<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kebijakan &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/kebijakan/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kebijakan"</description>
	<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 01:49:16 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Zaratex Klarifikasi Bambu Nelayan]]></title>
<link>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/26/zaratex-klarifikasi-bambu-nelayan/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 20:50:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>kualaclipping</dc:creator>
<guid>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/26/zaratex-klarifikasi-bambu-nelayan/</guid>
<description><![CDATA[Serambi Indonesia on 26 Desember 2009 &#8211; 08:12 LHOKSEUMAWE &#8211; Manajemen PT Zaratex di Lhok]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Serambi Indonesia on 26 Desember 2009 &#8211; 08:12</p>
<p>LHOKSEUMAWE &#8211; Manajemen PT Zaratex di Lhokseumawe mengkarifikasi tentang jumlah rumpon yang belum dibayar. Disebutkan, rumpon yang didata di kawasan Karang Panggoi, Kecamatan Lapang, Aceh Utara, berjumlah 274 rumpon bambu. Jumlah ini belum dibayar karena belum ada kesepakatan harga dari tim pembayaran rumpon bambu.</p>
<p>“Perlu diklirkan, jumlah rumpon yang belum dibayar itu hanya di Karang Panggoi, yaitu sebanyak 274 rumpon bambu dengan kedalaman 8-15 meter. Ini hasil pendataan kita. Namun, pada saat kita ingin melakukan survei jumlah rumpon bambu bertambah menjadi 1.600. Ini yang kita pusing, karena pada saat pendataan bambu itu tidak ada,” kata Manajemen Zaratex di Lhokseumawe, Eri Wahab, Rabu (25/11).</p>
<p>Sedangkan, rumpon lainnya di kawasan laut dalam, kedalaman 500-1.000 meter di Bireuen, Lhokseumawe, dan Aceh Utara sebanyak 261 telah dilakukan pembayaran. Dia menyebutkan, perlu dijelaskan pada publik bahwa soal 274 yang telah didata itu akan didiskusikan pembayarannya. Belum ada kesepakatan harga pembayaran terhadap masyarakat pemilik rumpon bambu itu. Dijelaskan, di kawasan Karang Panggoi itu berlayar nelayan Lhokseumawe, Samudera, Senuddon, dan Tanah Pasir. “Kami tegaskan, 274 itu yang sedang kita diskusikan pola pembayarannya,” kata Eri.<strong>(c46)</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[YLI dan BPKEL Gagal Bangun Kesadaran Lingkungan Leuser]]></title>
<link>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/25/yli-dan-bpkel-gagal-bangun-kesadaran-lingkungan-leuser/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 23:59:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>kualaclipping</dc:creator>
<guid>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/25/yli-dan-bpkel-gagal-bangun-kesadaran-lingkungan-leuser/</guid>
<description><![CDATA[Laporan: M.Nizar Abdurrani │The Globe Journal | Rabu, 25 November 2009 Source: www.theglobejournal.c]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="color:#000000;">Laporan: M.Nizar Abdurrani │The Globe Journal  &#124; Rabu, 25 November 2009</span></p>
<p><span style="color:#000000;">Source: <a href="http://www.theglobejournal.com/">www.theglobejournal.com</a></span></p>
<p>Banda Aceh – Program Aceh Forest Enviroment Project (AFEP) yang sedang dilakukan oleh Yayasan Leuser Lestari (YLI) dan program yang dilaksanakan Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) harus segera dievaluasi menyeluruh  dan tidak perlu dilanjutkan kembali. Demikian disampaikan oleh juru bicara Forum Masyarakat Tengah Tenggara Pedalaman Aceh (FORMATTDA) Nasrulzaman, kepada The Globe Journal, Kamis (25/11) di Banda Aceh.</p>
<p>Hal ini sebagaimana yang telah disampaikan oleh Gubernur Aceh, Ketua BPKEL dan Direktur WALHI Aceh. Nasrulzaman yang baru saja mengunjungi wilayah pedalaman Aceh Tenggara mengatakan evaluasi menyeluruh itu perlu dilakukan untuk menghindari penolakan dan reaksi negative dari warga di lima kabupaten terluas yang bersinggungan dengan wilayah Leuser tersebut.  “Apa yang dilakukan oleh YLI dan BPKEL di wilayah kami sama sekali tidak berkontribusi positif bagi warga untuk melakukan pelestarian secara swadaya dan mandiri,”kritik Nasrulzaman.</p>
<p>Ia menambahkan seharusnya sudah ada keberanian dari setiap stakeholder yang akan bekerja di wilayah Leuser untuk menolak kerjasama dengan pihak manapun jika program yang akan dilakukan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat atau tidak mampu mendorong keswadayaan warga pinggir Leuser untuk secara mandiri melakukan perlindungan bagi alam Leuser. “Coba lihat Kabupaten Aceh Tenggara dan Gayo Lues, warga dan tokoh di kedua kabupaten ini sangat keberatan dengan program-program yang mengatasnamakan Leuser tetapi warga sekitar sangat minim keterlibatannya pada program yang ada tersebut. Bukankah setiap program yang dilakukan nantinya pasti akan berdampak pada masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut?” gugat Nasrulzaman.</p>
<p>Hal inilah yang menyebabkan wajar rasanya jika warga semakin lama semakin besar penolakannya terhadap keberadaan kedua lembaga YLI dan BPKEL tersebut.  YLI dengan program AFEP-nya setelah bekerja sejak empat tahun yang lalu, menurutnya telah gagal membangun kesadaran warga Leuser untuk memberikan perlindungan terhadap lingkungan hutan di wilayahnya masing-masing.</p>
<p>Sedangkan BPKEL yang pembentukannya berdasarkan Pergub No. 52 tahun 2006 juga dirasakan warga kurang bermanfaat keberadaannya selain karena legitimasi massa dan yuridisnya yang lemah juga keberadaanya dianggap tumpang tindih dengan peran dan tugas yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya seperti BTNGL, DISHUT,dan BKSDA.</p>
<p>Nasrulzaman juga mengimbau kepada Gubernur Aceh agar menjelang tahun 2010 ini dilakukan konsolidasi besar stakeholder Leuser untuk membicarakan arah dan sinergisasi gerakan penyelamatan Leuser agar tidak di dominasi oleh YLI dan BPKEL.[003]</p>
<p><span style="color:#000000;"><span style="color:#ffffff;font-size:x-small;"> </span></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rumpon Ikan Makin Banyak, Zaratex Mengaku Kesulitan]]></title>
<link>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/25/rumpon-ikan-makin-banyak-zaratex-mengaku-kesulitan/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 20:52:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>kualaclipping</dc:creator>
<guid>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/25/rumpon-ikan-makin-banyak-zaratex-mengaku-kesulitan/</guid>
<description><![CDATA[Serambi Indonesia on 25 November 2009 &#8211; 08:03 LHOKSEUMAWE &#8211; Perusahaan asal Belanda, Zar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Serambi Indonesia on 25 November 2009 &#8211; 08:03</p>
<p>LHOKSEUMAWE &#8211; Perusahaan asal Belanda, Zaratex NV, yang saat ini sedang melakukan survei minyak dan gas bumi di wilayah Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen, mengaku kesulitan melakukan tugasnya. Karena rumpon (sarang) ikan nelayan makin bertambah. Data awal hanya ditemukan sekitar 274 rumpon, tapi kini mencapai ribuan.</p>
<p>“Hasil survei awal hanya ada sekitar 274 rumpon. Dari jumlah itu Zaratex siap mengganti rugi dengan harga di bawah Rp 30 juta per rumpon, tapi nyatanya harga melejit hingga di atas Rp 40 juta. Sekitar 261 rumpon sudah selesai dibayar dan sisanya akan dibayar usai lebaran,” ungkap Manager Affair, Zaratex NV, Roy Darminto.</p>
<p>dalam pertemuan dengan komisi B DPRK Aceh Utara, Selasa (24/11). Ia didampingi anggota manajemen lainnya, Mardi Gaharu, Eri Wahab, Adventinus, dan tim survey dari warga asing David Heckman, serta tim Gubernur Aceh, T Zulfikar dan Iskandar.</p>
<p>Mardi menambahkan jumlah rumpon membengkak menjadi 1.600 buah. “Kami benar-benar pusing, soalnya yang sudah kami laporkan sesuai hasil survei 274 rumpon, selebihnya kita tidak tahu mau membayar pakai apa, karena mencapai 1.600 rumpon. Kondisi ini memberatkan kami. Karena itulah kami menghadap Komisi B DPRK Aceh Utara untuk mencari solusi,” katanya.</p>
<p>Pihak manajemen Zaratex mengakui biaya survei migas di Aceh Rp 140 miliar. “Konsekuensinya, bila gagal menemukan minyak di Aceh, maka anggaran sebesar itu akan hangus. Karenanya, kita berharap survei ini membuahkan hasil dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” tambah Eri.</p>
<p>Menanggapi permintaan Zaratex, tim Gubernur Aceh dan Komisi B akan melakukan pendekatan kembali kepada nelayan. “Kita upayakan agar investor jangan sampai hengkang dan nelayan juga jangan dirugikan. Karena itu, kita akan cari formula yang tepat. Zaratex NV harus melakukan survei sesuai data awal, sedangkan kita akan lakukan pendekatan persuasif dengan nelayan,” ujar Isa Ahmadi, anggota Komisi B DPRK Aceh Utara.<strong>(c46)</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penambang Liar Akan Ditindak Tegas]]></title>
<link>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/25/penambang-liar-akan-ditindak-tegas/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 09:09:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>kualaclipping</dc:creator>
<guid>http://kualaclipping.wordpress.com/2009/11/25/penambang-liar-akan-ditindak-tegas/</guid>
<description><![CDATA[Serambi Indonesia on 25 November 2009 &#8211; 08:14 JANTHO &#8211; Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Serambi Indonesia on 25 November 2009 &#8211; 08:14</p>
<p>JANTHO &#8211; Wakil Bupati Aceh Besar, Anwar Ahmad mengatakan, akan mengambil tindakan tegas terhadap para penambang bahan galian C yang belum mematuhi penetapan zona larang tambang di sepanjang Krueng Aceh. Itu disampaikannya saat memimpin peninjauan sejumlah lokasi penambangan di Kecamatan Kuta Cot Glie dan Indrapuri, Selasa (24/11).</p>
<p>Peninjauan tersebut diikuti Dandim 0101 Aceh Besar, Kasat Samapta Polres Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Ketua MPU Aceh Besar, Sekdakab Aceh Besar, Imuem Mukim Gle Yeung, serta sejumlah kepala dinas Setdakab Aceh Besar. Dalam peninjauan kemarin, tim Muspida Aceh Besar menemukan empat lokasi penambangan yang masih beroperasi. “Mereka sudah berulang kali diperingatkan, dan mulai saat ini kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa saja yang masih melakukan penambangan di sepanjang Krueng Aceh,” kata Anwar, kemarin.</p>
<p>Lokasi penambangan yang ditinjau kemarin yaitu, di Desa Lamthui, milik M Jamal, di Lambeugak, milik Dermawan, dan di Leupung Baleu, milik Razi, yang berada di wilayah Kecamatan Kuta Cot Glie. Selain itu, tim juga menemukan ratusan meter kubik bahan galian c milik Riza di Desa Manggra (Indrapuri).</p>
<p>Sementara, jalan menuju lokasi penambangan milik Sulaiman di desa yang sama, tampak sengaja ditutup untuk mencegah tim turun ke lokasi tersebut. Komandan Kodim 0101/AB, Letkol (Inf) Ahmad Daniel, menyarankan agar polisi segera memanggil para pemilik lokasi tambang, dan memprosesnya secara hukum. “Kita harus tegas dengan menindak mereka secara hukum. Kerusakan sungai sudah sangat parah, dan kegiatan penambangan galian C di kawasan Krueng Aceh harus segera dihentikan,” tegasnya.<strong>(th) </strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Muhammad Yunus dan Permodalan Petani]]></title>
<link>http://nusataniterpadu.wordpress.com/2009/11/20/muhammad-yunus-dan-permodalan-petani/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 17:26:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>Administrator</dc:creator>
<guid>http://nusataniterpadu.wordpress.com/2009/11/20/muhammad-yunus-dan-permodalan-petani/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Mufid A. Busyairi Sepenggal wacana bagi Pelaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam PNPM Mandir]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh: Mufid A. Busyairi Sepenggal wacana bagi Pelaku Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dalam PNPM Mandir]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bank Pertanian Dibentuk Sebelum 2014]]></title>
<link>http://kelompokpetanikota.wordpress.com/2009/11/15/bank-pertanian-dibentuk-sebelum-2014/</link>
<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 05:06:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>Petani Kota</dc:creator>
<guid>http://kelompokpetanikota.wordpress.com/2009/11/15/bank-pertanian-dibentuk-sebelum-2014/</guid>
<description><![CDATA[VIVAnews (Petani Kota) &#8211; Departemen Pertanian akan menginisiasi berdirinya bank khusus pertani]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img src="http://kelompokpetanikota.wordpress.com/files/2009/11/78211_suswono_300_225.jpg?w=150" alt="Menteri Pertanian Realisasikan Bank Pertanian " title="78211_suswono_300_225" width="150" height="112" class="alignleft size-thumbnail wp-image-163" />VIVAnews (Petani Kota) &#8211; Departemen Pertanian akan menginisiasi berdirinya bank khusus pertanian. Menteri Pertanian Suswono memasukkan usulan ini dalam prioritas program kerja lima tahun Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II yang berakhir pada 2014.</p>
<p>&#8220;Dalam waktu lima tahun bisa diwujudkan bank yang spesifik untuk pertanian,&#8221; kata Suswono saat meresmikan Pameran Pekan Buah Tropika Nusantara Indonesia Tropical Fruit Festival 2009 di pelataran Carrefour Lebak Bulus Jakarta Selatan, Sabtu kemarin, 14 November 2009.<br />
<!--more--><!--more--><br />
Menurut dia, bank-bank konvensional saat ini masih belum ramah dengan dunia pertanian. Itu karena perbankan nasional masih menganggap sektor pertanian berisiko tinggi dan turn over membutuhkan waktu lama.</p>
<p>&#8220;Sementara ini, petani kita masih bisa diupayakan dengan pola pembiayaan mikro untuk kredit tanpa agunan,&#8221; kata dia.</p>
<p>Selain dukungan permodalan, kata Suswono, dalam 100 hari, pemerintah sedang mengembangkan pusat pangan (food estate) di luar Jawa. &#8220;Terutama untuk daerah yang potensial lahannya luas,&#8221; kata dia. </p>
<p>Saat ini, menurutnya, terdapat 7,13 juta lahan tidur dan belum termanfaatkan. Aturan yang tumpang tindih disinyalir menjadi rintangan lahan tersebut tidak termanfaatkan. &#8220;Presiden akan mengatur lahan tidur ini. Siapapun nantinya yang investasi di lahan tersebut akan diberi kmudahan,&#8221; kata Suswono.</p>
<p>Direktur Jenderal Hortikultura Deptan Ahmad Dimyati menjelaskan, food estate akan digunakan untuk mengembangkan padi dan buah-buahan. &#8220;Kalau itu berhasil, Jawa akan lebih ekonomis untuk dikembangkan buah dan tanaman karena konsumennya lebih tinggi,&#8221; kata Dimyati. hadi.suprapto@vivanews.com</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Januari 2010, 17.500 Sekolah Terkoneksi Internet]]></title>
<link>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/januari-2010-17-500-sekolah-terkoneksi-internet/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 03:00:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahmatsaripudin</dc:creator>
