<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>hukum &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/hukum/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "hukum"</description>
	<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 12:18:55 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Kembali]]></title>
<link>http://kytma.wordpress.com/2009/12/02/kembali/</link>
<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 22:13:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>kytma</dc:creator>
<guid>http://kytma.wordpress.com/2009/12/02/kembali/</guid>
<description><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah di Negeri ini pejabat yang pernah disidik dan lengkap untuk d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah di Negeri ini pejabat yang pernah disidik dan lengkap untuk d]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Aparat Keamanan]]></title>
<link>http://lifeschool.wordpress.com/2009/12/02/aparat-keamanan/</link>
<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 12:43:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>bhayu</dc:creator>
<guid>http://lifeschool.wordpress.com/2009/12/02/aparat-keamanan/</guid>
<description><![CDATA[Di negeri ini, yang namanya aparat keamanan seolah jadi dewa atau menduduki kelas tersendiri. Kalau ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Di negeri ini, yang namanya aparat keamanan seolah jadi dewa atau menduduki kelas tersendiri. Kalau Anda sedikit mau memperhatikan, semasa Orde Baru berkuasa banyak tindakan yang mencerminkan hal ini. Misalnya saja apabila naik angkutan umum banyak yang merasa tidak perlu membayar. Bahkan di daerah banyak pula yang tidak membayar seusai makan di warung atau mengambil sesuatu di toko. Petantang-petenteng bak centeng banyak mereka lakoni dalam kehidupan sehari-hari. Malah, tayangan televisi terutama komedi tidak diperbolehkan menampilkan aparat keamanan dalam citra negatif bahkan sekedar jadi bahan guyonan sekali pun. Aparat keamanan di sini tidak hanya ketiga matra TNI dan Polri yang waktu itu tergabung dalam ABRI, tapi juga aparat keamanan sipil seperti Satpam atau unsur pertahanan sipil seperti Hansip, Menwa, Kamra dan Ratih.</p>
<p>Bahkan, hingga kini, kita masih bisa menyaksikan banyaknya perlakuan istimewa atau privilege yang mereka nikmati. Misalnya saja potongan harga tiket saat akan naik kereta api atau pesawat terbang. Dalam berlalu-lintas kendaraan berplat TNI/Polri bebas 3-in-1 yang memang dibolehkan dalam Perda DKI, akan tetapi yang dilarang seperti melintas di jalur khusus busway pun tak ditindak.</p>
<p>Walau begitu, ada upaya perbaikan yang dilakukan pasca reformasi 1998. Pemisahan Polri dari TNI dalam wadah ABRI membuahkan dilakukannya reformasi internal di kedua lembaga aparat keamanan negara itu. Pencabutan doktrin Dwifungsi ABRI membuat TNI/Polri secara bertahap menarik diri dari politik praktis yang diwujudkan dengan meniadakan keterwakilannya di MPR. Demikian pula langkah reformasi termasuk upaya lebih mengedepankan peran Polri dalam menangani masalah keamanan dalam negeri. Acara televisi pun kini sudah bisa menampilkan aparat keamanan non TNI/Polri dalam citra negatif atau dijadikan bahan lawakan.</p>
<p>Namun saya sungguh menyayangkan masih minimnya tindakan perlindungan hukum untuk warga negara dari kewenangan besar aparat keamanan. Dengan alasan menjaga keamanan, aparat keamanan seakan berhak melakukan apa saja kepada siapa saja. Di awal masa SBY berkuasa tahun 2004, tepatnya pada 17 November 2004 jam 07.50 WIB kalau Anda ingat sempat terjadi kecelakaan lalu-lintas berupa tabrakan beruntun di jalan tol Jagorawi yang mengakibatkan 5 orang tewas dan 7 luka-luka. Gara-garanya polisi lalu-lintas tiba-tiba menyetop arus lalu-lintas di jalan tol yang akan dilalui konvoi kepresidenan SBY. Namun alih-alih menghukum polisi lalu-lintas yang telah menyetop lalu-lintas di jalan tol (yang mestinya bebas hambatan itu), malah korban kecelakaan yang dihukum. (arsip berita <a href="http://www.mail-archive.com/milis@iapkkt.org/msg00282.html">di sini</a>). Polisi dikatakan telah memenuhi Protap (Prosedur Tetap) yang saya yakin sama dengan masa Soeharto berkuasa. Bedanya, selama 32 tahun Presiden kedua Indonesia berkuasa, tidak pernah terjadi kecelakaan semacam itu. Terus-terang saya merasa terusik rasa keadilannya atas &#8220;kasus kecil&#8221; itu, yang mungkin sudah dilupakan banyak orang -kecuali kerabat korban tentunya- karena banyaknya hal-hal lain mendominasi pemberitaan media massa.</p>
<p>Kasus &#8220;Cicak vs Buaya&#8221; yang tengah hangat ini juga menunjukkan hal dan pola serupa. Adanya tindakan menafsirkan hukum sesuai kepentingan aparat keamanan sendiri. Meski untuk kasus ini SBY bertindak untuk menenangkan rasa keadilan yang diinginkan rakyat.</p>
<p>Dan hari ini saya geram membaca berita di harian <em>Sinar Harapan</em> (p.10) yang menyebutkan adanya tindakan pelecehan oleh aparat keamanan yang bukan TNI/Polri, tapi cuma Satpam di Carrefour Mal Emporium Pluit Junction, Penjaringan-Jakarta Utara. Cuma gara-gara dituduh mencuri, gadis belia DM (21)  digelandang dan diperiksa badannya dengan cara dibuka pakaiannya hingga terlihat pakaian dalamnya di depan Satpam pria. Padahal, kedua orangtuanya ada di tempat dan sudah membantah tuduhan dan memang tuduhan itu tidak terbukti sama sekali.</p>
<p>Tindakan macam ini seharusnya bisa dihukum berat dengan pemecatan, karena seperti slogan Kopassus &#8220;kehormatan adalah segala-galanya&#8221;, maka tindakan sewenang-wenang macam itu sebenarnya menodai kehormatan korps. Seperti halnya tindakan main mata antara petinggi Kejagung dan Polri dengan Anggodo, seharusnya paradigmanya lebih baik amputasi satu kaki daripada seluruh badan jadi rusak karena penyakitnya menjalar. Karena bila tidak kehormatan korps Polri dan Kejagung akan ternoda. Maka, sebenarnya reformasi belum selesai, kita harus lebih dalam lagi menjadikan semua orang sama di muka hukum. Bahkan bagi aparat keamanan yang seharusnya menegakkan hukum, bukan malah mengangkangi dan mengakalinya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[YANG LANCAR DAN YANG MACET ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/12/02/yang-lancar-dan-yang-macet/</link>
<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 04:03:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/12/02/yang-lancar-dan-yang-macet/</guid>
<description><![CDATA[Setiap peserta dalam pertemuan itu menghadirkan sebuah pemikiran terkait adaptasi atau mitigasi atay]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-01.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3474" title="yg lancar yg macet 01" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-01.jpg?w=121" alt="" width="121" height="150" /></a>Setiap peserta dalam pertemuan itu menghadirkan sebuah pemikiran terkait adaptasi atau mitigasi atay pemilkiran teologis. Mereka berniat melakukan aksi agar pada saatnya bisa menggerakkan suatu komunitas atau kelompok yang lebih besar. Kesimpulan akhir muncul melalui proses singkat diskusi kelompok dan pleno.</p>
<p>Kurang dari 24 jam muncul kesepakatan dari sana koalisi yang sifatnya cair akan mulai berkiprah bersama tetapi secara individual. Setiap yang hadir tak akan sendirian berkiprah, ada anggota koalisi lain yang menyertai dalam spirit yang sama : terus merespons isu perubahan iklim secara aktif dengan pengandaian ; isu perubahan iklim adalah isu hidup mati bagi makhluk hidup karena sistem iklim bersifat terbuka.</p>
<p>Oleh karena sifatnya yang hidup mati, upaya menghindari bencana tersebut secara moral menjadi tanggung jawab semua orang, semua pihak, semua elemen yang berada di dalam struktur politik, sosial, dan ekonomi. Persoalannya, upaya menahan laju pemanasan global bukan sekadar bagaimana kita hidup ramah lingkungan dengan energi bersih, energi terbarukan, atau melakukan konservasi hutan demi air dan karbon agar tak teremisi ke atmosfer.</p>
<p>Upaya penghindaran dari bencana akibat perubahan iklim global ini mengikuti hukum ekonomi karena tak ada negara yang mau pertumbuhan ekonominya terganggu. Di tataran bisnis pun situasinya serupa. Secara global, dunia bisnis pun dilibatkan melalui berbagai cara, antara lain melalui skema Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) untuk mengatasi ancaman perubahan iklim.</p>
<p><!--more-->Upaya turut ambil bagian mengatasi ancaman prubahan iklim oleh sejumlah perusahaan dilakukan melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Dunia bisnis sekarang ini tampak semakin merespons pada pembangunan berkelanjutan, termasuk tanggung jawab perusahaan pada kelestarian lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan, “ tulis Ike Janita Dewi dari Universitas Sanata Dharma dalam makalahnya.</p>
<p>Meski demikian, pada dasarnya, CSR perusahaan sering kali masih dimulai dengan menempatkan respons terhadap tuntutan konsumen sebagai change driver. Sikap ramah lingkungan direduksi sebagai melulu added value (nilai tambah) untuk kepentingan branding.</p>
<p>Dibandingkan kondisi tersebut, kiprah perusahaan akan menjadi lebih ramah lingkungan dan sosial jika dalam keseluruhan gerak prosesnya bersifat socially responsible business practices (praktik bisnisnya sudah bertanggung jawan secara sosial), bukan lagi corporate philantrophy.</p>
<p>Pergulatan di tataran nasional hingga global untuk melibatkan perusahaan dalam pengurangan emisi demi kepentingan adaptasi dan mitigasi dalam konteks perubahan iklim rasanya akan berlangsung lama.</p>
<p><strong>Keadilan iklim<br />
</strong><br />
<a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-021.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3476" title="yg lancar yg macet 02" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-021.jpg?w=116" alt="" width="116" height="150" /></a>Pertemuan di Yogyakarta tersebut berlangsung pada akhir pertemuan negosiasi perubahan iklim di Bangkok, Thailand, yang menegosiasikan kesepakatan baru yang bakal diketok palu di Kopenhagen, Denmark, Desember 2009. Negara maju dan negara berlembang sepakat harus ada pengganti kesepakatan Protokol Kyoto yang disahkan 1997 yang masa berlakunya akan berakhir pada 2012.</p>
<p>Bersamaan terbentuknya koalisi kecil diYogyakarta, di Bangkok, delehasi Indonesia dan delegasi sejumlah negara berkembang justru kecewa berat karena negara-negara maju terus mendesak negara-negara berkembang turut memikul “beban sejarah”, yaitu ketika negara-negara maju mengemisikan gas karbon (salah satu gas rumah kaca penyebab kenaikan suhu global) secara besar-besaran sejak era industri dua abad lalu. Ini sebuah ironi ; di Yogyakarta kolaborasi dibangun, di Bangkok ketidakadilan berlangsung.</p>
<p>Saat ini para pemimpin dunia menancapkan pandangan kepada penerima Penghargaan Nobel Perdamaian 2009, Presiden AS Barrack Obama. AS ditunggu-tunggu partisipasinya meratifikasi kesepakatan baru di Kopenhagen. Negara adidaya itu tidak meratifikasi Protokol Kyoto.</p>
<p>Negara ekonomi maju, seperti China dan India dituntut oleh negara maju untuk dibebani kewajiban pengurangan emisi. Sementara negara-negara Afrika dan negara-negara pulau kecil (AOSIS) berteriak-teriak meminta bantuan dana mitigasi dan adaptasi dari negara maju. Dana itu pun belum tersedia.</p>
<p>Padahal, seperti diungkapkan Amin Abdullah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, saat ini pengembangan agama telah mencapai fase keempat, yaitu global oriented, dengan kata kuncinya : solidaritas. Pada fase inilah muncul diskursus etika global, termasuk pada isu perubahan iklim.</p>
<p>Akan tetapi, bayang-bayang ketidakadilan iklim justru semakin nyata di setiap negosiasi kesepakatan global. Siapa yang harus membayar biaya kerugian akibat dampak kenaikan suhu Bimi dan perubahan iklim ini ? Dampak akibat perubahan iklim di antaranya terancamnya produk pangan, merebaknya penyakit menular, serta siklus iklim menjadi tak terkendali dan semakin sulit diprediksikan.</p>
<p>Kini, kubu negara maju dan negara berkembang hingga pasca-Bangkok tidak saling mendekat. Negara maju diminta melakukan pengurangan emisi dalam jumlah besar (deep cut). Saat ini tingkat konsentrasi gas karbon telah mencapai 381 bagian per juta (ppm) dan rata-rata kenaikan suhu global mencapai 0,74 derajat Celsius dalam 100 tahun terakhir.</p>
<p>Menghadapi tantangan perubahan iklim, koalisi kecil, koalisi sedang (di tingkat perusahaan multinasional), serta koalisi besar (baca : global)  semuanya harus eksis. Tanpa itu mungkin makhluk di permukaan Bumi perlu bersiap menghadapi bencana tak terhentikan.</p>
<p>Meski demikian, gerakan koalisi kecil diyakini bisa menyebar seperti virus, seperti diungkapkan Mgr Suharyo, “Bisa mendorong orang bertanya, ‘sedang membuat apa?’ “. Dari pertanyaan itulah orang lain akan terdorong juga berbuat sesuatu. Semoga !</p>
<p>Sumber   :</p>
<p>Yang Lancar dan Yang Macet, Brigitta Isworo Laksmi<br />
Kompas, 06.11.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tuntas]]></title>
<link>http://kytma.wordpress.com/2009/12/02/tuntas/</link>
<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 01:39:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>kytma</dc:creator>
<guid>http://kytma.wordpress.com/2009/12/02/tuntas/</guid>
<description><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika hak angket hasilnya berujung kepada tidak adanya penun]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika hak angket hasilnya berujung kepada tidak adanya penun]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kesungguhan]]></title>
<link>http://kytma.wordpress.com/2009/12/01/kesungguhan/</link>
<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 22:07:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>kytma</dc:creator>
<guid>http://kytma.wordpress.com/2009/12/01/kesungguhan/</guid>
<description><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika masyarakat menaruh harapan yang banyak ke PPATK namun ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika masyarakat menaruh harapan yang banyak ke PPATK namun ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Sholat Jumat Bersamaan Hari Raya (Idul Fitri / Adha)]]></title>
<link>http://islammudah.wordpress.com/2009/12/01/hukum-sholat-jumat-bersamaan-hari-raya-idul-fitri-adha/</link>
<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 03:52:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>islammudah</dc:creator>
<guid>http://islammudah.wordpress.com/2009/12/01/hukum-sholat-jumat-bersamaan-hari-raya-idul-fitri-adha/</guid>
<description><![CDATA[Hukum Sholat Jumat Bersamaan Hari Raya (Idul Fitri / Adha) Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi 1. Pendahulu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hukum Sholat Jumat Bersamaan Hari Raya (Idul Fitri / Adha)<br />
Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi</p>
<p>1. Pendahuluan<br />
Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.<br />
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :<br />
“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”<br />
Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”<br />
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :</p>
<p>Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.</p>
<p>Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.</p>
<p>Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.</p>
<p>Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.</p>
<p>2.Pendapat Yang Rajih<br />
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:<br />
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.<br />
Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.<br />
Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.<br />
Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.<br />
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.<br />
2.1. Keterangan Hukum Pertama<br />
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :</p>
<p>“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.” (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :</p>
<p>“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).</p>
<p>Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).<br />
Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.<br />
Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.<br />
Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “man syaa-a an yushalliya falyushalli” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”<br />
Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.<br />
Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?<br />
Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, 2/273)</p>
<p>2.2.Keterangan Hukum Kedua<br />
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.<br />
Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).<br />
Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.</p>
<p>2.3.Keterangan Hukum Ketiga<br />
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.<br />
Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.<br />
Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p>2.4. Keterangan Hukum Keempat<br />
Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.<br />
Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.<br />
Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)<br />
Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.</p>
<p>3.Meninjau Pendapat Lain</p>
<p>3.1.Pendapat Imam Syafi’i<br />
Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.<br />
Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam Subulus Salam berkata :  “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112).<br />
Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.<br />
Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”<br />
Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.</p>
<p>3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah<br />
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut :  “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”<br />
Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.<br />
Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.<br />
Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).<br />
Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.</p>
<p>3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah<br />
‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.<br />
Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :<br />
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :</p>
<p>“Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” (HR Abu Dawud).</p>
<p>Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.<br />
Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.<br />
Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.<br />
Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 2/112)</p>
<p>4.Kesimpulan<br />
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :<br />
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.<br />
Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.<br />
Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p>Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. Wallahu a’lam.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA<br />
Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.<br />
Abu Abdillah As-Sa’dun, Ijtima’ Al-I’dayni, (Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.<br />
Abu Hafsh Ar-Rahmani, Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.<br />
Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.<br />
Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.<br />
Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.<br />
An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.<br />
———-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.<br />
Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.<br />
Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.<br />
Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.<br />
Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal<br />
Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
Tanggapan :<br />
Jika ada perbedaan dalam suatu pendapat dari sumber yang sama yakni Al Hadits, maka solusi yang tepat buat kita adalah kembalikan masalah ini kepada Allah swt, melalui kitabnya Al Qur&#8217;an yang tidak ada perselisihan didalamnya dan sebagai hirarki hukum yang tertinggi.</p>
<p>Bagaimana Al Qur&#8217;an menyelesaikan masalah ini, begini firmanNya :</p>
<p>&#8221; Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum&#8217;at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.&#8221;<br />
(QS 62 ; 9)</p>
<p>&#8221; Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.&#8221; (QS 62 ; 10)</p>
<p>&#8221; Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: &#8220;Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan&#8221;, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki.&#8221; (QS 62 ; 11)</p>
<p>Pada ayat tersebut sangat jelas disampaikan oleh Allah swt akan KEWAJIBAN sholat jum&#8217;at dengan berbagai kondisi, sementara sholat ied adalah sholat sunnah, pertanyaannya adalah :</p>
<p>Apakah sunnah dapat menggugurkan kewajiban ??</p>
<p>Tentu jawabannya tidak justru yang WAJIB jika ditinggalkan mendapat dosa sedang sunnah dikerjakan mendapat pahala tetapi meninggalkannya tidak mengapa.</p>
<p>Buat kita seharusnya tetap menjalankan perintah sesuai yang DIWAJIBKAN oleh Penguasa Alam Raya ini bukan menyelisihkannya.</p>
<p>Demikian, semoga bermanfaat.</p>
<p>Muhammad Jundullah<br />
1 Desember 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Susno Duadji: Saya Temui Anggoro Atas Perintah Kapolri]]></title>
<link>http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2009/12/01/susno-duadji-saya-temui-anggoro-atas-perintah-kapolri/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 17:42:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>hermansuryantoadaapahariini</dc:creator>
<guid>http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2009/12/01/susno-duadji-saya-temui-anggoro-atas-perintah-kapolri/</guid>
<description><![CDATA[detikcom &#8211; Senin, 30 November Eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengaku ke Singapura men]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div><a id="provider-afp" href="http://sg.rd.yahoo.com/sea/news/article/DETIKlogo/SIG=110e8sp89/**http%3A%2F%2Fwww.detik.com%2F"><img src="http://sg.yimg.com/i/id/providers/detik.jpg?x=85&#38;y=27&#38;sig=B3vh32Vn4i7XnH7yuUu5pw--" alt="detikcom" width="85" height="27" /></a></p>
<div>
<div><cite>detikcom &#8211; <abbr title="Senin, 30 November">Senin, 30 November</abbr></cite></div>
</div>
</div>
<div>
<div>
<p>Eks Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji mengaku ke Singapura menemui buron KPK Anggoro Widjojo atas perintah Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri. Dia menegaskan tidak pernah menerima pemberitahuan  Anggoro sebagai buron dari KPK.</p>
<p>&#8220;Saya berangkat atas perintah, yang bisa memerintah itu ada dua kapolri dan wakapolri. Saya berangkat atas perintah Kapolri. Saya rasa tidak ada salahnya Kapolri memerintahkan,&#8221; kata Susno.</p>
<p>Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).</p>
<p>Menurut Susno, keberadaannya ke Singapura untuk menghubungkan Anggoro dengan penyidik Mabes Polri. Pertemuan itu juga untuk memastikan Anggoro tidak akan ditangkap. Ia tidak pernah memeriksa kakak Anggodo itu.</p>
<p>&#8220;Saya juga memastikan Anggoro tidak ditangkap. Karena tidak mungkin polisi menangkap. Kalau menangkap, polisi Indonesianya yang malah ditangkap oleh polisi Singapura,&#8221; papar dia.</p>
<p>Tak Terima DPO</p>
<p>Susno menegaskan, surat DPO Anggoro dari KPK tidak pernah diterimanya hingga saat ini.</p>
<p>&#8220;Dari mana Anda tahunya, ya tanya KPK. Saya katakan dari mana Kapolri tahu apakah surat itu pernah sampai. Saya katakan sampai saat ini, surat itu tidak pernah sampai,&#8221; tandas dia.</p>
<p>disunting dari berita yahoo.co.id</p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Doa Prita Usai Dituntut Enam Bulan Penjara]]></title>
<link>http://creativesimo.wordpress.com/2009/11/30/doa-prita-usai-dituntut-enam-bulan-penjara/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 12:57:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>creativesimo</dc:creator>
<guid>http://creativesimo.wordpress.com/2009/11/30/doa-prita-usai-dituntut-enam-bulan-penjara/</guid>
<description><![CDATA[Masih ingat Prita Mulyasari (30), ibu dua anak yang menyuarakan keluhannya ter­hadap layanan RS Omni]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Masih ingat Prita Mulyasari (30), ibu dua anak yang menyuarakan keluhannya ter­hadap layanan RS Omni]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penuntutan]]></title>
<link>http://kytma.wordpress.com/2009/11/30/penuntutan/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 12:24:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>kytma</dc:creator>
<guid>http://kytma.wordpress.com/2009/11/30/penuntutan/</guid>
<description><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika alasan penghentian penuntutan adalah karena lebih bany]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika alasan penghentian penuntutan adalah karena lebih bany]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Potret [buram] Hukum Kita]]></title>
<link>http://eshape.wordpress.com/2009/11/30/potret-buram-hukum-kita/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 11:01:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>eshape</dc:creator>
<guid>http://eshape.wordpress.com/2009/11/30/potret-buram-hukum-kita/</guid>
<description><![CDATA[Bagaimanakah potret Hukum kita? Koran Tempo edisi Minggu menampilkannya dalam beberapa lembar tulisa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Bagaimanakah potret Hukum kita?</p>
<p>Koran Tempo edisi Minggu menampilkannya dalam beberapa lembar tulisan dan beberapa gambar.<br />
Ini salah satu gambarnya.</p>
<div id="attachment_1442" class="wp-caption aligncenter" style="width: 228px"><a href="http://eshape.wordpress.com/files/2009/11/p1040662.jpg"><img src="http://eshape.wordpress.com/files/2009/11/p1040662.jpg?w=218" alt="Koran Tempo Minggu 291109" title="P1040662" width="218" height="300" class="size-medium wp-image-1442" /></a><p class="wp-caption-text">Koran Tempo Minggu 291109</p></div>
<p>Bagaimana kalau dia dibaca oleh anak-anak?</p>
<div id="attachment_1443" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><a href="http://eshape.wordpress.com/files/2009/11/p1040653.jpg"><img src="http://eshape.wordpress.com/files/2009/11/p1040653.jpg?w=300" alt="Kok gini sih?" title="P1040653" width="300" height="225" class="size-medium wp-image-1443" /></a><p class="wp-caption-text">Kok gini sih?</p></div>
<p>Semoga gambar ini mampu menggugah siapapun yang peduli dengan hukum di Indonesia.<br />
Amin.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Drama Kebebasan Pers]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/drama-kebebasan-pers/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 10:32:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/drama-kebebasan-pers/</guid>
<description><![CDATA[Menulis merupakan kegiatan menyenangkan. Apalagi, ketika tulisan itu dipublikasikan dan dibaca oleh ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Menulis</strong> merupakan kegiatan menyenangkan. Apalagi, ketika tulisan itu dipublikasikan dan dibaca oleh sejumlah orang. Namun, kadang tulisan bisa menjadi bumerang.</p>
<p>JURNALIS dipenjara karena publik atau penguasa tidak suka atau merasa namanya dicemarkan oleh sebuah tulisan. Di satu sisi, konflik ini memberi gambaran bahwa penulis seharusnya bisa menjaga batas-batas akan haknya menyampaikan pendapat.</p>
<p>Akan tetapi di sisi lain, artikel 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyatakan, semua orang mempunyai hak atas kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat. Kebebasan ini berarti bahwa seseorang tidak perlu takut untuk mempunyai pikiran atau pendapat, atau takut untuk mencari dan memperoleh informasi atau ide atau menyebarkannnya, tanpa memandang perbatasan, dan lewat cara yang bagaimanapun juga.<!--more--></p>
<p>Selain itu, masih ada pasal 28 E dan F Amendemen II UUD 1945 yang memberi jaminan tentang kebebasan seseorang untuk menyampaikan informasi. Walaupun dalam amendemen tersebut masih ada aturan bahwa kebebasan itu diatur kembali dalam undang-undang lain. Kemerdekaan seseorang dalam menyatakan pendapatnya di media massa, lantas berbuah pula dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.</p>
<p>Akan tetapi, amanat konsititusi, DUHAM, dan UU Pers No. 40/1999 tidak berdaya menghadapi aturan penguasa lain yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan, dalam rancangan terbarunya banyak pasal yang bisa membatasi kebebasan berpikir atau menyampaikan pendapat. Misalnya, pasal-pasal pencemaran nama baik.</p>
<p>Sepanjang 2007, terdapat beberapa kasus di antaranya, pengadilan atas kolumnis Koran Tempo, Bersihar Lubis, yang kini diadili di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pengadilan Pemimpin Tabloid Investigasi Eddy Sumarsono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemenjaraan mantan Pemimpin Umum Radar Jogja Risang Bima Wijaya, dan Pemimpin Redaksi Tabloid Oposisi, Medan, Dahri Uhum Nasution. Semuanya karena isu pencemaran nama baik atau kejahatan menyerang kerhomatan.</p>
<p>Pada diskusi tentang &#8220;Pers dan Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik&#8221; di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Sabtu (12/1) lalu, pencemaran nama baik dalam KUHP bisa menjebak makna kebebasan tadi.</p>
<p>Diskusi itu dihadiri oleh beberapa organisasi wartawan seperti, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Serikat Penerbit Surat Kabar, dan organisasi pers kampus. Para pembicara adalah Bersihar Lubis (kolumnis), Yesmil Anwar (sosiolog hukum dari Unpad), dan Sigid Suseno (pengajar hukum pidana dari Unpad).</p>
<p>Menurut Sigid Suseno, penguasa memiliki kepentingan untuk menggunakan pasal-pasal tersebut. Ia mengatakan, penguasa belum pada perspektif perubahan.</p>
<p>Sementara itu, Yesmil Anwar melihat seharusnya pasal-pasal tersebut tidak perlu ada. Bahkan, Indonesia tidak perlu memiliki banyak aturan dan undang-undang jika masyarakatnya mau hidup dalam norma dan etika. Selain itu, bangsa ini juga sedang kehilangan jiwa besarnya sehingga memasukkan pasal-pasal seperti itu dalam kehidupannya.</p>
<p>Ancaman tuduhan pencemaran nama baik ternyata tidak hanya berlaku bagi pers profesional. Organisasi pers kampus juga bisa mengalaminya walaupun sampai sekarang belum terdengar kasusnya naik ke meja hijau.</p>
<p>Pers kampus Suara Mahasiswa Unisba hampir-hampir saja didemo teman sendiri karena memuat foto seorang mahasiswi. Masalahnya, foto itu diberi tulisan di bawahnya tentang mahasiswa yang juga berprofesi sebagai &#8220;mamih&#8221; kampus. Spontan mahasiswi tersebut tidak diterima. Beruntung redaksi SM cepat-cepat mengoreksinya dan meminta maaf pada yang bersangkutan.</p>
<p>Saat ini, era kebebasan itu limitatif. Beberapa kasus pemenjaraan wartawan bisa disebabkan banyak hal, tinggal dipilah apakah jurnalis kampus atau profesional sudah melakoni etika dalam Kode Etik Jurnalis Indonesia atau dalam UU Pers. Kehidupan pers saat ini masih seperti drama yang tak kunjung selesai.</p>
<p>Pikiran Rakyat, 17 Januari 2008</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[RUU ITE, Jangan Jadi Bumerang]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/ruu-ite-jangan-jadi-bumerang/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 10:28:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/ruu-ite-jangan-jadi-bumerang/</guid>
<description><![CDATA[FERDIAN, seorang mahasiswa STT Telkom, pernah melakukan kesalahan dalam bertransaksi online, sehingg]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>FERDIAN</strong>, seorang mahasiswa STT Telkom, pernah melakukan kesalahan dalam bertransaksi online, sehingga menyebabkan kerugian ribuan dolar AS. Ketika itu, ia berbisnis dengan orang Filipina dan akan mentransfer sejumlah uang melalui jasa pengiriman uang salah satu bank. Sebelum tombol enter ditekan dan uang berpindah, ia terus mencoba menegaskan kapan barang pesanannya dikirim. Namun, ketidakpahamannya atas aturan yang berbeda antarnegara tersebut, akhirnya membuat uangnya bisa dicairkan, padahal tidak ada kodefikasi darinya.</p>
<p>Kejadian tidak mengenakkan yang berkaitan dengan transaksi elektronik bukan sekali dua terjadi. Teknologi, dalam hal ini teknologi informasi, kerap menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi memberikan kemaslahatan, di sisi lain dapat digunakan sebagai perbuatan melawan hukum. Beberapa penyalahgunaan itu di antaranya berupa, penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, pornografi anak, denial-of-service attack, atau cracking, dan lain-lain.<!--more--></p>
