<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kontrak-kerja &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/kontrak-kerja/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kontrak-kerja"</description>
	<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 23:28:18 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Sosial (DEPSOS) Tahun 2009-2010]]></title>
<link>http://terpopuler.wordpress.com/2009/10/06/pengumuman-lowongan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-sosial-depsos-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 22:17:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin Terpopuler</dc:creator>
<guid>http://terpopuler.wordpress.com/2009/10/06/pengumuman-lowongan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-sosial-depsos-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[Departemen Sosial Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk putra/putri terbaik bangsa Ind]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Departemen Sosial Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk putra/putri terbaik bangsa Ind]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Sosial (DEPSOS) Tahun 2009-2010]]></title>
<link>http://resiandriani.com/2009/10/06/pengumuman-lowongan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-sosial-depsos-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 22:15:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>resi2009</dc:creator>
<guid>http://resiandriani.com/2009/10/06/pengumuman-lowongan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-sosial-depsos-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[Departemen Sosial Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk putra/putri terbaik bangsa Ind]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Departemen Sosial Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk putra/putri terbaik bangsa Ind]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil Departemen Sosial (DEPSOS) Tahun 2009-2010]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/06/pengumuman-lowongan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-sosial-depsos-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 22:13:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/06/pengumuman-lowongan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-sosial-depsos-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[Departemen Sosial Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk putra/putri terbaik bangsa Ind]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Departemen Sosial Republik Indonesia kembali membuka kesempatan untuk putra/putri terbaik bangsa Ind]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2009-2010]]></title>
<link>http://terpopuler.wordpress.com/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-kementerian-negara-perumahan-rakyat-tahun-anggaran-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 20:32:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin Terpopuler</dc:creator>
<guid>http://terpopuler.wordpress.com/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-kementerian-negara-perumahan-rakyat-tahun-anggaran-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : UM.01.03.SM/IX/357 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIA]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : UM.01.03.SM/IX/357 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIA]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2009-2010]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-kementerian-negara-perumahan-rakyat-tahun-anggaran-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 20:31:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-kementerian-negara-perumahan-rakyat-tahun-anggaran-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : UM.01.03.SM/IX/357 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIA]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : UM.01.03.SM/IX/357 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIA]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2009-2010]]></title>
<link>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-kementerian-negara-perumahan-rakyat-tahun-anggaran-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 20:30:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>CPNS Indonesia</dc:creator>
<guid>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-di-lingkungan-kementerian-negara-perumahan-rakyat-tahun-anggaran-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : UM.01.03.SM/IX/357 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIA]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : UM.01.03.SM/IX/357 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIA]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEHATAN TAHUN 2009-2010]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-kesehatan-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 18:40:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-kesehatan-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[P E N G U M U M A N NOMOR : KP.01.02.1.1.0514 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEH]]></description>
<content:encoded><![CDATA[P E N G U M U M A N NOMOR : KP.01.02.1.1.0514 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEH]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEHATAN TAHUN 2009-2010]]></title>
<link>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-kesehatan-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Mon, 05 Oct 2009 18:36:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>CPNS Indonesia</dc:creator>
