<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>aurat &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/aurat/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "aurat"</description>
	<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 23:06:02 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Larangan Syara' Berkenaan Tabarruj (Berhias) Ke Atas Wanita]]></title>
<link>http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/2009/12/09/261/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 08:50:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>syahid.syuhada'</dc:creator>
<guid>http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/2009/12/09/261/</guid>
<description><![CDATA[بسم الله الرحمان الرحيم SOALAN: Saya tahu bahawa Tabarruj adalah cara berpakaian atau perbuatan berh]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;"><strong>بسم الله الرحمان الرحيم</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>SOALAN</strong>: </span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;"> </span> <span style="color:#99ccff;">Saya tahu bahawa Tabarruj adalah cara berpakaian atau perbuatan berhias secara berlebih-lebihan yang boleh menarik perhatian. Jadi, jika Khimar (tudung) seseorang wanita itu kecil, maka kelihatan leher atau rambut wanita tersebut, maka,  adakah ia dianggap Tabarruj? Walhal, rambut dan leher yang  kelihatan hanya sedikit dan tidak  menarik perhatian dimana kebanyakan wanita yang tidak berjilbab biasanya berjalan dijalan-jalan  dan mereka tidak menarik perhatian? </span></p>
<p style="text-align:justify;">
<p><span style="color:#c00000;"><strong><span style="color:#ff00ff;"> </span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#c00000;"><strong><span style="color:#ff00ff;"><span style="text-decoration:underline;">JAWAPAN:</span></span></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#c00000;"><strong><span style="color:#ff00ff;"> </span><br />
</strong></span><span style="color:#ff0000;"><strong>Tabarruj</strong></span> adalah perbuatan <em><span style="color:#ff0000;">berhias atau berpakaian secara berlebih-lebihan bagi seseorang wanita sehingga menarik perhatian ramai</span></em>, tetapi tanpa membuka bahagian–bahagian sulit (aurat).  Ini dibatasi dengan tanpa membuka bahagian-bahagian sulit (aurat) kerana Tabarruj dengan memperlihatkan aurat adalah dilarang tanpa mengambil kira samada seseorang wanita itu menarik  perhatian ataupun tidak.<span style="color:#c00000;"><strong><a href="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/9317811750218501.jpg"><img class="size-medium wp-image-262 alignright" title="93178,1175021850,1" src="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/9317811750218501.jpg?w=300" alt="" width="252" height="229" /></a></strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff6600;"><span style="text-decoration:underline;">Isunya bukanlah kerana tidak menutupi aurat, tetapi <strong>berhias</strong>.</span></span> Contohnya perbuatan seperti memakai mak<span style="color:#c00000;"> </span>e-up dimuka, dijari, ditudung atau baju atau menghiasi kaki seperti memakai gelang kaki.  Kesemua <span style="color:#ff6600;">perbuatan berhias ini, jika <strong>tidak menjadi kebiasaan</strong> di kawasan dimana seseorang wanita itu tinggal, dan perhiasan ini <strong>menarik perhatian</strong>, maka ini dipanggil <strong>Tabarruj </strong>dan ini adalah <strong>dilarang</strong>.</span><span style="color:#c00000;"> </span></p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, contohnya, jika seseorang wanita itu mewarnai kukunya didalam sebuah kampung yang kebiasaan wanita-wanitanya tidak mewarnai kuku mereka, maka perbuatan berhias ini akan menarik perhatian, dan ini adalah dilarang,  walaupun tapak tangan bukanlah aurat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan jika dia berjalan, kedengaran bunyi gelang kakinya dan menarik perhatian kepada perhiasan dikakinya, walaupun kakinya tertutup, ini juga dianggap Tabarruj dan ini adalah dilarang.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika seseorang wanita itu memakai sehelai tudung broked yang bukan kebiasaannya,  dan ini menarik perhatian, maka ini dianggap Tabarruj dan ini adalah dilarang walaupun rambutnya terlindung.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p><a href="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/cik-ct1.jpg"><img class="size-medium wp-image-264 alignleft" title="cik ct" src="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/cik-ct1.jpg?w=300" alt="" width="300" height="300" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Jika seseorang wanita itu memakai Jilbab (jubah) yang mempunyai motif dibahagian dada yang boleh menarik perhatian, maka ini adalah Tabarruj dan ini adalah dilarang walaupun Jilbab adalah pakaian yang Shar’ei.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh yang demikian, <span style="color:#ff6600;">berpakaian menutupi aurat</span>, tetapi <span style="color:#ff6600;">menarik perhatian </span>adalah <span style="color:#ff6600;">Tabarruj </span>dan ini adalah <span style="color:#ff6600;">dilarang</span>. Manakala <span style="color:#ff6600;">berpakaian dengan membuka aurat</span> adalah <span style="color:#ff6600;">sama sekali dilarang </span> samada ia menarik perhatian ataupun tidak.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalil tentang perkara ini adalah;</p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;">“<span style="color:#ccffcc;">Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang  mereka sembunyikan</span>”</p>
<p style="text-align:center;">[An-Nur (24):31].</p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Seseorang wanita itu dilarang untuk berjalan dengan cara yang boleh menarik perhatian kearah gelang kakinya walaupun kakinya tertutup. Oleh itu, berpakaian yang boleh menarik perhatian (walaupun tanpa membuka aurat) adalah Tabarruj dan ini adalah dilarang.</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong><span style="color:#ff00ff;"><span style="text-decoration:underline;">KESIMPULAN:</span></span></strong></p>
<p><span style="color:#ff00ff;"><span style="text-decoration:underline;"><a href="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/tabarruj.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-266" title="tabarruj" src="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/tabarruj.jpg?w=300" alt="" width="300" height="220" /></a><br />
</span></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">Berpakaian yang boleh <strong>menarik perhatian</strong> (walaupun tanpa membuka aurat) adalah <strong>Tabarruj </strong>dan ini adalah <strong>dilarang</strong></span>. <span style="color:#ff0000;">Berpakaian dengan cara yang <strong>membuka aurat</strong> adalah sama sekali <strong>dilarang</strong></span><span style="color:#ff0000;">, tidak kira samada ia menarik perhatian ataupun tidak.</span> Sudah semestinya membuka aurat adalah sesuatu yang dilarang.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh itu, berpakaian walaupun dengan cara yang dibenarkan tetapi menarik perhatian seperti yang diterangkan diatas, adalah Tabarruj dan dilarang. Ini hanya boleh diketahui dari keadaan dan realiti persekitaran dimana wanita tersebut tinggal dan untuk mengetahui kebiasaan disana tidak sukar kerana komuniti – lelaki dan wanita boleh menilai dan mengetahuinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Menarik perhatian adalah penentu samada berpakaian itu adalah Tabarruj atau pun tidak.  Manakala berpakaian yang tidak menutup aurat pula bukan terletak pada hukum Tabarruj, tetapi pada hukum aurat dan dalil-dalilnya adalah jelas, dimana seseorang wanita itu dilarang untuk membuka auratnya ,walaupun tidak menarik perhatian.</p>
<blockquote><p>Allah Subhanahu wa Taala* berfirman :</p>
<p style="text-align:center;">الآية… لِبُعُولَتِهِنَّ إِلاَّ زِينَتَهُنَّ يُبْدِينَ وَلاَ جُيُوبِهِنَّ<br />
عَلَى بِخُمُرِهِنَّ وَلْيَضْرِبْنَ مِنْهَا ظَهَرَ مَا إِلاَّ زِينَتَهُنَّ<br />
يُبْدِينَ وَلاَ</p>
<p style="text-align:center;">“<span style="color:#ccffcc;">Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka …..</span>”</p>
<p style="text-align:center;">[An-Nur (24) : 31]</p>
</blockquote>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:justify;">مِنْهَا ظَهَرَ مَا إِلاَّ<span style="color:#ffff99;">“&#8230;kecuali yang (biasa)  nampak daripadanya” </span>bererti <span style="color:#ff6600;">muka dan dua tapak tangan</span> seperti yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas (semoga Allah merahmatinya), Rasulullah Sallallahu Alaihi Wa Sallam,  pernah bersabda,</p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;">إالمفصل لى ويداها وجهها لاإ منها يرى أن يصلح لم حاضت إذا الجارية إن<br />
“<span style="color:#cc99ff;">Jika seorang anak  perempuan itu telah baligh, hanya muka dan kedua tapak tangannya yang boleh kelihatan</span>”</p>
<p style="text-align:center;">[Riwayat Abu Dawud]</p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Oleh yang demikian,  menurut dalil-dalil yang diberi, s<span style="color:#ff6600;">eseorang wanita itu tidak boleh memperlihatkan selain dari muka dan dua tapak tangannya kecuali kepada suami dan mahramnya. </span><a href="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/muslimah3.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-265" title="muslimah3" src="http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/files/2009/12/muslimah3.jpg?w=300" alt="" width="300" height="219" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Inilah <span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#ff6600;">kewajipan  untuk memakai Khimar</span></span> yang sesuai untuk <span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#ff6600;">menutupi rambut dan leher dan melabuhkannya kedada</span></span>, supaya tiada yang kelihatan kecuali muka dan kedua tapak tangan.</p>
<p>Allah Subhanahu wa Taala  berfirman;</p>
<blockquote>
<p style="text-align:center;">جُيُوبِهِنَّ عَلَى بِخُمُرِهِنَّ وَلْيَضْرِبْنَ<br />
“<span style="color:#ccffff;">Dan hendaklah mereka menutup kain tudung kedadanya…</span>”</p>
<p style="text-align:center;">[Al-Nur (24) : 31]</p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">yang bermaksud melilit tudung kebahagian pembukaan baju supaya leher tidak kelihatan dan tudung akan menutupi  bahagian kepala, telinga dan leher, hanya kelihatan muka dan tapak tangan sahaja.</p>
<p>Wallahu&#8217;alam.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="text-decoration:underline;">Endnotes/Sources:</span> Originally by Sheikh Ata ibn Khaleel Abu al-Rashta, Islamic Revival.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff9900;">&#60;<em>Aduhai teman, tidakkah kau sedar bahawa dunia ini hanyalah suatu persinggahan? Maka, perlulah kita bersegera kembali kepada hakiki. Menuai bekalan bagi menempuh perjalanan ke negeri abadi itu… Sesungguhnya teman, persinggahan ini cumalah satu… sekali sahaja… hanya satu tiket, satu perhentian… bangunlah, usah kita terus terleka dalam mimpi yang sementara ini…</em>&#62;</span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>بارك الله فيكم وجزاكم الله خير الجزاء</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Asha Parekh talks about Bina Rai and her demise]]></title>
<link>http://fenilandbollywood.wordpress.com/2009/12/07/asha-parekh-talks-about-bina-rai-and-her-demise/</link>
<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 08:26:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>fenilseta</dc:creator>
<guid>http://fenilandbollywood.wordpress.com/2009/12/07/asha-parekh-talks-about-bina-rai-and-her-demise/</guid>
<description><![CDATA[Asha Parekh remembers Bina Rai who passed away yesterday By Subhash K Jha (MUMBAI MIRROR; December 0]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Asha Parekh remembers Bina Rai who passed away yesterday By Subhash K Jha (MUMBAI MIRROR; December 0]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[RENUNGILAH DUHAI WANITA]]></title>
<link>http://drdakwahremaja.wordpress.com/2009/12/02/renungilah-duhai-wanita/</link>
<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 00:15:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>drdakwahremaja</dc:creator>
<guid>http://drdakwahremaja.wordpress.com/2009/12/02/renungilah-duhai-wanita/</guid>
<description><![CDATA[Katakanlah kepada wanita yang beriman: &#8220;Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Katakanlah kepada wanita yang beriman: &#8220;Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. <em>( al-Nur : 31)</em></p>
<p>Menurut Syeikh al-Maududi, terdapat 3 pengertian <strong>tabarruj</strong> :</p>
<p>1)      Menampakkan keelokan wajah dan bahagian tubuh yang boleh membangkitkan nafsu syahwat di hadapan lelaki ajnabi.</p>
<p>2)      Mempamerkan pakaian dan perhiasan yang indah di hadapan ajnabi.</p>
<p>3)      Mempamerkan diri dan berjalan dengan lenggang-lenggok di hadapan kaum lelaki yang bukan muhrim.</p>
<p><strong>Sabda Rasulullah S.A.W. :</strong></p>
<p> “wanita yang berpakaian tetapi sebenarnya telanjang untuk mencari perhatian lelaki, yang melenggang-lenggokkan tubuhnya, yang kepalanya seperti punuk unta, mereka itu takkan masuk syurga” <em>(Riwayat Muslim)</em></p>
<p>Pendedahan aurat adalah merupakan pendahuluan kepada zina!! Sebab itu wanita,gadis,muslimah dan perempuan diwajibkan menutup auratnya daripada dilihat oleh ajnabi. Perintah Allah s.w.t. juga mewajibkan kaum Hawa menutup aurat mereka.</p>
<p><a href="http://drdakwahremaja.wordpress.com/files/2009/12/36345552330726l.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-107" title="AURAT" src="http://drdakwahremaja.wordpress.com/files/2009/12/36345552330726l.jpg" alt="" width="455" height="303" /></a></p>
<p style="text-align:center;"><em>Nafsu mengatakan wanita cantik atas dasar rupanya..</em></p>
<p style="text-align:center;"><em>Akal mengatakan wanita cantik atas dasar ilmu dan kepandaiannya..</em></p>
<p style="text-align:center;"><em>Hati mengatakan wanita cantik atas dasar akhlaknya..</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ujung Pakaianku, Penyapu Jalanan??]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/27/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan/</link>
<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 07:39:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/27/ujung-pakaianku-penyapu-jalanan/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Ummu Rumman Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc dan Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Penulis: Ummu Rumman<br />
Muraja’ah: Ustadz Nur Kholis Kurdian, Lc dan Ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar</p>
<p><a href="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/11/violetxj41.jpg"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-254" title="violetxj4" src="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/11/violetxj41.jpg?w=105" alt="" width="105" height="150" /></a>Apa yang spontan terpikir di benak kita ketika melihat seorang muslimah yang memakai jilbab besar dan cadar, ditambah lagi pakaian yang lebar dan panjangnya sampai menyentuh tanah?? Oke, kita tak sedang membahas mengenai hukum jilbab dan cadar. Insya Allah masalah ini dapat ukhty temukan pembahasannya pada tulisan lain. Tapi kita tengah berbicara tentang panjang pakaian sang muslimah yang sampai menyentuh tanah.<br />
“Mbak, mau nyapu jalan ya? Itu lho gamisnya kepanjangan, sampai ke tanah.”<br />
“Sudah lebar, panjang pula. Apa ga kotor? Kalau kena najis di jalan gimana? Ga sah donk kalau pakaiannya dipakai sholat.”<br />
“Iiiih… Jadi muslimah kok jorok sih? mbo’ panjangnya yang biasa aja. Ga usah berlebihan. Biar ga kotor…”<br />
Ukhty, sering mendengar komentar semacam ini bukan?<br />
Namun di sisi lain, kita temukan pula para wanita yang masih meremehkan masalah menutup aurat. Kaki, bagian tubuh wanita yang seharusnya ditutup justru digembor-gemborkan agar dijadikan salah satu daya pikat kecantikan wanita. Semakin pendek pakaian, semakin menarik, begitu anggapan mereka. Bahkan rok pendek dan rok mini menjadi bagian dari fashion model baju wanita. Wal iyaudzubillah.<br />
Lalu, sepanjang apakah seharusnya pakaian wanita menurut syariat?? <!--more--><br />
Anjuran Bagi Wanita untuk Memanjangkan Kain Pakaiannya<br />
Ya Ukhty fillah, telah engkau ketahui bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan termasuk bagian dari aurat yang harus engkau tutup adalah kakimu.<br />
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan mengenai bagian bawah pakaian, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Rasulullah, “Lalu bagaimana dengan pakaian seorang wanita wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Hendaklah ia mengulurkannya satu jengkal,” Ummu Salamah berkata, ‘Jika demikian masih tersingkap ” Satu hasta saja dan jangan lebih dari itu,” jawab beliau. (HR. At Tirmidzi. Hadits hasan shahih)</p>
<p>Dari hadits di atas dapat ditarik dua kesimpulan, yaitu:<br />
Pertama, bahwa seorang wanita wajib menutup kedua telapak kakinya dengan pakaiannya.<br />
Kedua, boleh hukumnya memanjangkan pakaian bagi seorang wanita dengan ukuran sebagaimana telah dijelaskan hadits di atas.</p>
<p>Dari mana diukurnya satu jengkal di mana seorang wanita memanjangkan pakaiannya?<br />
Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ulama satu jengkal itu diukur dari mana. Akan tetapi, pendapat yang kuat -insya Allah- satu jengkal adalah diukur dari mata kaki. Karena inilah Ummu Salamah berkata, “Jika demikian, kedua kakinya masih tersingkap,” lalu Rasulullah memberikan keringanan dengan satu hasta.</p>
<p>Para ulama telah bersepakat bolehnya seorang wanita memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki. Hal ini berbeda dengan kaum laki-laki di mana mereka mendapat ancaman keras bila memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki.</p>
<p>Sebagaimana kaum laki-laki, kaum wanita pun dilarang isbal. Akan tetapi ukuran isbal pakaian wanita berbeda dengan kaum laki-laki. Isbal-nya pakaian laki-laki adalah di bawah mata kaki. Sedangkan isbal-nya pakaian wanita adalah bila melebihi satu hasta atau dua jengkal. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits bahwa Rasulullah membatasi panjang pakaian wanita hanya boleh ditambah satu hasta atau dua jengkal, tidak boleh lebih.</p>
<p>Saat ini banyak kita dapati model pakaian wanita ala Barat, misalnya saja pakaian pengantin. Bagian atas ketat dan membuka aurat, tapi anehnya bagian bawahnya justru sampai bermeter-meter panjangnya!! Betapa banyak kesalahan yang terdapat dalam model pakaian semacam ini. Pertama, Tidak menutup aurat. Kedua, Isbal. Ketiga, merupakan pemborosan dan perbuatan yang sia-sia. Keempat, menyerupai (tasyabuh) orang kafir.</p>
<p>Cara Membersihkan Ujung Pakaian Wanita<br />
Jika kini pada dirimu timbul pertanyaan, “Lalu bagaimana membersihkan ujung pakaian wanita? Bukankah dengan ukurannya yang panjang menjadikan pakaian tersebut besar kemungkinannya terkena najis di jalan?”<br />
Ukhty, Islam adalah agama yang mudah. Jika kita merasa sulit untuk melaksanakan suatu perkara yang diperintahkan syariat, baik dalam perkara wajib atau sunnah, katakanlah pada diri sendiri bahwa kita sendirilah yang belum benar-benar mengetahui dan paham hukum-hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.<br />
Berkaitan mengenai cara membersihkan ujung pakaian wanita, maka simaklah hadiah nabawiyah berikut ini.<br />
Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)<br />
Namun, ada hal yang harus ukhty perhatikan dan pahami. Bahwa ketentuan yang disebutkan hadits di atas hanya berlaku untuk najis yang kering. Ketentuan ini tidak berlaku jika najisnya adalah najis yang basah atau cair.<br />
Imam Malik berkata, “Sesungguhnya sebagian tanah membersihkan sebagian yang lain. Hal ini berlaku apabila kita menginjak tanah yang kotor, kemudian setelah itu menginjak tanah bersih dan kering, maka tanah yang bersih dan kering inilah yang akan menjadi pembersihnya. Adapun najis seperti air kencing dan semisalnya yang mengenai pakaian/ jasad maka harus dibersihkan dengan air.” Al Khathabi berkata. “Dan ummat sepakat dalam hal ini.”</p>
<p>Lebih jauh, Imam Syafi’i menjelaskan, bahwa ketentuan berlaku apabila najis yang diinjak adalah najis yang kering sehingga tidak ada najis yang melekat padanya. Maksudnya, najis tidak terlihat jelas secara fisik melekat pada pakaian (tanah telah menyucikannya). Apabila najis yang diinjak adalah najis yang basah, maka harus tetap dibersihkan dengan air hingga bersih.<br />
Lalu, bagian mana yang harus dibersihkan. Apakah hanya pada bagian yang terkena najis saja ataukah seluruh pakaian?<br />
Ukhty, pada asalnya yang wajib dibersihkan adalah hanya pada bagian yang terkena najis. Tidak harus dicuci semua.<br />
Sebagian orang beranggapan bahwa bila suatu bagian pakaian terkena najis maka seluruh pakaian harus dibersihkan. Ini adalah anggapan yang tidak benar. Cukup bagian yang terkena najis saja. Jika sudah secara maksimal dibersihkan tetapi masih tetap tersisa, maka insya Allah tidak mengapa.<br />
Semoga dengan penjelasan di atas kini para muslimah dapat mengetahui dan mengamalkan beberapa hukum berkaitan pakaian wanita. Allah dan Rasul-Nya telah menjelaskan pada kita mengenai najis, barang yang terkena najis dan bagaimana cara membersihkannya. Oleh karena itu, hendaklah para muslimah benar-benar mengilmui masalah ini. Tidak hanya sebatas masalah pakaian, tetapi jagalah juga diri dan lingkungan sekitar dari barang najis maupun barang-barang kotor yang bukan najis.<br />
Jangan sampai muncul anggapan bahwa wanita muslimah adalah sosok yang tidak mengerti dan tidak peduli masalah kebersihan. Bukankah wanita juga yang mengurus sandang-papan bagi suami dan anak-anaknya. Jika kita sendiri tak mengerti, lalu bagaimana keadaan keluarga dan rumah kita nantinya?<br />
Ukhty, mari kita niatkan setiap amal kita untuk mencari wajah Allah dan mengikuti sunnah Rasul-Nya. Bukan sekedar karena berprinsip “saya suka kebersihan.” Tapi mari cintai dan wujudkan keindahan dan kebersihan karena mengharap ridha Allah.</p>
<p>Maraji’:<br />
1.	Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitabil ‘Aziz (Terj.), Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al Khalafi (pustaka As Sunnah)<br />
2.	Ensiklopedi Fiqih Wanita, jilid 2, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (Pustaka Ibnu Katsir)<br />
3.	Kajian Al Wajiz oleh ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar, November 2008<br />
4.	Kajian Al Wajiz oleh ustadz Muslam, tahun 2004<br />
5.	Qutufun minasy Syamailil Muhammadiyah wal Akhlaqun Nabawiyah wal Adabil Islamiyah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tarik Jilbab, Wanita AS Terancam Dipenjara]]></title>
<link>http://islamkitasemua.wordpress.com/2009/11/24/tarik-jilbab-wanita-as-terancam-dipenjara/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 04:48:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>Fariz Andri Bakhtiar</dc:creator>
<guid>http://islamkitasemua.wordpress.com/2009/11/24/tarik-jilbab-wanita-as-terancam-dipenjara/</guid>
<description><![CDATA[(CHICAGOTRIBUNE.COM) Amal Abusumayah, Muslimah 28 tahun tinggal di Tinley Park, Illinois. ILLINOIS]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img style="width:325px;" src="http://republika.co.id/images/news/2009/11/20091124114634.jpg" alt="Tarik Jilbab, Wanita AS Terancam Dipenjara" /><br />
(CHICAGOTRIBUNE.COM)</p>
<p><em>Amal Abusumayah, Muslimah 28 tahun tinggal di Tinley Park, Illinois.</em></p>
<p>ILLINOIS&#8211;Islamofobia belum sepenuhnya hilang dari benak sebagian warga Barat. Kejadian yang menimpa Amal Abusumayah, Muslimah 28 tahun yang tinggal di Tinley Park, Illinois, ketika jilbabnya ditarik secara sengaja oleh Valerie Kenney, warga setempat, adalah salah satu buktinya.</p>
<p>Akibat perbuatannya itu, kini pelaku harus bersiap menjalani proses pengadilan pada 3 Desember mendatang, tuduhannya telah melakukan kekerasan karena kebencian. Dia terancam hukuman tiga tahun penjara serta denda 25 ribu dolar. Kejadiannya sendiri berlangsung tiga hari setelah peristiwa penembakan di Fort Hood, Texas, yang menewaskan 13 tentara Amerika pada Kamis (5/11) lalu.</p>
<p><!--more-->Saat itu, keduanya sedang berbelanja di pasar swalayan. Tiba-tiba, Kenney mendekati Amal dan langsung memakinya. &#8220;Pelaku penembakan di Texas bukan orang Amerika, tapi berasal dari Timur Tengah,&#8221; teriak Kenney, merujuk pada Mayor Nidal Malik Hasan, si pelaku penembakan.</p>
<p>Amal mengacuhkan penghinaan itu. Namun, hal itu justru kian memancing emosi Kenney, yang langsung menarik jilbabnya secara kasar. Tak terima diperlakukan semena-mena, Amal melapor ke polisi, dan Kenney pun diamankan. Kasus tersebut segera menjadi perbincangan hangat di AS.</p>
<p>Christina Abraham, seorang penggiat hak-hak asasi manusia, mengatakan, kasus kekerasan bermotif agama di Illinois memang berpotensi terjadi, terutama setelah kejadian seperti berlangsung di FortHood. &#8220;Ada dorongan kebencian terhadap etnis dan pemeluk agama tertentu. Ini jelas memprihatinkan,&#8221; katanya.</p>
<p>Pernyataan itu dikuatkan oleh hasil penelitian Pew Research Center, akhir September lalu. Disebutkan bahwa warga Muslim Amerika menghadapi lebih banyak tindakan diskriminasi dibanding penganut agama lain. Akan tetapi, Pew mencatat ada pula momen ketika persentase aksi tercela tersebut mengalami penurunan pasca tragedi 11 September.</p>
<p>Pada 2007 misalnya, dari 1.477 kasus kekerasan berlatar belakang agama, hanya sembilan persen saja yang menimpa umat Islam AS. Muncul keberatan terhadap hukuman bagi si pelaku. Meski perbuatan itu tidak terpuji, namun Richard Roeper, kolumnis Sun Times, menilai hukuman penjara terlalu berat. Menurutnya, akan lebih baik jika diganti dengan<br />
hukuman pelayanan ke masyarakat sekaligus meminta maaf.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Polisi Michael O’Connel menegaskan, pihaknya tidak menoleransi terjadinya kejahatan karena kebencian. &#8220;Hal itu melukai harga diri orang lain yang berbeda ras, agama, atau etnis,&#8221; paparnya. yus/rid</p>
<p><em>Sumber: <strong><a href="http://www.republika.co.id/berita/91390/Tarik_Jilbab_Wanita_AS_Terancam_Dipenjara">Republika Online</a></strong></em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kian Mantap Dengan Jilbab]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/23/kian-mantap-dengan-jilbab/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 03:14:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/23/kian-mantap-dengan-jilbab/</guid>
<description><![CDATA[*Di Tulis kembali dari majalah El-Fata edisi 11 volume 08-2008* Ukhtiy fillah,10-20 tahun lalu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>*Di Tulis kembali dari majalah El-Fata edisi 11 volume 08-2008*</strong></p>
<p><strong><span style="color:#3366ff;"><a href="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/11/blue-flower1.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-214" title="blue-flower1" src="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/11/blue-flower1.jpg?w=70" alt="" width="70" height="150" /></a>Ukhtiy fillah,10-20 tahun lalu&#8230;jilbab belumlah sepopuler saat ini. Bila kita mendengar cerita dari para jilbaber pendahulu kita, kita akan tahu, betapa banyak rintangan dan tantangan yang mereka hadapi. Dari tantangan kecil, misalnya dituduh sok alim, bau surga, hingga yang berat, misalnya dikeluarkan dari sekolah, dilempari batu,dikatai &#8220;ninja&#8221; (bagi yang bercadar), bahkan diusir dari rumah!</span></strong></p>
<p>Untuk saat ini, alhamdulillah, keberadaan jilbab sudah semakin familiar dalam masyarakat. Sayang, perkembangan selanjutnya, jilbab malah menjadi semacam trend, untuk mempercantik penampilan, sehingga keluarlah berbagai model jilbab. Memang harus diakui, kalau pakai jilbab kita-kita semakin terlihat cantik, betul enggak? <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Yang perlu dipertanyakan, apakah semua model jilbab itu syar&#8217;i? Sebelum menjawab pertanyaan ini, mari kita simak firman Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala,</p>
<p>&#8220;Dan katakanlah kepada para wanita yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dam memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya&#8230;.&#8221; (An-Nur: 31)</p>
<p><!--more--></p>
<p>Dalam ayat lain Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala berfirman,</p>
<p>&#8220;Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221; (Al-Ahzab: 59)</p>
<p><span style="font-weight:normal;">Begitulah, makna jilbab dalam ayat ini bukan sekedar penutup kepala, tapi pakaian longgar yang menutupi seluruh tubuh (lihat: </span><a href="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/07/09/10-alasan-untuk-tidak-memakai-jilbab/"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;"><span style="font-weight:normal;"><span style="color:#000000;"><span style="text-decoration:none;">http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/07/09/10-alasan-untuk-tidak-memakai-jilbab/</span></span></span></span></span></a><span style="font-weight:normal;">). Dan Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala juga menekankan, agar kita menutupkan kain kerudung ke dada. Jadi, kain itu harus cukup besar hingga meliputi kepala dan dada. Bukan sekedar menutupi kepala sampai leher, sebagaimana &#8220;jilbab gaul&#8221; yang banyak beredar saat ini.</span></p>
<p>Agar benar-benar bisa menutup aurat, jilbab juga harus terbuat dari kain yang agak tebal  (jangan terlalu tipis dan transparan). Ia juga harus longgar, agar tidak membentuk lekukan tubuh saat dipakai.</p>
<p>Ukhtiy fillah, dari dua ayat di atas kita pun jadi tahu, bahwa berjilbab (yang syar&#8217;i) itu hukumnya wajib. Sama seperti hukum shalat lima waktu. Karena itu, bagi kamu-kamu yang sudah baligh, mari, usahakan untuk segera berjilbab. Bagi yang sudah berjilbab namun belum syar&#8217;i, coba usahakan agar lebih menetapi syariat Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala&#8230; pakailah jilbab yang syar&#8217;i, dengan definisi yang sudah disebutkan di atas.  Memang, awalnya, bermacam-macam perasaan akan menghinggapi benak kita, saat memulai memakai jilbab syar&#8217;i. &#8220;Apa kata mereka nanti?&#8221;, &#8220;Pantaskah aku memakainya, dan apakah aku sudah benar-benar siap?&#8221; Kadang, keraguan menyeruak, saat pertanyaan-pertanyaan itu datang silih berganti.</p>
<p><strong><span style="color:#3366ff;">Tips Mantap Berjilbab</span></strong></p>
<p>Berikut ini beberapa tips, agar hati kamu lebih siap dan mantap untuk memakai jilbab.</p>
<h5>o&#62; NIATKAN KARENA ALLAH SUBHANAHU WA TA&#8217;ALA
<p>&#160;</p>
<p><span style="color:#ffcc00;"><span style="color:#000000;"><span style="font-weight:normal;">Yang pertama, tentu saja kamu harus benar-benar niat memakai jilbab karena Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala semata. Bukan karena teman-temanmu juga memakainya. Bukan pula karena kamu naksir cowok alim yang suka sama cewek berjilbab.</span></span></span></p>
<p>&#160;</p>
</h5>
<h5>o&#62; PERCAYA DIRI
<p>&#160;</p>
<p><span style="font-weight:normal;">Kamu harus percaya diri dengan jilbabmu. Kalau ada yang mencela, anggap aja angin lalu. Jangan bimbang dan ragu. Yakin, pilihanmu sudah benar, menjalankan perintah Allah Subhanahu Wa  Ta&#8217;ala yang menjadi kewajibanmu.</span></p>
<p>&#160;</p>
</h5>
<h5>o&#62; TRIK JITU MERAYU ORTU
<p>&#160;</p>
<p><span style="font-weight:normal;">Ingin berjilbab syar&#8217;i, orangtua nggak mendukung? Jangan putus asa. Mungkin mereka begitu karena pemahaman agama yang masih kurang. Tetaplah hormati dan pergauli mereka dengan baik. Coba, ajak mereka berdialog. Sedikit demi sedikit, jelaskanlah bahwa apa yang ingin kamu kenakan itu adalah untuk menjaga aurat, dan semata-mata karena perintah Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala, yang dalilnya ada dalam Al-Qur&#8217;an. Kalau mereka masih belum mendukung juga, coba ajak mereka mencermati fenomena saat ini. Di saat aurat banyak di umbar, perzinahan terjadi dimana-mana. Hingga banyak bayi lahir tanpa jelas siapa bapaknya. Namun ingat, sebisa mungkin, jaga emosimu saat berdialog dengan ortu. Tidak usah berapi-api dan sebaiknya sampaikan dengan santun, jangan terkesan menggurui. Jangan lupa, berdoalah kepada Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala yang membolak-balikkan hati, agar berkenan membukakan hati kedua ortumu.</span></p>
<p>&#160;</p>
</h5>
<h5><span style="color:#ffcc00;"><span style="font-weight:normal;"> </span></span></h5>
<h5><span style="font-weight:normal;color:#ffcc00;">o</span>&#62; BERGAULLAH DENGAN TEMAN-TEMAN YANG SHALIHAH
<p>&#160;</p>
<p><span style="font-weight:normal;">Banyak bergaul dengan teman-teman yang shalihah dan sama-sama menutup aurat , akan membantu membangkitkan mentalmu. Namun bukan berarti kamu terus menjauhi teman yang belum berjilbab lho.</span></p>
<p><span style="color:#ffcc00;"> </span></h5>
<h5>o&#62; JADIKAN SABAR DAN SHALAT SEBAGAI PENOLONGMU
<p>&#160;</p>
<p><span style="font-weight:normal;">Bila tantangan menghadang, maka jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Ingat, menjalani perintah Allah Subhanahu Wa Ta&#8217;ala memang banyak tantangannya.</span></p>
<p>&#160;</p>
</h5>
<h5>o&#62; TETAP BERPRESTASI DENGAN JILBAB SYAR&#8217;I
<p>&#160;</p>
<p><span style="font-weight:normal;">Usahakan jilbabmu tidak berpengaruh negatif terhadap prestasimu di sekolah. Dengan begitu, insyaallah kamu akan lebih percaya diri, dan disegani teman-teman, guru dan ortumu</span></p>
<p>&#160;</p>
</h5>
<h5>o&#62; JAGA JARAK DAN JANGAN TERLENA BILA ADA LAWAN JENIS BERSIMPATI
<p>&#160;</p>
<p><span style="font-weight:normal;">Sst, hati-hati, bila ada cowok yang bersimpati padamu. jangan sampai terkena perangkap setan dengan panah asmara, yang bisa jadi akan  menodai kesucian jilbabmu. Selamat berjuang!</span></p>
<p>&#160;</p>
</h5>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Surat Cinta untuk Saudariku..]]></title>
<link>http://delapan8816r.wordpress.com/2009/11/23/surat-cinta-untuk-saudariku/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 07:16:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>Delapan8816R</dc:creator>
<guid>http://delapan8816r.wordpress.com/2009/11/23/surat-cinta-untuk-saudariku/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Ummu Sa’id Muroja’ah: Ustadz Subkhan Khadafi Wahai saudariku, Kembalilah! Kembalilah dalam ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>
<div>
<p>Penulis: Ummu Sa’id<br />
Muroja’ah: Ustadz Subkhan Khadafi</p>
<p>Wahai saudariku,<br />
Kembalilah!<br />
Kembalilah dalam ketaatan sebelum terlambat!<br />
Kematian bisa datang kapan saja.<br />
Bukankah kita ingin meninggal dalam ketaatan?<br />
Bukankah kita tidak ingin meninggal dalam keadaan bermaksiat?<br />
Bukankah kita mengetahui bahwa Allah mengharamkan bau surga bagi wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang?<br />
Berpakaian tapi tidak sesuai dengan syariat maka itu hakekatnya berpakaian tetapi telanjang!<br />
Tidakkah kita rindu dengan surga?<br />
Bagaimana bisa masuk jika mencium baunya saja tidak bisa?<!--more--></p>
<p>Saudariku,<br />
Apalagi yang menghalangi kita dari syari’at yang mulia ini?<br />
Kesenangan apa yang kita dapat dengan keluar dari syari’at ini?<br />
Kesenangan yang kita dapat hanya bagian dari kesenangan dunia.<br />
Lalu apalah artinya kesenangan itu jika tebusannya adalah diharamkannya surga (bahkan baunya) untuk kita?<br />
Duhai…<br />
Apa yang hendak kita cari dari kampung dunia?<br />
Apalah artinya jika dibanding dengan kampung akhirat?<br />
Mana yang hendak kita cari?<br />
<img title="Muslimah" src="http://delapan208.files.wordpress.com/2008/12/1_376482435l.jpg?w=424&#038;h=600#38;h=600" alt="Muslimah" width="424" height="600" /></p>
<p>Kita memohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala<br />
Semoga Allah menjadikan hati kita tunduk dan patuh pada apa yang Allah syariatkan. Dan bersegera padanya…</p>
<p>Saudariku,<br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mensyariatkan kepada para muslimah untuk menutup tubuh mereka dengan jilbab.<br />
Lalu jilbab seperti apa yang Allah maksudkan?<br />
Jilbab kan modelnya banyak…<br />
*Semoga Allah memberi hidayah padaku dan pada kalian untuk berada di atas ketaatan dan istiqomah diatasnya*<br />
Iya, saudariku.<br />
Sangat penting bagi kita untuk mengetahui jilbab seperti apa yang Allah maksudkan dalam perintah tersebut supaya kita tidak salah sangka.<br />
Sebagaimana kita ingin melakukan sholat subuh seperti apa yang Allah maksud, tentunya kita juga ingin berjilbab seperti yang Allah maksud.</p>
<p>“Ya… terserah saya! Mau sholat subuh dua rokaat atau tiga rokaat yang penting kan saya sholat subuh!”</p>
<p>“Ya… terserah saya! Mau pake jilbab model apa, yang penting kan saya pake jilbab!”</p>
<p>Mmm…<br />
Tidak seperti ini kan?</p>
<p>Pembahasan mengenai hal ini ada sebuah buku yang bagus untuk dijadikan rujukan karena di dalamnya memuat dalil-dalil yang kuat dari Al Quran dan As Sunnah, yaitu Jilbab al Mar’ah al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah yang ditulis oleh Muhammad Nasiruddin Al Albani. Buku ini telah banyak diterjemahkan dengan judul Jilbab Wanita Muslimah.</p>
<p>Adapun secara ringkas, jilbab wanita muslimah mempunyai beberapa persyaratan, yaitu:</p>
<p>1. Menutup seluruh badan</p>
<p>Adapun wajah dan telapak tangan maka para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama menyatakan wajib untuk ditutup dan sebagian lagi sunnah jika ditutup. Syekh Muhammad Nasiruddin Al Albani dalam buku di atas mengambil pendapat sunnah. Masing-masing pendapat berpijak pada dalil sehingga kita harus bisa bersikap bijak. Yang mengambil pendapat sunnah maka tidak selayaknya memandang saudara kita yang mengambil pendapat wajib sebagai orang yang ekstrim, berlebih-lebihan atau sok-sokan karena pendapat mereka berpijak pada dalil. Adapun yang mengambil pendapat wajib maka tidak selayaknya pula memandang saudara kita yang mengambil pendapat sunnah sebagai orang yang bersikap meremehkan dan menyepelekan sehingga meragukan kesungguhan mereka dalam bertakwa dan berittiba’ (mengikuti) sunnah nabi. Pendapat mereka juga berpijak pada dalil.</p>
<p>*Semoga Allah menjadikan hati-hati kita bersatu dan bersih dari sifat dengki, hasad, dan merasa lebih baik dari orang lain*</p>
<p>2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan</p>
<p>3. Kainnya harus tebal dan tidak tipis</p>
<p>4. Harus longgar, tidak ketat, sehingga tidak dapat menggambarkan bentuk tubuh</p>
<p>5. Tidak diberi wewangian atau parfum</p>
<p>6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki</p>
<p>7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir</p>
<p>8. Bukan libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas)</p>
<p>“BERAT!<br />
Rambutku kan bagus! Kenapa harus ditutup?<br />