<guid>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/januari-2010-17-500-sekolah-terkoneksi-internet/</guid>
<description><![CDATA[By Republika Contributor Jumat, 06 November 2009 pukul 17:15:00 JAKARTA&#8211;Hingga Januari 2010 Me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>
<div>By Republika Contributor<br />
Jumat, 06 November 2009 pukul 17:15:00</div>
<p><!-- contents lainnya start--></p>
<div><!-- lainnya dalem start--></p>
<div>
<p>JAKARTA&#8211;Hingga Januari 2010 Mendiknas Mohammad Nuh menargetkan sudah bisa menyediakan internet masal di 17.500 sekolah di seluruh Indonesia. Depdiknas menggandeng Depkominfo, Kementrian Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) dan Depdagri.</p>
<p>&#8220;Kita sudah punya Jardiknas (Jaringan pendidikan nasional) yang backbone-nya sudah luar biasa. Ibaratnya, jalan tolnya sudah bagus, tinggal tarik dari jalan kecil ke jalan besarnya,&#8221; ujar M Nuh saat memaparkan program 100 hari di kantornya.</p>
<p>Meski tidak menyebutkan besaran biaya, ia mengatakan, anggaran yang dibutuhkan tidak terlalu besar karena sudah ditunjang oleh program yang dimiliki Depkominfo yakni internet masuk desa.<br />
Target ambisius ini dibuat dengan dukungan USO atau universal sevice obligation, internet masuk desa, program depkominfo. Program ini mencakup lebih dari 31 ribu desa di seluruh indonesia akan memiliki akses internet.</p>
<p>Data yang dimiliki Depdiknas menyebutkan hingga Oktober 2009, baru 8,34 persen sekolah di seluruh Indonesia yang terhuung dengan internet. Pada 2010 ditargetkan prosentase ini naik menjadi 11,92 persen.</p>
<p>&#8220;Ini nanti tidak sekedar school nett tapi fasilitas yang juga bisa dimanfaatkan oleh desa di mana sekolah itu berada. Masyarakat bisa ikut menggunakan internet pada sore atau malam hari, jadinya desa pinter atau Punya Internet&#8221; seloroh mantan menkominfo ini. una/kpo</p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/87613/Januari_2010_17_500_Sekolah_Terkoneksi_Internet">http://www.republika.co.id/berita/87613/Januari_2010_17_500_Sekolah_Terkoneksi_Internet</a></p>
</div>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SMA-SMK Boleh Naikkan Biaya Pendidikan]]></title>
<link>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/sma-smk-boleh-naikkan-biaya-pendidikan/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 02:59:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahmatsaripudin</dc:creator>
<guid>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/sma-smk-boleh-naikkan-biaya-pendidikan/</guid>
<description><![CDATA[By Republika Contributor Kamis, 05 November 2009 pukul 08:24:00 SURABAYA&#8211;Sebagai upaya mengimb]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>By Republika Contributor<br />
Kamis, 05 November 2009 pukul 08:24:00</div>
<p><!-- contents lainnya start--></p>
<div><!-- lainnya dalem start--></p>
<div>
<p>SURABAYA&#8211;Sebagai upaya mengimbangi kualitas pendidikan, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya memberikan izin kepada sekolah setingkat SMA dan SMK untuk menaikkan biaya pendidikan. Kebijakan dispendik ini, memang dikhususnya untuk sekolah SMA dan SMK, sehingga selain sekolah di jenjang tersebut tidak diperbolehkan.</p>
<p>Bagi sekolah setingkat SD dan SMP, dispendik memberikan kebijakan tegas untuk tidak menaikkan biaya pendidikan untuk para siswanya. &#8221;Kebijakan ini memang diberikan hanya untuk sekolah setingkat SMA dan SMK, sedangkan SD dan SMP sama sekali tidak diperbolehkan menaikkan biaya pendidikan,&#8221; kata Kepala Dispendik Kota Surabaya, Sahudi di Surabaya, kemarin (5/11).</p>
<p>Kenapa sekolah SMA dan SMK masih diberi toleransi? Sahudi menjelaskan, kendati dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) tahun ini ada kenaikkan, namun untuk SMA dan SMK memang masih memerlukan dana anggaran yang lumayan besar. Untuk itu, papar Sahudi, mereka diberi prioritas dengan diperbolehkannya menaikkan biaya pendidikan.</p>
<p>Sungguhpun begitu, Sahudi menjelaskan bahwa sekolah-sekolah SMA dan SMK yang akan menaikkan biaya pendidikan tentunya harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan dispendik. Misalnya, Sahudi memberikan contoh bagi sekolah yang akan menaikkan biaya pendidikan harus mengajukan proposal terlebih dahulu.</p>
<p>Setelah mengajukan proposal, papar Sahudi, tim dispendik akan melakukan verifikasi di lapangan. &#8221;Yang jelas tim kami (dispendik &#8211;red) akan melihat tentang efektivitas serta alasan logis yang terkait dengan pengajuan menaikkan biaya pendidikan tersebut,&#8221; terang Sahudi sambil menambahkan dispendik tentunya akan memutuskan layak tidaknya sekolah bersangkutan menaikkan biaya pendidikan.</p>
<p>Sahudi mengakui bahwa selama ini SMA dan SMK memang dituntut untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya yang terkait dengan kualitas lulusannya. Dan, untuk itu, sambung Sahudi, memang memerlukan biaya yang lumayan besar. Dengan demikian, Sahudi berharap sekloah di jenjang SMA dan SMK terus melakukan inovasi dan kreativitas yang bisa menunjang terwujudnya kualitas pendidikan yang bagus.</p>
<p>Para lulusan SMA dan SMK, kata Sahudi, memang bisa langsung mencari kerja jika mereka tidak mampu melanjutkan ke perguruan tinggi. Itulah karenanya, tukas Sahudi, lulusannya harus dituntut punya kualitas yang memadai. &#8221;Ya, ketrampilan dan keahliannya memang dituntut lebih baik,&#8221; ujar Sahudi.</p>
<p>Sehubungan dengan adanya kenaikan dana Bopda, Sahudi menjelaskan kenaikan bopda itu bukan otomatis program-program yang sudah berjalan anggaran bisa tetap. Menurut Sahudi, ada beberapa anggaran yang dihapus, di antaranya adalah biaya kunjungan ke luar negeri bagi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). &#8221;Untuk anggaran ini memang belum pernah dipergunakan, sehingga perlu dihapus,&#8221; tandas Sahudi. afa/taq</p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/87166/SMA_SMK_Boleh_Naikkan_Biaya_Pendidikan">http://www.republika.co.id/berita/87166/SMA_SMK_Boleh_Naikkan_Biaya_Pendidikan</a></p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DPD RI Minta Mendiknas Pertimbangkan Persoalan UAN]]></title>
<link>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/dpd-ri-minta-mendiknas-pertimbangkan-persoalan-uan/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 02:57:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahmatsaripudin</dc:creator>
<guid>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/dpd-ri-minta-mendiknas-pertimbangkan-persoalan-uan/</guid>
<description><![CDATA[By Republika Contributor Selasa, 03 November 2009 pukul 14:14:00  JAKARTA&#8211;Menteri Pendidikan N]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>By Republika Contributor<br />
Selasa, 03 November 2009 pukul 14:14:00</div>
<p><!-- contents lainnya start--></p>
<div><!-- lainnya dalem start--></p>
<div> JAKARTA&#8211;Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh, belum lama ini melontarkan wacana untuk menggunakan nilai ujian akhir nasional (UAN) SMA/SMK sebagai alat seleksi masuk perguruan tinggi. Namun, Ketua Komite III Bidang Pendidikan, Agama, dan Kesra DPD RI, Sulistiyo, meminta Mendiknas mempelajari dahulu bagaimana pelaksaan UAN selama ini.</p>
<p>&#8221;Mendiknas sebaiknya mendengarkan penyelenggaraan UAN dari berbagai pihak yang obyektif. Di beberapa tempat kecurangan penyelenggaraan UAN sangat memprihatinkan. Artinya, nilai UAN sama sekali tidak menggambarkan kemampuan sebagian peserta didik yang mengalami kecurangan itu,&#8221; ujar Sulistiyo kepada <em>Republika</em>, Selasa (3/11).</p>
<p>Jika Mendiknas bermaksud memanfaatkan nilai UAN untuk kepentingan itu, kata Sulistiyo, maka tentu ada beban yang sangat tinggi untuk UAN yang akan datang sehingga tingkat stress berbagai pihak akan meningkat. Saat ini, lanjut dia, UAN yang semestinya hanya sebagai salah satu penentu kelulusan, tapi praktiknya menjadi penentu utama kelulusan. &#8221;Bahkan hasil UAN sering menjadi lambang prestise sekolah atau daerah, bahkan pejabat tertentu,&#8221; cetusnya.</p>
<p>Sulistiyo menambahkan, menjelang UAN banyak pihak yang stress, bukan hanya siswa tapi juga orang tua, guru, kepala sekolah, kepala dinas pendidikan, dan sebagainya. Ada beberapa kasus dan juga kegiatan tim sukses UAN yang sempat terdeteksi. &#8221;Saya menduga banyak yang masih tersembunyi di dalam pelaksanaan UAN itu,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Ketua Umum PGRI ini menambahkan, ada temuan, jadwal pelajaran sering diubah dengan mengutamakan jadwal mata pelajaran UAN. Siswa dilatih dalam frekuensi yang sangat tinggi sehingga pendidikan, terkesan diubah jadi pengajaran, pengajaran diubah jadi soal-soal, dan itu hanya menekankan aspek pengetahuan atau ingatan. &#8221;Pendidikan nilai dan karakter sekarang sangat diabaikan,&#8221; keluhnya.</p>
<p>Temuan lain, ujar Sulistiyo, misalnya, ada pihak yang berusaha membocorkan atau membuka soal sebelum pelaksanaan ujian, terus soal dijawab, dan selanjutnnya dibocorkan kepada siswa. &#8221;Ini pelecehan pendidikan sehingga siswa di sekolah tertentu, semakin tak mau belajar toh akan diberi bocoran jawaban,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Yang sangat dikhawatirkan, kata Sulistiyo, adalah nilai hasil UAN yang dimanipulasi sehingga target kelulusan sekolah tertentu tercapai. Temuan ini tentu membutuhkan pembuktian serius karena memang sangat sulit dibuktikan. &#8221;Kecuali dari kepala sekolah dan guru mau menyampaikan secara jujur dan apa adanya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menurut Sulistiyo, persoalan penyelenggaraan UAN yang lalu sangat serius untuk diperbaiki. Mendiknas, harap dia, jangan tergesa-gesa menambah beban manfaat nilai UAN sebelum memperbaiki pelaksanaannya. &#8221;Bahkan jika tak ada perbaikan, sebaiknya UAN ditinjau kembali pelaksanaannya,&#8221; ingatnya.</p>
<p>Ujian masuk perguruan tinggi, kata Sulistiyo, semestinya diutamakan yang mempunyai kemampuan prediktif terhadap potensi siswa. Potensi siswa di Indonesia, lanjut dia, sering sekali tidak dihargai. &#8221;Semoga Mendiknas yang baru mampu menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan secara komprehensif, tak tambal sulam, dan mengutamakan ideologi pendidikan,&#8221; tandasnya. eye</p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/86742/DPD_RI_Minta_Mendiknas_Pertimbangkan_Persoalan_UAN">http://www.republika.co.id/berita/86742/DPD_RI_Minta_Mendiknas_Pertimbangkan_Persoalan_UAN</a></p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemerintah Akhirnya Integrasikan UN dengan SNMPTN]]></title>
<link>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/pemerintah-akhirnya-integrasikan-un-dengan-snmptn/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 02:54:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahmatsaripudin</dc:creator>
<guid>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/11/10/pemerintah-akhirnya-integrasikan-un-dengan-snmptn/</guid>
<description><![CDATA[By Republika Contributor Senin, 09 November 2009 pukul 17:24:00 JAKARTA&#8211;Pemerintah melalui Dep]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>By Republika Contributor<br />
Senin, 09 November 2009 pukul 17:24:00</div>
<p><!-- contents lainnya start--></p>
<div><!-- lainnya dalem start--></p>
<div>
JAKARTA&#8211;Pemerintah melalui Depdiknas akhirnya memutuskan pada tahun 2011 pelaksanaan dan hasil ujian nasional (UN) bisa dintegrasikan dengan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negri (SNMPTN).</p>
<p>Hal itu disampaikan Mendiknas Mohammad Nuh didampingi seluruh jajaran eselon I di lingkungan Depdiknas, dan Rektor Universitas Negri Surabaya yang juga Ketua Panitia SNMPTN  Haris Supratno, di Depidknas, akhir pekan lalu.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Ketua SNMPTN Haris Supratno mengatakan, pembuatan soal, pengawasan dan hal-hal lain sudah dilibatkan dalam pengawasan tes masuk, pembuatan soal, juga hal-hak yang kecil lainnya. Dan  mulai tahun ini pun PTN sudah dilibatkan dalam proses UN. Dari mulai pemuatan soal, distribusi, pelaksanaan, dan evaluasi. &#8220;Dengan pelibatan PTN, diharapkan pada 2010 UN sudah kredibel dan tidak usah tunggu 2012 untuk mengintegrasikan UN dengan SNMPTN,&#8221; ujarnya.</p>
<p>PTN sudah dilibatkan dalam UN mulai dari penyusunan soal ujian, cetak naskah, distribusi ke sekolah-sekolah, pengawasan ujian hingga scanning lembar jawaban ujian. &#8220;Tahun ini UN belum bisa dijadikan syarat masuk PTN,&#8221; cetus Haris.</p>
<p>Adapun Mendiknas mengungkapkan, baru saja bertemu dengan rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Unair, Unesa, ITS, Unram (universitas Mataram), dan UNY untuk membicarakan masalah ini. Masalah terintegrasinya UN dengan SNMPTN  merupakan salah satu isu strategis yang dikemukakan mendiknas baru dalam reformasi pendidikan di kabinet Indonesia Bersatu jilid II. </p>
<p>Haris, yang juga merupakan rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengatakan, hal ini sebenarnya sudah disiapkan sejak 2008 saat mendiknas masih dijabat Bambang Sudibyo. Saat itu, ditargetkan pada 2012 hasil UN sudah bisa diintegrasikan dengan SNMPTN sehingga tidak usah ada ujian lagi untuk masuk PTN, cukup gunakan UN.</p>
<p>Di sisi lain Mendiknas mengungkapkan, program 100 hari yang terdiri dari penyediaan internet massal di 17.500 sekolah, penguatan kemampuan kepala dan pengawas sekolah, beasiswa PTN bagi 20 ribu siswa setingkat SMA yang berprestasi, dan kurang mampu serta kebijakan khusus bagi guru daerah terpencil.</p>
<p>Selain itu, program yang mesti selesai hingga Januari 2010 adalah penyempurnaan rencana strategis Diknas 2010-2014, pengembangan budaya dan karakter bangsa, pengembangan metodologi belajar mengajar dan membuat roadmap sinergi lembaga pendidikan dengan pengguna lulusan untuk mengatasi masalah ketenagakerjaan. ant/eye</p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/88114/Pemerintah_Akhirnya_Integrasikan_UN_dengan_SNMPTN">http://www.republika.co.id/berita/88114/Pemerintah_Akhirnya_Integrasikan_UN_dengan_SNMPTN</a></p>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[COST REDUCTION or COST EFFICIENCY?]]></title>
<link>http://spntitdkcpa.wordpress.com/2009/11/07/cost-reduction-or-cost-efficiency/</link>
<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 09:20:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>spntitdkcpa</dc:creator>
<guid>http://spntitdkcpa.wordpress.com/2009/11/07/cost-reduction-or-cost-efficiency/</guid>