<guid>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/06/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-departemen-kesehatan-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[P E N G U M U M A N NOMOR : KP.01.02.1.1.0514 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEH]]></description>
<content:encoded><![CDATA[P E N G U M U M A N NOMOR : KP.01.02.1.1.0514 PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN KESEH]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lowongan CPNS Badan Kepegawaian Negara 2009-2010]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/04/lowongan-cpns-badan-kepegawaian-negara-2009-2010/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 18:08:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/04/lowongan-cpns-badan-kepegawaian-negara-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, sebagaimana te]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, sebagaimana te]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lowongan CPNS Badan Kepegawaian Negara 2009-2010]]></title>
<link>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/04/lowongan-cpns-badan-kepegawaian-negara-2009-2010/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 18:06:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>CPNS Indonesia</dc:creator>
<guid>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/04/lowongan-cpns-badan-kepegawaian-negara-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, sebagaimana te]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2009, sebagaimana te]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penerimaan Lowongan CPNS Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tahun 2009-2010]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/04/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 17:05:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/10/04/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penerimaan Lowongan CPNS Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tahun 2009-2010]]></title>
<link>http://terpopuler.wordpress.com/2009/10/04/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 17:03:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin Terpopuler</dc:creator>
<guid>http://terpopuler.wordpress.com/2009/10/04/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penerimaan Lowongan CPNS Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tahun 2009-2010]]></title>
<link>http://resiandriani.com/2009/10/03/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 16:57:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>resi2009</dc:creator>
<guid>http://resiandriani.com/2009/10/03/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penerimaan Lowongan CPNS Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tahun 2009-2010]]></title>
<link>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/03/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 16:39:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>CPNS Indonesia</dc:creator>
<guid>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/03/penerimaan-lowongan-cpns-departemen-dalam-negeri-depdagri-tahun-2009-2010/</guid>
<description><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></description>
<content:encoded><![CDATA[PENGUMUMAN Nomor : 800/2718/SJ TENTANG PENYARINGAN/PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNG]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengumuman Lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Ta. 2009-2010 (Deadline: 5 Oktober 2009)]]></title>
<link>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/03/pengumuman-lowongan-formasi-pegawai-negeri-sipil-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-ta-2009-2010-deadline-5-oktober-2009/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 14:21:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>CPNS Indonesia</dc:creator>
<guid>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/10/03/pengumuman-lowongan-formasi-pegawai-negeri-sipil-badan-pertanahan-nasional-republik-indonesia-ta-2009-2010-deadline-5-oktober-2009/</guid>
<description><![CDATA[Dalam rangka pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil tahun 2009 yang lowong, Badan Pertanahan Nasiona]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Dalam rangka pengisian formasi Pegawai Negeri Sipil tahun 2009 yang lowong, Badan Pertanahan Nasiona]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[What a Worst Job?]]></title>
<link>http://prasetyomuchlas.wordpress.com/2009/09/26/what-a-worst-job/</link>
<pubDate>Sat, 26 Sep 2009 15:56:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>Prasetyo Muchlas</dc:creator>
<guid>http://prasetyomuchlas.wordpress.com/2009/09/26/what-a-worst-job/</guid>
<description><![CDATA[just entertain my self, because due on January 15, 2010, my employment contract will end. What a wor]]></description>
<content:encoded><![CDATA[just entertain my self, because due on January 15, 2010, my employment contract will end. What a wor]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kontrak Kerja]]></title>
<link>http://ipit08.wordpress.com/2009/08/28/kontrak-kerja/</link>
<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 15:28:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>ipit08</dc:creator>
<guid>http://ipit08.wordpress.com/2009/08/28/kontrak-kerja/</guid>
<description><![CDATA[PERJANJIAN KERJA ANTARA MAJIKAN DENGAN Perawat Orang Sakit (Care Giver)     Nama Majikan ___________]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><strong>PERJANJIAN KERJA ANTARA</strong></p>
<p align="center"><strong>MAJIKAN DENGAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Perawat Orang Sakit (Care Giver)</strong></p>
