<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>hukum-dan-ham &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/hukum-dan-ham/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "hukum-dan-ham"</description>
	<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 15:50:51 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Membongkar Mafia Hukum]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/11/membongkar-mafia-hukum/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 05:07:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/11/membongkar-mafia-hukum/</guid>
<description><![CDATA[Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police officers, I can have]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><em>Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police officers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code. (Profesor Taverne)</em></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/1101841015_400.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-622" title="1101841015_400" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/1101841015_400.jpg?w=227" alt="1101841015_400" width="182" height="240" /></a>Mungkin kita telah melupakan penuturan dari almarhum Dr. Yap Tian Him, tentang suatu kejadian di tahun 1950-an, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang hakim, Lie Oen Hock, sempat membuat geger pengadilan. Sendirian ia mengejar-ngejar seorang advokat, hingga ke jalan Gadjah Mada. Ternyata apa yang terjadi? Hakim Lie Oen Hock marah, dan bermaksud menempeleng advokat tersebut, akibat kelakukan sang advokat yang berupaya menyuap hakim, atas perkara yang ditanganinya. Cerita ini memperlihatkan, betapa tingginya integritas dan moral penegak hukum kita, di kala itu.<br />
<!--more--><br />
Namun, apa yang terjadi sekarang? Mafia peradilan telah menjadi praktik lumrah, dalam setiap berperkara di pengadilan. Parahnya, praktik ini melibatkan hampir semua unsur penegak hukum, baik polisi, jaksa, advokat, maupun hakim sekalipun. Elemen lain yang tak kalah penting, dalam menjalankan praktik mafia peradilan adalah para makelar kasus, atau lebih dikenal dengan ‘markus&#8217;. Para ‘markus&#8217; inilah yang seringkali menjadi penghubung antar unsur penegak hukum, dalam memuluskan pratik mafianya. Pemutaran rekaman pembicaraan, antara Anggodo Widjojo dengan sejumlah aparatus penegak hukum, di depan sidang Mahkamah Konstitusi kian membuktikan, betapa bobroknya dunia hukum kita. Aparat penegak hukum, yang seharusnya ‘menegakkan hukum&#8217;, justru dengan mudahnya dikendalikan, oleh ‘pemilik modal&#8217;, yang kebetulan sedang terjerat persoalan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Bermula dari ‘Pohon Beringin&#8217;</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam catatan Daniel S. Lev (1990: 77), kritik pedas terhadap dunia hukum kita, dimulai semenjak 1960, ketika kemerosotan keadilan mulai terjadi, pasca-berakhirnya revolusi fisik. Di tahun 1960 inilah simbolisasi hukum kita berubah. Dari ‘dewi keadilan berpenutup mata, dengan neraca di tangannya&#8217;, berubah menjadi ‘pohon beringin&#8217; dengan tambahan kata ‘pengayoman&#8217; di bawahnya (perlindungan dan pertolongan).</p>
<p style="text-align:justify;">Lambang ‘pohon beringin&#8217; mengandung makna, dahulu kala pada masa kerajaan-kerajaan Jawa, seseorang yang ingin memohon keadilan kepada rajanya, ia cukup duduk di bawah pohon beringin di depan keraton. Laku duduk di bawah beringin, dapat menjadi instrumen pemaksa bagi raja, agar memerhatikan keadilan yang dimohonkan sang hamba. Akan tetapi, pada praktiknya di kemudian hari, ‘pohon beringin&#8217; justru ditafsirkan sebagai relasi patternalistik, antara patron dengan kliennya. Sebuah relasi yang tidak menuntut adanya pertimbangan objektif, dalam mengambil suatu tindakan atau keputusan (Lev, 1990: 108).</p>
<p style="text-align:justify;">Hubungan patrimonialistik inilah yang menjadi akar bagi suburnya praktik mafia peradilan di Indonesia. Korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam dunia penegakkan hukum, hadir akibat hubungan penghambaan, antara para hamba-penegak hukum-dengan juragan-para pemilik modal. Hukum tidak lagi ditegakkan, rasa keadilan dimatikan oleh pertimbangan-pertimbangan hukum subjektif, yang dianggap paling menguntungkan relasi patron-client.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Gebrakan Pemerintahan Baru</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Entah berapa banyak jumlahnya ‘Peradilan Socrates&#8217; berlangsung di negeri ini. Dimana seseorang di hukum bukan karena dia melanggar hukum, atau ketidaksalehannya terhadap negara dan hukum. Tetapi karena sebuah rekayasa aparatus penegak hukum dengan ‘para juragan&#8217;, yang menginginkan dihukumnnya seseorang, sebab tindak tanduknya yang dianggap menggangu ‘para juragan&#8217;.</p>
<p style="text-align:justify;">Menanggapi maraknya praktik mafia hukum, khususnya pasca-pemutaran rekaman dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK, Presiden Yudhoyono menempatkan ‘pemberantasan mafia hukum&#8217; sebagi program seratus hari pemerintahannya. Akan tetapi, mungkinkah mafia hukum yang telah mengurat-syaraf dalam dunia peradilan kita, dapat diperbaiki dalam waktu seratus hari? Sebagai langkah awal, mungkin kita patut memberi apresiasi, atas niat baik dan kemaun politik Presiden. Namun, tanpa kerja keras, dan kerjasama semua pihak, program ini tentu akan sekedar berakhir dengan kemandulan.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu, tindakan nyata apa yang seharusnya dilakukan Presiden Yudhoyono, dalam rangka pembersihan? Sekedar menerima pengaduan dari masyarakat saja tentunya tidak cukup. Karena tidak ada ubahnya dengan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian, yang hasilnya belum cukup signifikan bagi pemberantasan mafia hukum. Melihat kuatnya cengkraman mafia hukum, sekiranya perlu langkah radikal dari Presiden, jika berkehendak untuk membersihkan itu semua. Meminjam istilah seorang intelektual Perancis, Jacques Derrida, Presiden perlu melakukan ‘dekonstruksi&#8217; terhadap institusi penegak hukum. Dekonstruksi merupakan sebuah hasrat dan cita-cita untuk membongkar bangunan yang sudah mapan, mempreteli sebuah konstruksi, untuk kemudian dibangun kembali dengan konstruksi yang baru (Derrida, 1976).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Butuh Langkah Nyata</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sejalan dengan pemikiran Derrida, memerhatikan buruknya institusi penegak hukum di Indonesia, Daniel S. Lev pernah mengusulkan untuk memecat seluruh hakim dan jaksa, lalu menggantikannya dengan orang-orang baru. Namun, usulan ini dianggap memiliki risiko politik terlalu besar, mengingat banyaknya jumlah hakim dan jaksa (Danang Widoyoko, 2002: vi). Tetapi melihat kondisi kekinian, usulan Lev tampaknya layak untuk dipertimbangkan. Khususnya penggantian sejumlah pejabat teras, di lingkungan kepolisian dan kejaksaan. Dengan kekuasaan yang dimilikinya, sudah seharusnya Presiden melakukan tindakan politik nyata, terhadap institusi penegak hukum yang berada di bawah kendalinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Selain langkah penggantian, penguatan sistem dan fungsi pengawasan internal di tiap-tiap institusi juga perlu dilakukan. Agar fungsi pengawasan internal tidak sekedar menjadi prosedur formal yuridis semata, yang tidak memiliki daya tekan apapun. Keberadaan komisi-komisi negara pengawas juga musti dikuatkan dan diefektifkan, tidak hanya menjadi pelengkap penderita dari lembaga yang diawasi. Kewenangannya tidak cukup memberikan pertimbangan dan rekomendasi, tetapi juga perlu dilengkapi dengan kewenangan penindakan, bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan tugas penegakkan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Pelaporan langsung tindakan mafia hukum pada presiden, hanyalah langkah permulaan, dalam mengurai benang kusut penegakkan hukum. Pembongkaran yang sesungguhnya ialah tindakan nyata Presiden, baik yang sifatnya politik maupun hukum. Langkah nyata Presiden, sekiranya dapat memperbesar harapan masyarakat, akan terwujudnya penegakkan hukum yang jujur, adil, bersih dan efektif.</p>
<p style="text-align:justify;">Jurnal Nasional, 11 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA['Bola Liar' Perppu]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/06/bola-liar-perppu/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 04:44:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/06/bola-liar-perppu/</guid>
<description><![CDATA[Inflasi Perppu tidak terhindarkan pada pemerintahan Yudhoyono. Dalam lima tahun pemerintahannya, sed]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/158998.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-616" title="158998" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/158998.jpg?w=300" alt="158998" width="240" height="180" /></a>Inflasi Perppu tidak terhindarkan pada pemerintahan Yudhoyono. Dalam lima tahun pemerintahannya, sedikitnya 16 Perppu dikeluarkan. Tidak sedikit pengaturan yang sifatnya teknis, dibawa hingga ke tingkat undang-undang. Bahkan di akhir jabatannya, Presiden menerima kecaman keras dari masyarakat, akibat dikeluarkannya Perppu Perubahan UU KPK, yang dianggap mengganggu independensi dan imparsialitas KPK.<br />
<!--more--><br />
Konstitusi memang memberi wewenang kepada Presiden, selaku kepala pemerintahan tertinggi, untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu). Artinya, secara formil aturan ini bentuknya peraturan pemerintah (PP), namun secara materiil, memiliki kekuatan mengikat seperti halnya undang-undang (wet in materiele zin). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, disebutkan: “(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang”. Lahirnya Perppu, dimaksudkan untuk menjawab permasalahan, bilamana terjadi kekosongan hukum, dalam sebuah keadaan genting, yang dikhawatirkan akan mengganggu jalannya pemerintahan.</p>
<p style="text-align:justify;">Vernon Bogdanor, seperti dikemukakan Jimly Ashiddiqie (2006:84) menyebutkan, setidaknya terdapat tiga kondisi keadaan darurat, yang dapat mengakibatkan suatau kegentingan memaksa, yaitu: darurat perang; darurat sipil; dan darurat internal (innere not stand). Darurat yang sifatnya innere notstand, dapat timbul berdasar pada penilaian subjektif presiden, yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi Presiden untuk mengeluarkan Perppu.</p>
<p style="text-align:justify;">Catatannya, Perppu hanya dapat dikeluarkan sebatas untuk kepentingan internal pemerintahan, yang memerlukan payung hukum setingkat undang-undang. Sedangkan DPR tidak mungkin melakukan proses pembentukan undang-undang tersebut dalam waktu cepat. Jadi, pengertian kegentingan yang memaksa dapat dimaknai dari segi mendesaknya substansi (materiil), dan mendesak dari segi waktunya (formil).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Wajib Diuji MK</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang secara detail mengatur tentang batasan-batasan kondisi kegentingan yang memaksa, menjadikan Perppu sebagai ‘bola liar’. Yang sewaktu-waktu dapat dimainkan oleh Presiden berkuasa, untuk kepentingan kekuasaannya. Meskipun UUD 1945 memberikan penegasan, bahwa penilaian objektif terhadap Perppu akan diberikan DPR, ketika Perppu diajukan sebagai rancangan undang-undang kepada DPR. Namun, dengan komposisi DPR yang mayoritas berisikan partai-partai pendukung pemerintah, menjadi berbahaya ketika uji objektifitas Perppu hanya dilakukan DPR. Sebab, tidak tertutup kemungkinan, pembahasan Perppu di DPR, hanya akan menjadi prosedur yuridis formal belaka. DPR justru sekedar menjadi tukang stempel, untuk mengesahkan Perppu menjadi undang-undang.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai undang-undang dalam arti materiil (wet in materiele zin), sesungguhnya uji objektifitas—konstitusionalitas Perppu dapat dilakukan MK. Meski prosedur pembentukannya tidak melibatkan DPR (UU dalam arti formil), tetapi Perppu memiliki kekuatan mengikat yang sejajar dengan undang-undang. Sehingga, seperti ditegaskan Jimly Ashiddiqie (2006: 91), tidak ada alasan bagi MK, kecuali memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian konstitusionalitas Perppu, sebagai undang-undang dalam arti materiil. Apalagi jika Perppu dimaksud telah nyata-nyata menimbulkan kerugian konstitusional bagi warganegara.</p>
<div style="text-align:justify;">Kendati UU MK hanya secara eksplisit menyebutkan, bahwa MK sekedar berwenang menguji undang-undang terhadap UUD. Bukan berarti ketentuan tersebut menutup pintu bagi MK, untuk menguji konstitusionlitas Perppu terhadap UUD. Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang baru saja disahkan DPR pada akhir September lalu, menyebutkan, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Di sini berlaku asas ius curia novit, bahwa hakim mengatuhi hukumnya. Sehingga, pengadilan dianggap memahami bagaimana penyelesaian hukum atas perkara yang diajukan kepadanya (de rechtbank kent het recht).Kewenangan absolute presiden untuk mengeluarkan Perppu, dikhawatirkan akan menjadi boomerang bagi proses demokratisasi di Indonesia. Bilamana tidak ada batasan-batasan objektif tentang kegentingan memaksa. Dengan dalih menggagu jalannya pemerintahan, Presiden dapat dengan mudah mengubah setiap produk legislasi DPR, atau menciptakan aturan-atauran baru untuk mengekang kebebasan warganegara. Artinya, absolutisme Perppu akan membuka celah bagi Presiden berkuasa, untuk melakukan polarisasi kekuasaan pada satu titik di bawahnya (totaliter).</p>
<p>Mentradisikan pengujian Perppu di MK menjadi penting, untuk mencegah semua kekhawatiran di atas. Ini demi setidaknya menghindari inflasi Perppu, dan menyelematkan demokratisasi Indonesia, yang sudah dibangun sekian lama. [ ]</p>
<p>&#160;</p>
<p style="text-align:justify;">KOMPAS, 12 Oktober 2009</p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Meneropong Komitmen HAM Capres]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/06/610/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 04:20:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/06/610/</guid>
<description><![CDATA[Dalam tahun 2009, rakyat Indonesia disibukkan dengan hiruk pikuk hajatan demokrasi lima tahunan. Set]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/pilpres2009_t2.jpg"><img class="size-medium wp-image-611 alignright" title="pilpres2009_t2" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/pilpres2009_t2.jpg?w=300" alt="pilpres2009_t2" width="192" height="142" /></a>Dalam tahun 2009, rakyat Indonesia disibukkan dengan hiruk pikuk hajatan demokrasi lima tahunan. Setelah sebelumnya berlangsung pemilihan umum anggota legislative (DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota), agenda selanjutnya adalah memilih pasangan presiden dan wakil presiden, yang akan memimpin pemerintahan republik beserta segenap warganya, untuk lima tahun berikutnya. Pemilihan umum yang dilakukan secara teratur ini, dimaksudkan sebagai sebuah mekanisme evaluasi dan klarifikasi terhadap segala macam persoalan publik kenegaraan. Sekaligus menghindari tumbuhnya kekuasaan politik yang despotis. Selengkapnya:</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/meneropong-komitmen-ham-capres.pdf">Meneropong Komitmen HAM Capres</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA['Melanjutkan' Napas Pengadilan Tipikor]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/06/melanjutkan-napas-pengadilan-tipikor/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 03:46:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/11/06/melanjutkan-napas-pengadilan-tipikor/</guid>
<description><![CDATA[Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi har]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/tipikor1.jpg"><img class="size-medium wp-image-605 alignright" title="tipikor1" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/11/tipikor1.jpg?w=300" alt="tipikor1" width="216" height="162" /></a>Rapat Paripurna DPR, satu hari menjelang berakhirnya masa jabatan DPR Periode 2004-2009, menjadi hari bersejarah bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hari itu, DPR mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor, yang sudah ditunggu hampir tiga tahun lamanya. Meski RUU yang disahkan DPR ini masih banyak &#8220;bolong-bolongnya&#8221;, dan menyisakan sejumlah persoalan, setidaknya, lahirnya UU Pengadilan Tipikor, dapat memberikan pijakan napas baru bagi Pengadilan Tipikor, dalam meneruskan tugas pemberantasan korupsi. Catatan sejarah kedua, hari itu, DPR tidak melanjutkan niatnya, untuk mengamputasi kewenangan penuntutan KPK.<br />
