<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>artikel-populer &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/artikel-populer/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "artikel-populer"</description>
	<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 13:17:42 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Mereguk Kelezatan Spiritual Lewat Seni]]></title>
<link>http://indonesianislam.wordpress.com/2009/11/12/mereguk-kelezatan-spiritual-lewat-seni/</link>
<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 01:49:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>moeflich</dc:creator>
<guid>http://indonesianislam.wordpress.com/2009/11/12/mereguk-kelezatan-spiritual-lewat-seni/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Moeflich Hasbullah Dimuat si Lampung Pos, 22 Mei 1992 a Dalam sebuah kesempatan, seorang ulama ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="color:#ff0000;">Oleh Moeflich Hasbullah<br />
</span><span style="color:#339966;">Dimuat <em>si Lampung Pos</em>, 22 Mei 1992</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">a</span></p>
<p>Dalam sebuah kesempatan, seorang ulama bijak yang dikenal luas yaitu Buya Hamka (alm.) konon dihadapkan pada pertanyaan ‘nakal’ seorang pemuda jama’ah pengajiannya: “Buya, bolehkan seseorang memandang gambar atau foto tubuh wanita bugil, semata-mata hanya untuk mentafakkuri kebesaran dan keagungan Tuhan yang ada pada indahnya tubuh wanita tersebut?” Sambil merenung sekilas, karena pertanyaannya diluar dugaan, Buya berfikir. Tak lama ia menjawab: “Boleh.” “Tapi,” segera beliau menegaskan, “semata-semata hanya untuk tujuan itu, tidak lain dari maksud itu. Awas, tidak lain dari itu.”<!--more--></p>
<p>Jawaban seperti Buya tak akan pernah keluar bila beliau tidak mempelajari tasawuf. Apa hubungannya? Sebab dalam tasawuf tidak ada batasan, segala sesuatu bisa menjadi obyek dzikir. Pertanyaan pemuda tersebut menuntut jawaban hakikat bukan syariat (hukum, norma) dan hakikat adalah wilayah atau dunianya tasawuf. Norma atau syariat akan tegas-tegas melarang perbuatan itu sebagai perbuatan haram karena memandangi aurat. Norma tidak berurusan dengan sesuatu di luar formalitas bahwa di luar norma ada jalan menuju Tuhan. Esensi bugilitas tubuh wanita yang ditanyakan adalah keindahan. Nilai keindahan harus dibahas oleh estetika bukan hukum. Tapi, tentu estetika tidak bisa lepas dari norma/hukum. Norma harus meng-guide atau mengontrol estetika, tapi seringkali ini adalah persoalan rumit yang tak kunjung usai karena hubungan dan batasan antara norma dan estetika sering tidak sederhana. Norma atau hukum tidak bisa sederhana dalam menerapkan definisi-definisi norma pada estetika karena aktifitas rasa bukan untuk dihukumi tapi dirasakan. Norma/hukum berorientasi pada sah/valid tidaknya sebuah tindakan, sedangkan rasa/estetika berorientasi pada enak/indah tidaknya sesuatu. Jadi, memang wilayahnya berbeda. Ekspresi rasa/seni bisa menjadi wilayah hukum hanya bila sudah menjadi tindakan yang merugikan pihak lain secara material. Persoalan rumit ini pula yang telah menjadi kontroversi berabad-abad antara tasawuf (hakikat) dengan syariat (hukum/fiqh) dalam sejarah Islam. Tulisan ini bukan membahas kontroversi tersebut tapi akan menjelaskan bagaimana seni (rasa/estetika) bisa menjadi media dzikir, media merasakan kelezatan spiritual atau mempertebal keyakinan akan eksistensi Tuhan.</p>
<p><strong>Tuhan Sumber Keindahan</strong><br />
Tuhan adalah Maha Indah dan Dia menyukai keindahan. Innallaha jamilun yuhibbul jamal (hadits). Tuhan juga adalah sumber keindahan. Dunia dan segala isinya termasuk alam semesta merupakan refleksi eksistensi Tuhan. Wujud keindahan Tuhan harus dirasakan (diimani) maka merasakan keindahan alam ciptaan Tuhan menjadi keharusan pula sebagai paradigma keberimanan (keyakinan) terhadap keberadaan Tuhan. Prof. Rasyidi, dalam bukunya, Filsafat Agama (1978) pernah berujar, “Kalau alam ini adalah ciptaan dari Dzat Yang Tidak Terbatas (infinite mind), maka keindahan itu ada artinya. Dengan perkataan lain, kalau Tuhan ada maka pengalaman keindahan alam adalah suatu hal yang harus dirasakan.” Pengalaman estetis (keindahan) apapun bentuknya berasal dari Tuhan karena Tuhan adalah “Seniman” Yang Maha Sempurna. Kita bisa memandang keindahan dan merasakannya sebagai salah satu bukti adanya Tuhan. Rasa indah hadir karena sense of art atau sense of beauty yang inhern dimiliki manusia. Sense of beauty inilah yang melahirkan ekspresi rasa indah. Keindahan sumbernya adalah Tuhan seperti terbaca dalam beberapa firman dalam Kitab Suci: “Shawwarakum fa ahsana shuwarakum!” Dialah yang membentukmu kemudian mengindahkan rupamu (QS, 40 : 64); “La qad khalaqnal insaana fi ahsani taqwim.” Sungguh Kami telah menciptakan manusia dengan sebaik-baiknya (seindah-indahnya) rupa. (QS, 95 : 4). “Wa fi anfusikum afala tubshirun?”  Dan dalam diri-diri kamu sendiri, apakah kamu tidak memperhatikan? (QS, 51 : 21).<br />
Setiap Muslim wajib memperhatikan alam semesta dalam segenap dimensinya, termasuk keindahannya. Al-Qur’an banyak menjelaskan bahwa Allah menciptakan semua ciptaan-Nya selain berguna secara utiliter –tidak sia-sia— juga indah secara spiritual (Lihat diantaranya QS 40 : 64, 63 : 4, 3 : 191).</p>
<p>Keindahan harus ditangkap, dihayati dan dinikmati. Bila sudah sampai pada kenikmatan –yaitu keindahan yang dirasakan dan dihayati— lalu dihubungkan dengan penciptanya yaitu Tuhan yang Maha Indah, maka kenikmatan berganti menjadi ekspresi rasa syukur. Dalam syukur itulah kita merasakan kelezatan spiritual. Disitulah kita bercumbu dengan Tuhan. Melalui proses penghayatan seperti ini kualitas ruhani akan terus meningkat mengimbangi dominasi rasio. Secara teologis keberadaan Tuhan telah dibuktikan melalui pendekatan rasa (intuisi), rasio (otak) dan pengetahuan keagamaan (ilmu).</p>
<p><strong>Seni sebagai Materi Pendidikan</strong><br />
Dalam dunia pendidikan kita, porsi pelajaran yang menekankan pada fakultas rasa (afektif) tidak seimbang dibandingkan dengan banyaknya fokus pada aspek rasio. Akibatnya pendidikan hanya menghasilkan manusia-manusia kering dan gersang dari nilai-nilai keindahan, kelembutan rasa dan kehalusan sikap. Ketajaman afektif dan kedalaman rasa akan menghasilkan manusia yang peka, toleran, bijaksana dan lurus perpedoman pada hati nuraninya (hanif). Kunci pendidikan Islam, seperti tercantum dalam al-Qur’an, mendasarkan pada keseimbangan tiga aspek: rasa (dzikir), rasio (fikir) dan keyakinan (iman). (QS 3 : 191 – 192). Dari ketiga aspek tersebut, Nabi Muhammad Saw memberikan penekanan: “Dalam tubuh manusia ada segumpal daging, bila daging itu baik maka baiklah seluruh tubuhnya, bila rusak maka rusak pulalah seluruh tubuhnya. Itulah hati.”</p>
<p>Untuk mencapai tujuan pendidikan manusia Indonesia, aspek rasa (hati) harus mendapat proporsi yang lebih dominan. Pendidikan seni dalam arti menghidupkan aspek rasa pada diri manusia sudah selayaknya ditingkatkan. Misalnya dalam bentuk pendidikan-pendidikan seni yang sudah ada selama ini seperti pendidikan seni lukis, seni suara, seni tari, seni musik, sastra, puisi dan seterusnya termasuk seni bergaul, seni bersahabat, seni bermasyarakat, seni menghormati hak dan keyakinan orang lain, seni membangun harmonitas sosial dan harmonitas antara pemeluk agama dan seni-seni lainnya. Sikap kasar, brutal, nekad dan kekerasan yang akhir-akhir ini sering sekali mewarnai sikap para pelajar kita juga diantaranya karena miskinnya pendidikan seni yang menghidupkan rasa. Pendidikan selama ini adalah transfer pengetahuan guru pada murid, yang fokusnya pada pengembangan otak semata-mata.</p>
<p><strong>Seni sebagai Refleksi Teologis</strong><br />
Mengapa aspek rasa harus dihidupkan? Rasa harus dilatih dan diasah terus kepekaannya agar responsif terhadap lingkungan. Respon estetis rasa akan muncul manakala menangkap obyek karya seni yang kemudian menghadirkan suasana dan nuansa keindahan. Rasa yang terlatih akan menjadi impulsif, kepekaan rasa akan muncul  setiap menangkap obyek karya seni atau keindahan. Kita akan berdesah, “aaaaaakh…… indaaaahhh…..!!” ketika bolamata menangkap sang surya berwarna kuning kemerah-merahan sedang menuju keperaduanya di sebuah pantai ketika senja menjelang memasuki malam. Ekspresi rasa yang sama juga muncul saat sang rembulan kuning keemasan tersenyum merekah di malam hari. Rasa yang peka akan berdesah pula ketika mata menatap barisan bukit dan gunung kebiru-biruan di kejauhan, hamparan sawah hijau dihembus semilir angin bak permadani, sungai yang berkelok-kelok berujung di muara, taburan kerlap-kerlip gemintang berserakan di malam hari menari-nari, jumlahnya miliaran tapi tak ada satupun yang saling bersinggungan. Atau ketika kepekaan rasa menatap raut wajah tulus nan agung sang ibunda, wajah gemes sang kekasih ketika sedang melemparkan senyum manisnya khusus untuk kita, atau wajah bening sang bayi yang jerit tangisnya adalah suara alam yang sejati. Ekspresi keindahan juga akan muncul saat telinga Anda menangkap sayup dentingan jernih suara musik, atau ketika Anda sedang ekstase mengalami puncak kenikmatan seksual (orgasme) dengan istri/suami yang Anda cintai.<br />
Kepekaan respon estetis yang dalam tersebut ketika dihubungkan dengan Tuhan sebagai sumber segala keindahan akan berubah menjadi ekspresi relijius yang menggiring orang pada kemampuan komunikasi transenden, komunikasi ilahiyah. Desahan kekaguman akhirnya akan berganti menjadi eskpresi dzikir pengakuan atas kesenimanan Tuhan yang Maha Indah: “Subhanallah… Allahu akbar… Rabbana ma khalaqta hadza batila, subhanaka faqina ‘adzabannar.” (Maha Suci Engkau Tuhan yang Maha Agung. Tuhan, tidaklah semua ini Engkau ciptakan dengan sia-sia. (Atas kekagumanku pada keindahan-Mu ini) Peliharalah kami dari adzab neraka).</p>
<p>Pengakuan bahwa keindahan dalam seluruh obyek di alam semesta sebagai karya kesenimanan Tuhan yang Maha Sempurna adalah pengakuan atas keberadaan Tuhan itu sendiri. Dengan demikian, seni adalah sebuah refleksi teologis. Tuhan menghadirkan diri-Nya dalam setiap obyek keindahan agar kita bisa menangkapnya. Simaklah beberapa tantangan-Nya seperti tercantum dalam al-Qur’an: “Afala ta’qilun?”, “Afala tubshirun?”,  ”Afala tadzakkarun?” Apakah kamu tidak berfikir? Apakah kamu tidak memperhatikan? Apakah kamu tidak mengingat? dan seterusnya. Penghadiran Tuhan lewat simbol-simbol keindahan di alam raya ini hanya bisa ditangkap oleh kepekaan rasa yang memang dilatih, yang respon estetisnya dinyalakan. Bila mendengar penjelasan seperti ini respon kita adalah: “Aaakh… itu kan terlalu di dramatisir, di buat-buat, mana ada orang dalam puncak kenikmatan atau puncak keindahan lalu ingat pada Tuhan. Bulshit.” Bila ini adalah respon Anda, itu berarti indikasi jelas bahwa rasa Anda memang tidak hidup apalagi menyala. Respon estetis Anda mati atau redup karena tidak pernah dilatih dan diasah saat setiap obyek atau simbol keindahan hadir di depan mata. Jadilah Anda manusia kering nan gersang. Hidup Anda menjadi tidak bernuansa dan tak seimbang karena semua peristiwa di lingkungan sekitar direspon hanya oleh otak dan fikiran semata. Kalau hidup sudah tidak seimbang atau kehilangan keseimbangan maka sakit dan datangnya penyakit adalah konsekuensi logis yang pasti terjadi.</p>
<p><strong>Kelezatan Spiritual lewat Seni</strong><br />
Obyek apakah yang menarik respon estetis? Rasa keindahan Anda megap-megap tatkala menatap taburan warna warni yang dipancarkan oleh tenggelamnya sang surya di sebuah pantai. Perasaan Anda akan berdesah hanyut ketika seorang gadis cantik yang anda sukai melemparkan senyuman manisnya khusus buat Anda, “aaakhh……”. Atau mungkin anda terbawa hanyut terbang mengawang-ngawang ketika telinga Anda menangkap sayup-sayup alunan merdu Ritchie Blackmore dalam lagu “Soldier of fortune”, “When I Fall in Love”-nya Nat King Cole, “Fallen”-nya Roxette, teriakan saxophone-nya Kenny G, indahnya lagu dan suara Broery Pesolima dalam “Autum Leaves”, “Hati yang Luka” atau “Pamit.” Banyak air mata titik ketika meresapi alunan “Rindu Rasul”-nya Bimbo atau orkestra relijius “Tombo Ati”-nya Emha Ainun Najib yang luar biasa. Bagaimana musik gamelan Jawa berubah menjadi dentingan nada-nada qasidah yang menyentuh perasaan. Ahmad terisak menangis membacakan sajak “Perempuan itu adalah Ibuku”-nya Arifin C. Noor dan Siti khusyu menikmati kesejukan sukma menguping alunan “Untuk Kita Renungkan”-nya Ebiet G. Ede.</p>
<p>Kelekatan seni dengan agama tidaklah bersifat artifisial melainkan alamiah. Bila usaha mengungkapkan rasa estetis telah berpijak selaras dengan arah hakikat kemanusiaan, maka seni yang dihasilkan pada gilirannya akan lekat dengan agama. Penghayatan estetis, dalam dunia sufi, telah memainkan peranan penting dalam usaha makrifat dengan Tuhan seperti bisa kita dari kisah-kisahnya Rabi’ah al-Adawiyah. Penghayatan estetis pada puncaknya mempunyai kualitas religius dan mistis karena menyentuh dunia yang transendental dan spiritual.</p>
