<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>menteri &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/menteri/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "menteri"</description>
	<pubDate>Wed, 19 Jun 2013 11:20:07 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Bila Tukang Cukur Bertemu Anggota DPR di Dalam Lift]]></title>
<link>http://teraskaca.wordpress.com/2012/04/22/bila-tukang-cukur-bertemu-anggota-dpr-di-dalam-lift/</link>
<pubDate>Sun, 22 Apr 2012 11:14:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>teraskaca</dc:creator>
<guid>http://teraskaca.wordpress.com/2012/04/22/bila-tukang-cukur-bertemu-anggota-dpr-di-dalam-lift/</guid>
<description><![CDATA[Seorang pria separoh baya secara tidak sengaja masuk ke sebuah lift gedung bersamaan dengan seorang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Seorang pria separoh baya secara tidak sengaja masuk ke sebuah lift gedung bersamaan dengan seorang]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Siti Fadilah Resmi Tersangka. Dia Terlibat? (BERITA KORUPSI ALKES TERBARU)]]></title>
<link>http://infoalkes.wordpress.com/2012/04/17/kabareskrim-siti-fadilah-tersangka/</link>
<pubDate>Tue, 17 Apr 2012 06:44:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ricky</dc:creator>
<guid>http://infoalkes.wordpress.com/2012/04/17/kabareskrim-siti-fadilah-tersangka/</guid>
<description><![CDATA[Siti Fadilah Resmi Tersangka. Dia Terlibat? Mantan Menteri Kesehatan ini dituduh terlibat kasus koru]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/69918_menkes__siti_fadilah_supari_memberikan_keterangan_terkait_kasus_flu_babi_300_225.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-600" title="69918_menkes__siti_fadilah_supari_memberikan_keterangan_terkait_kasus_flu_babi_300_225" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/69918_menkes__siti_fadilah_supari_memberikan_keterangan_terkait_kasus_flu_babi_300_225.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a><strong><!--more--></strong></p>
<h1><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/vivanews.jpg"><img title="vivanews" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/vivanews.jpg?w=332&#038;h=39" alt="" width="332" height="39" /></a></h1>
<h1>Siti Fadilah Resmi Tersangka. Dia Terlibat?</h1>
<h2>Mantan Menteri Kesehatan ini dituduh terlibat kasus korupsi senilai Rp15 miliar pada 2005.</h2>
<p><strong>VIVAnews</strong> &#8211; Status hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sempat tak jelas dalam dua minggu terakhir. Kepastian akhirnya diungkapkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Sutarman, Selasa, 17 April 2012. &#8220;Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Sutarman saat ditemui di acara Peluncuran Inafis Card di Mapolres Metro Jakarta Selatan.</p>
<p>Aparat menuduh Siti&#8211;kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)&#8211;terlibat penyelewengan anggaran negara dalam proyek pengadaan alat kesehatan di tahun 2005. Sutarman menjelaskan selaku menteri kesehatan ketika itu, Siti adalah kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu dimana diduga terjadi korupsi senilai Rp15 miliar.</p>
<p>Menurut Sutarman, pihaknya sudah menjelaskan penetapan status tersangka ini langsung kepada yang bersangkutan di Kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. &#8220;Beliau datang sendiri dan kami jelaskan apa adanya,&#8221; kata Sutarman.</p>
<p>Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Siti Fadilah dengan status tersangka pada 28 Maret 2012 lalu.</p>
<p>Saat diklarifikasi, Siti mengaku kaget dan tak tahu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia mengatakan bahkan belum mengantongi surat pemberitahuan penetapan tersangka dari kepolisian.</p>
<p>“Seingat saya, saya tidak melakukan sesuatu yang berlawanan dengan undang-undang yang sudah ditetapkan, misalkan penunjukan langsung,” kata Siti dalam konperensi pers di kediamannya di Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa.</p>
<p>Siti mengatakan dia akan mengecek kembali hal-hal yang terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. “Apa sih yang membuat status saya tiba-tiba muncul sebagai tersangka? Padahal saya sudah tujuh kali mondar-mandir di KPK. Saya sudah klarifikasi semuanya,” dia menegaskan.</p>
<p>Siti balik menuding ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menyudutkan dirinya dan menggiring opini dengan kasus ini. &#8220;Entah kenapa ada yang menginginkan saya menjadi tersangka,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Siti, dia selama ini sudah bekerja maksimal dan melakukan yang terbaik. Dia malah meminta bantuan jurnalis untuk mengungkap siapa pihak yang dia tuding sengaja menyudutkannya dengan kasus ini. &#8220;Makanya saya klarifikasi. Saya tahu dari Anda-anda bahwa saya tersangka. Tersangka, seolah-olah saya bersalah. Jangan orang menjadi tersangka karena opini pers,&#8221; kata Siti, berapi-api.</p>
<p>Didampingi pengacaranya, Siti mendatangi Mabes Polri, Selasa, untuk  meminta penjelasan. &#8220;Beliau itu seorang menteri yang merupakan pelaku kebijakan. Setiap apapun yang terjadi dalam kementeriannya harus melewati menteri,&#8221; kata Sitor Situmorang, pengacara Siti. &#8220;Tahun 2005 itu kan banyak proyek. Yang mana proyek yang membuat Ibu jadi tersangka, kami tidak tahu.&#8221;</p>
<p><strong>Awal mula</strong></p>
<p>Awal keterkaitan Siti Fadilah dalam kasus ini pertama kali diungkapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasyim dan PPA (Pejabat Pengguna Anggaran) Kementerian Kesehatan Hasnawaty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Mulya Hasim dan Hasnawaty kini duduk di kursi tersangka.</p>
<p>Mereka ketika itu bersaksi untuk mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma M. Naguib, terdakwa korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Naguib didakwa karena diduga terlibat dalam penunjukan langsung alat kesehatan untuk kepentingan buffer stock.</p>
<p>Salah satu penasihat hukum terdakwa sempat menanyakan kapan terakhir Mulya Hasyim dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim dan dalam kapasitas apa. &#8220;Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,&#8221; kata Mulya. Jawaban senada diungkapkan Hasnawaty.</p>
<p><strong>Di KPK</strong></p>
<p>Tak hanya di Mabes Polri, kasus korupsi di tubuh Departemen Kesehatan ini&#8211;yang berubah nama jadi Kementerian Kesehatan&#8211;juga diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Usai diperiksa KPK, 7 Februari lalu, Siti Fadilah mengakui dia diperiksa dalam tujuh kasus korupsi di instansi yang pernah dia pimpin itu. &#8220;Saya datang ke sini berkali-kali, kasusnya berbeda-beda. Jadi kira-kira ada tujuh kasus lah,&#8221; katanya.</p>
<p>Berikut beberapa kasus di mana Siti dimintai keterangan:</p>
<p>1. Kasus korupsi alat kesehatan penanganan vaksin wabah flu burung tahun 2006, dengan tersangka Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sutedjo Yuwono (sudah vonis).</p>
<p>2. Kasus korupsi alat rontgen portable untuk pelayanan puskesmas di daerah tertinggal tahun 2007, dengan tersangka Syafii Ahmad, mantan Sekjen Depkes (sudah vonis).</p>
<p>3. Kasus penanganan wabah flu burung tahun 2006, dengan tersangka Mulya Hasmi, Sekretaris Direktorat Jenderal Kemenkes.</p>
<p>4. Kasus korupsi alat kesehatan tahun 2007, dengan tersangka Ratna Dewi Umar, eks Direktur Bina Medik Kemenkes.</p>
<p>5. Kasus korupsi alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Kemenkes 2007, dengan tersangka Rustam S. Pakaya, mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kemenkes.</p>
<p>Di luar penyidikan ini, KPK juga membidik kasus-kasus lain yang masih dalam tahap penyelidikan, seperti pengadaan zat-zat kimia. Dalam beberapa kali pemeriksaan, Siti kerap menyatakan kasus Depkes yang dibidik KPK kecil-kecil.</p>
<p>&#8220;Persoalan ini sebenarnya kecil dibandingkan persoalan nasional lainnya. Mudah-mudahan KPK tidak terlena dengan yang kecil-kecil ini,&#8221; kata dia kepada wartawan, Februari lalu. &#8220;Saya harus memberikan konfirmasi dan klarifikasi karena itu memang satu proyek yang dikerjakan eselon dua dan tiga.&#8221;</p>
<p>Saat ditanya apakah sebagai menteri dia tidak mengawasi proyek-proyek itu sehingga terjadi banyak penyelewengan, Siti Fadilah menjawab, &#8220;Ya, nggak kelihatan. Banyak banget proyeknya, ribuan.&#8221; (kd)</p>
<h1>Kabareskrim: Siti Fadilah Tersangka</h1>
<h2>&#8220;Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Kabareskrim, Komjen Sutarman.</h2>
<p><strong>VIVAnews </strong>- Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Sutarman menyatakan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Siti diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005.</p>
<p>&#8220;Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,&#8221; kata Sutarman saat ditemui dalam acara Launching Inafis Card di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa 17 April 2012.</p>
<p>Sutarman mengemukakan, peran Siti Fadilah dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kemudian setelah yang bersangkutan mendatangi Bareskrim Mabes Polri, mereka memberitahu penetapan itu. &#8220;Ya beliau datang sendiri untuk kami jelaskan apa adanya,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Untuk pemeriksaan selanjutnya, Sutarman menyerahkan kepada penyidik. Dia mengatakan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi penyidik masih mengumpukan keterangan lainnya. &#8220;Nanti perkembangan dari penyidik,&#8221; terangnya.</p>
<p>Soal status hukum Siti Fadilah sebelumnya sempat simpang siur. Mabes Polri menyatakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu belum menjadi tersangka. Masih saksi.</p>
<p>Sementara, Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka. SPDP ini sudah diterima kejaksaan sejak 28 Maret 2012.</p>
<p>Awalnya, status Siti Fadilah ini diungkapkan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasyim dan PPA Kemenkes Hasnawaty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Mulya Hasim dan Hasnawaty kini sudah menjadi tersangka.</p>
<p>Mereka bersaksi untuk mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma M Naguib, terdakwa korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Naguib didakwa karena diduga melakukan penunjukan langsung alat kesehatan untuk kepentingan buffer stock yang menggunakan dana APBN.</p>
<p>Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa sempat menanyakan kapan terakhir saksi Mulyahardja dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kapasitas apa.</p>
<p>&#8220;Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,&#8221; sahut Mulya. Jawaban senada juga diungkapkan Hasnawaty. (umi)</p>
<h1>Isi Surat Penasihat SBY Jadi Tersangka</h1>
<h2>Kejaksaan telah membentuk tim jaksa untuk menangani perkara Siti Fadilah Supari.</h2>
<p><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/71934_menkes_siti_fadilah_supari_rapat_dengan_kpk_300_225.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-599" title="71934_menkes_siti_fadilah_supari_rapat_dengan_kpk_300_225" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/71934_menkes_siti_fadilah_supari_rapat_dengan_kpk_300_225.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<p><strong>VIVAnews</strong> &#8211; Status mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sampai saat ini masih simpang siur. Kepolisian dan Kejaksaan Agung berbeda pandangan soal status anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.</p>
<p>Kejaksaan Agung menegaskan telah menerima dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang menyatakan bahwa status Siti Fadilah sudah menjadi tersangka. SPDP ini sudah diterima kejaksaan sejak 28 Maret 2012.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan dokumen yang ada kami terima memang betul yang disampaikan Pak JA (Jaksa Agung) bahwa kami telah menerima SPDP atas nama tersangka Dr. SFS. Nomornya adalah 09,&#8221; kata Adi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 16 April 2012.</p>
<p>Adi mengemukakan dengan diterimanya SPDP, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut. Selain itu, sudah diterbitkan pula surat perintah penunjukkan jaksa untuk mengikuti perkembangan dalam penyidikan perkara itu. &#8220;Kami menunjuk lima jaksa ketua timnya Pak Isman Tanu, anggotanya sekitar empat orang,&#8221; jelas Adi.</p>
<p>Adi menambahkan Siti tersangkut kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Untuk berkasnya sendiri akan mereka terima setelah tahapan penanganan perkara. &#8220;Berkas perkara masih menunggu dari penyidik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Berikut salinan SPDP yang ditunjukkan Kejagung kepada wartawan:</p>
<p><em>Nomor: SPDP/09/III/2012/Tipikor<br />
Perihal: Pemberitahuan dimulainya penyidikan</em></p>
<p>Pada hari Rabu tanggal 28 maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahguaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005 &#8211; November 2005. Sebesar Rp15.548.280.000 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6.148.638.000 di Kantor Departemen Kesehatan yang diatur dalam pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP pidana yang diduga dilakukan Tersangka DR. Siti Fadilah Supari Sp. Jp.</p>
<p>(umi)</p>
<h1></h1>
<h1>Pemerintah tunggu pemberitahuan resmi status Siti Fadilah</h1>
<p>Jakarta, 18/4 (ANTARA) &#8211; Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polri terkait status anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa.</p>
<p>&#8220;Kami masih menunggu dulu karena saya sendiri belum menerima tertulis dari Kapolri atau KPK,&#8221; katanya di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu.</p>
<p>Menurut Dipo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menentukan kebijakan setelah surat atau pemberitahuan resmi dari Polri sudah diterima.</p>
<p>Setelah itu, Dipo Alam dan pihak terkait akan melaksanakan kebijakan tersebut.</p>
<p>&#8220;Tentunya setelah nanti `clear` apakah betul jadi tersangka, maka akan diambil satu kebijaksanaan, karena untuk pemeriksaan-pemeriksaan ini beliau (Siti Fadilah) tidak bisa aktif (bekerja),&#8221; katanya.</p>
<p>Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Polisi Sutarman telah menyatakan, Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit.</p>
<p>Status itu ditetapkan terkait posisi Siti Fadilah sebagai mantan Menteri Kesehatan.</p>
<p>&#8220;Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih mengumpulkan keterangan dari yang lain,&#8221; kata Komjen Sutarman di Jakarta, Selasa (17/4).</p>
<p>Menurut dia, polisi menduga Menteri Kesehatan periode 2004-2009 itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 dalam perannya sebagai kuasa pengguna anggaran.</p>
<p>Proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa penyakit tahun anggaran 2005 nilainya Rp15,5 miliar dan dilaksanakan dengan sistem penunjukan.</p>
<p>Kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.</p>
<p>Selain Siti Fadillah, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, MN selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai subkontraktor.<br />
(F008*M041/A035)</p>
<p><em>Editor: Ruslan Burhani</em></p>
<h1><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/liputan-6.gif"><img title="liputan 6" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/liputan-6.gif?w=214&#038;h=46" alt="" width="214" height="46" /></a></h1>
<h1>Kejagung Bentuk Tim Pantau Korupsi Alat Kesehatan</h1>
<p><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/100809cfadilah-supari.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-595" title="100809cfadilah-supari" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/100809cfadilah-supari.jpg?w=320&#038;h=240" alt="" width="320" height="240" /></a></p>
<h6>Edward Panggabean 16/04/2012 21:57</h6>
<p><strong>Liputan6.com, Jakarta: </strong>Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa atau P16 menyusul diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) terhadap mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan. Proyek tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 6,1 miliar lebih<a href="http://berita.liputan6.com/read/387833/kejagung-akui-terima-spdp-siti-fadilah"><strong> [baca: Kejagung Akui Terima SPDP Siti Fadilah].<br />
</strong></a><br />
&#8220;Dengan diterimanya SPDP, Jampidsus menunjuk tim jaksa yang menangani perkara ini. Jadi sudah diterbitkan surat perintah penunjukan jaksa guna mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini,&#8221; tegas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) M. Adi Toegarisman di Kejagung, Jakarta, Senin (16/4).</p>
<p>Dalam surat P.16 No: print-25/P-16/F.3/Ft.1/04/2012, tanggal 9 April 2012 itu Jampidus menunjuk tim Jaksa sebanyak lima orang jaksa yang diketuai Wismantanu.</p>
<p>Adi Toegarisman menambahkan, penunjukan tim jaksa agar pihaknya dapat mengikuti jalannya proses penyidikan terhadap tersangka Siti Fadilah. Dalam kasus dugaan korupsi ini total nilai proyek pengadaan alat kesehatan untuk buffer stock tahun 2005 adalah sebesar Rp 15,5 miliar lebih.(ADI/ANS)</p>
<h1><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/vivanews.jpg"><br />
</a>Kejagung Akui Terima SPDP Siti Fadilah</h1>
<p><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/120412cmabes-bantah.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-596" title="120412cmabes-bantah" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/120412cmabes-bantah.jpg?w=320&#038;h=240" alt="" width="320" height="240" /></a></p>
<h6>Edward Panggabean 13/04/2012 15:10</h6>
<p><strong>Liputan6.com, Jakarta:</strong> Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka mantan Meteri Kesehatan Siti Fadilah Supari atas kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan anggaran lebih dari Rp 15 miliar di Kemenkes.</p>
<p>&#8220;Oh itu. Sudah-sudah lihat, sudah diterima dipidsus (Pidana Khusus),&#8221; kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/4).</p>
<p>Namun, sebelumnya pihak Mabes Polri membantah jika Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut.</p>
<p>&#8220;Belum (tersangka), kalau dia memenuhi unsur sebagai tersangka maka statusnya akan kita tingkatkan,&#8221; kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Kamis (12/4).<br />
Kendati demikai polri tidak segan-segan menetapkannya sebagai tersangka jika memang terbukti terlibat.</p>
<p>&#8220;Nggak ada urusan. Kalau sudah cukup unsur sebagai tersangka akan kita tetapkan tersangka. Mau di mana pun dia bekerja, nggak ada pengaruhnya untuk kita. Kita profesional saja. Apa yang muncul di persidangan, itu kita jadikan masukan,&#8221; ucap Saud.</p>
<p>Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Polri. Hal itu dinyatakan dua mantan bawahan Siti, yakni mantan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Kementerian Kesehatan, Mulya Hasjmy, dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan Tahun Anggaran 2005, Hasnawaty, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/4).</p>
<p>Keduanya menjadi saksi untuk M Naguib, mantan direktur pemasaran salah satu anak perusahaan PT Indofarma Tbk.</p>
<p>Mulya dan Hasnawaty diperiksa secara bersamaan dalam sidang tersebut. Mulanya, salah satu kuasa hukum terdakwa Naguib menanyakan kapan terakhir Mulya dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>&#8220;Kapan saksi terakhir diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kaitan apa?&#8221; katanya.</p>
<p>Mulya yang merupakan salah satu direktur di Rumah Sakit Kanker Dharmais, Jakarta, menjawab, &#8220;Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari sekitar dua pekan lalu&#8221;.</p>
<h1><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/vivanews.jpg"><img title="vivanews" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/vivanews.jpg?w=332&#038;h=39" alt="" width="332" height="39" /></a></h1>
<h1>Polri: Status Siti Fadilah Sebagai Saksi</h1>
<p><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/71934_menkes_siti_fadilah_supari_rapat_dengan_kpk_300_225.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-599" title="71934_menkes_siti_fadilah_supari_rapat_dengan_kpk_300_225" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/71934_menkes_siti_fadilah_supari_rapat_dengan_kpk_300_225.jpg?w=300&#038;h=225" alt="" width="300" height="225" /></a></p>
<h2>Dia memastikan bahwa dalam SPDP itu, nama Siti Fadilah tidak disebutkan.</h2>
<div>
<div>Senin, 16 April 2012, 15:02 WIB</div>
<div>Aries Setiawan, Syahrul Ansyari</div>
<div>
<p><strong>VIVAnews &#8211; </strong>Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution kembali menegaskan status hukum mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai lebih dari Rp15 miliar.</p>
<p>&#8220;Status sementara masih sebagai saksi, kita masih menunggu. Kalau gelar perkara nanti memenuhi unsur kita tingkatkanlah,&#8221; kata Saud dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 16 April 2012.</p>
<p>Terkait dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan yang telah diterima oleh Kejaksaan Agung, Saud mengatakan, SPDP itu adalah untuk empat tersangka dalam kasus itu. Dia memastikan bahwa dalam SPDP itu, nama Siti Fadilah tidak disebutkan.</p>
<p>Saud membantah pihaknya salah komunikasi dengan Kejagung dalam hal ini. Dia menuturkan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka mereka membutuhkan proses dan tahapan-tahapan seperti yang telah diatur dalan undang-undang.</p>
<p>&#8220;Kalau dia sebagai tersangka, ya, tersangka, kalau baru sebagai saksi, ya, saksi. Kita mengikuti aturan yang ada dalam menyelesaikan kasus ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Saud mengingatkan jika dalam kasus ini kepolisian sudah memproses empat tersangka. Dari empat orang itu, dua diantaranya sudah masuk ke persidangan. Dalam persidangan itulah, mereka menyebut nama Siti Fadilah selaku mantan Menkes ketika itu.</p>
<p>&#8220;Ini nanti kita lihat kalau memang memenuhi cukup unsur dari saksi menjadi tersangka maka akan kita tingkatkan. <em>Nggak</em> ada masalah. Yang penting kasus ini kita proses,&#8221; katanya.</p>
<p>Mantan Kepala Densus 88 ini menyatakan tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini. Dia pun akan transparan kepada publik.</p>
<p>&#8220;Inikan belum final BAP kita, nanti di persidangan muncul lagi keterangan lain, nanti kita kembangkan lagi,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Mengenai status Siti Fadilah ini diungkapkan mantan Kepala Pusat Penaggulangan Bencana Kesehatan Mulya Hasyim dan PPA Kemenkes Hasnawaty saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Mulya Hasim dan Hasnawaty kini sudah menjadi tersangka.</p>
<p>Mereka bersaksi untuk mantan Direktur Pemasaran PT Indofarma M Naguib, terdakwa korupsi alat kesehatan di Departemen Kesehatan pada 2005. Naguib didakwa karena diduga melakukan penunjukan langsung alat kesehatan untuk kepentingan <em>buffer stock</em> yang menggunakan dana APBN.</p>
<p>Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa sempat menanyakan kapan terakhir saksi Mulyahardja dan Hasnawaty diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri dan dalam kapasitas apa.</p>
<p>&#8220;Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Siti Fadilah Supari, sekitar dua pekan lalu,&#8221; sahut Mulya. Jawaban senada juga diungkapkan Hasnawaty. (hp).</p>
<h1><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/logodetiknews.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-601" title="logodetiknews" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/logodetiknews.png?w=235&#038;h=80" alt="" width="235" height="80" /></a>Mabes Polri Sudah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Alkes</h1>
<div><strong>Andri Haryanto</strong> &#8211; detikNews</div>
<p>Kamis, 12/04/2012 19:51 WIB</p>
<p><strong>Jakarta </strong> Mabes Polri sudah menetapkan 4 tersangka terkait kasus alat kesehatan (Alkes) di Kemenkes. Pengadaan alat kesehatan itu dilakukan pada 2005 lalu. Saat itu Menkes dijabat Siti Fadilah Supari.</p>
<p>&#8220;Kasus ini sudah ditangani di Bareskrim Polri dengan 4 orang tersangka yaitu doktor MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS Ketua panitia pengadaan, MN direktur operasional PT I yang juga pmenang lelang, MS selaku dirut utama PT Minute sebagai sub kontraktor,&#8221; jelas Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (12/4/2012).</p>
<p>Mabes Polri memastikan berdasarkan hasil penyidikan dalam pelaksanaan proyek itu diduga kuat ada praktek korupsi yakni dengan cara penunjukkan langsung.</p>
<p>&#8220;Yang dilaksanakan oleh pusat penanggulangan masalah kesehatan RI dengan metode sistem penunjukan,&#8221; jelas Saud.</p>
<p>Namun sayangnya Saud belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara. Dia juga belum bisa menjelaskan apakah tersangka ditahan atau tidak.</p>
<p><strong> (ahy/ndr)</strong></p>
</div>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 54/Permentan/OT.210/11/2008 NOMOR 23 A TAHUN 2008]]></title>
<link>http://penyuluhpertanianbwi.wordpress.com/2012/04/14/peraturan-bersama-menteri-pertanian-dan-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-54permentanot-210112008-nomor-23-a-tahun-2008/</link>
<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 13:16:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>pongkyhariasmara</dc:creator>
<guid>http://penyuluhpertanianbwi.wordpress.com/2012/04/14/peraturan-bersama-menteri-pertanian-dan-kepala-badan-kepegawaian-negara-nomor-54permentanot-210112008-nomor-23-a-tahun-2008/</guid>
<description><![CDATA[TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<h4>TENTANG</h4>
<p align="center"><strong>PETUNJUK PELAKSANAAN </strong></p>
<p align="center"><strong>JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA</strong></p>
<p align="center"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></p>
<p align="center"><strong>MENTERI PERTANIAN  DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,</strong></p>
<p> Menimbang        :    a.     bahwa dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</p>
<p>b.    bahwa untuk tertib administrasi dalam pelaksanaannya, perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan  Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</p>
<p>Mengingat          :   1.     Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);</li>
</ol>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);</li>
<li>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2797);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4015), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4332);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002,   (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4019);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;</li>
<li>Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;</li>
<li>Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara    Nomor : PER/02/MENPAN/2/2007 tanggal 18 Pebruari 2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</li>
</ol>
<h4>MEMUTUSKAN :</h4>
<p>Menetapkan     :      PERATURAN BERSAMA MENTERI PERTANIAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN  JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA.</p>
<p align="center"> BAB I</p>
<h4>KETENTUAN UMUM</h4>
<h4>Pasal 1</h4>
<p>Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan :</p>
<ol>
<li>Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.</li>
<li>Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.</li>
<li>Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.</li>
<li>Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.</li>
<li>Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.</li>
<li>Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Petanian adalah Departemen Pertanian.</li>
<li>Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adalah Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tinggi Negara, Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional serta Pimpinan Kesekretariatan Lembaga lain yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I dan bukan merupakan bagian dari Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen.
