<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>khilafah1924org &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/khilafah1924org/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "khilafah1924org"</description>
	<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 13:18:25 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[HUKUM SHOLAT JUM'AT PADA HARI RAYA (IDUL FITRI /ADHA)]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/11/25/hukum-sholat-jumat-pada-hari-raya-idul-fitri-adha/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 06:05:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/11/25/hukum-sholat-jumat-pada-hari-raya-idul-fitri-adha/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi 1. Pendahuluan khabarislam.wordpress.com. Seperti kita ketahui, terkada]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong>Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=dSQmRIlC78v%2BNR%2B0fuXU7oh4l5k2TGxc"><img src="http://s4.tinypic.com/mkigm_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>1. Pendahuluan</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>khabarislam.wordpress.com.</em></strong> Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab <em>Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah </em>karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :</p>
<p style="text-align:justify;"><em>&#8220;Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi&#8217;i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi&#8217;i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut &#8216;Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya <em>Bidayatul Mujtahid </em>menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,<em>&#8220;Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,&#8221;Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya&#8230;.&#8221;</em></p>
<p style="text-align:justify;">Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Pertama</em>, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (<em>ahlul amshaar / ahlul madinah</em>) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (<em>ahlul badaawi / ahlul &#8216;aaliyah</em>), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka &#8211;yakni orang yang datang dari kampung &#8212; telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi&#8217;i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ketiga</em>, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Keempat</em>, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat &#8216;Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan &#8216;Ali.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Pendapat Yang Rajih</strong><br />
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, <em>rahimahullah</em>. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:<br />
<strong>Hukum Pertama</strong>, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum Kedua</strong>, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum Ketiga</strong>, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Hukum Keempat</strong>, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.<br />
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2.1. Keterangan Hukum Pertama</strong><br />
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : &#8220;Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,&#8217;Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.&#8221; [<em>Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli</em>] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).</p>
<p style="text-align:justify;">Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : &#8220;Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.&#8221; [<em>Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun</em>] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).<br />
Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda &#8220;tsumma rakhkhasha fi al jumu&#8217;ati&#8221; (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas &#8220;<em>man syaa-a an yushalliya falyushalli</em>&#8221; (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh &#8220;man&#8221; sebagai syarat- adalah &#8220;barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (<em>ahlul badaawi / ahlul &#8216;aaliyah</em>) &#8211;yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat&#8211; sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) &#8212;-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat&#8211; tetap wajib shalat Jumat ?</p>
<p style="text-align:justify;">Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz &#8220;man&#8221; (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh &#8220;man&#8221; dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2.2. Keterangan Hukum Kedua</strong><br />
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi &#8220;innaa mujammi&#8217;uun&#8221; (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2.3. Keterangan Hukum Ketiga</strong><br />
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (<em>al fadhu al ashli</em>), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (<em>badal</em>), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara&#8217; kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>2.4. Keterangan Hukum Keempat</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda &#8220;fa man syaa-a, ajza-a-hu &#8216;anil jumu&#8217;ati&#8221; (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Ash Shan&#8217;ani dalam <em>Subulus Salam </em>ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : &#8220;Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya&#8211; menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Meninjau Pendapat Lain</strong><br />
<strong>3.1. Pendapat Imam Syafi&#8217;i</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (<em>ahlul badawi</em>) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebenarnya Imam Syafi&#8217;i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi&#8217;i. Menanggapi pendapat Imam Syafi&#8217;i tersebut, Imam Ash Shan&#8217;ani dalam Subulus Salam berkata : &#8220;Asy Syafi&#8217;i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan&#8217;ani) berkata,&#8217;Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah&#8230;maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)&#8230;&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi&#8217;i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu&#8217;ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan&#8217;ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi&#8217;i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi&#8217;i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut &#8211;secara mutlak&#8211; tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam <em>Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em> Juz I berkata : &#8220;&#8230;(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha&#8230; &#8220;</p>
<p style="text-align:justify;">Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi&#8217;i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar&#8217;i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan&#8217;ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar&#8217;i.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah</strong><br />
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (<em>ahlul madinah/ahlul amshaar</em>), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : &#8220;Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, &#8216;Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara&#8217;, maka wajib merujuk kepadanya&#8230;&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi&#8217;i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar&#8217;i yang menerangkannya.</p>
<p style="text-align:justify;">Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>3.3. Pendapat &#8216;Atha bin Abi Rabah</strong><br />
&#8216;Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat &#8216;Ashar.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Ash&#8217;ani menjelaskan bahwa pendapat &#8216;Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :<br />
<em>Pertama</em>, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : &#8220;Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.&#8221; ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ketiga</em>, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah alasan pendapat &#8216;Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan&#8217;ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan&#8217;ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.</p>
<p style="text-align:justify;">Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan&#8217;ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra&#8217; Mi&#8217;raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>4. Kesimpulan</strong><br />
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :<br />
<strong>Pertama</strong>, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kedua</strong>, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Ketiga</strong>, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar&#8217;i yang ada. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Abdullah, Muhammad Husain. 1995. <em>Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh</em>. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi&#8217;i. 1993. <em>Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah)</em>. Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">Ash Shan&#8217;ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. <em>Subulus Salam</em>. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. <em>Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah)</em>. Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma&#8217;arif. 379 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. <em>Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh)</em>. Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8212;&#8212;&#8212;-. 1994. <em>Asy Syakhshiyah Al Islamiyah</em>. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Khalil, &#8216;Atha`. 2000. <em>Taisir Al Wushul Ila Al Ushul</em>. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Rusyd. 1995. <em>Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.</em> Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">Raghib, Ali. 1991. <em>Ahkamush Shalat</em>. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.</p>
<p style="text-align:justify;">Sabiq, Sayyid. 1987. <em>Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah).</em> Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma&#8217;arif. 229 hal</p>
<p style="text-align:justify;">Syirbasyi, Ahmad. 1987. <em>Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah)</em>. Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG YANG SUDAH MENINGGAL]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/11/25/hukum-berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 06:02:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/11/25/hukum-berqurban-untuk-orang-yang-sudah-meninggal/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal? (Ratna, Lampung) Jawab]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=Y%2FhLISduVV6lFTimDr4B94h4l5k2TGxc"><img src="http://s4.tinypic.com/2gwyyz8_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Tanya :</p>
<p></strong><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ustadz, bolehkah menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal?</em> (Ratna, Lampung)</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Jawab :</p>
<p></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Ada <em>khilafiyah</em> mengenai hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal (<em>al-tadh-hiyyah &#8216;an al-mayyit</em>). Ada tiga pendapat. <em>Pertama</em>, hukumnya boleh baik ada wasiat atau tidak dari orang yang sudah meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Hanafi, Hambali, dan sebagian ahli hadis seperti Imam Abu Dawud dan Imam Tirmidzi. <em>Kedua</em>, hukumnya makruh. Ini pendapat ulama mazhab Maliki. <em>Ketiga</em>, hukumnya tidak boleh, kecuali ada wasiat sebelumnya dari orang yang meninggal. Ini pendapat ulama mazhab Syafi&#8217;i. (Hisamuddin Afanah, <em>Al-Mufashshal fi Ahkam Al-Udhhiyah</em>, hlm. 158; M. Adib Kalkul, <em>Ahkam Al-Udhhiyah wa Al-Aqiqah wa At-Tadzkiyah</em>, hlm. 24; Nada Abu Ahmad, <em>Al-Jami&#8217; li Ahkam Al-Udhhiyah</em>, hlm. 48).<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat pertama berdalil antara lain dengan hadis Aisyah RA bahwa ketika Nabi SAW akan menyembelih qurban, beliau berdoa,&#8221;<em>Bismillah, Ya Allah terimalah [qurban] dari Muhammad, dari keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.&#8221;</em> (HR Muslim no 3637, Abu Dawud no 2410, Ahmad no 23351). Hadis ini menunjukkan Nabi SAW berqurban untuk orang yang sudah meninggal. Sebab beliau telah berqurban untuk keluarga Muhammad dan umat Muhammad, padahal di antara mereka ada yang sudah meninggal. (Hisamuddin Afanah, <em>ibid</em>., hlm. 161).</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat kedua beralasan tidak ada dalil dalam masalah ini, sehingga hukumnya makruh. (Hisamuddin Afanah, <em>ibid</em>., hlm. 164). Sedang pendapat ketiga berdalil antara lain dengan firman Allah SWT (artinya),&#8221;<em>Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.&#8221;</em> (QS An-Najm [53] : 39). Juga dengan hadis Hanasy RA bahwa ia melihat Ali bin Abi Thalib RA menyembelih dua ekor kambing, lalu Hanasy bertanya,&#8221;<em>Apa ini?</em>&#8221; Ali menjawab,&#8221;<em>Sesungguhnya Rasulullah SAW telah berwasiat kepadaku untuk berqurban untuknya, maka akupun menyembelih qurban untuk beliau.&#8221;</em> (HR Abu Dawud no 2408, Tirmidzi no 1415). Hadis ini menunjukkan bolehnya berqurban untuk orang yang sudah meninggal jika dia berwasiat. Jika tidak ada wasiat hukumnya tidak boleh. (Imam Nawawi, <em>Al-Majmu&#8217;</em> 8/406; <em>Nihayatul Muhtaj</em> 27/231, <em>Mughni Al-Muhtaj</em> 18/148, <em>Tuhfatul Muhtaj</em> 41/170).</p>
<p style="text-align:justify;">Yang <em>rajih</em> (kuat) menurut kami adalah pendapat pertama. Sebab lafazh <em>&#8220;umat Muhammad&#8221;</em> dalam hadis Aisyah RA adalah lafazh umum,<em> </em>sehingga mencakup semua umat Muhammad, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, baik yang meninggal berwasiat atau tidak. Imam Shan&#8217;ani berkata,&#8221;<em>Hadis ini menunjukkan sahnya seorang mukallaf melakukan perbuatan taat untuk orang lain, meskipun tidak ada perintah atau wasiat dari orang lain itu</em>.&#8221; (Imam Shan&#8217;ani, <em>Subulus Salam</em>, 4/90).</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat ketiga yang mensyaratkan wasiat, didasarkan pada<em> mafhum mukhalafah </em>(menarik pengertian implisit yang berlawanan dengan pengertian eksplisit). Artinya, jika Ali RA sah berqurban untuk Nabi SAW karena ada wasiat, maka kalau tidak ada wasiat hukumnya tidak sah. <em>Mafhum mukhalafah</em> ini tidak tepat, karena bertentangan dengan hadis Aisyah yang bermakna umum. Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,&#8221;<em>Mafhum mukhalafah tidak diamalkan jika ada nash Al-Qur`an dan As-Sunnah yang membatalkannya.&#8221;</em> (Taqiyuddin an-Nabhani, <em>Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em>, 3/200).</p>
<p style="text-align:justify;">Kesimpulannya, boleh hukumnya menyembelih qurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, baik ada wasiat maupun tidak darinya. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Yogyakarta, 15 Nopember 2009</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Muhammad Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[AQIDAH ISLAM SEBAGAI DASAR NEGARA DAN SUMBER SEGALA PERUNDANG-UNDANGAN]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/11/13/aqidah-islam-sebagai-dasar-negara-dan-sumber-segala-perundang-undangan/</link>
<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 16:05:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/11/13/aqidah-islam-sebagai-dasar-negara-dan-sumber-segala-perundang-undangan/</guid>
<description><![CDATA[khabarislam.wordpress.com. Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Pengantar Dalam negara versi penjajah, yait]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em><strong>khabarislam.wordpress.com. </strong></em><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=Y%2FhLISduVV4%2F7Xx%2BBQH4FYh4l5k2TGxc"><img src="http://i33.tinypic.com/6gipg9_th.jpg" border="0" alt="" width="140" height="107" align="left" /></a>Pengantar</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dalam negara versi penjajah, yaitu negara demokrasi, agama dipisahkan dari negara. Maka dari itu, agama hanya berperan sebagai keyakinan pribadi, tak menjadi pengatur kehidupan publik dalam berbagai bidang kehidupan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Namun Islam tak mengakui sekularisme dari penjajah kafir. Karenanya, agama dalam negara Khilafah tak hanya menjadi dasar keyakinan dan amal perbuatan individu muslim, tapi juga menjadi landasan pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Telaah ini akan mengkaji kitab <em>Muqaddimah Ad-Dustur</em> (2009) karya Imam Taqiyuddin an-Nabhani, yang menjelaskan 2 (dua) peran agama &#8211;khususnya Aqidah Islam&#8211; dalam Negara Khilafah, yaitu sebagai dasar negara dan sumber dari segala undang-undang.</p>
<p style="text-align:justify;">Dua peran penting Aqidah Islam ini termaktub dalam Rancangan UUD Negara Khilafah (<em>Masyru&#8217; Dustur</em>) pasal 1 yang berbunyi,&#8221;<em>Akidah Islam adalah dasar negara. </em><em>Segala sesuatu yang menyangkut institusi negara, perangkat negara, dan pengawasan atas tindakan negara, harus dibangun berdasarkan Aqidah Islam. </em><em>Aqidah Islam menjadi asas undang-undang dasar dan perundang-undangan syar&#8217;i. Segala sesuatu yang berkaitan dengan undang-undang dasar dan perundang-undangan, harus terpancar dari Aqidah Islam.&#8221;</em> (An-Nabhani, <em>Muqaddimah al-Dustur</em>, hal. 5).<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Aqidah Islam Dasar Negara</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Aqidah Islam adalah iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, Hari Akhir, dan Qadha serta Qadar baik buruknya dari Allah SWT. (An-Nabhani, <em>Al-Syakhshiyah al-Islamiyah</em>, Juz I hal. 29). Aqidah Islam ini berpangkal pada dua kalimah syahadat, yaitu kesaksian <em>Laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah</em>. Sedang pengertian negara (<em>daulah</em>), adalah institusi pelaksana bagi sekumpulan konsep (<em>mafahim</em>), kriteria (<em>maqayis</em>), dan keyakinan (<em>qanaat</em>) yang telah diterima oleh sekelompok manusia. (An-Nabhani,<em> Muqaddimah al-Dustur</em>, hal. 6).</p>
<p style="text-align:justify;">Maka dari itu, jika dikatakan Aqidah Islam adalah dasar negara Khilafah, artinya segala pengaturan kehidupan bernegara dan bermasyarakat tidak boleh lepas dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Tidak boleh ada satu pun konsep (<em>mafahim</em>), kriteria (<em>maqayis</em>), ataupun keyakinan (<em>qanaat</em>) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Jadi segala hal yang menyangkut institusi negara (<em>kiyan ad-daulah</em>), perangkat negara (<em>jihaz ad-daulah</em>), dan pengawasan terhadap negara (<em>muhasabah ad-daulah</em>), tidak boleh didasarkan pada konsep (<em>mafahim</em>), kriteria (<em>maqayis</em>), ataupun keyakinan (<em>qanaat</em>) yang tidak bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah.Contoh, institusi negara Khilafah tidak boleh didasarkan pada konsep (<em>mafahim</em>) demokrasi. Sebab demokrasi tidak lahir dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Jadi tak boleh menyebut bentuk negara Khilafah sebagai republik atau republik Islam. Sebab bentuk republik didasarkan pada konsep demokrasi yang amat bertentangan dengan Islam. Pertentangannya bukan karena demokrasi menetapkan kekuasaan sebagai hak rakyat, melainkan karena demokrasi memberikan hak menetapkan hukum kepada manusia. Ini bertentangan dengan Aqidah Islam yang menegaskan hanya Allah saja yang berhak menetapkan hukum. (QS Al-An&#8217;am : 57).</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Contoh lain, institusi negara Khilafah tidak boleh berupa negara-bangsa (<em>nation state</em>). Sebab negara-bangsa didasarkan pada konsep nasionalisme (<em>qaumiyah</em>) yang tidak bersumber dari dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Negara-bangsa memandang bahwa unit identitas yang menjadi basis legitimasi berdirinya negara adalah identitas sebagai &#8220;bangsa&#8221;. Maka negara-bangsa tidak mendapat legitimasi kalau didirikan oleh orang-orang yang multi-bangsa atau trans-nasional. Ini berbeda dengan negara Khilafah yang basis legitimasinya adalah &#8220;umat&#8221;, bukan &#8220;bangsa&#8221;. Maka negara Khilafah dapat eksis dan mendapat legitimasi meski didirikan oleh orang-orang multi-bangsa, selama mereka adalah &#8220;umat&#8221; yang satu yang diikat oleh Aqidah Islam yang satu.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Pertanyaannya, mengapa dasar negara Khilafah harus Aqidah Islam? Imam Taqiyuddin An-Nabhani menjelaskan 3 (tiga) dalil untuk itu :</p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;">(1) karena Rasulullah SAW mendirikan Daulah Islamiyah di Madinah (pasca hijrah tahun 622 M) berdasarkan Aqidah Islamiyah. Seperti diketahui, pada saat itu kebanyakan ayat-ayat <em>tasyri&#8217;</em> (ayat hukum) belumlah turun. Jadi, ketika Rasulullah SAW menegakkan Daulah Islamiyah, pastilah tidak berdasarkan ayat-ayat tasyri&#8217;, melainkan berdasarkan sesuatu yang lebih mendasar lagi, yakni kalimah syahadat <em>Laa ilaaha illallah Muhammad rasulullah</em>. Syahadat inilah yang mendasari kehidupan umat Islam saat itu, baik menyangkut kekuasaan, penyelesaian sengketa dan tindak penzaliman, maupun pengaturan berbagai interaksi kehidupan. Ringkasnya, syahadat adalah dasar negara.</p>
<p style="text-align:justify;">(2)karena Rasulullah SAW telah mensyariatkan dan mewajibkan jihad untuk menyebarkan kalimat syahadat itu kepada seluruh umat manusia. Ini menunjukkan betapa pentingnya posisi Aqidah Islam sebagai pondasi atau asas kehidupan bermasyarakat. Sabda Rasulullah SAW,&#8221;<em>Aku telah diperintahkan untuk memerangi umat manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah</em>&#8230;&#8221; (HR Bukhari dan Muslim).</p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">(3) karena Rasulullah SAW telah memerintahkan perang (<em>qital</em>) demi menjaga posisi Aqidah Islam agar tetap menjadi dasar negara. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah SAW telah mewajibkan umat Islam mentaati Imam serta melarang mereka memerangi Imam, kecuali,&#8221;<em>kalau kamu melihat kekufuran yang nyata</em>.&#8221; (HR Bukhari dan Muslim). Atas dasar ketiga dalil inilah, ditetapkan bahwa Aqidah Islam adalah dasar negara. (An-Nabhani, <em>Muqaddimah al-Dustur</em>, hal. 8).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Aqidah Islam Sumber Segala Undang-Undang</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Aqidah Islam adalah sumber segala bentuk perundang-undangan dalam negara Khilafah. Undang-Undang Dasar (<em>dustur, constitution</em>) ataupun berbagai macam undang-undang (<em>qanun, act/law</em>) harus bersumber dari Aqidah Islam. Maksudnya, harus bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah, dan sumber-sumber hukum lain yang ditunjukkan oleh Al-Qur`an dan As-Sunnah, yaitu Ijma&#8217; Sahabat dan Qiyas. (An-Nabhani, <em>Muqaddimah al-Dustur</em>, hal. 8).</p>
<p style="text-align:justify;">Mengapa segala undang-undang wajib bersumber kepada Aqidah Islam? Imam Taqiyuddin menerangkan banyak dalil. Dua dalil terpenting adalah, <em>pertama</em>, karena ada dalil yang mewajibkan umat Islam untuk berhukum pada hukum yang diturunkan Allah (QS An-Nisaa` : 65; QS Al-Maaidah : 48). <em>Kedua</em>, karena ada dalil yang melarang tegas berhukum dengan selain yang diturunkan Allah. Firman Allah SWT (artinya) :<em>&#8220;Barangsiapa tidak menghukumi dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.&#8221;</em> (QS Al-Maaidah : 44).</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Imam An-Nabhani menerangkan tafsir ayat tersebut, apabila seorang muslim menerapkan hukum yang tidak diturunkan Allah, maka ia menjadi kafir (murtad) jika ia ber-<em>i&#8217;tiqad</em> (berkeyakinan secara pasti) akan benarnya hukum itu dan ber-<em>i&#8217;tiqad</em> pula bahwa hukum Islam tidak layak diterapkan. Jika muslim tersebut tidak ber-<em>i&#8217;tiqad</em> seperti itu, maka dia tidak murtad tapi berdosa. (An-Nabhani, <em>Muqaddimah al-Dustur</em>, hal. 8).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Keunggulan Pasal Ini</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Pasal yang diterangkan maknanya di atas, akan tampak keunggulannya jika kita bandingkan dengan berbagai UUD lain yang membicarakan tema sejenis, yakni dasar negara atau sumber undang-undang. Selain kedetilan dan ketelitian redaksionalnya, kejelasan dalil-dalil yang mendasarinya juga membuat kita mengerti dengan baik bagaimana mengaplikasikan pasal ini dalam kenyataan nanti.</p>
<p style="text-align:justify;">Pasal semacam ini sebenarnya ada juga dalam berbagai UUD di berbagai negara Dunia Islam. Pada pasal 12 UUD Iran misalnya, ditetapkan, &#8220;<em>Agama resmi negara Iran adalah Islam&#8230;.&#8221; (</em><em>The official religion of Iran is Islam&#8230;)</em>. Pasal semacam ini ada juga dalam UUD di Mesir, Irak, Yordania, dan sebagainya. Semestinya, pasal ini diaplikasikan dengan menjadikan Islam sebagai dasar negara, yakni dengan menerapkan Islam dalam segala aspek kehidupan tanpa kecuali.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Namun faktanya, pasal tersebut tidak begitu bermakna dalam kehidupan nyata. Dalam praktiknya, pasal ini hanya diterapkan dalam bentuk penetapan hari Jumat sebagai hari libur, pengumuman Idul Fitri dan Idul Adha, pengelolaan ibadah haji, dan semisalnya. Namun Islam tidak diterapkan secara konsisten dalam sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, politik luar negeri, dan sebagainya. Iran sendiri sebagai contoh, tidak menjadikan Islam sebagai dasar sistem pemerintahan. Iran disayangkan masih mengadopsi bentuk pemerintahan versi penjajah, yaitu republik. Dalam pasal 1 UUD disebutkan,<em>&#8220;Bentuk pemerintahan Iran adalah republik Islam&#8230;&#8221;</em><em>(</em><em>The form of government of Iran is that of an Islamic Republic)</em>. Jadi, negara Iran itu agama resminya Islam tapi bentuk pemerintahannya adalah pemerintahan versi penjajah.</p>
<p style="text-align:justify;">Contoh lain adalah Kerajaan Arab Saudi. Mungkin orang mengira Arab Saudi adalah negara tauhid, negara salafus saleh, yang menjalankan Syariah Islam dengan baik. Namun semua klaim ini dibantah habis oleh Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi dalam kitabnya <em>Al-Kawasyif Al-Jaliyyah fi Kufr Daulah As-Su&#8217;udiyah</em> (2005).</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kitab ini beliau menunjukkan banyak undang-undang Arab Saudi yang merupakan hukum thaghut. Menurut Syaikh Al-Maqdisi, penguasa Saudi telah membuat hukum atau berhukum dengan selain Syariah Islam baik dalam ruang lingkup lokal, atau di kawasan Teluk (Dewan Kerjasama Teluk), atau di kawasan Arab (Liga Arab), atau lingkup internasional (PBB dan berbagai lembaganya). (hal. 193). Arab Saudi juga melegitimasi bunga bank (riba) ketika ia berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan minyak kawasan Arab atau dengan Bank Dunia (IBRD) (hal. 220). Jadi Arab Saudi merupakan negara yang mengaku berdasarkan tauhid, tapi sebenarnya memberlakukan hukum-hukum thaghut dan jahiliyah yang jauh dari tauhid.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Inilah contoh bentuk kegagalan pengaturan negara akibat tidak adanya kejelasan bagaimana meletakkan Islam sebagai dasar negara dan sumber undang-undang. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>. [ ]</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>DAFTAR BACAAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Al-Badrani, Hisyam, <em>Ad-Dustur Bayna Al-Islamiyah wa Al-Laa-Islamiyyah</em>, (t.t.p. : t.p), 2003</p>
<p style="text-align:justify;">Al-Kharbuthli, Ali Hasani, <em>Al</em><em>-Islam wal Khilafah</em>, (Beirut : Dar Beirut), 1969</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Al-Marakibi, Jamal Ahmad As-Sayyid, <em>Al-Khilafah Al-Islamiyah Bayna Nuzhum Al-Hukm Al-Mu&#8217;ashirah</em>, (Kairo : Kulliyah Al-Huquq Jami&#8217;ah Al-Qahirah), 1414 H</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Al-Maqdisi, Abu Muhammad, <em>Saudi di Mata Seorang Al-Qa&#8217;idah (Al-Kawasyif Al-Jaliyyah fi Kufr Daulah As-Su&#8217;udiyah)</em>, Penerjemah Abu Sulaiman, (Solo : Jazera), 2005</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Al-Maududi, Abul A&#8217;la, <em>The Islamic Law and Constitution</em>, (Lahore : Islamic Publications Ltd), t.t.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">An-Nabhani, Taqiyuddin, <em>Al-Syakhshiyah al-Islamiyah</em>, Juz I, (Beirut : Darul Ummah), 2003</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8212;&#8212;&#8212;-, <em>Muqaddimah al-Dustur aw Al-Asbab Al-Mujibah Lahu,</em> Jilid I, (Beirut : Darul Ummah), Cetakan II, 2009</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Hawari, Muhammad, <em>&#8216;Isyruuna Nadwah fi Syarh wa Munaqasyah Masyru&#8217; Tathbiq Al-Islam fi Al-Hayah</em>, (t.t.p. : t.p), 2002</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Hizbut Tahrir, <em>Nash Naqdh Masyru&#8217; Ad-Dustur Al-Irani</em>, (t.tp. : Hizbut Tahrir), 1979</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8212;&#8212;&#8212;-, <em>Naqdh Masyru&#8217; Dustur Jumhuriyyah As-Sudan Sanah 1998</em>, (t.t.p : Hizbut Tahrir), 1998</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Islamic Republic of Iran Constitution </em>http://www.iranonline.com</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[METODOLOGI TAFSIR ATHA' ABU RASYTAH]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/metodologi-tafsir-atha-abu-rasytah/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 13:50:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/metodologi-tafsir-atha-abu-rasytah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Pengantar Penafsiran Al-Qur`an amat memerlukan metodologi. Tanpa metod]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></p>