Lagi pula kalau ditutup bisa pengap, nanti kalau jadi rontok gimana?”</p>
<p>“RIWEH!<br />
Harus pakai kaus kaki terus.<br />
Kaus kaki kan cepet kotor, males nyucinya!”</p>
<p>“Baju yang kaya laki-laki ini kan baju kesayanganku! Ini style ku! Kalau pake rok jadi kaya orang lain. I want to be my self! Kalau pakai bajunya cewek RIBET! Gak praktis dan gak bisa leluasa!”</p>
<p>Saudariku,<br />
Sesungguhnya setan tidak akan membiarkan begitu saja ketika kita hendak melakukan ketaatan kecuali dia akan membisikkan kepada kita ketakutan dan keragu-raguan sehingga kita mengurungkan niat.<br />
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:</p>
<p>“Iblis menjawab: Karena Engkau telah menjadikanku tersesat, maka aku benar-benar akan menghalang-halangi mereka dari jalan Engkau yang lurus. Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka, belakang, dari kanan, dan dari kiri mereka, sehingga Engkau akan mendapati kebanyakan mereka tidak bersyukur.” (Qs. Al A’raf: 16-17)</p>
<p>Ibnu Qoyyim berkata “Apabila seseorang melakukan ketaatan kepada Allah, maka setan akan berusaha melemahkan semangatnya, merintangi, memalingkan, dan membuat dia menunda-nunda melaksanakan ketaatan tersebut. Apabila seorang melakukan kemaksiatan, maka setan akan membantu dan memanjangkan angan dan keinginannya.”</p>
<p>Mungkin setan membisikkan<br />
“Dengan memakai jilbab, maka engkau tidak lagi terlihat cantik!”</p>
<p>Sebentar!<br />
Apa definisi cantik yang dimaksud?<br />
Apa dengan dikatakan “wah…”, banyak pengagum dan banyak yang nggodain ketika kita jalan maka itu dikatakan cantik?<br />
Sungguh!<br />
Kecantikan iman itu mengalahkan kecantikan fisik.<br />
Mari kita lihat bagaimana istri-istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shohabiyah!<br />
Apa yang menyebabkan mereka menduduki tempat yang mulia?<br />
Bukan karena penampilan dan kecantikan, tetapi karena apa yang ada di dalam dada-dada mereka.<br />
Tidakkah kita ingin berhias sebagaimana mereka berhias?<br />
Sibuk menghiasi diri dengan iman dan amal sholeh.<br />
Wahai saudariku,<br />
Seandainya fisik adalah segala-galanya, tentu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memilih wanta-wanita yang muda belia untuk beliau jadikan istri. Namun kenyataannya, istri-istri nabi adalah janda kecuali Aisyah radhiyallahu ‘anha.</p>
<p>Atau… mungkin setan membisikkan<br />
“Dengan jilbab akan terasa panas dan gerah!”</p>
<p>Wahai saudariku,<br />
Panasnya dunia tidak sebanding dengan panasnya api neraka.<br />
Bersabar terhadapnya jauh lebih mudah dari pada bersabar terhadap panasnya neraka.<br />
Tidakkah kita takut pada panasnya api neraka yang dapat membakar kulit kita?<br />
Kulit yang kita khawatirkan tentang jerawatnya, tentang komedonya, tentang hitamnya, tentang tidak halusnya?<br />
Wahai saudariku,<br />
Ketahuilah bahwa ketaatan kepada Allah akan mendatangkan kesejukan di hati. Jika hati sudah merasa sejuk, apalah arti beberapa tetes keringat yang ada di dahi.<br />
Tidak akan merasa kepanasan karena apa yang dirasakan di hati mengalahkan apa yang dialami oleh badan.</p>
<p>Kita memohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala<br />
Semoga Allah memudahkan nafsu kita untuk tunduk dan patuh kepada syariat.</p>
<p>“Riweh pake kaus kaki.”<br />
“Ribet pake baju cewek.”<br />
“Panas! Gerah!”</p>
<p>Saudariku…<br />
Semoga Allah memudahkan kita untuk melaksanakan apa yang Allah perintahkan meski nafsu kita membencinya.<br />
Setiap ketaatan yang kita lakukan dengan ikhlas, tidak akan pernah sia-sia. Allah akan membalasnya dan ini adalah janji Allah dan janji-Nya adalah haq.</p>
<p>“Celana bermerk kesayanganku bagaimana?”<br />
“Baju sempit itu?”<br />
“Minyak wangiku?”</p>
<p>Saudariku…<br />
Semoga Allah memudahkan kita untuk meninggalkan apa saja yang Allah larang meski nafsu kita menyukainya.<br />
Barang siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik.</p>
<p>Semoga Allah memudahkan kita untuk bersegera dalam ketaatan,<br />
Meneladani para shohabiyah ketika syariat ini turun, mereka tidak berfikir panjang untuk segera menutup tubuh mereka dengan kain yang ada.</p>
<p>Saudariku,<br />
Jadi bukan melulu soal penampilan!<br />
Bahkan memamerkan dengan menerjang aturan Robb yang telah menciptakan kita.<br />
Tetapi…<br />
Mari kita sibukkan diri berhias dengan kecantikan iman.<br />
Berhias dengan ilmu dan amal sholeh,<br />
Berhias dengan akhlak yang mulia.<br />
Hiasi diri kita dengan rasa malu!<br />
Tutupi aurat kita!<br />
Jangan pamerkan!<br />
Jagalah sebagaimana kita menjaga barang berharga yang sangat kita sayangi.<br />
Simpanlah kecantikannya,<br />
Simpan supaya tidak sembarang orang bisa menikmatinya!<br />
Simpan untuk suami saja,<br />
Niscaya ini akan menjadi kado yang sangat istimewa untuknya.</p>
<p>Saudariku,<br />
Peringatan itu hanya bermanfaat bagi orang yang mau mengikuti peringatan dan takut pada Allah.</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya,</p>
<p>“Sesungguhnya kamu hanya memberi peringatan kepada orang-orang yang mau mengikuti peringatan dan takut kepada Robb Yang Maha Pemurah walau dia tidak melihat-Nya. Maka berilah mereka kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.” (QS. Yasin: 11)</p>
<p>Kita memohon pada Allah Subhanahu wa Ta’ala.<br />
Semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang mau mengikuti peringatan,<br />
Semoga Allah memasukkan kita kedalam golongan orang-orang yang takut pada Robb Yang Maha Pemurah walau kita tidak melihat-Nya,<br />
Semoga Allah memasukkan kita ke dalam golongan orang-orang yang mendapat kabar gembira dengan ampunan dan pahala yang mulia.</p>
<p>Kita berlindung pada Allah dari hati yang keras dan tidak mau mengikuti peringatan. Kita berlindung pada Allah, Semoga kita tidak termasuk dalam orang-orang yang Allah firmankan dalam QS. Yasin: 10 (yang artinya):</p>
<p>“Sama saja bagi mereka apakah kami memberi peringatan kepada mereka ataukah kami tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tidak akan beriman.” (QS. Yasin: 10)</p>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
<p>Tanya : Mbak atik,maksudnya jilbab bukan sebagai perhiasan tu gimana?<br />
sekarangkan lg ngtrend nih jilbab(q blgnya kerudung) yg model2,ada yg pke gni gitu,warna ini warna itu..<br />
menurut pandangan Anda seperti ap?<br />
untuk penataan jilbab yg diputer2 dileher tu masih boleh g?menurut syara’..<br />
matur nuhun..</p>
<p>==================================</p>
<p>Jawab : Aduh kok dipanggil Mbak seh, Bagus ini aya2 wae??<br />
Menurut aku sih (pendapatku lho!) asalkan jilbabnya menutup dada itu udah sesuai menurut syara’ (walo diputer2/ dimodel2 nggak masalah tapi yang penting adalah nutupin bagian itu..) Warna-warni atau ada motifnya nggak apa-apa asalkan bukan niat untuk pamer atau ada ujub (maksud menyombongkan diri).<br />
Nggak boleh juga disemprot-semprotin minyak wangi, coz kalo sampe tercium lawan jenis, hukumnya udah dianggep sebagai wanita pezina. Naudzubillah… T_T<br />
Trus selain itu bila jilbab yg dipakai adalah kain tipis hendaknya pakai dalaman juga biar gak nerawang atau keliatan rambutnya.. gitu..<br />
Islam kan mencintai keindahan dan kebersihan.. Yang penting bisa merawat diri, menjaga kebersihan, dan sesuai dengan syara’, its Ok!</p>
<p>Ada beberapa pendapat yang lebih hati2 lagi.. yaitu menghindari kesan ujub atau pamer tadi dengan mengenakan jilbab warna netral (seperti hitam, coklat, abu2) dan tanpa model macem-macem, trus jilbabnya menjulur menutupi seluruh tubuh.. Dan apabila dikhawatirkan kecantikan wajahnya menimbulkan keinginan di hati orang lain, muslimah tersebut menutupinya dengan memakai cadar. Semuanya adalah untuk kehati-hatian.</p>
<p>(Tak patut bagi kita untuk saling mencela satu sama lain, karena semua pendapat berpijak pada dalil).</p>
<p>Nah maksud jilbab bukan perhiasan adalah gini… Jilbab kan hukumnya wajib bagi tiap muslimah, sedangkan akhir-akhir ini ada juga yang menganggap mengenakan jilbab itu adalah trend.. Jadi jilbab bukan lagi dianggap pelindung wanita tapi buat asesoris mempercantik diri.. So menurut kamu gimana? bener ato nggak?<br />
-wah,, panjang banget ya penjelasanku , moga-moga bermanfaat..</p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Syarat-syarat Jilbab Syar’i (3)]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/21/syarat-syarat-jilbab-syar%e2%80%99i-3/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 09:20:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/21/syarat-syarat-jilbab-syar%e2%80%99i-3/</guid>
<description><![CDATA[8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia b]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian</p>
<p>Dari Abu musa Al-Asy’ari rodhiyallohu anhu bahwasanya ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ</p>
<p>“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)</p>
<p>Dari Abu Huroiroh rodhiyallohu anhu ia berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ</p>
<p>“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)</p>
<p>Ibnu daqiq Al-“Ied mengatakan : “Hadits tersebut menunjukkan haramnya wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki.”</p>
<p>Itulah larangan agama yang diterjang habis-habisan oleh sekian banyak wanita. Coba perhatikan secara seksama, Jikalau ke masjid saja dilarang, lalu bagaimana pendapatmu dengan tempat-tempat lainnya seperti pasar, supermarket, terminal dan sebagainya. Tentu lebih dahsyat dosanya. Sungguh, terasa tidak pernah sepi suatu bus kota dari bau parfum yang campur dengan keringat.</p>
<p>Sampai disini , berakhirlah pembicaraan kita mengenai hakikat jilbab beserta syarat-syaratnya. Kesimpulannya adalah sebagai berikut : <!--more--></p>
<p>- Hendaklah jilbab menutupi seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan catatan, apabila seorang menutupi keduanya maka ini jelas lebih suci dan utama</p>
<p>- Tidak ketat sehingga menggambarkan lekuk tubuh</p>
<p>- Kainnya harus tebal, tidak tipis dan tidak tembus pandang sehingga menampakkan kulit tubuh</p>
<p>- Tidak menyerupai pakaian laki-laki</p>
<p>- Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian</p>
<p>- Tidak menyerupai pakaian wanita kafir</p>
<p>- Bukan pakaian untuk mencari popularitas</p>
<p>- Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.</p>
<p>Sebagai penutup, kami serukan kepada para orang tua,para suami, para guru, para tokoh agama dan para penguasa, bahwa di pundak kalianlah terdapat suatu beban dan tanggung jawab terhadap siapa saja yang berada dalam kekuasaan kalian.</p>
<p>Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته</p>
<p>“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaqun alaihi)</p>
<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Alloh dan Rosul apabila rosul menyeru kamu kepada sesuatu kamu yang memberi kehidupan kepada kamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Alloh membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (QS. Al-Anfal : 24).</p>
<p>Semoga bermanfaat dan dapat memberi hidayah kepada saudariku yang belum berjilbab dan meneguhkan saudariku yang sudahh berjilbab.</p>
<p>(Diramu dari ; Kitab “ Jilbab Mar’ah Muslimah “ karya Al-Albani)</p>
<p>Sumber : Buletin Dakwah Al-Furqon Edisi 4 Th I Dzulqo’dah 1422H-Januari-Februari 2002 [<a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=117696218282">http://www.facebook.com/group.php?gid=117696218282</a>]</p>
<p>Baarokallahu Fiikum&#8230;&#8230;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Syarat-syarat Jilbab Syar’i (2)]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/21/syarat-syarat-jilbab-syar%e2%80%99i-2/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 08:49:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/21/syarat-syarat-jilbab-syar%e2%80%99i-2/</guid>
<description><![CDATA[3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.Jubah Dalam sebua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.Jubah</p>
<p>Dalam sebuah hadits shohih, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا</p>
<p>“ Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)</p>
<p>Ibnu Abdil Barr berkata : “Maksud sabda Nabi shollallohu alaihi wa sallam adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, tapi pada hakekatnya mereka telanjang.” (Lihat Tanwir Hawalik 3/103 karya Imam Shuyuti).</p>
<p>4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki</p>
<p>Dari Ibnu Abbas rodhiyallohu anhu berkata :</p>
<p>لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ</p>
<p>“Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).</p>
<p>Sungguh meremukkan hati kita, bagaimana kaum wanita masa kini berbondong-bondong merampas sekian banyak jenis pakaian pria. Hampir tidak ada jenis pakaian pria satupun kecuali wanita bebas-bebas saja memakainya, sehingga terkadang seorang tak mampu membedakan lagi antara mana yang pria dan wanita. Mengapa para wanita amat senang memakai pakaian yang mengeluarkan mereka dari tabiatnya? Adakah mereka masih bermoral? Ataukah mereka menghendaki kerusakan di muka bumi ini?!!! <!--more--></p>
<p>5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian</p>
<p>Alloh subhanahu wa ta’ala berfirman :</p>
<p>وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ</p>
<p>“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.” (QS. Al-Ahzab : 33)</p>
<p>Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang mestinya ditutup karena hal itu dapat membangkitkan syahwat kaum lelaki. Sungguh aneh tapi nyata, banyak para wanita apabila keluar rumah berdandan berjam-jam dengan sedemikian moleknya, tapi kalau di dalam rumah, di depan sang suami yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang menyenangkan, justru biasa-biasa saja bahkan kerap kali rambutnya acak-acakan, bau badan tak sedap dianggap tidak masalah, penampilan menjengkelkan sudah hal yang lumrah, demikian seterusnya. Ini memang kenyataan yang tak bisa dipungkiri lagi. Semoga Alloh subhanahu wa ta’ala menunjukkan kita semua ke jalan yang benar.</p>
<p>Tapi jangan difahami penjelasan di atas secara dangkal, sehingga timbul suatu pemahaman bahwa pakaian wanita harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita komitmen. Alasannya, praktek wanita sahabat tidaklah demikian. Perhatikanlah atsar berikut :</p>
<p>Dari Ibrahim An-Nakho’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi para istri nabi shollallohu alaihi wa sallam dan melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah..</p>
<p>6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir</p>
<p>Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam pernah bersabda :</p>
<p>من تشبه بقوم فهو منهم</p>
<p>“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)</p>
<p>Betapa sedih hati kita melihat kaum hawa sekarang ini begitu antusias menggandrungi mode-mode busana ala barat baik melalui majalah, televisi dan foto-foto tata rias para artis dan bintang film. Setiap kali ada mode busana baru ala barat yang mereka dapati, serentak itu juga mereka langsung mencoba dan menikmatinya. Laa Haula Walaa Quwwata illaa BIllahi</p>
<p>7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiyallohu anhu yang berkata : Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا</p>
<p>Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Alloh mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)</p>
<p>Maksud pakaian syuhroh adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai dengan tujuan berbangga-bangga dengan dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seorang dengan tujuan menunjukkan kezuhudannya dan riya’. <a href="http://www.facebook.com/group.php?gid=117696218282">http://www.facebook.com/group.php?gid=117696218282</a></p>
<p>&#160;</p>
<p>** bersambung insyaAlloh</p>
<p>&#160;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[republika]]></title>
<link>http://islamicindonsia.wordpress.com/2009/11/21/republika/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 00:15:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>rgzafora</dc:creator>
<guid>http://islamicindonsia.wordpress.com/2009/11/21/republika/</guid>
<description><![CDATA[Anak Belasan Tahun Lecehkan Islam By Republika Newsroom Rabu, 26 Agustus 2009 pukul 13:43:00 &lt;!]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>
<h1>Anak Belasan Tahun Lecehkan Islam</h1>
</div>
<p><!-- reporter start--></p>
<div>
<div>By Republika Newsroom<br />
Rabu, 26 Agustus 2009 pukul 13:43:00 &#60;!&#8211;</p>
<div><img src="images/ads468x60.jpg" alt="Iklan 468x60" /></div>
<p>&#8211;&#62;</p></div>
<div>Font Size <span style="font-size:xx-small;"><a href="http://www.republika.co.id/berita/71955/Anak_Belasan_Tahun_Lecehkan_Islam#">A</a></span> <span style="font-size:x-small;"><a href="http://www.republika.co.id/berita/71955/Anak_Belasan_Tahun_Lecehkan_Islam#">A</a></span> <span style="font-size:small;"><a href="http://www.republika.co.id/berita/71955/Anak_Belasan_Tahun_Lecehkan_Islam#">A</a> </span><br />
<img src="http://www.republika.co.id/images/email_icon.jpg" border="0" alt="Email" width="12" height="8" align="bottom" /> <a href="http://www.republika.co.id/email/71955">EMAIL</a><br />
<img src="http://www.republika.co.id/images/print_icon.jpg" border="0" alt="Print" width="12" height="10" /> <a href="http://www.republika.co.id/print/71955">PRINT</a><br />
<!--  html .fb_share_link { padding:2px 0 0 20px; height:16px; background:url(http://static.ak.fbcdn.net/images/share/facebook_share_icon.gif?7:26981) no-repeat top left; } --><a href="http://www.facebook.com/share.php?u=http://www.republika.co.id/berita/71955/Anak_Belasan_Tahun_Lecehkan_Islam" target="_blank">Facebook</a><br />
<!-- AddThis Button BEGIN --><a href="http://www.addthis.com/bookmark.php?v=20"><img src="http://s7.addthis.com/static/btn/sm-share-en.gif" alt="Bookmark and Share" width="83" height="16" /></a> <!-- AddThis Button END --></div>
</div>
<p><!-- reporter end--><!-- contents lainnya start--></p>
<div><!-- lainnya dalem start--></p>
<div>
<div><img src="http://www.republika.co.id/images/news/2009/08/20090826133537.jpg" alt="Anak Belasan Tahun Lecehkan Islam" />GAINESVILLE.COM</div>
<div id="detail_news_text">
<p>GAINESVILLE, FLORIDA&#8211;Faith Sapp, siswi kelas 5 berusia 10 tahun di SD Talbot, Senin (24/8) lalu, dikirim pulang oleh pihak sekolah atas pelanggaran terhadap aturan berpakaian distrik sekolah ketika mereka menolak untuk mengganti kausnya atau menutupi pernyataan anti Muslim yang tercetak di pakaian mereka itu.</p>
<p>Juru bicara dewan sekolah, Jackie Johnson, menegaskan pakaian yang dikenakan oleh Faith bertentangan dengan aturan sekolah. Aturan berpakaian di sekolah mengharuskan seluruh siswa untuk mengenakan pakaian yang tidak menyinggung sentimen terhadap golongan tertentu dan harus sesuai dengan kepatutan sekolah.</p>
<p>Pihak sekolah memanggil orangtua Faith dan memberikan pilihan untuk membawa pakaian lain yang layak sebagai ganti pakaian yang sedang dikenakan anaknya atau membawa anaknya pulang. Namun sang orangtua lebih memilih untuk membawa anaknya pulang.</p>
<p>Dewan sekolah mengatakan Faith tidak akan diskor atau dikeluarkan dari sekolah dan ia bisa kembali bersekolah pada hari Selasa besoknya, namun dia harus mengikuti aturan berpakaian yang ditetapkan sekolah.</p>
<p>Sementara itu, kakak Faith Sapp, Emily Sapp, 15, adalah murid yang dikirim pulang dari SMA Gainesville pada Selasa (25/8), kemarin. Baik Faith maupun Emily mengatakan bahwa mengenakan kaus tersebut ke sekolah adalah keputusan mereka sendiri, bukan perintah dari orangtua mereka, dengan tujuan mempromosikan keyakinan Kristen yang mereka anut.</p>
