<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>imron-anwari &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/imron-anwari/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "imron-anwari"</description>
	<pubDate>Sun, 26 May 2013 00:35:21 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Harta Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana Korupsi Sebagai Jaminan Pembayaran Uang Pengganti]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2013/01/15/harta-benda-yang-tidak-terkait-tindak-pidana-korupsi-sebagai-jaminan-pembayaran-uang-pengganti/</link>
<pubDate>Tue, 15 Jan 2013 05:43:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2013/01/15/harta-benda-yang-tidak-terkait-tindak-pidana-korupsi-sebagai-jaminan-pembayaran-uang-pengganti/</guid>
<description><![CDATA[Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid) Ringkasan Perkara Terdakwa didakwa melakukan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Putusan Kasasi No. 2190 K/Pid.Sus/2010 (Fathor Rasjid) Ringkasan Perkara Terdakwa didakwa melakukan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TIGA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG KONTROVERSIAL DALAM KACAMATA FILSAFAT HUKUM]]></title>
<link>http://yanthojehadu.wordpress.com/2013/01/06/tiga-putusan-mahkamah-agung-yang-kontroversial-dalam-kacamata-filsafat-hukum/</link>
<pubDate>Sun, 06 Jan 2013 06:32:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>yanthojehadu</dc:creator>
<guid>http://yanthojehadu.wordpress.com/2013/01/06/tiga-putusan-mahkamah-agung-yang-kontroversial-dalam-kacamata-filsafat-hukum/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; KATA AWAL Dewasa ini, panasnya polemik hukum di Indonesia cukup mengganggu telinga para pemer]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img class="aligncenter" alt="" src="http://www.ptun-padang.go.id/foto_berita/84mahkamah-agung.jpg" width="460" height="345" /></p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>KATA AWAL</strong></p>
<p>Dewasa ini, panasnya polemik hukum di Indonesia<i> </i>cukup mengganggu telinga para pemerhati hukum bahkan masyarakat umum yang tak tahu hukum sedikitpun.  Pasalnya, hakim agung mengeluarkan putusan kontroversial. Yang paling mencolok adalah putusan bebas MA terhadap bandar narkotika jenis sabu-sabu, Naga Sariawan Cipto <i>alias </i>liong-liong dari hukuman 17 tahun penjara. Kasus itu semacam menjadi puncak ‘letusnya’ putusan-putusan hukum yang patut mengundang tanya, apalagi majelis hakim Imron Anwari dan A. Yamani, cs juga pernah membatalkan hukuman mati Hengky Gunawan, gembong Narkoba,  menjadi 15 tahun penjara, serta mencabut  vonis mati  kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin menjadi hukuman penjara 12 tahun.<a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftn1">[1]</a></p>
<p>Orang pun bertanya: ada apa dengan hakim agung? Banyak surat kabar dalam negeri ramai menyoroti isu kontroversial ini. Bahkan,  Brigjend (purn) Imron  tak segan-segan dituduh  meraih gelar doktor secara ilegal.  Menariknya, ketika menjawab hantaman media, para hakim dengan enteng menjawab, ada beberapa kata yang tidak tepat sehingga mengaburkan makna, selain alasan ketidaksetujuan <i>Asian International on Human Rights </i>atas pemberlakuan hukuman mati.</p>
<p>Terhadap sanggahan para hakim, saya teringat seorang filsuf eksistensial, Ludwig Wittgenstein, yang mendobrak kepicikan analisis dari sisi gramatikal bahasa itu. Bagi dia, untuk sesuatu yang tak dapat dikatakan, seseorang mesti diam. Ia mengguratkannya dalam satu pernyataan sederhana: &#8220;<i>every word in language signifies something</i>&#8220;.<a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftn2"><i><b>[2]</b></i></a> Itu berarti sejauh segala sesuatu dapat diidentifikasi, kata menjadi simbol, kecuali hal tersebut dipengaruhi oleh keinginan dan tujuan tertentu.  Dalam kacamata hukum, kata-kata adalah perwujudan dari fakta-fakta <i>in casu </i>yang  menggambarkan kasus hukum atau <i>circumstance </i> yang terjadi.</p>
