<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>imigrasi &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/imigrasi/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "imigrasi"</description>
	<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 23:28:04 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Horee,  Passport-ku Selesai!!!]]></title>
<link>http://gantinarachmaputri.wordpress.com/2009/11/24/horee-passport-ku-selesai/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 05:23:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>gantina</dc:creator>
<guid>http://gantinarachmaputri.wordpress.com/2009/11/24/horee-passport-ku-selesai/</guid>
<description><![CDATA[‘Na, ambil passport ke kantor ya,’ ujar ust. Hervi, Direktur Salman Tour and Travel. ‘Siap, ust,’ uj]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>‘Na, ambil passport ke kantor ya,’ ujar <a href="http://hervifirdaus.wordpress.com">ust. Hervi</a>, Direktur Salman Tour and Travel.</p>
<p>‘Siap, ust,’ ujarku.</p>
<p>&#160;</p>
<p>Subhanallaah, Dia memberi kemudahan dalam mengurus passportku melalui ust. dan tim. Saat antri foto dan wawancara di kantor imigrasi, aku baru tahu bahwa proses pembuatan passport belibet. Sekilas kulihat, permasalahan itu timbul karena nepotisme, sarana minim, dan sistem antrian yang kacau. Nepotisme, entah kenapa mba-mba yang pakai celana pendek (padahal jelas dilarang) dan difoto setelah aku bisa selesai wawancara duluan. Bisa-bisanya komputer nge-hang saat akan mencetak hasil wawancaraku padahal antrian di belakang panjang. Sistem antrian kacau dapat dilihat dari pengambilan ulang nomor antrian setiap tahap pembuatan paaport dan meja layanan wawancara yang kurang. Seharusnya ada juniorku yang menghitung kinerja sistem pakai teori antrian (praktek Kapita Selekta Terapan I di kantor imigrasi).</p>
<p>&#160;</p>
<p>Luckily&#8230;</p>
<p>Aku hanya butuh satu kali ke kantor imigrasi dalam proses pembuatan passport, dapat pelayanan spesial dari Salman Tour dan Travel, dan potongan harga khusus.</p>
<p>Alhamdulillaah =D</p>
<p>&#160;</p>
<p>Jazakumullaahu khairan katsiiran, kak!!!</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kebangsaan - Mengembalikan Jati Diri Bangsa - Imigrasi Keterasingan &amp;amp; Undang-undang Kewarganegaraan 2006 - Ringkasan Dari Perubahan]]></title>
<link>http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/23/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-imigrasi-keterasingan-amp-undang-undang-kewarganegaraan-2006-ringkasan-dari-perubahan/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 02:30:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>alexs20000</dc:creator>
<guid>http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/23/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-imigrasi-keterasingan-amp-undang-undang-kewarganegaraan-2006-ringkasan-dari-perubahan/</guid>
<description><![CDATA[mengembalikan jati diri bangsa Keterasingan Imigrasi amp amp Kewarganegaraan Act adalah bagian utama]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><div class="wp-caption alignleft" style="width: 260px"><img title="mengembalikan jati diri bangsa" src="http://jatidirikita.files.wordpress.com/2009/11/nationality2.jpeg?w=250&#038;h=200" alt="mengembalikan jati diri bangsa" width="250" height="200"><p class="wp-caption-text">mengembalikan jati diri bangsa</p></div>
<p> Keterasingan Imigrasi amp amp Kewarganegaraan Act adalah bagian utama kelima peraturan perundang-undangan di bidang suaka dan imigrasi sejak . </p>
<p> Commencement </p>
<p> Keterasingan Imigrasi amp amp Kewarganegaraan Act yang diterima Royal setuju pada Maret dan berdasarkan urutan dimulai kedua ketentuan-ketentuan utama mulai berlaku pada tanggal Agustus oleh kebajikan Imigrasi Asylum dan Undang-undang Kewarganegaraan Commencement No. order . </p>
<p> Banding </p>
<p>
<p> Bagian menyisipkan bagian baru A ke Imigrasi Kewarganegaraan dan Asylum Act untuk memperkenalkan hak untuk naik banding baru bagi orang-orang yang tidak lagi diakui sebagai pengungsi tapi yang diijinkan untuk tinggal di Inggris pada beberapa dasar lain. Bagian maaf bagian g UU tahun untuk memberikan hak untuk naik banding terhadap keputusan untuk menghapus bagian bawah b Undang-undang tahun . Ini akan memberikan orang yang terpisah hak untuk naik banding pada masing-masing dari kedua tahap keputusan yang pertama pada tahap pencabutan dan yang kedua pada tahap keputusan untuk menghapus diambil. Bagian maaf bagian dari UU tahun . Ini menyatakan bahwa banding di bawah bagian baru A hanya dapat dibawa atas dasar bahwa penghapusan akan melanggar Kerajaan Inggris kewajiban di bawah Konvensi Pengungsi. Bagian substitusi satu ketentuan untuk Bagian A dan tahun Undang-undang yang membatasi semua permohonan terhadap penolakan ijin masuk ke <a href="http://jatidirikita.wordpress.com" title="mengembalikan jati diri bangsa"><b>mengembalikan jati diri bangsa</b></a> dasar <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/09/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-chicken-curry-recipe-yang-kebangsaan/" title="Kebangsaan">Kebangsaan</a> terbatas hak asasi manusia dan diskriminasi ras dengan pengecualian yang tercantum di dalam kategori. Oleh bagian orang mungkin tidak mengajukan banding atas penolakan izin untuk memasuki Kerajaan Inggris kecuali jika pada kedatangannya di Kerajaan Inggris ia ijin <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/08/bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-posisi-nasional-pada-2009-inc-termasuk-500/" title="Bangsa">Bangsa</a> masuk dan tujuan masuk ditentukan dalam ijin masuk sama dengan yang ditentukan dalam permohonan izin untuk masuk. Bagian dari Undang-undang tahun membatasi hak-hak banding terhadap penolakan izin masuk di pelabuhan kedua pengunjung dan siswa yang tidak memegang ijin masuk.
<p> Bagian memberikan kekuatan untuk hanya <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/01/bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-fall-of-a-nation/" title="Bangsa">Bangsa</a> mendengar hak asasi manusia aspek keamanan nasional banding kasus di negara <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/04/jati-diri-bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-the-best-is-yet-to-come/" title="Jati Diri Bangsa">Jati Diri Bangsa</a> dengan aspek keamanan nasional dari kasus. </p>
<p> Ketenagakerjaan </p>
<p> Pasal menetapkan sipil dan bukan kriminal hukuman dalam bentuk denda pada majikan dari orang-orang di atas usia tahun tunduk pada kontrol imigrasi dalam keadaan didefinisikan. Seseorang tunduk pada kontrol imigrasi jika dia memerlukan izin untuk masuk atau tetap di Inggris Raya di bawah ketentuan Undang-undang Imigrasi . Keadaan yang ditetapkan bahwa </p>
<p> karyawan tidak memiliki izin untuk masuk atau tetap atau </p>
<p> -Nya meninggalkan tidak sah telah kadaluarsa atau mencegah dia dari menerima pekerjaan. </p>
<p> Ketentuan ini dibuat dalam Bagian dan untuk keberatan di pihak majikan untuk pengenaan denda dan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah County melawan pemaksaan seperti itu. </p>
<p>
<p> Pasal menetapkan kewajiban pada Sekretaris Negara untuk mengeluarkan Kode Etik majikan menentukan apa <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/02/mengembalikan-jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-identitas-dan-menciptakan/" title="Mengembalikan Jati Diri">Mengembalikan Jati Diri</a> yang harus dilakukan untuk menghindari </p>
<p> kewajiban kepada hukuman sipil </p>
<p> komisi pelanggaran di bawah bagian dan </p>
<p> diskriminasi yang <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/01/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-public-speaking-international-perspective-on-humor/" title="Kebangsaan">Kebangsaan</a> akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan hubungan ras. </p>
<p> Informasi </p>
<p> Bagian berkaitan dengan ketentuan tentang penahanan dan pemeriksaan paspor dan dokumen lain yang dihasilkan oleh penumpang atau yang ditemukan pada mereka ketika sedang diperiksa di bawah <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/11/mengembalikan-jati-diri-bangsa-bentuk-kata-kunci-kesuksesan-dari-situs-web/" title="Mengembalikan Jati Diri Bangsa">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a> Jadwal . Hal ini juga memberikan kekuatan baru untuk memungkinkan petugas imigrasi untuk meminta penumpang yang diperiksa di bawah Jadwal untuk menyediakan <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/10/29/jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-8-ayal-cara-untuk-spot-scam-yang-ebay-e-mail-dan-lindungi-diri-anda-dari-pencurian-identitas" title="Jati Diri">Jati Diri</a> informasi biometrik seperti sidik jari dengan tujuan untuk memastikan apakah penumpang yang bersangkutan merupakan pemegang sah paspor atau dokumen lainnya yang menghasilkan. Bagian menetapkan batas waktu ketat pada orang-orang mencari suaka untuk menghadiri untuk sidik jari dari pada orang-orang di kategori yang lain. </p>
<p> Bagian memberikan kekuasaan polisi untuk maju membutuhkan informasi tentang penumpang dan awak atau kargo kapal dan pesawat tiba diharapkan tiba meninggalkan atau diharapkan untuk meninggalkan Inggris Raya. Kekuasaan yang ada H.M. Pendapatan dan Bea Cukai untuk mendapatkan informasi seperti itu oleh Pasal yang diperluas untuk kapal dan pesawat terbang tiba atau diharapkan untuk tiba di Inggris Raya. </p>
<p> Bagian memperluas <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/11/jati-diri-bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-pasal-pemasaran-dan-pasal-penulisan-cara-gunakan-kata-kunci-untuk-draw-traffic-ke-artikel-anda/" title="Jati Diri Bangsa">Jati Diri Bangsa</a> klausa pengecualian dalam F c dari Konvensi Pengungsi. Menyatakan bahwa di mana Menteri Luar Negeri menolak klaim rumah sakit jiwa seluruhnya atau sebagian berdasarkan Pasal F yang Asylum and Immigration Tribunal atau Imigrasi Khusus Komisi Banding SIAC harus dimulai dengan pembahasan pada aspek suaka dari setiap banding dengan mempertimbangkan apakah maupun Pasal F berlaku dan jika hal itu harus mengabaikan daya tarik <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/05/jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-cara-repair-kredit-anda-jika-anda-adalah-korban-pencurian-identitas/" title="Jati Diri">Jati Diri</a> sejauh hal itu bergantung pada Konvensi Pengungsi. </p>
<p>
<p> Ketentuan mengenai kewarganegaraan </p>
<p> Bagian Undang-undang Kewarganegaraan Inggris memberdayakan Sekretaris Negara untuk melucuti kewarganegaraan orang Inggris jika ia puas bahwa orang itu telah melakukan sesuatu yang merugikan kepentingan vital dari Inggris Raya atau wilayah luar negeri Inggris. Perintah semacam itu tidak boleh dilakukan jika orang yang bersangkutan dengan demikian diberikan tanpa kewarganegaraan. Bagian dari Undang-undang tahun kata-kata maaf sehingga Sekretaris Negara harus yakin bahwa pencabutan kewarganegaraan yang kondusif untuk kepentingan publik Bagian dari Undang-undang Imigrasi mendefinisikan amp quot hak <a href="http://jatidirikita.wordpress.com/2009/11/10/mengembalikan-jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-pencurian-identitas-perlindungan-bisakah-identitas-pencuri-foil/" title="mengembalikan jati diri bangsa"><b>mengembalikan jati diri bangsa</b></a> untuk menetap di Inggris Raya amp quot sebagai warga negara yang memanjang hingga ke Inggris dan untuk warga negara Persemakmuran yang diperoleh bahwa tepat sebelum dimulainya Inggris Undang-undang Kewarganegaraan . Dengan bagian Menteri Dalam Negeri diberi kekuasaan untuk menghalangi seseorang dari hak untuk menetap jika dia berpikir bahwa akan lebih kondusif untuk umum baik bagi orang yang bersangkutan untuk dikecualikan atau dikeluarkan dari Kerajaan Inggris. </p>
<p> Berbagai ketentuan Undang-undang Kewarganegaraan Inggris berurusan dengan pendaftaran orang sebagai warga negara Inggris atau sebagai warga negara wilayah luar negeri Inggris. Bagian sekarang tidak memungkinkan pendaftaran sebagai warga negara dari deskripsi apapun dari setiap orang yang jatuh dalam kategori yang bersangkutan kecuali jika Sekretaris Negara puas bahwa orang yang bersangkutan adalah karakter yang baik. </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[GILA.. Ayah Nikahi Putri Sendiri demi Paspor]]></title>
<link>http://jasadh.wordpress.com/2009/11/18/gila-ayah-nikahi-putri-sendiri-demi-paspor/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 08:54:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>jasadh</dc:creator>
<guid>http://jasadh.wordpress.com/2009/11/18/gila-ayah-nikahi-putri-sendiri-demi-paspor/</guid>
<description><![CDATA[Seorang karyawan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Inggris berkebangsaan Nigeria tega menikahi putr]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://jasadh.wordpress.com/"><img class="alignleft" style="border:0 none;" src="http://www.fotosyur.net/images/veezsjv4w4rgln2boy2i.jpg" border="0" alt="" /></a>Seorang karyawan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) Inggris berkebangsaan Nigeria tega menikahi putrinya sendiri agar putrinya itu mendapat visa Inggris. <em>Daily Mail,</em> Rabu (18/11), mengungkapkan, kasus yang tergolong penipuan luar biasa itu dilakukan Jelili Adesanya. Anehnya, Depdagri Inggris seperti menutup mata.<!--more--><br />
<em><strong></strong></em><br />
Adesanya (54 tahun) telah tinggal di Inggris lebih dari 30 tahun dan memegang paspor Inggris. Namun, dia juga ingin agar putrinya bersama suami serta empat putra mereka, yang selama ini tinggal di Nigeria, bisa bergabung dengannya di Inggris.</p>
<p>Maka, Adesanya lalu menyelenggarakan seremoni pernikahan palsu dengan putrinya, lengkap dengan foto pernikahan yang memperlihatkan bahwa mereka pasangan yang berbahagia. Semua itu dengan tujuan untuk membohongi petugas imigrasi bahwa putrinya, Karimotu Adenike (30), memang benar-benar istrinya.</p>
<p>Adenike akhirnya mendapat izin menetap di Inggris. Pasangan itu sedang menunggu Adenike diberi hak tinggal permanen sebelum mereka kemudian melakukan perceraian secara diam-diam dan Adenike kemudian mencoba membawa keluarganya ke Inggris.Diduga, Adenike akan menikahi kembali suaminya yang sesungguhnya agar mereka bisa mendapatkan visa menetap di Inggris.</p>
<p>Meski sudah diberitahu dua tahun lalu, Depdagri Inggris tidak melakukan apa pun untuk menghentikan penipuan yang dilakukan oleh seorang karyawannya itu. Sampai akhirnya, Adesanya yang dipekerjakan sebagai perawat kesehatan untuk Depdagri mendapat tugas untuk bekerja dengan petugas-petugas imigrasi di Bandara Gatwick.<br />
Seorang <em>whistleblower </em>(orang yang membocorkan rahasia) kemudian mengirim surat ke Komisi Tinggi Inggris di Lagos dan Lembaga Perbatasan Inggris yang antara lain mengurus imigrasi. Surat dari sang <em>whistleblower </em> disertai rincian, seperti nama-nama, alamat, nomor paspor, bahkan sebuah foto pernikahan.</p>
<p>Ketika tidak juga ada tanggapan, orang itu kemudian mengirim <em>e-mail </em>ke Menteri Dalam Negeri, Jacqui Smith. Namun, dia tidak mendapat tanggapan apa pun.</p>
<p>Adesanya, yang datang ke Inggris tahun 1976, kembali ke Nigeria pada 29 Mei 2007. Ia lalu melakukan seremoni pernikahan palsu beberapa hari kemudian di kantor pencatatan pernikahan di Ikorodu, Lagos.</p>
<p>Sebuah sumber mengatakan, mereka membayar sejumlah orang untuk menghadiri pernikahan itu sehingga Komisi Tinggi Inggris di Lagos percaya bahwa itu memang pernikahan sungguhan. Komisi itu lalu memberi Karimotu Adenike visa menetap yang berlaku dua tahun pada Oktober 2007.<br />
&#8220;Dalam formulir aplikasi visanya tentu saja dia tidak menyebut kalau dia sudah punya seorang suami dan empat anak. Tanggal lahir pada paspor Nigerianya bukanlah tanggal lahirnya yang sebenarnya.&#8221;</p>
