<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>fikih &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/fikih/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "fikih"</description>
	<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 23:26:17 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[İslamda Yılbaşını Kutlamak]]></title>
<link>http://minare.wordpress.com/2009/12/24/islamda-yilbasini-kutlamak-2/</link>
<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 22:27:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>minare</dc:creator>
<guid>http://minare.wordpress.com/2009/12/24/islamda-yilbasini-kutlamak-2/</guid>
<description><![CDATA[Minare İslam Forumu &#8211; İslami Forum İslami Ekşi Sözlük ( Beta Test ) Genel Kategori Güzel İslam]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Minare İslam Forumu &#8211; İslami Forum</strong></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/index.php?wap;#c15">İslami Ekşi Sözlük ( Beta Test )</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/index.php?wap;#c1">Genel Kategori</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/index.php?wap;#c2">Güzel İslam</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/index.php?wap;#c4">Üyelere Özel</a></p>
<p><strong>İslami Ekşi Sözlük ( Beta Test )</strong></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/musluman-sozluk/?wap">Müslüman Sözlük</a></p>
<p><strong>Genel Kategori</strong></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/genel-bolum/?wap">Genel Bölüm</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/etkinlikler/?wap">Etkinlikler</a></p>
<p><strong>Güzel İslam</strong></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/muslumanca-yasam/?wap">Müslümanca Yaşam</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/genel-islami-konular/?wap">Genel İslami Konular</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/islamda-kadin-ve-aile/?wap">İslamda Kadın ve Aile</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/basortusu-hayat-tarzi/?wap">Başörtüsü &#8211; Hayat Tarzı</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/boykot-ediyoruz/?wap">Boykot EdiyoruZ</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/peygamberlerin-hayatlari/?wap">Peygamberlerin Hayatları</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/hayatus-sahabe/?wap">Hayatus-Sahabe</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/menkibeler-ve-hikayeler/?wap">Menkıbeler ve Hikayeler </a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/kurani-kerim/?wap">Kurani Kerim</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/allah-c-c/?wap">Allah c.c</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/edeb-ve-guzel-ahlak/?wap">Edeb ve Güzel Ahlak</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/tevbe/?wap">Tevbe</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/dualarimiz/?wap">Dualarımız</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/akaid/?wap">Akaid</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/fikih/?wap">Fıkıh</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/sorulariniz/?wap">Sorularınız</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/islam-ansiklopedisi/?wap">İslam Ansiklopedisi</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/islam-ilmihali/?wap">İslam İlmihali</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/fetvalar/?wap">Fetvalar</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/onemli-gunler-ve-geceler/?wap">Önemli Günler ve Geceler</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/tasavvuf/?wap">Tasavvuf</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/namaz/?wap">Namaz</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/cennet-ve-cehennem/?wap">Cennet ve Cehennem</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/vaazlar/?wap">Vaazlar</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/general-islamic-board/?wap">General Islamic Board</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/onemli-sahsiyetler/?wap">Önemli Şahsiyetler</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/cihad/?wap">Cihad</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/islam-tarihi/?wap">İslam Tarihi</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/islam-in-other-worlds/?wap">Islam in Other Worlds</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/hz-muhammed-sav/?wap">Hz. Muhammed Sav</a></p>
<p><strong>Üyelere Özel</strong></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/keyfehane/?wap">Keyfehane</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/islami-multimedya/?wap">İslami Multimedya</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/tekno-seyahat/?wap">Tekno Seyahat</a></p>
<p><a href="http://www.minare.net/forum/geri-donusum-kutusu/?wap">Geri Dönüşüm Kutusu</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ibadah]]></title>
<link>http://tarekatqodiriyah.wordpress.com/2009/12/16/ibadah/</link>
<pubDate>Wed, 16 Dec 2009 15:09:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>Tarekat Qodiriyah</dc:creator>
<guid>http://tarekatqodiriyah.wordpress.com/2009/12/16/ibadah/</guid>
<description><![CDATA[Bismillahir Rahmanir Rahiim Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar sentral, yaitu: hub]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://tarekatqodiriyah.wordpress.com/files/2009/12/makki1.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-722" title="makki" src="http://tarekatqodiriyah.wordpress.com/files/2009/12/makki1.jpg?w=300" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p>Bismillahir Rahmanir Rahiim</p>
<p>Sesungguhnya ibadah itu berlandaskan pada tiga pilar sentral, yaitu: hubb (cinta), khauf (takut) dan raja’ (harapan). Rasa cinta harus dibarengi dengan sikap rasa rendah diri, sedangkan khauf harus dibarengi dengan raja’. Dalam setiap ibadah harus terkumpul unsur-unsur ini.</p>
<p>Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman tentang sifat hamba-hambaNya yang mukmin:</p>
<p>“Dia mencintai mereka dan mereka mencintaiNya.” (Al-Ma’idah: 54)</p>
<p>“Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” (Al-Baqarah: 165)</p>
<p>Dia Subhannahu wa Ta’ala berfirman menyifati para rasul dan nabiNya: “Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdo’a kepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu kepada Kami.” (Al-Anbiya’: 90)</p>
<p>Sebagian salaf berkata: “Siapa yang menyembah Allah dengan rasa hubb (cinta) saja maka ia zindiq. Zindiq adalah istilah untuk setiap munafik, orang yang sesat dan mulhid (pen).[1]</p>
