<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>amandemen-uud-1945 &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/amandemen-uud-1945/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "amandemen-uud-1945"</description>
	<pubDate>Fri, 24 May 2013 17:23:44 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bila terjadi Kekosongan]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan/</link>
<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 02:12:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/13-pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1370" title="13. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Bila Terjadi Kekosongan" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/13-pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1369" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemilihan Wakil Presiden bila terjadi Kekosongan]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemilihan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan/</link>
<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 02:08:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemilihan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/12-pemilihan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan-wakil-presiden.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1367" title="12. Pemilihan Wakil Presiden Bila Terjadi Kekosongan Wakil Presiden" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/12-pemilihan-wakil-presiden-bila-terjadi-kekosongan-wakil-presiden.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1366" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemberhentian-presiden-dan-wakil-presiden/</link>
<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 01:57:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemberhentian-presiden-dan-wakil-presiden/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/11-pemberhentian-presiden-dan-wakil-presiden.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1363" title="11. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/11-pemberhentian-presiden-dan-wakil-presiden.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1362" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden/</link>
<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 01:49:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/12/pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/10-pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1360" title="10. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/10-pemilihan-presiden-dan-wakil-presiden.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1359" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kekuasaan Pemerintahan Negara]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/kekuasaan-pemerintahan-negara/</link>
<pubDate>Wed, 11 Apr 2012 06:28:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/kekuasaan-pemerintahan-negara/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/9-kekuasaan-pemerintahan-negara.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1357" title="9. Kekuasaan Pemerintahan Negara" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/9-kekuasaan-pemerintahan-negara.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1356" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MPR]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/mpr/</link>
<pubDate>Wed, 11 Apr 2012 06:23:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/mpr/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/8-mpr.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1354" title="8. MPR" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/8-mpr.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1353" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan Langsung Menurut UUD 1945]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/lembaga-negara-pemegang-kekuasaan-langsung-menurut-uud-1945/</link>
<pubDate>Wed, 11 Apr 2012 06:19:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/lembaga-negara-pemegang-kekuasaan-langsung-menurut-uud-1945/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/7-lembaga-negara-pemegang-kekuasaan-menurut-uud-45.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1350" title="7. Lembaga Negara Pemegang Kekuasaan Menurut UUD 45" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/7-lembaga-negara-pemegang-kekuasaan-menurut-uud-45.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1349" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lembaga Negara RI Setelah Amandemen UUD 1945]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/lembaga-negara-ri-setelah-mandemen-uud-1945/</link>
<pubDate>Wed, 11 Apr 2012 06:15:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/lembaga-negara-ri-setelah-mandemen-uud-1945/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/6-lembaga-negara-ri.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1346" title="6. Lembaga Negara RI" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/6-lembaga-negara-ri.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1345" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bentuk dan Kedaulatan]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/bentuk-dan-kedaulatan/</link>
<pubDate>Wed, 11 Apr 2012 06:11:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/11/bentuk-dan-kedaulatan/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[</p>
<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/5-bentuk-dan-kedaulatan.jpg"><img src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/5-bentuk-dan-kedaulatan.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" title="5. Bentuk dan Kedaulatan" width="468" height="351" class="aligncenter size-full wp-image-1343" /></a></p>
		<div id="geo-post-1342" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pumbukaan UUD 1945]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/09/pumbukaan-uud-1945/</link>
