<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>berita-hukum &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/berita-hukum/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "berita-hukum"</description>
	<pubDate>Mon, 04 Jan 2010 11:58:07 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Pesan Gus Dur pada Chandra Hamzah: Indonesia Perlu Orang Nekat! ]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/31/pesan-gus-dur-pada-chandra-hamzah-indonesia-perlu-orang-nekat/</link>
<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 06:45:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/31/pesan-gus-dur-pada-chandra-hamzah-indonesia-perlu-orang-nekat/</guid>
<description><![CDATA[Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah sempat bertemu KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur beberapa hari sebel]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah sempat bertemu KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur beberapa hari sebelum wafat. Dalam pertemuan empat mata itu, Gus Dur berpesan kepada Chandra bahwa Indonesia memerlukan orang berani dan nekat.</p>
<p>Chandra bertemu Gus Dur awal Desember 2009 lalu di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. &#8220;Kami bertemu empat mata. Pertemuan sekitar setengah jam,&#8221; kata Chandra saat berbincang-bincang, Kamis (31/12/2009).</p>
<p>Chandra menemui Gus Dur setelah kejaksaan mengeluarkan SKP2 atas kasus Chandra-Bibit. Selain menemui Gus Dur, Chandra juga menemui Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi.</p>
<p>Menurut Chandra, saat itu Gus Dur masih tampak sehat. Gus Dur juga bercerita banyak, terutama mengenai pembenahan terhadap Indonesia. &#8220;Intinya Gus Dur berpesan perlu orang-orang nekat untuk mengurus negara ini,&#8221; kata Chandra.<br />
<strong><br />
Chandra Melayat </strong></p>
<p>Chandra Hamzah yang memang sedang berada di Surabaya hari ini berencana untuk menghadiri pemakaman Gus Dur. &#8220;Ini saya mau berangkat, nyetir sendiri ke Jombang. Kebetulan saya pas ada acara di Surabaya,&#8221; jelas dia.</p>
<p>Chandra merasa kehilangan atas berpulangnya Gus Dur. &#8220;Saya ikut berduka. Kita kehilangan orang yang berani, termasuk berani berpendapat, walau pendapat beliau seringkali melawan arus. Tapi negara ini memang perlu orang seperti Gus Dur yang bisa memecahkan kebekuan-kebekuan,&#8221; ujar Chandra.</p>
<p>sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/31/pesan_gus_dur_pada_chandra_hamzah_indonesia_perlu_orang_nekat"><em><strong>berita hukum</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ratusan Pedagang Bentrok dengan Satpol PP di Medan]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/22/ratusan-pedagang-bentrok-dengan-satpol-pp-di-medan/</link>
<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 07:26:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/22/ratusan-pedagang-bentrok-dengan-satpol-pp-di-medan/</guid>
<description><![CDATA[Ratusan pedagang Pasar Meranti, Jl. Meranti, Medan, Sumatera Utara (Sumut) bentrok dengan petugas Sa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Ratusan pedagang Pasar Meranti, Jl. Meranti, Medan, Sumatera Utara (Sumut) bentrok dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Medan. Bentrokan terjadi setelah para pedagang menolak lapak dagangannya dibongkar, Selasa (22/12/2009) walau sudah beberapa kali diminta.</p>
<p>Sebagai aksi penolakan, para pedagang melempari petugas Satpol PP mengunakan batu saat hendak merubuhkan lapak dagangan pedagang. Akibatnya, petugas terpaksa mundur menghindari menjauhi lokasi Pasar Meranti. Untuk mengamankan penertiban, Poltabes Medan terpaksa menurunkan seratusan personil kepolisian ke lokasi kejadian. Meski begitu, para pedagang tetap bertahan dan mencoba menghalangi alat berat dengan berdiri di depan lapak.</p>
<p>Aksi para pedagang yang umumnya kaum ibu ini, lagsung diamankan polisi. Akibatnya, para pedagang menjerit histeris. Tedora Silalahi, seorang pedagang mengatakan, penolakan para pedagang akibat pasar yang telah disediakan Pemko Medan di Jl. Muhammad Idris, sekitar 100 meter dari Pasar Meranti, tidak dapat menampung jumlah pedagang Pasar Meranti yang mencapai 210 pedagang.</p>
<p>&#8220;Pasar yang baru kecil dan tidak muat untuk semua pedagang. Belum lagi lokasinya berada di jalan sempit, jadi sesak hingga pembeli malas datang,&#8221; kata Silalahi.</p>
<p>Sementara Tiurida mengatakan, lebar meja lapak yang disiapkan Pemko Medan di pasar yang baru hanya sekitar 80 centimeter.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/22/ratusan_pedagang_bentrok_dengan_satpol_pp_di_medan"><em><strong>berita hukum</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPK, Polri, Kejagung akan Bertemu Bahas Temuan Pidana]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/kpk-polri-kejagung-akan-bertemu-bahas-temuan-pidana-2/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 07:29:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/kpk-polri-kejagung-akan-bertemu-bahas-temuan-pidana-2/</guid>
<description><![CDATA[Tiga lembaga penegak hukum KPK, Kejagung dan Polri akan bertemu untuk membahas kasus Bank Century. P]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Tiga lembaga penegak hukum KPK, Kejagung dan Polri akan bertemu untuk membahas kasus Bank Century. Pertemuan akan fokus guna membahas dugaan tindak pidana berdasarkan hasil audit BPK.</p>
<p>&#8220;Membahas tentang hasil audit BPK itu agar sinkron satu sama lain,&#8221; kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi lewat telepon, Rabu (16/12/2009).</p>
<p>Pertemuan rencananya akan digelar pada 17 Desember besok di Gedung KPK pukul 17.00 WIB.</p>
<p>Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, ditemukan 9 dugaan pidana dari hasil audit BPK terhadap Bank Century. Dari temuan akan dibagi dalam beberapa area pengusutan seperti dugaan pidana korupsi, kejahatan perbankan dan pencucian uang.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/16/kpk_polri_kejagung_akan_bertemu_bahas_temuan_pidana"><em><strong>Politik Indonesia</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ruhut: 2 Menteri Sudah Tiarap Setelah SBY Beri Early Warning]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/ruhut-2-menteri-sudah-tiarap-setelah-sby-beri-early-warning/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 07:27:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/ruhut-2-menteri-sudah-tiarap-setelah-sby-beri-early-warning/</guid>
<description><![CDATA[Dasar Ruhut Sitompul, kalau tidak bicara besar rasanya kurang afdhol. Lagi-lagi dia membuat kejutan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Dasar Ruhut Sitompul, kalau tidak bicara besar rasanya kurang afdhol. Lagi-lagi dia membuat kejutan dengan menuding 2 eks menteri yang berada di balik aksi demo menggoyang pemerintah SBY sedang tiarap. Sebab SBY bersikap tegas dengan memberikan early warning.</p>
<p>&#8220;Memang ada 2 mantan menteri (penunggang demo), tetapi setelah dikasih early warning sama SBY, mereka tiarap,&#8221; kata Ruhut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2009).</p>
<p>Menurut salah satu pengurus DPP PD ini, SBY sudah memberikan early warning kepada para lawan-lawan politiknya untuk tidak membuat kekacauan. Early warning ini disampaikan SBY dalam beberapa pidato terbukanya soal sikap resmi Presiden atas kasus-kasus yang berkembang.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/16/ruhut_2_menteri_sudah_tiarap_setelah_sby_beri_early_warning"><em><strong>Berita Politik</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Peneliti: Rokok Membunuh, Tapi Jangan Beritahu Perokok!]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/peneliti-rokok-membunuh-tapi-jangan-beritahu-perokok/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 07:01:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/peneliti-rokok-membunuh-tapi-jangan-beritahu-perokok/</guid>
<description><![CDATA[Peringatan di kemasan rokok yang mengingatkan perokok mengenai konsekuensi mematikan, sebagai cara u]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Peringatan di kemasan rokok yang mengingatkan perokok mengenai konsekuensi mematikan, sebagai cara untuk menangani kematian yang tak terelakkan, malah membuat mereka merokok lebih banyak, kata beberapa peneliti.</p>
<p>Satu studi kecil oleh beberapa ahli ilmu jiwa dari Amerika Serikat, Swiss dan Jerman memperlihatkan peringatan yang tak berkaitan dengan kematian, seperti &#8220;merokok membuat anda tak menarik&#8221; atau &#8220;merokok membuat anda dan orang di sekeliling anda sangat rusak&#8221;, lebih menarik dalam mengubah kebiasaan perokok.</p>
<p>Itu lah yang terjadi pada orang yang merokok untuk membangga-banggakan diri mereka, seperti pemuda yang melakukan kebiasaan tersebut untuk membuat orang lain terkesan atau mencocokkan diri dengan pasangan mereka atau nilai sosial mereka, kata para peneliti tersebut.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/fyi/2009/12/10/peneliti_rokok_membunuh_tapi_jangan_beritahu_perokok"><em><strong>Berita Indonesia</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPK, Polri, Kejagung akan Bertemu Bahas Temuan Pidana]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/kpk-polri-kejagung-akan-bertemu-bahas-temuan-pidana/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 06:58:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/kpk-polri-kejagung-akan-bertemu-bahas-temuan-pidana/</guid>
<description><![CDATA[Tiga lembaga penegak hukum KPK, Kejagung dan Polri akan bertemu untuk membahas kasus Bank Century. P]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Tiga lembaga penegak hukum KPK, Kejagung dan Polri akan bertemu untuk membahas kasus Bank Century. Pertemuan akan fokus guna membahas dugaan tindak pidana berdasarkan hasil audit BPK.</p>
<p>&#8220;Membahas tentang hasil audit BPK itu agar sinkron satu sama lain,&#8221; kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto saat dihubungi lewat telepon, Rabu (16/12/2009).</p>
<p>Pertemuan rencananya akan digelar pada 17 Desember besok di Gedung KPK pukul 17.00 WIB.</p>
<p>Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean sebelumnya mengatakan, ditemukan 9 dugaan pidana dari hasil audit BPK terhadap Bank Century. Dari temuan akan dibagi dalam beberapa area pengusutan seperti dugaan pidana korupsi, kejahatan perbankan dan pencucian uang.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/16/kpk_polri_kejagung_akan_bertemu_bahas_temuan_pidana"><em><strong>hukum indonesia</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ini Dia Jalan Rawan Kejahatan di Jaksel]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/ini-dia-jalan-rawan-kejahatan-di-jaksel/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 06:56:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/ini-dia-jalan-rawan-kejahatan-di-jaksel/</guid>
<description><![CDATA[Kejahatan selalu mengintai di jalanan. Waspadai sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan yang rawan ke]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kejahatan selalu mengintai di jalanan. Waspadai sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan yang rawan kejahatan terhadap pejalan kaki, pengendara motor sampai mobil mewah.</p>
<p>&#8220;Kejahatan jalanan di Jaksel cukup tinggi dan menjadi perhatian serius bagi kami,&#8221; kata Kapolres Jaksel Kombespol Gatot Eddy Pramono kepada wartawan, Rabu, (16/12/2009).</p>
<p>Beda kawasan, beda lagi modus operandi kejahatan. Untuk modus ban kempes, daerah rawannya di Jl TB Simatupang dari Tower FedEx Lebak Bulus sampai perempatan Pondok Indah.</p>
<p>&#8220;Pelaku meneriaki mobil dengan ban kempes atau ada api dari knalpot. Setelah mobil berhenti, kaca belakang dipecah lalu di gasak isi mobil. Targetnya pengendara mobil sendirian,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/16/ini_dia_jalan_rawan_kejahatan_di_jaksel"><em><strong>Berita Politik</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ibu-Ibu Demo Minta Polri Umumkan Penyebab Kebakaran Travo Cawang]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/bu-ibu-demo-minta-polri-umumkan-penyebab-kebakaran-travo-cawang/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 04:53:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/bu-ibu-demo-minta-polri-umumkan-penyebab-kebakaran-travo-cawang/</guid>
<description><![CDATA[Puluhan ibu dari Gerakan Masyarakat Birokrasi mendemo Mabes Polri menuntut agar penyebab terbakarnya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Puluhan ibu dari Gerakan Masyarakat Birokrasi mendemo Mabes Polri menuntut agar penyebab terbakarnya travo PLN di Gardu Induk Tegangan Tinggi Cawang pada 30 September lalu diumumkan ke publik.</p>
<p>Massa menggelar aksi depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2009).</p>
<p>Dalam aksinya, massa membawa pemain musik marawis yang dimainkan oleh 8 orang. Peserta aksi memakai jubah warna hitam bertuliskan &#8220;PLN harus bertanggungjawab atas kerugian yang dialami masyarakat akibat pemadaman bergilir dan &#8220;Kapolri buka ke publik hasil terbakarnya travo PLN di Cawang.&#8221;</p>
<p>&#8220;Kami ingin transparan dari Kapolri apa penyebab kebakaran gardu PKN. Karena banyak yang dirugikan. Tolong beri keterangan,&#8221; kata orator aksi, Iwan</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/Nasional/2009/12/16/ibuibu_demo_minta_polri_umumkan_penyebab_kebakaran_travo_cawang"><strong>berita terbaru</strong></a><em><strong>,<br />
