Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kereta api. (Pasal 1 Angka 14 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian).… more →
PenelitiHukumwrote 12 months ago: Angkutan Kereta Api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain … more →