<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>badan-koordinasi-penanaman-modal &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/badan-koordinasi-penanaman-modal/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "badan-koordinasi-penanaman-modal"</description>
	<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 00:24:47 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Podcast Edisi 26 April 2008]]></title>
<link>http://radioclinic.com/2008/04/26/podcast-edisi-26-april-2008/</link>
<pubDate>Sat, 26 Apr 2008 12:11:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>Alex Santosa</dc:creator>
<guid>http://radioclinic.com/2008/04/26/podcast-edisi-26-april-2008/</guid>
<description><![CDATA[Opini Anda Biaya transportasi barang di Indonesia sangat mahal, 35% di atas rata-rata Asia. Tingginy]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Opini Anda Biaya transportasi barang di Indonesia sangat mahal, 35% di atas rata-rata Asia. Tingginy]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[M LUTHFI: ANTARA YOUNG GLOBAL LEADERS 2008 &amp; UU PENANAMAN MODAL]]></title>
<link>http://ajidedim.wordpress.com/2008/03/27/muhammad-luthfi-antara-young-global-leaders2008-dan-uupm/</link>
<pubDate>Thu, 27 Mar 2008 02:02:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>ajidedim</dc:creator>
<guid>http://ajidedim.wordpress.com/2008/03/27/muhammad-luthfi-antara-young-global-leaders2008-dan-uupm/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: AJI DEDI MULAWARMAN   Berita Bisnis.com Online 18-3-2008. Pada pekan lalu, World Economic Foru]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:center;"><strong>Oleh: AJI DEDI MULAWARMAN</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;"> </p>
<div style="text-align:center;"><img src="http://web.bisnis.com/showImage.php?imgDir=article&#38;imageFile=article20080318114556_1028_0.jpg&#38;thumb=large" alt="" width="95" height="92" /></div>
<p><strong></strong></p>
<blockquote>
<p class="MsoNormal"><strong>Berita Bisnis.com Online 18-3-2008</strong>. Pada pekan lalu, World Economic Forum (WEF) menobatkan Lutfi sebagai sebagai salah satu Young Global Leaders 2008. Pria kelahiran 16 Agustus 1969 itu terpilih dari 5.000 kandidat yang diseleksi oleh satu komisi di WEF, yang berbasis di Jenewa, Swiss. Lutfi termasuk salah satu dari 245 Young Global Leaders 2008 yang terdiri atas para eksekutif, figur publik, swasta, dan kalangan intelektual. Selain dia, wakil Indonesia yang terpilih adalah Thomas Trikasih Lembong dari Quvat Management Pte Ltd.</p>
</blockquote>
<blockquote>
<p class="MsoNormal"><em><strong>SAYANGNYA, Salah satu poin yang diunggulkan oleh komisi penilai di WEF dari pria jebolan Pepperdine University of California, AS dan Purdua University, Indiana, AS, ini a.l. berhasil mengegolkan UU Penanaman Modal pada tahun lalu</strong></em> (<a href="http://web.bisnis.com/sosok/2id1028.html" target="_blank">bisnis.com</a> online Selasa, 18/03/2008 11:44 WIB oleh : Neneng Herbawati).<!--more--></p>
</blockquote>
<p class="MsoNormal"><strong>Ngomong-ngomong tentang UU Penanaman Modal, <em>crucial point</em>-nya tahu nggak? Berikut ditampilkan beberapa pendapat mengenaiUU Penanaman Modal:</strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong>HM Amin Rais.</strong> Tidak berlebihan dikatakan eksekutif dan legislatif kita telah menjadikan <em><strong>Indonesia for Sale</strong></em>.</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Revrisond Baswir</strong>. RUU PM bukan saja terlalu liberal, tapi substansinya juga tidak merujuk pasal 33 UUD 45, khususnya ayat 2, yang berbunyi, &#8220;Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.&#8221; Jika disimak pada bagian konsideran RUU itu, lanjut Revrisond Baswir, pasal 33 UUD 45 ini tidak disebut secara eksplisit sebagai rujukan. Tapi ironisnya, pasal ini justru diabaikan, bahkan ditabrak begitu saja oleh para penyusun RUU PM.</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Aria Bima dari Fraksi PDIP. <a href="http://www.pdi-perjuangan.or.id/suluh-pdi-p/suluh-pdi-p/ruu-penanaman-modal-melanggar-uud-1945-20070401.html" target="_blank">Website PDIP</a>. </strong>Dari berbagai forum, RUU PM benar-benar dinilai terlalu liberal dan menguntungkan pihak asing.