<ol>
<li>Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi adalah Gubernur.</li>
<li>Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/ Walikota.</li>
<li>Pejabat yang berwenang mengangkat, membebaskan sementara,  dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Penyuluh Pertanian adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Pemberhentian adalah pemberhentian dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan bukan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>BAB II</p>
<h6>USUL PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT</h6>
<p align="center"> Pasal 2</p>
<p> (1)      Bahan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian disampaikan pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat struktural eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung pejabat fungsional yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.</p>
<p>(2)      Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.</p>
<p>(3)      Usul penetapan angka kredit untuk:</p>
<ol>
<li>Penyuluh Pertanian Terampil dibuat menurut contoh formulir sebagaimana  tersebut dalam Lampiran I-A sampai dengan Lampiran I-D Peraturan Bersama ini;</li>
<li>Penyuluh Pertanian Ahli dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut dalam Lampiran II-A sampai dengan Lampiran II-D Peraturan Bersama ini.</li>
</ol>
<p>(4)      Setiap usul penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian harus dilampiri dengan:</p>
<ol>
<li>surat pernyataan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan,  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran III Peraturan Bersama ini;</li>
<li>surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IV Peraturan Bersama ini;</li>
<li>surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan pertanian dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran V Peraturan Bersama ini;</li>
<li>surat pernyataan melakukan kegiatan evaluasi dan pelaporan dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VI Peraturan Bersama ini;</li>
<li>surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan penyuluhan pertanian dibuat menurut  contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VII Peraturan Bersama ini;</li>
<li>surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII Peraturan Bersama ini;</li>
<li>surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang tugas penyuluh pertanian dibuat  menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran IX Peraturan Bersama ini.</li>
</ol>
<p>(5)  Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.</p>
<p>Pasal 3</p>
<p>(1)  Setiap usul penetapan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian harus dinilai  secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan  Aparatur Negara Nomor  PER/02/MENPAN/2/2008.</p>
<p>(2)   Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.</p>
<p align="center"> Pasal 4</p>
<p> (1)   Penetapan Angka Kredit (PAK) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dibuat menurut contoh  formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XI Peraturan Bersama ini.</p>
<p>(2)   Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada :</p>
<p>a.   Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;</p>
<p>b.   Sekretaris Tim Penilai Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;</p>
<p>c.   Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan; dan</p>
<p>d.   Pejabat lain yang dipandang perlu.</p>
<p align="center"> Pasal  5</p>
<p> (1)      Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Penyuluh Pertanian wajib mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.</p>
<p>(2)      Hasil inventarisasi kegiatan dalam bentuk daftar usul penetapan angka kredit wajib diusulkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.</p>
<p>(3)      Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap setiap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.</p>
<p>(4)      Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Penyuluh Pertanian dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun dengan ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;</li>
<li>untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.</li>
</ol>
<p align="center"> Pasal  6</p>
<p> (1)      Dalam rangka  tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/ 2008, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p>(2)     Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p align="center"> Pasal 7</p>
<p> Apabila pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berhalangan sehingga tidak dapat menetapkan angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), angka kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang penyuluhan pertanian setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit atau atasan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.</p>
<p align="center"> BAB III</p>
<p align="center">TIM PENILAI</p>
<p align="center"> Pasal 8</p>
<p> (1)   Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut  :</p>
<p>a.   menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;</p>
<p>b.   memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Pertanian; dan</p>
<p>c.   dapat aktif melakukan penilaian.</p>
<p>(2)   Masa jabatan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.</p>
<p>(3)   Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.</p>
<p>(4)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai mengusulkan penggantian anggota tim secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.</p>
<p>(5)   Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, yang bersangkutan tidak diikut sertakan dalam rapat pleno penilaian.</p>
<p>(6)   Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang secara langsung bertanggungjawab dibidang penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dengan ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>seorang Ketua merangkap anggota;</li>
<li>seorang Wakil Ketua  merangkap anggota;</li>
<li>   seorang Sekretaris merangkap anggota; dan</li>
<li>paling sedikit 4 (empat) orang anggota.</li>
</ol>
<p>(7)      Dalam hal komposisi jumlah anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi, maka anggota tim penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja penyuluh pertanian.</p>
<p>(8)      Tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Pertanian selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian.</p>
<p align="center"> Pasal  9</p>
<p> (1)    Tugas Tim Penilai Pusat adalah :</p>
<ol>
<li>melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan Departemen Pertanian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;</li>
<li>melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian untuk menetapkan angka kredit bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia serta Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Pertanian.</li>
<li>melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.</li>
</ol>
<p>(2)   Tugas Tim Penilai Provinsi adalah :</p>
<ol>
<li>melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Provinsi menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi;</li>
<li>melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam  huruf a.</li>
</ol>
<p>(3)   Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota adalah :</p>
<ol>
<li>melakukan penilaian angka kredit dalam membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota menetapkan angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan bagi Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p>b.   melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.</p>
<p>(4)   Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum terbentuk, penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.</p>
<p>(5)   Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum terbentuk,            penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Pusat.</p>
<p align="center">Pasal 10</p>
<p>(1)   Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.</p>
<p>(2)   Sekretariat Tim Penilai dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.</p>
<p align="center">Pasal 11</p>
<p>(1)      Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri dari para ahli, baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.</p>
<p>(2)      Tugas pokok Tim Teknis adalah memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.</p>
<p>(3)      Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.</p>
<p>(4)      Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara pada saat terdapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).</p>
<p>BAB IV</p>
<h6>   KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT</h6>
<h6></h6>
<h6>Pasal 12</h6>
<p>Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pasal 13</p>
<p>(1)   Penetapan kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:</p>
<ol>
<li>paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;</li>
<li>memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan</li>
<li>setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p>(2)      Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.</p>
<p>(3)      Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian Madya menjadi Penyuluh Pertanian Utama ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p align="center">Pasal 14</p>
<p> (1)      Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dapat dipertimbangkan apabila:</p>
<ol>
<li>paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;</li>
<li>memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan</li>
<li>setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p>(2)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p>(3)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menduduki jabatan :</p>
<p>a.   Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan</p>
<ol>
<li>Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b;</li>
</ol>
<p>ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.</p>
<p>(4)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki   jabatan :</p>
<ol>
<li>Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan</li>
<li>Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b,</li>
</ol>
<p>ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.</p>
<p>(5)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil  Daerah Kabupaten/Kota  yang menduduki jabatan :</p>
<ol>
<li>Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula  pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a untuk menjadi Pengatur Muda Tingkat I golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d; dan</li>
</ol>
<ol>
<li>Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Penyuluh Pertanian Muda, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d,</li>
</ol>
<p>ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.</p>
<p>(6)      Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Penyuluh Pertanian Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk menjadi Penyuluh Pertanian Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.</p>
<p align="center"> Pasal 15</p>
<p> (1)      Kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>(2)      Penyuluh Pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.</p>
<h3>Pasal 16</h3>
<p>(1)      Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20 % (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Penyuluh Pertanian.</p>
<p>(2)      Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.</p>
<p>(3)      Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.</p>
<p>(4)      Kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian Madya yang akan naik  pangkat menjadi Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  diwajibkan mengumpulkan paling kurang 12 angka kredit dari kegiatan penulisan karya tulis ilmiah.</p>
<p align="center">BAB V</p>
<p align="center">PENGANGKATAN, PEMBEBASAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN</p>
<p align="center"> Bagian Pertama</p>
<h3>Pengangkatan Dalam Jabatan</h3>
<h3>Pasal 17</h3>
<p>(1)      Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian keterampilan harus memenuhi syarat :</p>
<p>a.   berijazah paling rendah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dibidang Pertanian;</p>
<p>b.   pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan</p>
<p>c.   setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir.</p>
<p>(2)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian keahlian harus memenuhi syarat :</p>
<p>a.   berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV dibidang pertanian sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan;</p>
<p>b.   pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan</p>
<p>c.   setiap unsur penilaian prestasi kerja dan penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu)  tahun  terakhir.</p>
<p>(3)   Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.</p>
<p>(4)   Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.</p>
<p>(5)   Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak lulus diklat fungsional diberhentikan dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.</p>
<p>(6)   Pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dengan menggunakan  contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran X Peraturan Bersama ini.</p>
<p align="center"> Pasal 18</p>
<p>(1)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain  ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/02/MENPAN/ 2/2008;</li>
<li>memiliki pengalaman di bidang penyuluhan pertanian paling kurang  2 (dua) tahun;</li>
<li>usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;</li>
<li>telah mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional dibidang penyuluhan pertanian sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan oleh Instansi Pembina jabatan fungsional penyuluh pertanian; dan</li>
<li>setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p>(2)      Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, sedangkan jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian ditetapkan sesuai dengan angka kredit yang diperoleh dari unsur utama dan unsur penunjang.</p>
<p>(3)      Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian atas pelaksanaan tugas di bidang penyuluhan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, sepanjang bukti fisik masih lengkap dan sesuai dengan butir kegiatan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.</p>
<p>(4)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil  dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian menggunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XII Peraturan Bersama ini.</p>
<p align="center"> Bagian Kedua</p>
<p align="center"><strong>Pembebasan Sementara</strong></p>
<p align="center"> Pasal 19</p>
<p>(1)    Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia pangkat Penata golongan ruang III/c dan Penyuluh Pertanian Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama pangkat Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun :</p>
<ol>
<li>sejak menduduki pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi;</li>
<li>sejak menduduki jabatan terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, dalam hal jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari jabatan yang seharusnya setara dengan pangkat yang dimiliki.</li>
</ol>
<p>(2)   Penyuluh Pertanian Penyelia, pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan angka kredit paling rendah 10 (sepuluh) dari kegiatan tugas pokok.</p>
<p>(3)   Penyuluh Pertanian Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e  dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.</p>
<p>(4)   Pembebasan sementara bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), didahului dengan peringatan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara diberlakukan dengan menggunakan contoh sebagaimana tersebut pada Lampiran XIII Peraturan Bersama ini.</p>
<p>(5)   Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Penyuluh Pertanian juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :</p>
<ol>
<li>dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa  penurunan pangkat;</li>
<li>diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;</li>
<li>ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;</li>
<li>cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau</li>
<li>menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.</li>
</ol>
<p>(6)    Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a selama menjalani hukuman disiplin tetap  melaksanakan  tugas pokok dan dinilai serta ditetapkan angka kreditnya.</p>
<p>(7)   Pembebasan sementara dari jabatan fungsional Penyuluh Pertanian  dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XIV Peraturan Bersama ini.</p>
<h6></h6>
<h6>Bagian Ketiga</h6>
<h6>Pengangkatan Kembali</h6>
<p align="center">Pasal 20</p>
<p align="center">
<p>(1)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun dapat memenuhi angka kredit sesuai ketentuan.</p>
<p>(2)     Penyuluh Pertanian yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau  tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980,  diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian setelah masa berlakunya hukuman disiplin telah berakhir.</p>
<p>(3)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian, jika berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan.</p>
<p>(4)     Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana Pemula, Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Pertanian Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.</p>
<p>(5)     Penyuluh Pertanian jenjang Penyelia, Penyuluh Pertanian Muda, Madya, dan Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 30 ayat (4) huruf c Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.</p>
<p>(6)     Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali pada instansi semula, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>(7)      Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian apabila telah selesai menjalani tugas belajar.</p>
<p>(8)     Surat Keputusan pengangkatan kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh fomulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XV Peraturan Bersama ini.</p>
<p align="center"> Pasal 21</p>
<p>Pengangkatan kembali Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.</p>
<h3>Pasal 22</h3>
<p>Pegawai Negeri Sipil yang diangkat kembali dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana tersebut dalam Pasal 20, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.</p>
<p align="center"> Bagian Keempat</p>
<p align="center">Pemberhentian dari Jabatan</p>
<p align="center">Pasal 23</p>
<p>(1)      Penyuluh Pertanian diberhentikan dari jabatannya, karena :</p>
<p>a.   dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat kecuali jenis hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat;</p>
<p>b.   dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), (2) dan (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.</p>
<p>(2)   Surat keputusan  pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVI Peraturan Bersama ini.</p>
<p align="center"> BAB VI</p>
<p align="center">PERPINDAHAN PENYULUH PERTANIAN TERAMPIL KE DALAM PENYULUH PERTANIAN AHLI</p>
<p align="center">(ALIH KELOMPOK)</p>
<p align="center"> Pasal 24</p>
<p>(1)  Penyuluh Pertanian Terampil yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian Ahli, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;</li>
<li>ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk jabatan penyuluh pertanian ahli;</li>
<li>telah lulus pendidikan dan pelatihan fungsional alih kelompok dari jabatan Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian Ahli; dan</li>
<li>memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.</li>
</ol>
<p>(2)      Penyuluh Pertanian terampil yang akan beralih menjadi  Penyuluh Pertanian Ahli diberikan angka kredit sebesar 65 % (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok dan pengembangan profesi ditambah angka kredit ijazah sarjana (S1)/Diploma IV yang sesuai kompetensi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.</p>
<p>(3)      Alih kelompok Penyuluh Pertanian Terampil ke Penyuluh Pertanian ahli untuk jenjang Pelaksana Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Pertanian Pelaksana pangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda golongan ruang III/a dapat ditetapkan kenaikan pangkatnya setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Pertama.</p>
<h3>BAB VII</h3>
<h3>PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT</h3>
<p align="center">Pasal 25</p>
<p>(1)      Pegawai Negeri Sipil berijazah SMK/DI/DII di bidang pertanian yang sampai saat ini masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian dapat diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil.</p>
<p>(2)      Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA yang telah melaksanakan tugas penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun sebelum peraturan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008 ditetapkan, dapat diinpassing dalam jabatan Penyuluh Pertanian Terampil setelah lulus diklat dasar.</p>
<p>(3)      Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh     Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada Lampiran XVII Peraturan Bersama ini.</p>
<p>(4)      Besarnya Angka Kredit yang ditetapkan untuk pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVIII Peraturan Bersama ini.</p>
<p align="center">Pasal 26</p>
<p>(1)   Penyesuaian/inpassing dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Pertanian di lingkungan instansi pusat dan daerah ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2009 dan harus selesai ditetapkan paling akhir tanggal 31 Desember 2009 dengan ketentuan berlakunya surat keputusan penyesuaian/inpassing terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dari tanggal penetapan.</p>
<p>(2)   Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Penyuluh Pertanian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing jabatan dan angka kredit telah digunakan pangkat terakhir.</p>
<p align="center">BAB VIII</p>
<p align="center">KETENTUAN LAIN-LAIN</p>
<p align="center"> Pasal 27</p>
<p>Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan Penyuluh Pertanian  tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik jabatan fungsional lain maupun jabatan struktural.</p>
<h1>Pasal 28</h1>
<p>(1)      Untuk menjamin adanya persamaan persepsi, pola pikir dan kesatuan tindak dalam melaksanakan pembinaan Penyuluh Pertanian  Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina jabatan Penyuluh Pertanian  melaksanakan sosialisasi dan fasilitasi kepada pejabat yang berkepentingan dan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>(2)      Untuk meningkatkan kemampuan Penyuluh Pertanian  secara profesional sesuai kompetensi jabatan, Departemen Pertanian selaku Instansi Pembina, antara lain melakukan :</p>
<ol>
<li>penetapan pedoman formasi jabatan Penyuluh Pertanian;</li>
<li>penetapan standar kompetensi Penyuluh Pertanian;</li>
<li>pengusulan tunjangan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian;</li>
<li>sosialisasi Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian  serta petunjuk pelaksanaannya;</li>
<li>penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/ teknis fungsional bagi Penyuluh Pertanian;</li>
<li>penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis bagi Penyuluh Pertanian;</li>
<li>pengembangan sistem informasi jabatan Penyuluh  Pertanian;</li>
<li>fasilitasi pelaksanaan jabatan Penyuluh Pertanian;</li>
<li>fasilitasi pembentukan organisasi profesi Penyuluh  Pertanian;</li>
<li>fasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi Penyuluh Pertanian; dan</li>
<li>monitoring  dan evaluasi jabatan Penyuluh Pertanian.</li>
</ol>
<p align="center">Pasal 29</p>
<p>Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penyesuaian/inpassing telah memiliki pangkat tertinggi berdasarkan pendidikan terakhir yang dimiliki atau jabatan terakhir yang diduduki serta telah memiliki masa kerja 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, kenaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi dapat dipertimbangkan mulai periode kenaikan pangkat berikutnya apabila telah mengumpulkan angka kredit paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari jumlah angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok.</p>
<h3>BAB  IX</h3>
<p>KETENTUAN PERALIHAN</p>
<p align="center">Pasal 30</p>
<p>(1)   Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan MENPAN Nomor PER/02/MENPAN/2/2008, dibebaskan sementara dari jabatan Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan bersama ini.</p>
<p>(2)   Penyuluh Pertanian sebagimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Peraturan MENPAN Nomor : PER/02/MENPAN/2/2008 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, diberhentikan dari jabatan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>(3)   Butir-butir kegiatan penyuluhan pertanian yang dilaksanakan sebelum peraturan bersama ini ditetapkan, dinilai berdasarkan Keputusan Menkowasbangpan Nomor : 19/KEP/MK.WASPAN/ 5/1999 dan sudah harus selesai dinilai paling lambat pada penilaian periode kenaikan pangkat Oktober 2009.</p>
<h3> BAB  X</h3>
<p>KETENTUAN PENUTUP</p>
<h1>Pasal 31</h1>
<p>Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini akan diatur kemudian oleh Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.</p>
<h3>Pasal 32</h3>
<p>Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor  PER/02/MENPAN/2/2008  tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana tersebut pada Lampiran XIX Peraturan Bersama ini.</p>
<p align="center">Pasal 33</p>
<p>Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1039/Kpts/ OT.210/10/1999 dan Nomor : 179 Tahun 1999 dicabut dan dinyata-kan tidak berlaku.</p>
<p align="center"> Pasal 34</p>
<p>Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
<h2>Ditetapkan di Jakarta</h2>
<p>pada tanggal</p>
<p><strong>KEPALA                                                 MENTERI PERTANIAN,</strong></p>
<p><strong>     BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,                                                   </strong></p>
<p><strong>     EDY TOPO ASHARI                                       ANTON APRIYANTONO</strong></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN]]></title>
<link>http://penyuluhpertanianbwi.wordpress.com/2012/04/14/lampiran-i-peraturan-menteri-pertanian/</link>
<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 13:02:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>pongkyhariasmara</dc:creator>
<guid>http://penyuluhpertanianbwi.wordpress.com/2012/04/14/lampiran-i-peraturan-menteri-pertanian/</guid>
<description><![CDATA[PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA BAB I PENDAHUL]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div>
<p align="center"><strong>PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN </strong><strong></strong></p>
<p align="center"><strong>JABATAN FUNGSIONAL</strong><strong> </strong><strong>PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA</strong></p>
<p align="center"><strong>BAB I</strong></p>
<p align="center"><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p><strong>A.      LAT</strong><strong>AR BELAKANG</strong><strong></strong></p>
<p>1.      Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, antara lain dinyatakan bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil serta peningkatan mutu pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;</p>
<p>2.      Untuk mewadahi keberadaan dan sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional tersebut, telah ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;</p>
<p>3.      Sebagai pelaksanaan dari Keputusan Presiden tersebut, telah ditetapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/Menpan/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/ 11/2008 dan Nomor 23 A Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</p>
<p>4.      Sebagai penjabaran dan operasionalisasi keputusan-keputusan tersebut, perlu disusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang mengatur tentang  pengelolaan administrasi kepegawaian dan rincian kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>B.      MAKSUD DAN TUJUAN</strong></p>
<p>1.      Maksud</p>
<p>Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Penyuluh Pertanian, pengelola kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan para pemangku kepentingan, dalam melaksanakan semua ketentuan yang berhubungan dengan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, sehingga pengembangan karier Penyuluh Pertanian dapat dilaksanakan dengan baik.</p>
<p>2.      Tujuan</p>
<p>Petunjuk teknis ini bertujuan untuk mempermudah dan menyeragamkan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>C.             RUANG LINGKUP</strong></p>
<p>Ruang lingkup petunjuk teknis ini mencakup tugas pokok, bidang kegiatan, rincian, dan tolok ukur kegiatan, pengusulan, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, kenaikan jabatan dan pangkat, pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian Penyuluh Pertanian.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>D.        PENGERTIAN-PENGERTIAN</strong></p>
<p>Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :</p>
<ol>
<li>Penyuluh Pertanian adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup,  tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.</li>
<li>Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.</li>
<li>Penyuluh Pertanian Terampil adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di bidang penyuluhan pertanian.</li>
<li>Penyuluh Pertanian Ahli adalah Penyuluh Pertanian yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan, metodologi, dan teknis analisis di bidang penyuluhan pertanian.</li>
<li>DUPAK adalah Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang harus diisi oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dan diketahui oleh pejabat pengusul.</li>
<li>Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.</li>
<li>Pejabat Pengusul<strong> </strong>adalah Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.</li>
<li>Pejabat Penetap Angka Kredit adalah Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit  Penyuluh Pertanian.</li>
<li>Tim Penilai Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian untuk membantu Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian dan pejabat Eselon II yang membidangi penyuluhan dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Pusat/Daerah pada jenjang jabatan tertentu.
<ol>
<li>Tim Penilai Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Provinsi untuk membantu Sekretaris Daerah Provinsi dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Tim Penilai Kabupaten/Kota  adalah Tim yang dibentuk oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk  membantu Sekretaris Daerah  Kabupaten/Kota dalam menetapkan PAK bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Sekretariat Tim Penilai adalah Sekretariat yang dibentuk untuk membantu Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Provinsi dan Tim Penilai Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian.</li>
<li>Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan di bidang penyuluhan pertanian<strong> </strong>adalah pendidikan dan pelatihan fungsional yang diberikan kepada penyuluh pertanian guna pelaksanaan tugas Penyuluh Pertanian.</li>
<li>Pendidikan formal di bidang non pertanian, angka kreditnya diperhitungkan sebagai unsur penunjang penyuluhan pertanian</li>
<li>Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) di bidang pertanian<strong> </strong>adalah surat tamat pendidikan dan pelatihan yang diperoleh Penyuluh Pertanian setelah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional.</li>
<li>Programa Penyuluhan Pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan pertanian.</li>
<li>Rencana Kerja Penyuluh Pertanian adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh  Penyuluh Pertanian Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli berdasarkan programa penyuluhan pertanian setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha pertanian.</li>
<li>Materi Penyuluhan Pertanian<strong> </strong>adalah bahan dan alat bantu penyuluhan yang disusun oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pelaksanaan penyuluhan pertanian.</li>
<li>Kartu Kilat (<em>Flash Cards</em>) adalah sejumlah kartu lepasan yang berisikan gambar, foto atau ilustrasi yang disajikan satu per satu menurut urutannya.</li>
<li>Bahan Tayangan (transparansi dan powerpoint) adalah materi penyuluhan berupa lembaran yang digunakan pada OHP/LCD Projector, berisi tentang informasi di bidang pertanian yang dibuat secara manual atau menggunakan komputer.</li>
<li>Seri Photo<strong> </strong>adalah materi penyuluhan pertanian berupa rangkaian photo-photo yang disusun secara berurutan sehingga menjadi suatu cerita/proses kegiatan di bidang pertanian.</li>
<li>Folder<strong> </strong>adalah lembaran kertas lepas yang dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi)</li>
<li>Leaflet/Liptan lembaran kertas lepas yang tidak dilipat dua/tiga lipatan yang berisi pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk tulisan dan gambar (foto/ilustrasi).</li>
<li>Selebaran<strong> </strong>adalah sehelai kertas yang bisa dilipat, bergambar dengan kata-kata atau tidak bergambar yang mengandung pesan-pesan pembangunan pertanian.</li>
<li>Poster adalah lembaran kertas yang berisikan pesan penyuluhan pertanian dalam bentuk gambar dan tulisan sebagai salah satu media yang populer dan berguna untuk komunikasi visual, dengan sedikit kata yang jelas artinya, tepat pesannya, dan dapat dengan mudah dibaca dan dilihat.</li>
<li>Flip Chart/Peta Singkap<strong> </strong>adalah lembaran-lembaran kertas yang berisi gambar dan tulisan yang disusun secara berurutan, bagian atasnya disatukan dengan spiral sehingga mudah disingkap.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Brosur/Bukleet adalah buku dengan jumlah 8 &#8211; 20 halaman yang berisi uraian tentang suatu topik gagasan atau konsep pembangunan pertanian, yang disajikan dalam bentuk tulisan yang dilengkapi gambar, foto, tabel dan ilustrasi lainnya.</li>
<li>Naskah Radio/TV/Seni Budaya/Pertunjukan adalah materi penyuluhan pertanian berupa suatu tulisan/naskah/skenario yang akan dibacakan/diperagakan/ tayangkan dalam siaran radio/TV/Seni Budaya/pertunjukan.</li>
<li>Sound Slide<strong> </strong>adalah seri slide (film positif), merupakan kumpulan slide materi penyuluhan pertanian yang berurutan menjadi suatu cerita, kegiatan atau kejadian, disertai dengan komentar (suara) dan atau tulisan/teks dalam rekaman, yang pembuataannya diprogram dengan komputer, dan diputar melalui beberapa <em>slide projector</em>.</li>
<li>Film/Video/VCD/DVD<strong> </strong>adalah rangkaian cerita yang berisi materi penyuluhan pertanian dibuat dalam pita film dan diputar dengan proyektor film, atau pada pita video catridge yang diputar pada video player/VCD/DVD player.</li>
<li>Pameran adalah kegiatan untuk memperlihatkan atau mempertunjukkan model, contoh, barang, peta, grafik, gambar, poster, benda hidup dan sebagainya secara sistematis pada suatu tempat tertentu, dalam rangka promosi.</li>
<li><em>Website</em> adalah kumpulan dari halaman-halaman <em>situs</em> yang biasanya terangkum dalam <em>domain</em> atau <em>sub domain</em> yang terdapat dalam <em>world wide web</em> (www) di <em>internet</em>.</li>
<li>Kunjungan tatap muka/anjangsana pada petani/kelompoktani/massal adalah metode penyuluhan pertanian langsung dengan mendatangi usahatani petani/kelompoktani/masyarakat pertanian dalam membantu mengidentifikasi dan atau pemecahan permasalahan usahatani serta sosialisasi program pembangunan pertanian.</li>
<li>Uji coba lapang paket teknologi spesifikasi lokasi (kaji terap) adalah percobaan teknologi pertanian yang dilaksanakan oleh petani, sebagai tindak lanjut dari hasil pengkajian/pengujian teknologi anjuran, teknologi hasil galian petani atau dari berbagai sumber teknologi lainnya, untuk mendapatkan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan/lokasi petani.
<ol>
<li>Pengkajian/pengujian teknologi anjuran<strong> </strong>adalah kegiatan pengembangan penelitian sebelum dilakukan uji coba lapang (kaji terap) dari suatu teknologi hasil penelitian yang dilakukan dilahan percontohan.</li>
<li>Demonstrasi cara<strong> </strong>adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang cara penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani.</li>
<li>Demonstrasi hasil adalah kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang hasil penerapan teknologi pertanian yang telah terbukti menguntungkan bagi petani atau teknologi lainnya yang sudah spesifik lokasi.</li>
<li>Demonstrasi Plot yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh perorangan.</li>
<li>Demonstrasi Farm yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh kelompoktani.</li>
<li>Demonstrasi Area yaitu demonstrasi yang dilaksanakan oleh gabungan kelompoktani.</li>
<li>Temu Lapang<strong> </strong>adalah kegiatan pertemuan antara peneliti, penyuluh dan para petani untuk saling tukar menukar teknologi/informasi sehingga didapatkan teknologi yang akan dikembangkan sesuai potensi wilayah.</li>
<li>Temu Teknis antar Wilayah/fungsi disebut juga Temu Tugas adalah kegiatan pertemuan berkala antar Penyuluh Pertanian, atau antara Penyuluh Pertanian, peneliti dan aparat pengaturan dan pelayanan untuk meningkatkan pelayanan kepada petani dalam mengembangkan usahataninya.</li>
<li>Temu wicara adalah kegiatan pertemuan antara petani dengan pemerintah, untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan pertanian, serta partisipasi dan peran serta petani dalam pembangunan pertanian.</li>
</ol>
</li>
<li>Temu Karya adalah kegiatan pertemuan antar petani, untuk bertukar pikiran dan pengalaman, saling belajar, saling mengajarkan keterampilan dan pengetahuan untuk diterapkan oleh petani.</li>
<li>Temu Usaha adalah kegiatan pertemuan antar petani dengan pengusaha dibidang pertanian dalam rangka promosi, transaksi, perluasan pasar dan kemitraan.
<ol>
<li>Widya Wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk belajar dengan melihat suatu penerapan teknologi dalam keadaan yang sesungguhnya.</li>
<li>Widya karya/karya wisata adalah kegiatan perjalanan bersama yang dilakukan oleh kelompoktani dan penyuluh pertanian untuk mempraktekkan hasil suatu pengajaran atau melakukan suatu karya bermanfaat di tempat yang dituju.</li>
<li>Mimbar Sarasehan adalah kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara kelompoktani dengan pihak pemerintah/Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan pertanian.</li>
<li>Kursus Tani adalah kegiatan proses belajar mengajar yang khusus diperuntukkan bagi petani dan keluarganya, yang diselenggarakan secara sistematis dan teratur, dan dalam jangka waktu tertentu.</li>
<li>Sekolah Lapangan adalah kegiatan proses belajar mengajar dengan partisipasi aktif, mencari dan menemukan fakta sendiri, menganalisa dan mendiskusikan diantara anggota kelompoktani sendiri, serta mengambil keputusan bersama bagaimana tindakan selanjutnya, dengan prinsip belajar berdasarkan pengalaman pada usahataninya yang dipandu oleh petani sendiri dan Penyuluh Pertanian.</li>
<li>Kaji tindak adalah pengkajian masalah penyuluhan pertanian dengan melakukan kegiatan identifikasi masalah, penyusunan rencana kegiatan, serta melaksanakan tindak lanjut pemecahan masalahnya.</li>
<li>Perlombaan adalah kegiatan lomba usahatani untuk menumbuhkan persaingan diantara para petani/kelompoktani dalam mengejar suatu prestasi yang diinginkan.</li>
<li>Pengembangan Profesi<strong> </strong>adalah kegiatan pengembangan diri Penyuluh Pertanian melalui pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan peningkatan mutu dan profesionalisme Penyuluh Pertanian agar menghasilkan karya yang bermanfaat bagi pembangunan pertanian.</li>
<li>Pengembangan Swadaya dan Swakarya Petani<strong> </strong>adalah kegiatan yang dilakukan Penyuluh Pertanian untuk menumbuhkan, mengarahkan dan mengembangkan kemampuan para petani agar dapat memecahkan masalah yang mereka hadapi secara mandiri.</li>
<li>Karya Tulis Ilmiah adalah tulisan pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.</li>
</ol>
</li>
<li>Karya Tulis/Karya Ilmiah Hasil Pengkajian adalah tulisan hasil kajian/penelitian atau pengembangannya yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.</li>
<li>Karya Tulis/Karya  Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri adalah tulisan hasil pokok pikiran, yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.</li>
<li>Karya Tulis Ilmiah Populer adalah tulisan hasil penelitian/pengembangan/ pokok yang ditulis secara padat, dengan kalimat yang mudah dimengerti, dipahami, menarik untuk dibaca dan umumnya untuk konsumsi masyarakat umum.</li>
<li>ISSN singkatan dari <em>International Standart Serial Number</em> (karya tulis ilmiah yang di muat dalam terbitan yang berseri dan dipublikasikan dalam majalah, bulettin, journal, tabloid, dll).</li>
<li>ISBN singkatan dari <em>International Standart Book Number</em> (karya tulis ilmiah yang di muat dalam bentuk buku tidak berseri dan dipublikasikan).</li>
<li>Tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri  (makalah) adalah suatu karya tulis yang disusun oleh seseorang atau kelompok yang membahas suatu pokok persoalan berdasarkan data di lapangan yang bersifat empiris-obyektif dibidang pertanian.</li>
<li>Pertemuan Ilmiah adalah pertemuan yang dilaksanakan untuk membahas suatu masalah yang didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.</li>
<li>Saduran<strong> </strong>adalah naskah yang disusun berdasarkan tulisan orang lain yang telah diubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang berlaku tanpa menghilangkan atau merubah gagasan asli.</li>
<li>Terjemahan adalah naskah yang berasal dari tulisan orang lain yang dialihbahasakan.</li>
<li>Penulis Utama adalah seseorang yang memprakarsai penulisan, pemilik ide tentang rancangan penulisan karya tulis ilmiah, pembuat pokok-pokok tulisan, pembuat outline, penyusunan konsep serta pembuatan konsep akhir dari tulisan tersebut.</li>
<li>Penulis Pembantu adalah seseorang yang memberikan bantuan kepada penulis utama dalam hal mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data, serta menyempurnakan konsep.</li>
<li>Konsultasi di bidang pertanian adalah kegiatan memberikan saran, pendapat, dan rekomendasi di bidang pertanian kepada institusi atau perorangan yang hasilnya dalam bentuk tulisan bersifat konsep.</li>
<li>Seminar adalah pertemuan ilmiah untuk membahas/memecahkan masalah tertentu di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh kesimpulan.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Lokakarya adalah pertemuan untuk membahas masalah di bidang pembangunan pertanian guna memperoleh hasil yang perlu ditindak lanjuti.</li>
<li>Tanda Jasa/Penghargaan adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Negara Asing atau organisasi ilmiah nasional/regional/internasional yang diakui oleh masyarakat ilmiah.</li>
<li>Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh lembaga penyuluhan pertanian pemerintah.</li>
<li>Organisasi Profesi adalah organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada disiplin ilmu pengetahuan di bidang pertanian dan etika profesi di bidang penyuluhan pertanian.</li>
</ol>
</div>
<p><strong><br /> </strong></p>
<div>
<p align="center"><strong>BAB II</strong></p>
<p align="center"><strong>TUGAS POKOK, BIDANG KEGIATAN, RINCIAN DAN TOLOK UKUR KEGIATAN</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>A.     TUGAS POKOK</strong></p>
<p>Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>                       </strong></p>
<p><strong>B.     BIDANG KEGIATAN</strong></p>
<p>Bidang<strong> </strong>Kegiatan Penyuluh Pertanian terdiri atas unsur:</p>
<p>1.      Pendidikan, meliputi sub unsur :</p>
<p>a.      Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;</p>
<p>b.      Pendidikan dan pelatihan kedinasan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat;</p>
<p>c.      Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.</p>
<p>2.      Persiapan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur:</p>
<p>a.      Identifikasi potensi wilayah;</p>
<p>b.      Memandu penyusunan rencana usaha tani (RUK,RKK, RKD, RKPD/PPP);</p>
<p>c.      Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);</p>
<p>d.      Penyusunan rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>3.      Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur :</p>
<p>a.      Penyusunan materi;</p>
<p>b.      Perencanaan dan penerapan metode penyuluhan pertanian;</p>
<p>c.      Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani.</p>
<p>4.      Evaluasi dan pelaporan, meliputi sub unsur :</p>
<p>a.      Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;</p>
<p>b.      Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.</p>
<p>5.      Pengembangan profesi, meliputi sub unsur :</p>
<p>a.      Kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pertanian;</p>
<p>b.      Menerjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan di bidang pertanian;</p>
<p>c.      Memberikan konsultasi dibidang pertanian yang bersifat konsep.</p>
<p>6.      Penunjang kegiatan penyuluhan pertanian, meliputi sub unsur :</p>
<p>a.      Mengikuti Seminar/lokakarya di bidang pertanian;</p>
<p>b.      Menjadi anggota Tim Penilai;</p>
<p>c.      Menjadi anggota dewan redaksi dalam media massa bidang pertanian;</p>
<p>d.      Memperoleh penghargaan/tanda jasa;</p>
