<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>karyawan-kontrak &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/karyawan-kontrak/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "karyawan-kontrak"</description>
	<pubDate>Sun, 03 Jan 2010 14:33:19 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[BURUH KONTRAK DAN SERIKAT BURUH]]></title>
<link>http://buruhberjuang.wordpress.com/2009/10/11/buruh-kontrak-dan-serikat-buruh/</link>
<pubDate>Sun, 11 Oct 2009 13:37:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>SBJPteam</dc:creator>
<guid>http://buruhberjuang.wordpress.com/2009/10/11/buruh-kontrak-dan-serikat-buruh/</guid>
<description><![CDATA[Penomena buruh kontrak semakin terlihat menaik secara grapik, hampir 70 % perusahaan-perusahaan di I]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Penomena buruh kontrak semakin terlihat menaik secara grapik, hampir 70 % perusahaan-perusahaan di I]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SISTEM KARYAWAN KONTRAK DAN OUTSOURSING BAGIAN DARI IMPERIALIS KAPITALIS ]]></title>
<link>http://buruhberjuang.wordpress.com/2009/09/27/sistem-karyawan-kontrak-dan-outsoursing-bagian-dari-imperialis-kapitalis/</link>
<pubDate>Sun, 27 Sep 2009 04:29:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>SBJPteam</dc:creator>
<guid>http://buruhberjuang.wordpress.com/2009/09/27/sistem-karyawan-kontrak-dan-outsoursing-bagian-dari-imperialis-kapitalis/</guid>
<description><![CDATA[Sistem Buruh/karyawan kontrak dalam UU ketenagakerjaan negara Indonesia no 13 th 2003 Bab IX pasal 5]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sistem Buruh/karyawan kontrak dalam UU ketenagakerjaan negara Indonesia no 13 th 2003 Bab IX pasal 5]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Porlak Siulaon]]></title>
<link>http://lagubatak.wordpress.com/2009/06/25/porlak-siulaon/</link>
<pubDate>Thu, 25 Jun 2009 04:34:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>lagubatak</dc:creator>
<guid>http://lagubatak.wordpress.com/2009/06/25/porlak-siulaon/</guid>
<description><![CDATA[hamu akka dongan, molo niparrohahon saonari on, adong do hamajuon ni ekonomi dohot investasi na ro s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><blockquote><p>hamu akka dongan,</p>
<p>molo niparrohahon saonari on, adong do hamajuon ni ekonomi dohot investasi na ro<br />
sian akka luat na asing, isarana molo dihita an, godang do ro akka namora naeng<br />
baen lalap-lalap pangulaan di huta.</p>
<p>nungnga marsibukkus abitna be nasida naeng ro manombang tu huta ta on, naeng<br />
mangalului akka nasuman diroha nasida be, pos roha hira-hira 3 bulan nai molo so<br />
adong akka sitaonon natarlobi, berengon ta ma akka marlewatan akka halak na<br />
asing, naso hea tabereng hian, ia haroroni nasida laho padiri dohot pahot hon<br />
parhundul na ditonga-tonga ta.</p>
<p>lobina muse, diharoro ni nasida i ikkon porlu do nasida dongan marsitukkar<br />
pikkiran manang halak nalobi mangantusi luat/lingkungan ni luat ta on, jadi<br />
porlu do hita mamparsiaphon diri ta be, molo adong songgot ro manukkun tu hita<br />
atik adong sian hita naboi mangurupi.</p>
<p>molo adong do rohamu naeng siap-siap gabe parsidohot tu situasi na songon on,<br />
porlu di bahenon informasi didia do nasida biasa na minum hutut mangalului<br />
dongan karejo na.</p></blockquote>
<p>on ma lapo nasida :<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<p>Executive Search:<br />
Executive Search companies specialize in recruiting Board Level requirements.<br />
The executive search receives a fee for conducting a thorough search based on<br />
investigative market research and networking. No advertisements are placed nor<br />
is there a reliance on a database as due diligence is stressed in finding a<br />
candidate. The typical fee structure for this type of recruitment is a fixed fee<br />
with payments of 33% on position being issued, 33% on delivery of a shortlist of<br />
candidates and 33%.</p>
<p>Amrop Hever Tel: +62 21 526-707 www.amrophever.com<br />
Boyden International Tel: + 62 21 5140 1519 www.boyden.com<br />
