<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>jumat &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/jumat/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "jumat"</description>
	<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 22:05:23 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Jadwal, Sabtu, 2 January 2010]]></title>
<link>http://thesilenthope.wordpress.com/2010/01/01/jadwal-sabtu-2-january-2010/</link>
<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 13:35:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>thesilenthope</dc:creator>
<guid>http://thesilenthope.wordpress.com/2010/01/01/jadwal-sabtu-2-january-2010/</guid>
<description><![CDATA[Waktu Kegiatan 08.00-08.30 Belajar bahasa inggris(grammar) 08.30-09.00 Riset 09.00-12.00 Baca buku 1]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table style="height:372px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="417">
<tbody>
<tr>
<td width="121" valign="top">Waktu</td>
<td width="517" valign="top">Kegiatan</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">08.00-08.30</td>
<td width="517" valign="top">Belajar bahasa inggris(grammar)</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">08.30-09.00</td>
<td width="517" valign="top">Riset</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">09.00-12.00</td>
<td width="517" valign="top">Baca buku</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">12.00-12.10</td>
<td width="517" valign="top">Belajar After Fx</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">12.10-13.00</td>
<td width="517" valign="top">listening audiobook</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">13.00-14.00</td>
<td width="517" valign="top">ngerjain proyek</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">14.00-15.00</td>
<td width="517" valign="top">istirahat</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">15.00-15.30</td>
<td width="517" valign="top">belajar fisika, matematika, geografi, sejarah, ekonomi</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">15.30-15.40</td>
<td width="517" valign="top">belajar 3ds max</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">15.40-17.30</td>
<td width="517" valign="top">bebas</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.30-18.30</td>
<td width="517" valign="top">menggambar</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">18.30-19.30</td>
<td width="517" valign="top">nulis 100 kata bahasa inggris, sisa waktu nulis yg lain</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">19.30-selesai</td>
<td width="517" valign="top">buat jadwal, update blog</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top"></td>
<td width="517" valign="top">sisanya bebaaaaaaaaaaaas</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>(Feline)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jadwal-Jumat,1 January 2010]]></title>
<link>http://thesilenthope.wordpress.com/2009/12/31/jadwal-senin1-january-2010/</link>
<pubDate>Wed, 30 Dec 2009 20:14:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>thesilenthope</dc:creator>
<guid>http://thesilenthope.wordpress.com/2009/12/31/jadwal-senin1-january-2010/</guid>
<description><![CDATA[Waktu Kegiatan 08.00-08.30 Belajar bahasa inggris(grammar) 08.30-09.00 Riset 09.00-10.00 Baca buku 1]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table style="height:372px;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="417">
<tbody>
<tr>
<td width="121" valign="top">Waktu</td>
<td width="517" valign="top">Kegiatan</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">08.00-08.30</td>
<td width="517" valign="top">Belajar bahasa inggris(grammar)</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">08.30-09.00</td>
<td width="517" valign="top">Riset</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">09.00-10.00</td>
<td width="517" valign="top">Baca buku</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">10.00-11.00</td>
<td width="517" valign="top">Menulis</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">11.00-11.30</td>
<td width="517" valign="top">istirahat</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">11.30-11.40</td>
<td width="517" valign="top">Belajar After Fx</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">11.40-13.00</td>
<td width="517" valign="top">Istirahat, free time</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">13.00-13.10</td>
<td width="517" valign="top">Belajar 3ds Max</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">13.10-14.00</td>
<td width="517" valign="top">menerjemahkan</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">14.00-16.00</td>
<td width="517" valign="top">Merapikan buku dan meja belajar</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">16.00-17.00</td>
<td width="517" valign="top">Isitrahat(pastikan mandi!)</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.00-17.05</td>
<td width="517" valign="top">Belajar matematika</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.05-17.10</td>
<td width="517" valign="top">Belajar ekonomi</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.10-17.15</td>
<td width="517" valign="top">Belajar geografi</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.15-17.20</td>
<td width="517" valign="top">Belajar biologi</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.20-17.30</td>
<td width="517" valign="top">istirahat</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.30-17.35</td>
<td width="517" valign="top">Belajar fisika</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.35-17.40</td>
<td width="517" valign="top">Belajar sejarah</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">17.40-18.30</td>
<td width="517" valign="top">Waktunya internetan, browsing-browsing, chating</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">18.30-19.30</td>
<td width="517" valign="top">Menggambar</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top">19.30-selesai</td>
<td width="517" valign="top">Update blog, buat jadwal hari Selasa</td>
</tr>
<tr>
<td width="121" valign="top"></td>
<td width="517" valign="top">Setelah itu bebas mau ngapain saja!!!</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Siap-siap karena besok dah 1 january, wkwkwk xD</p>
<p>(Feline)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Semarak Jum'at]]></title>
<link>http://duniacaktuh.wordpress.com/2009/12/25/semarak-jumat/</link>
<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 03:16:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>evrha27</dc:creator>
<guid>http://duniacaktuh.wordpress.com/2009/12/25/semarak-jumat/</guid>
<description><![CDATA[Semarak Jum&#8217;at di penghujung Tahun 2009 benar2 memberi makna tersendiri, betapa tidak beberapa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Semarak Jum&#8217;at di penghujung Tahun 2009 benar<sup>2</sup> memberi makna tersendiri, betapa tidak <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_idea.gif' alt=':idea:' class='wp-smiley' />  beberapa hari besar terjadi di hari itu yang mana bukanlah sebuah kebetulan belaka ( &#8230; tul G) coba deCh qt buka lagi lembaran kaleidoskop kemarin :</p>
<ul>
<li><span style="color:red;font-size:large;">27 November</span> &#8211; Idul Adha 1430 H</li>
<li><span style="color:red;font-size:large;">18 Desember</span> &#8211; Tahun Baru Hijriah 1431 H</li>
<li><span style="color:red;font-size:large;">25 Desember</span> &#8211; Hari Raya Natal</li>
</ul>
<p>terlebih awal Tahun Baru 2010 pun jatuh di hati Jum&#8217;at.</p>
<blockquote><p>Adakah &#8220;<span style="color:orange;">makna tersembunyi</span>&#8221; di baik semua ini <span style="font-size:large;">?</span></p></blockquote>
<p>Hanya do&#8217;a terucap semoga bisa <strong>khusnul khotimah</strong> di penghujung Tahun ini dan memulai langkah awal memasuki Tahun Baru yang sudah di ambang pintu dengan <em>semangat, spirit dan jiwa baru</em> berbalut &#8220;<span style="color:green;">BASMALAH</span>&#8221; penuh harap agar sisi kemanusiaan yang selama ini terbelenggu dalam ruang sempit dan pengap mulai bisa bernafas dan bergerak bebas <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_lol.gif' alt=':lol:' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Batik Day]]></title>
<link>http://limusaurus.wordpress.com/2009/12/12/batikday/</link>
<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 08:45:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>Nathan Rimu</dc:creator>
<guid>http://limusaurus.wordpress.com/2009/12/12/batikday/</guid>
<description><![CDATA[Sebenernya gue pengen banget ikut memeriahkan Batik Day setiap hari Jumat di kampus. Tapi apa boleh ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://limusaurus.wordpress.com/files/2009/12/jurgam3.jpg"><img src="http://limusaurus.wordpress.com/files/2009/12/jurgam3.jpg" alt="" title="jurgam3" width="500" height="455" class="alignleft size-full wp-image-52" /></a><br />
Sebenernya gue pengen banget ikut memeriahkan Batik Day setiap hari Jumat di kampus. Tapi apa boleh buat, satu-satunya busana batik yang gue punya cuma kaos kaki batik, itupun batiknya batik rajut.<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jum'at yang "Ramai" (1)]]></title>
<link>http://ratidian.wordpress.com/2009/12/11/jumat-yang-ramai-1/</link>
<pubDate>Fri, 11 Dec 2009 12:59:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>Andy Pyordova</dc:creator>
<guid>http://ratidian.wordpress.com/2009/12/11/jumat-yang-ramai-1/</guid>
<description><![CDATA[Ini hari Jum&#8217;at emang kerasa &#8216;ramai&#8217; sekali, terutama untuk diriku. Dimulai karena]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Ini hari Jum&#8217;at emang kerasa &#8216;ramai&#8217; sekali, terutama untuk diriku. Dimulai karena]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SHALAT JUMAT PERTAMA DI ST PETE]]></title>
<link>http://imambachtiar.wordpress.com/2009/12/05/shalat-jumat-pertama-di-st-pete/</link>
<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 00:41:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>imambachtiar</dc:creator>
<guid>http://imambachtiar.wordpress.com/2009/12/05/shalat-jumat-pertama-di-st-pete/</guid>
<description><![CDATA[Sudah dua minggu saya tidak shalat Jumat. Absen saya di minggu pertama karena baru tiba di kota ini,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sudah dua minggu saya tidak shalat Jumat. Absen saya di minggu pertama karena baru tiba di kota ini, St Petersburg Florida.  Saya masuk ke apartemen pukul 12:00, pada hari Jumat, sedangkan lokasi masjid saya juga belum tahu. Setelah perjalanan yang melelahkan dari Jakarta ke St Petersburg, badan saya sudah sangat perlu tidur. Hari itu saya tertidur dari pukul 13:00 hingga pukul 19:00 malam. Badan saya rasanya seperti tidur jam 01:00-07:00 pagi hari.<!--more--><br />
Jumat kedua saya absen lagi karena saya salah menerima informasi di internet. Menurut situs Islam di internet, bahwa hasil kesepakatan para tokoh dan pengurus masjid di Florida Iedul Adha dirayakan hari Sabtu. Hari Jumat saya pergi ke masjid terdekat, di 6 St S (Sixth street south) yang bertemu dengan 22 Ave  S (22nd avenue south). ‘Street’ adalah jalan yang mempunyai arah utara dan selatan, sedangkan ‘avenue’ adalah jalan yang mempunyai arah barat dan timur.  Saya tinggal di 21 Ave S di antara  2  St S dan 3 St S, sehingga dapat berjalan kaki ke Masjid Assunah tersebut. Tetapi pada hari Jum’at tersebut di Masjid Assunah sepi sekali. Besoknya saya mencoba ke Masjid al Mukmin yang berjarak sekitar 5 km dari apartemen dengan naik bis di pagi yang sangat dingin. Saya berharap dapat Shalat Iedul Adha bersama muslimin di sini. Kamera handycam sengaja saya beli untuk membuat gambar bersejarah tersebut. Ternyata masjid yang sekaligus kantor Islamic center tersebut kosong melompong. Sayapun kembali dengan tangan hampa.<br />
Hari Jumat ini saya tidak mau kecolongan lagi. Bagaimana perasaaan saya jika sudah tiga kali tidak shalat Jumat? Sejak Senin saya sudah pesan pada Pamela (professor saya di USF) bahwa tidak ingin ketinggalan Jumat yang ketiga-kalinya sehingga tidak mau ada jadwal ke kampus. Hari Jumat ini saya tidak ke kampus. Pukul 10:00 mulai mandi Jumat dan berangkat sekitar pukul 10:15, dengan harapan sampai di masjid pukul 11:00. Saya ingin lebih awal ke masjid karena merasa perlu berkenalan dengan pengurus masjid dan warga muslim lain di sini.<br />
Saya pergi ke masjid naik sepeda kayuh. Dengan naik sepeda dapat menentukan jadwal sendiri daripada menggantungkan jadwal pada jadwal bis  Saya perkirakan perlu waktu 30 menit untuk mencapai ke sana. Saya tinggal di dekat  3 St S sedangkan masjidnya ada di 38 St S, jadi ada sekitar 35 blok dari rumah. Masjid al Mukmin terletak di 18 Ave S, sedangkan saya di 21 Ave S sehingga saya juga harus bergeser ke arah utara sekitar tiga blok. Tiga puluh menit mestinya cukup untuk ke masjid. Sambil mengayuh sepeda saya berencana belanja di Sweet Bay Supermarket yang saya lewati. Beras, the, gula dan daging di rumah sudah habis.<br />
Tidak lama setelah melewati supermarket tersebut roda belakang bergoyang. Setelah saya periksa ternyata kempe total. Ada pecahan botol yang menancap di dalam ban sepeda. Sempat terpikir akan naik bis bersama membawa sepeda tetapi karena tidak punya jadwal bis maka pikiran tadi disingkirkan. Bis yang lewat 18 Ave S hanya sebuah setiap jam.  Jika tidak punya jadwalnya maka bisa jadi saya harus menunggu hampir satu jam. Sayapun mendorong sepeda kemps ban tersebut hingga masjid sejauh 18 blok, atau sekitar 1,8 km. Di musim dingin yang basah ini gerakan mendorong sepeda dapat meningkatkan suhu tubuh. Ketika mendorong sepeda saya bertekad bahwa pengalaman ini harus segera ditulis.<br />
Saya sampai di depan masjid pukul 11:35. Bangunan Masjid al Mukmin sebenarnya tidak dapat dibedakan dengan bangunan rumah atau pertokoan di sekitarnya. Lebih mirip bangunan sebuah kantor. Tampak ada lampu menyala di dalam masjid, tetapi ketika saya mendekat ternyata pintu terkunci. Sayapun menunggu ada orang yang membuka pintu tersebut di depan masjid. Angin yang berhembus membuang kehangatan badan dari mendorong sepeda. Sayapun semakin kedinginan. Niat saya membanggakan baju taqwa (koko) di Amerika saya batalkan. Saya ambil jaket di ransel dan memakainya. Ini ternyata belum cukup. Saya masih harus berlindung dari terpaan angin dingin di bulan Desember.<br />
Pukul 12:30 belum ada orang yang datang ke masjid. Muncul kekhawatiran jangan-jangan masjid ini tidak digunakan shalat Jumat. Saya baca kembali jadwal yang terpampang pada papan nama Masjid al Mukmin. “Friday Pray 13:00 winter 13;30 summer”, entah untuk yang keberapa kalinya. Di Masjid Assunah saya boleh khawatir nggak ada shalat Jumat karena tidak ada tulisan apapun di sana. Di Masjid al Mukmin yang sudah jelas tertulis jadwalnya juga masih membuat saya khawatir. Hilangnya kesempatan dua kali shalat Jumat sebelumnya merupakan factor X yang membolehkan kekhawatiran saya. Ada dua buah mobil berselang sekitar 10 menit yang saya piker mau belok kea rah masjid, ternyata ke jalan di sebelahnya.<br />
Sekitar pukul 13:37 baru sebuah mobil memasuki pekarangan masjid. Alhamdulillah. Pengemudi mobil turun dan mengucapkan salam kepada saya yang kedinginan di depan pintu masjid. Brother Akmal adalah seorang pengurus masjid yang membuka dan menutup masjid ini. Saya disuruh masuk ke dalam masjid sebelum dia kembali memarkir mobil. Begitu masuk bangunan, maka kita berada seperti diruang tamu sebuah rumah yang juga menyediakan pembelian sajadah, Qur’an, dan sejumlah perlengkapan ibadah lainnya. Di sebelah ruangan tamu tersebut terdapat sebuah ruang dengan peralatan kantor yang menjadi kantor Islamic Center. Masjid al Mukmin mempunyai jadwal belajar bahasa Arab, belajar membaca al-Qur’an, dialog antar agama, dan sejumlah pertemuan rutin lainnya. Semua jadwal terpampang di papan nama yang berwarna hijau.<br />
Setelah berwudhu di belakang, saya shalat tahiyatul masjid dan duduk berdzikir. Sejumlah orang kemudian mendatangi masjid sehingga semakin ramai. Saya perhatikan ada sebagian jamaah yang sulit duduk tahiyat, ketika mereka shalat sunat tahiyatul masjid.  Lima menit menjelang pukul 13:00,  seorang berkulit hitam usia 30-an berdiri dan mengumandangkan adzan. Lagunya aneh tetapi terasa nikmat di telinga. Ketika membaca “haiyya ala shalah”, misalnya, ia memperpanjang pada kata “haiyyaaaaa” sedangkan di Indonesia atau di Arab lazimnya yang dipanjangkan adalah kata “shalaaaaaah”. Muadzin tersebut kemudian mendatangi saya. Saya lebih dulu memperkenalkan diri. “My name is Imam from Indonesia”. Dia menyahut sambil tetap tersenyum. “My name is Azis, Haji Azis”. Sayapun tersenyum dan membalas “Haji Imam”.  Kamipun tertawa kecil. Saya cepat ambil kamera handycam dan mulai merekam gambar karena jamaah sudah mulai berdatangan.<br />
Akmal kemudian mendekati saya dan mengatakan “Brother Imam, you should hold-up your camera now”. “I am sorry brother, I don’t know what do you mean by hold-up?”. “Alright, you should stop taking picture with your camera now”. “Ok brother Akmal.” Beberapa menit kemudian, Azis mengumandangkan adzan kedua. Setelah itu jamaah shalat sunat dan khotbah Jumat dimulai. Khatibnya seorang kulit hitam berusia sekitar 60 tahun yang memang sudah lama tinggal di Florida. Khutbahnya tentang perjalan hidup manusia yang semuanya akan berujung pada kematian, sehingga kita harus  mempersiapkan diri sebelum maut menjemput kita.  Jumlah jamaah Jumat sekitar 40 orang, dua di antaranya wanita Pakistan (India).<br />
Setelah shalat Jumat selesai saya mendengar  Akmal menanyakan kepada khatib (imam) apakah saya boleh mengambil gambar lagi. Akmal kemudian mendekati saya dan mengatakan bahwa sekarang ambil gambar sepuasmu di sini. Sayapun ambil kamera dan merekam adegan percakapan antar jamaah selesai shalat Jumat. Pada kesempatan ramah tamah tersebut saya sempat mendekati khatib dan menyatakan “It was a very good speech”. “Alhamdulillah brother”, sahut pak khatib. “Do you understand my speech? “Sure brother, I can listen better than speaking”. “Alhamdulillah”, sahutnya lagi sambil tersenyujm senang. Saya juga berkenalan dengan Ghulam yang keturunan Pakistan. Ia menawarkan tumpangan mobil kepada saya. Tetapi setelah tahu bahwa saya bawa sepeda yang bannya kempes, ia memberi saya tulisan nomor telponnya untuk memberikan tumpangan ke masjid minggu depan.<br />
Saya pulang dari masjid dengan naik bis kota yang disini namanya Commuter Bus, nomor 14. Setiap bis kota mempunyai tempat sepeda di depan bempernya. Tempat tersebut hanya cukup untuk dua sepeda saja. Setelah menunggu di depan masjid dittemani seorang mahasiswa University of South Florida dari Tunisia, saya mendapatkan bis nomor 14. Diiringi hujan gerimis yang dingin saya memasang sepeda di depan bis. Ini adalah pengalaman pertama saya sehingga saya tidak tahu bagaimana cara membuka tempat sepeda tersebut. Setelah agak lama mencoba tetap tidak bisa, pak sopir dengan wajah masam turun membantu saya. Sebenarnya petunjuknya ada di cat body bis bagian depan, tetapi saya belum pernah membacanya.<br />
