<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>harian-republika &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/harian-republika/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "harian-republika"</description>
	<pubDate>Mon, 20 May 2013 02:57:10 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Pesan buat Anas, Semua Politisi, dan Kita]]></title>
<link>http://syafiqb.com/2013/02/23/ketika-chrisye-menangis-dan-duduk-lemas/</link>
<pubDate>Sat, 23 Feb 2013 07:57:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>Syafiq Basri</dc:creator>
<guid>http://syafiqb.com/2013/02/23/ketika-chrisye-menangis-dan-duduk-lemas/</guid>
<description><![CDATA[Kini Anas Urbaningrum tersangka. Orang kemudian menghubung&#8211;hubungkan Ketua Umum Partai Demokra]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kini Anas Urbaningrum tersangka. Orang kemudian menghubung&#8211;hubungkan Ketua Umum Partai Demokra]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menikah Virtual?]]></title>
<link>http://roronoa9.wordpress.com/2012/03/22/menikah-virtual/</link>
<pubDate>Thu, 22 Mar 2012 07:57:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>EineKleineEnte</dc:creator>
<guid>http://roronoa9.wordpress.com/2012/03/22/menikah-virtual/</guid>
<description><![CDATA[Perkembangan teknologi memungkinkan manusia berbuat apapun yang mereka mau. Dulu, sebelum ada yang n]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Perkembangan teknologi memungkinkan manusia berbuat apapun yang mereka mau. Dulu, sebelum ada yang namanya komputer dan segala tetek bengeknya, manusia seolah terkurung dalam sebuah sangkar. Mereka bisa melihat sangkar orang lain, tapi tidak betul-betul tahu apa isinya.</p>
<p>Dulu untuk bisa mendapatkan informasi, seseorang harus mencari referensi di buku. Buku itu bisa jadi sulit dicari, atau minim informasi. Buku itu bisa jadi berbahasa lain, atau terlalu tebal dan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk mendapatkan sejumput informasi yang kita butuhkan.</p>
<p>Untuk mengetahui kabar anak di rantau, seorang ayah harus mengirim telegram. Atau yang terbaik adalah surat. Namun untuk bisa mendapatkan balasan, ayah harus menanti beberapa pekan, atau bahkan bulan. Padahal bisa saja selama surat ini dalam perjalanan, ada informasi baru yang terjadi.</p>
<div id="attachment_177" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><a href="http://roronoa9.files.wordpress.com/2012/03/dpin947l2.png"><img src="http://roronoa9.files.wordpress.com/2012/03/dpin947l2.png?w=300&#038;h=213" alt="" title="dpin947l2" width="300" height="213" class="size-medium wp-image-177" /></a><p class="wp-caption-text">Virtual Wedding, can we?</p></div>
<p>Nah, sekarang dengan teknologi yang ada, apapun bisa dilakukan, termasuk menikah secara virtual. Tapi masalahnya, bolehkah?</p>
<p>Menurut artikel dari Harian Republika, Jumat, 10 Februari 2012, ulama berpendapat sah-sah saja.</p>
<p>Para ulama modern menyatakan boleh-boleh saja melangsungkan pernikahan menggunakan media komunikasi internet yang menghadirkan kedua belah pihak di tempat terpisah. Hal ini dapat dilakukan selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Ada beberapa yang setuju sistem ini, yaitu diantaranya Syekh Musthafa az-Zurqa, Syekh Wahbah az-Zuhail dan Badran Abu Al Ainain.</p>
<p>Menurut mereka yang dimaksud dengan //ittihad al majlis// atau kesamaan tempat bagi mereka yang berada di lokasi terpisah adalah tidak adanya jeda waktu antara keduanya. Media seperti //skype// bisa digunakan dengan syarat kedua belah pihak berada di tempat yang jauh satu sama lain, adanya wali atau yang mewakili, pengucapan ijab-kabul secara bersambut tanpa terpitis, dan saksi dapat mendengarkan dengan baik prosesi ijab-kabul.</p>