<description><![CDATA[Kebijakan “cost reduction initiative” yang digaungkan oleh management TOTAL E&amp;P Indonesie sejak ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kebijakan “<strong>cost reduction initiative</strong>” yang digaungkan oleh management TOTAL E&#38;P Indonesie sejak awal 2009, telah melahirkan beberapa kebijakan yang berorientasi pada pemangkasan anggaran biaya. Awalnya pengurangan anggaran terfokus kepada anggaran untuk biaya operasional, namun ternyata program “cost reduction” tsb tidak cukup berhenti di situ saja, sampai hari ini pun masih terus di gulirkan. Sehingga semakin hari dirasakan mulai menyentuh ke wilayah yang secara langsung ataupun tidak langsung berefek terhadap benefit karyawan (khususnya karyawan nasional). <strong>Misalnya pemakaian obat generik untuk fasilitas kesehatan, rencana pembatasan pemakaian telepon lokal, perubahan transport crew change yang belum matang</strong>. Tentu hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan ketenangan dalam menjalankan pekerjaan.</p>
<p>&#160;</p>
<p>Terlebih lagi beberapa kebijakan yang telah dan akan diterapkan tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan karyawan atau wakil karyawan (SPNTI). Sehingga wajar apabila di benak karyawan muncul pertanyaan-pertanyaan negatif seputar kebijakan tersebut.</p>
<p>&#160;</p>
<p>Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain:</p>
<p>*    Apakah tujuan utama dari program “Cost reduction” ini? Dan motif apa yang melandasinya?</p>
<p>                                 i.      Apakah untuk menekan biaya operasi (cost recovery), à dalam hal ini ada tuntutan dari BPMIGAS</p>
<p>                               ii.      Ataukah semata-mata untuk meningkatkan margin keuntungan dari TOTAL group à dalam hal ini kebijakan internal MGT TOTAL</p>
<p>*    Sampai sejauh mana program “cost reduction” ini akan diterapkan, dan apa tolok ukurnya ?</p>
<p>*    Apakah program “Cost Reduction” ini menyentuh semua kalangan (karyawan nasional, karyawan expatriat, level pelaksana, level manajer,&#8230;)? Untuk meyakinkan, dapat di share-kan datanya agar lebih transparan.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>***(^_^)***</p>
<p> <!--more--></p>
<p><strong>Mari kita analisa case by case</strong></p>
<p>&#160;</p>
<p>A         <span style="text-decoration:underline;">Case 1: MGT beralasan kebijakan ini karena tuntutan BPMIGAS</span></p>
<p>Dalam hal ini BPMIGAS memang punya kepentingan untuk menekan biaya <em>cost recovery</em> sebagaimana diamanatkan dalam APBN 2009 sebesar US$ 11,05 Miliar / tahun 2009. Itupun masih ditekan oleh pemerintah (DPR) agar dapat di upayakan bisa diturunkan menjadi US$ 10,05 Miliar.</p>
<p>&#160;</p>
<p>à      Sebenarnya biaya produksi migas di Indonesia bisa dikatakan termurah di dunia yaitu <strong>US$ 9 per barel oil</strong> (buletin bpmigas no 54, Des 2008), <br />
Artinya cost recovery di Indonesia tergolong murah dibanding di negara lain, hanya saja <em>mungkin</em> karena desakan pemerintah (DPR), dan isu-isu miring tentang pengelolaan <em>cost recovery</em> yang nilainya memang fantastis, membuat semua pihak konsen didalamnya.<br />
Terlepas dari semua dinamika pemerintahan, yang dapat kita ambil positifnya adalah, mungkin tujuan utamanya adalah untuk menyelamatkan aset negara&#8230; klo demikian adanya berarti <strong>nasionalisme menjadi prioritas</strong>. Jangan sampai tujuannya untuk menyelamatkan aset negara, tapi dengan mengorbankan warga sendiri&#8230;</p>
<p>à      Jika memang inisiasi “cost reduction” ini murni dari tuntutan BPMIGAS, tentunya kebijakan ini berlaku bagi seluruh K3S yang ada di Indonesia. Pertanyaannya, apakah K3S lain juga melakukan hal yang sama? (perlu benchmarking). Klo iya, sejauh mana implikasinya terhdap benefit karyawan?</p>
<p>à      Menteri ESDM pada tahun 2008 telah mengeluarkan “Peraturan Menteri” no. 22 th 2008 tentang 17 item negative list. Pertanyaan, Apakah kebijakan “cost reduction” TOTAL sudah sesuai dengan peraturan tersebut?</p>
<p>à      Dengan menekan biaya produksi (<em>cost recovery</em>) berarti menaikkan <em>nett revenue</em> (keuntungan), dengan demikian bagian untuk negara akan meningkat. Tapi jangan lupa, bahwa kenaikan <em>nett revenue</em> juga berarti keuntungan lebih bagi K3S (TOTAL). Pertanyaan, apa reward bagi karyawan yang telah berpartisipasi dalam program “cost reduction” tsb? à dalam hal ini kalo programnya jelas dan tepat.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>B         <span style="text-decoration:underline;">Case 2: MGT beralasan bahwa program ini adalah kebijakan Total Group</span></p>
<ul>
<li>Sebagaimana ada dalam berita media, bahwa karena dampak krisis global tahun 2008 lalu keuntungan TOTAL group mengalami penurunan sampai 50%, sehingga muncul <strong>anggapan </strong>bahwa untuk mengembalikan keuntungan seperti sebelumnya, maka dilakukanlah program “cost reduction” di seluruh TOTAL group.<br />
Klo ini kasusnya, alangkah naifnya kita ini&#8230; ditekan untuk menghemat demi mengembalikan keuntungan negara orang.</li>
<li>Seperti diketahui bersama, bahwa kontrak TOTAL EP Indonesie di blok Mahakam akan berakhir pada tahun 2017, dan sampai saat ini belum ada kejelasan tentang perpanjangan kontrak. Lalu muncul <strong>spekulasi</strong>, dalam rentang waktu yang tersisa ini (8 tahun) sebagai antisipasi tidak dapat perpanjangan kontrak – (karena disinyalir PTM sendiri juga berminat di blok Mahakam) – maka masa ini adalah waktu untuk mengeruk profit sebanyak banyaknya.<br />
Klo ini kasusnya, kita ini seperti sapi perahan aja&#8230;. J</li>
</ul>
<p>&#160;</p>
<p>Coba kita lihat statistik yang di tunjukkan pada gambar 3 dibawah (summary financial migas nasional Indonesia), rata-rata trend <em>nett revenue</em> mengalami peningkatan baik itu bagian dari negara maupun bagian dari K3S, bahkan di tahun 2008 Q3 dimana dunia sedang mengalami krisi global juga masih ada kenaikan profit.</p>
<p>&#160;</p>
<p>Dari pengalaman yang sudah-sudah, ketika harga minyak melonjak naik (yang pasti profit ikut naik), pernahkah karyawan ikut menikmati dampaknya&#8230;??? Sekarang ketika harga migas agak menurun karyawan diminta kencangkan ikat pinggang. Adilkah ini&#8230;???</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tangis Harap akan Kebijakan]]></title>
<link>http://bejosaputro.wordpress.com/2009/11/07/tangis-harap-akan-kebijakan/</link>
<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 01:13:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>Subiharto</dc:creator>
<guid>http://bejosaputro.wordpress.com/2009/11/07/tangis-harap-akan-kebijakan/</guid>
<description><![CDATA[PERBINCANGAN hangat mewarnai komunitas dunia maya dan kaum pemerhati hiruk-pikuk dunia politik. Pana]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PERBINCANGAN hangat mewarnai komunitas dunia maya dan kaum pemerhati hiruk-pikuk dunia politik. Pana]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bangsa - Mengembalikan Jati Diri Bangsa - Menaikkan Pajak Buruk Kebijakan Ekonomi; Ini adalah Buruk bagi Bangsa Kita]]></title>
<link>http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/11/03/bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-menaikkan-pajak-buruk-kebijakan-ekonomi-ini-adalah-buruk-bagi-bangsa-kita/</link>
<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 00:28:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>alexs20000</dc:creator>
<guid>http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/11/03/bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-menaikkan-pajak-buruk-kebijakan-ekonomi-ini-adalah-buruk-bagi-bangsa-kita/</guid>
<description><![CDATA[mengembalikan jati diri bangsa Baru-baru ini saya melihat perdebatan di televisi mengenai pemerintah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><div class="wp-caption alignleft" style="width: 260px"><img title="mengembalikan jati diri bangsa" src="http://mengambalikanjatidiribangsa.files.wordpress.com/2009/11/nation.jpeg?w=250&#038;h=200" alt="mengembalikan jati diri bangsa" width="250" height="200"><p class="wp-caption-text">mengembalikan jati diri bangsa</p></div>
<p> Baru-baru ini saya melihat perdebatan di televisi mengenai pemerintahan Bush pemotongan pajak dan beberapa Demokrat mengatakan bahwa mereka tidak ingin memperpanjang pemotongan pajak tersebut ke masa depan. Tapi bukankah yang benar-benar hanya mengatakan kita ingin menaikkan pajak Anda Secara pribadi saya tidak ingin menaikkan pajak <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com" title="mengembalikan jati diri bangsa"><b>mengembalikan jati diri bangsa</b></a> saya dan saya tidak mau lagi pajak untuk bisnis kecil saya. </p>
<p> Usaha kecil bekerja sangat keras untuk mempekerjakan Amerika dan insentif pajak untuk membeli lebih banyak peralatan untuk bisnis mereka berarti bahwa </p>
<p> Seseorang Akan
<ul>
<li> Apakah Untuk Membuat Peralatan </li>
<li> Itu Seseorang Will Have To Run Itu
<li> Orang <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/19/bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-ini-sekali-was-a-great-nation/" title="Bangsa">Bangsa</a> </li>
<p> Peralatan Menjalankan Itu <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/17/mengembalikan-jati-diri-bangsa-what-is-the-national-association-of-realtors-dan-bagaimana-yang-mempengaruhi-anda/" title="Mengembalikan Jati Diri Bangsa">Mengembalikan Jati Diri Bangsa</a> Peralatan Will Bayar Pajak ke dalam Sistem Bisnis </li>
<li> Mampu Akan Memperluas dan Buy More <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/20/mengembalikan-jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-pencurian-identitas-statistik-apakah-sangat-mengkhawatirkan/" title="Mengembalikan Jati Diri">Mengembalikan Jati Diri</a> </li>
<li> More Business Means More Penerimaan Perpajakan </li>
</ul>
<p> Aku merasa sangat sulit untuk memahami Demokrat <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/16/jati-diri-bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-hukum-kepailitan-baru-tidak-akan-lindungi-anda-dari-pencurian-identitas/" title="Jati Diri Bangsa">Jati Diri Bangsa</a> argumen bahwa menaikkan pajak akan membantu perekonomian kita Sebenarnya <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/18/jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-10-cara-lindungi-identity-keuangan-anda-menjadi-digunakan-untuk-orang-lains-shopping-spree/" title="Jati Diri">Jati Diri</a> saya menemukan argumen itu begitu mengerikan saya harus mengajukan pertanyaan serius adalah politisi Demokrat ini obat Mengapa Anda ingin menaikkan pajak Sehingga Anda dapat memiliki lebih banyak hewan peliharaan dan pukulan uang proyek lebih program-program sosial untuk orang-orang yang tidak mau bekerja </p>
<p> Menaikkan pajak berarti bahwa orang akan memiliki lebih sedikit uang untuk dibelanjakan untuk mempertahankan kualitas hidup mereka dalam standar hidup. Menaikkan pajak berarti usaha kecil tidak mempunyai uang untuk berinvestasi <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/19/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-temukan-old-town-pasadena-california/" title="Kebangsaan">Kebangsaan</a> untuk mengembangkan <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/21/jati-diri-bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-the-destiny-of-nations/" title="Jati Diri Bangsa">Jati Diri Bangsa</a> bisnis mereka dan mempekerjakan lebih banyak orang. Menaikkan pajak Voodoo Economics . Menaikkan <a href="http://mengambalikanjatidiribangsa.wordpress.com/2009/10/15/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-sejarah-perdagangan-dan-menggunakan-sebagai-senjata-untuk-perdamaian" title="mengembalikan jati diri bangsa"><b>mengembalikan jati diri bangsa</b></a> pajak adalah hal terbodoh yang pernah saya dengar sepanjang hidup saya pada apa yang terbaik lakukan untuk negara saya. </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sepenggal Kisah Kebijaksanaan Abu Bakar ash-Shiddiq -radhiyallahu’anhu-]]></title>
<link>http://bukancumadokter.wordpress.com/2009/10/24/sepenggal-kisah-kebijaksanaan-abu-bakar-ash-shiddiq-radhiyallahu%e2%80%99anhu/</link>
<pubDate>Sat, 24 Oct 2009 05:03:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>indrakusumaadi</dc:creator>
<guid>http://bukancumadokter.wordpress.com/2009/10/24/sepenggal-kisah-kebijaksanaan-abu-bakar-ash-shiddiq-radhiyallahu%e2%80%99anhu/</guid>
<description><![CDATA[Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau meriwayatkan: Setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>
<p>Dari Abu Hurairah <em>radhiyallahu’anhu</em>, beliau meriwayatkan: Setelah Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> wafat dan kemudian Abu Bakar -<em>radhiyallahu’anhu</em>- diangkat sebagai khalifah sesudahnya, maka pada saat itu sebagian bangsa Arab kembali kepada kekafiran. Ketika itu Umar bin al-Khattab -<em>radhiyallahu’anhu-</em> berkata kepada Abu Bakar, <em>“Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang itu -maksudnya adalah kaum yang enggan membayar zakat, pent- sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan la ilaha illallah. Barangsiapa yang telah mengucapkan la ilaha illallah maka dia telah menjaga harta dan jiwanya dariku kecuali apabila ada alasan yang benar -untuk mengambilnya-. Adapun hisabnya adalah terserah kepada Allah ta’ala.’?.”</em> Maka Abu Bakar pun mengatakan, <em>“<strong>Demi Allah! Benar-benar aku akan memerangi orang-orang yang membeda-bedakan antara sholat dengan zakat. Karena sesungguhnya zakat itu adalah hak atas harta</strong>. Demi Allah! Seandainya mereka tidak mau menyerahkan kepadaku seikat karung (zakat) yang dahulu biasa mereka tunaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam niscaya aku akan memerangi mereka kalau mereka tetap berkeras tidak mau menyerahkannya.”</em> Umar bin al-Khattab -<em>radhiyallahu’anhu</em>- pun mengatakan, <em>“Demi Allah! Tidaklah mungkin hal itu berani dilakukannya melainkan karena aku yakin bahwa Allah telah melapangkan  dada Abu Bakar untuk berperang. Dari situlah aku mengetahui bahwa dia berada di atas kebenaran.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim, lihat <em>Minnatul Mun’im fi Syarh Shahih Muslim</em> [1/69-70], dan <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/50-51])</p>
<p><span id="more-1180"> </span></p>
<p>Hadits yang agung ini memberikan banyak pelajaran, antara lain:</p>
<p><!--more--></p>
<ol>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa Abu Bakar as-Shiddiq <em>radhiyallahu’anhu</em> adalah khalifah sesudah wafatnya Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa      sallam. </em>Maka hadits ini merupakan bantahan bagi kaum Syi’ah yang menolak kekhalifahan beliau. Hal ini sekaligus menunjukkan betapa tinggi kedudukan Abu Bakar di mata para sahabat yang lain dan beliau adalah orang terbaik di antara mereka!</li>
