<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>dirjen-pajak &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/dirjen-pajak/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "dirjen-pajak"</description>
	<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 19:44:52 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Free Download Form SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 (Per-32/PJ/2009)]]></title>
<link>http://chyardi.wordpress.com/2009/10/08/free-download-form-spt-masa-pph-pasal-21-dan-26-per-32pj2009/</link>
<pubDate>Wed, 07 Oct 2009 17:05:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>chyardi</dc:creator>
<guid>http://chyardi.wordpress.com/2009/10/08/free-download-form-spt-masa-pph-pasal-21-dan-26-per-32pj2009/</guid>
<description><![CDATA[Mungkin rekan-rekan sudah mengetahui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2009 tentang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Mungkin rekan-rekan sudah mengetahui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2009 tentang bentuk formulir surat pemberitahuan masa pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26 dan bukti pemotongan/pemungutan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pasal 26. Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2009. Bagi rekan-rekan yang memerlukan form PPh pasal 21 dan 26 dalam bentuk Excel berikut buku pentunjuk pengisiannya juga, silahkan download di bawah ini :</p>
<p><strong><a href="http://www.ziddu.com/download/5598449/PPhpasal21_26.zip.html">Form PPh pasal 21 dan 26</a></strong></p>
<p><em>Catatan :</em><br />
<em>Bagi </em><em>yang memerlukan penjelasan atau Form lainnya mengenai pajak, dipersilahkan untuk mengisi komentar dibawah ini.</em><strong></strong></p>
<p>Sumber : <a href="http://chyardi.blogspot.com/2009/10/free-download-form-spt-masa-pph-pasal.html">http://chyardi.blogspot.com/2009/10/free-download-form-spt-masa-pph-pasal.html</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan]]></title>
<link>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/09/11/petunjuk-pelaksanaan-pemeriksaan-bukti-permulaan-terhadap-wajib-pajak-yang-diduga-melakukan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan/</link>
<pubDate>Fri, 11 Sep 2009 03:01:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>muly212</dc:creator>
<guid>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/09/11/petunjuk-pelaksanaan-pemeriksaan-bukti-permulaan-terhadap-wajib-pajak-yang-diduga-melakukan-tindak-pidana-di-bidang-perpajakan/</guid>
<description><![CDATA[PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK PER-47/PJ/2009 Ditetapkan tanggal 1 September 2009 PETUNJUK PELAKS]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><!--more--></p>
<p align="center"><strong>PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK<br />
PER-47/PJ/2009<br />
</strong>Ditetapkan tanggal 1 September 2009</p>
<p align="center"><strong>PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK<br />
YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN</strong></p>
<p align="center">DIREKTUR JENDERAL PAJAK,</p>
<p>Menimbang :<br />
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/202_PMK.03_2007">202/PMK.03/2007</a> tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan untuk memberikan arahan kerja, keseragaman, dan kelancaran proses tindakan, serta keseragaman penyelenggaraan administrasi Pemeriksaan Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan Terhadap Wajib Pajak yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan;</p>
<p>Mengingat :</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);</li>
<li><a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/uu_6_1983">Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983</a> tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_16_2009">Undang-Undang Nomor 16  Tahun 2009</a> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);</li>
<li><a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_12_1985">Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985</a> tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_12_1994">Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994</a> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569)</li>
<li><a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_13_1985">Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985</a> tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);</li>
<li><a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_8_1997">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997</a> tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);</li>
<li><a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_19_1997">Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997</a> tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah terakhir dengan <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_19_2000">Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000</a> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya;</li>
<li><a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/PP_80_2007">Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007</a> tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/UU_28_2007">Undang-Undang Nomor 28  Tahun 2007</a> (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;</li>
</ol>
<p>10.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;</p>
<p>11.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;</p>
<p>12.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/199_PMK.03_2007">199/PMK.03/2007</a> tentang Tata Cara Pemeriksaaan Pajak;</p>
<p align="center">MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan :<br />
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN.</p>
<p align="center">BAB I<br />
UMUM</p>
<p align="center">Pasal 1</p>
<p>Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.</li>
<li>Informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.</li>
<li>Data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.</li>
<li>Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah, atau sedang, atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.</li>
<li>Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.</li>
<li>Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak yang memberikan kuasa.</li>
<li>Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.</li>
<li>Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.</li>
<li>Pemeriksaan Ulang melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak untuk jenis pajak dan Masa Pajak/Tahun Pajak yang telah diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya karena adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.</li>
</ol>
<p>10.  Pemeriksa Bukti Permulaan adalah :</p>
<ol>
<li>Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau</li>
<li>Pegawai Negeri Sipil pada unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan yang diberi tugas oleh Menteri Keuangan untuk melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43A ayat (2) undang-Undang KUP.</li>
</ol>
<p>11.  Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Direktorat Intelijen dan Penyidikan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.</p>
<p>12.  Tanda Pengenal Pemeriksa Bukti Permulaan adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa Bukti Permulaan.</p>
<p>13.  Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka mendapatkan Bukti Permulaan.</p>
<p>14.  Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku catatan, dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain, yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</p>
<p>15.  Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Bukti Permulaan mengenai prosedur Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</p>
<p>16.  Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah surat yang berisi tentang hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.</p>
<p>17.  Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas temuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.</p>
<p>18.  Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Bukti Permulaan pada saat dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan.</p>
<p>19.  Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah laporan yang disusun oleh Pemeriksa Bukti Permulaan yang berisi pengungkapan ada atau tidaknya Bukti Permulaan.</p>
<p>20.  Bahan Bukti adalah benda berupa buku termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya yang menjadi dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak atau orang lain yang diduga melakukan tindak pidana dibidang perpajakan.</p>
<p>21.  Tersangka adalah setiap orang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan Bukti Permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p>22.  Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana dibidang perpajakan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.</p>
<p>23.  Laporan Kejadian adalah laporan yang memuat informasi mengenai terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.</p>
<p align="center">BAB II<br />
USUL PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN</p>
<p align="center">Pasal 2</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Usul melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan oleh :</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">a.</td>
<td width="95%" valign="top">Sub Direktorat   Intelijen Perpajakan berdasarkan Laporan Kegiatan Intelijen yang terdapat   indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">b.</td>
<td width="95%" valign="top">Sub Direktorat Rekayasa   Keuangan berdasarkan pengembangan dan analisis Informasi, Data, Laporan, atau   Pengaduan (IDLP);</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">c.</td>
<td width="95%" valign="top">Sub Direktorat   Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan pengembangan Pemeriksaan Bukti   Permulaan;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">d.</td>
<td width="95%" valign="top">Sub Direktorat   Penyidikan berdasarkan pengembangan Penyidikan; dan</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">e.</td>
<td width="95%" valign="top">Kepala Bidang   Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak berdasarkan pengembangan dan   analisis Informasi, Data, Laporan, atau Pengaduan (IDLP), pengembangan   Pemeriksaan Bukti Permulaan atau pengembangan Penyidikan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Usul sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disampaikan   kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Usul sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) huruf e disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Dalam hal usul   Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan melalui Pemeriksaan ulang, usul   diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Intelijen dan   Penyidikan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Usul Melakukan   Pemeriksaaan Bukti Permulaan dapat dibuat dalam satu usulan yang meliputi   beberapa tahun/masa pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB III<br />
INSTRUKSI PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN</p>
<p align="center">Pasal 3</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Instruksi   Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan usul Pemeriksaan   Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan oleh :</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">a.</td>
<td width="95%" valign="top">Direktur Jenderal Pajak   dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada Direktur Jenderal   Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">b.</td>
<td width="95%" valign="top">Direktur Intelijen dan   Penyidikan dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ditujukan kepada   Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat   (2); atau</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">c.</td>
<td width="95%" valign="top">Kepala Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajak dalam hal usul Pemeriksaan Bukti Permulaan   ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Instruksi Pemeriksaan   Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditujukan kepada   Direktur Intelijen dan Penyidikan atau kepada Kepala Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Intruksi Pemeriksaan   Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditujukan kepada   Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Bukti Permulaan Direktorat Intelijen dan   Penyidikan atau Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Instruksi Pemeriksaan   Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditujukan kepada   Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(6)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Instruksi Melakukan   Pemeriksaan Bukti Permulaan dapat dibuat dalam satu instruksi yang meliputi   beberapa tahun/masa pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB IV<br />
