<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>media-massa &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/media-massa/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "media-massa"</description>
	<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 19:22:22 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[TEORI KOMUNIKASI MASSA]]></title>
<link>http://xavierbook.wordpress.com/2009/11/28/teori-komunikasi-massa/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 22:19:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>charlesroring</dc:creator>
<guid>http://xavierbook.wordpress.com/2009/11/28/teori-komunikasi-massa/</guid>
<description><![CDATA[Penulis : John Vivian Harga : Rp 250.000,- Pesan Buku ini Tebal : 658 halaman Ukuran : 19 x 25 cm Ce]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Penulis : John Vivian Harga : Rp 250.000,- Pesan Buku ini Tebal : 658 halaman Ukuran : 19 x 25 cm Ce]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KISRUH  HUKUM  DAN  FRAGMENTASI  BANGSA]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/kisruh-hukum-dan-fragmentasi-bangsa/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 02:32:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/kisruh-hukum-dan-fragmentasi-bangsa/</guid>
<description><![CDATA[Saat ini publik seakan sedang menyaksikan extravaganza di panggung politik dan hukum nasional. Media]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/kiki-syahnakri.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3338" title="kiki syahnakri" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/kiki-syahnakri.jpg?w=131" alt="" width="131" height="150" /></a>Saat ini publik seakan sedang menyaksikan extravaganza di panggung politik dan hukum nasional.</p>
<p>Media massa, terutama televisi mempunyai andil besar sebagai speaker demokrasi dan transparansi sehingga masalah sekecil apa pun di wilayah mana saja dengan cepat menjadi isu publik.</p>
<p>Itulah yang terjadi pada hari-hari keruh belakangan ini saat dua lembaga penegakan hukum, Polri dan KPK, terlibat ketegangan serius.</p>
<p><strong>Fundamental strategis</strong></p>
<p>Mengapa kita menganggap ini masalah serius yang harus mendapat perhatian serius pula ?</p>
<p>Barry Buzan mengajukan teori klasik tentang pembentukan negara. Ada “segitiga” pembentuk dan penopang eksistensi negara.</p>
<p><em>Pertama</em>, tujuan bersama atau cita-cita nasional. Dalam konteks kenegaraan dan kebangsaan kita, yang dimaksud adalah tujuan nasional seperti termaktub dalam mukadimah UUD 1945 dan diamanatkan oleh Pancasila.</p>
<p><em>Kedua</em>, basis fisik negara, yakni geografi dan demografi lengkap dengan segala karakteristiknya. Dalam bingkai NKRI, yang dimaksud adalah rakyat Indonesia dengan ciri kebinekaan yang amat lebar dan wilayah yang memiliki letak strategis berikut kekayaan alam melimpah.</p>
<p><em>Ketiga</em>, lembaga-lembaga penyelenggara negara dan penunjang kehidupan bangsa-negara.</p>
<p><!--more-->Jelas, lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, termasuk KPK, lembaga formal kenegaraan, partai politik, pers, LSM, dan lainnya seharusnya menjaga, mengawal, dan membina faktor kedua guna mencapai faktor pertama.</p>
<p>Silang pendapat atau pertikaian antarlembaga merupakan hal lumrah jika dalam konteks demokrasi menuju faktor pertama. Namun, pertikaian di luar konteks itu, menimbulkan fragmentasi dalam masyarakat (pendukung KPK dan pendukung Polri). Hal ini tidak hanya kekanak-kanakan, tetapi amat berbahaya dan berpotensi menuju disintegrasi, ditambah kondisi aktual bangsa yang sedang dalam transisi demokrasi (liberal) dengan kebebasan yang nyaris tanpa batas dan kultur demokrasi masih buruk.</p>
<p>Lembaga-lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan KPK, termasuk kalangan advokat, merupakan lembaga yang amat fundamental dan strategis. Fundamental karena memegang salah satu fungsi dasar negara yang amat penting dengan tugas pokok mewujudkan ketertiban sosial, terwujudnya keadilan, tegaknya kepastian hukum, dan terbinanya tatanan masyarakat yang beradab.</p>
<p>Strategis karena jika implementasi fungsi dan perannya berjalan optimal, akan menciptakan iklim positif-kondusif bagi pembangunan dimenasi lain. Dengan demikian, dapat dibayangkan betapa vital dan elementernya peran lembaga-lembaga penegak hukum dalam konteks kehidupan berbangsa-bernegara. Kegagalan penegak hukum, apalagi dalam suasana kebebasan seperti kita alami, akan mendorong suburnya “machiavelianisme”.</p>
<p><strong>Rekomendasi<br />
</strong><br />
Atas keadaan itu, ada beberapa pandangan dengan menyarankan sejumlah langkah.</p>
<p><em>Pertama</em>, publik kini kian paham akan anatomi kekisruhan masalah hukum, termasuk masalah makelar kasus yang sudah mewabah. Namun, karena kekisruhan itu sudah menyentuh banyak aspek, situasi politik menjadi rawan, bahkan kritis. Maka yang diperlukan pemerintah, khususnya Presiden SBY, adalah kecepatan bertindak. Menunda tindakan membuat gradasi kekisruhan bertambah tinggi. Pelajaran di Akademi Militer mengatakan, dalam menghadapi situasi taktis yang amat kritis, solusinya adalah membuat perkiraan keadaan cepat dan mengambil tindakan taktis yang cepat pula. Dalam situasi seperti ini kecepatan lebih penting daripada keakuratan.</p>
<p><em>Kedua</em>, salah satu faktor positif dari keadaan ini adalah terbukanya peluang untuk melakukan reformasi total di bidang hukum. Dengan demikian, kini saat yang tepat untuk mengambil langkah strategis melakukan reformasi di semua lembaga penegak hukum dengan menyertakan partisipasi publik. Tindakan ini akan memberi kredit poin tinggi bagi pemerintah.</p>
<p><em>Ketiga</em>, betapa pun media massa amat berpengaruh dan berandil besar. Media memang dapat menjadi corong dan kontrol yang efektif. Namun, dalam perspektif kekinian, pers patut diimbau untuk mengedepankan “jurnalisme seimbang dan nation-oritented’. Kritis dan tajam, berani dan lugas, jujur dan dapat dipercaya, tetapi tetap memerhatikan keberimbangan berita yang terarah pada keteraturan publik dan keutuhan bangsa. Jangan sampai pemberitaan media justru memicu dan mendorong fragmentasi.</p>
<p><em>Keempat</em>, kita harus kembali pada semangat para pendiri bangsa yang menekankan pembangunan karakter. Hal itu harus dimulai dari para pejabat dan pemimpin. Hakikat kepemimpinan adalah karakter dan keteladanan. Masalah besar yang sedang kita hadapi sama sekali bukan karena kebodohan atau rendahnya kompetensi, tetapi karena rapuhnya karakter. Sun Tzu berkata, “Jika penjaganya penuh dengan cacat karakter, negara akan menjadi lemah dan rapuh !”  (<em>Fu xi ze guo bi ruo</em>).</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Kisruh Hukum dan Fragmentasi Bangsa, Kiki Syahnakri &#124; Ketua Bidang Pengkajian Persatuan Purnawirawan TNI AD<br />
Kompas, 20.11.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KEKELIRUAN  ADAB  KITA ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/kekeliruan-adab-kita/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 02:24:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/kekeliruan-adab-kita/</guid>
<description><![CDATA[Manusia adalah mesin penghancur diri sendiri yang terbaik. Inilah pelajaran dari sejarah manusia yan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/radhar-panca-dahana.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3344" title="radhar panca dahana" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/radhar-panca-dahana.jpg?w=116" alt="" width="116" height="150" /></a>Manusia adalah mesin penghancur diri sendiri yang terbaik. Inilah pelajaran dari sejarah manusia yang manusia sendiri tampak keberatan menerimanya.</p>
<p>Namun, kenyataan lebih banyak membuktikan itu. Berbagai peradaban dunia pupus dan lenyap karena ulah manusia. Bahkan, berbagai bencana alam pelenyap peradaban itu dicari sebab atau mendapatrasionalisasi dati kedegilan makhluk berakal yang membanguin peradaban sendiri.</p>
<p>Tampaknya, itulah yang belakangan kita hadapi. Terkuaknya rekaman pembicaraan yang membongkar drama rekayasa hukum untuk memangkas KPK dan menahan dua komisariatnya seperti banyak puncak gunung kekeliruan peradaban manusia Indonesia. Sedikitnya ada tiga alasan.</p>
<p><em>Pertama</em>, bila rekaman itu sah dan benar, ia tak hanya membuktikan bagaimana selama ini sistem dan dunia hukum di Indonesia berlangsung lewat transaksi politik dan ekonomi. Kenyataan yang tak hanya menghina dan mengkhianati tujuan dan filosofi dasar dibangunnya sistem hukum, tetapi juga publik sebagai subyek dan obyek hukum itu sendiri.</p>
<p><em>Kedua</em>, kekeliruan mendasar itu selain menjadi refleksi bagi praksis kehidupan di segmen vital lain – ekonomi, politik, sosial, keamanan, dan lainnya – menunjukkan bagaimana realitas hidup ini dibangun melalui rekayasa semiotik yang menyembunyikan fakta sebenarnya di balik aneka lapisan makna berita-berita yang kita konsumsi tiap hari pada berita utama aneka media massa.</p>
<p><!--more-->Tragisnya, aneka lapisan tanda (semeio) yang tersembunyi itu tidak membawa kita pada makna yang lebih substansial dan kontemplatif, tetapi tidak lebih dari bongkaran kekerasan kekerasan dan kejahatan manusia yang kian mengerikan. Pengungkapan “kebenaran” melalui rekaman itu memberi lentera bagi pemahaman semiotik publik, tentang permainan keangkaraan apalagi yang masih tersembunyi dalam proses kenegaraan lainnya.</p>
<p>Kesadaran ini seharusnya membyka kita pada kekeliruan di tahap ketiga, di mana manusia Indonesia ternyata adalah pihak yang paling bertanggung jawab pada realitas semiotik yang gelap itu. Bila di permukaan (penanda pertama) manusia tampak cukup ideal dengan produk kulturalnya (seperti regulasi, UU, sistem, dan sebagainya), di lapisan makna berikutnya kita mendapati manusia yang sama, yang ternyata menjadi pengkhianat dan perusak utama produk kultural itu.</p>
