<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>haram &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/haram/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "haram"</description>
	<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 12:25:12 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[MUI, Bikin Fatwa Haram Haji Dong…!]]></title>
<link>http://aespee.wordpress.com/2009/11/26/mui-bikin-fatwa-haram-haji-dong%e2%80%a6/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 09:56:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>aespee</dc:creator>
<guid>http://aespee.wordpress.com/2009/11/26/mui-bikin-fatwa-haram-haji-dong%e2%80%a6/</guid>
<description><![CDATA[Haji adalah Rukun Islam Kelima. Yang namanya Rukun sudah tentu wajib dilakukan. Bagi muslim, siapa y]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Haji adalah Rukun Islam Kelima. Yang namanya Rukun sudah tentu wajib dilakukan. Bagi muslim, siapa y]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menjelang Idul Adha 1430 H]]></title>
<link>http://jurryhatammimi.wordpress.com/2009/11/26/menjelang-idul-adha-1430-h/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 07:26:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>jurry hatammimi</dc:creator>
<guid>http://jurryhatammimi.wordpress.com/2009/11/26/menjelang-idul-adha-1430-h/</guid>
<description><![CDATA[Catatan Kecil perjalanan haji 1426 H. Melihat berita di TV tentang persiapan ibadah wukuf arafah di ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Catatan Kecil perjalanan haji 1426 H.</p>
<p>Melihat berita di TV tentang persiapan ibadah wukuf arafah di Arab Saudi yang sudah dekat, jadi teringat pada catatan perjalanan haji yang dulu ditulis untuk membagi pengalaman yang berguna bagi saya pada saat itu &#38; mudah2an berguna bagi yang lain di kemudian hari. Mohon dikoreksi jika ada yang sudah berubah karena hal ini adalah yang saya alami sebenarnya  pada 1426 H.</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Karena      stop kontak listrik di mayoritas seluruh Arab Saudi sistem 3 kaki,      persiapkan adaptor untuk steker kaki 2 (yang umum dipakai di indonesia)      atau jika beli adaptor di sana harganya SR 3 (SR = Saudi Riyal).</li>
<li>persiapkan      extended electric outlet (rol kabel dengan 4 atau lebih steker) agar dapat      memakai beberapa alat listrik bersamaan. Jika beli di sana, harga sekitar      SR 10.</li>
<li>bawa handy      talkie untuk mempermudah &#38; menghemat koordinasi (terutama bagi      suami-istri atau muhrim yg seringkali terpisah karena aturan shaf sholat).      Pada waktu itu saya pakai motorola seharga Rp.600 ribuan beli di Banceuy-Bandung      &#38; it works very well</li>
<li>Dalam      rangka memberikan oleh2 kepada mantan pasangan (yang sekarang menjadi      istri <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' />  ) sebelum saya pulang ke Indonesia, saya mencari kartu      pos (yang menunjukkan kebudayaan atau ciri khas Arab Saudi) untuk ditulis dan      dikirimkan melalui kantor pos ketika di Madinah &#38; Mekkah. Biayanya      cukup terjangkau yaitu  SR 3 (untuk      biaya kirim kartu pos ke Indonesia)      dan SR 0,5 (untuk 1 buah kartu pos).</li>
<li>Dituntut      kesabaran misalnya dalam penentuan posisi kamar ketika check in hotel atau      masuk pemondokan pertama kali</li>
<li>Beberapa      harga produk di Arab Saudi :
<ul>
<li>Paket       KFC (2 ayam, 1 french fries, 1 bun) = SR 8,</li>
<li>tasbih =       mulai SR 2,</li>
<li>sajadah       = mulai SR 10,</li>
<li>paket       barang ke Indonesia (Al Munief Cargo) = SR 10/kg,</li>
<li>kerupuk       = SR 1 (beli ke orang afrika),</li>
<li>2 bh telor       ayam (matang) = SR 1,</li>
<li>1 pop       mie besar + air panas = SR 3,</li>
<li>3 bh       telor mentah = SR 1,</li>
<li>nasi       kuning (beli ke Mbak Susi, TKW asal Banjarmasin) = SR 2,</li>
<li>1 porsi       mie baso mang oedin (dekat pintu timur Masjidil Haram &#38; dekat areal       pasar seng, msh ada ga skr?) = SR 10,</li>
<li>1       bungkus Sampoerna A Mild = SR 7,</li>
<li>1 porsi       soto ayam (resto si doel) = SR 10,</li>
<li>1       bungkus Marlboro = SR 6,</li>
<li>ikan       tongkol masak + tahu goreng = SR 4,</li>
<li>dunkin       donut = SR 3,</li>
<li>nasi       goreng + telor = SR 2,</li>
<li>personal       pan pizza hut = 19 SR,</li>
<li>air       minum dalam kemasan 650ml = SR 1,</li>
<li>bubur       kacang hijau = SR 1,</li>
<li>Susu       kental manis merek sana (tapi lihat di kemasannya ternyata produk Ultra Jaya)       = SR 4,</li>
<li>Nasi +       telor dadar + urap = SR 3,</li>
<li>2 pcs       masker = SR 1,</li>
<li>1 cup fresh       juice = SR 4,</li>
<li>ongkos       bis Mekkah – Jeddah = SR 10 (supirnya mayoritas orang Philipina),</li>
<li>susu       unta 300 ml = SR 5 (di peternakan unta),</li>
<li>pangkas       rambut = SR 5,</li>
</ul>
</li>
<li>Hasil      ngobrol dengan jamaah asal Malaysia (Cik Noordin, pensiunan PNS Pemerintah      Malaysia, asal Kuala Trengganu): ONH malaysia = RM 8000, ONH Plus nya = RM      13.000</li>
<li>Jika berniat      shalat subuh ke masjid Nabawi agak lama sebelum adzan pertama, sebaiknya      mempersiapkan diri untuk shalat tahajud/ibadah sunnah lain di sekitar      pintu mesjid sebelum pintu dibuka</li>
<li>Orang berlarian      setelah pintu mesjid Nabawi dibuka sebelum adzan subuh pertama hanya untuk      mendapatkan tempat terdekat dengan Raudah untuk shalat</li>
<li>Seringkali      setiap selesai sholat wajib di Mesjid Nabawi dan Masjidil Haram, ada      sholat jenazah bagi jemaah haji yang wafat pada saat itu</li>
</ol>
<p>Mungkin ada hal lain yg ingin dishare, mangga sok atuh silahkeun&#8230;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Makanan Halal &amp; Haram A - Z]]></title>
<link>http://aditdotcom.wordpress.com/2009/11/26/makanan-halal-haram-a-z/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 00:33:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>aditdotcom</dc:creator>
<guid>http://aditdotcom.wordpress.com/2009/11/26/makanan-halal-haram-a-z/</guid>
<description><![CDATA[Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari&#8217;at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;a]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Termasuk di antara keluasan dan kemudahan dalam syari&#8217;at Islam, Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- menghalalkan semua makanan [1] yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembalinya kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar daripada manfaatnya. Hal ini tidak lain untuk menjaga kesucian dan kebaikan hati, akal, ruh, dan jasad, yang mana baik atau buruknya keempat perkara ini sangat ditentukan -setelah hidayah dari Allah- dengan makanan yang masuk ke dalam tubuh manusia yang kemudian akan berubah menjadi darah dan daging sebagai unsur penyusun hati dan jasadnya. Karenanya Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- pernah bersabda:</p>
<p>أَيُّمَا لَحْمٍ نَبَتَ مِنَ الْحَرَامِ فَالنَّارُ أَوْلَى لَهُ</p>
<p>“Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”.<br />
<!--more--><br />
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:<br />
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.<br />
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid&#8217;ah, dan lain sebagainya.</p>
<p>Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.</p>
<p>[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]</p>
<p>Sebelum kita menyebutkan satu persatu makanan dan minuman yang disebutkan dalam Al-Qur`an dan Sunnah beserta hukumnya masing-masing, maka untuk lebih membantu memahami pembahasan, kami dahului dengan beberapa pendahuluan.</p>
<p>* Pendahuluan Pertama: Asal dari semua makanan adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya.</p>
<p>Allah -Ta&#8217;ala- berfirman:</p>
<p>هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا</p>
<p>“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 29)</p>
<p>Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu -termasuk makanan- yang ada di bumi adalah nikmat dari Allah, maka ini menunjukkan bahwa hukum asalnya adalah halal dan boleh, karena Allah tidaklah memberikan nikmat kecuali yang halal dan baik.</p>
<p>Dalam ayat yang lain:</p>
<p>وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ</p>
<p>“Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya”. (QS. Al-An’am: 119)</p>
<p>Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syari&#8217;at berarti adalah halal [2].</p>
<p>Faidah:<br />
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan, “Hukum asal padanya (makanan) adalah halal bagi seorang muslim yang beramal sholeh, karena Allah -Ta&#8217;ala- tidaklah menghalalkan yang baik-baik kecuali bagi siapa yang akan menggunakannya dalam ketaatan kepada-Nya, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta&#8217;ala:</p>
<p>لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ</p>
<p>“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh”. (QS. Al-Ma`idah: 93)</p>
<p>Karenanya tidak boleh menolong dengan sesuatu yang mubah jika akan digunakan untuk maksiat, seperti memberikan daging dan roti kepada orang yang akan minum-minum khamar atau akan menggunakannya dalam kejelekan” [3].</p>
<p>* Pendahuluan Kedua: Manhaj Islam dalam penghalalan dan pengharaman makanan adalah “Islam menghalalkan semua makanan yang halal, suci, baik, dan tidak mengandung mudhorot, demikian pula sebaliknya Islam mengharamkan semua makanan yang haram, najis atau ternajisi, khobits (jelek), dan yang mengandung mudhorot”.</p>
<p>Manhaj ini ditunjukkan dalam beberapa ayat, di antaranya:</p>
<p>يَاأَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا</p>
<p>“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”. (QS. Al-Baqarah: 168)</p>
<p>Dan Allah mensifatkan Nabi Muhammad dalam firman-Nya:</p>
<p>وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ</p>
<p>“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. (QS. Al-A’raf: 157)</p>
<p>Allah melarang melakukan apa saja -termasuk memakan makanan- yang bisa memudhorotkan diri, dalam firman-Nya:</p>
<p>وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ</p>
<p>“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan”. (QS. Al-Baqarah: 195)</p>
<p>Juga sabda Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam-:</p>
<p>لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ</p>
<p>“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”.</p>
<p>Karenanya diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri -apalagi kalau sampai membunuh diri- baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, rokok, dan yang sejenisnya.</p>
<p>Adapun makanan yang haram karena diperoleh dari cara yang haram, maka Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- telah bersabda:</p>
<p>إِنَّ دِمَائَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ</p>
<p>“Sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian, dan kehormatan-kehormatan kalian antara sesama kalian adalah haram”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Faidah:</p>
<p>1. Makna makanan yang najis adalah jelas, adapun makanan yang ternajisi, contohnya adalah mentega yang kejatuhan tikus. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Maimunah -radhiallahu &#8216;anha- bahwa Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- ditanya tentang lemak yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:</p>
<p>أُلْقُوْهَا, وَمَا حَوْلَهَا فَاطْرَحُوْهُ، وَكُلُوْا سَمَنَكُمْ</p>
<p>“Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah lemak kalian”. (HR. Al-Bukhary)</p>
<p>Jadi jika yang kejatuhan najis adalah makanan padat, maka cara membersihkannya adalah dengan membuang najisnya dan makanan yang ada di sekitarnya, adapun sisanya boleh untuk dimakan. Akan tetapi jika yang kejatuhan najis adalah makanan yang berupa cairan, maka hukumnya dirinci; jika najis ini merubah salah satu dari tiga sifatnya (bau, rasa, dan warna) maka makanannya dihukumi najis sehingga tidak boleh dikonsumsi, demikian pula sebaliknya.</p>
<p>2. Makanan yang jelek (arab: khobits) ada dua jenis; yang jelek karena dzatnya -seperti: darah, bangkai, dan babi- dan yang jelek karena salah dalam memperolehnya -seperti: hasil riba dan perjudian-. Lihat Majmu&#8217; Al-Fatawa (20/334).</p>
<p>3. Adapun ukuran kapan suatu makanan dianggap thoyyib (baik) atau khobits (jelek), maka hal ini dikembalikan kepada syari&#8217;at. Maka apa-apa yang dihalalkan oleh syari&#8217;at maka dia adalah thoyyib dan apa-apa yang diharamkan oleh syari&#8217;at maka dia adalah khabits, ini adalah madzhab Malikiyah dan yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana yang akan nampak dalam ucapan beliau.</p>
<p>Adapun jumhur ulama, mereka mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam penentuannya adalah orang-orang Arab, karena kepada merekalah asalnya diturunkan Al-Qur`an sehingga mereka yang secara langsung diajak bicara oleh syari&#8217;at. Lihat Hasyiyah Ibni &#8216;Abidin (5/194), Al-Majmu&#8217; (9/25-26), dan Asy-Syarhul Kabir (11/64).</p>
<p>Hanya saja ini (pendapat jumhur) adalah pendapat yang kurang kuat, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam menjelaskan makna firman Allah -Ta&#8217;ala-:</p>
<p>يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ</p>
<p>“Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.”. (QS. Al-Maidah: 4)</p>