<p>e.      Mengajar/melatih pada Diklat;</p>
<p>f.       Menjadi anggota organisasi profesi;</p>
<p>g.      Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>C.     RINCIAN DAN TOLOK UKUR </strong></p>
<p><strong>Rincian butir kegiatan yang dapat dinilai dengan angka kredit adalah sebagai berikut</strong> <strong>:</strong></p>
<p><strong>1.      Pendidikan</strong></p>
<p>a.      Mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar Pendidikan yang dimaksud adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Diploma) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>1)      Memperoleh ijazah/gelar dari perguruan tinggi (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Akademi, dan Diploma) dan SMK bidang pertanian.</p>
<p>2)      Ijazah/gelar yang dapat diberi angka kredit adalah yang masih dalam periode/masa penilaian:</p>
<p>3)      Ijazah belum digunakan dalam penilaian terdahulu dengan dilengkapi surat keterangan dari atasan yang bersangkutan, atau</p>
<p>4)      Ijazah belum digunakan dalam keputusan penyesuian jabatan/kepangkatan yang bersangkutan, dengan surat keterangan dari atasan yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Foto copy ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/Diploma IV/Diploma III/SMK bidang pertanian yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang:</p>
<p>1)      Kepala Sekolah atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah SMK bidang pertanian;</p>
<p>2)      Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca Sarjana atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah perguruan tinggi negeri; atau</p>
<p>3)      Koordinator Perguruan Tinggi Swasta atau pejabat yang ditunjuk untuk ijazah lulusan perguruan tinggi swasta; atau</p>
<p>4)      Tim Penilai Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>1)      Apabila memperoleh ijazah/gelar yang lebih tinggi dan sesuai kualifikasi, maka angka kredit yang diberikan adalah sebesar selisih angka kredit yang pernah diberikan (ijazah lama) dengan angka kredit ijazah/gelar yang lebih tinggi tersebut;</p>
<p>2)      Memperoleh ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana /Diploma IV/Diploma III/DII di bidang:</p>
<p>a)    Penyuluhan pertanian, Agribisnis, Peternakan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, dan Perkebunan.</p>
<p>b)    Semua jurusan pada Universitas, Institut, Fakultas, Akademi, Diploma Pertanian, Sekolah Menengah Kejuruan. Angka kredit yang dapat diberikan untuk setiap ijazah, adalah sebagai berikut:</p>
<p>(1)    Doktor, yaitu 200 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar  sebelumnya.</p>
<p>(2)    Pasca Sarjana, yaitu 150 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.</p>
<p>(3)    Sarjana/D-IV, yaitu 100 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.</p>
<p>(4)    Sarjana D-III, yaitu 60 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.</p>
<p>(5)    Sarjana D-II, yaitu 40 dikurangi angka kredit yang telah diperoleh dari gelar sebelumnya.</p>
<p>(6)    SMK/D1 yaitu 25.</p>
<p>3)      Ijazah/gelar Doktor/Pasca Sarjana/Sarjana/DIV di luar bidang pertanian, angka kreditnya diberikan sesuai dengan unsur penunjang, yaitu:</p>
<p>a)    Doktor, yaitu 15</p>
<p>b)    Pasca Sarjana, yaitu 10</p>
<p>c)    Sarjana/Diploma IV, yaitu 5.</p>
<p>d)    Sarjana Muda/Diploma III, yaitu 4.</p>
<p>b.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan kedinasan, dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.<strong><em></em></strong></p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>1)      Pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan fungsional bagi Penyuluh Pertanian.</p>
<p>2)      Pendidikan dan pelatihan tersebut harus memuat:</p>
<p>(a)   Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan (apabila jumlah jam latihan tidak ada maka jumlah jam dihitung dari jumlah hari dikalikan 8 (delapan) jam latihan @ 45 menit); dan</p>
<p>(b)   Penyelenggaraan Diklat oleh Lembaga Diklat Fungsional RIHP/Balai Diklat/kelembagaan pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan Departemen Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Foto copy STTPP/sertifikat dari Diklat yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Angka kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap STTP sertifikat yang sesuai, adalah sebagai berikut:</p>
<p>1)        Lamanya lebih dari 960 jam, yaitu 15;</p>
<p>2)        Lamanya antara 641-960 jam, yaitu  9;</p>
<p>3)        Lamanya antara 841-640 jam, yaitu 6;</p>
<p>4)        Lamanya antara 161-480 jam, yaitu 3;</p>
<p>5)        Lamanya antara 81-160 jam, yaitu 2;</p>
<p>6)        Lamanya antara 30-80 jam, yaitu 1.</p>
<p>&#160;</p>
<p>c.      Mengikuti pendidikan dan pelatihan Prajabatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>1)      Pendidikan dan pelatihan diberi angka kredit, apabila merupakan pendidikan dan pelatihan cpns.</p>
<p>2)      Pendidikan dan pelatihan tersebut harus memuat:</p>
<p>a)      Jangka waktu pelaksanaan, tanggal, hari atau jumlah jam latihan</p>
<p>b)      Lembaga Penyelenggara Diklat oleh Balai Diklat/ kelembagaan pemerintah atau swasta yang bekerjasama dengan Departemen Pertanian</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Foto copy sertifikat dari Diklat Prajabatan yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Angka kredit maksimum yang dapat diberikan untuk setiap sertifikat yang sesuai, adalah sebagai berikut:</p>
<p>1)      Tingkat II, yaitu 1,5</p>
<p>2)      Tingkat III, yaitu  2.</p>
<p><strong>          </strong><strong></strong></p>
<p><strong>2.      </strong><strong>Kegiatan persiapan, pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan untuk tingkat keterampilan sebagai berikut :</strong><strong></strong></p>
<p><strong>a.  Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula (II/a), yaitu :</strong></p>
<p>1)        Memandu penyusunan RDK dan RKK (RDKK).</p>
<p><strong>Tolok Ukur</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>Bertindak sebagai pemandu / pendamping  dan pembimbing bagi petani/kelompok tani dalam menyusun RDK dan RKK (RDKK).</p>
<p><strong>Bukti Fisik :</strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)       Bukti hasil pekerjaan berupa laporan RDK dan RKK (RDKK).</p>
<p><strong>Pemberian Angka Kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,027. Laporan disusun untuk setiap petani/kelompok tani yang dipandu.</p>
<p>2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.</p>
<p><strong>Tolok ukur</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong><em>      </em></strong><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Surat Keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,059.</p>
<p>3)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian (RKPP).</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form D);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,047.</p>
<p>4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Kartu Kilat.</p>
<p><strong>Tolok ukur</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>Materi penyuluhan dalam bentuk Kartu kilat.<strong></strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa kartu kilat.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,075.</p>
<p>5)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk transparansi/ bahan tayangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>Materi penyuluhan dalam bentuk transparansi/bahan tayangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)       Bukti hasil pekerjaan berupa transparansi/bahan tayang.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,032.</p>
<p>6)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk flipchart/peta singkap.</p>
<p><strong>Tolok ukur</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>Materi penyuluhan dalam bentuk Flipchart/peta singkap.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa flipchart/peta singkap.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,076.</p>
<p>7)      Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara perorangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur</strong><strong> </strong><strong>:</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,010.</p>
<p>8)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara kelompok tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,013.</p>
<p>9)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana secara massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,013.</p>
<p>10)     Memandu pelaksanaan demontrasi hasil berupa demonstrasi plot.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Demontrasi plot yang dipandu.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,090.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>11)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Menjadi pramuwicara dalam pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,038.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>b.      Penyuluh Pertanian Pelaksana (II/b &#8211; II/d), yaitu:</strong></p>
<p>1)      Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur : </strong></p>
<p>Data potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi wilayah tingkat desa dan kecamatan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,180.</p>
<p>2)        Memandu penyusunan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai pemandu/pendamping  dan pembimbing bagi kelompok tani dalam menyusun RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan RKD dan RKPD/Programa penyuluhan desa.</p>
<p><strong>                               Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,036. Laporan disusun untuk setiap kelompok tani yang dipandu.<strong></strong></p>
<p>3)      Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Surat Keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,079.</p>
<p>4)      Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form D).</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,063.</p>
<p>5)      Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara perorangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,014.</p>
<p>6)      Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompoktani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,017.</p>
<p>7)      Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,017.</p>
<p>8)    Melakukan demonstrasi cara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya Demontrasi cara.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A)</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,016.</p>
<p>9)      Merencanakan demonstrasi plot.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana demonstrasi plot.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,056.</p>
<p>10)     Memandu pelaksanaan demonstrasi farm.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya pemanduan demontrasi farm.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,180.</p>
<p>11)     Memandu pelaksanaan sekolah lapang.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksanaanya pemanduan sekolah lapang.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,096.</p>
<p>12)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Menjadi pramuwicara dalam pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan  (Form A).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,050.</p>
<p>13)     Mengajar kursus tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form C)</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,010.</p>
<p>14)     Menumbuhkan kelompoktani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terbentuknya kelompoktani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p>b)      Laporan hasil penumbuhan/pembentukan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok yang terbentuk, yaitu 0,250.</p>
<p>15)     Mengembangkan kelompoktani dari Pemula ke Lanjut.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kenaikan kelas kemampuan kelompoktani dari pemula ke lanjut.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan harus menjelaskan tingkat kelas kemampuan kelompok, sebelum dan sesudah kenaikan (berbentuk sertifikat/surat keterangan/surat pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,144.</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>c.        </strong><strong>Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan (III/a &#8211; III/b), yaitu :</strong></li>
</ol>
<p>1)      Menyusun instrumen identifikasi potensi wilayah tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Instrumen identifikasi potensi wilayah.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan dilampiri dengan instrumen yang dibuat.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,195.</p>
<p>2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat Keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198.</p>
<p>3)                Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form D);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,158.</p>
<p>4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk seri foto.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan dalam bentuk seri foto.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)          Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)          Bukti hasil pekerjaan berupa seri foto.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,223.</p>
<p>5)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk poster.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)       Bukti hasil pekerjaan berupa poster.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap poster, yaitu 0,282.</p>
<p>6)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada perorangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada perorangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,034.</p>
<p>7)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada kelompoktani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,042.</p>
<p>8)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.</p>
<p>9)        Melaksanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknokogi/ metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>&#160;</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil uji coba/ pengkajian/pengujian paket teknologi/metoda.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,678.</p>
<p>10)     Merencanakan pelaksanaan demonstrasi farm.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana demontrasi farm.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)       Bukti hasil  pekerjaan berupa rencana demonstrasi farm.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140.</p>
<p>11)     Memandu pelaksanaan demonstrasi area.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya demonstrasi area.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)     Bukti hasil  pekerjaan berupa laporan pemanduan demontrasi area.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,600.</p>
<p>12)     Melaksanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan pelaksanaan kegiatan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.</p>
<p>13)     Merencanakan forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form D);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana forum penyuluhan perdesaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,140.</p>
<p>14)     Melaksanakan forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/widyakarya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan pelaksanaan forum penyuluhan pedesaaan, magang, widyawisata, karyawisata/ widyakarya.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,133.</p>
<p>15)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Menjadi pramuwicara dalam pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.</p>
<p>16)     Mengajar kursus tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form C).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020.</p>
<p>16)     Menumbuhkan gabungan kelompoktani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tumbuhnya gabungan kelompoktani.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan tani (Form A);</p>
<p>b)      Laporan hasil pekerjaan menumbuhkan gabungan kelompoktani yang diketahui oleh Kepala Desa/Camat/ koordinator BPP setempat.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap gabungan kelompok, yaitu 0,700.</p>
<p>17)     Mengembangkan kelompoktani dari Lanjut ke Madya.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kelas kemampuan kelompok tani berubah dari lanjut ke madya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan peningkatan kelas kemampuan dengan  mencantumkan tingkat kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,451.</p>
<p>18)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan;</p>
<p>b)      Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Bukti fisik:</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>d.        </strong><strong>Penyuluh Pertanian Penyelia (III/c &#8211; III/d), yaitu :</strong></li>
</ol>
<p>1)        Menyusun programa penyuluhan pertanian tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten sebagai ketua.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai ketua dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat Keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan pertanian</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.</p>
<p>2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya sebagai anggota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Surat Keterangan (Form D);</p>
<p>b)       Bukti hasil pekerjaan berupa konsep programa penyuluhan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.</p>
<p>3)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)         Surat keterangan (Form D);</p>
<p>b)         Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,315.</p>
<p>4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk Leaflet/liptan/ selebaran/folder.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk leaflet/ liptan/selebaran/folder.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)         Bukti hasil pekerjaan berupa Leaflet/liptan/selebaran/folder.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap unit, yaitu 0,502.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>5)        Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat kabupaten.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Konsep pedoman/juklak untuk perlombaan petani/kelompok tani sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep pedoman/juklak yang dibuat</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah pedoman, yaitu 0,360.</p>
<p>6)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara perorangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,068.</p>
<p>7)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara kelompok tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompok tani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,084.</p>
<p>8)        Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana secara massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,087.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>9)        Merencanakan demonstrasi area.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana demonstrasi area.</p>
<p><strong>Bukti </strong><strong>fisik</strong><strong> :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana demonstrasi area.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,280.</p>
<p>10)     Merencanakan sekolah lapang.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana sekolah lapang.</p>
<p><strong>Bukti</strong><strong> </strong><strong>fisik :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kegiatan sekolah lapang.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364.</p>
<p>11)     Merencanakan temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)         Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu lapang/temu tugas/temu teknis/temu karya.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,364.</p>
<p>12)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Menjadi pramuwicara dalam pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,252.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>13)     Mengajar kursus tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form C).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040.</p>
<p>14)     Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksanannya penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat kabupaten.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)         Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.</p>
<p><strong>Pemberian</strong><strong> </strong><strong>angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,338.</p>
<p>15)     Melakukan penilaian perlombaan komoditas pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksanannya penilaian perlombaan komoditas pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)         Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.</p>
<p><strong>Pemberian</strong><strong> </strong><strong>angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,170.</p>
<p>16)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat kecamatan. <strong></strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rencana evaluasi tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.</p>
<p>&#160;</p>
<p>17)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a.      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten;</p>
<p>b.      Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten.</p>
<p><strong>Bukti fisik:</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,080.</p>
<p>18)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan evaluasi penyuluhan pertanian tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi;</p>
<p>b)      Tersajikannya data hasil pengolahan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik:</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti fisik pekerjaan berupa data yang diolah.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.</p>
<p>19)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Teranalisa dan terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan, maksimal 3 kali dalam 1 tahun.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a) Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis dan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,351.</p>
<p>20)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)      Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan;</p>
<p>b)      Tersajikannya data hasil dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data dampak penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,351.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.      Kegiatan persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian untuk tingkat keahlian sebagai berikut :</strong><strong></strong></p>
<p><strong>a.      Penyuluh Pertanian Pertama (III/a &#8211; III/b), yaitu :</strong></p>
<p>1)        Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terkumpulnya data hasil identifikasi potensi wilayah.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data identifikasi potensi wilayah tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,450.</p>
<p>2)        Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terkumpulnya data hasil identifikasi potensi wilayah.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,450.</p>
<p>3)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat keterangan (Form D) yang menerangkan peran sebagai ketua/anggota;</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa programa penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,198.</p>
<p>4)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,158.</p>
<p>5)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/buklet</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk brosur/buklet.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa brosur/buklet yang tertera nama  penyusun.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,283.</p>
<p>6)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sound slide.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa sound slide.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, yaitu 0,250.</p>
<p>7)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam pameran</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam pameran</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan penyusunan materi penyuluhan pertanian dalam pameran.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali, yaitu 0,215.</p>
<p>8)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,034.</p>
<p>9)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,042.</p>
<p>10)     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatapmuka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,044.</p>
<p>11)     Melaksanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya temu wicara/temu teknologi/temu usaha.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,044.</p>
<p>&#160;</p>
<p>12)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Menjadi pramuwicara dalam pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.</p>
<p>13)     Mengajar kursus tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form C)</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,020.</p>
<p>14)     Mengembangkan kelompoktani dari Madya ke Utama.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kelas kemampuan kelompoktani meningkat dari madya ke utama.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa peningkatan kelas kemampuan dengan  mencantumkan tingkat kelas kemampuan kelompok sebelum dan sesudah kenaikan kelas (berbentuk sertifikat/surat keterangan/pengukuhan kenaikan kelas kemampuan kelompok).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 0,550.</p>
<p>15)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rencana evaluasi tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090.</p>
<p>&#160;</p>
<p>16)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,540.</p>
<p>17)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,090.</p>
<p>18)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)      Terkumpulnya data hasil dampak penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota;</p>
<p>b)      Tersajikannya data hasil dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Bukti</strong><strong> fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data dampak penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,540.</p>
<p>19)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya analisis hasil data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kecamatan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa analisis data dampak.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>b.        </strong><strong>Penyuluh Pertanian Muda (III/c &#8211; III/d), yaitu:</strong></li>
</ol>
<p>1)        Menyusun  instrumen  identifikasi potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya instrumen potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa instrumen potensi wilayah tingkat provinsi dan nasional.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap instrumen, yaitu 0,390.</p>
<p>2)        Mengumpulkan data identifikasi potensi wilayah tingkat nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terkumpulnya data identifikasi potensi wilayah tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa data potensi wilayah tingkat nasional.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900.</p>
<p>3)        Mengolah, menganalisis dan merumuskan hasil identifikasi potensi wilayah.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya hasil identifikasi potensi wilayah.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan identifikasi potensi wilayah.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket data, yaitu 0,900.</p>
<p>4)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>Surat Keterangan (Form D).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,395.</p>
<p>5)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Surat keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,315.</p>
<p>6)      Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni budaya/pertunjukan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/ TV/seni budaya/pertunjukan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan pertanian dalam bentuk naskah radio/TV/seni budaya/pertunjukan.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah, yaitu 0,449.</p>
<p>7)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis dan skenario film/Video/VCD/DVD.</p>
<p><strong>Tolok ukur :                                                                                               </strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis/ skenario film/Video/VCD/DVD.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan pertanian dalam bentuk sinopsis dan skenario film/Video/VCD/DVD.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah, yaitu 0,362.</p>
<p>8)        Menyusun materi kursus tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :                                                                                               </strong></p>
<p>Tersusunnya materi kursus tani.<strong></strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)         Laporan pelaksanaan (Form A);<strong></strong></p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi kursus tani.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap materi, yaitu 0,200.</p>
<p>9)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,068.</p>
<p>10)     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara kelompoktani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,084.</p>
<p>11)     Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,087.</p>
<p>&#160;</p>
<p>12)     Merencanakan uji coba/pengkajian/pengujian paket teknologi/ metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana uji coba/pengkajian/pengujian paket  teknologi/metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana uji coba/pengkajian/ pengujian paket teknokogi/metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,316.</p>
<p>13)     Merencanakan temu wicara/temu teknologi/temu usaha.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana temu wicara/temu teknologi/temu usaha.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana temu wicara/temu teknologi/temu usaha.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,320.</p>
<p>14)     Melaksanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website).</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya penayangan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website).</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form F).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,082.</p>
<p>15)     Merencanakan pameran.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Laporan  pelaksanaan  (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana pameran.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,233.</p>
<p>16)     Membuat display pameran.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersediannya display pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Laporan  pelaksanaan  (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa foto display pameran.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,422.</p>
<p>17)     Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Menjadi pramuwicara dalam pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan  pelaksanaan  (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,252.</p>
<p>18)     Mengajar kursus tani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form C).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,040.</p>
<p>19)     Menumbuhkan koperasi petani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terbentuknya koperasi petani di wilayah binaannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa surat pengukuhan terbentuknya koperasi petani.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap koperasi, yaitu 1,500.</p>
<p>&#160;</p>
<p>20)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat Provinsi.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi penyuluhan pertanian pada tingkat Provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian pada tingkat Provinsi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.</p>
<p>21)     Mengumpulkan dan mengolah data pelaksanaan tingkat nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)      Terkumpulnya data hasil pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat nasional;</p>
<p>b)      Tersajikannya data hasil pelaksanaan pelaksanaan penyuluhan pertanian pada tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti</strong><strong> fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil pengolahan data pelaksanaan penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.</p>
<p>22)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi pelaksanaan tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.</p>
<p>23)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat kabupaten.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti f</strong><strong>isik</strong><strong> :</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Laporan  pelaksanaan  (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi dampak penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,180.</p>
<p>24)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya data dampak penyuluhan pertanian tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data dampak yang telah diolah.<strong> </strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,000.</p>
<p>25)     Mengumpulkan dan mengolah data dampak pelaksanaan tingkat nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya data dampak penyuluhan pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)       Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa data dampak yang telah diolah.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.</p>
<p>26)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya analisis hasil data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa analisis data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,080.</p>
<p>&#160;</p>
<p>27)     Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat kabupaten/kota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota.<strong></strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat kabupaten/kota.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,900.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>c)        </strong><strong>Penyuluh Pertanian Madya (IV/a &#8211; IV/c), yaitu :</strong></p>
<p>1)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai ketua tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai ketua dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat Keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa programa penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,593.</p>
<p>2)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota dalam penyusunan programa penyuluhan pertanian sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>Surat Keterangan (Form D).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,593.</p>
<p>3)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat keterangan (Form D);</p>
<p>&#160;</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,473.</p>
<p>4)        Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa naskah pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah pedoman, yaitu 0,586.</p>
<p>5)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada  perorangan.</p>
<p><strong>Bukti f</strong><strong>isik</strong><strong> :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,102.</p>
<p>6)      Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,126.</p>
<p>7)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,131.</p>
<p>8)        Mengolah, menganalisa dan merumuskan hasil kajian paket teknologi/metoda penyuluhan pertanian</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya hasil kajian paket teknokogi/metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil uji coba/pengkajian/ pengujian paket teknokogi/metoda</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,976.</p>
<p>9)        Menyusun rancang bangun dan rekayasa usaha pertanian wilayah.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rancang bangun dan rekayasa usaha dalam bentuk program pembangunan usaha pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rancang bangun dan rekayasa usaha dalam bentuk program pembangunan usaha pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.</p>
<p>10)     Merencanakan penyuluhan melalui media elektronik (radio, TV, website).</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website).</p>
<p><strong>Bukti f</strong><strong>isik</strong><strong> :</strong></p>
<p>a)     Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa naskah penyuluhan melalui media elektronik (radio, TVRI maupun TV swasta, website).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,479.</p>
<p>11)     Melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Bukti f</strong><strong>isik</strong><strong> :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan  (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,379.</p>
<p>12)     Mengajar kursus tani</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form C)</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,060.</p>
<p>13)     Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompoktani/penyuluh pertanian tingkat provinsi</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai penilai perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,507.</p>
<p>14)     Menumbuhkan asosiasi petani</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terbentuknya asosiasi petani di wilayah binaannya</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa surat pengukuhan terbentuknya asosiasi petani.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap asosiasi, yaitu 2,400.</p>
<p>15)     Menumbuhkan kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha pertanian lainnya.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terbentuknya kemitraan usaha kelompoktani dengan pelaku usaha pertanian lainnya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)<strong>      </strong>Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa naskah pengukuhan/MOU kerjasama usaha.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kelompok, yaitu 1,952.</p>
<p>16)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi tingkat nasional</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi tingkat nasional</p>
<p><strong>Bukti fisik</strong> :</p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi tingkat nasional.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,270.</p>
<p>17)     Menganalisis dan merumuskan hasil evaluasi tingkat nasional</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Teranalisa dan terumuskannya hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis dan rumusan hasil evaluasi penyuluhan pertanian tingkat nasional</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.</p>
<p>18)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat provinsi</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Laporan  pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan kegiatan menyusun rencana evaluasi dampak tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,270.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>19)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Teranalisa dan terumuskannya hasil evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat provinsi. <strong></strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan hasil evaluasi dampak penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,500.</p>
<p>20)     Menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat provinsi</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan (juklak/juknis) berupa laporan kegiatan menyusun pedoman juklak/juknis penyuluh pertanian tingkat provinsi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,350.</p>
<p>21)     Menyusun rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian</p>
<p><strong>Tolok ukur : </strong></p>
<p>Tersusunnya rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian, terdiri dari kerangka acuan/proposal, instrumen pengumpulan dan pengolahan data.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan kegiatan menyusun rencana/desain dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana/ desain, yaitu 0,810.</p>
<p>22)     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur : </strong></p>
<p>Bahan/data/informasi untuk pengkajian metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penyiapan dan pengolahan bahan/data/informasi dalam rangka pengkajian metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,620.</p>
<p>23)     Menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya konsep pengembangan metoda penyuluhan pertanian.<strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan menyusun konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metoda, yaitu 1,200.</p>
<p>24)     Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai penyaji.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai penyaji dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan menjadi penyaji (Form D).<strong></strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.</p>
<p>25)     Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai pembahas.</p>
<p><strong>Tolok Ukur </strong></p>
<p>Bertindak sebagai pembahas dalam diskusi konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan menjadi pembahas (Form D).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>26)     Melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksananya uji coba konsep pengembangan metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan kegiatan melaksanakan ujicoba konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,620.</p>
<p>27)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai pembahas.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai pembahas dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan menjadi pembahas dalam diskusi (Form D).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,420.</p>
<p>28)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai narasumber.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai narasumber dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan menjadi pembahas dalam diskusi (Form D).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0, 480.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>d)      </strong><strong>Penyuluh Pertanian Utama (IV/d &#8211; IV/e), yaitu :</strong></p>
<p>1)        Menyusun programa penyuluhan pertanian sebagai anggota</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai anggota penyusun programa penyuluhan pertanian bersama petani sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>Surat Keterangan (Form D).</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap programa, yaitu 0,791.</p>
<p>2)        Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh pertanian</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kerja tahunan Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat keterangan (Form D);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana kerja tahunan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana kerja tahunan, yaitu 0,630.</p>
<p>3)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk supervisi produksi untuk film/Video/VCD/DVD</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya  materi penyuluhan pertanian dalam bentuk film/Video/VCD/DVD.</p>
<p><strong>Bukti </strong><strong>fisik</strong><strong> :</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa naskah/skenario dan copy film/Video.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket,  yaitu 3,012.</p>
<p>4)        Menyusun materi penyuluhan pertanian dalam bentuk bahan website</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya materi penyuluhan pertanian yang dipublikasikan melalui website.</p>
<p><strong>Bukti </strong><strong>fisik</strong><strong> :</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa hasil cetak materi penyuluhan pertanian dari website.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap materi,  yaitu 0,408.</p>
<p>5)        Menyusun pedoman/juklak perlombaan petani/kelompoktani tingkat nasional</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya pedoman/juklak penilaian dalam perlombaan petani dan kelompok tani tingkat nasional.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa pedoman/juklak perlombaan petani/kelompok tani tingkat nasional.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap pedoman, yaitu 0,781.</p>
<p>6)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana perorangan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara perorangan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,136.</p>
<p>7)    Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana kelompoktani.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan kepada kelompoktani.</p>
<p><strong>Bukti </strong><strong>fisik</strong><strong> :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi penyuluhan dan absen kelompoktani.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,168.</p>
<p>8)        Melakukan kunjungan tatapmuka/anjangsana massal.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Kunjungan tatap muka/anjangsana yang dilakukan secara massal.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,174.</p>