Ketika turun dari bis di Williams Park, terminal bis di tengah kota (downtown), saya ambil sepeda dan membetulkan tempat sepeda ke posisi semula. Sopir bis yang tadi merengut kepada saya sekarang tersenyum ramah melihat saya sudah berusaha dan berhasil. Sepeda kempes ban tersebut saya bawa ke halte bis lainnya, nomor 4 yang akan melewati 4 St S. Saya sudah menggunakan bis selama seminggu pertama sehingga sudah hafal semua halte di terminal ini.<br />
Saya sampai di rumah sudah pukul 16:05 dengan baju dan celana yang agak basah. Dengan badan yang kedinginan saya segera merebus air dan memanaskan sup pemberian Patricia kemarin pagi dengan microwave oven. Sup dipanaskan 10 menit, kemudian kentang potong dimasak dengan microwave 8 menit. Sup dan kentang tersebut adalah menu makan siang saya yang sangat terlambat. Walaupun demikian kesempatan untuk shalat Jumat hari ini merupakan karunia yang sangat besar yang tidak terbeli dengan apapun. Alhamdulillahi rabbil alamin.<br />
(St Pete, 3 Desember 2009, Imam Bachtiar)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri / Adha)]]></title>
<link>http://hepyes.wordpress.com/2009/11/28/hukum-sholat-jumat-bersamaan-dengan-hari-raya-idul-fitri-adha/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 17:01:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>hepyes</dc:creator>
<guid>http://hepyes.wordpress.com/2009/11/28/hukum-sholat-jumat-bersamaan-dengan-hari-raya-idul-fitri-adha/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi 1. Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri ata]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong> </strong></p>
<p><strong>Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>1. Pendahuluan</strong></p>
<p><a href="http://hepyes.wordpress.com/files/2009/11/sholat-jumat.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-500" title="sholat-jumat" src="http://hepyes.wordpress.com/files/2009/11/sholat-jumat.jpg?w=300" alt="" width="300" height="240" /></a>Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.<!--more--></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab <em>Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah </em>karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :</p>
<p><em>“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”</em></p>
<p>Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya <em>Bidayatul Mujtahid </em>menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,<em>“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”</em></p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :</p>
<p><em>Pertama</em>, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (<em>ahlul amshaar / ahlul madinah</em>) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (<em>ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah</em>), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.</p>
<p><em>Kedua</em>, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.</p>
<p><em>Ketiga</em>, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.</p>
<p><em>Keempat</em>, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2.Pendapat Yang Rajih</strong></p>
<p>Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, <em>rahimahullah</em>. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:</p>
<p><em>Hukum Pertama</em>, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p><em>Hukum Kedua</em>, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p><em>Hukum Ketiga</em>, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.</p>
<p><em>Hukum Keempat</em>, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.</p>
<p>Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.</p>
<p><strong>2.1. Keterangan Hukum Pertama</strong></p>
<p>Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :</p>
<p dir="rtl"><strong>صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ</strong></p>
<p><em>“Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.”</em> (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :</p>
<p dir="rtl"><strong>قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ</strong></p>
<p><em>“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.”</em> (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).</p>
<p>Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda “tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati” (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).</p>
<p>Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.</p>
<p>Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.</p>
<p>Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas “<em>man syaa-a an yushalliya falyushalli</em>” (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”</p>
<p>Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p>Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (<em>ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah</em>) –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) —-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?</p>
<p>Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, <em>Nailul Authar</em>, 2/273)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2.2.Keterangan Hukum Kedua</strong></p>
<p>Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.</p>
<p>Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi “innaa mujammi’uun” (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).</p>
<p>Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2.3.Keterangan Hukum Ketiga</strong></p>
<p>Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.</p>
<p>Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (<em>al fadhu al ashli</em>), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (<em>badal</em>), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.</p>
<p>Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2.4. Keterangan Hukum Keempat</strong></p>
<p>Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.</p>
<p>Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda “fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati” (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.</p>
<p>Imam Ash Shan’ani dalam <em>Subulus Salam </em>ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, <em>Subulus Salam</em>, 2/112)</p>
<p>Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.Meninjau Pendapat Lain</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.1.Pendapat Imam Syafi’i</strong></p>
<p>Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (<em>ahlul badawi</em>) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.</p>
<p>Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam <em>Subulus Salam </em>berkata :  “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, <em>Subulus Salam</em>, 2/112).</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.</p>
<p>Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam <em>Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah</em> Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”</p>
<p>Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah</strong></p>
<p>Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (<em>ahlul madinah/ahlul amshaar</em>), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut :  “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”</p>
<p>Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.</p>
<p>Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.</p>
<p>Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).</p>
<p>Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah</strong></p>
<p>‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.</p>
<p>Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :</p>
<p>Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :</p>
<p dir="rtl"><strong>عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِ بُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ</strong></p>
<p>“Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.” (HR Abu Dawud).</p>
<p>Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.</p>
<p>Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p>Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.</p>
<p>Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, <em>Subulus Salam</em>, 2/112)</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4.Kesimpulan</strong></p>
<p>Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :</p>
<p><em>Pertama</em>, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p><em>Kedua</em>, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.</p>
<p><em>Ketiga</em>, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p>Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p>= = =</p>
<p>*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, adalah Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.</p>
<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p>Abdullah, Muhammad Husain. 1995. <em>Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh</em>. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.</p>
<p>Abu Abdillah As-Sa’dun, <em>Ijtima’ Al-I’dayni, </em>(Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.</p>
<p>Abu Hafsh Ar-Rahmani, <em>Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah</em>, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.</p>
<p>Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. <em>Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah)</em>. Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.</p>
<p>Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. <em>Subulus Salam</em>. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.</p>
<p>Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. <em>Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah)</em>. Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.</p>
<p>An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. <em>Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh)</em>. Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.</p>
<p>———-. 1994. <em>Asy Syakhshiyah Al Islamiyah</em>. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.</p>
<p>Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. <em>Taisir Al Wushul Ila Al Ushul</em>. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.</p>
<p>Ibnu Rusyd. 1995. <em>Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.</em> Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.</p>
<p>Raghib, Ali. 1991. <em>Ahkamush Shalat</em>. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.</p>
<p>Sabiq, Sayyid. 1987. <em>Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah).</em> Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal</p>
<p>Syirbasyi, Ahmad. 1987. <em>Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah)</em>. Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Kita Sedang Sakit]]></title>
<link>http://h3ndri5ulis.wordpress.com/2009/11/27/hukum-kita-sedang-sakit/</link>
<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 19:40:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>h3ndri5ulis</dc:creator>
<guid>http://h3ndri5ulis.wordpress.com/2009/11/27/hukum-kita-sedang-sakit/</guid>
<description><![CDATA[Semarang &#8211; Hukum dan aparatnya tengah disorot. Bukan hanya karena silang sengketa KPK, Polri, ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Semarang &#8211; Hukum dan aparatnya tengah disorot. Bukan hanya karena silang sengketa KPK, Polri, dan kejaksaan, tapi juga karena ulah satu orang yang mampu mengobrak-abrik aparat.</p>
<p>&#8220;Hukum kita sakit!&#8221; kata Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Satjipto Rahardjo, di rumahnya, Jl Erlangga Semarang, Jumat (5/11/2009).</p>
<p>Prof Tjip, panggilan akrab Satjipto Rahardjo, mengatakan, hukum memang bisa sakit. Bisa karena penafsiran atas aturannya, bisa juga karena ulah penegak hukumnya.</p>
<p>Diungkapkan Prof Tjip, sungguh mencengangkan, seorang Anggodo bisa menelepon petinggi dua institusi penegak hukum. Bahkan, orang itu menyuruh-nyuruh petinggi tersebut.</p>
<p>&#8220;Ini patologi hukum, namanya. Harusnya diajarkan di kampus agar bisa diantisipasi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Dalam jangka pendek, penegak hukum harus memroses orang-orang yang diduga terlibat. Jangka panjangnya, tiap penegak hukum harus melakukan reorientasi mental kepada aparatusnya.</p>
<p>Penegak hukum tak boleh menganggap sepi opini publik. Pasalnya, publik tahu apa yang terjadi. &#8220;Kalau tidak direspon, masalahnya bisa tambah runyam,&#8221; jelasnya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at]]></title>
<link>http://dikmansn.wordpress.com/2009/11/27/apabila-hari-raya-%e2%80%99id-bertepatan-dengan-hari-jum%e2%80%99at/</link>
<pubDate>Fri, 27 Nov 2009 04:44:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>dikmansn</dc:creator>
<guid>http://dikmansn.wordpress.com/2009/11/27/apabila-hari-raya-%e2%80%99id-bertepatan-dengan-hari-jum%e2%80%99at/</guid>
<description><![CDATA[Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah</p>
<p>Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?</p>
<p>Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.</p>
<p>Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.</p>
<p>(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)</p>
<p>* * *</p>
<p>Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`</p>
<p>Fatwa no. 2358</p>
<p>Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?</p>
<p>Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.</p>
<p>(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :</p>
<p>« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »</p>
<p>Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]</p>
<p>Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :</p>
<p>« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »</p>
<p>Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]</p>
<p>Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.</p>
<p>Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :</p>
<p>« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »</p>
<p>“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”</p>
<p>Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.</p>
<p>وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`</p>
<p>Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz</p>
<p>Wakil Ketua : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi</p>
<p>Anggota : ‘Abdullah bin Ghudayyan</p>
<p>Anggota : ‘Abdullah bin Qu’ud.</p>
<p>* * *</p>
<p>Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :</p>
<p>Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.</p>
<p>Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .</p>
<p>* * *</p>
<p>Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah</p>
<p>Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.</p>
<p>Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).</p>
<p>Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.</p>
<p>Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.</p>
<p>Wallahu Waliyyut Taufiq</p>
<p>(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)</p>
<p>* * *</p>
<p>Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :</p>
<p>“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.</p>
<p>Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :</p>
<p>« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »</p>
<p>“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”</p>
<p>Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .</p>
<p>(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)</p>
<p>* * *</p>
<p>Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :</p>
<p>Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….</p>
<p>Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.</p>
<p>Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.</p>
<p>Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).</p>
<p>Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.</p>
<p>(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb &#8211; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)</p>
<p>* * *</p>
<p>[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud &#8211; Al-Umm no. 981. (pent)</p>
<p>[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud &#8211; Al-Umm no. 983.</p>
<p>(Diambil dari <a href="http://www.assalafy.org/mahad/?p=402" target="_blank">http://www.assalafy.org/mahad/?p=402</a>)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hari Raya di Hari Jum’at ]]></title>
<link>http://majelisfathulhidayah.wordpress.com/2009/11/26/hari-raya-di-hari-jum%e2%80%99at/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 02:59:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>majelis fathul hidayah</dc:creator>
<guid>http://majelisfathulhidayah.wordpress.com/2009/11/26/hari-raya-di-hari-jum%e2%80%99at/</guid>
<description><![CDATA[Sebetulnya tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sebetulnya tidak ada pembahasan khusus terkait hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha, yang jat]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fatwa Ulama: Apabila Hari Raya (’Id) Bertepatan dengan Hari Jum’at]]></title>
<link>http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/11/24/fatwa-ulama-apabila-hari-raya-%e2%80%99id-bertepatan-dengan-hari-jum%e2%80%99at/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 01:30:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>salafiyunpad</dc:creator>
<guid>http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/11/24/fatwa-ulama-apabila-hari-raya-%e2%80%99id-bertepatan-dengan-hari-jum%e2%80%99at/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Para Ulama Islam Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan : Jika datang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Oleh Para Ulama Islam </strong></p>
<ul>
<li><strong>Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah</strong></li>
</ul>
<p>Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari Jum’at apakah boleh bagiku untuk shalat ‘Id namun aku tidak shalat Jum’at, atau sebaliknya?<!--more--></p>
<p>Jawab : Apabila Hari Raya bertepatan dengan hari Jum’at maka barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘id berjama’ah bersama imam gugur darinya kewajiban menghadiri shalat Jum’at, dan hukumnya bagi dia menjadi sunnah saja. Apabila dia tidak menghadiri shalat Jum’at maka tetap wajib atasnya shalat zhuhur. Ini berlaku bagi selain imam.</p>
<p>Adapun imam, tetap wajib atasnya untuk menghadiri Jum’at dan melaksanakannya bersama kaum muslimin yang hadir. Shalat Jum’at pada hari tersebut tidak ditinggalkan sama sekali.</p>
<p>(Al-Muntaqa min Fatawa Al-Fauzan VIII/44)</p>
<p>* * *</p>
<ul>
<li><strong>Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`</strong></li>
</ul>
<p>Fatwa no. 2358</p>
<p>Pertanyaan : Pada tahun ini bertemu dalam sehari dua hari raya, yaitu : Hari Jum’at dan ‘Idul Adh-ha. Manakah yang benar : Kita tetap melaksanakan shalat zhuhur jika kita tidak shalat Jum’at, ataukah kewajiban shalat zhuhur gugur apabila kita tidak shalat Jum’at?</p>
<p>Jawab : Barangsiapa yang melaksanakan shalat ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka dia diberi rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at pada hari tersebut, kecuali imam. Adapun imam, tetap wajib atasnya menegakkan shalat Jum’at bersama kaum muslimin yang hadir shalat Jum’at, baik yang sudah shalat ‘Id maupun tidak shalat ‘Id. Apabila tidak ada seorang pun yang hadir, maka gugurlah kewajiban Jum’at darinya, dan dia melaksanakan shalat Zhuhur.</p>