<p align="center">Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi</p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=ru02A%2F45RKBy1pljDzbf34h4l5k2TGxc"><img src="http://s3.tinypic.com/25in39l_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Pengantar</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Penafsiran Al-Qur`an amat memerlukan metodologi. Tanpa metodologi tafsir, upaya penafsiran Qur`an akan berjalan tanpa kaidah dan lebih bersifat <em>arbitrer</em>, alias suka-suka tanpa alasan rasional. Ini seperti orang yang menuju suatu kota tapi tak tahu jalan mana yang harus ditempuh. Dia akan mencoba-coba (<em>trial and error</em>) yang mungkin tidak sampai tujuan atau malah tersesat.</p>
<p align="justify">Di sinilah urgensi metodologi tafsir, atau istilah teknisnya <em>ushul at-tafsir</em>, yang didefinisikan sebagai sekumpulan kaidah (<em>qawa&#8217;id</em>) atau dasar (<em>asas</em>) yang wajib digunakan oleh mufassir untuk menafsirkan Al-Qur`an secara benar. (Al-&#8217;Ak,<em> Ushul At-Tafsir wa Qawa&#8217;iduhu</em>, hal. 30; Al-Rumi, <em>Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijuhu</em>, hal. 11; Haqqi, <em>Ulumul Qur`an min Khilal Muqaddimat Al-Tafasir</em>, Juz I hal. 52).<!--more--></p>
<p align="justify">Tulisan ini bertujuan menjelaskan metodologi tafsir yang digagas Syaikh Atha` Abu Rasytah, pemimpin Hizbut Tahrir kini, dalam kitabnya <em>At-Taisir fi Ushul At-Tafsir</em>, (Beirut : Darul Ummah), 2006.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Latar Belakang dan Tujuan</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Abu Rasytah berpandangan penafsiran Al-Qur`an yang paling baik terjadi pada masa Rasulullah SAW dan masa sahabat. Pada masa ideal ini, umat Islam memahami Al-Qur`an berdasarkan tiga hal, yaitu : penjelasan Rasulullah SAW, kaidah-kaidah Bahasa Arab, dan akal dalam batas-batas kemampuannya. (hal. 11-13).</p>
<p align="justify">Pada saat Allah memerintahkan mereka shalat (QS Al-Baqarah : 34), mereka memahami kata <em>shalat</em> dari praktik shalat yang dilakukan Rasulullah SAW. Ketika Allah mengharamkan bangkai (QS Al-Maidah : 3), mereka memahami artinya berdasarkan kaidah Bahasa Arab, yaitu pengharaman memakan bangkai (<em>tahrim akli al-maitah</em>). Mereka pun memahami ayat-ayat Al-Qur`an dengan akal dalam batas-batas kemampuannya, yaitu hanya pada objek-objek yang dapat diindera, misalnya alam semesta. Bukan pada hal-hal yang ghaib, misalnya memikirkan sifat-sifat Allah, apakah ia menyatu atau terpisah dengan dzat Allah. (hal. 11-13).</p>
<p align="justify">Namun sejak generasi tabi&#8217;it tabi&#8217;in dan sesudahnya (sejak abad ke-2 H), kualitas penafsiran Al-Qur`an umat mengalami kemerosotan. Abu Rasytah menyebut tiga macam musibah beruntun yang kemudian merusak pola pikir umat dalam menafsirkan Al-Qur`an. <em>Musibah pertama</em>, terjadi ketika kemampuan bahasa Arab umat melemah sehingga Al-Qur`an ditafsirkan tidak sesuai lagi dengan kaidah Bahasa Arab. <em>Musibah kedua</em>, terjadi saat sebagian umat membebaskan akal dalam memahami al-Qur`an, tanpa mengenal batas-batas kemampuan akal, semisal membahas kemakhluqan Al-Qur`an (<em>khalq al-Qur`an</em>). Sedang <em>musibah ketiga</em>, terjadi ketika ada sebagian umat yang mengadopsi berbagai konsep rusak dari filsafat Yunani, lalu menggunakannya untuk menafsirkan Al-Qur`an. (hal. 14). (Lihat Abu Ulbah, <em>Syawa`ib At-Tafsir</em>, hal. 33-51).</p>
<p align="justify">Rasa prihatin melihat kemerosotan penafsiran Al-Qur`an inilah yang melatarbelakangi Abu Rasytah menulis kitabnya <em>At-Taisir fi Ushul At-Tafsir</em>. Tujuan yang beliau harapkan adalah merumuskan metodologi tafsir yang sahih seperti yang pernah digunakan umat Islam pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat. (hal. 32)</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Pokok-Pokok Metodologi Tafsir</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Metodologi tafsir Abu Rasytah secara garis besar tidak keluar dari lingkup metodologi tafsir Ahlus Sunnah wal Jamaah. Beliau banyak mengembangkan gagasan pendahulunya, yakni Imam Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya <em>Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em> Juz I (Bab Tafsir) dan kitab <em>Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em> Juz III (Ushul Fiqih).</p>
<p align="justify">Metodologi tafsir beliau dapat diringkas dalam pokok-pokok berikut :</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">1. Menjadikan Bahasa Arab Penafsir Al-Qur`an</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Abu Rasytah menegaskan tak mungkin seseorang memahami Al-Qur`an dengan benar tanpa memahami bahasa Arab. Sebab Al-Qur`an telah diturunkan dalam bahasa Arab (QS Yusuf : 2; QS An-Nahl : 103). (hal. 22).</p>
<p align="justify">Prosedur pemaknaan Al-Qur`an dengan bahasa Arab adalah sebagai berikut :</p>
<p align="justify">(1) suatu ayat hendaknya lebih dulu ditafsirkan menurut <em>haqiqah syar&#8217;iyah</em>, yaitu makna hakiki menurut syar&#8217;i. Misalkan kata <em>shalat</em> (QS Al-Baqarah : 34) harus ditafsirkan secara syar&#8217;i sebagai shalat yang dicontohkan Rasulullah SAW, meski makna asal shalat secara bahasa adalah <em>ad-du`a</em> (doa).</p>
<p align="justify">(2) jika tidak ada makna syar&#8217;i-nya, hendaklah ayat ditafsirkan menurut <em>haqiqah &#8216;urfiyah</em>, yaitu makna hakiki menurut kebiasan orang Arab berbicara. Jika makna <em>haqiqah &#8216;urfiyah</em> juga tak ada, maka ayat ditafsirkan menurut <em>haqiqah lughawiyah</em>, yaitu makna hakiki sebagai makna asal bahasa. Misalkan firman Allah SWT :</p>
<h4>وَمِنَ النَّاسِ وَالدَّوَابِّ وَالْأَنْعَامِ مُخْتَلِفٌ أَلْوَانُهُ كَذَلِكَ</h4>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang berkaki empat dan binatang-binatang ternak ada yang bermacam-macam warnanya (dan jenisnya).&#8221;</em> (QS Fathir : 28).</p>
<p align="justify">Pada ayat ini, kata <em>an-nas</em> diartikan sebagai Adam AS dan keturunannya (<em>haqiqah lughawiyah</em>), kata <em>al-an&#8217;am</em> diartikan onta, sapi, dan domba (<em>haqiqah lughawiyah</em>). Tapi kata <em>ad-dawab</em> diartikan binatang yang berkaki empat (<em>haqiqah &#8216;urfiyah</em>), tidak diartikan &#8220;binatang yang melata di bumi&#8221; (<em>haqiqah lughawiyah</em>). Sebab <em>haqiqah &#8216;urfiyah</em> menurut bahasa Arab harus didahulukan daripada <em>haqiqah lughawiyah</em>. (hal. 33).</p>
<p align="justify">(3) jika suatu ayat tidak dapat ditafsirkan dalam ketiga makna hakikinya mengikuti tertib di atas, ia diartikan menurut makna majazinya. Makna majazi adalah makna sekunder, setelah makna primernya (yaitu makna hakiki) tidak dapat digunakan dalam pengertian aslinya. Misal kata <em>wajhun</em> dalam ayat yang berbunyi <em>wa yabqa wajhu rabbika</em> (QS Ar-Rahman : 27). Kata <em>wajhun</em> tidaklah tepat jika diartikan dalam makna hakikinya (wajah) : &#8220;<em>Dan tetap kekal <strong>wajah</strong> Tuhanmu</em>.&#8221; Sebab tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Allah. (QS Al-Syura : 11). Maka kata wajah itu hendaklah dialihkan menuju makna majazinya, yaitu dzat, sehingga makna ayat menjadi : &#8220;<em>Dan tetap kekal <strong>dzat</strong> Tuhanmu</em>.&#8221; (hal. 27-28).</p>
<p align="justify">Jadi, posisi Abu Rasytah memang menerima adanya makna majazi dalam bahasa Arab dan Al-Qur`an. Ini berbeda dengan posisi Ibnu Taimiyah dan pengikutnya seperti Ibnul Qayyim Jauziyah yang menolak keberadaan makna majazi. (Ya&#8217;qub, <em>Asbab Al-Khatha` fi At-Tafsir</em>, hal. 239; Al-Dahasy, <em>Al-Aqwal al-Syadzah fi At-Tafsir</em>, hal. 169; Al-Fanisan, <em>Ikhtilaf Mufassirin Asbabuhu wa Atsaruhu</em>, hal. 105; Al-Rumi, <em>Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijuhu</em>, hal. 105).</p>
<p align="justify">(4) suatu ayat dapat ditafsirkan dengan mengetahui <em>isytiqaq</em>, yaitu proses derivasi berbagai kata yang berasal dari sebuah akar kata. Misalkan kata <em>rahmah</em>, <em>rahiim</em>, dan <em>rahmaan</em>, yang berasal dari kata <em>rahima</em>. Proses <em>isytiqaq</em> menurut <em>wazan</em> (pola baku pembentukan kata) dalam bahasa Arab meski melahirkan banyak kata, namun memiliki makna umum yang sama. Misalnya kata <em>rahmaan</em> (QS Al-Isra` : 110), artinya adalah kasih sayang yang banyak (<em>al-katsir ar-rahmah</em>), yang masih satu makna secara umum dengan akar katanya, yakni <em>rahima</em> (mengasihi/menyayangi). (hal. 33).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="justify">(5) suatu ayat dapat ditafsirkan dengan mengetahui <em>ta&#8217;rib</em>, yaitu proses arabisasi suatu kata yang berasal dari bahasa non Arab sesuai dengan <em>wazan</em> bahasa Arab. Misalkan kata <em>sundus</em> dan <em>istabraq</em> (QS Al-Insan : 21) yang berasal dari bahasa Nabatean (<em>an-nabathiyah</em>). Kedua kata itu dapat diberi makna oleh orang Arab mengikuti makna aslinya dari bahasa yang non Arab, yaitu <em>sundus</em> berarti sutera halus sedang <em>istabraq</em> berarti sutera kasar. (hal. 34)</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">2. Menjadikan Akal Penafsir Al-Qur`an dalam Batas Kemampuannya</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Akal hanya dapat berfungsi jika objek yang dipikirkan adalah fakta yang dapat diindera. Jika yang dipikirkan bukan fakta yang dapat diindera, berarti akal sudah melampaui batas kemampuannya.</p>
<p align="justify">Karena itu, perkara-perkara yang ghaib tidak dapat dibahas menggunakan akal, melainkan harus menggunakan sarana lain, yaitu dalil <em>naqli</em> (berita yang dinukil dari Al-Qur`an dan As-Sunnah).</p>
<p align="justify">Contohnya adalah kata <em>kalamullah</em> (QS At-Taubah : 6). Jadi Allah sendiri telah menyebut bahwa Al-Qur`an adalah kalamullah. Maka tidak perlu dibahas lagi mengenai <em>kaifiyah</em> (bagaimana) caranya Allah berkalam itu. Sebab pembahasan ini sudah berada di luar kemampuan akal manusia. (hal. 35).</p>
<p><strong>3. Menjadikan <em>Muhkam</em> Hakim untuk <em>Mutasyabih</em></strong><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Muhkam</em> artinya ayat yang hanya memiliki satu makna. Sedang <em>mutasyabih</em> adalah ayat yang mengandung makna lebih dari satu. Muhkam adalah induk Al-Qur`an atau makna asal yang wajib menjadi rujukan (QS Ali &#8216;Imran : 7). Maka muhkam menjadi hakim (penentu) makna mutasyabih. (hal.28-29)</p>
<p align="justify">Contoh mutasyabih adalah kata <em>wajhun</em> dalam QS Ar-Rahman : 27. Kata <em>wajhun </em>ini tidak dapat diartikan &#8220;wajah tapi tak seperti wajah kita&#8221;. Sebab pemaknaan ini masih tetap mengikuti arti hakikinya, yakni wajah. Padahal Aqidah Islam tidak membolehkan adanya <em>tasybih</em> (penyerupaan) antara Allah dengan makhluq-Nya. Jadi kata <em>wajhun </em>yang mutasyabih (QS Ar-Rahman : 27) wajib dipalingkan ke arah makna majazinya, karena ada ayat muhkam (QS Al-Syura : 11) sebagai hakim yang tidak membenarkan makna hakikinya. Firman Allah yang muhkam :</p>
<h4>لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ</h4>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan dia (Allah).&#8221;</em> (QS Al-Syura : 11).</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">4. Memperhatikan Hubungan Ayat Sebelumnya dengan Sesudahnya</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Abu Ruystah menegaskan bahwa ada hubungan antara ayat sebelumnya dengan sesudahnya. Misalkan QS Al-Baqarah : 3-5 adalah ayat yang menerangkan ciri-ciri tertentu, yaitu ciri muttaqin yang disebut dalam ayat sebelumnya (QS Al-Baqarah : 2). Kedua kelompok ayat memiliki hubungan bahwa orang beruntung (<em>muflihun</em>), dicirikan dengan iman dan amal shaleh. (hal. 43).</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">5. Mentarjih <em>Dalalah</em> (Makna) yang Berbilang</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Abu Rasytah tidak membiarkan satu ayat memiliki beberapa makna sekaligus. Beliau cenderung melakukan tarjih (memilih yang terkuat) dari beberapa kemungkinan makna ayat. Contohnya, arti <em>alim lam mim</em> pada awal QS Al-Baqarah. Menurut Abu Rasytah, arti <em>alim lam mim</em> yang paling tepat adalah nama bagi surat Al-Baqarah itu. (hal. 41). <em>Wallahu a&#8217;lam</em>.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">DAFTAR BACAAN</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Abu Ar-Rasytah, Atha` bin Khalil, <em>Al-Taisir fi Ushul al-Tafsir</em>, (Beirut : Darul Ummah), 2006</p>
<p align="justify">Abu Syuhbah, M. Muhammad, <em>Al-Madkhal li Dirasah Al-Qur`an Al-Karim</em>, (Riyadh : Darul Liwa`), 1987</p>
<p align="justify">Abu Ulbah, Abdurrahim Faris, <em>Syawa`ib At-Tafsir fi al-Qarn Ar-Rabi&#8217; &#8216;Asyara Al-Hijri</em>, (Beirut : t.p), 2005</p>
<p align="justify">Al-&#8217;Ak, Khalid Abdurrahman,<em> Ushul At-Tafsir wa Qawa&#8217;iduhu</em>, (Beirut : Darun Nafa`is), 1986</p>
<p align="justify">Al-Baghdadi, Abdurrahman, <em>Beberapa Pandangan Mengenai Penafsiran Al-Qur`an (Nazharat fi al-Tafsir al-Ashri li Al-Qur`an al-Karim)</em>, Penerjemah Abu Laila &#38; Muhammad Tohir, (Bandung : Almaarif), 1988</p>
<p align="justify">Al-Dzahabi, Muhammad Husain, <em>At-Tafsir wa Mufassirun</em>, Juz I-III, (Kairo : Maktabah Wahbah), 2000</p>
<p align="justify">&#8212;&#8212;&#8212;-, <em>Ilmu Al-Tafsir</em>, (Kairo : Darul Ma&#8217;arif), t.t.</p>
<p align="justify">Al-Fanisan, Su&#8217;ud, <em>Ikhtilaf Mufassirin Asbabuhu wa Atsaruhu</em>, (Riyadh : Markaz Ad-Dirasat wa Al-I&#8217;lam), 1997</p>
<p align="justify">Al-Hasan, M. Ali, <em>Al-Manar fi Ulum al-Qur`an</em>, (Amman : Mathba&#8217;ah Al-Syarq), 1983</p>
<p align="justify">Al-Hasani, Muhammad bin Alawi Al-Maliki, <em>Zubdah al-Itqan fi Ulum al-Qur`an</em>, (Jeddah : Dar Al-Syuruq), 1983</p>
<p align="justify">Al-Muhtasib, Abdul Majid Abdus Salam, <em>Ittijahat al-Tafsir fi Al-Ashr Al-Rahin</em>, (Amman : Maktabah Al-Nahdhah Al-Islamiyah), 1982</p>
<p align="justify">Al-Nabhani, Taqiyuddin, <em>Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em>, Juz I, (Beirut : Darul Ummah), 2003</p>
<p align="justify">&#8212;&#8212;&#8212;-, <em>Al-Syakhshiyah Al-Islamiyah</em>, Juz III, (Beirut : Darul Ummah), 2005</p>
<p align="justify">Al-Dahasy, Abdurrahman, <em>Al-Aqwal al-Syadzdzah fi At-Tafsir</em>, (Manchester : Al-Hikmah), 2004</p>
<p align="justify">Al-Qaththan, Mana&#8217;, <em>Mabahits fi Ulum al-Qur`an</em>, (Kairo : Maktabah Wahbah), 2000</p>
<p align="justify">Al-Rumi, Fahad, <em>Buhuts fi Ushul al-Tafsir wa Manahijuhu</em>, (t.tp : Maktabah At-Taubah), 1419 H</p>
<p align="justify">Al-Sabat, Khalid bin Ustman, <em>Qawa&#8217;id At-Tafsir Jam&#8217;an wa Dirasatan</em>, (Madinah : Dar Ibn Affan), 1421 H</p>
<p align="justify">Al-Sa&#8217;di, Abdurrahman Nashir, <em>70 Kaidah Penafsiran al-Qur`an (Al-Qawa`id Al-Hisan li Tafsir Al-Qur`an)</em>, Penerjemah Marsuni Sasaky &#38; Mustahab Hasbullah, (Jakarta : Pustaka Firdaus), 1997</p>
<p align="justify">Al-Shabuni, Muhammad Ali, <em>Al-Tibyan fi Ulum al-Qur`an,</em> (Beirut : Alam al-Kutub), 1985</p>
<p align="justify">Al-Shalih, Shubhi, <em>Mabahits fi Ulum al-Qur`an</em>, (Beirut : Darul Ilmi lil Malayin), 1988</p>
<p align="justify">Baidan, Nashruddin, <em>Metodologi Penafsiran Al-Qur`an</em>, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar), 2000</p>
<p align="justify">Dahlan, Abd. Rahman, <em>Kaidah-Kaidah Penafsiran Al-Qur`an, </em>(Bandung : Mizan), 1998</p>
<p align="justify">Fakhry, Majid, <em>Sejarah Filsafat Islam (A History of Islamic Philosophy),</em> Penerjemah R. Mulyadi Kartanegara, (Jakarta : Pustaka Jaya), 1986<em> </em></p>
<p align="justify">Goldziher, Ignaz, <em>Madzahib At-Tafsir al-Islami</em>, Penerjemah Abdul Halim an-Najjar, (Kairo : Maktabah Al-Khanja), 1955</p>
<p align="justify">Haqqi, Muhammad Shafa, <em>Ulumul Qur`an min Khilal Muqaddimat Al-Tafasir</em>, Juz I-II, (Beirut : Muassasah Ar-Risalah), 2004</p>
<p align="justify">Ibnu Taimiyah, <em>Muqaddimah fi Ushul al-Tafsir</em>, (Kuwait : Darul Qur`an al-Karim), 1971</p>
<p align="justify">Mustaqim, Abdul, <em>Madzahibut Tafsir Peta Metodologi Penafsiran Al-Qur`an Periode Klasik Hingga Kontemporer</em>, (Yogyakarta : Nun Pustaka), 2003</p>
<p align="justify">Mustaqim, Abdul &#38; Syamsudin, Sahiron (Ed.), <em>Studi Al-Qur`an Kontemporer Wacana Baru Berbagai Metodologi Tafsir</em>, (Yogyakarta : Tiara Wacana), 2002</p>
<p align="justify">Ushama, Thameem, <em>Metodologi Tafsir Al-Qur`an Kajian Kritis, Objektif, dan Komprehensif (Methodologies of The Quranic Exegesis)</em>, Penerjemah Hasan Basri &#38; Amroeni, (Jakarta : Riora Cipta), 2000</p>
<p align="justify">Ya&#8217;qub, Thahir Mahmud Muhammad, <em>Asbab Al-Khatha` fi At-Tafsir</em>, (Damam : Dar Ibnul Jauzi), 1425 H</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MAU UNTUNG TAPI TIDAK MAU MENANGGUNG RISIKO RUGI]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/mau-untung-tapi-tidak-mau-menanggung-risiko-rugi/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 13:49:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/mau-untung-tapi-tidak-mau-menanggung-risiko-rugi/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Ustadz, mohon dijelaskan dalil yang terkait dengan sikap dalam bisnis yang curang, yakni kal]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=oUhAAKZslK80AGSmrNO1Eg%3D%3D"><img src="http://s5.tinypic.com/2d0klyr_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Tanya :</p>
<p></strong><em></p>
<p align="justify">Ustadz, mohon dijelaskan dalil yang terkait dengan sikap dalam bisnis yang curang, yakni kalau untung dia dapat lebih besar, kalau rugi mitranya yang menanggung. (IN, Jakarta)</p>
<p></em><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">&#8216;A`isyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda : <strong>al-kharaj bi adh-dhomaan</strong>. <em>&#8220;Hak memperoleh keuntungan (pendapatan/manfaat) adalah imbangan dari liabilitas [kesediaan menanggung kerugian].&#8221;</em> (HR Abu Dawud no 3044, At-Tirmidy no 1206, An-Nasa`i no 4414, Ibnu Majah no 2234, Ahmad no 24806). Hadis sahih (Lihat Nashiruddin Al-Albani, <em>Mukhtashar Irwa`ul Ghalil</em>, hadis no 1446).<!--more--></p>
<p align="justify">Para ulama menjelaskan maksud hadis ini dengan membuat permisalan contoh kasus, yaitu kasus pengembalian barang dagangan yang dikembalikan oleh pembeli kepada penjual karena ada cacat pada barang tersebut. Ketika barang dagangan itu masih di tangan pembeli (tapi belum dikembalikan kepada penjual) lalu menghasilkan suatu pendapatan/manfaat, siapakah yang berhak memiliki pendapatan/manfaat barang itu, penjual ataukah pembeli? Di sinilah hadis ini menunjukkan bahwa apa-apa yang keluar (<em>kharaj</em>) dari sesuatu barang yang telah dibeli, misalnya anak kambing dari kambing yang telah dibeli, atau jasa/pelayanan dari budak yang telah dibeli, atau buah dari pohon yang sudah dibeli, adalah hak bagi pihak pembeli (bukan hak penjual). Ini dikarenakan pembeli itulah yang bersedia menanggung kerugian (<em>dhoman</em>), misalnya risiko kerusakan/cacat/hilang pada barang yang sudah dibeli tersebut.(Lihat Imam Syaukani, <em>Nailul Authar</em>, [Beirut : Dar Ibnu Hazm, 2000], hal 1075, <em>Aunul Ma&#8217;bud</em>, Juz VIII, hal. 3, Imran Ahsan Khan Nyazee, <em>Fikih Korporasi, </em>[Surabaya : JP Books, 2008], hal. 75).</p>
<p align="justify">Dengan demikian, sikap seseorang yang hanya mau untung tapi tak mau menanggung kerugian –atau melemparkan tanggung jawab kerugian kepada pihak lain— amat bertentangan dengan prinsip umum <em>al-kharaj bi al-dhaman</em> di atas. Sebab prinsip ini menegaskan bahwa pihak yang berhak mendapatkan keuntungan hanyalah pihak yang siap menanggung kerugian. Inilah prinsip umum muamalah yang adil.</p>
<p align="justify">Selain itu, sikap tersebut juga bertentangan dengan kaidah hukum Islam (<em>al-qawaid al fiqhiyyah, Islamic legal maxim</em>) yang berbunyi : <em><strong>Al-Ghurmu bi al-ghunmi</strong>. </em>&#8220;Kesediaan menanggung kerugian diimbangi dengan hak mendapatkan keuntungan.&#8221; (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, <em>An-Nizham al-Iqtisahdi fi al-Islam</em>, hal. 190; lihat juga kaidah ini dalam kitab-kitab ushul fiqih seperti : <em>Kasyful Asrar</em>, Juz III hal. 155, <em>Syarah At-Talwih &#8216;Ala Al-Taudhih</em>, Juz II hal. 391, <em>Al-Mantsur fi Al-Qawaid</em>, Juz II hal. 111, <em>At-Taqrir wa At-Tahbir</em>, Juz III hal. 497, <em>Al-Asybah wa An-Nazha`ir</em>, Juz I hal. 244)</p>
<p align="justify">Kaidah hukum Islam ini pengertiannya sama dengan hadis yang diuraikan sebelumnya, yaitu hanya mereka yang mau menanggung kerugian sajalah yang berhak mendapatkan keuntungan.</p>
<p align="justify">Maka dari itu, sikap seseorang yang hanya mau untung tapi tak mau menanggung kerugian (atau memikulkan kerugian kepada pihak lain) adalah sikap yang diharamkan menurut ajaran Islam. <em>Wallahu a&#8217;lam.</em></p>
<p align="justify"><strong>Yogyakarta, 8 Oktober 2009</strong></p>
<p align="justify"><strong>Muhammad Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TIDAK BOLEH ADA INFORMASI ASIMETRI DALAM MUAMALAH]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/tidak-boleh-ada-informasi-asimetri-dalam-muamalah/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 13:43:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/tidak-boleh-ada-informasi-asimetri-dalam-muamalah/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Ustadz, apakah ada ayat atau hadis mengenai informasi asimetri dalam bermuamalah sehingga or]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=DaVqq3CRWTAoHWJtK2iDGA%3D%3D"><img src="http://s5.tinypic.com/2enyvpi_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Tanya :</p>
<p></strong><em>Ustadz, apakah ada ayat atau hadis mengenai informasi asimetri dalam bermuamalah sehingga orang tidak mendapat info menyeluruh. (IN, Jakarta).</em><strong> </strong><strong> </strong></p>
<p align="justify"><strong>Jawab : </strong></p>
<p align="justify">Diriwayatkan oleh Abu Hurrairah RA, bahwasanya dia berkata : <em>&#8220;Rasulullah SAW telah melarang penduduk kota menjual barang dagangan kepada penduduk desa.&#8221;</em> (<em>Arab : nahaa rasulullah SAW &#8216;an yabii&#8217;a haadhirun li-baadin</em>). (HR Bukhari no 1996, Muslim no 2532, Abu Dawud no 2982, Tirmidzi no 1143, Nasa`i no 3187, Ibnu Majah no 2166, Ahmad no 1330). Hadis sahih.<!--more--></p>
<p align="justify">Hadis ini secara tekstual telah mengharamkan penduduk kota untuk berdagang dengan penduduk desa. Namun keharaman ini sebenarnya disebabkan oleh suatu <em>illat</em> (alasan penetapan hukum, <em>ratio legis</em>), yaitu tidak diketahuinya harga pasar oleh orang desa (<em>&#8216;adamu ma&#8217;rifati si&#8217;ri as-suuq</em>) . (Taqiyuddin an-Nabhani, <em>Al-Syakhshiyah al-Islamiyah</em>, Juz III hal. 357).</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Illat</em> tersebut dapat dipahami, misalnya dari hadis riwayat Thalhah bin Ubaidillah RA. Suatu saat ada seorang A&#8217;rabi (orang Arab baduwi/pedusunan) datang kepadanya membawa suatu barang dagangan. Lalu Thalhah bin Ubaidillah RA berkata kepadanya : <em>&#8220;Sesungguhnya Nabi SAW telah melarang penduduk kota berjual beli dengan penduduk desa. Tapi pergilah kamu ke pasar dan perhatikan dengan siapa kamu berjual beli lalu bermusyawarahlah dengan aku hingga aku dapat memerintahmu dan melarangmu.&#8221;</em> (Ibnu Hajar Al-Asqalani, <em>Fathul Bari</em>, Juz VI hal. 482).</p>
<p align="justify">Pernyataan Thalhah bin Ubaidillah RA di atas menunjukkan bahwa larangan jual beli penduduk kota dengan penduduk desa didasarkan pada alasan tertentu, yaitu tidak diketahuinya harga di pasar oleh penduduk desa.</p>
<p align="justify">Dengan demikian, hadis Rasulullah SAW di atas tidak membenarkan adanya informasi asimetri di antara para pelaku muamalah. Dalam kasus di atas informasi asimetri yang dimaksud adalah informasi tentang harga di pasar, dimana informasi ini diketahui secara sepihak oleh orang kota tapi tak diketahui oleh orang desa. Informasi yang asimetri di antara para pelaku muamalah seperti ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p align="justify"><strong>Yogyakarta, 8 oktober 2009</strong></p>
<p align="justify"><strong>Muhammad Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p align="justify">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENIMPAKAN RISIKO BISNIS KEPADA PIHAK LAIN]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/menimpakan-risiko-bisnis-kepada-pihak-lain/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 13:42:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/10/15/menimpakan-risiko-bisnis-kepada-pihak-lain/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Ustadz, saya sedang mencari ayat atau hadis tentang sikap berlebihan mengambil risiko bisnis]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=oUhAAKZslK9r4qtwGHtFcw%3D%3D"><img src="http://s5.tinypic.com/1zqeerb_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Tanya :</p>
<p></strong><em>Ustadz, saya sedang mencari ayat atau hadis tentang sikap berlebihan mengambil risiko bisnis sehingga menimbulkan kerugian, dan kerugian itu lalu diderita pihak lain. Mohon bantuannya (IN, Jakarta).<!--more--></em><strong> </strong><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Firman Allah SWT (artinya) :</p>
<p><strong> </strong><em>&#8220;Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mu&#8217;min dan mu&#8217;minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.&#8221;</em><strong> (QS Al-Ahzab : 58)</strong><strong> </strong></p>
<p align="justify">Yang dimaksud &#8220;menyakiti mu&#8217;min dan mu&#8217;minat tanpa kesalahan yang mereka perbuat&#8221; (<em>bi-ghairi ma iktasabuu</em>), adalah menisbatkan suatu perbuatan kepada mu&#8217;min dan mu&#8217;minat, padahal mereka tidak pernah melakukan perbuatan itu. (<em>Tafsir Ibnu Katsir</em>, Juz VI hal. 480).</p>
<p align="justify">Dengan demikian, keumuman makna ayat di atas dapat diterapkan pada kasus yang ditanyakan, yakni adanya tindakan berisiko oleh satu pihak yang menimbulkan kerugian, tapi tanggung jawab kerugian ini justru dipikul oleh pihak lain yang tidak melakukan tindakan berisiko tersebut.</p>
<p align="justify">Tindakan seperti ini haram hukumnya, karena sesuai lafazh ayat tersebut, ini merupakan suatu kebohongan (<em>buhtan</em>) dan dosa yang nyata (<em>itsmun mubin</em>).</p>
<p align="justify">Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda : <em>&#8220;Tidak boleh menimbulkan suatu bahaya bagi diri sendiri ataupun bahaya bagi orang lain.&#8221; (Arab : laa dharara wa laa dhiraara) </em>(HR Ibnu Majah no 2332, Ahmad no 2719, Ath-Thabrani no 1370). Hadis sahih (Lihat Nashiruddin al-Albani, <em>As-Silsilah Ash-Shahihah</em>, Juz I hal. 249).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="justify">Hadis ini merupakan dalil yang bermakna umum, yakni mengharamkan segala bentuk <em>dharar</em> (bahaya), baik bahaya bagi sendiri (<em>dharar</em>) maupun bahaya bagi orang lain (<em>dhirar</em>). Keumuman hadis ini dikarenakan lafazh &#8220;dharar&#8221; datang dalam bentuk <em>isim nakirah</em> (<em>indefinite noun</em>) yang terletak dalam struktur kalimat negasi. (M. Husain Abdullah, <em>Mafahim Islamiyah</em>, Juz II hal. 60; <em>Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh</em>, hal. 314).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="justify">Keumuman hadis ini dapat diterapkan juga pada kasus yang ditanyakan, karena tindakan menimbulkan kerugian yang dipikul oleh pihak lain termasuk dalam lafazh <em>&#8220;dhirar&#8221;</em> dalam hadis tersebut. <em>&#8220;Dhirar</em>&#8221; artinya menimbulkan bahaya bagi orang lain (<em>iiqaa&#8217;u adh-dharar bil akharin</em>), termasuk di antaranya bahaya finansial (kerugian). Tindakan seperti ini diharamkan dalam Islam karena telah dinafikan oleh hadis Rasulullah SAW ini. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p align="justify"><strong>Yogyakarta, 8 Oktober 2009</strong></p>
<p align="justify"><strong>Muhammad Shiddiq Al Jawi </strong></p>
<p align="justify">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ini Dia Orang Terkaya di A]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/10/06/ini-dia-orang-terkaya-di-a/</link>
<pubDate>Tue, 06 Oct 2009 07:57:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/10/06/ini-dia-orang-terkaya-di-a/</guid>
<description><![CDATA[SHUTTERSTOCK Bill Gates khabarislam.wordpress.com. Orang-orang superkaya di Amerika Serikat semakin ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p id="loadarea" style="margin-bottom:5px;width:298px;text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://www.kompas.com/data/photo/2009/07/16/1051333p.jpg" border="0" alt="" width="189" height="142" /></p>
<div id="boxpoto" style="margin-bottom:0;font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:9px;line-height:normal;color:#666666;text-align:justify;"><strong><em><a style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:9px;line-height:normal;color:#666666;text-decoration:none;" href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/xml/2009/10/06/09212965%20/ini.dia.orang.terkaya.di.as#">SHUTTERSTOCK</a></em></strong></div>
<div id="boxtitle" style="margin-bottom:0;font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:11px;line-height:normal;color:#333333;text-align:justify;"><strong><em>Bill Gates</em></strong></div>
