<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>hukum-acara &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/hukum-acara/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "hukum-acara"</description>
	<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 23:16:09 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Minah dan Perombakan Hukum]]></title>
<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/23/minah-dan-perombakan-hukum/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 03:06:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusran</dc:creator>
<guid>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/23/minah-dan-perombakan-hukum/</guid>
<description><![CDATA[oleh: yusran isnaini Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas, yang didapati telah mengamb]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://yusranandpartner.wordpress.com/files/2009/11/themis1890-dewi-keadilan.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-88" title="Themis1890 - dewi keadilan" src="http://yusranandpartner.wordpress.com/files/2009/11/themis1890-dewi-keadilan.jpg?w=225" alt="" width="225" height="300" /></a>oleh: yusran isnaini</p>
<p style="text-align:justify;">Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas, yang didapati telah mengambil tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Dikabarkan akibat perbuatannya, nenek Minah kemudian diadili serta  mendapat vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini menarik perhatian karena timbul ketika masyarakat luas tengah ramai menanti keputusan presiden terkait rekomendasi tim delapan atas kemelut kasus yang menimpa pimpinan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Seolah peristiwa ini hendak mengatakan kepada kita, bahwa benar hukum di negara ini hanya diperuntukkan bagi kalangan miskin dan rakyat kebanyakan (baca: pas-pasan). Hukum nampak begitu tegak dan kokoh ketika ia berhadapan kepada kaum yang tidak memiliki kekuatan secara sosial, kekerabatan maupun finansial.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejatinya hukum ditegakkan bagi semua lapisan dan golongan masyarakat tanpa kecuali. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Konstitusi kita telah sangat jelas dan terang menyatakan bahwa hukum tidak membedakan status sosial, golongan kaya atau miskin, pejabat atau kalangan pegawai rendahan, dan menolak bentuk diskriminasi lainnya. Lihat saja bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD  yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kenyataannya apa yang kita lihat dan saksikan dalam keseharian tidak sebagaimana yang tertuang dan diinginkan oleh konstitusi. Kita tentu gerah dan muak melihat perilaku aparat hukum maupun pemerintah yang berlaku sewenang-wenang dan “menjual” jabatan yang dimilikinya. Tetapi secara jernih kita juga harus tetap sadar, bahwa masih cukup banyak mereka yang mengabdikan dirinya selaku penegak hukum dan pegawai pemerintah, yang tetap berusaha menjaga sikap dan harga diri mereka untuk patuh pada hukum dan sumpah jabatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dikalangan Polri, Kejaksaan dan Kehakiman kita pernah mengenal beberapa tokoh yang layak dijadikan sosok panutan dan model bagi aparat hukum dewasa ini. Diantaranya Dr. Saharjo, mantan menteri Kehakiman periode Kabinet Kerja I, (tidak lama setelah Dekrit Presiden 1959) dan periode Kabinet Kerja II.  Dr. Saharjo dikenal sebagai seorang ahli hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak semata karena berbagai torehannya di bidang hukum, Saharjo juga dikenal karena prinsip hidupnya yang sederhana. Hal itu, misalnya tergambar ketika Saharjo yang walaupun memegang jabatan tinggi di Depkeh sempat menolak diberi sebuah rumah dinas. Pada akhirnya, rumah dinas itu memang diterima Saharjo dengan pertimbangan keluarga.</p>
<p style="text-align:justify;">Dr. Saharjo juga dikenal karena dalam Seminar Hukum Nasional tahun 1963, usulan beliau tentang Lambang Pengayoman berupa pohon beringin resmi ditetapkan sebagai lambang Kehakiman dan Kejaksaan. (Saharjo. 5 Juli 1963. Pohon Beringin Pengayoman. Pidato pada upacara penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum oleh Universitas Indonesia).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurutnya, pohon beringin dapat memberikan perlindungan (pengayoman) kepada seseorang yang membutuhkan tanpa meminta balas jasa. Filosofi pohon beringin ini  dinilai sejalan dengan hukum (keadilan) sebagai tempat berlindung seseorang dari tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Selaku bagian dari warga negara, kita tentu saja memimpikan hukum yang berkeadilan dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Layaknya Themis atau Justitia, sang dewi keadilan yang  sering digambarkan mengenakan penutup mata dengan pedang di satu tangan dan timbangan di tangan yang lain. Aparat hukum harus memberikan keadilan secara objektif tanpa keberpihakan, tanpa rasa takut dan tanpa meminta imbalan apa pun.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi apakah hal itu akan segera terwujud, kita hanya bisa berdoa dan berusaha dengan kemampuan yang ada. Bentuk-bentuk penyadaran kepada masyarakat dan aparat pemerintah harus tetap terus dilakukan.</p>
<p style="text-align:justify;">Harapan besar tentu pula kita sampaikan kepada presiden selaku pemimpin negara. Presiden selayaknya harus memiliki kekuatan agar teguh untuk melakukan perbaikan dan perombakan hukum serta membasmi keberadaan mafia peradilan yang merusak sendi-sendi hukum di tanah air.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hentikan Penyidikan Bibit dan Chandra]]></title>
<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/11/keluarkan-sp3-bagi-bibit-dan-chandra/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 02:59:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusran</dc:creator>
<guid>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/11/keluarkan-sp3-bagi-bibit-dan-chandra/</guid>
<description><![CDATA[oleh: yusran isnaini Hiruk pikuk penahan Bibit &amp; Chandra (B&amp;C) beberapa hari terakhir sunggu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>oleh: yusran isnaini</p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" title="cicak dan buaya" src="http://i106.photobucket.com/albums/m264/oghex/cicak-vs-buaya.jpg" alt="" width="234" height="253" />Hiruk pikuk penahan Bibit &#38; Chandra (B&#38;C) beberapa hari terakhir sungguh merupakan wacana hukum yang menarik untuk diikuti. Betapa tidak, peristiwa ini menampakan pertarungan antara dua institusi yang justru tugas dan wewenangnya untuk menegakkan hukum. Walau Polri menampik tudingan perseteruan itu, namun faktanya masyarakat melihat bahwa Polri berupaya untuk memberikan &#8220;pelajaran&#8221; kepada KPK atas beberapa penyidikan kasus yang saat ini mengarah kepada petinggi Polri.</p>
<p style="text-align:justify;">Alasannya, bukan tidak mungkin penyidikan KPK ini nantinya akan membongkar lebih jauh fakta-fakta tersembunyi &#8220;mengejutkan&#8221; yang akan mengusik kalangan elit negeri ini.  Menurut Polri, penahanan B&#38;C telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Namun sebagaimana nampak di tayangan berbagai media, salah satu alasan yang dikemukakan dalam melakukan penahanan tersebut terkesan “mengada-ada”, yakni  karena B&#38;C sering membuat jumpa pers yang kemudian dianggap telah membuat suasana meresahkan dan dapat mempengaruhi serta menghambat penyidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Benar, Polri berwenang melakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang. Namun alasan dalam melakukan penahanan sebagaimana yang disampaikan Polri tentu perlu dipertanyakan lebih jauh. Karena faktanya selama proses pemeriksaan, B &#38; C selalu berprilaku baik dan mematuhi aturan.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika disimak lebih jauh, persoalan yang mengusik masyarakat sesungguhnya karena Polri tidak konsisten dalam menjalankan fungsinya melakukan penegakan hukum. Hal ini tentu pada akhirnya menimbulkan ketidakadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Disatu pihak polisi menahan pimpinan KPK karena dianggap telah melakukan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang. Tetapi di pihak lain, petinggi polisi yakni Kabareskrim Susno D., yang secara nyata telah melakukan pertemuan dengan Anggoro hingga kini belum dilakukan tindakan hukum apa pun. Hal ini diperkuat lagi berdasarkan keterangan Tim Delapan yang menyatakan bahwa belum didapatkan bukti yang cukup untuk menjadi dasar bagi penahanan B &#38; C.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas berbagai kejadian tersebut, tentu kita menjadi sangat prihatin. Diakui atau tidak, munculnya dugaan adanya faktor rekayasa dibalik penahan B &#38; C semakin mencuat dan diyakini kebenarannya oleh publik. Tidak adanya bukti-bukti yang cukup untuk mengusut perkara B &#38; C pada akhirnya menimbulkan konsekuensi, Hentikan Penyidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP disebutkan, bahwa penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum. Tidak adanya bukti-bukti kuat dan ditariknya kesaksian Ary Muladi yang selama ini dipercaya sebagai saksi kunci, cukup menjadi alasan agar Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).</p>
<p style="text-align:justify;">Peristiwa ini bukan sekadar pelajaran penting, karena sudah terlalu banyak kejadian serupa yang terjadi di lorong dan ruang-ruang institusi publik kita. Hal ini harus menjadi catatan besar dan terpatri didalam di setiap lini institusi baik di pusat maupun daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemikiran bahwa jabatan dan kewenangan yang dimiliki merupakan sarana untuk mengeruk keuntungan bagi pribadi dan kolega harus dihapus dan dibuang jauh. Aparat negara sesungguhnya adalah sekelompok orang-orang terpilih yang memiliki tugas mulia untuk pengabdian dan melayani masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Negara tentu harus memperhatikan remunerasi atau pendapatan dan penghargaan bagi mereka. Namun anggapan pendapatan rendah (walau sudah mengalami kenaikan berkali-kali) bukan menjadi alasan untuk memperlemah pengawasan dan mengabaikan hukuman/tindakan keras bagi mereka yang memperkaya diri dengan mengadakan KKN.</p>
<p style="text-align:justify;">Alasannya sederhana, bagaimana negara akan meningkatkan gaji secara signifikan, jika korupsi dan kolusi terus berlangsung dan menggerogoti keuangan negara.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UPAYA ATAS PUTUSAN UJI MATERI PERATURAN KPU No. 15 Tahun 2009 Oleh MAHKAMAH AGUNG]]></title>
<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/07/29/upaya-atas-putusan-judicial-review-mahkamah-agung/</link>
<pubDate>Wed, 29 Jul 2009 08:08:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusran</dc:creator>
<guid>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/07/29/upaya-atas-putusan-judicial-review-mahkamah-agung/</guid>
<description><![CDATA[oleh: Yusran Isnaini Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah meni]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 15P/HUM/2009 tertanggal 18 Juni 2009 telah  menimbulkan beragam tanggapan baik pro maupun kontra serta kritikan tajam dari berbagai pihak. Putusan MA  tersebut mengabulkan permohonan para pemohon dengan menyatakan Pasal 22 huruf c dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU No. 15/2009 bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang PEMILU, sehingga tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.</p>
<p>Beragam tanggapan ini sangat lumrah mengingat putusan MA tersebut berdampak besar terhadap perolehan kursi partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan MA mengakibatkan beberapa partai, umumnya parta menengah dan kecil menjadi kehilangan suara yang cukup signifikan.</p>
<p>Menurut analisa CETRO, jika putusan MA ini dilaksanakan maka perolehan kursi partai berubah, Demokrat yang awalnya memperoleh 150 berubah menjadi 180 kursi, PDIP 95 menjadi 111 kursi, Golkar 107 menjadi 125 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 27 menjadi 29 kursi, dan PPP 37 menjadi 21 kursi. Kemudian, Partai Amanat Nasional dari 43 kursi menjadi 28 kursi, Partai Keadilan Sejahtera 57 menjadi 50 kursi, Gerindra 26 menjadi 10 kursi, dan Hanura 18 menjadi 6 kursi.</p>
<p>Walapun demikian, putusan MA tentang judicial review harus tetap  dilaksanakan. Terdapat beberapa alasan, pertama, menurut konstitusi, judicial review memang merupakan wewenang Mahkamah Agung. Dalam Pasal 24 A ayat (1) UUD Negara Indonesia dinyatakan, bahwa Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.</p>
<p>Disamping itu perlu diingat, putusan judicial review bersifat final dan mengikat (binding). Jadi tidak ada upaya hukum atas putusan judicial review MA.   Ada sementara pihak yang menganjurkan partai-partai untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas judicial review ini. Namun hal ini tidaklah tepat, sebab pada dasarnya tidak dikenal adanya upaya hukum atas judicial review. Sementara itu, PK hanya dapat dilakukan terhadap perkara-perkara yang sebelumnya telah diputus oleh peradilan-peradilan di bawah MA dan telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Terdapat syarat tertentu agar suatu perkara dapat dilakukan peninjauan kembali, diantaranya: 1)	putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut ternyata didasarkan pada bukti-bukti yang palsu; 2)	terdapat kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum dan menjatuhkan putusannnya; 3)	terdapat bukti-bukti baru (novum) yang ditemukan dan belum diajukan dalam persidangan, dimana bukti ini sebenarnya telah ada saat proses persidangan berlangsung; 4)	hakim menjatuhkan putusan lebih dari apa yang diminta oleh pihak yang berperkara.</p>
<p>Melakukan penolakan terhadap putusan judicial review MA dengan tidak menjalankan putusan atau melakukan manuver politik tertentu dengan tujuan membatalkan putusan adalah hal yang tidak patut dilakukan. Harus diingat bahwa bangsa Indonesia bersendikan hukum. Dalam Pasal 1 ayat (3) konstitusi dinyatakan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.   Berdasarkan hal tersebut, sudah sepantasnya semua pihak menghargai dan menjunjung tinggi hukum.</p>
<p>Putusan yang dihasilkan oleh MA sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman (disamping MK) juga merupakan hukum yang harus dihargai. Jika tidak, maka sebagai bangsa kita akan dicatat sebagai pihak yang tidak menghargai konstitusi dan hukum bangsa sendiri.</p>
<p>Apabila partai-partai memang tidak puas dan berkeberatan dengan putusan MA tersebut, masih ada jalan hukum yang dapat ditempuh. Hal pertama yang dilakukan adalah KPU harus segera menjalan putusan MA yang telah final dan berkekuatan hukum tetap.  Dengan adanya penetapan KPU yang baru ini (sudah pasti tidak diterima sebagian partai dan calon anggota legislative), maka partai-partai yang tidak menerima hasil penetapan KPU, segera mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Penetapan perolehan kursi oleh KPU yang tidak diterima oleh sebagian partai dan calon anggota legislative merupakan sengketa hasil pemilu yang penyelesaiannya harus melalui MK. Dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD Negara Indonesia 1945 dinyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang   putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.</p>
<p>Kita berharap, semoga dengan diputuskannya perkara ini melalui MK, kemelut partai-partai politik yang merasa haknya diabaikan atau terampas akan dapat diselesaikan dengan baik. Bagaimanapun juga harus disadari, walaupun implikasi putusan MA tentang judisial review ini berdampak luas, tidak hanya pada perolehan kursi partai-partai di DPR namun juga pada proses pemilu tahap selanjutnya. Penolakan atau ketidakpuasan terhadap putusan MA, tidak boleh menjadikan kita mengabaikan prinsip negara hukum yang dimiliki bangsa ini.</p>
<p>Peristiwa ini juga dapat menjadi titik tolak bagi berbaikan sistem peradilan secara menyeluruh. Tidak ada kata lain, setiap unsur MA dan peradilan di bawahnya, termasuk juga MK harus berbenah diri. Karena pada dasarnya, tidak ada harapan lain bagi rakyat Indonesia, selain hasil pemilu ini benar-benar nantinya membawa kemajuan dan perubahan yang lebih baik bagi nasib rakyat dan bangsa Indonesia.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kasus Ibu Prita, Salah Siapa ?]]></title>
<link>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/kasus-ibu-prita-salah-siapa/</link>
<pubDate>Wed, 17 Jun 2009 15:56:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>nusonegara</dc:creator>
<guid>http://nusonegara.wordpress.com/2009/06/17/kasus-ibu-prita-salah-siapa/</guid>
