<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>materi &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/materi/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "materi"</description>
	<pubDate>Wed, 10 Feb 2010 13:37:22 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[The World]]></title>
<link>http://thejazzyminds.wordpress.com/2010/02/09/the-world/</link>
<pubDate>Mon, 08 Feb 2010 17:26:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>Albert Lienardi</dc:creator>
<guid>http://thejazzyminds.wordpress.com/2010/02/09/the-world/</guid>
<description><![CDATA[Ketika kita mendengar atau membaca mengenai dunia, kita berpikir untuk suatu scope yang luas. Ketika]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Ketika kita mendengar atau membaca mengenai dunia, kita berpikir untuk suatu <em>scope </em>yang luas. Ketika kita bicara tentang dunia, kita tidak hanya bicara tentang Indonesia, Amerika atau Cina, tetapi kita bicara tentang semua hal yang ada dari satuan terbesar hingga terkecil. Lantas ada apa dengan dunia?<!--more--></p>
<p>Dunia menyimpan banyak sekali kisah. Kisah kehidupan, cinta, persahabatan, alamiah, ilmiah, hubungan, kesuksesan, dan masih banyak lagi kisah. Dunia ini menyimpan berbagai misteri, hukum-hukum yang berlaku, ilmu-ilmu yang belum ditemukan, dan masih banyak lagi. Di dunia ini kita hidup, menjalin hubungan, mencipta sebuah kisah kita sendiri dan mencipta pembuat kisah lainnya. Setiap materi yang ada di dunia ini memiliki kisahnya sendiri, tetapi awalnya hanya dari satu materi saja. Setiap makhluk, setiap benda, setiap atom pada awalnya berasal dari satu hal saja yang dalam agama disebut sebagai TUHAN atau DEWA atau siapapun atau apapun di agama tersebut yang ditinggikan dan dimuliakan. Anda mungkin senang dan bersyukur bisa hidup di dunia ini dan anda mungkin benci, kesal, atau mungkin menyesal bisa hidup di dunia ini dan anda mungkin menyatakan tidak untuk kedua pernyataan sebelumnya. Tetapi, tidak ada yang peduli akan perasaan anda bisa hidup di dunia ini dan mungkin saja ada yang peduli.</p>
<p>Kita menciptakan dunia kita sendiri, kecelakaan yang kemarin terjadi dan yang akan terjadi adalah ciptaan kita sendiri. Krisis yang hari ini baru terjadi atau berpuluh-puluh tahun yang lalu terjadi merupakan kreasi dari kita sendiri. Kita menyangkal kalau itu semua adalah kreasi kita, tetapi tak dapat dipungkiri kalau semua itu tetap terjadi. Setiap keputusan yang kita ambil akan memengaruhi dunia ini. Ketika anda memutuskan untuk makan di rumah, bisa saja terjadi kecelakaan pesawat atau bila anda memutuskan untuk makan di pinggiran jalan, bisa saja anda memenangkan sebuah kompetisi.</p>
<p>Dunia ini menyimpan banyak tanya yang bisa dan tidak bisa dijawab. Dunia ini menarik dan banyak dari kita yang ingin tetap hidup di dunia ini dan banyak juga yang ingin cepat-cepat meninggalkan dunia ini. Kita mengenal dunia ini, tetapi bagaimana jika dunia tidak mengenal kita? Dan bagaimana jika dunia mengatakan seharusnya kita tidak ada di dunia ini? Padahal kita mengenal dunia ini lebih dari kita mengenal diri kita sendiri. Apa yang kita lakukan? Kita bisa saja bersedih dan kita bisa juga senang. Dunia ini memiliki dimensi yang banyak dan sudut yang banyak juga. Ketika kita melihat dunia ini dari suatu sudut maka kita akan melihat yang berbeda bahkan jauh berbeda ketika kita melihat dari sudut yang hanya berbeda sedikit saja dari suatu sudut. Ketika anda membaca tulisan ini menggunakan otak kiri hasilnya akan jauh berbeda bila anda membaca tulisan ini menggunakan mata dan akan berbeda juga bila anda menggunakan otak kanan. Dan ketika anda selesai membaca tulisan ini, anda perlu tahu bahwa tulisan ini juga salah satu bagian dari dunia, salah satu materi yang didapat dari suatu energi yang diubah dari energi yang diberikan penyedia listrik, internet, penulisnya, panas dari elektronik, dan banyak lagi energi. Jadi,</p>
<p>Selamat datang di kompleksnya dunia.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TIK (Etika moral) Kelas X sem 2]]></title>
<link>http://lifeonmyown.wordpress.com/2010/02/06/tik-etika-moral-kelas-x-sem-2/</link>
<pubDate>Sat, 06 Feb 2010 07:45:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>lifeonmyown</dc:creator>
<guid>http://lifeonmyown.wordpress.com/2010/02/06/tik-etika-moral-kelas-x-sem-2/</guid>
<description><![CDATA[ni link untuk download materi yang ada UUHC dsb http://www.mediafire.com/?yjkjn03jjrg thx for using ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[ni link untuk download materi yang ada UUHC dsb http://www.mediafire.com/?yjkjn03jjrg thx for using ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TIK kelas X semester 1]]></title>
<link>http://lifeonmyown.wordpress.com/2010/02/06/tik-kelas-x-semester-1/</link>
<pubDate>Sat, 06 Feb 2010 07:43:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>lifeonmyown</dc:creator>
<guid>http://lifeonmyown.wordpress.com/2010/02/06/tik-kelas-x-semester-1/</guid>
<description><![CDATA[disini tersedia link untuk mendownload materi TIK semester 1 kelas x http://www.mediafire.com/?share]]></description>
<content:encoded><![CDATA[disini tersedia link untuk mendownload materi TIK semester 1 kelas x http://www.mediafire.com/?share]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DIKTAT MS2241 TERMO II]]></title>
<link>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/02/04/diktat-ms2241-termo-ii/</link>
<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 16:57:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>divpenhmm</dc:creator>
<guid>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/02/04/diktat-ms2241-termo-ii/</guid>
<description><![CDATA[Fren bagaimana liburannya?? Memasuki semester baru ayo kita lebih semangat lagi.. Untuk menambah sem]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="size-medium wp-image-138 alignleft" title="418Z-Ry7tJL" src="http://divpenhmm.files.wordpress.com/2010/02/418z-ry7tjl.jpg?w=222&#038;h=300" alt="Termodinamika Teknik" width="222" height="300" /></p>
<p>Fren bagaimana liburannya??</p>
<p>Memasuki semester baru ayo kita lebih semangat lagi..</p>
<p>Untuk menambah semangat kita</p>
<p>di bawah ini ada Diktat Kuliah Termodinamika Teknik II karangan TAFS dan NPT</p>
<p><a href="http://ifile.it/fkvqcde/Diktat%20Termo%20II%20Sem%202%200708.rar" target="_self"> DOWNLOAD FILE</a></p>
<p>silahkan didownload dan dipelajari agar kita bisa lulus termo II bersama-sama.</p>
<p>SEMANGAT FREN!!</p>
<p>YELLBOYS!!</p>
<p>Kontributor : Nicko M08 (13108050)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bantahan HTI Terhadap Permohonan Pengujian Materiil UU Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama]]></title>
<link>http://ibnufatih.wordpress.com/2010/02/04/bantahan-hti-terhadap-permohonan-pengujian-materiil-uu-tentang-penyalahgunaan-danatau-penodaan-agama/</link>
<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 07:04:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ibnu Fatih</dc:creator>
<guid>http://ibnufatih.wordpress.com/2010/02/04/bantahan-hti-terhadap-permohonan-pengujian-materiil-uu-tentang-penyalahgunaan-danatau-penodaan-agama/</guid>
<description><![CDATA[Bantahan Hizbut Tahrir IndonesiaTerhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang nomor 1/PNPS/19]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div align="justify">
<div align="center"><b>Bantahan Hizbut Tahrir Indonesia</b><br /><b>Terhadap Permohonan Pengujian Materiil Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 </b><br /><b>Tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama </b><br /><b>oleh Tim Advokasi Kebebasan Beragama</b></div>
<p>Sebagaimana telah diketahui, Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 berisi tentang Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama. Undang-undang itu kini sedang dimintakan Tim Advokasi Kebebasan Beragama untuk dicabut.</p>
<p>Jika dicermati, undang-undang itu bagian dari upaya negara untuk melindungi warganya dari beredar dan tersebarnya penafsiran dan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyimpang terhadap pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia. Juga, dari perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.</p>
<p>Sebagai salah satu agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, Islam dan umatnya termasuk di antara yang dilindungi oleh undang-undang itu. Apabila undang-undang itu dicabut sebagaimana diinginkan penggugat, maka perlindungan terhadap kesucian dan kemurnian Islam menjadi terancam. Ketika undang-undang ini masih berlaku saja, berbagai penafsiran dan praktik keagamaan yang menyimpang terus bermunculan, apalagi jika dihapus. Demikian pula dengan berbagai tindakan yang menjurus pada permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan terhadap Islam. Maka bisa dipastikan, jika larangan terhadap semua perbuatan itu dicabut, penyimpangan, dan penodaan terhadap Islam akan semakin marak.</p>
<p>Namun anehnya, dalam materi gugatannya tim penggugat juga menjadikan Islam dan realitas umat Islam sebagai dasar argumentasinya; sehingga dikesankan bahwa gugatan mereka seolah-olah sejalan atau tidak bertentangan dengan Islam. Padahal, setelah dikaji secara cermat dan mendalam, argumentasi yang digunakan penggugat ternyata banyak mengandung kelemahan, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta. Bahkan di antara isinya mengandung unsur provokasi yang bisa menyulut konflik. Beberapa di antaranya adalah:</p>
<ol>
<li>Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan <b>(38a, hal. 19)</b>: Seperti dalam Islam, misalnya yang mengenal banyak aliran keagamaan: <b>Sunni</b>, <b>Syi’ah</b>, <b>Mu’tazilah</b>, <b>Khawarij</b>, dan seterusnya. Dalam satu aliran dikenal pula beragam mazhab. Setidaknya ada empat mazhab fikih dalam aliran Sunni: <b>Hanafi</b>, <b>Maliki</b>, <b>Syafi’i</b>, dan <b>Hanbali</b>. Pada level teologi, Sunni bahkan terbagi pula dalam aliran <b>Asy’ariyah</b> dan <b>Maturidiyah</b>. Begitu juga, penggugat menyatakan <b>(154, hal. 53)</b>: Bahwa keniscayaan tidak tunggalnya pemahaman agama menimbulkan problematika tentang siapa otoritas yang dipakai untuk menafsirkan bahwa suatu agama telah dimusuhi, disalahgunakan, atau dinodai. Penggugat juga menegaskan <b>(169, hal. 60)</b>: Bahwa seyogyanya dalam menyikapi perbedaan keyakinan dan/atau agama negara tetap berada di tengah dengan tidak berpihak pada salah satu ajaran/aliran/tafsir.</li>
<p>Realitas beragamnya kelompok dan madzhab di tengah kehidupan umat Islam ini dijadikan sebagai dasar argumentasi bahwa pokok-pokok ajaran tidak memiliki ketentuan yang baku. Padahal kenyataannya tidak demikian.</p>
<p>Memang benar, bahwa di tengah kehidupan umat Islam terdapat banyak madzhab seperti yang disebutkan oleh penggugat. Namun banyaknya madzhab dan kelompok di dalam Islam tidak membuat Islam itu kehilangan alat ukur untuk menilai apakah sebuah madzahab atau kelompok masih berada dalam koridor Islam atau sudah keluar darinya. Alat ukur itu tidak lain adalah al-Quran dan al-Sunnah. Sebab, keduanya merupakan sumber utama ajaran Islam, baik dalam perkara akidah -yang menjadi perkara pokok atau ushûl- maupun syariah -yang disebut sebagai perkara cabang atau furû’.</p>
<p>Jika dikatakan, bukankah semua kelompok dan madzhab berhak untuk mengklaim bahwa pendapatnya diambil dari al-Quran dan al-Sunnah, mengapa masih terjadi perbedaan? Bukankah itu menunjukkan bahwa panafsiran terhadap keduanya bersifat relatif sehingga tidak bisa menafikan satu sama lain?</p>
<p>Kalau ada yang berpendapat demikian, itu menunjukkan bahwa dia tidak mengetahui -atau pura-pura tidak tahu– fakta al-Quran dan al-Sunnah. Sebagai sebuah kalam (perkataan) -kaum liberal sering menyebutnya sebagai ‘teks’–, al-Quran dan al-Sunnah memang berpotensi menimbulkan beragam penafsiran. Akan tetapi tidak semua ayat al-Quran dan Hadits Nabi saw bersifat demikian. Sebab, dalâlah (penunjukan makna) dalam kedua sumber itu ada yang bersifat <b>qath’iy</b> (tegas dan jelas) sehingga tidak memungkinkan penafsiran lebih dari satu makna; dan ada yang bersifat <b>zhanniy</b> (samar dan berisi dugaan), yang membuka peluang terjadinya perbedaan. Realitas inilah yang dinyatakan oleh al-Qur’an surat Ali Imran [3]: 7, bahwa ayat al-Quran terbagi menjadi dua, yakni: <b>ayat muhkamât</b> dan <b>ayat mutasyâbihât</b>.</p>
<p><b>Ayat muhkamât</b> adalah ayat yang jelas makna dan penunjukannya, tidak ada kesamaran di dalamnya,[1] dan hanya mengandung satu makna[2] sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.[3] Contohnya adalah firman Allah Swt:<br />
<blockquote>
<div align="right"><b>﴾ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ﴿</b></div>
<p>Katakanlah: “Dia-lah Allah, Yang Maha Esa (QS al-Ikhlash [112]: 1).</p></blockquote>
<p>Dalâlah atau penunjukan makna ayat ini sangat jelas. Tidak bisa ditafsirkan lain kecuali bahwa Allah itu hanya satu. Jika ada yang menafsirkan ayat ini bahwa Allah Swt itu ada dua, tiga, atau, empat, maka dapat dipastikan penafsirannya telah menyimpang dari kandungan ayat ini. Demikian juga dengan firman Allah Swt:</p>
<blockquote><p><b>
<div align="right">﴾وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً﴿</div>
<p></b></p>
<p>Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS al-Isra’ [17]: 32).</p></blockquote>
<p>Berdasarkan ayat ini, zina merupakan perbuatan tercela dan dilarang. Jika ada yang menafsirkan sebaliknya, misalnya menyatakan bahwa zina merupakan perbuatan yang diperbolehkan, bahkan perbuatan terpuji dan diperintahkan, jelas merupakan penafsiran yang menyimpang.</p>
<p>Sedangkan <b>ayat mutasyâbihât</b> adalah kebalikan dari ayat muhkamât. Ayat mutasyâbihât adalah ayat yang maknanya mengandung kesamaran dan multitafsir, sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu kemungkinan makna.[4] Contoh firman Allah Swt:</p>
<blockquote><p><b>
<div align="right">﴾أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ﴿</div>
<p></b></p>
<p>Atau kalian menyentuh perempuan (QS an Nisaa [4]: 43).</p></blockquote>
<p>Kata lâmastum di dalam ayat tersebut dipahami oleh sebagian mujtahid dengan makna haqîqiy (denotatif), yakni menyentuh dalam arti sebenarnya. Sebagaian lainnya, memahami lafadz tersebut dengan makna majâzi (konotatif), yakni berarti jima’ (bersetubuh).[5]</p>
<p><b>Pada dalil-dalil yang bersifat zhanniy inilah ladang untuk berijtihad itu terbuka</b>. Karena sifatnya yang multitafsir, maka perbedaan ijtihad di dalamnya masih dibolehkan, dan ditolelir oleh Islam. Dalam ranah inilah yang kemudian berkembang menjadi banyak madzhab. Semua madzhab itu, selama mendasarkan pada dalil-dalil yang mu’tabar, masih terkatagori sebagai al-madzâhib al-Islâmiyyah (madzhab Islam). Dalam konteks inilah, sebenarnya perbedaan pendapat tentang jumlah rakaat shalat Tarawih dan qunut shalat Shubuh itu berada. Anehnya, hal ini justru dijadikan alasan gugatan oleh penggugat (hal. 23).</p>
<p>Hal yang sama tentu tidak berlaku pada perkara-perkara yang dibangun dari dalil yang bersifat qath’iy. Karena makna yang ditunjukkan sudah sedemikian jelas, sehingga tidak diperlukan lagi ada ijtihad di dalamnya. Tidak boleh pula terjadi perbedaan dan perselisihan dalam memahaminya. Allah Swt melarang sekaligus mengancam orang-orang yang berbeda pendapat mengenai hal-hal yang ketentuannya sudah jelas (al-bayyinât) di dalam Kitab dan Sunnah dengan azab yang berat. Allah Swt berfirman:</p>
<blockquote><p><b>
<div align="right">﴾وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُـوا وَاخْتَلَـفُوا مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ﴿</div>
<p></b></p>
<p>Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat (QS Ali Imran [3]: 105).[6]</p></blockquote>
<p>Dalam Islam, semua perkara yang menjadi pokok agama (ushûl al-dîn) didasarkan kepada dalil yang qath’iy ini. Yang tercakup di dalamnya adalah iman kepada Allah Swt, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan al-qadhâ’ wa al-qadar. Maka siapa pun yang mengingkari perkara itu, seluruhnya atau sebagian, telah keluar dari Islam.</p>
<p>Demikian pula dengan perkara-perkara hukum yang telah diketahui urgensinya dalam Islam (ma’lumun min ad-din bi ad-dharurah), seperti wajibnya shalat, puasa, zakat, haji, atau haramnya membunuh, berzina, mencuri, hukuman qishash bagi pembunuh, potong tangan bagi pencuri, dan sebagainya adalah termasuk perkara yang tidak memerlukan ijtihad.[7] Siapa pun yang mengingkarinya, maka terjerumus dalam kekufuran.</p>
<p>Dengan demikian, meskipun di tengah umat Islam banyak madzhab dan kelompok bermunculan, dengan mudah dapat diidentifikasi dan diklasifikasi, apakah sebuah kelompok atau aliran tersebut masih berada dalam koridor Islam atau sudah darinya. Di dalam Islam telah jelas perkara apa yang harus sama, dan perkara apa yang diperbolehkan berbeda. Islam juga telah menetapkan sejumlah pemikiran dasar, baik yang tercakup dalam rukun Islam, rukun iman, maupun sejumlah pemikiran yang dinyatakan oleh dalil-dalil yang qath’iy. Jika ada kelompok yang mengklaim sebagai kelompok Islam, tetapi pandangan dan pemikirannya bertentangan dengan sejumlah pemikiran dasar di atas, maka kelompok tersebut tidak dapat dikatakan sebagai kelompok Islam.</p>
<p>Bertolak dari sini, maka argumen penggugat yang menyebut bahwa banyak kelompok menyulitkan penentuan perkara mana yang termasuk dalam pokok-pokok ajaran Islam telah gugur dan harus ditolak.&#160; Begitu juga, sangat jelas bahwa otoritas yang menentukan apakah suatu agama dimusuhi adalah ajaran agama itu sendiri, dan tentu melalui pemimpin kaum Muslim. Misalnya, al-Quran secara qath’iy menetapkan bahwa Muhammad SAW adalah Nabi dan Rasul terakhir, maka Ahmadiyah yang telah menyatakan adanya Nabi lain setelah Nabi Muhammad jelas-jelas telah menyimpang dari ajaran Islam.</p>
<p>Berdasarkan hal itu, gugatan bahwa Negara harus tidak berpihak pada salah satu ajaran/aliran/tafsir termasuk ajaran/aliran/tafsir yang menodai Islam menjadi tidak relevan. Sebab, Negara mestinya harus bertindak menjaga kemurnian agama, khususnya Islam dan berpihak kepada Islam. Negara juga memberikan kebebasan kepada agama lain untuk tetap hidup. Baru dalam hal-hal yang furu’ (cabang), Negara boleh memberikan kebebasan kepada masing-masing orang untuk melaksanakan keyakinannya. Bila ada penodaan terhadap agama Islam, maka pelakunya harus dihukum oleh Negara.</p>
<p><b>Adapun penghilangan peran Negara dalam masalah agama ini sesungguhnya merupakan ciri khas pandangan Liberal, baik di bidang ekonomi maupun agama. Pandangan seperti ini jelas bertentangan dengan Islam itu sendiri yang justru meniscayakan peranan negara, baik di bidang agama maupun ekonomi, dan tentu dalam seluruh bidang yang lain. Selain itu, juga bertentangan dengan konstitusi negara ini.</b></p>
<li>Penggugat memaknai kebebasan beragama <b>(45, hal. 27)</b>: Bahwa kebebasan ‘memeluk’ suatu agama atau keyakinan meliputi pula kebebasan memilih agama atau keyakinan, termasuk hak untuk berganti agama atau keyakinan dengan agama lainnya atau memeluk pandangan atheistik ….</li>
<p>Pemaknaan seperti ini jelas tidak sesuai dengan asas Ketuhanan Yang Maha Esa. <b>Dari sini jelas, bahwa yang dikehendaki oleh penggugat adalah kebebasan apapun, kemunculan aliran atau agama baru apapun, termasuk kebebasan menjadi atheis</b>. Ini adalah usulan yang akan menghancurkan sendi-sendiri Negara. Karenanya pandangan seperti ini harus ditolak dan batal.</p>
<li>Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan <b>(38a, hal.19)</b>: Perbedaan pemikiran keagaaman dalam Islam tidak hanya menyangkut doktrin pinggiran (<b>furu’iyyah</b>), melainkan juga masalah yang lebih fundamental (<b>ushuli</b>). Perdebatan antara <b>Sunni</b> dan <b>Mu’tazilah</b> bahkan mengenai hubungan antara zat Allah dan sifatnya. Mu’tazilah mengatakan bahwa al-Quran itu makhluk, oleh karenanya tidak kekal. Sementara Sunni menganggapnya kekal dan melekat pada diri Allah. Begitu juga, dalam materi gugatannya penggugat menyatakan <b>(144, hal. 51)</b>: <b>Ahmad Bin Hambal (Tahun 241H/855)</b>, dipenjara dan disiksa karena rezim saat itu mengambil aliran Mu’tazilah sebagai aliran keagamaan resmi Negara, hal mana Ahmad bin Hambal dianggap menyimpang dari doktrin Mu’tazilah. Setelah Negara mengganti aliran keagamaan resmi, maka saat itu pula Ahmad Bin Hambal dipulihkan dari status penyimpangannya, bahkan diakui sebagai ulama besar.</li>
<p>Dalam khazanah tsaqâfah Islam memang dikenal <b>istilah ushûl</b> dan <b>istilah furû’</b>. <b>Istilah ushûl al-dîn</b> merujuk kepada perkara akidah, sementara <b>istilah furû</b> merujuk kepada perkara syariah. Telah diungkap di muka, bahwa dalam perkara ushûl al-dîn umat Islam tidak diperbolehkan berbeda. Terhadap perkara ushûl, manusia diwajibkan meyakininya. Siapa pun yang mengingkarinya meyebabkan seseorang jatuh pada kekufuran.</p>
<p>Akan tetapi, di dalam perkara pokok itu sendiri terdapat perkara-perkara yang menjadi cabangnya (<b>far’[un] min amri ushûliy</b>). Tentu ada perbedaan di antara keduanya. Jika perkara pokok tidak boleh terjadi perbedaan, sementara dalam perkara cabang dari perkara yang mendasar itu masih memungkinkan terjadi perbedaan. Dalam perkara ushûl, dalil yang digunakan sebagai dasarnya harus bersifat yang qath’iy, baik tsubût (ketetapannya sebagai dalil) maupun dalâlah (penunjukan maknanya)-nya. Sementara dalam far’[un] min amri ushûliy memungkinkan terjadinya perbedaan karena tidak harus dibangun dari dalil yang qath’iy. <b>Perbedaan dalam perkara inilah yang kemudian melahirkan berbagai madzâhib i’tiqâdiyyah (madzhab akidah), seperti Ahlussunnah, Muktazilah dan Jabariyah.</b></p>