&#8221;</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Dani Setiawan. </strong><span>Program Officer Sekretariat Nasional Koalisi Anti Utang (KAU). Majalah <a href="http://www.majalahtrust.com/indikator/surat/1418.php" target="_blank">Trust Online</a> 27 Maret 2008. Bagian terbesar dari inkonsistensi pernyataan SBY adalah lahirnya produk regulasi investasi pesanan Bank Dunia yang sangat liberal dan pro asing. Yakni, pengesahan UU Penanaman Modal No. 25/2007 dan Peraturan Presiden No. 76 dan 77. Kedua beleid i</span>ni menjadi payung dari arah liberalisasi ekonomi secara total di Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal"><strong><span>Herry Priyono.</span></strong><span> <a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/menguji-kritik-sby-2.html" target="_blank">Koran Sindo </a></span><a href="http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/menguji-kritik-sby-2.html" target="_blank">Rabu, 22/08/2007</a>. <span>Bagian terpenting dari inkonsistensi pernyataan SBY adalah kelahiran satu produk regulasi investasi pesanan Bank Dunia yang sangat liberal dan proasing. Pengesahan UU Penanaman Modal No 25/2007 dan Peraturan Presiden No 76 dan 77 menjadi payung dari arah liberalisasi ekonomi secara total di Indonesia. Persetujuan SBY terhadap UU PM menjelaskan posisi ideologis yang secara sadar telah diambilnya sejak lama. Bahkan, sejak menjabat sebagai menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) era Megawati.Kelahiran UU Migas No 22/2001 yang menjadi pangkal masalah dari liberalisasi migas menjadi bukti otentik dalam menilai “posisi” SBY saat ini. </span>Mengingat UU tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari agenda neoliberlisme yang didorong IMF dan Bank Dunia.</p>
<p class="MsoNormal"><strong>Forum Pembaruan Agraria</strong>. Pasal 22 Ayat 1 (a) UU ini menyatakan, &#8220;Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun&#8221;. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  . UU Penanaman Modal akan melegitimasi monopoli dan konsentrasi penguasaan tanah di tangan golongan ekonomi kuat dan asing berhadapan dengan agenda reforma agraria untuk golongan ekonomi lemah.</p>
<p class="MsoNormal"><strong>YANG PALING SERU ADALAH&#8230; KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Tanggal 25-3-2008</strong></p>
<p class="MsoNormal"><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=606" target="_blank">http://www.mahkamahkonstitusi.go.id</a></p>
<table border="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td><span class="content">Selasa , 25 Maret 2008 20:26:08 <!--Hari, Tanggal, Bulan, Tahun--></span></td>
</tr>
<tr>
<td><span class="contentheader"><strong>SEBAGIAN KETENTUAN UU PENANAMAN MODAL BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI</strong> <!--JUDUL BERITA--></span></td>
</tr>
<tr>
<td class="content"><img src="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/images/foto_berita/606.jpg" alt="" hspace="10" vspace="10" width="157" height="108" align="left" /> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span>Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa sebagian ketentuan Pasal 22 </span><span>UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal</span><span> (UU PM) bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 21-22/PUU-V/2007, Selasa (25/3), di Ruang Sidang MK.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span>Bagian dari Pasal 22 UU PM yang bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 22 ayat (1) sepanjang menyangkut kata-kata “<em>di muka sekaligus</em>” dan “<em>berupa: a. Hak Guna Usaha dapat diberikan dengan jumlah 95 (sembilan puluh lima) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. Hak Guna Bangunan dapat diberikan dengan jumlah 80 (delapan puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperbarui selama 30 (tiga puluh) tahun; dan c. Hak Pakai dapat diberikan dengan jumlah 70 (tujuh puluh) tahun dengan cara dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus selama 45 (empat puluh lima) tahun dan dapat diperbarui selama 25 (dua puluh lima) tahun</em>”. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span>Selain itu, Pasal 22 ayat (2) sepanjang menyangkut kata-kata “<em>di muka sekaligus</em>” dan Pasal 22 ayat (4) sepanjang menyangkut kata-kata “<em>sekaligus di muka</em>” juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;">Perkara 21/PUU-V/2007 yang diajukan Diah Astuti, dkk. merupakan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1), Pasal 12 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) huruf a, b, dan c UU PM. Sedangkan Daipin, dkk. dalam<span> </span>perkara 22/PUU-V/2007 mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 8 ayat (1) dan (3) Pasal 12 ayat (1) dan (3) Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU PM.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;">Menurut MK, dari keseluruhan ketentuan yang dimohonkan untuk diuji, ternyata hanya sebagian ketentuan Pasal 22 UU PM bertentangan dengan konstitusi. <span>Argumentasi MK terkait dengan sebagian ketentuan tersebut adalah meskipun terhadap Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai—yang dapat diperpanjang di muka sekaligus itu—negara dikatakan dapat me</span>ng<span>hentikan atau membatalkan sewaktu-waktu, namun alasan tersebut telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 22 ayat (4) UU PM. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span>Dengan kata lain, kewenangan negara untuk me</span>ng<span>hentikan atau tidak memperpanjang HGU, HGB, dan Hak Pakai tersebut tidak lagi dapat dilakukan atas dasar kehendak bebas negara. Padahal, perusahaan penanaman modal dapat mempersoalkan secara hukum keabsahan tindakan pe</span>ng<span>hentian atau pembatalan hak atas tanah itu. Sehingga, bagi MK</span>,<span> </span>pemberian perpanjangan hak-hak atas tanah sekaligus di muka tersebut <span>telah </span>mengurangi dan bahkan melemahkan <span>kedaulatan rakyat di bidang ekonomi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"> </p>
<table class="MsoTableGrid" style="background:#e0e0e0 0 50%;border-collapse:collapse;border:medium none;margin:auto auto auto 5.4pt;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td style="width:432pt;background-color:transparent;border:windowtext 1pt solid;padding:0 5.4pt;" width="576" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0 21.25pt;"><span style="font-size:10pt;"><strong><span style="font-size:xx-small;">Pasal 22 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasca Putusan MK menjadi berbunyi:</span></strong></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-21.3pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 42.55pt;"><span style="font-size:10pt;"><span style="font-size:xx-small;">(1)<span> </span>Kemudahan pelayanan dan/atau perizinan<span style="color:black;"> hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan </span>dan diperpanjang dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-21.3pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 42.55pt;"><span style="font-size:10pt;"><span style="font-size:xx-small;">(2)<span> </span>Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dapat diberikan dan diperpanjang untuk kegiatan penanaman modal, dengan persyaratan<span style="color:black;"> antara lain:</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-14.15pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 2cm;"><span style="font-size:10pt;color:black;"><span style="font-size:xx-small;">a.<span> </span>penanaman modal yang dilakukan dalam jangka panjang dan terkait dengan perubahan struktur perekonomian Indonesia yang lebih berdaya saing;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-14.15pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 2cm;"><span style="font-size:10pt;color:black;"><span style="font-size:xx-small;">b.<span> </span>penanaman modal dengan tingkat risiko penanaman modal yang memerlukan pengembalian modal dalam jangka panjang sesuai dengan jenis kegiatan penanaman modal yang dilakukan;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-14.15pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 2cm;"><span style="font-size:10pt;color:black;"><span style="font-size:xx-small;">c.<span> </span>penanaman modal yang tidak memerlukan area yang luas;</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-14.15pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 2cm;"><span style="font-size:10pt;color:black;"><span style="font-size:xx-small;">d.<span> </span>penanaman modal dengan menggunakan hak atas tanah negara; dan</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-14.15pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 2cm;"><span style="font-size:10pt;color:black;"><span style="font-size:xx-small;">e.