<p> </p>
<p> </p>
<p>Nama Majikan ___________________________________________</p>
<p>Alamat           _______________________</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK PERTAMA</strong></p>
<p>Nama Pekerja____________________________________________</p>
<p>Alamat di Indonesia ________________________________________</p>
<p> Nomor paspor,                ___________________________________</p>
<p>tanggal dan tempat pengeluaran</p>
<p>__________           __________           ______________</p>
<p>Tanggal Lahir______         Tempat Lahir_______      Jenis Kelamin______</p>
<p>  Status Perkawinan:  Menikah/Belum menikah/Cerai</p>
<p>_________________________________________</p>
<p>Jumlah anak di bawah umur 18 tahun dan belum menikah</p>
<p>____________________________________________________</p>
<p>Nama ahli waris___________________________________________</p>
<p> Nama  ___________________________________________________</p>
<p>Alamat___________________________________________________</p>
<p>Telepon                           Hubunga<strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>SELANJUTNYA DISEBUT PIHAK KEDUA</strong></p>
<p align="center">PIHAK PERTAMA menempatkan PIHAK KEDUA di Taiwan, ROC sebagai _<strong>PERAWAT ORANG SAKIT</strong>_ dan kedua belah pihak sepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja mengenai hal-hal sebagai berikut :</p>
<p>          <strong>Pasal 1          Jangka Waktu Perjanjian Kerja</strong></p>
<p>Kontrak ini berlaku selama ___ tahun___bulan___hari (dapat di perpanjang) terhitung sejak PIHAK KEDUA tiba di Taiwan. PIHAK PERTAMA harus mendapatkan persetujuan dari PIHAK KEDUA untuk dapat memperpanjang Perjanjian Kerja selama setahun. Hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan putus dengan sendirinya setelah jangka waktu Perjanjian Kerja ini berakhir.</p>
<p>           <strong>Pasal 2         Kewajiban PIHAK KEDUA</strong></p>
<p>2.1       PIHAK KEDUA bekerja di PIHAK PERTAMA sebagai Perawat Orang Sakit.</p>
<p>2.2       Di bawah pengawasan dan pengarahan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA selama menjalankan tugas yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA harus bersikap baik, menjaga keselamatan sendiri dan rekan kerjanya.</p>
<p><strong>Pasal 3         Kewajiban PIHAK PERTAMA</strong></p>
<p>3.1.      PIHAK PERTAMA wajib memberikan gaji setiap bulan sebesar NT$, diberikan kepada PIHAK KEDUA pada tanggal yang telah ditentukan setiap bulannya. PIHAK PERTAMA boleh memotong gaji PIHAK KEDUA untuk membayar biaya yang ditentukan oleh pemerintah Taiwan seperti asuransi kesehatan.</p>
<p>3.2       Gaji harus diberikan seluruhnya langsung kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya dan rinciannya (dalam bahasa Mandarin dan Indonesia) tidak boleh diberikan atau dititipkan kepada pihak ketiga.           </p>
<p> 3.3.      PIHAK PERTAMA bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang layak untuk PIHAK KEDUA tanpa memungut biaya.</p>
<p>3.4.      PIHAK PERTAMA harus menyediakan makanan yang layak sehari-hari minimal 3 (tiga) kali termasuk pada hari libur maupun selama sakit kepada PIHAK KEDUA tanpa memungut biaya.</p>
<p>3.5       Untuk menjaga kualitas kerja PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan waktu istirahat yang cukup kepada PIHAK KEDUA.</p>
<p>3.6       PIHAK PERTAMA harus menghormati agama dan kepercayaan yang dianut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA wajib memberikan kesempatan kepada PIHAK KEDUA untuk menjalankan ibadahnya.</p>
<p>  <strong>Pasal 4         Cuti dan ijin kerja</strong></p>
<p>4.1       Setelah PIHAK KEDUA bekerja genap 1 (satu) tahun dibawah 3 tahun, setiap tahun PIHAK PERTAMA wajib memberikan PIHAK KEDUA 7 (tujuh) hari cuti tanpa memotong gaji atau atas persetujuan PIHAK KEDUA dapat digantikan dengan uang (yang besarnya NT$ _________ X 7 hari dan diberikan langsung kepada PIHAK KEDUA).</p>
<p>4.2       Apabila PIHAK KEDUA menderita sakit, PIHAK PERTAMA wajib memberikan izin karena alasan sakit.</p>
<p>4.3       PIHAK KEDUA berhak mendapatkan libur 1 (satu) hari dalam 7 (tujuh) hari. Apabila PIHAK KEDUA bekerja di hari libur resmi tersebut diatas maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan uang lembur. (NT$ _______/hari)</p>
<p>           </p>
<ul>
<li><strong>Pasal 5   Asuransi</strong></li>
</ul>
<p>5.1       Selama penempatan di Taiwan, PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA untuk mengurus asuransi kesehatan. Pembayaran premi untuk asuransi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Asuransi Kesehatan Taiwan. </p>
<p>           </p>
<p>5.2       Bila PIHAK PERTAMA tidak dapat membelikan Asuransi Tenaga Kerja maka PIHAK PERTAMA wajib menggantikan dengan Asuransi Jiwa lain yang pertanggungannya minimal NT$ 300,000.</p>
<p>           </p>
<p>5.3       Bila terjadi kecelakaan kerja dan majikan tidak membelikan Asuransi Tenaga Kerja atau Asuransi Jiwa maka PIHAK PERTAMA harus bertanggung jawab sebesar nilai pertanggungan yang harus dibayar oleh pihak asuransi.</p>
<p>           </p>
<p><strong>Pasal 6         Pemutusan hubungan kerja dari Perjanjian Kerja</strong></p>
<p>6.1       Apabila PIHAK KEDUA terbukti (3 kali surat peringatan yang disetujui oleh kedua belah pihak) tidak mampu melaksanakan kewajibannya maka PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri atau memutuskan hubungan kerja dan PIHAK KEDUA bersedia kembali ke Negara asal. 14 (empat belas) hari sebelum pemulangan yang bersangkutan harus dibawa dulu ke pusat konseling daerah guna pengecekan alasan kepulangannya.</p>