<p><b>Sebagai contoh,</b> Iman kepada adanya malaikat-malaikat Allah Swt merupakan perkara ushûl. Keimanan ini didasarkan pada dalil yang qath’iy, baik tsubût maupun dalâlah-nya. Sedangkan perkara nama-nama malaikat beserta tugasnya merupakan pembahasan cabang. Apabila perkara itu didasarkan kepada dalil yang qath’iy, maka wajib dimani. Seperti mengimani kebaradaan malaikat Jibril dan Mikail. Maka siapa pun yang mengingkari keberadaannya, telah menyimpang dan keluar dari Islam. Namun jika keberadaannya didasarkan pada dalil yang bersifat dzanni, baik tsubût maupun dalâlah-nya, maka pengingkaran terhadapnya tidak mengakibatkan kekufuran. Misalnya, keberadaan malaikat Munkar dan Nakir. Karena dalil mengenainya tidak sampai qath’iy, maka kalau ada yang mengingkarinya tidak sampai mengeluarkannya dari Islam.</p>
<p>Demikian juga dengan keimanan pada al-Quran. Bahwa al-Quran adalah kalâmul-Lâh, kitab yang diturunkan Allah Swt kepada Nabi Muhammad saw, semua isinya benar, di dalamnya tidak ada penambahan, pengurangan, dan perubahan adalah merupakan perkara yang wajib diimani. Ini merupakan perkara ushûl. Keimanan terhadapnya didasarkan pada dalil-dalil yang qath’iy. Maka siapa pun yang mengingkarinya bisa dinyatakan telah dari Islam.</p>
<p>Berbeda halnya dengan pembahasan apakah al-Quran adalah makhluk atau bukan. Ini termasuk dalam pembahasan perkara cabang. Dalil-dalil yang menjelaskan perkara ini tidak sampai pada derajat qath’iy. <b>Maka perbedaan pandangan dalam perkara ini tidak sampai mengantarkan kepada kekufuran</b>. Inilah sesungguhnya yang terjadi dalam kasus perdebatan antara Ahlussunnah dengan Mu’tazilah. Imam Ahmad, misalnya, sekalipun tidak sependapat dengan penafsiran Mu’tazilah yang menganggap al-Quran adalah makhluk, namun beliau tidak menyebut pengikut Mu’tazilah telah keluar dari Islam. Demikian juga sebaliknya.</p>
<p>Kasus dipenjaranya Imam Ahmad bin Hambal juga tidak bisa dijadikan sebagai argumentasi, karena ini merupakan bentuk kesalahan kebijakan Khalifah saat itu. Sebab, di dalam Islam seorang Khalifah tidak boleh mengadopsi satu mazhab tertentu, karena negara, dalam pandangan Islam, bukanlah negara madzhab. Pandangan Imam Ahmad bin Hambal pun bukan merupakan penyimpangan dari Islam, karena tidak menyangkut pokok akidah. <b>Namun, hal ini berbeda dengan penyimpangan yang dilakukan Ahmadiyah, misalnya</b>. Sebab, <b>Ahmadiyah</b>, <b>Moshadek</b>, <b>Lia Eden</b>, dll menyimpang dari pokok-pokok akidah. Karenanya, peristiwa Imam Ahmad bin Hambal tidak dapat dijadikan argumen untuk memberi justifikasi penyimpangan akidah.</p>
<p>Hizbut Tahrir sendiri berpandangan, perkara ini tidak perlu dibahas, apalagi menjadi bahan perdebatan berkepanjangan. Alasannya, tema tersebut merupakan perkara ghaib, sementara dalil-dalil tentangnya tidak sampai pada derajat qath’iy. Maka sikap terbaik adalah mendiamkannya, tidak menambah dan mengurangi.</p>
<p><b>Karena itu, contoh-contoh yang digunakan oleh penggugat tidak relevan untuk menggugat undang-undang yang melarang penafsiran yang menyimpang dari pokok ajaran agama yang dianut, dan oleh karena harus ditolak.</b></p>
<li>Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan bahwa rumusan pokok ajaran agama berbeda pada tiap kelompok.&#38; Untuk melegalisasinya dinyatakan <b>(38a, hal.19)</b>: Misalnya apa yang didefinisikan sebagai ajaran pokok Islam oleh <b>Ahmad bin Naqib al-Misri</b> berbeda dengan yang didefinisikan oleh <b>Abu Bakar al-Jazairi</b>, <b>Ali al-Tamimi</b>, dan <b>Abd al-‘Aziz bin Abu Allah bin Baz</b>. (lihat Abdullah Saeed hal. 44-47). </li>
<p>Jika <b>al-Misri</b> mengatakan bahwa ada 9 pokok Islam yang dihukum berat adalah jika: (1) merendahkan di depan sebuah berhala atau objek, seperti matahari dan bulan; (2) mengeluarkan kata-kata yang berarti ketidakpercayaan, seperti “saya adalah Allah” atau Allah itu tiga”; (3) menyangkal keberadan Allah, keabadian-Nya tanpa awal dan akhir, atau untuk menyangkal segala karakteristik di mana ada konsesus seluruh Muslim terhadap-Nya; (4} Menghina Allah dan rasul-Nya; (5) Bersikap sinis pada nama Allah, perintahNya, laranganNya, janjiNya, atau ancamanNya; (6) menyangkal ayat al-Quran atau pun yang disepakati oleh intelektual menjadi bagiannya, atau menambah ayat yang awalnya tidak ada di dalamnya; (7) meyakini bahwa pembawa pesan Allah atau Nabi adalah pembohong atau menyangkal mereka dikirim; (8) menyangkal kewajiban yang sudah dikonsesuskan oleh Muslim seperti shalat, bahkan rakaah dari 1 dari 5 kali shalat wajib; (9) menyangkal keberadaan malaikat atau jin atau surga.</p>
<p>Sementara itu <b>al-Jazairi</b> mengatakan bahwa ada 5 hal pokok yang dihukum berat: (1) Menghina Allah atau Nabi atau Malaikat; (2) menyangkal untuk mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang sebenarnya atau kenabian Nabi atau memegang keyakinan bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad; (3) menolak kewajiban Islam (faridah) di mana ada kesepakatan umum seperti shalat, zakat puasa, naik haji, berlaku baik pada orang tua, atau jihad; (4} yakin bahwa tindakan pelanggaran hukum seperti adultery, minum alcohol, pencurian pembunuhan, atau praktek black magic adalah legal; (5) menolak bab, ayat atau surat dari al-Quran.</p>
<p>Kedua definisi di atas dijadikan contoh oleh penggugat untuk memperkuat argumentasinya bahwa perkara pokok dalam Islam itu berbeda-beda. Padahal, jika dicermati kedua definisi yang diberikan para ulama itu tidak berbeda, apalagi saling bertentangan. Kalaupun tampak ada perbedaan, itu hanyalah terletak pada redaksional bahasa, bukan substansial.</p>
<p>Poin 1 yang disebutkan al-Jazairi: (1) Menghina Allah atau Nabi atau Malaikat, tidak berbeda dengan poin 4 dan 5 yang disebutkan al-Misri: (4) Menghina Allah dan rasul-Nya; (5) Bersikap sinis pada nama Allah, perintah-Nya, larangan-Nya, janjiNya, atau ancaman-Nya.</p>
<p>Perkara pokok yang dijelaskan oleh keduanya sesungguhnya adalah sama, yakni melakukan penghinaan atau pelecehan teradap perkara yang disucikan dan wajib diimani.</p>
<p>Demikian juga dengan poin 2 yang didefinisikan al-Jazairi: Menyangkal untuk mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang sebenarnya atau kenabian Nabi atau memegang keyakinan bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad; sejalan dengan poin 2, 3, dan 7 yang disebutkan al-Misri: (2) mengeluarkan kata-kata yang berarti ketidakpercayaan, seperti “saya adalah Allah” atau Allah itu tiga”; (3) menyangkal keberadan Allah, keabadian-Nya tanpa awal dan akhir, atau untuk menyangkal segala karakteristik di mana ada konsesus seluruh Muslim terhadap-Nya; (7) meyakini bahwa pembawa pesan Allah atau Nabi adalah pembohong atau menyangkal mereka dikirim.</p>
<p>Perkara pokok yang dijelaskan oleh keduanya sesungguhnya juga sama, yakni penolakan dan pengingkaran terhadap keimanan kepada Allah Swt dan rasul-Nya. Keimanan Allah Swt di sini mencakup semua sifat-Nya yang didasarkan pada dalil yang qath’iy, semisal tentang keesaan dan keabadian Allah Swt. Demikian juga keimanan kepada Nabi-nabi Allah Swt.&#160; Keimanan terhadap mereka membawa konsekuensi bahwa mereka terjaga dari kesalahan, termasuk dari perbuatan bohong. Tercakup di dalamnya adalah keimanan kepada Nabi Muhammad saw sebagai seorang Nabi dan Rasul sekaligus sebagai penutupnya. Ini adalah perkara pokok yang wajib diimani. Maka pengingkaran terhadapnya menyebabkan pelakunya terjatuh dalam kekufuran.</p>
<p>Poin 4 yang disebutkan al-Jazairi: Yakin bahwa tindakan pelanggaran hukum seperti <i>adultery</i>, minum alcohol, pencurian pembunuhan, atau praktek <i>black magic</i> adalah legal; sama dengan poin 8 yang didefinisikan al-Misri: Menyangkal kewajiban yang sudah dikonsesuskan oleh Muslim seperti shalat, bahkan rakaat dari 1 dari 5 kali shalat wajib.</p>
<p>Perkara pokok yang dikemukakan keduanya sesungguhnya menunjuk kepada perkara yang sama, yakni mengingkari perkara hukum yang telah disepakati oleh kaum Muslim. Haramnya alkohol, pencurian, <i>black magic</i> atau sihir adalah perbuatan haram yang didasarkan pada dalil-dalil qath’i, baik tsubût maupun dalâlah-nya. Demikian pula dengan wajibnya shalat 5 waktu merupakan perkara yang qath’iy. Tidak ada perbedaan di kalangan kaum Muslim tentang wajibnya. Maka apabila ada orang yang menyelisihinya, sudah pasti dia keluar dari Islam.</p>
<p>Poin 5 yang disampaikan oleh al-Jazairi: Menolak bab, ayat atau surat dari al-Quran; sama dengan poin 6 yang disampaikan oleh al-Misri: menyangkal ayat al-Quran atau pun yang disepakati oleh intelektual menjadi bagiannya, atau menambah ayat yang awalnya tidak ada di dalamnya.</p>
<p>Kedua penjelasan ini menunjuk kepada satu tindakan yang sama, yakni mengingkari al-Quran dan kemurniannya, baik seluruhnya maupun sebagian. Termasuk dalam perkara pokok keimanan adalah keimanan akan kebenaran seluruh isi al-Quran; tidak ada penambahan, pengurangan, atau perubahan. Maka siapa pun yang mengingkarinya, maka telah mengeluarkannya dari Islam.</p>
<p>Sesungguhnya, kedua penjelasan ulama mengenai perkara pokok yang wajib dihukum berat itu dapat ditarik benang merah. Bahwa setiap pengingkaran terhadap perkara yang dibangun atas dalil yang qath’iy (tusbût dan dalâlah), baik dalam perkara ushûl maupun perkara furu’ dapat mengeluarkan seseorang dari keimanan atau murtad. Demikian juga penghinaan dan pelecehan terhadap perkara yang disucikan (umûr muqaddasah) dalam Islam. Sementara murtad dalam pandangan Islam terkatagori sebagai perbuatan kriminal yang hukumannya sangat berat, yakni hukuman mati.</p>
<p><b>Jelaslah bahwa definisi perkara pokok yang dijelaskan oleh kedua ulama itu tidak berbeda sebagaimana anggapan penggugat. Kalaupun tampak ada perbedaan, itu hanya menyangkut redaksional bahasanya. Oleh karena itu, dengan sendirinya hal ini tidak bisa digunakan sebagai dasar argumentasi penggugat.</b></p>
<li>Dalam materi gugatannya mengatakan <b>(38b dan c, hal.21, 22)</b>: “Bahwa apa yang disebut penyimpangan tafsir sesungguhnya adalah perbedaan tafsir antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain, maka kegiatan yang dianggap menyimpang oleh satu kelompok belum tentu dianggap menyimpang oleh kelompok lainnya.”</li>
<p>Pernyataan penggugat ini jelas berusaha merancukan antara <b>perbedaan (ikhtilâf)</b> dengan <b>penyimpangan (inhirâf)</b>. Padahal, dalam Islam keduanya menunjukan fakta yaang berbeda. Jika ikhtilâf masih diperbolehkan, sementara inhirâf jelas dilarang, bahkan inhirâf bisa menyebabkan pelakunya terjerumus dalam kekufuran. Karena itu, kerancuan terhadap keduanya bisa berakibat sangat fatal. Sebagai contoh, perbedaan antara NU dan Muhammadiyah tentang qunut dan tidak qunut dalam shalat Subuh adalah masalah ikhtilâf. Ini berbeda dengan perbedaan antara Ahmadiyah, yang menyatakan ada Nabi setelah Nabi Muhammad, dengan kelompok Islam yang menyatakan tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad. Pandangan Ahmadiyah ini disebut inhirâf (penyimpangan), bukan ikhtilâf.</p>
<p>Sebagaimana telah diungkap di depan, dalâlah (penunjukan makna) dalam al-Quran dan Hadits Nabi saw ada dua macam, yakni: qath’iy dan zhanniy. Firman Allah Swt:</p>
<blockquote><div align="right">﴾وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلاَّ أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي ﴿بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ</div>
<p>Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah (QS al-Baqarah [2]: 237).</p></blockquote>
<p>Kata al-ladzî bi yadihi uqdat al-nikâh dalam ayat ini memang dapat menimbulkan penafsiran ganda, yakni suami atau wali perempuan. Sebab, merekalah yang melakukan akad. Jika ditafsirkan ‘suami’, maka yang dimaksud dengan pemberian maaf suami adalah dengan memberikan mahar sebesar jumlah yang ditetapkan. Namun jika ditafsirkan ‘wali perempuan’, maka maksudnya adalah membebaskan suami dari kewajiban membayar mahar.</p>
<p>Berbeda halnya dengan firman Allah Swt:</p>
<div align="right">
<blockquote><b>وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ</b></p></blockquote>
</div>
<p>Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran (QS al-Baqarah [2]: 221).</p>
<p>Ayat ini sangat jelas, tidak menimbulkan banyak tafsir bahwa haram bagi laki-laki Mukmin menikahi wanita Musyrikah, dan wanita Mukminah dinikahi laki-laki Musyrikah. Jika ada yang berkesimpulan sebaliknya, membolehkan pernikahan tersebut jelas telah melakukan penafsiran menyimpang.</p>
<p><b>Jelaslah, menyamakan perbedaan (ikhtilaf) dengan penyimpangan (inhiraf) merupakan kesalahan serius. Karena itu, argumentasi penggugat dalam hal ini harus ditolak.<br /></b>
<li>Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan <b>(38c, hal.22)</b>: Sebagai ilustrasi, dalam penafsiran dan keyakinan orang NU, ziarah kubur dan tahlil adalah bagian dari ibadah (kegiatan keagamaan). Bagi orang <b>Muhammadiyyah</b> atau <b>Wahabi</b>, ziarah adalah bid’ah yang menimbulkan syirik. Syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah Swt. Karena itu, dalam penafsiran orang Muhammadiyyah, orang NU telah melakukan penafsiran dan kegiatan yang menyimpang. Apabila rumusan hukum positif membutuhkan penjatuhan pilihan pada pebafsiran tertentu, penafsiran Muhammadiyyah misalnya, maka akan ada puluhan juta warga NU yang dikriminalisasi karena melakukan kegiatan keagamaan yang menyimpang.”</li>
<p>Argumentasi penggugat ini jelas salah dan tidak dapat diterima. Pertama, klaim bahwa ziarah kubur menurut orang Muhammadiyah dan Wahabi adalah bid’ah menimbulkan syirik, sementara syirik adalah dosa yang tidak diampuni oleh Allah Swt merupakan kesimpulan gegabah.</p>
<p>Ziarah kubur merupakan perbuatan yang memiliki landasan dalil syar’i. Meskipun Hadits yang dijadikan dalil bersifat zhanniy, tetapi dari segi penunjukkannya jelas. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p>نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا</p>
<p>Sebelumnya aku pernah melarang kalian berziarah kubu, maka (sekarang) berziarahlah (HR Muslim, Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i dari Abu Buraidah, Ibnu Majah dari Ibnu Mas’ud, dan Ahmad dari Abu Said al-Khudri).</p>
<p>Muhammadiyyah dan Wahabi juga tidak menganggap ziarah kubur sebagai bid’ah, apalagi menimbulkan kesyirikan. Dalam buku Mengenal dan Menjadi Muhammadiyah oleh AR Fakhruddin disebutkan: Ziarah tidaklah hanya pada waktu-waktu tertentu. Setiap waktu boleh, pagi, siang, sore, semuanya boleh. Tidak harus hari Kamis sore, tidak harus Jum’at sore, tidak harus bulan Ruwah, Bulan Syawal, 17 Agustus, 20 Mei, 5 Oktober, 10 November dan sebagainya. Setiap waktu boleh.[8]</p>
<p>Dalam buku itu pun disebutkan adab-adab berziarah kubur. Hanya saja, ada catatan penting yang diajukan: Berziarah bukan untuk meminta berkah. Bukan untuk meminta pangestu. Tetapi untuk mengambil percontohan. Banyak orang yang telah meninggal, tetapi tidak banyak diingat-ingat orang. Sedang orang-orang yang berjasa kepada masyarakat selalu diingat-ingat akan jasanya. Ziarah bukan untuk mendewa-dewakan, lebih-lebih untuk memper-Tuhan-kan seseorang adalah bukan pada tempatnya.[9]</p>
<p>Demikian juga dengan Wahabi. Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dalam fatwanya juga mengatakan bahwa ziarah kubur, baik kuburan para wali maupun kaum Muslim secara umum dalam rangka untuk mengingat kematian, mendoakan mereka, dan memintakan ampun adalah perbuatan yang disyariahkan.[10] Tokoh salafi lainnya, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menyatakan: Apabila seseorang berziarah kubur dengan tujuan untuk&#160; belajar, dzikir, dan mendoakan mereka sebagaimana doa yang diucapkan Rasulullah saw ketika berziarah, maka ini merupakan ziarah syari’yyah yang diperintahkan untuk dilakukan, baik laki-laki maupun perempuan, siang maupun malam.[11]</p>
<p>Memang dalam beberapa rincian tentang masalah ini ada perbedaan-perbedaan. Tetapi, kalau dikatakan bahwa Wahabi dan Muhammadiyah menganggap ziarah kubur sebagai bid’ah yang menimbulkan syirik jelas merupakan pembelokan fakta, bahkan biasa dianggap sebagai provokasi yang dapat menyulut konflik antar kelompok.</p>
<p>Kedua, bahwa undang-undang itu berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap perbedaan penafsiran orang NU dan Muhammadiyyah merupakan ilusi dari penggugat. Sepanjang pemberlakuan Undang-undang&#160; nomor 1/PNPS/1965 tidak pernah terdengar terjadinya kriminalissi itu. Tidak ada orang NU yang dikriminalisasi karena telah melakukan tahlilan dan ziarah kubur, sebaliknya orang Muhammadiyyah yang tidak melakukan seperti yang dilakukan orang NU tidak ada yang dikriminalisasi. Sebab, para ulama mengetahui bahwa tahlilan dan ziarah kubur merupakan perkara dalam ranah ikhtilâf.</p>
<p><b>Bertolak dari dua alasan ini, maka argumentasi penggugat di atas tidak sesuai dengan fakta dan harus ditolak.</b></p>
<li>Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan <b>(38b, hal.21)</b>: Islam pasti adalah penyimpangan nyata dari agama Kristen yang menganggap Yesus sebagai Tuhan, sementara Islam hanya menganggap Yesus sebagai Nabi. Jika dirujuk ke dalam sejarah, maka semua agama sebetulnya muncul sebagai bentuk penyimpangan terhadap doktrin-doktrin agama tradisional sebelumnya.</li>
<p>Ini jelas merupakan kesimpulan yang gegabah dan mengada-ada. Bahwa akidah Islam bertentangan dengan agama Nasrani atau Yahudi adalah fakta yang tidak bisa disangkal. Akan tetapi adanya kontradiksi itu tidak bisa disebut bahwa Islam merupakan sempalan dari agama Nasrani dan Yahudi. Sebab, sesuatu bisa disebut sebagai sempalan dari yang lain jika keduanya berasal dari pangkal (agama) yang sama. Dan ini tidak terjadi pada Islam.</p>
<p>Sejak awal, Islam dideklarasi sebagai agama sendiri yang berbeda dengan agama-agama lainnya. Dalam kehidupannya, Rasulullah saw sama sekali tidak pernah menjadi pemeluk dua agama tersebut. Beliau juga tidak pernah menjadikan kitab kedua agama itu untuk menjustifikasi ajarannya, ataupun beliau menafsirkannya secara menyimpang. Bahkan, mereka sedang menunggu Nabi baru tersebut (Muhammad) sebagaimana tertera dalam kitab mereka. Jika demikian, dari mana bisa dikatakan Islam merupakan penyimpangan nyata dari agama Kristen seperti yang dikemukakan penggugat?&#160; Bukankah ungkapan tersebut justru hanya akan menimbulkan perpecahan dan permusuhan antarumat beragama?</p>
<p>Ini tentu berbeda halnya dengan <b>Mirza Ghulam Ahmad</b>. Dia mengaku beragama Islam, namun ajaran yang disampaikannya nyata-nyata bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, Nabi Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul terakhir. Tidak ada Nabi dan Rasul sesudah beliau. Maka, siapa pun dan kelompok mana pun yang mengakui ada nabi lagi, seperti yang dilakukan oleh Mirza Ghulan Ahmad, telah menyimpang dan keluar dari Islam. Begitu juga dengan <b>Lia Eden</b>, <b>Ahmad Mosadeq</b>, dkk seperti yang dipersoalkan penggugat, memang nyata-nyata bisa dianggap telah melakukan penyimpangan dari Islam.</p>
<p>Keberadaan sekte semacam ini bisa disebut sebagai penyimpangan. Keberadaannya juga amat membahayakan umat Islam. Karena pengikut Ahmadiyyah masih mengaku sebagai Muslim, sebagian ayat al-Quran dan Hadits Nabi saw juga masih digunakan untuk menjustifikasi keyakinan mereka dan panduan sebagian ibadah mereka. Simbol-simbol Islam juga masih mereka gunakan. Namun, sudah banyak diotak-atik di sana sini. Realitas ini jelas akan mengecoh sebagian umat Islam yang awam sehingga menganggapnya masih sebagai bagian dari Islam.</p>
<p><b>Bertolak dari kenyataan itu, maka argumentasi penggugat jelas salah dan harus ditolak.</b></p>
<li>Dalam materi gugatannya penggugat mengatakan <b>(143, hal. 51)</b>: Contoh: Pada Tahun 763 Masehi <b>Imam Abu Hanifah</b>, pendiri <b>Mazhab Hanafi</b>, serta seluruh pengikutnya telah dituduh kafir dan murtad. Beliau ditangkap dan dipenjara, disiksa dan diracun hingga meninggal dunia di penjara. Meskipun demikian, ajaran dan pengikut Mazhab Hanafi, sampai saat ini tetap hidup dan malah semakin berkembang.”
<p>Sejarah yang diajukan contoh oleh penggugat bertentangan dengan sejarah yang benar. Tidak ada satu pun buku sejarah yang menceritakan bahwa Abu Hanifah serta seluruh pengikutnya dituduh kafir dan murtad. Memang benar beliau pernah dipenjara oleh khalifah saat itu, akan tetapi bukan lantaran dia dituduh kafir. <b>Abu Hanifah dipenjara karena menolak tawaran khalifah Abu Ja’far al-Manshur sebagai qadhi</b>.</p>
<p>Bisa diduga, pembelokan fakta itu hanya digunakan untuk membenarkan gugatannya. Karena itu, argumentasi itu harus ditolak.</p>
<p><b>Secara umum, penggunaan alasan sebagian dalil dalam Islam, realitas umat Islam dan sejarahnya adalah tidak relevan, tidak sesuai dengan fakta, digunakan tidak pada konteksnya, dan mengandung unsur provokasi. Karena itu, semua argumentasi penggugat harus ditolak.</b></p>
</li>
<li>Secara umum, Tuntutan penggugat adalah UU no. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya. Dengan kata lain, mereka menghendaki UU tersebut tidak berlaku.
