<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>disparitas &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/disparitas/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "disparitas"</description>
	<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 05:20:12 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[MENCARI MANAJEMEN TATA KELOLA PUPUK ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/30/mencari-manajemen-tata-kelola-pupuk/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 02:13:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/30/mencari-manajemen-tata-kelola-pupuk/</guid>
<description><![CDATA[Satu kata paling tepat untu menggambarkan manajemen tata kelola (governance) sistem produksi dan dis]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/08bustanul-arifin.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3398" title="08bustanul arifin" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/08bustanul-arifin.jpg?w=137" alt="" width="137" height="150" /></a>Satu kata paling tepat untu menggambarkan manajemen tata kelola (governance) sistem produksi dan distribusi pupuk di Indonesia adalah karut-marut.</p>
<p>Kamus Besar Bahasa Indonesia memaknai kata karut-marut sebagai “kusut” dan “tidak keruan”. Banyak pihak, mulai dari produsen pupuk, pedagang, petani, hingga pemerintah bertanggung jawab atas kekusutan sistem produksi dan distribusi pupuk.</p>
<p>Di hulu, sistem produksi pupuk urea, misalnya, tidak mendapatkan dukungan bahan baku pasokan gas yang memadai. Kalaupun gas tersedia, harga yang harus dibayar produsen pupuk sangat tinggi, bahkan di luar jangkauan tingkat keekonomiannya.</p>
<p>Di tengah, sistem distribusi  pupuk sering bermasalah, walaupun Indonesia memiliki satu induk perusahaan yang mewadahi kerja sama antarprodusen pupuk, dan keterkaitan dengan distributor dan pengampu kepentingan lain.</p>
<p>Di hilir, pupuk sering langka dan harganya jauh di atas harga eceran tertinggi, justru saat musim tanam, satu fase amat vital dalam sistem produksi pangan, terutama beras, sebagai salah satu tumpuan ketahanan pangan di Indonesia.</p>
<p>Seberapa besar pangsa masing-masing aktor itu terhadap karut-marut tata kelola ekonomi pupuk di Indonesia, analisis berikut ini mungkin sedikit menjelaskan.</p>
<p>Produsen pupuk didominasi badan usaha milij negara, yang kini tersisa lima pabrik, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Aceh, PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Sumatera Selatan, PT Pupuk Kaltim di Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang di Jawa Barat, dan PT Pupuk Petrokimia di Jawa Timur.</p>
<p>Tahun 2008, produksi pupuk nasional 6,2 juta ton, lebih tinggi dari tingkat konsumsinya. Namun, produksi itu masih di bawah kapasitas terpasangnya, sekitar 8 juta ton urea. Kapasitas produksi pupuk non-urea 600.000 ton ZA, 900.000 ton SP3, dan 300.000 tin Phonska.</p>
<p>Indonesia mencatat surplus produksi sampao 1 juta ton per tahun hingga memungkinkan bagi produsen pupuk untuk menjualnya ke pasar ekspor.</p>
<p>Dimensi governance muncul setidaknya pada dua aspek, yakni batasan volume ekspor pupuk dan pasokan gas bumi. Ekspor pupuk berhubungan dengan kinerja produsen pupuk, yang berkepentingan memperoleh tambahan penghasilan, menjaga kesehatan perusahaan, dan memperbesar skala usahanya.</p>
<p>Gas bumi adalah komponen terbesar dari biaya produksi industri pupuk, dengan komposisi 50-60 persen untuk urea, 25-35 persen untuk ZA, dan 40-50 persen batuan fosfat dan asam fosfat untuk SP-36.</p>
<p>Sampai saat ini Indonesia tidak memiliki cadangan gas bumi jangka panjang yang khusus dimanfaatkan industri pupuk. Akibatnya, harga gas untuk industri pupuk mengikuti harga dunia, yang secara inheren ditentukan dengan suatu formula berdasarkan harga minyak bumi dunia.</p>
<p><!--more-->Saat ini harga gas bumi dunia 4,14 dollar AS per MMBTU (harga rata-rata semester I-2009) sehingga biaya produksi urea Indonesia jauh di atas harga jual, yang berakibat terhadap kinerja usaha produsen pupuk.</p>
<p><strong>Sistem distribusi</strong></p>
<p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/08mencari-manajemen-tata-kelola-pupuk.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3399" title="08mencari manajemen tata kelola pupuk" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/08mencari-manajemen-tata-kelola-pupuk.jpg?w=136" alt="" width="136" height="150" /></a>Pada sistem distribusi, sampai saat ini Indonesia selalu bereksperimen dalam sistem distribusi pupuk. Sistem distribusi pupuk yang terus berubah, dari tertutup, terbuka, semitertutup, dan saat ini tertutup lagi, adalah fungsi dan kualitas governance dua instansi besar, yakni Departemen Pertanian dan Departemen Perdagangan.</p>
<p>Kebutuhan pupuk ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 42 Tahun 2008, yangselama ini selalu lebih kecil dari kebutuhan yang sebenarnya di lapangan. Fakta tingkat ketergantungan petani Indonesia yang sangat tinggi pada pupuk belum terakomodasi baik.</p>
<p>Misalnya, kebutuhan teknis urea untuk mencap[ai target pangan nasional 6,3 juta ton, sementara dalam Permentan hanya dicantumkan 5,5 juta ton. Kebutuhan teknis Superphos 3 juta ton (vs 1 juta ton), ZA 1,6 juta ton (vs 923.000 ton), NPK 3 juta ton (vs 1,5 juta ton), dan organik 4,7 juta ton (vs 450.000 ton dalam Permentan).</p>
<p>Akibatnya, pupuk bersubsidi di beberapa daerah sentra produksi langka karena ada kesenjangan antara jumlah kebutuhan dan pasokan pupuk selama ini.</p>
<p>Disam[ping itu, pola distribusi pupuk ditentukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2008 yang memungkinkan rayonisasi daerah pemasaran pupuk menurut produsen.</p>
<p>PT PIM melayani Aceh ; PT Pusri melayani Sumatera kecuali Aceh plus Kalimantan Barat, Banten, Jawa Tengah dan Yogyakarta ; Kujang melayanai Jawa Barat ; Petrokimia sebagian Jawa Timur ; dan Pupuk Kaltim melayani seluruh kawasan timur Indonesia plus sebagian Jatim dan Bali.</p>
<p>Dimensi governance pada sistem rayonisasi pupuk ini menjadi lebih pelik karena pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan sesuai Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005. Jika ada sedikit saja pupuk mengalir ke rayon lain, pelaku akan berurusan dengan berwajib, yang juga memiliki masalah governance sendiri.</p>
<p>Sistem harga</p>