<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 23:50:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/09/pumbukaan-uud-1945/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/4-pembukaan-uud-1945.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1340" title="4. Pembukaan UUD 1945" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/4-pembukaan-uud-1945.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1339" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UUD 1945 dalam Satu Naskah]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/09/1333/</link>
<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 23:27:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/09/1333/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/3-naskah-resmi-uud-1945.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1334" title="3. Naskah Resmi UUD 1945" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/3-naskah-resmi-uud-1945.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1333" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UUD 1945 dalam Satu Naskah]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2012/04/09/uud-1945-dalam-satu-naskah/</link>
<pubDate>Mon, 09 Apr 2012 23:14:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2012/04/09/uud-1945-dalam-satu-naskah/</guid>
<description><![CDATA[0.000000 0.000000]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/1-uud-1945-dalam-satu-naskah.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-1326" title="1. UUD 1945 Dalam satu Naskah" src="http://halil4.files.wordpress.com/2012/04/1-uud-1945-dalam-satu-naskah.jpg?w=468&#038;h=351" alt="" width="468" height="351" /></a></p>
		<div id="geo-post-1325" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perubahan UUD 1945]]></title>
<link>http://ketatanegaraan.wordpress.com/2011/03/15/perubahan-uud-1945/</link>
<pubDate>Tue, 15 Mar 2011 03:10:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://ketatanegaraan.wordpress.com/2011/03/15/perubahan-uud-1945/</guid>
<description><![CDATA[Tuntutan Reformasi Sebelum Perubahan UUD 1945 Latar belakang Perubahan UUD 1945 Tujuan Perubahan UUD]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<ul>
<li style="text-align:center;">Tuntutan Reformasi</li>
<li style="text-align:center;">Sebelum Perubahan UUD 1945</li>
<li style="text-align:center;">Latar belakang Perubahan UUD 1945</li>
<li style="text-align:center;">Tujuan Perubahan UUD 1945</li>
<li style="text-align:center;">Dasar Yuridis Perubahan UUD 1945</li>
<li style="text-align:center;">Kesepakatan dasar Dalam Perbahan UUD 1945</li>
<li style="text-align:center;">Sidang MPR Dalam Merubah UUD 1945</li>
<li style="text-align:center;">Hasil Perubahan UUD 1945</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong> Dengan meletusnya gerakan reformasi</strong> tahun 1989 dengan tuntutan antralain; amandemen UUD 1945, penghapusan doktrin Dwi Fungsi ABRI, penegakan hukum, penegakan HAM, pemberantasan KKN, otonomi daerah, kebebasan pers, serta mewujudkan kehidupan demokrasi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan terdiri dari</strong>; Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan ), dan Penjelasan yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun <strong>latar belakang perubahan</strong> <strong>UUD 1945</strong> yaitu pada saat itu kekuasaan tertinggi di tangan MPR, adanya kekuasaan yang sangat besar pada Presiden<em>,</em> pasal-pasal yang terlalui luwes sehingga dapat menimbulkan multi tafsir seperti pasal 7 yang berbunyi “<em>Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali</em>” pasal ini ditafsirkan bahwa presiden atau wakil presiden itu dapat dipilih lebih dari satu kali sampai tak terhingga, adanya kewenangan pada Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang, serta rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara Negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> Tujuan dari perubahan UUD 1945 adalah</strong> untuk menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan Negara, kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi Negara demokrasi dan Negara hukum, serta hal-hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> Dasar Yuridis dari perubahan UUD1945</strong> adalah pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi “<em>Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara</em>”, pasal 37 UUD 1945 yang berbunyi “ ayat 1 <em>Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir</em>” dan ayat 2 <em>Putusan diampbil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir</em>”, TAP MPR No. IX/MPR/1999, TAP MPR No. IX/MPR/2000, TAP MPR No. XI/MPR/2001.  Kesepakatan dasar dalam perubahan itu adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mempertegas system presidensiil, penjelasan UUD 1945 yang memuat hal-hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta perubahan itu dilakukan secara <em>addendum</em> (menambahkan). Di dunia dikenal dua macam <em>addendum</em>, yang <em>pertama</em> langsung pada teks secara total dan banyak digunakan oleh Negara-negara <em>eropa, continental</em>, yang <em>kedua</em> rumusan awal dipertahankan dan baru tambahannya dan cara ini digunakan di Amerika Serikat dan Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Amandemen UUD 1945 dilakuakn dalam empat kali</strong> <strong>masa sidang MPR</strong> yaitu <em>pertama</em> pada sidang umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999, <em>kedua</em> pada sidang tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000, <em>ketiga</em> pada sidang tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 Nopember 2001, dan yang <em>keempat</em> pada sidang tahunan MPR 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hasil dari perubahan itu adalah</strong> UUD 1945 memuat Pembukaan, Pasal-pasal yang terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[65 Tahun Dengan 6 Presiden Indonesia (4)]]></title>
<link>http://socio-politica.com/2010/11/09/65-tahun-dengan-6-presiden-indonesia-4/</link>
<pubDate>Tue, 09 Nov 2010 10:51:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>sociopolitica</dc:creator>
<guid>http://socio-politica.com/2010/11/09/65-tahun-dengan-6-presiden-indonesia-4/</guid>
