<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>fikroh &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/fikroh/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "fikroh"</description>
	<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 10:25:55 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[SYARIAT ISLAM]]></title>
<link>http://muslimahactivity.wordpress.com/2009/11/20/syariat-islam/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 22:38:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>muslimahactivity</dc:creator>
<guid>http://muslimahactivity.wordpress.com/2009/11/20/syariat-islam/</guid>
<description><![CDATA[Pengajian Muslimah Rabu, 27 Oktober 2009 Definisi Syariat Islam Kata syariat Islam merupakan pengind]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:right;"><strong><em>Pengajian Muslimah Rabu, 27 Oktober 2009</em></strong></p>
<p><strong><img class="alignleft" title="Masjid" src="http://img1.loadtr.com/b-412693-beautiful_mosque.jpg" alt="" width="192" height="131" />Definisi Syariat Islam</strong></p>
<p>Kata syariat Islam merupakan pengindonesiaan dari kata Arab, yakni as-syarî`ah al-Islâmiyyah. Secara etimologis, kata as-syarî’ah mempunyai konotasi masyra`ah al-mâ’ (sumber air minum).1 Orang Arab tidak menyebut sumber tersebut dengan sebutan syarî`ah kecuali jika sumber tersebut airnya berlimpah dan tidak pernah kering.2 Dalam bahasa Arab, syara`a berarti nahaja (menempuh), awdhaha (menjelaskan), dan bayyana al-masâlik (menunjukkan jalan). Syara`a lahum-yasyra`u-syar`an berarti sanna (menetapkan).3 Syariat dapat juga berarti madzhab (mazhab) dan tharîqah mustaqîmah (jalan lurus).<!--more--></p>
<p>Dalam istilah syariat sendiri, syarî`ah berarti agama yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk hamba-hamba-Nya yang terdiri dari berbagai hukum dan ketentuan yang beragam.5 Hukum-hukum dan ketentuan tersebut disebut syariat karena memiliki konsistensi atau kesamaan dengan sumber air minum yang menjadi sumber kehidupan bagi makhluk hidup. Dengan demikian, syariat dan agama mempunyai konotasi yang sama,6 yaitu berbagai ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya.</p>
<p>Sementara itu, kata al-Islâm (Islam), secara etimologis mempunyai konotasi inqiyâd (tunduk) dan istislâm li Allâh (berserah diri kepada Allah). Istilah tersebut selanjutnya dikhususkan untuk menunjuk agama yang disyariatkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad saw. Dalam konteks inilah, Allah menyatakan kata Islam sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:</p>
<p>Hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, mencukupkan nikmat-Ku atas kalian, dan meridhai Islam sebagai agama bagi kalian. (QS al-Mâ’idah [5]: 3).</p>
<p>Karena itu, secara syar`î, Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada junjungan kita, Muhammad saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan Penciptanya, dirinya sendiri, dan sesamanya.7 Hubungan manusia dengan Penciptanya meliputi masalah akidah dan ibadah; hubungan manusia dengan dirinya sendiri meliputi akhlak, makanan, dan pakaian; hubungan manusia dengan sesamanya meliputi muamalat dan persanksian.</p>
<p>Dengan demikian, syariat Islam merupakan ketentuan dan hukum yang ditetapkan oleh Allah atas hamba-hamba-Nya yang diturunkan melalui Rasul-Nya, Muhammad saw., untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya, dengan dirinya sendiri, dan dengan sesamanya. Artinya, cakupan syariat Islam meliputi akidah dan syariat. Dengan kata lain, syariat Islam bukan hanya mengatur seluruh aktivitas fisik manusia (af`âl al-jawârih), tetapi juga mengatur seluruh aktivitas hati manusia (af`âl al-qalb) yang biasa disebut dengan akidah Islam. Karena itu, syariat Islam tidak dapat direpresentasikan oleh sebagian ketentuan Islam dalam masalah hudûd (seperti hukum rajam, hukum potong tangan, dan sebagainya); apalagi oleh keberadaan sejumlah lembaga ekonomi yang menjamur saat ini semisal bank syariah, asuransi syariah, reksadana syariah, dan sebagainya.</p>
<p><strong>Ruang Lingkup Syariat Islam</strong></p>
<p>Dengan definisi syariat Islam baik secara etimologis maupun terminologis syar`î di atas, tampak jelas bahwa ruang lingkup syariat Islam adalah seluruh ajaran Islam, baik yang berkaitan dengan akidah maupun peraturan atau sistem kehidupan yang menjadi turunannya.</p>
<p>Akidah Islam adalah keimanan kepada Allah dan para malaikat-Nya; pada kitab-kitab-Nya; kepada para rasul-Nya; serta pada Hari Akhir dan takdir, yang baik dan buruknya berasal dari Allah SWT semata. Akidah Islam juga meliputi keimanan pada adanya surga, neraka, dan setan serta seluruh perkara yang berkaitan dengan semua itu. Demikian juga dengan hal-hal gaib dan apa saja yang tidak bisa dijangkau oleh indera yang berkaitan dengannya.10 Akidah Islam merupakan pemikiran yang sangat mendasar (fikr asâsi). Ia mampu memecahkan secara sahih problem mendasar manusia di seputar: dari mana manusia berasal; untuk apa manusia ada; dan mau ke mana manusia setelah mati.11 Artinya, akidah Islam merupakan pemikiran yang menyeluruh (fikrah kulliyyah) yang menjadi sumber dari seluruh pemikiran cabang. Ia adalah pemikiran mendasar yang membahas persoalan di seputar: (1) alam semesta, manusia, dan kehidupan; (2) eksistensi Pencipta dan Hari Akhir; (3) Hubungan alam, manusia, dan kehidupan dengan Pencipta dan Hari Akhir. Dalam konteks manusia, hubungan yang dimaksud adalah hubungan dirinya sebagai hamba dengan Allah yang harus tunduk pada syariat-Nya. Sebab, syariat Allah merupakan standar akuntalibitas bagi seluruh aktivitas manusia di hadapan-Nya.</p>
<p>Sementara itu, peraturan atau sistem kehidupan Islam merupakan kumpulan ketentuan yang mengatur seluruh urusan manusia; baik yang berkaitan dengan ubudiah, akhlak, makanan, pakaian, muamalat, maupun persanksian. Tentu saja, untuk bisa disebut sistem Islam, ia harus digali dari dalil-dalil tafshîli (rinci); baik yang bersumber dari al-Quran, Hadis Nabi, Ijma Sahabat, maupun Qiyas.</p>
<p>Al-Quran, misalnya, dengan tegas menyatakan:</p>
<p>Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) ini kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu. (<strong>QS an-Nahl [16]: 89).</strong></p>
<p>Hadis Nabi juga telah menjelaskan hal yang sama:</p>
<p><em>Aku telah meninggalkan dua perkara yang menyebabkan kalian tidak akan sesat selamanya selama kalian berpegang teguh pada keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya.</em> (HR at-Turmudzî, Abû Dâwud, Ahmad).</p>
<p>Dari dua nash di atas, tampak jelas bahwa syariat Islam yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. telah mengatur segala urusan tanpa kecuali; mulai dari hubungan manusia dengan Penciptanyadalam konteks akidah dan ibadah semisal shalat, puasa, zakat, haji dan jihad; hubungan manusia dengan dirinya sendiri seperti dalam urusan pakaian, makanan dan akhlak; hingga hubungan manusia dengan sesamanya seperti dalam urusan pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik luar negeri, dll. Secara konseptual, semuanya telah diatur oleh Islam dengan sejelas-jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, dalam tataran praktis atau aplikatif, Islam juga memiliki tatacara tertentu yang digunakan untuk mengaplikasikan hukum-hukumnya, memelihara akidahnya, dan mengembannya sebagai risalah dakwah. Dengan demikian, yang pertama bersifat konseptual dan tidak mempunyai pengaruh secara fisik sehingga disebut sebagai fikrah (konsep) saja, sedangkan yang kedua bersifat praktis dan aplikatif sehingga disebut dengan tharîqah (metode). Sebab, yang terakhir ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga bersifat praktis dan aplikatif karena merupakan aktivitas fisik yang mempunyai pengaruh secara fisik, di samping bersifat tetap.</p>
<p>Kedua fakta di atas bisa dijelaskan lebih jauh. Akidah Islam, kewajiban shalat, zakat, haji, dan puasa, misalnya, adalah fikrah. Sementara itu, jihad, dakwah, dan sanksi atas tindakan kriminal (`uqûbât) adalah tharîqah karena merupakan aktivitas fisik yang mempunyai pengaruh secara fisik dan bersifat tetap; tidak berubah karena situasi dan kondisi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa syariat Islam mencakup fikrah dan tharîqah.</p>
<p>Karena syariat Islam terdiri dari fikrah dan tharîqah, keduanya harus diyakini secara utuh; tidak boleh dipisahkan satu sama lain. Mengimani fikrah-nya saja (semisal kewajiban menegakkan shalat dan haramnya meninggalkan zakat) tanpa meyakini tharîqah untuk mengaplikasikannya semisal (keharusan memberlakukan sanksi ta’zîr bagi para pelanggarnya) bukan hanya akan mengakibatkan terabaikannya pelaksanaan syariat Islam tersebut, tetapi juga dapat mengantarkan siapa saja yang mengingkarinya pada kekufuranjika yang diingkarinya adalah hukum-hukum yang bersifat tegas/pasti (qath`î) dari segi sumber (tsubût) dan makna (dalâlah)-nya.</p>
<p>Dari dua nash di atas, tampak jelas bahwa syariat Islam yang ditinggalkan oleh Rasulullah saw. telah mengatur segala urusan tanpa kecuali; mulai dari hubungan manusia dengan Penciptanyadalam konteks akidah dan ibadah semisal shalat, puasa, zakat, haji dan jihad; hubungan manusia dengan dirinya sendiri seperti dalam urusan pakaian, makanan dan akhlak; hingga hubungan manusia dengan sesamanya seperti dalam urusan pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, dan politik luar negeri, dll. Secara konseptual, semuanya telah diatur oleh Islam dengan sejelas-jelasnya.</p>
<p>Sementara itu, dalam tataran praktis atau aplikatif, Islam juga memiliki tatacara tertentu yang digunakan untuk mengaplikasikan hukum-hukumnya, memelihara akidahnya, dan mengembannya sebagai risalah dakwah. Dengan demikian, yang pertama bersifat konseptual dan tidak mempunyai pengaruh secara fisik sehingga disebut sebagai fikrah (konsep) saja, sedangkan yang kedua bersifat praktis dan aplikatif sehingga disebut dengan tharîqah (metode). Sebab, yang terakhir ini tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga bersifat praktis dan aplikatif karena merupakan aktivitas fisik yang mempunyai pengaruh secara fisik, di samping bersifat tetap.</p>
<p>Kedua fakta di atas bisa dijelaskan lebih jauh. Akidah Islam, kewajiban shalat, zakat, haji, dan puasa, misalnya, adalah fikrah. Sementara itu, jihad, dakwah, dan sanksi atas tindakan kriminal (`uqûbât) adalah tharîqah karena merupakan aktivitas fisik yang mempunyai pengaruh secara fisik dan bersifat tetap; tidak berubah karena situasi dan kondisi.14 Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa syariat Islam mencakup fikrah dan tharîqah.</p>
<p>Dengan ungkapan lain, syariat Islam sesungguhnya meliputi keyakinan spiritual (`aqîdah rûhiyyah) dan ideologi politik (`aqîdah siyâsiyyah). Spiritualisme Islam telah membahas hubungan pribadi manusia dengan Tuhannya yang terangkum dalam akidah dan ubudiah; membahas pahala dan dosa manusia; serta membahas seluruh urusan keakhiratan manusia seperti surga dan neraka. Sebaliknya, ideologi politik Islam telah membahas seluruh urusan keduniaan yang terangkum dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri maupun dengan sesamanya; baik menyangkut bidang pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, maupun politik luar negeri, dan sebagainya.15</p>
<p>Istilah `aqîdah (keyakinan, prinsip dasar, ideologi) sengaja digunakan untuk menyebut kedua konsepsi di atas. Alasannya, karena masing-masing aspek tersebut merupakan ajaran Islam yang harus diyakini oleh setiap Muslim dan merupakan persoalan agama yang telah sama-sama diketahui urgensinya (ma`lûm min ad-dîn bi adh-dharûrah). Penolakan terhadap salah satu atau kedua-duanya sekaligus dapat mengakibatkan seseorang terpelanting dari Islam alias murtad.</p>
<p>Dari sini, dapat disimpulkan, bahwa syariat Islam bukan hanya mengatur urusan dan persoalan yang dibahas oleh agama, tetapi juga urusan dan persoalan yang dibahas oleh ideologi. Dengan lingkup syariat Islam yang meliputi dua wilayah iniagama dan ideologimaka tepat sekali jika Islam disebut sebagai agama dan ideologi sekaligus. Artinya, secara mendasar, Islam jelas berbeda dengan Kristen, Yahudi, Hindu, Budha, dan sebagainya yang bersifat spiritual. Syariat agama-agama non-Islam di atas pada faktanya hanya membahas urusan dan persoalan spiritual (keakhiratan) sehingga hanya layak disebut sebagai agama. Sebaliknya, urusan dan persoalan keduniaan yang dibahas oleh ideologi, tidak dibahas oleh agama-agama non-Islam tersebut. Islam juga berbeda dengan ideologi-ideologi lain seperti Kapitalisme dan Sosialisme. Kedua ideologi tersebut pada faktanya juga hanya membahas urusan dan persoalan keduniaan semata. Sebaliknya, urusan dan persoalan spiritual (keakhiratan) yang dibahas oleh agama tidak dibahas oleh keduanya. Karena itu, baik Kapitalisme maupun Sosialisme tidak dapat disebut sebagai agama, tetapi lebih tepat disebut sebagai ideologi.</p>
<p>Walhasil, Islamlahdengan syariatnyasatu-satunya yang ada di dunia ini yang membahas seluruh urusan dan persoalan keduniaan maupun keakhiratan dengan sempurna. Artinya, hanya Islamlah satu-satunya syariat di dunia ini yang utuh dan sempurna, yang dapat diimplementasikan sebagai agama dan ideologi sekaligus.</p>
<p><strong>Keluasan dan Fleksibelitas Syariat Islam</strong></p>
<p>Dari uraian di atas, dapat dibuktikan bahwa syariat Islam mempunyai lingkup yang sangat luas; mencakup seluruh urusan dan persoalan kehidupan manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Allah SWT berfirman:</p>
<p>Kami telah menurunkan al-Kitab (al-Quran) ini kepadamu (Muhammad) untuk menjelaskan segala sesuatu. (QS an-Nahl [16]: 89).</p>
<p>Hari ini Aku telah menyempurnakan untuk kalian agama kalian, telah mencukupkan nikmat-Ku untuk kalian, dan telah meridhai Islam sebagai agama kalian. (QS al-Mâ’idah [3]: 3).</p>