<p>Harga eceran tertinggi (HET) pupuk diperkirakan naik signifikan pada 2010 walaupun Menteri Pertanian Suswono berniat mencegah kenaikan ini. Pangkal persoalannya, alokasi anggaran subsidi pupuk menurun, dari Rp 18,4 triliun pada APBN 2009 menjadi Rp 11,3 triliun pada APBN 2010.</p>
<p>HET yang ditetapkan dalam Permentan seharusnya ditegakkan dan dipantau. Namun, disparitas harga pupuk bersubsidi dan harga aktual di lapangan terlalu lebar sehingga membuka peluang spekulasi di semua level.</p>
<p>Pemerintah dituntut untuk meningkatkan rasa aman dan kepastian, yang mampu memberikan sinyal bagi petani untuk meningkatkan produksi dan produktivitasnya.</p>
<p>Penggunaan pupuk sebagai input pertanian kini berubah dibandingkan dengan awal Revolusi Hijau dekade 1980-an. Petani Indonesia kini sangat bergantung pada pupuk kimia, bahkan cenderung berlebihan penggunaannya. Karena itu, esensi subsidi pupuk kini berubah, bukan lagi soal adposi teknologi baru, tetapi strategi pemihakan dan langkah afirmatif manajemen risiko bagi petani miskin, dan pada sistem ketahanan pangan.</p>
<p>Pemerintah pusat dan provinsi wajib memperbaiki aransemen kelembagaan dari sistem produksi, distribusi, sistem harga, mekanisme subsidi, hingga manajemen keuangan publik secara umum. Langkah ini mensyaratkan suatu policy leadership yang berwibawa, sistem akuntabilitas dan kualitas tata kelola yang lebih baik.</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Mencari Manajemen Tata Kelola Pupuk, Bustanul Arifin &#124; Guru Besar Unila ; Professional Fellow di Intercafe dan MB-IPB<br />
Kompas, 23.11.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ILUSI KEMAJUAN PEREMPUAN ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/21/ilusi-kemajuan-perempuan/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 02:10:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/21/ilusi-kemajuan-perempuan/</guid>
<description><![CDATA[Ada kekeliruan mendasar dalam tulisan ahli kelirumonologi, Jaya Suprana, bertajuk “Kabinet” (Kompas,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3215" title="ilusi kemajuan perempuan" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/10/ilusi-kemajuan-perempuan.jpg?w=126" alt="ilusi kemajuan perempuan" width="126" height="150" />Ada kekeliruan mendasar dalam tulisan ahli kelirumonologi, Jaya Suprana, bertajuk “Kabinet” (Kompas, 17/10).</p>
<p>Kekeliruan terutama pada soal latar belakang pembentukan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan kondisi perempuan Indonesia.</p>
<p>Dibentuknya Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (istilah yang digunakan kabinet SBY, saat berdiri tahun 1978 bernama Menteri Negara Urusan Peranan Wanita), selain merupakan visi yang amat strategis dam futuristik Presiden Soeharto, juga merupakan komitmen Pemerintah Indonesia terhadap Dasawarsa Perempuan (1975-1985) yang dicanangkan PBB saat itu.</p>
<p>Pencanangan Dasawarsa Perempuan telah menstimulasi gerakan global untuk metasai soal ketidakadilan perempuan yang ditandai, antara lain, maraknya kekerasan terhadap perempuan di lingkup privat/domestik maupun publik, terutama oleh aparat negara dalam keadaan damai, lebih-lebih dalam situasi perang. Salah satu kesepakatan yang dikukuhkan Pasal 3 Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (1979) adalah pembentukan lembaga yang merupakan Mekanisme Nasional Pemajuan Perempuan.</p>
<p>Keputusan politik ini dimaksudkan untuk kian meningkatkan kedudukan dan peran perempuan guna mencapai kesetaraan dan keadilan jender di berbagai bidang. Tujuannya, meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa melalui pengembangan potensi tiap perempuan – agar setara dengan lelaki – sebagai aset bangsa.</p>
<p>Kaum perempuan Indonesia patut berterima kasih kepada Presiden Yudhoyono yang telah memercayakan posisi-posisi strategis bidang ekonomi, perdagangan dan kesehatan kepada perempuan (Kabinet 2004 – 2009). Dalam tulisan Jaya Suprana, prestasi ketiganya (kemajuan ekonomi makro) sulit dibantah.</p>
<p><strong><!--more-->Ilusi kemajuan</strong></p>
<p>Harus disadari, kemajuan ekonomi makro tidak serta-merta mengangkat derajat kehidupan perempuan. Tengok statistik BPS di bidang kesehatan misalnya, angka kematian ibu masih tinggi (tertinggi di ASEAN) ; angka kematian bayi dengan disparitas daerah yang besar.</p>
<p>Di bidang pendidikan, jumlah anak perempuan yang tak bersekolah dan berpendidikan rendah lebih besar dibandingkan anak lelaki dan masih kurang memasuki bidang iptek. Dalam bidang politik, keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga pengambilan keputusan masih rendah.</p>
<p>Di bidang ketenagakerjaan, selain upah lebih rendah, umumnya perempuan ada di sektor informal, seperti TKW, tanpa perlindungan hukum dengan jenis pekerjaan berkarakter yang kotor ; berbahaya, dan penuh tekanan. Mereka korban terdepan binis kriminal perbudakan seksual dan perdagangan manusia.</p>
<p>Di bidang hukum, banyak peraturan tingkat nasional dan daerah yang menempatkan perempuan sebagai obyek seksual/sumber maksiat, misal UU Perkawinan, UU Pornografi, dan Perda Tangerang.</p>
<p>Belum lagi aneka bentuk diskriminasi sosial-budaya dan tafsir agama yang berkompikasi amat dalam terhadap kemiskinan, yang berwajah perempuan. Jumlah perempuan miskin juga yang terbesar. Semua itu menyadarkan kita, pengagungan peran ibu selama ini hanya ilusi.</p>
<p>Dari fakta-fatjta ini, anggapan Jaya Suprana bahwa perempuan Indonesia lebih maju dibandingkan negara lain, bahkan AS, sungguh keliru besar.</p>
<p><strong>Terjerembab</strong></p>
<p>Turunnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 108 (tahun 2006-2008) ke peringkat 111 (2009) harus menyadarkan kita, khususnya pengambil keputusan, ada yang salah dalam strategi pembangunan. Ketimpangan jender yang menjadi salah satu tolok ukur IPM, khususnya angka kematian ibu, menyebabkan Indonesia ada di peringkat terburuk. Mengapa angka kematian ibu ? Karena di situ tercermin aneka masalah negeri ini.</p>
<p>Kemajuan pembangunan manusia mensyaratkan kabinet berperspektif jender. Semoga yang dipilih sebagai menetri dan pimpinan lembaga setingkat menteri mampu mengintegrasikan perspektif jender dalam tiap kebijakan departemen atau lembaganya.</p>
