<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>lalu-lintas &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/lalu-lintas/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "lalu-lintas"</description>
	<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 09:41:18 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[UU Baru Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan]]></title>
<link>http://dismas070492.wordpress.com/2009/12/04/uu-baru-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/</link>
<pubDate>Fri, 04 Dec 2009 10:04:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>dismas070492</dc:creator>
<guid>http://dismas070492.wordpress.com/2009/12/04/uu-baru-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/</guid>
<description><![CDATA[Halo para bikers (whatever your bike) pecinta modifikasi motor. Sekedar info, sekarang telah disahka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Halo para bikers (whatever your bike) pecinta modifikasi motor. Sekedar info, sekarang telah disahka]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Himbauan Tertib Lalu Lintas Polresta Payakumbuh]]></title>
<link>http://rifkimax.wordpress.com/2009/11/30/himbauan-tertib-lalu-lintas-polresta-payakumbuh/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 05:59:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>rifkimax</dc:creator>
<guid>http://rifkimax.wordpress.com/2009/11/30/himbauan-tertib-lalu-lintas-polresta-payakumbuh/</guid>
<description><![CDATA[kemarin pada hari kamis disekolah ku (smk kosgoro 2 payakumbuh) diadakan sosialisasi tertib berlalu ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>kemarin pada hari kamis disekolah ku (smk kosgoro 2 payakumbuh) diadakan sosialisasi tertib berlalu lintas yang diadakan oleh Polresta Payakumbuh, dan pelajar pks.. BErikut ini adalah isi beberapa hal yang harus diperhatikan bagi pengguna jalan</p>
<p><!--more--></p>
<p>Dalam rangka keamanan , keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hokum Polresta Payakumbuh, dengan ini disampaikan kepada para pemakai jalan agar:</p>
<ol>
<li>Mengemudikan sepeda motor dijalan baik pengendara maupun yang debonceng wajib memakai helm Standar Nasional Indonesia (SNI), bagi yang melanggar dikenakan pasal 291 UU no. 22 Tahun 2009, dapat dipidana 1 (satu) bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)</li>
<li>Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memakai SIM, bagi yan melanggar dikenakan pasal 281 UU no. 22 Tahun 2009, dapat dipidana 4 (empat) bulan penjara atau denda maksimal Rp1.000.000 (satu juta rupiah).</li>
<li>Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi syarat teknis dan laik jalan seperti: kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, dan lampu penunjuk arah, bagi yang melanggar dikenakan pasal 285 UU no. 22 Tahun 2009, dapat dipidana 1 (satu) bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).</li>
<li>Mengemudikan kendaraan bermotor (sepeda motor) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari, bagi yang melanggar dikenakan pasal 293 UU no. 22 Tahun 2009, dapat dipidana 15 (lima belas) hari penjara atau denda maksimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah).</li>
<li>Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dilarang melakukan kegiatan lain seperti menggunakan telepon genggam, bagi yang melanggar dikenakan pasal 283 UU no. 22 Tahun 2009, dapat dipidana 3 (tiga) bulan penjara atau denda maksimal Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).</li>
<li>Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memakai sabuk keselamatan, bagi yang melanggar dikenakan pasal 289 UU no. 22 Tahun 2009, dapat dipidana 1 (satu) bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).</li>
<li>Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan (plat nomor) yang ditetapkan POLRI, bagi yang melanggar dikenakan pasal 280 UU no. 22 Tahun 2009, dapat dipidana 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).</li>
<li>Pasal 275 ayat 2 setiap orang yang merusak rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman jalan sehingga tidak berfungsi dapat dipidana 2 (dua) tahun penjara atau denda maksimal Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).</li>
<li>Pasal 282, setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana 1 (satu) bulan penjara atau denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).<!--more--></li>
<li>Pasal 287:</li>
</ol>
<p>Ayat 1 (satu), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dapat dipidana 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)</p>
<p>Ayat 2 (dua), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar aturan perintah yang dinyatakan dengan alay pemberi isyarat lalu lintas dapat dikenakan pidana 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)</p>
<p>Ayat 3 (tiga), setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar aturan gerakan lalu lintas atau cara berhenti dan parker, dapat dikenakan pidana 1 (satu) bulan penjara dan denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)</p>
<p>Ayat 4 (empat), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor menggunakan alat peringatan bunyi dan sinar yang dinnyatakan oleh rambu-rambu lalu lintas dapat dipidana 1 (satu) bulan penjara dan denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p>Ayat 5 (lima), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan maksimal atau minimal yang dinyatakan oleh rambu-rambu dapat dipidana 2 (dua) bulan penjara atau denda maksimal Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah)</p>
<ol>
<li>Pasal 295, setiap orang yang mengemudikan kendaraan yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat, dapat dipidana 1 (satu) bulan penjara dan denda maksimal Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)</li>
<li>Pasal 297, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan, dapat dikenakan pidana 1 (satu) tahun penjara dan denda maksimal Rp3.000.000 (tiga juta rupiah)</li>
</ol>
<p>itu ajja&#8230;.</p>
<p>sosialisasi ke sekolah-sekolah di payakumbuh ini dilakukanpertamakali di smk kosgoro pyk..</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Semanggi dan Polda]]></title>
<link>http://kytma.wordpress.com/2009/11/26/semanggi-dan-polda/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 11:37:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>kytma</dc:creator>
<guid>http://kytma.wordpress.com/2009/11/26/semanggi-dan-polda/</guid>
<description><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah arus lalu lintas di jembatan semanggi dan polda tidak pernah ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah arus lalu lintas di jembatan semanggi dan polda tidak pernah ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[denda SIM sampe 1 juta Lhoo]]></title>
<link>http://conink.wordpress.com/2009/11/26/denda-sim-sampe-1-juta-lhoo/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 04:12:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>hazky</dc:creator>
<guid>http://conink.wordpress.com/2009/11/26/denda-sim-sampe-1-juta-lhoo/</guid>
<description><![CDATA[Hati-hati mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bis]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hati-hati  mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.</p>
<p>wah&#8230; apakah ini akan menghambat jadwal touring Arek Contrakan???</p>
<p>Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi &#8220;Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta&#8221;.</p>
<p>&#8220;Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar pengendara punya pengetahuan berlalu lintas,&#8221; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu (28/10/2009).</p>
<p>Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.</p>
<p>Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).</p>
<p>Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.</p>
<p>Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.</p>
<p>Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.</p>
<p>Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.</p>
<p>&#160;</p>
<p>copast : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2665913</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cet Macet]]></title>
<link>http://kytma.wordpress.com/2009/11/25/cet-macet/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 07:27:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>kytma</dc:creator>
<guid>http://kytma.wordpress.com/2009/11/25/cet-macet/</guid>
<description><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika ibukota Negeri ini kian hari lalu lintasnya tambah kia]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kenyataan yang tidak masuk akal adalah ketika ibukota Negeri ini kian hari lalu lintasnya tambah kia]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ruptur Limpa 2009]]></title>
<link>http://banyakbaca.wordpress.com/2009/11/24/ruptur-limpa-2009/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 03:46:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>joe</dc:creator>
<guid>http://banyakbaca.wordpress.com/2009/11/24/ruptur-limpa-2009/</guid>
<description><![CDATA[Ruptur Limpa Yoseph L. Samodra &nbsp; Lien atau limpa adalah organ abdomen yang paling sering mengal]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Ruptur Limpa</strong></p>
<p><strong>Yoseph L. Samodra</strong></p>
<p>&#160;</p>
<p>Lien atau limpa adalah organ abdomen yang paling sering mengalami cedera akibat trauma tumpul abdomen. Trauma tumpul abdomen adalah kerusakan terhadap struktur yang terletak diantara diafragma dan pelvis tanpa penetrasi ke dalam rongga peritoneum. Luka tumpul pada abdomen bisa disebabkan oleh jatuh, kekerasan fisik atau pukulan, kecelakaan kendaraan bermotor, cedera akibat berolahraga, benturan, ledakan, deselarasi, kompresi atau sabuk pengaman. Lebih dari 50% disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>ANATOMI</strong></p>
<p>Lien atau limpa berasal dari diferensiasi jaringan mesenkimal mesogastrium dorsal. Berat rata-rata pada manusia dewasa berkisar 75-100 gram, biasanya sedikit mengecil setelah berumur 60 tahun, ukuran dan bentuk bervariasi, panjang ± 7cm. Lien terletak di kuadran kiri atas abdomen di bawah diafragma dan sebelah lateral dari lambung, terlindung oleh iga ke 9, 10, dan 11.</p>