<p style="text-align:justify;"><!--- video --></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>khabarislam.wordpress.com. </em></strong> Orang-orang superkaya di Amerika Serikat semakin miskin? Ya, berdasarkan penghitungan majalah bisnis Forbes, nilai kekayaan miliarder di negeri Uwak Sam itu melorot hingga 300 miliar dollar AS atau dengan kurs Rp 10.000 mencapai Rp 3.000 triliun! hanya dalam waktu 12 bulan, dari 1,57 triliun dollar AS menjadi tinggal &#8220;hanya&#8221; 1,27 triliun dollar AS.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Orang terkaya kedua di AS, pemilik Berkshire Hathaway, Warren Buffet, menjadi miliarder yang paling menderita, ia kehilangan 10 miliar dollar AS karena saham Berkshire Hathaway anjlok 12 persen dalam jangka waktu 12 bulan. Kekayaannya saat ini bernilai 49 miliar dollar AS.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara pemuncak daftar 400 orang terkaya se-AS dalam 16 tahun berturut-turut, pendiri Microsoft Bill Gates, harus kehilangan hingga 7 miliar dollar AS dalam satu tahun ini akibat turunnya harga saham yang didirikannya tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Adapun miliarder yang masuk 10 besar daftar Forbes 400 lainnya adalah pendiri Oracle, Larry Ellison, dengan sisa kekayaan &#8220;tinggal&#8221; 27 miliar dollar AS, menduduki urutan ketiga.</p>
<p style="text-align:justify;">Kemudian para pewaris Wal-Mart berturut-turut menempati posisi keempat hingga ketujuh, yakni Christy Walton (21,5 miliar dollar AS), Jim C Walton (19,6 miliar dollar AS), Alice Walton (19,3 miliar dollar AS), dan S Robson Walton (19 miliar dollar AS).</p>
<p style="text-align:justify;">Raja media yang juga Wali Kota New York Michael Bloomberg (17,5 miliar dollar AS) pada urutan delapan. Posisi berikutnya duo pengusaha energi Charles dan David Koch yang masing-masing mempunyai 16 miliar dollar AS.</p>
<p style="text-align:justify;">Total kehilangan dari 10 miliarder AS itu mencapai 39,2 miliar dollar AS atau merosot 14 persen dari setahun yang lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun jangan salah, meski kekayaan mereka melorot, para miliarder itu masih sanggup untuk &#8220;membeli&#8221; sebuah negara. Seperti Bill Gates, kekayaannya yang mencapai 50 miliar dollar AS, lebih besar dibanding produk domestik bruto dari 140 negara didunia ini, di antaranya Kosta Rica, El Salvador, Bolivia, dan Uruguay.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TUNTUNAN ISLAM MENYIKAPI MUSIBAH]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/10/03/tuntunan-islam-menyikapi-musibah/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 22:09:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/10/03/tuntunan-islam-menyikapi-musibah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Mukadimah Para ulama musibah mendefinisikan musibah sebagai &#8220;seg]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p><strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=bXcZ8DDMLuTAy7NmbTSBI4h4l5k2TGxc"><img src="http://s3.tinypic.com/14nmmaa_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Mukadimah</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Para ulama musibah mendefinisikan musibah sebagai &#8220;<strong>segala sesuatu yang dibenci yang terjadi pada manusia</strong>&#8221; (<em>kullu makruuhin yahullu bi al-insan</em>) (Ibrahim Anis, al-Mu’jam al-Wasith, h. 527). Musibah gempa yang sering terjadi di Indonesia akhir-akhr ini misalnya, benar-benar telah melahirkan berbagai hal yang dibenci, seperti robohnya rumah, kematian anggota keluarga, rusaknya perabotan, dan sebagainya. Bagaimana tuntunan Islam dalam menyikapi musibah seperti ini? Bagi <em>shahibul musibah</em> (yang terkena musibah) Islam memberikan pedoman sikap antara lain :<!--more--></p>
<p><strong></p>
<p align="justify">1. IMAN DAN RIDHO TERHADAP KETENTUAN (QADAR) ALLAH</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Kita wajib beriman bahwa musibah apa pun seperti gempa bumi, banjir, wabah penyakit, sudah ditetapkan Allah SWT dalam <em>Lauhul Mahfuzh</em>. Kita pun wajib menerima ketentuan Allah ini dengan lapang dada (ridho). Allah SWT berfirman :</p>
<p align="justify">&#8220;<em>Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi dan pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.&#8221;</em> (<strong>QS al-Hadid [57] : 22</strong>)</p>
<p align="justify">Kita pun wajib menerima taqdir Allah ini dengan rela, bukan dengan menggerutu atau malah menghujat Allah SWT. Misalnya dengan berkata,<em>&#8220;Ya Allah, mengapa harus aku? Apa dosaku ya Allah?&#8221;</em> Hujatan terhadap Allah <em>Azza wa Jalla</em> ini sungguh kurang ajar dan tidak sepantasnya, sebab Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Dia [Allah] tidak ditanya tentang apa yang diperbuat-Nya dan merekalah yang akan ditanyai.&#8221;</em> (<strong>QS al-Anbiyaa` [21] : 23</strong>)</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">2. SABAR MENGHADAPI MUSIBAH</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Sabar, menurut Imam Suyuthi dalam <em>Tafsir al-Jalalain</em>, adalah <strong>menahan diri terhadap apa-apa yang Anda benci</strong> (<em>al-habsu li an-nafsi ‘alaa maa takrahu</em>). Sikap inilah yang wajib kita miliki saat kita menghadapi musibah. Selain itu, disunnahkan ketika terjadi musibah, kita mengucapkan kalimat <strong>istirja’</strong> (<em>Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji&#8217;uun</em> ). Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: &#8220;Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji&#8217;uun&#8221;</em> . (<strong>QS al-Baqarah [2] : 155-156</strong>)</p>
<p align="justify">Dengan demikian, sabarlah ! Jangan sampai kita meninggalkan sikap sabar dengan berputus asa atau berprasangka buruk seakan Allah tidak akan memberikan kita kebaikan di masa depan. Ingat, putus asa adalah <em>su`uzh-zhann</em> <em>billah</em> (berburuk sangka kepada Allah) ! <em>Su`uzh-zhann</em> kepada manusia saja tidak boleh, apalagi kepada Allah.</p>
<p align="justify">Memang, orang yang tertimpa musibah mudah sekali terjerumus ke dalam sikap putus asa (QS 30 : 36). Namun Allah SWT menegaskan, sikap itu adalah sikap kufur (<em>nauzhu billah mindzalik</em>), sebagaimana firman-Nya :</p>
<p align="justify">&#8220;<em>Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.&#8221; </em>(<strong>QS Yusuf [12] : 87</strong>).</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">3. MENGETAHUI HIKMAH DI BALIK MUSIBAH</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Seorang muslim yang mengetahui hikmah (rahasia) di balik musibah, akan memiliki ketangguhan mental yang sempurna. Berbeda dengan orang yang hanya memahami musibah secara dangkal hanya melihat lahiriahnya saja. Mentalnya akan sangat lemah dan ringkih, mudah tergoncang oleh sedikit saja cobaan duniawi. Apalagi kalau musibahnya besar, mungkin dia bisa gila.</p>
<p align="justify">Hikmah musibah antara lain diampuninya dosa-dosa. Sabda Rasulullah SAW :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Tidaklah seorang mukmin tertimpa musibah tertusuk duri atau lebih dari itu, kecuali dengannya Allah akan menghapus sebagian dosanya.&#8221;</em> (<strong>HR Bukhari dan Muslim</strong>)</p>
<p align="justify">Muslim yang mati tertimpa bangunan atau tembok akibat gempa, tergolong orang yang mati syahid. Sabda Nabi SAW :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Orang-orang yang mati syahid itu ada lima golongan; (1) orang yang terkena wabah penyakit tha’un, (2) orang yang terkena penyakit perut (disentri, kolera, dsb), (3) orang yang tenggelam, (4) orang yang tertimpa tembok/bangunan, dan (5) orang yang mati syahid dalam perang di jalan Allah.&#8221;</em> (<strong>HR Bukhari dan Muslim</strong>)</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Akan diampuni bagi orang yang mati syahid setiap-tiap dosanya, kecuali utang.&#8221;</em> (<strong>HR Muslim</strong>).</p>
<p align="justify">Hikmah lainnya ialah, jika anak-anak muslim meninggal, kelak mereka akan masuk surga. Sabda Nabi SAW :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Anak-anak kaum muslimin [yang meninggal] akan masuk ke dalam surga.&#8221;</em> (<strong>HR Ahmad</strong>)</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">4. TETAP BERIKHTIAR</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Maksud ikhtiar, ialah tetap melakukan berbagai usaha untuk memperbaiki keadaan dan menghindarkan diri dari bahaya-bahaya yang muncul akibat musibah. Jadi kita tidak diam saja, atau pasrah berpangku tangan menunggu bantuan datang.</p>
<p align="justify">Beriman kepada ketentuan Allah tidaklah berarti kita hanya diam termenung meratapi nasib, tanpa berupaya mengubah apa yang ada pada diri kita. Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.&#8221;</em> (<strong>QS ar-Ra’du [13] : 11</strong>)</p>
<p align="justify">Ketika terjadi wabah penyakit di Syam, Umar bin Khattab segera berupaya keluar dari negeri tersebut. Ketika ditanya,&#8221;<em>Apakah kamu hendak lari dari taqdir Allah?&#8221;</em> maka Umar menjawab,&#8221;<em>Ya, aku lari dari taqdir Allah untuk menuju taqdir Allah yang lain.&#8221;</em></p>
<p align="justify">Rasulullah SAW pun memberi petunjuk bahwa segala bahaya (<em>madharat</em>) wajib untuk dihilangkan. Misalnya ketiadaan logistik, tempat tinggal, masjid, sekolah, dan sebagainya. Nabi SAW bersabda,&#8221;<em>Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain.&#8221;</em> (<strong>HR Ibnu Majah</strong>)</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">5. MEMPERBANYAK BERDOA DAN BERDZIKIR</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir bagi orang yang tertimpa musibah. Orang yang mau berdoa dan berdzikir lebih mulia di sisi Allah daripada orang yang tidak mau atau malas berdoa dan berdizikir. Rasululah SAW mengajarkan doa bagi orang yang tertimpa musibah : &#8220;<strong><em>Allahumma jurnii fii mushiibatii wakhluf lii khairan minhaa</em></strong><em> (Ya Allah, berilah pahala dalam musibahku ini, dan berilah ganti bagiku yang lebih baik daripadanya.)</em> (<strong>HR Muslim</strong>)</p>
<p align="justify">Dzikir akan dapat menenteramkan hati orang yang sedang gelisah atau stress. Dzikir ibarat air es yang dapat mendinginkan tenggorokan pada saat cuaca panas terik. Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.&#8221;</em> (<strong>QS ar-Ra’du [13] : 28</strong>)</p>
<p align="justify">Dzikir yang dianjurkan misalnya bacaan istighfar,<strong><em>&#8220;Astaghfirullahal ‘azhiem</em></strong>&#8220;. Sabda Nabi SAW :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Barangsiapa memperbanyak istighfar, maka Allah akan membebaskannya dari kesedihan, akan memberinya jalan keluar bagi kesempitannya, dan akan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.&#8221;</em> (<strong>HR. Abu Dawud</strong>).</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">6. BERTAUBAT</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Tiada seorang hamba pun yang ditimpa musibah, melainkan itu akibat dari dosa yang diperbuatnya. Maka sudah seharusnya, dia bertaubat nasuha kepada Allah SWT. Orang yang tak mau bertaubat setelah tertimpa musibah, adalah orang sombong dan sesat. Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar.&#8221;</em> (<strong>QS asy-Syuura [42] : 30</strong>)</p>
<p align="justify">Sabda Nabi SAW &#8220;<em>Setiap anak Adam memiliki kesalahan (dosa). Dan sebaik-baik orang yang bersalah, adalah orang yang bertaubat.&#8221;</em> (<strong>HR at-Tirmidzi</strong>).</p>
<p align="justify">Bertaubat nasuha rukunnya ada 3 (tiga). <strong>Pertama</strong>, menyesali dosa yang telah dikerjakan. <strong>Kedua</strong>, berhenti dari perbuatan dosanya itu. <strong>Ketiga</strong>, ber-<em>azam</em> (bertekad kuat) tidak akan mengulangi dosanya lagi di masa datang. Jika dosanya menyangkut hubungan antar manusia, misalnya belum membayar utang, pernah menggunjing seseorang, pernah menyakiti perasaan orang, dan sebagainya, maka rukun taubat ditambah satu lagi, yaitu menyelesaikan urusan sesama manusia dan meminta maaf.</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">7. TETAP ISTIQOMAH PADA ISLAM</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Dalam setiap musibah, selalu ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkannya untuk tujuan jahat. Misalkan saja upaya kotor berupa <strong>Kristenisasi</strong>. Caranya adalah dengan memberikan bantuan logistik, medis, uang, rumah, dan sebagainya. Tapi semuanya itu tidaklah diberikan dengan tulus, melainkan ada maksud keji di baliknya. Ujung-ujungnya, orang-orang kafir itu ingin sekali memurtadkan orang Islam menjadi orang Kristen. <em>Na`uzhu billah min dzalik</em>.</p>
<p align="justify">Di sinilah seorang muslim dituntut untuk bersikap istiqamah, yaitu konsisten di atas satu jalan dengan mengamalkan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan (<em>mulazamah al-thariq bi fi’li al-wajibat wa tarki al-manhiyyat</em>). Allah SWT mewajibkan kita istiqamah :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan orang yang telah taubat beserta kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan&#8221;</em> (<strong>QS Huud [11] : 112</strong>)</p>
<p align="justify">Muslim yang murtad (keluar dari agama Islam) dan menjadi pemeluk Kristen, sungguh telah tertipu mentah-mentah dunia akhirat. Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.&#8221;</em> (<strong>QS al-Baqarah [2] : 217</strong>)</p>
<p align="justify">Karena itu wajiblah bagi kita untuk terus istiqamah mempertahankan keislaman kita. Jangan mudah tergiur oleh bujuk rayu setan berbentuk manusia itu. Jangan mati kecuali tetap memegang teguh agama Islam. Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.&#8221;</em> (<strong>QS Ali ‘Imraan [3] : 102</strong>)</p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Khatimah</p>
<p></strong> Demikianlah atara lain tuntunan Islam dalam menyikapi musibah. Khususnya bagi <em>shahibul musibah</em> (yang terkena musibah). Dengan berpegang teguh dengan tuntunan-tuntunan Islam di atas, mudah-mudahan Allah SWT akan memberikan rahmat, hidayah, dan ‘inayah-Nya kepada kita semua. Amin Ya Rabbal &#8216;Alamin !</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[FACEBOOK HARAM, BENARKAH?]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/06/18/facebook-haram-benarkah/</link>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2009 13:26:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/06/18/facebook-haram-benarkah/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin). Jawab : Facebook adalah seb]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=S5MGK0aCs7wzS19KTDHFtIh4l5k2TGxc"><img src="http://s5.tinypic.com/aew7dx_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Tanya :</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram?</em> (Ridwan, Banjarmasin).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong><em>Facebook</em> adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan <em>chatting</em> (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. <span lang="SV">Inilah sekilas fakta <em>facebook</em>. (Lihat <span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">www.<em>facebook</em>.com</span></span>). Bagaimanakah hukum <em>facebook</em> ini menurut fiqih Islam?</span><span lang="SV"> </span><span lang="SV"> <em> </em></span><span lang="PT-BR"> <!--more--></span> <span lang="PT-BR"></p>
<p align="justify"><em> </em></p>
<p align="justify">Facebook hukum asalnya adalah mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW,&#8221;<em>Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu</em>.&#8221; <span lang="PT-BR">(<em>antum a&#8217;lamu bi-amri dun-yakum</em>). (HR Muslim, no 4358). Latar belakang hadis ini adalah Nabi SAW suatu saat pernah melarang menyerbukkan kurma (<em>ta`bir an-nakhiil</em>). Ternyata kurmanya tidak berbuah. Nabi SAW pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut. Hadis ini menerangkan bahwa &#8220;urusan dunia&#8221;, yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia. (Lihat Imam Nawawi, <em>Syarah Muslim</em>, 8/85). Jadi hadis ini adalah dalil bahwa secara umum syara&#8217; membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. (Abdul Qadim Zallum, <em>Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur</em>, hal. 12).</span></p>
<p align="justify">Selain berdasarkan hadis itu, kemubahan <em>facebook</em> juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih : <em>al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu &#8216;ala at-tahrim</em>. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Imam Suyuthi, <em>Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu&#8217;</em>, hal. 108; Imam Syaukani, <em>Nailul Authar</em>, 12/443).</p>
<p></span><span lang="ES-MODERN">Yang dimaksud dengan <em>al-asy-yaa&#8217;</em> (jamak dari <em>asy-syai`</em>) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (<em>al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af&#8217;alihi</em>). (M. Muhammad Ismail, <em>Al-Fikr Al-Islami</em>, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka <em>facebook</em> hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.</span>
</p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN">Namun hukum asal untuk <em>facebook</em> ini dapat berubah menjadi haram, jika <em>facebook</em> digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih : <em>al-wasilah ila al-haram haram</em>. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, <em>Bada`iu Ash-Shana`i&#8217;</em>, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, <em>Qawa&#8217;id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam</em>, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, <em>I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in</em>, 3/345). Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (<em>al-af&#8217;aal</em>) maupun berupa materi (zat) (<em>asy-syai`</em>), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN">Maka dari itu, <em>facebook</em> hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan <em>facebook</em> untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN">Kesimpulannya, <em>facebook</em> hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>. [ ]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN"><strong>Yogyakarta, 13 Juni 2009</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN"><strong>Muhammad Shiddiq Al Jawi</strong> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[FACEBOOK HARAM, BENARKAH?]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/18/facebook-haram-benarkah/</link>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2009 13:04:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/18/facebook-haram-benarkah/</guid>
<description><![CDATA[khabarislam.wordpress.com. Tanya : Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram? (Ridwan, Banjarmasin). ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=S5MGK0aCs7wzS19KTDHFtIh4l5k2TGxc"><img src="http://s5.tinypic.com/aew7dx_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a><em>khabarislam.wordpress.com.</em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Tanya :</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ustadz, benarkah facebook hukumnya haram?</em> (Ridwan, Banjarmasin).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong><em>Facebook</em> adalah sebuah situs jejaring sosial di dunia maya yang memungkinkan para anggotanya untuk saling berinteraksi dalam berbagai bentuknya. Misalnya, melakukan <em>chatting</em> (ngobrol atau diskusi via internet), mencari teman, berkirim e-mail, bertukar foto, menyebarkan undangan kegiatan, mengiklankan suatu produk bisnis, dan sebagainya. <span lang="SV">Inilah sekilas fakta <em>facebook</em>. (Lihat <span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">www.<em>facebook</em>.com</span></span>). Bagaimanakah hukum <em>facebook</em> ini menurut fiqih Islam?<!--more--></span><span lang="SV"> </span><span lang="SV"> <em> </em></span><span lang="PT-BR"> </span> <span lang="PT-BR"></p>
<p align="justify"><em> </em></p>
<p align="justify">Facebook hukum asalnya adalah mubah (boleh). Ini adalah hukum asal untuk berbagai sarana modern dalam berkomunikasi, sama halnya dengan ponsel, faksimili, dan sebagainya. Dasar kemubahannya adalah hadis Nabi SAW,&#8221;<em>Kamu lebih mengetahui urusan dunia kamu</em>.&#8221; <span lang="PT-BR">(<em>antum a&#8217;lamu bi-amri dun-yakum</em>). (HR Muslim, no 4358). Latar belakang hadis ini adalah Nabi SAW suatu saat pernah melarang menyerbukkan kurma (<em>ta`bir an-nakhiil</em>). Ternyata kurmanya tidak berbuah. Nabi SAW pun kemudian mengucapkan sabdanya tersebut. Hadis ini menerangkan bahwa &#8220;urusan dunia&#8221;, yaitu apa saja yang tidak terdapat ketentuan hukumnya dari wahyu, maka hal itu diserahkan kepada pendapat manusia. (Lihat Imam Nawawi, <em>Syarah Muslim</em>, 8/85). Jadi hadis ini adalah dalil bahwa secara umum syara&#8217; membolehkan segala produk sains dan teknologi, selama tidak bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. (Abdul Qadim Zallum, <em>Ad-Dimuqrathiyyah Nizham Kufur</em>, hal. 12).</span></p>
<p align="justify">Selain berdasarkan hadis itu, kemubahan <em>facebook</em> juga dapat didasarkan pada kaidah fiqih : <em>al-ashlu fi al-asy-syaa` al-ibahah hatta yadulla ad-dalilu &#8216;ala at-tahrim</em>. Artinya, hukum asal sesuatu (benda/barang) adalah boleh, hingga terdapat dalil yang mengharamkannya. (Imam Suyuthi, <em>Al-Asybah wa al-Nazha`ir fi Al-Furu&#8217;</em>, hal. 108; Imam Syaukani, <em>Nailul Authar</em>, 12/443).</p>
<p></span><span lang="ES-MODERN">Yang dimaksud dengan <em>al-asy-yaa&#8217;</em> (jamak dari <em>asy-syai`</em>) dalam kaidah ini adalah segala materi (zat) yang digunakan manusia dalam perbuatannya (<em>al-mawaad allaty yatasharrafu fiiha al-insaanu bi-af&#8217;alihi</em>). (M. Muhammad Ismail, <em>Al-Fikr Al-Islami</em>, hal. 41). Berdasarkan kaidah ini, maka <em>facebook</em> hukum asalnya adalah boleh, karena termasuk dalam materi (zat) yang dimanfaatkan manusia dalam perbuatannya.</span>
</p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN">Namun hukum asal untuk <em>facebook</em> ini dapat berubah menjadi haram, jika <em>facebook</em> digunakan untuk melakukan segala perbuatan yang diharamkan. Dasar keharamannya adalah kaidah fiqih : <em>al-wasilah ila al-haram haram</em>. Artinya, segala perantaraan yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram. (Al-Kasani, <em>Bada`iu Ash-Shana`i&#8217;</em>, 10/478; Izzuddin bin Abdis Salam, <em>Qawa&#8217;id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam</em>, 2/402; Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah, <em>I&#8217;lamul Muwaqqi&#8217;in</em>, 3/345). Kaidah fiqih ini berarti bahwa segala sesuatu baik berupa perbuatan manusia (<em>al-af&#8217;aal</em>) maupun berupa materi (zat) (<em>asy-syai`</em>), yang diduga kuat dapat mengantarkan kepada yang haram, hukumnya menjadi haram walau hukum asalnya mubah.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN">Maka dari itu, <em>facebook</em> hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk segala sesuatu yang menjurus kepada yang haram. Misalnya, mengucapkan kata-kata yang membangkitkan syahwat lawan jenis, melakukan perselingkuhan, melakukan pendekatan kepada lawan jenis untuk bersenang-senang semata (bukan dalam rangka khitbah atau nikah), dan sebagainya. Diharamkan pula menggunakan <em>facebook</em> untuk melakukan transaksi haram, seperti bisnis narkoba atau prostitusi, atau untuk menyebarkan ide-ide kufur, seperti sekularisme, pluralisme, liberalisme, demokrasi, nasionalisme, marxisme, dan sebagainya.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN">Kesimpulannya, <em>facebook</em> hukum asalnya mubah. Namun hukumnya menjadi haram jika digunakan untuk segala sesuatu yang telah diharamkan syariah Islam. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>. [ ]</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN"><strong>Yogyakarta, 13 Juni 2009</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="ES-MODERN"><strong>Muhammad Shiddiq Al Jawi</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=607&#38;Itemid=33" target="_blank"><span lang="ES-MODERN">sumber </span></a><span lang="ES-MODERN"> </span><span lang="EN"></p>
<p style="text-align:justify;">
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SISTEM PERGAULAN ISLAM : Laki-Laki dan Perempuan Bekerjasama untuk Meraih Keridhaan Allah SWT]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/10/sistem-pergaulan-islam-laki-laki-dan-perempuan-bekerjasama-untuk-meraih-keridhaan-allah-swt/</link>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 06:55:13 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/10/sistem-pergaulan-islam-laki-laki-dan-perempuan-bekerjasama-untuk-meraih-keridhaan-allah-swt/</guid>
<description><![CDATA[Pergaulan Berdasarkan Sistem Islam, Bukan Nilai-nilai Barat yang Rusak khabarislam.wordpress.com. Si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="left"><span lang="fi-FI"><strong>Pergaulan Berdasarkan Sistem Islam, Bukan Nilai-nilai Barat yang Rusak</strong></span><span lang="fi-FI"> </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left"><em><strong>khabarislam.wordpress.com. </strong></em><span lang="fi-FI">Sistem pergaulan adalah sistem yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan di tengah masyarakat. Sistem pergaulan yang diterapkan Daulah Khilafah adalah sistem berdasar pada syariah, bukan nilai-nilai Barat yang rusak. Saat ini, masyarakat Barat tengah mengalami kehancuran moral karena mengadopsi prinsip liberalisme atau “kebebasan”. Menurut paham liberalisme, setiap orang boleh berpikir, berpendapat, bertingkah laku termasuk berpakaian dan bergaul dengan bebas.<!--more--></span></p>
<p align="justify"><span lang="fi-FI">Atas dasar prinsip ini, laki-laki dan perempuan di Barat bergaul bebas hingga menjalin hubungan intim di luar ikatan pernikahan. Akibatnya, banyak anak-anak lahir tanpa bapak yang jelas. Tanpa ikatan pernikahan, membuat seorang perempuan di sana harus menanggung semuanya sendiri. Lahirlah fenomena “</span><span lang="fi-FI">single mother</span><span lang="fi-FI">” yang harus menafkahi anaknya, menyediakan tempat tinggal dan berbagai kebutuhan lainnya sendiri, sehingga anak-anak kehilangan kasih sayang dan asuhan kedua orangtuanya.</span></p>
<p align="justify"><span lang="sv-SE">Menurut Islam, manusia tidaklah “bebas”. Setiap manusia adalah hamba Allah SWT. Dia terikat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam syariah-Nya, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan di tengah masyarakat. Karena itu, seorang Muslim harus menjaga pergaulan dengan lawan jenisnya sesuai dengan aturan Islam. Kesediaan laki-laki dan perempuan bergaul dengan benar akan menjamin terbentuknya sebuah masyarakat yang mulia dan terhindar dari segala bentuk penyakit sosial (pergaulan bebas, anak lahir tanpa bapak, </span><span lang="sv-SE">single parent, </span><span lang="sv-SE">stress sosial, </span><span lang="sv-SE">family disorder,</span><span lang="sv-SE"> dan lainnya), seperti yang saat ini marak terjadi di negeri-negeri Barat. Selain itu, menjadi kewajiban negara untuk memastikan agar seluruh warganya patuh dengan syariah Islam dalam pergaulan. Karena itu, dalam Daulah Khilafah, tidak seorang pun boleh bergaul bebas dengan lawan jenisnya melampuai batas apalagi berzina, bebas berpakaian sekehendak hatinya atau minum alkohol dengan alasan kebebasan. Pendeknya, syariah Islam harus dijadikan sebagai landasan dalam bergaul dan berinteraksi di tengah masyarakat.</span></p>
