<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>al-qur &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/al-qur/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "al-qur"</description>
	<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 00:06:18 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Nuzulul Qur’an]]></title>
<link>http://irvanhabibali.wordpress.com/2009/09/05/nuzulul-qur%e2%80%99an/</link>
<pubDate>Sat, 05 Sep 2009 18:03:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>irvandedy</dc:creator>
<guid>http://irvanhabibali.wordpress.com/2009/09/05/nuzulul-qur%e2%80%99an/</guid>
<description><![CDATA[Pada bulan Ramadhan banyak umat Islam yang menggelar acara peringatan Nuzulul Qur’an. Untuk itu perl]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://irvanhabibali.wordpress.com/files/2009/09/images.jpeg"><img class="alignleft size-full wp-image-820" title="images" src="http://irvanhabibali.wordpress.com/files/2009/09/images.jpeg" alt="images" width="118" height="79" /></a>Pada bulan Ramadhan banyak umat Islam yang menggelar acara peringatan Nuzulul Qur’an. Untuk itu perlu kiranya kali ini menyoroti masalah Nuzulul Qur’an, hukum memperingatinya dan fungsi utama diturunkannya Al-Qur’an.</p>
<p>Syekh Shafiyur Rahman Al-Mubarakfuriy (penulis Sirah Nabawiyah) menyatakan bahwa para ahli sejarah banyak berbeda pendapat tentang kapan waktu pertama kali diturunkannya Al-Qur’an, pada bulan apa dan tanggal berapa, paling tidak ada tiga pendapat :<!--more--></p>
<p>Pertama: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu ada pada bulan Rabiul Awwal,</p>
<p>Kedua: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu pada bulan Rajab,</p>
<p>Ketiga: Pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an itu pada bulan Ramadhan.</p>
<p>Yang berpendapat pada bulan Rabiul Awwal pecah menjadi tiga, ada yang mengatakan awal Rabiul Awwal, ada yang mengatakan tanggal 8 Rabiul Awwal dan ada pula yang mengatakan tanggal 18 Rabiul Awwal (yang terakhir ini diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallaahu anhu).</p>
<p>Kemudian yang berpendapat pada bulan Rajab terpecah menjadi dua. Ada yang mengatakan tanggal 17 dan ada yang mengatakan tanggal 27 Rajab (hal ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu -lihat Mukhtashar Siratir Rasul, Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahhab An-Najdy, hal.75 -).</p>
<p>Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam Fathul Bari berkata bahwa: Imam Al-Baihaqi telah mengisahkan bahwa masa wahyu mimpi adalah 6(enam) bulan.</p>
<p>Maka berdasarkan kisah ini permulaan kenabian dimulai dengan mimpi shalihah (yang benar) yang terjadi pada bulan kelahirannya yaitu bulan Rabiul Awwal ketika usia beliau genap 40 tahun. Kemudian permulaan wahyu yaqzhah (dalam keadaan terjaga) dimulai pada bulan Ramadhan.</p>
<p>Sesungguhnya kita menguatkan pendapat yang mengatakan bahwa Nuzulul Qur’an ada pada bulan Ramadhan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, artinya,<em>“Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an”</em> (Al-Baqarah:185 ). Dan Allah berfirman, artinya, <em>“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur’an) pada malam kemuliaan”</em> (Al-Qadr :1).</p>
<p>Seperti yang telah kita maklumi bahwa Lailatul Qadr itu ada pada bulan Ramadhan yaitu malam yang dimaksudkan dalam firman Allah yang artinya: <em>“Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan” </em>(Ad-Dukhaan:3 ).</p>
<p>Dan karena menyepinya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam di gua Hira’ adalah pada bulan Ramadhan, dan kejadian turunnya Jibril as adalah di dalam gua Hira’. Jadi Nuzulul Qur’an ada pada bulan Ramadhan, pada hari Senin, sebab semua ahli sejarah atau sebagian besar mereka sepakat bahwa diutusnya beliau menjadi Nabi adalah pada hari Senin. Hal ini sangat kuat karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ketika ditanya tentang puasa Senin beliau menjawab: <em>“Di dalamya aku dilahirkan dan di dalamnya diturunkan (wahyu) atasku”</em> (HR. Muslim).</p>
<p>Dalam sebuah lafadz dikatakan<em> “Itu adalah hari dimana aku dilahirkan dan hari dimana aku diutus atau diturunkan (wahyu) atasku”</em>(HR. Muslim, Ahmad, Baihaqi dan Al-Hakim).</p>
<p>Akan tetapi pendapat ketiga inipun pecah menjadi lima, ada yang mengatakan tanggal 7 (hari Senin), ada yang mengatakan tanggal 14 (hari Senin), ada yang mengatakan tanggal 17 (hari Kamis), ada yang mengatakan tanggal 21 (hari Senin) dan ada yang mengatakan tanggal24 (hari Kamis).</p>