<description><![CDATA[Beberapa waktu lalu masyarakat di Tangerang heboh terkait di tahannya seorang ibu bernama Prita Muly]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Beberapa waktu lalu masyarakat di Tangerang heboh terkait di tahannya seorang ibu bernama Prita Mulyasari, ke dalam Lapas anak dan Perempuan di Tangerang.<br />
Pertanyaan datang menghampiri benak kita , Mengapa ibu ini ditahan, Kejahatan apa yang telah dilakukannya ?<br />
Ternyata ibu dua anak ini diduga telah melakukan tindak pidana Pencemaran nama baik dengan menyebutkan RS Omni International telah menipunya.<br />
Ternyata hal itu semua bermula ketika pada Awal Agustus 2008, ibu ini sakit dan memeriksakan dirinya ke RS tersebut. Selama proses pemeriksaan itulah ibu ini merasa dirinya dipermainkan dan dibohongi oleh dokter &#8211; dokter dan pihak manajemen RS tersebut.<br />
Ibu ini pun ditahan pihak yang berwajib setelah mendapat laporan dari pihak RS Omni International, karena sesuai dengan KUHAP seseorang dapat dilakukan penahanan badan jika diduga melakukan tindak pidana yang ancamannya lebih dari 5 tahun, dan Pasal yang dikenakan oleh penyidik adalah yang ancamannya lebih dari 5tahun.<br />
Singkat cerita akhirnya ketika penahanan ibu ini diungkap ke publik, berbagai simpatipun bermunculan, sehingga permohonan ibu ini untuk bertemu dengan anaknya segera terrealisasi menyusul disetujui nya proses pengalihan status tahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.<br />
Yang akan lebih saya analisis disini adalah dari segi hukum acara dan ketepatan pengenaan suatu pasal tertentu oleh jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan.<br />
Tanpa mengecualikan Pasal yang ada di KUHP yang juga didakwakan kepada Prita, maka akan lebih menarik jika menganalisis dari salah satu pasal yang didakwakan JPU, yaitu Pasal 27 UU ITE yang belum lama ini disahkan oleh DPR menjadi UU no 11 tahun 2008. Bermula dari e-mail (Surat Elektronik) yang ditulis ibu dua anak ini, Padahal seperti ketahui bahwa e-mail adalah bersifat pribadi dan tidak dapat diakses oleh orang lain kecuali si empunya sendiri.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi mengapa aparat penegak hukum dinegara kita mengaitkan dan menerapkan unsur &#8211; unsur yang ada dipasal tersebut untuk menjerat prita, Apakah ini dijadikan sebagai ajang uji coba??</p>
<p><span style="color:#111111;font-size:small;">Pasal 27 (3) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Melanggar pasal ini dapat diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar.</span></p>
<p>Dari bunyi pasal tersebut dapat diperhatikan beberapa kata &#8211; kata seperti &#8220;tanpa hak&#8221;, &#8220;mendistribusikan&#8221;, dan &#8220;dapat diaksesnya&#8221;. Terkait masalah Prita maka kata &#8211; kata &#8220;tanpa hak&#8221; dinilai tidak sinkron dengan e-mail Prita, karena isi dari e-mail tersebut adalah curhat dari prita kepada teman &#8211; temannya, oleh sebab setiap individu mempunyai hak untuk berkomunikasi dan menceritakan pengalaman pribadinya kepada orang lain. Dimana letak tidak berhaknya??</p>
<p>&#8220;mendistribusikan&#8221; kata tersebut belum memiliki penafsiran dari pembuat UU, tetapi bila kata &#8220;mendistribusikan&#8221; sama dengan mempublikasikan maka hal itu bukanlah sesuatu yang berwenang dilakukan oleh Prita, karena hal tersebut adalah kewenangan media tempat e-mail Prita.</p>
<p>Entahlah sulit rasanya menduga &#8211; duga apa yang ada dibenak penegak hukum di negara kita, harapan saya sebagai calon penegak hukum adalah semoga dikemudian hari Penegak hukum kita dapat lebih bekerja secara Profesional, agar kasus &#8211; kasus seperti ini tidak terulang lagi.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Antara Pemahaman Hukum dan Budaya Suuzon]]></title>
<link>http://adampisan.wordpress.com/2009/05/12/antara-pemahaman-hukum-dan-budaya-suuzon/</link>
<pubDate>Tue, 12 May 2009 07:41:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>adampisan</dc:creator>
<guid>http://adampisan.wordpress.com/2009/05/12/antara-pemahaman-hukum-dan-budaya-suuzon/</guid>
<description><![CDATA[Akhir-akhir ini Indonesia dikejutkan oleh sebuah berita yang mencengangkan dunia hukum. Disaat bangs]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Akhir-akhir ini Indonesia dikejutkan oleh sebuah berita yang mencengangkan dunia hukum. Disaat bangs]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KRISTIYADI, SH, MHum]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/kristiyadi-sh-mhum/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:57:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/kristiyadi-sh-mhum/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : KRISTIYADI, SH, MHum Tempat, Tgl Lahir : Sala, 23 Desember 1958 Pendidikan : S2 ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>KRISTIYADI, SH, MHum</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/images/photo_kosong.jpg" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Sala, 23 Desember 1958</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2 Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Pidana</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Pengantar Ilmu Hukum, Etika &#38; Tanggung Jawab Profesi, Viktimologi.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong><strong> RIWAYAT PENDIDIKAN</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal"><strong>1971 Sekolah Dasar Negeri 84 Rejosari, Surakarta</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal"><strong>1974 Sekolah Menengah Pertama Negeri 7, Surakarta </strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal"><strong>1977 Sekolah Menengah Atas Negeri 5, Surakarta </strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong>1983 S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></span><span lang="SV"><strong> </strong></span></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal"><span lang="PT-BR"><strong>2003 S2 Pasca Sarjana Universitas Diponegoro, Semarang</strong></span></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong>RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal"><strong>2005-2007<span> </span>Sekretaris Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum UNS</strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong> </strong></span></p>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SYAFRUDIN YUDOWIBOWO, SH, MH]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/syafrudin-yudowibowo-sh-mh/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:56:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/syafrudin-yudowibowo-sh-mh/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : SYAFRUDIN YUDOWIBOWO, SH, MH Tempat, Tgl Lahir : Solo, 30 November 1975 Pendidik]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>SYAFRUDIN YUDOWIBOWO, SH, MH</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/images/photo_kosong.jpg" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Solo, 30 November 1975</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara Perdata</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara Perdata, Hukum Acara PTUN, Praktek Peradilan TUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Keterampilan Proses Perkara Acara Peradilan Agama, Keterampilan Proses Perdata.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong></p>
<p style="margin:0;"><strong><strong><span lang="SV">RIWAYAT PENDIDIKAN</span></strong></strong></p>
<ul>
<li>
<div style="margin:0;"><strong><strong></strong><span lang="SV">1989 Sekolah Dasar Ta&#8217;Mirul Islam, Surakarta</span><span lang="SV"> </span></strong></div>
</li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong>1992 Sekolah Menengah Pertama Negeri X, Surakarta</strong></span><span lang="SV"><strong> </strong></span></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong>1995 Sekolah Menengah Atas Al Islam I, Surakarta</strong></span><strong> </strong></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV"><span><strong>2001 Sarjana Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta</strong></span></span><strong> </strong></li>
<li class="MsoNormal"><span><strong>2007 Pasca Sarjana S2 Ilmu Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta</strong></span><strong> <span lang="SV"> </span></strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong><span lang="SV">PENGALAMAN PEKERJAAN</span></strong></strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong></strong><span lang="SV">2003 Dosen Universitas Brawijaya, Malang</span> </strong></div>
</li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong>2005 Dosen Universitas Sebelas Maret, Surakarta</strong></span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;">
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong><span lang="SV">PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN</span></strong></strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong></strong><span lang="SV">2001 Tinjauan Hukum Islam terhadap transaksi Drivatif</span> </strong></div>
</li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong>2007 Penegakan Peinsip Dual Banking Sistem Perbankan Syariah Di Surakarta</strong></span><span lang="SV"><strong> </strong></span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong><span lang="SV">PENGALAMAN DI BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT</span></strong></strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong></strong><span lang="SV">2006 Penanganan Korban Bencana Alam </span></strong></div>
</li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong>2007 Sosialisasi Hukum Kekerasan dalam Rumah tangga</strong></span><strong> </strong></li>
<li class="MsoNormal"><span lang="SV"><strong>2007 Penanganan Tindak Pidana Narkoba</strong></span><span lang="SV"><strong> </strong></span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong><span lang="SV">PUBLIKASI DALAM JURNAL/PROSIDING NASIONAL DAN INTERNASIONAL</span></strong></strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong></strong><span lang="SV">Permasalahan Eksekusi Putusan Arbitrase</span></strong></div>
</li>
</ul>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SOEHARTONO, SH, Mhum]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/soehartono-sh-mhum/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:55:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/soehartono-sh-mhum/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : SOEHARTONO, SH, Mhum Tempat, Tgl Lahir : Wonogiri, 25 April 1956 Pendidikan : S2]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>SOEHARTONO, SH, Mhum</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/images/photo_kosong.jpg" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Wonogiri, 25 April 1956</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2 Pasca Sarjana  Ilmu Hukum, Surabaya</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Ilmu Hukum</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Perdata, Hukum Acara TUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Keterampilan Proses Perkara Peradilan Agama, MPH, Praktek Peradilan TUN.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>RIWAYAT PENDIDIKAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1968 Sekolah Dasar Negeri Selogiri </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1971 Sekolah Menengah Pertama, Selogiri </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1974 Sekolah Menengah Atas Wonogiri </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1983 S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>S2 Pasca Sarjana<span> </span>Ilmu Hukum, Surabaya</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGALAMAN PEKERJAAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1985-1987 Asisten Ahli Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1987-1989 Asisten Ahli </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1989-1993 Lektor Muda </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1993-1996 Lektor Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1996-2001 Lektor </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001-2007 Lektor Kepala</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN </strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2006 Perkembangan Kejahatan Komputer Dan Kejahatan Mayantara Serta Kendala Penegakan Hukumya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2008 Perlindungan Hukum Seseorang (Studi Putusan Hakim Putusan<span> </span>Sebagai Wujud Perlindungan Hukum Seseorang Dalam Sengketaan</strong></li>
</ul>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[EDY HERDYANTO, SH, MH]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/edy-herdyanto-sh-mh/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:54:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/edy-herdyanto-sh-mh/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : EDY HERDYANTO, SH, MH Tempat, Tgl Lahir : Surakarta, 29 Juni 1957 Pendidikan : S]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>EDY HERDYANTO, SH, MH</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/photo.php?id=253" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Surakarta, 29 Juni 1957</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2 Pasca Sarjana Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Kebijakan Publik</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Tata , Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana dan Acara Peradilan Militer, Kewiraan / Kewarganegaraan.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>RIWAYAT PENDIDIKAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1969 Sekolah Dasar Negeri 35, Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1973 Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1976 Sekolah Menengah Atas Negeri 4, Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1983 S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004 S2 Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1999-2003 Ketua Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007-2012 Ketua Bagian Hukum Acara Fakultas Hukum UNS</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1985 Asisten Ahli Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1987 Asisten Ahli </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1990 Lektor </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1995 Lektor Kepala Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001 Lektor Kepala</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>PENGALAMAN PEKERJAAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1983-1985 Pengacara LBH Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1985-1990 Anggota Badan Konsultas Bantuan Hukum Fakultas Hukum UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1990-1995 Pengacara BKBH UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1995-2000 Ketua BKBH UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2000-2004 Pengacara BKBH UNS</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN </strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Pembentukan Pengadilan Khusus Di Indonesia </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Kebijakan Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007 Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang </strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2000 Proses Penyelesaian Perkara di Pengadilan </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001 Penyuluhan Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001 Penyuluhan UU Pemilu </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2002 Penyuluhan KDRT di Desa Jaten </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2002 Pengacara Tergugat Di Pengadilan Negeri Sukaharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2002 Pembela Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2003 Pengacara Tergugat Di Pengadilan Negeri Boyolali </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2003 Pengacara Tergugat Di Pengadilan Negeri Karanganyar </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2003 Pengacara Termohon Kasasi Di Makamah Agung </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Penyuluhan Hukum Di Bekonang Sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Pembela Perkara Di Pengadilan Tata Usaha Negara </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Penyuluhan hukum Pidana</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>PUBLIKASI DAN JURNAL/PROCIDING NASIONAL DAN INTERNASIONAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman-Yustisia </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi Sebagai Alternatif Lain Penyelesaian Pelanggaran HAM-Yustisia Fakultas Hukum UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Kebijakan Kekerasan Kehakiman-Yustisia </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Prinsip Mengenal Nasabah Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang-Yustisia</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>PENGALAMAN SEBAGAI PEMAKALAH PADA SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL DAN INTERNASIONAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Pemakalah Siskusi IKADIN dan YKPHI Tentang Perlindungan Profesi Advokad </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Pemakalah Diskusi Fakultas Hukum UNS Tentang Perlindungan Saksi</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>ARTIKEL ILMIAH DAN LAPORAN PENELITIAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Tersangka Pembunuh DIECE-Suara Bengawan (Koran) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Pra Peradilan Dan Aneka Persoalannya-Suara Bengawan </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Saksi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa-Suara Bengawan</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 6pt;"><strong><strong>PENGHARGAAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><span><strong>Bintang Karya Satya 20 tahun mengabdi negara</strong></span></li>
