<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>artikel-pajak-ku-artikel-pajak-pajak-pajak &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/artikel-pajak-ku-artikel-pajak-pajak-pajak/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "artikel-pajak-ku-artikel-pajak-pajak-pajak"</description>
	<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 10:50:41 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/11/23/ketentuan-perpajakan-atas-uang-pesangon/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 10:23:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/11/23/ketentuan-perpajakan-atas-uang-pesangon/</guid>
<description><![CDATA[Repost article jadul. Senin, September 26, 2005 Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon Ketentuan Pe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h2><strong>Repost article jadul.<br />
</strong></h2>
<h2>Senin, September 26, 2005</h2>
<p><a name="112773463631618942"></a></p>
<h3><a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/09/ketentuan-perpajakan-atas-uang.html">Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon</a></h3>
<p>Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon<br />
TRIYANI</p>
<p><strong>Abstrak</strong><br />
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.</p>
<p><em>Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon </em></p>
<p><strong>Pendahuluan </strong><br />
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.</p>
<p><!--more-->Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan oleh pengusaha (pemberi kerja). Pada umumnya perusahaan membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan pada saat adanya pemutusan hubungan kerja. Namun ada pula perusahaan tidak membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan, tetapi menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola dana pesangon bisa berupa Lembaga Pengelola Dana Pesangon yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, Pengleola dana pesangon bukan bank maupun diserahkan kepada bank.</p>
<p>Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk uang pesangon) merupakan obyek Pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 21 undang-undang PPh, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan tersebut.</p>
<p>Ketentuan perpajakan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000.</p>
<p><strong>Perlakuan  Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung</strong>.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.</p>
<p>Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :<br />
No Jumlah Penghasilan Bruto                 Tarif PPh<br />
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,-             Dikecualikan dari pemotongan PPh<br />
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)<br />
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)<br />
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)<br />
5 Diatas Rp 200.000.000                         25% (dua puluh lima persen)</p>
<p>Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.</p>
<p>Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.</p>
<p>Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.</p>
<p>Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.</p>
<p>Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan</p>
<p>I Pada Usia Pensiun<br />
1.      Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIHIL Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP)+PH<br />
2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja &#8211; Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP+IP)+PH<br />
3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
II Sebelum Usia Pensiun<br />
4 Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH<br />
5 Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH<br />
6 Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH<br />
7 Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH<br />
8 Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
9 Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -<br />
10 Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH<br />
11 Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
12 Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH<br />
13 Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
14 Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH<br />
15 Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
16 Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut &#8211; PH<br />
17 Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH<br />
Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003<br />
Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.</p>
<p>Keterangan :<br />
- PSNG  =  Pesangon<br />
- PMK = Penghargaan Masa Kerja<br />
- GK = Ganti Kerugian<br />
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian<br />
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja<br />
- MP = Manfaat Pensiun<br />
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.</p>
<p>Masa Kerja (MK) Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja *<br />
MK &#60; 1 1 0<br />
1&#60;=MK&#60;2 2 0<br />
2&#60;=MK&#60;3 3 0<br />
3&#60;=MK&#60;4 4 2<br />
4&#60;=MK&#60;5 5 2<br />
5&#60;=MK&#60;6 6 2<br />
6&#60;=MK&#60;7 7+0 3<br />
7&#60;=MK&#60;8 7+1 3<br />
8&#60;=MK&#60;9 7+2 3<br />
9&#60;=MK&#60;12 7+2 4<br />
12&#60;=MK&#60;15 7+2 5<br />
15&#60;=MK&#60;18 7+2 6<br />
18&#60;=MK&#60;21 7+2 7<br />
21&#60;=MK&#60;24 7+2 8<br />
MK&#62;=24 7+2 10<br />
Tabel 3  :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja<br />
* Kelipatan Upah</p>
<p>Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.</p>
<p>Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).</p>
<p>Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)</p>
<p><strong>Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.</strong></p>
<p>Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.</p>
<p>Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.<br />
Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.</p>
<p><strong>a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus</strong>.</p>
<p>Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.</p>
<p>PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.</p>
<p>Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :<br />
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.<br />
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.</p>
<p>Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.</p>
<p>Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.</p>
<p>Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.</p>
<p><strong>b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap</strong><br />
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :<br />
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut<br />
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).<br />
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :<br />
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan<br />
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.<br />
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :<br />
1) Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan  merupakan deductable expense  bagi perusahaan.<br />
2) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.<br />
3) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.<br />
4) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.<br />
5) Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tariff 15%<br />
6) Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tariff 20%.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tanggal 14 Mei 2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon tenaga kerja sebagaimana terakhir telah diubah dengan KEP-649/PJ./2001 tanggal 5 Oktober 2001</p>
<p>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemotongan PPh pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua</p>
<p>Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua</p>
<p>Surat Dirjen Pajak Nomor S-131/PJ.313/2005 tanggal 14 Februari 2005 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Pensiun dan Dana Pesangon</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan</p>
<p>Kompas, 25 Maret 2003 – Kolom Bisnis dan Ivestasi</p>
<p>* Artikel ini dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, Edisi Juli 2006 (Tri 040706).</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemisahan NPWP dan Penghematan PPh]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2008/11/25/pemisahan-npwp-dan-penghematan-pph/</link>
<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 17:08:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2008/11/25/pemisahan-npwp-dan-penghematan-pph/</guid>
<description><![CDATA[Pemisahan NPWP dan Penghematan PPh. Topik mengenai PPh Orang Pribadi selalu menarik untuk dibahas. S]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;    &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--><!--[if !mso]&#62;--></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pemisahan NPWP dan Penghematan PPh.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Topik mengenai PPh Orang Pribadi selalu menarik untuk dibahas.</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Salah satu kebiasaan saya ketika membaca komentar di blog ini, meskipun belum sempat menanggapi komentar tersebut, hal yang saya lakukan adalah meng-klik url dari komentator/link yang ditulis dalam komentar tersebut. Sama halnya<span> </span>ketika saya membaca komentar eboy </span></span><a name="_MailAutoSig" href="http://triyani.wordpress.com/2008/11/21/juklak-pp-51-pph-jasa-konstruksi/#comment-4025" target="_blank"><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">disini</span></span></a><a href="../2008/11/21/juklak-pp-51-pph-jasa-konstruksi/#comment-4025"></a><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">, saya klik link yang disertakan, hingga saya menemukan artikel dengan judul <a href="http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?lang=id&#38;artid=3849" target="_blank">“Pisah NPWP Berbuah Penghematan”</a>. </span></span></span><a href="http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?lang=id&#38;artid=3849"></a></p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Meskipun saya suka diskusi, tapi saya tidak suka mengomentari tulisan/ artikel orang lain, apalagi artikel mengenai pajak, seperti kita ketahui dalam perpajakan selalu banyak perbedaan pendapat, banyak perbedaan penafsiran. Selain itu saya juga sedikit trauma, gara-gara menanggapi posting/opini seseorang di milis FP yang saya ikuti, malah saya dituduh yang tidak2. Hmmm&#8230; </span></span></span><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI"><a href="http://maskokilima.wordpress.com" target="_blank">Om Rulli</a> pasti ketawa2 nihh kalau inget kejadian saat itu <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' />  . </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI"><!--more-->Saya lebih suka berdiskusi/ tukar pendapat/menanggapi opini teman-teman di milis tax-ina, karena secara umum kami sudah saling mengenal, sehingga perbedaan pendapat tsb akan selalu ditanggapi dg cara yang baik dan juga diterima dengan baik. Diskusi di milis tax-ina,<span> </span>tidak akan ada debat kusir, karena kalo ada yang ‘ngeyel’ tanpa argument bakal saya semprit <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' />  . Upss.. sorry jadi ngelantur.<span> </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI">Kembali mengenai article yang saya sebutkan di atas, maaf..rasanya saya tidak tahan untuk tidak memberikan tanggapan </span></span></span><span><span style="font-family:Wingdings;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;" lang="DE"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  </span></span></span></span><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI">Semula saya ingin menanggapi tulisan tsb dengan memberi komentar langsung dalam artikel tsb. Tapi, entah kenapa komentar yang awalnya sudah saya tulis tidak jadi saya kirimkan. Yahh.. saya pikir lebih baik saya posting di blog ini, daripada blog makin lama jarang update heheeh..</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI">Article tersebut membahas mengenai Pemisahan NPWP bagi suami / istri dan Penghematan PPh. Baca Paragraph pertama.. saya sudah menemukan kesalahan yang fatal (menurut saya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' />  ) dalam kalimat berikut ini :<span> </span>”Diantara pokok perubahan yang justru memberi efek penghematan pajak adalah pemisahan NPWP bagi pasangan suami istri yang dulu diharamkan menurut <strong><span style="font-weight:bold;">UU Nomor 18 tahun 2000“. </span></strong></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;font-weight:bold;" lang="FI"> </span></span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;font-weight:bold;" lang="FI">UU No 18 tahun 2000 tentang PPN, </span></span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;font-weight:bold;" lang="FI">sama sekali tidak mengatur mengenai pemisahan NPWP bagi suami/istri. Hmmm.. tapi mungkin ini salah tulis aja kali yaa, sehingga tidak perlu saya bahas lebih lanjut. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI">Berikutnya, dalam article tersebut diberikan contoh perhitungan PPh terutang atas penghasilan yang diterima oleh suami/istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI">Dalam article tersebut diberikan contoh Suami istri memiliki penghasilan sbb :</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><em><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI">-quote- </span></span></span></em></p>
<p><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="FI">Mr. Sugriwo merupakan seorang dokter dengan satu orang isteri dan 2 orang anak. Ny. Sugriwo juga memperoleh penghasilan dari usaha catering. Untuk tahun 2009, keluarga tersebut memperoleh Penghasilan Netto (penghasilan dikurangi biaya yang boleh dikurangkan secara fiskal) sebagai berikut:<br />
Mr Sugriwo         : Rp    600.000.000,-<br />
Ny. Sugriwo        : <span style="text-decoration:underline;">Rp    400.000.000,-</span><br />
Total                      : Rp 1.000.000.000,-<br />
Perhitungan beban PPh yang harus dibayar adalah:</span></span></span></p>
<table class="MsoNormalTable" style="width:80%;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="80%">
<tbody>
<tr>
<td style="width:82.5pt;padding:1.5pt;" width="110" valign="bottom">
<p class="MsoNormal"><span><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;font-weight:bold;" lang="FI"><br />
</span></span></strong></span><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pengh.   Netto </span></span></strong></span></p>
</td>
<td style="width:362.25pt;padding:1.5pt;" width="483" valign="top">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:110.25pt;padding:1.5pt;" width="147" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 1,000,000,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:82.5pt;padding:1.5pt;" width="110" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">PTKP</span></span></strong></span></td>
<td style="width:362.25pt;padding:1.5pt;" width="483" valign="top">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:110.25pt;padding:1.5pt;" width="147" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 35,640,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:82.5pt;padding:1.5pt;" width="110" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ph. KP</span></span></strong></span></td>
<td style="width:362.25pt;padding:1.5pt;" width="483" valign="top">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:110.25pt;padding:1.5pt;" width="147" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 964,360,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:82.5pt;padding:1.5pt;" width="110" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">PPh Terutang</span></span></strong></span></td>
<td style="width:362.25pt;padding:1.5pt;" width="483" valign="top"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">5% x Rp   50.000.000,-       :   Rp     2.500.000,-<br />
15% x Rp 200.000.000,-  : Rp    30.000.000,-<br />
25% x Rp 250.000.000,-  : Rp    62.500.000,-<br />
30% x Rp 464.360.000,-  : Rp 139.308.000,- </span></span></span></td>
<td style="width:110.25pt;padding:1.5pt;" width="147" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 234,308,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Beban pajak yang harus ditanggung keluarga Mr. Sugriwo dengan metode penggabungan kewajiban perpajakan adalah Rp 234.308.000,- atau 23.4% dari penghasilan netto (Rp 1 miliar) yang diperoleh dalam tahun tersebut.</span></span></span></p>
<p><em><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">-End of Quote-</span></span></span></em></p>
<p><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Contoh perhitungan PPh terutang tersebut di atas sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga saya tidak perlu memberikan komentar </span></span></span><span><span style="font-family:Wingdings;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </span></span></span></span><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span style="font-family:Wingdings;"> </span> </span></span></span></p>
<p><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Selanjutnya dalam article tersebut diberikan contoh apabila Mr/Ny. Sugriwo memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah, maka perhitungan PPh-nya dilakukan sbb :</span></span></span></p>
<p><em><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">-Quote lagi- </span></span></span></em></p>
<table class="MsoNormalTable" style="width:226.5pt;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="302">
<tbody>
<tr>
<td style="width:73.5pt;padding:1.5pt;" width="98" valign="bottom"><em></em></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:center;" align="center"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> Mr.   Sugriwo </span></span></strong></span></p>
</td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:center;" align="center"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> Ny.   Sugriwo </span></span></strong></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:73.5pt;padding:1.5pt;" width="98" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pengh. Netto</span></span></strong></span></td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 600,000,000 </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 400,000,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:73.5pt;padding:1.5pt;" width="98" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">PTKP</span></span></strong></span></td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 19,800,000 </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 15,840,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:73.5pt;padding:1.5pt;" width="98" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ph. KP</span></span></strong></span></td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 580,200,000 </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 384,160,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:73.5pt;padding:1.5pt;" width="98" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">PPh Terutang</span></span></strong></span></td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 119,060,000 </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:76.5pt;padding:1.5pt;" width="102" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 66,040,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dengan pemisahan NPWP, total beban pajak yang harus ditanggung keluarga Sugriwo hanyalah sebesar Rp 185.100.000,- (Rp 119.060.000 + Rp 66.040.000,) atau 18.5% dari penghasilan netto.<br />
Dari kasus diatas, penghematan yang diperoleh Mr. Sugriwo dari pemisahan NPWP adalah Rp 234.308.000- Rp 185.100.000 = Rp 49.208.000,- atau 4.9%.</span></span></span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span> </span></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><em><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">-end of quote lagi-</span></span></span></em></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Contoh perhitungan tersebut di atas menurut saya TIDAK SESUAI dengan UU PPh. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Pasal 8 UU PPh mengatur bahwa pada dasarnya sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila : </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">a.<span> </span>suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">b.<span> </span>dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">c.<span> </span>dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) UU PPh Apabila Isteri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, maka penghasilan suami-isteri akan dikenai pajak secara terpisah. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dalam menghitung PPh terutang atas penghasilan suami-isteri yang menghendaki adanya pemisahan hak dan kewajiban perpajakan diantara mereka, pasal 8 ayat (3) mengatur bahwa penghasilan neto suami-isteri tersebut akan dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto masing-masing. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Dalam penjelasan pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) juga diberikan contoh perhitungannya. </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Mengacu pada contoh perhitungan PPh atas penghasilan Mr/Ny Sugriwo dalam article yang saya kutip di sini, Apabila Ny. Sugriwo memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban pajaknya sendiri, maka perhitungan PPh yang terutang seharusnya sbb :</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
<table class="MsoNormalTable" style="height:385px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="553">
<tbody>
<tr>
<td style="width:181.1pt;padding:1.5pt;" width="241" valign="bottom">
<p class="MsoNormal"><span><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;font-weight:bold;" lang="IT"><br />
<strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;"><span style="font-family:Arial;">Pengh. Netto Gabungan   Suami &#38; Istri</span></span></strong></span></span></strong></span></p>
</td>
<td style="width:232.5pt;padding:1.5pt;" width="310" valign="top">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="IT"> </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:170.75pt;padding:1.5pt;" width="228" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="IT"> </span></span></span><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">1,000,000,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:181.1pt;padding:1.5pt;" width="241" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">PTKP (K/I/2)</span></span></strong></span></td>
<td style="width:232.5pt;padding:1.5pt;" width="310" valign="top">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:170.75pt;padding:1.5pt;" width="228" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 35,640,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:181.1pt;padding:1.5pt;" width="241" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">Ph. KP</span></span></strong></span></td>
<td style="width:232.5pt;padding:1.5pt;" width="310" valign="top">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
</td>
<td style="width:170.75pt;padding:1.5pt;" width="228" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 964,360,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:181.1pt;padding:1.5pt;" width="241" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">PPh Terutang   (Gabungan)</span></span></strong></span><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></td>
<td style="width:232.5pt;padding:1.5pt;" width="310" valign="top"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">5% x Rp   50.000.000,-       :   Rp     2.500.000,-<br />
15% x Rp 200.000.000,-  : Rp    30.000.000,-<br />
25% x Rp 250.000.000,-  : Rp    62.500.000,-<br />
30% x Rp 464.360.000,-  : Rp 139.308.000,- </span></span></span></td>
<td style="width:170.75pt;padding:1.5pt;" width="228" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> 234,308,000 </span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:181.1pt;padding:1.5pt;" width="241" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;">PPh terutang atas   nama Suami</span></span></strong></span></td>
<td style="width:232.5pt;padding:1.5pt;" width="310" valign="top"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="DE">600   Jt / 1 M <span> </span>x Rp 234.308.000</span></span></span></td>
<td style="width:170.75pt;padding:1.5pt;" width="228" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="DE">140.584.800</span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:181.1pt;padding:1.5pt;" width="241" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV">PPh terutang atas nama Istri</span></span></strong></span></td>
<td style="width:232.5pt;padding:1.5pt;" width="310" valign="top"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV">400   Jt/ 1 M x Rp 234.308.000</span></span></span></td>
<td style="width:170.75pt;padding:1.5pt;" width="228" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span> </span>93.723.200</span></span></span></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td style="width:181.1pt;padding:1.5pt;" width="241" valign="bottom"><span><strong></strong><strong><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV"> </span></span></strong></span></td>
<td style="width:232.5pt;padding:1.5pt;" width="310" valign="top"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV"> </span></span></span></td>
<td style="width:170.75pt;padding:1.5pt;" width="228" valign="bottom">
<p style="text-align:right;" align="right"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"> </span></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV">Mr. Sugriwo harus membayar PPh sebesar Rp 140.584.800 yang dihitung berdasarkan perbandingan penghasilan neto yang diperolehnya dibagi dengan total penghasilan neto seluruhnya (gabungan penghasilan neto suami-istri) dikalikan dengan PPh terutang atas seluruh penghasilan. Demikian pula PPh yang terutang atas penghasilan Ny. Sugriwo.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV">Contoh perhitungan yang diberikan oleh Pak Fajar Budiman dalam artikel yang saya kutip, hanya berlaku apabila suami dan istri tersebut telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (atau telah bercerai). Apabila suami-istri masih terikat dalam hubungan perkawinan, baik suami istri tersebut memiliki perjanjian pisah harta atau tidak, baik istri memilih untuk menjalankan kewajiban pajaknya secara terpisah atau tidak, tidak akan terdapat perbedaan besarnya Jumlah PPh yang terutang. Sehingga <strong>Pemisahan NPWP bagi suami-istri, tidak ada efeknya untuk tujuan penghematan pajak.</strong></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV"> </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal"><em><span><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;" lang="SV">Notes : Untuk pak Fajar Budiman (penulis artikel yang saya tanggapi disini), salam kenal dan mohon maaf apabila tidak berkenan dengan tanggapan ini. Juga terima kasih karena saya jadi punya bahan untuk update blog </span></span></span><span><span style="font-family:Wingdings;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;" lang="SV"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </span></span></span></span></em><span><span style="font-family:Wingdings;font-size:x-small;"><span style="font-size:11pt;font-family:Wingdings;" lang="SV"><span> </span></span></span></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2008/06/06/penghindaran-pajak-vs-penggelapan-ppajak/</link>
<pubDate>Fri, 06 Jun 2008 12:15:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2008/06/06/penghindaran-pajak-vs-penggelapan-ppajak/</guid>