</strong></em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPK Periksa 2 Pejabat Dephut dan Pegawai Masaro]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/kpk-periksa-2-pejabat-dephut-dan-pegawai-masaro/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 04:46:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/kpk-periksa-2-pejabat-dephut-dan-pegawai-masaro/</guid>
<description><![CDATA[Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan (Dephut) Boen M Purnama dan staf ahli Menhut Wandoyo Siswanto. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut.</p>
<p>&#8220;Diperiksa untuk tersangka Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo,&#8221; kata Kabiro Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi melalui telepon, Rabu (16/12/2009).</p>
<p>Selain itu, KPK juga memeriksa dua pegawai PT Masaro Radiokom Sigit dan Elfita terkait kasus yang sama. Keduanya diperiksa sebagai saksi.</p>
<p>Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan<br />
lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan. Selain Putronefo, KPK juga sudah menetapkan pimpinan PT Masaro lainnya yakni, Anggoro Widjojo dan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen Dephut Wadjojo Siswanto sebagai tersangka.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/16/kpk_periksa_2_pejabat_dephut_dan_pegawai_masaro"><em><strong>dunia politik</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Demokrat Tuding Mantan Menteri Tunggangi Aksi Cerminkan Rezim Fitnah]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/demokrat-tuding-mantan-menteri-tunggangi-aksi-cerminkan-rezim-fitnah/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 04:23:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/16/demokrat-tuding-mantan-menteri-tunggangi-aksi-cerminkan-rezim-fitnah/</guid>
<description><![CDATA[Pernyataan panas kembali terlontar dari kubu SBY. Giliran politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul ya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pernyataan panas kembali terlontar dari kubu SBY. Giliran politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul yang menuding ada mantan menteri yang menggoyang SBY lewat serangkaian aksi demo.</p>
<p>Pernyataan Ruhut pun diprotes koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi (Kompak) yang menggalang aksi 9 Desember, Fadjroel Rachman.</p>
<p>&#8220;Ini bukan lagi cuma rezim paranoid, ini rezim fitnah,&#8221; ujar Fadjroel, Rabu (16/12/2009).</p>
<p>Fadjroel menjelaskan sikap Ruhut ini bertentangan dengan demokrasi. &#8220;Karena takut akan kritik dan oposisi, maka yang dikembangkan sikap paranoid dan fitnah,&#8221; jelas pria berkacamata ini.</p>
<p>Fadjroel akan segera membahas hal ini bersama rekan-rekannya di Kompak. Dirinya akan mempelajari apakah tudingan aksi yang ditunggangi dua menteri ini ditujukkan pada gerakan 9 Desember yang digelar oleh Kompak dan Gerakan Indonesia Bersih.</p>
<p>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/16/demokrat_tuding_mantan_menteri_tunggangi_aksi_cerminkan_rezim_fitnah"><em><strong>berita hukum</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Majelis Kehormatan Hukum Dua Hakim ]]></title>
<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/15/majelis-kehormatan-hukum-dua-hakim/</link>
<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 09:17:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
<guid>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/15/majelis-kehormatan-hukum-dua-hakim/</guid>
<description><![CDATA[Selasa, 15 Desember 2009 | 09:54 WIB Jakarta, kompas &#8211; Dua hakim tingkat pertama, yang bertuga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;"><a href="../files/2009/12/palu-hakim.jpg"><img title="palu-hakim" src="../files/2009/12/palu-hakim.jpg?w=300" alt="" width="300" height="300" /></a></p>
<p>Selasa, 15 Desember 2009 &#124; 09:54 WIB</p>
<p>Jakarta, kompas &#8211; Dua hakim tingkat pertama, yang bertugas di pengadilan negeri, Ari Siswanto dan Aldhytia Kurniyansa Sudewa, dibebastugaskan sebagai hakim atau dinonpalukan masing-masing selama dua tahun dan 20 bulan oleh Majelis Kehormatan Hakim. Keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik perilaku hakim dalam kaitannya dengan dugaan permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang beperkara.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Putusan itu dijatuhkan dalam sidang terbuka Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Senin (14/12) di Jakarta. MKH terdiri dari tujuh anggota, empat dari unsur Komisi Yudisial (KY), dan tiga unsur dari unsur Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Artidjo Alkostar, Rehngena Purba, dan Abbas Said, ketiganya adalah hakim agung serta Chatamarrasjid, Zaenal Arifin, Soekotjo Soeprapto, dan Mustafa Abdullah yang berasal dari KY.</p>
<p>Ari Siswanto, hakim pada Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sumatera Utara, dilaporkan oleh korban dan kuasa hukum korban telah meminta uang Rp 300 juta terkait kasus pembunuhan. Ari diduga meminta uang agar pelaku dapat dihukum seumur hidup. Aldhytia Kurniyansa Sudewa, hakim PN Muara Bulian, Jambi, dilaporkan dalam kasus serupa.</p>
<p>Terkait dengan laporan itu, MKH menyatakan keduanya bersalah melanggar Surat Keputusan Bersama MA dan KY tentang kode etik perilaku hakim.</p>
<p>MKH juga menyatakan, Ari Siswanto melanggar Pasal 20 Ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Peradilan Umum.</p>
<p>Dalam persidangan itu, dua anggota Majelis Kehormatan menyatakan beda pendapat (dissenting opinion). Artidjo Alkostar dan Zaenal Arifin berpendapat, keduanya layak mendapatkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat.</p>
<p>Majelis Kehormatan juga menjatuhkan hukuman mencabut tunjangan khusus kinerja (remunerasi) selama dua tahun untuk Ari Siswanto dan 20 bulan untuk Aldhytia. Keduanya juga diturunkan kepangkatannya selama setahun.</p>
<p>Ari selanjutnya dikaryakan sebagai hakim nonyustisial di Pengadilan Tinggi (PT) Nanggroe Aceh Darussalam. Sementara Aldhytia dikaryakan di PT Nusa Tenggara Timur di Kupang.</p>
<p>Dalam pembelaannya, Ari membantah tidak pernah menerima uang sepeser pun atau fasilitas yang dituduhkan kepadanya, baik dari korban maupun kuasa hukum korban. Dalam pembelaan tertulisnya, Ari juga mengatakan bahwa peristiwa itu berawal dari ketidakpuasan keluarga korban atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis lain dalam perkara yang sama.</p>
<p>Mereka mencoba mendekati dirinya yang kebetulan sebagai ketua majelis dalam perkara tersebut. Mereka memberikan iming-iming uang agar terdakwa divonis seumur hidup.</p>
<p>Secara terpisah, Ketua KY Busyro Muqoddas dalam diskusi di KY, Jakarta, Senin, mengakui peningkatan kualitas hakim tidak dapat ditunda-tunda lagi. Peningkatan itu antara lain lewat pendidikan yang lebih berkualitas. (ana)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MUTASI DAN PROMOSI HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA NOPEMBER 2009 ]]></title>
<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/14/mutasi-dan-promosi-hakim-peradilan-tata-usaha-negara-nopember-2009/</link>
<pubDate>Mon, 14 Dec 2009 09:18:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
<guid>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/14/mutasi-dan-promosi-hakim-peradilan-tata-usaha-negara-nopember-2009/</guid>
<description><![CDATA[MUTASI DAN PROMOSI HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA NOPEMBER 2009 NAMA : Is Sudaryono, SH NIP/NRP :]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>MUTASI DAN PROMOSI HAKIM PERADILAN TATA USAHA NEGARA<br />
NOPEMBER 2009</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="567">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/is%20sudaryono.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Is Sudaryono, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040 046 439</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi  PT. TUN Jakarta</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung RI</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><!--more--></p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><sub><strong> </strong></sub></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top"><sub></p>
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/boy%20mirwadi.jpg" border="0" alt="" /></div>
<p></sub></td>
<td width="118" valign="top"><sub>NAMA</sub></td>
<td width="10"><sub>:</sub></td>
<td width="303"><sub>Boy Mirwadi, SH</sub></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><sub>NIP/NRP</sub></td>
<td><sub>:</sub></td>
<td><sub>040.049.694</sub></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><sub>PANGKAT/GOL</sub></td>
<td><sub>:</sub></td>
<td><sub>IV/d</sub></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top"><sub>JABATAN LAMA</sub></td>
<td><sub>:</sub></td>
<td><sub>Hakim Tinggi PT. TUN Medan<br />
</sub></td>
</tr>
<tr>
<td><sub>JABATAN BARU</sub></td>
<td><sub>:</sub></td>
<td><sub>Hakim Tinggi Pengawas Mahkamah Agung RI</sub></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top"><img src="///C%7C/Documents%20and%20Settings/Budi%20Tan/My%20Documents/conthdrjen.jpg" border="0" alt="" width="100" height="100" /></td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Hj. Asinong Kantoro, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.015.928</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Surabaya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Jakarta</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/sugiya.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Sugiya, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040049677</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Medan</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="567">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/jayatan%20sihombing.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Jayatan Sihombing, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.014.358</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Makassar</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Medan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="567">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/yosran.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Yosran, SH.M.Hum.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.049.729</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN Medan</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Makassar</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/endira%20sutarmin.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Endria Sutarmin, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.052.011</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Denpasar</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Medan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/slamet%20suparjoto.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Slamet Suparjoto, SH, M.Hum</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.053.736</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Yogyakarta</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Makassar</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/djoko%20dwi%20hartono.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Djoko Dwi Hartono, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.053.720</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Ambon</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim Tinggi PT. TUN Medan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/kamer%20togatorop.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Kamer Togatorop, SH.M.AP</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.051.710</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Palu</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Jambi</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/simon%20pangondian.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Simon Pangondian Sinaga, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040 053 689</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Banjarmasin</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Medan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/moh%20husein%20rozarius.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">MOH.HUSEIN ROZARIUS, SH.MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>19600909 198703 1 007</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Kupang</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN  Banjarmasin</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/liliek%20eko%20poerwanto.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Liliek Eko Poerwanto, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.052.030</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Surabaya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN Jogjakarta</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/amir%20hamzah.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Amir Hamzah, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.053.797</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Palembang</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN Kupang</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/nabari%20sembiring.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Nabari Sembiring, SH.MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.034.513</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Palu</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN Palu</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/edi%20supriyanto.