<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kppu &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/kppu/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kppu"</description>
	<pubDate>Fri, 25 Dec 2009 08:29:14 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Officials conspired, will Fined Up to Rp25 Billion!!]]></title>
<link>http://fullcolours.wordpress.com/2009/12/10/officials-conspired-will-fined-up-to-rp25-billion/</link>
<pubDate>Thu, 10 Dec 2009 14:00:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>ibnumuttaqien</dc:creator>
<guid>http://fullcolours.wordpress.com/2009/12/10/officials-conspired-will-fined-up-to-rp25-billion/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) will impose a fine as low as ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[JAKARTA &#8211; The Business Competition Supervisory Commission (KPPU) will impose a fine as low as ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SERIUSKAH NEGARA MEMBERANTAS KORUPSI ?]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/12/08/seriuskah-negara-memberantas-korupsi/</link>
<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 03:55:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/12/08/seriuskah-negara-memberantas-korupsi/</guid>
<description><![CDATA[Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri masih menjadi berita utama saat Transparency I]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/jajak-pendapat-kompas-01.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3586" title="jajak pendapat kompas 01" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/jajak-pendapat-kompas-01.jpg?w=99" alt="" width="99" height="150" /></a>Konflik antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri masih menjadi berita utama saat Transparency International mengumumkan peringkat korupsi negara-negara di dunia. Dengan rentang indeks dari 0 (terkorup) hingga 10 (terbersih), Indonesia mendapat ‘nilai’ 2,8 naik dari sebelumnya 2,6 yang menempatkan Indonesia di peringkat ke-111 dari 180 negara.</p>
<p>Selama kurun waktu 14 tahun, indeks itu bagi Indonesia dianggap yang terbaik.</p>
<p>Dalam lingkup yang lebih kecil, yakni sepuluh negara ASEAN, Indonesia naik peringkat ke deretan kelima dibawah Singapura (9,2), Brunei (5,5), Malaysia (4,5), dan Thailand (3,4). Prestasi yang ‘baik’ setelah setahun sebelumnya negeri ini berada di posisi buncit.</p>
<p>Indeks persepsi korupsi yang respondennya didapatkan dari para pelaku bisnis itu memang memunculkan sebuah harapan. Kesempatan dan peluang berinvestasi di Indonesia dinilai semakin kondusif dan menarik bagi para pemilik modal.</p>
<p>Meski demikian, bagi masyarakat perkotaan yang menjadi responden jajak pendapat ini, persepsi tentang membaiknya upaya pemberantasan korupsi masih belum jauh beranjak.</p>
<p>Setelah ‘drama’ di Mahkamah Konstitusi tanggal 13.11.2009, yang menyingkap merajalelanya upaya suap yang diikuti upaya pemidanaan unsur pimpinan KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, hampir tak tersisa harapan akan adanya lembaga negara yang bebas korupsi.</p>
<p><strong><!--more-->Di semua institusi</strong></p>
<p>Hampir semua reponden jajak pendapat (92 persen) menengarai parahnya korupsi dalam berbagai bentuknya yang merajalela di negeri ini.</p>
<p>Korupsi tertanam dalam berbagai lapisan masyarakat dan nyaris semua institusi. Hampir tidak ada satu pun institusi negara yang tidak terkontaminasi korupsi.</p>
<p>Ibarat penyakit, korupsi menjadi endemik dalam birokrasi serta dalam hubungan antara pemerintah dan pengusaha. Mulai dari lembaga negara di tingkat pusat, daerah, hingga wilayah tempat tinggal, ditengarai responden tidak bebas dari korupsi (<em>lihat tabel di bawah</em>).</p>
<p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/jajak-pendapat-kompas-02.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-3587" title="jajak pendapat kompas 02" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/jajak-pendapat-kompas-02.jpg" alt="" width="500" height="282" /></a></p>
<p>Kenyataannya, pusaran badai korupsi memang terjadi di berbagai lembaga negeri ini, bahkan sejak negeri ini baru lahir.</p>
<p>Salah satunya adalah kasus korupsi PN Triangle Corporation uang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 miliar pada 1960. Kapten Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Manager PN Triangle Corporation, didakwa menyalahgunakan kedudukan dan jabatan serta melakukan pelanggaran terhadap perintah Peguasa Perang Daerah Djawa Baray.</p>
<p>Kapten Iskandar dituntut hukuman mati dalam sidang pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi. Ia menjual kopra dan minyak kelapa dengan harga di atas harga yang telah ditetapkan serta menggelapkan tekstil dan benang tenun (Kompas, 25.09.1965).</p>
<p>Pada Agustus 1967, terjadi penangkapan 17 orang, beberapa diantaranya tentara, yang mengorganisasi sindikat menjual atau menyewakan senjata api untuk tujuan-tujuan kriminal.</p>
<p>Menurut Syed Hussein Alatan dalam Sosiologi Korupsi (1982), dalam suatu masyarakat yang korup, dualisme dalam kegiatan lembaga-lembaga negara akan banyak dijumpai. Pertalian antara korupsi dan kriminalitas akan menjadi fenomena biasa.</p>
<p>Dalam catatan Litbang Kompas, selama tahun 2005 hingga 2009 saja, terjadi kasus korupsi besar di 21 lembaga, mulai dari lembaga negara, BUMN, departemen, birokrasi, pemerintah daerah, partai politik, hingga para anggota parlemen.</p>
<p><strong>Hukuman ringan</strong></p>
<p>Di sisi lain, keterlibatan langsung maupun tidak langsung para penegak hukum dalam pusaran korupsi mengakibatkan hukuman bagi pelaku korupsi dinilai terlalu ringan atau membangkitkan tanda tanya.</p>
<p>Lebih dari separuh responden jajak pendapat (51,5 persen) menyatakan pelaku korupsi saat ini belum mendapatkan hukuman yang setimpal.</p>
<p>Sejauh ini sepertinya baru mantan jaksa Urip Tri Gunawan yang mendapat hukuman paling lama, yakni 20 tahun. Penjatuhan vonis pada September 2008 itu diberikan karena mantan Kepala Tim Jaksa KPK itu terlibat upaya suap dalam penyelidikan kasus korupsi BLBI.</p>
<p>Sangat sulit membenahi apa yang sudah tertanam dalam benak publik terhadap perilaku korupsi, dalam berbagai bentuknya, yang menjangkiti wajah aparat penyelenggara negara. Terlebih saat penyelenggara negara itu sendiri merupakan pihak yang diharapkan menjadi benteng terakhir dari upaya pembersihan korupsi di negeri ini.</p>
<p>Ketika kepada mereka ditanyakan kepuasan terhadap kinerja aparat kepolisian, aparat kejaksaan, aparat kehakiman, dan Mahkamah Agung dalam pemberantasan perkara korupsi, hanya seperlima responden menyatakan kepuasannya. Sebagian besar dari mereka merasa kecewa.</p>
<p>Ketika kepada para responden diminta untuk menyebutkan lembaga terkorup, pilihan jatuh pada Kepolisian (54,8 persen), DPR (33,3 persen), dan Kejaksaan (28,0 persen). Berikutnya yang juga dianggap korup adalah Departemen Agama (9,8 persen), Departemen Kehakiman (8,5 persen), Departemen Keuangan (8,1 persen), dan Dirjen Pajak (5,8 persen).</p>
<p>Berlarut-larutnya penanganan penyelesaian kasus Bibit-Chandra tak luput dari penyebab terkikisnya kepercayaan publik. Sebagaimana dinyatakan separuh lebih responden (58,1 persen) yang menyatakan kecewa dengan penyelesaian kasus tersebut dan hanya 27,6 persen yang puas.</p>
<p>Dari latar belakang responden, tampak semakin tinggi pendidikan, semakin dominan kekecewaan. Sebagian besar responden (59 persen) juga melihat penyelesaian kasus ini sebagai sebuah upaya yang tidak tegas yang dilakukan pemerintah.</p>
<p><strong>Kepercayaan</strong></p>
<p>Meski terbentuk kekecewaan yangcukup mendalam, masyarakat tampaknya belum terlalu menarik persoalan ini keluar dari ranah politik penegakan hukum. Meski pro kontra yang muncul dalam pemberotaan sedemikian kencang, kepercayaan kepada kepimpinan Susilo Bambang Yudhoyono masuh cukup terjaga.</p>
<p>Paling tidak, dalam jajak pendapat ini citra SBY masih diapresiasi oleh lebih dari tiga perempat responden.</p>
<p>Korupsi memang dipervaya telah ada sejak negara ini merdeka. Upaya untuk memberantasnya pun telah dilakukan dalam lima masa pemerintahan presiden. Berbagai langkah antikorupsi telah dilakukan, mulai dari membuat undang-undang hingga membentuk badan khusus yang bertugas menangani korupsi.</p>
<p>Selain KPK sebenarnya ada badan independen lain yang berpotensi memainkan berbagai peran penting dalam pemberantasan korupsi, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan Indonesia (PPATK), serta Komisi Yudisial (KY).</p>
<p>Dari semua badan yang pernah dibentuk itu, kewenangan yang dimiliki KPK menjadikannya tulang punggung pemberantasan korupsi.</p>
<p>Sumber   :</p>
<p>Jajak Pendapat “Kompas” : Seriuskah Negara Memberantas Korupsi ?, Be Julianery &#124; Litbang Kompas<br />
Kompas, 30.11.2009 &#124; Grafis : Bestari</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPPU Jerat Carrefour Dengan Dua Pasal Baru]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/11/28/kppu-jerat-carrefour-dengan-dua-pasal-baru/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 02:45:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>cahayadhien</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/11/28/kppu-jerat-carrefour-dengan-dua-pasal-baru/</guid>
<description><![CDATA[Carregour JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang pleno memastikan kasus dugaa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div class="wp-caption alignleft" style="width: 450px"><img title="Carrefour" src="http://heryazwan.files.wordpress.com/2008/05/carrefour-france.jpg?w=440&#038;h=287" alt="Carrefour" width="440" height="287" /><p class="wp-caption-text">Carregour</p></div>
<p>JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam sidang pleno memastikan kasus dugaan monopoli Carrefour masih terus berlanjut. KPPU geram dengan perilaku Carrefour yang menolak tawaran perubahan. &#8220;Dengan begitu kasus akan kami lanjutkan,&#8221; tegas Benny Pasaribu, Ketua KPPU.<br />
KPPU juga menambah dua dakwaan baru kepada Carrefour dengan menggunakan pasal 20 dan 28 UU No 5 tahun 1999 mengenai tindakan merger dan akuisisi yang berdampak pada monopoli dan persaingan tidak sehat. Penyelidikan kasus ini bermula ketika Carrefour mengakusisi PT Alfa Retailindo.<br />
Jika merujuk pasal 47 UU No 5 Tahun 1999, Carrefour dapat terancam sanksi melakukan divestasi saham PT Alfa Retailindo. Benny menyebutkan, pendalaman kasus Carrefour akan memakan waktu 90 hari kerja. &#8220;Satu dua hari lagi, tim pemeriksa baru akan kami bentuk,&#8221; ujar Benny. Yang jelas, KPPU memerlukan tambahan data dan informasi sebelum menjatuhkan putusan.<br />
<!--more--><br />
Direktur Urusan Korporat Carrefour Irawan Kadarwan menolak tuduhan dan dua tambahan pasal baru KPPU. &#8220;Kami belum menerima surat dari KPPU terkait dua dakwaan baru. Kami tetap tidak menerima tuduhan KPPU,&#8221; tegasnya. Ia bilang, sebelum memulai usaha atau bisnis apapun, Carrefour selalu mengacu pada aturan yang berlaku termasuk UU No 5 Tahun 1999. &#8220;Kami tak bisa komentar banyak dulu karena belum mempelajari dua pasal tersebut,&#8221; ujar Irawan kepada KONTAN.</p>
<p>Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ngadiran bilang, Carrefour boleh saja mendirikan cabang di mana pun asal tidak berhadapan dengan pasar tradisional. &#8220;Sangat sulit menemukan pemerintah yang memihak pasar tradisional,&#8221; ujarnya. Ngadiran bilang, saat ini, pengusaha toko modern lokal juga sudah mulai menjerit. &#8220;Cuma mereka malu karena sama-sama mengklaim pasar modern,&#8221; tegasnya.<br />
(sumber : kontan online)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Titik Nadir Pengawasan Terhadap KPPU]]></title>
<link>http://hendraboen.wordpress.com/2009/11/16/titik-nadir-pengawasan-terhadap-kppu/</link>
<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 01:32:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>hendraboen</dc:creator>
<guid>http://hendraboen.wordpress.com/2009/11/16/titik-nadir-pengawasan-terhadap-kppu/</guid>
<description><![CDATA[Harian Bisnis Indonesia beberapa waktu lalu  memuat artikel  yang membahas praktek KPPU yang kerap m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Harian Bisnis Indonesia beberapa waktu lalu  memuat artikel  yang membahas praktek KPPU yang kerap menggunakan media sebagai sarana membentuk opini publik terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).</p>
<p>Tindakan membuka informasi terkait perkara ke publik tidak seharusnya dilakukan. Sebagai contoh adalah tindakan tidak beretika dari A.M. Tri Anggraini, salah seorang komisioner yang membuka informasi terkait dokumen perjanjian sehubungan dengan perkara yang sedang diperiksa KPPU (tempo, 26 February 2008, hlm. B8). Bahkan bisa dikatakan melanggar kode etik  KPPU sendiri yang melarang anggota KPPU membuka informasi ke publik, kode etik mana saat ini telah dicabut oleh KPPU. Ini jelas menggambarkan bahwa dalam melakukan kebijakannya, KPPU kerap melakukan praktek benturan kepentingan.</p>
<p>Ketidaketisan KPPU mengumbar informasi dan fakta di media bertambah manakala kita menyadari bahwa terhadap putusan KPPU, pelaku usaha yang dinyatakan bersalah dapat mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Lalu, KPPU akan masuk menjadi pihak dalam pemeriksaan perkara keberatan dan berusaha mempertahankan substansi putusannya tersebut.   Di sini, berarti KPPU mempunyai benturan kepentingan dalam usaha membentuk opini publik, yaitu agar publik mendukung putusan KPPU. Siapapun tahu, salah satu dari anggota masyarakat yang termakan propaganda KPPU adalah calon majelis hakim yang akan memeriksa perkara keberatan pelaku usaha.</p>
<p>Sebagai perbandingan, di Amerika, supaya tidak mempengaruhi pendapat para calon juri, hakim dapat memerintahkan agar para pihak yang berperkara tidak mengeluarkan pendapat di publik, yang disebut sebagai <em>gag order</em>. Perintah itu di bawah ancaman sanksi apabila dilanggar. Ketentuan ini memperlihatkan dalam proses pengadilan, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah berdasarkan opini yang berkembang di masyarakat, tetapi harus melalui fakta yang ditemukan dalam proses persidangan.</p>
<p>Bagi para pihak yang bersengketa, mungkin wajar melakukan praktek membentuk opini publik sebagai salah satu bentuk strategi pembelaan, karena mereka memang memiliki kepentingan. Akan tetapi bila dilakukan oleh badan eksekutif seperti KPPU? Sebagai lembaga yang harus memutus perkara pemeriksaan berdasarkan fakta yang ditemukan selama pemeriksaan dan sebagai lembaga mandiri dan imparsial, sebenarnya KPPU tidak boleh melakukan strategi apapun untuk memutus perkara yang ditanganinya.</p>
<p>Harus diakui, kekuasaan KPPU sangat besar, bahkan lebih besar dibandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bayangkan saja, selama ini KPPU bertindak selaku penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim dalam memutus sebuah perkara dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli. Bandingkan dengan kewenangan KPK yang hanya dapat melakukan penyidikan dan penuntutan. Tentu saja, praktek pengadilan ala KPPU sangat mencederai prinsip <em>due procees of law</em>. Netralitas KPPU dalam memutus perkara patut dipertanyakan, karena Komisi ini memiliki kepentingan untuk mewujudkan tuntutan yang mereka ajukan terhadap pelaku usaha.</p>
<p>Tidak ada satu pasalpun di dalam UU Anti Monopoli yang memperbolehkan KPPU melakukan intepretasi berbeda terhadap bunyi pasal-pasal dalam undang-undang tersebut selain yang ditetapkan. Akan tetapi, beberapa waktu belakangan, KPPU telah bertindak seolah mereka juga merupakan badan quasi parlemen, ketika KPPU membatalkan Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 50a jo. Pasal 50b UU Anti Monopoli.</p>
<p>Pasal 28 ayat (3) mengatur bahwa ketentuan mengenai penggabungan, pengambilalihan atau peleburan badan usaha yang dilarang UU Anti Monopoli akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Ketika PP dimaksud tidak juga diterbitkan, KPPU berinisiatif menerbitkan peraturan komisi pengganti Peraturan Pemerintah tersebut yang mewajibkan pra-notifikasi kepada KPPU sebelum pelaku usaha melakukan penggabungan, peleburan ataupun pengambilalihan. KPPU juga membuat pedoman terhadap masalah yang sebenarnya dikecualikan dari UU Anti Monopoli, bahkan bagian penjelasan Pasal 50a jo. 50b menyatakan cukup jelas. Berarti sudah tidak ada makna sesungguhnya di balik pasal tersebut, sebagaimana dalil KPPU untuk menjustifikasi pembuatan pedoman-pedoman tersebut.</p>
<p>Dalam mengemban tugas mulianya menegakkan UU Anti Monopoli, kekuasaan KPPU bersifat absolut, monopolistik serta berposisi dominan, sehingga mampu berbuat apa saja, tanpa ada yang dapat dilakukan pihak lain untuk menghentikan.</p>
<p><em>Power tends to corrupt. Absolute power corrupt absolutely</em>. Ungkapan Lord Acton ini masih relevan sampai sekarang. Ketiadaan pengawasan terhadap sebuah lembaga atau badan yang diberi kewenangan sangat besar memiliki kecenderungan disalahgunakan. Seperti halnya kasus yang menimpa salah satu komisioner KPPU, M. Iqbal yang dinyatakan bersalah menerima suap dari Billy Sindoro terkait sebuah perkara yang diputus KPPU baru-baru ini.</p>