<p>Sudah saatnya kita perlu suatu &#8220;jaminan&#8221; dalam dunia transaski elektronik. Pengertian transaksi elektronik itu sendiri sesuai Pasal 1 butir 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), adalah &#8220;Perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya&#8221;. Perilaku cracker dan semacamnya pasti akan berdampak negatif bagi perkembangan e-commerce karena para pengusaha khawatir menjadi sasaran untuk dilumpuhkan. Sedangkan, bagi para konsumen akan dibayangi ketakutan bahwa data pribadi mereka, termasuk nomor kartu kredit, akan dapat dibajak oleh cracker.</p>
<p>Anthonius Malau, Bagian Hukum, Kerjasama dan Organisasi, Ditjen Aplikasi Telematika, Depkominfo, menjelaskan bahwa manfaat UU ITE, adalah menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia, sebagai salah satu upaya mencegah kejahatan berbasis teknologi informasi, dan melindungi masyarakat pengguna jasa.</p>
<p>Antonius mengungkapkan hal itu saat menjadi pembicara dalam &#8220;Seminar RUU Informasi dan Transaksi Online&#8221; yang digelar oleh HMIF STT Telkom bekerja sama dengan Departemen Komunikasi di Kampus STT Telkom, Sabtu (29/12). Seminar ini juga menjadi semacam ajang sosialisasi RUU ITE, pada mahasiswa dan kaum akademis di Kampus STT Telkom.</p>
<p>Dikatakan Anthonius, beberapa pendekatan untuk meminimalisasi penyalahgunaan teknologi informasi yaitu, pendekatan hukum, pendekatan sekuriti teknologi, dan pendekatan sosial budaya. Untuk pendekatan hukum, UU mengenai pemanfaatan teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilah cyberlaw, telah dibuat di negara-negara maju seperti AS, Jepang, Korea Selatan, Australia, bahkan negara-negara Asia Tenggara seperti Singapura dan Malaysia. Sementara itu, Indonesia belum satu pun memiliki UU ini.</p>
<p>Sebenarnya, sejak tahun 2001, RUU ITE sudah mulai digagas pemerintah, namun sampai sekarang masih terus berjuang untuk digolkan menjadi UU. Setelah sekian lama, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) pernah menargetkan RUU ITE akan diundangkan akhir 2007, ternyata sampai sekarang tetap belum ada. &#8221; Ada kendala dalam pembahasan dan waktu, namun mudah-mudahan bisa beres kuartal pertama tahun 2008,&#8221; kata Anthonius.</p>
<p>&#8220;Mengapa tim perumus RUU ITE terlalu lama dan seperti kebanyakan rapat, sementara perkembangan teknologi di luar sangat cepat dan kita bisa semakin ketinggalan,&#8221; ujar salah seorang partisipan seminar.</p>
<p>Dituturkan Gempar Ikka Wijaya, salah satu tim perumus RUU ITE, memang banyak aspek teknis dan tantangan luar biasa banyak. Maka, katanya, dibutuhkan masukan tentang aturan teknis apa saja yang masih kurang. Masyarakat bisa membawa atau mengunduh naskahnya pada situs Depkominfo &#8220;Mahasiswa dan akademisi juga ikut berpartisipasi aktif dong kalau ada masukan dan kritik,&#8221; kata Gempar.</p>
<p>Bagi Ferdian, yang juga mantan Ketua BEM , ia prihatin jika pada zaman e-commerce seperti sekarang ini, &#8220;Ternyata masih ada orang pemerintahan yang baru bikin e-mail, atau belajar buka Mozilla, pembuatan situs pun bisa menghabiskan anggaran banyak, entah karena ketidakmengertian atau korupsi. Bukan maksud apa-apa, tetapi kita memang ketinggalan jauh,&#8221; kata Ferdian. &#8220;Selain itu, aturan memang penting, tapi jangan jadi bumerang sehingga malah menghambat kreativitas&#8221;.</p>
<p>Pikiran Rakyat, 03 Januari 2008</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pidato Presiden SBY soal Century dan Bibit-Chandra]]></title>
<link>http://zakyalhamzah.wordpress.com/2009/11/30/pidato-presiden-sby-soal-century-dan-bibit-chandra/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 10:24:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>zakyalhamzah</dc:creator>
<guid>http://zakyalhamzah.wordpress.com/2009/11/30/pidato-presiden-sby-soal-century-dan-bibit-chandra/</guid>
<description><![CDATA[Berikut transkrip pidato SBY selengkapnya. Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Warahmatullahi W]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><blockquote><p>Berikut transkrip pidato SBY selengkapnya.</p>
</blockquote>
<p>Bismillahirrahmanirrahim<br />
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh<br />
Salam sejahtera bagi kita semua</p>
<p>Saudara-saudara se-bangsa dan se-tanah air yang saya cintai dan saya banggakan</p>
<p>Dengan terlebih dahulu memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT  Tuhan Yang Maha Kuasa serta dengan memohon ridho-Nya pada malam hari ini saya ingin menyampaikan penjelasan kepada seluruh rakyat Indonesia menyangkut dua isu penting  yang berkaitan dengan penegakan hukum dan keadilan di negeri kita.  Isu penting yang saya maksud adalah  pertama, kasus Bank Century  dan  kedua  kasus Sdr. Chandra M.  Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto yang keduanya telah menjadi perhatian masyarakat yang amat mengemuka.</p>
<blockquote><p>Kedua isu ini juga telah mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik yang menyertainya, bahkan disertai pula dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.  Oleh karena itu,  selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, malam ini saya pandang perlu untuk menjelaskan duduk persoalan serta sikap pandangan dan solusi yang perlu ditempuh terhadap kedua permasalahan tersebut.</p>
<p>Dalam waktu 2 minggu terakhir ini,  saya sengaja menahan diri  untuk tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto, dengan alasan:</p>
<p>Kesatu, menyangkut kasus Bank Century selama ini saya masih menunggu hasil Pemeriksaan Investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan atas permintaan DPR RI.  Saya sungguh menghormati proses itu dan saya tidak ingin mengeluarkan pernyataan yang mendahului,  apalagi ditafsirkan sebagai upaya mempengaruhi proses audit investigatif yang dilakukan BPK.  Tadi sore saya telah bertemu dengan Ketua dan  anggota BPK yang menyampaikan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas Bank Century.  Dengan demikian, malam ini tepat bagi saya untuk menyampaikan sikap dan pandangan saya berkaitan dengan kasus Bank Century tersebut.</p>
<p>Kedua, menyangkut kasus hukum Sdr Chandra M Hamzah dan Sdr Bibit Samad Riyanto malam ini saya pandang tepat pula untuk menyampaikan sikap pandangan dan solusi paling tepat terhadap permasalahan itu. Mengapa? Saudara-saudara masih ingat pada tanggal 2 November 2009 yang lalu dengan mencermati dinamika di lingkungan masyarakat luas yang antara lain berupa silang pendapat kecurigaan dan ketidak-percayaan atas proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan Agung,  saya telah membentuk sebuah Tim Independen,  yaitu Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Sdr. Chandra M.Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.</p>
<p>Tim Independen ini yang sering disebut Tim-8 bekerja selama 2 minggu, siang dan malam,  dan akhirnya pada tanggal 17 November 2009 yang lalu secara resmi telah menyerahkan hasil kerja dan rekomendasinya kepada saya.  Setelah selama 5 hari ini jajaran pemerintah, termasuk pihak Polri dan Kejaksaan Agung saya instruksikan untuk merespons hasil kerja dan rekomendasi Tim-8,  maka malam hari ini secara resmi saya akan menyampaikan kepada rakyat Indonesia, apa yang sepatutnya kita laksanakan ke depan.</p>
<p>Saudara-saudara,</p>
<p>Sebelum saya masuk ke dalam inti permasalahan tentang bagaimana sebaiknya kasus Bank Century dan kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini kita selesaikan dengan baik, saya ingin menyampaikan kepada segenap masyarakat luas bahwa cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini mestilah tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku  seraya dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dan pendapat umum. Solusi dan opsi yang kita tempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan, tetap jernih dan rasional, serta bebas dari tekanan pihak manapun yang tidak semestinya.  Dan  di atas segalanya kita harus tetap bertumpu kepada dan menegakkan kebenaran dan keadilan.</p>
<p>Rakyat Indonesia yang saya cintai,</p>
<p>Sekarang saya akan menjelaskan yang pertama dulu, yaitu sikap dan pandangan saya tentang kasus Bank Century.</p>
<p>Yang pertama-tama harus kita pahami adalah pada saat dilakukan tindakan terhadap Bank Century tersebut, situasi perekonomian global dan nasional berada dalam keadaan krisis.   Hampir di seluruh dunia terjadi goncangan keuangan dan tidak sedikit pula krisis di dunia perbankan. Banyak negara melakukan tindakan untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian mereka.</p>
<p>Pada bulan November 2008 yang lalu, apa yang dilakukan oleh pemerintah dan BI,  mestilah dikaitkan dengan situasi dan konteks demikian, sehingga tidak dianggap keadaannya normal-normal saja. Kita punya pengalaman sangat pahit dan buruk 10-11 tahun lalu,  ketika Indonesia mengalami rangkaian krisis yang menghancurkan perekonomian kita.</p>
</blockquote>
<p>Dengan demikian kebijakan yang ditempuh untuk melakukan tindakan terhadap Bank Century  yang di antaranya adalah tindakan hukum terhadap para pengelola Bank Century serta penyaluran dana penyertaan modal sementara,  sesungguhnya bertujuan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan bahkan perekonomian. Meskipun ketika berlangsungnya proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tugas untuk itu, saya sedang mengemban tugas di luar negeri,  tetapi saya memahami situasi yang ada di tanah air beserta rangkaian upaya untuk menyelamatkan perbankan dan perekonomian kita.</p>
<p>Tetapi  kini yang menjadi perhatian DPR RI dan berbagai kalangan masyarakat adalah :</p>
<p>Pertama, sejauh mana proses pengambilan keputusan dan tindakan penyaluran dana penyertaan modal sementara kepada Bank Century yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu dinilai tepat atau &#8216;proper&#8217;?</p>
<p>Kedua,  apakah ada pihak-pihak tertentu dengan kepentingannya sendiri dan bukan kepentingan negara meminta atau mengarahkan pihak pengambil keputusan dalam hal ini, Menkeu dengan jajarannya dan BI, yang memang keduanya memiliki kewenangan untuk itu?</p>
<p>Ketiga,  apakah penyertaan modal sementara yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu ada yang &#8216;bocor&#8217; atau tidak sesuai dengan peruntukannya?  Bahkan berkembang pula desas-desus,   rumor, atau tegasnya fitnah yang mengatakan bahwa sebagian dana itu dirancang untuk dialirkan ke dana kampanye Partai Demokrat dan Capres SBY,  fitnah yang sungguh kejam dan sangat menyakitkan.</p>
<p>Keempat, sejauh mana para pengelola Bank Century yang melakukan tindakan pidana diproses secara hukum, termasuk bagaimana akhirnya dana penyertaan modal sementara itu dapat kembali ke negara?</p>
<p>Saudara-saudara</p>
<p>Saya sungguh memahami munculnya sejumlah pertanyaan kritis itu yang tentunya memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Saya pun memiliki kepedulian dan rasa ingin tahu sebagaimana yang dialami oleh masyarakat kita.  Saya juga ingin keempat pertanyaan kritis menyangkut kasus Bank Century yang saya sebutkan tadi  juga mendapatkan jawaban yang tegas dan benar.</p>
<p>Dengan telah saya terimanya hasil pemeriksaan investigasi BPK atas kasus Bank Century sore tadi,  pemerintah akan segera mempelajari dan pada saatnya nanti saya akan meminta Sdri. Menteri Keuangan dengan jajarannya bersama-sama dengan pihak BI untuk memberikan penjelasan dan klarifikasinya.  Saya sungguh ingin keterbukaan dan akuntabilitas dapat kita tegakkan bersama. Saya juga ingin semua desas-desus, kebohongan dan fitnah dapat disingkirkan dengan cara menghadirkan fakta dan kebenaran yang sesungguhnya.</p>
<p>Terhadap pemikiran dan usulan sejumlah  anggota DPR RI untuk menggunakan Hak Angket terhadap Bank Century, saya menyambut dengan baik agar perkara ini mendapatkan kejelasan  serta sekaligus untuk mengetahui apakah ada tindakan-tindakan yang keliru dan tidak tepat. Bersamaan dengan penggunaan Hak Angket oleh DPR RI tersebut, saya juga akan melakukan sejumlah langkah tindakan internal pemerintah,  berangkat dari hasil dan temuan Pemeriksaan Investigasi BPK tersebut.</p>
<p>Dan yang tidak kalah pentingnya adalah percepatan proses hukum bagi para pengelola Bank Century dan segera dapat dikembalikannya dana penyertaan modal yang berjumlah Rp 6,7 triliun itu kepada negara. Saya telah menginstruksikan Jaksa Agung dan Kapolri untuk melaksanakan tugas penting ini.</p>
<p>Saudara-saudara,</p>
<p>Pada bagian kedua ini saya akan menyampaikan sikap, pendapat dan langkah tindakan apa yang perlu dilakukan menyangkut kasus hukum Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.</p>
<p>Sejak awal, proses hukum terhadap 2 pimpinan KPK non-aktif ini telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra di kalangan masyarakat. Kecurigaan terhadap kemungkinan direkayasanya kasus ini oleh para penegak hukum juga tinggi.   Dua hari yang lalu saya juga mempelajari hasil survey oleh Lembaga Survey yang kredibel yang baru saja dilakukan, yang menunjukkan bahwa masyarakat kita memang benar-benar terbelah.</p>
<p>Di samping saya telah mengkaji laporan dan rekomendasi Tim-8, saya juga melakukan komunikasi dengan 2 pimpinan Lembaga Tinggi Negara di wilayah &#8216;justice system, yaitu  Sdr. Ketua Mahkamah Agung dan Sdr. Ketua Mahkamah Konstitusi. Saya juga melakukan komunikasi dengan segenap pimpinan KPK  dan tentu saja saya pun telah mengundang Kapolri dan Jaksa Agung untuk mencari solusi terbaik atas kasus ini. Di luar itu,  saya juga patut berterima kasih kepada para pakar hukum yang 5 hari terakhir ini,  sejak Tim-8 menyampaikan rekomendasinya,  juga memberikan sumbangan pemikiran kepada saya.</p>
<p>Dalam kaitan ini,  sesungguhnya jika kita ingin mengakhiri silang pendapat mengenai apakah Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto salah atau tidak salah, maka forum atau majelis yang tepat adalah pengadilan.  Semula saya memiliki pendirian seperti ini. Dengan catatan,  proses penyidikan dan penuntutan mendapatkan kepercayaan publik yang kuat. Dan tentu saja proses penyidikan dan penuntutan itu &#8216;fair, objektif dan disertai bukti-bukti yang kuat.</p>
<p>Dalam perkembangannya, justru yang muncul adalah ketidakpercayaan yang besar kepada pihak Polri dan Kejaksaan Agung, sehingga telah masuk ke ranah sosial dan bahkan ranah kehidupan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu, faktor yang saya pertimbangkan bukan hanya proses penegakan hukum itu sendiri, tapi juga faktor-faktor lain seperti pendapat umum, keutuhan masyarakat kita, azas manfaat,  serta kemungkinan berbedanya secara hakiki antara hukum dengan keadilan.</p>
<p>Sebelum memilih opsi atau konstruksi penyelesaian kasus ini  di luar pertimbangan faktor-faktor non-hukum tadi,  saya juga menilai ada sejumlah permasalahan di ketiga Lembaga Penegak Hukum itu, yaitu di Polri, Kejaksaan Agung dan KPK. Permasalahan seperti ini tentu tidak boleh kita biarkan dan harus kita koreksi, kita tertibkan dan kita perbaiki.</p>
<p>Oleh karena itu,  solusi dan opsi lain yang lebih baik yang dapat ditempuh adalah pihak kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan, namun perlu segera dilakukan  tindakan-tindakan korektif dan perbaikan terhadap ketiga lembaga penting itu,  yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK.</p>
<p>Solusi seperti ini saya nilai lebih banyak manfaatnya dibanding mudharatnya.  Tentu saja  cara yang ditempuh tetaplah mengacu kepada ketentuan perundang-undangan dan tatanan hukum yang berlaku. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini, karena penghentian penyidikan berada di wilayah Lembaga Penyidik (Polri), penghentian tuntutan merupakan kewenangan Lembaga Penuntut (Kejaksaan), serta pengenyampingan perkara melalui pelaksanaan asas oportunitas merupakan kewenangan Jaksa Agung.</p>
<blockquote><p>Tetapi sesuai dengan kewenangan saya, saya menginstruksikan kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk melakukan penertiban, pembenahan dan perbaikan di institusinya masing-masing berkaitan dengan kasus ini. Demikian pula saya sungguh berharap KPK juga melakukan hal yang sama di institusinya.</p>
<p>Rakyat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan.</p>
<p>Jika pada akhirnya, insya Allah, kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto ini dapat kita selesaikan, tugas kita masih belum rampung.  Justru kejadian ini membawa hikmah dan juga pelajaran sejarah bahwa reformasi nasional kita memang belum selesai, utamanya reformasi di bidang hukum. Kita semua para pencari keadilan juga merasakannya. Bahkan kalangan internasional yang sering  &#8216;fair&#8217; dan objektif dalam memberikan penilaian terhadap negeri kita juga menilai bahwa sektor-sektor hukum kita masih memiliki banyak kekurangan dan permasalahan.</p>