<p>Akan tetapi Komite Fikih Islam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) berpendapat transaksi ijab-kabul yang seperti di atas tidak diperbolehkan kecuali melalui alat komunikasi yang berkualitas, baik gambar maupun suaranya.</p>
<p>Lalu saksinya seperti apa?<br />
Ulama berpendapat berbeda, merujuk pada analogi kesaksian tunanetra. At-Thahawi dalam kitab //Mukhtashar Fi Ikhtilaf al Fuqaha menyatakan ada dua pandangan. Pertama, seorang buta tidak boleh menjadi saksi. Pendapat ini berlaku pada mazhab Syafi&#8217;i dan Hanafi.</p>
<p>Dalil rujukan kelompok ini adalah hadits riwayat Ibnu Abbas. Rasulullah menjawab pertanyaan sahabat tentang kesaksian orang buta. &#8220;Aoakah ia melihat matahari?&#8221; Sahabat mengiyakan. Rasulullah menambahkan, &#8220;Maka carilah sepertiku dan bersaksilah (bila tidak ditemukan), maka tinggalkanlah.&#8221;</p>
<p>Pendapat lain dari mazhab Hanbali dan Maliki menyatakan kesaksian orang buta berdasarkan suara yang ia dengar hukumnya diterima, sepanjang dia yakin pada sumber suara.</p>
<p>Nah, menurut saya yang namanya pernikahan sangat tidak afdol kalau dua mempelai dan saksi serta wali dan penghulu tidak bertemu. Akan lebih baik kalau keluarga dan semua orang yang terlibat dalam pernikahan berkumpul di satu tempat. Kecuali di dalam keadaan perang, di tempat yang sangat tidak memungkinkan. Namun jika kondisinya sudah mungkin, baru dilaksanakan ijab-kabul ulang.</p>
<p>Tapi, ini kan bergantung keyakinan seseorang saja. Siapa saja boleh memilih cara pernikahan yang mereka mau, selama cara itu tidak dilarang oleh syarat dan hukum agama masing-masing! <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sunni-Syiah: Perbedaan Aqidah! (1)]]></title>
<link>http://yodivalnoikhlas.wordpress.com/2012/02/14/sunni-syiah-perbedaan-aqidah-1/</link>
<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 03:05:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>yodivalno ikhlas</dc:creator>
<guid>http://yodivalnoikhlas.wordpress.com/2012/02/14/sunni-syiah-perbedaan-aqidah-1/</guid>
<description><![CDATA[SELAMA ini banyak tokoh  yang menggembar-gemborkan bahwa perbedaan antara Sunni dengan Syiah terleta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>SELAMA ini banyak tokoh  yang menggembar-gemborkan bahwa perbedaan antara Sunni dengan Syiah terletak pada masalah <em>madzhab.</em>Ini pula yang dimuat oleh Harian Republika, Kamis (09/02/2012) dalam sebuah tulisan (Iklan terselubung) dengan judul, <em>&#8220;MELAWAN POLITIK ADU DOMBA DENGAN PERSATUAN UMMAT).</em></p>
<p><em><!--more--><br />
</em></p>
<p>Benarkah Sunni Syiah hanya berbeda masalah <em>madhzab</em>?</p>
<p>Untuk menjawab hal ini tentu kita perlu menilisik keyakinan kaum Syiah terhadap beberapa persoalan. Keyakinan mereka inilah yang dipersoalkan oleh jumhur ulama.</p>
<p>Di antara keyakinan sentral yang dikritisi oleh para ulama adalah masalah Imamiyah.</p>
<p>Ulama Sunni sepakat bahwa masalah Imamah terkait dengan keduniaan. Ia bukan bagian dari persoalan yang penting dalam urusan hukum Islam, sehingga ia bersifat <em>fardhu kifayah.</em></p>
<p>Dalam hal ini Imam Al-Mawardzi berkata; “<em>Apabila telah pasti kewajiban adanya sebuah imammah, maka hukumnya menjadi fardhu kifayah, sebagaimana hukum jihad dan menuntut ilmu.” </em>[Abu Al-Hasan Ali Ibnu Muhammad  Habib Al-Mawardi,  Ahkamu Al-Sultaniyah wa Al-Wilayatu Ad-Dhiniyah, Al Firdaus, Beirut, 1989  M,  Jild. 1 hal. 4]</p>