<p>Artinya, mereka menginginkan bebas melakukan penafsiran seenak perutnya terhadap ajaran agama (khususnya Islam) dan penyimpangan terhadap ajaran pokok agama (pasal 1), penyimpangan tersebut tidak dianggap melanggar hukum (pasal 2 dan 3). Selain itu, mereka ingin bebas melakukan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama, juga bebas melakukan hal tersebut supaya orang tidak menganut agama apapun juga (Pasal 4).</p>
<p>Intinya, penggugat menginginkan bebasnya bermunculan aliran sesat dan penistaan/penodaan terhadap ajaran agama (Islam). Hal ini menunjukkan bahwa mereka mendewakan HAM dan demokrasi. Mereka telah menjadikan HAM dan demokrasi sebagai agama baru. Semakin banyak aliran sesat muncul maka akan semakin kokoh agama HAM dan demokrasi tersebut. Ini jelas sikap permusuhan terhadap agama-agama. Karenanya, tidak mengherankan bila penggugat secara halus menggiring kepada atheisme.</p>
<p>Dalam butir 45 dasar mereka menggugat disebutkan: “Bahwa kebebasan ‘memeluk’ suatu agama atau keyakinan meliputi pula kebebasan memilih agama atau keyakinan, termasuk hak untuk berganti agama atau keyakinan dengan agama lainnya atau memeluk pandangan atheistik ….” Karenanya, kalau dulu gerakan ini adalah kelompok sepilis (Sekulerisme, Pluralisme, dan Liberalisme), kini berkembang menjadi kelompok <b>Sepilis A+</b>, yakni <b>sekulerisme</b>, <b>pluralisme</b>, <b>liberalisme</b>, <b>atheisme</b>, <b>plus pengokohan penjajahan</b>.</li>
</ol>
<p>Berdasarkan hal tersebut maka MK sudah seyogyanya menolak permohonan penggugat. Sebab, bila tidak, dampaknya akan sangat berbahaya:</p>
<ul>
<li><b>Pertama</b>, aliran sesat akan bermunculan laksana jamur di musim hujan. Mereka akan merasa bebas dengan dalih HAM.</li>
<li><b>Kedua</b>, penghancuran Islam akan terjadi secara terang-terangan dan massif. Sekarang saja kartun penghina Nabi, tuduhan bahwa Islam melecehkan perempuan, al-Quran kitab kekerasan, al-Quran kitab paling porno, harus ada amandemen terhadap al-Quran, cerita kutukan terhadap homoseks kaum Nabi Luth dalam al-Quran adalah cerita bohong, penulisan al-Quran banyak fiktif, dll terjadi di Indonesia. Bila MK mengabulkan tuntutan kelompok <b>Sepilis A+</b> ini maka akan terjadi penodaan terhadap Islam secara bebas tanpa konsekuensi hukum. Hari ini MK mengabulkannya, besok berbagai penghinaan dan penyerangan terhadap Islam akan bertebaran.</li>
<li><b>Ketiga</b>, bila ini terjadi maka akan terjadi kekisruhan dan konflik di tengah masyarakat. Stabilitas akan terkoyak. Umat Islam akan disibukkan dengan persoalan ini. Sementara, penghancuran akidah dan akhlak terus berlangsung dengan mulus. Yang untung adalah pihak asing penjajah dan antek-anteknya yang memang sejak awal memusuhi Islam dan kaum Muslim serta tidak menginginkan Indonesia aman.</li>
<p></ul>
<p>Akhirnya kami mengingatkan para hakim MK, bahwa apa yang Anda putuskan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT satu per satu:</p>
<blockquote><p><b>
<div align="right">﴾وَلَقَدْ جِئْتُمُونَا فُرَادَى كَمَا خَلَقْنَاكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَتَرَكْتُمْ مَا خَوَّلْنَاكُمْ وَرَاءَ ظُهُورِكُمْ وَمَا نَرَى مَعَكُمْ شُفَعَاءَكُمُ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّهُمْ فِيكُمْ شُرَكَاءُ لَقَدْ تَقَطَّعَ بَيْنَكُمْ وَضَلَّ عَنْكُمْ مَا كُنْتُمْ تَزْعُمُونَ﴿</div>
<p></b></p>
<p>“Dan sesungguhnya kamu datang kepada Kami sendiri-sendiri sebagaimana kamu Kami ciptakan pada mulanya, dan kamu tinggalkan di belakangmu (di dunia) apa yang telah Kami kurniakan kepadamu; dan Kami tiada melihat besertamu pemberi syafa`at yang kamu anggap bahwa mereka itu sekutu-sekutu Tuhan di antara kamu. Sungguh telah terputuslah (pertalian) antara kamu dan telah lenyap daripada kamu apa yang dahulu kamu anggap (sebagai sekutu Allah).” (QS al-An’am [6]: 94)</p></blockquote>
<p>1&#160; Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-Azhîm, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 2000), 315; Sa’id Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 2 (Kairo: Dar al-Salam, 1999), 707; al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 252</p>
<p>2&#160; al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 8-9</p>
<p>3&#160; Wahbah al-Zuhayli, al-Tafsîr al-Munîr , vol. 3 (Beirut: Dar al-Fikr, 1991), 150</p>
<p>4&#160; al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkam al-Qur’ân, vol. 2, 9; al-Wahidi al-Naysaburi, al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 1 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 414</p>
<p>5&#160; Ali Ash-Shabuny, Rawai’ul Bayan Fi Tafsiri Ayat al-Ahkam, Jilid 2: 486-489</p>
<p>6&#160; al-Syafi’i,&#160; Ar-Risalah, terj. Ahmadie Toha (Jakarta, Pustakan Firdaus, 1992), 268</p>
<p>7&#160; Ibid, 1052</p>
<p>[8] AR Fakhruddin, Mengenal dan Menjadi Muhammadiyah (Malang: UMM Press, 2005), 41</p>
<p>[9] Ibid, 41</p>
<p>[10] Abdullah bin Biaz, Hukm Ziyârah al0-Qubûr wa Adhrahah,&#160; lihat:&#160; http://www.binbaz.org.sa/mat/4112</p>
<p>[11] Ibnu Shalih Utsaimin, http://www.ibnothaimeen.com/all/noor/article_743.shtml</div>
<div class="zemanta-pixie"><img class="zemanta-pixie-img" alt="" src="http://img.zemanta.com/pixy.gif?x-id=3753b45a-56f0-8f6c-a6ac-cf9ba4b46303" /></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi Algoritma]]></title>
<link>http://datatik.wordpress.com/2010/02/04/materi-algoritma/</link>
<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 00:27:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>datatik</dc:creator>
<guid>http://datatik.wordpress.com/2010/02/04/materi-algoritma/</guid>
<description><![CDATA[download materi Algoritma pascal ALGORITMA DAN PEMROGRAMAN]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>download materi Algoritma pascal <a href="http://datatik.files.wordpress.com/2010/02/algoritma-dan-pemrograman.pptx">ALGORITMA DAN PEMROGRAMAN</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi Pengkabelan]]></title>
<link>http://tkjk.wordpress.com/2010/02/01/materi-pengkabelan/</link>
<pubDate>Mon, 01 Feb 2010 02:56:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>tkjk</dc:creator>
<guid>http://tkjk.wordpress.com/2010/02/01/materi-pengkabelan/</guid>
<description><![CDATA[Pengkabelan Jaringan komputer pada dasarnya adalah jaringan kabel, menghubungkan satu sisi dengan si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong>Pengkabelan</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jaringan komputer pada dasarnya adalah jaringan kabel, menghubungkan satu sisi dengan sisi yang lain, namun bukan berarti kurva tertutup, bisa jadi merupakan kurva terbuka dengan <em>terminator </em>diujungnya). Seiring dengan perkembangan teknologi, penghubung antar komputer pun mengalami perubahan serupa, mulai dari teknologi telegraf yang memanfaatkan gelombang radio hingga teknologi serat optik dan laser menjadi tumpuan perkembangan jaringan komputer.</p>
<p style="text-align:justify;">Hingga sekarang, teknologi jaringan komputer bisa menggunakan teknologi “kelas” museum (seperti 10BASE2 menggunakan kabel Coaxial) hingga menggunakan teknologi “langit” (seperti laser dan serat optik). Akan dibahas sedikit bagaimana komputer terhubung satu sama lain, mulai dari teknologi kabel Coaxial hingga teknologi laser.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemilihan jenis kabel sangat terkait erat dengan topologi jaringan yang digunakan. Sebagai contoh untuk jenis topologi Ring umumnya menggunakan kabel Fiber Optik (walaupun ada juga yang menggunakan <em>twisted pair</em>). Topologi Bus banyak menggunakan kabel Coaxial. Kesulitan utama dari penggunaan kabel coaxial adalah sulit untuk mengukur apakah kabel coaxial yang dipergunakan benar-benar <em>matching </em>atau tidak. Karena kalau tidak sungguh-sungguh diukur secara benar akan merusak NIC (Network Interface Card) yang dipergunakan dan kinerja jaringan menjadi terhambat, tidak mencapai kemampuan maksimalnya. Topologi jaringan Star banyak menggunakan jenis kabel UTP. Topologi jaringan dan jenis kabel yang umum digunakan dapat dilihat pada tabel berikut:</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Tabel 4.Topologi Jaringan dan Jenis Kabel yang Sering Digunakan</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="185" valign="top"><strong>Topologi   Jaringan</strong></td>
<td width="281" valign="top"><strong>Jenis   kabel yang umum digunakan</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="185" valign="top">Topologi Bus</td>
<td width="281" valign="top">Coaxial, twisted pair,   fiber</td>
</tr>
<tr>
<td width="185" valign="top">Topologi Ring</td>
<td width="281" valign="top">Twisted pair, fiber</td>
</tr>
<tr>
<td width="185" valign="top">Topologi Star</td>
<td width="281" valign="top">Twisted pair, fiber</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Setiap jenis kabel mempunyai kemampuan dan spesifikasi yang berbeda, oleh karena itu dibuatlah pengenalan tipe kabel. Ada tiga jenis kabel yang dikenal secara umum, yaitu:</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><em>Coaxial cable</em></li>
<li><em>Fiber Optik</em></li>
<li><em>Twisted pair </em>(UTP<em>unshielded twisted pair </em>dan STP <em>shielded twisted pair)</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><em> </em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>a)   Kabel Coaxial</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dikenal dua jenis kabel coaxial, yaitu <em>thick coaxial cable </em>(mempunyai diameter lumayan besar) dan <em>thin coaxial cable </em>(mempunyai diameter lebih kecil).</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Thick coaxial cable (Kabel Coaxial “gemuk”)</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kabel coaxial jenis ini dispesifikasikan berdasarkan standar IEEE 802.3 10BASE5, dimana kabel ini mempunyai diameter rata-rata 12mm, dan biasanya diberi warna kuning. Kabel jenis ini biasa disebut sebagai <em>standard ethernet </em>atau <em>thick Ethernet</em>, atau hanya disingkat <em>ThickNet</em>, atau bahkan hanya disebut sebagai <em>yellow cable.</em></p>
<p style="text-align:justify;">Kabel Coaxial ini (RG-6) jika digunakan dalam jaringan mempunyai spesifikasi dan aturan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Setiap ujung harus diterminasi dengan terminator 50-ohm (dianjurkan menggunakan terminator yang sudah dirakit, bukan menggunakan satu buah resistor 50-ohm 1 watt, sebab resistor mempunyai disipasi tegangan yang cukup lebar).<em> </em></li>
<li>Maksimum 3 segment dengan peralatan terhubung (<em>attached devices</em>) atau berupa <em>populated segments</em>.</li>
<li>Setiap kartu jaringan mempunyai pemancar tambahan (<em>external transceiver</em>).</li>
<li>Setiap segment maksimum berisi 100 perangkat jaringan, termasuk dalam hal ini <em>repeaters</em>.</li>
<li>Maksimum panjang kabel per segment adalah 1.640 feet (atau sekitar 500 meter).</li>
<li>Maksimum jarak antar segment adalah 4.920 feet (atau sekitar 1500 meter).</li>
<li>Setiap segment harus diberi ground.</li>
<li>Jarak maksimum antara <em>tap </em>atau pencabang dari kabel utama ke perangkat (<em>device</em>) adalah 16 feet (sekitar 5 meter).</li>
<li>Jarak minimum antar <em>tap </em>adalah 8 feet (sekitar 2,5 meter).</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Thin coaxial cable (Kabel Coaxial “Kurus”)</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kabel coaxial jenis ini banyak dipergunakan di kalangan radio amatir, terutama untuk transceiver yang tidak memerlukan output daya yang besar. Untuk digunakan sebagai perangkat jaringan, kabel coaxial jenis ini harus memenuhi standar IEEE 802.3 10BASE2, dimana diameter rata-rata berkisar 5mm dan biasanya berwarna hitam atau warna gelap lainnya. Setiap perangkat (<em>device</em>) dihubungkan dengan BNC T-<em>connector</em>. Kabel jenis ini juga dikenal sebagai <em>thin Ethernet </em>atau <em>ThinNet</em>.</p>
<p style="text-align:justify;">Kabel coaxial jenis ini, misalnya jenis RG-58 A/U atau C/U, jika diimplementasikan dengan <em>Tconnector </em>dan <em>terminator </em>dalam sebuah jaringan, harus mengikuti aturan sebagai berikut :</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Setiap ujung kabel diberi terminator 50-ohm.</li>
<li>Panjang maksimal kabel adalah 1,000 feet (185 meter) per segment.</li>
<li>Setiap segment maksimum terkoneksi sebanyak 30 perangkat jaringan (<em>devices</em>).</li>
<li>Kartu jaringan cukup menggunakan <em>transceiver </em>yang <em>onboard</em>, tidak perlu tambahan <em>transceiver</em>, kecuali untuk <em>repeater</em>.</li>
<li>Maksimum ada 3 segment terhubung satu sama lain (<em>populated segment</em>).</li>
<li>Setiap segment sebaiknya dilengkapi dengan satu ground.</li>
<li>Panjang minimum antar TConnector adalah 1,5 feet (0.5 meter).</li>
<li>Maksimum panjang kabel dalam satu segment adalah 1,818 feet (555 meter).</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong>b)   Fiber Optic</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Jaringan yang menggunakan Fiber Optic (FO) biasanya perusahaan besar, dikarenakan harga dan proses pemasangannya lebih sulit. Namun demikian, jaringan yang menggunakan FO dari segi kehandalan dan kecepatan tidak diragukan. Kecepatan pengiriman data dengan media FO lebih dari 100Mbps dan bebas pengaruh lingkungan.</p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>c)   Twisted Pair Ethernet</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kabel Twisted Pair ini terbagi menjadi dua jenis yaitu <em>shielded twisted pair (STP)  dan unshielded twisted pair (UTP)</em>. STP adalah jenis kabel yang memiliki selubung pembungkus sedangkan UTP tidak mempunyai selubung pembungkus. Untuk koneksinya kabel jenis ini menggunakan konektor RJ-11 atau RJ-45.</p>
<p style="text-align:justify;">Tabel 5. Kategori Twisted Pair Cable</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="495">
<tbody>
<tr>
<td width="110" valign="top"><strong>Kategori   kabel</strong></td>
<td width="132" valign="top"><strong>Type</strong></td>
<td width="254" valign="top"><strong>Feature</strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT 1</td>
<td width="132" valign="top">UTP</td>
<td width="254" valign="top">Analog   (biasanya digunakan di perangkat telephone pada umumnya dan pada jalur ISDN   –integrated service digital networks. Juga untuk menghubungkan modem dengan   line telepon)</td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT 2</td>
<td width="132" valign="top">UTP</td>
<td width="254" valign="top">Up to 1   Mbits (sering digunakan pada topologi <em>token ring</em>)</td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT 3</td>
<td width="132" valign="top">UTP, STP</td>
<td width="254" valign="top">16 Mbits   data transfer (sering digunakan pada topologi <em>token ring </em>atau 10BaseT)</td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT 4</td>
<td width="132" valign="top">UTP, STP</td>
<td width="254" valign="top">20 Mbits   data transfer (biasanya digunakan pada topologi <em>token ring</em>)</td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT 5</td>
<td width="132" valign="top"></td>
<td width="254" valign="top">100 Mbits   data transfer / 22 db</td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT   5enhanced</td>
<td width="132" valign="top">UTP, STP</td>
<td width="254" valign="top">1 Gigabit Ethernet   up to 100 meters &#8211; 4 copper pairs (kedua jenis CAT5 sering digunakan pada   topologi <em>token ring 16Mbps</em>, <em>Ethernet </em>10Mbps atau pada <em>Fast   Ethernet 100Mbps</em>)</td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT 6</td>
<td width="132" valign="top">Up to 155   MHz or 250 MHz</td>
<td width="254" valign="top">2,5   Gigabit Ethernet up to 100 meters or 10Gbit/s up   to 25 meters . 20,2 db</p>
<p>(<em>Gigabit   Ethernet</em>)</td>
</tr>
<tr>
<td width="110" valign="top">Type CAT 7</td>
<td width="132" valign="top">Up to 200   MHz or 700 Mhz</td>
<td width="254" valign="top">Giga-Ethernet   / 20.8 db(<em>Gigabit   Ethernet</em>)</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">Pada twisted pair (10 BaseT) network, komputer disusun membentuk suatu pola Star. Setiap PC memiliki satu kabel twisted pair yang tersentral pada HUB. Twisted pair umumnya lebih handal (reliable) dibandingkan dengan<em> thin coax</em>, karena HUB mempunyai kemampuan data <em>error correction</em> dan meningkatkan kecepatan transmisi. Saat ini ada beberapa grade atau kategori dari kabel <em>twisted pair</em>. Kategory tersebut dapat dilihat pada tabel dibawah :</p>
<p style="text-align:justify;">Pemberian kategori 1/2/3/4/5/6 merupakan kategori spesifikasi untuk masing-masing kabel tembaga dan juga untuk <em>jack</em>. Masing-masing merupakan seri revisi atas kualitas kabel, kualitas pembungkusan kabel (isolator) dan juga untuk kualitas “belitan” (<em>twist</em>) masing-masing pasang kabel. Selain itu juga untuk menentukan besaran frekuensi yang bisa lewat pada sarana kabel tersebut, dan juga kualitas <em>isolator </em>sehingga bisa mengurangi efek induksi antar kabel (<em>noise </em>bisa ditekan sedemikian rupa). Perlu diperhatikan juga, spesifikasi antara CAT5 dan CAT5 enchanced mempunyai standar industri yang sama, namun pada CAT5e sudah dilengkapi dengan insulator untuk mengurangi efek induksi atau <em>electromagnetic interference</em>. Kabel CAT5e bisa digunakan untuk menghubungkan network hingga kecepatan 1Gbps.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>UTP Cable (khususnya CAT5 / CAT5e)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Kategori 5 atau 5e adalah yang paling reliable dan memiliki kompabilitas yang tinggi, dan yang paling disarankan, baik pada 10 Mbps dan Fast Ethernet (100Mbps). Konector yang bisa digunakan untuk UTP Cable CAT5 adalah RJ-45. Untuk penggunaan koneksi komputer, dikenal 2 buah tipe penyambungan kabel UTP ini, yaitu <strong><em>straight cable</em> </strong>dan <strong><em>crossover cable</em></strong>. Fungsi masing-masing jenis koneksi ini berbeda, <em>straight cable </em>digunakan untuk menghubungkan <em>client </em>ke HUB/Router, sedangkan <em>crossover cable </em>digunakan untuk menghubungkan <em>client </em>ke <em>client </em>atau dalam kasus tertentu digunakan untuk menghubungkan HUB ke HUB.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Straigt Cable</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menghubungkan ujung satu dengan ujung lain dengan satu warna. Sebenarnya urutan warna dari masing-masing kabel tidak menjadi masalah, namun ada <em>standard </em>secara internasional yang digunakan untuk <em>straight cable </em>ini, seperti tabel 6 :</p>
<p style="text-align:justify;">Tabel 6. Standar Pemasangan Kabel UTP pada Konektor RJ-45</p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 1 wire color: <strong> </strong></td>
<td width="246" valign="top">White/orange<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 2 wire color: <strong> </strong></td>
<td width="246" valign="top">Orange<strong> </strong></td>
</tr>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 3 wire color:</td>
<td width="246" valign="top">White/green</td>
</tr>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 6 wire color:</td>
<td width="246" valign="top">Blue</td>
</tr>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 4 wire color:</td>
<td width="246" valign="top">White/blue</td>
</tr>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 5 wire color:</td>
<td width="246" valign="top">Green</td>
</tr>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 7 wire color:</td>
<td width="246" valign="top">White/brown</td>
</tr>
<tr>
<td width="208" valign="top">Pin 8 wire color:</td>
<td width="246" valign="top">Brown</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Maka Digunakan Cara <em>Straigth Cable</em></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Crossover Cable</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Menghubungkan Dua Komputer Tanpa Menggunakan HUB (Peer To Peer),</p>
<p style="text-align:justify;">Atau Menghubungkan HUB Dengan HUB, Maka Digunakan <em>Crossover Cable</em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[materi Flowchart]]></title>
<link>http://datatik.wordpress.com/2010/01/28/materi-flowchart/</link>
<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 04:35:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>datatik</dc:creator>
<guid>http://datatik.wordpress.com/2010/01/28/materi-flowchart/</guid>
<description><![CDATA[Algoritma dan Flowchart 1]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://datatik.files.wordpress.com/2010/01/algoritma-dan-flowchart-1.pdf">Algoritma dan Flowchart 1</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi Database]]></title>
<link>http://datatik.wordpress.com/2010/01/27/materi-database/</link>
<pubDate>Wed, 27 Jan 2010 05:15:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>datatik</dc:creator>
<guid>http://datatik.wordpress.com/2010/01/27/materi-database/</guid>
<description><![CDATA[DATABASE]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://datatik.files.wordpress.com/2010/01/database3.pptx">DATABASE</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Melekat Pada Siapa?]]></title>
<link>http://ayatpemulihan.wordpress.com/2010/01/26/melekat-pada-siapa/</link>
<pubDate>Tue, 26 Jan 2010 05:12:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>kristiantimaharani</dc:creator>
<guid>http://ayatpemulihan.wordpress.com/2010/01/26/melekat-pada-siapa/</guid>
<description><![CDATA[&#8220;Adalah merupakan sebuah BENCANA jika orang percaya mengandalkan KEKAYAAN sebagai KUNCI kebaha]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;   Normal  0          false  false  false    EN-US  X-NONE  X-NONE                                                  &#60;m:brkBinSub m:val=&#34;-->                           <!--[endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                                                                                                                                                                     &#60;![endif]--> <!-- /* Font Definitions */ @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Consolas; 	panose-1:2 11 6 9 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:modern; 	mso-font-pitch:fixed; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750091 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} p.MsoPlainText, li.MsoPlainText, div.MsoPlainText 	{mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-link:"Plain Text Char"; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.5pt; 	font-family:Consolas; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} span.PlainTextChar 	{mso-style-name:"Plain Text Char"; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-unhide:no; 	mso-style-locked:yes; 	mso-style-link:"Plain Text"; 	mso-ansi-font-size:10.5pt; 	mso-bidi-font-size:10.5pt; 	font-family:Consolas; 	mso-ascii-font-family:Consolas; 	mso-hansi-font-family:Consolas;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --> <!--[if gte mso 10]&#62;  /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;}  &#60;![endif]--><br />
<blockquote>
<p class="MsoPlainText"><!--[if gte mso 9]&#62;   Normal  0          false  false  false    EN-US  X-NONE  X-NONE                                                  &#60;m:brkBinSub m:val=&#34;-->                           <!--[endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                                                                                                                                                                     &#60;![endif]--> <!-- /* Font Definitions */ @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Consolas; 	panose-1:2 11 6 9 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:modern; 	mso-font-pitch:fixed; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750091 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} p.MsoPlainText, li.MsoPlainText, div.MsoPlainText 	{mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-link:"Plain Text Char"; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:10.5pt; 	font-family:Consolas; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} span.PlainTextChar 	{mso-style-name:"Plain Text Char"; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-unhide:no; 	mso-style-locked:yes; 	mso-style-link:"Plain Text"; 	mso-ansi-font-size:10.5pt; 	mso-bidi-font-size:10.5pt; 	font-family:Consolas; 	mso-ascii-font-family:Consolas; 	mso-hansi-font-family:Consolas;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} @page Section1 	{size:612.0pt 792.0pt; 	margin:72.0pt 72.0pt 72.0pt 72.0pt; 	mso-header-margin:36.0pt; 	mso-footer-margin:36.0pt; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} --> <!--[if gte mso 10]&#62;  /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable 	{mso-style-name:"Table Normal"; 	mso-tstyle-rowband-size:0; 	mso-tstyle-colband-size:0; 	mso-style-noshow:yes; 	mso-style-priority:99; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; 	mso-para-margin:0cm; 	mso-para-margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:"Calibri","sans-serif"; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin;}  &#60;![endif]-->    <b><big>&#8220;Adalah merupakan sebuah BENCANA jika orang percaya mengandalkan KEKAYAAN sebagai KUNCI kebahagiaan dan jaminan kehidupan. Uang bisa jadi BERKAT atau KUTUK bagi kita, tergantung sejauh mana hati kita melekat pada uang itu!-Edi R. Silalahi&#8221;</big></b></p>
</blockquote>
<p class="MsoPlainText">Banyak orang dunia berpikir bahwa materi adalah kunci kebahagiaan. Namun Allah katakan bahwa semua itu fana dan akan lenyap. Uang, dan semua materi itu seringkali justru menjadi sumber kejahatan. Membuat orang justru jauh dari pemberi materi itu, yaitu Allah.</p>
<blockquote><p class="MsoPlainText"><big></big>Karena di mana hartamu, di situ juga hatimu!&#8221; (Mat 6:21)</p>
<p></p></blockquote>
<p>
<div class="zemanta-pixie"><img class="zemanta-pixie-img" alt="" src="http://img.zemanta.com/pixy.gif?x-id=89ade4ec-8923-849a-825f-afad5de43ef3" /></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Informasi Perkuliahan]]></title>
<link>http://skpnsolo.wordpress.com/2010/01/23/informasi-perkuliahan/</link>
<pubDate>Sat, 23 Jan 2010 05:36:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>KAMMI Daerah Solo</dc:creator>
<guid>http://skpnsolo.wordpress.com/2010/01/23/informasi-perkuliahan/</guid>
<description><![CDATA[Untuk Perkuliahan selanjutnya di Arroyan  Selasa, 7 Febuari 2010 Materi I Ekonomi Regional Kota Solo]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Untuk Perkuliahan selanjutnya di Arroyan  Selasa, 7 Febuari 2010</p>
<div>
<blockquote>
<div><strong>Materi I</strong></div>
<div>Ekonomi Regional Kota Solo</div>
<div>Pembicara : Bank Indonesia kota solo</div>
<div></div>
<div>
<div><strong>Materi II</strong></div>
<div>Keuangan Daerah</div>
<p>Pembicara : Pemkot Solo</p></div>
</blockquote>
</div>
<div style="text-align:center;"><strong>Yang harus diperhatikan bagi peserta :</strong></div>
<div style="text-align:center;">
<div>
<blockquote>
<ol style="text-align:left;">
<li>Peserta datang dengan membawa tugas yang telah diberikan pengelola</li>
<li>Peserta datang 5 menit sebelum acara di mulai</li>
</ol>
<li>Segala konfimasi ijin/ ketidakhadiran , Ikhwan : Bakhtiar Rifa&#8217;i (085647423575), Akhwat : Mariyanti (085647086136)</li>
</blockquote>
</div>
<p><span style="color:#993300;"><span style="text-decoration:underline;"><strong>PENGUMUMAN</strong></span></span></p>
</div>
