<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>kronologis &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/kronologis/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "kronologis"</description>
	<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 17:19:05 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Kronologis Intimidasi dan Pemecatan Pengurus SP SPBU GT]]></title>
<link>http://ppijkt.wordpress.com/2009/11/02/kronologis-intimidasi-dan-pemecatan-pengurus-sp-spbu-gt/</link>
<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 02:42:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>ppijkt</dc:creator>
<guid>http://ppijkt.wordpress.com/2009/11/02/kronologis-intimidasi-dan-pemecatan-pengurus-sp-spbu-gt/</guid>
<description><![CDATA[No        : 006/B/SP SPBU GT/I/09/2009 Hal        : Kronologis Intimidasi dan Pemecatan Pengurus SP ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[No        : 006/B/SP SPBU GT/I/09/2009 Hal        : Kronologis Intimidasi dan Pemecatan Pengurus SP ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[[VIDEO] NURDIN M TOP DI TEMBAK MATI DI SOLO]]></title>
<link>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/18/video-nurdin-m-top-di-tembak-mati-di-solo/</link>
<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 00:00:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>elexyoben</dc:creator>
<guid>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/18/video-nurdin-m-top-di-tembak-mati-di-solo/</guid>
<description><![CDATA[EYB PROFIL RIWAYAT EYB PERSONIL PROFILE DISKOGRAFI CONTACT VIDEO KLIP EYB FREE DOWNLOAD ALBUM TUKAR ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table style="height:362px;" border="3" width="450">
<tbody>
<tr>
<td align="center">
<table style="height:322px;" border="0" cellspacing="5" width="426">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top"><span style="color:#000000;"></p>
<table style="height:120px;" border="5" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="green">
<td style="text-align:center;">
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="yellow">
<td style="text-align:center;"><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="color:#000000;">EYB PROFIL</span></span><a href="../coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/riwayat-eyb/"><strong><span style="color:#ffffff;">RIWAYAT EYB</span></strong></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/personil-profil/"><span style="color:#ffffff;"><strong>PERSONIL PROFILE</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><strong><a href="../coba/discography/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong><strong>DISKOGRAFI</strong></strong></strong></span></a></strong></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><a href="../coba/contact/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong>CONTACT</strong></strong></span></a></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/video-klip/"><span style="color:#ffffff;"><strong>VIDEO KLIP EYB</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/free-download/"><span style="color:#ffffff;"><strong>FREE DOWNLOAD ALBUM<br />
</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#000000;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/tukar-link/"><strong>TUKAR LINK ANDA DISINI</strong></a></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="red">
<td style="text-align:center;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/setor-muka-anda-disini/"><span style="color:#ffffff;"><strong>DUKUNG USAHA GERILYA KREATIF KAMI, DISINI</strong></span></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p></span></td>
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top">
<table style="height:150px;" border="3" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="BLACK">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">ELEXYOBEN adalah nama </span><span style="color:#ffffff;">proyek musik bergenre electro rock,  hasil kolaborasi dua musisi  yang juga berprofesi sebagai video klipper. </span><span style="color:#ffffff;"> </span><span style="color:#ffffff;"><img class="aligncenter size-full wp-image-2698" title="Dion dan Rhindra" src="http://elexyoben.wordpress.com/files/2009/09/400-x-400.jpg" alt="Dion dan Rhindra" width="68" height="60" /></span><span style="color:#ffffff;">Duet ini telah melahirkan album GENDING BEJAD  (2007) dan kini bersiap melahirkan album ANTOLOGI JIWA-JIWA.</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">Dari penjualan album, RBT maupun pertunjukannya, EYB telah  &#8230;. </span><em><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;">KLIK SELANJUTNYA </span></a></em></p>
<p style="text-align:center;"><em><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></em></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h2>SUMBER :</h2>
<p><a href="http://www.youtube.com/watch?v=HI6YuCx5q5Y">http://www.youtube.com/watch?v=HI6YuCx5q5Y</a></p>
<p><a href="http://www.youtube.com/watch?v=lR1Jx882sgA">http://www.youtube.com/watch?v=lR1Jx882sgA</a></p>
<h2>Sepanjang Rabu malam hingga Kamis pagi, puluhan polisi mengepung dan menyergap rumah di Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah, yang diduga terkait jaringan terorisme Noordin M. Top.</p>
<p>Sebagian petugas melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah warga mendekati lokasi baku tembak antara tim Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri dengan penghuni rumah. Warga desa yang mendengar suara tembakan langsung keluar rumah untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.</h2>
<h2><span style='text-align:center; display: block;'><object width='425' height='350'><param name='movie' value='http://www.youtube.com/v/HI6YuCx5q5Y&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' /><param name='allowfullscreen' value='true' /><param name='wmode' value='transparent' /><embed src='http://www.youtube.com/v/HI6YuCx5q5Y&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' type='application/x-shockwave-flash' allowfullscreen='true' width='425' height='350' wmode='transparent'></embed></object></span></h2>
<h2>Warga setempat mengaku tidak mengenal penghuni rumah yang menyewa rumah sejak dua bulan lalu itu. Menurut warga, para penghuni mengaku berasal dari Bandung, Jawa Barat. Kepala Kepolisian Kota besar Solo pun menolak berkomentar dengan alasan hal ini merupakan wewenang Mabes Polri.</p>
<p>Seseorang yang diduga tewas dalam penggerbekan rumah di Solo adalah Bagus Budi Prantoto alias Urwah, tersangka teroris yang juga anak buah Noordin M Top. Urwah diduga terlibat dalam aksi Bom Mega Kuningan pada 17 Juli silam.</p>
<p>Selain itu, jenazah lain diidentifikasi sebagai Adib Susilo, sedangkan istri Susilo bernama Putri Munawaroh selamat namun mengalami luka tembak di kakinya. Dua jenazah lagi masih belum dikenali. Keempat korban tewas kini dievakuasi menuju Bandar Udara Adisumarmo Solo untuk diterbangkan ke Jakarta.</h2>
<h2><span style='text-align:center; display: block;'><object width='425' height='350'><param name='movie' value='http://www.youtube.com/v/lR1Jx882sgA&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' /><param name='allowfullscreen' value='true' /><param name='wmode' value='transparent' /><embed src='http://www.youtube.com/v/lR1Jx882sgA&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' type='application/x-shockwave-flash' allowfullscreen='true' width='425' height='350' wmode='transparent'></embed></object></span></h2>
<h2>Keempat jenazah yang tewas dalam pengepungan sebuah rumah di Desa Kepohsari, Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah, dievakuasi dari rumah kontrakan Susilo di Kampung Kepuh Sari, Mojosongo, Kamis (17/9/2009) pagi sekitar pukul 07.50 WIB. Proses evakuasi menggunakan empat mobil jenazah.</h2>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DETIK-DETIK PENYERGAPAN NURDIN M TOP DI SOLO]]></title>
<link>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/18/detik-detik-penyergapan-nurdin-m-top-di-solo/</link>
<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 00:00:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>elexyoben</dc:creator>
<guid>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/18/detik-detik-penyergapan-nurdin-m-top-di-solo/</guid>
<description><![CDATA[EYB PROFIL RIWAYAT EYB PERSONIL PROFILE DISKOGRAFI CONTACT VIDEO KLIP EYB FREE DOWNLOAD ALBUM TUKAR ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table style="height:362px;" border="3" width="450">
<tbody>
<tr>
<td align="center">
<table style="height:322px;" border="0" cellspacing="5" width="426">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top"><span style="color:#000000;"></p>
<table style="height:120px;" border="5" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="green">
<td style="text-align:center;">
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="yellow">
<td style="text-align:center;"><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="color:#000000;">EYB PROFIL</span></span><a href="../coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/riwayat-eyb/"><strong><span style="color:#ffffff;">RIWAYAT EYB</span></strong></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/personil-profil/"><span style="color:#ffffff;"><strong>PERSONIL PROFILE</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><strong><a href="../coba/discography/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong><strong>DISKOGRAFI</strong></strong></strong></span></a></strong></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><a href="../coba/contact/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong>CONTACT</strong></strong></span></a></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/video-klip/"><span style="color:#ffffff;"><strong>VIDEO KLIP EYB</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/free-download/"><span style="color:#ffffff;"><strong>FREE DOWNLOAD ALBUM<br />
</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#000000;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/tukar-link/"><strong>TUKAR LINK ANDA DISINI</strong></a></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="red">
<td style="text-align:center;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/setor-muka-anda-disini/"><span style="color:#ffffff;"><strong>DUKUNG USAHA GERILYA KREATIF KAMI, DISINI</strong></span></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p></span></td>
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top">
<table style="height:150px;" border="3" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="BLACK">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">ELEXYOBEN adalah nama </span><span style="color:#ffffff;">proyek musik bergenre electro rock,  hasil kolaborasi dua musisi  yang juga berprofesi sebagai video klipper. </span><span style="color:#ffffff;"> </span><span style="color:#ffffff;"><img class="aligncenter size-full wp-image-2698" title="Dion dan Rhindra" src="http://elexyoben.wordpress.com/files/2009/09/400-x-400.jpg" alt="Dion dan Rhindra" width="68" height="60" /></span><span style="color:#ffffff;">Duet ini telah melahirkan album GENDING BEJAD  (2007) dan kini bersiap melahirkan album ANTOLOGI JIWA-JIWA.</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">Dari penjualan album, RBT maupun pertunjukannya, EYB telah  &#8230;. </span><em><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;">KLIK SELANJUTNYA </span></a></em></p>
<p style="text-align:center;"><em><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></em></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:41px;" border="0" cellspacing="10" width="446">
<tbody>
<tr>
<td width="250" valign="top"><strong><em>SUMBER : http://www.youtube.com/watch?v=u8j8ceUPo_I</em></strong></p>
<h2>Penyergapan nordin di jebres solo tanggala 17 september 2009<br />
menjelang dan setelah buka puasa.<br />
Kapolri, Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, mengatakan kabar Noordin tengah mendiami rumah Toto didapat ketika Densus 88 menangkap Rahmat Puji Prabowo alias Bejo di Pasar Gading Kertosono, Rabu, 16 September 2009, sekira pukul 11.30 WIB. Pukul 15.00 WIB, polisi kemudian berhasil menangkap Supono alias Kedu. &#8220;Kita dapatkan sesuatu yang lebih dari yang Maha Kuasa,&#8221; ucapnya.Densus 88 Mabes Polri berhasil membekuk empat teroris dalam pengepungan selama hampir delapan jam. Empat teroris, Noordin M Top, Hadi Susilo alias Adib, Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Aryo Sudarso alias Aji tewas tertembak.</h2>
</td>
<td width="250" valign="top">
<h3><span style="color:#0000ff;">FREE DOWNLOAD ALBUM KEDUA EYB ANTOLOGI JIWA-JIWA<br />
</span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;">Salam Kreatif ,<br />
Menanggapi sejumlah email japri yang menagih rilisan album  “ANTOLOGI JIWA-JIWA (AJJ)”,  EYB (elexyoben) dengan ini menyatakan belum bisa melunasinya.  Ada sedikit kendala dalam proses pasca produksi album kedua setelah GENDING BEJAD (2007) tersebut.</span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;">Untuk sedikit memenuhi nafsu kepenasaran, baru saja EYB mem-free download-kan empat materi AJJ dalam VERSI DEMO</span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><em>Etika Download ada</em><strong><em> <a href="../2009/03/07/ayo-ber-bejad/">DISINI</a></em></strong></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><em>Tentang EYB ada <a href="../2009/07/19/tentang-elex-yo-ben-eyb/"><strong>DISINI</strong></a></em></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><em>Silahkan klik untuk download :</em></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><a href="http://www.4shared.com/get/127419816/618e6c40/SHANG_DEWA_GOOGLE_EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>SHANG DEWA GOOGLE </strong><em>[DEMO VERSION] </em></a></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><a href="http://www.4shared.com/get/127420837/1e170b0e/SALVE_REGINA__EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>SALVE REGINA</strong> <em>[DEMO VERSION] </em></a></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><a href="http://www.4shared.com/get/127421889/a2e798a7/REVOLVERE__EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>REVOLVERE – REVOLUSI PARA KERE</strong><em> [DEMO VERSION] </em></a></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><a href="http://www.4shared.com/get/127423291/12b96c89/PULANG_KEMBALI__EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>PULANG KEMBALI </strong><em>[DEMO VERSION]</em></a><br />
</span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><strong>BONUS :</strong></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><a href="../2009/08/24/2009/05/12/freedownload-kehilangan-hari-mp3/">FREEDOWNLOAD KEHILANGAN HARI.MP3</a></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;">Mudah-mudahan empat materi diatas sudah bisa menjadi deskripsi sementara bagi siapapun yang terlibat di industri kreatif maupun media tanah air, terhadap album duo rock EYB.</span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;">Salam hangat kami<br />
“ Brutal Tapi Sopan “</span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;">EYB are<br />
Dionys Dhewanindra / Semua Vokal<br />
Rhindra Suspa / Semua Musik</span></h3>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h2><span style='text-align:center; display: block;'><object width='425' height='350'><param name='movie' value='http://www.youtube.com/v/u8j8ceUPo_I&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' /><param name='allowfullscreen' value='true' /><param name='wmode' value='transparent' /><embed src='http://www.youtube.com/v/u8j8ceUPo_I&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' type='application/x-shockwave-flash' allowfullscreen='true' width='425' height='350' wmode='transparent'></embed></object></span></h2>
<h2>
<table style="height:437px;" border="0" cellspacing="10" width="448">
<tbody>
<tr>
<td width="250" valign="top">
<h2>Dalam pengepungan tersebut, polisi menyita 200 kg bahan peledak, senapan M 16 serta dokumen penting mengenai jaringan teroris yang dibangun Noordin di Indonesia.</h2>
</td>
<td width="250" valign="top">
<h3><span style="color:#0000ff;"><em>Demo version berformat full duration, stereo mp.3 128 kb dan di comot langsung dari meja editting,  jadi EYB mengucapkan : selamat bersenang-senang wahai para pengepul mp.3 dunia maya</em></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><em>Bagi yang merasa berkepentingan apapun terhadap calon album AJJ silahkan hubungi 081218434139</em></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><em><br />
</em></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><a href="../2009/08/24/2009/08/31/review-pertama-tentang-embrio-album-antologi-jiwa-jiwa-%e2%80%93-eyb/">REVIEW PERTAMA TENTANG EMBRIO ALBUM ANTOLOGI JIWA-JIWA – EYB by. BLOG LILIEK4EP<br />
</a></span></h3>
<h3><span style="color:#0000ff;"><a href="../2009/08/24/2009/09/02/sang-dewa-google-singgah-di-blog-populer-ada-apa-yep/">SANG DEWA GOOGLE SINGGAH DI BLOG POPULER ADA APA YEP</a></span></h3>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</h2>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[14 KESAMAAN SIDIK JARI NOORDIN M TOP]]></title>
<link>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/18/14-kesamaan-sidik-jari-noordin-m-top/</link>
<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 00:00:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>elexyoben</dc:creator>
<guid>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/18/14-kesamaan-sidik-jari-noordin-m-top/</guid>
<description><![CDATA[EYB PROFIL RIWAYAT EYB PERSONIL PROFILE DISKOGRAFI CONTACT VIDEO KLIP EYB FREE DOWNLOAD ALBUM TUKAR ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table style="height:362px;" border="3" width="450">
<tbody>
<tr>
<td align="center">
<table style="height:322px;" border="0" cellspacing="5" width="426">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top"><span style="color:#000000;"></p>
<table style="height:120px;" border="5" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="green">
<td style="text-align:center;">
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="yellow">
<td style="text-align:center;"><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="color:#000000;">EYB PROFIL</span></span><a href="../coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/riwayat-eyb/"><strong><span style="color:#ffffff;">RIWAYAT EYB</span></strong></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/personil-profil/"><span style="color:#ffffff;"><strong>PERSONIL PROFILE</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><strong><a href="../coba/discography/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong><strong>DISKOGRAFI</strong></strong></strong></span></a></strong></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><a href="../coba/contact/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong>CONTACT</strong></strong></span></a></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/video-klip/"><span style="color:#ffffff;"><strong>VIDEO KLIP EYB</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/free-download/"><span style="color:#ffffff;"><strong>FREE DOWNLOAD ALBUM<br />