<strong><!--more--><br />
Satu-satunya Pengadilan Korupsi </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kendati MK telah memberikan penegasan mengenai konstitusionalitas Pengadilan Tipikor, dalam proses pembahasan RUU Pengadilan Tipikor, sejumlah anggota Pansus RUU tersebut, seringkali masih memperdebatkan perihal urgensi dan konstitusionalitas Pengadilan Tipikor. Perliku semacam ini sempat memunculkan sinyalemen, bahwa DPR sengaja mengulur-ulur proses pembahasan RUU tersebut, agar tidak selesai pada waktunya. Dalam perjalanan pembahasan, juga muncul usulan dari mayoritas fraksi di DPR, untuk mengebiri kewenangan penyadapan dan penuntutan KPK. Padahal, jikalau melihat draft RUU yang diusulkan pemerintah, dan usulan Daftar Inventaris Masalah (DIM, yang diajukan fraksi-fraksi, tidak ada satu pun usulan materi pemangkasan kewenangan KPK. Lamanya proses pembahasan dan wacana pemandulan kewenangan KPK, memberi pertanda, ada upaya sistematis untuk menghambat gerak pemberantasan korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">Lahirnya UU Pengadilan Tipikor, telah menempatkan Pengadilan Tipikor sebagai satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan perluasan makna perkara tindak pidana korupsi, yang dapat diajukan ke Pengadilan Tipikor. Tidak hanya delik korupsi yang diatur dalam UU No 31/1999 jo UU No. 20/2001. Termasuk dalam wewenang pengadilan ini, adalah tindak pidana pencucian uang, yang pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, dan tindak pidana yang dalam undang-undang lainnya, ditentukan sebagai tindak pidana korupsi. Penguatan ini paling tidak menjadi penegasan, untuk meningkatkan kerja pemberantasan korupsi ke depan.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Napas Baru Menyesakkan </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Meski ada penguatan, namun lahirnya undang-undang ini juga tak sepenuhnya sempurna. Sejumlah materi di dalamnya, diprediksikan bermasalah di tingkat implementasi. Beberapa yang krusial antara lain: Pertama, ketentuan Pasal 26 ayat (3), disebutkan,&#8221;penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim sebagaimana &#8230; ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.&#8221; Ketentuan ini jelas melahirkan dualisme dalam penangan perkara korupsi, dan tidak adanya kepastian hukum bagi tersangka korupsi. Karena, bisa saja satu kasus korupsi diperiksa dengan jumlah hakim adhoc lebih banyak, sementara yang lain hakim kariernya justru lebih banyak. Dengan komposisi hakim yang berbeda, kemungkinan hakim dalam memberikan putusan pun berbeda. Terang ketentuan ini tidak sejalan dengan putusan MK pada pengujian UU KPK, yang memberikan perintah untuk menghilangkan dualisme dalam pemeriksaan perkara korupsi di pengadilan. Ketentuan di atas juga potensial bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, yang menghendaki adanya perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D UUD 1945 menegaskan,&#8221;setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua, ketentuan Pasal 34 poin a, disebutkan perkara yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor, yang dibentuk berdasarkan UU No 30/2002, tetap diperiksa dan diadili sampai diputus, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pembatasan berdasar pada perkara yang sedang diperiksa, bukan berdasar pada terbentuknya Pengadilan Tipikor yang baru, berpotensi akan menghentikan sementara penuntutan KPK. Dan, &#8220;membubarkan sementara&#8221; Pengadilan Tipikor. Karena, pembentukan pengadilan dapat dilakukan selambat-lambatnya dua tahun, setelah RUU disahkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketiga, ketentuan Pasal 35, yang menyebutkan bahwa Pengadilan Tipikor dibentuk pada setiap ibu kota provinsi, yang yurisdiksinya meliputi daerah hukum propinsi bersangkutan, dengan waktu pembentukan maksimal dua tahun. Meskipun bentuknya imperatif bagi Mahakamah Agung, ketentuan ini tetap memunculkan kekhawatiran dan pertanyaan. Bilamana dalam waktu dua tahun, pada suatu provinsi tidak terbentuk Pengadilan Tipikor, akan diajukan kemanakah perkara korupsi pada provinsi tersebut? Sebab, precedent yang ada selama ini, sulit bagi Mahkamah Agung untuk membentuk pengadilan sebanyak itu, dengan waktu yang begitu singkat. Bahaya tentunya, jikalau penanganan perkara korupsi kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri. Selain menimbulkan ketidakpastian hukum, penanganan perkara korupsi oleh pengadilan negeri berarti juga mengembalikan dualisme.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembentukan pengadilan di setiap ibu kota provinsi, dikhawatirkan pula akan membuka prkatik mafia peradilan baru. Sebab kecenderungan yang ada selama ini, para pelaku korupsi adalah mereka yang dekat dengan kekuasaan, baik secara struktural ataupun kultural. Seperti posisi pelaku sebagai tokoh masyarakat ataupun sebagai tokoh sentral di dalam pemerintahan daerah. Realitas ini tentunya akan mengancam integritas Pengadilan Tipikor, independensi hakim, serta aparat penegak hukum lainnya, ketika akan melakukan upaya-upaya hukum atas suatu tindak pidana korupsi. Apalagi dengan pengawasan yang sulit dilakukan, akibat banyaknya Pengadilan Tipikor yang musti diawasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberapa hal perlu didorong, untuk menyikapai sejumlah permasalahan di atas. Agar UU Pengadilan Tipikor yang seharusnya menjadi nafas untuk melanjutkan eksistensi Pengadilan Tipikor, tidak menjadi napas yang justru menyesakkan. Pertama, perlu mendorong uji materiil terhadap beberapa pasal bermasalah, kepada MK. Hal ini penting untuk menghindarkan Pengadilan Tipikor, dari centang-perenang persoalan yang melingkupinya. Kedua, meminta kepada Mahkamah Agung, untuk segera melakukan pembentukan Pengadilan Tipikor, di Jakarta Pusat khususnya. Supaya penuntutan KPK tidak berhenti sementara, dan Pengadilan Tipikor tidak &#8220;bubar&#8221; untuk sementara waktu.</p>
<p style="text-align:justify;">JURNAL NASIONAL, 7 Oktober 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Putusan MA Berlaku Prospektus]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/08/04/putusan-ma-berlaku-prospektus/</link>
<pubDate>Tue, 04 Aug 2009 05:39:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/08/04/putusan-ma-berlaku-prospektus/</guid>
<description><![CDATA[Tahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/08/sack.jpg"><img class="size-medium wp-image-600 alignright" title="sack" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/08/sack.jpg?w=300" alt="sack" width="240" height="186" /></a>Tahapan Pemilu Legislatif 2009 sudah mendekati titik akhir. Akan tetapi, centang perenang permasalahan penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2009 kembali mengemuka, dengan keluarnya Putusan MA yang membatalkan Pasal 22 huruf C dan Pasal 23 ayat (1), serta (3) Peraturan KPU 15/2009. Pasal 23 peraturan <em>a quo</em>, yang mengatur metode penghitungan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tahap kedua, dibatalkan MA. Karena dianggap bertentangan dengan Pasal 205 ayat (4) UU 10/2008 tentang Pemilu. Yang menjadi persoalan adalah, MA memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, hasil Pemilu 2009.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Sesuai dengan ketentuan Pasal 24 A UUD 1945, MA berwenang untuk menguji pertauran perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Menurut Pasal 31 ayat (3) UU 5/2004 tentang Perubahan UU 14/1985 tentang MA, pengujian ini dapat dilakukan baik berhubungan dengan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun berdasarkan permohan langsung kepada MA. Mengenai sifat putusannya, dalam Pasal 31A ayat (6) dan (7) UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua UU 14/85 tentang MA, disebutkan MA hanya berwenang untuk menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. MA tidak berwenang memerintahkan kepada instansi terkait—yang mengeluarkan peraturan—untuk membatalkan segala keputusan yang disandarkan pada peraturan yang diuji.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Selain itu, harus pula dipisahkan pengujian terhadap <em>regeling</em> (peraturan) dan <em>beschiking</em> (keputusan). Pada asasnya, terhadap pengujian atas peraturan perundang-undangan, putusannya adalah bersifat <em>prospektif</em> (berlaku ke depan), tidak <em>retroaktif</em> (berlaku surut). Sebab, pada pengujian peraturan perundang-undangan terdapat kepentinan umum yang lebih besar di dalamnya. Tidak hanya menyangkut pihak yang berperkara. Artinya, dengan dalih untuk menyelamatkan kepentingan umum yang lebih luas, putusan pengujian peraturan perundang-undangan dapat membawa situasi yang lebih merugikan bagi pemohon, daripada sebelum perkara diajukan (<em>reformatio in peius</em>) (Wijoyo, 1997: 73). Meskipun ada pula beberapa negara yang mengecualikan asas ini, seperti Italia dan Korea Selatan. Itu pun dibatasi khusus dalam kasus-kasus pidana yang mendapatkan perhatian dan berdampak luas kepada masyarakat (Brewer, 1989: 224).</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Berbeda dengan pengujian terhadap keputusan (<em>beschiking</em>), dimana putusannya memang berlaku asas <em>retroaktif</em>. Sebab, pengujian terhadap <em>beschiking</em> memang memiliki tujuan untuk merehabilitasi hak-hak korban, akibat perilaku sewenag-wenang pembuat keputusan. Dalam pengujian ini terdapat prasyarat, bahwa keputusan yang diuji harus bersifat konkrit, individual dan final. Artinya, relasinya hanya melibatkan pemohon dengan termohon (pembuat keputusan). Tidak terdapat kepentingan umum yang luas. Sehingga putusannya bersifat <em>ex tunc</em>, atau mengembalikan pada keadaan semula. Namun demikian, bilamana terdapat suatu keadaan hukum baru yang memiliki implikasi luas, bisa saja putusannya bersifat <em>ex nunc</em> (membatalkan keputusan yang diuji, tetapi tidak membatalkan akibat hukum yang ditimbulkan). Tentu kita masih ingat, perkara pengujian Kepmendagri 161 dan Surat Mendagri 121, yang dimohonkan oleh Alzier Dianis Thabrani. Kendati MA mengabulkan permohonan tersebut, namun pada kenyataannya akibat hukum yang ditimbulkan oleh Kepmendagri dan Surat Mendagri tidak secara otomatis batal demi hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dapat ditarik simpulan, Putusan MA No. 15/P/HUM/2009, tidak berpengaruh terhadap perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR 2009. Alasannya, <em>pertama</em>, UU MA tidak memberikan kewenangan kepada MA untuk memerintahkan kepada pembuat peraturan, guna membatalkan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh peraturan perundang-undangan yang diuji. <em>Kedua</em>, pada asasnya putusan pengujian peraturan perundang-undangan adalah bersifat <em>prospektif</em> (berlaku ke depan), tidak berlaku surut (<em>retroaktif</em>). <em>Ketiga</em>, demi menyelamatkan kepentingan umum yang lebih luas, termasuk di dalamnya hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009, sudah selayaknya putusan MA ditafsirkan bersifat <em>ex nunc</em>. Artinya, walaupun MA membatalkan Peraturan KPU 15/2009, tetapi tidak secara otomatis membatalkan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan oleh peraturan tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Selain itu, keseluruhan permasalahan yang terkait dengan perselisihan hasil pemilu juga telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final dan mengikat (<em>binding</em>). Artinya, jika KPU menindaklanjuti amar Putusan MA untuk membatalkan penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, justru akan membuka kemungkinan munculnya perselisihan baru. Padahal, secara konstitusional dengan sifat putusan yang final dan <em>binding</em>, tidak lagi dimungkinkan membawa kembali perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Apabila hal ini dibiarkan terjadi, dapat dikatakan proses penetapan perolehan kursi partai politik adalah cacat secara konstitusional.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Sesungguhnya yang terpenting saat ini, adalah bagaimana KPU menyegerakan eksekusi terhadap putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu. Selain makin dekatnya waktu pelantikan anggota DPR baru hasil Pemilu 2009, pada 1 Oktober 2009, juga menjadi keharusan KPU untuk menetapkan Anggota DPR terpilih, sebelum ditetapkannya Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2009. Tentang Putusan MA, dengan segala perdebatannya, demi menjaga kepentingan umum yang lebih luas, sebaiknya KPU tidak menindaklanjutinya. Khususnya amar putusan yang menyatakan agar KPU membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilu Anggota DPR. [ ]</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menimbang Kembali Kewenangan MK]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/06/19/menimbang-kembali-kewenangan-mk/</link>
<pubDate>Fri, 19 Jun 2009 10:49:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/06/19/menimbang-kembali-kewenangan-mk/</guid>
<description><![CDATA[Meski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah ke]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/06/m_090526tt.jpg"><img class="size-medium wp-image-591 alignright" title="m_090526tt" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/06/m_090526tt.jpg?w=300" alt="m_090526tt" width="240" height="174" /></a>Meski tanpa didahului dengan amandemen konstitusi dan revisi UU Mahkamah Konstitusi yang mengubah kewenangan MK, putusan MK No. 72-73/PUU-II/2004 tentang <em>judicial review</em> UU Pemerintahan Daerah, secara tersirat telah mengalihkan salah satu kewenangan konstitusional MA ke MK. Putusan pengujian UU Pemerintahan Daerah tersebut menyatakan, kendati pemilihan kepala daerah langsung menjadi amanat dari Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, namun secara materiil pelaksanaan pilkada pada dasarnya adalah bagian dari pemilihan umum, yang diatur oleh Pasal 22E UUD 1945, sehingga menjadi bagian dari rezim pemilu.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Selanjutnya, bersandar pada putusan tersebut, UU No. 12/2008 tentang Perubahan Kedua UU Pemerintahan Daerah kemudian memberikan wewenang penyelesaian sengketa hasil pilkada kepada MK, sebab secara konstitusional kewenangan menyelesaikan perselisihan hasil pemilu ada pada MK. Hal ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya, dimana wewenang menyelesaikan sengketa hasil pilkada propinsi diberikan kepada MA, dan pengadilan tinggi untuk sengketa hasil pilkada kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dengan penambahan kewenangan tersebut, ke depan tentunya akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan jumlah perkara dan intensitas kerja hakim konstitusi, mengingat besarnya jumlah daerah otonom di Indonesia. Hingga Agustus 2008, setidaknya Indonesia memiliki 501 daerah otonom, yang terdiri dari 33 propinsi, 386 kabupaten, dan 91 kota. Belum lagi perkiraan tingginya jumlah sengketa hasil Pemilu nasional, akibat belum stabilnya sistem pemilu kita yang berimplikasi pada besarnya peluang sengketa. Sehingga dikhawatiran fokus perhatian hakim konstitusi pada perkembangannya ke depan akan lebih tersedot pada penanganan perkara-perkara perselisihan hasil pemilu, dan mengurangi kualitas penanganan perkara lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dalam UUD 1945 pasca-amandemen, MK didesain sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu, serta satu kewenangan tambahan untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dengan serangkaian kewenangan tersebut, dalam lima tahun pertama kehadiran MK, perkara pengujian undang-undang menjadi mayoritas kerja MK, pun dengan  intensitas yang tidak begitu tinggi. Hingga akhir 2008, menurut data Sekjend dan Kepaiteraan MK, tercatat MK baru menerima 166 perkara pengujian undang-undang, dan 10 perkara sengketa kewenangan antar-lembaga negara (SKLN). Berarti dalam setahun MK rata-rata hanya mengadili 33 perkara, sangat kecil tentunya bila dibandingkan dengan MA, yang tumpukan perkaranya mencapai ribuan. Peningkatan jumlah perkara di MK terjadi pasca-pelaksanaan Pemilu 2004, dikarenakan banyaknya pihak yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu. Setidaknya terdapat 274 perkara yang diterima MK berkait dengan perselisihan hasil Pemilu 2004.