<div style="text-align:center;"><!--[if !mso]&#62; &#60;!  v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} p\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} v\:textbox {display:none;} --> <!--[endif]--><!--[if !ppt]--><!-- .O 	{color:white; 	font-size:149%;} a:link 	{color:#FFCC00 !important;} a:active 	{color:#A886E0 !important;} a:visited 	{color:#FFFFCC !important;} --><!-- .sld 	{left:0px !important; 	width:6.0in !important; 	height:4.5in !important; 	font-size:103% !important;} --><!--[endif]--></p>
<blockquote>
<div>KARENA MASIH BANYAK KADER YANG BERMINAT DALAM MENGIKUTI SKPN, MAKA PENDAFTARAN MENJADI PESERTA MASIH  DAPAT DILAKUKAN SAMPAI PEKAN DEPAN PADA HARI <strong>SENIN, 26 JANUARI 2010 SEBELUM JAM 12.00</strong> (CP seperti di atas)</div>
<div>-Khusus AB2 KAMMDA Solo angkatan 2006-2007-</div>
</blockquote>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ERD (Entity Relationship Diagram)]]></title>
<link>http://datatik.wordpress.com/2010/01/18/erd-entity-relationship-diagram/</link>
<pubDate>Mon, 18 Jan 2010 07:24:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>datatik</dc:creator>
<guid>http://datatik.wordpress.com/2010/01/18/erd-entity-relationship-diagram/</guid>
<description><![CDATA[download materi ERD materi ERD]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>download materi ERD <a href="http://datatik.files.wordpress.com/2010/01/materi-erd.pdf">materi ERD</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Diskusi Satu Arah]]></title>
<link>http://alnbintang.wordpress.com/2010/01/15/diskusi-satu-arah/</link>
<pubDate>Fri, 15 Jan 2010 07:25:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>alenbintang</dc:creator>
<guid>http://alnbintang.wordpress.com/2010/01/15/diskusi-satu-arah/</guid>
<description><![CDATA[Kadang kita terlalu menggunakan otak untuk berpikir terlalu jauh tentang apa yang ada di dunia. Kena]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kadang kita terlalu menggunakan otak untuk berpikir terlalu jauh tentang apa yang ada di dunia. Kenapa kita ada di dunia, apa guna nya beribadah, siapa itu pencipta, dan pertanyaan-pertanyaan lain yang mungkin pernah anda sediri pertanyakan. </p>
<p>Saya, mungkin belum memahami agama terlalu dalam..pertanyaan-pertanyaan itu pernah mampir sekilas dan sampai sekarang pun belum juga terjawab. Hingga hari ini, seorang ustadz berkotbah di mimbar jum&#8217;at. Dya memberikan perumpamaan manusia itu adalah sebuah hardware, dan software-nya adalah ruh al-qur&#8217;an. Bagaimana manusia bisa berfungsi sebagaimana mestinya dituntun oleh kaidah Al-qur&#8217;an. Persepsi yang salah dari manusia jaman sekarang, adalah terpusat karena materi. Ukuran sukses dilihat dari seberapa besar gaji yang di dapat, seberapa mewah fasilitas yang di dapat, seberapa mahal pakaian dan aksesoris yang dikenakan. Itu semua salah, justru itu semua menjadikan kepercayaan baru yang bergantung terhadap materi. </p>
<p>Lihat orang-orang di sekeliling anda, jika perlu lihat pula diri anda sendiri. Manusia tidak pernah merasa puas.. Kadang kita lupa bersyukur dan selalu mengeluh untuk bekerja. Semboyan &#8220;I hate Monday&#8221; selalu menjadi momok di pikiran setiap karyawan. Karena bekerja dianggap sebagai beban. Coba lihat dari sisi lain, apa yg terjadi jika bekerja dengan sepenuh hati, menyukai pekerjaan yg ada, dan mengharhgai setiap pencapaian yang telah didapat.<br />
Bayangkan saja kita bekerja di sebuah perusahaan bernama Jagad Raya, perusahaan ini memiliki banyak anak perusahaan dibawah kepemilikan satu orang. Seorang komisaris yang tidak pernah tidur, tidak kenal lelah, dan Maha Tahu. Jika ini menurut anda tidak realistis, lalu bagaimana penjelasan tentang realistis itu sendiri? Apakah sesuatu yang tampak oleh mata? Dapat diraba oleh tangan? Atau apa? Sebenarnya kita tidak benar2 melihat dengan mata, tidak benar2 mencium aroma dengan hidung. Pancra indra itu hanya penghubung. Otak lah yang memproses setiap semua kejadian yang kita alami. Di otak pula lah kita berpikir tentang semua pertanyaan-pertanyaan yang kita belum dapatkan jawabannya. </p>
<p>Akan tetapi, jika berbicara tentang kebenaran.. Kebenaran itu adalah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya walaupun tidak masuk diakal kita sebagai manusia. Itu ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi sebagai alasan dasar penciptaan. Dimanakah jalan anda? Anda sendiri yang memutuskan untuk berada di kebenaran, atau tidak.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Konsep teknologi informasi]]></title>
<link>http://mastkid.wordpress.com/2010/01/13/konsep-teknologi-informasi/</link>
<pubDate>Wed, 13 Jan 2010 14:15:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>mastkid</dc:creator>
<guid>http://mastkid.wordpress.com/2010/01/13/konsep-teknologi-informasi/</guid>
<description><![CDATA[Konsep teknologi informasi adalah mata kuliah yang membahas tujuan masa depan IT, apa itu IT, dan se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Konsep teknologi informasi adalah mata kuliah yang membahas tujuan masa depan IT, apa itu IT, dan segala hal yang berhubungan dengan IT. Untuk beberapa materi silahkan download <a href="http://rapidshare.com/files/334477159/KTI.zip.html" target="_blank">disini</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Konsep pemrograman]]></title>
<link>http://mastkid.wordpress.com/2010/01/13/konsep-pemrograman/</link>
<pubDate>Wed, 13 Jan 2010 14:08:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>mastkid</dc:creator>
<guid>http://mastkid.wordpress.com/2010/01/13/konsep-pemrograman/</guid>
<description><![CDATA[Konsep pemrograman adalah mata kuliah yang membahas dasar-dasar pemrograman. Disini pemrograman digu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Konsep pemrograman adalah mata kuliah yang membahas dasar-dasar pemrograman. Disini pemrograman digunakan bahasa C. Untuk materi silahkan download <a href="http://rapidshare.com/files/334462670/Konsep_pemrograman.zip.html" target="_blank">disini</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[]]></title>
<link>http://fisikasmap.wordpress.com/2010/01/12/4/</link>
<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 15:12:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>fisikasmap</dc:creator>
<guid>http://fisikasmap.wordpress.com/2010/01/12/4/</guid>
<description><![CDATA[12.10 Fisika Atom]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://fisikasmap.wordpress.com/files/2010/01/12-10-fisika-atom.pdf">12.10 Fisika Atom</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi Database (ERD)]]></title>
<link>http://datatik.wordpress.com/2010/01/11/materi-database-erd/</link>
<pubDate>Mon, 11 Jan 2010 01:00:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>datatik</dc:creator>
<guid>http://datatik.wordpress.com/2010/01/11/materi-database-erd/</guid>
<description><![CDATA[1. Download materi Database 1 DATABASE]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>1. Download materi Database 1 <a href="http://datatik.files.wordpress.com/2010/01/database2.pptx">DATABASE</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Slide-Slide Analisis Teknik Dasar Pa Nathan]]></title>
<link>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/01/06/slide-slide-analisis-teknik-dasar-pa-nathan/</link>
<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 18:34:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>divpenhmm</dc:creator>
<guid>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/01/06/slide-slide-analisis-teknik-dasar-pa-nathan/</guid>
<description><![CDATA[Analisis Teknik Dasar Fren, ini ada beberapa slide kuliah Analisis Teknik Dasar kelas Pa Nathanael P]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div id="attachment_121" class="wp-caption alignleft" style="width: 233px"><a href="http://divpenhmm.wordpress.com/files/2010/01/3372-1.jpg"><img class="size-medium wp-image-121" title="Antek" src="http://divpenhmm.wordpress.com/files/2010/01/3372-1.jpg?w=223" alt="" width="223" height="300" /></a><p class="wp-caption-text">Analisis Teknik Dasar</p></div>
<p>Fren, ini ada beberapa slide kuliah Analisis Teknik Dasar kelas Pa Nathanael P Tandian&#8230;. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Semoga bisa berguna buat UAS Antek hari Jum&#8217;at, 8 Januari 2010 Jam 16.15-18.15<br />
Di Link ini ada :<br />
1. Slide Pendahuluan<br />
2. Slide Aljabar Linier<br />
3. Slide Vektor<br />
4. Slide Bilangan Kompleks<br />
5. Handout Integral<br />
6. Handout PDB- Orde 1</p>
<p>Link :<a href="http://ifile.it/l5h8109/Analisis%20Teknik%20Dasar.zip" target="_self"> http://ifile.it/l5h8109/Analisis%20Teknik%20Dasar.zip</a></p>
<p>by : Monika Merdekawati</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sistem Operasi Chapter7-15]]></title>
<link>http://ifengineer07.wordpress.com/2010/01/05/sistem-operasi-chapter7-15/</link>
<pubDate>Tue, 05 Jan 2010 08:04:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>ifengineer07</dc:creator>
<guid>http://ifengineer07.wordpress.com/2010/01/05/sistem-operasi-chapter7-15/</guid>
<description><![CDATA[Sistem Operasi yang diulas disini mengenai deadlock sampai dengan sistem keamanan (security) yang te]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sistem Operasi yang diulas disini mengenai deadlock sampai dengan sistem keamanan (security) yang terdapat dalam Sistem Operasi. Untuk mendapatkan materi penjelasan yang lengkap, silakan download di <a href="http://www.ziddu.com/download/8039616/PresentasiSO.rar.html" target="_blank">sini</a>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[      SISTEM INFORMASI KEPERAWATAN BERBASIS KOMPUTER ]]></title>
<link>http://sitikiki.wordpress.com/2010/01/02/siti-murdalifah_persahabatan/</link>
<pubDate>Sat, 02 Jan 2010 02:10:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>sitikiki</dc:creator>
<guid>http://sitikiki.wordpress.com/2010/01/02/siti-murdalifah_persahabatan/</guid>
<description><![CDATA[Seiring dengan globalisasi, perkembangan pengetahuan dan teknologi, pengetahuan masyarakat tentang k]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Seiring  dengan globalisasi, perkembangan pengetahuan dan teknologi, pengetahuan  masyarakat tentang kesehatan juga mulai berkembang.  Perkembangan  pengetahuan masyarakat membuat masyarakat lebih menuntut pelayanan kesehatan  yang bermutu dan dapat dipertanggungjawabkan. </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Perawat  sebagai salah satu tenaga yang mempunyai kontribusi besar bagi pelayanan  kesehatan, mempunyai peranan penting untuk meningkatkan mutu pelayanan  kesehatan.  Dalam upaya peningkatan mutu, seorang perawat harus  mampu melaksanakan asuhan <strong>keperawatan</strong> sesuai standar, yaitu mulai dari  pengkajian sampai dengan evaluasi berikut dengan dokumentasinya. </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Pendokumentasian  <strong>Keperawatan</strong> merupakan hal penting yang dapat menunjang pelaksanaan  mutu asuhan <strong>keperawatan</strong>. (Kozier,E. 1990).  Selain itu dokumentasi  <strong>keperawatan</strong> merupakan bukti akontabilitas tentang apa yang telah dilakukan  oleh seorang perawat kepada pasiennya. Dengan adanya pendokumentasian  yang benar maka bukti secara profesional dan legal dapat dipertanggung  jawabkan</span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Masalah  yang sering muncul dan dihadapi <strong>di</strong> Indonesia dalam pelaksanaan asuhan  <strong>keperawatan</strong> adalah banyak perawat yang belum melakukan pelayanan <strong>keperawatan</strong> sesuai standar asuhan <strong>keperawatan</strong>.  Pelaksanaan asuhan <strong>keperawatan</strong> juga tidak disertai pendokumentasian  yang lengkap.</span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">( Hariyati,  RT., th 1999) </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Saat ini  masih banyak perawat yang belum menyadari bahwa tindakan yang dilakukan  harus dipertanggungjawabkan. Selain itu banyak pihak menyebutkan kurangnya  dokumentasi juga disebabkan karena banyak yang tidak tahu data apa saja  yang yang harus dimasukkan, dan bagaimana cara mendokumentasi yang benar.(  Hariyati, RT., 2002) </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Kondisi  tersebut <strong>di</strong> atas membuat perawat mempunyai potensi yang besar terhadap  proses terjadinya kelalaian pada pelayanan kesehatan pada umumnya dan  pelayanan <strong>keperawatan</strong> pada khususnya. Selain itu dengan tidak ada kontrol  pendokumentasian yang benar maka pelayanan yang diberikan kepada pasien   akan cenderung kurang baik, dan dapat merugikan pasien</span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Pendokumentasian asuhan  <strong>keperawatan</strong> yang berlaku <strong>di</strong> beberapa rumah sakit <strong>di</strong> Indonesia umumnya  masih menggunakan pendokumentasian tertulis. Pendokumentasian tertulis  ini sering membebani perawat karena perawat harus menuliskan dokumentasi  pada form yang telah tersedia dan membutuhkan waktu banyak untuk mengisinya.  Permasalahan  lain yang sering muncul adalah biaya pencetakan form  mahal sehingga sering form pendokumentasian tidak tersedia</span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Pendokumentasian  secara tertulis dan manual juga mempunyai kelemahan yaitu sering hilang.  Pendokumentasian yang  berupa lembaran-lembaran kertas maka dokumentasi  asuhan <strong>keperawatan</strong> sering terselip. Selain itu pendokumentasian secara  tertulis juga memerlukan tempat penyimpanan dan akan menyulitkan untuk  pencarian kembali jika sewaktu-waktu pendokumentasian tersebut diperlukan.  Dokumentasi yang hilang atau terselip <strong>di</strong> ruang penyimpanan akan merugikan  perawat. Hal ini karena tidak dapat menjadi bukti legal jika terjadi  suatu gugatan hukum, dengan demikian perawat berada pada posisi yang  lemah dan rentan terhadap gugatan hukum. </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"><strong>Di</strong> luar  negri kasus hilangnya dokumentasi serta tidak tersedianya  form  pengisian tidak lagi menjadi masalah. Hal ini  karena pada rumah  sakit yang sudah maju seluruh dokumentasi yang berkaitan dengan pasien  termasuk dokumentasi asuhan <strong>keperawatan</strong> telah dimasukkan dalam <strong>komputer</strong>.  Dengan informasi yang berbasis dengan <strong>komputer</strong> diharapkan waktu pengisian  form tidak terlalu lama, lebih murah, lebih mudah mencari data yang  telah tersimpan dan resiko hilangnya data dapat dikurangi serta dapat  menghemat tempat karena dapat tersimpan dalam ruang yang kecil yang  berukuran 10 cm x 15 cm x 5  cm . Sistem ini sering dikenal dengan  Sistem informasi manjemen.</span></ul>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"><strong> </strong></span></p>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sistem  informasi merupakan suatu kumpulan dari komponen-komponen dalam organisasi  yang berhubungan dengan proses penciptaan dan pengaliran informasi.  Sistem Informasi mempunyai komponen- komponen yaitu proses, prosedur,  struktur organisasi, sumber daya manusia, produk, pelanggan, supplier,  dan rekanan.  (Eko,I. 2001). </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sistem  informasi <strong>keperawatan</strong> adalah kombinasi ilmu <strong>komputer</strong>, ilmu informasi  dan ilmu <strong>keperawatan</strong> yang disusun untuk memudahkan manajemen dan proses  pengambilan informasi dan pengetahuan yang digunakan untuk mendukung  pelaksanaan asuhan <strong>keperawatan</strong> (Gravea &#38; Cococran,1989)</span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sedangkan  menurut ANA (Vestal, Khaterine, 1995) system informasi <strong>keperawatan</strong> berkaitan  dengan legalitas untuk memperoleh dan menggunakan data, informasi dan  pengetahuan  tentang  standar dokumentasi , komunikasi, mendukung  proses pengambilan keputusan, mengembangkan dan mendesiminasikan pengetahuan  baru, meningkatkan kualitas, efektifitas dan efisiensi asuhan keperawaratan  dan memberdayakan pasien untuk memilih asuhan kesehatan yang diiinginkan.  Kehandalan suatu sistem informasi pada suatu organisasi terletak pada  keterkaitan antar komponen yang ada sehingga dapat dihasilkan dan dialirkan  menjadi suatu informasi yang berguna, akurat, terpercaya, detail, cepat,  relevan untuk suatu organisasi.</span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sistem  Informasi manajemen asuhan <strong>keperawatan</strong> sudah berkembang <strong>di</strong> luar negri  sekitar tahun 1992, <strong>di</strong> mana pada bulan September 1992, sistem informasi  diterapkan pada sistem pelayanan  kesehatan Australia khususnya  pada pencatatan pasien.  (Liaw, T.,1993). </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Pemerintah  Indonesia sudah mempunyai visi tentang sistem informasi kesehatan nasional  yaitu Informasi kesehatan andal 2010<em>(Reliable Health Information  2010</em> ). (Depkes, 2001). Pada Informasi kesehatan andal tersebut  telah direncanakan untuk membangun system informasi <strong>di</strong> pelayanan kesehatan  dalam hal ini Rumah sakit dan dilanjutkan <strong>di</strong> pelayanan <strong>di</strong> masyarakat,  namun pelaksanaannya belum optimal. </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sistem  informasi manajemen berbasis <strong>komputer</strong> dapat menjadi pendukung pedoman  bagi pengambil kebijakan/pengambil keputusan  <strong>di</strong> <strong>keperawatan</strong>/<em>Decision  Support System dan Executive Information System.(</em>Eko,I. 2001)   Informasi asuhan <strong>keperawatan</strong> dalam sistem informasi manajemen yang berbasis  <strong>komputer</strong> dapat digunakan  dalam menghitung pemakaian tempat tidur  /BOR pasien, angka nosokomial, penghitungan budget <strong>keperawatan</strong> dan sebagainya.  Dengan adanya data yang akurat pada <strong>keperawatan</strong> maka data ini juga dapat  digunakan untuk informasi bagi tim kesehatan yang lain. Sistem Informasi  asuhan <strong>keperawatan</strong> juga dapat menjadi sumber dalam pelaksanaan riset  <strong>keperawatan</strong> secara khususnya dan riset kesehatan pada umumnya.  (Udin,and  Martin, 1997)</span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Sistem  Informasi manajemen  (SIM) berbasis <strong>komputer</strong> banyak kegunaannya,  namun pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen <strong>di</strong> Indonesia masih banyak  mengalami kendala. Hal ini mengingat komponen-komponen yang ada dalam  sistem informasi yang dibutuhkan dalam <strong>keperawatan</strong> masih banyak kelemahannya. </span></ul>
<ul><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Kendala  SIM yang lain adalah kekahawatiran hilangnya data dalam satu hard-disk.  Pada kondisi tersebut hilangnya data telah diantisipasi sebagai   perlindungan hukum atas dokumen perusahaan yang diatur dalam UU No.  8 Tahun 1997. Undang-undang ini mengatur tentang keamanan terhadap dokumentasi  yang berupa lembaran kertas, namun sesuai perkembangan tehnologi,   lembaran yang sangat penting dapat dialihkan dalam   <em>Compact  Disk Read Only Memory</em> (CD ROM). CD ROM dapat dibuat kopinya dan  disimpan <strong>di</strong> lain tempat yang aman . Pengalihan ke CD ROM ini bertujuan  untuk menghindari hilangnya dokumen karena peristiwa tidak terduga seperti  pencurian <strong>komputer</strong>, dan kebakaran. </span></ul>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Memutuskan  untuk menerapkan sistem informasi manajemen berbasis <strong>komputer</strong> ke dalam  sistem praktek <strong>keperawatan</strong> <strong>di</strong> Indonesia tidak terlalu mudah. Hal ini  karena pihak manajemen harus  memperhatikan beberapa aspek yaitu  struktur organisasi <strong>keperawatan</strong> <strong>di</strong> Indonesia, kemampuan sumber daya  <strong>keperawatan</strong>, sumber dana, proses dan prosedur informasi serta penggunaan  dan pemanfaatan bagi perawat dan tim kesehatan lain. </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">PUSTAKA ACUAN</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Carpenito.   1985<em>.  Nursing diagnosis application to clinical practice</em>.  J.B. </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"> Lippincott Co.,. Philadephia .</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Departemen  Kesehatan. 2001. <em>Kebijakan dan strategi Pengembangan Sistem Informasi </em></span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"><em> Kesehatan Nasional.</em> Depkes. RI. Jakarta</span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;">Eko, I.R.2001<em>. Manajemen  Sistem Informasi dan Tehnologi Informasi</em>.., Jakarta: </span></p>
<p><span style="font-family:Times New Roman;font-size:small;"> Kelompok  Gramedia</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SLIDE KULIAH MEKATRON PA AW]]></title>
<link>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/01/02/slide-kuliah-mekatron-pa-aw/</link>
<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 19:51:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>divpenhmm</dc:creator>
<guid>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/01/02/slide-kuliah-mekatron-pa-aw/</guid>
<description><![CDATA[fren ini slide-slide kuliah dari kelas Pa AW dengan materi sbb : 1. Dioda 2. Transistor 3. Op-Amp 4.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>fren ini slide-slide kuliah dari kelas Pa AW dengan materi sbb :</p>
<p>1. Dioda</p>
<p>2. Transistor</p>
<p>3. Op-Amp</p>
<p>4. Transistor Load Line</p>
<p>5. Hukum Dasar</p>
<p>6. Sistem Bilangan</p>
<p>7. Algebra Boolean</p>
<p>8. Basic Operational Characteristic and Parameter</p>
<p>9. Latches, Flip-Flop, and Timers</p>
<p>10. Combinational Logic</p>
<p>11. Signal Interfacing and Processing</p>
<p>menurut saya walaupun beberapa materi cukup sulit dimengerti namun beberapa bermanfaat bila dipelajari dengan sungguh-sungguh.</p>
<p>selain itu terdapat juga Solution Manual dari Buku Alciatore <em>Introduction to Mechatronics and Measurement System </em>2nd ed. yang banyak soalnya keluar waktu ujian.  Namun sayang sekali saya belum memliki <em>eBook</em>-nya. Bagi yang memilki mohon untuk membagi kepada saya dan fren-fren yang lainnya. Terima kasih.</p>
<p>SOLIDARITY FOREVER!!</p>
<p>Kontributor: Nicko M08 (13108050)</p>
<p><a href="http://ifile.it/0bkzv21/Bahan%20Kuliah.rar" target="_self">DOWNLOAD FILE</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[slide-slide kuliah MKM Pak BS]]></title>
<link>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/01/02/slide-slide-kuliah-mkm-pak-bs/</link>
<pubDate>Fri, 01 Jan 2010 17:04:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>divpenhmm</dc:creator>
<guid>http://divpenhmm.wordpress.com/2010/01/02/slide-slide-kuliah-mkm-pak-bs/</guid>
<description><![CDATA[fren&#8230;berikut saya upload slide2 kuliah dari Bos Bambang.. file terdiri dari 1.  Pengantar kuli]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>fren&#8230;berikut saya upload slide2 kuliah dari Bos Bambang..</p>
<p>file terdiri dari</p>
<p>1.  Pengantar kuliah MKM</p>
<p>2. Tegangan</p>
<p>3. Analisis Tegangan</p>
<p>4.  Sifat Mekanik Material</p>
<p>5. Beban Aksial</p>
<p>6. Bejana Tekan</p>
<p>7. Beban Torsi</p>
<p>8. Beban Gaya  Lintang</p>
<p>9. Tegangan Beban Lentur</p>
<p>11. Lendutan Beban Lentur</p>
<p>* slide no 10 memang tidak ada</p>
<p>+ Bonus</p>
<p>Sifat Luas, Tabel Lendutan, solution manual buat buku Hibbeler,  dan beberapa soal UAS</p>
<p>Buat soal UAS yang lain bisa minta ke anak divisi pendidikan.</p>
<p>Semoga bermanfaat dan kita semua sukses fren.</p>
<p>Solidarity Forever!!</p>
<p>Kontributor : Nicko M08  (13108050)</p>
<p>Link download : <a href="http://ifile.it/87orsyl/MKM.rar" target="_self">http://ifile.it/87orsyl/MKM.rar</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi Diskusi Bab II s/d V Klompok II]]></title>
<link>http://dangerousproject09.wordpress.com/2009/12/31/materi-diskusi-bab-ii-sd-v-klompok-ii/</link>
<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 07:03:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>dangerousproject09</dc:creator>
<guid>http://dangerousproject09.wordpress.com/2009/12/31/materi-diskusi-bab-ii-sd-v-klompok-ii/</guid>
<description><![CDATA[BAB II PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT Part 4. Pancasila Sebagai filsafat Pada tanggal 1 juni 1945, Ir So]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>BAB II</strong></p>
<p><strong>PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT</strong></p>
<p><strong>Part 4. Pancasila Sebagai filsafat </strong><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pada tanggal 1 juni 1945, Ir Soekarno berpidato membahas dasar negara. Kita kutip sebagian kecil dari pidato beliau mengenai filsafat negara indonesia. “Menurut saya yang diminta Paduka Tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda, <em>Philosofische grondslag </em>daripada Indonesia Merdeka. Pilosofiche grondslag itulah fondamen , filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk didirikan di atasnya gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.”</p>
<p>Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Uud yang diberi nama UUD 1945. Sekaligus dalam Pembukaan UUD 1945, sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya UUD 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Sebagai dasar filsafat atau dasar kerohanian negara, yang merupakan cita-cita bangsa Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan,yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggaraan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan masyarakat kita.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Fungsi filsafat Pancasila</span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p>Hal yang fundamental  dalam kehidupan bernegara, susunan politik atau sistem politik dari suatu negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan semua yang tersebut di atas harus bisa dijelaskan oleh filsafat.</p>
<p>Filsafat Pancasila harus mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar negara kita adalah lima dasar dimana setiap silanya berkaitan satu sama lainnya. Kelima sila itu merupakan kesatuan yang utuh, dan tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan dasar kepada sila yang lainnya.</p>
<p>Pancasila harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terihat jelas kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.</p>
<p><strong>Part.5 Pandangan Integralistik (Persatuan) Dalam Filsafat Pancasila</strong></p>
<ol>
<li><strong>1. </strong><strong>Tiga teori tentang pengertian negara</strong></li>
</ol>
<p>Pendapat para ahli tentang pengertian negara, menurut:</p>
<ol>
<li>Gorge Jellinek :</li>
</ol>
<p>Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu</p>
<ol>
<li>Menurut Gorge      Wilhelm Friedrich Hegel :</li>
</ol>
<p>Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.</p>
<ol>
<li>Mr. Kranerburg</li>
</ol>
<p>Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.</p>
<ol>
<li>Roger. F. Soltau</li>
</ol>
<p>Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.</p>
<ol>
<li>Prof. R.      Djolosoetrono</li>
</ol>
<p>Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.</p>
<ol>
<li>Prof. Mr.      Soenarko</li>
</ol>
<p>Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).</p>
<ol>
<li>Dalam      penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan      pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai      tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk      menjaga serangan musuh.</li>
<li>Plato melihat      bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang      beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi      kebutuhan-kebutuhan tersebut.</li>