<p>Dari penghayatan keindahan Ilahi kemudian menyuburkan penghayatan estetis pada gunung yang berbaris, pada semilir angin yang meniup sejuk, pada wajah bening ibunda, dan kenapa tidak, pada tubuh bugil seorang gadis yang halus mulus. Bila penghayatan seni dan estetik seseorang sangat dalam, bukan tidak mungkin ia menemukan puncak keindahan ciptaan Tuhan justru pada realitas tubuh bugil seorang gadis. Dan itu sah tidak bisa disalahkan, karena penghayatan sifatnya subyektif. Keindahan yang dihayati bisa berfungsi sebagai media untuk mi’raj, naik sampai kepada penghayatan Tuhan. Bila penghayatan estetis berpadu kemudian bergumul dengan kesadaran transenden disitulah kelezatan spiritual akan sangat manis kita jilati, dan kelezatan inilah yang tak kan pernah mampu terlukiskan dengan kata-kata karena itu adalah pengalaman subyektif.</p>
<p>Dari perspektif inilah, bagi seniman sejati, apalagi yang sudah sampai pada tahap kenikmatan spiritual, mencipta dan terus mencipta karya tanpa henti selama hayat dikandung badan adalah tuntutan dan kebutuhan yang tak mungkin dihentikan. Bagi seniman sejati, tidak ada yang paling menyiksa batin di dunia ini selain berhenti berkarya. Semakin hasil karya sampai pada titik kulminasi yang puncak, semakin dalam ia merasakan kelezatan “iman.” Itulah yang terjadi pada banyak maestro-maestro seniman di Indonesia seperti Affandi, Ahmad Sadali, Titik Puspa, Taufiq Ismail, Rendra dan masih banyak lagi yang sampai usia uzurnya terus berkarya sampai titik darah penghabisan.</p>
<p>Adalah menarik diamati mengapa di ujung sukses, para seniman kampiun kelas dunia, terlihat kerinduan mereka untuk merengkuh Tuhan. Kelompok Musisi legendaris The Beatles, di puncak-puncak supremasinya di belantara musik dunia, mereka pergi ke India untuk berguru melakukan yoga dan ekstase sepanjang tahun. Pada saat kembali lantas bersenandung tentang kasih Tuhan dalam “Let It Be”:</p>
<p><em>When I find myself in times of trouble<br />
Mother Marry comes to me<br />
Speaking words of wisdom: Let it be…. Let it be…..</em></p>
<p>Adalah sang legendaris, si raja Rock’n Roll, Elvis Presley, ternyata mempunyai guru meditasi dans ering “uzlah” diluar hingar bingar panggung musik. Dengan ketika ia menghimbau para penggemarnya sambil menangis dalam “Crying in the Chapel”:</p>
<p><em>You saw me crying in the Chapel<br />
The tears I shatter tears of joy<br />
I know the meaning of content went<br />
Now I’m happy with the Lord ….</em></p>
<p>Di Indonesia, Bimbo, diantara grup musik paling senior yang masih aktif sampai sekarang, setelah belasan tahun malang melintang dalam blantika musik pop dan menuai sangat populer, akhirnya berusaha merengkuh Tuhan dengan kembali ke irama kasidah yang tahun-tahun 1980an dan 1990an mencapai puncak kejayaannya. Lewat Bimbo, musik kasidah naik citranya menjadi elitis. Dengarlah kerinduannya yang tak tertahankan pada kekasihnya Muhammad sang Nabi yang Agung:</p>
<p><em>Rindu kami ya Rasul, Rindu tiada terkira<br />
Berabad jarak darimu ya Rasul…serasa dikau disini<br />
Cinta ikhlasmu pada manusia bagai cahaya suarga<br />
Dapatkan kami membalas cintamu secara bersahaja? </em></p>
<p>Wallahu a’lam!!</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengenal Kepribadian Anda]]></title>
<link>http://troys99.wordpress.com/2009/11/05/mengenal-kepribadian-anda/</link>
<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 17:28:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>troys99</dc:creator>
<guid>http://troys99.wordpress.com/2009/11/05/mengenal-kepribadian-anda/</guid>
<description><![CDATA[Dari sini Anda akan mengetahui apakah Anda : &gt; Seorang SANGUINIS yang spontan, lincah, dan perian]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Dari sini Anda akan mengetahui apakah Anda :<br />
&#62; Seorang SANGUINIS yang spontan, lincah, dan periang<br />
&#62; Seorang MELANKOLIS yang penuh pikiran, setia, dan tekun<br />
&#62; Seorang KOLERIS yang suka petualangan, persuasif, dan percaya diri<br />
&#62; Seorang PHLEGMATIS yang ramah, sabar, puas<br />
atau perpaduan dari sifat-sifat di atas.</p>
<p>Anda juga akan mengetahui bagaimana cara terbaik untuk menggunakan aset anugerah Tuhan yang unik ini untuk mendatangkan keserasian dalam semua hubungan Anda. Florence Littauer menjelaskan : ”Setelah kita tahu siapa diri kita dan mengapa kita bertindak dengan cara seperti yang kita lakukan, kita bisa mulai memahami jiwa kita, meningkatkan kepribadian kita, dan belajar menyesuaikan diri dengan orang lain.”</p>
<p>Begitu Anda memahami bagaimana cara mengeluarkan apa yang terbaik dari diri Anda, Anda akan mendapatkan bahwa orang lain juga kelihatan lebih baik. Temukanlah orang yang selalu Anda inginkan untuk menjadi Kepribadian Plus.</p>
<p>Kepribadian SANGUINIS &#8220;Populer&#8221; ( Ekstrovert – Membicara – Optimis )</p>
<p>1. Kekuatan Emosi SANGUINIS Populer<br />
Kepribadian yang menarik, suka berbicara, menghidupkan pesta, rasa humor yang hebat, ingatan kuat untuk warna, secara fisik memukau pendengar, emosional dan demonstratif, antusias dan ekspresif, periang dan penuh semangat, penuh rasa ingin tahu, baik di panggung, lugu dan polos, hidup di masa sekarang, mudah diubah, berhati tulus, selalu kekanak-kanakan.</p>
<p>2. SANGUNIS Populer di Pekerjaan<br />
Sukarelawan untuk tugas, memikirkan kegiatan baru, tampak hebat di permukaan, kreatif dan inovatif, punya energi dan antusiasme, mulai dengan cara cemerlang, mengilhami orang lain untuk ikut, mempesona orang lain untuk bekerja</p>
<p>3. SANGUINIS Populer Sebagai Teman<br />
Mudah berteman, mencintai orang, suka dipuji, tampak menyenangkan, dicemburui orang lain, bukan pendendam, cepat minta maaf, mencegah saat membosankan, suka kegiatan spontan.</p>
<p>4. SANGUINIS Populer Sebagai Orang Tua<br />
Membuat rumah menyenangkan, disukai teman anak-anak, mengubah bencana, menjadi humor, merupakan pemimpin sirkus.</p>
<p>Kepribadian MELANKOLIS &#8220;Sempurna&#8221; ( Introvert – Pemikir – Pesimis )</p>
<p>1. Emosi MELANKOLIS Sempurna<br />
Mendalam dan penuh pikiran, analitis, serius dan tekun, cenderung jenius, berbakat dan kreatif, artistik atau musical, filosofis dan puitis, menghargai keindahan, perasa terhadap orang lain, suka berkorban, penuh kesadaran, idealis.</p>
<p>2. MELANKOLIS Sempurna di Pekerjaan<br />
Berorientasi jadwal, perfeksionis, standar tinggi, sadar perincian, gigih dan cermat, tertib dan terorganisasi, teratur dan rapi, ekonomis, melihat masalah, mendapat pemecahan kreatif, perlu menyelesaikan apa yang dimulai, suka diagram, grafik, bagan, daftar.</p>
<p>3. MELANKOLIS Sempurna Sebagai Teman<br />
Hati-hati dalam berteman, puas tinggal di latar belakang, menghindari perhatian, setia dan berbakti, mau mendengarkan keluhan, bisa memecahkan masalah orang lain, sangat memperhatikan orang lain, terharu oleh air mata penuh belas kasihan, mencari teman hidup ideal.</p>
<p>4. MELANKOLIS Sempurna Sebagai Orang Tua<br />
Menetapkan standar tinggi, ingin segalanya dilakukan dengan benar, menjaga rumah selalu rapi, merapikan barang anak-anak, mengorbankan keinginan sendiri untuk yang lain, mendorong intelegensi dan bakat.</p>
<p>Kepribadian KOLERIS &#8220;Kuat&#8221; ( Ekstrovert – Pelaku – Optimis )</p>
<p>1. Emosi KOLERIS Kuat<br />
Berbakat pemimpin, dinamis dan aktif, sangat memerlukan perubahan, harus memperbaiki kesalahan, berkemauan kuat dan tegas, tidak emosional bertindak, tidak mudah patah semangat, bebas dan mandiri, memancarkan keyakinan, bisa menjalankan apa saja.</p>
<p>2. KOLERIS Kuat di Pekerjaan<br />
Berorientasi target, melihat seluruh gambaran, terorganisasi dengan baik, mencari pemecahan praktis, bergerak cepat untuk bertindak, mendelegasikan pekerjaan, menekankan pada hasil, membuat target, merangsang kegiatan, berkembang karena saingan.</p>
<p>3. KOLERIS Kuat Sebagai Teman<br />
Tidak terlalu perlu teman, mau bekerja untuk kegiatan, mau memimpin dan mengorganisasi, biasanya selalu benar, unggul dalam keadaan darurat.</p>
<p>4. KOLERIS Kuat Sebagai Orang Tua<br />
Memberikan kepemimpinan kuat, menetapkan tujuan, memotivasi keluarga untuk kelompok, tahu jawaban yang benar, mengorganisasi rumah tangga.</p>
<p>Kepribadian PHLEGMATIS &#8220;Damai&#8221; ( Introvert – Pengamat &#8211; Pesimis )</p>
<p>1. Emosi PHLEGMATIS Damai<br />
Kepribadian rendah hati, mudah bergaul dan santai, diam, tenang, dan mampu, sabar, baik keseimbangannya, hidup konsisten, tenang tetapi cerdas, simpatik dan baik hati, menyembunyikan emosi, bahagia menerima kehidupan, serba guna</p>
<p>2. PHLEGMATIS Damai di Pekerjaan<br />
Cakap dan mantap, damai dan mudah sepakat, punya kemampuan administratif, menjadi penengah masalah, menghindari konflik, baik di bawah tekanan, menemukan cara yang mudah.</p>
<p>3. PHLEGMATIS Damai Sebagai Teman<br />
Mudah diajak bergaul, menyenangkan, tidak suka menyinggung, pendengar yang baik, selera humor yang menggigit, suka mengawasi orang, punya banyak teman, punya belas kasihan dan perhatian</p>
<p>4. PHLEGMATIS Damai Sebagai Orang Tua<br />
Menjadi orang tua yang baik, menyediakan waktu bagi anak-anak, tidak tergesa-gesa, bisa mengambil yang baik dari yang buruk, tidak mudah marah.</p>
<p>Demikian 4 karakter dasar yang telah ditemukan oleh Hipocrates 400 tahun SM, dengan harapan anda yang telah membaca artikel ini dan memahaminya, anda dapat mengetahui karakter anda dan anda dapat mengerti karakter orang-orang terdekat anda (teman, keluarga, pacar, dll) sehingga anda dapat menyesuaikan diri dan anda tahu bagaimana cara menghadapi tipikal dari 4 karakter yang berbeda tersebut dengan cara yang berbeda-beda pula.</p>
<p><em> </em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kisah Dibalik Transfer Cristiano Ronaldo]]></title>
<link>http://troys99.wordpress.com/2009/11/05/kisah-dibalik-transfer-cristiano-ronaldo/</link>
<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 17:22:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>troys99</dc:creator>
<guid>http://troys99.wordpress.com/2009/11/05/kisah-dibalik-transfer-cristiano-ronaldo/</guid>
<description><![CDATA[Sepak Bola &#8211; Pakar Liga Spanyol dari Sky Sports, Guillem Balague, telah lama mengikuti setiap ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sepak Bola &#8211; Pakar Liga Spanyol dari Sky Sports, Guillem Balague, telah lama mengikuti setiap hal dalam cerita perburuan Cristiano Ronaldo oleh Real Madrid.</p>
<p>Ahli Revista de la Liga ini tidak terkejut dengan penawaran 80 juta poundsterling untuk mendapatkan mega bintang Manchester United itu setelah Presiden Real Florentino Perez bertekad membangun kembali raksasa Spanyol musim ini.</p>
<p>Kepada Sky Sports News, Guillem mengungkapkan bagaimana kesepakatan mendapatkan Ronaldo menjadi bagian dari rencana besar Perez, dan bagaimana transfer itu sebenarnya terbilang murah untuk ukuran Real Madrid.</p>
<p>Dia juga menerangkan bahwa setelah mendapatkan Kaka dan Ronaldo, ada sejumlah nama besar lainnya yang antri ke Bernabeu yang mungkin akan menjadi kabar buruk bagi penggemar Liverpool.</p>
<p><strong>Bagaimana awalnya</strong></p>
<p>&#8220;Kami sudah membuat sejarah di awal tahun ini bahwa ada satu prakontrak yang ditandatangani (mantan presiden Real) Ramon Calderon atas nama Real Madrid.</p>
<p>Dalam prakontrak ini jelas disebutkan bahwa jika sampai 30 Juni Cristiano Ronaldo belum juga bergabung dengan Real Madrid, maka Ronaldo harus membayar 30 juta poundsterling kepada klub itu.</p>
<p>Di sisi lain, jika Real Madrid memutuskan tidak mengontrak Cristiano Ronaldo maka Real Madrid harus membayar 30 juta poundsterling kepada pemain itu.</p>
<p>Jadi pada dasarnya transfer itu memang akan terjadi dan dari saat Florentio Perez memutuskan bergabung dengan Real Madrid sudah sangat jelas bahwa Cristiano Ronaldo adalah orang sempurna untuk mewujdukan sesuatu yang berusaha Calderon lakukan sebelumnya, di masa Galactico dan di versi kedua orde Galactico.</p>
<p>Kaka dan Cristiano Ronaldo semuanya ada di pelupuk matanya, (dengan) kontrak yang murah. Kini anda membelanjakan 80 juta poundsterling untuk sang pemain, tetapi Florintino berkata pada saya saat saya bertemu dengannya minggu lalu bahwa uang sebesar itu pula yang dia persembahkan kepada Real Madrid setiap tahun.</p>
<p>Jadi itu hanya perkara kapan (transfer terjadi), bukan jika. Dan karena prakontrak tersebut tranfers itu menjadi berlangsung demikian cepat.&#8221;</p>
<p><strong>Apa untungnya</strong></p>
<p>&#8220;Ingat tidak saat David Beckham menandatangani kontrak dengan Real Madrid seharga 25 juta poundsterling, orang berkata, &#8220;wow, tidakkah itu terlalu murah?&#8221;</p>
<p>Anda kini menyadari bahwa uang sebesar itu cetek dan tiga kali dari jumlah uang (yang dibelanjakan untuk mendapatkan Beckham) mengalir setiap tahun ke Real Madrid. Itu adalah cerita sama yang terjadi pada Kaka dan Cristiano Ronaldo.</p>