<li>Kematian ulama merupakan salah satu sebab munculnya kekacauan/fitnah di tengah-tengah umat manusia. Bagaimana kalau yang meninggal itu adalah <em>sayyidul ulama</em> (pemimpinnya para ulama)      yaitu Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>? Lihatlah, bagaimana kematian beliau sampai-sampai membuat sebagian bangsa Arab kembali kepada kekafiran mereka… sebuah fitnah yang sangat besar -adakah fitnah lain yang lebih besar dari fitnah kekafiran?- yang timbul akibat wafatnya seorang ulama. Maka bagaimanakah lagi dengan fitnah berupa penyimpangan manhaj yang terjadi di antara kaum muslimin -tidak terkecuali para da’inya- setelah meninggalnya para ulama da’wah salafiyah semacam Ibnu Baz, al-Albani, dan Ibnu Utsaimin -<em>rahimahumullah</em>-? Maka tentu saja hal      itu lebih besar kemungkinan terjadinya di tengah-tengah kita, <em>nas’alullahas      salamah…</em>Syaikh Walid menerangkan, di antara pelajaran berharga dari      hadits ini adalah; <strong>kematian ulama hadits merupakan musibah besar yang      menimpa umat dan gerbang timbulnya berbagai macam fitnah</strong> (keterangan      Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim      di Kaliurang beberapa waktu yang silam, ada dalam buku catatan kami)</li>
<li>Hadits<em> </em>ini<em> </em>menunjukkan bahwa golongan orang yang bersepakat untuk tidak membayarkan zakat di masa Abu Bakar menjabat khalifah disamakan hukumnya dengan orang-orang yang menjadi kafir/murtad karena mengikuti nabi palsu semacam Musailamah al-Kadzdzab dan al-Aswad al-Ansi. Mereka disamakan status hukumnya sebagai orang yang berhak untuk diperangi. Namun, hal itu tidak berarti setiap individu orang yang enggan membayarkan zakat tersebut dikafirkan (lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/54]). Abu Bakar memerangi mereka bukan karena murtad -walaupun ada juga yang murtad di antara mereka-. Namun hal itu beliau lakukan karena mereka telah membatalkan ikatan perjanjian keselamatan yang berupa pembayaran zakat. Sebagaimana orang yang menolak kewajiban sholat berhak untuk diperangi, maka demikian pula orang yang menolak membayar zakat. Oleh sebab itu Abu Bakar mengatakan, <em>“Sungguh, aku akan memerangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dengan zakat. Karena sesungguhnya zakat adalah hak atas harta.” </em>Golongan yang tidak mau tunduk membayar zakat      ini dikategorikan sebagai pemberontak (<em>ahlul baghyi</em>), bukan murtad.      Sebagaimana diterangkan oleh an-Nawawi (lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/53]). Mereka melakukan hal itu karena <em>ta’wil</em> dan bukan karena      mengingkari wajibnya zakat (faedah ini bersumber dari keterangan Syaikh      Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di      Kaliurang, lihat juga keterangan an-Nawawi dalam <em>S</em><em>yarh      Muslim</em> [2/53-55]). Imam an-Nawawi <em>rahimahullah</em> menjelaskan ucapan Abu Bakar yang akan memerangi orang yang membeda-bedakan antara sholat dengan zakat, hal itu menunjukkan bahwa kebolehan memerangi orang-orang yang tidak mau menunaikan sholat adalah perkara yang sudah disepakati oleh para sahabat (<em>Syarh Muslim li      an-Nawawi</em> [2/53]). Imam an-Nawawi <em>rahimahullah</em> mengatakan, <em>“Apakah jika ada sekelompok kaum muslimin di masa kita yang mengingkari wajibnya zakat dan menolak untuk membayarkannya maka diterapkan kepada mereka hukum sebagaimana pemberontak -seperti di masa sahabat, pen-? Maka kami katakan: tidak. Karena sesungguhnya <strong>orang yang mengingkari wajibnya zakat di masa      ini adalah kafir berdasarkan kesepakatan kaum muslimin</strong>.”</em> (<em>Syarh      Muslim li an-Nawawi</em> [2/55])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa dalil umum bisa      dikhususkan dengan dalil qiyas (lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/53])</li>
<li>Syaikh Walid menjelaskan, hadits ini menunjukkan bahwa memulai penyerangan kepada kaum musyrikin -bukan karena diserang- adalah perkara yang disyari’atkan -tentu saja jika kondisi  kaum muslimin kuat-, hal ini disebut sebagai <em>jihad thalab</em>. Sehingga hal ini merupakan bantahan bagi      sebagian kalangan yang mengingkari adanya jihad <em>thalab</em>/ofensif      dalam Islam (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang)        <em> </em></li>
<li>Syaikh Walid juga menerangkan, hadits ini      menunjukkan bahwa Nabi Muhammad <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> adalah seorang hamba yang mendapatkan perintah, bukan sumber pembuat syari’at. Beliau memerintah karena diberikan izin untuk memerintah (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah      Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, perintah untuk memerangi      ini tidak mengharuskan untuk membunuh. Sebab <em>qital</em>/perang berbeda      dengan <em>qatl</em>/pembunuhan (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, hadits ini menunjukkan bahwa orang kafir -maksudnya kafir harbi/yang memerangi umat Islam, pen- adalah tidak dilindungi hartanya, dalam artian boleh diambil hartanya -yaitu dalam situasi perang, pen- (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, hadits ini menunjukkan bahwa syarat masuk Islam adalah cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat bagi orang yang mampu melakukannya, atau melakukan perkara lain yang semakna dengannya -jika dia tidak mampu berbicara, misalnya- (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah      Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Hadits ini menunjukkan <em>hujjiyah</em>/keabsahan      berdalil dengan analogi/qiyas yang sahih. Sebagaimana yang dilakukan oleh      Abu Bakar ash-Shiddiq <em>radhiyallahu’anhu. </em>Beliau melandasi tindakan memerangi orang-orang yang bersepakat untuk membayar zakat dengan dalil mengqiyaskan antara sholat dengan zakat. Syaikh Walid menerangkan, hadits ini menunjukkan <strong>bolehnya beramal dengan landasan qiyas/analogi</strong> (keterangan      Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim      di Kaliurang, lihat juga <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/59])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bolehnya mengkritik penguasa di hadapannya secara langsung –dengan berduaan/secara empat mata, sebagaimana ditunjukkan oleh hadits lainnya-, tentunya dengan menjaga adab/sopan santunnya.</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, di antara faedah hadits ini adalah menunjukkan bolehnya berdebat/berdiskusi dalam rangka mencari kebenaran dan dilakukan dengan penuh sopan santun (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di      Kaliurang).</li>
<li>Hadits ini juga menunjukkan hendaknya seorang yang telah tampak kepadanya kebenaran pendapat oranglain/lawan debatnya maka dia harus mengikuti/rujuk kepadanya (lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/60])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bolehnya mendebat orang-orang yang lebih senior atau pemimpin demi menampakkan kebenaran (lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/59])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa kekokohan ilmu seseorang itu akan tampak ketika terjadinya fitnah (faedah dari salah satu ceramah Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh <em>hafizhahullah</em>).</li>
<li>Hadits ini menunjukkan keutamaan Abu Bakar di atas      Umar <em>radhiyallahu’anhuma. </em>Syaikh Walid menerangkan, di antara pelajaran berharga dari hadits ini adalah menunjukkan keutamaan Abu Bakar dan kekuatan beliau dalam membela kebenaran, serta kemauan Umar untuk rujuk dari pendapatnya lalu mengikuti pemahaman Abu Bakar (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang). Namun hal ini tidak menunjukkan bahwa Umar taklid kepada Abu Bakar, sebab beliau mengikutinya dengan landasan dalil. Seorang mujtahid tidak taklid kepada mujtahid yang lain (lihat <em>Syarh      Muslim li an-Nawawi</em> [2/59])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan keberanian Abu Bakar dan      kedalaman ilmunya dibandingkan para sahabat yang lain (lihat <em>Syarh      Muslim li an-Nawawi</em> [2/59])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan wajibnya jihad (lihat <em>Syarh      Muslim li an-Nawawi</em> [2/59])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan wajibnya menjaga harta dan nyawa orang yang telah mengucapkan kalimat tauhid meskipun dalam kondisi perang dan orang tersebut baru mengucapkan kalimat syahadat ketika pedang telah dihunuskan di atas lehernya (lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/59]). Sebagaimana dalam      kisah Usamah bin Zaid <em>radhiyallahu’anhu</em> yang populer…</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa seorang yang dijadikan sebagai pemimpin seharusnya adalah orang yang paling berilmu, sebagaimana para sahabat menjadikan Abu Bakar sebagai pemimpin di antara mereka karena beliau adalah orang yang paling berilmu</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa kebijakan imam/penguasa harus selalu dilandaskan kepada al-Kitab dan as-Sunnah, sebab kebolehan berhujjah dengan qiyas adalah sesuatu yang ditopang dan ditunjukkan oleh dalil-dalil al-Kitab dan as-Sunnah.</li>
<li>Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukum yang menyelisihi atau bertentangan dengan al-Kitab atau as-Sunnah adalah hukum yang tertolak dan tidak layak diberlakukan di antara manusia</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa pemungutan zakat dan      pembagiannya merupakan wewenag pemerintah atau yang mewakilinya</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, di antara pelajaran yang terkandung dalam hadits ini adalah bolehnya memerangi orang-orang yang menolak untuk menunaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh syari’at (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah      Shahih Muslim di Kaliurang, lihat juga <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/60]).</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa sekedar mengucapkan la ilaha illallah tanpa diiringi dengan ketundukan kepada kandungan dan konsekuensinya adalah tidak cukup untuk terjaganya harta dan nyawa orang yang mengucapkannya</li>
<li>Bolehnya bersumpah tanpa diminta atau bukan di dalam majelis peradilan untuk menguatkan sesuatu yang dianggap perlu atau di saat keadaan menuntut demikian (lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/57])</li>
<li>Wajibnya taat kepada pemimpin dalam ketaatan. Yang dimaksud keaatan di sini tidak hanya dalam perkara yang disebutkan perintahnya dalam syari’at (wajib atau sunnah), namun ia bersifat umum meliputi segala perkara yang diatur oleh pemerintah dengan syarat tidak menyelisihi/bertentangan dengan dalil-dalil syari’at. <strong>Termasuk      di dalamnya adalah wajibnya taat kepada tata-tertib lalu lintas</strong>. Oleh      sebab itu Syaikh Ibnu Utsaimin <em>rahimahullah</em> mengatakan, <em>“Tata tertib lalu lintas tergolong perkara yang telah diatur oleh pemerintah dan di dalamnya tidak terkandung perkara maksiat, maka apabila ada orang yang menyelisihinya maka dia telah durhaka dan berdosa.” </em>(<em>Syarh Riyadhus Shalihin</em> [2/347])</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, di antara faedah hadits      ini adalah hendaknya taat kepada pemerintah dalam perkara-perkara <em>ijtihadiyah</em> (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah      Shahih Muslim di Kaliurang). Di antara manfaatnya adalah -<em>wallahu a’lam</em>- demi menjaga persatuan kaum muslimin. Sebagaimana dalam kaidah para ulama bahwa keputusan pemerintah/pemimpin itulah yang mengangkat adanya perselisihan.</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, hadits ini juga menunjukkan bahwa sudah menjadi kewajiban pemimpin untuk menerapkan hukum Allah (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang). Dan sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu manusia yang akan mendapatkan naungan Allah kelak di hari kiamat adalah pemimpin yang adil (HR. Bukhari dan Muslim). Sementara keadilan tidak mungkin dicapai kecuali dengan menerapkan ajaran/hukum Islam, semoga Allah berikan hidayah kepada para pemimpin negeri kaum muslimin…</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, hadits ini juga      menunjukkan bahwa para imam/pemimpin bukanlah orang-orang yang <em>ma’shum</em>/terjaga      dari kesalahan (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, hadits ini menunjukkan      bolehnya berijtihad dalam perkara-perkara <em>nawazil</em> (masalah baru)      dengan cara mengembalikannya kepada ushul/dalil-dalil yang ada (keterangan      Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim      di Kaliurang, lihat juga <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/60])</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, hadits ini menunjukkan bolehnya berpegang kepada keumuman dalil  -selama tidak datang pengkhususannya- (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang,      lihat juga <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/60]). Hal itu       sebagaimana yang dilakukan oleh Umar yang berpegang kepada dalil      umum</li>
<li>Hadits ini menunjukkan haramnya memberontak kepada penguasa muslim yang sah. Syaikh Walid menerangkan, hadits ini juga menunjukkan wajibnya memerangi <em>ahlul baghyi</em>/pemberontak (lihat <em>Syarh      Muslim li an-Nawawi</em> [2/60]). Syaikh Walid juga mengatakan bahwa <strong>memerangi pemberontak/<em>b</em></strong><strong><em>ughat</em> merupakan bagian dari jiha</strong>d (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Tidak wajib taat kepada pemimpin dalam kemaksiatan</li>
<li>Hukum asal memerangi kaum muslimin <em>ahlul qiblah</em> -orang yang mengucapkan syahadat- adalah haram</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, hadits ini menunjukkan bahwa darah manusia dijaga di dalam agama Islam (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Perang bukanlah tujuan, akan tetapi perang adalah      sarana untuk mengembalikan manusia kepada ketaatan dan keimanan</li>
<li>Hukum sarana mengikuti hukum tujuan</li>
<li>Kebenaran itu bisa dikenali dengan firasat. Namun tetap saja yang menjadi dalil/landasan hukum adalah al-Kitab dan as-Sunnah. Syaikh Walid menerangkan, di antara faedah hadits ini adalah: kelapangan dada para ulama dalam melakukan sesuatu pada umumnya menandakan kebenaran apa yang dilakukannya (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Ucapan seorang ulama besar pada umumnya bisa dijadikan pegangan apalagi dalam perkara yang menyangkut urusan orang banyak (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam      daurah Shahih Muslim di Kaliurang)</li>