<p>Di bagian belakang kaus itu tertulis &#8220;Islam Is Of The Devil&#8221; (Islam berasal dari setan), sementara di bagian depan terdapat salinan sebaris ayat dari Injil Yohanes, &#8220;Yesus menjawab, sayalah jalan dan kebenaran dan kehidupan; tidak ada yang dapat menghadap Bapa kecuali melalui saya,&#8221; dan pernyataan, &#8220;Saya sependapat dengan Dove Outreach Center.&#8221;</p>
<p>Emily Sapp mengatakan pernyataan &#8220;Islam Is Of The Devil&#8221; ditujukan pada agamanya, bukan penganutnya.</p>
<p>&#8220;Tidak ada masalah dengan orang-orangnya,&#8221; ujarnya. &#8220;Orang adalah orang. Mereka bisa diselamatkan seperti yang lainnya.&#8221;</p>
<p>Ayah mereka, Wayne Sapp, adalah seorang pendeta dari gereja Dove Outreach Center. Wayne yang mengenakan kaus serupa mengatakan tak terkejut dengan respons yang diterima kedua anaknya.</p>
<p>Dove Outreach Center adalah sebuah gereja di wilayah barat laut kota Gainesville Amerika Serikat, yang Juli lalu menuai aksi protes masa karena telah memasang papan tanda di depan gereja dengan tulisan berwarna merah &#8220;Islam Is Of The Devil&#8221;. Pihak gereja mengakui hal itu sebagai bagian dari ungkapan ke-&#8217;rejilius&#8217;-an dari kepercayaan jemaat gereja tersebut. Papan yang berisi tulisan yang menghina Islam itu, mereka anggap sebagai pesan dari sebuah tindakan yang luar biasa atas nama cinta.<br />
<img src="http://www.republika.co.id/images/news/new2009/Gereja-anti-islam.jpg" border="0" alt="" width="225" height="147" /><br />
&#8220;Ungkapan ini bagian dari cara kami mengatakan bahwa hanya ada satu jalan, dan tentunya itu adalah jalan kekristenan. Hal ini memberikan penjelasan kepada masyarakat, bagaimana jalan yang benar dan jalan yang benar adalah Yesus dan hanya Yesus,&#8221; kata pendeta senior Terry Jones.</p>
<p>&#8220;Kami rasa papan tanda yang ada di depan gereja kami adalah sebuah tindakan untuk memberikan masyarakat kesempatan untuk memilih,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Mengomentari masalah kaos Sapp bersaudara, Jones mengatakan, menyebarkan pesan-pesan gereja “lebih penting daripada pendidikan itu sendiri.”</p>
<p>Jones, mengatakan tidak ada perusahaan lokal yang berani mencetak kaus-kaus itu. Kemudian mereka memesan kaus itu lewat internet dari sebuah perusahaan yang membolehkan seseorang mendesain sendiri kausnya.</p>
<p>Saeed R. Khan, presiden Asosiasi Muslim Florida Utara Pusat, mengatakan pesan anti Islam itu tidak dapat diterima ketika “sekolah seharusnya mengajarkan toleransi terhadap orang lain.”</p>
<p>“Sangat menyinggung kan?” ujar Saeed R. Khan menanggapi pesan di bagian belakang kaus itu. “Terutama di sekolah tempat kita berusaha menciptakan sebuah atmosfer di mana orang-orang harusnya saling menghormati satu sama lain dan hidup berdampingan, di mana terdapat orang-orang dari beragam etnisitas dan agama,” imbuhnya.</p>
<p>Semua anggota Dove yang diwawancarai mengatakan meskipun mereka tidak akan suka melihat seorang murid mengenakan kaus anti Kristen ke sekolah, mereka berpandangan murid-murid memiliki hak untuk melakukannya. sumber  :republika                                                                                                                              </p>
</div>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ketiga Karyawati RSMI Mengaku Pasrah]]></title>
<link>http://islamkitasemua.wordpress.com/2009/11/19/ketiga-karyawati-rsmi-mengaku-pasrah/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 08:26:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>Fariz Andri Bakhtiar</dc:creator>
<guid>http://islamkitasemua.wordpress.com/2009/11/19/ketiga-karyawati-rsmi-mengaku-pasrah/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA&#8211;Ketiga karyawati medis RS Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara: Sutiyem, Wiwin Winars]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>JAKARTA&#8211;Ketiga karyawati medis RS Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara: Sutiyem, Wiwin Winarsih, dan Suharti mengaku pasrah mengikuti proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan. Demikian pengakuan mereka seperti dikutip M. Lutfie, pengacara ketiganya kepada <em>Republika</em>, Kamis (19/11).</p>
<p>M. Lutfie mengatakan, saat ini pihaknya akan menjalani tahapan-tahapan penyelesaian masalah ini yang mengarah pada berakhirnya status ketiga karyawati tersebut sebagai pekerja di RSMI. &#8220;Rencananya besok (20/11) akan ada pertemuan konsiliasi yang difasilitasi Sudinakertrans Pemkot Jaktim, sebagai pengganti pertemuan Selasa (17/11) lalu yang tidak jadi dilakukan,&#8221; ucapnya.</p>
<p><!--more-->Manajer SDM RSMI, Warno Hidayat, membenarkan pihaknya kini telah menempuh jalur Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI) dengan melibatkan pemerintah. &#8220;Intinya sekarang, ada pegawai yang tidak mau memenuhi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dibuat bersama-sama antara manajemen dan serikat pekerja. Karena tidak mau, terpaksa kami tempuh jalur PHI setelah penyelesaian bipartit tidak menghasilkan jalan keluar,&#8221; katanya.</p>
<p>Lutfie memaparkan, kliennya tak lagi bersikukuh mencari jalan lain agar mereka tetap dapat bekerja di RSMI namun bisa berhijab dengan rapi. Dikatakannya, kilennya berpendapat, pakaian seragam yang distandarkan perusahaan belum memenuhi syarat menutup aurat. &#8220;Sangat disayangkan, mengingat mereka bertiga masih ingin bekerja di sana. Namun, mereka memilih mempertahankan keyakinan ketimbang pekerjaan,&#8221; ujarnya. c15/taq</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dzikir Pagi dan Sore (2)]]></title>
<link>http://mutiaradoa.wordpress.com/2009/11/19/dzikir-pagi-dan-sore-2/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 06:11:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abu Hanif</dc:creator>
<guid>http://mutiaradoa.wordpress.com/2009/11/19/dzikir-pagi-dan-sore-2/</guid>
<description><![CDATA[اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِن]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div style="text-align:right;"><span style="font-family:'Traditional Arabic';color:#010101;font-size:x-large;"><strong>اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ  وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ</strong> <strong>الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي دِيْنِيْ وَدُنْيَايَ وَأَهْلِيْ وَمَالِيْ.  اَللَّهُمَّ احْفَظْنِيْ مِنْ بَيْنِ يَدَيَّ، وَمِنْ خَلْفِيْ، وَعَنْ يَمِيْنِيْ  وَعَنْ شِمَالِيْ، وَمِنْ فَوْقِيْ، وَأَعُوْذُ بِعَظَمَتِكَ أَنْ أُغْتَالَ مِنْ  تَحْتِيْ.</strong></span></div>
<div></div>
<div><em>Allahumma inni as alukala&#8217;fwa wal aa&#8217;fiyata fiddunyaa wal aakhirati, Allahumma inni as alukala&#8217;fwa wal aa&#8217;fiyata fii diinii wa dun-yayaa wa ahlii wa maalii. Allahumahfadhnii min baini yadayya, wa min khalfii, wa &#8216;an yamiinii, wa &#8216;an syimaalii, wa min fauqii, wa a&#8217;udzu biadhomatika an ugtaala min tahtii. </em></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Verdana;color:#010101;">“Ya Allah! Sesungguhnya aku memohon kebajikan dan  keselamatan di dunia dan akhirat. Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kebajikan  dan keselamatan dalam agama, dunia, keluarga dan hartaku. Ya Allah, tutupilah  auratku (aib dan sesuatu yang tidak layak dilihat orang) dan tenteramkanlah aku  dari rasa takut. Ya Allah! Peliharalah aku dari muka, belakang, kanan, kiri dan  atasku. Aku berlindung dengan kebesaranMu, agar aku tidak disambar dari bawahku  (oleh ulat atau bumi pecah yang membuat aku jatuh dan lain-lain).”</span></div>
<div></div>
<div>(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shahih Ibnu Majah 2/332)</div>
<div><span style="font-family:Verdana;color:#010101;"><br />
</span></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Berjilbab, Tiga Karyawati RS Mitra Internasional Terancam PHK]]></title>
<link>http://islamkitasemua.wordpress.com/2009/11/19/berjilbab-tiga-karyawati-rs-mitra-internasional-terancam-phk/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 04:43:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>Fariz Andri Bakhtiar</dc:creator>
<guid>http://islamkitasemua.wordpress.com/2009/11/19/berjilbab-tiga-karyawati-rs-mitra-internasional-terancam-phk/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA &#8212; Tiga karyawati RS Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara, Jakarta Timur: Sutiyem, Wiw]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>JAKARTA &#8212; Tiga karyawati RS Mitra Internasional (RSMI) Jatinegara, Jakarta Timur: Sutiyem, Wiwin Winarsih, dan Suharti, terancam kehilangan pekerjaannya. Ini lantaran mereka bersikukuh mengenakan pakaian yang menutup hijab sebagai Muslimah.</p>
<p>Menurut Sutiyem, pihak RSMI telah mengeluarkan surat peringatan ketiga  pada 26 Agustus lalu. &#8220;Sekarang, saya dan dua teman saya dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan,&#8221; tuturnya kepada <em>Republika</em>, Rabu (18/11).</p>
<p>Sutiyem mengatakan, sebelum surat itu dikeluarkan, pihak manajemen RSMI menawarkan pengunduran diri bagi dirinya dan kedua kawannya. Menurutnya, dia juga mengaku ditawari sejumlah uang pesangon bila mengundurkan diri. Sutiyem dan dua orang lainnya menolak, lalu keluarlah surat peringatan kedua. Sutiyem melanjutkan, pihak perusahaan dan serikat pekerja lalu mengadakan pertemuan dan menyuruh ketiga orang tersebut memilih jalan pengadilan atau bipartit untuk menyelesaikan masalah. &#8220;Saya menolak mengundurkan diri walaupun ada pesangon karena itu bukan tujuan kami,&#8221; tuturnya.</p>
<p><!--more-->Menurut Sutiyem, dia dan kedua rekannya sempat diundang oleh Sudinaker Pemkot Jakarta Timur untuk melakukan penyelesaian masalah ini secara rekonsiliasi, Selasa (17/11). Namun, surat undangan pertemuan yang diadakan pukul 09.30 baru diterima Sutiyem pukul 12.00 WIB di hari tersebut. Menurutnya, lantaran hal tersebut, tak satu pun dari pihaknya yang menghadiri pertemuan itu. &#8220;Saya justru mendapat kabar bahwa pihak RS Mitra datang ke pertemuan itu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Sebelumnya, RSMI menerapkan sejumlah peraturan pakaian seragam bagi karyawannya. Para karyawati RSMI yang berjilbab diharuskan memasukkan kerudung mereka ke dalam baju. Selain itu, karyawati juga diharuskan memakai kerudung pembagian dengan bahan yang transparan.</p>
<p>Tak hanya itu, para perawat medis yang berjilbab hanya dibolehkan memakai atasan seragam dengan lengan tiga jari di bawah siku. Pihak manajemen melarang penggunaan pakaian lengan panjang karena dinilai dapat menularkan infeksi nosokomial (infeksi yang terjadi antarindividu dalam lingkungan rumah sakit). Manajer SDM, Warno Hidayat, menolak memberikan komentar saat ini. &#8220;Besok (hari ini&#8211;Red), saya sediakan waktu untuk konfirmasi,&#8221; katanya.  c15</p>
<p>(-)</p>
<p><em>Sumber: <strong><a href="http://www.republika.co.id/koran/0/90345/Berjilbab_Tiga_Karyawati_RS_Mitra_Internasional_Terancam_PHK">Republika Online</a></strong></em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Cadar: Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama (5)]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 17:08:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-kesimpulan-antara-2-pendapat-ulama-5/</guid>
<description><![CDATA[Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilaku]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pertama, wanita menutup wajahnya bukanlah sesuatu yang aneh di zaman kenabian. Karena hal itu dilakukan oleh ummahatul mukminin (para istri Rasulullah) dan sebagian para wanita sahabat. Sehingga merupakan sesuatu yang disyariatkan dan keutamaan.</p>
<p>Kedua, membuka wajah juga dilakukan oleh sebagian sahabiah. Bahkan hingga akhir masa kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihin wa sallam, dan berlanjut pada perbuatan wanita-wanita pada zaman setelahnya.</p>
<p>Ketiga, seorang muslim tidak boleh merendahkan wanita yang menutup wajahnya dan tidak boleh menganggapnya berlebihan.</p>
<p>Keempat, dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan kewajiban wanita untuk berhijab (menutupi diri dari laki-laki) dan berjilbab serta menutupi perhiasannya secara umum. Dalil-dalil yang disebutkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar begitu kuat; menunjukkan bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukan aurat yang harus ditutup.</p>
<p>Inilah jawaban kami tentang masalah cadar bagi wanita. Mudah-mudahan kaum muslimin dapat saling memahami permasalahan ini dengan sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bishshawwab.</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi<br />
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id</p>
<p>___________________________________________________________</p>
<p style="text-align:center;"><strong>** Kesimpulan Pribadi**</strong></p>
<p><a href="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/11/bunga-tulip-putih1.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-140" title="bunga tulip putih" src="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/11/bunga-tulip-putih1.jpg" alt="" width="106" height="186" /></a>Wajib atau tidaknya seorang akhwat untuk bercadar, hukumnya berlaku kondisional untuk akhwat tersebut. Pada contoh kisah diatas (<a href="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/cadar-dan-pernak-perniknya/" target="_blank">Cadar dan Pernak-perniknya</a>), hukum cadar menjadi wajib bagi si-akhwat karena jika ia tetap membiarkan dirinya untuk tidak menggunakan hijab lebih rapat lagi, dikhawatirkan dapat menimbulkan fitnah yang lebih besar lagi.</p>
<p>Berarti hukum tersebut berlaku buat ana donk???<br />
Ya iyalah&#8230;.<br />
Umpphh, semoga aja Allah memudahkan jalan ana dan memberikan yang terbaik. Mohon doa ya ukhtiy fillah sekalian. Wallahu a&#8217;lam bish-shawwab.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (4)]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 16:47:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-4/</guid>
<description><![CDATA[Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata, أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Ketujuh, Sahl bin Sa’d berkata,</p>
<p>أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ لِأَهَبَ لَكَ نَفْسِي فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ…</p>
<p>“Bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menghibahkan diriku kepada Anda.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau menaikkan dan menurunkan pandangan kepadanya. Lalu beliau menundukkan kepalanya……” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)</p>
<p>Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan, “Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) bolehnya memperhatikan kecantikan seorang wanita karena berkehendak menikahinya… tetapi (pemahaman) ini terbantah dengan anggapan bahwa hal itu khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ma’shum, dan yang telah menjadi kesimpulan kami, bahwa tidak haram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melihat wanita mukmin yang bukan mahram, ini berbeda dengan selain beliau. Sedangkan Ibnul ‘Arabi menempuh cara lain dalam menjawab hal tersebut, dia mengatakan, “Kemungkinan hal itu sebelum (kewajiban) hijab, atau setelahnya tetapi dia menyelubungi dirinya.” Tetapi rangkaian hadits ini jauh dari apa yang dia katakan.” (Fathul Bari IX/210).</p>
<p>Kedelapan, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata,</p>
<p>كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ</p>
<p>“Dahulu wanita-wanita mukminah biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menutupi tubuh (mereka) dengan selimut. Kemudian (mereka) kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)<br />
<!--more--></p>
<p>Dalam riwayat lain,</p>
<p>وَمَا يَعْرِفُ بَعْضُنَا وُجُوْهَ بَعْضٍ</p>
<p>“Dan sebagian kami tidak mengenal wajah yang lain.” (HR. Abu Ya’la di dalam Musnadnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66)</p>
<p>Dari perkataan ‘Aisyah, “Tidak ada seorangpun mengenal mereka karena gelap.” dapat dipahami, jika tidak gelap niscaya dikenali, sedangkan mereka dikenali -menurut kebiasaan- dari wajahnya yang terbuka. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).</p>
<p>Kesembilan, ketika Fatimah binti Qais dicerai thalaq tiga oleh suaminya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang kepadanya memerintahkan agar dia ber-’iddah di rumah Ummu Syuraik. Tetapi kemudian beliau mengutus seseorang kepadanya lagi dengan menyatakan,</p>
<p>أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ يَأْتِيهَا الْمُهَاجِرُونَ الْأَوَّلُونَ فَانْطَلِقِي إِلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَإِنَّكِ إِذَا وَضَعْتِ خِمَارَكِ لَمْ يَرَكِ فَانْطَلَقَتْ إِلَيْهِ …</p>
<p>“Bahwa Ummu Syuraik biasa didatangi oleh orang-orang Muhajirin yang pertama. Maka hendaklah engkau pergi ke (rumah) Ibnu Ummi Maktum yang buta, karena jika engkau melepaskan khimar (kerudung, penutup kepala) dia tidak akan melihatmu. Fathimah binti Qais pergi kepadanya…” (HR. Muslim)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa wajah bukan aurat, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan Fathimah binti Qais dengan memakai khimar dilihat oleh laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa wajahnya tidak wajib ditutup, sebagaimana kewajiban menutup kepalanya. Tetapi karena beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam khawatir dia melepaskan khimarnya (kerudung), sehingga akan nampak apa yang harus ditutupi, maka beliau memerintahkannya dengan yang lebih selamat untuknya; yaitu berpindah ke rumah Ibnu Ummi Maktum yang buta. Karena dia tidak akan melihatnya jika Fathimah binti Qais melepaskan khimar. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 65).</p>
<p>Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena Fathimah binti Qais menyebutkan bahwa setelah habis ‘iddahnya dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan kisah tentang Dajjal dari Tamim Ad Dari yang baru masuk Islam dari Nasrani. Sedangkan Tamim masuk Islam tahun 9 H. Adapun ayat jilbab turun tahun 3 H atau 5 H, sehingga kejadian ini setelah adanya kewajiban berjilbab. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 66-67).</p>
<p>Kesepuluh, Abdurrahman bin ‘Abis,</p>
<p>سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قِيلَ لَهُ أَشَهِدْتَ الْعِيدَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ وَلَوْلَا مَكَانِي مِنَ الصِّغَرِ مَا شَهِدْتُهُ حَتَّى أَتَى الْعَلَمَ الَّذِي عِنْدَ دَارِ كَثِيرِ بْنِ الصَّلْتِ فَصَلَّى ثُمَّ خَطَبَ ثُمَّ أَتَى النِّسَاءَ وَمَعَهُ بِلَالٌ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ فَرَأَيْتُهُنَّ يَهْوِينَ بِأَيْدِيهِنَّ يَقْذِفْنَهُ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ ثُمَّ انْطَلَقَ هُوَ وَبِلَالٌ إِلَى بَيْتِهِ</p>
<p>“Saya mendegar Ibnu Abbas ditanya, “Apakah Anda (pernah) menghadiri (shalat) ‘ied bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab, “Ya, dan jika bukan karena posisiku (umurku) yang masih kecil, niscaya saya tidak menyaksikannya. (Rasulullah keluar) sampai mendatangi tanda yang ada di dekat rumah Katsir bin Ash Shalt, lalu beliau shalat, kemudian berkhutbah. Lalu beliau bersama Bilal mendatangi para wanita, kemudian menasihati mereka, mengingatkan mereka, dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka aku lihat para wanita mengulurkan tangan mereka melemparkannya (cincin, dan lainnya sebagai sedekaah) ke kain Bilal. Kemudian Beliau dan Bilal pulang ke rumahnya.” (HR. Bukhari, Abu Daud, Nasai, dan lainnya. Lafazh hadits ini riwayat Bukhari dalam Kitab Jum’ah)</p>