<p><strong>Tradisi dua milenia</strong></p>
<p>Akan mencemaskan, bahkan mengerikan, bila pola yang sama ternyata tak berhenti di kalangan elite atau pengambil kebijakan (yang dipercaya dan mendapat fasilitas rakyat), tetapi juga berlangsung di berbagai lembaga lain, secara horizontal maupun vertikal. Di tempat yang bisa jadi kita menemukan diri ada di sotu sebagai pelaku. Inikah karakter dasar kita, sebagai manusia dan bangsa Indonesia ?</p>
<p>Kemungkinan jawaban untuk pertanyaan itu tidak dapat berbentuk pilihan ganda karena semua pilihan dapat benar. Jawaban lebih komprehensif berbentuk esaik, yang melukiskan aneka potensi dasar dari kultur masyarakat/manusia kepulauan yang amat fleksibel dan plastis. Ia bisa positif jika tuntutan dan kondisinya kondusif. Bisa pula bias dan deviatif bila ada keadaan negatif mendesak atau memaksa. Inilah kreativitas, yang selalu memiliki dua wajah (ambigu).</p>
<p>Maka, hal lebih krusial ketimbang tiga alasan kekeliruan adab itu adalah sebuah penegasan perlunya sebuah fondasi (sebuah sistem) nilai yang adekuat untuk mengereksi bangunan kehidupan (modern) yang megah. Dalam arti praktis, material, dan institusional. Dan penegasan ini secara wajar menggiring kita pada kebutuhan akan landasan kebudayaan yang harus dikonstruksi lebih dulu – dengan arsitektur yang kuat – sebagai fondasi gedung megah di atasnya. Bila tidak ingin, aneka bangunan hebat itu (misal sistem ekonomi, politik, hukum, dan sebagainya) rapuh dan rentan pada setiap guncangan pada dimensi apa pun.</p>
<p><strong>Manusia komunal</strong></p>
<p>Saya hanya hendak menyebutkan satu saja dari khazanah tradisi luar biasa itu, yaitu kesadaran manusia kepulauan ini, yang berlaku dalam tradisi di etnik atau subetnik mana pun di seluruh Nusantara, tentang keberadaan dirinya tidak sebagai individu bebas – secara idealis dan relistis – sebagaimana dipahami oleh perikehidupan material-pragmatis saat ini.</p>
<p>Namun, keberadaan itu selalu ada dalam ruang tertentu, dalam waktu tertentu, dalam konteks tertenti : konteks yang mengartikulasi kepentingan komunitas, dalam konteks komunalnya. Manusia adalah individu yang komunal. Demikianlah ekspresi dasar semua lapangan kebudayaan kiota : hidup sosial, ekonomi, artistik, hukum, dan seterusnya.</p>
<p>Apa pun yang dilakukan harus dalam referensi kepentingan komunal sehingga tanpa perlu diminta pertanggungjawabannya, seseorang akan menempatkan publik dalam modus dan tiap aksi eksistensialnya. Di sini publik, yang selalu diingkari, kembali mendapatkan jati dirinya. Dan penyimpangan, apa pun bentuk, tujuan atau maqam-nya, akan mendapat sanksi. Bahkan, sebelum publik atau hukum menjatuhkan dakwaannya.</p>
<p>Maka, di mana lagu peluang elite atau pengambil kebijakan menafikan peran kebudayaan dalam perikehidupan kita berbangsa dan bernegara ? Argumentasi dalam berbagai cara dan fakta, dan puluhan kali saya suarakan, di tengah ketidakpedulian yang ajek di kalangan mereka.</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Kekeliruan Adab Kita, Radhar Panca Dahana &#124; Sastrawan<br />
Kompas, 05.11.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MENYOAL  TIRANI  PUBLIK ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/menyoal-tirani-publik/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 02:08:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/menyoal-tirani-publik/</guid>
<description><![CDATA[Dalam menyikapi kasus penahanan Bibit-Chandra, Komisi III DPR mempunyai pandangan berbeda dengan sua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/m-faishal-aminuddin.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3356" title="m faishal aminuddin" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/m-faishal-aminuddin.jpg?w=119" alt="" width="119" height="150" /></a>Dalam menyikapi kasus penahanan Bibit-Chandra, Komisi III DPR mempunyai pandangan berbeda dengan suara publik.</p>
<p>Ketua Komisi III berpendapat, kesimpulan komisi adalah dalam rangka menjaga penegakan hukum dan menolak apa yang disebut tirani publik (Kompas, 13/11/2009).</p>
<p>Komentar ini menarik dicermati. Muncul persoalan, apakah publik bisa menjadi tiran ? Jika legislator mempunyai cara pandang berseberangan dengan publik, juga tirankah mereka ?</p>
<p>Desakan publik melalui berbagai media maya, seperti jejaring sosial facebook atau media jalanan dengan demonstrasi uang mendukung KPK beberapa waktu lampau, semestinya direspons serius oleh legislator. Ajang klarifikasi baik dengan Polri atau KP harus dilakukan dengan dasar tuntutan publik.</p>
<p>Legislator mendapat legitimasi atau lebih tegas disebut juga sebagai persetujuan publik saat mereka memenangi pemilu. Dalam konteks ini, ketundukan pada publik menjadi hal jelas untuk dipilih. Alasan lain, seperti penegakan hukum dan semacamnya jangan sampai melangkahi asas konstituensi yang merujuk fungsi legislator sebagai penyambung lidah publik dalam institusi politik.</p>
<p><strong>Dua tiran</strong></p>
<p>JS Mill dalam Essay on Liberty menulis tentang dua macam peluang untuk mengontrol. Pemerintah melakukan kontrol dengan menetapkan aneka aturan yang dibuat dan melengkapi dengan sanksi hukum. Kontrol pemerintah berdaya ikat, menuntut ketundukan warga negara terhadap berbagai mekanisme yang diatur melalui aturan hukum.</p>
<p><!--more-->Sebaliknya, masyarakat bisa memberikan kontrol kepada pemerintah melalui opini publik sebagai upaya melakukan tekanan moral. Kontrol melalui opini publik mengandung konsekuensi terhadap legitimasi pemerintahan. Jika yang dikritik abai, tekanan moral bisa berubah menjadi tekanan fisik, berujung pada instabilitas sosial politik.</p>
<p>Baik pemerintah atau warga negara sama-sama mempunyai senjata dan kapasitas yntuk menjadi tiran. Namun, yang perlu dilihat lebih jernih adalah tujuan yang ingin dicapai. Ini untuk membedakan antara dimensi tiran yang negatif dan positif.</p>
<p>Dalam esai yang dipublikasikan melalui Dominations and Powers (1951), G Santayana memberi jawaban menarik terkait tingkat pertanggungjawaban opini publik. Ditegaskan, pemberi legitimasi atas opini publik, adalah adanya kebebasan individual. Dengan bebas berbicara dan media massa yang informatif, membuat kapasitas warga negara dalam aneka hubungan publik kian baik. Semua persepsi mereka bisa dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Kekhawatiran atas munculnya tirani publik dilatarbelakangi adanya kecurigaan atas agenda terselubung yang membuat opini publik tidak muncul alami dan netral, bebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu.</p>
<p>Sejatinya, jika dilihat lebih jauh, ruang publik sendiri merupakan ajang perebutan klaim. Di dalamnya terbuka silang pendapat, negosiasi, dan berujung terbentuknya konsensus atau dis-sensus. Ruang publik menjanjikan terpenuhinya perdebatan di mana warga negara bisa menilai bagian mana dari opini yang dianggap masuk akal.</p>
<p>Meski demikian, dari sisi lain, ada pihak yang menolak legitimasi opini publik. Salah satunya Walter Lippmann dalam buku klasiknya, Public Opinion (1922). Lippmann mengingkari legitimasi publik sebagai subyek bagi kedaulatan umum sehingga menyebut opini publik sebagai hantu atau sesuatu yang abstrak.</p>
<p><strong>Tiran yang baik</strong></p>
<p>Sejak lama, rezim yang tiran berkonotasi buruk. Gambarannya begitu dramatis dan bertalian erat dengan penggunaan kekuasaan sewenang-wenang, despotik, serakah, dan bertangan besi. Konotasi itu mewakili tiran yang buruk dan cenderung melekat pada kekuasaan pemerintah.</p>
<p>Tirani publik juga bisa disebut bagian pengejawantahan agenda kontrol yang ketat. Pemerintah harus tahu, publik juga bisa menampar wajah mereka yang korup saat diberi kesempatan untuk berkuasa. Jika saluran politik di legislatif dianggap tidak mampu mengingatkan eksekutif atau saat eksekutif terlena, jangan salahkan publik untuk memanfaatkan kekuasaannya.</p>
<p>Krisis penegakan hukum yang tercermin dalam kasus perseteruan antarlembaga penegak hukum telah menyebabkan kemarahan publik. Tiran yang baik amat dibutuhkan guna menjaga keseimbangan politik, terutama jika yang prosedural-formal menjauhi yang substansial. Lambat laun, kebebasan, kedewasaan, dan kematangan warga negara tidak bisa dianggap sebelah mata. Ruang publik yang terbuka memungkinkan percepatan informasi, ketanggapan tindakan, dan ketajaman tuntutan.</p>
<p>Pemerintah perlu berhati-hati karena bisa saja kelak demonstrasi besar-besaran tidak lagi digerakan oleh ideolog atau aktifis di lapangan. Warga negara yang sadar hak bisa bergerak cukup dengan berita, pesan, dan fakta yang menggugah mereka, yang diusung media massa.<br />
Sumber  :</p>
<p>Menyoal Tirani Publi, M Faishal Aminuddin &#124; Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Brawijaya<br />
Kompas, 19.11.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keterbukaan Informasi Persidangan]]></title>
<link>http://panmohamadfaiz.com/2009/11/18/keterbukaan-informasi-persidangan/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 07:18:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>Pan Mohamad Faiz</dc:creator>
<guid>http://panmohamadfaiz.com/2009/11/18/keterbukaan-informasi-persidangan/</guid>
<description><![CDATA[KETERBUKAAN INFORMASI PERSIDANGAN Oleh: Pan Mohamad Faiz * Akhir-akhir ini, layar kaca rumah kita am]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;"><span style="color:#000080;"><strong>KETERBUKAAN INFORMASI PERSIDANGAN</strong></span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Oleh: Pan Mohamad Faiz *</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><a href="http://panmohamadfaiz.wordpress.com/files/2009/11/court_tv-2174846court-tvedit.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-743" title="court_tv.2174846court tvedit" src="http://panmohamadfaiz.wordpress.com/files/2009/11/court_tv-2174846court-tvedit.jpg?w=150" alt="" width="150" height="103" /></a>Akhir-akhir ini, layar kaca rumah kita amatlah sarat dengan pemberitaan seputar dugaan rekayasa terhadap kasus-kasus hukum. Sebutlah di antaranya kasus Bibit-Chandra dan Antasari Azhar yang kian mencuat pasca proses pembuktian di persidangannya masing-masing. Bak efek bola salju, fakta-fakta hukum yang terjadi di dalam persidangan segera bergulir cepat dan merebak luas di tengah-tengah masyarakat. Salah satu di antara penyebab utamanya karena media massa elektronik secara jeli dan cekatan mampu menyiarkan jalannya proses persidangan tersebut secara langsung ke mata dan telinga masyarakat.</p>