<p>Kata adalah wujud yang paling ekstrim dari fenomena dan fakta-fakta hukum. Merujuk pada sistem pengadilan Indonesia yang menggunakan BAP, kata-kata menjadi nyawa yang bisa menjadi benteng sekaligus tameng yang tajam. Kata-kata menjadi rumusan dan detail kasus yang menjadi senjata. Karena itu kesalahan pada formulasi kata-kata bisa berakibat fatal.</p>
<p>Dalam bingkai filsafat hukum ketiga kasus ini tak hanya dibatasi pada persoalan gramatikal. Kerangka Filosofis mengajak praktisi hukum untuk membedah persoalan secara holistik. Tidak hanya terpaku pada tata aturan normatif dan kesempitan bahasa, tetapi harus secara luas dianalisis dari sisi tilik etika dan moralitas, serta perlu disentuh dengan pendekatan yang kritis terhadap segala perubahan yang muncul dan berkembang dari tengah lingkungan sosial dan psikologis massa. Oleh sebab itu, ketiga putusan hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI menjadi menarik untuk dicermati.</p>
<p>Penulis ingin mencermati apa latarbelakang alasan sekaligus pendapat mereka sehingga menghasilkan putusan-putusan yang kontroversial. Apakah mereka begitu terpengaruh oleh filsafat hukum alam, realisme, atau terbenam dalam pikiran positivisme. Ataukah, perasaan kolektivitas yang merangsang ketidakpuasan hukum sekaligus mendegradasi rasa keadilan itu justru telah keliru dikoarkan oleh media massa? Dan akibatnya, opini masyarakat pun dianggap salah kaprah?</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>II. </strong><b>TIGA PUTUSAN HAKIM YANG KONTROVERSIAL</b></p>
<p>Media massa nasional dan lokal sampai saat ini masih menyoroti putusan hakim agung terkait pembebasan dan peringanan hukuman terpidana narkoba. Hakim Imron Anwari dan M. Yamani adalah dua orang yang paling disoroti. Belakangan, M. Yamani mau menarik diri dari hakim agung.<a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftn3">[3]</a> Sementara Imron, ngotot mendesak Komisi Yudisial untuk segera memeriksanya. Apa dan bagaimana sebetulnya detail persoalan dan putusan hukum tersebut:</p>
<p>2.1 Hangky Gunawan vs Negara c.q BNN Republik Indonesia</p>
<p>Hangky Gunawan adalah seorang wiraswastawan asal Surabaya. Ia dikenal sebagai seorang gembong narkoba yang pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri Belanda karena kasus pengedaran narkoba. Hangky dicurigai memiliki prabrik narkotika jenis ektasi dan heroin. Pabrik itu sendiri dijalankan di kediamannya di Jalan Golf Famili Barat III Komplek Graha Famili Blok M No. 35 Surabaya. Pihak kepolisian reserse kriminal narkoba menemukan dari rumah tersebut sekian banyak ember 25 liter yang berisi zat-zat kimia sejenis MDMA (psikotropika) yang diduga digunakan Hangky untuk memproduksi narkotika. Selain itu, juga ditemukan berbungkus-bungkus plastik yang berisi serbuk putih sejenis heroin dan zat-zat psikotropika.</p>
<p>Dalam BAP, hasil produksi manual tersebut berupa 24.000 pil ekstasi biru yang kemudian dijual terdakwa di Jakarta. Terdakwa kemudian dituntut telah bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi Psikotropika golongan I yang dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dan Pengadilan Surabaya, tempat dimana dia ditangkap oleh aparat hukum, dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 3412/Pid.B/2006/ PN.SBY tanggal 17 April 2007, menjatuhkan vonis 15 tahun penjara. Mendapat hukuman itu, pihak Hangky melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 256/PID/2007/PT.SBY tanggal 11 Juli 2007 justru memperberat hukuman Hangky menjadi 18 tahun penjara.</p>
<p>Tak puas dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, pihak Hangky melakukan pengajuan kasasi. Hasilnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 455 K/Pid.Sus/2007 tanggal 28 November 2007 menjatuhkan hukuman yang tambah berat terhadap Hangky dengan memvonis hukuman mati terhadapnya. Perjuangan pihak terdakwa tak berhenti di situ, terdakwa kemudian mengajukan PK ke MA. Mahkamah Agung RI dengan Putusan No. 39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011 akhirnya membatalkan putusan-putusan terdahulu dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa.</p>