<p>Pendapat ” 17 Ramadhan” diriwayatkan dari sahabat Al-Bara’ bin Azib dan dipilih oleh Ibnu Ishaq, kemudian oleh Ustadz Muhammad Huzhari Bik.</p>
<p>Pendapat ” 21 Ramadhan” dipilih oleh Syekh Al-Mubarakfuriy, karena Lailatul Qadr ada pada malam ganjil, sedangkan hari Senin pada tahun itu adalah tanggal7 ,14 , 21 dan28 .</p>
<p>Sedangkan pendapat ” 24 Ramadhan” diriwayatkan dari Aisyah, Jabir dan Watsilah bin Asqo’ , dan dipilih oleh Ibnu Hajar Al-Haitamiy, ia mengatakan: “Ini sangat kuat dari segi riwayat”.</p>
<p>Karena itu memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an pertama kali tidaklah penting, sebab di samping hal itu tidak dicontohkan oleh Rasulullah, para sahabatnya dan para tabi’in, Al-Qur’an diturunkan tidaklah untuk diperingati tetapi untuk memperingatkan kita.</p>
<p>Peristiwa Nuzulul Qur’an bukanlah diharapkan agar dijadikan sebagai hari raya oleh umat ini, yang dirayakan setiap tahun, karena Islam bukanlah agama perayaan sebagaimana halnya agama-agama lain.”</p>
<p>Islam tidak memerlukan polesan, tidak perlu dibungkus dengan perayaan-perayaan yang membuat orang-orang tertarik kepadanya. <strong>Karena itu pesta hari raya tahunan di dalam Islam hanya ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.</strong></p>
<p>Jadi turunnya Al-Qur’an bukan untuk diperingati setiap tahunnya, melainkan untuk memperingatkan kita setiap saat.</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan, artinya: <em>“Alif Lam Mim Shaad. Ini adalah sebuah kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan kitab itu (kepada orang kafir) dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman” </em>(Al-A’raaf:1-2).</p>
<p><strong>Bukan Cara Salafus Shalih</strong><br />
Memperingati peristiwa turunnya Al-Qur’an bukanlah cara orang-orang shaleh yang muttaqin. Akan tetapi jejak ulama-ulama salaf adalah membaca Al-Qur’an, membaca dan membaca lagi. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya: <em>“Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi” </em>(Faathir:29 ).</p>
<p>Apalagi di bulan Ramadhan, bulan Al-Qur’an ini, Umar radhiallaahu anhu berkata: “Seandainya kita bersih, tentu akan merasa kenyang dari kalam Allah. Sesungguhnya aku amat tidak suka manakala datang sebuah hari sementara aku tidak membaca Al-Qur’an.”</p>
<p>Karena itu beliau tidak meninggal dunia sehingga mushafnya sobek karena seringnya dibaca. Dan ketika menjadi imam pada shalat shubuh beliau sering membaca surat Yusuf yang terdiri dari 111 ayat tertulis dalam 13 halaman, yang berarti satu sepertiga juz.</p>
<p>Hal ini tidak mengherankan karena khalifah kedua Umar bin Khatthab radhiallaahu anhu ketika memimpin shalat shubuh juga selalu membaca surat-surat yang bilangan ayatnya lebih dari 100 ayat seperti surat Al Kahfi (11 halaman), surat Maryam (7 halaman) dan surat Thaha (10 halaman).</p>
<p>Begitulah generasi Qur’ani sangat mencintai Al-Qur’an. Mereka tidak pernah merayakan peristiwa Nuzulul Qur’an tetapi shalatnya membaca ratusan ayat, sementara kita sebaliknya.</p>
<p>Shalat tarawih di jaman salaf rata-rata membutuh-kan waktu 5 jam, dan kadang-kadang semalam suntuk, yang berarti setiap satu rakaat tarawih (dari sebelas rakaat) membutuhkan waktu 40 menit. Bahkan para sahabat banyak yang shalat sambil bersandar dengan tongkat karena terlalu lamanya berdiri.</p>
<p><strong>Mengkhususkan Membaca Al-Qur’an</strong><br />
Para tabi’in dan tabi’ittabi’in, karena begitu memahami arti dari Ramadhan, bulan Al-Qur’an, dan begitu kuatnya dalam mencintai Al-Qur’an, maka bila bulan Ramadhan tiba mereka mengkhususkan diri untuk membaca Al-Qur’an seperti yang dilakukan oleh Imam Az-Zuhri dan Sufyan Ats-Tsauri. Sehingga dalam satu bulan khatam Al-Qur’an berpuluh puluh kali. Imam Qatadah umpamanya, di luar Ramadhan khatam setiap tujuh hari, di dalam Ramadhan khatam setiap tiga hari, dan di sepuluh hari terakhir khatam setiap hari. Sementara Imam Syafi’i di luar Ramadhan setiap hari khatam sekali, dan di dalam Ramadhan setiap hari khatam dua kali. Itu semua di luar shalat.</p>
<p>Begitulah ulama Ahlus Sunah tidak pernah merayakan Nuzulul Qur’an, namun setiap hari khatam Al-Qur’an, ada yang sekali dan ada yang dua kali. Sementara kita sebulan Ramadhan jika khatam sekali saja maka sudah puas dan gembira. Itupun bisa dihitung dengan jari.</p>