<p>Menjadikan Kementerian Negara pemberdayaan Perempuan sebagai lembaga yang sudah berperspektif jender dalam kabinet jauh dari mencukupi untuk mengatasi ketertinggalan, ketimpangan (sosial dan jender), dan kemiskinan absolut. Apalagi untuk mencapai Tujuan Pembangunan Milebium (MDGs), yang terkait pada kondisi perempuan.</p>
<p>Tujuan MDGs – mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesehatan perempuan dengan menurunkan angka kematian ibu dan bayi, memastikan tiap anak menyelesaikan pendidikan menegah, memutar balik angka HIV/AIDS, yang korbannya kian banyak perempuan, menghentikan kerusakan lingkungan (beban tambahan perempuan miskin) – seharusnya menjadi paradigma tiap anggota kabinet SBY.</p>
<p>Hanya dengan begitu, target pembangunan yang dicanangkan SBY dalam pidato kenegaraan Agustus lalu akan tercapai.</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Ilusi Kemajuan Perempuan – Nursyahbani Katjasungkana &#124; Koordinator Federasi LBH Apik Indonesia<br />
Kompas, 20.10.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ANALISIS PENGARUH DANA PERIMBANGAN  TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN DISPARITAS PENDAPATAN ANTAR DAERAH PASCA DESENTRALISASI FISKAL DI INDONESIA]]></title>
<link>http://karya2ilmiah.wordpress.com/2009/08/22/analisis-pengaruh-dana-perimbangan-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-dan-disparitas-pendapatan-antar-daerah-pasca-desentralisasi-fiskal-di-indonesia/</link>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 13:22:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>zoe2n</dc:creator>
<guid>http://karya2ilmiah.wordpress.com/2009/08/22/analisis-pengaruh-dana-perimbangan-terhadap-pertumbuhan-ekonomi-dan-disparitas-pendapatan-antar-daerah-pasca-desentralisasi-fiskal-di-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pembangunan daerah – sebagai bagian integral dari pembangunan n]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--more--></p>
<p>BAB I<br />
PENDAHULUAN</p>
<p>1.1 Latar Belakang<br />
Pembangunan daerah – sebagai bagian integral dari pembangunan nasional – pada hakekatnya adalah upaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan daerah sehingga tercipta suatu kemampuan yang handal dan profesional dalam menjalankan pemerintahan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pembangunan daerah juga berarti memampukan daerah untuk mengelola sumber daya ekonominya secara berdaya guna dan berhasil guna untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.<br />
Pembangunan daerah dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yakni pertama, pendekatan sentralisasi dan kedua, pendekatan desentralisasi. Pendekatan  sentralisasi mengandung arti bahwa pelaksanaan pembangunan sepenuhnya merupakan wewenang pusat dan dilaksanakan oleh para birokrat di pusat. Sedangkan pendekatan desentralisasi mengandung arti bahwa pembangunan daerah – melalui desentralisasi atau otonomi daerah – memberikan peluang dan kesempatan bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik (good governance) di daerah. Artinya pelaksanaan tugas pemerintah daerah harus didasarkan atas prinsip efektif, efisien, partisipatif, terbuka (transparency), dan akuntabilitas (accountability).<br />
Kebijakan dan tugas umum pemerintahan serta implementasi pembangunan di daerah di masa lampau merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh dari pemerintah pusat, Jakarta. Kewenangan pemerintah pusat yang sangat besar tersebut ternyata tidak hanya berdampak positif bagi pembangunan, tetapi disadari juga menimbulkan efek negatif antara lain pertumbuhan ekonomi daerah atau produk domestik regional bruto (gross domestic regional product) yang relatif sangat lamban, serta panjangnya birokrasi pelayanan publik karena harus menunggu petunjuk dari para pejabat pusat.<br />
Kebijakan dan terkonsentrasinya pembangunan dan pelayanan publik terutama di pulau jawa menimbulkan kesenjangan perekonomian antar daerah di tanah air. Berbagai infrastruktur cukup memadai di wilayah Jawa. Berbeda dengan wilayah luar Pulau Jawa misalnya Kawasan Timur Indonesia (KTI). Ketimpangan (disparity) pembangunan antara Jawa dan luar Jawa – misalnya – merupakan salah satu implikasi negatif dari kebijakan pemerintah yang terpusat (centralized). Oleh karena itu, wajar bila pergerakan ekonomi dan perputaran modal relatif lebih besar dan lebih cepat di Pulau Jawa dibandingkan dengan luar Pulau Jawa.<br />
Jika dikaji dari sisi luas wilayah Indonesia dan cakupan bidang pemerintahan, maka besarnya kekuasaan atau wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah dari waktu ke waktu cenderung tidak lagi efektif. Tidak dapat dipungkiri pula bahwa keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki pusat juga mempengaruhi intensitas penyelenggaraan pelayanan publik dan pembangunan di daerah-daerah.<br />
Otonomi daerah merupakan solusi alternatif dalam mengatasi berbagai permasalahan di atas. Indonesia memasuki era otonomi daerah sejak tanggal 1 Januari 2001. Pelaksanaan otonomi daerah mengacu pada UU nomor 22 tahun 1999 mengenai pembagian kewenangan dan fungsi (power sharing) antara pemerintah pusat dan daerah dan UU nomor 25  tahun 1999 mengenai perimbangan keuangan pusat dan daerah yaitu pengaturan pembagian sumber-sumber daya keuangan (financial sharing) antara pusat-daerah sebagai konsekuensi dari adanya pembagian kewenangan tersebut.<br />
Kondisi ini membawa implikasi pada pelimpahan kewenangan antara pusat dan daerah dalam berbagai bidang. Dengan adanya otonomi daerah, maka terjadi desentralisasi yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah, perencanaan ekonomi       (termasuk menyusun program-program pembangunan daerah) dan perencanaan lainnya yang dilimpahkan dari pusat ke daerah. Pemerintah daerah memiliki kewenangan yang luas dalam mengatur  sumber daya yang ada untuk meningkatkan kemajuan dan kemakmuran masyarakat.<br />
Di era otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu melakukan alokasi sumber daya yang efisien. Kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya secara efisien tercermin dari kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah selaku perencana, dimana hal ini akan membawa dampak pada keberhasilan ekonomi daerah secara optimal. Dengan adanya otonomi, setiap daerah diharapkan mampu mengembangkan potensi baik sumber daya alam, sumber daya manusia, budaya untuk meningkatkan kemakmuran bagi seluruh masyarakat daerah. Dengan kata lain, bahwa otonomi daerah menuntut adanya suatu kemandirian daerah didalam berbagai aspek terutama aspek perencanaan, keuangan, dan pelaksanaan.<br />