<p>Siapa yang menyembahNya dengan raja’ (harapan) saja maka ia adalah murji’. Murji’ adalah orang Murji’ah, yaitu golongan yang mengatakan bahwa amal bukan bagian dari iman. Iman hanya dengan hati (pen.).[2]</p>
<p>Dan siapa yang menyembahNya hanya dengan khauf (takut) saja, maka ia adalah haruriy. Haruriy adalah orang dari golongan Khawarij, yang pertama kali muncul di Harurro’, dekat Kufah, yang berkeyakinan bahwa orang mukmin yang berdosa adalah kafir (pen).[3]</p>
<p>Siapa yang menyembahNya dengan hubb, khauf dan raja’ maka ia adalah mukmin muwahhid.” Hal ini disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Risalah Ubudiyah.</p>
<p>Beliau juga berkata: “Dien Allah adalah menyembahNya, ta’at dan tunduk kepadaNya. Asal makna ibadah adalah adz-dzull (hina). Akan tetapi ibadah yang diperintahkan mengandung makna dzull dan hubb. Yakni mengandung makna dzull yang paling dalam dengan hubb yang paling tinggi kepadanya. Siapa yang tunduk kepada seseorang dengan perasaan benci kepadanya, maka ia bukanlah menghamba (menyembah) kepadanya.</p>
<p>Dan jika ia menyukai sesuatu tetapi tidak tunduk kepadanya, maka ia pun tidak menghamba (menyembah) kepadanya. Sebagaimana seorang ayah mencintai anak atau rekannya. Karena itu tidak cukup salah satu dari keduanya dalam beribadah kepada Allah, tetapi hendaknya Allah lebih dicintainya dari segala sesuatu dan Allah lebih diagungkan dari segala sesuatu. Tidak ada yang berhak mendapat mahabbah (cinta) dan khudhu’ (ketundukan) yang sempurna selain Allah. Majmu’ah Tauhid Najdiyah, 542.[4]</p>
<p>Inilah pilar-pilar kehambaan yang merupakan poros segala amal ibadah. Ibnu Qayyim berkata dalam Nuniyah-nya: “Ibadah kepada Ar-Rahman adalah cinta yang dalam kepadaNya, beserta kepatuhan penyembahNya. Dua hal ini adalah ibarat dua kutub. Di atas keduanyalah orbit ibadah beredar. Ia tidak beredar sampai kedua kutub itu berdiri tegak. Sumbunya adalah perintah, perintah rasulNya. Bukan hawa nafsu dan syetan.”</p>
<p>Ibnu Qayyim menyerupakan beredarnya ibadah di atas rasa cinta dan tunduk bagi yang dicintai, yaitu Allah Subhannahu wa Ta’ala dengan beredarnya orbit di atas dua kutubnya. Beliau juga menyebutkan bahwa beredarnya orbit ibadah adalah berdasarkan perintah rasul dan syari’atnya, bukan berdasarkan hawa nafsu dan setan. Karena hal yang demikian bukanlah ibadah. Apa yang disyari’atkan baginda Rasul Shallallaahu alaihi wa Salam itulah yang memutar orbit ibadah. Ia tidak diputar oleh bid’ah, nafsu dan khurafat.</p>
<p>Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Turmudzi menunjukkan bahwa do’a merupakan jenis ibadah yang paling  penting. Karena shalat tidak boleh ditujukan kepada Rasul atau wali. Demikian pula do’a.1.Orang yang mengatakan “ya Rasululloh” atau “Hai orang yang ghaib, berilah aku pertolongan dan anugrah”, berarti berdo’a kepada selain Allah, meskipun niatrnya bahwa yang memberi pertolongan itu Allah.Demikian pula orang yang berkata,”saya shalat untuk Rasul atau wali” meskipun dalam hatinya untuk Allah, shalat seperti itu tidak akan diterima, karena ucapannya berlawanan dengan  hatinya. Ucapan harus sesuai dengan niat dan keyakinan. Bila tidak demikian maka perbuatannya termasuk syirik yang tidak diampuni selain dengan taubat.2.Apabila ia mengatakan yang diniatkan adalah Nabi atau wali itu sebagai perantara kepada Allah, seperti menghadap raja, perlu seorang perantara maka yang demikian itu merupakan menyamakan (tasybih) Allah dengan makhluk yang dhalim. Tasybih seperti itu akan menyeretnya kepada kekufuran. Padahal Allah telah berfirman yang menyatakan kesuciannya daripada penyamaan dengan makhlukNya baik dalam dzat, sifat maupun titahNya.Firmannya : “</p>
<p><em>“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (As-Syura : 11).</em></p>
<p>3.Orang-orang musyrik pada zaman Nabi Shallallahu’alaihi wasallam meyakini bahwa Allah pencipta dan pemberi rizki, tetapi mereka berdo’a kepada wali-wali (pelindung) mereka yang berwujud patung.Mereka beranggapan bahwa patung-patung itu menjadi perantara yang dapat mendekatkan mereka kepada Allah. Ternyata Allah tidak mentolerir perbuatan mereka itu bahkan mengkafirkan mereka dengan firmanNya : “</p>
<p><em>“Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allah berkata: kami tidak menyembah mereka kecuali hanya agar mereka dapat mendekatkan diri kami kepada Allah sedekat-dekatnya. Sesungguhnya Allah akan memutuskan di antara mereka tentang apa yang mereka perselisihkan. Sungguh Allah tidak memberikan petunjuk kepda orang-orang yang dusta dan sangat ingkar.” (Az-Zumar ; 3).</em></p>
<p>Allah itu dekat dan mendengar, tidak perlu perantara. Firmannya :”</p>
<p><em>“Apabila hambaKu bertanya kepadamu tentang diriKu,  maka sesungguhnyaAku dekat.” (Al-Baqarah : 186).</em></p>
<p>4.ang-orang musyrik apabila berada dalam bahaya berdo’a hanya kepada Allah saja, tetapi setelah selamat dari bahaya mereka berdo’a kepada pelindung-pelindungnya berupa patung-patung, sehingga Allah menyebut mereka sebagai orang kafir.Firmannya : “</p>
<p><em>“Dan apabila gelombang dari segenap penjuru menimpanya dan mereka yakin bahwa mereka dalam kepungan bahaya, mereka berdo’a kepada Allah dengan ikhlas semata-mata kepadanya. Mereka berkata :sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan kami dari bahaya ini, pastilah kami akan termasuk orang-orang yang bersyukur.”(Yunus : 22).</em></p>
<p>Maka kenapa sejumlah orang Islam berdo’a kepada para rasul dan orang-orang shaleh (selain Allah). Mereka meminta pertolongan daripadanya, baik di waktu susah maupun gembira. Apakah mereka tidak membaca firman Allah : “</p>
<p><em>“Siapa gerangan yang lebih sesat daripada orang yang berdo’a kepada selain Allah, yaitu kepada orang yang tidak dapat memberikan pertolongan sampai hari kiamat, sedangkan mereka sendiri lalai akan do’a mereka. Dan apabila mereka dikumpulkan pada hari kiamat, niscaya sesembahan mereka akan menjadi musuh mereka dan mengingkari pemujaan mereka.” (Al-Ahqaf : 5-6).</em></p>
<p>5.Banyak orang yang menyangka bahwa kaum musyrikin yang disebut dalam Al-Qur’an itu adalah orang yang menyembah patung yang terbuat dari batu. Anggapan itu keliru, sebab patung-patung itu dahulunya adalah nama-nama orang shaleh. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu mengenai firman Allah dalam surat Nuh : “</p>
<p><em>“Dan mereka berkata : jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhanmu dan  jangan pula meninggalkan WADD, SUWA, YAGHUTS, YA’UQ dan NASR. (Nuh : 23).</em></p>