<p>Sementara itu prestasi Indonesia di bidang demokrasi, peng-hormatan kepada HAM  dan kebebasan pers mulai diakui oleh dunia. Demikian juga pembangunan kembali perekonomian pasca krisis 1998 juga dinilai cukup berhasil. Sementara itu,  dunia juga menyambut baik peran internasional Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini yang dinilai positif dan konstruktif.</p>
<p>Oleh karena itu,  sebagaimana yang telah saya sampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa 5 tahun mendatang penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas pemerintah. Bahkan dalam program 100 hari, saya telah menetapkan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum sebagai prioritas utama.  Kita sungguh serius.  Agar masyarakat bisa hidup lebih tentram,  agar keadaan menjadi lebih aman dan tertib,  agar perekonomian kita terus berkembang,  dan agar citra Indonesia di mata dunia bertambah baik,  maka reformasi di bidang hukum harus benar-benar sukses dan korupsi harus berhasil kita berantas.</p>
<p>Khusus untuk menyukseskan gerakan Pemberantasan Mafia Hukum, saya sedang mempersiapkan untuk membentuk Satuan Tugas  di bawah Unit Kerja Presiden  yang selama 2 tahun kedepan akan saya tugasi untuk melakukan upaya Pemberantasan Mafia Hukum. Saya sungguh mengharapkan dukungan dan kerja sama dari semua Lembaga Penegak Hukum, dari LSM dan Media Massa, serta dari masyarakat luas.  Laporkan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum jika ada yang menjadi korban dari praktik-praktik Mafia Hukum itu, seperti pemerasan, jual-beli kasus, intimidasi dan sejenisnya.</p>
<p>Dalam kaitan ini, saya menyambut baik rekomendasi Tim-8 dan juga suara-suara dari masyarakat luas agar tidak ada kasus-kasus hukum,  utamanya pemberantasan korupsi yang dipetieskan di KPK atau juga di Polri dan Kejaksaan Agung. Kalau tidak cukup bukti hentikan, tetapi kalau cukup bukti mesti dilanjutkan. Hal ini untuk menghindari kesan adanya diskriminasi dan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Apalagi kalau pemeti-esan ini berkaitan dengan praktik-praktik Mafia Hukum tadi.</p>
<p>Akhirnya saudara-saudara, marilah kita terus melangkah ke depan  dan bekerja lebih gigih lagi  untuk menyukseskan pembangunan bangsa.</p>
<p>Kepada jajaran Polri, Kejaksaan Agung, KPK dan Lembaga-Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi lainnya,  teruslah berbenah diri untuk meningkatkan integritas dan kinerjanya. Bangun kerja sama dan sinergi yang lebih baik dan hentikan disharmoni yang tidak semestinya terjadi.</p>
<p>Kepada masyarakat luas di seluruh tanah air marilah kita lebih bersatu lagi dan cegah perpecahan di antara kita. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.</p>
<p>Semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa membimbing perjalanan bangsa kita ke arah yang benar.</p>
<p>Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.</p>
</blockquote>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menunggu Payung Hukum Rusunawa]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/menunggu-payung-hukum-rusunawa/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 08:35:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/menunggu-payung-hukum-rusunawa/</guid>
<description><![CDATA[&#8220;Kalau membicarakan pembangunan rumah susun, ini seperti membuka luka lama,&#8221; kata Asep M]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>&#8220;Kalau</strong> membicarakan pembangunan rumah susun, ini seperti membuka luka lama,&#8221; kata Asep Mulyana (38) memulai percakapan. Ia adalah penghuni rumah susun (rusun) yang terletak di Jln. Industri Dalam Kelurahan Arjuna Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.</p>
<p>Sekitar 10-15 tahun silam, lokasi tempat tinggalnya saat ini merupakan kampung yang dihuni ratusan jiwa. &#8220;Kampung kami kumuh,&#8221; katanya. Kondisi itulah yang menjadi dasar pemerintah membangun rusun di sana. Semua warga dipindahkan ke rusun itu, yang kemudian dikenal dengan Rusun Indal, kependekan dari Rumah Susun Industri Dalam.</p>
<p>Dengan semangat menyukseskan program pemerintah, masyarakat bersedia dipindahkan. &#8220;Pemilik lahan dan rumah waktu itu mendapatkan kompensasi dengan parameter yang tidak jelas,&#8221; tutur Asep yang juga pengurus Perhimpunan Pengurus Rumah Susun (PPRS) Industri Dalam.</p>
<p>Ketidakjelasan itu, misalnya, seseorang yang punya tanah luas hanya diganti dengan dua unit ukuran besar dan kecil. Ada yang luas tanahnya mencapai 75 meter persegi hanya dihargai sekitar Rp 600.000,00. Sementara, pemilik lahan yang digunakan untuk pos kamling seluas 1,5 x 1,5 meter dihargai Rp 2 juta.</p>
<p>&#8220;Kalau dilihat ke belakang, sakit juga. Akan tetapi, pada akhirnya kami menerima,&#8221; katanya.<!--more--></p>
<p>Pada 1997, Rusun Indal rampung dibangun. Tahun berikutnya masyarakat mulai mengisi bangunan yang berdiri di atas lahan seluas satu hektare tersebut. Sekarang, mau dibilang sewa, kenyataannya mereka tidak dibebani biaya sewa tiap bulan. Tiap bulan masyarakat hanya perlu membayar listrik. Dibilang milik, kenyataannya mereka direlokasi tanpa akad jual beli. Mereka tidak punya bukti kepemilikan meski rata-rata telah menempatinya lebih dari sepuluh tahun.</p>
<p>&#8220;Kalau sekarang dengar-dengar arahnya mau jadi rusunawa,&#8221; ujar Asep. Padahal, aturan tinggal di rusunawa paling lama hanya boleh tiga tahun, paling cepat enam bulan.</p>
<p>Pantas kiranya jika Asep atau penghuni Rusun Indal resah. Sewaktu-waktu, mereka bisa saja kehilangan hak huni, atau tiba-tiba saja dikenakan biaya sewa. Tidak jelas.</p>
<p>Hal serupa dialami penghuni Rusunawa Cingised yang terletak di Jln. Cingised, Kelurahan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Meski namanya terpampang jelas sebagai rumah susun sederhana sewa (rusunawa), kenyataannya mereka tidak dibebani biaya sewa bulanan.<!--more--></p>
<p>Sejauh ini, mereka hanya mengeluarkan uang Rp 100.000,00 untuk listrik, kebersihan, dan keamanan. &#8220;Semua itu dikelola oleh koordinator blok,&#8221; kata T.B. Supriyatna, Sekretaris Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Kota Bandung yang berkantor di Rusunawa Cingised.</p>
<p>Kenapa bisa demikian? Projek pembangunan rusunawa di Kota Bandung menggunakan sistem sharing dengan pemerintah pusat. Pemerintah Kota Bandung hanya berkewajiban menyediakan lahan.</p>
<p>Walhasil, bangunan rumah susun yang sudah ada saat ini terhitung sebagai aset negara. Dengan demikian, Pemkot Bandung belum berhak atas bangunan tersebut, termasuk soal retribusi dan sewanya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 2006. Pemda baru bisa memungut retribusi setelah bangunan tersebut diserahkan ke pemerintah setempat, atas persetujuan Menteri Keuangan.</p>
<p>Proses penyerahan itu memakan waktu lama sehingga Pemkot Bandung tak bisa berbuat apa-apa. Dari lima bangunan di Rusunawa Cingised (dua bangunan sudah ditempati), baru dua yang sedang dalam proses penyerahan kepada Pemkot Bandung. &#8220;Kami sudah pernah membahas raperda (rancangan peraturan daerah-red.) tapi belum bisa dilanjutkan karena terbentur aturan pusat,&#8221; kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Mulyono Heryanto.</p>
<p>**<!--more--></p>
<p>Hingga sekarang, belum ada payung hukum yang jelas untuk pengelolaan rusunawa di Kota Bandung. Pengelolaan biaya rutin dilakukan oleh koordinator blok. Sementara soal pengawasan penggunaan bangunan dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Kota Bandung.</p>
<p>Iuran bulanan penghuni hanya cukup untuk pemeliharaan kecil, misalnya kebersihan dan keamanan. Sulit mengandalkan biaya tersebut untuk kebutuhan perbaikan berat. Siapa yang akan membiayai? Seharusnya si pemilik yang bertanggung jawab memelihara, dalam hal ini pemerintah pusat. Sulit berharap pemkot mengalokasikan dana untuk pemeliharaan bangunan yang bukan miliknya, apalagi dalam jumlah yang besar.</p>
<p>Di tengah ketidakjelasan pembiayaan, Pemkot Bandung pada akhirnya tahun lalu tetap membuka Rusunawa Cingised untuk ditempati warga Bandung yang berminat dan memenuhi syarat. &#8220;Kalau tidak begitu, sayang bangunannya,&#8221; kata Mulyono.</p>
<p>Anggota Komisi A DPRD Kota Bandung, Henry Pantas Panggabean mengakui kebuntuan pembuatan aturan soal rusunawa ini. Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah kebijaksanaan pemerintah pusat.</p>
<p>&#8220;Pembangunan rusun ke depan jangan menggunakan sistem seperti itu lagi. Biarkan pemerintah kota yang membangun, dananya berikan saja dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus). Kalau model seperti sekarang ini, akhirnya repot juga,&#8221; katanya.<!--more--></p>
<p>Jika program rusunawa ini diharapkan bisa bergulir, maka biaya yang dibutuhkan tidak sekadar untuk operasional dan pemeliharaan. &#8220;Harus ada pendapatan di luar biaya operasional dan pemeliharaan. Ini mungkin akan sulit dipenuhi karena biaya lahan dan konstruksi sangat besar. Akibatnya, subsidi dari pusat harus terus-menerus dan lahan pemkot juga akan berkurang untuk memenuhi kebutuhan tersebut,&#8221; kata pakar tata kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi.</p>
<p>Dibentuknya perhimpunan penghuni rusun untuk turut berperan dalam pengelolaan, menurut dia, merupakan langkah yang sudah tepat. Tinggal, bagaimana pemerintah mendampingi mereka sehingga membentuk sinergi yang baik.</p>
<p>Status rusunawa yang buram harus segera diatasi. Jika tidak, pemerintah tidak hanya sulit dalam mengelola, bahkan terancam tidak mendapatkan lahan yang cukup untuk pembangunannya. Beberapa program rusun hingga sekarang tidak dapat terlaksana karena kendala lahan. Pemerintah kesulitan membebaskan lahan yang akan dijadikan lokasi rusun. Lihat saja rencana pembangunan rusun di Jamika atau Taman Sari yang sampai saat ini belum rampung-rampung juga. Rencananya, kawasan padat penduduk itu akan dibenahi dengan memindahkan warganya ke Rusunawa yang lebih layak huni. Tak mudah membuat warga menyerahkan tanah dan lahannya. Meski telah dijanjikan hidup yang lebih baik di rusunawa yang akan dibangun itu, mereka belum berani. Mereka takut setelah itu akan mengalami ketidakjelasan status seperti yang dialami penghuni rusunawa yang sudah ada.</p>
<p>Pikiran Rakyat, 03 Agustus 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kejagung Hentikan Kasus Bibit-Chandra]]></title>
<link>http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2009/11/30/kejagung-hentikan-kasus-bibit-chandra/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 08:31:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>hermansuryantoadaapahariini</dc:creator>
<guid>http://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2009/11/30/kejagung-hentikan-kasus-bibit-chandra/</guid>
<description><![CDATA[wartakota Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah Sriwijaya Post &#8211; Kamis, 26 November 2009 15:4]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>
<div>
<div>wartakota</div>
<div>Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah</div>
</div>
</div>
<div>Sriwijaya Post &#8211; Kamis, 26 November 2009 15:44 WIB</div>
<div>
<p>Kejaksaan Agung memastikan akan mengambil sikap dengan mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus hukum yang dialami oleh dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.</p>
<p>Hal ini dikatakan oleh Jampidsus, Marwan Effendi, kepada para wartawan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (26/11).</p>
<p>&#8220;Pekan depan akan diterbitkan. Tidak mungkin hari ini kan karena waktunya. Secepatnya, dua-duanya (Bibit-Chandra) tidak akan ke pengadilan. Soal bolak-balik berkas, kalau JPU bisa buat secepatnya pendapat hukumnya makin cepat. Begitu diajukan ke Kajari, Kajari akan berikan petunjuk,&#8221; ujar Jampidsus.</p>
<p>Sikap Kejaksaan Agung ini, ujarnya, diambil dalam merespon himbauan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya terkait kasus hukum terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.</p>
<p>&#8220;Ya kita merespon positif himbauan Bapak Presiden. Dan tentunya juga, suasana kebatinan sekarang. Dan memang dalam KUHAP dikatakan, meskipun sudah memenuhi syarat (ke pengadilan) tapi kalau itu tidak layak untuk diajukan, maka tidak bisa,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Artinya, Jampidsus menegaskan, ada beberapa kriteria berkas penyidikan dianggap tidak layak, untuk kemudian dihentikan. Dikaji, dibuat formulasi oleh para jaksa.</p>
</div>
<div>Persda/dayat</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemberantasan Korupsi Masih Terkendala]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/pemberantasan-korupsi-masih-terkendala/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 08:25:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/pemberantasan-korupsi-masih-terkendala/</guid>
<description><![CDATA[DUA mahasiswa yang tergabung dalam BEM Bandung Raya membagi-bagikan stiker &#8220;Awas Bahaya Laten ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div><img src="http://newspaper.pikiran-rakyat.com/foto/tgl_12_07_2009/selisik-sosialisasi_korupsi.jpg" alt="" width="200" height="117" /></p>
<blockquote><p>DUA mahasiswa yang tergabung dalam BEM Bandung Raya membagi-bagikan stiker &#8220;Awas Bahaya Laten Korupsi&#8221; kepada pengendara yang melintas di Jln. Merdeka, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Aksi simpatik tersebut mereka lakukan untuk mengajak kepada masyarakat mengawal pemerintah dalam memberantas korupsi.* USEP USMAN NASRULLOH/&#8221;PR&#8221;</p></blockquote>
</div>
<p><span style="font-size:x-small;"></p>
<p style="text-align:justify;">Baru saja mengalami kekalahan memperebutkan kursi Gubernur Jawa Barat periode 2008-2013, calon incumbent H. Danny Setiawan harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya dua bulan setelah pesta demokrasi Jawa Barat dalam Pemilihan Gubernur pada Mei 2008, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dan alat-alat berat. Danny Setiawan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2008 setelah melalui beberapa kali pemeriksaan. Selama lima tahun menjabat sebagai gubernur, meringkuk di ruang tahanan mungkin tidak pernah terbayangkan. Setelah kehilangan kursinya di Gedung Sate, Danny Setiawan justru harus hidup di balik jeruji besi.</p>
<p style="text-align:justify;">Padahal, pengadaan mobil damkar itu terjadi pada saat Danny Setiawan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat. Saat itu Gubernur Jawa Barat dijabat H.R. Nuriana.</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika menjabat gubernur, sebenarnya Danny sempat diguncang dugaan keterlibatan kasus kaveling-gate yang dilakukan beramai-ramai anggota DPRD Jawa Barat periode 1999-2004. Pada kasus bancakan uang negara di kalangan legislatif itu Danny Setiawan menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Dalam kasus itu yang terseret sebagai terdakwa sejumlah anggota legislatif. Sedangkan pejabat eksekutif lolos. Baru setelah Danny Setiawan meletakkan tampuk kepemimpinan di Jawa Barat, ia dimintai pertanggungjawaban, namun bukan dalam kasus kaveling-gate, melainkan pengadaan mobil damkar. Kasus yang sama juga menyeret dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri), hingga kini masih dalam proses penyidikan KPK.<span><!--more--></span></p>
<p style="text-align:justify;">Selasa, 30 Juni 2008 tahun lalu, Danny Setyawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara. Pada hari yang sama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga menjatuhkan vonis yang sama kepada dua mantan pejabat Pemerintan Provinsi Jawa Barat yang lain, yaitu Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budyana.</p>
<p style="text-align:justify;">Mereka dinyatakan secara sah melakukan korupsi bersama-sama, melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya bersalah melakukan penunjukan dan pemilihan langsung terhadap tiga perusahaan sebagai rekanan pengadaan mobil damkar dan alat berat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam projek itu, Danny Setyawan menerima uang Rp 2,5 miliar. Sementara Wahyu Kurnia (Kepala Biro Perlengkapan) menerima Rp 1,6 miliar dan terpidana Ijuddin Budyana (mantan Kepala Biro Pengendalian Program) menerima Rp 385 juta. Ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan tiga perusahaan rekanannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 72 miliar.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Tidak ada satu pun pejabat di Jawa Barat, apakah di tingkat kabupaten, kota atau di DPRD yang kasusnya diselesaikan ketika dia aktif,&#8221; kata Harlans M. Fachra dari Konsulat Nasional Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">**<span><!--more--></span></p>