<p>Adenike diduga menambah 10 tahun usianya pada akta pernikahannya demi menyembunyikan kesenjangan usia yang cukup besar dengan sang ayah. Meski visa menetap habis bulan lalu, dia berharap diberi hak untuk tinggal.</p>
<p>David Burrowes, anggota parlemen dari Partai Konservatif, juga diberitahu oleh <em>whistleblower</em>. Burrowes kemudian menulis surat ke Departemen Dalam Negeri. Kali ini ada balasan. Namun dikatakan, meskipun kasus itu saat ini sedang diteliti, Depdagri tidak punya informasi tambahan yang bisa disediakan.</p>
<p>Burrowes mengatakan kepada <em>Daily Mail</em>, &#8220;Saya sangat terkejut dan prihatin bahwa tidak ada tindakan yang dilakukan, karena tuduhannya sesungguhnya sangat serius.&#8221;</p>
<p>Adesanya, yang tinggal bersama putrinya di Dagenham, Essex, dengan kesal membantah adanya persekongkolan itu dan mengatakan, dia tidak pernah ditanya (oleh pihak berwajib) berkaitan dengan tuduhan tersebut.</p>
<p>Dia mengatakan, &#8220;Menikah dengan putri saya sendiri? Saya tidak pernah mendengar hal seperti ini dalam kehidupan saya. Saya menyangkal hal itu. Dia istrinya saya, bukan putri saya.&#8221;</p>
<p>Ketika ditanya tentang tanggal lahir &#8220;istrinya&#8221;, dia mengatakan, dirinya tidak mengetahuinya tanpa melihat paspor &#8220;istrinya&#8221; itu. Dia juga tidak mengizinkan, &#8220;istrinya&#8221; berbicara sendiri kepada pers.</p>
<p>Namun, tanpa sepengetahuan Adesanya, putrinya telah memberi konfirmasi perihal rencana besar mereka itu ketika dia bercerita kepada temannya bahwa dia akan mengajukan paspor Inggris atas namanya sendiri dan &#8220;menceraikan ayahnya&#8221;.</p>
<p>Jonathan Sedgwick dari Lembaga Perbatasan Inggris mengatakan, &#8220;Orang-orang ini sedang diselidiki. Saya ingin ini jelas bahwa penyalahgunaan peraturan imigrasi kami tidak akan ditoleransi.&#8221;<!-- google_ad_section_end --></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Membuat Paspor (bag.2)]]></title>
<link>http://duniadewi.wordpress.com/2009/11/12/membuat-paspor-bag-2/</link>
<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 05:52:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>.:bunda:.</dc:creator>
<guid>http://duniadewi.wordpress.com/2009/11/12/membuat-paspor-bag-2/</guid>
<description><![CDATA[Sesuai tanggal yang ditentukan, yaitu hari ini 12 Sept 09, Bun dateng lagi ke Kantor Imigrasi. Sampe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sesuai tanggal yang ditentukan, yaitu hari ini 12 Sept 09, Bun dateng lagi ke Kantor Imigrasi. </p>
<p>Sampe sana langsung nyerahin Tanda Terima Permohonan ke loket penerimaan berkas yang kemarin. Sama petugas disuruh tunggu dipanggil untuk bayar.</p>
<p>Ga lama, sambil denger mp3 juga sih, nama Bun dipanggil. Bayarnya 275rb. Abis itu nunggu lagi buat foto. Ga terlalu lama, trus foto, cap semua jari tangan kanan dan kiri.<br />
Dapet tanda bukti pembayaran yang digunakan untuk pengambilan paspor nantinya.</p>
<p>Setelah itu nunggu lagi untuk wawancara. Ini yang agak lama, soalnya orang yang gilirannya sebelum Bun lamaaa banget di wawancaranya.<br />
Padahal Bun sendiri paling lama cuma 10 menit. Ditanya mau kemana, Bun jawab aja mau ke Bangkok (teringat itu yang paling masuk akal. Kalo ditanya-tanya lagi kan tinggal bilang &#8220;kan murah Bu, pake Air Asia&#8221;) <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /><br />
Abis itu disuruh cek datanya udah bener apa belum, n tanda tangan 3x. Surat keterangan dari kampusnya diminta. Trus disuruh tanya ke loket 9 kapan paspornya bisa diambil. Udah.</p>
<p>Kata petugasnya bisa diambil hari senin. Ya mungkin karena besok hari Jumat, jadinya mepet. Padahal ada temen yang besoknya udah bisa diambil.</p>
<p>Ada juga temen yang mengalami kesulitan saat wawancara. Mungkin Bun mudah banget karena udah pengalaman. Katanya sih kalo emang pernah ke luar negeri sebelumnya, proses pembuatan paspor baru ga akan sulit.</p>
<p>Sekarang biayanya:<br />
Formulir 7000<br />
Paspor 270000<br />
Cover Paspor 5000</p>
<p>Total Jendral<strong> 282.000</strong><br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
<strong>**UPDATE 17 Nov 2009**</strong><br />
Kemaren Bun ngambil paspor. Uuuurg, sumpah, muka bapaknya ga enak bgt, cemberut ajah,,, *sudah curiga aja bawaannya*. Pertama ngasih slip bukti pembayaran, trus disuruh tunggu karna Si Bapak mau ambil berkasnya. Paspor dikasih, disuruh fotokopi satu lembar di bawah, sama ditanyain &#8220;paspor lama mau dibawa juga ga, ganti biaya materai 7rb ya?, saat itu masih kepikiran ga usah ambil aja, buat apa coba.</p>
<p>Trus ke bawah, fotocopi (mahal boooo, rangkap dua aja bayarnya 1000). Kepikiran, ah, paspor lama ambil aja deh, biar keren gitu, kan ada cap2 visanya. Pas diatas, Bun bilang sama Si Bapak,<br />
&#8220;Pak, paspor lama saya bawa aja deh&#8221;<br />
wew. langsung sumringah muka si Bapak.<br />
Bun pun memberikan uang 10rb.<br />
&#8220;Wah, ga ada kembalian Mbak&#8221;<br />
Dalam hati sebenernya ga mau suudzon, tapi mau gimana lagi. Mana ga ada uang pas, akhirnya relain aja dah tuh 10rb.</p>
<p>Ada beberapa catatan disini:</p>
<ol>
<li>Masih sedikit kepikiran, sebenernya biaya ganti materai yang 7rb itu emang bener2 ada ga sih?</li>
<li>Si Bapak bilang, paspor lama itu nanti akan berguna untuk pengurusan visa, jadi emang lebih baik kita yang pegang.</li>
<li>Jangan lupa tanyakan COVER! Kita udah bayar biaya cover yang 5rb itu kok. Kemaren si Bapak kudu ditanyain dulu mana covernya, baru deh dikasih.</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ternyata 700 Juta Manusia di Dunia Ingin Pindah Negara]]></title>
<link>http://imamsamroni.wordpress.com/2009/11/04/ternyata-700-juta-manusia-di-dunia-ingin-pindah-negara/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 08:14:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>imam samroni</dc:creator>
<guid>http://imamsamroni.wordpress.com/2009/11/04/ternyata-700-juta-manusia-di-dunia-ingin-pindah-negara/</guid>
<description><![CDATA[Rabu, 4 November 2009 | 09:57 WIB http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/11/04/09570640/Terny]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Rabu, 4 November 2009 &#124; 09:57 WIB</p>
<p><a href="http://www.kompas.com/data/images/logo.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-2616" title="kompas on" src="http://imamsamroni.wordpress.com/files/2009/11/kompas-on.jpg" alt="kompas on" width="160" height="36" /></a></p>
<p><a href="http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/11/04/09570640/Ternyata.700.Juta.Manusia.di.Dunia.Ingin.Pindah.Negara">http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/11/04/09570640/Ternyata.700.Juta.Manusia.di.Dunia.Ingin.Pindah.Negara</a></p>
<p>WASHINGTON, KOMPAS.com — Sekitar 700 juta orang di seluruh dunia ternyata memiliki pola pikir yang sama, yaitu ingin pindah ke negara lain secara tetap, demikian hasil jajak pendapat yang dihimpun Gallup dan dipublikasikan pada Selasa (3/11).</p>
<p>&#8220;Warga di negara sub-Sahara Afrika adalah yang paling mungkin ingin pindah ke luar negeri untuk selama-lamanya,&#8221; demikian hasil jajak pedapat yang dilakukan di 135 negara, antara tahun 2007 dan 2009 oleh Gallup.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Rata-rata, 38 persen dari penduduk dewasa di sub-Sahara Afrika, atau sekitar 165 juta orang, mengatakan, mereka mau bertaruh dan menuju ke negara lain jika mereka memiliki kesempatan.</p>
<p>Tujuan yang paling terkenal adalah AS, tempat hampir seperempat dari 700 juta orang—sekitar 165 juta orang—menyatakan mereka ingin menetap.</p>
<p>Di tempat kedua gabungan adalah Inggris, Kanada, dan Prancis, masing-masing disebut sebagai tujuan yang lebih disukai oleh sebanyak 45 juta orang.</p>
<p>Tiga puluh lima juta orang mengatakan, mereka ingin pergi ke Spanyol, 30 juta ke Arab Saudi, serta 25 juta orang masing-masing ke Australia dan Jerman.</p>
<p>Kemungkinan tersedikit orang ingin berimigrasi adalah orang Asia. Hanya satu dari 10 orang dewasa Asia menegaskan mereka ingin pindah ke negara lain.</p>
<p>Hampir 260.000 orang yang berusia 15 tahun dan lebih tua telah disurvei, baik melalui telepon maupun bertatap muka untuk jajak pendapat itu, yang memiliki margin kesalahan sekitar 5 persen.</p>
<p>BNJ</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengamati servis di imigrasi bandung]]></title>
<link>http://mursyid.wordpress.com/2009/10/28/mengamati-servis-di-imigrasi-bandung/</link>
<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 06:18:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>Mursyid Hasanbasri</dc:creator>
<guid>http://mursyid.wordpress.com/2009/10/28/mengamati-servis-di-imigrasi-bandung/</guid>
<description><![CDATA[Sudah lama sekali ngga update info. semangat menulis kadang suka kalah dengan rutinitas. beberapa id]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sudah lama sekali ngga update info. semangat menulis kadang suka kalah dengan rutinitas. beberapa id]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Gerombolan Narkoba Iran Tertangkap di Soekarno-Hatta]]></title>
<link>http://erensdh.wordpress.com/2009/10/21/gerombolan-narkoba-iran-tertangkap-di-soekarno-hatta/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 12:52:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>erensdh</dc:creator>
<guid>http://erensdh.wordpress.com/2009/10/21/gerombolan-narkoba-iran-tertangkap-di-soekarno-hatta/</guid>
<description><![CDATA[Sepuluh warga Iran ditangkap di bandar udara Sukarno-Hatta, Jakarta karena membawa narkotika. Pihak ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sepuluh warga Iran ditangkap di bandar udara Sukarno-Hatta, Jakarta karena membawa narkotika. Pihak ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Persyaratan Permohonan Paspor ]]></title>
<link>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/21/persyaratan-permohonan-paspor/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 07:52:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>sacredlyari</dc:creator>
<guid>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/21/persyaratan-permohonan-paspor/</guid>
<description><![CDATA[A. PERSYARATAN UNTUK PASPOR RI 1. Mengisi formilr permohonan paspor RI (perdim 11) yang diperoleh di]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="padding-left:30px;"><strong>A. PERSYARATAN UNTUK PASPOR RI</strong></p>
<p style="padding-left:30px;">
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">1. Mengisi formilr permohonan paspor RI (perdim 11) yang diperoleh di Kantor Imigrasi setempat dengan benar          dan lengkap</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy identitas diri antara lain :</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP)</li>
<li>Kartu Keluarga (KK)</li>
<li>Akte Lahir/ Ijazah/ Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)</li>
</ul>
</blockquote>
<p style="padding-left:60px;">3. Paspor Ri yang lama, bagi pemohon penggantian paspor RI</p>
<p style="padding-left:60px;">4. Surat Ganti nama (jika hendak melakukan perubahan nama )</p>
<p style="padding-left:60px;">5. Surat Rekomendasi dari atasan bagi mereka yang bekerja sebagai ; PNS, TNI/POLRI, Pegawai Swasta,dan BUMN</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:30px;"><strong>B. PERSYARATAN UNTUK ANAK DIBAWAH UMUR</strong></p>
<p style="padding-left:30px;">
<p style="padding-left:60px;">1. Mengisi formulir permohonan paspor RI (perdim 11) yang diperoleh di Kantor Imigrasi setempat dengan benar     dan lengkap</p>
<p style="padding-left:60px;">2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy antara lain :</p>
<blockquote>
<ul>
<li>Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua</li>
<li>Kartu Keluarga (KK)</li>
<li>Akte lahir anak yang bersangkutan</li>
<li>Surat Nikah orangtua</li>
<li>Fotocopy paspor orangtua yang masih berlaku</li>
</ul>
</blockquote>
<blockquote><p>3. Paspor RI yang lama bagi pemohon penggantian paspor RI</p></blockquote>
<blockquote><p>4. Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp. 6.000 dari orangtua yang bersangkutan</p></blockquote>
<blockquote><p><strong>Catatan : <span style="color:#333333;">Pemohon melakukan pembayaran paspor RI sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku</span></strong><strong> </strong><span style="color:#0000ff;">(Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2007 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia  RI)</span><strong><br />
</strong></p></blockquote>
<blockquote>
<p style="padding-left:30px;"><strong><br />
</strong></p>
<blockquote><p><strong><br />
</strong></p></blockquote>
</blockquote>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pokok Keimigrasian Dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1992]]></title>
<link>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/21/pokok-keimigrasian-dalam-undang-undang-no-9-tahun-1992/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 04:31:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>sacredlyari</dc:creator>
<guid>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/21/pokok-keimigrasian-dalam-undang-undang-no-9-tahun-1992/</guid>
<description><![CDATA[Pokok Undang-Undang No.9 Tahun 1992, jika diklasifikasikan secara substantif ada 5 pokok kegiatan, y]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="padding-left:30px;">Pokok <a href="http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/20/undang-undang-no-9-tahun-1992-tentang-keimigrasian/">Undang-Undang No.9 Tahun 1992</a>, jika diklasifikasikan secara substantif ada 5 pokok kegiatan, yaitu sbb :</p>
<p style="padding-left:30px;"><strong>1. Lalu Lintas Keimigrasian, meliputi 3 aspek kegiatan :</strong></p>