SURAT PERINTAH PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN</p>
<p align="center">Pasal 4</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Surat Perintah   Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan berdasarkan Instruksi Pemeriksaan   Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Setiap Surat Perintah   Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan untuk satu atau beberapa atau seluruh   jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian   Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu Bagian Tahun Pajak   atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal Pemeriksa   Bukti Permulaan perlu diganti, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan   tidak perlu memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan tetapi   cukup menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan Bukti Permulaan, sepanjang   pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan masih dilanjutkan oleh Unit Pelaksana   Pemeriksaan Bukti Permulaan yang sama.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal terjadi   penggantian sebagian Pemeriksa Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat   (3), Pemeriksa Bukti Permulaan yang digantikan wajib menyerahkan pekerjaannya   berikut dokumen-dokumen Wajib pajak yang ada padanya kepada atasannya   disertai dengan Berita Acara Penyerahan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal terjadi   penggantian semua Pemeriksa Bukti Permulaan secara bersamaan sebagaimana   dimaksud pada ayat (3), Tim Pemeriksa bukti Permulaan yang digantikan wajib   menyerahkan pekerjannya berikut dokumen-dokumen Wajib Pajak kepada atasannya   atau Tim Pemeriksa Bukti Permulaan baru disertai dengan Berita Acara   Penyerahan dan membuat Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(6)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal Unit   Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan berganti maka Unit Pelaksana   Pemeriksaan Bukti Permulaan yang lama membuat Laporan Sumier dan selanjutnya   Pemeriksaan Bukti Permulaan dialihkan ke Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti   Permulaan yang baru.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(7)</td>
<td width="97%" valign="top">Unit Pelaksana   Pemeriksaan Bukti Permulaan yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6)   wajib menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan baru.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(8)</td>
<td width="97%" valign="top">Surat Tugas sebagaimana   dimaksud pada ayat (3) atau Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan baru   sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus disampaikan kepada Wajib Pajak.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB V<br />
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN</p>
<p align="center">Pasal 5</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="2%" valign="top">(1)</td>
<td width="98%" valign="top">Pemeriksa Bukti   Permulaan harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Bukti   Permulaan dan wajib memperlihatkannya kepada Wajib Pajak pada saat   pemeriksaan pertama.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Tim Pemeriksa Bukti Permulaan   wajib memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak   terdaftar dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan   paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan   diterima oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="2%" valign="top">(3)</td>
<td width="98%" valign="top">Tim Pemeriksa Bukti   Permulaan wajib meminjam dan mengamankan berkas-berkas Wajib Pajak yang   diperlukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ada di Kantor Pelayanan   Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.</td>
</tr>
<tr>
<td width="2%" valign="top">(4)</td>
<td width="98%" valign="top">Tim Pemeriksa Bukti   Permulaan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan   kepada Wajib Pajak paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Surat Perintah   Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dan sejak   tanggal itu Pemeriksaan Bukti Permulaan dimulai.</td>
</tr>
<tr>
<td width="2%" valign="top">(5)</td>
<td width="98%" valign="top">Semua dokumen, catatan,   pembukuan, dan data elektronik yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti   Permulaan baik yang dikuasai Wajib Pajak ataupun pihak ketiga wajib dipinjam   dan diamankan oleh Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="2%" valign="top">(6)</td>
<td width="98%" valign="top">Dalam hal Wajib Pajak   atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan,   Tim Pemeriksa Bukti Permulaan wajib membuat Berita Acara Penolakan   Pemeriksaan Bukti Permulaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan   disaksikan 2 (dua) orang saksi yang netral, antara lain Ketua RT, Ketua RW,   atau Polisi.</td>
</tr>
<tr>
<td width="2%" valign="top">(7)</td>
<td width="98%" valign="top">Dalam hal Wajib Pajak   atau Kuasa Wajib Pajak menolak untuk menandatangani Berita Acara sebagaimana   dimaksud pada ayat (5), Tim Pemeriksa Bukti Permulaan Wajib membuat Berita   Acara Penolakan menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat   (5) dengan disaksikan 2 (dua)orang saksi yang netral, antara lain Ketua RT,   Ketua RW, atau Polisi.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">Pasal 6</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Pemeriksaan Bukti   Permulaan dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal pajak, tempat   kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, tempat tinggal Wajib Pajak,   atau di tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Pemeriksaan Bukti   Permulaan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam   kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Direktorat Jenderal Pajak, dan   dalam hal dipandang perlu dapat dilanjutkan di luar jam kerja.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">Pasal 7</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal Wajib Pajak   tidak ada di tempat pada saat pertama kali Tim Pemeriksa Bukti Permulaan   melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan tetap   dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat mewakili Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Apabila Pemeriksaan   Bukti Permulaan dilanjutkan pada hari berikutnya, Tim Pemeriksa Bukti   Permulaan dalam hal dipandang perlu harus mengambil langkah pengamanan dengan   melakukan penyegelan dan membuat Berita Acara Penyegelan terhadap tempat yang   diduga sebagai penyimpanan dokumen namun belum sempat dilakukan Pemeriksaan   Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td width="97%" valign="top">Pemeriksaan Bukti   Permulaan dapat dilanjutkan pada hari berikutnya dengan pembukaan segel dan   membuat Berita Acara Pembukaan Segel.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal ditemukan   bukti-bukti perusakan segel yang dimaksud pada ayat (2), Tim Pemeriksa Bukti   Permulaan harus melaporkan kepada Polisi.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">Pasal 8</p>
<p>Penyegelan dilakukan dalam hal :</p>
<ol>
<li>Wajib Pajak atau kuasanya tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk memasuki tempat atau ruang serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak;</li>
<li>Wajib Pajak atau kuasanya menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa Bukti Permulaan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;</li>
<li>Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan tidak ada pihak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum Pemeriksaan Bukti Permulaan ditunda; atau</li>
<li>Wajib Pajak atau kuasanya tidak berada di tempat dan Pegawai Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan Bukti Permulaan.</li>
</ol>
<p align="center">BAB VI<br />
TATA CARA PEMINJAMAN /PEROLEHAN BAHAN BUKTI</p>
<p align="center">Pasal 9</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Buku-buku,   catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data dari   pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi   on-line, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya yang menjadi   dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen   termasuk dokumen perpajakan yang berhubungan langsung maupun tidak langsung   dengan pekerjaan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek   yang yang terutang pajak yang diperlukan dan ditemukan pada saat pelaksanaan   Pemeriksaan Bukti Permulaan di tempat Wajib Pajak dipinjam/diperoleh pada   saat itu juga dan Pemeriksa Bukti Permulaan membuat Tanda Bukti Peminjaman   Buku, Catatan, Dokumen, dan Lain-lain Kepada Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Atas sebagian atau   seluruh bahan bukti yang belum dipinjam/diperoleh pada saat pelaksanaan   Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa   Bukti Permulaan dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman/Perolehan Bahan   Bukti dan/atau mencari Bahan Bukti di tempat Wajib Pajak atau di tempat lain.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Bahan Bukti yang   diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diserahkan kepada Pemeriksa   Bukti Permulaan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Surat    Permintaan Peminjaman Bahan Bukti diterima oleh Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Apabila Wajib Pajak   tidak memenuhi jangka waktu yang dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Bukti   Permulaan harus mengirim Surat Peringatan I, dan apabila dalam jangka waktu 7   (tujuh) hari Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Surat Peringatan II segera   diterbitkan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Terhadap setiap penyerahan   Bahan Bukti dari Wajib Pajak berkaitan dengan pemenuhan Surat Permintaan   Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), baik   yang diserahkan sebagian maupun seluruhnya, Pemeriksa harus membuat Bukti   Peminjaman/Perolehan Bahan Bukti.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(6)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Dalam hal data hasil   pengolahan elektronik disimpan dalam media disket, compact disk, tape backup,   hard disk, atau media penyimpanan lainnya yang tidak dapat diperiksa karena   kendala teknis, Pemeriksa Bukti Permulaan dapat meminta bantuan Tenaga Ahli   untuk melakukan pengubahan media atau pengubahan teknis lainnya sehingga data   dimaksud dapat diperiksa, dengan menggunakan Surat Permintaan Bantuan Tenaga   Ahli.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(7)</td>
<td colspan="2" width="97%" valign="top">Dalam hal untuk   mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik memerlukan   peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa Bukti Permulaan:</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">a.</td>
<td width="95%" valign="top">dapat meminta bantuan   kepada Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya   Wajib Pajak; atau</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">b.</td>
<td width="95%" valign="top">meminta bantuan dari   seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan   Pemeriksa Bukti Permulaan, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak   maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang   telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat   Permintaan Bantuan Tenaga Ahli.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB VII<br />
PERMINTAAN KETERANGAN</p>
<p align="center">Pasal 10</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Pemeriksa Bukti   Permulaan harus memanggil para calon tersangka, calon saksi, dan/atau   pihak-pihak lain yang berkaitan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan   melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan   mengirimkan Surat Panggilan I.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td width="97%" valign="top">Keterangan yang   diperoleh dari calon tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang   berkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam bentuk   Berita Acara Permintaan Keterangan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal para calon   tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang dipanggil dengan Surat   Panggilan I tidak hadir, Pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan Surat   Panggilan II dalm jangka waktu 3 (tiga) hari setelah Surat Pemanggilan I.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal para calon   tersangka, calon saksi, dan/atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat   (4) yang dipanggil dengan Surat Panggilan II tidak hadir, Pemeriksa Bukti   Permulaan melakukan upaya lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB VIII<br />
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN<br />