<description><![CDATA[catatan : Artikel ringan ini semula ditulis untuk keperluan internal kantor salah satu kolega saya u]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><em>catatan :</em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em>Artikel ringan ini semula ditulis untuk keperluan internal kantor salah satu kolega saya untuk menjelaskan kenapa sih bagian finance, acctg, pajak itu ribet banget mensyaratkan berbagai dokumen dalam setiap pengeluaran biaya promosi, marketing, entertainment dan sejenisnya. Masalah administratif bikin repot aja.. heheheh. Di setiap perusahaan pasti sering terjadi gap komunikasi antar departemen. misalnya marketing vs finance, marketing vs tax, finance vs tax, HR vs marketing dst karena benturan berbagai kepentingan dan sudut pandang. Diposting di blog dengan sedikit editing dan menghilangkan bagian penutup. </em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong>Penghindaran Pajak vs Penggelapan pajak</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-family:Arial;">Pengantar </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Konon, di dunia ini tidak ada sesuatu yang pasti selain pajak dan kematian. Kita<span> </span>hidup pasti membayar pajak dan juga pasti mati. Nyaris tidak ada tempat di dunia ini yang bebas dari pajak, kecuali kita tinggal di daerah terpencil dan tidak berhubungan dengan dunia luar sama sekali. Sejak bayi lahir ke dunia ini, mulai menggunakan berbagai barang kebutuhan hidup sehari-hari (pakaian, susu, makanan dll) semua terkena pajak. Pada saat orang tua membelanjakan uangnya untuk keperluan calon buah hati tercinta, saat itu pula kita sudah<span> </span>membayar pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Bagi perusahaan, negara adalah “pemegang saham utama” dengan porsi sebesar 30% (tarif pajak yang berlaku). Sebelum laba dibagikan kepada para pemegang saham/owner, perusahaan terlebih dahulu diwajibkan untuk membayar 30% ke kas negara sebagai kewajiban pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Bagi karyawan, demikian pula. Sebelum gaji dibayarkan kepada karyawan, sebelum kita bisa membelanjakan gaji yang kita peroleh, pada dasarnya pajak yang terutang (PPh 21) sudah harus dipotong dan disetorkan ke negara.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-family:Arial;">Pajak adalah beban bagi perusahaan</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Mengingat pajak adalah beban –yang akan mengurangi laba bersih <span> </span>perusahaan- maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak. Hal ini<span> </span>perbuatan kriminal, karena menyalahi aturan yang berlaku.<span> </span>Contoh kasus penggelapan pajak : </span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"><span><span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya, omzet 10 milyar<span> </span>hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya. </span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"><span><span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif;</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Transaksi export fiktif,</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"><span><span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Jika kita analogikan pajak dengan karcis tol, Jika kita lewat jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak. Sedangkan jika kita menghindari untuk membayar karcis tol dengan cara memilih lewat jalan biasa, maka itulah penghindaran pajak.<span> </span>Menghindari membayar tol (pajak) dengan cara tidak lewat jalan tol adalah cara yang legal.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Bagaimana cara menghindari Pajak</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Seperti halnya dengan menghindari jalan tol (memilih jalan biasa) agar terhindar dari kewajiban membayar karcis tol, cara yang paling mudah dan legal untuk menghindari pajak adalah dengan cara menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, misalnya dengan tidak memperoleh penghasilan.<span> </span>Namun tentu saja pilihan ini tidak mungkin untuk dipilih. Tentu kita tidak mau khan hanya demi menghindari pembayaran pajak, lantas kita tidak mau memperoleh penghasilan?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dalam ketentuan perpajakan, masih terdapat berbagai celah –loophole- yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan agar jumlah pajak yang dibayar oleh perusahaan optimal dan minimum (secara keseluruhan). Optimal disini diartikan sebagai, perusahaan tidak membayar sesuatu (pajak) yang<span> </span>semestinya tidak harus dibayar, membayar pajak dengan jumlah yang ‘paling sedikit’ namun tetap dilakukan dengan cara yang elegan dan tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Selain menghindari transaksi yang merupakan obyek pajak, langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :</span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"><span><span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"><span><span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan,<span> </span></span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"><span><span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah. <span> </span></span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span style="font-family:Arial;"><span><span> </span></span></span><!--[endif]--><span style="font-family:Arial;">Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-family:Arial;">Bagaimana pajak perusahaan dihitung</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Pada dasarnya kewajiban pajak perusahaan dihitung berdasarkan laba bersih yang diperoleh selama satu periode (satu tahun pajak). Laba bersih perusahaan dihitung berdasarkan laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">sebagai gambaran, laporan laba rugi yang disusun oleh perusahaan :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<table style="border-collapse:collapse;width:322pt;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="428">
<col style="width:242pt;" width="322"></col>
<col style="width:80pt;" width="106"></col>
<tbody>
<tr style="height:12.75pt;">
<td class="xl25" style="height:12.75pt;width:242pt;" width="322" height="17">Uraian</td>
<td class="xl25" style="width:80pt;" width="106">Jumlah (Rp)</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Penjualan</td>
<td class="xl22"><span> </span>10.000.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Harga Pokok Penjualan</td>
<td class="xl24"><span> </span>6.000.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Laba Bruto</td>
<td class="xl23"><span> </span>4.000.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Biaya Operasional :</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">- Biaya Pemasaran   (Promosi, sponsorship dll)<span> </span></td>
<td class="xl22"><span> </span>1.000.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">- Biaya   Gaji karyawan</td>
<td class="xl22"><span> </span>900.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">-   Biaya Operasional lainnya</td>
<td class="xl24"><span> </span>1.500.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td class="xl25" style="height:12.75pt;" height="17">Sub total Biaya Operasional</td>
<td class="xl26" style="border-top:medium none;"><span> </span>3.400.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17"></td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Laba Bersih</td>
<td class="xl23"><span> </span>600.000</td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">PPh terutang &#8211; 30%</td>
<td class="xl24"><span> </span>180.000</td>
</tr>
<tr style="height:13.5pt;">
<td style="height:13.5pt;" height="18">Laba Bersih setelah Pajak</td>
<td class="xl27" style="border-top:medium none;"><span> </span>420.000</td>
</tr>
<tr style="height:13.5pt;">
<td style="height:13.5pt;" height="18"></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if gte vml 1]&#38;gt;                    &#38;lt;![endif]--><!--[if !vml]-->Dalam contoh tersebut laba bersih perusahaan sebelum pajak sebesar Rp 600.000.<span> </span>PPh yang terutang sebesar Rp 180.000 sehingga laba bersih setelah pajak –yang dapat diinvestasikan kembali- atau dibagikan kepada pemilik sebagai dividen sebesar Rp 420.000</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Tidak semua Biaya Operasional dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dalam ilustrasi perhitungan PPh di atas, diasumsikan bahwa seluruh biaya operasional perusahaan dapat dibebankan/ diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan. Sehingga pajak yang terutang dihitung berdasarkan laba bersih.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Sayangnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku terdapat berbagai macam biaya yang –meskipun secara akuntansi komersial dan bisnis- memang dikeluarkan oleh perusahaan untuk keperluan usaha; namun tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang atau menjadi <em>non deductable expenses</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Secara umum, pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan secara fiskal <em>(deductable expenses)</em> adalah pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pengeluaran biaya tersebut dilakukan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan serta didukung dengan bukti yang memadai (valid &#38; reliable).</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Meskipun pengeluaran yang dilakukan perusahaan benar-benar berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, secara internal-pun sudah diakui kebenaran transaksi tersebut, sepanjang pengeluaran tersebut tidak didukung adanya bukti transaksi yang memadai, bukti transaksi yang valid dan reliable maka sesuai dengan ketentuan perpajakan, pengeluaran tersebut menjadi <em>non deductable expenses.</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Berbicara mengenai bukti kebenaran suatu transaksi, akuntansi mencatat suatu transaki yang telah lewat kejadiannya (historical data), satu-satunya alat yang dapat membuktikan bahwa transaksi tersebut benar adanya, yaitu dengan adanya dokumen yang valid dan reliable. Selain dokumen, tentu saja adanya internal kontrol yang kuat yang dapat mencegah terjadinya transaksi-transaksi yang tidak benar juga diperlukan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Meskipun secara akuntansi komersial, suatu transaksi telah dapat dibuktikan kebenarannya –berdasarkan dokumen- yang ada, ketentuan perpajakan belum tentu menerima hal tsb. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Kalau ketentuan pajak tidak mengakui pengeluaran perusahaan sebagai deductable expenses, apa efeknya?</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dalam ilustrasi perhitungan PPh di atas, diasumsikan bahwa semua biaya operasional dapat diakui sebagai pengurang penghasilan seluruhnya sehingga PPh terutang dihitung berdasarkan laba bersih. Apabila atas biaya operasional perusahaan tidak dapat dibebankan sebagai biaya secara fiskal –menjadi non deductable expenses-, maka perhitungan pajak dilakukan berdasarkan laba bersih setelah ditambah dengan pengeluaran yang merupakan kelompok non deductable expenses.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Jika dalam ilustrasi perhitungan di atas, komponen biaya pemasaran tidak didukung bukti pengeluaran yang valid misalnya, selain itu juga terdapat biaya entertainment yang tidak didukung daftar nominatif, sehingga seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya (dikoreksi menjadi non deductable expenses), maka ilustrasi perhitungan PPh-nya menjadi sebagai berikut :</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"> </span></p>
<table style="border-collapse:collapse;width:370pt;" border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="492">
<col style="width:242pt;" width="322"></col>
<col style="width:80pt;" width="106"></col>
<col style="width:48pt;" width="64"></col>
<tbody>
<tr style="height:12.75pt;">
<td class="xl22" style="height:12.75pt;width:242pt;" width="322" height="17">Uraian</td>
<td class="xl22" style="width:80pt;" width="106">Jumlah (Rp)</td>
<td style="width:48pt;" width="64"></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Penjualan</td>
<td class="xl23"><span> </span>10.000.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Harga Pokok Penjualan</td>
<td class="xl24"><span> </span>6.000.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Laba Bruto</td>
<td class="xl25"><span> </span>4.000.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Biaya Operasional :</td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">- Biaya Pemasaran   (Promosi, sponsorship dll)<span> </span></td>
<td class="xl23"><span> </span>1.000.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">- Biaya   Gaji karyawan</td>
<td class="xl23"><span> </span>900.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">-   Biaya Operasional lainnya</td>
<td class="xl24"><span> </span>1.500.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td class="xl22" style="height:12.75pt;" height="17">Sub total Biaya Operasional</td>
<td class="xl26" style="border-top:medium none;"><span> </span>3.400.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17"></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Laba Bersih &#8211; komersial</td>
<td class="xl25"><span> </span>600.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Ditambah :</td>
<td class="xl25"></td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:25.5pt;">
<td class="xl28" style="height:25.5pt;width:242pt;" width="322" height="34">Biaya   pemasaran yang merupakan non deductable expenses</td>
<td class="xl29"><span> </span>1.000.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">Laba yang menjadi dasari perhitungan   Pajak</td>
<td class="xl30" style="border-top:medium none;"><span> </span>1.600.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:12.75pt;">
<td style="height:12.75pt;" height="17">PPh terutang &#8211; 30%</td>
<td class="xl23"><span> </span>480.000</td>
<td class="xl31" align="right">80,00%</td>
</tr>
<tr style="height:13.5pt;">
<td style="height:13.5pt;" height="18">Laba Bersih setelah Pajak</td>
<td class="xl27"><span> </span>120.000</td>
<td></td>
</tr>
<tr style="height:13.5pt;">
<td style="height:13.5pt;" height="18"></td>
<td></td>
<td></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><!--[if gte vml 1]&#38;gt;  &#38;lt;![endif]--><!--[if !vml]--><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]&#38;gt;   &#38;lt;![endif]--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Dari ilustrasi perhitungan ini, dapat terlihat bahwa pengeluaran yang nyata-nyata sudah menjadi beban perusahaan untuk keperluan memasarkan produk –biaya promosi dan sponsorship- namun karena biaya tersebut tidak didukung bukti yang valid, perusahaan memiliki kewajiban pajak yang jauh lebih tinggi dibanding seharusnya. Dalam contoh tersebut tarif efektif PPh mencapai 80% dari laba bersih.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Membayar 30% saja sudah menjadi beban apalagi harus membayar sampai 80%, tentu menjadi beban yang sangat berat bagi perusahaan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Memilih alternatif transaksi yang memberikan efek pajak termurah</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Selain wajib membayar pajak atas<span> </span>penghasilan yang diperoleh, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memotong pajak yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lainnya, baik kepada karyawan maupun kepada pihak ketiga.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Atas pembayaran gaji dan tunjangan kepada karyawan perusahaan wajib memotong dan menyetor PPh 21 yang terutang. Pembahasan mengenai PPh 21 akan dilanjutkan pada kesempatan lain. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Sedangkan atas pembayaran kepada pihak ketiga, atas imbalan jasa/ kegiatan, perusahaan juga memiliki kewajiban memotong PPh 23 yang terutang<span> </span>dan menyetorkannya ke kas negara. Dalam kondisi yang ideal, PPh pasal 23 yang harus dipotong dari pembayaran kepada pihak ke-3 (vendor) tidaklah menjadi pengurang penghasilan (biaya) bagi perusahaan, karena perusahaan hanya mengurangi jumlah uang yang akan dibayarkan kepada vendor sebesar tarif PPh 23 yang berlaku dan menyetorkannya ke kas negara.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Sayangnya, dunia –apalagi dunia pajak- tidak selalu indah. Ada saat dimana perusahaan harus melakukan transaksi dengan vendor yang lebih superior dan tidak bersedia dipotong pajak atas fee yang akan diterimanya. Ada saat dimana perusahaan dalam posisi sangat membutuhkan jasa ‘pihak ketiga tersebut’ karena otoritas yang dimilikinya. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan lagi-lagi akan memperhitungkan alternatif mana yang harus dipilih agar pajak tidak semakin menjadi beban bagi perusahaan. Kadang perusahaan terpaksa memilih untuk melakukan gross up atas fee yang akan dibayarkan kepada vendor / pihak ketiga yang jasanya sangat dibutuhkan perusahaan untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Adakalanya perusahaan memilih untuk menanggung pajak yang seharusnya menjadi beban pihak lain, meskipun beban pajak tersebut pada akhirnya menjadi komponen non deductable item. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;">Tujuan perusahaan yang harus dicapai secara bersama-sama</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Salah satu tujuan sebuah perusahaan didirikan adalah untuk tujuan ekonomi. salah satu tolok ukur keberhasilan sebuah perusahaan secara ekonomi adalah pencapaian laba bersih –setelah pajak- yang tinggi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Laba bersih yang tinggi tentu diawali dengan pencapaian target penjualan yang tinggi, kemudian diikuti dengan pengeluaran biaya-biaya yang efisien, dan pembayaran pajak yang optimal, sehingga akan dicapai laba bersih setelah pajak yang maksimal. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Ketika penjualan mencapai target, namun biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi –misalnya- maka secara ekonomi hal tsb hanya akan menjadi sebuah pencapaian yang “sia-sia”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;">Demikian pula ketika laba bersih –secara komersial- sudah mencapai angka yang optimal, karena didukung dengan pencapaian target penjualan yang maksimal dan pengeluaran yang minimal, bisa jadi akan menjadi sia-sia ketika ternyata laba habis tergerus beban pajak yang tidak seharusnya. Misalnya karena banyaknya biaya yang merupakan kriteria non deductable expenses.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (2)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/12/31/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2-2/</link>
<pubDate>Mon, 31 Dec 2007 08:35:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/12/31/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2-2/</guid>
<description><![CDATA[Lanjutan dari posting ini . Contoh 1 Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan b]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal">Lanjutan dari posting <a href="http://triyani.wordpress.com/2007/12/28/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2/">ini</a> .</p>
<p class="MsoNormal"><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Contoh 1</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 30 juta dan memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final/dikenakan pajak bersifat final.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Bayu <span style="text-decoration:line-through;">bukan nama sebenarnya</span>, status K/1,<span> </span>karyawan tetap PT Ceria Sekali, telah memiliki NPWP (09.654.332.8-034.000) sejak tahun 2005. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Penghasilan yang diperoleh dari PT Ceria selama tahun 2007 adalah sbb :</span><br />
<span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji Rp 12 juta/ bulan; <span> </span>Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
Selain itu PT Ceria mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek. Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Bayu memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar Rp 10jt. </span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Istri Bayu, Hartini <span style="text-decoration:line-through;">bukan nama sebenarnya jg</span> bekerja di PT Adil Makmur. Data penghasilan tahun 2007 </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">adalah sebagai berikut :</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji : Rp 6 juta/bulan ; <span> </span>tunjangan Makan dan Transport : <span style="text-decoration:line-through;">Rp. 1 jt/bulan.</span> 2,5Jt/bln <em>[soal diedit sesuai jawaban hehehe]</em><br />
PT Adil juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Hartini memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. </span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Selain itu, Bayu juga memiliki rumah yang dikontrakkan kepada temannya (WPOP). Penghasilan dari kontrakan selama tahun 2007 sebesar Rp 18 juta. Dari deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 bayu memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 4juta dan Rp 4,5Jt.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh Bayu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar Harta yang dimiliki bayu pada akhir tahun :</span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 100 m2 jl Veteran No 6 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0165.0; dibeli      tahun 1995 dengan harga perolehan Rp 80 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 100 m2 jl Casablanca 20, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0124.0;      dibeli tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 400 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (Toyota, 1990) <span> </span>BPKB No. H-133421; dibeli      tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (BMW, 2000), BPKB No H-623441; dibeli tahun 2000 dengan harga Rp 250Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Jt.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2006 dengan nominal Rp 50 Juta.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar kewajiban :</span></p>
<p class="MsoNormal">1. <span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Hutang KPR Bank Mandiri untuk Pembelian Rumah di Jl Casablanca th 2005 sebesar Rp 300 Juta. Saldo Hutang KPR per 31 Desember 2007 sebesar Rp 250 Juta. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Berdasarkan data tsb, perhitungan PPh terutang atas penghasilan Bayu selama tahun 2007 adalah sbb : </span></p>
<p>1. Perhitungan PPh terutang [nanti dibuat dalam posting tersendiri <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  ]</p>
<p>2. SPT Tahunan yang dibuat  Bayu <span style="text-decoration:line-through;">kira-kira </span>adalah <a title="Contoh SPT 1770-S 2007 (Bayu)" href="http://triyani.wordpress.com/files/2008/01/contoh-spt-1770-s_2007_bayu.pdf">seperti terlihat dalam file ini</a></p>
<p class="MsoNormal"><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Contoh 2</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 30 juta dan memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Haryadi –<span style="text-decoration:line-through;">nama samaran jg nih</span>&#8211;, status K/3,<span> </span>karyawan tetap PT Senang Cerita, telah memiliki NPWP (09.765.433.8-035.000). <span> </span>Penghasilan yang diperoleh dari PT Senang Cerita selama tahun 2007 adalah sbb :<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji Rp 10 juta/ bulan;<span> </span>Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.<br />
Selain itu PT Senang mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Haryadi memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar satu bulan gaji. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
Istri Haryadi, Aminah –<span style="text-decoration:line-through;">bukan nama sebenarnya jg</span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  &#8212; bekerja di PT Ceria selalu. Data penghasilan tahun 2007 </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">adalah sebagai berikut : </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji : Rp 5 juta/bulan ;<span> </span>tunjangan Makan dan Transport : Rp. 1 jt/bulan.<br />
PT Ceira selalu juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Aminah memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. </span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Selain itu, Haryadi juga memiliki rumah yang disewakan kepada PT Merdeka Terus (WP Badan) dengan nilai sewa setahun Rp 60 jt. <span> </span>Dari simpanan deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 Hariyadi memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 5juta dan Rp 4,5Jt.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Arini (10 th), anak Keluarga Haryadi memiliki bakat menulis yang luar biasa. Meskipun masih duduk di bangku SD, namun beberapa buku yang ditulisnya menjadi best seller. Selama tahun 2007 Arini memperoleh Royalti sebesar Rp 60 Juta. Pada tahun 2007 Arini juga memperoleh honor sebesar Rp 5Juta, dari kegiatannya menjadi salah satu pengisi Acara perayaan ulang tahun di yayasan anak berbakat. Dua anak lainnya, Aldi dan Amri masih balita. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh dalam data diatas telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar Harta yang dimiliki Hariyadi pada akhir tahun :</span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 400 m2 jl Veteran No 60 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0166.0;      dibeli tahun 1999 dengan harga perolehan Rp 800 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 200 m2 jl Casablanca 200, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0127.0;      dibeli tahun 2000 dengan harga perolehan Rp 300 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (Toyota, 1995)<span> </span>BPKB No. H-133425;      dibeli tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (BMW, 2000), BPKB No H-623447; dibeli tahun 2001 dengan harga Rp 250Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2005 dengan nominal Rp 60 Jt.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Juta.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"> Daftar kewajiban :  NIHIL </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Berdasarkan data tsb, perhitungan PPh terutang atas penghasilan Haryadi selama tahun 2007 adalah sbb :</span></p>
<p class="MsoNormal">1. Perhitungan PPh terutang dan penjelasannya.. [nanti akan diposting terpisah..]</p>
<p class="MsoNormal">2. Pengisian SPT Tahunan Hariyadi adalah Seperti terlihat dalam snapshot berikut ini</p>
<p>Note : Mohon maaf, Jika Jawaban yang sudah diupload ini terdapat perbedaan dengan contoh kasus, maka contoh kasusnya yang akan dirubah <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (2)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/12/28/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2/</link>
<pubDate>Fri, 28 Dec 2007 02:04:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/12/28/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2/</guid>
<description><![CDATA[Lanjutan dari posting ini : A. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/">Lanjutan dari posting ini</a> :</p>
<p><span> <span>A.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><span>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan  bebas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/" target="_blank"><span>A.1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun.</span></a></p>
<p><span>A.2. WPOP karyawan yang penghasilan brutonya lebih dari Rp 30 juta setahun </span></p>
<p><span>Bagi WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP karyawan) yang penghasilan brutonya lebih dari Rp 30 Juta setahun baik dari satu pemberi kerja atau lebih, baik memperoleh penghasilan lain-nya atau tidak, dalam mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir <a href="http://triyani.wordpress.com/files/2007/11/form-1770s-2007.pdf">1770-S.</a></span></p>
<p>Singkatnya, formulir 1770-S ini merupakan SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan dari  :<!--more--></p>
<ul>
<li>dari pekerjaan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih</li>
<li>penghasilan dalam negeri lainnya (bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari pengalihan harta dan penghasilan lainnya)</li>
<li>yang dikenakan PPh final atau bersifat final.</li>
</ul>
<p>Berbeda dengan formulir 1770-SS yang sangat sederhana dan hanya terdiri dari 1 halaman, untuk tahun 2007 formulir 1770-S ini  terdiri dari :</p>
<p>1. Formulir 1770 S : Lembar Induk SPT 1770 S, secara singkat terdiri dari :</p>
<ul>
<li>Bagian Identitas Wajib Pajak;</li>
<li>Rekapitulasi penghasilan netto ;</li>
<li>Perhitungan penghasilan kena pajak; PPh terutang, Kredit pajak dan PPh kurang/lebih bayar;</li>
<li>Daftar lampiran;</li>
<li>Serta bagian pernyataan dan tanda tangan Wajib Pajak.</li>
</ul>
<p>2. Formulir 1770 S-I : Lembar Lampiran-I SPT 1770-S yang terdiri dari :</p>
<p>a. Bagian A : untuk melaporkan penghasilan netto dalam negeri lainnya yang bukan merupakan obyek PPh final yaitu :</p>
<ul>
<li>Bunga,</li>
<li>Dividen,</li>
<li>Royalti,</li>
<li>Sewa,</li>
<li>hadiah/penghargaan lainnya,</li>
<li>keuntungan dari pengalihan harta/capital gain,</li>
<li>penghasilan dalam negeri lainnya (yang bukan merupakan obyek pph final).</li>
</ul>
<p>b.  Bagian B : untuk melaporkan penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak yang terdiri dari :</p>
<ul>
<li> Bantuan/Sumbangan/Hibah,</li>
<li>Warisan,</li>
<li>Bagian Laba Anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; anggota Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi</li>
<li>Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, jiwa, Dwiguna , beasiswa</li>
<li>Penghasilan lain yang tidak termasuk obyek pajak.</li>
</ul>
<p>c. Bagian C : untuk melaporkan daftar Pemotongan dan pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh ditanggung Pemerintah.</p>
<p>Bagian  ini untuk melaporkan PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja, PPh 22 yang dipungut oleh pemungut, PPh 23 yang dipotong oleh pemberi penghasilan;  kredit pajak luar negeri (PPh pasal 24) serta PPh yang ditanggung pemerintah.</p>
<p>3. Formulir 1770 S-II :  Lembar Lampiran-II SPT 1770-S yang terdiri dari :</p>
<p>a. Bagian A :  untuk melaporkan daftar penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau yang bersifat final, yaitu penghasilan dari :</p>
<ul>
<li>Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI ;</li>
<li>Bunga/Diskonto Obligasi yang perdagangannya dilaporkan di Bursa Efek</li>
<li>Penjualan saham di bursa efek</li>
<li>hadiah undian</li>
<li>pesangon, tunjangan hari tua dan tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus</li>
<li>honorarium atas beban APBN/APBD</li>
<li>Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan</li>
<li>Sewa atas tanah dan atau bangunan</li>
<li>Bangunan yang diterima dalam rangka bangun guna serah (BOT)</li>
<li>Penghasilan istri dari satu pemberi kerja</li>
<li>penghasilan anak (yg belum dewasa) dari pekerjaan</li>
<li>penghasilan lain yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.</li>
</ul>
<p>b. Bagian B : Daftar Harta pada Akhir tahun</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:97%;">bagian ini digunakan untuk melaporkan harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki oleh wajib pajak (termasuk yang dimiliki istri, anak/anak angkat yang belum dewasa), kecuali :</p>
<ul>
<li>harta yang dimiliki oleh istri yang telah hidup berpisah</li>
<li>harta yang dimiliki istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:97%;">yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama Istri tsb.</p>
<p>c. Bagian C :  Daftar Kewajiban/Utang pada akhir tahun</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:97%;"><span>Bagian ini digunakan untuk melaporkan setiap kewajiban / utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak (termasuk yang dimiliki isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa), kecuali kewajiban / utang yang dimiliki :</span></p>