<p>Pimpinan sebelumnya Ramon Calderon berusaha mengikuti masa Galactico, namun tidak bisa karena dianggap terlalu sulit.</p>
<p>Namun sekali anda mencurahkan semuanya dengan fokus, seperti dilakukan Florentino di masa lalu saat bersama Ronaldo, Zidane, Figo dan Beckham, maka akan begitu banyak uang masuk ke Real Madrid yang akan terus sampai lama, sepanjang Florentino belajar dari kesalahannya.</p>
<p>Saya kira dia akan belajar. Sebagaimana dia katakan beberapa minggu lalu, dia berusaha menuntaskan (masa bakti) tiga tahun dalam satu musim saja, sehingga itulah alasannya mengapa anda bukan hanya akan melihat Kaka dan Ronaldo datang, tetapi juga yang lainnya.</p>
<p>Dalam pandangannya semua itu wajar dan mengeluarkan 80 juta poundsterling untuk mendapatkan Ronaldo tidaklah terlalu mahal.&#8221;</p>
<p><strong>Bagaimana kontrak disepakati</strong></p>
<p>&#8220;Pada dasarnya Florentino mengakui bahwa di masa lalu semua hal telah berjalan lancar dengan cara yang salah.</p>
<p>Ya, ada satu prakontrak yang disepakati oleh Ramon Calderon dan Jorge Mendes, agen Cristiano Ronaldo, namun kontrak dengan Manchester United berlangsung dalam persahabatan.</p>
<p>Apa yang dia lakukan dalam wawancara itu bahwa yang kami pakai di Revista adalah uluran jabat tangan persahabatan dengan Manchester United.</p>
<p>Dari situ adalah hanya soal waktu sebelum kedua klub berbicara. Setidaknya ada dua kali pembicaraan yang saya tahu dan telah ada pembicaraan langsung antara David Gill (MU) dengan Florentino Perez.</p>
<p>Begitu Real mengajukan tawaran 80 juta poundsterling, maka siapapun termasuk Manchester United sang klub terkaya di dunia, tidak akan mampu berkata &#8220;tidak.&#8221;</p>
<p>Ronaldo telah ditanya soal ini dan dia menjawab, &#8220;Ya, silakan terima saja.&#8221;</p>
<p>Apa yang terjadi adalah sangat alamiah, meskipun anda membayangkan transfer ini akan membuat marah banyak orang dan sepertinya Sir Alex Ferguson menyampaikan kalimat lebih lembut.&#8221;</p>
<p><strong>Masih banyak</strong></p>
<p>&#8220;Mereka (Real) tidak berhenti. Real berhitung mereka bisa membelanjakan sekitar 300 juta pounsterling dan dari pembicaraan saya dengan Florentino Perez, semua uang itu akan kembali dengan keuntungan.</p>
<p>Adalah uang yang ada dalam setengah isi peti mereka, tetapi setengah peti uang pula yang mereka harus minta ke bank. Mereka berhitung bahwa dalam dua tahun semua utang banknya bakal lunas.</p>
<p>Kita lihat nanti. Dia telah melakukan ini sebelumnya dan kami kira dia akan melakukannya lagi. Ada 130 sampai 140 juta poundsterling yang dibelanjakan.</p>
<p>Nama-nama yang anda perkirakan akan didekati Real Madrid termasuk David Villa, yang kemungkinan besar akan menjadi pembelian berikutnya.</p>
<p>Berdasarkan pemahaman saya ada kesepakatan personal diantara si pemain (Villa) dan Real Madrid bahwa sang pemain telah menyatakan tidak kepada Manchester City dan Chelsea karena dia ingin pergi ke Real Madrid.</p>
<p>Satu tawaran kira-kira 48 juta poundsterling dari Chelsea ke Valencia telah ditolak karena Real Madrid akan melampaui jumlah itu sehingga ada penandatanganan kontrak dengan pemain itu.</p>
<p>Setelah itu ada pemain Liga Premier lainnya yang diminati yaitu Xabi Alonso, yang mereka beli untuk disandingkan dengan Kaka dan Ronaldo di lapangan tengah.</p>
<p>Masalahnya Liverpool tidak mau menjualnya dan tidak ingin menjualnya dengan harga murah.</p>
<p>Mereka menginginkan seorang bek tengah berkualitas internasional untuk mendampingi Pepe, yang telah menunjukkan bahwa dia memiliki kualitas untuk menjadi salah satu bek tengah top.</p>
<p>Mereka memiliki Iker Casillas, Sergio Ramos dan jelas sekali mereka mengincar seorang bek kiri. Mereka akan memiliki 11 pemain luar biasa nan top, kemudian tinggal menjual beberapa pemain mereka.</p>
<p>Mereka akan menjual 10 atau 12 pemain dan mereka bakal mengisi lubang itu dengan para pemain yang tak begitu mahal namun tetap berguna. Itulah pemikiran Real.&#8221;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Awal masa terbentuk]]></title>
<link>http://arulin712.wordpress.com/2009/11/05/awal-masa-terbentuk/</link>
<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 11:55:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>arulin712</dc:creator>
<guid>http://arulin712.wordpress.com/2009/11/05/awal-masa-terbentuk/</guid>
<description><![CDATA[Awal masa terbentuk “ Saremo una squadra di diavoli. I nostri colori saranno il rosso come il fuoco ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Awal masa terbentuk</strong></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="20" valign="top"><strong>“</strong></td>
<td valign="top"><em>Saremo una squadra di diavoli. I   nostri colori saranno il rosso come il fuoco e il nero come la paura che   incuteremo agli avversari!</em></td>
<td width="20" valign="bottom"><strong>”</strong></td>
</tr>
<tr>
<td colspan="3">—Herbert Kilpin</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Klub ini didirikan oleh dua orang ekspatriat <a title="Inggris" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Inggris">Inggris</a> , yaitu <a title="Herbert Kilpin" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Herbert_Kilpin">Herbert Kilpin</a> dan <a title="Alfred Edwards" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Alfred_Edwards">Alfred Edwards</a> dengan nama <em>Klub Kriket dan Sepakbola Milan</em> pada tahun <a title="16 Desember" href="http://id.wikipedia.org/wiki/16_Desember">16 Desember</a> <a title="1899" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1899">1899</a>. Pada saat itu, Edwards menjadi Presiden klub pertama Milan dan Kilpin menjadi kapten tim pertama Milan. Musim <a title="1901" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1901">1901</a>, Milan memenangkan gelar pertamanya sebagai jawara sepakbola Italia, setelah mengalahkan <a title="Genoa C.F.C." href="http://id.wikipedia.org/wiki/Genoa_C.F.C.">Genoa C.F.C.</a> 3-0 di final <a title="Kejuaraan Sepakbola Italia (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Kejuaraan_Sepakbola_Italia&#38;action=edit&#38;redlink=1">Kejuaraan Sepakbola Italia</a>. Pada <a title="1908" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1908">1908</a>, sebagian pemain dari <a title="Italia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Italia">Italia</a> dan para pemain dari <a title="Swiss" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Swiss">Swiss</a> yang tidak menyukai dominasi orang Italia dan <a title="Inggris" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Inggris">Inggris</a> dalam skuad inti Milan saat itu, memisahkan diri dari Milan dan membentuk <a title="Internazionale" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Internazionale">Internazionale</a>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Artikel Populer]]></title>
<link>http://arulin712.wordpress.com/2009/11/05/artikel-populer/</link>
<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 11:16:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>arulin712</dc:creator>
<guid>http://arulin712.wordpress.com/2009/11/05/artikel-populer/</guid>
<description><![CDATA[Masa GreNoLi Pada dekade 50-an, Milan ditakuti di bidang sepakbola dunia karena mempunyai trio GreNo]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Masa </strong><a title="GreNoLi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/GreNoLi"><strong>GreNoLi</strong></a><strong></strong></p>
<p>Pada dekade 50-an, Milan ditakuti di bidang sepakbola dunia karena mempunyai trio <a title="GreNoLi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/GreNoLi"><strong>GreNoLi</strong></a> , yang terdiri atas <a title="Gunnar Gren" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gunnar_Gren"><strong>Gunnar Gren</strong></a> , <a title="Gunnar Nordahl" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gunnar_Nordahl"><strong>Gunnar Nordahl</strong></a> , dan <a title="Nils Liedholm" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Nils_Liedholm"><strong>Nils Liedholm</strong></a> .Ketiganya merupakan pemain asal <a title="Swedia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Swedia">Swedia</a>. Gren dan Nordahl beroperasi di sektor depan sebagai <em>striker</em>, sementara Liedholm mendukung serangan sebagai penyerang bayangan (<em>playmaker</em>). Tim di masa ini juga dihuni oleh sekelompok pemain-pemain berkualitas pada masanya, seperti <a title="Lorenzo Buffon (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Lorenzo_Buffon&#38;action=edit&#38;redlink=1">Lorenzo Buffon</a>, <a title="Cesare Maldini" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Cesare_Maldini">Cesare Maldini</a>, dan <a title="Carlo Annovazzi (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Carlo_Annovazzi&#38;action=edit&#38;redlink=1">Carlo Annovazzi</a>. Kemenangan tersukses AC Milan oleh Juventus tercipta <a title="5 Februari" href="http://id.wikipedia.org/wiki/5_Februari">5 Februari</a> <a title="1950" href="http://id.wikipedia.org/wiki/1950">1950</a>, dengan skor 7-1, dan <a title="Gunnar Nordahl" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Gunnar_Nordahl">Gunnar Nordahl</a> mencetak <em>hat-trick</em>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[CARA BERBEDA MEMAHAMI ABORSI]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/10/14/cara-berbeda-memahami-aborsi/</link>
<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 03:58:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/10/14/cara-berbeda-memahami-aborsi/</guid>
<description><![CDATA[Tulisan Gadis Arivia berjudul Memahami Aborsi sebagai Isu Sosial (Kompas 29 September 2009) sebagai ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Tulisan Gadis Arivia berjudul Memahami Aborsi sebagai Isu Sosial (Kompas 29 September 2009) sebagai ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Erotika Inul dan Freudianitas Masyarakat Kita]]></title>
<link>http://indonesianislam.wordpress.com/2009/10/05/erotika-inul-dan-freudianitas-masyarakat-kita/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 14:10:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>moeflich</dc:creator>
<guid>http://indonesianislam.wordpress.com/2009/10/05/erotika-inul-dan-freudianitas-masyarakat-kita/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Moeflich Hasbullah a Inul Daratista adalah sebuah fenomena. Penyanyi lugu asal Pasuruan Jawa Ti]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="color:#ff0000;">Oleh Moeflich Hasbullah</span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"><span style="color:#ffffff;">a</span><br />
</span></p>
<p>Inul Daratista adalah sebuah fenomena. Penyanyi lugu asal Pasuruan Jawa Timur yang terkenal dengar goyang negebornya itu telah menjadi besar. Dibesarkan oleh apa? Oleh dua anak kapitalisme: industri hiburan modern dan media massa (terutama televisi). Industri hiburan modern berorientasi meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual hiburan. Apa dan siapa saja yang bisa memberikan keuntungan untuk mengembangkan kapital dan kerajaan bisnisnya pasti akan mendapat dukungan, ekspos, dorongan sekaligus eksploitasi. Maka, tidak heran kalau aktor-aktor di belakang industri hiburan modern (pemilik modal, artis-selebritis, pemasok iklan dll) akan berjuang mati-matian untuk membela apa saja yang bisa membesarkan industri dan kapitalnya. <!--more-->Sebagai industri yang berorientasi bisnis dan keuntungan, persoalan-persoalan moral dan dampak negatif atau positif terhadap perilaku masyarakat tak pernah jadi perhatian alias nomor kesekian. Dan konsern moral adalah orientasi terbalik dari dunia bisnis modern. Konsern moral pasti akan menghambat perkembangan dunia bisnis hiburan itu sendiri yang selama ini didominasi oleh nilai-nilai kapitalistik dan sekuler. Bagi industri hiburan modern, “ruh” dan misi utamanya adalah menghibur. Apapun yang bisa menghibur masyarakat –tak peduli negatif atau positif— akan disuguhkan pada masyarakat. Dengan penyuguhan hiburan yang “bebas nilai” itu, industri hiburan merasa telah berbuat “yang terbaik” buat masyarakat. Anak kapitalisme lain adalah pers, pers sebagai industri. Dalam industri pers dikenal adagium “a good news is not news” (berita yang baik bukanlah berita). Karena itu pers akan terus berusaha untuk mengekspos apa saja yang bakal menarik perhatian untuk konsumsi masyarakat. Seperti halnya industri hiburan, industri pers pun menjadikan masyarakat sebagai obyek utamanya. Bila industri hiburan menghibur masyarakat, industri pers “memberitakan” masyarakat. Industri hiburan menyuguhi masyarakat dengan hiburan, industri pers menyuguhi masyarakat dengan berita. Sebagai bisnis dan industri, pers juga harus laku jualan berita. Jualan yang laris adalah berita mass culture (kebudayaan massa untuk memenuhi selera masyarakat). Pers yang bermartabat dan memiliki idealisme akan mempertimbangan aspek-aspek pendidikan, moral dan pencerahan masyarakat. Pers yang  tak bermartabat, tak memiliki idealisme dan orientasinya adalah bisnis dan keuntungan akan menjual apa saja tanpa memperhatikan aspek-aspek tersebut.<br />