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">MK kembali kebanjiran perkara ketika penyelesaian sengketa hasil pemilu kepala daerah dilimpahkan dari MA ke MK, sesuai amanat pasal 236C UU 12/2008. Dalam tempo hanya empat bulan, 27 perkara diterima MK. Kecenderungan besarnya pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil pemilukada ke MK, menandakan besarnya harapan masyarakat akan integritas, independensi dan imparsialitas MK untuk memutus perselisihan dengan seadil-adilnya. Namun demikian, hal ini pula menjadi penanda rendahnya tingkat kepercayaan para pelaku politik kepada penyelenggara pemilu (KPU), akibatnya hampir sebagian besar penyelenggaraan pemilukada musti diakhiri dengan proses peradilan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Permasalahan lain yang semestinya menjadi perhatian bersama, adalah menyoal adanya indikasi menurunnya penanganan perkara di luar perkara perselisihan hasil pemilu, khususnya pada perkara pengujian undang-undang. Jika dicermati seksama, kecenderungan menurunnya penanganan perkara pengujian undang-undang ini terjadi baik secara prosedur hukum acara maupun kualitas substansi putusan yang diharapkan masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari prosedur hukum acara, penurunan kualitas dapat dilihat dari kurangnya eksplorasi permasalahan terhadap suatu undang-undang yang diuji. MK kelihatan kurang memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berperkara untuk melakukan ekspos secara mendalam dan komprehensif atas undang-undang yang dimohonkan pengujian, sehingga memberi kesan MK membatasi tempo persidangan, demi memercepat proses persidangan. Pembatasan ekspos perkara ini selanjutnya berimplikasi pada menurunnya kualitas substansi putusan. Hal ini dapat dibaca dari besarnya dampak sosial atau pro-kontra di masyarakat pasca-keluarnya putusan MK, khususnya pada isu-isu yang berkait langsung dengan kepentingan khalayak luas. Seringkali putusan MK dianggap kurang mengakomodir kehendak konstituen, dan juga dianggap kurang memberikan argumentasi yang kuat dalam pertimbangannya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Secara umum penurunan kualitas penanganan perkara pengujian undang-undang tersebut, dapat disimpulkan terjadi sebagai akibat tersedotnya fokus perhatian hakim konstitusi untuk menyelesaikan perkara-perkara sengketa hasil pemilukada. Dengan implikasi social dan politik yang begitu besar, MK hanya diberi limitasi waktu 14 hari untuk menyelesaikan satu perkara sengketa hasil pemilukada, semenjak permohonan diregistrasi. Dampaknya, MK harus memberikan prioritas eksta dalam penanganan perkara tersebut, dan sedikit menganaktirikan perkara lainnya.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Beberapa point di atas dapat memberikan gambaran bagi kita, untuk menimbang kembali beberapa persoalan dalam praktik ketatanegaraan kita ke depan, antara lain:</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>Pertama</em>, terkait dengan wacana penyatuan pelaksanaan <em>electoral democracy</em> (pemilu legislative, DPD, pilpres, dan pilkada), bilamana dilihat dari rendahnya tingkat kepercayaan publik pada institusi penyelenggara pemilu dan tingginya jumlah perkara perselisihan hasil pemilu yang diajukan ke MK, menjadi keharusan untuk memertimbangkan kembali kebijakan ini. Dengan limitasi waktu yang begitu pendek untuk mengadili perkara sengketa hasil pemilu, dan jumlah hakim konstitusi yang terbatas, kebijakan pemilu serentak pastinya akan sangat memberatkan pelaksanaan kewenangan MK.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, kaitannya dengan kewenangan MK untuk menguji undang-undang terhadap UUD, dari tahun ke tahun ada kecenderungan meningkatnya jumlah perkara permohonan pengujian undang-undang ke MK. Hal ini membuktikan mulai menguatnya kesadaran (<em>awareness</em>) konstitusional warganegara terhadap hak-hak konstitusionalnya, akibat hadirnya sebuah produk legislasi yang dianggap berseberangan dengan konstitusi. Sehingga ke depan MK harus membangun manajemen perkara yang profesional dan akuntabel, mengingat besarnya kewenangan MK dan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap keberadaan MK.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>Ketiga</em>, relasinya dengan isu penambahan kewenangan MK, kasus bertambahnya kewenangan MK melalui mekanisme undang-undang, yang didahului dengan lahirnya putusan MK, telah menjadi salah satu terobosan menarik dalam praktik ketatanegaraan kekinian. Sebab selama ini muncul persepsi, tidaklah mungkin menambah atau mengurangi kewenangan MK tanpa melalui prosedur amandemen konstitusi. Artinya, ke depan sangat terbuka kemungkinan untuk menambah atau mengurangi kewenangan MK, tanpa harus menunggu proses amandemen konstitusi.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>Keempat</em>, melalui proses ini pula kita dapat mengukur sejauh mana profesionalitas MK dalam menjalankan kewenangannya yang besar itu. Untuk kemudian memertimbangkan usulan melengkapi kewenangan MK, khususnya kewenangan pengaduan konstitusional (<em>constitutional complaint</em>) dan pertanyaan konstitusional (<em>constitutional question</em>), serta usulan <em>judicial review</em> satu atap. Sekiranya mampukah MK dengan sembilan orang hakim konstitusi menjalankan kewenangan yang sedemikian besar? Dan, apakah sudah tepat pilihan untuk memberikan kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilu, khususnya pemilukada kepada MK? Dengan kekhawatiran terganggunya pelaksanaan kewenangan konstitusional MK yang lebih hakiki, sebagai penjaga (<em>the guardian</em>) dan penafsir (<em>the interpreter</em>) konstitusi. Perihal ini patut menjadi perhatian bersama, sebab berkait erat dengan upaya penguatan hak-hak konstitusional warganegara yang selama ini seringkali terabaikan penikmatannya.<strong>(*)</strong></p>
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:left;">(<em>Tulisan di atas sebelumnya pernah dimuat dalam htttp://priamaironline.com</em>)</p>
<p style="text-align:left;">Gambar kartun diunduh dari: http://www.zapiro.com/scripts/Zapiro/hfclient.exe?A=Zapiro_Live&#38;L=0O1241973659&#38;AS=FIND&#124;MP&#124;31.71.05&#38;F=2</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SITI HAJAR...  SITI HAJAR... HAJAR MALAYSIA]]></title>
<link>http://hajarmalaysia.wordpress.com/2009/06/14/siti-hajar-siti-hajar-hajar-malaysia/</link>
<pubDate>Sun, 14 Jun 2009 14:34:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>Bajax Laoet Malaka</dc:creator>
<guid>http://hajarmalaysia.wordpress.com/2009/06/14/siti-hajar-siti-hajar-hajar-malaysia/</guid>
<description><![CDATA[Siti Hajar Indonesia&#8230;&#8230;..Siti Hajar Indonesia dari Garut&#8230;&#8230; Siti Hajar Indones]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Siti Hajar Indonesia&#8230;&#8230;..Siti Hajar Indonesia dari Garut&#8230;&#8230; Siti Hajar Indones]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menanti Langkah Progresif MK]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/06/11/menanti-langkah-progresif-mk/</link>
<pubDate>Thu, 11 Jun 2009 08:23:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/06/11/menanti-langkah-progresif-mk/</guid>
<description><![CDATA[Sembilan parpol dinyatakan lolos ambang batas parlemen (parliamentary treshold) pada Pemilu 2009, se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><img class="alignright size-medium wp-image-583" title="PEMILU4" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/06/pemilu41.jpg?w=217" alt="PEMILU4" width="217" height="300" />Sembilan parpol dinyatakan lolos ambang batas parlemen<em> (parliamentary treshold) </em>pada Pemilu 2009, sedangkan sisanya terpaksa harus turun gelanggang, tidak dapat menikmati empuknya kursi parlemen. Dengan segala karut-marutnya, sudah pula ditetapkan calon anggota legislatif dan perseorangan calon anggota DPD yang berhak duduk di kursi DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, periode 2009-2014. Selain itu, untuk mengatasi tingginya angka ketidakpuasan terhadap hasil pemilu, dalam pekan ini MK akan memulai memutus gugatan perselisihan hasil pemilu. Sebagaimana ketentuan Pasal 24C UUD 1945, dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menjadi wewenang MK untuk memutuskan segala permasalahan yang terkait dengan perselisihan ‘hasil’ pemilu.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Pada Pemilu 2009, dari perkiraan awal 792 perkara perselisihan hasil pemilu yang <em>bakal</em> diterima MK, pada kenyataannya masuk 595 perkara diajukan partai politik, dan 24 perkara dari perseorangan calon anggota DPD. Jumlah ini meningkat dibandingkan dengan Pemilu 2004, dimana MK hanya menerima 479 gugatan perselisihan hasil pemilu, dan hanya 274 perkara yang dianggap memenuhi kriteria untuk disidangkan. Peningkatan jumlah perkara perselisisihan hasil pemilu di 2009, selain dipengaruhi oleh meningkatnya jumlah parpol yang ikut berkontestasi, tingginya jumlah caleg serta perseorangan calon anggota DPD yang mengikuti pertarungan, juga diakibatkan oleh rumit dan abu-abunya sistem pemilu yang digunakan saat ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kembalinya Kedaulatan Rakyat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pada pengujian UU No. 10/2008, dalam putusannya MK membatalkan kekuatan mengikat Pasal 214, yang mengatur tata cara penetapan kursi. Selanjutnya untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum (<em>rechtvacuum</em>), MK mengamanatkan digunakannya mekanisme suara terbanyak dalam penentuan perolehan kursi. Artinya, rakyat diberi kebebasan untuk menentukan sendiri wakilnya di parlemen, tidak lagi mutlak ditentukan parpol. Secara hukum putusan ini menjadi berimplikasi keharusan bagi MK, untuk mengakomodasi perselisihan perolehan kursi antar-caleg, sebagai salah satu objek perkara dalam perkara perselisihan pemilu.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun demikian, kekhawatiran akan membludaknya gugatan perselisihan hasil pemilu, bilamana MK membuka ruang perselisihan antar-caleg, menjadikan MK menutup adanya kemungkinan tersebut. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 PMK 16/2009, MK hanya membagi objek perselisihan hasil pemilu menjadi empat kategori, yaitu: perselisihan terpenuhinya ambang batas perolehan suara 2,5% (<em>parliamentary treshold</em>), perselisihan perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu dapil, perselisihan perolehan kursi parpol lokal peserta pemilu di Aceh, serta perselisihan mengenai terpilihnya calon anggota DPD. Ketentuan tersebut bersandar pada Pasal 74 ayat (2) UU MK, yang menyatakan bahwa objek perkara dalam perselisihan hasil pemilu, hanyalah perselisihan mengenai terpilihnya anggota DPD, penentuan pasangan capres dan cawapres yang masuk putaran kedua, serta perselisihan perolehan kursi parpol peserta pemilu di suatu dapil.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Fakta Konstitusional sebagai Sandaran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Jika kita membuka PMK 14/2008, yang selanjutnya direvisi dengan PMK 16/2009, sesungguhnya dalam Pasal 5 huruf b, secara tegas MK menyebutkan bahwa objek perselisihan hasil pemilu, termasuk juga perselisihan perolehan kursi calon anggota legislatif di suatu dapil, di samping perselisihan perolehan kursi parpol. Dengan dasar mengedepankan pentingnya penyelamatan suara rakyat, sebenarnya MK memiliki <em>precedent</em> untuk membuka objek perselisihan antar-caleg, meski secara normatif menyimpangi ketentuan Pasal 74 ayat (2) UU MK. Seperti halnya dengan putusan MK dalam perkara perselisihan hasil Pemilukada Jawa Timur. Meskipun dari sudut pandang normatif putusan yang memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang, menyimpangi ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 15/2008 dan Pasal 77 UU MK, tetapi MK sudah tepat dengan memilih fakta konstitusional sebagai alasan utama pengambilan keputusan, tidak sekedar menjalankan fungsi kalkulator. Dan, sesungguhnya PMK tidak membatasi hakim konstitusi dalam mengambil suatu putusan, sebab PMK hanyalah suatu pedoman mengenai tata cara persidangan dan pemeriksaan suatu perkara.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kursi Caleg (sebagai) Objek Perkara </strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dalam perkembangannya, pada saat berlangsungya proses peradilan perselisihan hasil pemilu, muncul tafsir baru atas ketentuan Pasal 5 PMK 16/2009, akibat masuknya sengketa perolehan kursi antar-caleg dalam satu parpol, yang diajukan oleh parpolnya. Menurut MK, perselisihan perolehan kursi caleg di suatu dapil menjadi objek perkara jikalau permohonannya diajukan oleh parpol. Dilihat dari kacamata yuridis, sesungguhnya tindakan ini menyimpangi penegasan Pasal 5 PMK 16/2009 dan Pasal 74 ayat (2) UU MK. Kendati demikian, langkah MK sudah tepat dengan membuka objek perselisihan antar-caleg, demi menyelamatkan mandat rakyat yang ada di dalamnya. Sayangnya, penafsiran ini tidak hadir dari sebelum proses perselisihan hasil pemilu dimulai. Sehingga tidak semua perselisihan perolehan kursi antar-caleg dapat diselesaikan di MK. Selain itu juga menumbuhkan kesan, MK bersikap tidak konsisten dalam membagi objek perkara perselisihan hasil pemilu. Sebab, dalam Pasal 5 huruf b PMK 14/2008, tegas MK menyatakan, bahwa objek sengketa hasil pemilu, termasuk juga perselisihan perolehan kursi caleg di suatu dapil. Persoalan baru lainnya, ialah perselisihan perolehan kursi akibat berubahnya metode KPU dalam menetapkan kursi, yang berimbas pada berubahnya komposisi kursi setelah ditetapkan pada 9 Mei 2009.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>MK yang Progresif </strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Memerhatikan permasalahan yang demikian kompleks dalam pemilu 2009, menjadi kewajiban para pemohon dan termohon, untuk menyediakan alat bukti selengkap dan sedetail mungkin. Termasuk bukti-bukti pelanggaran pidana pemilu, yang sudah diputus <em>incraht</em> di pengadilan umum. Agar MK dapat memberikan putusan yang benar-benar sesuai dengan fakta konstitusional di lapangan. Bagi MK sendiri menjadi keharusan untuk menunjukan independensi, imparsialitas dan kenegarawanannya, serta memberikan solusi konstitusional atas karut-marutnya penyelenggaraan pemilu. Artinya MK musti mengayomi dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya dalam penetapan hasil Pemilu 2009. MK dapat melakukan terobosan-terobosan yang sifatnya progresif dalam setiap putusannya, tidak hanya terkurung dalam sekat-sekat yuridis formal, untuk sebuah putusan yang menjaga konstitusionalitas hasil pemilu. Peran MK menjadi sangat penting, dalam menentukan konstitusionalitas hasil Pemilu 2009, yang selanjutnya akan memberi legitimasi dan basis konstitusional bagi pemerintahan baru, hasil Pemilu 2009.[ ]</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PILPRES 2009 DAN PROSPEK PENUNTASAN KASUS  PELANGGARAN HAM MASA LALU]]></title>
<link>http://prpmakasar.wordpress.com/2009/05/27/pilpres-2009-dan-prospek-penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-masa-lalu/</link>
<pubDate>Wed, 27 May 2009 17:52:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>prpmakasar</dc:creator>
<guid>http://prpmakasar.wordpress.com/2009/05/27/pilpres-2009-dan-prospek-penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-masa-lalu/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : A. Muhammad Fajar Akbar, S.H.* Dalam beberapa bulan terakhir kita dihipnotis oleh pemberitaan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh : A. Muhammad Fajar Akbar, S.H.* Dalam beberapa bulan terakhir kita dihipnotis oleh pemberitaan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HAM Masih Menjadi Anak Tiri]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/05/27/ham-masih-menjadi-anak-tiri/</link>
<pubDate>Wed, 27 May 2009 03:33:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2009/05/27/ham-masih-menjadi-anak-tiri/</guid>
