<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>independen-lampung &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/independen-lampung/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "independen-lampung"</description>
	<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 16:20:46 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Calon Independen &#124; Pilkada]]></title>
<link>http://lampungbarat.wordpress.com/2007/09/07/calon-independen-pilkada/</link>
<pubDate>Fri, 07 Sep 2007 12:17:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungbarat.wordpress.com/2007/09/07/calon-independen-pilkada/</guid>
<description><![CDATA[Temuan Hasil Survay dilapangan yang telah di lakukan Oleh LSI (Lembaga Survay Indonesia) Secara umum]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Temuan Hasil Survay dilapangan yang telah di lakukan Oleh LSI (Lembaga Survay Indonesia)</p>
<ul>
<li>Secara umum warga mendukung prinsip bahwa setiap warga punya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum Presiden, dalam Pilkada gubernur, bupati, maupun walikota.</li>
<li>Warga menghendaki agar pencalonan presiden, gubernur, bupati dan wali kota tidak hanya boleh oleh partai politik tapi juga boleh oleh kelompokkelompok di luar partai maupun perorangan.</li>
<li>Pencalonan hanya oleh partai politik, apakah itu dalam pemilu Presiden maupun dalam Pilkada, dipandang publik sebagai pengekangan terhadap hak-hak politik warga.</li>
<li>Aspirasi warga secara nasional ini merupakan tantangan bagi partai politik.</li>
<li>Kalau partai memandang bahwa calon independen merupakan sumber bagi terciptanya politik yang semakin terfragmentasi, dan sumber bagi efektivitas pemerintahan, maka pandangan ini belum cukup tersosialisasi di masyarakat sehingga warga pada umumnya memandang positif calon independen.</li>
<li>Sentimen positif terhadap calon independen tersebut bisa juga muncul dari pengalaman bahwa calon-calon yang dimonopoli oleh partai politikpun cenderung bekerja kurang efektif juga. Karena itu tidak ada alasan nyata bagi warga untuk menyerahkan seleksi kepemimpinan strategis kepada partai politik.</li>
</ul>
<p><!--more--></p>
<ul></ul>
<p><strong>Fakta Yang Di dapat Di Lapangan Adalah Sebagai Berikut :</strong></p>
<ul>
<li>Kekecewaan atau rasa tidak puas terhadap pelaksanaan demokrasi sejauh ini memperkuat dukungan terhadap gagasan calon independen.</li>
<li>Rendahnya kepercayaan publik pada parpol meningkatkan dukungan pada gagasan calon independen. Tidak ada perbedaan berarti antara pendukung satu partai dengan pendukung partai lainnya dalam mensikapi calon independen ini.</li>
<li>Umumnya mereka, apapun partai yang cenderung mereka dukung, setuju dengan gagasan calon independen. Secara lebih khusus pendukung PAN, PKS, dan PD, cenderung lebih banyak yang positif terhadap gagasan calon independen. Ini bukan karena partai-partai itu sendiri tapi lebih karena latar belakang pendidikan dari pendukung partai-partai tersebut yang relatif lebih tinggi dibanding pendukung partai-partai lain.</li>
<li>Warga yang lebih berpendidikan cenderung lebih kuat dalam mendukung gagasan calon independen.</li>
</ul>
<p align="right"><em>Kutipan Hasil Survai LSI</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Calon Independen &#124; Pilkada]]></title>
<link>http://kotalampung.wordpress.com/2007/09/07/calon-independen-pilkada/</link>
<pubDate>Fri, 07 Sep 2007 12:17:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://kotalampung.wordpress.com/2007/09/07/calon-independen-pilkada/</guid>
<description><![CDATA[Temuan Hasil Survay dilapangan yang telah di lakukan Oleh LSI (Lembaga Survay Indonesia) Secara umum]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Temuan Hasil Survay dilapangan yang telah di lakukan Oleh LSI (Lembaga Survay Indonesia)</p>
<ul>
<li>Secara umum warga mendukung prinsip bahwa setiap warga punya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum Presiden, dalam Pilkada gubernur, bupati, maupun walikota.</li>
<li>Warga menghendaki agar pencalonan presiden, gubernur, bupati dan wali kota tidak hanya boleh oleh partai politik tapi juga boleh oleh kelompokkelompok di luar partai maupun perorangan.</li>
<li>Pencalonan hanya oleh partai politik, apakah itu dalam pemilu Presiden maupun dalam Pilkada, dipandang publik sebagai pengekangan terhadap hak-hak politik warga.</li>
<li>Aspirasi warga secara nasional ini merupakan tantangan bagi partai politik.</li>
<li>Kalau partai memandang bahwa calon independen merupakan sumber bagi terciptanya politik yang semakin terfragmentasi, dan sumber bagi efektivitas pemerintahan, maka pandangan ini belum cukup tersosialisasi di masyarakat sehingga warga pada umumnya memandang positif calon independen.</li>
<li>Sentimen positif terhadap calon independen tersebut bisa juga muncul dari pengalaman bahwa calon-calon yang dimonopoli oleh partai politikpun cenderung bekerja kurang efektif juga. Karena itu tidak ada alasan nyata bagi warga untuk menyerahkan seleksi kepemimpinan strategis kepada partai politik.</li>
</ul>
<p><!--more--></p>
<ul></ul>
<p><strong>Fakta Yang Di dapat Di Lapangan Adalah Sebagai Berikut :</strong></p>
<ul>
<li>Kekecewaan atau rasa tidak puas terhadap pelaksanaan demokrasi sejauh ini memperkuat dukungan terhadap gagasan calon independen.</li>
<li>Rendahnya kepercayaan publik pada parpol meningkatkan dukungan pada gagasan calon independen. Tidak ada perbedaan berarti antara pendukung satu partai dengan pendukung partai lainnya dalam mensikapi calon independen ini.</li>
<li>Umumnya mereka, apapun partai yang cenderung mereka dukung, setuju dengan gagasan calon independen. Secara lebih khusus pendukung PAN, PKS, dan PD, cenderung lebih banyak yang positif terhadap gagasan calon independen. Ini bukan karena partai-partai itu sendiri tapi lebih karena latar belakang pendidikan dari pendukung partai-partai tersebut yang relatif lebih tinggi dibanding pendukung partai-partai lain.</li>
<li>Warga yang lebih berpendidikan cenderung lebih kuat dalam mendukung gagasan calon independen.</li>
</ul>
<p align="right"><em>Kutipan Hasil Survai LSI</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Calon Independen | Pilkada]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/09/07/calon-independen-pilkada/</link>
<pubDate>Fri, 07 Sep 2007 12:17:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/09/07/calon-independen-pilkada/</guid>
<description><![CDATA[Temuan Hasil Survay dilapangan yang telah di lakukan Oleh LSI (Lembaga Survay Indonesia) Secara umum]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Temuan Hasil Survay dilapangan yang telah di lakukan Oleh LSI (Lembaga Survay Indonesia)</p>
<ul>
<li>Secara umum warga mendukung prinsip bahwa setiap warga punya hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum Presiden, dalam Pilkada gubernur, bupati, maupun walikota.</li>
<li>Warga menghendaki agar pencalonan presiden, gubernur, bupati dan wali kota tidak hanya boleh oleh partai politik tapi juga boleh oleh kelompokkelompok di luar partai maupun perorangan.</li>
<li>Pencalonan hanya oleh partai politik, apakah itu dalam pemilu Presiden maupun dalam Pilkada, dipandang publik sebagai pengekangan terhadap hak-hak politik warga.</li>
<li>Aspirasi warga secara nasional ini merupakan tantangan bagi partai politik.</li>
<li>Kalau partai memandang bahwa calon independen merupakan sumber bagi terciptanya politik yang semakin terfragmentasi, dan sumber bagi efektivitas pemerintahan, maka pandangan ini belum cukup tersosialisasi di masyarakat sehingga warga pada umumnya memandang positif calon independen.</li>
<li>Sentimen positif terhadap calon independen tersebut bisa juga muncul dari pengalaman bahwa calon-calon yang dimonopoli oleh partai politikpun cenderung bekerja kurang efektif juga. Karena itu tidak ada alasan nyata bagi warga untuk menyerahkan seleksi kepemimpinan strategis kepada partai politik.</li>
</ul>
<p><!--more--></p>
<ul></ul>
<p><strong>Fakta Yang Di dapat Di Lapangan Adalah Sebagai Berikut :</strong></p>
<ul>
<li>Kekecewaan atau rasa tidak puas terhadap pelaksanaan demokrasi sejauh ini memperkuat dukungan terhadap gagasan calon independen.</li>
<li>Rendahnya kepercayaan publik pada parpol meningkatkan dukungan pada gagasan calon independen. Tidak ada perbedaan berarti antara pendukung satu partai dengan pendukung partai lainnya dalam mensikapi calon independen ini.</li>
<li>Umumnya mereka, apapun partai yang cenderung mereka dukung, setuju dengan gagasan calon independen. Secara lebih khusus pendukung PAN, PKS, dan PD, cenderung lebih banyak yang positif terhadap gagasan calon independen. Ini bukan karena partai-partai itu sendiri tapi lebih karena latar belakang pendidikan dari pendukung partai-partai tersebut yang relatif lebih tinggi dibanding pendukung partai-partai lain.</li>
<li>Warga yang lebih berpendidikan cenderung lebih kuat dalam mendukung gagasan calon independen.</li>
</ul>
<p align="right"><em>Kutipan Hasil Survai LSI</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kemiskinan Bisa Melahirkan Radikalisme ]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/</link>
<pubDate>Wed, 05 Sep 2007 12:08:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/05/lampung-berhimpun-kemiskinan-bisa-melahirkan-radikalisme/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG BERHIMPUN : KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.jpg" title="logo_lampung_berhimpun.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg" alt="logo_lampung_berhimpun.jpg" align="left" /></a><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank"><strong>LAMPUNG BERHIMPUN</strong></a> : <em>KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal</em>, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung.</p>
<p>Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin jihad. Akibatnya, masyarakat barat memberi stigma bahwa Islam dan kaum muslim sebagai agama dan umat beragama yang melegalkan kekerasan. Berikut penuturan Sekretaris Umum Lampung Berhimpun <strong>Rahiman Sabirin </strong>kepada CMM.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Banyak kalangan menganggap fanatisme beragama sebagai embrio munculnya gerakan radikal. Namun, sebagian mengaitkannya dengan persoalan ekonomi. Menurut Anda, apa persoalannya?<br />
Sejak munculnya era keterbukaan di Indonesia, misalnya, banyak harapan yang tersimpan belum menjadi kenyataan: sandang, pangan, dan papan masih menjadi beban serta harga diri sedang digadaikan. Harapan akan munculnya pemimpin baru dari generasi baru yang bisa membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik sangat dinantikan.<br />
Keterbukaan tentu bukanlah segala-galanya tanpa ada aturan dan kesempatan, sebagaimana yang juga terjadi di negara lain dimana demokrasi diartikan sebagai sebuah permainan tanpa aturan, main menang sendiri, main hakim sendiri, tidak mau mengakui keunggulan lawan dan kekurangan sendiri.<br />
Oleh karenanya, kekalahan kadang dilampiaskan pada perusakan dan tindakan anarkisme. Kemiskinan bisa dimanfaatkan oleh aliran ideologi untuk memprovokasi rakyat dalam melawan pemerintah, menghancurkan tatanan yang ada hingga mengerakkan revolusi sosial.</p>
<p>Tapi ada yang menjadikan keterbukaan sebagai kebebasan menonjolkan etnis dan agama. Menurut Anda bagaimana?<br />
Keterbukaan bukanlah suatu alasan untuk menonjolkan etnis atau agama tertentu, melainkan suatu kesepakatan dalam keteraturan dan keteraturan dalam kesepakatan yang kompetitif, sehat, jujur, adil, dan berpegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Begitu juga reformasi yang sudah berjalan mestinya dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan zamannya lagi rakyat antre untuk mendapatkan minyak, beras impor, jalan berlubang di mana-mana, listrik hidup-mati tiap hari, pelayanan kesehatan yang tidak memadai, transportasi yang masih bermasalah, lingkungan yang tidak nyaman, tata lingkungan yang amburadul, pendidikan semakin mahal, pendapatan menurun, pengangguran membengkak, dan pengemis merajalela.<br />
Ironisnya, di sisi lain rakyat yang miskin tadi menyaksikan para pejabat baru, kontraktor baru, orang kaya baru, intelektual baru hilir mudik dengan mobil mewah, sepatu mengilap, dan tabungan melimpah. Bukankah kecemburuan sosial yang akan muncul?<br />
Lebih parah efek dominonya, dimana rakyat antipati pada pejabat/pemerintah, antipati pada politisi, antipati pada akademisi, karena tidak peduli pada rakyat miskin. Kalau demikian, yang akan rugi adalah semua, rakyat rugi, pemerintah rugi, politisi dan partai politik juga rugi.</p>
<p>Dalam agama Islam ada terminologi jihad. Nah, sepanjang pemahaman Anda, makna jihad itu apa serta bagaimana menjalankannya?<br />
Jihad harus tecermin dalam seluruh aktivitas kehidupan. Mulai dari jihad melawan hawa nafsu, seperti berjihad menghadapi sifat malas, serakah, kikir, curang, korup, iri dan dengki, serta sifat buruk lainnya. Intinya jangan sampai diri kita dikendalikan dan diarahkan oleh hawa nafsu kita. Bagaimanapun, hawa nafsulah yang akan menentukan derajat kemuliaan manusia.</p>
<p>Setujukah Anda terhadap kesan yang diberikan Barat bahwa Islam adalah agama yang membenarkan teror dan kekerasan?<br />