Dalam setting sosio-kultural seperti inilah Inul Daratista, Anisa Bahar dan “inul-inul lain” dibesarkan, dalam setting sosio-kultural seperti ini juga lah kita semua masyarakat Indonesia hidup. Dalam psikologi masyarakat Indonesia yang sedang diliputi serba ketidakpastian, keterpurukan ekonomi, frustrasi terhadap elit-elit politik dan kekuasaan, krisis kepemimpinan, ambruknya nilai-nilai moral masyarakat, makin menjangkitnya permisifisme, agama yang semakin tersingkir dan tersudut ke wilayah-wilayah privat, inferioritas ideologi dalam bentuk betapa kerennya berfikir dan bersikap atas nama demokrasi dan hak azasi, bagi industri pers dan hiburan modern, Inul Daratista dengan pinggulnya yang molegh, goyangnya yang birahistik, geraknya yang erotis, adalah santapan empuk dunia bisnis, santapan rohani masyarakat kita yang sedang terjangkit krisis moral, konsumsi lezat kita yang tengah –sadar atau tidak sadar&#8211; mengalami kekeringan dan kegersangan spiritual. Goyang birahi Inul adalah aset mahal yang pasti laku di pasaran dan akan membesarkan bisnis industri hiburan modern. Stasiun televisi meraup keuntungan sangat besar dari gelinjang lekuk tubuh Inul dan Anisa Bahar yang hampir telanjang. Dengan kata lain, fenomena Inul bukan Inul sendirian. Inul adalah korban eksploitasi sistem industri hiburan modern. Eksploitasi ini sangat menguntungkan. Karenanya, dapat dimaklumi bila pembelaan terhadap goyang Inul cukup marak datang dari insan-insan yang diuntungkan oleh industri hiburan modern, dari pribadi-pribadi yang selama ini makmur dari hingar-bingar glamor kehidupan selebritis. Begitu hegemoniknya industri hiburan ini dan kepiawaiannya memanfaatkan isu-isu kebebasan, kreatifitas dan hak azasi, sebagian kalangan komunitas agama, ibu-ibu dan “kelompok idealis” bahkan turut berdiri menjadi pembela-pembela mafia industri hiburan modern dan –secara tak sadar— turut mendukung gerakan pemuasan nafsu dan hasrat erotis masyarakat dengan membela dan memaksa (mengeksploitasi) Inul agar tetap mempertahankan goyangannya yang erotis itu.<br />
<strong><br />
Naifnya Argumen Pembelaan Goyang Inul </strong><br />
Kalangan industri hiburan sekuler, sebagian artis-selebritis, pemilik modal, pemasok iklan, sebagian seniman dan siapa saja penggemar dangdut yang hasrat seksualnya dipenuhi oleh goyang erotisnya Inul menghayati kasus pencekalan Inul yang dimotori Rhoma Irama dan kawan-kawannya sebagai sebuah penindasan ekspresi, pemasungan kreatifitas, pelanggaran hak azasi dan berlawanan dengan nilai-nilai demokrasi. Atas nama semua ini, Inul harus dipertahankan agar tetap bebas untuk meliuk-liukan pinggul dan lekuk-lekuk tubuhnya. Beberapa argumen pembelaan telah mengemuka. Sebagai anak manusia yang mencari penghidupan dengan mengekspresikan kemampuannya, Inul tidak salah. Yang salah adalah goyangnya yang erotis dan mengundang birahi itu dianggap benar dan harus dipertahankan di alam Indonesia yang menganut agama. Tulisan ini akan membedah kekeliruan-kekeliruan argumen bahwa goyang Inul harus dipertahankan. Banyak argumen yang mengemuka –yang seolah benar dan logis– padahal keliru dan menyesatkan dari aspek logika kebenaran itu sendiri.</p>
<p>Pertama, argumen bukan erotisme. Goyang ngebor Inul itu tidak erotis. Tergantung orangnya. Hanya mereka yang berfikir ngeres saja yang melihat itu sebagai gerakan erotis yang membangkitkan gairah birahi. Ungkapan ini seperti benar padahal menyesatkan. Istilah “ngebor”-nya saja yang kita bakukan buat goyangnya dia sebetulnya mengukuhkan bahwa Inul bergoyang lebih dari sekadar erotis tapi “ngebor.” Ngebor apa? Apa asosiasi kita ngebor tembok, kayu, besi, atau pantai? Kan tidak mungkin. Konteksnya pasti ngebor seksual alias alat vital lawan jenis. Oleh pinggul, pantat dan “itu”-nya Inul yang berputar meliuk-liuk ke atas dan ke bawah garis lurus, apalagi yang “di bor” kalau bukan dalam konteks seksual? Dari mana kita mengatakan itu adalah seni yang menggugah rasa? Pinggul, pantat dan kemaluan adalah kesatuan wilayah inti seksualitas manusia. Apa ada goyang pinggul dan pantat lalu konteksnya di luar konteks seks? Ngebor minyak Pertamina? Lalu ketika konteksnya pasti seks, darimana kita mengatakan bahwa itu tidak erotis? Adalah mustahil kita melihat goyang gaya Inul dan Anisa Bahar yang vulgar lalu fikiran kita asosiasinya ke seni, keindahan, keagungan, keluhuran, filsafat. Naif! Ketika kita menikmati goyangnya “ibarat kuda lumping” seperti dikatakan sebagian orang, kita sedang menikmati penghinaan dan eksploitasi atas dirinya sebagai kuda. Ketika mata, fikiran dan emosi masyarakat diarahkan ke nuansa seks oleh goyangnya Inul, ketika itu masyarakat diajak berfantasi, melamun ria. Respon gairah sensual penonton (dalam bentuk suka biasa sampai terangsang) adalah reaksi biologis alami dari model goyang ditunjukkannya. Bagaimana mungkin orang disalahkan mengkhayal ngeres kalau itu adalah respon biologis yang alami? Salah satu dampaknya misalnya adalah perkosaan terhadap anak SD di Surabaya setelah nonton VCD goyang Inul. Sikap dan berfikir ngeres sebagian masyarakat kita juga adalah realitas masyarakat yang real. Berarti berfikir ngeres itu ada dan itu kenyataan. Disitu goyang Inul, kru SCTV dan para artis pendukung Inul turut berperan memasyarakatkan sense of ngeres menjadi nilai-nilai biasa agar diterima oleh masyarakat secara luas. Yang merasa tidak ngeres memaksa orang lain untuk sama dengan dirinya agar tidak ngeres, selain mustahil itu adalah sikap tirani, otoriter dan hegemonik masyarakat kita terhadap sesamanya.</p>
<p>Kedua, yang erotis bukan hanya Inul, banyak yang lebih parah dan “gila” dari goyang ngebor dia. Mengapa yang lain dibiarkan? Ini adalah kekeliruan berfikir yang kedua. Betul yang erotis bukan hanya Inul, betul juga yang lebih parah dari dia banyak sekali. Tapi bukan berarti pencekalan terhadap goyang erotis Inul harus disalahkan. Erotisnya Inul itu di layar kaca, ditonton oleh jutaan pemirsa di rumah-rumah, di sekolah-sekolah, oleh jutaan keluarga dan jutaan anak-anak Indonesia. Oleh siapa dipertontonkan? Oleh aktor-aktor industri hiburan modern yang tak bertanggung jawab pada moralitas bangsa, yang penting mengeruk keuntungan bisnis dan uang. Disitu Inul diekspolitasi. Memang banyak dan menjamur ratusan penampilan erotis dan sensual yang lebih parah dari sekadar goyangnya Inul tapi itu tersembunyi di nite-club, diskotik-diskotik, di cafe-café, hiburan remang-remang dan tempat-tempat mesum yang penontonnya terbatas dan yang hadir memang orang-orang yang butuh dan penggemar hiburan syahwat. Dampak negatif dari eksploitasi seksual yang tersembunyi ini hanya pada pengunjung dan penggemar, tapi dampat destruktif dari goyang erotisnya Inul di layar-layar TV akan lebih luas dan lebih parah masuk ke ruang keluarga-keluarga Indonesia. Bila nurani kita masih hidup kita mungkin mengatakan bahwa semua bentuk kemaksiatan dan eksploitasi seksual itu sesungguhnya harus dihentikan. Tapi itu hanya bisa dilakukan satu per satu, secara bertahap. Nah, yang sudah dilakukan, seperti pencekalan goyang Inul, tidak berarti harus disalahkan. Itu adalah penyelesaian dari sekian banyak penampilan erotis yang merusak masyarakat. Betul, pemberantasan, kalau mau dilakukan, harus dari dasar, dari sumber, dari akarnya, tetapi usaha penghentian yang sudah tetap bermanfaat, apalagi yang berdampak luas karena ditayangkan di TV-TV. Jadi persoalannya, bukan soal sikap munafik atau bukan, adil atau bukan, tapi usaha penyelesaian gejala destruktif masyarakat yang diselesaikan satu persatu sesuai kemampuan. Sekarang ini, dalam masyarakat kita, gejala kerusakan moral seksual sangat banyak dan sangat parah, dan seing kita tidak berdaya mengatasinya, apalagi kita juga tidak berperan didalamnya. Dalam kondisi seperti ini, minimal kita tidak ikut mementahkan dan mematahkan kontrol sosial yang sudah dilakukan orang lain. Sudah tidak berdaya dan tidak berperan memerangi kerusakan masyarakat, membela pula. Saya yakin, nurani kita menyalahkan sikap seperti ini. Bila sebuah hadits Nabi mengatakan bahwa pengutukan dalam hati, ketidaksetujuan dalam batin terhadap kejahatan dan kemungkaran adalah ekspresi lemahnya iman, bagaimana dengan sikap persetujuan dan pembelaan?.</p>
<p>Ketiga, argumen pemasungan kreatifitas. Alasan lain yang diusung oleh para pendukung erotisme Inul adalah pemasungan kreatifitas. “Pencekalan terhadap Inul adalah pemasunan kreatifitas, dan itu berlawanan dengan hak-hak azasi manusia!” Argumen ini sangat lemah. Sebagai bangsa yang berdaulat, merdeka dan beradab, kreatifitas harus dibatasi dalam kerangka nilai-nilai yang dianut dan disepakati dalam sebuah bangsa, bangsa Indonesia. Seperti hal nya kreatifitas di negara-negara lain juga dibatasi oleh nilai-nilai bangsanya sendiri. Berbicara tentang pedoman nilai-nilai bangsa Indonesia hanya dua : agama dan Pancasila. Agama apapun di Indonesia tak mengajarkan sensualitas dan erotisme dipertontonkan dimuka umum. Pancasila mengajarkan “kemanusiaan yang adil dan beradab.” Seperti hal nya agama, “kemanusiaan yang beradab” juga tak akan mengizinkan sensualitas dan erotisme dipertontonkan dimuka umum. Jadi kreatifitas di Indonesia tidak bebas nilai, harus mengacu pada nilai agama masing-masing dan nilai kesepakatan bangsa yaitu Pancasila. Dalam keduanya, tak ada ruang untuk kebebasan murni, kebebasan tanpa batas, kebebasan yang potensial merusak masyarakat. Demokrasi di Indonesia harus Demokrasi Indonesia bukan Demokrasi Barat, karena kita hidup di Indonesia dan hidup dengan nilai-nilai bangsa Indonesia. Nah, nilai apalagi yang mau kita pakai? Batasan kreatifitas mana yang akan kita acu?</p>
<p>Keempat, pembelaan terhadap goyang erotis Inul yang paling keren adalah dipakainya logika demokrasi. Tapi sayang, para penggemar erotisme itu terjebak dalam kesempitannya sendiri dalam memahami demokrasi. Pencekalan Inul dianggap tidak demokratis karena main larang-larangan oleh masyarakat. Konsekuensi dari demokrasi adalah rakyat atau masyarakat sipil secara individu atau kelompok memutuskan sendiri apa yang menjadi pilihannya, tidak diatur-atur oleh pemerintah. Rhoma Irama dan kelompoknya jelas-jelas warga masyarakat sipil yang memutuskan pilihannya sendiri yaitu menggunakan hak pribadi dan hak azasinya untuk tidak menginzinkan lagu-lagunya dinyanyikan Inul. Itu menyangkut hak cipta. Sikap Rhoma justru menunjukkan ekspresi alam demokrasi dimana kekuatan-kekuatan sipil saling berinteraksi dan saling mempengaruhi tanpa ada intervensi pemerintah. Soneta dan PAMI (Persatuan Artis Melayu Indonesia) adalah organisasi sipil yang mempunyai hak-haknya yang harus dihargai termasuk memutuskan sikapnya yang berhubungan dengan anggotanya, kelompoknya maupun masyarakat luas. Disini lah, pembelaan terhadap Inul dengan memakai logika demokrasi menjadi lucu, aneh dan rapuh. Kemudian, tampaknya demokrasi difahami sebagai tidak boleh adanya larangan dalam kehidupan sosial. Padahal, di Amerika Serikat saja, negara yang sering menjadi acuan kematangan nilai-nilai hukum dan demokrasi, pemerintah banyak mengeluarkan larangan-larangan berkenaan dengan kehidupan masyarakat sebagai tanggung jawab pemerintah. Menurut pengamat media, Ade Armando, acara-acara TV di Indonesia jauh lebih bebas dan liberal daripada di Amerika Serikat sendiri. Pemerintah Amerika melarang pemutaran film-film seperti Baywatch dan Dawson Creek karena dianggap vulgar dan tidak mendidik generasi muda. Tapi, di Indonesia, film-film itu malah bebas ditayangkan tanpa ada larangan. Sebetulnya, negara semakin suprematif di bidang hukum, larangan-larangan semakin banyak dan hukum-hukum pun semakin kuat dan di taati selama yang mengeluarkannya adalah yang berwenang yaitu pemerintah.</p>
<p>Kelima, argumen korupsi bangsa. Para penggemar dan pendukung Inul, menarik kasus goyang ngebor “yang kecil dan biasa-biasa saja” pada moralitas bangsa dan merebaknya fenomena korupsi yang parah. Mereka mengatakan, Inul hanya bergoyang dipermasalahkan, para koruptor yang jelas-jelas merusak bangsa dibiarkan. Ungkapan ini tampak seperti benar tapi berbahaya. Ini adalah bentuk pembelaan terhadap kesalahan dengan berlindung pada kesalahan lain yang lebih besar. Rasionalisasi para penikmat goyang birahi Inul untuk berlindung di bawah kasus yang lebih besar yaitu korupsi. Ungkapan di atas seperti “sedang berargumen” padahal kenyataannya “sedang bersembunyi.” Benar bahwa korupsi itu lebih berbahaya, lebih merusak. Tapi, sifat merusaknya korupsi jangan dijadikan alasan untuk membela kesalahan dan keburukan yang lain. Perilaku yang merusak masyarakat itu banyak dari mulai supir angkot yang berhenti seenaknya, mencopet duit receh, menyogok untuk jadi pegawai negeri, sampai korupsi tingkat negara. Bangsa kita adalah bangsa yang lemah dalam penegakkan hukum. Korupsi tidak tahu kapan akan lenyap dari negeri ini. Fenomena korupsi susah untuk diberantas. Kita jangan menunggu dihapuskannya kemungkaran dan kejahatan yang kecil-kecil dengan menunggu yang besar dulu untuk dibereskan. Berjalan alami saja, mana yang sanggup kita lakukan ya kita lakukan, yang besar kita terus dorong pemerintah untuk memberantasnya. Apa kita tidak akan menegur, membiarkan atau bahkan membela anak-anak kita mencuri hanya karena korupsi para pejabat negara masih merajalela? Para koruptor harus diberantas, tapi goyang Inul juga harus diluruskan agar masyarakat kita tidak menjadi biasa dengan eksploitasi erotisme dan hasrat birahi yang dipublikasikan.<br />