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN</p>
<p align="center">Pasal 11</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Pemeriksaan Bukti   Permulaan harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak Surat   Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima oleh Wajib Pajak.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Apabila jangka waktu   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi, Pemeriksa Bukti   Permulaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo wajib menyampaikan   permohonan perpanjangan jangka waktu penyelesaian kepada penerbit Surat   Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td width="97%" valign="top">Setiap permohonan   perpanjangan jangka waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan wajib   dilampiri dengan Laporan Kemajuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td width="97%" valign="top">Berdasarkan permohonan   sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti   Permulaan penerbit Surat Perintah Pemeriksa Bukti Permulaan wajib memutuskan   permohonan yang dimaksud dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan   diterima.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td width="97%" valign="top">Perpanjangan jangka   waktu penyelesaian Pemeriksaan Bukti Permulaan yang pertama paling lama dapat   diberikan untuk 2 (dua) bulan dan yang kedua kali paling lama dapat diberikan   untuk 2 (dua) bulan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB IX<br />
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN</p>
<p align="center">Pasal 12</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%">(1)</td>
<td colspan="3" width="97%">Hasil Pemeriksaan Bukti   Permulaan harus dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%">(2)</td>
<td colspan="3" width="97%">Laporan Pemeriksaan   Bukti Permulaan antara lain harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">a.</td>
<td colspan="2" width="95%">Instruksi Pemeriksaan   Bukti Permulaan;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">b.</td>
<td colspan="2" width="95%">Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">c.</td>
<td colspan="2" width="95%">Surat Tugas;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">d.</td>
<td colspan="2" width="95%">identitas Wajib Pajak;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">e.</td>
<td colspan="2" width="95%">pemenuhan kewajiban perpajakan Tahun Pajak yang diperiksa;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">f.</td>
<td colspan="2" width="95%">alasan dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (bukti awal);</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">g.</td>
<td colspan="2" width="95%">tempat dan waktu   kejadian;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">h.</td>
<td colspan="2" width="95%">pembukuan atau   pencatatan Wajib Pajak;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">i.</td>
<td colspan="2" width="95%">data/informasi yang   tersedia dari Kantor Pelayanan Pajak;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">j.</td>
<td colspan="2" width="95%">daftar buku dan dokumen   yang dipinjam; dan</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%">k.</td>
<td colspan="2" width="95%">hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan, termasuk:</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%"></td>
<td width="3%">1)</td>
<td width="92%">modus operandi;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%"></td>
<td width="3%">2)</td>
<td width="92%">calon tersangka;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%"></td>
<td width="3%">3)</td>
<td width="92%">calon saksi;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%"></td>
<td width="3%">4)</td>
<td width="92%">kerugian negara;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%"></td>
<td width="3%">5)</td>
<td width="92%">pasal-pasal yang   dilanggar;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%"></td>
<td width="3%">6)</td>
<td width="92%">bahan bukti yang diperoleh; dan</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%"></td>
<td width="2%"></td>
<td width="3%">7)</td>
<td width="92%">kesimpulan dan usul.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB X<br />
TINDAK LANJUT PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN</p>
<p align="center">Pasal 13</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td colspan="3" width="97%" valign="top">Konsep Laporan   Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan   Penyidikan dalam hal instruksi Pemeriksaan Bukti Permulaan diterbitkan oleh   Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan b untuk ditelaah.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td colspan="3" width="97%" valign="top">Konsep Laporan   Pemeriksaan Bukti Permulaan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajak yang menerbitkan instruksi Pemeriksaan Bukti   Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c untuk ditelaah.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td colspan="3" width="97%" valign="top">Setelah konsep Laporan   Pemeriksaan Bukti Permulaan diterima, selanjutnya Pejabat yang bersangkutan   membuat resume atas konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan   menjadwalkan pemaparan dengan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan dihadapan Tim   Penelaah.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td colspan="3" width="97%" valign="top">Tim Penelaah agar   dibentuk dengan Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti   Permulaan yang bersangkutan, dengan jumlah anggota minimal 3 (tiga) orang,   yang berasal dari sub direktorat/bidang yang menangani Pemeriksaan Bukti   Permulaan dan sub direktorat/bidang lainnya.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td colspan="3" width="97%" valign="top">Tugas Tim Penelaah   adalah mereview dan membahas konsep Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan   dengan Tim Pemeriksa Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(6)</td>
<td colspan="3" width="97%" valign="top">Hasil penelaahan   sebagaimana dimaksud ayat (5) dituangkan dalam bentuk Berita Acara Penelaahan   yang digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut Pemeriksaan Bukti   Permulaan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(7)</td>
<td colspan="3" width="97%" valign="top">Tindak lanjut   Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berupa:</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">a.</td>
<td colspan="2" width="95%" valign="top">usul penyidikan; atau</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top">b.</td>
<td colspan="2" width="95%" valign="top">tindakan lainnya,   berupa :</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top"></td>
<td width="3%" valign="top">1)</td>
<td width="92%" valign="top">penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal Wajib   Pajak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang   KUP;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top"></td>
<td width="3%" valign="top">2)</td>
<td width="92%" valign="top">penerbitan surat   ketetapan pajak dalam hal Wajib Pajak badan tidak memenuhi ketentuan   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan ayat (3a) Undang-Undang KUP,   tetapi tidak ditemukan Bukti Permulaan bahwa Wajib Pajak melakukan tindak   pidana di bidang perpajakan;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top"></td>
<td width="3%" valign="top">3)</td>
<td width="92%" valign="top">pembuatan laporan   kepada pihak lain yang berwenang apabila ditemukan Bukti Permulaan yang   mengandung adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan;</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top"></td>
<td width="3%" valign="top">4)</td>
<td width="92%" valign="top">pembuatan laporan sumir   apabila Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana   dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP; atau</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top"></td>
<td width="2%" valign="top"></td>
<td width="3%" valign="top">5)</td>
<td width="92%" valign="top">pembuatan laporan sumir   apabila tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan,   Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan, Wajib   Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan meninggal dunia;</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">Pasal 14</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal keputusan   tindak lanjut yang diambil berupa penyidikan, Direktur Intelijen dan   Penyidikan membuat usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan   instruksi penyidikan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Usulan penyidikan dari   Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak disampaikan kepada Direktur   Jenderal Pajak melalui Direktur Intelijen dan Penyidikan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td width="97%" valign="top">Usulan sebagaimana   dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan konsep Laporan Pemeriksaan Bukti   Permulaan dan Berita Acara Penelaahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat   (6) untuk dilakukan penelaahan oleh Tim Penelaah Penyidikan Direktorat   Intelijen dan Penyidikan sebelum dibuatkan usulan kepada Direktur Jenderal   Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal usul   penyidikan disetujui, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan segera ditutup dan   dibuatkan Laporan Kejadian.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">Pasal 15</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal keputusan   tindak lanjut yang diambil berupa penerbitan surat ketetapan pajak   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka (1) Peraturan Menteri   Keuangan <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/202_PMK.03_2007">202/PMK.03/2007</a> tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang   Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan menindaklanjuti Pemeriksaan Bukti   Permulaan tersebut dengan membuat Nota Perhitungan sebagai dasar penerbitan   surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal keputusan   tindak lanjut yang diambil berupa penerbitan surat ketetapan pajak   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a angka (1) Peraturan Menteri   Keuangan <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/202_PMK.03_2007">202/PMK.03/2007</a> tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang   Perpajakan, Pemeriksa Bukti Permulaan menindaklanjuti hasil Pemeriksaan Bukti   Permulaan sesuai dengan Pasal 14 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Direktur   Jenderal Pajak Nomor <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/PER-19_PJ_2008">PER-19/PJ/2008</a> tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(3)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal berdasarkan   hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan Bukti Permulaan yang mengandung   adanya unsur tindak pidana selain di bidang perpajakan, Pemeriksa Bukti   Permulaan melaporkan kepada Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan   untuk ditelaah lebih lanjut, dan dalam hal terdapat cukup bukti adanya tindak   pidana lain maka Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan meneruskan   laporan ini kepada pihak lain yang berwenang dan Pemeriksaan Bukti Permulaan   atas tindak pidana perpajakannya tetap dilanjutkan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(4)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal Wajib Pajak   menggunakan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP dan hasil penelahaan Tim   Penelaah menyatakan bahwa pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak   telah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang   KUP serta telah mendapat persetujuan dari Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan   Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan menghentikan Pemeriksaan Bukti   Permulaan dengan membuat laporan sumir.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(5)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal keputusan   tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena di dalam   Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di   bidang perpajakan, namun terdapat pajak yang terhutang maka Pemeriksa Bukti   Permulaan membuat risalah temuan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib   Pajak terdaftar.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(6)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal keputusan   tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena Wajib Pajak   tidak ditemukan, Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan sumir dengan   catatan apabila di kemudian hari Wajib Pajak ditemukan maka Pemeriksaan Bukti   Permulaan dibuka kembali.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(7)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal keputusan   tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena Wajib Pajak   orang pribadi meninggal dunia, namun terdapat pajak yang terutang maka Pemeriksa   Bukti Permulaan membuat laporan sumir dan mengirimkan risalah temuan kepada   Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(8)</td>