<p>Inilah kali pertama dalam sejarah sistem hukum Indonesia bahwa suatu kasus hukum benar-benar “ditelanjangi” oleh media massa secara transparan dengan maksud untuk menguak kebenaran yang sesungguhnya. Dengan kata lain, media massa dan sebagian masyarakat yang mulai goyah kepercayaannya terhadap sistem hukum yang ada, mencoba untuk mengambil peran sebagai “penyidik publik” guna menggali banyak hal yang tersembunyi di balik kasus-kasus hukum tersebut. Akhirnya, masyarakat menjadi tercerahkan dalam menilai suatu kasus hukum berdasarkan ragam informasi yang tersedia dari berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda.</p>
<p><strong><!--more-->Larangan Liputan Langsung</strong></p>
<p>Akan tetapi, situasi yang tengah berkembang seperti sekarang ini ternyata memperoleh perhatian miring dari sebagian kalangan dan institusi pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) misalnya. Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (DPR) dengan Komisi I DPR beberapa hari lalu, KPI berencana untuk menata ulang liputan langsung stasiun televisi dari ruang sidang pengadilan sebagaimana dilansir oleh <em>Antara </em>(11/11).</p>
<p>Dengan kata lain, stasiun televisi akan dilarang untuk melakukan liputan langsung terhadap proses jalannya persidangan, baik yang disiarkan secara langsung (<em>live</em>) maupun disiarkan secara tunda (<em>live recording</em>). Alasannya sangat sederhana, KPI menilai bahwa liputan langsung dapat memengaruhi opini publik sebelum adanya vonis resmi dari majelis hakim dan dikhawatirkan akan menimbulkan ekses yang bisa membahayakan banyak pihak.</p>
<p>Namun untuk “memperhalus” larangannya tersebut, KPI memperkenankan stasiun televisi untuk melakukan liputan langsung dengan cara mewancarai majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum menjelang dan seusai jalannya sidang berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP)/Standar Program Siaran (SPS).</p>
<p><strong>Mereform</strong><strong>asi Pengadilan</strong></p>
<p>Belum reda keterkejutan kita atas munculnya “syarat tambahan” terhadap proses penahanan Bibit-Chandra oleh karena adanya kekhawatirkan pembentukan opini publik dari keduanya, kini nampaknya KPI juga dihinggapi oleh rasa kekhawatiran yang sama atau bahkan lebih akut dari itu. Di era keterbukaan seperti sekarang ini, berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan berbagai saluran yang tersedia telah menjadi tuntutan dan kebutuhan hidup bagi masyarakat dunia (Shrivastava, 2009). Lebih tegas lagi, hal tersebut menjadi hak fundamental warga negara Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).</p>
<p>Menilai akan banyaknya ekses negatif akibat liputan langsung proses persidangan adalah kesimpulan yang tidak tepat. Terbukanya akses liputan langsung justru dimaksudkan untuk membenahi dan membangun sistem hukum dan wajah peradilan Indonesia agar menjadi lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Baik secara implisit maupun eksplisit, berbagai undang-undang terkait dengan lembaga peradilan justru sengaja didesain untuk mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan persidangan, sebagaimana misalnya terdapat dalam Pasal 19 UU Kekuasaan Kehakiman, Pasal 153 ayat (3) KUHAP, Pasal 40 UU MA, dan Pasal 40 UU MK.</p>
<p>Dengan adanya liputan langsung terhadap proses persidangan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh sumber informasi dan data primer untuk kemudian dijadikan medium pencerdasan dan pengembangan budaya sadar hukum. Menurut Hedieh Nasheri (2002), tren dunia hukum saat ini pun memperlihatkan bahwa stasiun televisi di beberapa negara tengah berlomba untuk mengembangkan <em>Courtroom Television Network</em> yang secara khusus menayangkan proses persidangan dan analisa kasus-kasus hukum yang memperoleh perhatian publik, misalnya pada <em>Court TV </em>di Kanada dan <em>truTV</em> di Amerika Serikat. Sementara itu, guna kepentingan reformasi pengadilannya, pemerintah Armenia secara resmi membangun <em>Court TV</em> sejak tahun 2003. Alhasil, enam bulan sejak pertama kali mengudara, program “My Rights” langsung menempati <em>rating</em> tertinggi di Armenia berdasarkan penilaian warga negaranya.</p>
<p><strong>Logika Te</strong><strong>rbalik</strong></p>
<p>Alih-alih untuk menahan laju pembentukan opini publik, secara inkonsisten KPI justru mempersilahkan stasiun televisi untuk mewancarai JPU dan para pihak yang sedang berperkara, termasuk kepada majelis hakim sekalipun. Padahal sejatinya majelis hakim sebagai pemutus perkara harus terjaga tugas mulianya agar tidak “dipancing” ataupun “terpancing” untuk memberikan komentar terhadap potensi kasus ataupun perkara hukum yang sedang ditanganinya.</p>
<p>Berbeda dengan hal-hal yang disampaikan di dalam proses persidangan sebagai nilai dan fakta hukum, segala data dan informasi serta keterangan yang diberikan di luar persidangan justru sama sekali tidak dapat dijadikan fakta hukum, bahkan cenderung mengakibatkan terjadinya pembentukan <em>public opinion,</em> atau dalam bahasa Plato disebut sebagai <em>pu</em><em>blished opinion</em>.</p>
<p>Tentu kita semua memahami bahwa terhadap persidangan-persidangan tertentu yang dikecualikan oleh undang-undang, misalnya terkait dengan perkara asusila, pornografi, dan anak-anak, publik tidak perlu secara gamblang mengetahui jalannya persidangan. Oleh karenanya, majelis hakim pada awal ataupun di tengah jalannya persidangan dapat menyatakan proses persidangan tertutup untuk umum, baik secara keseluruhan maupun sebagian. Akan tetapi sebaliknya, sepanjang majelis hakim menyatakan persidangan terbuka untuk umum, maka apapun dinamika yang terjadi selama berlangsungnya persidangan, publik memilik hak dan akses penuh untuk mengetahuinya sebagai bagian atas pelaksanaan hak memperoleh informasi (<em>right to information</em>).</p>
<p>Oleh sebab itu, keputusan untuk menyatakan keterbukaan persidangan hendaknya tetap diberikan kepada majelis hakim sebagai bentuk diskresi dengan penuh rasa tanggung jawab, sebab tentunya mereka lebih mengetahui kebutuhan penyelesaian perkara yang sedang ditangani, dan bukan diserahkan kepada pihak ketiga yang justru dapat berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah-tengah masyarakat. Lagipula, dengan atau tanpa adanya liputan proses persidangan, kemungkinan terbentuknya opini publik akan selalu tetap terbuka.</p>
<p>Oleh karena itulah sedari awal para hakim telah dituntut untuk menjaga independensinya agar tidak terpengaruh oleh opini publik ataupun berbagai tekanan dalam bentuk apapun. Hal demikian telah pula dijadikan komitmen bersama para Hakim di seluruh dunia sebagaimana tertuang sebagai prinsip pertama dan utama dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct 2002 yang menegaskan, <em>“A judge shall exercise the judicial function independently … free of any extraneous influences, inducements, pressures, threats or interference, direct or indirect, from any quarter or for any reason”.</em></p>
<p>Dengan demikian, KPI sebaiknya mengurungkan niatnya atau setidak-tidaknya mengkaji kembali rencana kebijakannya tersebut yang justru dapat menghambat proses reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.</p>
<p>* <em>Staf Analis Ketua Mahkamah Konstitusi RI. </em><em>Alumnus Faculty of Law, University  of Delhi.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>&#8212;</p>
<p>Note: This Article was written on November 13, 2009.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SIARAN LANGSUNG TV DAN AZAS JURNALISME]]></title>
<link>http://heroepoerwadi.wordpress.com/2009/11/17/siaran-langsung-tv-dan-azas-jurnalisme/</link>
<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 02:49:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>heroepoerwadi</dc:creator>
<guid>http://heroepoerwadi.wordpress.com/2009/11/17/siaran-langsung-tv-dan-azas-jurnalisme/</guid>
<description><![CDATA[PEMBATASAN SIARAN LANGSUNG TV DAN AZAS JURNALISME Ketika banyak stasiun TV getol melakukan siaran la]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>PEMBATASAN SIARAN LANGSUNG TV DAN AZAS JURNALISME</strong></p>
<ul>
Ketika banyak stasiun TV getol melakukan siaran langsung dalam kasus Bibit-Chandra, PWI mengingatkan agar tidak meninggalkan aspek proporsional dan obyektifitas, dan kemudian KPI juga mewacanakan tentang pengaturan tatacara siaran langsung, ketika proses persidangan Antasari di PN Jakarta Selatan. Masyarakat dan tokoh-tokohnya bersuara dalam sudut pandang pro dan kontra. Tapi masalahnya perlukah siaran langsung TV di batasi atau diatur ? apakah memang domain masalahnya teknis siaran langsung atau azas jurnalismenya ?<br />
Sebenarnya pokok masalahnya bukanlah masalah siaran langsung atau tidak langsung. Sebab siaran langsung atau siaran tidak langsung dalam ranah jurnalisme, hanyalah tatacara penyajian informasi ke publik.  Jadi pokok masalahnya adalah (1) apakah siaran itu (baik langsung ataupun tidak langsung) memenuhi aspek dasar jurnalisme, yaitu akurasi, keseimbangan, kejelasan dan obyektitas penyajian informasi. (2) apakah siaran itu (langsung atu tidak langsung) mengikuti kaidah umum jurnalisme seperti persoalan publik, tidak termasuk masalah yang dikecualikan, atau memuat tayangan kekerasan, pornografi dan sebagainya. (3) apakah siaran itu (langsung atau pun tidak langsung) menjalankan serta diolah dan dikelola dengan teknik jurnalistik yang benar, seperti menemukan alur ceritera, melakukan triple cek (cek, ricek, kroscek), mengolah dengan trilogy kejadian (Fakta-peristiwa-realitas). (4) Dan yang paling pokok, apakah siaran itu (langsung atau tidak) membawa pesan kebenaran atau tidak.<!--more--><br />