<p>Beliau berkata, “Seandainya makna “yang baik” di sini adalah apa yang dihalalkan, maka tentunya kalimat ini tidak ada faidahnya4. Maka dari sini diketahuilah bahwa thoyyib dan khobits adalah sifat yang berada pada sebuah benda, dan bukan yang diinginkan dengannya (thoyyib) sekedar kelezatan dalam memakannya. Karena terkadang seorang manusia menikmati (merasa lezat) dengan apa yang membahayakan dirinya yang berupa racun [5], atau menikmati apa yang dilarang oleh dokter [6]. Dan bukan pula yang diinginkan darinya (thoyyib) dengan merasa nikmatnya sebagian bangsa -misalnya bangsa Arab- terhadap suatu makanan, dan bukan pula dianggap thoyyib karena keberadaannya sebagai makanan yang biasa dimakan (dinikmati) oleh orang-orang Arab. Hal itu karena, keberadaan suatu makanan biasa dimakan dan disenangi oleh sebagian bangsa atau sebaliknya mereka tidak menyukainya karena makanan itu tidak ada di negerinya, (semua ini) tidaklah mengharuskan Allah mengharamkan sebuah makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) tidak terbiasa dengannya sebagaimana tidak mengharuskan Allah menghalalkan suatu makanan kepada segenap kaum mu`minin dengan alasan mereka (sebagian bangsa) terbiasa dengannya. Bagaimana tidak, padahal orang-orang Arab (dahulu) telah terbiasa (menyukai) dengan memakan darah, bangkai, dan selainnya padahal semuanya telah diharamkan oleh Allah -Ta&#8217;ala-. …. . Demikian halnya Quraisy, mereka memakan yang khobits yang telah Allah haramkan dan sebaliknya mereka tidak menyukai makanan-makanan yang Allah tidak mengharamkannya”. -Lalu beliau membawakan hadits yang menunjukkan Nabi tidak makan biawak, bukan karena dia haram akan tetapi karena beliau tidak biasa memakannya [7]-. “Maka dari sini jelaslah bahwa ketidaksukaan suku Quraisy dan selainnya (dari bangsa Arab) terhadap sebuah makanan tidaklah mengharuskan (baca: menunjukkan) pengharaman makanan tersebut atas segenap kaum mu`minin baik yang Arab maupun yang ajam (non-Arab). Dan juga sesungguhnya Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- dan para sahabat beliau, tidak seorangpun di antara mereka yang mengharamkan makanan yang tidak disukai oleh orang Arab dan sebaliknya tidak pernah membolehkan apa yang (biasa) dimakan oleh orang Arab” [8].</p>
<p>* Pendahuluan Ketiga: Makanan manusia secara umum ada dua jenis:</p>
<p>1. Selain hewan, terdiri dari tumbuh-tumbuhan, buah-buahan, benda-benda (roti, kue dan sejenisnya), dan yang berupa cairan (air dengan semua bentuknya).</p>
<p>Ibnu Hubairah -rahimahullah- dalam Al-Ifshoh (2/453) menukil kesepakatan ulama akan halalnya jenis ini kecuali yang mengandung mudhorot.</p>
<p>2. Hewan, yang terdiri dari hewan darat dan hewan air.</p>
<p>Hewan darat juga terbagi menjadi dua;<br />
1. Jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak<br />
2. Liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, kelinci, ayam hutan, dan sejenisnya.</p>
<p>Hukum hewan darat dengan kedua bentuknya adalah halal kecuali yang diharamkan oleh syari&#8217;at [9], yang rinciannya insya Allah akan datang satu persatu.</p>
<p>Hewan air juga terbagi menjadi 2:<br />
1. Hewan yang hidup di air yang jika dia keluar darinya akan segera mati, contohnya adalah ikan dan yang sejenisnya.<br />
2. Hewan yang hidup di dua alam, seperti buaya dan kepiting [10].</p>
<p>Hukum hewan air bentuk yang pertama, -menurut pendapat yang paling kuat- adalah halal untuk dimakan secara mutlak. Ini adalah pendapat Al-Malikiyah dan Asy-Syafi&#8217;iyah, mereka berdalilkan dengan keumuman dalil dalam masalah ini, di antaranya adalah firman Allah -Ta&#8217;ala-:</p>
<p>أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ<br />
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu” (QS. Al-Ma`idah: 96)</p>
<p>Adapun bangkainya maka ada rincian dalam hukumnya:</p>
<p>1. Jika dia mati dengan sebab yang jelas, misalnya: terkena lemparan batu, disetrum, dipukul, atau karena air surut, maka hukumnya adalah halal berdasarkan kesepakatan para ulama. Lihat Al-Mughny ma&#8217;a Asy-Syarhul Kabir (11/195)<br />
2. Jika dia mati tanpa sebab yang jelas, hanya tiba-tiba diketemukan mengapung di atas air, maka dalam hukumnya ada perselisihan. Yang kuat adalah pendapat jumhur dari kalangan Imam Empat kecuali Imam Malik, mereka menyatakan bahwa hukumnya tetap halal. Mereka berdalilkan dengan keumuman sabda Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam-:</p>
<p>هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ, اَلْحِلُّ مَيْتَتُهُ</p>
<p>“Dia (laut) adalah pensuci airnya dan halal bangkainya”. (HR. Abu Daud, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah dan dishohihkan oleh Imam Al-Bukhary). Lihat At-Talkhish (1/9)</p>
<p>[Al-Bidayah (1/345), Asy-Syarhul Kabir (2/115), Mughniyul Muhtaj (4/291), dan Al-Majmu' (9/32,33), Al-Mughny ma'a Asy-Syarhul Kabir (11/84,195]</p>
<p>Adapun bentuk yang kedua dari hewan air, yaitu hewan yang hidup di dua alam, maka pendapat yang paling kuat adalah pendapat Asy-Syafi&#8217;iyah yang menyatakan bahwa seluruh hewan yang hidup di dua alam -baik yang masih hidup maupun yang sudah jadi bangkai- seluruhnya adalah halal kecuali kodok. Dikecualikan darinya kodok karena ada hadits yang mengharamkannya [11]. Lihat Al-Majmu&#8217; (9/32-33)</p>
<p>Setelah memahami ketiga pendahuluan di atas, maka berikut penyebutan satu persatu makanan yang dibahas oleh para ulama beserta hukumnya masing-masing:</p>
<p>1. Bangkai<br />
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar&#8217;iy dan juga bukan hasil perburuan.</p>
<p>Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- menyatakan dalam firman-Nya:</p>
<p>حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ</p>
<p>“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. Al-Ma`idah: 3)</p>
<p>Dan juga dalam firmannya:</p>
<p>وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ</p>
<p>“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan”. (QS. Al-An’am: 121)</p>
<p>Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:</p>
<p>1. Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.<br />
2. Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.<br />
3. Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.<br />
4. An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.<br />
5. Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.<br />
6. Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.<br />
7. Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.<br />
8. Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.<br />
9. Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya. Hal ini berdasarkan hadits Abu Waqid secara marfu&#8217;:</p>
<p>مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَّةٌ، فَهُوَ مَيْتَةٌ</p>
<p>“Apa-apa yang terpotong dari hewan dalam keadaan dia (hewan itu) masih hidup, maka potongan itu adalah bangkai”. (HR. Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzy dan dishohihkan olehnya)</p>
<p>Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:</p>
<p>1. Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.<br />
2. Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu &#8216;Umar secara marfu&#8217;:</p>
<p>أُحِلَّ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ: فَالسَّمَكُ وَالْجَرَادُ, وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ</p>
<p>“Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limfa”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)</p>
<p>3. Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda:</p>
<p>ذَكَاةُ الْجَنِيْنِ ذَكَاةُ أُمِّهِ</p>
<p>“Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”.</p>
<p>Maksudnya jika hewan yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.</p>
<p>[Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat point pertama]</p>
<p>2. Darah.<br />
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An&#8217;am ayat 145:</p>
<p>أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا</p>
<p>“Atau darah yang mengalir”.</p>
<p>Dikecualikan darinya hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu &#8216;Umar yang baru berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat setelah penyembelihan.</p>
<p>3. Daging babi.</p>
<p>Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma`idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.</p>
<p>4. Khamar.</p>
<p>Allah -Subhanahu wa Ta&#8217;ala- berfirman:</p>
<p>يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”. (QS. Al-Ma`idah: 90</p>
<p>Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu &#8216;Umar -radhiallahu &#8216;anhuma- secara marfu&#8217;:</p>
<p>كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ، وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ</p>
<p>“Semua yang memabukkan adalah haram, dan semua khamar adalah haram”.</p>
<p>Dikiaskan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.</p>
<p>5. Semua hewan buas yang bertaring.</p>
<p>Sahabat Abu Tsa&#8217;labah Al-Khusyany -radhiallahu &#8216;anhu- berkata:</p>
<p>أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ</p>
<p>“Sesungguhnya Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang dari (mengkonsumsi) semua hewan buas yang bertaring”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Dan dalam riwayat Muslim darinya dengan lafazh, “Semua hewan buas yang bertaring maka memakannya adalah haram”.</p>
<p>Yang diinginkan di sini adalah semua hewan buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan hewan lainnya. Lihat Al-Ifshoh (1/457) dan I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in (2/117).</p>
<p>Jumhur ulama berpendapat haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.</p>
<p>[Asy-Syarhul Kabir (11/66), Mughniyul Muhtaj (4/300), dan Syarh Tanwiril Abshor ma'a Hasyiyati Ibnu 'Abidin (5/193)]</p>
<p>6. Semua burung yang memiliki cakar.</p>
<p>Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat -kecuali Imam Malik- dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu &#8216;Abbas -radhiallahu &#8216;anhuma-:</p>
<p>نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ</p>
<p>“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar”. (HR. Muslim)</p>
<p>[Al-Majmu' (9/22), Al-Muqni' (3/526,527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]</p>
<p>7. Jallalah.</p>
<p>Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Lihat Nailul Author (8/128).</p>
<p>Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad -dalam satu riwayat- dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi&#8217;iyah, mereka berdalilkan dengan hadits Ibnu &#8216;Umar -radhiallahu &#8216;anhuma- beliau berkata:</p>
<p>نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا</p>
<p>“Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang dari memakan al-jallalah dan dari meminum susunya”. (HR. Imam Lima kecuali An-Nasa`iy (3787))</p>
<p>Beberapa masalah yang berkaitan dengan jallalah:</p>
<p>1. Tidak semua hewan yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah hewan yang kebanyakan makanannya adalah feses dan jarang memakan selainnya. Dikecualikan juga semua hewan air pemakan feses, karena telah berlalu bahwa semua hewan air adalah halal dimakan. Lihat Hasyiyatul Al-Muqni&#8217; (3/529).<br />
2. Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya bersih dari feses maka tidak apa-apa memakannya ketika itu. Hanya saja mereka berselisih pendapat mengenai berapa lamanya dia dibiarkan, dan yang benarnya dikembalikan kepada ukuran adat kebiasaan atau kepada sangkaan besar. Lihat Al-Majmu&#8217; (9/28).</p>
<p>[Al-Muqni' (3/527,529), Mughniyul Muhtaj (4/304), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499-500)]</p>
<p>8. Keledai jinak (bukan yang liar).</p>
<p>Ini merupakan madzhab Imam Empat kecuali Imam Malik dalam sebagian riwayat darinya. Dari Anas bin Malik -radhiallahu &#8216;anhu-, bahwasanya Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda:</p>
<p>إِنَّ الله ورسوله يَنْهَيَاكُمْ عَنْ لُحُوْمِ ِالْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ, فَإِنَّهَا رِجْسٌ</p>
<p>“Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian untuk memakan daging-daging keledai yang jinak, karena dia adalah najis”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Diperkecualikan darinya keledai liar, karena Jabir -radhiallahu &#8216;anhu- berkata:</p>
<p>أَكَلْنَا زَمَنَ خَيْبَرٍ اَلْخَيْلَ وَحُمُرَ الْوَحْشِ ، وَنَهَانَا النبي صلى الله عليه وسلم عَنِ الْحِمَارِ الْأَهْلِيْ</p>
<p>“Saat (perang) Khaibar, kami memakan kuda dan keledai liar, dan Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang kami dari keledai jinak”. (HR. Muslim)</p>
<p>Inilah pendapat yang paling kuat, sampai-sampai Imam Ibnu &#8216;Abdil Barr menyatakan, “Tidak ada perselisihan di kalangan ulama zaman ini tentang pengharamannya”. Lihat Al-Mughny beserta Asy-Syarhul Kabir (11/65).</p>
<p>[Al-Bada`i' (5/37), Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/525), dan Al-Bidayah (1/344].</p>
<p>9. Kuda.</p>
<p>Telah berlalu dalam hadits Jabir bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` bintu Abi Bakr -radhiallahu &#8216;anhuma-:</p>
<p>نَحَرْنَا فَرَسًا عَلَى عَهْدِ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَأَكَلْنَاهُ</p>
<p>“Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- lalu kamipun memakannya”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>Maka ini adalah sunnah taqririyyah (persetujuan) dari Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam-.</p>
<p>Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Asy-Syafi&#8217;iyyah, Al-Hanabilah, salah satu pendapat dalam madzhab Malikiyah, serta merupakan pendapat Muhammad ibnul Hasan dan Abu Yusuf dari kalangan Hanafiyah. Dan ini yang dikuatkan oleh Imam Ath-Thohawy sebagaimana dalam Fathul Bary (9/650) dan Imam Ibnu Rusyd dalam Al-Bidayah (1/3440).</p>
<p>[Mughniyul Muhtaj (4/291-291), Al-Muqni' beserta hasyiyahnya (3/528), Al-Bada`i' (5/18), dan Asy-Syarhus Shoghir (2/185)]</p>