<li>Hukum di dunia ditegakkan berdasarkan apa yang tampak, bukan apa yang di dalam batin (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di Kaliurang) Sebab      urusan batin kita serahkan kepada Allah (lihat juga <em>Syarh Muslim li      an-Nawawi</em> [2/59]).</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, di antara pelajaran yang terkandung dalam hadits ini adalah barangsiapa yang menyembunyikan kekafiran (dalam batin) maka perilaku lahirnya harus tetap diterima (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah      Shahih Muslim di Kaliurang, lihat <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/56]).</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, di antara faedah hadits ini adalah tidak bolehnya mengkafirkan ahli bid’ah -yang bid’ahnya tidak sampai derajat kafir, pen- begitu pula para pelaku kemaksiatan (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim      di Kaliurang)</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, di antara faedah hadits ini adalah diterimanya taubat orang kafir/zindiq dari kekafirannya (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah      Shahih Muslim di Kaliurang, lihat juga <em>Syarh Muslim li an-Nawawi</em> [2/60])</li>
<li>Syaikh Walid menerangkan, salah satu faedah hadits ini adalah seorang pemimpin boleh/berhak mengadakan musyawarah (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim      di Kaliurang). Dan <strong>musyawarah ditempuh jika masalahnya belum ada      dalil tegasnya</strong>. Sehingga hadits ini merupakan salah satu dalil yang membantah paham demokrasi (faedah dari artikel Ustadz Muhammad Nur Ihsan, M.A. di situs muslim.or.id)</li>
<li>Pemerintah memiliki kewajiban untuk menyadarkan orang-orang yang menentang ajaran agama dan menekan mereka dengan kekerasan agar tunduk kepada ajaran yang benar</li>
<li>Pemerintah semestinya memiliki cara pandang yang benar dalam menyikapi berbagai fenomena yang muncul di masyarakat terutama dalam hal penyimpangan cara beragama (baca: manhaj)</li>
<li>Seorang pemimpin seharusnya mempelajari akidah yang benar dan memperjuangkan akidah itu melalui jabatan yang dipercayakan kepadanya</li>
<li>Menjaga keselamatan akidah kaum muslimin merupakan tugas utama pemerintah kaum muslimin, di samping hal itu juga menjadi kewajiban para ulama</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam hal akidah akan merembet kepada penyimpangan dalam masalah-masalah yang lainnya</li>
<li>Hadits ini menunjukkan wajibnya berlaku adil dan tidak membeda-bedakan perkara yang sama atau sebaliknya menyamakan perkara yang berbeda</li>
<li>Tujuan dakwah Islam bukan semata-mata agar manusia mengucapkan la ilaha illallah namun harus disertai dengan ketundukan terhadap kandungan dan konsekuensi ucapan itu yang berupa tauhid dan ketaatan kepada Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam. </em>Sehingga      syahadat la ilaha illallah harus disertai dengan keimanan kepada segala      ajaran Nabi <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em> (lihat <em>Syarh Muslim li      an-Nawawi</em> [2/56])</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa syahadat risalah merupakan bagian tak terpisahkan dari syahadat tauhid. Orang yang bertauhid (baca: beribadah kepada Allah dan tidak berbuat syirik) harus taat kepada ajaran Rasulullah <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>. Tauhid tidak cukup apabila tidak diiringi dengan ketundukan kepada syari’at yang beliau bawa. Oleh karena itulah para ulama sepakat mengkafirkan orang yang berkeyakinan bolehnya tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad sebagaimana bolehnya Khidr tidak mengikuti syari’at Musa <em>‘alaihimas salam</em>.</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa amal lahir adalah bagian dari iman. Sehingga hadits ini merupakan bantahan bagi kaum Murji’ah yang menganggap bahwa amal bukan termasuk iman. Syaikh Walid mengatakan, di antara faedah hadits ini adalah iman itu mencakup ucapan dan perbuatan, ini merupakan bantahan bagi Murji’ah (keterangan Syaikh Walid Saifun Nashr <em>hafizhahullah</em> dalam daurah Shahih Muslim di      Kaliurang)</li>
<li>Hadits ini menunjukkan bahwa iman itu bisa      bertambah dan bisa berkurang bahkan juga bisa lenyap</li>
<li>Komando perang berada di tangan penguasa bukan di tangan rakyat sipil! Sehingga hadits ini menjadi salah satu dalil yang mengoreksi kesalahan sebagian da’i salafi (baca: tokoh salafi) di negeri ini beberapa waktu yang silam ketika melakukan mobilisasi massa dan mengibarkan bendera jihad tanpa ada komando dari pihak yang berwenang. Dan segala puji bagi Allah, beliau telah menyatakan rujuk (taubat) dari kesalahan beliau di masa silam -dan semoga kasus ini juga termasuk di dalamnya-, semoga Allah mengampuni dosanya dan dosa kita semua, amin.</li>
</ol>
<p>Inilah sebagian pelajaran dari hadits yang mulia ini, semoga bermanfaat bagi kita dan menambah keimanan dan ketakwaan kita semua. Segala puji bagi Allah, salawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah.</p>
<p>Yogyakarta, 4 Dzulqo’dah 1430 H<br />
Hamba yang mengharap ampunan Rabbnya</p>
<p>Abu Mushlih Ari Wahyudi<br />
<em>-semoga Allah membimbingnya-</em><br />
http://abumushlih.com</p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Depdiknas: Sekolah tak Dilarang Gunakan Bahasa Daerah]]></title>
<link>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/10/23/depdiknas-sekolah-tak-dilarang-gunakan-bahasa-daerah/</link>
<pubDate>Fri, 23 Oct 2009 02:48:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahmatsaripudin</dc:creator>
<guid>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/10/23/depdiknas-sekolah-tak-dilarang-gunakan-bahasa-daerah/</guid>
<description><![CDATA[By Republika Contributor Selasa, 20 Oktober 2009 pukul 18:35:00 PAMEKASAN&#8211;Kepala Seksi Pembina]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div style="clear:both;font-size:11px;width:100%;padding:0 3px;">
<div style="text-align:left;"></div>
<p><!-- reporter start--></p>
<div style="margin:0;padding:0;">
<div style="float:left;width:480px;">By Republika Contributor<br />
Selasa, 20 Oktober 2009 pukul 18:35:00</div>
</div>
<p><!-- contents lainnya start--></p>
<div><!-- lainnya dalem start--></p>
<div style="clear:both;margin-bottom:2px;width:100%;padding:8px 0 2px;">
<p>PAMEKASAN&#8211;Kepala Seksi Pembinaan SMA di Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Drs. R. Eryanto, M.Pd, menyatakan, tidak ada larangah bagi sekolah menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam proses belajar mengajar.&#8221;Yang penting materi pelajaran yang disampaikan oleh guru bisa cepat dimengerti oleh peserta didik,&#8221; kata Eryanto dalam rangka menyampaikan materi pendidikan tentang teknis penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) dalam kegiatan Diklat yang digelar di SMK Negeri 3 Kabupaten Pamekasan.</p>
<p>Malah, sambung dia, Depdiknas sangat mendukung upaya pelestarian bahasa daerah melalui dunia pendidikan, salah satunya seperti memasukkan bahasa daerah menjadi muatan lokal. Kata Eryanto, pemerintah memang menyarankan agar bahasa yang digunakan sebagai pengantar mata pelajaran bahasa nasional, yakni Bahasa Indonesia.</p>
<p>Namun jika fakta yang terjadi saat ini bahasa daerah justru terancam punah, maka menurut dia, tidak salah jika guru menggunakan bahasa daerah. &#8220;Hemat saya penggunaan bahasa daerah sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan tidak akan merusak tatanan pendidikan yang ada,&#8221; katanya.</p>
<p>Ia mencontohkan pelaksanaan pendidikan di Jepang. Disana, kata dia, bahasa pengantar dunia pendidikan justru menggunakan bahasa daerah setempat. Hal itu berlaku bagi semua tingkatan pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi. &#8220;Termasuk untuk strata 2 (S2) dan strata 3 (S3) kalau di Jepang masih menggunakan bahasa daerah setempat sebagai bahasa pengantar,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan yang mewajibkan pelajaran Bahasa Madura sebagai muatan lokal di wilayah tersebut, Eryanto menyatakan, itu kebijakan yang sangat bagus. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah penyusunan kurikulum pendidikan dalam pelajaran muatan lokal tersebut.ant/kpo</p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/83645/Depdiknas_Sekolah_tak_Dilarang_Gunakan_Bahasa_Daerah">http://www.republika.co.id/berita/83645/Depdiknas_Sekolah_tak_Dilarang_Gunakan_Bahasa_Daerah</a></p>
</div>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENJALANI PROSES: Tim Ad Hoc bertemu Deputy Menko Perekonomian]]></title>
<link>http://yobangkit.wordpress.com/2009/10/21/menjalani-proses-tim-ad-hoc-bertemu-deputy-menko-perekonomian/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 17:33:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>Nourrell</dc:creator>
<guid>http://yobangkit.wordpress.com/2009/10/21/menjalani-proses-tim-ad-hoc-bertemu-deputy-menko-perekonomian/</guid>
<description><![CDATA[Pada tanggal 6 Oktober 2009 yang lalu, Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Pasca Gempa Bumi di DIY t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pada tanggal 6 Oktober 2009 yang lalu, Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Pasca Gempa Bumi di DIY telah melakukan kunjungan ke Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta. Tujuannya adalah untuk membahas tindaklanjut usulan program penyelesaian kredit bermasalah UMKM Yogyakarta.</p>
<p>Pada kunjungan tersebut, Tim Ad Hoc yang diwakili oleh  Ir. Prasetyo, Nurul Muslimin, Titik, dan Yono ditemui oleh Asisten Deputy Menko (Bapak Hamdan) dan staf deputy, Bapak Budi Prasojo. <a href="http://yobangkit.wordpress.com/files/2009/10/bank.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-535" title="bank" src="http://yobangkit.wordpress.com/files/2009/10/bank.jpg" alt="bank" width="242" height="323" /></a></p>
<p>Beberapa informasi yang diperoleh adalah bahwa surat Gubernur tentang usulan penyelesaian kredit bermasalah UMKM DIY pasca gempa yang dilayangkan ke Menteri Koordinator Perekonomian telah diterima, dan telah didisposisikan kepada Deputy 1 Menko Perekonomian Bidang Ekonomi Makro &#38; Keuangan (Bapak Erlangga Mantik) dan Asisten Deputy (Bapak Sartono).</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, Tim Ad Hoc disambut dengan baik dan didukung untuk melakukan kegiatan penanganan kredit macet UMKM pasca gempa di DIY. Karena kegiatan tersebut berorientasi pada pemulihan ekonomi di DIY pasca gempa.</p>
<p>Pada pembicaraan tersebut juga telah direncanakan, bahwa pada minggu berikutnya (13 s/d 18 Oktober 2009) akan dilakukan pembahasan internal antar deputy tentang pola penyelesaian kredit bermasalah yang telah diajukan oleh Tim Ad Hoc.</p>
<p>Seperti telah kita ketahui, bahwa Tim Ad Hoc telah membawa 2.645 data nasabah kredit UMKM yang bermasalah. Secara simpel, skema penyelesaiannya adalah sebagai berikut:<a href="http://yobangkit.wordpress.com/files/2009/10/umkm.gif"><img class="alignright size-full wp-image-536" title="umkm" src="http://yobangkit.wordpress.com/files/2009/10/umkm.gif" alt="umkm" width="274" height="205" /></a></p>
<p>1. <span style="color:#0000ff;"><strong>Kredit Mikro-Kecil</strong></span> (Plafon Kredit Rp. 500 juta ke bawah) diusulkan untuk di <em>haircut </em>100% <em>outstanding </em>pokoknya oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bunga dan denda telah disepakati untuk dihapuskan oleh lembaga krediturnya masing-masing, (sesuai dengan hasil pertemuan Tim Ad Hoc dengan Perbankan, Koperasi dan Lembaga Keuangan Lain di gedung Bank Indonesia Yogyakarta pada tanggal 28 Juli 2009).</p>
<p>2. <span style="color:#0000ff;"><strong>Kredit Menengah</strong></span> (di atas Rp. 500 juta s/d Rp. 5 Milyar) diusulkan untuk di-<em>haircut </em>50% <em>Outstanding </em>Pokoknya oleh Pemerintah Pusat, sedangkan bunga dan dendanya dihapuskan oleh lembaga kreditur dari masing-masing nasabah, (seusai dengan hasil pertemuan Tim Ad Hoc dengan Lembaga Kreditur di depan Bank Indonesia Yogyakarta 28 Juli 2009).</p>
<p>Dengan data sebanyak 2645 daftar nasabah tersebut dan dengan pola penyelesaian seperti di atas, maka nilai total penyelesaiannya adalah Rp. 81,5 Milyar.</p>
<p>Untuk lebih dapat memberikan stimulus bagi pemulihan ekonomi Yogyakarta pasca bencana alam, maka Tim Ad Hoc mengusulkan pula Program <span style="color:#0000ff;"><strong>Suntikan Dana Baru</strong></span> bagi UMKM yang telah diselesaikan kreditnya, baik oleh Pemerintah Provinsi DIY maupun Pemerintah Pusat nantinya. Program ini dilengkapi pula dengan kegiatan <span style="color:#0000ff;"><strong>Pendampingan</strong></span> bagi UMKM yang akan mendapatkan suntikan dana baru. Pendampingan ini terdiri dari beberapa bidang, yakni bidang hukum, manajemen kewirausahaan, marketing, finansial &#38; akuntansi serta pendampingan dari sisi teknologi informasinya. Maka dengan pola pendampingan tersebut diharapkan proses kredit oleh UMKM dapat dilakukan dengan  sehat secara bisnis &#38; hukum. Di samping itu diharapkan pula fungsi Tim Ad Hoc yang mempunyai nilai <span style="color:#0000ff;">Edukasi, Mediasi dan Advokasi <span style="color:#000000;">dapat </span></span>memberikan pencerahan bagi UMKM. *** (Uung)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana]]></title>
<link>http://yc7lvx.wordpress.com/2009/10/21/sosialisasi-jabatan-fungsional-perencana/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 11:18:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>yc7lvx</dc:creator>
<guid>http://yc7lvx.wordpress.com/2009/10/21/sosialisasi-jabatan-fungsional-perencana/</guid>
<description><![CDATA[Rabu, 21 Oktober 2009  pukul 09.00 dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Kalimanta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Rabu, 21 Oktober 2009  pukul 09.00 dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan dilaksanakan acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Perencana yang dimotori oleh AP2I Kalimantan Selatan.</p>
<p>Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bagian Organisasi, Bappeda dan BKD Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan dengan nara sumber dari Pusbindiklatren Bappenas yaitu Bapak Drs. Edy Purwanto, MA dkk dan dari BKD Provinsi Kalimantan Selatan yaitu Bapak Drs. Bijuri, M.T.</p>
<p>Dalam sosialisasi  tersebut oleh Bapak Drs. Edy Purwanto dijelaskan secara detail sejarah dimulainya fungsional perencana sampai saat sekarang ini yang mengalami pasang surut perjuangan keberadaan fungsional perencana mulai dari rekrutment sampai pembinaan akhir jabatan seorang pejabat fungsional perencana.</p>
<p>Sedangkan Bapak Drs. Bijuri, M.T. banyak menjelaskan tentang jabatan fungsional secara umum yang ragamnya ada 111 jenis jabatan fungsional.</p>
<p>Dalam sesi tanya jawab banyak di tanyakan tentang peluang-peluang untuk mengikuti pendidikan non-gelar bagi para perencana yang berdasarkan umur tidak memungkinkan lagi karena sudah lewat dari 50 tahun, padahal masa kerja masih 6 sampai 10 tahun lagi baru pensiun. Selain masalah diklat-diklat banyak juga ditanyakan tentang DUPAK, PAK dan HAPAK. Dan yanag tak kalah menarik adalah sebuah pertanyaan yang sedikit menggelitik yaitu kenapa jabatan fungsional tidak banyak diminati PNS? Pertanyaan ini dijawab sendiri oleh penanya bahwa kemungkinannya adalah karena kurang promosi dan kurang sosialisasi, kurang bergengsi, kurang fasilitas, tunjangannya kecil, dan lain-lain. Disamping hal-hal umum tadi ada juga pertanyaan-pertanyaan yang kasuistis orang perorangan yang berbeda-beda.</p>