<p>Berdasar hal ini Sunni berpendapat bahwa proses menangani dan membentuk Imamah terletak kepada umat. Pemilihan seseorang Imam dilakukan oleh dewan pemilihan (<em>ahl al-ikhtiyar/ahlul aqdi wal halli</em>) dan ditentukan para kandidat pemimpin. Orang-orang yang menjabat dalam dewan pemilihan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu, <em>pertama, </em>adil yang mencakup segala aspeknya. <em>Kedua, </em>memiliki ilmu pengetahuan yang bisa dipergunakan untuk mengetahui siapa yang betul-betul berhak untuk menjabat sebagai pemimpin sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. <em>Ketiga, </em>memiliki pandangan yang luas dan kebijaksanaan agar betul-betul bisa memiliki siapa yang paling layak untuk menjabat sebagai pemimpin, yang paling memiliki kemampuan dan pengetahuan untuk mengatur kemaslahatan umat. Karena itulah, pemimpin yang baik adalah seorang warga negara setempat yang betul-betul mengenal karakter dan kondisi negaranya.</p>
<p>Sedang <em>Syiah Itsna Asy’ariyah </em>memahami istilah Imamah atau yang juga disebut wilayah sebagai bagian dari <em>ushuluddin, </em>atau salah satu rukun dari rukun agama.</p>
<p>Mereka meyakini Imamah sebagai ajaran primer dalam teologi dan ideologi, serta berposisi sebagai doktrin sentral yang mutlak diyakini penganutnya. Karena itu Imamah di kalangan Syiah sudah menjadi doktrin dan bagian dari rukun iman dan Islam yang penting.</p>
<p>Dalam <em>al-Kafi, </em>al-Kulaini menulis riwayat yang diafiliasikan kepada Abu Ja&#8217;far sebagai berikut; &#8220;Islam didasari atas lima perkara yaitu shalat, zakat, haji, jihad dan wilayah. Tidak ada suatu pun yang diserukan sebagaimana diserukan wilayah.&#8221; [Abi Ja’far Muhammad bin Ya’qub bin Ishaq al-Kulaini al-Razi, <em>al-Kafi</em>, Darul Kutub al-Islamiyyah, Teheran,  juz 2 hal. 18]</p>
<p>Imamah menurut Syiah adalah pengakuan terhadap kepemimpinan Ali bin Thalib dan keturunannya. Sebagaimana dikutip Muhammad Jawad al-Amili dalam “<em>Miftakhul Karomati fi Syarh Qowaid Al-A’lamah”,</em>Mu’asasah Nasrul Islam  Juz 2 hal.80, mengatakan:</p>
<p>“Iman menurut kami hanya terwujudkan dengan cara mengakui keimamahan Imam yang dua belas, kecuali bagi orang yang mati pada zaman salah satu dari mereka maka tidak disyaratkan beriman kecuali mengetahui Imam pada masanya dan masa sebelumnya.”</p>
<p>Al-Kulaini dalam kitabnya juga menyebutkan suatu riwayat, sebagai berikut: “Dari Abi Ja’far berkata:“…Tuntunlah orang yang sedang sakratul maut bacaan syahadat (persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah) dan wilayah (pengakuan atas kepemimpina Ali).” [Al-Kulaini Furu’ al-Kafi, 1/34]</p>
<p>Berdasar pemahaman ini,  Syiah mendudukkan Imamah pada urutan ke tiga dari rukun iman. Bahkan ajaran ini merupakan bagian paling mendasar yang seakan melebihi doktrin tauhid. Bangunan teologi mereka seluruhnya diperkuat dengan konsep ini.</p>
<p>Konsekwensi dari pemahaman ini yaitu amal setiap muslim akan sia-sia jika menolak wilayah atau Imamah Ahlul Bait. Segala amal perbuatannya tidak akan diterima Allah meskipun ia bersujud hingga patah tulang lehernya, jika tidak meyakini keimamamahan Imam Ali dan Ahlul Bait.</p>
<p>Dalam hal ini Al Kulaini menisbahkan sebuah riwayat dari Imam Ali Bin Thalib yang berkata:</p>
<p>“Tidak ada kebaikan di dunia kecuali satu dari dua orang, yaitu  seseorang yang selalu bertambah kebaikannya setiap hari dan seseorang yang menjelang kematiannya bertobat. Dan dimatikan dalam keadaan bertobat. Demi Allah sekiranya ia sujud hingga patah tulang lehernya, tidak akan diterima amalnya kecuali mengakui wilayah ahlul bait. [Al-Kulaini, Furu’u  Al Kafi, Juz VIII, hal.128]</p>