<p>(Para ‘ulama yang berpendapat demikian) berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Sunan-nya dari Iyas bin Abi Ramlah Asy-Syami berkata :</p>
<p>« شهدت معاوية بن أبي سفيان وهو يسأل زيد بن أرقم قال: أشهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل، »</p>
<p>Aku menyaksikan Mu’awiyah bin Abi Sufyan sedang bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah engkau menyaksikan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dua ‘Id bertepatan pada satu hari?” Zaid menjawab, “Ya.” Mu’awiyah bertanya lagi, “Bagaimana yang beliau lakukan?” Zaid menjawab, “Beliau mengerjakan shalat ‘Id kemudian memberikan rukhshah (keringanan) untuk shalat Jum’at. Beliau mengatakan, Barangsiapa yang hendak mengerjakan shalat (Jum’at), maka silakan mengerjakan shalat (Jum’at).” [1]</p>
<p>Juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya juga dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda :</p>
<p>« قد اجتمع في يومكم هذا عيدان، فمن شاء أجزأه من الجمعة، وإنا مجمعون »</p>
<p>Telah terkumpul pada hari kalian ini dua ‘Id. Barangsiapa yang mau maka itu sudah mencukupinya dari shalat Jum’at. Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id). [2]</p>
<p>Dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa rukhshah (keringanan) tersebut untuk shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah menunaikan shalat ‘Id pada hari tersebut.</p>
<p>Sekaligus diketahui bahwa tidak berlaku rukhshah bagi imam, karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits tersebut, “Sesungguhnya kita memadukan (dua ‘id).” Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma :</p>
<p>« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »</p>
<p>“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”</p>
<p>Barangsiapa yang tidak menghadiri shalat Jum’at bagi yang telah menunaikan shalat ‘Id, maka tetap wajib atasnya untuk shalat Zhuhur, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan kewajiban shalat Zhuhur bagi yang tidak shalat Jum’at.</p>
<p>وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.</p>
<p>Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta`</p>
<p>Ketua               : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz</p>
<p>Wakil Ketua     : ‘Abdurrazzaq ‘Afifi</p>
<p>Anggota           : ‘Abdullah bin Ghudayyan</p>
<p>Anggota           : ‘Abdullah bin Qu’ud.</p>
<p>* * *</p>
<p>Adapun dalam fatwo 2140, Al-Lajnah menyatakan sebagai berikut :</p>
<p>Apabila ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka gugur kewajiban menghadiri shalat Jum’at bagi orang yang telah menunaikan shalat ‘Id. Kecuali bagi imam, kewajiban shalat Jum’at tidak gugur darinya. Terkecuali apabila memang tidak ada orang yang berkumpul/hadir (ke masjid) untuk shalat Jum’at.</p>
<p>Di antara yang berpendapat demikian adalah adalah : Al-Imam Asy-Sya’bi, Al-Imam An-Nakha’i, Al-Imam Al-Auza’i. Ini adalah madzhab shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhum dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka. … .</p>
<p>* * *</p>
<ul>
<li><strong>Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah</strong></li>
</ul>
<p>Pertanyaan : Apa hukum shalat Jum’at jika bertepatan dengan hari ‘Id, apakah wajib menegakkannya atas seluruh kaum muslimin, ataukah hanya wajib atas sekelompok tertentu saja? Karena sebagian orang berkeyakinan bahwa apabila hari ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at berarti tidak ada shalat shalat Jum’at.</p>
<p>Jawab : Tetap wajib atas imam dan khathib shalat Jum’at untuk menegakkan shalat Jum’at, hadir ke masjid, dan shalat berjama’ah mengimami orang-orang yang hadir di masjid. Karena dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan shalat Jum’at pada hari ‘Id, beliau ‘alahish  shalatu was salam melaksanakan shalat ‘Id dan shalat Jum’at. Terkadang beliau dalam shalat ‘Id dan shalat Jum’at sama-sama membaca surat Sabbihisma dan surat Al-Ghasyiyah, sebagaimana dikatakan oleh shahabat An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhuma dalam riwayat yang shahih dari beliau dalam kitab Shahih (Muslim).</p>
<p>Namun bagi orang yang yang telah melaksanakan shalat ‘Id, boleh baginya untuk meninggalkan shalat Jum’at dan hanya melaksanakan shalat Zhuhur di rumahnya atau berjama’ah dengan beberapa orang saudaranya, apabila mereka semua telah melaksanakan shalat ‘Id.</p>
<p>Apabila dia melaksanakan shalat Jum’at berjama’ah maka itu afdhal (lebih utama) dan akmal (lebih sempurna). Namun apabila ia meninggalkan shalat Jum’at, karena ia telah melaksanakan shalat ‘Id, maka tidak mengapa, namun tetap wajib atasnya melaksanakan shalat Zhuhur, baik sendirian ataupun berjama’ah.</p>
<p>Wallahu Waliyyut Taufiq</p>
<p>(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XII/341-342)</p>
<p>* * *</p>
<p>Dalam fatwanya yang lain, ketika beliau mengingkari pendapat yang menyatakan bahwa jika ‘Id bertepatan dengan hari Jum’at, maka bagi orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur sekaligus, Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan :</p>
<p>“Ini juga merupakan kesalahan yang sangat jelas. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba-Nya  shalat 5 waktu dalam sehari semalam, dan kaum muslimin telah berijma’ atas kewajiban tersebut. Yang kelima pada hari Jum’at adalah kewajiban shalat Jum’at. Hari ‘Id apabila bertepatan dengan hari Jum’at termasuk dalam kewajiban tersebut. Kalau seandainya kewajiban shalat Zhuhur gugur dari orang yang telah melaksanakan shalat ‘Id niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan mengingatkan hal tersebut. Karena ini merupakan permasalahan yang tidak diketahui oleh umat. Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan rukhshah (keringanan) untuk meninggalkan shalat Jum’at bagi orang yang sudah melaksanakan shalat ‘Id dan tidak menyebutkan gugurnya kewajiban shalat Zhuhur, maka diketahui bahwa kewajiban (shalat Zhuhur) tersebut masih tetap berlaku. Berdasarkan hukum asal dan dalil-dalil syar’i, serta ijma’ (kaum muslimin) atas kewajiban shalat 5 waktu dalam sehari semalam.</p>
<p>Dulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap melaksanakan shalat Jum’at pada (hari yang bertepatan dengan) hari ‘Id, sebagaimana terdapat dalam hadits-hadits, di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari shahabat An-Nu’man bin Basyir :</p>
<p>« أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يقرأ في صلاة الجمعة والعيد بسبح والغاشية، وربما اجتمعا في يوم فقرأ بهما فيهما »</p>
<p>“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dulu membaca dalam shalat Jum’at dan shalat ‘Id surat Sabbihis dan surat Al-Ghasyiyah. Terkadang dua ‘Id tersebut bertemu/bertepatan dalam satu hari, maka beliau membaca dua surat tersebut dalam dua shalat (”Id dan Jum’at).”</p>
<p>Adapun apa yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullah bin Az-Zubair bahwa beliau melaksanakan shalat ‘Id kemudian tidak keluar lagi baik untuk shalat Jum’at maupun shalat Zhuhur, maka itu dibawa pada kemungkinan bahwa beliau memajukan shalat Jum’at, dan mencukupkan dengan itu dari mengerjakan shalat ‘Id dan shalat Zhuhur. Atau pada kemungkinan bahwa beliau berkeyakinan bahwa imam pada hari tersebut memiliki hukum yang sama dengan yang lainnya, yaitu tidak wajib keluar untuk melaksanakan shalat Jum’at, namun beliau tetap shalat Zhuhur di rumahnya. Kemungkinan mana pun yang benar, kalau pun taruhlah yang benar dari perbuatan beliau bahwa beliau berpendapat gugurnya kewajiban shalat Jum’at dan Zhuhur yang sudah shalat ‘Id maka keumuman dalil-dalil syar’i, prinsip-prinsip yang diikuti, dan ijma’ yang ada bahwa wajib shalat Zhuhur atas siapayang tidak shalat Jum’at dari kalangan para mukallaf, itu semua lebih dikedepankan daripada apa yang diamalkan oleh Ibnu Az-Zubair radhiyallahu ‘anhu. … .</p>
<p>(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah XXX/261-262)</p>
<p>* * *</p>
<ul>
<li><strong>Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :</strong></li>
</ul>
<p>Kenyataannya masalah ini terdapat perbedaan di kalangan ‘ulama rahimahumullah. Pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh As-Sunnah, bahwa ….</p>
<p>Kita katakan, Apabila hari Jum’at bertepatan dengan ‘Id maka engkau wajib shalat ‘Id. Barangsiapa yang telah melaksanakan shalat ‘Id, maka bagi dia bebas memilih apakah dia mau hadir shalat Jum’at bersama imam, ataukah ia shalat Zhuhur di rumahnya.</p>
<p>Kedua, tetap wajib mengadakan shalat Jum’at di suatu negeri/daerah. Barangsiapa yang hadir maka dia shalat Jum’at, barangsiapa yang tidak hadir maka dia shalat Zhuhur di rumahnya.</p>
<p>Ketiga, pada hari itu shalat Zhuhur tidak dilaksanakan di masjid, karena yang wajib dilaksanakan adalah shalat Jum’at, sehingga tidak dilakukan shalat Zhuhur (di masjid).</p>
<p>Inilah pendapat yang kuat, yang ditunjukkan oleh dalil-dalil As-Sunnah.</p>
<p>(Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb &#8211; Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)</p>
<p>* * *</p>
<p>[1] HR. Ahmad (IV/372), Abu Dawud 1070, An-Nasa`i 1591, Ibnu Majah 1310. Hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Madini, Al-Hakim, dan Adz-Dzahabi. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud &#8211; Al-Umm no. 981. (pent)</p>
<p>[2] HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud &#8211; Al-Umm no. 983.</p>
<p>Sumber:<em> http://www.assalafy.org/mahad/?p=402</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Apabila Hari Raya ('Id) Bertepatan dengan Hari Jumat]]></title>
<link>http://firarif.wordpress.com/2009/11/22/apabila-hari-raya-id-bertepatan-dengan-hari-jumat/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 02:14:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>arif aja deh</dc:creator>
<guid>http://firarif.wordpress.com/2009/11/22/apabila-hari-raya-id-bertepatan-dengan-hari-jumat/</guid>
<description><![CDATA[Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah Pertanyaan : Jika datang ‘Idul Fithri pada hari]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Friday-what a day!]]></title>
<link>http://simplyjustme.wordpress.com/2009/11/20/friday-what-a-day/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 12:58:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>saraswati</dc:creator>
<guid>http://simplyjustme.wordpress.com/2009/11/20/friday-what-a-day/</guid>
<description><![CDATA[Never jinx your luck. Itulah sentence of the week untuk minggu ini. The last day of the exam adalah ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong><span style="color:#0000ff;">Never jinx your luck.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong>Itulah sentence of the week untuk minggu ini.</p>
<p style="text-align:justify;">The last day of the exam adalah hari yang paling dinanti oleh hampir SEMUA pelajar di SELURUH belahan dunia (<em>made an exception for the geeks and nerds</em>). Hari</p>
<p style="text-align:justify;">terakhir ujian adalah hari di mana ritual relaksasi dimulai. Entah itu shop till you drop, hura-hura, ber-Wii ria, psp, ps, dota, drink till you drunk, etc. Intinya adalah &#8220;no books&#8221; dan &#8220;welcome freedom&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;">Bagi saya, hari ini adalah hari terakhir ujian. Dan schedule hari ini pun telah saya rencanakan. Yang dimulai dengan:</p>
<blockquote><p>- Berangkat ujian <strong>0830</strong>.</p>
<p>- Kelar ujian <strong>1115</strong>.</p>
<p>- Konsultasi ke dosen <strong>1130-1200</strong>.</p>
<p>- Browsing jadwal di metlink, nge print berkas untuk ke sydney <strong>1210-1245</strong>.</p></blockquote>
<div class="mceTemp" style="text-align:justify;">
<dl class="wp-caption alignleft">
<dt class="wp-caption-dt"><a href="http://simplyjustme.wordpress.com/files/2009/11/bus-12.jpg"><img class="size-medium wp-image-37 " title="my friend and the overheated bus" src="http://simplyjustme.wordpress.com/files/2009/11/bus-12.jpg?w=300" alt="overheated bus" width="246" height="177" /></a></dt>
<dd class="wp-caption-dd">overheated bus</dd>
</dl>
</div>
<p style="text-align:justify;">Yang artinya saya sudah bisa meninggalkan uni dan menuju konjen sekitar jam 1300. Dibutuhkan waktu sekitar 70 menit untuk mencapai konjen. Sehingga apabila semua berjalan dengan lancar, saya akan berada di konjen on time &#8211; 1415  untuk pengambilan berkas lalu saya masih punya banyak waktu untuk window shopping, ke Qantas travel, dan ke IDP. Tetapi hal yang terlupakan ketika membuat &#8216;rencana sempurna&#8217; adalah faktor error. Dan itulah kesalahan dan awal dari cobaan (aka kesialan) hari ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Rencana mulai berantakan setelah semua dosen yang seharusnya saya temui ternyata tidak ada di tempat. Setelahberhasil menemui salah satu dosen, beliau mengatakan bahwa nilai akhir matkul saya hancur lebur. Duniapun seakan terhenti untuk sesaat ketika saya mendengar berita itu. Dengan otak yang masih setengah unfunctional, saya berhasil mencapai bus stop dengan selamat dan masuk ke bus dengan sukses. Saya kira kesialan akan berhenti dengan berita nilai akhir yang hancur. Tetapi saya salah besar. Memasuki daerah Heidelberg, bus mulai menunjukkan gejala akan mogok. Dan benar juga. Di pertengahan Orion st, bus tidak bisa di<em>starter</em> sama sekali-overheating. Seluruh bus passenger pun terpaksa turun dari bus. Panas-panasan di pinggir jalan tanpa air minum dan topi-rasanya seolah-olah ada di pintu masuk neraka. 30 menit berlalu dan bus pengganti yang ditunggupun akhirnya tiba.</p>
<p style="text-align:justify;">Perjalanan ke city dapat dikatakan lancar-walaupun udara didalam bus sangat tidak nyaman karena <span style="text-decoration:line-through;">the bloody</span> driver tidak bersedia menyalakan aircon. Setelah menghabiskan 50 menit di dalam bus yang pengap, sayapun menghembuskan nafas lega-<em>wondering can my day be any worst than this?</em> Perjalanan ke konjen lalu dilanjutkan dengan tram dari fed square tram stop.  Dan guess what? Di tengah perjalanan, tiba-tiba tram berhenti tanpa penjelasan. Ketika saya bertanya pada salah seorang penumpang, ternyata jauh di depan salah satu tram mendadak mogok. Tram driver menjelaskan bahwa dibutuhkan antara 2 menit hingga 2 jam untuk memindahkan tram yang mogok itu. Teringat dengan pertanyaan saya sebelumnya,</p>
<p style="padding-left:180px;text-align:justify;">-<em>wondering can my day be any worst than this?</em></p>
<p style="text-align:justify;">sayapun senyum-senyum sendiri karena telah menemukan jawabannya pertanyaan tersebut.</p>
<p style="padding-left:180px;text-align:justify;"><em>-yes. it can be. Thats why dont you ever jinx your luck.</em></p>
<div class="mceTemp" style="text-align:justify;">
<dl class="wp-caption alignleft">
<dt class="wp-caption-dt"><a href="http://simplyjustme.wordpress.com/files/2009/11/tram-11.jpg"><img class="size-medium wp-image-36" title="antrian tram" src="http://simplyjustme.wordpress.com/files/2009/11/tram-11.jpg?w=300" alt="tram jam" width="300" height="134" /></a></dt>
<dd class="wp-caption-dd">Macet ala Melburnian</dd>
</dl>
</div>
<p style="text-align:justify;">Anyway, saya dan teman-teman kemudian memutuskan untuk meneruskan perjalanan dengan bus. 15 menit menunggu bus di bus stop, tetapi bus tak kunjung datang dan tram mulai bergerak. Kami akhirnya berlari-lari mengejar tram.</p>
<p style="text-align:justify;">Luckily, acara mengejar tram merupakan agenda kesialan terakhir saya untuk hari ini. Seusai dari konjen, saya dan teman-teman kemudian menuju Qantas travel, dilanjutkan menuju IDP dan terakhir saya singgah sebentar di Browning family dan selanjutnya pulang ke rumah. Lega hari ini telah berakhir. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Terima Kasih]]></title>
<link>http://lifeschool.wordpress.com/2009/11/20/terima-kasih-3/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 03:30:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>bhayu</dc:creator>
<guid>http://lifeschool.wordpress.com/2009/11/20/terima-kasih-3/</guid>
<description><![CDATA[Seberapa sering kita mengucapkan terima kasih dalam sehari? Sudahkah kita berterima kasih pada orang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Seberapa sering kita mengucapkan terima kasih dalam sehari? Sudahkah kita berterima kasih pada orang yang memang layak kita beri ucapan terima kasih? Rasanya tidak banyak yang menyadari betapa besar nilai terima kasih bagi orang lain yang diberi ucapan.</p>
<p>Hari ini, saya sampai menitikkan air mata ketika saat shalat Jum’at saya berbagi sajadah yang saya bawa dengan seorang jamaah lain. Jama’ah lain yang jelas seorang lelaki itu berusia akhir 40-an dan sepintas wajahnya mirip Antasari Azhar. Ia berterima kasih begitu rupa berkali-kali sambil mengatupkan tangan begitu saya tebarkan sajadah. Saya pun kebingungan, selain mengucapkan “Alhamdulillah” dan membalas ucapannya dengan “sama-sama” serta “tidak apa-apa”, saya malah jadi salah tingkah.</p>
<p>Masalahnya, seumur-umur berkali-kali shalat Jum’at dan juga berkali-kali berbagi sajadah, baru kali ini ada yang berterima kasih. Mungkin yang lain menganggap perbuatan itu kecil saja jadi tak perlu diberi ucapan terima kasih. Sungguh, saya pun menganggap itu kecil saja. Tapi ucapan terima kasih yang tulus itu membuat saya justru malu karena seolah melakukan hal besar.</p>
<p>Saya lantas jadi teringat pada seberapa sering orang-orang yang seharusnya mengucapkan kata “terima kasih” bahkan diwajibkan oleh pekerjaannya mengucapkan terima kasih. Ternyata juga tidak sering. Saat saya membayar di kasir, memberi tip pada pelayan, membayar di pom bensin, di jalan tol, di toko, di bandara, hampir di mana-mana, jarang sekali ada yang otomatis mengucapkan terima kasih. Malah, seringnya saya yang berterima kasih. Jadi lucu kalau dilihat sebenarnya, karena saya yang memberi uang, malah saya yang berterima kasih. Pengecualian tentu saja di bank, hotel, atau tempat wisata dimana petugasnya sudah terlatih baik.</p>
<p>Padahal, mengucapkan terima kasih bukan saja berterima kasih kepada yang bersangkutan, melainkan juga bersyukur kepada Tuhan. Ini merupakan bentuk bahwa kita mengakui dan menghargai yang kita terima sebagai anugerah, hadiah atau rezeki dari Tuhan, melalui jembatan atau perantara orang lain tersebut. Dalam Islam, balasan bagi orang yang bersyukur adalah ditambah lagi anugerah, hadiah atau rezeki tersebut, yang semuanya merupakan nikmat dari Tuhan. Ini seperti difirmankan ALLAH SWT dalam Al-Qur’an surat Ibrahim, ayat 7:</p>
<blockquote><p>“Dan ingatlah tatkala Tuhan kamu memberitahu, demi sesungguhnya jika kamu bersyukur niscaya Aku akan tambah nikmat-Ku kepada kamu dan sesungguhnya, jika kamu kufur sesungguhnya azab-Ku amatlah keras”.</p></blockquote>
<p>Maka, mengapa pula kita menunda dan enggan berterima kasih pada orang lain?</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Meninggalkan Shalat Jum'at 3 kali Berturut-turut]]></title>