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Edi Supriyanto, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.053.627</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Banjarmasin</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN Ambon</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/h.a.%20riyanto.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">H. Ariyanto, SH, MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.051.993</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN Jambi</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Ketua PTUN Denpasar</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/henriette%20s.%20putuhena.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Henriette S. Putuhena, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.053.466</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Ambon</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Denpasar</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/dra%20hj%20marwani%20maria.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Dra. Hj. Mawarni  Maria, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.028.553</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Semarang</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Banjarmasin</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/ujang%20abdullah.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Ujang Abdullah, SH, Msi</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.056.122</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Jakarta</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Palembang</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/asmoro%20budi%20santoso.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Asmoro Budi Santoso,SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.026.637</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Yogyakarta</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Palu</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/lulik%20tri%20cahyaningrum.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Lulik Tri Cahyaningrum, SH., MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.053.705</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Denpasar</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/abdul%20latief%20anshory.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Abdul Latief Anshory, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.058.584</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Bandung</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Manado</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/singgih%20wahyudi.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Singgih Wahyudi, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040 042 815</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/a</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Ambon</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/herman%20baeha.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Herman Baeha, SH.MH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>220.001.246</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/a</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Wakil Ketua PTUN Manado</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Jakarta</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/setyobudi.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Setyobudi, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.062.938</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/a</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Medan</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Bandung</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/hari%20sugiharto.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Hari Sugiharto, SH.MH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.060.143</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/a</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Jakarta</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/yusuf%20klemen.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Yusuf Klemen, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.063.430</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/a</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Manado</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Makassar</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/kusman.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Kusman, S.ip.SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.053.309</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Yogyakarta</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/dermawan%20ginting.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Dermawan Ginting, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.069.069</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Makassar</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/yarwan.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Yarwan, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.065.494</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Padang</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Medan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/wahyuning%20nurjayanti.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Wahyuning Nurjayati, SH.MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.060.809</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Banjarmasin</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/febru%20wartati.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Febru Wartati, SH.MH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.050.897</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Semarang</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/irna.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Irna, SH.MH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.063.319</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/d</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Medan</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Bandung</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/yusri%20arbi.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Yusri Arbi, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.046.368</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>IV/a</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Medan</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/aning%20widi%20rahayu.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Aning Widi Rahayu, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.063.523</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Yogyakarta</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/m.%20arif%20pratomo.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">M. Arif Pratomo, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.069.723</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Mataram</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Semarang</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/suzana.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Suzana, SH.MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.069.717</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Mataram</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/elizabet%20isabela.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Elizabeth Isabella, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.072.975</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Palangkaraya</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Bandung</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/agus%20budi%20susilo.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Agus Budi Susilo, SH.MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.074.306</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Semarang</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Yogyakarta</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/merna%20cintya.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Merna Cinthia, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.073.486</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Jayapura</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Makassar</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/danan%20priambada.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Danan Priambada, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.073.483</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Pekanbaru</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top"></td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Effendi, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.063.188</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Pekanbaru</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Surabaya</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/teguh%20satya%20bakti.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Teguh Satya Bakti, SH., MH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.079.231</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Banjarmasin</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Semarang</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/andri%20nugroho.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Andri Nugroho Eko Setiawan, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.078.984</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Jambi</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Bandar Lampung</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/agus%20effendi.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Agus Effendi, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.079.017</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Bengkulu</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Pekanbaru</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/dedy%20kurniawan.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Dedy Kurniawan, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.078.155</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Pontianak</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Banjarmasin</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/heni%20hendarta.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Heni Hendarta WK., SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.058.051</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/c</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Manado</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Semarang</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/dewi%20asimah.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Dewi Asimah, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.074.020</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Denpasar</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Mataram</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/budiamin%20rodding.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Budiamin Rodding, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.079.156</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Kupang</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Denpasar</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top"></td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Nasrifal, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.078.122</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Aceh</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Medan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top">
<div><img src="http://www.dirjenmiltun.com/images/stories/adi%20irawan.jpg" border="0" alt="" /></div>
</td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Adi Irawan, SH</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.079.215</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Padang</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Pekanbaru</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="356">
<tbody>
<tr>
<td bgcolor="#ff9900"><strong><br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="568">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="5" width="104" valign="top"></td>
<td width="118" valign="top">NAMA</td>
<td width="10">:</td>
<td width="303">Lusinda Panjaitan, SH.</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">NIP/NRP</td>
<td>:</td>
<td>040.073.967</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">PANGKAT/GOL</td>
<td>:</td>
<td>III/b</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">JABATAN LAMA</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Pekanbaru</td>
</tr>
<tr>
<td>JABATAN BARU</td>
<td>:</td>
<td>Hakim PTUN Medan</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><!-- START of joscomment --></p>
<div><a href="http://www.dirjenmiltun.com/index.php?option=com_content&#38;view=article&#38;id=105:mutasi-dan-promosi-tun&#38;catid=40:mutasi-dan-promosi-pejabat&#38;Itemid=57#JOSC_TOP">Write comment (3 Comments)</a></div>
<p><!-- END of joscomment --></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kentut Berujung ke Pengadilan]]></title>
<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/08/kentut-berujung-ke-pengadilan/</link>
<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 06:22:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
<guid>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/08/kentut-berujung-ke-pengadilan/</guid>