<p>10. Baghol.</p>
<p>Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Jabir -radhiallahu &#8216;anhuma- berkata:</p>
<p>حَرَّمَ رسول الله صلى الله عليه وسلم &#8211; يَعْنِي يَوْمَ خَيْبَرٍٍ – لُحُوْمَ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ، وَلُحُوْمَ الْبِغَالِ</p>
<p>“Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- mengharamkan -yakni saat perang Khaibar- daging keledai jinak dan daging baghol. (HR. Ahmad dan At-Tirmidzy)</p>
<p>Dan ini (haram) adalah hukum untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.</p>
<p>[Al-Majmu' (9/27), Ays-Syarhul Kabir (11/75), dan Majmu' Al-Fatawa (35/208)].</p>
<p>11. Anjing.<br />
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda:</p>
<p>إِنَّ الله إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ</p>
<p>“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu maka Dia akan mengharamkan harganya [12]“.</p>
<p>Dan telah tsabit dalam hadits Abu Mas&#8217;ud Al-Anshory riwayat Al-Bukhary dan Muslim dan juga dari hadits Jabir riwayat Muslim akan haramnya memperjualbelikan anjing.</p>
<p>[Al-Luqothot point ke-12]</p>
<p>12. Kucing baik yang jinak maupun yang liar.</p>
<p>Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.</p>
<p>[Al-Majmu' (9/8) dan Hasyiyah Ibni 'Abidin (5/194)]</p>
<p>13. Monyet.</p>
<p>Ini merupakan madzhab Syafi&#8217;iyah dan merupakan pendapat dari &#8216;Atho`, &#8216;Ikrimah, Mujahid, Makhul, dan Al-Hasan. Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Dan monyet adalah haram, karena Allah -Ta&#8217;ala- telah merubah sekelompok manusia yang bermaksiat (Yahudi) menjadi babi dan monyet sebagai hukuman atas mereka. Dan setiap orang yang masih mempunyai panca indra yang bersih tentunya bisa memastikan bahwa Allah -Ta&#8217;ala- tidaklah merubah bentuk (suatu kaum) sebagai hukuman (kepada mereka) menjadi bentuk yang baik dari hewan, maka jelaslah bahwa monyet tidak termasuk ke dalam hewan-hewan yang baik sehingga secara otomatis dia tergolong hewan yang khobits (jelek)” [13].</p>
<p>[Al-Luqothot point ke-13]</p>
<p>14. Gajah.</p>
<p>Madzhab jumhur ulama menyatakan bahwa dia termasuk ke dalam kategori hewan buas yang bertaring. Dan inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu &#8216;Abdil Barr, Al-Qurthuby, Ibnu Qudamah, dan Imam An-Nawawy -rahimahumullah-.</p>
<p>[Al-Luqothot point ke-14]</p>
<p>15. Musang (arab: tsa&#8217;lab)</p>
<p>Halal, karena walaupun bertaring hanya saja dia tidak mempertakuti dan memangsa manusia atau hewan lainnya dengan taringnya dan dia juga termasuk dari hewan yang baik (arab: thoyyib). Ini merupakan madzhab Malikiyah, Asy-Syafi&#8217;iyah, dan salah satu dari dua riwayat dari Imam Ahmad.</p>
<p>[Mughniyul Muhtaj (4/299), Al-Muqni' (3/528), dan Asy-Syarhul Kabir (11/67)]</p>
<p>16. Hyena/kucing padang pasir (arab: Dhib&#8217;un)</p>
<p>Pendapat yang paling kuat di kalangan ulama -dan ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi&#8217;iy dan Imam Ahmad- adalah halal dan bolehnya memakan daging hyena. Hal ini berdasarkan hadits &#8216;Abdurrahman bin &#8216;Abdillah bin Abi &#8216;Ammar, beliau berkata, “Saya bertanya kepada Jabir, “apakah hyena termasuk hewan buruan?”, beliau menjawab, “iya”. Saya bertanya lagi, “apakah boleh memakannya?”, beliau menjawab, “boleh”. Saya kembali bertanya, “apakah pembolehan ini telah diucapkan oleh Rasulullah?”, beliau menjawab, “iya”“. Diriwayatkan oleh Imam Lima [14] dan dishohihkan oleh Al-Bukhary, At-Tirmidzy dan selainnya. Lihat Talkhishul Khabir (4/152).</p>
<p>Pendapat ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Al-Fath (9/568) dan Imam Asy-Syaukany.</p>
<p>Adapun jika ada yang menyatakan bahwa hyena adalah termasuk hewan buas yang bertaring, maka kita jawab bahwa hadits Jabir di atas lebih khusus daripada hadits yang mengharamkan hewan buas yang bertaring sehingga hadits yang bersifat khusus lebih didahulukan. Atau dengan kata lain hyena diperkecualikan dari pengharaman hewan buas yang bertaring. Lihat Nailul Author (8/127) dan I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in (2/117).<br />
[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/52)]</p>
<p>17. Kelinci.<br />
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari Anas bin Malik -radhiallahu &#8216;anhu-:</p>
<p>أَنَّهُ صلى الله عليه وسلم أُهْدِيَ لَهُ عَضْوٌ مِنْ أَرْنَبٍ، فَقَبِلَهُ<br />
“Sesungguhnya beliau (Nabi) -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- pernah diberikan hadiah berupa potongan daging kelinci, maka beliaupun menerimanya”.</p>
<p>Imam Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughny, “Kami tidak mengetahui ada seorangpun yang mengatakan haramnya (kelinci) kecuali sesuatu yang diriwayatkan dari &#8216;Amr ibnul &#8216;Ash”.<br />
[Al-Luqothot point ke-16]</p>
<p>18. Belalang.</p>
<p>Telah berlalu dalam hadits Ibnu &#8216;Umar bahwa bangkai belalang termasuk yang diperkecualikan dari bangkai yang diharamkan. Hal ini juga ditunjukkan oleh perkataan Anas bin Malik -radhiallahu &#8216;anhu-:</p>
<p>غَزَوْنََا مَعَ رسول الله صلى الله عليه وسلم سَبْعَ غَزَوَاتٍ نَأْكُلُ الْجَرَادَ</p>
<p>“Kami berperang bersama Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- sebanyak 7 peperangan sedang kami hanya memakan belalang”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim)</p>
<p>[Al-Luqothot point ke-17]</p>
<p>19. Kadal padang pasir (arab: dhobbun [15]).</p>
<p>Pendapat yang paling kuat yang merupakan madzhab Asy-Syafi&#8217;iyah dan Al-Hanabilah bahwa dhabb adalah halal dimakan, hal ini berdasarkan sabda Nabi -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- tentang biawak:</p>
<p>كُلُوْا وَأَطْعِمُوْا فَإِنَّهُ حَلاَلٌ<br />
“Makanlah dan berikanlah makan dengannya (dhabb) karena sesungguhnya dia adalah halal”. (HR. Al-Bukhary dan Muslim dari hadits Ibnu &#8216;Umar)</p>
<p>Adapun keengganan Nabi untuk memakannya, hanyalah dikarenakan dhabb bukanlah makanan beliau, yakni beliau tidak biasa memakannya. Hal ini sebagaimana yang beliau khabarkan sendiri dalam sabdanya:</p>
<p>لاَ بَأْسَ بِهِ، وَلَكِنَّهُ لَيْسَ مِنْ طَعَامِي</p>
<p>“Tidak apa-apa, hanya saja dia bukanlah makananku”.</p>
<p>Ini yang dikuatkan oleh Imam An-Nawawy dalam Syarh Muslim (13/97).</p>
<p>[Mughniyul Muhtaj (4/299) dan Al-Muqni' (3/529)]</p>
<p>20. Landak.<br />
Syaikh Al-Fauzan menguatkan pendapat Asy-Syafi&#8217;iyyah akan boleh dan halalnya karena tidak ada satupun dalil yang menyatakan haram dan khobitsnya. Lihat Al-Majmu&#8217; (9/10).</p>
<p>21. Ash-shurod, kodok, semut, burung hud-hud, dan lebah.</p>
<p>Kelima hewan ini haram dimakan, berdasarkan hadits Abu Hurairah -radhiallahu &#8216;anhu-, beliau berkata:</p>
<p>نَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ</p>
<p>“Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- melarang membunuh shurod, kodok, semut, dan hud-hud. (HR. Ibnu Majah dengan sanad yang shohih).</p>
<p>Adapun larangan membunuh lebah, warid dalam hadits Ibnu &#8216;Abbas yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud.</p>
<p>Dan semua hewan yang haram dibunuh maka memakannyapun haram. Karena tidak mungkin seeokor binatang bisa dimakan kecuali setelah dibunuh.</p>
<p>[Al-Luqothot point ke-19 s/d 23]</p>
<p>22. Yarbu&#8217;.</p>
<p>Halal. Ini merupakan madzhab Asy-Syafi&#8217;iyah dan Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat &#8216;Urwah, &#8216;Atho` Al-Khurosany, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, karena asal dari segala sesuatu adalah halal, dan tidak ada satupun dalil yang menyatakan haramnya yarbu&#8217; ini. Inilah yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny (11/71).</p>
<p>[Hasyiyatul Muqni' (3/528) dan Mughniyul Muhtaj (4/299)]</p>
<p>23. Kalajengking, ular, gagak, tikus, tokek, dan cicak.</p>
<p>Karena semua hewan yang diperintahkan untuk dibunuh tanpa melalui proses penyembelihan adalah haram dimakan, karena seandainya hewan-hewan tersebut halal untuk dimakan maka tentunya Nabi tidak akan mengizinkan untuk membunuhnya kecuali lewat proses penyembelihan yang syar&#8217;iy.</p>
<p>Rasulullah -Shallallahu &#8216;alaihi wasallam- bersabda:</p>
<p>خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فَي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: اَلْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الْاَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالٍْكَلْبُ وَالْحُدَيَّا</p>
<p>“Ada lima (binatang) yang fasik (jelek) yang boleh dibunuh baik dia berada di daerah halal (selain Mekkah) maupun yang haram (Mekkah): Ular, gagak yang belang, tikus, anjing, dan rajawali (HR. Muslim)</p>
<p>Adapun tokek dan -wallahu a&#8217;lam- diikutkan juga kepadanya cicak, maka telah warid dari hadits Abu Hurairah riwayat Imam Muslim tentang anjuran membunuh wazag (tokek).<br />
[Bidayatul Mujtahid (1/344) dan Tafsir Asy-Syinqithy (1/273)]</p>
<p>24. Kura-kura (arab: salhafat), anjing laut, dan kepiting (arab: sarthon).</p>
<p>Telah berlalu penjelasannya pada pendahuluan yang ketiga bahwa ketiga hewan ini adalah halal dimakan.</p>
<p>[Al-Luqothot point ke-28 s/d 30]</p>
<p>25. Siput (arab: halazun) darat, serangga kecil, dan kelelawar.</p>
<p>Imam Ibnu Hazm menyatakan, “Tidak halal memakan siput darat, juga tidak halal memakan seseuatupun dari jenis serangga, seperti: tokek (masuk juga cicak), kumbang, semut, lebah, lalat, cacing, kutu, nyamuk dan yang sejenis dengan mereka, berdasarkan firman Allah -Ta&#8217;ala-, “Diharamkan untuk kalian bangkai”, dan firman Allah -Ta&#8217;ala-, “Kecuali yang kalian sembelih”. Dan telah jelas dalil yang menunjukkan bahwa penyembelihan pada hewan yang bisa dikuasai/dijinakkan, tidaklah teranggap secara syar&#8217;iy kecuali jika dilakukan pada tenggorokan atau dadanya. Maka semua hewan yang tidak ada cara untuk bisa menyembelihnya, maka tidak ada cara/jalan untuk memakannya, sehingga hukumnya adalah haram karena tidak bisa dimakan, kecuali bangkai yang tidak disembelih” [16].</p>
<p>[Al-Luqothot point ke-31 s/d 34]</p>
<p>Inilah secara ringkas penyebutan beberapa kaidah dalam masalah penghalalan dan pengharaman makanan beserta contoh-contohnya semoga bisa bermanfaat. Penyebutan makanan sampai point ke-25 di atas bukanlah dimaksudkan untuk membatasi bahwa makanan yang haram jumlahnya hanya sekitar itu, akan tetapi yang kami inginkan dengannya hanyalah menjelaskan kaidah umum dalam masalah ini yang bisa dijadikan sebagai tolak ukur dalam menghukumi hewan-hewan lain yang tidak sempat kami sebutkan.</p>
<p>Adapun makanan selain hewan dan juga minuman, maka hukumnya telah kami terangkan secara global dalam pendahuluan-pendahuluan di awal pembahasan, yang mana pendahuluan-pendahuluan ini adalah semacam kaidah untuk menghukumi semuanya, wallahul muwaffiq.</p>
<p>Footnote :<br />
1. Arab:tho&#8217;am, kata yang mencakup di dalamnya makanan dan minuman. Lihat Tahdzibul Asma&#8217; (2/186)<br />
2. Majmu&#8217; Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/135<br />
3. Al-Ikhtiyarot hal 321<br />
4. Yakni karena berarti ayatnya akan bermakna : &#8220;dihalalkan bagi kalian yang halal&#8221;, sehingga kalimatnya tidak memiliki faidah tambahan<br />
5. Seperti : narkoba dengan semua jenisnya, rokok dan selainnya<br />
6. Yakni untuk kesembuhannya dari sebuah penyakit<br />
7. Akan datang haditsnya pada point ke 19<br />
8. Majmu&#8217; Al Fatawa (17/178-180) dan al-Ikhtiyarot hal 321<br />
9. Manhajus Salikin hal 52<br />
10. Lihat pembagian ini dalam Tafsir Al-Qurthuby 6/318 dan Al-Majmu&#8217; 9/31-32<br />
11. Akan datang dalil pengharamannya pada penyebutan makanan yang ke 21<br />
12. Maksudnya diharamkan menjualnya, menyewanya, dan seterusnya dari bentuk tukar-menukar harga<br />
13. Al Muhalla 7/429<br />
14. Mereka adalah Imam Ahmad, Abu Daud, An-Nasa&#8217;iy, At-Timirdzi dan Ibnu Majah<br />
15. Termasuk kekeliruan dari sebagian orang ketika menerjemahkan dhib&#8217;un dengan biawak, padahal keduanya berbeda. Biawak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Wallahu a&#8217;lam.<br />
16. Al-Muhalla 7/405<br />
sumber : www.salafy.or.id</p>
<p>Referensi:</p>
<p>1. Al-Ath&#8217;imah wa Ahkamis Shoyd wadz Dzaba`ih, karya Syaikh Al-Fauzan, cet. I th. 1408 H/1988 M, penerbit: Maktabah Al-Ma&#8217;arif Ar-Riyadh.<br />
2. Al-Majmu&#8217;, Imam An-Nawawy, Cet. Terakhir, th. 1415 H/1995 M, penerbut: Dar Ihya`ut Turots Al-Araby.<br />
3. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd Al-Maliky, cet. X, th. 1408 H/1988 M, penerbit: Darul Kutubil &#8216;Ilmiyah .<br />
4. Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath&#8217;imah wal Masyrubat, karya Muhammad bin Hamd Al-Hamud An-Najdy.<br />
(Sumber http://al-atsariyyah.com/?p=307, http://al-atsariyyah.com/wp-content/uploads/2008/10/makanan.doc.)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Food in the Qur'an]]></title>
<link>http://dailysunnah.wordpress.com/2009/11/24/food-in-the-quran/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 07:05:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>Sharaaz Khan</dc:creator>
<guid>http://dailysunnah.wordpress.com/2009/11/24/food-in-the-quran/</guid>
<description><![CDATA[The matters covered in this blog will consist of several categories.  Of these, those matters pertai]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>The matters covered in this blog will consist of several categories.  Of these, those matters pertaining to the consumption of food is first and foremost, the reason being that the human being is closely linked to food and drink (for survival and manners surrounding its acquisition and consumption).</p>