<li>N. Machiavelli      mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah      dengan sebaik-baiknya.</li>
</ol>
<p>Tetapi dalam uraian pandangan integralistik ketatanegaraan Indonesia, kita bertolak dari pidato Prof. Mr.Dr.R. Soepomo dalam rapat Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPPKI) padaa tanggal 31 Mei 1945. Dalam pidato tersebut dikemukakan 3 aliran pikiran atau teori tentang pengertian negara <em>(staatsidee)</em> yang penting dalam mempertimbangkan dan menetapkan dasar negara. Ketiga aliran pikiran atau teori itu adalah:</p>
<p>1)      Teori Perseorangan atau Teori Individualistik</p>
<p>2)      Teori Golongan atau Teori Kelas <em>(class theory)</em></p>
<p>3)      Teori Persatuan atau Teori Integralistik</p>
<p>ad. 1) Teori Perseorangan atau Teori Individualistik</p>
<p>Teori individualistik dipelopori oleh:</p>
<p>(1)   Thomas Hobbes (1688-1779)</p>
<p>(2)   John Locke (1632-1704)</p>
<p>(3)   Jean Jacques Rousseau (1712-1778)</p>
<p>(4)   Herbert Spencer (1820-1903)</p>
<p>(5)   Harold Joseph Laski (1893-1950)</p>
<p>Teori individualistik ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum <em>(legal society)</em> yang disusun atas kontrak antara seluruh perorangan dalam masyrakat itu (<em>contract social)</em>. Teori individualistik ini diterapkan di negara-negara Eropa Barat dan Amerika.</p>
<p>ad. 2) Teori Golongan atau Teori Kelas</p>
<p>Teori golongan dipelopori oleh Karl Marx (1818-1883), Friedrich Engels(1820-1895) dan Lenin(1870-1924). Teori golongan atau teori kelas ini menganggap bahwa negara adalah alat dari suatu golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas golongan ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu Marx menganjurkan revolusi politikdari kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara agar kaum buruh dapat ganti menindas kaum borjuis.  Teori negara ini diterapkan di negara-negara komunisdalam bentuk diktator proletariat.</p>
<p>ad. 3) Teori Persatuan atau Teori Integralistik</p>
<p>Teori integralistik yang diajarkan oleh Benedict de Spinoza (1632-1677), Adam Heinrich Muller (1779-1829), George Friedrich Wilhelm Hegel (1770-1831) dan lain-lain, mengajarkan bahwa negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral,  segala golongan, segala bagian, segala anggotanya berhubungan erat antara satu dengan yang lain dan merupakan kesatuan masyarakat yang organis. Dalam aliran pikiran integralistik negara tidak untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan, akan tetapi menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan. Yang penting dalam negara yang berdasar aliran pikiran iniialah penghidupan bangsa seluruhnya, namun tidak memihak kepada suatu golongan yang paling kuat atau yang paling besar, tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai kepentingan pusat, akan tetapi negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai persatuan yang tak dapatt dipisahkan.</p>
<p>Contoh dasar susunan negara pada negara-negara di dunia:</p>
<ol>
<li>Eropa Barat</li>
</ol>
<p>Dasar susunan hukum negara Eropa Barat perseorangan dan liberalisme. Sifat perseorangan ini yang mengenai segala lapangan hidup (sistem ekonomi, kesenian, dll.), memisah-misahkan manusia sebagai seseorang dari masyarakatnya, mengasingkan diri dari segala pergaulan yang lain. Seorang manusia dan negara yang dianggapsebagai seseorang pula, selalu segala-galanya itu menimbulkan imperialisme dan sistem pemeras (uitbuitings system) membikin kacau balau dunia lahir dan batin.</p>
<p>Sifat demikian harus kita jauhkan dari pembangunan negara Indonesia, bahkan Eropa sendiri pada waktu sekarang mengalami krisis rohani yang mahahebat berhubungan dengan jiwa rakyat Eropa telah jemu kepada keangkaramurkaan, sebagai akibat semangat perseorangan tersebut.</p>
<ol>
<li>Rusia</li>
</ol>
<p>Dasar susunan negara Soviet Rusia pada  masa sekarang ialah diktator dari proletariat. Boleh jadi dasar itu sesuai dengan keistimewaan keadaan sosial dari negeri Rusia, akan tetapi dasar pengertian negara itu bertentangan dengan masyarakat Indonesia yang asli.</p>
<ol>
<li>Jerman</li>
</ol>
<p>Negara lain ialah Jerman nasionalis sosialisyang sebelumnya menyerah dalam perang dunia II. Negara itu berdasarkan atas aliran pikiran negara totalite, <em>das Gauze der Politischen Einheitdes Volkes (integrate theory). </em>Prinsip Pimpinan (<em>Fuhrung</em>) sebagai <em>Kernbegrift</em> <em>(ein totaler Fuhrerstaat)</em> dan sebagai prinsip yang juga dipakai ialah persamaan darah dan persamaan daerah <em>(Blud and Boden Theorie)</em> antara pimpinan dan rakyat.</p>
<p><em> </em></p>
<p><em> </em></p>
<ol>
<li>Indonesia</li>
</ol>
<p>Menurut sifat tata negara Indonesia yang asli, yang sampai sekarang pun masih dapat terlihat dalam suasana desa baik di Jawa, maupun di Sumatera dan kepulauan Indonesia lain, maka para pejabat negara ialah pemimpin yang bersatu jiwa dengan rakyat dan para pejabat negara senantiasa berwajib memegang teguh persatuan dan keseimbangan dalam masyarakatnya.</p>
<p>Dalam suasana persatuan antara rakyat dan pemimpinnnya, antara golongan-golongan rakyat satu sama lain, segala golongan diliputi oleh semangat gotong-royong, semangat kekeluargaan serta senantiasa bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah.</p>
<p>Sesungguhnya pendapat Prof. Mr. Dr. R. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 besar sekali pengaruhnya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. UUD 1945 adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang menganut teori kenegaraan integralistik. Hal ini terlihat dalam penjelasan UUD 1945 yang antara lain menegaskan sebagai berikut:</p>
<p>“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatua.  Dalam Pembukaan ini diterima aliran pengertian negara kesatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan, segala paham perseorangan. Negara menganut pengertian Pembukaan ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan”.</p>
<ol>
<li><strong>Hubungan Teori Integralistik dengan Pancasila</strong></li>
</ol>
<p>Sekarang kita bandingkan teori integralistik dengan filsafat Pancasila. Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat utuh dari kelima silanya. Masing-masing sila tidak dapat dipahamidan diberi arti secara tersendiri terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Ini menggambarkan adanya paham persatuan atau pandangan intefralistik.</p>
<p>Sila Persatuan Indonesia (sila III Pancasila) menegaskan perwujudan paham integralistik dalam tata kenegaraan kita. Sila III ini tercermin dalam pokok pikiran pertama yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi:</p>
<p>”Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.</p>
<p><strong>BAB III</strong></p>
<p><strong>Pancasila sebagai Etika (Moral) politik </strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<ol>
<li><strong>1. </strong><strong>Moral</strong></li>
</ol>
<p>Berasal dari bahasa latin yaitu moralitas, adalah suatu penilaian akan tindakan yang dilakukan secara sadar dan memiliki nilai yang positif.Cabang ilmunya disebut aksiologi.Penilaian terhadap moral di ukur dari kebudayaan masyarakat setempat,sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki manusia.</p>
<ol>
<li><strong>2. </strong><strong>Etika</strong></li>
</ol>
<p>Etika adalah penilaian baik atau buruk suatu tindakan, ucapan, tingkah laku bukan benar atau salah.</p>
<ol>
<li><strong>3. </strong><strong>Pancasila</strong></li>
</ol>
<p>Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa indonesia dan merupakan dasar negara selain undang-undang.didalamnya terdapat politik pancasila.selain itu pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum menurut tap MPRS no.XX/MPRS/1966.Nilai-nilai pancasila itu sendiri harus melekat pada kodrat manusia</p>
<p>Ayat-ayat dan makna yang terkandung dalam pancasila :</p>
<ul>
<li>Ketuhanan yang maha Esa</li>
</ul>
<p>Rasa kesadaran akan satu Tuhan , satu pencipta</p>
<ul>
<li>Kemanusiaan yang adil dan beradab</li>
</ul>
<p>Manusia sebagai makhluk Tuhan, Tuhan tidak memberikan perbedaan antara sesama manusia sehingga manusia mempunyai hak &#8211; hak yang sama dengan asas adil dan beradab</p>
<ul>
<li>Persatuan indonesia</li>
</ul>
<p>Agar menjungjung tinggi kepentingan nasional, menhindari <em>sukuisme,daerahisme,separatisme</em> dan menjauhi <em>chauvinisme</em> dan<em> kolonialisme.</em></p>
<ul>
<li>Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan keadilan</li>
</ul>
<p>Menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, menghormati perbedaan pendapat , menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul dll</p>
<ul>
<li>Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia</li>
</ul>
<p>Rakyat indonesia  mendapat perlakuan adil dalam bidang hukum,politik,ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.</p>
<p><strong>BAB IV</strong></p>
<p><strong>Pancasila sebagai ideologi nasional</strong></p>
<p><strong>Par</strong><strong>t. 8 </strong><strong>Ideologi negara</strong></p>
<p>Filsafat merupakan suatu ajaran nilai atau kebenaran yang dijadikan keyakinan atau pandangan hidup suatu bangsa.</p>
<p>Ideologi berasal dari kata <em>ideo</em> yang artinya cita – cita dan <em>logy</em> yang artinya pengetahuan, ilmu dan paham.</p>
<p>Arti ideologi</p>
<ol>
<li>W.White, ideology adalah soal cita – cita politik atau doktrin atau ajaran suatu lapisan masyarakat atau sekwlompok manusia yang dapat di beda – bedakan.</li>
<li>Harol H. Titus, ideology adalah suatu istilah yang dipergunakan untuk sekelompok cita – cita mengenai berbegai macam masalah politik dan ekonomi filsafat social yang sering dilaksanakan bagi suatu rencana yang sistematis tentang cita – cita yang dijalankan oleh kelompok atau lapisan masyarakat.</li>
</ol>
<p>Menurut Pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia alenia ke-4 filsafat pancasila berfungsi sebagai Dasar Negara Republik Indonesia yang diterima dan didukung oleh seluruh bangsa atau warga Negara Indonesia.</p>
<p>Pancasila sebagai  filsafat bangsa dan Negara Indonesia dapat pula disebut sebagai ideology nasional atau ideology Negara, artinya pancasila merupakan satu ideology yang dianut oleh Negara atau pemerintah dan rakyat Indonesia secara keseluruhan, bukan milik atau monopoli seseorang ataupun suatu golongan masyarakat tertentu.</p>
<p><strong>Par</strong><strong>t 9</strong></p>
<p><strong>Pancasila sebagai ideologi  terbuka</strong><strong> </strong></p>
<p>ASAL MUASAL ISTILAH IDEOLOGI TERBUKA</p>
<ol>
<li>Dikemukakan oleh presiden soeharto
<ol>
<li>Pada tanggal 10 November 1986 dalam acara pembukaan penataran calon manggala  BP-7 Pusat, dan diulangi.</li>
<li>Pada tanggal 16 Agustus 1969 dalam pidato kenegaraan 1989.</li>
<li>Penjelasan UUD1945</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>ARTI IDEOLOGI TERBUKA</p>
<ol>
<li>Definisi ideologi terbuka ialah: Pandangan hiduo bangsa yang selain mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap, juga mampu berkembang secara dinamis(nilai instrumental).</li>
<li>Pengertian ideologi  terbuka ialah :
<ol>
<li>Pandangn hidup bangsa yang mempunyai nilai dasar yang bersifat tetap sepanjang jalan yaitu pancasila.</li>
<li>Pandangan hidup bangsa yang  mampu berkembang secar dinamis (nilai instrumental),yang dapat berubah, misalnya : UUD 1945 dan “GBHN”.</li>
<li>Nilai praktis berupa pelaksanaan nyata  dari nilai instrumental.</li>
<li>Unsur-unsur Ideologi terbuka</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Pandangan Hidup Bangsa</p>
<p>Yang mempunyai</p>
<p>Nilai Dasar yang bersifat tetap +</p>
<p>Nilai Instrumental yang bersifat Dinamis</p>
<ol>
<li>Nilai-nilai dalam Ideologi terbuka
<ol>
<li>Nilai-nilai dasar</li>
<li>Nilai-nilai Instrumental</li>
<li>Bagaimana nilai-nilai itu dilaksanakan dalam kenyataan merupakan praktis dari ideologi .</li>
<li>Hakikat ideologi terbuka</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Berdasarkan uraian di atas:</p>
<ol>
<li>Pancasila sebagai dasar ideologi negara (pancasila dalam pembukaan UUD 1945) tidak boleh berubah</li>
<li>Yang berubah adalah nilai-nilai instrumental</li>
</ol>
<p>Misal: voting ( musyawarah mufakat atau suara terbanyak), azas pancasila(satu-satunya azas)</p>
<p>FAKTOR-FAKTOR PENDORONG PEMIKIRAN MENGENAI IDEOLOGI TERBUKA</p>
<ol>
<li>Kenyataan bahwa dalam proses pembangunan nasional berencana, dinamika masyarakat kita berkembang dengan cepat.</li>
<li>Kenyataan bankrutnya ideologi tertutup seperti marxisme / leninisme / komunisme. Ideologi tertutup ialah yang merasa sudah mempunyai seluruh jawaban terhadap kehidupan ini, sehingga sudah pelaksanaannya dilakukan secara dogmatik.</li>
<li>Pengalaman sejarah politik di indonesia pada masa lalu sewaktu pengaruh komunisme sangat besar, yang pada dasrnya bersifat tertutup.</li>
<li>Tekad indonesia un tuk menjadikan pancasila seb agai satu-satunya asas dalah hidup barmasyarakat,berbangsa dan bernegara (tap MPR tantang GBHN – 1998 dan referndum)</li>
</ol>
<p>LANDASAN DARI NIALI DASAR DAN NILAI INSTRUMENTAL</p>
<ol>
<li>Nilai dasar pancasila yang abadi</li>
<li>Nilai instrumental yang berkembang dinamis</li>
</ol>
<p>IMPLIKASI PENERIMAAN PANCASILA SEBAGI IDEOLOGI TERBUKA</p>
<p>PEMBATASAN KETERBUKAAN IDEOLOGI</p>
<p>Keterbukaan ideologi  ada batas-batasnya ygn tidak boleh dilanggar, yaitu:</p>
<ol>
<li>Stabilitas nasional yang dinamis.</li>
<li>Larangan terhadap ideologi marxisme, leninisme, komunisme.</li>
<li>Mencegah berkembangnya paham liberalisme.</li>
<li>Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.</li>
<li>Penciptaaan norma yang baru harus  melalui konsensus(kesepakatan</li>
</ol>
<p>PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA</p>
<p><strong>Part.10  Indonesia Zaman Praejarah dan Zaman Sejarah</strong></p>
<ol>
<li>Zaman Prasejarah</li>
</ol>
<p>Zaman ini ditandai dengan belum adanya tulisan dan huruf. Pada zaman ini Indonesia telah dihuni oleh Pithecantrophus erectus. Sedangkan menurut para ahli, bangsa Indonesia berasal dari daerah Yunani. Mereka datang secara bergelombang. Gelombang pertama disebut Melayu Tua, dan gelombang kedua disebut Melayu Muda. Diketahui mereka telah memiliki nilai-nilai kehidupan, religi, dan gotong royong ( solidaritas, musyawarah, persatuan, dan keadilan).</p>
<ol>
<li>Zaman Sejarah</li>
</ol>
<ul>
<li>Indonesia dipengaruhi oleh Hinduisme</li>
</ul>
<p>Kerajaan bercorak Hindu antara lain Kutai, Mataram Hindu, Tarumanegara, Singosari, dan Majapahit.Kerajaan-kerajaan tersebut meninggalkan kebudayaan berupa prasasti dengan huruf pallawa, kitab-kitab, dan candi. Bukti-bukti tersebut memberi informasi bahwa pada saat itu masyarakat Nusantara telah memperkaya penghayatan dan pengamalan nilai religius (Jawa Hindu).</p>
<ul>
<li>Indonesia dipengaruhi oleh nilai-nilai Islamisme</li>
</ul>
<p>Mulainya masa Islam ditandai dengan runtuhnya kerajaan Majapahit. Kemudian berdirilah kerajaan Islam seperti Samudra Pasai, Demak, Ternate, Tidore, dan Mataram Islam.Masuknya nilai-nilai Islam secara langsung telah mempengaruhi pola pikir, sikap, dan perbuatan masyarakat nusantara waktu itu. Hal ini memperkaya nilai-nilai khasananah budaya bangsa tanpa menghilangkan nilai budaya asli.</p>
<ul>
<li>Indonesia dipengaruhi oleh Kristen</li>
</ul>
<p>Pada awal abad ke 16, Nusantara kedatangan bangsa Eropa yang membawa nilai budaya Kristen. Kapal-kapal dagang dari Portugis dan Belanda yang mencari rempah-rempah dengan membawa misionaris. Terbentuklah komunitas Kristen. Nilai-nilai Kristen juga telah memperkaya budaya bangsa di bidang religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan penghayatan akan keadilan.</p>
<ol>
<li>Reaksi Masyarakat Indonesia Terhadap Perilaku Orang Belanda</li>
</ol>
<p>Datangnya bangsa Belanda telah mengenalkan Indonesia pada budaya barat, namun juga membawa kerusakan nilai-nilai kehidupan masyarakat. Belanda tidak menghormati kepercayaan masyarakat adat, tidak menghormati harkat martabat penduduk, memecah belah kesatuan masyarakat, dan menginjak-injak HAM. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia melakukan perlawanan yang dilandasi nilai religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan.</p>
<ol>
<li>Sumpah Pemuda</li>
</ol>
<p>Adalah perkembangan lebih lanju dari semangat kebangsaan yang telah ditanam Budi Oetomo(1908).Mereka mengaku bertanah air satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan,bahasa Indonesia. Ikrar tersebut menunjukkan tekad persatuan para pemuda yang tidak mau lagi dipecah-pecah.</p>
<p>Masa Kemerdekaan Indonesia</p>
<ol>
<li>Proklamasi Kemerdekaan</li>
</ol>
<p>Bila teks proklamasi diamati, selain ungkapan pernyataan bahwa Indonesia telah merdeka, juga tersirat pengakuan bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hasil:</p>
<ul>
<li>Anugrah Tuhan</li>
<li>Perjuangan menentang penjajahan ( nilai kemanusiaan yang adil dan beradab)</li>
<li>Persatuan nasional</li>
<li>Mufakat para pemimpin bangsa</li>
<li>Perjuangan bangsa menentang tindak ketidakadilan.</li>
<li>Dengan kata lain, proklamasi 17 Agustus 1945 merupakan hasil penghayatan dan pengamalan nilai Pancasila  yang telah menyatu dalam kehidupan masyarakat Indonesia.</li>
</ul>
<p>2. Mengisi Kemerdekaan</p>
<p>Setelah memperoleh kemerdekaan, perjuangan belum berakhir dan justru baru dimulai, yaitu menciptakan masyarakat sejahtera lahir batin. Para pendiri negara telah sepakat bahwa kemerdekaan bangsa akan diisi nilai yang tersirat dalam Pancasila. Pancasila merupakan dasar dan ideologi negara yang wajib diimplementasikan dalam seluruh aspek kehidupan bernegara.</p>
<ol>
<li>Periode 1945-1950</li>
</ol>
<p>Tantangan yang dihadapi adalah Belanda yang ingin melanjutkan penjajahan, pemberontakan PKI dan DI/TII. Demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi parlementer,yang menyebabkan ketidakstabilan pemerintahan.</p>
<ol>
<li>Periode 1950-1959</li>
</ol>
<p>Periode ini menggunakan UUDS.Walaupun dasar negara tetap Pancasila, namun sila keempat dijiwai bukan oleh musyawarah mufakat melainkan voting.Masih ada masalah pemberontakan oleh RMS,PRRI, Permesta.Terjadi pemilu pertama untuk memilih Konstituante, tim pembentuk UUD. Tetapi Konstituante gagal sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 1959.Pancasila selama periode ini diarahkan sebagai ideologi liberal yang tidak menjamin stabilitas pemerintahan.</p>
<ol>
<li>Periode 1959-1966</li>
</ol>
<p>Dikenal sebagai masa Demokrasi Terpimpin atau Orde Lama. Yang seharusnya memimpin adalah Pancasila, namun pada kenyataannya yang memimpin adalah pribadi Soekarno.Beliau bertindak otoriter, diangkat menjadi presiden seumur hidup, politik konfrontasi, keluar dari PBB, dll. Hal ini dimanfaatkan untuk menyebarluaskan komunisme dan pemberontakan. Pada masa ini Pancasila telah diarahkan sebagai ideologi otoriter, konfrontatif yang tidak memberi hak demokrasi.</p>
<ol>
<li>Periode 1967-1998</li>
</ol>
<p>Disebut Orde Baru, dengan tekad awal melaksanakan Pancasila &#38; UUD 45 ecara murni dan konsekuen.Namun, beberapa tahun kemudian kebijakan yang dikeluarkan tidak sesuai dengan Pancasila.Demokrasi tdk ditegakkan,legislatif lemah, krisis ekonomi,partai politik dibatasi,korupsi,dan pelanggaran HAM. Pancasila diarahkan menjadi ideologi yang menguntungkan satu golongan. Demi kesatuan dan persatuan demokrsai dikekang.</p>
<ol>
<li>Periode 1998-sekarang</li>
</ol>
<p>Berbagai krisis selama Orde Baru menimbulkan krisis kepercayaan yang bermuara pada runtuhnya Orde Baru.Orde reformasi ingin memperbaikinya. Demokrasi ditegakkan,kebebasan pers, dan kebebasan berpartai politik. Namun, elite politik belum konsisten menegakkan hukum , benturan antarsuku, teror, dan kriminalitas semakin banyak. Pancasila dewasa ini dalam penafsiran yang tidak jelas.Pemimpin menafsirkannya menurut kepentingan sendiri demi mempertahankan kekuasaan.</p>
<p><strong>Part 12 Masa Lahirnya  Istilah Pancasila</strong></p>
<p>Istilah Pancasila pertama kali disebutkan dalam pidato Ir. Soekarno pada salah satu rapat BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato tersebut, Ir. Soekarno menegaskan tentang pentingnya persatuan, dasar negara, dan makna kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.</p>
<p>Dasar Negara yang dimaksud menurut Ir. Soekarno haruslah kuat dan kokoh, dan juga mencerminkan kepribadian Indonesia dengan sifat yang mutlak ke-Indonesiaannya sehingga dapat mempersatukan seluruh bangsa Indonesia. Berdasarkan kriteria tersebut, beliau mengusulkan lima prinsip yang sebaik-baiknya dijadikan dasar Negara Indonesia merdeka, yaitu:</p>
<ol>
<li>Kebangsaan Indonesia</li>
<li>Internasionalisme atau Peri kemanusiaan<em> </em></li>
<li>Mufakat atau Demokrasi<em> </em></li>
<li>Kesejahteraan Sosial<em> </em></li>
<li>Ketuhanan<em> </em></li>
</ol>
<p>Kemudian dalam pidatonya, Ir. Soekarno menamakan lima prinsip ini sebagai Pancasila. Menurut tata bahasa, Pancasila berarti lima dasar. Panca berarti lima, dan sila berarti dasar kesusilaan. Istilah ini dipeoleh dari sorang ahli bahasa bernama Muh.Yamin yang sempat juga disinggung oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya.</p>
<p>Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia kecil (Perumus), yang merupakan panitia kerja yang dibentuk oleeh BPPK beranggotakan 9 orang, berhasil menyusun sebuah naskah politik bersejarah yang kemudian dikenal dengan nama Piagam Jakarta untuk kemudian dijadikan naskah rancangan pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.</p>
<p>Pancasila sebagai dasar filsafah negara dalam alinea IV pembukaan UUD 1945 dicantumkan secara resmi dan sah menurut hukum pada sidang pertama PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945. Perumusan serta tata urutan Pancasila agak sedikit berbeda dengan isi Piagam Jakarta, yaitu pada sila pertama yang awalnya hanya berbunyi, “Ketuhanan”, dilengkapi menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa”.</p>
<p>Pada tahun 1949, bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara kesatuan menjadi negara serikat (Republik Indonesia Serikat). Konstitusi RIS disusun di negeri Belanda, namun Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam alinea IV Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Ketuhanan Yang Maha Esa</li>
<li>Peri kemanusiaan</li>
<li>Kebangsaan</li>
<li>Kerakyatan</li>
<li>Keadilan Sosial</li>
</ol>
<p>Republik Indonesia Serikat ini tidak berlangsung lama karena banyak pihak yang menentang dan menuntut pembubaran RIS dan kembali kepada negara kesatuan. Berdasarkan itu, pada 17 Agustus 1950, Presiden Soekarno memproklamasikan terbentuknya negara kesatuan Republik Indonesia sekaligus pembubaran RIS. Namun perubahan kembali bentuk negara ini tetap tidak mempengaruhi Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Dalam konstitusi baru, UUDS RI 1950, Pancasila tercantum dalam alinea IV Mukadimah UUDS 1950, dengan perumusan dan tata urutan yang sama dengan Pancasila pada alinea IV Mukadimah Konstitusi RIS 1949.</p>
<p>UUDS RI yang pada dasarnya adalah sebuah konstitusi yang  bersifat sementara, memerlukan UUD tetap untuk menggantikannya. Oleh karena itu, dikeluarkan UU No. 7 tahun 1953 untuk mengadakan Pemilihan Umum pada tahun 1955 untuk memilih anggota DPR serta Konstituante yang mempunyai tugas menyusun UUD baru. Namun, hingga tahun 1959, Konstituante tidak berhail menetapkan UUD pengganti UUDS 1950, maka Presiden RI mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi:</p>
<ol>
<li>Pembubaran Kontituante</li>
<li>Berlakunya kembali UUD 1945</li>
<li>Tidak berlakunya lagi UUDS 1950</li>
<li>Akan dibentuk dalam waktu singkat MPRS dan DPAS</li>
</ol>
<p>Berdasarkan Dekrit Presiden tersebut, maka Pancasila tetap menjadi dasar falsafah  negara dengan perumusan dan tata urutan yang tercantum pada alinea IV Pembukaan UUD 1945.</p>
<p>Selain sebagai dasar falsafah negara, Pancasila juga telah menjadi Pandangan Hidup Bangsa Indonesia yang mempunyai arti sebagai nilai-nilai serta wawasan yang dimiliki Bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa untuk mewujudkannya. Tujuan daripada Pandangan Hidup suatu bangsa itu sendiri adalah agar bangsa tersebut mempunyai visi dan misi yang sama, bersama demi mencapai cita-cita. Tanpa pandangan hidup, bangsa akan mudah rapuh dan terombang-ambing. Oleh karena itulah, pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian bangsa.</p>
<p>Dalam sejarah perumusannya, Pancasila mempunyai pokok-pokok bahasan yang sama, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Peri kemanusiaan, Persatuan Indonesia, Demokrasi, dan Keadilan Sosial. Itulah yang menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila selalu menjadi pegangan bersama dalam segala situasi yang dialami bangsa Indonesia. Pancasila memberikan sebuah pedoman dan arah untuk bangsa Indonesia tentang masa depan yang ditempuhnya, serta mempersatukan seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan kelima sila Pancasila.</p>
<p><strong>Par</strong><strong>t 14 </strong><strong>Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia</strong></p>
<p>Pancasila yang dikemukakan dalam sidang I BPPK pada 1 Juni 1945 adalah dikandung maksud untuk dijadikan dasar dari negara Indonesia Merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu falsafah yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial, dan kebudayaan.</p>
<p>Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia Merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi pada Pembukaan UUD RI. Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bafi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa. Oleh karena itu, secara yuridis Pancasila sah menjadidasar negara Republik Indonesia.</p>
<p>Maka semua peraturan perundang-undangan dengan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah sejiwa dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila).</p>
<p><strong>Par</strong><strong>t 15 Nilai-Nilai Pancasila</strong></p>
<p><strong>1. Nilai-nilai Ketuhana Yang Maha Esa</strong></p>
<p>Menilai berarti menimbang yaitu kegiatan manusia menghubungkan sesuatu dengan sesuatu untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan nilai dapat mengatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, baik atau tidak baik, religius atau tidak regilius, berhubung dengan unsur-unsur yang ada pada manusia, yaitu :</p>
<ol>
<li>Jasmani ;</li>
<li>Cipta ;</li>
<li>Rasa ;</li>
<li>Karsa (kehendak) ; dan</li>
<li>Kepercayaan.</li>
</ol>
<p>Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila sesuati itu : berguna, berharga (nilai kebenaran), indah (nilai estetis), baik (nilai moral atau etis), religius (nilai agama).</p>
<p><strong><em>a.Sila Ketuhanan Yang Maha Esa</em></strong></p>
<p>Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mangakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya. Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya/kepercayaannya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945.</p>
<p>Sila pertama Pancaisla berbunyi : “Ketuhanan Ynag Maha Esa”. Sila ini mengandung dua pengertian pokok yaitu pengertian tantang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa.</p>
<p><strong><em>b.Ketuhanan</em></strong></p>
<p>Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, dzat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu, Tuhan sering disebut juga “Sebab Yang Pertama” yang tidak disebabkan lagi.</p>
<p><strong><em>c.Yang Maha Esa</em></strong></p>
<p>Yang Maha Esa berarti Yang Maha Satu atau Yang Maha Tunggal dan tidak ada yang mempersekutukannya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, dan esa dalam perbuatannya-Nya.</p>
<p><strong><em>d.Ketuhanan Yang Maha Esa</em></strong></p>
<p>Sila ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pencipta Alam Semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.</p>