<p>KPPU sangat beruntung, apabila kasus suap M. Iqbal terjadi di negara lain, di Amerika misalnya, maka selayaknya semua putusan KPPU yang diperiksa oleh yang bersangkutan dapat dinyatakan cacat dan harus dibatalkan. Kenapa? Karena menimbulkan pertanyaan apakah terdapat kesalahan serupa di dalam putusan KPPU lain yang melibatkan terdakwa. Belum lagi pertanyaan, apakah masih ada putusan KPPU lain yang merupakan pesanan pihak ketiga?</p>
<p>UU Anti Monopoli memiliki kekurangan di sana sini yang harus ditambal segera. Karena pelaku usaha di Indonesia jelas membutuhkan iklim kepastian berusaha, sungguh tidak adil apabila pelaku usaha sudah menanamkan modal begitu besar, dan sudah berupaya mengikuti prosedur yang ditetapkan, bahkan mendapatkan ijin dari pejabat berwenang, namun kemudian diputus bersalah oleh sebuah putusan lembaga yang memutus tidak berdasarkan <em>due process of law</em>.</p>
<p>Kekurangan lain adalah ketiadaan pengawasan terhadap pengemban UU Anti Monopoli, yaitu KPPU. Selain alasan-alasan yang sudah penulis uraikan sebelumnya, salah satu yang paling utama adalah, jangan sampai KPPU menjadi agen bagi masuknya sistem hukum negara lain yang belum tentu sesuai dengan falsafah serta hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.</p>
<p>Kita harus mengingat bagaimana proses masuknya UU Anti Monopoli ke dalam sistem hukum Indonesia, apakah ketika UU Anti Monopoli diundangkan, memang ada urgensi atas desakan masyarakat Indonesia, ataukah UU Anti Monopoli masuk karena desakan pihak asing? Faktanya UU Anti Monopoli adalah pesanan IMF, yang bermaksud membuka peluang usaha yang seluas-luasnya bagi pelaku usaha dari negara asing di Indonesia. Salah satu agenda untuk memuluskannya adalah mengubah struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia demi mengakomodasi kepentingan pelaku usaha asing tersebut.</p>
<p>Dari pengamatan penulis selama ini, sepertinya KPPU menginginkan negara berperan seminimal mungkin dalam perekonomian, misalnya keinginan KPPU agar <em>Public Service Obligation</em> diberikan kepada pengusaha, dengan demikian mencabut monopoli jasa kurir yang dilakukan PT. Pos Indonesia (Bisnis Indonesia, 11 Juni 2009). Atau ketika KPPU mewajibkan BUMN melakukan pra-notifikasi terhadap BUMN yang akan melakukan merger, karena dianggap BUMN sebagai pelaku usaha (Bisnis Indonesia 9 Juni 2009). Padahal keputusan bisnis BUMN melakukan merger adalah bagian kebijakan pemerintah di bidang perekonomian, misalnya rencana pembentukan <em>super holding</em> BUMN untuk memperkuat perekonomian nasional agar dapat bersaing dengan perusahaan multinasional negara lain. Sehingga dalam hal ini, posisi dominan dari BUMN berasal dari ketentuan menjalan peraturan perundang-undangan, sehingga berdasarkan Pasal 50a dikecualikan dari UU Anti Monopoli.</p>
<p>Pandangan KPPU agar negara berperan seminimal mungkin dalam membentuk kebijakan ekonomi nasional sangat identik dengan paham neo-liberalisme yang diusung oleh IMF. Dengan adanya dominasi asing dalam masuknya UU Anti Monopoli, yang notabene langsung berkaitan dengan agenda liberalisasi dunia yang dicanangkan negara-negara pendonor IMF, maka tidak mengherankan apabila suatu saat ditemukan agenda KPPU yang bertabrakan dengan falsafah dan jiwa hidup bangsa Indonesia, terutama di bidang hukum. Kenyataannya, sering dalam menegakan UU Anti Monopoli, KPPU menggunakan segala teori dari antah berantah yang tidak diatur di Indonesia, misalnya penggunaan teori <em>single economic entity</em></p>
<p>Fakta adanya unsur pemikiran hukum asing dalam pembentukan pola berpikir dan bertindak KPPU nyata dalam penggunaan teori hukum dari Amerika dalam menafsirkan UU Anti Monopoli, sebagaimana tampak dalam pedoman Pasal 5 tentang penetapan harga yang ditafsirkan secara <em>per se illegal</em>. Teori <em>rule of reason</em> dan <em>per se illegal</em> bukan berasal dari khazanah hukum Indonesia, dan tidak ditemukan dasar penggunaannya dalam UU Anti Monopoli</p>
<p>Pada akhirnya, penulis berpendapat bahwa UU Anti Monopoli kita sudah saatnya dilakukan revisi supaya menghilangkan semangat liberalisme di dalamnya dan memasukan paham anti monopoli yang sesuai dengan nilai-nilai bangsa kita sendiri. Karena pada dasarnya, rezim individualistik dan monopolistik bertolak belakang dengan karakter masyarakat Indonesia yang bersifat komunal dan menghargai kehidupan harmonis dengan sesama dan tidak menyukai adanya orang yang terlalu mementingkan diri sendiri.</p>
<p>Semangat neo-liberalisme yang terkandung dalam UU Anti Monopoli saat ini adalah semangat bahwa semua bidang usaha harus dibuka seluas-luasnya kepada pelaku usaha, falsafah ini jelas tidak cocok diterapkan di Indonesia, karena dengan demikian hanya pemilik modal besar yang akan menikmati persaingan ekonomi. Harus ada pembatasan tegas bahwa untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, negara masih memiliki kewenangan untuk melakukan monopoli di bidang tertentu, misalnya di bidang distribusi sembako, dan sebagainya.</p>
<p>Selain perlunya pencabutan semangat liberalisme dalam UU Anti Monopoli, pembatasan yang jelas dan tegas akan kewenangan KPPU juga harus diberikan, agar tidak ada kesimpangsiuran mengenai kewenangan KPPU dalam menafsirkan UU Anti Monopoli. Batasan untuk menentukan sejauhmana penafsiran boleh dilakukan, dan apakah secara <em>ex officio</em> dapat membatalkan dan mengubah UU Anti Monopoli tanpa bantuan parlemen dan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Kemudian, perlu dibuat mekanisme pengawasan terhadap setiap anggota komisioner KPPU, dengan demikian, kemandirian KPPU tidak dapat diartikan sebagai kebebasan tidak terkendali, melainkan KPPU hanya mendapat kewenangan dari negara untuk menegakkan UU Anti Monopoli sesuai dengan batas-batas yang diberikan.</p>
<p>Terakhir, dan yang paling penting, pengawasan terhadap anggota KPPU juga dimaksudkan agar potensi kasus suap yang menimpa komisioner KPPU tidak terjadi lagi. Kali ini suap tersebut hanya untuk memasukan klausula <em>injunction</em>, apakah ada jaminan di kemudian hari KPPU tidak akan dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengambil ceruk pasar saingannya? Sehingga mencegah adanya ironi bahwa KPPU justru dimanfaatkan sebagai sarana melakukan persaingan usaha secara tidak sehat.</p>
<p>Hendra Setiawan Boen</p>
<p>Nb. Artikel ini telah mendapat tanggapan dari KPPU, sebagaimana termuat tanggal 30 September 2009 di website hukumonline</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menantikan KPPU Yang Menapak Bumi]]></title>
<link>http://hendraboen.wordpress.com/2009/11/16/menantikan-kppu-yang-menapak-bumi/</link>
<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 01:04:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>hendraboen</dc:creator>
<guid>http://hendraboen.wordpress.com/2009/11/16/menantikan-kppu-yang-menapak-bumi/</guid>
<description><![CDATA[Ternyata tulisan sederhana yang termuat di hukumonline tanggal 14 September 2009 dengan judul “Titik]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Ternyata tulisan sederhana yang termuat di hukumonline tanggal 14 September 2009 dengan judul “Titik Nadir Pengawasan Terhadap KPPU” mendapat perhatian petinggi KPPU, yaitu Bpk. A. Junaidi, Kepala Humas KPPU. Penulis yakin, beliau mempunyai kesibukan cukup padat, namun tetap meluangkan waktu menanggapi melalui artikel “Menguji Kebenaran Hukum Persaingan dan KPPU” (“<strong>Artikel Tanggapan</strong>”), sebagai apresiasi, penulis akan turut memberikan  komentar.</p>
<p>Penulis menemukan beberapa fakta menarik; pertama, terdapat kesimpulan sumir untuk mengkaitkan artikel penulis dengan pembelaan atas pelaku usaha perdagangan retail tertentu yang sedang diperiksa (Carrefour?). Lebih lanjut, artikel penulis memiliki kesamaan isu dan waktu dengan tulisan orang lain, seolah terdapat <em>vested interest</em> sebagai motivasi penulis. Kesimpulan tersebut jauh panggang daripada api, karena artikel sebelumnya adalah pendapat pribadi hasil memperhatikan KPPU.</p>
<p>Kedua, kesimpulan di atas mengingatkan penulis dengan pemberitaan di harian Bisnis Indonesia beberapa waktu silam, KPPU, seperti dalam Artikel Tanggapan, mempertanyakan motivasi kritikan terhadap definisi pasar yang dipakai KPPU dengan kembali mengkaitkan-kaitkan terhadap upaya pembelaan pelaku usaha tertentu.</p>
<p>Menurut hemat penulis, pernyataan pembuka dalam Artikel Tanggapan masuk kategori <em>argumentatum ad hominem</em>. Penulis menerjemahkan artikel berjudul <em>Logical Fallacies and the Art of Debate</em>, bahwa <em>argumentatum ad hominem</em> adalah cara beragumentasi yang keliru di mana yang diserang adalah orang yang mengemukakan argumentasi bukan argumen itu sendiri. Karena ada preseden KPPU melakukan <em>argumentatum ad hominem,</em> semoga hal demikian tidak terjadi selama proses pemeriksaan KPPU selama ini, sehingga pemeriksaan dilakukan tidak dilandasi subjektivitas dan apriori yang mengerdilkan substansi argumen pembelaan itu sendiri.</p>
<p>Fakta ketiga adalah KPPU menyatakan penulis melakukan inkonsistensi, mengecam UU Anti Monopoli sebagai titipan “Amerika”, tetapi mendorong penafsiran agar sesuai praktek otoritas persaingan di Amerika walaupun juga mengkritik penafsiran terhadap UU Anti Monopoli (mengunakan <em>rule of reason</em> dan <em>per se illegal</em>).</p>
<p>Perbandingan dengan menyitir praktek beracara Amerika bukan berarti penulis mengadvokasi penggunaan norma hukum tersebut di Indonesia. Lagipula pembatalan keputusan dengan pertimbangan cacat prosedur juga dikenal di Indonesia, salah satu alasan kasasi adalah mengoreksi kesalahan <em>judex factie</em>, termasuk kesalahan proses; fakta; dan penerapan hukum. Tetapi tentu norma hukum ini dipraktekkan secara berbeda di Amerika dan di Indonesia, yang merupakan suatu kewajaran.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>TERDAPAT PAHAM LIBERALISME DALAM UU ANTI MONOPOLI </strong></p>
<p>Penulis tidak menafikan urgensi peraturan tentang larangan praktek persaingan tidak sehat di Indonesia, dan penulis menyatakan pada dasarnya rezim individualistik dan monopolistik bertolak belakang dari karakter masyarakat Indonesia yang bersifat komunal dan menghargai kehidupan harmonis dengan sesama dan tidak menyukai orang yang terlalu mementingkan diri sendiri (monopoli misalnya). Keinginan mengatur persaingan usaha sehat dituangkan jauh sebelum GBHN 1988, yaitu GBHN 1973 dan UU 5/1984 tentang Perindustrian dengan amanat bahwa dalam demokrasi ekonomi harus dihindarkan monopoli yang merugikan masyarakat.</p>
<p>Kendati semangat anti persaingan curang sesuai karakter bangsa Indonesia, bukan berarti penalaran (<em>reasoning</em>) di balik kelahiran UU Anti Monopoli seluruhnya sesuai dengan semangat karakter anti monopoli yang dicita-citakan masyarakat Indonesia. Kita harus hati-hati dalam menyikapi UU Anti Monopoli, yang sebagaimana diakui oleh KPPU, ternyata atas dorongan IMF melalui<em> letter of intent.</em></p>
<p>Desakan IMF agar Indonesia membuat sebuah undang-undang anti monopoli tidak terlepas dari politik yang hendak diterapkan di Indonesia. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Republik, Moh. Mahfud MD, politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bersaingan (Politik Hukum di Indonesia, hlm. 8). Politik hukum adalah <em>legal policy</em> yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang, salah satunya adalah pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaharuan materi hukum agar sesuai kebutuhan (<span style="text-decoration:underline;">ibid</span>. hlm. 9).</p>
<p>Dapat dimengerti sebagian UU Anti Monopoli merupakan konsiderans politik titipan IMF yang dilandasi semangat pasar bebas. Pendapat masyarakat Indonesia juga menginginkan iklim persaingan usaha yang sehat, karenanya UU Anti Monopoli pasti tidak bersinggungan dengan agenda dan politik IMF adalah premis yang naif. Menurut penulis, unsur hukum anti persaingan tidak sehat hasil pemikiran ahli hukum Indonesia tercantum pada ketentuan pengecualian pemberlakuan UU Anti Monopoli dalam Pasal 50 – 51, kedua pasal sekarang menjadi sasaran penghapusan oleh KPPU.</p>
<p>Dengan keinginan menghapus berbagai konsideran UU Anti Monopoli hasil pemikiran politik bangsa Indonesia, maka pernyataan bahwa <em>persaingan yang diperjuangkan KPPU bukan persaingan liberal tapi persaingan sehat sebagai jati diri bangsa Indonesia</em> sangat disangsikan kebenarannya, terutama ketika mempertahankan posisi terhadap aturan pra-notifikasi BUMN, KPPU kembali menghubungkan dengan implementasi <em>Hart-Scott-Rodino</em> <em>Act</em> (Amerika).</p>
<p>Pembelaan KPPU atas praktek penggunaan prinsip hukum negara lain, adalah bahwa, <em>doktrin adalah konsensus ilmiah yang tidak mengenal batas negara atau lembaga, dan dalam tatanan praktek menjadi dasar interpretasi dalam penerapan peraturan</em>. Sungguh lucu, apabila UU Anti Monopoli (yang kata KPPU) dihasilkan dari jiwa bangsa Indonesia, tetapi intepretasi pasal demi pasal didasari implementasi hukum persaingan negara lain (seperti penggunaan buku Alison Jones dan Brenda Sufrin berjudul <em>EC Competition Law, Text, Cases, and Materials</em> untuk memutus bersalah dalam Perkara No. 07/KPPU-L/2007 – diunduh dari website KPPU, 17 September 2009). Padahal pemikiran seorang ahli tidak mungkin dipisahkan dari kondisi khas tertentu saat pemikiran tersebut dihasilkan, keadaan yang berbeda akan membuahkan pemikiran yang berbeda pula, sehingga tidak dapat seenaknya dicangkok ke wilayah masyarakat lain tanpa penyesuaian terlebih dahulu. Apa ada kemungkinan selama ini KPPU menafsirkan UU Anti Monopoli menggunakan <em>per se illegal</em> dan <em>rule of reason</em> dengan berpedoman pada <em>Clayton</em> dan <em>Sherman Act</em>?</p>
<p>Terhadap masalah BUMN, apabila ditafsirkan dengan nalar dan semangat anti persaingan tidak sehat yang dianut Indonesia, KPPU akan memperoleh kesimpulan dari Pasal 50a jo. Pasal 51 UU Anti Monopoli bahwa KPPU tidak berwenang mencampuri urusan dan kegiatan bisnis pemerintah melalui BUMN. Sejatinya praktek menyusupkan logika hukum asing (in casu <em>Hart-Scott-Rodino Act</em>) sudah berbicara banyak tentang indikasi kiblat berpikir dan bertindak KPPU menghadap ke norma persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dianut negara beraliran neoliberalisme.</p>
<p><strong>KPPU DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI </strong><strong>INDONESIA</strong><strong> </strong></p>
<p>KPPU berupaya membatalkan Pasal 28 ayat (3), Pasal 50a jo. Pasal 50b jo. Pasal 51 UU Anti Monopoli melalui perkom dan pedoman, tindakan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan KPPU di media massa: <em>jika monopoli didasarkan atas undang-undang, maka satu-satunya jalan adalah merubah beleid tersebut</em> (Bisnis Indonesia, 11 Juni 2009). Menurut hukum yang berlaku di Republik Indonesia, kewenangan merubah <em>beleid</em> (UU Anti Monopoli) berada di tangan legislator dan Mahkamah Konstitusi, bukan KPPU. Kejadian ini sangat ironis, sebagai penjaga UU Anti Monopoli, KPPU malah sengaja melanggar <em>beleid</em> tersebut.</p>
<p>KPPU berpendapat keberadaan forum bagi pelaku usaha untuk mempertahankan dan membela diri di hadapan komisioner dan kesempatan melakukan keberatan terhadap setiap putusan KPPU telah menunjukan proses pemeriksaan oleh KPPU selama ini dilakukan berdasarkan <em>due process of law</em>. Benarkah?</p>
<p>Dalam menjawab pertanyaan di atas, penulis akan mengabaikan perbandingan KPPU dengan komisi persaingan negara lain, karena tidak relevan mengingat undang-undang persaingan usaha di setiap negara pasti berbeda. Walaupun demi memperluas wawasan, sejatinya melakukan perbandingan kinerja maupun praktek hukum persaingan sebenarnya sah saja, misalnya untuk mengetahui apakah komisi negara luar juga kerap menggunakan doktrin hukum asing atau tidak.</p>
<p>Posisi dominan yang dimiliki KPPU memungkinkan pemikiran dan kebijakan mereka yang dituangkan dalam putusan maupun berbagai media dianggap sebagai kebenaran hakiki oleh masyarakat luas (termasuk hakim), walaupun terkadang kurang tepat, seperti penggunaan doktrin <em>single economic entity</em> di Putusan No. 07/KPPU-L/2007. Berdasarkan definisi yang digunakan KPPU, maka (pemilik) perusahaan holding (pemerintah Singapura) dalam putusan <em>aquo</em> seharusnya ditarik sebagai terlapor utama, namun tentu cakar KPPU tidak mungkin menjangkau negara dan pemerintah. Dengan demikian dari semula doktrin <em>single economic entity</em> di kasus <em>aquo</em> tidak pernah bisa diaplikasikan. Tanpa teori asal comot dari Uni Eropa itu, KPPU tidak dapat menjatuhkan vonis bersalah, mustahil KPPU tidak mengetahui fakta ini, ada agenda tersembunyi KPPU sehingga tetap menyusupkan doktrin tersebut?</p>
<p>Walaupun faktanya memiliki posisi dominan dan monopolistik, Penulis memahami KPPU cemburu dengan wewenang dan remunerasi yang didapat KPK (Hukumonline, 1 Juli 2009), dan perjuangan memperoleh tambahan wewenang dimulai dengan permintaan agar KPPU dipisah dari Departemen Perdagangan. Penulis pikir, mereka kerap memplagiat kebijakan komisi persaingan Amerika dan Eropa juga dilandasi iri hati terkait perbedaan kewenangan yang dimiliki. Akan tetapi hal tersebut bukan alasan bertingkah eksentrik, kita ingat KPPU pernah nekad membuat putusan dengan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”, yang dibatalkan Mahkamah Agung karena KPPU tidak berwenang menggunakan irah-irah tersebut.</p>