<p style="padding-left:60px;"><span style="color:#993366;">a. Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI)</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No.9 Tahun 1992 mengatur tentang pencabutan dan hal lain yang berkenan dengan SPRI, dimaksud dengan hal lain yang dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan yang meliputi pemberian baru, penggantian, penolakan, penarikan, pembatalan, penangguhan ,dan denda. Menurut pasal 29 bahwa jenis SPRI terdiri dari : Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Paspor Biasa, Paspor Haj, Paspor unk orang asing, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) unk WNI, SPLP unk orang asing, dan SPLP Dinas.</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">b. Pemeriksaan Keimigrasian</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">Pemeriksaan masuk dan keluar orang asing maupun WNI dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), pemeriksaan meliputi surat perjalanan, fisik, daftar awak alat angkut, dan penumpang, daftar cekal, keadaan fisik (penyakit menular) dan mental (sakit gigi), khusus terhadap orang asing memeriksa visa atau dibebaskan dari keharusan memiliki visa. Tempat Pemeriksaan Imigrasi terdiri dari : Bandar Udara, Pelabuhan Laut, dan Pos Perlintas Batasan.</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">c. Visa</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">Ketentuan dasar mengenai visa tidak dirumuskan secara tegas dalam undang-undang, melainkan hanya disunggung bahwa setiap orang asing yang masuk kewilayah Indonesia wajib memiliki visa kecuali yang dibebaskan unk hal itu spt : negara ASEAN. Ketentuan visa diatur dalam <a href="http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/20/peraturan-pemerintah-no-32-tahun-1994-tentang-tentang-visa-izin-masuk-dan-izin-keimigrasian/">Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 </a>tentang Visa, Izin Masuk dan Izin Keimigrasian dan menerangkan bahwa jenis visa terdiri dari: visa diplomatik, visa dinas, visa singgah, visa kunjungan, visa tinggal terbatas .</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;"><strong>2. Pengendalian Orang Asing, meliputi empat aspek kegiatan :</strong></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">a. Perubahan Keimigrasian</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">Segala perubahan orang asing yang berkaitan identitas diri, status sipil, kewarganegaraan, dan domisili sedangkan perubahan lain diatur dalam peraturan pelaksanaan yakni perubahan pekerjaan atau jabatan, sponsor keberadaan dan izin keimigrasian.</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">b. Penelaahan Status Keimigrasian</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">Menelaah keberadaan materil daripada status anak, perkawinan, keberadaan, kegiatan dan kewarganegaraan dengan meneliti dokumen, surat dan petunjuk bukti yang ada, sehingga dapat menentukan status hukum yang sebenarnya.</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">c. Izin Keimigrasian</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">Menetapkan legalitas keberadaan orang asing di Indonesia dengan memberikan izin keimigrasian, menurut undang-undang bahwa izin keimigrasian meliputi : izin singgah, izin kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap. Dalam peraturan pelaksanaan diatur tentang pemberian izin keimigrasian yang baru, perpanjangan, perpanjangan provisional, dan penolakan izin keimigrasian.</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">d. Izin Perjalanan </span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Memberikan izin perjalanan terhadap orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan tetap akan dikeluarkan dan masuk kembali kewilayah Indonesia, berupa : izin masuk kembali satu kali perjalanan, izin masuk kembali beberapa kali, perjalanan dan izin keluar tidak kembali.</span></span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;"><strong><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">3. Pengawasan Keimigrasian, meliputi dua aspek kegiatan :</span></span></strong></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">a. Pengawasan administrasi</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Melakukan pemeriksaan terhadap surat perjalanan, surat atau dokumen lain, datar cekal, pemotretan, pengambilan sidik jari dan pengolaan data keimigrasian, dalam memberikan perizinan keimigrasian baik di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) maupun di Kantor Imigrasi, terhadap WNI maupun orang asing.</span></span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">b. Pengawasan Operasional</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Melakukan kegiatan rutin danopersi dilapangan dengan melakukan serangkaian penyidikan berupa interview (wawancara), observasi (pengamatan), surveillance (membuntuti), undercover (penyusupan) dan penggunaan informan dalam mengawasi setiap orang baik WNI maupun asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, mengawasi keberadaan dan kegiatan orang asing baik akan, sedang atau telah terjadi perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, permusuhan terhadap rakyat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</span></span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;"><strong><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">4. Penyidikan Keimigrasian, meliputi tiga ketentuan :</span></span></strong></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">a. Kewenangan Penyidik </span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Ketentuan pasal 47 dan penjelasan nya merupakan dasar bagi penyidik Imigrasi dalam melakukan peyidikan terhadap tindak pidana keimigrasian yang merupakan tindakan umum.</span></span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">b. Proses Penyidikan meliputi :</span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">b.1. Penyidikan Keimigrasian</span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Melakukan serangkaian kegiatan mencari tersangka, saksi, petunjuk, dan surat yang merupakan alat bukti sebagai kelanjutan dari adanya laporan keimigrasian atau kejadian yang merupakan laporan masyarakat atau diketahui langsung oleh Penyidik Imigrasi bahwa telah terjadi tindak pidana keimigrasian.</span></span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">b.2. Penindakan</span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Meliputi serangkaian kegiatan pemanggilan, perintah membawa tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemotretan, dan pengambilan sidik jari dengan dilengkapi surat perintah penyidikan, surat perintah tugas dan dibuatkan berita acara.</span></span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">b.3. Pemeriksaan</span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, surat dan barang bukti lain dengan dibuatkan berita acara.</span></span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">b.4. Penyelesaian dan penyerahan berkas perkara</span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Meliputi kegiatan penyelesaian dan penyerahan berkas perkara, tersangka barang bukti kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sebagai Korwas PPNS dengan dibuatkan surat tanda penerimaan dan berita acara.</span></span></p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;"><strong><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">5. Tindakan Keimigrasian, meliputi 2 (dua) bagian yakni :</span></span></strong></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">a. Pengelolahan hasil pengawasan dan atau penyidikan</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Temu adanya perbuatan melanggar hukum hasil pengawasan dan bukti penyidikan dilakukan pengolahan sesuai sifat dan jenis pelanggaran, unk menentukan tindakan keimigrasian yang tepat dikenakan terhadap sipelanggar hukum.</span></span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">b. Pemeriksaan</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;">Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi dan barang bukti hasil pengawasan dengan dibuatkan berita acara, sedangkan hasil penyidikan dan perkara sudah mendapatkan putusan serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak perlu lagi pemeriksaan, hanya diperlukan identifikasi terhadap eks terpidanaorang asing dengan merujuk surat perjalanan, surat atau dokumen lain dan putusan hakim, sehingga tidak keliru orang dalam pelaksaan tindakan keimigrasian.</span></span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;">c. Penindakan</span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">Melakukan suatu tindakan hukum administrasi terhadap orang yang tidak menaati peraturan atau tidak melakukan kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, terdiri dari :</p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">c.1.</span> Warga Negara Indonesia berupa : cekal, penolakan keluar wilayah Indonesia, pencabutan dan hal lain yang berkenaan Surat Perjalanan Republik Indonesia.</p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">c.2.</span> Orang asing berupa, cekal, penolakan keluar dan masuk wilayah Indonesia, biaya beban, deportasi, pengkarantinaan, pembatasan/pembatalan/perubahan izin keberadaan, larangan berada disuatu atau beberapa tempat, keharusan bertempat tinggal ditempat tertentu.</p>
<p style="padding-left:90px;text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;">c.3.</span> Penanggung jawab alat, berupa : biaya beban, membawa kembali orang asing yg tidak diberi izin masuk, orang asingyg tidak diberi izin masuk unk tetap tinggal atau diisolasi di alat angkut.</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;"><span style="color:#993366;"><span style="color:#000000;"><br />
</span></span></p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:30px;text-align:justify;">
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 Tentang TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN]]></title>
<link>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/20/peraturan-pemerintah-no-32-tahun-1994-tentang-tentang-visa-izin-masuk-dan-izin-keimigrasian/</link>
<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 16:48:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>sacredlyari</dc:creator>
<guid>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/20/peraturan-pemerintah-no-32-tahun-1994-tentang-tentang-visa-izin-masuk-dan-izin-keimigrasian/</guid>
<description><![CDATA[PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR   18  TAHUN 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEME]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center">PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA</p>
<p align="center">NOMOR   18  TAHUN 2005</p>
<p align="center">TENTANG</p>
<p align="center">PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR  32  TAHUN  1994</p>
<p align="center">TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN</p>
<p align="center">DENGAN  RAHMAT  TUHAN  YANG  MAHA  ESA PRESIDEN  REPUBLIK  INDONESIA,</p>
<p>Menimbang      :   a.     bahwa pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas untuk jangka waktu satu tahun yang berlaku sekarang untuk tujuan tertentu seperti pelajar asing dan tenaga kerja tertentu anggota <em>World Trade Organization (WTO)</em> sudah tidak memenuhi kebutuhan pergaulan Internasional di bidang Keimigrasian;</p>
<p>b.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;</p>
<p>Mengingat        :    1.     Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</p>
<p>2.         Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);</p>
<p>3.         Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563);</p>
<p align="center">
<p align="center">MEMUTUSKAN :</p>
<p>Menetapkan     :    PERATURAN  PEMERINTAH  TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32TAHUN 1994 TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN</p>
<h2>Pasal  I</h2>
<p>Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3563), diubah menjadi  sebagai berikut:</p>
<p>1.         Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :</p>
<h2>Pasal 13</h2>
<p>Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.</p>
<p>2.     Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :</p>
<p align="center">Pasal 37</p>
<p>(1)       Izin Tinggal Terbatas diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali berturut-turut.</p>
<p>(2)       Setiap kali perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun.</p>
<p>(3)       Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pemberian dan perpanjangan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.</p>
<p align="center">
<p align="center">Pasal   II</p>
<p>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.</p>
<p>Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p>Ditetapkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal :  4 Mei 2005</p>
<p align="left">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</p>
<p align="left"><strong>ttd </strong></p>
<p>Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p>Diundangkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal :  4 Mei 2005</p>
<p>MENTERI SEKRETARIS NEGARA</p>
<p>Selaku</p>
<p>MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA</p>
<p align="left">AD INTERIM</p>
<p align="left"><strong>ttd</strong></p>
<p align="left">YUSRIL IHZA MAHENDRA</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Undang-Undang No.9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian]]></title>
<link>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/20/undang-undang-no-9-tahun-1992-tentang-keimigrasian/</link>
<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 16:33:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>sacredlyari</dc:creator>
<guid>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/20/undang-undang-no-9-tahun-1992-tentang-keimigrasian/</guid>
<description><![CDATA[PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><strong>PRESIDEN</strong></p>
<p align="center"><strong>REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong> UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>NOMOR 9 TAHUN 1992</strong></p>
<p align="center"><strong>TENTANG</strong></p>
<p align="center"><strong> KEIMIGRASIAN</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p>Menimbang :</p>
<p>a.  bahwa pengaturan keimigrasian yang meliputi lalu lintas orang masuk atau ke luar wilayah Indonesia merupakan hak dan wewenang Negara Republik Indonesia serta merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatannya sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p>b.   bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang berwawasan Nusantara dan dengan semakin meningkatnya lalu lintas orang serta hubungan antar bangsa dan negara diperlukan penyempurnaan pengaturan keimigrasian yang dewasa ini diatur dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan;</p>
<p>c.   bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengatur ketentuan tentang keimigrasian dalam suatu Undang-undang.</p>
<p>Mengingat :</p>
<p>1.   Pasal 5 ayal (1) dan Pasal 20 ayat (1 ) Undang-Undang Dasar 1945;</p>
<p>2.   Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 3 Tahun 1976 tentang perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1959 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3077);</p>
<p>3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:</p>
<p>Menetapkan :</p>
<p>UNDANG-UNDANG TENTANG KEIMIGRASIAN</p>
<p align="center"><strong>BAB I</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 1</strong></p>
<p>Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :</p>
<p>1.   Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah negara Republik Indonesia.</p>
<p>2.   Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>3.   Surat Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.</p>
<p>4.   Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah pelabuhan, bandar udara, atau tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Menteri sebagai tempat masuk atau ke luar wilayah Indonesia.</p>
<p>5.   Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang keimigrasian.</p>
<p>6.   Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Republik Indonesia.</p>
<p>7.   Visa untuk Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk masuk dan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.</p>
<p>8.   Izin Masuk adalah izin yang diterakan pada Visa atau Surat Perjalanan orang asing untuk memasuki wilayah Indonesia yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.</p>
<p>9.   Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.</p>
<p>10. Tanda Bertolak adalah tanda tertentu yang diterakan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dalam Surat Perjalanan setiap orang yang akan meninggalkan wilayah Indonesia.</p>
<p>11. Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lainnya yang lazim dipergunakan untuk mengangkut orang.</p>
<p>12. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.</p>
<p>13. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk masuk ke wilayah Indonesia berdasarkan alasan tertentu.</p>
<p>14. Tindakan Keimigrasian adalah tindakan administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan.</p>
<p>15. Karantina Imigrasi adalah tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenakan proses pengusiran atau deportasi atau tindakan keimigrasian lainnya.</p>
<p>16. Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena keberadaannya tidak dikehendaki.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p>Setiap warga Negara Indonesia berhak melakukan perjalanan keluar atau masuk wilayah Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>BAB 11</strong></p>
<p align="center"><strong>MASUK DAN KE LUAR WILAYAH INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p>Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia wajib memiliki Surat Perjalanan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 4</strong></p>