<description><![CDATA[Fenomena ketidakpuasan jamak menghinggapi proses dan hasil Pemilu 2009. Ketidakpuasan terjadi sebaga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-medium wp-image-585" title="logo_colour" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2009/05/logo_colour1.jpg?w=300" alt="logo_colour" width="240" height="203" />Fenomena ketidakpuasan jamak menghinggapi proses dan hasil Pemilu 2009. Ketidakpuasan terjadi sebagai akibat kisruh dan ketidakmatangannya persiapan penyelenggaraan hajatan demokrasi ini. Yang kemudian berimplikasi pada morat-maritnya keseluruhan pelaksanaan tahapan pemilu, khususnya tahapan pemungutan suara yang menjadi inti pemilihan umum. Namun demikian, pastinya pemilu sebagai sebuah mekanisme <em>electoral democracy</em> telah terlaksana, dan beragam persoalan yang menyelimutinya menjadi satu pijakan bagi kita untuk meneropong masa depan Indonesia pasca-pemilu 2009. Satu hal yang patut menjadi perhatian kita bersama, adalah bagaimana komitmen pemerintahan baru—eksekutif dan legislative—hasil Pemilu 2009, terhadap upaya pemajuan, pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--> Hak asasi manusia telah menjadi komitmen bersama seluruh umat manusia di dunia, sebagaimana dituangkan dalam <em>Universal Declaration of Human Rights</em> (UDHR) 1948. Indonesia pun telah mengakuinya sebagai norma dasar bangsa ini, seperti ditegaskan dalam UUD 1945, sehingga negara memiliki kewajiban (<em>state obligation</em>) guna memerjuangkan pemenuhannya. Sejarah kelam hak asasi manusia yang dialami bangsa ini setidaknya bisa menjadi satu catatan bagi seluruh komponen negara, untuk tidak lagi mengenyampingkan dan menganaktirikan pentingnya pemenuhan hak asasi manusia bagi seluruh massa rakyat Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Dari sisi normatif dan jaminan yuridis bagi upaya penegakkan HAM, pun sudah banyak regulasi dihasilkan dan ditetapkan, baik yang sifatnya nasional, maupun ratifikasi terhadap instrument-instrument pokok internasional hak asasi manusia, diantaranya yang terpenting ialah ratifikasi <em>International Covenan on Civil and Political Rights</em> (ICCPR), serta <em>International Covenan on Economics and Social Rights</em> (ICESCR). Artinya, sudah seharusnya negara serius melakukan kerja-kerja pemenuhan dan penegakkan hak-hak dasar warganegara, sebagaimana telah diamanatkan oleh aturan-aturan formal yang dibentuknya, sebab tidak sekedar untuk dibuat, tetapi juga untuk diimplementasikan. Akan tetapi, meski serangkaian peraturan telah ditetapkan untuk mengawal kerja-kerja tersebut, rupa-rupanya negara belum sepenuhnya tanggap, dan menjadikan keseluruhan kewajiban yang membebaninya, sebagai sesuatu yang musti dilaksanakan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Lemahnya komitmen dan ketidakseriusan negara dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia dapat kita lihat dari beberapa sudut dan perspektif. Salah satunya ialah sejauhmana negara dalam menciptakan pengaturan dan kebijakan yang sesuai dengan komitmen dasar hak asasi manusia, serta mampu mendorong tegaknya hak asasi. Pengaturan di level undang-undang, yang  menjadi produk bersama antara presiden—eksekutif—dan DPR—legislatif—merupakan point penting untuk mengukur dan menilai komitmen negara terhadap HAM. Dilihat dari produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan, dapat dibaca apakah telah sejalan dengan HAM atau justru berpotensi menghambat tercapainya keterpenuhan hak asasi warganegara.</p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Assessment</em> yang dilakukan oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), ditemukan hanya terdapat 35 undang-undang atau sekitar 25% dari keseluruhan produk legislasi selama 2005-2008, yang tegas memiliki relasi dengan hak asasi manusia. Dari 35 undang-undang tersebut, 19 atau sekitar 54% diantaranya dianggap mampu memerkuat (<em>strengthening</em>) hak asasi manusia, sedangkan sisanya dikhawatirkan akan menghambat (<em>constraining</em>) upaya pemenuhan hak asasi. Kendati sebagian besar produk undang-undang dianggap mampu memerkuat hak asasi manusia, namun demikan mayoritas diantaranya merupakan produk ratifikasi (pengesahan) perjanjian internasional, dengan perbandingan sepuluh undang-undang ratifikasi dan sembilan undang-undang yang murni hasil pemikiran DPR bersama pemerintah. Artinya, masih minim inisiatif dari negara—pemerintah dan DPR—, untuk menghadirkan undang-undang yang selaras dan harmonis dengan pentingnya penegakkan hak asasi manusia.<a href="#_ftn1">[1]</a></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Hal di atas tentunya berkontradiksi dengan arah dan kebijakan program legislasi nasional (Prolegnas) 2005-2009, yang salah satu pointnya adalah perlunya pembentukan undang-undang untuk memberikan perlindungan HAM, serta pentingnya ratifikasi konvensi internasional yang diperlukan dalam upaya perlindungan HAM. Temuan tersebut sekaligus menunjukkan ketidakkonsistenan pembentuk undang-undang untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu memerkuat perlindungan hak asasi manusia.<a href="#_ftn2">[2]</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Parlemen Baru Tidak Ada Harapan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Pada awal proses pelaksanaan tahapan pemilihan umum, banyak pihak yang optimis akan masa depan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, pasca-pemilu 2009. Perasaan optimistis ini tentunya bukan tanpa alasan, mengingat banyaknya para pejuang HAM yang ikut berkontestasi dalam pemilu, sehingga diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam pemerintahan baru nantinya, khususnya pada tingkat pengambilan kebijakan. Akan tetapi melihat kondisi faktual yang senyatanya terjadi, pupus sudah harapan dari beragam pihak tentang cita-cita membaiknya masa depan penegakkan HAM di Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Kisruhnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2009, yang berimbas pada massifnya masyarakat yang tidak dapat menggunakan hak politiknya, menjadi salah satu permasalahan krusial yang menyebabkan tumbangnya harapan sebagian besar masyarakat, untuk memerbaiki karut-marutnya kondisi penegakkan hak asasi di negeri ini. Pelaksanakan pemilu yang salah satu tujuannya untuk memerbaiki penikmatan hak asasi warganegara, justru dalam prosesnya telah melanggar pemenuhan hak konstitusional warganegara, untuk menggunakan hak pilihnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Memerhatikan hasil pemilu 2009, dimana elit-elit politik lama masih mendominasi perolehan suara, untuk kursi legislative periode 2009-2014, menjadikan kita sedikit khawatir atas kondisi lembaga legislative nantinya. Dari Sembilan partai politik yang diprediksikan lolos ambang batas parlemen (<em>parliamentary threshold</em>), tujuh diantaranya adalah partai politik yang telah duduk di parlemen semenjak 2004, dengan komitmen yang rendah terhadap HAM, dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Sedangkan dua partai lainnya, sebagai pendatang baru di 2009, elit-elit politiknya adalah mereka yang memiliki sejarah kelam dalam praktek hak asasi manusia, jadi sulit diharapkan komitmen mereka bagi perjuangan pemenuhan HAM di Indonesia ke depan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">Membaca survey yang dilakukan oleh Setara Institute tentang sejauhmana komitmen partai politik peserta pemilu 2009 terhadap hak asasi manusia, ditemukan kesimpulan lemahnya komitmen partai politik terhadap hak asasi manusia. Hal ini terungkap dari 38 partai politik peserta Pemilu 2009, hanya terdapat 24 partai politik yang menyantumkan hak asasi manusia dalam visi misi partainya, sedangkan sisanya abstain dari term hak asasi. Selain itu, meskipun seluruh partai politik secara umum memiliki visi hak asasi manusia dalam <em>platform</em> partainya, namun pada tingkat praksis politik, kepentingan elit partailah yang dominan, sedangkan perihal hak asasi seringkali terabaikan, dikalahkan oleh politik transaksional elitnya.<a href="#_ftn3">[3]</a> Dilihat dari janji-janji partai politik selama berlangsungnya tahapan kampanye pemilihan umum, belum juga ditemukan janji dan komitmen partai politik yang secara tegas akan mendorong dan mengupayakan pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia.<a href="#_ftn4">[4]</a></p>
<p style="text-align:justify;">Melihat kondisi faktual yang demikan, kecil harapan kita untuk memercayakan dan memberikan ekspektasi cukup besar kepada parlemen baru hasil Pemilu 2009. Tidak ada garansi bahwa mereka memiliki komitmen yang lebih baik terhadap hak asasi manusia, dibandingkan dengan parlemen hasil pemilu periode sebelumnya. Masuknya unsur-unsur selebritas dan politisi-politisi karbitan yang belum terukur integritas dan komitmennya, kian menjadikan besarnya kekhawatiran kita akan minimnya keberpihakan parlemen mendatang terhadap hak asasi manusia. Ke depan, nampaknya masyarakat masih harus berjuang sendiri untuk melakukan pemenuhan hak-hak dasar kemanusiannya, dan berharap negara akan menjalankan kewajiban-kewajibannya terhadap upaya pemenuhan dan penegakkan hak asasi manusia, adalah masih jauh panggang dari api.[ ]</p>
<hr size="1" />
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref1">[1]</a> Wahyudi Djafar, Komitmen HAM Produk Legislasi DPR, Jawa Pos, 10 Desember 2008.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref2">[2]</a> Program Legislasi Nasional 2005-2009.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref3">[3]</a> Setara Institute, Laporan Studi Pemetaan tentang Partai Politik dan HAM, 22 Desember 2008.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="#_ftnref4">[4]</a> VIVANEWS, Setara Institute : Isu HAM Tak Muncul dalam Kampanye, 6 April 2009.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>Tulisan di atas sebelumnya pernah dimuat dalam Buletin ASASI ELSAM Edisi Maret-April 2009.</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[GENERASI HAK ASASI MANUSIA (GENERASI HAM)]]></title>
<link>http://pmkuncen.wordpress.com/2009/03/30/generasi-hak-asasi-manusia-generasi-ham/</link>
<pubDate>Mon, 30 Mar 2009 03:19:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>pmkuncen</dc:creator>
<guid>http://pmkuncen.wordpress.com/2009/03/30/generasi-hak-asasi-manusia-generasi-ham/</guid>
<description><![CDATA[Hak Asasi Manusia, merupakan produk aturan normatif dari sebuah penyesuaian zaman. dan untuk lebih m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Hak Asasi Manusia, merupakan produk aturan normatif dari sebuah penyesuaian zaman. dan untuk lebih m]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[GABUNGAN MAHASISWA PAPUA (FMPI) DEMO PERINGATAN 16 MARET (TRAGEDI ABE BERDARAH )]]></title>
<link>http://pmkuncen.wordpress.com/2009/03/16/gabungan-mahasiswa-papua-demo-peringatan-16-maret-ab-berdarah/</link>
<pubDate>Mon, 16 Mar 2009 02:08:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>pmkuncen</dc:creator>
<guid>http://pmkuncen.wordpress.com/2009/03/16/gabungan-mahasiswa-papua-demo-peringatan-16-maret-ab-berdarah/</guid>
<description><![CDATA[:: PMKuncen :: Hari ini tanggal 16 Maret 2009 diadakan demonstrasi di depan kampus Universitas Cende]]></description>
<content:encoded><![CDATA[:: PMKuncen :: Hari ini tanggal 16 Maret 2009 diadakan demonstrasi di depan kampus Universitas Cende]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM : Antara Kepentingan Umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.]]></title>
<link>http://prpmakasar.wordpress.com/2009/02/13/pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-antara-kepentingan-umum-dan-perlindungan-hak-asasi-manusia/</link>
<pubDate>Fri, 13 Feb 2009 11:01:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>prpmakasar</dc:creator>
<guid>http://prpmakasar.wordpress.com/2009/02/13/pengadaan-tanah-untuk-kepentingan-umum-antara-kepentingan-umum-dan-perlindungan-hak-asasi-manusia/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Achmad Rusyaidi H* Pengantar Tanah adalah suatu harta yang ada di muka bumi ini yang dalam se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh : Achmad Rusyaidi H* Pengantar Tanah adalah suatu harta yang ada di muka bumi ini yang dalam se]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Komitmen HAM Produk Legislasi DPR ]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/12/10/komitmen-ham-produk-legislasi-dpr/</link>
<pubDate>Wed, 10 Dec 2008 07:09:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/12/10/komitmen-ham-produk-legislasi-dpr/</guid>
<description><![CDATA[Terhitung semenjak ditandangani pada 10 Desember 1948, hari ini telah genap enampuluh tahun Universa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"><img class="alignleft size-medium wp-image-534" title="fightpoverty" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2008/12/fightpoverty.jpg?w=300" alt="fightpoverty" width="300" height="110" />Terhitung semenjak ditandangani pada 10 Desember 1948, hari ini telah genap enampuluh tahun <em>Universal Declaration of Human Rights</em> (UDHR) diakui oleh negara-negara di dunia. Kendati Indonesia baru mengaksesi pernyataan tersebut pasca-tumbangnya rezim otoritarianisme Orde Baru, namun sejak negara ini didirikan, konstitusi UUD 1945 pada dasarnya telah secara tegas mengakui pentingnya perlindungan terhadap HAM. Ketegasan ini makin diperkuat dengan empat kali amandemen UUD 1945, yang secara rinci mengatur hak asasi warganegara dan kewajiban negara dalam pemajuan (<em>to promot</em>), pemenuhan (<em>to fulfil</em>) dan penegakkan (<em>to protect</em>) HAM. Selain itu, seiring dengan perkembangan konfigurasi politik kekuasaan, Indonesia juga telah meratifikasi beberapa intrumen pokok HAM, termasuk <em>International Covenan on Civil and Political Rights</em> (ICCPR) dan <em>International Covenan on Economic, Social and Cultural Rights</em> (ICESCR), pada Oktober 2005. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"><!--more--><br />
</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Indonesia adalah negara yang memiliki sejarah kelam dalam perlindungan HAM, khususnya ketika rezim despotis otoriter Orde Baru berkuasa. Beragam pelanggaran HAM berlangsung pada periode ini, berjuta-juta nyawa manusia melayang untuk menegakkan kekuasaan absolute Orde Baru. Dalam system ketatanegaraan, meski secara formal diakui adanya mekanisme pembagian kekuasaan (<em>distribution of power</em>) ke dalam tiga cabang kekuasaan, legislative, eksekutif, dan yudikatif, namun pada praktiknya kekuasaan mutlak dijalankan eksekutif (<em>executive heavy</em>). Baru pada 1998 bersamaan dengan berhembusnya angin reformasi yang membawa perubahan, terjadi penguatan terhadap terhadap kekuasaan legislative dan yudikatif. Bahkan dominasi kekuasaan yang semula berada di tangan eksekutif, bergeser ke tangan legislative (<em>legislative heavy</em>).</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945, DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang (legislasi), penganggaran (<em>budgeting</em>), dan pengawasan (<em>controling</em>). Besarnya kewenangan yang dimiliki DPR, serta bergesernya dominasi kekuasaan ke tangan DPR, menjadikan lembaga ini penting dalam upaya perlindungan HAM. Sehingga layak, ketika setiap orang kemudian menggantungkan harapannya pada kearifan dan kebijaksanaan DPR untuk berpihak pada pemajuan, pemenuhan dan penegakkan HAM. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Keberpihakan atau komitemen DPR terhadap HAM dapat dilihat dari sejauhmana DPR mampu mengimplementasikan amanat konstitusi, khususnya pasal-pasal yang mengatur hak konstitusional warganegara, ke dalam produk perundang-undangan yang dibentuknya. Tolok ukur lain yang dapat digunakan ialah kemampuan DPR dalam menyinergikan produk legislasinya dengan instrument-instrumen pokok HAM yang telah diratifikasi Indonesia, sehingga tidak berkontradiksi dengan instrument pokok HAM tersebut. Pada fungsi penganggaran, komitemen DPR dapat diukur dari sikap DPR dalam memerjuangkan APBN yang <em>pro-human rights</em>, artinya seberapa besar alokasi APBN bagi penguatan hak-hak konstitsuional warganegara. Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, sudut pandang yang dapat digunakan untuk mengukur keberpihakan DPR terhadap HAM, adalah sejauhmana respon DPR terhadap permasalahan yang memiliki relasi dengan perlindungan hak-hak konstitusional warganegara, serta bagaimana tindaklanjutnya.<span> </span><span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Khusus dalam pelaksanaan fungsi legislasi, dengan menggunakan tolok ukur di atas, komitmen DPR terhadap HAM dapat dikatakan masih diragukan. Hal ini terbukti dari 141 produk legislasi DPR selama periode 2005-2008, menurut catatan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM), hanya ada 35 undang-undang atau sekitar 25%, yang memiliki relasi dengan HAM. Dari 35 undang-undang itu, 19 atau sekitar 54% diantaranya dianggap mampu memerkuat (<em>strengthening</em>) HAM, sedangkan sisanya justru menghambat (<em>constraining</em>) HAM. Namun demikian, dari 19 undang-undang yang dianggap mampu memerkuat HAM tersebut, sebagian besar diantaranya merupakan produk ratifikasi (pengesahan) perjanjian internasional, dengan perbandingan 10 undang-undang ratifikasi dan 9 undang-undang yang murni hasil pemikiran DPR besama pemerintah. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Lemahnya komitmen DPR terhadap HAM juga dapat dibaca dari rendahnya inisiatif DPR dalam mengusulkan pembahasan dan pembentukan undang-undang yang mengupayakan perlindungan HAM, padahal DPR dan pemerintah memiliki ruang yang sama dalam hal inisiatif pembentukan undang-undang. Dari 10 undang-undang ratifikasi perjanjian internasional yang memiliki relasi dengan HAM, keseluruhannya merupakan inisiatif dari pemerintah. Beberapa undang-undang yang lahir dari inisiatif DPR justru berseberangan dengan upaya penguatan HAM, misalnya UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang memiliki maksud dan tujuan mulia, tetapi justru substansinya banyak menyimpangi komitmen HAM. Hal ini tentunya berkontradiksi dengan arah dan kebijakan program legislasi nasional (Prolegnas) 2005-2009, yang salah satu pointnya adalah perlunya pembentukan undang-undang untuk memberikan perlindungan HAM, serta pentingnya ratifikasi konvensi internasional yang diperlukan dalam perlindungan HAM.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Rendahnya produk legislasi DPR yang berpihak terhadap perlindungan HAM, secara umum dapat dikatakan sebagai akibat tingginya politik transaksional antar fraksi, dan minimnya komitmen untuk mengaplikasikan amanat konstitusi dalam sebuah produk legislasi. Apalagi jika kita lihat tingginya angka undang-undang pemekaran daerah otonom, yang mencapai 41% dari total produk legislasi DPR Periode 2004-2009, kian menjadi pertanda kuatnya semangat DPR untuk berbagi kekuasaan antar kepentingan politik yang ada di DPR. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Lemahnya keberpihakan DPR terhadap upaya pemajuan, pemenuhan dan penegakkan HAM, tentunya menjadi kekecewaan kita semua, yang telah menyerahkan seluruh kepercayaan dan harapan pada lembaga perwakilan rakyat ini. DPR sebagai manifestasi dan perwakilan dari seluruh rakyat Indonesia (<em>people’s representative</em>), sudah seharusnya memiliki komitemen serius untuk menciptakan pengaturan yang sejalan dan berorientasi pada penguatan hak-hak konstitusional warganegara, bukan sebaliknya. Senyatanya mereka masih sebatas memerjuangkan kepentingan kelompok tertentu, belum berpihak pada kepentingan masyarakat secara luas. Setidaknya pembacaan ini dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk kita, dalam menentukan pilihan pada pemilu mendatang, sekiranya siapakah yang pantas untuk menduduki kursi wakil rakyat?(*)</span></p>