<p>Adapun beberapa alasan yang diajukan terdakwa dalam pendapat hukum mengenai kasus tersebut, yakni:</p>
<ol>
<li>Declaration of Human Right article 3 menyatakan bahwa: &#8220;everyone has the right to life, liberty and security of person&#8221;. Oleh sebab itu, setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu.</li>
<li>Hukuman mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1989 tentang HAM yang berbunyi : &#8220;Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan dan oleh siapa pun&#8221;.</li>
<li>Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berlaku umum bahwa mengenai berat ringannya/ukuran hukuman adalah menjadi wewenang Judex Facti, bukan wewenang Judex Juris (tidak tunduk pada kasasi)</li>
<li>Adanya disparitas hukuman terhadap sesama terdakwa. Pasalnya, teman Hangky yang juga ikut terlibat dengan kesalahan yang sama dianggap memperoleh hukuman yang lebih ringan dari pada dirinya.</li>
</ol>
<p>2.2 Peninjauan Kembali Kasus Hukuman Mati Hillary K Chimezie</p>
<p>Hillary adalah warga negara Nigeria yang bekerja sebagai pebisnis sepatu. Hillary didakwa sebagai salah satu pengedar narkoba dengan jenis heroin dan termasuk dalam jenis narkotika golongan I. Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang produksi dan pengedaran Narkotika dan obat-obtan terlarang. Dengan demikian, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No.1083/Pid .B/2002 /PN.Tng. dan No.1084/p id .B/ 2002 /PN.Tng tanggal 4 Februari 2002, terdakwa kemudian dijatuhi hukuman mati.</p>
<p>Melihat desakan tersebut, terdakwa pernah melakukan banding pada tingkat kasasi pada tahun 2004, namun Mahkamah Agung RI melalui putusan bernomor 643/K/Pid /2004 tanggal 19 Juli 2004 menolak kasasi terdakwa. Terdakwa kemudian mengajukan peninjauan kembali dalam masa-masa menanti pelaksanaan eksekusi mati, pihak pemohon pun mengajukan novum baru untuk meyakinkan hakim agung. Akhirnya, MA RI melalui putusan No. 45 PK/Pid.Sus/2009 mengurangi hukuman terdakwa menjadi 12 tahun.</p>
<p>Adapun alasan yang diajukan para pemohon terhadap PK tersebut antara lain:</p>
<ol>
<li>Ditemukannya novum baru yang meringankan keterkaitan Hilary dengan gembong narkoba lain, yakni Marlena, Izuchukwu Okoloaja dan Kholisan Nkomo. Pada saat kasasi, Marlena dan Okoloaja telah meninggal dalam masa penjara. Bahkan pemohon PK menuduh bahwa kematian kedua terpidana itu karena pihak penyidik melakukan intimidasi agar memberikan keterangan palsu terhadap pemohon PK. Lagi pula, oknum Okoloaja yang dianggap pihak kepolisian sebagai nama lain (alias) dari Kholisan Nkomo ternyata tidak benar. Kepolisian Nigeria menyebutkan bahwa Nkomo yang adalah pengedar narkoba masih hidup di Nigeria dan tercatat sedang mengalami masalah kriminal dengan kepolisian RI. Dengan demikian, BAP yang dibuat Okoloaja alias Nkomo (dalam pikiran Penyidik) tidak dapat dibenarkan karena subjek hukum ternyata bukan satu orang melainkan dua orang, sehingga kemungkinan akan adanya rekayasa BAP akan semakin besar.</li>
<li>Mengingat banyak negara Eropa yang memikirkan ulang tentang hukuman mati, pihak pemohon pun mengajukan hal tersebut sebagai salah satu pertimbang untuk meringankan vonis hukumannya. Pemohon bersihkukuh kalau hukuman mati melanggar hakikat HAM yang sangat menjunjung tinggi kemanusiaan.</li>
<li>Bahwa mengenai pemidanaan Pemohon penin jauan Kembali/Terpidana oleh Majelis Hakim dijatuhi pidana mati adalah dalam lingkup kebebasan Hakim untuk menjatuhkan pidana (“Judicial discreation in sentencing”) adalah berdasarkan pemikiran modern dalam ilmu kriminology yang dipengaruhi oleh ilmu Psikology dan ilmu sosial lainnya, yang menekankan bahwa dalam menjatuhkan pidana, Hakim haruslah mempergunakan asas “individualis” sesuai dengan tindak pidana pelakunya dan ini berarti bahwa Hakim harus membedakan Terdakwa yang satu dengan Terdakwa lainnya, kemudian menentukan pidana yang paling tepat sesuai dengan data-data tentang fakta untuk persidangan tersebut</li>