<p>9)        Merencanakan dan melaksanakan pameran sebagai pramuwicara.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Menjadi pramuwicara/juru penerang pada pameran.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa laporan menjadi pramuwicara/juru penerang pada pameran.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,505.</p>
<p>10)     Mengajar kursus tani</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Mengajar pada kursus tani berdasarkan materi yang telah ditetapkan</p>
<p><strong>Bukti </strong><strong>fisik</strong><strong> :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form C);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa jadwal mengajar.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap 2 jam pelajaran, yaitu 0,080.</p>
<p>11)     Melakukan penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terlaksanannya penilaian perlombaan petani/kelompok tani/penyuluh pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penilaian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,676.</p>
<p>12)     Menyusun rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana kegiatan evaluasi dampak tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa rencana evaluasi dampak tingkat nasional.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 0,360.</p>
<p>13)     Menganalisis dan merumuskan data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Teranalisis dan terumuskannya data dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa hasil analisis dan rumusan data dampak penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,800.</p>
<p>14)     Menyusun pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya pedoman juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa pedoman/juklak/juknis penyuluhan pertanian tingkat nasional.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap pedoman, yaitu 2,160.</p>
<p>15)     Menyusun rencana/desain dalam rangka merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana/desain kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rencana/desain kajian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana/desain kajian, yaitu 0,360.</p>
<p>16)     Menyiapkan dan mengolah bahan/data/informasi dalam rangka merumuskan kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersedianya hasil pengolahan bahan/data/informasi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan  pelaksanaan  (Form A).</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan hasil penyiapan dan pengolahan bahan/data/ informasi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 0,360.</p>
<p>17)     Menganalisa data/informasi dan merumuskan hasil kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Teranalisis data/informasi dan terumuskannya hasil kajian arah kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian yang bersifat penyempurnaan.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis data/informasi dan rumusan hasil kajian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep hasil kajian, yaitu 3,240.</p>
<p>18)     Menganalisa data/informasi dan merumuskan hasil kajian metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Teranalisis data/informasi dan terumuskannya hasil kajian metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa laporan analisis data/informasi dan rumusan hasil kajian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep hasil metode, yaitu 2,160.</p>
<p>19)     Menyusun rencana/desain pengembangan metode penyuluhan pertanian</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya rencana/desain pengembangan metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a) Laporan pelaksanaan (Form A).</p>
<p>b) Bukti hasil pekerjaan berupa laporan penyusunan rencana/desain</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rencana, yaitu 1,080.</p>
<p>20)     Mendiskusikan konsep pengembangan metode penyuluhan pertanian sebagai narasumber.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai nara sumber dalam pertemuan mendiskusikan konsep pengembangan metoda  penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form B).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,640.</p>
<p>21)     Merumuskan pengembangan metode penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya pengembangan metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan pengembangan metoda penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap rumusan, yaitu 1,440.</p>
<p>22)     Menyusun konsep metode baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Tersusunnya konsep metoda baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa konsep metoda baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metode baru, yaitu 2,880.</p>
<p>23)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai penyaji.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai penyaji dalam diskusi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti </strong><strong>fisik</strong><strong> :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form B);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi konsep metoda baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,560.</p>
<p>24)     Mendiskusikan konsep metode baru sebagai narasumber.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Bertindak sebagai nara sumber dalam pertemuan mendiskusikan konsep metoda baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti Fisik :</strong></p>
<p>Surat keterangan (Form B).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep, yaitu 0,640.</p>
<p>25)     Merumuskan konsep metode baru penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Terumuskannya konsep metoda penyuluhan pertanian yang baru.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)      Laporan pelaksanaan (Form A);</p>
<p>b)      Bukti hasil pekerjaan berupa rumusan konsep metoda penyuluhan pertanian yang baru.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap konsep metode baru, yaitu 2,160.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>4.      Pengembangan Profesi (Semua Jenjang Jabatan)</strong></p>
<p>Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 12 (dua belas) dari kegiatan karya tulis ilmiah untuk kenaikan jabatan/pangkat. Penyuluh Pertanian Pelaksana sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang melakukan kegiatan pengembangan profesi, diberikan angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>a.      Melakukan kegiatan karya tulis /karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang dipublikasikan.</p>
<p>1)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara internasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>Karya tulis/karya ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk buku oleh penerbit dalam dan luar negeri yang memiliki ijin usaha penerbitan, atau diterbitkan oleh lembaga nasional/internasional yang memilik ISBN, yang diedarkan secara Internasional.</p>
<p><strong>Bukti fisik:</strong></p>
<p>a)         Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa buku yang diterbitkan asli atau foto copynya yang disahkan oleh Kepala/Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 15. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>2)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)         Karya tulis ilmiah yang diterbitkan oleh penerbit yang memiliki ijin usaha penerbitan, atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah, untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi.</p>
<p>b)         Buku untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<ol>
<li>Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);</li>
<li>Bukti hasil pekerjaan berupa buku yang diterbitkan asli atau foto copynya yang disahkan oleh Kepala/Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</li>
</ol>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 12.5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>3)      Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui instansi yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)         Karya tulis ilmiah dalam bentuk majalah ilmiah yang diterbitkannya oleh Departemen Pertanian atau Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.</p>
<p>b)         Pembahas bidang penyuluhan pertanian dengan identifikasi penulis dan belum ada yang menulisnya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<ol>
<li>Surat keterangan melakukan kegiatan karya tulis (Form F);</li>
<li>Bukti hasil pekerjaan berupa majalah asli atau foto copy majalah yang bersangkutan yang disahkan oleh Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</li>
</ol>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 6. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>&#160;</p>
<p>b.      Melakukan kegiatan karya tulis /karya ilmiah hasil pengkajian di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan, tetapi didokumentasikan di perpustakaan.</p>
<p>1)      Dalam bentuk buku</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Karya tulis ilmiah yang didokumentasikan di perpustakaan instansi/unit kerja Penyuluh Pertanian pada kantor Pusat/ Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan.</p>
<p>b)         Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</p>
<p>b)         Buku asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 8. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>2)      Dalam bentuk naskah</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Karya tulis ilmiah dalam majalah ilmiah yang diterbitkan oleh instansi penyuluh pertanian didokumentasikan di perpustakaan pada kantornya.</p>
<p>b)        Naskah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas dan belum ada yang menulisnya;</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</p>
<p>b)        Bukti hasil pelaksanaan berupa Majalah cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan uit kerja.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 4. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>c.      Melakukan kegiatan tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri di bidang pertanian yang dipublikasikan.</p>
<p>1)      Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)         Karya tulis ilmiah diterbitkan oleh penerbit yang memiliki ijin usaha penerbitan atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah untuk  disebarluaskan secara nasional sebagai referensi dengan identitas penulisnya;</p>
<p>b)         Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya;</p>
<p>c)         Karya tulis ilmiah.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form F)<em>  </em>dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa buku cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 8. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>2)      Dalam bentuk majalah ilmiah yang diakui oleh Departemen yang bersangkutan.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Karya tulis ilmiah yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diterbitkan oleh Departemen Pertanian atau instansi lain.</p>
<p>b)         Majalah tersebut merupakan penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa majalah asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 6. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>d.      Melakukan kegiatan tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri dalam bidang penyuluhan pertanian yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan.</p>
<p>1)      Dalam bentuk buku</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Didokumentasikan di perpustakaan pada unit kerja penyuluh pertanian.</p>
<p>b)         Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menulisnya.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Surat keterangan (Form F) dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;</p>
<p>b)         Buku asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 7. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>2)      Dalam bentuk naskah</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Didokumentasikan di perpustakaan unit kerja penyuluh pertanian pada  Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota/ Kecamatan.</p>
<p>b)         Naskah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum pernah ada yang menulisnya;</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;</p>
<p>b)         Naskah asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan uit kerja.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 3,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>e.      Melakukan kegiatan penulisan ilmiah di bidang pertanian yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>1)        Berupa bahasan penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum pernah ada yang menulisnya;</p>
<p>2)        Tulisan tersebut merupakan satu kesatuan, atau apabila tulisan tersebut dimuat secara berseri atau bersambung hanya dinilai satu kali;</p>
<p>3)      Tulisan ilmiah populer dimuat/dalam media massa disiarkan.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>1)      Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.</p>
<p>2)        Guntingan media massa cetak yang memuat tulisan tersebut dengan mencantumkan nama dan tanggal penerbitan atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.</p>
<p>3)        Naskah yang disajikan/disiarkan oleh media massa elektronik (TV, Radio) dengan surat keterangan kepala studio yang bersangkutan tentang waktu penyiaran/penayangan.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 2. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>f.       Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah berupa prasaran, tinjauan, gagasan, atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (inisiatif sendiri).</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>1)        Makalah Prasaran yang membahas bidang penyuluhan pertanian dengan identitas penulisnya.</p>
<p>2)        Pertemuan ilmiah tersebut menggunakan metoda tertentu dan menghasilkan rekomendasi.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>1)        Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.</p>
<p>2)        Surat keterangan bahwa yang bersangkutan menyampaikan prasaran dalam pertemuan ilmiah dari penyelenggara.</p>
<p>3)        Bukti pekerjaan berupa makalah yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah (asli atau foto copynya):</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap makalah yang dihasilkan, yaitu 2,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>g.      Menterjemahkan/menyadur buku dan bahan-bahan lain di bidang pertanian yang dipublikasikan.</p>
<p>1)        Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Diterbitkan oleh penerbit yang memiliki  ijin usaha penerbitan atau diterbitkan oleh lembaga pemerintah untuk diedarkan secara Nasional sebagai referensi;</p>
<p>b)        Belum ada yang menterjemahkan/menyadurnya.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian.</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa buku cetakan asli atau foto copy yang disahkan oleh pimpinan unit kerja, beserta bahan yang diterjemahkan/disadur.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap buku yang dihasilkan, yaitu 7. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>2)        Dalam bentuk majalah ilmiah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Terjemahan/saduran yang dimuat dalam majalah ilmiah yang diterbitkan Departemen Pertanian dan terdaftar pada instansi lain;</p>
<p>b)        Majalah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa majalah cetakan asli atau foto copy disahkan oleh pimpinan unit kerja.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 3,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>h.      Terjemahan/saduran di bidang pertanian yang tidak dipublikasikan</p>
<p>1)      Dalam bentuk buku.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)        Buku tersebut didokumentasikan di perpustakaan;</p>
<p>b)        Buku tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur .</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;</p>
<p>b)        Buku cetakan asli atau foto copynya yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap makalah yang dihasilkan, yaitu 3,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>2)      Dalam bentuk majalah.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong></p>
<p>a)        Terjemahan/saduran yang dimuat dalam majalah yang diterbitkan oleh instansi atau organisasi profesi ;</p>
<p>b)        Majalah tersebut membahas penyuluhan pertanian dengan identitas penulis dan belum ada yang menterjemahkan/menyadur.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form F)<em> </em>dari pimpinan unit kerja penyuluh pertanian;</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa majalah cetakan asli atau foto copy yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap naskah yang dihasilkan, yaitu 1,5. Apabila ditulis oleh 2 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 60% dan penulis pembantu 40%, apabila oleh 3 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 50% dan penulis pembantu masing-masing 25% dan apabila oleh 4 orang maka pembagiannya adalah penulis utama 40% dan penulis pembantu masing-masing 20%.</p>
<p>&#160;</p>
<p>i.       Memberikan konsultasi di bidang pertanian yang bersifat konsep.</p>
<p>1)      Secara institusi</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Arahan dan bimbingan</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Laporan telah memberikan konsultasi yang diketahui/disahkan oleh pimpinan unit kerja sesuai (Form A);</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi konsultasi yang diberikan dan nama institusi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1,5.</p>
<p>2)      Secara perorangan</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Arahan dan bimbingan kepada penyuluh pertanian/petani untuk penyelenggaraan penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Laporan telah memberikan konsultasi yang diketahui/disahkan oleh pimpinan unit kerja sesuai Form A.</p>
<p>b)        Bukti hasil pekerjaan berupa materi konsultasi yang diberikan  dan nama orang yang konsultasi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap laporan, yaitu 1.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>5.      Penunjang Kegiatan Penyuluh Pertanian</strong>  <strong>(Semua Jenjang Jabatan)</strong></p>
<p>a.      Mengikuti seminar/lokakarya di bidang pertanian</p>
<p>1)      Seminar</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Materi yang dibahas adalah ilmu pengetahuan dan teknologi, atau seni sesuai dengan tugas Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;</p>
<p>b)      Diselenggarakan secara resmi oleh instansi/lembaga/organisasi profesi minimal tingkat Kabupaten/Kota;</p>
<p>c)      Penyaji dan pembahas sejumlah makalah adalah para pakar atau ahli dibidang pertanian;</p>
<p>d)      Menghasilkan sejumlah kesimpulan.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Surat keterangan dari penyelenggara/panitia seminar bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan menghadiri secara penuh dan berperan serta sesuai dengan peranannya dalam seminar tersebut;</p>
<p>&#160;</p>
<p>b)      Sertifikat seminar dan atau Form B untuk peserta/ pemrasaran/narasumber/moderator, yang diterbitkan oleh penyelenggara .</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali mengikuti kegiatan tersebut sesuai dengan peranan yang bersangkutan adalah sebagai berikut:</p>
<p>a) Sebagai pemrasaran, yaitu 3;</p>
<p>b) Sebagai pembahas/moderator/narasumber yaitu 2;</p>
<p>c) Sebagai peserta, yaitu 1.</p>
<p>2)      Lokakarya</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Materi yang dibahas lebih bersifat praktis/penerapan dan sesuai dengan tugas Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, yaitu;</p>
<p>b)        Diselenggarakan secara resmi oleh instansi/lembaga/Organisasi Profesi minimal tingkat Kabupaten/Kota;</p>
<p>c)         Peserta terlibat langsung dan aktif dalam pertemuan tersebut;</p>
<p>d)        Hasilnya memerlukan tindak lanjut;</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Keterangan dari penyelenggara/panitia seminar bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan menghadiri secara penuh dan berperan serta sesuai dengan peranannya dalam lokakarya tersebut;</p>
<p>b)        Sertifikat seminar dan atau Form B untuk peserta/ pemrasaran/narasumber/moderator, yang dikeluarkan dari penyelenggara.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali ikut serta dan sesuai dengan peranan yang bersangkutan, sebagai berikut:</p>
<p>a)        Sebagai pemrasaran, yaitu 3;</p>
<p>b)        Sebagai pembahas/moderator/narasumber, yaitu 2;</p>
<p>c)         Sebagai peserta, yaitu 1.</p>
<p>b.      Menjadi anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian secara aktif</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>1)        Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun;</p>
<p>2)        Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.</p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>1)        Surat keterangan (Form D);</p>
<p>2)        Foto copy atau salinan surat keputusan keanggotaan tim penilai yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap paket, sebagai berikut :</p>
<p>1)    1 – 4      DUPAK, yaitu 0,50;</p>
<p>2)    5 – 9      DUPAK, yaitu 1;</p>
<p>3)    10 – 14  DUPAK, yaitu 1,5;</p>
<p>4)    ≥ 15      DUPAK, yaitu 2.</p>
<p>c.      Menjadi anggota dewan redaksi dalam media massa bidang pertanian</p>
<p>1)    Ketua</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Menjadi ketua dewan redaksi paling kurang 1 (satu) tahun.</p>
<p>b)        Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form B);</p>
<p>b)        Foto copy susunan dewan redaksi media massa atau salinan surat keputusan keanggotaan dewan redaksi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap  tahun, yaitu 1.</p>
<p>2)      Anggota</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Menjadi anggota dewan redaksi paling kurang 1 (satu) tahun;</p>
<p>b)        Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Surat keterangan (Form B);</p>
<p>b)        Foto copy susunan dewan redaksi media massa atau salinan surat keputusan keanggotaan dewan redaksi.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun, yaitu 0,5.</p>
<p>d.      Memperoleh penghargaan/tanda jasa dari pemerintah atas prestasi kerjanya.</p>
<p>1)      Penghargaan/tanda jasa adalah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/Bupati/Walikota, atau Pemerintah Negara Asing atas prestasi kerja Penyuluh Pertanian dalam bidang pertanian.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)         Diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/negara asing/Gubernur/Bupati/Walikota;</p>
<p>b)         Dalam bidang pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik :</strong></p>
<p>Foto copy piagam penghargaan atau tanda jasa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.<em>                                     </em></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali memperoleh penghargaan atau tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:</p>
<p>a)        Tingkat Nasional/Internasional, yaitu 3;</p>
<p>b)        Tingkat Provinsi, yaitu 2,5;</p>
<p>c)         Tingkat Kabupaten/Kotamadya, yaitu 2.</p>
<p>2)      Penghargaan/tanda jasa Satya Lancana Karya satya adalah yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/Bupati/ Walikota atas pengabdiannya kepada negara.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia/Gubernur/ Bupati/Walikota;</p>
<p>b)        Satyalencana pembangunan/karya satya.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Foto copy piagam penghargaan atau tanda jasa yang disahkan oleh pimpinan unit kerja.<em>                                     </em></p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:</p>
<p>a)        30 (tigapuluh) Tahun, yaitu 3;</p>
<p>b)        20 (duapuluh) Tahun, yaitu 2;</p>
<p>c)         10 (sepuluh) Tahun, yaitu 1.</p>
<p>e.      Mengajar/melatih di bidang pertanian pada Diklat kedinasan.</p>
<p><strong>Tolok ukur :</strong><strong></strong></p>
<p>1)        Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh kelembagaan Diklat pemerintah;</p>
<p>2)        Kegiatan tersebut memenuhi salah satu atau lebih persyaratan, yaitu sebagai berikut :</p>
<p>a)        Sesuai dengan bidang tugas Penyuluh Pertanian yang bersangkutan;</p>
<p>b)        Pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang pembangunan pertanian;</p>
<p>c)         Penerapan/penyebaran teknologi tepat guna dibidang pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Surat keterangan/piagam dari panitia penyelenggara yang disertai jadwal dan jumlah jam mengajar/melatih (Form C).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan setiap 2 (dua) jam pelajaran, yaitu 0,020.</p>
<p>f.       Menjadi anggota organisasi profesi.</p>
<p>1)      Tingkat nasional</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Keanggotaan terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi/keahlian yang sama/sejenis;</p>
<p>b)        Bersifat nasional;</p>
<p>c)         Menjadi pengurus atau anggota aktif;</p>
<p>d)        Organisasinya  formal  terdaftar  pada  Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Foto copy kartu anggota atau surat keputusan sebagai pengurus;</p>
<p>b)        Surat Keterangan dari pengurus bahwa yang bersangkutan aktif (Form E).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun sesuai dengan peran yang bersangkutan, adalah sebagai berikut:</p>
<p>a)      Sebagai pengurus aktif, 1;</p>
<p>b)      Sebagai anggota aktif, 0,75.</p>
<p>2)      Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)        Keanggotaan terdiri dari orang-orang yang memiliki profesi/keahlian yang sama/sejenis;</p>
<p>b)        Menjadi pengurus atau anggota aktif;</p>
<p>c)         Organisasinya  formal  terdaftar  pada  Departemen  Hukum dan Hak Azasi Manusia.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>a)      Foto copy kartu anggota atau surat keputusan sebagai pengurus;</p>
<p>b)      Surat Keterangan dari pengurus bahwa yang bersangkutan aktif (Form E).</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap tahun sesuai dengan peran yang bersangkutan, adalah sebagai berikut:</p>
<p>a)      Sebagai pengurus aktif, 0,5;</p>
<p>b)      Sebagai anggota aktif, 0,25.</p>
<p>g.      Memperoleh gelar kesarjanaan yang tidak sesuai dengan bidang tugas pokoknya.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Gelar sarjana/Pasca sarjana/Doktor adalah gelar yang diperoleh disamping gelar yang telah diperolehnya atau kesarjanaan diluar bidang/selain butir kegiatan pendidikan sebagai unsur utama.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong><strong></strong></p>
<p>Foto copy ijazah yang disahkan oleh :</p>
<p>1)        Dekan/Ketua Sekolah Tinggi/Direktur Program Pasca Sarjana, apabila lulusan perguruan tinggi negeri;</p>
<p>2)        Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, apabila lulusan perguruan tinggi swasta;</p>
<p>3)        Tim penilai Ijazah Luar Negeri pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap gelar yang diperolehnya, adalah sebagai berikut:</p>
<p>1)        Doktor, yaitu 15;</p>
<p>2)        Pasca Sarjana, yaitu 10;</p>
<p>3)        Sarjana/Diploma IV, yaitu 5;</p>
<p>4)        Sarjana Muda/Diploma III, yaitu 3.</p>
<ol>
<li><strong>6.          </strong><strong>Memperoleh Penghargaan Penyuluh Pertanian Teladan dari pemerintah atas prestasi kerjanya (sesuai pasal 35 bab 10 Permenpan nomor PER/02/MENPAN/2/2008)</strong></li>
</ol>
<p>Penyuluh Pertanian Teladan adalah tanda kehormatan yang diberikan kepada penyuluh pertanian oleh pemerintah dan pemerintah daerah atas prestasi kerja di bidang penyuluhan pertanian yang diperoleh melalui proses seleksi (penilaian) sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55/Permentan/KP.120/7/2007 tentang Pedoman Penilaian Penyuluh Pertanian Berprestasi dari setiap tingkatan pemerintahan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan pertanian pemerintah.</p>
<p><strong>Tolok ukur </strong><strong>:</strong></p>
<p>a)        Diberikan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;</p>
<p>b)        Dalam bidang penyuluhan pertanian.</p>
<p><strong>Bukti fisik </strong><strong>:</strong></p>
<p>a)        Foto copy surat keputusan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan; dan</p>
<p>b)        Foto copy piagam penghargaan/sertifikat      yang dilegalisir oleh pimpinan unit kerja.</p>
<p><strong>Pemberian angka kredit :</strong></p>
<p>Angka kredit maksimal yang dapat diberikan untuk setiap kali memperoleh penghargaan atau tanda jasa sesuai dengan tingkat pemberian penghargaan sebagai berikut:</p>
<p>a)        Tingkat Nasional, yaitu 50 persen dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang;</p>
<p>b)        Tingkat Provinsi, yaitu 37,5 persen dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang;</p>
<p>c)        Tingkat Kabupaten/Kotamadya, yaitu 25 persen dari angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dengan rincian 80 persen untuk unsur utama dan 20 persen untuk unsur penunjang.<strong></strong></p>
</div>
<p>&#160;</p>
<p align="center"><strong>BAB III</strong></p>
<p align="center"><strong>PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN</strong></p>
<p align="center"><strong>ANGKA KREDIT</strong></p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>A.      PENGUSULAN ANGKA KREDIT</strong></p>
<p><strong>1.      Pejabat Pengusul </strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang mengajukan usul Penetapan Angka Kredit adalah :</p>
<ol>
<li>Pimpinan unit kerja eselon II pada Departemen Pertanian yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama di Departemen Pertanian, dan Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/b akan naik pangkat ke golongan ruang IV/c) sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Provinsi dan Kabupaten/Kota.</li>
<li>Pejabat eselon III yang membidangi Kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang bekerja di Departemen Pertanian.</li>
<li>Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian<em> </em>Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian<em> </em>Penyelia, dan Penyuluh Pertanian<em> </em>Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian<em> </em>Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di Provinsi.</li>
<li>Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian untuk angka kredit Penyuluh Pertanian<em> </em>Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian<em> </em>Penyelia, dan Penyuluh Pertanian<em> </em>Pertama sampai Penyuluh Pertanian Madya (golongan ruang IV/a akan naik pangkat ke golongan ruang IV/b) yang bekerja di Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>2.           </strong><strong>Persyaratan</strong></li>
</ol>
<p>Usul penilaian diajukan paling kurang satu kali setiap tahun, dalam bentuk formulir Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). Persyaratan pengajuan usul penilaian dan penetapan angka kredit dilampirkan :</p>
<p>1)        Surat pengantar dari pimpinan unit kerja tempat penyuluh pertanian bertugas;</p>
<p>2)        Fotokopi atau salinan sah ijazah/STTPP dan/atau Surat Tanda Penghargaan yang pernah diterima; dan</p>
<p>3)        Fotokopi atau salinan sah Keputusan Jabatan dan Pangkat Penyuluh Pertanian terakhir;</p>
<p>4)        Fotokopi PAK/HAPAK terakhir;</p>
<p>5)        Surat Pernyataan melakukan kegiatan yang meliputi :</p>
<p>1)      Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan; dan/atau</p>
<p>2)      Kegiatan Persiapan Penyuluhan Pertanian; dan/atau</p>
<p>3)      Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian; dan/atau</p>
<p>4)      Evaluasi dan Pelaporan; dan/atau</p>
<p>5)      Pengembangan Penyuluhan Pertanian; dan/atau</p>
<p>6)      Pengembangan Profesi; dan/atau</p>
<p>7)      Penunjang Kegiatan Penyuluhan Pertanian.</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>3.         </strong><strong>Waktu Pengusulan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)</strong></li>
</ol>
<p>a.<strong>      </strong>DUPAK beserta lampirannya harus sudah diterima oleh Pejabat Pengusul paling lambat tanggal 10 Januari untuk kenaikan pangkat periode April dan paling lambat 10 Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.</p>
<p>b.      DUPAK beserta lampirannya yang telah ditanda-tangani oleh pejabat Pengusul harus sudah diterima oleh pejabat Penetap Angka Kredit paling lambat akhir Januari untuk kenaikan pangkat periode April dan paling lambat akhir Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.<strong>      </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>4.        </strong><strong>Tatacara Pengusulan Penetapan Angka Kredit</strong></li>
</ol>
<p>a.      Penyuluh Pertanian menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian yang bersangkutan.</p>
<p>b.      Pimpinan Unit Kerja setelah memeriksa kelengkapan DUPAK beserta lampirannya memberikan Surat Pengantar dan menyampaikan DUPAK tersebut kepada pejabat Pengusul menurut jenjang jabatan dan tempat bekerja (Satminkal) Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, sebagai berikut:</p>
<p>1)        Bagi Penyuluh Pertanian Madya sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama di Departemen Pertanian, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian selaku pejabat Pengusul;</p>
<p>2)        Bagi Penyuluh Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) dan Utama di Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian selaku pejabat Pengusul;</p>
<p>3)        Bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda di Departemen Pertanian, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian selaku pejabat Pengusul;</p>
<p>4)        Bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia  dan  Penyuluh  Pertanian  Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) di Pemerintah Daerah Provinsi, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;</p>
<p>5)        Bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia  dan  Penyuluh  Pertanian  Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>c)        Pejabat Pengusul setelah menerima berkas DUPAK beserta lampirannya, memeriksa kelengkapan persyaratannya.</p>
<p>Apabila DUPAK dan lampirannya telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, maka pejabat Pengusul membubuhkan tanda-tangannya pada formulir DUPAK yang bersangkutan, dan menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada pejabat Penetap Angka Kredit.</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>5.         </strong><strong>Prosedur pengusulan dan penetapan angka kredit dapat dilihat pada Bagan 1.</strong></li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>B.        </strong><strong>PENILAIAN ANGKA KREDIT</strong>
<ol>
<li><strong>1.         </strong><strong>Tim Penilai</strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit. Penilaian terhadap prestasi kerja Penyuluh Pertanian dilakukan oleh Tim Penilai sebelum ditetapkan Angka Kreditnya oleh pejabat Penetap Angka Kredit.</p>
<p>Tim Penilai tersebut adalah :</p>
<ol>
<li>Tim Penilai Pusat bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Departemen Pertanian serta Penyuluh Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) dan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;</li>
<li>Tim Penilai Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi;</li>
<li>Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>2.         </strong><strong>Tugas Pokok Tim Penilai</strong></li>
</ol>
<p>Tugas pokok Tim Penilai adalah :</p>
<ol>
<li>Membantu pejabat Penetap Angka Kredit dalam melakukan penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian;</li>
<li>Melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit yang diberikan oleh pejabat Penetap Angka Kredit.</li>
</ol>
<p>Untuk melaksanakan tugas tersebut, Tim Penilai melakukan kegiatan :</p>
<ol>
<li>Mencermati kelengkapan dokumen/bukti yang dipersyaratkan dari setiap DUPAK yang diajukan;</li>
<li>Melakukan penilaian dan pemberian angka kredit atas setiap prestasi kerja Penyuluh Pertanian yang tercantum dalam DUPAK;</li>
<li>Menyampaikan hasil penilaian dan pemberian angka kredit sebagaimana dimaksud dalam butir b kepada pejabat Penetap Angka Kredit;</li>
<li>Melaksanakan bimbingan, sosialisasi, supervisi, pemantauan dan evaluasi, serta tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit Penyuluh Pertanian.</li>
</ol>
<p>Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penilai bertanggung jawab kepada pejabat Penetap Angka Kredit sesuai tingkatannya.</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>3.         </strong><strong>Susunan Keanggotaan Tim Penilai</strong></li>
<li>Tim Penilai Pusat.</li>
</ol>
<p>Susunan keanggotaan Tim Penilai Pusat, terdiri atas :</p>
<p>1)        Seorang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian.</p>
<p>2)        Seorang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di Departemen Pertanian.</p>
<p>3)        Seorang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian.</p>
<p>4)        Paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Departemen Pertanian.</p>
<ol>
<li>Tim Penilai Provinsi.</li>
</ol>
<p>Susunan keanggotaan Tim Penilai Provinsi terdiri atas :</p>
<p>1)        Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;</p>
<p>2)        Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;</p>
<p>3)        Seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon IV yang membidangi  kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;</p>
<p>4)        Paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Pemerintah Daerah Provinsi.</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Tim Penilai Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p>Susunan keanggotaan Tim Penilai Kabupaten/Kota terdiri atas :</p>
<p>1)        Seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat eselon II unit kerja yang membidangi penyuluhan pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;</p>
<p>2)        Seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;</p>
<p>3)        Seorang sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat struktural eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;</p>
<p>4)        Paling sedikit 4 (empat) orang anggota yang dijabat oleh Penyuluh Pertanian Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>4.         </strong><strong>Syarat dan Masa Jabatan Keanggotaan Tim Penilai</strong>
<ol>
<li>Syarat keanggotaan tim Penilai.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Untuk diangkat sebagai anggota Tim Penilai, harus memenuhi syarat sebagai berikut :</p>
<p>1)        Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang dinilai;</p>
<p>2)        Memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja Penyuluh Pertanian;</p>
<p>3)        Dapat aktif melakukan penilaian.</p>
<ol>
<li>Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai.</li>
</ol>
<p>1)        Masa jabatan keanggotaan masing-masing Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya;</p>
<p>2)        Seorang yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan;</p>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>5.         </strong><strong>Sekretariat Tim Penilai</strong>
<ol>
<li>Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang ditetapkan oleh pejabat Penetap Angka Kredit.</li>
<li>Sekretariat Tim Penilai:</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>1)        Sekretariat Tim Penilai Pusat dipimpin oleh pejabat struktural eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian di Departemen Pertanian;</p>
<p>2)        Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Provinsi dipimpin oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Badan Koordinasi Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemeritah Daerah Provinsi.</p>
<p>3)        Sekretariat Tim Penilai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja penyuluhan pertanian di Pemeritah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<ol>
<li>Sekretariat Tim Penilai pada masing-masing tingkatan mempunyai tugas memberikan bantuan administrasi dan fasilitas lainnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Tim Penilai melakukan kegiatan-kegiatan, antara lain :</li>
</ol>
<p>1)        Menyampaikan bahan dan informasi yang diperlukan untuk penilaian angka kredit Penyuluh Pertanian;</p>
<p>2)        Menerima, dan mencatat DUPAK Penyuluh Pertanian yang diterima, dan memeriksa  dengan  seksama  kelengkapan lampiran DUPAK-nya;</p>
<p>3)        Menyampaikan DUPAK yang memenuhi syarat untuk penilaian kepada Ketua Tim Penilai dan menginformasikan kepada pejabat pengusul bagi DUPAK yang belum memenuhi syarat;</p>
<p>4)        Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian;</p>
<p>5)        Memfasilitasi penyelenggaraan rapat Tim Penilai;</p>
<p>6)        Menyusun laporan hasil rapat Tim Penilai;</p>
<p>7)        Memproses DUPAK Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat untuk ditetapkan angka kreditnya sampai menjadi Penetapan Angka Kredit (PAK) sesuai dengan jadual yang ditetapkan;</p>
<p>8)        Menyampaikan hasil penilaian berupa PAK dan HAPAK kepada pejabat pengusul;</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>6.         </strong><strong>Tatacara penilaian </strong></li>
</ol>
<p>Penilaian angka kredit dilakukan dengan tatacara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Berkas DUPAK beserta lampiran bukti/dokumen yang diterima pejabat Penetap Angka Kredit, disampaikan ke Sekretariat Tim Penilai untuk dicatat dan diperiksa kelengkapannya, kemudian diserahkan kepada Ketua Tim Penilai.</li>
<li>Ketua Tim Penilai menugaskan 2 (dua) orang anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian terhadap setiap berkas usulan DUPAK.</li>
<li>Anggota Tim Penilai yang ditugaskan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud butir b melakukan penilaian dan hasil penilaiannya dimasukkan dalam DUPAK pada kolom &#8220;Angka Kredit&#8221; untuk disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.</li>
<li>Setelah semua DUPAK dinilai, Sekretariat Tim Penilai memfasilitasi rapat pembahasan hasil penilaian.</li>
<li>Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga per empat) dari seluruh anggota Tim Penilai.</li>
<li>Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penilai, dan apabila berhalangan dipimpin oleh Wakil Ketua Tim Penilai. Apabila Ketua dan Wakil Ketua berhalangan, rapat dipimpin oleh Sekretaris Tim Penilai.</li>
<li>Apabila terdapat anggota Tim Penilai yang sedang dinilai maka yang bersangkutan tidak diperkenankan hadir dalam rapat penetapan hasil penilaian angka kredit.</li>
<li>Angka kredit yang diperoleh Penyuluh Pertanian merupakan nilai rata-rata dari 2 (dua) orang anggota Tim Penilai.</li>
<li>Apabila hasil penilaian belum disepakati oleh anggota Tim Penilai yang hadir, maka Ketua Tim Penilai menunjuk 1 (satu) orang anggota Tim Penilai yang lain untuk melakukan penilaian ulang atas  DUPAK yang bersangkutan.  Hasil penilaian terakhir adalah rata-rata dari hasil penilaian ulang ditambah hasil penilaian sebelumnya (sebagaimana huruf h).</li>
<li>Hasil penilaian yang telah disetujui oleh anggota Tim Penilai dalam rapat tim, selanjutnya diproses sebagai berikut :</li>
</ol>
<p>1)        Bagi Penyuluh Pertanian yang belum mencapai angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua  Tim  memberitahukan  hasil  penilaian kepada Pejabat Pengusul dengan menggunakan formulir Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) seperti contoh pada Lampiran 4;</p>
<p>2)        Bagi Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan  jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka Ketua Tim menuangkan hasil penilaian dalam formulir Penetapan Angka Kredit (PAK) dengan menggunakan formulir  seperti  contoh  pada  Lampiran 5.</p>
<ol>
<li>Formulir PAK dibuat rangkap 5 (lima) bagi Penyuluh Pertanian Madya dan Penyuluh Pertanian Utama, atau rangkap 4 (empat) bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, serta bagi Penyuluh Pertanian Pertama dan Penyuluh Pertanian Muda. Formulir PAK tersebut disampaikan oleh Ketua Tim kepada Pejabat  Penetap Angka Kredit untuk ditandatangani.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<ol>
<li><strong>C.        </strong><strong>PENETAPAN ANGKA KREDIT</strong>
<ol>
<li><strong>1.           </strong><strong>Pejabat Penetap Angka Kredit</strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, adalah :</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Madya sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Departemen Pertanian dan Penyuluh Pertanian Madya (IV/b ke IV/c) sampai dengan Penyuluh Pertanian Utama yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</li>
<li>Pimpinan unit eselon II pada Departemen Pertanian yang membidangi penyuluhan pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia, dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Muda yang bekerja di Departemen Pertanian.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula sampai dengan Penyuluh Pertanian Penyelia dan Penyuluh Pertanian Pertama sampai dengan Penyuluh Pertanian Madya (IV/a ke IV/b) yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>2.         </strong><strong>Jadwal Waktu Penetapan Angka Kredit</strong></li>
</ol>
<p>Penetapan Angka Kredit Penyuluh Pertanian dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu :</p>
<ol>
<li>Paling lambat pada bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April tahun  yang sama; dan</li>
<li>Paling lambat pada bulan Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober tahun yang sama.