<p><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Tulisan ini dimuta pada Harian JAWA POS, 10 Desember 2008, bertepatan dengan peringatan Hari HAM Internasional #<br />
</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukuman Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia]]></title>
<link>http://bandungfreeschool.wordpress.com/2008/11/29/hukuman-mati-dalam-perspektif-hak-asasi-manusia/</link>
<pubDate>Sat, 29 Nov 2008 14:04:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>bandungfreeschool</dc:creator>
<guid>http://bandungfreeschool.wordpress.com/2008/11/29/hukuman-mati-dalam-perspektif-hak-asasi-manusia/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Giri Ahmad Taufik Pro-kontra hukuman mati kembali mencuat di tengah masyarakat, eksekusi kasu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center">Oleh :</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:150%;" align="center">Giri Ahmad Taufik</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Pro-kontra hukuman mati kembali mencuat di tengah masyarakat, eksekusi kasus terpidana mati kasus Poso telah menimbulkan huru-hara karena ketidakpuasaan sebagian masyarakat terhadap eksekusi mati tersebut. Walaupun penolakan eksekusi mati dalam konteks kasus tersebut lebih kental nuansa solidaritas atas sesama dibandingkan dengan isu penghapusan hukuman mati (<em>abolition of death penalty</em>), namun pro kontra penghapusan hukuman mati tetap bergulir di masyarakat dan kontroversi terakhir menyangkut cara hukuman mati terpidana bom Bali. Tuntutan penghapusan hukuman mati, sebagai sebuah isu telah menjadi sebuah perjuangan yang tanpa henti dari para aktivis HAM. Dalam konteks internasional, Amnesty Internasional dan Human Rights Watch merupakan dua organisasi yang paling gigih untuk menghapuskan bentuk-bentuk hukuman yang tidak berprikemanusiaan termasuk hukuman mati. Membicarakan hukuman mati di dalam konteks HAM sendiri, tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan hukum HAM internasional seperti <em>universal declaration of human rights </em>(UDHR), <em>international convention on civil and political rights</em> (ICCPR) dan yang paling eksplisit menyebutkan penghapusan hukuman mati secara menyeluruh ialah <em>second optional protocol</em> dari ICCPR. Di dalam konsideran<em> second optional protocol </em>dari ICCPR tersebut disebutkan beberapa acuan mengenai perlu dihapusnya hukuman mati dengan mengingat Pasal 3 UDHR dan Pasal 6 ICCPR, kedua pasal tersebut menegaskan perlindungan terhadap hak hidup.<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Hak hidup sebagai sebuah isu sentral yang digunakan untuk mengkampanyekan hukuman mati, bukanlah satu-satunya isu yang diangkat dalam konteks penghapusan hukuman mati. Beberapa persepektif kriminologi juga mengangkat isu pidana mati sebagai suatu hal yang perlu ditentang dengan mempertanyakan efektifitas dari pidana mati bagi berkurangnya kejahatan serta mempertanyakan hak negara untuk mencabut nyawa seorang manusia. Namun demikian, tidak sedikit pula orang yang mempertahankan hukuman mati dengan mendasarkan diri pada pandangan bahwa ada kalanya beberapa kejahatan tidak mungkin termaafkan dan hanya hukuman mati yang dapat menebus atas kesalahan yang dilakukan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><em>Hak hidup versus hukuman mati </em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span><span> </span>Penghapusan hukuman mati, merupakan sebuah gerakan yang terinsipirasi dari seorang aristrokat Italia Ceasare Beccaria yang dalam bukunya <em>Dei Dellitti e delle pene </em>(kejahatan dan hukuman) menyatakan penolakan terhadap hukuman mati karena didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, negara tidak memiliki hak untuk mencabut nyawa orang dan kedua, hukuman mati bukanlah suatu hukuman yang memiliki manfaat atau dibutuhkan. Gagasan-gagasan Beccaria kemudian memberikan insprasi kepada berbagai banyak kalangan, termasuk Grand Duke Leopold II dari Habsburg Austria yang kemudian menghapuskan hukuman mati di daerahnya pada tanggal 30 November 1786 dan merupakan negara pertama yang menghapuskan hukuman mati di era modern. Sampai saat ini berdasarkan laporan Amnesty Internasional penghapusan hukuman mati di dunia telah dilakukan oleh 129 negara yang terbagi ke dalam 3 kategori yakni : 88 negara telah menghapuskan hukuman mati secara menyeluruh, 11 negara menghapuskan secara sebagian dan tetap mempertahankannya terhadap kejahatan-kejahatan tertentu seperti kejahatan dikala perang dan 30 negara dalam kurun 10 tahun belakangan tidak mempraktekan hukuman mati namun tetap mempertahankannya di dalam sistem pemidanannya. Sedangkan untuk negara-negara yang masih mempraktekan hukuman mati sebanyak 68 negara.<span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Pada dasarnya isu sentral dari hukuman mati tidak terlepas dari pernyataan Beccaria yang mempertanyakan hak negara untuk mencabut nyawa seorang dan sangat terkait dengan gagasan HAM. Negara dalam perspektif HAM diposisikan untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan bukan sebaliknya, justru negara yang melakukan pelanggaran HAM. Gagasan perlindungan HAM dari negara terhadap warga negaranya, dikonstruksikan berdasarkan konsep hubungan kontraktual antara negara dengan masyarakatnya dimana penguasa (negara) diberikan<span> </span>kewenangan untuk mengatur serta membatasi hak relatif dari individu anggota masyarakat, namun negara tidak memiliki kewenangan atas hak asasi dari individu masyarakat (HAM) karena tidak pernah diserahkan oleh masyarakat kepada negara. Oleh karenanya, terdapat hak-hak yang tetap melekat pada individu anggota masyarakat yang berlaku universal dan tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun (<em>non derogable</em>) dan negara harus menghormati serta melindunginya. Hak hidup dalam perspektif ini merupakan bagian hak-hak asasi yang tidak diserahkan kepada negara, oleh karenanya negara tidak memiliki kewenangan untuk menghilangkan hak tersebut. Namun demikian, dibeberapa negara hak hidup ini menjadi relatif dikarenakan pandangan bahwa negara mencabut hak hidup justru untuk mempertahankan hak-hak asasi anggota masyarakat lainnya. Hal ini tidak terlepas dari fungsi perlindungan negara terhadap hak warga negara baik yang bersifat relatif maupun asasi, fungsi perlindungan negara secara operasional berlaku ketika ada anggota masyarakat yang melanggar hak anggota masyarakat lainnya. Setiap tindakan yang melanggar hak individu masyarakat akan mendapat pembalasan dari negara, termasuk di dalam pembalasan tersebut ialah hukuman mati. Hal ini merupakan dasar dari gagasan yang mendukung dipertahankannya hukuman mati.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><em>Hukuman mati dalam perspektif HAM<span> </span>di Indonesia </em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Secara konseptual HAM merupakan hak asasi yang diberikan tuhan kepada manusia, yang oleh karenanya dia bersifat universal dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak hidup sebagai sebuah HAM, dikemukakan dalam Pasal 3 UDHR, Pasal 6 ICCPR dan terakhir ialah <em>second protocol</em> dari ICCPR tentang penghapusan hukuman mati. Kekuatan mengikat dari masing-masing instrumen hukum internasional bagi Indonesia adalah berbeda. Baik UDHR maupun ICCPR memiliki kekuatan mengikat bagi Indonesia sedangkan <em>second protocol</em> dari ICCPR tidak mengikat bagi Indonesia.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Hak hidup dalam hukum nasional Indonesia juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dan tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU Nomor 39/1999. Sebagai sebuah hak asasi, hak untuk hidup telah memiliki dasar hukum yang kuat dan berlaku di dalam negara Indonesia, namun demikian persoalan hak hidup jika dipersandingkan dalam konteks penghapusan hukuman mati merupakan persoalan yang rumit dan kompleks bagi Indonesia. Karena hukuman mati sangat terkait dengan doktrin keagamaan dan dimensi budaya, hampir semua agama dunia memperbolehkan hukuman mati dengan beberapa persyaratan yang ketat. Kemudian dalam konteks budaya, sebagian besar masyarakat Indonesia masih memiliki budaya <em>vendeta</em> (dendam) yang kuat terkait dengan beberapa kasus kesusilaan, kehormatan keluarga dan lain-lain. Seringkali kita masih melihat teriakan tuntutan hukuman mati dari keluarga korban terhadap pelaku kejahatan, sehingga potensi aksi <em>vigilantisme</em> (main hakim sendiri) menjadi mungkin jika pembalasannya tidak setimpal (dihukum mati) karena negara dianggap tidak mampu memberikan keadilan bagi korban. Dalam konteks ini isu penghapusan hukuman mati menjadi sebuah perdebatan yang alot di Indonesia.<span> </span><span> </span><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Oleh karenanya menempatkan hak hidup dalam konteks Indonesia tidak harus dipandang secara absolut dengan menyatakan hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (hak hidup) dan karenanya harus dihapuskan. Namun juga harus dikaitkan dengan dimensi budaya masyarakat yang ada, dalam posisi seperti ini maka sikap yang dapat diambil ialah dengan menyatakan bahwa hak hidup dapat dicabut oleh negara selama si terpidana telah melalui sebuah proses hukum yang adil dan berimbang. Hukuman selayaknya tidak diberikan melebihi kesalahan/kerusakan yang telah diperbuat oleh terpidana. Oleh karenanya, membatasi pidana mati hanya untuk menghukum kejahatan-kejahatan tertentu yang dianggap luar biasa (<em>extra ordinary crimes</em>), merupakan sebuah pilihan politik kriminal yang bijak.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;"><span> </span>Selain hal tersebut dalam perspektif HAM, hukuman mati yang telah melalui proses peradilan yang adil dan berimbang menjadi benar jika ditilik berdasarkan Pasal 6 ICCPR dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945. Pasal 6 ICCPR menyatakan, bahwa pidana mati dimungkinkan selama si terpidana telah mengikuti proses peradilan yang adil dan berimbang. Kemudian dalam Pasal 28I ayat (5) menyatakan bahwa keseluruhan hak asasi yang terdapat dalam UUD 1945 lebih lanjut diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Dari kedua aturan tersebut hal yang dapat disimpulkan negara tetap memiliki kewenangan untuk menerapkan hukuman mati namun dengan syarat bahwa negara menjamin bahwa proses peradilan tersebut telah berjalan secara adil dan berimbang. Jika negara tidak dapat menjamin proses peradilan pidana mati dilakukan secara adil dan berimbang, maka yang akan terjadi ialah sebuah <em>extra judicial killing </em>(pembunuhan diluar sistem hukum), dalam perspektif HAM <em>extra judicial killing</em> bertentangan dengan HAM dan oleh karenanya merupakan pelanggaran HAM.</p>
<p><span style="font-size:12pt;line-height:150%;font-family:&#34;"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:150%;">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Judicial Review: Sebuah Pengantar]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/11/27/judicial-review-sebuah-pengantar/</link>
<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 04:01:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/11/27/judicial-review-sebuah-pengantar/</guid>
<description><![CDATA[Pertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah atau term dari judicial review itu sendiri. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><a href="http://wahyudidjafar.files.wordpress.com/2008/11/gavel.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-498" title="gavel" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2008/11/gavel.jpg?w=300" alt="gavel" width="300" height="300" /></a>Pertama, terlebih dahulu kita posisikan tentang istilah atau term dari <em>judicial review</em> itu sendiri. Sebab ahli hukum pada umumnya acapkali terjebak dalam penggunaan istilah <em>constitutional review</em>, <em>judicial review</em> dan hak menguji (<em>toetsingsrecht)</em>. Konsepsi <em>judicial review</em> hadir dalam kerangka objek yang lebih luas, dibandingkan dengan konsep contstitutional review, yang hanya sebatas pengujian konstitusional suatu aturan hukum terhadap konstitusi (UUD), sedangkan <em>judicial review</em> memiliki objek pengujian yang lebih luas, bisa menyangkut legalitas peraturan di bawah UU terhadap UU, tidak hanya sekedar UU terhadap UUD. Akan tetapi, pada segi subjek pengujinya, makna <em>judicial review</em> mengalami penyempitan, sebab <em>judicial review</em> hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan (<em>judiciary</em>), yang dilaksanakan oleh para hakim. Sedangkan jika <em>constitutional review</em> subjek pengujinya dapat dilaksanakan oleh lembaga pengadilan (<em>judicial review</em>), lembaga legislative (legislative review), lembaga eksekutif (executive review), atau lembaga lainnya yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut, pemberian hak uji inilah yang menjadi pengertian dari <em>toetsingsrecht</em>. <em>Judicial review</em> hanya berlaku jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum (<em>general and abstract norms</em>) secara “<em>a posterior</em>,” artinya norma hukum tersebut telah diundangkan oleh pembentuk UU.</span><a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><!--more--><br />