<description><![CDATA[“Ternyata kemampuan kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tidaklah setangguh seperti yang diharapkan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[“Ternyata kemampuan kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono tidaklah setangguh seperti yang diharapkan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sosialisasi UUD 1945 Setelah Amandemen]]></title>
<link>http://halil4.wordpress.com/2010/09/11/sosialisasi-uud-1945-setelah-amandemen/</link>
<pubDate>Sat, 11 Sep 2010 04:35:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. KHOLIL</dc:creator>
<guid>http://halil4.wordpress.com/2010/09/11/sosialisasi-uud-1945-setelah-amandemen/</guid>
<description><![CDATA[Silahkan anda mendownload dan mudahan bermamfaat untuk sosialisasi atau mungkin menambah apa yang be]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;">Silahkan anda mendownload dan mudahan bermamfaat untuk sosialisasi atau mungkin menambah apa yang belum kita ketahui khususnya rekan guru PKn</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2010/09/bahantayang1.pps">Download Bahan Tayang 1</a></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://halil4.files.wordpress.com/2010/09/bahantayang2.pps">Download bahan Tayang 2</a></p>
		<div id="geo-post-972" class="geo geo-post" style="display: none">
			<span class="latitude">0.000000</span>
			<span class="longitude">0.000000</span>
		</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Amandemen UUD 1945]]></title>
<link>http://soetandyo.wordpress.com/2010/07/10/amandemen-uud-1945/</link>
<pubDate>Sat, 10 Jul 2010 06:44:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>MKW</dc:creator>
<guid>http://soetandyo.wordpress.com/2010/07/10/amandemen-uud-1945/</guid>
<description><![CDATA[Soetandyo Wignjosoebroto Perbincangan secara terbuka mengenai &#8216;amandemen UUD-1945 yang kompreh]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Soetandyo Wignjosoebroto Perbincangan secara terbuka mengenai &#8216;amandemen UUD-1945 yang kompreh]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kekuasaan yang Takut pada Rakyatnya ]]></title>
<link>http://tukangngarang.wordpress.com/2009/12/09/kekuasaan-yang-takut-pada-rakyatnya/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 00:55:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>iwan</dc:creator>
<guid>http://tukangngarang.wordpress.com/2009/12/09/kekuasaan-yang-takut-pada-rakyatnya/</guid>
<description><![CDATA[Presiden SBY kembali “mengeluh”. Dia bilang, aksi 9 Desember ditengarai sedang menggoyang dan lebih]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Presiden SBY kembali “mengeluh”. Dia bilang, aksi 9 Desember ditengarai sedang menggoyang dan lebih]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KUMPULAN SOAL CPNS UUD 1945 DAN AMANDEMEN + Jawabannya]]></title>
<link>http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kumpulan-soal-cpns-uud-1945-dan-amandemen-jawabannya/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 04:40:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>andyset</dc:creator>
<guid>http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kumpulan-soal-cpns-uud-1945-dan-amandemen-jawabannya/</guid>
<description><![CDATA[Kumpulan Soal Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil UNDANG-UNDANG DASAR 1945 &amp; AMA]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Kumpulan Soal Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil<br />
<strong>UNDANG-UNDANG DASAR 1945 &#38; AMANDEMEN</strong></p>
<p>1. Berapa kali UUD 1945 di-amandemen…<br />
A. 1 kali B. 2 kali C. 3 kali D. 4 kali<br />
    JAWAB: D</p>
<p>2. Pasal berapa saja UUD 1945 pertama k ali di-amandemen…<br />
A. Pas al 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 21. B. Pas al 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 22. C. Pas al 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 23. D. Pas al 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20 dan 24.<br />
    JAWAB: A</p>
<p>3. Pasal berapa saja UUD 1945 kedua kali diamandemen…<br />
A. Pas al 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 35. B. Pas al 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 36. C. Pas al 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 37. D. Pas al 18, 19, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 38. J       jAWAB: B</p>
<p>4. Pasal berapa saja UUD 1945 ketiga kali diamandemen…<br />
A. Pas al 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 24. B. Pas al 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 25. C. Pas al 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 26. D. Pas al 1, 3, 6, 11, 17, 23, dan 27.<br />
   JAWAB: A</p>
<p>5. Kapan amandemen pertama dilakukan…<br />
A. 19 Oktober 1999 B. 19 Oktober 2000 C. 19 Oktober 2001 D. 19 Oktober 2002<br />
    JAWAB: A</p>
<p>6. Kapan amandemen kedua dilakukan…<br />
A. 18 Agustus 2000 B. 18 Agustus 2001 C. 18 Agustus 2002 D. 18 Agustus 2003<br />
    JAWAB: A</p>
<p>0813-2074-9020<br />
 &#8211; 1 -</p>
<p>Kumpulan Soal Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil<br />
7. Kapan amandemen ketiga dilakukan…<br />
A. 9 November 2001 B.  9 November 2002 C. 9 November 2003 D. 9 November 2004<br />
   JAWAB: A</p>
<p>8. Kapan amandemen keempat dilakukan…<br />
A. 11 Agustus 2002 B. 11 Agustus 2003 C. 11 Agustus 2004 D. Semua jawaban salah<br />
    JAWAB: A</p>
<p>9. Pasal berapa UUD 1945 keempat kali di-amandemen…<br />
A. Pas al 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 35. B. Pas al 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 36. C. Pas al 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 29, 31, 32, 33, 34, dan 37. D. Semua jawaban salah<br />
   JAWAB: C</p>
<p>10. Di bagian mana dalam UUD 1945, disebutkan tata cara pembetuk an Mahkamah Konstitusi…<br />
A. Aturan Peralihan Pasal I B. Aturan Peralihan Pasal II C. Aturan Peralihan Pasal III D. Aturan Peralihan Pasal IV<br />
   JAWAB: C</p>
<p>11. Apa dasar hukum pembentukan Mahkamah Konstitusi…<br />
A. UU Nomor 21 tahun 2003 B. UU Nomor 22 tahun 2003 C. UU Nomor 23 tahun 2003 D. UU Nomor 24 tahun 2003<br />
   JAWAB: D</p>
<p>12. Di bawah ini merupakan kewenangan dari Mahkamah Kons titusi, kecuali…<br />
A. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia<br />