</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#000000;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/tukar-link/"><strong>TUKAR LINK ANDA DISINI</strong></a></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="red">
<td style="text-align:center;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/setor-muka-anda-disini/"><span style="color:#ffffff;"><strong>DUKUNG USAHA GERILYA KREATIF KAMI, DISINI</strong></span></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p></span></td>
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top">
<table style="height:150px;" border="3" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="BLACK">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">ELEXYOBEN adalah nama </span><span style="color:#ffffff;">proyek musik bergenre electro rock,  hasil kolaborasi dua musisi  yang juga berprofesi sebagai video klipper. </span><span style="color:#ffffff;"> </span><span style="color:#ffffff;"><img class="aligncenter size-full wp-image-2698" title="Dion dan Rhindra" src="http://elexyoben.wordpress.com/files/2009/09/400-x-400.jpg" alt="Dion dan Rhindra" width="68" height="60" /></span><span style="color:#ffffff;">Duet ini telah melahirkan album GENDING BEJAD  (2007) dan kini bersiap melahirkan album ANTOLOGI JIWA-JIWA.</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">Dari penjualan album, RBT maupun pertunjukannya, EYB telah  &#8230;. </span><em><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;">KLIK SELANJUTNYA </span></a></em></p>
<p style="text-align:center;"><em><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></em></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<h2></h2>
<p><em>SUMBER : http://www.youtube.com/watch?v=RRi8ePrtMSI</em></p>
<h2>Mabes Polri memastikan gembong teroris yang paling diburu, Noordin M Top, tewas dalam penyergapan di Kampung Kepuhsari, Mojosongo, Solo, Jawa Tengah. Kepastian itu disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2009).</p>
<p>Menurut Kapolri, kepastian itu didapatkan setelah aparat melakukan identifikasi di Rumah Sakit Pusat Polri di Kramatjati, Jakarta Timur. Dari identifikasi aparat menemukan 14 titik kesamaan sidik jari jenazah di Solo dengan sidik jari kiri-kanan Noordin M Top yang diterima dari keluargan gembong teroris itu di Johor, Malaysia.</h2>
<h2><span style='text-align:center; display: block;'><object width='425' height='350'><param name='movie' value='http://www.youtube.com/v/RRi8ePrtMSI&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' /><param name='allowfullscreen' value='true' /><param name='wmode' value='transparent' /><embed src='http://www.youtube.com/v/RRi8ePrtMSI&#038;rel=1&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;hd=0' type='application/x-shockwave-flash' allowfullscreen='true' width='425' height='350' wmode='transparent'></embed></object></span></h2>
<h2>Untuk memastikan, kata Kapolri, setidaknya dibutuhkan 11 titik kesamaan dalam sidik jari. &#8220;Jadi ini bisa dipertanggung jawabkan secara yuridis,&#8221; kata Kapolri. Kapolri mengucapkan terima kasih kepada segenap warga yang membantu polisi memburu buron itu. Noordin telah diburu sejak sembilan tahun lalu. &#8220;Ini berkah Ramadhan,&#8221; kata Kapolri seraya ditepuki wartawan.</p>
<p>Meski demikian, untuk memastikan bahwa jenazah tersebut adalah Noordin polisi tetap akan melakukan uji DNA (deoxiryboza nucleid acid). Hasil uji DNA paling cepat diketahui 30 jam ke depan. Kapolri juga menjelaskan Noordin tidak tewas dengan cara meledakkan diri dengan bom bunuh diri. Tapi ia tewas karena tembakkan petugas.</h2>
<h2></h2>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KABAR BERITA TERBARU : KRONOLOGIS NURDIN M TOP MATI DI SOLO]]></title>
<link>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/17/kabar-berita-terbaru-kronologis-nurdin-m-top-mati-di-solo/</link>
<pubDate>Thu, 17 Sep 2009 16:21:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>elexyoben</dc:creator>
<guid>http://elexyoben.wordpress.com/2009/09/17/kabar-berita-terbaru-kronologis-nurdin-m-top-mati-di-solo/</guid>
<description><![CDATA[EYB PROFIL RIWAYAT EYB PERSONIL PROFILE DISKOGRAFI CONTACT VIDEO KLIP EYB FREE DOWNLOAD ALBUM TUKAR ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><table style="height:362px;" border="3" width="450">
<tbody>
<tr>
<td align="center">
<table style="height:322px;" border="0" cellspacing="5" width="426">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top"><span style="color:#000000;"></p>
<table style="height:120px;" border="5" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="green">
<td style="text-align:center;">
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="yellow">
<td style="text-align:center;"><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="color:#000000;">EYB PROFIL</span></span><a href="../coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/riwayat-eyb/"><strong><span style="color:#ffffff;">RIWAYAT EYB</span></strong></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/personil-profil/"><span style="color:#ffffff;"><strong>PERSONIL PROFILE</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><strong><a href="../coba/discography/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong><strong>DISKOGRAFI</strong></strong></strong></span></a></strong></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><strong><a href="../coba/contact/"><span style="color:#ffffff;"><strong><strong>CONTACT</strong></strong></span></a></strong></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/video-klip/"><span style="color:#ffffff;"><strong>VIDEO KLIP EYB</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr>
<td style="text-align:center;"><strong><a href="../coba/free-download/"><span style="color:#ffffff;"><strong>FREE DOWNLOAD ALBUM<br />
</strong></span></a></strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="white">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#000000;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/tukar-link/"><strong>TUKAR LINK ANDA DISINI</strong></a></span></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:31px;" border="3" width="183">
<tbody>
<tr bgcolor="red">
<td style="text-align:center;"><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/setor-muka-anda-disini/"><span style="color:#ffffff;"><strong>DUKUNG USAHA GERILYA KREATIF KAMI, DISINI</strong></span></a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p></span></td>
<td style="text-align:center;" width="210" valign="top">
<table style="height:150px;" border="3" width="200">
<tbody>
<tr bgcolor="BLACK">
<td style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">ELEXYOBEN adalah nama </span><span style="color:#ffffff;">proyek musik bergenre electro rock,  hasil kolaborasi dua musisi  yang juga berprofesi sebagai video klipper. </span><span style="color:#ffffff;"> </span><span style="color:#ffffff;"><img class="aligncenter size-full wp-image-2698" title="Dion dan Rhindra" src="http://elexyoben.wordpress.com/files/2009/09/400-x-400.jpg" alt="Dion dan Rhindra" width="68" height="60" /></span><span style="color:#ffffff;">Duet ini telah melahirkan album GENDING BEJAD  (2007) dan kini bersiap melahirkan album ANTOLOGI JIWA-JIWA.</span></p>
<p style="text-align:center;"><span style="color:#ffffff;">Dari penjualan album, RBT maupun pertunjukannya, EYB telah  &#8230;. </span><em><a href="http://elexyoben.wordpress.com/coba/riwayat-eyb/"><span style="color:#ffffff;">KLIK SELANJUTNYA </span></a></em></p>
<p style="text-align:center;"><em><span style="color:#ffffff;"><br />
</span></em></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<table style="height:1983px;" border="0" cellspacing="10" width="459">
<tbody>
<tr>
<td width="250" valign="top">
<h2>KABAR BERITA TERBARU : KRONOLOGIS NURDIN M TOP MATI DI SOLO</h2>
<p><strong><em>Sumber :<br />
antara.com</em></strong></p>
<p><strong>Berikut<br />
Kronologis Penyergapan yang dilakukan Densus 88 dibantu Polda Jateng itu<br />
berlangsung sekitar tujuh jam dan berakhir Kamis pagi sekitar pukul 06:00 WIB.</strong></p>
<p><strong>Densus 88<br />
terlebih dulu mengevakuasi warga yang tinggal di sekitar rumah sasaran sekitar<br />
pukul 22.30 WIB.Evakuasi kepada enam kelompok keluarga (KK) itu berlangsung<br />
setengah jam sebelum penyergapan.</strong></p>
<p><strong>Tembak<br />
menembak terjadi sekitar pukul 23.00 WIB dan memecah keheningan kampung yang<br />
terbiasa sepi karena jauh dari keramaian Kota<br />
Solo.Baku tembak terjadi setelah listrik padam di sekitar Kampung Kepoh Sari.</strong></p>
<p><strong>Baku</strong><strong> tembak sempat terhenti saat pergantian hari sekitar<br />
pukul 00.00 WIB.</strong></p>
<p><strong>Pihak<br />
Kepolisian sekitar pukul 00:10 WIB mulai memblokir akses jalan menuju TKP dan<br />
masyarakat hanya bisa melihat dari jarak sekitar 300 meter.</strong></p>
<p><strong>Listrik mulai<br />
menyala sekitar pukul 00:10 WIB. Baku<br />
tembak berhenti beberapa saat. Satu unit mobil truk Ford Ranger milik polisi<br />
masuk lokasi dan terdengar kembali suara tembakan.</strong></p>
<p><strong>Rumah milik<br />
Totok warga RT 3 RW 11 Kampung Kepoh Sari, Mojosongo itu dikontrak Susilo.<br />
Menurut Polisi, Susilo adalah warga Kagokan, RT 2 RW 11, Pajang, Laweyan. Dia<br />
berada di dalam rumah bersama teman lainnya.</strong></p>
<p><strong>Sekitar pukul<br />
02:30 WIB, sebuah mobil ambulans milik Kepolisian Kota Besar Surakarta, mobil<br />
jenazah Kepolisian Daerah (Polda) Jateng dan sebuah mobil unit olah tempat kejadian<br />
perkara (TKP) bergerak ke lokasi.</strong></p>
<p><strong>Dua kali<br />
ledakan terdengar dari rumah yang digerebek polisi. Ledakan pertama terdengar<br />
sekitar pukul 05:15 WIB dan ledakan kedua sekitar pukul 05:35 WIB. Tidak<br />
diketahui ledakan itu berasal dari polisi atau dari penghuni rumah.</strong></p>
<p><strong>Hingga Kamis<br />
pagi juga masih terus terdengar suara rentetan senjata api di lokasi rumah yang<br />
digerebek.</strong></p>
<p><strong>Sekitar pukul<br />
06.00 WIB suara tembakan senjata api sudah tak terdengar dan sejumlah ambulans<br />
keluar-masuk.</strong></p>
<p><strong>Empat mayat di<br />
lokasi adalah Susilo alias Adib, Bagus Budi Pranoto alias Urwah, seorang<br />
perempuan yang diduga istri Susilo dan seorang laki-laki yang belum diketahui<br />
identitasnya.</strong></p>
<p><strong>Polisi juga<br />
masih berupaya menjinakkan sebuah bom yang diduga masih aktif di sekitar<br />
lokasi.</strong></p>
<p><strong>Rumah itu<br />
mengalami kerusakan berat akibat tembak menembak itu dan telah ditutupi seng<br />
oleh aparat.</strong></p>
<p><strong>Empat jenazah<br />
diotopsi kemudian dibawa ke Bandara AdiSumarmo Solo dan diterbangkan ke Jakarta.</strong></td>
<td width="250" valign="top">
<h2><strong>FR</strong>EE DOWNLOAD</h2>
<h2>ALBUM KEDUA EYB</h2>
<p><strong>Salam Kreatif ,<br />
Menanggapi sejumlah email japri yang menagih rilisan album  “ANTOLOGI JIWA-JIWA (AJJ)”,  EYB (elexyoben) dengan ini menyatakan belum bisa melunasinya.  Ada sedikit kendala dalam proses pasca produksi album kedua setelah GENDING BEJAD (2007) tersebut.</strong></p>
<p><strong>Untuk sedikit memenuhi nafsu kepenasaran, baru saja EYB mem-free download-kan empat materi AJJ dalam VERSI DEMO</strong></p>
<p><em><strong>Etika Download ada</strong></em><strong><em> <a href="../2009/03/07/ayo-ber-bejad/">DISINI</a></em></strong><strong> </strong></p>
<p><em><strong>Tentang EYB ada <a href="../2009/07/19/tentang-elex-yo-ben-eyb/"><strong>DISINI</strong></a></strong></em><strong> </strong></p>
<p><em><strong>Silahkan klik untuk download :</strong></em><strong> </strong></p>
<h2><a href="http://www.4shared.com/get/127419816/618e6c40/SHANG_DEWA_GOOGLE_EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>SHANG DEWA GOOGLE </strong><em>[DEMO VERSION] </em></a></h2>
<h2><a href="http://www.4shared.com/get/127420837/1e170b0e/SALVE_REGINA__EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>SALVE REGINA</strong> <em>[DEMO VERSION] </em></a></h2>
<h2><a href="http://www.4shared.com/get/127421889/a2e798a7/REVOLVERE__EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>REVOLVERE – REVOLUSI PARA KERE</strong><em> [DEMO VERSION] </em></a></h2>
<h2><a href="http://www.4shared.com/get/127423291/12b96c89/PULANG_KEMBALI__EYB_DEMO_VERSION.html"><strong>PULANG KEMBALI </strong><em>[DEMO VERSION] </em></a></h2>
<p><strong>BONUS :</strong><strong></strong></p>
<h2><a href="../2009/08/24/2009/05/12/freedownload-kehilangan-hari-mp3/">FREEDOWNLOAD KEHILANGAN HARI.MP3</a></h2>
<p><strong>Mudah-mudahan empat materi diatas sudah bisa menjadi deskripsi sementara bagi siapapun yang terlibat di industri kreatif maupun media tanah air, terhadap album duo rock EYB.</strong></p>
<p><strong>Salam hangat kami<br />
“ Brutal Tapi Sopan “</strong></p>
<p><strong>EYB are<br />
Dionys Dhewanindra / Semua Vokal<br />
Rhindra Suspa / Semua Musik</strong></p>
<p><strong><em>Demo version berformat full duration, stereo mp.3 128 kb dan di comot langsung dari meja editting,  jadi EYB mengucapkan : selamat bersenang-senang wahai para pengepul mp.3 dunia maya</em></strong></p>
<p><strong><em>Bagi yang merasa berkepentingan apapun terhadap calon album AJJ silahkan hubungi 081218434139</em></strong></p>
<h2><a href="../2009/08/24/2009/08/31/review-pertama-tentang-embrio-album-antologi-jiwa-jiwa-%e2%80%93-eyb/">REVIEW PERTAMA TENTANG EMBRIO ALBUM ANTOLOGI JIWA-JIWA –EYB by. BLOG LILIEK4EP<br />
</a></h2>
<h2><a href="../2009/08/24/2009/09/02/sang-dewa-google-singgah-di-blog-populer-ada-apa-yep/">SANG DEWA GOOGLE SINGGAH DI BLOG POPULER ADA APA YEP</a></h2>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[JPU Abdul Farid / Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ketapang Melakukan Penahanan Illegal a/n Suradji]]></title>
<link>http://suradji.wordpress.com/2009/09/09/penahanan-illegal-suradji-oleh-jpu-abdul-farid-sh-kasipidum-kejaksaan-negeri-ketapang/</link>
<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 16:21:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>suradji</dc:creator>
<guid>http://suradji.wordpress.com/2009/09/09/penahanan-illegal-suradji-oleh-jpu-abdul-farid-sh-kasipidum-kejaksaan-negeri-ketapang/</guid>
<description><![CDATA[]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignnone size-full wp-image-86" title="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0001" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/09/30aug09-surat-penahanan-illegal_0001.jpg" alt="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0001" width="700" height="986" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-85" title="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0002" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/09/30aug09-surat-penahanan-illegal_0002.jpg" alt="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0002" width="700" height="986" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-84" title="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0003" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/09/30aug09-surat-penahanan-illegal_0003.jpg" alt="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0003" width="700" height="986" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-83" title="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0004" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/09/30aug09-surat-penahanan-illegal_0004.jpg" alt="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0004" width="699" height="988" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-82" title="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0005" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/09/30aug09-surat-penahanan-illegal_0005.jpg" alt="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0005" width="699" height="988" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-81" title="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0006" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/09/30aug09-surat-penahanan-illegal_0006.jpg" alt="30AUG09-SURAT PENAHANAN ILLEGAL_0006" width="699" height="961" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologis Penahanan Suradji Dianggap Janggal]]></title>
<link>http://suradji.wordpress.com/2009/09/09/kronologis-penahanan-suradji-dianggap-janggal/</link>
<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 10:30:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>suradji</dc:creator>
<guid>http://suradji.wordpress.com/2009/09/09/kronologis-penahanan-suradji-dianggap-janggal/</guid>
<description><![CDATA[Rabu, 09 September 2009 , 07:26:00 -PONTIANAK POST KETAPANG&#8211;Selesai sidang putusan pada 7 Juli]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Rabu, 09 September 2009 , 07:26:00 -PONTIANAK POST</p>
<p>KETAPANG&#8211;Selesai sidang putusan pada 7 Juli 2009 di PN Ketapang, Suradji didampingi penasehat hukumnya Erni Sutrisni, SH menuju parkir bermaksud untuk pulang. Tiba-tiba mereka didatangi JPU atas nama Abdul Farid SH, meminta tidak pulang melainkan memerintahkan masuk ke mobil tahanan Kejari Ketapang untuk ditahan di Lapas Kelas II B Ketapang.Sejak itu, Suradji mengaku, dia selalu dikawan dua anggota polisi. Bahkan, Erni Sutrisni telah menyatakan tidak menerima penahanan tersebut karena perkara belum inkrah, sebab masih ada waktu tujuh hari untuk piker-pikir. Namun, JPU tetap ngotot melakukan penahanan terhadap Suradji, sekalipun Erni mengatakan kliennya melakukan upaya banding dan langsung menemui Ketua Panitera, Rosyan T.</p>
<p>Penasehat hukum Suradji lainnya, Tengku Amiril Mukminin SH sempat protes terhadap penahanan tersebut. Dikatakan, kliennya tidak dapat ditahan dengan alasan perkaranya banding, dan pasal 385 tidak bisa ditahan. Ditambah lagi, tidak ada surat penetapan penahanan hakim.Apapu upaya penasehat hukum, saat itu juga JPU tetap memaksa agar Suradji masuk ke mobil Kejaksaan. Dikawal seorang anggota pilisi lengkap dengan senjata, Suradji dibawa ke Lapas untuk ditahan. Setibanya di Lapas, Suradji diterima Suandi. JPU pun hanya dapat menunjukkan BA 6 tanpa membawa surat penetapan hakim PN Ketapang. karena tidak ada surat penetapan, Suandi tidak bersedia menerima Suradji untuk ditahan di Lapas dengan alasan berkas belum lengkap.</p>