<ol>
<li><strong>3.        </strong><strong>Tatacara Penetapan Angka Kredit</strong><strong> </strong><strong></strong></li>
<li>Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai dituangkan dalam formulir Penetapan Angka Kredit seperti contoh pada Lampiran 6 dan disampaikan kepada pejabat Penetap Angka Kredit untuk ditetapkan.</li>
<li>Apabila Pejabat Penetap Angka Kredit menyetujui hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai, maka Pejabat Penetap Angka Kredit segera menandatanganinya.</li>
<li>Dengan ditanda tanganinya hasil penilaian angka kredit tersebut, maka hasil penilaian tersebut telah ditetapkan sebagai Penetapan Angka Kredit (PAK).</li>
<li>Oleh Sekretariat Tim Penilai, PAK tersebut (1 eksemplar untuk arsip) dikirimkan kembali ke pejabat Pengusul, untuk kemudian oleh pejabat Pengusul diteruskan kepada:</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>1)        Penyuluh Pertanian  yang bersangkutan (asli);</p>
<p>2)        Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian yang bersangkutan (tembusan).</p>
<ol>
<li>Apabila hasil penilaian angka kredit belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, maka akan dituangkan dalam bentuk Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) yang ditandatangani  oleh Ketua Tim  Penilai,  seperti  contoh pada Lampiran 7.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB IV</strong></p>
<p align="center"><strong>PENGANGKATAN DALAM JABATAN, INPASSING, DAN ALIH KELOMPOK</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>A.      PENGANGKATAN PENYULUH PERTANIAN MELALUI PENYESUAIAN/ <em>INPASSING</em></strong></p>
<p><strong>1.      Pejabat yang berwenang</strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan Penyuluh Pertanian, adalah :</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pusat.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota<em>.</em></li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>2.      Persyaratan </strong><strong>Penyesuaian/</strong><strong><em>Inpassing</em></strong><em></em></p>
<ol>
<li>Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA yang telah melaksanakan tugas penyuluhan pertanian paling kurang 1 (satu) tahun sebelum penetapan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 02/MENPAN/2/2008, dapat diangkat sebagai Penyuluh Pertanian terampil melalui penyesuaian/<em>inpassing</em> dengan melampirkan:</li>
</ol>
<p>1)        Sertifikat diklat dasar Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;</p>
<p>2)        Fotokopi ijazah SMU-IPA;</p>
<p>3)        Fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;</p>
<p>4)        Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;</p>
<p>5)        Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Penyuluhan Pertanian dari unit kerja yang bersangkutan (Asli) seperti contoh pada lampiran 8.</p>
<ol>
<li>Pegawai Negeri Sipil dengan latar belakang pendidikan SMK/DI/DII Bidang Pertanian yang pada saat Peraturan MENPAN Nomor PER/02/ MENPAN/2/2008 masih melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian dapat disesuaikan/di<em>inpassing</em> dalam jabatan penyuluh pertanian terampil tanpa melalui diklat dasar.</li>
<li>Ketentuan penyesuaian/<em>inpassing</em> hanya berlaku 1 (satu) kali.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>3.      </strong><strong>Tatacara pelaksanaan penyesuaian/inpassing</strong></p>
<p>Pengangkatan ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian melalui penyesuaian/ <em>inpassing</em> dilaksanakan melalui tatacara sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian melakukan inventarisasi Calon Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat <em>inpassing</em> di lingkungan unit kerjanya, sesuai formasi yang tersedia untuk jabatan Penyuluh Pertanian.</li>
<li>Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian menyampaikan usul pengangkatan sebagai Penyuluh Pertanian melalui penyesuaian/ <em>inpassing</em> bagi Penyuluh Pertanian sebagaimana tersebut pada butir a secara kolektif dengan melampirkan :</li>
</ol>
<p>1)      Fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS;</p>
<p>2)      Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;</p>
<p>3)      Fotokopi ijazah pendidikan formal dilegalisir;</p>
<p>4)      Fotokopi sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian yang dilegalisir bagi calon penyuluh pertanian dengan latar belakang pendidikan SMU-IPA;</p>
<p>5)      Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Penyuluhan Pertanian dari unit kerja yang bersangkutan (Asli).</p>
<ol>
<li>Usul pengangkatan tersebut disampaikan oleh :</li>
</ol>
<p>1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja  penyuluhan pertanian kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/<em>inpassing</em> bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.</p>
<p>2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/<em>inpassing</em> bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.</p>
<p>3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan pengangkatan melalui penyesuaian/<em>inpassing</em> bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota<em>.</em></p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>4.         </strong><strong>Prosedur penyesuaian/<em>Inpassing</em>   sebagaimana   dapat  dilihat pada Bagan 2.</strong></li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>B.        </strong><strong>PENGANGKATAN PERTAMA KALI</strong>
<ol>
<li><strong>1.         </strong><strong>Pejabat yang berwenang</strong></li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Pejabat yang berwenang mengangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Penyuluh Pertanian adalah:</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>2.         </strong><strong>Tatacara pelaksanaan pengangkatan pertama kali sebagai Penyuluh Pertanian </strong>
<ol>
<li>Calon Penyuluh Pertanian menyiapkan berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian yang terdiri atas:</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>1)        Surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian.</p>
<p>2)        Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;</p>
<p>3)        Fotokopi surat keputusan CPNS;</p>
<p>4)        Fotokopi sertifikat diklat prajabatan;</p>
<p>5)        Fotokopi sertifikat diklat dasar penyuluh pertanian dilegalisir, apabila yang bersangkutan telah mengikuti diklat dasar;</p>
<p>6)        Fotokopi DP3;</p>
<p>7)        Daftar Riwayat Hidup;</p>
<p>8)    PAK yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penetap.</p>
<ol>
<li>Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada :</li>
</ol>
<p>1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.</p>
<p>2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi,  selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi  untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.</p>
<p>3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan pertama kali bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.</p>
<ol>
<li>Keputusan pengangkatan pertama kali sebagai Penyuluh Pertanian disampaikan kepada calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai tatacara yang berlaku.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>3.         </strong><strong>Ketentuan lain tentang pengangkatan pertama kali</strong>
<ol>
<li>Pengangkatan pertama kali dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit kerja yang bersangkutan;</li>
<li>Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama kali, minimal angka kreditnya dihitung dari ijazah, diklat prajabatan, dan diklat dasar (bila yang bersangkutan telah mengikuti diklat dasar);</li>
<li>Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian ditentukan berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditandatangani oleh pejabat penetap;</li>
<li>Selama tunjangan fungsional untuk Penyuluh Pertanian jenjang Pelaksana Pemula (II/a) masih dalam proses, maka yang bersangkutan tetap diberikan tunjangan fungsional umum.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>4.         </strong><strong>Prosedur </strong><strong>pengangkatan pertama kali dapat dilihat pada </strong><strong>Bagan</strong><strong> 3.</strong></li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>C.        </strong><strong>PENGANGKATAN </strong><strong>DARI JABATAN LAIN</strong><strong></strong></li>
</ol>
<p><strong>1.      </strong><strong>Pejabat yang berwenang</strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang mengangkat Penyuluh Pertanian dari jabatan lain adalah:</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>2.         </strong><strong>Tatacara pelaksanaan pengangkatan </strong><strong>Penyuluh Pertanian dari jabatan lain </strong>
<ol>
<li>Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan (calon Penyuluh Pertanian) menyiapkan berkas usul pengangkatan dari jabatan lain yang terdiri atas :</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>1)        Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;</p>
<p>2)        Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;</p>
<p>3)        Surat keterangan melaksanakan tugas di bidang penyuluhan pertanian paling kurang 2 (dua) tahun;</p>
<p>4)        Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun dilihat dari tanggal lahir pada ijazah;</p>
<p>5)        Fotokopi sertifikat diklat dasar fungsional penyuluh pertanian yang dilegalisir;</p>
<p>6)        Fotokopi DP3 tahun terakhir;</p>
<p>7)        Daftar Riwayat Hidup;</p>
<p>8)        Bukti fisik kegiatan di bidang penyuluhan pertanian sesuai peraturan MENPAN tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya yang telah dinilai dan ditetapkan dalam bentuk PAK.</p>
<ol>
<li>Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada :</li>
</ol>
<p>1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.</p>
<p>2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi,  selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi  untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.</p>
<p>3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan dari jabatan lain bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.</p>
<ol>
<li>Keputusan pengangkatan dari jabatan lain sebagai Penyuluh Pertanian disampaikan kepada calon Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>3.         </strong><strong>Ketentuan lain tentang pengangkatan </strong><strong>dari jabatan lain</strong><strong></strong>
<ol>
<li>Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dilakukan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Penyuluh Pertanian pada unit kerja yang bersangkutan;</li>
<li>Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, angka kreditnya antara lain dihitung dari kegiatan di bidang penyuluhan pertanian paling kurang selama 2 (dua) tahun.</li>
<li>Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian ditentukan berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) yang ditandatangani oleh pejabat penetap.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li><strong>D.       </strong><strong>ALIH KELOMPOK PENYULUH PERTANIAN</strong><strong></strong></li>
</ol>
<p><strong>1.      </strong><strong>Pejabat yang berwenang</strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang menandatangani Keputusan Alih Kelompok Penyuluh Pertanian adalah:</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/ Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>2.      </strong><strong>Tatacara pelaksanaan </strong><strong>alih kelompok </strong><strong>Penyuluh Pertanian </strong></p>
<p>a.      Penyuluh Pertanian Terampil menyiapkan berkas usul alih kelompok yang terdiri atas:</p>
<p>1)        Surat keterangan ketersediaan formasi Penyuluh Pertanian Ahli dari otoritas kepegawaian Pusat/Daerah setempat;</p>
<p>2)        Fotokopi ijazah S1/DIV sesuai kualifikasi yang telah dilegalisir;</p>
<p>3)        Fotokopi surat keputusan pangkat terakhir;</p>
<p>4)        Fotokopi sertifikat diklat alih kelompok penyuluh pertanian yang dilegalisir;</p>
<p>5)        Fotokopi DP3 tahun terakhir;</p>
<p>6)        Daftar Riwayat Hidup;</p>
<p>7)        Fotokopi PAK terakhir; dan/atau</p>
<p>8)        Fotokopi HAPAK terakhir;</p>
<p>9)        Fotokopi PAK Alih Kelompok.</p>
<p>b.      Berkas usul pengangkatan dalam jabatan Penyuluh Pertanian tersebut disampaikan oleh Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut (setelah diberi Surat Pengantar oleh pimpinan unit kerja) dikirimkan kepada  :</p>
<p>1)      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.</p>
<p>2)      Pejabat eselon II pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh yang membidangi penyuluhan di Pemerintah Daerah Provinsi,  selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Provinsi  untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.</p>
<p>3)      Pejabat eselon II pada Badan Pelaksana Penyuluhan atau unit kerja yang membidangi penyuluhan di Kabupaten/Kota, selanjutnya disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/kota untuk diproses sampai diterbitkan keputusan pengangkatan secara alih kelompok bagi calon Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/kota.</p>
<ol>
<li>Keputusan Alih Kelompok disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>3.      Ketentuan lain tentang pelaksanaan alih kelompok</strong></p>
<p>a.      Alih Kelompok dilakukan hanya apabila tersedia formasi untuk jabatan Penyuluh Pertanian Ahli;</p>
<p>b.      Penyuluh Pertanian Terampil yang akan melaksanakan Alih Kelompok harus terlebih dahulu mengikuti diklat alih kelompok;</p>
<p>c.       Jenjang jabatan Penyuluh Pertanian yang melaksanakan Alih Kelompok ditentukan berdasarkan Penetapan Angka Kredit (PAK) Alih Kelompok yang telah ditandatangani oleh pejabat penetap;</p>
<p>d.      Angka kredit tingkat Terampil yang telah dikali 65%, diperhitungkan sebagai angka kredit pada tugas pokok Penyuluh Pertanian yang Alih Kelompok.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>4.      Prosedur pelaksanaan alih kelompok dapat dilihat pada Bagan 4.</strong></p>
<p align="center"><strong>BAB V</strong></p>
<p align="center"><strong>KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT</strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>A.      KENAIKAN JABATAN</strong></p>
<p><strong>1.      Pejabat yang berwenang</strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian adalah :</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>2.      Persyaratan</strong></p>
<p>Kenaikan jabatan Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;</li>
<li>Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan</li>
<li>Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir<em>.</em></li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>3.      Tatacara Kenaikan Jabatan Penyuluh Pertanian</strong></p>
<p>a.      Berkas usul kenaikan jabatan disampaikan oleh Penyuluh Pertanian yang bersangkutan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja kemudian dikirimkan kepada:</p>
<p>1)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian;</p>
<p>2)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;</p>
<p>3)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian kabupaten/kota bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>b.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di lingkungan Departemen Pertanian.</p>
<p>&#160;</p>
<p>c.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluh atau unit kerja penyuluhan pertanian provinsi kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.</p>
<p>d.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada Badan Pelaksana Penyuluh atau unit kerja penyuluhan pertanian kabupaten/kota kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan jabatan bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>e.        Keputusan kenaikan jabatan (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>4</strong><strong>.      Ketentuan-ketentuan lain tentang kenaikan jabatan</strong></p>
<p>a.      Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Penyuluh Pertanian untuk memperoleh kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III dan IV Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/MENPAN/2/2008, dengan ketentuan :</p>
<p>1)      Paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan</p>
<p>2)      Paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.</p>
<p>b.      Penyuluh Pertanian yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit  yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.</p>
<p>c.      Penyuluh Pertanian yang telah mencapai angka kredit untuk kenaikan pangkat pada tahun pertama dalam masa pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>5.     Prosedur kenaikan jabatan dapat dilihat pada </strong><strong>Bagan 5.</strong><strong></strong></p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>B.      KENAIKAN PANGKAT</strong></p>
<p><strong>1.      Pejabat yang berwenang</strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian adalah :</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p><strong>2.      Persyaratan</strong></p>
<p>Kenaikan pangkat Penyuluh Pertanian dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Paling kurang 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;</li>
<li>Memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan</li>
<li>Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.</li>
</ol>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.      Tatacara kenaikan pangkat</strong></p>
<p>a.      Penyuluh Pertanian yang akan mengajukan usul kenaikan pangkat, menyiapkan berkas kelengkapan yang terdiri atas :</p>
<p>1) Fotokopi Kartu Pegawai;</p>
<p>2) PAK (asli) terakhir;</p>
<p>3) Fotokopi surat keputusan jabatan terakhir;</p>
<p>4) Fotokopi surat keputusan pangkat/golongan terakhir;</p>
<p>5) Fotokopi DP3 dalam 2 (dua) tahun terakhir.</p>
<p>b.      Berkas usul kenaikan pangkat disampaikan kepada pimpinan unit kerjanya, untuk diperiksa/diteliti kelengkapan dan kebenaran persyaratannya. Berkas usul tersebut dilengkapi Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja kemudian dikirimkan kepada :</p>
<p>1)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian;</p>
<p>2)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Provinsi;</p>
<p>3)      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>c.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Departemen Pertanian.</p>
<p>d.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian provinsi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Pemerintah Daerah Provinsi.</p>
<p>e.      Pejabat yang membidangi kepegawaian pada unit kerja penyuluhan pertanian Kabupaten/Kota mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses lebih lanjut sampai diterbitkan keputusan kenaikan pangkat bagi Penyuluh Pertanian yang bekerja di Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>f.       Proses pengusulan kenaikan pangkat adalah sebagai berikut :</p>
<p>1)      Penyuluh Pertanian Pusat :</p>
<p>Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Utama  golongan ruang IV/e diusulkan kepada Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>2)      Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi :</p>
<p>a)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang II/b sampai dengan Pembina Tkt I golongan ruang IV/b diusulkan kepada Pejabat pembina kepegawaian daerah provinsi  untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>b)     Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama  golongan ruang IV/e diusulkan kepada Presiden untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>3)      Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota :</p>
<p>a)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pengatur Muda Tkt I, golongan ruang II/b sampai dengan Penata Tingkat I golongan ruang III/d diusulkan kepada Pejabat pembina kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>b)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tkt I golongan ruang IV/b diusulkan kepada Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi melalui Pejabat pembina kepegawaian daerah Kabupaten/Kota untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>c)      Penyuluh Pertanian yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama  golongan ruang IV/e diusulkan kepada Presiden melalui Pejabat pembina kepegawaian daerah Provinsi untuk diproses penetapan keputusan kenaikan pangkatnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>g.      Keputusan kenaikan pangkat (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>4.      Prosedur  kenaikan pangkat  pejabat   fungsional  dapat dilihat  pada Bagan 6.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>BAB VI</strong></p>
<p align="center"><strong>PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI</strong></p>
<p align="center"><strong>DAN PEMBERHENTIAN</strong></p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>A.      PEMBEBASAN SEMENTARA</strong></p>
<p><strong>1.      Pejabat yang berwenang</strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pembebasan sementara Penyuluh Pertanian, adalah :</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pusat.
<ol>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>2.      </strong><strong>Tatacara</strong><strong> Pembebasan Sementara</strong></p>
<p>a.      Pembebasan sementara akibat tidak dipenuhinya angka kredit :</p>
<p>1)      untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.</p>
<p>2)      untuk pangkat puncak  III/d pada jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Penyelia dan pangkat IV/e pada jenjang jabatan Penyuluh Pertanian Utama.</p>
<p>Sekretariat Tim  Penilai terlebih dahulu menerbitkan surat peringatan 6 (enam) bulan sebelum batas akhir pembebasan sementara, yang ditujukan kepada Pimpinan unit kerja pejabat fungsional Penyuluh Pertanian dengan tembusan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan.</p>
<p>b.      Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada butir a, Penyuluh Pertanian dibebaskan sementara karena :</p>
<p>1)      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;</p>
<p>2)      Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;</p>
<p>3)      Ditugaskan secara penuh diluar jabatan Penyuluh Pertanian;</p>
<p>4)      Menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau</p>
<p>5)      Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.</p>
<p>c.      Pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, secara aktif mengajukan usul pembebasan sementara sebagaimana dimaksud butir a dan b.</p>
<p>d.      Pimpinan unit kerja menerbitkan surat pengantar usul pembebasan sementara sebagai Penyuluh Pertanian kepada :</p>
<p>1)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian Pusat;</p>
<p>&#160;</p>
<p>2)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi;</p>
<p>3)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>e.      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi  kepegawaian memproses usul pembebasan sementara sampai dengan terbitnya keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.</p>
<p>f.       Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui Pejabat yang membidangi kepegawaian memproses usul pembebasan sementara sampai dengan terbitnya keputusan Sekretaris Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota.</p>
<p>g.      Keputusan pembebasan sementara (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui Pimpinan unit kerjanya sesuai prosedur yang berlaku.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.        Ketentuan-ketentuan lain tentang pembebasan sementara</strong></p>
<p>a.      Penyuluh Pertanian yang dibebaskan sementara diberhentikan tunjangan jabatan fungsionalnya.</p>
<p>b.      Sambil menunggu surat keputusan pembebasan sementara dari pejabat yang berwenang, Pimpinan Unit Kerja Penyuluh Pertanian yang bersangkutan, menerbitkan surat keterangan pemberhentian tunjangan jabatan fungsional terhitung sejak :</p>
<p>1)     dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;</p>
<p>2)     diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;</p>
<p>3)     ditugaskan secara penuh di luar jabatan penyuluh pertanian;</p>
<p>4)     menjalani cuti di luar tanggungan negara;</p>
<p>5)     tidak mampu memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah 5 (lima) tahun dalam jabatan/pangkat tertentu; atau</p>
<p>6)     bulan ketujuh bagi yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>4.      Prosedur pembebasan sementara dari jabatan Penyuluh Pertanian dapat dilihat pada Bagan 7.</strong></p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>B.   PENGANGKATAN KEMBALI</strong></p>
<p><strong>1.      Pejabat yang berwenang</strong></p>
<p>Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pengangkatan kembali Penyuluh Pertanian, adalah :</p>
<ol>
<li>Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian bagi Penyuluh Pertanian  Pusat.</li>
<li>Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<p><strong>2.      Tatacara penetapan pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian</strong></p>
<p>a.      Penyuluh Pertanian yang bebas sementara karena belum dapat memenuhi angka kredit sampai batas waktu yang ditentukan, apabila telah memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan untuk naik jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, mengajukan usul pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian dengan melampirkan :</p>
<p>1)        Fotokopi keputusan pembebasan sementara;</p>
<p>2)        Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;</p>
<p>3)        Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan</p>
<p>4)        Fotokopi Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan</p>
<p>5)        Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) yang diperoleh pada masa bebas sementara.</p>
<p>b.      Penyuluh Pertanian yang bebas sementara karena hal lain diluar  angka kredit, apabila telah selesai menjalani pembebasan sementara, mengajukan usul pengangkatan kembali dengan melampirkan:</p>
<p>1)      Fotokopi keputusan pembebasan sementara<em>;</em></p>
<p>2)      Fotokopi keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;</p>
<p>3)      Fotokopi Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan</p>
<p>4)      Fotokopi Hasil Penilaian Angka Kredit (HAPAK) terakhir sebelum bebas sementara sebagai penyuluh pertanian; dan</p>
<p>5)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; atau</p>
<p>6)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil; atau</p>
<p>7)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan telah diangkat kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil pada unit kerjanya semula; atau</p>
<p>8)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas diluar jabatan Penyuluh Pertanian dan telah ditugaskan kembali pada unit kerjanya semula; atau</p>
<p>9)      Fotokopi keputusan/keterangan bahwa yang bersangkutan telah selesai menjalani tugas belajar dan telah ditugaskan kembali pada unit kerjanya semula.</p>
<p>c.      Pimpinan unit kerja setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, melanjutkan usul pengangkatan kembali kepada:</p>
<p>1)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;</p>
<p>2)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi;</p>
<p>3)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota;</p>
<p>d.      Keputusan pengangkatan kembali (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>3.      Ketentuan lain dalam pengangkatan kembali sebagai Penyuluh Pertanian </strong></p>
<p>a.      Penyuluh Pertanian yang melaksanakan tugas pokok dan pengembangan profesi pada saat bebas sementara karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, atau ditugaskan secara penuh di luar jabatan Penyuluh Pertanian, atau menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan, tetap dapat dinilai angka kreditnya pada saat yang bersangkutan sudah diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>b.      Angka kredit yang dapat diperhitungkan selama bebas sementara sebagaimana huruf (a) adalah angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi.</p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>4.      Prosedur pengangkatan kembali ke dalam jabatan Penyuluh Pertanian dapat dilihat pada Bagan 8.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>C.      PEMBERHENTIAN</strong></p>
<p><strong>1.      Pejabat yang berwenan</strong>g</p>
<p>Pejabat yang berwenang menetapkan keputusan pemberhentian Penyuluh Pertanian, adalah :</p>
<p>a)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian.</p>
<p>b)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</p>
<p>c)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota<em>.</em></p>
<p>&#160;</p>
<p><strong>2.</strong>      <strong>Tatacara pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian     </strong></p>
<p>a.      Penyuluh Pertanian Pusat.</p>
<p>Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian mengusulkan Penyuluh Pertanian yang telah memenuhi syarat untuk diberhentikan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian melalui Kepala Biro yang membidangi kepegawaian untuk memproses sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian</p>
<p>b.      Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi.</p>
<p>Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Provinsi mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi melalui Pejabat eselon II yang membidangi  kepegawaian untuk memproses sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>c.      Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>Pejabat eselon II yang membidangi penyuluhan pertanian di Kabupaten/ Kota mengusulkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota melalui Pejabat eselon II yang membidangi  kepegawaian untuk memproses sampai dengan terbitnya Keputusan Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian.</p>
<p>d.      Pejabat eselon II yang membidangi kepegawaian di Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota setelah meneliti,  memeriksa kelengkapan, dan kebenaran persyaratan yang ditentukan, meneruskan usul pemberhentian sebagai Penyuluh Pertanian kepada :</p>
<p>1)      Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian;</p>
<p>2)      Sekretaris Daerah Provinsi bagi Penyuluh Pertanian Daerah Provinsi;</p>
<p>3)      Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota  bagi Penyuluh Pertanian Daerah Kabupaten/Kota.</p>
<p>e.      Usulan pemberhentian dilampiri dengan :</p>
<p>1)      Fotokopi keputusan kepangkatan terakhir; dan</p>
<p>2)      Fotokopi keputusan jabatan sebagai Penyuluh Pertanian terakhir; dan</p>
<p>3)      Fotokopi :</p>
<p>a)      Keputusan hukuman disiplin; atau</p>
<p>b)      Rekomendasi dari Ketua Tim Penilai bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan tidak dapat memperoleh angka kredit yang dipersyaratkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; atau</p>
<p>c)      Surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa Penyuluh Pertanian yang bersangkutan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional di bidang penyuluhan pertanian.</p>
<p>f.       Keputusan pemberhentian (asli) disampaikan kepada Penyuluh Pertanian yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3.       Ketentuan-ketentuan lain dalam pemberhentian sebagai Penyuluh Pertanian</strong></p>
<p>Pemberhentian dari jabatan Penyuluh Pertanian dilakukan apabila :</p>
<p>a.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.</p>
<p>b.      Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan pada pangkat puncak jenjang Penyelia (III/d) dan jenjang Utama (IV/e).</p>
<p>c.      Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.</p>
<p>&#160;</p>
<p>d.      Tidak memperoleh sertifikat diklat dasar fungsional dibidang penyuluhan pertanian setelah 2 (dua) tahun diangkat sebagai Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama kali.</p>
<p>e.      Penyuluh Pertanian yang diberhentikan dari jabatannya, dapat dinaikkan pangkat secara reguler, apabila :</p>
<p>1)        Pangkat yang bersangkutan masih dalam batas jenjang pangkat berdasarkan pendidikannya; dan</p>
<p>2)        Minimal 6 (enam) bulan setelah keputusan pemberhentian; dan</p>
<p>3)        Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 35/Permentan/OT.140/7/2009]]></title>
<link>http://penyuluhpertanianbwi.wordpress.com/2012/04/14/peraturan-menteri-pertanian-nomor-35permentanot-14072009/</link>
<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 12:56:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>pongkyhariasmara</dc:creator>
<guid>http://penyuluhpertanianbwi.wordpress.com/2012/04/14/peraturan-menteri-pertanian-nomor-35permentanot-14072009/</guid>
<description><![CDATA[PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA DENGAN RAHMAT]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><strong>PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL</strong></p>
<p align="center"><strong>PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA</strong></p>
<p align="center"><strong>DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></p>
<p align="center"><strong>MENTERI PERTANIAN,</strong></p>
<p align="center">
<p>Menimbang    :      a.    bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</p>
<p>b.    bahwa untuk tertib administrasi kepegawaian dan kelancaran kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian, perlu meninjau kembali Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</p>
<p>Mengingat       :      1.    Undang-Undang   Nomor 8  Tahun 1974  tentang  Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);</p>
<ol>
<li>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);</li>
<li>Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);</li>
<li>Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4660);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberitahuan/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2797);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor  7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098), sebagaimana  telah sepuluh kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 23);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4015), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4332);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4016), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4192);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4017), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002,   (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4193);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4019);</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4263);</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;</li>
<li>Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;</li>
<li>Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia juncto dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2005;</li>
<li>Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;</li>
<li>Peraturan Menteri Pertanian Nomor 299/Kpts/ OT.140/7/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/1/2007;</li>
<li>Peraturan Menteri Pertanian Nomor 341/Kpts/OT.140/ 9/2005 tentang Kelengkapan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pertanian, juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12/Permentan/ OT.140/1/2007;</li>
<li>Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara    Nomor PER/02/MENPAN/2/2007 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</li>
<li>Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 54/Permentan/OT.210/11/2008 dan Nomor 23A TAHUN 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;</li>
</ol>
<p>&#160;</p>
<h4>MEMUTUSKAN :</h4>
<p>Menetapkan    :      PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA;</p>
<p>&#160;</p>
<p align="center">Pasal 1</p>
<p>Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari  Peraturan ini.</p>
<p>&#160;</p>
<p align="center">Pasal 2</p>
<p>Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan dasar bagi petugas kepegawaian, tim penilai, pejabat penetap angka kredit dan pejabat lainnya dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.</p>
<p>&#160;</p>
<p align="center">Pasal 3</p>
<p>Dengan ditetapkannya Peraturan ini, maka Keputusan Menteri Pertanian Nomor 41.1/Kpts/OT.210/2/2000 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p align="center">Pasal 4</p>
<p>Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<table cellspacing="0" cellpadding="0" align="left">
<tbody>
<tr>
<td width="401" height="12"></td>
</tr>
<tr>
<td></td>
<td bgcolor="white" width="236" height="212">
<table width="100%" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td>
<div>
<p>Ditetapkan di Jakarta</p>
<p>pada tanggal  24 Juli 2009</p>
<p>&#160;</p>
<p>MENTERI PERTANIAN,</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>ANTON APRIYANTONO</p>
</div>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>SALINAN Peraturan ini disampaikan kepada Yth. :</p>
<p>&#160;</p>
<ol>
<li>Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara,</li>
<li>Menteri Dalam Negeri.</li>
<li>Kepala Badan Kepegawaian Negara,</li>
<li>Gubernur Provinsi di seluruh Indonesia,</li>
<li>Bupati/Walikota di seluruh Indonesia,</li>
<li>Pimpinan Unit Kerja Eselon I lingkup Departemen Pertanian.</li>
</ol>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF]]></title>
<link>http://infoalkes.wordpress.com/2012/04/14/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-33-tahun-2012-tentang-pemberian-air-susu-ibu-eksklusif/</link>
<pubDate>Sat, 14 Apr 2012 01:48:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ricky</dc:creator>
<guid>http://infoalkes.wordpress.com/2012/04/14/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-nomor-33-tahun-2012-tentang-pemberian-air-susu-ibu-eksklusif/</guid>
<description><![CDATA[Menyusui menurunkan risiko infeksi akut seperti diare, pnemonia, infeksi telinga, haemophilus influe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div id="attachment_586" class="wp-caption aligncenter" style="width: 330px"><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/breastfeeding-twins1.png"><img class="size-full wp-image-586" title="breastfeeding-twins1" src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/04/breastfeeding-twins1.png?w=320&#038;h=235" alt="" width="320" height="235" /></a><p class="wp-caption-text">Menyusui menurunkan risiko infeksi akut seperti diare, pnemonia, infeksi telinga, haemophilus influenza, meningitis dan infeksi saluran kemih. Menyusui juga melindungi Bayi dari penyakit kronis masa depan seperti diabetes tipe 1. Menyusui selama masa Bayi berhubungan dengan penurunan tekanan darah dan kolesterol serum total, berhubungan dengan prevalensi diabetes tipe 2 yang lebih rendah, serta kelebihan berat badan dan obesitas pada masa remaja dan dewasa.</p></div>
<h3 style="text-align:center;"><!--more--></h3>
<h3 style="text-align:center;">PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR 33 TAHUN 2012<br />
TENTANG<br />
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,</h3>
<h4 style="text-align:center;">Menimbang :</h4>
<p style="text-align:justify;">bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;</p>
<h3 style="text-align:center;">Mengingat :</h3>
<ol>
<li>Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;</li>
<li>Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);</li>
</ol>
<h3 style="text-align:center;">MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan :</h3>
<h3 style="text-align:center;">PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF.</h3>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB I</strong><br />
<strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 1</strong><br />
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:</p>
<ol>
<li>Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat ASI adalah cairan hasil sekresi kelenjar payudara ibu.</li>
<li>Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada Bayi sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.</li>
<li>Bayi adalah anak dari baru lahir sampai berusia 12 (dua belas) bulan.</li>
<li>Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.</li>
<li>Susu Formula Bayi adalah susu yang secara khusus diformulasikan sebagai pengganti ASI untuk Bayi sampai berusia 6 (enam) bulan.</li>
<li>Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.</li>
<li>Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.</li>
<li>Tempat Kerja adalah ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.</li>
<li>Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>
<li>Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</li>
<li>Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.</li>
</ol>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 2</strong></p>