<ul>
<li><span><span></span>isteri yang telah hidup berpisah;</span></li>
<li><span><span></span>isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:97%;"><span>yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.</span></p>
<p> Contoh :</p>
<p>to be continue yah&#8230;.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (1)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/</link>
<pubDate>Wed, 26 Dec 2007 12:39:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/</guid>
<description><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan A. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tid]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:left;">Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan</p>
<p><!--[if !supportLists]--><span> <span>A.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><span>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan  bebas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>A.1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<a href="http://triyani.wordpress.com/2007/11/22/form-spt-tahunan-wp-orang-pribadi/" target="_blank"> Seperti kita ketahui bersama</a>, berdasarkan PER-161/PJ./2007 untuk tahun pajak 2007, bagi WPOP karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun (dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank dan/atau bunga koperasi), untuk melaporkan PPh yang terutang ke kantor pajak (dalam mengisi SPT Tahunan) menggunakan <a href="http://triyani.files.wordpress.com/2007/11/spt-1770-ss-2007.pdf" target="_blank">formulir 1770-SS</a>.</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Formulir SPT 1770-SS ini, merupakan bentuk SPT yang sangat sederhana. Saking sederhananya, di dalam pengisian formulir SPT 1770-SS ini, Wajib pajak hanya diminta untuk : (1) mengisi jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun; (2) melampirkan formulir 1721-A1 ; dan (3) menandatangani form SPT tersebut. Setelah SPT Tahunan tsb diisi lengkap, WP diminta untuk menyampaikan SPT tsb ke KPP baik secara lansung maupun melalui pos.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bagi WPOP karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka mekanisme pembayaran PPh yang terutang atas penghasilan tersebut adalah melalui pemotongan oleh pemberi kerja (perusahaan). Perusahaan selaku pemberi kerja dan pembayar penghasilan kepada WPOP wajib memotong PPh 21 yang terutang, menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan ke KPP setempat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Paling lambat dua bulan setelah tahun pajak berakhir, perusahaan wajib memberikan bukti potong PPh pasal 21 (Formulir 1721-A1) kepada karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP. Form 1721-A1 tsb merupakan bukti bahwa perusahaan selaku pemberi kerja (dan pemotong pajak) telah memotong dan menyetorkan PPh yang terutang atas gaji dan tunjangan yg diterima atau diperoleh oleh karyawan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tsb. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
Meskipun form SPT Tahunan 1770-SS<span>  </span>ini sangat sederhana, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana menghitung PPh terutang dan mengisi SPT Tahunan dibawah ini saya berikan contoh kasus yang sesuai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Badu (belum menikah) bekerja di PT Angin Ribut (contoh standart neh <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> ) sejak tahun 2001. Badu telah memiliki NPWP Pribadi, sehingga diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan. Data penghasilan Badu selama tahun 2007 adalah sbb :</span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span> <span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Gaji Pokok : Rp 1.250.000 / bulan [udah diatas umr khan ?] </span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Tunjangan Makan dan Transport : Rp 300.000/bulan</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Bonus satu bulan gaji Rp 1.250.000</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>THR dua bulan gaji Rp 2.500.000</span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selain itu, PT Angin Ribut mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Besarnya premi yang dibayarkan ke PT Jamsostek adalah sbb :</span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% </span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Premi Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3%</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Premi JHT <span> </span>5,7%. Premi JHT sebesar 2% ditanggung oleh karyawan.</span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
Informasi tambahan :</span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span>Perusahaan PPh 21 yang terutang atas penghasilan Badu ditanggung oleh perusahaan.</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><!--[endif]--><span>Selama tahun 2007, Badu tidak memperoleh penghasilan lain selain dari bekerja.</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><!--[endif]--><span>Pada Akhir tahun 2007 (sekarang baru bln Des nih..) <span> </span>Harta yang dimiliki oleh Badu berupa Motor yang dibeli (secara kredit) pada tahun 2005 dengan harga sebesar Rp 12 juta. Sisa Hutang pada akhir tahun 2007 sebesar 5 Jt.</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><!--[endif]--><span>Data NPWP dan Alamat langsung ditulis di jawaban aja deh </span><span style="font-family:Wingdings;"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </span></span><span></span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Berdasarkan data tersebut :</span></p>
<ol>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span></span></span><span>Anda,<strike><span style="text-decoration:line-through;"> </span><i>(selaku HRD Manager PT Angin Ribut yang bertanggung jawab utk menghitung PPh 21 karyawan</i></strike><span style="text-decoration:line-through;">)</span>, diminta untuk menghitung besarnya PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh </span><span>Badu dan mengisikannya dalam formulir 1721-A1. [hihihii.. style soal ujian banget nih]</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span> <span></span></span><span>Meski telah memiliki NPWP, namun selama ini Badu belum mengetahui tentang bagaimana cara mengisi SPT Tahunan <span style="text-decoration:line-through;">[kesian yah.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> ]</span>, Sehingga Badu meminta bantuan Anda untuk mengisi SPT Tahunan atas nama dirinya. </span></li>
</ol>
<p><span> </span><span></span></p>
<p><span>Selamat <strike>mengerjakan ujian</strike> Mengisi SPT Tahunan, semoga sukses. Jangan lupa untuk membaca petunjuk pengisian yang telah disediakan dalam form tsb&#8230;  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </span></p>
<p><span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"> &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<ol>
<li><span>Perhitungan PPh 21 dan bukti potong 1721-A1 yang dibuat oleh PT Angin Ribut adalah seperti terlihat dalam </span><a href="http://triyani.wordpress.com/files/2007/12/1721a1-badu.pdf" title="Form 1721A1-Badu">File ini&#8230;</a></li>
<li><span>Sedangkan SPT Tahunan (SPT 1770-SS) yang dibuat Badu adalah seperti terlihat dalam file </span><a href="http://triyani.wordpress.com/files/2007/12/1770-ss-badu-2007.pdf" title="Contoh SPT 1770-SS 2007">Berikut ini..</a></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"> <b><u>Catatan :</u></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;font-style:italic;">Semestinya posting mengenai hal ini sudah ada sejak lama, tapi karena satu dan lain hal (alasan aja nih ^_^) maka baru bisa diposting hari ini. <span>Selamat menghitung PPh terutang dan mengisi SPT Tahunan. Kalau butuh bantuan baik secara profesional maupun personal <span> </span>silahkan menghubungi saya </span><span style="font-family:Wingdings;"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </span></span><span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><br />
Salam,</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Triyani</span><span></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WP Badan]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wp-badan/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:31:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wp-badan/</guid>
<description><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WP Badan Continued from previous posting. C. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak B]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="113032749014595617" name="113032749014595617"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/10/kewajiban-pajak-bagi-wp-badan.html">Kewajiban Pajak Bagi WP Badan</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Continued from previous posting.</p>
<p>C. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan</p>
<p>Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah<br />
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah<br />
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas<br />
penghasilan yang diterima atau diperolehnya.</p>
<p>Selain itu, wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk<br />
memungut/memotong dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang<br />
dibayarkan/ terutang kepada pihak lainnya.  Tatacara<br />
pemenuhan kewajiban tersebut diatur dalam undang-undang no 7<br />
tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir<br />
telah diubah dengan Undang-undang No 17 tahun 2000 beserta<br />
peraturan pelaksanannya.</p>
<p>Selain Pajak Penghasilan, bagi pengusaha yang telah<br />
dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak juga memiliki<br />
kewajiban dibidang PPN dan PPn BM yang ketentuannya diatur<br />
dalam Undang-undang no 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan<br />
Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana terakhir<br />
telah diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan<br />
pelaksanaannya.</p>
<p>Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan setelah<br />
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :<!--more--></p>
<p>1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)</p>
<p>Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka<br />
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan<br />
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak<br />
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib<br />
pajak badan terdiri dari :</p>
<p>a. SPT Masa PPh Pasal 25</p>
<p>PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak<br />
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk<br />
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar<br />
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan<br />
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah<br />
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak<br />
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat<br />
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)</p>
<p>Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh<br />
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak<br />
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25<br />
dihitung berdasarkan  Pajak Penghasilan yang dihitung<br />
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto<br />
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).</p>
<p>Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15<br />
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,<br />
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat  dilakukan pada hari kerja<br />
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh<br />
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl<br />
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari<br />
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja<br />
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-<br />
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh<br />
pemerintah.</p>
<p>Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT<br />
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah<br />
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan,<br />
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil).  Apabila<br />
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan<br />
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi<br />
berupa denda sebear Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.</p>
<p>Bagi Wajib Pajak Badan selain yang bergerak dibidang usaha<br />
pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, apabila<br />
melakukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan atau<br />
bangunan wajib menyetor PPh yang terutang atas pengalihan hak<br />
atas tanah dan atau bangunan. Besarnya PPh yang terutang<br />
adalah 5% dari nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan<br />
nilai  NJOP. PPh yang terutang atas transaki pengalihan hak<br />
atas tanah dan atau bangunan merupakan uang muka pajak yang<br />
dapat dikreditkan dalam PPh Badan pada akhir tahun.</p>
<p>b. SPT Masa PPh Pasal 21/26</p>
<p>PPh pasal 21 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan<br />
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain<br />
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan<br />
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak<br />
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-unang<br />
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh<br />
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan<br />
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara<br />
kegiatan.</p>
<p>Wajib pajak badan selaku pemberi kerja yang membayarkan gaji,<br />
upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama<br />
dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan<br />
pekerjaan yang dilakukan oleh waib pajak orang pribadi wajib<br />
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21. Batas waktu penyetoran<br />
PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya, namun<br />
apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur maka penyetoran<br />
dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Sedangkan batas<br />
waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah 20 hari setelah<br />
berakhirnya masa pajak (tanggal 20 bulan berikutnya), apabila<br />
tanggal 20 jatuh pada hari libur, maka penyampaian SPT Masa<br />
PPh pasal 21 harus dilakukan pada hari kerja sebelumnya.</p>
<p>SPT Masa PPh Pasal 21 juga merupakan SPT Masa yang wajib<br />
disampaikan oleh Wajib Pajak Badan meskipun tidak terdapat<br />
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak<br />
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atau terlambat<br />
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21, maka akan dikenakan<br />
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.<br />
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan<br />
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal<br />
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang<br />
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-<br />
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.</p>
<p>c. SPT Masa PPN</p>
<p>Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena<br />
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai<br />
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta<br />
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah<br />
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu<br />
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya<br />
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya<br />
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh<br />
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari<br />
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas<br />
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT<br />
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.</p>
<p>SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh<br />
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena<br />
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan<br />
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan  atau<br />
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan<br />
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.</p>
<p>Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana<br />
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan<br />
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan<br />
untuk melaporkan tentang :<br />
• Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;<br />
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah<br />
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau<br />
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan<br />
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang<br />
berlaku;<br />
• Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat<br />
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan<br />
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan<br />
disetorkannya.</p>
<p>Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun<br />
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan<br />
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah<br />
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan<br />
pelaksanaannya.</p>
<p>d. SPT Masa PPh Pasal 23/26</p>
<p>PPh pasal 23 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan<br />
yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak badan dalam negeri<br />
atau bentuk usaha tetap; yang berupa :<br />
• Deviden<br />
• Bunga<br />
• Royalti<br />
• Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh<br />
pasal 21<br />
• Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan<br />
penggunaan harta<br />
• Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa<br />
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain (yg<br />
ditetapkan DJP) selain jasa yang telah dipotong PPh pasal 21.</p>
<p>PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 23)<br />
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh<br />
Pasal 23; yaitu badan pemerintah, subyek pajak badan dalam<br />
negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau<br />
perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya; yang membayar/<br />
memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 23.</p>
<p>PPh Pasal 26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan<br />
yang diterima/diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri  yang<br />
berupa :<br />
g. Deviden;<br />
h. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan<br />
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;<br />
i. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan<br />
penggunaan harta;<br />
j. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan<br />
kegiatan;<br />
k. hadiah dan penghargaan;<br />
l. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;</p>
<p>PPh yang terutang atas penghasilan tersebut (PPh Pasal 26)<br />
wajib dipotong, disetorkan dan dilaporkan oleh pemotong PPh<br />
Pasal 26. Pemotong PPh Pasal 26 yaitu badan pemerintah,<br />
subyek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk<br />
usaha tetap atau perwakilan wajib pajak luar negeri lainnya;<br />
yang membayar/memberikan penghasilan yang merupakan obyek PPh<br />
pasal 26.</p>
<p>Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh<br />
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu<br />
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan<br />
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal<br />
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan<br />
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo<br />
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus<br />
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.</p>
<p>SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP<br />
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.<br />
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.</p>
<p>e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)</p>
<p>1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh<br />
oleh wajib pajak sendiri</p>
<p>Bagi Wajib Pajak Badan yang memperoleh penghasilan yang<br />
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan<br />
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas<br />
penghasilan tersebut.</p>
<p>Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan<br />
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima<br />
penghasilan (Wajib pajak Badan) adalah sebagai berikut :</p>
<p>• Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;</p>
<p>Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan dari<br />
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan<br />
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan<br />
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari<br />
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar<br />
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang<br />
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai<br />
persewaan.</p>
<p>Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka<br />
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui<br />
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib<br />
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4<br />
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan).</p>
<p>Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini<br />
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu<br />
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.</p>
<p>• Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;</p>
<p>Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas<br />
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WP Badan (yang tidak<br />
memiliki sertifikasi sebagai pengusaha kontruksi menengah<br />
atau besar) dari kegiatan Jasa Konstruksi, PPh yang terutang<br />
atas penghasilan tersebut wajib dibayar sendiri oleh wajib<br />
pajak. Namun apabila pemakai jasa merupakan pemotong pajak,<br />
maka PPh yang terutang atas kegiatan ini pelunasannya<br />
dilakukan melalui pemotongan oleh pemakai jasa. Pemotong<br />
pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan bukti potong. Besarnya<br />
PPh final pasal 4 (2) yang terutang atas penghasilan dari<br />
kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :</p>
<p>a) Jasa Perencanaan Konstruksi  4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi  2% (dua persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
c) Jasa Pengawasan Konstruksi  4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto.</p>
<p>2) PPh final atas penghasilan yang dibayarkan/terutang<br />
kepada pihak lain</p>
<p>Wajib pajak badan yang melakukan pembayaran/memberikan<br />
penghasilan tertentu yang pengenaan pajaknya telah diatur<br />
dengan peraturan pemerintah dan dikenakan PPh final<br />
diwajibkan untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh<br />
yang terutang atas penghasilan  tersebut ke kantor pajak.<br />
Penghasilan yang pengenaan pajaknya telah diatur dengan<br />
peraturan pemerintah dan dikenakan PPh yang bersifat final<br />
adalah :</p>
<p>• Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa<br />
efek.<br />
• Penghasilan dari hadiah undian<br />
• Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau<br />
bangunan<br />
• Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta<br />
diskonto Sertifikat Bank Indonesia.<br />
• Penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan<br />
• Penghasilan dari obligasi yang diperdagangkan di<br />
bursa efek<br />
• Penghasilan dari usaha jasa konstruksi<br />
Apabila terdapat transaksi yang merupakan obyek PPh final,<br />
wajib pajak badan yang melakukan transaksi tersebut wajib<br />
memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh yang terutang.<br />
Pelaporan PPh final dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh<br />
Final.</p>
<p>SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak<br />
badan apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan<br />
obyek PPh final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.</p>
<p>2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)</p>
<p>a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1771)</p>
<p>Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk<br />
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Badan – SPT 1771).<br />
SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan setelah<br />
akhir tahun pajak/tahun buku.</p>
<p>Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak<br />
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan<br />
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang<br />
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :</p>
<p>• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah<br />
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau<br />
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian<br />
Tahun Pajak;<br />
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan<br />
objek pajak;<br />
• Harta dan kewajiban;</p>
<p>b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)</p>
<p>Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, Wajib Pajak Badan<br />
selaku pemotong PPh pasal 21 juga diwajibkan menyampaikan SPT<br />
Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun<br />
takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban menghitung<br />
kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap<br />
dan penerima pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 17  UU PPh.</p>
<p>Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan<br />
menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan<br />
Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan<br />
Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21<br />
harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun<br />
takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga<br />
bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun<br />
takwim.</p>
<p>CARA MENGHITUNG DAN MEMBUAT SURAT PEMBERITAHUAN (LAPORAN<br />
PAJAK)<br />
&#8230; to be continued&#8230;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WPOP Pengusaha]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-pengusaha/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:30:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-pengusaha/</guid>
<description><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WPOP Pengusaha Pengantar. Tulisan ini merupakan lanjutan seri Ketika Kita Harus]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="113032730537776409" name="113032730537776409"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/10/kewajiban-pajak-bagi-wpop-pengusaha.html">Kewajiban Pajak Bagi WPOP Pengusaha</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Pengantar.</p>
<p>Tulisan ini merupakan lanjutan seri Ketika Kita Harus<br />
Mempunyai NPWP. Dalam bagian sebelumnya telah diuraikan<br />
tentang &#8220;Hak Dan Kewajiban Pajak Secara Umum&#8221;<br />
serta &#8220;Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan.</p>
<p>Dalam seri ini diuraikan tentang &#8220;Kewajiban Pajak Bagi WPOP<br />
Yang Melakukan Kegiatan Usaha / Pekerjaan Bebas&#8221;. Dan akan<br />
dilanjutkan dengna &#8220;Kewajiban Pajak Bagi WP Badan&#8221;. Kewajiban<br />
Pajak yang diuraikan dalam tulisan ini merupakan kewajiban<br />
pajak yang mendasar bagi wajib pajak baru, oleh karena itu<br />
Belum diungkap kewajiban-kewajiban pajak lainnya, seperti<br />
kewajiban pajak sehubungan dengan transaksi impor misalnya.<br />
Tulisan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak baru yang<br />
belum memahami tentang apa yang harus dilakukan setelah<br />
memperoleh NPWP.</p>
<p>Selamat Membaca, Semoga Bermanfaat. Any Comments and<br />
Correction are highly appreciated.</p>
<p>Salam,<br />
Triyani</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
B. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang<br />
melakukan Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas.</p>
<p>Bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan Usaha<br />
atau pekerjaan bebas, setelah terdaftar di kantor pelayanan<br />
pajak dan memperoleh NPWP maka akan memiliki kewajiban pajak<br />
yang harus dilaksanakan. Wajib Pajak Orang Pribadi yang<br />
melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas selaku pemberi kerja<br />
selain diwajibkan untuk membayar dan melaporkan pajak yang<br />
terutang atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya<br />
sendiri juga diwajibkan untuk menyetorkan dan melaporkan PPh<br />
yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang<br />
kepada karyawannya.</p>
<p>Dalam hal WPOP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas<br />
telah dikukuhkan sebagai Pengusaha kena pajak juga memiliki<br />
kewajiban dibidang PPN. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi<br />
tertentu yang telah ditunjuk oleh dirjen pajak sebagai<br />
pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Final pasal 4 (2), juga<br />
memiliki kewajiban dibidang PPh 23 dan PPh Final Pasal 4 (2).</p>
<p>Kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak Orang Pribadi<br />
yang melakukann kegiatan usaha/pekerjaan bebas setelah<br />
memperoleh NPWP adalah sebagai berikut :</p>
<p>1. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa)</p>
<p>Setelah wajib pajak terdaftar di KPP dan memiliki NPWP, maka<br />
memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan<br />
Masa/ bulanan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak<br />
terdaftar. Jenis SPT Masa yang harus disampaikan oleh wajib<br />
pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan<br />