<p>(1) Setiap orang dapat ke luar wilayah Indonesia setelah mendapat Tanda Bertolak.</p>
<p>(2) Setiap orang asing dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah mendapat Izin Masuk.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p>(1) Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.</p>
<p>(2) Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 6</strong></p>
<p>(1)  Setiap orang asing yang masuk wilayah Indonesia wajib memiliki Visa.</p>
<p>(2) Visa diberikan kepada orang asing yang maksud dan tujuan kedatangannya di Indonesia bermanfaat serta tidak akan menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan nasional.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p>(1) Dikecualikan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) adalah:</p>
<p>a.   orang asing warga negara dari negara yang berdasarkan Keputusan Presiden tidak diwajibkan memiliki Visa</p>
<p>b.   orang asing yang memiliki Izin Masuk Kembali;</p>
<p>c.   kapten atau nakhoda dan awak yang bertugas pada alat angkut yang berlabuh di pelabuhan atau mendarat di bandar udara di wilayah Indonesia;</p>
<p>d.   penumpang transit di pelabuhan atau bandar udara di wilayah Indonesia sepanjang tidak ke luar dari tempat transit yang berada di daerah Tempat Pemeriksaan Imigrasi.</p>
<p>(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Visa diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p>Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dapat menolak atau tidak memberi izin kepada orang asing untuk masuk ke wilayah Indonesia apabila orang asing tersebut:</p>
<p>a.   tidak memiliki Surat Perjalanan yang sah;</p>
<p>b.   tidak memiliki Visa kecuali yang tidak diwajibkan memiliki Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a ;</p>
<p>c.   penderita gangguan jiwa atau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum;</p>
<p>d.   tidak memiliki Izin Masuk Kembali atau tidak mempunyai Izin untuk masuk ke negara lain;</p>
<p>e. ternyata telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh Surat Perjalanan dan/atau Visa.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p>Penanggung jawab alat angkut yang datang atau akan berangkat ke luar wilayah Indonesia diwajibkan untuk:</p>
<p>a.   memberitahukan kedatangan atau rencana keberangkatan;</p>
<p>b.   menyampaikan daftar penumpang dan daftar awak alat angkut yang ditandatangani kepada Pejabat Imigrasi;</p>
<p>c.   mengibarkan bendera isyarat bagi kapal laut yang datang dari luar wilayah Indonesia dengan membawa penumpang;</p>
<p>d.   melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin Pejabat Imigrasi selama dilakukan pemeriksaan keimigrasian;</p>
<p>e.   membawa kembali ke luar wilayah Indonesia setiap orang asing yang datang dengan alat angkutnya yang tidak mendapat Izin Masuk dari Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p>Pejabat imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi berwenang naik ke alat angkut yang berlabuh ke pelabuhan atau mendarat di bandar udara untuk kepentingan pemeriksaan keimigrasian.</p>
<p align="center"><strong>BAB III</strong></p>
<p align="center"><strong>PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN</strong></p>
<p align="center"><strong> Bagian Pertama</strong></p>
<p align="center"><strong> Pencegahan</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p>(1) Wewenang dan tanggung jawab pencegahan dilakukan oleh:</p>
<p>a.   Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;</p>
<p>b.   Menteri Keuangan, sepanjang menyangkut urusan piutang negara;</p>
<p>c.   Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;</p>
<p>d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 1988.</p>
<p>(2) Pelaksanaan atas keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p>(1) Pencegahan ditetapkan dengan keputusan tertulis.</p>
<p>(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:</p>
<p>a. identitas orang yang terkena pencegahan;</p>
<p>b. alasan pencegahan; dan</p>
<p>c. jangka waktu pencegahan.</p>
<p>(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan dengan surat tercatat kepada orang atau orang-orang yang terkena pencegahan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b berlaku untuk jangkawaktu paling lama 6 (enam) bulan, dan dapat diperpanjang untuk paling banyak 2 (dua) kali masing-masing tidak lebih dari 6 (enam) bulan.</p>
<p>(2) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.</p>
<p>(3) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.</p>
<p>(4) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) pencegahan tersebut berakhir demi hukum.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>Berdasarkan keputusan pencegahan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu ke luar wilayah Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong> Penangkalan</strong></p>
<p align="center"><strong> Pasal 15</strong></p>
<p>(1) Wewenang dan tanggung jawah penangkalan terhadap orang asing dilakukan oleh:</p>
<p>a.   Menteri, sepanjang menyangkut urusan yang bersifat keimigrasian;</p>
<p>b.   Jaksa Agung, sepanjang menyangkut pelaksanaan ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;</p>
<p>c.   Panglima Angkatan Bersenjata Repubilk Indonesia sepanjang menyangkut pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998.</p>
<p>(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>(1) Wewenang dan tanggung jawab penagkalan terhadap Warga Negara Indonesia dilakukan oleh sebuah Tim yang dipimpin oleh Menteri dan anggotanya terdiri dari unsur-unsur:</p>
<p>a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;</p>
<p>b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;</p>
<p>c. Departemen Luar Negeri;</p>
<p>d. Departemen Dalam Negeri;</p>
<p>e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan</p>
<p>f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.</p>
<p>(2) Pelaksanaan atas keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk olehnya.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>Penangkalan terhadap orang asing dilakukan karena:</p>
<p>a.   diketahui atau diduga terlibat dengan kegiatan sindikat kejahatan internasional;</p>
<p>b.   pada saat berada di negaranya sendiri atau di negara lain bersikap bermusuhan terhadap Pemerintah Indonesia atau melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik bangsa dan Negara Indonesia;</p>
<p>c.   diduga melakukan perbuatan yang bertentangan dengain keamanan dan ketertiban umum, kesusilaan, agama dan adat kebiasaan masyarakat Indonesia;</p>
<p>d.   atas permintaan suatu negara, orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara tersebut karena melakukan kejahatan yang juga diancam pidana menurut hukum yang berlaku di Indonesia ;</p>
<p>e.   pernah diusir atau dideportasi dari wilayah Indonesia; dan</p>
<p>f.    alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>Warga Negara Indonesia hanya dapat dikenakan penangkalan dalam hal:</p>
<p>a.   telah lama meninggalkan Indonesia atau tinggal menetap atau telah menjadi penduduk suatu negara lain dan melakukan tindakan atau bersikap bermusuhan terhadap Negara atau Pemerintah Republik Indonesia;</p>
<p>b. apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengganggu jalannya pembangunan, menimbulkan perpecahan bangsa, atau dapat menganggu stabilitas nasional; atau</p>
<p>c.   apabila masuk wilayah Indonesia dapat mengancam keselamatan diri atau keluarganya.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>(1) Penangkalan ditetapkan dengan keputusan tertulis.</p>
<p>(2) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:</p>
<p>a. identitas orang yang terkena penangkalan;</p>
<p>b. alasan penangkalan; dan</p>
<p>c. jangka waktu penangkalan.</p>
<p>(3) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan kepada perwakilan-perwakilan Republik Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) huruf a dan c, berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan setiap kali dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut.</p>
<p>(2) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, berlaku untuk jangka waktu sesuai dengan keputusan Jaksa Agung.</p>
<p>(3) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 21</strong></p>
<p>(1) Keputusan penangkalan terhadap warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang untuk paling lama 6 (enam) bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan penangkapan tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.</p>
<p>(2) Apabila tidak ada keputusan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penangkalan tersebut berakhir demi hukum.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>Berdasarkan keputusan penangkalan dari pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) dan Pasal 16 ayat (1), Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi wajib menolak orang-orang tertentu masuk Wilayah Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center"><strong>BAB IV</strong></p>
<p align="center"><strong>KEBERADAAN ORANG ASING DI WILAYAH INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>(1)     Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian.</p>
<p>(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:</p>
<p>a. Izin Singgah;</p>
<p>b. Izin Kunjungan;</p>
<p>c. Izin Tinggal Terbatas;</p>
<p>d. Izin TinggalTetap.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 25</strong></p>
<p>(1) Izin Singgah kepada orang asing yang memerlukan singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.</p>
<p>(2) Izin Kunjungan diberikan kepada orang asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha.</p>
<p>(3) Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas.</p>
<p>(4) Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 26</strong></p>
<p>(1) Ketentuan Pasal 8 berlaku pula terhadap permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.</p>
<p>(2) Izin Tinggal tetap tidak diberikan kepada orang asing yang memperoleh izin untuk masuk ke wilayah Indonesia yang tidak memiliki paspor kebangsaan negara tertentu.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 27</strong></p>
<p>Pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan bermaksud untuk kembali, dapat diberikan Izin Masuk Kembali.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau penolakan izin keimigrasian serta hal-hal lain yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center"><strong>BAB V</strong></p>
<p align="center"><strong>SURAT</strong><strong> PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 29</strong></p>
<p>(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:</p>
<p>a. Paspor Biasa ;</p>
<p>b. Paspor Diplomatik;</p>
<p>c. Paspor Dinas;</p>
<p>d. Paspor Haji ;</p>
<p>e. Paspor untuk Orang Asing;</p>
<p>f. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia;</p>
<p>g. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing;</p>
<p>h. Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.</p>
<p>(2) Surat Perjalanan Republik Indonesia adalah dokumen negara.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 30</strong></p>
<p>(1) Paspor Biasa diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia.</p>
<p>(2) Paspor Biasa diberikan juga kepada Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri.</p>
<p>(3) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Biasa tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan surat Perjanjian Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 31</strong></p>
<p>Paspor Diplomatik diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 32</strong></p>
<p>(1) Paspor Dinas diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang bukan bersifat diplomatik.</p>
<p>(2) Dalam keadaan khusus apabila Paspor Dinas tidak dapat diberikan, sebagai penggantinya dikeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor Dinas.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 33</strong></p>
<p>Paspor Haji diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang akan melakukan Perjalanan ke luar wilayah Indonesia dalam rangka menunaikan ibadah haji.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 34</strong></p>
<p>(a) Paspor Untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing, yang pada saat berlakunya Undangundang ini telah memiliki Izin Tinggal Tetap, akan melakukan perjalanan ke luar wilayah Indonesia dan tidak mempunyai Surat Perjalanan serta dalam waktu yang dianggap layak tidak dapat memperoleh dari negaranya atau negara lain.</p>
<p>(a) Paspor untuk Orang Asing tidak berlaku lagi pada saat pemegangnya memperoleh Surat Perjalanan dari negara lain.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 35</strong></p>
<p>(1) Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing dapat diberikan kepada orang asing yang tidak mempunyai Surat Perjalanan yang sah, dan:</p>
<p>a.   atas kehendak sendiri ke luar dari wilayah Indonesia, sepanjang orang asing yang bersangkutan tidak terkena pencegahan;</p>
<p>b.   dikenakan tindakan pengusiran atan deportasi ; atau</p>
<p>c.   dalam keadaan tertentu yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, diberi izin untuk masuk ke wilayah Indonesia.</p>
<p>(2) Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan untuk satu kali perjalanan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 36</strong></p>
<p>Anak-anak yang berumur di bawah 16 (enam belas) tahun dapat diikutsertakan dalam Surat Perjalanan orang tuanya.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 37</strong></p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara permohonan, pemberian atau pencabutan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan Surat Perjalanan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center"><strong>BAB VI</strong></p>
<p align="center"><strong>PENGAWASAN ORANG ASING DAN TINDAKAN KEIMIGRASIAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 38</strong></p>
<p>(1)   Pengawasan terhadap orang asing di Indonesia meliputi:</p>
<p>a. masuk dan keluarnya orang asing ke dan dari wilayah Indonesia</p>
<p>b. keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.</p>
<p>(2)  Untuk kelancaran dan ketertiban pengawasan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 39</strong></p>
<p>Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib:</p>
<p>a.   memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan atau keluarganya, perubahan status sipil dan kewarganegaraan serta perubahan alamatnya ;</p>
<p>b.   memperlihatkan Surat Perjalanan atau dokumen keimigrasian yang dimilikinya pada waktu diperlukan dalam rangka pengawasan ;</p>
<p>c.   mendaftarkan diri jika berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 40</strong></p>
<p>Pengawasan orang asing dilaksanakan dalam bentuk dan cara:</p>
<p>a.   pengumpulan dan pengolahan data orang asing yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia;</p>
<p>b.   pendaftaran orang asing yang berada di wilayah Indonesia;</p>
<p>c.   pemantauan, pengumpulan, dan pengolahan bahan keterangan dan informasi mengenai kegiatan orang asing;</p>
<p>d.   penyusunan daftar nama-nama orang asing tidak dikehendaki masuk atau ke luar wilayah Indonesia; dan</p>
<p>e.   kegiatan lainnya.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 41</strong></p>
<p>Pelaksanaan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang dilakukan Menteri dengan koordinasi bersama Badan atau Instansi yang terkait.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 42</strong></p>
<p>(1) Tindakan keimigrasian dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>(2) Tindakan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:</p>
<p>a. pembatasan, perubahan atau pembatalan izin keberadaan;</p>
<p>b. larangan untuk berada di suatu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia;</p>
<p>c. keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia;</p>