<p>Menurut penulis, berbagai sikap eksentrik KPPU yang terkadang melabrak UU Anti Monopoli berpotensi melanggar hak asasi pelaku usaha (Pasal 10 DUHAM PBB jo. Pasal 17 UU 39/1999 yang mengatur setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang benar). Penulis kuatir sebagian kebijakan dan putusan KPPU sengaja dijadikan batu loncatan untuk memperlancar kepentingan (memperoleh wewenang lebih). Ironisnya malah memperlancar neoliberalisme di Indonesia, terutama apabila usul KPPU merevisi UU Anti Monopoli menggunakan rancangan mereka disetujui, yang berdasarkan indikator selama ini, penulis skeptis mengutamakan demokrasi ekonomi kerakyatan Indonesia ketimbang neoliberalisme.</p>
<p><em>Due process of law</em> tidak berkaitan dengan pemberian forum membela diri, tetapi kepastian bahwa para pihak yang berperkara (dalam hal ini tergugat / termohon / terlapor) memperoleh pengadilan yang terbebas dari faktor eksternal maupun internal yang tidak berhubungan dengan fakta yang ditemukan selama persidangan untuk mempengaruhi pertimbangan hakim dalam membuat putusan. <em>Due process of law </em>tidak akan terwujud selama KPPU masih berperan sebagai “penuntut” dan “hakim” sekaligus selama proses pemeriksaan dugaan pelanggaran UU Anti Monopoli.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>PENGAWASAN MELEKAT TERHADAP KPPU</strong></p>
<p>Dalam Artikel Tanggapan, dinyatakan pengawasan terhadap KPPU cukup melalui mekanisme internal (dewan kode etik); dan eksternal (kepolisian, KPK; kejaksaan). Penulis berpandangan kedua mekanisme tersebut belum optimal, karenanya penulis tetap berkesimpulan tidak ada lembaga yang mengawasi KPPU.  Pertama, tidak ada jaminan sidang kode etik KPPU bebas benturan kepentingan. Kedua, ada preseden kode etik diubah demi mengakomodasi kepentingan KPPU, seperti pencabutan larangan membocorkan informasi perkembangan perkara ke publik, kode etik semacam ini kurang kredibilitas. Ketiga, tugas utama kepolisian, KPK dan kejaksaan bukan mengawasi komisioner KPPU saja, banyak kasus yang mereka tangani.</p>
<p>Sebagai lembaga eksekutif, pengawasan melekat; penyusunan kode etik; memastikan KPPU atau komisioner yang menangani perkara tidak membocorkan perkembangan perkara atau menerima gratifikasi dari pihak terkait perkara dapat diserahkan ke Komisi Yudisial. Salah satu tujuan pengawasan adalah perjuangan KPPU dalam memperoleh tambahan wewenang tidak menimbulkan kebijakan yang tidak sesuai dengan kewenangan seperti terjadi beberapa tahun terakhir, dan mencegah kasus penyalahgunaan wewenang dan suap M. Iqbal tidak terjadi kembali.</p>
<p>Diharapkan dengan pengawasan melekat menjamin KPPU “berkompetisi” secara sehat dengan pelaku usaha selama proses pemeriksaan, dan mempertimbangkan bukti-bukti sesuai proporsi dan bobotnya. Urgensi pengawasan melekat khususnya karena KPPU senantiasa mengeluhkan nilai remunerasi komisionernya (Kompas, 18 September 2008, Hukumonline 6 Februari 2009, 1 Juli 2009), sehingga konsistensi dan dedikasi mereka bekerja untuk kepentingan terbaik KPPU dipertanyakan, salah satu komisioner bahkan pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Utara. Pentingnya pengawasan juga terkait pandangan <em>Monopoly Watch</em> bahwa independensi para komisioner KPPU patut dipertanyakan, karena beberapa dari mereka terafiliasi dengan partai politik sehingga menimbulkan potensi benturan kepentingan dalam membuat putusan (Hukumonline, 30 Januari 2009) atau merumuskan kebijakan.</p>
<p>Hendra Setiawan Boen</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rapor Merah untuk Tender di Kaltim]]></title>
<link>http://mahakammedia.wordpress.com/2009/11/11/rapor-merah-untuk-tender-di-kaltim/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 16:24:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>mahakammedia</dc:creator>
<guid>http://mahakammedia.wordpress.com/2009/11/11/rapor-merah-untuk-tender-di-kaltim/</guid>
<description><![CDATA[mahakammedia.wordpress.com 11/11/2009 tenggarong 00.25 wita Dominasi kasus persekongkolan proyek Kas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>mahakammedia.wordpress.com 11/11/2009</p>
<p>tenggarong 00.25 wita</p>
<p><strong>Dominasi kasus persekongkolan proyek</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kasus persekongkolan tender proyek pemerintah, mendominasi pengaduan yang masuk ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah di Balikpapan. Dari 13 laporan yang masuk selama 2009 (Januari-Oktober), seluruhnya adalah kasus tender. Pengaduan terbanyak dari Kutai Kartanegara (Kukar).</p>
<p style="text-align:justify;">Kepala Kantor KPPU Perwakilan Daerah di<!--more--> Balikpapan Anang Triyono menyebutkan, enam pengaduan di antaranya langsung disampaikan ke KPPU Pusat. Tujuh sisanya, diadukan melalui KPPU Balikpapan.“Laporan yang masuk berasal dari wilayah se-Kalimantan, sebab area kerja kami mencakup wilayah Kalimantan,” sebut Anang ketika ditemui di ruang kerjanya di Gedung BRI lantai 8, Jl Jend Sudirman, Balikpapan, Senin (9/11) kemarin.</p>
<p style="text-align:justify;">Anang menjelaskan, tidak semua laporan yang masuk tersebut diproses. Sebagian bahkan kasusnya ditutup, sebab laporan tidak lengkap, atau nilai proyeknya tergolong kecil, yaitu, di bawah Rp 10 miliar. Namun dalam catatannya, ada tiga pengaduan yang kini dalam tahap proses, sebab nilai proyeknya tergolong besar. Seluruhnya di Kaltim. Dua kasus di Kukar, masing-masing bernilai Rp 80 miliar dan Rp 76 miliar. Satunya lagi tender yang dilaksanakan Dishub Kaltim.</p>
<p style="text-align:justify;">“Maaf, kami belum bisa membeberkan identitas terlapor karena masih dalam proses,” sebut Anang.Sementara pengaduan yang nilai tendernya tergolong kecil, lanjut Anang, KPPU hanya melakukan advokasi. Jika memang ditemukan pelanggaran atau persekongkolan, maka KPPU bisa merekomendasikan pembatalan lelang. “Jadi, tidak sampai memproses pihak yang bersekongkol,” sebutnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemilahan penanganan kasus hanya di atas Rp 10 miliar ini, sambung Anang, punya alasan tersendiri. Pertama, nominal di atas Rp 10 miliar bisa berdampak besar pada pembangunan daerah. Berikutnya, sanksi administrasi yang diberlakukan KPPU bagi pihak yang dinyatakan bersalah, sekurang-kurangnya denda Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 25 miliar. Ia mencontohkan, jika nilai tender yang diperkarakan Rp 5 miliar, maka diasumsikan keuntungan kontraktor 10 persen atau Rp 500 juta.</p>
<p style="text-align:justify;">“Kalau kami usut, lantas dinyatakan bersalah, denda yang kami kenakan, misalnya, Rp 1 miliar ke atas, bisa bangkrut kontraktornya. Makanya, sasaran KPPU hanya Rp 10 miliar ke atas. Sebab kehadiran KPPU bukan untuk mematikan pelaku usaha, namun menyehatkan dunia usaha,” jelas Anang didampingi Humas KPPU Kantor di Balikpapan Charisma Desta Ardiansyah.</p>
<p style="text-align:justify;">Anang mengakui, jumlah laporan yang masuk sangat kecil ketimbang dugaan persekongkolan yang terjadi di lapangan. Ia mengatakan, hal tersebut didasari atas beberapa faktor. Salah satunya, kata dia, karena budaya masyarakat Kalimantan untuk melaporkan kasus masih minim ketimbang kota lain, seperti Medan, Surabaya, atau Makassar. “Apalagi kalau pihak yang akan melapor sudah disuap oleh pihak memenangkan tender, wah, bisa langsung diam,” sindirnya. Ataukan gaung KPPU daerah yang kurang&#8221; “Kami sudah sering melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah di Kalimantan, lewat seminar atau workshop,” lanjutnya.</p>
<p style="text-align:justify;">INCAR PERSOALAN LEBIH BESAR</p>
<p style="text-align:justify;">Anang menambahkan, secara nasional, 90 persen kasus atau pelaporan yang ditangani KPPU adalah tender proyek. Padahal, lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ada 54 jenis kasus persaingan usaha.Sebab itu, tambahnya, KPPU kini lebih fokus menangani kasus usaha yang berdampak langsung pada perekonomian masyarakat. Misalnya, usaha penerbangan, usaha telekomunikasi, dan harga-harga barang lainnya yang menjadi kebutuan pokok masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">“Kami kini sedang mengincar sebuah perusahaan air mineral yang mematok harga terlalu tinggi di Kaltim. Harga jualnya, lebih dari 100 persen dari harga di Jawa. Padahal, harga itu sebenarnya masih bisa ditekan,” bebernya. Menurut dia, sebenarnya banyak pihak yang bisa ikut memantau proses lelang proyek. Mulai dari Bawasda, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), polisi, hingga Kejaksaan. “Tapi, kalau masalah monopoli usaha, siapa yang memantau kalau bukan KPPU,” terangnya. (lhl)</p>
<p style="text-align:justify;"><em>Sumber berita : JPNN</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Carrefour Tuding KPPU Hambat Investasi di Indonesia]]></title>
<link>http://iswekon.wordpress.com/2009/11/05/carrefour-tuding-kppu-hambat-investasi-di-indonesia/</link>
<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 11:24:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>Indah Sri Wulandari</dc:creator>
<guid>http://iswekon.wordpress.com/2009/11/05/carrefour-tuding-kppu-hambat-investasi-di-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Yakin Bisa Menang di Tingkat Banding Ekonomi Bisnis, Kamis, 05 November 2009 http://jawapos.co.id/ J]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Yakin Bisa Menang di Tingkat Banding</strong><br />
Ekonomi Bisnis, Kamis, 05 November 2009</p>
<p><a href="http://jawapos.co.id/imgs/Logo_6_Jawa_Pos.gif"><img class="alignnone size-full wp-image-2169" title="JP" src="http://iswekon.wordpress.com/files/2009/11/jp1.gif" alt="JP" width="160" height="42" /></a></p>
<p><a href="http://jawapos.co.id/">http://jawapos.co.id/</a></p>
<p>JAKARTA &#8211; PT Carrefour Indonesia merasa yakin putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa dipatahkan di tingkat peradilan yang lebih tinggi. Apalagi, perintah divestasi (menjual kembali saham) PT Alfa Retailindo Tbk itu bertentangan dengan upaya mendatangkan investasi asing ke Indonesia.</p>
<p>&#8220;Sekarang orang trauma untuk investasi di Indonesia. Ini kan berarti tidak ada kepastian hukum yang melindungi penanam modal. Padahal seharusnya, investor mendapatkan perlakuan yang istimewa karena telah ikut membangun bangsa ini,&#8221; kata kuasa Hukum Carrefour Ignatius Andy dalam konferensi pers kemarin.</p>
<p><!--more--></p>
<p>Menurut dia, pemerintah Indonesia sudah seharusnya berterima kasih kepada Carrefour karena telah menggunakan dananya untuk membeli PT Alfa Retailindo Tbk. &#8220;Sudah bagus Carrefour tidak membawa keluar keuntungannya untuk berinvestasi di luar negeri. Artinya, Carrefour tetap berkomitmen untuk menanamkan modalnya di sini,&#8221; kata dia.</p>
<p>Keputusan KPPU yang mengenakan denda Rp 25 miliar dan meminta Carrefour menjual kembali seluruh sahamnya di Alfa, menurut dia, sangat membingungkan. Sebab, Carrefour melakukan akuisisi secara sah dan tidak ada keberatan dari pihak mana pun saat itu. &#8220;Lha kok tiba-tiba kita disuruh menjual kembali plus harus membayar denda Rp 25 miliar,&#8221; ketusnya.</p>
<p>Ignatius membantah bahwa Carrefour sangat dominan di pasar ritel, sehingga mampu mengeruk keuntungan yang sangat besar. Buktinya, beberapa gerai Carrefour malah merugi. &#8220;Seperti di Bandung, kita kalah dengan Yogya. Di tempat lain ada lagi gerai yang merugi tapi kita tidak sebutkan karena nanti dilirik kompetitor,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Legal Carrefour Farida Helianti Sastrosatomo menambahkan bahwa kepemilikan saham Carrefour di Alfa saat ini telah menjadi 79,89 persen. Peningkatan itu terjadi karena adanya proses tender offer saham yang wajib dilakukan Carrefour sebagai pemegang saham mayoritas baru. &#8220;Kepemilikan saham Carrefour di Alfa saat akuisisi 75 persen, sekarang 79,89 persen sejak tender offer,&#8221; terangnya.</p>
<p>Dia menegaskan, bahwa yang dilakukan Carrefour itu telah sesuai dengan ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). &#8220;Saat ini Carrefour memegang saham mayoritas di Alfa, lalu 20 persen oleh Sigmantara Alfindo, dan sisanya 0,11 persen dimiliki publik,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sedangkan untuk PT Carrefour Indonesia, selama ini kepemilikan sahamnya dipegang oleh Carrefour SA Prancis sebesar 66,7 persen, lalu Netherland BV Belanda 21,81 persen, dan sisanya Onesia BV. &#8220;Carrefour punya 45 gerai dan Alfa ada 30 gerai. Lokasinya tersebar di Jawa, Sumatera, Bali, dan Sulawesi,&#8221; jelasnya. (wir/fat)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Blizt Tuduh 21 Monopoli, KPPU Coba Damaikan]]></title>
<link>http://jendelabisniskita.wordpress.com/2009/10/21/blizt-tuduh-21-monopoli-kppu-coba-damaikan-2/</link>
<pubDate>Wed, 21 Oct 2009 06:25:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>kita23</dc:creator>
<guid>http://jendelabisniskita.wordpress.com/2009/10/21/blizt-tuduh-21-monopoli-kppu-coba-damaikan-2/</guid>
<description><![CDATA[Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuat terobosan untuk memecahkan persoalan monopoli. Kemar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)</strong> membuat terobosan untuk memecahkan persoalan monopoli. Kemarin (19/10), KPPU mencoba mendamaikan <strong>PT Graha Layar Prima, pengelola Blitz Megaplex dan PT Nusantara Sejahtera Raya</strong>, pemilik jaringan bioskop 21 Cineplex. Juni lalu, Blitz melaporkan 21 Cineplex dengan tuduhan memonopoli peredaran film nasional.</p>
<p>KPPU pun menawarkan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini. Menurut <strong>Kuasa Hukum Blitz Todung Mulya Lubis</strong>, tawaran mediasi tersebut langsung datang dari <strong>Benny Pasaribu, Ketua KPPU</strong>. Selama ini, mediasi memang tak dikenal dalam proses klarifikasi perkara KPPU. Mediasi baru bisa dilakukan saat perkara sudah memasuki tahap pemeriksaan. <a href="http://www.indobd.com/ibd_eventdetails.asp?aid=20000&#38;acatid=34&#38;asubcatid=276"> <i> selengkapnya&#8230; </i> </a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kredibilitas KPPU diuji kembali]]></title>
<link>http://forfairbiz.wordpress.com/2009/10/19/kredibilitas-kppu-diuji-kembali/</link>
<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 05:04:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>fairbiz</dc:creator>
<guid>http://forfairbiz.wordpress.com/2009/10/19/kredibilitas-kppu-diuji-kembali/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA: Kredibilitas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha tengah diuji kembali melalui se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>JAKARTA: Kredibilitas KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha tengah diuji kembali melalui serangkaian laporan dan monitoring yang ditanganinya.</p>
<p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini menerima laporan dan melakukan monitoring terhadap perkara distribusi film nasional, kartel gula, semen dan minyak goreng, yang diduga melanggar UU Persaingan Usaha.</p>
<p>Direktur Eksekutif Monopoly Watch, Girry Gemilang Sobar, menilai kredibilitas KPPU sebagai lembaga persaingan usaha tengah diuji melalui serangkaian laporan dan monitoring yang sedang ditangani, a.l. perkara distribusi film nasional, kartel gula, semen, dan minyak goreng.<!--more--></p>
<p>&#8220;Jika KPPU dapat menuntaskan serangkaian laporan dan monitoring tersebut dengan menelurkan keputusan yang tepat sesuai bukti dan fakta yang ada, maka kredibilitas mereka akan semakin baik di mata publik dan pelaku usaha,&#8221; kata Girry Gemilang Sobar, Direktur Eksekutif Monopoly Watch dalam siaran pers yang diterima Bisnis.</p>
<p>KPPU diharapkannya dapat melakukan penanganan perkara dan mengeluarkan putusan melalui pertimbangan yang tepat dan sesuai dengan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan tidak meninggalkan bukti dan fakta yang ada.</p>
<p>Keputusan yang dikeluarkan, menurut dia, sudah seharusnya melalui pertimbangan yang tepat, sesuai UU No 5 Tahun 1999, dengan tidak meninggalkan bukti maupun fakta yang ada.</p>
<p>Selain itu, sambungnya, penanganan terhadap laporan ataupun monitoring yang dilakukan hendaknya juga harus sesuai dengan prosedur yang dimiliki oleh lembaga persaingan usaha itu sendiri.</p>
<p>Momentum seperti ini, menurutnya, hendaknya dimanfaatkan oleh KPPU, apalagi serangkaian laporan dan monitoring itu murni merupakan masalah persaingan usaha, bukan hanya semata-mata masalah tender pengadaan seperti yang selama ini banyak ditangani KPPU.</p>
<p>Di lain pihak, Direktur Komunikasi KPPU Akhmad Junaidi menyambut baik harapan Monopoly Watch tersebut karena hal ini merupakan representasi dari harapan publik.</p>
<p>&#8220;Komitmen KPPU adalah menangani perkara dan mengeluarkan putusan selalu berdasarkan data dan bukti yang valid, baik dalam putusan perkara yang sebelumnya maupun perkara yang belum diputus, bahkan untuk inisiasi perkara,&#8221; ucapnya kemarin.</p>
<p>Semua putusan KPPU, sambungnya, dikeluarkan melalui due process law, legal reasoning untuk menguatkan pertimbangan, dan dengan diktum yang sesuai dengan kewenangan KPPU berdasarkan UU.<a href="http://202.158.49.150/edisi-cetak/edisi-harian/hukum-bisnis/1id142348.html">(Bisnis Indonesia)</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPPU Diuji Kasus-kasus Besar]]></title>