</ul>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TH. KUSSUNARYATUN SH, MH]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/th-kussunaryatun-sh-mh/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:52:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/th-kussunaryatun-sh-mh/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : TH. KUSSUNARYATUN SH, MH Tempat, Tgl Lahir : Surakarta, 13 September 1946 Pendid]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>TH. KUSSUNARYATUN SH, MH</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/photo.php?id=249" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Surakarta, 13 September 1946</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2 Pasca Sarjana Hukum Bussines, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Bisnis</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Eksekusi Putusan Hakim Perdata, Keterampilan Proses Perkara Perdata, Pengantar Hukum Indonesia, Hukum dan Gender.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>RIWAYAT PENDIDIKAN </strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1958 Sekolah Dasar Antonius, Semarang </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1961 Sekolah Menegah Pertama Maria Medirix, Semarang </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1965 Sekolah Menegah Atas Sedes Sapientiae, Semarag </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1972 S1 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 S2 Pasca Sarjana Hukum Bussines, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>RIWAYAT JABATAN STRUKTURAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1999-2003 Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1980 Asisten Ahli Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1982 Asisten Ahli </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1984 Lektor </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1986 Lektor Kepala Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1990 Lektor Kepala</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGALAMAN PEKERJAAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1969-1976 Pembantu Sekretaris PT, Unilever , Semarang </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1978-1979 Asisten Advokad Kantor Advokad Sumarno.P.Wiryanto </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1980-sekarang Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1998 Upaya Advokad Atau Pengacara Dalam Menyelesaikan Sengketa Perdata Dengan Cara Perdamaian Di Pengadilan Negeri Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2000 Studi Komperatif Tentang Kumulasi Gugatan Perceraian Dan Pembagian Harta Bersama Di Pengadilan Agama Dan Pengadilan Negeri Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001 Studi Tentang Pertimbangan Hakim Dalam Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2002 Kajian Yuridis Empirik Pelaksanaan Perdamaian dalam Sengketa Perceraian Di Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Agama Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Analisis Yuridis Tentang Status Badan hukum Dan Kegiatan Usaha Pada Undang-undang No.28/2004 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2006 Pelaksanaan Ketentuan Tenaga Status Badan Hukum Dan Kegiatan Usaha Yayasan Berdasarkan UU No.28 /2004 Dd YPAC Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007 Pemberdayaan Perempuan Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Kekerasan </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Dalam Rumah Tangga</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2006 Pelaksanaan UU No.23/2004 Tentang RKDRT Di Kecamatan Grogol Sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007 Pelaksanaan UU No.5/1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Di IWAPI Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kecamatan Mojolaban Sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Perlindungan Hukum TerhadapTtenaga Kerja Wanita dan Anak di Karanganyar </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Kesadaran Gender Dalam Upaya Pemberdayaan Perempuan Di Bidang hukum di Kecamatan Laweyan Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2003 Proses Penyelesaian Perkara Perdata Dan Pidana Di Desa Joho Kecamatan Mojolaban sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2002 Proses Penyelesaian Perkara Di Pengadilan Di Kelurahan Ketelan Kecamatan Banjarsari Surakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGALAMAN SEBAGAI PEMAKALAH PADA SEMINAR DAN LOKAKARYA (NASIONAL DAN INTERNASIONAL)</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Pemakalah Pada Seminar Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum- 2003</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>ARTIKEL ILMIAH DAN LAPORAN PENELITIAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Problematika Dan Penanganan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Di Daerah Surakarta) Yustisia tahun 2005 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Tinjauan Yuridis Tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Pendekatan Undang-Undang Perkawinan, Yustisia 2005 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Korelasi Budaya Hukum Dengan Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Perempuan Korban Tindak Kekerasan, Yustisia 2004 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Perlindungan hukum Terhadap Perempuan Tindak Kekerasan </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Prolema Pelaksanaan Undang-undang Perkawinan (Evaluasi 24 Tahun Berlakunya UU Perkawinan, Yustisia 1999 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Permasalahan Penetapan Biaya Perkara Di Pengadilan 1999 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Perdamaian Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan, Yustisia 1998 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Analisis Faktor Penghambat Pelaksanaan Hak Politik Perempuan<span> </span>Sebagai Sarana Peningkatan Keterwakilan Perempuan Pada Lembaga Legeslatif, Yustisia 2004 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Telaah Deskriptif Pelaksanaan Putusan Sertamerta Menurut Sema Nomor.3 Tahun 2001</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGHARGAAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Satya Lencana Karya Satya 20 Tahun </strong></li>
</ul>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HARJONO, SH, MH]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/harjono-sh-mh/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:51:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/harjono-sh-mh/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : HARJONO, SH, MH Tempat, Tgl Lahir : Klaten, 4 Januari 1961 Pendidikan : S2, Pasc]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>HARJONO, SH, MH</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/photo.php?id=236" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Klaten, 4 Januari 1961</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2, Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Perdata</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Perdata, Hukum Acara Class Action, Hukum Acara Perdata, Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Acara Peradilan Niaga, Hukum Pembuktian, Praktek Peradilan Perdata. </strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong> </strong></p>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>RIWAYAT PENDIDIKAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1968 Sekolah Dasar Kabupaten II, Klaten </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1974 Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Klaten </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1977 Sekolah Menegah Atas Negeri I, Klaten </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1981 S1 Fakultas Hukum, Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001 S2 Pasca Sarjana, Universitas Airlangga, Surabaya </strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>RIWAYAT PEKERJAAN STUKTURAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>200-2004 Sekretaris bagian hukum acara</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>RIWAYAT PEKERJAAN FUNGSIONAL</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1987-1990 Asisten Ahli Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1990-1993 Asisten Ahli </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1993-1998 Lektor Muda </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1998-2001 Lektor Madya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001-2003 Lektor </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2003-Sekarang Lektor Kepala</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>PENGALAMAN PEKERJAAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1986- Sekarang Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Kompetensi pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan Dengan Klausula Arbitrase (Penelitian Perorangan Mei 2004) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Tanggung Jawab Perdata Perusahaan Pengembangan Perumahan Terhadap Konsumen Yang Menderita Kerugian Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen Studi Pada Pengembangan Perumahan PT.FAJAR BANGUN RAHARJA Surakarta (Penelitian Perorangan Desember 2004) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Pendaftaran Obyek Jaminan Fidusia Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Kreditor Menurut Undang-undang no.42 Tahun 1999 (Penelitian Perorangan, Nopember 2005) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007 Pengembangan Kebijakan Hukum Pidana Untuk Menanggulangi Pembajakan Perangkat Lunak Komputer Sebagai kejahatan Ekonomi Bidang Hak Kekayaan Intelektual (Anggota, Oktober 2007) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2008 Sinkronisasi Pengaturan Perlindungan<span> </span>Hukum Tenaga Kesehatan Menurut Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan </strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENGABDIAN<span> </span>MASYARAKAT</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Penyuluhan Hukum Waris Dan Pertanahan </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Penyuluhan Hukum perlindungan Anak Menurut Undang-undang No.23 Tahun 2002 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2006 Penyuluhan Hukum Perkawinan Undangundang No.1 Tahun 1974 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007 Penyuluhan Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga Undang-undang No.23 Tahun 2004 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2008 Penyuluhan Hukum Acara Di Lingkungan Peradilan Umum, Agama Dan Tata Usaha Negara</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>ARTIKEL ILMIAH DAN LAPORAN PENELITIAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Menderita Kerugian Dalam Transaksi Properti menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen (Artikel, Majalah Hukum Yustisia, Fakultas Hukum UNS, Maret 2005) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Konsisistensi Hakim Pengadilan Niaga Dalam Mengadili Perkara Kepailitan Dengan Klausula Arbitrase (Artikel, Majalah Hukum Yustisia, Fakultas Hukum UNS, Juni 2005) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Acara Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-undang<span> </span>No.24 Tahun 2003,<span> </span>Sebuah catatan Kritis (Artikel, Majalah Hukum Yustisia, Fakultas Hukum UNS, Maret 2004) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Eksaminasi Putusan Pengadilan Sebagai Manifestasi Kepedulian Dan Ketertiban Masyarakat Terhadap Peradilan (Artikel, Majalah Hukum Yustisia, Fakultas Hukum UNS, Desember 2003) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Utang Menurut Undang-undang Kepailitan Dan Problematikanya Dalam Praktek Analisis Putusan Mahkamah Agung (Artikel, Majalah Hukum Yustisia, Fakultas Hukum UNS, September 2003) </strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal"><strong><strong>PENGHARGAAN</strong></strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Lencana Karya Satya 15 tahun dari Presiden Republik Indonesia</strong></li>
</ul>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SRIWAHYUNINGSIH YULIANTI, SH]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/sriwahyuningsih-yulianti-sh/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:49:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/sriwahyuningsih-yulianti-sh/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : SRIWAHYUNINGSIH YULIANTI, SH Tempat, Tgl Lahir : Klaten, 21 Juli 1961 Pendidikan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>SRIWAHYUNINGSIH YULIANTI, SH</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/images/photo_kosong.jpg" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Klaten, 21 Juli 1961</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S1, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Pidana </strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Praktek Peradilan TUN.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>RIWAYAT PENDIDIKAN</strong></strong></p>
<ul style="margin-top:0;" type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1974 Sekolah Dasar Negeri Kabupaten III, Klaten </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1976 Sekolah Menegah Pertama Negeri II, Klaten </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1980 Sekolah Menengah Atas Negeri I, Klaten </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1986 S1,Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta </strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN</strong></strong></p>
<ul style="margin-top:0;" type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Identifikasi Modus Operandi Kejahatan Penyalahgunaan Kartu Kredit </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2006 Studi tentang Upaya Penanggulangan Ilegal Loging Dan Kejahatan Kehutanan Dengan UU Pencucian Uang</strong></li>