<p style="text-align:justify;">Selain Danny Setiawan, Harlans mencontohkan mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, H. Ukman Sutaryan dan Mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, H. Ragam Santika juga dijatuhi vonis bersalah atas tuduhan korupsi selepas habis masa jabatannya. &#8220;Itu pun Danny kenanya di KPK, bukan di kejaksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat gubernur atau ketua DPRD provinsi pengusutannya sering tidak tuntas. &#8220;Tetapi kalau kepala dinas sampai ke bawah itu bisa diselesaikan oleh kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi di Jawa Barat,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Ia mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat pejabat aktif yang diduga melakukan korupsi sulit terjaring proses hukum. Izin pemeriksaan dari Depdagri, bahkan dari presiden, untuk kasus yang melibatkan gubernur sering menjadi alasan lambatnya proses hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Belum lagi adanya semacam &#8220;pelembagaan muspida&#8221; (musyawarah pimpinan daerah), di mana unsur-unsur pimpinan daerah tergabung dalam forum tersebut. Istilah muspida yang merupakan warisan pemerintah Orde Baru itu sampai sekarang masih kuat melembaga. Ini menjadi persoalan, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi. Sebab, aparat penegak hukum menjadi sungkan jika harus mengusut bupati atau wali kota yang telah telanjur diasumsikan sebagai unsur muspida. &#8220;Lewat pelembagaan muspida, pimpinan daerah sering melakukan pertemuan rutin. Ini jelas ada pengaruhnya secara psikologis. Dalam wadah muspida, misalnya ada peresmian projek atau acara-acara tertentu, minimal bupati, kepala kejaksaan, ketua pengadilan, kepala kepolisian, komandan teritorial TNI ikut bersama-sama. Padahal, sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan tugas dan tanggung jawabnya. Pelembagaan muspida ini menjadi hambatan bagi penegakan hukum,&#8221; tutur Harlans.</p>
<p style="text-align:justify;">Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, H.M. Amari mengakui soal lamanya izin yang diberikan oleh Depdagri maupun presiden sering memperlambat proses penyidikan. Meski kejaksaan bisa menetapkan pejabat daerah sebagai tersangka, untuk memeriksa dan menahan yang bersangkutan diperlukan izin dari presiden yang prosesnya berbelit dan butuh waktu. &#8220;Proses izin ini kadang cepat, tetapi juga sering lambat. Perjalanan surat permohonan penyidikan ke presiden melalui rangkaian birokrasi panjang,&#8221; kata Amari.<span><!--more--></span></p>
<p style="text-align:justify;">Amari tidak menampik kedekatan pimpinan lembaga penegak hukum dan kepala daerah acap menimbulkan kesungkanan. Ini menjadi serbasusah, sebab muspida itu sudah seperti lembaga. &#8220;Serba susah. Kalau ada undangan peresmian tidak datang menjadi tidak enak. Sebab unsur pimpinan lain biasanya datang,&#8221; tutur dia.</p>
<p style="text-align:justify;">Mengatasi hambatan tadi, selama ini sebagai jalan keluar, beberapa kasus yang harusnya ditangani kejaksaan negeri terpaksa dilimpahkan ke kejaksaan tinggi. Langkah itu diharapkan menembus benteng kesungkanan itu. Pelimpahan ke tingkat yang lebih tinggi ini untuk menghilangkan bias yang mungkin terjadi saat menyidik kasus-kasus yang melibatkan pejabat atau kepala daerah.</p>
<p style="text-align:justify;">Hanya, hal itu bergantung kondisi masing-masing daerah. &#8220;Kalau kajarinya tidak ada ewuh pakewuh ya bisa saja. Waktu saya sebagai kepala kejaksaan tinggi di Nusa Tenggara Barat, saya langsung menyidik gubernur. Ternyata biasa aja. Tergantung keberanian. Saya tekankan kepala kejaksaan negeri jangan terganggu kapasitasnya hanya karena masuk lingkaran muspida,&#8221; kata Amari yang saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Lalu Serinata, Gubernur Nusa Tenggara Barat periode 2003-2008, terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) NTB 2003. Ketika kasus APBD terjadi, Lalu Serinata belum menjabat gubernur, tetapi sebagai Ketua DPRD NTB. Lalu Serinata melakukan penyimpangan anggaran pemilihan kepala daerah pada 2003 lebih dari Rp 10 miliar.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagaimana dengan pihak kepolisian? Setelah terpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri sudah mandiri, belakangan dituntut menjadi lembaga penegak hukum yang profesional. Namun, kenyataan di Jawa Barat, setiap terjadi kasus korupsi yang melibatkan eksekutif di daerah, tidak satu pun yang ditangani Kepolisian Resor (Polres) atau Kepolisian Wilayah (Polwil) daerah bersangkutan.</p>
<p style="text-align:justify;">Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Kasat Tipikor) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Sony Sonjaya mengakui, selama ini ada kesan kasus korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif harus ditangani level kepolisian yang lebih tinggi.<span><!--more--></span></p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Memang belum ada kasus korupsi yang melibatkan bupati atau walikota ditangani tingkat polres. Namun, bukan berarti polres atau polwil tidak berwenang memeriksa bupati atau wali kota. Kalau polres belum pernah menyidik, ini semata-mata karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM -red.),&#8221; ujar Sony memaparkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sony mengakui, jajaran Polda Jabar di daerah tingkat II memiliki SDM yang terbatas untuk penanganan korupsi. &#8220;Di polda saja untuk menangani kasus korupsi hanya ada 31 orang yang terdiri atas 1 orang kepala satuan, 13 penyidik, dan 17 penyidik pembantu. Di tingkat polres lebih sedikit lagi. Itulah yang menjadi kendala, bukan berarti polres tidak berwenang menangani kasus korupsi bupati atau wali kota,&#8221; ungkapnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kasus yang melibatkan bupati atau wali kota, biasanya banyak pihak yang terlibat. &#8220;Sebagai pengambil kebijakan, jika seorang bupati melakukan korupsi, biasanya tidak hanya melibatkan dirinya sendiri, tetapi banyak lagi orang yang terlibat. Untuk itu, perlu banyak tersangka dan saksi yang harus diperiksa. Sementara itu, personel yang ada di tingkat polres kan hanya sedikit,&#8221; kata Sony menjelaskan.</p>
<p style="text-align:justify;">**<span><!--more--></span></p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu, Harlans menyebut, hanya ada satu cara untuk menghilangkan kesungkanan itu, yakni penegakan hukum harus dilaksanakan secara profesional. Namun, pada praktiknya tidak sederhana. Terdapat kondisi kultural yang sering menghambat penanganan korupsi.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Kita tahu di Jawa Barat persaudaraan dan pertemanan itu cukup kuat. Dengan demikian, kalau teman atau saudara yang melakukan kesalahan biasanya dimaafkan. Atau paling tidak dibiarkan, jangan diganggulah itu masih saudara. Jangan diganggu itu, bukan hanya dia yang tidak menggangu tetapi memperingatkan orang lain agar tidak mengganggu,&#8221; tuturnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak ada yang salah dengan menjaga persaudaraan dan pertemanan. Akan tetapi, budaya semacam itu menjadi salah pada tataran elite karena menjadi senjata untuk melindungi perbuatan melawan hukum. Fatalnya, kebudayaan di tingkat elite yang cenderung negatif ini bisa menular ke tataran yang lebih rendah. &#8220;Kalau di elite ada budaya semacam itu, ke bawah juga akan ada budaya semacam itu. Misalnya di tingkat kecamatan ada muspika (musawarah pimpinan kecamatan -red.), anggotanya camat, kapolsek, dan danramil. Sehingga, kasus-kasus korupsi di tingkat bawah, seperti di desa atau kelurahan, kita sulit memberikan pendidikan kiritis pada masyarakat,&#8221; kata Harlans.</p>
<p style="text-align:justify;">Pakar hukum Universtas Padjadjaran, Yesmil Anwar menyebut korupsi di Jawa Barat sebagai perfect crime (kejahatan sempurna). Secara kultural tercipta iklim yang bisa menerima tindak korupsi itu. &#8220;Salah, tetapi diwajarkan,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau sudah begitu, penegakan hukumnya menjadi lemah. Apalagi jika korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dan sistematis. &#8220;Ya akhirnya TST, tahu sama tahu,&#8221; ujar Yesmil.<span><!--more--></span></p>
<p style="text-align:justify;">Ia menambahkan, korupsi dilanggengkan oleh tradisi mulang tarima. &#8220;Jadi berpikirnya, saya sudah diberi kedudukan maka saya harus memberi timbal balik,&#8221; kata dia. Budaya semacam itu yang dapat menghalangi sifat kritis. Jika ada orang yang tidak bisa diajak berkompromi cenderung ditinggalkan. Pada akhirnya menyuburkan budaya korup.</p>
<p style="text-align:justify;">Itulah sebabnya sering kali pergantian pejabat di beberapa instansi, utamanya penegak hukum, menimbulkan berbagai asumsi. &#8220;Pergantian pejabat itu kalau dilihat segi negatifnya,bisa jadi untuk menyembunyikan sesuatu. Tetapi kalau dilihat positifnya, itu bisa menjadi penyegaran. Bisa baik apabila ia mempunyai kualitas yang unggul,&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Oleh karenanya, pertanyaan yang paling sering dilontarkan pada pejabat penegak hukum baru adalah beranikah ia mengungkapkan berbagai kasus korupsi?</p>
<p style="text-align:justify;">Amari yang baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menjawab, &#8220;Insya Allah berani, mudah-mudahan Tuhan memberi kekuatan. Saya sudah melakukan di tempat lain. Lagi pula, saya pernah bertugas sebagai Aspidsus (Asisten Pidana Khusus -red.), saya berharap bisa bertugas sebaik mungkin di sini (Jawa Barat -red.),&#8221; katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak mudah terlepas dari cengkeraman korupsi. Pada penegak hukum yang bersih dan berkomitmen masyarakat bisa menaruh harapan. Kita tunggu saja.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran Rakyat, 13 Juli 2009</p>
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lembaga Pemasyarakatan Penghuni Membludak Daya Tampung Terbatas]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/lembaga-pemasyarakatan-penghuni-membludak-daya-tampung-terbatas/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 07:59:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/lembaga-pemasyarakatan-penghuni-membludak-daya-tampung-terbatas/</guid>
<description><![CDATA[Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin * M. GELORA SAPTA/&#8221;PR&#8221; Halaman dalam Lembaga Pemasyara]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div><img src="http://newspaper.pikiran-rakyat.com/foto/tgl_19_04_2009/Selisik-Utama-Sukamiskin.jpg" alt="" width="200" height="82" /></p>
<blockquote><p>Lembaga Pemasyarakatan Sukamismin * M. GELORA SAPTA/&#8221;PR&#8221;</p></blockquote>
</div>
<p><span style="font-size:x-small;">Halaman dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) IIB Ciamis tidak tampak. Halaman yang dilapisi cor semen itu tertutup dengan pakaian milik warga binaannya yang sedang dijemur. Beberapa tempat jemuran yang disediakan LP tidak bisa lagi menampung pakaian para narapidana (napi) itu. Jemuran pakaian yang menutupi halaman menjadi petunjuk kalau hunian di LP itu sudah melebihi kapasitas (overcapacity).</p>
<p>LP Ciamis yang dibangun tahun 1887 itu harusnya hanya menampung 118 orang. Kenyataannya, sekitar 335 tahanan dan napi menempati LP yang berdiri di atas lahan seluas lima ribu meter persegi. Di Kabupaten Ciamis tidak ada rumah tahanan (rutan), maka mereka yang menjalani proses persidangan juga ikut ditempatkan disana.</p>
<p>Begitu waktu masuk kamar tiba, penghuni LP harus bersiap dengan keadaan yang sumpek. Bagaimana tidak, satu kamar bisa dihuni sepuluh orang. Padahal ukuran ruangan tidak lebih dari 3 x 5 meter persegi.</p>
<p>Saking padatnya, untuk menyiasati kebutuhan tempat, sebuah ruang staf LP terpaksa dirubah fungsi menjadi kamar anak yang diisi sekitar 20 orang. Ruang perawatan dan kesehatan juga hasil dari merombak bangunan yang sudah ada. Meski sederhana dan darurat, semua dilakukan agar kebutuhan ruang pemeriksaan terpenuhi.<span><!--more--></span></p>
<p>Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di LP Ciamis. LP Narkoba Kelas IIA Banceuy di Bandung juga sama. Dari kapasitas 402 orang, LP Banceuy saat ini dihuni 1.052 napi. &#8220;Tren kejahatan narkoba meningkat. Jumlah napi terus bertambah, akhirnya LP yang ada penuh sesak,&#8221; ujar Kepala Lapas Banceuy Ilham Djaya, Jumat (17/4).</p>
<p>Penuh sesak, begitulah kondisi hampir semua LP di Jawa Barat. Data Maret 2009 dari Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Deku dan ham) setempat, hanya LP Kelas I Sukamisin yang tidak melebihi kapasitas.</p>
<p>Pelaksana tugas (Plt.) Kepala LP Sukamiskin, Sunarhadi Hartadi mengatakan, saat ini LP Sukamiskin dihuni 502 warga binaan dari kapasitas 552 orang. &#8220;Di sini kita menerapkan sistem ‘one man one cell’, sehingga tidak pernah terjadi kelebihan kapasitas,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kendati demikian, bukan berarti LP Sukamiskin tidak memiliki kekurangan. &#8220;Kondisi secara umum sebenarnya baik, pembinaan berjalan lancar. Meski ada sepuluh sel yang rusak namun Sukamiskin tidak mengalami over capacity seperti rutan atau LP lain ,&#8221; kata dia.</p>
<p>Jika dihitung rata-rata, dari 22 LP dan rutan di Jawa Barat mengalami kelebihan kapasitas hingga 198% dengan jumlah napi dan tahanan 15.662 orang. Tingkat hunian ini tergolong dalam daftar LP terpadat di Indonesia.</p>
<p>**<span><!--more--></span></p>
<p>Kondisi di atas menimbulkan risiko. Yang fatal ialah makin besarnya potensi keributan antar napi. Keamanan LP menjadi taruhan. Untuk hal yang sederhana saja, beristirahat dengan tenang untuk napi sangat sulit. Sekedar bernapas saja diantara napi harus &#8220;berebut&#8221; udara.</p>
<p>Direktur Jenderal Pemasyarakatan Dephukham, Untung Sugiyono mengakui, kelebihan kapasitas ini menjadi kendala terbesar pengelolaan LP. &#8220;Mau tidak mau harus menambah ruangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Masalahnya membangun ruangan baru bukan perkara mudah. Apalagi kalau bukan masalah dana. Menurut Untung, anggaran yang tersedia hanya mampu menambah ruang sebanyak 2% dari yang ada saat ini. Sementara pertumbuhan isi (jumlah napi) mencapai 6%. Saat ini jumlah napi di seluruh Indonesia mencapai 136.000 orang dengan daya tampunglp yang hanya 88.000 orang.</p>
<p>**<span><!--more--></span></p>
<p>Sebenarnya saat ini beberapa langkah menuju ke sana sudah mulai terlihat. Kulai dari pembuatan kamar baru sampai rehabilitasi bangunan. Saat ini juga tengah dibangun beberapa LP baru, diantaranya di Cibinong, Banjar, Sukabumi, Garut dan LP Narkotika Jelekong di Bandung.</p>
<p>Meski demikian upaya tersebut tidak langsung bisa mengatasi kepadatan di LP saat ini. Pembangunan LP baru membutuhkan waktu lama dan biaya besar. Setidaknya butuh tiga tahun membangun LP baru.</p>
<p>LP di Kota Banjar misalnya. Pembangunan yang dimulai pada tahun 2007, sampai sekarang belum rampung. Dari delapan blok , baru satu blok yang sudah rampung. Fasilias yang sudah jadi baru kantor utama dan dapur umum, lainnya masih dalam proses pengerjaan.</p>
<p>Belum juga LP baru jadi, jumlah tahanan terus meningkat. Kelebihan kapasitas saat ini terus membengkak. Sepertinya harus ada jalan cepat untuk mengatasinya. Melalui kebijakan Peraturan Menteri Dephukham yang tertuang dalam Permen Dephukham No M.2.PK.04-10 Tahun 2007 dilakukan penyederhanaan tata pemberian hak-hak napi. Diantaranya pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas.</p>
<p>Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Dephukham Jawa Barat, Dedi Sutardi, melalui kebijakan itu, tahun ini diharapkan sekitar 5.000 napi di Jawa Barat bisa dibebaskan. Hingga April ini sebanyak 1.425 napi telah dibebaskan bersyarat. Tahun lalu, jumlah napi yang dibebaskan bersyarat mencapai 4.755 orang.</p>
<p>Pembesan itu harus memenuhi beberapa ketentuan. Pembebasan bersyarat diberikan pada napi yang divonis lebih dari satu tahun dan sudah mnjalani 2/3 masa hukuman. Cuti bersyarat diberikan kepada napi yang hukumannya di bawah satu tahun dan sudah menjalani enam bulan masa hukuman. Sementara cuti menjelang bebas diberikan pada napi yang masa hukumannya tinggal tidak lebih dari enam bulan. Besarnya cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir yang didapatnya.</p>
<p>**<span><!--more--></span></p>