<p>Kepercayaan an ketaqwaan kita kepada Tuhan Ynag Maha Esa itu bersifat aktif. Artinya kita harus selalu berusaha menjalankan segala perintah-Nya, dan menjauhi larangan-Nya menurut ajaran agama dan kepercayaan kita masing-masing.</p>
<p><strong>2. Nilai-nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab</strong></p>
<p><strong><em>a.Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab</em></strong></p>
<p>Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam negara yang merdeka dalam hubungannya dengan bangsa-bangsa lain. Berhubung dengan itu maka dasar itu tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri.</p>
<p><strong><em>b.Kemanusiaan</em></strong></p>
<p>Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Ynag Maha Esa. Oleh Tuhan manusia dikaruniai jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia. Salah satu tidak ada, berarti bukan manusia.</p>
<p><strong><em>c. Adil</em></strong></p>
<p>Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya. Jadi kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.</p>
<p><strong><em>d.Beradab</em></strong></p>
<p>Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berarti budaya, beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nlai-nilai kebudayaan.</p>
<p><strong><em>e.Kemanusiaan yang Adil dan Beradab</em></strong></p>
<p>Keseluruhan pengertian tentang sila kedua dari Pancasila ini, dengan memperhatikan uraian di muka, jelaslah merupakan suatu kebulatan pengertian yang lengkap tentang manusia. Secara lain dapat dikatakan bahwa manusia bebas keinginannya, tetapi terikat oleh keterbatasan dan yanggung jawabnya kepada masyarakat dan negara, dibatasi juga oleh lingkungannya. Itu semua disebabkan manusia tidak hidup sendiri. Dia akan selalu bergantung pada lingkungannya baik berupa orang-ornag lain ataupun alam sekitarnya.</p>
<p><strong><em>3. Nilai-nilai Persatuan Indonesia</em></strong></p>
<p><strong><em>a.Sila Persatuan Indonesia</em></strong></p>
<p>Dengan dasar kebangsaan dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.</p>
<p><strong><em>b.Persatuan</em></strong></p>
<p>Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pebgertian disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.</p>
<p><strong><em>c.Indonesia</em></strong></p>
<p>Yang dimaksud dengan Indonesia ialah Indonesia dalam pengertian geografis dan bangsa. Indonesia dengan pengertian geografis berarti bagian bumi yang membentang dari 95<sup>o</sup>-141<sup>o</sup> Bujur Timur dan dari 6<sup>o</sup> Lintang Utara sampai 11<sup>o</sup> Lintang Selatan. Sedangkan Indonesia dalam arti bangsa ialah bangsa yang secara politis hidup dalam wilayah tersebut.</p>
<p><strong><em>d.Persatuan Indonesia</em></strong></p>
<p>Sila Persatuan Indonesia mengandung arti persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia. Persatuan ini didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah negara yang merdeka yang berdaulat.</p>
<p>Tahap-tahap bekembangnya persatuan bangsa Indonesia seperti berikut :</p>
<p>1)      Kebangkitan Nasional</p>
<p>Kesadaran nasional bangkit pada tahun 1908, dirintis oleh Budi Utoomo.</p>
<p>2)      Sumpah Pemuda</p>
<p>Proses kebangkitan nasional itu berkembang terus dan salah satu hasilnya adalah Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada tanggal 28 Oktober 1928 di Jakarta.</p>
<p>3)      Proklamasi Kemerdekaan RI</p>
<p>Sejarah perjuangan yang panjang akhirnya meledak dalm bentuk Proklamasi Kemerdekaan17 Agustus 1945. Dengan itu, bangsa Indonesia memberitahukan kepada dunia akan kemerdekaannya setelah berjuang lama dan memakan banyak korban.</p>
<p>Apabila dikaji lebih lama hal-hal yang berhubungan dengan makna persatuan Indonesia itu terdapat beberapa prinsip lagi yang harus dikemukakan yaitu : prinsip Bhinneka Tunggal Ika, prinsip Nasionalisme Indonesai, prinsip Kebebasan Warga Negara dalm Rangka Persatuan Indonesia, dan prinsip Wawasan Nusantara.</p>
<p><strong>4. Nilai-nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalm Permusyawaratan/Perwakilan</strong></p>
<p><strong><em>a.Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan</em></strong></p>
<p>Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur negara dan rakyat terletakdi tangan rakyat. Dalam UUD 1945 dinyatakan “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.</p>
<p><strong><em>b.Kerakyatan</em></strong></p>
<p>Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi, yang berarti rakyat yang memerintah.</p>
<p><strong><em>c.Hikmat Kebijaksanaan </em></strong></p>
<p>Hikmat kebujaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran sehat dengan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.</p>
<p><strong><em>d.Permusyawaratan</em></strong></p>
<p>Permusyawaratan berarti suatu cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.</p>
<p><strong><em>e.Perwakilan </em></strong></p>
<p>Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian urusan bernegara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD.</p>
<p><strong><em>f. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalm Permusyawaratan/Perwakilan</em></strong></p>
<p>Sila keempat ini mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya, dilakukan melalui perwakilan, jadi tidak langsung. Keputusan-keputusan yang diambil oleh wakil-wakil itu dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh akal sehat serta penuh rasa tanggung jawab baik kepada Tuhan Ynag Maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya.</p>
<p><strong>5.Nilai-nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia</strong></p>
<p><strong><em>a.Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia</em></strong></p>
<p>Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur kebahagiaan bagi semua orang, tidak ada penghisapan, tidak ada penindasan dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang pangan.</p>
<p><strong><em>b.Keadilan Sosial</em></strong></p>
<p>Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual. Artinya keadilan itu tidak untuk golongan kaya saja tetapi juga untuk si miskin; bukan hanya untuk para pemimpin juga untuk rakyat yang dipimpin; tidak hanya untuk orang Jawa tetapi juga untuk orang Mentawai.</p>
<p><strong><em>c.Seluruh Rakyat Indonesia</em></strong></p>
<p>Seluruh rakyat Indonesia berarti setiasp orang yang menjadi rakyat Indonesai baik yang mendiami di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara Indonesia yang berada si negara lain.</p>
<p><strong>d.Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia</strong></p>
<p>Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik , ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan UUD 1945, pengertian keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi Diskusi Konstitusi Kelompok V]]></title>
<link>http://dangerousproject09.wordpress.com/2009/12/31/materi-diskusi-konstitusi-kelompok-v/</link>
<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 06:48:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>dangerousproject09</dc:creator>
<guid>http://dangerousproject09.wordpress.com/2009/12/31/materi-diskusi-konstitusi-kelompok-v/</guid>
<description><![CDATA[BAB I: KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Negara sebagai suatu Organisasi me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>BAB I</strong><strong>: </strong><strong>KONSTITUSI DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA</strong></p>
<p>Negara sebagai suatu Organisasi memerlukan tata aturan dalam bentuk konstitusi. Konstitusi berasal dari kata latin <em>contituere</em>, yang artinya menetapkan atau menentukan. Pengertian konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur tata kehidupan kenegaraan.</p>
<p>Isi ketetapan konstitusi:</p>
<ul>
<li>Dalam arti sempit   : <strong>sebagai Dokumen Hukum</strong><strong> </strong><strong>(Legal Dokumen)</strong> yang menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud  dan tujuan negara, organisasi  kekuasaan Negara, fungsi, kewenangan, tanggung jawab serta pembatasan terhadap kekuasaan negara, mengatur hubungan antar lembaga tinggi negara, jaminan atas perlindungan hak asasi manusia dan hak kebebasan warga negara,</li>
<li>Dalam arti luas         : Konstitusi disamping sebagai dokumen hukum juga <strong>memuat aspek non-hukum</strong> (non-legal) yang dapat berwujud pandangan hidup, cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan religius serta politik suatu bangsa terdiri atas Pembukuan dan Pasal-pasalnya.</li>
</ul>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">SUSUNAN KONSTITUSI</span></strong><strong></strong></p>
<p>Dalam Konstitusi terdapat aturan dasar negara yang masih bersifat dasar atau belum mengandung sanksi pemaksa.</p>
<p>Paling atas dalam suatu Konstitusi adalah norma dasar negara atau norma fundamental negara <em>(staatsfundamental norm)</em> yang dituangkan didalam Pembukaan Undang-undang Dasar (preambule, mukadimah). Norma dasar menjadi sumber dasar yang paling konkret dan tertuang dalam pasal Undang-undang dasar. Dibawah Norma dasar, terdapat hukum dasar <em>(staatgrund gezets)</em>. Aturan yang lebih rendah, selanjutnya disebut Undang-undang dan seterusnya.</p>
<p>Dengan demikian norma-norma hukum dalam negara berjenjang-jenjang yang dibawahnya bersumber dan berdasar pada yang lebih tinggi. Oleh karena itu norma hukum yang berada dibawah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">MEMAHAMI UUD 1945 SEBAGAI HUKUM DASAR NEGARA RI</span></strong></p>
<p>Untuk menyelidiki hukum dasar negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal Undang-undang Dasarnya saja, tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya dari Undang-undang Dasar itu.</p>
<p>Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud dari UUD 1945, harus dipelajari bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui keterangan-keterangannya dan harus juga diketahui dalam suasana apa teks itu disusun. Dengan demikian dapat dimengerti apa maksud UUD 1945 dan aliran pikiran apa yang menjadi dasar UUD 1945 tersebut.</p>
<p>UUD 1945 menggunakan istilah hukum dasar untuk konstitusi. UUD berbeda dengan Konstitusi, dalam kepustakaan Belanda (misal L.J Van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, <strong>baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis</strong>, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenegaraan, sedang Undang-undang Dasar hanya <strong>memuat bagian yang tertulis saja</strong>.</p>
<p>Para penyusun Undang-undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-undang Dasar dikatakan:</p>
<p>-        <em>Undang-undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu.</em></p>
<p>-        <em>Undang-undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-undang Dasar itu <strong>berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis</strong>, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertu</em><em>l</em><em>is.</em></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PELAKSANAAN PERUBAHAN UUD 1945 </span></strong></p>
<p>Perubahan atas UUD 1945 dilakukan dengan sistem <em>amendemen</em> (melampirkan naskah perubahan pada naskah asli) atau dilakukan dengan cara <em>addendum </em>(menyisipkan ke naskah konstitusi asli). Bagian yang diamandemen menjadi satu kesatuan dari konstitusi, sedangkan isi dari konstitusi asli yang belum berubah masih tetap eksis.</p>
<p>Amandemen konstitusi berbeda dengan pembaharuan konstitusi. Yang terakhir ini berlaku konstitusi yang sama sekali baru Konstitusi lama atau asli ditinggalkan</p>
<p>UUD  1945 terdiri dari lima naskah.</p>
<ol>
<li>naskah  1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959.</li>
</ol>
<p>UUD 1945 ini  telah disahkan oleh PPKI dan mulai berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945. Terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh. Naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita RI tahun II No.7 tanggal 15 februari 1946 ditambah dengan penjelasan. UUD masih bersifat sementara, seiring dekrit presiden tanggal 5 Juli 1959. Dalam lembaran RI No.75 tahun 1959 maka UUD 1945 telah menjadi Undang-undang tetap.</p>
<ol>
<li>naskah perubahan pertama  ditetapkan 19 Oktober 1999.</li>
<li>naskah perubahan kedua ditetapkan 18 Agustus 2000.</li>
<li>naskah perubahan ketiga ditetapkan  November 2001.</li>
<li>naskah perubahan keempat ditetapkan 10 Agustus 2002.</li>
</ol>
<p>Kelima naskah dijadikan satu, yang masing-masing berlaku mengikat sesuai dengan tanggal ditetapkannya.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">TUJUAN PERUBAHAN</span></strong></p>
<p>Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar; meliputi :</p>
<ol>
<li>Tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945,</li>
<li>Jaminan dan perlindungan hak asasi manusia,</li>
<li>Jaminan dan pelaksanaan kedaulatan  rakyat,</li>
<li>Pengaturan kekuasaan penyelenggaraan negara melalui penerapan  pola salin kontrol dan saling mengimbangi,</li>
<li>Jaminan dan kewajiban Negara.</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">BINGKAI PERUBAHAN</span></strong><strong></strong></p>
<p>Sebagai bingkai perubahan UUD 1945 telah dibuat kesepakatan dasar oleh fraksi-fraksi di MPR RI melalui PAH-1 yang menjadi pegangan bersama yaitu:</p>
<ol>
<li>Tidak mengubah Pembukaan  UUD 1945</li>
<li>Tetap mempertahankan  Negara Kesatuan Republik Indonesia</li>
<li>Mempertegas system pemerintahan presidensial</li>
<li>Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal bersifat substansif dalam penjelsan dijadikan dalam pasal-pasal</li>
<li>Perubahan dilakukan dengan cara “addendum”</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">KEDUDUKAN UUD NEGARA RI 1945</span></strong></p>
<ul>
<li>Sebagai <strong>norma hukum</strong>:</li>
</ul>
<p>UUD bersifat mengikat terhadap pemerintah, setiap lembaga negara/masyarakat, setiap warga Negara RI dan penduduk dan berisi norma-norma yaitu aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati</p>
<ul>
<li>Sebagai <strong>hukum dasar</strong>:</li>
</ul>
<p>UUD merupakan sumber hukum (tertinggi) bagi hukum yang lebih rendah (kedudukannya). Setiap produk hukum: UU, PP, Kepres, Perda, dan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada ketentuan UUD Negara RI 1945</p>
<ul>
<li>Sebagai <strong>alat kontrol</strong> (fungsi)</li>
</ul>
<p>Yaitu mengecek apakah norma hukum positif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">SIFAT UUD NEGARA RI 1945</span></strong></p>
<ul>
<li><strong>Singkat</strong>, bila dibandingkan dengan UUD negara lain yang umumnya lebih dari 80 pasal. Walaupun singkat, tetapi sudah cukup lengkap, memuat aturan-aturan pokok, garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara negara tentang bagaimana menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial.</li>
<li><strong>Supel,</strong> dapat disesuaikan dengan perkembangan jaman tanpa merubah UUD dengan melalui pembuatan peraturan-peraturan baru yang lebih rendah daripada UUD, misalnya TAP, UU dan konvensi. Lebih mudah cara membuat, merubah dan mencabutnya.</li>
</ul>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PENGERTIAN KONVENSI</span></strong></p>
<p>Konvensi dalah hukum dasar yang tidak tertulis yang meruakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.</p>
<p>Ciri konvensi adalah:</p>
<p>-     Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945</p>
<p>-     Sebagai pelengkap atau mengisi kekosongan karena tidak diatur dalam UUD</p>
<p>-     Dilaksanakan berulang-ulang</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945</span></strong></p>
<ol>
<li>Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaedah negara yang fundamental mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.</li>
</ol>
<p>Hal ini disebabkan karena Pembukaan adalah:</p>
<ol>
<li>Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia</li>
<li>Sumber dari cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan Nasional dan Internasional</li>
<li>Mengandung nilai universal dan lestari, yang mengandung arti: bahwa nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab mampu menampung dinamika masyarakat</li>
</ol>
<ol>
<li>Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental, yaitu sebagai berikut:
<ol>
<li>Dasar-dasar pembentukkan negara</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>1)      <strong>Tujuan Negara</strong>, yang menyatakan negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.</p>
<p>2)      <strong>Asas politik negara</strong>, yaitu pernyataan bahwa negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat</p>
<p>3)      <strong>Asas kerohanian negara</strong>, yaitu dasar falsafah negara Pancasila.</p>
<ol>
<li>Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara</li>
</ol>
<p>Ketentuan ini dapat terlihat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yang berbunyi, <em>“…</em>maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia<em>…”,</em> hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum undang-undang dasar Negara.</p>
<ol>
<li>Kaidah negara yang fundamental (staatsfundamental norm) suatu negara dalam hukum mempunyai hakikat dan kedudukan yang tetap dan kuat tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apa pun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung UUD 1945 memuat kaidah negara yang fundamental, maka Pembukaan UUD 1945 itu tidak dapat diubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menghilangkan jati diri negara Republik Indonesia.</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945</span></strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">ALINEA I</span></p>
<p>Dalil obyektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan dan semua bangsa di dunia memiliki hak asasi: hak untuk merdeka. Pernyataan Subjektif memuat aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan, serta sebagai landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri,</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">ALINEA II</span></p>
<p>Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia sampai pada tingkat yang menentukan, oleh karena itu, momentum harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur; yang merupakan rumusan cita-cita bangsa Indonesia,</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">ALINEA III</span></p>
<p>Berisi tentang pengukuhan proklamasi kemerdekaan RI, Motivasi spiritual yang luhur dan Ketakwaan terhadap tuhan YME, karena berkat ridho-Nya bangsa Indonesia dapat mencapai kemerdekaan,</p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">ALINEA IV</span></p>
<p>Memuat Tujuan nasional = Tujuan bernegara = Tugas Negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, Ikut melaksanakan kertertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.</p>
<p>Bentuk Negara adalah republik yang berkedaulatan rakyat/demokrasi, dengan dasar Negara adalah Pancasila.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN MENURUT PENJELASAN UMUM UUD 1945</span></strong></p>
<p>Undang-undang dasar mengandung pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum <em>(reichtsides)</em> yang menguasai hukum dasar Negara, baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis. Undang-undang dasar menetapkan pokok-pokok pikiran ini kedalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran ini adalah pancaran falsafah Negara Pancasila, konsep dasar bernegara berdasar falsafah Pancasila (Dasar Negara).</p>
<p>Empat pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 adalah:</p>
<ol>
<li><strong>Pokok pikiran Negara persatuan/integralistik</strong>, Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala faham golongan dan perorangan seta menghendaki persatuan,</li>
<li><strong>Pokok pikiran Negara Keadilan sosial</strong>, mengandung makna bahwa Negara hendak mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,</li>
<li><strong>Pokok pikiran Negara kadaulatan rakyat</strong>, mengandung makna bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (system MPR telah dirubah dalam amandemen),</li>
<li><strong>Pokok pikiran Negara Ketuhanan Yang Maha Esa, </strong>menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung makna tentang kewajiban pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat.</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">JABARAN POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PASAL-PASAL DALAM BATANG TUBUH</span></strong></p>
<ol>
<li>Pokok pikiran Negara Persatuan (Sila 3)</li>
</ol>
<p>Pasal:    1 (1), 32, 35, 36</p>
<ol>
<li>Pokok pikiran Keadilan Sosial (sila 5)</li>
</ol>
<p>Pasal:    26 (Warga Negara), 27 (Hukum), 28 (Politik), 29 (Agama), 30 (Keamanan), 31 (Pendidikan), 33 (Ekonomi), 34 (Fakir miskin)</p>
<ol>
<li>Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat (Sila 4)</li>
</ol>
<p>Pasal:    1 (Negara), 2, 3, 6, 4, 15, 17, 22 (Presiden), 22(1) (PPU), 17 (Menteri), 18 (Pemda), 22 (Kehakiman), 37 (Perubahan), Aturan Peralihan I, Aturan Peralihan IV, Aturan Tambahan (1), Aturan Tambahan (2)</p>
<ol>
<li>Pokok pikiran Ketuhanan Yang maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Sila 1 dan 2)</li>
</ol>
<p>Pasal:    9 (Sumpah Presiden), 29 (Agama)</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI, PEMBUKAAN UUD 1945 DAN (PASAL-PASAL/BATANG TUBUH) UUD 1945</span></strong></p>
<ol>
<li>Hubungan antara Proklamasi dan Pembukaan</li>
</ol>
<p>Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai dua makna yang esensial bagi bangsa Indonesia karena merupakan pernyataan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang mengganti system colonial menjadi system nasional.</p>
<p>Pembukaan UUD 1945 menjelaskan makna kemerdekaan yang dinyatakan dalam Proklamasi. Pembukaan merupakan pelaksanaan proklamasi, pernyataan kemerdekaan, tujuan, tugas negara, bentuk dan dasar negara.</p>
<ol>
<li>Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945</li>
</ol>
<p>Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dari bangsa Indonesia dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD tersebut. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan pasal-pasalnya (Batang Tubuh). Pokok-pokok pikiran tersebut adalah Pancasila itu sendiri.</p>
<ol>
<li>Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu:
<ol>
<li>Undang-undang Dasar ditentukan</li>
<li>Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan Negara yang memenuhi berbagai aspek penyelenggaraan Negara.</li>
<li>Negara Indonesia adalah Negara republic yang berkedaulatan rakyat</li>
<li>Ditetapkannya dasar kerohanian Negara (dasar filsafat Negara pancasila)</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">UUD 1945 (BATANG TUBUH) AMANDEMEN / PERUBAHAN</span></strong></p>
<ol>
<li>memuat pasal-pasal yang      berisi materi tentang :</li>
</ol>
<ol>
<li>Bentuk dan kedaulatan Negara</li>
</ol>
<p>Pengaturan system pemerintah Negara (dari 7 kunci pokok system pemerintahan Negara pada penjelasan umum UUD 1945 dengan perubahan). Pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tata hubungan, lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.</p>
<ol>
<li>Wilayah Negara</li>
</ol>
<p>Hubungan antara Negara, warga Negara dan penduduk secara timbale balik (hak dan kewajiban asasi). Hak asasi manusia.</p>
<ol>
<li>Konsepsi Negara dalam berbagai aspek kehidupan lain-lain</li>
</ol>
<p>Bendera, bahasa, lambang Negara dan lagu kebangasaan, perubahan UUD.</p>
<ol>
<li>Bentuk dan kedaulatan      Negara</li>
</ol>
<p>Pasal 1</p>
<p>(1)    Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Sesuai pasal 37 (5) tentang perubahan Undang-Undang dasar dinyatakan bentuk Negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.</p>
<p>(2)    Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang dasar. Tidak lagi dipegang oleh MPR.</p>
<p>(3)    Negara Indonesia adalah Negara hukum (pengalihan pernyataan dari penjelasan tentang system pemerintahan Negara).</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA SETELAH UUD 1945 AMANDEMEN</span></strong></p>
<p>7 kunci system pemerintahan Negara (dari penjelasan umum/disesuaikan) merupakan system pemerintahan Negara RI yang berkedaulatan rakyat / demokrasi yang khas Indonesia:</p>
<ol>
<li>Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
<ol>
<li>Negara Indonesia berdasar atas hukum <em>(rechstsstaat)</em> tidak berdasar atas kekuasaan belaka <em>(machsstaat). </em>Tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum, dalam hal ini hukum dasar dan undang-undang sebagai rinciannya dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.</li>
<li> Ciri-ciri nagara berdasarkan hukum dalam arti material.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>1)   Adanya pembagian kekuasaan dalam Negara</p>
<p>2)   Diakuinya hak asasi manusia</p>
<p>3)   Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintah (asas legalitas)</p>
<p>4)   Segala warga Negara bersamaan kedudukan dalam hukum</p>
<p>5)   Adanya kewajuban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>
<ol>
<li>Sistem Konstitusional</li>
</ol>
<p>Pemerintah berdasarkan system konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).</p>
<p>Dalam penyelenggaraan pemerintah Negara yang berdasarkan sistem konstitusional, kekuasaan-kekuasaan aparatur Negara dan aparatur pemerintahan harus bersumber pada Undang-undang dasar Negara RI 1945 atau pada undang-undang sebagai aturan yang menelenggarakan Undang-undang dasar Negara RI 1945.</p>
<ol>
<li>Kekuasaan Negara yang tertinggi ditangan rakyat</li>
</ol>
<p>Telah diadakan perubahan yang mendasar dari sistem MPR.</p>
<ol>
<li>kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar (merubah fungsi MPR)</li>
<li>MPR bukan lembaga tertinggi</li>
<li>Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat</li>
<li>Wewenang menetapkan programpembangunan Negara (misi dan visi) berada pada presiden</li>
<li>Keanggotaan MPR terdiri dari DPR dan DPD melalui pemilihan umum</li>
</ol>
<ol>
<li>Presiden Ialah penyelenggara pemerintah negarayang tertinggi. Sistem presidential.</li>
</ol>
<p>Telah diadakan perubahan yang mendasar dalam kelembagaan Negara</p>
<ol>
<li>Presiden dipilih langsung oleh rakyat</li>
<li>Presiden tidak lagi mandataris MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan presiden (concentration of power and responsibility upun the president). Presiden ialah yang memegang tanggung jawab atas jalannya pemerintahan Negara.</li>
</ol>
<ol>
<li>Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat</li>
</ol>
<p>Presiden bekerjasama dengan dewan dalam hal pembuatan undang-undang dan menetapkan anggaaran dan belanja Negara, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Presiden tidak dapat membubarkan presiden, DPR-pun tidak dapat menjatuhkan presiden.</p>
<ol>
<li>Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan rakyat.</li>
</ol>
<p>Presiden mengangkata dan memberhentikan menteri-menteri Negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka ialah pembantu presiden.</p>
<ol>
<li>Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas
<ol>
<li>Meskipun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan dictator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.</li>
<li>Kedudukan DPR adalah kuat.</li>
<li>DPR tidak dapat dibubarkan oleh presiden</li>
<li>anggota DPR semuanya merangkap sebagai anggota MPR</li>
<li>DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang</li>
<li>DPR dapat menyetujui ataupun menolak setiap RUU dan RAPBN yang diajukan oleh presiden</li>
<li>DPR mengawasi tindakan-tindakan presiden. Apabila presiden sungguh-sungguh melanggar hukum Negara, maka MPR dapat diundang untuk melakukan siding setelah melalui mahkamah konstitusi.