<p>Lien diselubungi oleh peritoneum secara keseluruhan kecuali pada hilus sebagai tempat melekatnya arteri dan vena lienalis. Kapsul yang menyelubungi lien ini memberikan perlindungan ekstra terhadap trauma tumpul. Lien terutama terfiksasi ke bagian belakang kuadran kiri atas oleh ligamen gastrosplenik dan ligamen splenorenal. Ligamen gastroplenik berisi semua vena gastrika brevis. Ligamen yang lainnya tak berpembuluh kecuali pada hipertensi portal akan sangat banyak mengandung vena kolateral. Ukuran dan ketebalan ligamen-ligamen ini bervariasi, sehingga ada lien yang sangat mobil, dan ada pula yang terfiksasi sangat erat. Selain itu terdapat ligamen splenofrenika di posterior dan ligamen splenokolika.</p>
<p>Suplai arterial utama dari lien adalah melalui arteri lienalis, cabang dari arteri seliaka dan berjalan superior dan posterior terhadap pankreas. Arteri ini sering bercabang sebelum masuk ke lien, secara terpisah memperdarahi kutub atas dan kutub bawah. Vena lienalis mengalirkan darah ke vena mesenterika superior dan kemudian ke vena porta. Perlu diperhatikan bahwa arteri dan vena lienalis dapat pula memiliki cabang-cabang kecil yang memperdarahi sebagian pankreas, maka perlu kehati-hatian saat melakukan diseksi pembuluh darah ini dari hilus lien.</p>
<p>Lien dibungkus oleh kapsul serosa dan kolagen, dari sini trabekula menembus parenkim. Trabekula merupakan jaringan konektif padat, kaya kolagen dan elastis. Diantara trabekula terdapat jaringan retikular yang menyusun parenkim lien, yang terdiri dari pulpa merah dan pulpa putih dan dibatasi oleh zona marginal. Pulpa putih terdiri atas limfoid <em>periarteriolar sheath</em> dan folikel limfoid sementara pulpa merah (yang merupakan hampir 75% isi dari lien) terdiri atas sinus venous dan korda splenika.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>FISIOLOGI</strong></p>
<p>Hingga usia 5-8 bulan, limpa berfungsi sebagai tempat pembentukan sel darah merah dan sel darah putih. Fungsi ini akan hilang pada masa dewasa. Namun limpa mempunyai peran penting dalam memproduksi sel darah merah jika hematopoiesis dalam sumsum tulang mengalami gangguan seperti pada gangguan hematologi. Secara umum fungsi limpa di bagi menjadi 2 yaitu:</p>
<p>1. <strong>Fungsi Filtrasi</strong></p>
<p>Lien berfungsi untuk membuang sel darah merah yang sudah tua atau sel darah merah yang rusak misalnya sel darah merah yang mengalami gannguan morfologi seperti pada spherosit dan sickle cells, serta membuang bakteri yang terdapat dalam sirkulasi. Setiap hari limpa akan membuang sekitar 20 ml sel darah merah yang sudah tua.selain itu sel-sel yang sudah terikat pada Ig G pada permukaan akan dibuang oleh monosit. Limpa juga akan membuang sel darah putih yang abnormal, platelet, dan sel-sel debris.</p>
<p>2. <strong>Fungsi Imunologi</strong></p>
<p>Limpa termasuk dalam bagian dari sistem limfiod perifer mengandung limfosit T matur dan limfosit B. Limfosit T bertanggung jawab terhadap respon <em>cell mediated immune </em>(imun seluler) dan limfosit B bertanggung jawab terhadap respon humoral. Fungsi imunologi dari limpa dapat di singkat sebagai berikut:</p>
<p><em> Produksi Opsonin</em></p>
<p>Limpa menghasilkan tufsin dan properdin. Tufsin mempromosikan fagositosis. Properdin menginisiasi pengaktifan komplemen untuk destruksi bakteri dan benda asing yang terperangkap dalam limpa.</p>
<p><em>Sintesis Antibodi</em></p>
<p>Immunoglobulin M (Ig M) diproduksi oleh pulpa putih yang berespon terhadap antigen yang terlarut dalam sirkulasi</p>
<p><em> Proteksi terhadap infeksi</em></p>
<p>Splenektomi akan menyebabkan banyak pasien yang terpapar infeksi, seperti fulminan sepsis. Mengenai bagaimana mekanismenya sampai saat ini belum diketahui sepenuhnya.</p>
<p><em>Tempat Penyimpanan</em></p>
<p>Pada dewasa normal sekitar sepertiga (30 % ) dari pletelet akan tersimpan dalam limpa.</p>
<p>Untuk menjalankan fungsi-fungsi ini, lien diedari darah hingga 350 liter perhari sehingga merupakan organ yang paling kaya pendarahannya.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>RUPTUR LIEN</strong></p>
<p>Ruptur lien paling sering disebabkan oleh trauma tumpul abdomen. Pasien dengan fraktur kosta kiri bawah 25%-nya akan mengalami cedera lien. Ruptur lien akibat trauma tumpul abdomen bisa disertai kerusakan organ di sekitarnya seperti pankreas, usus halus, dan hati. Ruptur lien yang lambat dapat terjadi dalam jangka waktu beberapa hari sampai beberapa minggu setelah trauma. Hal ini dapat terjadi akibat adanya tamponade sementara pada laserasi kecil atau adanya hematoma subkapsuler yang membesar secara lambat dan kemudian pecah.</p>
<p>Ruptur lien dibagi dalam 5 grade yaitu:</p>
<p>Grade I            :</p>
<p>Hematoma subkapsuler yang tidak meluas, mencakup &#60; 10% dari luas permukaan.</p>
<p>Laserasi kapsuler dengan &#60; 1cm kedalaman parenkim</p>
<p>Grade II          :</p>
<p>Hematoma subkapsuler mencakup 10-50% dari luas permukaan.</p>
<p>Hematoma intraparenkimal yang tidak meluas dengan diameter &#60;5 cm.</p>
<p>Laserasi parenkim dengan kedalaman 1-3 cm tanpa keterlibatan pembuluh trabekuler.</p>
<p>Grade III:</p>
<p>Hematoma subkapsuler yang ruptur.</p>
<p>Hematoma subkapsuler mencakup &#62; 50% dari luas permukaan.</p>
<p>Hematoma intraparenkimalis dengan diameter &#62; 5cm.</p>
<p>Grade IV:</p>
<p>Laserasi mencakup pembuluh darah segmental dan pembuluh darah di hilus</p>
<p>Menyebabkan devaskularisasi mayor (&#62; 25% lien).</p>
<p>Grade V:</p>
<p>Lien hancur berkeping-keping.</p>
<p>Laserasi hilus yang menyebabkan devaskularisasi seluruh lien.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>DIAGNOSIS</strong></p>
<p><strong>Gejala umum</strong></p>
<p>Gejala ruptur lien sangat bervariasi. Pasien dengan cedera fokal minor mengeluhkan nyeri perut bagian atas. Kebanyakan pasien akan mengeluhkan nyeri perut kiri atas atau punggung kiri. Nyeri pada puncak bahu kiri yang sering disebut tanda Kehr adalah nyeri alih (<em>referred pain</em>) melalui nervus frenikus ke puncak bahu jika terdapat rangsangan pada permukaan bawah peritoneum diafragma. Penderita umumnya berada dalam berbagai tingkat syok hipovolemia dengan/tanpa takikardi dan hipotensi. Pada ruptur lambat (<em>delayed rupture</em>), biasanya penderita datang dalam keadaan syok tanpa perdarahan intraabdomen, karena itu menanyakan riwayat trauma sebelumnya sangat penting dalam menghadapi kasus ini.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pemeriksaan fisik</strong></p>
<p>Pemeriksaan fisik kurang spesifik. Tanda Balance adalah adanya massa di kuadran kiri atas abdomen dan pada perkusi didapatkan pekak akibat adanya hematoma subkapsuler. Dengan adanya darah bebas intraperitoneal, nyeri perut yang meluas, iritasi peritoneal, dan nyeri tekan mudah terjadi, bila darah bebas jumlahnya banyak bisa didapatkan pekak berpindah. Bila perdarahan intraabdominal mencapai 5-10% dari volume darah, biasanya tanda-tanda awal syok sudah mulai timbul. tanda-tandanya antara lain takikardi, takipnea, gelisah, pucat, serta melambatnya <em>capillary refill time</em>. Bila darah terus mengisi rongga intraabdomen, dapat diamati adanya distensi abdomen, tanda rangsangan peritoneal, dan syok berat.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>Pemeriksaan penunjang</strong></p>
<p>Pemeriksaan kadar Hb, hematokrit, leukosit dan urinalisis. bila terjadi perdarahan akan menurunkan Hb dan hematokrit serta terjadi leukositosis. sedangkan bila terdapat eritrosit dalam urine akan menunjang akan adanya trauma saluran kencing. Foto abdomen. Bisa didapatkan gambaran patah tulang rusuk sebelah kiri, bayangan limpa yang membesar, dan adanya desakan terhadap lambung ke arah garis tengah. USG abdomen. Bisa didapatkan adanya cairan intraabdomen, hematom parenkial lien, serta adanya laserasi lien. CT scan. Bisa didapatkan gambaran yang lebih rinci dari organ-organ intraabdominal, juga dapat menunjang diagnosis cedera retroperitoneum dan organ panggul.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>PENANGANAN</strong></p>
<p><strong>Nonoperatif </strong></p>
<p>Terdapat trend penanganan cedera lien dengan cara nonoperatif atau sering disebut penanganan konservatif. Awalnya kebanyakan dilakukan pada cedera lien pada anak, dimana 90% anak ditangani tanpa operasi. Prinsip yang sama diterapkan pada orang dewasa namun 31% tidak berhasil ditangani secara konservatif sehingga perlu dilakukan operasi untuk mengatasi perdarahan yang ada. Kriteria penanganan konservatif secara umum adalah pasien dengan tanda hemodinamik yang stabil, kadar hemoglobin yang stabil dalam 12-48 jam, tidak membutuhkan banyak transfusi (perlu 2 kantong atau kurang), pasien dengan derajat ruptur lien menurut CT scan I atau II tanpa perdarahan aktif, dan umur kurang dari 55 tahun. Namun bila terdapat cedera bermakna pada organ lain maka perlu dipertimbangkan untuk dilakukan penanganan operatif.</p>
<p><strong>Operatif</strong></p>
<p>Indikasi penanganan operatif adalah ruptur lien grade III dengan hemodinamik yang tidak stabil, grade IV dan V. Pada kasus ruptur lien, perdarahan masif bisa mengaburkan inspeksi. Prosedur pertama adalah mengevakuasi darah dan bekuan darah secara manual dan dengan bantuan suction. Jalankan tangan anda ke hilus untuk mengendalikan perdarahan dengan menekan arteri dan vena lienalis di antara telunjuk dan ibu jari. Jika perdarahan tidak berhenti, gunakan klem non-crushing untuk menjepit hilus. Ini memungkinkan penilaian terhadap tingkat kerusakan lien.</p>
<p><em>Splenorafi</em></p>
<p>Bertujuan untuk mempertahankan lien yang fungsional terdiri dari membuang jaringan non vital, mengikat pembuluh darah yang terbuka, dan menjahit lien yang mengalami laserasi, tetapi jika perdarahan telah berhenti sebaiknya tidak dilakukan lagi karena dapat memicu terjadinya perdarahan ulang. Penjahitan dengan benang poliglycolic acid 0, dilanjutkan dengan ligasi arteri yang mengarah ke pole tersebut. Jika perdarahan aktif tetap berlangsung maka dilakukan total atau parsial splenektomi.</p>
<p><em>Splenektomi </em></p>
<p>Splenektomi parsial dapat dilakukan jika fragmen lien terputus total atau parsial, biasanya di pole atas atau bawah dapat dilakukan tindakan yang berbeda. Arteri lienalis utama biasanya bercabang sebelum menembus lien. Cabang-cabang ini adalah end arteri yang memungkinkan untuk dilakukannya tindakan parsial splenektomi. Splenektomi total dilakukan bila terdapat kerusakan lien yang tidak dapat dilakukan dengan splenorafi,splenektomi parsial atau pembungkusan kapsul lien yang terlepas (khas pada pasien dengan perdarahan yang lambat, biasanya dibungkus dengan mesh poliglycolic acid).</p>
<p><em>Autotransplantasi Lien</em></p>