Desentralisasi fiskal, merupakan salah satu komponen utama dari otonomi daerah. Apabila pemerintah daerah melaksanakan fugsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pinjaman, maupun dana perimbangan dari pemerintah pusat.<br />
Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 25 Tahun 1999 serta UU-APBN, pada dasarnya bertujuan untuk  :<br />
•	Kesinambungan kebijaksanaan fiskal (Fiscal Sustainability) dalam konteks kebijaksanaan ekonomi makro.<br />
•	Mengoreksi vertical imbalance, yaitu untuk memperkecil ketimpangan yang terjadi antara keuangan pemerintah pusat dan keuangan daerah yang dilakukan dengan memperbesar taxing power daerah. Sebagai gambaran seperti ditunjukkan dalam Tabel 1.1 dan Gambar 1.1, dimana dalam tahun 2001 taxing power daerah di Indonesia relatif masih rendah yaitu sekitar 5,30% dari konsolidasi APBN dan APBD dibandingkan dengan negara-negara sedang berkembang, negara-negara transisi, dan negara-negara OECD.<br />
Tabel 1.1<br />
Perbandingan Total PAD dan Pengeluaran Pemerintah Daerah Terhadap Konsolidasi APBD dan APBN, Termasuk Perkiraan Pengaruh Dari Transfer PBB, BPHTB Dan PPh Untuk Menjadi Pendapatan Kabupaten/Kota</p>
<p>Negara	Persentase terhadap Total Pendapatan	Persentase Terhadap Total Pengeluaran<br />
Negara berkembang tahun 1990-an	9,27	13,78<br />
Negara transisi tahun 1990-an	16,59	26,12<br />
Negara-negara OECD tahun 1990-an	19,13	32,41<br />
Republik Indonesia TA 1989/1990	4,69	16,62<br />
Republik Indonesia TA 1994/1995	6,11	22,97<br />
Republik Indonesia TA 2001	5,30	27,78<br />
Republik Indonesia TA 2001 *)	7,96	27,78</p>
<p>*)Berdasarkan pada perkiraan pengaruh desentralisasi dari PBB,BPHTB dan PPh<br />
Sumber : Bank Dunia dan Nota Keuangan Pemerintah Indonesia pada berbagai tahun.<br />
•	Mengkoreksi horizontal imbalance yaitu ketimpangan antar Daerah dalam kemampuan keuangannya, dimana relatif masih sangat bervariasi kemampuan Akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintah Daerah.<br />
•	Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.<br />
•	Adanya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan di sektor publik (demokratisasi).<br />
Grafik 1.1<br />
Perkembangan Persentase PAD dan Persentase Pengeluaran Pemerintah Daerah Terhadap Konsolidasi APBN + APBD</p>
<p>Untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi, pemerintah telah menerbitkan empat buah Peraturan Pemerintah pada bulan November 2000. Empat peraturan tersebut adalah  :<br />
1.	PP Nomor 104 tahun 2000 tentang dana perimbangan, didukung oleh Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 2000 mengenai dana alokasi umum daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tahun anggaran 2001.<br />
2.	PP Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.<br />
3.	PP Nomor 106 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan dalam pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.<br />
4.	PP Nomor 107 tahun 2000 tentang pinjaman daerah.<br />
Dikarenakan uraian diatas penulis beranggapan perlu untuk meneliti lebih dalam sejauh mana pengaruh penerapan desentralisasi fiskal secara tepat terhadap pertumbuhan ekonomi dan disparitas atau ketimpangan pendapatan antar daerah, serta bagaimana arah hubungan tersebut, maka judul yang diajukan penulis tentang penelitian ini adalah “ ANALISIS PENGARUH DANA PERIMBANGAN  TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN DISPARITAS PENDAPATAN ANTAR DAERAH PASCA DESENTRALISASI FISKAL DI INDONESIA “.</p>
<p>1.2 Identifikasi Masalah<br />
Berdasarkan deskripsi yang dituangkan di atas, maka pembahasan skripsi ini akan dibatasi pada beberapa pokok permasalahan sebagai berikut:<br />
1.	Bagaimana pengaruh indikator desentralisasi yaitu dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, bagi hasil SDA, DAU, dan DAK) terhadap pertumbuhan ekonomi regional masing-masing propinsi di Indonesia periode 2001 -2003 (setelah penerapan desentralisasi fiskal).<br />
2.	Bagaimana pengaruh indikator desentralisasi yaitu dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, bagi hasil SDA, DAU, dan DAK) terhadap disparitas pendapatan masing-masing propinsi di Indonesia periode 2001 -2003 (setelah penerapan desentralisasi fiskal).<br />
1.3 Maksud dan Tujuan Penelitian<br />
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:<br />
1.	Untuk mengetahui pengaruh dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, bagi hasil SDA, DAU, dan DAK) terhadap pertumbuhan ekonomi regional masing-masing propinsi di Indonesia periode 2001 -2003 (setelah penerapan desentralisasi fiskal).<br />
2.	Untuk mengetahui pengaruh dana perimbangan (dana bagi hasil pajak, bagi hasil SDA, DAU, dan DAK) terhadap disparitas pendapatan masing-masing propinsi di Indonesia periode 2001 -2003 (setelah penerapan desentralisasi fiskal).</p>
<p>1.4  Manfaat Penelitian<br />
1.	Kegunaan praktis, penelitian ini dapat menghasilkan implikasi yang lebih bernilai untuk para pembuat kebijakan dalam memecahkan permasalahan perekonomian Indonesia dalam bidang fiskal dan kebijakan publik berkaitan dengan desentralisasi fiskal khususnya perimbangan keuangan pusat dan daerah.<br />
2.	Kegunaan akademis, sebagai referensi bagi penelitian yang lebih lanjut dan mendalam.</p>
<p>1.5 Kerangka Pemikiran<br />
1.5.1 Konsep Desentralisasi Fiskal dan Dana Perimbangan (Intergovernmental Transfer)<br />
1.5.1.1 Konsep Desentralisasi Fiskal<br />
Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk mencapai salah satu tujuan bernegara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memungut pajak (taxing power),terbentuknya Dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari pemerintah pusat.<br />
Desentralisasi tidaklah mudah untuk didefinisikan, karena menyangkut berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, terutama menyangkut aspek fiskal, politik, perubahan administrasi dan sistem pemerintahan dan pembangunan sosial dan ekonomi. Secara umum, konsep desentralisasi terdiri atas Desentralisasi Politik (Political Decentralization); Desentralisasi Administratif (Administrative Decentralization); Desentralisasi Fiskal (Fiscal Decentralization); dan Desentralisasi Ekonomi (Economic or Market Decentralization).<br />