</ul>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MUHAMMAD RUSTAMAJI, SH, M.H.]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/muhammad-rustamaji-sh-mh/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:49:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/muhammad-rustamaji-sh-mh/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : MUHAMMAD RUSTAMAJI, SH, M.H. Tempat, Tgl Lahir : Surakarta, 8 Oktober 1982 Pendi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>MUHAMMAD RUSTAMAJI, SH, M.H.</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/images/photo_kosong.jpg" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Surakarta, 8 Oktober 1982</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2 Magister Hukum Bisnis UNS</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara Pidana</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara Pidana, Praktek Peradilan Pidana, Hukum Pidana dan Acara Peradilan Militer, Alternatif Penyelesaian Sengketa.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>RIWAYAT PENDIDIKAN</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>1988, SD Negeri 2 Mranggen Demak </strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>1994, SLTP Negeri 1 Mranggen Demak </strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>1997, SMU Negeri 2 Semarang </strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>2000, S1 Fakultas Hukum UNS </strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>2004, S2 Program Pasca Sarjana Hukum Bisnis UNS</strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>RIWAYAT PEKERJAAN</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>Riwayat Jabatan Fungsional </strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.5in;"><span style="font-size:7pt;"><strong> </strong></span><strong>1 Mei 2007 Asisten Ahli</strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>PENGALAMAN PEKERJAAN </strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><span style="font-size:7pt;"><span><strong> </strong></span></span><strong>2003,<span> </span>Interviewer Polling Research (LITBANG), PT. Lokaniaga Adipermata<span> </span>Solo</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>2004, Asisten Dosen Dan TIM Modul Akademik, STIH IBLAM Jakarta </strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="margin:0 0 0 0.25in;"><strong>2005, Staf<span> </span>Pengajar (Dosen) Fakultas Hukum, Universitas Sebelah Maret</strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><span style="font-size:7pt;"><strong> </strong></span><strong>2001,<span> </span>Analisis Kontrak On-Line dalam Transaksi E-Commerce Ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sahya Perjanjian (LKTI), sumber dana Swadana.</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><span style="font-size:7pt;"><strong> </strong></span><strong>2001,<span> </span>Analisis Kritis Kekuatan Hukum Digital Signature Ditinjau dari Pasal 1867 KUHPerdata tentang Pembuktian dengan Tulisan (LKTI), sumber dana Swadana</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2002,<span> </span>Mencari Solusi Perlindungan HKI dalam Era Informasi dan Teknologi Global di Dunia Cyber (LKTI), sumber dana Swadana</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><span style="font-size:7pt;"><strong> </strong></span><strong>2003,<span> </span>Kerusuhan Massa Sebagai Faktor Kriminogen Perkosaan Massal Suatu Tinjauan Jejak Kasus Kriminologi (LKTI), sumber dana Swadana</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2003,<span> </span>Analisis Yuridis Pemanfaatan Teleconference Menurut Kententuan Hukum Acara Pidana di Indonesia (LKTI), Sumber dana Swadana</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2004,<span> </span>Studi Perbandingan Pengaturan Pemberian Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Saksi Dalam Perkara Pidana Antara Sistem Hukum Acara Pidana di Indonesia dengan Sistem Hukum Negara Anglo Saxon (Skripsi), Sumber dana Swadana.</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2006,<span> </span>Kajian Kuantitatif Positivistik Pengaruh Kesadaran Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Program Komputer dan Orientasi Bisnis Terhadap Migrasi Linux di Kalangan Penyedia Jasa Komputer di kota Solo(Tesis), Sumber dana Swadana</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2007, Implementasi Prinsip Koordinasi Fungsional Antar Institusi Penegak Hukum Untuk Kelancaran Penangan Perkara Korupsi di Surakarta, Sumber dana Dirjen Dikti</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2007,<span> </span>Pendayagunaan Sarana Penal dalam Penanggulangan Ilegal Loging Untuk Menyelamatkan Kelestarian Hutan di Jawa Tengah, Sumber dana Dirjen Dikti</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><span style="font-size:7pt;"><strong> </strong></span><strong>2007,<span> </span>Telaah Kritis Legal Service Fee Bagi Penasehat Hukum Terdakwa Money Laundering, Sumber dana DIPA FH UNS</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2008,<span> </span>Studi Perbandingan Hukum Perlindungan Peragkat Lunak Komputer Antara Sistem Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia Dan Amerika Serikat, Sumber dana DIPA PNBP LPPM UNS</strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.25in;"><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-1.25in;margin:0 0 0 1.5in;"><strong>11 Mei 2005, Penyuluhan hukum melalui Siaran Radio Kontak Hukum, Sumber dana FH UNS-RRI Cabang Muda Surakarta<strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-1.25in;margin:0 0 0 1.5in;"><strong>15 Mei 2006, Penyuluhan hukum tentang â€œPerlindungan Anakâ€ melalui Siaran Radio, Sumber dana FH UNS-Radio Karavan Surakarta<strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-1.25in;margin:0 0 0 1.5in;"><strong>22 Mei 2006, Penyuluhan Hukum di Desa Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar dengan tema â€œ Kekerasan dalam Rumah Tanggaâ€, Sumber dana DIPA FH UNS <strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-1.25in;margin:0 0 0 1.5in;"><span style="font-size:7pt;"><strong> </strong></span><strong>20 September 2007, Pelatihan HKI (Hak Cipta, Paten, Merek dan Desai Industri) Guna Memberdayakan Pengusaha Kecil dan Menegah di Kabupaten Boyolali dalam Menyongsong Era Pasar Besar, sumber dana DIPA PNBP LPPM.<strong></strong></strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.25in;"><strong>PUBLIKASI DALAM JURNAL / PROSIDING NASIONAL DAN INTERNASIONAL</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-117pt;margin:0 0 0 135pt;"><strong>Kamis 12 Mei 2005, <strong>â€œ</strong>Urgensi UU Perlindungan Saksiâ€, Kolom Gagasan, <em>SOLOPOS</em><strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-117pt;margin:0 0 0 135pt;"><strong>Rabu<span> </span>8 Juni 2005, â€œCorby, Antara Diskriminasi, Demokrasi, Humanity dan Keberpihakanâ€, Kolom Gagasan, <em>SOLOPOS</em><strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-117pt;margin:0 0 0 135pt;"><strong>Senin 4 Desember 2006, â€œPendidikan, Hukum dan Kebijakan Publikâ€, kolom Gagasan, <em>SOLOPOS</em><strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-117pt;margin:0 0 0 135pt;"><strong>Kamis 29 Maret 2007, â€œMengali Kekhasan Pendidikan Kota Soloâ€, Kolom Gagasan, <em>SOLOPOS</em><strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-117pt;margin:0 0 0 135pt;"><strong>Jumâ€™at 18 Mei 2007, â€œ Sanksi yang Salah Sasaranâ€, Rublik Dialektika, <em>SOLOPOS</em><strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-117pt;margin:0 0 0 135pt;"><strong>Senin 12 November 2007, â€œEksistensi Hukuman Mati di Indonesiaâ€ Kolom Gagasan, <em>SOLOPOS</em><strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><strong>Menjajaki Teknologi Open Linux Sebagai Solusi Pencegahan Pelanggaran Hak Cipta<span> </span>Program Komputer di Indonesiaâ€ (Jurnal Hukum Yustisia Edisi 72 Tahun XVIII)<strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.5in;"><strong>A Comparative Study on Law Protection For The Witness in Criminal Case Between The Constitutional System in Indonesia and The Contitutional System I Anglo Saxon Counteries (Jurnal Voice of Constitution and Human Rights 2007)<strong></strong></strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.25in;"><strong>PENGALAMAN SEBAGAI PEMAKALAH PADA SEMINAR DAN LOKAKARYA (NASIONAL DAN INTERNASIONAL</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2006, Seminar Nasional â€œ Antara Indikasi Korupsi KPU dan efektifitas Kinerja KPK<span> </span>diselenggarakan GANAS (Gerakan Aparatur Negara Anti Suap) bekerjasama dengan BEM FH UNS</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><span style="font-size:7pt;"><strong> </strong></span><strong>2006, Seminar Pendidikan â€œ Acara Empat Mata dalam kacamata Pendidikanâ€ diselenggarakan SKI FKIP UNS</strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2007, Penyaji Seminar Hasil Penelitian Dosen Muda â€œPendayagunaan Sarana Penal dalam Penanggulangan Illegal Loging untuk Menyelamatkan Kelestarian hutan di Jawa Tengah diselenggarakan LPPM UNS</strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:-0.25in;margin:0 0 0 0.25in;"><strong>ARTIKEL ILMIAH DAN LAPORAN PENELITIAN</strong></p>
<ul>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2002, Perlindungan HKI dalam Transaksi E-Commerce Suatu Tantangan Dibidang Hukum<strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2006, Mengungkap Modus Operandi Kejahatan di Bidang Pasar Modal dan Upaya Penegakan Hukumnya.<strong></strong></strong></div>
</li>
<li>
<div class="MsoNormal" style="text-indent:-0.75in;margin:0 0 0 1in;"><strong>2007, Implementasi Prinsip Koordinasi Fungsional Antar Institusi Penegak Hukum Untuk Kelancaran Penangan Perkara Korupsi di Surakarta.<strong></strong></strong></div>
</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TEGUH SANTOSO, SH, MH]]></title>
<link>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/teguh-santoso-sh-mh/</link>
<pubDate>Mon, 04 Aug 2008 05:46:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>webfhmail</dc:creator>
<guid>http://webfhmail.wordpress.com/2008/08/04/teguh-santoso-sh-mh/</guid>
<description><![CDATA[PROFIL DOSEN Nama : TEGUH SANTOSO, SH, MH Tempat, Tgl Lahir : Sukoharjo, 05 Januari 1964 Pendidikan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table class="td" border="1" cellspacing="1" cellpadding="5" width="99%">
<tbody>
<tr class="style3">
<td colspan="3" valign="top" bgcolor="#cccccc">
<div class="judulKRS">PROFIL DOSEN</div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Nama :</div>
</td>
<td width="56%" valign="top">
<div><strong>TEGUH SANTOSO, SH, MH</strong></div>
</td>
<td rowspan="6" width="18%" valign="top">
<div><img src="http://hukum.uns.ac.id/images/photo_kosong.jpg" border="0" alt="" width="100" height="125" /></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Tempat, Tgl Lahir   :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Sukoharjo, 05 Januari 1964</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td width="26%" valign="top">
<div>Pendidikan :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>S2 Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Bidang keahlian :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Islam</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Program Studi :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Acara</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Mata Kuliah :</div>
</td>
<td valign="top">
<div><strong>Hukum Perdata, Hukum Acara PTUN, Keterampilan Proses Perkara TUN/Praktek Peradilan TUN, Hukum Acara Peradilan Agama, Keterampilan Proses Perkara Acara Peradilan Agama.</strong></div>
</td>
</tr>
<tr class="style3">
<td valign="top">
<div>Keterangan :</div>
</td>
<td colspan="2" valign="top">
<div><strong></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>RIWAYAT PENDIDIKAN</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1975 Sekolah Dasar Negeri Pranan Polokarto, Sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1979 Sekolah Menengah Pertama Negeri I, Sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1982 Sekolah Menengah Atas Negeri, Sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1987 S1 Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1999 S2 Pasca Sarjana Universitas Indonesia, Jakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>RIWAYAT JABATAN FUNGSIONAL</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2003-2004 Sekretaris Lab. Hukum Fakultas Hukum UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004-2005 Ketua Lab. Fakultas Hukum UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005-2006 Ketua Lab. Fakultas Hukum UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007-2008 Ketua KMM Fakultas Hukum UNS </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2003-Sekarang Pembina UKM Taekwondo UNS</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>PENGALAMAN PEKERJAAN</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1988-Sekarang Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2006-Sekarang Dosen Pembimbing Pasca Sarjana Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENELITIAN</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>1998 Kedudukan Bank muamalat Indonesia Dalam Sistem Perbankan Di Indonesia Suatu Studi Tentang Pengaruh Sistem Bagi Hasil Dalam Kredit Bank Muamalat Indonesia Terhadap Perlindungan Hukum bagi Bank Dan Nasabah </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1998 Program Pengelolaan Lingkungan Perkotaan Menuju Pembangunan Perkotaan Berwawasan Lingkungan Studi Kasus : Program Solo Berseri Di Kodya Dati II Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1999 Kajian Kritis Tentang Dampak Pembangunan Waduk Gajah Mungkur Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1999 Aktualisasi Sanksi Delik Adat Sehubungan Disamping KUHP Yang Telah Berlaku Efektif Di indonesia (Studi Kasus Di Desa Combongan Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>1999<span> </span>Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Setelah Berlakunya Undang-undang No.7 Tahun 1989 Di Kotamadya Surakarta </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2001 Upaya Penyelesaian Di Luar Pengadilan Agama Tentang Masalah Perceraian (Suatu Studi Tentang Analisis Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perceraian)</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>PENGALAMAN DI BIDANG PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>2001 Pelatihan Teknik Alternatif Penyelasaian Konflik Dengan Metode Mediasi Di Kecamatan Tawangsari Di Kabupaten Sukoharjo </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2004 Penyelesaian Pembagian waris Menurut Hukum Perdata Dan Hukum Islam (Faraidh) Di Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2005 Penyuluhan Hukum Tentang Hukum Perkawinan Dan Masalahnya Di Kecamatan Kartasura </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2006 Penyuluhan Hukum Tentang UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Desa Makamhaji Kecamatan Kartasura </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>2007<span> </span>Penyuluhan Hukum Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) UU No.23 Tahun 2004 Di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>PENGALAMAN SEBAGAI PEMAKALAH PADA SEMINAR DAN LOKAKARYA (NASIONAL DAN INTERNASIONAL)</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Fungsionalisasi Hukum Pidana Dan Penanggulangan Pelanggaran UU Pemilu (Seminar Nasional) </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Makna Perubahan Strategis Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Dan Proses Penyelesaian Di Lingkungan Peradilan Agama </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Pelaksanaan Proyek Magang (KMK) Fakultas Hukum UNS Dan Masalahnya </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Pengembangan Koperasi Dalam Pelatihan Kewirausaan Dan Masalahnya</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>ARTIKEL ILMIAH DAN LAPORAN PENELITIAN</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Penyelesaian Pembagian Harta Bersama Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 </strong></li>
<li class="MsoNormal"><strong>Makna Perubahan Strategis Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Dan Proses Penyelesaian Sengketa Di Lingkungan Peradilan Agama</strong></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong>PENGHARGAAN</strong></p>
<ul type="disc">
<li class="MsoNormal"><strong>Satya Lencana Karya Satya 10 tahun</strong></li>
</ul>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><a href="history.back()">Kembali</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jika Hukum dirujuk dalam CINTA ...]]></title>
<link>http://limpo50.wordpress.com/2008/07/18/jika-hukum-dirujuk-dalam-cinta/</link>
<pubDate>Fri, 18 Jul 2008 02:08:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>limpo50</dc:creator>
<guid>http://limpo50.wordpress.com/2008/07/18/jika-hukum-dirujuk-dalam-cinta/</guid>
<description><![CDATA[Antara ada dan tiada, begitulah ribut-ribut urusan CINTA &#8230; di pengadilan antara dua penasehat ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Antara ada dan tiada, begitulah ribut-ribut urusan CINTA &#8230; di pengadilan antara dua penasehat hukum masuk tayangan TV 18 Juli 2008 hari ini,   <!--more-->  intinya adalah yang satu menyatakan ada prosedur atau acara yang tidak diperhatikan sementara yang satu lagi menyatakan prosedur dan acara itu tidak ada, adalah sangat membingungkan jika tidak segera dapat dijernihkan.</p>
<p>Pikirku sederhana :</p>
<p>Bagi yang menyatakan ada, tunjukkanlah adanya dan bagi yang menyatakan tidak ada tunjukkan pulalah ketidakadaannya.</p>
<p>Tapi perbedaan sejenis ini tak pernah dipertemukan, sehingga banyak masalah hukum yang kita lihat intinya adalah masalah ANTARA ADA DAN TIADA.    Cinta Laura !!!</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hal Perceraian...]]></title>
<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/</link>
<pubDate>Tue, 22 Apr 2008 01:43:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusran</dc:creator>
<guid>http://yusranandpartner.wordpress.com/2008/04/22/hal-perceraian/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Yusran Isnaini Gmana ya cara mengurus perceraian&#8230;, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Oleh: Yusran Isnaini</p>
<p>Gmana ya cara mengurus perceraian&#8230;, tiba-tiba saja pertanyaan itu meluncur dari wanita separuh baya disebelahku. Saat itu aku dalam penerbangan kembali menuju Jakarta, setelah beberapa hari di Yogyakarta. Walaupun cukup kaget aku coba untuk memperhatikan wajahnya sejenak.</p>
<p>Ternyata benar, ia berbicara sambil menoleh ke arah jendela pesawat sambil sesekali melihat kepadaku yang kebetulan duduk persis didekat jendela. Setelah aku mengetahui identitas dan permasalahan yang dihadapinya, aku pun mencoba menjelaskan sedikit hal menyangkut ketentuan hukum dalam perceraian.<!--more--></p>