<link>http://forfairbiz.wordpress.com/2009/10/19/kppu-diuji-kasus-kasus-besar/</link>
<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 05:00:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>fairbiz</dc:creator>
<guid>http://forfairbiz.wordpress.com/2009/10/19/kppu-diuji-kasus-kasus-besar/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA – Kredibilitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai satu-satunya lembaga yang men]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>JAKARTA – Kredibilitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai satu-satunya lembaga yang mengawal UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kembali diuji melalui serangkaian laporan dan monitoring yang sedang mereka tangani.</p>
<p>“KPPU memang sedang diuji kredibilitasnya terutama dalam mengeluarkan keputusan terkait serangkaian laporan dan monitoring yang saat ini tengah ditangani, seperti distribusi film nasional, kartel gula, kartel semen, Carrefour, dan minyak goreng,” ujar Girry Gemilang Sobar, Direktur Eksekutif Monopoly Watch dalam rilisnya yang diterima JPNN, Minggu (18/10).  <!--more--></p>
<p>Ditegaskannya, KPPU dapat menuntaskan serangkaian laporan dan monitoring tersebut dengan menelurkan keputusan yang tepat  sesuai bukti dan fakta. Dengan mengedepankan semangat dari UU No. 5 Tahun 1999 untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, maka kredibilitas mereka akan semakin baik di mata publik dan pelaku usaha. Di samping penanganan terhadap laporan maupun monitoring yang dilakukan sesuai prosedur KPPU.</p>
<p> “Momentum seperti ini hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya olek KPPU, apalagi serangkaian laporan dan monitoring tersebut merupakan murni masalah persaingan usaha bukan hanya semata-mata masalah tender pengadaan seperti selama ini telah banyak ditangani oleh KPPU,” tambah Girry.</p>
<p>Sementara itu Prof Ningrum Sirait, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, menyatakan, serangkaian laporan dan monitoring masalah persaingan usaha yang saat ini tengah ditangani KPPU, merupakan kesempatan bagi lembaga itu untuk bangkit kembali menunjukkan integritas dan kredibilitasnya. “Jika KPPU mau fokus pada permasalahan distribusi film nasional, kartel gula, kartel semen, Carrefour, dan minyak goreng dengan mengeluarkan keputusan yang tepat maka hasilnya akan magnificent,” jelas Ningrum.</p>
<p>Ditambahkannya, jika KPPU bisa melewati fase ini dengan mengeluarkan serangkaian keputusan yang tepat maka KPPU akan kembali mendapatkan marwahnya yang telah jatuh terpuruk karena tercoreng kasus suap. <a href="http://www.jpnn.com/berita.detail-52739">(JPNN) </a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Carrefour Menolak Hasil Pemeriksaan KPPU]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/10/14/carrefour-menolak-hasil-pemeriksaan-kppu/</link>
<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 10:11:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>mesin kasir</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/10/14/carrefour-menolak-hasil-pemeriksaan-kppu/</guid>
<description><![CDATA[PT Carrefour Indonesia memprotes Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) Komisi Pengawas Persainga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>PT Carrefour Indonesia memprotes Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli yang dituduhkan pada perusahaan ritel asal Perancis itu.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 305px"><img title="Carrefour Kalimas salah satu yang merugi" src="http://www.carrefour.co.id/lokasiimages/kalimassurabaya.jpg" alt="Carrefour Kalimas salah satu yang merugi" width="295" height="181" /><p class="wp-caption-text">Carrefour Kalimas salah satu yang merugi</p></div>
<p>&#8220;Kami dari awal tidak sependapat dengan KPPU. Tuduhan KPPU itu tidak berdasar,&#8221; kata Direktur Corporate Affairs PT Carrefour Indonesia, Irawan Kadarman di Jakarta, Rabu.</p>
<p>Menurut dia, dugaan monopoli yang dituduhkan tidak benar. Berdasarkan riset Nielsen, pangsa pasar Carrefour dalam ritel moderen sebelum akuisisi hanya sebesar 14,5% dan naik menjadi 17% setelah akuisisi Alfa.</p>
<p>Selain itu, berdasarkan riset Mars Indonesia, pangsa pasar Carrefour di ritel moderen sebesar 5,8%. &#8220;Tim pemeriksa tidak memeriksa seluruh bukti, dokumen, dan keterangan yang telah diberikan oleh PT Carrefour Indonesia selama proses pemeriksaan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kuasa hukum PT Carrefour Indonesia, Ignatius Andy menjelaskan Carrefour memang memimpin pasar (market leader) namun tidak memiliki posisi monopoli dan tidak dominan.</p>
<p>&#8220;Tim pemeriksa memiliki data bahwa pangsa pasar terlapor (Carrefour) kecil dan terlapor tidak memiliki posisi monopoli dan tidak dominan. Tabel 7 halaman 6 LHPL,&#8221; katanya.</p>
<p>Andy menjelaskan berdasarkan data itu, PT Carrefour Indonesia memiliki pangsa pasar pada 2007 hanya 19,63%.</p>
<p>Menurut Andy, KPPU tidak bertindak dengan adil karena menghitung pangsa pasar gabungan antara Carrefour dengan Alfa namun hal itu tidak dilakukan bagi peritel lainnya. &#8220;Hero itu kan juga punya gerai Giant, Matahari Group juga punya berbagai bentuk ritel lainnya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Bukan raksasa<br />
Andy mengakui Carrefour memang memimpin pasar ritel nasional namun tidak memiliki posisi monopoli. &#8220;Kami juga mengalami rugi di sebagian toko yang kami miliki,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Beberapa outlet yang ditutup adalah di Moolis Bandung, Pluit Megamall, Ratu Plaza dan Braga City Bandung.</p>
<p>Selain tutup, beberapa outlet lainnya juga mengalami kerugian antara lain outlet di ITC Surabaya, Kalimas, Bekasi Square, Kiara Condong Bandung, Sukajadi Bandung, Cikarang, Daan Mogot, Rungkut Surabaya, Madiun, Cakung dan Ciputat. (Investor)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sudah Saatnya Bisnis Monopoli Yang Melibatkan Unsur Militer, Di Buka (Case Taksi Juanda)]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/10/14/sudah-saatnya-bisnis-monopoli-yang-melibatkan-unsur-militer-di-buka-case-taksi-juanda/</link>
<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 19:43:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>mesin kasir</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/10/14/sudah-saatnya-bisnis-monopoli-yang-melibatkan-unsur-militer-di-buka-case-taksi-juanda/</guid>
<description><![CDATA[Manajemen PT Angkasa Pura I menegaskan tidak menerapkan monopoli atas pengelolaan angkutan taksi di ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Manajemen PT Angkasa Pura I menegaskan tidak menerapkan monopoli atas pengelolaan angkutan taksi di Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Sebaliknya, pengelola Bandara Juanda ini membuka peluang seluas-luasnya bagi operator taksi.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 360px"><img title="Monopoli yang tidak sehat harus dihilangkan, selama ini taksi Prima dan Wings mendominasi pengangkutan di bandara Juanda Surabaya, dan tidak memperbolehkan penumpang menggunakan Taksi Agometer lain dari Bandara tersebut" src="http://222.124.214.130/imgall/1/imgori/77319large.jpg" alt="Monopoli yang tidak sehat harus dihilangkan, selama ini taksi Prima dan Wings mendominasi pengangkutan di bandara Juanda Surabaya, dan tidak memperbolehkan penumpang menggunakan Taksi Agometer lain dari Bandara tersebut" width="350" height="244" /><p class="wp-caption-text">Monopoli yang tidak sehat harus dihilangkan, selama ini taksi Prima dan Wings mendominasi pengangkutan di bandara Juanda Surabaya, dan tidak memperbolehkan penumpang menggunakan Taksi Agometer lain dari Bandara tersebut</p></div>
<p>Menurut Dirut PT Angkasa Pura I Bambang Darwoto, selama ini pihaknya telah membuka peluang bagi operator lain masuk ke Bandara Juanda. “Tidak boleh ada pelarangan operator taksi masuk Bandara Juanda, bisa kena sanksi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),” ujar Bambang, di Surabaya, akhir pekan lalu.</p>
<p>Selama ini angkutan taksi di Bandara Juanda dikuasai Taksi Prima dan Wings yang dikelola oleh PT Primkoppal milik TNI AL. Masyarakat tidak memiliki pilihan operator lain kecuali menggunakan taksi bandara yang dikenakan tarif <em>zoning</em>. Taksi bandara ini hanya boleh mengangkut penumpang keluar dari bandara dan dilarang mengangkut penumpang dari luar menuju bandara. Selain dua operator tersebut, ada operator transportasi non taksi yang masuk Bandara Juanda untuk melayani penumpang, yakni KAHA, IndoRent, dan Golden Bird.</p>
<p>Namun demikian, Komandan Lanudal Juanda Kolonel Subariyanto mengemukakan, pihaknya kini masih menunggu hasil penelitian KPPU tentang perlu tidaknya bandara itu membuka pintu bagi operator taksi lain. “Kami masih menunggu hasilnya. Kalau hasil penelitiannya harus membuka keran, ya kita patuh saja. Namun harap diketahui, Bandara Juanda itu adalah <em>enclave</em> sipil milik TNI AL. Pengadaan jasa tranportasi taksi di sana oleh Primkoppal sudah berlangsung lama berdasarkan kebutuhan,” paparnya.</p>
<p>Dihubungi terpisah, Ketua Organda Surabaya Wastomi menilai monopoli itu benar adanya. Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 tahun 2003 tentang Ciri Moda Angkutan disebutkan pentarifan taksi menggunakan sistem argometer. “Operasional taksi di Juanda itu kan pakai tarif zona. Itu saja sudah melanggar,” kata dia, Minggu (11/10).</p>
<p>Lagi pula, lanjut dia, jumlah armada taksi Bandara Juanda saat ini tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penumpang. Ketika terjadi lonjakan penumpang, operator taksi bandara justru mengundang armada dari operator non taksi bandara untuk mengangkut penumpang.</p>
<p>Sementara itu, KKPU saat melakukan dengar pendapat bersama pengelola taksi di Surabaya awal Juni 2009  memberi tenggang waktu sebulan untuk monitoring sistem pengelolaan taksi oleh Primkoppal. Lebih jauh, KPPU juga mendesak Primkoppal mengizinkan operator taksi lain  mengangkut penumpang dari Bandara Juanda. (Investor)</p>
<p><!--Session data--></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Industri Pos; Quo Vadis (telah dimuat di Merpati Pos)]]></title>
<link>http://yunan09.wordpress.com/2009/10/08/industri-pos-quo-vadis/</link>
<pubDate>Thu, 08 Oct 2009 03:10:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>yunan09</dc:creator>
<guid>http://yunan09.wordpress.com/2009/10/08/industri-pos-quo-vadis/</guid>
<description><![CDATA[Pos sekarang berbisnis apa? Pertanyaan seperti itu sering penulis alami; oleh tetangga atau teman be]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Pos sekarang berbisnis apa?</strong></p>
<p>Pertanyaan seperti itu sering penulis alami; oleh tetangga atau teman bermain saat pulang kampung, oleh kolega, mahasiswa, dan masyarakat umum ketika mengetahui kita bekerja di PT Pos. Anehkah? Tentu saja tidak. Membaca cara berpikir mereka tentang pos (PT Pos maksudnya), bisa kita tebak bahwa mereka berasosiasi pos adalah surat (<em>letter</em>) yang dalam keseharian mereka mungkin sudah tidak lazim lagi karena komunikasi mereka sudah beralih ke <em>sms</em>, selular/CDMA, atau bahkan komunikasi via pita lebar (internet/email) yang memungkinkan berbagai jenis komunikasi dilakukan dalam satu kanal. Sebagai catatan, pelanggan telepon selular saja di Indonesia berjumlah 131,64 juta pada 2008 lalu, dengan tingkat pertumbuhan 57,1% pertahun, meningkat dari 47,9% dari tahun 2007 (Cellular-News 2009).</p>
<p><!--more--></p>
<p>Penulis sering mencoba menggali informasi dari mahasiswa sebagai responden, dengan menanyakan apakah diantara mereka ada yang mengenal pos. Jawaban mereka, seratus persen kenal dengan pos. Tetapi ketika ditanyakan apakah mereka menggunakan layanan pos, kurang dari 10% dari mereka, baik mahasiswa di lingkungan Poltekpos maupun di luar Poltekpos, yang menggunakan layanan pos, dan seluruhnya menggunakan layanan weselpos yang dikirim dari orang tua untuk biaya kuliah dan keperluan hidup mereka. Mereka hampir seluruhnya berasal dari luar Jawa. Pertanyaannya adalah; <strong>siapa, di mana, dan bagaimana </strong>pengguna layanan pos sesungguhnya? Penelitian mendalam perlu dilakukan untuk menjawab pertanyaan tersebut.</p>
<p><strong>Ada di mana; mau ke mana pos?</strong><br />
Secara alamiah, aktivitas pos tumbuh seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Kebutuhan manusia untuk berkomunikasi dan bertransaksi adalah arena dimana industri pos terlibat. Industri pos beririsan atau menjadi bagian dari berbagai industri, yang tentu saja menuntut berbagai konsekuensi yang berbeda. Mengacu pada referensi berbagai dokumen UPU, keberadaan industri pos dan lingkungannya, dapat digambarkan seperti pada gambar 1 di bawah ini.</p>
<div id="attachment_17" class="wp-caption alignleft" style="width: 235px"><img class="size-full wp-image-17" title="Bisnis industri pos" src="http://yunan09.wordpress.com/files/2009/10/bisnis-industri-pos1.png" alt="Bisnis industri pos" width="225" height="196" /><p class="wp-caption-text">Gambar 1. Eksistensi industri pos</p></div>
<p>Dari gambar tersebut terlihat betapa luasnya cakupan bisnis pos, dan tentu saja kompleksitas persaingannyapun sangat  besar. Setiap lini layanan (komunikasi, logistik, transaksi keuangan, dan layanan pihak ketiga berbasis <em>fee</em>) memiliki segmen pelanggan,</p>
<p>lingkungan, bisnis, aspek legal, dan struktur persaingan yang sangat beragam. Kita tidak bisa merumuskan strategi bersaing, mengelola pasar, dan menyikapi lingkungan bisnis untuk layanan transaksi keuangan misalnya, dengan layanan komunikasi. Demikian juga dengan jenis layanan yang lain.</p>
<p>Memahami lebih dalam lingkungan industri dapat memandu kita untuk menelusur <strong>ada di mana perusahaan sekarang dan ke mana perusahaan akan diarahkan</strong>. Pemahaman ini dibangun untuk setiap lini layanan pos.</p>
<p><strong>Bisnis komunikasi</strong></p>
<p>Komunikasi yang menjadi cakupan industri pos adalah komunikasi yang tetap melibatkan aktivitas fisik dalam siklus layanannya. Pesaing langsung dalam bisnis ini adalah perusahaan kurir seperti <em>city courier</em> atau perusahaan eskpres. Bagaimana dengan penyedia jasa telekomunikasi (yang sering “dituding” sebagai pesaing yang “menggerus”bisnis komunikasi operator pos dengan efek substitusinya)? Meski banyak operator pos milik negara yang mengklaim bahwa mereka menderita kerugian sampai 3% karena efek substitusi, pasar suratpos tetap tumbuh  (Nader 2008). Disamping itu, hasil riset yang dilakukan oleh <strong>comScore Networks</strong> pada 1996 juga sangat menarik untuk menjadi bahan kajian bagaimana dampak substitutif teknologi informasi dan komunikasi terhadap suratpos, yaitu bahwa  (Nader 2008):</p>
<ul>
<li>Lebih dari 80% orang menyatakan lebih mudah melakukan belanja <em>online</em> setelah menerima katalog;</li>
<li>Pembelanja online yang menerima <em>Direct Mail</em> memiliki potensi membeli dua kali lebih besar daripada mereka yang hanya melihat iklan via Internet, jika iklan tersebut berupa katalog, dampaknya bahkan jauh lebih besar;</li>
<li>Orang yang menerima <em>Direct Mail</em> membeli satu setengah kali lebih banyak melalui toko <em>online </em>daripada mereka yang hanya dihubungi via Internet.</li>
</ul>
<p>Untuk melengkapi telaah tentang bagaimana sebenarnya profil pengguna dan penggunaan suratpos, akan lebih bagus jika kita telusur bagaimana profil <em>traffic</em> suratpos berdasarkan riset yang pernah dilakukan di negara-negara OECD maupun di negara seluruh dunia sebagaimana digambarkan dalam diagram dan tabel berikut:</p>
<div id="attachment_14" class="wp-caption alignleft" style="width: 286px"><img class="size-full wp-image-14" title="traffic suratpos" src="http://yunan09.wordpress.com/files/2009/10/traffic-suratpos3.jpg" alt="traffic suratpos" width="276" height="161" /><p class="wp-caption-text">Gambar 2. Profil traffic suratpos di negara OECD. Sumber:  OECD (2001)</p></div>
<p>Kedua data tersebut menunjukkan bahwa bisnis komunikasi (<em>mail/ letterpost</em>) memiliki profil beragam, dan oleh karenanya kesimpulan bahwa kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdampak negatif terhadap suratpos (bisnis komunikasi) tidak bisa diberlakukan untuk seluruh segmen pos.</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-11" title="tabel trafik" src="http://yunan09.wordpress.com/files/2009/10/tabel-trafik1.jpg" alt="tabel trafik" width="243" height="117" />Sekarang mari kita lihat kasus domestik, dimana PT Pos berada dan menjadi pemain utama dalam bisnis komunikasi tersebut (istilah paling lazimdigunakan dalam referensi pos global adalah <em>mail </em>atau <em>letter</em>, atau dalam konteks perusahaan swasta sering disebut dokumen. Istilah dokumen dalam konteks domestik masih menjadi poltemik dalam aspek legalnya. Istilah bisnis komunikasi sebenarnya dapat membingungkan khalayak karena rancu dengan istilah komunikasi pada umumnya). Hasil dari sebuah survei juga menyimpulkan adanya pertumbuhan sekitar 10% per tahun untuk bisnis dokumen di Indonesia. Sedangkan <em>market share</em> bisnis tersebut pada tahun 2008 (estimasi) adalah sebagai berikut:</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-18" title="profil pangsa pasar" src="http://yunan09.wordpress.com/files/2009/10/profil-pangsa-pasar.jpg" alt="profil pangsa pasar" width="298" height="148" /> Riset tersebut juga menyimpulkan bahwa permintaan layanan pengiriman dokumen terbesar datang dari konsumen bisnis, kemudian pemerintah, dan terakhir baru individu. Dengan demikian, terbukti bahwa segmen pengguna individu untuk layanan komunikasi memang kecil, sebagaimana temuan baik dari OECD maupun WorldBank. Jika dilihat dari pangsa pasar, dapat disimpulkan bahwa PT Pos masih menjadi <em>market leader</em> untuk bisnis komunikasi. Jika disepakati bahwa segmen terbesar pengguna layanan komunikasi adalah pelanggan bisnis, kita tidak perlu lagi mempermasalahkan dampak teknologi informasi dan komunikasi terhadap layanan komunikasi industri pos, karena untuk permintaan industri memang tidak berdampak signifikan.</p>