<p>Autotransplantasi masih merupakan kontroversi pada penanganan trauma lien. Sebaiknya autoransplantasi dilakukan, karena ada beberapa bukti fungsi sebagian lien dapat kembali yaitu sebagai penyaring sel darah merah. Produksi opsonin kemungkinan sedikit sekali atau bahkan tidak ada lagi, tetapi ada laporan yang menunjukkan bahwa autotransplantasi jaringan lien pada omentum pada akhirnya fungsi lien secara imunologis akan baik. Terdapat juga bukti bahwa penanaman jaringan lien secara luas pada peritoneum atau splenosis tidak melindungi pasien dari <em>Overwhelming Post Splenectomy Infection</em> (OPSI). Beberapa fakta menyatakan bahwa lien hasil implan tidak dapat terjadi bila tidak tersedia massa jaringan yang baik dan vaskularisasi yang terbentuk akan sangat berbeda dari sirkulasi lien yang normal. Hasil penelitian menunjukan pada banyak pasien autotransplantasi pada omentum majus menghasilkan jaringan yang tumbuh secara bermakna.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>KOMPLIKASI</strong></p>
<p>Komplikasi penanganan nonoperatif antara lain perdarahan lambat, pembentukan kista splenik, infeksi, dan nekrosis lien. Komplikasi penanganan operatif saat operasi adalah komplikasi umum dari laparotomi (seperti trauma pada usus, perlukaan vaskular, trauma pankreas, dan trauma diafragma).</p>
<p>Komplikasi setelah operasi:</p>
<p>1. Komplikasi pulmonal hampir terjadi pada 10% pasien setelah dilakukan open splenektomi, termasuk didalamnya atelektasis, pneumonia dan efusi pleura.</p>
<p>2. Abses subfrenika terjadi pada 2-3% pasien setelah dilakukan open splenektomi. Tetapi ini sangat jarang terjadi pada laparoskopi splenektomi (0,7%). Terapi biasanya dengan memasang drain di bawah kulit dan pemakaian antibiotik intravena.</p>
<p>3. Akibat luka seperti hematoma, seroma dan infeksi pada luka yang sering terjadi setelah dilakukan open splenektomi pada 4-5% pasien. Komplikasi akibat luka pada laparoskopi splenektomi biasanya lebih sedikit (1,5% pasien).</p>
<p>4. Trombositosis dan trombosis. Trombositosis pasca bedah yang mencapai puncak sekitar hari kesepuluh tetapi jarang hngga menyebabkan trombosis.</p>
<p>5. Ileus dapat terjadi setelah dilakukan open splenektomi, juga pada berbagai jenis operasi intra-abdominal lainnya.</p>
<p>6. Infeksi pasca splenektomi (Overwhelming Post Splenectomy Infection) adalah komplikasi yang lambat terjadi pada pasien splenektomi dan bisa terjadi kapan saja selama hidupnya. Pasien akan merasakan flu ringan yang tidak spesifik, dan sangat cepat berubah menjadi sepsis yang mengancam nyawa, koagulopati konsumtif, bakteremia, dan pada akhirnya dapat meninggal pada 12-48 jam pada individu yang tak mempunyai limpa lagi atau limpanya tersisa sedikit. Kasus ini sering ditemukan pada waktu 2 tahun setelah splenektomi.</p>
<p>7. Splenosis, terlihat adanya jaringan limpa dalam abdomen yang biasanya terjadi pada setelah trauma limpa.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>Pencegahan infeksi pasca splenektomi </strong></p>
<p>Infeksi pasca splenektomi (<em>Overwhelming Post Splenectomy Infection</em>, OPSI) biasanya sering disebabkan oleh bakteri tak berkapsul yaitu <em>Streptococcus pneumoniae, Haemophillus influenzae, </em>dan<em> Neisseria meningitides</em>. Patogen lainnya seperti <em>Escherichia coli</em> dan <em>Pseudomonas aeruginosa</em>, <em>Canocytophagia canimorsus, group B streptococci</em>, <em>enterococcus spp</em>, dan protozoa seperti plasmodium. Waktu antara terjadinya splenektomi dan infeksi rata-rata antara 22,6 bulan. Infeksi pasca splenektomi dapat dicegah dengan memberikan imunisasi rutin, pemberian antibiotik profilaksis, edukasi dan penanganan infeksi yang segera.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li>Karnadiharja W, Lukman K, Rudiman R, Hanafi B. Limpa. Dalam: Sjamsuhidajat R, de Jong W (ed). Buku Ajar Ilmu Bedah. Edisi 2. Jakarta: EGC, 2004: 607-14.</li>
<li>Fraker D. Spleen. In: Greenfield L, Mulholland M, Oldham K, et al (ed). Essentials of Surgery: Scientific Principles and Practice, 2nd edition. Baltimore: Lippincott Williams &#38; Wilkins, 1997: 354-76</li>
<li>Bjerke H, Bjerke J. Splenic Rupture. Available at <a href="http://emedicine.medscape.com/article/432823">http://emedicine.medscape.com/article/432823</a></li>
<li>Inarittu J. Available at <a href="http://www.unboundedmedicine.com/2006/08/03/splenic-injury-and-hemoperitoneum-in-blunt-trauma/">http://www.unboundedmedicine.com/2006/08/03/splenic-injury-and-hemoperitoneum-in-blunt-trauma/</a></li>
<li>Anonym. Limpha &#8211; Spleen. Available at <a href="http://bedahugm.net/Bedah-Digesti/">http://bedahugm.net/Bedah-Digesti/</a>Limpha-Spleen</li>
<li>Jacob H. Splenic Injury. Spleen Disorders. Available at <a href="http://www.merck.com/mmpe/sec11/ch138/ch138a.html">http://www.merck.com/mmpe/sec11/ch138/ch138a.html</a></li>
<li>Klepac S, Samett E. Spleen, Trauma. Available at <a href="http://emedicine.medscape.com/radiology#gastrointestinal">http://emedicine.medscape.com/radiology#gastrointestinal</a></li>
<li>Boffard K, Brooks A. Pancreatic, splenic and duodenal injuries. Available at <a href="http://www.ncbi.nlm.nih.gov/bookshelf/br.fcgi?book=surg&#38;part=XIV.bxml">http://www.ncbi.nlm.nih.gov/bookshelf/br.fcgi?book=surg&#38;part=XIV.bxml</a></li>
<li>Anonym. Splenektomi pada Anak. Available at <a href="http://bedahumum.wordpress.com/2008/12/14/splenektomi-pada-anak/">http://bedahumum.wordpress.com/2008/12/14/splenektomi-pada-anak/</a></li>
</ol>
<p>10.  Stylianos S, Egorova N, Guice K. Variation in Treatment of Pediatric Spleen Injury at Trauma Centers Versus Nontrauma Centers: A Call for Dissemination of American Pediatric Surgical Association Benchmarks and Guidelines. J Am Coll Surg vol. 202, 247 &#8211; 251, 2006</p>
<p>11.  Anonym. Stabilization of Trauma in the ER: Abdominal Trauma. Available at http://www.madsci.com/manu/indxtrau.htm</p>
<p>12.  Soewandi, S.  Akut Abdomen Pada Alat Pencernaan orang dewasa.  Diambil dari <a href="http://www.kalbe.co.id/files/cdk/files/11_AkutAbdomenpadaAlatPencernaanOrangDewasa.pdf/11_AkutAbdomenpadaAlatPencernaanOrangDewasa.html">http://www.kalbe.co.id/files/cdk/files/11_AkutAbdomenpadaAlatPencernaanOrangDewasa.pdf/11_AkutAbdomenpadaAlatPencernaanOrangDewasa.html</a></p>
<p>13.  Anonym. Splenektomi dan Splenorafi pada Trauma Lien. Available at <a href="http://bedahumum.wordpress.com/2008/10/08/splenektomi-dan-splenorafi-pada-trauma-lien/">http://bedahumum.wordpress.com/2008/10/08/splenektomi-dan-splenorafi-pada-trauma-lien/</a></p>
<p>14.  Anonym. Splenektomi dan Komplikasinya. Available at <a href="http://lappatibbo.blogspot.com/2008/10/splenektomi-dan-komplikasinya.html">http://lappatibbo.blogspot.com/2008/10/splenektomi-dan-komplikasinya.html</a></p>
<p>15.  Taslim A. Spelenektomi dan Komplikasinya. Available at <a href="http://aslimtaslim.blogspot.com/2007/11/spelenektomi-dan-komplikasinya.html">http://aslimtaslim.blogspot.com/2007/11/spelenektomi-dan-komplikasinya.html</a></p>
<p>&#160;</p>
<p>Lapkas KKM Bedah. By yosephsamodra</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[sore yang menyebalkan]]></title>
<link>http://angel12devil.wordpress.com/2009/11/21/sore-yang-menyebalkan/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 18:25:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>angel12devil</dc:creator>
<guid>http://angel12devil.wordpress.com/2009/11/21/sore-yang-menyebalkan/</guid>
<description><![CDATA[Sore menjelang malam tadi, gw hampir ditilang polisi(tepatnya seharusnya ditilang tp berdamai dgn po]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sore menjelang malam tadi, gw hampir ditilang polisi(tepatnya seharusnya ditilang tp berdamai dgn polisi ybs).<br />
Ceritanya, tadi sore itu gw n cowo gw mampir di TIS square buat dinner. Kebetulan plgnya gw yg nyetir coz klo malam cowo gw nyetir itu lbh berbahaya.<br />
N cowo gw ngajakin lewat UKI aja plgnya. Buat hemat tol dalam kota(wasting bgt soalnua, tolnya cmn seuprit).<br />
Jadilah gw lewat UKI, dgn dipandu cowo gw.<br />
Sampe si sebuah lampu lalu lintas. Menunggu buat nuebrang. Sejujurnya gw ga yakin ma jalannya. Mmg lampunya merah, tp herannya koq sekeliling gw teriakin gw suruh gw jalan. Ya uda akhirnya gw jalan dgn perasaan ga enak. Sampe diseberang, bener dah perasaan gw. Gw dicegat polisi n dimintain stnk n sim. Dengan reason gw pake jalan busway. Terlepas dari bener enggaknya, gw nurut aja, coz bkn area gw. Dan POLISI ybs itu dengan nyolotnya blg &#8220;gmn? Mao ke pengadilan aja?&#8221; Karena uda diancam dari awal, gw jd kesel n ngejawab, &#8220;ya uda d pak, saya ngaku salah, tilang slip biru aja d&#8221;. N u knoe oknum tersebut ngejawab tanpa basa bas i&#8221;ya uda d mbak, minta uang rokok aja, nanti di pinggir sana dengan masnya.&#8221; Ngerasa malu kali yah meras seorang cewe. Ya gw udain juga. Eh ga lama ada mobil lewat di depan gw di jalur yang sama. Gw curiga dunk, gw salah beneran ato sengaja cari2 masalah ma gw. Ya uda dunk, gw tanya dunk &#8220;lho pak, koq mobil itu bole jalan. Sebenarnya jalur mana seh yg salah&#8221;. Eh si POLISI s**l itu malah blg &#8220;itu uda ditilang di belkang, ya uda mbak ditilang aja.&#8221; Ceritanya tuh k**p**t malah ngambek.<br />
Asli d, baru kali ini sejarah gw dicegat ama polisi nyolot n ga sopan. Sadar ga seh mereka itu pelayan masyarakat. Ini mah jabatan POLISI kelakuan PREMAN jalanan.<br />
Dianya begitu jg bikin gw kesel. Akhirnya cowo gw turun n bawa duit 20k buat damai. Dimana sebelumnya gw dah pesen &#8220;klo dia mintanya diatas 20k silakan aja suruh tilang, gw kaga takut. Gw bisa bikin sim baru.&#8221;. Gw ga bawa mobil 1 bln jg ga bakal mati. Jujur aja, gw bener2 kesel mpe ubun2, ingin rasanya gw maki2 tuh K**P**T . Kelakuannya preman bener, gw bener2 ga ikhlas berdamai ma tuh K**P**T. Gw bener2 sumpain hidup dia ga bakal tenang.<br />
Seorang polisi tidak seharusnya bgt. Ini bkn pengalaman pertama gw hampir ditilang polisi. Ini uda kelima kalinya gw dicegat ma polisi, tp baru kali ini gw ketemu POLISI ga tau diri n nyolot bgt, yg ga jelasin sama sekali salah gw apa, ato seharusnya gw gmn.<br />
Pertama kali gw dicegat,  itu di depan hotel Mulia, gw mengambil jalur tengah utk lurus, padahal menurut polisi yg nyegat gw, jalur tengah itu utk belok kanan.<br />
Well, gw ikhlas berdamai ma tuh polisi, coz gw mmg salah n penjelasan dia masuk akal n gw jadi tao jalur tengah ga bole buat lurus.<br />
Kedua kali gw dicegat, itu di BLOK M, gw salah masuk ke terminal bus, cari pasar raya mpe terminal, sangat konyol. N gw dijelasin ma polisi klo salah jalan, malah dikasih direction arah pasar raya blok m yg bener, malah menawarkan diri nganterin. Dan berdamai lagi. Kali ini malah gw bersyukur ketemu si polisin setidaknya gw kaga nyasar ga jelas lg.<br />
Ketiga kalinya gw dicegat, di depan slipi jaya. Ini gara2 kesalahan gw yg telat ngambil jalur keluar slipi. Ini kesalahan cukup fatal, coz membahayakan mobil laen. Akhirnya berdamai, walaupun gw stgh hati damai nya, gw cmnn bs nyalain diri waktu itu.<br />