<strong><br />
Kembali ke Freud</strong><br />
Walhasil, pembelaan terhadap goyangan erotis Inul oleh siapa pun penggemarnya sesungguhnya tidak berdasar. Yang mereka pertahankan sebenarnya bukan persoalan hak azasi, kreatifitas dan kebebasan demokrasi. Argumen-argumen itu terbukti lemah. Tanpa disadari, pembelaan yang marak itu sebenarnya hanya ekspresi ketergangguan identitas dan kultur. Kesadaran identitas mereka disitu, jangan diganggu. Pembelaan itu hanya mengukuhkan kembali teori psikoanalisa Freud atas masyarakat bahwa aspek biologis yaitu hasrat seksual yang terripresi oleh hegemoni struktur sosial, budaya, politik dan ekonomi –di bawah sadar&#8211; adalah pendorong dan motivasi utama dari tindakan-tindakan manusia. Dari perspektif Freudian, pembelaan kita terhadap Inul lebih merupakan hasrat biologis yaitu dorongan seks, hanya kita sendiri tidak sadar. Hasrat biologis kita, di alam bawah sadar, telah dipuaskan dan ditentramkan oleh goyang erotisnya Inul yang meliuk-liuk mengundang nafsu birahi. Karena kita puas dan menemukan kenikmatan alami, kita sebagai makhluk biologis, sama dengan hewan, menjadi marah bila hal itu diganggu. Tetapi, selain makhluk biologis, manusia juga adalah makhluk etis yang memakai pertimbangan etika dalam melakukan interaksi sosial. Agar tampak manusiawi, kemarahan itu, secara tak sadar, kita bungkus oleh topeng-topeng hak azasi, kreatifitas dan demokrasi. Hasrat seksual yang dilarang itu pula lah &#8211;juga secara tidak sadar—yang menjadi dasar ketidaksukaan, kebencian kita pada Rhoma Irama yang mencekal Inul.<br />
Sebenarnya, belakangan teori psikoanalisa Freud sudah semakin pudar dan terbantah seiring dengan kemunculan beberapa kritiskusnya yang tajam seperti Erich Fromm, Carl Jung, Karen Horny, Harry Stack Sullivan, Alfred Adler, dan David Rapaport. Barisan orang-orang ini yang tergabung ke dalam Neo-Freudians telah membantah bahwa bukan hanya dorongan seks yang menjadi motivasi tindakan manusia. Ketimbang dorongan biologis, hasrat seksual yang terpendam, faktor-faktor sosial budaya lebih mempengaruhi tindakan-tindakan kita sebagai manusia Tapi, oleh maraknya fenomena pembelaan terhadap goyang Inul, rupanya tesis Freud malah menemukan pembuktiannya lagi di Indonesia yang konon sebagai masyarakat relijius. Kita menjadi Freudian yang harus kita akui lagi kebenarannya. Masya Allah!!!***</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengejar Teroris]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/08/05/mengejar-teroris/</link>
<pubDate>Wed, 05 Aug 2009 04:43:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/08/05/mengejar-teroris/</guid>
<description><![CDATA[Semalam tiba-tiba putriku bercerita, katanya, &#8220;Pak, tadi siang aku lihat orang menempel gambar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Semalam tiba-tiba putriku bercerita, katanya, &#8220;Pak, tadi siang aku lihat orang menempel gambar]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENYAMBUT KEMATIAN (KONYOL)]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/07/22/teror-bom/</link>
<pubDate>Wed, 22 Jul 2009 04:23:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/07/22/teror-bom/</guid>
<description><![CDATA[Jika sosok yang menenteng tas hitam seperti yang terekam kamera CCTV benar pelaku bom bunuh diri di ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Jika sosok yang menenteng tas hitam seperti yang terekam kamera CCTV benar pelaku bom bunuh diri di ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENANTANG OBJEKTIVITAS SURVEI]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/06/10/menantang-objektivitas-survei/</link>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 05:33:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/06/10/menantang-objektivitas-survei/</guid>
<description><![CDATA[Menanggapi perbedaan hasil survei yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lembaga Ri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Menanggapi perbedaan hasil survei yang diselenggarakan Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Lembaga Ri]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perspektif Kristiani dalam Politik Kita]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/06/05/perspektif-kristiani-dalam-politik-kita/</link>
<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 06:35:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/06/05/perspektif-kristiani-dalam-politik-kita/</guid>
<description><![CDATA[Hingar bingar pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD telah berakhir. Hasilnya pun telah diumumkan Komi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Hingar bingar pemilihan anggota DPR, DPRD, dan DPD telah berakhir. Hasilnya pun telah diumumkan Komi]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SILANG PENDAPAT SOAL PEMBAJAKAN BUKU]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/05/19/silang-pendapat-soal-pembajakan-buku/</link>
<pubDate>Tue, 19 May 2009 05:43:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/05/19/silang-pendapat-soal-pembajakan-buku/</guid>
<description><![CDATA[Menarik sekali mencermati tukar-menukar gagasan di Forum Pembaca Kompas (FPK), terutama salah satu t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Menarik sekali mencermati tukar-menukar gagasan di Forum Pembaca Kompas (FPK), terutama salah satu t]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DRAFT UU PARNOGRAFI]]></title>
<link>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/</link>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2009 14:00:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Malia</dc:creator>
<guid>http://maliablog.wordpress.com/2009/04/16/draft-uu-parnografi/</guid>
<description><![CDATA[RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PORNOGRAFI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG M]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR  TAHUN TENTANG PORNOGRAFI </p>
<p>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>Menimbang	:<br />
a. 	bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara;<br />
b.	bahwa pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi semakin berkembang luas di tengah masyarakat yang mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia;<br />
c.	bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pornografi yang ada saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat;<br />
d.	bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pornografi;</p>
<p>Mengingat		:<br />
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; </p>
<p>Dengan Persetujuan Bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PORNOGRAFI.</p>
<p>BAB I KETENTUAN UMUM</p>
<p>Pasal 1<br />
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1.	Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.</p>
<p>2.	Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.<br />
3.	Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.<br />
4.	Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.<br />
5.	Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
6.	Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. </p>
<p>Pasal 2<br />
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara. </p>
<p>Pasal 3<br />
Pengaturan pornografi bertujuan:<br />
a.	mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;<br />
b.	memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;<br />
c.	memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan<br />
d.  mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.</p>
<p>BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN</p>
<p>Pasal 4<br />
(1) 	Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:<br />
a.	persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;<br />
b.	kekerasan seksual;<br />
c.	masturbasi atau onani;<br />
d.	ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau<br />
e.	alat kelamin.<br />
(2) 	Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:<br />
a.	menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;<br />
b.	menyajikan secara eksplisit alat kelamin;<br />
c.	mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau<br />
d.	menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.</p>
<p>Pasal 5<br />
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).</p>
<p>Pasal 6<br />
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 7<br />
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.</p>
<p>Pasal 8<br />
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 9<br />
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.</p>
<p>Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Alternatif  :<br />
Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.</p>
<p>Pasal 11<br />
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.</p>
<p>Pasal 12<br />
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.</p>
<p>Pasal 13<br />
(1) Pembuatan,  penyebarluasan,  dan  penggunaan  pornografi  yang  memuat  selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.</p>
<p>Pasal 14<br />
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.	seni dan budaya;<br />
b.	adat istiadat; dan<br />
c.	ritual tradisional.</p>
<p>Pasal 15<br />
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB III PERLINDUNGAN ANAK</p>
<p>Pasal 16<br />
Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.</p>
<p>Pasal   17<br />
(1)	Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
(2)	Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p>BAB IV PENCEGAHAN</p>
<p>Bagian Kesatu Peran Pemerintah</p>
<p>Pasal 18<br />
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal   19<br />
Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang:<br />
a.	melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet;<br />
b.	melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan<br />
c.	melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.</p>
<p>Pasal 20<br />
Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang:<br />
a.	melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya;<br />
b.	melakukan  pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya;<br />
c.	melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan<br />
d.	mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.  </p>
<p>Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat</p>
<p>Pasal 21<br />
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. </p>
<p>Pasal   22<br />
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:<br />
a.	melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;<br />
b.	melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;<br />
c.	melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan<br />
d.	melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.<br />
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal   23<br />
Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan. </p>
<p>BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN</p>
<p>Pasal  24<br />
Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.</p>
<p>Pasal  25<br />
Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada:<br />
a.	barang yang  memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan<br />
b.	data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.</p>
<p>Pasal  26<br />
(1) 	Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya.<br />
(2) 	Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik.<br />
(3) 	Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.</p>
<p>Pasal  27<br />
Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.</p>
<p>Pasal  28<br />
(1) 	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.<br />
(2)	Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.<br />
(3) 	Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.</p>
<p>BAB VI PEMUSNAHAN</p>
<p>Pasal  29<br />
(1) 	Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.<br />
(2)	Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:<br />
a.	nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi;<br />
b.	nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;<br />
c.	hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan<br />
d.	keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.</p>
<p>BAB VII KETENTUAN PIDANA<br />
Pasal 30</p>
<p>Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 31<br />
Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana  dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6  (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 32<br />
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 33<br />
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 34<br />
Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).</p>
<p>Pasal 35<br />
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 36<br />
Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam  miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 37<br />
Setiap orang yang mempertontonkan diri atau dipertontonkan  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana  dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 38<br />
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.</p>
<p>Pasal 39<br />
Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana  dengan pidana penjara paling  singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam)  tahun  atau  pidana  denda  paling  sedikit  Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).</p>
<p>Pasal 40<br />
(1)  Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.<br />
(2)	Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama sama.<br />
(3)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus.<br />
(4)	Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain.<br />
(5)	Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.<br />
(6)	Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.<br />
(7)	Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.</p>
<p>Pasal 41<br />
Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa:<br />
a.	pembekuan izin usaha;<br />
b.	pencabutan izin usaha;<br />
c.	perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan<br />
d.	pencabutan status badan hukum.</p>
<p>BAB VIII KETENTUAN PENUTUP</p>
<p>Pasal 42<br />
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan. </p>
<p>Pasal 43<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. </p>
<p>Pasal 44<br />
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal    </p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal    </p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p>ANDI MATTALATTA</p>
<p>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA  TAHUN    NOMOR   </p>
<p>PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR     TAHUN     TENTANG PORNOGRAFI</p>
<p>I.     UMUM<br />
Negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, etika, akhlak mulia, dan kepribadian luhur bangsa, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menghormati kebhinekaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta melindungi harkat dan martabat setiap warga negara.<br />
Globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi informasi dan komunikasi, telah memberikan andil terhadap meningkatnya pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memberikan pengaruh buruk terhadap moral dan kepribadian luhur bangsa Indonesia sehingga mengancam kehidupan dan tatanan sosial masyarakat Indonesia. Berkembangluasnya pornografi di tengah masyarakat juga mengakibatkan meningkatnya tindak asusila dan pencabulan.<br />
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia telah mengisyaratkan melalui Ketetapan MPR RI Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengenai  ancaman yang serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa dan terjadinya kemunduran dalam pelaksanaan etika kehidupan berbangsa, yang salah satunya disebabkan oleh meningkatnya tindakan asusila, pencabulan, prostitusi dan media pornografi, sehingga diperlukan upaya yang sungguh-sungguh untuk mendorong penguatan kembali etika dan moral masyarakat Indonesia.<br />
Pengaturan pornografi yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang ada, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum serta perkembangan masyarakat sehingga perlu dibuat undang-undang baru yang secara khusus mengatur tentang pornografi.<br />
Pengaturan pornografi berasaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, antidiskriminatif, dan perlindungan terhadap warga negara, yang berarti bahwa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini:<br />
1.	menjunjung tinggi nilai-nilai moral yang bersumber pada ajaran agama;<br />
2.	menghormati dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang berlaku dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang majemuk;<br />
3.	memberikan ketentuan yang sejelas-jelasnya tentang batasan dan larangan yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara serta menentukan jenis sanksi bagi yang melanggarnya; dan<br />
4.	melindungi setiap warga negara, khususnya perempuan, anak dan generasi muda dari pengaruh buruk dan korban pornografi.<br />
Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi: (1)  pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan.<br />
Undang-Undang ini menetapkan secara tegas tentang bentuk hukuman dari pelanggaran pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, yakni berat, sedang, dan ringan, serta memberikan pemberatan terhadap perbuatan pidana yang melibatkan anak. Di samping itu,  pemberatan juga diberikan terhadap pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dengan melipatgandakan sanksi pokok serta pemberian hukuman tambahan.<br />
Untuk memberikan perlindungan terhadap korban pornografi, Undang-Undang ini mewajibkan kepada semua pihak, dalam hal ini negara, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat untuk memberikan pembinaan, pendampingan, pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.<br />
Berdasarkan pemikiran tersebut, Undang-Undang tentang Pornografi diatur secara komprehensif dalam rangka mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang beretika, berkepribadian luhur, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat setiap warga negara. </p>
<p>II. PASAL DEMI PASAL</p>
<p>Pasal 1<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 2<br />
Cukup jelas.<br />
Pasal 3<br />
	Cukup jelas.<br />
Pasal 4<br />
Ayat  (1)<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;persenggamaan yang menyimpang&#8221; antara lain  persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual.<br />
		Huruf b<br />
	Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan.<br />
		Huruf c<br />
			Cukup jelas.<br />
Huruf d<br />
	Yang dimaksud dengan “mengesankan ketelanjangan” adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.<br />
		Huruf e<br />
			Cukup jelas.<br />
	Ayat (2)<br />
		Cukup jelas.<br />
Pasal 5<br />
Yang dimaksud dengan “mengunduh” adalah yang dikenal dengan istilah “down load”.<br />
Pasal 6<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan&#8221; misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya.<br />
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.</p>
<p>Pasal 7<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 8<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 9<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 10<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pornografi lainnya&#8221; antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.<br />
Pasal 11<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 12<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 13<br />
Ayat (1)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pembuatan&#8221; termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penyebarluasan&#8221; termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan.</p>
<p>Yang dimaksud dengan &#8220;penggunaan&#8221; termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.</p>
<p>Frasa &#8220;selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)&#8221; dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.<br />
      Ayat (2)<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;di tempat dan dengan cara khusus&#8221; misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.</p>
<p>Pasal 14<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;materi seksualitas&#8221; adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.<br />
Pasal 15<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 16<br />
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.<br />
Pasal 17<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 18<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 19<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 20<br />
Huruf a<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;pemblokiran pornografi melalui internet&#8221; adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas<br />
Huruf c<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 21<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 22<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 23<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 24<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 25<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 26<br />
Cukup jelas</p>
<p>Pasal 27<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 28<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 29<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 30<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 31<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 32<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 33<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 34<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 35<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 36<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 37<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 38<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 39<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 40<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 41<br />
Cukup jelas</p>
<p>Pasal 42<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 43<br />
Cukup jelas<br />
Pasal 44<br />
Cukup jelas</p>
<p>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …….</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[kota kalong]]></title>
<link>http://ridwanamiruddin.wordpress.com/2009/04/10/kota-kalong-2/</link>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2009 13:28:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ridwan Amiruddin</dc:creator>
<guid>http://ridwanamiruddin.wordpress.com/2009/04/10/kota-kalong-2/</guid>
<description><![CDATA[April 10, 2009 we went to the down town 150 km from Makassar city South Sulawesi Indonesia. It is sm]]></description>
<content:encoded><![CDATA[April 10, 2009 we went to the down town 150 km from Makassar city South Sulawesi Indonesia. It is sm]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[GODAAN KEKUASAAN]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/02/10/godaan-kekuasaan/</link>
<pubDate>Tue, 10 Feb 2009 03:07:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/02/10/godaan-kekuasaan/</guid>
<description><![CDATA[Tujuan tertinggi hidup manusia adalah mencapai kebahagiaan. Karena keberadaan manusia adalah koeksis]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Tujuan tertinggi hidup manusia adalah mencapai kebahagiaan. Karena keberadaan manusia adalah koeksis]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[8 Cara Menghilangkan Kekhawatiran (artikel)]]></title>
<link>http://alifebooks.wordpress.com/2009/02/09/8-cara-menghilangkan-kekhawatiran-artikel/</link>
<pubDate>Sun, 08 Feb 2009 22:47:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>alifebook</dc:creator>
<guid>http://alifebooks.wordpress.com/2009/02/09/8-cara-menghilangkan-kekhawatiran-artikel/</guid>
<description><![CDATA[Foto: Corbis KHAWATIR dan takut adalah dua hal yang berbeda, sekalipun nyaris mirip. Rasa takut puny]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Foto: Corbis KHAWATIR dan takut adalah dua hal yang berbeda, sekalipun nyaris mirip. Rasa takut puny]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TANTANGAN MELAHIRKAN GENERASI UNGGUL]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/01/22/tantangan-melahirkan-generasi-unggul/</link>
<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 04:13:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2009/01/22/tantangan-melahirkan-generasi-unggul/</guid>
<description><![CDATA[Melalui pendidikan, seseorang tidak hanya membebaskan diri dari kebodohan, tetapi membiarkan diri di]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Melalui pendidikan, seseorang tidak hanya membebaskan diri dari kebodohan, tetapi membiarkan diri di]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENUJU KESEHATAN PUBLIK YANG MANDIRI.]]></title>
<link>http://ridwanamiruddin.wordpress.com/2009/01/08/menuju-kesehatan-publik-yang-mandiri/</link>
<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 13:12:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ridwan Amiruddin</dc:creator>
<guid>http://ridwanamiruddin.wordpress.com/2009/01/08/menuju-kesehatan-publik-yang-mandiri/</guid>