<td width="97%" valign="top">Risalah temuan   sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (7) merupakan keterangan lain   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 80   Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata   Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">Pasal 16</p>
<p>Dalam hal keputusan tindak lanjut yang diambil berupa pembuatan laporan sumir karena di dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, namun terdapat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang KUP, Pemeriksa Bukti Permulaan mengirimkan laporan sumir kepada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.</p>
<p align="center">Pasal 17</p>
<p>Dalam hal hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya aparat pajak terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Wajib Pajak, Pemeriksa Bukti Permulaan wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak berupa Laporan Keterlibatan Aparat Pajak untuk ditindaklanjuti dan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak diteruskan sebagaimana ketentuan yang berlaku.</p>
<p align="center">BAB XI<br />
PENGEMBALIAN BUKU, CATATAN, DAN DOKUMEN</p>
<p align="center">Pasal 18</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(1)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal Pemeriksaan   Bukti Permulaan ditindaklanjuti dengan tindakan penyidikan, Bahan Bukti yang   diperoleh atau ditemukan dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan yang menimbulkan   dugaan kuat tentang terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau   tindak pidana umum yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang sedang diperiksa   dan/atau oleh pihak lain yang berkaitan dengan Wajib Pajak harus disimpan   oleh Pemeriksa Bukti Permulaan untuk kepentingan penyidikan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">(2)</td>
<td width="97%" valign="top">Dalam hal Pemeriksaan   Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud   dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (7) maka   buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lainnya yang dipinjam oleh   Pemeriksa Bukti Permulaan berdasarkan Bukti Peminjaman, termasuk dokumen yang   disimpan di media penyimpanan elektronik milik Wajib Pajak harus dikembalikan   kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Bukti Pengembalian paling lambat 14   (empat belas) hari setelah tanggal Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB XII<br />
KETENTUAN LAIN-LAIN</p>
<p align="center">Pasal 19</p>
<p>Dalam hal dalam Pemeriksaan Bukti Permulaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang :</p>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="3%" valign="top">1)</td>
<td width="97%" valign="top">dilakukan oleh Wajib   Pajak terperiksa dalam Tahun Pajak yang berbeda dengan Tahun Pajak yang   sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, Pemeriksa Bukti Permulaan   segera mengusulkan perluasan Pemeriksaan Bukti Permulaan kepada Kepala Unit   Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan penerbit instruksi Pemeriksaan Bukti   Permulaan.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">2)</td>
<td width="97%" valign="top">dilakukan oleh Wajib   Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan   Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang sama,   Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajak untuk ditindak lanjuti.</td>
</tr>
<tr>
<td width="3%" valign="top">3)</td>
<td width="97%" valign="top">dilakukan oleh Wajib   Pajak lainnya, di mana Wajib Pajak tersebut terdaftar di Kantor Pelayanan   Pajak di luar lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajaknya,   Pemeriksa Bukti Permulaan membuat laporan kepada Kepala Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajaknya untuk ditindaklanjuti kepada Kantor Wilayah   Direktorat Jenderal Pajak terkait.</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p align="center">BAB XIII<br />
KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p align="center">Pasal 20</p>
<p>Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku :</p>
<ol>
<li>Tahapan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum tanggal berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/KEP-272_PJ_2002">KEP-272/PJ/2002</a> tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.</li>
<li>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor <a href="/Program%20Files/MUC/TaxGuide%205%20Premium/KEP-272_PJ_2002">KEP-272/PJ/2002</a> tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</li>
</ol>
<p align="center">BAB XIV<br />
KETENTUAN PENUTUP</p>
<p align="center">Pasal 21</p>
<p>Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta<br />
pada tanggal 1 September 2009</p>
<p>DIREKTUR JENDERAL PAJAK</p>
<p>ttd.</p>
<p>MOCHAMAD TJIPTARDJO<br />
NIP 060044911</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Di Pajak Banyak Tekanan]]></title>
<link>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/09/01/di-pajak-banyak-tekanan/</link>
<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 05:35:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>muly212</dc:creator>
<guid>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/09/01/di-pajak-banyak-tekanan/</guid>
<description><![CDATA[Detikfinance. Hampir satu bulan sudah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) terpilih, Darmin Na]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><em>Detikfinance</em>. Hampir satu bulan sudah Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) terpilih, Darmin Nasution menjabat. Menurutnya, tidak jauh berbeda mengurus wajib pajak dengan mengurus perbankan.</p>
<p>&#8220;Pada dasarnya sama saja, kita bekerja menggunakan data,&#8221; ujar Darmin kepada wartawan usai mengadakan acara pertemuan dengan pimpinan-pimpinan media di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/08/2009).</p>
<p>Darmin mengatakan, meski mirip tetap ada perbedaannya walau hanya sedikit. Menurut penilainnya, bekerja sebagai Dirjen Pajak tekanannya banyak sekali karena banyak target yang harus dipenuhi.<!--more--></p>
<p>&#8220;Kalau di pajak, ada target tersendiri sehingga harus tepat waktu dan ini yang membuat kerja di pajak pressure-nya lebih tinggi,&#8221; kata Darmin.</p>
<p>Sementara di bank sentral, menurutnya banyak tantangan dan hal baru yang harus dihadapi. Pengawasan perbankan pun dilakukan setiap hari, berbeda dengan pengawasan pajak yang tinggal melihat target bulanan.</p>
<p>&#8220;Ngurus pajak itu, bulanan dan tahunan saja. Kalau bank pengawasannya kan harian,&#8221; tutur Mantan Dirjen Pajak sekaligus bekas komisaris salah satu bank BUMN itu.</p>
<p>Salah satu yang menjadi tantangan Darmin di awal karirnya sebagai Deputi Gubernur Senior BI adalah ketika memprakarsai pertemuan dengan 14 bank besar terkait penurunan suku bunga yang di fasilitatori oleh BI.</p>
<p>Darmin mengatakan, tidaklah mudah bisa menyiasati kesepakatan tersebut. &#8220;Mulainya ngobrol dulu kesana-kesini, sampai akhirnya ide muncul dan ternyata bisa diterima dan disepakati,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ia mengatakan bahwa kesepakatan tersebut juga dinilai berbeda dengan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang pernah dilakukan BI.</p>
<p>&#8220;Berbeda karena ada follow-up langsung dari BI jika kesepakatan dilanggar. Soalnya kita akan awasi terus, jika ada yang melanggar maka akan langsung dipanggil atau melalui surat,&#8221; tegas Darmin.</p>
<p>Lebih lanjut Darmin mengatakan, selaku regulator, pihaknya akan senantiasa melakukan pengawasan secara insentif agar semua berjalan dengan tertib dan teratur.</p>
<p>&#8220;Seperti di Ditjen Pajak, monitoring terus dilakukan namun kali ini terhadap perbankan,&#8221; pungkasnya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pajak Manfaatkan Data Perbankan]]></title>
<link>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/08/31/pajak-manfaatkan-data-perbankan/</link>
<pubDate>Mon, 31 Aug 2009 02:10:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>muly212</dc:creator>
<guid>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/08/31/pajak-manfaatkan-data-perbankan/</guid>
<description><![CDATA[Ruang gerak para pengemplang pajak untuk berkelit dari kewajibannya semakin sempit. Direktorat Jende]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Ruang gerak para pengemplang pajak untuk berkelit dari kewajibannya semakin sempit. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diam-diam ternyata sudah memanfaatkan akses untuk mendapatkan data perbankan milik wajib pajak.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudahan akses ini tak lepas dari kebijakan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. &#8220;Saya sudah membalas surat Menteri Keuangan yang meminta akses dan saya membolehkannya,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan, &#8220;Respon positif BI terhadap permohonan yang kami ajukan lebih besar,&#8221; katanya, Minggu (30/8). Itu sebabnya, Ditjen Pajak akan semakin sering meminta data bank milik wajib pajak yang mereka curigai.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Bulan ini saja, Tjiptardjo mengaku, lembaganya sudah mengajukan sejumlah permohonan ke BI. Dia tak menyebut identitas nasabah itu dan dari bank mana saja datanya berasal. Lebih jauh lagi Tjiptardjo bahkan ingin meminta bantuan yang lebih besar lagi dari BI. Bantuan itu berupa pembekuan rekening wajib pajak di bank.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejatinya, aparat pajak sudah punya payung hukum untuk meminta data nasabah bank. Yakni, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan. Tapi, sebelum Darmin masuk ke BI, aparat pajak tidak pernah bisa mendapatkan izin dari BI.</p>
<p style="text-align:justify;">Selama ini, permohonan akses data bank milik wajib pajak hanya untuk yang berkaitan terkait dengan pemeriksaan. Tapi, Darmin menegaskan, pembukaan akses data tak memerlukan kondisi atau status tertentu.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[8 juta wajib pajak berpenghasilan rendah]]></title>
<link>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/08/26/8-juta-wajib-pajak-berpenghasilan-rendah/</link>
<pubDate>Wed, 26 Aug 2009 02:29:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>muly212</dc:creator>
<guid>http://konsultanpajaksurabaya.wordpress.com/2009/08/26/8-juta-wajib-pajak-berpenghasilan-rendah/</guid>
<description><![CDATA[Penambahan 9 juta wajib pajak dalam setahun terakhir tak mendorong penambahan nilai penerimaan negar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Penambahan 9 juta wajib pajak dalam setahun terakhir tak mendorong penambahan nilai penerimaan negara dari pajak. Ini karena 8 juta dari wajib pajak baru adalah karyawan berpenghasilan rendah, sisanya adalah pelaku usaha kecil dan menengah.</p>
<p>Direktur Jenderal Pajak Tjiptardjo menyampaikan hal itu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Penjabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan di Jakarta, Senin (24/8).</p>
<p>Dijelaskan, 70 persen wajib pajak yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak adalah wajib pajak badan dan 30 persen wajib pajak orang pribadi. Komposisi ideal di negara maju, 70 persen wajib pajak orang pribadi, sisanya wajib pajak badan.<!--more--></p>
<p>”Butuh waktu lama untuk membalikkan komposisi wajib pajak hingga ke level ideal,” ujar Tjiptardjo. Target penerimaan perpajakan 2010 ditetapkan Rp 729,2 triliun, termasuk cukai.</p>
<p>Anggota Komisi XI DPR, Melchias Markung Mekeng, meminta pemerintah menghapus aturan yang berlawanan dengan undang-undang perpajakan dan menghambat investasi.</p>
<p>Menurut Menteri Keuangan, pihaknya berupaya agar aparat pajak bisa seperti aparat pajak di negara maju dalam mengejar pelaku penghindaran pajak. Ditjen Pajak bisa meniru IRS (lembaga penghimpun penerimaan pajak di Amerika Serikat) yang bisa membongkar 4.000 rekening di bank UBS yang berbasis di Swiss. <em>Sumber : kompas</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengalaman Membuat NPWP]]></title>
<link>http://desudi.wordpress.com/2009/08/12/pengalaman-membuat-npwp/</link>
<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 11:40:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>desudi</dc:creator>
<guid>http://desudi.wordpress.com/2009/08/12/pengalaman-membuat-npwp/</guid>