</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">Kedua, mengenai cakupan peradilan tata negara itu sendiri. Menurut pendapat banyak ahli hukum terminologi peradilan tata negara itu mencakup peradilan tata negara di Mahkamah Konstitusi (<em>constitutional adjudication</em>), peradilan tata usaha negara di Mahkamah Agung (<em>administrative adjudication</em>), dan badan-badan peradilan tata usaha negara yang ada di bawah Mahkamah Agung. Akan tetapi, pengertian yang luas tersebut apabila kita persempit dengan tidak mengikutsertakan peradilan tata usaha negara yang berada di bawah lingkungan Mahkamah Agung, maka pengertian peradilan tata negara yang dimaksud dapat dimaknai sebagai fungsi Mahkamah Konstitusi dan fungsi tertentu dari Mahkamah Agung.</span><a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> Dalam pembahasan ini, pengertian atau ruang lingkup peradilan tata negara akan dipersempit secara <em>strict</em>, atau dengan pengertian yang lebih khusus dan spesifik mengenai fungsi dari Mahkamah Konstitusi, sebagai diatur dalam ketentuan Pasal 24 C UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">Ketiga, menyangkut objek dari <em>judicial review</em>, dalam praktek dikenal tiga macam norma hukum yang bisa diuji. Pertama, keputusan normative yang berisi dan bersifat pengaturan (<em>regeling</em>); Kedua, keputusan normative yang berisi dan bersifat penetapan administrative (<em>beschikking</em>); Ketiga, keputusan normative yang berisi dan bersifat penghakiman (<em>judgement</em>/<em>vonnis</em>). Ketiga norma hukum tersebut ada yang merupakan <em>individual and concrete norms</em> (<em>beschikking </em>dan <em>vonnis</em>), dan ada yang berwatak <em>generale and abstract norms</em> (<em>regeling</em>).</span><a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> Karena di atas tadi sudah dilakukan pembatasan mengenai ruang lingkup dari peradilan tata negara, yakni hanya menyangkut kewenangan dari Mahkamah Konstitusi, maka berkaitan dengan objek pengujiannya, di sini lokusnya hanya sebatas pada <em>generale and abstract norms</em> (<em>regeling</em>), dalam implementasi pengujian konstitualitas UU terhadap UUD. Pengujian konstitualitas berhubungan dengan kadar kekonstitusionalan UU, baik secara materil maupun formil. Dalam tradisi Indonesia sekarang pengujian konstitulitas menjadi bagian dari fungsi Mahkamah Konstitusi, sedangkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi pengujian legalitas. Artinya, Mahkamah Konstitusi menguji <em>the constitutionality of legislative law or legislation </em>(Produk-produk legislative/UU), sedangkan Mahkamah Agung menjalankan uji <em>the legality of regulation</em> (peraturan hukum di bawah UU).</span><a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Mauro Capelletti,<span> </span>secara substantif mengartikan <em>judicial review</em> sebagai sebuah proses penerjemahan nilai-nilai yang ditentukan oleh konstitusi melalui sebuah metode tertentu untuk menjadi suatu keputusan tertentu.</span><a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"> Proses penerjemahan tersebut terkait dengan pertanyaan <em>questio juris</em> yang juga harus dijalankan oleh para hakim dalam sebuah lembaga kehakiman, hakim tidak hanya memeriksa fakta-fakta (<em>judex factie</em>), tetapi juga mencari, menemukan dan menginterpretasikan hukumnya (<em>judex juris</em>). Artinya, penekanan pada proses interpretasinya ini (proses <em>review</em>) mengakibatkan <em>judicial review</em> menjadi isu yang punya kaitan erat dengan struktur ketatanegaraan suatu negara bahkan hingga ke proses politik pada suatu negara. Konsep ini memiliki hubungan erat dengan struktur tatanegara suatu negara yang menempatkan dan menentukan lembaga mana sebagai pelaksana kekuasaan tersebut.</span><a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"> Bahkan lebih jauh, bagaimana proses politik nasional memaknai pelaksanaan pemegang kekuasaan <em>judicial review</em> tersebut.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Istilah <em>judicial review</em> sesungguhnya merupakan istilah teknis khas hukum tata negara Amerika Serikat yang berarti wewenang lembaga pengadilan untuk membatalkan setiap tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan konstitusi.</span><a name="_ftnref7" href="#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"> Pernytaan ini diperkuat oleh Soepomo dan Harun Alrasid, mereka mengatakan di Belanda tidak dikenal istilah <em>judicial review</em>, mereka hanya mengenal istilah hak menguji (<em>toetsingensrecht</em>). <em>Judicial review</em> dimaksudkan menjadi salah satu cara untuk menjamin hak-hak kenegaraan yang dimiliki oleh seorang warga negara pada posisi diametral dengan kekuasaan pembuatan peraturan.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Pengujian oleh hakim itu dapat dilakukan dalam bentuk institutional-formal dan dapat pula dalam bentuk substansial. Suatu peraturan sebagai institusi dapat dimohonkan pengujian kepada hakim, dan hakim dapat menyidangkan perkara <em>‘judicial review’</em> itu dalam persidangan yang tersendiri, inilah bentuknya yang secara institutional-formal. Sedangkan dapat juga terjadi pengujian yang<span> </span>dilakukan oleh hakim secara tidak langsung dalam setiap proses acara di pengadilan. Dalam mengadili sesuatu perkara apa saja, hakim dapat saja atau berwenang mengesampingkan berlakunya sesuatu peraturan atau tidak memberlakukan sesuatu peraturan tertentu, baik seluruhnya (<em>totalitas</em>) ataupun sebagiannya. Mekanisme demikian ini dapat pula disebut sebagai <em>‘judicial review’</em> yang bersifat prosessual, atau <em>‘judicial review’ </em>yang bersifat substansial.</span><a name="_ftnref8" href="#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">Dalam konteks yang berkembang di Indonesia, sealur dengan perkembangan ketatanegaraan kontemporer, di mana judicial reviw menjadi bagian dari fungsi Mahkamah Konstitusi, <em>judicial review</em> dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan pengujian baik secara materil maupun formil suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar, serta kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.</span><a name="_ftnref9" href="#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> Jadi, secara teoritik <em>judicial review</em>, dalam kerangka peradilan tata negara, dengan pemaknaan yang telah dipersemit seperti di atas, <em>judicial review</em> berarti kewenangan-kewenangan yang di miliki oleh peradilan tata negara (sebuah lembaga judicial), untuk melaksanakan fungsi-fungsi sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mengenai objek pengujiannya<span> </span>ialah produk-produk legislative (<em>legislative act</em>), yang berupa undang-undang. Dalam system hukum Indonesia yang berkembang saat ini, yang mejadi legislator utama adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan tetapi karena pembuatan produk legislasi (UU) membutuhkan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislative, maka pemerintah pun memiliki fungsi sebagai legislator, meski hanya <em>co-legislator</em>. Dalam kapasitasnya sebagai pembentuk undang-undang, kedua organ tersebut (DPR dan Presiden) tidak wenang untuk merubah atau membatalkan suatu produk undang-undang. Pemerintah sendiri justru harus mentaati suatu produk undang-undang, dan DPR menggunakan undang-undang bersangkutan sebagai satndar atau alat control terhadap pemerintah dalam melaksanakan kinerjanya. Persoalannya adalah ketika produk undang-undang tersebut nilai konstitulitasnya bertentanga dengan konstitusi, apakah harus terus dilanjutkan, pelaksanaan dan fungsi kontrolnya. Pada sisi inilah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga judicial mengambil peran, untuk melakukan uji konstitualitas.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"> <span> </span>Jimly Asshiddiqie, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara, (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 2-7.</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"> <span> </span>Jimly Asshiddiqie, <em>Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara Jilid 1</em>, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hal 332-334.</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"> <span> </span>Jimly Asshiddiqie, <em>Hukum Acara Pengujian Undang-Undang</em>, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hal 1-3.</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"> <span> </span><em>Ibid</em>., hal. 6.</span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span> </span></span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">Mauro Cappelletti, <em>The Judicial Process in Comparative Perspective</em>, Clarendon Press – Oxford, 1989, halaman 120.</span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span> </span></span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">Bentuk negara federasi akan membuat <em>judicial review</em> juga kadang-kadang dijalankan secara vertikal yakni antara pusat dan daerah. Selain itu, masing-masing negara juga punya pengalaman sendiri dalam mekonstruksi konsepsi <em>judicial review</em>-nya. Ada banyak negara yang menyatukan fungsi ini ke Mahkamah Agung dan demikian juga ada banyak negara yang menempatkannya pada lembaga lainnya yakni Mahkamah Konstitusi atau Dewan Konstitusi. </span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span> </span></span><em><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">Lihat</span></em><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">: Jerome A. Barron and C. Thomas S., <em>Constitutional Law</em>, St. Paul Menn-West Publishing Co., 1986, halaman 4-5.</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span> </span></span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">Lebih lanjut dituliskan olehnya bahwa ‘review’ dapat dibedakan dari ‘appeal’, seperti yang dikatakan oleh Brian Thompson, <em>“If one appeals a decision, one is claiming that it is wrong or incorrect, and that the appellate authority should change the decision”. Sedangkan pada ‘judicial review’, “the court is not concerned with the merits of the case, whether the decision was right or wrong, but whether it was lawful or unlawful. </em>Seperti dikatakan oleh Lord Brightman:<em> “Judicial review is concerned, not with the decision, but with the decision-making process”</em>.<em> Lihat</em>: Jimly Ashshiddiqie, <em>Judicial review: Pengawasan terhadap Kekuasaan Legislatif dan Regulatif dalam Perspektif Hukum Tata Negara</em>, makalah belum dipublikasikan, 2002, hal</span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">.</span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> 5.</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoNoSpacing" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"> <span> </span>Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.</span></p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pandangan Tentang Relasi Hukum Nasional dan Internasional]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/11/27/pandangan-tentang-relasi-hukum-nasional-dan-internasional/</link>
<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 03:53:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/11/27/pandangan-tentang-relasi-hukum-nasional-dan-internasional/</guid>
<description><![CDATA[Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasion]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><a href="http://wahyudidjafar.files.wordpress.com/2008/11/aug407c.jpg"><img class="alignright size-medium wp-image-489" title="aug407c" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2008/11/aug407c.jpg?w=300" alt="aug407c" width="300" height="300" /></a>Dalam perkembangan teori-teori hukum, dikenal dua aliran besar mengenai hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional. Monisme dan dualisme. Perbedaan pandangan ini lahir, tentunya sebagai akibat dari perbedaan dasar filsafat dalam menelaah kaidah hukum itu sendiri, serta latar sosial yang menjadi <em>background</em> munculnya teori-teori tersebut. Menurut teori monisme, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua aspek yang berasal dari satu sistem hukum umumnya. Pandangan ini dikemukakan oleh Hans Kelsen. Lebih jauh Kelsen mengemukakan, bahwa tidak perlu ada pembedaan antara hukum nasional dengan hukum internasional, mengapa? Alasan <em>pertama</em> adalah, bahwa objek dari kedua hukum itu sama, yaitu tingkah laku individu; <em>Kedua</em>, bahwa kedua kaedah hukum tersebut memuat perintah untuk ditaati; dan <em>Ketiga</em>, bahwa kedua-duanya merupakan manifestasi dari satu konsepsi hukum saja atau keduanya merupakan bagian dari kesatuan yang sama dengan kesatuan ilmu pengetahuan hukum.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pada dasarnya Kelsen ingin menegaskan tentang supremasi hukum internasional atas hukum nasional. Dia melihat hukum internasional sebagai <em>the best of available moderator of human affairs</em>, dan juga sebagai kondisi yang logis dari eksistensi hukum negara-negara. Karenanya hukum internasional menjadi utama daripada hukum nasional. Artinya, hukum nasional itu bisa dikesampingkan bila bertentangan dengan norma-norma hukum internasional atau bertentangan dengan sistem hukum internasional. Pandangan ini berusaha melakukan generalisasi terhadap latar konteks dan latar sosial, tanpa melakukan pembedaan terhadap keadaan geografis, budaya masyarakat, sejarah, dan perilaku sosial, dari masing-masing wilayah. Semuanya dianggap sama dengan apa yang terjadi dan berlangsung di Amerika Serikat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> <!--more--></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Berbeda dengan Kelsen yang mengajarkan teori monisme, Triepel dan Anzilotti mengajarkan apa yang disebut dengan teori dualisme atau teori pluralistik. Menurut teori ini, hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua sistem hukum yang sama sekali berbeda secara intrinsik. Berangkat dari uraian sederhana Oppenhiem, yang menjelaskan perbedaan antara hukum nasional dan hukum internasional, berdasarkan tiga sandaran, yaitu perbedaan sumbernya, hubungan yang diaturnya, dan hakikatnya. Kemudian Triepel menjelaskan secara lebih detail, bahwa letak perbedaan antara keduanya adalah pada subjek hukumnya, jika hukum nasional subjeknya ialah individu-individu, sedangkan hukum internasional subjeknya semata-mata dan tertutup pada negara. Kemudian mengenai sumbernya, jika hukum nasional bersumber pada kehendak negara itu sendiri, sedangkan hukum internasional bersumber pada kehendak bersama. Dalam hal ini, Anzilotti menggunakan pendekatan berbeda, walaupun memiliki muara yang sama. Menurut Anzilotti, perbedaan mendasar dari hukum nasional dan hukum internasional adalah terletak pada hakikat bahwa hukum nasional harus ditaati, sedangkan hukum internasional harus dijunjung tinggi, sebagai hasil kesepakatan bersama.<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Anzilotti pada dasarnya ingin membangkitkan kembali kenyataan esensial dari teori Grotius, tanpa adanya aroma hukum alam, ia mencoa menyelamatkan hukum internasional dengan pengakuan universal terhadap <em>pacta sunt servanda</em>. Secara mudahnya, teori dualisme ingin menjelaskan, bahwa hukum internasional adalah hukum antar negara, sedangkan hukum nasional berlaku dalam satu negara, yang mengatur hubungan antar warganegara, dan warganegara dengan pemerintah. Bilamana hukum nasional menetapkan hukum internasional berlaku seluruhnya atau sebagian, melalui sebuah pengakuan atau penerimaan, itu semata-mata karena pelaksanaan kewenangan hukum nasional. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Terhadap pandangan Triepel dan Anzilotti, Kelsen menyatakan bahwa terdapat kontradiksi dalam pemikiran pluralistik—dualisme, yakni ketika hukum nasional dan hukum internasional di tempatkan dalam ruang dan waktu yang sama. Di satu sisi kaum pluralistik tidak menyangkal bahwa norma hukum nasional dan norma hukum internasional dapat berlaku secara bersamaan, sedangkan di sisi lain mereka menegaskan bahwa terdapat suatu hubungan kebebasan timbal balik diantara keduanya, yang berarti tidak ada hubungan sama sekali.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pada dasarnya, kedua pandangan ini berangkat dari kerangka filosofis yang sama, yakni positivisme, yang berkembang pascaberakhirnya Revolusi Perancis, keduanya banyak dipengaruhi oleh pemikiran Jean-Jacques Rousseau dalam bukunya Perihal Kontrak Sosial: Prinsip-Prinsip Hukum Politik. Dalam praktiknya di lapangan pun tidak terjadi pertentangan yang mencolok antara kedua pandangan tersebut, lebih banyak terjadi akomodasi dan kompromi. Sekedar pemahaman untuk kita cermati bersama, bahwa kedua teori di atas, dibangun atas kerangka pikir spekulasi konstruksi intelektual. Namun demikan, eksistensi kedua teori tersebut tetap diakui dalam literatur-literatur hukum internasional.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Selanjutnya, sebagai pandangan kompromistis dari perdebatan teoritis antara penganut monisme dan dualisme, muncul teori ketiga, yang disebut dengan teori koordinasi. Teori ini menyatakan, bahwa dua sistem hukum, yaitu sistem hukum internasional dan sistem hukum nasional itu, tidak berada dalam situasi konflik atau tidak bertentangan antar keduanya, karena dua sistem itu bekerja dalam lingkungan yang berbeda. Masing-masing mempunyai supremasi di lapangannya sendiri. Meski pada praktiknya di lapangan, sangat dimungkinkan terjadinya konflik implementatif, yang sering disebut dengan konflik kewajiban (<em>conflict of obligation</em>). Makna dari konflik kewajiban ialah ketidakmampuan negara untuk melaksanakan suatu kewajiban internasional, ketika negara bersangkutan meratifikasi suatu ketetapan/konvensi/perjanjian internasional. Akan tetapi, ketidakmampuan negara tersebut, tidak kemudian berakibat pada tidak sahnya hukum internal/hukum nasional. Kendati demikian, tanggung jawab internasional negara itu masih tetap eksis, dan tidak ada argumen untuk menghindar dari kewajiban internasional tersebuat.<a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;"><span> </span></span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">J.G. Starke, <em>Pengantar Hukum Internasional Buku 2</em> (terj), (Jakarta: Sinar Grafika, 1992), hal. 98. Lihat juga Boer Mauna, <em>Hukum Internasional</em>, (Bandung: Alumni, 2000), hal. 12-13. Lebih lanjut mengenai pandangan Kelsen ini dapat di lihat dalam beberapa tulisan Kelsen, <em>Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif</em>, hal. 353. <em>Teori Umum Tentang Hukum dan Negara</em>, hal. 511. </span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span><em>Ibid</em>, hal. 97.</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Hans Kelsen, <em>Teori Umum Tentang Hukum dan Negara</em> (terj), (Bandung: Nuansa, 2006), hal. 512-513.</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoNormal" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Disarikan dari paparan ilmiah Abdul Hakim Garuda Nusantara, dalam Dialog Interaktif, “<em>Arti Pengesahan Dua Kovenan HAM bagi Penegakan Hukum</em>,” di Hotel Acacia, Jakarta, pada 9 Maret 2006, yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional RI.</span></p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pintu Pengujian UU MA]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/11/07/judicial-review-hasil-revisi-uuma-mungkinkah/</link>