<p>Sosialisasi diakhiri dengan sebuah harapan bahwa Kabupaten/Kota memohon adanya sosialiasi yang lebih intens di tiap-tiap Kabupaten/kota dengan target group yang lebih luas diantara para pejabat dan PNS Kabupaten/Kota.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KEPEMIMPINAN BARU]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/21/kepemimpinan-baru/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 02:36:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/21/kepemimpinan-baru/</guid>
<description><![CDATA[Salah satu hambatan keberhasilan pejabat yang duduk di tampuk kekuasaan untuk periode kedua adalah r]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3233" title="kepemimimpinan baru" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/10/kepemimimpinan-baru.jpg?w=117" alt="kepemimimpinan baru" width="117" height="150" />Salah satu hambatan keberhasilan pejabat yang duduk di tampuk kekuasaan untuk periode kedua adalah rasa percaya diri berlebihan.</p>
<p>Padahal, suara rakyat yang memilihnya tidak absolut. Tetapi, euforia kemenangan lebih kuat. Mungkin tiada koreksi kepemimpinan dan kebijakan masa lalu. Kelemahan dan kesalahan lama berlanjut.</p>
<p>Pasalnya, sang pemimpin lebih berfokus pada kondolidasi kekuatan politik untuk menghindari ganguan oposisi, bukan memimpin dengan visi dan cara baru sesuai tuntutan perubahan. Kartel politik menyediakan ruang lebih besar untuk metamorfosis praktik-praktik korup dari mitra koalisi, donatur besar, dan anggota tim sukses saat kampanye. Alhasil, pemerintah baru dengan kepemimpinan lama.</p>
<p><strong>Presiden rakyat</strong></p>
<p>Sang pemimpin mendekatkan diri kepada rakyat saat pemilu yang sesudah itu ditinggalkan. Ia puas menjadi pemimpin koalisi besar. Sementara itu, musuh bersama tetap mengncam eksistensi bangsa. Kemiskinan. Rawan pangan. Tingginya angka pengangguran. Keterbelakangan sebagian besar rakyat. Narkoba. Korupsi. Dibitihkan keterlibatan semua komponen bangsa untuk menghadapinya.</p>
<p><!--more-->Hasrat berkuasa sang pemimpin tidak boleh lebih besar daripada rasa berutang pengabdian kepada rakyat, tidak terjebak politik pencitraan. Banyak pejabat mempromosikan nomor pesan layanan singkat (SMS) untuk menampung keluhan masyarakat yang ternyata tidak ditanggapi serius. Ada yang marah, tetapi lebih banyak yang apatis.</p>
<p>Pemimpin yang berorientasi kekuasaan tidak peduli apatisme publik. Baginya, yang terpenting adalah berkuasa. Pemerintahannya berjalan mulus. Namun, pemimpin tidak akan sukses membangun negeri dengan rakyat yang sebgian besar apatis.</p>
<p>Ada sinyal gempa makrokosmos. Hukum berjalan mundur. Tirani kekuasaan bangkit. Negeri mejauh daro gravitasi keadilan. Pelemahan sistematis untuk gerakan antokorupsi dan kriminalisasi penggiatnya.</p>
<p>Politik pascapemilu mengokohkan presidensialisme seperti harapan banyak pihak. Itu tidak berarti Indonesia mendekati cita-citanya. Setelah lama berselisih dengan Soekarno tentang bentuk dan susunan pemerintahan yang efisien, akhirnya sang demokrat memilih lengser dari jabatan wakil presiden. Patriotisme dan ketulusan Soekarno tidak diragukan.</p>
<p>Namun, Hatta menilai kebijakan dan langkah politik yang diambil Soekarno mencapai “sebaliknya dari yang ditujunya”. Soekarno kuat dalam garis besar, tetapi lemah dalam detail dan implementasi (Demokrasi Kita, 23-24). Otoritarianisme Soekarno dalam demokrasi terpimpin kemudian terbukti membawa Indonesia menjauh dari tujuannya sebagai negara.</p>
<p>Indonesia memerlukan pemimpin bangsa yang bersih dan demokratis seperti Hatta. Mandat rakyat bukan cek kosong. Mandat rakyat bukan legitimasi untuk mengulang kesalahan dalam menyusun kabinet, untuk memimpin dengan banyak imbauan, tetapi lemah dalam implementasi (tidak tegas).</p>
<p>Tanah Minang kaya dengan kearifan memimpin dan melahirkan banyak pemimpin. Sebuah pantun tentang pemimpin rakyat. “Rakyat beraja pada penghulu, penghulu beraja pada mufakat, mufakat beraja pada alur dan patut”. Alur adalah logika ; patut adalah keadilan. Pemimpin rakyat tidak boleh kehilangan rasionalitas dan rasa keadilannya dalam memimpin.</p>
<p><strong>Mengarusutamakan rakyat</strong></p>
<p>Krisis global membuat Indonesia tanpa disengaja kembali dalam orbit fokus negara-negara maju. Perkembangan G-20 menjadi organisasi permanen menggantikan peran ekonomi G-8 membuat status Indonesia meningkat menjadi negara berkembang dengan prospek cerah. Prospek cerah itu karena negeri ini kaya sumber daya alam yang masih bisa dieksploitasi dan besarnya daya serap pasar.</p>
<p>Namun, Indonesia tidak diproyeksikan sebagai negara kuat seperti Cina. Cukup asal tidak kacau, tetapi juga tidak kuat. Indonesia dengan tata kelola pemerintahan tidak memberi ruang besar untuk menguras kekayaan negeri, Banyak pihak berkepentingan untuk mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya dari negeri ini.</p>
<p>Seharusnya pemimpin negeri memanfaatkan momentum yang ada. Indonesia tidak hanya menjadi negeri yang diminatim tetapi juga dipercaya administrasi dan penegakan hukumnya. Indonesia harus melepaskan diri dari ketergantungan utang luar negeri, yang membuat negara hanya mampu sedikit mengelola kekayaan negeri. Kebijakan ekspor Indonesia juga harus meningkatkan nilai tambah,</p>
<p>Persoalan besar lain adalah pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan. Hasil pembangunan belum dinikmati sebagian besar rakyat yang tertinggal dakam kemiskinan. Pembangunan cenderung memperbesar kesenjangan sosial. Penguasa daerah menggadaikan kekayaan negeri atas nama investasi. Namun, pengurusan sumber daya alam membuat rakyat miskin tetap tertinggal.</p>
<p>Persoalan bangsa harus diletakkan dalam bingkai keadilan (sosial). Eksploitasi buruh migran Indonesia (TKI) tidak dibiarkan, baik di luar negeri maupun di dalam negeri. Kasus pelanggaran HAM masa lalu tidak dibiarkan menjadi luka bangsa yang menganga. Nasib korban lumpur Lapindo tidak dibiarkan terkatung-katung.</p>
<p>Kepemimpinan baru seyogyianya melalukan terobosan dalam reformasi birokrasi dan memberi celah bagi perubahan. Untuk Indonesia yang lebih baik dan sejahtera.</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Kepemimpinan Baru – Yonky Karman &#124; Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta<br />
Kompas, 19.10.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penjual Tanah Air vs Plat Merah]]></title>
<link>http://badruznucultural.wordpress.com/2009/10/20/penjual-tanah-air-vs-plat-merah/</link>
<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 23:22:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>badruz zaman</dc:creator>
<guid>http://badruznucultural.wordpress.com/2009/10/20/penjual-tanah-air-vs-plat-merah/</guid>
<description><![CDATA[Sebuah pengalaman yang luar biasa menurut saya dalam ikut menghiasi kegembiraan di awal era reformas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sebuah pengalaman yang luar biasa menurut saya dalam ikut menghiasi kegembiraan di awal era reformas]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)]]></title>
<link>http://yc7lvx.wordpress.com/2009/10/20/fasilitas-kawasan-ekonomi-khusus-kek/</link>
<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 09:36:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>yc7lvx</dc:creator>
<guid>http://yc7lvx.wordpress.com/2009/10/20/fasilitas-kawasan-ekonomi-khusus-kek/</guid>
<description><![CDATA[Fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar cepat berkembang d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Fasilitas-fasilitas yang dapat diberikan kepada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) agar cepat berkembang dan memdapatkan kesempatan memacu pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut :</p>
<p>(1)   Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:</p>
<p>a.     Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;</p>
<p>b.    swasta;</p>
<p>c.     kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau</p>
<p>d.    sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(2)   Penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu satu pintu oleh administrator KEK</p>
<p>(3)   Memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari Pemerintah dan pemerintah daerah.</p>
<p>(4) Barang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian dan/atau kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(5) Setiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas pajak penghasilan (PPh).</p>
<p>(6) Selain fasilitas PPh dapat juga diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai dengan karakteristik Zona.</p>
<p>(7)  Fasilitas perpajakan juga dapat diberikan dalam waktu tertentu kepada penanam modal berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(9)  Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa:</p>
<p>a.  penangguhan bea masuk;</p>
<p>b. pembebasan cukai, sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;</p>
<p>c. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak; dan</p>
<p>d.  tidak dipungut PPh impor.</p>
<p>(10) Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(11)  Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di dalam daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(12) Setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(13) Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(14) Di KEK diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perizinan usaha, kegiatan usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhan, dan keimigrasian bagi orang asing pelaku bisnis, serta diberikan fasilitas keamanan.</p>
<p>(15) Di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi.</p>
<p>(16) Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi atau komisaris diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan menjadi direksi atau komisaris.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)]]></title>
<link>http://yc7lvx.wordpress.com/2009/10/19/kawasan-ekonomi-khusus-kek/</link>
<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 09:45:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>yc7lvx</dc:creator>
<guid>http://yc7lvx.wordpress.com/2009/10/19/kawasan-ekonomi-khusus-kek/</guid>
<description><![CDATA[Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi, namun sampai saat ini cita-cita dan tujuan nasional tersebut masih terus diperjuangkan dengan berbagai cara dan bentuk.  Memang banyak cara dan bentuk serta jalan mencapai masyarakat adil dan makmur, melalui berbagai jenis/macam  pembangunan  seperti pembangunan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, dan lain-lain yang kesemuanya berjalan secara paralel, hanya yang membedakan adalah bobot dan kecepatannya masing-masing.</p>
<p>Salah satu macamnya adalah pembangunan perekonomian nasional, namun sampai dengan saat ini belum terlihat adanya produk hukum yang mengatur tentang <strong>Sistim Ekonomi Nasional </strong> seperti halnya pembangunan pendidikan kita ssudah memiliki Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional dan mudah-mudahan beberapa saat lagi juga akan muncul Undang-undang Sistim Kesehatan Nasional.</p>
<p>Ekonomi Nasional dalam gerak dan kiprahnya tidak terlepas dari kontribusi ekonomi regional maupun ekonomi lokal, hal ini sudah sangat disadari oleh Pemerintah . Sehingga setiap daerah diharapkan dapat mengembangkan perekonomiannya sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah tersebut.  Untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus .</p>
<p>Kebijakan ini telah diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang. (Pasal 31 ayat (3)).</p>
<p>Kebijakan Pemerintah untuk memberikan peluang terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus ini dalam rangka percepatan pengembangan ekonomi wilayah memang tidak terlepas dari peran Pemerintah dalam bidang perekonomian yang mempunyai 3 fungsi sebagaimana yang dikemukakan oleh P.A. Samuelson yaitu :</p>
<p>1.  Mengoreksi kegagalan pasar demi efisiensi;</p>
<p>2.  Membuat program untuk melakukan pemerataan pendapatan dengan menggunakan instrumen pajak dan pengeluaran pemerintah;</p>
<p>3.  Membuat kebijakan fiskal dan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tangguh.</p>
<p>Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.</p>
<p>Berbicara fungsi ekonomi tentunya tidak bisa terlepas dari topik-topik utama dalam masalah ekonomi yaitu : a. Jenis barang dan jasa apa yang akan diproduksi ?; b. Bagaimana cara menghasilkan barang dan jasa tersebut ?; c. Untuk siapa barang dan jasa tersebut diproduksi ?.</p>
<p>KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.</p>
<p>KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona antara lain : pengolahan ekspor, logistik, industri, pengembangan teknologi, pariwisata,  energi,  dan/atau  ekonomi lain.</p>
<p>Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pekerja. Di dalam setiap KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai Pelaku Usaha maupun sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK.</p>
<p>Lokasi yang dapat diusulkan untuk menjadi KEK harus memenuhi kriteria:</p>
<p>a.    sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak berpotensi mengganggu kawasan lindung;</p>
<p>b.    pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK;</p>
<p>c.    terletak pada posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan jalur pelayaran internasional di Indonesia atau terletak pada wilayah potensi sumber daya unggulan; dan</p>
<p>d.    mempunyai batas yang jelas.</p>
<p>Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh salah satu dari :</p>
<ol>
<li>Badan Usaha;</li>
<li>pemerintah kabupaten/kota; atau</li>
<li>pemerintah provinsi.</li>
</ol>
<p>Dalam hal usulan diajukan oleh Badan Usaha maka usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi setelah memperoleh persetujuan pemerintah kabupaten /kota.</p>
<p>Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota maka usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi.</p>
<p>Dalam hal usulan diajukan oleh pemerintah provinsi maka usulan disampaikan setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.</p>
<p>Usulan dilengkapi persyaratan paling sedikit:</p>
<p>a.    peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;</p>
<p>b.    rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;</p>
<p>c.    rencana dan sumber pembiayaan;</p>
<p>d.    analisis mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;</p>
<p>e.    hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial; dan</p>