<description><![CDATA[TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Hati-hati dengan kentut anda, bukan tidak mungkin berujung ke peng]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://cakimptun4.wordpress.com/files/2009/12/483181514-kentut-berujung-ke-pengadilan.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-587" title=" kentut-berujung-ke-pengadilan" src="http://cakimptun4.wordpress.com/files/2009/12/483181514-kentut-berujung-ke-pengadilan.jpg?w=300" alt="" width="300" height="300" /></a></p>
<div>
<p>TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Hati-hati dengan kentut anda, bukan tidak mungkin berujung ke pengadilan sebagaimana kasus di rumah susun ini. Kisah ini berawal saat Omy Busytoni berada di rumah susun di kawasan Terminal Harjamukti, Kota Cirebon, pada 27 Juli lali.</p>
<p><!--more--></p>
<p>&#8220;Saat itu saya dan teman saya tengah berbincang,&#8221; katanya. Tiba-tiba perutnya terasa sakit. Omy mengaku benar-benar ingin kentut.</p>
<p>Tak enak ada temannya, Omy pun keluar kamar menuju lorong rusun. Di tempat itulah ia buang angin.</p>
<p>Nahas, ternyata ada seorang penghuni bernama Hotmin Sitohang yang mendengar kentut Omy. &#8220;Padahal jarak saya dan dia jauh, sekitar 12 meter,&#8221; kata Omy.</p>
<p>Tak terima, Hotmin pun menegur Omy sambil mencekik leher Omy. Omy berusaha melepaskan cekikan dengan menggigit tangan Hotmin. Kejadian itu diperparah dengan kehadiran Yurmina Samosir, istri Hotmin. Melihat tangan suaminya digigit Omy, ia pun balas menggigit Omy.</p>
<p>&#8220;Saya tidak terima dengan perlakuan Hotmin dan istrinya, jadi saya pun melapor ke polisi,&#8221; kata Omy.</p>
<p>Sedang versi Yurmina Samosir, saat itu Omy sangat arogan. &#8220;Dia justru balik marah denga sikap arogan,&#8221; kata Yurmina. Bahkan Omy pun, lanjut Yurmina, sempat bilang, &#8220;Kentut, kentut saya, apa urusan kamu.&#8221; Padahal, Omy sendiri bukan penghuni tetap rusun itu.</p>
<p>Yurmina pun mengaku sudah berusaha untuk berdamai. &#8220;Tapi ganti rugi yang diminta mahal sekali, sampai Rp 6 juta,&#8221; katanya. Ia dan suaminya hanya mampu membayar Rp 400 ribu. &#8220;Uang dari mana, kami ini hanya pemulung,&#8221; katanya.</p>
<p>Ketua majelis hakim, Setiadi, sempat menawarkan perdamaian saat persidangan pertama, Kamis (3/12), untuk meringankan Hotmin dengan cara meminta maaf kepada Omy. Namun Hotmin tetap enggan meminta maaf karena beranggapan dirinya sudah menjadi korban penganiayaan.</p>
<p>Bahkan, Hotmin pun sudah melaporkan balik Omy ke polisi dengan tuduhan penganiayaan. Nah&#8230; panjang kan urusannya.</p>
<p>IVANSYAH</p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPK Sambut Kembali Bibit dan Chandra ]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/08/kpk-sambut-kembali-bibit-dan-chandra/</link>
<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 01:35:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/08/kpk-sambut-kembali-bibit-dan-chandra/</guid>
<description><![CDATA[Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan kembali menerima jabatannya dari Waluyo dan Mas Achmad Sa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto akan kembali menerima jabatannya dari Waluyo dan Mas Achmad Santosa sebagai pimpinan KPK. Pelaksanaan acara serah terima jabatan dilakukan pukul 14.00 WIB.</p>
<p>&#8220;Kami akan membuat semacam sertijab pada Selasa pukul 14.00 WIB di KPK,&#8221; kata Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean di KPK, Senin (7/12/2009) malam.</p>
<p>Menurut Tumpak, lewat acara tersebut, menandai kembalinya Bibit dan Chandra ke KPK sebagai wakil ketua. Sementara Mas Achmad Santosa dan Waluyo akan diganti dengan penuh rasa hormat dan ucapan terima kasih.</p>
<p>&#8220;Kita mengucapkan terimakasih pada keduanya yang telah bekerja selama beberapa bulan ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Dalam acara tersebut, rencananya akan diserahkan pula semacam memori pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh Waluyo dan Mas Achmad Santosa.</p>
<p>Bibit dan Chandra kembali aktif di KPK setelah Presiden SBY menerbitkan Keppres tertanggal 4 Desember 2009 tentang pengaktifan kembali keduanya. Keppres tersebut dikeluarkan karena Kejaksaan Agung sudah menyatakan bahwa Bibit dan Chandra bebas dari jeratan <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/08/jika_tak_mau_digoyang_sby_harus_tegas_tunjukkan_kinerja"><em><strong>hukum</strong></em></a>.</p>
<p><em><strong>Sumber : <a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/08/kpk_sambut_kembali_bibit_dan_chandra_pukul_1400_wib">hukum indonesia</a></strong></em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jika Tak Mau Digoyang, SBY Harus Tegas &amp; Tunjukkan Kinerja]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/08/jika-tak-mau-digoyang-sby-harus-tegas-tunjukkan-kinerja/</link>
<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 01:04:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/12/08/jika-tak-mau-digoyang-sby-harus-tegas-tunjukkan-kinerja/</guid>
<description><![CDATA[SBY memperkirakan akan ada gerakan sosial yang akan menunggangi aksi hari korupsi tanggal 9 Desember]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>SBY memperkirakan akan ada gerakan sosial yang akan menunggangi aksi hari korupsi tanggal 9 Desember. Siapakah pihak-pihak yang akan mengambil kesempatan untuk menggoyang kekuasaan Presiden SBY dan apa latar belakangnya?</p>
<p>&#8220;Ini gerakan kalangan <em>middle class</em>. Gerakan kalangan kelas menengah, ini pihak-pihak yang tidak puas pada pemerintahan SBY,&#8221; ujar Sosiolog Musni Umar, Senin (7/12/2009).</p>
<p>Musni menjelaskan pihak-pihak ini bisa saja adalah mantan sekutu SBY pada pemilu lalu, atau bisa juga bekas rival SBY. Alasan kekecewaan bisa bersumber pada pembagian jatah menteri atau posisi dalam pemerintahan. Namun, alasan yang pasti adalah kekecewaan pada SBY yang terlalu berhati-hati sehingga kesan pemerintahan menjadi lemah.</p>
<p>&#8220;Memang perlu hati-hati, tetapi jika terlalu hati-hati akan dianggap lemah,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Menurut Musni, saat ini kalangan menengah merasa kecewa karena sikap SBY yang dipandang loyo dalam menghadapi berbagai permasalahan aktual seperti kasus Bibit-Chandra dan Bank Century.</p>
<p><em><strong>Sumber :<a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/08/jika_tak_mau_digoyang_sby_harus_tegas_tunjukkan_kinerja"> </a></strong><a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/12/08/jika_tak_mau_digoyang_sby_harus_tegas_tunjukkan_kinerja"><strong>berita hukum</strong></a></em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Presiden SBY Tidak Minta Chandra-Bibit Mundur]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/23/presiden-sby-tidak-minta-chandra-bibit-mundur/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 09:57:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/23/presiden-sby-tidak-minta-chandra-bibit-mundur/</guid>
<description><![CDATA[Isu permintaan agar Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto mundur dari KPK tampaknya hanya isapan jempo]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Isu permintaan agar Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto mundur dari KPK tampaknya hanya isapan jempol. Tak ada bukti hingga kini. Bahkan, saat bertemu Bibit dan Chandra di Wisma Negara, Presiden SBY sama sekali tidak meminta keduanya mundur dari KPK.</p>
<p>&#8220;Presiden sama sekali tidak mengucapkan kalimat yang meminta Bibit dan Chandra mundur. Tidak ada sama sekali, baik tersirat maupun tersurat,&#8221; kata sumber, Senin (23/11/2009).</p>
<p>Dalam pertemuan selama 1 jam itu, SBY hanya menjelaskan mengenai sikap terhadap kasus Bibit dan Chandra yang akan diumumkan nanti malam. Presiden menyinggung bahwa kasus ini akan diselesaikan melalui luar pengadilan, tanpa menjelaskan apakah kasus Bibit-Chandra dihentikan melalui SP3, SKP2, atau deponering. Penjelasan ini mirip dengan penjelasan SBY saat bertemu para pemimpin media massa di Istana Negara Minggu (22/11/2009) malam.</p>
<p><a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/11/23/presiden_sby_tidak_minta_chandrabibit_mundur"><strong>Read More</strong></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DOKUMENTASI LENGKAP REKOMENDASI TIM 8]]></title>
<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/11/20/dokumentasi-lengkap-rekomendasi-tim-8/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 08:31:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
<guid>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/11/20/dokumentasi-lengkap-rekomendasi-tim-8/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA, KOMPAS.com- Berikut ini adalah laporan lengkap dokumen Rekomendasi Tim Delapan kepada Presi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>JAKARTA, KOMPAS.com- Berikut ini adalah laporan lengkap dokumen Rekomendasi Tim Delapan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang merupakan hasil verifikasi terhadap sejumlah lembaga dan individu yang diduga terkait dengan proses hukum kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.<br />
Rekomendasi sudah disampaikan kepada Presiden pada Selasa (17/11) siang tadi. Salah satu anggpta tim delapan Denny Indrayana menyatakan bahwa dokumen ini menjadi dokumen publik yang boleh disiarkan media.<br />
Berikut ini adalah dokumen lengkap yang disusun secara berseri yang sebenarnya sudah diterima Redaksi Kompas sejak Selasa sore. Karena besarnya ukuran file, dokumen ini laporan ini disusun berdasarkan bab dalam dokumen tersebut.</p>
<p><!--more--><br />
<a href="http://cakimptun4.wordpress.com/files/2009/11/bibi-chandra.jpeg"><img class="aligncenter size-full wp-image-581" title="BIBI CHANDRA" src="http://cakimptun4.wordpress.com/files/2009/11/bibi-chandra.jpeg" alt="" width="130" height="150" /></a><br />
EXECUTIVE SUMMARY<br />
Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.<br />
Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun<br />
2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).<br />
Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat<br />
diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.<br />
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:<br />
a. dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;<br />
b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;<br />
c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.<br />
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:<br />
A. KESIMPULAN<br />
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit:<br />
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:<br />
1) Testimoni Antasari Azhar<br />
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar<br />
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK<br />
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009<br />
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura<br />
6) Keterangan Ari Muladi.<br />
b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:<br />
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;<br />
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.<br />
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.<br />
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.<br />
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.<br />
2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut<br />
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari<br />
adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.<br />
3. Makelar Kasus<br />
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.<br />
4. Institutional Reform<br />
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.<br />
B. REKOMENDASI<br />
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:<br />
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:<br />
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;<br />
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau<br />
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.<br />
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:<br />
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;<br />
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.<br />
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.<br />
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh<br />
aparat terkait.<br />
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.<br />
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi<br />
manusia dan keadilan.</p>
<p>BAB I PENDAHULUAN<br />
A. LATAR BELAKANG<br />
1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.<br />
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:<br />
a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;<br />
b. Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs. Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah Tempo;<br />
c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15<br />
September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;<br />
d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;<br />
e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh<br />
Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa<br />
tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.<br />
3. Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan usulan bagi penyelesaian permasalahan.<br />
4. Pada pertemuan tersebut diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust) masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.<br />
5. Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi.<br />
6. Suasana ketika itu ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan dalam dunia maya berupa akun facebook.<br />