Kalangan Muslim berkeberatan dengan stigma Barat terhadap Islam yang diidentikkan dengan terorisme. Hanya karena orang-orang yang terlibat dalam aksi-aksi kekerasan yang jumlahnya segelintir dari sekian banyak umat Islam, dan kelompok kecil itu tentu tidak bisa kita namakan mengatasnamakan Islam.<br />
Jaringan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah yang selama ini dicap sebagai model kelompok radikal secara salah disangkut pautkan dengan Islam dan umat Islam secara keseluruhan, padahal dua kelompok ini bukan cerminan seluruh umat Islam. Al-Qaidah maupun JI adalah dua kelompok yang dibentuk dan digerakkan oleh orang-orang beragama Islam, bukan suara dan ide perjuangan kaum Muslim yang berjumlah lebih dari satu miliar.<br />
Begitupun, meski jumlahnya sedikit, gaung gerakan mereka membahana ke seluruh dunia. Media massa baik di Timur terlebih Barat tak henti-hentinya menyajikan berita-berita tentang kekerasan, bom bunuh diri serta penangkapan orang-orang yang diduga memiliki kaitan dengan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah.<br />
Lalu, oleh sebagian kalangan Barat isu teroris dijadikan mainstream politik internasional, padahal  teroris non-Muslim juga lebih berbahaya, seperti Eskobar di Colombia, Cosa Nostra Network (CNN) di Italia, Separatis Irlandia, Triad di Hongkong, dan lain sebagainya. &#124;<a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">LAMPUNG BERHIMPUN&#124;</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Wawancara: Ketua Lampung Berhimpun]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/09/02/wawancara-ketua-lampung-berhimpun/</link>
<pubDate>Sun, 02 Sep 2007 16:22:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/09/02/wawancara-ketua-lampung-berhimpun/</guid>
<description><![CDATA[|Lampung Berhimpun| Reporter CMM dg Hj. Nida Djohansyah Makki (Ketua Lampung Berhimpun) Sekarang ini]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><em><strong>&#124;<a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">Lampung Berhimpun</a>&#124;</strong></em></p>
<p>Reporter CMM dg Hj. Nida Djohansyah Makki (Ketua Lampung Berhimpun)<br />
<em><strong>Sekarang ini sedang maraknya eforia syariat Islam. Apa komentar anda?</strong></em><br />
Memang dewasa ini penegakan syariat Islam telah mendapat sambutan positif, meski terjadi penolakan sistematis secara politis, penolakan terhadap syariat Islam terjadi karena kekhawatiran berlebihan dan tak beralasan. Masyarakat Islam di Indonesia yang makin terdidik dan terbuka hatinya untuk menerima syariat. &#8221;Semakin cerah berpikir, semakin ketemu nilai yang baik dari syariat. Kesadaran dan kebutuhan agar syariat Islam terimplementasikan dalam gerakan dan segenap aktivitas  sosial sangat dirindukan oleh umat.</p>
<p><strong>Perlu ngak Indonesia menjadi sebuah negara Islam untuk lebih menjamin terlaksananya penegakan Syariat Islam tersebut?</strong><br />
Umat Islam memang sudah semestinya bersatu memperjuangkan penegakan dan penyebarluasan syariat Islam, namun bukan untuk mendirikan sebuah negara Islam. Seperti zaman Nabi tak disebut negara Islam, tapi negara Madinah, Politik bukan satu-satunya jalan penegakan syariat Islam, karena masih ada jalan dakwah dan pendidikan. Sebagai bangsa Yang Berketuhanan Yang Maha Esa, perjuangan menegakkan syariat Islam tidak perlu sampai merombak UUD 1945. Karena kita meyakini, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 dijiwai oleh Piagam Jakarta yang menjadi bagian tak terpisahkan dari konstitusi.</p>
<p><!--more--></p>
<p><strong>Lalu apa lagi yang mesti kita perjuangkan?</strong><br />
Yang menjadi lahan perjuangkan kita adalah, semua peraturan di negeri ini harus sesuai dengan syariat Islam. Untuk itu, dalam bidang hukum para ulama merekomendasikan perjuangan politik guna menghasilkan peraturan perundang-undangan yang sesuai syariat baik di tingkat nasional maupun daerah. Syariat juga harus diperjuangkan melalui adat atau lembaga adat agar bisa berperan sebagai alat kontrol sosial. Termasuk meminta peninjauan atau bahkan judicial review terhadap peraturan yang bertentangan dengan syariat dan tak berpihak pada kepentingan umat. Sementara dalam bidang ekonomi, kita harapkan parpol Islam untuk memelopori lembaga keuangan syariah di tiap daerah serta mendorong lahirnya UU mengenai ekonomi syariah. Umat Islam dihimbau memanfaatkan lembaga keuangan syariah dalam setiap kegiatan ekonomi. Kemudian mendesak pemerintah untuk melahirkan UU yang berpihak pada rakyat, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan umat sesuai syariat, dan mempermudah pendirian lembaga keuangan syariah. Di sampaing itu, pemerintah diminta mengajarkan pendidikan ekonomi syariah dari tingkat dasar.</p>
<p><em><strong>Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar konferensi internasional bertajuk Saatnya Khilafah Memimpin Dunia. Apa pendapat anda menyangkut revitalisasi sistem khilafah?</strong></em><br />
Sampai saat ini, tidak banyak atau jarang sekali negara muslim yang dapat menerapkan sistem sekuler dengan prestasi yang mengagumkan. Dalam beberapa tahun terakhir, hanya Turki yang mampu meyakinkan dunia Islam bahwa Islam dan sekularisme bukanlah sesuatu yang bertentangan. Tapi, negara-negara muslim pada umumnya gagal dalam menerapkan sistem demokrasi karena faktor-faktor yang sangat kompleks, baik pada tataran internal maupun eksternal.Kegagalan tersebut telah membangkitkan kembali gairah untuk menerapkan sistem khilafah dan sistem syariah. Panorama kembalinya islamisme terlihat dengan nyata di pelbagai negara muslim. Kubu moderat di Iran secara tidak terduga mampu menaklukkan kubu konservatif. Partai yang didukung Ikhwanul Muslimin di Mesir secara menakjubkan mampu memperbesar jumlah kursi di parlemen. Di Palestina, kubu Hamas yang beraliran keras mampu mengalahkan kubu Fatah. Sebagai sebuah gagasan, wacana untuk revitalisasi sistem khilafah merupakan sebuah pemikiran yang tidak bisa dihindari mengingat lemahnya sistem politik yang dipraktikkan para pemimpin negara-negara muslim pasca runtuhnya dinasti Ottoman.</p>
<p><em><strong>Benarkah sistem khilafah merupakan satu-satunya solusi?</strong></em><br />
Khilafah merupakan sebuah mandat Tuhan yang diberikan kepada setiap umat manusia, setiap umat manusia adalah khalifah yang diberikan mandat untuk menebarkan kedamaian, keadilan dan menghentikan kekerasan. Karena itu, Tuhan menganugerahi ilmu pengetahuan dan akal budi untuk mewujudkan misi utama sebagai khalifah di muka bumi (QS al-Baqarah ayat 30-31). Khalifah merupakan sebuah misi utama dan suci yang mesti dihayati dan diamalkan setiap umat manusia. Pascawafatnya Rasulullah SAW, paradigma khilafah secara spesifik mempunyai makna, khilafah merupakan pengganti Rasulullah SAW. Khilafah tidak lagi bermakna umum, sebagaimana dijelaskan dalam Alquran, tapi secara hermeneutik mengalami partikularisasi sebagai sebuah istilah dalam politik pada zamannya. Khilafah mempunyai makna sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW. Pada beberapa tahun selanjutnya, Sahabat Nabi, Umar bin Khattab mengubah konsep menggunakan istilah selain khilafah menjadi amirul mukminin.</p>
<p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank"><em><strong>http://lampungberhimpun.com</strong></em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Peluang Bagi Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 02 Sep 2007 11:44:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/09/02/peluang-bagi-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan D]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sebagian pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang hanya memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik dan menutup hak konstitusional calon perseorangan (independen) dalam Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.</p>
<p>Hal ini dinyatakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 5/PUU-V/2007 yang diajukan Lalu Ranggalawe, Senin (23/7).<br />
<!--more--><br />
Pasal-pasal yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tersebut antara lain: Pasal 56 ayat (2) yang berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (1) sepanjang mengenai frasa “yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik”; Pasal 59 ayat (2) sepanjang mengenai frasa ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”; Pasal 59 ayat (3) sepanjang mengenai frasa “Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa ”yang seluas-luasnya”, dan frasa “dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”.</p>
<p>Lalu Ranggalawe, anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang mengajukan permohonan ini, sebagaimana diungkapkannya dalam permohonan, menganggap UU Pemda khususnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf a, dan (5) huruf c, ayat (6) dan Pasal 60 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), telah menghilangkan makna demokrasi yang diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.<br />
Pasal-pasal tersebut menurut Lalu hanya memberikan hak kepada parpol atau gabungan parpol untuk mengusulkan/mengajukan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sama sekali menutup peluang bagi pasangan calon independen. Lalu juga mengaitkan dengan dibolehkannya calon independen di daerah Nanggroe Aceh Darussalam [Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh)].</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, dalam pertimbangan hukum putusan, MK menjelaskan bahwa ketentuan yang terdapat dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d UU Pemerintahan Aceh yang membuka kesempatan bagi calon perseorangan dalam proses pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah memang tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Menurut MK, pemberian kesempatan kepada calon perseorangan bukan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan karena keadaan darurat ketatanegaraan yang terpaksa harus dilakukan, tetapi lebih sebagai pemberian peluang oleh pembentuk undang-undang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah agar lebih demokratis. Dengan kata lain, pembentuk undang-undang, baik dalam merumuskan Pasal 56 ayat (1) UU Pemda maupun Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh tidak melakukan pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.</p>
<p>Karenanya, MK berpendapat bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara perseorangan di luar Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam haruslah dibuka agar tidak terdapat adanya dualisme dalam melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 karena adanya dualisme tersebut dapat menimbulkan terlanggarnya hak warga negara yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.<br />
Akan tetapi, maksud dan tujuan tersebut tidaklah dapat dicapai dengan cara MK mengabulkan seluruh permohonan Pemohon. Karena cara demikian akan menimbulkan pengertian bahwa pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh parpol juga bertentangan dengan UUD 1945. Padahal, yang dimaksudkan adalah pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah selain melalui parpol, juga harus dibuka melalui pencalonan secara perseorangan.</p>
<p>Terkait dengan itu, MK pun menegaskan bahwa dirinya bukan pembentuk undang-undang yang dapat menambah ketentuan undang-undang dengan cara menambahkan rumusan kata-kata pada undang-undang yang diuji. Namun MK dapat menghilangkan kata-kata yang terdapat dalam sebuah ketentuan undang-undang supaya norma yang materinya terdapat dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tidak bertentangan lagi dengan UUD 1945. Sedangkan terhadap materi yang sama sekali baru yang harus ditambahkan dalam undang-undang merupakan tugas pembentuk undang-undang untuk merumuskannya.</p>
<p>Agar calon perseorangan tanpa melalui parpol atau gabungan parpol dimungkinkan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka menurut MK beberapa pasal UU Pemda yang dimohonkan pengujian harus dikabulkan sebagian dengan cara menghapuskan seluruh bunyi ayat atau bagian pasal sebagai berikut:</p>
<p>Pasal 56 ayat (2) berbunyi, ”Pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik” dihapus seluruhnya, karena menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, dengan hapusnya Pasal 56 ayat (2), Pasal 56 menjadi tanpa ayat dan berbunyi, ”Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”;</p>
<p>Pasal 59 ayat (1) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik”, karena akan menjadi penghalang bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol. Sehingga, Pasal 59 ayat (1) akan berbunyi, ”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon”;</p>
<p>Pasal 59 ayat (2) dihapus pada frasa yang berbunyi, ”sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”, hal ini sebagai konsekuensi berubahnya bunyi Pasal 59 ayat (1), sehingga Pasal 59 ayat (2) akan berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan”. Dengan demikian, Pasal 59 ayat (2) ini merupakan ketentuan yang memuat kewenangan parpol atau gabungan parpol dan sekaligus persyaratannya untuk mengajukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada;<br />
Pasal 59 ayat (3) dihapuskan pada frasa yang berbunyi, ”Partai politik atau gabungan partai politik wajib”, frasa yang berbunyi, ”yang seluas-luasnya”, dan frasa yang berbunyi, ”dan selanjutnya memproses bakal calon dimaksud”, sehingga Pasal 59 ayat (3) akan berbunyi, ”Membuka kesempatan bagi bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 melalui mekanisme yang demokratis dan transparan.” Dengan demikian, terbukalah kesempatan bagi calon perseorangan tanpa lewat parpol atau gabungan parpol.</p>