<p>Tetap saja JPU terus ngotot. JPU berdalih, dengan BA 6 seorang JPU bisa menahan orang sesuai SEMA yang baru dan dikatakan Lapas hanya menerima titipan saja, dan JPU yang bertanggungjawab. JPU pun meminta Suandi mencari atasannya supaya bisa menerima Suradji.Suandi menghubungi atasannya Sukaimi. Karena hanya berdasarkan BA 6 tanpa Surat Penetapan Hakim, Sukaimi juga tidak bersedia menerima Suradji dan meminta melengkapi surat penetapan lebih dahulu. Bahkan, Sukaimi menyatakan agar penahanan Suradji diteruskan keesokan harinya menunggu surat penetapan hakim.Lagi-lagi, JPU ngotot kepada Suandi supaya Suradji ditahan. Akhirnya, Suandi menemui Waka Lapas Priyono dan menceritakan permasalahan penahanan JPU yang hanya berbekal BA 6. sama dengan yang lain, Priyono juga menolak menerima Suradji untuk ditahan di Lapas. Akhirnya, Suandi mempersilahkan Suradji pulang. Ketika hendak menarik motor menuju pulang, seorang polisi berpakaian lengkap menyuruh masuk ke Lapas, dan JPU menghardik dengan kata “siapa yang menyuruh kalian pulang?”. Setibanya dalam Lapas, JPU berkata kepada Suandi bahwa Kalapas sudah menyetujui penahanan dan meminta Suandi mengkonfirmasi Kalapas di rumah dinasnya. Sekembalinya Suandi menemui Kalapas, maka Suradji akhirnya ditahan karena sudah disetujui Kalapas.</p>
<p>Suradji pun ditahan, dan diminta untuk menandatangani BA Pelaksanaan Penetapan Hakim (BA 6). Bahwa dasar penahanan JPU Surat Penetapan Ketua PN/Hakim Ketapang No.259/Pen.Pid/2008/PN.KTP, dimana agar terdakwa Suradji ditahan selama tiga bulan di rumah tahanan Ketapang.Anehnya, Surat Penetapan Penahanan tersebut tidak pernah dikeluarkan N Ketapang. Bahkan, pihak Suradji meminta surat tersebut tak diberikan. Sehingga status tahanan Suradji dinilai tak jelas. Sampai-sampai pihak keluarga Suradji tidak pernah diberi tahu. Selanjutnya, pada 8 Juli 2009, Suradji melalui penasehat hukumnya telah mendapat kan surat tembusan dari PN Ketapang berupa laporan singkat perkara Suradji ke Ketua PT Pontianak bahwa Suradji tidak ditahan. Surat tersebut, ditembuskan juga ke Kejari Ketapang, namun Kejari tidak melakukan upaya untuk mengeluarkan Suradji.</p>
<p>Mengingat penahanan Suradji oleh JPU tidak sesuai prosedur hukum, maka pada 15 Juli 2009, Suradji melalui penasehat hukumnya membuat surat permohonan Pra Pradilan terhadap Kajari Ketapang Cq JPU yang ditujukan kepada Ketua PN Ketapang. untuk kepentingan Pra Pradilan, Suradji meminta dasar penahanannnya ke Sukaimi (Pejabat di Lapas), sehingga 13 Juli barulah Suradji mendapatkan BA 6. pada saat pembuktian, JPU tidak dapat menunjukkan bukti Surat Penetapan No.259/Pen.Pid/2008/PN.KTP, dan permohonan Pra Pradilan Suradji tidak dapat diterima sesuai KUHAP 82 ayat (1). (har)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[22 MEI 2008 - NOTA PEMBELAAN / PLEDOOI - KASUS PSDH-DR]]></title>
<link>http://paktw.wordpress.com/2009/09/01/22-mei-2008-nota-pembelaan-pledooi-kasus-psdh-dr-2/</link>
<pubDate>Tue, 01 Sep 2009 16:33:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>paktw</dc:creator>
<guid>http://paktw.wordpress.com/2009/09/01/22-mei-2008-nota-pembelaan-pledooi-kasus-psdh-dr-2/</guid>
<description><![CDATA[NOTA PEMBELAAN PLEDOOI Dalam Perkara Pidana Daftar No : 201 /Pid-B/2007/PN-KTP Di Pengadilan Negeri ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h1 style="text-align:center;"><span style="text-decoration:underline;">NOTA PEMBELAAN</span></h1>
<h1 style="text-align:center;">PLEDOOI</h1>
<p style="text-align:center;">
<h3 style="text-align:center;">Dalam Pe<strong>rkara Pidana</strong><strong><br />
</strong></h3>
<h3 style="text-align:center;"><strong>Daftar No :  201 /Pid-B/2007/PN-KTP</strong><strong><br />
</strong></h3>
<h3 style="text-align:center;"><strong>Di Pengadilan Negeri Ketapang </strong><strong><br />
</strong></h3>
<h3 style="text-align:center;"><strong> </strong><strong><br />
</strong></h3>
<h3 style="text-align:center;"><strong>Atas Nama Terdakwa </strong><strong><br />
</strong></h3>
<h3 style="text-align:center;"><strong>TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG .</strong></h3>
<h3 style="text-align:center;"><strong><span style="color:#ffffff;">.</span></strong></h3>
<h3 style="text-align:center;"><strong><span style="color:#ffffff;">. </span></strong></h3>
<p style="text-align:center;">
<h3><strong>I.	PENDAHULUAN</strong></h3>
<p><strong><span style="color:#ffffff;">. </span></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<h4><em><strong>Majelis Hakim Yang Mulia,<br />
</strong></em></h4>
<h4><em><strong>Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati<br />
</strong></em></h4>
<h4><em><strong>serta Hadirin  Yang Terhormat,</strong></em></h4>
<h4><em><strong><span style="color:#ffffff;">.</span> </strong></em></h4>
<p>Puji dan syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Mahaesa, oleh karena hanya atas perkenan-Nyalah, maka kita semua dapat menghadiri persidangan pada hari ini dengan acara pembacaan pembelaan bagi Terdakwa TONY WONG.</p>
<p>Sebelum sampai pada pembelaan, terlebih dahulu kami mencoba untuk menggali, memahami kronologis perkara ini yaitu melihat dengan seksama duduk perkara ini dengan menempatkan kebenaran di atas segala-galanya sehingga penegakan hukum sebagaimana yang kita cita-citakan bersama dapat tercipta.</p>
<p>Kiranya pada kesempatan ini kami perlu menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Saudara Hakim Ketua yang telah memimpin persidangan ini walaupun dalam banyak hal, baik kami sebagai Advokat Terdakwa TONY WONG maupun Terdakwa TONY WONG sendiri dengan Majelis Hakim sering sekali bersimpangan jalan.</p>
<p>Selanjutnya kami ingin pula menyampaikan salut kami kepada para Penuntut Umum yang dengan begitu gigih mempertahankan Dakwaannya. Hal ini sehubungan dengan tugas penuntutan yang diserahkan oleh Negara kepada para Penuntut Umum. Bagi sebagian penuntut umum seolah-olah pantang untuk tidak menuntut suatu hukuman dan bahkan bagi sebagian hakim seolah-olah tabu untuk tidak menjatuhkan suatu hukuman terhadap seorang terdakwa yang telah terlanjur diproses hingga tahap pemeriksaan di sidang pengadilan, lebih-lebih dalam perkara yang dakwaannya adalah tindak pidana korupsi. Padahal diadakannya suatu peradilan pidana bukanlah semata-mata untuk mencari-cari kesalahan seseorang yang telah terlanjur diproses sekalipun proses itu telah memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.</p>
<p>Ada tiga kemungkinan yang dapat terjadi apabila seseorang dihadapkan sebagai terdakwa dalam persidangan pidana. Pertama, terdakwa diputus bebas. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Sedangkan ketiga adalah terdakwa dijatuhi hukuman.</p>
<p>KUHAP telah menentukan secara jelas kapan seorang dapat dijatuhi hukuman, kapan seorang harus diputus bebas atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. KUHAP juga telah menentukan siapa yang paling berwenang untuk memilih di antara ketiga putusan tersebut dan berdasarkan apa pilihan itu dapat atau harus dilakukan.</p>
<p>Jadi kewenangan itu sama sekali tidak ada pada sejumlah anggota DPRD atau sekelompok masyarakat yang tidak dipersiapkan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara seperti halnya perkara pidana ini atau yang tidak dibekali berkas perkara yang jumlahnya ratusan bahkan ribuan halaman untuk dipelajari sehingga memahami tentang posisi perkara sebenarnya.</p>
<p>Kami sangat menghargai antusiasme sejumlah anggota DPRD atau sejumlah “tokoh masyarakat”  terhadap kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang ini, namun sayang sekali para anggota Dewan dan sejumlah “tokoh masyarakat” tidak dapat memperoleh gambaran yang menyeluruh mengenai posisi kasus yang menimpa Terdakwa TONY WONG. Para anggota Dewan dan para “tokoh masyarakat” hanya memperoleh informasi dari pihak-pihak yang secara a priori menganggap Terdakwa TONY WONG sudah bersalah atau harus dihukum sebelum vonis dijatuhkan bahkan sebelum sidang dibuka.</p>
<p>Tapi bukanlah kesalahan para anggota Dewan dan para “tokoh masyarakat” yang menyebabkan Terdakwa TONY Wong  secara a priori dianggap bersalah atau harus dihukum. Semua itu disebabkan oleh karena Terdakwa TONY WONG dibatasi atau dihambat hak-haknya untuk berbicara kepada pers, terutama sebelum sidang memasuki tahap-tahap terakhir pemeriksaan. Saudara Hakim Ketua Sidanglah yang telah menciptakan suatu aturan bagi Terdakwa TONY WONG untuk hanya boleh berbicara kepada pers apabila Terdakwa TONY WONG memberitahukan dulu kepada Penuntut Umum tentang apa-apa yang hendak dibicarakan. Alasan Saudara Hakim Ketua Sidang adalah agar Terdakwa TONY WONG tidak dituntut dalam kasus fitnah karena yang disampaikan itu menyinggung nama baik seseorang sekali pun berkali-kali Terdakwa TONY WONG menegaskan bahwa Terdakwa TONY WONG siap dihukum jika dipandang sebagai fitnah. Jadi, aturan yang telah diciptakan oleh Saudara Hakim Ketua Sidang untuk Terdakwa TONY WONG adalah:</p>
<p>Terdakwa TONY WONG  tidak boleh berbicara kepada pers    yang dipandang oleh Saudara Hakim Ketua Sidang sebagai hal-hal yang dapat menimbulkan fitnah sekalipun Terdakwa TONY WONG sendiri secara tegas-tegas menyatakan siap untuk dihukum atau mempertanggungjawabkan keterangannya apabila ternyata hal itu merupakan fitnah.<br />
Niat baik Saudara Hakim Ketua Sidang membatasi hak bicara Terdakwa TONY WONG memang tidak kami sesalkan, yaitu agar Terdakwa TONY WONG tidak terlibat lagi dalam perkara yang baru, namun pada sisi lain pembatasan itu sangat merugikan image Terdakwa TONY WONG di mata masyarakat hingga di dalam masyarakat tercipta opini publik seolah-olah Terdakwa TONY WONG adalah seorang penjahat seperti dilukiskan oleh para Penuntut Umum baik dalam Dakwaan maupun dalam Tuntutan Pidananya dan karena itu harus dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya.</p>
<p>Apakah Terdakwa TONY WONG memang manusia seperti yang dicitrakan oleh para Penuntut Umum dalam Dakwaan dan Tuntutannya tersebut?</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4><em><strong>Majelis Hakim Yang Mulia, </strong></em><em><strong><br />
</strong></em></h4>
<h4><em><strong>Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati </strong></em><em><strong><br />
</strong></em></h4>
<h4><em><strong>serta Hadirin  Yang Terhormat, </strong></em></h4>
<p>Untuk menjawab pertanyaan di atas, yaitu apakah Terdakwa TONY WONG adalah seorang penjahat seperti dilukiskan oleh para Penuntut Umum baik dalam Dakwaan maupun dalam Tuntutan Pidananya dan karena itu harus dihukum dengan pidana yang seberat-beratnya, maka pertama-tama perlu dipertimbangkan dengan baik oleh Majelis Hakim dalam putusan yang akan dijatuhkan apa sebabnya Terdakwa TONY WONG didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini?</p>
<p>Majelis Hakim mempunyai alasan yang sangat kuat untuk mempertimbangkan apa sebabnya Terdakwa TONY WONG didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara ini oleh karena berbeda dengan hukum acara perdata yang pada hakikatnya hanya berorientasi pada kebenaran formal semata, maka hukum acara pidana bertujuan mewujudkan kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sebenar-benarnya. Oleh karena itu pengungkapan mengenai latar belakang muculnya kasus Terdakwa TONY WONG di muka hukum merupakan kunci yang sangat menentukan mengenai bersalah tidaknya Terdakwa TONY WONG dalam kasus ini atau patut tidaknya Terdakwa TONY W ONG dihukum dalam perkara ini.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4><em>Majelis Hakim Yang Mulia, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em>Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em>serta Hadirin  Yang Terhormat, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> </em></h4>
<p>Saudara Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa Terdakwa TONY WONG dengan Dakwaan Pertama, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Dakwaan Kedua, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Akan tetapi dalam Tuntutan Pidananya Saudara Penuntut Umum telah mengakui bahwa Dakwaan Kedua yang telah diajukan tersebut tidak terbukti, sehingga Saudara Penuntut Umum hanya membuktikan unsur-unsur pasal yang menurut Saudara Penuntut Umum telah terbukti.</p>
<p>Oleh karena yang dipandang oleh Saudara Penuntut Umum pasal yang terbukti adalah pasal sebagaimana dalam Dakwaan Pertama, maka dalam pembelaan ini Advokat Terdakwa TONY WONG akan memfokuskan pembahasan pada unsur-unsur dalam pasal sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4><em>Majelis Hakim Yang Mulia, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em>Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em>serta Hadirin  Yang Terhormat,</em></h4>
<p><em><span style="color:#ffffff;">.</span> </em></p>
<h4><em> </em></h4>
<h3>II.	DAKWAAN</h3>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p style="padding-left:30px;"><strong> PERTAMA : </strong></p>
<p style="padding-left:60px;">Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.</p>
<p style="padding-left:30px;"><strong>KEDUA : </strong></p>
<p style="padding-left:60px;">Pasal 21 ayat (1) huruf  a Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.</p>
<p style="padding-left:60px;"><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p style="padding-left:60px;"><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h3>III.	FAKTA-FAKTA PERSIDANGAN</h3>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p style="padding-left:30px;"><strong>Saksi  dan saksi ahli Jaksa Penuntut Umum </strong></p>
<p style="padding-left:60px;"><strong><br />
</strong><strong>1.	Saksi  NOOR ACHMAD  bin JOHANSYAH IWEN ,  menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :</strong></p>
<p style="padding-left:60px;">•	Bahwa Saksi pada saat diperiksa penyidik masih menjadi pegawai honorer Terdakwa;<br />
•	Bahwa Jaksa tidak keberatan Saksi diperiksa tidak disumpah;<br />
•	Bahwa Saksi bertugas mengukur kayu, administrasi dan Penerbit atau Pembuat LHP;<br />
•	Bahwa dasar membuat LHP adalah dari kayu yang diproduksi;<br />
•	Bahwa setelah LHP dibuat akan diperiksa petugas Dinas Kehutanan dan apabila sesuai kondisi dilapangan baru disyahkan oleh Dinas Kehutanan;<br />
•	Bahwa setelah LHP ditandatangani diserahkan ke Dinas Kehutanan;<br />
•	Bahwa  setelah LHP diserahkan di Dinas Kehutanan, Dinas Kehutanan baru menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) untuk PSDH &#38; DR;<br />
•	Bahwa Saksi tidak tahu Struktur Kepengurusan PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa apabila Saksi menerima SPP dari Dinas Kehutanan kemudian surat tersebut diserahkan kepada pak Alex;<br />
•	Bahwa Saksi tidak mengetahui jabatan Terdakwa di PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa terkait kasus korupsi;<br />
•	Bahwa selama Saksi bekerja di PT. Gelora Indonesia  bertemu dengan Terdakwa hanya 2-3 kali;<br />
•	   Bahwa PT. Glora Indonesia mempunyai Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK);<br />
•	Bahwa yang menerima SPP dari Dinas Kehutanan adalah Saudara Fendy dari PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa  Saksi tidak mengetahui dibayar atau tidaknya Tunggakan Pembayaran PSDH&#38;DR oleh PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemegang kendali pusat PT. Glora Indonesia;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;"><strong>2.	Saksi RUSTAMI alias RUSTAM bin ADNAN di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut : </strong></p>
<p style="padding-left:60px;">•	Bahwa Saksi pernah menjadi karyawan honorer PT. Glora Indonesia bagian Administrasi untuk Proyek Pembangunan Infra Struktur Pemda Ketapang yang dikerjakan PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa pada saat bekerja di PT.Glora Indonesia bertugas mengurus administrasi proyek pembuatan jalan kurang lebih jumlahnya 9 buah proyek diantaranya Telok Parak-Simpang dua, Sambelangan-Tanah merah;<br />
•	Bahwa sebagai PNS waktu untuk mengerjakan tugas-tugas di PT.Glora Indonesia adalah setelah jam kerja;<br />
•	Bahwa usaha PT.Glora Indonesia yang saksi ketahui adalah Kontraktor;<br />
•	Bahwa pada saat Saksi berhenti bekerja di PT. Glora Indonesia pembayaran atas 9 proyek yang dikerjakan oleh PT.Glora Indonesia Belum Lunas Pembayarannya oleh Pemda Ketapang;<br />
•	Bahwa Saksi  membantah keterangan BAP nomor 7 dan seterusnya;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;"><strong>3.	Saksi SIWAR bin SUKADI di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut : </strong></p>
<p style="padding-left:60px;">Bahwa Saksi diperiksa penyidik pada sekira bulan Maret atau April 2007;<br />
- Bahwa Saksi diperiksa oleh penyidik sebanyak 2-3X;<br />
•	   Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang sebagai Staff Peredaran Hasil Hutan dan Penagihan Tunggakan PSDH &#38; DR;<br />
•	   Bahwa Saksi bekerja di Dinas Kehutanan sejak tahun 2005;<br />
- Bahwa dari data SPP lama hanya diketahui 2 perusahaan yang menunggak PSDH&#38;DR yaitu PT. Glora Indonesia dan Koperasi Kapuas Bina Hayati;<br />
- Bahwa Prosedur Penetapan Wajib Bayar adalah LHP;<br />
- Bahwa dari 3 SPP ada 3 cicilan pembayaran PSDH&#38;DR dengan waktu yang berbeda;<br />
•	   Bahwa selalu dibuatkan Tagihan terus menerus terhadap tunggakan PSDH&#38;DR;<br />
•	   Bahwa sudah membuat 58 X Surat Perintah Pembayaran (SPP) PSDH&#38;DR, untuk PT. Glora Indonesia sebanyak  20 X dan Koperasi Kapuas Bina Hayati sebanyak 38 X;<br />
•	Bahwa Saksi tidak pernah menyampaikan SPP secara langsung kepada Terdakwa;<br />
•	Bahwa Saksi menyampaikan SPP kepada saudara NOOR AHMAD pertama kali pada tahun 2005 dan terakhir disampaikan pada tahun 2007;<br />
•	Bahwa SPP tunggakan PSDH&#38;DR harus sudah dibayar setelah 6 hari diserahkan dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar dikenakan denda 2% setiap kali keterlambatan;<br />
•	Bahwa Saksi juga pernah menyampaikan SPP ke PT. Alas Kusuma;<br />
•	Bahwa saksi membuat SPP atas perintah atasan  Bp. Setyo Harnowo;<br />
•	Bahwa Saksi tidak mengetahui ada sanksi lain apabila terjadi tunggakan PSDH&#38;DR yang dilakukan Perusahaan selain denda 2% setiap kali keterlambatan;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;"><strong>4.	Saksi NELLY ARISANDI GAH,S.Hut., bin MARCUS GAH. di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut : </strong></p>
<p style="padding-left:60px;">-    Bahwa Saksi diperiksa penyidik 2 X, dengan hari yang berbeda;<br />
-    Bahwa pertanyaan yang diajukan untuk saksi Siwar sama dengan pertanyaan yang diajukan penyidik untuk memeriksa saksi;<br />
•	Bahwa Saksi  bekerja di Dinas Kehutanan sebagai staff Pejabat Penagih PSDH&#38;DR;<br />
- Bahwa tunggakan dan denda keterlambatan pembayaran PSDH&#38;DR PT.Glora Indonesia sampai dengan April 2007 untuk PSDH  sebesar Rp.393.560.742,20,- dan DR sebesar 129.139,63 USD;<br />
- Bahwa Saksi mulai bertugas sebagai staff  Penagihan PSDH&#38; DR tahun 2005;<br />
- Bahwa saksi bertugas mengetik Surat Perintah Pembayaran (SPP) PSDH &#38;DR yg diambil dari data SPP sebelumnya;<br />
-   Bahwa dalam membuat SPP atas perintah atasan SETYO HARNOWO;<br />
- Bahwa saksi hanya ditugaskan membuat SPP untuk PT. Glora Indonesia dan Koperasi Bina Kapuas Hayati;<br />