<p>           </p>
<p>6.2       Selama masa penempatan, apabila terbukti terjadi hal-hal seperti di bawah ini, PIHAK PERTAMA berhak memutuskan hubungan kerja</p>
<p>           </p>
<p>(1).      Terbukti PIHAK KEDUA tidak mampu menjalankan kewajibannya dan telah mendapatkan surat peringatan yang masuk akal minimal 3 (tiga) kali.</p>
<p>(2).      Selama penempatan, PIHAK KEDUA menolak pemeriksaan kesehatan/medical checkup periodik, kondisi mental dan fisik yang menyebabkan tidak dapat menjalankan kewajibannya atau menderita penyakit menular atau yang mematikan, terbukti memakai obat-obat terlarang seperti Morphine atau Amphetamine.</p>
<p>(3).      Melanggar hukum yang berlaku di Taiwan dan sifatnya membahayakan.</p>
<p>(4).      Tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA bekerja di luar isi kontrak ini (bekerja sambilan).</p>
<p>(5).      Kehilangan kemampuan untuk bekerja karena sakit yang tidak bisa disembuhkan (sesuai dengan keterangan dari dokter) dan tidak termasuk hal-hal yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.</p>
<p>(6).      Tidak bekerja tanpa memberikan alasan selama 3 (tiga) hari berturut-turut atau 6 (enam) hari dalam 1 (satu) bulan secara tidak berturut-turut.</p>
<p>6.3       Apabila PIHAK KEDUA melanggar undang-undang perburuhan pasal 12, seperti terbukti adanya tindakan seperti menyiksa dan melakukan tindakan asusila atau tindakan-tindakan melanggar hukum terhadap PIHAK PERTAMA atau keluarganya maka PIHAK KEDUA dapat dipulangkan ke Indonesia</p>
<p> </p>
<p>6.4       Apabila PIHAK KEDUA mengalami kecelakaan dalam jam kerja dan lingkungan kerja yang ditentukan didalam Perjanjian Kerja ini, yang mengakibatkan PIHAK KEDUA luka berat maka PIHAK PERTAMA harus melaporkan kronologi kejadian tersebut kepada agency Taiwan, instansi pemerintah Taiwan yang terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei. Hak dan kewajiban kedua belah pihak harus merujuk kepada Hukum Perlindungan Kecelakaan Kerja Tenaga Kerja.</p>
<p>Apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia yang mengakibatkan pemutusan Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA harus melaporkan kronologi kejadian tersebut kepada agency Taiwan, instansi pemerintah Taiwan yang terkait dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, PIHAK PERTAMA membantu mengatur pemulangan jenazah PIHAK KEDUA ke Indonesia yang biayanya diambilkan dari Asuransi Jiwa seperti yang tersebut dalam pasal 5.2 dan 5.3 diatas.</p>
<p>6.5       Apabila PIHAK PERTAMA melakukan hal-hal berikut, PIHAK KEDUA berhak memutuskan Perjanjian Kerja</p>
<p>           </p>
<p>6.6       Apabila PIHAK PERTAMA melakukan hal-hal berikut, PIHAK KEDUA berhak memutuskan Perjanjian Kerja</p>
<p>           </p>
<p>(1). Selama masa Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA memperlakukanbkekerasan atau sejenisnya yang bersifat memalukan PIHAK KEDUA.</p>
<p>(2).      PIHAK PERTAMA tidak membayar gaji atau tidak membayar penuh gaji PIHAK KEDUA.</p>
<p>(3).      Bekerja di luar perjanjian karena permintaan PIHAK PERTAMA.</p>
<p>(4).      PIHAK PERTAMA tidak jujur mengungkapkan isi dari Perjanjian Kerja ini, sehingga PIHAK KEDUA percaya yang menyebabkan hak PIHAK KEDUA dirugikan.</p>
<p>(5).      Pekerjaan yang ditentukan didalam Perjanjian Kerja ini dapat membahayakan kesehatan PIHAK KEDUA. Setelah diminta untuk memperbaiki kondisi kerja PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA masih tidak mengambil langkah perbaikan.</p>
<p>(6).      PIHAK PERTAMA atau wali PIHAK PERTAMA menderita penyakit menular yang dapat menular ke PIHAK KEDUA.</p>
<p>(7).      PIHAK PERTAMA melanggar Perjanjian kerja atau peraturan lain yang merugikan PIHAK KEDUA.</p>
<p>6.7       Selama Perjanjian Kerja, apabila karena alasan tertentu yang mengakibatkan PIHAK PERTAMA kehilangan ijin untuk mempekerjakan TKI atau memenuhi hal-hal yang telah disebutkan pada Perjanjian Kerja ini pasal 6.6, untuk memberikan perlindungan hak kerja PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA harus melepaskan quota pekerja. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetujui untuk pindah majikan atau setelah dilakukan proses pindah majikan namun tidak mendapatkan majikan yang baru, maka kedua belah pihak setuju untuk memutuskan Perjanjian Kerja ini dan seluruh gaji sebelum pemutusan Perjanjian Kerja harus diserahkan kepada PIHAK KEDUA.</p>
<p>           </p>
<p><strong>Pasal 7         Jaminan Pengobatan</strong></p>
<p>Selama masa Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA membantu mengatur perawatan medikal kepada PIHAK KEDUA baik disebabkan karena kecelakaan kerja maupun karena alasan lain dan PIHAK KEDUA menerima perawatan yang diberikan oleh instansi perawatan yang sah di Taiwan.                                                                                                                                                                        </p>
<p><strong>Pasal 8         Hal lain-lain</strong></p>
<p>           </p>
<p>Apabila terjadi bencana alam, peperangan atau hal-hal yang tidak dapat dihindari, PIHAK PERTAMA wajib mengatur keselamatan PIHAK KEDUA dan apabila PIHAK PERTAMA tidak mampu menjalani kewajibannya kepada PIHAK KEDUA maka penyelesaiannya harus mengacu kepada Perjanjian Kerja pasal 6.7 Apabila PIHAK KEDUA menjadi korban sehingga tidak dapat bekerja lagi maka PIHAK PERTAMA wajib membiayai seluruh biaya pengobatan dan biaya kepulangannya.</p>
<p>           </p>
<p><strong>Pasal 9         Bahasa yang digunakan</strong></p>
<p>           </p>