Itulah yang seharusnya dijadikan tolok ukur, apakah sebuah produk jurnalistik itu telah bekerja dengan benar atau tidak ? Bukan masalah metode penyajiannya. Sebab di dalam dunia broadcasting, siaran langsung adalah peristiwa yang dinamis dan menarik dengan daya tarik yang tinggi, karena memunculkan originalitas ekspresi yang sangat factual. Originalitas dan faktualitas itulah hal yang sangat dicari di dalam jurnalistik, dan menjadi obsesi seorang jurnalis untuk bisa menyajikan kepada para audiencenya. Oleh karena itu, tidaklah mungkin dan tidak akan pernah bisa, siaran langsung di batasi, ditengah kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang membuat batas-batas geografis, ruang dan waktu, serta sekat social menjadi terurai lebih cair. Hal yang masih mungkin adalah dengan pengaturan siaran langsung, dengan tidak meninggalkan azas jurnalisme, yaitu tidak pernah tidak kecuali hanya untuk menyajikan kebenaran.<br />
Kita kupas satu per satu.<br />
1.Aspek dasar jurnalisme : siaran langsung harus mampu menyajikan akurasi, keseimbangan, kejelasan dan obyektifitas. Dalam hal akurasi, apakah yang disajikan (baik berupa gambaran visual maupun gambaran wicara) benar-benar menyiratkan kebenaran factual. Saya sengaja menyebut gambaran visual dan gambaran wicara, karena visualisasi dan omongan narasumber belum tentu bersifat factual. Artinya meskipun visualisasi dan omongan narasumber adalah fakta, tapi belum tentu penggambarannya itu mengandung kebenaran. Bisa saja bias visual itu muncul dari hasil visualisasinya karena subyektifitas emosional pada kasus tertentu cameramen, atau rekayasa sistemik, atau rekayasa pihak terkait sehingga bisa ditampilkan sebuah adegan atau kejadian yang sifatnya tidak original. Bukan hal yang aneh jika orang bisa mengenali adanya demonstrasi pesanan, narasumber pesanan atau lainnya. Jadi akurasi disini sebenarnya adalah  adanya keyakinan institusi media (tidak hanya dari keyakinan reporter/cameramen) terhadap fakta-fakta yang dikumpulkan sebagai sebuah kebenaran.<br />
Masalah keseimbangan, yaitu bagimana siaran langsung itu akan di sajikan kepada audience. Aspek keseimbangan menyangkut liputan yang cover all side, yang utuh dan integrative. Pertanyaannya adalah bisakah TV melakukan siaran langsung, tetapi juga mampu meliput secara all side, utuh dan integrative ? misalnya suatu persidangan apakah diperbolehkan TV melakukan siaran langsung hanya partial saja. Artinya TV bisa memilih-milah hanya persidangan saat tertentu saja yang siaran langsung yang lain tidak. Artinya juga mungkin hanya ketika saksi tertentu disiarkan langsung, tetapi saksi lainnya tidak siaran langsung. Jika ini yang terjadi, sebenarnya sudah menyalahi aspek fairness dan balancing dari kerja jurnalisme. Karena jika itu yang terjadi maka aspek kejelasan sebuah kerja jurnalisme juga tidak akan tercapai, begitupun obyektifitas.<br />
Maka yang diperlukan adalah adanya pengaturan siaran langsung yang bisa memunculkan azas jurnalisme yang akurat, seimbang, jelas dan obyektif.<br />
2. Kaidah umum jurnalisme adalah mengatur semua hal yang menjadi persoalan publik pada dasarnya bisa di buka oleh kerja journalism untuk masyarakat. Tetapi tetap memperhatikan aspek hal-hal yang memang dikecualikan untuk tidak dibuka untuk publik, seperti apakah semua proses pengadilan boleh diliput oleh TV secara langsung atau apakah hanya kasus-kasus tertentu yang boleh disiarkan secara langsung. Jadi ini harap dibedakan, persoalannya bukan melarang meliput dan memberitakan. Tetapi apakah pantas disiarkan secara langsung atau tidak ? ataukah boleh, tetapi dengan siaran tunda ? atau hanya boleh melakukan liputan saja (artinya tidak disajikan secara utuh, tetapi proses reportase seperti biasa saja). Jadi tidak membatasi kerja jurnalisme, hanya mengatur tatacara penyajiannya ke masyarakat.<br />
Termasuk tatacara pengaturan, bagaimana kalau tiba-tiba di dalam siaran langsung tersebut muncul adegan atau penggambaran (visual dan wicara) kekerasan atau pornografi atau penistaan. Belum lagi, misalnya di dalam sidang DPR setiap anggota mempunyai kekebalan hokum untuk mempertanyakan atau berbicara terhadap sesuatu hal,  (dan) yang kebetulan tentang “penistaan” nama seseorang. Kalau hanya berada di ruang sidang, tidak muncul kompleksitas hokum, tetapi karena di siarkan secara langsung dan sudah berada di luar sekat ruang dan waktu, apakah masih dalam domain persidangan DPR atau domain media ? bisakah pernyataannya kemudian dipersoalkan secara hokum ? siapa yang bertanggungjawab ?<br />
Seperti halnya peliputan sebuah persidangan, sebenarnya merupakan domain peradilan untuk berbicara dan bertanya. Tetapi ketika sudah disiarkan langsung, apakah itu menjadi domain media atau masih domain peradilan ? Jika domain media, mestinya media mempunyai keleluasaan untuk menggali lebih dalam untuk membangun kebenaran domain media. Sebab media sebenarnya mempunyai kewajiban untuk selalu menyampaikan kebenaran untuk setiap episode tayangan beritanya, meskipun itu dalam konteks running news. Artinya meskipun berita itu terus berkembang, tetapi setiap episode laporannya harus sudah menyampaikan kebenarannya. Sedangkan domain peradilan, pada setiap persidangan itu belum menyiratkan kebenaran. Karena kebenaran dalam domain peradilan adalah ketika semua saksi dan bukti sudah di teliti relevansi dan kefaktualannya, diakhir persidangan baru dikonstruksikan kebenaran yang ditemukan oleh hakim. Dengan demikian konstruksi kebenaran dalam persidangan, sebenarnya baru muncul setelah proses awal sampai akhir persidangan terjadi. Bukan sepotong demi sepotong sesi persidangan. Sebab fakta yang muncul dalam setiap persidangan selalu di konfrontasikan dan diklarifikasikan dalam persidangan berikutnya. Sementara media TV dalam siaran langsungnya, tidak sempat melakukan ricek, kroscek dan triple check untuk memperoleh kebenaran yang harus disajikan ke audience.<br />
Jadi kaidah umum jurnalisme harus menjadi pertimbangan untuk mengatur bagaimana siaran langsung harus dilakukan oleh media TV, baik menyangkut masalah domain jurnalisme, kepatutan dan hal-hal yang dikecuialikan lainnya.<br />
3. Apakah siaran langsung tersebut telah dan akan di proses secara jurnalisme ? itu adalah pertanyaan penting yang harus  bisa dijelaskan. Oleh karena ini merupakan masalah teknik jurnalisme, maka perlu ada pengaturan, setiap siaran langsung harus juga dilengkapi dengan konfirmasi, konfrontasi dan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat dan menjadi bagian integral di dalam siaran langsung tersebut. Harapannya adalah tercipta keseimbangan wacana, kejelasan masalah dan muncul akurasi factual. Bukan malah menjadi penghakiman sepihak. Meskipun juga harus menghindarkan diri dari trial by the press.<br />
Ini merupakan isu pokok, karena disini adalah proses pengolahan institusi media untuk menyampaikan kebenaran. Setiap media mempunyai kewajiban untuk mengumpulkan fakta sebanyak-banyaknya. Diantaranya dengan bukti, kejadi dan wawancara. Fakta-fakta tersebut wajib di lakukan pengolahan dengan triple check dan trilogy kejadian, untuk kemudian disajikan menjadi berita yang sduah diyakini kebenaran faktualnya oleh reporter dan institusi media. Persidangan sebenarnya di dalam konteks media massa sebenarnya bisa dikategorikan masih sebatas bahan berita yang perlu proses pengolahan untuk mencapai akurasi, keseimbangan, kejelasan dan obyektifitas. Belum menjadi berita itu sendiri, masih sebagai bagian dari berita yang akan disajikan media TV. Karena jurnalistik untuk mencapai kebenaran harus mengikuti tahapan pengumpulan fakta, pengolahan fakta, penyajian dan penayangan.<br />
4. Apakah saiaran langsung tersebut membawa kebenaran ? Dasar keberadaan di masyarakat (raison d’ etre) jurnalisme adalah menyampaikan kebenaran. Bukan menyampaikan bualan, atau potongan-potongan fakta. Hanya saja, memang seringkali kebenaran terdegradasi dengan “fakta”.  Seorang jurnalis salah memahami fakta, ketika ia mewawancarai seseorang, dan kemudian pernyataan seseorang tersebut sudah dipahami sebagai kebenaran. Padahal pernyataan seseorang itu masih berupa “fakta”. Sebab belum ada jaminan pernyataan itu adalah benar secara faktual. Pernyataan tersebut masih sepihak, belum di cek, ricek dan kroscek kebenaran faktanya. Tetapi sebagian jurnalisme sudah menganggap menemukan fakta, padahal yang ditemukan baru bahan berita yang belum bisa dikategorisasikan dalam fakta yang benar.<br />
Siaran langsung atau talkshow cenderung akan bisa memunculkan “fakta” tersebut. Penggambaran wicara yang memunculkan “fakta” hanya bisa diklarifikasi dengan menghadirkan narasumber para pihak yang terlibat dan terkait lainnya. Sedangkan penggambaran visual yang memunculkan “fakta” perlu ada klarifikasi dari para pihak untuk menjelaskan teks dan konteksnya serta proses produksinya. Dalam bukti visual kasus Wiliardi dari polisi, media gagal menghadirkan makna teks, konteks dan proses produksinya, sehingga bukti visual menjadi sangat interpretative.<br />
Dengan demikian siaran langsung TV, pokok permasalahannya bukan pada masalah tranparansi atau demokratisasi di dalam masyarakat, tetapi bagaimana azas jurnalisme bisa terjaga untuk bisa menyampaikan kebenaran factual kepada masyarakat. Untuk itu perlu ada pengaturan-pengaturan yang terkait dengan kaidah umum dan khusus jurnalisme, teknis jurnalistiknya serta serta semangat, tidak lain dan tidak bukan hanya menampilkan kebenaran.<br />
Sehingga masyarakat dicerdaskan dengan sajian yang bermutu, untuk mampu memahami persoalan dengan benar.