<p style="text-align:center;">Pengaturan pemberian ASI Eksklusif bertujuan untuk:</p>
<p>a. menjamin pemenuhan hak Bayi untuk mendapatkan ASI Eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan berusia 6 (enam) bulan dengan memperhatikan pertumbuhan dan perkembangannya;<br />
b. memberikan perlindungan kepada ibu dalam memberikan ASI Eksklusif kepada bayinya; dan<br />
c. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah terhadap pemberian ASI Eksklusif.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB II</strong><br />
<strong>TANGGUNG JAWAB</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Kesatu</strong><br />
<strong>Tanggung Jawab Pemerintah</strong></p>
<p style="text-align:center;">Pasal 3</p>
<p style="text-align:center;">Tanggung jawab Pemerintah dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:</p>
<p style="text-align:justify;">a. menetapkan kebijakan nasional terkait program pemberian ASI Eksklusif;<br />
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif;<br />
c. memberikan pelatihan mengenai program pemberian ASI Eksklusif dan penyediaan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya;<br />
d. mengintegrasikan materi mengenai ASI Eksklusif pada kurikulum pendidikan formal dan nonformal bagi Tenaga Kesehatan;<br />
e. membina, mengawasi, serta mengevaluasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat;<br />
f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkaitan dengan ASI Eksklusif;<br />
g. mengembangkan kerja sama mengenai program ASI Eksklusif dengan pihak lain di dalam dan/atau luar negeri; dan<br />
h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan program pemberian ASI Eksklusif.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Kedua</strong><br />
<strong>Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 4</strong><br />
Tanggung jawab pemerintah daerah provinsi dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:</p>
<p style="text-align:justify;">a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;<br />
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi;<br />
c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala provinsi;<br />
d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala provinsi;<br />
e. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala provinsi;<br />
f. menyelenggarakan, memanfaatkan, dan memantau penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan provinsi;<br />
g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan<br />
h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala provinsi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Ketiga</strong><br />
<strong>Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 5</strong><br />
Tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota dalam program pemberian ASI Eksklusif meliputi:</p>
<p style="text-align:left;">a. melaksanakan kebijakan nasional dalam rangka program pemberian ASI Eksklusif;<br />
b. melaksanakan advokasi dan sosialisasi program pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota;<br />
c. memberikan pelatihan teknis konseling menyusui dalam skala kabupaten/kota;<br />
d. menyediakan tenaga konselor menyusui di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan tempat sarana umum lainnya dalam skala kabupaten/kota;<br />
e. membina, monitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan dan pencapaian program pemberian ASI Eksklusif di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, satuan pendidikan kesehatan, Tempat Kerja, tempat sarana umum, dan kegiatan di masyarakat dalam skala kabupaten/kota;<br />
f. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan program pemberian ASI Eksklusif yang mendukung perumusan kebijakan kabupaten/kota;<br />
g. mengembangkan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan<br />
h. menyediakan ketersediaan akses terhadap informasi dan edukasi atas penyelenggaraan pemberian ASI Eksklusif dalam skala kabupaten/kota.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB III</strong><br />
<strong>AIR SUSU IBU EKSKLUSIF</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Kesatu</strong><br />
Umum</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 6</strong><br />
Setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi yang dilahirkannya.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 7</strong><br />
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak berlaku dalam hal terdapat:</p>
<p style="text-align:justify;">a. indikasi medis:<br />
b. ibu tidak ada; atau<br />
c. ibu terpisah dari Bayi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p style="text-align:justify;">(1) Penentuan indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilakukan oleh dokter.<br />
(2) Dokter dalam menentukan indikasi medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.<br />
(3) Dalam hal di daerah tertentu tidak terdapat dokter, penentuan ada atau tidaknya indikasi medis dapat dilakukan oleh bidan atau perawat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Kedua</strong><br />
<strong>Inisiasi Menyusu Dini</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p style="text-align:justify;">(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib melakukan inisiasi menyusu dini terhadap Bayi yang baru lahir kepada ibunya paling singkat selama 1 (satu) jam.<br />
(2) Inisiasi menyusu dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meletakkan Bayi secara tengkurap di dada atau perut ibu sehingga kulit Bayi melekat pada kulit ibu.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 10</strong></p>
<p style="text-align:justify;">(1) Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib menempatkan ibu dan Bayi dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung kecuali atas indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter.<br />
(2) Penempatan dalam 1 (satu) ruangan atau rawat gabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memudahkan ibu setiap saat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Ketiga</strong><br />
<strong> Pendonor Air Susu Ibu</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 11</strong></p>
<p style="text-align:justify;">(1) Dalam hal ibu kandung tidak dapat memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pemberian ASI Eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor ASI.<br />
(2) Pemberian ASI Eksklusif oleh pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan persyaratan:<br />
a. permintaan ibu kandung atau Keluarga Bayi yang bersangkutan;<br />
b. identitas, agama, dan alamat pendonor ASI diketahui dengan jelas oleh ibu atau Keluarga dari Bayi penerima ASI;<br />
c. persetujuan pendonor ASI setelah mengetahui identitas Bayi yang diberi ASI;<br />
d. pendonor ASI dalam kondisi kesehatan baik dan tidak mempunyai indikasi medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan<br />
e. ASI tidak diperjualbelikan.<br />
(3) Pemberian ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan berdasarkan norma agama dan mempertimbangkan aspek sosial budaya, mutu, dan keamanan ASI.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ASI Eksklusif dari pendonor ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p style="text-align:justify;">(1) Setiap ibu yang melahirkan Bayi harus menolak pemberian Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.<br />
(2) Dalam hal ibu yang melahirkan Bayi meninggal dunia atau oleh sebab lain sehingga tidak dapat melakukan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penolakan dapat dilakukan oleh Keluarga.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Keempat</strong><br />
<strong> Informasi dan Edukasi</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p>(1) Untuk mencapai pemanfaatan pemberian ASI Eksklusif secara optimal, Tenaga Kesehatan dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi ASI Eksklusif kepada ibu dan/atau anggota Keluarga dari Bayi yang bersangkutan sejak pemeriksaan kehamilan sampai dengan periode pemberian ASI Eksklusif selesai.<br />
(2) Informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengenai:<br />
a. keuntungan dan keunggulan pemberian ASI;<br />
b. gizi ibu, persiapan dan mempertahankan menyusui;<br />
c. akibat negatif dari pemberian makanan botol secara parsial terhadap pemberian ASI; dan<br />
d. kesulitan untuk mengubah keputusan untuk tidak memberikan ASI.<br />
(3) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan melalui penyuluhan, konseling dan pendampingan.<br />
(4) Pemberian informasi dan edukasi ASI Eksklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh tenaga terlatih.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Kelima</strong><br />
<strong> Sanksi Administratif</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 14</strong></p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:<br />
a. teguran lisan;<br />
b. teguran tertulis; dan/atau<br />
c. pencabutan izin.<br />
(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), atau Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:<br />
a. teguran lisan; dan/atau<br />
b. teguran tertulis.<br />
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB IV</strong><br />
<strong> PENGGUNAAN SUSU FORMULA BAYI DAN</strong><br />
<strong> PRODUK BAYI LAINNYA</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p>Dalam hal pemberian ASI Eksklusif tidak dimungkinkan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Bayi dapat diberikan Susu Formula Bayi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p>Dalam memberikan Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Tenaga Kesehatan harus memberikan peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi kepada ibu dan/atau Keluarga yang memerlukan Susu Formula Bayi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.<br />
(2) Setiap Tenaga Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 18</strong></p>
<p>(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang memberikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif kepada ibu Bayi dan/atau keluarganya, kecuali dalam hal diperuntukkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.<br />
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menerima dan/atau mempromosikan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.<br />
(3) Dalam hal terjadi bencana atau darurat, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat menerima bantuan Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya untuk tujuan kemanusiaan setelah mendapat persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.<br />
(4) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang menyediakan pelayanan di bidang kesehatan atas biaya yang disediakan oleh produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 19</strong></p>
<p>Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif berupa:<br />
a. pemberian contoh produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya secara cuma-cuma atau bentuk apapun kepada penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;<br />
b. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi ke rumah-rumah;<br />
c. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual;<br />
d. penggunaan Tenaga Kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; dan/atau<br />
e. pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p>(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dikecualikan jika dilakukan pada media cetak khusus tentang kesehatan.<br />
(2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:<br />
a. mendapat persetujuan Menteri; dan<br />
b. memuat keterangan bahwa Susu Formula Bayi bukan sebagai pengganti ASI.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 21</strong></p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, organisasi profesi di bidang kesehatan dan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan/atau bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.<br />
(2) Bantuan dari produsen atau distributor Susu Formula Bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterima hanya untuk tujuan membiayai kegiatan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p>Pemberian bantuan untuk biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dapat dilakukan dengan ketentuan:<br />
a. secara terbuka;<br />
b. tidak bersifat mengikat;<br />
c. hanya melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan; dan<br />
d. tidak menampilkan logo dan nama produk Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya pada saat dan selama kegiatan berlangsung yang dapat menghambat program pemberian ASI Eksklusif.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 23</strong></p>
<p>(1) Tenaga Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada atasannya bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.<br />
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.<br />
(3) Penyelenggara satuan pendidikan kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.<br />
(4) Pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib memberikan pernyataan tertulis kepada Menteri bahwa bantuan tersebut tidak mengikat dan tidak menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 24</strong></p>
<p>Dalam hal Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menerima bantuan biaya pelatihan, penelitian dan pengembangan, pertemuan ilmiah, dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis maka penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 25</strong></p>
<p>(1) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya dilarang memberikan hadiah dan/atau bantuan kepada Tenaga Kesehatan, penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan organisasi profesi di bidang kesehatan termasuk keluarganya yang dapat menghambat keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif, kecuali diberikan untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).<br />
(2) Setiap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.<br />
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:<br />
a. nama penerima dan pemberi bantuan;<br />
b. tujuan diberikan bantuan;<br />
c. jumlah dan jenis bantuan; dan<br />
d. jangka waktu pemberian bantuan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 26</strong></p>
<p>(1) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan kesehatan, dan/atau organisasi profesi di bidang kesehatan yang menerima bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c wajib memberikan laporan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk.<br />
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:<br />
a. nama pemberi dan penerima bantuan;<br />
b. tujuan diberikan bantuan;<br />
c. jumlah dan jenis bantuan; dan<br />
d. jangka waktu pemberian bantuan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 27</strong></p>
<p>Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 disampaikan kepada Menteri, menteri terkait, atau pejabat yang ditunjuk paling singkat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan bantuan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p>Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan Susu Formula Bayi dan produk bayi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 29</strong></p>
<p>(1) Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 21 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1), dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:<br />
a. teguran lisan;<br />
b. teguran tertulis; dan/atau<br />
c. pencabutan izin.<br />
(2) Setiap penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan, penyelenggara satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan serta produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 19, Pasal 21 ayat (1), Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 26 ayat (1) dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:<br />
a. teguran lisan; dan/atau<br />
b. teguran tertulis.<br />
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB V</strong><br />
<strong> TEMPAT KERJA DAN TEMPAT SARANA UMUM</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 30</strong></p>
<p>(1) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif.<br />
(2) Ketentuan mengenai dukungan program ASI Eksklusif di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja/buruh, atau melalui perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.<br />
(3) Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.<br />
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 31</strong></p>
<p>Tempat Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:<br />
a. perusahaan; dan<br />
b. perkantoran milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 32</strong></p>
<p>Tempat sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:<br />
a. Fasilitas Pelayanan Kesehatan;<br />
b. hotel dan penginapan;<br />
c. tempat rekreasi;<br />
d. terminal angkutan darat;<br />
e. stasiun kereta api;<br />
f. bandar udara;<br />
g. pelabuhan laut;<br />
h. pusat-pusat perbelanjaan;<br />
i. gedung olahraga;<br />
j. lokasi penampungan pengungsi; dan<br />
k. tempat sarana umum lainnya.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 33</strong></p>
<p>Penyelenggara tempat sarana umum berupa Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui sebagai berikut:<br />
a. membuat kebijakan tertulis tentang menyusui dan dikomunikasikan kepada semua staf pelayanan kesehatan;<br />
b. melatih semua staf pelayanan dalam keterampilan menerapkan kebijakan menyusui tersebut;<br />
c. menginformasikan kepada semua ibu hamil tentang manfaat dan manajemen menyusui;<br />
d. membantu ibu menyusui dini dalam waktu 60 (enam puluh) menit pertama persalinan;<br />
e. membantu ibu cara menyusui dan mempertahankan menyusui meskipun ibu dipisah dari bayinya;<br />
f. memberikan ASI saja kepada Bayi baru lahir kecuali ada indikasi medis;<br />
g. menerapkan rawat gabung ibu dengan bayinya sepanjang waktu 24 (dua puluh empat) jam;<br />
h. menganjurkan menyusui sesuai permintaan Bayi;<br />
i. tidak memberi dot kepada Bayi; dan<br />
j. mendorong pembentukan kelompok pendukung menyusui dan merujuk ibu kepada kelompok tersebut setelah keluar dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 34</strong></p>
<p>Pengurus Tempat Kerja wajib memberikan kesempatan kepada ibu yang bekerja untuk memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi atau memerah ASI selama waktu kerja di Tempat Kerja.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 35</strong></p>
<p>Pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara tempat sarana umum wajib membuat peraturan internal yang mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 36</strong></p>
<p>Setiap pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3), atau Pasal 34, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VI</strong><br />
<strong> DUKUNGAN MASYARAKAT</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 37</strong></p>
<p>(1) Masyarakat harus mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif baik secara perorangan, kelompok, maupun organisasi.<br />
(2) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :<br />
a. pemberian sumbangan pemikiran terkait dengan penentuan kebijakan dan/atau pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif;<br />
b. penyebarluasan informasi kepada masyarakat luas terkait dengan pemberian ASI Eksklusif;<br />
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif; dan/atau<br />
d. penyediaan waktu dan tempat bagi ibu dalam pemberian ASI Eksklusif.<br />
(3) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VII</strong><br />
<strong> PENDANAAN</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 38</strong></p>
<p>Pendanaan program pemberian ASI Eksklusif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB VIII</strong><br />
<strong> PEMBINAAN DAN PENGAWASAN</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 39</strong></p>
<p>(1) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.<br />
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:<br />
a. meningkatkan peran sumber daya manusia di bidang kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan satuan pendidikan kesehatan dalam mendukung keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif;<br />
b. meningkatkan peran dan dukungan Keluarga dan masyarakat untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif; dan<br />
c. meningkatkan peran dan dukungan pengurus Tempat Kerja dan penyelenggara sarana umum untuk keberhasilan program pemberian ASI Eksklusif.<br />
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:<br />
a. advokasi dan sosialisasi peningkatan pemberian ASI Eksklusif;<br />
b. pelatihan dan peningkatan kualitas Tenaga Kesehatan dan tenaga terlatih; dan/atau<br />
c. monitoring dan evaluasi.<br />
(4) Menteri, menteri terkait, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan masyarakat.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 40</strong></p>
<p>(1) Pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya yang melakukan kegiatan pengiklanan Susu Formula Bayi yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, dan media luar ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan terhadap produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk bayi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan kepala badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB IX</strong><br />
<strong> KETENTUAN PERALIHAN</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 41</strong></p>
<p>Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pengurus Tempat Kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>BAB X</strong><br />
<strong> KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 42</strong></p>
<p>Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur tentang pemberian ASI Eksklusif dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 43</strong></p>
<p>Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.</p>
<p style="text-align:left;"><em>Ditetapkan di Jakarta</em><br />
<em> pada tanggal 1 Maret 2012</em></p>
<p style="text-align:left;">PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd.<br />
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO</p>
<p style="text-align:right;"><em>Diundangkan di Jakarta</em><br />
<em> pada tanggal 1 Maret 2012</em></p>
<p style="text-align:right;">MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA<br />
REPUBLIK INDONESIA,<br />
ttd.<br />
AMIR SYAMSUDIN</p>
<p><em>LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 58</em><br />
<em> Salinan sesuai dengan aslinya</em><br />
<em> KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI</em><br />
<em> Asisten Deputi Perundang-undangan</em><br />
<em> Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,</em><br />
<em> Wisnu Setiawan</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA</strong><br />
<strong> NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>I. UMUM</strong></p>
<ul>
<li><em>Pembangunan kesehatan sebagai bagian dari pembangunan nasional diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan dilaksanakan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.</em></li>
<li><em> Indikator keberhasilan pembangunan kesehatan antara lain adalah penurunan angka kematian Bayi dan peningkatan status gizi masyarakat. Indonesia saat ini masih menghadapi masalah gizi ganda yaitu kondisi dimana disatu sisi masih banyaknya jumlah penderita gizi kurang, sementara disisi lain jumlah masyarakat yang mengalami gizi lebih cenderung meningkat. Masalah gizi ganda ini sangat erat kaitannya dengan gaya hidup masyarakat dan perilaku gizi. Status gizi masyarakat akan baik apabila perilaku gizi yang baik dilakukan pada setiap tahap kehidupan termasuk pada Bayi.</em></li>
<li>
<h4><span style="color:#000000;"> Pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun meliputi: (a) memberikan ASI kepada Bayi segera dalam waktu 1 (satu) jam setelah lahir; (b) memberikan hanya ASI saja sejak lahir sampai umur 6 (enam) bulan. Hampir semua ibu dapat dengan sukses menyusui diukur dari permulaan pemberian ASI dalam jam pertama kehidupan Bayi. Menyusui menurunkan risiko infeksi akut seperti diare, pnemonia, infeksi telinga, haemophilus influenza, meningitis dan infeksi saluran kemih. Menyusui juga melindungi Bayi dari penyakit kronis masa depan seperti diabetes tipe 1. Menyusui selama masa Bayi berhubungan dengan penurunan tekanan darah dan kolesterol serum total, berhubungan dengan prevalensi diabetes tipe 2 yang lebih rendah, serta kelebihan berat badan dan obesitas pada masa remaja dan dewasa.</span></h4>
</li>
<li>
<h4>Menyusui menunda kembalinya kesuburan seorang wanita dan mengurangi risiko perdarahan pasca melahirkan, kanker payudara, pra menopause dan kanker ovarium; (c) memberikan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan; dan (d) meneruskan pemberian ASI sampai anak berumur 2 (dua) tahun. Penerapan pola pemberian makan ini akan meningkatkan status gizi Bayi dan anak serta mempengaruhi derajat kesehatan selanjutnya.</h4>
</li>
<li><em> Namun demikian, saat ini penerapan pola pemberian makan terbaik untuk Bayi sejak lahir sampai anak berumur 2 (dua) tahun tersebut belum dilaksanakan dengan baik khususnya dalam hal pemberian ASI Eksklusif. </em><strong>Beberapa kendala dalam hal pemberian ASI Eksklusif karena ibu tidak percaya diri bahwa dirinya mampu menyusui dengan baik sehingga mencukupi seluruh kebutuhan gizi Bayi. Hal ini antara lain disebabkan karena kurangnya pengetahuan ibu, kurangnya dukungan Keluarga serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang manfaat pemberian ASI Eksklusif.</strong> <strong>Selain itu kurangnya dukungan Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan produsen makanan bayi untuk keberhasilan ibu dalam menyusui bayinya.</strong></li>
<li><em> Dalam rangka melindungi, mendukung dan mempromosikan pemberian ASI Eksklusif perlu dilakukan upaya untuk meningkatkan dukungan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan, masyarakat serta Keluarga agar ibu dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi. Untuk maksud tersebut, maka diperlukan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian ASI Eksklusif.</em></li>
</ul>
<p>Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:<br />
1. tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota;<br />
2. Air Susu Ibu Eksklusif;<br />
3. penggunaan susu formula dan produk bayi lainnya;<br />
4. tempat kerja dan tempat sarana umum;<br />
5. dukungan masyarakat;<br />
6. pendanaan; dan<br />
7. pembinaan dan pengawasan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>II. PASAL DEMI PASAL</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 1</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong><del>Pasal 2</del></strong><br />
<del> Cukup jelas.</del></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf a</strong><em></em></p>
<p style="text-align:left;"><em>Kebijakan nasional dituangkan dalam bentuk norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri.</em><br />
<em> Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.</em><del></del></p>
<p style="text-align:center;"><del>Huruf b</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf c</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf d</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf e</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf f</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf g</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf h</del><br />
<del>Cukup jelas.</del></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 4</strong><br />
<strong> Huruf a</strong><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam melaksanakan kebijakan nasional, daerah provinsi dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan gubernur dengan mengacu pada kebijakan nasional.</em><br />
<em> Dalam menetapkan kebijakan program pemberian ASI Eksklusif di daerah, pemerintah daerah provinsi dapat memperhatikan kemampuan dan potensi sumber daya manusia, kemampuan dan potensi sumber pendanaan, dan dukungan masyarakat. Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.</em><del></del></p>
<p style="text-align:center;"><del>Huruf b</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf c</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf d</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf e</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf f</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf g</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf h</del><br />
<del> Cukup jelas.</del></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 5</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf a</strong><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam melaksanakan kebijakan nasional, daerah kabupaten/kota dapat menetapkan peraturan daerah atau peraturan bupati atau peraturan walikota dengan mengacu pada kebijakan nasional dan kebijakan pemerintah daerah provinsi.</em><br />
<em> Dalam menetapkan kebijakan program pemberian ASI Eksklusif di daerah, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memperhatikan kemampuan dan potensi sumber daya manusia, kemampuan dan potensi sumber pendanaan, dan dukungan masyarakat. Strategi program pemberian ASI Eksklusif dilakukan secara terpadu, berjenjang, dan berkesinambungan.</em><del></del></p>
<p style="text-align:center;"><del>Huruf b</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf c</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf d</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf e</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf f</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf g</del><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<del> Huruf h</del><br />
<del> Cukup jelas.</del></p>
<p style="text-align:center;"><del>Pasal 6</del><br />
<del> Cukup jelas.</del></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf a</strong><em></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “indikasi medis” adalah kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukannya pemberian ASI Eksklusif.</em><br />
<em> Kondisi medis Bayi yang tidak memungkinkan pemberian ASI Ekslusif antara lain:</em><br />
<em> a. Bayi yang hanya dapat menerima susu dengan formula khusus, yaitu Bayi dengan kriteria:</em><br />
<em> 1. Bayi dengan galaktosemia klasik, diperlukan formula khusus bebas galaktosa;</em><br />
<em> 2. Bayi dengan penyakit kemih beraroma sirup maple (maple syrup urine disease), diperlukan formula khusus bebas leusin, isoleusin, dan valin; dan/atau</em><br />
<em> 3. Bayi dengan fenilketonuria, dibutuhkan formula khusus bebas fenilalanin, dan dimungkinkan beberapa kali menyusui, di bawah pengawasan.</em><br />
<em> b. Bayi yang membutuhkan makanan lain selain ASI selama jangka waktu terbatas, yaitu:</em><br />
<em> 1. Bayi lahir dengan berat badan kurang dari 1500 (seribu lima ratus) gram (berat lahir sangat rendah);</em><br />
<em> 2. Bayi lahir kurang dari 32 (tiga puluh dua) minggu dari usia kehamilan yang sangat prematur; dan/atau</em><br />
<em> 3. Bayi baru lahir yang berisiko hipoglikemia berdasarkan gangguan adaptasi metabolisme atau peningkatan kebutuhan glukosa seperti pada Bayi prematur, kecil untuk umur kehamilan atau yang mengalami stress iskemik/intrapartum hipoksia yang signifikan, Bayi yang sakit dan Bayi yang memiliki ibu pengidap diabetes, jika gula darahnya gagal merespon pemberian ASI baik secara langsung maupun tidak langsung.</em><br />
<em> Kondisi medis ibu yang tidak dapat memberikan ASI Eksklusif karena harus mendapat pengobatan sesuai dengan standar. Kondisi ibu tersebut antara lain:</em><br />
<em> a. ibu yang dapat dibenarkan alasan tidak menyusui secara permanen karena terinfeksi Human Immunodeficiency Virus. Dalam kondisi tersebut, pengganti pemberian ASI harus memenuhi kriteria, yaitu dapat diterima, layak, terjangkau, berkelanjutan, dan aman (acceptable, feasible, affordable, sustainable, and safe). Kondisi tersebut bisa berubah jika secara teknologi ASI Eksklusif dari ibu terinfeksi Human Immunodeficiency Virus dinyatakan aman bagi Bayi dan demi untuk kepentingan terbaik Bayi. Kondisi tersebut juga dapat diberlakukan bagi penyakit menular lainnya;</em><br />
<em> b. ibu yang dapat dibenarkan alasan menghentikan menyusui sementara waktu karena:</em><br />
<em> 1. penyakit parah yang menghalangi seorang ibu merawat Bayi, misalnya sepsis (infeksi demam tinggi hingga tidak sadarkan diri);</em><br />
<em> 2. infeksi Virus Herpes Simplex tipe 1 (HSV-1) di payudara; kontak langsung antara luka pada payudara ibu dan mulut Bayi sebaiknya dihindari sampai semua lesi aktif telah diterapi hingga tuntas;</em><br />
<em> 3. pengobatan ibu:</em><br />
<em> a) obat–obatan psikoterapi jenis penenang, obat anti–epilepsi dan opioid dan kombinasinya dapat menyebabkan efek samping seperti mengantuk dan depresi pernapasan dan lebih baik dihindari jika alternatif yang lebih aman tersedia;</em><br />
<em> b) radioaktif iodine–131 lebih baik dihindari mengingat bahwa alternatif yang lebih aman tersedia, seorang ibu dapat melanjutkan menyusui sekitar 2 (dua) bulan setelah menerima zat ini;</em><br />
<em> c) penggunaan yodium atau yodofor topikal misalnya povidone–iodine secara berlebihan, terutama pada luka terbuka atau membran mukosa, dapat menyebabkan penekanan hormon tiroid atau kelainan elektrolit pada Bayi yang mendapat ASI dan harus dihindari; dan</em><br />
<em> d) sitotoksik kemoterapi yang mensyaratkan seorang ibu harus berhenti menyusui selama terapi.</em><br />
<em> Huruf b</em><br />
<em> Kondisi yang tidak memungkinkan Bayi mendapatkan ASI Eksklusif karena ibu tidak ada atau terpisah dari Bayi dapat dikarenakan ibu meninggal dunia, ibu tidak diketahui keberadaaanya, ibu terpisah dari Bayi karena adanya bencana atau kondisi lainnya dimana ibu terpisah dengan Bayinya sehingga ibu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau anak tidak memperoleh haknya.</em><br />
<em>Huruf c</em><br />
<em> Lihat penjelasan Pasal 7 huruf b.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 8</strong></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (1)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><em>Ayat (3)</em><br />
<em> Dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi medis, bidan atau perawat mengacu penjelasan Pasal 7.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 9</strong><br />
<strong> Ayat (1)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Inisiasi menyusu dini dilakukan dalam keadaan ibu dan Bayi stabil dan tidak membutuhkan tindakan medis selama paling singkat 1 (satu) jam. Lama waktu inisiasi menyusu dini paling singkat selama 1 (satu) jam dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada Bayi agar dapat mencari puting susu ibu dan menyusu sendiri. Dalam hal selama paling singkat 1 (satu) jam setelah melahirkan, Bayi masih belum mau menyusu maka kegiatan inisiasi menyusu dini harus tetap diupayakan oleh ibu, Tenaga Kesehatan, dan penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan.</em></p>
<p style="text-align:center;"><del>Ayat (2)</del><br />
<del> Cukup jelas.</del></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 10</strong><br />
<strong> Ayat (1)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “1 (satu) ruangan atau rawat gabung” adalah ruang rawat inap dalam 1 (satu) ruangan dimana Bayi berada dalam jangkauan ibu selama 24 (dua puluh empat) jam.</em><br />
<em> Indikasi medis didasarkan pada kondisi medis Bayi dan/atau kondisi medis ibu yang tidak memungkinkan dilakukan rawat gabung.</em></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 11</strong><strong></strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (1)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “pendonor ASI” adalah ibu yang menyumbangkan ASI kepada Bayi yang bukan anaknya.</em></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (3)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “mutu dan keamanan ASI” meliputi kebersihan, cara penyimpanan, cara pemberian, atau cara memerah ASI.</em></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (4)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (1)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “ibu” dalam ketentuan ini adalah ibu yang dapat memberikan ASI Eksklusif kepada Bayi.</em></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (1)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (2)</strong></p>
<p style="text-align:center;">Huruf a<br />
Cukup jelas.<br />
Huruf b<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf c</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pemberian makanan botol secara parsial” adalah makanan/minuman selain ASI yang diberikan kepada Bayi dengan menggunakan botol.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf d</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “kesulitan untuk mengubah keputusan” adalah kondisi dimana ibu sudah memutuskan untuk tidak memberikan ASI, maka sulit untuk kembali lagi memberikan ASI.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (3)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Pendampingan dilakukan melalui pemberian dukungan moril, bimbingan, bantuan, dan pengawasan ibu dan bayi selama kegiatan inisiasi menyusu dini dan/atau selama awal menyusui.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (4)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “tenaga terlatih” adalah tenaga yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan mengenai pemberian ASI melalui pelatihan, antara lain konselor menyusui.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 14</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 15</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 16</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Pemberian peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan. Dengan demikian, tenaga non kesehatan tidak dapat melakukan pemberian peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya.</em><br />
<em> Dalam hal ibu dari Bayi yang memerlukan Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya tersebut telah meninggal dunia, sakit berat, sedang menderita gangguan jiwa berat, dan/atau tidak diketahui keberadaannya, peragaan dan penjelasan atas penggunaan dan penyajian Susu Formula Bayi atau produk susu bayi lainnya hanya dapat dilakukan terbatas pada Keluarga yang akan mengurus dan merawat Bayi tersebut.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 17</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (1)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “produk bayi lainnya” adalah produk bayi yang terkait langsung dengan kegiatan menyusui meliputi segala bentuk susu dan pangan bayi lainnya, botol susu, dot, dan empeng.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (2)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “dilarang mempromosikan” termasuk memajang, memberikan potongan harga, memberikan sampel Susu Formula Bayi, memberikan hadiah, memberikan informasi melalui saluran telepon, media cetak dan elektronik, memasang logo atau nama perusahaan pada perlengkapan persalinan dan perawatan Bayi, membuat dan menyebarkan brosur, leaflet, poster, atau yang sejenis lainnya.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 18</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 19</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 20</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 21</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf a</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “secara terbuka” adalah tidak ada konflik kepentingan antara pemberi bantuan dan penerima bantuan, dan diumumkan secara terbuka.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf b</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “tidak bersifat mengikat” adalah tidak ada kewajiban tertentu yang harus dilakukan oleh institusi penerima bantuan berdasarkan keinginan pemberi bantuan.</em></p>
<p style="text-align:center;">Huruf c<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;">Huruf d<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 23</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 24</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 25</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 26</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 27</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 28</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 29</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 30</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (1)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “pengurus Tempat Kerja” adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.</em></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (2)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (3)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “fasilitas khusus” adalah ruang menyusui dan/atau memerah ASI yang dinamai dengan ruang ASI.</em></p>