<p>Barangkali langkah itu bisa mengatasi kepadatan di dalam LP, tapi bagaimana dengan kualitas napi ? Apakah mereka sudah siap kembali ke masyarakat? Sementara banyak yang menyangsikan proses pembinaan di dalam LP.</p>
<p>Pengamat LP dari Pasca Sarjana Kriminologi Universitas Indonesia (UI) Agun Gunanjar mengatakan, memperkecil kelebihan kapasitas tidak menjadi motif utama dalam mengurangi masa hukuman.</p>
<p>Selama ini, masyarakat tidak melihat secara gamblang metode pembinaan dan proses apa saja yang dilalui di dalam LP. Cerita yang berkembang justru banyak yang terkesan miring. Kekerasan dan pungutan liar (pungli) terlanjur melekat dalam citra LP. &#8220;Kritikan masyarakat itu karena memang tidak ada garansi. Masyarakat tidak melihat adanya proses di dalam. Kriteria apa yang digunakan untuk mengurangi hukuman itu? Faktanya, proses di dalam tidak jalan,&#8221; tutur Agun.<span><!--more--></span></p>
<p>Maka yang diperlukan adalah perbaikan secara simultan dan menyeluruh. Pembenahan di dalam pun harus dilakukan untuk mempersiapkan saat napi kembali ke masyarakat.</p>
<p>Masyarakat pun harus disiapkan. Meski proses di dalam LP sudah berjalan, jika masyarakat masih doyan menempelkan stigma negatif pada jebolan napi tentu tidak akan memberikan perubahan. &#8220;Sesungguhnya masyarakat itulah yang memproduk kejahatan. Kalau masyarakatnya sehat, LP tidak akan penuh. Kenapa di LP ada narkoba, karena di luar narkoba juga ada,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Berbicara soal LP, sebenarnya cukup pelik. Masalahnya bukan hanya kelebihan kapasitas dan keterbatasan anggaran. Masih ditambah soal pemisahan LP bagi napi anak dan wanita yang idealnya dimiliki oleh setiap daerah.</p>
<p>Keterbatasan jumlah petugas di LP juga menjadi kendala. Saat ini jumlah pegawai LP di seluruh Jabar hanya 1.980 orang. Menurut Dedi, perbandingan pegawai sudah tidak seimbang. Idealnya satu petugas menangani 20 napi. &#8220;Sekarang satu petugas menangani 200 sampai 300 napi,&#8221; ujarnya.<span><!--more--></span></p>
<p>Hal ini tentu berpengaruh pada pengawasan. Berharap petugas bisa mengawasi napi satu persatu tentu sulit. Jumlahnya tidak sebanding.</p>
<p>Dengan segala keterbatasan ini, LP dituntut untuk tetap bekerja maksimal. Sesuai visinya, membentuk manusia yang mandiri. &#8220;Walau kekurangan, kita komitmen membina napi di samping kerjasama dengan masyarakat,&#8221; ujar Dedi.</p>
<p>Dari seluruh proses peradilan, sejatinya, LP memegang beban paling berat. Orang-orang yang terlibat pidana dibina supaya siap kembali ke masyarakat. Maka perhatian besar layak ditujukan ke lembaga itu. Meski jumlahnya sedikit dibanding warga yang memiliki kemerdekaan, bukan berarti napi luput dari perhatian. Sebab sedikit banyak, LP adalah cermin bagi muka suatu bangsa.</p>
<p>Pikiran Rakyat, 20 April 2009</p>
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sepuluh Tahun UU Konsumen, Pembeli Tetap Merana]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/sepuluh-tahun-uu-konsumen-pembeli-tetap-merana/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 07:47:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/sepuluh-tahun-uu-konsumen-pembeli-tetap-merana/</guid>
<description><![CDATA[SEORANG pedagang menimbang gula pesanan konsumen di warungnya di Bandung, Sabtu (21/3). Peraturan da]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div><img src="http://newspaper.pikiran-rakyat.com/foto/tgl_22_03_2009/selisik-utama-Timbangan.jpg" alt="" width="200" height="117" /></p>
<blockquote><p>SEORANG pedagang menimbang gula pesanan konsumen di warungnya di Bandung, Sabtu (21/3). Peraturan dalam UU PK mengenai takaran dan berat produk tidak memberikan jaminan yang pasti bahwa konsumen bisa mendapatkan produk sesuai dengan jumlah uang yang mereka keluarkan.* ADE BAYU INDRA/&#8221;PR&#8221;</p></blockquote>
</div>
<p><span style="font-size:x-small;"><strong>Raut</strong> muka Putri Airlangga (24) berubah kusut seusai melakukan transaksi di salah satu supermarket. Untuk kesekian kalinya, ia menerima permen sebagai pengganti uang kembalian.</p>
<p>Total belanjaannya waktu itu Rp 57.679,00, lalu digenapkan kasir menjadi Rp 57.700,00. Putri lalu menyodorkan uang Rp 60.000,00. Satu lembar lima puluh ribu dan selembar sepuluh ribu. Kasir memberinya kembalian dua lembar seribuan ditambah tiga biji permen.</p>
<p>&#8220;Memangnya sebanding ya tiga ratus rupiah dengan kembalian permen. Yang lebih menyebalkan lagi, kasirnya tidak bilang apa-apa. Langsung aja dia menyodorkan permen itu. Memangnya saya mau dikasih permen? Enggak guna buat saya,&#8221; tutur Putri.</p>
<p>Pembeli adalah raja? Barangkali ungkapan itu sudah tidak berlaku lagi. Pada banyak kejadian, pembeli dipaksa untuk mengikuti kemauan penjual yang hanya berpikir untung.<span><!--more--></span></p>
<p>Pengalaman Putri mungkin hanya satu dari jutaan pengalaman lain yang dialami konsumen Indonesia. Sebagai contoh, di banyak pusat pertokoan sering kita temukan pengumuman, barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Konsumen dituntut untuk memilih barang dalam kualitas baik hanya dengan melihat kondisinya sekilas.</p>
<p>Padahal dalam UU PK pasal 7 poin e, pelaku usaha berkewajiban memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Hal tersebut diperkuat oleh poin g yang menyatakan, pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.</p>
<p>Hal penting lain yang patut diperhatikan adalah isi pasal 8 poin b dan c. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau neto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut atau tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.<span><!--more--></span></p>
<p>Dalam aplikasinya, peraturan dalam UU PK mengenai takaran dan berat produk tidak memberikan jaminan yang pasti bahwa konsumen bisa mendapatkan produk sesuai dengan jumlah uang yang mereka keluarkan. Betapa tidak, untuk produk dalam kemasan, konsumen tidak mungkin menimbangnya kembali sebelum membeli. Begitu juga dengan produk yang ditimbang sebelum dibeli. Masih banyak pelaku usaha yang melakukan trik curang untuk mengurangi timbangan mereka. Selama ini, sanksi yang berlaku hanya hukum alam sehingga konsumen akan kehilangan kepercayaan dan tidak membeli produk dari pelaku usaha.</p>
<p>Bisa jadi, masih banyak yang memandang sebelah mata untuk kasus seperti ini. Mengingat, kerugian yang dialami hanya sebatas materi. Namun, bukan berarti UU PK bisa stagnan tanpa perubahan yang benar-benar menjadi perisai bagi kepentingan konsumen. Terlebih untuk konsumen produk-produk yang rentan seperti obat, makanan, dan kosmetika. Dalam hal ini, kesehatan bahkan nyawa konsumen menjadi taruhannya.</p>
<p>Banyak produk yang ditarik dari pasaran karena berbagai alasan. Ada yang tidak mempunyai izin edar, ada yang mengandung bahan berbahaya seperti melamin, boraks, atau merkuri. Ada juga produk yang sudah kedaluwarsa.</p>
<p>Meski sudah banyak kasus terjadi, pengusutan berbagai kasus itu sering mandek. Tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas dari produsen atau distributornya. Paling-paling hanya ditarik dari pasaran. Tetapi secara hukum, belum ada yang ditindak.</p>
<p>Fakta ini bertolak belakang dengan kejadian di Cina. Tersangka kasus susu bermelamin di Cina diganjar hukuman mati dan seumur hidup. Untuk kasus yang sampai jatuh korban saja, tidak ada penindakan tegas. Apalagi perlindungan yang lebih kecil. Misalnya, kembalian permen itu. Padahal, itu salah satu bentuk pelanggaran hak konsumen. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK), konsumen berhak mendapatkan pelayanan secara benar dan jujur.<span><!--more--></span></p>
<p>Menjadi konsumen di Indonesia memang harus banyak mengelus dada. Posisi konsumen terbilang paling lemah bila dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya. Padahal sudah ada perangkat hukum yang mengatur perlindungan konsumen.</p>
<p>&#8220;Penegakan hukum perlindungan konsumen masih sangat lemah. Banyak kasus akhirnya tidak tuntas. Padahal masalah konsumen itu sangat kompleks. Karena setiap orang bisa menjadi konsumen,&#8221; tutur Firman Turmantara E., Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (LHKI) Jabar, Banten, dan DKI Jakarta.</p>
<p>UU PK telah mengatur apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha. Jika pelaku usaha ini mematuhi aturan, pada gilirannya diharapkan konsumen pun akan terlindungi.</p>
<p>Sayangnya, penegakan hukum UU PK masih sangat rendah. Inilah yang menyebabkan konsumen belum benar-benar terlindungi. Sering kali teriakan konsumen tak digubris. Pelaku usaha juga masih banyak yang menempatkan konsumen sebagai target. Asal mau beli, konsumen puas atau tidak, itu lain soal.</p>
<p>Sosialisasi UU PK yang sangat kurang menjadi salah satu alasan belum tegaknya hukum perlindungan konsumen. Konsumen ataupun pelaku usaha banyak yang belum tahu hak dan kewajibannya. &#8220;Mereka sering merasa tidak terlindungi. Padahal kalau mereka benar, tidak perlu khawatir. Lagi pula meski mereka pelaku usaha, mereka kan juga konsumen bahan baku. Jadi kalau ditegakkan, mereka juga untung,&#8221; ucap Firman.<span><!--more--></span></p>
<p>Perlindungan konsumen sebenarnya tidak hanya diatur dalam UU PK. Banyak UU yang juga mencantumkan ketentuan-ketentuan yang tujuannya memberikan perlindungan konsumen, misalnya saja UU mengenai makanan dan obat-obatan, kesehatan, dan lain-lain. Namun, UU PK menjadi sangat penting, sebab ia menjadi perekat berbagai undang-undang tersebut. &#8220;UU ini menjadi payung yang mengintegrasikan dan memperkuat penegakan hukum perlindungan konsumen,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Senada dengan Firman, praktisi Teknologi Pangan Universitas Padjadjaran, Betty D.S. menggarisbawahi sosialisasi sebagai kelemahan dari peraturan perlindungan konsumen di Indonesia. &#8220;Hanya kalangan tertentu yang paham betul isi UU PK. Sementara di tingkat bawah seperti pedagang kecil, masih banyak yang belum tahu. Jangankan UU PK, UU Pangan saja masih sebatas dipahami kalangan akademisi dan praktisi. Mahasiswa saja masih banyak yang belum paham,&#8221; kata Betty.</p>
<p>Alhasil, sekarang ini konsumen dituntut untuk lebih cerdas agar bisa melindungi diri. &#8220;Jangan asal membeli produk karena murah. Perhatikan tanggal kedaluwarsa dan bahan-bahan yang terkandung di dalamnya. Selain itu jika memungkinkan lihat kondisi fisik produk, terutama pangan jangan sampai terjadi perubahan warna atau bau,&#8221; tuturnya.</p>
<p>**<span><!--more--></span></p>
<p>Bulan depan, genap sepuluh tahun UU PK disahkan. Namun, apakah konsumen sudah benar-benar terlindungi? Kalau dilihat dari masih banyaknya pelanggaran yang terjadi tanpa penyelesaian hukum yang jelas, kekuatan UU ini dipertanyakan. Barangkali UU ini membutuhkan penyempurnaan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Pisau pun perlu diasah agar tetap tajam.</p>
<p>&#8220;Ada kelemahan-kelemahan yang harus diperbaiki. Apalagi sekarang kita memasuki era pasar bebas. Hukum perlindungan konsumen harus ditegakkan,&#8221; ucap Johannes Gunawan, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung.</p>
<p>Sudah saatnya konsumen mendapatkan tempat yang benar. Penegakan UU PK pada akhirnya akan mewujudkan pemeo pembeli adalah raja. Namun, UU saja tidak cukup. Keterlibatan penegak hukum dan masyarakat juga penting. &#8220;Masyarakat kita harus ikut berperan. Jangan membeli makanan yang tidak ada tanggal kedaluwarsa, segera lapor jika memang ada pelanggaran,&#8221; tutur pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung Yesmil Anwar.</p>
<p>Di atas semua itu, tentu pemerintah mempunyai kewenangan terbesar. Pemerintah yang melahirkan UU PK ini, maka sudah sewajarnya diikuti dengan pelaksanaan. Jika tidak, tentu tidak ada gunanya. Maka kita tunggu saja, apakah ada political will pemerintah melindungi masyarakatnya?</p>
<p>Pikiran Rakyat, 23 Maret 2009</p>
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mafia Hukum di Jakarta, Mafia Hutan di Riau]]></title>
<link>http://promotioninhealth.wordpress.com/2009/11/30/mafia-hukum-di-jakarta-mafia-hutan-di-riau/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 05:47:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>Dita Garnita</dc:creator>
<guid>http://promotioninhealth.wordpress.com/2009/11/30/mafia-hukum-di-jakarta-mafia-hutan-di-riau/</guid>
<description><![CDATA[Nama Bibit Samad Riyanto, Candra Hamzah, Susno Duadji dan Anggodo Widjojo belakangan ini menjadi ama]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Nama Bibit Samad Riyanto, Candra Hamzah, Susno Duadji dan Anggodo Widjojo belakangan ini menjadi ama]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dirazia Lagi... Muncul Lagi... Dirazia Lagi...]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/dirazia-lagi-muncul-lagi-dirazia-lagi/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 05:44:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/dirazia-lagi-muncul-lagi-dirazia-lagi/</guid>
<description><![CDATA[SEBAGAI hiburan sekaligus salah satu sumber pengetahuan yang murah meriah. Itulah tanggapan orang ke]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>SEBAGAI</strong> hiburan sekaligus salah satu sumber pengetahuan yang murah meriah. Itulah tanggapan orang kebanyakan ketika ditanya alasan membeli CD/VCD/DVD bajakan.</p>
<p>Cukup dengan uang Rp 5.000,00 &#8211; Rp 10.000,00 kita sudah bisa mendapatkan sequel film Batman &#8220;Dark Night&#8221;. Dengan nominal yang sama kita bisa memperoleh sekeping CD MP3 berisi kumpulan album Kla Project, atau 1 CD berisi pengetahuan tentang anatomi tubuh, atau 1 &#8220;game&#8221; Play Station terbaru seperti Grand Theft Auto.</p>
<p>Bagi kebanyakan warga, membeli CD bajakan bukan hal yang tabu ketika dihadapkan dengan keuangan. Hukum dan legalitas menjadi nomor sekian, di bawah rupiah.<!--more--></p>
<p>Hebatnya lagi, konsumen CD bajakan sangat universal. Pembelinya tidak mengenal agama, umur, pekerjaan, suku, dan lainnya. Lihat saja di beberapa sentra penjualan CD film bajakan seperti di Jln. Pelajar Pejuang, Jln. Lodaya, ataupun Pasar Ulekan Jln. Pagarsih, selalu dipadati pembeli dari berbagai kalangan.</p>
<p>Termasuk juga sentra penjualan CD PlayStation (PS) bajakan di Pasirkoja, Setrasari, Ranggamalela, hingga di beberapa mal di Kota Bandung, juga selalu ramai pembeli yang kebanyakan anak-anak dan remaja.</p>
<p>Untuk penjualan CD software bajakan mudah ditemui seperti di Jln. Katapang Kota Bandung, sekitar kampus-kampus, sentra penjualan komputer di beberapa pusat pertokoan seperti di Jaya Plaza, BEC, IBCC, BeMall, dan masih banyak lagi.<!--more--></p>
<p>&#8220;Untuk apa beli yang orisinal kalau yang bajakan ada, dan jauh lebih murah. Kualitas tidak jauh beda. Kalau mau tidak ada barang bajakan, ya yang orisinal harus semurah bajakan. Tapi mungkin tidak?&#8221; tutur Sudharmono (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi terkemuka di Bandung.</p>
<p>Bagi Mono, panggilan akrabnya, membeli barang bajakan layaknya membeli makanan. Calon arsitek asal Jatim itu, sudah sejak SMP menjadi &#8220;pemuja&#8221; barang bajakan, mulai dari CD PS (Play Station), CD game komputer, CD lagu MP3, CD film, hingga CD software.</p>
<p>&#8220;Kalau kuliah gini, banyakya beli CD software dan game komputer. Harganya sangat murah, dibandingkan dengan CD aslinya yang bisa ratusan ribu. Untuk anak kosan seperti saya, dan banyak teman saya, membeli CD bajakan adalah salah satu pilihan utama. Cara lainnya download dari internet,&#8221; katanya.</p>
<p>**<!--more--></p>
<p>Hal senada dibeberkan seorang ibu muda, Yanti (25), saat ditemui di Pasar Ulekan, salah satu sentra penjualan CD bajakan. Rutin, dua minggu sekali, Yanti dan anaknya Ranti (4), datang ke Pasar Ulekan di Jln. Pagarsih, untuk membeli CD film anak.</p>
<p>&#8220;Seperti Barney, Dora, atau Backyardigans. Sekali beli, 4 film. Cukup Rp 20.000,00. Satu CD biasanya filmnya banyak. Kalau aslinya, 1 CD 1 film. Harga 1 CD-nya bisa Rp 15.000,00. Kan mending beli yang bajakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Memang, ada satu kekurangan CD bajakan. &#8220;Setelah beberapa kali disetel, biasanya cepat rusak. Tapi tidak apa-apa, kan bisa beli yang baru lagi. Lagian, namanya anak-anak kan suka bosenan,&#8221; ujarnya.<!--more--></p>