bebas terdiri dari :</p>
<p>a. SPT Masa PPh Pasal 25</p>
<p>PPh Pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun pajak<br />
berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk<br />
setiap bulan. Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar<br />
Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan<br />
Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu, setelah<br />
dikurangi dengan PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak<br />
lain dan PPh yang terutang/dibayar diluar negeri yang dapat<br />
dikreditkan; dibagi 12 (dua belas)</p>
<p>Bagi wajib pajak yang baru pertama kali memperoleh<br />
penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak<br />
berjalan (Wajib Pajak baru), besarnya Angsuran PPh Pasal 25<br />
dihitung berdasarkan  Pajak Penghasilan yang dihitung<br />
berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto<br />
sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).</p>
<p>Batas waktu pembayaran PPh pasal 25 adalah setiap tanggal 15<br />
bulan berikutnya. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur,<br />
maka pembayaran Ph Pasal 25 dapat  dilakukan pada hari kerja<br />
berikutnya. Sedangkan batas untuk menyampaikan SPT Masa PPh<br />
Pasal 25 adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tgl<br />
20 bulan berikutnya). Apabila tanggal 20 jatuh pada hari<br />
libur, maka pelaporan harus dilakukan pada hari kerja<br />
sebelumnya. Hari libur meliputi hari libur nasional dan hari-<br />
hari yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh<br />
pemerintah.</p>
<p>Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 25, juga merupakan SPT<br />
Masa PPh Pasal 25. SPT Masa PPh Pasal 25 ini, merupakan salah<br />
satu SPT Masa yang wajib disampaikan oleh wajib pajak orang<br />
pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas,<br />
meskipun tidak terdapat pembayaran (SPT Nihil).  Apabila<br />
Wajib pajak tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan<br />
SPT Masa PPh Pasal 25, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi<br />
berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.</p>
<p>b. SPT Masa PPh Pasal 21/26</p>
<p>PPh pasal 21/26 merupakan PPh yang terutang atas penghasilan<br />
berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain<br />
dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan<br />
pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak<br />
orang pribadi. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-undang<br />
PPh, PPh Pasal 21 wajib dipotong, disetor dan dilaporkan oleh<br />
pemotong pajak, yaitu : pemberi kerja, bendaharawan<br />
pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan dan penyelenggara<br />
kegiatan.</p>
<p>Wajib pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan<br />
usaha/pekerjaan bebas selaku pemberi kerja yang membayarkan<br />
gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan<br />
nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan<br />
dengan pekerjaan yang dilakukan oleh wajib pajak orang<br />
pribadi; wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Batas<br />
waktu penyetoran PPh Pasal 21/26 adalah tanggal 10 bulan<br />
berikutnya, namun apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur<br />
maka penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.<br />
Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26<br />
adalah 20 hari setelah berakhirnya masa pajak (tanggal 20<br />
bulan berikutnya), apabila tanggal 20 jatuh pada hari libur,<br />
maka penyampaian SPT Masa PPh pasal 21/26 harus dilakukan<br />
pada hari kerja sebelumnya.</p>
<p>SPT Masa PPh Pasal 21/26 juga merupakan SPT Masa yang wajib<br />
disampaikan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan<br />
kegiatan usaha/pekerjaan bebas meskipun tidak terdapat<br />
penyetoran PPh Pasal 21/26 (SPT Nihil). Apabila Wajib pajak<br />
tidak menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau terlambat<br />
menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21/26, maka akan dikenakan<br />
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000,- untuk satu SPT Masa.<br />
Ketentuan lebih lanjut tentang Petunjuk pelaksanaan<br />
pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan pasal<br />
26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang<br />
pribadi diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-<br />
545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.</p>
<p>c. SPT Masa PPN</p>
<p>Bagi Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena<br />
Pajak (PKP) diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai<br />
(PPN) dan Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPn BM) serta<br />
menyampaikan SPT Masa PPN. Jatuh tempo penyetoran PPN adalah<br />
setiap tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu<br />
penyampaian SPT Masa PPN adalah 20 hari setelah berakhirnya<br />
masa pajak (tgl 20 bulan berikutnya). Seperti halnya<br />
pembayaran PPh Masa, apabila jatuh tempo penyetoran PPN jatuh<br />
pada hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari<br />
kerja berikutnya. Sedangkan untuk pelaporan, apabila batas<br />
waktu pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian SPT<br />
Masa PPN wajib dilakukan pada hari kerja sebelumnya.</p>
<p>SPT Masa PPN merupakan SPT Masa yang wajib disampaikan oleh<br />
Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena<br />
pajak, meskipun Nihil. Apabila Wajib yang telah dikukuhkan<br />
sebagai pengusaha kena pajak tidak menyampaikan  atau<br />
terlambat menyampaikan SPT Masa PPN maka akan dikenakan<br />
sanksi berupa denda sebesar Rp 50.000 untuk satu SPT Masa.</p>
<p>Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT PPN) adalah sebagai sarana<br />
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan<br />
jumlah Pajak PPN dan PPn BM yang sebenarnya terutang dan<br />
untuk melaporkan tentang :<br />
o Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;<br />
o Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah<br />
dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan atau<br />
melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan<br />
oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang<br />
berlaku;<br />
o Bagi pemotong atau pemungut pajak, fungsi Surat<br />
Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan<br />
mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan<br />
disetorkannya.</p>
<p>Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-undang no 8 tahun<br />
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan<br />
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir telah<br />
diubah dengan UU No 18 tahun 2000 beserta peraturan<br />
pelaksanaannya.</p>
<p>d. SPT Masa PPh Pasal 23/26</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Wajib Pajak orang<br />
pribadi dalam negeri sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal<br />
23. Wajib Pajak  Orang Pribadi tertentu tersebut terdiri<br />
dari :<br />
o Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, Pejabat Pembuat<br />
Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,<br />
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas;<br />
o Orang pribadi yang menjalankan usaha yang<br />
menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p>Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu tersebut<br />
diatas yang telah ditunjuk Dirjen Pajak, akan mendapatkan<br />
urat Penunjukan Sebagai Pemotong PPh Pasal 23 dari Kantor<br />
Pelayanan Pajak tempat WP teraftar. WPOP tertentu yang telah<br />
ditunjuk sebagai pemotong PPh 23, Wajib memotong PPh Pasal 23<br />
atas pembayaran berupa sewa.</p>
<p>Apabila terdapat pembayaran/pembebanan biaya berupa sewa,<br />
maka WPOP tertentu yang telah ditunjuk sebagai pemotong PPh<br />
23 oleh Dirjen pajak, diwajibkan untuk memotong, menyetor dan<br />
melaporkan PPh 23 yang terutang atas pembayaran sewa<br />
tersebut.</p>
<p>Sesuai dengan ketentuan pasal 26 undang-undang PPh, atas<br />
penghasilan berupa :<br />
a. Deviden;<br />
b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan<br />
imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;<br />
c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan<br />
penggunaan harta;<br />
d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan<br />
kegiatan;<br />
e. hadiah dan penghargaan;<br />
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya ;<br />
yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak luar negeri<br />
selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak<br />
sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak<br />
yang wajib membayarkan. Apabila WPOP yang melakukan kegiatan<br />
usaha/pekerjaan bebas melakukan transaksi dengan wajib pajak<br />
luar negeri sehubungan dengan penghasilan tersebut  diatas<br />
maka memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor dan<br />
melaporkan PPh yang terutang atas  penghasilan tersebut (PPh<br />
Pasal 26).</p>
<p>Batas waktu penyetoran PPh Pasal 23/26 oleh pemotong PPh<br />
adalah tanggal 10 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu<br />
penyampaian SPT Masa PPh pasal 23/26 adalah anggal 20 bulan<br />
berikutnya. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran PPh pasal<br />
23/26 jatuh pada hari libur maka penyetoran dapat dilakukan<br />
pada hari kerja berikutnya. Namun apabila tanggal jatuh tempo<br />
pelaporan jatuh pada hari libur, maka laporan harus<br />
disampaikan pada hari kerja sebelumnya.</p>
<p>SPT Masa PPh Pasal 23/26 hanya wajib dilaporkan ke KPP<br />
apabila terdapat pembayaran yang terutang PPh Pasal 23/26.<br />
Dengan demikian tidak terdapat SPT Masa PPh pasal 23/26 Nihil.</p>
<p>e. SPT Masa PPh Final pasal 4 (2)</p>
<p>1) PPh final atas penghasilan yang diterima/diperoleh<br />
oleh wajib pajak sendiri</p>
<p>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha<br />
atau pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan yang<br />
merupakan obyek PPh final, maka diwajibkan untuk membayar dan<br />
melaporkan PPh final pasal 4 (2) yang tertuang atas<br />
penghasilan tersebut.</p>
<p>Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan<br />
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima<br />
penghasilan (Wajib pajak) adalah sebagai berikut :</p>
<p>- Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau<br />
bangunan;</p>
<p>WPOP yang menerima/memperoleh penghasilan dari transaksi<br />
pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diwajibkan<br />
membayar PPh final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang terutang<br />
atas transaksi pegalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ini<br />
adalah sebesar 5% dari nilai yang tertinggi antara nilai<br />
pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai NJOP.</p>
<p>- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;</p>
<p>Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan<br />
persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan obyek PPh<br />
final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan pemotong<br />
pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari transaksi<br />
persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar sendiri oleh<br />
penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang atas<br />
transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai<br />
persewaan.</p>
<p>Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP Badan), maka<br />
pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan melalui<br />
pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak (penyewa) wajib<br />
memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh Final pasal 4<br />
(2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .</p>
<p>Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini<br />
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu<br />
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.</p>
<p>- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;</p>
<p>Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong PPh, atas<br />
Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP dari kegiatan<br />
Jasa Konstruksi, PPh yang terutang atas penghasilan tersebut<br />
wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila pemakai<br />
jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas<br />
kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan oleh<br />
pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib memberikan<br />
bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang terutang<br />
atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi adalah sbb :</p>
<p>a) Jasa Perencanaan Konstruksi  4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi  2% (dua persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
c) Jasa Pengawasan Konstruksi  4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto.</p>
<p>2) PPh final atas penghasilan yang terutang/dibayarkan<br />
kepada pihak lain.</p>
<p>Dirjen Pajak dapat menunjuk Wajib pajak Orang Pribadi<br />
tertentu sebagai pemotong PPh Final Pasal 4 (2) atas<br />
transaksi persewaan Tanah dan atau bangunan.  Wajib Pajak<br />
Orang Pribadi tertentu yang dapat ditunjuk sebagai pemotong<br />
PPh atas transaksi persewaan tanah dan atau bangunan oleh DJP<br />
adalah:<br />
• Akuntan, arsitek, dokter, Notaris, Pejabat Pembuat<br />
Akte Tanah (PPAT) kecuali PPAT tersebut adalah Camat,<br />
pengacara, dan konsultan, yang melakukan pekerjaan bebas yang<br />
telah terdafta sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri,<br />
• Orang pribadi yang menjalankan usaha yang<br />
menyelenggarakan pembukuan<br />
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam negeri.</p>
<p>WPOP tertentu yang telah mendapat surat penunjukan sebagai<br />
pemotong Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau<br />
bangunan dari KPP tempat WP terdaftar memiliki kewajiban<br />
untuk memotong, menyetorkan dan melaporkan PPh final atas<br />
penghasilan dari transaksi persewaan tanah dan atau bangunan<br />
yang dibayarkan atau terutang kepada pihak lain.<br />
PPh yang terutang atas transaksi persewaan tanah dan bangunan<br />
tersebut, wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 bulan<br />
berikutnya dan wajib dilaporkan ke kantor pelayanan pajak<br />
tempat Wajib pajak (pemotong) terdaftar paling lambat tanggal<br />
20 bulan berikutnya.</p>
<p>SPT Masa PPh Final hanya wajib dilaporkan oleh wajib pajak<br />
apabila terdapat transaksi yang berhubungan dengan obyek PPh<br />
final, sehingga tidak ada SPT Masa PPh Final Nihil.</p>
<p>2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)</p>
<p>a. SPT Tahunan PPh Badan (SPT 1770)</p>
<p>Setelah berakhirnya tahun pajak, Wajib pajak diwajibkan untuk<br />
menyampaikan SPT Tahunan (SPT Tahunan PPh Orang Pribadi – SPT<br />
1770). SPT Tahunan paling lambat disampaikan 3 (tiga) bulan<br />
setelah akhir tahun pajak/tahun buku. Apabila tahun buku<br />
sama dengan tahun takwim maka SPT Tahunan wajib disampaikan<br />
paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.</p>
<p>Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT Tahunan) bagi Wajib Pajak<br />
adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan<br />
mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang<br />
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :<br />
• Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah<br />
dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau<br />
pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian<br />
Tahun Pajak;<br />
• Penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan<br />
objek pajak;<br />
• Harta dan kewajiban;</p>
<p>b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721)</p>
<p>Selain melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770),<br />
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan<br />
usaha/pekerjaan bebas selaku pemotong PPh pasal 21 juga<br />
diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh pasal 21. Dalam waktu<br />
2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak<br />
berkewajiban menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang<br />
terutang oleh pegawai tetap dan penerima pensiun bulanan<br />
menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17  UU PPh.</p>
<p>Setiap Pemotong Pajak wajib mengisi, menandatangani, dan<br />
menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 ke Kantor Pelayanan<br />
Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar atau Kantor Penyuluhan<br />
Pajak setempat. Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21<br />
harus disampaikan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret tahun<br />
takwim berikutnya. Batas waktu pelaporan ini berlaku juga<br />
bagi wajib pajak yang tahun bukunya berbeda dengan tahun<br />
takwim.</p>
<p>C. Kewajiban Pajak Bagi Wajib Pajak Badan&#8230;<br />
&#8230;&#8230;&#8230;.to be continued&#8230;&#8230;&#8230;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PPN Atas Cross Border Transaction]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/ppn-atas-cross-border-transaction/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:29:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/ppn-atas-cross-border-transaction/</guid>
<description><![CDATA[PPN Atas Cross Border Transaction Penyerahan diluar Daerah Pabean Terutang PPN ? Dalam dunia perdaga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="113023224504164755" name="113023224504164755"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/10/ppn-atas-cross-border-transaction.html">PPN Atas Cross Border Transaction</a></h3>
<p class="post-body entry-content"><strong>Penyerahan diluar Daerah Pabean Terutang PPN ?</strong></p>
<p>Dalam dunia perdagangan modern seperti sekarang, transaksi perdagangan yang melibatkan beberapa pihak yang berada di negara yang berbeda secara sekaligus merupakan hal yang lazim terjadi. Hal ini terutama untuk alasan praktis dan efisiensi. Aspek perpajakan yang timbul dari transaksi tersebut merupakan salah factor yang harus mendapat perhatian wajib pajak dalam mengambil keputusan.</p>
<p>Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) didalam daerah pabean diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang. Memori penjelasan pasal 4 huruf a undang-undang PPN menegaskan bahwa Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :<br />
a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,<br />
b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,<br />
c. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan<br />
d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.<br />
Salah satu syarat yang menyebabkan penyerahan barang kena pajak tersebut menjadi penyerahan yang terutang PPN adalah “Penyerahan dilakukan didalam daerah pabean”. Definisi Daerah Pabean menurut undang-undang PPN adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.</p>
<p><strong>Transaksi Perdagangan Segitiga. </strong></p>
<p>Dalam dunia perdagangan, tidak jarang terjadi transaksi bisnis yang melibatkan tiga pihak yang berada di negara yang berbeda seperti dalam contoh kasus berikut ini :<br />
PT Semangat45 (PT S45), merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan spare part mesin kertas. Barang tersebut berasal dari perusahaan afiliasi yang berada di Jerman. Mesin kertas terseut dijual kepada pelanggan baik yang berada di dalam daerah pabean maupun diluar daerah pabean Indonesia. Penyerahan barang kepada pelanggan dilakukan dengan cara sebagai berikut :</p>
<p><strong><em>Transaksi 1 : </em></strong><br />
<strong>Penyerahan Barang dilakukan didalam daerah pabean Indonesia :</strong>•</p>
<p>- Pelanggan yang ada di Indonesia) menyampaikan pesanan pembelian kepada PT S45. Selanjutnya PT S45 membuat pesanan kepada VPT, Gmbh (VPT) yang berkedudukan di Jerman. VPT ini mengirim barang yang dipesan PT S45 disertai dengan faktur komersial.<br />
- PT S45 mengirimkan barang yang dipesan kepada pelanggan disertai dengan invoice penjualan dan faktur pajak. Pelanggan melakukan pembayaran atas tagihan tersebut kepada PT S45. kemudian PT S45 melakukan pembayaran kepada VPT.</p>
<p><em><strong>Transaksi 2 : </strong></em></p>
<p><strong>Penyerahan dilakukan diluar Daerah Pabean Indonesia, Barang tidak pernah masuk ke Daerah Pabean Indonesia :</strong></p>
<p>- Pelanggan menyampaikan Pesanan Pembelian kepada PT S45. Karena barang yang dipesan Pelanggan tidak tersedia, PT S45 memesan barang tersebut ke VPT dan memberikan instruksi kepada VPT agar barang yang dipesan tersebut dikirim langsung ke afiliasi pelanggan yang berada di Malaysia sesuai dengan permintaan pelanggan. Dalam hal ini tidak terjadi penyerahan didalam daerah pabean Indonesia.<br />
- PT S45 menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pegiriman barang yang dilakukan VPT. PT S45 membuat faktur penjualan dan membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan. PT S45 membayar kepada VPT atas barang yang dikirim langsung kepada afiliasi pelanggan di Malaysia. Atas transaksi tersebut PT S45 membukukannya sebagai pembelian</p>
<p><strong>Transaksi 3 :</strong></p>
<p><strong>Penyerahan diluar daerah Pabean dan Pajak Impor dilunasi oleh pelanggan.</strong></p>
<p>- Pelanggan menyampaikan Pesanan Pembelian kepada PT S45. Karena barang yang dipesan Pelanggan tidak tersedia, PT S45 memesan barang tersebut ke VPT. Sesuai permintaan pelanggan, Barang yang dipesan akan “diambil sendiri” oleh pelanggan. Semua dokumen impor untuk memasukkan barang tersebut dibuat atas nama pelanggan. Pajak yang terutang dalam rangka impor dilunasi sendiri oleh pelanggan (tidak terjadi penyerahan didalam daerah pabean Indonesia).<br />
- PT S45 menagih kepada pelanggan di Indonesia atas pegiriman barang yang dilakukan VPT. PT S45 membuat faktur penjualan dan membukukan transaksi tersebut sebagai penjualan. PT S45 membayar kepada VPT atas pesanan barang yang diambil langsung oleh pelanggannya. Atas transaksi tersebut PT S45 membukukannya sebagai pembelian</p>
<p><strong>PPN Atas Penyerahan diluar daerah Pabean.</strong></p>
<p>Dalam ilustrasi kasus tersebut, <em><strong>Transaksi 1 </strong></em>merupakan transaksi yang terutang PPN. Sehingga atas penyerahan dari PT S45 kepada pelanggan harus dipungut PPN. Apa yang dilakukan oleh PT S45 dengan menerbitkan invoice penjualan dan faktur pajak, telah sesuai dengan UU PPN. Sedangkan atas pembelian barang dari VPT merupakan transaksi impor yang juga terutang PPN. PPN Impor merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PT S45.</p>
<p>Sedangkan dalam <em><strong>Transaksi 2</strong></em>, Penyerahan Barang Kena Pajak dilakukan diluar daerah pabean, barang tidak pernah masuk ke daerah pabean Indonesia sama sekali.</p>
<p>Untuk transaksi seperti ini Dirjen Pajak menjelaskan pengenaan PPN-nya melalui Surat Edaran SE-08/PJ.52/1996 tentang PPN atas jasa perdagangan.</p>
<p><strong>Pengertian Jasa Perdagangan</strong></p>
<p>Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain, karena menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain itu atau menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu. Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah Pabean atau diluar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN.</p>
<p><strong>Jasa Perdagangan yang terutang PPN</strong></p>
<p>Jasa perdagangan dikenakan PPN jika kondisi berikut terpenuhi :<br />
a. Pengusaha jasa Perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;<br />
b. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean;<br />
c. Pengusaha jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;<br />
d. Pengusaha jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean;<br />
e. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean<br />
f. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di dalam Daerah Pabean</p>
<p><strong>Jasa Perdagangan yang tidak terutang PPN</strong></p>
<p>Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal :<br />
a. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada diluar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.<br />
b. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.<br />
c. Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;<br />
d. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean</p>
<p>Dalam S-1178/PJ.51/2002 Dirjen pajak menjelaskan bahwa atas transaksi yang serupa dengan transaksi 2 tidak dikenakan PPN. Dalam contoh kasus tersebut diatas, PT S45 tidak perlu memungut PPN atau menerbitkan Faktur Pajak. Akan tetapi, apabila terdapat selisih Harga Jual dari PT S45 kepada Pelanggan (PT di Indonesia) dengan Nilai Perolehan atas order pengadaan Sparetpart mesin kertas, terhadap selisih harga tersebut dianggap sebagai jasa perdagangan yang dikenakan PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak. Meskipun dalam transaksi-2 ini Barang Kena Pajak tidak pernah masuk ke Daerah Pabean Indonesia.</p>
<p>Untuk model transaksi-3, Karena penyerahan Barang Kena Pajak telah dilakukan di Luar negeri (Jerman), maka Barang Kena Pajak masuk ke daerah pabean Indonesia melalui prosedur impor yang dilakukan oleh pelanggan. Atas transaksi semacam ini, Dirjen pajak melalui suratnya no S-967/PJ.52/2003, menjelaskan bahwa atas penyerahan barang yang terjadi diluar daerah pabean Indonesia tidak terutang PPN. Namun PT S45 dianggap melakukan penyerahan jasa perdagangan kepada pelanggan yang ada di Indonesia. Atas penyerahan jasa perdagangan yang dilakukan oleh PT S45 terutang PPN sebesar 10%. Dasar Pengenaan PPN-nya adalah sebesar imbalan yang diterima PT S45, yaitu sebesar margin laba yang diperoleh atas penyerahan BKP tersebut. (TYN/PBS)</p>
<p>Disarikan dari : Tax Partner (Tax Newsletter PT PARTAMA Consultant) Volume 1 No 3 Bulan Oct 2005.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-karyawan/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:26:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-karyawan/</guid>
<description><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan Pengantar Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri &#8220;Ketika ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="112917903462389574" name="112917903462389574"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/10/kewajiban-pajak-bagi-wpop-karyawan.html">Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan</a></h3>
<p class="post-body entry-content"><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri &#8220;Ketika Kita Harus<br />
Mempunyai NPWP&#8221; yang telah diposting sebelumnya. Pada bagian<br />
awal telah diuraikan tentang hak dan kewajiban wajib pajak<br />
secara umum berdasarkan ketentuan umum perpajakan. Dalam seri<br />
lanjutan ini diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib<br />
pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau<br />
pekerjaan bebas (WPOP berstatus sebagai karyawan).</p>
<p>Seri &#8220;Ketika Kita Harus Mempunyai NPWP&#8221; ini insya Allah akan<br />
dilanjutkan dengan uraian tentang kewajiban pajak bagi WPOP<br />
yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta kewajiban<br />
pajak bagi Wajib Pajak Badan.</p>
<p>Selamat membaca, semoga bermanfaat. Any comments and<br />
corrections are highly appreciated.</p>
<p>Salam,<br />
Triyani</p>
<p><strong>Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang</strong>.</p>
<p>Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah<br />
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah<br />
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas<br />
penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Selain itu,<br />
wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong<br />
dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/<br />
terutang kepada pihak lainnya. Selain Pajak Penghasilan,<br />
bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena<br />
pajak juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.</p>
<p>Kewajiban pajak yang harus dilakukan bagi masing-<br />
masing â€œjenisâ€� wajib pajak berbeda-beda. Dalam tulisan ini<br />
akan diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib pajak orang<br />
pribadi, baik yang berstatus sebagai karyawan maupun orang<br />
pribadi yang melakukan kegiatan usaha serta kewajiban pajak<br />
bagi wajib pajak badan.</p>
<p><strong>1. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi<br />
Karyawan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan<br />
bebas (WPOP Karyawan).</strong></p>
<p><strong>a) WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari<br />
satu pemberi kerja</strong>.</p>
<p>Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha<br />
atau pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya<br />
bekerja pada satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban<br />
untuk membayar pajak sendiri setiap bulan atas penghasilan<br />
yang diterima/ diperoleh seubungan dengan pekerjaan. WP Orang<br />
Pribadi ini juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat<br />
laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak<br />
setiap bulan.</p>
<p>Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja)<br />
memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan<br />
sehubungan pekerjaan yang dibayarkan/terutang kepada<br />
karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara<br />
serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak setempat. Oleh<br />
karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi<br />
yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih setelah<br />
dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas<br />
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan<br />
istilah PPh Pasal 21.</p>
<p>Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus<br />
sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan<br />
(menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir<br />
yang telah disediakan. (Form 1770-S). Apabila wajib pajak<br />
orang pribadi ini tidak menerima/memperoleh penghasilan lain<br />
selain dari penghasilan yang diperoleh dari satu pemberi<br />
kerja, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan tidak akan<br />
terdapat PPh yang kurang dibayar.</p>
<p>SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini paling lambat harus<br />
dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun<br />
pajak (pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya). Jika Wajib<br />
Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut maka akan<br />
dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan sebesar Rp<br />
100.000,-. Besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT PPh<br />
OP ini dalam RUU Pajak th 2005 diusulkan menjadi sebesar Rp<br />
250.000,-</p>
<p>Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau<br />
menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak<br />
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar<br />
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara<br />
diancam dengan sanksi pidana dan denda. Bagi wajib pajak yang<br />
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya<br />
tidak benar karena kealpaannya, diancam dengan sanksi pidana<br />
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling<br />
tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau<br />
kurang dibayar.</p>
<p>Sementara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak<br />
menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat<br />
pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar<br />
atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada<br />
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama<br />
enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali<br />
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p><strong>b) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang<br />
bukan obyek PPh Final.</strong></p>
<p>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan<br />
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh<br />
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, baik karena<br />
bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maupun memiliki<br />
penghasilan lain selain dari pekerjaan dan penghasilan lain<br />
tsb bukan merupakan obyek PPh final, maka selain diwajibkan<br />
untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki<br />
kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap<br />
bulan.</p>
<p>Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak<br />
dihitung berdasarkan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan<br />
tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan pemotongan yang<br />
dilakukan pihak lain yang dapat dikreditkan dan dibagi 12<br />
(dua belas).</p>
<p>Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan<br />
berikutnya. Jika jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari<br />
libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja<br />
berikutnya. Pembayaran Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib<br />
dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak<br />
terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila<br />
jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian<br />
SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja<br />
sebelumnya.</p>
<p>Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran PPh pasal<br />
25, maka akan dikenakan sanksii bunga sebesar 2%/bulan,<br />
maksimum 24 bulan (48%). Sedangkan atas keterlambatan<br />
penyampaian SPT Masa PPh 25 akan dikenakan sanksi sebesar Rp<br />
50.000/ SPT Masa. Seperti halnya dengan sanksi keterlambatan<br />
penyampaian SPT Tahunan, dalam RUU Perpajakan th 2005<br />
besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT masa diusulkan<br />
menjadi sebesar Rp 100.000,-/ SPT Masa.</p>
<p><strong>c) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang<br />
merupakan obyek PPh Final</strong>.</p>
<p>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan<br />
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh<br />
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, dan memiliki<br />
penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final, maka selain<br />
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga<br />
memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh final<br />
pasal 4 (2).</p>
<p>Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan<br />
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima<br />
penghasilan (Wajib pajak) adalah sebagai berikut :</p>
<p>- <strong>Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau<br />
bangunan;</strong></p>
<p>WPOP Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari<br />
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan<br />
diwajibkan membayar PPh final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang<br />
terutang atas transaksi pegalihan hak atas tanah dan/atau<br />
bangunan ini adalah sebesar 5% dari nilai yang tertinggi<br />
antara nilai pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai NJOP.</p>
<p><strong>- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;</strong></p>
<p>Penghasilan yang dierima/diperoleh oleh WPOP karyawan dari<br />
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan<br />
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan<br />
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari<br />
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar<br />
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang<br />
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai<br />
persewaan. Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP<br />
Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan<br />
melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak<br />
(penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh<br />
Final pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .<br />
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini<br />
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu<br />
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.</p>
<p><strong>- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ;</strong></p>
<p>Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP Karyawan dari<br />
kegiatan Jasa Konstruksi (sebagai usaha sampingan misalnya),<br />
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka<br />
PPh-nya wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila<br />
pemakai jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang<br />
atas kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan<br />
oleh pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib<br />
memberikan bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang<br />
terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi<br />
adalah sbb :<br />
a) Jasa Perencanaan Konstruksi ==&#62; 4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi ==&#62; 2% (dua persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
c) Jasa Pengawasan Konstruksi ==&#62;  4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto.</p>
<p><strong>2. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi yang<br />
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas</strong></p>
<p>To be continued&#8230;&#8230;.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KETIKA KITA HARUS MEMPUNYAI NPWP]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/ketika-kita-harus-mempunyai-npwp/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:25:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/ketika-kita-harus-mempunyai-npwp/</guid>
<description><![CDATA[KETIKA KITA HARUS MEMPUNYAI NPWP KETIKA KITA HARUS MEMPUNYAI NPWP TRIYANI BUDIANTO Pendahuluan Seiri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="112649456746863165" name="112649456746863165"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/09/ketika-kita-harus-mempunyai-npwp.html">KETIKA KITA HARUS MEMPUNYAI NPWP</a></h3>
<p class="post-body entry-content">KETIKA KITA HARUS MEMPUNYAI NPWP<br />
TRIYANI BUDIANTO</p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.<br />
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:<br />
a. Pemilik tanah dan bangunan mewah;<br />
b. Pemilik mobil mewah;<br />
c. Pemilik kapal pesiar atau yacht;<br />
d. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;<br />
e. Orang asing;<br />
f. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.</p>
<p>Pemberian NPWP secara jabatan tersebut akan dilakukan sejak tanggal 1 September 2005. Dengan demikian diharapkan jumlah Wajib Pajak akan mencapai 10 juta Wajib Pajak pada tanggal 20 Oktober 2005.</p>
<p>Apabila pemberian NPWP tersebut dilakukan secara serentak, maka dalam waktu singkat akan terdapat banyak Wajib Pajak baru yang belum atau bahkan tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya selaku wajib pajak (setelah memperoleh NPWP). Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan system self assessment, oleh karena itu wajib pajak harus memahami hak dan kewajiban perpajakannya agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini agar wajib pajak terhindar dari masalah-masalah yang mungkin timbul dikemudian hari yang mungkin merugikan.</p>
<p><strong>Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum</strong></p>
<p>Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak sebagai berikut :</p>
<p>a) Kewajiban Wajib Pajak.</p>
<p>1) <strong>Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP</strong>. Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak (belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan. Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.</p>
<p>Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.</p>
<p>2) <strong>Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak</strong>. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p>Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.</p>
<p>3) <strong>Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak</strong>. Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.</p>
<p>4) <strong>Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya</strong>.</p>
<p>Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.</p>
<p>5) <strong>Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara </strong> melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak</p>
<p>6) <strong>Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan</strong>. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.</p>
<p>Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.</p>
<p>7) <strong>Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib  </strong>:<br />
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;<br />
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;<br />
• Memberikan keterangan yang diperlukan.</p>
<p>b) <strong>Hak Wajib Pajak</strong></p>
<p>1) <strong>Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT</strong>. Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.</p>
<p>2) <strong>Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT</strong>. Apabila Wajib Pajak ternyata tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.</p>
<p>3) <strong>Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan ke KPP</strong>. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.</p>
<p>4) <strong>Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya</strong>.</p>
<p>Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.</p>
<p>5) <strong>Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25.</strong></p>
<p>6) <strong>Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (melakukan restitusi) </strong>.</p>
<p>7) <strong>Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak</strong>.</p>
<p> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> <strong>Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan </strong>atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.</p>
<p>Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :<br />
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;<br />
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;<br />
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;<br />
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;<br />
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.</p>
<p>Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan</p>
<p>9) <strong>Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak </strong>atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>10)  <strong>Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan </strong>serta pembetulan ketetapan pajak yang salah atau keliru.</p>
<p>11) <strong>Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus </strong>kepada orang lain yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.</p>
<p><strong>Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang</strong><br />
&#8212;to be continued, insya Allah&#8212;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/tanggungan-yang-dapat-diperhitungkan-dalam-ptkp/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:24:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/tanggungan-yang-dapat-diperhitungkan-dalam-ptkp/</guid>
<description><![CDATA[New Article : July 2005 TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP TRIYANI BUDIANTO. Pendahulua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="112045619091099637" name="112045619091099637"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/07/new-article-july-2005.html">New Article : July 2005</a></h3>
<p class="post-body entry-content"><strong>TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP<br />
TRIYANI BUDIANTO</strong>.</p>
<p><strong>Pendahuluan </strong></p>
<p>Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.</p>
<p>Key words :  Tanggungan Waiib Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak.</p>
<p><strong>Besarnya PTKP  </strong></p>
<p>Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak (penghasilan kena pajak) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.</p>
<p>Besarnya Penghasilan tidak kena pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Besarnya PTKP yang berlaku sejak tahun pajak 2005, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No KMK-564/KMK.04/2004 tanggal 29 November 2004 adalah sebagai berikut :<br />
a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;<br />
b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;<br />
d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.</p>
<p>Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).</p>
<p>Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.</p>
<p>Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.</p>
<p>Contoh :<br />
Pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.</p>
<p>Pada tanggal 2 Januari 2001 Orang Tua Wajib Pajak C (yang di tanggung sepenuhnya oleh C) meninggal dunia. Wajib Pajak C telah menikah tahun 1999 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2000. Karena Orang Tua C meninggal tanggal 2 Januari 2001, maka untuk tahun 2001 PTKP bagi wajib pajak C tetap memperhitungkan Oangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2</p>
<p><strong>Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan</strong></p>
<p>Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.</p>
<p>Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari yang lain.</p>
<p>Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.<br />
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.</p>
<p>Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat digambarkan sebagai berikut :</p>
<p>1. Hubungan Sedarah :<br />
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung<br />
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)</p>
<p>2. Hubungan Semenda :<br />
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri<br />
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)</p>
<p>Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.</p>
<p>Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.<br />
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;<br />
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;<br />
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus</p>
<p><strong>Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri </strong></p>
<p>Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.<br />
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.</p>
<p>Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.</p>
<p><strong>Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat</strong></p>
<p>Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.</p>
<p>Pengertian anak angkat dalam penghitungan PTKP bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi, Pengertian anak angkat yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :<br />
a. seseorang yang belum dewasa;<br />
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;<br />
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.</p>
<p>Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :<br />
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;<br />
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;<br />
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.</p>
<p>Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.</p>
<p><strong>PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib Pajak yang Belum Menikah.  </strong></p>
<p>Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.200.000,00 setahun atau Rp. 100.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya.<br />
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diimpulkan bahwa tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :<br />
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).<br />
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.<br />
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.<br />
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.</p>
<p>PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan) yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi</p>
<p>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak</p>
<p>Redaksi PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1989. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta : PT Intermasa.</p>
<p>Surat Dirjen Pajak Nomor S-112/PJ.41/1995 tanggal 29 Agustus 1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.</p>
<p>* Tulisan ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, September 2005.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perhitungan Penghasilan Kena Pajak - Part 2]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perhitungan-penghasilan-kena-pajak-part-2/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:23:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perhitungan-penghasilan-kena-pajak-part-2/</guid>
<description><![CDATA[Perhitungan Penghasilan Kena Pajak &#8211; Part 2 Lanjutan&#8230; Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="112722245692073975" name="112722245692073975"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/06/perhitungan-penghasilan-kena-pajak_12.html">Perhitungan Penghasilan Kena Pajak &#8211; Part 2</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Lanjutan&#8230;</p>
<p><strong>Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun</strong></p>
<p>Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan, berupa :<br />
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; &#8211;untuk WPOP&#8211;<br />
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;<br />
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa deviden, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;<br />
d. pajak yang dibayar atau terutang atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU PPh –Kredit Pajak LN;<br />
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh;<br />
f. pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.</p>
<p>Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p>Contoh :<br />
Pajak Penghasilan yang terutang    Rp 80.000.000,00<br />
Kredit pajak :<br />
Pemotongan pajak dari pekerjaan (Pasal 21)  Rp   5.000.000,00<br />
Pemungutan pajak oleh pihak lain (Pasal 22)  Rp 10.000.000,00<br />
Pemotongan pajak dari modal (Pasal 23)   Rp   5.000.000,00<br />
Kredit pajak luar negeri  (Pasal 24)  Rp 15.000.000,00<br />
Dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Pasal 25)  Rp 10.000.000,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212; (+)<br />
Jumlah Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan Rp 45.000.000,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;- (-)<br />
Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar Rp 35.000.000,00<br />
==============<br />
pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UU PPh terdiri dari :<br />
- Angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan (yang dihitung berdasarkan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Atau dg dasar perhitungan lainnya (mis. Laporan triwulanan utk WP Bank)<br />
- STP PPh Pasal 25 th pajak tersebut (Pokok Pajaknya)<br />
- Fiskal Luar Negeri<br />
- PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. (Bagi WP Badan, selain yayasan/organisasi yang usaha pokoknya tidak melalakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan.</p>
<p><strong>PPh Kurang/Lebih Bayar </strong></p>
<p><strong>PPh Lebih Bayar</strong><br />
Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan (restitusi) setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya<br />
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 B ayat (1) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak.</p>
<p>Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah :</p>
<p>a. kebenaran materiil tentang besarnya Pajak Penghasilan yang terutang;<br />
b. keabsahan bukti-bukti pungutan dan bukti-bukti potongan pajak serta bukti pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri selama dan untuk tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p>Oleh karena itu untuk kepentingan pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan, buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan.</p>
<p>Maksud pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan hak Wajib Pajak.</p>
<p><strong>PPh Kurang Bayar – PPh Ps 29</strong></p>
<p>Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) UU PPh, maka kekurangan pajak yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 (dua puluh lima) bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.&#8221;</p>
<p>Ketentuan Pasal ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunnan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun takwim maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun takwim, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 September.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perhitungan Penghasilan Kena Pajak - Part 1]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perhitungan-penghasilan-kena-pajak-part-1/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:22:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perhitungan-penghasilan-kena-pajak-part-1/</guid>
<description><![CDATA[Perhitungan Penghasilan Kena Pajak &#8211; Part 1 Duhhh&#8230;. dah lama males nulis lagi nihh]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="111828906433109648" name="111828906433109648"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/06/perhitungan-penghasilan-kena-pajak.html">Perhitungan Penghasilan Kena Pajak &#8211; Part 1</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Duhhh&#8230;. dah lama males nulis lagi nihh&#8230; pdhal banyak yang pingin ditulis. kemarin gara2 komputer rusak, file2 pada ilang, jadi tambah males dehh. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> . Gimana sih caranya spy tetap bisa konsisten&#8230;, spy ga males2 gitu&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Tulisan ini diambil dari bahan &#8216;presentasi&#8217; IHT di BNI. kebetulan dapet tugas ngisi materi PPH Badan. hehehhe.. ada bagusnya jg nihh gara2 sibuks jd pas bagian ini ga sempet bikin slide di PPS, jd bisa dimasukin blog. Bagian2 lainnya ada di PPS&#8230; ga bisa upload ke blog.. euyy..</p>
<p>met baca aja dehh. any comments are  highly apreciated.</p>
<p>Best Regards,<br />
Triyani<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>PERHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK BAGI WP BADAN (1)</p>
<p>A. Kewajiban Pembukuan</p>
<p>Untuk mengetahui besarnya Penghasilan Kena Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan.</p>
<p>Pembukuan didefinisikan sebagai : suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap Tahun Pajak berakhir.</p>
<p>Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Tidak diwajibkan melakukan pembukuan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut diwajibkan melakukan pencatatan.</p>
<p>Pencatatan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya, sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pencatatannya hanya mengenai penghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan neto yang merupakan objek Pajak Penghasilan. Di samping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.</p>
<p>Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak-pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar maka pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.</p>
<p>Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain.</p>
<p>Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan.</p>
<p>Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pembukuan :</p>
<p>• Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.<br />
• Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.<br />
• Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.<br />
• Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.<br />
• Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.<br />
• Pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak setelah mendapat izin Menteri Keuangan.</p>
<p>Prinsip Taat Azas</p>
<p>Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan :<br />
a. Stelsel pengakuan penghasilan;<br />
b. Tahun buku;<br />
c. Metode penilaian persediaan;<br />
d. Metode penyusutan dan amortisasi</p>
<p>a. Stelsel Pengakuan Penghasilan dan Biaya</p>
<p>• Steslsel Akrual<br />
Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar tunai. Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan metode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakai di bidang konstruksi dan metode lainnya yang dipakai di bidang usaha tertentu seperti Build Operate and Transfer (BOT), Real Estate, dan lain-lain.</p>
<p>• Stelsel Kas<br />
Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai.<br />
Menurut stelsel ini, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan, bila benar-benar telah diterima tunai dalam suatu periode tertentu, serta biaya baru dianggap sebagai biaya, bila benar-benar telah dibayar tunai dalam suatu periode tertentu.<br />
Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa misalnya transportasi, hiburan, restoran, yang tenggang waktu antara penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama.</p>
<p>Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada saat diterimanya pembayaran dari langganan, dan biaya-biaya ditetapkan pada saat dibayarnya barang, jasa, dan biaya operasi lainnya. Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas.</p>
<p>Oleh karena itu untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan hal-hal antara lain sebagai berikut :<br />
1) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan.<br />
2) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak-hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.<br />
3) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten).</p>
<p>Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.</p>
<p>b. Prinsip Taat Azas</p>
<p>Pada dasarnya metode-metode pembukuan yang dianut harus taat asas, yaitu harus sama dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip Taat azas dalam pembukuan misalnya dalam penerapan :<br />
1) Penggunaan metode pengakuan penghasilan dan biaya (metode kas atau akrual),<br />
2) Tahun Buku<br />
3) metode penyusutan aktiva tetap dan amortisasi,<br />
4) metode penilaian persediaan dan sebagainya.</p>
<p>Namun demikian, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.</p>
<p>Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri. Misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.</p>
<p>Contoh :<br />
Wajib Pajak dalam tahun 2002 menggunakan metode penyusutan garis lurus atau straight line method. Dalam tahun 2003 Wajib Pajak bermaksud mengubah metode penyusutan aktiva dengan menggunakan metode penyusutan saldo menurun atau declining balance method.<br />
Untuk keperluan tersebut, Wajib Pajak harus minta persetujuan terlebih dahulu kepada Direktur Jenderal Pajak yang diajukan sebelum dimulainya tahun buku 2003 dengan menyebutkan alasan-alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.</p>
<p>Selain itu, perubahan periode tahun buku juga berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian Wajib Pajak, oleh karena itu perubahan tersebut juga harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>Tahun Pajak adalah sama dengan tahun takwim (tahun kalender) kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.<br />
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 (enam) enam bulan pertama atau lebih.</p>
<p>Contoh :<br />
a. Pembukuan 1 Juli 2002 sampai dengan 30 Juni 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2002.<br />
b. Pembukuan 1 Oktober 2002 sampai dengan 30 September 2003, tahun pajaknya adalah tahun 2003.</p>
<p>B. Rekonsiliasi/ Penyesuaian Fiskal.</p>
<p>Besarnya Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan yang menjadi obyek PPh (tidak final) dengan pengurangan yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan pajak (Deductable Expenses) dan Rugi tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.</p>