<pubDate>Fri, 07 Nov 2008 07:17:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/11/07/judicial-review-hasil-revisi-uuma-mungkinkah/</guid>
<description><![CDATA[Meksipun badai kritik dan penolakan terus menghujani rencana pengesahan RUU MA menjadi undang-undang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"><a href="http://wahyudidjafar.files.wordpress.com/2008/11/mk-ma.jpg"><img class="size-full wp-image-403 alignleft" title="mk-ma" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2008/11/mk-ma.jpg" alt="mk-ma" width="350" height="203" /></a></span><!--[if !mso]&#62;--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><!--[if !mso]&#62;--></p>
<p><!--[if !mso]&#62;--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Meksipun badai kritik dan penolakan terus menghujani rencana pengesahan RUU MA menjadi undang-undang, serta sejumlah fraksi di DPR menyatakan belum menyepakati beberapa materi krusial yang masih memerlukan perdebatan panjang, pada akhirnya DPR tetap saja melenggang untuk mengesahkan RUU tersebut. Pengesahan RUU MA yang dipaksakan, semakin menunjukan tingginya penetrasi kepentingan dalam pembahasan UU ini. Tingginya penetrasi kepentingan dan politik transaksional antarfraksi kian terlihat nyata, dari berubahnya sikap beberapa fraksi, yang semula kukuh menolak pengesahan RUU MA, namun di forum paripurna mereka berbalik mendukung pengesahan.<span> </span><span> </span></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"><span> <!--more--></span></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Buruknya proses pembahasan dan materi muatan yang disepakati dalam UU ini, telah membuka kontroversi dari berbagai pihak. Lagi-lagi DPR menciptakan produk perundang-undangan yang memberi celah dilakukannya pengujian. Lalu di mana pintu masuk yang dapat digunakan untuk menguji UUMA?</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Setidaknya terdapat dua hal krusial yang bisa menjadi dasar dilakukannya pengujian UUMA. <em>P<span>ertama</span></em><span>,</span> terkait dengan proses pembahasannya, yang tidak terbuka, penuh persekongkolan, menafikan partisipasi publik, serta memunculkan kesan kejar tayang untuk menyelamatkan para hakim agung yang akan segera memasuki usia pensiun. <em>Kedua</em>, terkait dengan materi muatannya, yang kontroversial dan tidak sejalan semangat reformasi peradilan, khususnya pembaruan kelembagaan MA. Sehingga, terbuka dua kemungkinan sekaligus untuk menguji UUMA, baik secara formil maupun materilnya.</span></p>
<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--> <strong><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Pintu Uji Formil</span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Salah satu fungsi DPR adalah fungsi perwakilan (<em>representative</em>), yang di dalamnya menyangkut dua hal, <em>pertama</em> kehadirin fisik di parlemen, sebagai simbol masyarakat yang diwakilinya (<em>representative in presence</em>), dan <em>kedua</em> representasi yang sifatnya subtantif, berupa penyerapan aspirasi konstituen (<em>representative in ideas</em>). Dalam proses pembentukan UU, fungsi <em>representative in ideas</em> terimplementasikan dengan terbukanya proses pembahasan, sehingga dapat diketahui publik, dan adanya kewajiban penyerapan aspirasi masyarakat. Penyerapan aspirasi ini bisa dilakukan dengan menggunakan wadah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), atau pun uji publik terhadap RUU yang akan disahkan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Kewajiban untuk terbuka dan aspiratif dalam setiap pembentukan UU juga telah diatur secara tersistematis dalam UU No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pasal 5 Huruf g disebutkan, salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik adalah <em>asas keterbukaan</em>. Selanjutnya dalam penjelasannya dikatakan, keterbukaan dimaksudkan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat, guna memberikan masukan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 53 menyatakan, masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tulisan, dalam setiap proses pembentukan peraturan perundang-undangan.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Sedangkan dalam proses pembahasan UUMA, DPR rupa-rupanya telah mengenyampikan serangkaian prosedur pembentukan UU, yang sudah diperintahkan UU 10/2004. Padahal norma yang terkandung dalam UU 10/2004, menurut Jimly Ashiddiqie adalah sebanding dengan norma konstitusi. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22A UUD 1945, “<em>Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang</em>.” Lebih lanjut menurut Jimly Ashiddiqie, dari ketentuan tersebut jelas, bahwa UU 10/2004 adalah bentuk terperinci dan bagian tak terpisahkan dari Pasal 22A UUD 1945. Oleh karena itu, meskipun alat ukur konstitusionalitas prosedur pembentukan undang-undang adalah UUD 1945, akan tetapi karena prosedur rinciannya terdapat dalam undang-undang, maka materi yang diatur dalam UU 10/2004 harus pula dimaknai sebagai hukum konstitusi. </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Pintu Uji Materil</span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Kaitannya dengan materi muatan yang disepakati dalam revisi UUMA, senyatanya ada beberapa pasal krusial yang tidak sesuai dengan keinginan mayoritas konstituen. Khususnya pasal yang mengatur perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun. Hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), menunjukkan 74,7% responden menyatakan tidak setuju dengan perpanjangan usia pensiun hakim agung. Perpanjangan usia pensiun ini dikhawatirkan akan menghambat regenerasi dan penyelesaian penumpukan perkara di MA, akibat lemahnya kinerja hakim agung yang telah uzur usianya. Perpanjangan usia pensiun ini juga berakibat terjadinya kerugian konstitusional bagi warganegara, khususnya para hakim di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, yang kesempatannya untuk menjadi hakim agung makin terbatasi. Kondisi ini makin diperparah dengan kacaunya system dan politik rekruitmen hakim agung (Kompas, 19/12/08). Usia pensiun 70 tahun juga membuka peluang menguatnya <em>juristrokasi</em> MA, di mana MA hanya akan dikuasai oleh segelintir orang hakim agung.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Pengesahan UUMA juga berpotensi menganggu kinerja KY, khususnya dalam penyelenggaraan seleksi hakim agung. Proses seleksi hakim agung tahap dua yang sedang dilakukan KY, terancam batal di tengah jalan akibat perpanjangan usia pensiun ini. Karena hakim agung yang seharusnya berhenti di awal tahun 2009, masih diperpanjang jabatannya hingga usia 70 tahun. Hal ini tentunya akan berimbas luar biasa bagi melambatnya proses regenerasi di MA. Kerugian konstitusional khususnya dialami para calon hakim agung yang tengah mengikuti proses seleksi di KY. Selain itu, KY yang terganggu kinerjanya akibat pengesahan UUMA, dapat pula dipoisikan telah mengalami kerugian konstitusional. Oleh karena itu, patut bagi para calon hakim agung dan KY untuk mengajukan uji materil UUMA ke MK.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Buruknya Legislasi DPR</span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><strong><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></strong></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;">Akibat pengesahan UUMA, tujuan pembentukan undang-undang yang seharusnya untuk menciptakan kepastian hukum, justru makin disimpangi. DPR yang seharusnya memberikan perlindungan bagi hak-hak konstitusional warganegara, malah melahirkan pengaturan yang menciderai kehendak konstituen dan menjauhkan akses para pencari keadilan (justitiabelen). Perihal ini kian memerkuat indikator buruknya legislasi DPR 2004-2009, khususnya dilihat dari tingginya produk legislasi yang diajukan judicial review ke MK. Fakta empiris tersebut tentunya layak menjadi bahan pertimbangan kita, untuk menentukan pilihan di 2009, dan anggota legislative yang kian menindas hak-hak warganegara, khususnya yang mendukung pengeshan UUMA, nampaknya harus dipikir dua kali untuk memilihnya.<strong>(*)</strong></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemikiran tentang Kedaulatan (Souvereignty)]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/09/25/menelusuri-pemikiran-tentang-kedaulatan-souvereignty/</link>
<pubDate>Thu, 25 Sep 2008 12:11:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/09/25/menelusuri-pemikiran-tentang-kedaulatan-souvereignty/</guid>
<description><![CDATA[Konsep modern tentang kedaulatan, pertama kali mengemuka pada akhir abad ke enam belas, sebagai tang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--><!--  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:"Trebuchet MS"; 	panose-1:2 11 6 3 2 2 2 2 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:647 0 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman","serif"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:IN;} p.MsoFootnoteText, li.MsoFootnoteText, div.MsoFootnoteText 	{mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-unhide:no; 	mso-style-link:"Footnote Text Char"; 	margin:0in; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman","serif"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:IN;} span.MsoFootnoteReference 	{mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-unhide:no; 	vertical-align:super;} span.FootnoteTextChar 	{mso-style-name:"Footnote Text Char"; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-unhide:no; 	mso-style-locked:yes; 	mso-style-link:"Footnote Text"; 	mso-ansi-font-size:12.0pt; 	mso-bidi-font-size:12.0pt; 	font-family:"Times New Roman","serif"; 	mso-ascii-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-hansi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-ansi-language:IN;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt;}  /* Page Definitions */  @page 	{mso-footnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/W\@hyudi/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fs; 	mso-footnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/W\@hyudi/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") fcs; 	mso-endnote-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/W\@hyudi/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") es; 	mso-endnote-continuation-separator:url("file:///C:/DOCUME~1/W\@hyudi/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_header.htm") ecs;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;}  /* List Definitions */  @list l0 	{mso-list-id:909999265; 	mso-list-type:hybrid; 	mso-list-template-ids:489165540 67698713 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715 67698703 67698713 67698715;} @list l0:level1 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:.5in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level2 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:1.0in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level3 	{mso-level-number-format:roman-lower; 	mso-level-tab-stop:1.5in; 	mso-level-number-position:right; 	text-indent:-9.0pt;} @list l0:level4 	{mso-level-tab-stop:2.0in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level5 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:2.5in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level6 	{mso-level-number-format:roman-lower; 	mso-level-tab-stop:3.0in; 	mso-level-number-position:right; 	text-indent:-9.0pt;} @list l0:level7 	{mso-level-tab-stop:3.5in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level8 	{mso-level-number-format:alpha-lower; 	mso-level-tab-stop:4.0in; 	mso-level-number-position:left; 	text-indent:-.25in;} @list l0:level9 	{mso-level-number-format:roman-lower; 	mso-level-tab-stop:4.5in; 	mso-level-number-position:right; 	text-indent:-9.0pt;} ol 	{margin-bottom:0in;} ul 	{margin-bottom:0in;} --><!--[if gte mso 10]&#62; &#60;!   /* Style Definitions */  table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; 	mso-para-margin-top:0in; 	mso-para-margin-right:0in; 	mso-para-margin-bottom:10.0pt; 	mso-para-margin-left:0in; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;} --> <!--[endif]--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE                           &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--> <span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><a href="http://wahyudidjafar.files.wordpress.com/2008/11/liberation_small.gif"><img class="alignleft size-full wp-image-493" title="liberation_small" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2008/11/liberation_small.gif" alt="liberation_small" width="300" height="228" /></a>Konsep modern tentang kedaulatan, pertama kali mengemuka pada akhir abad ke enam belas, sebagai tanggapan atas fenomena kemunculan negara teritorial. Gagasan teoritik tentang kedaulatan pada mulanya dikemukakan oleh Jean Bodin, salah seorang pemikir <em>renaissance</em> asal Prancis, pada 1576, melalui karangannya, “<em>Les Six Livres de la Republique</em>.” Bodin menafsirkan kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat-rakyatnya, tanpa dibatasi oleh undang-undang. Dari penafsiran terlihat jelas, bahwa kemunculan konsepsi kedaulatan adalah berangkat dari fakta politik yang mendasar saat itu, yaitu lahirnya negara. Tentang negara, Bodin banyak merujuk pendapat Aristoteles, ia memaknai negara sebagai keseluruhan dari keluarga-keluarga dengan segala miliknya, yang dipimpin oleh akal budi seorang penguasa yang berdaulat.<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Negara berbeda dengan masyarakat lainnya, karena adanya <em>summa potestas</em> (kekuasaan tertinggi). Menurut Bodin, salah satu aspek kedaulatan ialah kekuasaan untuk menjadikan hukum sebagai cara untuk mengefektifkan kehendak kedaulatan, karenanya Bodin kemudian menyamakan antara undang-undang dengan hukum.<a name="_ftnref2" href="#_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pemikiran Bodin ini selanjutnya diperkuat oleh Thomas Hobbes, meski dengan memberi beberapa catatan.<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Berbeda dengan Bodin, yang menyatakan kendatipun kedaulatan memegang kekuasaan tertinggi, namun kedaulatan dibatasi oleh hukum Tuhan dan hukum alam. Hobbes menegaskan, bahwa tidak ada batasan bagi kekuasan membuat hukum dari kedaulatan. Kedaulatan berada di atas segala-galanya. Artinya, konsepsi Hobbes mengenai kedaulatan adalah rasional dan utilitarian. Kedaulatan murni merupakan hasil dari kepentingan pribadi individu secara rasional, yang menggantikan hasrat tidak rasional.<a name="_ftnref3" href="#_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Paham Hobbes sekaligus juga memberikan catatan terhadap pandangan Grotius yang diutarakan sebelumnya. Grotius mengatakan bahwa ikatan hukum alam—hukum antarbangsa/hukum internasional—menjadi pengikat antara negara-negara yang satu dengan yang lain. Terhadap pandangan ini Hobbes membantah, dikatakan, negara-negara satu sama lain itu hidup dalam keadaan alamiah, di mana masing-masing orang membela dirinya terhadap yang lain dengan sebaik-baiknya, jadi menurut Hobbes hukum internasional hanya akan mengikat individu-individu, jikalau diterima oleh sang daulat—penguasa sebagai manifestasi dari kedaulatan.