<link>http://abahzacky.wordpress.com/2009/11/19/hukum-meninggalkan-shalat-jumat-3-kali-berturut-turut/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 17:47:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abah Zacky as-Samarani</dc:creator>
<guid>http://abahzacky.wordpress.com/2009/11/19/hukum-meninggalkan-shalat-jumat-3-kali-berturut-turut/</guid>
<description><![CDATA[Soal: Assalamu’alaikum wr. wb Saya mau bertanya tentang shalat Jum’at, bahwa shalat terswebut adalah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><blockquote><p>Soal:<br />
Assalamu’alaikum wr. wb<br />
Saya mau bertanya tentang shalat Jum’at, bahwa shalat terswebut adalah wajib bagi kaum muslimin. Apakah benar kalau seorang muslim apabila meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut ia tidak diakui sebagai ummat nabi Muhammad saw lagi?
</p></blockquote>
<p><!--more--><br />
Jawab:<br />
Memang benar shalat jum’at adalah sebuah kewajiban bagi ummat Islam, khususnya laki-laki dewasa. Kewajiban ini dituangkan di dalam firman Allah;<br />
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.( Al-Jumu’ah: 9)</p>
<p>Adapun kewajiban itu bagi kaum muslim laki-laki berdasarkan kepada hadis nabi; Dari Thariq bin Syihab ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,</p>
<p>الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ</p>
<p> “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas 4 orang. [1] Budak, [2] Wanita, [3] Anak kecil dan [4] Orang sakit.” (HR Abu Daud)</p>
<p>Dalil-dalil tersebut menunjukkan kewajiban melakukan shalat jum’at bagi lelaki muslim. Jika kewajiban itu ditinggalkan, maka ia mendapatkan dosa besar. </p>
<p>Kalimat Ummat Nabi Muhammad memiliki dua makna, ummat da’wah dan ummat istajabah. Ummat da’wah adalah semua orang yang hidup setelah beliau diutus sebagai Nabi dan Rasul. Sedangkan umat Istijabah adalah manusia yang hidup setelah kerasulan beliau dan memutuskan untuk menerima dakwah baliau. Pengeluaran seseorang dari ummat nabi Muhammad memiliki makna penetapan kekufuran seseorang.</p>
<p>Benarkah orang yang meninggalkan shalat Jum’at ia keluar dari agama islam, alias murtad? Mari kita tinjau hadis-hadis yang menerangkan bahayanya meninggalkan shalat jum’at, apalagi sampai tiga kali berturut-turut adalah</p>
<p>مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلاَ عِلَّةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ</p>
<p>Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali tanpa udzur dan tanpa sebab (yang syar’i) maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR Malik)</p>
<p>مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ</p>
<p>Barangsiapa meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena meremehkannya maka Allah akan mengunci mata hatinya (HR at-Tirmidzi)</p>
<p>Ibnu Abbas mengatakan</p>
<p>مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلاَثَ جُمَعٍ مُتَوَالِيَاتٍ فَقَدْ نَبَذَ اْلإِسْلاَمَ وَرَاءَ ظَهْرِهِ</p>
<p>Barangsiapa meninggalkan shalat Jum’at tiga kali berturut-turut maka ia telah melemparkan ikatan Islam ke belakang punggungnya (HR Abu Ya’la dari kata-kata Ibnu Abbas)</p>
<p>Dengan memperhatikan hadis-hadis tentang meninggalkan shalat jum’at, kita temukan bahwa tidak ada nash yang jelas yang menunjukkan batalnya keimanan seseorang. Memang Ibnu Abbas mengatakan telah melemparkan tali Islam ke belakangnya, maksud dari kata ini bukanlah melepaskan agama Islam, tetapi melepaskan sebagian kewajiban di dalam Islam. Terlebih bahwa ucapan itu bukan berasal dari Rasulullah saw sehingga tidak bisa digunakan untuk memastikan batalnya keislaman seseorang.</p>
<p>Dari sini, maka orang yang tidak menjalankan shalat jum’at tiga kali tidak dinyatakan sebagai orang kafir, apalagi kalau ia masih mau shlat yang lain.<br />
Allahu a&#8217;lam bish-shawab</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kesalahan dalam Shalat Jum'at..]]></title>
<link>http://nieamore.wordpress.com/2009/11/14/kesalahan-dalam-shalat-jumat/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 13:47:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>re_nie&quot;)</dc:creator>
<guid>http://nieamore.wordpress.com/2009/11/14/kesalahan-dalam-shalat-jumat/</guid>
<description><![CDATA[KESALAHAN &#8211; KESALAHAN BERKAITAN DENGAN IBADAH JUM&#8217;AT Beberapa Kesalahan Jam&#8217;ah / M]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;"><span style="color:#339966;">KESALAHAN &#8211; KESALAHAN BERKAITAN DENGAN IBADAH JUM&#8217;AT </span></p>
<p><span style="color:#ff0000;">Beberapa Kesalahan Jam&#8217;ah / Makmum</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">1. Sebagian orang bermalas-malasan mengerjakan ibadah Jum&#8217;at, bahkan meninggalkannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: &#8220;Hanya ada dua pilihan buat manusia: Menghilangkan kebiasaannya meninggalkan ibadah Jum&#8217;at, atau Allah akan menutup hati mereka, maka jadilah mereka orang-orang yang lalai&#8221;. (HR. Muslim).</p>
<p>2. Sebagian orang tidak menyertakan niat ketika berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat Jum&#8217;at. Anda akan melihat ia pergi ke masjid hanya sekedar menjalani rutinitas, padahal niat adalah syarat sahnya ibadah Jum&#8217;at dan ibadah-ibadah yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: &#8220;Segala amal itu semata tergantung pada niatnya&#8221;. (HR. Bukhari).</p>
<p>3. Bergadang pada malam Jum&#8217;at sehingga larut malam, sehingga mengakibatkan ketinggalan shalat subuh karena ketiduran. Yang terjadi kemudian, ia membuka lembaran hari Jum&#8217;at dengan dosa besar. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: &#8220;Shalat yang paling utama di sisi Allah adalah shalat Shubuh pada hari Jum&#8217;at dan dikerjakan secara berjama&#8217;ah&#8221;. (Ash-Shahihah : 1566).</p>
<p>4. Berlambat-lambat dalam menghadiri khutbah Jum&#8217;at. Sebagian datang di tengah khutbah, bahkan ada yang datang ketika shalat tengah dilaksanakan.</p>
<p>5. Meninggalkan mandi besar, tidak memakai parfum, tidak bersiwak dan tidak mengenakan pakaian terbaik.</p>
<p>6. Melakukan transaksi sesudah adzan Jum&#8217;at dikumandangkan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman &#8220;Wahai orang-orang beriman, jika kalian diseru untuk shalat pada Jum&#8217;at, maka bergegaslah menuju dzikir kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kalian mengetahui&#8221; (QS. 62: 9) Ibnu Abbas radhiallahu‘anhu berkomentar: &#8216; Saat itu haram hukumnya melakukan jual beli&#8221;.</p>
<p>7. Berbakti kepada Allah dengan kemaksiatan, seperti membiasakan mencukur jenggot setiap hari Jum&#8217;at, dengan anggapan sebagai kesempuranaan kebersihan.</p>
<p>8. Duduk di barisan belakang tatkala barisan depan belum penuh, bahkan ada yang duduk di teras luar masjid, padahal ia berada di masjid yang lapang.<br />
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam salah satu hadisnya mengatakan, &#8220;Seandainya orang tahu keutamaan shalat berjamaah di shaf atau barisan pertama, niscaya mereka akan mau memperebutkannya meski dengan cara diundi.”</p>
<p>9. Menyuruh berdiri orang yang sedang duduk untuk ditempati tempat duduknya. Sahabat Jabir radhiallahu’anhu meriwayatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: &#8220;Janganlah kalian menyuruh berdiri saudaramu pada saat ibadah Jum&#8217;at, lalu kalian duduki tempat duduknya. Tapi hendaklah mengatakan: &#8220;Tolong digeser agar lapang&#8221;. (HR. Muslim).</p>
<p>10. Melangkahi pundak/punggung jama&#8217;ah yang sedang duduk, membelah posisi dua orang (memaksa duduk di antara dua orang sedangkan tempatnya sudah sempit), mengganggu dan mempersempit tempat mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menegur orang yang melangkahi punggung jamaah, sementara beliau sedang berkhutbah: &#8220;Duduklah, kamu telah menyakiti dan mengganggu orang lain&#8221; (Shahih At-Targhib dan At-Tahrib, dan shahih Ibnu Majah).</p>
<p>11. Mengeraskan suara berupa pembicaraan atau bacaan, karena hal ini mengganggu konsentrasi jama&#8217;ah yang sedang shalat atau membaca Al-Qur&#8217;an.</p>
<p>12. Keluar dari Masjid sesudah adzan dikumandangkan tanpa alasan yang mendesak.</p>
<p>13. Tidak memperhatikan khutbah dan tidak diam mendengarkan apa yang disampaikan khatib.</p>
<p>14. Melakukan shalat dua rakaat antara dua khutbah, padahal yang disyariatkan adalah do&#8217;a dan istighfar hingga naiknya kembali khotib untuk khotbah kedua.</p>
<p>15. Banyak bergerak ketika shalat, cepat keluar dari masjid setelah salam, berjalan di depan orang yang sedang shalat, dan berdesakan di pintu untuk berebut segera keluar, tanpa mengisi waktunya dengan dzikir sesudah shalat sebagaimana dituntunkan</span>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Waktu Mustajab untuk Berdoa...]]></title>
<link>http://nieamore.wordpress.com/2009/11/14/waktu-mustajab-untuk-berdoa/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 13:42:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>re_nie&quot;)</dc:creator>
<guid>http://nieamore.wordpress.com/2009/11/14/waktu-mustajab-untuk-berdoa/</guid>
<description><![CDATA[WAKTU-WAKTU MUSTAJAB UNTUK BERDOA Oleh Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih Allah memberikan mas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;"><span style="color:#0000ff;"><strong>WAKTU-WAKTU MUSTAJAB UNTUK BERDOA</strong></span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;">Oleh<br />
Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih</p>
<p>Allah memberikan masing-masing waktu dengan keutamaan dan kemuliaan yang berbeda-beda, diantaranya ada waktu-waktu tertentu yang sangat baik untuk berdoa, akan tetapi kebanyakan orang menyia-nyiakan kesempatan baik tersebut. Mereka mengira bahwa seluruh waktu memiliki nilai yang sama dan tidak berbeda. Bagi setiap muslim seharusnya memanfaatkan waktu-waktu yang utama dan mulia untuk berdoa agar mendapatkan kesuksesan, keberuntungan, kemenangan dan keselamatan. Adapun waktu-waktu mustajabah tersebut antara lain.</p>
<p>[1]. Sepertiga Akhir Malam</p>
<p>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Sesungguhnya Rabb kami yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi turun setiap malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga akhir malam, lalu berfirman ; barangsiapa yang berdoa, maka Aku akan kabulkan, barangsiapa yang memohon, pasti Aku akan perkenankan dan barangsiapa yang meminta ampun, pasti Aku akan mengampuninya&#8221;. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat bab Doa Nisfullail 7/149-150]</p>
<p>[2]. Tatkala Berbuka Puasa Bagi Orang Yang Berpuasa</p>
<p>Dari Abdullah bin &#8216;Amr bin &#8216;Ash Radhiyallahu &#8216;anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa pafa saat berbuka ada doa yang tidak ditolak&#8221;. [Sunan Ibnu Majah, bab Fis Siyam La Turaddu Da'watuhu 1/321 No. 1775. Hakim dalam kitab Mustadrak 1/422. Dishahihkan sanadnya oleh Bushairi dalam Misbahuz Zujaj 2/17].</p>
<p>[3]. Setiap Selepas Shalat Fardhu</p>
<p>Dari Abu Umamah, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam ditanya tentang doa yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala, beliau menjawab.</p>
<p>&#8220;Artinya : Di pertengahan malam yang akhir dan setiap selesai shalat fardhu&#8221;.<br />
[Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'awaat 13/30. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/167-168 No. 2782].</p>
<p>[4]. Pada Saat Perang Berkecamuk</p>
<p>Dari Sahl bin Sa&#8217;ad Radhiyallahu &#8216;anhu bahwa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa<br />
sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Ada dua doa yang tidak tertolak atau jarang tertolak ; doa pada saat adzan dan doa tatkala peang berkecamuk&#8221;. [Sunan Abu Daud, kitab Jihad 3/21 No. 2540. Sunan Baihaqi, bab Shalat Istisqa' 3/360. Hakim dalam Mustadrak 1/189. Dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-Adzkaar hal. 341. Dan Al-Albani dalam Ta'liq Alal Misykat 1/212 No. 672].</p>
<p>[5]. Sesaat Pada Hari Jum&#8217;at</p>
<p>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu bahwa Abul Qasim Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Sesungguhnya pada hari Jum&#8217;at ada satu saat yang tidak bertepatan<br />
seorang hamba muslim shalat dan memohon sesuatu kebaikan kepada Allah melainkan akan diberikan padanya, beliau berisyarat dengan tangannya akan sedikitnya waktu tersebut&#8221;. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat 7/166. Shahih Muslim, kitab Jumuh 3/5-6]</p>
<p>Waktu yang sesaat itu tidak bisa diketahui secara persis dan masing-masing riwayat menyebutkan waktu tersebut secara berbeda-beda, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 11/203.</p>
<p>Dan kemungkinan besar waktu tersebut berada pada saat imam atau khatib naik mimbar hingga selesai shalat Jum&#8217;at atau hingga selesai waktu shalat ashar bagi orang yang menunggu shalat maghrib.</p>
<p>[6]. Pada Waktu Bangun Tidur Pada Malam Hari Bagi Orang Yang Sebelum Tidur Dalam Keadaan Suci dan Berdzikir Kepada Allah</p>
<p>Dari &#8216;Amr bin &#8216;Anbasah Radhiyallahu &#8216;anhu bahwa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya :Tidaklah seorang hamba tidur dalam keadaan suci lalu terbangun padamalam hari kemudian memohon sesuatu tentang urusan dunia atau akhirat melainkan Allah akan mengabulkannya&#8221;. [Sunan Ibnu Majah, bab Doa 2/352 No. 3924. Dishahihkan oleh Al-Mundziri 1/371 No. 595]</p>
<p>Terbangun tanpa sengaja pada malam hari.[An-Nihayah fi Gharibil Hadits 1/190]<br />
Yang dimaksud dengan &#8220;ta&#8217;ara minal lail&#8221; terbangun dari tidur pada malam hari.</p>
<p>[7]. Doa Diantara Adzan dan Iqamah</p>
<p>Dari Anas bin Malik Radhiyallahu &#8216;anhu bahwa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa<br />
sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqamah&#8221;. [Sunan Abu Daud, kitab Shalat 1/144 No. 521. Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'waat 13/87. Sunan Al-Baihaqi, kitab Shalat 1/410. Dishahihkan oleh Al-Albani, kitab Tamamul Minnah hal. 139]</p>
<p>[8]. Doa Pada Waktu Sujud Dalam Shalat</p>
<p>Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu &#8216;anhu bahwa Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa sebab saat itu sangat tepat untuk dikabulkan&#8221;. [Shahih Muslim, kitab Shalat bab Nahi An Qiratul Qur'an fi Ruku' wa Sujud 2/48]</p>
<p>Yang dimaksud adalah sangat tepat dan layak untuk dikabulkan doa kamu.</p>
<p>[9]. Pada Saat Sedang Kehujanan</p>
<p>Dari Sahl bin a&#8217;ad Radhiyallahu &#8216;anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Dua doa yang tidak pernah ditolak ; doa pada waktu adzan dan doa pada waktu kehujanan&#8221;. [Mustadrak Hakim dan dishahihkan oleh Adz-Dzahabi 2/113-114. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' No. 3078].</p>
<p>Imam An-Nawawi berkata bahwa penyebab doa pada waktu kehujanan tidak ditolak atau jarang ditolak dikarenakan pada saat itu sedang turun rahmat khususnya curahan hujan pertama di awal musim. [Fathul Qadir 3/340].</p>
<p>[10]. Pada Saat Ajal Tiba</p>
<p>Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah mendatangi rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu Salamah terbuka lalu beliau memejamkannya kemudian bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Sesungguhnya tatkala ruh dicabut, maka pandangan mata akan<br />
mengikutinya&#8217;. Semua keluarga histeris. Beliau bersabda : &#8216;Janganlah kalian berdoa untuk diri kalian kecuali kebaikan, sebab para malaikat mengamini apa yang kamu ucapkan&#8221;. [Shahih Muslim, kitab Janaiz 3/38]</p>
<p>[11]. Pada Malam Lailatul Qadar</p>
<p>Allah Subhanahu wa Ta&#8217;ala berfirman.</p>
<p>&#8220;Artinya : Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar&#8221;. [Al-Qadr : 3-5]</p>
<p>Imam As-Syaukani berkata bahwa kemuliaan Lailatul Qadar mengharuskan doa setiap orang pasti dikabulkan. [Tuhfatud Dzakirin hal. 56]</p>
<p>[12]. Doa Pada Hari Arafah</p>
<p>Dari &#8216;Amr bin Syu&#8217;aib Radhiyallahu &#8216;anhu dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wa sallam bersabda.</p>
<p>&#8220;Artinya : Sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah&#8221;. [Sunan At-Tirmidzi, bab<br />
Jamiud Da'waat 13/83. Dihasankan oleh Al-Albani dalam Ta'liq alal Misykat 2/797 No. 2598]</p>
<p>[Disalin dari buku Jahalatun nas fid du'a, edisi Indonesia Kesalahan Dalam Berdoa, oleh Ismail bin Marsyud bin Ibrahim Ar-Rumaih, hal 181-189, terbitan Darul Haq, penerjemah Zainal Abidin Lc]</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[short story]]></title>
<link>http://hellgalicious.wordpress.com/2009/11/14/short-story/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 01:08:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>hellgalicious</dc:creator>
<guid>http://hellgalicious.wordpress.com/2009/11/14/short-story/</guid>
<description><![CDATA[Hari jumat kemaren emang kelabu banget. Listrik padam setengah hari penuh, pacar ngambek, posting bl]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hari jumat kemaren emang kelabu banget. Listrik padam setengah hari penuh, pacar ngambek, posting blog kehapus, donlotan blom kelar. Gue sukses apes. Blom lagi m3 yang semakin hari semakin ga jelas. Sinyal mati idup mati idup. Ngirim sms sekarang, nyampenya ntar malem. I hate friday!</p>
<p>Eniwey gue sekarang ada di Malang. Kemaren pas waktu di Surabaya adek gue sms katanya dia lagi ikut seleksi lomba di skulnya. Dia bilang minta ajarin bikin web ama gue. Padahal dia tau ndiri kalo gue alergi banget ama yang namanya bahasa pemrograman. Tapi secara gue emang kakak yang sangat berbudi dan baik hati, yaudeh gue cabut ke malang. Tapi nyampe di Malang bukannya ngajarin, gue malah asyik ngedota ama adek kos gue dulu.*<em>plak</em>* hehehe</p>
<p>Emang sih gue akuin sekarang skul gue uda banyak berubah. Sekarang otak anak-anak <a href="http://smktelkom-mlg.sch.id">moklet</a> tekno semua. Bawaannya pengen online mulu. Entah itu cuma fesbukan, ngetwit, ato juga ngeplurk. Jadi keinget jaman gue smk dulu. Setiap hari gendong leptop keskul cuman buat nyolong bandwith skul. Yah namanya juga anak muda, pinter lagi (doh) pengennya sok eksis di dunia maya. Bilangnya ama temen nyari tugaslah, donlot artikellah, padahal cuman ngapdet status doang.</p>
<p>Semoga aja di jaman yang uda canggih ini, gue bisa tetep eksis di dunia maya. Amin! *<em>lanjot ngetwit</em>*</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta Hari Jumat 13-11-2009]]></title>
<link>http://kangboed.wordpress.com/2009/11/13/jadwal-pemadaman-listrik-di-jakarta-hari-jumat-13-11-2009/</link>
<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 00:05:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>KangBoed</dc:creator>
<guid>http://kangboed.wordpress.com/2009/11/13/jadwal-pemadaman-listrik-di-jakarta-hari-jumat-13-11-2009/</guid>
<description><![CDATA[Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta Hari Jumat 13-11-2009 JAKARTA, PLN.JAYA — Sudah sejak sekitar du]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta Hari Jumat 13-11-2009 JAKARTA, PLN.JAYA — Sudah sejak sekitar du]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Berpuasa di Hari Jum'at]]></title>