<p>Rekonsiliasi fiscal dilakukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak. Hal ini karena adanya perbedaan kententuan dalam Standart Akuntansi Keuangan dan keputusan Manajemen (dasar pembukuan komersial) dengan ketentuan perpajakan. Perbedaan tersebut antara lain :<br />
1) Perbedaan dalam Metode Penyusutan. Secara umum, ketentuan pajak hanya mengakui adanya dua metode penyusutan., metode garis lurus dan metode saldo menurun.<br />
2) Adanya perbedaan dalam menentukan masa manfaat/ umur ekonomis Aktiva tetap. Dalam ketentuan pajak pengelompokan aktiva tetap telah ditetapkan secara “seragam” berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Tidak menutup kemungkinan kelompok aktiva tetap tersebut tidak sama dengan masa manfaat yang sebenarnya/berdasarkan keputusan manajemen.<br />
3) Perbedaan dalam Metode penghitungan persediaan. Dalam ketentuan pajak hanya diijinkan untuk menghitung persediaan dengan metode rata-rata dan metode FIFO.<br />
4) Adanya beban/biaya2 yang berdasarkan keputusan manajemen dan standart akuntansi keuangan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan, namun secara fiscal tidak dapat diperhitungkan atau hanya dapat diperhitungkan dengan syarat-syarat tertentu.<br />
5) Adanya penghasilan yang telah dikenakan PPh tersendiri (PPh Final) dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh penghasilan tsb. Dalam akuntansi penghasilan dan biaya tersebut merupakan komponen penghasilan dan biaya yang tidak terpisah dalam laporan keuangan tersendiri.<br />
6) Adanya Penghasilan yang bukan merupakan Obyek PPh.</p>
<p>C. Perhitungan Pajak terutang</p>
<p>Tarif PPh Untuk WP Badan Dalam Negeri dan BUT</p>
<p>Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak<br />
sampai dengan Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen)<br />
di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 15% (lima belas persen)<br />
di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen)</p>
<p>PPh Terutang dihitung dengan mengalikan tariff yang berlaku tersebut (Tarif Pasal 17) dengan Penghasilan Kena Pajak.</p>
<p>Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap :<br />
Jumlah Penghasilan Kena Pajak  Rp. 250.000.000,00<br />
Pajak Penghasilan terutang :<br />
10% x Rp    50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00<br />
15% x Rp    50.000.000,00 = Rp. 7.500.000,00<br />
30% x Rp   150.000.000,00 = Rp. 45.000.000,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211; (+)<br />
= Rp. 57.500.000,00</p>
<p>Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPh, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.</p>
<p>Contoh   :<br />
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8211;to be continue, Insya Allah&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Agar SPT Tahunan anda tidak “ditolak” (lagi?)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/agar-spt-tahunan-anda-tidak-%e2%80%9cditolak%e2%80%9d-lagi/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:17:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/agar-spt-tahunan-anda-tidak-%e2%80%9cditolak%e2%80%9d-lagi/</guid>
<description><![CDATA[Agar SPT Tahunan anda tidak “ditolak” (lagi?) Hari ini sudah tgl 14 Februari.. Maret sebentar lagi d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="110818305989763370" name="110818305989763370"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/02/agar-spt-tahunan-anda-tidak-ditolak.html">Agar SPT Tahunan anda tidak “ditolak” (lagi?)</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Hari ini sudah tgl 14 Februari.. Maret sebentar lagi dehh.. sibuk sibuk sibukk dan gak ada hari libur, tapi sesibuk2nya gw.. masih sempet main-main tuhh&#8230; masih sempet belajar nulis.. dikit2.. [buat ngilangin stress maksudnya.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> ], masih sempet browsing2 berita pajak, biar gak ketinggalan &#38; yang jelas masih sempet ngerjain side job..:), kalau ada yang nawarin lagi.. masih mau juga.. hehehehe..</p>
<p>Sambil siap2 bikin SPT Tahunan iseng2 aku nulis ttg beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak oleh KPP. tulisan ini diambil dari sharing teman2 dimilis tax-ina tercinta.. hehehehee. herewith I would like to thanks to all participant. mudah2an dg belajar dari &#8220;kegagalan&#8221; masa lalu.. dalam pelaporan SPT tahun ini tdk terjadi lagi penolakan2.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Selamat bersibuk ria&#8230; &#38; selamat membaca</p>
<p>Rgds,<br />
Triyani</p>
<p>&#8212;&#8212;-<br />
Agar SPT Tahunan Kita Tidak “Ditolak” (Lagi?)<br />
Oleh : Triyani Budianto</p>
<p>INGAT !!! BATAS AKHIR PELUNASAN PPh PASAL 29<br />
SELAMBAT-LAMBATNYA 25 MARET 2005<br />
INGAT !!! BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN, 31 MARET 2005<br />
ANDA BELUM TERIMA SPT TAHUNAN ???<br />
HUBUNGI KANTOR PELAYANAN PAJAK/KANTOR<br />
PENYULUHAN PAJAK SETEMPAT<br />
Jika Anda belum memiliki NPWP segera hubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat.</p>
<p>Tentu kita tidak asing lagi dengan kalimat himbauan tersebut. Yaa..!! Karena saat ini dengan mudah kita jumpai spanduk sosialisasi dan penyuluhan pajak dari Dirjen Pajak terpampang diberbagai tempat.</p>
<p>Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun 2004 tinggal beberapa hari lagi. Dan saat ini hampir semua Wajib Pajak sedang sibuk dengan “hajatan” akhir tahunnya. Barangkali sebagian Wajib Pajak sudah mengetahui berapa pajak terutang untuk tahun 2004 serta berapa pajak yang masih harus dibayar pada bulan Maret ini dan saat ini telah mempersiapkan untuk menyusun SPT Tahunannya. Namun sebagian lainnya masih menunggu proses audit laporan keuangan diselesaikan. Bahkan mungkin masih ada Wajib Pajak yang belum selesai menyusun laporan keuangan karena berbagai sebab, sehingga saat ini telah bersiap-siap untuk mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan ke kantor pajak. J.</p>
<p>Meskipun materi yang dilaporkan dalam SPT Tahunan telah disusun dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, namun hal itu tidak menutup kemungkinan dengan adanya “penolakan” SPT Tahunan pada saat disampaikan ke KPP. Menanggapi penolakan SPT tersebut, Wajib Pajak seringkali beranggapan bahwa petugas/fiscus “mengada-ngada” atau “sengaja mempersulit Wajib Pajak” yang akan memenuhi kewajibannya. Pendapat tersebut tentu tidak sepenuhnya benar, namun juga tidak sepenuhnya salah J.</p>
<p>Penolakan SPT disebabkan oleh berbagai hal. Antara lain karena adanya kesalahan tulis atau kesalahan hitung sehingga menyebabkan Angka-angka yang tertera dalam lampiran SPT dengan yang tertera dalam Induk SPT tidak sinkron, maupun karena adanya kekurangan dalam lampiran SPT Tahunan. Tidak jarang penolakan tersebut disebabkan oleh “hal-hal kecil” yang seringkali luput dari perhatian Wajib Pajak. Namun tidak sedikit pula penolakan SPT yang disebabkan adanya dokumen atau lampiran lain yang diminta oleh petugas, meskipun lampiran tersebut “tidak diharuskan” menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.</p>
<p>Dalam tulisan ini, penulis merangkum tentang beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini dan beberapa hal yang menyebabkan SPT Tahunan ditolak atau dikategorikan sebagai SPT Tidak Lengkap pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun 2003. Tulisan ini dimaksudkan untuk menyegarkan ingatan kita mengenai “kendala” penyampaian SPT yang terjadi tahun sebelumnya dengan harapan hal-hal tersebut tidak terulang kembali di tahun ini.</p>
<p>Dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan.<br />
Dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No KEP-214/PJ./2001 tanggal 15 Maret 2001.</p>
<p>a. SPT PPh Badan (SPT 1771).<br />
Berdasarkan ketentuan pasal 2 KEP-214/PJ./2001, Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan adalah:<br />
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri (bukan Neraca dan Laporan Laba Rugi konsolidasi grup) beserta rekonsiliasi laba rugi fiskal.<br />
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.<br />
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.<br />
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.<br />
5. Surat Kuasa Khusus, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.<br />
6. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.<br />
7. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.<br />
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT 1771 ditetapkan sbb :<br />
1. Induk SPT, Formulir 1771<br />
2. Lampiran 1771-I, 1771-II, 1771-III, 1771-IV dan 1771-V<br />
3. Lampiran Khusus :<br />
- Daftar Penyusutan Dan Amortisasi  Fiskal – Lampiran Khusus 1A<br />
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal &#8211; Lampiran Khusus 2A<br />
- Pernyataan Transaksi Hubungan Istimewa – Lampiran Khusus 3A<br />
- Daftar Fasilitas Penanaman Modal – Lampiran Khusus 4A<br />
- Daftar Cabang Utama Perusahaan – Lampiran Khusus 5A<br />
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 26 ayat (4) (khusus BUT)<br />
- Perhitungan PPh PASAL 26 AYAT (4) (Khusus BUT)  &#8211; Lampiran Khusus 6A<br />
- Kredit Pajak Luar Negeri &#8211; Lampiran Khusus 7A<br />
b. SPT Tahunan PPh 21 (SPT 1721).<br />
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah:<br />
1. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang.<br />
2. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh Ahli Waris.<br />
3. Laporan Keuangan atas kegiatan kerjasama operasi bagi Wajib Pajak Kerjasama Operasi (Joint Operation).<br />
4. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak<br />
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh 21 ditetapkan sebagai berkut:<br />
1. Induk SPT – Formulir 1721<br />
2. Lampiran SPT – Formulir 1721-A, 1721-A1 atau 1721-A2, 1721-B dan 1721  C<br />
3. Lampiran lain yang tertera dalam point C, Lampiran SPT 1721  ditetapkan sbb :<br />
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29<br />
- Daftar Pegawai idak Tetap yang PPh-nya ditanggung Pemerintah.<br />
- Surat Kuasa Khusus<br />
- Pemberitahuan Pembetulan Nama dan atau Alamat<br />
- Daftar Biaya untuk Wajib Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pph Badan.<br />
- Laporan Keuangan Kerjasama Operasi, Dalam Hal Pemotong Pajak adalah Kerjasama Operasi.<br />
- Fotokopi IKTA Karyawan Asing.<br />
c. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (SPT 1770)<br />
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan adalah:<br />
1. Neraca dan Laporan Laba Rugi Tahun Pajak yang bersangkutan dari Wajib Pajak itu sendiri berserta rekonsiliasi fiskalnya.<br />
2. Daftar penghitungan penyusutan dan atau amortisasi fiskal.<br />
3. Penghitungan kompensasi kerugian dalam hal terdapat sisa kerugian tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan.<br />
4. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.<br />
5. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.<br />
6. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.<br />
7. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.<br />
8. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.<br />
9. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.<br />
10. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25.<br />
11. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak<br />
Keterangan dan atau dokumen lain yang harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan adalah :<br />
1. Jumlah peredaran atau penerimaan bruto setiap bulan selama setahun.<br />
2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 29 yang seharusnya dalam hal terdapat kekurangan pajak yang terutang, kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29.<br />
3. Surat Kuasa Khusus dalam hal Surat Pemberitahuan tahunan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, atau Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang dalam hal ditandatangani oleh Ahli Waris.<br />
4. Fotokopi formulir 1721-A1 dan atau 1721-A2, dalam hal Wajib Pajak menerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja.<br />
5. Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh masing-masing pihak bagi Wajib Pajak yang kawin dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.<br />
6. Daftar susunan keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak.<br />
7. Bukti setoran zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah.<br />
8. Lampiran-lampiran lainnya yang dianggap perlu untuk menjelaskan penghitungan besarnya penghasilan kena pajak atau besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25<br />
9. Surat Pemberitahuan tahunan harus dilengkapi dan atau dilampiri juga dengan keterangan dan atau dokumen tertentu lain, yang diperlukan atau disebutkan dalam Surat Pemberitahuan atau petunjuk pengisiannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak<br />
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :<br />
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770)<br />
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770-I, 1770-II, 1770-III, 1770-IV)<br />
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L- Lampiran SPT 1770  ditetapkan:<br />
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)<br />
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29<br />
- Neraca dan Laporan Laba Rugi Atau Rekapitulasi Bulanan Peredaran Bruto<br />
- Perhitungan kompensasi kerugia Fiskal<br />
- Fotocopi Formulis 1721-A1 dan atau 1721-A2<br />
- Bukti pemotongan/ pemungutan oleh pihak lain/ditanggung pemerintah dan yang dibayar/dipotong di Luar Negeri<br />
- Perhitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak Kawin Pisah Harta.<br />
- Perhitungan Angsuran PPh 25 tahun berikutnya<br />
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi tanggungan Wajib Pajak<br />
- Fotocopi tanda bukti pembayaran Fiskal Luar Negri (FBPFLN)<br />
Berdasarkan KEP-141/PJ./2004 tentang SPT tahunan tahun 2004 serta buku petunjuk pengisiannya, Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak melakukan kegiatan usaha dan atau Pekerjaan bebas ditetapkan sebagai berikut :<br />
1. Lembar Induk SPT (Formulir 1770 S)<br />
2. Lampiran Induk SPT (Formulir 1770 S-I, 1770 S-II)<br />
3. Lampiran lain yang tertera dalam point L, lampiran SPT 1770 S  ditetapkan :<br />
- Fotocopi Formulir 1721-A1 atau A-2<br />
- Daftar Susunan Keluarga yang menjadi Tanggungan Wajib Pajak<br />
- SSP Lembar ke-3 PPh Pasal 29<br />
- Surat Kuasa Khusus (bila dikuasakan)<br />
- Fotocopi Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBFLN)</p>
<p>SPT Tahunan Ditolak atau Diterima Sebagai SPT Tidak Lengkap.</p>
<p>Beberapa hal yang luput dari perhatian wajib pajak dan menyebabkan SPT Tahunan tahun 2003 ditolak oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak atau diterima dengan kriteria SPT tidak lengkap antara lain :</p>
<p>1. NPWP Pengurus dan Pemegang Saham tidak diisi (Pengurus dan pemegang saham belum memiliki NPWP).<br />
2. Tidak melampirkan Rincian Daftar Biaya di SPT 1721 (bagi WP yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan)<br />
3. Tidak melampirkan Photocopi IKTA dalam SPT 1721 (Jika ada tenaga kerja asing).<br />
4. NPWP Penanda tangan SPT (baik pengurus maupun kuasa) tidak dicantumkan (Penanda tangan SPT belum memiliki NPWP)<br />
5. Daftar  Harta dan Kewajiban tidak diisi / diisi Nihil (untuk SPT 1770)<br />
6. Tidak melampirkan Photocopi IKTA/KITAS untuk SPT 1770-S [khusus expatriate]<br />
7. Nama dan NPWP Kantor Akuntan Publik serta Akuntan (Partner) yang menandatangani Audit Report tidak dicantumkan. (Jika laporan Keuangan diaudit)<br />
8. Nama dan NPWP Konsultan Pajak tidak dicantuman (jika SPT dibuat oleh konsultan pajak)<br />
9. Tidak melampirkan Surat Kuasa (jika SPT ditandatangai oleh kuasa)</p>
<p>Dokumen dan data-data tersebut merupakan lampiran yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Kep 185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003, SE-02/PJ.42/2003 tgl 14 Februari 2003. Selain Itu dalam S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 juga telah ditegaskan mengenai definisi Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh Badan.</p>
<p>Selain hal-hal tersebut diatas juga terdapat beberapa dokumen lain yang “seharusnya” bukan merupakan kategori kelengkapan SPT Tahunan namun seringkali diminta oleh “Petugas di KPP” sebagai syarat agar SPT dapat diterima sebagai SPT Lengkap. Dokumen-dokumen lain yang diminta petugas tersebut antara lain:<br />
1. Surat Pernyataan tidak diaudit  bagi WP yang laporan keuangannya tidak diaudit (untuk SPT 1771).<br />
2. Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa Pengurus dan Pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, sehingga tidak wajib memiliki NPWP bagi WP yang sebagian pengurus dan pemegang sahamnya WPLN. (SPT 1771)<br />
3. Surat Pernyataan/ Surat Keterangan mengapa SPT Nihil (untuk SPT Nihil)<br />
4. Certificate of Income (untuk Expatriate tertentu)<br />
Permintaan dokumen tambahan tersebut (point 1-4) menurut penulis “tidak sejalan” dengan apa yang telah dinyatakan dalam Formulir SPT Tahunan. Hal ini karena. Dalam SPT Tahunan telah terdapat Pernyataan sebagai berikut : “Dengan Menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya, termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas beserta lampiran-lampirannya adalah benar, lengkap dan jelas”.<br />
5. Rincian perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah lengkap Setiap bulan (SPT 1721).<br />
6. Daftar Karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP (SPT 1721)<br />
7. Photocopi Bukti Potong PPh 23 (SPT 1771)<br />
8. Form 1721-C (Daftar Gaji Pengurus/pemegang Saham) HARUS diisi.<br />
9. SSP Asli Lembar ke-3, meskipun SSP Asli lembar ke-3 tsb telah dilampirkan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT dan telah dilampirkan salinannya.<br />
10. Lembar Identitas WP (Pemberitahuan pembetulan Nama dan atau Alamat WP), meskipun tidak ada perubahan Identitas WP.<br />
11. SSP Nihil.<br />
12. Semua lampiran khusus SPT 1771 (Lampiran khusus 2A, 3A, 4A, 5A, 6A, Dan lampiran khusus 7A), meskipun diisi Nihil.<br />
13. Nomor Rekening (Bank Account) Pribadi Expatriate (SPT 1770-S Expatriate)<br />
14. Nomor Rekening Rep Office/BUT (SPT 1771 BUT/Rep Office).<br />
Permintaan dokumen lain tersebut tidak seragam di setiap KPP, bahkan dalam satu KPP bisa berbeda perlakuan antara satu petugas dengan petugas lainnya. Selain terdengar “aneh”, hal ini tentu juga membingungkan Wajib Pajak.</p>
<p>Penutup<br />
Agar SPT tahunan tahun 2004 tidak ditolak oleh petugas di KPP, sebagai Wajib Pajak kita harus memahami dan melaksanakan dengan baik ketentuan perpajakan yang berlaku. Selain mengerti tentang bagaimana mengisi SPT tahunan sesuai dengan buku petunjuk yang telah disediakan, Wajib pajak juga harus memahami dokumen-dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan. Meskipun SPT tahunan telah diisi dengan lengkap dan benar serta telah dilampiri dengan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan, namun hal ini tidak menutup kemungkinan adanya “penolakan” oleh petugas di KPP pada saat SPT tahunan disampaikan. Dalam menyikapi “penolakan” tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan Wajib Pajak antara lain :<br />
1. Jika dokumen yang diminta tidak menyulitkan Wajib Pajak (missal : Surat pernyataan Lap keuangan tidak diaudit, surat pernyataan pengurus dan pemegang saham berdomisili di Luar Negeri, lampiran khusus 2A – 7A, lembar identitas WP, SSP Nihil dll), tentu akan lebih baik jika Wajib Pajak melampirkan dokumen tersebut sejak awal.<br />
2. Jika dokumen yang diminta merupakan dokumen yang tidak mungkin dipenuhi oleh wajib pajak (mis. SSP Asli lembar ke-3 yang telah disampaikan ke KPP pada saat mengajukan permohonan perpanjangan SPT Tahunan), komunikasikan dengan baik hal tersebut kepada petugas yang bersangkutan. Jika hal tersebut belum menyelesaikan masalah, komunikasikan hal ini dengan AR perusahaan anda, atau dengan atasan petugas tersebut dengan menunjukkan bukti bahwa SSP asli lembar ke-3 telah diterima oleh KPP.<br />
3. Jika dokumen yang diminta menyulitkan Wajib Pajak (mis. photocopi bukti potong PPh 23 yang jumlahnya cukup banyak, Daftar karyawan yang penghasilannya dibawah PTKP, detail perhitungan PPh Ditanggung Pemerintah dll), Apabila Wajib Pajak bersedia memenuhi permintaan ini, komunikasikan hal tersebut dengan petugas yang bersangkutan agar WP diberi waktu untuk memenuhi dokumen yang diminta. Namun apabila Wajib Pajak merasa keberatan untuk memenuhi permintaan tersebut, sebagai wajib pajak kita berhak untuk mengetahui dasar hukum atas permintaan dokumen lain tersebut. Tanyakan hal ini kepada petugas yang bersangkutan. Hal-hal semacam ini mungkin juga terjadi karena adanya kebijakan intern KPP yang belum (tidak) diketahui Wajib Pajak.<br />
4. Selain itu, sebaiknya kita menyampaikan SPT Tahunan sebelum hari terakhir sehingga apabila terdapat dokumen-dokumen lain yang diminta, masih memiliki waktu untuk melengkapi dokumen tersebut dan SPT Tahunan tidak terlambat dilaporkan.</p>
<p>Daftar Pustaka<br />
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-214/PJ./2001 tgl 15 Maret 2001 Tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.<br />
2. Keputusan Dirjen Pajak No KEP-185/PJ./2003 tgl 19 Juni 2003 tentang Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, Beserta Petunjuk Pegisiannya.<br />
3. Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-141/PJ./2004 Tgl 10 September 2004 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2004 Beserta Petunjuk Pegisiannya.<br />
4. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ.42/2003, tgl 14 Februari 2003 tentang Kewajiban Mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Bagi Pemegang Saham/Pemilik Modal, Pengurus Dan Komisaris<br />
5. Surat Dirjen Pajak No. S-979/PJ.313/2004 tgl 21 Oktober 2004 tentang Pemotong Pajak yang Tidak Wajib Memasukkan SPT Tahunan PPh Badan (1771).</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/pengantar-perpajakan-untuk-karyawan/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:16:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/pengantar-perpajakan-untuk-karyawan/</guid>
<description><![CDATA[Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan Pajak itu apaan sih.. ? ngapain juga harus bayar pajak, gak ada ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="110596518468531057" name="110596518468531057"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/01/pengantar-perpajakan-untuk-karyawan.html">Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Pajak itu apaan sih.. ? ngapain juga harus bayar pajak, gak ada manfaatnya. masa gw “dipaksa” daftar dan harus bayar pajak jg, aku khan cuman kerja dan pajaknya udah dibayarin kantor.. gw gak mau tahu ! Waduh…. tiba2 gw dikasih NPWP nihh dari kantor, gimana donkk.. ? kok tiba2 gw dapet surat teguran dari kantor pajak sih, padahal pajaknya udah dibayarin kantor.. dst.. itu pertanyaan2 dan komentar semacam itu sering sekali aku dengar. Aku maklum sihh.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Hmmm… meskipun tidak pernah mendaftarkan diri ke KPP, tapi tiba2 anda sudah mempunyai NPWP tanpa “disadari”?, atau tiba2 anda diharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi di perbankan atau ditempat lain, sehingga anda terpaksa harus mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP?. Tapi anda belum (tidak ?) mengetahui apa yang harus dilakukan setelah mempunyai NPWP ? Silahkan simak tulisan berikut ini&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Selamat membaca……….semoga bermanfaat.</p>
<p>Rgds,<br />
Triyani</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
<strong>Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan.</strong></p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2000 pemerintah telah melakukan upaya ekstensifikasi dibidang perpajakan. Kegiatan Eksensifikasi dilakukan pemerintah antara lain dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki NPWP secara Sistem.</p>
<p>Sebagai wajib pajak kita harus memahami hak dan kewajiban kita dibidang perpajakan, agar tidak dirugikan. Namun dalam kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam tulisan ini penulis bermaksud untuk memberikan gambaran awal mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Karyawan.</p>
<p><strong>Kewajiban Untuk Mendaftarkan Diri Guna Memperoleh NPWP.</strong></p>
<p><strong>Mengapa harus mendaftarkan diri ?</strong></p>
<p>Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pasal 2 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p><strong>Apa sanksinya jika Wajib Pajak tidak mau mendaftarkan diri ?</strong></p>
<p>Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan terkena sanksi pidana. Yaitu pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p><strong>Bagaimana cara untuk mendaftarkan diri ?</strong></p>
<p>Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena kemauan anda sendiri, maupun karena anda mendapat surat himbauan untuk mendaftarkan diri dari KPP aka hal-hal yang harus dilakukan adalah sbb :</p>
<p>- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran.<br />
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.<br />
- Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang &#8211; kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.<br />
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.<br />
- Apabila anda mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan dari Kantor Pajak, sebaiknya anda melampirkan salinan surat himbauan tersebut.</p>
<p>Meskipun dalam ketentuan Tata cara pendaftaran tidak disyaratkan agar melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Kartu Keluarga, namun akan lebih baik apabila anda juga melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda bekerja dan Kartu Keluarga anda. Hal ini karena terkadang terdapat petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Hal ini juga digunakan untuk memastikan bahwa anda benar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dan besarnya PTKP anda.<br />
Setelah dokumen lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya petugas KPP sudah harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP.</p>
<p><strong>Hak dan Kewajiban Setelah memperoleh NPWP</strong></p>
<p><strong>Apa yang harus dilakukan setelah memperoleh NPWP ?</strong></p>
<p>Setelah memperoleh NPWP sebaiknya segera memberitahukan bagian personalia (bagian pajak) tempat anda bekerja agar NPWP anda dicatat bagian penggajian (pajak). Hal ini untuk memastikan bukti potong PPh 21 yang akan dibuat oleh perusahaan nantinya mencantumkan NPWP anda. Selain itu juga untuk memastikan Nama dan alamat yang tertera di bukti potong sama dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu NPWP anda.</p>
<p><strong>Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertatus sebagai karyawan juga harus membayar pajak sendiri dan melaporkan ke KPP setiap bulan ?</strong></p>
<p>Jika anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan maka anda TIDAK memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri atas gaji yang anda peroleh setiap bulan. Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.</p>
<p>Perusahaan tempat anda bekerja memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas gaji (penghasilan) yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan.</p>
<p><strong>Laporan apa yang harus dibuat ?</strong></p>
<p>Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan. (Form 1770-S).</p>
<p><strong>Kapan SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke KPP ? </strong></p>
<p>SPT Tahunan anda paling lambat harus dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.</p>
<p><strong>Apa Sanksinya jika terlambat atau tidak melaporkan ?</strong></p>
<p>Jika anda terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut anda akan terkena sanksi administrasi atas keterlambatan tsb sebesar Rp 100.000,-</p>
<p>Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan keterngan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau ketrengan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p><strong>Bagaimana cara membuat SPT Tahunan ?</strong></p>
<p>SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana. Formulir SPT 1770-S terdiri dari :</p>
<p>1. Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 halaman. Halaman 1 lembar Identitas Wajib Pajak dan informasi tentang Total penghasilan dan total pajak terutang ; lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan Tanda Tangan Wajib Pajak.<br />
2. Lampiran I yang berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.<br />
3. Lampiran II yang berisi Daftar Harta dan Kewajiban.</p>
<p>Agar dapat mengisi SPT 1770-S anda, sebelumnya anda harus memperoleh bukti pemotongan PPh 21 tahunan (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja. Setelah anda memperoleh bukti potong pph 21 dari perusahaan, anda dapat mulai mengisi SPT tahunan anda berdasarkan data tsb.</p>
<p>Jika anda memperoleh penghasilan lain, selain dari tempat anda bekerja, anda juga harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tsb dalam SPT anda. Mengisi SPT 1770-S akan lebih mudah jika anda membaca buku petunjuk pengisian SPT 1770-S terlebih dahulu. Buku tersebut biasanya dikirimkan oleh KPP bersamaan dg form SPT 1770-S.</p>
<p>Setelah selesai mengisi SPT 1770-S, jangan lupa anda harus membubuhkan tanda tangan anda dibawah bagian pernyataan.</p>
<p>Selain formulir 1770-S, 1770S-I, 1770 S-II, anda juga harus melampirkan Fotocopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi Tanggungan.</p>
<p>Setelah anda yakin SPT 1770-S anda telah lengkap, anda dapat menyampaikannya ke KPP setempat (dimana anda terdafar) baik secara langsung maupun melalui kantor pos.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penyesuaian Besarnya PTKP dan Implikasinya thd PPh 21 th 2005]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/penyesuaian-besarnya-ptkp-dan-implikasinya-thd-pph-21-th-2005/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 05:53:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/penyesuaian-besarnya-ptkp-dan-implikasinya-thd-pph-21-th-2005/</guid>