<p>Terhadap Putusan MK ini, terdapat tiga orang Hakim Konstitusi yang mengemukakan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni H. Achmad Roestandi, I Dewa Gede Palguna, dan H.A.S. Natabaya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Demokrasi Kapitalistik versus Kedaulatan Rakyat]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/09/01/demokrasi-kapitalistik-versus-kedaulatan-rakyat/</link>
<pubDate>Sat, 01 Sep 2007 15:35:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/09/01/demokrasi-kapitalistik-versus-kedaulatan-rakyat/</guid>
<description><![CDATA[Demokrasi Kapitalistik versus Kedaulatan Rakyat Oleh Rahiman Sabirin ( sekjen Lampung Berhimpun) Dem]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo_lampung_berhimpun.jpg"><img src="http://lampungberhimpun.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg" alt="logo_lampung_berhimpun.jpg" align="left" /></a><strong>Demokrasi Kapitalistik versus Kedaulatan Rakyat<br />
Oleh Rahiman Sabirin ( sekjen Lampung Berhimpun)</strong></p>
<p>Demokrasi yang sedang bergerak cepat di Indonesia  cendrung dinilai sebuah lompatan demokrasi dari rentetan demokrasi yang terjadi sebelumnya. Bahkan lebih ekstrim dipandang sebuah keberhasilan Indonesia modern. Benarkah demikian. Sejak berlakunya demokrasi terpimpin kita saksikan masyarakat kita juga sengsara, meski sedikit eksis  di bidang politik tapi relative terjadinya campur tangan asing di republic ini. Rezime soekarno dengan lantang menyuarakan Demokrasi terpimpin selama  beberapa tahun saja, kemudian diganti demokrasi Pancasila dibawah rezime Soeharto yang berlangsung lebih tiga dasawarsa. Selama demokrasi pancasila Rakyat juga belum merasakan secara sempurna  refleksi dari sebuah kemerdekaan dan kehidupan mereka berubah sedikit saja.<br />
<!--more--></p>
<p>Terjadinya reformasi pada  permulaan diharapkan akan membawa perubahan fundamental dalam kehidupan masayrakat, prediksinya meleset juga, yang terjadi kemudian oleh sebagain analis menilai bahwa keadaan sekarang jauh lebih buruk dari keadaan sebelumnya. Pandangan yang sangat optimis melihat jalannya demokrasi di negeri ini telah samapi pada kesim[pulan bahwa telah terjadi loncatan sejarah Indonesia  yang tiada taranya mengalahkan para kampium demokrasi sekalipun. Indonesia telah dinilai telah menajadi model negara  ketiga paling demokratis di dunia. Peniliaan ini langsung dilontarkan para master mind democratic. Bukankah ini adalah sebuah isapan jempol untuk memuji-muji para elite politik negeara ini karena telah patuh kepada para designer demorasi ini?. Sebagaian lagi ada yang juga ekstrim menilai bahwa di negara kita sedang terjadi kapitalistik demokrasi, dimana para pemilik modal/ capital  lah yang mendisign model, bentuk dan proses kemana demokrasi ini berjalan. Kapital akan menentukan seluruh mekanisme pasar  lanjut George soros,  dia akan melewati seluruh batas-batas negara, birokrasi, sistem ekonomi, rezim mata uang dan  yang tersisa adalah sistem politik. Karena tidak ada rezim politik Global.</p>
<p>Siapakah yang menikmati Demokrasi Kapitalistik</p>
<p>Para elit politik, pemuka masayrakat, Tokoh NGO dan elit lokal adalah golongan yang sangat diuntukkan oleh demokrasi kapitalistik. Rezim lokal ini yang menjadi penikmat dari proses berlangsungnya demokrasi selama era keterbukaan. Sulit untuk mematahkan argument  bahwa demokrasi tidak membawa manfaat besar kepada kelompok elit semata. Melalui proses demokrasi yang berjalan, tanpa duga seseorang bisa berubah kehidupannya dan meningkat kesejahteraannya secara drastic, apakah melalui manipulasi jabatan ,  mark up anggaran, dramatic poltik, tradik politik, dan sederatan jurussan mabuk yang dimainkan. Hal ini adalah syah dalam frame demokrasi kapitalitik. Seseorang dengan susah payah mengeluarkan anggaran besar-besaran untuk mendapatkan suara pemilih kemudian terpilih menduduki sebuah jabatan strategis. Adalah juga syah kemudian mereka juga  oleh otak untuk cepat-cepat mengembaklukan dana sponsor baik dalam imbalan proyek, imbalan politik. Yang menjadi korban disi adalah rakyat sang pemilih. Dimana mereka mengkuras energi menanti janji-janji politik, selama masa lima tahun ada berpa waktu yang tersisa untuk memikirkan rakyat. Jelaslah bawha rakyat tidak masuk kategori yang menjadi pemikiran utama, tetpai adalah ikon-ikon yang memenangkann mereka selama permainan. sumber : <a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">http://lampungberhimpun.com</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Radikalisme dan Kemiskinan]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/30/kemiskinan-dapat-melahirkan-radikalisme/</link>
<pubDate>Thu, 30 Aug 2007 15:33:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/30/kemiskinan-dapat-melahirkan-radikalisme/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG BERHIMPUN : KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo_lampung_berhimpun.jpg"><img src="http://lampungberhimpun.wordpress.com/files/2007/09/logo_lampung_berhimpun.thumbnail.jpg" alt="logo_lampung_berhimpun.jpg" align="left" /></a><strong>LAMPUNG BERHIMPUN </strong>: KEMISKINAN dapat menimbulkan sikap radikal, pemberontakan, bahkan revolusi. Jika dibiarkan, berarti kita tengah memelihara bom waktu yang suatu saat akan meledak. Semua pihak memiliki kewajiban moral untuk turut serta memerangi kemiskinan. Sebab jika kemiskinan masih merajalela, ledakan sosial dalam bentuk kekerasan massa sulit dibendung.</p>
<p>Sebagian dari aksi kekerasan itu berpijak pada doktrin jihad. Akibatnya, masyarakat barat memberi stigma bahwa Islam dan kaum muslim sebagai agama dan umat beragama yang melegalkan kekerasan. Berikut penuturan Sekretaris Umum Lampung Berhimpun Rahiman Sabirin kepada CMM.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Banyak kalangan menganggap fanatisme beragama sebagai embrio munculnya gerakan radikal. Namun, sebagian mengaitkannya dengan persoalan ekonomi. Menurut Anda, apa persoalannya?<br />
Sejak munculnya era keterbukaan di Indonesia, misalnya, banyak harapan yang tersimpan belum menjadi kenyataan: sandang, pangan, dan papan masih menjadi beban serta harga diri sedang digadaikan. Harapan akan munculnya pemimpin baru dari generasi baru yang bisa membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik sangat dinantikan.</p>
<p>Keterbukaan tentu bukanlah segala-galanya tanpa ada aturan dan kesempatan, sebagaimana yang juga terjadi di negara lain dimana demokrasi diartikan sebagai sebuah permainan tanpa aturan, main menang sendiri, main hakim sendiri, tidak mau mengakui keunggulan lawan dan kekurangan sendiri.<br />
Oleh karenanya, kekalahan kadang dilampiaskan pada perusakan dan tindakan anarkisme. Kemiskinan bisa dimanfaatkan oleh aliran ideologi untuk memprovokasi rakyat dalam melawan pemerintah, menghancurkan tatanan yang ada hingga mengerakkan revolusi sosial.</p>
<p>Tapi ada yang menjadikan keterbukaan sebagai kebebasan menonjolkan etnis dan agama. Menurut Anda bagaimana?<br />
Keterbukaan bukanlah suatu alasan untuk menonjolkan etnis atau agama tertentu, melainkan suatu kesepakatan dalam keteraturan dan keteraturan dalam kesepakatan yang kompetitif, sehat, jujur, adil, dan berpegang teguh kepada perundang-undangan yang berlaku dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.<br />
Begitu juga reformasi yang sudah berjalan mestinya dapat membawa kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan zamannya lagi rakyat antre untuk mendapatkan minyak, beras impor, jalan berlubang di mana-mana, listrik hidup-mati tiap hari, pelayanan kesehatan yang tidak memadai, transportasi yang masih bermasalah, lingkungan yang tidak nyaman, tata lingkungan yang amburadul, pendidikan semakin mahal, pendapatan menurun, pengangguran membengkak, dan pengemis merajalela.<br />
Ironisnya, di sisi lain rakyat yang miskin tadi menyaksikan para pejabat baru, kontraktor baru, orang kaya baru, intelektual baru hilir mudik dengan mobil mewah, sepatu mengilap, dan tabungan melimpah. Bukankah kecemburuan sosial yang akan muncul?<br />
Lebih parah efek dominonya, dimana rakyat antipati pada pejabat/pemerintah, antipati pada politisi, antipati pada akademisi, karena tidak peduli pada rakyat miskin. Kalau demikian, yang akan rugi adalah semua, rakyat rugi, pemerintah rugi, politisi dan partai politik juga rugi.</p>
<p>Dalam agama Islam ada terminologi jihad. Nah, sepanjang pemahaman Anda, makna jihad itu apa serta bagaimana menjalankannya?<br />
Jihad harus tecermin dalam seluruh aktivitas kehidupan. Mulai dari jihad melawan hawa nafsu, seperti berjihad menghadapi sifat malas, serakah, kikir, curang, korup, iri dan dengki, serta sifat buruk lainnya. Intinya jangan sampai diri kita dikendalikan dan diarahkan oleh hawa nafsu kita. Bagaimanapun, hawa nafsulah yang akan menentukan derajat kemuliaan manusia.</p>
<p>Setujukah Anda terhadap kesan yang diberikan Barat bahwa Islam adalah agama yang membenarkan teror dan kekerasan?<br />
Kalangan Muslim berkeberatan dengan stigma Barat terhadap Islam yang diidentikkan dengan terorisme. Hanya karena orang-orang yang terlibat dalam aksi-aksi kekerasan yang jumlahnya segelintir dari sekian banyak umat Islam, dan kelompok kecil itu tentu tidak bisa kita namakan mengatasnamakan Islam.<br />
Jaringan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah yang selama ini dicap sebagai model kelompok radikal secara salah disangkut pautkan dengan Islam dan umat Islam secara keseluruhan, padahal dua kelompok ini bukan cerminan seluruh umat Islam. Al-Qaidah maupun JI adalah dua kelompok yang dibentuk dan digerakkan oleh orang-orang beragama Islam, bukan suara dan ide perjuangan kaum Muslim yang berjumlah lebih dari satu miliar.<br />
Begitupun, meski jumlahnya sedikit, gaung gerakan mereka membahana ke seluruh dunia. Media massa baik di Timur terlebih Barat tak henti-hentinya menyajikan berita-berita tentang kekerasan, bom bunuh diri serta penangkapan orang-orang yang diduga memiliki kaitan dengan Al-Qaidah dan Jamaah Islamiyah.<br />
Lalu, oleh sebagian kalangan Barat isu teroris dijadikan mainstream politik internasional, padahal  teroris non-Muslim juga lebih berbahaya, seperti Eskobar di Colombia, Cosa Nostra Network (CNN) di Italia, Separatis Irlandia, Triad di Hongkong, dan lain sebagainya. (cmm) <a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">http://lampungberhimpun.com</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dukungan Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/</link>
<pubDate>Wed, 29 Aug 2007 12:07:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/29/dukungan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Mendekatkan desain institusional, UU dan UUD, dengan aspirasi publik agar institusi politik kita pun]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/dukungan-independen.jpg" title="dukungan-independen.jpg"></a></p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/dukungan-independen.jpg" title="dukungan-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/dukungan-independen.jpg" alt="dukungan-independen.jpg" height="213" width="380" /></a></p>
<p>Mendekatkan desain institusional, UU dan UUD, dengan aspirasi publik agar institusi politik kita punya basis yang kuat di tingkat warga. Ini akan membuat demokrasi semakin kokoh.</p>
<ul>
<li>Satu unsur sangat pokok dari demokrasi berkaitan dengan pengakuan atas hak-hak warga untuk ikut bersaing memperebutkan pososi-posisi di pemerintahan melalui pemilihan umum demokratis dalam rangka memajukan kehidupan warga. Seberapa kuat komitmen warga terhadap pandangan ini?</li>
<li>Partisipasi warga untuk menjadi peserta pemilihan umum tersebut bisa dilakukan lewat partai, organisasi non-partai, maupun perorangan. Seberapa kuat dukungan warga atas pandangan ini?<!--more--></li>
<li>Faktor-faktor apa yang terkait dengan dukungan atau penolakan atas gagasan calon idependen dalam pemilihan umum atau dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada)?</li>
<li>Temuan dari survei ini diharpakan menjadi masukan bagi semua stake holder yang berkepentingan dengan semakin dekatnya keputusankeputusan publik dengan aspirasi warga, dan semakin membuat desain demokrasi kita berbasis warga</li>
</ul>
<p><strong>INDIKATOR DAN INDEX</strong>Dukungan terhadap pencalonan presiden secara independen: dukungan atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai presiden, dukungan pandangan bahwa pencalonan presiden hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar presiden bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item).<br />
Dukungan terhadap pencalonan gubernur secara independen: atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai gubernur, dukungan pandangan bahwa pencalonan gubernur hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar gubernur bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item) :</p>
<ul>
<li>Dukungan terhadap pencalonan bupati/walikota secara independen: dukungan atas hak warga untuk mencalonkan diri sebagai bupati/walikota; dukungan atas pandangan bahwa pencalonan bupati/walikota hanya oleh partai menghalangi hak-hak warga; dan mendukung gagasan agar bupati/walikota bisa dicalonkan bukan hanya oleh partai tapi juga oleh perorangan (3 item).</li>