<p>Perihal legalitas barang bajakan, Yanti tidak mau ambil pusing. &#8220;Ah, udah lieur sama harga barang-barang. Gak usah dibikin pusing lagi mikirin bajakan atau bukan. Lagian, itu kan produk luar negeri. Kalau produk dalam negeri, saya masih pikir-pikir dulu untuk beli yang bajakan,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, Yanti yang mungkin mewakili suara konsumen CD bajakan, kurang setuju dengan razia CD bajakan yang latah dilakukan polisi. &#8220;Kalau produk lokal bolehlah dirazia. Tapi kalau produk luar, biarin aja lah. Bukannya tidak tahu hukum, tapi keadaan yang memaksa demikian. Kecuali kalau semua warga sudah kaya-kaya dan bisa beli CD asli, ya silakan dirazia,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dan, akibat dari razia, Yanti harus memotong anggaran belanja dapurnya demi sang anak. &#8220;Pasti habis razia, tempat jualan bajakan pasti tutup 1-2 minggu. Anak-anak kan tidak mau tahu, pokoknya CD harus ada. Artinya, mau tidak mau kita harus membeli yang asli, dan tentunya jauh lebih mahal,&#8221; ucapnya.</p>
<p>**<!--more--></p>
<p>Berdasarkanpenelusuran di lapangan, ada lima kelompok besar (pedagang ) di Kota Bandung. Kelima kelompok itu ialah komplek Pasar Ulekan (Pagarsih), Kota Kembang (Kokem), Lodaya, Pasirkoja, dan Katapang. Pasar Ulekan, Pasirkoja, dan Kokem, khusus menjual CD film dan lagu bajakan.</p>
<p>Kelompok Pasirkoja spesialis dalam CD PS bajakan yang disebar ke banyak tempat penjualan CD PS di Bandung dan kota lainnya di Jabar. Sementara kelompok Katapang spesialis dalam peredaran CD software bajakan, yang juga menyebarkan dagangannya ke beberapa kota di Jabar.</p>
<p>Koordinator Pedagang Kota Kembang, sebut saja Bang AR (32), mengatakan perputaran uang di pasar ini mencapai Rp 10 juta per hari. Atau, dalam sehari terjual 2.000 keping cakram 70 lapak yang ada di Kota Kembang.</p>
<p>Untuk bisa berdagang, pedagang harus menyewa tempat Rp 3 juta-5 juta per tahun. Pekerjanya pun dibayar dengan kisaran upah minimum regional (UMR) Rp 800.000,00 per bulan, ditambah uang makan Rp 5.000,00 per hari. Sedikitnya ada 25o lebih orang di Kota Kembang yang menggantungkan hidupnya dari jual-beli CD bajakan.</p>
<p>Desakan ekonomi, disebut AR, adalah pendorong kenekatan penjual untuk tetap berdagang di Kota Kembang. Selain itu, permintaan produk bajakan lebih besar ketimbang produk asli, karena harga yang jauh lebih murah.</p>
<p>Semua CD bajakan diperoleh dari Pasar Glodok, Jakarta. &#8220;Per kepingnya kami beli Rp 1.000,00. Kalau lengkap dengan cover-nya kami beli Rp 1.500,00. Lalu dijual lagi dengan harga Rp. 5.000,00 atau Rp 6.000,00. Tapi di sini tidak menjual film porno, film Indonesia, lagu Sunda, atau produk lokal lainnya,&#8221; kata AR.</p>
<p>Glodok memang dikenal sebagai pusat penjualan VCD/DVD bajakan. Setiap minggunya, ada 2-3 truk kontainer besar yang memasok CD bajakan ke Glodok. Setiap kontainer berisi sekitar 10 juta keping CD bajakan.</p>
<p>**<!--more--></p>
<p>Pelaku seni Bucky Wikagoe mengatakan, para pembajak belum mengerti kehidupan sebenarnya para pencipta karya. &#8220;Mereka kan tidak tahu banyak pencipta lagu yang belum bisa menyekolahkan anak mereka atau belum memiliki tempat tinggal layak,&#8221; ungkap Bucky.</p>
<p>Bucky menambahkan, nasib pencipta lagu yang kurang beruntung itu karena lemahnya penerapan sistem pembayaran yang baik dalam industri musik sendiri. &#8220;Selama ini masih ada produser musik yang menerapkan sistem pembayaran flat pay. Saya rasa sistem ini harus segera diperbaiki dengan menerapkan sistem royalti,&#8221; jelas Bucky.</p>
<p>Ia menambahkan, jika harga barang orisinel terjangkau, para penjual akan berpikir lagi untuk menjual bajakan. &#8220;Masyarakat pun akan terdorong membeli barang asli yang harganya murah,&#8221; katanya.</p>
<p>Dari sisi regulasi, UU No. 19/2002 tentang Perlindungan Hak Cipta, sudah cukup kuat untuk &#8220;membendung&#8221; pembajakan. Namun, tanpa dukungan penegak hukum dan kesadaran masyarakat, sebuah regulasi hanyalah onggokan kertas tak bernilai.</p>
<p>Pakar Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung Yesmil Anwar menilai, UU sekarang ini lebih baik. &#8220;Karena ada muatan moral di dalamnya. Tidak melulu menyorot sisi ekonomis,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Namun, hak cipta tetap dirundung masalah dalam hal sosialisasi. Sebenarnya, pemerintah memiliki kesempatan selama satu tahun setelah UU tersebut diundangkan (tahun 2002) untuk segera disosialisasikan. Akan tetapi, hingga kini menurut Yesmil UU itu belum juga tersosialisasi dengan baik.</p>
<p>Di samping itu, kultur Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) belum tertanam di benak masyarakat Indonesia. Sikap permisif atas penggunaan lagu-lagu para artis oleh bukan penyanyinya, menjadi salah satu indikator rendahnya HaKI.</p>
<p>Selain itu, penegakan hukum masih kurang serius. Yesmil melihat aparat hukum yang belum memiliki keahlian memadai, tidak serius, ditambah sarana prasarana yang kurang terutama dari segi dana. &#8220;Di Indonesia hukum bukan untuk ditegakkan tetapi untuk dilanggar. Oleh karena itu, UU yang kuat, tanpa dukungan aparat dan masyarakat, masalah bajak-membajak tak pernah tuntas.&#8221;</p>
<p>Pikiran Rakyat, 25 Agustus 2008</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Uang Rp 6,7 Triliun Buat Siapa?]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/uang-rp-67-triliun-buat-siapa/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:33:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/uang-rp-67-triliun-buat-siapa/</guid>
<description><![CDATA[BENARKAH proses bailout (dana talangan) Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>BENARKAH</strong> proses bailout (dana talangan) Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) senilai Rp 6,7 triliun melanggar hukum? Ke manakah larinya uang megamiliar yang dinyatakan tidak memiliki dasar hukum itu? Mengapa uang tersebut dikucurkan menjelang Pemilu 2009?</p>
<p>Bola panas dana talangan Bank Century terus menggelinding. Arahnya kian tak terduga ke sana kemari hingga membuat puluhan pasang juta mata rakyat terus mengawasinya. Itu tak mengherankan karena bola yang satu ini menyinggung simbol-simbol negara serta proses politik pengambilan keputusan ekonomi yang menyangkut uang triliunan rupiah.</p>
<p>Hampir genap setahun sejak dinyatakan sebagai bank gagal pada 21 November 2008, kasus ini menjadi headline (berita utama) di media massa. Satu per satu benang kusut yang menyelubunginya terurai. Fakta demi fakta ditelusuri, di antaranya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>Hasil audit BPK yang diserahkan kepada DPR RI Senin (23/11) lalu isinya cukup mengejutkan. Audit memaparkan kelalaian Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan KSSK dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemikdan penyelamatannya. Dalam audit yang disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo itu diawali dengan paparan mengenai BI yang lemah dalam mengawasi proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC menjadi Bank Century. BI dinilai tidak tegas dalam menerapkan aturan.<!--more--></p>
<p>Setelah merger itu, BI juga dianggap tidak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Century dalam kurun waktu 2005-2008. Berdasarkan audit tersebut, BI diduga melakukan perubahan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) dalam Peraturan BI (PBI) agar Century dapat memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP). BI memberi FPJP, padahal CAR Century pada saat itu telah negatif 3,53 persen dan nilai jaminan FPJP yang diperjanjikan hanya sebesar 83 persen.</p>
<p>Ketua BPK Hadi Purnomo menilai BI tidak memberikan informasi sesungguhnya saat menyampaikan Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemis. Informasi tidak utuh itu menyangkut kerugian atas surat berharga valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas dan menurunkan CAR serta meningkatkan biaya penanganan dari semula diperkirakan Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Hadi mengatakan, ketika menentukan Century sebagai bank gagal, BI dan KSSK tidak memiliki kriteria terukur dalam menetapkan dampak sistemic Century.</p>
<p>Penetapan tersebut hanya berdasarkan judgement. Pada saat dinyatakan sebagai bank gagal, LPS saat itu belum resmi menetapkan perkiraan biaya penanganan Century karena keputusan KSSK tentang penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemikjuga tidak menyebutkan biaya penanganan yang harus dikeluarkan LPS.<!--more--></p>
<p>LPS juga dianggap melanggar ketentuan Peraturan LPS No. 3/PLPS/2008 ketika menyalurkan penyertaan modal sementara (PMS) tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun. Penyalurannya saat itu tidak dibahas dalam Komite Koordinasi, yang di dalamnya ada Ketua Dewan Komisioner LPS. Untuk menyalurkannya, LPS malah mengubah ketentuan dalam PLPS No. 5/PLPS/2006 dengan PLPS No. 3/PLPS/2006, sehingga dapat menenuhi kebutuhan likuiditas bank gagal sistemis.</p>
<p>&#8220;Dengan demikian, patut diduga bahwa perubahan PLPS merupakan rekayasa yang dilakukan agar Bank Century dapat memperoleh tambahan PMS, tidak hanya untuk memenuhi CAR, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,&#8221; ujar Hadi Purnomo.</p>
<p>Dari hasil auditnya, BPK menyimpulkan bahwa empat tahap penyaluran PMS kepada Bank Century tidak memiliki dasar hukum. Sebanyak empat tahap penyaluran dana adalah pertama sebesar Rp 2.886,22 miliar, tahap kedua Rp 1.101,00 miliar, tahap ketiga sebesar Rp 1.155,00 miliar dan keempat sebesar Rp 630,22 miliar. Hasil proses audit yang dilakukan sejak 2 September sampai 19 November 2009 itu, BPK juga menyoroti penarikan dana sebesar Ro 938,65 miliar saat status Century dalam pengawasan khusus.<!--more--></p>
<p>Bank Century akhirnya mengalami kerugian karena mengganti deposito milik salah seorang nasabah Bank Century yang dipinjamkan atau digelapkan sebesar 18 juta dollar AS dengan dana yang berasal dari PMS. &#8220;Selain itu, pemecahan deposito nasabah tersebut menjadi 247 NCD dengan nilai nominal masing-masing Rp 2 miliar dilakukan untuk mengantisipasi, jika Bank Century ditutup, deposito nasabah tersebut termasuk deposito yang dijamin oleh LPS,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Praktik tidak sehat</p>
<p>Hadi menyebutkan, dari biaya penanganan untuk PMS sebesar Rp 6,7 triliun, sebesar Rp 5,68 triliun merupakan kerugian Bank Century akibat adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan, baik oleh pengurus bank, pemegang saham, maupun pihak terkait. &#8220;Permasalahan-permasalahan yang timbul adalah permasalahan surat-surat berharga dan transaksi-transaksi pada Bank Century,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Setelah pemaparan BPK atas hasil audit itu, semua mata kini tertuju pada penerima aliran dana Century tersebut. BPK menolak memberikan data seputar hal itu dengan alasan bahwa itu kewenangan lembaga lain, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).<!--more--></p>
<p>Sementara itu, PPATK belum juga berani membeberkan penerima aliran dana tersebut kepada DPR karena merasa tidak memiliki dasar hukum. PPATK hanya boleh menyerahkan data aliran dana ke dua lembaga, yaitu Kejaksaan Agung dan Polri. Proses dana talangan bank di Indonesia memang kental dengan unsur skandal yang melibatkan nama-nama penguasa besar dan uang megamiliar rupiah.</p>
<p>Projek megadana talangan yang menyedot Rp 650 triliun pada kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1998 lalu memberikan kesimpulan pahit tentang watak penguasa di negeri ini yang masih korup. Akankah kasus-kasus yang merampok uang rakyat ini akan terus terjadi?</p>
<p>Pikiran Rakyat, 30 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lelaki bersalaman dengan wanita]]></title>
<link>http://tazkirah.wordpress.com/2009/11/30/lelaki-bersalaman-dengan-wanita/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:21:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>kelantaniah</dc:creator>
<guid>http://tazkirah.wordpress.com/2009/11/30/lelaki-bersalaman-dengan-wanita/</guid>
<description><![CDATA[Amalan kunjung-mengunjungi dan ziarah-menziarahi ialah satu amalan mulia. Namun dalam menghubungkan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Amalan kunjung-mengunjungi dan ziarah-menziarahi ialah satu amalan mulia. Namun dalam menghubungkan ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Membayangkan Cicak Memakan Buaya]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/membayangkan-cicak-memakan-buaya/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:18:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/membayangkan-cicak-memakan-buaya/</guid>
<description><![CDATA[SAYA cukup yakin, dulu di era perang kemerdekaan republik ini para pejuang Indonesia tetap berani ma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong>SAYA</strong> cukup yakin, dulu di era perang kemerdekaan republik ini para pejuang Indonesia tetap berani maju, dan menang meskipun hanya bersenjata bambu runcing. Setidaknya demikian, itu kata ibu guru sewalti sekolah dasar. Kurang lebih nukilan pameo sejarah tersebut sebenarnya ingin menyampaikan pesan sederhana. Meskipun Anda kecil, dan teknologi tidak sebanding, tetapi jika Anda memiliki keyakinan menang ditambah sedikit strategi, niscaya Anda akan mampu. Bayangkan, melawan serdadu musuh bersenjata lengkap hanya dengan bambu runcing dan sedikit senjata rampasan? Seperti cicak yang berani melawan buaya?</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam dunia nyata tentu saja tidak mungkin reptil kecil yang berukuran tidak lebih dari 20 sentimeter melawan buaya yang bahkan taringnya saja dapat berukuran lebih besar dari cicak. Akan tetapi, dalam dunia fabel, tidak ada yang tidak mungkin.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan, saat ini energi tersebut menjalar sangat cepat hingga ke semua pikiran dan nurani keadilan rakyat di Indonesia. Demonstrasi dan pernyataan sikap menyebar di berbagai eleman masyarakat hampir di semua daerah, dan bahkan jaringan mahasiswa Indonesia di tingkat internasional. Tidak sedikit media asing dan lembaga internasional menyoroti persoalan ini sebagai krisis kepemimpinan dan penegakan hukum di Indonesia. Terutama, pascapenahanan dua pimpinan KPK nonaktif.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Saat itu, tindakan yang dinilai menampilkan wajah arogansi kepolisian terpampang secara vulgar. Padahal, dalil, bukti, dan logika hukum yang sering disampaikan masih meragukan publik. Semakin dijelaskan runtut logika hukum dan kronologis kejadian, semakin terlihat, ada lobang hitam besar dibaliknya.</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini bertambah, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) membuka persekongkolan busuk sejumlah petinggi lembaga penegak hukum dengan salah seorang kerabat tersangka dan buron kasus korupsi di KPK. Kalimat demi kalimat yang terkesan kuat sedang mengatur dan merekayasa perkara untuk &#8220;mematikan KPK&#8221; terungkap jelas. Sejumlah nama pejabat tinggi kepolisian dan Kejaksaan Agung disebut terlibat. Bahkan, presiden pun dicatut.</p>
<p style="text-align:justify;">Membantah</p>
<p style="text-align:justify;">Meskipun hampir semua nama yang disebut membantah. Akan tetapi, publik tentu bisa memilah dengan cerdas. Tanpa mengurangi konsepsi praduga tak bersalah, agaknya kita dapat belajar dari sejumlah kasus yang pernah diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hampir semua nama dan bahkan pihak yang tersadap oleh KPK juga membantah. Bahkan, Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani yang tertangkap tangan oleh KPK ketika bertransaksi suap pun masih berdalih, uang digunakan untuk bengkel. Padahal, berdasarkan bukti di pengadilan, akhirnya hakim yakin uang tersebut adalah suap, dan hal itu berhubungan dengan &#8220;rekayasa&#8221; penghentian salah satu kasus BLBI.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Akan tetapi, persoalannya tidak semata bantah-membantah. Akar masalahnya berhubungan dengan eskalasi corruptor fight back. Di saat KPK telah menjerat koruptor kelas kakap dengan serius, dan mengembalikan kerugian keuangan negara, institusi ini justru mulai dianggap sebagai musuh. Transaksi para koruptor yang sebelumnya secara mudah dapat dilakukan di kafe, hotel, pub, atau bahkan kantor sekali pun, saat ini mulai sulit dilakukan. Pandangan ini bukan tanpa bukti. Sejumlah serangan balik secara nyata mengarah pada KPK. Mulai dari jalur legislasi, dengan memangkas kewenangan inti KPK; delegitimasi politik dengan menyatakan KPK harus bubar; keinginan menghilangkan atau membatasi penyadapan KPK, hingga mungkin juga berupa serangan langsung, yakni &#8220;menyeret&#8221; pimpinan satu persatu.</p>