<p>The Holy Book (Al-Quran) mentions:</p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-4" style="border:0 none;" title="5_87" src="http://dailysunnah.wordpress.com/files/2009/11/5_87.gif" alt="Maidah Ayat 87" width="580" height="119" /></p>
<p>O believers! Make not unlawful the pure things, which Allah has made lawful for you and cross not the limit. Undoubtedly, Allah likes not those who cross the limit. (Qur&#8217;an 5:87)</p>
<p>And the Book further states:</p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-6" style="border:0 none;" title="6_142" src="http://dailysunnah.wordpress.com/files/2009/11/6_142.gif" alt="Al-An'am Ayat 142" width="580" height="119" /></p>
<p>And of the cattle some are for carrying burden and some lying on earth (too small); eat of what Allah has provided for you and do not follow the footsteps of the devil (Satan). Undoubtedly, he is your open enemy. (Quran 6:142)</p>
<p>Furthermore, the Exalted One mentions in these 3 verses of  Surat ul-A&#8217;raf:</p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-9" style="border:0 none;" title="7_31" src="http://dailysunnah.wordpress.com/files/2009/11/7_31.gif" alt="Al-A'raf Ayat 31" width="580" height="119" /><img class="aligncenter size-full wp-image-10" style="border:0 none;" title="7_32" src="http://dailysunnah.wordpress.com/files/2009/11/7_32.gif" alt="Al-A'raf ayat 32" width="580" height="166" /><img class="aligncenter size-full wp-image-8" style="border:0 none;" title="7_33" src="http://dailysunnah.wordpress.com/files/2009/11/7_33.gif" alt="Al-A'raf ayat 33" width="580" height="166" /></p>
<p>&#8216;O children of Adam! Take your adornment whenever you go to the masjid (mosque) and eat and drink and do not cross the limit. Undoubtedly, the persons crossing the limit are not liked by Him.</p>
<p>Say you, &#8216;who has forbidden the adornment of Allah, which He brought forth for His bondmen and the pure foods? Say you. &#8216;That is for the believers in the world and is exclusively for them on the Day of Resurrection. Thus We explain fully the signs for the people who have knowledge.</p>
<p>Say you, &#8216;My Lord has forbidden the indecencies, which of them are open and which are hidden. And sin, and unjust excesses, and that you associate with Allah that for which He has not sent down any warrant and that you say of Allah what you know not. (Quran 7:31-33)</p>
<p>Then My Beloved Sustainer (<em>Rabb</em>) states:</p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter size-full wp-image-12" style="border:0 none;" title="24_61" src="http://dailysunnah.wordpress.com/files/2009/11/24_611.gif" alt="An-Nur ayat 61" width="500" height="396" /></p>
<p>There is no harm for the blind and there is no harm for the lame and there is no restriction on the sick nor on any one of you, that you eat in the houses of your children or the houses of your fathers, or the houses of your mothers or the houses of your brothers, or the houses of your sisters or the houses of your uncles or the houses of your paternal aunts, or the houses of your maternal uncles, or the houses &#8220;of your maternal aunts, or from those places of which the keys are in your possession or , from the house of your friend. There is no blame upon you whether you eat together or separately. Then when you enter any house, salute your own people, a nice greeting from Allah at the time of meeting, blessed, pure. Thus Allah narrates to you His signs that you may understand. (Quran 24:61)</p>
<p><a href="../files/2009/11/pakistan_religion_ramadan.jpg"><img title="PAKISTAN_RELIGION_RAMADAN" src="../files/2009/11/pakistan_religion_ramadan.jpg" alt="" width="500" height="351" /></a></p>
<p><img src="/DOCUME%7E1/SHARAA%7E1/LOCALS%7E1/Temp/moz-screenshot.jpg" alt="" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Siapa Bilang Rokok Haram?]]></title>
<link>http://alfalimbany.wordpress.com/2009/11/24/siapa-bilang-rokok-haram/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 17:13:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abu Muslim Al Falimbany</dc:creator>
<guid>http://alfalimbany.wordpress.com/2009/11/24/siapa-bilang-rokok-haram/</guid>
<description><![CDATA[Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div style="text-align:justify;">
<p><img class="alignnone" src="http://elzhito.files.wordpress.com/2009/03/rokok11.jpg?w=195&#038;h=209" alt="" width="195" height="209" /></p>
<p>Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, &#8220;<strong><span style="color:#0000ff;font-size:medium;">Siapa bilang rokok haram!!</span></strong>&#8220;<!--more--></p>
<p>Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah <strong>diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.</strong><strong>Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! </strong>Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.</p>
<p><strong><em> Buletin Mungil At-Tauhid</em></strong> kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.</p>
<p>Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter &#8220;mengharamkannya&#8221;.</p>
<p>Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam <strong><em>&#8220;Al-Lajnah Ad-Da’imah&#8221;</em></strong> (Lembaga Fatwa).</p>
<ul>
<li><strong> Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok </strong></li>
</ul>
<p>Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.</p>
<p>Seorang penanya berkata, <em>&#8220;Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?&#8221; </em></p>
<p>Para ulama tersebut menjawab, <em>&#8220;Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-, </em></p>
<p><em> &#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;.</em> (QS. <strong>Al-A’raaf</strong>: 157)</p>
<p><em> Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;.</em> [Lihat <strong><em>Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' </em></strong>(9/408-409)]</p>
<ul>
<li><strong> Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok </strong></li>
</ul>
<p>Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.</p>
<p>Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, <em>&#8220;Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?&#8221; </em></p>
<p>Para ulama’ <strong><em>Al-Lajnah Ad-Da’imah</em></strong> menjawab, <em>&#8220;Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits, </em></p>
<p><strong> لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ </strong></p>
<p><em> &#8220;Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain&#8221;. </em> [HR. Ibnu Majah (2341)]</p>
<p><em> Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-, </em></p>
<p><em> &#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;.</em> (QS. Al-A’raaf: 157)</p>
<p><em> Allah –Subhanahu- berfirman, </em></p>
<p><em> &#8220;Mereka menanyakan kepadamu: &#8220;Apakah yang dihalalkan bagi mereka?&#8221;. Katakanlah: &#8220;Dihalalkan bagimu yang baik-baik&#8221;. Al-Ayat </em><strong> (QS. Al-Maa’idah: 4) </strong> [Lihat <strong><em>Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' </em></strong>(15/85-86)]</p>
<ul>
<li><strong> Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua </strong></li>
</ul>
<p>Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -<em>Shallallahu alaihi wa sallam</em>- ataukah ia mentaati orang tuanya?!</p>
<p>Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?</p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, <em>&#8220;Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda, </em></p>
<p><strong> لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ</strong></p>
<p><em> &#8220;Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-&#8221;.</em> [HR. Ahmad dalam <strong><em>Al-Musnad </em></strong>(1041)]</p>
<p><em> Beliau juga bersabda, </em></p>
<p><strong> إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ</strong></p>
<p><em> &#8220;Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf&#8221;.</em> (HR. Al-Bukhoriy &#38; Muslim) [Lihat <strong><em>Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' </em></strong>(15/113)]</p>
<ul>
<li><strong> Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau </strong></li>
</ul>
<p>Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.</p>
<p>Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, <em>&#8220;Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?&#8221; </em></p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, <em>&#8220;Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam&#8221;.</em> [Lihat Fatawa Al-Lajnah<strong><em> Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' </em></strong>(15/120)]</p>
<ul>
<li><strong> Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok </strong></li>
</ul>
<p>Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, <em>&#8220;Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit&#8221;. </em></p>
<p>Para ulama besar dalam <strong><em>Al-Lajnah Ad-Da’imah</em></strong> yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, <em>&#8220;Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;.</em> [Lihat <strong><em>Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta'</em></strong> (15/114)]</p>
<p>Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,</p>
<p><em> &#8220;Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah&#8221;.</em> (QS. <strong>Al-Maa’idah</strong>: 2)</p>
<p><strong> Faedah</strong> : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata &#8220;rokok&#8221; dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari <strong>Masruq bin Al-Ajda’</strong> saat ia berkata, <em>&#8221; Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, &#8220;Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, &#8220;Benar&#8221;. Wanita itu bertanya, &#8220;Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, &#8220;Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan&#8221;. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Apakah engkau menemukan (s</em><em> ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):</em></p>
<p><em> &#8220;Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah&#8221;. (QS. Al-Hasyr: 7) </em></p>
<p><em> Wanita itu menjawab, &#8220;Ya&#8221;.</em> [HR. Ahmad (3749). Di-<em>shohih</em>-kan oleh Al-Albaniy dalam <strong><em>Ghoyah Al-Marom</em></strong> (93)]</p>
<p>Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh &#8220;rokok&#8221; dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan <em>tabdzir, </em>membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, &#8220;Jelas ada!!&#8221;. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.</p>
<p><strong>Sumber : </strong><em>Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)</em></p>
<p><em>http://almakassari.com/</em></p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Haram sermaye ve alışveriş]]></title>
<link>http://haciata2.wordpress.com/2009/11/23/haram-sermaye-ve-alisveris/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 06:36:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>HacıAta</dc:creator>
<guid>http://haciata2.wordpress.com/2009/11/23/haram-sermaye-ve-alisveris/</guid>
<description><![CDATA[Daha önce yayınlanan &#8220;Helal-haram şuuru ve hediye&#8221;, &#8220;Haram miras malını almak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Daha önce yayınlanan &#8220;Helal-haram şuuru ve hediye&#8221;, &#8220;Haram miras malını almak]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menikahi Gadis yang Telah Diperkosa]]></title>
<link>http://saatulihsan.wordpress.com/2009/11/23/menikahi-gadis-yang-telah-diperkosa/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 01:44:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>saatulihsan</dc:creator>
<guid>http://saatulihsan.wordpress.com/2009/11/23/menikahi-gadis-yang-telah-diperkosa/</guid>
<description><![CDATA[saya berinisial HR, krang lebih sya berkenalan dengan seorang wanita berinisial EY, setelah berkenal]]></description>
<content:encoded><![CDATA[saya berinisial HR, krang lebih sya berkenalan dengan seorang wanita berinisial EY, setelah berkenal]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MUI Banned 2012 -- A Threat to The Freedom of Speech by A Narrow-Minded Delusional Organization]]></title>
<link>http://kazasou.wordpress.com/2009/11/22/mui-banned-2012-a-threat-to-the-freedom-of-speech-by-a-narrow-minded-delusional-organization/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 15:04:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>Souza Nurafrianto</dc:creator>
<guid>http://kazasou.wordpress.com/2009/11/22/mui-banned-2012-a-threat-to-the-freedom-of-speech-by-a-narrow-minded-delusional-organization/</guid>
<description><![CDATA[Just got back from watching &#8220;2012&#8243; at the cinema and I was shocked to find out that ther]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://kazasou.wordpress.com/files/2009/11/2012_film.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-2422" title="2012_film" src="http://kazasou.wordpress.com/files/2009/11/2012_film.jpg?w=202" alt="" width="202" height="300" /></a>Just got back from watching &#8220;2012&#8243; at the cinema and I was shocked to find out that there is a case in Malang, Indonesia, by an Islamic organization (MUI) who banned the broadcasting of &#8220;2012&#8243; since it can cause a misleading interpretation.</p>
<p>The argument they bring to the debate is that only God who can predict the end of the world, not humans. This can cause a huge mass confusion and can affect the faith of the muslims.</p>