<p>Ibnu Abbas mengatakan bahwa nama-nama tersebut adalah nama-nama orang-orang shaleh umat nabi Nuh u. Setelah mereka mati, setan membisikkan kepada para pengikutnya agar di tempat duduk mereka, didirikan monumen-monumen yang diberi nama dengan nama mereka. Mereka melaksanakannya namun patung-patung itu belum sampai disembah. Setelah pembuat patung-patung itu mati dan generasi berikutnya tidak lagi mengetahui asal-usulnya, patung-patung itu ahirnya disembah. 6.Allah membantah orang-orang yang berdo’a kepada para Nabi dan wali: “</p>
<p><em>“Katakanlah, panggillah mereka yang kamu anggap tuhan selain Allah.</em><em> Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menolak bahaya daripadamu dan tidak pula memindahkannya. Orang-orang yang mereka seru itu sendiri justru mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat dengan Allah dan juga mengahrapkan rahmatNya serta takut akan Adzabnya. Sungguh adzab Tuhanmu itu sesuatu yang patut ditakuti.” (Al-isra’ : 56-57).</em></p>
<p>Imam ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat ini turun mengenai sekelompok manusia yang menyembah jin dan berdo’a kepadanya. Jin tersebut kemudian masuk Islam. Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai orang-orang yang berdo’a kepada Isa Al-Masih dan malaikat. Dari keterangan-keterangan di atas telah jelas bahwa ayat ini membantah dan mengingkari orang-orang yang berdo’a kepada selain Allah, meskipun kepada  Nabi atau wali. 7.Ada orang yang menyangka bahwa minta tolong (istighatsah) kepada selain Allah itu boleh dengan alasan bahwa yang memberi pertolongan sebanarnya adalah Allah, seperti istighatsah kepada Rasul dan wali-wali. Ini dikatakan boleh, seperti ada orang yang berkata : saya disembuhkan oleh obat dan dokter. Pendapat ini salah dan dibantah oleh firman Allah yang mengisahkan do’a Nabi Ibrahim : “</p>
<p><em>“ Allah</em><em> lah yang menciptakan aku maka  Dialah yang memberikan petunjuk kepadaku. Dialah yang memberi makan dan minum aku, dan apabila aku sakit Dialah yang  menyembuhkanku.” (Asy-syuaraa’ : 78-80).</em></p>
<p>Ayat ini menerangkan bahwa pemberi petunjuk, rezki dan kesembuhan adalah Allah saja bukan yang lain, sedangkan obat  hanyalah sebagai sebab saja dan tidak menyembuhkan. 8.Banyak orang yang tidak dapat membedakan antara istighatsah kepada orang hidup dan istighatsah kepada orang mati. Firman Allah : “</p>
<p><em>“Tidaklah sama orang yang hidup dengan orang yang mati.”</em><em> (Fathir : 22).</em></p>
<p><em></em><em>“Nabi Musa dimintaitolong oleh seorang dari golongannya untuk mengalahkan musuh orang itu.”</em><em> (Al-Qashah : 15).</em> Ayat ini  menceritakan tentang seorang yang minta tolong kepada Musa agar melindunginya dari musuhnya dan Musa pun menolongnya:”<em> </em><em></em></p>
<p><em></em><em>“Dan Musa meninjunya sehingga matilah musuh itu.”</em><em></em><em> (Al-Qashash : 15)</em></p>
<p><em></em>Adapun orang  mati tidak boleh kita meminta tolong kepadanya karena ia tidak dapat mendengar do’a kita. Andaikata mendengar pun ia tidak akan dapat memenuhi permintaan kita karena ia tidak dapat melakukannya. Firman Allah : “</p>
<p><em>“Apabila kamu berdo’a kepada mereka, mereka tidak dapat mendengar do’a kamu dan  seandainya mereka dapat mendengar, mereka tidak dapat memenuhi permintaanmu. Dan pada hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu.” (Fathir : 14).</em></p>
<p><em>“dan berhala-berhala yang mereka seru selain Allah itu tidak dapat membuat sesuatu apapun sedang  mereka sendiri dibuat orang. Mereka itu benda mati, tidak hidup dan mereka itu tidak dapat mengetahui kapan akan dibangkitkan.” (An-Nahl : 20-21).</em> 8.Dalam hadits-hadits shahih terdapat keterangan bahwa menusia pada hari kiamat nanti mendatangi para Nabi untuk minta syafaat, sampai mereka mendatangi Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam untuk meminta syafaat agar segera dibebaskan. Nabi Muhammad menjawab : ya, memang saya dapat memberi syafaat, kemudian beliau sujud di bawah Arsy dan memohon kepada Allah agar mereka segera dibebaskan dan dipercepat proses penghisabannya. Syafaat ini adalah permintaan Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam dan waktu itu beliau dalam keadaan hidup dimana beliau dapat berbicara dengan mereka lalu beliau memohonkan syafaat. Itulah yang diperbuat Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam.9.Argumen yang paling tepat untuk membedakan antara memohon kepada orang mati dan orang hidup adalah apa  yang dikatakan Umar bin Khatthab pada waktu terjadi kekeringan dimana beliau meminta kepada Al-Abbas paman Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam untuk mendo’akan mereka, dan Umar tidak pernah minta tolong kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam setelah beliau wafat.10.Ada sejumlah ulama yang menyangka bahwa tawassul itu sama dengan istighatsah, padahal perbedaan antara keduanya besar sekali. Tawassul adalah berdo’a kepada Allah melalui perantara seperti, wahai Allah, dengan perantaraan cintaku  kepadamu dan cintaku kepada Rasulmu bebaskanlah kami. Do’a dengan cara tawassul seperti ini boleh. Istighatsah adalah berdo’a kepada selain Allah seperti, wahai Rasululloh, bebaskanlah kami. Ini tidak boleh, bahkan termasuk syirik besar berdasarkan firman Allah : “</p>
<p><em>“Dan janganlah kamu berdo’a kepada selain Allah, yang tidak  memberi manfaat  dan  tidak pula memberi madharat kepadamu, sebab jika kamu berbuat (yang demikian) itu, maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang zalim (musyrik).” (Yunus : 106).</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Alevi yazar Bediüzzaman'ı yazınca]]></title>
<link>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/25/alevi-yazar-bediuzzamani-yazinca/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 15:19:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahmetturkan</dc:creator>
<guid>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/25/alevi-yazar-bediuzzamani-yazinca/</guid>
<description><![CDATA[Özellikle Nurcu kesimde son günlerde ses getiren bir tartışma var. Alevi bir yazar Bediüzzaman]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Özellikle Nurcu kesimde son günlerde ses getiren bir tartışma var. Alevi bir yazar Bediüzzaman]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kur'ân'ın Allah Kelamı Olduğunu İspatta Bediüzzaman Said Nursi'nin Orijinal Bir Usûlü ]]></title>
<link>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/22/kuranin-allah-kelami-oldugunu-ispatta-bediuzzaman-said-nursinin-orijinal-bir-usulu-2/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 16:59:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahmetturkan</dc:creator>