<link>http://firarif.wordpress.com/2009/11/08/hukum-berpuasa-di-hari-jumat/</link>
<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 11:16:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>arif aja deh</dc:creator>
<guid>http://firarif.wordpress.com/2009/11/08/hukum-berpuasa-di-hari-jumat/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya p]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Fadilatusy Syaikh ditanya: Apa alasan dilarangnya p]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kotak Amal]]></title>
<link>http://alfalimbany.wordpress.com/2009/11/06/kotak-amal/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 14:46:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Al Falimbany</dc:creator>
<guid>http://alfalimbany.wordpress.com/2009/11/06/kotak-amal/</guid>
<description><![CDATA[Ana rasa di setiap masjid ada yang namanya kotak amal atau kotak infaq, dan sudah menjadi kebiasaan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://alfalimbany.wordpress.com/files/2009/11/kotak-amal1.jpg"><img class="size-full wp-image-291 alignleft" src="http://alfalimbany.wordpress.com/files/2009/11/kotak-amal1.jpg" alt="" width="227" height="167" /></a>Ana rasa di setiap masjid ada yang namanya kotak amal atau kotak infaq, dan  sudah menjadi kebiasaan di hampir seluruh masjid yang ana singgahi ketika melaksanakan ibadah shalat jum&#8217;at mereka memutar Kotak Amal/infaq di saat Khotib sudah naik mimbar dan khutbah jum&#8217;at sedang berlangsung. Tentu saja kebiasaan ini sangat mengganggu kekhusyu&#8217;an saat mendengarkan khutbah. Sedangkan kita  tahu bahwa mendengarkan khutbah Jum&#8217;at merupakan kewajiban, maka segala sesuatu yang dapat memalingkan dari kewajiban adalah terlarang. <!--more-->Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Barangsiapa memegang kerikil maka dia telah berbuat sia-sia.&#8221; (HR.Muslim 2/588)</p>
<p style="text-align:justify;">Memegang kerikil tentu saja dapat memalingkan manusia dari mendengarkan khutbah secara khusyu&#8217;, termasuk diantaranya juga bermain-main dengan alat tasbih, kunci, handphone dan sebagainya.  Serupa dengan masalah ini seperti yang disebutkan ulama dulu tentang masalah mengedarkan minuman kepada jama&#8217;ah sholat jum&#8217;at ketika khotib sedang berkhutbah.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Malik berkata:&#8221;Saya tidak suka kalau seseorang minum disaat khotib sedang khutbah jum&#8217;at, dan juga mengedarkan minuman kepada jama&#8217;ah di saat imam sedang khutbah.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Rusyd berkomentar: &#8220;Benar apa yang beliau katakan, sebab keadaan khutbah seperti keadaan sholat dalam menyimak imam.&#8221; (al-Batan wa Tahshil 1/322)</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, <strong>memutar kotak amal pada saat sholat jum&#8217;at  di saat imam berkutbah hukumnya tidak boleh</strong>, karena mengganggu seseorang dari mendengarkan khutbah. Sebagai gantinya, kotak amal bisa diletakkan di samping pintu sehingga setiap orang yang ingin bersedekah bisa memanfaatkannya, baik sebelum khutbah dimulai atau sesudah sholat.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembahasan yang berkaitan mengenai hukum mengedarkan kotak amal/infaq pada saat khutbah Jum&#8217;at ini juga telah disampaikan  oleh Al-Ustadz Dzulqarnain pada sesi tanya jawab dauroh solo (17 Mei 2009), dan dapat disimak  <a href="http://www.4shared.com/file/147380857/d9978d16/Apa_hukumnya_mengedarkan_kotak_infaq_pada_hari_jumat.html">disini</a>.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu bagaimana dengan memutar kotak amal pada saat sholat Ied? Memutar kotak amal pada saat sholat Ied hukumnya boleh, hal ini berdasarkan hadist nabi Shalallahu Alaihi Wassalam:</p>
<p style="text-align:justify;">Dari jabir bin Abdillah Radhiallahu Anhu dalam kisah sholat hari raya:&#8221;&#8230;..maka para wanita menyedekahkan perhiasan nya, mereka meletakkan anting-anting dan cincinnya pada baju Bilal.&#8221;(HR. Bukhori 969, Muslim 885)</p>
<p style="text-align:justify;">Hal ini karena hukum mendengarkan khutbah pada saat sholat Ied tidak wajib, berdasarkan hadist:</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Abdulllah bin Said berkata:&#8221;Aku menyaksikan sholat hari raya bersama Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam. Tatkala usai sholat beliau bersabda: Sesungguhnya kami berkhutbah, barangsiapa ingin duduk untuk mendengarkan khutbah silahkan duduk, dan barangsiapa yang ingin pergi maka silahkan pergi.&#8221; (HR. Abu Dawud: 1155 dengan sanad shohih) (Lihat Nailul Author  asy-Syaukani 3/91, Aunul Ma&#8217;bud Azhim Abadi 4/12)</p>
<p style="text-align:justify;">Wallahu Ta&#8217;ala a&#8217;lam</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[093010 : Khutbah Khalifah Ahmadiyah :  SIFAT ALLAH  AL WALI (The Friend) (Bagian ke 2)]]></title>
<link>http://jamaluddinfeeli.wordpress.com/2009/11/06/093010-khutbah-khalifah-ahmadiyah-sifat-allah-al-wali-the-friend-bagian-ke-2/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 11:47:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>Jamaluddin Feeli</dc:creator>
<guid>http://jamaluddinfeeli.wordpress.com/2009/11/06/093010-khutbah-khalifah-ahmadiyah-sifat-allah-al-wali-the-friend-bagian-ke-2/</guid>
<description><![CDATA[بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ نَحْمَدُهُ وَنُصَلِّىْعَلَى رَسُوْلِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَىعَبْد]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ<br />
نَحْمَدُهُ وَنُصَلِّىْعَلَى رَسُوْلِهِ الْكَرِيْمِ  وَعَلَىعَبْدِهِ اْلمَسِيْحِ اْلمَوْعُوْدِ</p>
<p>RINGKASAN KHUTBAH JUM’AH<br />
HAZRAT AMIRUL MU’MININ KHALIFATUL MASIH V atba.<br />
Tanggal  30 Oktober 2009  dari Baitul Futuh London UK`<br />
TENTANG : SIFAT ALLAH  AL WALI (The Friend)<br />
(Bagian ke 2)</p>
<p>Didalam khutbah ini Huzur melanjutkan pembahasan tentang sifat Allah swt Al Wali (Sahabat). Allah swt telah mengingatkan orang-orang beriman dan orang tidak beriman terutama para penyembah berhala didalam Alqur’an surah Al Ra’d ayat 12 sebagai berikut :</p>
<p>لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِ‌ؕ اِنَّ اللّٰهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ‌ؕ وَاِذَاۤ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلاَ مَرَدَّ لَهٗ‌ۚ وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّال</p>
<p>Artinya : Untuk dia (Rasul itu) ada pergiliran malaikat-malaikat dihadapannya dan dibelakangnya; mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sebelum mereka sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka. Dan apabila Allah sudah menetapkan suatu keputusan buruk bagi suatu kaum maka tiada yang dapat menghindarkannya dari itu, dan tiada bagi mereka penolong selain dari pada Dia. </p>
<p>Didalam ayat tersebut Allah swt telah menjelaskan empat macam perkara :<br />
a. Allah swt telah mengambil tanggung jawab sendiri untuk melindungi setiap orang.<br />
b. Dia memberi keputusan tentang suatu bangsa sesuai dengan prilaku mereka.<br />
c. Apabila Allah swt telah menganggap sesorang sudah patut dihukum, tidak ada kekuatan lain yang bisa mencegahnya.<br />
d. Dia sendiri adalah Penolong, Penjaga, Pelindung dan Sahabat yang paling benar dan setia. </p>
<p>	Hazrat Masih Mau’ud a.s. sambil menjelaskan maksud<br />
sesungguhnya pada permulaan ayat tersebut ini</p>
<p>  لَهٗ مُعَقِّبٰتٌ مِّنْۢ بَيْنِ يَدَيْهِ وَمِنْ خَلْفِهٖ يَحْفَظُوْنَهٗ مِنْ اَمْرِ اللّٰهِ‌ؕ </p>
<p>Untuk dia (Rasul itu) ada pergiliran malaikat-malaikat dihadapannya dan dibelakangnya bersabda : “ Allah swt telah menetapkan para pengawal untuk menjaga hamba-hamba-Nya disetiap penjuru baik secara zahiri maupun secara ruhani. Yang paling utama Allah swt menetapkan para pengawal atau penjaga itu bagi para Utusan-Nya khasnya bagi Hazrat Rasulullah saw. Setelah kelahiran beliau kedunia, beliau telah menjadi wujud yang paling dikasihi dan disayangi oleh Allah swt sampai kepada masa akhir hayat beliau saw. Allah swt telah menyempurnakan semua perkara itu pada wujud beliau saw dengan sangat luar biasa sehingga tidak ada tara bandingannya. Situasi kehidupan beliau di Mekkah telah diketahui oleh semua, bagaimana Allah swt telah menolong dalam setiap langkah beliau dengan sangat luar biasa cemerlangnya. Surah Ar Ra’d tersebut diturunkan kepada beliau dalam suasana di Mekkah yang sangat mencekam disa’at usaha-usaha lawan yang memusuhi beliau sudah mencapai taraf yang paling membahayakan dan telah melampaui batas kemanusiaan. Kita juga mempunyai sebuah pemandangan zahiri dan bathini peristiwa Perang Badar yang sangat mengerikan dan luar biasa hebatnya dimana Allah swt sesuai dengan janji-Nya telah menurunkan pertolongan-Nya secara luar biasa kepada Hazrat Rasulullah saw, sehingga bagaimanapun kerasnya kehendak musuh untuk menghancurkan beliau beserta para sahabah beliau tidak berhasil. </p>
<p>	Amir Ibnu Tufail seorang tokoh dan pimpinan penyembah berhala datang kepada Hazrat Rasulullah saw dan bertanya kepada beliau : “ Wahai Muhammad !!  Apabila saya menjadi muslim apakah saya bisa menjadi Khalifah pengganti engkau setelah engkau wafat ? Maka Rasulullah saw menjawab : “ Takhta Khilafat tidak akan pernah turun kepada seseorang yang memberi persyaratan demikian dan juga tidak akan turun kepada pengikutnya.” Mendengar demikian dia menjadi marah dan berkata : “Aku akan membawa lasykar berkuda yang sangat berpengalaman yang akan memberi pelajaran dan menghancurkan Muhammad (saw)” Na’uzubillah !! Nabi Muhammad saw bersabda : “ Tuhan tidak akan pernah memberi taufiq untuk berbuat demikian !” Maka ia beserta temannya pergi dari sana, dan Rasulullah saw-pun membiarkan mereka pergi. Diperjalanan temannya itu berkata : “ Mari kita kembali lagi ketempat Muhammad dan aku akan mengatur siasat, aku akan mengajak dia untuk berbicara dengan-ku, disa’at itu kamu hunuslah pedangmu dan seranglah lalu bunuhlah dia !” Dia menjawab : “ Cara begini sangat berbahaya. Jika aku berhasil membunuhnya maka sahabat-sahabatnya pasti akan mengejar-ku dan membunuh-ku!” Temannya yang sudah dirasuk syetan itu semakin menghasutnya dan berkata : “ Jangan takut kita akan memberi wang tebusan kepada mereka itu, setelah berhasil membunuh Muhammad !” Maka Amir Bin Tufail itu setuju dengan saran temannya itu dan kembali menuju Hazrat Rasulullah saw. Dan setibanya dihadapan Rasulullah saw teman Amir Bin Tufail itu mulailah bercakap-cakap dengan Rasulullah saw dan Amir Bin Tufailpun yang tengah berdiri dibelakang Rasulullah saw mulai menghunus pedangnya. Namun setelah ia berhasil menghunus pedangnya itu timbul didalam hatinya rasa takut yang menggetarkan hatinya dan tertegun sejenak sehingga tangannya tidak mampu mengayunkan pedangnya itu untuk membunuh Hazrat Rasulullah saw. Disa’at itu Hazrat Rasulullah saw berbalik kebelakang dan memandang Amir Bin Tufail yang sedang memegang pedang terhunus ditangannya. Dan Rasulullah saw faham apa yang dimaksud oleh Amir Bin Tufail itu dan mereka-pun berdua mundur dari sana, lalu pergi meninggalkan Rasulullah saw. Dan Rasulullah saw pun membiarkan mereka berdua pergi dan sedikitpun tidak mengucapkan sebarang perkataan terhadap mereka berdua. Namun Allah swt Yang Maha Kuasa telah mnjatuhkan hukuman terhadap mereka berdua. Ditengah perjalanan turun hujan dan temannya itu telah disambar petir sehingga mati dan hancur binasa, sedangkan tentang Amir Bin Tufail dikatakan bahwa dia mati setelah diserang oleh penyakit bisul yang mengerikan. </p>
<p>  Banyak sekali peristiwa serupa yang telah terjadi terhadap diri Hazrat Rasulullah saw yang menunjukkan bahwa Allah swt betul-betul telah memberi perlindungan dan keselamatan yang khas sesuai dengan janji-Nya melalui para Malaikat-Nya terhadap wujud suci Rasulullah saw dari maksud-maksud jahat pihak lawan yang memusuhi Hazrat Rasulullah saw. Peristiwa-peristiwa demikian telah mewarnai seluruh masa kehidupan beliau saw sehingga nampak jelas sekali bahwa Allah swt melalui para Malaikat-Nya telah menjaga dan melindungi beliau saw. Janji Allah swt yang turun di Mekkah itu telah diperlihatkan kesempurnaannya untuk meyakinkan dan menenteramkan hati beliau ketika terjadi penyerangan dan pengepungan terhadap kota Madinah, dengan firman-Nya :  </p>
<p>    وَاللهُ يَعْسِمُكَ مِنَ النَّاسِ </p>
<p>artinya Allah sentiasa menjaga engkau dari kejahatan tangan manusia.  Tentang itu Hazrat Masih Mau’ud a.s. bersabda : “ Hazrat Rasulullah saw selamat dan terlindung dari usaha pembunuhan manusia merupakan sebuah mu’jizah yang sangat luar biasa besarnya, dan merupakan bukti nyata kebenaran Kitab Suci Alqur’an, sebab nubuwatan ini :   </p>
<p>   وَاللهُ يَعْسِمُكَ مِنَ النَّاسِ</p>
<p> artinya Allah sentiasa menjaga engkau dari kejahatan tangan manusia tercantum didalam Kitab Suci Alqur’an dan nubuwatan ini tercantum didalam Kitab-kitab sebelumnya juga bahwa Nabi akhir zaman tidak akan dapat dibunuh oleh siapapun juga.” </p>
<p>	Huzur bersabda tentang ; mereka menjaganya atas perintah Allah artinya pertama, melalui para Malaikat Rasulullah saw selalu dijaga dan dilindungi dari kejahatan manusia dan keduanya Allah swt menanamkan semangat kecintaan yang mendalam didalam hati orang-orang mukmin sehingga mereka setiap sa’at siap mengurbankan jiwa raga mereka untuk melindungi dan menjaga Rasulullah saw. Semangat kecintaan itu timbul didalam hati orang-orang mukmin setelah mereka beriman kepada Hazrat Rasulullah saw. Para sahabah menjaga dan melindungi Hazrat Rasulullah saw kerana Allah swt telah menamkan iman yang hakiki didalam hati mereka dan mereka lakukan hal itu semua semata-mata demi meraih keridhaan Allah swt. Allah swt telah menyelenggarakan perlindungan seperti itu terhadap Rasulullah saw lebih dari pada terhadap Nabi atau Rasul yang lain. Akan tetapi salah satu arti dari pada itu adalah bahwa bisa juga perlindungan Tuhan itu berlaku terhadap siapapun, sebab Allah swt telah mengatur sistim penjagaan dan perlindungan bagi setiap orang atau setiap manusia. Misalnya walaupun tidak ada penyakit yang tengah menular, namun didalam udara terdapat berbagai jenis kuman atau bakteri yang bisa masuk kedalam tubuh manusia melalui pernafasan. Untuk itu Allah swt telah menaruh sistim penjagaan didalam tubuh setiap orang, yang mampu mencegah pengaruh buruk sebagian kuman atau bakteri yang terhirup dari udara melalui pernafasan manusia. Disamping itu Allah swt memberi perlindungan terhadap para wali-Nya atau para Utusan-Nya bahkan terhadap para pengikutnya yang khas melalui para penjaga yang ditetapkan oleh Tuhan sendiri. </p>
<p>	 Pada zaman sekarang ini kita telah mengetahui merebaknya serangan wabah penyakit pes atau tha’un dizaman Hazrat Masih Mau’ud a.s. untuk membuktikan kebenaran da’wa beliau sebagai Utusan Tuhan. Dan hal itu telah membuktikan adanya perlindungan khas dari Allah swt terhadap para pengikut beliau a.s. dari serangan wabah penyakit berbahaya itu. Didalam Kitab Kisyti Nuh (Bahtera Nuh) Hazrat Masih Mau’ud a.s. bersabda : “ Akan tetapi dengan segala hormat, kami ingin mengatakan kepada Pemerintah yang baik hati itu, bahwa seandainya tidak ada rintangan samawi, maka kamilah yang pertama-tama diantara semua warga negara yang akan meminta disuntik untuk mencegah bahaya penyakit pes itu. Rintangan samawi itu adalah, Tuhan menghendaki untuk memperlihatkan suatu Tanda kasih sayang dari langit kepada umat manusia yang telah beriman kepada Utusan-Nya dizaman ini, mereka akan dilindungi dari bahaya wabah pes atau tha’un itu. Dunia luas telah menyaksikan bahwa walaupun telah merebaknya wabah pes atau tha’un itu selama enam tahun dinegeri India pada waktu itu, dengan karunia Allah swt tidak ada seorang Ahmady-pun yang terkena serangan wabah pes tersebut.”<br />
Hanya semata-mata adanya perlindungan Allah swt manusia bisa terselamat dari setiap tragedi yang berbahaya dari kehilangan nyawa, harta dan anak-anak atau kehormatan. Jika tidak manusia akan kehilangan akal dan ingatan atau perasaan setelah ditimpa berbagai macam kerugian dan kehilangan yang mengerikan. Hal itu juga merupakan salah satu cara Allah swt untuk memberi perlindungan kepada manusia. Banyak manusia yang tidak mampu atau tidak bijak menyikapi akibat kehilangan atau kerugian disebabkan suatu musibah itu sehingga mengakibatkan penderitaan yang sangat keras. Akhirnya banyak diantara mereka yang kehilangan iman dan keyakinan terhadap Allah sawt. Hal itu harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk menyikapi dengan rasa syukur atas ni’mat Allah swt, jika tidak ada rahmat dan karunia-Nya kehidupan kita tidak mungkin bisa berlanjut. Orang-orang mukmnin apabila menghadapi suatu musibah akan selalu berkata : Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un !! Kita semua dan apapun yang kita miliki semuanya kepunyaan Allah dan kita semua akan kembali kepada-Nya !! (Al Baqarah : 157) sebagai natijahnya mereka mendapat barkat dari Allah swt dan mereka mendapat perlindungan Allah swt dari akibat buruk musibah atau kesusahan serta kesulitan yang mereka hadapi itu. </p>
<p>Sesuai dengan peraturan alam semua manusia berada  dibawah  perlindungan  Allah swt secara umum, baik yang beriman kepada-Nya maupun yang tidak beriman. Didalam hal ini terdapat pelajaran bagi orang-orang yang tidak beriman bahwa, jika mereka terus berlanjut didalam perbuatan kejahatan mereka Allah swt tidak akan memberi perlindungan-Nya lagi terhadap mereka sehingga mereka akan menghadapi kehancuran yang sangat parah. Sebagaimana firman-Nya didalam surah  Ar Ra’d ayat 12 berikut ini : </p>
<p>اِنَّ اللّٰهَ لاَ يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ‌ؕ</p>
<p>Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sebelum mereka sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka.<br />
 Hal ini membuktikan bahwa Allah swt tidak merubah cara memberi pertolongan kepada orang-orang beriman dan soleh dan mereka terus menerima banyak berkat dan rahmat dari pada-Nya. Selama mereka menjadi orang-orang yang baik dan saleh secara perorangan maupun secara keseluruhan dan memenuhi kewajiban terhadap hak-hak Allah swt dan terhadap hak-hak hamba-hamba-Nya maka mereka akan terus menerima banyak berkat dari Allah swt didalam kehidupan mereka. Berkat-berkat dan nikmat Allah swt tidak diturunkan lagi apabila manusia bukan menjadikan Tuhan sebagai wali atau sahabat mereka melainkan mengambil syaitan menjadi wali atau sahabat mereka. Kebaikan mereka lambat-laun akan hilang dan mulailah mereka melakukan kezaliman terhadap manusia. Akibatnya mereka banyak melakukan perbuatan dosa dan perbuatan jahat, merampas dan menjarah harta orang. Sebagai penguasa dipemerintahan mereka mulai melakukan suap-menyuap, melakukan korupsi dan penggelapan harta milik negara dan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan keadilan. Merampas hak-hak orang lain sudah menjadi adat kebiasaan sehingga akhirnya mereka berani membunuh orang atas nama agama. Pada waktu itu Allah swt tidak lagi menjaga dan melindungi mereka sehingga mereka kehilangan berkat-berkat dan nikmat serta karunia dari Allah swt sepanjang kehidupan mereka. </p>