</ol>
<p>2.3 Kasus Narkoba Liong-Liong dengan Kepolisian RI c.q Kepolisian Daerah Banjarmasin</p>
<p>Putusan No. 417 K/Pid.Sus/2011</p>
<p>Naga Sariawan Cipto Rimba alias Liong-Liong adalah seorang wiraswasta yang bertempat tinggal di Banjarmasin. Terdakwa ditahan oleh kepolisian Banjarmasi sejak tanggal 29 Desember 2009 saat ia tertangkap tangan memperoleh kiriman yang berisi lebih dari 5 kilogram jenis shabu-shabu dan heroin di tempatnya, di alamat Putra Jaya Motor kabupaten Banjar. Ia dituntut telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 114 Ayat (2) Undang- Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga pada tanggal 24 September 2010, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim mengganjar hukuman penjara 20 tahun. Padu 29 September 2010, tuntutan ini dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dengan hukuman 17 tahun penjara. Putusan ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada 13 Desember 2010. Namun, ketika ia melakukan banding pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI mengabulkan seluruh permohonan terdakwa bahkan langsung memberikan pembebasan terhadap Liong-Liong.</p>
<p>Adapun alasan terdakwa yang menjadi pertimbangan hakim agung adalah:</p>
<ol>
<li>Kiriman yang diperoleh oleh Liong-Liong diperoleh dari Jakarta tanpa nama pengirim dan ditujukan kepada A Liong dengan alamatnya. Bahkan daftar alamat penerima juga tidak tepat.</li>
<li>Mencurigai adanya kiriman yang aneh, pihak bea cukai yang juga termasuk staf BNN Banjarmasin langsung menghubungi sesama tim penyidik untuk melakukan penggeledahan, termasuk pembongkaran terhadap kiriman terdakwa. Pihak penyidik kemudian menyamar sebagai petugas pengirim barang, sampai kemudian mereka menangkap Liong-Liong. Polisi diduga telah melakukan rekayasa. Pembukaan barang kiriman adalah kecerobohan pihak penyidik.</li>
<li>Di tempat Liong-Liong maupun rumahnya, tidak ditemukan barang bukti sejenis narkotika dan psikotropika. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan, Liong tidak teridentifikasi sebagai pengguna narkoba.</li>
<li>Aadanya surat perintah penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelum kasus itu terjadi. Padahal, penyelidikan dibuat jika sudah ada kasus yang terkuak.</li>
<li>Liong merasa dirinya menjadi korban rekayasa pihak kepolisian yang berusaha mengalihkan kasus karena sudah terlanjur salah. Selain itu, ada iming-iming kenaikan pangkat, membuat polisi dan penyidik berusaha sedemikian rupa terdakwa mengakui tindakannya.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><b>III. </b><b>BEDAH KASUS: </b><b>Dalam Mangkuk Filsafat Hukum Alam, Realisme Dan Efisiensi</b></p>
<p><b> </b>Filsafat hukum menekankan nilai-nilai kebijaksanaan dalam meneropong segala persoalan hukum. Dari tiga model putusan hukum yang dibuat oleh hakim agung di atas, ada beberapa hal yang menarik untuk ditelaah dalam konteks filsafat hukum:</p>
<p>3.1 Paradigma Hukuman Mati dalam Etika HAM – Filsafat Hukum Alam vs Realisme</p>
<p>Indonesia pada dasarnya tidak menghapus hukuman mati. Hukuman dengan vonis eksekusi mati biasanya diperuntukkan bagi kejahatan-kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana khusus, baik tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika, dan tindak pidana terorisme. Salah satu alasan tetap diberlakukannya hukuman mati terhadap gembong narkoba adalah karena narkoba dapat merusak masa depan generasi muda.</p>
<p>Namun, pada sisi lain keyakinan dan pengaruh Hak asasi manusia termasuk <i>new declaration of human rights</i> dengan tegas menentang pemberlakuan hukuman mati. Bagi mereka, mati adalah salah satu cara berada yang sangat eksistensial sama seperti seorang hidup. Kematian hanya berada dalam tangan sang pemberi hidup (<i>deitas</i>). Dalam pasal 6 Kovenan Internasional tentang hak politik dan sipil, serta pasal 3 deklarasi universal HAM, menyatakan bahwa penghapusan hukuman mati dengan bahasa yang sangat kasar adalah sebuah keinginan yang kuat untuk menghapusnya.<a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftn4">[4]</a></p>