<li>Indeks calon idependen: total skor dari 9 item membentuk indeks dengan skala 1 hingga 4, di mana 1 = sangat menolak, dan 4 sangat mendukung calon independen.</li>
</ul>
<p><strong>METODOLOGI</strong></p>
<p>Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.</p>
<ul>
<li>Jumlah sampel sebesar 1.300 responden, dengan toleransi kesalahan (margin of error) sebesar +/- 2,8% pada tingkat kepercayaan 95 persen. Penarikan sample dilakukan dengan Metode Multistage Random Sampling. Sampel akhir yang berhasil diwawancarai sebanyak 1298 responden.</li>
<li>Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. Satu pewawancara bertugas untuk satu desa/kelurahan yang terdiri hanya dari 10 responden</li>
<li>Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih (spot check). Dalam quality control tidak ditemukan kesalahan berarti.</li>
</ul>
<p>Populasi desa/kelurahan<br />
tingkat Nasional</p>
<p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/survey-independen.jpg" title="survey-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/survey-independen.jpg" alt="survey-independen.jpg" align="left" height="260" width="229" /></a>Desa/kelurahan di tingkat<br />
Propinsi dipilih secara random dengan<br />
jumlah proporsional</p>
<p>Di setiap desa/kelurahan dipilih sebanyak 5<br />
RT dengan cara random</p>
<p>Di masing-masing RT/Lingkungan<br />
dipilih secara random dua KK</p>
<p>Di KK terpilih dipilih secara random<br />
Satu orang yang punya hak pilih<br />
laki-laki/perempuan</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</link>
<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 10:52:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" title="logo-kpu-lampung-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" alt="logo-kpu-lampung-independen.jpg" align="left" height="173" width="166" /></a><strong>LAMPUNG INDEPENDEN:</strong> Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat&#8211;guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. &#8220;Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,&#8221; ujar Budiharjo, Senin.</p>
<p>Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. &#8220;Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,&#8221; ujar Budiharjo.<br />
<!--more--><br />
Secara kelembagaan, ujar Budiharjo, rekomendasi KPU daerah keluar berdasarkan hasil rapat kerja yang diadakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Lampung. &#8220;Dari rapat itu, bisa saja muncul pertimbangan yang menyatakan sudah saatnya untuk Lampung segera diterbitkanya payung hukum untuk mengantisipasi masalah pascaputusan MK itu. Saya yakin, KPU provinsi telah menyiapkan agenda itu,&#8221; ujar.</p>
<p>KPU Lampung sampai kemarin belum melakukan langkah apa pun terkait calon independen karena KPU pusat belum mengeluarkan peraturan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir, langkah paling baik menunggu revisi UU 32/2004 atau menunggu perppu. Tanpa dua itu, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena KPU bukan pembuat undang-undang hanya pelaksana,&#8221; ujar ketua KPU Lampung Chaerullah Gultom.</p>
<p>Sampai Juli 2007, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada. Karena dikeluarkan sebelum putusan MK, tidak satu pun aturan tersebut menyentuh calon independen.</p>
<p><em><strong>10 Peraturan KPU yang terkait dengan Pilkada</strong></em></p>
<ol>
<li>Peraturan No 1/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah</li>
<li>Peraturan No 02/2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004</li>
<li>Peraturan No 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 677/2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota</li>
<li>Peraturan No 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada</li>
<li>Peraturan No 06/2007 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada</li>
<li>Peraturan No 07/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pilkada</li>
<li>Peraturan No 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada</li>
<li>Peraturan No 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS.</li>
<li>Peraturan No 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (**)</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif]]></title>
<link>http://kotalampung.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</link>
<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 10:52:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://kotalampung.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo-kpu-lampung-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" alt="logo-kpu-lampung-independen.jpg" align="left" height="173" width="166" /></a><strong><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">LAMPUNG INDEPENDEN</a>:</strong> Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat&#8211;guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. &#8220;Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,&#8221; ujar Budiharjo, Senin.</p>
<p>Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. &#8220;Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,&#8221; ujar Budiharjo.<br />
<!--more--><br />
Secara kelembagaan, ujar Budiharjo, rekomendasi KPU daerah keluar berdasarkan hasil rapat kerja yang diadakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Lampung. &#8220;Dari rapat itu, bisa saja muncul pertimbangan yang menyatakan sudah saatnya untuk Lampung segera diterbitkanya payung hukum untuk mengantisipasi masalah pascaputusan MK itu. Saya yakin, KPU provinsi telah menyiapkan agenda itu,&#8221; ujar.</p>
<p>KPU Lampung sampai kemarin belum melakukan langkah apa pun terkait calon independen karena KPU pusat belum mengeluarkan peraturan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir, langkah paling baik menunggu revisi UU 32/2004 atau menunggu perppu. Tanpa dua itu, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena KPU bukan pembuat undang-undang hanya pelaksana,&#8221; ujar ketua KPU Lampung Chaerullah Gultom.</p>
<p>Sampai Juli 2007, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada. Karena dikeluarkan sebelum putusan MK, tidak satu pun aturan tersebut menyentuh calon independen.</p>
<p><em><strong>10 Peraturan KPU yang terkait dengan Pilkada</strong></em></p>
<ol>
<li>Peraturan No 1/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah</li>
<li>Peraturan No 02/2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004</li>
<li>Peraturan No 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 677/2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota</li>
<li>Peraturan No 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada</li>
<li>Peraturan No 06/2007 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada</li>
<li>Peraturan No 07/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pilkada</li>
<li>Peraturan No 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada</li>
<li>Peraturan No 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS.</li>
<li>Peraturan No 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (**)</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif]]></title>
<link>http://lampungselatan.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</link>
<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 10:52:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungselatan.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo-kpu-lampung-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" alt="logo-kpu-lampung-independen.jpg" align="left" height="173" width="166" /></a><strong><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">LAMPUNG INDEPENDEN</a>:</strong> Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat&#8211;guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. &#8220;Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,&#8221; ujar Budiharjo, Senin.</p>
<p>Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. &#8220;Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,&#8221; ujar Budiharjo.<br />
<!--more--><br />
Secara kelembagaan, ujar Budiharjo, rekomendasi KPU daerah keluar berdasarkan hasil rapat kerja yang diadakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Lampung. &#8220;Dari rapat itu, bisa saja muncul pertimbangan yang menyatakan sudah saatnya untuk Lampung segera diterbitkanya payung hukum untuk mengantisipasi masalah pascaputusan MK itu. Saya yakin, KPU provinsi telah menyiapkan agenda itu,&#8221; ujar.</p>
<p>KPU Lampung sampai kemarin belum melakukan langkah apa pun terkait calon independen karena KPU pusat belum mengeluarkan peraturan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir, langkah paling baik menunggu revisi UU 32/2004 atau menunggu perppu. Tanpa dua itu, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena KPU bukan pembuat undang-undang hanya pelaksana,&#8221; ujar ketua KPU Lampung Chaerullah Gultom.</p>
<p>Sampai Juli 2007, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada. Karena dikeluarkan sebelum putusan MK, tidak satu pun aturan tersebut menyentuh calon independen.</p>
<p><em><strong>10 Peraturan KPU yang terkait dengan Pilkada</strong></em></p>
<ol>
<li>Peraturan No 1/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah</li>
<li>Peraturan No 02/2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004</li>
<li>Peraturan No 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 677/2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota</li>
<li>Peraturan No 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada</li>
<li>Peraturan No 06/2007 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada</li>
<li>Peraturan No 07/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pilkada</li>
<li>Peraturan No 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada</li>
<li>Peraturan No 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS.</li>
<li>Peraturan No 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (**)</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif]]></title>
<link>http://pilkadalampung.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</link>
<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 10:52:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>pilkadalampung</dc:creator>
<guid>http://pilkadalampung.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" title="logo-kpu-lampung-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" alt="logo-kpu-lampung-independen.jpg" align="left" height="173" width="166" /></a><strong>LAMPUNG INDEPENDEN:</strong> Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat&#8211;guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. &#8220;Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,&#8221; ujar Budiharjo, Senin.</p>
<p>Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. &#8220;Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,&#8221; ujar Budiharjo.<br />
<!--more--><br />
Secara kelembagaan, ujar Budiharjo, rekomendasi KPU daerah keluar berdasarkan hasil rapat kerja yang diadakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Lampung. &#8220;Dari rapat itu, bisa saja muncul pertimbangan yang menyatakan sudah saatnya untuk Lampung segera diterbitkanya payung hukum untuk mengantisipasi masalah pascaputusan MK itu. Saya yakin, KPU provinsi telah menyiapkan agenda itu,&#8221; ujar.</p>
<p>KPU Lampung sampai kemarin belum melakukan langkah apa pun terkait calon independen karena KPU pusat belum mengeluarkan peraturan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir, langkah paling baik menunggu revisi UU 32/2004 atau menunggu perppu. Tanpa dua itu, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena KPU bukan pembuat undang-undang hanya pelaksana,&#8221; ujar ketua KPU Lampung Chaerullah Gultom.</p>
<p>Sampai Juli 2007, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada. Karena dikeluarkan sebelum putusan MK, tidak satu pun aturan tersebut menyentuh calon independen.</p>
<p><em><strong>10 Peraturan KPU yang terkait dengan Pilkada</strong></em></p>
<ol>
<li>Peraturan No 1/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah</li>
<li>Peraturan No 02/2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004</li>
<li>Peraturan No 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 677/2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota</li>
<li>Peraturan No 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada</li>
<li>Peraturan No 06/2007 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada</li>
<li>Peraturan No 07/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pilkada</li>
<li>Peraturan No 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada</li>
<li>Peraturan No 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS.</li>
<li>Peraturan No 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (**)</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Pilkada Independen-KPU Kota Pro Aktif]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</link>