<description><![CDATA[Mungkin kata-kata NPWP sering terdengar di sekitar kita terutama akhir-akhir ini sering muncul iklan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Mungkin kata-kata NPWP sering terdengar di sekitar kita terutama akhir-akhir ini sering muncul iklan di tv dari <a href="http://www.pajak.go.id" target="_blank">Direktorat Pajak</a> yang menganjurkan kita untuk membuat NPWP biar ga susah nantinya. Apa sih NPWP itu? NPWP kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.</p>
<p>Membuat NPWP mungkin sebagian orang mengira sangat ribet terutama dalam mengisi form pendaftaran. Tapi ga usah khawatir, jika Anda merasa kesulitan minta tolong aja sama petugasnya untuk memberi tahu atau sekalian diisiin he..he.. Nah syarat-syarat membuat NPWP itu gampang kok :</p>
<p>1. Foto copy KTP/identitas diri.</p>
<p>2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)</p>
<p>3. SK terakhir, kalo sebagai pegawai atau karyawan untuk PPh 21</p>
<p>4. Mengisi form pendaftaran.</p>
<p>Segitu aja kok, gampang kan? Ayo kita buat NPWP bagi Anda yang belum punya sebagai wujud kita menjadi warga negara yang patuh. Bagaimanapun juga pajak yang kita setorkan kepada negara adalah untuk membiaya pembangunan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Inilah 10 Perusahaan Penuggak Pajak Terbesar]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/07/31/inilah-10-perusahaan-penuggak-pajak-terbesar/</link>
<pubDate>Fri, 31 Jul 2009 12:01:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>davelog</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/07/31/inilah-10-perusahaan-penuggak-pajak-terbesar/</guid>
<description><![CDATA[HM Sampoerna menjadi peringkat pertama perusahaan yang memiliki utang pajak terbesar di tahun 2008. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>HM Sampoerna menjadi peringkat pertama perusahaan yang memiliki utang  pajak terbesar di tahun 2008.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 306px"><img title="Pajak, Antara Kewajiban dan Pemerataan Pendapatan" src="http://cdn0.sbnation.com/imported_assets/199438/tax_medium.jpg" alt="Pajak, Antara Kewajiban dan Pemerataan Pendapatan" width="296" height="235" /><p class="wp-caption-text">Pajak, Antara Kewajiban dan Pemerataan Pendapatan</p></div>
<p>&#8220;Berdasarkan penelitian pajak ICW, ada 10 perusahaan Tbk dengan utang pajak terbesar. HM Sampoerna di urutan satu dengan Rp 3,455 triliun,&#8221; kata Koordinator Pusat Data dan Analisis ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di ICW, Jakarta, tadi malam.</p>
<p>Adapun perusahaan Tbk dengan utang pajak terbesar di posisi selanjutnya, antara lain<br />
1. HM Sampoerna  ( Rp  3, 455 triliun),<br />
2. Bank Mandiri (Rp 3,147 triliun),<br />
3. Astra Int (Rp 2 triliun)<br />
4. Adaro Energi (Rp 1,151 triliun)<br />
5. Indo Tambang Raya Megah (Rp 1,025 triliun)<br />
6. Bumi Resources (Rp 1 triliun)<br />
7. Telekomunikasi Indonesia (Rp 1 triliun)<br />
8.  United Tractors  (&#60; 1 triliun)<br />
9.Indofood Sukses Makmur (&#60; 1 triliun)<br />
10.Bank Negara Indonesia (&#60; 1 triliun)</p>
<p>Menurutnya, dari tahun 2006 ke 2008, jumlah utang pajak perusahaan terbuka kepada negara telah mengalami kenaikan, yaitu dari Rp 18,228 triliun pada tahun 2006 (345 perusahaan) menjadi Rp 27,320 triliun pada tahun 2008 (374 perusahaan).</p>
<p>Dari sisi persentase, kata dia, utang perusahaan terbuka jika dibandingkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) pada tahun 2006 dari Rp 32,280 triliun piutang pajak pada Dirjen Pajak 56,47% berasal dari 345 perusahaan terbuka.</p>
<p>Adapun untuk LKPP terakhir pada 31 Desember 2008 dari Rp 45,173 triliun piutang pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka 60,48% berasal dari perusahaan terbuka. &#8220;Kesimpulannya, optimalisasi penerimaan pajak bukanlah masalah sulit, tinggal konsistensi dan kemauan politik dari pemerintah saja (Dirjen Pajak),&#8221; katanya<br />
(Kompas)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sulit Menghindari Pajak]]></title>
<link>http://muccenter.wordpress.com/2009/07/16/sulit-menghindari-pajak/</link>
<pubDate>Thu, 16 Jul 2009 02:30:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>mucsby</dc:creator>
<guid>http://muccenter.wordpress.com/2009/07/16/sulit-menghindari-pajak/</guid>
<description><![CDATA[Kompas - Data silang dari seluruh sektor usaha dilaporkan sudah lengkap dan siap dipadukan dengan si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><em>Kompas </em>- Data silang dari seluruh sektor usaha dilaporkan sudah lengkap dan siap dipadukan dengan sistem informasi pusat Direktorat Jenderal Pajak mulai Agustus 2009. Akibatnya, tidak ada pengusaha yang bisa menghindari pajak sehingga celah antara potensi dan realisasi penerimaan sekitar Rp 300 triliun bisa ditutup.”Penerapan data silang akan maksimal mulai tahun 2010,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (15/7).</p>
<p>Menurut Darmin, penetapan tolok ukur dan standar ideal pembayaran pajak tersebut masih terbatas untuk wajib pajak badan, belum menyentuh wajib pajak orang pribadi. Dengan demikian, wajib pajak yang akan masuk dalam saringan data silang mencapai 1,5 juta wajib pajak. ”Dengan adanya total benchmarking (penetapan tolok ukur menyeluruh) ini kami bisa langsung mengetahui kejujuran wajib pajak,” ujar Darmin.</p>
<p>Langkah itu dimungkinkan karena penerapan data silang ini dibuat permanen dan tidak hanya memuat data pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) badan, melainkan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Pasal 21 (untuk karyawan), hingga PPh final (seperti PPh dari penerimaan bunga obligasi atau deposito).</p>
<p>Petugas pajak akan dengan mudah dan otomatis menemukan kecurangan yang mungkin dilakukan perusahaan pada setiap jenis pajaknya. Nilai penerimaan pajak yang tidak tertagih (tax gap) pada tahun 2008 mencapai Rp 300 triliun atau 34,8 persen dari potensi penerimaan maksimum yang diperkirakan Rp 860 triliun. Tax gap yang terjadi selama ini sekitar 6 persen. Berasal dari selisih antara potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima, yakni 20 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), dan realisasi penerimaan pajak yang dapat dihimpun, yaitu sekitar 14 persen terhadap PDB.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bebas PPN diperluas]]></title>
<link>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/19/bebas-ppn-diperluas/</link>
<pubDate>Fri, 19 Jun 2009 03:33:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>mucsby</dc:creator>
<guid>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/19/bebas-ppn-diperluas/</guid>
<description><![CDATA[Kompas &#8211; Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN diperluas tidak hanya pada komoditas tert]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kompas &#8211; Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN diperluas tidak hanya pada komoditas tertentu, tetapi juga pada semua pelaku usaha beromzet kecil. Sebagian beban keuangan petani dan pengusaha kecil akan berkurang.  ”Tadinya hanya komoditas pertanian yang bukan barang kena pajak. Ini akan kami ubah, bukan komoditasnya yang tidak kena pajak, tetapi petaninya yang tidak dikenai. Namun, ini bukan hanya bagi petani, tetapi juga seluruh penduduk Indonesia yang berusaha dengan omzet kecil, di bawah Rp 600 juta per tahun atau Rp 50 juta per bulan,” ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Kamis (18/6).</p>
<p>Menurut Darmin, akibatnya, penerimaan negara dari PPN turun Rp 5 triliun. Itu akan terjadi pada 2010 karena pembebasan PPN akan berlaku pada tahun depan. ”Tengah dimatangkan dalam pembahasan RUU PPN dan PPnBM di DPR,” tuturnya.  Dengan <!--more-->pembebasan PPN itu, pelaku usaha atau petani beromzet kecil dibebaskan dari kewajiban memungut atau menyetorkan PPN kepada pemerintah. Ini akan memberikan keringanan riil pada keuangan mereka karena tidak perlu lagi menanggung PPN yang selama ini mereka bayar 10 persen terhadap harga jual produknya.</p>
<p>PPN akan diterapkan hanya kepada pemilik omzet di atas Rp 600 juta per tahun, antara lain pedagang pengumpul.  Selama ini, pengenaan PPN dianggap kurang adil bagi para petani atau pengusaha penghasil produk primer (barang yang belum diolah) karena mereka harus membayar PPN pada saat menjual barang dan tidak ada peluang untuk merestitusi, atau meminta pengembalian pajak lebih bayar. Saat ini, pembebasan PPN hanya bagi produk yang diekspor, sementara produk primer yang diperdagangkan di dalam negeri tetap kena PPN.  ”Itu menyebabkan banyak pelaku industri yang marah. Mereka menilai, pemerintah mendorong seluruh produk primer diekspor,” ujar Darmin.</p>
<p>Sebaiknya dinaikkan  Pengamat pajak, Darussalam, mengatakan, batasan pembebasan PPN di level Rp 600 juta diterapkan sejak 2004, tetapi terbatas pada pengusaha kecil yang dikecualikan dari pemungutan PPN. Sebaiknya, batas itu dinaikkan lebih dari Rp 600 juta per tahun untuk menyesuaikan dengan laju inflasi.  ”Pembebasan ini meringankan beban administrasi wajib pajak, karena bagi pengusaha kecil, pengadministrasian PPN perlu biaya besar, antara lain, harus menempatkan karyawan mencatat PPN itu,” ujarnya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Membedah Reformasi Pajak Perlu peningkatan Mutu Dan Militansi Pegawai ]]></title>
<link>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/04/membedah-reformasi-pajak-perlu-peningkatan-mutu-dan-militansi-pegawai/</link>
<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 06:16:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>mucsby</dc:creator>
<guid>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/04/membedah-reformasi-pajak-perlu-peningkatan-mutu-dan-militansi-pegawai/</guid>
<description><![CDATA[Beberapa pekan terakhir ini ada dua peristiwa penting dalam dunia perpajakan Indonesia. Yang pertama]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignright size-full wp-image-70" title="lari" src="http://muccenter.wordpress.com/files/2009/06/lari.jpg" alt="lari" width="80" height="100" />Beberapa pekan terakhir ini ada dua peristiwa penting dalam dunia perpajakan Indonesia. Yang pertama adalah terpilihnya Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasuiton, sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Peristiwa yang kedua-yang erat kaitannya berita pertama-adalah kelanjutan program reformasi perpajakan yang disebut reformasi perpajakan jilid dua. Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa siapapun Dirjen Pajaknya, reformasi pajak akan tetap jalan. Tulisan ini akan mencoba menguraikan lebih dalam mengenai program reformasi perpajakan di Ditjen Pajak.</p>
<p>Reformasi perpajakan jilid pertama dimulai dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar pada 2002. Pembentukan kantor ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari tiga pilar reformasi perpajakan, yaitu reformasi bidang administrasi perpajakan, reformasi bidang peraturan perpajakan dan reformasi pengawasan perpajakan.</p>
<p>Sebagai pilot project, maka keberhasilan pembentukan Kantor Pajak Wajib Pajak Besar ini akan sangat memengaruhi kelanjutan program reformasi perpajakan secara keseluruhan.<!--more--></p>
<p>Data empiris, yang diambil dari survey AC Nielsen (2004), menunjukkan bahwa pelayanan pajak di kantor ini memberikan tingkat kepuasan yang sangat tinggi, yaitu sebesar 81, lebih besar dari rata rata tingkat kepuasan nasional sebesar 75.</p>
<p>Lebih lanjut Survey AC Nielsen Tahun 2004 menyebutkan bahwa kepribadian pegawai pajak, kemudahan dan efisiensi dalam pelayanan, jumlah pelayanan yang disediakan dan keterse-dian informasi di Kantor Pajak Wajib Pajak Besar-memiliki nilai sangat baik (LTRO Annual Report, 2004).</p>
<p>Sejak digulirkan pada 2002. reformasi perpajakan setidaknya telah berhasil mengubah institusi Direktorat Jenderal Pajak menjadi lebih baik. Indikator keberhasilan reformasi perpajakan dapat dilihat setidaknya dari dua hal mendasar perubahan persepsi (image) masyarakat terhadap institusi Ditjen Pajak dan keberhasilan pencapaian target penerimaan pajak.</p>
<p>Mari kila lihat data yang dikeluarkan oleh Transparency International. Pada 2002 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia mencapai 1,9 di mana ini berarti termasuk dalam kategori sangat korup.</p>
<p>Pada 2006, Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia makin membaik yaitu mencapai 2,4. Terakhir pada 2008 Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia meningkat menjadi 2,6.</p>
<p>Apakah peningkatan indeks ini ada hubungannya dengan reformasi pajak? Data berikut akan menjelaskan bahwa reformasi pajak (sebagai bagian dari reformasi birokrasi) telah berhasil mengubah persepsi masyarakat terhadap Ditjen Pajak menjadi lebih baik.</p>
<p>Menurut hasil survei Transparency International Indonesia mengenai Indeks Persepsi Ko-rupsi Indonesia, maka pada 2006 Ditjen Pajak masuk dalam kategori sebagai intitusi yang dinilai paling korup dengan tingkat inisiatif meminta suap mencapai 76%.</p>