<p>f.     jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis.</p>
<p>KEK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut Dewan Nasional melakukan evaluasi setiap tahun dan hasil evaluasi disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanjuti.</p>
<p>Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat berasal dari:</p>
<p>a.    Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;</p>
<p>b.    swasta;</p>
<p>c.    kerja sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau</p>
<p>d.    sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Kelembagaan yang terlibat dalam operasional KEK adalah antara lain :</p>
<p>1.  Dewan Nasional yang berkedudukan di Pusat Pemerintahan yang dibentuk dengan Keputusan Presiden yang keanggotaannya terdiri atas menteri  dan kepala lembaga pemerintah nonkementrian. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Nasional akan membentuk Sekretariat Dewan Nasional.</p>
<p>2.  Dewan Kawasan yang berkedudukan di Provinsi yang dibentuk dengan  Keputusan Presiden yang keanggotaannya terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kawasan akan membentuk Sekretariat Dewan Kawasan.</p>
<p>3.  Administrator Kawasan Ekonomi Khusus  yang berkedudukan pada kawasan ekonomi khusus dibentuk dengan Keputusan Dewan Kawasan yang keanggotaannya diatur kemudian.</p>
<p>4.  Badan Usaha Pengelola yang berfungsi sebagai penyelenggara kegiatan usaha di KEK, dapat berupa: BUMN/BUMD; Badan Usaha Koperasi; Badan Usaha Swasta;  atau Badan Usaha Patungan antara Swasta dan/atau Koperasi dengan Pemerintah, dan/atau Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Kabupaten/kota.</p>
<p>5.  Lembaga Kerjasama Tripartit Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur</p>
<p>6.  Dewan Pengupahan yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah, unsur pemerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli dan perguruan tinggi.</p>
<p>Bagaimana dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang saat ini telah memiliki KAPET Batulicin, apakah masih bisa dipertahankan sebagai suatu kawasan yang berfungsi mirip KEK atau perlu dipertimbangkan kembali untuk diusulkan  sebagai KEK di Provinsi Kalimantan Selatan tapi tentunya dengan penyesuain-penyesuaian kembali sesuai dengan syarat terbentuknya KEK menurut Undang-undang KEK. Atau mungkin perlu ada alternatif-alternatif lain yang diajukan sebagai calon-calon KEK di provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan derap langkah pembangunan Kalimantan Selatan ke depan yang tertuang dalam RPJPD Provinsi Kalimantan Selatan sampai dengan tahun 2025 yang berangan-angan Kalsel sebagai wilayah perdagangan dan jasa berbasis agro industri.</p>
<p>Tentunya diperlukan kajian-kajian kembali yang menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek ipoleksosbudhankam secara mendalam dengan melihat potensi dan kekhasan Kalimantan Selatan dari sudut pandang geoekonomi dan geostrategi.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kejahatan Lingkungan dan Kasusnya di Tanah Air[1]]]></title>
<link>http://harlimuin.wordpress.com/2009/10/16/kejahatan-lingkungan-dan-kasusnya-di-tanah-air1/</link>
<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 05:27:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>harlimuin</dc:creator>
<guid>http://harlimuin.wordpress.com/2009/10/16/kejahatan-lingkungan-dan-kasusnya-di-tanah-air1/</guid>
<description><![CDATA[Makalah ini[1] Oleh: Harli Abdul Muin, SH, MSc[2]. Subjek dari teori kejahatan bersumber dari doktri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong><strong><strong>Makalah ini</strong><a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_edn1">[1]</a></strong></strong></p>
<p>Oleh: Harli Abdul Muin, SH, MSc<a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_edn2">[2]</a>.</p>
<p>Subjek dari teori kejahatan bersumber dari doktrin kriminal dan prosedure keamanan. Hukum kejahatan hendak menggambarkan kronologi kejadian,  tidak hanya menyangkut panjang lembar mengenai kejahatan dan prosedure hukum dan tanggungjawab negara nanum lebih dari itu, juga mencakup doktrin dan prinsip kejahatan. Keduanya merujuk pada maksud, politik, etik dan sosial dan hukum kriminal yang mesti harus diletakkan secara bersamaan.<!--more--></p>
<p>Apa kejadian atau bentuk kejahatan yang dilakukan dalam hubungan dengan dengan tindak kriminal. Tindak kriminal ini menyebabkan bahaya, kerugian, menyebabkan dampak dan kosekwensi yang negatif(Wiiliam Wilson,2002).  Namun cerita mengenai bentuk kriminal tidak hanya dapat didekati dari prespektif diatas, tetapi juga harus meruju ke sejarah individu, korban, terdakwa, pejabat negara dan dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan kriminal terhadap hukum dan prosedure. Pendekatan lain adalah cerita mengenai bentuk, isi dari kriminal dan issu yang sedang berlangsung, kekuatan, otoritas dan <em>legitimacy.</em></p>
<p>Dalam hubungannya dengan defenisi kejahatan lingkungan, Marry Cliford (1996) membagi kedalam dua aspek utama: Aspek Philosofi dan aspek hukum. Aspke Filosofi merujuka pada proses politik, ekonomi, ekologi, sosial, hukum dan teknologi dan aspek hukum merujuk pada suatu undang-undang atau uturan hukum disatu negara mengenai lingkungan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Apa yang disebutkan diatas dari pendekatan krimanal dan kejahatan lingkungan bila merujuk pada  pada  analisis efek yang ditimbulkan terhadap kekayaan alam dan kemiskinan dan presepsi dan ketaukan mungkin saja tidak merujuk kepada realitas  atau kenyataan yang ada dari satu oeprasi perusahaan atau badan usaha,  dapat operasi perusahaan yang menimbulakan efek sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk dari kejahatan lingkungan(P J Brantingham ; P L Brantingham,   1981).</p>
<p>Namun dalam tiap negara yuridiksi satu negara memiliki perlidungan terhadap lingkungan. Perlidungan dilakukan dalam bentuk pendekatan hukum, yang secara terstruktur termasuk diantaranya pada tingkat nasional, negara bagian atau provinsi dan pemerintahan lokal (kabupaten). Dua kerangka kerja pendekatan hukum  lingkungan dan pemisahan dari media lingkungan dan tiga tipe beberapa tipe sanksi dari kejahatan lingkungan yang sanksi administrasi, sanksi pidana dan sanksi perdata (A A del Frate ; J Norberry, 1993). Ketiga jenis sanksi ini kerap kali dikenakkan pada pada perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan.</p>
<p>Dalam beberapa diskusi di Jakarta, beberapa tahun lalu  disampaikan i kejahatan Lingkungan,didefinisikan Kejahatan lingkungan sebagai berikut: &#8220;Perbuatan melawan hukum berupa pencemaran dan atau perusakan atas lingkungan hidup baik lingkungan alam/fisik, lingkungan buatan, maupun lingkungan sosial-budaya, yang dilakukan oleh anggota masyarakat atau badan hukum.</p>
<p>Dalam kerangka itu, bila ditinjau dalam kerangka kriminal, kejahatan lingkungan cukup unik dibanding dengan jenis kejahatan lain, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan kontemporer. Beberapa unsur kajian dalam kriminologi, seperti unsur pelaku, korban, dan reaksi sosial yang selalu menjadi bahasan utama, memperjelas keunikan dari kejahatan lingkungan.  Berikut disajikannya perbandingan kejahatan antar-kejahatan konvensional dan kejahatan kontemporer dengan kejahatan lingkungan, antara lain: <a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_edn3">[3]</a></p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td colspan="2" width="564" valign="top">Perbedaan   Kejahatan Lingkungan dan Kejahatan Kontenporer</td>
</tr>
<tr>
<td width="282" valign="top">Unsur   Kejahatan Konvensional/Kontemporer</td>
<td width="282" valign="top">Kejahatan   Lingkungan</td>
</tr>
<tr>
<td width="282" valign="top">Pelaku   Individu</td>
<td width="282" valign="top">Kolektif   Kolektif</td>
</tr>
<tr>
<td width="282" valign="top">Korban</td>
<td width="282" valign="top">Korban</td>
</tr>
<tr>
<td width="282" valign="top">Reaksi Sosial   Langsung</td>
<td width="282" valign="top">Segera Tidak   Langsung dan Lamban</td>
</tr>
<tr>
<td width="282" valign="top">Pembuktian   Langsung Cepat dan Mudah</td>
<td width="282" valign="top">Sulit dan   Jangka Panjang</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Dari tabel diats dapat disebutkan, kejahatan yang terjadi pada kasus sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah suatu kejahatan yang tidak berhenti ketika pelaku berhasil di jebloskan ke dalam penjara atau memberikan ganti kerugian. Kasus-kasus ini lingkungan hidup memiliki efek akumulatif berupa konsewensi resiko yang luas dan baru dirasakan  jangka panjang dalam skala yang lamban dan pasti.</p>
<p>Misalnya enghancuran hutan dibagian hulu akan  melahirkan implikasi yang beratai hingga bagian hilir serta manusia didalamnya atau yang disebut dengan efek akumulatif. Selain merusak hutan, memberikan efek terhadap hydologi air, kemudian diikuti becana banjir, longsor, kekeringan, gagal panen, gagal tanam dan kebakaran hutan. Nahh, korban yang paling pertama menderita adalah mereka yang tinggal disekitar wilayah yang berdekatan dengan terjadi kerusakan hutan tersebut.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Kejahatan Lingkungan di Indonesia</strong></p>
<p>Dalam UU Perlidungan dan pengelolaan lingkungan Hidup dan  yang baru saja disahkan pada 9 September 2009  dalam pasal satu menyebutkan, adalah sebagai berikut:   ” <em>Lingkungan hidup adalah satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya,  keadaan dan mahluk hidup, termasuk manusia dan prilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri , kelangusngan peri-kehidupan, dan kesejahtraan  manusia serta mahluk hidup didalamnya</em>.”</p>
<p>Unsur-unsur yang dimaksud dalam penjelasan diatas menyangkut benda, daya dukung, keadaan mahluk hidup, manusia yang mempengaruhi kelangsungan hidup manusia serta mahluk didalamnya. Perbuatan atau kegiatan yang dijalankan, yang menpengaruhi lingkungan hidup dapat dibagi dalam beberapa kategori, tindak pidana pelanggaran dan kejahatan.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Dalam konteks </em></strong>Kejahatan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 23 tahun 1997. Bab yang mengatur tentang ketentuan pidana dicantumkan dalam Bab IX dalam undang-undang tersebut, meliputi pasal 41 sampai dengan pasal 48. Pasal 48 menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab IX adalah kejahatan.. Dalam UUPLH tidak mendefenisikan secara jelas yang dimaksud dengan kejahatan lingkungan hidup, namun  hanya merujuk pada kerusakan lingkungan hidup yang disebutkan di dalam Pasal 1 ayat 14, yaitu Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan; dengan demikian pasal 48 UU PLH adalah kejahatan tanpa ada definisi.</p>
<p>Didalam UU Perlidungan dan pengelolaan Lingkungan yang baru menyebutkan secara jelas tindak pidana kejahatan Lingkungan hidup  mulai dari pasal 90 sampai dengan pasal 120.  Secara garis besar Yang dimaksud dengan tindak pidana kejahatan lingkungan secara jelas disebutkan unsurnya, adalah sebagai berikut: Setia orang atau badan hukum,  melakukan perbuatan; yang merusak lingkungan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Diluar undang-udangan lingkungan hidup, yakni  No.5 tahun 1990; UU Tata Ruang  No.26  tahun 2007; UU Pertambangan  Mineral dan Batu Bara No.4  2009 dan UU 41/1999 tentang Kehutanan dan lainnya.</p>
<p>Khusus mengenai UU Kehutanan telah mendefinisikan paling sedikit 13 kategori aktivitas kejahatan yang terkait dengan kehutanan yang dapat dihukum minimal selama 5 tahun dan denda antara Rp 5-10 milyar. Beberapa dari aktivitas tersebut di antaranya adalah:<a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_edn4">[4]</a> 1) Merusak infrastruktur yang digunakan untuk perlindungan hutan; 2)  Terlibat di dalam kegiatan yang mendukung degradasi hutan; 3)  Menggunakan atau menempati sebagian dari Kawasan Hutan tanpa persetujuan Menteri; 4)  Menebang pohon dalam batas 500 meter dari tepi waduk atau danau; 5) Membakar hutan; 6)  Memanen hasil hutan tanpa memiliki izin atau hak; 7)  Menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah; 9) Membawa peralatan berat ke kawasan hutan tanpa memiliki.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Kasus-kasus kejahatan Lingkungan di Tanah Air</span></strong></p>
<p><strong>Dua kasus  Perusahaan-perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan di Indonesia yang memperlihatkan bentuk-bentuk kejahatan Lingkungan adalah:</strong></p>
<p><strong>1) </strong><strong>PT Lapindo Brantas dalam kasus semburan </strong>Lumpur Panas, adalah sebuah perusahaan pengeboran minyak, yang sahamnya sekitar 60% dikusai Bakrie Groups. Semburan panan bermula tahun 2006 hingga saat ini semburan masih kerap keluar ditempat yang berbeda. Impilkasi langsung terhadap semburan ini adalah: a) Rusaknya Daerah Aliran Sungai Kali Brantas; lumpur merubah bentang alam, jalan tol tidak berfungsi selama beberapa waktu; tergenanginnya desa-desa di Kecamatan/Kelurahan Porong, Jabon, Tanggulangin dan sekitarnya; b) Implikasinyanya, lebih dari 8.200 jiwa warga harus dievakuasi yang saat ini menjadi pengungsi; Rusaknya lahan perkebunan dan pertanian milik masyarakat, antara lain: lahan Perkebunan Tebu seluas 25,61 ha di Renokenongo, Jatirejo dan Kedungcangkring; lahan Pertanian Padi seluas 172,39 ha di Siring, Renokenongo, Jatirejo, Kedungbendo, Sentul, Besuki Jabon dan Pejarakan Jabon;  Terhentinya aktivitas pabrik-pabrik, tidak dapat berfungsi lagi, dikarenakan tergenang lumpur dan terpaksa menghentikan aktivitas produksi dan merumahkan ribuan tenaga kerja, serta hilangnya pekerjaan bagi ribuan orang tenaga kerja; c) Resiko: ekonomi, sosial dan ancaman terhadap semburan gas disekitarnya terhadap warga diwilayah semburan.</p>
<p><strong>2) </strong>PT. KEM adalah holding copnay dari  Rio Tinto, suatu perusahaan tambang besar yang berkantor pusat di London. Dampak yang ditimbulkan adalah: perubahan betangan alam, ratusan danau buatan. Implikasinya, puluhan kampung-kampung diwilayah pertambangan kehilangan akses atas tanah adat mereka; merasakan dampak langsung berupa banjir. Bukan hanya masyarakat disekitar tapi komunitas dibagian hulu. Sedangkan resiko, berhubungan dengan limbah rancun, yang setiap saat menjadi ancaman bagi flora dan fauna disekitarnya termasuk manusia disekitarnya dan ancaman banjir.</p>
<p><strong>3) </strong>Sama seperti diatas Aurora Gold di Kalimantan, Newmont di Sulawesi Utara, Freeport  di Papua tambang. Perusahaan-perusahaan tersebut telah membuat limbah (emas-tailing dan overburden kedalam lingkungan didarat maupun kelaut dan telah menimbulkan resiko, dan implikasi bagi komunitas yang tinggal dikawasan itu, termasuk Flora dan Fauna.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Sumber Rujukkan</em></p>