7. Pada tanggal 2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).</p>
<p>B. RUANG LINGKUP<br />
1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.<br />
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.<br />
3. Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.</p>
<p>BAB II<br />
KEGIATAN TIM 8<br />
Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.<br />
Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8.<br />
A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI<br />
1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).<br />
2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut:<br />
a. Kasus Masaro oleh Anggodo;<br />
b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;<br />
c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;<br />
d. Pencatutan nama RI 1;<br />
e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);<br />
f. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;<br />
g. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;<br />
h. Penghitungan fee pihak terkait;<br />
i. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.<br />
B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT<br />
1. Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, masyarakat bereaksi sangat luar biasa. Untuk menenangkan reaksi masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tiim 8 mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Kapolri”).<br />
2. Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut:<br />
a. perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan  membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;<br />
b. tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil; dan</p>
<p>c. persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu<br />
(oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik dimana<br />
Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi<br />
menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.<br />
3. Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:<br />
a. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar<br />
penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;<br />
b. Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara nasional oleh sejumlah media; dan<br />
c. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.<br />
C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN<br />
1. Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu:<br />
a. Civil Society<br />
Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch, Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika, Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI.Tujuan dari pertemuan ini adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat trhadap proses hukum Chandra dan Bibit. Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM. Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.<br />
b. Pemimpin Redaksi Media Massa<br />
Pertemuan dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari abu, 4 November 2009. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan<br />
masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan<br />
pertemuan ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8 agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.<br />
c. Kapolri dan Jajarannya<br />
Pertemuan dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji. Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit. Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik. Pada kesempatan tersebut disepakati penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8 melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik Polri.<br />
d. Anggodo Widjojo<br />
Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009.<br />
Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh KPK. Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang. Anggodo memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah pimpinan KPK dan deputi serta<br />
direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK<br />
terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap<br />
oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.<br />
e. Chandra dan Bibit<br />
Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh<br />
fakta melalui keterangan yang disampaikan. Kehadiran Chandra dan Bibit didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari. Chandra dan Bibit memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro maupun Anggodo. Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan.<br />
Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang<br />
janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.<br />
f. Komisi Pemberantasan Korupsi<br />
Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua<br />
pimpinan KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja. KPK menyampaikan sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan<br />
pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro<br />
Radiokom dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.<br />
g. Jaksa Agung dan Jajarannya<br />
Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6<br />
November 2009. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit.<br />
Jaksa Agung terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya. Setelah itu Jaksa Agung<br />
menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK<br />
dimana disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen.<br />
Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam<br />
penanganan kasus Chandra dan Bibit. Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan.<br />
Jaksa Agung juga sudah menyampaikan pihak Kejaksaan yang memberi petunjuk kepada penyidik Polri guna melengkapi berkas perkara, diantaranya, dengan memasukkan delik pemerasan.<br />
Jaksa Agung juga menyampaikan keterangan secara sekilas tentang posisi kasus dan<br />
proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Namun penjelasan secara terperinci<br />
disampaikan oleh Jampidsus dan jaksa peneliti yang masing-masing terdiri dari 4 orang untuk satu berkas perkara.<br />
h. Susno Duadji (Kabareskrim Polri/Non Aktif)<br />
Pertemuan dengan Susno Duadji dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Susno Duadji menemui Tim 8 dengan didampingi oleh M. Panggabean, Wakadiv hukum Mabes Polri.<br />
Susno Duadji memberikan keterangan perihal alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kabareskrim; penegasan bahwa dirinya tidak menerima uang dari siapapun dalam kasus Bank Century; perihal surat keterangan dari Kabareskrim tentang status dana milik Budi Sampurno guna kepentingan pencairan dana; kemunculan dirinya dalam rekaman penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK; tujuan kunjungan ke Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo; tindakan Susno Duadji yang tersadap untuk mengesankan seolah-olah akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya kosong sebagai bentuk kontra intelijen; istilah Cicak versus Buaya yang dimunculkannya; dan perannya dalam proses hukum atas Chandra dan Bibit.<br />
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)<br />
Pertemuan dengan PPATK diadakan pada hari Jumat, 6 November 2009 yang dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein. Dalam keterangannya disampaikan hal-hal yang terkait dengan informasi rekening Chandra dan Bibit. PPATK menyampaikan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk terkait kasus PT. Masaro kepada Chandra ataupun Bibit.<br />
Selain itu, PPATK juga memberikan informasi secara lisan tentang arus keluar masuk dana ke rekening Ari Muladi, Anggodo. Demi keamanan semua pihak, PPATK meminta permohonan informasi rekening dilakukan secara tertulis oleh Tim 8 dan PPATK akan memberi jawaban secara tertulis juga. Selain itu, PPATK juga memberikan penjelasan seputar modus pencucian uang.<br />
j. Ari Muladi<br />
Pertemuan dengan tokoh sentral penyerahan uang dari Anggodo ke sejumlah Pimpinan KPK, Ari Muladi dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Kehadiran Ari Muladi didampingi oleh beberapa advokat, diantaranya, Sugeng Teguh Santoso.<br />
Peran Ari Muladi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Anggodo yang<br />
diberikan tugas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.<br />
Secara terperinci Ari Muladi memberikan keterangan, antara lain: seputar perkenalannya dengan Anggodo; kronologis penyerahan uang dari Anggodo kepada Ari; pencabutan keterangan Ari Muladi atas Berita Acara Pemeriksaan yang pertama di Mabes Polri; pertemuannya dengan Kabareskrim Susno Duadji di Mabes Polri; seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan secara marathon; dan penegasan bahwa Ari tidak pernah menyerahkan sendiri uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, melainkan melalui seseorang yang bernama Yulianto.<br />
k. Eddy Sumarsono<br />
Pertemuan dengan Eddy Sumarsono diadakan pada hari Sabtu, 7 November 2009.<br />
Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim 8, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu kepada Tim 8.<br />
Peran Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasri Azhar sebagai Ketua KPK saat itu terkait dengan adanya pimpinan KPK yang menerima uang dari Anggoro. Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.<br />
Eddy Sumarsono juga memberi keterangan seputar perkenalannya dengan Antasari<br />
Azhar, melalui seorang jaksa yang bernama Irwan Nasution.<br />
Tim 8 mempertanyakan motivasi kedatangan Eddy dalam kasus ini. Dalam pertemuan<br />
terungkap bahwa sebenarnya Eddy memberikan keterangan tentang informasi yang tidak dialami, didengar atau dilihat sendiri. Tetapi mendengar cerita dari orang lain (testimonium de auditu).<br />
l. Antasari Azhar<br />
Pertemuan dengan Antasari Azhar diadakan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu dan<br />
Minggu, 7-8 November 2009. Antasari Azhar didampingi sejumlah advokatnya, antara lain, Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan lain-lain.<br />
Antasari Azhar memberikan keterangan perihal pembuatan testimoni yang menjadi dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Chandra dan Bibit; hubungan antara kasus tuduhan pembunuhan atas Antasari Azhar dengan kasus Chandra dan Bibit; pertemuan dengan Anggoro di Singapura; proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PT. Masaro; kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dan dugaan pimpinan KPK menerima uang dari Anggodo berikut tindakan yang diambil oleh Antasari Azhar.<br />
m. Tim Majalah Tempo<br />
Pertemuan dengan Tim Majalah Tempo dilakukan pada hari Senin, 9 November 2009, bertempat di Hotel Nikko. Tim Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi  Majalah Tempo, Toriq Haddad yang didampingi oleh beberapa redaktur/wartawan.<br />
Tempo memberikan keterangan perihal hasil investigasi wartawannya terkait proses<br />
pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century; peranan Robert Tantular dalam kasus Bank Century; peranan Lucas sebagai pengacara Budi Sampoerna dalam pencairan dana di Bank Century; komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Lucas dengan Kabareskrim, Susno Duadji; serta temuan-temuan lain seputar penanganan kasus Bank Century yang terkait dana Budi Sampoerna yang diupayakan pencairannya oleh Lucas dengan bantuan Susno Duadji.<br />
n. Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan KPK)<br />
Pertemuan dengan Ade Rahardja diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Ade<br />
Rahardja merupakan pihak yang penting dalam penyampaian uang dari Ari Muladi ke<br />
sejumlah Pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi pertama atas Ari Muladi.<br />
Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus SKRT dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.<br />
o. Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK)<br />
Pertemuan dengan Bambang Widaryatmo diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Bambang didampingi oleh Kombes Pol Dr. Iza Fadri, S.Ik., S.H., M.H. dari Divisi Hukum Mabes Polri.<br />
Dalam keterangannya Bambang membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto.<br />
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK<br />
diantaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi KPK, khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi. Pengalaman tersebut dialami Bambang selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Bambang juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari KPK ke Mabes Polri.<br />
p. Abdul Hakim Ritonga (Mantan Wakil Jaksa Agung)<br />
Pertemuan dengan Abdul Hakim Ritonga diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Ritonga diserta dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan dan pengacaranya. Ritonga memberikan keterangan antara lain tentang hubungan perkenalannya dengan Yuliana Ong; seputar penyakit yang dialaminya sehingga dikenalkan pada Yuliana sebagai tukang pijat.<br />
Tim 8 mempertanyakan kepada Ritonga tentang rekaman pembicaraan KPK terkait<br />
dengan pernyataan Yuliana bahwa dirinya didukung oleh RI 1; posisi Jampidum dalam kasus Chandra dan Bibit; maksud ‘kata duren’, dan pijat yang dilakukan oleh Yuliana kepada Ritonga.<br />
q. Wisnu Subroto (Mantan JamIntel Kejaksaan Agung)<br />
Pertemuan dengan Wisnu Subroto diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Wisnu memberikan keterangan antara lain tentang perkenalannya dengan Anggodo serta mempunyai hubungan usaha dalam jual beli cincin dan paket kayu jati; penegasan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Yuliana dan Ari Muladi; dan klarifikasi tentang pembicaraan dirinya yang disadap oleh KPK.<br />