<pubDate>Tue, 28 Aug 2007 10:52:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/28/soal-pilkada-independen-kpu-kota-pro-aktif/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN: Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logo-kpu-lampung-independen.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/logo-kpu-lampung-independen.jpg" alt="logo-kpu-lampung-independen.jpg" align="left" height="173" width="166" /></a><strong><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank">LAMPUNG INDEPENDEN</a>:</strong> Ketua KPU Bandar Lampung Budiharjo siap memelopori jajaran KPU agar lembaganya segera mengeluarkan rekomendasi—peraturan tambahan ke KPU Pusat&#8211;guna mengatasi kevakuman hukum, menyusul putusan MK soal pencalonan kepala daerah dari independen.</p>
<p>Langkah tersebut dilakukan jika dalam waktu dekat pemerintah dan DPR tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah. Ia menilai, kelambanan menyikapi putusan Mahkamah bisa menimbulkan masalah di daerah. &#8220;Saya siap memelopori untuk dating ke Jakarta khusus masalah ini,&#8221; ujar Budiharjo, Senin.</p>
<p>Untuk mengatasi masalah pascaputusan MK, menurut Budiharjo diperlukan keberanian pemimpin mengambil inisiatif baik dalam konteks usulan revisi UU atau keputusan Presiden mengeluarkan perppu. &#8220;Misalnya, pemerintah dan DPR tidak segera merevisi UU 32/2004. Begitu juga dengan perppu, pemerintah tidak segera mengeluarkan aturan tersebut sedangkan revisi tidak jalan. Kalau seperti ini, KPU daerah bisa mendesak KPU pusat mengeluarkan peraturan seperti diamanatkan MK,&#8221; ujar Budiharjo.<br />
<!--more--><br />
Secara kelembagaan, ujar Budiharjo, rekomendasi KPU daerah keluar berdasarkan hasil rapat kerja yang diadakan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Lampung. &#8220;Dari rapat itu, bisa saja muncul pertimbangan yang menyatakan sudah saatnya untuk Lampung segera diterbitkanya payung hukum untuk mengantisipasi masalah pascaputusan MK itu. Saya yakin, KPU provinsi telah menyiapkan agenda itu,&#8221; ujar.</p>
<p>KPU Lampung sampai kemarin belum melakukan langkah apa pun terkait calon independen karena KPU pusat belum mengeluarkan peraturan.</p>
<p>&#8220;Kami pikir, langkah paling baik menunggu revisi UU 32/2004 atau menunggu perppu. Tanpa dua itu, KPU tidak bisa menindaklanjuti karena KPU bukan pembuat undang-undang hanya pelaksana,&#8221; ujar ketua KPU Lampung Chaerullah Gultom.</p>
<p>Sampai Juli 2007, KPU telah mengeluarkan 10 peraturan terkait pilkada. Karena dikeluarkan sebelum putusan MK, tidak satu pun aturan tersebut menyentuh calon independen.</p>
<p><em><strong>10 Peraturan KPU yang terkait dengan Pilkada</strong></em></p>
<ol>
<li>Peraturan No 1/2007 tentang Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah</li>
<li>Peraturan No 02/2007 tentang Penetapan Jumlah dan Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dibentuk setelah Pemilu 2004</li>
<li>Peraturan No 03/2007 tentang Perubahan atas Keputusan KPU 677/2003 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota</li>
<li>Peraturan No 04/2007 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam Pilkada</li>
<li>Peraturan No 06/2007 tentang Penetapan Pedoman Tata Cara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada</li>
<li>Peraturan No 07/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pencalonan Pilkada</li>
<li>Peraturan No 08/2007 tentang Pedoman Tata Cara Kampanye Pilkada</li>
<li>Peraturan No 09/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan dan Penghitungan Suara Pilkada di TPS.</li>
<li>Peraturan No 10/2007 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pilkada oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi (**)</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Calon Independen Bisa Ikut Pilgub]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/27/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 10:44:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/27/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/</guid>
<description><![CDATA[Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Januari 2008. Ini berart]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://lampungberhimpun.com" target="_blank" title="logobandarlampungberhimpun.jpg"><img src="http://lampungberhimpun.wordpress.com/files/2007/09/logobandarlampungberhimpun.thumbnail.jpg" alt="logobandarlampungberhimpun.jpg" align="left" height="65" width="163" /></a>Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Januari 2008. Ini berarti Pilgub Lampung bisa diikuti pasangan calon gubernur dari jalur independen.</p>
<p>Dalam konferensi pers menjelang perayaan HUT ke-4 Mahkamah Konstitusi (MK) dan peresmian gedung baru MK di Jakarta, Minggu (12-8), Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyampaikan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang calon independen. Saat bertemu Jimly hari Jumat (10-8) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Presiden berjanji segera mengeluarkan aturan teknis tentang calon independen dalam pemilihan kepala daerah. SBY menargetkan bulan Januari tahun depan bisa diterapkan.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Presiden menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasar pada kewenangan Mahkamah. Pemerintah dan DPR akan mengambil langkah sesegera mungkin untuk membuat aturan teknis,&#8221; kata Jimly.</p>
<p>Jimly menilai masalah calon independen sangat penting, sehingga dia harus menanyakan langsung pada Presiden. &#8220;Bulan Januari 2008 mudah-mudahan bisa diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat dan putusan konstitusional MK. Saya menerima banyak surat dari KPUD yang akan menjalankan pemilihan kepala daerah. Ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan calon independen,&#8221; ujar Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara UI ini.</p>
<p>Untuk itu, Presiden segera bertemu DPR untuk membahas RUU yang mengatur pengajuan calon perseorangan dalam pilkada. Presiden juga mengakui, ujar Jimly, belum adanya UU yang mengatur keputusan MK menimbulkan polemik berkepanjangan.</p>
<p>Jangan Cuma Aksesori</p>
<p>Desakan pada pemerintah dan DPR agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kembali disampaikan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengatakan partai berlambang Kakbah ini berharap pemerintah dan DPR segera merevisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>&#8220;Revisi ini juga untuk menghapus kesan partai politik berupaya menghalangi calon independen. Paling lambat lima bulan terakhir atau sampai bulan Desember 2007 sudah rampung. Jadi, awal tahun 2008 bisa dilaksanakan,&#8221; ujar Irgan, kemarin.</p>
<p>Menurut Irgan, calon independen harus dikenakan syarat dukungan antara 10&#8211;15 persen sebagaimana persyaratan parpol. Ini untuk menguatkan legitimasi calon perseorangan. &#8220;Jadi, calon independen tidak sekadar aksesori demokrasi, tetapi merupakan kebutuhan,&#8221; kata Irgan.</p>
<p>Syarat 10&#8211;15 persen jangan dianggap sebagai upaya menghambat calon independen. &#8220;Ini kan bisa menjadi ukuran popularitas, akseptabilitas, dan kapasitas figur bersangkutan, sehingga yang tampil nanti bukan calon independen yang asal-asalan, yang cuma mengandalkan kapital,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, juga meminta pemerintah segera memproses calon independen. Gubernur DIY ini mengingatkan pemerintah agar konsisten melaksanakan keputusan MK.</p>
<p>&#8220;Pemerintah harus menjalankan keputusan itu, jangan sampai mengingkarinya. Mau pakai perppu atau yang lain, terserah. Lebih cepat lebih baik,&#8221; ujar Sultan usai bertemu dengan para ulama Nahdatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, kemarin.</p>
<p>Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi pemerintah menunda pelaksanaan keputusan MK. &#8220;Bolehlah hal itu tidak dilaksanakan dalam Pilkada DKI karena waktunya tidak memungkinkan. Kalau di daerah lain harus dilaksanakan,&#8221; ujar Sultan.</p>
<p>Mengenai persyaratan dukungan, Sultan menyatakan bergantung pada negosiasi dengan partai. Namun, ia meminta pemerintah dan DPR menjadikan Pilkada Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang memberikan syarat dukungan calon independen 3 persen dari jumlah penduduk, sebagai rujukan. &#8220;Inikan menyangkut hak orang untuk jadi calon independen,&#8221; katanya.</p>
<p>Dorongan agar pemerintah segera mengeluarkan aturan juga disampaikan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Saifullah Yusuf (Gus Ipul). &#8220;Kita dorong agar pemerintah mengeluarkan perppu. Kalau aturannya tidak segera keluar, bisa jadi kontroversi,&#8221; kata Gus Ipul.</p>
<p><em>Mantan menteri di kabinaet SBY ini menilai perppu lebih tepat karena tidak memerlukan waktu lama. n U-1</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ Percepat Calon Independen Pilkada]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/20/percepat-calon-independen-pilkada/</link>
<pubDate>Mon, 20 Aug 2007 10:37:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/20/percepat-calon-independen-pilkada/</guid>
<description><![CDATA[INDEPENDEN LAMPUNG : Partai Golkar sepakat calon independen segera bisa mengikuti pemilihan kepala d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong><a href="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/independen-lampung.jpg" title="independen-lampung.jpg"><img src="http://lampungindependen.wordpress.com/files/2007/08/independen-lampung.thumbnail.jpg" alt="independen-lampung.jpg" align="left" height="110" width="183" /></a>INDEPENDEN LAMPUNG :</strong> Partai Golkar sepakat calon independen segera bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Karena itu, dalam konsultasi antara DPR RI dengan presiden yang dijadwalkan Rabu (22/8), Fraksi Partai Golkar berupaya mempercepat penyediaan perangkat calon independen bisa maju. Golkar mematok calon independen didukung kisaran 15 persen dari jumlah pemilih.</p>
<p>Demikian diungkapkan Ketua DPP Partai Golkar Priyo Budi Santosa saat berdialog dengan jajaran Radar Lampung kemarin. ’’Sungguh, tidak ada keuntungan bagi Golkar menghambat calon independen ikut pilkada,’’ katanya.<br />
<!--more--><br />
Saat berkunjung ke Graha Pena Radar Lampung, tokoh vokal Gokar ini didampingi Ketua DPD I Partai Golkar Lampung M. Alzier Dianis Thabranie dan fungsionaris DPD I serta DPD II Partai Golkar se-Lampung. Mereka diterima Deputy GM Radar Lampung Ibnu Khalid, Pemimpin Redaksi Suprapto, Pemimpin Perusahaan Taswin Hasbulah, Redaktur Pelaksana Embun Putranto dan Nizwar, serta sejumlah awak redaksi lainnya.</p>
<p>Menurut Priyo, partainya mematok persyaratan dukungan pada kisaran 15 persen pemilih bukan tanpa alasan dan sama sekali tidak bermaksud menghambat tuntutan demokrasi. Sebaliknya, Golkar ingin demokrasi berjalan dengan baik dan proses pemilihan pemimpin bangsa mekanismenya baik sehingga menghasilkan sosok pemimpin yang kredibel.</p>
<p>’’Syarat kisaran 15 persen untuk menjaring calon independen yang benar-benar kapabel. Bukan tokoh yang muncul secara instan karena punya uang lalu bisa beli KTP,’’ terang kader Golkar yang kali pertama menyuarakan pembubaran kabinet Soeharto menjelang reformasi 2007 lalu itu.</p>
<p>Ditegaskannya, begitu Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan meloloskan calon independen, Golkar jujur merasa kecewa. Secara terbuka menyampaikan rasa kecewa karena MK tidak konsisten. Keputusannya bertentangan dengan UU yang tegas-tegas memerintahkan hanya parpol yang cukup memperoleh dukungan 15 persen atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan tersebut yang bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.</p>
<p>Meski begitu, kata Priyo, Golkar tetap taat atas keputusan tersebut. Karenanya, Golkar intens mendiskusikan formula mekanisme pencalonan dari calon independen. ’’DPR dan presiden telah mengagendakan konsultasi soal calon independen itu yang jadwalnya Rabu, 22 Agustus nanti. Golkar paling agresif segera menuntaskan persoalan tersebut,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, ketua Fraksi Partai Golkar itu menguraikan bahwa sebenarnya DPR telah sepakat menggunakan hak inisiatif dalam revisi UU 32/2004.  Golkar menargetkan Januari 2008 revisi UU 32/2004 rampung, sehingga calon independen bisa mengikuti pilkada. ”Untuk pengaturan calon independen ini tidak perlu dibuat PP. Sebab revisi UU No.32/2004 akan kita buat secara rinci termasuk masalah teknisnya,” ujar Priyo seraya menegaskan tidak perlu berlama-lama sampai setahun menunggu seperti diasumsikan banyak pihak.</p>
<p>FPG juga tidak sependapat pengaturan calon independen dibuat perpu. Alasannya, saat ini negara tidak dalam kondisi yang genting dan memaksa. ’’Kalau presiden mau membuat perpu, di DPR akan kita tolak,’’ tegasnya.</p>
<p>Terkait soal pilpres, FPG justru merencanakan menaikkan persyaratan paling tidak diusung parpol yang memperoleh suara 25 hingga 35 persen. Harapannya, pilpres hanya diikuti dua atau tiga pasangan calon.</p>
<p>Pilgub Lampung</p>
<p>Priyo juga semangat mendiskusikan soal Pilgub Lampung 2008 mendatang. Menurutnya, Golkar telah yakin mengusung M. Alzier Dianis Thabranie sebagai calon gubernur. Hal ini melihat desakan arus bawah yang meminta ketua DPD Partai Golkar Lampung ini untuk maju dalam Pilgub 2008.</p>
<p>Diungkapkan Priyo, dalam pilgub sebelumnya, Alzier telah terpilih sebagai gubernur. Namun, haknya dirampas olek kekuasaan. ’’Karena itu, pilgub ke depan adalah kesempatan kita untuk merebut kembali hak Golkar yang dirampas,’’ tegas Priyo.</p>