<description><![CDATA[tulisan baru Jan 2005 Tulisan ini dibuat akhir Dec 2004 dan di edit Jan 2005 [gilee.. nulis gini aja]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h3 class="post-title entry-title"><a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/01/tulisan-baru-jan-2005.html">tulisan baru Jan 2005</a></h3>
<p>Tulisan ini dibuat akhir Dec 2004 dan di edit Jan 2005 [gilee.. nulis gini aja lama, gimana mo jadi penulis tetap di e-tabloid yg kemarin dibahas ma temen2 di milis pojokan coba?].</p>
<p>Sebenarnya tulisan ini, pinginnya supaya dimuat di JPI edisi januari spy gak basi.. tapi.. kemarin setelah dikirim aku dpt kabar kalau JPI pindah lagi kantornya&#8230;. wahh.. kalau dimuatnya dibulan2 berikutnya.. dah basi banget dehh.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> .</p>
<p>eniewai&#8230; Met baca aja dehh&#8230;. kalau ada yg mau kasih komentar&#8230; silahkan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>-=Triyani=-<br />
Additional Notes : Alhamdulillah ternyata artikel ini udah dimuat di JPI Vol 4 No 4, Januari 2005&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  [Tri, Feb 2005]</p>
<p>&#8212;&#8212;<br />
PENYESUAIAN BESARNYA PTKP DAN  IMPLIKASINYA TERHADAP PPh PASAL 21 TAHUN 2005<br />
TRIYANI BUDIANTO</p>
<p>I. Abstrak</p>
<p>Pada tanggal 29 November 2004 Menteri keuagan telah mengesahkan Peraturan nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak tahun pajak 2005. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah disesuaikan dari waktu ke waktu. Hal ini untuk mengimbangi perkembangan perekonomian dan peningkatan besarnya kebutuhan pokok wajib pajak. Selain menyesuaikan besarnya PTKP, Pemerintah juga telah memberikan insentif dibidang PPh Pasal 21 yaitu dengan adanya Pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah.<br />
Dengan berlakunya peraturan menteri keuangan tersebut, maka besarnya PPh pasal 21 yang terutang dan harus dibayar untuk tahun 2005 akan menjadi lebih kecil. Bagi karyawan yang PPh pasal 21-nya tidak ditanggung perusahaan maka perubahan PTKP ini akan meningkatkan besarnya take home pay yang akan diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Sementara, bagi perusahaan yang memberikan tunjangan PPh Pasal 21 untuk karyawannya, maka akan mengurangi beban usaha. Hal ini tentu akan meningkatkan profit yang diperolehnya.</p>
<p>II. Pendahuluan</p>
<p>Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No 17 tahun 2000, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang Pribadi, diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-undang PPh. Besarnya Penghasilan Kena Pajak telah disesuaikan dari waktu ke waktu.<br />
Pada saat berlakunya Undang-undang No 7 tahun 1983 (sebelum mengalami perubahan) sampai dengan setelah adanya perubahan pertama melalui undang-undang No 7 tahun 1991 besarnya PTKP adalah sebagai berikut :<br />
- Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;<br />
- Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;<br />
- Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Perubahan/penyesuaian besarnya PTKP yang pertama kali dilakukan pada saat perubahan kedua undang-undang PPh, yaitu melalui undang-undang No 10 tahun 1994. Besarnya PTKP berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1994 adalah sebagai berikut :<br />
- Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;<br />
- Rp.   864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);<br />
- Rp 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.</p>
<p>Dalam perubahan ketiga undang-undang Pajak Penghasilan (UU No 17 th 2000), besarnya PTKP kembali disesuaikan. Besarnya PTKP berdasarkan UU No 17 tahun 2000 adalah sebagai berikut :<br />
- Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;<br />
- Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);<br />
- Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Sejak berlakunya undang-undang No 17 tahun 2000, besarnya PTKP tersebut sering menjadi “sorotan” banyak pihak. Hal ini mengingat besarnya kebutuhan hidup minimum (KHM) dan upah minimum yang terus mengalami kenaikan. Jika kita bandingkan besarnya upah minimum di DKI Jakarta misalnya, pada tahun 2001 sampai 2004 besarnya UMP DKI berturut-turut sebesar Rp 426.250,00 ; Rp 591.266,00 ; Rp 631.554,00 dan Rp 671.550,00 sedangkan besarnya PTKP hanya Rp 240.000/bulan (untuk diri Wajib Pajak). Besarnya PTKP tersebut dirasakan belum sesuai dengan perkembangan ekonomi dan semakin besarnya kebutuhan pokok wajib pajak.</p>
<p>III. Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2005<br />
Usulan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah dimasukkan dalam rancangan perubahan undang-undang pajak tahun 2004 yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam berbagai seminar dan sosialisasi tentang Pokok-pokok perubahan undang-undang pajak, Pihak DJP menegaskan bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diusulkan adalah sebagai berikut :<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap keluarga.<br />
Semula usulan perubahan undang-undang pajak tahun 2004 oleh Direktorat Jenderal Pajak direncanakan akan dapat diberlakukan mulai tahun fiskal 2005. Namun demikian, saat ini Dirjen Pajak telah menarik kembali RUU Perpajakan yang sebelumnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dimatangkan kembali dan diselaraskan dengan pengkajian mengenai pengampunan pajak. Meskipun ditarik kembali, Dirjen Pajak berharap agar reformasi paket perpajakan dapat diterapkan secara efektif mulai tahun fiskal 2006 (Bisnis Indonesia, Senin, 13 Desember 2004).<br />
Sebelum usulan perubahan PTKP dalam RUU pajak tahun 2004 dapat diimplementasikan, Pemerintah (dalam hal ini menteri keuangan) telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan No.564/KMK.03/2004 tgl 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hal ini dimungkinkan karena bedasarkan Undang-undang PPh diatur bahwa penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat 3).<br />
Penyesuaian besarnya PTKP tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dibidang perekonomian dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.<br />
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No-564/KMK.03/2004, Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak diubah menjadi :<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Dari uraian tersebut diatas, kita dapat melihat bahwa besarnya PTKP yang akan berlaku sejak tahun 2005 hampir sama dengan besarnya PTKP yang diusulkan pemerintah melalui usulan perubahan undang-undang pajak. Perbedaan hanya terdapat pada banyaknya jumlah tanggungan untuk setiap keluarga. Dalam usulan perubahan undang-undang pajak diusulkan banyaknya tanggungan dalam setiap keluarga maksimum 2 (dua) orang. Sedangkan berdasarkan KMK-564/KMK.03/2004 banyaknya jumlah tanggungan dalam setiap keluarga adalah maksimum 3 (tiga) orang.</p>
<p>IV. PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP).<br />
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah dibidang perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan adalah adanya PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban pekerja yang memperoleh “Upah Minimum”. Peraturan mengenai PPh DTP telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian dari waktu ke waktu.<br />
Semula Fasilitas PPh DTP ini diberikan kepada para pekerja yang memperoleh Upah sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional. Hal ini diatur melalui PP No 12 tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan bahwa Pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar UMR ditanggung Pemerintah.<br />
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setiap tahun. Sehubungan dengan kewenangan gubernur tersebut, Pemerintah Menetapkan PP No. 72 tahun 2001 pada tanggal 14 November 2001, yang mengatur tentang Pajak Atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan berlakunya PP No 72 maka Peraturan Pemerintah No 12 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional dinyatakan tidak berlaku.<br />
Berdasarkan PP No 72, Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung pemerintah. Apaila Penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undng-undang PPh.<br />
Pada tanggal 20 Januari 2003 Pemerintah kembali merubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui PP No 5 Tahun 2003. Dalam PP No No 5 tahun 2003 ini ditegaskan mengenai definisi pekerja dan upah sebagai berikut :<br />
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.<br />
- Upah adalah Hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.<br />
Ketentuan lebih lanjut dari PP No 5 ini diatur melalui KMK No 70/KMK.03/2003 jo KEP-110/PJ./2003. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, definisi pekerja diatur secara lebih khusus sebagai berikut :<br />
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli dan tenaga profesi<br />
Sedangkan definisi Jabatan Sruktural dan Fungsional sebagaimana diatur dalam Lampiran KEP-110/PJ./2003 adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:<br />
- Jabatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasai atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte Perubahannya, Atau dokumen lain, misalnya :<br />
a. Komisaris termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris;<br />
b. Direktur termasuk Presiden Direktur, Wakilnya dan Anggota Dewan Direksi lainnya.<br />
- Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada butir 1 tetapi terdapat dalam Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya :<br />
a. Manajer termasuk Assisten Manajer, Wakil Manajer, Junior Manajer atau sejenisnya;<br />
b. Kepala atau Pimpinan: Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya: Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief Production, atau sejenisnya;<br />
c. Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala bidang, atau sejenisnya.<br />
Berdasarkan PP No 5 tahun 2003 beserta petunjuk pelaksanaannya maka Pekerja yang memiliki hak atas fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah adalah Pekerja yang memperoleh upah hanya dari satu pemberi kerja dan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional. Besarnya PPh terutang dihitung sebagai berikut :<br />
1. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.<br />
2. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan PTKP.<br />
3. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<br />
4. Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan<br />
Dalam rangka upaya memperbaiki dan meningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang berada pada lapisan bawah, pada tanggal 21 September 2003 pemerintah kembali menetapkan peraturan tentang Pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah melalui PP No 47 Tahun 2003. Peraturan pemerintah tersebut berlaku surut sejak bulan Juli 2003. Dengan berlakunya PP No 47 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja dari pekerjaan maka PP No 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan Upah minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak berlaku.<br />
Berdasarkan PP 47 tahun 2003 ini, Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang bekerja sebagai Pegawai tetap atau Pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia yang menerima gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 47 ini, pekerja yang berhak atas fasilitas PPh ditanggung pemerintah tidak lagi dibedakan berdasarkan jabatan pekerja.<br />
Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah pajak yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh pekerja sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).</p>
<p>V. Perhitungan PPh 21 tahun 2004 vs tahun 2005<br />
Dalam menghitung besarnya PPh pasal 21 terutang tahun 2004, kita masih berpedoman pada KEP-545/PJ./2000 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Disamping itu juga terdapat Fasilitas PPh ditanggung Pemerintah berdasarkan PP No 47 Tahun 2003 Jo KMK 486/KMK.03/2003.<br />
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 (Th 2004) :<br />
1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a.   Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 1.400.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.400.000,00) Rp 70.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 95.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 1.305.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.305.000,00   Rp 15.660.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.440.000,00<br />
Rp  4.320.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  11.340.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 11.340.000,00   Rp  567.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  47.250,00</p>
<p>b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp  1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp  50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp  25.000,00<br />
Rp  75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp  925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp  240.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  120.000,00<br />
Rp  360.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp  565.000,00<br />
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :<br />
5% x Rp 565.000,00   Rp  28.250,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja Rp 47.250,00 &#8211; Rp 28.250,00   Rp 19.000,00</p>
<p>2. Mariko Hutadjulu adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00, menerima THR sebesar Rp 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Mariko Hutadjulu menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
1)   PPh atas Gaji dan THR<br />
Gaji setahun (12 x Rp1.200.000,00)   Rp 14.400.000,00<br />
THR   Rp 600.000,00<br />
Total Penghasilan setahun   Rp 15.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5 % x Rp 15.000.000,00) Rp 750.000,00<br />
Iuran Pensiun (12 x Rp 25.000,00) Rp 300.000,00<br />
Rp 1.050.000,00<br />
Rp 13.950.000,00<br />
Penghasilan Neto<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00<br />
Rp 4.320.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 9.630.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 9.630.000,00   Rp 481.500,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas Gaji dan THR   Rp 40.125,00<br />
2) PPh Pasal 21 atas Gaji<br />
Gaji   Rp 1.200.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.200.000,00) Rp 60.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 85.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan   Rp 1.115.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.115.000,00   Rp 13.380.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00<br />
Rp 4.320.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 9.060.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 9.060.000,00   Rp 453.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas gaji   Rp 37.750,00<br />
3) PPh atas THR<br />
(Rp 481.500,00 &#8211; Rp 453.000,00)   Rp 28.500,00</p>
<p>b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp 1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp 925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp 240.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 120.000,00<br />
Rp 360.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp 565.000,00<br />
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :<br />
5% x Rp 565,000,00   Rp 28.250,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja<br />
= Rp 37.750,00 + Rp 28.500,00 &#8211; Rp 28.250 =    Rp 38.000,00</p>
<p>3. Gunarto adalah pegawai tetap di PT Jawa Sumatera Cemerlang. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 12.000.000,00, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 sebulan. Sudir Gunanto telah menikah dengan tanggungan 3 anak.</p>
<p>a.   Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 12.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 12.000.000,00) Rp 108.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 250.000,00<br />
Rp 358.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 11.642.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 11.642.000,00   Rp 139.704.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.440.000,00<br />
- Tanggungan 3  Rp 4.320.000,00<br />
Rp  8.640.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  131.064.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :   Rp 19.016.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  1.584.667,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja   Rp 1.584.667,00<br />
d. Take Home Pay   Rp 10.165.333,00</p>
<p>Dengan berlakunya KMK No 564/KMK./2004 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak maka terhitung sejak tahun pajak 2005 besarnya PTKP menjadi sebagai berikut :<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Besarnya PTKP minimum (untuk diri WP) berdasarkan KMK 564 tersebut adalah sama dengan batas Penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu meskipun sampai saat ini (saat tulisan ini dibuat-red) ketentuan mengenai PPh Ditanggung pemerintah (PP No 47 th 2003) belum dicabut, namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No 564/KMK.03/2004 maka PP No 47 tahun 2003 tersebut secara otomatis menjadi “tidak berfungsi”.<br />
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2005 :<br />
1. . Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a.  Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 1.400.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.400.000,00) Rp 70.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 95.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 1.305.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.305.000,00   Rp 15.660.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.200.000,00<br />
Rp  13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  2.460.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 2.460.000,00   Rp  123.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  10.250,00<br />
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp  1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp  50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp  25.000,00<br />
Rp  75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp  925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp  1.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  100.000,00<br />
Rp  1.100.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp  -</p>
<p>c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja   Rp 10.250,00</p>
<p>2. Mariko Hutadjulu adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00, menerima THR sebesar Rp 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Mariko Hutadjulu menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
1)  PPh atas Gaji dan THR<br />
Gaji setahun (12 x Rp1.200.000,00)   Rp 14.400.000,00<br />
THR   Rp 600.000,00<br />
Total Penghasilan setahun   Rp 15.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5 % x Rp 15.000.000,00) Rp 750.000,00<br />
Iuran Pensiun (12 x Rp 25.000,00) Rp 300.000,00<br />
Rp 1.050.000,00<br />
Penghasilan Neto   Rp 13.950.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00<br />
Rp 13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 750.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 750.000,00   Rp 37.500,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas Gaji dan THR   Rp 3.125,00<br />
2) PPh Pasal 21 atas Gaji<br />
Gaji   Rp 1.200.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.200.000,00) Rp 60.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 85.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan   Rp 1.115.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.115.000,00   Rp 13.380.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00<br />
Rp 13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 180.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 180.000,00   Rp 9.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas gaji   Rp 750,00<br />
3) PPh atas THR<br />
(Rp 37.500,00 &#8211; Rp 9.000,00)   Rp 28.500,00<br />
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp 1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp 925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp 1.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 100.000,00<br />
Rp 1.100.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp NIHIL<br />
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :    &#8211;<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja<br />
= Rp 750,00 + Rp 28.500,00 &#8211; Rp 0 =    Rp 29.250,00</p>
<p>3. Gunarto adalah pegawai tetap di PT Jawa Sumatera Cemerlang. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 12.000.000,00, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 sebulan. Sudir Gunanto telah menikah dengan tanggungan 3 anak.<br />
a.   Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 12.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 12.000.000,00) Rp 108.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 250.000,00<br />
Rp 358.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 11.642.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 11.642.000,00   Rp 139.704.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.200.000,00<br />
- Tanggungan 3  Rp 3.600.000,00<br />
Rp  16.800.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  122.904.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :   Rp 16.976.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  1.414.667,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja   Rp 1.414.667,00<br />
d. Take Home Pay   Rp 10.335.333,00</p>
<p>Berikut ini kami sandingkan Perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2004 dengan tahun 2005 dari contoh tersebut diatas.</p>
<p>VI. Penutup<br />
Meskipun RUU PPh tahun 2004 belum dapat diberlakukan mulai tahun Pajak 2005, namun langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan PTKP yang telah diusulkan dalam RUU melalui Peraturan Menteri Keuangan merupakan langkah yang sangat positif. Hal ini tentu harus kita apresiasi.<br />
Beberapa hal yang dapat kita simpulkan dengan diberlakukannya PMK-564/KMK.03/2004 antara lain sebagai berikut :<br />
1. Dengan adanya penyesuaian besarnya PTKP tahun 2005 secara otomatis telah mengeliminir PPh ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu dalam menghitung PPh Pasal 21 tahun 2005 kita “tidak perlu” memperhitungkan besarnya PPh ditanggung Pemerintah.<br />
2. Dengan adanya penyesuaian PTKP menjadi sebesar Rp 12.000.000,00/tahun untuk diri Wajib Pajak, maka Karyawan yang memperoleh penghasilan sampai dengan Rp 1.000.000,00/bulan belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.<br />
3. Penyesuaian PTKP tersebut akan meringankan beban pajak bagi karyawan yang PPh-nya dipotong dari gaji, sehingga Take home pay yang diterima menjadi lebih besar.<br />
4. Bagi perusahaan yang memberikan tunjangan PPh pasal 21 kepada karyawannya, penyesuaian PTKP tersebut akan mengurangi beban perusahaan. Hal ini tentu akan meningkatkan laba yang diperoleh perusahaan.</p>
<p>Daftar Pustaka<br />
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.<br />
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.<br />
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.<br />
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2003 tanggal 21 September 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah minimum Kabupaten/Kota.<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2001 tanggal 14 November 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional.<br />
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.<br />
Tim Modernisasi Perpajakan, Oktober 2004, Bahan Sosialisasi RUU Pajak Penghasilan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perbedaan tarif PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perbedaan-tarif-pph-final-atas-sewa-tanah-danatau-bangunan/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 05:41:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/perbedaan-tarif-pph-final-atas-sewa-tanah-danatau-bangunan/</guid>
<description><![CDATA[Belajar Menulis Lagi Ini artikel keduaku.. yang dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="110239803073112607" name="110239803073112607"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2004/12/belajar-menulis-lagi.html">Belajar Menulis Lagi</a></h3>
<p>Ini artikel keduaku.. yang dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No 5 bulan Desember 2003. Tulisan ini diilhami dari kasus yang aku hadapin juga dari diskusi di milis AKI. Met baca yaa.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p align="center"> <strong>MENCERMATI PERBEDAAN BESARNYA TARIF PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN</strong></p>
<p align="justify"><strong>Abstrak</strong><br />
<strong><br />
</strong>Terhitung sejak tanggal 1 Mei 2002 besarnya pajak yang terutang atas penghasilan yang diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2002. Besarnya tarif tersebut sama untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Perubahan tarif ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Namun demikian, penulis menemukan adanya “perbedaan perlakuan” lainnya dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan tarif yang diakibatkan karena perbedaan saat penandatanganan kontrak dan saat dimulainya pelaksanaan sewa menyewa sebagaimana diatur dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002.</p>
<p align="justify">Dalam tulisan ini penulis bermaksud mengulas tentang perbedaan besarnya tarif pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan seperti yang tertuang dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"><strong>Pendahuluan<br />
</strong></p>
<p align="justify"> Ketentuan yang mengatur tentang Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan telah beberapa kali mengalami perubahan. Sebelum diatur dengan Peraturan Pemerintah dan dikenakan PPh Final, ketentuan mengenai Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan (Pasal 23) dan KEP-10/PJ./1995 tgl 31 Januari 1995 jo KEP-76/PJ./1995 tgl 2 Oktober 1995.</p>
<p>Pada tanggal 18 April 1996 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Sejak tanggal ditetapkannya PP No 29 ini, maka penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh Final berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (Pasal 4 ayat 2).</p>
<p>Besarnya pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 adalah sebagai berikut :</p>
<p align="justify">1. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanahdan/atau bangunan dan bersifat final.<br />
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.</p>
<p>Pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996 diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996. Ketentuan mengenai besarnya tarif diatur lebih jelas dalam pasal 2 ayat (1) sebagai berikut :</p>
<p align="justify">a. Sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;<br />
b. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;<br />
c. Sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak orang pribadi tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.</p>
<p>Dengan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama terhadap penerima penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan pada tanggal 23 Maret 2002 pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 1996. Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 1 Mei 2002.</p>
<p>Ketentuan-ketentuan yang dirubah melalui Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002 adalah sebagai berikut :</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Pasal Semula (Berdasarkan PP No 29 th 1996)</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Pasal 2 :</p>
<p align="justify">Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib membayar sendiri Pajak Penghasilan yang terutang atau dipotong oleh penyewa yang bertindak sebagai Pemotong Pajak.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Pasal 3 :</p>
<p align="justify">1. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanahdan/atau bangunan dan bersifat final.<br />
2. Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Dirubah Menjadi (Berdasarkan PP No 5 Th 2002).</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Pasal 2 :</p>
<p align="justify">1. Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong Pajak Penghasilan oleh penyewa</p>
<p align="justify">2. Dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Pasal 3 :</p>
<p align="justify">Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/ atau bangunan dan bersifat final.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan No 120/KMK.03/2002 pada tanggal 1 April 2002, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996. Sedangkan Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan diatur melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"><strong>Perbedaan Tarif Berdasarkan KEP-227/PJ./2002 </strong></p>
<p align="justify"><strong> </strong></p>
<p align="justify">Seperti telah diuraikan diatas, besarnya tarif Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan bedasarkan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002, terhitung sejak 1 Mei 2002 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) baik diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.</p>
<p align="justify">Namun demikian, dalam KEP-227/PJ./2002 masih diatur tentang perbedaan tarif akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan saat dimulainya pelaksanaan sewa. Hal ini diatur dalam pasal 7 sebagai berikut :</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">1. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaanya dimulai sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;</p>