<p>Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Inilah Ibnu Abbas -di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam- melihat tangan para wanita, maka benarlah bahwa tangan dan wajah wanita bukan aurat, adapun selainnya wajib ditutup.”</p>
<p>Pengambilan dalil ini tidak dapat dibantah dengan perkataan, kemungkinan kejadian ini sebelum turunnya ayat jilbab, karena peristiwa ini terjadi setelah turunnya ayat jilbab. Dengan dalil, Imam Ahmad meriwayatkan (dengan tambahan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan ayat bai’atun nisa’ (surat Al Mumtahanah: 12), padahal ayat ini turun pada Fathu Makkah, tahun 8 H, sebagaimana perkataan Muqatil. Sedangkan perintah jilbab (hijab) turun tahun 3 H atau 5 H ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Zainab binti Jahsy (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 67, 75).</p>
<p>Kesebelas, dari Subai’ah binti Al-Harits,</p>
<p>أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ ابْنِ خَوْلَةَ فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ وَكَانَ بَدْرِيًّا فَوَضَعَتْ حَمْلَهَا قَبْلَ أَنْ يَنْقَضِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ مِنْ وَفَاتِهِ فَلَقِيَهَا أَبُو السَّنَابِلِ يَعْنِي ابْنَ بَعْكَكٍ حِينَ تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا وَقَدِ اكْتَحَلَتْ (وَاحْتَضَبَتْ وَ تَهَيَّأَتْ) فَقَالَ لَهَا ارْبَعِي عَلَى نَفْسِكِ أَوْ نَحْوَ هَذَا لَعَلَّكِ تُرِيدِينَ النِّكَاحَ</p>
<p>Bahwa dia menjadi istri Sa’d bin Khaulah, lalu Sa’d wafat pada haji wada’, dan dia seorang Badari (sahabat yang ikut perang Badar). Lalu Subai’ah binti Al Harits melahirkan kandungannya sebelum selesai 4 bulan 10 hari dari wafat suaminya. Kemudian Abu As Sanabil (yakni Ibnu Ba’kak) menemuinya ketika nifasnya telah selesai, dan dia telah memakai celak mata (dan memakai inai pada kuku tangan, dan bersip-siap). Lalu Abu As Sanabil berkata kepadanya, “Jangan terburu-buru (atau kalimat semacamnya) mungkin engkau menghendaki nikah…” (HR. Ahmad. Dishahihkan Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69. Asal kisah riwayat Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Hadits ini nyata menunjukkan, bahwa kedua telapak tangan dan wajah atau mata bukanlah aurat pada kebiasaan para wanita sahabat. Karena jika merupakan aurat yang harus ditutup, tentulah Subai’ah tidak boleh menampakkannya di hadapan Abu As Sanabil. Peristiwa ini nyata terjadi setelah kewajiban jilbab (hijab), yaitu setelah haji wada’, tahun 10 H. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 69).</p>
<p>Keduabelas, Atha bin Abi Rabah berkata,</p>
<p>قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ أَلَا أُرِيكَ امْرَأَةً مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ قُلْتُ بَلَى قَالَ هَذِهِ الْمَرْأَةُ السَّوْدَاءُ أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ إِنِّي أُصْرَعُ وَإِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي قَالَ إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ اللَّهَ أَنْ يُعَافِيَكِ فَقَالَتْ أَصْبِرُ فَقَالَتْ إِنِّي أَتَكَشَّفُ فَادْعُ اللَّهَ لِي أَنْ لَا أَتَكَشَّفَ فَدَعَا لَهَا</p>
<p>Ibnu Abbas berkata kepadaku, “Maukah kutunjukkan kepadamu seorang wanita dari penghuni surga?” Aku menjawab, “Ya”. Dia berkata, “Itu wanita yang hitam, dia dahulu mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Sesungguhnya aku memiliki penyakit ayan (epilepsi), dan (jika kambuh, auratku) terbuka. Berdoalah kepada Allah untuk (kesembuhan) ku!”. Beliau menjawab, “Jika engkau mau bersabar (terhadap penyakit ini), engkau mendapatkan surga. Tetapi jika engkau mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.” Wanita tadi berkata, “Aku akan bersabar. Tetapi (jika kambuh penyakitku, auratku) terbuka, maka berdoalah kepada Allah untukku agar (jika kambuh, auratku) tidak terbuka.” Maka beliau mendoakannya. (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)</p>
<p>Ketiga belas, Ibnu Abbas berkata,</p>
<p>كَانَتِ امْرَأَةٌ تُصَلِّي خَلْفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَسْنَاءَ مِنْ أَحْسَنِ النَّاسِ فَكَانَ بَعْضُ الْقَوْمِ يَتَقَدَّمُ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْأَوَّلِ لِئَلَّا يَرَاهَا وَيَسْتَأْخِرُ بَعْضُهُمْ حَتَّى يَكُونَ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ فَإِذَا رَكَعَ نَظَرَ مِنْ تَحْتِ إِبْطَيْهِ فَأَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى ( وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنْكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ )</p>
<p>Dahulu ada seorang wanita yang sangat cantik shalat di belakang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka sebagian laki-laki maju, sehingga berada di shaf pertama agar tidak melihat wanita itu. Tetapi sebagian orang mundur, sehingga berada di shaf belakang. Jika ruku’, dia dapat melihat (wanita itu) dari sela ketiaknya. Maka Allah menurunkan (ayat),</p>
<p>وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنكُمْ وَلَقَدْ عَلِمْنَا الْمُسْتَأْخِرِينَ</p>
<p>“Dan sesungguhnya Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu daripadamu dan sesungguhnya Kami mengetahui pula orang-orang yang terkemudian (daripadamu).” (QS. Al Hijr: 24) (HR. Ash Habus Sunan, Al Hakim, dan lainnya. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 2472. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 70).</p>
<p>Hadits ini menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.</p>
<p>Keempat belas, Ibnu Mas’ud berkata,</p>
<p>رَأَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَةً فَأَعْجَبَتْهُ فَأَتَى سَوْدَةَ وَهِيَ تَصْنَعُ طِيبًا وَعِنْدَهَا نِسَاءٌ فَأَخْلَيْنَهُ فَقَضَى حَاجَتَهُ ثُمَّ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ رَأَى امْرَأَةً تُعْجِبُهُ فَلْيَقُمْ إِلَى أَهْلِهِ فَإِنَّ مَعَهَا مِثْلَ الَّذِي مَعَهَا</p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang wanita sehingga wanita itu membuat beliau terpesona, kemudian beliau mendatangi Saudah (istri beliau), yang sedang membuat minyak wangi dan di dekatnya ada banyak wanita. Maka wanita-wanita itu meninggalkan beliau, lalu beliau menunaikan hajatnya. Kemudian beliau bersabda: “Siapa pun lelaki yang melihat seorang wanita, sehingga wanita itu membuatnya terpesona, maka hendaklah dia pergi kepada istrinya, karena sesungguhnya pada istrinya itu ada yang semisal apa yang ada pada wanita itu.” (HR. Muslim, Ibnu Hibban, Darimi, dan lainnya. Lafazh ini riwayat Darimi. Lihat takhrijnya di dalam Ash-Shahihah no. 235)</p>
<p>Sebagaimana hadits sebelumnya, hadits ini nyata menunjukkan bahwa di zaman Nabi, wajah wanita biasa terbuka.</p>
<p>Kelima belas, Dari Abdullah bin Muhammad, dari seorang wanita di antara mereka yang berkata,</p>
<p>دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا آكُلُ بِشِمَالِي وَكُنْتُ امْرَأَةً عَسْرَاءَ فَضَرَبَ يَدِي فَسَقَطَتِ اللُّقْمَةُ فَقَالَ لَا تَأْكُلِي بِشِمَالِكِ وَقَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَكِ يَمِينًا أَوْ قَالَ وَقَدْ أَطْلَقَ اللَّهُ يَمِينَكِ</p>
<p>Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemuiku ketika aku sedang makan dengan tangan kiriku, karena aku seorang wanita yang kidal. Maka beliau memukul tanganku sehingga sesuap makanan jatuh. Lalu beliau bersabda, “Janganlah engkau makan dengan tangan kirimu, sedangkan Allah telah menjadikan tangan kanan untukmu.” Atau bersabda, “Sedangkan Allah telah menyembuhkan tangan kananmu.” (HR. Ahmad dan Thabarani. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72)</p>
<p>Keenam belas, berlakunya perbuatan ini setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hadits-hadits di atas jelas menunjukkan tentang perbuatan sebagian sahabiah yang membuka wajah dan telapak tangan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan hal ini terus berlangsung setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Sebagaimana ditunjukkan dengan 16 riwayat yang dibawakan Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah (hal. 96-103). Ini semua menguatkan, bahwa wajah dan telapak tangan wanita bukanlah aurat sehingga wajib ditutup.</p>
<p>Ketujuh belas, anggapan terjadinya ijma’ tentang wajah dan telapak tangan merupakan aurat yang wajib ditutup, tidaklah benar. Bahkan telah terjadi perselisihan di antara ulama. Pendapat tiga imam (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i), menyatakan bukan sebagai aurat. Ini juga merupakan satu riwayat dari Imam Ahmad. Di antara ulama besar mazhab Hambali yang menguatkan pendapat ini ialah dua imam; yakni Ibnu Qudamah dan Imam Ibnu Muflih. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan dalam Al Mughni, “Karena kebutuhan mendorong telah dibukanya wajah untuk jual-beli, dan membuka telapak tangan untuk mengambil dan memberi.” (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 7-9).</p>
<p>Kedelapan belas (tambahan), dalil-dalil shahih di atas dengan tegas menunjukkan bahwa pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, wajah dan telapak tangan wanita biasa terbuka. Berarti wajah dan telapak tangan wanita dikecualikan dari kewajiban untuk ditutup. Sebagian keterangan di atas juga menunjukkan bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab (jilbab). Sehingga menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita tidak terhapus oleh ayat jilbab. Kemudian, seandainya tidak diketahui bahwa peristiwa-peristiwa itu terjadi setelah turunnya ayat hijab/jilbab, maka hal itu menunjukkan diperbolehkannya membuka wajah dan telapak tangan bagi wanita. Sedangkan menurut kaidah, bahwa setiap hukum itu tetap sebagaimana sebelumnya sampai ada hukum lain yang menghapusnya. Maka orang yang mewajibkan wanita menutup wajah wajib membawakan dalil yang menghapuskan bolehnya wanita membuka wajah dan telapak tangan. Adakah hal itu? Bahkan yang didapati ialah keterangan dan dalil yang memperkuat hukum asal tersebut.</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi<br />
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Tidak Mewajibkan (3)]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 16:43:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-tidak-mewajibkan-3/</guid>
<description><![CDATA[Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pada edisi yang lalu telah kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita. Sekarang -insya Allah- akan disampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkannya.</p>
<p>Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan</p>
<p>Inilah secara ringkas dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar bagi wanita.</p>
<p>Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala,</p>
<p>وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا</p>
<p>“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nuur: 31)</p>
<p>Tentang perhiasan yang biasa nampak ini, Ibnu Abbas berkata, “Wajah dan telapak tangan.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Isma’il Al Qadhi. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60, Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah, Cet. I. Tetapi berbagai riwayat dari Ibnu Abbas tentang penafsiran ini dilemahkan oleh Syeikh Mushthafa Al Adawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa. Tentang hal ini terdapat riwayat-riwayat shahih dari perkataan sebagian tabi’in. Wallahu a’lam).</p>
<p>Perkataan serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Umar. (Riwayat ini dishahihkan oleh Syeikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59-60). Berdasarkan penafsiran kedua sahabat ini jelas bahwa wajah dan telapak tangan wanita boleh kelihatan, sehingga bukan merupakan aurat yang wajib ditutup.</p>
<p>Kedua, firman Allah,</p>
<p>وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ</p>
<p>“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)</p>
<p>Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Allah ta’ala memerintahkan para wanita menutupkan khimar (kerudung) pada belahan-belahan baju (dada dan lehernya), maka ini merupakan nash menutupi aurat, leher dan dada. Dalam firman Allah ini juga terdapat nash bolehnya membuka wajah, tidak mungkin selain itu.” (Al Muhalla III/216-217, Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 73).</p>
<p>Karena memang makna khimar (kerudung) adalah penutup kepala. Demikian diterangkan oleh para ulama, seperti tersebut dalam An Nihayah karya Imam Ibnul Atsir, Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Al Hafizh Ibnu Katsir, Tafsir Fathu Al Qadir karya Asy Syaukani, dan lainnya. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 72-73).</p>
<p>&#160;</p>
<p><!--more--></p>
<p>Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala,</p>
<p>قُلْ لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَايَصْنَعُونَ {30} وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ</p>
<p>“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nur: 30,31)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa pada diri wanita ada sesuatu yang terbuka dan mungkin untuk dilihat. Sehingga Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dari wanita. Dan yang biasa nampak itu yaitu wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 76,77). Semakna dengan ayat tersebut ialah hadits-hadits yang memerintahkan menahan pandangan dari wanita dan larangan mengulangi pandangan jika telah terlanjur memandang dengan tidak sengaja. Di antaranya,</p>
<p>عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ بِالطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا بُدَّ لَنَا مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ إِنْ أَبَيْتُمْ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَاْلأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ</p>
<p>Dari Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah kamu duduk-duduk di jalan”. Maka para Sahabat berkata, “Kami tidak dapat meninggalkannya, karena merupakan tempat kami untuk bercakap-cakap.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Jika kalian enggan (meninggalkan bermajelis di jalan), maka berilah hak jalan.” Sahabat bertanya, “Apakah hak jalan itu?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menghilangkan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 1150, Muslim, Abu Dawud (4816). Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 6/11-13)</p>
<p>Juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ali radhiallahu ‘anhu,</p>
<p>يَا عَلِيُّ لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الْآخِرَةُ</p>
<p>“Wahai Ali, janganlah engkau turutkan pandangan (pertama) dengan pandangan (kedua), karena engkau berhak (yakni, tidak berdosa) pada pandangan (pertama), tetapi tidak berhak pada pandangan (kedua).” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77)</p>
<p>Jarir bin Abdullah berkata,</p>
<p>سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفَجْأَةِ فَقَالَ اصْرِفْ بَصَرَكَ</p>
<p>Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau bersabda, “Palingkan pandanganmu.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan lainnya. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 78)</p>
<p>Al Qadhi ‘Iyadh berkata, “Para ulama berkata, di sini terdapat hujjah (argumen) bahwa wanita tidak wajib menutupi wajahnya di jalan, tetapi hal itu adalah sunah yang disukai. Dan yang wajib bagi laki-laki ialah menahan pandangan dari wanita dalam segala keadaan, kecuali untuk tujuan yang syar’i (dibenarkan agama). Hal itu disebutkan oleh Muhyiddin An Nawawi, dan beliau tidak menambahinya.” (Adab Asy Syar’iyyah I/187, karya Ibnu Muflih. Lihat: Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 77).</p>
<p>Keempat, Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, dia berkata,</p>
<p>أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ قَالَ أَبُو دَاوُد هَذَا مُرْسَلٌ خَالِدُ بْنُ دُرَيْكٍ لَمْ يُدْرِكْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا</p>
<p>Bahwa Asma’ bintu Abi Bakar menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya dan berkata, “Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu, jika telah mendapatkan haidh, tidak pantas terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya. (HR. Abu Dawud, Thabarani, Ibnu ‘Adi, dari jalan Sa’id bin Basyir dari Qatadah dari Khalid bin Duraik dari ‘Aisyah. Ibnu ‘Adi berkata, “Terkadang Khalid mengatakan dari Ummu Salamah, sebagai ganti dari ‘Aisyah.” Sanad hadits ini lemah, sebagaimana Abu Dawud berkata setelah meriwayatkannya, “Hadits ini mursal, Khalid bin Duraik tidak bertemu ‘Aisyah radhiallahu ‘anha. Demikian juga perawi bernama Sa’id bin Basyir lemah.”)</p>
<p>Hadits ini sesungguhnya lemah, tetapi Syaikh Al Albani menyatakan bahwa hadits ini dikuatkan dengan beberapa penguat (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 58).</p>
<p>(1) Riwayat mursal shahih dari Qatadah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Jika seorang gadis kecil telah haidh, maka tidak pantas terlihat sesuatu darinya kecuali wajahnya dan tangannya sampai pergelangan.” (Tetapi kemungkinan riwayat ini sama sanadnya dengan riwayat di atas, yaitu Qatadah mendapatkan hadits ini dari Khalid bin Duraik, sehingga tidak dapat menguatkan. Wallahu a’lam).</p>
<p>(2) Diriwayatkan oleh Thabrani dan Al Baihaqi dari jalan Ibnu Luhai’ah, dari ‘Iyadh bin Abdullah, bahwa dia mendengar Ibrahim bin ‘Ubaid bin Rifa’ah Al Anshari menceritakan dari bapaknya, aku menyangka dari Asma’ binti ‘Umais yang berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk menemui ‘Aisyah, dan di dekat ‘Aisyah ada saudarinya, yaitu Asma bintu Abi Bakar. Asma memakai pakaian buatan Syam yang longgar lengan bajunya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya, beliau bangkit lalu keluar. Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma, “Menyingkirlah engkau, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melihat perkara yang tidak beliau sukai. Maka Asma menyingkir. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk, lalu Aisyah bertanya kenapa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit (dan keluar). Maka beliau menjawab, “Tidakkah engkau melihat keadaan Asma, sesungguhnya seorang wanita muslimah itu tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini”, lalu beliau memegangi kedua lengan bajunya dan menutupkan pada kedua telapak tangannya, sehingga yang nampak hanyalah jari-jarinya, kemudian meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua pelipisnya sehingga yang nampak hanyalah wajahnya.”</p>
<p>Al-Baihaqi menyatakan, “Sanadnya dha’if.” Kelemahan hadits ini karena perawi yang bernama Ibnu Luhai’ah sering keliru setelah menceritakan dengan hafalannya, yang sebelumnya dia seorang yang utama dan terpercaya ketika menceritakan dengan bukunya. Syaikh Al Albani menyatakan bahwa haditsnya ini dapat dijadikan penguat. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).</p>
<p>(3) Pendapat sebagian sahabat (seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar) yang menjelaskan perhiasan yang biasa nampak yang boleh tidak ditutup, yaitu wajah dan telapak tangan. Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59).</p>
<p>Kelima, Jabir bin Abdillah berkata,</p>