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PARTAI BARU DI FACEBOOK:                  PARTAI FACEBOOKER MERDEKA]]></title>
<link>http://kajiankomunikasi.wordpress.com/2009/11/17/partai-baru-di-facebook-partai-facebooker-merdeka/</link>
<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 02:24:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>Hejis</dc:creator>
<guid>http://kajiankomunikasi.wordpress.com/2009/11/17/partai-baru-di-facebook-partai-facebooker-merdeka/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Hejis Klik logo Partai Facebooker Merdeka ini untuk mengunjungi situsnyaDi Facebook sekarang ad]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Oleh Hejis<br />
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 190px"><a href="http://www.new.facebook.com/group.php?v=app_2373072738&#38;gid=203573983975#/group.php?gid=203573983975" target="_blank"><img src="http://kajiankomunikasi.wordpress.com/files/2009/11/logo-partai-facebooker-merdeka-4.jpg?w=180" alt="" title="logo partai facebooker merdeka-4" width="180" height="250" class="alignleft size-medium wp-image-1029" /></a><p class="wp-caption-text">Klik logo Partai Facebooker Merdeka ini untuk mengunjungi situsnya</p></div>Di Facebook sekarang ada partai baru! Sebuah partai yang bisa dianggap konyol, bisa juga dianggap serius&#8230; hehe. Partai ini dilatar-belakangi oleh fenomena di dunia maya, khususnya di jaringan pertemanan Facebook, seperti yang terpapar di bawah ini.</p>
<p>MEDIA BARU DAN FUNGSI MEDIA MASSA<br />
Dalam dunia politik kita telah lama mengenal media massa yang memiliki ciri-ciri sebagai media yang bersifat massal, serempak, menjangkau tempat-tempat yang jauh, massa yang bersifat heterogen. Media massa politik digunakan sebagai media komunikasi antara tokoh politik dan massa, antara tokoh politik dan tokoh politik, dan antara anggota-anggota masa. Bentuk media massa adalah buku, koran, majalah, radio, film, televisi. <!--more--></p>
<p>Kini muncul media internet yang mewabah ke seluruh penjuru bumi dengan karakteristik yang merangkum semua ciri-ciri yang ada pada media massa konvensional. Ini yang disebut para ahli sebagai “media baru” (the new media). Di dalam internet kita bisa membaca buku, majalah; mendengarkan radio; menonton film dan televisi. Bahkan muncul media untuk membentuk atau mempererat jaringan sosial (social network), seperti Facebook, Twitter, Friendster, chatting, dan lain sebagainya. Di dalam internet, bahkan, orang dapat membuat medianya sendiri, seperti web dan blog.</p>
<p>Fungsi-fungsi media massa yang tradisional dan media baru itu pada pokoknya adalah untuk memperefektif komunikasi yang bertujuan untuk mencari hiburan, mencari informasi, memberikan informasi, memerintah atau memersuasi (to persuade), mengajar dan mendidik atau membelajarkan, melarikan diri dari masalah-masalah psikologis individual, dan beriklan.</p>
<p>FUNGSI FB DALAM RANAH POLITIK<br />
Pada awalnya Facebook (FB) digunakan sebagai media untuk mempererat jaringan sosial saja. Namun, seiring perkembangan penggunaan FB telah menjadi kekuatan untuk melakukan fungsi-fungsi politik. Di Amerika Serikat, misalnya, FB telah membantu Barrack Obama menapaki tampuk kekuasaan tertinggi sebagai Presiden. Atau, di Indonesia, FB telah menjadi kekuatan penekan bagi publik terhadap perorangan atau lembaga yang dianggap mencederai kepentingan publik. Kita dapat mengambil contoh kasus Prita Mulyasari ketika ia berseteru dengan sebuah rumah sakit yang tdk melakukan pelayanan dengan baik. Dalam kasus ini dukungan para facebooker mencapai ratusan ribu. Kasus perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI, juga dapat diambil contoh untuk membuktikan kekuatan FB sebagai media komunikasi politik untuk melakukan tekanan kepada pihak pemerintah.</p>
<p>Sejatinya, selain berfungsi untuk melakukan tekanan, hal yang tak kalah penting adalah bahwa FB dapat menjalankan komunikasi politik antara aktor-aktor politik. Di sini para pihak dapat mengambil peran yang positif untuk mencapai tujuan berpolitik secara bermartabat. Pihak-pihak dalam komunitas FB dapat mencari dan memberikan informasi, menyosialisasikan kebijakan-kebijakan partai atau pemerintah, mencari masukan dan memberikan masukan, mengajarkan nilai-nilai yang baik untuk hidup bernegara, dan menyampaikan kritik.</p>
<p>ZOON POLITICON, SIKAP DAN PERILAKU POLITIK FB-Er<br />
Manusia pada dasarnya adalah makhluk politik (zoon politicon). Ini sudah dikenal ratusan bahkan ribuan tahun yang lalu sejak zaman kerajaan-kerajaan di Yunani, di Mesir Kuna, di Babylonia, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita sebagai manusia tak bisa lepas atau melepaskan diri dari dunia politik. Dunia politik adalah dunia kita sehari-hari. Selama kita hidup di bawah satu negara, maka selama itu pula kita berurusan dengan dunia politik, baik suka maupun tidak suka. Politik adalah urusan tentang pengelolaan kekuasaan yang mengatur orang hidup bernegara. Urusan ini mencakup mulai dari pembentukan dan kewenangan pejabat-pejabat negara hingga urusan menentukan harga sembako. Mulai dari pelantikan anggota DPR hingga penggusuran pedagang kaki lima. Mulai dari pembuatan UU anti-korupsi hingga pengaturan pajak kendaraan bermotor. </p>
<p>Jadi, sekali lagi, kita tak dapat terhindar maupun menghindarkan diri dari dunia politik. Namun, mungkin karena praktik politik yang dilakukan para aktor politik (misalnya para pejabat negara, partai politik, elite politik, penegak hukum, anggota parlemen) di negara kita sungguh membuat rakyat kecewa, maka sebagian orang (termasuk facebooker) menghindarkan diri atau bahkan tidak menyukai dunia politik. Ini sikap yang keliru. Karena, seperti telah disebutkan di atas, dunia politik berkenaan dengan urusan kekuasaan dalam hidup bernegara. Dengan kata lain, urusan politik adalah urusan kita sehari-hari.</p>
<p>Oleh sebab itu, alangkah baiknya bila kita peduli terhadap urusan politik walaupun mungkin tanpa ikut terjun langsung sebagai anggota partai politik. Kepedulian ini dapat diwujudkan dengan mencari informasi-informasi yang cukup tentang kebijakan pemerintah, landasan-landasan hukum, praktik-praktik politik oleh para aktor, dan lain-lain yang pada prinsipnya berusaha untuk tidak buta politik. Manfaat dari usaha itu adalah, sebagai pribadi, orang akan dapat memberikan kontribusi untuk kebaikan bersama dan tidak dapat dengan mudah dikelabui oleh aktor-aktor politik yang jahat, serta dapat sebagai bekal bila kelak mengambil pilihan untuk terjun di dunia politik.</p>
<p>Pemikiran-pemikiran seperti tersebut di atas mendorong lahirnya sebuah grup di Facebook dengan nama PARTAI FACEBOOKER MERDEKA. Partai ini (waduh, sebutannya partai. Menyeramkan! hehe&#8230;) cukup mendapatkan tanggapan yang antusias dari para facebooker. Dalam waktu seminggu, facebooker yang mendaftarkan diri mencapai 4.546 member dan terus bertambah tiap menitnya.***</p>
<p>KUNJUNGI Situs grup PARTAI FACEBOOKER MERDEKA</p>
<p>KLIK DI SINI <a href="http://www.new.facebook.com/group.php?v=app_2373072738&#38;gid=203573983975#/group.php?gid=203573983975" target="_blank">PARTAI FACEBOOKER MERDEKA</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menulis Layaknya Jurnalis ]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/11/11/menulis-layaknya-jurnalis/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 13:53:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/11/11/menulis-layaknya-jurnalis/</guid>
<description><![CDATA[Anda pasti masih ingat, bahwa salah satu lampiran penting pada press kits dan isi pokok  Online News]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Anda pasti masih ingat, bahwa salah satu lampiran penting pada press kits dan isi pokok  <em>Online Newsroom</em> adalah <em>press release</em> atau ada juga yang menyebutnya sebagai <em>news release</em>. Kedua istilah itu sebenarnya searti juga sebentuk.  Jadi, blog ini juga akan sering menggunakan kedua istilah tersebut secara bergantian.</p>
<p>Anda juga boleh menggunakan istilah yang manapun, yang penting pengertiannya sama. Press release atau news release adalah produk informasi yang dibuat oleh kegiatan ke-PR-an untuk konsumsi media massa. Untuk memudahkan pekerjaan para awak media, news release lazimnya ditulis dalam format berita.</p>
<p>Anda juga pasti belum lupa, bahwa berita pada mulanya adalah peristiwa. Tapi, tentu bukan peristiwa sembarangan alias ada harus memiliki nilai berita (<em>news value</em>).  Inilah yang menjadi paramater para jurnalis tatkala menakar setiap peristiwa yang hendak ditulisanya.</p>
<p>Pertimbangan nilai berita ini merupakan harga mati. Tidak bisa ditawar lagi. Oleh karena itu, praktisi PR juga mesti terampil menakar setiap peristiwa atau kejadian yang akan ditulisnya menjadi news release. Jika tidak, pekerjaan Anda akan sia-sia. Informasi yang Anda buat, kecil peluangnya bisa dipublikasikan di media massa.</p>
<p>Maka, menulis press release hakikatnya adalah menulis berita. Dan, ketika menulis berita jangan lupakan kriteria nilai berita. Termasuk hal-hal lain yang menjadi karakteritik tulisan berformat berita.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Berkirim Kabar Pada Media]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/11/10/berkirim-kabar-pada-media/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 03:49:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/11/10/berkirim-kabar-pada-media/</guid>
<description><![CDATA[Anda punya materi informasi bagus yang harus dikirimkan pada media. Anda juga sudah memilih, media m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Anda punya materi informasi bagus yang harus dikirimkan pada media. Anda juga sudah memilih, media mana yang hendak dituju. Pertanyaannya, bagaimana Anda berkirim pesan itu pada media? Secara teknis ada beberapa pilihan yang lazim:</p>
<p>Gunakan Paket: Anda bisa saja memanfaatkan jasa pengiriman surat atau paket biasa. Tapi, dengan catatan. Bobot informasi yang dikirimkan, dari segi waktu, memang bisa tahan lama alias tidak buru-buru. Berikutnya, cara ini membutuhkan waktu relatif  lebih lama.</p>
<p>Antar Langsung: Jika bobot informasinya sangat penting dan perlu segera dipublikasikan, mengantar langsung materi tulisan bisa juga dilakukan.</p>
<p>Gunakan Fax: Penggunaan mesin fax juga sangat populer. Cuma, jika materi tulisan Anda dilengkapi gambar atau foto cara ini agaknya bukan pilihan bijaksana.</p>