<p align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><strong>Hak dan Kewajiban Kaum Laki-Laki dan Perempuan Ditentukan oleh Allah SWT Sesuai Fitrah Masing-masing, Bukan Berdasar Konsep ”Kesetaraan Gender” ala Barat</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><span lang="sv-SE">A</span><span lang="sv-SE">llah SWT adalah pencipta manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam pandangan-Nya, tidak ada kelebihan salah satu dibandingkan yang lain. Bagi-Nya, satu-satunya ukuran yang membedakan kedudukan mereka adalah ketaqwaannya. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;">يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ</h4>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><em>“Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. <span lang="sv-SE">Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal</span></em><span lang="sv-SE"><em>.”</em> </span><span lang="sv-SE">(Qs. al-Hujurat [49]: 13)</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify">Baik laki-laki maupun perempuan dapat meraih kedudukan yang tertinggi dengan jalan taat kepada aturan Allah SWT. Menurut Islam, laki-laki dan perempuan boleh beraktivitas di tengah masyarakat sesuai kedudukan mereka sebagai manusia. Allah SWT telah mengamanahkan tanggung jawab yang sama kepada laki-laki dan perempuan, sesuai dengan fakta bahwa mereka memiliki kesamaan dalam hal kebutuhan fisik, naluri, dan kemampuan akal. Tapi, Allah SWT juga memberikan kepada keduanya tanggung jawab yang berbeda, sesuai sifat jenis kelamin keduanya yang berbeda.</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify">Dalam hal-hal yang keduanya memiliki kesamaan, Allah SWT memberikan tanggung jawab yang sama. Keduanya memiliki kewajiban menjalankan shalat, puasa, zakat, haji, berbakti kepada kedua orangtua, mendakwahkan Islam, mengoreksi kebijakan penguasa, dan sebagainya. Sedangkan dalam hal-hal yang keduanya memiliki perbedaan, Allah SWT pun memberikan tanggung jawab yang berbeda kepada keduanya. Jihad misalnya, hanya diwajibkan untuk laki-laki, tidak wajib bagi perempuan. Laki-laki wajib memberikan nafkah bagi anggota keluarganya, sedangkan perempuan tidak. Menyusui dan mengasuh anak adalah tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Begitu juga mengatur rumah tangga, adalah kewajiban perempuan, meski laki-laki dianjurkan untuk membantunya.</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><span lang="sv-SE">Orang-orang Barat tidak mau mengakui realitas keterbatasan akalnya dan merujuk kepada wahyu Allah SWT. Mereka justru mengadopsi pendekatan </span><span lang="sv-SE">simplistik</span><span lang="sv-SE"> untuk menghadapi persoalan yang rumit ini, yaitu dengan memaksakan pendapat bahwa laki-laki dan perempuan adalah setara dan memberlakukan prinsip “kesetaraan gender” bagi keduanya. Konsekuensinya, perempuan menjadi mitra laki-laki dalam pekerjaan mencari nafkah. Tapi, fitrah biologis perempuan tak ayal menunjukkan bahwa tanggung jawab mengandung dan menyusui anak masih merupakan tanggung jawab perempuan. Dengan konsep “kesetaraan gender” tersebut, kaum laki-laki justru telah membebani kaum perempuan dengan beban yang sesungguhnya menjadi tanggung jawab laki-laki.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify">Daulah Khilafah akan menerapkan syariah Islam yang terkait dengan interaksi antara kaum laki-laki dengan kaum perempuan dan akan membebaskan kaum perempuan dari kedzaliman sistem sekuler.</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><strong>Peran Kaum Perempuan dalam Masyarakat</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><span lang="sv-SE">T</span><span lang="sv-SE">anggung jawab utama seorang perempuan dalam sebuah masyarakat adalah di dalam rumah tangganya. Sedangkan peran utama perempuan adalah menjadi seorang ibu dan istri. Sesungguhnya, mengatur urusan rumah tangga dan mengasuh anak-anak adalah tanggung jawab yang amat berat dan juga mulia. Bila seorang perempuan ingin mengambil pekerjaan yang diyakini tidak akan mengganggu tanggung jawab utamanya itu dengan bekerja di luar rumah, misalnya, maka syariah pun mengizinkannya. Demikianlah, perempuan boleh mengambil peran dalam sektor pertanian, industri, maupun perdagangan. Karena itu, seorang perempuan boleh menjadi dokter, guru, insinyur, ilmuwan, hakim, pegawai negeri, politisi, anggota Majlis Umat dan sebagainya. Selain itu, perempuan juga boleh memiliki harta pribadi, baik harta bergerak maupun tak bergerak. Tetapi, perempuan tidak boleh bekerja pada bidang-bidang yang mengeksploitasi karakter keperempuanannya, misalnya sebagai model iklan, peragawati, dan lain-lain. Perempuan juga tidak boleh menduduki jabatan-jabatan puncak di pemerintahan (semisal presiden, khalifah atau lainnya), karena Rasulullah saw. telah mengecualikan perempuan dari tanggung jawab ini. Pada saat putri Kisra, Raja Persia, dinobatkan sebagai penguasa, Rasulullah saw. bersabda:</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;">« لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً »</h4>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><em>“<span lang="fi-FI">Tidak akan beruntung suatu kaum apabila mereka menyerahkan pemerintahannya kepada seorang perempuan</span></em><span lang="fi-FI"><em>.</em>” </span><span lang="fi-FI">(Hr. al-Bukhari)</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><strong><span lang="fi-FI">Tang</span><span lang="fi-FI">gung Jawab Nafkah pada Suami</span></strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><strong></strong><span lang="fi-FI">T</span><span lang="fi-FI">anggung jawab menyediakan nafkah bagi seluruh anggota keluarga terletak di pundak suami. Jika karena suatu alasan tertentu, suami tidak mampu melaksanakan tanggung jawab tersebut, maka tugas memberikan nafkah tersebut berpindah kepada kerabat terdekat yang mampu. Bila sebuah keluarga tidak memiliki seorang pun yang mampu memberikan nafkah, maka negara bertanggung jawab untuk menyediakan nafkah bagi mereka.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><strong>Khilafah Akan Mengatur Interaksi antara Laki-laki dan Perempuan</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span lang="fi-FI">P</span><span lang="fi-FI">ada dasarnya dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, serta aktivitas campur-baur (</span><span lang="fi-FI">ikhthilath</span><span lang="fi-FI">) di antara keduanya tidak dibolehkan. Namun demikian, laki-laki dan perempuan bisa bertemu dalam aktivitas-aktivitas tertentu di mana ada kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, misalnya dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, urusan perwakilan (</span><span lang="fi-FI">wakalah</span><span lang="fi-FI">), urusan kesehatan, pendidikan, dan perkara-perkara mubah lainnya. Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji atau pembayaran zakat, dan keperluan yang sifatnya sunnah (</span><span lang="fi-FI">mandub</span><span lang="fi-FI">), seperti sedekah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, atau menengok orang sakit, laki-laki dan perempuan boleh bertemu. Selain itu, perempuan tidak dilarang keluar rumah untuk memenuhi keperluannya selama bisa menjaga cara berpakaian dan pergaulan sesuai dengan tuntunan syariah.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span lang="fi-FI">Laki-laki dan seorang perempuan yang tidak mempunyai hubungan </span><span lang="fi-FI">mahram</span><span lang="fi-FI"> dilarang berduaan (</span><span lang="fi-FI">khalwat</span><span lang="fi-FI">) di suatu tempat tanpa ada orang ketiga bersama mereka. Begitu juga tidak seorang pun boleh memasuki ruang tertentu yang secara syar’i memerlukan izin. Rasulullah saw. pernah bersabda:</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;">«لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»</h4>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify"><em>“<span lang="fi-FI">Tidak diperbolehkan seorang laki-laki dan perempuan berkhalwat, kecuali jika perempuan itu disertai mahramnya</span></em><span lang="fi-FI"><em>.”</em> </span><span lang="fi-FI">(Hr. al-Bukhari)</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify"><span lang="fi-FI">Di samping itu, sebelum keluar rumah, seorang perempuan juga wajib mengenakan </span><span lang="fi-FI">khimar</span><span lang="fi-FI"> (kerudung penutup kepala hingga dada) dan </span><span lang="fi-FI">jilbab</span><span lang="fi-FI"> (jubah) yang akan menutupi tubuhnya dari pundak hingga tumit. Dalam al-Quran Allah SWT berfirman :</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا</h4>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><em>“<span lang="fi-FI">Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya</span><span lang="fi-FI"> mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”</span></em><span lang="fi-FI"> </span><span lang="fi-FI">(Qs. al-Ahzab [33]: 59)</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Kaum laki-laki juga wajib menutup auratnya, yakni bagian tubuh dari pusar hingga lutut.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><strong>Hukum-hukum Islam Akan Menciptakan Masyarakat yang Khas dan Tenteram</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span lang="fi-FI">S</span><span lang="fi-FI">aat ini, masyarakat Indonesia tengah berada dalam bahaya, di mana angka kejahatan seksual mengalami peningkatan dari hari ke hari. Pesta campur-baur, perbuatan tak senonoh, dan perilaku vulgar terus-menerus dipropagandakan untuk menghancurkan generasi muda kita. Maraknya film-film cabul, pentas drama yang vulgar dan pesta-pesta dansa, mendorong para generasi muda yang belum menikah untuk melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan dorongan seksnya. Namun demikian, sebagaimana bisa kita lihat pada masyarakat Barat, semua aktivitas ini tidak akan pernah menghasilkan kebahagiaan, kepuasan, dan ketenteraman masyarakat.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;"><span lang="fi-FI">Dengan penerapan sistem pergaulan Islam akan menjamin terbentuknya masyarakat yang mulia dan beradab; di mana laki-laki dan perempuan melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan cara yang terhormat. </span>Itulah masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi, tetapi sebagai warga negara yang terhormat dan aktif. Sebuah masyarakat yang generasi mudanya terlindung dari pemikiran dan gaya hidup yang merusak, dan hidupnya diarahkan oleh cara hidup yang baik, yang membuat hatinya dipenuhi perasaan takwa kepada Allah SWT. Sebuah masyarakat dengan lingkungan yang sehat, di mana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan naluriahnya dalam batas-batas yang dibenarkan syariah. Jika Khilafah telah menciptakan kondisi yang sangat baik itu, dan masih ada yang melakukan pelanggaran, misalnya melakukan perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu rajam atau jilid, yang dilakukan di hadapan publik agar publik dapat mengambil pelajaran darinya.</p>
<p style="margin-bottom:0;text-align:justify;"><a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=606&#38;Itemid=47" target="_blank">sumber</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SISTEM PERADILAN ISLAM : Rahmat bagi Seluruh Rakyat]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/10/sistem-peradilan-islam-rahmat-bagi-seluruh-rakyat/</link>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 06:53:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/10/sistem-peradilan-islam-rahmat-bagi-seluruh-rakyat/</guid>
<description><![CDATA[Hanya Islam yang Dapat Memberikan Keadilan bagi Seluruh Umat Manusia khabarislam.wordpress.com. Keda]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span lang="fi-FI"><strong>Hanya Islam yang Dapat Memberikan Keadilan bagi Seluruh Umat Manusia</strong></span><span lang="fi-FI"> </span></p>
<p align="justify"><em><strong>khabarislam.wordpress.com.</strong></em> <span lang="fi-FI">Kedamaian dan ketenteraman hidup dalam masyarakat tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa keadilan. Persoalannya, keadilan seperti apa? Selama ini, pengertian keadilan ditetapkan menurut standar yang tidak jelas. Keadilan menurut sudut pandang tertentu tentu akan berbeda dengan pengertian keadilan menurut sudut pandang yang lain. Sebagai contoh, orang yang menghina Nabi Muhammad menurut ketentuan syariah Islam harus dihukum mati, apakah ini adil? Ataukah justru sebaliknya, orang seperti ini harus dilindungi dengan alasan kebebasan berekspresi?<!--more--></span></p>
<p align="justify">Dalam sistem sekuler, pengertian dan standar keadilan ditentukan menurut akal manusia melalui anggota parlemen. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan hukum menyangkut apa yang dimaksud dengan kejahatan dan apa pula sanksi bagi pelakunya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, misalnya, menyerukan jihad guna melawan pendudukan AS di Irak dan Afghanistan, secara teoretis dapat dianggap kejahatan “menunjukkan permusuhan kepada negara sahabat”, meski pada hakikatnya seruan jihad itu adalah sebuah kewajiban agama. Sistem peradilan sekuler juga memberikan hak prerogratif kepada presiden untuk memberikan pengampunan (grasi, amnesti, dan abolisi) kepada seorang penjahat.</p>
<p align="justify"><span lang="sv-SE">Sementara dalam Daulah Khilafah, syariah Islam menjadi standard yang digunakan untuk menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan sekaligus menetapkan aturan sanksinya. Dengan pijakan yang khas inilah, para hakim (</span><span lang="sv-SE">qadhi</span><span lang="sv-SE">) memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Daulah Khilafah tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dengan peradilan syariah, karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar syariah Islam. Maka jelas sekali, tidak mungkin terwujud keadilan di tengah masyarakat hingga seluruh undang-undang yang terkait dengan peradilan, definisi kejahatan, hukum pembuktian, jenis sanksi, hak pengampunan dan lain-lainnya, semuanya didasarkan pada syariah Islam. Dan hanya Khilafah saja yang bisa memberikan jaminan bahwa seluruh hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan sistem peradilan diambil dari al-Quran dan as-Sunnah. Hanya dengan cara inilah keadilan di tengah masyarakat bisa diwujudkan.</span></p>
<p align="justify">***</p>
<p align="justify"><strong>Sistem Peradilan Islam Memberikan Putusan Tanpa Berbelit-belit</strong></p>
<p align="justify"><span lang="sv-SE">W</span><span lang="sv-SE">arga negara biasa di Indonesia sering kali merasa frustrasi ketika berusaha mendapatkan keadilan, karena ruwetnya proses hukum yang berlaku di sini. Meskipun vonis sudah ditetapkan, para pihak masih bisa mengajukan banding ke pengadilan tinggi sehingga putusan hukum harus tertunda. Ketika pengadilan tinggi sudah mengambil keputusan, para pihak masih bisa lagi mengajukan kasasi. Maka putusan hukum kembali tertunda. Akibatnya, dalam sistem peradilan warisan penjajah Belanda ini ribuan kasus tertunda dan mengantri di Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sementara kasus-kasus baru terus bertambah setiap hari. Realitas semacam ini hanya akan mendorong para pelaku kejahatan, yang mengerti seluk-beluk sistem peradilan, mengulur-ulur putusan hukum. Sebab, sekalipun vonis sudah dijatuhkan, mereka masih bisa </span><span lang="sv-SE">mengajukan banding dan kasasi, sehingga keputusan hukum bisa ditunda. Wajar bila dalam kasus sengketa tanah, misalnya, bisa memakan waktu lebih dari 20 tahun untuk sampai keputusan di tingkat kasasi MA. Itupun masih ada lagi upaya hukum yang disebut PK atau peninjauan kembali. Jadi kapan keadilan itu akan datang?</span></p>
<p align="justify"><span lang="sv-SE">Daulah Khilafah akan mengakhiri sistem yang berbelit-belit dan bertele-tele ini. Dalam sistem peradilan Islam, putusan hukum yang dibuat oleh </span><span lang="sv-SE">qadhi </span><span lang="sv-SE">atau hakim adalah putusan yang final. Tidak ada lagi mahkamah banding. Jadi, tidak ada satu pun pihak yang dapat mengubah putusan </span><span lang="sv-SE">qadhi </span><span lang="sv-SE">itu. Kecuali jika vonis tersebut bertentangan dengan syariah Islam yang pasti (</span><span lang="sv-SE">qath’iy</span><span lang="sv-SE">), yang tidak ada </span><span lang="sv-SE">ikhtilaf</span><span lang="sv-SE"> di dalamnya; atau ketika hakim mengabaikan fakta yang pasti, tanpa alasan yang jelas. Bila terjadi penyimpangan-penyimpangan seperti itu, maka kasus tersebut bisa dibawa ke Mahkamah Madzalim. Dengan cara inilah, publik bisa mendapatkan keadilan dalam waktu yang singkat, dan tidak membebani pengadilan dengan antrian kasus yang sangat panjang. Para pelaku kejahatan pun tidak bisa lepas dari rasa takut, karena vonis yang ditetapkan pengadilan akan segera dieksekusi.</span></p>
<p align="justify">***</p>
<p align="justify"><strong>Seseorang Tidak Bisa Dihukum Tanpa Bukti</strong></p>
<p align="justify"><span lang="sv-SE">S</span><span lang="sv-SE">istem peradilan sekuler membuka pintu kedzaliman. Dalam sistem peradilan warisan penjajah Belanda ini, kedzaliman sudah terjadi sejak saat sebuah kasus dilaporkan kepada kepolisian. Banyak orang yang dengan penuh kedengkian menyampaikan tuduhan palsu kepada pihak lain dengan tujuan agar lawannya dijebloskan ke penjara. Saat ini, ada ribuan orang tak bersalah di Indonesia yang didzalimi, ditangkap, dan dijebloskan ke penjara semata-mata karena alasan kecurigaan.</span></p>
<p align="justify">Dalam sistem peradilan Islam, seorang harus tetap dianggap tak bersalah sampai bisa dibuktikan kesalahannya, sehingga tidak ada alasan untuk memasukkannya ke penjara. Selanjutnya, menjadi tugas penuntut untuk membuktikan kesalahan pihak tersangka. Jika gagal, kasus tersebut akan segera dibatalkan, kecuali apabila hakim berdasar bukti yang ada memiliki kecurigaan, bahwa tersangka akan melarikan diri. Tanpa bukti yang ada, hakim tidak bisa menahan tersangka lebih lama. Tersangka harus segera dibebaskan. Demikianlah, Daulah Khilafah akan membebaskan rakyat dari kedzaliman sistem peradilan sekuler yang berlaku saat ini.</p>
<p align="justify">***</p>
<p align="justify"><strong>Penguasa Dapat Diajukan ke Depan Pengadilan</strong></p>
<p align="justify"><span lang="sv-SE">D</span><span lang="sv-SE">alam sistem peradilan sekuler yang berlaku di Indonesia saat ini, presiden, gubernur, dan para menteri tidak dapat didakwa atas kekeliruan kebijakan mereka, selama kebijakan itu dianggap berdasarkan undang-undang yang ada. Karena itu, masyarakat tidak dapat mengajukan mereka ke muka pengadilan meski telah nyata-nyata melakukan sebuah kebijakan yang keliru, seperti penerbitan </span><span lang="sv-SE">“Release and Discharge”</span><span lang="sv-SE"> oleh presiden untuk sejumlah penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang hanya membayar kembali utangnya sekian persen sehingga merugikan negara ratusan trilyun rupiah. Kebijakan itu dianggap benar karena menurut peraturan, Presiden berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang sudah dibuat lebih dulu, boleh menerbitkan </span><span lang="sv-SE">R and D</span><span lang="sv-SE"> itu. Maka, Presiden tidak dapat dituntut di muka hakim, kecuali bila ada indikasi korupsi atau suap dalam pengambilan keputusan tersebut. Ini juga tidak mudah dibuktikan karena biasanya suap atau korupsi seperti ini dilakukan dengan sangat rapi dan transaksinya dilakukan di luar negeri. Yang bisa dilakukan oleh masyarakat hanyalah mengajukan </span><span lang="sv-SE">judicial review</span><span lang="sv-SE"> ke Mahkamah Konstitusi agar undang-undang atau sebuah peraturan yang dinilai tidak bagus seperti UU Kelistrikan, dicabut oleh Mahkamah Konstitusi.</span></p>
<p align="justify"><span lang="sv-SE">Dalam sistem Islam, tidak ada seorang pun yang tidak bisa diajukan ke muka pengadilan. Semua bisa, meski ia adalah seorang Khalifah atau pejabat tinggi negara. </span><span lang="sv-SE">Qadhi</span><span lang="sv-SE"> Madzalim dari Mahkamah Madzalim akan menyidang kasus-kasus yang melibatkan penguasa atas kekeliruan kebijakan yang mereka ambil. </span>Qadhi Madzalim juga berhak menghukum dan memberhentikan penguasa.</p>
<p align="justify"><a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=605&#38;Itemid=47" target="_blank">sumber</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SISTEM PEMERINTAHAN ISLAM : Ketundukan Hanya Kepada Allah SWT, Bukan Kepada Manusia]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/10/sistem-pemerintahan-islam-ketundukan-hanya-kepada-allah-swt-bukan-kepada-manusia/</link>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 06:51:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/06/10/sistem-pemerintahan-islam-ketundukan-hanya-kepada-allah-swt-bukan-kepada-manusia/</guid>
<description><![CDATA[khabarislam.wordpress.com. Mengangkat Khalifah adalah Kewajiban Seluruh Muslim Allah SWT mewajibkan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="left"><em><strong>khabarislam.wordpress.com.</strong></em></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="left"><em><strong> </strong></em><strong>Mengangkat Khalifah adalah Kewajiban Seluruh Muslim</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE">Allah SWT mewajibkan umat Islam mengatur hidupnya dengan syariah Islam. Allah SWT berfirman:</p>
<h4 style="margin-bottom:0;">فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ</h4>
<p style="margin-bottom:0;" lang="ar-SA" align="justify"><em>&#8220;Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu .</em>” <span lang="sv-SE">(Qs. al-Maaidah [5]: 48)</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><span lang="sv-SE">Khilafah adalah sebuah kekuasaan yang menerapkan syariah Islam secara </span><span lang="sv-SE">kaffah </span><span lang="sv-SE">(menyeluruh). Merupakan sebuah kebutuhan bagi umat Islam untuk mengangkat seorang Khalifah yang akan memimpin Daulah Khilafah dan menerapkan syariah Islam secara </span><span lang="sv-SE">kaffah</span><span lang="sv-SE">.</span></p>
<p><span lang="sv-SE">Maka, tegaknya Daulah Khilafah adalah sebuah kewajiban, dan setiap kelalaian dalam upaya untuk menegakkannya merupakan dosa besar. Rasulullah Muhammad saw. memerintahkan umat Islam untuk memberikan </span><span lang="sv-SE">bai’at</span><span lang="sv-SE"> kepada seorang Khalifah. Nabi menggambarkan bahwa kematian seorang Muslim yang tidak memberikan </span><span lang="sv-SE">bai’at</span><span lang="sv-SE"> (kepada seorang Khalifah) merupakan kematian yang sangat buruk, dengan menyebutnya sebagai mati jahiliyah:<!--more--></span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;">« وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً »</h4>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><em>“Dan barangsiapa mati, sementara tidak ada bai’at di pundaknya, maka matinya (dalam keadaan) jahiliyah .”</em> (Hr. Muslim)</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Dengan syariah Islam, Khilafah memelihara seluruh urusan umat manusia. Jika syariah tidak diterapkan dalam naungan Daulah Khilafah, maka kedaulatan Islam dalam seluruh aspek kehidupan manusia tidak akan pernah terwujud secara nyata. Maka kerahmatan Islam yang dijanjikan juga tidak bisa dirasakan secara nyata pula.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Jadi, Khalifah bisa dikatakan sebagai wakil umat dalam pemerintahan untuk penerapan syariah Islam. Khalifah adalah kepala negara Daulah Khilafah. Islam memberikan hak kepada umat untuk memilih Khalifah yang dikehendakinya untuk mengurus kehidupan mereka. Melalui bai’at, calon khalifah yang menang dalam pemilihan, sah menjadi Khalifah. Maka, tidak boleh ada paksaan dalam pemilihan Khalifah. Pemilihan harus berlangsung atas dasar prinsip ridha wa ikhtiyar (kerelaan dan kebebasan memilih), sebagaimana umat Islam di masa lalu telah memberikan bai’at kepada keempat Khulafa’ur Rasyidin secara sukarela. Bai’at kepada Khalifah diberikan umat dengan syarat Khalifah yang terpilih akan menerapkan syariah Islam secara kaffah.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><strong>Khilafah Bukan Sistem Diktator, Bukan Pula Sistem Demokrasi</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span lang="sv-SE">Khilafah adalah sistem politik Islam. Khilafah tidak sama dengan sistem diktator, tapi juga bukan sistem demokrasi. Salah satu prinsip penting dari Khilafah, yang sekaligus membedakan dari sistem lainnya baik diktator maupun demokrasi, adalah bahwa kedaulatan, yakni hak untuk menetapkan hukum, yang menentukan benar dan salah, yang menentukan halal dan haram, ada di tangan syariah, bukan di tangan manusia. </span><span lang="fi-FI">Karena itu, baik Khalifah maupun umat, sama-sama terikat kepada syariah Islam. Khalifah wajib menerapkan syariah Islam dengan benar, sesuai dengan ketetapan Allah dalam al-Quran dan As Sunnah. Tidak boleh sesuka hatinya. Allah SWT berfirman:</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;">وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ</h4>
<p style="margin-bottom:0;" lang="ar-SA" align="justify"><em>“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir .” </em><span lang="fi-FI">(Qs. al-Maidah [5]: 44)</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;margin-left:1.27cm;">وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ</h4>
<p style="margin-bottom:0;" lang="ar-SA" align="justify"><em>“<span lang="fi-FI">Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim</span><span lang="fi-FI">.” </span></em><span lang="fi-FI">(Qs. al-Maidah [5]: 45)</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;margin-left:1.27cm;">وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ</h4>
<p style="margin-bottom:0;" lang="ar-SA" align="justify"><em>“<span lang="fi-FI">Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik</span></em><span lang="fi-FI"><em>.”</em> </span><span lang="fi-FI">(Qs. al-Maidah [5]: 47)</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="ar-SA" align="justify"><span lang="fi-FI">Sementara, dalam sistem demokrasi kedaulatan ada di tangan manusia, bukan di tangan Allah SWT, Dzat yang Maha Menciptakan manusia dan alam semesta. Atas nama kebebasan, sistem demokrasi telah membuat manusia, melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif bertindak sebagai tuhan, yang merasa berwenang menetapkan hukum sesuai dengan keinginan mereka. Kredo demokrasi mengatakan “suara rakyat adalah suara tuhan (</span><span lang="fi-FI">vox populei vox dei</span><span lang="fi-FI">)”. Suara mayoritas menjadi penentu kebenaran, betapapun buruknya sebuah keputusan atau pemikiran. Ketika sudah didukung suara mayoritas, maka keputusan atau pemikiran itu seakan telah menjadi benar. Dengan demikian, jelaslah bahwa pada hakikatnya sistem demokrasi ini bertentangan sama sekali dengan Islam. Karena itu, umat Islam tidak boleh menerima, menerapkan, dan mendakwahkan sistem demokrasi ini dan sistem apapun lainnya yang dibangun di atas prinsip demokrasi. Allah SWT telah berfirman: </span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;">إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلامُ</h4>
<p style="margin-bottom:0;" lang="ar-SA" align="justify"><em>“<span lang="it-IT">Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam</span><span lang="it-IT">.” </span></em><span lang="fi-FI">(Qs. Ali ’Imran [3]: 19)</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify"><strong>Peran Wakil Rakyat dalam Daulah Khilafah</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify">Syariah Islam telah mengizinkan umat Islam untuk memilih wakil mereka dalam menjalankan urusan mereka. Pada kesempatan Bai’at Aqabah Kedua, Rasulullah mengatakan:</p>
<h4 style="margin-bottom:0;">«أَخْرِجُوْا إِلَيَّ مِنْكُمْ اِثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًا لِيَكُونُوْا عَلَى قَوْمِهِمْ بِمَا فِيْهِمْ»</h4>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><em>“Ajukan kepadaku dua belas pemimpin, agar mereka menjadi pemimpin bagi kaumnya .”</em></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Dalam Daulah Khilafah, wakil rakyat yang menjadi anggota Majelis Umat dipilih oleh umat, bukan ditunjuk atau ditetapkan oleh Khalifah. <span lang="fi-FI">Akan tetapi, sebagaimana Khalifah, mereka tidak berhak menetapkan hukum, karena kedaulatan tidak berada di tangan mereka, tetapi di tangan syariah. Majelis Umat berwenang mengontrol kebijakan Khalifah dengan ketat dalam mengatur urusan rakyat. Di sisi lain, Khalifah berhak mendatangi Majelis Umat untuk bemusyawarah atau meminta pendapat berkaitan dengan pengaturan urusan umat.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Tapi, musyawarah ini bukanlah untuk mentapkan hukum, menentukan yang halal menjadi haram, atau sebaliknya yang haram menjadi halal. Karena itu, dalam Daulah Khilafah tidak boleh ada musyawarah untuk misalnya, menetapkan kebijakan privatisasi sumberdaya energi, karena ini merupakan perkara yang diharamkan Islam. Demikian pula, tidak boleh ada musyawarah dalam perkara-perkara yang diwajibkan Islam, seperti perlu-tidaknya mengerahkan pasukan untuk membebaskan negeri-negeri Muslim yang terjajah, atau menjadikan akidah Islam sebagai asas sistem pendidikan, atau menyatukan seluruh negeri Islam ke dalam wadah Daulah Khilafah.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify"><span lang="fi-FI">Mengenai keanggotan Majelis Umat, warga negara non-Muslim bisa menjadi anggota Majelis Umat untuk melakukan pengaduan (</span><span lang="fi-FI">syakwa</span><span lang="fi-FI">) jika ada penyimpangan dalam penerapan syariah Islam atau kedzaliman terhadap diri mereka. Akan tetapi, anggota Majelis Umat yang non-Muslim itu tidak berhak menyampaikan pendapat mereka tentang syariah yang ditetapkan oleh Khalifah, karena mereka tidak meyakini akidah Islam dan sudut pandang Islam yang menjadi dasar penerapan syariah.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify"><strong>Proses Pengambilan Keputusan</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify"><span lang="fi-FI">Islam tidak sekadar menjelaskan prinsip-prinsip dasar mengenai berbagai aspek kehidupan manusia, tetapi juga memberikan aturan yang rinci. Sebagai contoh, dalam aspek ekonomi ada sejumlah ketentuan syariah yang mengatur tanah pertanian, riba, mata uang, kepemilikan umum dan berbagai pendapatan negara. Berkaitan dengan kebijakan luar negeri, ada sejumlah ketentuan syariah mengenai jihad, perjanjian internasional, dan hubungan diplomatik. Demikian pula dalam aspek pemerintahan, syariah Islam mengatur masalah pemilihan, </span><span lang="fi-FI">bai’at</span><span lang="fi-FI">, pengangkatan para wali (kepala daerah) dan syarat mengenai pemakzulan penguasa. Khalifah wajib menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi. Khalifah tidak dibenarkan bersikap mengikuti kehendak pribadinya. Khalifah juga tidak membutuhkan dukungan mayoritas anggota Majelis Umat untuk menerapkannya.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify"><span lang="fi-FI">Adapun menyangkut ketentuan yang mengandung </span><span lang="fi-FI">ikhtilaf</span><span lang="fi-FI">, syariah telah memberikan hak kepada Khalifah untuk mengadopsi pendapat yang menurut pertimbangannya mempunyai dalil syara’ yang paling kuat, dan kemudian menetapkannya sebagai undang-undang negara. Abu Bakar ra, pada masa awal kekhilafahannya, telah menolak pendapat mayoritas sahabat tentang hukuman bagi orang yang menolak membayar zakat. Beliau memilih mengirimkan pasukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Umar bin Khaththab ra tetap menerapkan hasil ijtihadnya tentang persoalan tanah Irak, walaupun Bilal ra dan para sahabat lainnya tidak setuju. Meski demikian, Khalifah tidak akan mengadopsi salah satu pendapat yang berkaitan dengan masalah pribadi atau cabang-cabang akidah. Dalam hal ini, umat dibolehkan mengikuti pendapat atau hasil ijtihad yang berbeda. Jadi, perbedaan pendapat dalam masalah ini dibolehkan ada di tengah masyarakat.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify">Dalam perkara-perkara yang dipahami publik dan bersifat praktis, Khalifah terikat dengan pendapat mayoritas. Misalnya tentang lokasi yang paling strategis untuk mendirikan universitas di sebuah daerah. Dalam hal ini Khalifah wajib mengikuti pendapat mayoritas. Dalam musyawarah menjelang Perang Uhud, misalnya, Rasulullah dan para sahabat senior berpendapat sebaiknya pasukan Quraisy dihadapi di dalam kota Madinah. Akan tetapi, mayoritas sahabat yang muda berpendapat sebaiknya menyambut pasukan Quraisy di luar kota Madinah. Maka pendapat mayoritas itulah yang kemudian dilaksanakan, sekalipun ini bertentangan dengan pendapat Rasulullah saw dan para sahabat senior.</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify"><span lang="sv-SE">Adapun dalam perkara-perkara yang memerlukan keahlian, maka Khalifah akan bermusyawarah dengan para ahli, bukan dengan masyarakat awam. Setelah bermusyawarah, Khalifah akan mengadopsi pendapat yang dianggap memiliki </span><span lang="sv-SE">hujjah</span><span lang="sv-SE"> (argumentasi) paling kuat. Dalam hal ini, pendapat mayoritas ahli tidak menjadi pertimbangan utama, karena pendapat yang memiliki argumentasi paling kuat tidak selalu dipegang oleh kelompok mayoritas. Misalnya dalam masalah kelangkaan listrik, setelah melakukan musyawarah dengan para ahli, Khalifah akan memberikan keputusan final apakah akan membangun pembangkit listrik dengan energi nuklir, energi matahari, atau melakukan konversi dari energi bahan bakar minyak ke batu bara. Model pengambilan keputusan seperti ini pernah dilakukan oleh Rasulullah menjelang perang Badar, di mana Rasulullah saw akhirnya memindahkan </span><span lang="sv-SE">camp</span><span lang="sv-SE"> pasukan Islam setelah melakukan musyawarah dengan Hubab bin Mundzir ra, seorang shahabat yang dianggap paling mengetahui daerah itu. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="fi-FI" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><strong>Khilafah akan Mengakhiri Penjajahan</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify"><span lang="sv-SE">Fakta menunjukkan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia saat ini adalah sistem sekuler yang diwariskan oleh penjajah Belanda</span><span lang="sv-SE">2</span><span lang="sv-SE">, kemudian dilanjutkan dan dipertahankan oleh AS. Maka wajar bila kekuatan kolonialis masih bisa terus mengontrol urusan rakyat Indonesia melalui sistem tersebut. Sistem pemerintahan yang diterapkan Indonesia saat ini memiliki sejumlah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh kekuatan kolonialis untuk mengamankan kepentingan mereka di Indonesia. Dengan hak legislasi ada di tangan wakil rakyat, maka negara-negara kolonialis itu, melalui infiltrasi kepada wakil-wakil rakyat yang dilakukan dengan berbagai cara, dengan mudah bisa mempengaruhi produk hukum dan perundang-undangan yang dihasilkan oleh wakil rakyat itu. Hasilnya, lahir lah hukum dan perundang-undangan yang pro kepentingan penjajah. </span><span lang="es-ES">Lihatlah UU Migas, UU Penanaman Modal, UU SDA dan yang lainnya.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify">Di dalam Daulah Khilafah, seluruh hukum dan perundang-undangan yang akan diterapkan harus berlandaskan dalil-dalil syara’. Karena itu, Khalifah tidak memiliki pilihan lain kecuali mengambil syariah dan peraturan yang berasal dari al-Quran dan as-Sunnah. Dengan metode ini, kedaulatan benar-benar berada di tangan syariah, bukan di tangan wakil rakyat. Dengan cara ini, kekuatan penjajah tidak mempunyai peluang untuk memanfaatkan proses legislasi demi kepentingan mereka. Maka, pintu penjajahan telah tertutup sejak dini.</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="sv-SE" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="es-ES" align="justify"><strong>Sistem Pemerintahan Indonesia Saat Ini Membuat Penguasa Tidak Mudah Dimintai Pertanggungjawaban. Hanya dalam Khilafah, Kontrol yang Ketat Bisa Dilakukan</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="es-ES" align="justify">Sesuai Pasal 5, pasal 7B, dan pasal 20 UUD 1945 yang telah mengalami amandemen IV (Tahun 2003), Presiden tidak dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum Mahkamah Konstitusi memutus pelanggaran konstitusi apa yang dilakukan oleh Presiden. Sementara, Presiden bersama DPR sepenuhnya bebas membuat undang-undang apa pun, diantaranya undang-undang yang dapat mencegah rakyat memiliki akses guna melakukan kontrol atau koreksi terhadap pemerintah. Contoh mutakhir adalah Rancangan Undang-Undang tentang Kerahasiaan Negara, di mana di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat membuat sejumlah informasi penting yang menyangkut rakyat banyak tidak dibuka untuk publik; atau Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK), yang menyatakan bahwa para pejabat di sektor keuangan ini tidak dapat dijerat hukum terkait kebijakannya dalam memberikan Bantuan Likuiditas guna menghadapi krisis finansial global. Demikianlah, ketentuan dan mekanisme dibuat sedemikian rupa sehingga pada akhirnya rakyat tidak bisa melakukan kontrol dan koreksi terhadap pemerintah.</p>