<p>Atas dasar inilah kemudian Syiah tidak segan untuk mengkafirkan kelompok lain yang tidak mengakui keimamahan Ali dan Imam-imam keturunannya. Al-Majlisi mengutip perkataan Al-Mufid dalam kitab Al-Masail yang menjelaskan tentang kesepakatan kaum Syi’ah dalam mengkafirkan umat Islam yang mengingkari Imam :</p>
<p>“Syi’ah Imamiyyah sepakat bahwa orang yang tidak meyakini keimamahan salah satu dari para Imam dan mengingkari apa yang telah diwajibkan Allah SWT kepadanya dari kewajiban taat (kepada para imam), maka dia kafir, sesat dan layak kekal di neraka.”</p>
<p>Al-Majlisi menukil kitab “<em>Kanzul karaji</em>” hal 112, yang berbunyi:</p>
<p>“Siapa yg mengingkari mereka (Imam 12) atau meragukan mereka, atau mengingkari salah satu diantara mereka atau meragukan, atau membantu musuh-musuh mereka, atau salah satu diantara musuh-musuh mereka, maka dia adalah orang yang sesat lagi celaka, bahkan orang yang kafir.”</p>
<p>Sikap mereka seperti itu karena keyakinan terhadap Imamah merupakan sesuatu yang mutlak sehingga barangsiapa yang mengingkarinya berarti kafir dan darahnya halal untuk dibunuh.</p>
<p>Model keyakinan seperti ini menjadi sumber epistemologi yang penting dalam bangunan keyakinan Syiah. Menurut mereka, siapapun yang beriman kepada Allah namun tidak beriman terhadap kepemimpinan Sayyidina Ali setelah Nabi SAW dan para Imam keturunan beliau, maka hukumnya sama dengan musyrik.</p>
<p>Ini karena menurut mereka, Allah yang menetapkan dan memilih para Imam, sehingga iman kepada para Imam adalah sebuah keharusan. Karena itu barangsiapa yang tidak mengakui Imamah maka matinya dalam kondisi jahiliyah. Dalam hal ini al-Kulaini dalam kitab Al-Kafi mengatakan:</p>
<p>“Barang siapa mati tidak mengetahui imam zamannya maka matinya mati jahiliyah.” [Al Kulaini, Al Kafi Juz I hal. 377]</p>
<p>Doktrin ini oleh al-Kulaini diakui berada di atas nubuwwah yang disebut sebagai &#8220;perjanjian yang mereka tetapkan dengan para Nabi&#8221;, sebagaimana yang diriwayatkan oleh penulis kitab Al Basha&#8217;ir.</p>
<p>“Kami mendengar dari Al Hasan bin &#8216;Ali bin An-Nu&#8217;man, ia mendengar dari Yahya bin Abu Zakariya bin &#8216;Amr Az Zayyat yang mengatakan: &#8220;Aku mendengar dari ayahku dan ia mendengar dari Muhammad bin Sama&#8217;ah yang mendengar dari Faidh bin Abi Syaibah, berasal dari Muhammad bin Muslim yang mengatakan, bahwasanya ia mendengar Abu Ja&#8217;far berkata: Allah tabaraka wata&#8217;ala telah menetapkan perjanjian dengan para Nabi mengenai wilayah (keimaman)&#8217;Ali dan telah pula mengambil janji dari para Nabi tentang wilayah (keimaman) Ali itu.&#8221; [Muhammad Abu Ja’far Ibnu Hasan Ibnu Faruh As-Shofar Al-Qumi,  Basha'irud Darajat, Mansurat Maktabah Ayatullah Al-Udmah Al-Murasinajafi, cet. Iran Lama, 1928 H  Bab IX, Jld II, hal. 73].</p>
<p>Demikian juga para Malaikat menurut Syiah juga telah mengambil janji atas wilayah. Penulis Al Basha&#8217;ir mengemukakan sebagai berikut:</p>
<p>“Kami mendengar dari Ahmad bin Muhammad yang mendengar dari Al Hasan bin &#8216;Ali bin Fadhdhal, ia mendengar dari Muhammad bin Fudhail yang mendengar dari Abush Shabah Al Kinaniy, bahwasanya Abu Ja&#8217;far berkata: &#8220;Demi Allah, di langit terdapat tujuh puluh jenis malaikat. Seandainya semua penduduk bumi berkumpul kemudian menghitung jumlah malaikat dari masing-masing jenis, mereka tidak akan dapat menghitungnya. Semua malaikat itu mempercayai wilayah (keimaman) kami.” [Basha'irud Darajat, Bab IV, Jilid II, hal. 87].</p>
<p>Ditulis oleh:  <strong>Bahrul Ulum</strong> (<em> Peneliti Inpas (Institute Pemikiran dan Peradaban Islam) Surabaya</em>)</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