<p>Kedua ayat ini membuktikan cakupan Islam yang meliputi seluruh urusan manusia. Urusan-urusan tersebut semuanya telah dijelaskan oleh Islam. Syariat Islam yang mengatur seluruh urusan tersebut telah disempurnakan oleh Allah sehingga tidak ada sedikitpun kekurangan di dalamnya. Dengan kata lain, tidak ada satu pun persoalan dan urusan kehidupan manusia yang tidak dijelaskan oleh Islam.</p>
<p>Keluasan syariat Islam terlihat dari cakupannya yang meliputi seluruh urusan dan persoalan kehidupan manusia; mulai dari yang bersifat duniawi hingga yang bersifat ukhrawi; dari yang bersifat vertikal (hubungan manusia dengan Tuhannya), horisontal (hubungan manusia dengan sesamanya), hingga persoalan personal (hubungan manusia dengan dirinya sendiri). Semua itu terepleksikan dalam urusan akidah dan ubudiah; pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negeri, dan sanksi hukum; akhlak, makanan, dan pakaian. Semuanya telah dibahas tuntas dan jelas oleh syariat Islam. Penggalian berbagai hukum terhadap nash-nash syariat, yakni al-Quran dan Sunnah Nabi, memungkinkan dipecahkannya berbagai kasus dan persoalan yang beragam. Kasus-kasus perburuhan, misalnya, baik negeri ataupun swasta, dapat diselesaikan dengan hukum syariat yang digali dari firman Allah berikut:</p>
<p>Jika mereka (para wanita itu) menyusui untuk (anak-anak) kalian, berikanlah upah-upah mereka. (QS at-Thalâq [65]: 6).</p>
<p>Secara eksplisit, ayat ini menjelaskan hak wanita yang dicerai atas upah menyusui yang dilakukannnya terhadap anak hasil pernikahan antara dirinya dan bekas suaminya. Dari kasus upah wanita yang dicerai ini lahir definisi syar`î mengenai akad perburuhan (ijârah), yaitu akad atas jasa tertentu dengan kompensasi tertentu.16 Definisi ini merupakan bagian dari hukum syariat yang relevan untuk diimplementasi pada seluruh kasus perbu-ruhan, baik buruh khusus maupun umum. Definisi ini juga dapat digunakan untuk menghukumi status akad kekhalifahan antara khalifah dan umat atau akad antara khalifah serta para pembantu dan walinya, yakni bahwa mereka tidak diangkat berdasarkan akad perburuhan (`aqd al-ijârah). Artinya, mereka tidak layak mendapatkan upah sebagaimana halnya buruh, tetapi sekadar mendapatkan kompensasi atau santunan non-gaji.17 Karena bukan akad perburuhan, mereka juga tidak dapat diberhentikan oleh umat, karena umat bukan majikan mereka, dan mereka bukan buruh umat. Mereka hanya dapat diberhentikan oleh mahkamah mazhâlim (sejenis mahkamah agung, peny.) sebagai institusi yang berfungsi untuk menghilangkan kezaliman yang dilakukan oleh aparat pemerintahan.</p>
<p>Namun demikian, tidak semua nash-nash syariat yang bersumber dari al-Quran dan Sunnah Nabi membahas seluruh persoalan kehidupan manusia secara rinci/mendetail (mufashshal). Sebagian besar nash-nash tersebut bahkan hanya menjelaskan hukum-hukum tertentu secara global (mujmal) dengan makna-makna yang bersifat general (ma’ân `âmmah). Sementara itu, rinciannya diserahkan pada mekanisme ijtihad para mujtahid, yaitu ketika bentuk dan makna yang bersifat global dan general tersebut hendak diimplementasikan sesuai dengan kondisi kasus-perkasus pada setiap waktu dan tempat. Hukum waris, misalnya, di satu sisi dinyatakan secara rinci (mufashshal) di dalam al-Quran. Akan tetapi, dalam sebagian kasus tertentu, hukum waris memerlukan ijtihad seorang mujtahid, seperti dalam kasus kalâlah. Sebagaimana diketahui, Allah SWT berfirman:</p>
<p>Jika seseorang yang matibaik laki-laki maupun perempuanadalah kalâlah, sementara ia mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing saudaranya itu seperenam harta. (QS an-Nisâ’ [4]: 12).</p>
<p>Ketika Abû Bakar ditanya mengenai pengertian kalâlah, beliau menjawab, “Kalâlah adalah orang yang tidak memiliki bapak maupun anak.” Sebaliknya, `Umar bin al-Khaththâb berpendapat yang berbeda dengan Abû Bakar. Menurutnya, kalâlah adalah orang yang tidak mempunyai anak saja. Akan tetapi kemudian, sebelum meninggal, `Umar meninggalkan pendapatnya dan kembali merujuk pada pendapat Abû Bakar.19 Perbedaan antara Abû Bakar dan `Umar ini wajar terjadi karena nash yang menjelaskan kasus kalâlah ini tidak rinci (ghayr mufashshal).</p>
<p>Dengan adanya nash-nash syariat yang bersifat global (mujmal) dan general (`âmmah), setiap dinamika, perubahan, dan perkembangan persoalan yang berlangsung di tengah manusia sangat mungkin direspon dan diselesaikan dengan cepat oleh para mujtahid. Sekalipun demikian, adanya perubahan dan perkembangan realitas yang terjadi tidak berarti nash-nash syariat tunduk pada realitas yang ada. Sebaliknya, realitas tersebutlah yang harus tunduk pada nash-nash syariat. Dalam hal ini, Islam telah mensyariatkan satu metode untuk menyelesaikan seluruh problem yang berkembang, yakni menyeru para mujtahid untuk mem-pelajari problem yang terjadi sampai benar-benar dipahami, memahami nash-nash syariat yang relevan dengan kasus yang terjadi, dan baru setelah itu menggali atau mengimplementasikan hukum atau pemecahan atas problem tersebut.</p>
<p>Dengan cara seperti ini, keluasan nash-nash syariat untuk meng-hasilkan berbagai hukum syariat dan fleksibelitasnya sehingga dapat diimplementasikan dalam berbagai kasus telah menjadi ciri khas syariat Islam. Dengan karakter seperti inilah syariat Islam mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan seluruh problem dalam kehidupan manusia, baik di masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang.</p>
<p>Di samping bukti-bukti normatif di atas, juga terdapat bukti-bukti historis, yakni perjalanan peradaban Islam yang sangat panjang dan sangat agungselama hampir 13 abadsebagai hasil dari diterapkannya syariat Islam di muka bumi. Bukti-bukti normatif maupun historis ini mengukuhkan bahwa selama metode penyelesaian berbagai persoalan yang terjadiyang bersumber dari syariat Islamditerapkan oleh umat Islam dan pintu ijtihad pun tetap dibuka, selama itu pula syariat tidak pernah kering akan solusi sekaligus tetap layak diterapkan di manapun dan kapanpun. Akan tetapi sebaliknya, ketika syariat Islam tidak diterapkan dan pintu ijtihad pun seolah telah ditutup, umat Islam menjadi mandul dan tidak mampu memecahkan berbagai persoalan yang terjadi. Inilah yang pernah dihadapi umat Islam pasca `ditutupnya’ pintu ijtihad oleh al-Qaffâl pada abad ke-4 Hijriah/10 Masehi dan pasca digusurnya syariat Islam seiring dengan diruntuhkannya Khilafah Islamiyah pada tahun 1924 oleh Kemal Attaturk yang berkonspirasi dengan Yahudi dan Inggris.</p>
<p><strong>Hukum Tidak Berubah karena Faktor Waktu dan Tempat</strong></p>
<p>Karakteristik hukum Islam sangat berbeda secara diametral dengan hukum produk Kapitalisme maupun Sosialisme. Hukum Islam dibangun berdasarkan nash-nash syariat yang tetap. Dalam Islam, nash-nash syariat adalah sumber hukum yang kemudian menghukumi realitas. Sebaliknya, dalam Kapitalisme, misalnya, realitaslah yang menjadi pijakan hukum yang kemudian menghasilkan produk-produk hukum yang sesuai dengan (meng-akomodasi) realitas.21 Akibatnya, hukum produk Kapitalisme ini berubah-ubah dari waktu ke waktu dan berbeda-beda antara satu tempat dan tempat lainnya. Ini adalah konsekuensi dari dijadikannya realitasyang terus berubah dan berkembangsebagai pijakan hukum. UU Pemilu Tahun 1999, misalnya, yang notabene baru dan dianggap paling baik dibandingkan dengan UU Pemilu sebelumnya, kini telah direvisi dengan alasan mempunyai kelemahan-kelemahan seiring dengan tuntutan dan perkembangan baru jagat perpolitikan di Tanah Air. Sementara itu, hukum produk Sosialisme dibangun berdasarkan hipotesis-teoretis yang diasumsikan ada dalam permasalahan yang terjadi.</p>
<p>Sebagaimana telah dijelaskan, produk hukum Islam digali dari nash-nash syariat, sementara pada saat yang sama nash-nash tersebut tidak tetap dan tidak pernah mengalami perubahan. Karena itu, produk hukum tersebut harus selalu terikat dengan nash dan tunduk pada apa yang dinya-takan oleh dalâlah-nya. Pertimbangan atas dasar `perubahan zaman’ dan perbedaan tempat tidak mempunyai nilai sama sekali di sini, sebagaimana pertimbangan atas dasar kemaslahatan atau kemadaratan.</p>
<p>Perbedaan kultur, kebiasaan, dan adat istiadat masyarakat juga tidak boleh mempengaruhi hukum Islam. Sebab, kultur, kebiasaan, dan adat-istiadat bukanlah `illat (motif diberlakukannya hukum) dan sumber hukum. Bahkan, kultur, kebiasaan, dan adat-istiadat acapkali banyak yang bertentangan dengan syariat. Apalagi kultur, kebiasaan, dan adat-istiadat yang ada pada masa sekarang ini pada dasarnya merupakan kristalisasi dari pemikiran dan hukum-hukum yang bersumber dari sistem sekular yang telah terbukti mengakibatkan kerusakan masyarakat. Namun demikian, jika kultur, kebiasaan, dan adat-istiadat tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, ia dibolehkan (mubah). Hanya saja, kebolehannya bukan karena pertimbangan apa-apa kecuali karena memang dibolehkan oleh nash-nash syariat.</p>
<p>Sebagaimana dimaklumi, syariat Islam adalah yang itu-itu juga; tidak pernah berubah. Yang halal akan tetap halal dan yang haram akan tetap haram. Selamanya begitu hingga Hari Kiamat, karena wahyu Allah telah terputus dan syariat Islam telah sempurna. Karena itu, khamar, misalnya, tidak akan pernah haram pada satu waktu, kemudian berubah menjadi halal pada waktu lain. Demikian juga keharaman riba, memata-matai orang Islam, menipu, meminta bantuan kepada orang kafir, suap, dan sebagainya. Statemen bahwa hukum harus berubah karena faktor perubahan waktu dan tempat tentu merupakan bentuk keberanian yang luar biasa terhadap Allah. Allah SWT berfirman:</p>
<p>Janganlah kalian berdusta dengan sebab apa yang disifatkan oleh lidah kalian, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan sesuatu yang dusta terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang berdusta terhadap Allah tidak akan berhasil. (QS an-Nahl [16]: 116).</p>
<p>Apabila hukum Islam harus berubah karena faktor waktu dan tempat, berarti akan ada satu fakta atau kasus yang memiliki dua hukum sekaligushalal dan harammeskipun dalam wilayah dan rentang waktu yang tidak sama. Ini jelas mustahil karena Allah tidak mungkin menurunkan dua hukum yang berlawanan untuk kasus yang sama. Hal ini juga sangat kontradiktif dengan karakter kesempurnaan syariat Islam.</p>
<p>Memang, realitas yang menjadi obyek hukum boleh jadi mengalami perubahan, tetapi hukum atas realitas itu sendiri tentu saja tidak berubah. Dalam istilah para ahli fikih (fuqahâ’), obyek hukum biasa disebut manâth al-hukm.23 Dalam al-Quran dan as-Sunnah, misalnya, khamar sampai kapanpun dan di mana pun tetap diharamkan. Akan tetapi, ketika esensi khamar berubah menjadi cuka, maka ia menjadi halal. Dalam dua keadaan ini sebetulnya tidak dapat dikatakan telah terjadi perubahan hukum. Yang terjadi adalah perubahan manâth al-hukm yang memungkinkan dihasilkannya dua hukum yang berbeda: khamar tetap khamar dengan keharamannya; cuka tetaplah cuka dengan kehalalannya. Sebab, keduanya memiliki esensi dan manâth al-hukm yang berbeda.</p>
<p>Demikianlah, setiap hukum syariat mempunyai manâth al-hukm. Setiap terjadi perubahan manâth, pasti ada hukum lain untuk manâth yang baru tersebut. Manâth, menurut al-Ghazâli, tidak sama dengan `illat (latar belakang/motif diberlakukannya hukum).24 Sebab, tidak semua hukum mempunyai `illat, tetapi ia pasti mempunyai manâth. Karena itu, menurut as-Syâtibi, penentuan hukum atas manâth al-hukm harus tepat, dan hanya berlaku untuk manâth tersebut, tidak untuk yang lain.</p>
<p>Contoh lain, orang sakit yang tidak mampu berdiri, boleh menunaikan shalat sambil duduk atau berbaring. Perubahan posisi dari sebelumnya wajib berdiri menjadi boleh duduk tidak dapat dikatakan sebagai perubahan hukum karena kondisi berbeda, tetapi karena memang adanya perbedaan hukum yang didasarkan pada dua manâth al-hukm yang memang berbeda: orang sehat tidak sama dengan orang sakit. Karena itu, orang sehat tetap wajib menunaikan shalat dengan berdiri, sedangkan orang sakit dibolehkan melak-sanakan shalat sambil duduk atau berbaring. Jika hukum untuk orang sehat diberlakukan juga pada orang sakit, jelas keliru, karena masing-masing mem-punyai manâth al-hukm yang berbeda. Demikian seterusnya.</p>
<p>Di samping itu, syariat Islam diberlakukan atas manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia; bukan karena faktor suku, etnik, geografis, ataupun karena faktor Arab atau non-Arabnya. Di mana pun dan kapan pun, manusia, baik Arab atau non-Arab, esensinya sama; masing-masing mempunyai kebutuhan jasmaniah dan naluriah yang sama. Kondisi ini tidak pernah berubah. Karena itu, gagasan bahwa hukum harus berubah karena faktor waktu dan tempat sebenarnya bukan merupakan keniscayaan hidup manusia. Sebab, esensi kemanusiaan pada diri manusia tidak pernah meng-alami perubahan. Yang berubah hanyalah sarana fisik dan wujud materi yang melingkupinya. Dengan demikian, dinamisasi, perkembangan, dan per-ubahan tersebut sebenarnya hanya menyangkut bentuk-bentuk materi atau sarana-sarana fisik yang dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi ke-butuhan jasmaniah dan naluriahnya. Sebaliknya, kebutuhan-kebutuhan manusia, baik untuk memenuhi tuntutan jasmaniah maupun naluriahnya, tidak pernah berubah. Contoh, manusia memerlukan makanan, minuman, pakaian, tidur, beristirahat. Semua ini diperlukan oleh manusia pada zaman mana pun dan di mana pun meskipun boleh jadi alat pemuas dan kualitasnya berbeda-beda. Alat pemuas dan kualitas kebutuhan manusia zaman purba, misalnya, tentu berbeda dengan alat pemuas dan kualitas yang dibutuhkan manusia pada zaman modern meskipun kebutuhan mereka untuk makan, minum, berpakaian, tidur, dan istirahat tidak pernah berubah.</p>
<p>Karena itulah, berkaitan dengan benda-benda sebagai alat pemuas kebutuhan manusia, Islam telah menggariskan kaidah hukum yang sama yang berlaku untuk segala tempat dan segala zaman, yakni:</p>
<p><strong>Hukum asal benda (barang) adalah mubah selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. </strong></p>