<p>Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah selama di dalam penjara, dari tanggal 7 Sya’ban 726 H sampai wafatnya 22 Dzulqa’dah 728 H, selama2 tahun 4 bulan beliau telah mengkhatamkan Al-Qur’an bersama saudaranya Syeikh Zainuddin Ibnu Taimiyah sebanyak 80 kali khatam, yang berarti rata-rata setiap 10 hari khatam satu kali. Semoga Allah merahmati kita bersama mereka dan semoga kita bisa meneladani Rasulullah n, dan para sahabatnya, dan para ulama salaf dalam mencintai Al-Qur’an dan di dalam tata cara ibadah lainnya. Amin.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DUNIA MAYA, HITAM ATAU PUTIH]]></title>
<link>http://beningarea.wordpress.com/2009/02/03/dunia-maya-hitam-atau-putih/</link>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 16:25:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>beningarea</dc:creator>
<guid>http://beningarea.wordpress.com/2009/02/03/dunia-maya-hitam-atau-putih/</guid>
<description><![CDATA[Hari &#8211; hari ini aq disibukkan dengan browsing, nge blog dan akhirnya beberapa menit yang lalu ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hari &#8211; hari ini aq disibukkan dengan browsing, nge blog dan akhirnya beberapa menit yang lalu aq berhasil ngebuka facebookq (horee &#8230; akhirnya aq bisa juga &#8230; mungkin bagi mereka yang dah <em>expert</em> bakalan bilang kemaren &#8211; kemaren kemana aja Buk ? )</p>
<p>Ternyata &#8220;dunia maya&#8221; itu memang bermanfaat yach, bisa jadi ajang sharing, silaturrahhim, memperbanyak sahabat dan saudara di belahan dunia manapun (sisi positif/ baik/ <strong>PUTIH</strong>).</p>
<p>Berada di &#8216;dunia maya&#8217; ini membuatq keranjingan di depan si putihq yang cantik yang merupakan hadiah istimewa di hari istimewaq dari seorang laki- laki istimewa pilihan Allah yang mendampingi hari- hariq, perjalananq menuju perjumpaan abadi dengan Tuhanq (special gift from my husband for my 33th b&#8217;day &#8230; he he he &#8230; meski dengan sdkt nodong, karna belum waktunya). Tapi keingintahuanq yang sungguh teramat besar, terutama keinginanq mencurahkan&#38; menyebarkan Rahman RahhimNya (mengutip kepahaman dr adq yg maniezz&#8230; isiteko yang belum juga meluncurkan kepahaman terbarunya akibat gangguan sinyal, i&#8217;ll be waiting for &#8216;u&#8217; sis &#8230;) kemanapun dan kepada siapapun yang bisa kujelajah begitu besarnya membuat suamiq dengan seluruh keikhlasannya akhirnya memberikan kado spesial ini sebelum tiba waktunya. (Thank&#8217;s my husband, thank&#8217;s Abi A&#8217;isyah&#38; Kstaria &#8230;).<br />
Ternyata memang hanya ada 2 (dua) sisi dalam kehidupan kita, tak ada sisi ke-3 (ketiga). Yang ada hanya hitam atau PUTIH, bukan hitam dan putih (abu-abu), bukan pula antara hitam dan putih (abu- abu).<br />
Kita hanya bisa memilih 1 (satu) diantara 2 (dua) pilihan &#8230; Mau hitam atau PUTIH. BAIK atau buruk.<br />
Contoh <em>simple</em> saja saat kita menjelajahi &#8216;dunia maya&#8217; ini &#8230; HITAM adalah keburukan, browsing yang &#8216;nggak bener&#8217;. PUTIH adalah kebaikan, sharing kebaikan, kebenaran, saling mengingatkan dalam kebaikan, kesabaran dan ketakwaan, menjalin pertemanan (silaturrahhim).</p>
<p>Benar bukan Qalam Illahi yang tertuang dalam Al Qur&#8217;an (QS Asy Syams (91) 9-10)</p>
<blockquote><p>Beruntung bagi yang mensucikan<br />
Rugi bagi yang mengotori</p></blockquote>
<p>Akhirnya aq, kamu, siapapun itu bisa jadi saksi kebenaran Qalam demi Qalam Illahi yang telah dituangkanNya dalam Al Qur&#8217;an (peta hidup manusia yang nyata, bukan dongeng, bukan pula cerita, tapi penjelasan, penerangan, petunjuk, pembeda, peringatan bagi seluruh alam).</p>
<p>Karena Al Qur&#8217;an itu dimudahkanNya dengan &#8220;bahasa&#8221; kita. Nggak percaya?  Silakan buka Qur&#8217;an Surat (QS) Ad- Dukhan (44).58</p>
<blockquote><p>A&#8217;udzubillahhiminasyaithannirajim</p>
<p>BismillahhiRrahmanniRrahhim</p>
<p>Sungguh, Kami mudahkan Al Qur&#8217;an itu dengan bahasamu agar mereka mendapat petunjuk</p>
<p>Shadaqallahul&#8217;adzhim &#8230;</p>
<p>(QS 44: 58)</p></blockquote>
<p>Karena Al Qur&#8217;an yang merupakan peta kita tadi merupakan peringatan bagi seluruh alam</p>
<blockquote><p>A&#8217;udzubillahhiminasyaithannirajim</p>
<p>BismillahhiRrahmanniRrahhim</p>
<p>Padahal Al Qur&#8217;an itu tidak lain adalah peringatan bagi seluruh alam</p>
<p>Shadaqallahhul&#8217;adzhim &#8230;</p>