<p>Dua kondisi yang paradoksal ini setidaknya merupakan <i>highlight</i> dari dua bentuk pemikiran filosofis yang agak berbeda. Filsafat hukum alam yang berkenan dengan moral dan melihat segala keutamaan moral berasal dari sumber hakiki yang sama (kekuatan ilahi), dan realisme sebagai sebuah dorongan untuk membongkar kekakuan positivisme hukum dan  mengakomodir segala bentuk unsur sosial dan psikologi dalam masyarakat. Dalam konteks hukuman mati terhadap terpidana narkoba, pada satu sisi, sebagian besar  orang muda bisa dilindungi dari pengaruh narkoba; sedangkan di sisi lain perasaan akan nilai kemanusiaan akan dipersoalkan, terutama hak atas hidup.</p>
<p>Dua kasus terdahulu, baik kasus Hangky Gunawan dan kasus Hillary sama-sama berhadapan dengan vonis hukuman mati. Hakim sangat dipengaruhi oleh dorongan etika dan moral, selain bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang tergolong sangat spesifik dan mengundang interpretasi yang jeli. Menurut saya, hakim terlalu menekankan aspek moral sampai-sampai melupakan aspek realisme hukum yang justru juga sarat dengan kehadiran berbagai konsep baik dari lingkungan sosial maupun psikologis. Hal inilah yang mengundang kontroversi pemikiran atas putusan yang dikeluarkan MA. Hal ini pulalah yang mengundang desakan massa untuk segera memeriksa hakim agung.</p>
<p>3.2 Penekanan Pada Efisiensi Putusan Hakim – Liberalisme Hukum</p>
<p>Pada tahun 1970-an, Prof. Richard A Posner tiba-tiba menggemparkan akademi hukum Stanford denga dua pernyataan kontroversial, beberapa bulan setelah ia kelar menerbitkan buku <i>economic analysis of law</i>. Menurut <i>chief judge</i> di Mahkamah Agung Amerika ini, aturan-aturan hukum <i>common law</i> pada kenyataanya “efisien”, dan aturan-aturan hukum <i>common law</i> seharusnya efisien.  Dua pernyataan ini, kontroversial sekaligus <i>contradictio in se</i>. Klaim pertama mengafirmasi suatu ideologi yang sepatutnya dicapai aturan-aturan hukum, namun klaim kedua justru menggeser <i>common law ideology</i> kembali ke belakang.         <a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftn5">[5]</a></p>
<p>Pernyataan kontroversial ini setidaknya menggambarkan bagaimana peran hakim dalam menghasilkan putusan-putusan hukum. Meskipun corak hukum Indonesia berbeda dengan corak hukum Amerika, ide tentang efisiensi sebetulnya sebuah ide yang sangat menarik untuk dibahas. Hal itu dikarenakan banyak hakim yang belum efisien dalam putusan-putusannya. Dalam dialog di <i>Duke Law Class</i>,  Posner memaparkan bahwa seorang hakim harus rajin membaca dan mengupdate informasi seputar hukum. Menjawab pertanyaan seorang mahasiswa tentang hakim yang kurang profesional, dalam wawancara itu ia mengatakan: “<i>I don’t think that judges do much reading—at least, not much secondary reading. The ordinary judicial job itself requires a great amount of reading. Most judges probably figure that that is enough</i>.” <a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftn6">[6]</a></p>
<p>Prinsip efisiensi ini adalah salah satu metode yang dipengaruhi oleh filsafat utilitarianisme Bentham maupun Austin. Karena itu, tujuannya tentu masih sangat kental dengan pengaruh utilitarian/asas kebermanfaatan. Dalam hal ini, putusan hakim dianggap efisien jika mampu mendatangkan manfaat.</p>
<p>Dalam putusan-putusan kontroversial di atas, ketelitian dan kecermatan dalam menganalisis perkara/BAP harus betul-betul ditekankan agar tidak menghasilkan putusan yang keliru dan salah. Terutama dalam kasus yang ketiga, kasus Liong-Liong, secara detail jika membaca berbagai data yang diajukan oleh pihak penggugat dan tergugat, jelas sekali ada ketimpangan pada pihak tergugat, baik itu soal fakta-fakta empirik/objek hukum, maupun data-data prosedural yang secara normatif telah salah. Pertanyaan yang paling mencolok adalah siapa pengirimnya? Dalam berkas putusan MA, juga tidak dipaparkan dengan siapa Liong-Liong bertransaksi. Bukti-bukti fisik baik itu berupa hp, kesehatan fisik, serta barang bukti lain tidak ditemukan untuk memperkuat kesalahan terdakwa. Malahan, penyidik dituduh telah melakukan rekayasa. Dan pandangan ini, saya anggap lebih masuk akal.</p>
