Alat Angkutan (1) adalah setiap alat yang dapat mengangkut narkotika baik di darat, di air atau di udara. (Pasal 1 Angka 24 UU Nomor 9 Tahun 1976 Tentang Narkotika). Alat Angkut (2) adalah kapal laut,… more →
PenelitiHukumwrote 1 year ago: Alat Angkutan (1) adalah setiap alat yang dapat mengangkut narkotika baik di darat, di air atau di u … more →