<p>شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ ثُمَّ قَامَ مُتَوَكِّئًا عَلَى بِلَالٍ فَأَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَحَثَّ عَلَى طَاعَتِهِ وَوَعَظَ النَّاسَ وَذَكَّرَهُمْ ثُمَّ مَضَى حَتَّى أَتَى النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ وَذَكَّرَهُنَّ فَقَالَ تَصَدَّقْنَ فَإِنَّ أَكْثَرَكُنَّ حَطَبُ جَهَنَّمَ فَقَامَتِ امْرَأَةٌ مِنْ سِطَةِ النِّسَاءِ سَفْعَاءُ الْخَدَّيْنِ فَقَالَتْ لِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لِأَنَّكُنَّ تُكْثِرْنَ الشَّكَاةَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ قَالَ فَجَعَلْنَ يَتَصَدَّقْنَ مِنْ حُلِيِّهِنَّ يُلْقِينَ فِي ثَوْبِ بِلَالٍ مِنْ أَقْرِطَتِهِنَّ وَخَوَاتِمِهِنَّ</p>
<p>Aku menghadiri shalat hari ‘ied bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan shalat sebelum khutbah, dengan tanpa azan dan tanpa iqamat. Kemudian beliau bersandar pada Bilal, memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah dan mendorong untuk menaati-Nya. Beliau menasihati dan mengingatkan orang banyak. Kemudian beliau berlalu sampai mendatangi para wanita, lalu beliau menasihati dan mengingatkan mereka. Beliau bersabda, “Hendaklah kamu bersedekah, karena mayoritas kamu adalah bahan bakar neraka Jahannam!” Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah mereka, yang pipinya merah kehitam-hitaman, lalu bertanya, “Kenapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Karena kamu banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) suami.” Maka para wanita itu mulai bersedekah dengan perhiasan mereka, yang berupa giwang dan cincin, mereka melemparkan pada kain Bilal. (HSR Muslim, dan lainnya)</p>
<p>Hadits ini jelas menunjukkan wajah wanita bukan aurat, yakni bolehnya wanita membuka wajah. Sebab jika tidak, pastilah Jabir tidak dapat menyebutkan bahwa wanita itu pipinya merah kehitam-hitaman. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 59) (Tetapi dalil ini dibantah dengan penjelasan bahwa hadits ini yang mahfudz (shahih) dengan lafazh min safilatin nisa’ (dari wanita-wanita rendah) sebagai ganti lafazh sithatin nisa’ (dari wanita dari tengah-tengah). Yang hal itu mengisyaratkan wanita tersebut adalah budak, sedangkan budak tidak wajib menutupi wajah. Atau kejadian ini sebelum turunnya ayat hijab. Wallahu a’lam).</p>
<p>Keenam, Ibnu Abbas berkata,</p>
<p>أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْفَضْلَ بْنَ عَبَّاسٍ … فَوَقَفَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِلنَّاسِ يُفْتِيهِمْ وَأَقْبَلَتِ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ وَضِيئَةٌ تَسْتَفْتِي رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَطَفِقَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَأَعْجَبَهُ حُسْنُهَا فَالْتَفَتَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا فَأَخْلَفَ بِيَدِهِ فَأَخَذَ بِذَقَنِ الْفَضْلِ فَعَدَلَ وَجْهَهُ عَنِ النَّظَرِ إِلَيْهَا …</p>
<p>“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memboncengkan Al Fadhl bin Abbas… kemudian beliau berhenti untuk memberi fatwa kepada orang banyak. Datanglah seorang wanita yang cantik dari suku Khats’am meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mulailah Al Fadhl melihat wanita tersebut, dan kecantikannya mengagumkannya. Nabi ‘alaihi wa sallam pun berpaling, tetapi Al Fadhl tetap melihatnya. Maka nabi ‘alaihi wa sallam memundurkan tangannya dan memegang dagu Al Fadhl, kemudian memalingkan wajah Al Fadhl dari melihatnya…” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)</p>
<p>Kisah ini juga diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, dan dia menyebutkan bahwa permintaan fatwa itu terjadi di tempat penyembelihan kurban, setelah Rasulullah melemparkan jumrah, lalu dia menambahkan, “Maka Abbas berkata kepada Rasulullah ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kenapa anda memalingkan leher anak pamanmu?” Beliau menjawab, “Aku melihat seorang pemuda dan seorang pemudi, sehingga aku tidak merasa aman dari syaitan (menggoda) keduanya” (HR. Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya. Syaikh Al Albani menyatakan, “Sanadnya bagus”)</p>
<p>Dengan ini berarti, bahwa peristiwa tersebut terjadi setelah tahallul (selesai) dari ihram, sehingga wanita tersebut bukanlah muhrimah (wanita yang sedang berihram, dengan hajji atau umrah).</p>
<p>Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Seandainya wajah wanita merupakan aurat yang wajib ditutupi, tidaklah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membenarkan wanita tersebut membuka wajahnya di hadapan orang banyak. Pastilah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita itu untuk menurunkan (jilbabnya) dari atas (kepala untuk menutupi wajah). Dan seandainya wajahnya tertutup, tentulah Ibnu Abbas tidak mengetahui wanita itu cantik atau buruk.”</p>
<p>Ibnu Baththal rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat perintah untuk menahan pandangan karena khawatir fitnah. Konsekuensinya jika aman dari fitnah, maka tidak terlarang. Hal itu dikuatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memalingkan wajah Al Fadhl sampai dia menajamkan pandangan, karena kekagumannya terhadap wanita tersebut, sehingga beliau khawatir fitnah menimpanya. Di dalam hadits ini juga terdapat (dalil) pertarungan watak dasar manusia terhadapnya serta kelemahan manusia dari kecenderungan dan kekaguman terhadap wanita. Juga terdapat (dalil) bahwa istri-istri kaum mukminin tidak wajib berhijab sebagaimana istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena (kalau memang hal itu) wajib bagi seluruh wanita, pastilah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada wanita dari suku Khats’am tersebut untuk menutupi (dirinya) dan tidak memalingkan wajah Al Fadhl. Di dalamnya juga terdapat (dalil) bahwa menutup wajah wanita tidak wajib, Para ulama berijma’ bahwa wanita boleh menampakkan wajahnya ketika shalat, walaupun dilihat oleh laki-laki asing.” (Fathu Al-Bari XI/8)</p>
<p>Perkataan Ibnu Baththal rahimahullah tersebut dibantah oleh Al Hafizh Ibnu Hajar, dengan alasan bahwa wanita dari suku Khats’am tersebut muhrimah (wanita yang sedang berihram). Tetapi Syaikh Al Albani menyatakan, bahwa yang benar wanita itu bukan muhrimah (wanita yang sedang berihram), sebagaimana penjelasan di atas. Seandainya wanita itu muhrimah (wanita yang sedang berihram), maka pendapat Ibnu Baththal itu tetap kuat. Karena wanita muhrimah itu boleh melabuhkan jilbabnya ke wajahnya di hadapan laki-laki asing, sebagaimana hadits tentang hal ini. (Lihat haditsnya pada edisi terdahulu, pada dalil ke 13 yang mewajibkan cadar). Maka hadits ini menunjukkan bahwa cadar tidaklah wajib bagi wanita, walaupun dia memiliki wajah yang cantik, tetapi hukumnya adalah disukai (sunah). Peristiwa ini terjadi di akhir kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga hukumnya muhkam (tetap; tidak dihapus). (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, hal. 61-64).</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi<br />
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (2)]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 16:33:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-2/</guid>
<description><![CDATA[Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata: أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ ا]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kesebelas, Ummu ‘Athiyah berkata:</p>
<p>أُمِرْنَا أَنْ نُخْرِجَ الْحُيَّضَ يَوْمَ الْعِيدَيْنِ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ فَيَشْهَدْنَ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِينَ وَدَعْوَتَهُمْ وَيَعْتَزِلُ الْحُيَّضُ عَنْ مُصَلَّاهُنَّ قَالَتِ امْرَأَةٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِحْدَانَا لَيْسَ لَهَا جِلْبَابٌ قَالَ لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا</p>
<p>“Pada dua hari raya, kami diperintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita haidh dan gadis-gadis pingitan untuk menghadiri jamaah kaum muslimin dan doa mereka. Tetapi wanita-wanita haidh menjauhi tempat shalat mereka. Seorang wanita bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang wanita di antara kami tidak memiliki jilbab (bolehkan dia keluar)?” Beliau menjawab: “Hendaklah kawannya meminjamkan jilbabnya untuk dipakai wanita tersebut.”” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan kebiasaan wanita sahabat keluar rumah memakai jilbab. Dan Rasulullah tidak mengizinkan wanita keluar rumah tanpa jilbab, walaupun dalam perkara yang diperintahkan agama. Maka hal ini menjadi dalil untuk menutupi diri. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 15, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p><!--more--><br />
Keduabelas, ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata:</p>
<p>كُنَّ نِسَاءُ الْمُؤْمِنَاتِ يَشْهَدْنَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاةَ الْفَجْرِ مُتَلَفِّعَاتٍ بِمُرُوطِهِنَّ ثُمَّ يَنْقَلِبْنَ إِلَى بُيُوتِهِنَّ حِينَ يَقْضِينَ الصَّلَاةَ لَا يَعْرِفُهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الْغَلَسِ</p>
<p>“Dahulu wanita-wanita mukmin biasa menghadiri shalat subuh bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka menutupi tubuh mereka dengan selimut. Kemudian mereka kembali ke rumah-rumah mereka ketika telah menyelesaikan shalat. Tidak ada seorang pun mengenal mereka karena gelap.” (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Menutupi diri merupakan kebiasaan wanita sahabat yang merupakan teladan terbaik. Maka kita tidak boleh menyimpang dari jalan mereka itu. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 16-17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Ketiga belas, Perkataan ‘Aisyah: “Seandainya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita-wanita (di zaman ini) apa yang kita lihat, niscaya beliau melarang para wanita ke masjid, sebagaimana Bani Israil dahulu melarang para wanita mereka.” Diriwayatkan juga seperti ini dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu.</p>
<p>Dari riwayat ini diketahui bahwa setiap perkara yang mengakibatkan sesuatu yang berbahaya maka hal itu dilarang. Karena membuka wajah bagi wanita akan mengakibatkan bahaya, maka terlarang. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Keempat belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ</p>
<p>“Barang siapa menyeret pakaiannya dengan sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” Kemudian Ummu Salamah bertanya: “Bagaimana para wanita membuat ujung pakaian mereka?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sejengka.l” Ummu Salamah berkata lagi: “Kalau begitu telapak kaki mereka akan tersingkap?” Beliau menjawab: “Hendaklah mereka menjulurkan sehasta, mereka tidak boleh melebihkannya.” (HR. Tirmidzi, dan lainnya)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan kewajiban menutupi telapak kaki wanita, dan hal ini sudah dikenal di kalangan wanita sahabat. Sedangkan terbukanya telapak kaki wanita tidak lebih berbahaya dari pada terbukanya wajah dan tangan mereka, maka ini menunjukkan wajibnya menutupi wajah dan tangan wanita. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 17-18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Kelima belas, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>إِذَا كَانَ عِنْدَ مُكَاتَبِ إِحْدَاكُنَّ مَا يُؤَدِّي فَلْتَحْتَجِبْ مِنْهُ</p>
<p>“Jika budak mukatab (budak yang ada perjanjian dengan tuannya bahwa dia akan merdeka jika telah membayar sejumlah uang tertentu -pen) salah seorang di antara kamu (wanita) memiliki apa yang akan dia tunaikan, maka hendaklah wanita itu berhijab (menutupi diri) darinya.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)</p>
<p>Hadits ini menunjukkan kewajiban wanita berhijab (menutupi dirinya) dari laki-laki asing (bukan mahram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Keenam belas, ‘Aisyah berkata:</p>
<p>كَانَ الرُّكْبَانُ يَمُرُّونَ بِنَا وَنَحْنُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُحْرِمَاتٌ فَإِذَا حَاذَوْا بِنَا سَدَلَتْ إِحْدَانَا جِلْبَابَهَا مِنْ رَأْسِهَا عَلَى وَجْهِهَا فَإِذَا جَاوَزُونَا كَشَفْنَاهُ</p>
<p>“Para pengendara kendaraan biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan lain-lain)</p>
<p>Wanita yang ihram dilarang memakai penutup wajah dan kaos tangan sebagaimana disebutkan di dalam Shahihain (Shahih Bukhari dan Shahih Muslim). Sehingga kebanyakan ulama berpendapat, wanita yang ihram wajib membuka wajah dan tangannya. Sedangkan yang wajib tidaklah dapat dilawan kecuali dengan yang wajib pula. Maka kalau bukan karena kewajiban menutup wajah bagi wanita, niscaya tidak boleh meninggalkan kewajiban ini (yakni membuka wajah bagi wanita yang ihram). (Lihat Risalah Al Hijab, hal 18-19, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Ketujuh belas, Asma’ binti Abi Bakar berkata: “Kami menutupi wajah kami dari laki-laki, dan kami menyisiri rambut sebelum itu di saat ihram.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-Hakim. Al-Hakim berkata: “Shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim”, dan disepakati oleh Adz-Dzahabi)</p>
<p>Ini menunjukkan bahwa menutup wajah wanita sudah merupakan kebiasaan para wanita sahabat. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 68-69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kedelapan belas, ‘Aisyah berkata:</p>
<p>لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ ( وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ ) أَخَذْنَ أُزْرَهُنَّ فَشَقَّقْنَهَا مِنْ قِبَلِ الْحَوَاشِي فَاخْتَمَرْنَ بِهَا</p>
<p>“Mudah-mudahan Allah merahmati wanita-wanita Muhajirin yang pertama-tama, ketika turun ayat ini: “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. Al Ahzab: 31), mereka merobek selimut mereka lalu mereka berkerudung dengannya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Ibnu Jarir, dan lainnya)</p>
<p>Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 8/490): “Perkataan: lalu mereka berkerudung dengannya” maksudnya mereka menutupi wajah mereka.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 69, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kesembilan belas, Dari Urwah bin Zubair:</p>
<p>عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أَفْلَحَ أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا وَهُوَ عَمُّهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ بَعْدَ أَنْ نَزَلَ الْحِجَابُ فَأَبَيْتُ أَنْ آذَنَ لَهُ فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرْتُهُ بِالَّذِي صَنَعْتُ فَأَمَرَنِي أَنْ آذَنَ لَهُ</p>
<p>Dari ‘Aisyah bahwa Aflah saudara Abul Qu’eis, paman Aisyah dari penyusuan, datang minta izin untuk menemuinya setelah turun ayat hijab. ‘Aisyah berkata: “Maka aku tidak mau memberinya izin kepadanya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah datang maka aku memberitahukan apa yang telah aku lakukan, maka beliau memerintahkanku agar memberi izin kepadanya.” (HR. Bukhari dan lainnya)</p>
<p>Ibnu Hajar berkata (Fathul Bari 9/152): “Dalam hadits ini terdapat dalil kewajiban wanita menutupi diri dari laki-laki asing.”</p>
<p>Kedua puluh, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ</p>
<p>“Wanita adalah aurat, jika dia keluar, setan akan menjadikannya indah pada pandangan laki-laki.” (HR. Tirmidzi dan lainnya)</p>
<p>Kalau wanita adalah aurat, maka semuanya harus ditutupi. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 74-75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kedua puluh satu, sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:</p>
<p>إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ</p>
<p>“Janganlah kamu masuk menemui wanita-wanita.” Seorang laki-laki Anshar bertanya: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagaimana pendapat Anda tentang saudara suami (bolehkah dia masuk menemui wanita, istri saudaranya)? Beliau menjawab: “Saudara suami adalah kematian. (Yakni: lebih berbahaya dari orang lain).” (HR. Bukhari, Muslim, dan lainnya)</p>
<p>Jika masuk menemui wanita-wanita bukan mahram tidak boleh, maka menemui mereka harus di balik tabir. Sehingga wanita wajib menutupi tubuh mereka, termasuk wajah. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 75, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kedua puluh dua, Perkataan ‘Aisyah dalam peristiwa Haditsul Ifki:</p>
<p>وَقَدْ كَانَ -صَفْوَانُ بْنُ الْمُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ- يَرَانِي قَبْلَ أَنْ يُضْرَبَ الْحِجَابُ عَلَيَّ فَاسْتَيْقَظْتُ بِاسْتِرْجَاعِهِ حِينَ عَرَفَنِي فَخَمَّرْتُ وَجْهِي بِجِلْبَابِي</p>
<p>“Dia (Shawfan bin Al-Mu’athal) dahulu pernah melihatku sebelum diwajibkan hijab atasku, lalu aku terbangun karena perkataannya: “Inna lillaahi…” ketika dia mengenaliku. Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku.” (HR. Muslim)</p>
<p>Inilah kebiasaan Ummahatul mukminin, yaitu menutupi wajah, maka hukumnya meliputi wanita mukmin secara umum sebagaimana dalam masalah hijab. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 72, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kedua puluh tiga, Aisyah berkata:</p>
<p>خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ</p>
<p>“Setelah diwajibkan hijab pada Saudah, dia keluar (rumah) untuk menunaikan hajatnya, dia adalah seorang wanita yang besar (dalam riwayat lain: tinggi), tubuhnya melebihi wanita-wanita lainnya, tidak samar bagi orang yang mengenalnya. Lalu Umar melihatnya, kemudian berkata: “Hai Saudah, demi Allah engkau tidaklah tersembunyi bagi kami, perhatikanlah bagaimana engkau keluar!” (HR. Muslim)</p>
<p>Karena Umar mengetahui Saudah dengan tinggi dan besarnya, maka ini menunjukkan wajahnya tertutup. (Lihat Jami Ahkamin Nisa’ IV/486, karya Syaikh Mushthafa Al-Adawi).</p>
<p>Kedua puluh empat, terjadinya ijma’ tentang kewajiban wanita untuk selalu menetap di rumah dan tidak keluar kecuali jika ada keperluan, dan tentang wanita tidak keluar rumah dan lewat di hadapan laki-laki kecuali dengan berhijab (menutupi diri) dan menutup wajah. Ijma’ ini dinukilkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr, Imam Nawawi, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan lainnya. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 38, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kedua puluh lima, banyaknya kerusakan yang ditimbulkan oleh terbukanya wajah wanita. Seperti wanita akan menghiasi wajahnya sehingga mengundang berbagai kerusakan; hilangnya rasa malu dari wanita; tergodanya laki-laki; percampuran laki-laki dengan wanita; dan lain-lainnya. (Lihat Risalah Al Hijab, hal 20-24, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Kedua puluh enam, bantahan terhadap dalil-dalil yang membolehkan wanita membuka wajah secara ringkas:</p>
<p>Dalil-dalilnya shahih dan jelas penunjukan dalilnya. Tetapi dalil-dalil itu telah mansukh (dihapus hukumnya) dengan ayat yang mewajibkan hijab yang turun pada tahun 5 H, atau itu dilakukan oleh wanita tua yang tidak wajib berhijab, atau di hadapan anak kecil yang belum tahu aurat wanita.<br />
Dalil-dalilnya shahih tetapi tidak jelas penunjukan dalilnya. Sehingga tidak kuat melawan dalil-dalil yang mewajibkan wanita menutup wajahnya. Sedangkan yang wajib adalah mengembalikan dalil-dalil mutasyabih (maknanya tidak pasti) kepada yang muhkam (maknanya pasti).<br />
Dalil-dalilnya jelas penunjukan dalilnya tetapi tidak shahih, sehingga tidak dapat diterima.<br />
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 82-83, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Ringkasan Dalil-Dalil di Atas</p>
<p>Inilah ringkasan dalil-dalil para ulama yang mewajibkan hijab. Jika disimpulkan dalil-dalil itu, maka dapat dikelompokkan pada beberapa point:</p>
<p>Menjaga kemaluan hukumnya wajib, sedangkan menutup wajah termasuk sarana untuk menjaga kemaluan, sehingga hukumnya juga wajib.<br />
Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk berhijab (menutupi diri) dari laki-laki selain mahramnya. Perintah hijab ini meliputi menutup wajah.<br />