- Bahwa PT.Glora Indonesia pernah melakukan pembayaran pada bulan Desember 2005 dan Saksi pernah menerima bukti setornya;<br />
•	Bahwa yang menandatangani SPP adalah atasan saksi SETYO HARNOWO;<br />
•	Bahwa Saksi diperintahkan atasan untuk membuat SPP setiap jatuh tempo pembayaran setiap bulannya;<br />
•	Bahwa selama bertugas hanya membuat 2 buah SPP saja;<br />
•	Bahwa Saksi pernah diperiksa penyidik bersamaan dengan pemeriksaan  Saksi Siwar;</p>
<p style="padding-left:60px;"><strong><br />
5.	Saksi H. HERMAWAN. RD.,SH. di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :</strong></p>
<p style="padding-left:60px;">•	Bahwa Terdakwa mendapatkan Ijin Pemanfaatan Kayu yang ada kaitannya dengan pembuatan jalan di kecamatan Tayap th 2002 yang dilaksanakan PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa yang menerbitkan Ijin Pemanfaatan Kayu PT. Glora Indonesia adalah Bupati Ketapang;<br />
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Produksi (LHP) dibuatlah Surat Perintah Pembayaran (SPP) PSDH&#38;DR;<br />
- Bahwa sebelum LHP disyahkan akan diturunkan petugas untuk mengecek kebenaran LHP tersebut;<br />
- Bahwa keterlambatan Pembayaran PSDH&#38;DR akan dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan;<br />
-  Bahwa IPK yang dimiliki Terdakwa seluas 500 Ha;<br />
- Bahwa yang dibuatkan SPP selain PT. Glora Indonesia adalah PT.KHL, Koperasi Bina Kapuas Hayati, PT. Suaka Lahan Sentosa dan PT. Duaja Corporation;<br />
- Bahwa Instansi yang berwenang memberikan sanksi apabila terjadi penunggakan PSDH &#38; DR adalah instansi diatasnya yaitu Dapartemen Kehutanan;<br />
-  Bahwa kekurangan pokok PSDH sebesar Rp.165.405.750,- dan DR sebesar 55.198,09 USD;<br />
- Bahwa ada penjelasan dari Bupati Ketapang bahwa PT. Glora Indonesia belum menerima pembayaran pembuatan jalan;<br />
- Bahwa tidak pernah melaporkan Terdakwa kepolres Ketapang atas keterlambatan membayar PSDH&#38;DR;<br />
- Bahwa Saksi diperiksa penyidik pada bulan juli 2007;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;"><strong>6.	Saksi IR. JOHANES PRABANI SETIO HARNOWO. di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :</strong></p>
<p style="padding-left:60px;">-  Bahwa pada tahun 2002-2004 bertugas sebagai Kepala Sub Dinas Peredaran Hasil Hutan;<br />
•	Bahwa Ijin Pemanfaatan Kayu PT. Glora Indonesia diterbitkan  terkait dengan Pembuatan Jalan yang dilakukan oleh PT. Glora Indonesia di Kecamatan Tayap;<br />
•	Bahwa atas Ijin Pemanfaatan Kayu tersebut PT. Glora Indonesia berkewajiban melaporkan hasil penebangan, dari LHP kemudian diperiksa di lapangan apabila tidak ada penyimpangan baru disyahkan oleh Petugas P2LHP dan diterbitkan SPP PSDH &#38; DR;<br />
•	Bahwa Saksi sudah menandatangani 30 SPP PSDH&#38;DR untuk PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa masih terus dilakukan penagihan sampai dengan bulan Februari 2008;<br />
•	Bahwa saksi mengakui telah menerima 3 lbr Giro Billyet sebagai jaminan bahwa PT. Glora Indonesia akan membayar PSDH&#38;DR;<br />
•	Bahwa tidak pernah mencairkan Giro Bilyet tersebut;<br />
•	Bahwa Saksi menerangkan BG yang dijadikan Jaminan PT. Glora Indonesia diserahkan pada tahun 2003 setelah ada SPP;<br />
•	Bahwa belum pernah ada rekomendasi dari BPKP atas keterlambatan pembayaran PSDH&#38;DR PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa atas ijin Kepala Dinas Kehutanan maka Saksi menerima jaminan BG dari PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa menurut ketentuan dalam 1 bulan harus ada 3 LHP;<br />
•	Bahwa dalam bulan Januari 2003 ada 11 LHP yang sudah disyahkan petugas P2LHP;<br />
•	Bahwa dari 11 LHP dibuat akumulasi untuk pembuatan SPP PSDH&#38;DR;<br />
•	Bahwa secara komulatif LHP dibuatkan SPP pada bulan Februari 2003;<br />
•	Bahwa yang membuat LHP PT. Glora Indonesia adalah  petugas dari Dinas Kehutananan;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;"><strong>7.	Saksi MUHTADI MOCHTAR bin MOCHTAR BAKRI di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut</strong> :</p>
<p style="padding-left:60px;">•	  Bahwa Saksi mulai bertugas sebagai Kasi Produksi Hasil Hutan dan Pejabat Penagih PSDH&#38;DR tanggal 24 Maret 2006;<br />
•	   Bahwa dari Kepala Bidang, Saksi menerima penagihan PSDH&#38;DR;<br />
•	  Bahwa perusahaan yang dibuatkan SPP PSDH&#38;DR yang mempunyai perijinan yang berlaku;<br />
•	   Bahwa sebelum tanggal 24 Maret 2006 saksi tidak mengetahui perusahaan penunggak PSDH&#38;DR;<br />
•	   Bahwa yang membuat LHP PT. Glora Indonesia adalah MOCHTAR ZAINAL petugas dari Dinas Kehutanan;<br />
•	   Bahwa wajib bayar setelah 6 hari sejak diterimanya SPP PSDH&#38;DR berkewajiban membayar tagihan tersebut;<br />
•	   Bahwa setiap bulan wajib bayar dikenakan sanksi 2% atas keterlambatan pembayaran;<br />
•	   Bahwa batas waktu dikenakan denda 2% selama 24 bl, tetapi penagihan secara kontinue tetap dilakukan sampai dengan batas waktu kadaluarsanya 10 th;<br />
•	   Bahwa Saksi pada tahun 2002-2006 bertugas dibagian Kebakaran Hutan;<br />
•	   Bahwa Saksi pernah mendengar ada rekening Pemda Ketapang yang dipergunakan untuk menampung dana PSDH&#38;DR;<br />
•	   Bahwa Saksi tidak pernah menyerahkan surat tagihan kepada Terdakwa;<br />
•	   Bahwa Saksi  tidak pernah tau pelimpahan penagihan Piutang Negara ke PUPN;<br />
•	   Bahwa SPP Penagihan PSDH&#38;DR berbeda dengan Surat Peringatan;<br />
•	   Bahwa keterlambatan pembayaran PSDH&#38;DR yang dilakukan PT. Glora Indonesia termasuk belum melunasi tunggakan PSDH&#38;DR;<br />
•	   Bahwa Saksi mendengar dari atasan ada cicilan pembayaran dari PT. Glora Indonesia;</p>
<p style="padding-left:60px;"><strong>8.	Saksi H. IR. ERNA ASTUTI. M. AS di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :<br />
</strong><br />
•	Bahwa Saksi saat ini bertugas sebagai Kabag.TU di Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Lingkungan Hidup;<br />
•	Bahwa Saksi membantu Sub. Dinas untuk menagih PSDH&#38;DR;<br />
•	Bahwa ada 2 perusahaan yang dibuatkan SPP tahun 2003;<br />
•	Bahwa dari tahun 2001-tahun 2005 dana PSDH&#38;DR disetorkan ke rekening daerah dan masuk ke kas daerah untuk APBD Pemda Ketapang;<br />
•	Bahwa PT. Glora Indonesia belum melunasi tunggakan PSDH&#38;DR;<br />
•	Bahwa ada petugas P2LHP yang bertugas mengawasi perusahaan yang mempunyai ijin perkayuan untuk memeriksa fisik dan jumlah kayu sebelum LHP disyahkan;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;"><strong>9.  Saksi Ahli REJO EKO WARSITO, SE dari BPKP Propinsi Kalimantan Barat,    di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut :</strong></p>
<p style="padding-left:60px;">•	Bahwa Saksi bekerja di BPKP sejak tahun 1987;<br />
•	Bahwa Saksi sebagai Ketua Tim untuk melakukan audit investigasi pembayaran PSDH&#38;DR;<br />
•	Bahwa Saksi membuat laporan atas permintaan dari Polda untuk Audit PSDH&#38;DR di Kabupaten Ketapang;<br />
•	Bahwa Saksi juga diminta Polres Ketapang untuk melakukan Audit PSDH&#38;DR di Dinas Kehutanan Kabupaten Ketapang;<br />
•	Bahwa Saksi tidak melakukan Audit secara mendetail dan tersendiri kasus ini, karena sudah pernah dilakukan Audit secara komulatif  pada waktu sebelumnya;<br />
•	Bahwa Saksi melakukan Audit pembayaran PSDH&#38;DR tahun 2002-2004;<br />
•	Bahwa ada pembayaran PSDH&#38;DR 1 X yang dilakukan PT. Glora Indonesia;<br />
•	Bahwa sanksi denda 2 % setiap bulan keterlambatan  pembayaran, tidak termasuk dalam kerugian negara karena bukan merupakan kekayaan negara;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;"><strong>10.	Saksi Ahli Ir. Hardjoko dari Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat   Jenderal Departemen Kehutanan RI  di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut : </strong></p>
<p style="padding-left:60px;">•	   Bahwa dari tahun 1986 s/d 2008 Saksi menjabat sebagai Kabag Perbendaharaan Penatausahaan Penerimaan Negara bukan Pajak;<br />
•	   Bahwa apabila belum terbayar Pejabat Dinas Kehutanan mengeluarkan surat peringatan sampai 3x;<br />
•	   Bahwa setelah mendapat peringatan 3x dari Dinas Kehutanan,akan diserahkan ke KP2LN;<br />
•	   Bahwa kemudian Dinas Kehutanan selanjutnya menentukan perusahaan mana yang akan diserahkan ke KP2LN;<br />
•	   Bahwa bentuk Surat peringatan dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berbeda;</p>
<p style="padding-left:60px;">
<h4 style="padding-left:60px;"><strong> Saksi Ahli Terdakwa</strong></h4>
<p style="padding-left:60px;"><strong>11.	Saksi Ahli DR. CHAIRUL HUDA, SH., MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadyah Jakarta di bawah sumpah menerangkan dalam persidangan sebagai berikut : </strong></p>
<p style="padding-left:60px;">•	Bahwa hukum Pidana tidak mengatur Retroaktif Law atau berlaku surut  ketentuan yang dapat merugikan posisi terdakwa TIDAK DAPAT dilakukan Retroaktif;<br />
•	Bahwa Keputusan Menteri kehutanan tidak dapat dipakai untuk mengkualifikasi Perbuatan Terdakwa sebagai Perbuatan Melawan Hukum;<br />
•	Bahwa untuk membuktikan kesalahan Terdakwa harus tau kerugian yang pasti jumlahnya dan dalam penguasaan negara;<br />
•	Bahwa Piutang Negara adalah Keuangan Negara yang belum dikuasai Negara, kalau ada ” orang yang belum membayar Piutang Negara bukan berarti Merugikan Negara”;<br />
•	Bahwa apabila masih ada mekanisme untuk melakukan penagihan maka belum ada kerugian negara;<br />
•	Bahwa Pengadilan adalah tempat untuk memisahkan orang yang bersalah dengan orang yang tidak bersalah;</p>
<p style="padding-left:60px;"><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p style="padding-left:60px;">
<p style="padding-left:60px;text-align:left;">
<h3>IV. TUNTUTAN JAKSA PENUNTUT UMUM</h3>
<h4><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Majelis Hakim Yang Mulia, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,</em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Hadirin Yang Terhormat,</em></h4>
<h4><em><span style="color:#ffffff;">.</span> </em></h4>
<p style="text-align:left;">Bahwa Dalam Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor: Register 01/KETAP/PIDSUS/09/2007, yang dibacakan pada tanggal 19  Mei 2008, telah menuntut Terdakwa sebagai berikut :</p>
<p style="text-align:left;padding-left:30px;">1.	Menyatakan  Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.</p>
<p style="padding-left:30px;">2.	Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa di tahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sabsidair 5 (lima) bulan kurungan.</p>
<p style="padding-left:30px;">3.	Mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 134.145.275,- (seratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh lima ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dan US $ 40,252,03 (empat puluh ribu koma dua ratus lima puluh dua koma nol tiga dollar) jika terdakwa tidak membayar biaya pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut , maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.</p>
<p style="padding-left:30px;">4.	Menetapkan barang bukti berupa :</p>
<p style="padding-left:60px;">1.	1 (satu) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomor : 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003.</p>
<p style="padding-left:60px;">2.	1 (satu) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomor : 973/102/PSDH-DR/III/DKH tanggal 01 Maret 2004.</p>
<p style="padding-left:60px;">3.	1 (satu) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomor : 973/47/PSDH-DR/VI/DKH tanggal 17 Juni 2003.</p>
<p style="padding-left:60px;">4.	1 (satu) berkas daftar tunggakan pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April 2007.</p>
<p style="padding-left:60px;">5.	1 ( satu ) berkas Akte Pendirian Koperasi “ Bina Kapuas Hayati “</p>
<p style="padding-left:60px;">6.	1 ( satu ) berkas Akte Pendirian Perseroan Terbatas tanggal  28 Januarin 2002 Nomor : 47</p>
<p style="padding-left:60px;">7.	1 ( Satu ) bundle Surat Perintah Penyetoran PSDH – DR Untuk PT. Glora Indonesia Dinas Kehutanan Ketapang yang terdiri dari :</p>
<p style="padding-left:60px;">•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 02 / PSDH- DR/ III/DKH tanggal 28 Maret 2003<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 04 / PSDH- DR/ VI/DKH tanggal 27 Juni 2003<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 17 / PSDH- DR/ XII/DKH tanggal 30 Desember  2003<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 23 / PSDH- DR/ III/DKH tanggal 26 Maret  2004<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 31 / PSDH- DR/ VI/DKH tanggal 28 Juni2004<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 39 / PSDH- DR/ IX/DKH tanggal 27 September 2004<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 45 / PSDH- DR/ XII/DKH tanggal 27 Desember  2004<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 53 / PSDH- DR/ III/DKH tanggal 28 Maret  2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 60 / PSDH- DR/ IV / DKH tanggal 27 Juni  2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 68 / PSDH- DR/ IX / DKH tanggal 26 September  2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 75 / PSDH- DR/ XI / DKH tanggal 28 November  2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 82 / PSDH- DR / I / DKH tanggal 27 Januari 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 85 / PSDH- DR / IV / DKH tanggal 28  April  2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 93 / PSDH- DR / III / DKH tanggal 29 Juli 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer : 973 / 103 / PSDH- DR / X / DKH tanggal 30 Oktober 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No.CD 847212 tanggal 1 Juli 2003 Senilai Rp 442.000.000,-  ( Empat ratus empat puluh dua juta rupiah).<br />
•	1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No.CD 847220 tanggal 15 Juli 2003 Senilai Rp.200.000.000,-  ( dua ratus juta rupiah).<br />
•	1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 Senilai Rp.100.000.000,-  ( Seratus juta rupiah ).<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer :  973 / 113 / PSDH- DR / I / DKH tanggal 31 Januari 2007.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR Nomer :  973 / 123 / PSDH- DR / IV / DKH tanggal 30 April 2007.</p>
<p style="padding-left:30px;">5.	   1 ( satu ) bundle Surat Perintah Penyetoran PSDH-DR untuk Koperasi Bina Kapuas Hayati dari Dinas Kehutanan Ketapang  yang terdiri dari :</p>
<p style="padding-left:60px;">•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 01 / PSDH-DR / III / DKH tanggal 28 Maret 2003<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 03 / PSDH-DR / VI / DKH tanggal 27 Juni 2003.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 10 / PSDH-DR / IX / DKH tanggal 26 September 2003.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 16 / PSDH-DR / XII / DKH tanggal 30 Desember  2003.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 22 / PSDH-DR / III / DKH tanggal 26 Maret 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 30 / PSDH-DR / VI / DKH tanggal 28 Juni 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 38 / PSDH-DR / IX / DKH tanggal 27 September 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 44 / PSDH-DR / XII / DKH tanggal 27 Desember 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 52 / PSDH-DR / III / DKH tanggal 28 Maret 2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 59 / PSDH-DR / VI / DKH tanggal 27 Juni 2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 74 / PSDH-DR / XI / DKH tanggal 28 November 2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 83 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 27 Januari 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 87 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 28 April 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 92 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 29 Juli 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 102 / PSDH-DR / X / DKH tanggal 30 Oktober 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 112 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 31 Januari 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 122 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 30 April 2007.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 07 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 28 Juli 2003.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 18 / PSDH-DR / IX / DKH tanggal 26 September 2003.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 15 / PSDH-DR / XI / DKH tanggal 24 November 2003.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 21 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 26 Januari 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 28 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 26 Aprl 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 36 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 26 Juli 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 43 / PSDH-DR / X / DKH tanggal 29 Oktober 2004.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 51 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 28 Januari 2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 58 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 25 April 2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 66 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 29 Juli 2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 73 / PSDH-DR / XI / DKH tanggal 28 Oktober 2005.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 83 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 27 Januari 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 87 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 28 April 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 96 / PSDH-DR / VII / DKH tanggal 29 Juli 2006.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 116 / PSDH-DR / I / DKH tanggal 31 Januari 2007.<br />
•	1 ( satu ) lembar SPP PSDH dan DR dengan Nomer : 973 / 126 / PSDH-DR / IV / DKH tanggal 30 April 2007.<br />
•	1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI Cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. CD 847220 Tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).<br />
•	1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI Cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. 847212 tanggal 14 Juli 2003 senilai Rp.442.000.000,- ( Empat ratus empat puluh dua juta rupiah ) .<br />
•	1 ( satu ) lembar Bilyet Giro ( BG ) BNI Cabang Ketapang bermaterai 3000 Cek No. SD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp.100.000.000,- ( Seratus Juta Rupih ).</p>
<p style="padding-left:30px;">6.	  1 ( Satu ) lembar SKSHH Nomor Seri DD. 0244789 tanggal 19 Juni 2003, lembar SKSHH ke 5 untuk arsip penerbit.</p>
<p style="padding-left:30px;">7.	  1 ( satu ) lembar Rekapitulasi Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh pemohon tanggal 2 Juni 2003</p>