<guid>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/22/kuranin-allah-kelami-oldugunu-ispatta-bediuzzaman-said-nursinin-orijinal-bir-usulu-2/</guid>
<description><![CDATA[İcaz-ı Kur&#8217;ân disiplini, Kur&#8217;ân-ı Kerim&#8217;in Allahkelamı olup, benzeri bir söz söyle]]></description>
<content:encoded><![CDATA[İcaz-ı Kur&#8217;ân disiplini, Kur&#8217;ân-ı Kerim&#8217;in Allahkelamı olup, benzeri bir söz söyle]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Delapan Poin tentang "Sholatnya" Muslimah di Masjid]]></title>
<link>http://ummukautsar.wordpress.com/2009/11/22/delapan-poin-tentang-sholatnya-muslimah-di-masjid/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 10:08:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ummu Kautsar</dc:creator>
<guid>http://ummukautsar.wordpress.com/2009/11/22/delapan-poin-tentang-sholatnya-muslimah-di-masjid/</guid>
<description><![CDATA[1. Kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="color:#0000ff;"><strong>1. Kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid.</strong></span></p>
<p>Sejak zaman Nubuwwah, kehadiran wanita dalam shalat berjamaah di masjid bukanlah sesuatu yang asing. Dalam artian, di antara shahabiyah (shahabat Rasulullah dari kalangan wanita, red) ada yang ikut menghadiri shalat berjamaah di belakang para shahabat walaupun itu tidak wajib bagi mereka. (Lihat kembali Salafy edisi IX/Rabiul Akhir 1417/1996 rubrik Ahkam yang membahas tentang hukum shalat berjamaah bagi wanita dan lihat pula edisi XVI/Dzulhijjah 1417/1997 rubrik Kajian Kali Ini).</p>
<p>Ada beberapa dalil dari sunnah yang shahihah yang menunjukkan keikutsertaan wanita dalam shalat berjamaah di masjid. Tiga di antaranya kami sebutkan berikut ini :</p>
<p><strong>a. Hadits dari Aisyah radliyallahu &#8216;anha</strong>, ia berkata :<br />
<!--more-->Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam mengakhirkan shalat Isya hingga Umar memanggil beliau (dengan berkata) : &#8220;Telah tertidur para wanita dan anak anak.&#8221; Maka keluarlah Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lalu berkata : &#8220;Tidak ada seorang pun selain kalian dari penduduk bumi yang menanti shalat ini.&#8221; (HR. Bukhari dalam kitab Mawaqit Ash Shalah 564 dan Muslim kitab Al Masajid 2/282)</p>
<p>Imam Nawawi dalam syarahnya terhadap hadits di atas berkata : &#8220;Ucapan Umar (Telah tertidur para wanita dan anak anak) yakni di antara mereka yang menanti didirikannya shalat berjamaah di masjid.&#8221;</p>
<p><strong>b. Dalam hadits lain, Aisyah radliyallahu &#8216;anha</strong> mengabarkan :</p>
<p>&#8220;Mereka wanita wanita Mukminah menghadiri shalat shubuh bersama Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain kain mereka. Kemudian para wanita itu kembali ke rumah rumah mereka hingga mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.&#8221; (HR. Bukhari 578)</p>
<p><strong>c. Hadits dari Abi Qatadah Al Anshari radliyallahu &#8216;anhu</strong>, bahwa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya aku berdiri untuk menunaikan shalat dan berkeinginan untuk memanjangkan shalat itu. Lalu aku mendengar tangisan bayi maka akupun memendekkan shalatku karena khawatir (tidak suka) memberatkan ibunya.&#8221; (HR. Bukhari 868, Abu Daud 789, Nasa&#8217;i 2/94 95 dan Ibnu Majah 991)</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>2. Izin bagi wanita untuk keluar ke masjid.</strong></span></p>
<p>Shalatnya seorang wanita di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid (lihat rubrik Ahkam, Salafy edisi IX). Namun tidak berarti wanita dilarang dan harus dicegah bila ingin hadir berjamaah di masjid, karena Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>&#8220;Apabila wanita (istri) salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.&#8221; (HR. Bukhari 2/347 dalam Fathul Bari, Muslim 442, dan Nasa&#8217;i 2/42)</p>
<p>Salim bin Abdullah bin Umar menceritakan bahwasanya Abdullah bin Umar radliyallahu &#8216;anhuma berkata : Aku mendengar Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>&#8220;Janganlah kalian melarang istri istri kalian dari masjid bila mereka meminta izin untuk mendatanginya.&#8221; (HR. Bukhari dan Muslim 442 dan hadits yang disebutkan di sini menurut lafadh Muslim)</p>
<p>Salim berkata : Bilal bin Abdullah bin Umar lalu berkomentar: &#8220;Demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka.&#8221;</p>
<p>(Mendengar ucapan seperti itu, pent.) Abdullah bin Umar memandang Bilal kemudian mencelanya dengan celaan yang buruk yang aku sama sekali belum pernah mendengar celaannya seperti itu terhadap Bilal. Dan Abdullah berkata : &#8220;Aku kabarkan kepadamu dari Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam lalu engkau menimpali dengan ucapanmu, &#8216;demi Allah, kami benar benar akan melarang mereka!&#8217;&#8221;</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>3. Beberapa perkataan ulama dalam permasalahan ini.</strong></span></p>
<p>Berkata Imam Nawawi rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :</p>
<p>"Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah"</p>
<p>Dan yang hadtis-hadist semisalnya dalam bab ini, menunjukkan bahwa wanita tidak dilarang mendatangi masjid akan tetapi harus memenuhi syarat syarat yang telah disebutkan oleh ulama yang diambil dari hadits hadits yang ada. Seperti wanita itu tidak memakai wangi wangian, tidak berhias, tidak mengenakan gelang kaki yang bisa terdengar suaranya, tidak mengenakan pakaian mewah, tidak bercampur-baur dengan laki laki, dan wanita itu bukan remaja putri (pemudi) yang dengannya dapat menimbulkan fitnah serta tidak ada perkara yang dikhawatirkan kerusakannya di jalan yang akan dilewati dan semisalnya. ] (Syarhu Muslim 2/83)</p>
<p>Syaikh Musthafa Al Adawi hafidhahullah memberi komentar terhadap ucapan Imam Nawawi di atas :</p>
<p>[ Terhadap ucapan Imam Nawawi rahimahullah tentang pelarangan remaja putri (pemudi untuk hadir di masjid) perlu dilihat kembali. Kami belum mendapatkan dalil yang jelas yang melarang pemudi atau membedakan antara pemudi dan yang selainnya untuk pergi ke masjid. ] (Jami&#8217; Ahkamin Nisa&#8217; Juz 1 halaman 278)</p>
<p>Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu&#8217; Syarhul Muhadzdzab 4/199 : [ Larangan dalam hadits : "Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah."</p>
<p>Hal ini merupakan larangan tanzih/makruh (bukan larangan yang menunjukkan tahrim/haram, pent.) karena hak suami agar istri tetap tinggal di rumah wajib dipenuhi. Maka janganlah si istri meninggalkannya untuk mengerjakan amalan yang tidak wajib. ]</p>