<p>Banyak orang yang menyayangkan putusan yang dibuat oleh hakim agung. Media massa cetak dan elektronik ramai membincangkannya. Bahkan, ada isu suap yang menyerang para hakim. Namun, jika dilihat secara detail, pada titik inilah seorang hakim mampu menunjukkan efisiensi sebagai seorang hakim. Apakah karena semua orang ingin terdakwa dihukum seberat-beratnya, lalu hakim agung terpaksa mengikuti keinginan massa padahal terdakwa tidak bersalah?</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>KATA AKHIR</strong></p>
<p>John Rawls dalam bukunya <i>A Theory of Justice </i>mengedepankan <i>justice as a fairness.<a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftn7"><b>[7]</b></a> </i>Keadilan adalah sebuah kejujuran. Itu berarti, nilai hakiki dari sebuah keadilan bukan terletak pada rasa kepuasan/utilitarianisme ataupun rasa  pantas/layak dalam pemikiran tradisional, tetapi lahir dan tercermin dari kejujuran. Singkatnya, kalau orang jujur, pasti keadilan pun bersemi.</p>
<p>Corak konstitusional dan Mahkamah Agung Indonesia masih belum sempurna. Mafia hukum masih meraja lela. Opini publik bisa di’pelintir’ oleh kalangan yang punya pengaruh. Bisnis pun bermain cantik untuk merebut pengaruh. Tak salah, John Rawls pun mengingatkan kalau pasar bebas membuat ketidakadilan meraja lela. Jangankan untuk keadilan, untuk jujur saja sudah susah.</p>
<p>Hakikat dari filsafat hukum adalah keadilan. Filsafat hukum adalah bagian yang transendens dari bagian ilmu hukum yang lain. Filsafat berdiri pada tataran nilai dan berjuang mengejar nilai (<i>teleos</i>). Kembali lagi ke Wittgenstein, “untuk sesuatu yang tak dapat dikatakan, saya harus diam”, kata-kata ini mengandung nuansa kejujuran sekaligus pemahaman yang detail tentang fakta, data, dan ilmu hukum sebelum menyampaikan putusan-putusan hukum. Sebab jika tidak tahu, tetapi terpaksa berkata-kata, maka kejujuran tercabik dan keadilan pun hangus. Putusan terus berjalan dalam kontroversi.<i> </i>Di sini, filsafat hukum terus ditantang<i>.</i></p>
<div>
<hr align="left" size="1" width="33%" />
<div>
<p><a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftnref1">[1]</a> Lihat berita “Putusan penuh kontroversi, Hakim Agung Imron diperiksa MA” dalam harian Merdeka.com (online), diakses dari <a href="http://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-penuh-kontroversi-hakim-agung-imron-diperiksa-ma.html">http://www.merdeka.com/peristiwa/putusan-penuh-kontroversi-hakim-agung-imron-diperiksa-ma.html</a> pada tanggal 22 Desember 2012, pkl. 21.09 wib.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftnref2">[2]</a>Ludwig Wittgenstein, <i>Philosophical Investigation,</i> (Oxford: Basil Blackwell Ltd, 1958), p. 7.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftnref3">[3]</a>Lihat berita “MA belum Kabulkan Undur Diri Yamani” dalam <a href="http://nasional.sindonews.com/read/2012/11/16/13/688970/ma-belum-kabulkan-undur-diri-yamani">http://nasional.sindonews.com/read/2012/11/16/13/688970/ma-belum-kabulkan-undur-diri-yamani</a>, diakses pada tanggal 23 Desember 2012, pkl. 09.23 Wib.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftnref4">[4]</a> Adnan Buyung Nasution, <i>Instrumen Internasional Pokok Hak Asasi Manusia</i><i>, </i>(Jakarta: Obor,2006)<i>, </i>p. 179.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftnref5">[5]</a> Gregory S. Crespi, Teaching The New Law and Economics, University of Toledo Law Review Vol. 25 No. 3, hal. 715-717, seperti dikutip Erman Radjagukguk, Filsafat Hukum (Modul Kuliah), Jakarta: Universitas Indonesia, 2011, p. 144.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftnref6">[6]</a> Bdk. A CONVERSATION WITH JUDGE RICHARD A. POSNER (interview), dalam Duke Law Journal Vol. 58, p. 1808.</p>
</div>
<div>