r. Kombes Pol M. Iriawan (Wakil Direktur I Bareskrim Polri)<br />
Pertemuan dengan Kombes Pol M. Iriawan diadakan pada hari Kamis, 12 November<br />
2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan dari Polri yang disampaikan secara resmi<br />
oleh Iza Fadri sehari sebelumnya pada pertemuan dengan Bambang Widaryatmo.<br />
Kombes Iriawan di dampingi oleh beberapa penyidik dari Bareskrim yang menangani<br />
kasus Antasari Azhar.<br />
Dalam keterangannya disampaikan, antara lain, tentang penanganan kasus pembunuhan atas Nasrudin dengan tersangka Antasari; penggeledahan ruangan dan penyitaan Laptop Antasari; perihal waktu pembuatan dan penyerahan testimoni Antasari; perihal pembuatan Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK; dan perihal pencabutan BAP Williardi Wizard.<br />
s. Edy Widjaya (Pemilik Show Room Duta Motor)<br />
Pertemuan dengan Edy Widjaya diadakan pada hari Minggu, 15 November 2009.<br />
Pertemuan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan terkait dugaan pemberian mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo – sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon yang disadap oleh KPK. Dalam keterangannya, Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil mercy seri S 300 yang diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil mercy tersebut, menurut Edy Widjaya adalah Rp 1,6 miliar. Pembelian salah satu mobil mercy tersebut, pembayarannya dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu Subroto, yang dihargai Rp 500 juta, dan kekurangannya (Rp 1,1 miliar) ditambahkan oleh Anggodo.<br />
D. VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA<br />
1. Tugas tim 8 setelah mendapatkan fakta atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit dari sejumlah pihak, menggunakan fakta tersebut sebagai dasar dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri dan dihadiri oleh peneliti dari Kejaksaan.<br />
2. Gelar perkara dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009, pukul 19.00.<br />
3. Untuk memperkuat verifikasi, Tim 8 mengundang 2 orang ahli di bidang Kepolisian dan Kejaksaan, yakni Prof. Farouk Muhammad (mantan Gubernur PTIK) dan Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).<br />
4. Dalam gelar perkara, Tim 8 melakukan proses tanya jawab guna mendalami fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh penyidik Polri. Tim 8 memposisikan sebagai Jaksa peneliti yang harus membuat dakwaan dan menyertakan fakta dan bukti-bukti di persidangan.<br />
5. Dalam gelar perkara, terungkap penyidik Polri berpatokan pada keterangan dalam BAP pertama oleh Ari Muladi dan untuk memperkuat keterangan tersebut digunakan petunjukpetunjuk bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada Chandra dan Bibit.<br />
BAB III<br />
TEMUAN TIM 8<br />
A. DUGAAN MAKELAR KASUS<br />
Berdasarkan rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:<br />
a. Anggoro Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar kasusnya dapat dihentikan.<br />
b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam<br />
kemungkinan proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan Pengacara.<br />
c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.<br />
d. Abdul Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1, sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.<br />
e. Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.<br />
f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;<br />
g. Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;<br />
h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.<br />
i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.<br />
j. Eddy Sumarsono<br />
k. Ari Muladi<br />
l. Yuliana Gunawan<br />
Terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).</p>
<p>B. DASAR PENYIDIKAN POLRI<br />
1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni<br />
Terkait testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara keterangan Antasari Azhar dengan penyidik. Pada pertemuan pertama dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni 2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.<br />
Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah<br />
berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik.<br />
Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke<br />
persidangan. Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum.<br />
Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di<br />
persidangan.<br />
Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video<br />
penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal<br />
pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh<br />
Antasari Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya, terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.</p>
<p>2. Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo<br />
Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan<br />
penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.<br />
Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK.<br />
Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia.<br />
Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya.<br />
BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.</p>
<p>3. Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi)<br />
Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada<br />
Kronologi yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK.<br />
Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009.<br />
Kronologi yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto.<br />
Dengan pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya.<br />
Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah<br />
mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.<br />
4. Petunjuk<br />
Penyidik menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar. Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu, jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat nomor berbedabeda.<br />
Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa Polycarpus dalam kasus kematian Munir.<br />
Ini merupakan bukti tidak kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.<br />
5. BAP Ade Rahardja<br />
Ade Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP menyatakan tidak mengenal Ari Muladi.<br />
Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival.<br />
Kalaupun benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja tidak dalam status sebagai tersangka.<br />
Oleh karenanya ini merupakan tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum bila dilimpahkan ke pengadilan.<br />
6. BAP Bambang Widaryatmo<br />
Meskipun dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP oleh penyidik terhadap hal ini.<br />
Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.<br />
Oleh karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan pemerasan.<br />
7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK<br />
Sebagian besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka<br />
terdapat kesamaan periode waktu. Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.<br />
8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno Duadji<br />
KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November 2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7 April dan 17 April 2009.<br />
Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut. Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK, dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.<br />
Meski membantah, Susno Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong. Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima suap demikian, diragukan oleh Tim 8.<br />
Selanjutnya, adanya rekaman penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara dengan Majalah Tempo.<br />
C. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO<br />
1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan yang Janggal<br />
Pada awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.<br />
Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang<br />
penyuapan dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan<br />
2. Unsur Pemerasan yang Lemah<br />
Penyidik hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro. Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009, menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK. Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009)<br />
dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.<br />
Ade Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan oleh pimpinan KPK. Ade juga membatah telah menerima sejumlah uang dari Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam kronologi Anggodo.<br />
Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim 8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut oleh yang bersangkutan.<br />
Masih terkait dengan inisiatif untuk meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom. Dengan demikian, inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari Anggoro/Anggodo.<br />
3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang Kuat<br />
Polisi mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja.<br />
Keterangan lain yang digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade Rahardja.<br />
Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.<br />
Ade Rahardja juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan identitas Yulianto.<br />
Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru. Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.<br />
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi, karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan kronologi Anggodo.<br />
4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto<br />
Antasari Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro, sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.<br />
5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus Tersangka<br />
Ari Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:<br />
• US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008.<br />
• Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.<br />
• Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.<br />
Sedangkan pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang didalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.<br />
6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan Tersangka<br />
Dalam pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap memiliki teman di KPK.<br />
Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009 juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom.<br />
Dengan demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.<br />
7. Perubahan BAP Ari Muladi<br />
Ari Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.<br />
Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.<br />
Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP<br />
sebelum perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.<br />
Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.<br />
D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG<br />
1. Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK<br />
Proses penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan<br />
mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan dengan UU KPK.<br />
2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri<br />
Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.<br />
Namun penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat tersebut.<br />
3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur yang Sama<br />
Terdapat konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan pimpinan KPK.<br />
4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait dengan Kasus Arthalita Suryani<br />
KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah KPK mendapatkan<br />
informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko Chandra.<br />
5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro Widjojo dan Kasus MS Ka’ban yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT<br />
Dugaan polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan in kracht oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap<br />
Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom.<br />
Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban dan hanya dalam acara resmi.<br />
BAB IV<br />
HASIL VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA<br />
A. Atas Sangkaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<br />
1. Kekurangan Fakta dari Penyidik<br />
a. Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstruksikan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
b. Ketiadaan fakta tersebut nampak pada ketidakmampuan penyidik di hadapan Tim 8 pada acara gelar perkara untuk menjelaskan alur penyerahan uang dari Ari Muladi kepada Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah maupun kepada Ade Raharja serta berdasarkan keterangan Antasari Azhar, keterangan Ari Muladi, dan BAP Ari Muladi tertanggal 18 Agustus 2009 (BAP Kedua), dan keterangan Edy Soemarsono, serta bantahan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto<br />
c. Dalam hal Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebagai tersangka membantah telah menerima uang tersebut, mereka tidak berkewajiban membuktikan bahwa mereka tidak menerima (karena dalam hukum pembuktian, tidak dikenal pembuktian secara negatif). Justru sebaliknya, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan adanya sangkaan itu, dalam hal ini penyidik. Namun ternyata penyidik hanya memiliki keterangan Ari Muladi dan bahan petunjuk yang sangat lemah atau tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.<br />