<p style="padding-left:30px;">8.	   1 ( satu ) lembar Daftar LHP Pendukung Kayu Bulat yang dibuat oleh pemohon tanggal 2 Juni 2003</p>
<p style="padding-left:30px;">9.	   6 ( enam ) Lembar Daftar Hasil Hutan yang dibuat oleh Pemohon tanggal 2 Juni 2003</p>
<p style="padding-left:30px;">10.	 1 ( satu ) berkas Foto Copy yang telah di syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) periode Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT.Glora Indonesia Camp Batu Mentawak.</p>
<p style="padding-left:30px;">11.	  1 ( Satu ) berkas Foto Copy yang telah di syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) periode II Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak.</p>
<p style="padding-left:30px;">12.	 1 ( satu ) berkas Foto Copy yang telah di syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) Periode III Januari 2003 RKT tahun 2002 IPK PT. Glora Indonesia Camp Batu Mentawak</p>
<p style="padding-left:30px;">13.	 1 ( Satu ) berkas Foto Copy yang telah di Syahkan Laporan Hasil Produksi ( LHP ) Tebangan Blok RKT tahun 2003 Periode / Bulan : I Oktober 2003 RKT tahun 2003 Periode / Bulan : 1 Oktober 2003 RKT tahun 2003 Koperasi Bina Kapuas Hayati Camp Batu Mentawak.</p>
<p style="padding-left:30px;">14.	 1 ( satu ) berkas daftar tunggakan pembayaran PSDH dan DR sampai dengan April  tahun 2007.</p>
<p style="padding-left:30px;">15.	1 ( satu ) lembar Foto Copy yang sudah disyahkan Permohonan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada kawasan Hutan Produksi oleh Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 2 Oktober 2001</p>
<p style="padding-left:30px;">16.	1 ( satu ) lembar Foto Copy yang sudah disyahkan Pertimbangan Tekhnis Permohonan Areal HPH Koperasi Bina Kapuas Hayati tanggal 30 November 2001.</p>
<p style="padding-left:30px;">17.	1 ( satu ) Berkas Foto Copy yang disyahkan Pemberian Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu An. Koperasi Bina Kapuas Hayai seluas sekitar 15.000 Ha yang ditandatangani oleh Bupati Ketapang No. : 55 A Tahun 2002.</p>
<p style="padding-left:30px;">18.	1 ( satu ) lembar Foto Copy yang Permohonan IPK jalan Teluk Parak – Sembelangan dan Teluk Parak – Cali tanggal 2 Agustus 2002.</p>
<p style="padding-left:30px;">19.	1 ( satu ) berkas Keputusan Bupati Ketapang nomor : 20 Tahun 2002 tentang pemberian Ijin Pemanfaatan Kayu atas nama PT. Glora Indonesia di Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang.</p>
<p style="padding-left:30px;">20.	1 ( satu ) berkas Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 20 Tahun 2002 tentang pemberian ijin Pemanfaatan kayu atas nama PT.Glora Indonesia di Kec. Nanga Tayap Kab. Ketapang.<br />
Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara.</p>
<p style="padding-left:30px;">5.	Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).</p>
<p style="padding-left:30px;"><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p style="padding-left:30px;">
<p style="padding-left:30px;">
<h3>V.   ANALISA YURIDIS</h3>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p style="padding-left:30px;">
<h4><em> Majelis Hakim Yang Mulia, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,</em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Hadirin Yang Terhormat,</em></h4>
<h4><em><span style="color:#ffffff;">.</span> </em></h4>
<p>Pada kesempatan ini, Kami Penasehat Hukum dari Terdakwa TONY WONG alias TONY  WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG  akan menguraikan Analisa Yuridis yang telah didakwakan terhadap Terdakwa sebagaimana telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya pada tanggal 14 November 2007 dengan Nomor Register Perkara 01/KETAP/PIDSUS/09/2007, yang mana Terdakwa  telah dituntut tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana :</p>
<p style="padding-left:30px;"><strong>PERTAMA : </strong><br />
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.</p>
<p style="padding-left:30px;"><strong>KEDUA : </strong><br />
Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.</p>
<p style="padding-left:30px;"><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p>Dari ketentuan pasal-pasal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum berupaya untuk mencoba membuktikan apakah perbuatan Terdakwa dapat terbukti dan merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan dari fakta-fakta dipersidangan serta bukti-bukti baik yang tertera dalam BAP maupun bukti-bukti baru yang didapat dan  yang telah disampaikan dalam persidangan. Atas dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada tanggal  26   November 2007 dan Tuntutan yang telah dibacakan pada tanggal 19 Mei 2008, kami menyatakan sangat keberatan atas dakwaan   dan   tuntutan  tersebut, maka kami Penasihat Hukum Terdakwa akan menguraikan satu persatu unsur-unsur dari pasal yang di dakwa dalam Dakwaan Pertama tersebut:</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span><br />
<strong>DAKWAAN PERTAMA</strong> sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.</p>
<p><strong><span style="color:#ffffff;">.</span><br />
DAKWAAN KEDUA</strong> Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.</p>
<p>Bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan dan dari keterangan saksi – saksi maka tidak ada satu pun bukti dan saksi – saksi yang menyatakan Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG  melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span><br />
Jadi Tim Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat  dakwaan  Sdr. Jaksa  Penuntut Umum terhadap Terdakwa  <strong><span style="text-decoration:underline;">T I D A K  T E R B U K T I</span></strong>, untuk itu tidak  akan kami bahas lebih lanjut.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span><br />
Adapun unsur-unsur <em>pasa</em>l Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001</p>
<p><em>adalah sebagai berikut : </em></p>
<p><strong>1.	Unsur Setiap Orang;<br />
2.	Unsur Secara Melawan Hukum;<br />
3.	Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri sendiri atau Orang Lain atau suatu Korporasi;<br />
4.	Unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara.</strong></p>
<p><strong><span style="color:#ffffff;">.</span> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<h4><strong> Ad 1. Unsur “setiap orang” </strong></h4>
<p>Bahwa  oleh karena Saudara Penuntut Umum dalam surat dakwaannya selalu menyebut nama terdakwa dengan frasa “Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia”, maka jelaslah yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia;</p>
<p>Bahwa oleh karena yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam surat dakwaan tersebut adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia, maka yang harus dibuktikan oleh Saudara Penuntut Umum dalam perkara ini adalah bahwa terdakwa adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia;</p>
<p>Bahwa ternyata Saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia, hal ini terlihat dari SPP PSDH dan DR No. 973/01/PSDH-DR/II/DKH tanggal 24 Februari 2003 yang diterbitkan atas nama Koperasi Bina Kapuas Hayati cq. PT Gelora Indonesia, bukan atas nama PT PT Gelora Indonesia atau PT Glora Indonesia, dan bukan pula atas nama Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Glora Indonesia, Jadi Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Sdr. Jaksa  Penuntut Umum terhadap Terdakwa  sebagai orang yang harus bertanggung-jawab tersebut  <strong><span style="text-decoration:underline;">T I D A K   T E R B U K T I</span></strong>.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4><strong>Ad 2. Unsur “secara melawan hukum” </strong></h4>
<p>Bahwa  pengertian unsur “yang secara melawan hukum” dalam Pasal 2 Ayat (1) dapat dilihat dalam penjelasannya, yaitu mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial, maka perbuatan itu dapat dipidana;</p>
<p>Bahwa dari pengertian unsur “melawan hukum” tersebut di atas, maka pengertian unsur “melawan hukum” terdiri dari segi melawan hukum secara formil dan melawan hukum secara materil;</p>
<p>Bahwa khusus pengertian “melawan hukum secara materil”, oleh karena ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 untuk itu, maka dalam perkara ini unsur melawan hukum tersebut hanya sah ditinjau dari segi perbuatan melawan hukum dalam arti formil saja;</p>
<p>Bahwa pengertian melawan hukum secara formil adalah perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara tertulis sebagai suatu hukum positif;</p>
<p>Bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan pengertian “melawan hukum dalam arti formil” atas perkara ini adalah bilamana terdapatnya perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu di areal yang telah ditentukan dalam Keputusan Bupati Ketapang No. 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di bidang kehutanan khususnya di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Ketapang No. 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut;</p>
<p>Bahwa oleh karena yang dimaksud oleh Saudara Penuntut Umum dengan “peraturan yang berlaku di bidang kehutanan khususnya di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan” tersebut di atas adalah ketentuan Pasal 2 Angka (4) Huruf b dan Pasal 13 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan PSDH dan  Pasal 2 Angka (3) Huruf b dan Pasal 12 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan DR serta ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, maka  harus ditinjau apakah terdapat perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu di areal yang telah ditentukan dalam Keputusan Bupati Ketapang No. 20 Tahun 2002 tanggal 27 Agustus 2002 tersebut yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas;</p>
<p>Bahwa pertama yang hendak dijawab adalah apakah terdapat perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Angka (4) Huruf b dan Pasal 13 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan PSDH dan  Pasal 2 Angka (3) Huruf b dan Pasal 12 Ayat (1) Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan DR;</p>
<p>Bahwa jawabannya adalah oleh karena perbuatan Terdakwa TONY WONG dalam melakukan penebangan kayu sebagaimana surat dakwaan Saudara Penuntut Umum terjadi pada tanggal 31 Januari 2003 sedangkan pada saat perbuatan itu dilakukan baik Keputusan Menteri Kehutanan No. 124/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan PSDH maupun Keputusan Menteri Kehutanan No. 128/KPTS-II/2003 tanggal 4 April 2003 tentang Petunjuk Tehnis Tata Cara Pengenaan Pemungutan Pembayaran dan Penyetorsan DR belum ada, maka perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu secara logika tidak mungkin bertentangan dengan kedua Keputusan Menteri Kehutanan yang belum ada tersebut;</p>
<p>Bahwa oleh karena tujuan hukum acara pidana adalah untuk menemukakan kebenaran materil, bukan kebenaran formil seperti dalam hukum acara perdata, maka pemberlakuan surut terhadap kedua Keputusan tersebut hingga tanggal 1 Januari 2003 haruslah sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan suatu perbuatan yang sebelumnya bukan merupakan tindak pidana kemudian menjadi suatu tindak pidana;</p>
<p>Bahwa selanjutnya yang hendak dibahas adalah apakah terdapat perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 35 Ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;</p>
<p>Bahwa jawaban atas pertanyaan tersebut adalah bahwa oleh karena dalam Pasal 35 Ayat (4) dari UU tersebut secara tegas-tegas telah menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah, sedangkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 35 Ayat (4) tersebut hingga kini belum ada atau setidak-tidaknya tidak dapat ditunjukkan oleh Saudara Penuntut Umum dalam perkara ini, maka ketentuan Pasal 35 Ayat (4) tersebut jelas belum bisa diterapkan dalam perkara ini;</p>
<p>Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dalam melakukan penebangan kayu secara logika tidak mungkin bertentangan dengan kedua Keputusan Menteri Kehutanan yang belum ada tersebut dan oleh karena Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Pasal 35 Ayat (4) tersebut hingga kini belum ada atau setidak-tidaknya tidak dapat ditunjukkan oleh Saudara Penuntut Umum dalam perkara ini, maka jelaslah unsur “melawan hukum” sebagaimana dalam pasal tersebut di atas <strong><span style="text-decoration:underline;">TIDAK TERBUKTI</span></strong> ;</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4>Ad 3. Unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”</h4>
<p>Bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” oleh karena dianggap sudah dipahami bahwa “melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah membuat harta diri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi bertambah banyak;</p>
<p>Bahwa tidak tepat mengukur perbuatan tidak membayar PSDH sebesar Rp134.145.275,00 dan DR sebesar US$ 40,252.03 sebagai sarana memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi/perusahaan, oleh karena dengan tidak membayar PSDH dan DR si Wajib Bayar justru akan mengalami kerugian yang lebih besar yaitu dengan dikenakan sanksi berupa denda, pencabutan izin dan sanksi lainnya;</p>
<p>Bahwa dengan dikenakan denda maka kekayaan si Wajib Bayar justru akan menjadi berkurang sementara utang pokoknya tetap harus dibayar, dan dengan pencabutan izin justru si pemilik izin menjadi kehilangan hak untuk dapat menjalankan kegiatan yang dilakukan atas dasar izin tersebut, yang berarti pemilik izin akan kehilangan penghasilan;</p>
<p>Bahwa oleh karena itu kami selaku Advokat Terdakwa TONY WONG tidak melihat kalau unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah dibuktikan oleh Saudara Penuntut Umum;</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4>Ad 4. Unsur “yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”</h4>
<p>Bahwa kami berpendapat bahwa unsur “yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” juga tidak terbukti oleh karena sebagaimana terungkap di persidangan bahwa Terdakwa TONY WONG dalam menjalankan usaha penebangan kayu telah menggariskan suatu kebijakan kepada manajer PT Gelora Indonesia, yaitu Aleksander, atau Alexander selaku manajer PT Gelora Indonesia senantiasa memenuhi semua kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi kepada pemerintah sesuai dengan peraturan di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan;</p>
<p>Bahwa atas dasar kebijakan yang telah ditanamkan oleh Terdakwa TONY WONG selaku Direktur PT Gelora Indonesia, Alexander selaku manajer PT Gelora Indonesia telah membuka tiga lembar bilyet giro BNI Cabang Ketapang semuanya bernilai Rp742.000.000,00, masing-masing dengan No. CD 847212 tanggal 1 Juli 2003 senilai Rp442.000.000,00, No. CD 847220 tanggal 15 Juli 2003 senilai Rp200.000.000,00, dan No. CD 849157 tanggal 25 Agustus 2003 senilai Rp100.000.000,00;</p>
<p>Bahwa oleh karena ketiga lembar bilyet giro tersebut telah diserahkan kepada Penyidik Polres Ketapang oleh Ir. Johanes Prabani Setio Harnowo,M.Sc. selaku Kabid Pengendalian Produksi dan Peredaran Hasil Hutan Dinas Kehutanan Ketapang dan dikenakan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan No. Pol. Sp. Sita/ 114/ V/ 2007/ Reskrim tanggal 30 Mei 2007 juncto Berita Acara Penyitaan tanggal 30 Mei 2007, ditambah pula Ir. Johanes Prabani Setio Harnowo,M.Sc. sendiri yang ketika menjadi saksi dalam perkara ini telah membenarkan bahwa ketiga bilyet giro tersebut merupakan jaminan yang telah dibayarkan oleh PT Gelora Indonesia untuk pembayaran PSDH dan DR, maka jelaslah adanya tunggakan PSDH sebesar Rp134.145.275,00 dan DR sebesar US$ 40,252.03 tersebut bukanlah merupakan sarana memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi/perusahaan, oleh karena pihak yang menerima jaminan tersebut i.c. Dinas Kehutanan Ketapang dengan adanya tiga lembar bilyet giro yang jumlahnya jauh lebih besar atau setara dengan jumlah tunggakan PSDH dan DR kapan saja dapat mencairkan ketiga bilyet giro tersebut;</p>
<p>Bahwa akan tetapi menurut keterangan Ir. Johanes Prabani Setio Harnowo,M.Sc. yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan ini Dinas Kehutanan tidak mencairkan ketiga bilyet giro tersebut oleh karena pada saat itu Dinas Kehutanan masih sedang melakukan penagihan serta masih dapat mengenakan denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada PT Gelora Indonesia, sehingga Dinas Kehutanan Ketapang pun tidak pernah terpikirkan untuk melaporkan adanya tunggakan PSDH dan DR tersebut sebagai suatu tindak pidana;</p>
<p>Bahwa seperti terungkap di persidangan antara lain dari Laporan Polisi yang terdapat dalam berkas perkara, yaitu Laporan Polisi No. Pol. LP/A.236/IV/ 2007 tanggal 26 April 2007, maka jelas pelapor dalam perkara ini ternyata bukanlah dari pihak Dinas Kehutanan sendiri, melainkan dari seseorang yang tidak ada hubungannya atau kepentingannya dengan Dinas Kehutanan, hal ini membuktikan bahwa Dinas Kehutanan selaku pihak yang paling berkepentingan dalam pembayaran PSDH dan DR tidak pernah merasa dirugikan atau tidak akan dirugikan oleh karena jika dikehendaki Dinas Kehutanan kapan waktu dapat saja mencairkan ketiga bilyet giro tersebut;</p>
<p>Bahwa pembayaran PSDH dan DR yang telah Terdakwa TONY WONG lakukan seperti bukti transfernya dalam sejumlah uang yang telah Terdakwa TONY WONG ajukan sebagai bukti kiranya patut mendapat pertimbangan baik Majelis tentang kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, Jadi Penasihat Hukum berpendapat bahwa dakwaan Sdr. Jaksa  Penuntut Umum terhadap Terdakwa  sebagai orang yang harus bertanggung-jawab tersebut  <strong><span style="text-decoration:underline;">TIDAK TERBUKTI</span></strong>.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p><strong>A.	AZAS PEMBUKTIAN</strong></p>
<p>Bahwa mengenai pembuktian ini penting sekali untuk diketahui, terutama bagi Saudara Jaksa Penuntut Umum, karena tugas utama  Saudara Jaksa Penuntut Umum yang diatur dalam KUHAP adalah untuk mencari dan mendapatkan bukti-bukti yang membuktikan kebenaran yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya tentang:</p>
<ol>
<li> Perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh Terdakwa;</li>
<li>Apakah perbuatan terdakwa itu benar dengan yang sesuai yang didakwakan atau tidak;</li>
<li>Apakah perbuatan terdakwa itu merupakan perbuatan pidana dan dapat dibuktikan sesuai dengan syarat-syarat dari hukum pembuktian atau tidak atau bukan merupakan perbuatan pidana;</li>
<li>Apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari suatu peraturan pidana atau tidak, perbuatan itu sesuai dengan suatu peraturan atau Undang-undang atau tidak sesuai, atau perbuatan itu belum diatur oleh Undang-undang dan lain-lain ketentuan yang tentunya diperoleh dari alat-alat bukti yang ditemukan.</li>