Sedangkan definisi desentralisasi menurut ketentuan dalam UU Nomor 22 tahun 1999 pasal 1 bahwa :<br />
“ Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada Daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.”<br />
Berbagai argumen yang mendukung desentralisasi antara lain dikemukakan oleh Tiebout (1956), Oates (1972), Tresch (1981), Breton (1996), Weingast (1995), dan sebagaimana dikutip oleh Litvack et al (1998) yang mengatakan bahwa pelayanan publik yang paling efisien seharusnya diselenggarakan oleh wilayah yang memiliki kontrol geografis yang paling minimum, karena :<br />
1.	Pemerintah lokal sangat menghayati kebutuhan masyarakatnya<br />
2.	Keputusan pemerintah lokal sangat responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mendorong pemerintah lokal untuk melakukan efisiensi dalam penggunaan dana yang berasal dari masyarakat;<br />
3.	Persaingan antar daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya akan mendorong pemerintah lokal untuk meningkatkan inovasinya<br />
Desentralisasi fiskal, merupakan salah satu komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk surcharge of taxes, Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Pinjaman, maupun Subsidi/Bantuan dari Pemerintah Pusat.<br />
Keberhasilan pelaksanaan desentralisasi akan sangat tergantung pada desain, proses implementasi, dukungan politis baik pada tingkat pengambilan keputusan di masing-masing tingkat pemerintahan, maupun masyarakat secara keseluruhan, kesiapan administrasi pemerintahan, pengembangan kelembagaan dan sumber daya manusia, mekanisme koordinasi untuk meningkatkan kinerja aparat birokrasi, perubahan sistem nilai dan perilaku birokrasi dalam memenuhi keinginan masyarakat khususnya dalam pelayanan sektor publik.<br />
Pelaksanaan desentralisasi fiskal akan berjalan dengan baik dengan mempedomani hal-hal sebagai berikut :<br />
•	Adanya Pemerintah Pusat yang kapabel dalam melakukan pengawasan dan enforcement;<br />
•	 Terdapat keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi Daerah.<br />
1.5.1.2 Dana Perimbangan Pusat dan Daerah (Intergovernmental Transfer)<br />
Dalam desentralisasi, perencanaan dan pengelolaan pembangunan perlu didukung oleh kebijaksanaan penyerahan sumber-sumber keuangan yang memadai. Kebijaksanaan ini tidak hanya menyangkut besarnya dana yang dialokasikan kepada daerah, tetapi lebih lagi dibutuhkan pelimpahan kewenangan kepada daerah untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Pemberian sumber-sumber keuangan yang memadai tidak dapat sepenuhnya digantungkan pada PAD, namun juga perlu didukung oleh sumbangan dan bantuan dari pemerintah pusat. Peningkatan potensi penerimaan daerah hanya dapat dilaksanakan jika daerah mendapat sumber pendapatan yang potensial (Mari E. Pangestu, 1991).<br />
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 telah menyebabkan terjadi perubahan yang sangat mendasar mengenai pengaturan hubungan Pusat dan Daerah, khususnya dalam bidang administrasi pemerintahan maupun dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang dalam banyak literatur disebut intergovernment fiscal relation yang dalam UU 25/1999 disebut perimbangan keuangan.<br />
Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan seluruh fungsi pemerintahan, kecuali kewenangan pemerintahan dalam bidang pertahanan keamanan, politik luar negeri, fiskal dan moneter, peradilan, agama, dan adminsitrasi pemerintahan yang bersifat strategis. Dengan pembagian kewenangan/fungsi tersebut pelaksanaan pemerintahan di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Implikasi langsung dari kewenangan/fungsi yang diserahkan kepada Daerah sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kebutuhan dana yang cukup besar. Untuk itu, perlu diatur hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah yang dimaksudkan untuk membiayai pelaksanaan fungsi yang menjadi kewenangannya.<br />
Jadi sesuai dengan UU Nomor 22 dan 25 Tahun 1999 bahwa perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal mengandung pengertian bahwa kepada Daerah diberikan kewenangan untuk memanfaatkan sumber keuangan sendiri dan didukung dengan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah.<br />
Kebijaksanaan perimbangan keuangan antara Pusat dan Daerah dilakukan dengan mengikuti pembagian kewenangan atau money follows function. Hal ini berarti bahwa hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah perlu diberikan pengaturan sedemikian rupa, sehingga kebutuhan pengeluaran yang akan menjadi tanggungjawab Daerah dapat dibiayai dari sumber-sumber penerimaan yang ada.<br />
Selanjutnya dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan asas desentralisasi, kepada Daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak/retribusi (tax assignment) dan pemberian bagi hasil penerimaan (revenue sharing) serta bantuan keuangan (grant) atau dikenal sebagai Dana Perimbangan.<br />
Dana perimbangan adalah salah satu sumber penerimaan daerah. Pada pasal 6 UU No.25 tahun 1999 dana perimbangan terdiri dari : Bagian Daerah dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB BPHTB), dan penerimaan dari bagi hasil sumber daya alam (SDA); Dana Alokasi Umum (DAU) diatur pada pasal 7 UU No. 25 tahun 1999 formula yang digunakan dalam pembagian DAU yaitu menggunakan dua kriteria yaitu kemampuan fiscal (fiscal capacity) dan kebutuhan fiskal pemerintah daerah; Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tercantum pada pasal 8 UU No. 25 tahun 1999.<br />
1.5.2 Pertumbuhan Ekonomi dan Disparitas Pendapatan Antar Daerah di Indonesia<br />
1.5.2.1 Pertumbuhan ekonomi<br />
Menurut Kuznets , “ Pertumbuhan ekonomi adalah kenaikan kapasitas dalam jangka panjang dari negara yang bersangkutan untuk menyediakan berbagai barang ekonomi kepada pendudduknya. Kenaikan kapasitas itu sendiri ditentukan atau dimungkinkan oleh adanya kemajuan atau penyesuaian-penyesuaian teknologi, institusional (kelembagaan) dan ideologis terhadap berbagai tuntutan yang ada “. Masing-masing dari ketiga komponen pokok, yaitu :<br />
1.	Kenaikan output secara berkesinambungan adalah manifestasi atau perwujudan dari apa yang disebut sebagai pertumbuhan ekonomi, sedangkan kemampuan menyediakan berbagai jenis barang itu sendiri merupakan tanda kematangan ekonomi (economic maturity) di suatu negara yang bersangkutan.<br />