<ol>
<li>Sidang paripurna MPR dilaksanakan</li>
<li>Minta pertanggungjawaban presiden (DPR menganggap presiden sungguh-sungguh melanggar hukum)</li>
<li>wakil presiden behalangan tetap (jika presiden dan/atau DPR meminta)</li>
<li>Presiden dan wapres berhalangan tetap</li>
</ol>
</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">SISTEM KEKUASAAN MENURUT UNDANG-UNDANG</span></strong></p>
<p>Pemerintahan dalam suatu Negara demokrasi tidak dapat melepaskan dari teori trias politica Montesque yang mengungkapkan adanya 3 poros kekuasaan, yaitu kekuasaan:</p>
<p>Legislatif – pembuat undang-undang</p>
<p>Eksekutif – pelaksanaan undang-undang</p>
<p>Yudikatif – Peradilan, kehakiman</p>
<p>UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan−Separation of Power, tetapi UUD 1945 mempunyai sistem tersendiri yaitu asas pembagian kekuasaan–Distribution of Power. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menentukan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, dibagikan atau didistribusikan kepada lambaga-lembaga Negara lainnya dengan pembagian tugas sebagai berikut:</p>
<ol>
<li>Kekuasaan pemerintah Negara – eksekutif dipegang oleh presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan Negara, kekuasaan, dan tanggung jawab ada ditangan presiden – Concentration of Power and Responsibility upon the president.</li>
<li>Kekuasaan membuat undang-undang (setelah amandemen) – Legislatif dipegang oleh DPR dengan persetujuan presiden termasuk UU Budget. Presiden juga mempunyai hak inititatif untuk memajukan rencana UU yang disetujui oleh DPR agar menjadi UU.</li>
<li>Kekuasaan kehakiman – yudikatif dilakukan oleh mahkamah agung yang berkedudukan merdeka, lepas dari pangaruh kekuasaan pemerintah atau lainnya, juga dilaksanakan oleh mahkamah konstitusi.</li>
<li>Kekuasaan inspektif dilakukan oleh badan pemeriksa keuangan dan DPR dalam fungsi pengawasan.</li>
</ol>
<p><strong>BAB II: POKOK-POKOK RINGKASAN ISI UNDANG-UNDANG DASAR 1945</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">BENTUK DAN KEDAULATAN</span></strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA</span></p>
<p>Negara Indonesia: Negara Kesatuan berbentuk Republik. Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. (<strong>Pasal 1</strong>)</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA. PENGATURAN KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG DAN TATA HUBUNGAN LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA, PEMERINTAH DAN DAERAH. PEMILIHAN UMUM DAN KEUANGAN</span></strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT</span></p>
<ul>
<li>Susunan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD dipilih melalui pemilu. (<strong>Pasal 2</strong>)</li>
</ul>
<p>-     Sidang 5 tahun sekali di ibu kota</p>
<p>-     Putusan suara terbanyak</p>
<ul>
<li>Wewenang MPR: mengubah dan menetapkan UUD (pasal 37), melantik dan memberhentikan presiden/wapres (<strong>Pasal 3</strong>)</li>
</ul>
<p><span style="text-decoration:underline;">KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA</span></p>
<p>Presiden ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair) (<strong>Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2</strong>)<strong> </strong></p>
<p>Kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara. (<strong>Pasal 5 ayat 1</strong>)<strong> </strong></p>
<ul>
<li>Tata cara pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden (<strong>Pasal-pasal 6</strong>)</li>
</ul>
<ol>
<li>Capres dan cawapres harus memenuhi syarat tertentu, diatur dengan UU.</li>
<li>Presiden dan wapres dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.</li>
<li>Diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol.</li>
<li>Syarat terpilih: lebih dari 50%, min 20% ditiap provinsi, lebih dari ½ jumlah provinsi di Indonesia.</li>
<li>Bila tak memenuhi syarat terpilih, dua pasangan teratas dipilih lagi secara langsung(pemilu kedua)</li>
</ol>
<p>Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan <strong>(Pasal 7)</strong></p>
<p>Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atau usul DPR apabila terbukti melakukan (Pasal 7 A):</p>
<ol>
<li>penghianatan terhadap negara</li>
<li>korupsi, penyuapan, dan tindak pidana lain</li>
<li>perbuatan tercela</li>
<li>tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakilnya</li>
</ol>
<ul>
<li>Tata Cara Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden <strong>(Pasal 7B)</strong></li>
</ul>
<ol>
<li>Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan oleh DPR atau MPR. DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden /Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran sesuai Ps. 7A</li>
<li>pengajuan permintaan pemberhentian dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR dan 2/3 yang hadir</li>
<li>Mahkamah Konstitusi (Ps. 24C) memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPR dalam selang waktu 90 hari</li>
<li>Setelah ada keputusan Mahkamaha Konstitusi, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan pemberhentian kepada MPR.</li>
<li>MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari sesudah ada usulan DPR. Keputusan diambil dalam rapat paripurna persetujuan dari 2/3 anggota MPR dan ¾ yang hadir.</li>
</ol>
<ul>
<li>Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR. Kedudukan DPR kuat. <strong>(Pasal 7C)</strong></li>
</ul>
<ul>
<li>Tata Cara Mengisi Kekosongan Jabatan Presiden/Wakil Presiden <strong>(Pasal <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_cool.gif' alt='8)' class='wp-smiley' /> </strong></li>
</ul>
<ol>
<li>Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya maka digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.</li>
<li>Jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang, untuk memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan Presiden.</li>
<li>Jika Presiden dan Wakil Presiden kosong, Maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Dalam Negeri dan Pertahanan. Selanjutnya MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (tanpa pemilu lagi).</li>
</ol>
<p>Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dihadapan MPR atau DPR. Bila MPR dan DPR tidak dapat menjalankan sidang, dapat dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA <strong>(Pasal 9)</strong></p>
<ul>
<li>Presiden sebagai Kepala Negara</li>
</ul>
<ol>
<li>Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, AU.  <strong>(Pasal 10)</strong></li>
<li>Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Dalam mebuat perjanjian internasional yang berkaitan luas dan mendasar harus dengan persetujuan DPR. <strong>(Pasal 11)</strong></li>
<li>Presiden menyatakan <strong>keadaan bahaya</strong>. Syarat dan akibatnya ditetepkan dengan UUD berkaitan dengan Ps. 22 penetapan perpu. <strong>(Pasal 12)</strong></li>
<li>Mengangkat duta dan konsul <strong>(Pasal 13)</strong></li>
</ol>
<p>Dalam mengangkat duta dan menerima duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.</p>
<ol>
<li>Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA dan memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR <strong>(Pasal 14)</strong></li>
<li>Memberi gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU. <strong>(Pasal 15)</strong></li>
</ol>
<p><span style="text-decoration:underline;">DEWAN PERTIMBANGAN</span></p>
<p>Membentuk dewan pertimbangan, tugasnya memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden. DPA sebagai lembaga tinggi negara telah dihapus. <strong>(Pasal 16)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">KEMENTERIAN NEGARA</span></p>
<p>Presiden dibantu menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan sistem presidensiil. <strong>(Pasal 17)</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">PEMERINTAH DAERAH</span></p>
<p>NKRI dibagi atas Propinsi, Kabupaten, dan Kota yang mempunyai pemerintahan yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan perbantuan. <strong>(Pasal 18)</strong></p>
<p>Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemda tentang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan SDA dan lainnya diatur UU. <strong>(Pasal 18A)</strong></p>
<p>Negara mengakui kesatuan-kesatuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa. Negara juga mengakui kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip NKRI. <strong>(Pasal 18B)</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)</span></p>
<p>ü Anggota DPR dipilih melalui Pemilu. <strong>(pasal 19)</strong></p>
<p>ü Setiap rancangan UU dibahas DPR bersama Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Presiden mengesahkan RUU menjadi UU.<strong> (pasal 20)</strong></p>
<p>ü Fungsi DPR: Membuat UU, Pengelolaan Keuangan Negara (APBN), Pengawas terhadap kebijaksanaan dan pelaksanaan pemerintahan. Hak DPR : Interpelasi, Angket, Menyatakan Pendapat <strong>(pasal 20A)</strong></p>
<p>ü Anggota DPR mengajukan usul rancangan UU <strong>(pasal 21)</strong></p>
<p>ü Dalam kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan PP pengganti UU, harus mendapat persetujuan DPR <strong>(pasal 22)</strong></p>
<p>ü Tata cara pembentukan UU diatur dengan UU <strong>(pasal 22A)</strong></p>
<p>ü Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat-syarat. <strong>(pasal 22B)</strong></p>
<p>ü anggota DPD di pilih dari tiap provinsi melalui pemilu <strong>(pasal 22C)</strong></p>
<p>ü DPD dapat ajukan ke DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, ikut membahas RUU dan melakukan pengawasan dari hal RUU yang diajukan. <strong>(pasal 22D)</strong></p>
<p>ü Pemilu <strong>(pasal 22E)</strong></p>
<ol>
<li>Dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam 5 tahun sekali</li>
<li>Memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD</li>
<li>Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politik sedangkan DPD adalah perseorangan</li>
<li>Pemilu dilaksanakan oleh KPU, bersifat nasional, tetap dan mandiri</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">HAL KEUANGAN</span></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>ü  APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU. RAPBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan mempertimbangkan pendapat DPD. Bila DPR tidak setuju, pemerintah menjalankan APBN tahun lalu <strong>(pasal 23)</strong></p>
<p>ü  Pajak dan pemungutan yang memaksa siatur dalam UU <strong>(pasal 23A)</strong></p>
<p>ü  Tentang macam dan harga mata uang. <strong>(Pasal 23B)</strong></p>
<p>ü  Hal lain mengenai keuangan negara diatur UU <strong>(pasal 23C)</strong></p>
<p>ü  Negara memiliki Bank Central <strong>(pasal 23D)</strong></p>
<p>Badan Pemeriksaan Keuangan BPK</p>
<p>Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertombangan DPD dan diresmikan oleh presiden.  Fungsi BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Hasil pemeriksaan keuangan Negara diserahkan kepada DPR/DPD. <strong>(pasal 23E)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">KEKUASAAN KEHAKIMAN</span></p>
<p>Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan dilaksanakan olen Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya, dalam lingkungan peradilan: umum, Militer, tata usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi <strong>(pasal 24)</strong></p>
<p>MA berwenang mengadili dan tingkat kasasi, menguji peraturan perundangan dan hal lain yang ditetapkan UU. <strong>(Pasal 24A)</strong></p>
<p>Komisi Yudisial bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung; menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. <strong>(pasal 24B)</strong></p>
<p>Mahkamah Konstitusi berwengang mengadili tingkat pertama dan terakhir dan putusannya ersifat final, menguji UU terhadap UUD, memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutuskan pembubaran partai politik, memutuskan perselisihan hasil pemilu. MK wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran oleh Presiden atau wakil Presiden menurut UUD sesuai Pasal 7B ayat 1, 4, 5. <strong>(Pasal 24C)</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">WILAYAH NEGARA, SIAPA WARGANEGARA DAN PENDUDUK, HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA SERTA HAK ASASI MANUSIA</span></strong>.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">WILAYAH NEGARA</span></p>
<p>Negara Kesatuan RI adalah sebuah: Negara Kepulauan yang berciri Nusantara. Dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU. <strong>(Pasal 25)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">WARGA NEGARA DAN PENDUDUK</span></p>
<p><strong>Warga Negara</strong> adalah orang-orang Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU sebagai warga negara. <strong>Penduduk</strong> adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang tinggal di Indonesia. <strong>(Pasal 26)</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA</span></p>
<ul>
<li>Hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945:</li>
</ul>
<ol>
<li>Memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan <strong>( ps. 27 ayat 1)</strong></li>
<li>Memiliki pekerjaan dan penghidupan layak. <strong>( ps. 28)</strong></li>
<li>Kemerdekaan berserikat dan mengeluarkan pendapat. <strong>( ps. 28 )</strong></li>
<li>Kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat. <strong>( ps. 29 )</strong></li>
<li>Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. <strong>( ps. 30 )</strong></li>
<li>Mendapatkan pendidikan. <strong>( ps. 31 ayat 1)</strong></li>
<li>Memelihara dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya dan bahasa daerah. <strong>( ps. 32 )</strong></li>
<li>Berusaha dibidang perekonomian. <strong>( ps. 33 )</strong>
<ol>
<li>Diupelihara bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar. <strong>( ps. 34 )</strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<ul>
<li>Kewajiban Warga Negara yang tertuang dalam UUD 1945:</li>
</ul>
<ol>
<li>Menjunjung hukum dan pemerintahan. <strong>( ps. 27)</strong></li>
<li>Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. <strong>( ps. 30 )</strong>
<ol>
<li>Ikut serta dalam usaha pembelaan negar. <strong>( ps.30 )</strong></li>
<li>Mengikuti pendidikan dasar. <strong>( ps. 31 ayat 2 )</strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><span style="text-decoration:underline;">HAK ASASI MANUSIA</span></p>
<p>Setiap orang berhak untuk:</p>
<ol>
<li>Hidup serta berhak mempertahankan hidup dan mempertahankannya. <strong>( ps. 28A )</strong></li>
<li>Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan perkawinan yang syah. <strong>( ps. 28B ayat 1 )</strong></li>
<li>Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. <strong>( ps. 28B ayat 2 )</strong></li>
</ol>
<p>Hak Asasi Manusia yang lain tertuang dalam pasal <strong>28C (1, 2), 28D (1-4), 28E (1-3), 28F, 28G (1,2), 28H (1-4), 28J (1,2)</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">KONSEPSI/TATANAN KEHIDUPAN NEGARA DIBIDANG IPOLEKSOSBUDHANKAM</span></p>
<ol>
<li>Politik</li>
</ol>
<p>Kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat <strong>(Ps. 28)</strong></p>
<ol>
<li>Agama</li>
</ol>
<p>Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa <strong>(Ps. 29 ayat 1)</strong></p>
<p>Kemerdekaan memeluk agama <strong>(Ps. 29 ayat 2)</strong></p>
<ol>
<li>Pertahanan dan Keamanan</li>
</ol>
<p>Mengenai usaha pertahanan dan keamanan, kedudukan dan tugas TNI POLRI, dan keikutsertaan warga negara. <strong>(Ps. 30 ayat 1-5)</strong></p>
<ol>
<li>Pendidikan</li>
</ol>
<p>Mengenai pembiayaan, penyelenggaraan, tujuan, serta anggaran pendidikan<strong>. (Ps. 31 ayat 1-4)</strong></p>
<ol>
<li>Kebudayaan</li>
</ol>
<p>Tentang usaha memajukan kebudayaan nasional, menghormati dan memelihara bahasa daerah serta mengembangkan nilai-nilai budaya.  <strong>(Ps. 32 ayat 1 dan 2)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li>Perekonomian</li>
</ol>
<p>Mengenai perekonomian nasional, pengelolaan cabang-cabang produksi dan kekayaan alam, serta demokrasi ekonomi. <strong>(Ps. 33 ayat 1-4)</strong></p>
<ol>
<li>Kesejahteraan Sosial</li>
</ol>
<p>Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, pengembangan sistem jaminan sosial serta penyediaan fasilitas pelayanan umum dan kesehatan. <strong>(Ps. 34 ayat 1-3 )</strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">LAIN &#8211; LAIN </span></strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">BENDERA, BAHASA, LAMBANG NEGARA, DAN LAGU KEBANGSAAN</span></p>
<p>ü  Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih. <strong>(Pasal 35)</strong></p>
<p>ü  Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia; Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika <strong>(Pasal 36)</strong></p>
<p>ü  Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya <strong>(36A)</strong></p>
<p><span style="text-decoration:underline;">PERUBAHAN UUD NEGARA RI 1945</span></p>
<p><strong>Pasal 37</strong></p>
<p>ü  Tata cara:</p>
<ol>
<li>Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat  diagendakan MPR</li>
<li>Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR</li>
<li>Diajukan secara tertulis secara tertulis, dan diajukan dengan jelas bagian yang diubah dan alasannya</li>
<li>Untuk mengubah UUD, 2/3 anggota MPR hadir dan dilakukan dengan persetujuan 50% + 1 anggota MPR</li>
</ol>
<p>ü  Khusus materi UUD Negara RI 1945 yang tidak dapat diubah adalah <strong>Bentuk Negara Kesatuan RI</strong> Bab 1 Ps. 1</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">PERATURAN PERALIHAN</span></p>
<p>Ps. 1      Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD saat ini.</p>
<p>Ps. 2      Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan UUD sebelum diadakan yang baru menurut UUD saat ini.</p>
<p>Ps. 3      MK dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum di bentuk segala kewenangannya dilakukan oleh MA</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">ATURAN TAMBAHAN</span></p>
<p>Ps. 1      MPR ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadapmateri dan status hukum ketetapan MPR Sementara dan ketetapan MPR untuk diambil putusan pada Sidang MPR 2003</p>
<p>Ps. 2      Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini. UUD Negara RI 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-pasal.</p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>BAB III: DINAMIKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">UUD 1945 BERLAKU DALAM 2 KURUN WAKTU</span></strong></p>
<ol>
<li>Kurun waktu pertama: 18 Agustus 1945 &#8211; 27 Desember  1949</li>
<li>Konstitusi RIS 1949, berlaku 27 Desember 1949-17 Agustus 1950</li>
<li>Konstitusi UUDS 1950, berlaku 17 Agustus 1950-5 Juli 1959</li>
<li>Kurun waktu kedua: 5 Juli 1959-sekarang
<ol>
<li>Masa demokrasi terpimpin/orde lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)</li>
<li>Masa demokrasi pancasila/orde baru (11 Maret 1959-Mei 1998)</li>
<li>Masa reformasi ( Mei 1998 – sekarang)</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">PELAKSANAAN UUD KURUN WAKTU PERTAMA: 18 AGUSTUS 1945-27 DESEMBER 1949</span></strong></p>
<p>Secara umum UUD 1945 tidak dapat dolaksanakan dengan sebaik-baiknya, segenap daya perjuangan bangsa dan Negara dicurahkan dalam rangka membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan. UUD 1945 masih bersifat sementara.</p>
<p>Perkembangan ketatanegaraan</p>
<ol>
<li>Maklumat presiden no.X 16-10-1945: KNIP kekuasaan legislative, ikut menyusun GBHN dibentuk badan kerja KNIP.</li>
<li>maklumat wakil presiden 3 november  1945: Pembentukan partai politik</li>
<li>Maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945: Perubahan system cabinet presidensil menjadi cabinet parlementer. Merupakan penyimpangan dari UUD 1945 dengan 7 kunci pokok system pemerintahan Negara.</li>
</ol>
<p>Akibat perkembangan kenegaraan tersebut: cabinet berganti-ganti hingga sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan Negara sehingga mengakibatkan makin meningkatnya ketidakstabilan di bidang ekonomi, polotik, pemerintahan dan keamanan.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">KONSTITUSI RIS 27 DESEMBER 1949-17 AGUSTUS 1950</span></strong></p>
<p>Negara RI berbentuk federal dan bukan Negara kesatuan. System cabinet parlementer dan berdasarkan demokrasi liberal</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">KONSTITUSI UUDS 17 AGUSTUS 1950-5 JULI 1959</span></strong></p>
<p>ü  Negara RI menjadi Negara kesatuan, Manganut sistem cabinet parlementer dan berlandaskan demokrasi liberal yang mengutamakan kebebasan individu.</p>
<p>Akibatnya, System cabinet parlementer mengakibatkan meningkatnya kestabilan politik dan pemerintahan berkali-kali (7) dari tahun 1950-1959</p>
<p>ü  Tahun 1955 dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan konstituante. Konstituante bertugas untuk membuat suatu rancangan undang-undang dasar sebagai pengganti UUDS 1950. Sidang dilaksanakan 10 november 1956-5 juli 1959</p>
<p>ü  Dekrit presiden</p>
<p>Dekrit presiden 5 juli 1959 dikeluarkan oleh presiden RI/Panglima tertinggi angkatan perang – Ir. Soekarno, merupakan sumber hukum berlakunya kembali UUD 1945. Dekrit tersebut dikeluarkan oleh konstituante yang bertugas menyusun UUD yang tetap yang akan menggantikan UUDS 1950, mengalami kemacetan total, bahkan mempunyai akibat yang sangat membahayakan keutuhan bangsa dan Negara. Maka dengan alasan yang kuat dan dengan dukungan dari sebagian besar rakyat Indonesia, dikeluarlan lah dekrit presiden. Dasar hukum dekrit presiden adalah: Hukum darurat Negara (Staat Nood Reight) UUD 1945 menjadi bersifat tetap</p>
<p><strong>Isi dekrit presiden</strong> adalah sebagai berikut:</p>
<p>-      Menetapkan pembubaran konstituante</p>
<p>-      Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segemap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi</p>
<p>-      Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">KURUN WAKTU KEDUA 5 JULI 1959-SEKARANG</span></strong></p>
<ol>
<li>Masa Demokrasi Terpimpin/Orde Lama</li>
</ol>
<p>Selama periode ini diterapkan demokrasi terpimpin, tetapi pelaksanaannya cenderung terpimpin oleh presiden.</p>
<ol>
<li>Penyimpangannya antara lain:</li>
</ol>
<p>1)    Konsep Pancasila menjadi Nasakom</p>
<p>2)    Produk hokum yang setingkat UU tanpa persetujuan DPR dalam bentuk penetapan Presiden</p>
<p>3)    MPRS mengangkat presiden seumur hidup</p>
<p>4)    Presiden membubarkan DPR</p>
<p>5)    Hak budget tidak berjalan</p>
<p>6)    Pimpinan lembaga tertinggi dan tinggi Negara dijadikan menteri</p>
<ol>
<li>Akibat penyimpangan UUD 1945:</li>
<li>Tidak berjalannya pemerintah yang ditetapkan dalam UUD 1945
<ol>
<li>Memburuknya keadaan politik, keamanan dan ekonomi yang mencapai puncaknya dengan pemberontakan G 30 S PKI</li>
<li>Rakyat menyampaikan Tri Tuntutan Rakyat  (TRITURA)</li>
<li>Untuk mengatasi keamanan, presiden Soekarno mengeluarkan Supersemar</li>
</ol>
</li>
</ol>
<ol>
<li>Masa Demokrasi Pancasila/Orde Baru</li>
</ol>
<p>Yaitu tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.</p>
<p>Secara murni:</p>
<p>-     Sesuai dengan isi jiwa dan semangatnya.</p>
<p>-     Sesuai debgab makna yang tersirat dan yang tersurat harafiah.</p>
<p>Secara Konsekuen:</p>
<p>-     Tata asas dalam penerapannya</p>
<p>-     Berani menanggung segala akibat dari ketegasan kita terhadap kemungkinan tersebut</p>
<ol>
<li>Masa Awal Orde baru (1966 – 1968)</li>
</ol>
<p>1)    Sidang umum MPRS IV 1966 yang menghasilkan TAP MPR 1966 yang bersifat principal</p>
<p>2)    Sidang Istimewa MPRS 1967</p>
<p>Keputusan TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967 yang intinya berisi penggantian pimpinan nasional.</p>
<p>3)    Sidang Umum MPRS V 1968 yang menghasilkan TAP No. XLI MPRS/1968 tentang pelaksanaan pemilu dan menyusun PELITA I.</p>
<ol>
<li>Masa konsolidasi Orde Baru (1968 – 1973)</li>
</ol>
<p>Dilaksanakan Konsensus Nasional yaitu:</p>
<p>Pengambilan keputusan yang berdasarkan pada consensus yang dicapai melalui dicapai melalui musyawarah antar pimpinan tingkat nasional diluar DPRGR/MPRS.</p>
<p>-     Pemilu dilaksanakan menurut system proporsional representation denagn stesel daftar</p>
<p>-     1/3 anggota MPR terdiri dari wakil ABRI.</p>
<p>-     Penyederhanaan organisasi social politik yang akan terdiri dari satu Golkar dan dua partai politik – PDI dan PPP.</p>
<ol>
<li>Langkah-langkah yang dilaksanakan dibidang ketatanegaraan serta politik orde baru.</li>
</ol>
<p>1)    Pembentukan lembaga-lembaga Negara: MPR, DPR, MA, DPA, BPK sesuai UUD1945.</p>
<p>2)    Ditetapkannya 5 UU pokok dibidang politik.</p>
<p>3)    Berdasarkan hasil pemilu selanjutnya terlaksana kegiatan mekanisme kepemimpinan nasional 5 tahunan.</p>
<p>4)    Dalam rangkaian pendidikan politik telah ditetapkan Tap No.II/78/ Tantang p4</p>
<p>5)    Melaksanakan stabilitas politik mengarah pada Single Mayority</p>
<ol>
<li>Akibat pelaksanaan pemerintah selama orde baru.</li>
</ol>
<p>1)    Terjadi pemusatan kekuasaan dan wewenang berada di tangan presiden.</p>
<p>2)    Pelaksanaan demokrasi pancasila dilaksanakan sesuai penafsiran penguasa</p>
<p>3)    Supremasi hukum diabaikan, dan menjurus ke penyimpanagn berupa penafsiran berdasarkan kepentingan kelompok penguasa</p>
<p>4)    Terjadi Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).</p>
<p>5)    Konglomerat mendapat perlakuan khusus yang sangat monopolistic dan mengabaikan demokrasi ekonomi</p>
<p>6)    Terjadi sentralisasi dan tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan pemerataan.</p>
<p>7)    HAM diabaikan</p>
<p>8)    Kebijakan yang tidak transparan.</p>
<p>9)    Terjadi krisis multidimensi dalam seluruh aspek kehidupan</p>
<ol>
<li>Masa Orde Reformasi
<ol>
<li><span style="text-decoration:underline;">Mei 1998 s/d sekarang</span></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Gerakan reformasi lahir sebagai reaksi dan koreksi atas penyelenggaraan Negara yang menyimpang dari ideology Pancasila dan mekanisme UUD 1945.</p>
<p>Terdiri dari 3 tahapan:</p>
<p>1)    Masa pemerintahan transisi</p>
<p>2)    Masa pemerintahan hasil pemilu 1999</p>
<p>3)    Masa pemerintahan hasil pemilu berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia amandemen 2004</p>
<ol>
<li><span style="text-decoration:underline;">Masa pemerintah transisi</span></li>
</ol>
<p>1)    Penggantian Presiden oleh Wakil Presiden</p>