<p>Kontrak ini tertulis dalam bahasa Mandarin dan Indonesia, apabila ada perbedaan maka yang diutamakan adalah bahasa Mandarin.</p>
<p> </p>
<p>Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 (dua) berkas asli yang telah disahkan oleh Kantor Perwakilan Pemerintah Indonesia di Taiwan dan disimpan masing-masing oleh kedua belah pihak sementara 3 (tiga) berkas copy, 1 (satu) berkas diserahkan ke Kantor Perwakilan Pemerintah Taiwan di Indonesia, 1 (satu) berkas disimpan oleh agency Taiwan dan 1 (satu) berkas disimpan oleh agency Indonesia.</p>
<p>(PIHAK PERTAMA) :         (PIHAK KEDUA) :</p>
<p> (Agency Taiwan) :   (PPTKIS Pengirim) :</p>
<p> (Alamat dan No Telepon) :            (Alamat dan No Telepon) :</p>
<p>Update 2 Juni 2008</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL TAHUN 2009]]></title>
<link>http://resiandriani.com/2009/08/22/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-koordinasi-survei-dan-pemetaan-nasional-tahun-2009-2/</link>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 09:35:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>resi2009</dc:creator>
<guid>http://resiandriani.com/2009/08/22/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-koordinasi-survei-dan-pemetaan-nasional-tahun-2009-2/</guid>
<description><![CDATA[Pengumuman CPNS 2009 PENGUMUMAN Nomor : KP.01.02/31. 03-KKH/VII/ 2009 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAW]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pengumuman CPNS 2009 PENGUMUMAN Nomor : KP.01.02/31. 03-KKH/VII/ 2009 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAW]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL TAHUN 2009]]></title>
<link>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/08/22/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-koordinasi-survei-dan-pemetaan-nasional-tahun-2009/</link>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 09:22:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>CPNS Indonesia</dc:creator>
<guid>http://cpnsindonesia.wordpress.com/2009/08/22/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-koordinasi-survei-dan-pemetaan-nasional-tahun-2009/</guid>
<description><![CDATA[Pengumuman CPNS 2009 PENGUMUMAN Nomor : KP.01.02/31. 03-KKH/VII/ 2009 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAW]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pengumuman CPNS 2009 PENGUMUMAN Nomor : KP.01.02/31. 03-KKH/VII/ 2009 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAW]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL TAHUN 2009]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/08/22/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-koordinasi-survei-dan-pemetaan-nasional-tahun-2009/</link>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 09:19:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/08/22/penerimaan-calon-pegawai-negeri-sipil-cpns-badan-koordinasi-survei-dan-pemetaan-nasional-tahun-2009/</guid>
<description><![CDATA[Pengumuman CPNS 2009 PENGUMUMAN Nomor : KP.01.02/31. 03-KKH/VII/ 2009 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAW]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pengumuman CPNS 2009 PENGUMUMAN Nomor : KP.01.02/31. 03-KKH/VII/ 2009 SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAW]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KONVERSI MITAN-LPG KOTA SURABAYA: Jeritan "Sakit" Surveyor]]></title>
<link>http://konversimitan.wordpress.com/2008/12/04/konversi-mitan-lpg-kota-surabaya-jeritan-sakit-surveyor/</link>
<pubDate>Thu, 04 Dec 2008 17:31:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>konversimitan</dc:creator>
<guid>http://konversimitan.wordpress.com/2008/12/04/konversi-mitan-lpg-kota-surabaya-jeritan-sakit-surveyor/</guid>
<description><![CDATA[Jika anda yang mengalami, apa yang akan anda lakukan ??? Saya pernah berkumpul dengan teman-teman ya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-indent:.03in;" align="center"><span style="text-decoration:underline;"><strong>Jika anda yang mengalami, apa yang akan anda lakukan ???</strong></span></p>
<p style="text-indent:.03in;" align="center">
<p align="center">
<p align="justify">Saya pernah berkumpul dengan teman-teman yang seluruhnya mempunyai pekerjaan yang sama di satu kota dan yang pasti dengan permasalahan yang sama pula. Teman-temanku mendapat sebuah proyek yang dibilang cukup besar, maklum proyek program nasional. Kalau dihitung secara kasar, <span style="text-decoration:underline;"><strong>total dana yang akan cair sekitar 7.000.000.000 (7 Miliar)</strong></span> lebih, (waw…angka yang menggiurkan!!!). Namun yang nantinya akan  dibayar ke teman-teman total keseluruhan tidak mencapai angka 1.000.000.000 (1 Milliar) (Semua Koorcam &#38; Surveyor).</p>
<p align="justify">Setelah saya mengetahui dengan pasti, ternyata kemungkinan dana tersebut mengalami banyak ’sunatan’ dari beberapa perusahaan, karena didalamnya ada 3 perusahaan (BUMD+PT). Pertama, perusahaan daerah (BUMD) yang memegang peranan (katanya sih) pemenang tender, kemudian perusahaan kedua memegang peranan keuangan (manajemen keuangan) (PT), dan perusahaan ketiga yang merupakan pisahan (sudah menjadi PT tersendiri) dari perusahaan kedua memegang peranan sebagai manajemen operasional (juga berbentuk PT).</p>
<p align="justify">Setelah saya cek, ternyata… perusahaan pertama dan kedua adalah perusahaan (PT) yang bergerak dibidang konsultan. kemudian jika dihitung (secara kasar) seluruh operasional hingga hari ini diperkirakan sebesar 1.000.000.000 (pekerjaan tim “B+C” dan “D”).</p>