Tahun 1945;<br />
B. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan<br />
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
C. memutus  pembubaran  partai  politik;  dan  memutus  perselisihan  tentang  hasil  pemilihan<br />
umum.<br />
D. memutus sengketa peradilan pidana dan perdata<br />
    JAWAB: D</p>
<p>13. Yang dimak sud dengan alat buk ti dalam UU no. 24 tahun 2003 adalah…<br />
A. Surat atau tulisan B. Keterangan saksi C. Keterangan ahli D. Semua jawaban benar<br />
    JAWAB: D</p>
<p>14. Macam dan harga mata uang ditetapkan dalam UUD 1945 pasal…<br />
A. 23A B. 23B C. 23C D. 23D<br />
JAWAB: B</p>
<p>0813-2074-9020<br />
 &#8211; 2 -</p>
<p>Kumpulan Soal Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil<br />
15. Menurut  Pasal  1  UUD  1945  amandemen,  MPR  tidak  lagi  melakukan  sepenuhnya  k edaulatan<br />
rakyat, k arena… A. Kedaulatan berada di tangan rak yat B. Kedaulatan sepenuhnya dilakukan melalui pilpres langsung C. Kedaulatan  berada  ditangan  legislatif  dan  presiden/wapres  yang  dilak ukan  melalui<br />
mekanisme pemilihan langsung<br />
D. Kedaulatan berada di tangan Mahkamah Konstitusi<br />
   JAWAB: A</p>
<p>16. Setiap warga negara berhak mendapat pendidik an. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal…<br />
A. 31 ayat 1 B. 31 ayat 2 C. 31 ayat 3 D. 31 ayat 4<br />
    JAWAB: A</p>
<p>17. Setiap  warga  negara  wajib  mengikuti  pendidikan  dasar  dan  pemerintah  wajib membiayainya.<br />
Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal… A. 31 ayat 1 B. 31 ayat 2 C. 31 ayat 3 D. 31 ayat 4<br />
    JAWAB: B</p>
<p>18. Bunyi pasal 32 ayat 1 mengenai kebudayaan nasional Indonesia adalah…<br />
A. Setiap warga Negara berhak mendapatkan pengetahuan kebudayaan Indonesia. B. Negara Indonesia dilandasi oleh beragam budaya. C. Negara  memajukan  kebudayaan  nas ional  Indonesia  di  tengah  peradaban  dunia dengan<br />
menjamin  k ebebasan  masyarakat  dalam  memelihara  dan mengembangkan  nilai-nilai  budayanya.<br />
D. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.<br />
    JAWAB: C</p>
<p>19. Dewan  Perwakilan  Rakyat  memiliki  fungsi  legislasi,  fungsi  anggaran,  dan  fungsi pengawasan.<br />
Hal ini diatur dalam pasal… A. 20A B. 20B C. 20C D. 20D<br />
    JAWAB: A</p>
<p>20. Berik ut adalah hak -hak Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali…<br />
A. Hak interplasi B. Hak angket C. Hak menyatakan pendapat D. Hak mosi tidak percaya JAWAB: D<br />
21. Setiap  orang  berhak  mengembangkan  diri  melalui  pemenuhan  kebutuhan  dasarnya, berhak<br />
mendapat  pendidikan  dan  memperoleh  manfaat  dari  ilmu  pengetahuan dan teknologi,  seni  dan  budaya, demi meningk atkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, aturan ini  dimuat dalam UUD 1945 pasal… A. 28A B. 28B C.  28C D. 28D<br />
    JAWAB: C</p>
<p>0813-2074-9020<br />
 &#8211; 3 -</p>
<p>Kumpulan Soal Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil<br />
22. Menurut  UUD  1945  amandemen,  Pemerintahan  daerah  provinsi,  daerah  kabupaten,  dan  kota<br />
memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui… A. PEMILU B. Pemilihan oleh DPRD C. Pemilihan oleh Partai Politik D. Tidak ada jawaban yang benar<br />
    JAWAB: A</p>
<p>23. Gubernur,  Bupati,  dan  Walikota  masing-masing  sebagai  kepala  pemerintah  daerah provinsi,<br />
kabupaten, dan k ota dipilih melalui…. A. Mekanis me demokratis B. Pemilihan langsung C. Pemilihan oleh parpol mayoritas D. Tidak ada jawaban yang benar<br />
    JAWAB: A</p>
<p>24. Siapa yang berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda k ehormatan…<br />
A. Presiden B. DPR C. MPR D. Semua jawaban benar<br />
     JAWAB: A</p>
<p>25. Siapa yang berwenang memberi grasi dan rahabilitasi….<br />
A. Presiden B. DPR C. MPR D. Semua jawaban benar JAWAB: A<br />
26. Berkenaan  dengan  perubahan  isi  dari  UUD  1945,  sebenarnya  telah  diatur  oleh  TAP  MPR  No.<br />
IV/MPR/1983 tentang… A. Interpelasi B. Budget C. Mosi tidak perc aya D. Referendum<br />
    JAWAB: D</p>
<p>27. Apa yang dimaks ud dengan referendum…<br />
A. Referendum  adalah  kegiatan  untuk  meminta  pendapat  rakyat  secara  langsung  yang<br />
menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945<br />
B. Referendum  adalah  kegiatan  untuk  meminta  pendapat  rakyat  secara  langsung  yang<br />
menyatakan setuju atau tidak setuju untuk menyatakan perang<br />
C. Referendum  adalah  kegiatan  untuk  meminta  pendapat  rakyat  secara  langsung  yang<br />
menyatakan setuju atau tidak  setuju untuk meminjam bantuan ekonomi<br />
D. Semua jawaban salah<br />
    JAWAB: A</p>
<p><a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kumpulan-soal-cpns-tatanegara-jawabannya/">    Kumpulan soal cpns tatanegara + jawaban</a><br />
   <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kumpulan-soal-cpns-falsafah-dan-ideologi-negara-jawabannya/">kumpulan soal cpns falsafah dan ideologi negara + jawaban</a><br />
   <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kumpulan-soal-cpns-bhs-inggris-toefl-based-jawabannya/"> kumpulan soal cpns bahasa inggris TOEFL based + jawaban</a><br />
   <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kumpulan-soal-cpns-uud-1945-dan-amandemen-jawabannya/">  kumpulan soal cpns UUD 1945 dan amandemennya + jawaban</a><br />
     <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/13/kumpulan-soal-cpns-sejarah-jawaban/"> kumpulan soal cpns sejarah + jawaban</a><br />
      <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/13/kumpulan-soal-cpns-tes-potensi-akademiktes-bakat-skolastik-jawaban/">kumpulan soal cpns tes potensi akademik/tes bakat skolastik + jawaban</a><br />
   <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/13/kumpulan-soal-cpns-bhs-indonesiajawaban/"><br />
kumpulan soal cpns bahasa indonesia + jawaban</a><br />
<a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/13/kumpulan-soal-cpns-bhs-inggris-jawaban/">      kumpulan soal cpns bahasa Inggris + jawaban</a><br />
 <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kontroversi-kiamat-2012-antara-ramalan-dan-fakta/">    kontroversi kiamat 2012 ( antara ramalan dan fakta )</a><br />