<p><a title="" href="/S2%20UI/Tugas%20Kuliah/Pribadi/filsafat%20hukum/UAS.rtf#_ftnref7">[7]</a> Lihat artikel tentang John Rawls dalam <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls">http://id.wikipedia.org/wiki/John_Rawls</a>, diakses pada tanggal 28 Desember 2012, pkl. 10.03 Wib.</p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penjatuhan Hukuman yang Tidak Jelas]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2013/01/02/penjatuhan-hukuman-yang-tidak-jelas/</link>
<pubDate>Wed, 02 Jan 2013 07:22:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2013/01/02/penjatuhan-hukuman-yang-tidak-jelas/</guid>
<description><![CDATA[No. 2520 K/Pid.Sus/2011 (La Rusu) Agak aneh membaca putusan perkara pidana perikanan ini. Perkara in]]></description>
<content:encoded><![CDATA[No. 2520 K/Pid.Sus/2011 (La Rusu) Agak aneh membaca putusan perkara pidana perikanan ini. Perkara in]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dibebaskannya Penyalahguna Narkotika Akibat Tidak dimasukkannya Pasal Penyalahguna Dalam Dakwaan]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2012/10/30/dibebaskannya-penyalahguna-narkotika-akibat-tidak-dimasukkannya-pasal-penyalahguna-dalam-dakwaan/</link>
<pubDate>Tue, 30 Oct 2012 10:46:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2012/10/30/dibebaskannya-penyalahguna-narkotika-akibat-tidak-dimasukkannya-pasal-penyalahguna-dalam-dakwaan/</guid>
<description><![CDATA[Bagaimana jika seorang pengguna narkotika yang tertangkap tangan sedang menggunakan atau akan menggu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Bagaimana jika seorang pengguna narkotika yang tertangkap tangan sedang menggunakan atau akan menggu]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pembatalan Hukuman Mati oleh MA atas Dasar Inkonstitusionalitas Pidana Mati]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2012/09/25/pembatalan-hukuman-mati-oleh-ma-atas-dasar-inkonstitusionalitas-pidana-mati/</link>
<pubDate>Tue, 25 Sep 2012 04:20:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2012/09/25/pembatalan-hukuman-mati-oleh-ma-atas-dasar-inkonstitusionalitas-pidana-mati/</guid>
<description><![CDATA[Satu hal yang membuat saya selalu tertarik untuk membaca-baca putusan Mahkamah Agung yang sejak tahu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Satu hal yang membuat saya selalu tertarik untuk membaca-baca putusan Mahkamah Agung yang sejak tahu]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hubungan Hukum Antara Pengelola Perparkiran dengan Pemilik Kendaraan Sebagai Perjanjian Penitipan]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2012/08/07/hubungan-hukum-antara-pengelola-perparkiran-dengan-pemilik-kendaraan-sebagai-perjanjian-penitipan/</link>
<pubDate>Tue, 07 Aug 2012 08:48:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2012/08/07/hubungan-hukum-antara-pengelola-perparkiran-dengan-pemilik-kendaraan-sebagai-perjanjian-penitipan/</guid>
<description><![CDATA[Nomor 2078 K/Pdt/2009 (PT Securindo Packatama Indonesia vs Sumito Y Viansyah) Ringkasan Perkara Perk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Nomor 2078 K/Pdt/2009 (PT Securindo Packatama Indonesia vs Sumito Y Viansyah) Ringkasan Perkara Perk]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penjatuhan Tindakan Kewajiban Rehabilitasi atas Perbuatan yang Didakwa Pasal 111 UU Narkotika]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2012/06/12/penjatuhan-tindakan-kewajiban-rehabilitasi-atas-perbuatan-yang-didakwa-pasal-111-uu-narkotika/</link>
<pubDate>Tue, 12 Jun 2012 08:54:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2012/06/12/penjatuhan-tindakan-kewajiban-rehabilitasi-atas-perbuatan-yang-didakwa-pasal-111-uu-narkotika/</guid>
<description><![CDATA[Nomor 777 K/Pid.Sus/2011 (Sukron Habibi) Dalam perkara ini terdakwa yang baru berusia 18 tahun terta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Nomor 777 K/Pid.Sus/2011 (Sukron Habibi) Dalam perkara ini terdakwa yang baru berusia 18 tahun terta]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Peralihan Hak Keperdataan Melalui Putusan Pidana]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2012/05/08/peralihan-hak-keperdataan-melalui-putusan-pidana/</link>