Egon Zehnder International Tel: +62 21 526 6318 www.egonzehnder.com<br />
Executive Search Nusantara Tel: +62 21 7782 7531 www.esn-jakarta.com<br />
Korn-Ferry International Tel: +62 21 573-9933 www.kornferry.co.id</p>
<p>Contingency Search / Executive Selection:<br />
Typically these agencies concentrate on Senior Management positions (say<br />
Assistant Vice President and above) and specialist recruitment. Contingency<br />
Search companies in Indonesia rely on advertising, research, professional<br />
networks and databases to locate candidates. These companies match candidates to<br />
the clients need and supply them on a success based fee structure. Some<br />
companies may charge administration charges or deposits but more often than not<br />
you will only pay a fee if you hire somebody. The typical fee structure is to<br />
charge 20% of the first years total annual gross income.</p>
<p>John Clements Tel: +62 21 252-1266 www.johnclements.com<br />
Monroe Consulting Group Tel: +62 21 719 0770 www.monroeconsulting.com<br />
PeopleSource Tel: +62 21 570 1493 www.peoplesource-solutions.com<br />
Potentia HR Tel: +62 21 5790 3976 www.potentiahr.com<br />
Verity HR www.recruitment-indonesia.com<br />
VERITY HR Human Resources and Recruitment Specialists<br />
Plaza Bisnis Kemang, Building 2, 1st Floor, Room 105<br />
Jl. Kemang Raya No. 2 Jakarta Indonesia +62 21 7199 210</p>
<p>Commercial Recruitment<br />
Commercial agencies work assignments that range from entry level through to<br />
Junior Management (Typically under Rp. 10.000.000pm jobs). They rely heavily on<br />
advertising and internal databases and work on a contingency basis. The typical<br />
fee structure is to charge 15-20% of the first years annual gross income.</p>
<p>Auditsi Tel. +62 21 56964366 www.auditsi.com<br />
HITSS Tel: +62 21 724 6261 www.hitss.co.id<br />
FirstAsia Consultants Tel: +62 21 532 5757 www.firstasiaconsultants.com<br />
JAC International Tel: +62 21 315 9504 www.jacindonesia.com</p>
<p>Outsourcing Recruitment<br />
Outsourcing companies specialize in supplying large volumes of contract staff<br />
(white or blue collar). Typically outsourcing agencies will gather applicants<br />
from advertising, job fairs and walk in interviews. The salaries in this area<br />
will range from Rp 1.000.000 through to Rp. 5.000.000 per month for supervisor<br />
level. Fee structures vary greatly (between 8% and 15%) depending on staffing<br />
numbers and level of service required.</p>
<p>Advanced Career Indonesia Tel: +62 21 719 3370 www.advcareer.co.id<br />
Perdana Perkasa Elastindo Tel: +62 21 391 1324 www.persaels.co.id<br />
Outsourcing Indonesia Tel: +62 21 789 1837 www.outsourcing.co.id<br />
Supraco Indonesia Tel: +62 21 719 1070 www.supraco.com</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>tambahan informasi, unang pola maila hamu patandahon dirimu, alana godang do<br />
akka dongan ta disi (halak hita), tarlumobi akka posisi-posisi na senior.</p>
<p>selamat ma ate,<br />
bj</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP]]></title>
<link>http://amanklife.wordpress.com/2009/03/18/karyawan-kontrak-vs-karyawan-tetap/</link>
<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 06:22:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>Richard</dc:creator>
<guid>http://amanklife.wordpress.com/2009/03/18/karyawan-kontrak-vs-karyawan-tetap/</guid>
<description><![CDATA[KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP: Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adala]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>KARYAWAN KONTRAK VS KARYAWAN TETAP:</p>
<p>Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan kontrak adalah sbb:<br />
1. Karyawan kontrak dipekerjakan oleh perusahaan untuk jangka waktu tertentu saja, waktunya terbatas maksimal hanya 3 tahun.<br />
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu”<br />
3. Perusahaan tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan<br />