<p>	Maksud dari sebagian ayat tersebut bukanlah berarti bahwa Tuhan tidak memperlakukan orang-orang berbuat jahat sebagaimana mestinya, melainkan Allah swt tidak merobah perlakuan-Nya terhadap orang-orang suci dan soleh kecuali mereka sendiri telah mulai melakukan perbuatan-perbuatan buruk sehingga mereka tidak menerima lagi anugerah nikmat, karunia dan berkat-berkat dari Allah swt. Didalam sejarah agama nampak jelas sebagai saksi kepada kita dan Alqur’anpun telah menjelaskannya dihadapan kita bahwa apabila keburukan-keburukan mulai banyak timbul kepermukaan dan kebaikan-kebaikan mulai menghilang dari permukaan bumi maka perlindungan dan pemeliharaan Allah swt-pun menghilang pula. Dimanapun tidak tertulis sebuah jaminan bahwa dengan mengucapkan dua kalimah syahadat oran-orang beriman akan mendapat perlindungan istimewa untuk selamanya dari Allah swt. Untuk mendapatkan perlindungan khas dari Allah swt sesudah beriman, manusia harus melakukan amal-amal soleh sesuai ajaran Agama Islam. Hal ini harus menjadi sumber pemikiran bagi orang-orang muslim dizaman ini terutama mereka yang tinggal dinegara-negara dimana penganiayaan terhadap sesama orang muslim dan terhadap minoritas non muslim tengah berlangsung bahkan semakin meningkat. Perkara berikutnya didalam ayat tersebut diatas harus direnungkan khasnya oleh orang-orang Islam dinegara Pakistan bahkan mereka harus memohon ampun kepada Allah swt yaitu : </p>
<p>وَاِذَاۤ اَرَادَ اللّٰهُ بِقَوْمٍ سُوْۤءًا فَلاَ مَرَدَّ لَهٗ‌ۚ وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّال</p>
<p>Artinya : Dan apabila Allah sudah menetapkan suatu keputusan buruk bagi suatu kaum maka tiada yang dapat menghindarkannya dari itu, dan tiada bagi mereka penolong selain dari pada Dia. Apa yang diperlukan oleh mereka adalah mengadakan perbaikan pada diri mereka sebelum keputusan akhir Tuhan turun kepada mereka. Jika memang penduduk negeri Pakistan sungguh-sungguh mempunyai pengertian kepada hal tersebut. </p>
<p>	Hazrat Masih Mau’ud a.s. bersabda bahwa kewajiban orang-orang yang betul-betul menghendaki bebas atau terlepas dari kesusahan dan kemalangan adalah mereka harus mengadakan perobahan yang baik dalam diri mereka. Apabila perobahan dimaksud sudah tercapai maka barkat-barkat  dan nikmat serta karunia Allah swt akan segera turun kepada mereka sesuai dengan janji-janji-Nya.</p>
<p>	Huzur bersabda bahwa sangat perlu sekali bagi mereka itu untuk merenungkan dengan penuh perhatian terhadap masalah ini terutama untuk memohon ampunan dari Allah swt dan setiap orang Ahmady harus berusaha untuk memberi penerangan dan pengertian tentang itu terhadap orang-orang Muslim disekitar lingkungan tempat tinggal mereka. </p>
<p>	Diakhir Ayat tersebut difirmankan : </p>
<p>  وَمَا لَهُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّال</p>
<p>Artinya : dan tiada bagi mereka penolong selain dari pada Dia. Jadi jika tidak ada wujud lain kecuali Allah sebagai Penolong, Yang bisa melindungi kita semua dari setiap gangguan dan serangan Syaitan, maka kita harus mencari Dia dan harus menjadikan-Nya sebagai sahabat atau teman. Dan jika sekalipun umat Islam disana setiap hari menunaikan salat lima waktu dengan patuh, melakukan ibadah puasa dibulan Ramdhan dan puluhan ribu orang setiap tahun menunaikan ibadah Haji, namun tidak menimbulkan sebarang kebaikan bahkan timbul kemunduran dan kehancuran secara nasional, tentu terdapat kekurangan didalam cara menunaikan ibadah mereka terhadap Allah swt. Semoga ummat Islam di Pakistan memahami keadaan sebenarnya yang tengah berlaku disana dan semoga hati mereka runduk sepenuhnya terhadap Allah swt. </p>
<p>	Allah swt telah menguraikan masalah tersebut didalam surah Al Anfal ayat 54 sebagai berikut : </p>
<p>ذٰلِكَ بِاَنَّ اللّٰهَ لَمْ يَكُ مُغَيِّرًا نِّـعْمَةً اَنْعَمَهَا عَلٰى قَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ‌ۙ وَاَنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ‏</p>
<p>Artinya : Yang demikian itu adalah karena Allah tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah Dia anugerahkan kepada suatu kaum, sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui. Allah swt tidak pernah merampas kembali anugerh nikmat-Nya yang telah Dia anugerahkan kepada hamba-hamba-Nya, melainkan manusia sendiri yang mensia-siakan anugerah nikmat-Nya itu dengan melakukan keburukan sehingga menjadikan dirinya bernasib buruk dan malang. Alqur’an tidak semata-mata hanya menceritakan perkara-perkara yang telah berlalu, melainkan menjadikan hal itu sebagai pelajaran bagi orang-orang beriman dimasa sekarang dan mereka harus selalu waspada dan selalu menghargai dan mensyukuri nikmat-nikmat luar biasa yang telah mereka terima dari Allah swt. Allah swt berfirman …</p>
<p>وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِىْ </p>
<p>telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas-mu … nikmat ini dan berkat ini telah dianugerahkan kepada kita dalam bentuk Kitab Suci Alqur’an dan kita telah diperintah untuk mengamalkan ajaran-ajarannya didalam peri kehidupan kita sehari-hari. Apabila kita ikuti semua perintah-Nya ini maka kita sendiri akan menjadi orang-orang yang soleh dan sesuai firman-Nya Dia akan menjadi Penolong kita dan Dia akan menjelma sebagai Maula atau Pelindung kita. </p>
<p>	Apakah orang-orang Muslim diseluruh dunia belum juga menyadari mengapa mereka luput dari berkat-berkat firman Tuhan yang artinya : Kamu adalah ummat terbaik dibangkitkan demi kebaikan umat manusia..?? Ummat yang telah diciptakan demi faedah manusia itu, mengapa mereka luput dari nikmat-nikmat dan karunia Allah swt ? Sebab mereka sedang saling bunuh-membunuh satu dengan yang lain. Beberapa hari yang lalu telah terjadi letupan bomb di kota Peshawar yang dikendalikan dari jauh dengan remote control. Lalu terjadi lagi bomb bunuh diri yang disusul dengan pembunuhan terhadap orang-orang Ahmady dan yang lainnya juga atas nama agama. Macam kebaikan apakah yang mereka lakukan ini ?  Perkara demikian sangat perlu untuk dipikirkan oleh mereka dan mereka harus merubah pola pikir mereka untuk mengubah sikap kearah kebaikan. Jika tidak, apabila taqdir Tuhan sudah mulai bergerak untuk menghukum mereka, maka tidak akan ada yang bisa menghalanginya atau mencegahnya lagi.<br />
	Perbuatan baik orang lain juga harus bisa diambil contoh dan harus menjadi contoh bagi mereka. Orang-orang Ahmady juga harus mengadakan pemeriksaan dan penilaian terhadap diri masing-masing jika sesungguhnya mereka ada dipihak yang benar. Mereka harus selalu mengawasi perilaku orang-orang itu terutama yang tinggal disekitar lingkungan masing-masing. Mereka harus selalu mensyukuri karunia Allah swt yang telah turun  kepada mereka. Jika hal itu tetap dipertahankan maka Allah swt akan selalu menjadi Penolong dan Pelindung kita semua sesuai dengan janji-janji-Nya. Dan tidak akan ada yang bisa mengganggu dan menghancurkan Jema’at kita. Oleh sebab itu Allah swt berfirman : </p>
<p>ۚ فَاَقِيْمُوْا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوْا الزَّكٰوةَ وَاعْتَصِمُوْا بِاللّٰهِؕ هُوَ مَوْلٰٮكُمْ‌ۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْر</p>
<p>Artinya : … Maka dirikanlah salat dan bayarlah zakat dan berpeganglah dengan teguh kepada Allah. Dialah Pemelihara-mu. Maka Dialah sebaik-baik Pemelihara dan sebaik-baik Penolong (Al Hajj : 79) Ini merupakan kewajiban bagi semua orang-oran beriman untuk menunaikan salat karena melalui ibadah salat itu setiap orang bisa berobah menjadi orang yang baik dan saleh. Harta orang-orang beriman bisa menjadi suci bersih dengan membelanjakan sebagian dari padanya dijalan Allah dan berpegang teguh kepada apa yang diperintahkan Allah swt. Dan hal itu bisa memperteguh tauhid dan keyakinan terhadap Allah Yang Maha Tunggal sebagai Penolong dan Pelindung yang sejati.<br />
	Didalam surah Al Maidah ayat 56-57 Allah swt berfirman sebagai berikut : </p>
<p>اِنَّمَا وَلِيُّكُمُ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا الَّذِيْنَ يُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَهُمْ رٰكِعُوْنَ‏&#8211; وَمَنْ يَّتَوَلَّ اللّٰهَ وَ رَسُوْلَهٗ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فَاِنَّ حِزْبَ اللّٰهِ هُمُ الْغٰلِبُوْن </p>
<p>Artinya : Sesungguhnya penolong-penolong-mu hanyalah Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman yang dawam mendirikan salat dan membayar zakat dan mereka ta’at kepada Allah – Dan barangsiapa yang menjadikan Allah, Rasul-Nya dan mereka yang beriman sebagai penolong, maka sesungguhnya Jema’at Allah pasti menang. Disini “ beribadahlah hanya kepada Allah” berarti bahwa orang yang sungguh-sungguh dan secara sempurna beriman kepada Allah dan keimanannya benar-benar suci dari setiap jenis pelanggaran. Mereka itulah kumpulan orang-orang yang akan memperoleh kemenangan dan kejayaan dan mereka itulah sahabat-sahabat Tuhan dan Tuhan  adalah Sahabat mereka. </p>
<p>	Didalam sebuah Hadis Qudsi Allah swt berrfirman kepada Nabi Besar Muhammad saw “ Barang siapa yang menjadi musuh terhadap sahabat-Ku maka Aku akan nyatakan perang kepadanya. Aku ingin hamba-Ku mendekat kepada-Ku melalui apa yang telah diwajibkan kepadanya. Hamba-Ku yang selalu mendekatkan dirinya kepada-Ku melalui nawafil sehingga Aku mencintainya. Dan apabila Aku telah mencintainya, Aku menjadi matanya dengan mana ia biasa melihat, Aku menjadi tangannya dengan apa ia memegang, Aku menjadi kakinya dengan apa ia berjalan. Jika ia memohon sesuatu dari pada-Ku, pasti Aku mengabulkannya. Jika ia memohon perlindungan-Ku pasti Aku beri perlindungan kepadanya. Aku tidak mempunyai keraguan sedikitpun tentang hamba-Ku mecuali ketika Aku akan mencabut nyawa seorang mukmin. Ia tidak suka kematian dan Aku juga tidak suka memberi kesulitan terhadap hamba-Ku” Demikianlah perhatian dan perlindungan Tuhan terhadap hamba-Nya yang beriman.  Jika manusia mengamalkan setiap perintah Tuhan dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh kecintaan maka Tuhan akan menjadi Maula-nya (Pelindngnya). Semoga Allah swt memberi taufiq kepada kita semua untuk menjadi orang-orang soleh yang selalu mendekatkan diri kepada Maula kita yang sejati sehingga kita sentiasa menerima pertolongan-Nya dan perlindungan-Nya dalam setiap langkah kehidupan kita. Amin !!!</p>
<p>Alih Bahasa : Hasan Basri</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SBY &amp; Menag Menolak Pembubaran Ahmadiyah]]></title>
<link>http://srimenanti.wordpress.com/2009/11/06/sby-menag-menolak-pembubaran-ahmadiyah/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 08:23:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>Jamaluddin Feeli</dc:creator>
<guid>http://srimenanti.wordpress.com/2009/11/06/sby-menag-menolak-pembubaran-ahmadiyah/</guid>
<description><![CDATA[2 April 2009 — M Shodiq Mustika Suasana kampanye menjelang pemilu tahun ini rupanya menguak perbinca]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>2 April 2009 — M Shodiq Mustika</p>
<p>Suasana kampanye menjelang pemilu tahun ini rupanya menguak perbincangan tentang masalah-masalah yang dinilai kontroversial. Salah satunya adalah keberadaan jamaah Ahmadiyah. Di situs ini pun, perbincangan ini telah menghasilkan diskusi yang agak panas. (Lihat “Perang PKS vs Ahmadiyah“.) Itulah sebabnya, ketika tadi pagi aku jumpai berita mengenai mengapa Presiden SBY dan Menteri Agama (Menag) belum dapat menerima seruan pembubaran Ahmadiyah, aku langsung tertarik untuk menayangkannya di sini supaya kita semua lebih mengetahui duduk perkaranya. Ini dia beritanya:</p>
<p>    Menag: KH Nur Iskandar Tak Punya Otoritas Bicara atas Nama Kyai</p>
<p>    Rabu, 1 April 2009 &#124; 20:01 WIB<br />
    Laporan wartawan KOMPAS Imam Prihadiyoko</p>
<p>    JAKARTA, KOMPAS.com — Kyai Nur Iskandar SQ tidak punya otoritas berbicara atas nama para kyai dan mengatasnamakan kepentingan umat Islam karena tak semua kyai dapat menerima dan sepaham dengan pemikiran Nur Iskandar yang menjadi pimpinan Pondok Pesantren Assidiqiyah Jakarta itu.</p>
<p>    Demikian pandangan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni dalam siaran pers Departemen Agama yang diterima Kompas di Jakarta, Rabu (1/4) malam. Sebelumnya, Kyai Nur melalui sebuah media di Jakarta menyebut bahwa Presiden tak bisa membubarkan dan atau menyatakan bahwa Ahmadiyah bukan Islam maka para kyai se-Indonesa akan menyerukan pada umat Islam untuk tidak memilih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pilpres 2009.</p>
<p>    Maftuh menyatakan, klaim Kyai Nur mengatasnamakan umat Islam adalah sebagai suatu tindakan pembohongan karena hanya mewakili sekelompok kepentingan politik tertentu. Langkah ini dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.</p>
<p>    Menag juga meminta agar para kyai yang selama ini dijadikan sebagai panutan masyarakat hendaknya dapat menjaga diri untuk tidak terpengaruh oleh tarikan-tarikan politik yang saat ini sedang memanas.</p>
<p>    Maftuh juga menasihati Kyai Nur untuk mawas diri, sesuaikan perkataan dan perbuatan sebelum mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat menimbulkan kekacauan di masyarakat.</p>
<p>    Terkait dengan unjuk rasa tentang pembubaran Ahmadiyah, Maftuh mengatakan bahwa tuntutan pembubaran Ahmadiyah yang dilakukan oleh FPI dan FUI tidaklah pada tempatnya.</p>
<p>    “Sikap pemerintah sudah tertuang dalam SKB tiga menteri (Menag, Mendagri, dan Jaksa Agung) soal Ahmadiyah. Dalam poin keenam, yaitu soal pengawasan dan penyadaran, kan memang belum dilaksanakan sepenuhnya, artinya masih berlangsung sampai saat ini. Jadi, tidak tepat jika kemudian minta dibubarkan karena SKB itu belum sepenuhnya dilaksanakan,” ujarnya.</p>
<p>    Maftuh mengibaratkan SKB dengan keppres pembubaran Ahmadiyah seperti wudu dengan shalat. “Jadi jika wudu-nya belum dilakukan semuanya, tentunya belum bisa melaksanakan shalat. Ibaratnya seperti itu. Justru saya mengharapkan semua pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan SKB tersebut di lapangan,” ujarnya.</p>
<p>http://muslimmoderat.wordpress.com/2009/04/02/sby-menag-menolak-pembubaran-ahmadiyah/</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[071109 : Khutbah Khalifah Ahmadiyah : KEUTAMAAN MUKMIN LAKI-LAKI DAN MUKMIN PEREMPUAN ]]></title>
<link>http://jamaluddinfeeli.wordpress.com/2009/11/06/071109-khutbah-khalifah-ahmadiyah-keutamaan-mukmin-laki-laki-dan-mukmin-perempuan/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 04:26:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>Jamaluddin Feeli</dc:creator>
<guid>http://jamaluddinfeeli.wordpress.com/2009/11/06/071109-khutbah-khalifah-ahmadiyah-keutamaan-mukmin-laki-laki-dan-mukmin-perempuan/</guid>
<description><![CDATA[KHUTBAH JUM’AH HADZRAT AMIRUL MUKMININ KHALIFATUL MASIH V atba. Tanggal 09 November 2007 dari Baitul]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>KHUTBAH JUM’AH HADZRAT AMIRUL MUKMININ KHALIFATUL MASIH V atba.<br />
Tanggal  09 November 2007  dari  Baitul Futuh London U.K.<br />
Alih bahasa : Hasan Basri</p>
<p>KEUTAMAAN MUKMIN LAKI-LAKI DAN MUKMIN PEREMPUAN  </p>
<p>Setelah membaca Syahadat, ta’awwuz dan surat Al-Faatihah, Huzur atba menilawatkan ayat 71 dari Surah At Taubah sebagai berikut : Artinya  Dan. Orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan itu satu sama lain bersahabat. Mereka menyuruh kepada kebaikan dan mencegah dari keburukan dan mendirikan shalat dan membayar zakat serta mentaati Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah yang akan dikasihi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana. (Surah Taubah ayat 71)</p>
<p>Didalam ayat ini dijelaskan tentang sifat orang-orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan. Tanda-tanda atau sifat-sifat yang indah ini apabila timbul didalam sebuah golongan atau Jemaat, pasti ia adalah Jemaat orang-orang mukmin hakiki. Sebagaimana telah kita baca dari terjemahan diatas bahwa Allah swt telah menjelaskan ada tujuh macam keistimewaan Jemaat orang-orang mukmin. Keistimewaan pertama adalah satu sama lain bersahabat. Mereka bersahabat demikian akrabnya sehingga setiap saat siap untuk saling tolong-menolong. Keistimewaan kedua adalah mereka mengajak orang untuk berbuat baik, menganjurkan orang-orang untuk berbuat baik dan beramal soleh. Selain mereka menginginkan berkat dari Allah swt untuk diri mereka sendiri, mereka juga menginginkan berkat itu untuk orang lain. Dan mereka menghendaki sambil menegakkan kebaikan-kebaikan, dan sambil menegakkan kecintaan antar sesama, ingin menegakkan sebuah Jemaat yang mengamalkan hukum-hukum Allah swt dengan hati yang sungguh-sungguh dan penuh ikhlas. Keistimewaan ketiga adalah mencegah dari setiap keburukan. Mereka mencegah setiap perbuatan yang bertentangan dengan perintah-perintah Allah swt. Menolong orang-orang yang zalim dan orang-orang mazlum (yang dizalimi) kedua-duanya. Mencegah orang zalim supaya jangan berbuat kezaliman (penganiayaan). Dan setiap waktu siap untuk menolong dan melepaskan orang-orang mazlum (yang diperlakukan secara zalim). Untuk itu jika harus mengeluarkan pengorbananpun mereka itu tidak akan merasa keberatan, agar suasana aman, damai dan sejahtera, serta persaudaraan dapat ditegakkan. Keistimewaan keempat adalah mendirikan shalat. Shalat yang merupakan tiang agama diperintahkan agar setiap orang mukmin memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Jika tidak, pendawaan diri sebagai orang mukmin tidak ada artinya. Hadzrat Masih Mau’ud a.s. sambil menekankan pentingnya shalat bersabda : Shalat adalah amal sholeh yang sangat penting dan ia adalah mi’raj (tangga) untuk mencapai martabat tertinggi  bagi orang-orang mukmin. Dan shalat adalah sarana paling baik untuk berdo’a kepada Allah swt. Selanjutnya beliau bersabda : Tidak ada ibadah yang paling baik selain dari pada shalat. Sebab didalamnya terdapat pujian terhadap Tuhan, istighfar dan darood syarif (sanjungan terhadap Allah dan Rasulullah-Nya saw) dan ini semua merupakan kumpulan dari semua ibadah-ibadah. Banyak macam-macam wirid terhimpun semuanya didalam shalat, dengan itu semua kesedihan dan kesengsaraan bathin dapat dijauhkan dan semua kesulitan dapat dipecahkan.             </p>
<p>Menunaikan shalat dengan sangat tertib dan sangat hati-hati, menunaikan shalat tepat pada waktunya, dan menunaikan shalat dengan berjemaah, maka firman Allah swt: Itulah ciri-ciri khas orang mukmin sejati. Dan memang seharusnya demikian. Keistimewaan kelima adalah membayar zakat, orang yang membelanjakan harta mereka dijalan Allah swt. Penjelasan selanjutnya akan diberikan kemudian.Keistimewaan keenam adalah ta’at kepada Allah dan kepada Rasul-Nya. Dalam memenuhi kewajiban terhadap Allah swt dan terhadap manusia dengan senang hati sesuai perintah Allah swt dan perintah Rasul-Nya saw.  Dan keistimewaan yang ketujuh adalah : terhadap orang-orang mukmin yang menyandang keistimewaan seperti itu semua, Allah swt sangat menaruh belas-kasih terhadap mereka dan merekapun pewaris-pewaris rahmat dan kasih-sayang Allah swt. Allah swt selalu berlaku kasih-sayang dan mencintai orang-orang mukmin seperti itu. Harus diingat selalu bahwa keistimewaan orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan tersebut telah difirmankan oleh Tuhan sendiri Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.             </p>