<p>Tahun 2008, Ditjen Pajak tidak masuk lagi dalam daftar institusi yang dinilai paling komp di Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya, perubahan persepsi masyarakat kearah yang baik tentang pajak akan berkorelasi positif pada tingkat kepatuhan membayar pajak. Wahasil, indikator kedua mengenai keberhasilan dalam mencapai target penerimaan pajak dengan sendirinya terpenuhi.</p>
<p>Sebagai gambaran, pada 2004, ketika program reformasi pajak mulai dijalankan, Ditjen Pajak berhasilmengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp238,98 triliun dan pada 2008 realisasi penerimaan pajak melonjak lebih dua kali lipatnya, yaitu sebesar Rp566,2 triliun.</p>
<p>Realisasi penerimaan pajak yang naik secara eksponensial dalam kurun waktu 4 tahun ini merupakan akumulasi beberapa faktor, termasuk di dalamnya adalah keberhasilan reformasi perpajakan.</p>
<p><strong>Pekerjaan rumah</strong></p>
<p>Dirjen Pajak Darmin Nasution menyatakan bahwa 2009 ini adalah tahun dicanangkannya reformasi perpajakan jilid dua, yaitu dimulai dengan reformasi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) (19/3/2009).</p>
<p>Reformasi bidang SDM ini meliputi pembenahan mutu, integritas serta militansi SDM perpajakan melalui peningkatan pelatihan baik di dalam maupun di luar negeri.</p>
<p>Menurut saya, pada 2009 ini, selain reformasi bidang SDM perpajakan, maka Ditjen Pajak masih me miliki pekerjaan rumah (PR) yang belum selesai dalam program reformasi perpajakan jilid satu, yaitu menuntaskan reformasi beberapa peraturan perpajakan.</p>
<p>Reformasi itu berupa percepatan proses amendemen terhadap UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan menuntaskan reformasi bidang pengawasan dengan membentuk Komite Pengawas Perpajakan sesuai dengan amanat Pasal 36C UU</p>
<p>No.36 Tahun 2007 tentan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).</p>
<p>Amendemen UU PPN dan PPnBM saat initelah masuk dalam proses pembahasan di DPR (08/05/2009). Dengan waktu yang semakin sempit dan fokus anggota DPR yang terpecah karena pemilihan umum, maka komitmen penyelesaian RUU ini sebelum penggantian anggota DPR merupakan tantangan yang cukup berat.</p>
<p>Pembentukan Komite Pengawasan Perpajakan seharusnya dapat terlaksana segera mengingat aturan tersebut sudah ada payung hukumnya, tinggal mengeluarkan peraturan Menteri Keuangan saja.</p>
<p>Reformasi bidang SDM sebenarnya juga sudah dimulai melalui Reformasi Etika, Moral, Integritas pada Tahun 2002. Namun, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Ditjen Pajak, peningkatan mutu dan militansi pegawai mutlak diperlukan.</p>
<p>Dengan begitu, kombinasi dari integritas (moral, etika) yang baik dan kemampuan (mutu dan militansi) yang cemerlang &#8211; merupakan nilai [value] yang harus dimiliki oleh setiap pegawai Ditjen Pajak.</p>
<p>Memang mewujudkan hal tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Salah satu alat yang dapat digunakan adalah instrumen Individual Key Perfomance Indikator, di mana setiap individu (pegawai) di Ditjen Pajak dapat diukur kinerjanya dengan menggunakan ukuran atau standar yang baku (terukur dan jelas).</p>
<p>Instrumen ini akan semakin mudah diimplementasikan karena penyusunan Standard Operating Procedures (SOP) setiap pekerjaan di Ditjen Pajak telah selesai dilakukan. Dengan membandingkan hasil kerja pegawai dengan SOP-nya, maka secara sederhana pegawai tersebut telah dapat dinilai kinerja individunya.</p>
<p>Terlebih dengan alat ini, selain mengurangi bias subjektivitas, tentunya konsep reward and punishment dengan mudah dilaksanakan. sumber : bisnis indonesia</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tugas Aparat Pajak Sering Menyerempet Bahaya]]></title>
<link>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/01/tugas-aparat-pajak-sering-menyerempet-bahaya/</link>
<pubDate>Mon, 01 Jun 2009 10:05:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>mucsby</dc:creator>
<guid>http://muccenter.wordpress.com/2009/06/01/tugas-aparat-pajak-sering-menyerempet-bahaya/</guid>
<description><![CDATA[Sekitar 20 persen dari seluruh fungsi dan pekerjaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berkaiatan era]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sekitar 20 persen dari seluruh fungsi dan pekerjaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berkaiatan erat dengan bahaya.</p>
<p align="justify">Ini adalah bagian dari pekerjaan petugas pajak yang bisa menyeretnya ke masalah hukum atau perselisihan dengan wajib pajak yang memiliki koneksi kuat ke sumber keuangan dan pemimpin pemerintahan.</p>
<p align="justify">&#8220;Ini adalah pekerjaan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap wajib pajak besar, namun melakukan penghindaran pajak. Ini tidak cukup hanya ditangani Departemen Keuangan, tetapi kejaksaaan, kepolisian, dan pengadilan pajak,&#8221;ujar Menteri Keuangan sekaligus pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (28/5).</p>
<p align="justify"><img class="alignright size-thumbnail wp-image-57" title="james" src="http://muccenter.wordpress.com/files/2009/06/james1.jpg?w=150" alt="james" width="150" height="106" /></p>
<p align="justify">Menurut dia, dalam situasi inilah posisi menkeu dan dirjen pajak yang kuat dibutuhkan oleh petugas pajak. Petugas pajak sangat membutuhkan dukungan maksimal dari kedua pemimpinnya itu di saat menghadapi wajib pajak nakal yang biasanya memiliki koneksi orang kuat di pemerintahan sebagai tamengnya.<!--more--></p>
<p align="justify">&#8220;Di sini, fungsi dirjen pajak dan menkeu sangat pentng karena perlu pemihakan. Jika menterinya gentar atau mulai perhitungan, maka anak buahnya akan mulai goyang. Atau dirjen pajaknya berpikiran lain, maka itu cukup bagi petugas pajak untuk mundur. Dalam beberapa kasus, menteri dan dirjen perlu memberikan dukungan simbolik agar anak buah tetap tenang. Semua risiko yang tidak bisa ditanggung anak  buah akan diambil alih pimpinan,&#8221;ujarnya.</p>
<p align="justify">Pernyataan ini diungkapkan Sri Mulyani terkait dengan reformasi birokrasi yang belum tuntas di Departemen Keuangan, termasuk di Ditjen Pajak.</p>
<p align="justify"><strong>Tekanan ke Bea dan Cukai</strong></p>
<p align="justify">Menurut Sri Mulyani, 80 persen fungsi Ditjen Pajak terdiri atas penghimpunan penerimaan pajak dan penetapan target penerimaan dalam setahun.</p>
<p align="justify">Namun, 20 persen selebihnya merupakan tugas berat bagi petugas pajak yang berhadapan langsung dengan wajib pajak nakal. Sri Mulyani mengakui, tekanan yang sama juga dialami oleh anak buahnya di Ditjen Bea dan Cukai.</p>
<p align="justify">Dalam beberapa kasus, setelah aparat Bea Cukai melakukan penangkapan atas barang-barang ilegal di pelabuhan, dia kerap menerima telepon dari pihak-pihak yang merasa terganggu dengan penangkapan itu.</p>
<p align="justify">&#8220;Saya selalu mengatakan pada anak buah, jika orang itu tidak melanggar aturan, maka harus terus dilayani. Akan tetapi, jika mereka melanggar aturan dan perlu didenda, ya harus didenda. Untuk hal itu sudah tegas, anak buah tidak perlu menanyakan lagi pada saya,&#8221;ujarnya.  sumber : kompas</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[website dirjen pajak - menggunakan joomla]]></title>
<link>http://armeyn.wordpress.com/2009/03/18/website-dirjen-pajak-menggunakan-joomla/</link>
<pubDate>Tue, 17 Mar 2009 18:58:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>Armeyn</dc:creator>
<guid>http://armeyn.wordpress.com/2009/03/18/website-dirjen-pajak-menggunakan-joomla/</guid>
<description><![CDATA[another reality. hari ini, secara tidak sengaja saya melihat sebuah artikel di detik.com mengenai si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[another reality. hari ini, secara tidak sengaja saya melihat sebuah artikel di detik.com mengenai si]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Strategi memasarkan NPWP Pribadi]]></title>
<link>http://marketingtulen.wordpress.com/2009/02/04/strategi-memasarkan-npwp-pribadi/</link>
<pubDate>Wed, 04 Feb 2009 10:53:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>Iwan Setiawan</dc:creator>
<guid>http://marketingtulen.wordpress.com/2009/02/04/strategi-memasarkan-npwp-pribadi/</guid>
<description><![CDATA[Akhir-akhir ini, setiap saya ketemu sama pengusaha yang kenal dekat, selalu saja yang diomongin masa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Akhir-akhir ini, setiap saya ketemu sama pengusaha yang kenal dekat, selalu saja yang diomongin masa]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tata Cara Bebas Fiskal Luar Negeri ]]></title>
<link>http://flashpackerindonesia.wordpress.com/2009/01/20/tata-cara-bebas-fiskal-luar-negeri/</link>
<pubDate>Tue, 20 Jan 2009 04:13:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>Zenu</dc:creator>
<guid>http://flashpackerindonesia.wordpress.com/2009/01/20/tata-cara-bebas-fiskal-luar-negeri/</guid>
<description><![CDATA[Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengala]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sebagaimana kita ketahui bahwa aturan mengenai Fiskal Luar Negeri sejak 1 Januari 2009 telah mengala]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Klarifikasi ( Konspirasi ) Pendiri CCS ( Ciliwung Civil Society ) ]]></title>
<link>http://ciliwungcivilsociety.wordpress.com/2009/01/08/klarifikasi-konspirasi-pendiri-ccs-ciliwung-civil-society/</link>
<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 09:18:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>ciliwungcivilsociety</dc:creator>
<guid>http://ciliwungcivilsociety.wordpress.com/2009/01/08/klarifikasi-konspirasi-pendiri-ccs-ciliwung-civil-society/</guid>
<description><![CDATA[Seperti adanya pemberitaan di beberapa media internet dan lainnya yang memberitakan bahwa  Bangkit c]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Seperti adanya pemberitaan di beberapa media internet dan lainnya yang memberitakan bahwa  Bangkit cahyono adalah pendiri dan pembina CCS , suatu hal yang membawa tanda tanya besar bagi sebahagian besar anggota dan pengurus CCS, ini dikarenakan sebahagian besar dari mereka tidak mengetahui dan mengenal nama tersebut namun pemberitaan di beberapa media menyebutkan bahwa beliau adalah pendiri CCS, untuk hal ini beberapa pengurus CCS dimintai keterangan mengenai hal tersebut membenarkan adanya  berita2 miring yang ada di beberapa media tersebut dan saat ini menjadi pertanyaan panjang siapakah beliau,.. karena sejak pembentukan CCS hingga saat ini mereka tidak pernah mengenal siapa Bangkit Cahyono tersebut. sementara itu beberapa pengurus dan anggota menyebutkan bahwasanya awalnya CCS didirikan oleh sejumlah pemuda yang peduli dengan lingkungan dan kali ciliwung yang bermarkas di kampung utan mereka terdiri dari Pemuda &#8220;Rebung &#8220;( sebutan sebuah organisasi pemerhati lingkungan yang telah lama eksis di Depok ) dan ditambah pemuda dari wilayah lainnya disekitar depok.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sistematika Peraturan Perpajakan]]></title>
<link>http://pajakbangami.wordpress.com/2009/01/08/sistematika-peraturan-perpajakan/</link>
<pubDate>Thu, 08 Jan 2009 03:40:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>pajakbangami</dc:creator>
<guid>http://pajakbangami.wordpress.com/2009/01/08/sistematika-peraturan-perpajakan/</guid>
<description><![CDATA[Assalamualaikum Alhamdulillah, setelah liburan panjang sekarang baru bisa mencoba membagi kembali il]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalamualaikum Alhamdulillah, setelah liburan panjang sekarang baru bisa mencoba membagi kembali il]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fiskal 3 Juta untuk Yang Tidak Punya NPWP]]></title>
<link>http://muhcardai.wordpress.com/2008/12/04/fiskal-3-juta-untuk-yang-tidak-punya-npwp/</link>
<pubDate>Thu, 04 Dec 2008 04:33:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>mcprassy</dc:creator>
<guid>http://muhcardai.wordpress.com/2008/12/04/fiskal-3-juta-untuk-yang-tidak-punya-npwp/</guid>
<description><![CDATA[Hari-hari ini saya dan istri sedang merencanakan untuk membuat NPWP Pribadi.  Ini perlu saya lakukan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hari-hari ini saya dan istri sedang merencanakan untuk membuat NPWP Pribadi.  Ini perlu saya lakukan dengan beberapa pertimbangan yang saya dan istri anggap sangat penting.  Sebelumnya memang justru saya anggap dengan memiliki NPWP sangat merepotkan.  Dari keinginan memiliki NPWP Pribadi itu juga, saya kemudian browsing ke situ <a href="www.dirjen pajak.go.id">Direktorat Pajak</a> untuk mengetahui seluk beluk pendaftaran NPWP.  Di sini saya sarikan dari apa yang saya dapat di situs tersebut.</p>
<p><a href="http://muhcardai.wordpress.com/files/2008/12/logo-dirjen-pajak.jpg"><img class="size-full wp-image-172 alignleft" title="logo-dirjen-pajak" src="http://muhcardai.wordpress.com/files/2008/12/logo-dirjen-pajak.jpg" alt="logo-dirjen-pajak" width="112" height="107" /></a></p>