4. Status karyawan kontrak hanya dapat diterapkan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :<br />
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya ;<br />
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun ;<br />
- Pekerjaan yang bersifat musiman; atau<br />
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.<br />
- Untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak dapat diberlakukan status karyawan kontrak.</p>
<p>6. Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar gaji karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja<br />
7. Jika setelah kontrak kemudian perusahaan menetapkan ybs menjadi karyawan tetap, maka masa kontrak tidak dihitung sebagai masa kerja.</p>
<p>Definisi dan ketentuan yang berlaku untuk karyawan tetap adalah sbb:<br />
1. Tak ada batasan jangka waktu lamanya bekerja<br />
2. Hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan kontrak dituangkan dalam “Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu”<br />
3. Perusahaan dapat mensyaratkan masa percobaan maksimal 3 bulan.<br />
4. Masa kerja dihitung sejak masa percobaan.<br />
5. Jika terjadi pemutusan hubungan kerja bukan karena pelanggaran berat atau karyawan mengundurkan diri maka karyawan tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (bagi karyawan yang bekerja minimal 3 tahun) dan uang penggantian hak sesuai UU yang berlaku.</p>
<p>Mengenai gaji, fasilitas, kesejahteraan,cuti dll karyawan kontrak dapat memiliki hak yang sama dengan karyawan tetap tergantung dari perjanjian kerja yang disepakati bersama. Oleh karenanya semua hak dan kewajiban masing-masing pihak harus dicantumkan semua dalam perjanjian kerja dan karyawan harus cermat dan jeli mempelajari perjanjian kerja yang dibuat oleh perusahaan.</p>
<p>PENYUSUNAN UPAH<br />
Menurut UU no 13 Pasal 92 berlaku ketentuan sebagai berikut:<br />
1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.<br />
2. Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.<br />
Penyusunan struktur dan skala upah ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, tidak ada ketetapan baku mengenai hal ini. Jika di tempat Anda belum ada aturan pengupahan yang jelas Anda dapat meminta perusahaan untuk menyusunnya karena aturan pengupahan yang jelas dapat menciptakan iklim kerja yang lebih nyaman bagi karyawan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Karyawan Kontrak... Nasibmu ???]]></title>
<link>http://recruitmentindonesia.wordpress.com/2008/06/09/karyawan-kontrak-nasibmu/</link>
<pubDate>Mon, 09 Jun 2008 02:16:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>donkmarch</dc:creator>
<guid>http://recruitmentindonesia.wordpress.com/2008/06/09/karyawan-kontrak-nasibmu/</guid>
<description><![CDATA[Apa bedanya sih antara Karyawan Kontrak dengan Karyawan Tetap? Memang rasanya tidak enak jika status]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Apa bedanya sih antara Karyawan Kontrak dengan Karyawan Tetap?</p>
<p>Memang rasanya tidak enak jika status kekaryawanan kita dalam suatu perusahaan diakui sebagai karyawan kontrak, akan terasa berbeda jika kita sudah diangkat sebagai karyawan tetap.</p>
<p>Perbedaan utama dari status karyawan kontrak dan tetap adalah dari status legalnya, jika karyawan tetap tidak memiliki jangka waktu untuk karyawan kontrak memiliki jangka waktu. Hal ini juga dituangkan dalam Perjanjian kerja karyawan, karyawan kontrak akan diberikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang artinya memiliki jangka waktu habisnya hubungan kerja, sedangkan Karyawan tetap dituangkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).</p>
<p>Karyawan kontrak dalam perarturan ketenagakerjaan di Indonesia memang diperbolehkan dan sudah diatur.  Kontrak kerja untuk karyawan sejatinya dimaksudkan untuk diberlakukan kepada pekerjaan-pekerjaan yang memiliki karekteristik tertentu, yaitu :</p>
<ol>
<li>Pekerjaan yang selesai atau sementara sifatnya</li>
<li>Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun</li>
<li>Pekerjaan yang bersifat musiman</li>
<li>Pekerjaan yang berkaitan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan</li>