<p style="margin-bottom:0;" lang="es-ES" align="justify"><span lang="es-ES">Dalam Daulah Khilafah, kepala negara atau Khalifah bukanlah seorang raja atau seorang diktator. Khalifah tidak dapat mengganti atau mengubah syariah Islam sesuka hatinya. Dalam Daulah Khilafah, upaya meminta pertanggungjawaban penguasa bukan sekadar hak, tapi merupakan kewajiban dari setiap warga, karena amar ma’ruf dan nahi munkar merupakan salah satu kewajiban dalam Islam. </span><span lang="it-IT">Rasulullah saw. bersabda:</span></p>
<h4 style="margin-bottom:0;"><span lang="it-IT">«</span>وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَتَأْمُرُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ وَلَتَنْهَوُنَّ عَنِ الْمُنْكَرِ أَوْ لَيُوْشِكَنَّ اللهُ أَنْ يَبْعَثَ عَلْيِكُمْ عِقَاباً مِنْهُ ثُمَّ تَدْعُوْنَهُ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَكُمْ»</h4>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;" align="justify"><em>“<span lang="it-IT">Demi dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, hendaklah kalian melakukan amar ma’ruf nahi munkar, atau Allah akan menurunkan hukuman atas kalian, kemudian kalian berdoa kepada-Nya, maka Dia tidak mengabulkan doamu</span><span lang="it-IT">.” </span></em><span lang="it-IT">(Hr. Tirmidzi).</span></p>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;" align="justify"><span lang="it-IT">Jadi, dalam Daulah Khilafah setiap orang, kelompok, partai, anggota Majelis Umat atau </span><span lang="it-IT">qadhi</span><span lang="it-IT"> Mahkamah Madzalim bisa mengontrol dan mengoreksi Khalifah. Islam memerintahkan untuk memberhentikan seorang Khalifah jika terbukti memerintah bukan dengan syariah Islam, atau jika bersikap dzalim kepada rakyatnya. Pemakzulan ini merupakan sebuah kewajiban untuk menghilangkan kedzaliman. Maka, ketika kedzaliman terjadi, masyarakat berhak mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Madzalim. Jika kedzaliman itu terbukti dilakukan oleh Khalifah, maka Mahkamah Madzalim berhak memberhen-tikannya.</span></p>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;" align="justify">***</p>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;" align="justify"><strong>Khilafah Akan Menghapus Korupsi Politik</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;" align="justify">Korupsi politik senantiasa muncul dalam masyarakat sekuler, lebih-lebih di negara yang menerapkan sistem demokrasi, tidak terkecuali di Indonesia. Namun masyarakat seringkali salah mengira. Mereka menganggap korupsi politik itu semata-mata terjadi karena kesalahan individu, bukan kesalahan sistemik. Padahal fakta menunjukkan bahwa sistemlah yang menghasilkan individu-individu yang bermasalah. Dan sistem itu pula yang kemudian membiarkan individu-individu tersebut melakukan berbagai bentuk korupsi.</p>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;" align="justify"><span lang="it-IT">Salah satu bentuk korupsi politik yang paling menonjol adalah dengan memperjual-belikan pasal-pasal dalam undang-undang atau keputusan politik lain seperti penetapan sebuah jabatan atau penyusunan anggaran. Dengan hak untuk membuat hukum perundang-undangan yang dimilikinya, anggota lembaga legislatif bisa melakukan negosiasi kepada pihak-pihak tertentu, baik di dalam maupun di luar negeri untuk memasukkan pasal-pasal dalam perundangan yang menguntungkan mereka. Atau mengatur besaran anggaran dan person tertentu dalam jabatan publik yang sesuai dengan kepentingan mereka. </span><span lang="sv-SE">Untuk melakukan itu semua, anggota legislatif akan mendapatkan bayaran sejumlah uang. Tertangkapnya sejumlah anggota DPR dalam kasus suap menunjukkan bahwa praktek seperti itu memang berlangsung secara nyata. Karena itu, uang ratusan juta bahkan milyaran rupiah yang dibelanjakan agar bisa menjadi anggota parlemen dianggap sebagai sebuah investasi yang pantas. Dengan cara inilah orang-orang yang bermental korup justru yang paling banyak terjaring masuk ke parlemen. Tak mengherankan, jika lembaga perwakilan rakyat itu lebih menjadi wadah untuk mengamankan kepentingan individu yang korup, bukan lembaga untuk mengurusi kepentingan rakyat. Sementara partai yang semestinya menjadi sarana perjuangan politik demi kepentingan rakyat, justru menjadi alat untuk melakukan berbagai tindakan korupsi politik tadi. Walhasil, jadilah korupsi dilakukan secara bersama-sama. Inilah fenomena “korupsi berjamaah”. </span></p>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;text-align:justify;"><span lang="sv-SE">Dalam Daulah Khilafah, karena hak membuat hukum dan perundang-undangan ada pada syariah dan proses legislasinya dilakukan dengan ijtihad, maka tidak ada seorang pun, termasuk anggota Majelis Umat, yang bisa melakukan korupsi politik dengan jalan menjual belikan pasal-pasal dalam perundang-undangan itu. </span>Dalam Daulah Khilafah, para wakil juga rakyat tidak bisa memeras Khalifah dengan ancaman mosi tidak percaya atas prasangka semata. Khalifah hanya bisa diberhentikan bila ia menyimpang dari syariah Islam. Dengan cara inilah, Khilafah akan menghapuskan korupsi politik yang merajalela di dalam sistem demokrasi.</p>
<p style="margin-bottom:0;margin-right:.5cm;text-align:justify;"><a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=603&#38;Itemid=47" target="_blank">sumber</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[NEOLIBERALISME DAN KEBANGKRUTAN KAPITALISME]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/neoliberalisme-dan-kebangkrutan-kapitalisme/</link>
<pubDate>Sat, 30 May 2009 16:03:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/neoliberalisme-dan-kebangkrutan-kapitalisme/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Hidayatullah Muttaqin* khabarislam.wordpress.com. Neoliberalisme (neoliberalism) merupakan se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></p>
<p align="center">Oleh : Hidayatullah Muttaqin*</p>
<p></strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=S5MGK0aCs7xBXd3bSYyUQoh4l5k2TGxc"><img src="http://i42.tinypic.com/2j3r2fb_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a><strong><em>khabarislam.wordpress.com.</em></strong> Neoliberalisme (neoliberalism) merupakan sekumpulan kebijakan ekonomi yang merujuk kepada pemikiran bapak ekonomi Kapitalis Adam Smith.[1] Ruh pemikiran ekonomi Adam Smith adalah perekonomian yang berjalan tanpa campur tangan pemerintah. Model pemikiran Adam Smith ini disebut <em>Laissez Faire</em>.</p>
<p align="justify">Adam Smith memandang produksi dan perdagangan sebagai kunci untuk membuka kemakmuran. Agar produksi dan perdagangan maksimal dan menghasilkan kekayaan universal, Smith menganjurkan pemerintah memberikan kebebasan ekonomi kepada rakyat dalam bingkai perdagangan bebas baik dalam ruang lingkup domestik maupun internasional.[2]<!--more--></p>
<p align="justify">Dalam bukunya <em>The Wealth of Nations</em>, Smith mendukung prinsip &#8220;kebebasan alamiah&#8221;, yakni setiap manusia memiliki kebebasan untuk melakukan apa yang diinginkannya tanpa campur tangan pemerintah. Ini mengandung pengertian negara tidak boleh campur tangan dalam perpindahan dan perputaran aliran modal, uang, barang, dan tenaga kerja. Smith juga memandang pembatasan kebebasan ekonomi oleh pemerintah sebagai pelanggaran hak asasi manusia.[3]</p>
<p align="justify">Alasan utama Smith yang melarang intervensi pemerintah adalah doktrin <em>invisible hands</em> (tangan gaib). Menurut doktrin ini, kebebasan (<em>freedom</em>), kepentingan diri sendiri (<em>self-interest</em>), dan persaingan (<em>competition</em>) akan menghasilkan masyarakat yang stabil dan makmur. Upaya individu untuk merealisasikan kepentingan dirinya sendiri bersama jutaan individu lainnya akan dibimbing oleh &#8220;tangan tak terlihat&#8221;. Setiap upaya individu mengejar kepentingannya, maka secara sadar atau pun tidak indvidu tersebut juga mempromosikan kepentingan publik.[4] Dengan kata lain, Smith mengklaim dalam sebuah perekonomian tanpa campur tangan pemerintah (<em>laissez faire</em>) yang mengedepankan nilai-nilai kebebasan (liberalisme), maka perekonomian secara otomatis mengatur dirinya untuk mencapai kemakmuran dan keseimbangan.</p>
<p align="justify">Sebagai varian baru dari pemikiran ekonomi liberal, neoliberalisme dilahirkan untuk menandingi pemikiran ekonomi Keynesian yang mendominasi Barat selama tiga puluh tahun. Krisis minyak yang dimulai pada akhir tahun 1973 mengakibatkan resesi ekonomi, pengangguran dan inflasi di atas 20% di sejumlah negara, dan menyeret negara-negara Dunia Ketiga tidak mampu membayar hutangnya. Sejak saat itu, negara-negara Kapitalis memandang doktrin Keynesian tidak mampu memberikan solusi bahkan dianggap sebagai penyebab krisis.[5]</p>
<p align="justify">Krisis minyak mendorong negara-negara Kapitalis menempuh cara baru di dalam mengelola perekonomiannya. Pembatasan fiskal dan kontrol atas <em>money supply </em>menjadi tren baru kebijakan ekonomi di negara-negara Barat. Tahun 1976, IMF memaksa Inggris memangkas belanja publik dan melakukan kontrol ketat atas inflasi. Menurut Norena Heertz, mulai saat itu doktrin Keynesian dengan big government-nya telah sekarat atau bahkan mengalami kematian.[6]</p>
<p align="justify">Kesimpulan Heertz tentang matinya doktrin Keynesian tergambar dalam pidato Perdana Menteri Inggris James Callaghan dalam Kongres Partai Buruh. Ia mengatakan: &#8220;Selama ini, kita berpikiran bahwa anda dapat mengatasi krisis dan meningkatkan kesempatan kerja dengan menaikkan pengeluaran pemerintah. Saya beritahukan kepada anda bahwa sekarang hal tersebut tidak berlaku lagi.&#8221; Di Amerika Serikat, Presiden Carter pun mengambil langkah memangkas pengeluaran publik sebagai bagian dari stimulus ekonomi.[7]</p>
<p align="justify">Di samping doktrin utama laissez faire dan pasar bebas (free market) yang sudah ada sejak Kapitalisme liberal Adam Smith, doktrin ekonomi neoliberal dikembangkan ke dalam kerangka liberalisme yang lebih sistematis. Elizabeth Martinez and Arnoldo Garcia menjelaskan lima kerangka utama neoliberalisme.[8]</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>1. Free market</em></strong></p>
<p align="justify">Dalam konsep free market swasta dibebaskan dari keterikatannya terhadap negara dan tanggung jawab atas permasalahan sosial yang terjadi karena aktivitas perusahaan mereka. Pengurangan tingkat upah dengan menghapus serikat-serikat pekerja dan memotong hak-hak buruh. Harga dibiarkan bergerak tanpa intervensi pemerintah. Kebebasan total di dalam perpindahan modal, barang, jasa. Para pengusung free market senantiasa menyatakan: &#8220;Pasar yang tidak diatur adalah jalan terbaik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan memberikan keuntungan bagi setiap orang.&#8221;</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>2. Pembatasan anggaran belanja publik</em></strong></p>
<p align="justify">Anggaran publik seperti kesehatan, pendidikan, pemenuhan air bersih, listrik, jalan umum, fasilitas umum, dan bantuan untuk orang miskin harus dikurangi dan dibatasi sehingga tidak membebani APBN. Pandangan ini sama saja dengan mengurangi peranan pemerintah dalam perekonomian dan pemenuhan kebutuhan publik. Namun di balik paham neoliberal ini, kalangan korporasi dan pemilik modal sangat mendukung subsidi dan pengurangan pajak yang menguntungkan bisnis mereka.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>3. Deregulasi</em></strong></p>
<p align="justify">Mengurangi atau bahkan menghapus peraturan-peraturan yang menghambat kepentingan bisnis korporasi dan pemilik modal.</p>
<p><strong><em>4. Privatisasi</em></strong>
</p>
<p align="justify">Menjual badan usaha, barang atau pelayan yang menjadi milik negara (BUMN) kepada investor, khususnya aset-aset dalam bentuk bank, industri-industri kunci, kereta api, jalan tol, listrik, sekolah, rumah sakit, dan air bersih. Alasan utama dilakukannya privatisasi untuk mengejar efisiensi. Namun pada faktanya privatisasi justru menciptakan konsentrasi kekayaan ke tangan segelintir orang-orang kaya sedangkan rakyat harus menanggung beban harga-harga public utilities yang mahal.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>5. Menghilangkan konsep barang publik</em></strong></p>
<p align="justify">Pemindahan tanggung jawab pengadaan barang dan layanan publik dari tangan negara menjadi tanggung jawab individu. Dengan kata lain, masyarakat harus menemukan sendiri solusi dalam pemenuhan kebutuhan hidup mereka akan barang-barang publik.</p>
<p align="justify">Menurut I. Wibowo, kelahiran neoliberalisme didorong empat faktor utama, yaitu (1) munculnya perusahaan multinasional (multinational corporations – MNC) sebagai kekuatan riil dengan nilai aset lebih besar dari pada kekayaan yang dimiliki oleh negara-negara kecil. (2) Munculnya organisasi (rezim internasional) yang berfungsi sebagai surveillance system (sistem pengawasan) dalam memastikan prinsip-prinsip ekonomi liberal berjalan atas seluruh negara di dunia. (3) Revolusi bidang teknologi komunikasi dan transportasi yang menjadi katalisator dan fasilitator terlaksananya pasar bebas dan perdagangan bebas secara cepat ke seluruh dunia. (4) Keinginan negara-negara kuat untuk mendominasi dan menciptakan hegemoni atas negara-negara yang lebih lemah.[9]</p>
<p align="justify">Kelahiran neoliberalisme tidak dapat dipisahkan dari keberadaan ideologi Kapitalisme.[10] Karakter liberal yang bersumbu pada &#8220;kebebasan&#8221; dan menonjolkan &#8220;kepentingan individu&#8221; senantiasa menjadikan kegiatan ekonomi berjalan seperti hukum rimba. Philosuf Inggris Herbert Spencer memandang seleksi alam (<em>survival of fittest</em>)[11] sebagai prinsip wajib kegiatan ekonomi dalam sistem Kapitalisme.[12] Konsekwensinya, perekonomian berjalan dengan cara menindas yang lemah dan memfasilitasi yang kuat (pemilik modal) agar alokasi sumber daya (resources) dan penguasaan pasar berada di tangan pemilik modal.</p>
<p align="justify">Kapitalisme merupakan ideologi yang tegak di atas asas Sekularisme yang tumbuh dan berkembang pertama kali di Eropa. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengharamkan peranan Tuhan terhadap pemecahan permasalahan manusia, termasuk menentukan nilai baik dan buruk, benar dan salah.[13] Sekularisme menempatkan rasio (akal) manusia dan emperisme di atas segala-galanya.[14] Dengan Sekularisme, Kapitalisme memandang dunia dan memecahkan permasalahan kehidupan. Akibatnya Kapitalisme menjadi ideologi yang tidak bermoral, mengedepankan profit dan kepuasan materi, serta menindas umat manusia.</p>
<p align="justify">Menurut Betrand Russel, inti pemikiran yang terkandung dalam Sekularisme adalah kebebasan individu.[15] Kebebasan indvidu diperlukan untuk menjaga dan menyebarkan Sekularisme ke seluruh dunia. Kebebasan individu tersebut dibagi ke dalam empat jenis, yaitu: kebebasan beragama (<em>freedom of religion</em>), kebebasan berpendapat (<em>freedom of speech</em>), kebebasan kepemilikan (<em>freedom of ownership</em>), dan kebebasan berperilaku (<em>freedom of behavior</em>).[16]</p>
<p align="justify">Kebebasan kepemilikan adalah paham yang memandang seseorang dapat memiliki harta/modal dan mengembangkannya dengan sarana dan cara apa pun.[17] Dari prinsip kebebasan kepemilikan inilah lahir pandangan tentang sistem ekonomi Kapitalis. Bahkan karena peranan pemilik modal (kaum kapitalis) sangat menonjol dalam negara sehingga merekalah penguasa sebenarnya daripada para politisi, maka ideologi yang berasas Sekularisme ini pun disebut ideologi Kapitalisme.[18]</p>
<p align="justify">Implikasi kebebasan kepemilikan sebagai bagian dari kebebasan individu adalah dominasi kepemilikan individu di tengah perekonomian. Meskipun prinsip kebijakan negara menata jalannya perekonomian tanpa campur tangan pemerintah (<em>laissez faire</em>), namun karena dominasi pemilik modal atas sistem politik dan perundang-undangan, kebijakan negara justru tunduk pada kepentingan kaum kapitalis.</p>
<p align="justify">Sektor-sektor perekonomian yang secara faktual menguasai hajat hidup orang banyak atau semestinya dikuasai negara untuk mencegah konsentrasi kepemilikan di tangan segelintir orang malah diserahkan kepada mekanisme pasar yang sudah jelas didominasi kaum kapitalis. Secara logis laissez faire hanya menjadi alat kaum kapitalis untuk mencegah dominasi negara atas perekonomian, menghalang-halangi distribusi kekayaan yang adil di tengah masyarakat, dan menjadikan negara sebagai alat untuk melegalisasi &#8220;kerakusan&#8221; kaum kapitalis. Dalam sistem ini fungsi negara hanyalah untuk merealisasikan kepentingan segelintir individu saja.</p>
<p align="justify">Adapun perubahan pemikiran ekonomi dari mainstream (aliran utama) ekonomi pasar yang liberal ke mainstream Keynesian yang sarat intervensi negara (<em>big government</em>) pasca Depresi Besar (<em>Great Depression</em>) 1929, dan kembali liberal pasca krisis minyak dunia 1973 dengan mainstream neoliberalnya merupakan dinamika pemikiran ekonomi yang berkembang dalam sistem Kapitalisme. Dinamika pemikiran ini tidak mengubah ideologi Kapitalisme itu sendiri walau pun di dalamnya terdapat aliran-aliran pemikiran yang saling bertolakbelakang dan kebijakan yang saling kontradiktif. Sebab hakikatnya tidak ada perubahan pada asas Sekularisme yang menjadi pikiran pokok dan standar nilai Kapitalisme. Perubahan hanya terjadi pada pemikiran cabang ideologi ini, yakni pemikiran ekonomi.</p>
<p align="justify">Ketika ekonomi pasar mengalami kehancuran konseptual dengan krisis berat yang melanda Barat pada 1929, J.M. Keynes maju dengan pemikiran yang bertolakbelakang dengan ekonomi pasar yang terangkum dalam bukunya <em>The General Theory of Employment, Interest and Money </em>(pertama kali terbit 1936). Keynes menawarkan alternatif bahwa negara harus melakukan intervensi untuk mengangkat kembali perekonomian dari keterpurukan. Negara harus mengisi kekosongan peranan swasta yang sebelumnya mendominasi perekonomian. Negara harus menjalankan kebijakan defisit dengan membuat anggaran belanja yang lebih besar untuk menciptakan lapangan kerja.</p>
<p align="justify">Apa yang dilakukan Keynes dan kemudian diadopsi oleh negara-negara Barat bukanlah sebuah pengingkaran terhadap Kapitalisme. Menurut Mark Skousen, Keynes justru menjadi penyelamat Kapitalisme dari kehancuran.[19] Meskipun pemikiran ekonominya bertolakbelakang dengan doktrin laissez faire, Keynes tidak melepaskan tolak ukur pemikirannya dari Sekularisme.[20]</p>
<p align="justify">Abdurrahman al-Maliki memandang Kapitalisme sebagai sistem ekonomi dengan strategi &#8220;tambal sulam&#8221;. Strategi ini digunakan untuk menutupi kebobrokan Kapitalisme dan melestarikan keberadaan institusinya dari kebangkrutan. Strategi &#8220;tambal sulam&#8221; dijalankan dengan cara mencangkokkan ide tentang keadilan sosial ke dalam negara (<em>welfare state</em>) dengan konsekwensi pergeseran peranan ekonomi dari tangan swasta ke tangan negara (<em>big government</em>).[21]</p>
<p align="justify">James Petras melihat dalam sebuah rezim yang menganut Kapitalisme, pemerintah memiliki dua buah rencana. Yakni rencana yang beroirentasi liberal (<em>neoliberalism</em>) dan berorientasi kesejahteraan sosial (<em>social welfare</em>). Jika kebijakan orisinil (ekonomi liberal) mengalami kegagalan maka pemerintah akan mengubah orientasi kepada kesejahteraan sosial. Perubahan ini semata-mata untuk merebut hati masyarakat dengan tujuan mempertahankan kekuasaan dan sistem.[22]</p>
<p align="justify">Dinamika pemikiran ekonomi yang saling bertolakbelakang dalam Kapitalisme merupakan konsekwensi logis dari ideologi ini dalam menentukan sumber hukum. Sebab sumber hukum dalam Kapitalisme digali dari realitas,[23] sehingga perkembangan pemikiran ekonomi sangat bergantung pada perkembangan realitas ekonomi di tingkat domestik dan dunia. Sedangkan realitas ekonomi yang berkembang merupakan hasil penerapan Kapitalisme itu sendiri. Jika realitas ekonomi tidak kondusif bagi Kapitalisme yang memaksa negara memodifikasi kebijakan ekonominya secara prinsipil, maka itulah tanda kelemahan dan kebobrokan sistem Kapitalisme.</p>
<p align="justify">Misalnya, realitas sekarang menunjukkan krisis finansial global yang terjadi sejak 2007 telah meluluhlantakkan sistem keuangan negara-negara kapitalis dengan kerugian trilyunan dolar AS, dan ancaman kebangkrutan tidak hanya menimpa korporasi finansial tetapi juga korporasi yang bergerak di sektor riil di seluruh dunia. Jika negara-negara kapitalis tidak melakukan intervensi di sektor finansial dan penyelamatan sektor riil untuk menjaga konsistensi doktrin <em>laissez faire</em>, maka sudah dapat dipastikan sistem keuangan Barat berada di jalan buntu, kebangkrutan korporasi secara massal, PHK yang jauh lebih besar dari PHK massal tahun ini (2008), jatuhnya daya beli masyarakat dalam tingkat yang siknifikan, dan kepanikan yang sangat mungkin menciptakan prahara ekonomi jauh lebih dasyat dibandingkan Depresi Besar 1929.</p>
<p align="justify">Karena itu <em>bailout </em>dan berbagai bentuk intervensi lainnya yang terjadi secara massive harus dilihat sebagai upaya penyelamatan institusi ideologi Kapitalisme walau pun negara-negara penganut Kapitalisme harus mengingkari &#8220;akidah&#8221; ekonominya yakni <em>laissez faire</em>.[24] Di satu sisi intervensi ini mencerminkan negara-negara kapitalis telah berlaku &#8220;munafik&#8221;,[25] di sisi lain intervensi tersebut merefleksikan &#8220;konsistensi&#8221; negara kapitalis dalam melindungi kepentingan pemilik modal dan selalu membebankan biayanya ke pundak rakyat.</p>
<p align="justify">Realitas ekonomi yang buruk pada dasarnya cermin kegagalan sistem Kapitalisme. Meskipun secara institusi Kapitalisme belum berakhir, namun secara konseptual (ide) Kapitalisme telah mengalami kebangkrutan bahkan sejak Depresi Besar 1929.</p>
<p align="justify">Sebagai ideologi buatan manusia yang tentu saja memiliki cacat bawaan, negara-negara kapitalis senantiasa melakukan metode tambal sulam untuk menutupi kebobrokan Kapitalisme. Jika sekarang di negara-negara Barat Laissez Faire sedang dicampakkan, neoliberalisme sedikit dipinggirkan dengan adanya nasionalisasi parsial, maka hakikatnya Barat sedang menambal kecacatan ideologi untuk mencegah keruntuhan institusinya. Tambal sulam ini dilakukan pada kondisi-kondisi tertentu, yakni pada saat pemerintahan-pemerintahan Barat tidak dapat menghadapi realitas ekonomi di negara mereka hanya dengan laissez faire.[26] [ ]</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>*Hidayatullah Muttaqin adalah dosen tetap Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan Ketua Lajnah Siyasiyah DPD I HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) Kalimantan Selatan.</em></p>
<p><strong>CATATAN AKHIR :</strong></p>
<p>[1] Lihat Mansour Fakih, Bebas dari Neoliberalisme, (Yogyakarta: INSIST Press, 2003), hal. 54.</p>
<p>[2] Mark Skousen, Sang Maestro &#8220;Teori-Teori Ekonomi Modern&#8221;: Sejarah Pemikiran Ekonomi, (The Making of Modern Economics, The Lives and Ideas of the Great Thinkers), alih bahasa Tri Wibowo Budi Santoso, cet. ii, (Jakarta: Prenada, 2006), hal. 21-22.</p>
<p>[3] Ibid, hal. 22.</p>
<p>[4] Ibid, hal. 26.</p>
<p>[5] Norena Heertz, Hidup di Dunia Material: Munculnya Gelombang Neoliberalisme, dalam Neoliberalisme, editor I. Wibowo dan Francis Wahono, cet. i, (Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, 2003), hal. 19.</p>
<p>[6] Ibid, hal. 19-20.</p>
<p>[7] Ibid, hal. 20.</p>
<p>[8] Elizabeth Martinez dan Arnoldo Garcia, What is Neoliberalism?, http://www.corpwatch.org/article.php?id=376</p>
<p>[9] I. Wibowo dalam Neoliberalisme, hal. 3-5.</p>
<p>[10] James Petras memandang Neoliberalisme dan globalisasi tidak dapat dipisahkan dari ideologi Kapitalisme yang memiliki watak imperialis. Lihat James Petras (13/11/2004), The Politics of Imperalism: Neoliberalism and Class Politics in Latin America, Counter Punch, http://counterpunch.org/petras11132004.html</p>
<p>[11] Survival of the fittest (seleksi alam) adalah istilah yang digunakan oleh Darwin untuk menjelaskan bagaimana hewan mempertahankan hidupnya. Ia mencontohkan serigala. Untuk mendapatkan masangnya, serigala memperolehnya sebagian dengan tipu muslihat, sebagian dengan kekuatan, sebagian lagi dengan kecepatan. Jika mangsa yang ada hanya rusa yang larinya cepat, sedangkan mangsa-mangsa lainnya yang lebih lemah jauh berkurang, maka serigala harus dapat memangsa rusa agar dapat bertahan hidup. Menurut Darwin, hanya serigala-serugala yang memiliki kekuatan dan kecepatan berlari serta ramping yang dapat memangsa rusa sehingga serigala inilah yang dapat bertahan hidup, sedangkan serigala-serigala yang lemah akan sulit bertahan hidup. Dengan cara inilah alam menyeleksi sendiri serigala mana yang dapat bertahan hidup. Lihat: Charles Darwin, The Origin of Species: Asal Usul Spesies, alih bahasa F. Susilohardo dan Basuki Hernowo, cet. I, (Yogyakart: Ikon Teralitera, 2002), hal. 96.</p>
<p>[12] Pandangan ini dimuat Spencer dalam bukunya Principles of Biology. Lihat Wikipedia, Survival of the Fittest, http://en.wikipedia.org/wiki/Survival_of_the_fittest</p>
<p>[13] Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Peraturan Hidup dalam Islam, (Nizham al-Islam), alih bahasa Abu Amin dkk, cet. Ii (revisi), (Bogor: Pustaka Thariqul ‘Izzah, 2001), hal. 41.</p>
<p>[14] M. Amin Rais, Cakrawala Islam, cet. i, (Bandung: Mizan, 1987), hal. 91.</p>
<p>[15] Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat: Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik Zaman Kuno hingga Sekarang (History of Western Philosophy and Its Connection with Political and Social Circumstances from the Earliest Times to the Present Day), alih bahasa Sigit Jatmiko dkk, cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2002), hal. 647</p>
<p>[16] Abdul Qadim Zallum, Demokrasi Sistem Kufur, Haram Mengambil, Menerapkan, dan Menyebarluaskannya (Ad-Dimukratiyah Nizham al-kufr), alih bahasa M. Shiddiq al-Jawi, cet. II, (Bogor: Pustaka Thariqul Izzah, 2001), hal. 4-5. Lihat juga an-Nabhani, hal. 39.</p>