<p><em>Marry Clifod, 1996, Environmental Crime: Enforcement po</em><em>licy and Social Responsibility, Aspne </em></p>
<p><em>Publication, New York, USA</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>P J Brantingham ; P L Brantingham,   1981, Environmental Criminology,  Sage Publications, </em></p>
<p><em>Inc, Teller Road, Thousand Oaks, CA 91320, United States </em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong><em>A A del Frate ; J Norberry, 1993,  Environmental Crime, Sanctioning Strategies And </em></strong></p>
<p><strong><em>Sustainable Development,</em></strong><em> United Nations Interregional Crime and Justice Research Institute (UNICRI) and  Australian Institute of Criminology, United Nations, New York, NY, United States</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Wiiliam Wilson,2002Central Issue In criminal Theory, Reader in Criminal Law, Queen Mary </em></p>
<p><em>University of London, Hart Publishing, International Specialized Book Services, Portland, Oregon,</em></p>
<hr size="1" /><a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_ednref1">[1]</a> Makalah ini pernah disamapaikan dalam wacana diskusi di Green Aceh Institute pada September 2009; Talkshow Program Perbincangan Radio <strong>Rumoh PMI, Oktober 2009</strong></p>
<p><a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_ednref2">[2]</a> Aktif Lingkungan dan Mantan Aktifis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia.</p>
<p><a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_ednref3">[3]</a> <a href="http://kalangkakng.blogspot.com/2008/05/penjahat-dan-kejahatan-lingkungan.html">M Ridha Shaleh, 2007, Penjahat dan Kejahatan Lingkungan</a>, Makalah yang sampaikan pada salah satu Seminar Lingkungan Hidup di Jakarta, April 2007.</p>
<p><a href="/Documents%20and%20Settings/Administrator/My%20Documents/Opinion_Huges/WordPresss/Kejahatan%20Lingkungan_materi%20Harli15102009.doc#_ednref4">[4]</a> Lihat Pasal 50, pasal 78 UU No.41 tahun 1999 Tentang Kehutanan</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ Pertanian Skala Kecil]]></title>
<link>http://vecoindonesia.wordpress.com/2009/10/16/pertanian-skala-kecil/</link>
<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 02:13:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>vecoindo</dc:creator>
<guid>http://vecoindonesia.wordpress.com/2009/10/16/pertanian-skala-kecil/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Khudori | Kompas | Jumat, 16 Oktober 2009 Meski tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai terasa, kri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Oleh Khudori &#124; Kompas &#124; Jumat, 16 Oktober 2009 </strong></p>
<p>Meski tanda-tanda pemulihan ekonomi mulai terasa, krisis keuangan dan pangan belum beranjak jauh.</p>
<p>Pemulihan itu lebih didorong stimulus pemerintah, bukan kekuatan alamiah (sektor swasta). Akibatnya, defisit pemerintah membengkak dan inflasi terdorong naik. Peluang krisis mengikuti siklus ”krisis-pulih-krisis” masih terbuka.</p>
<p>Terancam lapar<br />
Dibanding Juni 2008, harga- harga pangan telah menurun. Namun, harga pangan saat ini masih 63 persen lebih tinggi dari tahun 2005 (IMF, 2009). Karena krisis kembar itu, warga miskin yang 60-80 persen penghasilannya terkuras untuk pangan bagai kaum paria. Triliunan dollar AS digelontorkan untuk memulihkan ekonomi, tetapi siapakah yang menolong warga miskin?</p>
<p><!--more-->Inilah alasan FAO mengangkat tema Hari Pangan Sedunia, 16 Oktober 2009, Achieving Food Security in Times of Crisis. Menurut FAO (2009), akibat tambahan 105 juta warga baru yang kelaparan, jumlah warga kekurangan pangan membengkak menjadi 1,02 miliar atau satu dari enam orang terancam lapar.</p>
<p>FAO menolong mereka dengan dua hal. Pertama, melindungi kelompok paling rentan dengan aneka program jaminan sosial (bantuan pangan, uang, benih/pupuk). Kedua, mendorong investasi pertanian (memperluas/memperbaiki infrastruktur pedesaan, memperkuat pengetahuan warga dalam konservasi sumber daya, memperluas pasar, meningkatkan produktivitas).</p>
<p>Tidak ada yang baru dari saran FAO. Masalahnya, bagi negara berkembang tak mudah mewujudkan dua saran itu. Investasi misalnya. Menurut hitungan FAO, pertanian negara-negara berkembang membutuhkan suntikan 30 miliar dollar AS per tahun untuk membantu petani. Ini hanya 8,2 persen dari subsidi yang digelontorkan negara maju untuk pertanian tahun 2007.</p>
<p>Sejak 1990-an, mengikuti saran Bank Dunia dan IMF, negara- negara berkembang menyunat investasi pertanian, mempromosikan produk-produk ekspor unggulan. Pertanian negara berkembang berubah radikal: dari terdiversifikasi dalam skala kecil- lokal menjadi model ekspor-industrial-monokultur yang digerakkan korporasi global. Petani pun merana.</p>
<p>Kajian International Assessment of Agricultural Knowledge, Science and Technology for Development (IAASTD, 2008) menyimpulkan, model pertanian ekspor-industrial-monokultur bukan resep ajaib mengatasi kemiskinan dan kelaparan. Model itu menghancurkan lingkungan (air dan tanah), mengerosi keanekaragaman hayati dan kearifan lokal (pola tanam, waktu tanam, olah tanah, dan pengendalian hama), dan mengekspose warga pada kerentanan tak terperi. Krisis pangan terjadi akibat tali temali suplai dan stok pangan menyusut, gagal panen, kenaikan harga BBM, perubahan iklim, permintaan biji-bijian China dan India kian besar, konversi pangan ke biofuel, dan spekulasi.</p>
<p>Pertanian skala kecil<br />
Namun, menurut IAASTD, akar terdalam krisis pangan karena pemerintah lupa mengurus sektor pertanian skala kecil, aturan perdagangan yang tak adil, dan dumping negara maju.</p>
<p>Untuk mengikis kemiskinan, kelaparan, dan degradasi lingkungan, IAASTD menyarankan agar memperkuat pertanian skala kecil, meningkatkan investasi pertanian agroekologis, mengadopsi kerangka kerja perdagangan yang adil, menolak transgenik, memberi perhatian pada kearifan lokal, memberi peluang sama (pada warga) agar berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, membalik akses dan kontrol sumber daya (air, tanah, dan modal) dari korporasi ke komunitas lokal, dan memperkuat organisasi tani.</p>
<p>Ini pertama kali tim penilai independen mengakui peran pertanian skala kecil, termasuk hak warga menentukan sendiri sistem (produksi, konsumsi, dan distribusi) pertanian-pangan mereka. Semua itu adalah inti konsep kedaulatan pangan.</p>
<p>IAASTD merupakan panel bentukan FAO yang menghimpun 400-an ahli dari beragam ilmu dan negara. Kajian IAASTD yang mengakui pentingnya pertanian skala kecil, kearifan lokal, dan agroekologis merupakan cetak biru yang bersifat diametral dengan model dominan pertanian saat ini: ekspor, industrial, dan monokultur. Perubahan radikal yang diusung IAASTD itu ditentang status quo: Syngenta (korporasi penguasa benih dan agrokimia) keluar saat hari terakhir; dan AS, Australia, serta Kanada menolak meneken laporan akhir. Saat dirilis 15 April 2008, laporan 606 halaman itu diadopsi 58 negara. Mengapa IAASTD memberi perhatian khusus pada pertanian skala kecil?</p>
<p>Pertama, hingga kini, 75 persen warga miskin adalah petani kecil. Porsi petani kecil di Asia mencapai 87 persen. Di Indonesia, porsi petani kecil 55 persen. Menggenjot investasi pertanian skala kecil tidak hanya memberi pangan dunia, tetapi juga menyelesaikan kemiskinan dan kelaparan.</p>
<p>Kedua, hasil riset-riset ekstensif menunjukkan pertanian keluarga/kecil jauh lebih produktif dari pertanian industrial karena mengonsumsi sedikit BBM, terutama jika pangan diperdagangkan di tingkat lokal/regional (Rosset, 1999).</p>
<p>Ketiga, terbukti pertanian skala kecil dan terdiversifikasi bisa beradaptasi dan pejal, sekaligus model keberlanjutan yang ramah kearifan lokal dan keragaman hayati. Keempat, pertanian skala kecil ramah terhadap perubahan iklim (Altieri, 2008).</p>
<p>Siapkah kita mengakui dan memberi komitmen kebijakan kepada mereka?</p>
<p><strong>Khudori</strong> <em>Penulis Buku Ironi Negeri Beras</em></p>
<p>Sumber: http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/10/16/02510242/pertanian.skala.kecil</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Depag Selenggarakan Program Dual Mode System]]></title>
<link>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/10/16/depag-selenggarakan-program-dual-mode-system/</link>
<pubDate>Fri, 16 Oct 2009 01:46:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahmatsaripudin</dc:creator>
<guid>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/10/16/depag-selenggarakan-program-dual-mode-system/</guid>
<description><![CDATA[By Republika Newsroom Kamis, 15 Oktober 2009 pukul 14:36:00 JAKARTA&#8211;Dalam rangka menuntaskan s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>By Republika Newsroom<br />
Kamis, 15 Oktober 2009 pukul 14:36:00</div>
<div>JAKARTA&#8211;Dalam rangka menuntaskan sertifikasi bagi para guru di lingkungan Departemen Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan program dual mode system agar para guru memperoleh peningkatan kualifikasi sarjana strata satu (S1).</div>
<div>
<div>
<div id="detail_news_text">
<p>&#8220;Ini merupakan program darurat. Begitu sertifikasi tuntas, maka program langsung tutup,&#8221; kata Dirjen Pendidikan Islam Prof Dr Mohammad Ali dalam siaran pers, saat meluncurkan program Dual Mode System untuk para guru di lingkungan Depag Jakarta, Kamis (15/10). Diharapkan, katanya, sertifikasi guru di Depag dapat dituntaskan pada tahun 2014.</p>
<p>Menurut Dirjen Pendis, program ini untuk membantu guru-guru yang belum berkualifikasi S1, karena itu bukan sebagai program permanen. Pasalnya, program pendidikan tarbiyah sudah cukup, apalagi jumlah mahasiswa pendidikan agama Islam mencapai 350 ribu orang.</p>
<p>Ia mengatakan, dalam pelaksanaan program ini perguruan tinggi agama Islam negeri (PTAIN) yang ditetapkan sebagai penyelenggara tidak boleh secara langsung merekrut mahasiswa, namun melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui tangan- tangannya baik di Kanwil maupun Kandepag. Penetapan PTAIN sebagai pelaksana program bertujuan agar ada jaminan kualitas bahwa program ini terselenggara dengan baik dan tepat sasaran.</p>
<p>Selain itu mahasiswa peserta program menggunakan modul Belajar Jarak Jauh. &#8220;BBJ ini tidak sama dengan kelas jauh. Kalau kelasa jauh kuliah asal-asalan, bahkan tidak pernah kuliah, tiba-tiba ujian, ini pelacuran sama dengan sampah perguruan tinggi,&#8221; urai Ali. Selain dengan modul, mahasiswa juga diharuskan kuliah tatap muka dengan dosennya di titik-titik yang ditentukan.</p>
<p>Menurut Ali, BBJ dibolehkan sesuai undang-undang, tetapi baru perguruan tinggi terbatas misalnya Universitas Terbuka. &#8220;Jadi kita harus urus izin, tapi pemerintah tidak sembarang urus ijin,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pada tahun 2009 ini, kuota peserta pada Direktorat Pendidikan Tinggi Islam seluruhnya berjumlah 10.000, terdiri dari 8.217 guru madrasah ibtidaiyah dan 1.783 guru pendidikan agama pada sekolah (PAIS) sekolah dasar. <strong>pur</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><a href="http://www.republika.co.id/berita/82617/Depag_Selenggarakan_Program_Dual_Mode_System">http://www.republika.co.id/berita/82617/Depag_Selenggarakan_Program_Dual_Mode_System</a></p>
</div>
</div>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Publikasi Matematika Kita Terendah di Asia Tenggara!]]></title>
<link>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/10/15/publikasi-matematika-kita-terendah-di-asia-tenggara/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 02:27:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahmatsaripudin</dc:creator>
<guid>http://rahmatsaripudin.wordpress.com/2009/10/15/publikasi-matematika-kita-terendah-di-asia-tenggara/</guid>
<description><![CDATA[Senin, 12 Oktober 2009 | 20:22 WIB YOGYAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Publikasi penelitian bidang Matema]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>Senin, 12 Oktober 2009 &#124; 20:22 WIB</div>
<p><strong>YOGYAKARTA, KOMPAS.com &#8211; </strong>Publikasi penelitian bidang Matematika di Indonesia termasuk salah satu yang terendah di Asia Tenggara. Kondisi ini berpotensi menghambat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.</p>
<p>Berdasarkan data publikasi internasional Mathscinet pada Juli 2008, Indonesia baru menghasilkan 333 publikasi yang disusun oleh 83 matematikawan Indonesia. Jumlah itu hanya 7,6 persen dari jumlah anggota keseluruhan Himpunan Matematika Indonesia atau <em>Indonesian Mathematical Society</em> (IndoMS) sebanyak 1.093 orang.</p>
<p>Presiden Himpunan Matematika Indonesia <em>Indonesian Mathematical Society</em> (IndoMS) Prof Widodo mengatakan, persentase tersebut lebih rendah dibandingkan sejumlah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, India, dan Filipina.</p>
<p>&#8220;Negara-negara itu mampu menghasilkan publikasi Matematika lebih dari 10 persen jumlah dari jumlah matematikawan di negara tersebut. Ranking kita hanya sedikit lebih tinggi dari Timor Timur,&#8221; katanya di sela-sela Konferensi Internasional Matematika yang baru pertamakali diselenggarakan IndoMS di Kampus Jurusan Matematika Fakultas Matematika dan IPA ( FMIPA) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Senin (12/10).</p>
<p><span style="color:#000000;">Dari <span style="color:#000000;">231 yang dinilai dalam <span style="color:#000000;">konferensi itu akan direkomendasikan 48 makalah yang layak dipublikasikan. Makalah-makalah tersebut terdiri dari 16 <span style="color:#000000;">makalah untuk <span style="color:#000000;">rekomendasi jurnal internasional, 16 <span style="color:#000000;">makalah <span style="color:#000000;">untuk jurnal nasional dengan mutu mendekati internasional, dan <span style="color:#000000;">16 <span style="color:#000000;">makalah<span style="color:#000000;"> untuk ju<span style="color:#000000;">rnal nasional terakreditasi. </span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></p>
<p><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;">Konferensi Internasional Matematika ini juga dihadiri<span style="color:#000000;"> ahli matematika sebagai tim penilai dari luar negeri seperti dari <span style="color:#000000;"><span style="color:#000000;">Universitas Graz Austria, Postdam Jerman, serta National University of Singapore. </span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></span></p>
<p> <br />
<strong>KOMPAS Irene Sarwindaningrum</strong></p>
<p><!--end artikel --></p>
<p style="margin-top:40px;"><strong>Dapatkan artikel ini di URL:</strong><br />
<a href="http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/12/20224361/publikasi.matematika.kita.terendah.di.asia.tenggara">http://www.kompas.com/read/xml/2009/10/12/20224361/publikasi.matematika.kita.terendah.di.asia.tenggara</a>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