    <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/14/kontroversi-kiamat-2012-antara-ramalan-dan-fakta-2/"> kontroversi kiamat 2012 ( antara ramalan dan fakta ) 2</a><br />
    <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/03/transkrip-rekaman-rekayasa-penahanan-bibit-dan-chandra/">transkrip rekaman rekayasa penahanan bibit dan chandra</a><br />
     <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/23/kiamat-2012-enam-fakta-yang-membuktikan-ketidakbenarannya/">kiamat 2012 : enam fakta yang membuktikan ketidak benarannya</a><br />
   <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/26/pertanyaan2-seputar-ponsel/"> Pertanyaan seputar ponsel</a><br />
     <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/26/soal-tes-cpns-tes-potensi-akademik-logika-angkajawaban/"> soal CPNS tes potensi akademik-logika angka+jawaban</a><br />
    <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/26/soal-cpns-tes-potensi-akademik-tes-lawan-kata/">soal cpns tes potensi akademik-tes lawan kata (antonim)</a><br />
     <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/26/ponsel-apa-itu-edge3gwifiwibrowimax/">ponsel : apa itu EDGE,3G,WiFi,WiBro,WimaX</a><br />
   <a href="http://andyset.wordpress.com/2009/11/25/kumpulan-soal-cpns-bhs-indonesia2-utk-s1d23jawaban/">   soal CPNS Bahasa Indonesia2 untuk s1/d2/d3 + jawaban</a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ogah Lengser, SBY Incar Amandemen UUD 1945?]]></title>
<link>http://naimdragon.wordpress.com/2009/10/24/ogah-lengser-sby-incar-amandemen-uud-1945/</link>
<pubDate>Sat, 24 Oct 2009 08:33:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>naimdragon</dc:creator>
<guid>http://naimdragon.wordpress.com/2009/10/24/ogah-lengser-sby-incar-amandemen-uud-1945/</guid>
<description><![CDATA[Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens menilai ada rencana tersembunyi yang berbah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="left">
<p align="left"><img class="alignleft" src="http://news.okezone.com/images-data/content/2009/10/21/339/267782/mKtCWA5UOa.jpg" alt="" width="175" height="175" /></p>
<p align="left">Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Boni Hargens menilai ada rencana tersembunyi yang berbahaya terkait pemilihan orang-orang yang kontroversial dalam kabinet 2009-2014. Rencana itu menurut Boni, bisa terkait dengan pencitraan SBY setelah 2014.</p>
<p align="left">“Nampaknya SBY memilih orang-orang yang tidak kredibel atau ada yang kredibel namun ditempatkan di tempat yang sama sekali bukan bidangnya itu bertujuan agar dirinya tetap menjadi yang terbaik di antara bawahannya,” papar Boni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2009).</p>
<p align="left">Dengan begitu, sambung dia, maka pada 2014 nanti ada opini yang akan dikembangkan bahwa tidak ada anak bangsa yang lebih baik daripada SBY.</p>
<p align="left">“Kepemimpinannya juga harus dilanjutkan pasca 2014 melalui amandemen kelima UUD 45,” ujar Boni.</p>
<p align="left">Boni mencontohkan, ada tiga orang dari parpol dalam pemilu lalu yang gagal menjadi anggota DPR dan DPD. “Orang-orang yang tidak diinginkan rakyat ini diangkatnya menjadi menteri,” kata dia.</p>
<p align="left">SBY, imbuh dia, tahu persis bahwa dengan memiliki bawahan-bawahan berkemampuan standar, maka dirinya saja yang bisa eksis dan dihormati sebagai pemimpin yang terbaik.</p>
<p align="left">“Tengok saja ada Patrialis Akbar yang gagal menjadi anggota DPD, kemudian diplot menjadi menkum HAM. Terus ada Agung Laksono yang diangkat menjadi Menko Kesra. Ini kan aneh, orang yang gak disukai oleh rakyat disuruh ngurusin rakyat. Terus ada juga Wasekjen PKB, Helmy Faishal yang juga tidak terpilih pada pemilu lalu dan tidak jelas track recordnya, juga diangkat jadi menteri,” tambah Boni.</p>
<p align="left">SBY kelihatannya tahu persis peta kader-kader potensial dari partai pendukung, sehingga hanya orang-orang “kacangan” yang diambil oleh SBY dan bukan kader terbaik partai. Boni pun menyayangkan sikap para petinggi partai yang tidak menyadari hal ini dan menjadi pion yang dimainkan tanpa sadar.</p>
<p align="left">“Lihat saja ada banyak nama di tubuh PKS yang lebih memiliki kapasitas sebagai menteri dengan latar belakang pendidikan yang tinggi serta dari kalangan generasi muda, tapi ini tidak dilirik kan oleh SBY. SBY justru mengambil yang tua-tua karena yang tua-tua ini tidak akan menjadi saingannya kelak. Itu baru PKS, belum lagi dengan PKB, PAN, PPP serta Golkar yang terakhir. Seluruh kader yang diambil oleh SBY bukanlah kader terbaik,” imbuhnya.</p>
<p align="left">Di kalangan internal PD atau para pendukung SBY pun sama. SBY menganggap kader terbaik dari Partai Demokrat akan berbahaya dan mengalahkan SBY jika diberi pos yang strategis.</p>
<p align="left">“Contohnya adalah Andi Malarangeng yang ditempatkan menjadi Menteri Pemuda dan Olah Raga. SBY tahu dia harus memberi jatah bagi Andi, namun jatah itu janganlah posisi yang bisa membuatnya bersinar. Maka diletakkan lah Andi di Menpora, jadi hutangnya pada Andi lunas, sekaligus meredupkan sinar Andi. Kalau SBY memang mau menjadikan Andi salah satu tokoh, kan mestinya dia ditempatkan di posisi yang lebih pas, sebagai Mensesneg ataupun Sekab karena dia juga sudah berpengalaman di sana,” tegasnya.</p>
<p align="left">Nasib serupa juga menimpa kedua adik Andi Mallarangeng. SBY membuat mereka seperti tokoh-tokoh politik yang dibenci rakyat, sehingga mereka yang dikenal sebagai pengkhianat ulung semakin dibenci oleh rakyat dan tidak mungkin bisa berkiprah jika tidak berada dibawah ketiak SBY.</p>
<p align="left">SBY juga cerdas dalam berstrategi untuk menempatkan orang-orang tua di sekitarnya. “Dia jadikan Djoko Suyanto menjadi Menko Polhukam. Dia tahu nasib dan popularitas Djoko tidak akan jauh berbeda dengan Widodo AS yang redup begitu selesai menjabat. Jadi tidak mungkin Djoko kemudian menjadi saingannya kelak. Begitu juga Hatta Rajasa yang orang teknis. Jika dia ditempatkan di bidang teknis tentunya dia akan berkibar juga. Namun dia justru ditempatkan sebagai Menko Perekonomian, di mana dia tidak bisa bekerja maksimal,” paparnya.</p>