<p>Pengaturan mengenai perceraian secara umum terdapat dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Bagi pemeluk agama Islam hal ini diatur pula dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.</p>
<p>Disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989, bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan; Kewarisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam; Wakaf dan shadaqah.</p>
<p>Perceraian adalah satu satu bentuk dari sebab putusnya perkawinan (Pasal 38 ayat (1) UU No.1 tahun 1974). Perkawinan  sendiri dapat putus karena kematian, perceraian dan berdasarkan keputusan Pengadilan. Salah satu hal penting yang menjadi perhatian disini adalah perceraian harus didasarkan pada cukup alasan, bahwa suami istri tersebut sudah tidak lagi memiliki kecocokan dalam rumah tangga dan tidak akan dapat hidup rukun dan damai sebagai suami istri.</p>
<p>Misalnya, salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain (lihat Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 19 PP No 9 tahun 1975). Artinya tujuan perkawinan yang tertera dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terwujud, yaitu membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.</p>
<p>Perceraian yang mengakibatkan putusnya perkawinan memiliki konsekuensi atau akibat secara hukum (Pasal 41 UU Perkawinan) diantaranya yaitu, baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak. Jika terdapat perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, maka diselesaikan melalui putusan pengadilan.</p>
<p>Bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak. Jika bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut. Disamping itu Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.</p>
<p>Berkaitan hal di atas, perlu pula diketahui perihal kedudukan anak, apakah ia merupakan anak sah atau sebaliknya. Hal ini nantinya akan berdampak pada hubungan keperdataan antara anak kepada bapaknya. Anak sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sedangkan menurut Pasal 43 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan di luar perkawinan (anak tidak sah) hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Ini berarti hanya anak sah yang memiliki hak untuk mewarisi kekayaan dari kedua orang tuanya.</p>
<p>Lalu dimana gugatan perceraian tersebut harus diajukan? Menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 Gugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat.</p>
<p>Jika tergugat bertempat kediaman di luar negeri, gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Ketua Pengadilan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.</p>
<p>Sedikit hal yang membedakan dalam UU No. 7 Tahun 1989 adalah jika suami yang yang akan menceraikan istrinya, maka ia harus mengajukan <em>permohonan</em> kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Hasil dari pemeriksaan pengadilan atas permohonan ini adalah penetapan.</p>
<p>Berbeda halnya, jika perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya, maka hal tersebut harus dilakukan melalui <em>gugatan</em> kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman penggugat, kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat.</p>
<p>Itulah beberapa hal yang saya sampaikan kepadanya. Tentu saja, saya masih berharap ia tidak mengambil langkah demikian, karena bagaimana pun perceraian hanya akan menimbulkan masalah baru, terutama pada anak. Disamping itu, bukankah perceraian adalah perbuatan halal yang dimurkai oleh Allah SWT?</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[]]></title>
<link>http://alumnifhua.wordpress.com/2008/04/18/11/</link>
<pubDate>Fri, 18 Apr 2008 09:32:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>alumnifhua</dc:creator>
<guid>http://alumnifhua.wordpress.com/2008/04/18/11/</guid>
<description><![CDATA[Perselisihan Hak vs Perselisihan Kepentingan Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Akbar Perdan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;">Perselisihan Hak vs Perselisihan Kepentingan<br />
Dalam Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)</p>
<p style="text-align:center;">Akbar Perdana*</p>
<p style="text-align:center;"><em>(International Human Rights and Politics observer, Alumni of Andalas University,Law Faculty, former chairman of students perliament at Andalas University,Law Faculty, Former Executive Officer ILSA Andalas, and Founder Andalas Student Society of Law and Politics, Associate at Kenny Wiston Law Offices)</em></p>
<p style="text-align:justify;">
Sejak diterapkannya UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dunia perburuhan Indonesia mengenal badan peradilan baru yang khusus menangani sengkete-sengketa hubungan industrial atau sengketa-sengketa perburuhan.</p>
<p>Kasus yang paling sering mengemuka di Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI), adalah sengketa perselisihan kepentingan dan sengketa perselisihan hak. Sengketa yang terjadi tidak jarang merupakan hasil kesalahan mengintepretasikan apoa itu perselisihan hak dan apa itu perselisihan kepentingan. Jika kita lihat dalam UU No. 2 tahun 2004 mengenai PPHI pasal 1 angka 2 maka perselisihan hak itu adalah :</p>
<p>Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.</p>
<p>Dari definisi tersebut, maka jelas bahwa perslisihan hak tibul karena adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran. Yang banyak terjadi adalah perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap perjanjian kerja.<br />
Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan memberikan gaji kepada para karyawannya yang kemudian ditolak oleh para karyawan tersebut dikarenakan oleh masing-masing pihak mempunyai definisi yang berbeda terhadap perjanjian kerja yang telah dibuat, mak sengketa ini termasuk kepada perselisihan hak.<br />
Sekarang kita lihat definisi perselisihan kepentingan menurut UU No.2 tahun 2004, tentang PPHI pasal1 angka 3 :</p>
<p>Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.</p>
<p>Dari definisi tersebut perselisihan kepentingan terjadi dalam proses pembuatan ataupun perubahan syarat-syarat kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja. Sebagai contoh, jika perusahaan merubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan, maka itu termasuk ke dalam rejim perselisihan kepentingan.</p>
<p>Banyak dari para pihak terutama dari pihak buruh yang menggunakan surat kuasa insidentil, tidak memahami benar isi kedua ketentuan tersebut. Hal ini yang menyebabkan mereka sering tertukar antara perselisihan hak atau perselisihan kepentingan.</p>
<p>Permasalahan yang kemudian timbul selain dari kesalahan intepretasi terhadap Undang-Undang, adalah perbedaan perlakukan yang ditunjukkan oleh badan peradilan hubungan industrial, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 2 Tahun 2004 tentang PPHI pasal 56. Pasal tersebut menyebutkan:</p>
<p>Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:<br />
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak;<br />
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan;<br />
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja;<br />
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.</p>
<p>Pihak yang menggunakan surat kuasa insidentil lebih banyak memaksakan bahwa suatu perselisihan adalah perselisihan kepentingan walaupun sebenarnya perselisihan tersebut adalah perselisihan hak. Hal ini dikarenakan oleh kewenangan PHI untuk memutus suatu perkara perselisihan kepentingan untuk tingkat pertama dan terakhir.</p>
<p>Pihak yang menggunakan surat kuasa insidentil tersebut lebih memilih perselisihan kepentingan karena hemat dari segi pendanaan dan putusan yang diharapkan lebih memihak kepada mereka, tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi yang akhirnya secara tidak langsung biaya yang dikeluarkan pun tidak banyak.</p>
<p>Lain halnya jika mereka menggunakan perselisihan hak, selain putusan yang belum tentu memihak kepada mereka, pihak lawan pun dapat mengajukan kasasi. Jika ini dilakukan, maka biaya yang dikeluarkan akan berlipat ganda, bahkan tidak menutup kemungkinan akan memakan biaya lebih besar dari itu.</p>
<p>Sampai kapan pun juga, jika hal ini tidak diantisipasi antara lain dengan revisi UU, maka akan banyak kita temui perbedaan intepretasi mengenai perselisihan hak dan perselisihan kepentingan di dalam PHI.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Astaga, Merek Saya Diambil Orang Lain..]]></title>
<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/12/04/astaga-merek-saya-diambil-orang-lain-hki-haki-sengketa/</link>
<pubDate>Tue, 04 Dec 2007 10:33:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusran</dc:creator>
<guid>http://yusranandpartner.wordpress.com/2007/12/04/astaga-merek-saya-diambil-orang-lain-hki-haki-sengketa/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Yusran Isnaini Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek yang selama ini anda gunakan dala]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Oleh: Yusran Isnaini</p>
<p align="justify">Tentu saja anda panik ketika mengetahui merek yang selama ini anda gunakan dalam usaha/bisnis ternyata dipakai oleh orang lain, rasa kesal dan gundah mulai memenuhi hati dan mengganggu pikiran. Selama ini anda menggunakan merek untuk keperluan bisnis agar barang/produk yang anda hasilkan dapat dikenal dan dibeli oleh masyarakat. Tidak pernah terbayang sebelumnya jika tulisan dan gambar yang ditempelkan tersebut ternyata harus didaftarkan. Akhirnya pertanyaan samar-smar mulai timbul di otak anda, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan merek?</p>
<p align="justify">Menurut peraturan perundangan tentang Merek yang terdapat dalam Pasal 1 (1) UU No. 15 Tahun 2001, merek didefinisikan sebagai tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa merek pada intinya terdiri dari tiga unsur, yakni tanda (gambar, kata, angka dll maupun kombinasinya), memiliki daya pembeda dan digunakan dalam dunia perdagangan.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Kepemilikan atas merek diperoleh melalui pendaftaran (pada Dirjen HKI) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Merek (UUM), bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Berdasarkan ketentuan ini, maka prinsip pendaftaran merek yang dianut oleh Indonesia adalah prinsip pendaftaran pertama (<i>first file</i>), yaitu pihak yang melakukan pendaftaran pertama kali akan <i>dianggap</i> sebagai pemilik merek.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Ketentuan ini pada prinsipnya ditujukan sebagai upaya perlindungan hukum bagi pemilik merek, namun disisi lain juga memiliki kelemahan karena menimbulkan celah bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk mendaftarkan merek milik orang lain yang belum terdaftar namun produknya telah lama dikenal oleh masyarakat, pemilik merek ini disebut juga dengan istilah pengguna pertama (<i>first use</i>). Kemungkinan lain adalah mendaftarkan suatu merek asing yang belum terdaftar di kantor HKI dimana diketahuinya produk asing tersebut telah beredar luas dan memiliki pangsa pasar di dalam negeri. Praktek-praktek curang seperti ini tentu tidak dibenarkan karena jelas menunjukkan adanya sikap <i>unfair</i> dalam berbisnis. Dalam undang-undang merek sendiri disebutkan tegas bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang <i>beriktikad tidak baik.</i></p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Lalu apa langkah dan upaya hukum yang sebaiknya dilakukan untuk mengatasi permasalahan di atas. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan sebagai pemilik merek atau sebagai pihak penerima lisensi merek asing (merek sudah terdaftar di luar negeri namun belum didaftarkan di Indonesia) dalam mengatasi permasalahan tersebut:</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">1. Mengajukan Keberatan Terhadap Permohonan Yang Diajukan  Dalam Berita Resmi Merek.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Menurut prosedur yag diatur dalam undang-undang, sebelum dikeluarkannya sertifikat merek, Direktorat Jenderal HKI (Dirjen HKI) mengumumkan permohonan pendaftaran merek selama 3 (tiga) bulan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Dirjen HKI. Selama jangka waktu pengumuman tersebut, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen HKI. Keberatan yang diajukan tentunya harus berdasarkan alasan yang jelas disertai dengan cukup bukti bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya<i> </i>sesungguhnya <i>tidak dapat didaftarkan</i> atau harus ditolak berdasarkan ketentuan perudang-undangan. (Lihat Pasal 21 s/d. 24 UUM).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">2. Mengajukan Gugatan Pembatalan ke Pengadilan Niaga</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Pemilik merek asli dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga (Pengadilan Niaga Jakarta bila salah satu pihak berdomisili di luar negeri). Gugatan yang diajukan dapat berupa gugatan penghapusan merek atau gugatan pembatalan merek.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Gugatan penghapusan merek diajukan apabila merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan atau jasa yang terhitung sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Alasan penghapusan merek juga dapat didasarkan pada fakta bahwa merek tersebut digunakan untuk jenis barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk dalam hal ini adalah pemakaian merek yang tidak sesuai dengan merek yang didaftar. (lihat Pasal 63 Jo. Pasal 61 ayat (2) huruf a dan b).</p>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Berbeda dengan dasar gugatan penghapusan, dalam gugatan pembatalan merek pemilik asli harus mempunyai dalil-dalil yang kuat dalam gugatannya menyangkut hal-hal seperti, Tergugat tidak memiliki iktikad baik dalam pengajuan permohonan pendaftaran; mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan  dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu; dan mempunyai persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Beberapa hal yang perlu diingat sehubungan dengan diajukannya gugatan pembatalan ini. Pertama, pemilik merek yang tidak terdaftar mengajukan permohonan kepada Dirjen HKI sebelum mengajukan gugatan pembatalan. Kedua, adanya batasan waktu dalam mengajukan gugatan yakni selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran merek. Khusus menyangkut batasan waktu terdapat pengecualian, yaitu ketentuan ini tidak berlaku jika gugatan yang diajukan didasarkan pada alasan telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum (lihat Pasal 68 ayat (2) Jo. Pasal 69).</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Apabila salah satu pihak tidak puas atas putusan hakim, maka menurut UUM terhadap putusan hakim tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Hal ini tentu berbeda dengan perkara perdata biasa dimana pihak-pihak yang merasa tidak puas biasanya akan menempuh upaya hukum banding terlebih dahulu baru kemudian mengajukan kasasi.</p>
<div align="justify"></div>
<p align="justify">Demikian beberapa upaya yang dapat anda lakukan. Tentu sekali lagi hal ini bukan merupakan pendapat hukum, namun hanya sekadar sumbangan pemikiran semata guna membantu anda untuk lebih memahami tentang merek.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TAHAP-TAHAP ACARA PERADILAN PERDATA]]></title>
<link>http://kunami.wordpress.com/2007/11/06/tahap-tahap-acara-peradilan-perdata/</link>
<pubDate>Tue, 06 Nov 2007 13:16:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>kunami</dc:creator>
<guid>http://kunami.wordpress.com/2007/11/06/tahap-tahap-acara-peradilan-perdata/</guid>
<description><![CDATA[Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan uu No 14 tahun 1970, yang mencakup: TA]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Proses beracara dalam Pengadilan Perdata diatur dalam HIR dan uu No 14 tahun 1970, yang mencakup:</p>
<p><strong>TAHAPAN-TAHAPAN DALAM PERADILAN PERDATA:</strong></p>
<p>A.   <strong>  TAHAP ADMINISTRATIF</strong></p>
<p>a.      Penggugat memasukkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri yang berwenang<br />
Menurut pasal 118 HIR, ditentukan bahwa kewenangan Pengadilan Negeri yang berhak untuk memeriksa perkara adalah:<br />
(1)   Pengadilan Negeri dimana terletak tempat diam (domisili) Tergugat.<br />
(2)   Apabila Tergugat lebih dari seorang, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri di tempat diam (domisili) salah seorang dari Tergugat tersebut. Atau apabila terdapat hubungan yang berhutang dan penjamin, maka tuntutan disampaikan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang berhutang atau salah seorang yang berhutang itu.<br />