<p>(QS 68:52)</p></blockquote>
<p> Betapa kita kan beruntung apabila kita memilih PUTIH dalam safar (perjalanan) kita ini. Kita bisa mendapat banyak teman, berbuat yang bermanfaat bagi diri sendiri, orang lain dan sekitar kita (persis seperti QalamNya dalam QS Asy Syam (91). 1-10 tersebut &#8230; beruntunglah bagi siapa yang mensucikannya &#8230; ).</p>
<blockquote><p>A&#8217;udzubillahhiminnasyaithannirajim</p>
<p>BismillahhiRrahmanniRrahhim</p>
<p>Demi matahari dan sinarnya di pagi hari,</p>
<p>demi bulan apabila mengiringinya,</p>
<p>demi siang bila menampakkan dirinya,</p>
<p>demi malam apabila menutupinya,</p>
<p>demi langit beserta seluruh binaannya,</p>
<p>demi bumi serta yang ada di hamparannya,</p>
<p>demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)Nya,</p>
<p>maka Allah mengilhamkan kepadanya (jalan) keburukan (fujur)  dan kebaikan (taqwa),</p>
<p>sungguh beruntung orang yang mensucikannya (jiwa itu),</p>
<p>dan sungguh merugi orang yang mengotorinya.</p></blockquote>
<p>Semakin PUTIH pilihan kita, semakin nyata kita berada di wilayah PUTIH itu, semakin bersih jiwa kita hingga kan sampai pada penyempurnaannya, jiwa yang bening, yang bercahaya. Cahaya itu kan menyebar kemanapun tanpa pilih kasih, tanpa pandang bulu, tak membedakan ras, suku, bangsa, agama, bahasa. Karena ia hanyalah cahaya yang bercahaya dengan CAHAYANYA yang diberkahi.</p>
<blockquote><p>A&#8217;udzubillahhiminasyaithannirajim</p></blockquote>
<blockquote><p>BismillahhiRrahmaniRrahhim</p>
<p>Allah (pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahayaNya, seperti sebuah lubang yang tidak tembus yang didalamnya ada pelita besar. Pelita itu di dalam tabung kaca, (dan) tabung kaca itu bagaikan bintang yang berkilauan, yang dinyalakan dengan minyak dari pohon yang diberkahi, (yaitu) pohon zaitun yang tidak di timur dan tidak pula di barat, yang minyaknya (saja) hampir- hampir menerangi, walaupun tidak disentuh api. Cahaya di atas Cahaya (berlapis-lapis), Allah memberi petunjuk kepada cahaya-Nya bagi orang Dia kehendaki, dan Allah membuat perumpamaan- perumpamaan bagi manusia. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.</p>
<p>Shadaqallahul&#8217;adzhim &#8230;</p>
<p>(QS 24:35)</p></blockquote>
<p> Hati yang bening kan bisa menangkap bahasa manapun dengan penuh kearifan dan menjadi rahmat bagi sekitarnya (rahmatan lil&#8217;alamin). Bukankah itu pula tujuan penciptaan kita &#8230; untuk mengabdi padanya dan menjadi rahmat bagi alam semesta?</p>
<blockquote><p>DAN TIDAK KU CIPTAKAN JIN DAN MANUSIA MELAINKAN UNTUK MENGABDI KEPADAKU</p></blockquote>
<p>Jiwa yang sempurna adalah jiwa yang BENING, berdamai denganNya, ikut kehendakNya, mauNya, sujud seperti matahari, bulan, siang, malam, langit dan seluruh binaannya dan bumi serta yang ada di hamparannya, bahkan seharusnya lebih sujud dibanding mereka sehingga bisa menggapaiNya, menjadi nafs mutmainah. Senantiasalah berusaha menggapai kesucian itu setiap saat dengan cara membersihkannya (tazkiyatun nafs).<br />
Subhanallah &#8230; indah bukan &#8230; hanya dengan sharing perasaanq menjelajahi dunia maya, aq dapat kepahaman baru dari Nya. <em>So</em> &#8230; mari saling berbagi dan mulai nge blog/ menulis &#8230; jangan tunggu nanti karena belum tentu akan ada nanti di hari- hari kita. Apapun yang bisa kita lakukan, lakukanlah saat ini. WELCOME TO THIS WORLD &#8230; WELCOME TO BENINGAREA &#8230; </p>
<p>(tks Uniq yang terus menerus mensupportq bahkan di saat sakitnya dan nggak bosen- bosennya menjawab telpq, hingga aq bisa menggapai keadaan ini). NOTHING IS IMPOSSIBBLE &#8230;.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM]]></title>
<link>http://hbis.wordpress.com/2008/12/05/sumber-sumber-hukum-islam/</link>
<pubDate>Fri, 05 Dec 2008 02:59:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>Bustamam Ismail</dc:creator>
<guid>http://hbis.wordpress.com/2008/12/05/sumber-sumber-hukum-islam/</guid>
<description><![CDATA[Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemuka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img src="http://hbis.wordpress.com/files/2008/12/q.jpg" alt="q" title="q" width="133" height="109" class="alignleft size-full wp-image-1734" />Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum. Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur&#8217;an dan sunah. Selain menggunakan kata sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung oleh Al Qur&#8217;an dan sunah Rasulullah SAW<br />
Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”. Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti: “seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat, baik di dunia maupun di akhirat.</p>
<p><!--more--><br />
A.	Al Qur&#8217;an</p>
<p>Al Qur&#8217;an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur&#8217;an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur&#8217;an merupakan ibadah.<br />
Al Qur&#8217;an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya<br />
Al Qur&#8217;an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.<br />
a.	Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir, serta qadha dan qadar<br />
b.	Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.<br />
c.	Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.<br />
d.	Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat</p>
<p>Isi kandungan Al Qur’an</p>
<p>Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.</p>
<p>1.	Segi Kuantitas</p>
<p>Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata<br />
2.	Segi Kualitas<br />
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:<br />
a.	Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam<br />
b.	Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih<br />
c.	Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.</p>
<p>Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:</p>
<p>a.	Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan tuhannya.<br />
b.	Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan dan lain sebagainya.<br />
Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:<br />
1.	Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu perkawinan dan warisan<br />
2.	Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib<br />
3.	Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan keputusan, persaksian dan sumpah<br />
4.	Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas<br />
5.	Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.<br />
6.	Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq dan sedekah.</p>
<p>	Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur&#8217;an ada yang rinci dan ada yang garis besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah, kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya sesuai dengan perubahan zaman. Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya. Ayat-ayat Al Qur&#8217;an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai dengan perkembangan zaman.<br />
	Selain ayat-ayat Al Qur&#8217;an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.</p>
<p>B.	Hadits</p>
<p>	Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur&#8217;an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)</p>
<p>Artinya: “ &#8230; Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, &#8230;” (QS Al Hasyr : 7)</p>
<p>Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia. Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah SAW:<br />
تَرَكْتُ فِيْكُمْ اَمْرَيْنِ مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا لَنْ تَضِلُّوْا اَبَدًا كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةُ رَسُوْلِهِ ( رواه همام ما لك)<br />
Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam Malik)</p>
<p>Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai berikut.<br />
Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur&#8217;an, sehingga kedunya (Al Qur&#8217;an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur&#8217;an menegaskan untuk menjauhi perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : (lihat Al-Qur’an onlines di google)</p>
<p>	Artinya: “&#8230;Jauhilah perbuatan dusta&#8230;” (QS Al Hajj : 30)<br />
	Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.</p>
<p>1.	Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur&#8217;an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur&#8217;an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah  SAW dalam haditsnya. Contoh lain, dalam Al Qur&#8217;an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging babi. Firman Allah sebagai berikut: (lihat Al-Qur’an onlines di google)<br />
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi&#8230;” (QS Al Maidah : 3)</p>
<p>Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:<br />
اُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَ دَمَانِ, فَامَّا الْمَيْتَتَانِ : الْحُوْتُ وَالْجَرَادُ, وَاَمَّا<br />
