<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>lintah-darat &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/lintah-darat/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "lintah-darat"</description>
	<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 04:10:20 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Petani Jual Istri karena Kemarau]]></title>
<link>http://solarsedayu.wordpress.com/2009/09/10/petani-jual-istri-karena-kemarau/</link>
<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 05:50:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>solarsedayu</dc:creator>
<guid>http://solarsedayu.wordpress.com/2009/09/10/petani-jual-istri-karena-kemarau/</guid>
<description><![CDATA[Kamis, 10 September 2009 &#8211; 11:43 wib Nurfajri Budi Nugroho &#8211; Okezone (Foto: Koran SI) NE]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kamis, 10 September 2009 &#8211; 11:43 wib Nurfajri Budi Nugroho &#8211; Okezone (Foto: Koran SI) NE]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lepaskan Dirimu dari Riba]]></title>
<link>http://punyakantor.wordpress.com/2009/04/11/lepaskan-dirimu-dari-riba/</link>
<pubDate>Fri, 10 Apr 2009 19:14:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>punyakantor</dc:creator>
<guid>http://punyakantor.wordpress.com/2009/04/11/lepaskan-dirimu-dari-riba/</guid>
<description><![CDATA[Kalau dulu, mencari lintah darat saja susah, tetapi tengok kini di sekeliling kita. Penyedia utang m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kalau dulu, mencari lintah darat saja susah, tetapi tengok kini di sekeliling kita. Penyedia utang melimpah; mau uang  atau barang tinggal pilah. Utang riba  erajalela. [ <em>Serambi Ummah: Edisi-485, jumat, 27 Maret 2009 M / 30 Rabiul Awal 1430 H</em> ]<!--more-->Namanya mungkin bukan lagi lintah atau tukang renten. Modus atau bungkusnya bisa beda-beda. Maklum, trik-trik marketing sudah pula diaplikasi. Namun isinya sama saja: bisnis uang berbunga-bunga, dan tidak jarang mencekik.</p>
<p>Jangankan di kampung atau desa, justru di kota mereka menjadi-jadi. Ya di lingkungan perumahan, di perkantoran atau gedung megah, bahkan di pasar-pasar. Kedoknya bisa koperasi, usaha simpan-pinjam &#8211;tapi praktiknya pinjam-sita&#8211; bisnis itu ini, dll. Dari yang tanpa agunan, sampai mesti berjaminan macam-macam, bisa BPKB, surat tanah, dsb.</p>
<p>Serambi UmmaH sering merekam peristiwa urang nang bakakarasan batagih hutang (orang yang bersitegang menagih utang). Si penagih membentak-bentak memaksa supaya bayar, sedang si peminjam kuciak-kuciak kada mau kalah (berteriak-teriak tidak mau kalah).</p>
<p>Ini yang digambarkan oleh ustadzah Hj Kamariah Mas’ud, BA selagi mendapat utang merasa untung, tetapi ketika ditagih merasa rugi. Ya, akhirnya terjadi bakakarasan tadi.</p>
<p>Pasalnya lagi, utang itu harus dibayar harian. Capek juga membayarnya. Tiap hari didatangi penagih, apalagi bukan hanya utang pokok, bunga-bunganya juga mesti dilunasi. Ya, kalau ada uangnya, bagaimana kalau lagi kempis?</p>
<p>Di sebuah pasar, misalnya, pinjam Rp100 ribu dibayar tiap hari Rp4.000 selama sebulan. Bisa dibayangkan, kalau yang utang pedagang kecil, tetapi pinjam Rp500 ribu atau bahkan sejuta.</p>
<p>“Hidup kita memang tak lepas dari tolong menolong, termasuk dalam hal utang piutang,” aku ustadzah Hj Kamariah seraya mengutip Surah Al-Maidah ayat 2.</p>
<p>Apalagi, ujarnya, Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama hambanya itu menolong saudaranya (HR Muslim 13/212). Maka, berta’awwuun (tolong menolong) terhadap mereka yang kesempitan, ikhlas karena Allah, sungguh perbuatan mulia.</p>
<p>Tetapi bukan mencari peluang keuntungan di saat saudaranya (sesama Muslim) sedang kesusahan. “Perintah Allah itu jelas. Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba,” kata pengawas dari Kandepag Kota Banjarmasin itu menunjuk QS Al-Baqarah ayat 275.</p>
<p>Mengutangi seseorang dengan syarat ada keuntungan bagi yang mempiutangi, jelasnya lagi, namanya riba qardhi dan ini merupakan kebiasaan jahiliyah. Padahal, Allah memerintahkan, “&#8230;maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya” (QS Al-Baqarah: 279). Artinya, kalau pinjam Rp100 ribu, ya dikembalikan Rp100 ribu.</p>
<p>Pinjam meminjam uang berbunga-bunga termasuk bertolong-tolongan dalam perbuatan dosa (Al-Maidah: 2). Abu Juhfah radhiallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat orang yang makan riba dan yang memberinya (HR Bukhari: 18/51).</p>
<p>Boleh saja, imbuh Hj Kamariah, membayar utang lebih, tetapi bukan karena ada perjanjian sebelumnya dan itu dilakukan atas kemauan dan keikhlasan si peminjam. Rasul, seperti dikisahkan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, mencontohkan membayar<br />
utang unta dengan yang lebih besar. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebaik-baik orang di antara kalian adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR Bukhari: 8/93)</p>
<p>Tetapi terhadap transaksi utang riba, apalagi renten, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Drs Suryadarma Ali sendiri memperingatkan, kalau ada koperasi yang berpraktik seperti rentenir, memberikan pinjaman dengan bunga 5 hingga 10 persen per hari, sepantasnya ditindak dan kalau perlu dibubarkan. Menteri menegaskan hal itu saat berdialog dengan para pengelola koperasi di Jombang.</p>
<p>Nasihat ustadzah Hj Kamariah tinggalkan riba. Jauhi rentenir. Dia mengingatkan sederet kasus utang renten yang berujung pada mutilasi! (<strong><em>Serambi Ummah, Mahdani</em></strong>)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