<span> </span>penanaman modal yang tidak mengganggu rasa keadilan masyarakat dan tidak merugikan kepentingan umum.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-21.3pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 42.55pt;"><span style="font-size:10pt;color:black;"><span style="font-size:xx-small;">(3)<span> </span>Hak atas tanah dapat diperbarui setelah dilakukan evaluasi bahwa tanahnya masih digunakan dan diusahakan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak.</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-21.3pt;text-align:justify;margin:6pt 0 0 42.55pt;"><span style="font-size:xx-small;"><span style="font-size:10pt;color:black;"><span style="font-size:xx-small;">(4)</span><span> </span><span style="font-size:xx-small;">Pemberian dan perpanjangan hak atas </span></span></span><span style="font-size:xx-small;"><span style="font-size:10pt;">tanah <span style="font-size:xx-small;">yang diberikan dan yang dapat diperbarui sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dapat dihentikan</span><span style="color:black;"><span style="font-size:xx-small;"> atau dibatalkan oleh Pemerintah jika perusahaan penanaman modal menelantarkan tanah, merugikan kepentingan umum, menggunakan atau memanfaatkan tanah tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian hak atas tanahnya, serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan</span>.</span></span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span style="font-size:10pt;">“</span>Sebagai akibat dinyatakan inkonstitusionalnya sebagian ketentuan<span> </span>tersebut, maka, terhadap pemberian kemudahan dan/atau pelayanan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, sepanjang berkaitan langsung dengan penanaman modal, ketentuan yang berlaku adalah ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya” ucap Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, membacakan Konklusi Putusan.<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span>Di dalam Konklusi Putusan tersebut, terkemuka pula pendapat MK bahwa Pasal 12 Ayat (2) huruf b UU PM merupakan konstitusional bersyarat yaitu sepanjang kata-kata “berdasarkan undang-undang”. Frase tersebut harus dimaksudkan sama pengertiannya dengan “oleh undang-undang”.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"> </p>
<table class="MsoTableGrid" style="border-collapse:collapse;border:medium none;margin:auto 6.75pt;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td style="background:#e0e0e0 0 50%;width:428.4pt;border:windowtext 1pt solid;padding:0 5.4pt;" width="571" valign="top">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span style="font-size:10pt;"><span style="font-size:xx-small;"><strong>Pasal 12 ayat (2) UU No, 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal berbunyi</strong>: </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"><span style="font-size:10pt;"><span style="font-size:xx-small;">“Bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal asing adalah: </span></span><span style="font-size:10pt;"><span style="font-size:xx-small;">a.<span> </span>produksi senjata, mesiu, alat peledak, dan peralatan perang; dan </span></span><span style="font-size:10pt;"><span style="font-size:xx-small;">b.<span> </span>bidang usaha yang secara eksplisit dinyatakan tertutup berdasarkan undang-undang.”</span></span></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;"> </p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;">Terhadap Putusan MK, Hakim Konstitusi H.A.S. Natabaya mempunyai alasan berbeda (<em>concurring opinion</em>). Sedangkan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda (<em>dissenting opinion</em>).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;margin:6pt 0 0;">Zainal Abidin, Kuasa Pemohon Perkara 22/PUU-V/2007, ketika ditemui seusai sidang menyatakan, walaupun hanya hanya sebagian permohonan yang dikabulkan, tetapi Putusan MK merupakan selangkah kemenangan atas perjuangan melawan kapitalisme yang berbasis <em>neo-liberalisme</em>. “Kami akan melangkah lebih jauh lagi menggunakan jalur-jalur hukum yang masih tersedia,” ujar advokat dari Yayasan Lembaga<span> </span>Bantuan<span> </span>Hukum<span> </span>Indonesia ini. <strong>(Luthfi Widagdo Eddyono)</strong></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