<p>Dengan mengikat hubungan yang erat dengan Tuhan Yang Maha Perkasa dan Maha Bijaksana ini dan dengan mengamalkan hukum-hukum-Nya maka hasilnya didalam diri kita juga akan timbul sifat arif dan bijksana. Sebagai hasil dari hikmah ini berkat mengamalkan hukum-hukum Allah swt dan Rasul-Nya didalam diri kita timbul kekuatan yang akan menjadi sarana bagi teguhnya Jemaat, sehingga keadilan dan kebijakan akan berdiri dengan kokoh-kuat. Karena hikmah dan kebijakan ini sebagai Jemaat kejahilan dan kebodohan akan dilenyapkan dari tengah-tengah kita dan kita akan berbuat sesuatu berdasarkan akal sehat serta kebijaksanaan dan keadaan pribadi kita akan terus bertambah kuat dan antara sesama kita akan saling cinta-mencintai dan akan meningkatkan hubungan persaudaraan diantara kita. Kita menerima amanat yang penuh dengan hikmah yang dihasilkan dengan penuh pemahaman dari Allah swt Yang Tunggal, yang untuk menyebarluaskannya  di zaman ini kepada setiap orang diseluruh dunia Allah swt telah mengutus Hadzrat Ghulam Shadiq Rasulullah saw Imam Zaman, Hadzrat Masih Mauud a.s. Sebagai hamba dari Masih dan Mahdi ini kita menjadi penyampai amanat ini kepada masyarakat dunia. Dan sebagai hasilnya kita akan menjadi orang-orang yang akan menyaksikan kemenangan yang Allah swt telah janjikan kepada Hadzrat Masih Mau’ud a.s.Dengan menciptakan keistimewaan didalam diri kita sendiri, maka kita akan menjadi pewaris nikmat-nikmat yang telah Allah swt janjikan kepada Hadzrat Masih Mau’ud a.s. Maka itulah khabar suka bagi orang-orang mukmin laki-laki dan orang-orang mukmin perempuan. Bahwa jika kamu sekalian menjadi penyandang keistimewaan itu, maka kalian akan menjadi penyebar luas amanat Allah swt yang sangat agung ini yang dalam setiap perkataannya mengandung hikmat yang luas laksana samudra dan kalian akan menjadi orang-orang yang bernasib baik untuk menyaksikan hari kemenangan Islam diseluruh dunia.             </p>
<p>Untuk menjadi penyandang sifat Allah swt dan untuk mendapatkan barkat dari padanya sangat diperlukan sekurang-kurangnya kita harus memiliki keistimewaan didalam diri sehingga hasilnya dapat memperoleh berkat dari sifat Aziz dan Hakim (Maha Perkasa, Maha Bijaksanan). Jika kita berusaha menumbuhkan keistimewaan itu didalam diri kita maka pasti Allah swt Yang Ghalib dan Hakim akan memberi kekuatan kepada lidah kita untuk berbicara, sehingga dengannya kita akan dapat menyampaikan amanat Allah swt yang penuh dengan kebijakan kepada dunia sehingga kita akan menyaksikan kemenangan Islam dan Ahmadiyyat. Maka setiap orang Ahmadi harus memahami betul kepada maksud-maksud yang sangat penting ini. Supaya kita menjadi orang-orang yang menyempurnakan perjanjian bai’at yang kita lakukan kepada Hadzrat Masih Mau’ud a.s. pada zaman ini, bahwa kami setiap waktu bersedia untuk mengorbankan  jiwa-raga, harta, waktu dan kehormatan kami untuk menyebar-luaskan ajaran Islam keseluruh dunia.             </p>
<p>Sebagaimana telah saya katakan bahwa sekarang saya akan menjelaskan tentang kewajiban membayar zakat atau kewajiban pengorbanan harta. Seperti kita maklum bahwa bulan November ini adalah waktu untuk diumumkannya perjanjian baru candah Tahrik-i-jadid. Bulan Oktober adalah bulan penutupan perjanjian candah tahrik jadid dan pada tanggal satu November dimulai lagi pengumuman perjanjian baru. Namun tepat pada awal bulan November ini tidak dapat diumumkan, baru pada hari ini akan saya umumkan. Dan dalam kesempatan ini akan saya jelaskan lebih lanjut tentang keistimewaan orang-orang mukmin lelaki dan orang-orang mukmin perempuan yang membayar zakat. Apa artinya zakat? Artinya mengeluarkan sebagian dari harta dibelanjakan dijalan Allah swt supaya harta itu suci bersih, menyatakan ita’at kepada Allah swt dan mengharapkan agar Allah swt menurunkan berkat diatas harta itu dan melipat-gandakan jumlahnya.             </p>
<p>Maka seorang mukmin yang membelanjakan hartanya untuk keperluan sanak saudaranya, untuk keperluan kerja agama, untuk usaha meraih kemenangan Islam, sesungguhnya ia sedang melakukan perniagaan dengan Allah swt. Yakni dengan perantaraan pengorbanan itu ia akan dapat  menarik karunia Allah swt lebih banyak lagi. Oleh sebab itulah Allah swt meningkatkan jumlah hartanya lebih banyak dari sebelumnya, supaya dia dapat mengambil manfa’at dari kenikmatan dunia juga dan dengan membelanjakannya lagi maka Allah swt terus meningkatkan jumlah hartanya itu. Itulah sebuah amal yang merupakan perniagaan yang tidak akan pernah mengalami kerugian. Disatu pihak ia mengeluarkan sebagian dari hartanya dan dipihak lain ia akan menerima berkali-lipat ganda secara berterusan jumlahnya sebagai pembalasan dari padanya.             </p>
<p>Didalam urusan dunia, kita sering menyaksikan jika seseorang membelanjakan uangnya untuk sesuatu barang kepada orang lain maka sebanyak harga benda itu orang akan menerima harga dari pada benda itu. Seorang manusia berakal akan membayar harga benda itu setelah betul-betul ia periksa dan perhatikan nilai dari pada setiap benda itu. Dan harganya akan diberikan kepadanya sebanyak biaya yang telah ia keluarkan. Dari perniagaan seperti itu memang dapat dihasilkan faedahnya. Dan sesuai dengan peredaran waktu benda itupun akan semakin berkurang nilainya. Sehingga pada suatu waktu benda itu akan betul-betul menjadi sia-sisa tidak berharga lagi.             </p>
<p>Kemudian kita menyaksikan lagi didalam sebuah perniagaan untuk mendatangkan hasil apabila bahan mentah dipergunakan, maka sebagian dari bahan mentah itu menjadi terbuang tidak dipergunakan, sekalipun seratus persen modal dibelanjakan untuk itu semua namun hasilnya tidak dapat diperoleh sepenuhnya, sekalipun semua pengeluaran telah diperhitungkan berapa yang terbuang, kemudian bisnisman (pengusaha) itu menentukan harganya setelah memperhitungkan berapa yang terbuang kemudian menentukan berapa keuntungan yang akan ia peroleh itu. Selain itu banyak lagi hal-hal yang harus diperhitungkan sehingga akhirnya kadang-kadang bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian. Akan tetapi Allah swt memberi jaminan kepada hamba-hamba-Nya yang membelanjakan harta mereka dijalan-Nya bahwa harta mereka akan berkembang berlipat ganda. Disatu tempat didalam Al Quran Allah swt berfirman, bahwa Dia akan mengganti tujuh ratus kali kali ganda bahkan lebih banyak lagi dari itu. Maka orang-orang mukmin diingatkan kearah perniagaan seperti itu, sekalipun keuntungan itu diperoleh dengan jalan perniagaan duniawi, akan tetapi apabila kalian membelanjakannya dijalan Allah swt sesuai dengan perintah-perintah-Nya, maka apabila keridoan Allah swt telah diperoleh, pengorbanan kalian akan menjadi sarana untuk memperkuat Jema’at-Nya. Dimana kalian sibuk memeperbaiki keadaan kehidupan diri sendiri, disana kalian juga akan bebas dari pengaruh buruk yang dapat mempengaruhi usaha kalian, supaya beberapa perkara yang mungkin mempengaruhinya tidak akan merugikan perniagaan kalian. Sehubungan dengan pokok masalah ini ditempat lain Allah swt telah berfirman sebagai berikut :Artinya : Dan harta apapun yang kamu belanjakan maka manfa’atnya adalah untuk dirimu, dan sebenarnya tidaklah kamu belanjakan melainkan tujuannya untuk mencari keridhoan Allah. Dan harta apapun yang kamu belanjakan niscaya akan dikembalikan kepada kamu dengan penuh (melimpah) dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). (Surah Al Baqarah ayat 273). Jika Allah swt menggunakan perkataan akan dikembalikan dengan penuh (melimpah)  maksudnya pengembalian yang tidak terkira banyaknya sehingga manusia tidak mampu membayangkan berapa banyaknya. Setiap manusia melakukan perniagaannya masing-masing. Mereka mencatat dan menghitungnya, membagi dan memperkalikannya menggunakan pencil dan kertas dan sekarang zaman moden menggunakan alat-alat canggih, dengan mesin hitung dengan computer dan lain-lain. Sambil duduk-duduk dihadapan computer membuat planning dan menghitung-hitungnya, 5% atau 10 % diusahakan untuk menetapkan keuntungannya. Jika keuntungannya banyak dia tulis angka lebih besar lagi, apabila sesuatu barang banyak disukai dia lakukan system harga black market sehingga keuntungan dapat diraih sampai 100% besarnya. Itulah batas-batas ketentuan yang dibuat oleh manusia dan apabila didalam itu semua sudah diselesaikan, dia pasti mendapatkan faedah dan keuntungan secara duniawi, akan tetapi jika dalam mengambil keuntungan itu dengan jalan yang tidak benar, ia menjadi berdosa akibatnya harta yang dia peroleh itu tidak dapat dikatakan harta yang bersih dan suci. Akan tetapi Allah swt berfirman, untuk meraih keridhoan Allah swt, harus ditanamkan kecintaan didalam hati kepada Allah swt dan mengamalkan hukum-hukum-Nya dan mengalahkan kecintaan terhadap harta kekayaan. Apa yang kalian belanjakan dijalan-Nya tentu Allah swt akan mengembalikannya kepada kamu dengan sepenuhnya. Pembelanjaan dijalan Allah yang selalu dibalas dengan sepenunya dan berkali lipat ganda serta tidak terbatas jumlahnya. Orang yang mencari harta dengan jalan yang bersih dan suci ia faham kepada masalah duniawi dan juga masalah ukhrawi. Orang seperti ini tidak mau menggunakan kesempatan untuk mengambil keuntungan dari orang yang dalam situasi sangat terdesak atau disa’at orang menghadapi kesulitan. Bahkan ianya selalu berusaha mencegah dirinya dari jalan usaha yang tidak dibenarkan atau tidak dihalalkan oleh hukum agama.             </p>
<p>Dengan karunia Allah swt didalam Jema’at ini terdapat banyak orang-orang yang kaya raya selain banyak juga orang yang miskin. Oleh kerana Jema’at ini adalah Jema’at orang-orang mukmin maka setiap tingkatan dari para anggautanya cepat menyadari, bahwa berapapun harta yang telah Allah swt rizkikan kepadanya ia belanjakan sebagian dari padanya dijalan Allah swt, supaya ia menjadi pewaris dari pada karunia-karunia dan ni’mat-ni’mat-Nya.             </p>
<p>Banyak juga orang-orang yang sudah berlalu bahkan sekarang juga banyak yang menjalani kehidupan dengan gaji yang ia terima setiap bulan. Akan tetapi apabila mereka mendengar ada gerakan pengorbanan dari Khalifa-e-waqt, mereka mengeluarkan dari uang gaji bulanannya itu untuk mengambil bahgian dalam gerakan pengorbanan itu dengan penuh semangat dan kecintaan. Sehingga mereka menyaksikan banyak karunia Allah swt turun kepada mereka, karena mereka selalu berusaha meraih karunia-Nya dan selalu berusaha meraih keridhoan-Nya juga. Sekarang dengan karunia Allah swt beribu-ribu orang diseluruh dunia telah memahami maksud dan tujuan sebenarnya dari pengorbanan yang sangat penting ini. Mereka melakukan perniagaan dengan Allah swt kemudian mereka  membelanjakannya kembali sebahagian dari rizki yang diterimanya itu dijalan Allah swt. Kemudian mereka menyaksikan pembalasannya secara melimpah dari Allah swt.             </p>
<p>Seorang Ahmadi telah menulis katanya, saya telah meningkatkan perjanjian Tahrik Jadid berkali lipat. Saya secara pribadi tahu betul orang ini. Dia telah berjanji melebihi kemampuannya. Maka dengan karunia-Nya, Allah swt telah memberi kemampuan kepadanya untuk melunasi perjanjiannya itu. Pada tahun ini dia berjanji lagi dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Kemudian Allah swt telah menurunkan karunia-Nya kepadanya sesuai dengan firman-Nya  artinya Dia (Tuhan) memberi rizki kepada-nya diluar jangkauan pikirannya. Tuhan telah menyediakan rizki demikian melimpah kepadanya sehingga keperluan sehari-harinya dapat dipenuhi dan perjanjiannya juga dapat dilunasinya. Setelah menerima banyak karunia dari Allah swt itu, iapun menulis kepada saya : Hati saya betul-betul merasa puas dengan karunia-Nya ini !!  Namun harus diingat bahwa berapapun Allah swt menurunkan karunia-Nya kepada kita sehingga hati kita merasa puas, kita tidak dapat memenuhi hak-hak-Nya secara sempurna. Itulah sebabnya kita harus sentiasa mengisi hati kita penuh dengan puji-syukur kepada-Nya. Sebab Allah  swt berfirman :Artinya jika engkau bersyukur atas ni’mat-Ku itu maka Aku akan tambah lagi kepadamu. Apabila Allah swt menambah rizki Dia menambahnya dengan berkali lipat ganda, shingga rasa syukur kita tidak memadai terhadap karunia yang Dia berikan secara berlipat ganda itu kepada kita.<br />
Allah swt selalu meningkatkan iman hamba-Nya yang banyak menyanjungkan pujian kepada-Nya dan  yang tawakkal sepenuhnya kepada-Nya. Selanjutnya orang ini telah menulis lagi kepada saya katanya, Sekretaris Tahrik Jadid dengan rasa heran berkata kepada saya : Anda membuat perrjanjian tahrik jaddid demikian banyaknya, bagaimana mampukah anda melunasinya ? Lalu saya jawab : jika anda merasa khawatir memikirkan itu, apakah Tuhan tidak khawatir memikirkannya untuk saya, Yang keridhoan-Nya saya harapakan dan berdasarkan perintah-Nya saya telah berjanji dan sedang membelanjakan harta yang telah Dia rizkikan kepada saya?             </p>
<p>Semangat dan tawakkal seperti itu timbul didalam hati orang-orang Ahmadi sebab, mereka telah bai’at ditangan Imam Zaman ini. Dan setelah bai’at ditangan beliau mereka mempunyai pengertian dan pemahaman yang sangat dalam tentang sifat-sifat Allah swt. Iman terhadap Allah swt semakin meningkat. Mereka yakin betul terhadap janji-janji Allah swt. Mereka yakin betul bahwa Allah swt selalu menepati janji-janji-Nya. Mereka yakin bahwa pengorbanan yang dilakukan kerana Allah swt dengan penuh ikhlas tidak pernah sia-sia. Mereka mempunyai iman yang sangat teguh bahwa Allah swt memberi pembalasan dan ganjaran yang melimpah terhadap amal soleh yang dilakukan dengan penuh ikhlas demi meraih keridhoan-Nya. Mereka juga yakin bahwa Allah swt sesuai janji-Nya mengganti setiap keadaan rasa takut dengan keadaan aman dan setiap kesusahan dengan kegembiraan. Sebagaimana Allah swt berfirman ; Artinya : Orang-orang yang membelanjakan harta mereka pada malam dan siang dengan sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, bagi mereka ada ganjaran mereka di sisi Tuhan mereka ; dan tak ada ketakutan pada mereka dan tidak pula mereka akan bersedih. (Surah Al Baqarah ayat 275)<br />
Jadi orang-orang yang membelanjakan harta mereka semata-mata karena Allah swt, dan membelanjakan harta demi meraih keridhoan-Nya, maka Allah swt menjauhkan setiap perasaan takut dan kesusahan serta kesedihan mereka. Allah swt menjadi milik mereka dan mereka menjadi milik Allah swt. Dan Allah swt menurunkan barkat-Nya secara melimpah terhadap harta dan jiwa mereka. Sebagaimana terdapat riwayat didalam sebuah hadis yang diceritkan oleh Hadzrat Abu Hurairah r.a. katanya Rasulullah saw bersabda : Seorang yang memperoleh rizki yang suci-bersih berupa sebuah kurma lalu dikurbankan dijalan Allah swt maka Allah swt menerima kurma itu dengan kedua belah tangan-Nya dan Allah swt menjaga dan memeliharanya dan menambahnya terus untuk pemiliknya itu sehingga pada suatu waktu tumpukan buah kurmanya itu akan menyerupai sebuah gunung karena banyaknya. Demikianlah Tuhan menjaga dan memelihara harta hamba-Nya seperti halnya kalian menjaga dan memelihara anak sehingga pada suatu waktu ia menjadi besar.<br />
Jadi itulah janji-janji Allah swt bahwa Dia menambah rizki hamba-hamba-Nya sebagaimana telah dijelaskan didalam Kitab Suci Al Quran dan juga didalam Hadis-hadis Rasulullah saw. Akan tetapi untuk itu kita harus ingat juga kepada persyaratannya, sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya yaitu harta yang dikurbankan dijalan Allah swt itu harus dari rizki yang diperoleh dengan jalan yang benar dan suci bersih agar Allah swt mengabulkannya. Rizki atau harta itu bukan hasil penipuan atau hasil usaha yang tidak halal, misalnya hasil rampasan dari harta orang-orang miskin. Allah swt menuntut orang-orang mukmin untuk mengurbankan harta mereka dijalan-Nya yang telah dihasilkan dengan jalan yang suci-bersih dan dengan hati yang bersih dan dikurbankan untuk membersihkan hatinya. Allah swt Ghani, tidak memerlukan sesuatu dari hamba-hamba-Nya. Allah swt menganjurkan kita mengurbankan harta demi mensucikan harta kita ruh dan kalbu kita.<br />
Jadi selama kita terus membelanjakan harta kita dari hasil usaha yang suci bersih dijalan Allah swt, sambil mengharapkan keridhoan-Nya kita akan terus mendapat ganjaran dari pada-Nya yang berlimpah-limpah tak terbatas banyaknya. Sebagaimana telah saya katakan bahwa untuk menghasilkan keridhoan Allah swt setiap amal kita sebagai Jemaat harus terus semakin baik dan kuat. Untuk menyampaikan amanat Allah swt keseluruh dunia sarana kita juga akan terus semakin besar dan luas dan akan Jemaat ummul mukminin yang menjadi seperti  Yakni, bangunan yang sangat kuat yang tidak dapat dikalahkan oleh siapapun. Tidak ada yang dapat membuat kekacauan didalamnya. Akan merupakan sebuah Jema’at yang selalu menyaksikan manifestasi keagungan sifat Aziz Tuhan. Dan pasti Jema’at yang telah didirikan oleh Hadzrat Masih Mau’ud a.s ini adalah Jema’at orang-orang mukmin yang telah banyak membuat perobahan didalam diri mereka. Dan mereka akan menyaksikan manifestasi keagungan Tuhan berkat banyaknya pengorbanan yang telah mereka berikan kepada Jema’at ini. Kita telah menyaksikan karya Hadzrat Khalifatul Masih II r.a. ketika beliau melancarkan sebuah gerakan dengan pertolongan dan dukungan Allah swt untuk membendung arus perlawanan pehak lawan dan untuk mengembangkan tabligh Islam keseluruh dunia dan dengan yakin bahwa beliau dalam mendirikan gerakan itu mendapat pertolongan dan dukungan dari Allah swt dan penuh dengan hikmah dan kebijakan sehingga pada waktu itu nampak sekali bahwa tabligh Islam ini akan tersebar luas keseluruh pelosok dunia dan akan mencapai kemenangan. Dan bukti dukungan Allah swt kepada beliau adalah sekarang kita dapat menyaksikan dalam bentuk tersebarnya Jema’at ini keseluruh pelosok dunia, tersebarnya missi Jema’at, mesjid-mesjid yang dibangun oleh Jema’at, dan setiap tahun tidak sedikit jumlahnya orang-orang yang berfitrat baik dan bersih masuk kedalam Jema’at ini. Golongan Ahrar (musuh utama Jemaat) yang pernah bangkit dengan tujuan utamanya akan menghancurkan Pusat Jema’at Ahmadiyah di Qadian, sekarang tidak ada lagi suaranya, kemana mereka pergi dan dimana mereka sekarang berada ? Akan tetapi berkat gerakan Tahrik Jadid, berkat pengorbanan harta orang-orang Ahmadi, berkat persatuan dan perpaduan Jema’at, berkat itha’at kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, berkat sambutan labbaik para Ahmadi terhadap seruan Khilafat , berkat pengorbanan harta untuk meraih ridho Allah swt,  Jema’at Ahmadiyah ini telah tersebar luas dalam 189 negara di dunia. Didalam setiap negara banyak sekali orang-orang yang baru masuk kedalam Jema’at Ahmadiyah ini setelah memperoleh pengertian dan pemahaman yang dalam tentang Ahmadiyah, amal soleh mereka, itha’at dan keimanan mereka semakin kuat dan meningkat terus. Dan mereka terus berusaha berlomba-lomba untuk menjadi penyumbang dana bagi Jema’at. Itulah pemandangan manifestasi keagungan Sifat Hakim dan Aziz Allah swt yang sedang diperlihatkan kepada orang-orang Jema’at. Semoga Allah swt sentiasa memasukkan kita kedalam golongan orang-orang yang selalu menunjukkan contoh menjadi  Yakni orang-orang yang selalu mencari keridhoan Allah. Dan semoga kita menjadi orang-orang yang menyaksikan kemenangan Islam diseluruh dunia. Sekarang saya sambil mengumumkan dimulainya lagi perjanjian tahun baru Tahrik Jadid bagi Daftar Awwal, kedua, ketiga, keempat dan