<p>[17] Ibid, hal. 77.</p>
<p>[18] An-Nabhani, hal. 40.</p>
<p>[19] Mark Skousen, hal. 397-398.</p>
<p>[20] Sebagai individu, saat dewasa Keynes menyukai hubungan sejenis. Keynes menganggap dirinya sebagai orang yang menjijikkan. Ia merupakan anggota Apostles, yakni sebuah masyarakat rahasia di Cambridge. Apostles di masa kepemimpinan G.E. More menganggap homoseksualitas secara moral adalah superior (lihat Mark Skousen, hal. 400). Keperibadian Keynes ini menunjukkan bagaimana cara berpikir sekuler dengan paham kebebasan individunya sangat mempengaruhi tata perilaku Keynes termasuk pemikiran-pemikirannya di bidang ekonomi.</p>
<p>[21] Abdurrahman al-Maliki, Politik Ekonomi Islam, (as-Siyasatu al-Iqtishadiyatu al-Mutsla), cet. i, (Bangil: al-Izzah, 2001), hal. 3.</p>
<p>[22] Lihat James Petras.</p>
<p>[23] An-Nabhani, hal. 51.</p>
<p>[24] Presiden Prancis Nicolas Sarkozy mendeklarasikan bahwa sistem pasar sebagai jalan terbaik telah berakhir. Sarkozy mengatakan: &#8220;The idea of the all-powerful market that must not be constrained by any rules, by any political intervention, was mad. The idea that markets were always right was mad.&#8221; Lihat: Elitsa Vucheva, France: Laissez-Faire Capitalism is Over, http://www.businessweek.com/globalbiz/content/sep2008/gb20080929_019959.htm</p>
<p>[25] Presiden AS George W. Bush secara politis tidak mau mengakui krisis finansial sebagai bukti kegagalan sistem pasar. Dalam KTT APEC di Lima, Peru, Bush bahkan sangat yakin sistem pasar bebas sebagai jalan keluar atas krisis keuangan global. Lihat BBC Indonesia, Bush Andalkan Pasar Bebas, http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/11/081122_bushapec.shtml</p>
<p>[26] Taqiyuddin an-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam, (an-nidlam al-Iqtishadi fil Islam), alih bahasa Moh. Maghfur Wachid, cet. vii, (Surabaya: Risalah Gusti), hal. 29.</p>
<p>SUMBER : http://jurnal-ekonomi.org/2009/02/07/neoliberalisme-dan-kebangkrutan-ideologi-kapitalisme/</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TUJUAN TIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah) ]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/tujuan-tidak-boleh-menghalalkan-segala-cara-al-ghayah-la-tubarriru-al-wasithah/</link>
<pubDate>Sat, 30 May 2009 13:47:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/tujuan-tidak-boleh-menghalalkan-segala-cara-al-ghayah-la-tubarriru-al-wasithah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Pengantar khabarislam.wordpress.com. Aktivitas dakwah dalam berbagai s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span lang="NO-BOK"></p>
<p dir="ltr" align="center"><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=UrguAkacj8tKEePc0gCn7g%3D%3D"><img style="width:132px;height:141px;" src="http://s5.tinypic.com/21o9gu9_th.jpg" border="0" alt="" width="128" height="152" align="left" /></a>Pengantar</strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><em><strong>khabarislam.wordpress.com. </strong></em>Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (<em>ghayah</em>) dan metode (<em>thariqah/manhaj</em>) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (<em>at-taqayyud bi al-hukm al-syar&#8217;i</em>) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut.<!--more--></p>
<p align="justify">Prinsip ini nampak sangat elementer dalam fiqih dakwah. Namun nyatanya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, baik menyangkut penetapan tujuan maupun metode dakwah. Misalnya, ada gerakan dakwah yang menetapkan tujuannya adalah &#8220;membentuk masyarakat madani&#8221;. Walau diberi muatan definisi baru yang seakan Islami, namun terminologi &#8220;masyarakat madani&#8221; sebenarnya merujuk kepada konsep <em>civil society</em>, sebuah ide yang lahir pada Abad Pencerahan (ke-17) di Eropa yang intinya adalah masyarakat sekuler dan demokratis sebagai antitesis dari masyarakat di bawah sistem monarki dan hegemoni gereja. Padahal sekularisme dan demokrasi adalah sistem <em>thaghut</em> yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Sungguh tak layak sebuah gerakan dakwah mempunyai tujuan &#8220;membentuk masyarakat madani.&#8221;</p>
<p></span> <span lang="NO-BOK"></p>
<p dir="ltr" align="justify">Selain penyimpangan tujuan, penyimpangan dalam metode dakwah juga sering dijumpai. Bahkan karena sudah dicengkeram dan dibutakan oleh pola pikir pragmatisme yang mengagungkan manfaat/hasil, cara yang ditempuh pun tidak lagi mempertimbangkan halal haram. Seakan yang menjadi pedoman adalah prinsip <em>the end justifies the means</em> (tujuan dapat menghalalkan segala cara), prinsip rumusan Niccolo Machiaveli dalam karyanya <em>The Prince </em>(abad ke-16). Di sinilah kita perlu memahami satu prinsip dakwah yang teramat penting, yakni tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.</p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Fenomena Tujuan Menghalalkan Cara</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Sesungguhnya Islam tidaklah mengharamkan kekuasaan. Bahkan kekuasaan diperlukan demi penegakan syariah Islam secara menyeluruh. Namun yang menjadi persoalan adalah, bagaimana caranya meraih kekuasaan itu, apakah dengan cara yang halal atau haram. Dengan mengamati realitas politik Indonesia saat ini, sayangnya kita dapat melihat dengan jelas beberapa fenomena yang menunjukkan praktik &#8220;tujuan menghalalkan cara&#8221;. Semua cara ditempuh demi kekuasaan, walaupun menyalahi Islam. Di antaranya sbb :</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>1. Tidak konsisten dengan ideologi Islam</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Seharusnya gerakan dakwah atau partai Islam selalu konsisten dengan ideologi Islam, yaitu memperjuangkan agar syariah Islam dapat diterapkan di muka bumi secara sempurna (<em>kaffah</em>) (QS Al-Baqarah : 208). Namun nyatanya ada partai Islam yang menganggap era perjuangan ideologi ini sudah berakhir dan tidak perlu lagi memperjuangkan Syariah. Mereka mengatakan, <em>&#8220;Era politik aliran sudah berakhir</em>,&#8221; dan malah menegaskan,&#8221;<em>Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi kami..</em>.&#8221;</p>
<p dir="ltr" align="justify">Nauzhu billah min dzalik. Tentu ini fenomena yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Kalau itu diucapkan oleh politisi sekuler, tentu wajar saja. Tapi kalau diucapkan oleh pemimpin partai Islam, jelas itu tanda mereka tidak konsisten lagi dengan ideologi Islam.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>2. Menjadi partai terbuka dengan menerima anggota orang kafir</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Pada dasarnya partai Islam hanya beranggotakan muslim saja (QS Ali Imran : 104). Maka dari itu menjadi partai terbuka dalam arti menerima keanggotaan orang kafir, diharamkan dalam Islam.</p>
<p dir="ltr" align="justify">Sayangnya, ada partai Islam yang menjadi partai terbuka. Walaupun mereka telah mengeluarkan <em>bayan</em> (penjelasan) tidak menjadi partai terbuka, tapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Seorang tokoh partai Islam menyatakan bahwa partainya,&#8221;<em>berhasrat merangkul semua suku maupun agama yang ada di Indonesia untuk memenuhi target perolehan suara 20 persen dalam Pemilu 2009.&#8221;</em> Bahkan diberitakan partai ini sudah mempunyai dua caleg dari kalangan non muslim.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>3. Berkampanye dengan melanggar syariah Islam</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Berkampanye atau beriklan sebenarnya hukumnya mubah, selama tidak melanggar syara&#8217;, misalnya melampaui batas dalam menerangkan sifat barang dagangan. Diriwayatkan Umar bin Khaththab RA pernah berkata,&#8221;<em>Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu sesuai dengan apa yang ada padanya</em>.&#8221; (Al-Haritsi, <em>Fikih Ekonomi Umar bin Khathab</em>, hal. 603).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Namun sayang ada partai Islam yang mengkampanyekan diri dengan cara melanggar syariah Islam. Misalnya saja, mengangkat bekas Presiden Soeharto yang zalim sebagai pahlawan atau guru bangsa. Atau misalnya memanfaatkan <em>Valentine Day</em> –hari raya kaum kafir&#8211; sebagai momentum untuk menarik para pemilih muda.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>4. Berkoalisi dengan partai sekuler</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Kalau sesama partai sekuler berkoalisi tentu wajar. Tapi kalau partai Islam berkoalisi dengan partai sekuler, jelas melanggar syariah karena termasuk dalam tolong menolong dalam dosa yang diharamkan Islam. (QS Al-Maidah : 2).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Sayang sekali ada partai Islam yang ketika gagal mencapai target perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2009, lalu berkoalisi dengan Partai Demokrat yang sekuler sebagai pemenang pemilu. Langkah ini jelas mengabaikan halal haram. Salah satu rujukan mereka dalam masalah koalisi adalah kitab <em>At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam</em>, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin). Padahal kitab ini mengandung banyak <em>istidlal</em> (penggunaan dalil) yang salah, sehingga telah dikritik oleh banyak ulama, seperti kitab <em>Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah</em> karya Muhammad Syakir Asy-Syarif, atau kitab <em>Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah al-Gharbiyah</em>, karya Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir).</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>5. Berpartisipasi (musyarakah) dalam sistem pemerintahan sekuler</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler sebenarnya haram dalam Islam. Sebab pemerintahan sekuler tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah (QS 5 : 44, 45, dan 47).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Namun sayang sekali, ada partai Islam yang akan atau telah melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini. Dalih-dalih yang menjadi sandaran mereka untuk bermusyarakah sebenarnya sangat lemah, seperti dalam kitab <em>Min Fiqh Ad-Daulah fi Al-Islam</em> karya Yusuf Al-Qaradhawi. Tak sedikit kitab yang telah menjelaskan kelemahan kitab ini, misalnya kitab <em>Ad-Da&#8217;wah ila Al-Islam</em>, karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir).</p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Sesungguhnya tujuan yang benar wajib ditempuh melalui cara yang benar. Islam tidak mengakui prinsip Machiavelis, yakni <em>the end justifies the means</em> (tujuan dapat menghalalkan segala cara). Yang benar dalam Islam justru sebaliknya, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, yakni tujuan tidak menghalalkan segala cara (<em>al-ghayah laa tubarrir al-wasithah</em>). (<em>Muqaddimah ad-Dustur</em>, 1963, hal. 405).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Imam An-Nabhani menerangkan dalil dari kaidah itu, yaitu firman Allah SWT (artinya) : <em>&#8220;Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.&#8221;</em> (QS Al-Maidah : 48). Ayat ini, menurut beliau, menjelaskan bahwa yang menjadi pedoman dalam berbuat, baik itu menyangkut tujuan atau metode, adalah <em>bi maa anzallah</em> (apa yang diturunkan Allah), dan bukannya <em>bi-maa nataja min a&#8217;maal</em> (apa yang dihasilkan dari perbuatan). Menurut Imam Nabhani, tujuan dan metode, keduanya adalah perbuatan manusia (<em>fi&#8217;lul abdi</em>). Dan yang menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syar&#8217;i, bukan hasil atau manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. (<em>Muqaddimah ad-Dustur</em>, 1963, hal. 405).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Maka dari itu, jelas tidak benar kalau ada partai atau kelompok Islam yang bertujuan meraih kekuasaan, tapi menggunakan strategi atau langkah yang diharamkan. Misalnya tidak mau lagi memperjuangkan Syariah, menjadi partai terbuka, berkampanye dengan melanggar syariah, berkoalisi dengan partai sekuler, dan terlibat dalam sistem pemerintahan sekuler.</p>
<p dir="ltr" align="justify">Semua strategi atau langkah itu sebenarnya tidak mencerminkan metode (<em>thariqah /manhaj</em>) yang diajarkan dalam Islam, melainkan mencerminkan metode yang diajarkan ideologi kapitalisme, yaitu pragmatisme. Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung pada berfaedah tidaknya ucapan, dalil, atau teori itu bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Pragmatisme merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, dengan tokohnya Charles S. Peirce (1839-1942), William James (1842-1920) dan John Dewey (1859-1952). (Jurdi, <em>Aib Politik Islam, </em>2009:238).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Jadi, partai Islam yang mengamalkan pragmatisme sebenarnya bukan partai Islam sejati, melainkan partai Islam yang mengamalkan ideologi kafir penjajah.</p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Bahaya Menghalalkan Segala Cara</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Strategi menghalalkan segala cara yang ditempuh sebuah partai Islam, setidaknya menimbulkan bahaya (<em>dharar</em>) bagi 3 (tiga) pihak :</p>
<p><em> </em>Pertama, bagi partai Islam yang mengamalkannya. Partai itu akan terancam oleh bahaya ideologi (<em>al-khathr al-mabda`i</em>), yaitu ideologi partai, baik <em>fikrah</em> (pemikiran) maupun <em>thariqah</em> (metode), akan mengalami erosi dan pendangkalan, dan bahkan dapat mengalami degradasi atau kehancuran.</p>
<p><em>Kedua, </em>bagi masyarakat pada umumnya. Bahaya ini muncul karena tindakan menghalalkan segala cara, adalah edukasi yang buruk kepada masyarakat, dapat menyesatkan masyarakat, di samping dapat memperburuk citra partai Islam secara keseluruhan di mata masyarakat.</p>
<p><em>Ketiga, b</em>agi konstituen partai Islam itu. Bahaya ini muncul karena konstituen partai Islam umumnya adalah orang-orang yang ikhlas, lugu, dan patuh kepada pimpinan partai (<em>qiyadah</em>). Maka dengan menghalalkan segala cara, berarti partai Islam itu telah menipu konstituennya. Konstituen mengira partainya adalah partai Islam sejati, padahal sejatinya adalah partai yang menyimpang dari Islam, yang telah terjerumus ke dalam langkah-langkah pragmatis tanpa mempedulikan halal haram. <em>Wallahu a&#8217;lam</em> <strong>[ ]</strong></p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">DAFTAR PUSTAKA</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Abu Ridho, 2008, <em>Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Gerakan Da&#8217;wah Islam</em>, http://pkswatch.blogspot.com/</p>
<p dir="ltr" align="justify">Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, 2006, <em>Fikih Ekonomi Umar bin Khathab (Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amir Al-Mu`minin &#8216;Umar ibn Al-Khaththab)¸</em> Penerjemah Zamakhsyari, (Jakarta : Khalifa).<em> </em></p>
<p dir="ltr" align="justify">Al-Mahmud, Ahmad, 1995, <em>Ad-Da&#8217;wah ila Al-Islam</em>, (Beirut : Darul Ummah).</p>
<p dir="ltr" align="justify">An-Nabhani, Taqiyuddin, 1963, <em>Muqaddimah al-Dustur. </em>(T.Tp. : Hizbut Tahrir).</p>
<p><em> </em></p>
<p dir="ltr" align="justify"><em>Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, </em>http://pks-bojonggede.org/table/platform-pks/</p>
<p dir="ltr" align="justify">Jurdi, Fajlurrahman, 2009, <em>Aib Politik Islam <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> erselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan</em>, (Yogyakarta : antonyLib).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Okezone,</p>
<p></span><a href="http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemula"><em><span lang="NO-BOK">Jaring Pemilih Pemula, PKS Rayakan Valentine</span></em></a><span lang="NO-BOK">, http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemula</span><span lang="SV"></p>
<p dir="ltr" align="justify">PKS Online,</p>
<p></span><a href="http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&#38;id=6757"><em><span lang="SV">Sekjen PKS: Era Politik Aliran Sudah Berakhir</span></em></a><span lang="SV">, http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&#38;id=6757</span><span style="color:#333333;"><span lang="FI"></p>
<p dir="ltr" align="justify">Pikiran Rakyat,</p>
<p></span><a href="http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&#38;id=57933"><em><span lang="FI">PKS Manfaatkan Momen Valentine untuk Kampanye</span></em></a><span lang="FI">, http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&#38;id=57933</span><span lang="NO-BOK"></p>
<p dir="ltr" align="justify">Rahmat, M. Imdadun, 2008, <em>Ideologi Politik PKS : Dari Masjid Kampus ke Gedung Parlemen</em>, (Yogyakarta : LKiS).<em> </em></p>
<p dir="ltr" align="justify">http://warnaislam.com/berita/negeri/2009/1/30/66000/Zulkieflimansyah_Pemilu_2009_PKS_Tak_Jualan_Syariat_Islam.htm</p>
<p dir="ltr" align="justify"><a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=592&#38;Itemid=47" target="_blank">sumber</a></p>
<p></span> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KEYNES EKONOM GAY (MENJIJIKKAN) ]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/05/30/keynes-ekonom-gay-menjijikkan/</link>
<pubDate>Sat, 30 May 2009 13:35:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/05/30/keynes-ekonom-gay-menjijikkan/</guid>
<description><![CDATA[KEYNES EKONOM GAY Oleh : Hidayatullah Muttaqin Siapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau lebih leng]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h3>KEYNES EKONOM GAY</h3>
<p align="center"><strong>Oleh : Hidayatullah Muttaqin</strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/view.php?pic=29ly7id&#38;s=5"><img src="http://i43.tinypic.com/29ly7id_th.jpg" border="0" alt="View Full Size Image" align="left" /></a>Siapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau lebih lengkapnya <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/John_Maynard_Keynes"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">John Maynard Keynes</span></span></a>. Semua mahasiswa fakultas ekonomi khususnya yang telah mengambil mata kuliah ekonomi makro pasti pernah mendengar nama kesohor ini.</p>
<p align="justify">Kini nama Keynes melambung kembali setelah sekitar 40 tahun-an namanya tergilas liberalisme Adam Smith ala Neoliberal. Melalui serangkain stimulus-stimulus ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara, khususnya Amerika Serikat, kini pandangan ekonomi Keynes yang dikenal dengan istilah <strong><em>Big Government</em></strong> telah kembali.<!--more--></p>
<p align="justify"><a href="http://www.newsweek.com/id/185844"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">Majalah Newsweek edisi 21 Februari 2009</span></span></a> dalam artikel yang berjudul <em>Who’s This Fella Keynes, Anyway?</em>, mengungkapkan orang yang telah mati 62 tahun yang lalu ini seperti hidup lagi menjadi anggota tim ekonomi Presiden Barack Obama. Satu sisi yang diungkapkan oleh Newsweek di samping pandangan-pandangan ekonominya, bahwa Keynes adalah seorang <strong>GAY</strong>. Seorang laki-laki yang menyukai laki-laki lain sebagai pasangannya.</p>
<p align="justify">Perilaku <strong>GAY </strong>Keynes ini mulai ia lakoni sejak muda dan baru terhenti setelah pada tahun 1925 menikahi seorang wanita penari balet asal Rusia. Pernikahannya ia lakukan dalam umur 42 tahun.</p>
<p align="justify">Langkah Presiden Obama mengadopsi model kebijakan ala Keynes ini dipertanyakan dalam blog <a href="http://gawker.com/5101577/can-this-gay-sex-maniac-fix-the-economy"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">Gawker</span></span></a>. Sebab, bagaimana mungkin urusan pemecahan permasalahan ekonomi yang sangat berat ini diserahkan pada seseorang yang memiliki perangai jahat dalam urusan hubungan sesama jenis. Keynes menyimpan hubungan rahasia gay-nya dalam sebuah buku diari. Keynes memang penuh misteri, ia merekord aktivitasnya dalam simbol-simbol huruf yang susah dimengerti oleh orang awam.</p>
<p align="justify">Bagi kita seorang muslim dan sarjana yang berakhlak, perilaku Keynes ini sangat &#8220;busuk&#8221; dan &#8220;memuakkan&#8221;. Adalah secara nalar kita tidak bisa menerima pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi sistem dan kebijakan ekonomi suatu negara dari seseorang yang tidak beradab dan menyimpang dari agama. Begitu pula, di samping dilahirkan dari pemikiran orang yang rusak, penolakan kita juga berdasar pada kenyataan pemikiran-pemikiran ekonomi Keynes ditempuh dengan asas dan metode sekuler. Ini sangat bertentangan dengan Islam.</p>
<p align="justify">Sesungguhnya Islam memberikan solusi yang tepat atas permasalahan ekonomi dan permasalahan kehidupan. Karena itu sudah sewajibnya kita berkiblat pada agama sendiri dalam memandang persoalan-persoalan individu dan publik.</p>
<p align="justify">Sangat tidak benar jika hingga kini masih ada dosen atau siapa pun yang menyingkirkan agama ketika berbicara ekonomi. Tetapi justru membuka lebar-lebar terhadap pandangan-pandangan ekonomi dari Barat yang realitanya justru menunjukkan kerusakan demi kerusakan dan dilahirkan dari orang-orang yang tidak beradab.</p>
<p align="justify">Ingatlah pesan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya:</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka dia tidak diterima&#8221;. </em>(HR Muslim).</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak&#8221;.</em> (HR Bukhari)</p>
<p align="justify">Dalam al-Qur’an suarah an-Nisa ayat 58, Allah SWT memerintahkan apabila kita memiliki pandangan tentang sesuatu dan juga terdapat perbedaan pandangan, maka kita diperintahkan untuk kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.</p>
<p>Jadi, sudah waktunya kita untuk meninggalkan semua bentuk pemikiran dan sistem yang tidak berasal dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, termasuk pemikiran-pemikirannya Keynes.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KEYNES EKONOM GAY]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/keynes-ekonom-gay/</link>
<pubDate>Sat, 30 May 2009 12:58:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/keynes-ekonom-gay/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Hidayatullah Muttaqin khabarislam.wordpress.com. Siapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau l]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><strong>Oleh : Hidayatullah Muttaqin</strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/view.php?pic=29ly7id&#38;s=5"><img src="http://i43.tinypic.com/29ly7id_th.jpg" border="0" alt="View Full Size Image" align="left" /></a><strong><em>khabarislam.wordpress.com.</em></strong> Siapa yang tidak kenal dengan Keynes? Atau lebih lengkapnya <a href="http://en.wikipedia.org/wiki/John_Maynard_Keynes"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">John Maynard Keynes</span></span></a>. Semua mahasiswa fakultas ekonomi khususnya yang telah mengambil mata kuliah ekonomi makro pasti pernah mendengar nama kesohor ini.</p>
<p align="justify">Kini nama Keynes melambung kembali setelah sekitar 40 tahun-an namanya tergilas liberalisme Adam Smith ala Neoliberal. Melalui serangkain stimulus-stimulus ekonomi yang dilakukan oleh banyak negara, khususnya Amerika Serikat, kini pandangan ekonomi Keynes yang dikenal dengan istilah <strong><em>Big Government</em></strong> telah kembali.<!--more--></p>
<p align="justify"><a href="http://www.newsweek.com/id/185844"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">Majalah Newsweek edisi 21 Februari 2009</span></span></a> dalam artikel yang berjudul <em>Who’s This Fella Keynes, Anyway?</em>, mengungkapkan orang yang telah mati 62 tahun yang lalu ini seperti hidup lagi menjadi anggota tim ekonomi Presiden Barack Obama. Satu sisi yang diungkapkan oleh Newsweek di samping pandangan-pandangan ekonominya, bahwa Keynes adalah seorang <strong>GAY</strong>. Seorang laki-laki yang menyukai laki-laki lain sebagai pasangannya.</p>
<p align="justify">Perilaku <strong>GAY </strong>Keynes ini mulai ia lakoni sejak muda dan baru terhenti setelah pada tahun 1925 menikahi seorang wanita penari balet asal Rusia. Pernikahannya ia lakukan dalam umur 42 tahun.</p>
<p align="justify">Langkah Presiden Obama mengadopsi model kebijakan ala Keynes ini dipertanyakan dalam blog <a href="http://gawker.com/5101577/can-this-gay-sex-maniac-fix-the-economy"><span style="text-decoration:underline;"><span style="color:#0000ff;">Gawker</span></span></a>. Sebab, bagaimana mungkin urusan pemecahan permasalahan ekonomi yang sangat berat ini diserahkan pada seseorang yang memiliki perangai jahat dalam urusan hubungan sesama jenis. Keynes menyimpan hubungan rahasia gay-nya dalam sebuah buku diari. Keynes memang penuh misteri, ia merekord aktivitasnya dalam simbol-simbol huruf yang susah dimengerti oleh orang awam.</p>
<p align="justify">Bagi kita seorang muslim dan sarjana yang berakhlak, perilaku Keynes ini sangat &#8220;busuk&#8221; dan &#8220;memuakkan&#8221;. Adalah secara nalar kita tidak bisa menerima pemikiran-pemikiran yang mempengaruhi sistem dan kebijakan ekonomi suatu negara dari seseorang yang tidak beradab dan menyimpang dari agama. Begitu pula, di samping dilahirkan dari pemikiran orang yang rusak, penolakan kita juga berdasar pada kenyataan pemikiran-pemikiran ekonomi Keynes ditempuh dengan asas dan metode sekuler. Ini sangat bertentangan dengan Islam.</p>
<p align="justify">Sesungguhnya Islam memberikan solusi yang tepat atas permasalahan ekonomi dan permasalahan kehidupan. Karena itu sudah sewajibnya kita berkiblat pada agama sendiri dalam memandang persoalan-persoalan individu dan publik.</p>
<p align="justify">Sangat tidak benar jika hingga kini masih ada dosen atau siapa pun yang menyingkirkan agama ketika berbicara ekonomi. Tetapi justru membuka lebar-lebar terhadap pandangan-pandangan ekonomi dari Barat yang realitanya justru menunjukkan kerusakan demi kerusakan dan dilahirkan dari orang-orang yang tidak beradab.</p>
<p align="justify">Ingatlah pesan Nabi Muhammad SAW dalam sabdanya:</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Siapa saja yang melakukan suatu perbuatan yang tidak kami perintahkan, maka dia tidak diterima&#8221;. </em>(HR Muslim).</p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>&#8220;Siapa saja yang mengada-adakan sesuatu di dalam urusan (agama) kami ini yang tidak berasal darinya, maka hal itu tertolak&#8221;.</em> (HR Bukhari)</p>
<p align="justify">Dalam al-Qur’an suarah an-Nisa ayat 58, Allah SWT memerintahkan apabila kita memiliki pandangan tentang sesuatu dan juga terdapat perbedaan pandangan, maka kita diperintahkan untuk kembali kepada al-Qur’an dan as-Sunnah.</p>
<p>Jadi, sudah waktunya kita untuk meninggalkan semua bentuk pemikiran dan sistem yang tidak berasal dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, termasuk pemikiran-pemikirannya Keynes.</p>
<p><a href="http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&#38;task=view&#38;id=581&#38;Itemid=47" target="_blank">sumber</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[BAHAYA PRAGMATISME]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/bahaya-pragmatisme/</link>
<pubDate>Sat, 30 May 2009 12:50:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/30/bahaya-pragmatisme/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Iwan Januar khabarislam.wordpress.com. Akhir-akhir ini masyarakat sering mendengar istilah pr]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></p>
<p align="center">Oleh : Iwan Januar</p>
<p></strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=9nLUs97MLlmHufCXlxPvjg%3D%3D"><img src="http://i41.tinypic.com/2w230cn_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a><strong><em>khabarislam.wordpress.com.</em></strong> Akhir-akhir ini masyarakat sering mendengar istilah pragmatisme. Walaupun mungkin belum terlalu paham, tapi kalangan awam sepintas mengkonotasikan pragmatisme sebagai sebuah sikap atau paham yang negatif. Ada kesan hipokrit dan manipulatif.</p>
<p align="justify">Istilah pragmatisme berasal dari kata Yunani &#8220;pragma&#8221; yang berarti perbuatan atau tindakan. &#8220;Isme&#8221; di sini sama artinya dengan isme-isme yang lainnya yaitu berarti aliran atau ajaran atau paham. Dengan demikian pragmatisme berarti: ajaran yang menekankan bahwa pemikiran itu menuruti tindakan. Kriteria kebenarannya adalah &#8220;faedah&#8221; atau &#8220;manfaat&#8221;. Suatu teori atau hipotesis dianggap oleh pragmatisme benar apabila membawa suatu hasil/manfaat.<!--more--></p>
<p align="justify">Istilah pragmatisme datang dari Immanuel Kant yang menurutnya adalah &#8220;keyakinan-keyakinan hipotesa tertentu yang mencakup penggunaan suatu sarana yang merupakan suatu kemungkinan riil untuk mencapai tujuan tertentu&#8221;. Pragmatisme adalah aliran filsafat yang berkembang di Amerika Serikat. Filsafat ini berkembang di Amerika pada abad ke-19 sekaligus menjadi filsafat khas Amerika dengan tokoh-tokohnya seperti Charles Sander Peirce, William James, dan John Dewey. Aliran ini menjadi sebuah aliran pemikiran yang sangat mempengaruhi segala bidang kehidupan Amerika. Pragmatisme mencerminkan pandangan hidup bangsa Amerika secara keseluruhan.</p>
<p align="justify">Pada praktiknya, pragmatisme menuntut dua syarat; Pertama, ide atau keyakinan yang mendasari keputusan yang harus diambil untuk melakukan tindakan tertentu. Dan yang kedua, tujuan dari tindakan itu sendiri. Keduanya tidak bisa dipisahkan.Bagi kalangan pragmatis, sesuatu dianggap benar jika berguna bagi manusia, bermanfaat dalam praktek dan dapat memenuhi tuntutan hidup manusia.</p>
<p><strong>Pragmatisme Politik</strong><br />
Sepintas pragmatisme seperti cara berpikir yang benar. Mudahnya, jika sebuah gagasan atau ideologi tidak bisa diterapkan dan diambil manfaatnya dalam praktik, maka buat apa dipertahankan. Kebenaran &#8212; menurut kaum pragmatis &#8212; adalah yang terbukti bermanfaat dalam praktik. Bukan teori <em>an sich</em>. Jika sesuatu tidak memberikan keuntungan bagi manusia, ia layak ditinggalkan. Sekalipun hal itu bernilai ideologis dan idealis.