Keempat kalinya gw dicegat, ini paling menyenangkan buat gw. hahahaha. Masih pagi dan itu di depan CL. Tiba2 gw dicegat ma polisi dengan alasan gw terlalu dekat motong ke arah flyover CL. Gw ga terima donk. Secara pas gw belok kiri masih garis putus2 yg berarti gw msh bole motong ke kiri. Dan itu bukan pertama kalinya gw bgt. N gw komplain ma tuh polisi, ga pernah masalah gw bgt terus. Mlh sering lewatin polisi bgt ttp ga diberhentiin. Tp ttp aja dia minta stnk n sim(terlihat indikasi cr masalah), n dia ngeliat sim gw sim daerah. Dikira gw org daerah yg br ke jkt kli yah. Lgs gw blg klo gw dah tgl di jkt 4 taon n uda sering bgt lewatin ne jalan tanpa ada masalah. N debat terus ma dia, akhirnya, si polisi balikin stnk n sim gw, n cmn bs blg, lain kali ibu coba d dari jauh uda belok ke kiri, pasti lbh nyaman, n mempersilahkan gw melanjutkan perjalanan. Lewatin itu gw jd ketawa sendiri. Ketauan bgt. Si polisi nyari korban pagi2 n ketemu korban yang salah. Hahhaha.<br />
Dan keempat polisi itu semuanya sopan, ngmnya ga nyolot, dan masih layak disebut polisi. Laen dgn si K**P**T yg berhentiin gw tadi.<br />
Inilah yg ngebuat negara kita tercinta ini makin hancur, krn polisi yg seharusnya melayani masyarakat aja kelakuannya bgt.<br />
Moral of story: klo jalan liat2 rambu, hahaha.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Teriakan Jalanan]]></title>
<link>http://syelviapoe3.wordpress.com/2009/11/21/teriakan-jalanan/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 13:53:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>syelviapoe3</dc:creator>
<guid>http://syelviapoe3.wordpress.com/2009/11/21/teriakan-jalanan/</guid>
<description><![CDATA[Hari ini, ups…sore ini di depan rumahku, sebuah ‘drama’ terjadi. Terdengar suara kencang milik seora]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Hari ini, ups…sore ini di depan rumahku, sebuah ‘drama’ terjadi. Terdengar suara kencang milik seorang gadis menggeber pintu belakang rumah. Kupikir ada tamu yang datang atau seseorang yang meminta pertolongan.</p>
<p>Pintu belum dibuka, tapi permasalahan sudah tampak jelas. Yah, ternyata gadis itu ditilang, <em>Teman</em> !! Ia ditilang karena tidak memakai helm di jalan raya yang kebetulan saja saat itu sedang di’tunggui’ oleh polantas-polantas.</p>
<p>Dari balik jendela kami mengamati apa yang terjadi. Gadis itu, duduk di atas motor maticnya sambil berteriak [catet:berteriak …!] dengan mengatakan,</p>
<p>“Mama saya masuk rumah sakit, Pak !”</p>
<p>“saya dipanggil ke sana!”</p>
<p>Tapi, apa lacur, <em>Sobat</em>, kunci motornya telah diambil pak Polantas. Ia secara teori, tidak bisa beranjak dari TKP karena motornya tidak bisa dinyalakan. Dari atas motornya…dia masih berteriak-teriak…mengucapkan hal yang sama.</p>
<p>Kali ini ada dua juri yang akan membahas hal ini. Adikku, yang paling suka berteori mengatakan bahwa gadis itu terlalu kasar. Ia adalah seorang terdakwa yang sudah terbukti bersalah tapi masih ngotot…Ia pun dengan semena-mena telah mencabut simpati si pak Polantas. Menurutku pun, gadis itu salah karena dia tidak memakai helm bertindak tidak semestinya, meski aku sangat paham bahwa aksinya itu terjadi [kemungkinan besar] karena dia panik.</p>
<p>Sikap gadis itu justru memancing emosi yang mendengarnya, jangankan pak Polantas yang menanganinya, kami yang mendengarnya saja sampai kesal. Sampai-sampai si pak Polantas itu mengeluarkan statement seperti ini:</p>
<p>“Halah ! Alasan saja…!”</p>
<p>Percaya ato tidak, memang ada beberapa anak yang ‘tiba-tiba’ saja pandai berkelit dan berbohong di saat-saat terjepit seperti itu. Dan para Polantas itu sudah biasa berhadapan dengan hal-hal seperti itu.</p>
<p>Sebenarnya…[ini hanya kesimpulan kami saja, sih <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  ] jika gadis itu tidak berteriak-teriak dari atas motornya tapi justru datang menghampiri si Pak Polantas kemudian mengatakan dengan baik-baik dan mengakui kesalahannya, kami kira si pak Polantas tidak akan terlalu mempermasalahkan kondisi itu. Apalagi jika ia mengatakan bahwa ia terburu-buru karena mendapat kabar bahwa ibunya koma di rumah sakit. Pak Polantas itu pun punya anak-isteri di rumah, tentulah simpatinya akan muncul.</p>
<p>Kemudian, kejadian sore ini ditutup dengan peringatan dari TOA [yah, para polantas itu memberikan <em>petuah</em> di jalan sekitar rumahku]</p>
<p><strong>“Adik-adik….Jangan ngebut-ngebut ! Nanti jatuh…motor kredit, jangan pula menyusahkan orang tua !!”</strong></p>
<p><strong>“Untuk adik-adik pengendara sepeda motor, gunakanlah helm….Ingat orang tuamu menunggumu dengan Selamat  di rumah. !”</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari, Emang Efektif?]]></title>
<link>http://denherp.wordpress.com/2009/11/19/menyalakan-lampu-motor-di-siang-hari-emang-efektif/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 19:11:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>herpin</dc:creator>
<guid>http://denherp.wordpress.com/2009/11/19/menyalakan-lampu-motor-di-siang-hari-emang-efektif/</guid>
<description><![CDATA[Akhir-akhir ini, polisi di Semarang (mungkin juga di kota lain) lagi gencar-gencarnya sosialisasi li]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Akhir-akhir ini, polisi di Semarang (mungkin juga di kota lain) lagi gencar-gencarnya sosialisasi li]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bermotor pagi-pagi melewati PolBan]]></title>
<link>http://aryansah.wordpress.com/2009/11/18/bermotor-pagi-pagi-melewati-polban/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 10:45:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>Aryansah Pradanaputra</dc:creator>
<guid>http://aryansah.wordpress.com/2009/11/18/bermotor-pagi-pagi-melewati-polban/</guid>
<description><![CDATA[Tadi pagi sekitar jam 9an berangkat ke kampus naik motor. Biasanya saya lewat Gerlong, tapi tadi pen]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Tadi pagi sekitar jam 9an berangkat ke kampus naik motor. Biasanya saya lewat Gerlong, tapi tadi pengen nyari suasana baru, akhirnya saya nyoba rute lain lewat Polban, tembus Sarijadi, Marnath, Pasteur, Kampus. Ada kejadian menarik dan mengundang maut sebenarnya yang saya alami di depan gerbang belakang Polban.</p>
<p>Saya bermotor dengan kecepatan sedang agak cepat, sekitar 30-40an km/jam. menjelang gerbang belakang Polban, dari  arah berlawanan ada angkot Polban-Gerlong. Nah, di belakang angkot itu ada motor yang mau nyusul itu angkot. Seperti biasa, dan bisa ditebak, si motor maksa nyusul angkot itu, padahal dari arah berlawanan ada motor saya. Saya kita si motor akan menunggu saya dan dia berpapasan dulu, baru nyusul angkot. Ternyata eh ternyata, si motor tetep maksa buat nyusul itu angkot, dan berhadapan langsung dengan motor saya yang sedang melaju dengan kecepatan sedang agak cepat, 40 km/jam.</p>
<p><a href="http://aryansah.wordpress.com/files/2009/11/motor2.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-390" title="motor" src="http://aryansah.wordpress.com/files/2009/11/motor2.jpg?w=300" alt="" width="354" height="105" /></a></p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;"><em>Skema Kejadian</em></p>
<p>Yah, sudah bisa ditebak hasilnya, tabrakan&#8230; tapi gak sampe jatoh2an.. hanya tabrakan stang motor saja. tapi sebenernya kalo saya boleh bilang, <strong>goblok </strong>bener kejadian kayak beginian.. dan pasti pernah dialami oleh semua pengendara kendaraan bermotor di seluruh Indonesia khususnya. Kok bisa..?? padahal udah jelas dari arah berlawanan ada kendaraan lain yang sedang melaju, tapi tetep aja maksa nyusul. Kok tolol..?? dan lebih anehnya lagi, si pengendara motor itu adalah mahasiswa Teknik Sipil PolBan.. Bisa saya kenali dari jaket hijaunya (jaket himpunan Mahasiswa Teknik Sipil PolBan).</p>
<p>Ayolah kawan.. masa kita mahasiswa yang mengaku menyandang kata &#8220;<em>maha</em>&#8221; di depan kata &#8220;<em>siswa</em>&#8221; masih berkelakuan ke begitu..?? apa artinya &#8220;maha&#8221; di depan kata &#8220;siswa&#8221;..?? jangan lah sampai jadi &#8220;<em>Mehe-siswa</em>&#8221; yang kelakuannya &#8220;<em>mehe-mehe</em>&#8221; dan &#8220;<em>rehe</em>&#8220;. Kapan kita mau jadi bangsa yang tertib berlalu-lintas&#8230;?? kapan kita mau berubah..?? kapan kita mau disiplin..??</p>
<p>Maaf, bukan maksud mendiskreditkan sebuah golongan atau komunitas, tapi hanya ingin menulis sebuah pemikiran untuk dievaluasi bersama, karena saya pun terkadang masih tidak disiplin kalo berlalu lintas.. untuk itulah, mari kita bareng2 jadi orang yang disiplin dimanapun kita berada, khusunya di jalan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009]]></title>
<link>http://temanggungcity.wordpress.com/2009/11/18/undang-undang-lalu-lintas-2009/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 09:48:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>temanggungcity</dc:creator>
<guid>http://temanggungcity.wordpress.com/2009/11/18/undang-undang-lalu-lintas-2009/</guid>
<description><![CDATA[Buat masyarakat indonesia, Temanggung khususnya, pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas 2009 seperti]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Buat masyarakat indonesia, Temanggung khususnya, pemberlakuan Undang-Undang Lalu Lintas 2009 sepertinya kita harus lebih tertib lagi dan selalu melengkapi Kendaraan bermotor dengan surat-surat berkendara. ada cerita seorang teman yang tidak membawa SIM , STNK dan melanggar Lampu Merah, di tilang Rp. 250.000 x 3 = Rp. 750.000. bayangkan kalau dompet hanya ada uang bensin Rp 50.000 ?</p>
<p><strong>Tidak Memiliki SIM</strong><br />
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.</p>
<p><strong>Mengemudi Tidak Konsentrasi</strong><br />
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p><strong>Kelengkapan Motor</strong><br />
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai dendapaling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.</p>
<p><strong>Rambu dan Markah</strong><br />
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).</p>
<p><strong>Tidak Bawa STNK</strong><br />
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).</p>
<p><strong>Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi</strong><br />
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).</p>
<p><strong>Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari</strong><br />
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurunganpaling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).</p>
<p><strong>Belok Kiri Boleh Langsung?</strong><br />