</ol>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p>Bahwa kami tidak perlu membahas satu persatu pengertian dari keempat teori hukum pembuktian tersebut di atas, karena kami yakin majelis Hakim tentu telah mengetahui secara jelas, namun kami menyatakan bahwa Undang-undang 8 tahun 1981 yang lebih dikenal dengan KUHAP. Dari pasal 183 UU No. 8tahun 1981 dapat diketahui bahwa dalam Hukuam Acara Pidana kita menganut system pembuktian “Negatief Wettelijk Bewijs Theori”, yaitu pembuktian yang harus didasarkan pada 2 (dua) syarat, yaitu:</p>
<p style="padding-left:30px;">1. Harus didasarkankepada alat bukti yang diakui oleh Undang-undang sebagai alat bukti yang sah adalah alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, yaitu :</p>
<ol>
<li>
<ol>
<li>Keterangan Saksi;</li>
<li>Keterangan ahli;</li>
<li>Surat (bukan fotocopy)</li>
<li>Petunjuk (aan wijzingen);</li>
<li>Keterangan Terdakwa.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p style="padding-left:30px;">
<p style="padding-left:30px;">2. Negatief Bewijs, Pengertian Negatief Bewijs tyang dimaksud undang-undang adalah bahwa keyakinan hakim saja tidak cukup untuk menyatakan seseorang telah bersalah, keyakinan hakim harus dibentuk dari paling kurang dua alat bukti yang saling mendukung.</p>
<p style="padding-left:30px;"><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p>Dan sebaliknya walaupun ada 10 (sepuluh) orang saksi, tetapi antara saksi-saksi tersebut keterangan mereka berbeda atau bertentangan antara yang satu dengan yang lain atau bertentangan dengan alat-alat bukti yang lain atau bertentangan dengan bukti-bukti autentik yang lain, maka keterangan saksi yang demikian harus ditolak atau dengan kata lain tidak dapat dikatakan sebagai alat bukti.</p>
<p>Selain itu selain ketentuan pasal 185 ayat 6) KUHAP, juga telah memberikan keterangan tentang penggunaan alat-alat bukti secara langsung (“ommiddelijkheid der bewijsvoering).</p>
<p>“IN DUBIO PRO REO” diberlakukan bagi Hukum Pidana yang berintikan bahwa: apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Trdakwa, maka hakim membiarkan neraca timbanagan keuntungan Terdakwa (reus= antara lain Terdakwa). Prinsip doktrin dalam Hukum Pidana tetap dominan dalam kehidupan diri terdakwa yang universal, karenanya dihindarilah sejauh mungkin subyektivitas dalam penanganan perkara yang dihadapi siapapun, baik masalah social, politik maupun ekstra interventif lainnya, sehingga agidium bahwa “lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah”, dapat diterapkan secara total obyektif pada diri Terdakwa  TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG.</p>
<p>Demikian teori-teori pembuktian ini kami sampaikan, bukan menggurui Majelis Hakim, tetapi kami merasa sangat penting untuk menuangkannya dalam pembelaan ini,  dan sekaligus karena Saudara Jaksa Penuntut Umum sudah terlalu jauh menyimpang dari cara-cara pembuktian  yang dimaksud oleh hukum pembuktian yang diatur dalam KUHAP yang kita anut.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4>B.	PERIHAL  SITEM  PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA</h4>
<p>Selain menyoroti mengenai azas-azas pembuktian sebagai dasar pengajuan tuntutan dan sekaligus sebagai dasar yang dapat digunakan oleh kekeliruan konsep pemahaman Terdakwa/Penasihat Hukum, untuk menyatakan suatu dakwaan dan tuntutan tidak berdasar hukum, maka kami hendak menelaah serta mencoba untuk meluruskan tentang pertanggungjawaban pidana delik formil yang berbentuk subsidiairitas ini.</p>
<p>Berbicara tentang pertanggjawaban pidana, maka tidak dapat dilepaskan dengan tindak pidana. Tindak pidana disini berarti menunjuk kepada <strong>dilarangnya suatu perbuatan</strong>. Tindak pidana tidak berdiri sendiri, karena baru bermakna manakala terdapat pertanggungjawaban pidana , artinya setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dengan sendirinya harus dipidana, karena untuk dapat dipidana harus ada pertanggungjawaban pidana.</p>
<p>Herman Kontorowicz, yang ajarannya diperkenalkan oleh Moeljatno, berpendapat bahwa:</p>
<p>“Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktian adanya perbuatan pidana (strafbare Handlung), lalu sesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya ‘zchuld’ atau kesalahan subyektif pembuat. ‘schuld’ baru ada sesudah ada ‘unrecht’ atau sifat melawan hukumnya perbuatan.”<br />
Pertanggungjawabn pidana lahir dengan diteruskannya celaan (verwitjbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatannya yang dinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang berlaku, dan celaan diteruskannya.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h3>VI.     KESIMPULAN</h3>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4><em> Majelis Hakim Yang Mulia, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Saudara Penuntut Umum Yang Kami Hormati,</em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Hadirin Yang Terhormat,</em></h4>
<h4><em><span style="color:#ffffff;">.</span> </em></h4>
<p>Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan analisa yuridis tersebut di atas,  Kami Penasihat Hukum Terdakwa menarik Kesimpulan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li> <strong>Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti di persidangan,  Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG  telah melakukan pembayaran PSDH dan DR sesuai dengan lembar transfer yang telah diajukan sebagai bukti. </strong></li>
<li><strong><br />
</strong><strong>Bahwa berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti, pemeriksaan saksi dan saksi ahli di persidangan,  bahwa perkara aquo yang dalam proses pemeriksaan persidangan adalah perkara piutang Negara yang masuk dalam ranah hukum perdata dan bukan pidana.</strong></li>
</ol>
<p><strong><span style="color:#ffffff;">.</span></strong></p>
<p><strong><span style="color:#ffffff;"><span style="color:#ffffff;">.</span></span></strong></p>
<ol></ol>
<h3>VII. PERMOHONAN</h3>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4><em>Majelis Hakim Yang Mulia, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em>Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em>serta Hadirin Yang Kami Hormati,</em></h4>
<p><em><span style="color:#ffffff;">.</span> </em></p>
<h4><em> </em></h4>
<p>Berdasarkan hal-hal yang Kami kemukakan di atas, Kami Tim Penasihat Hukum TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG, mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenaan memutuskan sebagai berikut :</p>
<p style="padding-left:30px;">1.	Menerima pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa, TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG;</p>
<p style="padding-left:30px;">2.	Menyatakan Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan:</p>
<p style="padding-left:60px;">Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 tahun 2001.</p>
<p style="padding-left:30px;">3.	Melepaskan Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging);</p>
<p style="padding-left:30px;">4.	Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa TONY WONG alias TONY WIRYANTO alias TONY WURYANTO alias TONY alias NG TONG SUAN bin ALEX NG pada harkat dan martabat semula;</p>
<p style="padding-left:30px;">5.	Membebankan biaya perkara kepada Negara;</p>
<p style="padding-left:30px;"><span style="color:#ffffff;">. </span></p>
<p style="padding-left:30px;">
<p style="padding-left:30px;">
<h3>VII. PENUTUP</h3>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<h4><em> Majelis Hakim Yang Mulia, </em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> Saudara Penuntut Umum Yang Terhormat</em><em><br />
</em></h4>
<h4><em> serta Hadirin Yang Kami Hormati,</em></h4>
<p><em><span style="color:#ffffff;">.</span> </em></p>
<p>Demikianlah <strong>pembelaan</strong> ini kami sampaikan, semoga Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini sependapat dengan kami, sehingga tidak berlebihan dan cukup alasan apabila permohonan dari kami dapat diterima dan dikabulkan.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span><br />
Semoga kita semua mendapatkan petunjuk dari Tuhan Yang Maha Esa.</p>
<p><span style="color:#ffffff;">.</span></p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;"><strong>Pontianak, 22 Mei  2008</strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Hormat Kami</strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Tim Penasihat Hukum Terdakwa, </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>W. SUWITO, SH.,MH. </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PHILIPS JUSUF, SH. </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>JAMHURI AMIR, SH. </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> </strong><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>DEWI  ARIPURNAMAWATI, SH. </strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan - 10 Aug 2009]]></title>
<link>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/permohonan-perlindungan-hukum-dan-keadilan-10-aug-2009/</link>
<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 18:44:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>suradji</dc:creator>
<guid>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/permohonan-perlindungan-hukum-dan-keadilan-10-aug-2009/</guid>
<description><![CDATA[]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignnone size-full wp-image-65" title="SURAT PERMOHONAN_0001" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0001.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0001" width="600" height="847" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-66" title="SURAT PERMOHONAN_0002" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0002.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0002" width="600" height="848" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-67" title="SURAT PERMOHONAN_0003" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0003.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0003" width="600" height="847" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-68" title="SURAT PERMOHONAN_0004" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0004.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0004" width="600" height="841" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-69" title="SURAT PERMOHONAN_0005" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0005.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0005" width="600" height="847" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-70" title="SURAT PERMOHONAN_0006" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0006.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0006" width="600" height="847" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kepastian Hukum Makin Memiluhkan ]]></title>
<link>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/kepastian-hukum-makin-memiluhkan/</link>
<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 16:48:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>suradji</dc:creator>
<guid>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/kepastian-hukum-makin-memiluhkan/</guid>
<description><![CDATA[Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 &#8211; PONTIANAK POST Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim Si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 &#8211; PONTIANAK POST</p>
<p><strong><span style="color:#0000ff;">Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim<br />
Sidang Pra Peradilan Terhadap Kejaksanaan Negeri Ketapang</span></strong></p>
<p>KETAPANG&#8211;Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.</p>
<p>Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya  juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.</p>
<p>Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya. Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya  tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)</p>
<h3><span style="color:#0000ff;"><span style="text-decoration:underline;">KRONOLOGIS EKSEKUSI  PENAHANAN SURADJI SBB :</span></span></h3>
<p>1. Pada hari Selasa, 7 Juli 2009   sidang keputusan Suradji , yang didakwa dengan<br />
pasal 385 (ayat1) KUHP selesai sidang jam 15.30.<br />
Bahwa Berdasarkan Putusan hakim No.259/Pid/2008/PN.KTP oleh Majelis hakim  PN<br />
Kab.Ketapang Suradji  diputus 3 bulan  penjara.  Merasa keberatan atas putusan<br />
hakim tsb, maka Suradji langsung menyatakan Banding BEGITU  selesai sidang<br />
disaksikan  JPU Abdul Farid, SH.</p>
<p>2. Masih di PN Ketapang, saat itu juga tiba-tiba  Suradji   tidak diperbolehkan pulang<br />
/ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Abdul Farid, SH.<br />
Perdebatan sengitpun terjadi  antara dua Pengacara Suradji  dengan JPU Abdul<br />
Farid,SH.<br />
Menurut pengacara suradji, kliennya  tidak dapat ditahan karena :</p>
<p>a.  Pasal :270 KUHAP <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> elaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh<br />
kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan<br />
salinan putusan kepadanya.(KUHAP 270 )</p>
<p>(Dikarenakan suami saya Banding, berarti perkaranya belum inkrah)<br />
b.  Pasal 190A KUHAP :Selama pemeriksaan disidang,jika terdakwa tidak ditahan,<br />
Pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan<br />
terdakwa apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP  ayat 4<br />
(menurut KUHAP 21 ayat 4,Pasal 385 (ayat 1) tidak  termasuk pasal  yang bisa<br />
ditahan).</p>
<p>c.  Penahanan oleh JPU hanya  berdasarkan amar keputusan yaitu “memerintahkan<br />
agar terdakwa ditahan” <strong>tanpa penetapan hakim</strong>. Sesuai pasal 20(ayat3) KUHAP :<br />
Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan <strong>penetapannya</strong><br />
berwenang melakukan penahanan.</p>
<p>3. Namun saat itu juga Suradji  tetap dibawa paksa oleh JPU Abdul Farid, SH. ke RUTAN<br />
NEGARA/LAPAS  KETAPANG, dan  tetap terjadi perdebatan sengit  penahanan<br />
Suradji , yang mana  dua pengacara Suradji   menyampaikan ke petugas RUTAN<br />
NEGARA/LAPAS  KETAPANG (Bpk. Suwandi) , bahwa :</p>
<p>a. Penahanan SURADJI  TANPA PENETAPAN HAKIM , yang ada hanyalah PUTUSAN<br />
HAKIM SAJA.<br />
b. Bahwa atas  Putusan PN tsb, Suradji telah banding maka  keputusan tsb tidak dapat<br />
diekskusi,<br />
c. Dan pasal 385(1) adalah pasal yang tidak bisa ditahan sesuai KUHP 21 ayat 4.</p>
<p>Awalnya, petugas RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG menolak penahanan Suradji, namun entah bagaimana, akhirnya petugas RUTAN  NEGARA/LAPAS  KETAPANG mau menerima Suradji.<br />
Waktu itu menurut JPU Abdul Farid,:</p>
<p>a.  Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbaru, BA 6  (enam),seorang JPU<br />
tanpa penetapan hakim dapat menahan terdakwa.<br />
b. RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG seharusnya menerima Suradji saja dan semua<br />
resiko JPU yang akan  menanggungnya.<br />
c. Kepada pengacara Suradji, menurut JPU  jika penahanannya  telah melanggar<br />
hukum, JPU mempersilakan pengacara Suradji   melaporkan JPU kemana saja.</p>
<p>4. Dalam keadaan yang sangat terdesak, Suradji terpaksa pasrah menerima penahanan<br />
JPU Abdul Farid, SH,apalagi dari di PN Ketapang dan sampai diRUTAN<br />
NEGARA/LAPAS KETAPANG ada dua anggota polisi bersenjata lengkap mengawal<br />
JPU untuk melakukan eksekusi penahanan Suradji.</p>
<p>5. Setelah ditahan di RUTAN NEGARA/LAPAS  Ketapang , pada tanggal 7 Juli 2009, jam<br />
17.15 Suradji  diminta menanda-tangani  <strong><span style="text-decoration:underline;">Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim</span></strong><br />
yang mana berdasarkan Surat Perintah kejari Ketapang kepada ABDUL FARID,SH.<br />
No.Print :1121/Q.1.13/Ep.1/10/2008  <span style="text-decoration:underline;"><strong>telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua<br />
PN Ktp tertanggal 7 Juli 2009 yaitu N0.259.Pen.Pid/2008/PN/KTP .penetapan mana<br />
menetapkan/memerintahkan/memutuskan menahan terdawa Suradji/Apiu selama 3<br />
bulan dangan cara ditahan dalam rumah tahan Negara Ketapang</strong></span> . Surat tsb juga<br />
ditanda-tangani oleh kepala LP/RUTAN Ketapang, dan Bp.Abdul Farid, SH.</p>
<p>6. KEESOKAN HARINYA,  tanggal 8 Juli 2009 Suradji melalui pengacaranya,<br />
telah mendapatkan Surat Tembusan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang<br />
Bp.Bestman Simarmata, SH. yaitu perihal :<br />
“Laporan Singkat perkaranya yang ditujukan  kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi<br />
Pontianak” yang isinya sbb:<br />
a. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.<br />
b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan.<br />
c. Memerintahkan agar terdakwa ditahan<br />
d. Terhadap Putusan PN Ketapang tsb,terdakwa menyatakan banding.<br />
e. Data-data penahanan terdakwa :<br />
<strong><span style="text-decoration:underline;"> “TERDAKWA TIDAK DITAHAN”</span></strong></p>
<p>7. Dikarenakan Suradji  merasa penahanannya oleh JPU Abdul Farid, SH.  tidak<br />
mempunyai dasar  HUKUM yang  SYAH, maka pada tanggal 15 Juli 2009,<br />
pengacaranya telah membuat Surat Permohonan PRA PERADILAN  terhadap : Kepala<br />
Kejaksaan Negeri Ketapang Cq.Jaksa Penuntut UMUM Abdul Farid, SH Jaksa pada<br />
Kejaksaan Negeri Ketapang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.</p>
<p>8. Sidang PRA PERADILAN yaitu :</p>
<p>1. Senen, 27 Juli 2009  : Sidang pembacaan permohonan  PRA PERADILAN oleh<br />
PEMOHON.</p>
<p>2. Selasa, 28 Juli 2009 : Sidang Jawaban TERMOHON PRA PERADILAN  yang isinya<br />
bahwa Pengajuan Pra Peradilan Pemohon agar digugurkan sesuai KUHAP Pasal 82<br />
ayat 1 d.<br />
Kemudian diteruskan dengan  penyampaian  bukti-bukti dari Pemohon, dan<br />
TERMOHON tidak mengajukan bukti apapun.</p>
<p>3.  Rabu, 29 juli 2009 : Sidang penyampaian KESIMPULAN dari PEMOHON DAN<br />
TERMOHON PRA PERADILAN</p>
<p>4.  Jum”at, 31 Juli 2009 : Sidang Keputusan Pra Peradilan yaitu<br />
No.01/PID.PRA/2009/PN.KTP, yaitu MENGADILI :MENYATAKAN<br />
PERPERMOHONAN PRA PERADILAN PERMOHON SURADJI ;<strong> TIDAK DAPAT </strong><strong>DITERIMA sesuai KUHAP 82 ayat 1d.</strong></p>
<p>9. Dikarenakan disidang PRAPERADILAN JPU tidak dapat menunjukkan bukti<br />
PENETAPAN KETUA PN/HAKIM KETAPANG No.259/Pen.Pid/2008/PN/KTP, maka<br />
dapat disimpulkan bahwa JPU telah menunjuk Surat Penetapan yang fiktif, dan berarti<br />
terbukti JPU telah menahan Suradji TANPA PENETAPAN  KETUA PN/HAKIM Ketapang</p>
<p>10. Sejak Suradji ditahan di RUTAN NEGARA.LAPAS  KETAPANG, maka setiap kali mau<br />
menjenguk Suradji baik keluarganya atau siapanpun harus mendapat surat Ijin dari<br />
Kejaksaan Ketapang. Namun sejak PRA PERADILAN diajukan, pihak kejaksaan tidak<br />
mau mengeluarkan Surat ijin lagi.</p>
<p>11.Pada hari Rabu, 29-7-2009 sampai dengan Kamis, 30-7-2009, melalui mediator<br />
berinisial “P” , maka pihak Suradji diperbolehkan menemui Hakim Majelis.<br />
Telah empat kali bertemu dengan Hakim Majelis, pihak Suradji  bertujuan  meminta<br />
tolong kepada  Hakim Majelis agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya sesuai<br />