<p>Gunakan Komputer: Pada jaman ini sudah banyak kemudahan yang disediakan komputer dan perkembangan teknologi informasi untuk proses pengiriman surat. Lebih cepat, mudah, dan praktis.</p>
<p>Anda tinggal pilih, cara mana yang akan digunakan. Sebagai catatan, jangan pernah lupakan bagaimana hubungan personal Anda dengan para jurnalis.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MK &amp; Transkrip Rekaman KPK]]></title>
<link>http://lifeschool.wordpress.com/2009/11/04/mk-dan-transkrip-rekaman-kpk/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 16:38:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>bhayu</dc:creator>
<guid>http://lifeschool.wordpress.com/2009/11/04/mk-dan-transkrip-rekaman-kpk/</guid>
<description><![CDATA[Hari Selasa (3/11) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan sejarah baru dalam peradilan Indones]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;">Hari Selasa (3/11) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan sejarah baru dalam peradilan Indonesia . Dalam sidang uji materi atas pasal 32 ayat 1 huruf c UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK yang digelar di MK atas permintaan pemohon yaitu KPK, diajukan alat bukti berupa rekaman percakapan telepon. Dalam rekaman tersebut, terkuaklah dugaan rekayasa kriminalisasi atas para pimpinan KPK yang memakan korban Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah, keduanya adalah Wakil Ketua KPK (saat ini non-aktif). Ini menghebohkan karena sebagian kecil transkrip rekaman itu telah cukup lama beredar di masyarakat terutama melalui media massa. Bahkan beredarnya transkrip itu pula yang antara lain mendorong Polri menjadikannya alasan menahan Bibit dan Chandra pada hari Kamis (29/10) lalu. Tindakan MK tersebut layak menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya rekaman sepanjang sekitar 4,5 jam tersebut dibuka dan diperdengarkan seluruhnya kepada khalayak umum. Apalagi sidang tersebut dinyatakan terbuka dan disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi dan sejumlah radio berita, sehingga membuat audiensnya makin banyak. Rekaman tersebut mengguncangkan masyarakat karena membuka satu bagian kecil dari jaringan besar &#8220;mafia peradilan&#8221; di Indonesia. Menurut isi pembicaraannya, transkrip tersebut terdiri dari 9 bagian, yaitu:  <span style="font-size:x-small;"><span style="font-size:x-small;"><br />
</span></span></p>
<ol>
<li>Kasus Masaro oleh Anggoro</li>
<li>Perincian uang Anggoro oleh Ari Muladi</li>
<li>Minta bantuan ke Kejaksaan Agung</li>
<li>Pencatutan nama RI 1</li>
<li>Minta bantuan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)</li>
<li>Menyusun rekayasa kasus dari suap ke pemerasan</li>
<li>Lapor &#8216;kemenangan&#8217; dan ancaman untuk Chandra M. Hamzah</li>
<li>Perhitungan fee pihak terkait</li>
<li>Mempengaruhi Ari Muliadi kembali ke BAP awal.</li>
</ol>
<p>Berikut adalah transkrip rekaman yang diperdengarkan di KPK:</p>
<p><strong>Wisnu dengan Anggodo (23 juli 2009)</strong></p>
<p>“Bagaimana perkembangannya,”<br />
“Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes”<br />
“pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama<br />
salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus balik ke sini,<br />
terus action”<br />
“RI-I belum”<br />
“Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal”</p>
<p><strong>Anggoro dengan Anggodo (24 Juli 2009)</strong></p>
<p>“Yo pokoke saiki Berita Acarane kene&#8217; dikompliti”<br />
“wes gandeng karo Ritonga kok dek’e”<br />
“janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir senen”<br />
“…sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?”<br />
“lha kon takok’o Truno, tho”&#8221;yo mengko bengi, ngko bengi dek’e”</p>
<p><strong>Hadi Atmoko dengan Anggodo (27 Juli 2009)</strong><br />
“..dan ini kronologinya saya sudah di Bang Farman semua,”<br />
“sebetulnya ada satu saksi lagi si Edi Sumarsono Pak, yang Antasari<br />
itu Pak”Sama pembuktian lagi waktu Ari kesana, ada pertemuan rapat<br />
dengan KPK Pak”<br />
“Ada pertemuannya di ruang rapat Chandra”</p>
<p><strong>Anggodo dengan Kosasih (28 Juli 2009)</strong><br />
“Kos, itu kronologis jangan Lu kasih dia loh Kos”<br />
“Jangan dikasihkan soalnya Edi sudah berseberangan”<br />
“Cuman Lu harus ngomong sama dia:’terpaksa Lu harus jadi saksi’,<br />
karena Chandra Lu yang perintah, kalao nggak, nggak bisa nggandeng”</p>
<p><strong>Anggodo dengan seorang wanita (28 Juli 2009)</strong><br />
“Besok kontak ente…, ngomong ke Ritonga, Edi Sumarsono itu bajingan<br />
bener, sebenarnya dia mengingkari semua”<br />
“besok penting ngomong. Edi ngingkari Pak, padahal Antasari bawa Chandra”</p>
<p><strong>Anggodo dengan Parman (penyidik) (29 Juli 2009)</strong><br />
“Kelihatannya kronologis saya yang benar”<br />
“Iya sudah benar kok, saya lihat, di surat lalulintas. Saya sudah<br />
ngecek ke Imigrasi, sudah benar kok”</p>
<p><strong>Anggodo dengan Wisnu (29 Juli 2009)</strong><br />
“Terus gimana Pak, mengenai Edi gimana Pak”<br />
“Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita<br />
ini yang jadi salah”<br />
“Iya, padahal ia saksi kunci Chandra”<br />
“Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu, gak apa-apa kan Pak”<br />
“Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apalah”<br />
“Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Irwan kan. Cuma kalau dia<br />
nutupin dia yang perintah…perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra<br />
itu ga ngaku. Terus siapa yang ngaku”<br />
“ya you sama ARI”<br />
“Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra”<br />
“Nggak,’saya dengar dari Edi”<br />
“Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha Edinya nggak mau ngaku,<br />
gitu Pak,’dia nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit,’<br />
gimana bos?”<br />
“Ya ngdak apa-apa”</p>
<p><strong>Anggodo dengan Wisnu (30 Juli 2009)</strong><br />
“Pak tadi jadi ketemu?”<br />
“Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh<br />
dikompromikan disana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga<br />
ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku<br />
susah kita.”<br />
“Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra<br />
atas perintah Antasari”<br />
“Nah itu”<br />
“Wong waktu di malam si itu dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa<br />
ngomong. Si Ari dipeluk karena teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu<br />
kejadian”<br />
“Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.”<br />
“Nggak ada memang. Jadi dia cuma dikasih tau disuruh Ari gitu. Dia<br />
curiga duite dimakan Ari.”<br />
“Bukan sial Ari-nya Pak, dia cerita pada waktu ke KPK dia yang minta<br />
Ari, kalau ditanya saya bilang Edi ada disitu, diwalik sama-sama doa,<br />
Ari yang suruh ngomong dia ngomong dia ada. Kalau itu saya ga jadi<br />
masalah pak, itu saya suruh…”<br />
“Pokoknya yang kunci-kuncinya itu saya sudah ngomong sama Kosasih,<br />
kalo tidak ada lagi…nyampe…ya berarti ya enggak bisa kasus ini gitu”<br />
“Yang penting buat saya Pak si Ari ini, dia ngurusi Ade Rahardja<br />
segala. Ujung-ujungnya dia dapet perintah nyerahkan ke Chandra itu<br />
siapa Pak? Kan nggak nyambung pak”<br />
“Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga<br />
tahu kan, karena kalo ga ada yang merintah Chandra Pak, nggak nyambung<br />
uang itu lho’<br />
“Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau edi nggak ngaku ya<br />
biarin yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu”<br />
“kan saksinya kurang satu”<br />
“Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo”<br />
“Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan”<br />
“kenapa dana itu dikeluarkan, karena saya disuruh si Edi kan, sama<br />
saja kan, ha ha ha…”<br />
“suruh dia ngaku lah Pak, kalao temenan kaya gini ya percuma pak punya temen.”<br />
“Susno dari awal berangkat sama saya ke Singapura. Itu dia sudah tahu<br />
Toni itu saya, sudah ngerti Pak. Yang penting dia nggak usah<br />
masalahin. Itu kan urusan penyidik”Yang penting dia ngakuin itu bahwa<br />
dia yang merintahkan untuk nyogok Chandra, itu aja”<br />
“Sekarang begini, dia perintahkan kan udah Ari denger, you denger kan.<br />
Sudah selesai…”<br />
“Tapi, kalo dia nggak Bantu kita Pak, terjerumus. Dia dibenci sama Susno”<br />
“Biarin aja, tapi nyatanya dia ngomong dipanggil Susno”</p>
<p><strong>Anggodo dengan seorang wanita (6 Agustus 2009)</strong></p>
<p>“iyo tapi ditakono tanda tangani teke sopo, iya toh gak iso jawab.<br />
Modele bajingan kabeh, Yang. Chandra iku yo, wis blesno ae Yang, ojo<br />
ragu-ragu…”</p>
<p><strong>Anggodo dengan seseorang (7 Agustus 2009)</strong></p>
<p>“menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar”<br />
“Male bilang tidak bagus, karena pemberitaannya hari Minggu, orang<br />
sedang libur. Bagusnya Senin pagi, langsung main”<br />
“Truno minta TV dikontak hari ini, supaya besok counternya dari Anggoro”</p>
<p><strong>Anggodo dengan seseorang (8 Agustus 2009)</strong></p>
<p>“Nggak usah ngomong sama penyidik. Cuma abang saja tahu bahwa BAP nya<br />
Ari tuh seperti itu. Jadi dalam posisi dia BAP, masih sesuai apa yang<br />
dia anu. Jangan sampai dia berpikir, kita bohong”<br />
“Siap Bang”<br />
“Sama harus dikaitkan ini, seperti sindikat Edi, Ari sama KPK satu<br />
sindikat mau memeras kita, ya Bang”<br />
“iya”<br />
“Intinya si Ari sudah di BAP seperti kronologis. Kenapa kok kita<br />
laporkan Ari itu. Kenapa sudah laporan begini kok dia melarikan diri.<br />
Gitu loh. Dan si Edi itu di BAP itu nggak ngaku. Kit anggak usah<br />
ngomong. Pokoknya si edy nggak tahu kita.<br />
“Bang, nanti maksudnya di BAP kita nantinya, inti bahwa pengakuan itu Bang”<br />
“iya”<br />
“sekarang jangan dibuka dulu. Maksudnya status si Ari itu, kita merasa<br />
Ari sama Edy dan ini tuh, ini kita diperas KPK sudah kita bayar.<br />
Kenapa jadi masalah begini. Gitu loh Bos”<br />
“Iya”<br />
“menurut pengakuan Ari, dia sudah membayar seluruh dana teresbut<br />
kepada orang-orang KPK, nggak tahu siapa”<br />
“Betul”</p>
<p><strong>Alex dengan Anggodo (10 Agustus 2009)</strong></p>
<p>“Secara keseluruhan apik. Anggoro nggak lari”<br />
“Kenceng dia ngomonge”<br />
“Kenceng. Tak rekam banter mau”<br />
“Y owes. Terus poin-poinnya tersasar, kan?”<br />
“Sudah”<br />
“Tidak lari. Ciamik dee njelasnoe”<br />