<p>Sebaliknya, berkaitan dengan perbuatan yang ditujukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan jasmaniah maupun naluriahyang tidak pernah berubah ituIslam menggariskan kaidah berikut:</p>
<p><strong>Hukum asal perbuatan manusia adalah terikat dengan hukum syariat.</strong> Walhasil, propaganda atas gagasan bahWa hukum harus berubah karena waktu dan tempat tidak mempunyai pijakan syariat yang jelas dalam Islam.</p>
<p><strong>Syariat Islam dan Aspek Kemaslahatan</strong></p>
<p>Pertimbangan kemaslahatan juga sering menjadi pijakan dalam menentukan hukum. Benarkah aspek kemaslahatan mempunyai tempat dalam penentuan hukum syariat ataukah sebaliknya, syariatlah yang menentukan ada dan tidaknya aspek kemaslahatan tersebut?</p>
<p>Kemaslahatan pada dasarnya adalah diperolehnya manfaat dan terhindarkannya kerusakan (jalb al-manâfi’ wa daf` al-mudhirrah). Menen-tukan suatu perkara itu maslahat atau tidak hanya otoritas syariat semata. Syariatlah yang dapat menentukan hakikat kemaslahatan tersebut. Sebab, kemaslahatan yang dimaksud tentu kemaslahatan bagi manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia yang mempunyai kebutuhan jasmaniah dan naluriah. Memang, kemaslahatan adakalanya dapat ditentukan oleh akal maupun syariat. Masalahnya, mana kemaslahatan yang benar-benar sesuai dengan fitrah manusia: yang ditentukan oleh akal atau syariat?</p>
<p>Jika akal dibiarkan menentukan kemaslahatan sendiri, padahal sejatinya akal memiliki kemampuan yang terbatas, pasti ia tidak akan mampu menjangkau hakikatnya, karena akal juga tidak mungkin mampu memahami hakikat manusia. Yang dapat memahami hakikat manusia hanyalah Pencipta manusia, yakni al-Khâliq, Allah SWT.</p>
<p>Memang, manusia dapat saja menentukan suatu perkara itu maslahat atau tidak. Akan tetapi, dia tidak mungkin meenentukannya secara pasti. Padahal, menentukan kemaslahatan berdasarkan asumsi atau klaim hanya akan menyeret manusia ke dalam kehancuran. Sebab, adakalanya manusia mengira suatu perkara mengandung kemaslahatan, tetapi akhirnya terbukti menimbulkan kemadaratan. Demikian juga sebaliknya. Ini dari satu aspek. Sementara itu, dari aspek lainnya, dapat dikatakan bahwa penilaian akal atas aspek kemaslahatan tersebut dapat berubah dari waktu ke waktu dan berbeda antara satu tempat dan tempat lainnya. Artinya, kemaslahatan yang ditentukan oleh akal manusia pastilah bersifat asumtif sekaligus relatif.</p>
<p>Karena itu, akal tidak boleh dibiarkan untuk menentukan aspek kemaslahatan. Syariatlahyang notabene bersumber dari Zat Yang Maha-tahuyang harus menentukannya. òSebab, hanya syariatlah yang mampu menentukan kemaslahatan dan kemadaratan yang hakiki. Karena itu, yang mesti dilakukan akal adalah sekadar mencerap suatu realitas sebagaimana apa adanya, lalu memahami nash syariat mengenai realitas tersebut, baru kemudian menerapkan nash tersebut atas pada realitas yang dimaksud. Jika relevan, di sana pasti ada kemaslahatan atau kemadaratan sebagaimana yang dinyatakan oleh syariat. Akan tetapi, jika tidak relevan, makna yang relevan dengan realitas tersebut harus dicari sehingga kemaslahatan atau kemadaratan yang dinyatakan oleh syariat tersebut dapat diketahui setelah hukum Allah atas realitas tersebut diketahui.</p>
<p>Walhasil, kemaslahatan yang hakiki pada dasarnya adalah kemas-lahatan yang ditentukan oleh syariat, bukan yang ditentukan oleh akal yang serba relatif. Dalam hal ini, penting untuk dipahami, bahwa syariat pasti mengandung maslahat. Artinya, di mana ada syariat, di situ pasti ada masla-hat. Demikianlah sebagaimana yang dinyatakan oleh kaidah ushul berikut:</p>
<p>Di mana pun ada syariat, di situ pasti ada maslahat. []</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DUA KONDISI YANG TAK TERLEPASKAN DARI PERGERAKAN]]></title>
<link>http://hawarylipia.wordpress.com/2009/09/29/dua-kondisi-yang-tak-terlepaskan-dari-pergerakan/</link>
<pubDate>Tue, 29 Sep 2009 03:48:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>hawariyunlipia</dc:creator>
<guid>http://hawarylipia.wordpress.com/2009/09/29/dua-kondisi-yang-tak-terlepaskan-dari-pergerakan/</guid>
<description><![CDATA[Ketidakadaan kekhalifahan menuntut seluruh muslim terlibat dalam amal Islami ini. Islam tidak mungki]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;">Ketidakadaan kekhalifahan menuntut seluruh muslim terlibat dalam amal Islami ini. Islam tidak mungkin tegak karena kerja keras beberapa gelintir orang dengan amal Islam yang terbatas. Keterlibatan tersebut secara otomatis menyedot waktu yang ia punya. Banyak dari aktifis Islam yang mereka merasa puas dengan usaha yang telah mereka lakukan, atau mungkin target-target mereka yang terlalu terbatas. Ada mungkin sebagian dari mereka yang berkeyakinan bahwa seandainya dia sudah berjenggot lebat, celana setengah betis, kemana-mana memakai jubah, maka hal tersebut sudah tercapai target dan dia berhak mendapatkan tiket jannah. Mereka lupa dengan pendahulu mereka bahwa jalan tidak semulus yang mereka bayangkan. Mereka harus merasakan cambukan, pengusiran, pelecehan, pemboikotan untuk mewujudkan cita-cita mereka yang agung. Ketika mereka mengadu hal tersebut kepada Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> terhadap yang mereka alami, maka turunlah firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: &#8220;Bilakah datangnya pertolongan Allah?&#8221; Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.(al Baqoroh : 214)&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Katsir menyebutkan suatu hadist shahih pada waktu menafsirkan ayat tersebut : Khobab bin Arts berkata kepada Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> : Wahai Rasululullah tidakkah engkau meminta pertolongan kepada kita? Tidakkah engkau berdo&#8217;a kepada kita? Maka Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> bersabda : Sesungguhnya ada seorang sebelum kamu yang diletakkan diatas kepalanya gergaji, kemudian dia digergaji dari atas sampai bawah sehingga terbelah menjadi dua, hal tersebut tidak memalingkannya dari diennya. Ada juga yang badannya disisir dengan sisir besi, sehingga menyapu daging dan tulangnya, hal tersebut tidak memalingkannya dari diennya.</p>
<p style="text-align:justify;">Ini merupakan gambaran yang dihadapi seorang aktifis muslim yang dia benar-benar berusaha menegakkan dien ini. Sungguh Allah menyindir terhadap orang-orang yang berusaha menegakkan tauhid, tetepi dia berpikir bahwa dia tidak menghadapi rintangan. Tetapi fakta berkata sebaliknya. Dia akan selalu mendapat ujian, baik yang berupa siksaan, tekanan, penjara maupun yang berbentuk iming-iming duniawi yang fana.</p>
<p style="text-align:justify;">Sungguh pada hari ini banyak dari aktifis yang mereka takut menghadapi keadaan ini. Banyak dari mereka yang rela mengorbankan idealisme yang mereka anut sebelumnya. Mereka berubah haluan dari sifat idealisme menuju sikap pragmatis. Hal tersebut terjadi ketika gesekan-gesekan datang kepada mereka. Ketika iming-iming dunia dan badai siksaan menimpa mereka. Akhirnya idealisme yang mereka anut mereka korbankan. Dulunya mereka benar-benar terlihat orang yang menerapkan ideologi wala&#8217; wal bara&#8217; dalam jiwa mereka, akhirnya berubah dengan <em>mudahanah</em> dengan orang-orang kafir untuk menghancurkan kaum muslim. Sungguh mengerikan keadaan tersebut. Ada juga sebagian aktifis yang tidak yakin dengan metode yang ditetapkan Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> dalam menegakkan dien ini. Dengan kata lain mereka bosan dengan metode yang Rasulullah terapkan demi tegaknya Islam. Mereka mulai menggunakan sistem potong kompas. Metode-metode non Islam mulai mereka gunakan. Akhirnya tergiringlah mereka dalam jalan yang jauh dari metode yang Nabi gariskan. Dimana mereka mengira bahwa apa yang mereka lakukan merupakan suatu prestasi dalam menegakkan Islam. Tetapi kenyataannya amat jauh hal tersebut dari rel yang digariskan Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em>. Begitu juga yang perlu diingat bahwa Allah Ta&#8217;ala tidak menilai hasil dari perjungan yang kita lakukan, akan tetapi sejauh mana pengorbanan yang kita persembahkan kepada-Nya dan apakah garis perjuangan yang kita lakukan sudah benar-benar sesuai dengan apa yang digariskan-Nya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong>Salah Langkah Yang Tidak Disadari Banyak Orang</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Suatu gerakaan tentunya akan mendapatkan rintangan dan cobaaan dalam perjalanannya. Oleh karena itu perlu adanya sistem yang rapi dan bentuk perjuangan yang terarah dalam pergerakan tersebut. Tentunya jika gerakan tersebut didominasi orang yang kurang berpengalaman dan ketidakadaaan koordinasi yang terarah akan menyebabkan akibat yang  membahayakan keberlangsungan gerakan tersebut. Ada  sebagian orang yang meremehkan perkara ini. Mereka melakukan perjuangan dengan tujuan yang tidak jelas. Pada waktu datang kepadanya cobaan maka dia tidak mau mengevaluasi terhadaap apa yang menimpa mereka. Mereka menganggap bahwa benturan-benturan yang datang kepadanya merupakan suatu keluarbiasaaan dan mereka tidak mau melihat kelemahan yang ada pada mereka. Akhirnya gerakan yang mereka rintis tidak bertahan lama. Orang-orang yang dulunya meupakan didikan mereka, berbalik menjadi musuh mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Gerakan yang bagus adalah yang berusaha mengevaluasi terhadap langkah yang mereka pakai. Mereka berusaha membina anggota mereka menjadi pribadi aktifis yang kuat secara ruhani dan jasmani yang siap berjuang di Jalan Allah. Dalam menjalankan aksi mereka benar-benar menimbang pengaruhnya terhadap kaum muslimin. Dalam penempatan mereka juga tidak memberikan kepada sembarang orang. Perjuangan yang mereka lakukan didasarkan pada ilmu yang bersumber dari al Qur&#8217;an dan as Sunnah. Para anggota yang mengikuti gerakan ini juga terus mendapatkan tarbiyah dari gerakan ini. Sehingga dalam gerakannya dia tidak didasarkan semangat semata. Sehingga tidak mudah musuh-musuh Islam memanfaatkan mereka, dengan menunggangi mereka untuk memuluskan program-program mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Akhirnya dua hal diatas haruslah selalu dievaluasi oleh setiap gerakan. Apakah gerakan perjuangan yang mereka jalankan sudah benar-benar sejalan dengan apa yang diajarkan <em>Rasululullah Shallallahu Alaihi Wasallam</em> dan umat-umat terdahulu. Sehingga dengan kebenaran yang mereka tegakkan mereka rela mendapatkan cobaan yang beraneka ragam. Begitu juga apakah sistem tandzim yang mereka jalankan sudah benar-benar rapi. Sehingga benar-benar mampu mewujudkan tujuan dari perjuangan ini, yaitu menghambakan manusia kepada Allah Ta&#8217;ala dan mewujudkan kekhalifahan <em>ala manhaj nubuwah</em>. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari pertolongan Allah melalui wasilah usaha kita untuk mewujudkan cita-cita yang mulia tersebut. Dan Allah lah sebaik-baik penolong.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[JANGAN BERIKAN PERWALIAN PADA MUSUH]]></title>
<link>http://hawarylipia.wordpress.com/2009/09/19/jangan-berikan-perwalian-pada-musuh/</link>
<pubDate>Sat, 19 Sep 2009 04:09:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>hawariyunlipia</dc:creator>
<guid>http://hawarylipia.wordpress.com/2009/09/19/jangan-berikan-perwalian-pada-musuh/</guid>
<description><![CDATA[Banyak orang yang mengaku beragama Islam pada hari ini yang tidak memperhatikan pentingnya muwalah. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Banyak orang yang mengaku beragama Islam pada hari ini yang tidak memperhatikan pentingnya muwalah. Mereka menganggap bahwa muwalah yang mereka berikan kepada orang kafir tidak berpengaruh terhadap status keislaman mereka. Akibatnya kita perhatikan sekarang banyak dari mereka yang tidak canggung dalam memberikan muwalah mereka kepada orang kafir. Mereka rela memberikan segala bentuk bantuan kepada orang kafir. Pada waktu umat Islam sedang berjuang mempertahankan kejayaan dien dan harga diri mereka, mereka malah membantu dan membela orang-orang kafir dengan apa yang mereka miliki. Pada waktu Umat Islam memerlukan dukungan dan do&#8217;a, mereka enggan memberikannya.<br />
	Contoh yang riil yang mungkin kita lihat hari ini adalah ketika umat Islam berusaha mempertahankan harga diri dien mereka di Afghanistan, irak, Somalia dan seluruh bumi Islam yang lainnya, ada sebagian dari umat Islam atau negara yang mengaku Islam kemudian mereka memberikan bantuan kepada orang-orang kafir dengan berbagai macam bantuan. Mereka merelakan bandara, pelabuhan, kantor-kantor dijadikan markas orang-orang kafir. Di bagian yang lain, ada yang rela memberikan informasi tentang keberadaan mujahidin, menjual mereka kepada orang-orang kafir dengan harga yang murah. Maka merupakan suatu kepastian bahwa perbuatan ini merupakan suatu pengkhianatan terhadap dien ini, suatu perkara yang menimbulkan kerusakan-kerusakan yang besar yang tak terhitung.</p>
<p>Sekilas tentang perwalian<br />
Muwalah adalah cinta dalam hati terhadap sesuatu, kemudian tumbuh dari cinta itu pemberian pertolongan dengan anggota badan. Termasuk di dalam muwalah adalah bersepakat, taat, dan condong terhadap sesuatu. Allah Ta&#8217;ala memerintahkan kaum muslimin untuk saling tolong menolong diantara mereka. Dia juga melarang mereka untuk tolong-menolong dengan orang-orang kafir harbi dalam masalah duniawi, apalagi apabila hal tersebut diiringi dengan kecintaan terhadap mereka.  Tolong menolong dengan orang kafir sangat berbahaya. Ia bisa mengantarkan pada akibat-akibat yang fatal dalam tubuh umat Islam. Tentang larangan tolong-menolong dengan orang kafir Allah Ta&#8217;ala menjelaskan dalam Al Qur&#8217;an :<br />
لَا يَتَّخِذِ الْمُؤْمِنُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ إِلَّا أَنْ تَتَّقُوا مِنْهُمْ تُقَاةً<br />