الدَّمَانِ : فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالِ ( رواه ابن الماجه و الحاكم)<br />
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan limpa&#8230;” (HR Ibnu Majjah)<br />
2.	Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur&#8217;an. Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:<br />
طُهُوْرُ اِنَاءِ اَحَدِكُمْ اِذَا وَلِغَ فِيْهِ الْكَلْبُ اَنْ يُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اَوْلَهِنَّ بِالتُّرَابِ ( رواه مسلم و هحمد و هبو داود و البيهقى)</p>
<p>Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi)</p>
<p>	Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:<br />
1.	Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohehan suatu hadits<br />
2.	Hadits Makbul, adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk Hadits Makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan<br />
3.	Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu penting<br />
4.	Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi</p>
<p>Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:<br />
1.	Rawinya bersifat adil<br />
2.	Sempurna ingatan<br />
3.	Sanadnya tidak terputus<br />
4.	Hadits itu tidak berilat, dan<br />
5.	Hadits itu tidak janggal</p>
<p>C.	Ijtihad</p>
<p>Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur&#8217;an maupun Hadits, dengan menggunkan akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur&#8217;an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur&#8217;an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur&#8217;an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi  Jabal, tanda setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur&#8217;an dan hadits.<br />
Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:<br />
1.	mengetahui isi Al Qur&#8217;an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum<br />
2.	memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur&#8217;an dan hadits<br />
3.	mengetahui soal-soal ijma<br />
4.	menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.</p>
<p>Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW bersabda:<br />
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَصَابَ فَلَهُ اَجَرَانِ وَ اِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ اَخْطَأَ فَلَهُ اَجْرٌ ( رواه البخارى و مسلم )<br />
Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:<br />
&#8230;اِخْتِلاَ فِ اُمَّتِيْ رَحْمَةٌ (رواه نصر المقدس)<br />
Artinya: ”&#8230; Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas)</p>
<p>Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’ adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’ diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT: (lihat Al-Qur’an onlines di google)<br />
Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri diantara kamu&#8230;.” (QS An Nisa : 59)</p>
<p>Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi mushaf Al Qur&#8217;an, seperti sekarang ini<br />
Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat persamaan illat  atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut dalam Al Qur&#8217;an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu sama-sama memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur&#8217;an atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada hukumnya dalam Al Qur&#8217;an.<br />
Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:<br />
1.	Dasar (dalil)<br />
2.	Masalah yang akan diqiyaskan<br />
3.	Hukum yang terdapat pada dalil<br />
4.	Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan</p>
<p>Bentuk Ijtihad yang lain</p>
<p>•	Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan secara kongret dalam Al Qur&#8217;an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan<br />
•	Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut<br />
•	Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara kongkret dalam Al Qur&#8217;an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak bertentangan dengan ajaran Al Qur&#8217;an dan hadits<br />
•	Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu. Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah ditetapkan.<br />
•	Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya<br />
•	Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah atau untuk menghilangkan mudarat.</p>
<p>D.	Pembagian Hukum dalam Islam</p>
<p>Hukum dalam Islam ada lima yaitu:<br />