</ol>
<p>Hal tersebut sesuai dengan UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.<!--more--></p>
<p>Dalam prakteknya karyawan kontrak tidak hanya diberlakukan oleh perusahan atas dasar kepentingan diatas tersebut, banyak sekali penyimpangan yang dilakukan oleh perusahaan dalam hal kontrak kerja. Adapun pertimbangan perusahaan untuk melakukan kontrak kerja karyawan lebih banyak disebabkan untuk memperkecil biaya resiko industrial perusahaan. Dengan memberlakukan kontrak kerja, perusahaan tidak lagi mencadangkan biaya pesangon yang akan timbul bila sewaktu-waktu terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan cukup menunggu kontrak kerja karyawan berakhir dan tidak memperpanjang kembali kontrak kerja karyawan.</p>
<p>Hal &#8211; hal seperti diataslah yang menyebabkan kaum buruh sangat menentang adanya sistem karyawan kontrak. Di sisi lain perusahaan juga dituntut untuk meningkatkan kemampulabaannya (profitabilitas), ini menyebabkan praktek-praktek yang kurang sesuai terhadap karyawan kontrak. Ditambah lagi kondisi makro Indonesia, dimana supply tenaga kerja jauh lebih tinggi dibandingkan dengan demand yang ada. Pada negara maju sistem karyawan kontrak malah diminati oleh karyawan, ini disebabkan bargaining power dari si pekerja cukup tinggi. Di negara maju karyawan kontrak dapat menikmati gaji dan fasilitas yang lebih tinggi dibanding dengan karyawan tetap. Disamping itu mereka akan menerima bonus dan imbalan jasa jika performance baik atau target yang ditetapkan tercapai.</p>
<p>Jika kita telaah lebih jauh, Industri ketenagakerjaan di Indonesia memang belum terbentuk dengan kondisi yang lebih matang. Industri ketenagakerjaan di Indonesia masih di dominasi oleh karyawan blue collar yang belum memiliki bargaining power yang tinggi. Tenaga kerja Indonesia banyak yang masih mengandalkan tenaga dan skill low level, sehingga hal tersebut menjadikan alasan bagi pengusaha untuk menekan nilai tawar buruh. Adapun sistem perlindungan yang dilakukan pemerintah terhadap buruh, sebetulnya hanyalah suatu garis minimal saja dimana pemerintah mencoba membatasi kezaliman pengusaha terhadap buruh, belum sampai pada peningkatan nilai tawar tenaga kerja Indonesia.</p>
<p><a href="http://dream1company.com"><em>Dream Company</em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bagaimana Kepastian Kerja Karyawan Kontrak?]]></title>
<link>http://bimaconcept.wordpress.com/2007/11/11/bagaimana-kepastian-kerja-karyawan-kontrak/</link>
<pubDate>Sun, 11 Nov 2007 08:15:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>bimaconcept</dc:creator>
<guid>http://bimaconcept.wordpress.com/2007/11/11/bagaimana-kepastian-kerja-karyawan-kontrak/</guid>
<description><![CDATA[ Tadi malam ada beberapa teman yang datang berkunjung kerumah. Bisa dibilang sudah cukup lama tidak ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="font-size:13pt;font-family:Arial;"><!--more--></span><span style="font-size:13pt;font-family:Arial;"><br />
 </span><span style="font-size:13pt;font-family:Arial;">Tadi malam ada beberapa teman yang datang berkunjung kerumah. Bisa dibilang sudah cukup lama tidak bertemu dengan mereka, mungkin karena masing-masing punya kesibukan sendiri yang sudah tidak seperti dulu ketika masih sekolah.</span></p>
<p><span style="font-size:13pt;font-family:Arial;">Selama kurang lebih 3 jam obrolan santai dan canda tidak terasa lama sampai ketika waktu menunjukkan pukul 23.00. Dalam obrolan semalam, topik pembicaraan kami seputar pengalaman dan pekerjaan. Kebetulan seorang teman<em><span style="font-family:Arial;">-sebut saja si C-</span></em> bekerja di sebuah BUMN yang bekerja sebagai pegawai dengan status kontrak, atau kerennya outsource.  Dalam ceritanya, dia bekerja sejak tahun 2004 dan saat itu dia mendapat informasi dari kakaknya yang bekerja di BUMN tersebut bahwa ada salah satu divisi di perusahaannya membutuhkan beberapa orang yang sanggup untuk ditempatkan diseluruh Indonesia, dimana yang mengadakan proses rekrutmen adalah koperasinya. Karena pada saat itu, setelah lulus Sarjana Tehnik Sipil di Unila, dia belum mendapatkan pekerjaan yang benar-benar pas, maka dia pun segera mengambil tawaran itu, dan mendapat penempatan di Palembang. </span> </p>