<p align="left">Boni pun berani bertaruh, mantan ketua dewan pakar tim sukses SBY-Boediono yang juga pengamat politik yang cemerlang Bima Arya Sugiarto tidak akan mendapatkan porsi apapun dalam kabinet mendatang.</p>
<p align="left">“Banyak orang mengira bahwa Bima akan ditempatkan menjadi juru bicara presiden karena penampilannya yang menarik, cerdas, lulusan luar negeri, dan santun dalam berbicara, tapi saya bertaruh justru karena kelebihan-kelebihannya itu Bima tidak akan mendapatkan posisi itu.</p>
<p align="left">Jika Bima ditempatkan di posisi itu, maka akan berkibar kariernya dan itu yang tidak diingikan oleh SBY,” jelasnya.</p>
<p align="left">Analisa lainnya menurut Boni, juga bisa dilihat dari dukungan kepada orang-orang yang menjadi ketua lembaga tinggi Negara seperti MPR, DPD, dan bahkan pada Partai Golkar. “MPR kita tahu TK melakukan blunder ketika menjadi ketua MPR, ini diketahui persis oleh SBY dan TK pun kemudian menjadi bulan-bulanan. Demikian juga dengan ketua DPD yang tidak akan bersinar dan biasa-biasa saja,” kata dia.</p>
<p align="left">Sementara untuk Golkar, SBY lebih mendukung Aburizal Bakrie yang bermasalah dengan Lapindo. Jadi ini memang strategi yang sangat cerdas dengan mengunci semua simpul yang bisa menurunkan popularitasnya.</p>
<p align="left">Jika SBY tidak mungkin lagi berkiprah pada 2014 karena mungkin kuatnya penolakan untuk mengamandemen UUD terutama yang terkait masa jabatan presiden, maka bisa jadi pula hal kemudian bisa dilimpahkan bagi keuntungan karier politik kedua putranya.</p>
<p align="left">“Yah kalau diri sendiri tidak bisa, paling tidak hal itu akan berguna bagi kedua anaknya. SBY tentunya tidak menginginkan ada anak muda yang cerdas dan bersinar berada dalam pemerintahannya saat ini karena jika mereka dimasukkan maka nama mereka tentunya akan sangat popular dan justru kontraproduktif dan berdampak jelek bagi karier politik kedua putranya itu kelak. SBY tentunya menginginkan minimal salah satu putranya dapat mengikuti jejaknya kelak,” tandasnya.</p>
<p align="left"><em>sumber: <a href="http://news.okezone.com" rel="nofollow">http://news.okezone.com</a></em></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PEMBANGUNAN MASIH MEMERLUKAN KESEPAKATAN DASAR TENTANG MAKNA PENDIDIKAN: PERINTAH KONSTITUSI TENTANG ALOKASI 20 % ANGGARAN UNTUK PENDIDIKAN ADALAH HARGA MATI]]></title>
<link>http://nbasis.wordpress.com/2008/12/08/pembangunan-masih-memerlukan-kesepakatan-dasar-tentang-makna-pendidikan/</link>
<pubDate>Mon, 08 Dec 2008 04:47:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>nBASIS [Pengembangan Basis Sosial Inisiatif &amp; Swadaya]</dc:creator>
<guid>http://nbasis.wordpress.com/2008/12/08/pembangunan-masih-memerlukan-kesepakatan-dasar-tentang-makna-pendidikan/</guid>
<description><![CDATA[Jika ditelaah secara seksama, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2009 Provinsi Sumatera Utara, ditemukan bah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Jika ditelaah secara seksama, dalam RAPBD Tahun Anggaran 2009 Provinsi Sumatera Utara, ditemukan bah]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[materi pengetahuan dasar CPNS]]></title>
<link>http://siapcpns.wordpress.com/2008/11/14/materi-penegtahuan-dasar-cpns/</link>
<pubDate>Fri, 14 Nov 2008 02:51:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>opinisaya</dc:creator>
<guid>http://siapcpns.wordpress.com/2008/11/14/materi-penegtahuan-dasar-cpns/</guid>
<description><![CDATA[Silahkan download Materi Dasar CPNS pada link &#8211; link berikut ini: BAHASAINDONESIA.ziphttp://ww]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><P>Silahkan download Materi Dasar CPNS pada link &#8211; link berikut ini:</P><br />
<P>BAHASAINDONESIA.zip<BR><A href="http://www.ziddu.com/download/2632590/BAHASAINDONESIA.zip.html"><a href="http://www.ziddu.com/download/2632590/BAHASAINDONESIA.zip.html" rel="nofollow">http://www.ziddu.com/download/2632590/BAHASAINDONESIA.zip.html</a></A></P><br />
<P>UUD1945AMANDEMEN1.zip<BR><A href="http://www.ziddu.com/download/2632589/UUD1945AMANDEMEN1.zip.html"><a href="http://www.ziddu.com/download/2632589/UUD1945AMANDEMEN1.zip.html" rel="nofollow">http://www.ziddu.com/download/2632589/UUD1945AMANDEMEN1.zip.html</a></A></P><br />
<P>UUD1945AMANDEMEN2.zip<BR><A href="http://www.ziddu.com/download/2632623/UUD1945AMANDEMEN2.zip.html"><a href="http://www.ziddu.com/download/2632623/UUD1945AMANDEMEN2.zip.html" rel="nofollow">http://www.ziddu.com/download/2632623/UUD1945AMANDEMEN2.zip.html</a></A></P><br />
<P>SEJARAHNASIONALINDONESIA.zip<BR><A href="http://www.ziddu.com/download/2632588/SEJARAHNASIONALINDONESIA.zip.html"><a href="http://www.ziddu.com/download/2632588/SEJARAHNASIONALINDONESIA.zip.html" rel="nofollow">http://www.ziddu.com/download/2632588/SEJARAHNASIONALINDONESIA.zip.html</a></A></P><br />
<P>BAHASAINGGRIS.zip<BR><A href="http://www.ziddu.com/download/2632587/BAHASAINGGRIS.zip.html"><a href="http://www.ziddu.com/download/2632587/BAHASAINGGRIS.zip.html" rel="nofollow">http://www.ziddu.com/download/2632587/BAHASAINGGRIS.zip.html</a></A></P></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sultan HB X: Jangan Lagi Bicara Jawa dan Non-Jawa]]></title>
<link>http://sultanforpresident.wordpress.com/2008/07/06/sultan-hb-x-jangan-lagi-bicara-jawa-dan-non-jawa/</link>
<pubDate>Sun, 06 Jul 2008 10:59:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>mantrisiji</dc:creator>
<guid>http://sultanforpresident.wordpress.com/2008/07/06/sultan-hb-x-jangan-lagi-bicara-jawa-dan-non-jawa/</guid>
<description><![CDATA[1 Maret 2008 JAKARTA , Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sebagai bangsa yang majemuk, jika men]]></description>
<content:encoded><![CDATA[1 Maret 2008 JAKARTA , Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sebagai bangsa yang majemuk, jika men]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Motivasi]]></title>
<link>http://accentesensi.wordpress.com/2008/06/24/motivasi/</link>
<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 04:23:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>alimargono</dc:creator>