<description><![CDATA[MENUJU KESEHATAN PUBLIK YANG MANDIRI. Ridwan Amiruddin Perhelatan kampanye telah usai, dan kini yang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[MENUJU KESEHATAN PUBLIK YANG MANDIRI. Ridwan Amiruddin Perhelatan kampanye telah usai, dan kini yang]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Membangun Kesadaran Ekoteologis]]></title>
<link>http://majalahserumpun.wordpress.com/2009/01/07/membangun-kesadaran-ekoteologis/</link>
<pubDate>Wed, 07 Jan 2009 01:38:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>azhariedo</dc:creator>
<guid>http://majalahserumpun.wordpress.com/2009/01/07/membangun-kesadaran-ekoteologis/</guid>
<description><![CDATA[Ekonomi, politik, sastra dan agama serta budaya harus kembali ditujukan tidak hanya untuk kemakmuran]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Ekonomi, politik, sastra dan agama serta budaya harus kembali ditujukan tidak hanya untuk kemakmuran]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fisika Teori + Bioscience = Biofisika Teori : embrio peradaban baru masa depan ?]]></title>
<link>http://biotata.wordpress.com/2008/12/31/fisika-teori-bioscience-biofisika-teori-embrio-peradaban-baru-masa-depan/</link>
<pubDate>Wed, 31 Dec 2008 05:08:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>sitata</dc:creator>
<guid>http://biotata.wordpress.com/2008/12/31/fisika-teori-bioscience-biofisika-teori-embrio-peradaban-baru-masa-depan/</guid>
<description><![CDATA[Fisika teori ? Bioscience ? Tentu siapapun, minimal pembaca setia media massa, sudah terbiasa menden]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--><!--[if !mso]&#62;--><br />
<span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;"><img class="alignleft size-medium wp-image-68" title="dna_12bp_wf" src="http://biotata.wordpress.com/files/2008/12/dna_12bp_wf.gif?w=300" alt="dna_12bp_wf" width="300" height="264" />Fisika teori ? <em>Bioscience</em> ? Tentu siapapun, minimal pembaca setia media massa, sudah terbiasa mendengarnya. Tak pelak lagi, fisika teori yang merupakan kajian ilmu eksakta tertua telah jamak dikenal sebagai dasar dari semua peradaban manusia modern dewasa ini. Tak heran artikel populer fisika bertebaran di seantero dunia dengan topik beragam untuk berbagai tingkatan pembaca dan usia. Di Indonesia saja, setidaknya tercatat lebih kurang 500 artikel populer telah diterbitkan di berbagai media massa sejak tahun 2000 seperti tercatat di portal fisik@net (http://www.fisika.net). Ini masih ditambah dengan aneka buku populer untuk anak-anak serta aneka kegiatan lapangan, kompetisi fisika yang dimotori oleh kelompok Yohanes Surya dkk. Bahkan pada tahun-tahun terakhir ini seolah menjadi gelombang baru yang berpotensi mengubah cara pandang masyarakat awam terhadap fisika. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Dilain sisi, <em>bioscience</em> yang meliputi seluruh aspek kajian ilmu hayati (biologi, pertanian, kedokteran, dll) memiliki sejarah yang lebih panjang lagi, bahkan mungkin sejak awal keberadaan manusia. Manusia seolah ditakdirkan untuk selalu berupaya memahami diri dan mahkluk hidup di sekitarnya sebagai bagian dari tuntutan hidup untuk bertahan menghadapi keganasan alam. Namun, dibandingkan dengan tingkat kecepatan perkembangan teknologi yang dimulai dari fisika teori sejak era Newton, perkembangan pemahaman manusia akan dinamika dan mekanisme organisme sangat lambat. Bahkan sampai detik ini, pemahaman akan mekanisme organisme didasarkan pada kebiasaan, statistik maupun observasi langsung yang tentu saja bersifat subyektif. Ini bisa dilihat pada misalnya ilmu pengobatan, sehingga tidaklah mengherankan bila proses pengembangan suatu obat baru memerlukan waktu sangat lama dan percobaan dengan frekwensi dan sample dalam jumlah besar. Tidakkah ada cara lebih baik untuk mengatasi hal-hal semacam ini yang berujung pada produk akhir (misalnya obat) yang berharga mahal ? </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Untuk itulah <em>bioscience</em> memasuki era baru di abad ini, yaitu dengan berusaha memahami mekanisme organisme hidup pada level yang lebih elementer seperti DNA dan gen. Hal ini bukan suatu hal mudah, tetapi penuh tantangan dan menjadi trend-setter dunia sains. Bahkan dewasa ini, melalui rekayasa biologi dan bioteknologi banyak dilakukan ujicoba pemakaian DNA untuk substitusi alat elektronik seperti transistor DNA dsb. Terobosan-terobosan semacam ini bahkan telah dirintis sebelum mekanisme DNA dalam organisme hidup dipahami sempurna. Inilah salah satu bentuk efek sampingan dari terobosan penelitian dasar. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Dipercaya bahwa memahami mekanisme organisme hidup akan jauh lebih mudah dengan mulai dari memahami elemen dasar pembentuknya seperti DNA diatas. Pola pikir semacam ini sebenarnya persis sama dengan apa yang dilakukan oleh para fisikawan teoritik pada awal perkembangan fisika partikel di awal abad 20. Dengan memahami partikel-partikel elementer pembentuk materi dan interaksi-interaksi yang bekerja diantaranya, manusia akhirnya mampu menjelaskan aneka fenomena alam. Ini bisa dipahami dengan mudah karena jumlah partikel elementer sangat terbatas, hanya 16 buah yang telah dikenal, dibandingkan dengan misalnya jumlah unsur kimia yang lebih dari seratus. Karena pada prinsipnya seluruh materi makroskopis pasti terbentuk dari materi mikroskopis, maka teori pada level mikroskopis harus bisa dipakai untuk menjelaskan fenomena makroskopis. Sehingga tidaklah mengherankan bila seluruh teori sains berbasis teori interaksi di fisika partikel. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Memasuki abad bioteknologi ini kemudian banyak melahirkan pionir-pionir yang mengimplementasikan teori interaksi di fisika partikel untuk menggali pemahaman baru akan dinamika organisme hidup elementer semacam DNA. Usaha ini banyak dirintis oleh para fisikawan teori dengan modal pola pikir diatas. Diyakini dengan pemahaman akan mekanisme organisme elementer, kelak diharapkan fenomena makroskopis organisme hidup bisa dijelaskan dan diprediksi dengan akurat dan mudah. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Hal yang sama juga dilakukan oleh penulis dengan memakai pendekatan baru berbasis interaksi dan dinamika fluida (cairan) non-linier. Dinamika fluida non-linier merupakan salah satu dari masalah pelik dalam fisika yang belum terpecahkan hingga saat ini. Meski demikian teori dan pemahaman dinamika fluida secara umum sudah dikenal luas dan diaplikasikan di berbagai aspek kehidupan umat manusia. Mulai dari teknik konstruksi yang terkait dengan air (bendungan, dll) maupun teknik penanganan bahan khusus (minyak, gas, dll). </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Namun berbeda dengan pendekatan fluida umumnya yang berbasis mekanika klasik di era Newton, grup penelitian penulis sejak awal tahun 2005 telah berhasil mengembangkan metoda baru penanganan dinamika fluida dengan metoda yang telah dikenal di fisika partikel. Meski awalnya pengembangan ini dimotivasi oleh masalah terkait dengan kosmologi, pada perkembangannya salah satu anggota grup, A. Sulaiman, menemukan salah satu aplikasi sampingan di biofisika. Yaitu untuk menjelaskan perlambatan gerak DNA dalam suatu medium. Dengan memodelkan DNA sebagai materi yang berada dalam suatu medium yang dimodelkan sebagai fluida, diperoleh penjelasan teoritik penurunan besaran amplitudo dinamika DNA yang berperilaku sebagai gelombang soliton. </span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Hasil ini merupakan satu contoh kecil kemungkinan konvergensi antara fisika teori dan <em>bioscience</em> pada level kuantum (fisika) dan organisme elementer (ilmu hayati). Ini bahkan berpotensi kemungkinan integrasi antara keduanya. Selama ini, meski kedua kajian ilmu ini merupakan pilar utama sains modern, pada prakteknya keduanya tidak bersinggungan dan bahkan terkesan berjalan sesuai dengan kaidahnya sendiri-sendiri. Namun dengan kecenderungan mutakhir, niscaya era &#8216;ketidaksahabatan&#8217; ini akan segera berakhir demi kemajuan peradaban umat manusia di era &#8216;biokuantum&#8217;. Semoga ! </span></p>
<p>L. T. Handoko, pusat penelitian Fisika LIPI dimuat di  <span style="font-size:10pt;font-family:Helvetica;color:black;">Pikiran Rakyat 15 Desember 2005 )</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Akhirnya Selesai Juga]]></title>
<link>http://jeremiasjena.wordpress.com/2008/12/07/akhirnya-selesai-juga/</link>
<pubDate>Sun, 07 Dec 2008 05:52:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeremiasjena</dc:creator>
<guid>http://jeremiasjena.wordpress.com/2008/12/07/akhirnya-selesai-juga/</guid>
<description><![CDATA[Kuliah Pasca Sarjana filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara yang sudah saya mulai seja]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kuliah Pasca Sarjana filsafat di Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara yang sudah saya mulai seja]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SOAL CPNS-CPNSD]]></title>
<link>http://signedsolusindo.wordpress.com/2008/12/02/soal-cpns-cpnsd/</link>
<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 11:17:13 +0000</pubDate>
<dc:creator>signedsolusindo</dc:creator>
<guid>http://signedsolusindo.wordpress.com/2008/12/02/soal-cpns-cpnsd/</guid>
<description><![CDATA[Untuk anda yang akan mengikuti tes CPNS maupun CPNSD, silahkan mendownload contoh-contoh soal tes di]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Untuk anda yang akan mengikuti tes CPNS maupun CPNSD, silahkan mendownload contoh-contoh soal tes di bawah ini :</p>
<p><a href="http://signedsolusindo.files.wordpress.com/2008/12/soal-cpns-pemkab1.pdf">soal-cpns-pemkab<br />
</a></p>
<p><a href="http://signedsolusindo.files.wordpress.com/2008/12/pengetahuanumum.pdf">pengetahuanumum</a></p>
<p><a href="http://signedsolusindo.files.wordpress.com/2008/12/07kebijakanpemerintah.pdf">kebijakanpemerintah</a></p>
<p><a href="http://signedsolusindo.files.wordpress.com/2008/12/06uud1945amandemen.pdf">uud1945amandemen</a></p>
<p>Untuk anda yang membutuhkan contoh soal-soal CPNS yang lain seperti Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dll, silahkan kirim komentar.  Kami akan tindaklanjuti semaksimal mungkin. Terima kasih telah mengunjungi blog kami.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[1.107 TH PURWOREJO : MEMBUMIKAN “JIWA BAGELEN”?]]></title>
<link>http://signedsolusindo.wordpress.com/2008/12/02/1107-th-purworejo-membumikan-%e2%80%9cjiwa-bagelen%e2%80%9d-2/</link>
<pubDate>Tue, 02 Dec 2008 03:16:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>signedsolusindo</dc:creator>
<guid>http://signedsolusindo.wordpress.com/2008/12/02/1107-th-purworejo-membumikan-%e2%80%9cjiwa-bagelen%e2%80%9d-2/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Agus Fitri Yanto, SE*) Peringatan Hari Ulang Tahun ke-1.107 Purworejo belum lama berlalu, tep]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><span lang="FI">Oleh : <em>Agus Fitri Yanto, SE<sup>*)</sup></em><sup></sup></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="FI"> Peringatan Hari Ulang Tahun ke-1.107 Purworejo belum lama berlalu, tepatnya tanggal 05 Oktober 2008.<span> </span></span><span lang="SV">Tahun ini peringatan hari jadi telah diselenggarakan relatif berbeda dibanding tahun sebelumnya.<span> </span>Hal tersebut nampak dari meriahnya acara resepsi di alun-alun Purworejo. Belum lagi ditambah dengan pementasan sendratari kolosal.<span> </span>Kemeriahan peringatan hari jadi sepertinya menjadi momentum yang tidak tertinggalkan oleh Pemerintah Daerah setempat.<span> </span>Sudah kesekian kalinya Pemda Purworejo mengagendakan peringatan hari jadi Purworejo.<span> </span>Tepatnya sejak dikeluarkan Peraturan Daerah Nomor 9/DPRD/1994 tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Purworejo.<span> </span>Dalam Perda tersebut dinyatakan bahwa Kabupaten Purworejo lahir pada tanggal 5 Oktober 901.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="SV"> Peringatan hari jadi suatu daerah adalah salah satu bentuk pembelajaran budaya kepada masyarakat. Tentunya begitu juga bagi Kabupaten Purworejo dengan segala bentuk dinamisasi masyarakatnya.<span> </span>Hal ini sejalan dengan ungkapan Bupati Purworejo pada Rapat paripurna Dewan. Sebagaimana dilansir <em>purworejonews.com, </em>Bupati Purworejo mengajak masyarakat Purworejo untuk berupaya mewarisi karakter jati diri leluhur.<span> </span>Disampaikan pula oleh Bupati bahwa yang paling esensi dengan ditetapkannya Hari Jadi Kabupaten Purworejo yaitu agar kita dapat menggali dan melestarikan nilai-nilai jati diri leluhur kita, menjadi jatidiri masyarakat Kabupaten Purworejo.<span> </span>Karakter jati diri leluhur itu antara lain bertoleransi tinggi, rajin beribadah, suka gotong royong, suka prihatin dan bekerja keras.