<p>What end of the world? As far as I know this film is about depicting a prophecy from a tribe in America and made it into film. For your information, that&#8217;s not a man made prediction. The Mayan believe that their God, Quetzalcoatl, will bring doom to earth on that very day. And furthermore, that film is not about the end of the world and have nothing to do with religion whatsoever. The humans can still survived which is a very opposite definition of a doomsday. It is a very science fiction movie without touching anything on the religion side.</p>
<p>And to banned 2012 just because it depicts a very end of world scenario? What about &#8220;Knowing&#8221;, &#8220;Doomsday&#8221;, &#8220;Day After Tommorrow&#8221;, and all other apocalyptic film? Isn&#8217;t that the same film that depicts the very end of the world? What more basis are they trying to impose on us, huh?</p>
<p>And I&#8217;m very shock to find out that MUI in different regions has the right to declare haram/ forbidden in the region that they govern. What are they? Are they thinking they are living in their own world and trying to force Islam to everybody? Where&#8217;s the tolerancy with other religions? I gotta say that I&#8217;m very threaten by this over-zealous organization who wants to impose their teaching to us. And I&#8217;m very worried that if they are not protested by any of us, they will think that is okay to shut down our speech as long as it inclines to their goal.</p>
<p>News Source:</p>
<p><a href="http://showbiz.liputan6.com/berita/200911/251707/Ahmad.Dhani.Kecam.Pelarangan.Film.2012." target="_blank">http://showbiz.liputan6.com/berita/200911/251707/Ahmad.Dhani.Kecam.Pelarangan.Film.2012.</a></p>
<p><a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/18/1117470/haramkan.film.2012.mui.malang.dan.banjarmasin.akan.dimintai.keterangan" target="_blank">http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/11/18/1117470/haramkan.film.2012.mui.malang.dan.banjarmasin.akan.dimintai.keterangan</a></p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/89799/MUI_Malang_Haramkan_Film_2012" target="_blank">http://www.republika.co.id/berita/89799/MUI_Malang_Haramkan_Film_2012</a></p>
<p><a href="http://www.filmpendek.com/melarang_2012_mui_pikiran_picik/6600" target="_blank">http://www.filmpendek.com/melarang_2012_mui_pikiran_picik/6600</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[2012: (Bukan Tentang) Kiamat]]></title>
<link>http://jeunglala.wordpress.com/2009/11/22/2012-bukan-tentang-kiamat/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 14:36:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>jeunglala</dc:creator>
<guid>http://jeunglala.wordpress.com/2009/11/22/2012-bukan-tentang-kiamat/</guid>
<description><![CDATA[Suatu kali, saya membaca sebuah buku yang tergeletak di sebuah kursi, di rumah kakak perempuan saya.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Suatu kali, saya membaca sebuah buku yang tergeletak di sebuah kursi, di rumah kakak perempuan saya.]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sekali lagi, Tentang Rokok]]></title>
<link>http://irfan81.wordpress.com/2009/11/21/sekali-lagi-tentang-rokok/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 03:29:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>Nurul Irfan</dc:creator>
<guid>http://irfan81.wordpress.com/2009/11/21/sekali-lagi-tentang-rokok/</guid>
<description><![CDATA[Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Rokok adalah barang sial yang banyak menjangkiti kebanyakan kaum muslimin, apalagi orang-orang kafir. Barang ini betul-betul mencekoki otak para pecandunya. Ketika dinasihati bahwa rokok itu haram! Mereka akan menyatakan, &#8220;Siapa bilang rokok haram!!&#8221;</p>
<p>Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.</p>
<p>Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.</p>
<p>Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter &#8220;mengharamkannya&#8221;.</p>
<p>Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam &#8220;Al-Lajnah Ad-Da’imah&#8221; (Lembaga Fatwa).</p>
<p>    * Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok</p>
<p>Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.</p>
<p>Seorang penanya berkata, &#8220;Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?&#8221;</p>
<p>Para ulama tersebut menjawab, &#8220;Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,</p>
<p>&#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;. (QS. Al-A’raaf: 157)</p>
<p>Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]</p>
<p>    * Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok</p>
<p>Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.</p>
<p>Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, &#8220;Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?&#8221;</p>
<p>Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,</p>
<p>لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ</p>
<p>&#8220;Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain&#8221;. [HR. Ibnu Majah (2341)]</p>
<p>Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,</p>
<p>&#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;. (QS. Al-A’raaf: 157)</p>
<p>Allah –Subhanahu- berfirman,</p>
<p>&#8220;Mereka menanyakan kepadamu: &#8220;Apakah yang dihalalkan bagi mereka?&#8221;. Katakanlah: &#8220;Dihalalkan bagimu yang baik-baik&#8221;. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]</p>
<p>    * Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua</p>
<p>Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!</p>
<p>Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?</p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,</p>
<p>لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ</p>
<p>&#8220;Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-&#8221;. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]</p>
<p>Beliau juga bersabda,</p>
<p>إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ</p>
<p>&#8220;Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf&#8221;. (HR. Al-Bukhoriy &#38; Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]</p>
<p>    * Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau</p>
<p>Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.</p>
<p>Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, &#8220;Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?&#8221;</p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]</p>
<p>    * Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok</p>
<p>Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, &#8220;Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit&#8221;.</p>
<p>Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, &#8220;Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]</p>
<p>Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,</p>
<p>&#8220;Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah&#8221;. (QS. Al-Maa’idah: 2)</p>
<p>Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata &#8220;rokok&#8221; dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, &#8221; Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, &#8220;Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, &#8220;Benar&#8221;. Wanita itu bertanya, &#8220;Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, &#8220;Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan&#8221;. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):</p>
<p>&#8220;Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah&#8221;. (QS. Al-Hasyr: 7)</p>
<p>Wanita itu menjawab, &#8220;Ya&#8221;. [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]</p>
<p>Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh &#8220;rokok&#8221; dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, &#8220;Jelas ada!!&#8221;. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.</p>
<p>Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)</p>
<p>http://almakassari.com/artikel-islam/fiqh/siapa-bilang-rokok-haram.html#more-669</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Halalkah Bintang Zero?]]></title>
<link>http://warnettheatre.wordpress.com/2009/11/19/halalkah-bintang-zero/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 19:45:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>izulneh</dc:creator>
<guid>http://warnettheatre.wordpress.com/2009/11/19/halalkah-bintang-zero/</guid>
<description><![CDATA[Iklan tentang bintang zero persen alkohol, begitu marak. Ternyata tidak hanya sekedar marak, iklan t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://lh5.ggpht.com/_ZNqCyDWE63g/SwWdP24g-SI/AAAAAAAAAB8/LjKDco5UZ9c/bintang-zero.jpg"><img class="alignleft" src="http://lh5.ggpht.com/_ZNqCyDWE63g/SwWdP24g-SI/AAAAAAAAAB8/LjKDco5UZ9c/bintang-zero.jpg" alt="Bintang Zero" width="248" height="170" /></a>Iklan tentang bintang zero persen alkohol, begitu marak. Ternyata tidak hanya sekedar marak, iklan tersebut telah mengecoh banyak konsumen muslim, yang akhirnya juga turut mengkonsumsi produk tersebut, dengan satu alasan bahwa produk itu bukan bir lagi, karena alkoholnya nol alias zero persen.</p>
<p style="text-align:justify;">Sudah saatnya konsumen muslim mulai sadar halal serta senantiasa meningkatkan kepeduliannya terhadap apa yang akan dikonsumsi. Jika tidak kita akan selalu menjadi bulan-2an iklan. Tentu saja kesadaran ini harus di dukung dengan usaha untuk menambah wawasan dan informasi tentang produk halal.</p>
<div style="text-align:justify;">Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika, Majelis Ulama Indonesia telah melakukan uji laboratorium terhadap beberapa produk yang mengklaim bahwa produk Green sands, bintang zero kandungan alkoholnya adalah nol persen. Bagaimana hasil uji yang telah kami lakukan ? Berikut laporannya.<strong>Definisi dan proses pembuatan minuman beralkohol<br />
</strong><!--more-->Minuman keras atau khmar adalah produk yang dihasilkan melalui proses fermentasi dengan menggunakan khamir (ragi sacharomyces cereviciae), pada bahan yang yang mengandung pati atau mengandung gula tinggi. Proses fermentasi adalah proses yang sudah dikenal sejak berabad tahun yang lalu. Pada zaman kehidupan Rasulullah <em>Sholallahu ‘alaihi wasallam</em> , beliau melarang para sahabat untuk mengkonsumsi jus buah yang umurnya lebih dari 3 hari, atau ketika saribuah tersebut dalam kondisi menggelegak (berbuih). Berdasarkan penelitian para pakar, ternyata perasan sari buah yang sudah berumur lebih dari 3 hari tersebut, maka kandungan alcohol (ethanolnya sudah lebih dari 1 persen). Berdasarkan fakta inilah kemudian komisi Fatwa MUI menetapkan batas maksimal kandungan alcohol (sebagai senyawa tunggal, ethanol) yang digunakan sebagai pelarut dalam produk pangan yaitu 1 persen.</div>
<div style="text-align:justify;">Bagi konsumen muslim, minuman yang merupakan hasil fermentasi yang menghasilkan minuman beralkohol adalah haram untuk dikonsumsi.</div>
<div style="text-align:justify;">
<p>Minuman keras atau sering disebut dengan minuman beralkohol tersebut diproduksi dari setiap bahan yang mengandung karbohidrat (pati) seperti biji-bijian, umbi-umbian , atau pun tanaman palma (seperti legen, kurma).</p>
<p>Adapun alcohol yang sering disebut sebagai konsen dari minuman keras ini sebenarnya adalah senyawa ethanol (ethyl alcohol) suatu jenis alcohol yang paling popular digunakan dalam industri. Menurut peraturan Menteri Kesehatan No 86 tahun 1997, minuman beralkohol dibedakan menjadi tiga (3) golongan. Golongan A dengan kadar alcohol 1-5 % misalnya bir. Golongan B dengan kadar alcohol 5-20 % misalnya anggur dan Golongan C dengan kadar alcohol 20-55 % misalnya whisky dan brandy.</p>
<p>Adapun proses produksi fermentasi karbohidrat mencakup tiga (3) tahapan yaitu (1) pembuatan larutan nutrien, (2) fermentasi, dan (3) destilasi etanol. Destilasi adalah pemisahan ethanol dari cairan fermentasi.Adapun bahan-bahan yang mengandung gula tinggi, maka tidak memerlukan perlakuan pendahuluan yang berbeda dengan bahan yang berasal dari pati dan selulosa yang memerlukan penambahan asam (perlakuan kimia) maupun proses enzimatis (penambahan enzym) untuk menghidrolisisnya menjadi senyawa yang lebih sederhana.</p>
<p>Jika bahan-bahan untuk fermentasi berasal dari biji-bijian seperti gandum dan cereal lainnya, maka bahan tersebut harus di rendam dalam air (soaking) hingga berkecambah , direbus, diproses menjadi mash dan dipanaskan. Disamping penggunaan mikroorganisme pada proses fermentasi, kondisi optimal fermentasi harus dijaga seperti masalah aerasi, pH, suhu dan lain-lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa pengelompokan minuman keras adalah sebagai berikut :</p>
<table border="1" cellspacing="1" cellpadding="1" align="center">
<tbody>
<tr>
<td>No</td>
<td>Nama</td>
<td>Bahan baku</td>
<td>Kadar alcohol (%)</td>
<td>Proof(2x % ethanol (v/v)</td>
</tr>
<tr>
<td>1</td>
<td>Beer</td>
<td>Barley dan gandum</td>
<td>5</td>
<td>10</td>
</tr>
<tr>
<td>2</td>
<td>Anggur</td>
<td>Buah anggur atau jenis lainnya</td>
<td>12</td>
<td>20-24</td>
</tr>
<tr>
<td>3</td>
<td>Brandy</td>
<td>Anggur yang didestilasi</td>
<td>40-45</td>
<td>80-90</td>
</tr>
<tr>
<td>4</td>
<td>Whisky</td>
<td>Barley, Jagung dan lainnya</td>
<td>45-55</td>
<td>90-100</td>
</tr>
<tr>
<td>5</td>
<td>Rum</td>
<td>Tetes Tebu</td>
<td>45</td>
<td>90</td>
</tr>
<tr>
<td>6</td>
<td>Vodka</td>
<td>Kentang</td>
<td>40-50</td>
<td>80-100</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Tes alcohol dan limit deteksi.</strong><br />
Hasil pemeriksaan sangat tergantung dari limit deteksi suatu alat pengukur. Semakin sensitive alat pengukur tersebut maka semakin akurat nilai kuantitatif yang dihasilkan. Jika keberadaan suatu zat yang akan diperiksa, kandungannya lebih rendah dari limit deteksi suatu alat, maka alat tersebut tidak akan mampu mengeluarkan data kuantitatif bahan yang sedang diperiksa. Hasilnya terhadap kandungan suatu bahan yang akan diperiksa akan muncul “ tidak terdeteksi”.</p>