d. Bahan petunjuk yang sangat lemah itu hanya berupa adanya mobil KPK yang keluar masuk di Pasar Festifal dan Hotel Bellagio, yang kemudian dijadikan bukti petunjuk. Bukti petunjuk demikian adalah sangat lemah karena baru merupakan sebuah bahan untuk membentuk sebuah bukti. Keterangan tentang mobil KPK itu harus disesuaikan dengan bahan pembentuk bukti petunjuk yang lain (keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa). Kalau keterangan Ari Muladi digunakan sebagai bahan, maka jelas sangat lemah atau tidak dapat digunakan karena keterangan Ari Muladi merupakan upaya pembelaan diri bagi Ari Muladi.<br />
2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik<br />
a. Untuk menentukan seseorang telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang harus dibuktikan adalah apakah unsur-unsur Pasal 12 huruf e dan Pasal 15 itu terpenuhi atau tidak. Unsur-unsur pasal tersebut adalah:<br />
1) Pegawai negeri atau penyelenggara;<br />
2) Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan<br />
hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya;<br />
3) Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran<br />
dengan potongan; atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;<br />
Sedangkan unsur-unsur Pasal 15 adalah:<br />
1) Setiap orang;<br />
2) Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi;<br />
b. Dalam pemeriksaan oleh Tim 8, ternyata penyidik tidak memiliki cukup bukti untuk membuktikan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.<br />
Karena alat bukti yang dimiliki penyidik tentang aliran uang dari Anggoro Widjojo terhenti di Ari Muladi (missing link). Alat bukti untuk membuktikan unsur percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat juga tidak dimiliki penyidik.<br />
c. Keterangan Edi Soemarsono dan Antasari Azhar merupakan keterangan yang diperoleh dari orang lain (testimonium de auditu), oleh karenanya tidak dapat dipakai sebagai alat bukti (185) ayat (1) KUHAP) juncto Pasal 1 angka 27 KUHAP. Disamping itu juga, keterangan Edy Soemarsono merupakan pendapat atau rekaan yang diperoleh dari pemikiran sendiri, berdasarkan cerita orang lain yang tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi (Pasal 185 ayat (5) KUHAP).<br />
d. Keterangan Ari Muladi mengenai penyerahan uang itu, kalaupun benar, juga merupakan keterangan yang berdiri sendiri, sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti (unus testis nullus testis), satu saksi bukanlah saksi; terlebih keterangan tersebut sudah dicabut. Alat bukti berupa petunjuk yang dimiliki penyidik juga tidak berdasar karena hanya berdasarkan asumsi saja, tidak berdasarkan pada rangkaian keterangan dari saksi-saksi yang ada.<br />
e. Hal yang terungkap di hadapan Tim 8 justru inisiatif pemberian uang berasal dari Anggoro Widjojo yang kemudian meminta bantuan Anggodo Widjojo menghubungi KPK terkait penggeledahan PT. Masaro. Dengan demikian, yang terjadi adalah percobaan penyuapan, bukan pemerasan sebagaimana didalilkan oleh Anggoro Widjojo/Anggodo Widjojo. Oleh karena itu Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo dan Ari Muladi harus dijadikan tersangka karena mencoba menyuap kedua tersangka. Ari Muladi juga dapat dikenai pasal penipuan dan/atau penggelapan (kumulatif).<br />
Berdasarkan uraian di atas, maka tidak ada pidana bagi Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, karena yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan pidana (nulla poena sine crimine).<br />
B. Atas Sangkaan atas Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi<br />
1. Kekurangan Fakta dari Penyidik<br />
a. Tidak ada fakta yang diperoleh penyidik dalam mengkonstuksikan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.<br />
b. Di hadapan Tim 8, pada acara gelar perkara, penyidik tidak memiliki cukup bukti yang membuktikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto memaksa pejabat imigrasi untuk mencegah Anggoro Widjojo berpergian keluar negeri dan memaksa pejabat imigrasi untuk mencabut pencegahan berpergian ke luar negeri atas nama Joko S. Tjandra.<br />
c. Pimpinan KPK di hadapan Tim 8 menjelaskan bahwa pencegahan Anggoro Widjojo dan pencabutan pencegahan Joko S. Tjandra telah sesuai dengan mekanisme yang ada dan telah berlangsung sejak pimpinan KPK periode pertama.<br />
2. Lemahnya Bukti yang digunakan oleh Penyidik<br />
a. Dalam membuktikan apakah seseorang telah melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP juncto Pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka yang harus dibktikan adalah unsur-unsur dalam pasa-pasal tersebut. Unsur-unsur Pasal 421 KUHP adalah:<br />
1) Pejabat;<br />
2) Menyalahgunakan kekuasaan;<br />
3) Memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.<br />
Sedangkan pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memuat ketentuan pidana minimal dan pidana maksimal bagi yang melanggar Pasal 421 KUHP. Dengan demikian, yang harus penyidik/penuntut umum buktikan adalah unsur-unsur Pasal 421 KUHP.<br />
b. Alat bukti yang dimiliki penyidik dalam menjerat Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan sangat lemah karena tidak ada saksi-saksi yang menerangkan bahwa ada unsur “memaksa” dalam pencegahan perpergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pencegahan berpergian keluar negeri atas nama Joko S. Tjandra.<br />
c. Dalam memeriksa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto, Penyidik hanya mendasarkan pada penilaian bahwa pencegahan bepergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo dan pencabutan pelarangan perpergian keluar negeri atas nama Joko S. Tjandra melanggar prinsip kolektif kolegial; status Anggoro Widjojo belum tersangka; dan terhadap Anggoro Widjojo belum dilakukan penyelidikan/penyidikan terlebih dulu, sehingga dirumuskan telah terjadi penyalahgunaan  kekuasaan/wewenang.<br />
Terhadap prinsip pengambilan keputusan yang bersifat kolektif-kolegial, pimpian KPK pada 5 November 2009 telah menjelaskan kepada Tim 8 antara lain bahwa KPK telah memiliki mekanisme yang ditetapkan secara internal tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai realisasi kepada putusan yang sifatnya kolektif itu. Karena KPK diberikan kewenangan juga mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK.<br />
Hal tersebut telah berlangsung sejak pimpinan KPK pada periode pertama. Selain itu, ada konvensi atau kesepakatan di internal KPK bahwa pencegahan berpergian cukup dilakukan oleh komisioner yang membawahi tugas tersebut. Dan itu sudah diatur pula dalam Surat Keputusan Pimpian KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011.<br />
d. Terhadap pelarangan perpergian keluar negeri atas nama Anggoro Widjojo yang berstatus sebagai tersangka. Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK tegas menyatakan bahwa “dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang memerintahkan kepada instansi terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri.” Kata “penyelidikan” dan “seseorang” pada rumusan pasal tersebut menunjukan bahwa KPK berwenang memerintahkan instansi terkait (imigrasi) untuk mencegah seseorang berpergian ke luar negeri apapun status orang itu, asalkan terkait<br />
dengan perkara korupsi yang sedang diselidiki KPK. Oleh karena itu, pencegahan seseorang oleh KPK tidak harus berstatus tersangka.<br />
e. Terkait dengan Anggoro Widjojo, pencegahan yang bersangkutan berpergian ke luar negeri karena KPK sedang menangani perkara lain yakni, kasus Yusuf Erwin Faisal dan sudah incracht). Dalam perkara itu, Anggoro menyuap Yusuf Erwin Faisal dan pejabat di Departemen Kehutan (MS Kaban). Tindakan penyidik mengkaitkan keterlambatan penanganan kasus Masoro dengan utang jasa Chandra M. Hamzah terhadap MS Kaban sangat tidak berdasar.<br />
f. Pencabutan pencegahan atas nama Joko S. Tjandra juga tidak menyalahi ketentuan karena KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. Dalam persidangan, tidak ditemukan keterlibatan Joko S. Tjandra dalam perkara suap Artalyta Susryani kepada Urip Tri Gunawan sehingga KPK mencabut pencegahan berpergian ke luar negeri tersebut.<br />
Berdasarkan hal-hal di atas, tidak cukup bukti bahwa kedua tersangka melakukan<br />
penyalahgunaan kekuasaan/wewenang sebagaimana yang dituduhkan oleh Penyidik.<br />
BAB V<br />
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI<br />
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:<br />
A. KESIMPULAN<br />
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit<br />
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:<br />
1) Testimoni Antasari Azhar<br />
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar<br />
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK<br />
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009<br />
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura<br />
6) Keterangan Ari Muladi.<br />
b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:<br />
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;<br />
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.<br />
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.<br />
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.<br />
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.<br />
2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut<br />
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari<br />
adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.<br />
3. Makelar Kasus<br />
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.<br />
4. Institutional Reform<br />
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.<br />
B. REKOMENDASI<br />
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:<br />
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:<br />
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;<br />
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau<br />
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.<br />
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:<br />
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;<br />
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) &#8211;tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.<br />
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.<br />
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai shock therapy Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan<br />
secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.</p>
<p>4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.<br />
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum, maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi<br />
manusia dan keadilan.</p>
<p>Jakarta, 16 November 2009<br />
Ketua Tim 8,<br />
Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution<br />
Wakil Ketua Tim 8,<br />
Irjen Pol (Purn) Prof. Drs. Koesparmono Irsan<br />
Sekretaris Tim 8,<br />
Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph. D.<br />
Anggota Tim 8,<br />
Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.<br />
Anggota Tim 8,<br />
Dr. Amir Syamsuddin, S.H., M.H.<br />
Anggota Tim 8,<br />
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph. D.<br />
Anggota Tim 8,<br />
Dr. Anies Baswedan<br />
Anggota Tim 8,<br />
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ketua DPR: Kalau Kapolri Terbukti Salah Urusannya SBY]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/ketua-dpr-kalau-kapolri-terbukti-salah-urusannya-sby-2/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 05:06:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/ketua-dpr-kalau-kapolri-terbukti-salah-urusannya-sby-2/</guid>
<description><![CDATA[Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) disebut-sebut dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) disebut-sebut dalam sidang kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Wiliardi Wizar. Apakah BHD bersalah atau tidak, perlu diklarifikasi. Jika terbukti bersalah, maka itu akan menjadi urusan Presiden SBY.</p>
<p>&#8220;Klarifikasi dulu, apakah benar atau tidak. Buktikan salahnya (Kapolri). Kalau terbukti salah tentu urusannya Pak SBY,&#8221; kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/11/2009).</p>
<p>Marzuki menambahkan, jika seorang bawahan bersalah, belum tentu atasannya ikut bersalah. Sebab seorang atasan tidak selalu tahu apa yang dilakukan anak buahnya.</p>
<p>&#8220;Saat ini proses hukum sedang berjalan. Semua proses itu ada di bawah. Kapolri kan nggak ngerti apa yang terjadi di bawah. Misalnya saya Ketua DPR, masa ada kesalahan di bawah saya tanggung jawab,&#8221; kata Marzuki.</p>
<p><a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/11/11/ketua_dpr_kalau_kapolri_terbukti_salah_urusannya_sby"><strong>Read More</strong></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kasus Sisminbakum - Yusril Diperiksa Kejagung]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/kasus-sisminbakum-yusril-diperiksa-kejagung/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 05:04:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/kasus-sisminbakum-yusril-diperiksa-kejagung/</guid>
<description><![CDATA[Kejagung kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan ko]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kejagung kembali memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra terkait kasus dugaan korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham. Yusril diperiksa sebagai saksi.</p>