	Imam As Syaukani menjelaskan bahwa tidak boleh menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin dengan berbagai alasan. Sebagian ulama&#8217; menjelaskan bolehnya menjadikan mereka sebagai penolong dalam kondisi lemah dan takut dengan didasarkan ayat diatas(kecuali jika takut terhadap mereka dengan suatu ketakutan). Akan tetapi sebagian yang lain mengatakan tidak bolehnya menjadikan mereka sebagai penolong dengan berbagai alasan, karena Allah telah menjadikan umat Islam mulia dengan Islam, maka mereka tidak boleh muwalah dengan orang-orang kafir(Fahul Qodir).<br />
	Diriwiyatkan oleh Ahmad dengan sanad yang shahih, pada suatu kesempatan Abu Musa Al Asy&#8217;ari datang kepada Umar bin Khotob dengan seorang penulis yang beragama nasrani. Umar berkata kepada Abu Musa : Mengapa kamu menjadikan orang nasrani sebagai penulis, tidakkah engkau mendengar firman Allah Ta&#8217;ala &#8220;Wahai orang-orang yang bertaqwa, janganlah kamu menjadikan orang yahudi dan nashrani sebagai penolong diantara kamu.&#8221; Abu Musa berkata : Bagiku tulisannya, dan baginya agamanya. Mendengar jawaban itu Umar berkata : Aku tidak akan memuliakan mereka, karena Allah telah menghinakan mereka dan aku tidak akan menghormati mereka, karena Allah telah merendahkan mereka.</p>
<p>Muwalah dapat mengeluarkan seseorang dari Islam<br />
	Muwalah dengan orang kafir merupakan suatu kesalahan yang besar. Dalam beberapa hal ia dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Tetapi yang perlu diketahui, muwalah tidak pada satu tingkatan saja. Akan tetapi bertingkat-tingkat. Secara garis besar para ulama membagi muwalah menjadi dua :<br />
	Muwalah kubro (mengeluarkan seseorang dari Islam), yaitu apabila ada seorang muslim yang mencintai orang-orang kafir dalam hati. Kemudian tumbuh dari kencitaan dalam hati tersebut penolongan secara nyata terhadap mereka dalam bentuk harta, senjata, pemikiran, atau bahkan Cuma keridhoan . Allah Ta&#8217;ala berfirman :<br />
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ<br />
	Ayat di atas menjelaskan bahwa orang yang masuk ke dalam muwalah kepada mereka(orang-orang kafir), maka ia termasuk bagian dari mereka.<br />
Imam Al Qurtubi menjelaskan, &#8220;Allah Ta&#8217;ala menjelaskan bahwasannya hukumnya seperti hukum mereka(orang-orang kafir), dia terhalang dari mewarisi dan mewariskan terhadap orang Islam…..Wajib untuk memeranginya sebagaimana orang kafir diperangi, wajib baginya masuk neraka sebagaimana orang kafir masuk neraka.<br />
	Muwalah sughro(tidak termasuk kekufuran, tetapi dosa besar), yaitu tolong-menolong yang didasarkan atas dasar fanatisme kesukuan, kabilah atau kelompok yang ia bergabung di dalamnya. Pada jenis yang kedua ini disyaratkan dalam muwalah tersebut tidak didasarkan suatu keyakinan bahwasanya apa yang ia lakukan merupakan suatu yang dibolehkan, atau bahkan mungkin merupakan suatu yang diperintahkan. Adapun yang didasarkan pada keyakinan, seperti orang yang mencintai dan memusuhi yang didasarkan pada negara tempat ia tinggal tanpa membedakan apakah dia muslim atau kafir, maka ia masuk dalam muwalah kubro yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam.<br />
Disebutkan dalam fatwa lajnah daimah lil buhuts wal ifta&#8217; pada pertanyaan yang ketiga dari fatwa no 6310 : Bahwasannya orang yang tidak membedakan antara orang muslim dengan yahudi dan nashrani dan seluruh orang kafir kecuali dengan kenegaraan, dan menjadikan mereka sama dalam hukum maka dia telah kafir. Adapun dalil yang menunjukkan bahwasannya bentuk muwalah yang kedua ini tidak sampai pada tingkat kekufuran adalah :<br />
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, &#8220;Kami dalam suatu peperangan, kemudian salah seorang muhajirin memukul pantat orang anshar. Orang anshar berkata : Wahai orang anshar, orang muhajirin berkata : Wahai orang muhajirin. Mendengar seruan mereka berdua, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : Seruan jahiliyah macam apa ini ! mereka berkata : Wahai Rasulullah, seorang dari muhajirin memukul pantat seseorang dari anshar. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda : Tinggalkanlah seruan jahiliyah ini, sungguh ia merupakan suatu keburukan.&#8221; Rasulullah mensifati perbuatan yang dilakukan mereka adalah suatu keburukan dan bukan merupakan suatu kekufuran, hal ini menunjukkan bahwasannya perbuatan itu bukan merupakan suatu kekufuran, melainkan dosa besar.</p>
<p>Para Pelaku Muwalah tidak dalam derajat yang sama<br />
	Pada jenis muwalah sughro, tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam. Sedangkan pada jenis yang kubro menyebabkan keluarnya pelakunya dari Islam. Adapun mengenai pelakunya, apakah kita bisa langsung mengatakan terhadap orang yang muwalah terhadap orang kafir dengan sebutan kafir, maka ahlussunah berada di garis pertengah antara orang-orang khawarij dan murji&#8217;ah. Ahlussnnah berpendapat bahwa orang tersebut dikatakan kafir apabilah telah memenuhi syarat-syarat pengkafiran dan hilangnya mawani&#8217;(penghalang-penghalang) yang menyebabkan dia kafir.  Dalam riwayat disebutkan bahwa, pada waktu Hatib bin Abi Balta&#8217;ah memberikan informasi tentang tentara Islam yang mau berangkat dalam fathu makkah kepada kaum musyrikin, Rasulullah tidak mengkafirkannya. Hal itu nampak pada waktu Umar izin kepada Rasulullah untuk membunuhnya, maka Rasulullah melarangnya. Adapun mawani&#8217;(penghalang-penghalang) dari pengkafirannya diantaranya, ketidak tahuannya akan hukum perbuatan tersebut, dia termasuk ahli badar, dia Cuma bermaksud membocorkan berita itu kepada keluarganya saja, dan lain sebagainya. Hal ini menunjukkan para pelaku muwalah kubro tidak berada dalam tingkatan yang sama.<br />
	Bodoh dan tegaknya hujah merupakan perkara yang sangat penting dalam pengkafiran. Dua hal itu harus benar-benar didalami sebelum memberikan lebel kafir kepada orang yang muwalah kepada orang kafir. Hal tersebut disebabkan pemberiaan lebel kafir kepada seseorang yang tidak berhak menyandangnya merupakan suatu kesalahan yang fatal. Ibnu Hajar berkata : Berkata Ghozali : sepantasnya menghindar dari pengkafiran jika dimungkinkan menempuh jalan yang lainnya. Karena menumpahkan darah orang yang masih shalat yang bertauhid merupakan suatu kesalahan. Dan kesalahan dengan meninggalkan seratus orang kafir hidup lebih ringan dibandingkan kesalahan menumpahkan darah seorang muslim(Fathul Bari : 12/314).<br />
	Demikian pembahasan singkat tentang muwalah. Semoga kita bisa terhindar darinya. Dan semoga kita bisa bersikap sebagaimana ahlussunnah dalam bersikap terhadapnya. Amiin. </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Mengatur Dunia Dengan Selain Dien]]></title>
<link>http://hawarylipia.wordpress.com/2009/09/06/hukum-mengatur-dunia-dengan-selain-dien/</link>
<pubDate>Sun, 06 Sep 2009 03:04:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>hawariyunlipia</dc:creator>
<guid>http://hawarylipia.wordpress.com/2009/09/06/hukum-mengatur-dunia-dengan-selain-dien/</guid>
<description><![CDATA[Kita ketahui bahwa aturan Islam menyeluruhnya terhadap seluruh aspek kehidupan. Maka bagaimana statu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;" dir="ltr">Kita ketahui bahwa aturan Islam menyeluruhnya terhadap seluruh aspek kehidupan. Maka bagaimana status orang yang tidak memimpin dunia dengan dien ini, atau dengan ungkapan lain orang yang tidak berhukum dengan dien Allah terhadap urusan-urusan dunia dan menggantinya dengan undang-undang dasar buatan manusia. kita tidak akan mendapatkan kesulitan besar dalam pembahasan hukum ini, dikarenakan Allah <em>Azza Wajalla</em> sungguh telah menjelaskan tentang permasalahan tersebut dalam banyak ayat dengan penjelasan yang jelas.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Diantaranya adalah firman Allah Azza Wajalla :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya Telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka Telah diperintah mengingkari thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.&#8221;(an Nisa&#8217; : 60)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> </em>Nampak pada awal ayat ungkapan firman-Nya(orang-orang yang mengaku dirinya), merupakan bentuk vonis bagi mereka. Mereka berbohong terhadap pengakuan mereka yang berupa keimanan. Sungguh Allah telah  meniadakan iman dari mereka disebabkan mereka berhukum kepada selain yang disyariatkan Allah. Hal tersebut dikarenakan tidak akan terkumpul dalam hati seseorang antara berhukum dengan selain yang disyariatkan Allah dan keimanan. Tapi salah satu darinya meniadakan yang lain dan tidak terdapat disana iman yang benar kecuali setelah adanya kekufuran kepada toghut. Allah Ta&#8217;ala berfirman :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em>&#8220;Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang amat Kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.&#8221;(al Baqoroh : 256). </em>Dan ini merupakan makna dari &#8220;Laialahaillah&#8221;.          <em> </em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Toghut diambil dari kata &#8220;tughyan&#8221;, yaitu : Sesuatu yang melampaui batas, maka setiap orang yang berhukum dengan selain yang berasal dari Nabi <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> atau seorang  yang mengajukan hukum kepada selain yang datang dari Nabi <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em>, sungguh ia telah berhukum kepada toghut. Hal itu dikarenakan kewajiban setiap individu adalah dia menjadi hakim dengan apa yang datang dari Nabi <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> saja tidak dengan yang lainnya. Begitu juga kewajiban setiap individu adalah mengajukan hukum kepada apa-apa yang datang dari Nabi <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em>. Barang siapa berhukum dengan yang lainnya atau mengajukan hukum kepada yang selainnya maka sungguh dia telah melampaui batas dalam berhukum atau mengajukan hukum. Dengan hal itu dia menjadi toghut disebabkan pelampauan batas yang dia lakukan.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dan termasuk dari dalil-dalilnya adalah firman-Nya :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.&#8221;(an Nisa&#8217; : 65)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari sini kita melihat bahwasannya Allah Ta&#8217;ala bersumpah dengan dzat-Nya yang agung terhadap peniadaan iman terhadap orang yang tidak mengangkat Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> sebagai hakim. Tidak cukup dengan sekedar berhukum saja, akan tetapi harus ditambahkan kepadanya terhadap ketiadaan sesuatu dari rasa berat dalam jiwa mereka. Tidak cukup dengan hal itu pula akan tetapi harus disertai dengan keyakinan yang kuat dan berserah diri yang sempurna kepada hukum yang diputuskan Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em>.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Kita mendapatkan pula bahwa Allah Ta&#8217;ala telah memberikan lebel kepada orang yang berhukum kepada selain yang Allah turunkan dengan sebutan : Kafir, dzolim, dan fasiq. Allah Ta&#8217;ala berfirman :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.&#8221;(al Maidah : 44)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzolim.&#8221;(al  Maidah : 45)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq&#8221;.(al Maidah : 47)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Diriwayatkan bahwasannya ayat ini turun kepada ahli kitab pada waktu mereka melakukan penyelewengan terhadap dien mereka-jika benar riwayat ini-maka yang benar bahwasanya riwayat ini ditujukan kepada setiap orang yang berhukum kepada selain yang diturunkan Allah secara umum(karena maksud dari suatu ayat adalah dengan keumuman lafaldznya, tidak dengan kekhususan sebabnya). Pendapat tersebut juga terbantahkan dengan perkataan Hudzaifah bin zaman <em>Radhiallahuanhu</em>, dimana dia berkata : Sebaik-baik saudara bagi kamu adalah bani Israil, jika mereka memiliki segala yang pahit, maka kamu memiliki segala yang manis, sekali-kali tidak, demi Allah sungguh kamu akan  menempuh jalan-jalan mereka yang semisal dengan tali sandal.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dikatakan juga bahwasannya ia adalah &#8220;kufrun duna kufrin&#8221;, maksudnya : Bahwa perkara tadi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Tawus, dan yang selainnya.<a href="#_ftn3">[3]</a> Pendapat yang benar bahwasannya hukum tadi masih dalam bentuk mutlak, yang terkadang mengeluarkan pelakunya dari Islam, terkadang pula menjadi kufur asghor didasarkan keadaan dan pelakunya, sebagaimana perkataan pensyarah at Tohawiyah : Sesungguhnya dia jika berkeyakinan- seorang hakim-bahwasannya berhukum dengan yang diturunkan Allah tidaklah wajib dan bahwasannya dia bisa memilih di dalamnya, atau meremehkan dengannya disertai keyakinannya bahwasannya ia adalah hukum Allah, maka hal ini merupakan bentuk kufur akbar. Sedangkan jika dia berkeyakinan wajibnya berhukum dengan apa yang ditunkan Allah, dan pengetahuannya terhadap perkara ini, kemudian dia menggantinya (dengan selain yang diturunkan Allah) disertai keyakinan bahwasannya dia berhak mendapatkan hukuman, maka ini merupakan bentuk kemaksiatan. Pelakunya adalah kafir majazi, atau kufur asghor(kufur yang kecil)<a href="#_ftn4">[4]</a>. Aku katakan : Dan atas bentuk seperti ini, ada kemungkinan bahwa hal tersebutlah yang dimaksud penafsiran Ibnu Abbas dan Thowus <em>Radhiallahuanhuma</em>, yaitu kufur duna kufrin.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Perkataan Syaikh Muhammad bin Ibrahim <em>Rahimahulloh</em> : </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong> </strong>Syaikh Muhammad bin Ibrahim-mantan mufti Saudi- meluaskan tema pembahasan dalam permasalahan ini. Dia berkata : Dan bagian yang dilarang,  bahwa Allah Ta&#8217;ala menamai seorang hakim yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah dengan sebutan kufur duna kufrin, akan tetapi ia dalah adalah kufur yang masih umum baik kufur amal ataupun kufur I&#8217;tiqodi…..