<p style="text-align:center;">Ayat (4)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 31</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Huruf a</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “perusahaan” adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.</em></p>
<p style="text-align:center;"><em><strong>Huruf b</strong></em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Yang dimaksud dengan “perkantoran” termasuk lembaga pemasyarakatan.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 32</strong><br />
Cukup jelas.<br />
<strong>Pasal 33</strong><br />
Cukup jelas.<br />
<strong>Pasal 34</strong><br />
Cukup jelas.<br />
<strong>Pasal 35</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 36</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 37</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong>Ayat (1)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Pelaksanaan dukungan dari masyarakat dilakukan sesuai dengan kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaan dukungan dari masyarakat dilakukan dengan berpedoman pada 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui untuk masyarakat, yaitu:<br />
a. meminta hak untuk mendapatkan pelayanan inisiasi menyusu dini ketika persalinan;<br />
b. meminta hak untuk tidak memberikan asupan apapun selain ASI kepada Bayi baru lahir;<br />
c. meminta hak untuk Bayi tidak ditempatkan terpisah dari ibunya;<br />
d. melaporkan pelanggaran-pelanggaran kode etik pemasaran pengganti ASI;<br />
e. mendukung ibu menyusui dengan membuat Tempat Kerja yang memiliki fasilitas ruang menyusui;<br />
f. menciptakan kesempatan agar ibu dapat memerah ASI dan/atau menyusui Bayinya di Tempat Kerja;<br />
g. mendukung ibu untuk memberikan ASI kapanpun dan dimanapun;<br />
h. menghormati ibu menyusui di tempat umum;<br />
i. memantau pemberian ASI di lingkungan sekitarnya; dan<br />
j. memilih Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Tenaga Kesehatan yang menjalankan 10 (sepuluh) langkah menuju keberhasilan menyusui.</p>
<p style="text-align:center;">Ayat (2)<br />
Cukup jelas.<br />
Ayat (3)<br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 38</strong><br />
Cukup jelas.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Pasal 39</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemberian ASI Eksklusif dilaksanakan pada situasi normal dan situasi bencana atau darurat.</em></p>
<p style="text-align:center;"><strong><del>Pasal 40</del></strong><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<strong><del> Pasal 41</del></strong><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<strong><del> Pasal 42</del></strong><br />
<del> Cukup jelas.</del><br />
<strong><del> Pasal 43</del></strong><br />
<del> Cukup jelas</del>.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5291</strong></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dahlan Iskan punya Twitter]]></title>
<link>http://idesocial.wordpress.com/2012/04/12/dahlan-iskan-punya-twitter/</link>
<pubDate>Thu, 12 Apr 2012 10:05:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>rezafp</dc:creator>
<guid>http://idesocial.wordpress.com/2012/04/12/dahlan-iskan-punya-twitter/</guid>
<description><![CDATA[12 April 2012 adalah hari paling bersejarah bagi menteri BUMN, ya Dahlan Iskan per hari ini membuka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/dahlan-isakan.jpg"><img class="size-full wp-image-54 aligncenter" title="Dahlan-Isakan" src="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/dahlan-isakan.jpg?w=580&#038;h=435" alt="" width="580" height="435" /></a>12 April 2012 adalah hari paling bersejarah bagi menteri BUMN, ya Dahlan Iskan per hari ini membuka akun twitternya dengan nama akun <a href="http://www.twitter.com/@iskan_dahlan">@iskan_dahlan</a>,<!--more--><br />
tweet pertama iskan_dahlan</p>
<blockquote><p>Hari ini bersejarah bagi sy karena hari ini mulai punya account twitter. Horeeeeeeeee!</p></blockquote>
<p style="text-align:left;">twitter ini pun diinfluence  oleh Najwa Shihab, The marketeers dan tweeps lainnya</p>
<p style="text-align:left;"><a href="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/screen-shot-2012-04-12-at-4-32-08-pm.png"><img class="size-full wp-image aligncenter" src="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/screen-shot-2012-04-12-at-4-32-08-pm.png?w=487" alt="Image" /></a></p>
<p><a href="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/screen-shot-2012-04-12-at-4-32-23-pm.png"><img class="size-full wp-image aligncenter" src="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/screen-shot-2012-04-12-at-4-32-23-pm.png?w=487" alt="Image" /></a></p>
<p style="text-align:left;">dan wow hasilnya luar biasa hasil rekaman saya di pukul 17.00 menghasilkan  +50 Retweets 19 Favorites 6.915 followers</p>
<p><a href="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/screen-shot-2012-04-12-at-4-57-29-pm.png"><img class="size-full wp-image aligncenter" src="http://idesocial.files.wordpress.com/2012/04/screen-shot-2012-04-12-at-4-57-29-pm.png?w=484" alt="Image" /></a></p>
<p>well, selamat datang @iskan_dahlan walaupun saat ini cuman 1 tweet dengan avatar telur yg belum pecah,  semoga kedepaanya ada ribuan kicauan yang bermanfaat dan memberikan inspirasi..</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Untuk Apa Punya Minyak? ]]></title>
<link>http://anyaranblog.wordpress.com/2012/04/05/untuk-apa-punya-minyak/</link>
<pubDate>Thu, 05 Apr 2012 08:56:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>keitaro</dc:creator>
<guid>http://anyaranblog.wordpress.com/2012/04/05/untuk-apa-punya-minyak/</guid>
<description><![CDATA[Tulisan menarik oleh Prof MT Zen Untuk Apa Punya Minyak? Dahulu, di zaman Orde Baru, saya masih inga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Tulisan menarik oleh Prof MT Zen Untuk Apa Punya Minyak? Dahulu, di zaman Orde Baru, saya masih inga]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menteri itu bisa stress juga toh...]]></title>
<link>http://binijuragan.wordpress.com/2012/04/03/menteri-itu-bisa-stress-juga-toh/</link>
<pubDate>Tue, 03 Apr 2012 04:50:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>viviechia</dc:creator>
<guid>http://binijuragan.wordpress.com/2012/04/03/menteri-itu-bisa-stress-juga-toh/</guid>
<description><![CDATA[Suatu siang abis makan siang nih&#8230; Menteri: *Kembali ke ruangannya sambil nyanyi-nyanyi ga jela]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><em>Suatu siang abis makan siang nih&#8230;</em></p>
<p>Menteri: *Kembali ke ruangannya sambil nyanyi-nyanyi ga jelas<br />
Minion: *Pas kebetulan baru balik dari makan siang juga, tdk sengaja mendengarkan si menteri bersenandung<br />
Minion: &#8220;Weishhh jago nyanyi nih si bos&#8221;<br />
Menteri: &#8220;Iya lagi stress&#8230;&#8221;<br />
Minion: &#8220;Hah? Tumben stress, bos?&#8221;<br />
<a href="http://binijuragan.files.wordpress.com/2012/03/cat-shock2.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-261" title="cat-shock2" src="http://binijuragan.files.wordpress.com/2012/03/cat-shock2.jpg?w=300&#038;h=240" alt="" width="300" height="240" /></a><br />
Menteri: &#8220;Banyak pikiran nih.&#8221;<br />
Minion: &#8220;Gak biasa2nya bos stress&#8230;&#8221;<br />
Menteri: *Mesem-mesem doank tanpa menjawab sambil melenggok masuk ke ruangannya<br />
<a href="http://binijuragan.files.wordpress.com/2012/03/1girang3.gif"><img class="alignnone size-full wp-image-263" title="1girang3" src="http://binijuragan.files.wordpress.com/2012/03/1girang3.gif?w=130&#038;h=130" alt="" width="130" height="130" /></a><br />
Minion: *Berkata dalam hati &#8220;Itu mah bukan stress tapi lagi galau keknya&#8221;<br />
<a href="http://binijuragan.files.wordpress.com/2012/03/1cuex.gif"><img class="alignnone size-full wp-image-243" title="1cuex" src="http://binijuragan.files.wordpress.com/2012/03/1cuex.gif?w=130&#038;h=130" alt="" width="130" height="130" /></a></p>
<p>**Jangan2 si menteri stress gara2 dimarahin bos besar karena yg respon utk hasil surpei itu sedikit sekali :hammer:</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Izin Edar Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (Authorization for the Medical Device and Household Healthcare Supplies)]]></title>
<link>http://infoalkes.wordpress.com/2012/03/26/izin-edar-alat-kesehatan-dan-perbekalan-kesehatan-rumah-tangga-authorization-for-the-medical-device-and-household-healthcare-supplies/</link>
<pubDate>Mon, 26 Mar 2012 06:36:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ricky</dc:creator>
<guid>http://infoalkes.wordpress.com/2012/03/26/izin-edar-alat-kesehatan-dan-perbekalan-kesehatan-rumah-tangga-authorization-for-the-medical-device-and-household-healthcare-supplies/</guid>
<description><![CDATA[PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1190/MENKES/PER/VIII/2010  TENTANG  IZIN EDAR A]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p align="center"><a href="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/03/peraturan-menteri-kesehatan-tentang-izin-edar-alat-kesehatan-dan-perbekalan-kesehatan-rumah-tangga.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-209" title="PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA." src="http://infoalkes.files.wordpress.com/2012/03/peraturan-menteri-kesehatan-tentang-izin-edar-alat-kesehatan-dan-perbekalan-kesehatan-rumah-tangga.jpg?w=600&#038;h=366" alt="" width="600" height="366" /></a></p>
<p align="center"><!--more--></p>
<p align="center"><strong>PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1190/MENKES/PER/VIII/2010</strong></p>
<p align="center"><strong> TENTANG</strong></p>
<p align="center"><strong> IZIN EDAR ALAT KESEHATAN</strong></p>
<p align="center"><strong>DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA</strong></p>
<p align="center"><strong> DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA</strong></p>
<p align="center"><strong> MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA </strong></p>
<p style="text-align:center;">Menimbang  :</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;"><strong>a.</strong> bahwa dalam rangka memberi pengamanan dari penggunaan yang tidak tepat dan melindungi masyarakat dari peredaran Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan perlu dilakukan penilaian sebelum diedarkan;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;"><strong>b.</strong> bahwa ketentuan mengenai izin edar alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/ X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;"><strong>c.</strong> bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin Edar Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;</p>
<p align="center">Mengingat   :</p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);</li>
<li style="text-align:justify;">Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);</li>
<li style="text-align:justify;">Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);</li>
<li style="text-align:justify;">Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi Dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3781);</li>
<li style="text-align:justify;">Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);</li>
<li style="text-align:justify;">Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4975);</li>
<li style="text-align:justify;">Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;</li>
<li style="text-align:justify;">Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XII/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;</li>
</ol>
<p align="center"><strong>MEMUTUSKAN: </strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center">Menetapkan :  <strong>PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN </strong></p>
<p style="text-align:justify;padding-left:90px;" align="center"><strong>KESEHATAN RUMAH TANGGA</strong>.</p>
<p align="center"><strong>BAB I</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>KETENTUAN UMUM</strong></p>
<p align="center"><strong>  Pasal 1</strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>  </strong>Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:</p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Alat kesehatan adalah instrumen, <em>apparatus</em>, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.</li>
<li style="text-align:justify;">Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.</li>
<li style="text-align:justify;">Produk rekondisi/Produk remanufakturing adalah produk yang diproduksi dari produk alat kesehatan bukan baru yang diperlakukan sebagai bahan baku dengan persyaratan produksi sesuai standar awal.</li>
<li style="text-align:justify;">Perusahaan adalah badan usaha yang memproduksi/menyalurkan alat kesehatan dan/atau memproduksi perbekalan kesehatan rumah tangga.</li>
<li style="text-align:justify;">Penyalur Alat Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PAK adalah badan hukum yang memiliki izin untuk menyalurkan, memperdagangkan alat kesehatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mempunyai hak untuk mendapatkan izin edar.</li>
<li style="text-align:justify;">Perusahaan rumah tangga adalah perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dan dengan fasilitas sederhana yang tidak akan menimbulkan bahaya bagi pengguna, pasien, pekerja dan lingkungan.</li>
<li style="text-align:justify;">Izin edar adalah izin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga, yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia, berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan.</li>
<li style="text-align:justify;">Surat keterangan impor adalah izin kepada perusahaan yang memasukkan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang tidak memiliki registrasi ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan tertentu sesuai ketentuan berlaku.</li>
<li style="text-align:justify;">Surat keterangan izin ekspor adalah izin yang diberikan kepada perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga khusus untuk ekspor dan tidak diedarkan di wilayah Republik Indonesia.</li>
<li style="text-align:justify;">Mutu adalah ukuran kualitas produk yang dinilai dari cara pembuatan yang baik dan menggunakan bahan dengan spesifikasi yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.</li>
<li style="text-align:justify;">Penandaan adalah etiket/label, brosur atau bentuk pernyataan lainnya yang ditulis, dicetak, atau digambar, berisi informasi penting yang disertakan pada atau berhubungan dengan alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga.</li>
<li style="text-align:justify;">Etiket/label adalah tanda yang berupa tulisan, dengan atau tanpa gambar yang dilekatkan, dicetak, diukir, dicantumkan dengan cara apapun pada wadah atau pembungkus.</li>
<li style="text-align:justify;">Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</li>
<li style="text-align:justify;">Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.</li>
<li style="text-align:justify;">Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan.</li>
<li style="text-align:justify;">Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal pada Kementerian Kesehatan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Kefarmasian dan Alat Kesehatan.</li>
</ol>
<p align="center"> <strong>Pasal 2  </strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Selain alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1, alat kesehatan dapat juga mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada atau dalam tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi atau metabolisme tetapi dapat membantu fungsi yang diinginkan dari alat kesehatan dengan cara tersebut.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 3</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Alat kesehatan berdasarkan tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud oleh produsen, dapat digunakan sendiri maupun kombinasi untuk manusia dengan satu atau beberapa tujuan sebagai berikut:</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">a. diagnosis, pencegahan, pemantauan, perlakuan atau pengurangan penyakit;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">b. diagnosis, pemantauan, perlakuan, pengurangan atau kompensasi kondisi sakit;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">c. penyelidikan, penggantian, pemodifikasian, mendukung anatomi atau proses fisiologis;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">d. mendukung atau mempertahankan hidup;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">e. menghalangi pembuahan;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">f. desinfeksi alat kesehatan;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">g. menyediakan informasi untuk tujuan medis atau diagnosis melalui pengujian <em>in vitro</em> terhadap spesimen dari tubuh manusia.</p>
<p align="center"><strong>BAB  II</strong></p>
<p align="center"><strong>IZIN EDAR ALAT KESEHATAN DAN PKRT</strong></p>
<p align="center"><strong>  </strong><strong>Bagian Kesatu</strong></p>
<p align="center"><strong>Umum</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 4</strong></p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Dalam rangka menjamin alat kesehatan dan/atau PKRT yang memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan diselenggarakan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.</li>
<li style="text-align:justify;">Penyelenggaraan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak kegiatan produksi sampai dengan penggunaan alat kesehatan dan/atau PKRT.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong>Izin Edar</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal  5</strong></p>
<ol>
<li style="text-align:justify;"><strong></strong>Alat kesehatan dan/atau PKRT yang akan diimpor, digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia harus terlebih dahulu memiliki izin edar.</li>
<li style="text-align:justify;">Izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.   <strong></strong></li>
</ol>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>Pasal  6</strong></p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Dikecualikan dari ketentuan izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang sangat dibutuhkan karena alasan tertentu atau diproduksi oleh perusahaan rumah tangga.</li>
<li style="text-align:justify;">Ketentuan lebih lanjut mengenai alasan tertentu dan produksi perusahaan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Pasal 7</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Produk rekondisi/remanufakturing, hasil perakitan atau pengemasan ulang wajib memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 8</strong></p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Untuk penilaian mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan/atau PKRT dalam rangka pemberian izin edar dibentuk tim penilai dan tim ahli alat kesehatan dan/atau PKRT.</li>
<li style="text-align:justify;">Tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pakar, organisasi profesi, asosiasi terkait, perguruan tinggi, praktisi dan instansi terkait.</li>
<li style="text-align:justify;">Tim penilai dan tim ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Pasal 9</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center">        1.  Alat kesehatan dan/atau PKRT yang mendapat izin edar harus memenuhi kriteria sebagai berikut :</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">a. keamanan dan kemanfaatan alat kesehatan, yang dibuktikan dengan melakukan uji  klinis  dan/atau bukti-bukti  lain yang diperlukan;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">b. keamanan dan kemanfaatan PKRT dibuktikan dengan menggunakan bahan yang tidak dilarang dan tidak melebihi batas kadar yang  telah ditentukan sesuai peraturan dan/atau data klinis atau data lain yang diperlukan; dan</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">c. mutu, yang dinilai dari cara pembuatan yang baik dan menggunakan bahan dengan spesifikasi yang sesuai dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">2.  Alat kesehatan dan/atau PKRT yang merupakan produk impor, cara pembuatan yang baik ditunjukkan dengan  sertifikat produksi.</p>
<p style="text-align:center;"><strong>Bagian Ketiga</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong> Tata Cara Permohonan Izin Edar</strong></p>
<p style="text-align:center;"><strong></strong><strong>Pasal  10</strong></p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT diajukan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapan yang diperlukan sesuai dengan contoh dalam Formulir 1 dan Formulir 2 sebagaimana terlampir.</li>
<li style="text-align:justify;">Tata cara penilaian dan alur proses permohonan izin edar sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) ditentukan oleh Direktur Jenderal.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Pasal 11</strong></p>
<ol>
<li>Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT produksi dalam negeri diajukan oleh :</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">a. Perusahaan yang memproduksi dan/atau melakukan perakitan dan/atau rekondisi/remanufaktur dan/atau makloon alat kesehatan dan/atau PKRT yang telah mendapat sertifikat produksi.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">b. PAK yang telah memiliki izin penyalur dan ditunjuk sebagai agen tunggal dari perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dalam negeri.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">c. Perusahaan pemilik merek dagang produk PKRT yang melakukan makloon kepada perusahaan yang telah memiliki sertifikat produksi PKRT.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">2.  Permohonan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT impor diajukan oleh :</p>
<p style="padding-left:60px;" align="center">a. PAK yang telah memiliki izin atau Importir PKRT yang memiliki penunjukan dari perusahaan atau perwakilan usaha yang memiliki kuasa sebagai agen tunggal dengan mencantumkan jenis produk yang diageni serta diketahui oleh perwakilan Republik Indonesia setempat, dengan masa penunjukan minimal 2 (dua) tahun.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">b. PAK yang telah memiliki izin atau importir PKRT yang bukan agen tunggal harus memiliki surat kuasa untuk mendaftar alat kesehatan dan/atau PKRT dari perusahaan pembuat alat kesehatan dan/atau PKRT atau perusahaan penanggung jawab di luar negeri.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">c. Perusahaan yang telah memiliki sertifikat produksi untuk melakukan perakitan/pengemasan kembali produk impor.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 12</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Alat kesehatan dan/atau PKRT impor yang akan didaftar, wajib disertai surat yang menyatakan bahwa alat kesehatan dan/atau PKRT tersebut sudah beredar dan digunakan di negara asal produk diproduksi atau negara lain, serta dokumen lain yang menunjukkan keamanan atau mutu alat kesehatan dan/atau PKRT dari instansi yang berwenang sesuai yang diperlukan dalam proses evaluasi.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 13</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Perusahaan alat kesehatan dalam negeri tidak diperbolehkan mendaftarkan alat kesehatan impor yang sama dengan produk yang diproduksinya.  <strong></strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>Pasal 14</strong></p>
<ol>
<li>Berdasarkan risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan produk alat kesehatan dibagi menjadi 4 (empat) kelas yaitu kelas I, kelas IIa, kelas IIb dan kelas III.</li>
<li>Berdasarkan risiko yang ditimbulkan dalam penggunaan produk PKRT dibagi menjadi 3 (tiga) kelas yaitu kelas I, kelas II dan kelas III.</li>
<li>Kelas produk alat kesehatan dan PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Pasal 15</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Pembagian kategori dan sub kategori alat kesehatan dan PKRT sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 16</strong></p>
<ol>
<li>Dalam hal diperlukan penambahan data untuk penilaian, Direktur Jenderal dan/atau pejabat yang ditunjuk memberikan informasi secara tertulis.</li>
<li>Perusahaan pemohon wajib menyerahkan tambahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan.</li>
<li>Dalam hal pendaftaran tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana  dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dan/atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat penolakan pendaftaran.</li>
<li>Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diajukan kembali sebagai pendaftaran baru apabila kelengkapan dimaksud dalam Pasal 10 dan/atau tambahan data yang dimaksud pada ayat (1) dilengkapi.</li>
</ol>
<p align="center"> <strong>Pasal 17</strong></p>
<ol>
<li>Terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang permohonannya telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 12 dilakukan evaluasi oleh tim penilai mengenai keamanan, manfaat dan mutu serta penandaannya.</li>
<li>Dalam hal alat kesehatan dan atau PKRT yang merupakan produk dengan teknologi atau zak aktif baru, ataupun mengajukan klaim yang tidak biasa maka tim penilai dengan persetujuan Direktur Jenderal dapat meminta tim ahli untuk memberikan pertimbangan ilmiah terhadap produk yang didaftarkan tersebut.</li>
</ol>
<p align="center"> <strong>Pasal 18</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk harus memberikan keputusan persetujuan atau penolakan pendaftaran izin edar alat kesehatan atau PKRT dalam jangka waktu yang dihitung sejak permohonan izin edar dinyatakan lengkap, untuk :</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                a. Kelas I       :  30 (tiga puluh) hari kerja</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                b. Kelas IIa dan kelas IIb :  60 (enam puluh) hari kerja</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                c. Kelas III    :  90 (sembilan puluh) hari kerja</p>
<p align="center"><strong>Pasal 19</strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong></strong>Nomor izin edar diberikan untuk alat kesehatan dan/atau PKRT yang telah disetujui permohonan pendaftarannya.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 20</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Terhadap pendaftaran izin edar dikenakan biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. <strong> </strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Keempat</strong></p>
<p align="center"><strong>Masa Berlaku Izin Edar</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>Pasal 21</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Izin edar berlaku selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan masa penunjukan keagenan masih berlaku dan dapat diperbaharui sepanjang memenuhi persyaratan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 22</strong></p>
<p style="padding-left:30px;"><strong></strong>1. Izin edar dinyatakan tidak berlaku apabila:</p>
<p style="padding-left:60px;">a.  masa berlaku izin edar habis;</p>
<p style="padding-left:60px;">b.  masa berlaku sertifikat produksi habis dan/atau dibatalkan;</p>
<p style="padding-left:60px;">c.  batas waktu keagenan habis, dibatalkan, atau tidak diperpanjang; atau</p>
<p style="padding-left:60px;">d.  persetujuan izin edar dicabut oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.</p>
<p style="padding-left:30px;">2. Pencabutan persetujuan izin edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan apabila:</p>
<p style="padding-left:60px;">a.  alat kesehatan dan/atau PKRT menimbulkan akibat yang dapat membahayakan bagi kesehatan; dan/atau</p>
<p style="padding-left:60px;">b.   tidak memenuhi kriteria sesuai dengan data yang diajukan pada permohonan izin edar.</p>
<p align="center"> <strong>Bagian Kelima</strong></p>
<p align="center"><strong>Perpanjangan Masa Berlaku Izin Edar</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 23</strong></p>
<ol>
<li>Perusahaan pemohon wajib memperpanjang nomor izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.</li>
<li>Perusahaan yang mengajukan perpanjangan nomor izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT setelah habis masa berlakunya, harus memenuhi ketentuan tata cara permohonan izin edar baru.</li>
<li>Perpanjangan masa berlaku izin edar untuk alat kesehatan dan/atau PKRT yang tidak mengalami perubahan data dilakukan dengan memeriksa dokumen terkait yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk.</li>
<li>Perpanjangan masa berlaku izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT impor yang masa berlaku penunjukkan keagenannya telah habis tetapi belum sampai 5 (lima) tahun dari waktu pengeluarannya, dapat diperpanjang dengan mengajukan surat permohonan perpanjangan disertai dengan surat penunjukkan baru yang diketahui oleh perwakilan Republik Indonesia setempat.</li>
</ol>
<p align="center"> <strong>Bagian Keenam</strong></p>
<p align="center"><strong>Perubahan Izin Edar</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>Pasal 24</strong></p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">1. Perusahaan harus mengajukan perubahan izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT terhadap perubahan:</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:90px;" align="center">a. ukuran;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:90px;" align="center">b. kemasan;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:90px;" align="center">c. penandaan;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:90px;" align="center">d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;" align="center">2. Perubahan izin edar berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa perubahan nomor izin edar.</p>
<p style="padding-left:60px;text-align:justify;" align="center">3. Perubahan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan tata cara permohonan izin edar baru dengan perubahan nomor izin edar.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Ketujuh</strong></p>
<p align="center"><strong>Pelaporan</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 25</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Perusahaan yang memiliki izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT wajib menyampaikan laporan hasil monitoring efek samping secara berkala 1 (satu) tahun sekali, sesuai contoh dalam Formulir 3 sebagaimana terlampir.<strong></strong></p>
<p align="center"><strong>BAB III</strong></p>
<p align="center"><strong>PENANDAAN ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PKRT</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>Pasal 26</strong></p>
<ol>
<li>Penandaan dan informasi alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dari informasi alat kesehatan dan/atau PKRT yang tidak obyektif, tidak lengkap, serta menyesatkan.</li>
<li>Penandaan alat kesehatan dan/atau PKRT berisi informasi yang cukup untuk mencegah terjadinya salah pengertian atau salah penggunaan, termasuk tanda peringatan bila diperlukan dan cara penanggulangan apabila terjadi kecelakaan.</li>
<li>Penandaan alat kesehatan dan/atau PKRT dapat berbentuk gambar, warna, tulisan, atau kombinasi antara ketiganya atau bentuk lainnya yang disertakan atau dimasukan pada kemasan atau merupakan bagian dari wadah dan/atau kemasan.</li>
<li>Nomor izin edar harus dicantumkan pada penandaan atau pada etiket, wadah dan pembungkus alat kesehatan dan/atau PKRT.</li>
<li>Penandaan sekurang-kurangnya berisi:</li>
</ol>
<p>a. nama produk dan/atau nama dagang;<br />
b. nama dan alamat perusahaan yang memproduksi  alat kesehatan dan/atau PKRT;<br />
c. nama dan alamat PAK dan/atau importir PKRT yang memasukan produk kedalam wilayah Indonesia;<br />
d. komponen pokok alat kesehatan dan/atau PKRT;<br />
e. bahan aktif dan kadar untuk produk PKRT;<br />
f.  kegunaan dan cara penggunaan harus dalam bahasa Indonesia;<br />
g. tanda peringatan atau efek samping harus dalam bahasa Indonesia;<br />
h. batas waktu kedaluwarsa untuk alat kesehatan dan/atau PKRT tertentu; dan<br />
i.  nomor bets/kode produksi/nomor seri, nomor izin edar dan netto.</p>
<p align="center"><strong>BAB IV</strong></p>
<p align="center"><strong>IKLAN ALAT KESEHATAN DAN/ATAU PKRT</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 27</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Iklan alat kesehatan dan/atau PKRT yang diedarkan harus memuat keterangan secara obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan serta sesuai dengan penandaan yang telah disetujui.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 28</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Iklan mengenai alat kesehatan dan/atau PKRT pada media apapun harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan memperhatikan etika periklanan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 29</strong></p>
<ol>
<li>Penilaian terhadap iklan alat kesehatan dan/atau PKRT setelah ditayangkan di media massa atau disebarluaskan dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan etika periklanan.</li>
<li>Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pakar dari organisasi profesi, asosiasi terkait, perguruan tinggi, praktisi dan instansi terkait.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>BAB V</strong></p>
<p align="center"><strong>PEMELIHARAAN MUTU</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>Pasal 30</strong></p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">1. Dalam rangka pelaksanaan upaya pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT, Direktur Jenderal menetapkan :</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                a. Persyaratan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                b. Pembinaan dan pengawasan pemeliharaan mutu alat kesehatan dan/atau PKRT.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">2. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.</p>
<p align="center"> <strong>Pasal 31</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Untuk menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan elektromedik dan radiologi perlu dilakukan kalibrasi alat secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong>BAB VI</strong></p>
<p align="center"><strong>EKSPOR DAN IMPOR</strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Kesatu</strong></p>
<p align="center"><strong>Umum</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 32</strong></p>
<ol>
<li>Perusahaan yang berhak mengimpor alat kesehatan ke dalam wilayah Republik Indonesia adalah perusahaan yang telah memiliki izin PAK dan izin edar atas alat kesehatan yang diimpor.</li>
<li>Perusahaan yang berhak mengimpor produk PKRT ke dalam wilayah Republik Indonesia adalah importir yang telah memiliki izin edar atas PKRT yang diimpor.</li>
<li>Impor alat kesehatan dan/atau PKRT harus:</li>
</ol>
<p style="padding-left:60px;">a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan<br />
b. bersedia dilakukan pemeriksaan/pengujian terhadap produk yang diimpor bila ada indikasi penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 33</strong></p>
<ol>
<li>Dalam keadaan khusus untuk memenuhi pelayanan pasien, peningkatan pelayanan tertentu, dan penelitian, Direktur Jenderal dapat mengeluarkan surat keterangan impor atau ekspor khusus.</li>
<li>Surat keterangan impor atau ekspor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas, mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan PKRT yang diimpor atau diekspor.</li>
<li>Ketentuan lebih lanjut mengenai surat keterangan impor atau ekspor khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Pasal 34</strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong></strong>Dalam rangka untuk peningkatan dan pengembangan produk dalam negeri, pengujian dalam rangka pemberian izin edar, dan pameran untuk di ekspor kembali,  Direktur Jenderal dapat mengeluarkan surat keterangan impor.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong>Produk Bukan Baru dan Produk Rekondisi</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 35</strong></p>
<ol>
<li>Produk alat kesehatan dan/atau PKRT bukan baru tidak dapat diimpor, digunakan, dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia tanpa persetujuan khusus dari Menteri.</li>
<li>Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Persetujuan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Pasal  36</strong></p>
<ol>
<li>Produk alat kesehatan elektromedik tertentu yang telah direkondisi atau remanufakturing dengan persyaratan tertentu hanya dapat diimpor,  digunakan dan/atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia setelah mendapat izin edar.</li>
<li>Produk alat kesehatan elektromedik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
<li>Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kesehatan elektromedik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Pasal 37</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Alat kesehatan rekondisi atau remanufakturing wajib mencantumkan label “rekondisi/remanufaktur” pada setiap alat yang diedarkannya.</p>
<p align="center"><strong>BAB VII</strong></p>
<p align="center"><strong>PERSELISIHAN KEAGENAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal  38</strong></p>
<ol>
<li>Dalam hal terjadi perselisihan akibat pemutusan keagenan antara perusahaan yang memproduksi alat kesehatan dan/atau PKRT dengan perusahaan pemegang nomor izin edar, wajib diselesaikan dalam waktu maksimal 3 (tiga) bulan.</li>
<li>Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, Direktur Jenderal dapat mencabut izin edar alat kesehatan dan/atau PKRT.</li>
<li>Untuk menjamin kelangsungan pelayanan kesehatan, Direktur Jenderal dapat memberikan izin edar sementara kepada perusahaan yang ditunjuk sebagai agen tunggal yang sah, sampai dengan dikeluarkannya keputusan hukum yang tetap.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>BAB VIII</strong></p>
<p align="center"><strong>PERAN SERTA MASYARAKAT</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 39</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perorangan, kelompok, atau lembaga yang diselenggarakan masyarakat.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 40</strong></p>
<ol>
<li>Peran serta masyarakat diarahkan untuk meningkatkan dan mendayagunakan kemampuan yang ada pada masyarakat dalam rangka pengamanan alat kesehatan dan PKRT.</li>
<li>Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>BAB  IX</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>PEMBINAAN DAN PENGAWASAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Bagian Kesatu</strong> <strong>Pembinaan</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 41</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan secara berjenjang terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan peredaran alat kesehatan dan PKRT.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 42</strong></p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">1. Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diarahkan untuk :</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">a. memenuhi kebutuhan masyarakat akan alat kesehatan dan/atau PKRT yang memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan;</p>
<p style="padding-left:60px;">b. melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan Alat Kesehatan dan PKRT yang tidak tepat dan/atau tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan; dan</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">c. menjamin terpenuhinya atau terpeliharanya persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan dan/atau PKRT yang diedarkan.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bidang:</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">a. informasi produk;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">b. perdagangan;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">c. sumber daya manusia;</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">d. pelayanan kesehatan; dan</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:60px;" align="center">e. periklanan.</p>
<p align="center"> <strong>Bagian Kedua</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>Pengawasan</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 43</strong></p>
<ol>
<li>Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan secara berjenjang dengan melibatkan produsen dan distributor alat kesehatan dan/atau PKRT sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.</li>
<li>Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" align="center">                a. pengawasan oleh produsen/distributor;</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                b. pengawasan oleh pemerintah;</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                c. pengawasan oleh masyarakat; dan</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                d. tanggung jawab.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengawasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.</p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>Pasal 44</strong></p>