<p>Diterangkan Priyo, sosok Alzier merupakan pemimpin besar Lampung. Sebab, meski secara hukum telah terpilih sebagai gubernur Lampung yang sah dan telah melalui mekanisme yang sangat demokratis, Alzier sangat legawa ketika pemerintah tidak melantik dengan alasan-alasan politis.</p>
<p>’’Padahal, kalau Alzier mau, dia bersama Partai Golkar bisa saja terus menekan pemerintah untuk dilantik sebagai gubernur. Tapi, demi semangat kebangsaan, ternyata hal itu tidak dilakukan. Dan masyarakat Lampung sangat tahu ini,’’ tambahnya.</p>
<p>Untuk itu, Priyo sangat yakin bila Alzier mencalonkan diri sebagai gubernur, masyarakat akan memilihnya. Apalagi, masyarakat sangat tahu, meski telah mengalah dan berjiwa besar, sosok Alzier beserta Golkar terus-menerus dizalimi oleh pihak-pihak tertentu.</p>
<p>’’Masyarakat Lampung pasti ingin perubahan ke arah yang lebih baik. Tidak terus-menerus hidup dalam kemiskinan,” tambahnya.</p>
<p>Proses penjaringan cagub dan cawagub Partai Golkar tetap akan melalui mekanisme partai. Namun demikian, ia sudah memastikan bahwa cagub yang akan diusung Golkar adalah Alzier.</p>
<p>’’Meskipun, misalnya, juklak dan juknis penjaringan pilgub dari Golkar diubah seribu kali, saya yakin calon yang akan dipilih Golkar adalah Alzier,” tegasnya.</p>
<p>Alzier yang duduk persis di samping Priyo ketika diminta tanggapannya menjawab secara diplomatis. ’’Kalau sudah menjadi putusan partai, sebagai kader partai, saya harus siap. Tapi, biarlah mekanisme partai berjalan,’’ ujarnya. (*)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dibalik Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/07/dibalik-calon-independen/</link>
<pubDate>Tue, 07 Aug 2007 10:57:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/07/dibalik-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Wacana calon independen di dalam proses politik kepemimpinan agaknya belum berani untuk memanas seba]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Wacana calon independen di dalam proses politik kepemimpinan agaknya belum berani untuk memanas sebagai sebuah issue nasional, sekedar muncul di saat pendahuluan pilkada DKI Jakarta, berbentuk tuntutan hukum dari beberapa orang/ kelompok yang merasakan dirugikan oleh kebijakan negara kepada Mahkamah Konstitusi. Setelah itu issue yang bisa menjadi bola panas di kancah politik nasional itu meredup lagi, dikalahkan oleh issue-issue lain yang muncul kemudian. Sementara, pada tingkat lokal, yaitu di Propinsi Lampung yang sedang menggelinding agenda pemilihan gubernur pada tahun 2008 nanti, tiba-tiba muncul wacana calon independen yang bisa saja di laksanakan dalam Pemilihan Gubernur itu nantinya jika putusan MK membuka kesempatan itu. Adalah rekan-rekan dan sahabat saya yang juga sesama pendidik muda yang menggelindingkan wacana tersebut di Surat Kabar Lokal. Munculnya diskusi pro dan kontra dari mereka membuat saya mengerti bahwa wacana yang digelontorkan ini memang sesuatu yang bermata dua, hanya saja kita belum tahu mata mana yang lebih tajam dan mana yang belum..</p>
<p><!--more--><br />
Saya mencoba menafsirkan substansi wacana yang dikemukakan tersebut secara lain. Kita semua bisa sepakat jika dikatakan bahwa politik adalah persoalan interpretasi dan aplikasi prinsip. Seseorang memutuskan sebuah pilihan pasti berdasarkan suatu dorongan motivasi spesifik. Demikian juga ketika seseorang memutuskan untuk tidak memilih pasti didorong oleh sebuah motivasi spesifik. Dorongan ini yang jika terakumulasi maka akan menentukan bobot dari prinsip yang dimiliki oleh sebuah proses politik dalam suatu cakupan tertentu. Jika motivasi didorong oleh alasan materiil manipulatif (uang, jabatan dan materi lainnya) maka bobot kualitas dari prinsip proses tersebut juga sangat materiil. Konsekuensinya kemudian adalah proses pilihan di dalam politik akan ditentutan oleh kalkulasi materiil semata. Inilah yang nampaknya menjadi keluhan warga negara ketika mereka melihat proses politik yang dilakukan oleh partai politik menjadi sangat materiil. Seorang politisi masuk partai karena didasari peluang materiil yang bisa diperolehnya, karenanya tidak heran jika tiba-tiba seorang politisi keluar dari sebuah partai dan kemudian masuk ke partai yang lain atau mendirikan partai baru. Paling tidak partai baru juga akan kebagian dana dari berbagai pihak menjelang pemilu nanti. Memang tidak semua partai politik bobrok seperti itu, toh masih ada partai politik yang mau berkubangan dengan sawah dan membina masyarakat agar bisa bertani dan berdagang lebih baik.</p>
<p>Pertanyaannya sekarang adalah apa yang mendorong kontekstualitas seperti itu?. Jika kita membedah keinginan masyarakat yang ingin harga minyak goreng turun, ganti rugi tanah dan rumah diselesaikan dengan cash and carry, atau tarif listrik tidak naik maka bisakah kita katakan bahwa masyarakat kita juga semakin materiil sehingga kemudian mendorong pelaku politik jadi super materiil seperti itu?. Saya tidak tahu pasti kalau orang lain, hanya kalau bagi saya maka keinginanan itu karena saya dan keluarga ingin tetap bisa menjaga prinsip hidup ini, antara lain prinsip tidak merugikan diri sendiri dan orang lain, prinsip ingin menjaga kelangsungan hidup secara baik-baik, dan lainnya yang sebenarnya merupakan outcome sosial ketimbang sebagai sebuah outcome politis. Dalam konteks luas bisa dicontohkan ketika seorang warga memilih seorang calon bupati dia tidak akan berpikir bahwa si calon harus bertahan dua periode atau cukup satu periode saja, tapi yang dipikirkan adalah jika si calon di pilih maka harapannya untuk menikmati gedung sekolah anaknya yang lebih pantas akan lebih bisa terwujud.</p>
<p>Sebenarnya ada hubungan yang bermakna dari pemaparan tersebut jika diletakkan pada wacana calon independen dalam proses kepemimpinan daerah. Yaitu bahwa secara prinsipil masyarakat memilih karena outcome yang diharapkannya lebih berkeinginan pada aspek sosial ketimbang politik. Dalam kampanye, calon yang lebih menjanjikan kebutuhan sosial pasti akan lebih unggul ketimbang yang menjanjikan tujuan-tujuan politis. Inilah point yang sebenarnya mendorong terjadinya kekecewaan warga terhadap proses politik, khususnya politik. Hasil (output) dan lanjutan (outcome) yang dihasilkan dari proses politik yang dimotori oleh partai politik terkesan tidak paralel dengan kepercayaan dan keinginan warga pemilih (voter). Pada satu sisi warga pemilih menginginkan hasil dan lanjutan yang lebih berdimensi sosial namun hasil dari proses politik yang terjadi selama ini justru lebih berdimensi politis internal, kepada pemikiran untuk menghimpun kekuatan koalisi menjelang pemilu akan datang, kepada gerakan untuk menghimpun dana partai, kepada tindakan kompetisi politis untuk memiliki citra yang branded dalam pilkada dan sebagainya.</p>
<p>Secara nyata argumen ini didukung oleh hasil riset DEMOS pada tahun 2003-2005 yang hasilnya mengemukakan bahwa semenjak reformasi berlangsung salah satu gejala yang terjadi dalam proses politik adalah tidak adanya hubungan antara gerakan sosial dengan gerakan politik. Yang melatarbelakangi terjadinya kondisi itu adalah mekanisme politik yang memang tidak menempatkan potensi sosial sebagai prasyarat utama untuk menghasilkan masukan dan keluaran di dalam proses politik namun menempatkan potensi politis materiil sebagai sumber utama di dalam proses tersebut. Di dalam proses pilkada misalnya, praktik politik-uang bukan hanya terjadi saat pemilihan akan tetapi sudah dimulai sejak proses pencalonan. Meskipun bervariasi jumlahnya, para calon kepala daerah umumnya harus “membeli” kendaraan politik itu (dukungan partai) untuk dapat ikut dalam proses pemilihan.</p>
<p>Benarlah yang dikatakan oleh mantan Perdana Mentri Inggris, Tony Blair (2007) saat memberi reaksi atas tanggapan masyarakat terhadap perkembangan serta hasil kinerja partai politik di seluruh dunia yang mengatakan bahwa partai politik harus mengubah modus operandinya secara radikal. Berlawanan dengan mitos yang berkembang, partai politik tidak sedang sekarat; minat masyarakat terhadap politik masih intens seperti sebelumnya. Sajikan perlombaan yang sesungguhnya ke hadapan masyarakat, maka mereka pasti akan keluar memberikan suaranya.</p>
<p>Dalam hal tersebut, saya sepakat dengan seorang sahabat yang mengatakan bahwa partai politik harus berubah menjadi pelaku (actor) yang menyambungkan lagi gerakan sosial masyarakat dengan gerakan politik itu. Gerakan sosial sebagai sebuah jejaring warga pada dasarnya tidak menginginkan sebuah kekuasaan (power) namun lebih kepada wujud-wujud outcome yang muncul di dalam kebijakan-kebijakan hasil gerakan politik yang mencari kekuasaan. Dengan menguatkan jembatan ini maka partai politik benar-benar dapat tetap menjadi saluran utama bagi gairah politik di dalam sebuah negara. Masyarakat yang sebenarnya memiliki kebebasan memilih (free to choose) dan secara konstitusional dijamin oleh Undang-Undang Dasar mungkin akan sangat puas dan percaya kepada partai politik dan tidak akan melihat calon independen sebagai kemestian. Sebaliknya, ketika masyarakat tidak puas dan percaya kepada partai politik maka kehadiran calon independen sebagai sebuah alternatif yang masih relevan dengan prinsip kebebasan memilih (free to choose) itu adalah sebuah kemestian yang harus didukung. Karena prinsipnya bahwa partai politik adalah instrumen yang dibentuk oleh warga dan bukan sebaliknya maka tidaklah salah jika warga mencari alternatif instrumen lain untuk kebutuhannya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Parpol di Lampung Tidak Cemaskan Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungonline.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 05 Aug 2007 10:24:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungonline</dc:creator>
<guid>http://lampungonline.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon indepe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon independen mengikuti Pilkada sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>&#8220;Terlalu berlebihan kalau menuding parpol di daerah Lampung ini menjadi takut dengan adanya calon independen itu,&#8221; ujar politisi dari Partai Golkar Lampung, Indra Karyadi, di Bandarlampung, Minggu (05/08).</p>
<p>Menurut Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung yang juga Ketua DPRD Lampung itu, parpol telah siap bersanding dan bersaing dengan calon independen dalam pemilu kepala daerah di Lampung.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Jangan kemudian parpol dituding takut dan dianggap menghambat majunya calon independen, karena prinsipnya kami siap menerima calon independen itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menilai, penilaian &#8220;miring&#8221; dan mendiskreditkan parpol selama ini -termasuk berkaitan adanya calon independen- bukan lagi pada tempatnya, dan tudingan itu cenderung merusak citra parpol yang dilakukan oleh pihak tertentu.</p>
<p>&#8220;MK telah memutuskan adanya calon independen, sehingga semua pihak harus dapat menerimanya termasuk parpol,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, dia berharap semua pihak untuk dapat bersabar menunggu aturan yang merevisi UU Pemda, menyusul keputusan MK yang memperbaiki ketentuan bagi pencalonan independen selain melalui parpol dan gabungan parpol.</p>
<p>Indra mengingatkan pula, agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun penyelenggara pemerintahan, khususnya di Lampung, dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar maupun mengambil keputusan berkaitan adanya calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami di parpol yang duduk di DPRD Lampung akan siap mengoreksi dan meluruskan kalau ada kebijakan KPU di Lampung maupun jajaran penyelenggara pemerintahan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dia pun berpendapat, jangan sampai pelaksanaan pilkada di Lampung baik pemilu bupati/wakil bupati maupun pemilu gubernur menjadi bermasalah akibat &#8220;pemaksaan&#8221; kebijakan yang diputuskan KPU atau penyelenggara pemerintahan tanpa memperhatikan ketentuan MK tentang calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya kehidupan demokrasi di Lampung yang akan dirugikan, tapi juga pelaksanaan pilkada itu akan membutuhkan biaya besar dan cukup melelahkan bagi KPU, penyelenggara pemerintahan, aparat keamanan maupun masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Di Lampung, dalam waktu dekat akan terlaksana pemilu bupati di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang serta pada akhir tahun 2008 direncanakan pemilu gubernur Lampung.</p>
<p>Tapi KPU Lampung, kata Ketua KPU Chairullah Gultom, berkaitan putusan MK tentang calon independen, dimungkinkannya pemilu bupati pada dua kabupaten yang telah ditetapkan jadwal dan tahapannya oleh KPU setempat, sulit diikuti oleh calon independen.</p>
<p>Namun kemungkinan besar, pemilu bupati di satu kabupaten dan pemilu gubernur Lampung masih dapat diikuti calon independen.</p>
<p>Padahal, antusiasme masyarakat dan tokoh yang disebut-sebut layak maju sebagai calon independen di Lampung dinilai cukup besar, dan dapat timbul masalah kalau kesempatan dan haknya mencalonkan diri menjadi terhambat.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Parpol di Lampung Tidak Cemaskan Calon Independen]]></title>