<a name="_ftnref4" href="#_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Terhadap perbedaan pandangan ini, Laski (1931) berkomentar, hukum antar bangsa akan menjadi sebenar-benarnya hukum, bila telah mendapat pengakuan dari negara-negara yang menyatakannya sebagai hukum. Hukum itu sendiri tidak memiliki kekuatan mengikat, dia hanya mendapat kekuasaan dari negara-negara yang mengesahkannya sebagai peraturan hukum nasional.<a name="_ftnref5" href="#_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pandangan Laski, terkesan memperkuat argumen yang dikemukakan oleh Hobbes. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Perkembangan signifikan realitas politik dunia, yang ditandai dengan banyak bermunculannya negara baru dan meningkatnya kuantitas hubungan internasional, berakibat juga pada cepatnya perkembangan hukum internasional. Perkembangan ini tentunya dibarengi dengan perubahan konsepsi teoritis yang signifikan pula, sehingga membuka kembali perdebatan tentang posisi kedaulatan dalam kancah hukum internasional yang semakin berkembang. Sebenarnya perdebatan yang terjadi masih memiliki akar yang sama dengan periode sebelumnya, yaitu berkait dengan kedudukan dan relasi antara hukum nasional dengan hukum internasional. Pada masa ini berkembang doktrin, bahwa hukum internasional tidak akan pernah menjadi hukum penduduk (<em>municipal law</em>), namun secara tepat harus diadopsi oleh setiap pemegang kekuasaan untuk setiap kasusnya. Beberapa teori dikemukakan sebagai jawaban atas terjadinya kemelut ilmiah dan politik ini, baik berupa pembelaan, sanggahan maupun kritikan. Serangkaian pendapat itu antara lain; <em>Pertama</em>, gagasan Jellinek yang mengemukakan doktrin pembatasan diri dari negara. Teori ini menyatakan, pada satu sisi negara berdaulat harus tunduk patuh pada ketetapan hukum internasional, namun di sisi lain negara harus patuh pula pada kehendak para individu (warganegara) sebagai manifestasi dari kedaulatan nasional. Konsekuensi dari dua kewajiban tersebut, mengharuskan negara untuk mampu menentukan pilihan, ketika terjadi pertentangan antara kedua kewajiaban tersebut. Karenanya, sebagai bentuk kedaulatan tertinggi, negara dapat menolak patuh terhadap ketetapan dan kebiasaan internasional. Teori Jellinek senada dengan yang dikemukakan oleh Triepel dan Anzilotti. Kelamahan dari kedua teori tersebut ialah adanya keharusan untuk menentukan pilihan pada kondisi tertentu, yang berarti kurang memberikan titik terang atas terjadinya perdebatan. <em>Kedua</em>, teori Del Vecchio, yang menyatakan bahwa kebebasan berkehendak negara, yang merupakan perwujudan dari kedaulatan, telah melahirkan penolakan terhadap prinsip hukum internasional. Di sisi lain, kaidah hukum alam menuntut manusia bersatu sama lain, dan mengakui kesederajatan. Oleh karena itu, Del Vecchio menyarankan penggabungan nyata antara hukum nasional dan hukum internasional, dengan alasan, meskipun kedua sistem hukum mungkin memiliki derajat positivitas yang berbeda, akan tetapi yang terpenting adalah tingkat keefektifannya. Pandangan Del Vecchio ditentang oleh kaum nasionalistis, yang diwakili oleh Erich Kaufmann. Dia mengatakan bahwa kekuatan mengikat dari hukum internasional adalah tidak sesuai dengan kedaulatan negara. Kaufmann meneruskan ajaran filsafat Hegel (filsafat organis), yang menyatakan negara merupakan satuan tertinggi, relasi antar negara dibangun sekedar dari sumbangannya bagi sejarah dunia. Hukum internasional—dalam bahasa Hegel disebut sebagai famili bangsa-bangsa—adalah bukan kenyataan.<a name="_ftnref6" href="#_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Selanjutnya, pandangan dikemukakan oleh Kelsen melalui mahzab monistik-nya. Pandangan Kelsen dimulai dengan pernyataan bahwa kedaulatan adalah satu kualitas tertinggi dari negara, yang berarti negara adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Begitupun tatanan hukum dari negara—hukum nasional—dianggap sebagai tatanan hukum tertinggi, yang tak ada lagi atasnya. Kelsen kemudian mengatakan, satu-satunya tatanan hukum yang dapat dianggap lebih tinggi dari tatanan hukum nasional adalah hukum internasional. Apakah berarti negara menjadi tidak berdaulat? Tidak. Menurut Kelsen hukum internasional, melalui prinsip efektivitasnya, sekedar menentukan bidang dan validitas hukum nasional. Jadi superioritas hukum internasional terhadap hukum nasional hanya pada persoalan isi/substansi hukumnya. Dan hukum internasional hanya valid jika diakui negara yang berdaulat, melalui suatu hukum nasional.<a name="_ftnref7" href="#_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Terhadap serangkaian perdebatan tentang konsepsi kedaulatan, Morgenthau memberikan komentar;</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><em><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Hukum internasional adalah tatanan hukum yang terdesentralisasi dalam dua arti. Pertama, sebagai soal prinsip, atuaran-aturannya hanya mengikat bangsa-bangsa yang menyatakan kesediannya menerima aturan-aturan tersebut. Kedua, kebanyakan aturan-aturannya mengikat karena kesediaan yang dinyatakan adalah demikian kabur dan ambigu, serta sangat dikualifikasikan oleh syarat-syarat dan pengecualian-pengecualian, sehingga membiarkan masing-masing bangsa mempunyai kebebasan bertindak yang sangat luas apabila mereka diminta untuk tunduk pada hukum internasional.<a name="_ftnref8" href="#_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><strong><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[8]</span></strong></span><!--[endif]--></span></span></a> </span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Dalam konteks kekinian, kedaulatan ditafsirkan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu negara untuk secara bebas melakukan berbagai kegiatan sesuai kepentingannya, dengan catatan tidak bertentangan dengan hukum internasional.<a name="_ftnref9" href="#_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> Pada awal kelahirannya, kedaulatan dibagi menjadi dua aspek, internal dan eksternal,<a name="_ftnref10" href="#_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></a> namun pada perkembangannya aspek kedaulatan berkembang menjadi tiga aspek, sesuai yang ditetapkan oleh hukum internasional, yaitu terdiri dari:<a name="_ftnref11" href="#_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></a></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.5in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span>a.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Aspek eksetrn kedaulatan, adalah hak bagi setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.5in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span>b.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Aspek intern kedaulatan ialah, hak atau kewenangan eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat undang-undang yang diinginkannya, serta tindakan-tindakan untuk mematuhi.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:.5in;text-align:justify;text-indent:-.25in;"><!--[if !supportLists]--><em><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span>c.<span style="font-family:&#34;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span></em><!--[endif]--><em><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Aspek teritorial kedaulatan, berarti kekuasaan penuh dan eksklusif yang dimiliki oleh negara atas individu-individu dan benda-benda yang terdapat di wilayah tersebut.</span></em></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN">Perkembangan terakhir, meski memiliki basis legitimasi yang kuat secara internasional, pada kenyataannya kedaulatan semakin terdistorsi dan terestriksi oleh makin menguatnya badan-badan internasional (terutama lembaga ekonomi keuangan dan dagang internasional, IMF, World Bank, WTO), korporasi-korporasi transnasional (TNC’s/MNC’s), dan dominasi negara-negara <em>super power</em>. Mereka kian meng-alienasi kedaulatan negara-negara merdeka di dunia, terutama Negara-negara Dunia Ketiga.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;" lang="IN"> </span></p>
<div><!--[if !supportFootnotes]--></p>
<hr size="1" /><!--[endif]--></p>
<div id="ftn1">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn1" href="#_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[1]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>J.J. Von Schmid, <em>Ahli-ahli Pemikir Besar Tentang Negara dan Hukum</em>, (Jakarta: PT. Pembangunan, 1962), hal. 140-143.</span></p>
</div>
<div id="ftn2">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn2" href="#_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[2]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>W. Friedmann, <em>Legal Theory</em> (terj), (Jakarta: Rajawali Pers, 1990), hal. 244.</span></p>
</div>
<div id="ftn3">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn3" href="#_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[3]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>W. Friedmann, <em>Op. Cit</em>., hal.77.</span></p>
</div>
<div id="ftn4">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn4" href="#_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[4]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>J.J. Von Schmid, <em>Op. Cit</em>., hal. 184-185.</span></p>
</div>
<div id="ftn5">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn5" href="#_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[5]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Harold J. Laski, <em>Pengantar Ilmu Politika</em>, (Jakarta: PT. Pembangunan, 1959), hal. 112.</span></p>
</div>
<div id="ftn6">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn6" href="#_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[6]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>W. Friedmann, <em>Op. Cit</em>., hal. 244-248.</span></p>
</div>
<div id="ftn7">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn7" href="#_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[7]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Hans Kelsen, </span><em><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">Teori Umum tentang Hukum dan Negara (terj), </span></em><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;">(Bandung: Nusamedia, 2007)</span><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">, hal. 539-544.</span></p>
</div>
<div id="ftn8">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn8" href="#_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[8]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Hans J. Morgenthau, <em>Politik Antar Bangsa</em>, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1990), hal. 203.</span></p>
</div>
<div id="ftn9">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn9" href="#_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[9]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Boer Mauna, <em>Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi dalam Era Dinamika Global</em>, (Bandung: Alumni, 2000), hal. 24.</span></p>
</div>
<div id="ftn10">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn10" href="#_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[10]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Lihat Soehino, <em>Ilmu Negara</em>, (Yogyakart: Liberty, 1998), hal. 151.</span></p>
</div>
<div id="ftn11">
<p class="MsoFootnoteText" style="margin-left:9pt;text-align:justify;text-indent:-9pt;"><a name="_ftn11" href="#_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"><span><!--[if !supportFootnotes]--><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN">[11]</span></span><!--[endif]--></span></span></span></a><span style="font-size:8pt;font-family:&#34;" lang="IN"> <span> </span>Boer Mauna. <em>Op. Cit</em>., hal. 24</span></p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Urgensi Pendidikan Politik Rakyat]]></title>
<link>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/08/22/urgensi-pendidikan-politik-rakyat/</link>
<pubDate>Fri, 22 Aug 2008 05:44:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudidjafar</dc:creator>
<guid>http://wahyudidjafar.wordpress.com/2008/08/22/urgensi-pendidikan-politik-rakyat/</guid>
<description><![CDATA[Bebarapa saat lagi Pemilu 2009 akan menghampiri kita, adakah sesuatu yang berbeda? Kita patut berhar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;"><img class="alignleft size-medium wp-image-313" src="http://wahyudidjafar.wordpress.com/files/2008/08/vote-2.jpg?w=300" alt="" width="240" height="187" /><!--[if !mso]&#62;--></p>
<p><!--[if !mso]&#62;--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">Bebarapa saat lagi Pemilu 2009 akan menghampiri kita, adakah sesuatu yang berbeda? Kita patut berharap, Pemilu 2009 akan memberi warna baru bagi demokrasi Indonesia, demokrasi yang memikirkan kesejahteraan. Sebagian orang mengatakan, dengan meminjam istilah Geertz, Indonesia tengah mengalami involusi demokrasi, sebuah periode keterbelakangan demokrasi. Kondisi ketika organ Negara sepertinya sudah tak mampu lagi mengurus rakyatnya, partisipasi warganegara pun sedemikian rendahnya, hanya terbatas pada ruang-ruang politik semata. Jamaknya state auxiliary agencies juga menjadi pertanda, ketidakmampuan Negara dalam melakukan pengurusan segala kepentingan Negara, termasuk pemenuhan hak-hak konstitusional warganegara. Proyek redemokratisai yang dimulai semenjak reformasi 1998, hanya mampu menciptakan keterbukaan politik, itu pun sekedar didominasi minoritas elite, rakyat kebanyakan tetap saja merem politik, mereka sekedar menjadi mesin pendulang suara waktu pemilu. Lalau di mana kesejahteraan, ketika politik berkuasa atas segala-galanya? </span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">Realitas politik adalah realitas keberpihakan. Dalam kehidupan riil, paradigma politik akan menentukan pada siapa atau kelompok mana, realitas politik akan berpihak. Menurut Marx, negera hanyalah sekedar panitia yang mengelola kepentingan kaum berkuasa secara menyeluruh, karenanya politik sebenarnya berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi (Budiman, 1997). Karenanya upaya penguatan kesadaran politik rakyat menjadi penting, agar rakyat tidak terus-menurus sekedar menjadi objek politik. Akan tetapi berkembang menjadi subjek politik, yang mampu mengarahkan realitas politik untuk berpihak kepada rakyat.</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"><!--[if gte vml 1]&#62;  &#60;![endif]--><!--[if !vml]--><img src="/DOCUME~1/W@hyudi/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" alt="http://wahyudidjafar.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" width="1" height="1" /><!--[endif]--></span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;">Ketimpangan dan ketidakadilan yang marak di depan mata kita, menjadi fakta empiris kegagalan Negara dalam melakukan pemajuan kesejahteraan. Kondisi ini bisa terjadi sebagai akibat lemahnya desakan dan dorongan politik masyarakat terhadap elite politik sebagai operator Negara. Atau realitas politik yang memang tidak mengarah pada upaya peningkatan kesejahteraan warganegara. Hakikat Negara yang <em>reason d’etre</em>-nya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegara harus dikembalikan. Realitas politik harus dibangun agar mengarah pada pemajuan hak-hak warganegara. Pada proses inilah dibutuhkan sebuah masyarakat politik yang kuat, yang mampu mendesakkan kepentingan rakyat secara keseluruhan. Masyarakat politik yang kuat tidak tercipta sekadar dengan pemahaman rakyat atas proses atau mekanisme politik yang harus dilaluinya. Melainkan, terlebih dahulu mereka harus memahami hak-haknya sebagai warganegara, baik hak politik maupun hak sosialnya. Relasi Negara—yang merupakan realitas politik—dengan warganegara harus ditata kemabali dengan pendekatan hak, agar supaya realitas politik terus mengarah pada pemenuhan hak-hak warganegara. Melalui perspektif hak, kiranya ada penegasan bahwa hak-hak warganegara diakui, dijamin, dan akan dimajukan, tidak sekedar tertulis di konstitusi. Harapannya, ada sebuah pendekatan baru yang dibangun untuk menyongsong Pemilu 2009. Rakyat tidak hanya diarahkan atau ditingkatkan kesadarannya untuk membangun komitmen politik dengan elite politik. Tetapi dikuatkan pula kemampuan untuk menciptakan sebuah komitmen sosial. Pemilu 2009 tidak lagi sekedar menjadi hajatan rutin atas nama demokrasi, melainkan sebuah moment politik untuk mempertegas kontrak sosial rakyat dan Negara.(*)</span></p>
<p class="MsoNoSpacing" style="text-align:justify;"><span style="font-size:9pt;font-family:&#34;"> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