</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Beliau berkata : Adapun yang pertama : Yaitu yang termasuk kufur I&#8217;tiqodi ada bermacam-macam :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Yang pertama : Seorang hakim yang memutuskan perkara dengan selain yang Allah turunkan mengingkari keabsahan hukum Allah dan Rasul-Nya. Ini adalah makna apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ibnu Jarir juga memilih pendapat ini, bahwasannya hal itu : Mengingkari apa yang Allah turunkan yang berupa hukum syar&#8217;I, dan ini merupakan pendapat yang tidak diperselisihkan para ahli ilmu(akan kafirnya pelakunya).</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Yang kedua : Hakim yang berhukum dengan selain yang Allah turunkan dan dia tidak mengingkari bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya adalah benar, akan tetapi ia meyakini bahwasannya hukum selain yang diputuskan Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> lebih baik, lebih sempurna, dan lebih menyeluruh yang diperlukan manusia untuk menghukumi perselisihan yang terjadi diantara mereka, baik secara keseluruhan maupun dari segi perkara baru yang tumbuh bersamaan dengan perkembangan zaman dan perubahan keadaan. Dalam hal ini tidak diragukan lagi kekufurannya, disebabkan ia mengutamakan hukum-hukum buatan manusia, dimana ia Cuma sekedar buah dari pemikirian mereka dan mereka  memalingkan hukum yang bersumber Sang pembuat hukum yang maha mengetahui…</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Yang ketiga : Dia berkeyakinan bahwa hukum buatan manusia tidak lebih baik dengan hukum Allah, tetapi meyakini bahwa kedua sumber tersebut sama kedudukannya. orang semacam ini hukumnya sama dengan dua orang sebelumnya dalam setatus kekafirannya, dimana dia menyamakan antara makhluk dengan sang Khalik….</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Yang keempat : Dia tidak meyakini bahwa hukum selain Allah sama atau bahkan lebih baik dari hukum Allah, akan tetapi dia meyakini bolehnya berhukum dengan apa yang menyelisihi Allah dan Rasul-Nya, maka hal ini seperti yang sebelumnya baik dia jujur atau bohong terhadap pernyataannya, disebabkan keyakinan penghalalan terhadap perkara yang diharamkan nash-nash syariat yang jelas yang berisi larangan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Yang kelima : Dan ini merupakan yang paling besar, paling sempurna, dan yang paling nampak penyelisihannya terhadap syariat dan merupakan bentuk kesombongan terhadap hukum-Nya, bentuk penyelisihan terhadap Allah dan Rasul-Nya, dan bentuk membuat tandingan terhadap mahkamah syar&#8217;iyah. Dalam hal tersebut termasuk yang berupa persiapan, sokongan, pengawasan, pembuatan dasar-dasar, mencabang-cabangkan, menetapkannya sebagai hukum, mewajibkannya untuk ditaatai, dan menjadikannya sebagai rujukan dan pijakan dalam berbuat. Sebagaimana mahkamah syar&#8217;iyah memiliki rujukan-rujukan dan yang semuanya dikembalikan kepada kitab Allah dan Rasul-Nya, maka demikian juga bahwa mahkamah ini memiliki rujukan-rujukan, yang berupa undang-undang yang mereka simpulkan dari berbagai syariat dan undang-undang, seperti undang-undang perancis, undang-undang Amerika, Undang-undang Inggris, dan undang-undang yang lainnya, begitu juga dari sebagian madzhab-madzhab ahli bid&#8217;ah yang menisbatkan diri mereka kepada syariat dan yang lainnya. Mahkah-mahkamah ini pada hari ini kita saksikan di negeri-negeri kaum muslimin yang telah disiapkan dan dilengkapi, dibuka pintunya, dan manusia berbondong-bondong menujunya. Para hakimnya menghukumi perkara-perkara yang menyelisihi hukum al Qur&#8217;an dan as Sunnah dari hukum-hukum undang-undang tersebut. Mereka menetapkan dan mewajibkan kepada mereka dengannya, maka kekufuran apa yang melebihi kekufuran ini?? dan pembatal apa terhadap syahadat bahwasannya Muhammad adalah Rasulnya yang melebihi pembatal ini??</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Yang keenam : Apa yang para kepala suku dan kabilah dari desa-desa yang berhukum dengannya yang berupa hikayat-hikayat yang berasal dari nenek moyang dan adat mereka. Mereka mewarisinya hal itu dari mereka. Mereka berhukum dengannya dan menghukumi pada waktu terjadi perselisihan melaluinya. Hal itu merupakan bentuk pelestarian terhadap hukum-hukum jahiliyah dan penolakan serta kebencian terhadap hukum Allah dan Rasul-Nya, maka tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan bantuan Allah.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Adapun bagian yang kedua : Yang dinamakan kufurnya hakim yang berhukum dengan selain yang Allah turunkan yang tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam. Hal itu sebagaimana penafsiran Ibnu Abbas <em>Radhiallahuanhuma</em> terhadap firman Allah Ta&#8217;ala : <em>&#8220;Dan Barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itu adalah orang-orang kafir.&#8221; </em>Dan ayat ini meliputi bagian itu, dan hal itu pada perkataannya : Kufrun duna kufrin(kafir tapi tidak sampai derajat kekufuran), dan perkataannya : Bukanlah kufur yang kamu berpendapat dengannya, dan hal itu jika yang menyebabkannya berhukum kepada selain Allah hawa nafsu dan syahwatnya, dibarengi keyakinan bahwasannya hukum Allah Rasul-Nya adalah yang paling benar, dan pengakuan dirinya dengan kesalahan dan sikap menjauhi petunjuk dengan melakukan perkara tersebut.<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Ayat-ayat terhadap hukum orang yang berhukum kepada selain Allah sangatlah banyak. Diantaranya firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al masih putera Maryam, padahal mereka Hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.&#8221; (at Taubah : 31)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Tafsir ayat diatas adalah hadist Adi bin Hatim <em>Radhiallahuanhu</em> pada waktu ia mendengar Nabi <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> membaca ayat ini : Wahai Rasulullah, kita tidaklah menyembah  mereka, beliau bersabda : Bukanlah mereka menghalalkan bagi kamu apa yang Allah haramkan kemudian kamu menghalalkannya? Dan mengharamkan apa yang Allah halalkan kemudian kamu mengharamkannya? Berkata : Benar, beliau bersabda : Maka hal itulah merupakan bentuk penyembahan kepada mereka.<a href="#_ftn6">[6]</a> Maka hakim yang mensyariatkan kepada manusia, maka dia menghalalkan bagi mereka apa yang Allah haramkan, dan mengharamkan bagi mereka apa yang Allah haramkan, maka sungguh mereka telah menjadikannya sebagai rab bagi mereka.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Diantaranya juga firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Dan mereka berkata: &#8220;Kami Telah beriman kepada Allah dan rasul, dan kami mentaati (keduanya).&#8221; Kemudian sebagian dari mereka berpaling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.48. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba sebagian dari mereka menolak untuk datang.51.  Sesungguhnya jawaban oran-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan. &#8220;Kami mendengar, dan kami patuh&#8221;. dan mereka Itulah orang-orang yang beruntung.&#8221;(an Nuur : 47-48, 51).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dan juga firman Allah Ta&#8217;ala dalam surat Muhammad :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em>&#8220;Sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan Telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka.26.  Yang demikian itu Karena Sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) itu Berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah (orang-orang Yahudi): &#8220;Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan&#8221;, sedang Allah mengetahui rahasia mereka.&#8221; (Muhammad : 25-26).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dan Allah Ta&#8217;ala memberikan nama hukum dari jenis ini dengan hukum jahiliyah, hal itu sebagaimana dalam firman-Nya :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em> &#8220;Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?&#8221; (al Maidah : 50). </em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Allah menjadikan hukum ada dua macam dan tidak ada macam hukum yang ketiga, yaitu hukum Islam atau Jahiliyah. Hukum Islam adalah hukum yang berdasarkan al Qur&#8217;an dan as Sunnah dan hukum jahiliyah adalah hukum yang menyelisihi hal tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Jahiliyah bukanlah masa yang terbatas dengan waktu dan tempat yang telah berakhir. Ia adalah setiap masyarakat yang berhukum dengan selain yang Allah turunkan. Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> telah bersabda :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl">أَبْغَضُ النَاسِ إِلَى اللهِ ثَلَاثَةٌ » . وَذَكَرَ مِنْهُمْ « مُبْتَغٍ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةَ الْجَاهِلِيَّةِ »</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em>&#8220;Manusia yang paling dibenci Allah ada tiga, </em>dan beliau menyebutkan diantara mereka <em>orang yang mencari di dalam Islam sunah jahiliyah.&#8221;<a href="#_ftn7"><strong>[7]</strong></a> </em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> juga bersabda kepada Abu Dzar : <em>&#8220;Sesungguhnya kamu orang yang dimulutmu ada kejahiliyahan.&#8221; </em>Hasan al Basri berkata : Barang siapa yang berhukum dengan selain yang Allah turunkan maka hukumnya adalah jahiliyah.<a href="#_ftn8">[8]</a> Ibnu Hajar berkata : Setiap kemaksiatan diambil dari meninggalkan kewajiban atau mengerjakan sesuatu yang haram, maka dia merupakan akhlak jahiliyah.<a href="#_ftn9">[9]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dan termasuk dari bagian itu adalah apa yang menimpa kaum muslimin pada hari ini, pada waktu sebagian toghut menguasai kunci-kunci hukum. Mereka menjadikan hukum jahiliyah sebagai syari&#8217;at dan jalan hidup bagi mereka dan mereka meninggalkan hukum Allah dibelakang punggung mereka seakan-akan mereka tidak tahu. Ustadz Ahmad Syakir berkata : Kita lihat di sebagian negara kaum muslimin undang-undang ditetapkan atasnya. Undang-undang tersebut diambil dari Eropa musyrik. Ia merupakan undang-undang yang menyelisihi Islam dengan penyelisihan yang nyata dalam banyak permasalahan ushul dan furu&#8217;nya, bahkan sebagian darinya ada yang merobohkan Islam dan menghancurkannya. Hal itu merupakan fakta jelas yang tidak perlu pembahasan lagi. Tidak ada orang yang menyelisihinya kecuali yang didalam jiwanya telah terjangkiti kerancauan dan bodoh terhadap diennya atau dia memusuhinya(Islam) baik dia sadar atau tidak sadar. Dalam beberapa hal mungkin banyak hukum yang sesuai dengan syari&#8217;at Islam, atau minimal tidak menafikannya. Menjalankan undang-undang tersebut di negara kaum muslimin sungguh tidak diperbolehkan walaupun dalam apa-apa yang sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut dikarenakan orang yang menetapkannya, pada waktu penetapannya tidak melihat kepada kesesuaiannya dengan syariat Islam atau tidak kesesuaiannya. Ia hanya melihat kepada kesesuaiannya kepada undang-undang Eropa, dasar-dasar dan kaidah-kaidahnya dan menjadikannya merupakan sumber yang dia meruju&#8217; kepadanya. Dalam hal ini dia telah membuat kesalahan dan telah murtad dengan keburukan ini, baik dia menetapkan hukum yang sesuai dengan Islam atau yang menyelisihinya…..<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Ustadz Ahmad Syakir melihat kenyataan yang terjadi bahwa manusia yang berperan terlibat dalam dosa besar ini ada tiga macam :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Orang yang membuat undang-undang(dan mereka menamakan istilah ini dengan dewan legislatif. Yang paling berperan adalah pemimpin mereka.  Dia adalah majelis tertinggi di dalam suatu negara, yang menentukan anggota dewan dan menyuruh mereka dengan pekerjaan itu, membatasi alur pekerjaan mereka dan memberikan persetujuan terhadap apa yang telah mereka kerjakan). Dia berkata tentangnya : Maka sesungguhnya orang yang meletakkan undang-undang ini dan dia meyakini kebenarannya dan kebenaran orang-orang yang melakukannya, maka statusnya sudah jelas(murtad) meskipun dia melakukan shaum, shalat dan berdalih bahwa dia orang Islam.<a href="#_ftn11">[11]</a></li>
<li>Orang yang melindungi(dan dialah orang yang melindung undang-undang dan yang melaksanakannya) dia berkata tentangnya : Maka jika dia melindungi dengan didasarkan kebenarannya atau kebatilannya yang tidak sesuai dengan Islam disertai keyakinan maka dia tidak ada bedanya dengan temannya(orang yang membuat undang-undang), dan jika disebabkan selain dari hal itu, maka dia murni munafik meskipun dia mengajukan udzur bahwasannya dia melaksanakan kewajiban melindungi.<a href="#_ftn12">[12]</a></li>
<li>Hakim : Dia adalah yang menghukumi dan memutuskan diantara manusia dengan undang-undang ini. Tentang hal ini Ustadz Ahmad Syakir berkata : Terkadang dia mempunyai udzur di dalam dirinya ketika dia menghukumi  sesuatu yang sesuai dengan Islam dari undang-undang ini, meskipun pada penelitian dan perincian tidaklah ada harganya udzur ini, adapun pada waktu dia menghukumi dengan sesuatu yang berseberangan dengan Islam yang telah dinashkan dalam al Qur&#8217;an dan as Sunnah, dan dari apa yang ditunjukkan dalil-dalil darinya, maka sesungguhnya dia-dengan penuh keyakinan-masuk dalam hadist : <em>&#8220;Bagi seseorang untuk mendengar dan taat(kepada pemimpin) terhadap perkara yang dia cintai atau benci, kecuali jika diperintahkan dalam kemaksiatan maka baginya tidak mendengar dan tidak ada ketaatan.&#8221; </em>Maka jika undang-undang memerintahkan kepada kemaksiatan, yang dia melihat bahwa wajib baginya untuk mentaatinya dikarenakan dia memerintahkannya kepada kemaksiatan, bahkan dengan sesuatu yang lebih besar dari kemaksiatan yang berupa penyelisihan terhadap al Qur&#8217;an dan as Sunnah maka wajib baginya untuk tidak mendengar dan tidak ada ketaatan baginya, maka seandainya dia mendengar dan taat maka baginya dosanya sebagaimana atas pemimpin yang menetapkan undang-undang ini dan keadaan dia dengan pemimpin adalah sama.<a href="#_ftn13">[13]</a></li>