<p><span style="font-size:13pt;font-family:Arial;">Selama bekerja, dia merasa enjoy dan merasa betul-betul menemukan bidang pekerjaan yang sesuai dengan bakatnya. Namun dia mengatakan ada satu hal yang tidak dapat dia temukan dalam pekerjaannya. &#8220;Apa itu? bukankah kamu sudah enjoy dengan pekerjaan itu?&#8221; tanya seorang teman<em><span style="font-family:Arial;">-sebut saja si A, dia ini bekerja sebagai dosen di Sekolah Tinggi swasta di Bandar Lampung</span></em>. &#8220;Lantas apa yang tidak kamu temukan disana? kamu tinggal tekuni, buat prestasi dan jalin hubungan yang baik dengan rekan dan atasan, beres kan?&#8221; sambung teman lainnya<em><span style="font-family:Arial;">-si B yang bekerja di sebuah Bank Daerah di Lampung</span></em>. Sambil meneguk air kopi di cangkir yang memang sudah dari tadi dipegangnya, si C menjawab, &#8220;Kepastian kerja, selama tiga tahun saya bekerja, kontrak diperpanjang per satu tahun.&#8221; setelah meletakkan cangkirnya, dia melanjutkan,&#8221;keputusan kontrak sebenarnya bukan berada di pihak BUMN tempat saya bekerja, tapi dari third party, selaku customer dari BUMN itu sendiri.&#8221; &#8220;Artinya BUMN tempat kamu bekerja sekarang ini bergantung dari third party dong, dengan kata lain sekalipun kinerja kamu baik dimata atasan dan perusahaan, jika thirdparty tidak lagi menggunakan perusahaan kamu lagi dengan suatu alasan, otomatis kontrak tidak diperpanjang, begitu?&#8221; saya berusaha berusaha bertanya untuk memperjelas situasinya.&#8221;yaa.. sepertinya begitu bim.&#8221; si C menjawab pendek. Si A yang dari tadi manggut-manggut angkat bicara,&#8221;Wah&#8230; kamu dihadapkan dengan dilema nih, memilih pilihan yang terbaik diantara dua pilihan, dimana ketika kamu ingin mencari pekerjaan lain, tapi tertahan dengan aktivitas dan pekerjaanmu sekarang.&#8221; Begini saja, lanjut saya , &#8220;kamu cari-cari info deh, ke teman-teman yang satu angkatan dengan kamu, atau bisa juga dengan atasan kamu mengenai project pekerjaan yang sudah tiga tahun ini, siapa tahu dapat pandangan apakah kontrak masih akan diperpanjang atau sampai berapa tahun lagi, dengan begitu kan kamu bisa buat persiapan atau untuk dasar ambil keputusan.&#8221; &#8220;Gaji kamu berapa untuk pekerjaan ini?&#8221;, tanya si B dengan raut wajah penasaran. &#8220;Gaji-nya sih lumayan besar, masih bisa untuk beli PC rakitan lah setiap bulannya.&#8221; canda si C. Menanggapi gurauan si C, si A menyela, &#8220;Belikan PC aja setiap bulan, selama tiga tahun kan sudah ada sekitar 36 PC, buka warnet atau game center kan udah bisa.&#8221; Dengan disambut tawa semua teman.</span> </p>
<p><span style="font-size:13pt;font-family:Arial;">Dari situasi tersebut, saya sendiri apabila dihadapkan dengan kondisi yang seperti itu, mungkin juga akan bingung. Tapi pendapat seorang teman &#8211; si A-  memberikan inspirasi buat saya, yaitu bahwa dalam kondisi seperti ini kita memang harus benar-benar memanfaatkan apa yang sudah ada, misalnya dari pendapatan yang kita peroleh selama kontrak berjalan yang bisa kita manfaatkan untuk berwirausaha kecil-kecilan, atau memperbanyak relasi atau mungkin juga mencari pekerjaan-pekerjaan yang tidak fulltime seperti misalnya fotografer, atau drafter karena mungkin basicnya adalah tehnik sipil, atau lainnya. Dan ketika kemungkinan terburuknya adalah kontrak kerja tidak lagi diperpanjang, kita sudah memiliki &#8220;pegangan&#8221; penghasilan meskipun tidak sebanyak ketika kita bekerja sebagai karyawan kontrak. Bagaimanapun juga, kita tidak bisa mengandalkan pekerjaan tersebut_<em><span style="font-family:Arial;">red.sebagai karyawan kontrak</span></em>, karena tidak ada jaminan bahwa karyawan kontrak akan diangkat menjadi permanen. Satu-satunya jaminan untuk masa depan adalah apabila kita benar-benar mampu mengeksploitasi dan me-manage skill dan keterampilan pribadi yang kita miliki.</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