<p>d. pengusiran atau deportasi dari wilayah Indonesia atau penolakan masuk wilayah Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 43</strong></p>
<p>(1)  Keputusan mengenai tindakan keimigrasian harus disertai dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (1).</p>
<p>(2)  Setiap orang asing yang dikenakan tindakan keimigrasian dapat mengajukan keberatan kepada Menteri.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 44</strong></p>
<p>(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dapat ditempatkan di karantina Imigrasi:</p>
<p>a. apabila berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin keimigrasian yang sah; atau</p>
<p>b. dalam rangka menunggu proses pengusiran atau deportasi ke luar wilayah Indonesia.</p>
<p>(2) Karena alasan tertentu orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditempatkan di tempat lain.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 45</strong></p>
<p>(1) Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia meampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dan izin keimigrasian yang diberikan, dikenakan biaya beban.</p>
<p>(2) Penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenakan biaya beban.</p>
<p>(3) Penetapan biaya beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) diatur oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 46</strong></p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan orang asing dan tindakan keimigrasian diatur dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center"><strong>BAB VII</strong></p>
<p align="center"><strong> PENYIDIKAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 47</strong></p>
<p>(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara republik Indonesla, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan keimigrasian, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian.</p>
<p>(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:</p>
<p>a.   menerima laporan tentang adanya tindak pidana keimigrasian;</p>
<p>b.   memanggil, memeriksa, menggeledah, menangkap, menahan seseorang yang disangka melakukan tindak pidana keimigrasian ;</p>
<p>c.   memeriksa dan/atau menyita surat-surat, dokumen-dokumen<strong>, </strong>Surat Perjalanan, atau benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;</p>
<p>d.   memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi;</p>
<p>e.   melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tertentu yang diduga terdapat surat-surat, dokumen-dokumen, Surat Perjalanan, atau benda lain yang ada hubungannya dengan tindak pidana keimigrasian;</p>
<p>f.    mengambil sidik jari dan memotret tersangka.</p>
<p>(3) Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.</p>
<p align="center"><strong>BAB VIII</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PIDANA</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 49</strong></p>
<p>Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 49</strong></p>
<p>Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 30.000.000,(tiga puluh juta rupiah):</p>
<p>a.   orang asing yang dengan sengaja membuat palsu atau memalsukan Visa atau izin keimigrasian; atau</p>
<p>b.   orang asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau izin keimigrasian palsu atau yang dipalsukan untuk masuk atau berada di Wilayah Indonesia.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 50</strong></p>
<p>Orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud pemberian izin keimigrasian yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 51</strong></p>
<p>Orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagai dimaksud dalam Pasal 39 atau tidak membayar biaya beban ebagaimana dimaksud dalam pasal 45, dipidana dengan pina kurungan paling lama 1(satu, tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 52</strong></p>
<p>Orang asing yang izin keimigrasiannya habis berlaku dan masih berada dalam wilayah Indonesia melampaui 60 (enam puluh) hari batas waktu izin yang diberikan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 53</strong></p>
<p>Orang asing yang berada diwilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 54</strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja menyembunyikan, melindungi, memberi pemondokan, memberi penghidupan atau pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga:</p>
<p>a.   pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);</p>
<p>b.   berada di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000, (dua puluh lima juta rupiah);</p>
<p>c.   izin keimigrasiannya habis berlaku dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 55</strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja:</p>
<p>a.   menggunakan Surat Perjalanan Republik Indonesia sedangkan ia mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa Surat Perjalanan itu palsu atau dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).</p>
<p>b.   menggunakan Surat Perjalanan orang lain atau Surat Perjalanan Republik Indonesia yang sudah dicabut atau dinyatakan batal, atau menyerahkan kepada orang lain Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepadanya, dengan maksud digunakan secara tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).</p>
<p>c.   memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Surat Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).</p>
<p>d. memiliki atau menggunakan secara melawan hukum 2 (dua) atau lebih Surat Perjalanan Republik Indonesia yang semuanya berlaku, dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 56</strong></p>
<p>Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).</p>
<p>a. setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mencetak, mempunyai, menyimpan blanko Surat Perjalanan Republik Indonesia atau blanko dokumen keimigrasian; atau</p>
<p>b. Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membuat, mempunyai atau menyimpan cap yang dipergunakan untuk mensahkan Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokumen keimigrasian.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 57</strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain merusak, menghilangkan atau mengubah baik sebagian maupun seluruhnya keterangan atau cap yang terdapat dalam Surat Perjalanan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasa1 58</strong></p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain mempunyai, menyimpan, mengubah atau menggunakan data keimigrasian baik secara manual maupun elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 59</strong></p>
<p>Pejabat yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan atau memperjuangkan berlakunya Surat Perjalanan Republik Indonesia atau dokurnen keimigrasian kepada seseorang yang diketahuinya tidak berhak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 60</strong></p>
<p>Setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan tidak melaporkan kepada PejabatKepolisian negara Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat yang berwenang dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak kedatangan orang asing tersebut, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 61</strong></p>
<p>Orang asing yang sudah mempunyai izin tinggal yang tidak melapor kepada kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat tinggal atau tempat kediamannya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diperolehnya izin tinggal, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).</p>
<p align="center"><strong>Pasal 62</strong></p>
<p>Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 48, 49, 50, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, dan Pasal 59 Undang-undang ini adalah kejahatan. Tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 51, 60, dan Pasal 61 Undang-undang ini adalah pelanggaran.</p>
<p align="center"><strong>BAB IX</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PERALIHAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 63</strong></p>
<p>Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini :</p>
<p>a. Izin menetap yang telah diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang Kependudukan Orang Asing (Lembaran negara Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran negara Nomor 463); dinyatakan tetap berlaku untuk paling lama 3 (tiga) tahun.</p>
<p>b.   Perizinan keimigrasian lainnya yang telah diberikan dan masih berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.</p>
<p>c.   Surat Perjalanan Republik Indonesia yanng telah dikeluarkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya habis.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 64</strong></p>
<p>Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya di bidang keimigrasian dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini. I</p>
<p align="center"><strong>BAB X</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN LAIN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 65</strong></p>
<p>Ketentuan keimigrasian bagi lalu lintas orang di daerah perbatasan dapat diatur tersendiri dengan perjanjian Lintas Batas antara Pemerintah Negara Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang memiliki perbatasan yang sama, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 66</strong></p>
<p>Ketentuan yang berlaku bagi orang asing yang datang dan berada di wilayah Indonesia dalam rangka tugas diplomatik dan dinas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.</p>
<p align="center"><strong>BAB XI</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 67</strong></p>
<p>Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini:</p>
<p>a.   Toelatingsbesluit (Staatsblad 1916 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad 1949 Nomor 330 serta Toelataingsordonnantie (Staatsblad 1949 Nomor 331);</p>
<p>b.   Undang-undang Nomor 42 Drt. Tahun 1950 tentang Bea Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 77);</p>
<p>c.   Undang-undang nomor 9 Drt. Tahun 1953 tentang pengawasan orang asing (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 463);</p>
<p>d.   Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Imigrasi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 807);</p>
<p>e.   Undang-undang Nomor 9 Drt. Tahun 1955 tentang kependudukan Orang Asing (Lembaran Negara Tahun 955 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 812); dan</p>
<p>f.    Undang-undang Nomor 14 Drt. Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1799); dinyatakan tidak berlaku lagi.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 68</strong></p>
<p>Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan, Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indoneesia.</p>
<p>Disahkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal 31 Maret 1992</p>
<p>PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA</p>
<p>ttd.</p>
<p>S 0 E H A R T 0</p>
<p>Diundangkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal 31 Maret 1992</p>
<p>MENTERI SEKRETARIS NEGARA</p>
<p>Ttd</p>
<p>MOERDIONO</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PT. Media Info Graha]]></title>
<link>http://carijasa.wordpress.com/2009/10/20/hello-world/</link>
<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 10:55:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>ekman08</dc:creator>
<guid>http://carijasa.wordpress.com/2009/10/20/hello-world/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; PT. MEDIA INFO GRAHA yang berlokasi di Jakarta  telah berpengalaman dalam menangani berbagai ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#160;</p>
<p>PT. MEDIA INFO GRAHA yang berlokasi di Jakarta  telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah klien kami, baik itu menyangkut masalah hukum, masalah akuntansi maupun masalah dokumen perizinan dll. PT. MIG menangani beberapa divisi yang masing2 divisi dipimpin oleh orang2 yang memang ahli dalam bidangnya.</p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<h2><a href="../?page_id=16" target="_blank"><span style="color:#0000ff;"><strong>DIVISI HUKUM</strong></span></a></h2>
<p>1.  Konsultan Hukum (Pengacara)</p>
<p>Pada divisi ini kami akan membantu anda dalam menangani masalah yang menyangkut Masalah Hukum, baik itu hukum pidana maupun hukum perdata. Layanan Hukum yang kami tangani antara lain :</p>
<p><a href="../?page_id=16" target="_blank">More Detail</a></p>
<p>2. Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).</p>
<p>Pada divisi hukum, khususnya pada pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (resmi terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) akan membantu anda dalam meregistrasikan apa yang menjadi hak anda terutama yang berhubungan dengan :</p>
<ul>
<li> Hak Cipta</li>
<li> Paten</li>
<li>Copyright</li>
<li>Trademark</li>
<li> Merek Dagang</li>
<li> Desain Industri</li>
</ul>
<p><a href="../?page_id=20" target="_blank">More Detail</a></p>
<p>&#160;</p>
<h2><span style="color:#0000ff;"><strong>DIVISI AKUNTANSI</strong></span></h2>
<p>Pada divisi akuntansi yang berada dibawah naungan Akuntan Publik, kami akan membantu anda dalam menyusun pembukuan perusahaan anda. Layanan yang kami tangani pada divisi ini antara lain :<br />
- Penyusunan (Kompilasi) Laporan Keuangan<br />
- Penyusunan Sistem Akuntansi<br />
- Pembuatan Software Akuntansi (Kompilasi)<br />
- Pengisian SPT Pajak Masa dan Tahunan (Badan/Perorangan).<br />
- Pelatihan Akuntansi, Perpajakan dan Aplikasi Software Akuntansi</p>
<p>DIVISI PAJAK dan BEA CUKAI<br />
- Mewakili Dalam Pemeriksaan Pajak dan Pengadilan Pajak</p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<h2><span style="color:#0000ff;">DIVISI UMUM</span></h2>
<p>Dalam pengurusan dokumen orang asing dan tenaga kerja asing, kami telah berpengalaman dalam melayani jasa perijinan seluruh institusi pemerintah RI khususnya :</p>
<ul>
<li>ijin tinggal</li>
<li> ijin kerja WNA (ekspatriat) sesuai Undang-Undang seperti  RPTKA</li>
<li>TA01</li>
<li>VITAS</li>
<li>KITAS</li>
<li>Kependudukan</li>
<li>Kepolisian</li>
<li>Work Permit</li>
<li>Overstay</li>
<li>Permanent Resident</li>
<li>Bisnis/Sosial Visa</li>
</ul>
<p><a href="page.php?action=edit&#38;post=74" target="_blank">More Detail</a></p>
<p>Dalam pengurusan dokumen lokal kamipun telah berpengalaman, bahkan dengan teamwork yang solid pekerjaan kami menjadi lebih terkoordinasi. Adapun dokumen2 lokal yang kami urus antara lain :</p>
<ul>
<li>Perizinan (Warnet, Pendirian PT, PMA, CV, SIUP/Perubahan PT/TDP, Balik Nama, Akte Jual Beli</li>
<li>Jasa Pembuatan PT, CV</li>
<li>Dokumen impor/ ekspor</li>
<li>Surat Cerai, Ahli Waris</li>
</ul>
<p><a href="page.php?action=edit&#38;post=69" target="_blank">More Detail</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Imigrasi Indonesia]]></title>
<link>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/14/imigrasi-indonesia/</link>
<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 10:41:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>sacredlyari</dc:creator>