Perintah Allah dan Rasul-Nya kepada wanita untuk memakai jilbab. Jilbab ini meliputi menutup wajah.<br />
Perintah Allah kepada wanita untuk menutupi perhiasannya, ini mencakup menutupi wajah.<br />
Ijma yang mereka nukilkan.<br />
Qiyas. Yaitu kalau wanita wajib menutupi telapak kakinya, lehernya, dan lainnya karena dikhawatirkan akan menimbulkan godaan, maka menutup wajah wanita lebih wajib.<br />
Kebiasaan para wanita sahabat, termasuk Ummahatul mukminin, menutupi wajah mereka.<br />
Di Antara Ulama Zaman Ini yang Mewajibkan Cadar</p>
<p>Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita. Selanjutnya akan kita sampaikan dalil-dalil para ulama yang tidak mewajibkan cadar.</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi<br />
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Cadar: Dalil-Dalil Ulama yang Mewajibkan (1)]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 16:22:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-cadar-dalil-dalil-ulama-yang-mewajibkan-1/</guid>
<description><![CDATA[Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pembahasan ini diambil dari rubrik tanya jawab majalah As Sunnah dan kami mendapatkan naskah ini dari kumpulan artikel Ustadz Kholid Syamhudi jazaahullahu khairan. Untuk memudahkan dalam pembacaan, pembahasan ini akan kami bagi menjadi 5 bagian yaitu dalil para ulama yang mewajibkan (2 bagian), dalil para ulama yang mengatakan tidak wajib (2 bagian) dan kesimpulan (1 bagian). Kami sarankan pada pembaca untuk menyimak dengan seksama dalil-dalil yang dipaparkan dalam artikel ini. Selamat membaca…</p>
<p>Pertanyaan:</p>
<p>Apakah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita, wajib atau tidak?</p>
<p>Jawaban:</p>
<p>Banyak pertanyaan yang ditujukan kepada kami, baik secara langsung maupun lewat surat, tentang masalah hukum cadar (menutup wajah) bagi wanita. Karena banyak kaum muslimin belum memahami masalah ini, dan banyak wanita muslimah yang mendapatkan problem karenanya, maka kami akan menjawab masalah ini dengan sedikit panjang. Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan. Maka di sini -insya Allah- akan kami sampaikan hujjah masing-masing pendapat itu, sehingga masing-masing pihak dapat mengetahui hujjah (argumen) pihak yang lain, agar saling memahami pendapat yang lain.</p>
<p>Dalil yang Mewajibkan</p>
<p>Berikut ini akan kami paparkan secara ringkas dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar bagi wanita.<br />
<!--more--></p>
<p>Pertama, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ</p>
<p>“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)</p>
<p>Allah ta’ala memerintahkan wanita mukmin untuk memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Kedua, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا</p>
<p>“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. An Nur: 31)</p>
<p>Ibnu Mas’ud berkata tentang perhiasan yang (biasa) nampak dari wanita: “(yaitu) pakaian” (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al Adawi, Jami’ Ahkamin Nisa’ IV/486). Dengan demikian yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan.</p>
<p>Ketiga, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ</p>
<p>“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada (dan leher) mereka.” (QS. An Nur: 31)</p>
<p>Berdasarkan ayat ini wanita wajib menutupi dada dan lehernya, maka menutup wajah lebih wajib! Karena wajah adalah tempat kecantikan dan godaan. Bagaimana mungkin agama yang bijaksana ini memerintahkan wanita menutupi dada dan lehernya, tetapi membolehkan membuka wajah? (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 7-8, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Keempat, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ</p>
<p>“Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (QS. An Nur: 31)</p>
<p>Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 9, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Kelima, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ</p>
<p>“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 60)</p>
<p>Wanita-wanita tua dan tidak ingin kawin lagi ini diperbolehkan menanggalkan pakaian mereka. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang. Tetapi yang dimaksud dengan pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, pakaian yang dipakai di atas baju (seperti mukena), yang baju wanita umumnya tidak menutupi wajah dan telapak tangan. Ini berarti wanita-wanita muda dan berkeinginan untuk kawin harus menutupi wajah mereka. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 10, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin, penerbit Darul Qasim).</p>
<p>Abdullah bin Mas’ud dan Ibnu Abbas berkata tentang firman Allah “Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka.” (QS An Nur:60): “(Yaitu) jilbab”. (Kedua riwayat ini dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/523)</p>
<p>Dari ‘Ashim Al-Ahwal, dia berkata: “Kami menemui Hafshah binti Sirin, dan dia telah mengenakan jilbab seperti ini, yaitu dia menutupi wajah dengannya. Maka kami mengatakan kepadanya: “Semoga Allah merahmati Anda, Allah telah berfirman,</p>
<p>وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَآءِ الاَّتِي لاَيَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ</p>
<p>“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)</p>
<p>Yang dimaksud adalah jilbab. Dia berkata kepada kami: “Apa firman Allah setelah itu?” Kami menjawab:</p>
<p>وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ</p>
<p>“Dan jika mereka berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 60)</p>
<p>Dia mengatakan, “Ini menetapkan jilbab.” (Riwayat Al-Baihaqi. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/524)</p>
<p>Keenam, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ</p>
<p>“Dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan.” (QS. An-Nur: 60)</p>
<p>Ini berarti wanita muda wajib menutup wajahnya, karena kebanyakan wanita muda yang membuka wajahnya, berkehendak menampakkan perhiasan dan kecantikan, agar dilihat dan dipuji oleh laki-laki. Wanita yang tidak berkehendak seperti itu jarang, sedang perkara yang jarang tidak dapat dijadikan sandaran hukum. (Lihat Risalah Al-Hijab, hal 11, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al- ‘Utsaimin, penerbit: Darul Qasim).</p>
<p>Ketujuh, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا</p>
<p>“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)</p>
<p>Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Allah memerintahkan kepada istri-istri kaum mukminin, jika mereka keluar rumah karena suatu keperluan, hendaklah mereka menutupi wajah mereka dengan jilbab (pakaian semacam mukena) dari kepala mereka. Mereka dapat menampakkan satu mata saja.” (Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan bahwa perawi riwayat ini dari Ibnu Abbas adalah Ali bin Abi Thalhah yang tidak mendengar dari ibnu Abbas. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)</p>
<p>Qatadah berkata tentang firman Allah ini (QS. Al Ahzab: 59), “Allah memerintahkan para wanita, jika mereka keluar (rumah) agar menutupi alis mereka, sehingga mereka mudah dikenali dan tidak diganggu.” (Riwayat Ibnu Jarir, dihasankan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)</p>
<p>Diriwayatkan Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Wanita itu mengulurkan jilbabnya ke wajahnya, tetapi tidak menutupinya.” (Riwayat Abu Dawud, Syaikh Mushthafa Al-Adawi menyatakan: Hasan Shahih. Lihat Jami’ Ahkamin Nisa IV/514)</p>
<p>Abu ‘Ubaidah As-Salmani dan lainnya mempraktekkan cara mengulurkan jilbab itu dengan selendangnya, yaitu menjadikannya sebagai kerudung, lalu dia menutupi hidung dan matanya sebelah kiri, dan menampakkan matanya sebelah kanan. Lalu dia mengulurkan selendangnya dari atas (kepala) sehingga dekat ke alisnya, atau di atas alis. (Riwayat Ibnu Jarir, dishahihkan oleh Syaikh Mushthafa Al-Adawi di dalam Jami’ Ahkamin Nisa IV/513)</p>
<p>As-Suyuthi berkata, “Ayat hijab ini berlaku bagi seluruh wanita, di dalam ayat ini terdapat dalil kewajiban menutup kepala dan wajah bagi wanita.” (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 51, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Perintah mengulurkan jilbab ini meliputi menutup wajah berdasarkan beberapa dalil:</p>
<p>Makna jilbab dalam bahasa Arab adalah: Pakaian yang luas yang menutupi seluruh badan. Sehingga seorang wanita wajib memakai jilbab itu pada pakaian luarnya dari ujung kepalanya turun sampai menutupi wajahnya, segala perhiasannya dan seluruh badannya sampai menutupi kedua ujung kakinya.<br />
Yang biasa nampak pada sebagian wanita jahiliah adalah wajah mereka, lalu Allah perintahkan istri-istri dan anak-anak perempuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta istri-istri orang mukmin untuk mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka. Kata idna’ (pada ayat tersebut يُدْنِينَ -ed) yang ditambahkan huruf (عَلَي) mengandung makna mengulurkan dari atas. Maka jilbab itu diulurkan dari atas kepala menutupi wajah dan badan.<br />
Menutupi wajah, baju, dan perhiasan dengan jilbab itulah yang dipahami oleh wanita-wanita sahabat.<br />
Dalam firman Allah: “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu”, merupakan dalil kewajiban hijab dan menutup wajah bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak ada perselisihan dalam hal ini di antara kaum muslimin. Sedangkan dalam ayat ini istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bersama-sama dengan anak-anak perempuan beliau serta istri-istri orang mukmin. Ini berarti hukumnya mengenai seluruh wanita mukmin.<br />
Dalam firman Allah: “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu.” Menutup wajah wanita merupakan tanda wanita baik-baik, dengan demikian tidak akan diganggu. Demikian juga jika wanita menutupi wajahnya, maka laki-laki yang rakus tidak akan berkeinginan untuk membuka anggota tubuhnya yang lain. Maka membuka wajah bagi wanita merupakan sasaran gangguan dari laki-laki nakal/jahat. Maka dengan menutupi wajahnya, seorang wanita tidak akan memikat dan menggoda laki-laki sehingga dia tidak akan diganggu.<br />
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 52-56, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kedelapan, firman Allah subhanahu wa ta’ala:</p>
<p>لاَّ جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِي ءَابَآئِهِنَّ وَلآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلآ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ إِخْوَانِهِنَّ وَلآ أَبْنَآءِ أَخَوَاتِهِنَّ وَلاَ نِسَآئِهِنَّ وَلاَ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ وَاتَّقِينَ اللهَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا</p>
<p>“Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan, perempuan-perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai istri-istri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.” (QS. Al Ahzab: 55)</p>
<p>Ibnu Katsir berkata, “Ketika Allah memerintahkan wanita-wanita berhijab dari laki-laki asing (bukan mahram), Dia menjelaskan bahwa (para wanita) tidak wajib berhijab dari karib kerabat ini.” Kewajiban wanita berhijab dari laki-laki asing adalah termasuk menutupi wajahnya.</p>
<p>Kesembilan, firman Allah:</p>
<p>وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَسْئَلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ</p>
<p>“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS. Al Ahzab: 53)</p>
<p>Ayat ini jelas menunjukkan wanita wajib menutupi diri dari laki-laki, termasuk menutup wajah, yang hikmahnya adalah lebih menjaga kesucian hati wanita dan hati laki-laki. Sedangkan menjaga kesucian hati merupakan kebutuhan setiap manusia, yaitu tidak khusus bagi istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat saja, maka ayat ini umum, berlaku bagi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan semua wanita mukmin. Setelah turunnya ayat ini maka Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam menutupi istri-istri beliau, demikian para sahabat menutupi istri-istri mereka, dengan menutupi wajah, badan, dan perhiasan. (Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal: 46-49, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit Darul ‘Ashimah).</p>
<p>Kesepuluh, firman Allah:</p>
<p>يَانِسَآءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِّنَ النِّسَآءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَّعْرُوفًا {32} وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا</p>
<p>“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta’atilah Allah dan Rasul-Nya.Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab: 32-33)</p>
<p>Ayat ini ditujukan kepada para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi hukumnya mencakup wanita mukmin, karena sebab hikmah ini, yaitu untuk menghilangkan dosa dan membersihkan jiwa sebersih-bersihnya, juga mengenai wanita mukmin. Dari kedua ayat ini didapatkan kewajiban hijab (termasuk menutup wajah) bagi wanita dari beberapa sisi:</p>
<p>Firman Allah: “Janganlah kamu tunduk dalam berbicara” adalah larangan Allah terhadap wanita untuk berbicara secara lembut dan merdu kepada laki-laki. Karena hal itu akan membangkitkan syahwat zina laki-laki yang diajak bicara. Tetapi seorang wanita haruslah berbicara sesuai kebutuhan dengan tanpa memerdukan suaranya. Larangan ini merupakan sebab-sebab untuk menjaga kemaluan, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan hijab.<br />
Firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” merupakan perintah bagi wanita untuk selalu berada di dalam rumah, menetap dan merasa tenang di dalamnya. Maka hal ini sebagai perintah untuk menutupi badan wanita di dalam rumah dari laki-laki asing.<br />
Firman Allah: “Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” adalah larangan terhadap wanita dari banyak keluar dengan berhias, memakai minyak wangi dan menampakkan perhiasan dan keindahan, termasuk menampakkan wajah.<br />
(Lihat Hirasah Al-Fadhilah, hal 39-44, karya Syaikh Bakar bin Abu Zaid, penerbit, Darul ‘Ashimah).</p>
<p>-bersambung insya Allah-</p>
<p>***</p>
<p>Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.<br />
Sumber: Kumpulan tulisan ustadz Kholid Syamhudi<br />
Dipublikasikan kembali oleh www.muslimah.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Wanita Menggelung/Menyanggul Rambut yang Membentuk Benjolan yang Terlihat dari Balik Jilbab]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-wanita-menggelungmenyanggul-rambut-yang-membentuk-benjolan-yang-terlihat-dari-balik-jilbab/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 09:35:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/11/18/hukum-wanita-menggelungmenyanggul-rambut-yang-membentuk-benjolan-yang-terlihat-dari-balik-jilbab/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh Pertanyaan : Apa hukum seorang wanita ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Oleh : asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rohimahulloh</p>
<p>Pertanyaan :</p>
<p>Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari belakang hijabnya?</p>
<p>Jawaban :</p>
<p>Ini adalah kesalahan yang terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga menonjol dari belakang kepalanya seandainya mereka memakai jilbab di atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was Sunnah”.</p>
<p>Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.</p>
<p>***</p>
<p>Sumber : Silsilatul Huda wan Nur</p>
<p>diterjemahkan dari : http://www.baiyt-essalafyat.com/vb/showthread.php?t=10647</p>
<p>حكم جمع المرأة لشعرها خلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً يظهر خلف الحجاب</p>
<p>السلام عليكم ورحمة الله وبركاته</p>
<p>السائل: ما حكم جمع المرأة لشعرها فوق رَقَبَتِهَا وخلف رأسها بحيث يعطي شكلاً مكوراً مع العلم بأن المرأة حين تتحجب يظهر شكل الشعر من خلف الحجاب ؟.</p>
<p>الشيخ: هذه خطيئة يقع فيها كثير من المتحجبات حيث يجْمَعْن شعورهن خلف رؤوسهن فَيَنْتُؤُ من خلفهن ولو وضعن الحجاب من فوق ذلك، فإن هذا يخالف شرطا من شروط الحجاب التي كنت جمعتها في كتابي حجاب المرأة المسلمة من الكتاب والسنة ومن هذه الشروط ألا يحجم الثوب عضوا أو شيئا من بدن المرأة، فلذلك فلا يجوز للمرأة أن تكور خلف رأسها أو في جانب من رأسها شعر الرأس بحيث أنه يَنْتُؤُ هكذا فيظهر للرأي ولو بدون قَصْدٍ أنها مشعرانية أو أنها خفيفة الشعر يجب أن تسدله ولا تُكَوِمَهُ .</p>
<p>سلسلة الهدى والنور</p>
<p>الشيخ ناصر الألباني رحمه الله</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KENAPA PERLU MENUTUP AURAT???]]></title>
<link>http://drdakwahremaja.wordpress.com/2009/11/14/kenapa-perlu-menutup-aurat/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 00:08:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>drdakwahremaja</dc:creator>
<guid>http://drdakwahremaja.wordpress.com/2009/11/14/kenapa-perlu-menutup-aurat/</guid>
<description><![CDATA[Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: &#8220;Hendaklah mereka berjilbab (bertudung dan berpakaian labuh) menutupi tubuh mereka.&#8221; Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (33:21)</div>
<div>Berdasarkan ayat di atas, ALLAH telah jelas menyatakan perihal mengapa wanita wajib berjilbab (bertudung dan berpakaian labuh yang menutupi tubuh mereka dengan sempurna).</div>
<div>Kenapa?? Kerana :</div>
<div>
<div>1. Sebagai lambang bahawa mereka adalah wanita yang beriman dan bertaqwa. Wanita yang sentiasa beriman dan taat, pasti akan sentiasa mengikuti apa sahaja yang diperintahkan oleh ALLAH dan Rasul-NYA dan meninggalkan sebarang perkara yang dilarang di dalam agamanya (Islam). Berbeza dengan mereka yang tidak beriman (tanpa mengira lelaki mahupun wanita), mereka amat engkar dengan perintah ALLAH dan Rasulullah.</div>
<div><img class="aligncenter size-full wp-image-95" title="muslimah" src="http://drdakwahremaja.wordpress.com/files/2009/11/muslimah_c1.jpg" alt="muslimah" width="200" height="199" /></div>
<div>
<div>2. Berupaya mengelakkan gangguan daripada golongan yang berhati jahat. “kerana itu mereka tidak di ganggu”. Bagi point yang kedua ini, saya ingin membawakan satu perumpamaan. Andainya kita seorang lelaki dihidangkan dengan satu “show” yang menayangkan wanita dengan keadaan yang amat menghairahkan (seksi), sudah tentu nafsu syahwat si lelaki akan terangsang sekaligus mencetuskan satu niat yang jahat untuk “mendapatkan” wanita yang dilihatnya itu atau pun wanita lain yang seumpamanya bagi tujuan nafsunya.</div>
<div>
<div>Tapi, berbeza pula jika kita sebagai lelaki diperlihatkan dengan wanita-wanita solehah yang sentiasa menjaga adabnya sebagai seorang muslimah yang mana lengkap berjilbab. Pasti sejuk mata memandang lalu mampu mendetikkan rasa keinsafan (malu) dalam diri si lelaki. Begitulah hakikatnya peranan jilbab mampu mencegah hati-hati manusia yang berniat jahat.</div>
<div>
<div>3. Membezakan sama-ada wanita itu muslim atau non-muslim. “supaya mereka lebih mudah untuk dikenal” Sebagai seorang wanita muslim, sewajibnya mereka menutup aurat dan bertudung. Yang dengan itu, sekaligus membezakan mereka dengan gaya orang yang bukan muslim. Dan berdasarkan Tafseer Ibn Katheer, jilbab membezakan di antara wanita hamba dengan wanita yang merdeka di mana orang yang merdeka wajib bertudung. Manakala dalam tafsiran yang lain, dinyatakan bahawa pemakaian tudung dan penutupan aurat melambangkan dia adalah wanita yang bertamadun kerana tahu menjaga kehormatannya.</div>
<div>