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagiyang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah. </p>
<p>silahkan anda<br />
DOWNLOAD DAN BACA<br />
<a href="http://www.ziddu.com/download/7418301/uu_no.22_tahun_2009.rar.html">UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Awas!.. langgar belok kiri didenda Rp.500.000]]></title>
<link>http://krishnabalagita.wordpress.com/2009/11/18/awas-langgar-belok-kiri-didenda-rp-500-000/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 02:31:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>krishnabalagita</dc:creator>
<guid>http://krishnabalagita.wordpress.com/2009/11/18/awas-langgar-belok-kiri-didenda-rp-500-000/</guid>
<description><![CDATA[Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta kini harus ekstra hari-hati dan memperhatikan seksama rambu l]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://krishnabalagita.wordpress.com/files/2009/11/turn-left.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-4200" title="turn left" src="http://krishnabalagita.wordpress.com/files/2009/11/turn-left.jpg?w=300" alt="" width="300" height="225" /></a>Pengguna kendaraan bermotor di Jakarta kini harus ekstra hari-hati dan memperhatikan seksama rambu larangan belok kiri langsung. Jika melanggar akan dikenakan denda hingga Rp 500.000.<!--more--></p>
<p>Oleh karena itu, Selasa (17/11), Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI melakukan sosialisasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/11), termasuk larangan belok kiri langsung dan aturan menyalakan lampu utama motor pada siang hari.</p>
<p>&#8220;Bagi yang tidak menyalakan lampu siang hari dikenai denda maksimal Rp 100.000. Jika persimpangan yang ada traffic light belok kiri dilanggar dendanya Rp 500.000 dan maksimal Rp 1 juta,&#8221; ujar Kombes Pol Condro Kirono, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).</p>
<p>Pelanggaran lalu lintas di Jakarta, menurut Condro, dalam sehari bisa mencapai 4.500–5.000 kasus dengan pelanggaran paling tinggi adalah pelanggaran terhadap rambu.</p>
<p>“Seperti ngetem di jalan, menerobos lampu merah, dan berhenti sembarangan,” katanya. Ia berharap pada 2010, infrastruktur maupun komponen penindakan seperti tilang siap dilakukan.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Tauchid, mengatakan, dengan sarana dan prasarana yang sudah lebih baik ketimbang provinsi lain, siap menerapkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.</p>
<p>Di samping itu, hampir seluruh ketentuan pun telah dilakukan, termasuk uji kelaikan kendaraan serta sosialisasi larangan belok kiri langsung.</p>
<p>Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Tauchid mengatakan, salah satu amanah dalam menerapkan undang-undang adalah memperhatikan kondisi infrastruktur jalan. Namun demikian, pihaknya akan mengupayakan semaksimal mungkin kelengkapan pendukung peraturan tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami akan menyesuaikan diri dengan peraturan baru yang menuntut para pengendara mobil atau motor tidak boleh belok kiri langsung,&#8221; ujarnya usai sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 di Balaikota, Jakarta, Selasa (17/11).</p>
<p>Namun demikian, diakuinya, tidak semua perempatan diberlakukan aturan tersebut. Menurutnya, setelah dikaji ternyata ada beberapa persimpangan yang setelah dianalisasi secara teknis memungkinkan untuk belok kiri langsung. “Pada persimpangan tersebut, kami akan melengkapinya dengan rambu-rambu baru,” ujarnya.</p>
<p>Saat ini, lanjut Tauchid, yang perlu dilakukan adalah sosialisasi agar masyarakat tahu adanya aturan baru itu. Apalagi, denda yang diberikan kepada pelanggarnya maksimal Rp 500.000, sehingga diharapkan dengan sosialisasi ini dapat meminimalisasi jumlah pelanggaran kendaraan bermotor di jalan-jalan di Jakarta.</p>
<p>Wakil Gubernur DKI Prijanto menambahkan, Pemprov DKI terus melakukan uji kelaikan kendaraan berkala. &#8220;Mobil tua, yang gas buangnya jelek dan tidak laik jalan, sudah seharusnya dikandangkan,&#8221; tutur Prijanto.</p>
<p>Prijanto mengatakan, sepeda motor serta mobil pribadi tidak wajib uji emisi. Namun, salah satu pasal lain menyebutkan bahwa semua kendaraan harus memenuhi syarat termasuk emisi.</p>
<p>&#8220;Semua kendaraan tetap harus laik jalan. Di Jakarta sudah ada 338 bengkel uji emisi. Kami berharap, seluruh warga dapat bertanggungjawab bila ingin lingkungan ini bersih,&#8221; ujar Prijanto. (Beritajakarta.com) <em>sumber : wartakota</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lalu Lintas Tol Dalam Kota Mulai Tersendat]]></title>
<link>http://antaratv.wordpress.com/2009/11/16/lalu-lintas-tol-dalam-kota-mulai-tersendat/</link>
<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 10:13:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>jinrepublik</dc:creator>
<guid>http://antaratv.wordpress.com/2009/11/16/lalu-lintas-tol-dalam-kota-mulai-tersendat/</guid>
<description><![CDATA[Pada sore hari, kemacetan di Tol Dalam Kota mulai terjadi akibat peningkatan volume kendaraan. Hujan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pada sore hari, kemacetan di Tol Dalam Kota mulai terjadi akibat peningkatan volume kendaraan. Hujan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rambu lalu lintas yg hilang (2)]]></title>
<link>http://grandis.wordpress.com/2009/11/13/rambu-lalu-lintas-yg-hilang-2/</link>
<pubDate>Fri, 13 Nov 2009 03:56:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>Oemar Bakrie</dc:creator>
<guid>http://grandis.wordpress.com/2009/11/13/rambu-lalu-lintas-yg-hilang-2/</guid>
<description><![CDATA[Rambu lalu-lintas yg saya maksud adalah segi-tiga terbalik yg artinya kita harus memberi prioritas k]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:left;">Rambu lalu-lintas yg saya maksud adalah segi-tiga terbalik yg artinya kita harus <strong>memberi prioritas kepada pengguna jalan atau kendaraan yg melintas di depan kita</strong>. Rasanya sudah nggak pernah lihat lagi rambu seperti itu. Dulu hampir ada di setiap ujung jalan yg bertemu dengan jalan yg lebih besar.</p>
<p style="text-align:left;">Di Australia yg saya lihat selain ada rambu tsb. di ujung jalan ada juga garis putih putus-putus dan di situ meskipun kendaraan dari arah samping (kanan, di jalan yg lebih besar) tidak ada tetap saja kita harus berhenti dulu. Itu kata teman saya. Demikian pula di bundaran, kendaraan yg sudah ada di bundaran selalu memperoleh prioritas untuk lewat duluan. Kita yg baru akan masuk bundaran harus berhenti dulu.</p>
<p style="text-align:left;">[Yg saya nggak ngerti adalah kenapa di Perancis (atau di tempat lain ada juga?) tanda segi-tiganya jadi tidak terbalik ya? ...]</p>
<p style="text-align:left;">Mendahulukan pengguna jalan yg sudah seharusnya mendapat prioritas tampaknya sudah jarang kita lakukan. Yg penting siapa duluan. Makanya kalau terjadi kemacetan di persimpangan atau di perteman dua jalan sering kali tidak ada yg mau mengalah memberi satu-dua kendaraan lewat duluan untuk bisa memecah kebuntuan. Hal itu karena tidak ada jaminan nanti orang lain akan juga mau memberi jalan kita &#8230;</p>
<p style="text-align:left;">Satu-satunya kondisi dimana orang mau memberikan kita kesempatan jalan duluan adalah ketika kita keluar tempat parkir di mal-mal pada jam-jam penuh pengunjung. Yah &#8230; karena orang itu ada maunya, yaitu mau menempati bekas tempat parkir kita &#8230;</p>
<p style="text-align:left;">Anda punya pengalaman dalam hal seperti ini ?</p>
<p style="text-align:left;"> </p>
<p style="text-align:left;"><img class="size-full wp-image-1787   alignleft" title="Givewaysign" src="http://grandis.wordpress.com/files/2009/11/givewaysign.jpg" alt="Givewaysign" width="150" height="200" /></p>
<p style="text-align:left;"><img class="alignleft size-full wp-image-1795" title="roundabouts" src="http://grandis.wordpress.com/files/2009/11/roundabouts.gif" alt="roundabouts" width="210" height="200" /></p>
<p style="text-align:left;"><img class="alignleft size-full wp-image-1793" title="give_way_french" src="http://grandis.wordpress.com/files/2009/11/give_way_french.jpg" alt="give_way_french" width="200" height="200" /></p>
<p style="text-align:left;"><img class="alignnone size-full wp-image-1801" title="priorite" src="http://grandis.wordpress.com/files/2009/11/priorite1.jpg" alt="priorite" width="169" height="200" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Isi Undang-Undang Lalu Lintas 2009]]></title>
<link>http://lerry060183.wordpress.com/2009/11/12/isi-undang-undang-lalu-lintas-2009/</link>
<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 14:04:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>lerry060183</dc:creator>
<guid>http://lerry060183.wordpress.com/2009/11/12/isi-undang-undang-lalu-lintas-2009/</guid>
<description><![CDATA[Sedikit pemberitahuan ini semoga berguna bagi anda semua walau sudah agak sedikit terlambat , yaitu ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sedikit pemberitahuan ini semoga berguna bagi anda semua walau sudah agak sedikit terlambat <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> , yaitu Isi Undang-Undang Lalu Lintas 2009, karena Undang-Undang Lalu Lintas 2009 ini revisi dari UU tahun 1992 yang mempunyai beberapa pasal yang mungkin beberapa di antara kita belum mengetahuinya secara pasti.  Berikut isinya:</p>
<blockquote><p>-Tidak Memiliki SIM<br />
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.<br />
<!--more--><br />
-Mengemudi Tidak Konsentrasi<br />
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).</p></blockquote>
<p>Nah cukup singkat bukan ? tapi walau singkat bagi saya sangat berguna lho <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' />  karena jika kita mengetahui hal di atas kita dapat meminimalisir hal-hal yang telah ditetapkan oleh pemerintah RI untuk tidak kita langgar, karena jika tidak ya lumayan juga sih hukuman yang akan kita dapatkan berdasarkan UU di atas tadi. Ok selamat malam dan selalu berhati-hatilah di jalan. Goodluck</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Seputar UU no. 22 2009 / UU lalu lintas baru]]></title>
<link>http://berandakawasan.wordpress.com/2009/11/12/seputar-uu-no-22-2009-uu-lalu-lintas/</link>
<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 10:07:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>beranda</dc:creator>
<guid>http://berandakawasan.wordpress.com/2009/11/12/seputar-uu-no-22-2009-uu-lalu-lintas/</guid>
<description><![CDATA[Meski telah disahkan oleh presiden dan sosialisasi dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian ter]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><hr />