dengan fakta hukum  yang ada. Namun Hakim Majelis ternyata  mau memutuskan<br />
menggugurkan Pra tanpa memutuskan materi perkara utamanya yaitu syah/tidaknya<br />
penahanan JPU atas   Suradji.</p>
<p>12.Setelah Pihak Suradji melihat tidak ada jalan keluarnya, maka Pihak Suradji  meminta<br />
tolong kpd Hakim Majelis bgm jalan keluar yg terbaiknya agar Suradji dapat<br />
keluar. Akhirnya Hakim Majelis menawarkan bahwa  pihak Kejari mau berdamai (tinggal<br />
menunggu Keputusan Kejati setuju/tidaknya), jadi suradji bisa  ditolong keluar, namun<br />
<strong>penahanan selama ini harus dianggap syah</strong>. Kata Majelis Hakim, kan lebih<br />
menguntungkan Suradji  jika penahanan dianggap syah. Akhirnya pihak keluarga<br />
Suradji memutuskan menolak perdamaian, karena sudahlah Suradji  ditahan 25 hari<br />
tanpa prosedur hukum, lalu  diminta menerima bahwa penahanan itu dianggap syah.<br />
Belum lagi Pihak Suradji harus  mengeluarkan Sukses Fee untuk Pendamainya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologis Kejadian - 01 Nov 2008]]></title>
<link>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/kronologis-kejadian-01-nov-2008/</link>
<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 14:58:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>suradji</dc:creator>
<guid>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/kronologis-kejadian-01-nov-2008/</guid>
<description><![CDATA[]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignnone size-full wp-image-3" title="KRONOLOGIS_0001" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0001.jpg" alt="KRONOLOGIS_0001" width="600" height="848" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-4" title="KRONOLOGIS_0002" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0002.jpg" alt="KRONOLOGIS_0002" width="600" height="855" /><img class="alignnone size-full wp-image-5" title="KRONOLOGIS_0003" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0003.jpg" alt="KRONOLOGIS_0003" width="600" height="854" /><img class="alignnone size-full wp-image-6" title="KRONOLOGIS_0004" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0004.jpg" alt="KRONOLOGIS_0004" width="600" height="855" /><img class="alignnone size-full wp-image-7" title="KRONOLOGIS_0005" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0005.jpg" alt="KRONOLOGIS_0005" width="600" height="850" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-11" title="KRONOLOGIS_0006" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0006.jpg" alt="KRONOLOGIS_0006" width="600" height="854" /><img class="alignnone size-full wp-image-12" title="KRONOLOGIS_0007" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0007.jpg" alt="KRONOLOGIS_0007" width="600" height="854" /><img class="alignnone size-full wp-image-13" title="KRONOLOGIS_0008" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0008.jpg" alt="KRONOLOGIS_0008" width="600" height="851" /><img class="alignnone size-full wp-image-14" title="KRONOLOGIS_0009" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0009.jpg" alt="KRONOLOGIS_0009" width="600" height="847" /><img class="alignnone size-full wp-image-15" title="KRONOLOGIS_0010" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0010.jpg" alt="KRONOLOGIS_0010" width="600" height="847" /><img class="alignnone size-full wp-image-16" title="KRONOLOGIS_0011" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0011.jpg" alt="KRONOLOGIS_0011" width="600" height="851" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-17" title="KRONOLOGIS_0012" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0012.jpg" alt="KRONOLOGIS_0012" width="600" height="851" /><img class="alignnone size-full wp-image-18" title="KRONOLOGIS_0013" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/kronologis_0013.jpg" alt="KRONOLOGIS_0013" width="600" height="847" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DIMANAKAH MEREKA BERTEMU ?]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/08/14/dimanakah-mereka-bertemu/</link>
<pubDate>Fri, 14 Aug 2009 02:11:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/08/14/dimanakah-mereka-bertemu/</guid>
<description><![CDATA[Kita semua sudah lama mengetahui bahwa  hidup Kopral Adolf Hitler bisa saja berakhir di tangan Praju]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="aligncenter size-full wp-image-2036" title="tandey marcoing" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/08/tandey-marcoing.jpg" alt="tandey marcoing" width="400" height="276" /><br />
Kita semua sudah lama mengetahui bahwa  hidup Kopral Adolf Hitler bisa saja berakhir di tangan Prajurit Henry Tandey pada ajang pertempuran Perang Dunia (PD) I tanggal 28.09.1918. Hanya yang menjadi masalah adanya sejumlah kontroversi dalam peristiwa ini, kendati benar peristiwa itu sungguh memang terjadi.</p>
<p>Semuanya dipicu dari sebuah lukisan Seniman Italia Fortunio Matania yang menggambarkan seorang prajurit menggendong rekannya yang terluka pascapertempuran di medan tempur Marcoing, Prancis. Sang prajurit adalah Henry Tandey yang saat itu berusia 27 tahun dan berkiprah luar biasa selama pertempuran PD I berlangsung. Saat di Marcoing-lah publik kadung meyakini bahwa Tandey walau sudah membidik Hitler yang tak berdaya, tapi ia melepaskannya pergi. Sebab Tandey punya prinsip selama PD I, ia  tidak akan membunuh prajurit musuh yang tidak berdaya.</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2038" title="henry tandey" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/08/henry-tandey.jpg?w=108" alt="henry tandey" width="108" height="150" />Kisah keberanian Tandey membuat dirinya memperoleh Victoria Cross yang diberitakan oleh London Gazette, 14.12.1918 dan bintang penghargaan prestise ini disemat pribadi oleh Raja George V di Istana Buckingham tanggal 17.12.1919. Yang menjadi  ‘masalah’  hal ini diberitakan oleh pers Inggris dengan menampilkan lukisan Matania dan kisah keberanian serta prinsip yang dipegang Tandey. Ia menjadi sosok pahlawan bangsanya. Lukisan itu pun ditampilkan pers karena amat dramatis dan tepat untuk menjadi simbolisasi berakhirnya perang besar yang mencederai dan memedihkan siapa pun.</p>
<p>Dari sini kita bisa menyimpulkan lukisan Matania dan sosok Tandey tertanam sungguh baik dalam benak publik Inggris.</p>
<p>Sampai kemudian, pada tahun 1938 ; PM Inggeris Neville Chamberlain datang ke Munich, Jerman, untuk berunding dengan  Adolf Hitler terkait masalah Ceko-Slovakia yang potensial memantik perang dunia baru di Eropa. Chamberlain dalam kesempatan itu diundang untuk berkunjung ke peristirahatan Hitler di Berchtesgaden, Bavaria, hadiah Martin Bormann dan Partai Nazi. Dalam kunjungannya ini, ia menemukan reproduksi lukisan Matania di antara koleksi benda seni Hitler lainnya.<br />
<!--more--></p>
<p>Kita bisa memahami karakter Chamberlain yang berasal dari Partai Konservatif, tentunya ia terkejut melihat sebuah lukisan yang pernah dijadikan ikon berakhirnya PD I dimana Inggris sebagai salah satu negara pemenang, terpampang di kediaman Hitler, mantan musuh negaranya. Hitler dengan antusias menjelaskan bahwa prajurit yang menggendong rekannya yang terluka itulah yang menyelamatkan jiwanya untuk melakukan suatu tugas suci, alih-alih menembaknya mati ; prajurit itu membiarkannya pergi.</p>
<p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2039" title="ADOLf HITLER 1" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/08/adolf-hitler-1.jpg?w=107" alt="ADOLf HITLER 1" width="107" height="150" />Lantas Hitler melalui Chamberlain menitip salam hangatnya untuk Tandey. Sekembalinya di London, ia menyampaikan salam hangat Hitler untuk Tandey. Kini giliran Tandey yang terkejut mengingat saat itu bayang-bayang pekat perang dunia kembali mengancam. Dan ancaman itu datang dari Hitler sendiri ; orang yang dia lepaskan pergi dalam ajang PD I bertahun lalu.</p>
<p>Sampai disini memang ada sejumlah kontroversi naik mengemuka. Yang sempat terverifikasi adalah begitu Hitler menjadi kanselir Jerman pada tahun 1933 ; ia memerintahkan staf dan orang-orang terdekatnya untuk menyelusuri rekam dinas Tandey. Seorang ajudannya yang bernama Kapten Weidmann yang melakukan upaya intensif. Dan ia  berhasil memperoleh reproduksi lukisan Matania melalui bekas kesatuan Tandey, Green Howards Regiment, pada awal tahun 1937.</p>
<p>Selebihnya bagi para sejarawan, kisah nyata di atas tetap masih belum valid. Di satu sisi Tandey memang mengakui ia melepaskan pergi seorang tentara Jerman. Di satu sisi Hitler mengakui hal itu. Cuma yang menjadi pertanyaan menarik dimanakah peristiwa ini sesungguhnya berlangsung ?  Sejumlah kalangan meyakini bahwa peristiwa ini justeru tidak terjadi di Marcoing melainkan di Ypres, Prancis.</p>
<p>Jika di Ypres itu artinya terjadi pada tahun 1914 dan bukan 1918. Memang para sejarawan tidak menemukan bukti sahih keberadaan Hitler pada tanggal 28.09.1918 di Marcoing, Prancis. Karena peperangan dan pemboman yang meluluh-lantakan Berlin membuat hampir seluruh arsip militer musnah terbakar.</p>
<p>Tandey sendiri tidak dapat memastikan prihal lokasi tepat kejadian di atas, masalahnya ia bukan sekali itu saja melepas pergi tentara Jerman yang tak berdaya selama PD I. Prihal Fortunio Matania sendiri tidak ada konfirmasi darinya dimana lokasi lukisan itu dituangkan di atas kanvasnya. Hanya para pakar mengatakan lukisan itu menampilkan Tandey yang menggendong temannya yang terluka untuk di bawa ke Menin Cross Roads, tempat perawatan darurat. Tempat itu nyatanya tidak di Marcoing, melainkan di Ypres.</p>
<p>Medan tempur Ypres sangat fenomenal ketimbang Marcoing ; tercatat  dalam  palagan ini  Henry Tandey dan Adolf Hitler terlibat dan ikut bertempur. Dan memang tercatat pula bahwa Hitler terluka di Ypres. Di tempat inilah peritiwa di atas yang paling mungkin terjadi, seorang calon diktator dibiarkan pergi hidup-hidup oleh seorang prajurit Inggeris, bernama Henry Tandey.</p>
<p>Lantas apakah Hitler salah menyebut lokasi ketika ia dibebaskan Tandey kepada Chamberlain ?  Penjelasan para sejarawan sederhana, ketika Hitler dengan antusias menceritakan hal di atas – Hitler tidak pernah tercatat menyebut lokasi spesifik dimana ia dibiarkan pergi hidup-hidup oleh Tandey. Hitler lebih menonjolkan ilusinya kepada Chamberlain, sebab itu kesempatan yang langka dan memuaskan egonya karena ia  sanggup membuat pemimpin pemerintahan Inggris datang menemui dirinya, bahwa ia masih dibiarkan hidup untuk mengemban suatu tugas suci bagi bangsa Jerman, yaitu yang kita kenal melalui konsep Kerajaan Ketiga (Third Reich) yang amat berdarah-darah.</p>
<p>Soal ia kemudian memburu reproduksi lukisan Matania, diyakini hal itu timbul dari rasa kagum terhadap hasil rekam dinas kemiliteran Tandey, sosok yang menyelamatkannya. Khususnya dari kliping lawas London Gazette tanggal 14.12.1918. Bagi dirinya yang memperoleh Iron Cross dan Tandey yang memperoleh Victoria Cross ; tentu ia lebih menganggap adanya  ‘kesetaraan’  sebagai sesama veteran  dan ia  sama sekali ia tidak merasa terganggu untuk mengakui bahwa Tandey-lah yang menyelamatkan jiwanya. Ketimbang misalnya, terhadap seorang sahabat di masa mudanya bernama August Kubizek ; selama berdua hidup menggelandang di Wina, Austria tahun 1908. Juga latar belakang keluarganya sendiri. Yang semuanya ia hapus jauh-jauh dengan bantuan Gestapo, saat Austria bekas tanah airnya berhasil diduduki dan dianeksasi pada tahun 1938.</p>
<p>Yang terakhir, memang tidak ada penjelasan mengapa lukisan Matania dianggap berlokasi di Marcoing. Hal itu bisa jadi karena medan tempur Marcoing adalah salah satu medan tempur yang mendekati akhir PD I dari sisi kronologis. Jadi penganggapan Marcoing lebih relevan untuk dijadikan simbol dan sekaligus ikon berakhirnya perang, ketimbang soal lokasi yang sesungguhnya.</p>
<p>Terlepas dari hal itu semua, Tandey mengakui bahwa peristiwa di atas ternyata menghantuinya selama puluhan tahun kemudian, “ Kalau saja saya tahu dia bakal menjadi apa. Sewaktu saya menyaksikan semua lelaki, perempuan, dan anak-anak yang ia bunuh dan lukai, saya meminta ampun kepada Tuhan karena telah membiarkan ia hidup, “ katanya. Henry Tandey meninggal pada tahun 1977 di usia 86 tahun.</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Menantang Diktator, Darma Aji – Kompas, 2005<br />
www.worldwar1.com</p>
<p>http://victoriacross.files.wordpress.com</p>
<p>dan pelbagai sumber lainnya</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologi Lahirnya Orde Baru]]></title>
<link>http://odolgigi.wordpress.com/2009/08/08/kronologi-lahirnya-orde-baru/</link>
<pubDate>Sat, 08 Aug 2009 10:10:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>odolgigi</dc:creator>
<guid>http://odolgigi.wordpress.com/2009/08/08/kronologi-lahirnya-orde-baru/</guid>
<description><![CDATA[Hari ini tiba-tiba saja guru sejarah memberikan kami tugas mengenai era orde baru. Sebenarnya tugas ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hari ini tiba-tiba saja guru sejarah memberikan kami tugas mengenai era orde baru. Sebenarnya tugas ini akan dikumpul minggu depan pada pelajaran sejarah berikutnya. Tapi sengaja hari ini ku mulai mencari sedikit informasi mengenai orde baru di forum-forum internet. Setidaknya ini bisa sedikit membantuku menyelesaikan tugas sejarah ini. Lagipula ku juga tahu kalau teman-temanku dari Smansa Merangin juga lagi sibuk mencari tahu tentang ini di internet. Makanya ku memberi alternatif lain buat yang mau mencontek hasil tugasku melalui blog ku ini. Lagian mumpung mencontek melalui blog belum diharamkan.<!--more--> Paling tidak bisa menjadi referensi kamu yang lagi mau mencari informasi mengenai orde baru. Nah, langsung saja perhatikan hasil tugasku mengenai orde baru dibawah ini</p>
<p><em>Sebutkan latar belakang kronologis lahirnya orde baru?</em></p>
<div class="jawab" style="margin-left:12px;"><strong>Latar belakang</strong><br />
Lahirnya era orde baru dilatarbelakangi oleh runtuhnya orde lama. Tepatnya pada saat runtuhnya kekuasaan Soekarno yang lalu digantikan oleh Soeharto. Salah satu penyebab yang melatarbelakangi runtuhnya orde lama dan lahirnya orde baru adalah keadaan keamanan dalam negri yang tidak kondusif pada masa orde lama. Terlebih lagi karena adanya peristiwa pemberontakan G30S PKI. Hal ini menyebabkan presiden Soekarno memberikan mandat kepada Soeharto untuk melaksanakan kegiatan pengamanan di indonesia melalui surat perintah sebelas maret atau Supersemar.</p>
<p><strong>Kronologis lahirnya orde baru</strong>
<ul>
<li><em>30 September 1965</em><br />
Terjadinya pemberontakan G30S PKI</li>
<li><em>11 Maret 1966</em><br />
Letjen Soeharto menerima Supersemar dari presiden Soekarno untuk melakukan pengamanan</li>
<li><em>12 Maret 1966</em><br />
Dengan memegang Supersemar, Soeharto mengumumkan pembubaran PKI dan menyatakannya sebagai organisasi terlarang</li>
<li><em>22 Februari 1967</em><br />
Soeharto menerima penyerahan kekuasaan pemerintahan dari presiden Soekarno</li>
<li><em>7 Maret 1967</em><br />
Melalui sidang istimewa MPRS, Soeharto ditunjuka sebagai pejabat presiden sampai terpilihnya presiden oleh MPR hasil<br />
pemilu</li>
<li><em>12 Maret 1967</em><br />
Jenderal Soeharto dilantik menjadi presiden Indonesia kedua sekaligus menjadi masa awal mula lahirnya era orde baru</li>
</ul>
</div>
<p><em>Sebutkan ciri pokok dan kebijakan-kebijakan pada masa orde baru?</em></p>
<div class="jawab" style="margin-left:12px;"><strong>Ciri pokok orde baru</strong></p>
<ul>
<li>Pemerintahan yang diktator tetapi aman dan damai</li>
<li>Tindak korupsi<br />
merajalela</li>
<li>Tidak ada kebebasan berpendapat</li>
<li>Pancila terkesan menjadi ideologi tertutup</li>
<li>Pertumbuhan ekonomi yang berkembang pesat</li>
<li>Ikut sertanya militer dalam<br />
pemerintahan</li>
<li>Adanya kesenjangan sosial yang mencolok antara orang kaya dan orang miskin</li>
</ul>
<p><strong>Kebijakan pada masa orde baru</strong></p>
<ul>
<li>Indonesia didaftarkan lagi menjadi anggota PBB pada bulan september 1966</li>
<li>Adanya perbaikan ekonomi dan pembangunan</li>
<li>Pengeksploitasian sumber daya alam secara besar-besaran</li>
<li>Dilaksanakannya kebijakan transmigrasi dan keluarga berencana</li>
<li>Adanya gerakan memerangi buta<br />
huruf</li>
<li>Dilakukannya swasembada pangan</li>
<li>Munculnya gerakan Wajib Belajar dan gerakan Nasional Orang Tua Asuh</li>
<li>Dibukanya kesempatan investor asing untuk menanamkan modal di<br />
Indonesia</li>
</ul>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kepastian Hukum Makin Memiluhkan]]></title>
<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2009/08/02/kepastian-hukum-makin-memiluhkan/</link>
<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 14:34:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
<guid>http://radarkeadilan.wordpress.com/2009/08/02/kepastian-hukum-makin-memiluhkan/</guid>
<description><![CDATA[Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 &#8211; PONTIANAK POST Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim Si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 &#8211; PONTIANAK POST</p>
<h2><span style="color:#0000ff;"><span style="text-decoration:underline;">Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim</span></span></h2>
<p><a href="http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&#38;id=22053"><strong><span style="color:#0000ff;">Sidang Pra Peradilan Terhadap Kejaksanaan Negeri Ketapang</span></strong></a></p>
<p>KETAPANG&#8211;Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.</p>
<p>Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya  juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.</p>
<p>Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya. Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya  tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)</p>
<p><strong> </strong></p>
<h3><span style="color:#0000ff;"><span style="text-decoration:underline;">KRONOLOGIS EKSEKUSI  PENAHANAN SURADJI SBB :</span></span></h3>
<p>    1. Pada hari Selasa, 7 Juli 2009   sidang keputusan Suradji , yang didakwa dengan</p>
<p>        pasal 385 (ayat1) KUHP selesai sidang jam 15.30.</p>
<p>        Bahwa Berdasarkan Putusan hakim No.259/Pid/2008/PN.KTP oleh Majelis hakim  PN</p>
<p>        Kab.Ketapang Suradji  diputus 3 bulan  penjara.  Merasa keberatan atas putusan</p>
<p>        hakim tsb, maka Suradji langsung menyatakan Banding BEGITU  selesai sidang</p>
<p>        disaksikan  JPU Abdul Farid, SH.</p>
<p>    2. Masih di PN Ketapang, saat itu juga tiba-tiba  Suradji   tidak diperbolehkan pulang</p>
<p>        /ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Abdul Farid, SH.</p>
<p>        Perdebatan sengitpun terjadi  antara dua Pengacara Suradji  dengan JPU Abdul  </p>
<p>        Farid,SH.</p>
<p>        Menurut pengacara suradji, kliennya  tidak dapat ditahan karena :</p>
<p>   a.  Pasal :270 KUHAP :  Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh</p>