<p>Selanjutnya, kita perlu juga memetakan industri mana yang memiliki potensi permintaan layanan komunikasi (suratpos) bagaimana profil mereka. Sebagai contoh, riset yang dilakukan oleh LPPM Poltekpos baru-baru ini telah mengelompokkan segmen pengguna layanan komunikasi dalam sembilan pengguna potensial layanan ini  (Poltekpos 2008). Diantara kesembilan industri tersebut, telekomunikasi, perbankan, layanan publik, pendidikan, dan perdagangan merupakan pengguna utama (<em>heavy user</em>) layanan komunikasi pos, didasarkan pada beberapa parameter tingkat penggunaan (<em>usage rate</em>). Berapa potensi permintaan masing-masing industri tersebut akan mudah kita petakan, dengan melibatkan data sekunder. Untuk telekomunikasi misalnya, layanan suratpos digunakan untuk informasi tagihan (telepon tetap dan psca bayar), info berlangganan dan komunitas, dan <em>direct mail</em>. Jika pelanggan telepon berjumlah 99,66 juta dengan pertumbuhan 26,66% per tahun (Ditjen-Postel, 2008), maka kita dapat menyusun proyeksi potensi permintaan dari industri ini, beserta tingkat pertumbuhannya. Data-data seperti ini sangatlah bermanfaar dan seharusnya menjadi pijakan untuk mengorek lebih dalam <strong>siapa pengguna utama dan bagaimana profil mereka<em> </em></strong>sehingga kita bisa fokus untuk memenuhi kebutuhan mereka dalam menggunakan layanan suratpos.</p>
<p><strong>Bisnis logistik</strong></p>
<p>Logistik merupakan salah satu kegiatan vital dan sebagai komponen biaya yang tinggi untuk seluruh biaya yang dikeluarkan oleh suatu organisasi, baik organisasi berorientasi profit maupun organisasi nirlaba. Daya saing perusahaan dipengaruhi oleh biaya dan kinerja rantai pasok, dan oleh karenanya tergantung pada lingkungan logistik secara keseluruhan (Arvis 2007). Mengingat perannya yang sangat besar dalam kegiatan ekonomi secara umum, pasar industri layanan logistik tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Untuk skala Asia Pasifik, pertumbuhan pasar logistik bisnis diperkirakan sekitar 40% per tahun (LCP 2001), dengan sektor kunci untuk pasar masa depan berupa industri elektronika/hi-tech, kimia, industri umum, farmasi, tekstil, bisnis grosir dan retail. Dalam lingkup nasional, biaya logistik sekitar 25%-30% dari PDB (Masita 2008). Untuk tahun 2007 misalnya, dengan PDB senilai Rp 4.954 triliun (BPS 2009), maka potensi pasar logistik senilai Rp 1.238,5 triliun, sebuah angka yang sangat besar untuk suatu industri.</p>
<p>Logistik merupakan sebuah industri yang cakupannya sangat luas. ALI mengelompokkan penyedia jasa logistik kedalam 7 jenis industri; <em>ocean carrier</em>, <em>air carrier</em>, <em>trucking</em>, <em>freight forwarder</em>, <em>value added warehouse &#38; distribution</em>, <em>express/distribution</em>, dan distributor. Logistik dalam konteks aktivitas merupakan kegiatan yang berkaitan dengan  penyediaan barang dan jasa yang dibutuhkan pada saat dan tempat yang ditentukan. Dalam konteks manajerial, logistik berkaitan dengan kegiatan perencanaan dan pengendalian arus material dan informasi terkait didalam suatu organisasi (Ghiani 2004). Logistik juga merupakan integrasi antara informasi, transportasi, inventori, <em>warehousing</em>, pengelolaan material, dan pengepakan (Bowersox 1996). Sedangkan the Council of Supply Chain Management Professionals (CSCMP) mendefinisikan manajemen logistik sebagai bagian dari manajemen rantai pasok yang merencanakan, mengimplementasikan, dan mengendalikan arus dan penyimpanan barang, jasa, dan informasi yang terkait baik ke hilir (<em>forward</em>) maupun ke hulu (<em>reverse</em>) dari titik asal ke titik konsumsi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan (Vitasek 2006). Memahami lingkungan bisnis logistik juga akan memandu kita, logistik seperti apa yang akan diterjuni.</p>
<p>Logistik saat ini juga menjadi isu krusial nasional, mengingat potensi yang sangat besar namun indeks kinerja logistik Indonesia memprihatinkan (Arvis 2007). Pemerintah telah menyusun cetak biru penataan dan pengembangan logistik karena memang industri logistik ini menjadi salah satu faktor penentu daya saing bangsa. Cakupan aktivitas logistik terdiri dalam 11 sektor, sebagaimana definisi oleh WTO dan dokumen ASEAN <em>Roadmap for Logistics Integration</em> yang juga disepakati Pemerintah Indonesia (Menko-Perekonomian 2008). Kesebelas sektor tersebut dikelompokkan dalam 3 TIER: TIER I berupa <em>Core Freight Logistic Services</em>, TIER II berupa <em>Related Freight Logistic Services</em>, dan TIER III berupa <em>Non-Core Freight Logistic Services</em>. Oleh karena itu, lingkungan bisnis dan persaingan industri logistikpun sangat kompleks, dari mulai industri transportasi sampai teknologi informasi penopangnya.  <strong>Bagaimana dengan logistik pos? </strong></p>
<p>Aktivitas pos pada hakekatnya memang merupakan bisnis logistik. Kolaborasi antar operator pos sesungguhnya merupakan sebuah rangkaian rantai pasok yang bisa sangat berdaya  (UPU, 2008).  Praktek bisnis logistik sudah sangat lazim dilakukan oleh operator pos milik pemerintah, terutama di negara maju. Integrasi logistik juga sudah diakui dalam Konvensi UPU.</p>
<p>Secara legal, pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang gerak yang sangat strategis bagi industri pos (dan tentu saja PT Pos sebagai BUMN pos) untuk menerjuni industri logistik. Ini dapat dicermati dalam <strong>Peraturan Presiden No 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004 – 2009 </strong>yang secara tegas menyatakan bahwa “untuk meningkatkan kinerja perposan nasional, termasuk peningkatan peran <strong>BUMN pos sebagai penyelenggara infrastruktur logistik nasional dan sistem pembayaran nasional</strong>, pemerintah sedang mempersiapkan RUU Pos pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos yang merestrukturisasi penyelenggaraan pos”. Ini merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan, meski dalam perjalanannya pembahasan RUU Pos berkaitan dengan layanan logistik ini cukup mengundang banyak sorotan. Salah satunya, dan ini juga termuat dalam cetak biru tersebut, industri pos adalah satu-satunya pelaku dalam industri logistik yang tidak bernaung di bawah Departemen Perhubungan, sementara secara alamiah aktivitas logistik sangat lekat dengan permasalahan transportasi yang pembinaannya ada di bawah departemen tersebut.</p>
<p>Disamping Perpres tersebut, pemerintah c.q. Meneg BUMN menetapkan empat BUMN; PT Pos, PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), PT Varuna Tirta Pakasya (VTP), dan Perum Bulog sebagai BUMN Logistik (BUMN 2008). Namun demikian, alih-alih menguasai pasar logistik nasional, keempat BUMN tersebut justru membukukan kinerja keuangan yang tidak signifikan jika dikaitkan dengan potensi pasar logistik nasional tersebut. Pembukuan kinerja bisnis PT Pos sebagai kinerja sebuah BUMN Logistik yang dilakukan oleh Meneg BUMN juga tidak <em>fair</em> karena logistik saat ini bukan bisnis dominan PT Pos.</p>
<p>Menerjuni industri logistik memang tidak hanya cukup berbekal aspek legal. Penguasaan transportasi, keterhubungan antar titik layanan, dan sistem informasi mutlak diperlukan. Disamping itu, ketersediaan SDM yang ahli di bidang logistik (<em>professional logisticians</em>) menjadi keharusan untuk berbisnis logistik. Ketersediaan tenaga profesional ini merupakan isu krusial nasional yang juga ditengarai memiliki andil besar dalam pembentukan indeks kinerja logistik (Menko-Perekonomian 2008).</p>
<p><strong>Layanan transaksi keuangan</strong></p>
<p>Layanan ini juga telah ada seiring dengan perkembangan bisnis pos. Secara legal, perbedaan utama antara layanan transaksi keuangan melalui pos dengan transaksi keuangan dalam peraturan perundang-undangan perbankan adalah bahwa layanan transaksi keuangan oleh industri pos tidak dimaksudkan untuk menyalurkan dana ke masyarakat (<em>lending services</em>). Layanan ini menghadapi pesaing dari industri perbankan, LKBB, dan layanan <em>remittance</em>. Rambu legal yang perlu diperhatikan adalah peraturan perundang-undangan di bidang perbankan dan transaksi keuangan. Tahun 2006-2007 PT Pos mengelompokkan layanan keuangan kedalam empat jenis: layanan kiriman uang, layanan giropos dan tabungan, penyaluran dana, dan penyetoran, dengan variasi kinerja yang besar. Ada jenis layanan yang mengalami peningkatan kinerja sangat drastis, dan sebaliknya ada yang mengalami penurunan sangat drastis. Memetakan kembali layanan keuangan dapat membantu mengidentifikasi siapa dan bagaimana profil pengguna layanan ini. Perlu juga diwaspadai pergeseran <em>positioning</em> perusahaan pesaing dari hanya sekedar perusahaan ekspres, kini sudah ada yang melayani <em>remittance</em>. Kecepatan transmisi, layanan yang modern dan andal merupakan karakter utama bisnis ini. Teknologi informasi dan komunikasi serta integrasi antar titik layanan sangat memegang peran untuk itu. <em>Branding</em> juga perlu dilakukan untuk merebut kembali <em>mind</em> masyarakat yang pada masa lalu sangat mengenal pos, kini mempertanyakan pos berbisnis apa karena euforia kemajuan teknologi komunikasi.</p>
<p><strong>Layanan pihak ketiga</strong></p>
<p>Terlepas dari misi pemerintah yang selama ini ditugaskan kepada PT Pos, secara komersial PT Pos dapat memanfaatkan titik layanan yang tersebar untuk potensi layanan yang sangat besar ini. Sementara perusahaan lain dalam industri pos tidak memiliki keunggulan komparatif seperti PT Pos, hal ini perlu dimanfaatkan untuk mendongkrak daya saing PT Pos dalam industri pos khususnya. Konsep <em>postshop </em>seperti yang dilakukan di banyak negara bisa diadopsi untuk layanan ini. Namun demikian, potensi yang besar untuk layanan ini juga mengandung konsekuensi besar. Keragaman <em>platform</em> operasi dari para mitra menuntut kita mengalokasikan sumber daya yang juga besar agar bisa menjaga kepercayaan dari mitra dan pelanggan untuk menggunakan layanan pos ini. Sama dengan layanan keuangan, modernisasi dan keandalan sistem layanan serta <em>branding</em> perlu mendapat prioritas jika menginginkan layanan ini memberikan kontribusi signifikan kepada perusahaan.</p>
<p><strong>Skala ekonomis dan integrasi layanan </strong></p>
<p>Menurut kajian Economic Council (dalam  OECD 2001), struktur biaya operasional pos (<em>mail</em>-operasi dasar industri pos, sering disingkat CPTD dalam istilah operasional PT Pos) terdiri atas pengantaran/<em>delivery</em> (65%), sortir luar/<em>outward sorting</em> (18%), pengumpulan/<em>collecion </em>(10%), sortir dalam/<em>inward sorting </em>(5%), dan <em>transporting</em> yang hanya 2%  (OECD 2001). Komponen <em>delivery</em> menempati proporsi biaya terbesar untuk sebuah siklus operasi. Untuk kasus Indonesia, yang memiliki karakter berbeda dengan negara-negara OECD, perlu dikaji apakah mengacu pada pola yang sama atau tidak. Struktur biaya tersebut sangat penting untuk merumuskan strategi efektivitas biaya operasi, mengetahui skala ekonomis operasi, dan optimalisasi sumber daya perusahaan.</p>
<p>Mengacu pada struktur biaya tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI pernah melakukan kajian dalam kerangka reformasi regulasi sektor perposan, dan menghasilkan rumusan skala ekonomi untuk biaya <em>delivery </em>sebagai berikut  (KPPU 2008):</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-22" title="skala ekonomis" src="http://yunan09.wordpress.com/files/2009/10/skala-ekonomis3.jpg" alt="skala ekonomis" width="357" height="257" />Pertanyaan yang perlu dijawab adalah pada tingkat volume <em>mail</em> berapa akan tercapai skala ekonomis, dengan segala kondisi geografis Indonesia yang ada, dan bagaimana mendapatkan volume <em>mail</em> yang dapat mencapai skala ekonomis tersebut.</p>
<p>Dua alternatif  yang, menurut penulis, bisa dilakukan adalah layanan terpadu (seluruh jenis layanan dalam satu <em>platform</em>), misal <em>e-commerce</em> dan model <em>backbone</em> (<em>mail consolidator</em>). E-commerce menggabungkan keempat jenis layanan dalam industri pos; komunikasi, logistik, keuangan, dan keagenan. Solusi e-commerce dapat mendongkrak <em>mail </em>sekaligus paket dan layanan keuangan serta layanan pihak ketiga dan pada akhirnya akan meningkatkan skala ekonomis bukan hanya <em>delivery </em>tetapi operasi pos secara keseluruhan. Layanan ini telah dikembangkan oleh Singapore Post (<a href="http://www.singpost.com/">www.singpost.com</a>), Korea Post, China Post, Australia Post, dan juga USPS. Indonesia, dengan keragaman kekayaannya, sangat potensial untuk mengembangkan hal ini. Masih ingat Belanja Lewat Pos (BLP)?</p>
<p>Model <em>backbone </em>dalam hal ini adalah pemanfaatan kapasitas operasi PT Pos oleh perusahaan pos yang lain. Hal ini sebenarnya sejalan dengan tujuan Perpres No. 7 tahun 2005, yang secara makro akan mendorong terwujudnya efisiensi sistem distribusi nasional. Penguasaan sistem transportasi, keterhubungan antar titik layanan, keandalan teknologi informasi, dan SDM yang kompeten menjadi prasyarat untuk mewujudkan baik e-commerce maupun konsep <em>backbone</em>.</p>
<p><strong>Regulasi dan tekanan global</strong></p>
<p>Pada umumnya, regulasi pos di berbagai negara masih memproteksi beberapa jenis layanan (<em>reserved services</em>) dengan alasan untuk menjamin hak individu atas kebebasan berkomunikasi. Dari 157 negara anggota UPU, ada sekitar 15 negara yang telah meliberalisasi industri posnya. Liberalisasi industri pos pada umumnya dilakukan dengan tujuan efisiensi industri dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.</p>
<p>UU No. 6 tahun 1984 menugaskan BUMN Pos untuk menerima, membawa dan/atau menyampaikan surat, warkatpos, serta kartupos. Dalam prakteknya, banyak pelanggaran terhadap penugasan tersebut dengan berbagai polemik yang muncul; istilah dokumen, kurangnya sumber daya regulator untuk melakukan pengawasan, proteksi yang tidak lagi populer, dan sebagainya. Sementara, KPPU sendiri menilai bahwa jasa pos standar dengan berat tertentu merupakan kategori produk/jasa yang bersifat wajib disediakan oleh operator/negara dengan tarif yang terjangkau-<em>reserved services</em> (KPPU 2008), artinya “monopoli” jika boleh dikatakan demikian, masih dimungkinkan untuk layanan tertentu. Namun demikian, terlepas dari keefektifan penegakan aturan <em>reserved area</em> tersebut, lingkungan bisnis yang cepat berubah dan perilaku masyarakat yang juga dinamis menuntut semua operator pos tanggap dan adaptif terhadap perubahan tersebut.</p>
<p>Konsumen seyogyanya menjadi titik sentral bagi industri pos untuk merumuskan kebijakan ke mana industri akan dibawa. Operator multinasional, dengan segala kelebihan yang melekat dalam perusahaan mereka, terbukti mampu menjadi pemain mayoritas di negeri yang potensinya sangat besar ini. DHL merupakan <em>market leader </em>untuk industri kurir di Indonesia, di luar PT Pos, kemudian FedEx, TNT, dan UPS Cardig. Sementara pemain lokal hanya menempati urutan buntut untuk perolehan pangsa pasar domestik (<a href="http://www.internationalbusinessstrategies.com/">www.internationalbusinessstrategies.com</a>). Pemain asing pada satu sisi berdampak positif untuk transfer tekonologi dan pengetahuan, namun pada sisi lain mereka menjadi ancaman serius apabila nantinya sektor pos dan kurir benar-benar masuk dalam kesepakatan GATTS.</p>
<p>Tekanan global, dengan alasan apapun, hendaknya mempersatukan industri dalam negeri untuk memberikan layanan berkualitas sehingga dapat menjadi tuan di rumah sendiri. RUU Pos yang sedang dalam tahap pembahasan diharapkan dapat mengakomodir kepentingan semua pihak dalam industri pos; konsumen, operator, pemerintah, dan masyarakat luas, dan tentu saja adaptif terhadap perubahan lingkungan dan responsif terhadap tantangan global, tanpa mengorbankan kepentingan nasional; sistem distribusi yang andal sebagai pembangkit efisiensi ekonomi nasional.</p>
<p><strong>Penutup </strong></p>
<p>Industri pos memiliki peluang yang sangat besar untuk mengambil peran strategisnya dalam memajukan perekonomian bangsa. Keragaman bisnis yang diterjuni dapat mendorong peningkatan kinerja dan pertumbuhan, namun di sisi lain, dapat juga justru memperlemah daya saing perusahaan apabila keragaman bisnis tersebut disikapi dan dikelola dengan sembrono. Pemahaman mendalam setiap karakter bisnis yang diterjuni dan lingkungannya akan memandu industri pos untuk menjadi tanggap dan adaptif terhadap perubahan lingkungan tersebut.</p>
