<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>accounting-recognition &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/accounting-recognition/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "accounting-recognition"</description>
	<pubDate>Sun, 19 May 2013 02:02:18 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Perlakuan akuntansi dan perpajakan pajak pertambahan nilai terhadap penjualan konsinyasi pada PT. Kalimas Kharisma]]></title>
<link>http://scientificarchives.wordpress.com/2009/12/14/perlakuan-akuntansi-dan-perpajakan-pajak-pertambahan-nilai-terhadap-penjualan-konsinyasi-pada-pt-kalimas-kharisma/</link>
<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 07:31:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>scientificarchive</dc:creator>
<guid>http://scientificarchives.wordpress.com/2009/12/14/perlakuan-akuntansi-dan-perpajakan-pajak-pertambahan-nilai-terhadap-penjualan-konsinyasi-pada-pt-kalimas-kharisma/</guid>
<description><![CDATA[Author : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlakuan penjualan konsinyasi pada pt. Ka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Author :</p>
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perlakuan penjualan konsinyasi pada pt. Kalmias charisma telah ssuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1983 tentang pajak pertmabahan niali barang dan jasa pajak penjualan atas barang mewah dan sesuai dengan standard akuntansi keuangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 1984 dan undang-undang nomor 2000. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian deskriptif dengan rancangan penelitian studi kasus. Dari penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama, perusahaan terbukti melakuakn kesalahan dalam menghitung PPN, yaitu kesalahan terdapat pada waktu penerimaan barang konsinyasi oleh consignee tidak dikenakan PM. Kedua, untuk perlakuan akuntansi yang meliputi pengakuan, pengukuran atau penilaian, definisi pos, pengungkapan dan penyajian perusahaan tidak melakukan dengan benar.</p>
<p>Keyword : accounting recognition, tax recognition, consigment, tax, accounting</p>
<p>Sumber : <a href="http://repository.petra.ac.id/8413/">http://repository.petra.ac.id/8413/</a></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