</p>
<p align="justify">Inilah sebenarnya mudlorot (bahaya) pragmatisme. Ia dengan mudah mengkhianati kebenaran sejati dalam pandangan ideologi dan tataran idealis. Pragmatisme mendorong manusia selalu menginginkan keuntungan yang seketika. Akibatnya ia akan melakukan tindakan apapun untuk mewujudkannya.</p>
<p align="justify">Faktanya, keuntungan itu sering bersifat subyektif. Bergantung pada manusia itu sendiri dan kelompoknya. Belum tentu sesuatu yang dianggap benar oleh sekelompok orang, adalah kebenaran yang sejati. Begitupula manfaat yang dirasakan seketika bisa jadi membawa mudlorot di waktu lain.</p>
<p align="justify">Di kancah politik kekinian, pragmatisme dijadikan <em>world of view</em> oleh banyak insan politik dan parpol. Walau saat kampanye banyak menjanjikan keberpihakan pada rakyat, tapi ucapan dan tindakan mereka bisa ditebak sekedar mengamankan kedudukan mereka. Masyarakat sering melihat parpol-parpol yang seolah bermusuhan, tapi kemudian mudah berangkulan dalam waktu singkat. Banyak insan politik dan pejabat yang mengumbar kalimat berpihak pada rakyat, tapi membiarkan hajat hidup rakyat naik harga atau dikuasai pihak asing.</p>
<p align="justify">Menilik dari sisi ajarannya, maka pragmatisme sebenarnya merugikan dan membahayakan masyarakat. Siapapun yang memakainya sebagai cara berpikir dan bertindak, tidak lagi mengindahkan rasa keadilan dan kebenaran yang objektif. Kaum pragmatis tidak membutuhkan lagi ideologi dan nilai-nilai idealis. Bagi mereka, yang terpenting adalah mendapatkan keuntungan spontan bagi dirinya dan kelompoknya. Dengan demikian aturan dan nilai-nilai ideologi rawan untuk dimanipulasi.</p>
<p align="justify">Dengan demikian pragmatisme menjadikan pelakunya senantiasa bersikap oportunis dan hipokrit. Bagi mereka yang terpenting bukanlah mempertahankan idealisme dan ideologi, tetapi mendapatkan keuntungan dari tindakan yang mereka lakukan. Tidak peduli bahwa keuntungan itu hanya bersifat jangka pendek.</p>
<p align="justify">Dalam kehidupan sehari-hari pragmatisme diterjemahkan dalam sebuah peribahasa lama; tiada rotan, akar pun berguna. Atau dalam praktiknya pragmatisme digunakan masyarakat dengan istilah &#8220;daripada&#8221;. Logika &#8220;daripada&#8221; ini padahal seringkali ‘menyesatkan’. Orang merasa aman melakukan sesuatu yang keliru dengan cara pandang ‘daripada’. Misalnya, daripada parlemen dikuasai orang-orang jahat, mending kita yang kuasai. Meski realitanya mereka sendiri berkoalisi dengan orang-orang yang mereka sebut ‘daripada’. Itulah pragmatisme.</p>
<p>Oleh karena itu sudah saatnya rakyat Indonesia, khususnya umat muslim, meninggalkan cara berpikir pragmatisme dan ‘daripada’. Tidak selamanya akar bisa menggantikan rotan. Jika kita masih bisa mendapatkan rotan mengapa harus mengambil akar pohon? Jadilah rakyat dan politisi yang idealis, yang setia pada kebenaran dan ideologi, bukan mencari keuntungan sesaat. Apalagi jika keuntungan itu hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja dan manipulatif pula.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UJUAN TTIDAK BOLEH MENGHALALKAN SEGALA CARA (Al-Ghayah La Tubarriru al-Wasithah)]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/ujuan-ttidak-boleh-menghalalkan-segala-cara-al-ghayah-la-tubarriru-al-wasithah/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 18:59:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/ujuan-ttidak-boleh-menghalalkan-segala-cara-al-ghayah-la-tubarriru-al-wasithah/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi Pengantar khabarislam.wordpress.com. Aktivitas dakwah dalam berbagai s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><span lang="NO-BOK"></p>
<p dir="ltr" align="center"><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=UrguAkacj8tKEePc0gCn7g%3D%3D"><img style="width:132px;height:141px;" src="http://s5.tinypic.com/21o9gu9_th.jpg" border="0" alt="" width="128" height="152" align="left" /></a>Pengantar</strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>khabarislam.wordpress.com</em></strong>. Aktivitas dakwah dalam berbagai seginya, utamanya dalam penetapan tujuan (<em>ghayah</em>) dan metode (<em>thariqah/manhaj</em>) dakwah, wajib terikat dengan hukum syariah. Sebab keterikatan dengan hukum syariah (<em>at-taqayyud bi al-hukm al-syar&#8217;i</em>) berlaku umum untuk seluruh perbuatan manusia, termasuk aktivitas dakwah. Maka dari itu, aktivitas dakwah tak boleh lepas dari pengaturan syariah. Tidak boleh ada penetapan tujuan atau metode dakwah yang menyalahi hukum syariah, walau hanya seujung rambut.<!--more--></p>
<p align="justify">Prinsip ini nampak sangat elementer dalam fiqih dakwah. Namun nyatanya di lapangan banyak terjadi penyimpangan, baik menyangkut penetapan tujuan maupun metode dakwah. Misalnya, ada gerakan dakwah yang menetapkan tujuannya adalah &#8220;membentuk masyarakat madani&#8221;. Walau diberi muatan definisi baru yang seakan Islami, namun terminologi &#8220;masyarakat madani&#8221; sebenarnya merujuk kepada konsep <em>civil society</em>, sebuah ide yang lahir pada Abad Pencerahan (ke-17) di Eropa yang intinya adalah masyarakat sekuler dan demokratis sebagai antitesis dari masyarakat di bawah sistem monarki dan hegemoni gereja. Padahal sekularisme dan demokrasi adalah sistem <em>thaghut</em> yang bertentangan dengan Aqidah Islam. Sungguh tak layak sebuah gerakan dakwah mempunyai tujuan &#8220;membentuk masyarakat madani.&#8221;</p>
<p></span> <span lang="NO-BOK"></p>
<p dir="ltr" align="justify">Selain penyimpangan tujuan, penyimpangan dalam metode dakwah juga sering dijumpai. Bahkan karena sudah dicengkeram dan dibutakan oleh pola pikir pragmatisme yang mengagungkan manfaat/hasil, cara yang ditempuh pun tidak lagi mempertimbangkan halal haram. Seakan yang menjadi pedoman adalah prinsip <em>the end justifies the means</em> (tujuan dapat menghalalkan segala cara), prinsip rumusan Niccolo Machiaveli dalam karyanya <em>The Prince </em>(abad ke-16). Di sinilah kita perlu memahami satu prinsip dakwah yang teramat penting, yakni tujuan tidak boleh menghalalkan segala cara.</p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Fenomena Tujuan Menghalalkan Cara</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Sesungguhnya Islam tidaklah mengharamkan kekuasaan. Bahkan kekuasaan diperlukan demi penegakan syariah Islam secara menyeluruh. Namun yang menjadi persoalan adalah, bagaimana caranya meraih kekuasaan itu, apakah dengan cara yang halal atau haram. Dengan mengamati realitas politik Indonesia saat ini, sayangnya kita dapat melihat dengan jelas beberapa fenomena yang menunjukkan praktik &#8220;tujuan menghalalkan cara&#8221;. Semua cara ditempuh demi kekuasaan, walaupun menyalahi Islam. Di antaranya sbb :</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>1. Tidak konsisten dengan ideologi Islam</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Seharusnya gerakan dakwah atau partai Islam selalu konsisten dengan ideologi Islam, yaitu memperjuangkan agar syariah Islam dapat diterapkan di muka bumi secara sempurna (<em>kaffah</em>) (QS Al-Baqarah : 208). Namun nyatanya ada partai Islam yang menganggap era perjuangan ideologi ini sudah berakhir dan tidak perlu lagi memperjuangkan Syariah. Mereka mengatakan, <em>&#8220;Era politik aliran sudah berakhir</em>,&#8221; dan malah menegaskan,&#8221;<em>Soal syariat Islam dan sebagainya, sudah tidak relevan lagi bagi kami..</em>.&#8221;</p>
<p dir="ltr" align="justify">Nauzhu billah min dzalik. Tentu ini fenomena yang sangat menyedihkan dan memprihatinkan. Kalau itu diucapkan oleh politisi sekuler, tentu wajar saja. Tapi kalau diucapkan oleh pemimpin partai Islam, jelas itu tanda mereka tidak konsisten lagi dengan ideologi Islam.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>2. Menjadi partai terbuka dengan menerima anggota orang kafir</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Pada dasarnya partai Islam hanya beranggotakan muslim saja (QS Ali Imran : 104). Maka dari itu menjadi partai terbuka dalam arti menerima keanggotaan orang kafir, diharamkan dalam Islam.</p>
<p dir="ltr" align="justify">Sayangnya, ada partai Islam yang menjadi partai terbuka. Walaupun mereka telah mengeluarkan <em>bayan</em> (penjelasan) tidak menjadi partai terbuka, tapi kenyataan menunjukkan sebaliknya. Seorang tokoh partai Islam menyatakan bahwa partainya,&#8221;<em>berhasrat merangkul semua suku maupun agama yang ada di Indonesia untuk memenuhi target perolehan suara 20 persen dalam Pemilu 2009.&#8221;</em> Bahkan diberitakan partai ini sudah mempunyai dua caleg dari kalangan non muslim.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>3. Berkampanye dengan melanggar syariah Islam</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Berkampanye atau beriklan sebenarnya hukumnya mubah, selama tidak melanggar syara&#8217;, misalnya melampaui batas dalam menerangkan sifat barang dagangan. Diriwayatkan Umar bin Khaththab RA pernah berkata,&#8221;<em>Tidak masalah bila kamu menghiasi barang daganganmu sesuai dengan apa yang ada padanya</em>.&#8221; (Al-Haritsi, <em>Fikih Ekonomi Umar bin Khathab</em>, hal. 603).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Namun sayang ada partai Islam yang mengkampanyekan diri dengan cara melanggar syariah Islam. Misalnya saja, mengangkat bekas Presiden Soeharto yang zalim sebagai pahlawan atau guru bangsa. Atau misalnya memanfaatkan <em>Valentine Day</em> –hari raya kaum kafir&#8211; sebagai momentum untuk menarik para pemilih muda.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>4. Berkoalisi dengan partai sekuler</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Kalau sesama partai sekuler berkoalisi tentu wajar. Tapi kalau partai Islam berkoalisi dengan partai sekuler, jelas melanggar syariah karena termasuk dalam tolong menolong dalam dosa yang diharamkan Islam. (QS Al-Maidah : 2).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Sayang sekali ada partai Islam yang ketika gagal mencapai target perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2009, lalu berkoalisi dengan Partai Demokrat yang sekuler sebagai pemenang pemilu. Langkah ini jelas mengabaikan halal haram. Salah satu rujukan mereka dalam masalah koalisi adalah kitab <em>At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam</em>, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin). Padahal kitab ini mengandung banyak <em>istidlal</em> (penggunaan dalil) yang salah, sehingga telah dikritik oleh banyak ulama, seperti kitab <em>Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah</em> karya Muhammad Syakir Asy-Syarif, atau kitab <em>Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Ad-Dimuqrathiyah al-Gharbiyah</em>, karya Muhammad Ahmad Mufti (ulama Hizbut Tahrir).</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify"><strong><em>5. Berpartisipasi (musyarakah) dalam sistem pemerintahan sekuler</em></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler sebenarnya haram dalam Islam. Sebab pemerintahan sekuler tidak menerapkan hukum yang diturunkan Allah (QS 5 : 44, 45, dan 47).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Namun sayang sekali, ada partai Islam yang akan atau telah melakukan musyarakah dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini. Dalih-dalih yang menjadi sandaran mereka untuk bermusyarakah sebenarnya sangat lemah, seperti dalam kitab <em>Min Fiqh Ad-Daulah fi Al-Islam</em> karya Yusuf Al-Qaradhawi. Tak sedikit kitab yang telah menjelaskan kelemahan kitab ini, misalnya kitab <em>Ad-Da&#8217;wah ila Al-Islam</em>, karya Ahmad Al-Mahmud (ulama Hizbut Tahrir).</p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Sesungguhnya tujuan yang benar wajib ditempuh melalui cara yang benar. Islam tidak mengakui prinsip Machiavelis, yakni <em>the end justifies the means</em> (tujuan dapat menghalalkan segala cara). Yang benar dalam Islam justru sebaliknya, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Taqiyuddin An-Nabhani, yakni tujuan tidak menghalalkan segala cara (<em>al-ghayah laa tubarrir al-wasithah</em>). (<em>Muqaddimah ad-Dustur</em>, 1963, hal. 405).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Imam An-Nabhani menerangkan dalil dari kaidah itu, yaitu firman Allah SWT (artinya) : <em>&#8220;Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.&#8221;</em> (QS Al-Maidah : 48). Ayat ini, menurut beliau, menjelaskan bahwa yang menjadi pedoman dalam berbuat, baik itu menyangkut tujuan atau metode, adalah <em>bi maa anzallah</em> (apa yang diturunkan Allah), dan bukannya <em>bi-maa nataja min a&#8217;maal</em> (apa yang dihasilkan dari perbuatan). Menurut Imam Nabhani, tujuan dan metode, keduanya adalah perbuatan manusia (<em>fi&#8217;lul abdi</em>). Dan yang menjadikan perbuatan manusia itu sah hanyalah dalil syar&#8217;i, bukan hasil atau manfaat yang akan dihasilkan dari perbuatan itu. (<em>Muqaddimah ad-Dustur</em>, 1963, hal. 405).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Maka dari itu, jelas tidak benar kalau ada partai atau kelompok Islam yang bertujuan meraih kekuasaan, tapi menggunakan strategi atau langkah yang diharamkan. Misalnya tidak mau lagi memperjuangkan Syariah, menjadi partai terbuka, berkampanye dengan melanggar syariah, berkoalisi dengan partai sekuler, dan terlibat dalam sistem pemerintahan sekuler.</p>
<p dir="ltr" align="justify">Semua strategi atau langkah itu sebenarnya tidak mencerminkan metode (<em>thariqah /manhaj</em>) yang diajarkan dalam Islam, melainkan mencerminkan metode yang diajarkan ideologi kapitalisme, yaitu pragmatisme. Pragmatisme adalah aliran pemikiran yang memandang bahwa benar tidaknya suatu ucapan, dalil, atau teori, semata-mata bergantung pada berfaedah tidaknya ucapan, dalil, atau teori itu bagi manusia untuk bertindak dalam kehidupannya. Pragmatisme merupakan budaya dan tradisi berpikir Amerika khususnya dan Barat pada umumnya, dengan tokohnya Charles S. Peirce (1839-1942), William James (1842-1920) dan John Dewey (1859-1952). (Jurdi, <em>Aib Politik Islam, </em>2009:238).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Jadi, partai Islam yang mengamalkan pragmatisme sebenarnya bukan partai Islam sejati, melainkan partai Islam yang mengamalkan ideologi kafir penjajah.</p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Bahaya Menghalalkan Segala Cara</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Strategi menghalalkan segala cara yang ditempuh sebuah partai Islam, setidaknya menimbulkan bahaya (<em>dharar</em>) bagi 3 (tiga) pihak :</p>
<p><em> </em>Pertama, bagi partai Islam yang mengamalkannya. Partai itu akan terancam oleh bahaya ideologi (<em>al-khathr al-mabda`i</em>), yaitu ideologi partai, baik <em>fikrah</em> (pemikiran) maupun <em>thariqah</em> (metode), akan mengalami erosi dan pendangkalan, dan bahkan dapat mengalami degradasi atau kehancuran.</p>
<p><em>Kedua, </em>bagi masyarakat pada umumnya. Bahaya ini muncul karena tindakan menghalalkan segala cara, adalah edukasi yang buruk kepada masyarakat, dapat menyesatkan masyarakat, di samping dapat memperburuk citra partai Islam secara keseluruhan di mata masyarakat.</p>
<p><em>Ketiga, b</em>agi konstituen partai Islam itu. Bahaya ini muncul karena konstituen partai Islam umumnya adalah orang-orang yang ikhlas, lugu, dan patuh kepada pimpinan partai (<em>qiyadah</em>). Maka dengan menghalalkan segala cara, berarti partai Islam itu telah menipu konstituennya. Konstituen mengira partainya adalah partai Islam sejati, padahal sejatinya adalah partai yang menyimpang dari Islam, yang telah terjerumus ke dalam langkah-langkah pragmatis tanpa mempedulikan halal haram. <em>Wallahu a&#8217;lam</em> <strong>[ ]</strong></p>
<p><strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">DAFTAR PUSTAKA</p>
<p></strong></p>
<p dir="ltr" align="justify">Abu Ridho, 2008, <em>Penyimpangan-Penyimpangan Dalam Gerakan Da&#8217;wah Islam</em>, http://pkswatch.blogspot.com/</p>
<p dir="ltr" align="justify">Al-Haritsi, Jaribah bin Ahmad, 2006, <em>Fikih Ekonomi Umar bin Khathab (Al-Fiqh Al-Iqtishadi li Amir Al-Mu`minin &#8216;Umar ibn Al-Khaththab)¸</em> Penerjemah Zamakhsyari, (Jakarta : Khalifa).<em> </em></p>
<p dir="ltr" align="justify">Al-Mahmud, Ahmad, 1995, <em>Ad-Da&#8217;wah ila Al-Islam</em>, (Beirut : Darul Ummah).</p>
<p dir="ltr" align="justify">An-Nabhani, Taqiyuddin, 1963, <em>Muqaddimah al-Dustur. </em>(T.Tp. : Hizbut Tahrir).</p>
<p><em> </em></p>
<p dir="ltr" align="justify"><em>Falsafah Dasar Perjuangan dan Platform Kebijakan Pembangunan PKS, </em>http://pks-bojonggede.org/table/platform-pks/</p>
<p dir="ltr" align="justify">Jurdi, Fajlurrahman, 2009, <em>Aib Politik Islam <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> erselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan</em>, (Yogyakarta : antonyLib).</p>
<p dir="ltr" align="justify">Okezone,</p>
<p></span><a href="http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemula"><em><span lang="NO-BOK">Jaring Pemilih Pemula, PKS Rayakan Valentine</span></em></a><span lang="NO-BOK">, http://pemilu.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/02/08/267/190574/pks-rayakan-valentine-untuk-jaring-pemilih-pemula</span><span lang="SV"></p>
<p dir="ltr" align="justify">PKS Online,</p>
<p></span><a href="http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&#38;id=6757"><em><span lang="SV">Sekjen PKS: Era Politik Aliran Sudah Berakhir</span></em></a><span lang="SV">, http://www.pk-sejahtera.org/v2/index.php?op=isi&#38;id=6757</span><span style="color:#333333;"><span lang="FI"></p>
<p dir="ltr" align="justify">Pikiran Rakyat,</p>
<p></span><a href="http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&#38;id=57933"><em><span lang="FI">PKS Manfaatkan Momen Valentine untuk Kampanye</span></em></a><span lang="FI">, http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&#38;id=57933</span><span lang="NO-BOK"></p>
<p dir="ltr" align="justify">Rahmat, M. Imdadun, 2008, <em>Ideologi Politik PKS : Dari Masjid Kampus ke Gedung Parlemen</em>, (Yogyakarta : LKiS).<em> </em></p>
<p dir="ltr" align="justify">http://warnaislam.com/berita/negeri/2009/1/30/66000/Zulkieflimansyah_Pemilu_2009_PKS_Tak_Jualan_Syariat_Islam.htm</p>
<p></span> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/hukum-aqiqah-setelah-dewasa/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 18:57:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/hukum-aqiqah-setelah-dewasa/</guid>
<description><![CDATA[khabarislam.wordpress.com. Tanya : Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah keti]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><span lang="EN"></p>
<p align="justify"><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=UrguAkacj8vrExtDfKx36w%3D%3D"><img src="http://s5.tinypic.com/wqqa8z_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a></strong><em><strong>khabarislam.wordpress.com.</strong></em></p>
<p align="justify"><strong>Tanya :</strong></p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? </em>(Harun, Bandung)<span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). <em>Pertama</em>, pendapat beberapa tabi&#8217;in, yaitu &#8216;Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi&#8217;i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi&#8217;i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (<em>mustahab</em>) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah <em>nubuwwah</em> (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; <em>As-Sunan Al-Kubra</em>, 9/300; <em>Mushannaf Abdur Razaq</em>, no 7960; Thabrani dalam <em>Al-Mu&#8217;jam al-Ausath</em> no 1006; Thahawi dalam <em>Musykil Al-Atsar</em> no 883).<!--more--></p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Kedua,</em> pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (Hisamuddin &#8216;Afanah, <em>Ahkamul Aqiqah</em>, hlm. 59; <em>Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah</em>, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, <em>Al-&#8217;Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami</em>, hlm. 101; M. Adib Kalkul, <em>Ahkam al-Udhiyyah wa Al-&#8217;Aqiqah wa At-Tadzkiyyah</em>, hlm. 44).</p>
<p></span> <span lang="EN"></p>
<p align="justify">Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (<em>Fathul Bari</em>, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (<em>Al-Istidzkar</em>, 15/376), Imam Dzahabi (<em>Mizan Al-I&#8217;tidal</em>, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah (<em>Tuhfatul Wadud</em>, hlm. 88), dan Imam Nawawi (<em>Al-Majmu&#8217;</em>, 8/432). Imam Nawawi berkata,&#8221;Hadis ini hadis batil,&#8221; karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat <em>Abdullah bin Muharrir</em> yang disepakati kelemahannya. (<em>Al-Majmu&#8217;</em>, 8/432).</p>
<p>Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (<em>As-Silsilah al-Shahihah</em>, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua <em>isnad</em> (jalur periwayatan). <em>Pertama</em>, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir.<em> </em></span><span lang="SV"><em>Kedua</em>, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (<em>isnaduhu hasan</em>), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam <em>Majma&#8217; Az-Zawa`id</em> (4/59).</span><span lang="SV"></p>
<p align="justify">Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani, <em>Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah</em>, 1/345).</p>
<p align="justify">Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebab dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada jalur periwayatan lain yang sahih. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>. <strong>[ ]</strong></p>
<p align="justify"><strong>Yogyakarta, 11 Mei 2009</strong></p>
<p align="justify"><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong>Muhammad Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM AQIQAH SETELAH DEWASA]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/05/15/hukum-aqiqah-setelah-dewasa/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 18:56:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/05/15/hukum-aqiqah-setelah-dewasa/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><span lang="EN"></p>
<p align="justify"><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=UrguAkacj8vrExtDfKx36w%3D%3D"><img src="http://s5.tinypic.com/wqqa8z_th.jpg" border="0" alt="" align="left" /></a>Tanya :</strong></p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Kalau kita dulu waktu lahir belum diaqiqahi, wajibkah aqiqah ketika kita dewasa selagi mampu? </em>(Harun, Bandung)<span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong></p>
<p align="justify">Ada 2 (dua) pendapat fuqaha dalam masalah aqiqah setelah dewasa (baligh). <em>Pertama</em>, pendapat beberapa tabi&#8217;in, yaitu &#8216;Atha`, Al-Hasan Al-Bashri, dan Ibnu Sirin, juga pendapat Imam Syafi&#8217;i, Imam Al-Qaffal asy-Syasyi (mazhab Syafi&#8217;i), dan satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka mengatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan (<em>mustahab</em>) mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Dalilnya adalah hadis riwayat Anas RA bahwa Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri setelah <em>nubuwwah</em> (diangkat sebagai nabi). (HR Baihaqi; <em>As-Sunan Al-Kubra</em>, 9/300; <em>Mushannaf Abdur Razaq</em>, no 7960; Thabrani dalam <em>Al-Mu&#8217;jam al-Ausath</em> no 1006; Thahawi dalam <em>Musykil Al-Atsar</em> no 883).<!--more--></p>
<p><em> </em></p>
<p align="justify"><em>Kedua,</em> pendapat Malikiyah dan riwayat lain dari Imam Ahmad, yang menyatakan orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, tidak mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Alasannya aqiqah itu disyariatkan bagi ayah, bukan bagi anak. Jadi si anak tidak perlu mengaqiqahi dirinya setelah dewasa. Selain itu, hadis Anas RA yang menjelaskan Nabi SAW mengaqiqahi dirinya sendiri dinilai dhaif sehingga tidak layak menjadi dalil. (Hisamuddin &#8216;Afanah, <em>Ahkamul Aqiqah</em>, hlm. 59; <em>Al-Mufashshal fi Ahkam al-Aqiqah</em>, hlm.137; Maryam Ibrahim Hindi, <em>Al-&#8217;Aqiqah fi Al-Fiqh Al-Islami</em>, hlm. 101; M. Adib Kalkul, <em>Ahkam al-Udhiyyah wa Al-&#8217;Aqiqah wa At-Tadzkiyyah</em>, hlm. 44).</p>
<p></span> <span lang="EN"></p>
<p align="justify">Dari penjelasan di atas, nampak sumber perbedaan pendapat yang utama adalah perbedaan penilaian terhadap hadis Anas RA. Sebagian ulama melemahkan hadis tersebut, seperti Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (<em>Fathul Bari</em>, 12/12), Imam Ibnu Abdil Barr (<em>Al-Istidzkar</em>, 15/376), Imam Dzahabi (<em>Mizan Al-I&#8217;tidal</em>, 2/500), Imam Ibnu Al-Qayyim Al-Jauziyah (<em>Tuhfatul Wadud</em>, hlm. 88), dan Imam Nawawi (<em>Al-Majmu&#8217;</em>, 8/432). Imam Nawawi berkata,&#8221;Hadis ini hadis batil,&#8221; karena menurut beliau di antara periwayat hadisnya terdapat <em>Abdullah bin Muharrir</em> yang disepakati kelemahannya. (<em>Al-Majmu&#8217;</em>, 8/432).</p>
<p>Namun, Nashiruddin Al-Albani telah meneliti ulang hadis tersebut dan menilainya sebagai hadis sahih. (<em>As-Silsilah al-Shahihah</em>, no 2726). Menurut Al-Albani, hadis Anas RA ternyata mempunyai dua <em>isnad</em> (jalur periwayatan). <em>Pertama</em>, dari Abdullah bin Muharrir, dari Qatadah, dari Anas RA. Jalur inilah yang dinilai lemah karena ada Abdullah bin Muharrir.<em> </em></span><span lang="SV"><em>Kedua</em>, dari Al-Haitsam bin Jamil, dari Abdullah bin Al-Mutsanna bin Anas, dari Tsumamah bin Anas, dari Anas RA. Jalur kedua ini oleh Al-Albani dianggap jalur periwayatan yang baik (<em>isnaduhu hasan</em>), sejalan dengan penilaian Imam Al-Haitsami dalam <em>Majma&#8217; Az-Zawa`id</em> (4/59).</span><span lang="SV"></p>
<p align="justify">Terkait penilaian sanad hadis, Imam Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan lemahnya satu sanad dari suatu hadis, tidak berarti hadis itu lemah secara mutlak. Sebab bisa jadi hadis itu mempunyai sanad lain, kecuali jika ahli hadis menyatakan hadis itu tidak diriwayatkan kecuali melalui satu sanad saja. (Taqiyuddin An-Nabhani, <em>Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah</em>, 1/345).</p>
<p align="justify">Berdasarkan ini, kami cenderung pada pendapat pertama, yaitu orang yang waktu kecilnya belum diaqiqahi, disunnahkan mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa. Sebab dalil yang mendasarinya (hadis Anas RA), merupakan hadis sahih, mengingat ada jalur periwayatan lain yang sahih. <em>Wallahu a&#8217;lam</em>. <strong>[ ]</strong></p>
<p align="justify"><strong>Yogyakarta, 11 Mei 2009</strong></p>
<p align="justify"><strong></strong></p>
<p align="justify"><strong>Muhammad Shiddiq Al-Jawi</strong></p>
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI WANITA]]></title>
<link>http://taukhid.wordpress.com/2009/05/15/hukum-sholat-berjamaah-di-masjid-bagi-wanita/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 18:55:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>Taukhid</dc:creator>
<guid>http://taukhid.wordpress.com/2009/05/15/hukum-sholat-berjamaah-di-masjid-bagi-wanita/</guid>