<p>Konvergensi teknologi informasi bukan ancaman utama industri ini, tetapi justru dapat mempercepat pencapaian skala operasi ekonomis yang pada akhirnya juga mengarah pada efisiensi ekonomi nasional. Integrasi layanan dan kolaborasi antar operator merupakan alternatif yang bisa ditempuh untuk saling memanfaatkan (<em>sharing utility</em>)<em> </em>kapasitas operasi masing-masing untuk pencapaian skala ekonomi tersebut. Atas nama kepentingan nasional untuk memajukan perekonomian bangsa, perangkat regulasi yang sedang dalam tahap pembahasan hendaknya tidak menimbulkan perpecahan antar operator dalam industri pos, namun justru menjadi perekat untuk meningkatkan daya saing industri ini sebagai antisipasi dibukanya sektor pos untuk pemain global dalam kerangka GATTS dan WTO. Bagi PT Pos, kiranya perlu melakukan komunikasi pemasaran intensif untuk, paling tidak, menanamkan <em>awareness</em> bahwa PT Pos memberikan layanan lebih daripada persepsi mereka selama ini.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Busyet, Harga Semen di Papua Satu Sak Rp 1,8 Juta]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/10/03/busyet-harga-semen-di-papua-satu-sak-rp-18-juta/</link>
<pubDate>Sat, 03 Oct 2009 10:26:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>toko barcode</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/10/03/busyet-harga-semen-di-papua-satu-sak-rp-18-juta/</guid>
<description><![CDATA[Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku terperangah setelah mengetahui harga semen di Papua ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku terperangah setelah mengetahui harga semen di Papua mencapai Rp. 1,8 juta per saknya. &#8220;Kami benar-benar terperangah, ketika mendengar paparan harga satu sak semen di Papua bisa mencapai Rp.1,8 juta per sak. Harga ini sungguh tidak wajar. Kurang bisa diterima secara nalar,&#8221; kata anggota KPPU Ahmad Ramadhan Siregar saat bekunjung ke kantor Cenderawasih Pos, Kamis (1/10) malam.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 295px"><img title="Bagaimana Wilayah Indonesia Timur Bisa Maju kalau Harga Semen Mahal sekali" src="http://doniismanto.files.wordpress.com/2009/04/semen-angga-dalam.jpg?w=285&#038;h=285" alt="Bagaimana Wilayah Indonesia Timur Bisa Maju kalau Harga Semen Mahal sekali" width="285" height="285" /><p class="wp-caption-text">Bagaimana Wilayah Indonesia Timur Bisa Maju kalau Harga Semen Mahal sekali</p></div>
<p>Meski begitu, Ahmad Ramadhan belum berani menyimpulkan mengapa harga semen di Papua bisa semahal itu. Terutama dalam unsur-unsur monopoli. &#8220;Kita belum mengetahui, dimana unsur monopolinya. Apakah di sektor penjualannya, atau disektor transportasinya,&#8221; ujarnya. Seperti diketahui, harga semen dari Pabrik dilepas pada kisaran harga Rp.30 ribu hingga Rp.35 ribu. Sedangkan di pasaran, pada kisaran harga Rp. 70 ribu per saknya.</p>
<p>Karena itu, KPPU akan mempelajari secara detil dan akan terjun langsung ke lapangan, untuk melihat langsung bagaimana distribusi semen sehingga harganya bisa melangit itu. Dari hasil tinjauan sementara, KPPU mendapat keterangan bahwa persoalan yang melambungkan harga semen adalah masalah transportasi.&#8221;Persoalan hingga membuat  harga semen melambung adalah faktor transportasi. Karenanya kami akan mengecek juga, mengapa hanya ada satu maskapai penerbangan yang melayani daerah atau kabupaten tertentu, ini sudah menyalahi,&#8221; beber Ahmad yang mengaku telah mendapat laporan lebih dalam.</p>
<p>Untuk itu, Ahmad Ramadhan berencana akan memanggil sejumlah Bupati di Papua untuk dimintai keterangan soal ini. &#8220;Bupatinya akan kami panggil ke Jakarta,&#8221; kata Ahmad.Menurut Ahmad, apa yang terjadi di Papua hampir tidak pernah terjadi di sistem perekonomian internasional, karena kendala geografis membuat harga transportasi pengiriman  lebih besar sampai 60 kali lipat dibanding harga komoditi itu sendiri. &#8220;Masyarakat Papua akhirnya membayar ongkos kemahalan, bukan pada barangnya tetapi bagaimana mendapatkan barang itu,&#8221; katanya yang juga menyebut tidak hanya harga semen tetapi merata pada semua komoditi.</p>
<p>Sebelumnya KPPU tidak hanya mengecek soal harga semen di Papua tetapi juga beberapa produk semen lainnya seperti, Semen Padang, Semen Tonas, Semen Hoclim dan produk lainnya guna memastikan tidak terjadi kartel atau perjanjian dengan pelaku usaha lainnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya  praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat.</p>
<p>Ahmad juga menyebut bahwa pemerintah tidak boleh hanya menunjuk satu pelaku usaha karena bertentangan dengan undang-undang yang disebut di atas. &#8220;Kami akan berikan masukan ke pemerintah setempat baik secara langsung maupun melalui DPR,&#8221; sambung Ahmad.  Dalam hal ini KPPU setuju jika dalam proses pengembangan, pemerintah mengambil posisi sebagai operator, namun setelah itu jika dilihat  menunjukkan pengembangan maka pemerintah harus menempatkan posisi sebagai regulator. &#8220;Pemerintah mengurangi perannya dan membiarkan usaha dikembangkan oleh pelaku usaha, namun tetap menjapat pengawasan,&#8221; paparnya. Ahmad juga menyinggung soal minuman keras dimana KPPU setuju jika Miras dikendalikan, hanya menurut Ahmad yang  terjadi di Papua saat ini adalah hanya melibatkan 1 pelaku usaha.</p>
<p>&#8220;Nah ini yang kami tidak setuju, tidak boleh ada penunjukan karena sama artinya menghambat pengembangan investasi. Biarkan pelaku usaha yang lain masuk,&#8221; tegas Ahmad yang melihat peran media sangat penting untuk ikut mensosialisasikan tugas dan fungsi KPPU. Lebih jauh disampaikan bahwa masyarakat sebagai pelaku perekonomian bisa melaporkan langsung jika menemukan apa yang dibeberkan di atas baik secara langsung atau melalui website. &#8220;Jika ada persaingan tidak sehat, silahkan laporkan karena dalam KPPU juga ada sistem peradilan. Jika terbukti bisa dikenakan sanksi mulai denda hingga sanksi peninjauan izin usaha,&#8221; tandasnya. (ade/aj JPNN)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KPPU Segera Tuntaskan Kasus Carrefour]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/09/10/kppu-segera-tuntaskan-kasus-carrefour/</link>
<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 22:03:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>mesin kasir</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/09/10/kppu-segera-tuntaskan-kasus-carrefour/</guid>
<description><![CDATA[Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menuntaskan masa perpanjangan kedua tahap pemeriksaan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menuntaskan masa perpanjangan kedua tahap pemeriksaan. Komisioner KPPU Didiek Achmadi menjelaskan, dalam tahap ini KPPU sudah mendapatkan data tambahan yang membuktikan dugaan terdahulu.</p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 336px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Carrefour Rungkut Surabaya" src="http://www.anekapratama.com/image-product/img156.JPG" alt="Carrefour Rungkut Surabaya" width="326" height="245" /></a><p class="wp-caption-text">Carrefour Rungkut Surabaya</p></div>
<p>”Survey ke para pemasok sudah selesai, data baru masuk ke kami,’’jelasnya kepada Investor Daily, baru-baru ini.</p>
<p>Sebagaimana diberitakan, rapat Pleno KPPU beberapa waktu lalu menetapkan, pemeriksaan atas PT Carrefour Indonesia (Carrefour) dengan perkara bernomor 09/KPPU-L/2009 yakni dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilanjutkan.</p>
<p>Pemeriksaan lanjutan dilakukan selama 60 hari hingga 7 Agustus 2009 ditambah 30 hari hingga 24 Agustus 2009.</p>
<p>Ketua Tim Pemeriksa Pendahuluan Perkara Carrefour Dedie S Martadisastra mengatakan, jika dalam pemeriksaan awal ditemukan data-data yang menguatkan tuduhan KPPU atas Carrefour, selanjutnya digelar sidang majelis. Untuk itu, lanjut dia, sanksi yang akan digunakan berdasarkan UU No 5/1999 pasal 47. Dalam pasal-pasal tersebut ditetapkan, untuk pelanggaran itu dikenai ancaman atau denda maksimal sebesar Rp 25 miliar.</p>
<p>Pada Rapat Pleno Rabu (13/5), KPPU menambah pasal yang dituduhkan kepada Carrefour yakni pasal 20 tentang tindakan jual rugi dan pasal 28 tentang larangan penggabungan badan usaha yang mengakibatkan terjadinya praktik monopoli UU No 5/1999. Penambahan pasal dugaan itu berdasarkan pada pemaparan Tim Pemeriksa Pendahuluan yang menemukan data-data terkait.</p>
<p>Terkait pasal 20, KPPU menemukan, penerapan syarat-syarat perdagangan oleh Carrefour terhadap pemasok dilakukan untuk mendapat harga yang lebih murah dari kompetitor. Namun, upaya itu dilakukan dengan cara yang tidak fair atau tidak sesuai standar yang layak.</p>
<p>Dalam kesempatan terpisah, direksi PT Mustik Ratu Tbk Fransisca Sestri menjelaskan, penjualan perseroan di Carrefour selama ini banyak dirugikan. Diantaranya, Carefour mengenakan potongan mencapai 60% dari harga eceran yang dikeluarkan oleh pemasok. Sedangkan dari rabat, Carrefour memotong 50%. ”Potongan yang dikenakan Carrefour gede banget,’’jelasnya, baru-baru ini. (kzy-Investor Daily)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Liga Inggris dan Kebijakan Publik]]></title>
<link>http://ameliaday.wordpress.com/2009/08/10/liga-inggris-dan-kebijakan-publik/</link>
<pubDate>Mon, 10 Aug 2009 15:24:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>Mila</dc:creator>
<guid>http://ameliaday.wordpress.com/2009/08/10/liga-inggris-dan-kebijakan-publik/</guid>
<description><![CDATA[Loh kok ngomongin olahraga (dan hiburan) dengan kacamata kebijakan publik? Apa hubungannya? Seorang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Loh kok ngomongin olahraga (dan hiburan) dengan kacamata kebijakan publik? Apa hubungannya? Seorang ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Deklarasi Pakta Pro Persaingan Sehat]]></title>
<link>http://forfairbiz.wordpress.com/2009/07/20/deklarasi-pakta-pro-persaingan-sehat/</link>
<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 15:47:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>fairbiz</dc:creator>
<guid>http://forfairbiz.wordpress.com/2009/07/20/deklarasi-pakta-pro-persaingan-sehat/</guid>
<description><![CDATA[UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999)]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) ini pada dasarnya adalah produk reformasi yang sejalan dengan amanat UU 1945 yang menggariskan sistem perekonomian nasional berasaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang berorientasi pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.</p>
<p>Itulah sebabnya, tujuan pembentukan UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diatur dalam pasal 3 (a) adalah untuk menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.<!--more--><!--Selengkapnya--></p>
<p>Dapat dimaklumi, apabila tidak ada penegakan UU No.5/1999 ini, maka perekonomian nasional akan diwarnai oleh praktek monopoli, kartel, akuisisi, serta persekongkolan tender yang mengakibatkan struktur ekonomi makin rapuh sehingga pada akhirnya ekonomi rakyat semakin terpinggirkan dan pada akhirnya kemiskinan, kesenjangan pengangguran semakin meningkat.</p>
<p>Padahal, pasal 27 UUD 1945 bermakna bahwa negara menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi setiap warga negara Indonesia. Oleh karena itu, campur tangan negara harus dilakukan dalam rangka menjamin peningkatan kesejahteraan rakyat.<br />
Dalam usia satu dasawarsa pemberlakuan UU No.5/1999, KPPU telah menangani 2094 laporan dan mengadakan pemeriksaan sebanyak 229 perkara dan memutus 186 putusan serta 43 Penetapan. Sebagian besar perkara yang ditangani adalah menyangkut tender pengadaan barang/jasa pemerintah. Sementara untuk penyampaian saran, KPPU telah menyampaikan 64 pertimbangan kepada pemerintah.</p>
<p>Di bidang kelembagaan, KPPU telah berhasil menyempurnakan sejumlah ketentuan internal, yaitu antara lain terbitnya Peraturan Komisi tentang Kode Etik KPPU, Kelompok Kerja (Pokja) dan Tata Tertib Komisi.</p>
<p>Selain itu, KPPU juga telah menyelesaikan 7 buah Pedoman pelaksanaan UU No.5/1999 yaitu pedoman pasal 22 (persekongkolan tender), pasal 47 (sanksi), pasal 50 a (Pengecualian perundang-undangan), pasal 51 (monopoli BUMN), pasal 1 angka 10 (pasar bersangkutan), pasal 50 b (Hak Milik Intelektual) dan pasal 28-29 (pra notifikasi merger).</p>
<p>Meskipun demikian, KPPU menyadari bahwa pelaksanaan UU No.5/1999 selama 10 tahun ini masih menghadapi kendala dan tantangan. Beberapa agenda yang masih memerlukan perhatian dari UU ini adalah belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) tentang merger, akuisisi dan konsolidasi meskipun telah diperintahkan  secara tegas dalam pasal 28-29,  tiadanya kewenangan penyitaan  alat bukti yang menjadi hambatan pemeriksaan serta belum kuatnya status kelembagaan KPPU.</p>
<p>Oleh karena itu, KPPU telah mendorong adanya amandemen UU No.5/1999  untuk memperkuat kewenangan, hukum acara serta posisi kelembagaan KPPU agar  peran KPPU dan upaya pembentukan persaingan sehat  untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat lebih optimal.</p>
<p>Penciptaan iklim persaingan yang sehat dibutuhkan komitmen dan dukungan dari para pemimpin negara. Untuk itu, KPPU menggagas konsep pakta Pro Persaingan Sehat sebagai bentuk komitmen para Calon Presiden Republik Indonesia dalam menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat.</p>
<p>Pakta Pro Persaingan Sehat oleh Calon Presiden Republik Indonesia ini menunjukkan betapa pentingnya komitmen dan dukungan dari Presiden terpilih untuk menjaga terwujudnya ekonomi kekeluargaan dalam bentuk demokrasi ekonomi yang menempatkan persaingan sehat pada posisi sentral dalam menggerakkan seluruh sumber daya ekonomi untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</p>
<p>Melalui penandatanganan Pakta ini, siapapun yang terpilih dari Capres saat ini bersama seluruh rakyat Indonesia memberikan kita rasa optimis bahwa negara Indonesia ke depan akan lebih maju dan sejahtera di tengah persaingan global dengan tegaknya hukum persaingan usaha yang sehat.</p>
<div style="text-align:left;"><span style="font-size:85%;">Jakarta, 3 Juli 2009<br />
<a href="http://www.kppu.go.id/baru/index.php?type=art&#38;aid=694&#38;encodurl=07%2F20%2F09%2C03%3A07%3A15">Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia</a><br />
</span></div>
<p><span style="font-size:85%;"> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kalau Carrefour Dituduh Monopoli Kenapa Cineplex 21 Tidak?]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/06/29/kalo-carrefour-dituduh-monopoli-kenapa-cineplex-21-tidak/</link>
<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 07:01:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>mesin kasir</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/06/29/kalo-carrefour-dituduh-monopoli-kenapa-cineplex-21-tidak/</guid>
<description><![CDATA[Jaringan Cineplex 21 Tanpa Pesaing Tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sepertinya punya tu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div class="wp-caption alignleft" style="width: 322px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="cineplex 21" src="http://i102.photobucket.com/albums/m103/sarisaraz/cinema21-Jatos.jpg" alt="Jaringan Cineplex 21 Tanpa Pesaing" width="312" height="234" /></a><p class="wp-caption-text">Jaringan Cineplex 21 Tanpa Pesaing</p></div>
<p>Tugas KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) sepertinya punya tugas berat untuk bisa berlaku adil dalam memberantas praktik monopoli yang merugikan konsumen tidak tebang pilih, beberapa saat lalu KPPU di minta oleh Kelompok Pengusaha taksi di Surabaya untuk meninjau ulang sistem transportasi kendaraan Taxi Airport yang dimonopoli oleh Taxi Prima di bandara Internasional Juanda Surabaya, karena taxi non airport dilarang mengambil penumpang. Dan yang dirugikan juga adalah konsumen karena tarif taxi yang tinggi dan tidak banyak pilihan. Hal ini berbeda seperti di Bandara Internasional Sukarno Hatta jakarta yang membebaskan semua taxi untuk mengambil penumpang dari bandara.<br />
Praktek monopoli lainnya yang sampai saat ini masih berjalan adalah dalam tayangan layar lebar bioskop.<br />
Setelah enam tahun lalu lolos, jaringan bioskop 21 Cineplex kembali dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat. KPPU saat ini mempertimbangkan untuk memanggil pihak terlapor.</p>
<p>&#8220;Soal laporan saya tidak bisa sebut pelapornya karena dilarang Undang-Undang, namun saya tidak membantah bahwa laporan itu ada. Terlapornya satu perusahaan bioskop, empat distributor film, dan enam produsen film,&#8221; ujar Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi kemarin.</p>
<p>Tuduhan yang dialamatkan antara lain, dugaan pelanggaran pasal 25 ayat 1 butir (c) mengenai posisi dominan, pasal 19 butir (a), (c) dan (d) mengenai penguasaan pasar, pasal 17 ayat (1) tentang monopoli, pasal 18 ayat (1) tentang monopsoni, pasal 24 tentang persekongkolan, pasal 15 ayat 1 mengenai pernjanjian tertutup, pasal 26 mengenai jabatan rangkap dan pasal 27 mengenai kepemilikan saham.</p>