<p>&#8220;Iya, ada. Tadi saya dilapori. Ia dimintai keterangan sebagai saksi,&#8221; kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/11/2009).</p>
<p>Menurut petugas resepsionis di Gedung Bundar, Yusril datang pukul 09.35 WIB. Yusril mengenakan kemeja warna merah gelap. Hingga saat ini Yusril masih menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Marwan melanjutkan, Yusril dimintakan keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Ali Amran Dannah. Ia adalah mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM pada saat sisminbakum dimulai tahun 2001. Kasus ini sendiri kini telah menyeret 3 orang ke persidangan. Mereka adalah mantan Dirjen AHU Romli Atmasasmita, Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu, mantan Dirjen AHU Syamsuddin Manan Sianga.</p>
<p><a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/11/11/kasus_sisminbakum_yusril_diperiksa_kejagung"><strong>Read More</strong></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tudingan Rekayasa Polri di Sekitar Kasus Antasari]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/tudingan-rekayasa-polri-di-sekitar-kasus-antasari/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 02:37:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/tudingan-rekayasa-polri-di-sekitar-kasus-antasari/</guid>
<description><![CDATA[Setelah sempat di atas angin karena dukungan Komisi III DPR, Polri kembali terpojok lagi. Adalah Wil]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Setelah sempat di atas angin karena dukungan Komisi III DPR, Polri kembali terpojok lagi. Adalah Wiliardi Wizar yang di depan persidangan membongkar rekayasa &#8216;karya&#8217; atasannya terhadap kasus Antasari Azhar.</p>
<p>”Oleh karena yang ngomong bintang dua, ya Kapolri-lah. Pimpinan saya, ya Kapolri-lah,” kata eks Kapolres Jaksel ini dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, ketika ditanya siapa otak di balik rekayasa itu.</p>
<p>Sedari awal, orang-orang yang dituduh terlibat kasus ini komplain atas rekayasa bikinan penyidik Polri, antara lain:</p>
<p>1.? Daniel Daen Sabon, terdakwa eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen mengaku disiksa sebelum diperiksa polisi.? &#8220;Di hotel kaki saya diborgol. Lalu dibalik, kaki saya di atas kepala saya di bawah,&#8221; ungkap Daniel. Besoknya dia langsung di-BAP.</p>
<p><a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/11/11/tudingan_rekayasa_polri_di_sekitar_kasus_antasari"><strong>Read More</strong></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HMI Desak SBY Ganti Kapolri dan Jaksa Agung]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/hmi-desak-sby-ganti-kapolri-dan-jaksa-agung/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 02:00:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/11/11/hmi-desak-sby-ganti-kapolri-dan-jaksa-agung/</guid>
<description><![CDATA[Presiden SBY diminta tidak menjadi tameng bagi Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dua p]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Presiden SBY diminta tidak menjadi tameng bagi Polri dan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Presiden SBY didesak mencopot Kapolri dan Jaksa Agung sebagai kompensasi ketidakprofesionalan kinerja keduanya.</p>
<p>&#8220;Presiden jangan mau dijadikan tameng petinggi Kejaksaan dan Polri yang dikendalikan oleh mafia peradilan sehingga tidak nampak profesionalismenya dalam menangani kasus Bibit-Chandra,&#8221; ujar Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Arip Musthopa, Rabu (11/11/2009).</p>
<p>Karena itu, kata Arip, HMI meminta Presiden bersikap tegas kepada Polri dan Kejaksaan dengan mengganti pucuk pimpinan kedua institusi penegak hukum tersebut dan menggantinya dengan yang kredibel.</p>
<p><strong><a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/11/11/hmi_desak_sby_ganti_kapolri_dan_jaksa_agung">Read More</a></strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PDIP: SBY Tak Maksimal Pilih Menteri]]></title>
<link>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/10/23/pdip-sby-tak-maksimal-pilih-menteri/</link>
<pubDate>Fri, 23 Oct 2009 04:54:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibethy</dc:creator>
<guid>http://dailyvibiz.wordpress.com/2009/10/23/pdip-sby-tak-maksimal-pilih-menteri/</guid>
<description><![CDATA[PDI Perjuangan menilai? SBY sebagai presiden terpilih tidak maksimal dalam menyusun kabinetnya. Hal ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>PDI Perjuangan menilai? SBY sebagai presiden terpilih tidak maksimal dalam menyusun kabinetnya. Hal ini disebabkan SBY terlalu banyak mengakomodir jagoan parpol yang kurang kompeten di pos kementerian yang ada.</p>
<p>&#8220;SBY tidak maksimal memilih putra bangsa terbaik untuk mendukung pemerintahannya lima tahun mendatang, masih banyak yang lebih profesional di bidang tugas kementerian yang ada,&#8221; kata Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo dalam pesan singkat, Jumat (23/10/2009).</p>
<p>Menurut Tjahjo, SBY sebenarnya memiliki keleluasaan penuh dalam memilih pembantunya. Namun demikian SBY seperti terpaku dengan apa yang disodorkan oleh parpol pendukungnya.</p>
<p>&#8220;Pak SBY sebagai presiden terpilih mempunyai hak prerogatif menyusun kabinet yang tersandera dengan usulan nama-nama dari partai koalisinya,&#8221; ungkap Tjahjo.</p>
<p><a href="http://vibizdaily.com/detail/polhukam/2009/10/23/pdip_sby_tak_maksimal_pilih_menteri"><strong>Read More</strong></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA["Kanker Demokrasi"]]></title>
<link>http://anggara.org/2009/10/19/kanker-demokrasi/</link>
<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 00:45:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>anggara</dc:creator>
<guid>http://anggara.org/2009/10/19/kanker-demokrasi/</guid>
<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-unda]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;">Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more-->”Sabda” ini sudah dijatuhkan pada 15 Agustus 2008 saat Bersihar Lubis dkk mempersoalkan pasal-pasal tersebut, kemudian diulang untuk kedua kalinya pada 5 Mei 2009 ketika sejumlah pihak mempersoalkan pemberlakuan pasal pencemaran nama baik di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam putusan terkait UU ITE, Mahkamah Konstitusi (MK) sangat menyadari bahwa kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat merupakan jantung demokrasi, darah hidup demokrasi. Namun, kebebasan itu diakui MK memerlukan pembatasan demi penghormatan harkat dan martabat orang lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Apabila demikian, masih mungkinkah berharap MK meninjau kembali pasal penghinaan dan pencemaran nama baik ini?</p>
<p style="text-align:justify;">Advokasi penghilangan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik mulai diserukan lagi pascapenetapan tersangka dua aktivis Indonesia Corruption Watch. Emerson Yuntho dan Illian Deta Arta Sari dijerat ketika mencoba mengungkap persoalan dalam uang pengganti dari kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Berita dimuat di harian Rakyat Merdeka pada 5 Januari 2009.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebetulnya, ada banyak kasus pencemaran nama baik. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mencatat 4 kasus pencemaran nama baik pada 2004, 3 kasus pada 2005, 4 kasus pada 2006, 1 kasus pada 2008, dan 11 kasus pada 2009. Data itu belum mencakup penggunaan pasal itu terhadap warga negara biasa, seperti Prita Mulyasari (dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional) dan Khoe Seng Seng (pencemaran nama baik via surat pembaca). Dua kasus terakhir sempat menghias halaman media cetak dan elektronik.</p>
<p style="text-align:justify;">Melihat kondisi ini, rasanya menjadi relevan untuk mempersoalkan Pasal 310, 311, dan 316. Meski norma tersebut sudah dinyatakan konstitusional sebelumnya, MK dapat diminta meninjau kembali apakah “pemberlakuannya” konstitusional atau tidak. Peluang itu setidaknya dilihat oleh ahli hukum tata negara, Irman Putra Sidin.</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut dia, bahwa penghinaan dan pencemaran nama baik itu jahat memang benar adanya. ”Namun, untuk tetap mempertahankannya sebagai norma hukum, itu bisa diperdebatkan. Apalagi pemberlakuan pasal-pasal itu justru kontraproduktif,” ujar dia.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>”Pasal kanker”</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Irman, pasal tersebut sudah berubah menjadi kanker yang penyebaran selnya tak kentara sehingga menjadi tak terkendali. Apalagi pasal ini tak hanya mengancam warga biasa dan aktivis. Pemegang kekuasaan pun dapat digerogotinya.</p>
<p style="text-align:justify;">”Lebih bagus segera dimatikan. Kalau terus seperti ini, ia bisa mencapai stadium puncak. Maka, sendi-sendi bernegara rusak karena pasal warisan kolonial,” kata Irman.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketua Komisi Hukum Nasional JE Sahetapy mengusulkan agar penghinaan dan pencemaran nama baik dihilangkan dari sistem hukum Indonesia. Kalaupun mau dipertahankan, ia mengusulkan agar hal itu masuk dalam ranah hukum perdata.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, orangorang macam Prita Mulyasari, Emerson Yuntho, Illian Deta Arta Sari, atau Khoe Seng Seng tak perlu khawatir merasakan hukuman badan. Persoalan dugaan pencemaran nama baik bisa diselesaikan melalui jalur gugatan perdata, dengan hukuman denda dan uang pengganti kerugian materiil dan imateriil. (ana) <a href="http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/19/03264336/kanker.demokrasi" target="_blank">tulisan di kompas </a></p>
<p style="text-align:justify;">Entry ini dikirim melalui perangkat bergerak. Terima kasih &#8211; <a href="http://anggara.org">http://anggara.org</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UU Pornografi Untuk Selamatkan Moral Bangsa]]></title>
<link>http://anggara.org/2009/10/15/uu-pornografi-untuk-selamatkan-moral-bangsa/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 06:07:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>anggara</dc:creator>
<guid>http://anggara.org/2009/10/15/uu-pornografi-untuk-selamatkan-moral-bangsa/</guid>
<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, K]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;">Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kamis (10/10), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak-pihak terkait.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more-->Sejumlah LSM seperti Gerakan Integrasi Nasional, Perserikatan Solidaritas Perempuan, Majelis Adat Minahasa, dan lainnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika memohonkan perkara ini dengan nomor registrasi 17/PUU-VII/2009.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam persidangan, Pihak Terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberikan tanggapan atas kesaksian Pemohon pada sidang sebelumnya menjelaskan bahwa sejak awal MUI ikut serta mengusung RUU Pornografi. &#8220;Alasan utama kami adalah untuk menyelamatkan moral bangsa Indonesia,&#8221; ujar Wirawan Adnan, Tim Penasehat Hukum MUI. Wirawan juga memaparkan bahwa di negara lain seperti Amerika pun memiliki UU Pornografi, yakni UU tentang Children Sexual Exploitation Crime.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebenarnya pihak MUI merasa kecewa dengan adanya UU Pornografi sekarang yang dinilai kurang mengakomodir usulan-usulan yang pernah mereka ajukan sebelumnya. Namun, dalam persidangan, MUI menilai bahwa keberadaan UU Pornografi yang sekarang ini jauh lebih baik daripada tidak ada sama sekali. &#8220;UU Pornografi melindungi seluruh masyarakat, karena itu kami memohon agar permohonan Pemohon tidak dapat diterima,&#8221; pinta Wirawan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Pihak Terkait Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang berkesempatan menyampaikan tanggapan menyatakan bahwa permohonan para pemohon kurang tepat karena dianggap tidak bisa menjelaskan kerugian konstitusional apa yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya undang-undang a quo.</p>
<p style="text-align:justify;">Memperkuat keterangan Pihak Terkait, Ahli dari Pemerintah Dr. Andre Mayza, seorang neuroscientist, menerangkan bahwa pornografi dapat mengakibatkan adiksi (ketagihan) yang tidak disebabkan karena kebutuhan, dan hal ini mengakibatkan kerusakan otak secara kimiawi.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Ahli Pemerintah Pery Umar Farouk, seorang surveyor internet, mengemukakan bahwa selama lima tahun terakhir ini perilaku pornografi mengalami peningkatan. Tahun 2007 Indonesia berada di peringkat lima pengakses pornografi terbanyak. Tahun 2008 Indonesia naik di peringkat tiga. Bahkan, lanjut Pery, video porno mini yang banyak beredar saat ini banyak diakses oleh kalangan mahasiswa dan pelajar. &#8220;Perilaku pornografi di Indonesia memiliki nilai ekonomis tertentu. Karena itu, UU Pornografi dapat menjadi kesadaran virtual bahwa pornografi adalah masalah serius,&#8221; simpulnya. (Yazid)</p>
<p style="text-align:justify;">Berita diambil dari <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&#38;id=3400" target="_blank">sini</a> dan silahkan unduh risalah sidangnya <a href="http://anggara.wordpress.com/files/2009/10/risalah_sidang_perkara-10-17-23-puu-vii-2009-8-oktober-2009-final-copy.pdf" target="_blank">disini</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