a.	Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi (dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan maka ia akan berdosa<br />
b.	Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa<br />
c.	Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:<br />
Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah. Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa. Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)<br />
d.	Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala<br />
e.	Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.</p>
<p>Dalil fiqih adalah Al Qur&#8217;an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.</p>
<p>Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.<br />
1.	Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya menunjukkan kepada hukum itu<br />
Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian, setiap muslim wajib mengikutinya.<br />
2.	Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.<br />
Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:<br />
اَلْبَيْعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقاً<br />
Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah<br />
Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:</p>
<p>Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)<br />
Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata tidak membaca basmalah.<br />
مَا اَنْهَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اِسْمَ اللهِ عَلَيْهِ<br />
Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.<br />
3.	Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya<br />
Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin. Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak berdasarkan penelitian.<br />
4.	Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.<br />
Seperti yang banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukum-hukum seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat itu belum diubahnya.</p>
<p>LATIHAN</p>
<p>A.	Pilih satu jawaban yang paling tepat dari pernyataan di bawah ini!</p>
<p>1.	Generasi setalah tabi’in adalah &#8230;<br />
a.	Tabi’it Tabi’in<br />
b.	Tabi’at<br />
c.	Tabi’ut<br />
d.	Baiat<br />
e.	Sanad</p>
<p>2.	Mewujudkan suatu hukum/ajaran yang tidak tercantum dalam Al Qur&#8217;an&#8230;<br />
a.	Bayan wat Takrir<br />
b.	Bayan wat<br />
c.	At Ta’kid<br />
d.	Bayan Wat Tafsir<br />
e.	Al Hasyir</p>
<p>3.	Merinci ayat-ayat Al Qur&#8217;an yang masih samar dan umum ialah&#8230;<br />
a.	Bayan wat Tafsir<br />
b.	Bayan wat Tasyri<br />
c.	Siwak<br />
d.	Bayan wat Takrir<br />
e.	At Ta’kid</p>
<p>4.	Al Qur&#8217;an merupakan pembeda antara yang benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk,sehubungan dengan itu Al Qur&#8217;an dinamakan &#8230;<br />
a.	Al Furqan<br />
b.	Adz Dzikir<br />
c.	At Tanzil<br />
d.	Asy Syifa’<br />
e.	An Nur</p>
<p>5.	Salah satu fungsi hadits terhadap Al Qur&#8217;an adalah sebagai Bayan wat Tasyri yang artinya &#8230;<br />
a.	menjelaskan ayat-ayat Al Qur&#8217;an yang masih umu<br />
b.	mempertegas/memperkuat hukum-hukum yang disebutkan dalam Al Qur&#8217;an<br />
c.	menghapus suatu hukum yang telah ditetapkan dalam Al Qur&#8217;an<br />
d.	mewujudkan suatu hukum/ajaran yang tidak tercantum dalam Al Qur&#8217;an<br />
e.	memberi koreksi terhadap ayat-ayat Al Qur&#8217;an yang berkaitan denagn masalah hukum</p>
<p>6.	usaha mengumpulkan dan kondisifikasi Al Qur&#8217;an pada zaman Abu Bakar Ash Shidiq dan Usman bin Affan merupakan contoh dari bentuk ijtihad yang disebut &#8230;<br />
a.	qiyas<br />
b.	maslahah mursalah<br />
c.	istishah<br />
d.	ijma’<br />
e.	‘urf</p>
<p>7.	Allah SWT berfirman:   وَ مَنْ يُطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللهُ &#8230;   merupakan dalil naqli tentang &#8230;<br />
a.	keharusan menaati ajaran para rasul<br />
b.	menaati Allah SWT berarti mempercayai adanya para rasul<br />
c.	menaati rasul berarti harus menaati Allah SWT<br />
d.	Allah SWT mengetahui siapa-siapa yang taat kepadanya dan siapa-siapa yang durhaka<br />
e.	Keharusan menjadikan hadits sebagai sumber huku Islam kedua setelah Al Qur&#8217;an</p>
<p>8.	Hadits yang didasarkan atas segenap perilaku dan perbuatan nabi Muhammad SAW disebut hadits &#8230;<br />
a.	qauliyah<br />
b.	fi’liyah<br />
c.	taqririyah<br />
d.	qudsi<br />
e.	masyhur</p>
<p>9.	Hukum taklify terbagi menjadi lima macam, kecuali&#8230;<br />