<description><![CDATA[Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid? (J. Miko, Depok). Jawab : Terd]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=qP%2Bu0qzEslN06ufIlK9eCQ%3D%3D"><img style="width:135px;height:164px;" src="http://i44.tinypic.com/1g24hx_th.jpg" border="0" alt="" width="122" height="160" align="left" /></a>Tanya :</p>
<p></strong><em> </em>
</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid?</em> (J. Miko, Depok).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong>
</p>
<p style="text-align:justify;">Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. <em>Pertama</em>, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. <em>Kedua</em>, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili,<em> Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu</em>, 2/322; <em>Fatawa Al-Azhar</em>, 1/20).<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua, karena dalilnya lebih kuat dan lebih jelas. Ibnu Qudamah menyatakan : <em>&#8220;Dibolehkan bagi wanita menghadiri sholat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah sholat berjamaah bersama Nabi SAW.&#8221;</em> (Ibnu Qudamah, <em>Al-Mughni</em>, 2/442; Mahmud &#8216;Uwaidhah, <em>Al-Jami&#8217; li Ahkam Ash-Shalah</em>, 2/473).</p>
<p style="text-align:justify;">Namun kebolehan itu diikat dengan 2 (dua) syarat. <em>Pertama</em>, ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah). Dalilnya sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.&#8221;</em> (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban).</p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, tak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita. Sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.&#8221;</em> (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi).</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, jika wanita keluar tanpa izin suami/wali, hukumnya haram. (As-Sayyid Al-Bakri, <em>I&#8217;anah Ath-Thalibin</em>, 2/5). Namun disunnahkan suami/wali memberikan izin. (Imam Nawawi, <em>Al-Majmu&#8217;</em>, 4/199).</p>
<p style="text-align:justify;">Jika wanita pergi ke masjid dengan wangi-wangian, hukumnya juga haram. Ibnu Hazm menyebutkan jika wanita keluar berjamaah di masjid dengan berhias atau memakai wangi-wangian, mereka bermaksiat kepada Allah. (Ibnu Hazm, <em>Al-Muhalla</em>, 4/198).</p>
<p style="text-align:justify;">Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah? Ada dua pendapat. <em>Pertama</em>, yang lebih utama sholat di rumah, baik sholat sendiri (<em>munfarid</em>) atau sholat jamaah. Ini pendapat Ibnu Qudamah (<em>Al-Mughni</em>, 3/443). <em>Kedua</em>, yang lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (<em>Al-Muhalla</em>, 4/197) dan ulama Syafi&#8217;iyah seperti Imam Nawawi. (<em>Al-Majmu&#8217;</em>, 4/198).</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua pendapat itu dalilnya sama, yaitu sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka</em>.&#8221; (<em>wa buyutuhunna khair lahunna</em>). (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat pertama mengambil keumuman lafal &#8220;<em>dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka&#8221; (wa buyutuhunna khair lahunna)</em>. Jadi menurut pendapat pertama ini, shalat di rumah baik shalat jamaah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada shalat jamaah di masjid.</p>
<p style="text-align:justify;">Sedang pendapat kedua, tidak memberlakukan hadis itu secara umum, namun mengkhususkan hanya untuk sholat jamaah, bukan sholat munfarid (sendiri). Imam Nawawi menyatakan : <em>&#8220;Adapun wanita, maka <strong>sholat jamaah</strong> mereka di rumah lebih utama [daripada jamaah di masjid]… <strong>Sholat berjamaah</strong> wanita lebih utama daripada hadirnya wanita [sholat berjamaah] di masjid-masjid.&#8221;</em> (Imam Nawawi, <em>Al-Majmu&#8217; Syarah Al-Muhadzdzab</em>, 4/197-198).</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan perkataan lain, jika wanita di rumah sholat sendiri, sedang di masjid sholat berjamaah, yang utama adalah sholat berjamaah di masjid.</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat kedua ini sebenarnya telah men-<em>jama&#8217;</em> (mengkrompomikan / menggabungkan) hadis di atas dengan hadis keutamaan sholat jamaah, yaitu sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Sholat jamaah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.&#8221;</em> (Bukhari no 609; Muslim no 1038).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut kami, pendapat kedua ini lebih rajih, karena telah mengamalkan dua dalil, yaitu hadis keutamaan shalat di rumah (<em>wa buyutuhunna khair lahunna</em>) dengan hadis keutamaan sholat jamaah (<em>shalatul jama&#8217;ah tafdhulu</em>). Sedang pendapat pertama hanya mengamalkan satu dalil, yaitu hanya hadis keutamaan shalat di rumah (<em>wa buyutuhunna khair lahunna</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Padahal kaidah ushuliyah menyebutkan : <strong><em>I&#8217;maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-kulliyyah </em></strong>(<em>Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.</em>) (An-Nabhani, <em>Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah</em>, 3/492).</p>
<p style="text-align:justify;">Dari seluruh uraian di atas, kesimpulannya adalah : (1) hukumnya mubah bagi wanita sholat berjamaah di masjid, dengan syarat ada izin dari suami/wali dan tak memakai wangi-wangian. (2) Yang lebih utama bagi wanita adalah sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. <em>Wallahu a&#8217;lam</em> [ ]</p>
<p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify">Yogyakarta, 10 Mei 2009</p>
<p align="justify">Muhammad Shiddiq Al-Jawi</p>
<p></strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID BAGI WANITA]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/hukum-sholat-berjamaah-di-masjid-bagi-wanita/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 18:54:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/hukum-sholat-berjamaah-di-masjid-bagi-wanita/</guid>
<description><![CDATA[khabarislam.wordpress.com. Tanya : Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid? (J.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify"><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=qP%2Bu0qzEslN06ufIlK9eCQ%3D%3D"><img style="width:135px;height:164px;" src="http://i44.tinypic.com/1g24hx_th.jpg" border="0" alt="" width="122" height="160" align="left" /></a><em>khabarislam.wordpress.com. </em></p>
<p align="justify">Tanya :</p>
<p></strong><em> </em>
</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Ustadz, bagaimana hukumnya wanita sholat berjamaah di masjid?</em> (J. Miko, Depok).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify">Jawab :</p>
<p></strong>
</p>
<p style="text-align:justify;">Terdapat khilafiyah mengenai hukum boleh tidaknya wanita sholat berjamaah di masjid. <em>Pertama</em>, melarangnya (makruh), seperti ulama muta`akhir Hanafiyah. Ini untuk wanita tua dan muda, dengan alasan zaman telah rusak. <em>Kedua</em>, membolehkannya (khususnya wanita tua), seperti ulama Malikiyah, Syafi&#8217;iyah, dan Hanabilah, dengan dalil hadis-hadis. (Az-Zuhaili,<em> Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu</em>, 2/322; <em>Fatawa Al-Azhar</em>, 1/20).</p>
<p style="text-align:justify;">Yang rajih menurut kami adalah pendapat kedua, karena dalilnya lebih kuat dan lebih jelas. Ibnu Qudamah menyatakan : <em>&#8220;Dibolehkan bagi wanita menghadiri sholat jamaah bersama para laki-laki, sebab para wanita dahulu telah sholat berjamaah bersama Nabi SAW.&#8221;</em> (Ibnu Qudamah, <em>Al-Mughni</em>, 2/442; Mahmud &#8216;Uwaidhah, <em>Al-Jami&#8217; li Ahkam Ash-Shalah</em>, 2/473).<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Namun kebolehan itu diikat dengan 2 (dua) syarat. <em>Pertama</em>, ada izin dari suami atau wali (jika belum nikah). Dalilnya sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Jika isteri-isterimu meminta izin ke masjid-masjid, maka izinkanlah mereka.&#8221;</em> (HR Muslim, Bukhari, Ahmad, dan Ibn Hibban).</p>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Kedua</em>, tak memakai wangi-wangian, atau semisalnya yang dapat menimbulkan mafsadat bagi wanita. Sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Janganlah kamu melarang wanita-wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, tapi hendaklah mereka keluar tanpa wangi-wangian.&#8221;</em> (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibn Khuzaimah, Darimi, dan Baihaqi).</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, jika wanita keluar tanpa izin suami/wali, hukumnya haram. (As-Sayyid Al-Bakri, <em>I&#8217;anah Ath-Thalibin</em>, 2/5). Namun disunnahkan suami/wali memberikan izin. (Imam Nawawi, <em>Al-Majmu&#8217;</em>, 4/199).</p>
<p style="text-align:justify;">Jika wanita pergi ke masjid dengan wangi-wangian, hukumnya juga haram. Ibnu Hazm menyebutkan jika wanita keluar berjamaah di masjid dengan berhias atau memakai wangi-wangian, mereka bermaksiat kepada Allah. (Ibnu Hazm, <em>Al-Muhalla</em>, 4/198).</p>
<p style="text-align:justify;">Mana yang lebih utama bagi wanita, sholat di masjid atau di rumah? Ada dua pendapat. <em>Pertama</em>, yang lebih utama sholat di rumah, baik sholat sendiri (<em>munfarid</em>) atau sholat jamaah. Ini pendapat Ibnu Qudamah (<em>Al-Mughni</em>, 3/443). <em>Kedua</em>, yang lebih utama sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. Ini pendapat Ibnu Hazm (<em>Al-Muhalla</em>, 4/197) dan ulama Syafi&#8217;iyah seperti Imam Nawawi. (<em>Al-Majmu&#8217;</em>, 4/198).</p>
<p style="text-align:justify;">Kedua pendapat itu dalilnya sama, yaitu sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Janganlah kamu melarang isteri-isterimu ke masjid-masjid, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka</em>.&#8221; (<em>wa buyutuhunna khair lahunna</em>). (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Baihaqi, Thabrani).</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat pertama mengambil keumuman lafal &#8220;<em>dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka&#8221; (wa buyutuhunna khair lahunna)</em>. Jadi menurut pendapat pertama ini, shalat di rumah baik shalat jamaah maupun shalat sendiri, lebih utama daripada shalat jamaah di masjid.</p>
<p style="text-align:justify;">Sedang pendapat kedua, tidak memberlakukan hadis itu secara umum, namun mengkhususkan hanya untuk sholat jamaah, bukan sholat munfarid (sendiri). Imam Nawawi menyatakan : <em>&#8220;Adapun wanita, maka <strong>sholat jamaah</strong> mereka di rumah lebih utama [daripada jamaah di masjid]… <strong>Sholat berjamaah</strong> wanita lebih utama daripada hadirnya wanita [sholat berjamaah] di masjid-masjid.&#8221;</em> (Imam Nawawi, <em>Al-Majmu&#8217; Syarah Al-Muhadzdzab</em>, 4/197-198).</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan perkataan lain, jika wanita di rumah sholat sendiri, sedang di masjid sholat berjamaah, yang utama adalah sholat berjamaah di masjid.</p>
<p style="text-align:justify;">Pendapat kedua ini sebenarnya telah men-<em>jama&#8217;</em> (mengkrompomikan / menggabungkan) hadis di atas dengan hadis keutamaan sholat jamaah, yaitu sabda Nabi SAW : &#8220;<em>Sholat jamaah lebih utama daripada sholat sendiri dengan 27 derajat.&#8221;</em> (Bukhari no 609; Muslim no 1038).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurut kami, pendapat kedua ini lebih rajih, karena telah mengamalkan dua dalil, yaitu hadis keutamaan shalat di rumah (<em>wa buyutuhunna khair lahunna</em>) dengan hadis keutamaan sholat jamaah (<em>shalatul jama&#8217;ah tafdhulu</em>). Sedang pendapat pertama hanya mengamalkan satu dalil, yaitu hanya hadis keutamaan shalat di rumah (<em>wa buyutuhunna khair lahunna</em>).</p>
<p style="text-align:justify;">Padahal kaidah ushuliyah menyebutkan : <strong><em>I&#8217;maalu ad-dalilaini aula min ihmaali ahadimaa bi al-kulliyyah </em></strong>(<em>Mengamalkan dua dalil adalah lebih utama daripada meninggalkan satu dalil secara keseluruhan.</em>) (An-Nabhani, <em>Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah</em>, 3/492).</p>
<p style="text-align:justify;">Dari seluruh uraian di atas, kesimpulannya adalah : (1) hukumnya mubah bagi wanita sholat berjamaah di masjid, dengan syarat ada izin dari suami/wali dan tak memakai wangi-wangian. (2) Yang lebih utama bagi wanita adalah sholat di rumah, jika sholatnya sholat jamaah, bukan sholat sendiri. <em>Wallahu a&#8217;lam</em> [ ]</p>
<p style="text-align:justify;"><strong></p>
<p align="justify">Yogyakarta, 10 Mei 2009</p>
<p align="justify">Muhammad Shiddiq Al-Jawi</p>
<p></strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SKENARIO GLOBAL MELAWAN ISLAM (WAWANCARA M. SHIDDIQ AL JAWI) ]]></title>
<link>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/skenario-global-melawan-islam-wawancara-m-shiddiq-al-jawi/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 18:52:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>khabarislam</dc:creator>
<guid>http://khabarislam.wordpress.com/2009/05/15/skenario-global-melawan-islam-wawancara-m-shiddiq-al-jawi/</guid>
<description><![CDATA[khabarislam.wordpress.com. Wawancara M. Shiddiq Al-Jawi Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia SKENARIO G]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong></p>
<p align="justify"><em><strong>khabarislam.wordpress.com. </strong></em>Wawancara M. Shiddiq Al-Jawi</p>
<p align="justify">Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia</p>
<p></strong></p>
<h3>SKENARIO GLOBAL MELAWAN ISLAM</h3>
<p><strong> </strong><em> </em></p>
<p align="justify"><em><a href="http://tinypic.com/view.php?pic=11qidlx&#38;s=5"><img src="http://i42.tinypic.com/11qidlx_th.jpg" border="0" alt="View Full Size Image" align="left" /></a>Kalangan penolak UU Pornografi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berusaha menjegal pelaksanaan UU yang mengatur pornografi di Indonesia. Mereka berdalih UU itu tidak sesuai dengan hak asasi manusia, pluralisme, kebhinekaan, adat dan budaya dll. Padahal UU itu sendiri telah jauh dari rancangan semula ketika masih dalam bentuk RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.</em></p>
<p><em>Bahkan untuk memperkuat argumennya ke MK, mereka tanpa malu-malu mencatut pandangan Ketua DPP HTI M. Shiddiq Al Jawi yang secara substansial sebenarnya sangat bertolak belakang. Mengapa mereka berani melakukan itu? Apa tujuan mereka di balik itu? Berikut wawancara wartawan Media Umat Mujiyanto dengan M. Shiddiq Al Jawi beberapa waktu lalu di Jakarta.<!--more--></em></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Tulisan Anda menjadi salah satu dasar judicial review kalangan anti Islam ke MK. Tanggapan Anda?</em></strong></p>
<p align="justify">Saya cukup terperanjat, soalnya <em>judicial review</em> itu &#8216;<em>kan</em> diajukan oleh komunitas non muslim dengan tujuan menolak UU Pornografi. Kita tahu mereka dan kelompok liberal selama ini terus menerus menolak undang-undang itu, bahkan ketika masih dalam bentuk draft yaitu RUU APP. Dengan mengutip tulisan saya, dan bahkan menyebut kedudukan saya sebagai Ketua DPP HTI, saya anggap itu<em> </em>pencatutan yang tidak pada tempatnya. Publik akan tergiring pada opini seakan-akan saya atau HTI menolak UU Pornografi dan dengan itu, publik menggolongkan saya atau HTI ke dalam barisan mereka. Padahal mereka itu <em>kan</em> golongan kafir atau munafik. <em>Nauzhubillah..</em>. Terlebih lagi opini publik sudah terlanjur terbentuk, bahwa masyarakat terbelah jadi dua. Ada yang pro terhadap UU Pornografi, yaitu kelompok Islam, dan ada yang kontra yaitu kelompok liberal. Jadi, pencatutan saya itu akan disalahpahami oleh publik, termasuk kelompok atau ormas Islam. Publik akan berpikir seakan saya atau HTI otomatis tergolong kelompok yang kontra alias kelompok liberal, dan di sisi lain akan berhadapan dengan kelompok Islam. <em>Gila apa</em>, <em>masak</em> saya digolongkan kelompok liberal? Jadi, itu cuma pencatutan yang tidak pada tempatnya. Karena sesungguhnya substansi tulisan saya tidaklah begitu.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Sebenarnya seperti apa pendapat Anda itu?</em></strong></p>
<p align="justify">Tulisan saya yang dikutip berjudul <em>Kritik Terhadap UU Pornografi : Perspektif Islam</em> yang saya <em>upload</em> di situs pribadi saya. Substansi tulisan saya sebenarnya dua hal. Yang pertama, saya ingin mengkritik UU itu dari tiga segi, yaitu metodologi penemuan hukum, landasan ideologi, dan substansi hukum. Dari segi subtansi substansi misalnya, saya mengkriti perubahan nama dari RUU APP (Anti Pornografi &#38; Pornoaksi) menjadi UU Pornografi. Menurut saya perubahan itu sangat fundamental. Kalau RUU APP, semangatnya memberantas pornografi. Sedang UU Pornografi semangatnya mengatur, bukan memberantas pornografi. Ini yang pertama. Yang kedua, saya menghendaki pemberantasan pornografi dengan Syariah Islam, bukan yang lain. Jadi, sudah jelas. Saya tidak dalam posisi menolak atau menerima UU Pornografi itu. Coba lihat judul tulisan saya, &#8216;<em>kan</em> jelas dari judulnya, saya akan mengkritisi UU itu. Itulah inti tulisan saya.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Berarti pendapat Anda hanya mengkritisi, bukan menolak UU Pornografi?</em></strong></p>
<p align="justify">Benar. Saya hanya mengkritisi, bukan menolak UU Pornografi. Ini sejalan dengan pernyataan Juru Bicara (Jubir) HTI pada 17 September 2008, judulnya <em>Kritik Terhadap UU Pornografi.</em> Jadi, HTI secara resmi mengkritisi. Andaikata tulisan saya mengandung pernyataan implisit untuk menolak UU itu, maka saya tegaskan bahwa yang berlaku dan resmi adalah pernyataan resmi dari Jubir HTI tadi, bukan tulisan saya. Apalagi semangat tulisan saya sendiri pun sebenarnya adalah mengkritik.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Menurut Anda, mengapa kalangan anti Islam ini begitu getol menentang UU Pornografi tersebut?</em></strong></p>
<p align="justify">Menurut saya ada dua alasan. Yang pertama, alasan agama, maksudnya ada unsur sentimen agama di kalangan non Islam untuk menolak UU Pornografi. Ada semacam anggapan di kalangan mereka, bahwa UU Pornografi itu adalah aspirasi umat Islam. Jadi mereka merasa harus menentang UU itu, karena UU itu dianggap mengandung muatan syariah Islam. Ini seperti halnya ketika kalangan non muslim menentang berbagai RUU atau perda syariah. Yang kedua, alasan ideologis. Maksud saya, ideologi mereka itu kan kapitalisme-sekuler. Ideologi ini memandang agama tidak boleh diterapkan ada ranah publik sebagai undang-undang. Selain itu, ideologi ini menganggap kebebasan individu adalah harga mati yang tidak boleh diintervensi oleh negara. Karena itulah mereka merasa harus menentang UU Pornografi, karena UU ini dianggap sebagai bentuk intervensi negara terhadap kebebasan individu.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Adakah upaya ini terkait dengan upaya liberalisasi Indonesia?</em></strong></p>
<p align="justify">Jelas ada kaitannya. Saya melihat <em>judicial review</em> itu tidak berdiri sendiri, tapi hanya bagian dari skenario besar dari kalangan liberal atau sekuler untuk meliberalkan Indonesia. Tujuan mereka agar Indonesia ini jadi sekuler secara <em>kaffah</em>, di samping untuk menjegal penerapan Syariah Islam dalam ranah publik. Kalau kita amati sepak terjang mereka, mereka sangat konsisten dengan sekulerisme dan sangat membenci Islam. Ingat saja upaya mereka mengajukan draft KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang kontroversial itu. Mengapa? Karena menyamakan bagian waris pria dan wanita, memberikan hak talak pada wanita, membolehkan nikah kontrak, dan sebagainya. Mereka juga menolak RUU Ekonomi Syariah, lalu bersatu padu membela Ahmadiyah yang sesat dan kafir. Akhir-akhir ini mereka terus menentang poligami, seperti terlihat dari propaganda murahan mereka untuk menolak caleg-caleg yang melakukan poligami. Jadi, saya lihat penolakan kaum liberal terhadap UU Pornografi ini bukan agenda yang berdiri sendiri. Ini sangat terkait dengan agenda besar untuk membuat Indonesia ini makin terjerumus ke dalam jurang sekulerisme yang sangat destruktif. Kalau UU Pornografi nanti dibatalkan, meski UU ini bagi saya memang banyak kelemahannya, perusakan moral akan terjadi lebih dahsyat dan mengerikan. Seni budaya sekarang yang sudah sangat liberal dan liar, akan semakin membuat moral masyarakat jadi bejat dan bobrok.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Mengapa perusakan moral ini penting bagi mereka?</em></strong></p>
<p align="justify">Saya kira ini terkait aspek ideologi dan aspek strategi. Secara ideologis, kebebasan itu <em>kan</em> salah satu prinsip sekulerisme. Kalau tidak membela kebebasan, entah itu kebebasan beragama atau kebebasan berperilaku, bukan orang sekuler namanya. Jadi, ketika kaum liberal membela kaum gay, lesbian, misalnya, itu mereka lakukan karena kebebasan itu hukumnya wajib menurut mereka. Lalu secara strategis, perusakan moral ini penting demi melemahkan dan melumpuhkan umat Islam, khususnya generasi mudanya. Umat Islam yang kuat dan tidak terbius dengan budaya mereka itu, tentu akan menakutkan mereka. Tapi saya ingin sampaikan di sini, kaum liberal tentu tak akan mau disebut melakukan perusakan moral masyarakat. Dalam aksi mereka menentang RUU APP, mereka mengatakan,&#8221;Tolak pornografi dan tolak juga RUU APP.&#8221; Jadi mereka juga tidak mau disebut pro pornografi. Nah di sinilah umat Islam harus cerdas dan tidak tertipu. Kalau toh mereka menolak pornografi, kita harus mengkritisi, apakah mereka menolak sekularisme? Apakah mereka menolak kebebasan? Apakah mereka mau diatur Syariah Islam? Saya kira jawabannya sangat jelas. Tak mungkin mereka menolak sekularisme atau menolak kebebasan. Tak mungkin mereka mau diatur Syariah Islam. Justru di sinilah, umat harus kritis. Ketika mereka mempertahankan kebebasan, artinya apa? Artinya <em>ya</em> merusak moral masyarakat itu, meski secara verbal mereka menolak pornografi. Itu hanya <em>tipu-tipu</em> saja, untuk menutupi kejahatan mereka. Umat jangan terkecoh.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Siapa yang ada di balik upaya ini?</em></strong></p>
<p align="justify">Agenda liberalisasi ini sebenarnya agenda global. Bukan agenda lokal semata. Berbagai pihak yang menjalankan agenda liberalisasi di sini, baik itu individu, LSM, ormas, lembaga pendidikan, dan sebagainya, tidak terlepas dari jaringan internasionalnya, khususnya di negara-negara Barat, baik Eropa atau Amerika. Menurut pengamatan saya, yang ada di balik upaya ini adalah negara-negara kapitalis-sekuler di Barat, seperti AS, yang ingin mempertahankan dan memperdalam cengkeraman sekulerisme di Dunia Islam, agar Dunia Islam tidak bisa bangkit dan terus berada di bawah hegemoni negara-negara penjajah itu.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Menurut Anda, cukupkah masyarakat sekarang terlindungi dengan adanya UU Pornografi yang ada?</em></strong></p>
<p align="justify">Menurut saya belum cukup. Coba lihat pasal 14 UU Pornografi sekarang. Pasal itu menyebutkan, bahwa &#8220;<em>Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a. seni dan budaya; b. adat istiadat; dan c.ritual tradisional&#8221;. </em>Artinya, dalam kegiatan seni dan budaya, materi seksualitas dibolehkan sebagai perkecualian. Jadi goyang dangdut yang rendahan, tak bisa dilarang dengan UU ini. Makanya kemarin waktu kampanye Pemilu Legislatif banyak parpol yang mengadakan hiburan dangdut yang disertai goyang erotis. Ini sangat memprihatinkan. Apalagi pesertanya banyak dari kalangan anak-anak. Demikian juga tari jaipong yang amoral juga tidak akan bisa dilarang dengan UU ini. Termasuk juga berbagai program TV seperti infotainment, sinetron, musik, dan sebagainya yang mengumbar aurat. Ini tidak dapat dicegah dengan UU ini. Semuanya akan aman-aman saja, dengan dalih semuanya dianggap seni dan budaya. Lalu apa artinya keberadaan UU Pornografi ini, kalau tidak bisa melarang aktivitas-aktivitas yang diharamkan Syariah Islam? Makanya UU Pornografi yang ada bagi saya memang belum bisa melindungi masyarakat. Malah bisa jadi UU Pornografi dapat menjadi legitimasi untuk kegiatan seni dan budaya yang merusak moral itu.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Bagaimana agar masyarakat terbebas dari perusakan moral?</em></strong></p>
<p align="justify">Saya punya keyakinan, hanya Syariah Islam saja yang dapat melindungi masyarakat dari perusakan moral. Tanpa syariah Islam, masyarakat akan mengalami <em>fasad</em> atau kerusakan, entah itu kerusakan alam atau kerusakan sosial, seperti kerusakan moral. Syariah Islam yang saya maksudkan ini harus dilaksanakan oleh tiga pilar. Pertama, oleh individu. Ajaran Islam dapat memperbaiki kualitas moral secara individual, dengan menumbuhkan rasa takut kepada Allah SWT, rasa takut akan neraka, dan kerinduan akan surga. Sebagai contoh, dalam sebuah hadis tentang Isra&#8217; Mi&#8217;raj disebutkan, Nabi SAW menyaksikan perempuan yang diikat dengan sebuah tiang dengan payudaranya. Malaikat Jibril lalu menjelaskan, wanita itu adalah wanita yang suka menampakkan aurat kepada bukan mahramnya. Ini saya kira akan dapat membangkitkan ketaatan, walau secara individual. Pilar yang kedua, adalah masyarakat. Maksudnya harus ada budaya amar ma&#8217;ruf nahi mungkar, atau saling mengingatkan, di antara masyarakat jika ada suatu kemungkaran. Kalau ada muda-mudi yang pacaran di tempat sepi, masyarakat harus berani menegur, misalnya. Budaya ini penting ditumbuhkan. Saya lihat di masyarakat pilar ini lemah sekali, karena terpengaruh budaya Barat yang <em>nafsi-nafsi</em>, atau tidak mau mencampuri urusan orang lain. Ini budaya yang salah karena bertentangan dengan Islam. Pilar yang ketiga, harus ada penegakan hukum Syariah oleh negara. Jadi di sini diperlukan formalisasi syariah oleh negara. Misalnya dengan menerapkan hukum cambuk bagi pezina yang belum kawin. Atau hukum rajam bagi pezina yang sudah kawin. Kalau ini dilaksanakan, saya yakin muda-mudi akan berpikir seribu kali untuk berbuat zina. Namun sayang sistem hukum ini belum terwujud hingga saat ini. Mungkin ini secara parsial sudah diterapkan di NAD. Tapi saya kira ini belum cukup.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p align="justify"><strong><em>Berarti harus ada perubahan sistem? </em></strong></p>
<p align="justify">Benar, kita harus mengubah sistem hukum yang ada. Harusnya, di negeri muslim ini tidak boleh ada sistem hukum kecuali satu sistem saja, yaitu sistem hukum Islam. Sayang sekali, karena pengaruh penjajahan, kita sekarang melaksanakan tiga sistem hukum, yaitu sistem hukum Islam, hukum Barat, dan hukum adat. Sistem hukum selain Islam hukumnya haram menurut saya, dan yang melaksanakannya tidak dapat lepas dari dosa besar. <em>Nauzhubillah</em>&#8230;. Sebab di samping sistem hukum selain Islam merupakan hukum jahiliyah, melaksanakan sistem itu adalah sikap mempertahankan penjajahan. Jadi menurut saya, siapapun yang meneruskan sistem hukum selain Islam, saya anggap dia adalah agen penjajah yang berusaha mempertahankan penjajahan di negeri ini. [ ]</p>
<p align="justify">Sumber : Tabloid <em>Media Umat</em> (edisi cetak), Edisi 12, 12 &#8211; 25 Jumadil Awwal 1430 H / 8-21 Mei 2009, hal. 10-11.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