<guid>http://accentesensi.wordpress.com/2008/06/24/motivasi/</guid>
<description><![CDATA[Jakarta, Juni 2008 Setiap tindakan yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok ataupun lembaga ten]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta,     Juni 2008</p>
<p>Setiap tindakan yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok ataupun lembaga tentu   mempunyai motivasi. Jarang sekali suatu motivasi dinyatakan secara terbuka. Walau terselubung, motivasi dapat diketahui dari apa yang tersirat dalam suatu keputusan atau tindakan. Namun kita perlu berhati-hati dalam memahami pengertian motivasi yang jauh berbeda dengan motif. Motivasi atau motivation berasal dari kata motive yang berarti alasan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan motif adalah pola atau ragam. Misalnya : motif batik, motif ukiran Jepara/Bali, motif klasik, motif kembang-kembang dsb.<br />
Orang yang ahli memotivasi terhadap orang lain disebut motivator. Pasca reformasi (1998), di Indonesia banyak bermunculan motivator dengan gaya khas masing-masing dan cenderung komersial. Umumnya mereka mengambil tema sosial/kepribadian dan ekonomi/keuangan. Yang cukup menonjol diantaranya adalah Gede Prama, Andre Wongso, Mario Teguh, Tung Desem Waringin, James Gwee. Di Amerika Serikat (AS), motivator paling terkenal adalah Anthony (Tony) Robins yang diaku sebagai guru oleh Tung Desem Waringin. Banyak tokoh politik dan pejabat negara AS pernah dimotivasi oleh Tony Robins. Para Ustad, Da&#8217;i dan Pendeta adalah juga motivator.<!--more--></p>
<p>Setiap keputusan apapun tingkatannya, selalu didasari oleh motivasi. Pada keputusan dalam bentuk tertulis, motivasi bisa ditilik dari diktum konsideran menimbang/ mengingat. Dalam keputusan yang dibuat secara lisan, motivasi terlihat dari kepiawaian (aptitude) atau olah sikap (gesture) dari pengambil keputusan. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tentu ada motivasi. Kebijakan pemerintah tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga miskin, tidak terlepas dari motivasi. Gencarnya usaha pemerintah untuk menggalang investasi, niscaya dilandasi motivasi.  Sebuah perusahaan didirikan atau membuka cabang di suatu tempat atau negara, tentu dengan motivasi tertentu. Suatu universitas membuka cabang di tempat atau negara lain, karena ada motivasi. Semua bentuk kerjasama termasuk hubungan bilateral antar negara, juga karena dorongan motivasi. Latihan militer bersama antara dua negara atau lebih, diperkuat oleh motivasi. Banyak contoh lain yang bisa disebut, sepanjang masih ada kehidupan serta hubungan antar manusia di dunia ini. Tidak ubahnya bagi setiap orang yang secara sadar memilih suatu perguruan tinggi, profesi, jenis kegiatan, tempat tinggal, jodoh dsb., pada umumnya dilandasi oleh motivasi.</p>
<p>Motivasi bagaikan &#8220;akar&#8221; yang akan menumbuh-kembangkan proses berkelanjutan (sustainable processed) atas pelaksanaan dari suatu keputusan. Motivasi akan  mendasari validitas suatu keputusan apakah akan bertahan lama atau tidak. Nilai (value) dan ketangguhan (strength) suatu keputusan akan diuji oleh perjalanan waktu. Salah satu contoh adalah kredibilitas UUD 1945. Motivasi yang ditunjukkan oleh para pendiri negara (founding fathers) kita dapat disimpulkan dari Pembukaan UUD itu sendiri.</p>
<p>Meski sudah diamandemen empat kali, sekarang ada wacana baru untuk  amandemen UUD 1945 lagi. Berarti, UUD yang sudah diamandemen ulang tersebut dalam waktu relatif singkat sudah dianggap tidak solid. Latar belakang MPR (reformasi) melakukan amandemen terhadap UUD 1945, antara lain adalah karena konstitusi tersebut dinilai memberi kekuasaan terlalu besar kepada presiden. Dalam perjalanan berikut, kedudukan DPR hasil reformasi dianggap lebih kuat dari Presiden. Padahal UUD 1945 sendiri sejak awal dalam penjelasannya telah menegaskan bahwa kedudukan Presiden dan DPR sama kuat dan tidak dalam posisi saling menjatuhkan. Di tengah kemelut tersebut,  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termotivasi untuk mendapat peran lebih besar lagi. Jadi apa sebenarnya motivasi dari upaya amandemen kembali itu?</p>
<p>Dari catatan di atas, terbukti bahwa nilai motivasi adalah lebih tinggi dan kuat dari apa yang menjadi keputusan. Dapat dikatakan bahwa motivasi adalah &#8220;jiwa&#8221; dari sebuah keputusan. Suatu keputusan dapat berumur lama adalah dikarenakan motivasi yang solid dan bukan demi untuk memenuhi kepentingan sesaat. Mengapa hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang Hindia Belanda dalam teori dan praktek masih melekat pada hukum yang berlaku di Indonesia sekarang? Ini membuktikan bahwa produk hukum jaman Belanda betul-betul dilandasi motivasi yang kuat untuk menegakkan hukum negara agar dipatuhi oleh masyarakat, seakan-akan Belanda hendak menjajah Indonesia sepanjang jaman.</p>
<p>Sudah tiba saatnya bagi penyelenggara negara kita termasuk para wakil rakyat untuk  menyiapkan masa depan bangsa yang lebih baik dan langgeng sebagai motivasi dalam membuat undang-undang dan peraturan, agar kelak bangsa ini terhindar dari konsep kenegaraan yang compang-camping. Pihak pemerintah yang  menjalankan undang-undang harus bijak membuat aturan pelaksanaan secara cepat dan tepat agar nasib bangsa tidak terlantar. Di negeri ini terlalu banyak undang-undang perubahan, dibarengi pula dengan peraturan yang sering berubah-ubah. Merubah dan mengganti adalah dua hal yang berbeda.</p>
<p>Melakukan tambal sulam dalam sistim perundangan nasional merupakan kebiasaan kurang arif, karena cenderung memaksakan kehendak dengan cara lebih mudah. Apalagi terkesan hanya karena &#8220;kejar tayang&#8221; demi  memenuhi kepentingan sektoral tertentu. Melalui perubahan yang hanya bersifat tambal sulam, hampir tidak pernah kita bisa berubah. Semoga sesudah Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional, produk hukum di negeri ini dengan motivasi niat luhur serta rasa kebangsaan yang kuat menjadi lebih solid, efektif dan dapat berumur panjang. [6]</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Motivasi]]></title>
<link>http://alimargono.wordpress.com/2008/06/24/motivasi/</link>