<p>Junaidi menyatakan, KPPU kemungkinan akan memanggil pihak 21 Cineplex sebagai bagian dari proses klarifikasi atas tuduhan yang dilaporkan pada 5 Juni 2009. Jaringan 21 Cineplex dianggap melakukan monopoli dan praktek persaingan usaha tidak sehat. &#8220;Tim akan mempertimbangkan seberapa penting pemanggilan itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Junaidi menjelaskan kasus dugaan ini sekarang masih dalam tahap klarifikasi untuk mengumpulkan data yang lengkap dan jelas. Periode klarifikasi 60 hari hingga 31 Agustus 2009. Jika itu terpenuhi maka akan berlanjut pada tahap pemberkasan namun jika tidak, hanya akan masuk dalam daftar laporan ke KPPU.</p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 294px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Jaringan Cineplex 21" src="http://www.harianjogja.com/web2/img/gallery/20090606133111_LOGO_21.JPG" alt="Cineplex 21 Sangat Populer" width="284" height="202" /></a><p class="wp-caption-text">Cineplex 21 Sangat Populer</p></div>
<p>Berbeda dengan kasus dugaan sebelumnya, dalam laporan kali ini jumlah pasal yang di laporkan ke KPPU oleh para pelapor lebih banyak yaitu mencapai 8 pasal dalam UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaiangan usaha tidak sehat. &#8220;Ada beberapa dugaan pasal, lebih banyak dari putusan tahun 2003 lalu, tapi kami tidak terikat berapa banyak pasal, yang dituduhkan yang penting kelengkapan dan kejelasan data,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pada 2003, KPPU tidak menemukan bukti adanya pelanggaran terhadap distribusi dan penayangan film-film impor yang dilakukan oleh tiga terlapor yaitu PT. Camila Internusa Film (PT CIF) dan PT. Satrya Perkasa Esthetika Film (PT.SPEF) selaku importir dan distributor film serta PT. Nusantara Sejahtera Raya (PT.NSR) pemilik bioskop Cineplex 21. Kasus ini dilaporkan oleh sebuah LSM di Jakarta.</p>
<p>KPPU hanya menemukan PT NSR memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan yang bergerak dibidang perbioskopan yaitu PT. Intra Mandiri dan PT. Wedu Mitra di pasar yang sama yaitu di Surabaya. Bioskop-bioskop yang dimiliki oleh kedua perusahaan tersebut menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar. KPPU akhirnya meminta NSR mengurangi kepemilikan saham di kedua perusahan tersebut. JPNN</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Babak Baru KPPU VS Carrefour Pasca Akuisisi Oleh Pengusaha Israel]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/06/27/babak-baru-kppu-vs-carrefour-pasca-akuisisi-oleh-pengusaha-israel/</link>
<pubDate>Sat, 27 Jun 2009 03:02:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>mesinkasironline</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/06/27/babak-baru-kppu-vs-carrefour-pasca-akuisisi-oleh-pengusaha-israel/</guid>
<description><![CDATA[Carrefour ditangan pemilik baru akan lebih agresif Setelah miliarder Israel Nochi Dankner masuk ke C]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div class="wp-caption alignleft" style="width: 316px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Carrefour" src="http://eur.news1.yimg.com/eur.yimg.com/xp/afpji/20090505/newsmlmmd.cb17379375828ffc0e967dfc1258dbd6.b210_french-retail-giant-carrefour-is-negotiating-to-bub.jpg" alt="Carrefour ditangan pemilik baru akan lebih agresif" width="306" height="203" /></a><p class="wp-caption-text">Carrefour ditangan pemilik baru akan lebih agresif</p></div>
<p>Setelah miliarder Israel Nochi Dankner masuk ke Carrefour SA, peritel asal Prancis itu diprediksi semakin agresif melakukan ekspansi usaha, termasuk Indonesia. Tanpa intervensi dan ketegasan pemerintah, kepakan sayap peritel asing itu bisa menghimpit keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil.</p>
<p>Di Indonesia, lewat bendera PT Carrefour Indonesia (Carrefour), peritel yang bermarkas di Paris itu  terlihat agresif membuka gerai yang berlokasi di tengah kota dan berdekatan dengan pasar tradisional. Hal itu terlihat di wilayah Jakarta, Depok, dan Tanggerang.</p>
<p>&#8220;Selama ini, pemerintah terkesan memproteksi keberadaan Carrefour, sehingga para pedagang kecil dan menengah, apalagi pasar tradisional, semakin tergusur. Kedepan, siapa pun presiden yang terpilih nanti harus memberikan perlindungan khusus terhadap industri ritel dalam negeri,&#8221; ujar Anwar Sanusi, wakil ketua Komisi VI DPR, kepada<em><span style="text-decoration:underline;"> Investor Daily</span></em> di Jakarta, Kamis (25/6).</p>
<p>Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Husna Zahir, anggota Komisi VI DPR dari FPDIP Hasto Kristianto, dan ekonom Universitas Gajah Mada (UGM) Sri Adiningsih. Mereka dihubungi <em>Investor Daily </em>secara terpisah<em> </em>di Jakarta, Kamis (25/6).</p>
<p>Nochi Dankner  membeli saham Carrefour SA melalui Koor Industries Ltd.  Miliarder Israel itu telah siap menggelontorkan dana 3,5 miliar shekel (US$ 885 juta) untuk menguasai  3% saham Carrefour SA.</p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 437px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Sebuah Gerai Carrefour di Perancisl negara asalnya" src="http://farm3.static.flickr.com/2234/2264658289_d87e41a8f0.jpg" alt="Sebuah Gerai Carrefour di Perancisl negara asalnya" width="427" height="320" /></a><p class="wp-caption-text">Sebuah Gerai Carrefour di Perancisl negara asalnya</p></div>
<p>Nantinya, Koor akan menguasai 3,25% saham peritel terbesar di Eropa itu. Meski hanya 3,25%, Koor akan menjadi pemegang saham terbesar kedua Carrefour setelah Blue Capital, perusahaan yang dikontrol oleh Bernard Arnault dan Colony Capital LLC. Blue Capital saat ini menguasai sekitar 14% saham Carrefour.</p>
<p>Hingga kini, <em>Corporate Affairs Director</em> PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengaku belum menerima rincian apapun terkait transaksi Koor dengan Carrefour. “Carrefour adalah perusahaan terbuka. Pihak eksternal dapat membeli saham melalui bursa saham,” tegas dia.</p>
<p>Dia menegaskan, rencana bisnis yang sudah dirancang Carrefour Indonesia tetap berjalan seperti biasanya. “Tentunya (bisnis berjalan seperti biasa),” kata Irawan.</p>
<p>Masuknya miliarder Israel ke Carrefour, menurut Anwar Sanusi, bukan semata-mata masalah bisnis, tapi sudah bersifat politis. Terlebih lagi, pemerintah Indonesia tak punya hubungan diplomatik dengan negara itu.</p>
<p>&#8220;Karena itu, kepemilikan saham Israel di Carrefour perlu diteliti karena bila tidak dikhawatirkan berdampak negetif terhadap pemerintah Indonesia,&#8221; kata dia.</p>
<p>Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional. Namun, peraturan itu dinilai kurang melindungi para pedagang tradisional.</p>
<p>&#8220;Sejak awal pemerintah terkesan memihak pada kepentingan bisnis ritel asing untuk menguasai pangsa pasar dalam negeri tanpa memberikan perlindungan khusus kepada prusahaan ritel dalam negeri,&#8221; ujar Azwar.</p>
<p>Komisi VI DPR akan memanggil Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk meminta pertanggungjawaban, terkait keberadaan Carrefour di Indonesia. &#8220;Komisi VI DPR sudah menjadwalkan pertemuan dengan KPPU, sekaligus masalah ini akan saya persoalkan. DPR tetap memiliki komitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat kecil yang semakin terpinggirkan dengan masuknya bisnis ritel asing,&#8221; tegas Anwar Sanusia.</p>
<p>Hasto Kristianto menambahkan, masuknya perusahaan Israel dalam kepemilikan saham Carrefour bukanlah sesuatu yang aneh. Peritel asal Prancis itu punya kesempatan untuk menarik siapa saja. &#8220;Kalau mau diusut, semua ini disebabkan kelalaian pemerintah yang terlalu tunduk kepada asing dan membiarkan Carrefour melakukan praktik monopoli bisnis ritel dalam negeri,” jelas dia.</p>
<p>Sejak pemerintah memproteksi keberadaan Carrefour di Indonesia, menurut Hasto, para pedagang kecil dan pasar tradisional semakin tergusur. Bahkan, Federasi Organisasi Pedagang Pasar Indonesia (FOPPI) sudah berulang kali mendesak pemerintah merevisi perpres tersebut.</p>
<p>Dia menilai, Perpres 112 justru membuka peluang para peritel asing untuk melakukan monopoli dan mendominasi bisnis ritel dalam negeri. “Bahkan, FOPPI mencatat terjadi penyusutan pasar tradisional sebesar 8% per tahun di seluruh Indonesia menyusul makin berkembangnya pasar modern yang pertumbuhannya mencapai 31,4% per tahun,&#8221; ujar dia.</p>
<p><strong>Menurun</strong></p>
<p>Husna Zahir juga melihat, keberadaan pasar tradisional sudah jauh menurun dibandingkan pasar moderen. Oleh karena itu, pemerintah daerah (pemda) seperti DKI Jakarta, harus tegas dalam menerapkan aturan, termasuk masalah zonasi. “Faktanya, ada yang berdiri di kawasan pemukiman dan dekat dengan pasar tradisional,” kata dia.</p>
<p>Husna yakin, pasar tradisional bisa ditata dan diatur. “Buktinya ada pasar tradisional yang bisa dibikin nyaman dan bersih,” ujar dia.</p>
<p>Menurut Sri Adiningsih, aksi perusahaan Israel itu merupakan strategi bisnis, sedangkan tujuan penjualan saham tidak diketahui untuk alokasi ekspansi atau tidak. Secara <em>de facto,</em> Carrefour merupakan salah satu peritel asing yang ekspansif di Indonesia. “Kita memang tidak mungkin melarang sektor bisnis berekspansi.</p>
<p>Yang penting adalah bagaimana pemerintah mengatur sehingga supermarket atau hipermarket raksasa tidak mematikan UMKM, toko, dan pedagang tradisional. Amerika Serikat tidak mengizinkan hipermarket di dalam kota, sehingga ekspansi yang berpotensi mematikan bisnis tradisional dapat dihindari,” papar Sri Adiningsih.</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Benyamin Mailool tidak menepis kemungkinan Carrefour bakal lebih agresif di Asia Pasifik, termasuk di Indonesia. Selama dikelola dengan baik, pasar tradisional tak perlu khawatir terhadap ekspansi Carrefour itu.</p>
<p>“Ekspansifnya Carrefour bisa saja mematikan pasar tradisional, namun bisa juga tidak. Matinya pasar tradisional bukan karena pasar modern, tergantung infrastruktur dan pengelolaan pasar tradisional,” jelas dia.</p>
<p>Menurut dia, ekspansi Carrefour merupakan hal lumrah. ”Para peritel kita juga ekspansi jaringan. Siapa pun jika tidak berbenah akan tumbang, bukan hanya pasar tradisional tapi juga pasar moderen,” tukas Benyamin.</p>
<p><strong>KPPU Lanjutkan Perkara</strong></p>
<p>Komisioner KPPU Dedie S Martadisastra menilai, aksi miliarder Israel membeli saham Carrefour SA tidak berdampak signifikan bagi Indonesia. Alasannya, pembelian saham itu terjadi di luar Indonesia. KPPU tidak dalam posisi untuk menilai aksi korporasi itu, terutama dari segi ekonomi politik.</p>
<p>“Selain itu, saham yang dibeli relatif kecil yakni sekitar 3% sehingga tidak memberi posisi signifikan bagi pembeli dalam pengelolaan atau kebijakan manajemen,”” tutur Dedie di Jakarta saat dihubungi <em>Investor Daily</em>, Kamis (25/6).</p>
<p>Dia menegaskan, KPPU tetap melanjutkan penyelesaian perkara dugaan monopoli oleh Carrefour di Indonesia.  KPPU meminta semua pihak tunduk kepada aturan hukum yang berlaku. Hal itu itu sesuai dengan wewenang dan tugas KPPU. “KPPU fokus berada pada jalur yang benar sesuai prosedur standar operasi,” papar Dedie.</p>
<p>Carrefour Group, Prancis yang menempati posisi nomor dua dunia, pada 2008, keuntungan bersihnya menurun hampir 45% karena permintaan pada semester ke dua 2008 turun sehubungan dengan pelemahan ekonomi global.</p>
<p>Keuntungan bersih turun 44,7% menjadi 1,27 miliar euro atau setara US$ 1,60 miliar, sedangkan pendapatan sebelum bunga dan pajak turun 16,8% menjadi 2,77 miliar euro.  &#8220;Kami perkirakan kondisi sulit pada 2009,&#8221; kata direktur keuangan perusahaan Carrefour Group Eric Reiss, beberapa waktu lalu. Menurut dia, konsumsi cenderung belum membaik di banding dengan 2008.</p>
<p>Prancis sebagai pusat bisnis Carrefour, menyumbang sekitar 40% dari total penjualan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Beda Cara Pandang, Sering Jadikan Ritel dan Pemasok Konflik]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/06/03/beda-cara-pandang-sering-jadikan-ritel-dan-pemasok-konflik/</link>
<pubDate>Tue, 02 Jun 2009 22:33:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>toko barcode</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/06/03/beda-cara-pandang-sering-jadikan-ritel-dan-pemasok-konflik/</guid>
<description><![CDATA[Salah Satu Gerai Ritel Modern Lebih setahun terakhir ini PT Carrefour Indonesia (Carrefour), yang be]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div class="wp-caption alignleft" style="width: 367px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Carrefour Medan" src="http://www.carrefour.co.id/lokasiimages/medanfair.jpg" alt="Salah Satu Gerai Ritel Modern" width="357" height="219" /></a><p class="wp-caption-text">Salah Satu Gerai Ritel Modern</p></div>
<p>Lebih setahun terakhir ini PT Carrefour Indonesia (Carrefour), yang berkiprah dalam pasar ritel di Indonesia sejak 1998, diperhadapkan dengan dua persoalan menonjol. Isu pertama adalah kemungkinan praktik monopoli oleh Carrefour yang telah menguasai hampir 50% pangsa-pasar setelah mengakuisi Alfa yang memiliki 29 supermarket dan melalui 60 gerai hypermarket Carrefour sendiri (Warta Ekonomi 26 Tahun XX).<br />
Isu kedua adalah lokasi gerainya yang relatif dekat dengan pasar tradisional yaitu kurang dari 2 km dan zonasi, dimana Carrefour dianggap telah melanggar peraturan (Perpres No. 112/2007, Perda Pemprov.</p>
<p>DKI Jakarta No. 2/2002). Ada 5 pihak yang terkait dengan dua isu ini: Carrefour sebagai peritel, pemasok, pasar-tradisional, pemerintah, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).<br />
Artikel ini menyorot isu pertama tentang keterhubungan–bisnis antara peritel dan pemasok, dimana kasus ini melibatkan 3 pihak yaitu Carrefour sebagai peritel, pemasok dan KPPU (Investor Daily, 21 April 2009). Menggunakan peritel sebagai organisasi-fokal, telaah terhadap keterhubungan-bisnis peritel-pemasok dapat menggunakan salah satu dari 2 alternatif paradigma berikut: adversary dan partnership.</p>
<div class="wp-caption alignright" style="width: 310px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Gerai Ritel" src="http://www.hariansumutpos.com/photo/124052100123--Hypermart-Cuci-Gudang-(.gif" alt="Gerai Ritel Modern" width="300" height="200" /></a><p class="wp-caption-text">Gerai Ritel Modern</p></div>
<p>Ketika peritel menggunakan paradigma adversary dalam kaitan-bisnis dengan pemasok, maka dalam mengelola pemasok, peritel akan menitikberatkan pada ‘minimizing your input costs’ dimana harga dan jumlah menjadi perhatian utama serta memelihara posisi-tawar yang kuat akan terus diperjuangkan secara formal.</p>
<p>Sedapat-dapatnya pemasok jangan sampai memiliki daya-tawar yang kuat yaitu ketika pemasok lebih terkonsentrasi ketimbang pembeli,biaya beralih pemasok tinggi, dan produk-produk yang ditawarkan para pemasok sangat berbeda atau memiliki keunikan masing-masing.</p>
<p>Mudah dimengerti mengapa peritel begitu getol mendalami dan mempraktikkan five- competitive-force model dari Michael Porter (1980). Resep yang akan dilakukan untuk mengendalikan para pemasok dan memenangkan syarat-syarat pemasokan yang menguntungkan peritel adalah (Isenman, 1989): (a) temukan dan eksploitasi sumber-sumber alternatif pemasokan; (b) ketika hanya ada satu atau dua pemasok, redam daya-tawarnya dengan cara aktif mencari atau mendorong lahirnya pemasok pengganti; (c) tunjukkan kemampuan melakukan integrasi-kebelakang; (d) jika memungkinkan singkirkan disain dalam produk yang tidak bisa diperoleh dari berbagai pemasok; (e) pilih pemasok yang relatif lebih kecil dari peritel. Mencermati 5 resep tersebut diatas maka tidaklah mengherankan jika para pemasok dari Carrefour menghadapi kesulitan dengan National Contract yang memuat syarat-perdagangan dengan sistem jual-putus, mencakup: listing fee, fixed rebate, minus margin, terms of payment, regular discount, common assortment cost, opening cost/ new store, dan penalty (Warta Ekonomi, 26 Tahun XX).<br />
Pada pihak lain peritel akan mengelola pemasoknya secara berbeda ketika menggunakan paradigma partnership. Pengelolaan pemasok akan bertumpu pada stabilitas pasokan, konsistensi kualitas, dan pemeliharaan kebermitraan jangka-panjang namun lentur.</p>
<p>Paradigma ini mengandalkan rantai-pasok (supply-chain) yang mengedepankan ’negotiating’ untuk meraih kebermitraan yang memberi manfaat bersama ketimbang ’bargaining’. Selanjutnya, meskipun baur harga-jumlah tetap penting, namun resepnya berbeda dari paradigma adversary, yaitu (Isenman,1989): (a) lakukan kontrak jangka-panjang dengan pemasok namun lentur karena mengatur tentang kontingensi dan kondisi ’what-ifs’ a.l. perubahan permintaan, perluasan lini-produk, layanan dsb; (b) libatkan pemasok sedemikian rupa sehingga mereka pun semakin mengerti tentang manfaat-dicari oleh pelanggan; (c) berbagi risiko yang ditanggung pemasok dengan cara melatih pemasok sehingga merekapun dapat meningkatkan kualitas, melatih cara-cara meningkatkan efisiensi, membantu pemasok untuk memperoleh akses ke teknologi baru atau perluasan kapasitas, berpatungan dengan pemasok dalam penelitian dan pengembangan produk atau ketika peritel melakukan penetrasi ke pasar-baru.</p>
<p>Sejalan dengan resep ini, ketika pemasok diperlakukan sebagai rekan-sekerja, muncul juga konsep-konsep baru seperti vendorship partnership, comakership, reverse marketing dan sebagainya yang memungkinkan pemasok terlibat mulai dari kegiatan upstream sampai dengan downstream dalam pengadaaan pasokan. Bahkan ketika menggunakan paradigma partnership, tidak jarang pemasok membentuk suatu suppliers-club untuk bersama-sama mendukung perusahan yang dipasokinya.</p>