<li>Memungkinkan juga untuk menambah kelompok ke-4, selain yang disebutkan Syaikh, yaitu orang yang dihukumi, terlebih jika dia ridho dan mengikutinya, maka wajib bagi orang yang dihukumi, jangan sekali-kali berhukum terhadapnya. Hendaknya ia juga menjelaskan keharaman hal tersebut dan berusaha untuk memeranginya dan berupaya berhukum kepada syari&#8217;at Allah semampunya. Tidaklah Allah membebani seseorang kecuali yang dia mampui. Telah bersabda Nabi <em>Shallallahu      Alaihi Wasallam</em> dalam hadist yang diriwayatkan Ummu Salamah <em>Radhiallahuanha</em>,      bahwasannya Rasulullah <em>Shallallahu Alaihi Wasallam</em> bersabda :</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl"><strong>إنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ فَتَعرِفُونَ وتُنْكِرُونَ ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ ، وَمَنْ أنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em>&#8220;Sesungguhnya akan dijalankan atas kamu pemimpin-pemimpin, maka kamu mengetahui dan mengingkari, maka barangsiapa membenci maka dia telah berlepas diri, dan barangsiapa mengingkari maka dia selamat, akan tetapi orang yang ridho dan mengikuti(maka dia mendapatkan dosanya).&#8221;<a href="#_ftn14"><strong>[14]</strong></a> </em>Adapun dalam keadaan dipaksa dan darurat maka darurat diukur menurut kadarnya(disarikan dari kitab al Imamatul Udzma, Syaikh Umar bin Sulaiman ad Dumaiji, Bab : Mengatur dunia dengan selain dien dengan beberapa perubahan)</p>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl">
<p style="text-align:justify;">
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Tahkimul Qowanin, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, hal.3.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Tafsit at Thabari : 6/253.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Lihat Tafsir at Thabari : 6/256</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref4">[4]</a> Syarhu Aqidah al Wasitiyah, hal.302.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref5">[5]</a> Tahkimul Qowanin, Muhammad bin Ibrahim, hal : 5-8, dengan beberapa perubahan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref6">[6]</a> Diriwayatkan at Tirmidzi dalam kitab tafsir, tafsir surat at taubah(5/278). Dia berkata : Hadist ini ghorib, dan diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya(10/114), dan Ibnu Saad, Abd bin Hamid, Ibnu Mundzir, Ibnu Abi Hatim, Abu Syaikh, Ibnu Mardawaih, al Baihaqi. Lihat : Tuhfatul ah Wadzi(8/494) dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menghasankannya dalam kitab al Iman, hal. 64, dan dihasankan pula oleh Nashiruddin al Albani di dalam kitabnya ghoyatul marom fie tahkriji ahaditsil halal wal harom, hal. 20, no. 6.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref7">[7]</a> Diriwayatkan Bukhori, dalam kita diyat, bab : 9.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref8">[8]</a> Tafsir Ibnu Katsir : 1/510.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref9">[9]</a> Fathul Bari : 1/85.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref10">[10]</a>Lihat Ta&#8217;liqnya terhadap musnad Imam Ahmad : 6/303 .</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref11">[11]</a> Lihat Ta&#8217;liqnya atas musnad Imam Ahmad : 6/305.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref12">[12]</a> Maraji&#8217; yang sama.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref13">[13]</a> Ta&#8217;liq &#8216;Ala musnad imam Ahmad, 6/305</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref14">[14]</a> diriwayatkan Muslim dalam kitab : al imaroh, bab : Wajibnya mengingkari para pemimpin dalam perkara yang berseberangan dengan yang syar&#8217;i(3/1481)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sayyid Qutb : Telunjuk yang bersyahadat]]></title>
<link>http://deozwalid.wordpress.com/2009/05/27/sayyid-qutb-telunjuk-yang-bersyahadat/</link>
<pubDate>Wed, 27 May 2009 00:19:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>deozwalid</dc:creator>
<guid>http://deozwalid.wordpress.com/2009/05/27/sayyid-qutb-telunjuk-yang-bersyahadat/</guid>
<description><![CDATA[Ulama, da’i, serta para penyeru Islam yang mempersembahkan nyawanya di Jalan Allah, atas dasar ikhla]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Ulama, da’i, serta para penyeru Islam yang mempersembahkan nyawanya di Jalan Allah, atas dasar ikhlash kepadaNya, sentiasa ditempatkan Allah sangat tinggi dan mulia di hati segenap manusia.</p>
<p>Di antara da’i dan penyeru Islam itu adalah Syuhada (insya Allah) Sayyid Qutb. Bahkan peristiwa eksekusi matinya yang dilakukan dengan cara digantung, memberikan kesan mendalam dan menggetarkan bagi siapa saja yang mengenal Beliau atau menyaksikan sikapnya yang teguh. Di antara mereka yang begitu tergetar dengan sosok mulia ini adalah dua orang polisi yang menyaksikan eksekusi matinya (di tahun 1966).<br />
<!--more--><br />
Salah seorang polisi itu mengetengahkan kisahnya kepada kita:</p>
<p>Ada banyak peristiwa yang tidak pernah kami bayangkan sebelumnya, lalu peristiwa itu menghantam kami dan merubah total kehidupan kami.said-qutub_r190x</p>
<p>Di penjara militer pada saat itu, setiap malam kami menerima orang atau sekelompok orang, laki-laki atau perempuan, tua maupun muda. Setiap orang-orang itu tiba, atasan kami menyampaikan bahwa orang-orang itu adalah para pengkhianat negara yang telah bekerja sama dengan agen Zionis Yahudi. Karena itu, dengan cara apapun kami harus bias mengorek rahasia dari mereka. Kami harus dapat membuat mereka membuka mulut dengan cara apapun, meski itu harus dengan menimpakan siksaan keji pada mereka tanpa pandang bulu.</p>
<p>Jika tubuh mereka penuh dengan berbagai luka akibat pukulan dan cambukan, itu sesuatu pemandangan harian yang biasa. Kami melaksanakan tugas itu dengan satu keyakinan kuat bahwa kami tengah melaksanakan tugas mulia: menyelamatkan negara dan melindungi masyarakat dari para “pengkhianat keji” yang telah bekerja sama dengan Yahudi hina.</p>
<p>Begitulah, hingga kami menyaksikan berbagai peristiwa yang tidak dapat kami mengerti. Kami mempersaksikan para ‘pengkhianat’ ini sentiasa menjaga shalat mereka, bahkan sentiasa berusaha menjaga dengan teguh qiyamullail setiap malam, dalam keadaan apapun. Ketika ayunan pukulan dan cabikan cambuk memecahkan daging mereka, mereka tidak berhenti untuk mengingat Allah. Lisan mereka sentiasa berdzikir walau tengah menghadapi siksaan yang berat.</p>
<p>Beberapa di antara mereka berpulang menghadap Allah sementar ayunan cambuk tengah mendera tubuh mereka, atau ketika sekawanan ###### lapar merobek daging punggung mereka. Tetapi dalam kondisi mencekam itu, mereka menghadapi maut dengan senyum di bibir, dan lisan yang selalu basah mengingat nama Allah.</p>
<p>Perlahan, kami mulai ragu, apakah benar orang-orang ini adalah sekawanan ‘penjahat keji’ dan ‘pengkhianat’? Bagaimana mungkin orang-orang yang teguh dalam menjalankan perintah agamanya adalah orang yang berkolaborasi dengan musuh Allah?</p>
<p>Maka kami, aku dan temanku yang sama-sama bertugas di kepolisian ini, secara rahasia menyepakati, untuk sedapat mungkin berusaha tidak menyakiti orang-orang ini, serta memberikan mereka bantuan apa saja yang dapat kami lakukan. Dengan ijin Allah, tugas saya di penjara militer tersebut tidak berlangsung lama. Penugasan kami yang terakhir di penjara itu adalah menjaga sebuah sel di mana di dalamnya dipenjara seseorang. Kami diberi tahu bahwa orang ini adalah yang paling berbahaya dari kumpulan ‘pengkhianat’ itu. Orang ini adalah pemimpin dan perencana seluruh makar jahat mereka. Namanya Sayyid Qutb.</p>
<p>Orang ini agaknya telah mengalami siksaan sangat berat hingga ia tidak mampu lagi untuk berdiri. Mereka harus menyeretnya ke Pengadilan Militer ketika ia akan disidangkan. Suatu malam, keputusan telah sampai untuknya, ia harus dieksekusi mati dengan cara digantung.</p>
<p>Malam itu seorang sheikh dibawa menemuinya, untuk mentalqin dan mengingatkannya kepada Allah, sebelum dieksekusi.</p>
<p>(Sheikh itu berkata, “Wahai Sayyid, ucapkanlah Laa ilaha illa Allah…”. Sayyid Qutb hanya tersenyum lalu berkata, “Sampai juga engkau wahai Sheikh, menyempurnakan seluruh sandiwara ini? Ketahuilah, kami mati dan mengorbankan diri demi membela dan meninggikan kalimat Laa ilaha illa Allah, sementara engkau mencari makan dengan Laa ilaha illa Allah”. Pent)</p>
<p>Dini hari esoknya, kami, aku dan temanku, menuntun dan tangannya dan membawanya ke sebuah mobil tertutup, di mana di dalamnya telah ada beberapa tahanan lainnya yang juga akan dieksekusi. Beberapa saat kemudian, mobil penjara itu berangkat ke tempat eksekusi, dikawal oleh beberapa mobil militer yang membawa kawanan tentara bersenjata lengkap.</p>
<p>Begitu tiba di tempat eksekusi, tiap tentara menempati posisinya dengan senjata siap. Para perwira militer telah menyiapkan segala hal termasuk memasang instalasi tiang gantung untuk setiap tahanan. Seorang tentara eksekutor mengalungkan tali gantung ke leher Beliau dan para tahanan lain. Setelah semua siap, seluruh petugas bersiap menunggu perintah eksekusi.</p>
<p>Di tengah suasana ‘maut’ yang begitu mencekam dan menggoncangkan jiwa itu, aku menyaksikan peristiwa yang mengharukan dan mengagumkan. Ketika tali gantung telah mengikat leher mereka, masing-masing saling bertausiyah kepada saudaranya, untuk tetap tsabat dan shabr, serta menyampaikan kabar gembira, saling berjanji untuk bertemu di Surga, bersama dengan Rasulullah tercinta dan para Shahabat. Tausiyah ini kemudian diakhiri dengan pekikan, “ALLAHU AKBAR WA LILLAHIL HAMD!” Aku tergetar mendengarnya.</p>
<p>Di saat yang genting itu, kami mendengar bunyi mobil datang. Gerbang ruangan dibuka dan seorang pejabat militer tingkat tinggi datang dengan tergesa-gesa sembari memberi komando agar pelaksanaan eksekusi ditunda.</p>
<p>Perwira tinggi itu mendekati Sayyid Qutb, lalu memerintahkan agar tali gantungan dilepaskan dan tutup mata dibuka. Perwira itu kemudian menyampaikan kata-kata dengan bibir bergetar, “Saudaraku Sayyid, aku datang bersegera menghadap Anda, dengan membawa kabar gembira dan pengampunan dari Presiden kita yang sangat pengasih. Anda hanya perlu menulis satu kalimat saja sehingga Anda dan seluruh teman-teman Anda akan diampuni”.</p>
<p>Perwira itu tidak membuang-buang waktu, ia segera mengeluarkan sebuah notes kecil dari saku bajunya dan sebuah pulpen, lalu berkata, “Tulislah Saudaraku, satu kalimat saja… Aku bersalah dan aku minta maaf…”</p>
<p>(Hal serupa pernah terjadi ketika Ustadz Sayyid Qutb dipenjara, lalu datanglah saudarinya Aminah Qutb sembari membawa pesan dari rejim thowaghit Mesir, meminta agar Sayyid Qutb sekedar mengajukan permohonan maaf secara tertulis kepada Presiden Jamal Abdul Naser, maka ia akan diampuni. Sayyid Qutb mengucapkan kata-katanya yang terkenal, “Telunjuk yang sentiasa mempersaksikan keesaan Allah dalam setiap shalatnya, menolak untuk menuliskan barang satu huruf penundukan atau menyerah kepada rejim thowaghit…”. Pent)</p>
<p>Sayyid Qutb menatap perwira itu dengan matanya yang bening. Satu senyum tersungging di bibirnya. Lalu dengan sangat berwibawa Beliau berkata, “Tidak akan pernah! Aku tidak akan pernah bersedia menukar kehidupan dunia yang fana ini dengan Akhirat yang abadi”.</p>
<p>Perwira itu berkata, dengan nada suara bergetar karena rasa sedih yang mencekam, “Tetapi Sayyid, itu artinya kematian…”</p>
<p>Ustadz Sayyid Qutb berkata tenang, “Selamat datang kematian di Jalan Allah… Sungguh Allah Maha Besar!”</p>
<p>Aku menyaksikan seluruh episode ini, dan tidak mampu berkata apa-apa. Kami menyaksikan gunung menjulang yang kokoh berdiri mempertahankan iman dan keyakinan. Dialog itu tidak dilanjutkan, dan sang perwira memberi tanda eksekusi untuk dilanjutkan.</p>
<p>Segera, para eksekutor akan menekan tuas, dan tubuh Sayyid Qutb beserta kawan-kawannya akan menggantung. Lisan semua mereka yang akan menjalani eksekusi itu mengucapkan sesuatu yang tidak akan pernah kami lupakan untuk selama-lamanya… Mereka mengucapkan, “Laa ilaha illah Allah, Muhammad Rasulullah…”</p>
<p>Sejak hari itu, aku berjanji kepada diriku untuk bertobat, takut kepada Allah, dan berusaha menjadi hambaNya yang sholeh. Aku sentiasa berdoa kepada Allah agar Dia mengampuni dosa-dosaku, serta menjaga diriku di dalam iman hingga akhir hayatku.</p>
<p>Diambil dari kumpulan kisah: “Mereka yang kembali kepada Allah”<br />
Oleh: Muhammad Abdul Aziz Al Musnad<br />
Diterjemahkan oleh Dr. Muhammad Amin Taufiq.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DAMPAK ISLAM LIBERAL]]></title>
<link>http://deozwalid.wordpress.com/2009/05/08/dampak-islam-liberal/</link>
<pubDate>Fri, 08 May 2009 14:00:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>deozwalid</dc:creator>
<guid>http://deozwalid.wordpress.com/2009/05/08/dampak-islam-liberal/</guid>
<description><![CDATA[Menurunnya minat mahasiswa IAIN atau UIN mempelajari studi Islam disebabkan liberalisasi. IAIN harus]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Menurunnya minat mahasiswa IAIN atau UIN mempelajari studi Islam disebabkan liberalisasi. IAIN harus kembali ke Al-Quran dan Sunnah</p>
<p>Direktur INSIST, Hamid Fahmy Zarkasy, Ph.D mengatakan, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkanya menurunnya minat mahasiswa IAIN/UIN terhadap studi Islam. Pertama, orientasi masyarakat dan kedua pihak IAIN sendiri.</p>