<p>Green sand, zero bintang dan beberapa produk bir lainnya yang ada di pasaran telah diuji. Berdasarkan hasil pemeriksaan maka kandungan alkoholnya adalah sebagai berikut :</p>
<table border="1" cellspacing="1" cellpadding="1" width="474" align="center">
<tbody>
<tr>
<td><strong> </strong><strong>Nama Produk</strong></td>
<td><strong>Kandungan alkohol </strong></td>
</tr>
<tr>
<td>Green sand</td>
<td>Tidak Terdeteksi</td>
</tr>
<tr>
<td>Zero bintang</td>
<td>Tidak Terdeteksi</td>
</tr>
<tr>
<td>Green sand Fiesta</td>
<td>Tidak Terdeteksi</td>
</tr>
<tr>
<td>Budweiser</td>
<td>2,68 %</td>
</tr>
<tr>
<td>Bir Bintang</td>
<td>2,97 %</td>
</tr>
<tr>
<td>Sand Miquel</td>
<td>3,98 %</td>
</tr>
<tr>
<td>Carlsberg</td>
<td>4,47 %</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p><strong>Pemeriksaan halal, pemeriksaan proses.<br />
</strong>Dapat dipastikan tidak adanya kandungan alcohol yang terdeteksi pada produk green sand dan zero bintang serta green sand fiesta bukan berarti kedua minuman tersebut menjadi halal hukumnya. Tidak terdeteksinya alcohol pada alat yang kami gunakan bisa jadi dikarenakan limit deteksi alat yang kami miliki lebih tinggi dari kandungan alcohol yang mungkin ada dalam kedua minuman tersebut. Adapun alat yang kami gunakan memiliki limit deteksi 0,1 % atau 1 ppm. Sehingga jika hasil pengukuran kemudian didapatkan tidak terdeteksi, maka bukan berarti produk tersebut tidak mengandung alcohol. Boleh jadi kandungan alcoholnya dibawah 0.1 persen.</p>
<p>Alasan lain adalah keterangan dari pihak industri minuman tersebut yang mengatakan bahwa green sand prosesnya adalah sama sebagaimana produk bir mereka yang lain, hanya pada proses berikutnya ada tahap penghilangan alcohol. Sedangkan untuk kasus zero bintang keluaran PT Multibintang Indonesia, produk minuman tersebut menurut keterangan pihak perusahaan, tidak melewati tahap fermentasi. Tetapi produk zero bintang tersebut diciptakan rasanya seperti bir, tanpa melalui proses fermentasi.</p>
<p>Untuk kasus kedua produk tersebut, maka berdasarkan Fatwa MUI produk green sand dan zero bintang adalah haram. Untuk kasus green sand, proses yang terlibat sama sekali tidak berbeda dengan pembuatan bir, dimana pada tahap akhir ada usaha untuk menghilangkan alcohol. Hukum keharaman produk ini mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003 .</p>
<p>Sedangkan untuk kasus zero bintang, adanya proses pengimitasian terhadap barang haram sehingga akan mengajarkan konsumen muslim untuk menyukai sesuatu yang haram. Ketidakbolehan mengkonsumsinya mengacu pada Fatwa MUI no 4 tahun 2003: “Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan”. Hal ini lebih pada efek mencegah (preventive) untuk menyukai sesuatu yang haram, sebagai mana yang disampaikan oleh ketua komisi Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin; Al washilatu ilal haram haramun; segala sesuatu jalan menuju haram adalah haram.</p>
<p>So inilah perbedaan kita sebagai orang muslim, memiliki jati diri untuk tidak ikut-ikutan pada suatu yang mendatangkan ketidakbaikan…Jadi..Ishadu bi anna muslimin..cara gue juga beda kan? Wallahualam bis shawab…VNS</p>
<p>Sumber : Junal Halal LP POM MUI,Halal Guide<br />
Mankfoods</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[2012]]></title>
<link>http://bruury.wordpress.com/2009/11/19/2012/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 15:45:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>Bruury</dc:creator>
<guid>http://bruury.wordpress.com/2009/11/19/2012/</guid>
<description><![CDATA[Banyak yang berkomentar mengenai film ini, ada yang bilang bagus, namun tak sedikit pula yang berkom]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Banyak yang berkomentar mengenai film ini, ada yang bilang bagus, namun tak sedikit pula yang berkom]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ketika Rasul Mengharamkan yang Halal [3]]]></title>
<link>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/11/19/ketika-rasul-mengharamkan-yang-halal-3/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 11:53:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>Riccy Firmansyah</dc:creator>
<guid>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/11/19/ketika-rasul-mengharamkan-yang-halal-3/</guid>
<description><![CDATA[[Sebelumnya] &#8230; ESENSI AYAT PENGHARAMAN Meskipun kisah di surat ini adalah tentang hubungan sua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[[Sebelumnya] &#8230; ESENSI AYAT PENGHARAMAN Meskipun kisah di surat ini adalah tentang hubungan sua]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ketika Rasul Mengharamkan yang Halal [2]]]></title>
<link>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/11/19/ketika-rasul-mengharamkan-yang-halal-2/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 11:35:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>Riccy Firmansyah</dc:creator>
<guid>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/11/19/ketika-rasul-mengharamkan-yang-halal-2/</guid>
<description><![CDATA[[Sebelumnya] &#8230; TENTANG CINTA Rasa cinta itu adalah satu hal yang suci. Dan setinggi-tinggi kec]]></description>
<content:encoded><![CDATA[[Sebelumnya] &#8230; TENTANG CINTA Rasa cinta itu adalah satu hal yang suci. Dan setinggi-tinggi kec]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ketika Rasul Mengharamkan yang Halal [1]]]></title>
<link>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/11/19/ketika-rasul-mengharamkan-yang-halal-1/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 09:32:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>Riccy Firmansyah</dc:creator>
<guid>http://rickyfirman.wordpress.com/2009/11/19/ketika-rasul-mengharamkan-yang-halal-1/</guid>
<description><![CDATA[Judul di atas tidak mengada-ada. Dan saya tidak bermaksud mencari sensasi. Peristiwa ini betul-betul]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Judul di atas tidak mengada-ada. Dan saya tidak bermaksud mencari sensasi. Peristiwa ini betul-betul]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Inikan Haram?]]></title>
<link>http://hakadosh.wordpress.com/2009/11/19/inikan-haram/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 07:24:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>parhobass</dc:creator>
<guid>http://hakadosh.wordpress.com/2009/11/19/inikan-haram/</guid>
<description><![CDATA[Markus 7:18-19 Maka jawab-Nya: &#8220;Apakah kamu juga tidak dapat memahaminya? Tidak tahukah kamu b]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Markus 7:18-19	Maka jawab-Nya: &#8220;Apakah kamu juga tidak dapat memahaminya? Tidak tahukah kamu bahwa <strong>segala sesuatu dari luar yang masuk ke dalam seseorang tidak dapat menajiskannya</strong>,karena bukan masuk ke dalam hati tetapi ke dalam perutnya, lalu dibuang di jamban?&#8221; Dengan demikian Ia menyatakan semua makanan halal.</p>
<p>1 Korintus 10:23<br />
&#8220;Segala sesuatu diperbolehkan.&#8221; Benar, tetapi <strong>bukan segala sesuatu berguna</strong>. &#8220;Segala sesuatu diperbolehkan.&#8221; Benar, tetapi <strong>bukan segala sesuatu membangun</strong>.</p>
<p>Matius 4:4<br />
Tetapi Yesus menjawab: &#8220;Ada tertulis: Manusia hidup bukan dari roti saja, tetapi dari <strong>setiap firman yang keluar dari mulut Allah</strong>.&#8221;</p>
<p>Setiap perkataan, ajaran, roh yang diluar harus kita olah di dalam hati, kita bisa mempercayai itu semua, tetapi jangan lupa menyaringnya di dalam hati, jangan menjadi sama seperti apa yang Anda terima secara mentah-mentah, karena tidak semua berguna, tidak semua bisa membangun. Bandingkanlah dengan firman Allah yang ada di dalam Anda. Yang tidak perlu buanglah itu di jamban, yang baiknya keluarkanlah itu, karena hati Anda penuh dengan kebaikan, sebab Kristus ada di sana.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Siapa Bilang Rokok Haram?]]></title>
<link>http://ahnaaf.wordpress.com/2009/11/19/siapa-bilang-rokok-haram/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 03:37:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahnaf</dc:creator>
<guid>http://ahnaaf.wordpress.com/2009/11/19/siapa-bilang-rokok-haram/</guid>
<description><![CDATA[Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berda]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Menjawab pernyataan ini, kami tegaskan bahwa rokok telah diharamkan oleh para ulama besar kita berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.Keharaman ini umum mencakup laki-laki, maupun wanita, orang besar atau anak kecil!!! Haramnya rokok telah diketahui secara aksiomatik oleh semua orang sampai semua dokter, perusahaan rokok, pemerintah, bahkan semua orang yang berakal sehat ikut mengharamkannya. <!--more-->Adapun para pecandu rokok yang ditunggangi dan dibutakan oleh hawa nafsunya, maka mereka ini tak perlu ditoleh ucapannya dalam menghalalkan rokok. Tapi tolehlah fatwa-fatwa dan pernyataan ulama dan orang-orang yang berakal sehat.</p>
<p>Buletin Mungil At-Tauhid kali ini akan menyodorkan beberapa fatwa ilmiah kepada pembaca budiman agar menjadi ibroh (pelajaran); fatwa ini berisi pernyataan haramnya rokok. Para ulama yang kami akan nukilkan fatwanya adalah para ulama terpercaya, tidak terseret hawa nafsu, dan tidak segan menyatakan kebenaran, walaupun banyak yang tersinggung.</p>
<p>Pembaca yang budiman, para ulama kita di Timur Tengah telah lama menyatakan haramnya rokok, jauh sebelum para dokter &#8220;mengharamkannya&#8221;.</p>
<p>Sebagian penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada ulama besar kita di Timur Tengah yang tergabung dalam &#8220;Al-Lajnah Ad-Da’imah&#8221; (Lembaga Fatwa).</p>
<p>* Soal Pertama: Hukum Shoalat di Belakang Perokok</p>
<p>Suatu fenomena yang sering kita jumpai di lapangan, adanya sebagian imam yang biasa memimpin kaum muslimin dalam mendirikan sholat. Padahal ia adalah seorang yang tercandu rokok. Hal ini pernah ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin kepada para ulama tentang sikap kita.</p>
<p>Seorang penanya berkata, &#8220;Bolehkah sholat di belakang seorang imam yang suka merokok. Perlu diketahui bahwa imam ini bukan imam tetap, bahkan ia hanya memimpin sholat jama’ah, karena Cuma ia yang pintar membaca Al-Qur’an di antara jama’ah yang ada di sekitar masjid?&#8221;</p>
<p>Para ulama tersebut menjawab, &#8220;Merokok adalah haram, karena telah terbukti bahwa membahayakan kesehatan, dan termasuk sesuatu yang khobits (buruk lagi menjijikkan), serta bentuk pemborosan. Allah sungguh telah menyifati Nabi-Nya –Shollallahu alaihi wa sallam-,</p>
<p>&#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;. (QS. Al-A’raaf: 157)</p>
<p>Adapun hukum sholat di belakang; jika karena seorang tidak sholat di belakangnya lalu menimbulkan luputnya sholat jumat atau sholat jama’ah atau muncul masalah (antara jama’ah), maka wajib sholat di belakangnya, demi mendahulukan mudhorot yang lebih ringan atas mudhorot yang lebih besar. Jika ada sebagian orang yang tidak sholat di belakangnya , sedang ia tidak khawatir luputnya sholat jumat atau jama’ah atau tidak muncul mudhorot (masalah dan perseteruan), tapi mengakibatkan tercegah dan berhentinya ia merokok, maka wajib untuk tidak sholat di belakangnya sebagai kecaman baginya dan dorongan baginya dalam meninggalkan sesuatu yang diharamkan baginya (yakni, merokok). Demikian itu termasuk bagi mengingkari kemungkaran. Jika kita meninggalkan sholat di belakang, tidak menimbulkan mudhorot, tidak luput dari sholat jumat dan jama’ah, serta tidak bergeming dengan hal itu, maka sikap paling utama, memilih sholat di belakang orang yang tidak serupa dengannya dalam hal kefasikan dan maksiat. Demikian itu lebih sempurna bagi sholatnya, dan lebih menjaga agamanya. Wabillahit taufiq, wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (9/408-409)]</p>
<p>* Soal Kedua: Hukum Penjual Rokok</p>
<p>Sebagian kaum muslimin yang memiliki profesi dagang, biasa menjual rokok, karena banyaknya keuntungan yang bisa diraup dari hasil penjualan, apalagi jika ada diskon dari perusahaan rokok.</p>
<p>Sekarang ada baiknya kita mendengarkan seorang penanya berkata, &#8220;Apa hukum Islam tentang orang menjual rokok yang dijual karena adanya keringanan (diskon) dari arah perusahaan rokok?&#8221;</p>
<p>Para ulama’ Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Merokok adalah haram; menanam tembakau adalah haram; berdagang rokok adalah haram, karena pada rokok terdapat bahaya besar. Sungguh telah diriwayatkan dalam sebuah hadits,</p>
<p>لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ</p>
<p>&#8220;Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain&#8221;. [HR. Ibnu Majah (2341)]</p>
<p>Rokok juga termasuk khoba’its (sesuatu yang busuk, jelek lagi menjijikkan). Sunnguh Allah -Ta’ala- telah berfirman tentang sifat Nabi –Shollallahu alaihi wa sallam-,</p>
<p>&#8220;…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…&#8221;. (QS. Al-A’raaf: 157)</p>
<p>Allah –Subhanahu- berfirman,</p>
<p>&#8220;Mereka menanyakan kepadamu: &#8220;Apakah yang dihalalkan bagi mereka?&#8221;. Katakanlah: &#8220;Dihalalkan bagimu yang baik-baik&#8221;. Al-Ayat (QS. Al-Maa’idah: 4) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/85-86)]</p>
<p>* Soal Ketiga: Hukum Menjual Rokok karena Perintah Orang Tua</p>
<p>Terkadang ada sebagian orang telah mengenal haramnya merokok dan menjual rokok. Namun ia bingung ketika ia diperintahkan oleh orang tuanya untuk menjual barang haram itu. Dia bingung, apakah ia mentaati Allah dan Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- ataukah ia mentaati orang tuanya?!</p>