<p>Abu Muhammad bin Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla-nya menyatakan :</p>
<p>&#8220;Tidak halal bagi wall wanita dan tidak juga bagi majikan budak wanita untuk melarang keduanya menghadiri shalat berjamaah di masjid jika diketahui bahwa mereka memang hendak shalat. Dan tidak halal bagi mereka (kaum wanita) untuk keluar dalam keadaan memakai wangi wangian dan mengenakan pakaian yang indah (mewah). Bila si wanita melakukan hal demikian maka hendaklah dicegah.&#8221; (Al Muhalla 2/170)</p>
<p>Al Baihaqi rahimahullah menyebutkan dalam Sunan-nya (3/133) bahwa perintah untuk tidak melarang wanita merupakan perintah yang sunnah dan bersifat bimbingan, bukan perintah yang menunjukkan fardlu dan wajib.</p>
<p>Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :</p>
<p>&#8220;Bila tidak dijumpai adanya sebab yang dapat menghalangi keluarnya wanita menuju ke masjid maka wajib bagi suami untuk mengizinkannya karena adanya larangan Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam dari mencegahnya. Wallahu a&#8217;lam.&#8221; (Jami&#8217; Ahkamin Nisa&#8217; 1/279)</p>
<p>Syaikh Abu Ishak Al Huwaini Al Atsari hafidhahullah dalam kitabnya, Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 72 74) setelah membawakan hadits yang artinya :</p>
<p>&#8220;Bila istri salah seorang dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah ia mencegahnya.&#8221;</p>
<p>Syaikh menyatakan : [ Dalam hadits ini menunjukkan bahwa keluarnya istri harus dengan izin suami. Seandainya si suami menahan istrinya (untuk keluar) maka si suami tidak berdosa menurut pendapat yang terpilih dari pendapat-pendapat para Ahli Tahqiq dan telah berkata Al Baihaqi : "Dengan inilah mayoritas ulama berpendapat."</p>
<p>Adapun hadits yang berbunyi :</p>
<p>"Janganlah kalian melarang hamba hamba perempuan Allah dari masjid masjid Allah"</p>
<p>Perintah di sini (yakni perintah untuk tidak melarang wanita ke masjid, pent.) tidaklah menunjukkan wajib. Karena seandainya wajib, maka tidak ada maknanya meminta izin. Wallahu a'lam. ]</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>4. Pendapat Aisyah radliyallahu &#8216;anha dan bimbingannya.</strong></span></p>
<p>Imam Bukhari rahimahullah meriwayatkan ucapan Aisyah radliyallahu &#8216;anha :</p>
<p>&#8220;Seandainya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam sempat menemui apa yang diada adakan oleh para wanita (saat ini) niscaya beliau akan melarang mereka sebagaimana dilarangnya wanita wanita Bani Israil.&#8221; (HR. Bukhari hadits 869 dan dikeluarkan juga oleh Muslim 445)</p>
<p>Dalam riwayat Muslim disebutkan : Salah seorang rawi bertanya kepada Amrah binti Abdirrahman (murid Aisyah yang meriwayatkan hadits ini darinya) : &#8220;Apakah para wanita Bani Israil dilarang ke masjid?&#8221; Amrah menjawab : &#8220;Ya, adapun hal hal baru yang diperbuat para wanita Bani Israil di antaranya memakai wangi wangian, berhias, tabarruj, ikhtilath, dan kerusakan kerusakan lainnya.&#8221;</p>
<p>Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari (2/350) : &#8220;Shalatnya wanita di rumahnya lebih utama baginya karena terjamin aman dari fitnah. Dan yang menguatkan hal ini setelah munculnya perbuatan tabarruj dan pamer perhiasan yang dilakukan oleh para wanita. Terlebih lagi Aisyah radliyallahu &#8216;anha telah berkata dengan apa yang dia katakan.</p>
<p>Sebagian orang berpegang dengan ucapan Aisyah ini untuk melarang wanita (ke masjid) secara mutlak dan pendapat ini perlu ditinjau kembali.&#8221;</p>
<p>Beliau berkata lagi : &#8220;Aisyah mengaitkan larangan dengan syarat, yang ia menganggap bila Nabi sempat melihat (perbuatan para wanita itu) niscaya beliau akan melarangnya. Dengan demikian, dikatakan kepada orang yang berpendapat wanita dilarang secara mutlak (ke masjid) bahwa Nabi tidak sempat melihat (perbuatan para wanita itu) dan beliau tidak melarang, hingga hukum (kebolehan wanita ke masjid dan larangan untuk mencegah mereka, pent.) terus berlaku &#8230; .&#8221;</p>
<p>Berkata Syaikh Musthafa Al Adawi setelah membawakan riwayat Aisyah di atas :</p>
<p>[ Ini merupakan pendapat Aisyah radliyallahu 'anha berkenaan dengan keluarnya wanita ke masjid ... . Beliau berpendapat (perlunya) larangan karena sebab yang disebutkan.</p>
<p>Pendapat ini memiliki arti bila ada fitnah dan adanya kekhawatiran terhadap kaum pria dan wanita dari fitnah itu. Akan tetapi kita kembali dan kita katakan : Pendapat ini tempatnya bila fitnah terwujud nyata. Adapun melarang mereka karena (menganggap) semata mata ke masjid itu adalah fitnah maka ini pendapat yang lemah. Allah Ta'ala telah berfirman :</p>
<p>"Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam : 64)<br />
"Tidaklah Kami luputkan sesuatu pun di dalam Kitab ini." (QS. Al An'am : 38)</p>
<p>Dan layak untuk kami (Musthafa Al Adawi) nukilkan di sini ucapan Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah dalam Fathul Bari 2/350. Beliau menyatakan : " … dan juga Allah subhanahu wa ta'ala telah mengetahui apa yang akan mereka (para wanita) perbuat. Namun Allah tidak mewahyukan kepada Nabi Nya untuk melarang mereka (mendatangi masjid).<br />
Seandainya apa yang mereka perbuat mengharuskan untuk melarang mereka dari masjid, niscaya melarang mereka dari selain masjid seperti mendatangi pasar pasar adalah lebih utama.</p>
<p>Dan juga perbuatan yang diada adakan itu hanya dilakukan oleh sebagian wanita, tidak seluruhnya. Maka pengkhususan larangan (penunjukkan larangan) ditujukan kepada wanita yang berbuat. Yang lebih utama adalah menilik perkara yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, lalu menghindarinya berdasarkan isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan melarang memakai wangi wangian dan berhias." (Lihat Jami' Ahkamin Nisa' 1/280) ]</p>
<p>Ibnu Hazm rahimahullah dalam Al Muhalla (3/ 134) menyebutkan enam sisi bantahan terhadap orang yang berhujjah dengan ucapan Aisyah radliyallahu &#8216;anha ini untuk melarang wanita ke masjid secara mutlak.</p>
<p>Dua sisi di antaranya kami sebutkan secara ringkas di bawah ini :</p>
<p>Sisi pertama : Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam tidak sempat melihat apa yang diperbuat para wanita, maka beliau tidak melarang mereka ke masjid. Apabila beliau sendiri tidak melarang mereka (ke masjid) maka berarti melarang mereka adalah bid&#8217;ah dan kesalahan. Ini sama dengan firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p>&#8220;Wahai istri istri Nabi, siapa di antara kalian yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata niscaya akan dilipatgandakan siksaan padanya dua kali lipat &#8230; .&#8221; (QS. Al Ahzab : 30)</p>