<span> </span>Di samping itu juga memiliki rasa sosial dan kesetiaan yang tinggi serta berjiwa perwira.<span> </span>Hal ini penting apalagi <span> </span>berkaitan dengan visi menuju masyarakat Purworejo yang lebih sejahtera.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="SV"><!--more-->Sudah 14 kali Purworejo memperingati hari jadinya sejak ditetapkan melalui Perda.<span> </span>Namun ternyata rentetan sejarah Purworejo pada masa lampau kurang menjadi bagian dari pemahaman masyarakat.<span> </span></span><span lang="FI">Realitanya adalah masyarakat khususnya pelajar lebih paham sejarah nasional dibandingkan sejarah kabupatennya sendiri. Menyimak hal tersebut, ada realita kecil di masyarakat yang cukup menggelitik.<span> </span></span><span lang="SV">Tiga hari menjelang HUT Purworejo, kebetulan penulis berkumpul dengan beberapa remaja di Kampung Wirotaman Kutoarjo.<span> </span>Malam itu tidaklah berbeda dengan malam-malam sebelumnya dimana para remaja berkumpul untuk sekedar bertemu atau berdiskusi tentang berbagai hal aktual di sekitarnya.<span> </span></span><span lang="FI">Pada pertemuan kala itu, obrolan mengerucut pada peringatan hari jadi Purworejo.<span> </span>Penulis sempat menanyakan apakah mereka tahu saat ini Purworejo ulang tahun yang ke berapa, tahun berapakah Purworejo berdiri, siapakah Bupati Purworejo yang pertama, dan siapakah Dyah Balitung Watukura.<span> </span>Inti jawaban mereka berkutat pada ’ketidaktahuan’. </span><span lang="SV">Nyaris tidak ada kilasan-kilasan sejarah Purworejo dalam ingatan mereka. <span> </span></span><span lang="FI">Melihat kenyataan ’ketidaktahuan’ itu, sepertinya masih ada kelompok remaja lainnya yang juga kurang paham historisitas Purworejo.<span> </span>Secara tidak langsung selama ini sudah terbentuk kesan bahwa sejarah Purworejo sangat elitis bagi mereka.<span> </span>Kesan elitis ini nampak ketika sejarah Purworejo sangat minim menjadi bagian dari pemahaman masyarakat. Ironis memang jika Pemda Purworejo secara rutin menyelenggarakan peringatan HUT Purworejo tetapi nantinya masyarakat Purworejo sendiri tidak paham fakta sejarah Purworejo.<span> </span>Sudah saatnya Pemda Purworejo memberikan keberpihakan yang tidak sekedar ’seremonial’ dan sesaat, jika tidak ingin generasi Purworejo mendatang kehilangan sejarah ’Tanah Bagelen’nya.<span> </span>Sangat disayangkan jika generasi muda nantinya lebih memiliki nasionalisme tetapi semangat Purworejonya terkesampingkan.<span> </span></span><span lang="SV"></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="SV">Walau kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan bergulir cepat, fenomena sejarah lokal tentunya tetap tidak dapat diabaikan.<span> </span>Mau tidak mau fenomena sejarah lokal tetap harus menjadi bagian dari khasanah sejarah nasional Indonesia baik secara parsial maupun secara utuh.<span> </span>Dalam kerangka itu Pemda Purworejo memiliki kewajiban untuk mereduksi ketidaktahuan masyarakat akan sejarah Purworejo.<span> </span>Salah satu proses dilakukan adalah dengan memasukkan mata pelajaran Sejarah Purworejo sebagai muatan lokal di pendidikan sekolah.<span> </span></span><span lang="FI">Selain sebagai pelajaran muatan lokal, sejarah Purworejo juga dapat disisipkan dalam mata pelajaran sejarah umum dengan tidak mengurangi esensi materi yang dipersyaratkan.<span> </span></span><span lang="SV">Secara bertahap dan berkelanjutan hal ini akan mampu meningkatkan pemahaman generasi muda tentang sejarah Purworejo.<span> </span>Apalagi sumber-sumber dan fakta sejarah yang ada cukup mendukung sebagai media pembelajaran. <span> </span>Sehingga generasi muda tidak sampai terjebak dalam seremonial ’5 Oktober’ belaka.<span> </span>Dengan peran optimal dari Pemda melalui Dinas Pendidikan serta komponen terkait lainnya, kiranya mata pelajaran Sejarah Purworejo dapat diniscayakan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan pada salah satu jenjang sekolah.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="SV"><span> </span>Penempatan sejarah Purworejo sebagai mata pelajaran di sekolah akan memunculkan <em>positif multiple effect</em>.<span> </span>Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui pelajar, ada beberapa efek positif berkelanjutan lainnya yang dapat diperoleh.<span> </span><em>Pertama</em>,<span> </span>Hal ini akan meningkatkan nilai promosi sumber-sumber sejarah di Purworejo sebagai obyek wisata.<span> </span>Keinginan pelajar untuk mengetahui lebih jauh tentang sejarah Purworejo akan lebih mendekatkan mereka kepada sumber-sumber sejarah itu.<span> </span>Selain itu menyatukan kegiatan belajar sambil berwisata tentunya menjadi daya tarik tersendiri.<span> </span><em>Kedua</em>, meningkatkan geliat perekonomian melalui sektor wisata sejarah.<span> </span>Wisata sejarah ini berkaitan dengan sumber sejarah terkait maupun <em>event-event</em> terpaut lainnya.<span> </span><em>Ketiga</em>, para pelajar akan menjadi bibit-bibit muda sumber daya manusia Purworejo yang memiliki kearifan kepada daerahnya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;"><span lang="SV">Memang tidaklah semudah membalikkan telapak tangan untuk nguri-uri sejarah purworejo.<span> </span>Hal ini perlu peran aktif segenap komponen yaitu Pemda Purworejo, instansi terkait dan masyarakat.<span> </span>Melalui sinkronisasi dan integrasi komponen tersebut maka masyarakat Purworejo secara bertahap dapat lebih memiliki sejarah Purworejo beserta ’jiwa Bagelen’nya yang adiluhung.(Okt ’08)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><sup><span lang="SV">*)</span></sup><span lang="SV"> <em>Agus Fitri Yanto, SE</em> – Kaprodi Administrasi Bisnis POLITEKNIK SAWUNGGALIH AJI Kutoarjo.</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ MENCERMATI POLEMIK  PILKADA DI MEDIA MASSA]]></title>
<link>http://dedehfardiah.wordpress.com/2008/11/24/mencermati-polemik-pilkada-di-media-massa/</link>
<pubDate>Mon, 24 Nov 2008 10:44:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>dedehfardiah</dc:creator>
<guid>http://dedehfardiah.wordpress.com/2008/11/24/mencermati-polemik-pilkada-di-media-massa/</guid>
<description><![CDATA[Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh pelosok negeri ini tengah menarik perhatian masyarakat,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;"><span lang="FI">Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di seluruh pelosok negeri ini<span> </span>tengah menarik perhatian masyarakat, tampaknya pemilihan secara langsung yang telah dan akan <span> </span>terjadi di tiap wilayah Indonesia baik setingkat Gubernur, Bupati maupun Walikota menjadi agenda utama media-media massa baik cetak-elektronik, lokal maupun nasional, berlomba-lomba menghadirkan informasi sebanyak dan seaktual mungkin. Fenomena ini mengingatkan kita pada peran penting media dalam sebuah pemilihan umum dimana media berperan dalam memusatkan perhatian masyarakat pada kampanye, menyediakan informasi akan kandidat dan isu seputar pemilihan.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;"><em><span style="font-style:normal;" lang="FI">Media massa </span></em><span lang="FI"><span> </span>telah merubah wajah seluruh sistem politik secara luas dengan pesat. </span><span lang="SV">Media tidak hanya mempengaruhi politik, opini publik, namun secara luas bertindak sebagai agen politik,<span> </span>melakukan proses pengemasan pesan <em>(framing of political messages)</em> dan proses inilah yang sebenarnya membuat sebuah peristiwa atau aktor politik memiliki citra tertentu. Pencitraan politik seringkali sangat efektif untuk menaikkan pamor atau menghancurkan pamor aktor politik, kendati <span> </span>media yang menjadi agen politik kerap harus meninggalkan objektivitasnya dan tidak jarang memanipulasi fakta sebagai alat untuk kepentingan politik.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span lang="SV">Polemik Pilkada yang<span> </span>terjadi di berbagai wilayah tanah air bagi media massa memiliki nilai berita tinggi, huru-hara saat demonstrasi, reaksi elemen masyarakat terhadap kandidat tertentu seperti yang kita lihat di Maluku Utara yang berujung ke meja hijau, konflik Sulawesi Selatan, kemenangan bupati terpilih Brebes yang menuai gugatan, bahkan Pilbup Bitung-Sulawesi Utara sampai kini masih bermasalah karena indikasi kecurangan. Belum lagi konflik ”perebutan” figur kandidat pemimpin <span> </span>Cagub-Cawagub Jabar, walaupun perhelatan pemilihan belumlah digelar namun suhu politik saling klaim antara satu partai dengan partai lainnya semakin meruncing, setiap partai yang ada seakan tidak mau kalah saling melancarkan manuver-manuver politiknya.</span></p>
<p class="MsoBodyText" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;margin:0 0 .0001pt;"><span lang="FI">Kecenderungan pemberitaan ini akhirnya mengabaikan substansi isu politik itu sendiri. Kasus-kasus kerusuhan paska pilkada di berbagai daerah di Indonesia di era reformasi merupakan fakta bahwa politik bisa bertransformasi menjadi konflik ketika benturan ide dan kepentingan politik diserahkan kepada massa yang anarkis. Pemanfaatan berbagai sumber daya politik yang mengabaikan aturan dan fatsun politik menjadi asal mula berubahnya politik menjadi konflik. <em><span style="font-style:normal;">Maka sering kita lihat ajang Pilkada di media massa ibarat </span>“dagelan”,</em><em><span style="font-style:normal;"> ibarat kontes </span>“Indonesian Idol”,</em><em><span style="font-style:normal;"> yang menampilkan kandidat Pilkada atas dasar </span>“rating”</em><em><span style="font-style:normal;"> dan </span>“pooling”</em><em><span style="font-style:normal;"> bukan atas dasar kualitas figur pemimpin dan yang terjadi </span></em>keunggulan media menjadi <em>sub-ordinated</em> dengan pamrih politik. </span><span lang="EN-US">Padahal, antara keduanya secara hakiki sangat berbeda. Pelayanan media massa idealnya bersifat sosial, bukan politik. Sebaliknya, biasanya pelayanan orsospol bersifat politik, bukan sosial.<em></em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:32.9pt;line-height:150%;"><span lang="EN-US">Mencermati fenomena pemberitaan media massa ihwal Pilkada belakangan ini apabila kita kaji secara mendalam, media massa semestinya memberikan informasi soal politik lebih komprehensif, bukan melihatnya dari sisi konflik dan <em>blowup</em> figur semata, harapan kita<span> </span><span style="color:black;">pers harus tetap pada jalur memahami dan menghormati kode etik jurnalistik<strong>:</strong> mengupayakan akurasi dan kebenaran sejauh mungkin, objektivitas, keseimbangan dan <em>fairness</em> (keadilan), tidak bias, serta tidak berprasangka, dan tidak diskriminatif. Tetap menjunjung tinggi idealisme dalam pertarungan menghadapi kepentingan politik, karena tanpa berusaha mempertahankan idealisme, media pers dapat kehilangan tujuan eksistensinya, bahkan dapat kehilangan martabatnya. </span></span><span style="color:black;" lang="FI">Semua ini merupakan cerminan adanya aspek hak dan kewajiban pers Indonesia. </span><span lang="FI">Kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi <span class="text">(<em>bahwa pers dalam memberitakan atau menyiarkan suatu informasi, memperhatikan terlebih dahulu kepentingan umum</em>),</span> keadilan (<em>bahwa pers mendatangkan atau mengetengahkan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat)</em> dan supremasi hukum (<em>segala sesuatunya dilakukan berlandaskan pada hukum yang sah berlaku di negara Indonesia)</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:36pt;line-height:150%;"><span lang="FI">Hal terpenting dari hakekat di atas, idealnya informasi harus memenuhi syarat yang berkaitan dengan prinsip kebebasan (<em>freedom</em>) dan persamaan (<em>equaIity</em>). Untuk menghindari ketidak benaran atas penggunaan dan diversitas media, maka sangat penting diperhatikan persoalan totalitas atas informasi media bagi masyarakat, sehingga sebagai media pendidikan politik, media massa harus mampu memberi pelajaran berharga buat masyarakat tentang hakekat demokrasi sesungguhnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:150%;"><span lang="FI"><em>(Tulisan Dedeh Fardiah ini dimuat di Majalah Forum Keadilan No.35/31 Desember &#8211; 06 Januari 2008)</em><br />
</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kalau saya walikota (1)]]></title>
<link>http://ridwanamiruddin.wordpress.com/2008/11/03/kalau-saya-walikota-1/</link>
<pubDate>Mon, 03 Nov 2008 12:55:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ridwan Amiruddin</dc:creator>
<guid>http://ridwanamiruddin.wordpress.com/2008/11/03/kalau-saya-walikota-1/</guid>
<description><![CDATA[Akhir-akhir ini sangat ramai di media tentang pemilihan walikota dan bupati, gubernur, bahkan presid]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Akhir-akhir ini sangat ramai di media tentang pemilihan walikota dan bupati, gubernur, bahkan presid]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