(3)   Apabila Tergugat tidak diketahui tempat domisilinya atau Tergugat tidak dikenal, maka tuntutan dimasukkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili sang Penggugat atau salah seorang Penggugat. Atau apabila tuntutan tersebut mengenai barang tetap, maka tuntutan dimasukkan ke dalam Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang tersebut terletak.<br />
(4)   Tuntutan juga dapat dimasukkan ke Pengadilan Negeri yang telah disepakati oleh pihak Penggugat</p>
<p>b.      Penggugat membayar biaya perkara,<br />
c.      Penggugat mendapatkan bukti pembayaran perkara,<br />
d.      Penggugat menerima nomor perkara (roll).</p>
<p><strong>Hak dan Kewajiban Tergugat/Penggugat:</strong></p>
<p>Dalam hal pemahaman bahasa:<br />
Pasal 120: Bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri yang mencatat gugatan itu.<br />
Pasal 131:<br />
(1)   Jika kedua belah pihak menghadap, akan tetapi tidak dapat diperdamaikan (hal ini mesti disebutkan dalam pemberitahuan pemeriksaan), maka surat yang dimasukkan oleh pihak-pihak dibacakan, dan jika salah satu pihak tidak paham bahasa yang dipakai dalam surat itu diterjemahkan oleh juru bahasa yang ditunjuk oleh ketua dalam bahasa dari kedua belah pihak.<br />
(2)   Sesudah itu maka penggugat dan tergugat didengar kalau perlu memakai seorang juru bahasa.<br />
(3)   Jika juru bahasa itu bukan berasal dari juru bahasa pengadilan negeri yang sudah disumpah, maka harus disumpah terlebih dahulu di hadapan ketua.<br />
Ayat ketiga dari pasal 154 berlaku bagi juru bahasa.</p>
<p>Dalam hal gugatan balik:<br />
Pasal 132 a:<br />
(1) Tergugat berhak dalam tiap-tiap perkara memasukkan gugatan melawan/gugat balik, kecuali:<br />
1e. kalau penggugat memajukan gugatan karena suatu sifat, sedang gugatan melawan itu akan mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya;<br />
2e. kalau pengadilan negeri yang memeriksa surat gugat penggugat tidak berhak memeriksa gugatan melawan itu berhubung dengan pokok perselisihan<br />
3e. dalam perkara perselisihan tentang menjalankan keputusan.<br />
(2) Jikalau dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak dimajukan gugat melawan, maka dalam bandingan tidak dapat memajukan gugatan itu.</p>
<p>Dalam hal kewenangan Pengadilan:<br />
Pasal 134: Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakimpun wajib mengakuinya karena jabatannya.</p>
<p>Dalam hal pembuktian:<br />
Pasal 137: Pihak-pihak dapat menuntut melihat surat-surat keterangan lawannya dan sebaliknya surat mana diserahkan kepada hakim untuk keperluan itu.</p>
<p>Dalam hal berperkara tanpa biaya:<br />
Pasal 237: Orang-orang yang demikian, yang sebagai Penggugat, atau sebagai tergugat hendak berperkara akan tetapi tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberikan izin untuk berperkara dengan tak berbiaya.<br />
Pasal 238:<br />
(1) Apabila penggugat menghendaki izin itu, maka ia memajukan permintaan untuk itu pada waktu memasukkan surat gugatan atau pada waktu ia memajukan gugatannya dengan lisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 dan 120.<br />
(2) Apabila izin dikehendaki oleh tergugat, maka izin itu diminta pada waktu itu memasukkan jawabnya yang dimaksudkan pada Pasal 121.<br />
(3) Permintaan dalam kedua hal itu harus disertai dengan surat keterangan tidak mampu, yang diberikan oleh Kepala polisi pada tempat tinggal si pemohon yang berisi keterangan yang menyatakan bahwa benar orang tersebut tidak mampu.</p>
<p>Penentuan hari sidang:<br />
Pasal 122:<br />
Ketika menentukan hari persidangan maka ketua menimbang jauh letaknya tempat diam atau tempat tinggal kedua belah pihak daripada tempat pengadilan negeri bersidang, dan dalam surat perintah sedemikian, maka waktu antara memanggil kedua belah pihak dan hari persidangan ditetapkan, kecuali dalam hal yang perlu sekali, tidak boleh kurang dari tiga hari pekerjaan.</p>
<p><strong>Kemungkinan- kemungkinan yang dapat terjadi pada sidang pertama:</strong></p>
<p>1.Penggugat hadir, tergugat tidak hadir<br />
Pasal 125<br />
(1) : jikalau si Tergugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutan itu diterima dengan keputusan tak hadir, kecuali jika tuntutan itu melawan hak atau tidak beralasan.</p>
<p>2.. Penggugat tidak hadir, Tergugat hadir<br />
Pasal  124: jikalau si Penggugat, walaupun dipanggil dengan patut, tidak menghadap Pengadilan Negeri pada hari yang telah ditentukan itu, dan tidak juga menyuruh seorang lain menghadap selaku wakilnya, maka tuntutannya dipandang gugur dan si penggugat dihukum membayar biaya perkara; akan tetapi si penggugat berhak, sesudah membayar biaya tersebut, memasukkan tuntutannya sekali lagi.</p>
<p>3. Kedua belah pihak tidak hadir<br />
Ada anggapan bahwa demi kewibawaan badan peradilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut dan tidak berketentuan, maka dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada.</p>
<p>4. Kedua belah pihak hadir.<br />
Apabila kedua belah pihak hadir, maka sidang pertama dapat dimulai dengan sebelumnya hakim menganjurkan mengenai adanya perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut.<br />
<strong> </strong><strong><br />
Hak dan Kewajiban Hakim </strong><br />
<strong>Hak:</strong></p>
<ul>
<li><strong>Dalam hal pemberian nasehat</strong></li>
</ul>
<p>Pasal 119: Ketua Pengadilan Negeri berkuasa memberi nasehat dan pertolongan kepada Penggugat atau wakilnya tentang hal memasukkan surat gugatnya.<br />
Pasal  132: Ketua berhak, pada waktu memeriksa, memberi penerangan kepada kedua belah pihak dan akan menunjukan supaya hukum dan keterangan yang mereka dapat dipergunakan jika ia menganggap perlu supaya perkara berjalan dengan baik dan teratur.</p>
<ul>
<li><strong>Dalam hal kewenangan hakim:</strong></li>
</ul>
<p>Pasal 159 ayat (4): Hakim berwenang untuk menolak permohonan penundaan sidang dari para pihak, kalau ia beranggapan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.<br />
Pasal 175: Diserahkan kepada timbangan dan hati-hatinya hakim untuk menentukan harga suatu pengakuan dengan lisan, yang diperbuat di luar hukum.<br />
Pasal 180<br />
(1)   Ketua PN dapat memerintahkan supaya suatu keputusan dijalankan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan atau bandingnya, apabila ada surat yang sah, suatu tulisan yang menurut aturan yang berlaku yang dapat diterima sebagai bukti atau jika ada hukuman lebih dahulu dengan keputusan yang sudah mendapat kekuasaan yang pasti, demikian juga dikabulkan tuntutan dahulu, terlebih lagi di dalam perselisihan tersebut terdapat hak kepemilikan.<br />
(2)   Akan tetapi dalam hal menjalankan terlebih dahulu ini, tidak dapat menyebabkan sesorang dapat ditahan.</p>
<p><strong>Kewajiban:</strong></p>
<ul>
<li><strong>Dalam hal pembuktian:</strong></li>
</ul>
<p>Pasal 172: Dalam hal menimbang harga kesaksian, hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi; cocoknya kesaksian yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselsiihkan; tentang sebab-sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang perkelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi-saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.<br />
Pasal 176: Tiap-tiap pengakuan harus diterima segenapnya, dan hakim tidak bebas untuk menerima sebagian dan menolak sebagian lagi, sehingga merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan masksud akan melepaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti dengan kenyataan yang dusta.<br />
<strong><br />
</strong></p>
<ul>
<li><strong>Dalam hal menjatuhkan putusan: </strong></li>
</ul>
<p>Pasal 178<br />
(1)   Hakim karena jabatannya, pada waktu bermusyawarah wajib mencukupkan segala alasan hukum, yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak.<br />
(2)   Hakim wajib mengadili atas seluruh bagian gugatan.<br />
(3)   Ia tidak diijinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat, atau memberikan lebih dari yang digugat.</p>
<ul>
<li><strong>Dalam hal pemeriksaan perkara di muka pengadilan:</strong></li>
</ul>
<p>Pasal 372:<br />
(1)   Ketua-ketua majelis pengadilan diwajibkan memimpin pemeriksaan dalam persidangan dan pemusyawaratan.<br />
(2)   Dipikulkan juga pada mereka kewajiban untuk memelihara ketertiban baik dalam persidangan; segala sesuatu yang diperintahkan untuk keperluan itu, harus dilakukan dengan segera dan seksama.</p>
<p><strong><br />
UU No. 14 Tahun 1970</strong></p>
<p>Tugas Hakim:</p>
<p>Pasal 2 ayat (1): Tugas pokok daripada hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.<br />
Pasal 5 ayat (2): Dalam perkara perdata hakim harus membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.<br />
Pasal 14 ayat (1): Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan ia wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.<br />
<strong>Upaya Hukum:</strong></p>
<p>Sifat dan berlakunya upaya hukum berbeda tergantung apakah merupakan upaya hukum biasa atau upaya hukum luar biasa.</p>
<p>1.<strong>Upaya Hukum Biasa</strong>:<br />
Upaya hukum ini pada azasnya terbuka untuk setiap putusan selama tenggang waktu yang ditentukan oleh UU. Upaya hukum ini bersifat menghentikan pelaksanaan putusan untuk sementara.<br />
Upaya hukum biasa ini terbagi dalam:<br />
a<strong>. Perlawanan</strong>; yaitu upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat. Pada dasarnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang dikalahkan. Bagi penggugat yang dengan putusan verstek dikalahkan tersedia upaya hukum banding.</p>
<p>b.<strong> Banding</strong>; yaitu pengajuan perkara kepada pengadilan yang lebih tinggi untuk dimintakan pemeriksaan ulangan.</p>
<p>c.<strong><em> Prorogasi</em></strong>; yaitu mengajukan suatu sengketa berdasarkan suatu persetujuan kedua belah pihak kepada hakim yang sesungguhnya tidak wenang memeriksa sengketa tersebut, yaitu kepada hakim dalam tingkat peradilan yang lebih tinggi.</p>
<p>d.<strong><em> Kasasi;</em></strong> yaitu tindakan MA untuk menegakkan dan membetulkan hukum, jika hukum ditentang oleh putusan-putusan hakim pada tingkatan tertinggi. Alasan-alasan hukum yang dipergunakan dalam permohonan kasasi adalah:<br />
1). Tidak berwenang atau emlampaui batas wewenang,<br />
2).  Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku,<br />
3).  Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.</p>
<p>2. <strong>Upaya Hukum Luar Biasa </strong></p>
<p align="justify">&#160;</p>
<ul>
<li><strong>Peninjauan Kembali</strong>; yaitu peninjauan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan syarat terdapat hal-hal atau keadaan yang ditentukan oleh UU.</li>
<li><strong><em>Derdenverzet </em></strong>atau Perlawanan Pihak Ketiga; yaitu perlawanan yang diajukan oleh pihak ketiga terhadap putusan yang merugikan pihaknya. Perlawanan ini diajukan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa. Apabila perlawanannya itu dikabulkan, maka putusan yang dilawan itu diperbaiki sepanjang merugikan pihak ketiga.</li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA]]></title>
<link>http://kunami.wordpress.com/2007/11/06/penyelesaian-sengketa-tata-usaha-negara/</link>
<pubDate>Tue, 06 Nov 2007 12:44:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>kunami</dc:creator>
<guid>http://kunami.wordpress.com/2007/11/06/penyelesaian-sengketa-tata-usaha-negara/</guid>
<description><![CDATA[Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain: I. Melalui Upaya Administrasi ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sengketa Tata Usaha Negara dikenal dengan dua macam cara antara lain:</p>
<p><strong>I.    Melalui Upaya Administrasi (vide pasal 48 jo pasal 51 ayat 3 UU no. 5 tahun 1986)</strong></p>
<p align="justify">Upaya administrasi adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan masalah sengketa Tata Usaha Negara oleh seseorang atau badan hokum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu Keputusan tata Usaha Negara, dalam lingkungan administrasi atau pemerintah sendiri.</p>
<p align="justify">Bentuk upaya administrasi:<br />
1. Banding Administratif, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan oleh instansi atasan atau instansi lain dari yang mengeluarkan Keputusan yang bersangkutan.<br />
2.  Keberatan, yaitu penyelesaian upaya administrasi yang dilakukan sendiri oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu.</p>
<p><strong>II. Melalui Gugatan (vide pasal 1 angka 5 jo pasal 53 UU no. 5 tahun 1986)</strong></p>
<p>Apabila di dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak ada kewajiban untuk menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tersebut melalui Upaya Administrasi, maka seseorang atau Badan Hukum Perdata tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.</p>
<p align="justify">Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara ada 2 pihak, yaitu:</p>
<ul>
<li>Pihak penggugat, yaitu seseorang atau Badan Hukum Perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan dikeluarkannya Keputusan tata Usaha Negara oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat atau di daerah.</li>
</ul>
<ul>
<li>Pihak Tergugat, yaitu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.</li>
</ul>
<p><strong>HAK PENGGUGAT:</strong></p>
<p>1.   Mengajukan gugatan tertulis kepada PTUN terhadap suatu Keputusan Tata Usahan Negara. (pasal 53)<br />
2.   Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)<br />
3.   Mengajukan kepada Ketua Pengadilan untuk bersengketa cuma-cuma (pasal 60)<br />
4.   Mendapat panggilan secara sah (pasal 65).<br />
5.  Mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan TUN itu ditunda selama pemeriksaan sengketa TUN sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 67).<br />
6.  Mengubah alasan yang mendasari gugatannya hanya sampai dengan replik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat (pasal 75 ayat 1)<br />
7.    Mencabut jawaban sebelum tergugat memberikan jawaban (pasal 76 ayat 1)<br />
8.  Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)<br />
9.   Membuat atau menyuruh membuat salinan atau petikan segala surat pemeriksaan perkaranya, dengan biaya sendiri setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan yang bersangkutan (pasal 82)<br />
10. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)<br />
11. Mencantumkan dalam gugatannya permohonan kepada Pengadilan supaya pemeriksaan sengketa dipercepat dalam hal terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya (pasal 98 ayat 1)<br />
12.   Mencantumkan dalam gugatannya permohonan ganti rugi (pasal 120)<br />
13.   Mencantumkan dalam gugatannya permohonan rehabilitasi (pasal 121)<br />
14.  Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)<br />
15.  Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)<br />
16.  Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)<br />
17.  Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)</p>
<p><strong>KEWAJIBAN PENGGUGAT:</strong><br />
Membayar uang muka biaya perkara (pasal 59)</p>
<p><strong>HAK TERGUGAT:</strong><br />
1. Didampingi oleh seorang atau beberapa orang kuasa (pasal 57)<br />
2. Mendapat panggilan secara sah (pasal 65)<br />
3. Mengubah alasan yang mendasari jawabannya hanya sampai dengan duplik asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (pasal 75 ayat 2)<br />
4. Apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan, pencabutan gugatan oleh penggugat akan dikabulkan olen pengadilan hanya apabila disetujui tergugat (pasal 76 ayat 2)<br />
5. Mempelajari berkas perkara dan surat-surat resmi lainnya yang bersangkutan di kepaniteraan dan membuat kutipan seperlunya (pasal 81)<br />
6. Mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan pada saat pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan (pasal 97 ayat 1)<br />
7. Bermusyawarah dalam ruangan tertutup untuk mempertimbangkan segala sesuatu guna putusan sengketa tersebut (pasal 97 ayat 2)<br />
8. Mengajukan permohonan pemeriksaan banding secara tertulis kepada Pengadilan Tinggi TUN dalam tenggang waktu empat belas hari setelah putusan Pengadilan TUN diberitahukannya secara sah (pasal 122)<br />
9.  Menyerahkan memori banding dan atau kontra memori banding serta surat keterangan bukti kepada Panitera Pengadilan TUN dengan ketentuan bahwa salinan memori banding dan atau kontra memori banding diberikan kepada pihak lainnya dengan perantara Panitera Pengadilan (pasal 126 ayat 3)<br />
10. Mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi secara tertulis kepada MA atas suatu putusan tingkat terakhir Pengadilan (pasal 131)<br />
11. Mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali kepada MA atas suatu putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 132)</p>
<p><strong>KEWAJIBAN TERGUGAT:</strong><br />
1.  Dalam hal gugatan dikabulkan, badan/pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN wajib (pasal 97 ayat 9):<br />
a.  Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan; atau<br />