<link>http://metrolampung.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 05 Aug 2007 10:24:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://metrolampung.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon indepe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon independen mengikuti Pilkada sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>&#8220;Terlalu berlebihan kalau menuding parpol di daerah Lampung ini menjadi takut dengan adanya calon independen itu,&#8221; ujar politisi dari Partai Golkar Lampung, Indra Karyadi, di Bandarlampung, Minggu (05/08).</p>
<p>Menurut Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung yang juga Ketua DPRD Lampung itu, parpol telah siap bersanding dan bersaing dengan calon independen dalam pemilu kepala daerah di Lampung.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Jangan kemudian parpol dituding takut dan dianggap menghambat majunya calon independen, karena prinsipnya kami siap menerima calon independen itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menilai, penilaian &#8220;miring&#8221; dan mendiskreditkan parpol selama ini -termasuk berkaitan adanya calon independen- bukan lagi pada tempatnya, dan tudingan itu cenderung merusak citra parpol yang dilakukan oleh pihak tertentu.</p>
<p>&#8220;MK telah memutuskan adanya calon independen, sehingga semua pihak harus dapat menerimanya termasuk parpol,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, dia berharap semua pihak untuk dapat bersabar menunggu aturan yang merevisi UU Pemda, menyusul keputusan MK yang memperbaiki ketentuan bagi pencalonan independen selain melalui parpol dan gabungan parpol.</p>
<p>Indra mengingatkan pula, agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun penyelenggara pemerintahan, khususnya di Lampung, dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar maupun mengambil keputusan berkaitan adanya calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami di parpol yang duduk di DPRD Lampung akan siap mengoreksi dan meluruskan kalau ada kebijakan KPU di Lampung maupun jajaran penyelenggara pemerintahan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dia pun berpendapat, jangan sampai pelaksanaan pilkada di Lampung baik pemilu bupati/wakil bupati maupun pemilu gubernur menjadi bermasalah akibat &#8220;pemaksaan&#8221; kebijakan yang diputuskan KPU atau penyelenggara pemerintahan tanpa memperhatikan ketentuan MK tentang calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya kehidupan demokrasi di Lampung yang akan dirugikan, tapi juga pelaksanaan pilkada itu akan membutuhkan biaya besar dan cukup melelahkan bagi KPU, penyelenggara pemerintahan, aparat keamanan maupun masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Di Lampung, dalam waktu dekat akan terlaksana pemilu bupati di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang serta pada akhir tahun 2008 direncanakan pemilu gubernur Lampung.</p>
<p>Tapi KPU Lampung, kata Ketua KPU Chairullah Gultom, berkaitan putusan MK tentang calon independen, dimungkinkannya pemilu bupati pada dua kabupaten yang telah ditetapkan jadwal dan tahapannya oleh KPU setempat, sulit diikuti oleh calon independen.</p>
<p>Namun kemungkinan besar, pemilu bupati di satu kabupaten dan pemilu gubernur Lampung masih dapat diikuti calon independen.</p>
<p>Padahal, antusiasme masyarakat dan tokoh yang disebut-sebut layak maju sebagai calon independen di Lampung dinilai cukup besar, dan dapat timbul masalah kalau kesempatan dan haknya mencalonkan diri menjadi terhambat.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Parpol di Lampung Tidak Cemaskan Calon Independen]]></title>
<link>http://tanggamus.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 05 Aug 2007 10:24:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://tanggamus.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon indepe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon independen mengikuti Pilkada sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>&#8220;Terlalu berlebihan kalau menuding parpol di daerah Lampung ini menjadi takut dengan adanya calon independen itu,&#8221; ujar politisi dari Partai Golkar Lampung, Indra Karyadi, di Bandarlampung, Minggu (05/08).</p>
<p>Menurut Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung yang juga Ketua DPRD Lampung itu, parpol telah siap bersanding dan bersaing dengan calon independen dalam pemilu kepala daerah di Lampung.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Jangan kemudian parpol dituding takut dan dianggap menghambat majunya calon independen, karena prinsipnya kami siap menerima calon independen itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menilai, penilaian &#8220;miring&#8221; dan mendiskreditkan parpol selama ini -termasuk berkaitan adanya calon independen- bukan lagi pada tempatnya, dan tudingan itu cenderung merusak citra parpol yang dilakukan oleh pihak tertentu.</p>
<p>&#8220;MK telah memutuskan adanya calon independen, sehingga semua pihak harus dapat menerimanya termasuk parpol,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, dia berharap semua pihak untuk dapat bersabar menunggu aturan yang merevisi UU Pemda, menyusul keputusan MK yang memperbaiki ketentuan bagi pencalonan independen selain melalui parpol dan gabungan parpol.</p>
<p>Indra mengingatkan pula, agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun penyelenggara pemerintahan, khususnya di Lampung, dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar maupun mengambil keputusan berkaitan adanya calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami di parpol yang duduk di DPRD Lampung akan siap mengoreksi dan meluruskan kalau ada kebijakan KPU di Lampung maupun jajaran penyelenggara pemerintahan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dia pun berpendapat, jangan sampai pelaksanaan pilkada di Lampung baik pemilu bupati/wakil bupati maupun pemilu gubernur menjadi bermasalah akibat &#8220;pemaksaan&#8221; kebijakan yang diputuskan KPU atau penyelenggara pemerintahan tanpa memperhatikan ketentuan MK tentang calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya kehidupan demokrasi di Lampung yang akan dirugikan, tapi juga pelaksanaan pilkada itu akan membutuhkan biaya besar dan cukup melelahkan bagi KPU, penyelenggara pemerintahan, aparat keamanan maupun masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Di Lampung, dalam waktu dekat akan terlaksana pemilu bupati di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang serta pada akhir tahun 2008 direncanakan pemilu gubernur Lampung.</p>
<p>Tapi KPU Lampung, kata Ketua KPU Chairullah Gultom, berkaitan putusan MK tentang calon independen, dimungkinkannya pemilu bupati pada dua kabupaten yang telah ditetapkan jadwal dan tahapannya oleh KPU setempat, sulit diikuti oleh calon independen.</p>
<p>Namun kemungkinan besar, pemilu bupati di satu kabupaten dan pemilu gubernur Lampung masih dapat diikuti calon independen.</p>
<p>Padahal, antusiasme masyarakat dan tokoh yang disebut-sebut layak maju sebagai calon independen di Lampung dinilai cukup besar, dan dapat timbul masalah kalau kesempatan dan haknya mencalonkan diri menjadi terhambat.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Parpol di Lampung Tidak Cemaskan Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungselatan.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 05 Aug 2007 10:24:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungselatan.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon indepe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon independen mengikuti Pilkada sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>&#8220;Terlalu berlebihan kalau menuding parpol di daerah Lampung ini menjadi takut dengan adanya calon independen itu,&#8221; ujar politisi dari Partai Golkar Lampung, Indra Karyadi, di Bandarlampung, Minggu (05/08).</p>
<p>Menurut Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung yang juga Ketua DPRD Lampung itu, parpol telah siap bersanding dan bersaing dengan calon independen dalam pemilu kepala daerah di Lampung.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Jangan kemudian parpol dituding takut dan dianggap menghambat majunya calon independen, karena prinsipnya kami siap menerima calon independen itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menilai, penilaian &#8220;miring&#8221; dan mendiskreditkan parpol selama ini -termasuk berkaitan adanya calon independen- bukan lagi pada tempatnya, dan tudingan itu cenderung merusak citra parpol yang dilakukan oleh pihak tertentu.</p>
<p>&#8220;MK telah memutuskan adanya calon independen, sehingga semua pihak harus dapat menerimanya termasuk parpol,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, dia berharap semua pihak untuk dapat bersabar menunggu aturan yang merevisi UU Pemda, menyusul keputusan MK yang memperbaiki ketentuan bagi pencalonan independen selain melalui parpol dan gabungan parpol.</p>
<p>Indra mengingatkan pula, agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun penyelenggara pemerintahan, khususnya di Lampung, dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar maupun mengambil keputusan berkaitan adanya calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami di parpol yang duduk di DPRD Lampung akan siap mengoreksi dan meluruskan kalau ada kebijakan KPU di Lampung maupun jajaran penyelenggara pemerintahan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dia pun berpendapat, jangan sampai pelaksanaan pilkada di Lampung baik pemilu bupati/wakil bupati maupun pemilu gubernur menjadi bermasalah akibat &#8220;pemaksaan&#8221; kebijakan yang diputuskan KPU atau penyelenggara pemerintahan tanpa memperhatikan ketentuan MK tentang calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya kehidupan demokrasi di Lampung yang akan dirugikan, tapi juga pelaksanaan pilkada itu akan membutuhkan biaya besar dan cukup melelahkan bagi KPU, penyelenggara pemerintahan, aparat keamanan maupun masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Di Lampung, dalam waktu dekat akan terlaksana pemilu bupati di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang serta pada akhir tahun 2008 direncanakan pemilu gubernur Lampung.</p>
<p>Tapi KPU Lampung, kata Ketua KPU Chairullah Gultom, berkaitan putusan MK tentang calon independen, dimungkinkannya pemilu bupati pada dua kabupaten yang telah ditetapkan jadwal dan tahapannya oleh KPU setempat, sulit diikuti oleh calon independen.</p>
<p>Namun kemungkinan besar, pemilu bupati di satu kabupaten dan pemilu gubernur Lampung masih dapat diikuti calon independen.</p>
<p>Padahal, antusiasme masyarakat dan tokoh yang disebut-sebut layak maju sebagai calon independen di Lampung dinilai cukup besar, dan dapat timbul masalah kalau kesempatan dan haknya mencalonkan diri menjadi terhambat.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Parpol di Lampung Tidak Cemaskan Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 05 Aug 2007 10:24:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungberhimpun</dc:creator>
<guid>http://lampungberhimpun.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon indepe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon independen mengikuti Pilkada sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>&#8220;Terlalu berlebihan kalau menuding parpol di daerah Lampung ini menjadi takut dengan adanya calon independen itu,&#8221; ujar politisi dari Partai Golkar Lampung, Indra Karyadi, di Bandarlampung, Minggu (05/08).</p>
<p>Menurut Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung yang juga Ketua DPRD Lampung itu, parpol telah siap bersanding dan bersaing dengan calon independen dalam pemilu kepala daerah di Lampung.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Jangan kemudian parpol dituding takut dan dianggap menghambat majunya calon independen, karena prinsipnya kami siap menerima calon independen itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menilai, penilaian &#8220;miring&#8221; dan mendiskreditkan parpol selama ini -termasuk berkaitan adanya calon independen- bukan lagi pada tempatnya, dan tudingan itu cenderung merusak citra parpol yang dilakukan oleh pihak tertentu.</p>
<p>&#8220;MK telah memutuskan adanya calon independen, sehingga semua pihak harus dapat menerimanya termasuk parpol,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, dia berharap semua pihak untuk dapat bersabar menunggu aturan yang merevisi UU Pemda, menyusul keputusan MK yang memperbaiki ketentuan bagi pencalonan independen selain melalui parpol dan gabungan parpol.</p>
<p>Indra mengingatkan pula, agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun penyelenggara pemerintahan, khususnya di Lampung, dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar maupun mengambil keputusan berkaitan adanya calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami di parpol yang duduk di DPRD Lampung akan siap mengoreksi dan meluruskan kalau ada kebijakan KPU di Lampung maupun jajaran penyelenggara pemerintahan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dia pun berpendapat, jangan sampai pelaksanaan pilkada di Lampung baik pemilu bupati/wakil bupati maupun pemilu gubernur menjadi bermasalah akibat &#8220;pemaksaan&#8221; kebijakan yang diputuskan KPU atau penyelenggara pemerintahan tanpa memperhatikan ketentuan MK tentang calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya kehidupan demokrasi di Lampung yang akan dirugikan, tapi juga pelaksanaan pilkada itu akan membutuhkan biaya besar dan cukup melelahkan bagi KPU, penyelenggara pemerintahan, aparat keamanan maupun masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Di Lampung, dalam waktu dekat akan terlaksana pemilu bupati di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang serta pada akhir tahun 2008 direncanakan pemilu gubernur Lampung.</p>