“Ini ada suatu rekayasa, nampak dari pemanggilan jadi saksi terus<br />
tersangka. Tenggat waktu 9 bulan. Sudah kondusif. Moro-moro karena ada<br />
testimony, muncul pemanggilan sebagai tersangka. Secara keseluruhan<br />
oke.”<br />
“Mengenai cekal, salah sasaran”<br />
“Ya dalam kasus Yusuf Faisal, kok dicekal Anggoro. Itu bagaimana.<br />
Penyitaan dan penggeledahan juga salah sasaran. Dalam kasus Yusuf<br />
Faisal, kok yang digeledah Masaro. Pokoknya intinya sudah masuk<br />
semua.”</p>
<p><strong>Alex dengan Anggodo dan Robert (10 Agustus 2009)</strong></p>
<p>“Iya memang dicuplikan. Nggak banyak, tapi intinya kita berkelit,<br />
kalau ini bukan penyuapan. Karena di awal itu, beritanya dari Antasari<br />
dulu, testimoni itu. Jadi dia cuplik dari Antasari, terus baru<br />
disambung ke kita, jadi dijelaskan sama Bonaran, kalo itu bukan<br />
penyuapan. Dan permasalahannya, kedatangan Antasari menemui Anggoro<br />
itu juga membawa konsekwensi Antasari bisa dipermasalahkan”<br />
“Ngomong gimana? Pengacara dari Anggoro press rilis hari ini.”</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tujuh Trik Koreksi Kesalahan]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/11/04/tujuh-trik-koreksi-kesalahan/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 06:46:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/11/04/tujuh-trik-koreksi-kesalahan/</guid>
<description><![CDATA[Kadang-kadang pada tulisan yang dibuat wartawan dan dipublikasikan media,  ditemukan kesalahan atau ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Kadang-kadang pada tulisan yang dibuat wartawan dan dipublikasikan media,  ditemukan kesalahan atau kekeliruan. Jika kesalahannya kecil atau tidak signifikan, baiknya abaikan saja. Tapi, jika kekeliruannya sangat fatal, mau tak mau Anda harus mengoreksinya. Caranya?</p>
<ul>
<li><em>Always be as diplomatic as possible</em></li>
<li><em>Contact the reporter immediately</em></li>
<li><em>Remain calm and courteous</em></li>
<li><em>If the story has already been run, ask for a correction</em></li>
<li><em>If the reporter is unwilling or unable to redress the error, don&#8217;t automatically go over his or her head</em></li>
<li><em>If all else fails, write a letter to the editor correcting the error</em></li>
<li><em>Finally, ask the reporter if there is anything that you can do in the future to prevent this sort of thing from happening again</em></li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Yang Boleh, Yang Dilarang]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/11/04/yang-boleh-yang-dilarang/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 06:16:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/11/04/yang-boleh-yang-dilarang/</guid>
<description><![CDATA[Sudah tak sabar ingin bertemu, berkenalan, dan menjalin hubungan baik dengan wartawan yah? Tahan sej]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sudah tak sabar ingin bertemu, berkenalan, dan menjalin hubungan baik dengan wartawan yah? Tahan sejenak. Berikut beberapa saran yang mesti diperhatikan:</p>
<ul>
<li><em>Always be honest</em></li>
<li><em>Establish ground rules early on in your relationship</em></li>
<li><em>Always answer a journalist&#8217;s phone calls</em></li>
<li><em>Give media people what they want, not what you want</em></li>
<li><em>Along the same lines, don&#8217;t bombard journalists with a daily barrage of press releases</em></li>
<li><em>Don&#8217;t assume that journalists are out to get you</em></li>
<li><em>Don&#8217;t try to intimidate journalists</em></li>
<li><em>Don&#8217;t plead your case or follow up on stories </em></li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Wartawan Juga Manusia]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/11/04/wartawan-juga-manusia/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 06:00:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/11/04/wartawan-juga-manusia/</guid>
<description><![CDATA[Jika Anda sudah malai paham mengenai wartawan, maka Anda sudah mulai mengenal mereka secara profesio]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Jika Anda sudah malai paham mengenai wartawan, maka Anda sudah mulai mengenal mereka secara profesional. Berikutnya, Anda juga mesti mengenal mereka secara personal. Jadi, Anda harus tahu bahwa wartawan juga manusia. Hubungan perseorangan ini, dalam banyak kasus, akan memudahkan pekerjaan para PR.</p>
<p>Silahkan Anda bayangkan sebentar. Profesi jurnalis itu super, super, super ketat. Setiap hari mereka ditelikung jadwal kerja sangat padat dan menyita waktu. Sebagian besar waktu mereka dihabiskan di luar kantor. Kalaupun ada di tempat, pasti dipergunakan untuk membuat tulisan.</p>
<p>Situasi itu, harap dimaklumi, membuat mereka nyaris tak punya jeda lagi untuk sekadar memeriksa kiriman email, atau fax dari Anda. Apalagi, harap dimaklumi juga, yang berkirim surat elektronik dan sejenisnya sangat bejibun jumlahnya.</p>
<p>Tapi, bukan berarti Anda tak punya kesempatan untuk mencuri perhatian mereka.   Selalu ada peluang untuk memposisikan Anda lebih diingat dibanding yang lain. Anda lebih dikenal dibanding yang lain. Anda lebih diperhatikan dibanding yang lain.</p>
<p>Menjalin hubungan interpersonal menjadi jawabannya. Dalam kaitan ini, Anda diwajibkan mengetahui sisi pribadi wartawan. Anda diharuskan memahami sisi personal mereka. Caranya, tentu saja berjenis-jenis. Sekadar bertelepon atau ber-SMS  bertanya kabar merupakan salah satu caranya.  Pokoknya, manusiakanlah mereka. Bukankah Anda juga sangat tersanjung bila dimanusiakan orang lain?</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[AJI Jakarta: Jangan Hiraukan Imbauan Kapolri]]></title>
<link>http://erensdh.wordpress.com/2009/11/03/aji-jakarta-jangan-hiraukan-imbauan-kapolri/</link>
<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 03:47:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>erensdh</dc:creator>
<guid>http://erensdh.wordpress.com/2009/11/03/aji-jakarta-jangan-hiraukan-imbauan-kapolri/</guid>
<description><![CDATA[Setelah pimpinan Polri menunjukkan hegemoni kekuasaannya atas KPK dengan menunjukan dirinya setara B]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Setelah pimpinan Polri menunjukkan hegemoni kekuasaannya atas KPK dengan menunjukan dirinya setara B]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pilih Bayar Atau Gratis]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/11/03/pilih-bayar-atau-gratis/</link>
<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 01:08:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/11/03/pilih-bayar-atau-gratis/</guid>
<description><![CDATA[Anda lebih suka yang mana, bayar atau gratis? Ah&#8230;mungkin semua kita serentak akan memilih yang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Anda lebih suka yang mana, bayar atau gratis? Ah&#8230;mungkin semua kita serentak akan memilih yang tidak mengeluarkan biaya. &#8220;Haree&#8230;gene&#8230;.&#8221;, meminjam salah satu ungkapan populer saat ini.</p>
<p>Pengetahuan dan pemahaman ihwal media massa sejatinya merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan publikasi secara gratis alias tak membayar.  Maka, dari sudut pandang ke-PR-an, tak ada jalan lain selain bagaimana bisa menjalin hubungan baik dengan media massa.</p>
<p>Kualitas hubungan yang baik itu ditandai, setidaknya, oleh dua kondisi. Pertama, hubungan secara personal. Kedua, hubungan secara profesional. Pada konteks yang disebut belakangan, para praktisi PR juga dituntut untuk memahami seluk-beluk dunia kerja jurnalistik.</p>
<p>Singkat kata, orang-orang PR mesti mengetahui persis bagaimana para jurnalis itu memandang masalah, bagaimana mereka menuliskan sebuah masalah, dan seterusnya. Orang-orang PR harus bisa &#8220;menjadi&#8221; jurnalis. Orang-orang PR harus mampu menulis seperti wartawan.</p>
<p>Dengan cara ini, kemungkinan besar, materi publikasi kita lebih berpeluang dipublikasikan di media massa. Minimal memudahkan para pekerja pers pada saat membuat materi tulisan yang baru. Bukankah ini sangat menguntungkan? Gratis lagi.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Karateristik Internet]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/10/29/karateristik-internet/</link>
<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 13:13:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/10/29/karateristik-internet/</guid>
<description><![CDATA[Advantages The internet is relatively cost effective The internet provides good targeting of specifi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Advantages</strong></p>
<ul>
<li>The internet is relatively cost effective</li>
<li>The internet provides good targeting of specific publics</li>
<li>It allows for immediacy of messages</li>
<li>It can be interactive</li>
<li>The internet makes it easy to track responses for surveys, reader/viewer involvement, and the like</li>
<li>It can reach global audiences</li>
</ul>
<p>&#160;</p>
<p><strong>Disadvantages</strong></p>
<ul>
<li>Set-up time can be extensive</li>
<li>Production and maintenance of web sites can be costly and time consuming</li>
<li>The internet is crowded, and searh engines not always reliable</li>
</ul>
<p>(Thomas H. Bivins, 2008:57)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Fakta Televisi]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/10/29/fakta-menonton-televisi/</link>
<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 13:04:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/10/29/fakta-menonton-televisi/</guid>
<description><![CDATA[Umumnya menonton televisi dilakukan bersamaan dengan aktivitas lain: makan, minum, bekerja, lainnya ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><ul>
<li>Umumnya menonton televisi dilakukan bersamaan dengan aktivitas lain: makan, minum, bekerja, lainnya</li>
<li>Televisi sudah masuk ke kamar tidur atau ruang pribadi. Menonton televisi mulai sendiri-sendiri</li>
<li>Penonton televisi umumnya menggunakan remote control</li>
<li>Program televisi (khususnya di Indonesia), mayoritas hiburan</li>
<li>Program televisi (khususnya di Indonesia) di setiap stasiun hampir seragam</li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Di Radio Aku Dengar...]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/10/29/di-radio-aku-dengar/</link>