<pubDate>Tue, 08 May 2012 09:43:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2012/05/08/peralihan-hak-keperdataan-melalui-putusan-pidana/</guid>
<description><![CDATA[Putusan Kasasi Nomor 1881 K/Pid/2010 (Sri Handayani) Perkara ini cukup menarik oleh karena dalam per]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Putusan Kasasi Nomor 1881 K/Pid/2010 (Sri Handayani) Perkara ini cukup menarik oleh karena dalam per]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Unsur Memiliki atau Menguasasi Dalam Perkara Narkotika]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2012/02/27/unsur-memiliki-atau-menguasasi-dalam-perkara-narkotika/</link>
<pubDate>Mon, 27 Feb 2012 10:20:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2012/02/27/unsur-memiliki-atau-menguasasi-dalam-perkara-narkotika/</guid>
<description><![CDATA[Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 (Sidiq Yudhi Arianto) Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Putusan MA No. 1386 K/Pid.Sus/2011 (Sidiq Yudhi Arianto) Sudah menjadi rahasia umum bahwa tak jarang]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tindakan Kepala Desa menjual Tanaman yang berada di atas Tanah Bengkok yang ditanam oleh Kepala Desa Sebelumnya tidak melanggar hukum]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2011/06/19/tindakan-kepala-desa-menjual-tanaman-yang-berada-di-atas-tanah-bengkok-yang-ditanam-oleh-kepala-desa-sebelumnya-tidak-melanggar-hukum/</link>
<pubDate>Sun, 19 Jun 2011 05:37:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2011/06/19/tindakan-kepala-desa-menjual-tanaman-yang-berada-di-atas-tanah-bengkok-yang-ditanam-oleh-kepala-desa-sebelumnya-tidak-melanggar-hukum/</guid>
<description><![CDATA[Putusan MA No. 2243 K/Pid/2009 (Mohamad Zaini) Resume Putusan: Dalam perkara ini Terdakwa yang merup]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Putusan MA No. 2243 K/Pid/2009 (Mohamad Zaini) Resume Putusan: Dalam perkara ini Terdakwa yang merup]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kesaksian Polisi yang Tidak Dibenarkan]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/30/kesaksian-polisi-yang-tidak-dibenarkan/</link>
<pubDate>Mon, 30 May 2011 07:55:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/30/kesaksian-polisi-yang-tidak-dibenarkan/</guid>
<description><![CDATA[Putusan Mahkamah Agung dalam kasus narkotika ini sangat menarik karena MA membatalkan putusan Judex]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Putusan Mahkamah Agung dalam kasus narkotika ini sangat menarik karena MA membatalkan putusan Judex]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengenyampingan Hasil Lab yang Tidak Dibenarkan]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/27/pengenyampingan-hasil-lab-yang-tidak-dibenarkan/</link>
<pubDate>Fri, 27 May 2011 06:39:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/27/pengenyampingan-hasil-lab-yang-tidak-dibenarkan/</guid>
<description><![CDATA[Putusan MA No. 908 K/Pid/2010 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpen]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Putusan MA No. 908 K/Pid/2010 Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpen]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Putusan tentang Narkotika]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/27/putusan-tentang-narkotika/</link>
<pubDate>Fri, 27 May 2011 05:54:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2011/05/27/putusan-tentang-narkotika/</guid>
<description><![CDATA[Putusan MA No. 899 K/Pid.Sus/2010 (Rudini Hidayat) Bahwa alasan Terdakwa dalam memori kasasinya bahw]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Putusan MA No. 899 K/Pid.Sus/2010 (Rudini Hidayat) Bahwa alasan Terdakwa dalam memori kasasinya bahw]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