<p>Dalam rangka menarik warga masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) khususnya wajib pajak perorangan, Pemerintah melalui Dirjen Pajak setelah melalui Sunset Policy yang akan berakhir pada 31 Desember 2008, kembali akan menggalakan program pemaksaan dengan menaikan biaya fiskal menjadi Rp. 3 juta bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP dan akan melakukan perjalanan ke luar negeri.</p>
<p>Biaya fiskal sebelumnya adalah sebesar Rp. 1 juta untuk setiap orang satu kali perjalanan ke luar negeri.  Bahkan untuk kawasan Asean sebenarnya sudah direncanakan biaya fiskal akan dihapus, meskipun sampai saat ini program penghapusan biaya fiskal ini belum dilaksanakan.</p>
<p>Untuk kalangan yang biasa melakukan perjalanan ke luar negeri, tentu kenaikan biaya fiskal akan menjadi pertimbangan untuk lebih memilih membuat NPWP.  Dan memang rasionalnya, orang yang sering bepergian ke luar negeri pastilah orang yang dalam skala ekonomi memiliki kelebihan, yang berarti juga sudah sangat patut untuk memiliki NPWP dan lebih penting lagi untuk patuh membayar pajak.</p>
<p>Untuk anda yang ingin memiliki NPWP, Direktorat Pajak sudah membuat trobosan kemudahan yaitu dengan dibuatnya registrasi secara online, jadi anda tidak perlu lagi mengantri di Kantor Pelayanan Pajak.   Mekanisme untuk melakukan registrasi secara online dapat di <a title="Registrasi NPWP Secara Online" href="http://www.ziddu.com/download/2829887/RegistrasiNPWPOnline.ppt.html">download di sini</a> yang saya ambilkan dari situs Direktorat Pajak, Departemen Keuangan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[COPY BERITA DUKA CITA, AYAH BOBBY MEIDIANTO MENINGGAL DUNIA.]]></title>
<link>http://blogscafe.wordpress.com/2008/10/02/berita-duka-cita-ayah-bobby-meidianto-meninggal-dunia/</link>
<pubDate>Thu, 02 Oct 2008 06:17:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>blogscafe</dc:creator>
<guid>http://blogscafe.wordpress.com/2008/10/02/berita-duka-cita-ayah-bobby-meidianto-meninggal-dunia/</guid>
<description><![CDATA[TELAH MENINGAL DUNIA DENGAN TENANG , MANTAN PEGAWAI DIRJEN PAJAK SKA. [SOLO] &amp; KEPALA KPP CIREBO]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h3>TELAH MENINGAL DUNIA DENGAN TENANG , MANTAN PEGAWAI DIRJEN PAJAK SKA. [SOLO] &#38; KEPALA KPP CIREBON, BAPAK ZULACHIR,</h3>
<h3>ALAMAT : GREMET JL. SRI GUNTING VII/32, MANAHAN BANJARSARI SOLO. PADA HARI JUM&#8217;AT, 26/09/2008.</h3>
<p><strong>DI MAKAMKAN DI ASTANA [TPU] PRACIMALOYO MAKAM HAJI KARTASURA SOLO.</strong></p>
<h3>YG BERDUKA ADALAH :</h3>
<h3>ISTRI : NY. NING ZULACHIR [MASTUTI WAHYUNING] [IBU TIRI BOBBY].</h3>
<h3>ANAK2:</h3>
<h3>1. BOBBY MEIDIANTO .</h3>
<h3>2. TAUFIK KELANA .[ADIK TIRI]</h3>
<h3>3. ROHMALI ZULTAN.[ADIK TIRI]</h3>
<h3>4. DYAH IKA SEKARNINGTYAS.[ADIK TIRI].</h3>
<h3>HADIR DALAM PELAYATAN :</h3>
<h3>PARA TETANGGA, KERABAT/KELUARGA IBU NING ZULACHIR DAN BAPAK ZULACHIR LAINNYA, TEMAN2 DAN RELASI BAPAK ZULACHIR, SERTA PARA ANGGOTA KOMANDO PAYUNG RASUL INDONESIA DAN PADEPOKAN KUNCARA MANIK TUNJUNG SETA SOLO [YAYASAN BINA PUTRA BANGSA INDONESIA KUNCARA MANIK].</h3>
<h3>NAMUN BOBBY MEIDIANTO SAAT ITU TIDAK HADIR  DI SITU. BELUM TAHU SEBAB TIDAK ADA YANG BISA MENGHUBUNGINYA.</h3>
<h3>TAHU2 IA DATANG KE TEMPAT PEMAKAMAN SETELAH AYAHNYA DI MAKAMKAN. DAN LALU SHOLAT GAIB DIATAS MAKAM AYAHNYA.</h3>
<h3>MENURUT KATANYA, HP NYA IA MATIKAN SEBAB TAK PUNYA KESEMPATAN MENCAS BATERYNYA, DAN IA SENDIRI, SAMA SEPERTI SAAT IBUNYA MENINGGAL, DUA HARI SEBELUMNYA DAN HINGGA SAAT ITU, IA JADI MENDADAK LEMAS DAN SAKIT SERTA BINGUNG.</h3>
<h3>IA SUDAH DAPAT FIRASAT, KETIKA HARI RABU SEBELUMNYA IA BERTENGKAR DENGAN MANTAN ISTRINYA DI DEKAT PASAR KEMBANG SOLO, MANTAN ISTRINYA BILANG  KAU TIDAK ZIARAHI MAKAM NENEKMU [NY.SITI RAMLAH NASUTION, IBU DARI ZULACHIR] DI PRACIMALOYO? MBOK COBA KAU ZIARAH SIAPA TAHU KAU DAPAT HIDUP LEBIH BAIK NANTINYA.</h3>
<h3>NAMUN BOBBY MEIDIANTO YANG SAAT ITU SEDANG JENGKEL, LALU MENJAWAB, &#8220;AKU SUSAH BEGINI INI JUGA KAN SEBAB ADIK2MU YANG JAHAT ITU&#8221; [DST, SOAL TEROR DAN PERCOBAAN PEMBUNUHAN YG BOBBY TERIMA].</h3>
<h3>SEBENARNYA SAAT ITU BOBBY TIBA2 TERBAYANG WAJAH AYAHNYA, DAN TERBAYANG IA MENDATANGI MAKAM  DI PRACIMALOYO ITU, AYAHNYA SUDAH MENINGGAL DAN DALAM KEADAAN DI KUBURKAN DI SITU DAN IA TERLAMBAT TAHU. TAPI BOBBY PIKIR, KALAU HAL ITU MUSTI TERJADI MAU APALAGI? DAN BENARLAH IA TERLAMBAT MENGETAHUI KALAU AYAHNYA MENINGGAL. HAL ITU SEBAB IA TIDAK DI INGINKAN KEDATANGANNYA OLEH IBU TIRI DAN ADIK2 TIRINYA DAN JUGA MALAH AYAHNYA JUGA, SAAT BELIAU [ZULACHIR] MASIH SEHAT.</h3>
<h3>SEMENTARA ITU, MEUTYA HAFID ISTRI KE DUA BOBBY MEIDIANTO, SEDANG BERLEHA-LEHA DENGAN TENANG DI JAKARTA ATAU ENTAH DI MANA DENGAN PARA LONTHE2 LAKI2NYA, TANPA HIRAUKAN BOBBY MEIDIANTO ATAU AYAH MERTUANYA.</h3>
<h3>IA PILIH BERSAMA SI PENGEDAR NARKOBA AGUS ISROK MIKROJ DAN KORUPTOR SUBAGYO HS, SERTA PARA LAKI2 LONTHE LAINNYA DI JAKARTA ITU DARI PADA MAU TAU KEADAAN SUAMINYA SI BOBBY MEIDIANTO HASAN MADINAH SI JAGUAR.</h3>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>COPY BRITA DUKA MENINGGALNYA IBU SRI RAHAYU [IBUNDA BOBBY MEIDIANTO 2004]</strong></span></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>Ibunya Bobby ( Sri Rahayu ) meninggal Desember 2004, Di makamkan di Pasarean Bonoloyo,berdekatan dengan kedua Orang tuanya Yaitu R.Ngb. Setijo Sudjana dan R.Ng.Siti Sumarwah, dan juga kedua kakak dan iparnya : Ny. Hajjah Ir. Sri Sejati Pradipto &#38; Bpk Ir. H. Pradipto &#38; juga kedua putra&#38;putrinya yg meninggal saat masih balita {adik Devi R. dan kakak Bobby Meidianto} PONGKI &#38; RITA .</strong></span></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>Dan hadir saat itu selain rekan2 Komando Payung Rasul dan rekan2 Ketuk [DEVI R.} kakaknya Bobby dan juga keluarga /kerabat Mangkunegaran, dan Keraton Solo, yaitu:  KPH .Gusti Dipokusumo dan kakak2nya Putra Kanjeng Sinuwun Paku Buwono ke 12 almarhum.  Juga kerabat2 dekat  Ibunya itu yaitu:  Janda Jendral Darwo Sugondo beserta putra -putrinya, Janda Jendral L.B. Moerdhani, keluarga Jendral Wiranto, dan relasi dari Dipenda Solo, Kantor Dirjen Pajak Solo,  Brigif  Jaten,  Kopasus, Dinas PU Solo, DPD Golkar Solo,  Pemuda Pancasila dlsb.Mas Bobby sendiri mengenakan setelan hem lengan panjang putih dan celana hitam dan berkacamata hitam, rambutnya sisir ke belakang &#38; di kucir . Ia lebih sering terlihat menggendong putra ke duanya. </strong></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[..Strategi Hindari PPh Badan Lebih Bayar]]></title>
<link>http://skyrider.wordpress.com/2008/08/12/strategi-hindari-pph-badan-lebih-bayar/</link>
<pubDate>Tue, 12 Aug 2008 08:28:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>stenlymandagi</dc:creator>
<guid>http://skyrider.wordpress.com/2008/08/12/strategi-hindari-pph-badan-lebih-bayar/</guid>
<description><![CDATA[Kelebihan pembayaran pajak bisa disebabkan oleh 2 hal, yaitu adanya penurunan besarnya PPh badan yan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kelebihan pembayaran pajak bisa disebabkan oleh 2 hal, yaitu adanya penurunan besarnya PPh badan yang diperkirakan semula dan adanya kredit pajak dari pemotongan atau pemungutan PPh yang terlalu besar.</p>
<p>Penurunan besarnya PPh badan yang terutang dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain adanya penurunan penghasilan yang merupakan Objek PPh, adanya kenaikan biaya yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan <em>(deductible expense)</em>, adanya kompensasi kerugian dari masa-masa sebelumnya dan hal lainnya.</p>
<p>Sedangkan besarnya pemotongan atau pemungutan PPh oleh pihak lain dipengaruhi oleh jumlah penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh atau adanya impor barang atau pembelian barang yang merupakan objek pemungutan PPh.</p>
<p>Penyebab dari kelebihan pembayaran uang muka pajak sangat menentukan jenis pelaksanaan hak atas usaha-usaha untuk melakukan pengurangan di masa berikutnya, yaitu:</p>
<ol>
<li>
<div><strong>Pengurangan PPh Pasal 25</strong></div>
<p>Dalam Pasa 7 ayat (1) <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/1898769/PenghitunganAngsuranPajak-KEP537.pdf">KEP-537/PJ/2000</a> diatur bahwa apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh ang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh pasal 25, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh Pasal 25 secara tertulis kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar.</p>
<p>Secara prosedural, surat permohonan ditujukan kepada Direktur Jendral Pajak meluli Kepala KPP, dengan disertai penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.</p>
<p>Kepala KPP harus memberikan jawaban paling lambat 1 (satu) bulan setelah surat diterima. Bila melewati masa tersebut maka secara otomatis permohonan dianggap telah diterima.</li>
<li>
<div><strong>Pembebasan Pemungutan dan Pemotongan PPh</strong></div>
<p>Pembebasan pemungutan dan pemotongan PPh hanya dapat dilakukan apabila:</p>
<ol>
a. Dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal; atau<br />
b. Berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan netto tahun pajak yang bersangkutan; atau<br />
c. PPh yang telah dibayar baik atas PPh Pasal 25 atau melalui pemotongan atau pemungutan PPh ternyata lebih besar dari PPh yang akan terutang.
</ol>
<p>Permohonan pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh disampaikan kepada Kepala KPP tempat terdaftarnya Wajib Pajak tersebut dengan menggunakan formulir permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan pemungutan PPh sebagaimana dalam <a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/1898770/LampiranKEP-192.pdf">Lampiran I KEP-192/PJ./2002</a> dengan menyertakan perhitungan perkiraan penghasilan netto tahun berjalan, serta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima atau diperoleh.</p>
<p>Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah surat diterima, maka Kepala KPP harus memberikan keputusan apakah permonan diterima atau ditolak. Bila lewat 1 bulan, tidak ada keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima, dan Kepala KPP harus menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang dimohonkan.</p>
<p>SKB dari pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain berlaku sejak tanggal diterbitkannya SKB sampai dengan akhir tahun pajak yang bersangkutan</li>
</ol>
<p>Peraturan Terkait:<br />
<a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/1898768/TataCaraPenerbitanSKBPot-PutKEP192.pdf">KEP-192/PJ./2002</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/1898769/PenghitunganAngsuranPajak-KEP537.pdf">KEP-537/PJ/2000</a><br />
<a href="http://www.ziddu.com/downloadlink/1898770/LampiranKEP-192.pdf"> Lampiran KEP-192/PJ./2002</a></p>
<p><em>sumber:<br />
Hand-Out Pelatihan Perpajakan Angk. VI Tahun 2008 PT. Biotis Agrindo oleh Indra Kesuma Tjandra</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[EFS PUNYA NILAI TAMBAH?]]></title>
<link>http://alimargono.wordpress.com/2008/05/24/efs-punya-nilai-tambah/</link>
<pubDate>Sat, 24 May 2008 02:30:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>alimargono</dc:creator>
<guid>http://alimargono.wordpress.com/2008/05/24/efs-punya-nilai-tambah/</guid>
<description><![CDATA[Peluncuran Electronic Filing System (EFS) di bidang perpajakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyon]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Peluncuran Electronic Filing System (EFS) di bidang perpajakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 24 Januari 2005, kiranya masih cukup menarik dan relevan untuk disimak. Hal ini mengingat segi manfaatnya yang sejalan dengan intensitas KPK dalam upaya memberantas korupsi akhir-akhir ini. Namun demikian langkah yang baik dan positif ini masih perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya. Sudah lebih tiga tahun EFS dicanangkan, namun hingga sekarang belum terasa gaungnya serta kurang populer di masyarakat dan seperti luput dari pemantauan media masa. Yang terakhir mendapat perhatian media justru sorotan dan kemudian menjadi polemik antara Kwik Kian Gie dan Dirjen Pajak, karena diduga adanya kebocoran pemasukan pajak hingga triliunan rupiah. Polemik berakhir dengan keharusan Kwik Kian Gie meminta maaf kepada Dirjen Pajak.</p>
<p>Patut dipercaya bahwa sebelum pemerintah mengaktifkan EFS tentunya sudah dilakukan penelitian oleh instansi terkait, berikut kelengkapan prasarana serta kesiapan mental para pelaksana di lapangan. Tidak kalah pentingnya adalah ihwal kebenaran data serta pemerataan kepemilikan NPWP. Tidak terkecuali dari kalangan PNS dan BUMN. Selanjutnya perlu dipastikan apakah penggunaan NPWP oleh para pengusaha sebagai syarat untuk berbisnis juga sudah dilakukan secara benar. Termasuk kategori pengusaha tentu saja adalah juga dari kalangan BUMN. Perlu diteliti kembali berapa jumlah SPT yang disebarkan dan seberapa banyak yang kembali disertai isian secara benar berikut pembayarannya. Rincian tersebut sangat terkait erat dengan rekam data elektronik yang akan jadi acuan serta domain pihak instansi pengelola perpajakan. Ketika pemerintah berhasil menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya pajak bagi bangsa dan negara serta diimbangi wajib pajak yang mau membayarnya dengan tulus, menandakan bahwa pemerintah telah berhasil dalam melaksanakan sebagian tugas besarnya untuk dapat membiayai pembangunan negara.<!--more--></p>