<p align="justify">Dari CEK &#38; RICEK (bukan Infotainment) yang saya lakukan, ternyata salah satu ujung permasalahannya ada di awal proyek, dimana kontrak kerja (perjanjian kerja) yang dilakukan teman-teman memang sudah kacau, mulai dari tidak adanya KOP PERUSAHAAN (tanggungjawab hanya bersifat individu, antara pemberi kerja dengan penerima kerja). Didalam kontrak juga ada point-point (dalam pasal: Tanggung Jawab Penerima Kerja) yang tidak relevan (tidak ada saling keterkaitannya). Permasalahan kontrak kerja yang paling fatal adalah : TIDAK ADANYA BIAYA TRANSPORT ATAU SEMACAMNYA, DAN PENCAIRAN DANA BISA DILAKUKAN SEBULAN SETELAH PROYEK DINYATAKAN SELESAI, <span style="text-decoration:underline;"><strong>artinya, kontrak kerja seumur hidup</strong></span>. Karena hingga hari ini, hampir satu tahun, masih belum ada kejelasan kapan selesai. Akhirnya teman-teman sekarang ada yang ngamen, ngrombeng kardus dan plastik dan masih banyak lagi demi membayar uang kuliah. Padahal dana yang didapat teman-teman Surveyor hanya berkisar 300 ribu hingga 4 juta (bayangkan … untuk satu tahun !!!, belum transport apalagi uang makan), dulu mereka dijanjikan 2 sampai 3 bulan pekerjaan selesai.</p>
<p align="justify">Permasalahan kedua, dimungkinkan adanya ‘penipuan’ yang <span style="text-decoration:underline;">akan dan sudah dilakukan </span>(bingung gak ???) oleh manajemen proyek (Saya tidak tahu persis, apakah perusahaan kedua atau ketiga yang melakukan. atau bahkan kedua-duanya atau mungkin juga perusahaan pertama ‘ikut-ikutan’ menipu??? biar lembaga hukum yang menentukan). Hal ini bisa saya katakan karena teman-teman, dulu, sekitar mulai awal Desember 2007 hingga pertengahan Februari 2008 (saat itu teman-teman masih belum tahu apa-apa) di beri pekerjaan yang bukan pekerjaannya/tanggungjawabnya (sebut saja pekerjaan “C”) dan manajemen tidak mau memberi imbalan berapapun, padahal (sekali lagi) kalau dihitung-hitung, <strong>pekerjaan “C” itu bernilai sekitar 900.000.000 (sembilan ratus juta) dengan asumsi tiap pekerjaan itu bernilai 3.000 per Kepala Keluarga (KK) dan yang sudah dikerjakan oleh teman-teman sekitar 300.000 KK</strong>, bayangkan penipuan macam apa itu ???. Belum lagi pekerjaan Sebut saja <strong>pekerjaan “B”) yang memang sepertinya ’sengaja dihapuskan’ oleh manajemen. (sekali lagi) jika per KK pekerjaan “B” yang ’sengaja dihapuskan’ itu bernilai 1.500, maka jumlahnya sekitar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).</strong></p>
<p align="justify">Tidak berhenti di situ, ada satu pekerjaan lagi yang juga sepertinya ’sengaja dihapuskan’, yaitu <strong>Pekerjaan “D”. Jika (itung lagi… itung lagi… pusing ah…) pekerjaan “D” ini bernilai sama, 1.500 per kepala keluarga. Maka jumlah dana verifikasi sekitar 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta)</strong>.</p>
<p align="justify"><span style="text-decoration:underline;">Jadi Total keseluruhan (”B”+”C”+”D”)  adalah Sekitar </span><span style="text-decoration:underline;"><strong>1.800.000.000 (SATU MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH</strong></span><strong>)</strong> yang tidak tahu masuk ke kantong siapa ???.</p>
<p align="justify">
<p align="center"><strong>&#60;&#60;&#60;dari sini apakah anda bingung ???&#62;&#62;&#62;</strong></p>
<p align="justify">Lalu dari mana saya dapat info perkiraan dana per pekerjaan tersebut ???</p>
<p align="justify">Yang pasti, saya dapat dari berbagai pihak, mulai dari pihak yang sudah pernah melakukan pekerjaan ini tapi lain kota/kabupaten (masih satu propinsi). Juga saya dapat dari ‘pemberi amanah’ Program Nasional (perusahaan BUMN+pemerintah).</p>
<p align="center">&#60;&#60;&#60;yang pasti nama tidak bisa saya sebutkan&#62;&#62;&#62;</p>
<p align="justify">Saya juga pernah mendengar dan melihat keterangan tambahan baik itu berupa rekaman audio dan / atau video, atau dari teman-teman yang lain. Ternyata permasalahan lain masih buanyak (saking banyaknya), permasalahan ini adalah permasalahan antar manusia (dan yang pastinya masih ada keterkaitannya dengan uang).</p>
<p align="justify">Antara bulan Desember hingga Februari, teman-teman banyak mengalami tekanan, yaitu tekanan pekerjaan yang berimbas pada tekanan batin (ketakutan). Mereka (manajemen) selalu menyalahkan pekerjaan yang dilakukan oleh teman teman, padahal pekerjaan yang dimaksud adalah pekerjaan “B”, “C” dan “D”. Sekali lagi, saya ingin tegaskan, teman-teman saat itu masih belum tahu jika mereka disuruh melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tanggungjawabnya, tapi ‘dipaksa’ bertanggungjawab. Saya juga ingin menggaris bawahi statement yang pernah diungkapkan oleh teman saya, yaitu, padahal mereka melakukan 3 pekerjaan itu sesuai dengan instruksi manajemen, dan itu banyak sekali yang menyaksikan (antara 10 sampai 29 orang, bukan termasuk manajemen).</p>
<p align="justify">Tekanan ini di tambah dengan tekanan salah satu ‘pemberi amanah’ program yaitu BUMN, teman-teman saya di sidang satu per satu (walau tidak semua), hal itu membuat seluruh teman-teman yang nota bene pemimpin di tiap-tiap kecamatan, sangat takut.</p>
<p align="justify">Tapi, yang lucunya, setelah teman-teman ada yang tahu sedikit tentang pekerjaan ini, mereka memberontak. Dulunya, ‘pemberi amanah’ yang pernah menyidang. namun setelah itu, pada saati dilapangan justru ‘pemberi amanah’ di usir saat SIDAK di lapangan. Dan salah satu teman bahkan pernah ada yang ‘menantang’ karena ‘ditantang’ duluan. Ternyata, manajemen dan ‘pemberi amanah’ hanya bisa ditakuti jika di ‘gebrak’ serta siap menantang jika di tantang.</p>