<guid>http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/14/imigrasi-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebuah struktur bagian dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manus]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a rel="attachment wp-att-76" href="http://sacredlyari.wordpress.com/2009/10/14/imigrasi-indonesia/logo_imigrasi_preview-2/"><img class="alignleft size-medium wp-image-76" title="logo imigrasi" src="http://sacredlyari.wordpress.com/files/2009/10/logo_imigrasi_preview1.jpg?w=300" alt="logo imigrasi" width="300" height="281" /></a><strong>Direktorat Jenderal Imigrasi</strong> adalah sebuah struktur bagian dari <a title="Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Departemen_Hukum_dan_Hak_Asasi_Manusia_Republik_Indonesia">Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia</a> yang memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang <a title="Imigrasi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Imigrasi">imigrasi</a>. Saat ini Direktur Jenderal Imigrasi dijabat oleh <a title="Basyir Ahmad Barmawi (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Basyir_Ahmad_Barmawi&#38;action=edit&#38;redlink=1">Basyir Ahmad Barmawi</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Arus globalisasi dunia sejak dahulu telah membawa dampak pada peningkatan lalu lintas orang dan barang antar negara, sehingga batas-batas negara semakin mudah ditembus demi berbagai kepentingan manusia seperti perdagangan, industri, pariwisata serta lain sebagainya. Fenomena ini sudah menjadi hal atau perhatian negara-negara di dunia sejak dahulu sebab setiap negara mempunyai kedaulatan untuk mengatur lalu lintas orang yang akan masuk dan keluar wilayah negaranya dan bahkan untuk berkunjung maupun untuk berdiam sementara. Untuk mengatur hal tersebut, di Indonesia telah terdapat peraturan perundang-undangan yang mengaturnya yaitu, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.<br />
Undang-undang tersebut merupakan peraturan yang mengatur hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:justify;">Direktorat Jenderal Imigrasi semula hanya memiliki 4 (empat) buah Direktorat yaitu Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Direktorat Ijin Tinggal dan Status Kewarganegaraan Orang Asing, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Informasi Keimigrasian. Seiring dengan perkembangan zaman dan pengaruh globalisasi saat ini dengan berbagai kepentingan kerjasama internasional antar negara maka saat ini serta berbagai kepentingan pelaksanaan tugas-tugas keimigrasian, maka dibentuklah Direktorat yang bernama Direktorat Kerjasama Luar Negeri Keimigrasian untuk menunjang tugas-tugas keimigrasian dalam bekerjasama dengan negara lain. Hal ini tidak berhenti sampai disitu saja bahkan dengan semakin meningkatnya kejahatan internasional atau yang dikenal dengan isitilah Transnational Organization Crime (TOC) akhir-akhir ini seperti terorisme, penyelundupan manusia ( <em>people smuggling</em> ), perdagangan manusia ( <em>human trading</em> ), dan lain sebagainya, Direktorat Jenderal Imigrasi memandang perlu untuk membentuk Direktorat yang ruang lingkup tugas dan fungsinya untuk mengantisipasi terjadinya kegiatan-kegiatan keja-hatan tersebut. Sedianya telah direncanakan Direktorat baru tersebut dengan nama Direktorat Intelijen Keimigrasian, dimana Direktorat ini dirasakan cukup penting dalam menunjang tugas-tugas keimigrasian dan sekaligus mengantisipasi segala bentuk kejahatan internasional tersebut, akan tetapi hal ini masih dalam proses perencanaan pada Direktorat Jenderal Imigrasi.</p>
<p style="text-align:justify;">Tugas Pokok Direktorat Jenderal Imigrasi<br />
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang imigrasi</p>
<p>Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Fungsi</p>
<ul>
<li style="text-align:justify;">Penyiapan perumusan kebijakan Departemen di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistem informasi keimigrasian.</li>
<li style="text-align:justify;">Pelaksanaan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistim informasi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</li>
<li style="text-align:justify;">Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas, izin tinggal dan status, intelijen penyidikan dan penindakan, lintas batas dan kerjasama luar negeri serta sistim informasi keimigrasian.</li>
<li style="text-align:justify;">Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi .</li>
<li style="text-align:justify;">Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat Jenderal.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Organisasi Direktorat Jenderal Imigrasi meliputi 1 (satu) Kantor Pusat,33 (tiga puluh tiga) Divisi Imigrasi pada Kantor Wilayah <a title="Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Departemen_Hukum_dan_Hak_Asasi_Manusia_Republik_Indonesia">Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia</a>,108 (seratus delapan) <a title="Kantor Imigrasi" href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kantor_Imigrasi">Kantor Imigrasi</a>, 13 (tiga belas) <a title="Rumah Detensi Imigrasi (halaman belum tersedia)" href="http://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Rumah_Detensi_Imigrasi&#38;action=edit&#38;redlink=1">Rumah Detensi Imigrasi</a> dan 1 (satu) unit khusus TKI, serta 16 (enam belas) Atase Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.</p>
<p>Struktur Organisasi di Kantor Pusat meliputi 1 (satu) unit eselon I dan 7 (tujuh) unit eselon II, yaitu:</p>
<ul>
<li>Direktur Jenderal Imigrasi</li>
<li>Sekretaris Direktur Jenderal Imigrasi</li>
<li>Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa &#38; Fasilitas Keimigrasian</li>
<li>Direktorat Pengawasan &#38; Penindakan Keimigrasian</li>
<li>Direktorat Lintas Batas &#38; Kerja Sama Luar Negeri</li>
<li>Direktorat Intelijen Keimigrasian</li>
<li>Direktorat Izin Tinggal &#38; Status Keimigrasian</li>
<li>Direktorat Sistem Informasi Keimigrasian</li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Prosedur Pelayanan Paspor RI]]></title>
<link>http://wawanodpmi.wordpress.com/2009/10/08/prosedur-pelayanan-paspor-ri/</link>
<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 08:19:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>wawanodpmi</dc:creator>
<guid>http://wawanodpmi.wordpress.com/2009/10/08/prosedur-pelayanan-paspor-ri/</guid>
<description><![CDATA[Hari Pertama 1. Isi Formulir Pendaftaran 2. Ambil Nomor Antrian (satu berkas satu nomor, jadi kalo m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Hari Pertama 1. Isi Formulir Pendaftaran 2. Ambil Nomor Antrian (satu berkas satu nomor, jadi kalo m]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Persyaratan Permohonan Paspor RI]]></title>
<link>http://wawanodpmi.wordpress.com/2009/10/08/persyaratan-permohonan-paspor-ri/</link>
<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 08:11:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>wawanodpmi</dc:creator>
<guid>http://wawanodpmi.wordpress.com/2009/10/08/persyaratan-permohonan-paspor-ri/</guid>
<description><![CDATA[PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI I. Paspor Baru 1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR RI I. Paspor Baru 1. Mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Daftar Kantor imigrasi Indonesia]]></title>
<link>http://visaln.wordpress.com/2009/09/24/daftar-kantor-imigrasi-indonesia/</link>
<pubDate>Thu, 24 Sep 2009 05:57:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>robertoricky</dc:creator>
<guid>http://visaln.wordpress.com/2009/09/24/daftar-kantor-imigrasi-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Pasang iklan gratis!&lt;img src=&#8221;http://visaln.wordpress.com/files/2009/09/cc-logo.jpg&#8221; ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://cibercentra.com/listings/index.php">Pasang iklan gratis!&#60;</a>img src=&#8221;http://visaln.wordpress.com/files/2009/09/cc-logo.jpg&#8221; alt=&#8221;cc-logo&#8221; title=&#8221;cc-logo&#8221; width=&#8221;90&#8243; height=&#8221;15&#8243; class=&#8221;alignnone size-full wp-image-56&#8243; /&#62;</p>
<p>DKI </p>
<p>Kantor Imigrasi Jakarta Selatan<br />
Jl. Warung Buncit Raya No. 207<br />
Jakarta Selatan<br />
Telp. 021-7996334, 7996340.<br />
Fax. 021-79192883 </p>
<p>Kantor Imigrasi Jakarta Pusat<br />
Jl. Merpati Blok B12 No. 3<br />
Kemayoran<br />
Jakarta Pusat<br />
Telp. 021-6541209, 6541211.<br />
Fax. 021-6541210, 6541213</p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur<br />
Alamat : Jl. Bekasi Timur Raya No. 169 Jakarta Timur<br />
Telepon : (021)8503896, 8509104 / Fax. (021)5809105 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat<br />
Alamat : Jl. Pos Kota No. 4 Jakarta Barat<br />
Telepon : (021)6904795 / Fax. (021)6930544 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok<br />
Alamat : Jl. Melati No. 124A Jakarta Utara<br />
Telepon : (021)494909, 4301080 / Fax. (021)4352253 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara<br />
Alamat : Jl. Boulevard Barat A4 No. 80 Jakarta Utara<br />
Telepon : (021)45840542 / Fax. (021)45840527 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Ambon<br />
Alamat : Jl. kayadoe No. 48 Ambon<br />
Telepon : (0911)353066 / Fax. 0911-343712 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam<br />
Alamat : Jl. Engku Putri No. 3 Batam Centre<br />
Telepon : (0778)462070 / Fax. (0778)462004 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Siak<br />
Alamat : Jl. Sultan Ismail No. 130 Siak<br />
Telepon : (0764) 320899 / Fax. (0764) 320799 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Selat Panjang<br />
Alamat : Jl. Merdeka No. 150 Selat Panjang<br />
Telepon : (0763) 31018, 31139 / Fax. (0763) 33818 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Sambas<br />
Alamat : Jl. Gusti Hamzah No. 16 Sambas Kalimantan Barat<br />
Telepon : (0562) 392111, 392978 / Fax. (0562) 392111 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim<br />
Alamat : Jl. DR. A.K. Ghani Muara Enim<br />
Telepon : (0734) 421148, 421555 / Fax. (0734) 421666 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Maumere<br />
Alamat : Jl. Adi Soetjipto No. 24 Maumere 86111<br />
Telepon : (0382) 21150-51 / Fax. (0382) 21180 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Dumai<br />
Alamat : Jl. Yos Sudarso Dumai 28814<br />
Telepon : (0765) 31280, 33845 / Fax. (0765) 34898 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Bukit Tinggi<br />
Alamat : Jl. Perwira Ujung No. 1 Bukit Tinggi<br />
Telepon : (0752) 21301, 41900 </p>
<p> Kantor Imigrasi Kelas II Biak<br />
Alamat : Jl. Jendral Sudirman No. 1 Biak 98112<br />
Telepon : (0981) 25455 / Fax. (0981) 21109 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Atambua<br />
Alamat : Jl. ADi Sucipto No. 8 Atambua<br />
Telepon : (0389) 2325064 / Fax. (0389) 2325068 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda<br />
Alamat : Jl. Ir. H. Juanda No. 45 Samarinda Kalimantan Timur 75124<br />
Telepon : (0541) 743945 / Fax. (0541) 202242 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Makassar<br />
Alamat : Jl. perintis Kemerdekaan Km. 13 Kec. Tamalanrea Makassar<br />
Telepon : (0411) 584559 / Fax. (0411) 584906 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar<br />
Alamat : Jl. DI. Panjaitan Komp. Mandala Renon Denpasar 80235<br />
Telepon : (0361) 227828, 231149, 265030 / Fax. (0361) 244340 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Bandung<br />
Alamat : Jl. Suropati No. 82 Bandung 40122<br />
Telepon : (022) 7272081, 7563439 / Fax. (022) 7275294 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan<br />
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 23 Balikpapan 95511<br />
Telepon : (0542) 421175, 415581, 766886, 21175 / Fax. (0542) 421681 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya<br />
Alamat : Jl. Jend. S. Parman No. 58A Waru Sidoarjo Surabaya 61256<br />
Telepon : (031) 8531785, 8530340, 8550719 / Fax. (031)8531926 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang<br />
Alamat : Jl. Hang Tuah No. 1 Belakang Padang<br />
Telepon : (0778)312419 / Fax. (0778)312419 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Bitung<br />
Alamat : Jl. DR. Sam Ratulangi Bitung<br />
Telepon : (0438)31869 / Fax. (0438)34410 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas III Dabo Singkep<br />
Alamat : Jl. Kartini Setajam Dabo Singkep<br />
Telepon : (0776)21823 / Fax. (0776)21182 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Entikong<br />
Alamat : Jl. Raya Entikong Kalimantan Barat<br />
Telepon : (0564)31180 / Fax. (0564)31181 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Kotabaru<br />
Alamat : Jl. Brigjen H. Hasan Basri No. 16D Kotabaru<br />
Telepon : (0518)21376 / Fax. (0518)21376 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal<br />
Alamat : Jl. A. Majid Brangas Kuala Tungkal<br />
Telepon : (0742)21468 / Fax. (0742)21824 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Langsa<br />
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2A Langsa<br />
Telepon : (0641)21794 / Fax. (0641)21794 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh<br />
Alamat : Jl. Merdekan No. 4 Meulaboh<br />
Telepon : (0655) 21496 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas III Panjang<br />
Alamat : Jl. Yos Sudarso No. 28 Way Lunik Panjang<br />
Telepon : (0721)31817, 341465 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Pare-Pare<br />
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 87 Pare-Pare<br />
Telepon : (0421)22298, 21014 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Ranai<br />
Alamat : Jl. Datuk Kayu Wan Mohd Benteng Ranai Natuna<br />
Telepon : (0773)31015, 31015, 31366 / Fax. (0773)31015 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Sampit<br />
Alamat : Jl. Cilik Riwut Sampit 74322<br />
Telepon : (0531) 21512 / Fax. (0531)21512 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas III Tarempa<br />
Alamat : Jl. Kartini Tarempa<br />
Telepon : (0772) 31028, 31032 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura<br />
Alamat : Jl. Kantor Utama PT. Freeport Indonesia Tembagapura<br />
Telepon : (0901)404220, 403254 / Fax. (0901)351273 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Bagan Siapi-api<br />
Alamat : Jl. Gedung Nasional No. 78 Bagan Siapi-api<br />
Telepon : (0767)21472 / Fax. (0767)21160 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tual<br />
Alamat : Jl. Jendral Sudirman Tual<br />
Telepon : (0916) 23678 / Fax. (0916) 23678 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Pandan<br />
Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 6,5 Tanjung Pandan 33413<br />
Telepon : (0719) 22688 / Fax. (0719) 21814 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan<br />
Alamat : Jl. Jendral Sudirman Km. 4,5 Tanjung Balai Asahan 21369<br />
Telepon : (0623) 92220, 92078 / Fax. (0623) 92078 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tahuna<br />
Alamat : Jl. Pelabuhan Tahuna<br />
Telepon : (0432) 24639 / Fax. (0432) 24639 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Banda Aceh<br />
Alamat : Jl. Teuku Nyak Arief No. 18 Banda Aceh<br />
Telepon : (0651)26063 / Fax. (0651)23784 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung<br />
Alamat : Jl. Diponegoro No. 133 Bandar Lampung<br />
Telepon : (0721)452828 / Fax. (0721)482607 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin<br />
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani Km. 5,5 Banjarmasin 70249<br />
Telepon : (0511)253670, 253731 / Fax. (0511)258682 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Belawan<br />
Alamat : Jl. Serma Hanafiah No. 1 Belawan 20412<br />
Telepon : (061)6941008 / Fax. (061)6941754 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Bengkalis<br />
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani No, 250/C Bengkalis 28712<br />
Telepon : (0766)21021, 23102 / Fax. (0766)21022 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu<br />
Alamat : Jl. Pembangunan Po. Box 116 Harapan Baru Bengkulu 38225<br />
Telepon : (0736)21675, 23307 / Fax. (0736)341246 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Blitar<br />
Alamat : Jl. Raya Mastrip No. 45 Srengat Blitar 66152<br />
Telepon : (0342)554789 / Fax. (0342)554759-60 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Bogor<br />
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 65 Bogor<br />
Telepon : (0251)338074 / Fax. (0251)332870 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap<br />
Alamat : Jl. S. Parman No. 59 Cilacap<br />
Telepon : (0282)533375, 534924 / Fax. (0282)533335 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon<br />