<p>Pernyataannya tersebut disampaikan berkaitan fenomena menurunnya minat mahasiswa dalam mempelajari studi Islam pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) atau kini banyak berganti nama menjadi UIN. Fenomena ini disampaikan Prof. Nanat Fatah, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung baru-baru ini, yang mengatakan, beberapa prodi agama telah mengalami sepi peminat.<br />
<!--more--><br />
“Ada beberapa prodi agama yang mengalami penurunan signifikan, bahkan ada prodi yang mendaftar cuma 3 orang,” ujarnya beberapa waktu lalu.</p>
<p>Menurut Hamid yang alumnus IIUM-ISTAC Malaysia, pada faktor orientasi, berupa kecenderungan masyarakat yang sudah berfikir pragmatis dan berorientasi ke dunia kerja. Sedangkan IAIN, selama ini imej yang berkembang hanya mencetak sarjana kiai dan ulama. “Dan hal tersebut tidak marketable,” jelasnya.</p>
<p>Sementara IAIN sendiri tidak mampu berjalan sesuai mindstream awal. Sebagaimana diketahui masyarakat, IAIN merupakan wadah pencetak kiai dan ulama, namun hal itu belum sepenuhnya terwujud. Tidak hanya itu, IAIN juga selama ini disinyalir kerap melakukan liberalisasi terhadap para mahasiswanya., sehingga bukannya menjadi ulama atau kiai, malah menjadi liberal. Dan hal tersebut yang selama ini disayangkan oleh masyarakat.</p>
<p>“Masyarakat sekarang mulai alergi dengan IAIN sehingga jarang mau menguliahkan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan tersebut,” terangnya.</p>
<p>Di sisi lain, dengan maraknya gerakan sepilisasi (sekularisme, pluralisme, dan liberalisme) di kampus, masyarakat tidak lagi memandang IAIN sebagai institusi yang melahirkan ulama penyelamat umat. Dengan pola pikir ini, para intelektual muslim IAIN, telah menghilangkan fungsi Islam yang bisa menjadi solusi problematika zaman. Padahal, masyarakat ingin Islam dihadirkan oleh para cendekiawan tersebut sebagai solusi keumatan yang kompleks. “Selama ini tokoh figur IAIN, jika mencurahkan ide dan gagasannya di media, baik elektronik dan cetak, selalu membuat sesak dada masyarakat.”</p>
<p>Hamid menyarankan, IAIN harus segera meredisain kurikulum yang sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah. Di samping itu, IAIN jangan sampai terkontaminasi oleh pemikiran-pemikiran liberal.</p>
<p>Begitu juga dengan adanya prodi umum dan agama, menurut ia, kurang efektif. Sebab, dengan mengadakan prodi umum, tanpa mengadakan “islamisasi” terlebih dahulu maka hasilnya setali tiga uang. Mahasiswa akan lebih memilih prodi umum yang berada di PT negeri atau swasta lainnya yang lebih bonafide dan menjanjikan.</p>
<p>Namun, beda halnya jika prodi umum tersebut diberi label Islam yang sesuai dengan epistemology Islam, seperti ekonomi Islam, politik Islam, komputer sains, dengan tambahan digitalisasi kitab-kitab turats dengan demikian, dapat membangun epistemologi Islam lebih terhormat. [ans/hidayatullah] </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KEANEHAN ISLAM]]></title>
<link>http://dakwahdanjihad.wordpress.com/2008/09/25/keanehan-islam/</link>
<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 23:44:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>anshoruttauhid</dc:creator>
<guid>http://dakwahdanjihad.wordpress.com/2008/09/25/keanehan-islam/</guid>
<description><![CDATA[بدأ الإسلام غريبا وسيعود غريبا كما بدأ فطوبى للغرباء Islam datang pada mulanya sebagai hal yang aneh]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:center;text-indent:36pt;" align="center"><strong><span style="font-size:14pt;font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 3.35pt .0001pt 36pt;" align="center"><strong><span style="font-size:18pt;font-family:&#34;">بدأ الإسلام غريبا وسيعود غريبا كما بدأ فطوبى للغرباء</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;margin:0 39.35pt .0001pt 72pt;" align="center"><strong><span style="font-family:Arial;">Islam datang pada mulanya sebagai hal yang aneh, dan ia akan kembali sebagaimana pada mulanya. Maka beruntungkah orang-orang yang aneh.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:center;text-indent:36pt;" align="center"><strong><span style="font-family:Arial;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Disaat kejahiliyahan tengah menyelimuti seluruh penjuru dunia pada abad tujuh masehi, muncullah Al-Islam di tengah-tengah masyarakat Quraisy yang paganis, agama tersebut amat aneh bagi mereka, baik dari segi konsepsi kepercayaannya, maupun wujud gerakannya di alam nyata. Namun setelah perjuangan hebat yang dipikul “orang-orang aneh” generasi awal, Islam tidak lagi merupakan barang aneh. Ia menjadi agama Jazirah Arab, Mesir, Iraq, Syam dan belahan-belahan dunia lain. Ia menjadi satu-satunya agama yang paling unggul di dunia.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Empat belas abad kemudian, tepatnya abad ke 20 dan berlanjut sampai abad ke 21, Islam<span> </span>kembali menjadi barang yang aneh. Pada abad tersebut orang-orang yang menamakan diri mereka sebagai “orang muslim” jumlahnya berjuta-juta. Tetapi Islam adalah hal yang sangat aneh bagi mereka! Bukanlah namanya yang aneh, tapi konsepsi dan wujudnya yang hidup di alam nyata. Benarlah kata Rosul <em>sallallahu ’alaihi wa sallam</em><span> </span>“dan ia akan kembali aneh sebagaimana pada mulanya”.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Disaat para manusia termasuk para pengaku Islam memuji-muji demokrasi, menganggapnya sebagai satu-satunya sistem yang baik, Islam datang sebagai hal yang aneh. Ia menyatakan bahwa demokrasi itu syirik besar yang menyebabkan pelakunya dihukumi sebagai orang kafir atau murtad. Islam memiliki ajaran terpokok bahwa hanya Alloh yang pantas diabdi. Pengabdian kepada selain Alloh dalam bentuk apapun, termasuk mengakui secara mutlak kedaulatan rakyat, menerima hukum mereka atau mayoritas mereka, baik secara langsung melalui pemilu maupun melalui wakil-wakil mereka di majelis legistatif (semisal MPR) dengan mengorbankan syari’at Allah, adalah kekafiran dan kesyirikan. Pelakunya berstatus kafir atau murtad<span style="color:#3366ff;"> </span>meskipun dia masih sholat, puasa, dan mengatakan “aku muslim”.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Disaat orang-orang memuji-muji pancasila, menganggap sakral undang-undang 45, tunduk kepada hukum buatan para thoghut legistatif, Islam datang sebagai hal yang aneh. Ia mengajarkan bahwa tunduk kepada hukum Alloh saja, menjadikan Islam sebagai satu-satunya ideologi dan falsafat dalam kehidupan adalah konsekwensi mutlak dari syahadat </span></strong><strong><span style="font-family:Arial;">لا إله إلا الله</span><span style="font-family:Arial;">. Orang yang berideologi jahiliyyah semisal pancasila, menjadikannya sebagai asas dan falsafat negara atau tunduk kepada hukum ciptaan manusia, adalah manusia kafir meskipun pernah haji dan ber-KTP islam.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Di saat mayoritas umat yang mengaku sebagai muslimin berloyal kepada orang-orang kafir, mencintai dan bersikap lunak kepada mereka, menghormati dan bertoleransi dengan kebatilan mereka, dengan mendengung-ndengunkan “Islam cinta damai”, “Islam anti peperangan”, dsb, dsb. Dengan kelakuan inI, mereka merasa telah ‘mengharumkan’ nama Islam di hadapan ‘masyarakat dunia’. Ternyata, Islam justru datang dengan sesuatu yang sangat aneh, berseberangan dengan apa yang mereka dengung-dengungkan. Ia mengajarkan sikap berlepas diri dan keras kepada orang-orang kafir dan kebatilan mereka. Bahkan, ia menyuruh pemeluknya untuk berjihad melawan mereka! Inilah Islam yang harum, meskipun tidak akan pernah bisa dicium orang-orang yang hati mereka berpenyakit.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Mayoritas penguasa, politikus, kaum muda-mudi, para pengarang, novelis, redaktur penyiar radio, televisi, para penulis skerario film, artis, dan seniman pada zaman ini hidup dalam lumpur jahiliyyah. Dari lumpur yang kotor itulah, mereka menengak kenikmatan dan keuntungan duniawi. Tentu saja sepanjang nafsu kesenangan duniawi yang mereka ikuti, mereka selamanya tak pernah keluar dari jahiliyah tersebut. Islam pun datang sebagai hal yang aneh sekaligus dibenci bagi mereka. Ia menginginkan mereka untuk naik ke puncak keimanan, dengan mengesampingkan kesenangan hewani, sesuatu yang sudah sangat biasa mereka rasakan dan menyatu dalam jiwa-jiwa mereka.</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Sebagai barang yang aneh, Islam tentu dibenci. Para pengikut agama yang aneh ini tentu hidup dalam keadaan tertekan di tengah-tengah kejahiliyahan yang sedang mencengkramkan kuku-kukunya di seluruh permukaan bumi. Mereka dicerca, ditindas, diintimidasi, dicap teroris, dipenjara, dibunuh. ..dimana-mana mereka diburu..</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;">Tetapi, “thuba lilghuroba’”! Beruntunglah orang–orang yang aneh. Mereka tidak menunggu kecuali satu diantara dua hal yang baik: kemenangan atas orang-orang yang menganggap mereka aneh atau kesyahidan di tangan orang-orang jahiliyyah itu. (HR)<span> </span><span> </span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-align:justify;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;"><span> </span><span style="color:#339966;"><span> </span><span> </span><span> </span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:36pt;text-indent:36pt;"><strong><span style="font-family:Arial;color:#ff6600;"> </span></strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Al-Qur’an dan Hegemoni Bahasa]]></title>
<link>http://dariyand1283.wordpress.com/2008/09/13/al-qur%e2%80%99an-dan-hegemoni-bahasa/</link>
<pubDate>Sat, 13 Sep 2008 18:43:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>dariyand1283</dc:creator>
<guid>http://dariyand1283.wordpress.com/2008/09/13/al-qur%e2%80%99an-dan-hegemoni-bahasa/</guid>
<description><![CDATA[Al-Qur’an dan Hegemoni Bahasa Jurgen Habermas, filosof Mazhab Frankfurt, dengan lantang mendeklarasi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE AR-SA              MicrosoftInternetExplorer4              &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoTitle"><span lang="IN">Al-Qur’an dan Hegemoni Bahasa</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Jurgen Habermas, filosof Mazhab Frankfurt, dengan lantang mendeklarasikan, &#8220;Language is also a medium of domination and power&#8221;. Bahasa secara selintas terlihat sebagai &#8220;alat&#8221; komunikasi sederhana yang hampa tendensi dan bebas nilai. Namun sebenarnya ia lebih dari sekedar sistem tanda-tanda. Ia bisa menjadi medium penguasaan dan pemaksaan kehendak serta pembentuk realitas. Ia bukan semata medium murni yang netral dalam merepresentasikan sesuatu, namun dapat berubah menjadi instrumen politik. Jadi bukan senjata dan otot an sich yang dapat menjadi kekuatan signifikan dalam merekayasa realitas politik dan sosial, tetapi juga bahasa. Bahasa bisa dikooptasi, diberi makna sepihak dan dicerabut dari makna dasarnya guna memproyeksi suatu fenomena</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Daya hegemoni sering diperkuat oleh politik ruang (politics of space). Namun usaha ini tidak lengkap bila tanpa diiringi politik wacana (politics of discourse) yang berwujud politik bahasa. Berbagai idiom dicipta untuk menghanyutkan dan menyeret masyarakat</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">melakukan tindakan tertentu. Di samping itu ia kadang juga berfungsi memenjarakan dan membelenggu masyarakat untuk berkreativitas yang bisa mengganggu atau bahkan merontokkan jalannya rekayasa sosial. &#8220;The real monopoly is never that of tecnichal means, but of speech&#8221;. (Jean Baudrillard, 1981:287</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">). </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Bahasa adalah ruang bagi pagelaran kuasa-kuasa tertentu, ruang tempat konflik berbagai kepentingan, kekuatan, proses hegemoni dan hegemoni tandingan terjadi. Hegemoni kekuasaan yang telah begitu luas melebarkan jeratnya tidak lagi bisa dipahami hanya dengan melihat dari sudut praksis politik. Struktur hegemoni dan dominasi tidak dapat dipahami secara persis kecuali jika ketotalan integralistik dari negara &#8211;yakni negara sebagai ide (ideologi) dan instrumen (sistem/kebijakan) yang berinteraksi dengan struktur proses kekuasaan, legitimasi dan akumulasi&#8211; itu sendiri dipahami. Demikian AS. Hikam dan Michael van Langenberg menyatakan. (Bahasa dan Kekuasaan, 1996</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">)</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Unsur represif dan kekerasan fisik dalam politik bahasa memang tidak nampak. Namun sebetulnya watak imperialis-hegemonis politik bahasa yang seringkali sangat ekstrim, memojokkan, sarat dengan vonis dan klaim, memiliki efek yang jauh lebih fatal dari penyakit fisik. Karena serangannya kepada titik kesadaran yang menjadi markas pemahaman, penafsiran, penilaian, dan penghayatan, maka disini akan terjadi proses reifikasi dan pendalaman tekanan mentalitas. Dan lahirlah apa yang disebut Peter L. Berger sebagai</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> &#8220;</span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">perancuan atau imperialisme kognitif&#8221;, atau &#8220;tirani kognitif&#8221; (Majid Tehranian), atau &#8220;hidup dipinggir lingkaran eksistensi&#8221; (filsafat perennial), atau &#8220;kepanikan epistemologis&#8221; (Nurcholish Madjid) yang bisa menghancurkan alam fisik, mental, dan pandangan</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">hidup (waltanschauung) manusia</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">WACANA QUR&#8217;ANIK</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span></strong><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Kemukjizatan Al-Quran itu antara lain terletak pada lima posisinya: legitimatif, naratif, hikmah, himnal (puitis), dan normatif. Kelima posisi tersebut memiliki koherensi yang sangat kuat. Fungsi legitimatif sebuah diskursus atau wacana qur&#8217;anik, misalnya</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">, </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">tidak bisa dipisahkan dari bentuk puitis dan konteks qur&#8217;anik itu sendiri. Dalam kerangka linguistik tradisional maupun modern, bentuk naratif ayat-ayat suci memiliki makna penting untuk mencipta suatu tafsir dan takwil serta mencoba mendekati hikmah yang</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">dikandungnya. Dalam Al-Qur&#8217;an diungkapkan bagaimana keagungan Kitab Suci ini mesti dipahami, &#8220;Seandainya manusia dan jin berkumpul untuk menyusun semisal Al-Quran ini, mereka tidak akan berhasil menyusun yang semacamnya walaupun mereka bekerjasama&#8221;. (Qs</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. 