<p align="justify">Setelah itu sekitar bulan Februari, DPRD “mencak-mencak tak karuan” dan tak tahu apa tujuannya hingga hari ini mereka ternyata diam. Si ‘pemberi amanah’pun sudah diberi tahu oleh teman-teman, bahwa, pekerjaan ini sudah tidak beres, tapi ternyata sampai sekarang tak ada apa-apa. Yang terakhir keluar surat penghentian, namun ternyata hanya untuk formalitas saja. Nyatanya sampai sekarang tenang tidak ada apa-apa, padahal penyebab-penyebab surat itu turun belum juga di penuhi oleh manajemen. LUCU … ADA APA YACH … mudah-mudahan tidak “ada udang dibalik batu”…</p>
<p align="justify"><strong>Permasalahan juga tidak hanya berhenti sampai situ …</strong></p>
<p align="justify">&#60;&#60;&#60;<em>sampai sini, apakah anda bingung atau BOSAN ???, Buatlah ini sebagai pengalaman&#38;pembelajaran anda</em> &#62;&#62;&#62;</p>
<p align="justify">Dengan adanya bantuan orang dalam. dulunya, kontrak kerja yang katanya akan digandakan ternyata tidak ada kabar, akhirnya diprint salah satunya dari komputer kantor. Dari adanya bocoran kontrak tersebut, teman-teman semakin kritis, kekrtitisan mereka hingga menyangkut dana yang sebenarnya, sejak awal teman-teman hanya ingin kejujuran dan transparansi manajemen. Namun ternyata dijawab enteng oleh manajemen “… ini sudah melanggar etika bisnis!!!…”.</p>
<p align="justify">Akibat dari kritisnya teman-teman tersebut membuat ‘geram’ manajemen proyek. Akhirnya, teman-teman kena imbasnya.<span style="text-decoration:underline;"> </span><span style="text-decoration:underline;"><strong>Rencananya, manajemen tidak akan membayar penuh dana teman-teman sesuai kontrak awal dengan alasan ini dan itu- karena tidak melakukan ini dan kurang memenuhi itu</strong></span>.</p>
<p align="justify">Padahal, kalau menurut kontrak, pekerjaan teman-teman tidak pernah ada yang menyalahakan, baik itu oleh ‘pemberi amanah’ maupun oleh DPRD. Pekerjaan yang di persalahakan itu justru kesalahan manajemen yang tidak mau membentuk tim dari awal untuk mengerjakan pekerjaan “B”, “C”, “D” dan “E”. Sekarang tim “B+C” dan tim “D” sudah dibentuk, hanya saja tim “B+C” tidak melakukan pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai pemegang pekerjaan “B+C”, sehingga masyarakat yang dirugikan, bukan hanya itu RT dan RW pun dibikin repot.</p>
<p align="justify">Dari sini mungkin anda bisa menarik benang merahnya. Bahwa sampai detik ini pekerjaan teman-teman sudah sesuai dengan pekerjaan dan tanggungjawabnya sebagai pemegang pekerjaan “A”, yaitu antara lain mengumpulkan data dari RT/RW/Kelurahan, pendataan dan pengawasan. Namun, sekarang seolah-olah semua terbalik. Teman-teman dilapangan sepertinya diganti oleh tim baru karena teman-teman dinilai (oleh RT/RW/Kelurahan) melakukan kesalahan. (<strong>SEMOGA SAJA SEMUA TAHU PERMASALAHANNYA DENGAN LENGKAP</strong>)</p>
<p style="text-align:center;">&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;</p>
<p style="text-align:center;">
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">BAGI RT / RW / KELURAHAN,  Yang sudah mengetahui maksud sebenarnya dari tulisan ini, mohon diingat </span>:</strong></p>
<p><strong>1</strong>. Tulisan ini di buat tanpa ada maksud apa-apa. Hanya sekedar proses klarifikasi masalah sebenarnya.</p>
<p><strong>2</strong>. Selalu diawasi. Karena tim baru pernah tidak membagikan paket sebanyak 1 RT penuh (lebih dari 20 paket) hingga hari ini (bukti ada). Saat koordinator tim di konfirmasi masalah ini malah tidak menyelesaikan masalah. Justru yang menjadi masalah, KK + KTP + Kartu sudah dibawa oleh tim baru, dan hingga sekarang tidak ada yang memberikan keterangan di RT yang dimaksud (keterangan yang di maksud adalah: kenapa warga tidak dapat ?). Warga hingga hari ini tidak punya bukti jika mereka memang belum dapat… lha wong buktinya udah di ambil.</p>
<p><strong>3</strong>. KK + KTP + Kartu Hijau yang sudah diminta, jika memang benar-benar warga sudah tidak dapat, mohon diminta kembali bukti fisik (KK+KTP). Karena rawan diselewengkan, pengembalian bukti itupun masih rawan karena masih bisa di fotocopi.</p>
<p><strong>4</strong>. Selalu minta rekapan distribusi  + Jumlah warga yang sudah dapat paket LPG. Hal ini untuk selanjutnya di kumpulkan di kelurahan masing-masing dan kami akan mengambil sebagai bukti baik kepada manajemen maupun langsung <span style="text-decoration:underline;">kepada ‘pemberi amanah’ (untuk klarifikasi jumlah sebenarnya)</span></p>
<p><strong>5</strong>. Hati-hati terhadap tipu daya manajemen melalui tim baru. jangan pernah menandatangani <span style="text-decoration:underline;"><strong>BERITA ACARA</strong></span> apapun yang berisi pengakuan bahwa pekerjaan mereka sudah benar. Misal, pekerjaan mereka sudah dilakukan sesuai dengan pekerjaan (Verifikasi, Distribusi, &#38; Edukasi langsung ke rumah warga yang mendapatkan paket), atau berisi : “…dikarenakan situasi yang tidak memungkinkan (berkumpulnya warga) maka distribusi dan edukasi dilakukan di RW …..”. BERITA ACARA  yang demikian, dulu, sudah pernah diberikan kepada kami untuk di tanda tangani oleh RT/RW/Lurah, <span style="text-decoration:underline;">namun kami tidak mau menjalankan</span> karena kami anggap ini sebagai pelimpahan tanggungjawab mereka kepada kami maupun RT/RW/Lurah. Dengan adanya Berita Acara Seperti ini akan meloloskan mereka dari pemeriksaan BPK atas dugaan bocornya sejumlah dana.</p>
<p><strong>6</strong>. Saya memaklumi jika ada beberapa kelurahan di beberapa kecamatan yang ‘takut’ jika tidak memenuhi apapun dari permintaan tim baru. Dan saya tahu apa akibatnya untuk kepala kelurahan yang mangkir terhadap tugas ini. Ini memang dilema, Jika kepala kelurahan mau tunduk pada seluruh permintaan tim baru ini, Silahkan. Semoga Setiap kepala kelurahan mempunyai alasan jika nantinya dimintai pertanggungjawaban.</p>