<table border="0" cellspacing="3" cellpadding="3" width="200" align="right">
<tbody>
<tr>
<td><img src="http://www.otomotifnet.com/otoweb/images/image/News/11%20November%2009/Minggu%202/uu22-apa-sih-yang-baru-1.jpg" alt="" width="250" height="331" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong></strong>Meski telah disahkan oleh presiden dan sosialisasi dari berbagai pihak termasuk pihak kepolisian terus bergulir, namun belum semua masyarakat tahu adanya Undang-undang Lalu Lintas yang baru. Bahkan pertanyaan tentang butir-butir peraturan yang baru masih kerap kali diterima redaksi.</p>
<p>Secara garis besar sebenarnya tidak jauh berbeda dengan UU no 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun ada beberapa poin perubahan yang penting untuk kita ketahui sebagai pengendara mobil dan motor dalam konteks pengguna jalan sehari-hari.</p>
<p>Antara lain Pasal 57 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 8, keduanya mengatur tentang penggunaan helm berstandarisasi SNI (Standar Nasional Indonesia). Kemudiaan ada juga Pasal 112 ayat 3, yang melarang pengemudi kendaraan langsung berbelok kiri di persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas. Kecuali diatur oleh rambu atau oleh petugas kepolisian.</p>
<p>Kemudian untuk keselamatan berkendara juga di buatkan peraturan baru pada pasal 108 ayat 3, yang mengatur penggunaan lajur di jalan. Dimana sepeda motor, kendaraan dengan kecepatan rendah serta kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan. Lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului.</p>
<p>Pasal 107 ayat 2 juga merupakan pasal baru dimana pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Dan terakhir adalah pasal 57 ayat 3 dimana mobil harus memiliki kelengkapan berupa sabuk keselamatan, ban cadangan, lampu, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm dan rompi pemantul cahaya untuk pengemudi mobil yang tidak memiliki rumah-rumah (body atau atap) dan peralatan P3K.</p>
<p>Selain beberapa pasal baru tadi, UU lalu lintas yang baru ini juga memaparkan ketentuan pidana dan denda yang baru. Jumlahnya memang lebih besar bila dibandingkan dengan UU lalu lintas tahun 1992, tentunya karena nilai mata uang rupiah kita yang sudah jauh berbeda antara tahun 1992 dan 2009 kini.</p>
<p>Di UU lalu lintas yang baru, pelanggar harus mulai memaksa diri untuk tertib. Kalau benar-benar dilaksanakan sebagaimana tertulis dalam UU lalu lintas, ancaman tilang untuk tiap pelanggaran sangat besar hingga 10 kali lipat dari UU lalu lintas yang lama. Bukan hanya pasal-pasalnya yang makin detail tapi penyedia jalan dan pemerintah pun bisa kena denda.</p>
<p>Seperti dalam pasal 273 ayat 1, bila penyedia jalan tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan, bisa diancam kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 12 juta. Kalau korban sampai meninggal dunia, ancaman dendanya bisa sampai Rp 120 juta.</p>
<p>“Tapi jangan dulu berfikiran negatif pada pihak kepolisian karena denda dari pelanggaran-pelanggaran ini nantinya akan masuk ke kas negara. Ke penerimaan negara bukan pajak,” ungkap Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan.</p>
<p>Daftar Pidana Dan Denda UU Nomor 22 tahun 2009</p>
<table style="height:1303px;" border="1" cellspacing="2" cellpadding="2" width="454" align="left">
<tbody>
<tr>
<td><strong>Pasal</strong></td>
<td><strong>Pelanggaran</strong></td>
<td><strong>Pidana</strong></td>
<td><strong>Denda (Rp)</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>273 (1)</strong></td>
<td><strong>tidak dengan segera &#38; patut memberbaiki jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan (luka ringan)</strong></td>
<td><strong>6 bulan</strong></td>
<td><strong>12 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>273 (2)</strong></td>
<td><strong>akibatkan luka berat</strong></td>
<td><strong>1 tahun</strong></td>
<td><strong>24 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>273 (3)</strong></td>
<td><strong>akibat meninggal dunia</strong></td>
<td><strong>5 tahun</strong></td>
<td><strong>120 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>273 (4)</strong></td>
<td><strong>tidak memberi tanda/rambu pada jalan yang rusak</strong></td>
<td><strong>6 bulan</strong></td>
<td><strong>1,5 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>274</strong></td>
<td><strong>menggunakanjalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan lantas, menyebabkan kerusakan jalan</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>275 (1)</strong></td>
<td><strong>lakukan perbuatan yang akibatkan gangguan fungsi rambu, marka dll</strong></td>
<td><strong>1 bulan</strong></td>
<td><strong>250 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>275 (2)</strong></td>
<td><strong>merusak rambu lantas, marka jalan, dll sehingga tidak berfungsi</strong></td>
<td><strong>2 tahun<br />
</strong></td>
<td><strong>50 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>278</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor r4 tidak di lengkapi perlengkapan ban cadangan, p3k dll</strong></td>
<td><strong>1 bulan</strong></td>
<td><strong>250 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>279</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor yang di pasangi perlengkapan yang dapat menggangu keselamatan berlalu-lintas</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>280</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor yang tidak di lengkapi tanda nomor di tetapkan POLRI</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>281</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor tanpa memiliki SIM</strong></td>
<td><strong>4 bulan</strong></td>
<td><strong>1 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>283</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor secara tidak wajar &#38; lakukan kegiatan lain/dipengaruhi keadaan yang akibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi</strong></td>
<td><strong>3 bulan<br />
</strong></td>
<td><strong>750 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>284</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor tidak utamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>285 (1)</strong></td>
<td><strong>kendarai sepeda motor yang tidak penuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang di liputi spion, klakson, dll</strong></td>
<td><strong>1 bulan</strong></td>
<td><strong>250 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>285 (2)</strong></td>
<td><strong>kendarai ranmor R4 yang tidak di penuhi prsyaratan teknis dan laik jalan liputi spion, klakson, dll</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>286</strong></td>
<td><strong>kendarai ranmor R4 tidak di penuhi persyaratan laik jalan</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>287 (1)</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor langgar perintah/larangan yang di tentukan rambu lantas/marka jalan</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>288 (1)</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor tidak di lengkapi STNK, surat tanda coba yang di tetapkan POLRI</strong></td>
<td>2 bulan</td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>288 (2)</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor tidak dapat tunjukan SIM</strong></td>
<td><strong>1 bulan</strong></td>
<td><strong>250 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>289</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor/penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman</strong></td>
<td><strong>1 bulan</strong></td>
<td><strong>250 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>298</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor tidak pasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain saat berhenti</strong></td>
<td><strong>2 bulan</strong></td>
<td><strong>500 ribu</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>310 (1)</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor lalai akibatkan laka lantas dan sebabkan kerusakan kendaraan /barang</strong></td>
<td><strong>6 bulan</strong></td>
<td><strong>1 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>310 (2)</strong></td>
<td><strong>akibatkan luka ringan dan rusak kendaraan/barang</strong></td>
<td><strong>1 tahun</strong></td>
<td><strong>2 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>310 (3)</strong></td>
<td><strong>akibatkan korban luka berat</strong></td>
<td><strong>5 tahun</strong></td>
<td><strong>10 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>310 (4)</strong></td>
<td><strong>akibatkan orang mati</strong></td>
<td><strong>6 tahun</strong></td>
<td><strong>12 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>311 (1)</strong></td>
<td><strong>sengaja kemudikan ranmor dengan cara/keadaab membahayakan nyawa/barang</strong></td>
<td><strong>1 tahun</strong></td>
<td><strong>3 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>311 (2)</strong></td>
<td><strong>akibatkan kerusakan kendaraan/barang</strong></td>
<td><strong>2 tahun</strong></td>
<td><strong>4 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>311 (3)</strong></td>
<td><strong>akibatkan korban luka ringan/kendaraan</strong></td>
<td><strong>4 tahun</strong></td>
<td><strong>8 juta<br />
</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>311 (4)</strong></td>
<td><strong>akibatkan korban luka berat</strong></td>
<td><strong>10 tahun</strong></td>
<td><strong>20 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>311 (5)</strong></td>
<td><strong>akibatkan orang mati</strong></td>
<td><strong>12 tahun</strong></td>
<td><strong>24 juta</strong></td>
</tr>
<tr>
<td><strong>312</strong></td>
<td><strong>kemudikan ranmor yang terlibat laka lantas &#38; sengaja tidak hentikan kendaraan, tidak beri pertolongan/tidak lapor</strong></td>
<td><strong>3 tahun</strong></td>
<td><strong>75 juta</strong></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Kapan UU ini akan berlaku?</p>
<p>“Juklak (petunjuk pelaksanaan) UU ini memang belum ada. Tapi rencananya akan mulai di laksanakan pada bulan Desember 2009 atau Januari 2010 setelah masa sosialisasi selama enam bulan,” demikian penjelasan Kompol Nurhairani SH, Kasi Dikmas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.</p>
<p>Artinya mulai awal tahun 2010, UU ini baru akan mulai diberlakukan. Sedang selama 6 bulan sosialisasi UU ini, pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar pasal-pasal baru di UU no 22 tahun 2009 ini hanya akan dikenakan teguran simpatik. Diingatkan dan diberi informasi tentang peraturan dan pasal-pasal baru pada UU ini.</p>
<p><strong>sumber : otomotifnet.com<br />