<p>Tapi KPU Lampung, kata Ketua KPU Chairullah Gultom, berkaitan putusan MK tentang calon independen, dimungkinkannya pemilu bupati pada dua kabupaten yang telah ditetapkan jadwal dan tahapannya oleh KPU setempat, sulit diikuti oleh calon independen.</p>
<p>Namun kemungkinan besar, pemilu bupati di satu kabupaten dan pemilu gubernur Lampung masih dapat diikuti calon independen.</p>
<p>Padahal, antusiasme masyarakat dan tokoh yang disebut-sebut layak maju sebagai calon independen di Lampung dinilai cukup besar, dan dapat timbul masalah kalau kesempatan dan haknya mencalonkan diri menjadi terhambat.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Parpol di Lampung Tidak Cemaskan Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 05 Aug 2007 10:24:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/05/parpol-di-lampung-tidak-cemaskan-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon indepe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kalangan partai politik di Lampung menyatakan bahwa mereka tidak mencemaskan keberadaan calon independen mengikuti Pilkada sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>&#8220;Terlalu berlebihan kalau menuding parpol di daerah Lampung ini menjadi takut dengan adanya calon independen itu,&#8221; ujar politisi dari Partai Golkar Lampung, Indra Karyadi, di Bandarlampung, Minggu (05/08).</p>
<p>Menurut Pengurus DPD I Partai Golkar Lampung yang juga Ketua DPRD Lampung itu, parpol telah siap bersanding dan bersaing dengan calon independen dalam pemilu kepala daerah di Lampung.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Jangan kemudian parpol dituding takut dan dianggap menghambat majunya calon independen, karena prinsipnya kami siap menerima calon independen itu,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia menilai, penilaian &#8220;miring&#8221; dan mendiskreditkan parpol selama ini -termasuk berkaitan adanya calon independen- bukan lagi pada tempatnya, dan tudingan itu cenderung merusak citra parpol yang dilakukan oleh pihak tertentu.</p>
<p>&#8220;MK telah memutuskan adanya calon independen, sehingga semua pihak harus dapat menerimanya termasuk parpol,&#8221; katanya.</p>
<p>Karena itu, dia berharap semua pihak untuk dapat bersabar menunggu aturan yang merevisi UU Pemda, menyusul keputusan MK yang memperbaiki ketentuan bagi pencalonan independen selain melalui parpol dan gabungan parpol.</p>
<p>Indra mengingatkan pula, agar jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun penyelenggara pemerintahan, khususnya di Lampung, dapat lebih berhati-hati dalam berkomentar maupun mengambil keputusan berkaitan adanya calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami di parpol yang duduk di DPRD Lampung akan siap mengoreksi dan meluruskan kalau ada kebijakan KPU di Lampung maupun jajaran penyelenggara pemerintahan yang bertentangan dengan putusan MK tersebut,&#8221; ujar Indra.</p>
<p>Dia pun berpendapat, jangan sampai pelaksanaan pilkada di Lampung baik pemilu bupati/wakil bupati maupun pemilu gubernur menjadi bermasalah akibat &#8220;pemaksaan&#8221; kebijakan yang diputuskan KPU atau penyelenggara pemerintahan tanpa memperhatikan ketentuan MK tentang calon independen tersebut.</p>
<p>&#8220;Bukan hanya kehidupan demokrasi di Lampung yang akan dirugikan, tapi juga pelaksanaan pilkada itu akan membutuhkan biaya besar dan cukup melelahkan bagi KPU, penyelenggara pemerintahan, aparat keamanan maupun masyarakat luas, sehingga seharusnya dapat terlaksana dengan baik sesuai ketentuan,&#8221; katanya.</p>
<p>Di Lampung, dalam waktu dekat akan terlaksana pemilu bupati di Kabupaten Lampung Barat, Tanggamus, dan Tulang Bawang serta pada akhir tahun 2008 direncanakan pemilu gubernur Lampung.</p>
<p>Tapi KPU Lampung, kata Ketua KPU Chairullah Gultom, berkaitan putusan MK tentang calon independen, dimungkinkannya pemilu bupati pada dua kabupaten yang telah ditetapkan jadwal dan tahapannya oleh KPU setempat, sulit diikuti oleh calon independen.</p>
<p>Namun kemungkinan besar, pemilu bupati di satu kabupaten dan pemilu gubernur Lampung masih dapat diikuti calon independen.</p>
<p>Padahal, antusiasme masyarakat dan tokoh yang disebut-sebut layak maju sebagai calon independen di Lampung dinilai cukup besar, dan dapat timbul masalah kalau kesempatan dan haknya mencalonkan diri menjadi terhambat.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Calon Independen Bisa Ikut Pilgub]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/27/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 10:44:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/27/calon-independen-bisa-ikut-pilgub/</guid>
<description><![CDATA[LAMPUNG INDEPENDEN : Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Jan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><em><strong>LAMPUNG INDEPENDEN </strong></em>: Pemerintah menjamin aturan teknis calon independen dapat diberlakukan bulan Januari 2008. Ini berarti Pilgub Lampung bisa diikuti pasangan calon gubernur dari jalur independen.</p>
<p>Dalam konferensi pers menjelang perayaan HUT ke-4 Mahkamah Konstitusi (MK) dan peresmian gedung baru MK di Jakarta, Minggu (12-8), Ketua MK Jimly Asshiddiqie menyampaikan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang calon independen. Saat bertemu Jimly hari Jumat (10-8) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Presiden berjanji segera mengeluarkan aturan teknis tentang calon independen dalam pemilihan kepala daerah. SBY menargetkan bulan Januari tahun depan bisa diterapkan.<br />
<!--more--><br />
&#8220;Presiden menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi diambil berdasar pada kewenangan Mahkamah. Pemerintah dan DPR akan mengambil langkah sesegera mungkin untuk membuat aturan teknis,&#8221; kata Jimly.</p>
<p>Jimly menilai masalah calon independen sangat penting, sehingga dia harus menanyakan langsung pada Presiden. &#8220;Bulan Januari 2008 mudah-mudahan bisa diterapkan sesuai dengan harapan masyarakat dan putusan konstitusional MK. Saya menerima banyak surat dari KPUD yang akan menjalankan pemilihan kepala daerah. Ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan calon independen,&#8221; ujar Guru Besar Fakultas Hukum Tata Negara UI ini.</p>
<p>Untuk itu, Presiden segera bertemu DPR untuk membahas RUU yang mengatur pengajuan calon perseorangan dalam pilkada. Presiden juga mengakui, ujar Jimly, belum adanya UU yang mengatur keputusan MK menimbulkan polemik berkepanjangan.</p>
<p>Jangan Cuma Aksesori</p>
<p>Desakan pada pemerintah dan DPR agar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi kembali disampaikan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz mengatakan partai berlambang Kakbah ini berharap pemerintah dan DPR segera merevisi UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.</p>
<p>&#8220;Revisi ini juga untuk menghapus kesan partai politik berupaya menghalangi calon independen. Paling lambat lima bulan terakhir atau sampai bulan Desember 2007 sudah rampung. Jadi, awal tahun 2008 bisa dilaksanakan,&#8221; ujar Irgan, kemarin.</p>
<p>Menurut Irgan, calon independen harus dikenakan syarat dukungan antara 10&#8211;15 persen sebagaimana persyaratan parpol. Ini untuk menguatkan legitimasi calon perseorangan. &#8220;Jadi, calon independen tidak sekadar aksesori demokrasi, tetapi merupakan kebutuhan,&#8221; kata Irgan.</p>
<p>Syarat 10&#8211;15 persen jangan dianggap sebagai upaya menghambat calon independen. &#8220;Ini kan bisa menjadi ukuran popularitas, akseptabilitas, dan kapasitas figur bersangkutan, sehingga yang tampil nanti bukan calon independen yang asal-asalan, yang cuma mengandalkan kapital,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sultan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) X, juga meminta pemerintah segera memproses calon independen. Gubernur DIY ini mengingatkan pemerintah agar konsisten melaksanakan keputusan MK.</p>
<p>&#8220;Pemerintah harus menjalankan keputusan itu, jangan sampai mengingkarinya. Mau pakai perppu atau yang lain, terserah. Lebih cepat lebih baik,&#8221; ujar Sultan usai bertemu dengan para ulama Nahdatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, kemarin.</p>
<p>Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi pemerintah menunda pelaksanaan keputusan MK. &#8220;Bolehlah hal itu tidak dilaksanakan dalam Pilkada DKI karena waktunya tidak memungkinkan. Kalau di daerah lain harus dilaksanakan,&#8221; ujar Sultan.</p>
<p>Mengenai persyaratan dukungan, Sultan menyatakan bergantung pada negosiasi dengan partai. Namun, ia meminta pemerintah dan DPR menjadikan Pilkada Nangroe Aceh Darussalam (NAD), yang memberikan syarat dukungan calon independen 3 persen dari jumlah penduduk, sebagai rujukan. &#8220;Inikan menyangkut hak orang untuk jadi calon independen,&#8221; katanya.</p>
<p>Dorongan agar pemerintah segera mengeluarkan aturan juga disampaikan Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Saifullah Yusuf (Gus Ipul). &#8220;Kita dorong agar pemerintah mengeluarkan perppu. Kalau aturannya tidak segera keluar, bisa jadi kontroversi,&#8221; kata Gus Ipul.</p>
<p><em>Mantan menteri di kabinaet SBY ini menilai perppu lebih tepat karena tidak memerlukan waktu lama. n U-1</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Presiden-DPR Bahas Calon Independen]]></title>
<link>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/26/presiden-dpr-bahas-calon-independen/</link>
<pubDate>Sun, 26 Aug 2007 10:47:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>lampungindependen</dc:creator>
<guid>http://lampungindependen.wordpress.com/2007/08/26/presiden-dpr-bahas-calon-independen/</guid>
<description><![CDATA[INDEPENDEN LAMPUNG: Presiden Yudhoyono dan DPR hari ini, Rabu (22-8), menggelar rapat konsultasi mem]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><em><strong>INDEPENDEN LAMPUNG</strong></em>: Presiden Yudhoyono dan DPR hari ini, Rabu (22-8), menggelar rapat konsultasi membahas calon independen dalam pemilihan kepala daerah.</p>
<p>&#8220;Rapat konsultasi digelar untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review UU 32/2004,&#8221; kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (21-8).</p>
<p>Menurut Hatta, pemerintah telah siap membahas perubahan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. DPR juga memiliki inisiatif untuk mengubah UU 32/2004 pada pasal yang memungkinkan adanya calon independen. &#8220;Yang lainnya, seperti persyaratan dan lain-lain, biarkan berkembang dalam pembahasan-pembahasan. Yang terpenting sesegera mungkin pemerintah dan DPR melaksanakan putusan MK,&#8221; ujar Hatta.</p>
<p>Ia mengatakan calon independen hanya dimungkinkan untuk pemilihan kepala daerah dan bukan pemilihan presiden. UUD 1945 tidak membuka ruang bagi calon independen dalam pilpres. &#8220;Pasal 6a Ayat (1) dan (2) dalam UUD menjelaskan pasangan calon presiden diusulkan parpol atau gabungan parpol. Tidak sama sekali menyebutkan independen,&#8221; kata Hatta.<br />
<!--more--><br />
Berbeda dengan Hatta, mantan Ketua DPR Akbar Tanjung melihat prospek positif munculnya calon independen dalam Pilpres 2009. &#8220;Kalau bupati dan gubernur bisa, maka memungkinkan pilpres bisa diikuti calon independen,&#8221; kata Akbar.</p>
<p>Meski demikian, Akbar mengingatkan, wacana capres independen harus melalui mekanisme amandemen UUD 1945, karena diperlukan sebuah payung hukum yang mengaturnya. &#8220;Amandemen sebagai payung hukum calon independen harus atas persetujuan DPR,&#8221; ujar mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.</p>
<p>Mengenai berapa persen syarat capres independen, Akbar menyebutkan kisaran angka 3-6 persen. &#8220;Syaratnya sekitar itu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Mengenai payung hukum bagi calon independen, Ketua MK Jimly Asshiddiqie tidak mempermasalahkan bila Presiden SBY tidak mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).</p>
<p>&#8220;Presiden dan DPR sepakat dengan putusan MK saja, kita sudah syukur alhamdulillah,&#8221; ujar Jimly.</p>
<p>Menurut Jimly, opsi yang dipilih SBY untuk merevisi UU 32/2002 tentang Otonomi Daerah adalah pilihan yang paling tidak berisiko. &#8220;Sebenarnya ada beberapa opsi, termasuk perppu, dan opsi lain KPU bisa mengatur untuk mengisi kekosongan UU tersebut. Jadi langkah yang diambil Presiden ini paling tidak berisiko,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Dia optimistis awal 2008 revisi sudah selesai. &#8220;Insya Allah awal 2008 revisi selesai, sesuai dengan komitmen pemerintah dan DPR. Rakyat sudah dengar janji tersebut, karena itu harus ada langkah konkret,&#8221; tutur Jimly.</p>
<p>Menurut dia, MK hanya mengeluarkan ketentuan teknis tentang bagaimana calon perorangan bisa ikut pilkada, sedangkan pelaksanaannya diserahkan kepada Presiden dan DPR. n U-2</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