b.  Mencabut Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru;<br />
c.  Menerbitkan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3<br />
2.  Apabila tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan Pengadilan dijatuhkan dan atau memperoleh kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukannya kepada Ketua Pengadilan dan penggugat (pasal 117 ayat 1)<br />
3.  Memberikan ganti rugi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan ganti rugi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 120)<br />
4.  Memberikan rehabilitasi dalam hal gugatan penggugat atas permohonan rehabilitasi dikabulkan oleh Pengadilan (pasal 121)</p>
<p align="justify"> <strong>PROSES PEMERIKSAAN GUGATAN DI PTUN</strong></p>
<p><strong><br />
PEMANGGILAN PIHAK-PIHAK:</strong><br />
Pada Pengadilan Tata Usaha Negara, pemanggilan pihak-pihak yang bersengketa dilakukan secara administrative yaitu dengan surat tercatat yang dikirim oleh panitera pengadilan.<br />
Pemanggilan tersebut mempunyai aturan sebagai berikut:<br />
-       Panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.(pasal 65 UU No 5 tahun 1986)<br />
-       Jangka waktu antara pemanggilan dan hari sidang tidak boleh kurang dari 6 hari kecuali dalam hal sengketa tersebut harus diperiksa dengan acara   (pasal 64 UU No 5 tahun 1986)</p>
<p><strong>KEWAJIBAN HAKIM:</strong><br />
1.  Mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas (pasal 63)<br />
2.  Menjaga supaya tata tertib dalam persidangan tetap ditaati setiap orang dan perintahnya dilaksanakan dengan baik (pasal 68).<br />
3.  Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan salah seorang hakim anggota atau panitera (pasal 78 ayat 1)<br />
4.  Mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan tergugat, penggugat atau penasehat hukum (pasal 78 ayat 2)<br />
5.  Mengundurkan diri apabila ia berkepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu sengketa (pasal 79 ayat 1)<br />
6.  Menanyakan identitas saksi-saksi (pasal 87 ayat 2)<br />
7.  Membacakan Putusan Pengadilan dalam sidang terbuka untuk umum (pasal 108 ayat 1)<br />
<strong><br />
PIHAK KETIGA:</strong><br />
1.  Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai: pihak yang membela haknya; atau peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa (pasal 83)<br />
2.  Apabila pihak ketiga yang belum pernah ikut serta atau diikut sertakan selama waktu pemeriksaan sengketa yang bersangkutan, pihak ketiga tersebut berhak mengajukan gugatan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan tersebut kepada Pengadilan yang mengadili sengketa tersebut pada tingkat pertama (pasal 118 ayat 1)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mahkamah Konstitusi RI]]></title>
<link>http://panmohamadfaiz.com/2006/09/11/mahkamah-konstitusi-ri/</link>
<pubDate>Mon, 11 Sep 2006 11:53:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Pan Mohamad Faiz</dc:creator>
<guid>http://panmohamadfaiz.com/2006/09/11/mahkamah-konstitusi-ri/</guid>
<description><![CDATA[MAHKAMAH KONSTITUSI:THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF THE CONSTITUTIONOleh : Pan Mohamad Faiz Kusu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div align="center"><span style="color:rgb(0, 0, 153);"><strong>MAHKAMAH KONSTITUSI:<br />THE GUARDIAN AND THE INTERPRETER OF THE CONSTITUTION<br /></strong></span><span style="color:rgb(0, 0, 0);">Oleh : Pan Mohamad Faiz Kusumawijaya, S.H.</span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn1" name="_ftnref1"><span style="color:rgb(0, 0, 0);font-size:78%;">[1]</span></a></div>
<blockquote></blockquote>
<div align="center"><em>”Tidak ada yang menghambat anda terhadap perkara yang anda putuskan hari ini kemudian anda tinjau kembali karena terjadi kekeliruan (fahudîta li rusydika), bahwa anda kembali kepada kebenaran. Kebenaran itu terdepan dan tidak dibatalkan oleh apapun. Kembali kepada kebenaran itu lebih baik daripada terus menerus dalam kebatilan.”<br />(Khalifah Umar bin Khathab) </em></div>
<blockquote></blockquote>
<p><em></em>
<div align="left"><strong>A. PENDAHULUAN</strong></p>
<p><a href="http://photos1.blogger.com/blogger/7461/2366/1600/199.0.jpg"><img style="float:left;width:150px;height:108px;margin:0 10px 10px 0;" alt="" src="http://photos1.blogger.com/blogger/7461/2366/320/199.jpg" border="0" height="121" width="160" /></a>Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang muncul pada abad ke-20. Ditinjau dari aspek waktu, negara kita tercatat sebagai negara ke-78 yang membentuk MK sekaligus merupakan negara pertama di dunia pada abad ke-21 yang membentuk lembaga ini.</div>
<blockquote></blockquote>
<div align="left">Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn2" name="_ftnref2">[2]</a> menetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court) merupakan salah satu lembaga negara yang mempunyai kedudukan setara dengan lembaga-lembaga negara lainnya, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden, Mahkamah Agung (MA), dan yang terakhir terbentuk yaitu Komisi Yudisial (KY)<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn3" name="_ftnref3">[3]</a>. Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan salah satu lembaga yudikatif selain Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.<span class="fullpost"> </span></div>
<blockquote></blockquote>
<div align="left">Pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan agar tersedia jalan hukum untuk mengatasi perkara-perkara yang terkait erat dengan penyelenggaraan negara dan kehidupan politik. Dengan demikian konflik yang terkait dengan kedua hal tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik-kenegaraan tanpa pola penyelesaian yang baku, transparan, dan akuntabel, melainkan dikelola secara objektif dan rasional sehingga sengketa hukum yang diselesaikan secara hukum pula. Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi sering disebut sebagai Lembaga Negara Pengawal Konstitusi atau The Guardian and The Interpreter of The Constitution.<br />
<blockquote></blockquote>
<p><strong>B. KEWENANGAN<br /></strong><br />Pasal 24C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan wewenang Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:</div>
<blockquote></blockquote>
<ol>
<li>Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilu.</li>
<li>Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.</li>
</ol>
<blockquote></blockquote>
<p>Secara khusus, wewenang Mahkamah Konstitusi tersebut diatur lagi dalam Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dengan merinci sebagai berikut:</p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn4" name="_ftnref4">[4]</a></li>
<li>Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia tahun 1945;<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn5" name="_ftnref5">[5]</a></li>
<li>Memutus pembubaran partai politik; dan<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn6" name="_ftnref6">[6]</a></li>
<li>Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn7" name="_ftnref7">[7]</a> </li>
<li>Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn8" name="_ftnref8">[8]</a></li>
</ul>
<p><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn8" name="_ftnref8"></a>
<p><strong>C. PEMOHON<br /></strong><br />Dalam berperkara di Mahkamah Konstitusi, sebenarnya siapa sajakah yang boleh memohon (legal standing)? Ternyata tidak semua orang boleh mengajukan perkara permohonan ke Mahkamah Konstitusi dan menjadi pemohon.<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn9" name="_ftnref9">[9]</a> Adanya kepentingan hukum saja sebagaimana dikenal dalam hukum acara perdata<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn10" name="_ftnref10">[10]</a> maupun hukum acara tata usaha negara tidak dapat dijadikan dasar.</p>
<blockquote></blockquote>
<p>Pemohon adalah subjek hukum yang memenuhi per­syaratan menurut undang-undang untuk meng­ajukan permohonan perkara konstitusi kepada Mah­kamah Konstitusi. Pemenuhan syarat-syarat tersebut menentukan kedudukan hukum atau legal standing suatu subjek hukum untuk menjadi pemohon yang sah dalam perkara pengujian undang-undang. Per­syaratan legal standing atau kedudukan hukum di­mak­sud mencakup syarat formal sebagaimana ditentukan da­lam undang-undang, maupun syarat materiil berupa kerugian hak atau kewenangan konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang sedang dipersoalkan. </p>
<blockquote></blockquote>
<p>Dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi yang boleh mengajukan permohonan untuk berperkara di MK ditentukan dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003, yang bunyinya sebagai berikut:</p>
<blockquote></blockquote>
<ol>
<li>Perorangan warganegara Indonesia;</li>
<li>Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang;</li>
<li>Badan hukum publik atau privat; atau</li>
<li>Lembaga Negara.</li>
</ol>
<p>Hal yang perlu diingat bahwa pemohon harus mampu menguraikan dalam permohonannya mengenai hak dan kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan hak dan kewenangan kosntitusional? Seperti telah diuraikan di atas, kepentingan hukum saja tidak cukup untuk menjadi dasar legal standing dalam mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi, tetapi terdapat dua hal yang harus diuraikan dengan jelas. Dua kriteria dimaksud adalah:<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn11" name="_ftnref11">[11]</a></p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Kualifikasi pemohon apakah sebagai (i) perorangan Warga Negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama); (ii) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; (iii) badan hukum publik atau privat, atau (iv) lembaga negara;</li>
<li>Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian terdapat hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dirugikan oleh berlakunya undang-undang.</li>
</ul>
<blockquote></blockquote>
<p><strong>D. HUKUM ACARA<br /></strong><br />Perselisihan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi sesungguhnya memiliki karakter tersendiri dan berbeda dengan perselisihan yang dihadapai sehari-hari oleh peradilan biasa.<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn12" name="_ftnref12">[12]</a> Keputusan yang diminta oleh pemohon dan diberikan oleh Mahkamah Konstitusi akan membawa akibat hukum yang tidak hanya mengenai orang seorang, tetapi juga orang lain, lembaga negara dan aparatur pemerintah atau masyarakat pada umumnya, terutama sekali dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar (Judicial review).<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn13" name="_ftnref13">[13]</a></p>
<blockquote></blockquote>
<p>Nuansa public interest yang melekat pada perkara-perkara semacam itu akan menjadi pembeda yang jelas dengan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara yang pada umunya menyangkut kepentingan pribadi dan individu berhadapan dengan individu lain ataupun dengan pemerintah. Ciri inilah yang akan membedakan penerapan hukum acara di Mahkamah Konstitusi dengan hukum acara di pengadilan-pengadilan lainnya.</p>
<blockquote></blockquote>
<p>Oleh karena terjadinya praktek hukum acara yang merujuk pada undang-undang hukum acara yang lain timbul karena kebutuhan yang kadang-kadang dihadapkan kepada Mahkamah Konstitusi, maka ketentuan yang memberlakukan aturan Hukum Acara Pidana, Perdata, dan Tata Usaha Negara secara mutatis mutandis dapat diberlakukan dengan menyesuaikan aturan dimaksud dalam praktek hukum acaranya. Hanya saja jika terjadi pertentangan dalam praktek hukum acara pidana dan TUN dengan aturan hukum acara perdata maka secara mutatis mutandis juga aturan hukum acara perdata tidak akan diberlakukan. Meskipun aturan ini tidak dimuay dalam UU Mahakamah Konstitusi, akan tetapi telah diadopsi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), baik sebelum maupun sesudah praktek yang merujuk undang-undang hukum acara lain itu digunakan dalam praktek.</p>
<blockquote></blockquote>
<p>Dari uraian di atas, maka sumber hukum acara Mahkamah Konstitusi dapat dikenali sebagai berikut:<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn14" name="_ftnref14">[14]</a></p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;</li>
<li>Peraturan Mahakamah Konstitusi (PMK);</li>
<li>Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi RI;</li>
<li>Undang-Undang Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, dan Hukum Acara Pidana Indonesia;</li>
<li>Pendapat Sarjana (doktrin);</li>
<li>Hukum Acara dan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi Negara lain. </li>
</ul>
<blockquote></blockquote>
<p>Adapun secara ringkas dan sistematis, prosedur berperkara di Mahkamah Konstitusi dapat penulis simpulkan sebagai berikut:<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn15" name="_ftnref15">[15]</a></p>
<blockquote></blockquote>
<p>1. Pengajuan permohonan<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn16" name="_ftnref16">[16]</a></p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Ditulis dalam bahas Indonesia;</li>
<li>Ditandatangani oleh pemohon/kuasanya;</li>
<li>Diajukan dalam 12 rangkap;</li>
<li>Jenis perkara;</li>
<li>Sistematika:<br />- Identitas dan legal standing Posita<br />- Posita Petitum<br />- Petitum</li>
<li>Disertai bukti pendukung</li>
</ul>
<p>2. Pendaftaran<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn17" name="_ftnref17">[17]</a></p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Pemeriksaan kelengkapan permohonan panitera:<br />- Belum lengkap, diberitahukan<br />- 7 (tujuh) hari sejak diberitahu, wajib dilengkapi<br />- Lengkap</li>
<li>Registrasi sesuai dengan perkara.</li>
<li>7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi untuk perkara.<br />- Pengujian undang-undang:<br />* Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden dan DPR.<br />* Permohonan diberitahukan kepada Mahkamah Agung.<br />- Sengketa kewenangan lembaga negara:<br />* Salinan permohonan disampaikan kepada lembaga negara termohon.<br />- Pembubaran Partai Politik:<br />* Salinan permohonan disampaikan kepada Parpol yang bersangkutan.<br />- Pendapat DPR:<br />* Salinan permohonan disampaikan kepada Presiden.</li>
</ul>
<p>3. Penjadwalan Sidang</p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Dalam 14 hari kerja setela registrasi ditetapkan Hari Sidang I (kecuali perkara Perselisihan Hasil Pemilu).</li>
<li>Para pihak diberitahu/dipanggil.</li>
<li>Diumumkan kepada masyarakat.</li>
</ul>
<p>4. Pemeriksaan Pendahuluan</p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Sebelum pemeriksaan pokok perkara, memeriksa:<br />- Kelengkapan syarat-syarat Permohonan.<br />- Kejelasan materi Permohonan. </li>
<li>Memberi nasehat:<br />- Kelengkapan syararat-syarat permohonan.<br />- Perbaikan materi permohonan.</li>
<li>14 hari harus sudah dilengkapi dan diperbaiki.</li>
</ul>
<blockquote></blockquote>
<p>5. Pemeriksaan Persidangan</p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Terbuka untuk umum.</li>
<li>Memeriksa: permohonan dan alat bukti.</li>
<li>Para pihak hadir menghadapi sidang guna memberikan keterangan.</li>
<li>Lembaga negara dapat diminta keterangan Lembaga negara dimaksud dalam jangka waktu tujuh hari wajib memberi keterangan yang diminta.</li>
<li>Saksi dan/atau ahli memberi keterangan.</li>
<li>Pihak-pihak dapat diwakili kuasa, didampingi luasa dan orang lain.</li>
</ul>
<blockquote></blockquote>
<p>6. Putusan</p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>Diputus paling lambat dalam tenggang waktu:<br />- Untuk perkara pembubaran partai politik, 60 hari kerja sejak registrasi.<br />- Untuk perkara perselisihan hasil pemilu:<br />* presiden dan/atau wakil Presiden, 14 hari kerja sejak registrasi.<br />* DPR, DPD, dan DPRD, 30 hari kerja sejak registrasi.<br />* Untuk perkara pendapat DPR, 90 hari kerja sejak registrasi.</li>
<li>Sesuai alat bukti, minimal 2 (dua) alat bukti memuat:<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn18" name="_ftnref18">[18]</a><br />- Fakta.<br />- Dasar hukum keputusan</li>
<li>Cara mengambil keputusan:<br />- Musyawarah mufakat.<br />- Setiap hakim menyampaikan pendapat/pertimbangan tertulis.<br />- Diambil suara terbanyak bila tak mufakat.<br />- Bila tidak dapat dicapai suara terbanyak, suara terakhir ketua menentukan. </li>
<li>Ditandatangani hakim dan panitera.</li>
<li>Berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.</li>
<li>Salinan putusan dikirim kepada para pihak 7 (tujuh) hari sejak diucapkan.</li>
<li>Untuk Putusan perkara:<br />- Pengujian undang-undang, disampaikan kepada DPR, DPD, Presiden, dan MA.<br />- Sengketa kewenangan lembaga negara, disampaikan kepada DPR, DPD, dan Presiden.<br />- Pembubaran partai politik, disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.<br />- Perselisihan hasil pemilu disampaikan kepada Presiden.<br />- Pendapat DPR, disampaikan kepada DPR, Presiden dan Wakil Presiden.</li>