<p>Maka mereka sama sekali tidak mengerjakan perbuatan keji yang nyata sehingga tidak dilipatgandakan adzab bagi mereka, walhamdulillah. Dan juga seperti firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p>&#8220;Jikalau sekiranya penduduk negeri negeri itu beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka barakah dari langit dan bumi.&#8221; (QS. Al A&#8217;raf : 96)</p>
<p>Maka mereka tidak beriman sehingga tidak dibukakan barakah bagi mereka.</p>
<p>Sisi Kedua : Aisyah radliyallahu &#8216;anha tidak berpendapat melarang para wanita karena sebab itu dan ia tidak berkata : &#8220;Laranglah mereka karena apa yang mereka perbuat.&#8221; Akan tetapi Aisyah mengabarkan : &#8220;Andai Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam masih hidup niscaya beliau melarang mereka &#8230; .&#8221;</p>
<p>Kami katakan : Seandainya Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melarang mereka, kami pun melarang mereka. Dan bila beliau tidak melarang maka kami pun tidak melarang mereka.</p>
<p><strong>5. Syarat syarat yang harus dipenuhi.</strong></p>
<p>Wanita dibolehkan menghadiri shalat berjamaah di masjid namun harus memenuhi ketentuan ketentuan yang ditetapkan syariat seperti tidak memakai wangi wangian sebagaimana dikabarkan oleh Zainab Ats Tsaqafiyah, istri Abdullah bin Mas&#8217;ud radliallahu anhuma. la berkata : Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda kepada kami :</p>
<p>&#8220;Bila salah seorang dari kalian (para wanita) ingin menghadiri shalat di masjid maka janganlah ia menyentuh wewangian.&#8221; (HR. Muslim 4/163, Ibnu Khuzaimah 1680, dan Al Baihaqi 3/439)</p>
<p>Demikian juga hadits Abi Hurairah radliyallahu &#8216;anhu dari Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam :</p>
<p>&#8220;Wanita mana saja yang memakai wangi wangian maka janganlah ia menghadiri shalat lsya yang akhir bersama kami.&#8221; (HR. Muslim 4/162, Abu Daud 4175, dan Nasa&#8217;i 8/154)</p>
<p>Syaikh Musthafa Al Adawi berkata :</p>
<p>[ Abu Muhammad Ibnu Hazm rahimahullah memiliki pendapat yang ganjil di mana ia berkata dalam Al Muhalla 4/78 :<br />
"Tidak halal bagi seorang wanita menghadiri shalat di masjid dalam keadaan memakai wangi wangian. Jika ia melakukannya maka batallah shalatnya."</p>
<p>Ini merupakan pendapat yang ganjil dari beliau rahimahullah. Yang benar, --wallahu a'lam- wanita yang melakukan perbuatan demikian (memakai wewangian ketika keluar menuju masjid) berarti telah berbuat dosa, akan tetapi dosanya tersendiri dari shalatnya dan tidak ada hubungan antara dosa itu dengan batalnya shalat. Allahu a'lam. ] (Jami&#8217; Ahkamin Nisa&#8217; 1/288)</p>
<p>Al Qadli &#8216;Iyadl rahimahullah menyebutkan syarat dari ulama berkenaan dengan keluarnya wanita, di antaranya tidak mengenakan perhiasan, tidak memakai wewangian, dan tidak berdesak desakan dengan laki laki. Kata Al Qadli : &#8220;Termasuk dalam makna wewangian adalah menampakkan perhiasan dan keindahannya. Jika ada sesuatu dari perbuatan demikian maka wajib melarang mereka karena takut fitnah.&#8221;</p>
<p>Berkata Syaikh Abdullah Al Bassam dalam kitabnya, Taudlihul Ahkam (2/283) :</p>
<p>Termasuk wewangian adalah sesuatu yang semakna dengannya berupa gerakan gerakan yang dapat mengundang syahwat seperti pakaian yang indah, perhiasan, dan dandanan. Karena aroma si wanita, perhiasan, bentuknya, dan penonjolan kecantikannya merupakan fitnah baginya dan fitnah bagi laki laki.</p>
<p>Bila si wanita melakukan hal demikian atau melakukan sebagiannya, haram baginya untuk keluar berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Hurairah radliyallahu &#8216;anhu (telah disebutkan di atas, pent.) dan hadits dalam Shahihain dari Aisyah radliyallahu &#8216;anhuma, ia berkata:</p>
<p>&#8220;Seandainya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam melihat apa yang dilakukan para wanita sebagaimana yang kita lihat niscaya beliau akan melarang mereka ke masjid.&#8221; ]</p>
<p>Dituntunkan kepara para wanita yang hadir dalam shalat berjamaah di masjid untuk bersegera kembali ke rumah setelah menunaikan shalat. Imam Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radliyallahu &#8216;anha :</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam menunaikan shalat shubuh ketika hari masih gelap. Maka para wanita Mukminah berpaling (meninggalkan masjid) dalam keadaan mereka tidak dikenali karena gelap atau sebagian mereka tidak mengenali sebagian lainnya.&#8221; (HR. Bukhari 872)</p>
<p>Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah membawakan hadits di atas: [ Imam Bukhari membuat satu bab untuk hadits ini dalam kitab Shahih-nya dan diberi judul : Bab Bersegeranya Wanita Meninggalkan Masjid Setelah Shalat Shubuh dan Sebentarnya Mereka Berdiam di Masjid. Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan : "Dikhususkan waktu shubuh karena mengakhirkan keluar dari masjid (berdiam lama di masjid, pent.) berakibat suasana sekitar sudah terang. Maka sepantasnya wanita bersegera keluar. Berbeda dengan Isya, karena suasana akan semakin gelap hingga tidak bermudlarat untuk berdiam lebih lama di masjid (tentunya dengan catatan aman dari fitnah dan tidak ada gangguan yang membahayakan si wanita di jalanan seperti zaman sekarang ini, wallahu a'lam, pent.)." ]</p>
<p>Aku (Mustafa Al Adawi) katakan : &#8220;Ucapan Al Hafidh ini diikuti oleh hadits berikutnya (hadits Ummu Salamah yang akan disebutkan setelah ini, pent.). Maka tidak ada maknanya untuk mengkhususkan waktu shubuh daripada waktu lainnya dalam hal bersegeranya wanita keluar dari masjid. Yang benar, para wanita bergegas meninggalkan masjid setelah menunaikan semua shalat hingga memungkinkan mereka untuk pergi sebelum bercampur-baur dengan laki laki.&#8221; (Jami&#8217; Ahkamin Nisa&#8217; 1/285)</p>
<p>Hindun bintu Al Harits berkata bahwa Ummu Salamah -istri Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam&#8211; menceritakan padanya tentang para wanita di masa Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam : &#8220;Apabila mereka telah mengucapkan salam dari shalat fardlu, mereka berdiri meninggalkan masjid sedangkan Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam beserta para pria yang ikut shalat tetap tinggal selama waktu yang dikehendaki Allah. Maka apabila Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam berdiri, para pria pun ikut berdiri.&#8221; (HR. Bukhari 866)</p>