kelima, sebagaimana biasa saya akan menjelaskan bagaimana semangat pengorbanan harta pada tahun yang lepas dari setiap negara. Sebagaimana telah saya katakan bahwa perjanjian Tahrik Jadid setiap tahun berakhir pada tanggal 31 Oktober. Dan dengan karunia Allah swt laporan yang diterima, kadangkala laporan secara komplit tidak diterima tepat pada waktunya, sesuai dengan itu penerimaan Jema’at Ahmadiyya dari seluruh dunia mata anggaran Tahrik Jadid tercatat 3.612.000 Pound, Alhamdulillah !! Pada tahun yang lalu karansi (mata uang) Pakistan dan Amerika mengalami terus-terusan merosot dibanding dengan karansi Pound. Sekalipun jumlah bilangan pengorbanannya cukup besar namun jika diconvert (dinilai) kepada mata uang Pound tidak kelihatan peningkatan yang sangat besar. Namun sekalipun demikian penerimaan tahun ini terdapat kelebihan sebanyak 110.000 pound dibanding dengan tahun yang lalu. Dari jumlah nilai penerimaan dan persentase seluruhnya maka ranking per-negara dapat disusun sebagai berikut : Pakistan menempati kedudukan pertama. Semua tahu keadaan negeri Pakistan dan tidak tersembuniyi dari pandangan orang. Situasi dinegeri itu sangat kacau-balau dan banyak gangguan kerusuhan, perniagaan para peniaga kita tidak lancar seperti biasa, bahkan banyak diantara anggauta Jema’at disana yang menyatakan prihatin apabila sudah tiba waktunya untuk melunasi perjanjian candah mereka :Candah kami belum lunas !! Disamping itu rakyat Pakistan secara majority keadaannya miskin. Namun demikian sekalipun keadaan miskin namun mereka giat membayar candah. Sebabnya, keimanan mereka kepada Tuhan sangat kuat. Allah swt menjauhkan rasa takut dan ragu dari dalam hati mereka. Jika mereka membelanjakan harta mereka demi keridhoan Allah swt tentu Dia akan memberi pembalasan kepada mereka secara berlipat ganda. Jadi mereka itu sedang melakukan segala-galanya demi meraih keridhoan Allah swt, mereka tidak memikirkan hanya kepentingan diri mereka sendiri, bagaimana akan mendapatkan roti (makanan) untuk hari esok. Mereka menyerahkan pengorbanan secara berterusan. Bagaimanapun keadaannya Pakistan tetap menduduki ranking pertama, kedua Amerika, ketiga Britania, keempat Germany, kelima Canada. Germany ketinggalan dan Britania maju kedepan. Keenam Indonesia, ketujuh India, kedelapan Australia, kesembilan Belgia dan kesepuluh Mauritius. Dan dari antara negara-negara Afrika, Nigeria menduduki ranking pertama.Jumlah pembayar candah Tahrik Jadid terdapat peningkatan dibeberapa negara, diantaranya termasuk Pakistan, Hindustan, Germany, Britania, Indonesia, Tanzania, Benin dan Nigeria. Pada tahun ini tambahan anggauta pembayar candah Tahrik Jadid adalah 16.000 orang dibanding dengan jumlah pejanji tahun yang lepas. Dan jumlah semua adalah 461.000 orang pejanji Tahrik Jadid. Jumlah pejanji tahun lepas yang dikemukakan terdapat kekeliruan, karena ada beberapa laporan yang tidak lengkap dan terdapat kesalahan dalam menjumlah angka. Mulanya ada pendapat disampaikan kepada saya bahwa dalam laporan tahun ini jumlah pejanji seluruhnya tidak usah dilaporkan, laporkanlah jumlah tambahannya saja. Namun bagi kita tidak perlu takut, sebab kita berkurban semata-mata karena Allah swt bukan untuk tujuan duniawi. Selama kita tidak memperhatikan kelemahan-kelemahan pribadi sendiri dan tidak memberi perhatian kepadanya, maka lajunya kemajuanpun tidak dapat diketahui dengan pasti. Dengan karunia Allah swt terdapat tambahan pejanji dari beberapa negara, diantaranya banyak para pendatang baru dalam Jema’at dan mereka ikut ambil bahagian. Pada laporan tahun lepas terdapat kekeliruan dalam menjumlah namun dari jumlah secara keseluruhan memang terdapat penambahan jumlah pejanji. Sebagaimana telah saya katakan apabila kita mengadakan peninjauan terhadap diri sendiri, menaruh perhatian terhadap kelemahan diri sendiri, tentu pekerjaan-pekerjaan kita akan dilimpahi banyak berkat, dan oleh karena ada perhatian terhadap kebaikan tentu kita akan menjadi pewaris-pewaris keridhoan Allah swt. Memang tujuan kita yang utama adalah untuk meraih keridhoan Allah swt. Tidak ada perkara yang tersembunyi dari pandangan Tuhan, kita tidak perlu merasa sebarang khawatiran. Kita tidak usah takut kepada manusia, kita bukan bekerja untuk manusia dan tidak pula minta balasan dari mereka, berapapun pengorbanan kita serahkan dijalan Tuhan ganjaran kita ada ditangan-Nya. Bagaimanapun secara keseluruhan dari negara-negara itu terdapat tambahan pejanji yang baru ikut dalam gerakan Tahrik Jadid ini sebanyak 16.000 orang. Saya telah menggerakkan sebuah anjuran bagi orang-orang yang sudah wafat dari para pejanji yang termasuk dalam Daftar Awwal yang jumlahnya 3743 orang. Dari antaranya 3444 rekening pembayaran orang-orang yang telah meninggal sudah berjalan, yang para ahli waris mereka telah menjalankannya. Dan 299 rekening pembayaran hari ini sudah dijalankan lagi. Jumlah ini diambil dari jumlah keseluruhan yang sudah disebutkan diatas. Dari segi ini semua orang-orang yang telah meninggal dari Daftar Awwal rekening pembayaran mereka sudah berjalan. Untuk perbandingan sekarang keadaan di Pakistan akan dikemukakan urutan kedudukan Jema’at-jema’at local menurut pembayaran mereka. Kedudukan pertama diraih oleh Jema’at Lahore, kedua Rabwah dan ketiga Karachi. Di Pakistan terdapat sepuluh Jema’at yang secara istimewa telah menunjukkan semangat dalam pengorbanan diantaranya; Pertama Rawal Pindi, kedua Islamabad, ketiga Multan, keempat Quetta, kelima Kunhri, keenam Sahiwal, ketujuh Hyderabad, kedelapan Bahawalpur, kesembilan Nawabsyah, kesepuluh Dira Ghazi Khan. Susunan menurut Distrik adalah, pertama Sialkot, kedua Faisalabad, ketiga Gujranwala, keempat Mirpur Khas, kelima Sargodha, keenam Shekhupura, ketujuh Bahawal Nagar, kedelapan Narowal, kesembilan Ukarha, kesepuluh Kesur. Selain dari itu ada beberapa Jema’at kecil-kecil yang menunjukkan semangat didalam pengorbanan diantaranya ; Wah Kent, Sosolah Murad, Karamsingh, Ghtialian, Bashirabad Kent, Bedin, Ludhra, Mianwali dsb. Itu semua sebagai contoh pengorbanan dari Jemaat Negeri Pakistan. Kebanyakan dari mereka terdiri dari orang-orang miskin, sekalipun keadaan mereka sangat miskin namun Pakistan menduduki ranking pertama dari keseluruhan. Sekarang di Britania ada sepuluh Jemaat yang terbaik dalam pembayaran diantaranya, daerah Masjil Fadhal London menduduki saf Awwal, kedua Busher Park, ketiga Bredford, keempat Canthar, kelima Glasgow, keenam Phutin, ketujuh Manchester, kedelapan Earthfild, kesembilan Birmingham East, kesepuluh New Morden. Tahun yang lepas juga saya telah menyusun sesuai dengan pembayaran candah perkapita dan Britania termasuk negara yang paling baik, sekarang setelah diadakan pemeriksaan secara cermat akan saya kemukakan, ada lima daerah terbaik yang memberikan candah secara teratur, pertama Canthar, didaerah ini candah perkapita 237 pound. Kedua daerah Masjid Fadahl London 100 pound perkapita, ketiga Busherpark 80 pound, keempat Newmorden 68 pound perkapita kelima Birmingham 41 pound perkapita. Itu semua diantara Jema’at-jema’at yang besar. Akan tetapi ada beberap Jema’at yang kecil-kecil juga dan jumlah anggautany sedikit akan tetapi anggauta-anggauta disana termasuk berpenghasilan cukup baik dan pembayaran candahnya juga cukup baik. Oleh sebab itu candah perkapita disana cukup besar. Namun demikian dari segi angka yaitu 237 pound, Jemaat daerah Canthar termasuk ranking pertama dan Devan Carneval  158 pound sebagai nomor dua, Spanvaly nomor tiga, Southeast London nomor empat, Masjid Fadhal London 100 pound. Dilihat dari segi nomor keseluruhan daerah Masjid Fadhal menduduki ranking dua dan dari segi pengorbanan menduduki ranking pertama. Jemaat Amerika juga ingin supaya keadaan mereka dikemukakan. Dari segi penerimaan dan segi kedawaman membayar candah, pertama Jemaat Silicon Valley, kedua Chicago West, ketiga North Virginia, keempat Losangelose East dan kelima Detroit. Semoga Allah swt memberi ganjaran yang paling baik kepada para pembayar canda itu, menurunkan barkat yang tidak terkira terhadap harta dan jiwa-raga mereka, semoga Dia menambah harta mereka yang suci-bersih secara terus-menerus, dan semoga menjadikan mereka semua orang-orang yang bersemangat memberi pengorbanan demi meraih keridhoan Tuhan Yang Memiliki semua kekuasaan, semoga Dia memberi mereka semua keikhlasan berkorban lebih dari masa-masa sebelumnya. Dan semoga mereka menjadi orang-orang yang betul-betul memahami dan menjiwai sifat-sifat Allah swt. Semoga mereka menjadi orang-orang yang memiliki keistimewaan seperti yang dimiliki oleh Jema’at orang-orang mukmin yang sejati. Sebagaimana telah saya katakan bahwa seperti pada tahun lepas terdapat kekeliruan didalam menjumlah peserta yang berjanji, oleh itu pertama saya anjurkan supaya setiap Jema’at harus betul-betul memeriksanya dengan sebaik-baiknya sebelum dikirim, khasnya Jema’at dinegara-negara Afrika. Kedua sekalipun Jema’at yang banyak melakukan pembayaran dan terdapat peningkatan dalam jumlah yang berjanji, akan tetapi banyak sekali negara-negara di Afrika, dimana masih terdapat banyak peluang, jika para muballighin disana dan para anggauta pengurus berusaha dengan cermat maka jumlah pejanji ditahun yang akan datang akan menjadi dua kali lipat jumlahnya. Jika terjadi kemalasan pada para petugas yang diberi tanggung jawab untuk ini dan jika para pengurus Jema’at dan juga para muballighin tidak memberi pengertian dan pemahaman yang betul tentang itu kepada mereka, bagaiamana mereka akan mengetahui pentingnya anjuran-anjuran ini (Tahrik jaddid dan waqaf jadid). Padahal seseorang yang berfitrat baik telah mengabulkan Ahmadiyyah, maksudnya tiada lain untuk meraih keridhoan Allah swt dan untuk menggabungkan diri kedalam Jema’at orang-orang mukmin sejati. Maka sebagaimana telah berulang kali saya mengatakan kepada saudara-saudara sekalian bahwa para mubayi’in baru harus dilibatkan secara khas untuk segera mengambil bahgian didalam gerakan Tahrik jadid dan Waqaf Jadid ini, sekalipun hanya membayar sedikit saja. Mereka jangan dibiarkan ketinggalan untuk meraih keistimewaan didalam segi kebaikan apapun yang menjadi ciri istimewa dari Jema’at orang-orang mukmin. Semoga Allah swt memberi taufiq kepada setiap anggauta Jema’at dan kepada para anggauta pengurus untuk mamahami intisari ajaran tersebut dan memberi taufiq kepada mereka untuk meningkatkan keikhlasan didalam pengorbanan. Amin !!</p>
<p>http://ahmadiyah.info/</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keistimewaan &amp; Amalan-amalan di Hari Jumat]]></title>
<link>http://ahnaaf.wordpress.com/2009/11/06/keistimewaan-amalan-amalan-di-hari-jumat/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 01:23:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahnaf</dc:creator>
<guid>http://ahnaaf.wordpress.com/2009/11/06/keistimewaan-amalan-amalan-di-hari-jumat/</guid>
<description><![CDATA[بسم الله الرحمن الرحيم Penyusun: Ummu Aufa Muraja’ah: Ustadz Abu Salman Saudariku, kabar gembira unt]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>بسم الله الرحمن الرحيم</p>
<p>Penyusun: Ummu Aufa<br />
Muraja’ah: Ustadz Abu Salman</p>
<p>Saudariku, kabar gembira untuk kita semua bahwa ternyata kita mempunyai hari yang istimewa dalam deretan 7 hari yang kita kenal. Hari itu adalah hari jum’at. Saudariku, hari jum’at memang istimewa namun tidak selayaknya kita berlebihan dalam menanggapinya.<!--more--> Dalam artian, kita mengkhususkan dengan ibadah tertentu misalnya puasa tertentu khusus hari Jum’at, tidak boleh pula mengkhususkan bacaan dzikir, do’a dan membaca surat-surat tertentu pada malam dan hari jum’at kecuali yang disyari’atkan.<br />
Nah artikel kali ini, akan menguraikan beberapa keutamaan-keutamaan serta amalan-amalan yang disyari’atkan pada hari jum’at. Semoga dengan kita memahami keutamaannya, kita bisa lebih bersemangat untuk memaksimalkan dalam melaksanakan amalan-amalan yang disyari’atkan pada hari itu, dan agar bisa meraih keutamaan-keutamaan tersebut.</p>
<p><strong>Keutamaan Hari Jum’at</strong></p>
<p>1. Hari paling utama di dunia</p>
<p>Ada beberapa peristiwa yang terjadi pada hari jum’at ini, antara lain:</p>
<ul>
<li>Allah menciptakan Nabi Adam <em>‘alaihissallam</em> dan mewafatkannya.</li>
<li>Hari Nabi Adam <em>‘alaihissallam</em> dimasukkan ke dalam surga.</li>
<li>Hari Nabi Adam <em>‘alaihissallam</em> diturunkan dari surga menuju bumi.</li>
<li>Hari akan terjadinya kiamat.</li>
</ul>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata:</p>
<p><em>“Hari paling baik dimana matahari terbit pada hari itu adalah hari jumat, pada hari itu Adam diciptakan, dan pada hari itu pula Adam dimasukkan ke dalam surga, serta diturunkan dari surga, pada hari itu juga kiamat akan terjadi, pada hari tersebut terdapat suatu waktu dimana tidaklah seorang mukmin shalat menghadap Allah mengharapkan kebaikan kecuali Allah akan mengabulkan permintannya.”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>2. Hari bagi kaum muslimin</p>
<p>Hari jum’at adalah hari berkumpulnya umt Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> dalam masjid-masjid mereka yang besar untuk mengikuti shalat dan sebelumnya mendengarkan dua khutbah jum’at yang berisi wasiat taqwa dan nasehat-nasehat, serta do’a.</p>
<p>Dari Kuzhaifah dan Rabi’i bin Harrasy <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, <em>“Allah menyesatkan orang-orang sebelum kami pada hari jum’at, Yahudi pada hari sabtu, dan Nasrani pada hari ahad, kemudian Allah mendatangkan kami dan memberi petunjuk pada hari jum’at, mereka umat sebelum kami akan menjadi pengikut pada hari kiamat, kami adalah yang terakhir dari penghuni dunia ini dan yang pertama pada hari kiamat yang akan dihakimi sebelum umat yang lain.”</em> (HR. Muslim dan Ibnu Majah)</p>
<p>3. Hari yang paling mulia dan merupakan penghulu dari hari-hari</p>
<p>Dari Abu Lubabah bin Ibnu Mundzir <em>radhiyallahu ‘anhu</em> berkata, Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, <em>“Hari jum’at adalah penghulu hari-hari dan hari yang paling mulia di sisi Allah, hari jum’at ini lebih mulia dari hari raya Idhul Fitri dan Idul Adha di sisi Allah, pada hari jum’at terdapat lima peristiwa, diciptakannya Adam dan diturunkannya ke bumi, pada hari jum’at juga Adam dimatikan, di hari jum’at terdapat waktu yang mana jika seseorang meminta kepada Allah maka akan dikabulkan selama tidak memohon yang haram, dan di hari jum’at pula akan terjadi kiamat, tidaklah seseorang malaikat yang dekat di sisi Allah, di bumi dan di langit kecuali dia dikasihi pada hari jum’at.”</em> (HR. Ahmad)</p>
<p>4. Waktu yang mustajab untuk berdo’a</p>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> menyebut hari jum’at lalu beliau Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda,</p>
<p><em>“Di hari jum’at itu terdapat satu waktu yang jika seseorang muslim melakukan shalat di dalamnya dan memohon sesuatu kepada Allah Ta’ala, niscaya permintaannya akan dikabulkan.”</em> Lalu beliau memberi isyarat dengan tangannya yang menunjukkan sedikitnya waktu itu. (HR. Bukhari Muslim)</p>
<p>Namun mengenai penentuan waktu, para ulama berselisih pendapat. Diantara pendapat-pendapat tersebut ada 2 pendapat yang paling kuat:</p>
<p>a. Waktu itu dimulai dari duduknya imam sampai pelaksanaan shalat jum’at</p>
<p>Dari Abu Burdah bin Abi Musa Al-Asy’ari <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> berkata padanya, <em>“Apakah engkau telah mendengar ayahmu meriwayatkan hadits dari Rasulullah sehubungan dengan waktu ijaabah pada hari jum’at?”</em> Lalu Abu Burdah mengatakan, <em>“Aku mendengar Rasulullah bersabda, ‘Yaitu waktu antara duduknya imam sampai shalat dilaksanakan.’”</em> (HR. Muslim)</p>
<p>Imam Nawawi <em>rahimahullah</em> menguatkan pendapat di atas. Sedangkan Imam As-Suyuthi <em>rahimahullah</em> menentukan waktu yang dimaksud adalah ketika shalat didirikan.</p>
<p>b. Batas akhir dari waktu tersebut hingga setelah ‘ashar</p>
<p>Dari Jabir bin ‘Abdillah <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, dari Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda, <em>“Hari jum’at itu dua belas jam. Tidak ada seorang muslimpun yang memohon sesuatu kepada Allah dalam waktu tersebut melainkan akan dikabulkan oleh Allah. Maka peganglah erat-erat (ingatlah bahwa) akhir dari waktu tersebut jatuh setelah ‘ashar.”</em> (HR. Abu Dawud)</p>
<p>Dan yang menguatkan pendapat kedua ini adalah Imam Ibnul Qayyim <em>rahimahullah</em>, beliau mengatakn bahwa, <em>“Ini adalah pendapat yang dipegang oleh kebanyakan generasi salaf dan banyak sekali hadits-hadits mengenainya.”</em></p>
<p>5. Dosa-dosanya diampuni antara jum’at tersebut dengan jum’at sebelumnya</p>
<p>Dari Salman Al-Farisi <em>radhiyallahu ‘anhu</em> mengatakan bahwa Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda:</p>
<p><em>“Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at dan bersuci semampunya, berminyak dengan minyak, atau mengoleskan minyak wangi dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid), dan dia tidak memisahkan dua orang (yang sedang duduk berdampingan), kemudian dia mendirikan shalat yang sesuai dengan tuntunannya, lalu diam mendengarkan (dengan seksama) ketika imam berkhutbah melainkan akan diampuni (dosa-dosanya yang terjadi) antara jum’at tersebut dan jum’at berikutnya.”</em> (HR. Bukhari)</p>
<p><strong>Amalan-Amalan yang Disyari’atkan pada Hari Jum’at</strong></p>
<p>1. Memperbanyak shalawat</p>
<p>Dari Abu Umamah <em>radhiyallahu ‘anhu</em> bahwa Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> berkata, <em>“Perbanyaklah shalawat kepadaku setiap hari jum’at karena shalawatnya umatku akan dipersembahkan untukku pada hari jum’at, maka barangsiapa yang paling banyak bershalawat kepadaku, dia akan paling dekat derajatnya denganku.”</em> (HR. Baihaqi dengan sanad shahih)</p>
<p>2. Membaca surat Al Kahfi</p>
<p>Dari Abu Sa’id Al-Khudri <em>radhiyallahu ‘anhu</em>, Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> bersabda: <em>“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari jum’at akan diberikan cahaya baginya diantara dua jum’at.”</em> (HR. Al Hakim dan Baihaqi dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)</p>
<p>3. Memperbanyak do’a (HR Abu Daud poin 4b.)</p>
<p>4. Amalan-amalan shalat jum’at (wajib bagi laki-laki)</p>
<ul>
<li>Mandi, bersiwak, dan memakai wangi-wangian.</li>
<li>Berpagi-pagi menuju tempat shalat jum’at.</li>
<li>Diam mendengarkan khatib berkhutbah.</li>
<li>Memakai pakaian yang terbaik.</li>
<li>Melakukan shalat sunnah selama imam belum naik ke atas mimbar.</li>
</ul>
<p>Saudariku, setelah membaca artikel tersebut semoga kita bisa mendapat manfaat yang lebih besar dengan menambah amalan-amalan ibadah yang disyari’atkan. Sungguh begitu banyak jalan agar kita bisa meraup pahala sebanyak-banyaknya sebagai bekal perjalanan kita di akhirat kelak. <em>Wallahu a’lam</em>.</p>
<p><strong>Maraji’:</strong></p>
<ol>
<li><em>Do’a dan Wirid</em>, Pustaka Imam Asy-Syafi’i</li>
<li><em>Tafsir Ayat-Ayat Yaa Ayyuhal-ladziina Aamanuu</em>, Pustaka Al-Kautsar</li>
<li><em>Amalan dan Waktu yang Diberkahi</em>, Pustaka Ibnu Katsir</li>
</ol>
<p>***</p>
<p>Artikel www.muslimah.or.id</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