<p style="text-align:justify;">Prestasi KPK dapat dibaca lebih jernih dari tipologi dan statistik kasus yang ditangani KPK. Menurut catatan ICW, setidaknya KPK telah menetapkan 158 tersangka kasus korupsi hingga Agustus 2009. Sebagian besar adalah koruptor kelas kakap. Dalam rentang waktu Januari 2008-Agustus 2009, sektor terkorup yang berhasil dijerat KPK adalah mafia bisnis/swasta (20persen); parlemen dan partai politik (18,95 persen) serta high class birokrasi (pejabat eselon, pimpinan projek dan kepala daerah), yang jika dijumlahkan mencapai 30,52persen. Inilah, biang-biang dari korupsi skala besar di Indonesia, yang selama ini tak terbayangkan mampu ditangani lembaga lainnya.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Berbeda dengan kejaksaan yang justru lebih terdengar dengan &#8220;prestasi&#8221; menghentikan perkara korupsi besar. Kasus yang melibatkan mantan menteri, anggota DPR, atau pihak yang punya backing politik dan pejabat tinggi rasanya sulit sekali tersentuh. Sedangkan untuk institusi kepolisian, hampir tidak ada prestasi berarti di bidang pemberantasan korupsi. Catatan positif dari institusi ini justru terletak pada pemberantasan terorisme, judi dan sedikit pemberantasan obat terlarang.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konteks dugaan kriminalisasi KPK yang kita bicarakan sebelumnya, arti tirani tentu dapat diproyeksikan menjadi bentuk kekuasaan yang anti dengan suara publik, anti dengan cita-cita rakyat banyak yang ingin korupsi diberantas. Kekuasaan yang sering dalam implementasinya, menggunakan dalil teks undang-undang. Sehingga terkesan, tirani yang hendak mematikan KPK tersebut seolah-olah benar. Atau, seumpama cicak, kita pun mampu menelan buaya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pikiran Rakyat, 16 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Prof. Komaruddin Hidayat Betapa Busuknya Lembaga Penegak Hukum]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/prof-komaruddin-hidayat-betapa-busuknya-lembaga-penegak-hukum/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:10:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/prof-komaruddin-hidayat-betapa-busuknya-lembaga-penegak-hukum/</guid>
<description><![CDATA[MENGUAK tabir di balik kasus besar memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal itu pulalah ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>MENGUAK</strong> tabir di balik kasus besar memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Hal itu pulalah yang dirasakan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam melakukan proses verifikasi terhadap kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chamdra M. Hamzah. Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini merupakan anggota Tim Independen yang dibentuk Presiden Yudhoyono. Berikut ini petikan wawancara dengan anggota Tim Delapan Prof. Dr. Komaruddin Hidayat:</p>
<p>Sebagai anggota Tim Delapan, tantangan apa yang Anda rasakan?</p>
<p>Hal pertama yang mesti disampaikan, saya ini bukan ahli hukum, melainkan lebih menekuni kajian psikologi, theologi, dan budaya. Jadi, ketika melihat dari dekat dan terlibat dialog interogatif untuk melakukan verifikasi, bagi saya ini pengalaman baru. Yang saya kagum, bingung, dan kadang membuat kesal adalah bagaimana pihak-pihak yang kami temui itu berusaha meyakinkan kami bahwa dirinya benar. Tak bersalah sama sekali. Di antara mereka itu dengan lincah dan cerdik menafsirkan pasal-pasal KUHP untuk melindungi dirinya sebagai pihak yang benar.</p>
<p>Apa batasan yang dipegang Tim Delapan dalam menangani kasus ini?</p>
<p>Tim Delapan ini, disadari atau tidak, telah berhasil meredakan emosi massa yang diperkirakan akan dialamatkan ke polisi sebelum Bibit-Chandra ditangguhkan penanganannya. Jadi, secara mikro, Tim Delapan berhasil mendinginkan suasana, lalu persekutuan antara KPK-Polri tampil melalui wacana yang lebih terkontrol dan lebih intelektual, antara lain melalui forum televisi. Pihak yang pro-kontra diberi forum di mimbar televisi, sehingga ini juga merupakan pendidikan politik bagi rakyat.<!--more--></p>
<p>Seberapa rumit kasus Bibit-Chandra dibandingkan dengan hal-hal yang pernah profesor tangani sebelumnya?</p>
<p>Bahkan ketika nantinya kasus ini diselesaikan lewat pengadilan, masih juga tersisa beberapa pertanyaan yang belum terjawab. Apakah betul-betul sebagai penegak hukum, pemberantas korupsi, ikut jaringan markus, atau mereka bermain dengan dua muka, berpihak pada siapa saja yang menguntungkan dirinya.</p>
<p>Banyak orang menilai Tim 8 telah melampaui kewenangannya, tanggapan Anda?</p>
<p>Ketika kami menyarankan agar Susno dan Ritonga dinonaktifkan, ini dilakukan karena pertimbangan politik dan agar verifikasi berlangsung lancar serta objektif. Tetapi, tindakan ini kami lakukan dengan sadar dan penuh tanggung jawab demi bangsa dan negara.</p>
<p>Bagaimana sikap dan respons keluarga besar Anda dalam menerima tugas berat ini?<!--more--></p>
<p>Keluarga saya, istri dan kedua putriku, selalu melarang saya masuk ke dunia politik. Mereka ingin saya tetap seperti sekarang ini, sebagai dosen, penulis, dan trainer. Bebas mengatur jadwal kerja dan tetap akrab dengan keluarga. Bahkan, mereka juga melarang saya duduk di jabatan birokrasi karena takut terimbas korupsi. Namun, karena kerja tim ini hanya dua minggu, mereka mendukung.</p>
<p>Bagaimana imbasnya jika kasus hukum ini tidak cepat ditangani?</p>
<p>Bagi saya proses verifikasi ini sangat menarik. Bagaikan kegiatan riset lapangan yang memperkaya wawasan teori hukum, psikologi, dan bagaimana mendalami kasus besar yang potensial mengguncang pemerintahan.</p>
<p>Kasus ini memiliki banyak dimensi dan peristiwa hukum serta politik yang tak terduga sebelumnya. Misalnya, dibukanya rekaman secara terbuka oleh Mahkamah Konstitusi, telah membukakan mata dan telinga masyarakat. Betapa busuknya lembaga penegak hukum. Instrumen negara telah dibajak dan disandera oleh cukong-cukong hitam sementara para penegak hukum itu pertahanan moralnya amat rapuh. Yang kena imbas dari kasus ini adalah DPR, khususnya Komisi III, yang telah menunjukkan kualitasnya secara telanjang di depan publik ketika dengar pendapat baik dengan polisi, kejaksaan maupun tokoh-tokoh LSM. Kalau rakyat tidak lagi percaya pada anggota DPR, ini sangat bahaya, karena demokrasi akan dibangun lagi di jalan raya yang bisa fluktuatif dan tidak memiliki institusi.<!--more--></p>
<p>Kalau boleh tahu, adakah penghargaan dari negara atas kerja Tim Delapan selama dua minggu ini?</p>
<p>Meskipun saya belum bertanya satu persatu terhadap semua anggota Tim Delapan, mereka tidak mengharapkan apa pun. Terlebih dari segi materi, bahkan beberapa teman justru kehilangan income (penghasilan) selama kerja maraton melaksanakan tugas. Saya sangat terinspirasi oleh Bang Buyung. Dalam usianya yang ke-75 tahun itu, semangat hidup dan semangat juangnya tidak surut.</p>
<p>Pikiran Rakyat, 16 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menyoal Perseteruan KPK Versus Polri Korupsi Sebabkan Indonesia Bobrok]]></title>
<link>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/menyoal-perseteruan-kpk-versus-polri-korupsi-sebabkan-indonesia-bobrok/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 03:05:13 +0000</pubDate>
<dc:creator>klipingut</dc:creator>
<guid>http://klipingut.wordpress.com/2009/11/30/menyoal-perseteruan-kpk-versus-polri-korupsi-sebabkan-indonesia-bobrok/</guid>
<description><![CDATA[KEKISRUHAN antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Polri serta Kejaksaan Agung masih ber]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>KEKISRUHAN</strong> antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Polri serta Kejaksaan Agung masih berlanjut hingga saat ini. Selama pihak Kejagung dan Polri masih bertekad meneruskan penyidikan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah, selama itu pula dukungan masyarakat terhadap KPK dan antipati terhadap Polri dan Kejagung akan terus mengalir.</p>
<p>Namun di balik itu semua, mari kita telusuri bagaimana nasib penanganan kasus korupsi di pengadilan umum yang dimotori oleh polisi dan Kejagung, serta penanganan kasus korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dimotori oleh KPK.</p>
<p>Indonesia Corruption Watch (ICW) senantiasa mengeluarkan hasil pengamatan mereka terhadap putusan pengadilan umum terhadap berbagai kasus korupsi. Hasilnya, mayoritas kasus korupsi yang ditangani di pengadilan umum divonis bebas atau divonis ringan.</p>
<p>Bahkan untuk semester I tahun 2009, ICW memberikan status juara pada hakim karier di pengadilan umum karena banyak membebaskan para koruptor. Sebanyak 68,9 persen koruptor di semester I tahun 2009 dibebaskan begitu saja. Sementara untuk kasus korupsi yang ditangani di Pengadilan Tipikor, sejak berdiri, tidak pernah ada seorang koruptor pun yang dibebaskan.<!--more--></p>
<p>Selama semester I tahun 2009, terdapat 119 perkara korupsi dengan 222 orang terdakwa yang diputus dan divonis oleh pengadilan umum di seluruh Indonesia mulai dari tingkat pertama (Pengadilan Negeri 82 perkara), banding (Pengadilan Tinggi 12 perkara), dan kasasi atau peninjauan kembali (Mahkamah Agung 15 perkara).</p>
<p>Dari 222 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus, 153 terdakwa (68,92%) divonis bebas atau lepas oleh pengadilan. Sementara yang divonis bersalah hanya 69 terdakwa (31,08%) saja. &#8220;Hal ini menjadi bukti bahwa komitmen hakim karier di pengadilan umum untuk memberantas korupsi sangat rendah, dan data ICW tersebut menjadi rapor merah hakim karier dalam pemberantasan korupsi selama pertengahan 2009,&#8221; ungkap peneliti hukum ICW, Febri Diansyah.</p>
<p>Meskipun Ketua MA Harifin Tumpa pada 15 Januari 2009 lalu menyatakan berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, menurut dia, tetapi fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pengadilan umum selama enam bulan di bawah kepemimpinannya gagal memberi dukungan pada upaya pemberantasan korupsi.</p>
<p>Oleh karena itu, ICW mengecam kinerja hakim karier dan menobatkan mereka sebagai juara atau pemenang pertama dalam membebaskan terdakwa korupsi. &#8220;Ini sangat merugikan Indonesia khususnya dalam penegakan supreasi hukum. Karena nilai rupiah dari kasus-kasus yang ditangani pengadilan umum selama semester I tahun 2009 ini diperkirakan mencapai Rp 1,662 triliun,&#8221; kata Febri menambahkan.<!--more--></p>
<p>Menurut data ICW, hukuman bersalah yang dijatuhkan pengadilan umum kepada terdakwa korupsi selama semester I 2009 ini juga belum memberi efek jera. Dari 69 terdakwa yang divonis bersalah, 28 terdakwa (12,61%) hukumannya di bawah 1 tahun penjara, 17 terdakwa (7,66%) hukumannya 1,1 tahun hingga 2 tahun, 11 terdakwa (4,95%) hukumannya 2,1 tahun hingga 5 tahun, tiga terdakwa (0,45%) hukumannya 5,1 tahun hingga 10 tahun, dan satu terdakwa (0,45%) hukumannya di atas 10 tahun penjara.</p>
<p>Memprihatinkan</p>
<p>&#8220;Yang memprihatinkan terdapat sembilan terdakwa (4,05%) perkara korupsi yang divonis percobaan. Secara rata-rata, vonis penjara yang dijatuhkan oleh pengadilan umum terhadap para koruptor hanya 6,2 bulan penjara,&#8221; kata Febri lagi.</p>
<p>Hal ini tak berbeda dengan kondisi pada tahun 2008. Berdasarkan pantauan ICW sepanjang tahun 2008, dari 444 terdakwa korupsi yang telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan umum, 277 terdakwa (62,38 %) divonis bebas/lepas oleh pengadilan. Hanya 167 terdakwa (37,61 %) yang akhirnya divonis bersalah. Namun dari 167 terdakwa korupsi yang akhirnya diputuskan bersalah tersebut, dapat dikatakan belum memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.<!--more--></p>
<p>Sebanyak 78 terdakwa (17,57%) divonis di bawah 1 tahun penjara . Di atas 1,1 tahun hingga 2 tahun 55 terdakwa (12,39%) atau divonis 2,1 tahun hingga 5 tahun 18 terdakwa (4,05%) serta divonis 5,1 tahun hingga 10 tahun yaitu 5 terdakwa (1,12%). Hingga tahun 2008 berakhir hanya ada 1 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun (0,22 %). Hal yang memprihatinkan di tahun 2008, terdapat 10 terdakwa perkara korupsi yang divonis percobaan (2,25%). Secara rata-rata, vonis penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Umum selama tahun 2008 adalah 5,82 bulan penjara.</p>
<p>&#8220;Jumlah terdakwa yang divonis bebas atau lepas pada tahun 2008, berdasarkan pantauan ICW, yaitu 277 terdakwa. Kenyataannya, angka tersebut menambah jumlah terdakwa yang dibebaskan atau dilepaskan oleh Pengadilan Umum. Dengan demikian, selama empat tahun terakhir sejak 2005 hingga 2008, sedikitnya ada 659 terdakwa korupsi yang divonis bebas atau lepas oleh pengadilan umum,&#8221; ujar Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho.</p>
<p>Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat kontras dengan Pengadilan Tipikor. Sejak 2005 hingga 2008, Pengadilan Tipikor setidaknya telah mengadili 92 terdakwa perkara korupsi. Tiada seorang pun (0 %) yang divonis bebas. Vonis yang diberikan pun cukup memberikan efek jera bagi pelaku yaitu rata-rata selama 4 tahun 2 bulan penjara.<!--more--></p>
<p>&#8220;Kondisi pengadilan umum di Indonesia yang dinilai masih marak praktik jual beli keadilan, menjadi alasan bagi masyarakat menolak kasus-kasus korupsi diadili oleh pengadilan umum. Pihak internasional juga belum melihat pengadilan umum punya komitmen dalam pemberantasan korupsi. Setidaknya ini terlihat dari berbagai survei menyangkut lembaga peradilan. Terakhir, riset PERC (Political Economic and Risk Consultancy) yang berbasis di Hong Kong tahun 2008 menunjukkan, posisi pengadilan Indonesia terburuk se-Asia,&#8221; ujar Emerson lagi.</p>
<p>Sengaja dilemahkan</p>
<p>Ia menilai, fenomena masih maraknya putusan bebas atau lepas di pengadilan umum dapat terjadi akibat beberapa sebab. Seperti terdakwa memang tidak terbukti bersalah, dakwaan yang disusun oleh jaksa lemah atau sengaja dilemahkan, hakim mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan bagi terdakwa, atau karena kombinasi antara dakwaan yang lemah dan hakim yang mencari-cari pertimbangan yang menguntungkan.</p>
<p>Penyebab lainnya mengapa vonis bebas marak di pengadilan umum, yakni tren banyak terdakwa yang divonis ringan sesuai dengan batas minimal penjatuhan pidana yang ditentukan oleh UU 31/1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang &#8220;Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan Pasal 3 dalam UU itu disebutkan bagi pelaku korupsi yang terbukti bersalah, dijatuhi pidana penjara paling sedikit 1 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara. Tercatat dari 92 terdakwa yang divonis bersalah, 36 terdakwa atau lebih sepertiganya divonis hanya 1 tahun penjara. Dalam hal ini terlihat bahwa hakim cenderung menjatuhkan pidana pada batas minimal yang ditentukan,&#8221; tutur emerson.<!--more--></p>
<p>&#8220;Umumnya mereka dijatuhi vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Dengan kondisi ini, dapat dipastikan tidak perlu menjalani hukuman meskipun dinyatakan bersalah,&#8221; kata Emerson lagi.</p>
<p>Beberapa fakta dan uraian mengenai vonis bebas atau lepas di pengadilan umum tersebut pada akhirnya dapat memberikan kesimpulan awal bahwa baik pimpinan MA dan pengadilan umum kenyataannya belum sepenuhnya berpihak kepada agenda pemberantasan korupsi. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa masyarakat luas lebih banyak mendukung KPK dan Pengadilan Tipikor dibanding polisi, kejaksaan dan pengadilan umum. Sebab, sejak tahun 2005 hingga 2009 kasus korupsi yang ditangani KPK dan bermuara di Pengadilan Tipikor tak ada seorang pun yang divonis bebas atau dilepaskan begitu saja. Sedangkan di pengadilan umum, mayoritas justru dibebaskan. Kalaupun ada hukuman tidak memberi efek jera.</p>
<p>Eksistensi KPK dan Pengadilan Tipikor dalam pemberantasan korupsi ini, seakan membuat &#8220;gerah&#8221; beberapa pihak yang kemudian berupaya melemahkan dua institusi tersebut. Antara lain dengan upaya mengkriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah serta upaya revisi UU Pengadilan Tipikor di DPR.</p>
<p>Keadaan ini yang dinamakan oleh para aktivis antikorupsi sebagai kondisi pukulan balik dari para koruptor. Namun, kekuatan civil society rupanya terus bergerak, berupaya membendung kekuatan para koruptor untuk memukul balik KPK dan Pengadilan Tipikor. Apa yang dilakukan masyarakat tersebut dengan satu alasan utama, ingin kehidupan rakyat Indonesia lebih sejahtera. Sebab korupsi adalah penyebab utama bobroknya kehidupan Indonesia selama ini.</p>
<p>Pikiran Rakyat, 16 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