</ul>
<blockquote></blockquote>
<p><strong>E. BEBERAPA PERKARA YANG TELAH DIPUTUS OLEH MAHKAMAH </strong></p>
<blockquote></blockquote>
<p><strong></strong>
<p>Pada bulan Agustus 2006 kemarin, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia genap berusia 3 (tiga) tahun.<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn19" name="_ftnref19">[19]</a> Dalam perjalanannya dalam mengawal konstitusionalitas Indonesia dan membangun budaya sadar berkonstitusi, Mahkamah Konstitusi terus berusaha menjadi lembaga negara yang dekat dengan publik, dekat dengan rakyat, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika kehidupan rakyat dan negara Indonesia. Dengan sistem peradilan yang bersih dan didukung dengan Teknologi Informasi (TI) yang sangat modern,<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn20" name="_ftnref20">[20]</a> berbagai perkara yang masuk dalam Kepaniteraan Mahakamah Konstitusi telah berhasil diputuskan dan menjadi jalan keluar dari kebuntuan akan ketidakpastian hukum yang selama ini terjadi di tengah-tengah masyarakat.</p>
<blockquote></blockquote>
<p>Sejak Mahkamah Konsitusi berdiri, penulis mencatat beberapa perkara yang sempat menjadi sorotan di tengah-tengah publik yaitu:</p>
<blockquote></blockquote>
<p>1. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2004, terdiri dari:</p>
<ul>
<li>Perkara PHPU Legislatif, berjumlah 273 perkara yang dikonsolidasikan ke dalam 44 permohonan, diajukan oleh 23 partai politik dan 21 calon anggota DPD.</li>
<li>1 (satu) buah Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, diajukan oleh pasangan calon Presiden Wiranto dan calon Wakil Presiden Salahuddin Wahid.</li>
</ul>
<p>2. Perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn21" name="_ftnref21">[21]</a></p>
<blockquote></blockquote>
<p>3. Pekara Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (PUU):</p>
<blockquote></blockquote>
<ul>
<li>UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.</li>
<li>UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.</li>
<li>UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.</li>
<li>UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.</li>
<li>UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. </li>
<li>UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. </li>
<li>UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang.</li>
<li>UU No. 24 Tahun 2004 tentang Kamar Dagang Indonesia (KADIN). </li>
<li>UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.</li>
<li>UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.</li>
<li>UU No. 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Beberapa Provinsi, Kabupaten/Kota di Irian Jaya.</li>
<li>UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS). </li>
<li>UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.</li>
<li>UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. </li>
<li>UU No. 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005. </li>
<li>UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).</li>
</ul>
<blockquote></blockquote>
<p><strong>E. PENUTUP</strong></p>
<blockquote></blockquote>
<p><strong></strong>
<p>Sebagai lembaga negara yang melaksanakan cabang kekuasaan di bidang yudikatif, Mahkamah Konsitutsi telah berdiri di Indonesia sebagai salah satu buah reformasi yang bergulir sejak tahun 1998. Sebagai lembaga yudikatif, Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang dan kewajiban yang cukup berat dan strategis, sebagaimana halnya lembaga sejenis di negara-negara lainnya, yakni sangat terkait erat dengan konstitusi. Dengan mengacu kepada hal tersebut, secara teoritis Mahkamah Konstitusi mempunyai dua fungsi, sebagai pengawal konstitusi dan penafsir konstitusi.</p>
<blockquote></blockquote>
<p>Mahkamah Konstitusi yang dinahkodai oleh sembilan Hakim Konstitusi<a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn24" name="_ftnref24">[24]</a> dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini telah menunaikan tugas-tugas konstitusionalitasnya, dan dengan jubah merahnya para Hakim Konstitusi telah berusaha sedemikian rupa untuk mewujudkan Mahkamah Konsitusi sebagai ”rumah konstitusi” sekaligus penjaga konsitusi (the guardian of the constitution).</p>
<blockquote></blockquote>
<p>Sudah berhasilkah Mahakamah Kosntitusi melaksanakan visinya untuk menciptakan tegaknya kosntitusi dalam rangka mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang mertabat? Memang pada saat ini sesuai dengan usianya yang masih demikian muda, apa yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi masihlah belum terlalu banyak. Bolehlah dikatakan baru beberapa langkah dari ribuan langkah yang akan diayunkan hingga hari-hari esok. Namun langkah-langkah awal ini dipandang merupakan era peletakan dasar-dasar fundamental bagi perwujudan Mahkamah Konsitusi sebagai salah satu kekuasaan kehakiman yang terpercaya dalam rangka membangun konstitusionalitas Indonesia serta budaya sadar berkonstitusi diberbagai sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. Bukankah pepatah klasik Cina mengatakan, ”perjalanan beribu-ribu mil dimulai dengan satu langkah keyakinan”. ۩</p>
<blockquote></blockquote>
<p align="right">
<p align="right">Penulis<br />(Email: <a href="mailto:pm_faiz_kw@yahoo.com">pm_faiz_kw@yahoo.com</a>)</p>
<blockquote></blockquote>
<p><em>PS : Tulisan ini pernah dimuat dalam </em><a href="http://www.theceli.com//pub/files/MAHKAMAH%20KONSTITUSI%20RI.doc" target="new"><em>The Center of Law Information</em></a><em>.</em> </p>
<p><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[1] Penulis adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2001-2005), Peneliti pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan kini sedang mengambil Postgraduate Program Master of Comparative Law (M.C.L.) pada Faculty of Law, University of Delhi.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref2" name="_ftn2"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[2] UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan penyebutan atau penulisan resmi terhadap UUD 1945 yang telah 4 (empat) kali diamandemen. Hal ini digunakan untuk membedakan UUD 1945 yang belum diamandemen (UUD 1945) dengan UUD 1945 yang telah diamandemen (UUD Negara RI Tahun 1945).<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref3" name="_ftn3"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[3] Lihat Pasal 24B UUD Negara RI Tahun 1945 dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.</span></p>
<blockquote><p><span style="color:rgb(0, 0, 0);"></span></p></blockquote>
<p><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref4" name="_ftn4"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[4]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Untuk lebih jelasnya lihat Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, serta buku “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang” karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H., yang tidak lama lagi akan segera diterbitkan, dimana penulis merupakan editor dari buku tersebut.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref5" name="_ftn5"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[5] Untuk saat ini referensi tulisan yang berkaitan dengan Lembaga Negara, dapat dilihat pada buku ”Sengketa Lembaga negara” yang telah diterbitkan oleh KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional).<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref6" name="_ftn6"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[6] Lebih jelasnya lihat dan pelajari buku karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie. S.H., yang berjudul ”Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Kosntitusi”.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref7" name="_ftn7"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[7] Pemilihan Umum yang dimaksud di sini yaitu hanya terbatas pada pengertian Pemilihan Umum anggota Legislatif dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden saja, bukan termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Akan tetapi pada saat ini telah berkembang wacana dimana penyelesaian sengketa Pilkada yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung akan dimungkinkan dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, dikarenakan MA ternyata menemukan kesulitan terhadap penanganan perkara Pilkada itu sendiri.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref8" name="_ftn8"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[8] Rumusan terinci dapat merujuk pada Pasal 7B ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD Negara RI Tahun 1945 yang lebih dikenal dengan impeachment. Lihat juga buku ”Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945” karya Hamdan Zoelva, S.H., M.H., yang telah diterbitkan oleh Konstitusi Press belum lama ini.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref9" name="_ftn9"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[9] Semua perkara konstitusi di Mahkamah Konsti­tusi disebut sebagai perkara permohonan, bukan gu­gatan. Alasannya karena hakikat perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi tidaklah bersifat adversarial atau contentious yang berkenaan dengan pihak-pihak yang saling bertabrakan kepentingan satu sama lain seperti dalam perkara perdata ataupun tata usaha negara. Kepentingan yang sedang digugat dalam perkara peng­ujian undang-undang adalah kepentingan yang luas menyangkut kepentingan semua orang dalam kehidupan bersama. Undang-undang yang digugat adalah un­dang-undang yang mengikat umum terhadap sege­nap warga negara. Oleh sebab itu, perkara yang diaju­kan tidak dalam bentuk gugatan, melainkan permo­honan. Dengan demikian, subjek hukum yang mengajukannya disebut sebagai Pemohon.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref10" name="_ftn10"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[10] Dalam hukum acara perdata dikenal adagium point d’interet point d’action, yaitu apabila ada kepentingan hukum diperbolehkan untuk mengajukan gugatan.</span></p>
<blockquote><p><span style="color:rgb(0, 0, 0);"></span></p></blockquote>
<p><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref11" name="_ftn11"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[11]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 81-82. (Maruarar Siahaan merupakan salah satu dari sembilan hakim konsitusi RI).</span></p>
<blockquote><p><span style="color:rgb(0, 0, 0);"></span></p></blockquote>
<p><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref12" name="_ftn12"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[12]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Hal ini disebabkan oleh karena adanya sifat kepentingan umum yang tersangkut di dalamnya, meskipun andaikata permohonan hanya diajukan oleh seseorang atau individu tertentu.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref13" name="_ftn13"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[13] Perbedaan kewenangan antara Mahkamah Konstitusi dengan Mahkamah Agung dalam hal Judicial Review yaitu dalam hal pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar harus dimohonkan kepada Mahakamah Konstitusi, sedangkan pengujian seluruh peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung.</span></p>
<blockquote><p><span style="color:rgb(0, 0, 0);"></span></p></blockquote>
<p><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[</span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref14" name="_ftn14"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">14]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Untuk sumber-sumber hukum acara yang disebut dalam huruf d, e, dan f merupakan sumber tidak langsung, dimana dapat diterapkan pada Mahkamah Konstitusi RI apabila terdapat kekosongan dalam pengaturan hukum acaranya.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref15" name="_ftn15"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[15] Lihat dalam BAB V Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan beberapa Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Hukum Beracara berdasarkan tiap-tiap kewenangan MK.<br /></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref16" name="_ftn16"></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"><br />[16] Khusus untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), diajukan paling lambat 2 x 24 jam sejak KPU mengumumkan hasil pemilu.</p>
<p></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref17" name="_ftn17"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[17]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Khusus untuk perkara perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak registrasi Salinan Permohonan disampaikan kepada KPU.</span></p>
<blockquote><p><span style="color:rgb(0, 0, 0);"></span></p></blockquote>
<p><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref18" name="_ftn18"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[18]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Berdasarkan Pasal Pasal 36 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengakui enam jenis alat bukti yang sah yang dapat dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus setiap perkara konstitusi yang dimohonkan kepadanya. Keenam alat bukti itu adalah: 1. Surat atau tulisan; 2. Keterangan saksi; 3. Keterangan ahli; 4. Keterangan para pihak; 5. Petunjuk; dan 6. Alat bukti lain berupa informasi yang diucap­kan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.</span></p>
<blockquote><p><span style="color:rgb(0, 0, 0);"></span></p></blockquote>
<p><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref19" name="_ftn19"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[19]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Pendirian Mahkamah Konstitusi dimulai semenjak adanya pengucapan sumpah jabatan 9 (sembilan) hakim konsitutsi di Istana Negara, Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2003.</p>
<p></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref20" name="_ftn20"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[20]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Mahkamah Kosntitusi pada saat ini bertempat di Jalan Merdeka Barat No. 7 Jakarta, dimana pada masa awal pembentukan pernah bertempat di Plaza Centris di Jalan HR Rasuna Said, Kav. B-5 Kuningan, Jakarta Selatan. Dan direncanakan pada tahun 2006 Mahkamah Konsitusi akan menempati gedung barunya (dalam proses pembangunan) yang sangat megah dan berarsitektur nilai tinggi pada Jalan Merdeka Barat No 6, Jakarta. Akan tetapi pemenuhan IT System pada lingkungan Mahkamah Konstitusi tidak pernah luput dan bahkan semakin membaik, dimana pada lingkungan kerja MK setiap pegawainya dilengkapi dengan komputer yang mempunyai akses internet 24 hours, LAN, Intercom, dan ruang persidangan yang mengikuti standar International, serta official website Mahkamah Konstitusi yang berdomain pada </span><a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">www.mahkamahkonstitusi.go.id</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);">. yang selalu up to date bagi masyarakat yang ingin mencari setiap putusan, risalah ataupun berita-berita yang berkaitan dengan Mahkamah Konstitusi itu sendiri. </span></p>
<blockquote><p><span style="color:rgb(0, 0, 0);"></span></p></blockquote>
<p><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref21" name="_ftn21"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[21]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Perkara SKLN ini diajukan oleh lembaga negara DPD yang isinya menyangkut dua lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 yaitu DPD dengan Presiden terkait dengan pengangkatan Pimpinan dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2004-2009, dimana pada intinya DPD meminta MK memutus bahwa pengangkatan anggota BPK periode 2004-2009 tidak dilakukan dengan adanya pertimbangan dari DPD, padahal UUD 1945 mengatur mekanisme sebagaimana disebutkan. Dalam waktu 8 (delapan) hari dan hanya dalam tiga kali sidang, perkara tersebut telah diselesaikan dengan amar permohonan pemphon ditolak.</p>
<p></span><a title="" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref24" name="_ftn24"><span style="color:rgb(0, 0, 0);">[22]</span></a><span style="color:rgb(0, 0, 0);"> Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, yaitu (1) Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. (Ketua); (2) Prof. Dr. Mohamad Laica Marzuki, S.H. (Wakil Ketua); (3) Soedarsono. S.H.; (4) I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.; (5) Prof. H. Ahmad Syarifudin Natabaya, S.H., LL.M., (6) Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., MS.; (7) Letjen TNI (Purn) H. Achmad Roestandi, S.H.; (8) Dr. Harjono, S.H., MCL.; (9) Maruarar Siahaan, S.H.</p>
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