<p>        kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan</p>
<p>        salinan putusan kepadanya.(KUHAP 270 )   </p>
<p>         (Dikarenakan suami saya Banding, berarti perkaranya belum inkrah)</p>
<p>   b.  Pasal 190A KUHAP :Selama pemeriksaan disidang,jika terdakwa tidak ditahan,</p>
<p>        Pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan</p>
<p>        terdakwa apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP  ayat 4</p>
<p>        (menurut KUHAP 21 ayat 4,Pasal 385 (ayat 1) tidak  termasuk pasal  yang bisa</p>
<p>        ditahan).</p>
<p>   c.  Penahanan oleh JPU hanya  berdasarkan amar keputusan yaitu “memerintahkan </p>
<p>        agar terdakwa ditahan”<strong><em> tanpa penetapan hakim.</em></strong> Sesuai pasal 20(ayat3) KUHAP :</p>
<p>        Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan <strong><em>penetapannya</em></strong></p>
<p>        berwenang melakukan penahanan.  </p>
<p>  </p>
<p>   3. Namun saat itu juga Suradji  tetap dibawa paksa oleh JPU Abdul Farid, SH. ke RUTAN</p>
<p>       NEGARA/LAPAS  KETAPANG, dan  tetap terjadi perdebatan sengit  penahanan</p>
<p>       Suradji , yang mana  dua pengacara Suradji   menyampaikan ke petugas RUTAN</p>
<p>       NEGARA/LAPAS  KETAPANG (Bpk. Suwandi) , bahwa :</p>
<p>   a. Penahanan SURADJI  TANPA PENETAPAN HAKIM , yang ada hanyalah PUTUSAN</p>
<p>       HAKIM SAJA.</p>
<p>   b. Bahwa atas  Putusan PN tsb, Suradji telah banding maka  keputusan tsb tidak dapat</p>
<p>       diekskusi,</p>
<p>   c. Dan pasal 385(1) adalah pasal yang tidak bisa ditahan sesuai KUHP 21 ayat 4.</p>
<p> </p>
<p>Awalnya, petugas RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG menolak penahanan Suradji, namun entah bagaimana, akhirnya petugas RUTAN  NEGARA/LAPAS  KETAPANG mau menerima Suradji.</p>
<p>Waktu itu menurut JPU Abdul Farid,:</p>
<p>a.  Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbaru, BA 6  (enam),seorang JPU</p>
<p>     tanpa penetapan hakim dapat menahan terdakwa.</p>
<p>b. RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG seharusnya menerima Suradji saja dan semua</p>
<p>    resiko JPU yang akan  menanggungnya.</p>
<p>c. Kepada pengacara Suradji, menurut JPU  jika penahanannya  telah melanggar</p>
<p>    hukum, JPU mempersilakan pengacara Suradji   melaporkan JPU kemana saja.</p>
<p>   </p>
<p>4. Dalam keadaan yang sangat terdesak, Suradji terpaksa pasrah menerima penahanan</p>
<p>    JPU Abdul Farid, SH,apalagi dari di PN Ketapang dan sampai diRUTAN</p>
<p>    NEGARA/LAPAS KETAPANG ada dua anggota polisi bersenjata lengkap mengawal</p>
<p>    JPU untuk melakukan eksekusi penahanan Suradji.</p>
<p> </p>
<p>5. Setelah ditahan di RUTAN NEGARA/LAPAS  Ketapang , pada tanggal 7 Juli 2009, jam</p>
<p>    17.15 Suradji  diminta menanda-tangani  <strong><em><span style="text-decoration:underline;">Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">    </span></em></strong>yang mana berdasarkan Surat Perintah kejari Ketapang kepada ABDUL FARID,SH.</p>
<p>    No.Print :1121/Q.1.13/Ep.1/10/2008<strong><em><span style="text-decoration:underline;">  telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">   PN Ktp tertanggal 7 Juli 2009 yaitu N0.259.Pen.Pid/2008/PN/KTP .penetapan mana </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">   menetapkan/memerintahkan/memutuskan menahan terdawa Suradji/Apiu selama 3 </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">   bulan dangan cara ditahan dalam rumah tahan Negara Ketapang</span></em></strong> . Surat tsb juga</p>
<p>   ditanda-tangani oleh kepala LP/RUTAN Ketapang, dan Bp.Abdul Farid, SH.</p>
<p> </p>
<p>6. KEESOKAN HARINYA,  tanggal 8 Juli 2009 Suradji melalui pengacaranya,    </p>
<p>    telah mendapatkan Surat Tembusan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang</p>
<p>    Bp.Bestman Simarmata, SH. yaitu perihal :</p>
<p>    “Laporan Singkat perkaranya yang ditujukan  kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi</p>
<p>     Pontianak” yang isinya sbb:</p>
<p>a. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.</p>
<p>b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan.</p>
<p>c. Memerintahkan agar terdakwa ditahan      </p>
<p>d. Terhadap Putusan PN Ketapang tsb,terdakwa menyatakan banding.</p>
<p>e. Data-data penahanan terdakwa :</p>
<p>     <strong><span style="text-decoration:underline;">“TERDAKWA TIDAK DITAHAN”</span></strong></p>
<p> </p>
<p>7. Dikarenakan Suradji  merasa penahanannya oleh JPU Abdul Farid, SH.  tidak</p>
<p>    mempunyai dasar  HUKUM yang  SYAH, maka pada tanggal 15 Juli 2009,</p>
<p>    pengacaranya telah membuat Surat Permohonan PRA PERADILAN  terhadap : Kepala</p>
<p>    Kejaksaan Negeri Ketapang Cq.Jaksa Penuntut UMUM Abdul Farid, SH Jaksa pada</p>
<p>    Kejaksaan Negeri Ketapang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.</p>
<p> </p>
<p>8. Sidang PRA PERADILAN yaitu :</p>
<p>    1. Senen, 27 Juli 2009  : Sidang pembacaan permohonan  PRA PERADILAN oleh</p>
<p>        PEMOHON.</p>
<p>    2. Selasa, 28 Juli 2009 : Sidang Jawaban TERMOHON PRA PERADILAN  yang isinya</p>
<p>        bahwa Pengajuan Pra Peradilan Pemohon agar digugurkan sesuai KUHAP Pasal 82</p>
<p>        ayat 1 d.</p>
<p>        Kemudian diteruskan dengan  penyampaian  bukti-bukti dari Pemohon, dan</p>
<p>        TERMOHON tidak mengajukan bukti apapun.</p>
<p>   3.  Rabu, 29 juli 2009 : Sidang penyampaian KESIMPULAN dari PEMOHON DAN</p>
<p>        TERMOHON PRA PERADILAN</p>
<p>   4.  Jum”at, 31 Juli 2009 : Sidang Keputusan Pra Peradilan yaitu</p>
<p>        No.01/PID.PRA/2009/PN.KTP, yaitu MENGADILI :MENYATAKAN</p>
<p>        PERPERMOHONAN PRA PERADILAN PERMOHON SURADJI ;<strong><em>TIDAK DAPAT   </em></strong></p>
<p><strong><em>        DITERIMA sesuai KUHAP 82 ayat 1d.</em></strong></p>
<p> </p>
<p>9. Dikarenakan disidang PRAPERADILAN JPU tidak dapat menunjukkan bukti</p>
<p>    PENETAPAN KETUA PN/HAKIM KETAPANG No.259/Pen.Pid/2008/PN/KTP, maka</p>
<p>    dapat disimpulkan bahwa JPU telah menunjuk Surat Penetapan yang fiktif, dan berarti</p>
<p>    terbukti JPU telah menahan Suradji TANPA PENETAPAN  KETUA PN/HAKIM Ketapang</p>
<p> </p>
<p>10. Sejak Suradji ditahan di RUTAN NEGARA.LAPAS  KETAPANG, maka setiap kali mau</p>
<p>     menjenguk Suradji baik keluarganya atau siapanpun harus mendapat surat Ijin dari</p>
<p>     Kejaksaan Ketapang. Namun sejak PRA PERADILAN diajukan, pihak kejaksaan tidak</p>
<p>     mau mengeluarkan Surat ijin lagi.</p>
<p> </p>
<p>11.Pada hari Rabu, 29-7-2009 sampai dengan Kamis, 30-7-2009, melalui mediator  </p>
<p>     berinisial “P” , maka pihak Suradji diperbolehkan menemui Hakim Majelis.</p>
<p>     Telah empat kali bertemu dengan Hakim Majelis, pihak Suradji  bertujuan  meminta</p>
<p>     tolong kepada  Hakim Majelis agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya sesuai</p>
<p>     dengan fakta hukum  yang ada. Namun Hakim Majelis ternyata  mau memutuskan </p>
<p>     menggugurkan Pra tanpa memutuskan materi perkara utamanya yaitu syah/tidaknya</p>
<p>     penahanan JPU atas   Suradji.</p>
<p> </p>
<p>12.Setelah Pihak Suradji melihat tidak ada jalan keluarnya, maka Pihak Suradji  meminta</p>
<p>     tolong kpd Hakim Majelis bgm jalan keluar yg terbaiknya agar Suradji dapat</p>
<p>     keluar. Akhirnya Hakim Majelis menawarkan bahwa  pihak Kejari mau berdamai (tinggal</p>
<p>     menunggu Keputusan Kejati setuju/tidaknya), jadi suradji bisa  ditolong keluar, namun</p>
<p>     <strong><em>penahanan selama ini harus dianggap syah</em></strong>. Kata Majelis Hakim, kan lebih</p>
<p>     menguntungkan Suradji  jika penahanan dianggap syah. Akhirnya pihak keluarga</p>
<p>     Suradji memutuskan menolak perdamaian, karena sudahlah Suradji  ditahan 25 hari</p>
<p>     tanpa prosedur hukum, lalu  diminta menerima bahwa penahanan itu dianggap syah.</p>
<p>     Belum lagi Pihak Suradji harus  mengeluarkan Sukses Fee untuk Pendamainya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologis Penaniyaan Pasha Pada Okie Agustina]]></title>
<link>http://resiandriani.com/2009/07/29/kronologis-penaniyaan-pasha-pada-okie-agustina/</link>
<pubDate>Wed, 29 Jul 2009 14:24:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>resi2009</dc:creator>
<guid>http://resiandriani.com/2009/07/29/kronologis-penaniyaan-pasha-pada-okie-agustina/</guid>
<description><![CDATA[Pasha &#8216;Ungu&#8217; kembali membuat ulah. Tak tanggung-tanggung, meski sudah bercerai dengan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pasha &#8216;Ungu&#8217; kembali membuat ulah. Tak tanggung-tanggung, meski sudah bercerai dengan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologis Penaniyaan Pasha Pada Okie Agustina]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/07/29/kronologis-penaniyaan-pasha-pada-okie-agustina/</link>
<pubDate>Wed, 29 Jul 2009 14:24:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/07/29/kronologis-penaniyaan-pasha-pada-okie-agustina/</guid>
<description><![CDATA[Pasha &#8216;Ungu&#8217; kembali membuat ulah. Tak tanggung-tanggung, meski sudah bercerai dengan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pasha &#8216;Ungu&#8217; kembali membuat ulah. Tak tanggung-tanggung, meski sudah bercerai dengan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Inilah Kronologi Lengkap Penyiksaan 4 Mahasiswa Indonesia di Mesir]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/07/05/inilah-kronologi-lengkap-penyiksaan-4-mahasiswa-indonesia-di-mesir/</link>
<pubDate>Sun, 05 Jul 2009 14:11:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/07/05/inilah-kronologi-lengkap-penyiksaan-4-mahasiswa-indonesia-di-mesir/</guid>
<description><![CDATA[Amni Daulah (polisi Mesir) diduga melakukan penyiksaan terhadap empat mahasiswa Indonesia yang tenga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Amni Daulah (polisi Mesir) diduga melakukan penyiksaan terhadap empat mahasiswa Indonesia yang tenga]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologis Kehidupan Mega Bintang Micheal Jackson]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/06/30/kronologis-kehidupan-mega-bintang-micheal-jackson/</link>
<pubDate>Tue, 30 Jun 2009 15:12:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/06/30/kronologis-kehidupan-mega-bintang-micheal-jackson/</guid>
<description><![CDATA[1. Superstar dunia Dilahirkan pada 19 Agustus 1958 di Gary, Indiana, Jackson mulai menyanyi sebagai ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[1. Superstar dunia Dilahirkan pada 19 Agustus 1958 di Gary, Indiana, Jackson mulai menyanyi sebagai ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologis Kehidupan Mega Bintang Micheal Jackson]]></title>
<link>http://resiandriani.com/2009/06/30/kronologis-kehidupan-mega-bintang-micheal-jackson/</link>
<pubDate>Tue, 30 Jun 2009 11:10:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>resi2009</dc:creator>
<guid>http://resiandriani.com/2009/06/30/kronologis-kehidupan-mega-bintang-micheal-jackson/</guid>
<description><![CDATA[1. Superstar dunia Dilahirkan pada 19 Agustus 1958 di Gary, Indiana, Jackson mulai menyanyi sebagai ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[1. Superstar dunia Dilahirkan pada 19 Agustus 1958 di Gary, Indiana, Jackson mulai menyanyi sebagai ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kronologis Kasus Nestle]]></title>
<link>http://ppijkt.wordpress.com/2009/06/18/kronologis-kasus-nestle/</link>
<pubDate>Thu, 18 Jun 2009 09:39:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>ppijkt</dc:creator>
<guid>http://ppijkt.wordpress.com/2009/06/18/kronologis-kasus-nestle/</guid>
<description><![CDATA[Perjanjian Kerja Bersama antara pihak perusahaan dengan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBN]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Perjanjian Kerja Bersama antara pihak perusahaan dengan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang ( SBN]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sekilas Palestina di Era Modern]]></title>
<link>http://filestin.wordpress.com/2009/06/09/sekilas-kronologi-sejarah-palestina/</link>
<pubDate>Tue, 09 Jun 2009 21:06:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>abdurrosyid</dc:creator>
<guid>http://filestin.wordpress.com/2009/06/09/sekilas-kronologi-sejarah-palestina/</guid>
<description><![CDATA[Palestina adalah tanah wakaf umat Islam, semenjak ia dibebaskan oleh Khalifah Umar ibnul Khaththab p]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Palestina adalah tanah wakaf umat Islam, semenjak ia dibebaskan oleh Khalifah Umar ibnul Khaththab pada 15 H (636 M). Disana terdapat Masjid Al-Aqsha yang merupakan kiblat pertama umat Islam dan masjid suci yang ketiga setelah Masjidil Haram dan Masjid Nabi. Berikut ini sekilas sejarah Palestina pada era modern.</p>
<p><img class="alignleft size-medium wp-image-22" title="pejuang_palestina" src="http://filestin.wordpress.com/files/2009/06/pejuang_palestina.jpg?w=212" alt="pejuang_palestina" width="212" height="300" />1799 :<br />
Jumlah orang Yahudi di Palestina 5000 orang.<br />
1849 :<br />
Jumlah orang Yahudi di Palestina 12.000 orang.<br />
1876 :<br />
Jumlah orang Yahudi di Palestina 14.000 orang.<br />
1881 :<br />
Sultan Abdul Hamid mengeluarkan keputusan yang melarang Yahudi masuk ke Palestina.<br />
1882 :<br />
Berkebalikan dengan larangan Sultan Abdul Hamid, malah terjadi imigrasi besar-besaran orangYahudi ke Palestina, dengan berselubung agama, simpati, dan kemanusiaan bagi penderitaan Yahudi di Eropa saat itu. Jumlah pemukiman Yahudi di Palestina pun meningkat tajam.<!--more--><br />
1886 :<br />
Terjadi bentrok pertama kali antara kaum petani Palestina dan orang-orang Yahudi.<br />
1905 :<br />
Negara-negara imperialis menyelenggarakan muktamar di London dan menyepakati untuk mendirikan Buffer State di Palestina dengan tujuan untuk memisahkan dunia Islam bagian timur dan dunia Islam bagian barat, serta untuk menciptakan masalah dan konflik yang akan menyibukkan dan melemahkan negara-negara Arab. Dan disepakati bahwa Buffer State tersebut adalah Negara Yahudi.<br />
1916 :<br />
Perjanjian rahasia Sykes – Picot yang memutuskan untuk membagi-bagi tanah Arab sebagai jajahan negara-negara imperialis.<br />
1917, 2/11 :<br />
Deklarasi Balfour yang menjanjikan negara di Palestina untuk orang-orang Yahudi.<br />
1917, 9/12 :<br />
Inggris menaklukkan Jerusalem (Al-Quds). Dan Inggris pun mulai menjajah Palestina.<br />
1918 :<br />
Yahudi memiliki 1,56 % dari total tanah Palestina.<br />
1920 :<br />
Perlawanan Musim Nabi Musa.<br />
1921 :<br />
Perlawanan Yafa.<br />
1922 :<br />
Liga Bangsa-Bangsa (cikal bakal PBB) memutuskan bahwa Palestina berada dibawah Mandat Inggris<br />
1929 :<br />
Perlawanan Al-Buraq.<br />
1939 :<br />
Jumlah orang Yahudi di Palestina mencapai 232.000 orang.<br />
1936 :<br />
Perlawanan rakyat Palestina selama 6 bulan berturut-turut (Ats-Tsaurah Al-Kubra)<br />
1937 – 1939 :<br />
Lanjutan perlawanan rakyat Palestina, dan berakhir ketika PD II meletus.<br />
1947, 29/11 :<br />
Keputusan DK PBB Nomor 181 yang membagi Palestina menjadi 54 % untuk Yahudi, 45 % untuk Arab, sementara Jerusalem (1 %) berada dalam pengawasan internasional. Ini jelas pembagian yang sangat tidak adil, karena ketika itu 93 % Palestina adalah milik Arab, sementara tanah yang dimiliki Yahudi hanya sekitar 7 % saja. Disamping itu, populasi Arab 68 % sementara populasi Yahudi hanya 32 % saja.<br />
1948, 9/4 :<br />
Pembantaian sekitar 300 warga Palestina di Dir Yasin oleh Yahudi.<br />
1948, 14/5 :<br />
Mandat Inggris atas Palestina berakhir, dan orang-orang Yahudi mendeklarasikan berdirinya Negara Israel.<br />
Perang 1948 :<br />
Israel dengan jumlah pasukan 67.000 orang melengkapi diri dengan persenjataan yang memadahi dan canggih, didukung oleh negara-negara imperialis. Sementara jumlah pasukan Arab hanya 21.000 orang saja, itupun dengan persenjataan yang kuno, tanpa persiapan militer yang matang, dan tidak ada kesatuan komando militer. Yang parah, rakyat Palestina malah dilucuti senjatanya dengan alasan ketertiban dan keamanan.<br />
Meskipun perang ini tidak seimbang, sebetulnya Arab hampir saja menang. Namun, begitu kemenangan diambang mata, DK PBB memaksakan gencatan senjata!!! Begitu ada gencatan senjata, Israel pun merapatkan barisannya, dan memukul balik Arab dengan kekuatan penuh. Dengan penuh kesadisan, Israel melakukan sebanyak 34 pembantaian, dan memaksa sekitar 804.000 (60 %) rakyat Palestina menjadi pengungsi, meninggalkan kampung halaman mereka.<br />
Dalam perang ini, Israel berhasil menguasai 78 % bumi Palestina, yang meliputi seluruh Palestina kecuali Tepi Barat dan Jalur Gaza.<br />
Perang 1967 :<br />
Dalam perang ini, alih-alih bisa merebut kembali tanah yang terampas pada Perang 1948, malah tanah Palestina yang masih tersisa (Tepi Barat dan Jalur Gaza) berhasil direbut juga oleh Israel. Tidak hanya itu, Israel juga berhasil merebut Sinai dari Mesir dan Dataran Tinggi Golan dari Suriah.<br />
1973 :<br />
Perang terhadap Israel dengan menggunakan minyak sebagai senjata.<br />
1978 :<br />
Perjanjian Camp David antara Israel dan Mesir, yang berisi pengakuan Mesir terhadap Israel, kembalinya Sinai kepada Mesir, namun Mesir harus menarik diri dari perang terhadap Israel, dan dijanjikannya otonomi terbatas kepada rakyat Palestina.<br />
1982 :<br />
Pembantaian Sabra – Shatila yang merupakan kamp pengungsian warga Palestina di Lebanon, dimana Israel membantai 3500 pengungsi Palestina termasuk anak-anak, wanita, dan orang jompo.<br />
1987 – 1993 :<br />
Berlangsungnya Al-Intifadhah Al-Mubarakah. Selama intifadhah ini, telah gugur 1.530 syuhada, 130.016 orang luka-luka, dan 115.962 menjadi tawanan.<br />
2000 – 2005 :<br />
Berlangsungnya Intifadhah Al-Aqsha. Selama intifadhah ini, telah gugur 4.091 syuhada, 44.500 orang luka-luka, dan 7.600 menjadi tawanan.<br />
2006 :<br />
Hamas memenangkan Pemilu Palestina, namun Israel dan AS tidak mengakuinya dengan alasan Hamas tidak mengakui eksistensi Israel dan Hamas memiliki sayap militer yang menurut mereka ilegal.<br />
2007, Juni :<br />
Hamas mulai menguasai dan mengendalikan Jalur Gaza, setelah mengusir Fatah pro Abbas dari Jalur Gaza. Sejak ini pula Israel mengumumkan blokade terhadap Jalur Gaza.<br />
2008, Desember – 2009, Januari :<br />
Perang Al-Furqan di Jalur Gaza. Israel membantai warga sipil Palestina tidak peduli anak-anak, wanita, dan orang jompo. Mereka juga mengebom sejumlah besar masjid dan juga infrastruktur di Jalur Gaza. Tidak hanya itu, Israel juga menggunakan senjata yang dilarang penggunaannya (bom fosfor putih). Dalam perang selama 22 hari ini, telah gugur sekitar 1.300 syuhada dan sekitar 5000 orang luka-luka.<br />
Namun demikian Israel sama sekali tidak mampu meraih target agresinya, bahkan sebaliknya mengumumkan gencatan senjata secara sepihak dan mundur dari Jalur Gaza.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