<p>Mencermati perkembangan-perkembangan ini, Christopher (2000) menyatakan bahwa persaingan tidak berlangsung antara perusahaan satu terhadap perusahaan-perusahaan lainnya, melainkan antara perusahaan yang didukung oleh jejala rantai-pasoknya terhadap perusahaan-perusahaan lain yang masing-masing didukung pula oleh jejala-jejala rantai-pasoknya sendiri.<br />
Krisis ekonomi global yang masih terus berlangsung tentu saja membawa tantangan tersendiri terhadap keterhubungan-bisnis peritel-pemasok. Paradigma apa yang akan digunakan peritel: adversary atau parnership? Dedie S Martadisastra, Ketua Tim Pemeriksa Perkara dugaan monopoli Carrefour antara lain mengemukakan bahwa ’yang pasti, jika pemasok skala menengah saja kesulitan, apalagi yang kecil’ (Investor Daily, 21 April 2009).</p>
<p>Pernyataan ini menyiratkan adanya keterhubungan-bisnis yang timpang antara peritel-pemasok karena peritel cenderung menggunakan paradigma adversary. Muara dari ketimpangan itu sudah bisa diduga, yakni semakin banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan diiringi berbagai dampak multiplier yang ditimbulkannya. Jika dimaksudkan keberadaan peritel modern adalah untuk memacu pertumbuhan perekonomian Indonesia, apalagi ketika masa krisis sekarang ini, maka pilihannya ialah peritel menggunakan paradigma partnership, suatu kebermitraan yang lentur.</p>
<p>Kelenturan itu diperlukan sebagaimana diingatkan dalam salah satu pepatah Tiongkok bahwa ”kekuatan seekor kuda akan bisa ditentukan dengan lamanya perjalanan; seiring berlalunya waktu orang akan bisa membaca isi hati orang lain” (Wee, 2001). Jika peritel-pemasok berketetapan hati melaksanakan paradigma kebermitraan yang lentur, maka perlu ada komitmen ekonomis, sumberdaya dan komitmen sosial. Kandungan ekonomi memberi manfaat ekonomis superior pada peritel-pemasok yang sekaligus memperkuat kebermitraan itu sendiri.</p>
<p>Kandungan sumberdaya dalam bermitraan adalah melalui saling-bergantung, saling-melengkapi ,dan saling-topang demi terciptanya keunggulan kompetitif ketika rantai-pasok bersaing terhadap rantai-pasok lainnya. Kandungan sosial adalah ketika terjadi kompatibilitas antara peritel–pemasok dalam bermitra sehingga peritel terhindar dari bumerang yang buruk. Tidak salah jika Tajudin Nursaid, Komisioner KPPU mengingatkan ”jangan menumbalkan masyarakat kecil”(yaitu para pemasok kecil). <span style="font-family:Verdana;font-size:10pt;"><strong>John JOI Ihalauw Guru Besar UPH Business School </strong></span></p>
<p><span style="font-family:Verdana;font-size:10pt;"><strong><strong><em>Ref: Investor Warta Ekonomi</em></strong><br />
</strong></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dekat Dengan Pasar Tradisional, Carrefour MegaMall Pluit Di Demo Warga]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/05/28/dekat-dengan-pasar-tradisional-carrefour-megamall-pluit-di-demo-warga/</link>
<pubDate>Wed, 27 May 2009 23:15:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>mesin kasir</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/05/28/dekat-dengan-pasar-tradisional-carrefour-megamall-pluit-di-demo-warga/</guid>
<description><![CDATA[Demo Pedagang yang Menolak Carrefour dianggap lokasinya dekat dengan pasar tradisional Ratusan warga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div class="wp-caption alignleft" style="width: 328px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Warga Demo Carrefour" src="http://www.swaberita.com/wp-content/uploads/1882/swa1.JPG" alt="Demo Pedagang yang Menolak Carrefour dianggap  lokasinya dekat dengan pasar tradisional" width="318" height="207" /></a><p class="wp-caption-text">Demo Pedagang yang Menolak Carrefour dianggap  lokasinya dekat dengan pasar tradisional</p></div>
<p>Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) melakukan demo menuntut pemindahan Carrefour Cabang Mega Mall Pluit. Pendirian Carrefour tersebut dinilai telah melanggar ketentuan jarak minimal antara pasar tradisional dan pasar modern sejauh 2,5 km sesuai Perda No 2/2002 tentang perpasaran.</p>
<p>“Kami mendesak manajemen PT Carrefour Indonesia mulai hari ini Selasa, untuk segera memindahkan Carrefour dari Mega Mall Pluit,” tegas Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga, saat melakukan demo di depan Balaikota dan DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Selasa (26/5). Demo akan dilanjutkan di depan Mega Mall Pluit serta berakhir di depan Gedung Pusat Carrefour di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.</p>
<p>Rico Sinaga mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk menindak tegas PT Carrefour Indonesia karena melakukan pelanggaran yang bertentangan perundang- undangan. Karena, kehadiran hypermarket asal Prancis itu di Mega Mall Pluit telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang tradisional Muara Karang.</p>
<p>“Para pedagang tersebut selama ini menggantungkan kehidupan dan penghidupannya, di kawasan pasar tradisional tersebut,” katanya. Bukti nyata terpuruknya kondisi bisnis pedagang tradisional, kata Rico, diindikasikan dengan semakin menurunnya tingkat pendapatan maupun hasil penjualan para pedagang pasar tradisional di Muara Karang. Sebagai penyebab utama, kata Rico, karena adanya perilaku pengelola Carrefour yang mengarah pada monopoli perdagangan dan menutup akses pedagang. Tentu, hal ini akan merugikan para pedagang yang bermodal kecil yang selama bertahun-tahun menjalankan bisnis dangang di pasar tradisional.</p>
<p>Kehadiran Carrefour Mega Mall Pluit juga telah bertentangan dengan ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres No. 112 tahun 2007 tentang jarak pendirian <em>hypermarket</em>, toko modern, dan pusat perbelanjan dengan pasar tradisional. ”Pelanggaran tersebut dibuktikan pada letak Carrefour di Mega Mall Pluit, yang lokasinya tak sampai 2,5 km dari pasar Muara Karang,“ katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Walikota Jakarta Utara telah memberikan surat teguran No. 1167/-1.824.26 kepada direksi PT Carrefour Indonesia dan direksi PT Duta Wisata Loka pada 19 Maret 2008. Surat teguran juga dilayangkan Gubernur  DKI melalui Sekda pada 27 Maret 2008 lewt surat bernomor 2576/1.824.263 kepada dirut PT Carrefour Indonesia di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Baru pada Januari 2009, atasa nama gubernur, Sekda DKI Muhayat kembali melayangkan surat teguran kepada Dirut PT Duta Wisata Loka Jl. Muara Karang Raya, Jakarta.</p>
<p><strong>Penuhi Ketentuan</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 410px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Carrefour Megamall Pluit" src="http://www.carrefour.co.id/lokasiimages/megamallpluit.jpg" alt="Gerai Carrefour MegaMall Pluit" width="400" height="246" /></a><p class="wp-caption-text">Gerai Carrefour MegaMall Pluit</p></div>
<p>Soal tudingan bahwa Purence,  Direktur Operasional PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mengatakan, demo warga menolak kehadiran Carrefour cabang Mega Mall Pluit merupakan hak masyarakat. Tetapi, dia menegaskan, tuntutan pendemo tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat. Menurut Irawan, Carrefour Mega Mall Pluit telah didirikan sejak 1999, sedangkan Perda Perpasaran terbit pada 2002.</p>
<p>Irawan mengatakan, hukum tak berlaku surut sehinga tuntutan tersebut tidak berdasar.  Menurut Irawan, perusahaan telah mengantungi izin dari Dinas Tenaga Kerja dan Biro Perekonomian atas pendirian Carrefour Mega Mall Pluit. Mengenai persoalan pendirian Carrefour, Irawan mengaku telah beberapa kali bertemu pejabat DKI. Irawan pun berharap penerapan aturan dapat berlaku secara adil dan obyektif. “Pembahasan dan pertemuan terus dilakukan, dan kami secara sah mengikuti aturan,” tambahnya.</p>
<p><strong>PEMDA DKI AKAN TUTUP CARREFOUR MEGA MALL PLUIT</strong><br />
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menutup Carrefour cabang Mega Mall Pluit jika proses pemeriksaan yang sedang berlangsung membuktikan perusahaan ritel asal perancis itu terbukti melanggar aturan.</p>
<p>&#8220;Kalau memang alasannya kuat untuk ditutup saya tidak akan ragu-ragu, tapi saya akan cek dulu apa yang belum dipenuhi Carrefour,&#8221; ujar Fauzi Bowo, di Balaikota, Rabu 27 Mei 2009.</p>
<p>Menurut Fauzi Bowo, bila ada persyaratan dalam peraturan perpasaran yang tidak dipenuhi Carrefour, maka DKI akan kejar kewajiban itu kepada pihak Carrefour.</p>
<p>&#8220;Akan diminta untuk segera dipenuhi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) mendesak pemprov untuk menutup Carrefour cabang Mega Mall Pluit.</p>
<p>Carrefour dianggap melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf b Perpres No 112 tahun 2007 tentang jarak pendirian hipermarket, toko modern, dan pusat perbelanjaan dengan pasar tradisional yang kurang dari 2,5 kilometer dari pasar Tradisional Muara Karang, Jakarta Utara.</p>
<p>Fauzi mengatakan, pihaknya akan mencari solusi agar konflik ini terselesaikan dengan baik. Nantinya, pemeriksaan yang dilakukan tidak hanya mengecek tentang keberadaan pasarnya saja.</p>
<p>Namun, bagaimana menterjemahkan sistem perekonomian yang dianut di Jakarta, dimana ekonomi digerakkan tak hanya oleh pengusaha kecil, menengah dan besar. Namun, juga ada koperasinya.</p>
<p>&#8220;Kalau disinergikan (pengusaha kecil, menengah dan besar dan koperasi) maka saya yakin tidak ada yang dirugikan,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nurmansjah Lubis mengatakan, permasalahan ini merupakan masalah klasik dimana pemprov tidak tegas menjalankan Perda No 2/2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Padahal aturan soal jarak itu sudah jelas tertera di perda tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Nurmansjah mengatakan, bila dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, Perancis, Australia , mall besar seperti Cerrefour sangat sulit ditemukan di tengah kota karena sangat mengganggu stabilitas pedagang kecil dan menengah.</p>
<p>&#8220;Sekarang kuncinya di pemda, mau tegakkan perda atau tidak,” tuturnya.</p>
<p>Selain warga yang tergabung dalam AMARTA yang menuntut pemprov segera menutup pasar tersebut, para pedagang Pasar Muara Karang juga meminta agar Carrefour pindah dari pasar karena keberadaannya telah mematikan pedagang tradisional.<br />
(Sumber Investor/ VIVANEWS)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pembentukan Holding BUMN Tak Terbentur Aturan Merger KPPU]]></title>
<link>http://pedulikip.wordpress.com/2009/05/19/pembentukan-holding-bumn-tak-terbentur-aturan-merger-kppu/</link>
<pubDate>Tue, 19 May 2009 09:44:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>chris'Gallery</dc:creator>
<guid>http://pedulikip.wordpress.com/2009/05/19/pembentukan-holding-bumn-tak-terbentur-aturan-merger-kppu/</guid>
<description><![CDATA[Selasa, 19/05/2009 14:37 WIB Angga Aliya ZRF &#8211; detikFinance Jakarta &#8211; Rencana pembentuka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Selasa, 19/05/2009 14:37 WIB Angga Aliya ZRF &#8211; detikFinance Jakarta &#8211; Rencana pembentuka]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MONOPOLI CARREFOUR ]]></title>
<link>http://chrisgallery.wordpress.com/2009/05/13/monopoli-carrefour/</link>
<pubDate>Wed, 13 May 2009 06:03:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>chris'Gallery</dc:creator>
<guid>http://chrisgallery.wordpress.com/2009/05/13/monopoli-carrefour/</guid>
<description><![CDATA[Rabu, 13 Mei 2009 | 08:43 Indikasi Monopoli Carrefour Semakin Kuat JAKARTA. Jika tak ada aral melint]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Rabu, 13 Mei 2009 | 08:43 Indikasi Monopoli Carrefour Semakin Kuat JAKARTA. Jika tak ada aral melint]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Depdag Siap Tindak Pe-Ritel Nakal @ Mesin Kasir]]></title>
<link>http://indocashregister.com/2009/05/12/depdag-siap-tindak-pe-ritel-nakal-mesin-kasir/</link>
<pubDate>Tue, 12 May 2009 07:41:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>toko barcode</dc:creator>
<guid>http://indocashregister.com/2009/05/12/depdag-siap-tindak-pe-ritel-nakal-mesin-kasir/</guid>
<description><![CDATA[Departemen Perdagangan (Depdag) akan menindak tegas peritel nakal. Namun Depdag tak bisa bertindak l]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Departemen Perdagangan (Depdag) akan menindak tegas peritel nakal. Namun Depdag tak bisa bertindak langsung mencabut izin mereka. Jika ada peritel yang terbukti melanggar Perpres No. 112/2007 atau Permendag No.53/2008, maka Depdag akan merekomendasikan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mencabut izin usaha peritel bersangkutan.</p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 528px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Ritel dan Mall" src="http://vanessa.indonesiatravel.biz/files/2008/11/pim.jpg" alt="Kompleks Pertokoan dimana Banyak Terdapat Ritel Modern " width="518" height="282" /></a><p class="wp-caption-text">Kompleks Pertokoan dimana Banyak Terdapat Ritel Modern </p></div>
<p>Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan dalam Negeri Depdag Gunaryo menandaskan, pihaknya memang tidak punya kewenangan mencabut izin usaha sebuah peritel. Depdag hanya bisa memberi rekomendasi pencabutan izin kepada pemda selaku pemberi izin. &#8220;Pelaksanaannya tergantung pemda, saya kira mereka juga akan hati-hati menerapkannya,&#8221; ujar Gunaryo, akhir pekan lalu.</p>
<p>Mengenai bentuk pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi pencabutan izin, berbeda-beda tergantung peraturan daerah setempat di mana posisi peritel tersebut berada.</p>
<p>Dalam Perpres No.112/2007, pemerintah membatasi biaya syarat perdagangan hanya 7 jenis, yaitu potongan harga reguler, potongan harga tetap, potongan harga khusus, potongan harga promosi, biaya promosi, biaya distribusi, serta biaya administrasi pendaftaran barang. Sementara, Permendag No.53/2008 menentukan nilai maksimal fixed rebate (potongan harga tetap), conditional rebate (potongan harga khusus), dan listing fee.</p>
<p>Rekomendasi bersama</p>
<p>Tindakan bagi peritel yang memungut biaya di luar kedua aturan tersebut, baru bisa diambil berdasar laporan yang masuk ke Forum Bersama yang dibentuk Depdag. Forum tersebut terdiri dari peritel, pemasok, pengelola pasar tradisional, toko modern, dan pemerintah.</p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 490px"><a href="http://cashregister.co.id"><img title="Hipermarket" src="http://abufarros.files.wordpress.com/2008/12/hypermarket.jpg?w=480&#038;h=360" alt="Gerai Ritel Kelas Hipermarket" width="480" height="360" /></a><p class="wp-caption-text">Gerai Ritel Kelas Hipermarket</p></div>
<p>Namun Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Rudy Sumampouw tidak setuju jika forum memberikan rekomendasi seperti itu. &#8220;Forum kan sebagai mediasi mencarikan solusi, kasih kesempatan dong peritel untuk ikut ketentuan pemerintah,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Untuk permasalahan trading term, Gunaryo mengatakan mendukung sepenuhnya pengusutan yang dilakukan KPPU. &#8220;Ini sudah menjadi kebijakan pemerintah dalam sektor ritel,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Terkait penanganan laporan yang masuk, Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi mengatakan masing-masing pihak punya dasar hukum yang berbeda. &#8220;Kita saling melengkapi saja,&#8221; katanya.</p>
<p>Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat dukungan dari Departemen Perdagangan terkait penelusuran persyaratan dagang yang dilakukan peritel modern. Gunaryo, Sekretaris Ditjen Perdagangan Dalam Negeri menyebutkan, Departemen Perdagangan (Depdag) juga sudah membentuk tim bersama yang terdiri dari pemasok peritel hingga KADIN untuk bersama-sama menuntaskan permasalahan ritel yang ada di Indonesia. “Kami terus melakukan komunikasi agar permasalahan ritel seperti trading term dapat diselesaikan,” ujarnya kepada KONTAN, Kamis (7/5).</p>
<p>Menurut Gunaryo, Depdag mendukung sepenuhnya KPPU untuk mengusut permasalahan trading term atau syarat perdagangan peritel modern. “Kami dukung karena memang menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam sektor ritel,” ujarnya.</p>
<p>Dia menegaskan, forum bersama yang kini dibentuk antar berbagai stakeholder merupakan amanat Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2008. “Forum ini terbentuk bukan atas inisiatif siapapun, namun amanat Permendag,” ujarnya. Dia memang mengakui telah menerima banyak laporan mengenai pelanggaran peritel modern yaitu menerapkan biaya syarat perdagangan yang tinggi meski sudah dilarang. “Saya terima laporan yang masuk via email,” ujarnya.</p>
<p>Hanya saja, Depdag tak bisa serta merta memanggil peritel. “Mekanismenya tak mesti dipanggil, bisa juga dengan memberikan keterangan tertulis terlebih dahulu,” ujarnya. Meski begitu jika bukti pelanggaran peritel modern sangat jelas, Depdag bisa saja memberikan sanksi terberat, seperti mencabut izin usaha. Sedangkan KPPU akan memberi denda yang tinggi jika peritel masih menerapkan syarat perdagangan yang memberatkan. &#8220;KONTAN&#8221;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