<p align="justify">2. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 tetapi pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan;</p>
<p align="justify">3. Dalam hal kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani dan pelaksanaanya setelah bulan April 2002, maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan; Perbedaan Penafsiran Atas ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Ketentuan dalam pasal 7 tersebut diatas menurut hemat penulis merupakan salah satu ketentuan perpajakan yang “cukup jelas” sehingga seharusnya tidak menimbulkan adanya perbedaan penafsiran. Berdasarkan pengamatan penulis perbedaan penafsiran atas ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002 tetap terjadi. Perbedaan penafsiran tersebut terjadi baik antara pihak penyewa dengan penerima penghasilan maupun antara Wajib Pajak dengan Fiskus, bahkan terjadi pula antara “Kantor Pelayanan Pajak” dengan “Direktorat Jenderal Pajak”.</p>
<p align="justify">Perbedaan penafsiran antara penyewa dengan penerima penghasilan terutama terjadi pada masa “transisi” (bulan Mei tahun 2002). Hal ini terutama terjadi dalam hal perjanjian sewa menyewa bersifat jangka panjang dan dengan cara pembayaran tertentu. Perbedaan-perbedaan penafsiran tersebut kami uraikan dengan ilustrasi dalam contoh-contoh berikut ini.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"><em><strong>Contoh 1 :<br />
</strong></em></p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">PT X Menyewa ruang kantor di gedung milik PT ABC untuk jangka waktu 5 tahun, terhitung sejak Januari 2001 s/d Desember 2005. Penandatanganan kontrak telah dilakukan pada bulan Januari 2001 dan mulai ditempati sejak bulan Januari 2001. Nilai sewa berdasarkan kontrak tsb untuk tahun ke-1 dan ke-2 adalah sebesar Rp 10.000.000/bulan. Pembayaran ditetapkan setiap 3 bulan sekali dibayar dimuka. PT ABC menerbitkan Invoice 3 bulan sekali. Selama tahun 2002 Invoice yang diterbitkan PT ABC adalah sbb :</p>
<p align="justify">- Invoice No. 001 bulan Januari 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Januari s/d Maret 2002 sebesar Rp 30.000.000,-</p>
<p align="justify">- Invoice No. 002 bulan April 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan April s/d Juni 2002 sebesar Rp 30.000.000,-</p>
<p align="justify">- Invoice No 003 bulan Juli 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Juli s/d September 2002 sebesar Rp 30.000.000,-</p>
<p align="justify">- Invoice No 004 bulan Oktober 2002, merupakan tagihan atas sewa bulan Oktober s/d Desember 2002 sebesar Rp 30.000.000,-</p>
<p align="justify"> Atas pembayaran sewa tahun 2002 oleh PT X di potong PPh final dengan tarif sbb :</p>
<p align="justify">- Invoice 001 bln Januari dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 PP 29 tahun 1996.</p>
<p align="justify">- Invoice 002 bulan April juga dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa karena pembayaran telah dilakukan sebelum bulan April 2002. [Namun apabila pembayaran dilakukan setelah April 2002, maka atas tagihan sewa tersebut akan dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen)].</p>
<p align="justify">- Invoice 003 bulan Juli 2002 dan 004 bulan Oktober 2002, dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen).</p>
<p align="justify"> Cara pemotongan seperti ini merupakan cara paling umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Dalam hal ini antara PT X dan PT ABC terdapat kesepakatan tentang besarnya tarif PPh yang diterapkan.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"><strong><em>Contoh 2 :</em></strong></p>
<p>PT Y Menyewa Ruangan milik PT DEF dengan perjanjian dan cara pembayaran seperti dalam contoh 1 diatas. PT Y dan PT DEF terdaftar di KPP yang berbeda. Besarnya PPh yang dipotong atas transaksi tersebut adalah sbb :</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">PT DEF berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 Kep-227/PJ/2002, “apabila Kontrak telah ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan pelaksanaannya sebelum bulan Mei 2002 maka pajak yang seharusnya dipotong hanya sebesar 6% (enam persen)”, PT Y selaku pemotong pajak telah memotong pajak sebesar 6% sesuai dengan “keinginan” PT DEF.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Untuk memperkuat argumentasi PT DEF bahwa pajak yang seharusnya terutang adalah sebesar 6% maka PT DEF meminta penegasan ke Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya Surat Penegasan dari Direktorat PPh yang menegaskan mengenai besarnya tarif PPh yang seharusnya terutang maka dapat dihindarkan kemungkinan adanya “konflik” antara PT Y selaku penyewa dengan PT DEF selaku penerima penghasilan yang diakibatkan oleh perbedaan penafsiran. Surat penegasan tersebut juga dapat meminimalisasi resiko bagi PT Y selaku pemotong pajak,apabila dikemudian hari PT Y “dianggap” melakukan kesalahan dalam menerapkan tarif pemotongan PPh atas sewa tanah dan atau bangunan.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Meskipun PT DEF telah memperoleh Surat Penegasan dari Direktorat Pajak Penghasilan mengenai besarnya PPh yang seharusnya terutang, namun PT Y selaku pemotong pajak masih mendapat Surat Teguran dari Kantor Pelayanan Pajak-nya dan diminta agar menyetor kekurangan PPh atas sewa tanah dan bangunan sebesar 4%. Hal ini karena KPP berpendapat bahwa Sejak 1 Mei 2002 besarnya PPh yang terutang atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan adalah sebesar 10%, tanpa melihat kapan penandatangan perjanjian sewa dan pelaksaan sewa dimulai.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"><strong><em>Contoh 3 : </em></strong></p>
<p>PT Z Menyewa Ruangan milik PT GHI dengan perjanjian dan cara pembayaran yang sama dengan contoh 1 diatas. PT Z dan PT GHI terdaftar di KPP yang berbeda. Besarnya PPh yang dipotong oleh PT Z atas transaksi tersebut adalah sbb :</p>
<p align="justify">- Invoice 001 bln Januari dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 PP 29 tahun 1996.</p>
<p align="justify">- Invoice 002 bulan April juga dipotong PPh dengan tarif 6% (enam persen) dari nilai sewa.</p>
<p align="justify">- Invoice 003 bulan Juli 2002 dan 004 bulan Oktober 2002, dipotong PPh dengan tarif 10% (sepuluh persen).</p>
<p align="justify">Namun demikian PT GHI berpendapat bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan yang diperolehnya seharusnya dikenakan PPh final dengan tarif 6% (enam persen). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 dimana apabila perjanjian sewa ditandatangani sebelum April 2002 dan pelaksanaan sewa sudah dimulai sebelum Mei 2002 maka terutang PPh Final sebesar 6% (enam persen). Untuk meminimalisir kemungkinan resiko yang terjadi akibat “salah penafsiran” dalam menerapkan ketentuan perpajakan, PT GHI meminta penjelasan dan penegasan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT GHI terdaftar.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Penjelasan yang diperoleh PT GHI dari KPP-nya antara lain sebagai berikut : “Penerapan tarif selama tiga bulan (April 2002 s.d Juni 2002) dikenakan tarif 6%, karena pelaksanaan pembebanan/pembayaran dilakukan sebelum Mei 2002. dan untuk pembayaran berikutnya dikenakan tarif 10% karena pelaksanaan pembebanan/pembayaran dilaksanakan setelah Juni 2002”.</p>
<p align="justify">Penjelasan yang diberikan oleh Kepala KPP tersebut berbeda dengan penjelasan yang di berikan oleh Direktorat Pajak Penghasilan dalam contoh 2 diatas. Setelah memperoleh tembusan surat dari KPP, Direktorat Pajak Penghasilan mengirimkan surat ke Kepala KPP dan menjelaskan bahwa penjelasan yang diberikan Kepala KPP tersebut diatas terdapat kekeliruan.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Direktorat Pajak Penghasilan memberikan penjelasan sebagai berikut :</p>
<p align="justify">- Dalam hal Kontrak atau perjanjian sewa ditandatangani sebelum bulan Mei 2002 dan awal pelaksanaan sewa tersebut sebelum bulan Mei 2002, maka atas penghasilan sewa ruangan yang diterima atau diperoleh oleh pihak penyewa dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final sebesar 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan, meskipun pembayarannya dilakukan setelah Mei 2002</p>
<p align="justify">- Dalam hal salah satu (kontrak/perjanjian sewa atau pelaksanaan kontrak) ataupun keduanya dilakukan setelah bulan April 2002 atau apabila terjadi perubahan kontrak/perjanjian sewa (nilai/harga maupun jangka waktu) dilakukan pada bulan Juni 2002, maka atas penghasilan tersebut dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan.</p>
<p align="justify">- Yang dimaksud dengan pelaksanaan sewa/ pelaksanaan kontrak disini adalah saat ruangan mulai ditempati/dihuni/digunakan oleh penyewa, bukan pelaksanaan pembayaran atas sewa tersebut.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"><strong>Perbedaan Besarnya Pajak yang harus dibayar Akibat Perbedaan Waktu. </strong></p>
<p>Dari uraian dalam contoh 1 sampai 3 tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa besarnya PPh final atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan berdasarkan KEP-227/PJ./2002 adalah sebagai berikut :</p>
<p align="justify">- Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan yang perjanjiannya telah ditanda tangani dan dilaksanakan sebelum Mei 2002 adalah sebesar 6% (enam persen),</p>
<p align="justify">- Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari persewaan tanah dan atau bangunan yang perjanjiannya di tandatangani setelah April 2002 adalah sebesar 10% (Sepuluh persen).</p>
<p align="justify"> Menurut hemat penulis ketentuan tersebut “tidak sejalan” dengan tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2002. Seperti diungkapkan dalam uraian umum bahwa PP No 5 tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang sama kepada penerima penghasilan dari persewaan tanah/atau bangunan baik badan maupun orang pribadi.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Mengingat bahwa Pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan bersifat final maka perbedaan tarif tersebut merupakan salah satu bentuk “ketidakadilan”. Perbedaan besarnya tarif PPh atas sewa tanah dan atau bangunan ini akan hilang seiring dengan berjalannya waktu.</p>
<p align="justify">Sebagai gambaran perbedaan tersebut, mari kita perhatikan contoh berikut ini :</p>
<p align="justify">1. PT JKL merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persewaan tanah dan atau bangunan perkantoran yang beroperasi sejak tahun 1999.</p>
<p align="justify">Seluruh unit ruangan yang disewakan telah “terjual habis” sejak tahun 2000. Perjanjian sewa menyewa telah ditanda tangani sejak tahun 2000 dan semua ruangan telah ditempati oleh penyewa pada tahun yang sama. Perjanjian sewa menyewa atas seluruh ruangan yang disewakan bersifat jangka panjang, yaitu selama 10 tahun terhitung sejak Januari 2000 – Desember 2010. Pembayaran sewa ditetapkan setiap 3 bulan dibayar dimuka. Selama tahun 2003 Jumlah penghasilan bruto PT JKL dari usaha persewaan tanah dan atau bangunan sebesar Rp 3 milyar.</p>
<p align="justify"> Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka jumlah PPh final yang seharusnya dipotong oleh penyewa selama tahun 2003 adalah sebesar Rp 180.000.000,- (6% x 3 milyar). Jumlah pajak yang dipotong oleh penyewa ini merupakan jumlah pajak yang terutang selama tahun 2003 dari penghasilan atas persewaan tanah dan atau bangunan.</p>
<p align="justify">2. PT MNO juga merupakan perusahaan yang bergerak dibidang persewaan ruangan perkantoran. PT MNO beroperasi sejak awal tahun 2002.</p>
<p align="justify">Meskipun seluruh perjanjian sewa menyewa telah ditandatangani sebelum bulan Mei 2002, namun seluruh ruangan yang disewakan baru bisa ditempati pada bulan Juni 2002. Selama tahun 2003 jumlah penghasilan bruto yang diterima PT MNO dari usaha persewaan tanah dan atau bangunan sebesar Rp 2 milyar.</p>
<p align="justify">Maka sesuai dengan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 besarnya pajak yang seharusnya dipotong oleh penyewa adalah sebesar Rp 200.000.000,- (10% x 2 milyar).</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Dalam contoh tersebut diatas dapat kita lihat bahwa PT MNO yang memperoleh penghasilan lebih kecil jika dibanding dengan PT JKL harus membayar pajak dengan jumlah yang lebih besar. Meskipun dalam hal ini PT JKL dan PT MNO adalah “sesama” wajib pajak badan dan juga bergerak di bidang usaha yang sama. Namun akibat dari perbedaan waktu “dimulainya usaha” pada tahun yang sama (2003) harus membayar pajak dengan tarif yang berbeda.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify">Apabila tidak ada perubahan aturan pajak di bidang persewaan tanah dan atau bangunan, perbedaan ini akan terus terjadi ditahun-tahun berikutnya sampai tahun 2010.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"> <strong>Penutup<br />
</strong><br />
Dari Uraian diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa meskipun PP No 5 tahun 2002 telah menetapkan besarnya Pajak atas Penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan baik WP Badan maupun WP Orang Pribadi sama sebesar 10% (sepuluh persen), namun dalam pelaksanaannya masih terdapat perbedaan tarif. Namun demikian perbedaan tarif tersebut bukan akibat perbedan jenis Subyek Pajak, apakah Wajib Pajak Badan Atau Orang Pribadi. Perbedaan tarif PPh final tersebut lebih disebabkan karena :</p>
<p align="justify"> &#8211; Berdasarkan ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ./2002 Perbedaan tarif diatur akibat adanya perbedaan waktu penandatanganan kontrak dan awal pelaksanaan sewa. Apabila Perjanjian sewa telah ditandatangani sebelum Mei 2002, dan awal pelaksanaan sewa dilakukan sebelum Mei 2002, maka PPh yang terutang adalah 6% (enam persen), namun jika perjanjian sewa dan atau pelaksanaan sewa dilakukan setelah April 2002, maka PPh yang terutang adalah 10% (Sepuluh persen).</p>
<p align="justify"> &#8211; Perbedaan yang terjadi akibat “kesalahan” dalam menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002. Hal ini karena tidak semua Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan mendapatkan penjelasan/penegasan dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga tidak jarang Wajib pajak yang seharusnya membayar pajak dengan tarif 6% (enam persen) akibat kesalahan menafsirkan ketentuan pasal 7 KEP-227/PJ./2002, maka membayar pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen).</p>
<p>Mengingat banyaknya pertanyaan dan permohonan penjelasan atas ketentuan dalam pasal 7 KEP-227/PJ/2002 ke Direktorat Jenderal pajak, dan terjadinya perbedaan penafsiran atas ketentuan tersebut dalam praktek, menurut penulis alangkah baiknya jika Direktorat Jenderal pajak menerbitkan Surat Edaran atas hal tersebut. Dengan diterbitkannya Surat Edaran maka Wajib Pajak dapat memperoleh informasi yang sama.</p>
<p>Sepanjang pengamatan penulis, penjelasan atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dilakukan oleh Dirjen Pajak melalui Surat-surat Dirjen Pajak yang hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang bertanya dan meminta penjelasan.</p>
<p>Dalam kesempatan ini tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada teman-teman di milis AKI, yang telah berpartisipasi dalam diskusi mengenai topik yang penulis sampaikan dalam tulisan ini.</p>
<p align="justify">&#160;</p>
<p align="justify"> <strong>Daftar Pustaka<br />
</strong></p>
<p align="justify"> <em>Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 227/PJ./2002 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Tatacara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan Atau Bangunan.</em></p>
<p><em>Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.04/1996 tanggal 5 Juni 1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002.</em></p>
<p><em>Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1996 tanggal 18 April 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2002.</em></p>
<p><em>Surat Dirjen Pajak No. S-251/PJ.43/2002 tanggal 25 Juli 2002 tentang Jawaban atas permintaan penjelasan KEP-227/PJ./2002.</em></p>
<p><em>Surat Dirjen Pajak No S-959/PJ.31/2002 tanggal 23 Desember 2002 tentang Jawaban atas Permohonan Penegasan Besarnya Tarif PPh final atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000<br />
</em><br />
*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Volume 3 No. 5 Bulan Desember 2003.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Proses penghapusan NPWP]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/proses-penghapusan-npwp/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 05:24:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/proses-penghapusan-npwp/</guid>
<description><![CDATA[Belajar Menulis Artikel ini ditulis Sept 2003 berdasarkan pengalaman yang pernah aku hadapi. Ini tul]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span class="post-backlinks post-comment-link">                              </span></p>
<p class="post hentry">     <a title="110239687053729907" name="110239687053729907"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2004/12/belajar-menulis.html">Belajar Menulis</a></h3>
<p>Artikel ini ditulis Sept 2003 berdasarkan pengalaman yang pernah aku hadapi. Ini tulisan pertama yang aku tulis dalam rangka mewujudkan keinginanku utk belajar menulis karena salah satu pelajaran yang tidak aku sukai sejak SD adalah pelajaran bahasa Indonesia, khususnya Mengarang. Alhamdulillah tulisan pertamaku ini bisa dimuat dimajalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No 3 Bln October 2003. Waktu itu aku malahan tdk tahu kalau artikelku dimuat. karena aku blm dapat majalahnya. tiba2 ada yang telp &#38; minta no rek utk transfer honor.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> . Padahal kalau rajin nulis honornya lumayan juga lho.. buat nambah2in uang jajan.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> . Tapi yaa itu&#8230; malesnya minta ampunn.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> . padahal sampai saat ini masih sering di tanyain kapan artikel barunya dikirim lagi keJPI. Met baca yaa.. nanti aku post lagi artikel ke-2. Thx.</p>
<p><strong>SEBUAH WACANA TENTANG &#8216;PROSES&#8217; PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK *)</strong></p>
<p>Keputusan untuk menutup sebuah perusahaan adalah sesuatu yang wajar dalam dunia bisnis, baik disebabkan karena keinginan pemilik maupun berdasarkan putusan pengadilan. Tindakan tersebut akan berdampak pula terhadap hak dan kewajiban perusahaan dibidang perpajakan. Implikasi dari penutupan usaha tersebut erat kaitannya dengan masalah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p>Permohonan penghapusan NPWP juga harus dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, misalnya bagi Tenaga Kerja Asing (Expatriates) yang bekerja di Indonesia yang akan kembali ke negara asalnya, Wanita Kawin tidak dengan perjanjian pisah harta dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia.</p>
<p>Dalam praktek di lapangan, proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak merupakan salah satu masalah yang tidak dapat diselesaikan dengan pasti. Dalam tulisan ini penulis bermaksud memaparkan wacana dan beberapa realita yang terjadi dilapangan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP yang disebabkan karena Wajib Pajak Badan yang dibubarkan, Tenaga Kerja Asing yang harus meninggalkan Indonesia dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal Dunia.</p>
<p><strong>Dasar Hukum Penghapusan NPWP<br />
</strong></p>
<p>Ketentuan mengenai Penghapusan NPWP diatur dalam pasal 2 ayat (5) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Ketentuan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP mengatur sebagai berikut : Jangka waktu pendaftaran dan pelaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p>Sebagai Aturan pelaksanaan pasal 2 ayat 5 Undang-undang KUP, Direktur Jenderal pajak telah nenetapkan Keputusan nomor Kep-161/PJ/2001 pada tanggal 21 Februari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.</p>
<p>Pengertian penghapusan NPWP menurut Kep-161/PJ/2001 adalah Tindakan menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari tata usaha Kantor Pelayanan Pajak (pasal 1 ayat 11). Penghapusan NPWP dan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak hanya ditujukan untuk kepentingan tata usaha perpajakan, tanpa menghilangkan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan (pasal 15).</p>
<p>Sesuai dengan ketentuan pasal 11 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Penghapusan NPWP dilakukan dalam hal :</p>
<ul>
<li>a. Wajib Pajak Orang Pribadi Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;</li>
<li> b. Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan ;</li>
<li> c. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi ;</li>
<li> d. Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;</li>
<li> e. Bentuk Usaha Tetap yang karena satu dan lain hal kehilangan statusnya sebagai bentuk usaha tetap;</li>
<li> f. Wajib pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang tidak lagi memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.</li>
</ul>
<p>Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 tsb diatas, dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan pajak diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat ditagih lagi disebabkan karena :</p>
<ul>
<li>a. Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan</li>
<li> b. Wajib pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau</li>
<li> c. Sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.</li>
</ul>
<p>Jangka waktu penyelesaian Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (3) KEP-161/PJ./2001 harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap, kecuali permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 angka 3 dan pasal 13 (2) dan ayat (3).</p>
<p><strong>Realita Proses Penghapusan NPWP di lapangan </strong></p>
<p><strong>a. Perusahaan Dibubarkan<br />
</strong></p>
<p>Dalam hal perseroan bubar, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1995, beberapa kewajiban likuidator yang harus di selesaikan dalam waktu paling lambat 30 hari antara lain :<br />
- Mendaftarkan dalam daftar perusahaan,<br />
- Mengajukan peermohonan untuk diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia<br />
- Mengumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan<br />
- memberitahukan kepada Menteri Kehakiman.</p>
<p>Setelah proses legal dilakukan, Likuidator memiliki kewajiban untuk mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ke kantor pelayanan pajak tempat perseroan terdaftar.</p>
<p>Berdasarkan informasi tentang pembubaran perseroan, seharusnya pihak Direktorat Jenderal Pajak sudah dapat untuk menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, sehingga dapat segera diketahui besarnya pajak yang terutang. Apabila pajak yang terutang telah dilunasi, penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat segera dilakukan.</p>
<p>Namun demikian, beberapa kasus yang penulis jumpai menunjukkan kenyataan yang berbeda. beberapa hal yang terjadi antara lain :</p>
<ol>
<li>DJP tidak cepat tanggap dengan adanya pengumuman likuidasi suatu perusahaan (Wajib Pajak) yang dimuat di surat kabar dan Lembaran Berita Negara.</li>
<li>Untuk mendapatkan kepastian hukum maka Likuidator akan segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak. Namun tidak jarang likuidator mengabaikan hak dan kewajibannya untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.</li>
<li>Setelah surat permohonan diterima dan di-administrasikan di kantor pelayanan pajak, DJP akan melakukan pemeriksaan sehubungan dengan permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak.</li>
<li>Setelah pemeriksaan selesai, pajak-pajak yang terutang telah dilunasi dan terbukti bahwa alasan permohonan pencabutan NPWP benar, maka Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak akan disetujui.</li>
</ol>
<p>Dalam hal ini penghapusan NPWP dan pencabutan Pengukuhan pengusaha kena pajak Wajib Pajak Badan lebih terdapat kepastian hukum meskipun membutuhkan waktu yang relatif lama. Lain halnya dengan penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.</p>
<p><strong>b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggal Dunia.<br />
</strong></p>
<p>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP harus diajukan oleh ahli warisnya setelah warisan selesai dibagi. Ahli waris mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan dilampiri dengan surat keterangan kematian Wajib Pajak dan surat pernyataan bahwa warisan telah selesai dibagi.<br />
Dalam hal ini, tidak jarang permohonan ahli waris tersebut “diabaikan” oleh Kantor Pelayanan Pajak. Seringkali permohonan penghapusan NPWP atas Wajib Pajak Orang Pribadi yang meninggal dunia “dibiarkan menggantung” tanpa ada penyelesaian. Tidak jarang KPP masih terus mengirimkan Formulir SPT Tahunan untuk diisi oleh Wajib Pajak. Dan apabila sampai batas waktu yang ditentukan Wajib Pajak belum menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi (dan WP tidak akan pernah menyampaikan SPT, karena sudah meninggal), Pihak KPP akan terus menerbitkan Surat Teguran. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketidakefisienan administrasi di Kantor Pajak, yang juga merupakan bentuk ketidakpastian hukum bagi ahli waris wajib pajak.</p>
<p>Namun demikian, tidak jarang pula ahli waris yang mengabaikan hak dan kewajibannya, dengan tidak memberitahukan pihak KPP tentang meninggalnya Wajib Pajak. Sehingga NPWP tidak dapat dihapus dari administrasi KPP karena tidak ada permohonan.</p>
<p><strong>c. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Meninggalkan Indonesia untuk Selamanya.<br />
</strong></p>
<p>Dalam hal ini penulis lebih menitikberatkan pada masalah Expatriates yang kembali ke negara asalnya. Bagi perusahaan multinational (PMA) pada umumnya tenaga kerja asing ditugaskan dari kantor pusatnya (perusahaan induk) untuk jangka waktu tertentu. Dengan demikian, pada saat jangka waktu yang dimaksud telah terlewati, maka tenaga kerja asing tersebut harus meninggalkan Indonesia dan kembali ke negara asalnya.</p>
<p>Pada saat tenaga kerja asing datang dan mulai bekerja di Indonesia, terdapat beberapa persyaratan legal yang harus dipenuhi, antara lain : keimigrasian, Ijin Tenaga Kerja Asing (IKTA), KITAS. Photocopy dari dokumen-dokumen legal tersebut juga harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebagai lampiran permohonan pendaftaran wajib pajak (membuat NPWP).</p>
<p>Pada saat tenaga kerja asing harus meninggalkan Indonesia, ijin-ijin legal yang telah diperoleh juga akan dicabut. Pihak Disnakertrans/BKPM akan mencabut Ijin Kerja Tenaga Asing (IKTA) dan menyampaikan tembusan pencabutan IKTA tersebut ke KPP tempat WP terdaftar (pada umumnya di KPP Badora). Agar NPWP dapat dihapus, expatriates tersebut tetap harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak dimana dirinya terdaftar.</p>
<p>Namun seringkali permohonan penghapusan NPWP tersebut “tidak diselesaikan dengan jelas”. Surat permohonan penghapusan NPWP tersebut diterima oleh KPP tetapi tidak ditindak lanjuti. dan seringkali “menggantung” dalam jangka waktu yang cukup lama ( lebih dari 1 tahun). Hal ini bertentangan dengan Kep-161/PJ./2001 yang mengatur bahwa penghapusan NPWP harus sudah diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.</p>
<p>Meskipun permohonan penghapusan NPWP telah disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak dan Tenaga Kerja Asing tersebut telah meninggalkan Indonesia, seringkali pihak KPP masih terus mengirim paket Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi kepada Expatriates tersebut.</p>
<p><strong>Kesimpulan dan Saran<br />
</strong></p>
<p>Dari beberapa uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa pelayanan kantor pelayanan pajak terhadap Wajib Pajak dibidang penghapusan NPWP berdasarkan Kep-161/PJ./2001 masih sarat dengan ketidak pastian. Agar dapat lebih memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, berikut ini beberapa hal yang penulis sarankan :</p>
<p>a) diberikan batas waktu yang pasti tentang kapan permohonan penghapusan NPWP harus disampaikan ke Kantor pelayanan Pajak. misalnya :</p>
<p>- untuk pembubaran PT, maka permohonan harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak RUPSLB tentang pembubaran atau satu minggu sejak diumumkan di Lembaran Berita Negara.<br />
- Untuk Wajib Pajak yang meninggal dunia, maka ahli waris harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP paling lambat 30 hari sejak Wajib Pajak meninggal dunia dan atau warisan selesai dibagi.<br />
- Untuk tenaga kerja asing yang meninggalkan Indonesia, permohonan penghapusan NPWP paling lambat disampaikan ke kantor pelayanan pajak dalam 30 hari setelah pencabutan IKTA.</p>
<p>b) diberikan batasan tentang dokumen-dokumen apa saja yang minimal harus dilampirkan dalam permohonan penghapusan NPWP. hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak.</p>
<p>c) diberikan kepastian mengenai jangka waktu penyelesaian. misalnya apabila jangka waktu 12 bulan telah terlampaui, maka permohonan dianggap diterima dan otomatis NPWP dihapus dari administrasi kantor pelayanan pajak.</p>
<p>Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak, menurut hemat penulis seharusnya Direktorat Jenderal Pajak membuat kebijakan yang lebih serius dalam menangani permohonan penghapusan NPWP sama halnya dengan menangani pendaftaran Wajib Pajak baru untuk mendapatkan NPWP.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka<br />
</strong></p>
<p><em>Keputusan Direktorat Jenderal Pajak nomor 161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.<br />
</em></p>
<p><em>Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000</em></p>
<p><em>Undang-undang Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas<br />
</em></p>
<p><em>*) Artikel ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia Vol 3 No. 3 bulan Oktober 2003</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