2.	Perkembangan teknologi merupakan dasar atau prakondisi bagi berlangsungnya suatu pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan; ini adalah suatu kondisi yang sangat diperlukan, tetapi tidak cukup itu saja (jadi, disamping perkembangan atau kemajuan teknologi, masih dibutuhkan faktor-faktor lain).<br />
3.	Guna mewujudkan potensi pertumbuhan yang terkandung di dalam teknologi baru, maka perlu diadakan serangkaian penyesuaian kelembagaan, sikap, dan ideologi. Inovasi di bidang teknologi tanpa dibarengi inovasi sosial berarti potensi ada, akan tetapi tanpa input komplementernya maka hal itu tidak bisa membuahkan hasil apapun.<br />
Pertumbuhan ekonomi (economic growth) didefinisikan sebagai ekspansi dari kapasitas untuk memproduksi barang dan jasa dari suatu perekonomian atau ekspansi dari kemungkinan memproduksi (production possibilities) suatu perekonomian. Keberhasilan pertumbuhan ekonomi daerah, dalam rangka peningkatan kesejahteraan penduduknya, dapat dinilai melalui tingkat pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). PDRB ini adalah output yang dihasilkan dari input-input yang diperkirakan dalam harga pada suatu tahun dasar (base year) atau disebut juga PDRB pada harga konstan (constant prices).<br />
Seperti yang dikutip dari nota keuangan dan RAPBN 1991/1996 dikatakan bahwa karena setiap daerah mempunyai ciri yang berbeda-beda baik dilihat dari potensi, luas wilayah, mata pencaharian, jumlah penduduk, maupun keadaan daerah, tentunya gambaran PDRB untuk masing-masing daerah berbeda pula. Karena itulah PDRB merupakan indikator yang sangat penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dan sekaligus berguna untuk menentukan arah pembangunanya di masa yang akan datang.<br />
Pada tabel 1.2 dapat dilihat rata-rata pertumbuhan Real Gross domestic Product per tahun berdasarkan propinsi dari tahun 1994-2003, dari tabel tersebut pada tahun dimana terjadi krisis ekonomi di Indonesia yaitu tahun 1997/1998 pertumbuhan real GDP hampir seluruh propinsi adalah negatif, kecuali propinsi Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan timur, Sulawesi Utara, Sulawesi tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat dan Papua. Keadaan ini mulai membaik pada tahun 1999/2000 dengan terlihat hanya beberapa propinsi saja yang masih memiliki pertumbuhan real GDP yang negatif. Sedangkan sejak mulai diberlakukannya desentralisasi fiskal di Indonesia yaitu pada periode tahun 2001/2003 seluruh propinsi memliki pertumbuhan real GDP yang positif. Hal ini mengindikasikan terdapat hubungan positif dari penerapan desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.</p>
<p>n.a : not applicable<br />
a Outlier results for West Nusa Tenggara and Maluku are excluded from the variance calculation<br />
Souce : Unpublished BPS data</p>
<p>1.5.2.2 Disparitas Pendapatan Antar Daerah di Indonesia<br />
Distribusi pendapatan regional mencerminkan merata atau timpangnya pembagian hasil pembangunan suatu daerah di kalangan penduduknya.  Terdapat berbagai kriteria atau tolak ukur untuk menilai tingkat distribusi yang dimaksud yaitu  :<br />
1.	Kurva Lorenz<br />
2.	Indeks Gini<br />
3.	Kriteria bank dunia<br />
Kurva Lorenz akan menggambarkan distribusi kumulatif pendapatan nasional di kalangan lapisan-lapisan penduduknya secara kumulatif pula.  Kurva ini terletak di dalam sebuah bujur sangkar yang sisi tegaknya melambangkan persentase kumulatif pendapatan nasional, sedangkan sisi datarnya mewakili persentase kumulatif penduduk.<br />
Kurva Lorenz menunjukan hubungan kuantitatif antara persentase penerimaan (pendapatan penduduk) dan persentase total pendapatan yang benar-benar diperoleh selama periode waktu tertentu, semakin jauh garis kurva Lorenz dari garis diagonal (kemerataan sempurna), maka tingkat pemerataan pendapatan semakin timpang.<br />
Gambar 1.1<br />
Kurva Lorenz</p>
<p>Indeks Gini adalah ukuran ketidakseimbangan atau ketimpangan pendapatan yang angkanya berkisar antara nol (pemerataan sempurna) hingga satu (ketimpangan sempurna).  Ide dasar dari indeks gini berasal dari kurva Lorenz yang bermaksud untuk menjelaskan daerah A, dan indeks gini adalah rasio antara daerah A dan segitiga OPQ jadi hal ini menyebabkan angka indeks gini berkisar antara nol dan satu . Konsep tingkat pemerataan pendapatan menggunakan konsep distribusi ukuran dimana konsep ini menyangkut segi manusia sebagai perorangan atau rumah tangga dan total pendapatan yang diterima, dengan angka ketimpangan untuk negara-negara maju antara 0,2 hingga 0,25 untuk negara-negara berkembang antara 0,26 hingga 0,35.  Untuk menganalisa statistik digunakan kurva Lorenz yang lazim dipakai untuk melihat ketimpangan pendapatan di masyarakat.  Rasio gini juga dapat dihitung secara matematik dengan rumus :<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230; (1.1)<br />
0 &#60; G &#60; 1<br />
dimana :  G     =  Rasio Gini<br />
Pi    =  Proporsi jumlah kumulatif penduduk dalam kelas i<br />
Yi    =  Proporsi jumlah kumulatif pendapatan dalam kelas i<br />
Sedangkan Kriteria ketidakmerataan versi bank dunia didasarkaan atas porsi pendapatan nasional yang dinikmati oleh tiga lapisan penduduk yakni 40% penduduk berpendapatan rendah (penduduk termiskin), 40 % penduduk berpendapatan menengah,serta 20% berpendapatan tertinggi (penduduk terkaya).  Ketimpangan atau ketidakmerataan distribusi dinyatakan parah apabila 40% penduduk berpendapatan rendah menikmati kurang dari 12% pendapatan nasional.  Ketidakmerataan dianggap sedang apabila penduduk termiskin menikmati antara 15% hingga 17% pendapatan nasional.</p>
<p>1.6 Metode Penelitian<br />
1.6.1 Ruang Lingkup Penelitian<br />
Analisis penelitian dibatasi pada pembentukan variabel mana yang yang berlaku sebagai variabel dependen dan variabel independen. Variabel-variabel yang diteliti adalah variabel komponen Dana Perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, bagi hasil SDA, DAU, dan DAK serta variabel pertumbuhan ekonomi regional (PDRB) dan variabel untuk melihat disparitas antar daerah digunakan gini ratio. Penulis melakukan penelitian terhadap 30 propinsi di wilayah Indonesia. Karena pusat desentralisasi di Indonesia berada pada daerah tingkat II yaitu Kabupaten / Kota, maka pada satu model penulis mengestimasi dua kriteria, yaitu pertama estimasi gabungan propinsi dan kabupaten / kota (memasukkan komponen desentralisasi fiskal dari setiap kabupaten / kota dan kemudian dijumlahkan dengan komponen desentralisasi fiskal pada tingkat propinsi). Dan kedua estimasi dari agregasi kabupaten / kota di tingkat propinsi karena masing-masing kabupaten / kota diasumsikan mempunyai karakteristik yang sama di propinsi tersebut (hanya data komponen desentralisasi fiskal pada tingkat kabupaten / kota saja tetapi cross section tetap dinamakan propinsi tempat kabupaten / kota tersebut) dan data yang digunakan mengabaikan pemekaran kabupaten / kota yang berubah tiap tahunnya. Dalam penelitian ini digunakan data panel dari tahun 2001-2003, untuk menggambarkan perkembangan dana perimbangan, pertumbuhan ekonomi, dan disparitas pendapatan antar daerah pada propinsi-propinsi di Indonesia.</p>