<p>Seorang penanya pernah bertanya tentang menjual rokok karena adanya perintah dari orang tua. Apakah hal itu adalah udzur baginya?</p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Merokok adalah haram, jual-beli rokok adalah haram, walaupun hal itu terjadi atas perintah dari orang tua atau selainnya, karena adanya hadits dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa beliau bersabda,</p>
<p>لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ</p>
<p>&#8220;Sama sekali tak ada ketaatan kepada seorang makhluk dalam bermaksiat kepada Yang Maha Pencipta -Azza wa Jalla-&#8221;. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (1041)]</p>
<p>Beliau juga bersabda,</p>
<p>إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ</p>
<p>&#8220;Ketaatan itu hanyalah dalam perkara yang ma’ruf&#8221;. (HR. Al-Bukhoriy &#38; Muslim) [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/113)]</p>
<p>* Soal Keempat: Hukum Menanam Tembakau</p>
<p>Diantara sebab utama banyaknya produksi, karena adanya ta’awun (kerja sama) antara pedagang dengan petani tembakau. Para petani itu terkadang merasa bahwa ia tidak terkena dosa jika ia menanam tembakau. Sebab ia beralasan bahwa bukan mereka yang membuat rokok, tapi para pemilik perusahaan rokok.</p>
<p>Benarkah para petani tidak terkena dosa; dalam artian bahwa pekerjaannya tidak haram??! Kini ada baiknya kita simak seorang penanya pernah berkata, &#8220;Bagaimana hukum Islam tentang tentang menanam tembakau dan harta yang dikumpulkan oleh para petani tembakau dari hasil penjualan tembakau tersebut?&#8221;</p>
<p>Para ulama dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah menjawab, &#8220;Tidak boleh menanam tembakau, menjual, dan menggunakannya, karena rokok haram dari beberapa sisi; karena beberapa madhorot (bahaya)nya yang besar dari sisi kesehatan, karena keburukannya, tidak ada faedahnya. Wajib bagi seorang muslim untuk meninggalkannya, menjauhinya, tidak menanamnya dan tidak pula memperdagangkannya, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia mengharamkan harganya, Wallahu A’lam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/120)]</p>
<p>* Soal Kelima: Wajib Bertaubat dari Rokok</p>
<p>Ada diantara kita yang menyangka bahwa merokok bukan dosa sehingga ia menyangka bahwa dirinya tak perlu bertaubat dari perbuatannya tersebut. Tapi demikiankah halnya. Biar anda tahu tingkat kekeliruan sangkaan batil itu, dengar Seorang penanya berkata, &#8220;Bagaimana hukum syari’at tentang penjual rokok dengan berbagai macam jenisnya? Saya adalah seorang perokok; saat aku mendengarkan tukang adzan, maka aku masuk masjid. Apakah wajib bagiku mengulangi wudhu’ ataukah berkumur-kumur cukup bagiku? Aku sebenarnya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai macam penyakit&#8221;.</p>
<p>Para ulama besar dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Syaikh Abdul bin Baaz memberikan jawaban, &#8220;Haram menjual rokok, karena keburukannya, dan bahayanya yang banyak. Sedang si perokok dianggap fasiq. Tidak wajib mengulangi wudhu’ karena merokok. Tapi disyari’atkan baginya menghilangkan bau yang tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang bisa menghilangkannya; di samping ia wajib segera bertaubat kepada Allah dari rokok. Wabillahit taufiq wa shollallahu ala Nabiyyina wa alihi wa shohbihi wa sallam&#8221;. [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Ifta' (15/114)]</p>
<p>Inilah beberapa buah petikan fatwa ilmiah dari para ulama besar kita di zaman ini. Mereka menjelaskan haramnya merokok, menjual rokok, menanam tembakau, dan segala hal yang mendukung perbuatan maksiat ini, yakni merokok. Sedang Allah -Ta’ala- melarang kita bekerjasama dan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan dalam firman-Nya,</p>
<p>&#8220;Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah&#8221;. (QS. Al-Maa’idah: 2)</p>
<p>Faedah : Sebagian orang terkadang berceloteh bahwa rokok tidak haram sebab tidak ada kata &#8220;rokok&#8221; dan larangannya dalam Al-Qur’an sehingga mereka menyangka bahwa merokok tidak diharamkan. Padahal sebenarnya banyak dalil-dalil dalam Al-’Qur’an yang mengandung kaedah-kaedah yang memastikan haramnya rokok. Tapi kedangkalan ilmu orang-orang yang berusaha menghalalkan rokok, menyebabkan mereka tidak dapat menemukan dalil-dalil tersebut. Hal ini mengingatkan kami dengan sebuah kisah dari Masruq bin Al-Ajda’ saat ia berkata, &#8221; Ada seorang wanita yang pernah datang kepada Ibnu Mas’ud seraya berkata, &#8220;Aku telah dikabari bahwa Anda melarang wanita dari menyambung rambut (memakai rambut palsu)? Ibnu Mas’ud menjawab, &#8220;Benar&#8221;. Wanita itu bertanya, &#8220;Apakah hal itu Anda dapatkan dalam Kitabullah ataukah Anda pernah mendengarnya dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Aku telah mendapatkannya dalam Kitabullah dan dari Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-. Wanita itu berkata, &#8220;Demi Allah, sungguh aku telah membolak-balik diantara dua lembar (cover) mushaf, tapi aku tak menemukan di dalamnya sesuatu yang anda nyatakan&#8221;. Ibnu Mas’ud berkata, &#8220;Apakah engkau menemukan (s ebuah ayat) di dalam mushaf (yang berbunyi):</p>
<p>&#8220;Apa saja yang didatangkan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah,. dan apa saja yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah&#8221;. (QS. Al-Hasyr: 7)</p>
<p>Wanita itu menjawab, &#8220;Ya&#8221;. [HR. Ahmad (3749). Di-shohih-kan oleh Al-Albaniy dalam Ghoyah Al-Marom (93)]</p>
<p>Memakai rambut palsu tak ada dalil yang mengandung lafazh larangannya dalam Kitabullah, tapi dalil-dalil yang melarang hal tersebut secara tersirat terdapat dalam Kitabullah, sebab menyambung rambut alias menggunakan rambut palsu termasuk bentuk penipuan dan kedustaan. Sedang larangan berdusta dan menipu banyak di dalam Al-Qur’an. Demikian pula rokok, memang tak ada kata dan lafazh &#8220;rokok&#8221; dalam Al-Qur’an. Tapi larangan tersebut sebenarnya ada secara tersirat, sebab rokok termasuk perbuatan tabdzir (menghambur harta), membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, suatu sebab besar orang mengidap penyakit, bahkan penyebab kematian!! Bukankah di dalam Al-Qur’an terdapat larangan tabdzir, membahayakan diri, mengganggu orang lain, menzholimi diri dan orang lain, membunuh diri sendiri?! Jawabnya, &#8220;Jelas ada!!&#8221;. Jadi, nyatalah keharaman rokok berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah.</p>
<p>Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid edisi 110 Tahun II. Penerbit : Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP : 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi : Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh : Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[It Is Not Permissible To Mention The Weak Ahaadeeth Unless Its Weakness Is Made Clear]]></title>
<link>http://theauthenticbase.wordpress.com/2009/11/18/it-is-not-permissible-to-mention-the-weak-ahaadeeth-unless-its-weakness-is-made-clear/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 14:48:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>عمر ابن مظهر</dc:creator>
<guid>http://theauthenticbase.wordpress.com/2009/11/18/it-is-not-permissible-to-mention-the-weak-ahaadeeth-unless-its-weakness-is-made-clear/</guid>
<description><![CDATA[It Is Not Permissible To Mention The Weak Ahaadeeth Unless Its Weakness Is Made Clear TAMAAM-UL-MINN]]></description>
<content:encoded><![CDATA[It Is Not Permissible To Mention The Weak Ahaadeeth Unless Its Weakness Is Made Clear TAMAAM-UL-MINN]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Khayalan dan Fatwa Haram]]></title>
<link>http://yusranpare.wordpress.com/2009/11/18/khayalan-dan-fatwa-haram/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 12:11:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusranpare</dc:creator>
<guid>http://yusranpare.wordpress.com/2009/11/18/khayalan-dan-fatwa-haram/</guid>
<description><![CDATA[MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Malang Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas film &#8220;2012 Dooms]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h3 style="text-align:left;"><a href="http://yusranpare.wordpress.com/files/2009/11/fatwa-haram-khayalan.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-1325" title="fatwa-haram-khayalan" src="http://yusranpare.wordpress.com/files/2009/11/fatwa-haram-khayalan.jpg" alt="" width="635" height="412" /></a><span style="color:#c0c0c0;">MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Malang Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram atas film &#8220;2012 Doomsday&#8221; atau Kiamat 2012. Keberatan atas peredaran film ini juga disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Kalsel yang meminta instansi terkait segera menghentikan pemutaran film itu. Para ulama beralasan, film tersebut bisa menggiring masyarakat untuk percaya bahwa kiamat terjadi pada 2012.</span></h3>
<p style="text-align:left;">Terkait dengan sikapnya itu, para ulama di dua daerah ini akan dimintai keterangan MUI pusat. Ketua Koordinasi Fatwa MUI pusat menegaskan, tiap MUI daerah berwenang mengeluarkan fatwa namun sebaiknya berkoordinasi dengan pusat.  Sebelumnya MUI pusat menyatakan tak ada rencana mengharamkan bagi film 2012, karena isinya hanya khayalan dan tidak menyesatkan.</p>
<p style="text-align:left;">Sejatinya film arahan sutradara Roland Emmerich itu memang fiksi semata. Ceritanya diilhami mitos suku Maya Amerika Tengah, bahwa sesuatu yang buruk akan terjadi di akhir kalender. Ketika dicocokkan ke penaggalan Masehi, akhir zaman versi Maya itu jatuh pada 21 Desember 2012.</p>
<p style="text-align:left;">Sebagai khayalan, fiksi, tak ada yang istimewa dengan fim ini. Seseorang boleh saja mengkhayal dan menyampaikan khayalannya kepada banyak orang. Secara sinematik, film ini pun tak jauh beda dengan film fiksi ilmiah lain yang memanfaatkan betul teknologi digital untuk menciptakan efek-efek visual yang lebih dramatis.</p>
<p style="text-align:left;">Sejumlah film dengan tema sejenis pernah pula dibuat dan diputar di bioskop dan disiarkan televisi di tanah air, namun tak pernah ada fatwa yang menyatakannya haram. Para ulama berpendapat film Kiamat 2012 patut diharamkan karena seolah mendahului ketentuan dan rahasia Tuhan.</p>
<p style="text-align:left;">Publik &#8211;terutama kalangan umat Islam&#8211; di Indonesia tentu sepakat bahwa para ulama adalah penjaga akhlak dan lembaga pedoman bertauhid. Belakangan, peran majelis ulama ini juga melebar jadi lembaga yang mengikuti dan mengontrol penerapan syariah, bahkan dalam beberapa kasus memasuki ranah kontrol budaya dan politik.</p>
<p style="text-align:left;">Di masa ordo silam, majelis ini pernah memfatwakan haram merayaan Natal bersama, bunga bank, dan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah (SDSB). Beberapa waktu lalu MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram, demikian juga golput (tidak ikut memilih pada pemilihan umum). Bahkan, sempat santer akan ada fatwa haram menggunakan jejaring sosial bukumuka (facebook).</p>
<p style="text-align:left;">Kita tentu tidak dalam posisi menolak atau menerima fatwa, dan tidak hendak mencampuri peran majelis ulama sebab fatwa adalah produk hukum yang memang sangat dikenal dalam masyarakat Islam. Tiap negara Islam (dan yang mayoritas penduduknya muslim) memiliki lembaga fatwa tersendiri, dan ada proses serta mekanisme yang ketat yang mengawali terbitnya suatu fatwa.</p>
<p style="text-align:left;">Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, apakah sedemikian genting dan bingung umat Islam di tanah air, sehingga tidak lagi bisa membedakan anatara khayalan yang dipertontonkan dengan realitas, dan oleh karena itu perlu panduan para mufti dengan fatwanya untuk memandu apa yang harus mereka tonton dan apa yang tidak?</p>
<p style="text-align:left;">Masyarakat saat ini telah makin cerdas dan tidak akan mudah terpengaruh cuma oleh film. Mereka dapat membedakan mana yang nyata dan mana yang sekadar angan-angan atau khayalan. Karenanya, ketergesa-gesaan mengeluarkan fatwa hanya akan mempercepat kemandulannya. Dengan atau tanpa difatwakan, masyarakat sudah bisa menarik sendiri kesimpulan untuk dirinya.<br />
Kehadiran para ulama masih sangat diperlukan di tengah masyarakat.</p>
<p style="text-align:left;">Di tengah situasi yang dari hari ke hari makin menunjukkan dekadensi, kita memerlukan polisi moral yang ujaran dan fatwa-fatwanya makin hari kian berwibawa dan bahkan bisa dijadikan landasan untuk suatu kebijakan.</p>
<p style="text-align:left;">Apa yang tampak dari sederet fatwa yang sudah diserukan kaum ulama, menunjukkan bahwa kekuatannya tidak lagi signifikan untuk mengikat perilaku. Contoh konkret adalah haram Golput dan rokok, yang ternyata tak berpengaruh banyak. Jumlah Golput tetap naik, jumlah perokok tetap bertambah.</p>
<p style="text-align:left;">Kita tidak berharap bahwa suatu saat masyarakat tak lagi mau mendengar dan tak mau peduli kepada para ulama karena fatwanya tidak lagi menjawab persoalan kontemporer umat. Kita khawatir, suatu saat masyarakat mengabaiakan sama-sekali fatwa MUI, padahal itu bersifat darurat dan sesuai syariah.**</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penggunaan Alat Pencegah Atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan]]></title>
<link>http://ummuabdirrahman.wordpress.com/2009/11/18/penggunaan-alat-pencegah-atau-perangsang-haid-pencegah-kehamilan-dan-penggugur-kandungan/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 03:17:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ummu Abdirrahman</dc:creator>