</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[The "LIGHT ON" on The " LIGHT PLACE" ]]></title>
<link>http://satufikr.wordpress.com/2009/11/10/the-light-on-on-the-light-place/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 06:55:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>satufikr</dc:creator>
<guid>http://satufikr.wordpress.com/2009/11/10/the-light-on-on-the-light-place/</guid>
<description><![CDATA[Sudah beberapa bulan aturan dalam berlalu lintas bertambah. Yaitu adanya aturan menyalakan lampu uta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-full wp-image-123" title="lampunyala" src="http://satufikr.wordpress.com/files/2009/11/lampunyala.jpg" alt="lampunyala" width="122" height="86" />Sudah beberapa bulan aturan dalam berlalu   lintas bertambah. Yaitu adanya aturan   menyalakan lampu utama di siang hari. Aturan   ini sesuai Undang-undang Nomor 22/2009 Pasal   107 ayat 1 dan 2 yang isinya :</p>
<p><strong><em>(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib   menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor   yang digunakan di Jalan pada malam hari dan   pada kondisi tertentu,</em></strong></p>
<p><strong><em>(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi   ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)   wajib menyalakan lampu utama pada siang hari   .</em></strong></p>
<p>Tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi   tingkat kecelakaan di jalan raya mengingat   sebagian besar kecelakaan ditimbulkan oleh   ketidak-tahuan pengemudi akan adanya   pengemudi lain. Dengan adanya &#8220;light on&#8221;   diharapkan pengemudi lebih waspada dan lebih   berhati-hati.</p>
<p>Aturan ini baru diberlakukan secara nasional   mulai beberapa waktu yang lalu, sedangkan di daerah   tertentu sudah dilaksanakan jauh sebelum   aturan ini diberlakukan secara nasional   seperti di Riau, Jakarta, Bandung, Surabaya   dan Banjarmasin.  Banyak pro kontra menyusul adanya peraturan   baru ini. <!--more-->Yang setuju dengan aturan ini   berpendapat bahwa aturan ini terbukti efektif   mengurangi kecelakaan sebagaimana diterapkan   di negara-negara lain. Dan ada pendapat bahwa   lampu yang dihidupkan akan lebih awet   daripada yang sering dihidup-matikan.  Sedangkan yang kontra berpendapat bahwa ini   merupakan hal yang tidak perlu, mengingat   pada siang hari keadaan terang. Dan dengan   aturan ini maka dikhawatirkan lampu motor   menjadi boros karena lebih cepat mati.<br />
Mari kita lihat dengan sudut pandang yang   lain.</p>
<p>(1) Aturan ini sebenarnya lebih cocok   diberlakukan di daerah dengan kondisi   tertentu semisal karena banyak asap tebal,   daerah berkabut atau daerah yang rawan   kemacetan. Sedangkan di daerah yang lumayan   sepi seperti di daerah pedalaman dan   kota-kota kecil sebenarnya tidak begitu   efektif.</p>
<p>(2) Bagi orang yang jarang keluar malam, hal   ini menjadi tidak hemat mengingat pada siang   hari yang biasanya tidak menghidupkan lampu   jadi harus menghidupkan lampu. Mana yang   lebih awet lampu yang tak pernah dipakai atau   yang sering dipakai?</p>
<p>(3) Sering kita lihat bahwa masih banyak   pengemudi menggunakan kendaraan yang sudah   tua. Sementara kendaraan tua ini sering   bermasalah dengan onderdil-onderdilnya   termasuk lampu. Lampu pada kendaraan tua   lebih sering putusnya dibanding dengan   kendaraan relatif baru. Nah karena lebih   sering putus karena digunakan maka biaya   penggantian lampu menjadi bertambah. Belum   lagi jika kebetulan mati kemudian terkena   tilang. Berapa ongkos yang harus dibayar?   Lalu timbul pertanyaan &#8220;Kenapa mereka tidak   menggunakan kendaraan baru?&#8221; Ya karena mereka   tidak mampu membeli. Bisa dibayangkan    keadaan tidak punya uang, lampu mati lalu   kena tilang. Betapa malangnya nasib rakyat   tak punya uang.</p>
<p>(4) Sedikit banyak hal ini menyumbang   terhadap peningkatan pemanasan lingkungan.   Pernahkah anda mencoba menyentuh lampu motor   anda ketika sedang menyala? Bagi yang pernah   akan tahu bahwa suhu lampu menjadi tinggi   alias panas. Sesuai hukum fisika seberapapun   besarnya tambahan panas akan berpengaruh   terhadap suhu lingkungan sekitarnya. Sekarang   jika terdapat ratusan ribu bahkan jutaan   kendaraan yang menyalakan lampu pada siang   hari, berapa kenaikan suhu yang dihasilkan? Padahal dunia sedang menggembor-gemborkan   pemulihan dunia dari pemanasan global.   Sementara di Indonesia malah menyumbang   terjadinya pemanasan global.</p>
<p>(5) Pada awalnya mungkin program ini berhasil   menekan kecelakaan karena pengemudi merasakan   hal baru dalam berkendara. Namun kepekaan   lambat laun akan berkurang. Pengemudi tak   lagi merasakan perbedaan dan kembali ke   keadaan semula. Sementara itu justru sorotan   lampu kadang membuat silau mata akibatnya   mata menjadi tidak fokus dalam memandang   jalan. Hal yang sebenarnya ingin dihindari   justru bisa terjadi kebalikannya. Bisa jadi   kecelakan justru diakibatkan silaunya   pandangan mata karena sorotan lampu motor   pengemudi lain.</p>
<p>(6) Jika dilihat aturan diatas, maka yang   wajib menyalakan lampu pada siang hari hanya   yang mengemudi motor. Sedangkan pengemudi   mobil tidak diwajibkan. Ada apa dengan hal   ini? Kenapa terjadi diskriminasi? Padahal   jika diamati ternyata mobil juga perlu   menerapkan penyalaan lampu di siang.</p>
<p>Tapi bagaimanapun juga aturan sudah resmi   diberlakukan dan sebagai warga negara yang   baik (-atau terpaksa?-) harus mentaati   peraturan. Kalaupun bukan karena kesadaran   sendiri, alasan karena TAKUT DITILANG pun   bisa dimaklumi.</p>
<p>[dari berbagai sumber]</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rambu lalu lintas]]></title>
<link>http://winnermanroe.wordpress.com/2009/11/10/rambu-lalu-lintas/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:03:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>Winner Manurung</dc:creator>
<guid>http://winnermanroe.wordpress.com/2009/11/10/rambu-lalu-lintas/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; &nbsp; &nbsp; Sebenarnya rambu-rambu lalu lintas sangat membantu masyarakat khususnya di Indo]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-full wp-image-156" title="1" src="http://winnermanroe.wordpress.com/files/2009/11/1.jpg" alt="1" width="75" height="73" /><img class="alignleft size-full wp-image-157" title="3" src="http://winnermanroe.wordpress.com/files/2009/11/3.jpg" alt="3" width="78" height="84" /><img class="alignleft size-full wp-image-158" title="2" src="http://winnermanroe.wordpress.com/files/2009/11/2.jpg" alt="2" width="74" height="74" /></p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>Sebenarnya rambu-rambu lalu lintas sangat membantu masyarakat khususnya di Indonesia.. Bentuk dan ukurannya pun menurut aq bervariasi. Setelah aq rimang-rimangi, secara tidak sadar ada pertanyaan didalam hati, kenapa ada rambu yang berwarna <span style="color:#ffff00;"><strong>kuning </strong></span>dan <span style="color:#ff0000;"><strong>merah</strong></span>..  Setelah aq cari2 di google, juga gk ada dapat. Terus bentuk nya pun aq gk tau melambangkan apa, ada yang bulat, ada yang segienam, ada yang belahketupat, dll.</p>
<p>&#160;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Truk Terjun ke Jurang, 16 Luka-luka ]]></title>
<link>http://infojalurselatan.wordpress.com/2009/11/09/terjun-ke-jurang-16-luka-luka/</link>
<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 00:05:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>ijs</dc:creator>
<guid>http://infojalurselatan.wordpress.com/2009/11/09/terjun-ke-jurang-16-luka-luka/</guid>
<description><![CDATA[SUARA MERDEKA CETAK &#8211; Terjun ke Jurang, 16 Luka-luka.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/11/09/87253/Terjun.ke.Jurang..16.Luka.luka">SUARA MERDEKA CETAK &#8211; Terjun ke Jurang, 16 Luka-luka</a>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rambu lalu lintas yg hilang]]></title>
<link>http://grandis.wordpress.com/2009/11/08/rambu-lalu-lintas-yg-hilang/</link>
<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 14:51:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>Oemar Bakrie</dc:creator>
<guid>http://grandis.wordpress.com/2009/11/08/rambu-lalu-lintas-yg-hilang/</guid>
<description><![CDATA[Seperti sudah saya ceritakan sebelumnya, kami sempat menyewa mobil untuk sekedar keliling kota Perth]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Seperti sudah <a href="http://grandis.wordpress.com/2009/10/29/sedikit-wisata-kuliner-di-perth/">saya ceritakan sebelumnya</a>, kami sempat menyewa mobil untuk sekedar keliling kota Perth dan jalan-jalan ke Fremantle. Kami sempat jalan-jalan ke King&#8217;s Park untuk melihat-lihat taman yg luas dan asri. Meskipun yg nyetir adalah teman yg sudah pernah tinggal di Perth, tetap saja saya diminta untuk jadi navigator sambil baca buku peta. Terkadang sempat kebablasan sehingga harus cari jalan memutar yg lebih jauh &#8230; hihihi navigator-nya nggak profesional !</p>
<p>Mobil tsb. cukup ditinggal di lapangan parkir airport keesokan harinya saat kami kembali ke Indonesia.</p>
<p>Sebagaimana umumnya di luar negeri, aturan lalu lintas sangat ketat. Oleh karena itu ketika diminta untuk gantian nyetir saya nggak berani.</p>
<p>Saya perhatikan ternyata di sana banyak sekali rambu lalu lintas yg di Indonesia setahu saya sudah jarang ada atau bahkan sudah tidak ada lagi (ternyata ada juga ya tanda lalu-lintas langka atau bahkan punah, bukan hanya binatang &#8230; hehehe) &#8230;</p>
<p>Dulu waktu belajar tanda-tanda lalu lintas di sekolah (dalam rangka pelajaran apa ya? atau waktu mau ujian SIM C?) saya ingat tanda itu ada di buku dan masih saya jumpai di jalan. Saya ingat betul karena tanda itu paling susah untuk diingat maknanya, karena menurut saya tidak terlalu eksplisit hubungan antara gambar / bentuk-nya dengan perintah-nya.</p>
<p>Mungkin rambu lalu lintas tsb. sudah tidak ada lagi karena paling susah untuk dipatuhi. Kalau rambu itu masih ada di setiap tempat yg diperlukan &#8230; wah bakalan banyak tuh korban yg kena semprit pak polisi &#8230; hehehe &#8230;</p>
<p>Sebagai bahan tebak-tebakan, hayo &#8230; ada yg bisa menebak rambu lalu lintas seperti apakah itu ????</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-1779" title="Traffic Signs" src="http://grandis.wordpress.com/files/2009/11/traffic-signs.jpg" alt="Traffic Signs" width="300" height="299" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sorotan Tajam Tertuju ke Polri]]></title>