<p>Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah juga, ia berkata : &#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bila telah selesai salam (dari shalat) beliau tinggal sejenak di tempatnya (sebelum berdiri meninggalkan masjid, pent.).&#8221; (HR. Bukhari 849)</p>
<p>Berkata seorang perawi hadits di atas : &#8220;Kami berpendapat, wallahu a&#8217;lam, beliau berbuat demikian agar ada kesempatan bagi para wanita untuk meninggalkan masjid.&#8221;</p>
<p>Imam Syaukani rahimahullah dalam Nailul Authar 2/315 berkata : &#8220;Hadits ini menunjukkan disunnahkannya imam untuk memperhatikan keadaan makmum dan bersikap hati hati dengan menjauhi apa yang dapat mengantarkan kepada perkara yang dilarang &#8230; .&#8221;</p>
<p>Ibnu Qudamah rahimahullah berkata : &#8220;Jika pria dan wanita hadir bersama imam (dalam shalat berjamaah) maka disunnahkan bagi sang imam dan jamaah pria agar tetap tinggal di tempat (selesai menunaikan shalat) sekadar imam berpendapat bahwa jamaah wanita telah meninggalkan masjid &#8230; .&#8221; (Al Mughni 2/560)</p>
<p>Syaikh Musthafa Al Adawi berpendapat : &#8220;Bila di masjid itu ada pintu khusus bagi wanita dan mereka terhijab dari kaum pria dan kaum pria tidak melihat mereka maka tidak ada larangan &#8211;wallahu a&#8217;lam- bagi mereka untuk tetap tinggal di tempat shalat agar mereka dapat bertasbih, bertahmid, bertakbir, dan bertahlil dengan dzikir dzikir tertentu setelah shalat karena para Malaikat bershalawat untuk orang yang shalat selama ia tetap di tempat shalatnya dalam keadaan berdzikir pada Allah dan selama ia belum berhadats sebagaimana hal ini diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam.&#8221; (Jami&#8217; Ahkamin Nisa&#8217; 1/286 287)</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>6. Sebaik baik shaf wanita.</strong></span></p>
<p>Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abi Hurairah radliyallahu &#8216;anhu, ia berkata : Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda :</p>
<p>&#8220;Sebaik baik shaf pria adalah shaf yang pertama dan sejelek jelek shaf pria adalah yang paling akhir. Sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan sejelek jeleknya yang paling depan.&#8221; (HR. Muslim nomor 440, Nasa&#8217;i 2/93, Abu Daud 678, Tirmidzi 224 dan ia berkata : &#8220;Hadits hasan shahih.&#8221; Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits ini nomor 1000)</p>
<p>Ada beberapa pendapat ulama dalam permasalahan ini, di antaranya :</p>
<p>Berkata Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarhu Muslim (halaman 1194) :</p>
<p>&#8220;Adapun shaf pria maka secara umum selamanya yang terbaik adalah shaf yang pertama dan yang paling jelek adalah shaf yang terakhir. Adapun shaf wanita maka yang dimaksudkan dalam hadits adalah shaf shaf wanita yang shalat bersama kaum pria. Sedangkan bila mereka (kaum wanita) shalat terpisah dan tidak bersama kaum pria maka mereka sama dengan pria, yakni sebaik baik shaf mereka adalah yang paling depan dan seburuk buruknya adalah yang paling akhir.</p>
<p>Yang dimaksud dengan jelek-nya shaf bagi pria dan wanita adalah yang paling sedikit pahalanya dan keutamaannya serta paling jauh dari tuntutan syar&#8217;i. Sedangkan shaf yang paling baik adalah sebaliknya. Shaf yang paling akhir bagi jamaah wanita yang hadir bersama jamaah pria dikatakan memiliki keutamaan karena jauhnya para wanita itu dari bercampur (ikhtilath) dengan pria, dari melihat pria, dan tergantungnya hati tatkala melihat gerakan kaum pria, serta mendengar ucapan (pembicaraan mereka), dan semisalnya.<br />
Dan celaan bagi shaf yang terdepan bagi jamaah wanita (yang hadir bersama pria) adalah sebaliknya dari alasan di atas, wallahu a&#8217;lam.&#8221;</p>
<p>Beliau rahimahullah berkata juga dalam Al Majmu&#8217; 4/301 : &#8220;Telah kami sebutkan tentang disunnahkannya memilih shaf pertama kemudian sesudahnya (shaf kedua) kemudian sesudahnya sampai shaf yang akhir. Hukum ini berlaku terus-menerus bagi shaf pria dalam segala keadaan dan juga bagi shaf wanita yang jamaahnya khusus wanita, terpisah dari jamaah pria. Adapun jika kaum wanita shalat bersama pria dalam satu jamaah dan tidak ada pemisah/penghalang di antara keduanya, maka shaf wanita yang paling utama adalah yang paling akhir berdasarkan hadits Abi Hurairah radliyallahu &#8216;anhu (telah disebutkan di atas, pent.).&#8221;</p>
<p>Berkata Imam Syaukani rahimahullah : [ Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam :</p>
<p>" ... dan sebaik baik shaf wanita adalah yang paling akhir."</p>
<p>Dikatakan paling baik karena berdiri pada shaf tersebut menyebabkan jauhnya dari bercampur dengan pria, berbeda dengan berdiri di shaf pertama dari shaf-shaf jamaah wanita karena mengandung (kemungkinan) bercampur dengan pria dan tergantungnya hati dengan mereka (para pria) disebabkan melihat mereka dan mendengar ucapan mereka. Karena inilah, shaf pertama dinyatakan paling jelek (bagi wanita). (Nailul Authar 3/184) ]</p>
<p>Dalam Subulus Salam 2/30 (Maktabah Dahlan), Imam Shan&#8217;ani rahimahullah berkata : &#8220;Shaf yang paling akhir dikatakan shaf yang terbaik bagi wanita. Alasannya karena dalam keadaan demikian mereka berada jauh dari pria, dari melihat, dan mendengar omongan mereka. Hanya saja alasan ini tidak sempurna kecuali bila shalat mereka dilakukan bersama kaum pria.</p>
<p>Adapun bila mereka shalat dan imam mereka juga wanita (jamaah khusus wanita, pent.) maka shaf shaf mereka hukumnya seperti shaf shaf pria yaitu yang paling utama adalah shaf pertama.&#8221;</p>
<p>Syaikh Musthafa Al Adawi berkata setelah menyebutkan hadits Abi Hurairah di atas :</p>
<p>[Ketentuan ini berlaku bila kaum wanita bergabung bersama kaum pria dalam shalat berjamaah di mana mereka berada di belakang shaf shaf.</p>
<p>Adapun bila jamaahnya khusus wanita atau bersama kaum pria dalam melaksanakan shalat akan tetapi mereka tidak dapat terlihat oleh pria, maka shaf yang paling baik adalah yang paling depan berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :</p>
<p>"Seandainya mereka tahu keutamaan shaf yang terdepan niscaya mereka akan berundi untuk mendapatkannya." (HR. Bukhari 721) ] (Jami&#8217; Ahkamin Nisa&#8217; 1/353 354)</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>7. Kebolehan wanita shalat sunnah di masjid.</strong></span></p>
<p>Sebagaimana wanita dibolehkan untuk shalat berjamaah di masjid, dibolehkan pula baginya untuk melakukan shalat sunnah di masjid selama aman dari fitnah dan terpenuhi syarat syarat yang ditetapkan.</p>