<pubDate>Tue, 24 Jun 2008 04:23:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>alimargono</dc:creator>
<guid>http://alimargono.wordpress.com/2008/06/24/motivasi/</guid>
<description><![CDATA[Jakarta, Juni 2008 Setiap tindakan yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok ataupun lembaga ten]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jakarta,     Juni 2008</p>
<p>Setiap tindakan yang dilakukan baik oleh perorangan, kelompok ataupun lembaga tentu   mempunyai motivasi. Jarang sekali suatu motivasi dinyatakan secara terbuka. Walau terselubung, motivasi dapat diketahui dari apa yang tersirat dalam suatu keputusan atau tindakan. Namun kita perlu berhati-hati dalam memahami pengertian motivasi yang jauh berbeda dengan motif. Motivasi atau motivation berasal dari kata motive yang berarti alasan untuk melakukan sesuatu. Sedangkan motif adalah pola atau ragam. Misalnya : motif batik, motif ukiran Jepara/Bali, motif klasik, motif kembang-kembang dsb.<br />
Orang yang ahli memotivasi terhadap orang lain disebut motivator. Pasca reformasi (1998), di Indonesia banyak bermunculan motivator dengan gaya khas masing-masing dan cenderung komersial. Umumnya mereka mengambil tema sosial/kepribadian dan ekonomi/keuangan. Yang cukup menonjol diantaranya adalah Gede Prama, Andre Wongso, Mario Teguh, Tung Desem Waringin, James Gwee. Di Amerika Serikat (AS), motivator paling terkenal adalah Anthony (Tony) Robins yang diaku sebagai guru oleh Tung Desem Waringin. Banyak tokoh politik dan pejabat negara AS pernah dimotivasi oleh Tony Robins. Para Ustad, Da&#8217;i dan Pendeta adalah juga motivator.<!--more--></p>
<p>Setiap keputusan apapun tingkatannya, selalu didasari oleh motivasi. Pada keputusan dalam bentuk tertulis, motivasi bisa ditilik dari diktum konsideran menimbang/ mengingat. Dalam keputusan yang dibuat secara lisan, motivasi terlihat dari kepiawaian (aptitude) atau olah sikap (gesture) dari pengambil keputusan. Keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM, tentu ada motivasi. Kebijakan pemerintah tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga miskin, tidak terlepas dari motivasi. Gencarnya usaha pemerintah untuk menggalang investasi, niscaya dilandasi motivasi.  Sebuah perusahaan didirikan atau membuka cabang di suatu tempat atau negara, tentu dengan motivasi tertentu. Suatu universitas membuka cabang di tempat atau negara lain, karena ada motivasi. Semua bentuk kerjasama termasuk hubungan bilateral antar negara, juga karena dorongan motivasi. Latihan militer bersama antara dua negara atau lebih, diperkuat oleh motivasi. Banyak contoh lain yang bisa disebut, sepanjang masih ada kehidupan serta hubungan antar manusia di dunia ini. Tidak ubahnya bagi setiap orang yang secara sadar memilih suatu perguruan tinggi, profesi, jenis kegiatan, tempat tinggal, jodoh dsb., pada umumnya dilandasi oleh motivasi.</p>
<p>Motivasi bagaikan &#8220;akar&#8221; yang akan menumbuh-kembangkan proses berkelanjutan (sustainable processed) atas pelaksanaan dari suatu keputusan. Motivasi akan  mendasari validitas suatu keputusan apakah akan bertahan lama atau tidak. Nilai (value) dan ketangguhan (strength) suatu keputusan akan diuji oleh perjalanan waktu. Salah satu contoh adalah kredibilitas UUD 1945. Motivasi yang ditunjukkan oleh para pendiri negara (founding fathers) kita dapat disimpulkan dari Pembukaan UUD itu sendiri.</p>
<p>Meski sudah diamandemen empat kali, sekarang ada wacana baru untuk  amandemen UUD 1945 lagi. Berarti, UUD yang sudah diamandemen ulang tersebut dalam waktu relatif singkat sudah dianggap tidak solid. Latar belakang MPR (reformasi) melakukan amandemen terhadap UUD 1945, antara lain adalah karena konstitusi tersebut dinilai memberi kekuasaan terlalu besar kepada presiden. Dalam perjalanan berikut, kedudukan DPR hasil reformasi dianggap lebih kuat dari Presiden. Padahal UUD 1945 sendiri sejak awal dalam penjelasannya telah menegaskan bahwa kedudukan Presiden dan DPR sama kuat dan tidak dalam posisi saling menjatuhkan. Di tengah kemelut tersebut,  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) termotivasi untuk mendapat peran lebih besar lagi. Jadi apa sebenarnya motivasi dari upaya amandemen kembali itu?</p>
<p>Dari catatan di atas, terbukti bahwa nilai motivasi adalah lebih tinggi dan kuat dari apa yang menjadi keputusan. Dapat dikatakan bahwa motivasi adalah &#8220;jiwa&#8221; dari sebuah keputusan. Suatu keputusan dapat berumur lama adalah dikarenakan motivasi yang solid dan bukan demi untuk memenuhi kepentingan sesaat. Mengapa hukum pidana, hukum perdata dan hukum dagang Hindia Belanda dalam teori dan praktek masih melekat pada hukum yang berlaku di Indonesia sekarang? Ini membuktikan bahwa produk hukum jaman Belanda betul-betul dilandasi motivasi yang kuat untuk menegakkan hukum negara agar dipatuhi oleh masyarakat, seakan-akan Belanda hendak menjajah Indonesia sepanjang jaman.</p>
<p>Sudah tiba saatnya bagi penyelenggara negara kita termasuk para wakil rakyat untuk  menyiapkan masa depan bangsa yang lebih baik dan langgeng sebagai motivasi dalam membuat undang-undang dan peraturan, agar kelak bangsa ini terhindar dari konsep kenegaraan yang compang-camping. Pihak pemerintah yang  menjalankan undang-undang harus bijak membuat aturan pelaksanaan secara cepat dan tepat agar nasib bangsa tidak terlantar. Di negeri ini terlalu banyak undang-undang perubahan, dibarengi pula dengan peraturan yang sering berubah-ubah. Merubah dan mengganti adalah dua hal yang berbeda.</p>
<p>Melakukan tambal sulam dalam sistim perundangan nasional merupakan kebiasaan kurang arif, karena cenderung memaksakan kehendak dengan cara lebih mudah. Apalagi terkesan hanya karena &#8220;kejar tayang&#8221; demi  memenuhi kepentingan sektoral tertentu. Melalui perubahan yang hanya bersifat tambal sulam, hampir tidak pernah kita bisa berubah. Semoga sesudah Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Nasional, produk hukum di negeri ini dengan motivasi niat luhur serta rasa kebangsaan yang kuat menjadi lebih solid, efektif dan dapat berumur panjang. [6]</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