<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 12:44:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/10/29/di-radio-aku-dengar/</guid>
<description><![CDATA[Pada lagunya, penyanyi nyentrik Gombloh pernah menulis,  &#8220;&#8230;di radio aku dengar, lagu kes]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pada lagunya, penyanyi nyentrik Gombloh pernah menulis,  &#8220;&#8230;di radio aku dengar, lagu kesayanganku&#8230;&#8221; Media radio  memang  identik dengan pendengaran. Dan pada umumnya radio memang memutar lagu, juga berita atau informasi.</p>
<p><strong>Kelebihan</strong></p>
<ul>
<li>Radio bisa diputar kapan saja, di mana saja.</li>
<li>Tiap stasiun radio melayani segmen pendengar tertentu, di wilayah geografis tertentu</li>
<li>Radio memudahkan pemilihan segmentasi untuk kampanye iklan atau promosi</li>
</ul>
<p><strong>Kekurangan</strong></p>
<ul>
<li>Pendengar radio mudah berpindah dari satu stasiun ke stasiun radio lain</li>
<li>Pendengar radio tak bisa mendengar ulang program siaran atau iklan</li>
<li>Mendengarkan radio umumnya dilakukan sambil melakukan aktivitas lain</li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jangan Remehkan Media]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/10/28/jangan-remehkan-media/</link>
<pubDate>Wed, 28 Oct 2009 01:45:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/10/28/jangan-remehkan-media/</guid>
<description><![CDATA[Media massa ibarat penyambung lidah bagi kegiatan ke-public relations-an. Ia menjadi perantara bagi ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Media massa ibarat penyambung lidah bagi kegiatan ke-<em>public relations</em>-an. Ia menjadi perantara bagi praktik PR untuk menjangkau khususnya publik eksternal. Media massa juga menjadi mediator bagi khalayak untuk menyampaikan inspirasi, saran, keluhan, umpatan, makian, apapun.</p>
<p>Maka, jangan pandang enteng posisi media. Maka,  jangan sepelekan peran media. Tapi, tentu, tak perlu takut juga sama media. Tak perlu gemetar juga berhadapan dengan media. Meminjam salah satu judul lagu Candil, &#8220;&#8230; media (di balik organisasinya) juga manusia&#8230;&#8221;</p>
<p>Secara umum, kelompok besar media massa adalah koran, majalah, radio, televisi, dan internet. Beberapa kalangan mungkin akan menyebut bentuk lain seperti film atau buku juga termasuk media massa. Tetapi, sementara waktu, blog ini hanya akan membedah kelebihan dan kekurangan lima besar media massa yang disebutkan di muka.</p>
<p>Masing-masing media memang punya nilai lebih, juga punya nilai kurang. Sesama jenis media pun punya karakteristikl yang berbeda. Koran &#8220;A&#8221; misalnya, pasti lain dengan koran &#8220;B&#8221;. Majalah &#8220;C&#8221; contohnya, pasti beda dengan majalah &#8220;D&#8221;. Radio &#8220;E&#8221;, pasti tak sama dengan radio &#8220;F&#8221;. Televisi &#8220;G&#8221;, pasti tak serupa dengan televisi &#8220;H&#8221;. Internet &#8220;I&#8221;, tentu juga tak sejenis dengan internt &#8220;J&#8221;. Apalagi antara koran, majalah, radio, televisi, atau internet.</p>
<p>Pengetahuan ini menjadi sangat besar gunannya sewaktu kita membuat keputusan untuk mempublikasikan materi tulisan ke-PR-an.  Jadi, pada konteks inilah, pernyataan jangan remehkan hitam putih media massa menemukan relevansinya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Medianya Apa?]]></title>
<link>http://prejour.wordpress.com/2009/10/27/medianya-apa/</link>
<pubDate>Tue, 27 Oct 2009 04:38:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>theone</dc:creator>
<guid>http://prejour.wordpress.com/2009/10/27/medianya-apa/</guid>
<description><![CDATA[Bagian penting dari Planning dan Strategy selain perumusan masalah dan strategi penulisan seperti su]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Bagian penting dari <em>Planning dan Strategy</em> selain perumusan masalah dan strategi penulisan seperti sudah dibicarakan sebelumnya adalah pemilihan media untuk mempublikasikan tulian.  Media cetak kah? Media elektronik kah? Media apakah?</p>
<p>Pekerjaan ini memang tidak mudah. Tapi tidak berarti mustahil dilakukan. Sebagai panduan, mungkin, bisa digunakan metode yang disarankan oleh Doug Newsom,  Judy VanSlyke Turk, dan Dean Kruckeberg &#8212;para pendidik dan praktisi PR&#8211;  dengan cara mengajukan dan menjawab pertanyaan berikut:</p>
<ul>
<li>Siapakah audiens yang dibidik? Bagaimana pola konsumsi media dan kredibilitas media yang mereka baca?</li>
<li>Kapan Anda ingin berkomunikasi atau menjangkau mereka?</li>
<li>Berapa biaya yang Anda perlukan? Berapa dana yang Anda punya?</li>
</ul>
<p>Berdasarkan tiga pertanyaan di atas, selanjutnya Anda harus mangajukan dan menjawab pertanyaan berikut:</p>
<ul>
<li>Media mana yang paling banyak dikonsumsi dan mampu menjangkau publik sasaran Anda?</li>
<li>Media apa saja yang paling kredibel dan berapa dana yang dibutuhkan untuk memproduksi/memanfaatkan media dimaksud?</li>
<li>Media mana paling efektif untuk menyampaikan pesan Anda?</li>
<li>Apakah Anda cukup menggunakan satu, atau beberapa media?</li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Aljazeera ditawar 5 milyar $ oleh pengusaha Israel?]]></title>
<link>http://answering.wordpress.com/2009/10/19/aljazeera-ditawar-5-milyar-oleh-pengusaha-israel/</link>
<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 12:00:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>id amor</dc:creator>
<guid>http://answering.wordpress.com/2009/10/19/aljazeera-ditawar-5-milyar-oleh-pengusaha-israel/</guid>
<description><![CDATA[Kabar itu muncul di tengah-tengah laporan bahwa saluran berita Arab terbesar dan paling kontroversia]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kabar itu muncul di tengah-tengah laporan bahwa saluran berita Arab terbesar dan paling kontroversia]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MEDIA MASSA]]></title>
<link>http://tonz94.wordpress.com/2009/10/19/media-massa-2/</link>
<pubDate>Mon, 19 Oct 2009 06:04:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>tonz94</dc:creator>
<guid>http://tonz94.wordpress.com/2009/10/19/media-massa-2/</guid>
<description><![CDATA[DAMPAK MEDIA MASSA Alam demokrasi memberikan kesempatan media massa menyampaikan informasi, menulark]]></description>
<content:encoded><![CDATA[DAMPAK MEDIA MASSA Alam demokrasi memberikan kesempatan media massa menyampaikan informasi, menulark]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pojok Harian "Kompas" 19 Oktober 1973]]></title>
<link>http://noertjahyo.wordpress.com/2009/10/19/pojok-harian-kompas-19-oktober-1973/</link>
<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 22:28:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>J.A. Noertjahyo</dc:creator>
<guid>http://noertjahyo.wordpress.com/2009/10/19/pojok-harian-kompas-19-oktober-1973/</guid>
<description><![CDATA[    Saya menjadi Koresponden (Lepas) Kompas di Malang tahun 1968- 1977, ditugasi  menjadi Kepala Per]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center">    Saya menjadi Koresponden (Lepas) <em>Kompas </em>di Malang tahun 1968- 1977, ditugasi  menjadi Kepala Perwakilan Jawa Timur &#38; Bali (1977-1983), lalu dipindah ke Kantor di Jakarta sampai pensiun tahun 1999.</p>
<p>            Pengalaman paling “kocak” justru banyak terjadi di Malang. Di antaranya terkait dengan tulisan di rubrik “Pojok” tanggal 19 Oktober 1973 yang berbunyi: “<em>Di Malang, kabarnya, celana-celana komprang anak-anak muda juga diguntingi. Kalau benar begitu, namanya </em><em>kan</em><em> merembet-rembet tidak bener nih. Perlu ditertibkan ah, sebelum aneh-aneh.</em>”</p>
<p>            Gara-gara “Pojok” itu saya dipanggil polisi dengan surat tertanggal 30 Oktober 1973, untuk “diperiksa”. Kepada pemeriksa berkali-kali saya jelaskan bahwa “Pojok” ditulis oleh Redaktur di Jakarta, namun ia tetap menyatakan  saya sebagai penanggung jawabnya. Sebab, katanya, satu-satunya orang <em>Kompas</em> di Malang adalah saya sehingga dianggap sebagai “wakil” dari <em>Kompas.</em> Paling tidak saya dianggap sebagai pemberi bahan untuk “Pojok” tersebut, dan diperingatkan untuk tidak melakukan perbuatan serupa serta melempar tanggung jawab ke Redaksi.</p>
<p>            Menghadapi “penguasa” seperti itu saya hanya dapat menggerutu dalam hati : “<em>Mana mungkin saya harus bertanggung jawab terhadap semua tulisan tentang </em><em>Malang</em><em> yang dimuat Kompas? </em><em>Memangnya saya Pemimpin Redaksi? Kapan polisi mengangkat saya untuk jabatan itu?”</em></p>
<p>Tetapi gerutu itu memang bukan jalan keluar, meskipun manusiawi.</p>
<p>            Saat ke Jakarta hal di atas saya sampaikan kepada Pak Jakob Oetama, dan beliau  hanya tersenyum sambil meraba-raba dagu. Mungkin Pak Jakob geli terhadap pendapat petugas polisi seperti di atas.</p>
<p> (Dari konsep buku “<em>Tapak Kecil di Kompas, Antara Pena dan Pistol</em>” halaman 32-33, yang terkena ’sensor’)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Media massa]]></title>
<link>http://syakhshiyah.wordpress.com/2009/10/18/media-massa/</link>
<pubDate>Sun, 18 Oct 2009 14:39:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>abdul muhajir</dc:creator>
<guid>http://syakhshiyah.wordpress.com/2009/10/18/media-massa/</guid>
<description><![CDATA[Blog Buletin STUDIA Blog-Zine SOBAT Muda gaulislam Halal Guide IslamOnline Islamuda Jurnal Ekonomi I]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><li><a rel="contact met co-worker neighbor" href="http://buletinstudia.multiply.com/">Blog Buletin STUDIA</a></li>
<li><a href="http://sobatmuda.wordpress.com/">Blog-Zine SOBAT Muda</a></li>
<li><a title="situs dakwah Islam" rel="met co-worker neighbor" href="http://www.gaulislam.com/">gaulislam</a></li>
<li><a href="http://www.halalguide.info/">Halal Guide</a></li>
<li><a href="http://www.islamonline.net/">IslamOnline</a></li>
<li><a rel="friend met colleague" href="http://islamuda.com/">Islamuda</a></li>
<li><a href="http://jurnal-ekonomi.org/">Jurnal Ekonomi Ideologis</a></li>
<li><a href="http://khilafah.com/">Khilafah Magazine</a></li>
<li><a href="http://gemainsani.co.id/">Penerbit Gema Insani</a></li>
<li><a href="http://pravda.ru/">Pravda</a></li>
<li><a href="http://hidayatullah.com/">Suara Hidayatullah</a></li>
<li><a href="http://suara-islam.com/">Tabloid SUARA ISLAM</a></li>
<li><a href="http://koranthecampus.wordpress.com/">The Campus</a></li>
<li><a href="http://archive.wn.com/">World News</a></li>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