<p>1.6.2 Metode Pengumpulan Data<br />
Metode pengumpulan data yang dipergunakan adalah data sekunder yang bersumber dari :<br />
•	Badan Pusat Statistik Pusat Jakarta<br />
•	Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, Departemen Keuangan Republik Indonesia.<br />
•	Nota Keuangan dan RAPBN RI<br />
•	Berbagai sumber lainnya yang relevan seperti jurnal, internet, buletin, buku, artikel, surat kabar,  majalah dan hasil-hasil penelitian yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.</p>
<p>1.6.3 Metode Analisis<br />
1.6.3.1 Model ekonometrika<br />
Untuk melakukan analisis dalam penelitian ini maka metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini mengacu pada model dasar, untuk melihat pengaruh desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi, model yang digunakan yaitu ;<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. (1.2)<br />
i = 1,&#8230; , 30, 			t = 1, &#8230; , 4<br />
Keterangan :<br />
LPDRBit 		= Tingkat pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto<br />
pada  propinsi i dan tahun t<br />
Desentralisasiit 	= Indikator-indikator dari desentralisasi fiskal pada propinsi<br />
(termasuk kabupaten/kota) atau agregasi kabupaten/kota di<br />
propinsi i  dan tahun t<br />
Xit			= variabel-variabel kontrol yang menunjukkan karakteristik-<br />
karakteristik pada propinsi i dan tahun t.<br />
α0 			= Intercept<br />
α1			= Parameter desentralisasi<br />
β			= Parameter variabel kontrol<br />
μit			= error term</p>
<p>Sedangkan untuk melihat pengaruh desentralisasi fiskal terhadap disparitas antar daerah di Indonesia maka model yang digunakan yaitu ;<br />
&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;  (1.3)<br />
i = 1,&#8230; , 30, 			t = 1, &#8230; , 4</p>
<p>Keterangan :<br />
GINIit 			= Indeks Gini untuk mengukur disparitas pendapatan antar<br />
daerah propinsi i dan tahun t<br />
Desentralisasiit 	= Indikator-indikator dari desentralisasi fiskal pada propinsi<br />
(termasuk kabupaten/kota) atau agregasi kabupaten/kota di<br />
propinsi i dan tahun t<br />
θ0 			= Intercept<br />
θ1			= Parameter desentralisasi<br />
μit			= error term<br />
Pada model (1.2) untuk melihat pengaruh desentralisasi fiskal terhadap pertumbuhan ekonomi digunakan indikator desentralisasi dan variabel-variabel kontrol yang juga mempengaruhi tingkat pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Indikator-indikator pada variabel desentralisasi fiskal di Indonesia dispesifikasikan menjadi dana perimbangan sebagai salah satu sumber penerimaan daerah yang terdiri dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil sumber daya alam, dana alokasi khusus dan dana alokasi umum. Sedangkan variabel-vaiabel kontrol pada Xit  terdiri dari perubahan PDRB propinsi tersebut tahun sebelumnya, rasio penduduk Indonesia yang tamat sekolah menengah atas, dan Pendapatan Asli Daerah yang didapatkan oleh daerah tersebut.<br />
Dari penjelasan diatas maka model sederhana (1.2) tersebut diatas dapat dijabarkan menjadi :<br />
&#8230;.. (1.4)<br />
Keterangan :<br />
LPDRBit 		= Tingkat pertumbuhan Pendapatan Domestik Regional Bruto<br />
pada propinsi i dan tahun t<br />
α0 			= intercept<br />
α1-α4			= parameter desentralisasi<br />
β1-β3			= parameter variabel-variabel kontrol<br />
μit			= error term<br />
Indikator desentralisasi fiskal di Indonesia :<br />
DBHpajakit 	= Dana Bagi Hasil Pajak pada  propinsi (termasuk kabupaten/kota)<br />
atau agregasi kabupaten/kota di propinsi i dan tahun t<br />
DBHSDAit	= Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam pada propinsi (termasuk<br />
kabupaten/kota) atau agregasi kabupaten/kota di propinsi i dan tahun t<br />
DAUit		= Dana Alokasi Umum pada propinsi (termasuk kabupaten/kota) atau<br />
agregasi kabupaten/kota di propinsi i dan tahun t<br />
DAKit		= Dana Alokasi Khusus pada propinsi  (termasuk kabupaten/kota) atau<br />
agregasi kabupaten/kota di  propinsi i dan tahun t<br />
Variabel-variabel Kontrol :<br />
LPDRBit -1	= Tingkat pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto tahun<br />
sebelumnya pada propinsi i.<br />
PENDit		= Rasio penduduk Indonesia yang tamat sekolah menengah atas pada<br />
propinsi i dan tahun t<br />
PADit		= Pendapatan Asli Daerah pada propinsi (termasuk kabupaten/kota)<br />
atau agregasi kabupaten/kota di propinsi i dan tahun t<br />
Sedangkan pada model (1.3) untuk melihat pengaruh desentralisasi fiskal terhadap disparitas pendapatan antar daerah hanya digunakan indikator desentralisasi yaitu komponen dana perimbangan daerah. Maka persamaan (1.3) dapat dijabarkan menjadi ;<br />
&#8230;.. (1.5)<br />
Keterangan :<br />
GINIit 			= Indeks Gini untuk mengukur ketimpangan antar daerah pada<br />
propinsi i dan tahun t<br />
θ0 			= intercept<br />
θ1-θ4			= parameter desentralisasi<br />
μit			= error term<br />
Indikator desentralisasi fiskal di Indonesia :<br />
DBHpajakit 	= Dana Bagi Hasil Pajak pada  propinsi (termasuk kabupaten/kota)<br />
atau agregasi kabupaten/kota di propinsi i dan tahun t<br />
DBHSDAit	= Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam pada propinsi (termasuk<br />
kabupaten/kota) atau agregasi kabupaten/kota di propinsi i dan tahun t<br />
DAUit		= Dana Alokasi Umum pada propinsi (termasuk kabupaten/kota) atau<br />
agregasi kabupaten/kota di propinsi i dan tahun t<br />
DAKit		= Dana Alokasi Khusus pada propinsi  (termasuk kabupaten/kota) atau<br />
agregasi kabupaten/kota di  propinsi i dan tahun t</p>
<p>1.6.3.2 Model Regresi Panel Data<br />