<p>Hal ini berdalil dengan riwayat Imam Bukhari dalam Shahih-nya dari Anas bin Malik radliyallahu &#8216;anhu. Anas berkata : Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam masuk ke dalam masjid, tiba tiba beliau mendapatkan seutas tali terbentang di antara dua tiang (masjid). Maka beliau bersabda :</p>
<p>&#8220;Tali apa ini?&#8221; Para shahabat menjawab : &#8220;Tali ini milik Zainab. Bila ia merasa lemah (dari melaksanakan shalat sunnah, pent.) ia bergantung dengan tali ini.&#8221; Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda : &#8220;Jangan, putuskan tali ini! Hendaklah salah seorang dari kalian shalat dalam keadaan ia bersemangat maka kalau ia lemah hendaklah ia duduk.&#8221; (HR. Bukhari hadits 1150, dikeluarkan juga oleh Muslim, Abu Daud 1312, Nasa&#8217;i, dan Ibnu Majah 1371)</p>
<p>Berkata Al Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/37 : &#8220;Hadits ini menunjukkan upaya menghilangkan kemungkaran dengan tangan dan lisan dan menunjukkan bolehnya para wanita menunaikan shalat nafilah (sunnah) di masjid.&#8221;</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>8. Penutup.</strong></span></p>
<p>Sebelum seorang wanita melangkah ke masjid, ia harus melihat syarat syarat yang telah ditetapkan dalam agama ini agar ia tidak jatuh dalam pelanggaran dan perbuatan dosa.</p>
<p>Dan ia hendaknya tidak melupakan sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wa sallam kepada Ummu Humaid ketika Ummu Humaid berkata : &#8220;Ya Rasulullah, sesungguhnya aku senang shalat bersamamu.&#8221; Nabi menjawab :</p>
<p>&#8220;Sungguh aku tahu bahwa engkau suka shalat bersamaku, namun shalatmu di rumahmu lebih baik daripada shalatmu di masjid kaummu dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku ini.&#8221; (HR. Ibnu Khuzaimah 1689, Ahmad 6/371, Ibnu Abdil Barr dalam Al Isti&#8217;ab. Kata Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini : &#8220;Isnadnya hasan dengan syawahid.&#8221; Lihat Al Insyirah halaman 74)</p>
<p>Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini menyatakan : &#8220;Bersamaan dengan dibolehkannya wanita keluar ke masjid maka sesungguhnya shalatnya di rumahnya lebih utama daripada hadirnya ia dalam shalat berjamaah (di masjid).&#8221; (Al Insyirah halaman 73)</p>
<p>Wallahu A&#8217;lam Bish Shawwab.</p>
<p>(Dikutip dari tulisan Ustadzah Ummu Ishaq, sumber : Majalah Salafy [MUSLIMAH XXXII/1420/1999/Kajian Kita])</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Download Audio: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah &amp; Hukum Seputar Qurban (Syaikh Abdurrazzaq al Badr)]]></title>
<link>http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/11/22/download-audio-keutamaan-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah-hukum-seputar-qurban-syaikh-abdurrazzaq-al-badr/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 09:54:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>salafiyunpad</dc:creator>
<guid>http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/11/22/download-audio-keutamaan-10-hari-pertama-bulan-dzulhijjah-hukum-seputar-qurban-syaikh-abdurrazzaq-al-badr/</guid>
<description><![CDATA[Alhamdulillah, silakan download kajian bersama Syaikh Abdur rozzaq Bin Abdul Muhsin Al Badr Hafidzhu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft" src="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn%3AIBKI-I3u_dbZ0M%3Ahttp%3A%2F%2Falamanah1429.files.wordpress.com%2F2008%2F12%2Fqurban1428-6.jpg&#038;w=150&#038;h=113" alt="" width="150" height="113" />Alhamdulillah, silakan download kajian bersama <strong>Syaikh Abdur rozzaq Bin Abdul Muhsin Al Badr </strong><em><strong>Hafidzhumallah</strong> </em>yang diterjemahkan oleh Ustadz Muhammad Nur Ihsan. Kajian ini mengambil tema           <strong>Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah</strong> dan <strong>Hukum-hukum  Seputar Qurban </strong>. Semoga kajian ini bermanfaat. Silakan download pada link berikut:<!--more--></p>
<p><a href="http://www.radiorodja.com/podpress_trac/web/1601/0/042_syaikhAbdurRozzaqBinAbdulMuhsinAlBadr_keutamaan10HariBulanDzulhijjah.mp3">Keutamaan 10 Hari Bulan Dzulhijjah</a></p>
<p><a href="http://www.radiorodja.com/podpress_trac/web/1601/1/043_syaikhAbdurRozzaqBinAbdulMuhsinAlBadr_hukum2SeputarQurban.mp3">Hukum-hukum  Seputar Qurban</a></p>
<p>Sumber: <em>RadioRodja.com</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dzulhijjah, Bulan Mulia Penuh Ibadah]]></title>
<link>http://almansuroh.wordpress.com/2009/11/19/dzulhijjah-bulan-mulia-penuh-ibadah/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 08:53:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>aburumaisho</dc:creator>
<guid>http://almansuroh.wordpress.com/2009/11/19/dzulhijjah-bulan-mulia-penuh-ibadah/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: As Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Dzulhijjah, Bulan Mulia Penuh Ibadah Penjelasan R]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Penulis: As Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin Dzulhijjah, Bulan Mulia Penuh Ibadah Penjelasan R]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Üstad Said Nursi'nin Manevi Hayata hizmetleri ]]></title>
<link>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/15/ustad-said-nursinin-manevi-hayata-hizmetleri/</link>
<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 17:30:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahmetturkan</dc:creator>
<guid>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/15/ustad-said-nursinin-manevi-hayata-hizmetleri/</guid>
<description><![CDATA[Bedîüzzaman Hazretleri hayatını ‘eski Said’ ve ‘yeni Said’ olarak iki devreye ayırır. Genel olarak O]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Bedîüzzaman Hazretleri hayatını ‘eski Said’ ve ‘yeni Said’ olarak iki devreye ayırır. Genel olarak O]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Barla, nârdan nûra hicretin adıdır ]]></title>
<link>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/15/barla-nardan-nura-hicretin-adidir/</link>
<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 17:26:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahmetturkan</dc:creator>
<guid>http://risaleoku.wordpress.com/2009/11/15/barla-nardan-nura-hicretin-adidir/</guid>
<description><![CDATA[Satırlar sayfalara, sayfalar külliyâta harf harf, kelime kelime nakşedilirken, dudaktan kalblere, ka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Satırlar sayfalara, sayfalar külliyâta harf harf, kelime kelime nakşedilirken, dudaktan kalblere, ka]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