a.	At Tahrim<br />
b.	Al Ibadah<br />
c.	Al Ijab<br />
d.	An Nadb<br />
e.	Al  Krahah</p>
<p>10.	Ulama Islam yang hidup sesudah tahun 300 H sampai dengan sekarang disebut ulama &#8230;<br />
a.	salaf<br />
b.	khalaf<br />
c.	muallaf<br />
d.	nasikh<br />
e.	mansukh</p>
<p>11.	Kata ijtihad dalam bahasa Arab berasal dari fiil madi &#8230;<br />
a.	ijtihad<br />
b.	ijtahada<br />
c.	yajtahidu<br />
d.	yajtahadu<br />
e.	ijtihadan</p>
<p>12.	Orang yang melakukan ijtihad disebut &#8230;<br />
a.	mujahid<br />
b.	mujtahid<br />
c.	mujtahad<br />
d.	mujtahad fih<br />
e.	mujtahid fih</p>
<p>13.	Salah satu syarat yang harus dipenuhi oelh seseorang yang akan berijtihad &#8230;<br />
a.	bisa membaca Al Qur&#8217;an<br />
b.	bisa menafsiri Al Qur&#8217;an<br />
c.	mengetahui hadits nabi<br />
d.	mengetahui isi Al Qur&#8217;an tentang hukum<br />
e.	bisa menghafal Al Qur&#8217;an</p>
<p>14.	Sahabat rasul yang pernah diperintahkan untuk memutuskan suatu perkara adalah &#8230;<br />
a.	Abu Bakar Shidiq<br />
b.	Umar bin Khattab<br />
c.	Usman bin Affan<br />
d.	Ali bin Abi Thalib<br />
e.	Khalid bin Walid</p>
<p>15.	Kesepakatan para ulama tentang hukum suatu masalah yang belum diterangkan dalam Al Qur&#8217;an dan hadits disebut &#8230;<br />
a.	ijmak<br />
b.	qiyas<br />
c.	istihsan<br />
d.	istishab<br />
e.	istidfal<br />
16.	   اَنْتُمْ اَعْلَمُ &#8230; دُ نْيَاكُمْ  Kata yang tepat untuk melengkapi kalimat disamping adalah &#8230;<br />
a.	بِاَمْرِ<br />
b.	بِاُمُوْ رِ<br />
c.	اَمْرَ<br />
d.	اُمُوْ رِ<br />
e.	يَأْمُرُ</p>
<p>17.	  فَاغْتَبِرُوا يَآ اُوْلِى الاَبْصَارِ   Ayat tersebut terdapat dalam surah &#8230;<br />
a.	Al Hasyr : 1<br />
b.	Al Hasyr : 2<br />
c.	Al Maidah : 4<br />
d.	Al Maidah : 2<br />
e.	Ali Imran : 4</p>
<p>18.	Hukum dalam istilah fiqih disebut dengan &#8230;<br />
a.	syariat<br />
b.	syarak<br />
c.	tasyri<br />
d.	syar’i<br />
e.	i’tiqa</p>
<p>19.	Pembagian hukum fiqih ada &#8230;<br />
a.	tiga macam<br />
b.	empat macam<br />
c.	lima macam<br />
d.	enam macam<br />
e.	tujuh macam</p>
<p>20.	Perintah yang harus dikerjakan dinamakan &#8230;<br />
a.	wajib<br />
b.	sunah<br />
c.	makruh<br />
d.	mubah<br />
e.	haram</p>
<p>B.	Jawablah pertanyaan dibawah ini dengan tepat dan benar!</p>
<p>1.	Apakah yang dimaksud dengan hukum?<br />
2.	Jelaskan pengertian ijtihad!</p>
<p>3.	Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan berijtihad?<br />
4.	Ada berapakah macam-macam hukum dalam Islam? Jelaskan!<br />
5.	Apa yang dimaksud dengan mubah?<br />
6.	Ulama yang hidup smapai dengan tahun 300 H disebut ulama?<br />
7.	Golongan yang mengaku sebagai umat Islam tetapi tidak<br />
        mengakui hadits/sunah disebut?<br />
8.	Sebutkan fungsi hadits terhadap Al Qur&#8217;an!<br />
9.	Apa yang dimaksud mansukh? Berikan contohnya!<br />
10.	Sebutkan lima bentuk ijtihad!</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ayat Ayat]]></title>
<link>http://manfaat.wordpress.com/2008/08/04/ayat-ayat/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 03:34:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>manfaat</dc:creator>
<guid>http://manfaat.wordpress.com/2008/08/04/ayat-ayat/</guid>
<description><![CDATA[]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style='text-align:center; display: block;'><object width='425' height='350'><param name='movie' value='http://www.youtube.com/v/E0xc0-CncNY&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' /><param name='allowfullscreen' value='true' /><param name='wmode' value='transparent' /><embed src='http://www.youtube.com/v/E0xc0-CncNY&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' type='application/x-shockwave-flash' allowfullscreen='true' width='425' height='350' wmode='transparent'></embed></object></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ayat-Ayat Fitna]]></title>
<link>http://ninafkoe.wordpress.com/2008/05/13/ayat-ayat-fitna/</link>
<pubDate>Tue, 13 May 2008 11:09:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>ninafkoe</dc:creator>
<guid>http://ninafkoe.wordpress.com/2008/05/13/ayat-ayat-fitna/</guid>
<description><![CDATA[ekelumit tentang film FITNA yang pernah heboh di dunia, Quraisyhab &#8216;menjawab&#8217; dalam kary]]></description>
<content:encoded><![CDATA[ekelumit tentang film FITNA yang pernah heboh di dunia, Quraisyhab &#8216;menjawab&#8217; dalam kary]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