<div>4. Jilbab (menutup aurat) mampu menghalang pelbagai penyakit kulit. Menurut kajian saintifik terkini membuktikan bahawa kulit wanita adalah lebih sensitif berbanding kulit lelaki. Maka oleh kerana itulah, kulit wanita memerlukan sistem penjagaan yang lebih rapi dan baik berbanding kulit lelaki. Dengan keadaan zaman sekarang ini yang mana, persekitaran kita begitu berbahaya dengan pelbagai jenis pencemaran yang melanda.</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
<div>
<div id="attachment_87" class="wp-caption aligncenter" style="width: 410px"><img class="size-full wp-image-87" title="MUSLIMAH SEJATI" src="http://drdakwahremaja.wordpress.com/files/2009/11/untitled.jpg" alt="MUSLIMAH SEJATI" width="400" height="380" /><p class="wp-caption-text">be a true muslimah</p></div>
</div>
<div>Renungan:</div>
<div>
<div>Ingatlah rakan-rakan wanita ku. Jika anda menganggap pakaian “haram” yang anda peragakan itu lebih cantik daripada pakaian yang disarankan oleh ALLAH, maka sebenarnya anda telah cuba menyatakan bahawa pakaian yang disarankan oleh ALLAH itu adalah tidak cantik. Maka, di masa anda menyatakan demikian (ditambah anda mempraktikkannya) , maka anda di saat itu sedang melakukan suatu kesyirikan yang tidak kurang besarnya, dan menunjukkan anda sungguh berani kerana perbuatan anda itu sebenarnya menunjukkan anda sedang melawan (memprotes) ALLAH. Na’uzubillah.</div>
<div>WALLAHU‘ALAM</div>
<div>sumber dari : <a href="http://2dancingprincess.blogspot.com/">http://2dancingprincess.blogspot.com/</a></div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Syarat Jilbab Muslimah]]></title>
<link>http://muhamadilyas.wordpress.com/2009/11/03/syarat-jilbab-muslimah/</link>
<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 06:10:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>ilyas</dc:creator>
<guid>http://muhamadilyas.wordpress.com/2009/11/03/syarat-jilbab-muslimah/</guid>
<description><![CDATA[Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang pent]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p dir="ltr">Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang Dikecualikan</strong></p>
<p dir="ltr">Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman : &#8220;Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.&#8221;</em></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : &#8220;Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.&#8221;Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;</em></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">&#8220;Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.&#8221; Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. &#8220;Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.&#8221;</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan</strong></p>
<p dir="ltr">Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : <em> </em></p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.&#8221; </em></p>
<p dir="ltr"><em>S</em>ecara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.&#8221;</em></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Juga berdasarkan sabda Nabi :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.&#8221; </em>(Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis)</strong></p>
<p dir="ltr">Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.&#8221;</em> Di dalam hadits lain terdapat tambahan : <em>&#8220;Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.&#8221;</em> (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).</p>
<p dir="ltr">Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Olehbkarena itu Aisyah pernah berkata : &#8220;Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.&#8221;</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>4. Harus Longgar (Tidak Ketat) Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya</strong></p>
<p dir="ltr">Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : <em>&#8220;Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?&#8221; </em>Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku.<em> Nabi lalu bersabda : &#8220;Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.&#8221;</em> (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).</p>
<p dir="ltr">Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).</p>
<p dir="ltr">Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum</strong></p>
<p dir="ltr">Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : <em>&#8220;Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.&#8221;</em> (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).</p>
<p dir="ltr">Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.&#8221;</em> (Muslim dan Abu Awanahdalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.&#8221; </em>(ibid)</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : <em>&#8220;Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.&#8221;</em> (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).</p>
<p dir="ltr">Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).</p>
<p dir="ltr">Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan <em>kabair </em>(dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki</strong></p>
<p dir="ltr">Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.Dari Abu Hurairah berkata : <em>Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria </em>(Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).</p>
<p dir="ltr">Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.&#8221;</em> (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda :<em> &#8220;Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.&#8221;</em> Dalam lafadz lain : <em>&#8220;Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.&#8221;</em> (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).</p>
<p dir="ltr">Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).&#8221;</em> (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir</strong></p>
<p dir="ltr">Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : <em>&#8220;Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.&#8221;</em></p>
<p dir="ltr">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah <em>&#8220;Janganlah mereka seperti&#8230;&#8221;</em> merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.Allah berfirman : &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : &#8220;Raaina&#8221; tetapi katakanlah &#8220;Unzhurna&#8221; dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.&#8221; Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir.</p>
<p dir="ltr">Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan &#8220;Denagrlah kami&#8221; mereka mengatakan &#8220;Raaina&#8221; sebagai plesetan kata &#8220;ruunah&#8221; (artinyaketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah telah memberitahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakanmenyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas (Pakaian Kebesaran)</strong></p>
<p dir="ltr">Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : <em>&#8220;Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnyadengan api neraka.&#8221;</em> (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).</p>
<p dir="ltr">Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).</p>
<p dir="ltr">Ibnul Atsir berkata : &#8220;Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.&#8221;</p>
<p dir="ltr">Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany rahimahulloh) (Abu Dzar alghifari)</p>
<p dir="ltr">(hasmi.org)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Syarat Jilbab Muslimah]]></title>
<link>http://hasmijaksel.wordpress.com/2009/11/03/syarat-jilbab-muslimah/</link>
<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 04:31:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>hasmijaksel</dc:creator>
<guid>http://hasmijaksel.wordpress.com/2009/11/03/syarat-jilbab-muslimah/</guid>
<description><![CDATA[Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang pent]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p dir="ltr">Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>1. Meliputi Seluruh Badan Selain Yang Dikecualikan</strong></p>
<p dir="ltr">Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Katakanlah kepada wanita yang beriman : &#8220;Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.&#8221;</em></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : &#8220;Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.&#8221;Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;</em></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">&#8220;Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.&#8221; Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. &#8220;Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.&#8221;</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan</strong></p>
<p dir="ltr">Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : <em> </em></p>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.&#8221; </em></p>
<p dir="ltr"><em>S</em>ecara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah.&#8221;</em></p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Juga berdasarkan sabda Nabi :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.&#8221; </em>(Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>3. Kainnya Harus Tebal (Tidak Tipis)</strong></p>
<p dir="ltr">Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr">&#8220;<em>Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.&#8221;</em> Di dalam hadits lain terdapat tambahan : <em>&#8220;Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian.&#8221;</em> (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).</p>
<p dir="ltr">Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Olehbkarena itu Aisyah pernah berkata : &#8220;Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.&#8221;</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>4. Harus Longgar (Tidak Ketat) Sehingga Tidak Dapat Menggambarkan Sesuatu Dari Tubuhnya</strong></p>
<p dir="ltr">Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : <em>&#8220;Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?&#8221; </em>Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku.<em> Nabi lalu bersabda : &#8220;Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.&#8221;</em> (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan).</p>
<p dir="ltr">Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).</p>
<p dir="ltr">Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>5. Tidak Diberi Wewangian Atau Parfum</strong></p>
<p dir="ltr">Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : <em>&#8220;Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.&#8221;</em> (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).</p>
<p dir="ltr">Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.&#8221;</em> (Muslim dan Abu Awanahdalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir.&#8221; </em>(ibid)</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : <em>&#8220;Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.&#8221;</em> (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).</p>
<p dir="ltr">Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).</p>
<p dir="ltr">Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk perbuatan <em>kabair </em>(dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki</strong></p>
<p dir="ltr">Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.Dari Abu Hurairah berkata : <em>Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria </em>(Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).</p>
<p dir="ltr">Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : <em> </em></p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.&#8221;</em> (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda :<em> &#8220;Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.&#8221;</em> Dalam lafadz lain : <em>&#8220;Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.&#8221;</em> (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).</p>
<p dir="ltr">Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda :</p>
<blockquote>
<p dir="ltr"><em>&#8220;Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).&#8221;</em> (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).</p>
</blockquote>
<p dir="ltr">Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>7. Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir</strong></p>
<p dir="ltr">Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : <em>&#8220;Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.&#8221;</em></p>
<p dir="ltr">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah <em>&#8220;Janganlah mereka seperti&#8230;&#8221;</em> merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.Allah berfirman : &#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : &#8220;Raaina&#8221; tetapi katakanlah &#8220;Unzhurna&#8221; dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih.&#8221; Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir.</p>
<p dir="ltr">Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan &#8220;Denagrlah kami&#8221; mereka mengatakan &#8220;Raaina&#8221; sebagai plesetan kata &#8220;ruunah&#8221; (artinyaketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46. Allah telah memberitahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakanmenyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><strong>8. Bukan Pakaian Untuk Mencari Popularitas (Pakaian Kebesaran)</strong></p>
<p dir="ltr">Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : <em>&#8220;Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnyadengan api neraka.&#8221;</em> (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).</p>
<p dir="ltr">Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94).</p>
<p dir="ltr">Ibnul Atsir berkata : &#8220;Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong.&#8221;</p>
<p dir="ltr">Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany rahimahulloh) (Abu Dzar alghifari)</p>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">(hasmi.org)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[BATAS PERGAULAN ANTARA LELAKI DAN PEREMPUAN DALAM ISLAM]]></title>
<link>http://wana93.wordpress.com/2009/10/31/batas-pergaulan-antara-lelaki-dan-perempuan-dalam-islam/</link>
<pubDate>Sat, 31 Oct 2009 04:37:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>wana93</dc:creator>
<guid>http://wana93.wordpress.com/2009/10/31/batas-pergaulan-antara-lelaki-dan-perempuan-dalam-islam/</guid>
<description><![CDATA[ Etika pergaulan dan batas pergaulan di antara lelaki dan wanita menurut Islam : 1. Menundukkan pand]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p> Etika pergaulan dan batas pergaulan di antara lelaki dan wanita menurut Islam :<br />
1. <strong>Menundukkan pandangan</strong>: ALLAH memerintahkan kaum lelaki untuk menundukkan pandangannya, sebagaimana firman-NYA; Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (An-Nuur: 30)</p>
<p>Sebagaimana hal ini juga diperintahkan kepada kaum wanita beriman, ALLAH berfirman; Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (An-Nuur: 31)</p>
<p>2. <strong>Menutup Aurat</strong>; ALLAH berfirman dan jangan lah mereka mennampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka melabuhkan kain tudung ke dadanya. (An-Nuur: 31) Juga Firman-NYA; Hai nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: Hendaklah mereka melabuhkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.</p>
<p>Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenali, kerana itu mereka tidak diganggu. Dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nuur: 59).</p>
<p>Perintah menutup aurat juga berlaku bagi semua jenis. Dari Abu Daud Said al-Khudri .a. berkata: Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seseorang lelaki memandang aurat lelaki, begitu juga dengan wanita jangan melihat aurat wanita.</p>
<p>3. <strong>Adanya pembatas antara lelaki dengan wanita</strong>; Kalau ada sebuah keperluan terhadap kaum yang berbeza jenis, harus disampaikan dari balik tabir pembatas. Sebagaimana firman-NYA; Dan apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka (para wanita) maka mintalah dari balik hijab. (Al-Ahzaab: 53)</p>
<p>4. <strong>Tidak berdua-duaan Di Antara Lelaki Dan Perempuan</strong>; Dari Ibnu Abbas .a. berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Janganlah seorang lelaki berdua-duaan (khalwat) dengan wanita kecuali bersama mahramnya. (Hadis Riwayat Bukhari &#38; Muslim)</p>
<p>Dari Jabir bin Samurah berkata; Rasulullah SAW bersabda: Janganlah salah seorang dari kalian berdua-duan dengan seorang wanita, kerana syaitan akan menjadi ketiganya. (Hadis Riwayat Ahmad &#38; Tirmidzi dengan sanad yang sahih)</p>
<p>5. <strong>Tidak Melunakkan Ucapan (Percakapan</strong>): Seorang wanita dilarang melunakkan ucapannya ketika berbicara selain kepada suaminya. Firman ALLAH SWT; Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara (berkata-kata yang menggoda) sehingga berkeinginan orang yang ada penyakit di dalam hatinya tetapi ucapkanlah perkataan-perkataan yang baik. (Al-Ahzaab: 32)</p>
<p>Berkata Imam Ibnu Kathir; Ini adalah beberapa etika yang diperintahkan oleh ALLAH kepada para isteri Rasulullah SAW serta kepada para wanita mukminah lainnya, iaitu hendaklah dia kalau berbicara dengan orang lain tanpa suara merdu, dalam pengertian janganlah seorang wanita berbicara dengan orang lain sebagaimana dia berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Kathir 3/350)</p>
<p>6. <strong>Tidak Menyentuh Kaum Berlawanan Jenis</strong>; Dari Maqil bin Yasar .a. berkata; Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu masih lebih baik daripada menyentuh kaum wanita yang tidak halal baginnya. (Hadis Hasan Riwayat Thabrani dalam Mujam Kabir) Berkata Syaikh al-Abani Rahimahullah; Dalam hadis ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. (Ash-Shohihah 1/44 Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh wanita meskipun dalam saat-saat penting seperti membaiat dan lain-lainnya. Dari Aishah berkata; Demi ALLAH, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat. (Hadis Riwayat Bukhari)</p>
<p>Inilah sebahagian etika pergaulan lelaki dan wanita selain mahram, yang mana apabila seseorang melanggar semuanya atau sebahagiannya saja akan menjadi dosa zina baginya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW; Dari Abu Hurairah .a. dari Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya ALLAH menetapkan untuk anak adam bahagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata dengan memandang, zina lisan dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan serta berangan-angan, lalu farji yang akan membenarkan atau mendustakan semuanya. (Hadis Riwayat Bukhari, Muslim &#38; Abu Daud)</p>
<p>Padahal ALLAH SWT telah melarang perbuatan zina dan segala sesuatu yang boleh mendekati kepada perbuatan zina. Sebagaimana Firman-NYA; Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk. (al-Isra: 32)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Aurat Wanita, Jil dan Neolib]]></title>
<link>http://infotekkom.wordpress.com/2009/10/30/aurat-wanita-jil-dan-neolib/</link>
<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 23:48:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abdul Ghofur</dc:creator>
<guid>http://infotekkom.wordpress.com/2009/10/30/aurat-wanita-jil-dan-neolib/</guid>
<description><![CDATA[Assalamualaikum wr.wb. Pak sewaktu lebaran kemarin saya lihat acara lebaran bersama keluarga Shihab,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalamualaikum wr.wb. Pak sewaktu lebaran kemarin saya lihat acara lebaran bersama keluarga Shihab,]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