<p><strong>7</strong>. Hanya sekedar informasi tambahan, sepuluh kecamatan yang sudah closing, hampir keseluruhan warga, baik musiman maupun warga asli mendapatkan semua (rata). Sekarang terserah anda dan tim baru.  kami tahu kinerja dari tim ini. “…lebih banyak (KK) yang mereka dapat, lebih banyak pula (Rp) yang di dapat mnanajemen…”. semoga di masing-masing kelurahan tidak ada yang berbeda konsep kerja, yang nantinya menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat antar kelurahan. <strong>SELALU ADAKAN KOORDINASI ANTAR KELURAHAN </strong>(Terutama untuk satu kecamatan)<strong>.</strong></p>
<p>Saya pesimis jika masalah ini sampai pada hukum, karena mereka lebih kuat dalam segala hal. Kecuali ada laporan dari beberapa masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;">&#60;&#60;&#60;<strong>Semoga Masalah Point 2 hingga Point 7 tidak pernah terjadi di kelurahan kita</strong>.&#62;&#62;&#62;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[hal penting sebelum meneken kontrak kerja]]></title>
<link>http://tipsberkarier.wordpress.com/2008/11/21/hal-penting-sebelum-meneken-kontrak-kerja/</link>
<pubDate>Fri, 21 Nov 2008 10:26:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>klikkarir</dc:creator>
<guid>http://tipsberkarier.wordpress.com/2008/11/21/hal-penting-sebelum-meneken-kontrak-kerja/</guid>
<description><![CDATA[Bagi mereka yang baru lulus dari universitas, dunia kerja boleh jadi merupakan babak awal di mana hi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal">Bagi mereka yang baru lulus dari universitas, dunia kerja boleh jadi merupakan babak awal di mana hidup seolah-olah memasuki “dunia nyata”. Oleh karenanya, sungguh penting bagi para lulusan yang sedang mendapatkan pekerjaan pertama untuk memperhatikan banyak hal sebelum menandatangani kontrak alias menerima pekerjaan itu.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">Saran untuk membuat pertimbangan masak-masak sebelum meneken kontrak tentu tidak hanya berlaku bagi lulusan baru yang pertama kali memasuki dunia kerja. Bagi mereka yang mendapat tawaran kerja baru dari perusahaan lain, atau pindah ke tempat kerja baru untuk memulai karir yang baru, tetap penting untuk memperhatikan hal-hal berikut ini:</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">1. Pertimbangkan harapan-harapan yang realistik terhadap gaji. Jika ini kontrak kerja pertama Anda, maka sebaiknya Anda sudah punya gambaran mengenai gaji lulusan baru untuk industri yang bersangkutan, sehingga permintaan Anda sesuai proporsi. Jika kasusnya adalah Anda sedang pindah kerja untuk memulai karir baru, jangan serta-merta berasumsi bahwa Anda “berhak” atas gaji yang berlipat-lipat. Kembalikan ke tujuan utama Anda pindah kerja, di samping juga pertimbangkan kondisi perusahaan</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><!--more-->2. Perhatikan paket(-pake) benefit yang ditawarkan. Ingat bahwa gaji Anda hanyalah salah satu komponen dari sebuah paket yang disediakan perusahaan. Jangan sungkan untuk menanyakan, apa saja benefit lain yang ditawarkan, dan bandingkan lebih baik mana dengan yang Anda terima di perusahaan sebelumnya.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--> <span lang="IN">Pasang<strong> <a href="http://www.klikkarir.com/pasang-iklan-lowongan-kerja/">iklan lowongan</a> </strong>dan <strong><a href="http://www.klikkarir.com/">info lowongan kerja</a> </strong>segera kunjung klikkarir.com</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal">3. Ingatlah sejak awal bahwa kepuasan kerja merupakan sesuatu yang lebih penting dibandingkan dengan berapa rupiah yang bisa Anda bawa pulang. Ini sering dilupakan oleh para pencari kerja pertama maupun mereka yang pindah kerja. Berapa pun gaji dan bonus yang Anda terima, kalau Anda membenci pekerjaan Anda, maka Anda tidak akan bahagia.</p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">4. Ambilah keputusan berdasarkan situasi dan kondisi yang “nyata”, dan bukan berdasar “bagaimana seandainya”. Jangan khawatir apa yang akan terjadi jika semua itu menuntur ke jalan sukses bagi pekerjaan baru Anda. Yang penting, apa yang bisa Anda lakukan sekarang.</p>
<p class="MsoNormal"><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--> <strong><span lang="IN"><a href="http://www.klikkarir.com/search/Surabaya" target="_blank">Lowongan kerja di surabaya</a></span></strong><span lang="IN"> dan <strong><a href="http://www.klikkarir.com/search/Bandung" target="_blank">lowongan kerja di bandung</a> </strong>dapat dilihat pada klikkarir.com</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="IN"><br />
</span></p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal">5. Ingatlah bahwa mencari pekerjaan adalah (bagian dari) keseluruhan pekerjaan itu sendiri. Jika Anda sedang ingin melakukan perubahan, Anda perlu sebuah pendekatan yang melihat perubahan itu seperti sebuah proyek pekerjaan. Rencanakan segala sesuatunya agar berjalan sesuai keinginan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Nilai sebuah Kontrak Kerja...]]></title>
<link>http://suardi.wordpress.com/2008/11/13/nilai-sebuah-kontrak-kerja/</link>
<pubDate>Thu, 13 Nov 2008 04:16:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ardhie</dc:creator>
<guid>http://suardi.wordpress.com/2008/11/13/nilai-sebuah-kontrak-kerja/</guid>
<description><![CDATA[Beberapa hari yang lalu ketika sedang istirahat di kantin kampus seorang teman curhat ke saya, tentu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Beberapa hari yang lalu ketika sedang istirahat di kantin kampus seorang teman curhat ke saya, tentu]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