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 33 Cirebon 45112<br />
Telepon : (0231)202955 / Fax. (0231)202955 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo<br />
Alamat : Jl. KH. Agus Salim No. 289 Gorontalo<br />
Telepon : (0435)826249 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Jambi<br />
Alamat : Jl. Arif Rahman Hakim No. 169 Jambi 36124<br />
Telepon : (0741)62033, 62214 / Fax. (0741)61383 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Jember<br />
Alamat : Jl. Letjen. D.I. Pandjaitan No. 47 Jember 68121<br />
Telepon : (0331)335494, 333177 / Fax. (0331)333157 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Karawang<br />
Alamat : Jl. Jend. A. Yani Karawang By Pass Karawang<br />
Telepon : (0267)400725, 400727 / Fax. (0267)400726 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Kendari<br />
Alamat : Jl. Jend. Ahmad Yani 101 Kendari<br />
Telepon : (0401)390851 / Fax. (0401)390350 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe<br />
Alamat : Jl. Pelabuhan No. 5 Lhoksumawe Aceh Utara<br />
Telepon : (0645)43039 / Fax. (0645)46751 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Madiun<br />
Alamat : Jl. Soekarno-Hatta No. 17 Madiun<br />
Telepon : (0351)492859, 492869 / Fax. (0351)499777<br />
Kantor Imigrasi Kelas II Malang<br />
Alamat : Jl. Panji Suroso No. 4 Malang 65126<br />
Telepon : (0341)491039 / Fax. (0341)482233 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Mataram<br />
Alamat : Jl. Udayana No. 2 Mataram 83122<br />
Telepon : (0370)632520, 633346 / Fax. (0370)635285 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Cilegon<br />
Alamat : Jl. Raya Merak Km. 116 Kp. Tegal Wangi Desa Arum Kec. Pulo Merak 42436<br />
Telepon : (0254)574033, 571682 / Fax. (0254)571084 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Merauke<br />
Alamat : Jl. Makam Pahlawan Trikora Merauke 99613<br />
Telepon : (0971) 321977 / Fax. (0971)321054 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan<br />
Alamat : Jl. Pelabuhan Baru No. 143 Nunukan 177182<br />
Telepon : (0556)21812 / Fax. (0556)21144 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Palangkaraya<br />
Alamat : Jl. G. Obos No. 10 Palangkaraya<br />
Telepon : (0536)21869, 67935 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Palu<br />
Alamat : Jl. R.A. Kartini No. 53 Palu 91122<br />
Telepon : (0451)421433, 452278 / Fax. (0451)455279 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Pangkal Pinang<br />
Alamat : Jl. Jend. Sudirman Km. 3 Selindung Baru Pangkal Pinang<br />
Telepon : (0717)421774 / Fax. (0717)424700 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Pati<br />
Alamat : Jl. Jend. Sudirman No. 52 Pati<br />
Telepon : (0295)386277, 386278 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang<br />
Alamat : Jl. Brigjen Katamso No. 15 Pemalang<br />
Telepon : (0284)321375 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Pemantang Siantar<br />
Alamat : Jl. Raya Medan Km. 11,5 Pematang Siantar<br />
Telepon : (0622)465018, 465014 / Fax. (0622)465015 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Polonia<br />
Alamat : Jl. Mangkubumi No. 2 Medan<br />
Telepon : (061)4533117 / Fax. (061)4558488 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Sabang<br />
Alamat : Jl. Teuku Umar Sabang<br />
Telepon : (0652)21343 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau<br />
Alamat : Jl. Sultan Syahrir No. 261 Sanggau<br />
Telepon : (0564)21464, 22885 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Serang<br />
Alamat : Jl. Trip K. Jamak Sari No. 8A Cinanggung Serang<br />
Telepon : (0254)205365, 200310 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Sibolga<br />
Alamat : Jl. Sisingamangaraja No. 435 Sibolga<br />
Telepon : (0361)22929 / Fax. (0361)21714 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja<br />
Alamat : Jalan Sepirit Singaraja Pemaron </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Singkawang<br />
Alamat : Jl. Firdaus H. Rais Singkawang<br />
Telepon : (0562)631646 / Fax. (0562)633455 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Sorong<br />
Alamat : Jl. Masjid Raya HBM Sorong<br />
Telepon : (0951)321393, 321915 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Siukabumi<br />
Alamat : Jl. R.H. Samsudin SH No. 45-46 Sukabumi<br />
Telepon : (0266)214456 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa Besar<br />
Alamat : Jl. Bungur No. 13 Sumbawa Besar<br />
Telepon : (0371)21061 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Surakarta<br />
Alamat : Jl. Lapangan Adi Soetjipto Colomandu Surakarta<br />
Telepon : (0271)719887, 718479 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tangerang TANGERANG<br />
Alamat : Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna Tangerang<br />
Telepon : (021)55790871, 55790872 / Fax. (021)55771874 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun<br />
Alamat : Jl. Trikora Tanjung Balai Karimun<br />
Telepon : (0777)22273, 21230 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Uban<br />
Alamat : Jl. Indunsuri No. 9 Tanjung Uban<br />
Telepon : (0771)81927 / Fax. (0771)81760 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tarakan<br />
Alamat : Jl. Sumatera No. 1 Tarakan<br />
Telepon : (0551)21242, 24745 / Fax. (0551)24745 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya<br />
Alamat : Jl. Kusnadi Belanegara No. 37 Ciawi Tasikmalaya<br />
Telepon : (0256)453825 / Fax. (0256)453826 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Ternate<br />
Alamat : Jl. SKSD Palapa No. 374 Ternate<br />
Telepon : (0921)21568 / Fax. (0921)25598 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas II Wonosobo<br />
Alamat : Jl. Raya Dieng No. 132 Wonosobo<br />
Telepon : (0286)321628 / Fax. (0286) 321628 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta<br />
Alamat : Jl. Solo Km. 10 Po. Box 19 YKAP Yogyakarta 55282<br />
Telepon : (0274)487165 / Fax. (0274)487130 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang<br />
Alamat : Jl. Jend. A. Yani Np. 31 Tanjung Pinang<br />
Telepon : (0771)21034, 21073 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak<br />
Alamat : Jl. Darmo Indah No. 21 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta<br />
Alamat : Jl. Bandara Soekarno Hatta Jakarta<br />
Telepon : (021)5507185 / Fax. (021)5507187 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Demarang<br />
Alamat : Jl. Siliwangi Krapyak Semarang<br />
Telepon : (024)7623145, 7623144 / Fax. (024)7607461 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak<br />
Alamat : Jl. Letjen Sutoyo Pontianak<br />
Telepon : (0561)765576, 721002 / Fax. (0561)734516 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Pekanbaru<br />
Alamat : Jl. Teratai Moderator No. 87 Pekanbaru<br />
Telepon : (0761)21536 / Fax. (0761)40393 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Palembang<br />
Alamat : Jl. Mayor Memet Sastrawirya No. 1 Palembang<br />
Telepon : (0711)321375 / Fax. (0711)710055 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Padang<br />
Alamat : Jl. Khotib Sulaiman Kel. Belati Timur Padang<br />
Telepon : (0751)55113 / Fax. (0751)41900 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai<br />
Alamat : Jl. Raya I. Gusti Ngurah Rai Tuban Denpasar<br />
Telepon : (0361)751038 / Fax. (0361)757011 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan<br />
Alamat : Jl. Binjai Km. 6,2 No. 268 Medan<br />
Telepon : (061)8452112 / Fax. (061)8455941 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Manado<br />
Alamat : Jl. JL. 17 Agustus Manado<br />
Telepon : (0431)863491 / Fax. (0431)841688 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Kupang<br />
Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan Kupang<br />
Telepon : (0380)831880 / Fax. (0380)825649 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura<br />
Alamat : Jl. Percetakan Negara No. 15 Jayapura<br />
Telepon : (0967)533647 / Fax. (0967)534147 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam<br />
Alamat : Jl. Engku Putri No. 3 Batam Centre<br />
Telepon : (0778)462070 / Fax. (0778)462004 </p>
<p>Kantor Imigrasi Kelas I Ambon<br />
Alamat : Jl. kayadoe No. 48 Ambon<br />
Telepon : (0911)353066 / Fax. 0911-343712 </p>
<p>*****************************************************</p>
<p><a href="http://cibercentra.com/listings/index.php">Pasang Iklan gratis!</a></p>
<p><a href="http://indocoals.wordpress.com">Cari KP/Batubara?</a></p>
<p><a href="http://manwithblog.wordpress.com">Man with blog&#8230;</a></p>
<p><a href="http://mayamitrasejati.wordpress.com">Cara hemat biaya telepon!</a></p>
<p><a href="http://pokerindonesia.wordpress.com">Tertarik sharing skill poker?</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Petunjuk pengurusan paspor di kantor imigrasi]]></title>
<link>http://visaln.wordpress.com/2009/09/24/petunjuk-pengurusan-paspor-di-kantor-imigrasi/</link>
<pubDate>Thu, 24 Sep 2009 04:49:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>robertoricky</dc:creator>
<guid>http://visaln.wordpress.com/2009/09/24/petunjuk-pengurusan-paspor-di-kantor-imigrasi/</guid>
<description><![CDATA[Dokumen-dokumen yang diperlukan saat ngurus paspor : 1. Izajah 2. Akte Lahir 3. KTP 4. Surat nikah b]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Dokumen-dokumen yang diperlukan saat ngurus paspor :</p>
<p>1. Izajah</p>
<p>2. Akte Lahir</p>
<p>3. KTP</p>
<p>4. Surat nikah bila sudah menikah</p>
<p>5. Kartu keluarga</p>
<p>6. Surat keterangan dari kantor,  bila tidak ada anda perlu membuat surat pernyataan diatas meterai yang<br />
    ditujukan kepada Kepala Imigrasi cabang dimana anda mengurus.</p>
<p>Bawalah serta dokumen-dokumen yang asli dan satu set fotocopy.</p>
<p>Di kantor imigrasi :</p>
<p>1. Belilah formulir </p>
<p>2. Ambil nomor antrian, sementara menunggu isilah formulir tersebut gunakan tinta hitam</p>
<p>3. Setelah di panggil ke loket, serahkan berkas anda dan tunjukkan dokumen asli.</p>
<p>4. Setelah berkas anda diperiksa dan lengkap, anda akan diberikan kertas jadwal untuk foto, biasanya 3 hari<br />
    setelah berkas. (ada jangka waktu 30 hari untuk foto)</p>
<p>5. Datanglah untuk foto sesuai dengan jadwal yang diberikan, bila tidak datanglah dalam tempo 30 hari<br />
    tersebut.</p>
<p>6. Pada saat datang ke Imigrasi anda datangi loket, serahkan lembar yang diberikan sebelumnya, nanti akan<br />
    diganti dengan kwitansi yang perlu dibayar di kasir.</p>
<p>7. Setelah membayar langsung masuk ke ruang foto.</p>
<p>8. Silahkan menunggu.</p>
<p>9. Setelah anda dipanggil, anda akan difoto, sidik jari dan wawancara, dan akan diberi khabar kapan<br />
    paspornya bisa diambil. Biasanya lamanya 1 minggu. Simpanlah kwitansi pembayaran dan kertas untuk<br />
    pengambilan paspornya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Prosedur Pembuatan Paspor Indonesia]]></title>
<link>http://andrepuja.wordpress.com/2009/09/04/prosedur-pembuatan-paspor-indonesia/</link>
<pubDate>Fri, 04 Sep 2009 07:43:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>Andre Puja Oktora</dc:creator>
<guid>http://andrepuja.wordpress.com/2009/09/04/prosedur-pembuatan-paspor-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Tahukah anda persamaan dan perbedaan antara KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan  Paspor? Ya, persamaan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Tahukah anda persamaan dan perbedaan antara KTP (Kartu Tanda Penduduk) dengan  Paspor? Ya, persamaan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Akhirnya Terkuak Kenapa Mohamad Jibril Ditahan / Ditangkap]]></title>
<link>http://udinmduro.wordpress.com/2009/09/01/akhirnya-terkuak-kenapa-mohamad-jibril-ditahan-ditangkap/</link>
<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 12:30:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>udinmduro</dc:creator>
<guid>http://udinmduro.wordpress.com/2009/09/01/akhirnya-terkuak-kenapa-mohamad-jibril-ditahan-ditangkap/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Hal ikhwal penangkapan dan penahanan terhadap Mohamad Jibril akhirnya terkuak. Putra]]></description>
<content:encoded><![CDATA[JAKARTA &#8211; Hal ikhwal penangkapan dan penahanan terhadap Mohamad Jibril akhirnya terkuak. Putra]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cara bikin paspor]]></title>
<link>http://frenchfrieska.wordpress.com/2009/08/28/cara-bikin-paspor/</link>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 12:21:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>freska</dc:creator>
<guid>http://frenchfrieska.wordpress.com/2009/08/28/cara-bikin-paspor/</guid>
<description><![CDATA[Huhuhu.. pasti kalian pada ketawa baca judul posting ini. Saya emang ndeso. Sampe umur setua ini bel]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Huhuhu.. pasti kalian pada ketawa baca judul posting ini. Saya emang ndeso. Sampe umur setua ini bel]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Biaya Pengurusan Paspor]]></title>
<link>http://wawanodpmi.wordpress.com/2009/08/28/biaya-pengurusan-paspor/</link>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 07:25:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>wawanodpmi</dc:creator>
<guid>http://wawanodpmi.wordpress.com/2009/08/28/biaya-pengurusan-paspor/</guid>
<description><![CDATA[Berikut ini adalah tabel yang saya dapatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jl. Warung Buncit Ra]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Berikut ini adalah tabel yang saya dapatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jl. Warung Buncit Ra]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[THR ala Kantor Imigrasi]]></title>
<link>http://nick168.wordpress.com/2009/08/24/thr-ala-kantor-imigrasi/</link>
<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 10:58:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>nick168</dc:creator>
<guid>http://nick168.wordpress.com/2009/08/24/thr-ala-kantor-imigrasi/</guid>
<description><![CDATA[Lebaran masih lama. Bulan puasa pun baru tiba, namun praktik-praktik untuk mencari uang Tunjangan Ha]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Lebaran masih lama. Bulan puasa pun baru tiba, namun praktik-praktik untuk mencari uang Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dilakukan oleh oknum di kantor Imigrasi. Salah satu yang mengalaminya adalah saya.</p>
<p>Meski di papan pengumuman sudah tertulis besar-besar bahwa biaya pengurusan paspor 48 halaman adalah Rp 200rb + biaya TI Rp 55rb (?!) , masih ada juga tambahan ‘resmi’ sebesar Rp 15rb yang katanya untuk biaya sidik jari. Sudah semua? Belum!</p>
<p>Saat saya memperpanjang paspor, biaya yang dikenakan adalah Rp 350rb. Dan biaya tersebut tanpa kwitansi dengan alasan lagi sibuk mengerjakan paspor untuk jamaah haji sehingga tidak sempat mencetaknya.</p>
<p>Untungnya, bulan lalu keponakan saya juga membuat paspor di kantor yang sama. Omong-omong ini terjadi di Kantor Imigrasi Balikpapan, Kalimantan Timur. Keponakan saya hanya membayar Rp 270rb dan ada kwitansinya.</p>
<p>Berbekal kwitansi tersebut, saya ngotot minta kwitansi dengan alasan diminta oleh kantor. Bohong dikit nggak apa-apa kan? Mumpung belum puasa nih, hehehe. Akhirnya oknum petugas Kantor Imigrasi tersebut berjanji akan memberikan kwitansi pada saat saya mengambil paspor yang sudah jadi.</p>
<p>Pada saat yang telah ditentukan, pagi-pagi saya datang ke Kantor Imigrasi untuk mengambil paspor, namun disuruh balik lagi nanti siang karena paspor saya belum ditandatangani oleh Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan.</p>
<p>Siangnya, tanpa babibu petugas yang sama langsung memberikan paspor saya. Kemudian dengan suara lirih dia bilang, “Ini deposit yang kemarin,” sembari menyodorkan kwitansi yang terlipat dan di dalamnya ada uang Rp 80rb. Dalam perjalanan pulang saya lihat tanggal kwitansinya, ternyata tertanggal 2 hari lalu, atau pas saat saya dimintai uang Rp 350rb yang katanya biaya pembuatan paspor ya segitu itu.</p>