<p>Bahwa kewajiban membayar pajak pada dasarnya juga merupakan bagian dari demokrasi, maka sungguh ironi apabila masih ada pihak yang tergolong kaya namun merasa sayang untuk membayar pajak. Itu jelas tidak adil. Golongan yang bersikap demikian tentu mempunyai alasan beragam. Golongan seperti ini di satu sisi ingin tampil prima sebagai pengusaha, namun di sisi lain bermaksud memperkaya diri dengan cara-cara ilegal termasuk memanipulasi pajak. Praktik yang demikian niscaya membuka peluang bagi birokrat untuk berbuat korupsi.</p>
<p>Soal mentalitas mungkin bisa terhubung dengan &#8220;mitos&#8221; yang masih terdapat di masyarakat, bahwa setiap urusan di negeri ini seakan-akan &#8220;belum sah&#8221; ketika sang pejabat belum berkomunikasi langsung dengan si &#8220;obyek&#8221;. Mitos tersebut mungkin pada awalnya berasal dari kebiasaan &#8220;silaturahmi&#8221; yang sekarang masih sangat lazim. Boleh jadi model ini merupakan salah satu &#8220;teknik&#8221; berkorupsi dan berkolusi dengan dalih &#8220;pelayanan&#8221;? Menurut Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlngga Hartarto, emiten atau perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa saham cenderung diincar untuk di-verifikasi aparat pajak karena data-data perusahaan lebih terbuka (Kompas 8/3/05). Mungkinkah daya kreatifitas yang demikian itu juga sebagai suatu cara menerapakan strategi &#8220;menjemput bola&#8221; untuk mengejar target? Terkait dengan asumsi ini maka pelaksanaan penggunaan EFS perlu dicermati. Mengapa? Karena menurut sejarahnya, kebijakan seperti ini merupakan &#8220;barang baru&#8221; untuk menuju kepada terciptanya Electronic Government (e-govt) yang juga dimaksudkan agar peluang terjadinya korupsi mengecil. Bagaimanapun baiknya kerja mesin elektronik, namun tetap saja masih sangat tergantung kepada faktor manusianya (the man behind the gun). Tahukah anda bahwa faktur pajak juga dipalsukan hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp.55 miliar? (Kompas 11/2/05).</p>
<p>Sudah jelas bahwa penggelapan pajak (tax evasion) merupakan bentuk nyata dari tindak kejahatan/korupsi. Namun yang pernah populer di negeri ini adalah baru sebatas penghargaan bagi para pembayar pajak terbesar. Tanpa mengurangi penghargaan kepada pemerintah, sebelum bangsa ini khususnya aparatur negara diperkaya dengan kesadaran serta kejujuran maka keberhasilan EFS kiranya masih perlu waktu. Kesadaran serta kejujuran masih termasuk &#8220;barang mahal&#8221; di negeri ini. Namun demikian, momentum EFS sudah tepat dan sejalan dengan derap pemberantasan korupsi. Hanya saja perlu lebih diintensifkan lagi serta diselenggarakannya dengan lebih transparan. Pelayanan Ditjen Pajak melalui call center &#8220;Kring Pajak 500200&#8243; merupakan langkah yang cukup simpatik. KPK dan Departemen Keuangan mempunyai momentum yang baik untuk saling mendukung agar proyek EFS ini berhasil. Di sinilah kiranya letak nilai tambah dari kebijakan pemerintah memperkenalkan EFS. (Ali Margono). Jakarta 21 Mei 2008.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Apa Kabar Pajak Asian Agri?]]></title>
<link>http://rusdimathari.wordpress.com/2008/04/20/apa-kabar-pajak-asian-agri/</link>
<pubDate>Sat, 19 Apr 2008 18:19:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>rusdi mathari</dc:creator>
<guid>http://rusdimathari.wordpress.com/2008/04/20/apa-kabar-pajak-asian-agri/</guid>
<description><![CDATA[Sudah lebih setahun kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri terbongkar tapi sejauh ini yang men]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://www.sxc.hu/browse.phtml?f=search&#38;txt=tax&#38;w=1&#38;x=0&#38;y=0"><img class="alignnone size-full wp-image-621" style="float:right;margin:0 10px 10px 0;" src="http://rusdimathari.wordpress.com/files/2008/04/877749_cash_grab_1.jpg" border="0" alt="" width="100" height="66" /></a></p>
<h3>Sudah lebih setahun kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri terbongkar tapi sejauh ini yang mencuat lebih keras hanyalah gugatan perusahaan itu atas berita majalah <em>Tempo</em> dan koran <em>Tempo</em>. Sesuai janji Dirjen Pajak, berkas dari skandal keuangan yang diduga merugikan negara Rp 1,3 triliun itu mestinya sudah rampung disusun dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan April.</h3>
<p><!--more--></p>
<h3>oleh Rusdi Mathari</h3>
<h3>ANDAI MASIH HIDUP, PENYAIR CHAIRIL ANWAR MUNGKIN BISA diminta untuk mengganti bait puisinya “hidup hanya menunda kekalahan” menjadi “hidup hanya menunda perkara.” Sudah berbilang lebih setahun kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan PT Asian Agri terungkap tapi berkas perkara untuk pengusutan kasus tersebut belum masuk ke tangan aparat penegak hukum (Kejaksaan Agung). Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan hingga kini bahkan belum mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dan menetapkan penalti kepada Asian Agri.</h3>
<h3>Kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri merupakan salah satu skandal keuangan terbesar sepanjang tahun ini. Awalnya adalah majalah <em>Tempo</em> yang membeberkan tentang potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah itu akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri. Di bawah judul “Kisah Pembobol” majalah <em>Tempo</em> edisi 21 Januari 2007 menurunkan laporan investigatif tentang lika-liku manajemen Asian Agri menilap pajak berdasarkan sejumlah data, dokumen, dan pengakuan seorang saksi.</h3>
<h3>Tak ada yang terusik dengan berita <em>Tempo</em> tersebut hingga kemudian mencuat kasus penyadapan yang dilakukan oleh polisi terhadap telepon milik wartawan <em>Tempo</em> Metta Dharmasaputra ketika berhubungan dengan saksi yang bernama Vincentius Amin Sutanto itu. Salinan percakapan SMS dari telepon milik Metta kemudian beredar di banyak orang sementara Asian Agri aktif menggalang opini, bahwa pemberitaan <em>Tempo</em> sebagai sesuatu yang tendensius. Pemberitaan <em>Tempo</em> itu lalu dibawa ke pengadilan oleh Asian Agri sebagai kasus pencemaran nama baik dan perkaranya terus berlangsung hingga sekarang.</h3>
<h3>Bersamaan dengan mencuatnya kasus penyadapan telepon Metta dengan Vincentius oleh polisi pada September tahun lalu, Ditjen Pajak mengungkapkan telah memanggil 53 saksi untuk diperiksa. Belakangan yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan pajak itu disebut-sebut mencapai 11 orang. Keterangan dari lembaga yang sama menyebutkan, dugaan kasus penggelapan pajak Asian Agri merupakan kasus berat karena melibatkan 15 perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto dengan tiga modus operandi.</h3>
<h3>Pertama menggelembungkan biaya perusahaan hingga Rp 1,5 triliun. Kedua mendongkrak kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar. Ketiga mengecilkan hasil penjualan Rp 889 miliar. Lewat ketiga modus ini, Asian Agri diduga telah menggelapkan pajak penghasilan untuk badan usaha senilai total Rp 2,6 triliun. Perhitungan SPT Asian Agri yang digelapkan berasal dari SPT periode 2002-2005. Hitungan terakhir menyebutkan penggelapan pajak itu diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 triliun.</h3>
<h3>Skandal keuangan ini sempat menyeret-nyeret sejumlah nama pejabat, termasuk nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Meskipun berstatus buronan dan dicekal, Sukanto Tanoto misalnya diberitakan pernah bertemu dengan Presiden SBY, sebelum Lebaran tahun lalu. Sebuah kabar yang niscaya dibantah dengan saksama oleh Istana Kepresidenan dan juga oleh Sukanto Tanoto, tentu saja.</h3>
<h3>Sukanto Tanoto adalah bos besar PT Raja Garuda Mas, holding yang antara lain menaungi Asian Agri. Tan Kang Hoo nama aslinya. Pada 2006 dia dicatat oleh majalah <em>Forbes</em> sebagai orang paling kaya di Indonesia dengan nilai kekayaan mencapai US$ 2,8 miliar. Perusahaan yang dimilikinya bergerak di industri kertas dan bubur kertas (kehutanan), kelapa sawit, konstruksi, permesinan, dan energi. Tak hanya di Indonesia Sukanto Tanoto juga dicatat memiliki saham di perusahaan kelapa sawit National Development Guthrie, Electronic Magnetic Singapura, dan pabrik kertas di Cina.</h3>
<h3>Di kehutanan, Sukanto Tanoto punya Asia Pacific Resources International Ltd (<a href="http://www.corfina.com/financial_news/april_00/april_13_00.htm">APRIL</a>) yang antara lain menaungi <a href="http://www.riautoday.com/new/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=6568&#38;Itemid=15">PT Riau Andalan Pulp &#38; Paper</a>, PT Riau Andalan Kertas dan PT Riau Prima Energi. APRIL merupakan raksasa industri bubur kertas yang bersaing dengan Asia Pulp And Paper Ltd milik pengusaha Eka Tjipta Widjaja di bawah payung Sinar Mas Group. Keduanya berbagai penguasaan bisnis bubur kertas di Indonesia; Sukanto Tanoto (35 persen) dan Eka Tjipta Widjaja (42,4 persen). Melalui APRIL, Sukanto Tanoto menguasai 49 persen saham Asia Pacific Forest Product (Suzhou) Ltd di Cina, selain memiliki saham pribadi 2 persen. Sisanya dimiliki oleh UPM Keymene, perusahaan dari Filandia.</h3>
<h3>Sukanto Tanoto pernah terkenal karena pembuangan limbah yang dilakukan oleh PT Inti Indorayon Utama ke Sungai Asahan, Sumatera Utara dinilai telah mencemari lingkungan dan merusak ekosistem sungai. Sebelum PT Unibank Tbk ditutup akibat mengemplang BLBI senilai Rp 50 miliar dan fasilitas diskonto wesel ekspor berjangka sekitar US$ 230 juta, Sukanto Tanoto tercatat sebagai pemilik dari bank tersebut. PT Riau Complex, salah satu perusahaan Sukanto Tanoto tercatat pernah memiliki utang kepada sindikasi lima bank senilai US$ 1,5 miliar. Kepada PT Bank Mandiri Tbk. yang menjadi pemimpin sindikasi, Riau Compleex berutang hingga Rp 5,4 triliun.</h3>
<h3>Di luar aktivitasnya sebagai pengusaha, Sukanto Tanoro bersama istrinya mendirikan <a href="http://thousandways.wordpress.com/2008/02/05/beasiswa-tanoto-foundation-20082009/">Sukanto Tanoto Foundation</a>. Lembaga ini bergerak di bidang sosial kemasyarakatan terutama di bidang pendidikan dan terkenal royal memberikan bea siswa untuk program sarjana dan pascasarjana. Pada tahun ini bea siswa dari Sukanto Tanoto Foundation diberikan kepada 300 mahasiswa S1 dan 50 mahasiswa S2 yang berasal enam perguruan tinggi negeri: Universitas Indonesia; Universitas Gajah Mada; Institut Teknologi Bandung; Institut Pertanian Bogor; Universitas Sumatra Utara; dan Universitas Riau. Ketertarikan Sukanto Tanoto pada pendidikan, mungkin disebabkan oleh latar belakangnya yang antara lain pernah mengenyam pendidikan di Harvard  University, Amerika Serikat.</h3>
<h3>Awal Maret tahun ini, Presiden SBY memerintahkan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak menuntaskan utang pajak mereka secara transparan, adil dan bisa dipertanggungjawabkan. Dirjen Pajak Darmin Nasution berjanji akan menyerahkan berkas kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri ke Kejaksaan Agung pada pertengahan April 2008. Sukanto Tanoto disebut-sebut akan dipanggil paksa dari tempat tinggalnya sekarang di Singapura. Kejaksan Agung mengaku sedang menunggu-nunggu limpahan berkas dari Ditjen Pajak. Sudah setahun lebih dugaan kasus penggelapan pajak Asian Agri tak kunjung rampung.</h3>
<h3>Andai Chairil Anwar masih hidup.</h3>
<p><i>*Artikel terkait <a href="http://rusdimathari.wordpress.com/2007/12/18/siapa-yang-tendensius-tempo-atau-ilmuwan/">Siapa yang Tendensius, Tempo atau Ilmuwan</a></i></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[..daftar alamat Unit Kerja Dirjen Pajak ]]></title>
<link>http://skyrider.wordpress.com/2008/03/28/daftar-alamat-unit-kerja-dirjen-pajak/</link>
<pubDate>Fri, 28 Mar 2008 02:34:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>stenlymandagi</dc:creator>
<guid>http://skyrider.wordpress.com/2008/03/28/daftar-alamat-unit-kerja-dirjen-pajak/</guid>
<description><![CDATA[Dari beberapa tread di salah satu milis perpajakan, ada yang menanyakan mengenai Alamat dan Kode KPP]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Dari beberapa tread di salah satu milis perpajakan, ada yang menanyakan mengenai Alamat dan Kode KPP. Berikut ini tautan alamat Unit Kerja Dirjen Pajak. Berisi alamat, kode, dan nomor telp/fax dari KPP, KP4, KP2KP, KP, KP PBB, dan Karikpa. Silakan download/lihat di tautan ini (format PDF) &#62;&#62;&#62; <a href="http://skyrider.wordpress.com/files/2008/03/daftar-alamat-kpp.pdf" title="Daftar Alamat KPP">Daftar Alamat KPP</a></p>
<p><i>sumber: TaxBase2008</i><br />
<em><a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=panduan&#38;page=show&#38;id=107&#38;q=&#38;hlm=">related link</a></em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