<guid>http://ummuabdirrahman.wordpress.com/2009/11/18/penggunaan-alat-pencegah-atau-perangsang-haid-pencegah-kehamilan-dan-penggugur-kandungan/</guid>
<description><![CDATA[Penggunaan Alat Pencegah Atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan Pencegah H]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Penggunaan Alat Pencegah Atau Perangsang Haid, Pencegah Kehamilan Dan Penggugur Kandungan Pencegah H]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fakta om TINE produkter: halal &amp; haram]]></title>
<link>http://halalharamguide.wordpress.com/2009/11/16/fakta-om-tine-produkter-halal-haram/</link>
<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 19:50:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>halalharamguide</dc:creator>
<guid>http://halalharamguide.wordpress.com/2009/11/16/fakta-om-tine-produkter-halal-haram/</guid>
<description><![CDATA[Her er en liste over viktige ingredienser i TINE produkter. Informasjonen er hentet fra TINE sine we]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignnone" title="Tine logo" src="http://www.kampanje.com/multimedia/archive/00093/Tine_logo__2004__93090a.jpg" alt="" width="144" height="102" /></p>
<p><span style="color:#99cc00;">Her er en liste over viktige ingredienser i <strong><span style="color:#ff6600;">TINE</span></strong> produkter. Informasjonen er hentet fra <a href="http://www.tine.no" target="_blank"><span style="color:#ff9900;">TINE sine websider</span></a>. PDF-filen kan lastes ned her: <a href="http://www.tine.no/page?id=194&#38;sort=relevance&#38;language=no&#38;q=e472&#38;sok=e472" target="_blank"><span style="color:#ff9900;">Faktaark religion og matregler</span></a>.<br />
</span></p>
<p><span style="color:#333333;"><strong>Løpe</strong></p>
<p>TINE bruker løpe utvunnet fra <span style="color:#ff9900;">storfe</span> i sine oster. (Det er delte meninger om løpe er halal eller haram blant lovskolene, men løpe fra storfe/kalv/ku er tillat i Hanafi-lovskolen).</p>
<p>Det finnes TINE oster <span style="text-decoration:underline;">uten</span> animalsk løpe som er fremstilt av <em>mikrobiell løpe</em> eller uten løpe (<span style="color:#3366ff;">halal</span>):</p>
<p>- Norbo ost (halal-godkjent m/ mikrobiell løpe)<br />
- Norsk Chevre (mikrobiell løpe)<br />
- Snøfrisk hvitost (mikrobiell løpe)<br />
- TINE Kremsot<br />
- Snøfrisk<br />
- Sans Kesam<br />
- Sans Kremost<br />
- TINE Gamalost<br />
- TINE pultost</p>
<p>( ^ Resten av ostene er uten løpe)</p>
<p></span><span style="color:#333333;"><strong>Gelatin<br />
</strong><br />
Brukes i et fåtall av TINE&#8217;s produkter og utvinnes av <span style="text-decoration:underline;">svin</span>. Følgende produkter inneholder gelatin (<span style="color:#ff0000;">haram</span>):</p>
<p>- Sans Yoghurt 0,1%<br />
- TINE Yoghurt Omega 3<br />
- LITAGO Yoghurt Omega 3<br />
- LITAGO Yoghurtkesam<br />
- Crème Chèrie (ost)</p>
<p></span><strong><span style="color:#333333;">Tilsetningsstoffer<br />
</span></strong><br />
<span style="color:#ff9900;">Mono- og diglyserider:</span> <span style="color:#333333;"><strong>Alle</strong> mono- og dygliserider, emulgatorer e471 og e472 i TINE produkter er fremstilt fra planteråstoff og kan spises av muslimer, jøder og vegetarianere (<span style="color:#3366ff;">halal</span>).<br />
</span><br />
<span style="color:#ff9900;">Karmin:</span> <span style="color:#333333;">E120 er fremstilt fra en insektart (<span style="color:#ff0000;">haram</span>).<br />
</span></p>
<p><span style="color:#333333;"><strong>D-vitamin<br />
</strong><br />
Vitamin D som finnes i TINE Melk Ekstra Lett og TineSmør er godkjent for vegetarianere, kosher og halal (<span style="color:#3366ff;">halal</span>).</p>
<p></span><span style="color:#333333;"><strong>Alkohol i Kefir</p>
<p></strong>TINE <em>Kefir Økologisk</em> inneholder 25-50 milliontidels milligram alkohol per liter, noe som er godt under 0,1% alkohol i kefiren og kan derfor konsumeres av muslimer (<span style="color:#3366ff;">halal</span>).<br />
Grunnen til alkoholdannelsen i kefir og bl.a. brøddeig er gjæringsprosessen.</p>
<p><span style="color:#99cc00;">WallahuAlim.</span></p>
<p><span style="color:#33cccc;"><em>halalharamguide<br />
</em></span></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Totul despre sexul arab, din gura unei femei]]></title>
<link>http://resurseislamice.wordpress.com/2009/11/16/totul-despre-sexul-arab-din-gura-unei-femei/</link>
<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 08:48:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>responder777</dc:creator>
<guid>http://resurseislamice.wordpress.com/2009/11/16/totul-despre-sexul-arab-din-gura-unei-femei/</guid>
<description><![CDATA[Sursa: Ziare.com Autor: Bogdana Boga Intr-o societate in care sexul este un tabu, sexoloaga Heba Kot]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sursa: Ziare.com Autor: Bogdana Boga Intr-o societate in care sexul este un tabu, sexoloaga Heba Kot]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KONU: HEYKEL VE CANLI RESİM ]]></title>
<link>http://tolgaokmen.wordpress.com/2009/11/15/konu-heykel-ve-canli-resim/</link>
<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 10:49:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>tolgaokmen</dc:creator>
<guid>http://tolgaokmen.wordpress.com/2009/11/15/konu-heykel-ve-canli-resim/</guid>
<description><![CDATA[بِسْــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيمِ Ca]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>بِسْــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــــمِ اللَّهِ الرَّ حْمَنِ الرَّ حِيمِ</p>
<p>Canlı Resmi Yapma Ve Bulundurma Yasağı</p>
<p>( Canlı Resim Bulundurmanın Haramlığı Ve Sûretleri Yok Etmeyi Emretmek)</p>
<p>1682. İbni Ömer radıyallahu anhümâ&#8217;dan rivayet edildiğine göre Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem şöyle buyurdu:<br />
&#8220;Bu sûretleri (resim ve heykelleri) yapanlar, kıyamet günü, ‘bu yaptıklarınıza can verin, haydi!’ diye azâb edileceklerdir.&#8221;</p>
<p>1683. Âişe radıyallahu anhâ şöyle dedi:<br />
Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem bir seferden dönmüştü. Ben de odamın önündeki sekiyi resimli bir perde ile örtmüştüm. Bunu görünce Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem&#8217;in yüzünün rengi değişti ve şöyle buyurdu:<br />
– &#8220;Ey Âişe! Kıyâmet günü Allah katında insanların en şiddetli azâba uğrayacak olanları, Allah&#8217;ın yarattığı şeyi taklide kalkışanlardır.&#8221;<br />
Bunun üzerine biz de o örtüyü kesip bir (veya iki) yastık yaptık.</p>
<p>1684. İbni Abbâs radıyallahu anhümâ, &#8220;Ben Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem&#8217;i şöyle buyururken dinledim&#8221; dedi:<br />
&#8220;Her sûret yapan cehennemdedir. Yaptığı her sûret için orada bir kişi yaratılarak ona cehennemde azâb edecektir.&#8221;<br />
İbni Abbâs, (kendisinden fetvâ isteyen ve tek işi resim yapmak olan kişiye) şöyle dedi:<br />
– Eğer mutlaka resim yapman gerekiyorsa, ağaçların ve cansız şeylerin resimlerini yap!&#8221;</p>
<p>1685. Yine İbni Abbâs radıyallahu anhümâ, &#8220;Ben Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem&#8217;i şöyle buyururken dinledim&#8221; dedi:<br />
&#8220;Kim dünyada bir canlı resmi yaparsa, kıyamet günü yaptığı resme can vermeye zorlanır. O ise, buna aslâ can veremez.&#8221;</p>
<p>1686. İbni Mes&#8217;ûd radıyallahu anh, &#8220;Ben Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem&#8217;i şöyle buyururken dinledim&#8221; dedi:<br />
&#8220;Kıyamet günü azâbı en şiddetli olanlar, sûret yapanlardır.&#8221;</p>
<p>1687. Ebû Hüreyre radıyallahu anh, &#8220;Ben Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem&#8217;i şöyle buyururken dinledim&#8221; dedi:<br />
&#8220;Allah Teâlâ:<br />
Benim yarattığım gibi yaratmaya kalkışandan daha zâlim kim vardır? Haydi bir zerre, yahut bir habbe veya bir arpa tanesini yoktan yaratsınlar (bakalım!), buyurdu.&#8221;</p>
<p>1688. Ebû Talha radıyallahu anh&#8217;den rivayet edildiğine göre Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem şöyle buyurdu:<br />
&#8220;İçinde köpek ve sûret bulunan eve melekler girmez.&#8221;</p>
<p>1689. İbni Ömer radıyallahu anhümâ şöyle dedi:<br />
Cebrâil aleyhisselâm, Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem&#8217;e geleceğini söylemişti. Gecikti. Resûlullah sallallahu aleyhi ve sellem çok üzüldü ve dışarı çıkınca Cebrâil ile karşılaştı ve gecikmesinden şikayetçi oldu. Bunun üzerine Cebrâil aleyhisselâm:<br />
&#8220;Biz melekler, içinde köpek ve sûret bulunan eve girmeyiz&#8221; cevabını verdi.</p>
<p>* Yukarıdaki hadis-i şeriflerden anlaşılan Resim ve Günümüzde Canlı Fotoğraf ile üç boyutlu heykel büst gibi şeyleri  İslam&#8217;da yasak oluşu ve tevhid inancını zedeleyen ve şirke düşüren konumda olmaları hasebiyle sert uyarılar ve tehdidlerle müslümanların bu tür şeylerden vazgeçmeleri istenmiştir. &#8221; Büyücülerde fotografla büyü yapar.&#8221; Putperestliğin yeniden ortaya çıkmasına sebep teşkil edecek olan canlı resimlerin bulunduğu tablolar her türlü fotoğraflar ve üç boyutlu heykel ve büstlerin evlerde bulundurulması kesinlikle haramdır. Fotograf saklanıcaksa bir albüm içinde muhafaza et. Sadece nüfus cüzdanı, ehliyet, pasaport gibi zaruri evraklarla , çocukların oyuncak bebeklerinin alım-satımı ve oynanması zaruret olduğu için haram sınırı dışındadır. Paralarda bulunan insan resimleri de caiz değildir.<br />
Dolayısıyla müslüman evine melek girmesini temin için ne resim, ne de büst, heykel gibi üç boyutlu canlı temsilleri evinde dükkanında ve bürosunda bulundurması haramdır. Avcı ve koyun köpeği (ziraat köpeği) haricinde de köpek besleyemez. Batı hayranlığıyla süs köpekleri taşımak pekçok para masrafına yol açar.  Onları beslemek müslümana yakışmayan kafir adetidir. Köpek beslemek yerine fakir, aç ve kimsesiz yetim çocuklara yardım et. ( Tolga)</p>
<p>RESIM VE KÖPEK BULUNAN EVE RAHMET MELEĞİ GİRMEZ</p>
<p>2804- Ebû Talha (r.a.)’den rivâyete göre, şöyle diyor: Rasûlullah (s.a.v.)’den işittim şöyle diyordu: “Köpek, resim ve heykel bulunan eve melek girmez.” (Buhârî, Bed-il Halk: 27; Müslim, Libas: 17)<br />
Tirmizî: Bu hadis hasen sahihtir.</p>
<p>2805- Rafî’ b. İshâk’ın haber verdiğine göre, şöyle demiştir: Ben ve Abdullah b. ebî Talha Ebû Saîd el Hudrî’yi hastalığı dolayısıyla ziyarete gitmiştik. Ebû Saîd el Hudrî dedi ki: Rasûlullah (s.a.v.) bize şöyle haber verdi: “İçinde resim ve heykel bulunan eve melekler girmez.” İshâk, resim mi heykel mi demişti diye şüphe ediyor.” (Müsned: 11326)<br />
Tirmizî: Bu hadis hasen sahihtir.</p>
<p>2806- Ebû Hüreyre (r.a.)’den rivâyete göre, Rasûlullah (s.a.v.) şöyle buyurmuştur: “Cebrail bana geldi ve dedi ki: Dün gece sana gelmiş idim. Bulunduğun eve girmeme bu güne kadar bir engel yoktu fakat evin kapısının örtüsünde insan resimleri olan bir perde vardı evin içerisinde de resim ve nakışlar bulunan bir duvar örtüsü vardı ve evde de bir köpek bulunuyordu. Şimdi emret kapı örtüsündeki resmin başı koparılsın o zaman o şekil bir ağaç şekline benzer. Duvar örtüsü için emret kesilsin o parçalarda yere atılıp çiğnenen minder yapılsın. Köpek için de emret o evden atılıp çıkarılsın. Rasûlullah (s.a.v.) bunların hepsini yaptı. Köpek, Hasan ve Hüseyin’in oynadıkları bir köpek yavrusuydu, emretti ve köpekte çıkarıldı.” (Nesâî, Ziyne: 17)<br />
Tirmizî: Bu hadis hasen sahihtir.<br />
Bu konuda Âişe ve Ebû Talha’dan da hadis rivâyet edilmiştir.</p>
<p>2574- Ebû Hüreyre (r.a.)’den rivâyete göre, Rasûlullah (s.a.v.) şöyle buyurmuştur: “Kıyamet günü Cehennem’den bir gurup yaratık çıkacaktır ki onun gören iki gözü işiten iki kulağı ve konuşan bir dili olacaktır ve şöyle diyecektir: Ben üç kişiye vekil tayin edildim, her inatçı zorbaya, Allah ile birlikte başkalarına ilahlık yakıştıranlara, resim ve heykel yapanlara.” (Müsned: 8076)<br />
Bu konuda Ebû Saîd (r.a.)’den de hadis rivâyet edilmiştir.<br />
Tirmizî: Bu hadis hasen garib sahihtir.</p>
<p>İSLAMİ ÖZEL GÜNLERDE (KADİR GECESİ) CEBRAİL ALEYHİSELAM ÖNDERLİĞİNDE MELEK&#8217;LER MÜMİN LERİ EVLERİNDE ZİYARET EDER ve MÜMİNLER İÇİN DUA EDER. EĞER EVDE CANLI RESİM, PUT, HEYKEL VEYAHUT KÖPEK VARSA EVE GİRMEZ. MÜMİNDE RAB ZÜLCELALDEN GELEN HAYIR DUASINDAN MAHRUM KALIR.</p>
<p>BAZILARI DEDİ ( EVLERİ HEYKEL DOLU ) AMAN CANIM NE OLUCAK BİZ ONU BİLİYORUZ TAPMIYORUZKİ. YOK ÖYLE BİRŞEY. HARAMI EVDE TUT. HZ. İBRAHİM PUTLARI BALTA İLE KIRDI. EN İRİSİNİN BOYNUNA ASTI. HZ. MUHAMMED KABEDEKİ 360 PUTU KIRDI MEKKE FETHİNDE.</p>
<p>EY LAİK PUTA TAPMA ( ANLAMLI GÜZEL, ÖĞRETİCİ BİR VIDEO, DOWNLOAD ET İZLE ) KIYAMET YAKIN SAPITMIŞ HIRİSTİYAN DÜZENİ. PUTA TAPTI. OKULLARA MESCİD.</p>
<p>VIDEO : http://www.zumodrive.com/share/1JYDNjg2ZD</p>
<p>VESSELAM&#8230;.</p>
<p>( EHLİ SÜNNET &#8211; NASRULLAH )<br />
SAHİB-UL HİLYE<br />
Tolga<br />
2010 </p>
<p>شيخ تلغ<br />
نكاح</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Download Gratis]]></title>
<link>http://memen.wordpress.com/2009/08/03/download-gratis/</link>
<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 17:46:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>Harmendo</dc:creator>
<guid>http://memen.wordpress.com/2009/08/03/download-gratis/</guid>
<description><![CDATA[Silahkan Klik Tombol-Tombol Dibawah Ini Untuk Mulai Mendownload Antivirus PC MAV 21 Hadist Harian Pe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Silahkan Klik Tombol-Tombol Dibawah Ini Untuk Mulai Mendownload Antivirus PC MAV 21 Hadist Harian Pe]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