Pada penelitian ini digunakan teknik pengolahan data dengan menggunakan panel data regression model (model regresi panel data). Karena data-data yang akan diolah merupakan cross sections observations dan pooling of time series yang diperoleh dan diteliti sejalan dengan perjalanan waktu. Metode panel data ini mempunyai ruang dan dimensi waktu, sehingga estimasi variabel dan hasil perhitungan akan memberikan analisa empiris yang lebih luas.<br />
Dengan menggabungkan data time series dan cross section maka akan terdapat 120 observasi (4 observasi time series untuk 30 propinsi di Indonesia) yang akan dikombinasikan ke dalam suatu persamaan regresi yang telah disediakan</p>
<p>1.6.4 Hipotesa<br />
Pada penelitian ini hipotesa yang akan diuji adalah :<br />
1.	Indikator desentralisasi yaitu dana perimbangan (Dana bagi hasil pajak dan SDA, DAU dan DAK) berpengaruh secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah (Laju Pertumbuhan PDRB).<br />
2.	Dana Perimbangan yang berasal dari bagi hasil pajak dan SDA meningkatkan disparitas antar daerah.<br />
3.	Dana Alokasi Umum (DAU) efektif untuk mengurangi disparitas antar daerah.</p>
<p>1.6.5 Pengujian Statistik<br />
1.6.5.1	Uji koefisien determinasi (R2)<br />
Uji ini digunakan untuk mengetahui besarnya kemampuan variabel-variabel bebas menerangkan variabel tidak bebas pada model secara bersama-sama.<br />
Nilai R2 berkisar antara 0 sampai dengan 1. Semakin besar nilai R2, maka semakin besar pula kemampuan variabel-variabel bebas menerangkan variabel tidak bebas.</p>
<p>1.6.5.2	Uji t-statistik<br />
Uji ini digunakan untuk mengetahui apakah variabel-variabel bebas dalam model secara terpisah mempunyai pengaruh nyata terhadap variabel tidak bebas untuk tingkat kepercayaan =    dan df = n-k dengan hipotesa:<br />
H0  :  variabel bebas tidak mempengaruhi variabel tidak bebas<br />
H1  :  variabel bebas mempengaruhi variabel tidak bebas<br />
Jika –t-tabel &#60; t-hitung&#60; t-tabel maka H0 diterima artinya variabel bebas secara terpisah tidak mempengaruhi vriabel tidak bebas.<br />
Jika t-hitung  &#60; -t-tabel atau t-hitung &#62; t-tabel maka H0 ditolak artinya variabel bebas secara terpisah berpengaruh terhadap variabel tidak bebas.</p>
<p>1.6.5.3	Uji F- statistik<br />
Uji ini digunakan untuk mengetahui variabel-variabel bebas secara bersama-sama mempengaruhi variabel tidak bebas dengan hipotesis:<br />
H0  :  semua variabel bebas secara bersama-sama tidak mempengaruhi    variabel tidak bebas.<br />
H1 :  semua variabel bebas secara bersama-sama mempengaruhi  variabel tidak bebas.<br />
Dengan tingkat keyakinan=  dan df= (k-1) (N-k)<br />
H0 diterima jika F-hitung &#60; F-tabel<br />
H0 ditolak jika F-hitung &#62; F-tabel</p>
<p>1.6.5.4	 Uji Durbin-Watson (D-W)<br />
Uji ini digunakan untuk mengetahui ada tidaknya autokrelasi. Jika  nilai D-W statistik berada pada daerah yang tidak meyakinkan (no- decision)  maka harus dilakukan pengujian Run (Run-test). Pengujian dengan uji D-W adalah :<br />
H0 : tidak ada autokorelasi<br />
H1 : ada autokorelasi<br />
Dengan menerapkan H0 di kedua ujung, yaitu bahwa tidak ada autokorelasi positif maupun negatif jika:<br />
DW-stat &#60; dL           : H0 ditolak                   dL&#60;DW-stat&#60;dU	: tidak meyakinkan<br />
DW-stat &#62; 4-dL        : H0 ditolak                   4-dU&#60;DW-stat&#60;4-dL  : tidak meyakinkan<br />
dU&#60;DW-stat&#60;4-dU  : H0 diterima</p>
<p><a href="http://karya2ilmiah.wordpress.com/2009/08/20/152">Download Bab234dst</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Disparitas Pengujian Perda: Suatu Tinjauan Normatif]]></title>
<link>http://yancearizona.wordpress.com/2008/01/08/disparitas-pengujian-perda-suatu-tinjauan-normatif/</link>
<pubDate>Tue, 08 Jan 2008 12:31:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>Yance Arizona</dc:creator>
<guid>http://yancearizona.wordpress.com/2008/01/08/disparitas-pengujian-perda-suatu-tinjauan-normatif/</guid>
<description><![CDATA[Edisi revisi dapat dilihat di website Legalitas.org : Peraturan daerah (selanjutnya diringkas perda)]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></strong><strong></strong><strong></strong><strong></strong><strong></strong><strong></strong><strong></strong></p>
<p><img class="alignleft" title="Mahkamah Agung" src="http://www.mahkamahagung.go.id/images/logoMA.jpg" alt="" width="126" height="116" /><img class="alignleft" title="Departemen Dalam Negeri" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:GhPknuAof7xgGM:http://www.bnn.go.id/english/file/profil/anggota/logo/logo_depdagri1.jpg" alt="" width="116" height="127" /></p>
<p>E<strong><span><strong>disi revisi dapat dilihat di website <a title="Disparitas Pengujian Peraturan Daerah" href="http://legalitas.org">Legalitas.org </a>: </strong></span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Peraturan daerah (selanjutnya diringkas perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah [vide Pasal 1 angka 7 UU No. 10/2004]. Melalui amandemen UUD 1945 yang kedua, perda mendapatkan landasan konstitusionalnya di dalam konstitusi yang keberadaannya digunakan untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [vide Pasal 18 ayat (6) UUD 1945]. Selanjutnya Pasal 12 UU No. 10/2004 menggariskan materimuatan perda adalah seluruh materimuatan dalam rangka: a] penyelenggaraan otonomi dan tugas pembantuan; b] menampung kondisi khusus daerah; serta c] penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari segi materimuatan, perda adalah peraturan yang paling banyak menanggung beban. Sebagai peraturan terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan, perda secara teoritik memiliki tingkat fleksibilitas yang  sempit karena tidak boleh menyimpang dari sekat-sekat peraturan nasional yang ratusan jumlahnya. Dalam <em>pendekatan Stufenbau des Recht</em> yang diajarkan Hans Kelsen, hukum positif (peraturan) dikonstruksi berjenjang dan berlapis-lapis, peraturan yang rendah bersumber dari dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Teori tersebutlah kemudian dalam ilmu hukum turun menjadi asas <em>&#8220;lex superior derogat legis inferiori.&#8221;</em></p>
<p style="text-align:center;">
<p align="center"><strong></strong></p>
<p><strong>Download: <a href="http://yancearizona.files.wordpress.com/2008/07/disparitas-pengujian-peraturan-daerah.pdf">Disparitas Pengujian Peraturan Daerah: Suatu Tinjauan Normatif</a></strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