<p>Ketika isteri saya iseng bertanya pada temannya yang juga bekerja di Kantor Imigrasi yang sama, dengan enteng dia berkata, “ Ya itu biasa lah, untuk dibagi-bagi (uangnya).” O my God, hari gini masih melakukan hal itu, apa kata dunia???</p>
<p> Tips: <span style="color:#ff0000;">Kalau ngurus paspor, harus siap ‘ngotot’ dan bawa bekal kwitansi dari orang yang sudah ngurus paspor duluan.</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Crossing Over : Movie Review]]></title>
<link>http://lifeschool.wordpress.com/2009/08/23/crossing-over-movie-review/</link>
<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 04:40:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>bhayu</dc:creator>
<guid>http://lifeschool.wordpress.com/2009/08/23/crossing-over-movie-review/</guid>
<description><![CDATA[Jangan nonton film ini kalau Anda penyuka film bernuansa khayali seperti action dengan full tembak-t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="aligncenter size-medium wp-image-1948" title="CrossingOver" src="http://lifeschool.wordpress.com/files/2009/08/crossingover.jpg?w=202" alt="CrossingOver" width="202" height="300" /></p>
<p>Jangan nonton film ini kalau Anda penyuka film bernuansa khayali seperti action dengan full tembak-tembakan, science fiction atau malah drama penuh mimpi ideal. Namun Anda harus nonton film ini bila menyukai film ala JIFFEST atau yang bernuansa perenungan. Film ini menggunakan teknik penggabungan adegan terpisah menjadi saling terkait. Artinya, ada sejumlah tokoh dengan detail aktivitas pribadi masing-masing yang ternyata kemudian saling terkait satu sama lain. Kalau Anda ingat Crash (2004) yang memenangkan 3 piala Academy Awards alias Oscar di tahun 2006, maka film itu mengambil alur penceritaan mirip dengannya.</p>
<p>Film yang karakter peran utamanya dimainkan oleh Harrison Ford, Ray Liotta, Jim Sturgess dan Ashley Judd ini sangat sarat dengan penggambaran realitas kehidupan di Amerika Serikat dan Mexico. Amrik yang digambarkan bukanlah Amrik yang gemerlap dan glamour semata, melainkan sisi kumuh dan suck-nya. Cerita utama berkisar pada Max Brogan, seorang agen khusus satuan ICE (Immigration and Customs Enforcement). Ini adalah satuan penegak hukum atau polisi khusus yang berada di bawah U.S. Department of Homeland Security atau Departemen Keamanan Dalam Negeri. Dibentuk pada tahun 2003 dilandasi oleh Undang-Undang the Homeland Security Act 2002. Sebelum ada UU ini, fungsi yang kini diemban ICE dipikul oleh berbagai lembaga seperti US Customs Service, INS (Immigration and Naturalization Service), dan Federal Protective Service .</p>
<p>Dalam film ini, Max Brogan yang diperankan Harrison Ford merupakan karakter seorang penegak hukum yang penuh rasa kemanusiaan. Ia kerap memberi pengampunan dan pembebasan bagi imigran gelap yang tertangkap dengan alasan kemanusiaan. Cerita keseluruhannya agak rumit untuk dituliskan. Yang jelas, berbagai kisah dalam film ini terkait dengan upaya perjuangan para tokohnya untuk resmi diterima sebagai warga negara Amerika Serikat. Tugas ICE di bidang imigrasi ditegakkan dengan menertibkan imigran gelap dan upaya penerobosan perbatasan A.S. Ternyata, upaya untuk menjadi W.N. A.S. kerap ditebus tidak hanya dengan harta yang cukup banyak, bahkan juga nyawa.</p>
<p>Kekasih saya bilang ia agak muak saat menyaksikan adegan pengucapan sumpah &#8220;warga negara&#8221; baru A.S. yang baru saja mendapatkan &#8220;Green Card&#8221;. Karena kesannya memang jadi W.N. Amrik itu begitu mulianya. Nilai-nilai keunggulan A.S. sebagai negara adidaya tampak begitu mengemuka. Saya juga muak sih melihat ultra-nasionalisme yang dipertontonkan, namun saya rasa saya pun akan begitu kalau saya orang A.S. Karena sebagai orang Indonesia pun saya begitu nasionalis terutama saat berhadapan dengan negara lain yang mengambil sikap permusuhan atau menyakiti harkat dan harga diri bangsa.</p>
<p>Di sini, sikap nasionalisme para petugas yang menjalankan hukum bisa berakibat fatal bahkan konyol. Seperti kasus yang menimpa salah satu karakter bernama Taslima. Saat diminta menulis sebagai tugas di kelas SMA-nya, Taslima yang muslim keturunan India-Pakistan menyatakan &#8220;bisa mengerti&#8221; pandangan para pembajak pesawat dalam Tragedi 11 September 2001 (9/11). Namun, dengan segera ia dituding berpotensi sebagai teroris. Bahkan beberapa kali postingnya dalam situs muslim dan bicara soal jihad dituding pro-pandangan terorisme, juga tulisannya terkait tugas sekolah tentang bunuh diri disebut berpretensi menjadikan dirinya sebagai &#8220;pengantin&#8221; alias pelaku bom bunuh diri. Maka, oleh FBI ia pun harus dideportasi ke negara asal orangtuanya yang bahkan tidak dikenalnya lagi karena sejak balita ia sudah tinggal di A.S. Adegan perpisahan Taslima dengan keluarganya di bandara berpotensi membuat mata penonton basah karena menangis. (spoiler alert!)</p>
<p>Banyak pelajaran dari film ini. Tentang bagaimana manusia mempertahankan hidupnya dan berusaha meningkatkan taraf kehidupannya, dunia yang tidak hitam-putih melainkan penuh gradasi warna, hukum keras yang saat ditegakkan terkadang jadi konyol seperti harus memisahkan suami dari istri atau anak dari orangtuanya, dan tentu saja nilai-nilai kemanusiaan yang di sini diwakili karakter Max Brogan. Sangat menyentuh bagi Anda yang punya kepedulian sosial. Akan tetapi membosankan bagi Anda yang merasa hidup Anda ada di atap dunia dan yakin tak akan pernah merasakan problematik seperti karakter dalam film ini. Jadi, nonton atau tidak, terserah Anda saja!</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengurus Paspor Hijau di Kantor Imigrasi Surabaya]]></title>
<link>http://ashafidz.wordpress.com/2009/08/20/mengurus-paspor-hijau-di-kantor-imigrasi-surabaya/</link>
<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 23:36:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>ashafidz</dc:creator>
<guid>http://ashafidz.wordpress.com/2009/08/20/mengurus-paspor-hijau-di-kantor-imigrasi-surabaya/</guid>
<description><![CDATA[1. Dipos penjagaan pertama kita akan didata dan menunjukkan KTP 2. Beli map seharga Rp.10000 dikoper]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>1. Dipos penjagaan pertama kita akan didata dan menunjukkan KTP<br />
2. Beli map seharga Rp.10000 dikoperasi belakang kantor<br />
3. Isi formulir dan lampirkan fotocopy KTP, Ijasah SMA, akta kelahiran dan Kartu Keluarga,sekalian bawa yg asli untuk ditunjukkan.<br />
4. Jangan lupa untuk menempelkan materai Rp.6000<br />
5. Kumpulkan diloket pengumpulan dan tunggu sejenak nanti akan dipanggil oleh petugas (mungkin sekitar 15 menit)<br />
6. Setelah dipanggil nanti akan diberi struck, lalu bayar diloket pembayaran sebesar Rp.270000<br />
7. Menunggu dipanggil petugas untuk difoto (sekitar 20 menit)<br />
8. Masuk keruang foto,diruang ini kita juga diminta sidik jari.<br />
9. Ada sedikit wawancara (seperti kemana tujuan negara? untuk Apa? Siapa yang membiayai?), tenang aja petugasnya ramah-ramah (pada waktu itu)<br />
10. Pulang dan tunggu sekitar 2-3 hari untuk mengambil paspor diloket pengambilan paspor</p>
<p>semoga bermanfaat, ingat untuk selalu membawa bolpoint.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keputusan BNP2TKI Tentang Pelayanan dan Pemberangkatan TKI]]></title>
<link>http://balanta.wordpress.com/2009/08/20/keputusan-bnp2tki-tentang-pelayanan-dan-pemberangkatan-tki/</link>
<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 05:01:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>Balanta Budi Prima</dc:creator>
<guid>http://balanta.wordpress.com/2009/08/20/keputusan-bnp2tki-tentang-pelayanan-dan-pemberangkatan-tki/</guid>
<description><![CDATA[Berikut ini adalah keputusan Direktur Pelayanan dan Penempatan TKI, Drs. Arifin Purba, MSi dari BNP2]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Berikut ini adalah keputusan Direktur Pelayanan dan Penempatan TKI, Drs. Arifin Purba, MSi dari BNP2TKI tentang Pelayanan dan Penempatan TKI di Luar Negeri dan juga menanggapi Permennakertrans.</p>
<p>Berikut ini adalah isi surat yang telah di tujukan langsung kepada Dirjen Binapenta.</p>
<p align="right"><span style="color:#003366;"><em>Jakarta, 13 Agustus 2009</em></span></p>
<p align="right"><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em>Nomor                  : B. 539 /PEN/VIII/2009</em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em>Lampiran             : &#8212;</em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em>Perihal                  : <strong>Pelayanan Penempatan TKI</strong></em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em><strong>Kepada Yth,</strong></em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em><strong>Dirjen Binapenta</strong></em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em><strong>di –</strong></em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em><strong> Jakarta</strong></em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em>Sehubungan dengan surat Dirjen Binapenta Nomor : B.761//POK/VIII/2009 tanpa tanggal, bulan Agustus 2009 perihal pejabat pemberi rekomendasi Bebas Fiskal Luar Negeri (BFLN) yang di tujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Timur, Kepala Kantor Imigrasii Unit Khusus dan Kapolres Bandara Soekarno Hatta dan tembusannya disampaikan kepada BNP2TKI, maka perlu kami luruskan pemahaman terhadap Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 05/P/HUM/2009 tanggal 19 Maret 2009 yang di kirim pada tanggal 07 Mei 2009 kepada Menakertrans sebagai berikut :</em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<ol>
<li><span style="color:#003366;"><em>Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung  Nomor :05/P/HUM/2009 tanggal 19 Maret 2009 bahwa Permenakertrans Nomor : PER. 22/MEN/XII/2008, Kepmennakertrans Nomor : 200/Men/IX/2008 dan Permenakertrans Nomor : 201/MEN/IX/2009 <strong>dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum dan di perintahkan di cabut</strong>.</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Pencabutan Permenakertrans dan Kepmenakertrans tersebut telah dilakukan dengan menerbitkan Permenakertrans Nomor : 15/MEN/VIII/2009 dan diikuti dengan Penerbitan Permenakertrans Nomor : PER-16/MEN/VIII/2009/, Nomor : PER-17/MEN/VIII/2009 dan Nomor : PER-18/MEN/VIII/2009 yang mana <strong>substansinya tidak berbeda dengan materi </strong>Permenakertrans Nomor : PER.22/MEN/XII/2008, Kepmennakertrans Nomor : 200/MEN/IX/2008 dan Kepmennakertrans Nomor : 201/MEN/IX/2008.</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Bahwa perintah pencabutan peraturan perundangan yang diterbitkan Menakertrans tersebut dimaksudkan bukan untuk <strong>mengganti nomor atau menambah nomor keputusan</strong> seperti yang dilakukan saat ini, tetapi <strong>substansinya pun harus dilakukan perubahan</strong> sehingga sesuai dengan tuntutan Keputusan Mahkamah Agung.</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Mengingat substansi yang diatur dalm Permendakertrans Nomor : PER-16/MEN/VIII/2009, Nomor : PER-17/MEN/VIII/2009 dan Nomor : PER-18/MEN/VIII/2009 melebihi kepatutan dan bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung dan berpotensi menimbulkan kekacauan dan kebingungan dalam pelaksanakan  pelayanan penempatan dan perlindungan TKI, maka BNP2TKI tetap melakukan pelayanan :<strong> (A) </strong><strong>Penerbitan SIP dengan On Lineb. </strong><strong>(B) Penyelenggaraan Pembekalan Akhir Pemberangkatan biaya APBN (C). </strong><strong>Penerbitan KTKLN dengan gratis</strong></em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Perlu diketahui bahwa sesuai amanat UU No. 29 Tahun 2004 Pasal 62 ayat (1) bahwa setiap TKI ditempatkan keluar negeri <strong>wajib memiliki dokumen KTKLN</strong> maupun bilaman ada gangguan tekhnis danam Sistim Penerbitan KTKLN maka dapat diberikan SK BFLN. Saat ini Dirjen Binapenta menerbitkan SK BFLN kepada semua TKI yang berangkat ke Luar Negeri dan mengabaikan dokumen KTKLN.</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>KTKLN yang berfungsi sebagai BFLN telah diakui oleh Ditjen Pajak dengan memberlakukan TKI memiliki KTKLN <strong>“Bebas Langsung Fiskal Luar Negeri” </strong>(TKI yang memiliki KTKLN berarti telah memenuhi persyaratan untuk bekerja ke Luar Negeri).</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kemudian Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor : S-204/WPJ.20/KP.0703/2009 tanggal 07 Agustus 2009 yang ditujukan ke Dirjen Binapenta, <strong>telah memahami benar</strong> substansi Putusan Mahkamah Agung sehingga dijelaskan bahwa KTKLN atau SK BFLN penerbitannya dikukan oleh BNP2TKI.</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Sesuai informasi yang kami terima bahwa sebagian besar PPTKIS yang melakukan proses penempatan (KTKLN dan PAP) di BP3TKI Jakarta dipanggil dan diintrograsi oleh Staff Ditjen Binapenta serta diancam skorsing dan pencabutan SIPPTKI, sesungguhnya hal ini dilakukan PPTKIS karena mereka memahami bahwa TKI harus dilengkapi dengan dokumen KTKLN sebagai instrumen perlindungan sebagaimana tuntutan Pasal 51 UU No. 39 Tahun 2004 dan bilamana tidak dilengkapi dokumen KTKLN dikenakan sanksi pidana penjara 5 (lima) tahun dan atau denda 5 (lima) milyar rupiah.</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Akibat kesemrawutan prosess penempatan ini telah menimbulkan terlantarnya 26 TKI yang mau bekerja ke Saudi Arabia di Singapura karena tidak memiliki KTKLN dan Perjanjian Kerja sebagaimana yang dilaporkan KBRI melalui Surat Nomor : RR.78/Singapura/VII/09 tanggal 29 Juli 2009 dan hal ini perlu ditindaklanjuti dengan penegakan hokum Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.</em></span></li>
</ol>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em>Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.</em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong>Direktur</strong></em></span></p>
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong>Penyiapan dan Pemberangkatan</strong></em></span></p>
<p align="center">
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong><br />
</strong></em></span></p>
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong> </strong></em></span></p>
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong> </strong></em></span></p>
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong> </strong></em></span></p>
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong>Drs. Arifin Purba, MSi</strong></em></span></p>
<p align="center"><span style="color:#003366;"><em><strong>NIP. 19540604 197903 1003</strong></em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em> </em></span></p>
<p><span style="color:#003366;"><em>Tembusan Yth :</em></span></p>
<ol>
<li><span style="color:#003366;"><em>Menakertrans RI;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kepala BNP2TKI (sebagai laporan);</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kabareskrim Mabes POLRI;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Eselon I dan II di lingkungan Depnakertrans;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Eselon I dan II di lingkungan BNP2TKI;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Timur;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kepala Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno Hatta;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kapolres Bandara Soekarno Hatta;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kepala Disnaker Propinsi se-Indonesia;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Kepala BP3TKI se-Indonesia;</em></span></li>
<li><span style="color:#003366;"><em>Pimpinan PPTKIS seluruh Indonesia</em></span></li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