<p>2)    Pembentukan cabinet baru pemerintahan transisi</p>
<p>3)     Pelaksanaan Sidang Istimewa MPR untuk menentukan langkah-langkah agenda reformasi 10 – 13 November 1998</p>
<p>4)    Hasil Sidang Istimewa yang sebagai berikut:</p>
<p>-     Mencabut Tap MPR tentang referendum</p>
<p>-     Mencabut Tap MPR No.II/98 tantang GBHN</p>
<p>-     Pokok reformasi pembangunan sebagai Haluan Neagara</p>
<p>-     Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN</p>
<p>-     Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden</p>
<p>-     Pemilu</p>
<p>-     Penyelenggaraan otoda</p>
<p>-     Hak Asasi Manusia</p>
<p>-     Mencabut Tap II/78 tentang P4 dan penetapan tentang Pancasila sebagai Dasar Negara</p>
<p>5)    Dilaksanakan Pemilu berdasarkan UU Pokok Politik yang lebih demokratis 7 Juni 1999</p>
<p>6)    Dilaksanakan Sidang Umum MPR 15-21 Oktober 1999</p>
<p>-     Menolak pertanggungjawaban Presiden Habbibie</p>
<p>-     Memilih Presiden dan Wakil Presiden</p>
<p>-     Menetapkan GBHN 1999 – 2004</p>
<p>-     Amandemen UUD 1945 tahap pertama</p>
<p>-     MPR akan mengadakan sidang tahunan</p>
<ol>
<li><span style="text-decoration:underline;">Masa Pemerintahan Hasil Pemilu 1999</span></li>
</ol>
<p>Presiden terpilih A. Wahid membentuk cabinet baru, cabinet persatuan nasional.</p>
<p>1)    Melaksanakan agenda reformasi</p>
<p>2)    Sidang tahunan MPR 7 – 18 Agustus 2000</p>
<p>-     Mengahsilkan amandemen UUD 1945 ke-2</p>
<p>-     Ketetapan tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan perundang-undangan Tap No.III/MPR 2000</p>
<p>-     Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional Tap No.VI/MPR 2001</p>
<p>3)    Terjadi silang pendapat antara Presiden dan DPR, dan DPR menganggap Presiden telah melanggar haluan Negara</p>
<ol>
<li><span style="text-decoration:underline;">Masa Pemerintahan Hasil Sidang Istimewa 2001</span></li>
</ol>
<p>Pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden dan membentuk cabinet Gotong Royong.</p>
<p>ü Amandemen ke 3 Th 2001</p>
<p>ü Amandemen ke 4 Th 2002</p>
<p>ü Pembentukan KOMISI KONSTITUSI 17-8-2003 berdasarkan TAP MPR No.I/MPR/2002 dengan tugas melakukan pengkajian secara komprehensif tentang UUD 1945</p>
<ol>
<li><span style="text-decoration:underline;">Masa pemerintahan 2004 -2009</span></li>
</ol>
<p>Diadakan pemilu dengan system Pemilu dari UUD Negara Republik Indonesia 1945, pengangkatan Presiden terpilih secara langsung Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden.</p>
<p>Pembentukan cabinet “Indonesia Bersatu”.</p>
<p>Timbul beberapa permasalahan dari UUD Negara Republik Indonesia 1945</p>
<p>1)    Tidak adanya GBHN. Program pembangunan nasional 5 tahun disusun oleh presiden</p>
<p>2)    Masalah chek and balance antara Legislatif dengan Eksekutif</p>
<p>3)    Otoda soal kewenangan, pemilihan kepala daerah dan otonomi khusus</p>
<p>4)    Masalah kekuasaan kahakiman dengan terbentuknya lembaga Mahkamah Yudisial dan Mahkamah Konstitusi</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Materi diskusi HAM kelompok III]]></title>
<link>http://dangerousproject09.wordpress.com/2009/12/31/ham/</link>
<pubDate>Thu, 31 Dec 2009 06:45:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>dangerousproject09</dc:creator>
<guid>http://dangerousproject09.wordpress.com/2009/12/31/ham/</guid>
<description><![CDATA[I. HAK ASASI MANUSIA Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>I. </strong><strong>HAK ASASI MANUSIA</strong></p>
<p>Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Hak Asasi Manusia ini bersifat mutlak dimiliki oleh setiap umat manusia di belahan bumi manapun.</p>
<p>Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.</p>
<p><strong>II. </strong><strong>Macam-macam HAM</strong><strong> </strong></p>
<p><strong>II.I Berdasarkan klasifikasinya Hak Asasi Manusia dibagi kedalam 6 macam:</strong></p>
<p><strong>1. Hak asasi pribadi / personal Right</strong></p>
<p>- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat<br />
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat<br />
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan<br />
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing</p>
<p><strong>2. Hak asasi politik / Political Right</strong></p>
<p>- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan<br />
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan<br />
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya<br />
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi<strong><em> </em></strong></p>
<p><strong>3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right</strong></p>
<p>- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan<br />
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns<br />
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum</p>
<p><strong>4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths</strong></p>
<p>- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli<br />
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak<br />
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll<br />
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu<br />
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak</p>
<p><strong>5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights</strong></p>
<p>Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan<br />
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.</p>
<p><strong>6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right</strong></p>
<p>- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan<br />
- Hak mendapatkan pengajaran<br />
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat</p>
<p><strong>II.II </strong><strong>HAM dilihat dari sifatnya :</strong></p>
<p>v  <strong>Hak asasi manusia klasik</strong>,hak yg timbul dari keberadaan manusia itu sendiri, contoh : hak hidup, hak beragama</p>
<p>v  <strong>Hak asasi sosial, </strong>hak yg berhubungan dg kebutuhan manusia, contoh : hak memperoleh sesuatu, pendidikan, dll<strong> </strong></p>
<p><strong>III. Sejarah HAM</strong></p>
<p>Hak Asasi Manusia tidak serta merta langsung jadi diatur dalam Undang-Undang yang kita kenal sekarang akan tetapi Hak Asasi Manusia mempunyai sejarah yang panjang. Hak Asasi Manusia yang kita kenal sekarang merupakan adaptasi ataupun penyempurnaan dari Hak Asasi Manusia terdahulu. Bahkan Hak Asasi Manusia sudah lahir dari zaman pra sejarah.</p>
<ol>
<li>Pada tahun 2350 SM- 1780 Masehi, tercatat 3 codex yang berisi tentang peraturan dasar mengenai 4 hak, yaitu Hak  Pria, Hak Wanita, Hak Anak, dan Hak Budak</li>
<li>Sekitar tahun 265 SM, raja dinasti Maurya (Raja Ashoka) mengeluarkan “Titah Ashoka” yang menegaskan bahwa semua rakyatnya memiliki hak terhadap kebebasan, kesamaan hak, dan toleransi suku dan ras</li>
<li>Piagam Madinah (622 M) mengatur rakyat Madinah untuk menghentikan perang antarsuku dan menghormati sesama, serta sistem judisial untuk menyelesaikan suatu sengketa</li>
<li>Magna Charta(1215)</li>
</ol>
<p>Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai perlindungan hak asasi manusia  yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.</p>
<p>Melepaskan Gereja dari pengaruh Kerajaan</p>
<p>Raja berjanji tidak akan semena-mena menggunakan otoritasnya terhadap para baron</p>
<p>Raja berjanji memberikan keadilan yang tidak pandang bulu terhadap seluruh rakyat <em>“To no one will we sell, to no one will we deny or delay right or justice.” -poin ke-40 Magna Carta </em></p>
<p>Raja mengikuti prosedur yang berlaku sebelum menghukum seseorang <em>“No free man shall be taken or imprisoned or disseised or outlawed or exiled or in any way destroyed, nor will we go or send against him, except by the lawful judgment of his peers or by the law of the land.” –poin ke-39 Magna Carta </em></p>
<ol>
<li>Habeas Corpus Act(1679)</li>
</ol>
<p>Diciptakan di Inggris, penulisan Habes Corpus terinspirasi dari Magna Charta. Berisi tentang penolakan dan penuntutan terhadap pihak yang memenjarakan seseorang secara ilegal (arbitrary imprisonement)</p>
<ol>
<li>Bill of Rights(1789)</li>
</ol>
<p>diperkenalkan oleh James Madison ke Kongres Amerika Serikat pertama pada tahun 1789 sebagai, dan mulai diberlakukan pada 15 Desember 1791, ketika telah diratifikasi oleh Amerika Serikat</p>
<ul>
<li>Kongres menjamin kebebasan beragama, mengeluarkan pendapat, dan berserikat</li>
<li>Kepemilikan senjata diatur dengan hukum yang berlaku</li>
<li>Tentara tidak boleh menginap bebas selama masa damai</li>
<li>Rakyat diperbolehkan untuk melindungi harta benda mereka dari pencarian yang tidak bertanggung jawab</li>
<li>Segala bentuk penjatuhan sangsi hukum harus melewati beberapa prosedur</li>
<li>Tertuduh pada suatu kasus kriminal memiliki hak untuk menggunakan pengacara, mengajukan pembelaan dll</li>
<li>Bila pada suatu sidang nonkriminal terdapat kesalahan/selisih nilai sampai 20$, kasus tersebut akan di</li>
<li>Uang jaminan keluar penjara yang berlebihan dihapus, dan begitu pula hukuman yang bersifat tidak manusiawi</li>
<li>Meskipun bila didalam undang-undang suatu masalah HAM tidak tercantum, keberadaannya tetap dianggap ada</li>
<li>Negara menjalankan pemerintahan dengan azas dari rakyat untuk rakyat</li>
</ul>
<ol>
<li>Declaration of Independence(1776)</li>
</ol>
<p>Merupakan teks proklamasi Amerika Serikat yang ditulis oleh Thomas jefferson pada tanggal 4 Juli 1776</p>
<ol>
<li>Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789)</li>
</ol>
<p>Merupakan pondasi dasar dari revolusi Prancis. disiapkan dan diusulkan oleh Marquis de Lafayette.</p>
<ol>
<li>Atlantic Charter (1941)</li>
</ol>
<p>Piagam Atlantik adalah sebuah pernyataan yang disepakati antara Kerajaan Inggris (yang diwakili Winston Churchill) dan Amerika Serikat (diwakili oleh Franklin D Roosevelt). Hal itu dimaksudkan sebagai cetak biru bagi perkembangan HAM dunia setelah Perang Dunia II, dan ternyata menjadi dasar bagi banyak perjanjian internasional dan organisasi yang membentuk dunia saat ini. Perserikatan Bangsa-Bangsa, Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), pasca-perang kemerdekaan dari Inggris dan Perancis harta, dan banyak lagi berasal dari Piagam Atlantik.</p>
<ol>
<li>Universal Declaration of Human Rights (1948),</li>
</ol>
<p>rene cassin, pemenang nobel perdamaian 1968, pemimpin komisi HAM PBB 1954-1956. Penjaminan kebebasan beragama, berserikat, menyatakan pendapat, pendidikan, upah yang sesuai hasil kerja, bepergian internasional, keinginan untuk menikah dan berkeluarga</p>
<p><strong>III.I Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia</strong></p>
<p>Di Indonesia HAM sebenarnya telah lama ada. Sebagai contoh, HAM di Sulawesi Selatan telah dikenal sejak lama, kemudian ditulis dalam buku-buku adat (Lontarak). Antara lain dinyatakan dalam buku Lontarak (Tomatindo di Lagana) bahwa apabila raja berselisih faham dengan Dewan Adat, maka Raja harus mengalah. Tetapi apabila para Dewam Adat sendiri berselisih, maka rakyatlah yang memustuskan. Jadi asas-asas HAM yang telah disorot sekarang, semuanya sudah diterpkan oleh Raja-Raja dahulu, namun hal ini kurang diperhatikan karena sebagian ahli hukum Indonesia sendiri agaknya lebih suka mempelajari teori hukum Barat. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa HAM sudah lama lahir di Indonesia, namun dalam perkembangannya tidak menonjol karena kurang dipublikasikan.</p>
<p><strong>III.II </strong><strong>Perkembangan HAM Internasional</strong></p>
<p>a)    Dalam awal timbul ajaran baru bahwa kekuasaan raja dibatasi oleh hak warga negara, sedang kekuasaan raja nomor dua, karena bertugas untuk melindungi hak- hak warga negara itu (Magna Charta)</p>
<p>b)   Filusuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan tentang hukum dan yang memiliki hak-hak alam, bahwa hak atas hidup, kebebasan dan kepemilikan (Life, Libertes, and Property) serta pemikiran bahwa penguasa harus memerintah dengan persetujuan rakyat, lalu lahirlah Declaration of Independence of the United State serta Declaration des Droits de I “Homme et du Citoyen” di Perancis yang terkenal dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite</p>
<p>c)    Pada awal perang dunia II, Presiden Roosevelt mencetuskan “The four freedom” yang meliputi:</p>
<p>  Freedom of speech and expression</p>
<p>  Freedom of religion</p>
<p>  Freedom from fear</p>
<p>  Freedom from want</p>
<p>d)      Masuknya The Four Freedom merubah pemikiran manusia bahwa HAM harus mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya</p>
<p>e)      Pada tahun 1946 PBB membentuk Commision on Human Rights yang tahun 1948 menghasilkan Declaration on Human Rights. Deklarasi tersebut lebih mengutamakan hak politik dan hak sipil hasil pemikiran negara barat dan dikenal sebagai HAM Generasi Pertama</p>
<p>f)       Negara komunis dengan negara yang baru merdeka memperjuangkan hak ekonomi dan sosial yang mencakup hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan layak, mengurangi kemiskinan serta mencapai pemerataan kesejahteraan. Hak ini merupakan HAM Generasi Kedua</p>
<p>g)      Selanjutnya, PBB menyusun naskah “International Bill of Human Rights” yang memiliki kekuatan hukum Internasional</p>
<p>h)      Pada dasawarsa 1980an negara-negara dunia ketiga mencanangkan hak atas perdamaian dan pembangunan berdasarkan kepentingan negara-negara tersebut, maka terbentuklah pemikiran relativisme kultural, yaitu pemikiran bahwa HAM harus dilihat dari kebudayaan masing masing, terciptalah HAM Generasi Ketiga</p>
<p><strong>IV. Sumber-Sumber Hukum HAM di Indonesia</strong></p>
<ol>
<li>Universal Declaration of Human Rights 1948</li>
</ol>
<p>a)      Alinea Pertama</p>
<p>b)      Pasal 1</p>
<p>c)       Pasal 15 ayat 1</p>
<p>d)      Pasal 22</p>
<p>e)      Pasal 25 ayat 1</p>
<p>f)       Pasal 26 ayat 1</p>
<p>g)      Pasal 28</p>
<ol>
<li>Pembukaan UUD 1945</li>
</ol>
<p>a)         Alinea Pertama</p>
<p>b)        Alinea Ketiga</p>
<p>c)         Alinea Keempat</p>
<ol>
<li>Batang Tubuh UUD 1945, Pasal 28A – 28J</li>
<li>Tap MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM</li>
<li>UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM</li>
</ol>
<p>a)      Mengatur tentang Hak Asasi Manusia</p>
<p>b)      Merupakan  “payung” dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia.</p>
<p>c)       Undang-undang Organik dari UUD 1945</p>
<p>d)      Terdiri atas 11 bab dan 106 pasal</p>
<p>e)      UU ini secara rinci mengatur mengenai jenis-jenis HAM, tanggung jawab pemerintah dalam penegakan HAM, pembentukan KOMNAS HAM, dan partisipasi masyarakat.</p>
<ol>
<li>UU RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM</li>
</ol>
<p>a)      Mengatur tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia</p>
<p>b)      Merupakan perpanjangan tangan dari UU RI No. 39 tahun 1999 (pasal 104 ayat 1)</p>
<p>c)       Terdiri  atas 6 bab dan 35 pasal</p>
<p>d)      UU ini secara rinci mengatur tata aturan pengadilan HAM, yang merupakan pengadilan khusus bagi pelanggaran HAM yang berat.</p>
<p><strong>V. Pelaku Pelanggaran HAM</strong></p>
<p>‘Pelanggaran HAM dilakukan oleh negara lewat agen-agennya (polisi, tentara, &#38; setiap orang yg bertindak dng kewenangan negara) thd individu’ → ‘<em>by commission/omission’ [English &#38; Stapleton,1997:4]</em><em> </em></p>
<p>Konferensi Dunia ttg HAM di Wina 1993 mengakui bhw ‘pelanggaran HAM’ bukan hanya tanggung-jawab negara, ttp juga bisa dilakukan oleh swasta (pelaku bukannegara– <em>non-state actor) [Dueck et.al.,2001].</em></p>
<p><strong>VI. KATEGORI PELANGARAN HAM</strong></p>
<p><strong>(i) Pelanggaran HAM (bukan-berat);</strong></p>
<p><strong>(ii) Berdasarkan UU no. 26 tahun 2000,</strong><strong> pelanggaran HAM berat meliputi : </strong></p>
<p>a. Kejahatan Genosida</p>
<p>Kejahatan Genosida<strong> </strong>sebagaimana dimaksud dalam UU No. 26/2000 “Pasal 7 huruf a” adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: Membunuh anggota kelompok; Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.</p>
<p>b. Kejahatan terhadap kemanusiaan</p>
<p>Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalamUU No. 26/2000 “Pasal 7 huruf b” adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: Pembunuhan; Pemusnahan; perbudakan; Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang- wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; Penyiksaan; Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; Penghilangan orang secara paksa, dan Kejahatan Apartheid.</p>
<p>(c) Kejahatan perang;</p>
<p>(d) Kejahatan agresi.</p>
<p><strong>VII. Kasus HAM</strong></p>
<p>1965</p>
<p>a)      Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.</p>
<p>b)      Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.</p>
<p>1966</p>
<p>a)    Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.</p>
<p>1967</p>
<p>a)    Sekolahsekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.</p>
<p>b)   Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.</p>
<p>c)    April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di  Jakarta.</p>
<p>d)   Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.</p>
<p>1975</p>
<p>a)    Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.</p>
<p>b)   Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.</p>
<p>1978</p>
<p>a)    Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia .</p>
<p>b)   Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.</p>
<p>c)    Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.</p>
<p>1998</p>
<p>a)      Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 &#38; 15 Mei 1998.</p>
<p>b)      Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.</p>
<p>c)       Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 &#38; 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi <a href="YouTube%20-%20Tragedi%20Semanggi%201998.flv">Semanggi I.</a></p>
<p>1999</p>
<p>a)      Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.</p>
<p>b)      Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan</p>
<p>c)       Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 &#38; 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.</p>
<p>Ini adalah <strong>pelanggaran hak asasi manusia yang </strong><strong>terbuka</strong>. Beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terbuka seperti yang tersebut di atas, memang <strong>masih dapat diperdebatkan</strong>, apakah layak dikategorikan pelanggaran hak asasi manusia atau tidak. Kasus di atas adalah pelanggaran hak asasi manusia dengan pelaku tertuding adalah negara (negara menzalimin warganya), namun pelanggaran hak asasi manusia yang pelakunya bukan aparat negara belum termasuk di dalamnya seperti warga negara menzalimin negaranya, tetapi dengan mengorbankan orang lain.</p>
<p><strong>VIII. PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA</strong></p>
<p><strong>VIII.I </strong><strong>Langkah-langkah penegakan HAM di Indonesia </strong></p>
<p>Ada dua macam cara, yaitu :</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Langkah secara politis</strong>,yaitu langkah penegakan HAM dengan cara mengeluarkan kebijakan atau peraturan oleh pemerintah. Misalnya dengan keluarnya :</p>
<p>a. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia</p>
<p>b. Keppres No. 50/1993 tentang pembentukan Komnas HAM</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Secara Yuridis,</strong> yaitu langkah penegakan  HAM dengan melakukan penuntutan ke pengadilan. Contoh :</p>
<p>  Kasus penembakan di Semanggi</p>
<p>  Pembunuhan Munir (aktivis HAM)</p>
<p><strong>VIII.II Lembaga-lembaga Penegak HAM</strong></p>
<p><strong>1. Indonesia</strong></p>
<p><strong>Komnas HAM </strong></p>
<p><strong> Komisi Nasional Hak Asasi Manusia</strong> atau <strong>Komnas</strong><strong> HAM</strong> adalah sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.</p>
<p>Tujuan :</p>
<p>Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia</p>
<p>Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi masusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pengadilan HAM</strong></p>
<p>Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</p>
<p>Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat sebenarnya telah diupayakan oleh Pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Namun, karena dinilai tidak memadai, sehingga  Perppu tersebut tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Perppu tersebut perlu dicabut.  Maka selanjutnya pemerintah akhirnya mengesahkan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000, tentang Pengadilan HAM.</p>
<ul>
<li>Pengertian      :</li>
</ul>
<p>Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus  yang berada di lingkungan Peradilan Umum yang bertugas untuk memeriksa, memutus perkara, serta mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat.</p>
<ul>
<li>Kedudukan      :</li>
</ul>
<p>Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan.</p>
<ul>
<li>Kewenangan      :</li>
</ul>
<p>Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Namun, Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur  di bawah 18 (delapan belas) tahun pada saat kejahatan dilakukan.</p>
<p>Di samping Pengadilan HAM, saat ini dikenal pula adanya Pengadilan HAM Ad Hoc.</p>
<ul>
<li><span style="text-decoration:underline;">Menurut pasal 43 ayat 1 UU No.26 tahun 2000</span><span style="text-decoration:underline;"> </span></li>
</ul>
<p><strong> </strong>Pengadilan HAM Ad Hoc<strong> </strong>adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili , dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000.</p>
<p><strong>2. Internasional </strong></p>
<p><strong>ICC(International Crime Court) </strong></p>
<p>Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) dibentuk pada 2002 sebagai sebuah &#8220;tribunal&#8221; permanen untuk menuntut individual untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaaan, dan kejahatan perang,serta kejahatan agresi, sebagaimana didefinisikan oleh beberapa persetujuan internasional, terutama <em>Rome Statute of the International Crime Court</em>. ICC dirancang untuk membantu sistem yudisial nasional yang telah ada, namun pengadilan ini dapat melaksanakan yurisdiksinya bila pengadilan negara tidak mau atau tidak mampu untuk menginvestigasi atau menuntut kejahatan seperti di atas, dan menjadi &#8220;pengadilan usaha terakhir&#8221;, meninggalkan kewajiban utama untuk menjalankan yurisdiksi terhadap kriminal tertuduh kepada negara individual.</p>
<p>International Criminal Court juga disingkat sebagai ICCt untuk membedakannya dari International Chamber of Commerce. ICC berbeda dengan Pengadilan Keadilan Internasional, yang merupakan badan untuk menyelesaikan sengketa antarnegara.</p>
<ol>
<li>Kasus HAM saat yang terbengkalai. Apa ada aturan      yang mengatur pelanggaran HAM?serta fungsi Komnas Ham yang belum maksimal      apa menurut anda?</li>
</ol>
<p>Dalam penyelesaian suatu kasus HAM itu tidak bisa diselesaikan hanya dalam satu malam atau beberapa bulan, tapi memerlukan waktu bertahun-tahun dan dalam proses yang sangat alot, sehingga ada kesan bahwa penegakan kasus Ham ini terbengkalai.</p>
<p>UU NO.26 tahun 2000 merupakan hukum yang mengatur penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Serta Piagam Perdamaian Dunia merupakan piagam yang mengatur HAM di seluruh dunia.</p>
<p>Komnas HAM sebenarnya sudah melakukan kerjanya dengan baik namun Alotnya proses dalam penegakan kasus HAM  seringkali menyebabkan persepsi masyarakat bahwa fungsi komnas Ham dalam mengawasi dan menegakkan HAM tidak berfungsi maksimal. Buktinya sampai sekarang belum ada wacana ataupun berita yang memberitakan bahwa Komnas HAM akan ditutup gara-gara tidak berfungsi dengan baik.</p>
<ol>
<li>Faktor2 yang menyebabkan minim penegakan HAM dan      caramembangkitkan penegakan HAM?</li>
</ol>
<p>Terdapat 3 faktor yang menyebabkan minimnya penegakan HAM di Indonesia, yaitu: a) kurangnya kesadaran dalam setiap diri Warga Negara Indonesia dalam bertenggang rasa terhadap masyarakat lainnya, b) Sistem Hukum yang masih mementingkan kepentingan suatu golongan atau jabatan dan kekayaan, c) Aparatur Hukum yang masih arogan dalam menegakkan hukum serta terdapat jaringan mafia hukum.</p>
<p>Caranya setiap orang harus punya kesadaran bahwa semua orang punya hak namun dibatasi tidak seenaknya bebas, Sistem hukum dan aparat hukum yang harus dibenahi</p>
<ol>
<li>Melukis vulgar “berpayung” pada HAM apa ada aturan      yg tegas?</li>
</ol>
<p>Harus dilihat terlebih dahulu dimana pelukis tersebut melukis jika di belahan bumi barat, maka budaya yang berlaku disana tidak mempermasalahkan hal tersebut namun jika diterapkan di belahan bumi timur seperti indonesia maka hal tersebut tidak pantas karena masih ada norma serta hukum adat yang berlaku di sini.</p>
<ol>
<li>Batasan kasus yang masuk ke pengadilan HAM dengan      pengadilan biasa</li>
</ol>
<p>Dalam UU no. 26 tahun 2000 dijelaskan bahwa yang termasuk kaejahatan berat adalah kejahatan genosida, kemanusiaan, agresi. Ketiga kejahatan tersebut hanya diproses di pengadilan HAM</p>
<ol>
<li>Deklarasi universal.pasal 19.aplikasinya ada penyelewengan.misal:prita.kenapa?</li>
</ol>
<p>Dalam kasus tersebut terdapat dua pihak yang saling berbenturan keinginan. Sehingga di pengadilan kasus tersebut diproses, walaupun pihak prita benar dalam menggunakan haknya namun hukum itu kejam dan tidak bisa memandang dari satu sisi saja pihak omni pun omzetnya menurun setelah ada kasus itu jadi pihak pengadilan dan hakimlah yang menuntaskan perkara tersebut</p>
<ol>
<li>Ada batasan agar Hak antar manusia tak      berbenturan+ada institusi yg mengatasi pembatasan HAM tsb?</li>
</ol>
<p>Semua orang mempunyai Hak namun Hak tersebut tidak boleh merugikan orang lain atau berbenturan dengan hak orang lain. Komnas Ham dan Pengadilan Ham merupakan institusi untuk mengawasi penegakan HAM agar tidak terjadi gesekan hak antar orang</p>
<ol>
<li> pendapat      anda ttg kasus Semanggi+TimTim</li>
</ol>
<p>dalam kasus tersebut mempunyai satu kesamaan, yaitu riot &#38; chaos yang pada akhirnya menimbulkan polemik di Indonesia ini, jika suatu polemik tersebut sulit untuk diatasi maka pemerintah lah sebagai payung masyarakat untuk bertanggung jawab serta menginvestigasi kasus tersebut.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