<link>http://xdayonicex.wordpress.com/2009/11/06/sorotan-tajam-tertuju-ke-polri/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 04:49:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>xdayonicex</dc:creator>
<guid>http://xdayonicex.wordpress.com/2009/11/06/sorotan-tajam-tertuju-ke-polri/</guid>
<description><![CDATA[Perseteruan KPK versus Polri terus bergulir. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, semalam menya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:left;"><img class="aligncenter" title="Polisi" src="http://xdayonicex.wordpress.com/files/2009/11/dsc_0021.jpg?w=1024" alt="Polisi" width="428" height="283" /><br />
Perseteruan KPK versus Polri terus bergulir. Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, semalam menyatakan bersedia dipertemukan dengan KPK dan Kejaksaan saat dengar pendapat bersama Komisi III hingga pukul 3 dini hari. Dari rekaman yang diperdengarkan, banyak melibatkan pejabat-pejabat di negeri ini. Mari kita tunggu kelanjutan kasus ini bersama-sama.</p>
<p>Disaat situasi sedang genting, muncul masalah baru. Seorang anggota kepolisian bernama Evan Brimob dalam laman akun Facebooknya menulis status bernada provokatif. Anggota dari kesatuan Brimob yang sedang bertugas di Sumatera Selatan itu menuliskan &#8220;Polri gak butuh masyarakat, tapi masyarakat yang butuh Polri&#8230;Maju terus Kepolisian Indonesia,telan hidup-hidup cicak kecil&#8221;. Dari status yang ditulisnya, kecaman dari berbagai pihak terus menyeruak. Mari kita tunggu kelanjutan kasus ini yang rencananya akan ditindaklanjuti hari ini.</p>
<p>Dari kedua peristiwa diatas, ada satu hal baru yang berbeda namun masih ada kaitannya. Jumat, (6/11) ketika sedang melintas di daerah Jakarta Selatan, seorang polisi menyetop laju sepeda motorku. Petugas tersebut menanyakan kelengkapan kendaraan SIM dan STNK sambil mengatakan kalau saya telah melanggar rambu lalu lintas karena memutar arah bukan pada tempatnya. Lalu saya beralasan, &#8220;maaf pak, saya baru pertama kali lewat jalur ini, saya tidak melihat ada rambu dilarang putar arah&#8221;. Sebagai warganegara yang baik dan patuh terhadap hukum, saya menerima kesalahan itu.</p>
<p>FYI: entah karena faktor ketidaktahuan atau kesengajaan, dimata Polisi pelanggar lalu lintas tetaplah salah. Singkatnya, saya terkena tilang dan diwajibkan mengikuti sidang dua minggu kedepan.</p>
<p>Disaat proses pencatatan surat-surat kendaraan, ternyata petugas itu mengetahui bahwa saya seorang wartawan dari keterangan ID yang terselip di jaket. &#8220;Kamu pers mana&#8221;, kata petugas itu lantang. &#8220;Saya dari T****, bapak tugas di mana&#8221;, tambahku. &#8220;Saya dari POLDA bagian Patwal&#8221;. Saya berkelakar (mencoba menguji keimanan petugas, jika terbukti lumayan untuk bahan tulisan sebagai seorang pencari berita) &#8220;pak.. saya benar-benar tidak punya waktu, apalagi sampe mendatangi pengadilan, pake cara tercepat aja pak, gmn? Kata dia, &#8220;tidak ada cara cepat bagi saya, mungkin dengan yang lain bisa tapi dengan saya tidak bisa&#8221;. Salut dengan prinsipnya tapi tetap saja menjelekan institusinya sendiri atau mungkin takut dikuliti karena dijadikan bahan pemberitaan?</p>
<p>Sambil menyerocos, saya memancingnya dengan isu-isu yang sedang berkembang saat ini. Saya menanyakan kabar tentang konflik KPK dengan Polri dan Evan Brimob. Saya berseloroh, &#8220;Menurut bapak yang benar itu Polri atau KPK&#8221;? Petugas itu menjawab, &#8220;Polri itu selalu benar, tidak ada yang salah dari Polri, cuma sejauh ini terkesan Polri lah yang bersalah&#8221;. Tiba-tiba sense of photography ku bergejolak. Jepret&#8230; jepret&#8230; cepret..! Ternyata petugas yang bernama Julius NM asal Timor Leste itu menurut saja dengan perintah yang saya serukan. Rupanya sindrom narsisme juga diadopsi polisi, buktinya, saat pemotretan dia bergaya sambil berucap &#8220;nanti tolong taruh dihalaman depan ya, biar saudara-saudara saya di sana bisa melihat saya&#8221;. Lantas saya bergumam, dari sekian banyak Polisi yang saya jumpai saat ditilang, semuanya sama persis bahwa mentalitas penegakan hukum dijalanan rentan terhadap <em>self-authoritative </em>dan superioritas (tidak mau mengulas lebih jauh).</p>
<p>*Huff.. yang tadinya jengkel akibat penilangan itu, kemudian berubah menjadi <em>ilfeel</em> karena ulah (narsisme) berlebihan dari petugas. Satu lagi pengalaman berharga tentang kedisiplinan dan mentalitas aparat penegak hukum ku dapatkan pada jumat ini.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Talud Ambrol, Jalan Rawalo-Margasana Amblas]]></title>
<link>http://infojalurselatan.wordpress.com/2009/11/06/talud-ambrol-jalan-rawalo-margasana-amblas/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 00:25:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>ijs</dc:creator>
<guid>http://infojalurselatan.wordpress.com/2009/11/06/talud-ambrol-jalan-rawalo-margasana-amblas/</guid>
<description><![CDATA[SUARA MERDEKA CETAK-Talud Ambrol, Jalan Pun Amblas.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/11/06/86965/Talud.Ambrol..Jalan.Pun.Amblas..">SUARA MERDEKA CETAK-Talud Ambrol, Jalan Pun Amblas</a>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Seandainya Evan Brimob jadi Polantas]]></title>
<link>http://demalungjava.wordpress.com/2009/11/05/seandainya-evan-brimob-jadi-polantas/</link>
<pubDate>Thu, 05 Nov 2009 18:46:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>demalungjava</dc:creator>
<guid>http://demalungjava.wordpress.com/2009/11/05/seandainya-evan-brimob-jadi-polantas/</guid>
<description><![CDATA[Ramai sekali di Facebook nama Evan Brimob, kata seorang Guru saya. setelah cek ricek ternyata memang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;">Ramai sekali di <strong>Facebook</strong> nama <strong>Evan Brimob</strong>, kata seorang <a href="http://andy.web.id/evan-brimop-arogansi-seorang-anggota-polri.php" target="_blank"><strong>Guru</strong></a> saya. setelah cek ricek ternyata memang benar status evan yang mengklaim kalau &#8220;<em><strong>Polri gak butuh masyarakat tapi masyarakat yang butuh Polri.&#8221;</strong></em></p>
<p style="text-align:justify;">Menurut saya, sangat <strong>arogan</strong> sekali <strong>Evan Brimob</strong> seolah-olah dia tidak butuh bantuan orang lain? kenapa tidak pergi ke laut  atau ke Hutan saja. Saya berpikir seandainya anggota Polri yang seperti Evan ini menjadi <strong>Polantas</strong>, tentu akan banyak sekali para pengendara dan Biker yang merasa gelisah dan tertindas, karena Evan Tidak butuh Masyarakat&#8230; pasti akan terjadi penindasan di jalan. (thinking)<!--more-->ini wajah <strong>Evan Brimob</strong> di <strong>Facebook</strong>.</p>
<p style="text-align:justify;">
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 614px"><a href="http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2697264" target="_blank"><img title="Gambar Evan di Facebook" src="http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191243238958_100000442495446_30538_2956174_n.jpg" alt="" width="604" height="325" /></a><p class="wp-caption-text">gambar dari link http://www.kaskus.us/</p></div>
<p style="text-align:justify;">dan dibawah ini obrolan Evan di Facebook yang menjadikan terkenal dalam sekejap. (terkenal karena kebodohannya)</p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignnone" title="gambar dari http://www.kaskus.us" src="http://photos-b.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191139905635_100000442495446_30532_734093_n.jpg" alt="" width="475" height="571" /></p>
<p>selanjutnya jadi tambah seru aja&#8230;</p>
<p><img class="alignnone" title="gambar dari http://www.kaskus.us" src="http://photos-h.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs116.snc3/16341_101191143238968_100000442495446_30533_3728302_n.jpg" alt="" width="458" height="582" /></p>
<p>si Evan semakin terpojok.. semua karena kebodohannya, atau mungkin dia pikir saat dia comment hanya dirinya saja yang tau,&#8230; jadi artis dadakan..</p>
<p><img class="alignleft" title="gambar dari http://www.kaskus.us" src="http://photos-e.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs096.snc3/16341_101191146572301_100000442495446_30534_7984249_n.jpg" alt="" width="448" height="540" /></p>
<p><img class="alignnone" title="gambar dari http://www.kaskus.us" src="http://photos-c.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs096.snc3/16341_101191149905634_100000442495446_30535_728128_n.jpg" alt="" width="432" height="590" /></p>
<p style="text-align:left;">nah,.. inilah kisah <strong>Evan</strong>, dan saya berpikir jika petugas <strong>lalu lintas</strong> seperti evan?? apa jadinya?? Bagaimana menurut kawan-kawan??</p>
<p style="text-align:left;">Cukup sudah lah biarkan Evan saja yang menjadi artis.</p>
<p style="text-align:left;"><strong>Bersatulah Indonesiaku.</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009]]></title>
<link>http://osolihin.wordpress.com/2009/11/03/hati-hati-undang-undang-lalu-lintas-2009/</link>
<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 17:38:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>osolihin</dc:creator>
<guid>http://osolihin.wordpress.com/2009/11/03/hati-hati-undang-undang-lalu-lintas-2009/</guid>
<description><![CDATA[Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 20]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 20]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Shortcut!]]></title>
<link>http://ahamsyah.wordpress.com/2009/11/01/shortcut/</link>
<pubDate>Sun, 01 Nov 2009 16:09:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahamsyah</dc:creator>
<guid>http://ahamsyah.wordpress.com/2009/11/01/shortcut/</guid>
<description><![CDATA[Yap, shortcut! Bagaimana ga jadi shortcut, inilah cara cepat untuk enak berkendara di jalan, semua p]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Yap, shortcut! Bagaimana ga jadi shortcut, inilah cara cepat untuk enak berkendara di jalan, semua pasti suka jika jalanannya mulus dan itulah yang terjadi jika ada perbaikan jalan trus jalan yang dipakai baru bisa sebelah , mustinya sih bergantian tapi yang terjadi malahan saling berebutan jalan. So, kali ini truklah yang menang maka motor harus minggir, alias turun ke jalan lama, dan bisa-bisa mentok jalan kena body motor deh. Nasib!</p>
<p>(lokasi di jalan Kranggan)</p>

<div id="attachment_144" class="wp-caption alignleft" style="width: 460px"><a href="http://ahamsyah.wordpress.com/files/2009/11/foto005.jpg"><img class="size-full wp-image-144" title="akhirnya nengok juga!" src="http://ahamsyah.wordpress.com/files/2009/11/foto005.jpg" alt="nengok!" width="450" height="562" /></a><p class="wp-caption-text">nengok khan!</p></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