17;88) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Namun demikian, tidak semua orang dapat memberikan timbangan yang tepat dalam memahami struktur bahasa Al-Quran dengan mengaitkan beberapa variabel vital yang berpaut dengannya. Quran sebagai Corpus Resmi yang Tertutup &#8211;meminjam istilah Mohammed Arkoun</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">&#8211; </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">memang sulit diterjemahkan dalam bahasa manusia yang tidak sakral, apalagi bahasa yang terputus dari konotasi-konotasi yang relevan bagi wacana religius dalam bahasa-bahasa Semit. Di samping itu, disiplin ilmu yang beraneka ragam dengan tekanan yang tidak</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">rata, juga menyebabkan terciptanya berbagai versi pemahaman wacana Qur&#8217;anik. Dan lagi, menurut Arkoun, kita belum lagi memiliki suatu teori tentang metafora dan simbol yang akan memperkenankan kita memperhatikan genesis dan arti linguistik secara ketat dan</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">karenanya juga status filosofis arti yang ditimbulkan</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Meski diskursus Quran sangat sulit dijelaskan dengan bahasa yang sempurna, namun sebagai petunjuk yang berbentuk simbol (ayat) ia mesti ditafsirkan dan ditakwilkan apabila ingin membumi. Perpindahan wacana Al-Quran dari Corpus Resmi yang Tertutup menuju Corpus Interpretatif atau Penafsiran, yaitu sejumlah komentar yang ditulis oleh berbagai komentator atau mufasir, memang menimbulkan beraneka ragam wajah Al-Quran</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Perwajahan itu adalah sah selama ia diakui tidak pernah menjadi Al-Quran. Artinya, manusia tetap dianjurkan untuk menafsirkan &#8211;kata tafsir, takwil dan komentar dianggap semakna&#8211; Al-Quran, senyampang bentuk komentar tersebut tidak dianggap sebagai satu- satunya dan final. Kebenaran final maksud dari bahasa Quran yang hanya diketahui Allah tidak bisa diungkapkan dengan tuntas oleh bahasa manusia. Disamping karena keterbatasan ungkapan bahasa, juga oleh keberhinggaan sobyek manusiawi</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">POLITIK BAHASA AL-QURAN</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Ketika seorang mufasir secara implisit mempostulasikan penyamaan total tafsir dengan makna yang dikehendaki dan isi semantik kata-kata dalam ayat, maka disitu terjadi hegemoni bahasa. Fungsi tafsir adalah mengungkapkan makna tanpa mereduksi misteri dan karakter yang tidak dapat diekspresikan; Ia menunjukkan tanpa mendemonstrasikan dan tanpa memangkas sarana-sarana pengetahuan. Singkatnya, tafsir atau takwil adalah untuk membangun hubungan antara manusia dengan Tuhan yang bukan merupakan hubungan pertanyaan</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">dan jawaban tetapi pada dasarnya memainkan tuan rumah dengan kekuatan yang diperlengkapi dengan kemampuan yang tak terbatas untuk mengartikan benda-benda, termasuk kebenaran wujud. (Rethingking Islam, 1996, 66) Pengakuan bahasa tafsir sebagai kebenaran mutlak Ilahi ini merupakan bentuk pertama dari hegemoni bahasa Al-Quran</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Bentuk kedua dari hegemoni bahasa Al-Quran adalah ketika bahasa leterleg Al-Quran disubstansikan, diesensialkan, dan dibekukan dalam denotasi-denotasi yang menjadi bagian dari sistem tanda-tanda yang mengkondisikan operasi leksikologis dan semantik masing</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">-</span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">masing bahasa. Dari pemahaman leterleg bahasa kemudian memunculkan pemahaman bahwa Al-Quran adalah bahasa (Arab) itu sendiri. Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, misalnya, kelompok Khawarij dengan berpretensi bahwa apa yang dipahaminya adalah kehendak Allah, menciptakan politik bahasa untuk menyalurkan dan memaksakan kehendaknya. Wacana Qur&#8217;anik untuk hegemoni itu seperti pada &#8220;otoritas hanyalah milik Allah semata&#8221; (inil hukmu illa lillah) (Qs. 6;57), Barangsiapa yang tidak berhukum menurut apa yang</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">diturunkan Allah, mereka itu adalah orang-orang kafir / zalim / fasik (Qs. 5;44/45/47). Dari sini lantas disebarkan paham bahwa orang-orang diluar mereka adalah non-muslim. Kemudian lahirlah istilah-istilah dar al-Islam dan dar al-harb</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Untuk konteks sekarang, hegemoni bahasa melalui wacana leterleg Qur&#8217;anik contohnya adalah dalam masa kampanye. Superioritas bahasa Al-Quran sering diperkosa untuk kepentingan-kepentingan politik rendahan. Pada Pemilu 1971 dan 1977, pers menggambarkannya sebagai &#8220;perang ayat suci&#8221; antar kontestan Pemilu. Dalam negara Islam atau mayoritas penduduknya muslim, bahkan yang telah tersekulerkan, politik bahasa Al-Quran memiliki peran yang sangat penting dalam proses legitimasi. Diskursus Qur&#8217;anik yang diterjemahkan secara politik oleh negara, secara judisial oleh syari&#8217;ah dan secara teologis oleh aqidah memiliki makna mendalam secara antropologis. Dengan menghubungkan semua kekuasaan politik, lembaga-lembaga negara dengan jurisdiksi ilahiah, maka ia akan mengalami</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">sakralisasi dan transendetalisa-si. Pertaruhan otoritas bahasa Quran dalam pergumulan politik, bahkan yang paling duniawi, adalah untuk memperteguh hegemoninya</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Ketika Al-Quran direduksi hanya pada pemahaman bahasa, maka ia sering marusak karakteristik citra religius, mencipta desakralisasi, mengeluarkan ayat suci dari makna transendennya dan memperbesar disfungsionalitas-disfungsionalitas wacana qur&#8217;anik. Ia tidak jadi membumi tapi tercerabut dari bumi dan memiliki fungsi sesaat dan profan</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Hegemoni ketiga dengan memakai bahasa Al-Quran berkaitan dengan permasalahan gender. kadangkala penafsiran sebuah bahasa qur&#8217;anik bukan hanya mengabaikan berbagai kaitan yang mestinya tak boleh diabaikan (kasus diskriminasi wanita). Kita sangat berat untuk</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">memperbarui atau melampaui penafsiran &#8220;ortodoks&#8221; yang mendeskriditkan wanita, apalagi penafsiran tersebut telah diulang-ulang secara &#8220;saleh&#8221; oleh mayoritas umat islam</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">AL-QURAN YANG HIDUP</span></strong><strong><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Ferdinan de Saussure, ahli bahasa dari Swiss, mengemukakan bahwa bahasa pada intinya terdiri atas sejumlah tanda. Tanda adalah gabungan dari dua unsur: material &#8211;bunyi tertentu dalam bahasa lisan, coretan grafis dalam bahasa tulis&#8211; yang lebih dikenal dengan istilah &#8220;penanda&#8221; (signifiant) dan unsur mental atau konsep (&#8220;petanda&#8221;, signifie). (J. Hendrik Meuleman, 1994</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">) </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Bahasa tidak langsung menunjuk pada kenyataan, tapi tunduk pada aneka ragam aturan yang kadang tidak disadari. Pembakuan bahasa yang disebut sebagai bentuk totalitarianisme membawa implikasi negatif bagi perkembangan sastra dan tidak bisa diterima di dunia</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">sastra. Sebab dalam sastra pluralitas makna bahasa begitu dihargai walau se&#8221;liar&#8221; apapun. &#8220;Kematian sastra bukanlah ketika ia terkena sensor atau pembredelan, tetapi ketika ia (sastra) tidak lagi bisa bermain dengan makna&#8221;, tulis Ariel Heryanto Goenawan Mohamad. (Bahasa dan Kekuasaan, 1996) Orang Islam harus menafsirkan Al-Quran, namun penafsiran dan bahasa tersebut tidak boleh dijadikan alat hegemoni, kekuatan mitologis, sosial, historis untuk mencapai berbagai sasaran politik tertentu dan kepentingan sesaat dengan mengeluarkan pemahaman ayat dari berbagai kaitan vital yang mestinya tak boleh terlupakan, baik ia mempunyai tekanan pada fungsi teologis, ideologis, historis, psikologis, astronomis, serta antropologis. Disamping itu, wacana Quran sebagai fenomena linguistik dan kultural dalam memahami dan mengkonstruksi takwilnya harus mengeluarkan dari berbagai definisi dogamatik selain tidak mencipta dogma, karena Al-Quran diperantarai bahasa sebagai tanda-tanda (ayat-ayat) yang memiliki &#8220;petanda transendental</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">&#8220;. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Mendiamkan Al-Quran atau berhenti pada teks saja juga menyebabkan wacana Qur&#8217;an berhenti pada transendensi dan kesakralannya. Dan maksud Tuhan untuk menurunkan firman-firman-Nya sebagai hudan (petunjuk), nur (cahaya), tibyan (penjelas), dan syifa&#8217; (obat) menjadi tidak bisa ditangkap oleh manusia</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Akhirnya, bagaimana sebuah pemahaman wacana qur&#8217;anik mesti dihidupkan adalah dengan menciptakan ide-ide yang bisa diterima oleh semua umat manusia dan berbagai fungsi penurunan Al-Quran itu bisa dipenuhi. Cita-cita Al-Qur&#8217;an bukan eksaklusif, tapi humanis</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">dan universal sebagai rahmatan li al-&#8217;alamin</span><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;direction:ltr;unicode-bidi:embed;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MEMBANGUN KEBUDAYAAN BANGSA ]]></title>
<link>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2008/01/16/membangun-kebudayaan-bangsa/</link>
<pubDate>Wed, 16 Jan 2008 09:07:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>daurahkebudayaan</dc:creator>
<guid>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2008/01/16/membangun-kebudayaan-bangsa/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Mulyadi M Phillian Mochtar Pabotingi, dalam Jurnal Ulumul Qur`an Nomor 2, Vol. V tahun 1994 m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh : Mulyadi M Phillian Mochtar Pabotingi, dalam Jurnal Ulumul Qur`an Nomor 2, Vol. V tahun 1994 m]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PESANTREN TRANSFORMATIF]]></title>
<link>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/15/pesantren-transformatif/</link>
<pubDate>Sat, 15 Dec 2007 05:57:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>daurahkebudayaan</dc:creator>
<guid>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/15/pesantren-transformatif/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: M. Khoirul Muqtafa*  Pesantren, dalam bentangan sejarah Indonesia, telah memainkan peran yang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh: M. Khoirul Muqtafa*  Pesantren, dalam bentangan sejarah Indonesia, telah memainkan peran yang ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TERORISME, BOM, DAN PENGRUSAKAN, ISLAMIKAH?]]></title>
<link>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/15/terorisme-bom-dan-pengrusakan-islamikah/</link>
<pubDate>Sat, 15 Dec 2007 04:36:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>daurahkebudayaan</dc:creator>
<guid>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/15/terorisme-bom-dan-pengrusakan-islamikah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Tiar Anwar Bachtiar Dalam sebuah hadis riwayat Muslim dari Abu Ya’la Syaddad ibn Aus r.a., Ra]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh : Tiar Anwar Bachtiar Dalam sebuah hadis riwayat Muslim dari Abu Ya’la Syaddad ibn Aus r.a., Ra]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENUNDUKKAN TERORISME ]]></title>
<link>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/15/menundukkan-terorisme/</link>
<pubDate>Sat, 15 Dec 2007 04:15:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>daurahkebudayaan</dc:creator>
<guid>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/15/menundukkan-terorisme/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Mulyadi M Phillian Direktur Eksekutif Kantata Research Indonesia 2004-2007 Apakah aksi terori]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh : Mulyadi M Phillian Direktur Eksekutif Kantata Research Indonesia 2004-2007 Apakah aksi terori]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Spritualisasi Kehidupan Manusia Era Digital]]></title>
<link>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/12/spritualisasi-kehidupan-manusia-era-digital/</link>
<pubDate>Wed, 12 Dec 2007 03:05:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>daurahkebudayaan</dc:creator>
<guid>http://daurahkebudayaan.wordpress.com/2007/12/12/spritualisasi-kehidupan-manusia-era-digital/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Moch. Sirojuddin A. Al-Darda  “Dari masa kejayaan dan kehancuran, kami pergilirkan di antara ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh : Moch. Sirojuddin A. Al-Darda  “Dari masa kejayaan dan kehancuran, kami pergilirkan di antara ]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