<p style="padding-left:30px;text-align:center;" align="center"><strong></strong>Pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah daerah provinsi secara berjenjang melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kepada Direktur Jenderal. <strong> </strong></p>
<p style="text-align:center;" align="center"><strong>Pasal  45</strong></p>
<ol>
<li>Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan alat kesehatan dan/atau PKRT yang ada di peredaran untuk memastikan kesesuaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan.</li>
<li>Pengawasan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dilakukan berupa:</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" align="center">                a. audit terhadap informasi teknis dan klinik;</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                b. pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusi;</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                c. <em>sampling</em> dan pengujian; dan</p>
<p style="text-align:justify;" align="center">                d. pengawasan penandaan dan iklan.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 46</strong></p>
<ol>
<li>Produsen/penyalur/importir harus melakukan pengawasan alat kesehatan dan/atau PKRT yang diproduksi dan/atau diperdagangkannya yang ada di peredaran untuk memastikan kesesuaian terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan.</li>
<li>Pengawasan oleh produsen/penyalur/importir  dilakukan berupa :</li>
</ol>
<p style="padding-left:60px;">a. audit terhadap informasi alat kesehatan dan/atau PKRT yang didapat dari sarana distribusi/penyalur;<br />
b. pemeriksaan kembali terhadap produk untuk mengetahui kejadian yang tidak diinginkan; dan<br />
c. melaporkan kepada Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota tentang kejadian yang tidak diinginkan.</p>
<p align="center"> <strong>Bagian Ketiga</strong></p>
<p align="center"><strong>Tanggung Jawab</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 47</strong></p>
<ol>
<li>Dalam hal adanya indikasi kerugian akibat penggunaan alat kesehatan dan/atau PKRT, dapat dilakukan penelusuran untuk segera diambil tindakan lebih lanjut berdasarkan tingkat risiko yang ditimbulkan.</li>
<li>Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, produsen, importir, dan distributor setelah diketahui ada efek yang tidak diinginkan dari produk alat kesehatan dan PKRT.</li>
<li>Penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, produsen, penyalur dan/atau importir.</li>
<li>Produsen, penyalur dan importir yang melakukan penelusuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaporkan hasilnya serta tindakan lebih lanjut yang diambil kepada Pemerintah.</li>
</ol>
<p align="center"> <strong>Pasal 48</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Pemilik izin edar bertanggung jawab terhadap mutu, keamanan, dan kemanfaatan alat kesehatan/PKRT.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Keempat</strong></p>
<p align="center"><strong>Penarikan Kembali</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 49</strong></p>
<ol>
<li>Penarikan kembali alat kesehatan dan/atau PKRT dari peredaran karena tidak memenuhi persyaratan dan/atau dicabut izin edarnya, dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab perusahaan yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat kesehatan dan PKRT.</li>
<li>Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali alat kesehatan dan PKRT dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.</li>
</ol>
<p align="center"><strong>Bagian Kelima Pemusnahan</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 50</strong></p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center"><strong></strong>Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan terhadap alat kesehatan dan/atau PKRT yang :</p>
<p style="padding-left:60px;">a. diproduksi tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku;<br />
b. telah kedaluwarsa;<br />
c. tidak memenuhi syarat untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau<br />
d. dicabut izin edarnya.</p>
<p align="center"> <strong>Pasal 51</strong></p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan perusahaan yang memproduksi, mengedarkan alat kesehatan dan/atau PKRT, orang yang bertanggung jawab atas sarana kesehatan, Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.</li>
<li style="text-align:justify;">Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT yang berhubungan dengan tindak pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<p align="center">  <strong>Pasal 52</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT dilaksanakan dengan memperhatikan dampak terhadap kesehatan manusia serta upaya pelestarian lingkungan hidup.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 53</strong></p>
<ol>
<li>Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan Berita Acara Pemusnahan.</li>
<li>Berita Acara Pemusnahan Alat Kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan:</li>
</ol>
<p>a. waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT;<br />
b. jumlah dan jenis Alat Kesehatan dan/atau PKRT;<br />
c. nama penanggung jawab teknis pelaksana pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT;<br />
d. nama dua orang saksi dalam pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT.</p>
<p style="text-align:justify;padding-left:30px;" align="center">3. Berita Acara Pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pimpinan perusahaan, penanggung jawab teknis, dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan alat kesehatan dan/atau PKRT.</p>
<p align="center"> <strong>Pasal 54</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan dan pelaporan alat kesehatan dan/atau PKRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal  50, Pasal  51, pasal 52 dan Pasal 53  ditetapkan oleh Direktur Jenderal.</p>
<p align="center"><strong>Bagian Keenam</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>Sanksi</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal  55</strong></p>
<ol>
<li style="text-align:justify;">Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memberikan sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan ini.</li>
<li style="text-align:justify;">Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:</li>
</ol>
<p style="padding-left:60px;">a. peringatan lisan;<br />
b. peringatan tertulis; atau<br />
c. pencabutan izin</p>
<p align="center"><strong>Pasal 56</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Pelanggaran terhadap ketentuan ini yang mengakibatkan seseorang mengalami gangguan kesehatan yang serius, cacat atau kematian dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p align="center"><strong>BAB  X</strong></p>
<p align="center"><strong></strong><strong>KETENTUAN PERALIHAN</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 57</strong></p>
<p style="padding-left:30px;">1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:</p>
<p style="padding-left:60px;">a. izin edar alat kesehatan dan PKRT yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan Dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya;<br />
b. permohonan izin edar yang sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/MenKes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.</p>
<p style="padding-left:30px;">2. Penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan ini dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 1 ( satu ) tahun sejak ditetapkannya   peraturan ini.</p>
<p align="center"><strong>BAB XI</strong></p>
<p align="center"><strong>KETENTUAN PENUTUP</strong></p>
<p align="center"><strong>Pasal 58</strong></p>
<p style="text-align:justify;" align="center"><strong></strong>Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1184/Menkes/Per/X/2004 tentang Pengamanan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga sepanjang mengatur mengenai izin edar alat kesehatan dan PKRT dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<p align="center"><strong>Pasal 59</strong></p>
<p align="center"><strong></strong>Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.</p>
<p align="center">Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal  23 Agustus 2010</p>
<p align="center">MENTERI KESEHATAN,</p>
<p align="center">ENDANG RAHAYU SEDYANINGSIH</p>
<p align="center">Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 23 Agustus 2010</p>
<p align="center">MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,</p>
<p align="center">PATRIALIS AKBAR</p>
<p align="center">BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 400</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA["Aksi Koboi" Pro-Aktif]]></title>
<link>http://lifeschool.wordpress.com/2012/03/21/aksi-koboi-pro-aktif/</link>
<pubDate>Wed, 21 Mar 2012 16:05:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>bhayu</dc:creator>
<guid>http://lifeschool.wordpress.com/2012/03/21/aksi-koboi-pro-aktif/</guid>
<description><![CDATA[Tindakan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan yang membuka pintu masuk tol Slipi menuju Bandara Soekarno]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Tindakan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan yang membuka pintu masuk tol Slipi menuju Bandara Soekarno-Hatta hari Selasa (20/3) kemarin membuat heboh (berita antara lain bisa dibaca di<a href="http://www.tempo.co/read/news/2012/03/20/090391518/Begini-Aksi-Koboi-Dahlan-Iskan-di-Jalan-Tol"> situs Tempointeraktif</a>). Meski di beberapa pemberitaan aksi itu disebut &#8216;koboi&#8217;, namun secara pribadi saya sependapat dengan tindakannya. Saya justru menganggap tindakan itu pro-aktif.</p>
<p>Dahulu, sewaktu masih duduk di bangku SMP, saya aktif di Patroli Keamanan Sekolah (PKS). Selain menjadi ketua di sekolah saya, dalam Diklat yang diadakan Polda Metro Jaya pun saya terpilih menjadi salah satu yang terbaik dan menerima medali dari Kapolda Metro Jaya saat itu, Mayjen Pol. M.H. Ritonga. Nah, status itu membuat saya merasa punya tanggung-jawab terutama dalam soal lalu-lintas. Maka, cukup sering apabila pulang sekolah dan di sekitar rumah orangtua saya macet, maka saya berganti pakaian sekolah biasa dengan seragam PKS dan turun mengatur lalu-lintas secara spontan.</p>
<p>Saya pikir tindakan itu bisa membantu, meski terasa konyol. Demikian pula dengan tindakan spontan Dahlan Iskan. Meski cuma sesaat, namun tindakan ini seperti iklan rokok yang membebaskan kemacetan pada saat itu. Karena Dahlan Iskan adalah juga seorang menteri yang membawahi Jasa Marga sebagai BUMN, maka bisa dipastikan aksinya menuai rentetan reaksi lebih. Terutama sekali dari para pimpinan BUMN tersebut.</p>
<p>Sebenarnya, di antara menteri yang diganti melalui <em>reshuffle</em> Kabinet Indonesia Bersatu II pada hari Selasa (18/10/2011) ada yang berkarakter serupa dengan Dahlan Iskan. Dia adalah Fadel Muhammad, Menteri Kelautan dan Perikanan. Beberapa kali dalam masalah penyanderaan dan penangkapan nelayan Indonesia oleh Malaysia dan insiden penerobosan perbatasan laut Indonesia oleh Malaysia ia bertindak tegas. Ia bahkan melakukan &#8220;sidak&#8221; (inspeksi mendadak) ke gudang garam impor karena ia membela petani garam lokal dari serbuan garam luar negeri. Salah satunya adalah milik PT Budiono Madura Bangun Persada di Madura, hanya beberapa jam sebelum pencopotannya. Maka, terbetiklah isyu bahwa pencopotannya sebagai menteri karena keberaniannya bertindak &#8216;koboi&#8217;. Terutama karena bertentangan dengan kebijakan menteri lain yang justru menyetujui impor garam, yaitu Marie Elka Pangestu selaku Menteri Perdagangan. Dan celakanya, Fadel &#8216;kalah&#8217;.</p>
<p>Saya cuma berharap, semoga &#8220;aksi koboi pro-aktif&#8221; Dahlan tidak berakhir seperti Fadel. Bisa jadi karena menimbulkan &#8216;keresahan&#8217; kalangan direksi BUMN lantas ada usulan kepada Presiden untuk menggantinya. Karena justru kita butuh pemimpin yang membela rakyat, melayani publik dan mengerti duduk permasalahan seperti Dahlan dan Fadel.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Seenggaknya Kerja Bener Dulu..]]></title>
<link>http://yasminahasni.com/2012/03/01/seenggaknya-kerja-bener-dulu/</link>
<pubDate>Thu, 01 Mar 2012 07:13:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>yasminahasni</dc:creator>
<guid>http://yasminahasni.com/2012/03/01/seenggaknya-kerja-bener-dulu/</guid>
<description><![CDATA[“Rasanya enggak ada pemerintahan jaman sekarang yang enggak korup, tapi sebenernya bukan itu aja int]]></description>
<content:encoded><![CDATA[“Rasanya enggak ada pemerintahan jaman sekarang yang enggak korup, tapi sebenernya bukan itu aja int]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Surat Kepada Sahabat: MENTERI DAHLAN ISKAN, SEBUAH PARADOKS]]></title>
<link>http://sjohirin.com/2012/03/01/surat-kepada-sahabat-menteri-dahlan-iskan-sebuah-paradoks/</link>
<pubDate>Wed, 29 Feb 2012 22:28:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>msjohirin</dc:creator>
<guid>http://sjohirin.com/2012/03/01/surat-kepada-sahabat-menteri-dahlan-iskan-sebuah-paradoks/</guid>
<description><![CDATA[Selamat pagi Dar, Kemaren saya menghadiri acara peluncuran buku Dahlan Iskan yang diselenggarakan Gr]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat pagi Dar,</p>
<p>Kemaren saya menghadiri acara peluncuran buku Dahlan Iskan yang diselenggarakan Gramedia di Istora Senayan.</p>
<p>Sudah lama saya mendengar tentang sosok menteri yang fenomenal itu. Bukan saja ia telah mencengangkan banyak orang  karena  telah diangkat Presiden sebagaiDirektur PLN kemudian  Menteri BUMN, tetapi juga karena penampilannya yang sederhana. Diberitakan bahwa kemana-mana  termasuk ke kantor kementeriannya ia hanya pakai baju putih dan sepatu kets, suatu penampilan yang kontras sekali dengan para birokrat dan anggota parlemen kita yang selalu pamer jas, dasi dan batik yang mahal.</p>
<p>Kemaren, dalam acara peluncuran buku itu, saya menyaksikan sendiri kesederhanaan penampilan sang Menteri. Ia memakai celana bahan bewarna hitam dengan kemeja putih yang lengannya digulung gaya Andi Noya. Dan tentu saja lengkap dengan sepatu kets warna biru gelap yang menjadi kesukaannya.  Saya berdecak-decak kagum melihat seorang Menteri dan orang kaya pemilik Jawa Post  berpenampilan seperti itu. Saya menyamakannya dengan penampilan para Menteri di India. Kemana-mana mereka hanya memakai pakaian tradisional India dan mengendarai mobil sederhana produksi India sendiri.</p>
<p>Sebuah harapan muncul di hati saya. Mudah-mudahan budaya kesederhanaan Dahlan Iskan akan menular kepada para pejabat dan anggota parlemen kita sehingga  gerakan &#8220;Cintailah Produksi Dalam Negeri&#8221; bukan hanya slogan kosong belaka.</p>
<p>Dar, setelah acara selesai saya pulang. Kebetulan ketika saya sedang menunggu mobil, saya menyaksikan pemandangan yang sangat paradoks. Sang Menteri naik mobil Mercy S 500 , sebuah mobil yang sangat lebih mewah dari mobil dinas menteri yang sudah sangat mewah.</p>
<p>Maaf Dar, saya harus membagi pengalaman ini kepadamu, karena peristiwa yang saya saksikan kemaren sungguh telah mengganggu tidur saya.</p>
<p>Dar, saya bingung dan sekarang sakit kepala lagi.</p>
<p>Jakarta 29 Pebruari 2012</p>
<p>MS</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[10.000 Warga Jakarta Bersih-Bersih Bareng Menhut]]></title>
<link>http://beritaenak.wordpress.com/2012/02/26/10-000-warga-jakarta-bersih-bersih-bareng-menhut/</link>
<pubDate>Sun, 26 Feb 2012 08:30:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>beritaenak</dc:creator>
<guid>http://beritaenak.wordpress.com/2012/02/26/10-000-warga-jakarta-bersih-bersih-bareng-menhut/</guid>
<description><![CDATA[Sekitar 10.000 warga Jakarta melakukan aksi bersih-bersih Senayan, Jakarta Pusat, dengan Menteri Keh]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sekitar 10.000 warga Jakarta melakukan aksi bersih-bersih Senayan, Jakarta Pusat, dengan Menteri Keh]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[DRAMA "PERTOBATAN YANG SEJATI"]]></title>
<link>http://saparatheresia.wordpress.com/2012/02/23/drama-pertobatan-yang-sejati/</link>
<pubDate>Thu, 23 Feb 2012 16:31:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>saparatheresia</dc:creator>
<guid>http://saparatheresia.wordpress.com/2012/02/23/drama-pertobatan-yang-sejati/</guid>
<description><![CDATA[Pertobatan yang Sejati created by : Th.S : A.P : V.K : O.P : M.W : B.N Pemain : Thresia Sapara sebag]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:center;"><strong>Pertobatan yang Sejati</strong></p>
<p style="text-align:right;">created by : Th.S : A.P : V.K : O.P : M.W : B.N</p>
<p><strong>Pemain :</strong></p>
<ul>
<li><strong>Thresia Sapara sebagai Ratu Theresia</strong></li>
<li><strong>Audia Palit sebagai Mentri Audia</strong></li>
<li><strong>Vinilia Kamuh sebagai Mentri Vini</strong></li>
<li><strong>Ochtavian Pelealu sebagai Pengawal dan Malaikat</strong></li>
<li><strong>Micky Walukow sebagai Penginjil Micky</strong></li>
<li style="text-align:left;"><strong>Bryantt  Ngantung sebagai Penginjil Bryantt </strong></li>
</ul>
<div style="text-align:left;">
<p>Narrator  : Ada sebuah  negara. Dimana negara tersebut sama sekali belum terjamah oleh INJIL  dan masih berada di bawah pemerintahan otoriter, yang di pimpin oleh Ratu Theresia dan mentri-mentri serta pengawalnya.</p>
<p>Ratu Theresia : Hampir seluruh kota di tanah ini telah kita kuasai.Hahaha….(tertawa terbahak-bahak). Apa yang kurang dari kita? Apa? Apa?</p>
<p>Mentri Vini : Tapi, ada wilayah di bagian selatan yaitu Bethlehem belum jatuh ditangan kita!</p>
<p>Ratu Theresia : Apa? Tidak bisa! Semua wilayah harus kita kuasai.</p>
<p>Mentri Audia : Yang saya dengar beberapa minggu lalu  di daerah itu, telah kedatangan dua orang asing. Saya curiga merekalah yang memengaruhi rakyat kita</p>
<p>Ratu Theresia : Apa? Brengsek! Siapa mereka? (dengan wajah yang marah) Berani-beraninya mereka masuk alam daerah kekuasaan saya. Bodoh! Dasar mentri tidak berguna, cepat cari tahu siapa mereka berdua…</p>
<p>Mentri Mentri Vini : Ba…ba…ba…baik ratu(sambil terbata-bata)</p>
<p>Ratu Theresia : Jangan berani kembali sebelum kalian mengetahui siapa mereka. Pengawal(sambil tangan ke atas)</p>
<p>Pengawal : Ini ratu (sambil memberikan minuman)</p>
<p>Ratu Theresia : Minuman apa ini? (sambil melemparkan gelas yang berisi minuman kea rah pengawal) Bodoh! Buatkan saya yang baru!</p>
<p>Pengawal : Baik ratu!</p>
<p>Ratu Theresia : Hei kamu! Jalan jongkok, dan kalian berdua laksanakan tugas kalian!</p>
<p>Mentri Audia : Baiklah ratu,  kami akan pergi.</p>
<p>(Mentri Vini dan Mentri Audia keluar)</p>
<p>Narrator : Setelah menmpuh perjalanan selama satu minggu,  akhirnya kedua mentri tersebut tiba di daerah itu, tetapi sesampainya di sana mereka kebingungan mencari informasi tentang kedua orang tersebut.</p>
<p>Mentri Mentri Vini : kira-kira di mana dua orang brengsek itu berada?</p>
<p>Mentri Audia : Ya, di mana mereka? Mengapa mereka sulit di temukan? Ilmu apa yang mereka gunakansehingga mereka sangat sulit di lacak. Sialan!</p>
<p>Narrator : Sementara kedua mentri itu mencari informasi tentang dua orang penginjil itu,  di salah satu tempat di wilayah itu ternyata  kedua orang yang mereka cari sedang menginjil.</p>
<p>Penginjil Micky : Saudara-saudara sesungguhnya kerajaan Allah sudah dekat</p>
<p>Penginjil Bryant :Maka dari itu bertobatlah!</p>
<p>Narrator : Sementara itu, kedua  menteri tersebut terus mencari dan dari kejauhan mereka melihat kerumunan orang banyak.</p>
<p>Mentri Audia : Apa yang sementara mereka lakukan di sana?</p>
<p>Mentri Vini : Aku juga tidak tahu, ayo kita selidiki.Siapa tahu kita dapat menemukan informasi tentang kedua orang yang kita cari.</p>
<p>Narrator : Kedua menteri itu pun pergi menuju kerumunan orang banyak.</p>
<p>Mentri Vini : Siapa mereka ?Berani-beraninya mereka melakukan perkumpulan, tanpa sepengetahuan Ratu!!!(Sambil menunjuk kedua penginjil itu)</p>
<p>Mentri Audia : Bukannya  mereka adalah penginjl yang kita cari?</p>
<p>Mentri Vini : Ya, itu mereka.</p>
<p>Mentri Audia : Ayo, kita menghampiri mereka ?(Sambil terus berjalan ke kerumunan orang banyak) owowow ternyata d sini ya tempat kalian menyebarkan ajaran sesat.</p>
<p>Mentri Vini : Dasar para nabi palsu. Kalian tidak lebih dari sekumpulan sampah. Cuihhh……..( sambil meludah )</p>
<p>Penginjil Micky : Minta maaf. Kami datang dengan maksud yang baik. Alangkah baiknya, apabila kita saling kenal dulu ( sambil mengulurkan tangan )</p>
<p>Mentri Audia : ( menepak tangan Penginjil Micky ) Berani-beraninya kau ya!!! Kalian tidak tahu siapa kami? Kami adalah mentri Ratu Theresia yang berkuasa di Negara ini</p>
<p>Penginjil Bryant : Oh,, maksud kami datang ke sini adalah untuk menginjil. Karena kami mendapat penglihatan dari Allah yang di sorga bahwa di negara ini telah d kuasai oleh kegelapan.</p>
<p>Mentri Vini : Jadi, kalian ke sini untuk menghina negara yang di pimpi Ratu Theresia ?</p>
<p>Mentri Audia : Pemerintahan Ratu Theresia adalah yang terbaik di dunia ini.</p>
<p>Penginjil Micky : Tapi,,,,,</p>
<p>Mentri Audia : Ah diam kau ! Enyahlah dari Negara kami.</p>
<p>( sambil mendorong kedua penginjil tersebut.</p>
<p>Penginjil Bryant : Semoga Tuhan memberkati kalian saudara-saudara.</p>
<p>Narator : Akhirnya kedua penginjil tersebut menyembunyikan diri di suatu tempat, namun tidak keluar dari wilayah tersebut. Karena mereka telah mendapatkan penglihatan dari Allah untuk menyelamatkan iman orang-orang di wilayah tersebut. Mereka menuju ke suatu tempat dan bergumul di sana.</p>
<p>Penginjil Micky : Tuhan sadarkanlah saudara-saudara kami karena mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat.</p>
<p>Penginjil Bryant :Berikanlah kami kesabaran dalam memberitakan injilMu. Biarkanlah kehendakMu yang jadi, bukan kehendak kami, Amin. ( Penginjil Micky dan Penginjil Bryant berdoa sambil berlutut )</p>
<p>Narator : Tiba-tiba terdengar suara yang merupakan suara Tuhan……….</p>
<p>Suara : Hai anak-anakku janganlah kamu lelah dan putus asa dalam melaksanakan tugas ini. Aku akan terus menyertai kalian anak-anakku</p>
<p>( suara itu pun hilang )</p>
<p>Penginjil Bryant : Saudaraku, itukah suara Tuhan?</p>
<p>Penginjil Micky : Ya benar. Kau tahu itu suara Tuhan. Seperti apa yang di firmankan Tuhan kita tidak boleh putus asa dan menyerah.</p>
<p>Penginjil Bryant : Kita harus berhasil menyadarkan orang-orang itu, terlebih khusus pemerintahan Ratu Theresia.</p>
<p>Penginjil Micky : Tapi, bagaimana kita harus melakukannya? Mentri-mentri itu terus mencari kita.</p>
<p>Penginjil Bryant: Untuk sementara waktu, kita menginjil dulu di tempat-tempat terpencil.</p>
<p>Penginjil Micky : Lalu bagaimana jika mentri itu tetap mendapatkan kita?</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Kalau pun mereka tetap mendapatkan kita, maka kita harus tetap menghadapi mereka, tentunya dengan kesabaran. Siapa tahu mereka akan luluh mendengar perkataan kita!!</p>
<p>Penginjil Micky : Baiklah saudaraku.</p>
<p>Narator : Sesuai rencana kedua penginjil tersebut melakukan penginjilan di tempat yang bersifat tersembunyi.</p>
<p>Sementara itu ke dua mentri Ratu Theresia terus mencari mereka.</p>
<p>Mentri Audia : Kemana lagi kta harus mencari mereka?</p>
<p>Mentri Vini : Apakah mereka masih ada di kota ini?</p>
<p>Mentri Audia : Bukannya waktu itu kita telah mengusir mereka?</p>
<p>Mentri Vini : Ya itu benar! Berarti karena takut,  mereka langsung lari.Hahahaha…….</p>
<p>Mentri Audia : Dasar para pecundang!!Apakah hanya begitu saja kemampuan mereka? Baru ditakuti seperti itu, mereka langsung menyerah dan pergi.</p>
<p>Mentri Vini :  Sekarang waktunya kita kembali dan memberitahukan hal ini kepada ratu.</p>
<p>Mentri Audia : Ya, dan pasti ratu akan senang mendengar berita ini dan pastinya lagi gaji kita akan bertambah. Hahahaha….</p>
<p>Narator : Kedua mentri itu pun kembali ke istana, karena menurut mereka ke dua penginjil itu sudah pergi dan takkan kembali. Namun tanpa sepengetahuan mereka, ke dua penginjil tersebut masih berada di wilayah tersebut dan terus menginjil.</p>
<p>Sementra itu di kerajaan…</p>
<p>Ratu : Pengawal……(sambil berteriak)</p>
<p>Pengawal : Ya ratu…</p>
<p>Ratu : Sudah satu minggu kedua mentri pergi, tapi sampai saat ini mereka belum juga kembali, apakah kau tahu mengapa?</p>
<p>Pengawal : Mohon maaf ratu aku tidak tahu.</p>
<p>Ratu : Dasar bodoh! Kamu ada di sin untuk ku mintai pendapat! Sekali lagi aku tanya mengapa mereka belum kembali?</p>
<p>Pengawal : Apakah mungkin mereka belum mendapatkan ke dua orang asing itu, Ratu?</p>
<p>Ratu : Apa? Hanya mencari kedua orang itu saja mereka tak bisa? Dasar kerja mereka memang tak becus. Lalu apa yang akan kita lakukan??(Sambil berpikir)</p>
<p>Pengawal : Mohon maaf ratu, bagaimana jika kita menunggu 2 hari lagi. Jika mereka belum dating, aku akan menyusul mereka.</p>
<p>Ratu : (sambil berpikir) Hhmmm…. Boleh juga ide mu.</p>
<p>2  hari kemudian.</p>
<p>Ratu : Pengawal…</p>
<p>Pengawal : Ya ratu ?</p>
<p>Ratu : 2 hari telah berlalu, tapi belum ada tanda-tanda kedatangan ke dua mentri bodoh itu. Sekarang juga siapkan barang-barang mu dan pergilah menyusul mereka.</p>
<p>Pengawal : Baik Ratu.</p>
<p>Narator : Ketika pengawal itu sedang mempersiapkan barang-barangnya, tiba-tiba sampailah kedua mentri itu.</p>
<p>Mentri-Mentri : Sembah hormat kami, Ratu…</p>
<p>Ratu Theresia : Oh… Kalian telah kembali rupanya. Baguslah, jadinya aku tidak perlu susah-susah menyuruh pengawal itu menyusul kalian. Ada berita apa? Apakah kedua orang asing itu telah pergi?</p>
<p>Mentri Audia : Sejauh ini, mereka tidak kelihatan lagi.</p>
<p>Mentri Vini : Dan kami yakin, bahwa mereka telah pergi setelah kami mengusir dan mengancam mereka di depan umum.</p>
<p>Ratu Theresia : Baguslah kalau demikian adanya. Sekarang, pergilah dan jangan lupa beritahukan kepada pengawal itu, bahwa dia tidak jadi pergi menyusul kalian.</p>
<p>Mentri-Mentri : Baik Ratu.</p>
<p>Narator : Beberapa minggu telah berlalu, kehidupan di kerajaan kembali seperti dahulu kala. Tidak ada kekhawatiran di raut muka ratu seperti beberapa minggu yang lalu. Tetapi, pada kenyataannya, tanpa sepengetahuan Ratu Theresia dan kedua mentrinya, kedua penginjil masih terus mengijil, walaupun terdapat sedikit ketakutan di benak mereka. Bahkan, tanpa sepengetahuan kedua penginjil ini juga, mereka pun telah berada di daerah kedudukan sang Ratu.</p>
<p>Tiba-tiba……</p>
<p>Pengawal : (Sambil terengah-engah)Ratu, Ratu, Ratu…</p>
<p>Penginjil, penginjil…..</p>
<p>Ratu Theresia : Ada apa ini?Penginjil? Apa yang kamu maksudkan? Aku tidak mengerti(Ratu kebingungan)</p>
<p>Pengawal : Ratu, penginjl itu ada di daerah ini. Mereka masih ada.</p>
<p>Ratu Theresia : Penginjil? Siapa mereka?</p>
<p>Pengawal : Mereka itu kedua orang asing yang ratu khawatirkan beberapa minggu yang lalu.</p>
<p>Ratu Theresia : Apa? Jadi, mereka masih ada di daerah kekuasaanku. Berani-beraninya mereka. Sekarang, panggil kedua mentri itu.</p>
<p>Pengawal : Baik Ratu…</p>
<p>Beberapa menit kemudian</p>
<p>Kedua Mentri dan Pengawal : Sembah hormat kami, Ratu.</p>
<p>Ratu Theresia : Apa-apaan kalian. Dasar mentri bodoh! Kerja kalian tidak pernah beres.</p>
<p>Mentri Vini : Apa yang Ratu maksudkan? Kami tidak mengerti.</p>
<p>Mentri Audia : Ya, Ratu. Apa kesalahan kami?</p>
<p>Ratu Theresia : Apa? Kalian tidak tahu kesalahan kalian?</p>
<p>Pengawal, apa kamu tidak memberitahukan kepada mereka ?</p>
<p>Pengawal : Maaf Ratu. Aku melakukan hanya sesuai apa yang ratu perintahkan, yaitu memanggil mereka.</p>
<p>Ratu Theresia : Sekarang, beritahukan kepada mereka apa yang kamu lihat.</p>
<p>Pengawal : Begini, seperti apa yang kalian katakan, bahwa kedua orang asing itu telah pergi, teapi pada kenyataannya, tadi aku melihat kedua penginjil itu ada di kota ini dan mereka sedang menginjil.</p>
<p>Mentri Audia : Mohon maaf Ratu, kami kira mereka telah pergi.</p>
<p>Ratu Theresia : Baiklah, kali ini aku ampuni kalian. Sekarang, kalian pergi dan cari kedua penginjil itu, lalu bawa mereka kemari. Jika mereka tidak mau, pakai cara kekerasan. Mengerti ?</p>
<p>Kedua Mentri dan Pengawal : Mengerti Ratu.</p>
<p>Narator : Di sebuah tempat terpencil di kota itu, kedua penginjil itu sedang menginjil.</p>
<p>Tiba-tiba…..</p>
<p>Pengawal : Berhenti-berhenti!!</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Ada apa ini ?</p>
<p>Mentri Vini : Ada apa ? Jangan pura-pura bodoh. Masa kalian lupa dengan kami berdua.</p>
<p>Penginjil Micky : Maaf saudara, kami masih ingat kepada kalian. Tetapi, apa yang kami lakukan lagi, sehingga kalian kemari dan memberhentikan penginjilan kami ?</p>
<p>Mentri Audia : Apa kalian lupa, kalian tidak boleh menginjil di daerah kekuasaan Ratu. Berani-beraninya kalian kemari, apa kalian tidak tahu bahwa ini daerah kedudukan kerajaan?</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Kami hanya melakukan tugas kami. Apa kalian tidak tahu tentang…..</p>
<p>Pengawal : Argh… tidak usah banyak penjelasan. Pokoknya sekarang kalian berdua ikut kami untuk menghadap Ratu Theresia.</p>
<p>Penginjil Micky : Tapi, kami masih harus menginji.</p>
<p>Mentri Vini : Jika kalian tidak mau, kami akan gunakan cara kekerasan.</p>
<p>Mentri Audia : Ayo, lekas ikut kami.</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Tapi, kami belum bisa.</p>
<p>Pengawal : Apa ?(Dengan marah, pengawal langsung memukul penginjil Penginjil Penginjil Bryantt)</p>
<p>Penginjil Micky : Hei, apa yang kamu lakukan ?</p>
<p>Pengawal : Oh…Rupanya ada yang mau membela(Pengawal pun memukul pula penginjil Penginjil Micky)</p>
<p>Narator : Saat itu, terjadi pemukulan oleh pengawal dan kedua mentri Ratu Theresia kepada kedua penginjil. Namun, kedua penginjil itu tidak membalas, tetapi mereka tetapi juga tidak mau meninggalkan penginjilan mereka. Hingga akhirnya, kedua penginjil itu pun tidak berdaya. Dan dibawanyalah kedua penginjil itu menghadap ratu.</p>
<p>Pengawal : Ratu, inilah kedua orang itu.</p>
<p>Ratu Theresia : Oh, jadi kalian yang telah membuat rakyatku  berubah pikiran.</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Kami tidak merubah pikiran mereka. Andalah yang merubahnya.</p>
<p>Ratu Theresia : Apa ?</p>
<p>Penginjil Micky : Ya, itu benar. Sesungguhnya rakyat anda mempunyai pemikiran yang benar dalam Kristus. Tetapi, dengan pemerintahan anda yang otoriter,  pikiran mereka terpengaruh dan menjadi tidak benar.</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Ya, kami hanya meluruskan pikiran mereka kembali.</p>
<p>Mentri Vini : Diam kalian!</p>
<p>Ratu Theresia : Jadi, menurut kalian pemerintahanku tidak benar. Enak saja, kalian berkata demikian. Di dunia ini, pemerintahankulah yang paling benar. Lihat saja kekayaan yang aku miliki.</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Tetapi, kebenaran itu bukan di ukur dari harta. Harta duniawi hanya akan anda nikmati di dunia ini saja. Kebenaran dalam Kristuslah yang abadi.</p>
<p>Mentri Audia : Diam kamu…</p>
<p>Ratu Theresia : Terserah apa kata kalian. Begini saja, jika kalian pergi atau mengikuti pemerintahanku, maka aku akan melepaskan kalian. Bagaimana?</p>
<p>Kedua penginjil : Kami tidak mau.</p>
<p>Ratu Theresia : Apa( Sambil menarik rambut kedua penginjil)? Lalu, apa yang kalian inginkan ?</p>
<p>Penginjil Micky :Kami hanya melakukan tugas sesuai Amanat Agung yang dititahkan Yesus pada saat sebelum Ia naik ke sorga?</p>
<p>Ratu Theresia : Amanat Agung ? Apa itu ? Persetan dengan semua itu. Sekarang, pilihlah kalian mau mengikut kami atau tidak?</p>
<p>Kedua penginjil : Sampai maut menjemput, kami tetap tidak mau.</p>
<p>Ratu Theresia : Pengawal!! Bawa kedua orang ini ke penjara.</p>
<p>Pengawal : Baik Ratu.</p>
<p>Hei kalian, ikut aku!!</p>
<p>Narator : Kedua penginjil itu pun dipenjara. Tibalah waktu pada malam hari, ketika sang ratu tertidur, datanglah seorang sosok berpakain putih yang merupakan malaikat Tuhan ke dalam mimpinya</p>
<p>Malaikat : Hai, anakku. Sesungguhnya apa yang ada dalam diri kamu saat ini, bukanlah kamu yang sebenarnya.</p>
<p>Ratu Theresia : Siapa kamu ? Apa yang kamu maksudkan ?</p>
<p>Malaikat : Kamu tidak perlu tahu siapa aku.</p>
<p>Ratu Theresia : Lalu, apa yang kamu maksudkan tadi?</p>
<p>Malaikat : Ya, sesungguhnya kamu adalah milik Kristus. Kamu telah dipilih Tuhan untuk menjadi pemimpin atas negeri ini. Tetapi, kamu telah menyalahgunakan hal tersebut.</p>
<p>Ratu Theresia : Lalu, jika demikian. Mengapa aku tetap berada dalam kejayaan ? Mengapa aku tidak terpuruk dalam kemiskinan ? Aku selalu berhasil, dengan apa yang aku miliki.</p>
<p>Malaikat : Itu hanya bersifat sesaat, anakku. Tuhan masih membiarkanmu menikmati kejayaannmu, karena Dia ingin melihatmu berubah. Dia ingin engkau sadar, bahwa sebenarnya apa yang engkau miliki adalah dari pada-Nya.</p>
<p>Ratu Theresia : Apakah benar demikian ?</p>
<p>Malaikat : Ya, anakku. Jika, kamu tetap berada dibawah kehidupan iblis, yaitu kehudupan yang seperti sekarang. Maka, kamu akan kehilangan segalanya.</p>
<p>Ratu Theresia : (Diam sejenak)</p>
<p>Lalu,apa yang harus aku lakukan?Aku tidak   mengenal apa-apa? Aku harus belajar dari siapa?</p>
<p>Malaikat : Belajarlah dari kedua penginjil yang engkau penjarakan itu.</p>
<p>Ratu Theresia : Apakah mereka mau ?</p>
<p>Malaikat : Untuk itulah mereka berada di daerah kekuasaanmu. Mereka akan senantiasa membimbingmu.</p>
<p>Narator : Tiba-tiba sosok itu hilang, dan sadarlah sang ratu dari mimpinya. Saat itu, waktu telah menunjukkan pagi hari. Teringatlah ia akan mimpinya, lalu di panggilnyalah kedua mentri dan pengawalnya.</p>
<p>Kedua mentri dan pengawalnya itu pun dating dan ia menceritakan mimpinya.</p>
<p>Setelah itu….</p>
<p>Mentri Audia : Mohon maaf ratu, saya pikir iti memang merupakan perintah yang harus ratu dengarkan.</p>
<p>Mentri Vini : Ya, sebenarnya saya juga sudah merasa ada yang ganjil dengan kehidupan kita yang demikian, ratu.</p>
<p>Pengawal : Lalu, apa yang akan kita lakukan sekarang, ratu?</p>
<p>Ratu Theresia : Sekarang, pergilah lepaskan kedua penginjil itu dan bawa merka kemari.</p>
<p>Pengawal : Baik Ratu…</p>
<p>Beberapa menit kemudian…</p>
<p>Ratu Theresia : Sebelumnya, kami meminta maaf atas tindakan kami selama ini. Apa kalian mau memafkan kami?</p>
<p>Penginjil Micky : Ya, tentu saja. Itu merupakan tugas kami, untuk saling memafkan.</p>
<p>Ratu Theresia : Kami sadar bahwa pemerintahan ini telah berada di jalan yang salah, bukan pada kebenaran seperti yang telah kalian katakan.Untuk itu, kami menyesali perbuatan kami selama ini. Kami mau bertobat. Apa kalian mau membantu kami ?</p>
<p>Penginjil Penginjil Bryantt : Apa kalian sungguh-sungguh ?</p>
<p>Ratu, kedua mentri, dan pengawal : Ya, kami sungguh-sungguh.</p>
<p>Kedua Penginjil : Ya, baiklah. Kami akan membantu kalian.</p>
<p>Narator : Akhirnya, mereka pun bertobat dan kembali ke jalan yang benar, yaitu di dalam Kristus. Ratu Theresia pun menjalankan pemerintahannya dengan adil dan bijaksana, dan tentunya dalam kebenaran Kristus. Itulah pertobatan yang sejati.</p>
<p align="center">Tamat</p>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Beasiswa Menteri (part 2)]]></title>
<link>http://rinoutomo.wordpress.com/2012/02/15/beasiswa-menteri-part-2/</link>
<pubDate>Tue, 14 Feb 2012 19:47:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>RINOUTOMO</dc:creator>
<guid>http://rinoutomo.wordpress.com/2012/02/15/beasiswa-menteri-part-2/</guid>
<description><![CDATA[Oke, lanjut dari tulisan sebelumnya&#8230; Jadi ceritanya saya disini ingin menyampaikan sebuah gaga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Oke, lanjut dari tulisan sebelumnya&#8230;</p>
<p>Jadi ceritanya saya disini ingin menyampaikan sebuah gagasan. Sebuah pemikiran praktis tentang untuk membuat kementerian Indonesia lebih berprestasi.</p>
<p> </p>
<p>Gagasannya adalah: <strong>Beasiswa Menteri</strong></p>
<p>Maksudnya bukan beasiswa yang diberikan dari kementerian, tetapi beasiswa yang hanya diperuntukkan untuk siswa/mahasiswa yang ingin menjadi menteri.</p>
<p> </p>
<p>Sederhananya seperti ini, dibuka pengumuman mengenai beasiswa menteri.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Judul:<strong> Calon Menteri Masa Depan</strong></p>
<p>Isi: Program ini adalah program beasiswa khusus yang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa/i yang bercita-cita ingin menjadi menteri. Beasiwa yang diberikan berupa biaya kuliah di universitas dan biaya hidup selama 1 tahun penuh. Sebanyak 6 bidang kementerian akan dibuka tahun ini. Bagi pelamar harap memenuhi persyaratan utama yang dijelaskan sebagai berikut</p>
<p>Syarat: </p>
<p>1. Tuliskan bidang kementerian apa yang diminati</p>
<p>2. Tuliskan tujuan untuk 1 tahun kinerja serta prestasi yang akan dicapai bidang kementerian</p>
<p>3. Tuliskan metode yang akan digunakan untuk mencapai tujuan dan prestasi tersebut</p>
<p>4. Tulisan dibuat dalam bentuk karya tulis sebanyak maksimum 5 halaman.</p>
<p> </p>
<p>Bidang kementerian yang dibuka:</p>
<p>1. Kementerian Pemuda dan Olahraga</p>
<p>2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan</p>
<p>3. Kementerian Komunikasi dan Informatika</p>
<p>4. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal</p>
<p>5. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral</p>
<p>6. Kementerian Perhubungan</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p> </p>
<p>Nantinya akan disaring dari jumlah pelamar yang masuk, mengenai gagasan yang ada. Selanjutnya dipilih siapa yang bisa merencanakannya dengan baik. Tanggung jawab dunia perkuliahan tetap jadi prioritas utama. Tidak perlu syarat IP, namun apabila terlihat siapa yang mempunyai gagasan paling terencana dengan nilai indeks prestasi yang memukau, maka dialah calon terbaik untuk diloloskan.</p>
<p> </p>
<p>Selanjutnya akan ada <strong>Rumah Dinas Menteri</strong></p>
<p>Rumah dinas menteri ini adalah sebuah rumah tinggal yang berisi &#8220;Menteri&#8221; terbaik dari masing2 bidang kementerian. Mahasiswa akan dipantau kehidupannya, dan gagasan kementeriannya akan dibawa ke Departemen yang berhubungan dan yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan untuk mengawasi gagasan yang mereka sampaikan tersebut. Kinerja para Menteri akan di evaluasi setiap akhir bulan.</p>
<p> </p>
<p>Kira-kira seperti itu programnya&#8230;</p>
<p> </p>
<p>Tujuan dari program beasiswa ini adalah mengajak teman2 mahasiswa untuk berpikir jauh ke depan, khususnya bidang kementerian yang ada di negara kita. Dampaknya mahasiswa akan lebih sadar akan realita bangsa ini. Mereka akan berpikir dan berlatih lebih dulu mengenai solusi permasalahan bangsa. </p>
<p> </p>
<p>Semoga berhasil para calon &#8220;Menteri&#8221; !!</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Memuaskan Seks Pasangan Anda]]></title>
<link>http://caramembuatblogwordpress.wordpress.com/2012/02/11/memuaskan-seks-pasangan-anda/</link>
<pubDate>Sat, 11 Feb 2012 22:00:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>caramembuatblogwordpress</dc:creator>
<guid>http://caramembuatblogwordpress.wordpress.com/2012/02/11/memuaskan-seks-pasangan-anda/</guid>
<description><![CDATA[lelakiterbaik.com lelakiterbaik.com adalah portal untuk mengintimkan pasangan suami isteri; Kami tel]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<span class='embed-youtube' style='text-align:center; display: block;'><iframe class='youtube-player' type='text/html' width='640' height='390' src='http://www.youtube.com/embed/Pn3lSSwXYx0?version=3&#038;rel=0&#038;fs=1&#038;showsearch=0&#038;showinfo=1&#038;iv_load_policy=1&#038;wmode=transparent' frameborder='0'></iframe></span>
<p>lelakiterbaik.com lelakiterbaik.com adalah portal untuk mengintimkan pasangan suami isteri; Kami telah beroperasi sejak 2008 Khidmat yang kami berikan adalah profesional; Maklumat peribadi dan privacy anda terjamin bersama kami. Kami akan memastikan maklumat anda dirahsiakan. Bungkusan dijamin rahsia, tiada seorang pun yang akan tahu isi kandungannya; Kami telah beroperasi sejak 2008 Silalah beli dengan yakin, anda pasti sukakannya lelakiterbaik.com menawarkan produk lelaki seperti LIBIDO GEL, VIMAX ORIGINAL CANADA, VIMAX HERBS, VIMAX EXTENDER, PHERO-X, PHEROMONES, PLAYBOY MEDICAL DEVICE, PELOOP RING, LIBIDO OIL, MALE EDGE, ANDROPENIS GOLD, PY-GOLD. Ia bertujuan untuk menyelesaikan masalah seksual lelaki, pancutan pramatang, masalah rumahtangga, minyak urutan zakar, pil membesarkan dan memanjangkan zakar lelaki, pewangi pemikat wanita, masalah mati pucuk, pump lelaki, masalah tenaga batin,tahan lama, ubat kuat, masalah kesuburan, memekatkan airt mani dan meningkatkan kemampuan seksual dan menaikkan nafsu seks lelaki. Selain itu, lelakiterbaik.com turut menawarkan produk untuk wanita seperti PUMP PAYUDARA, THANYAPORN, TONGKAT AJIMAT MADURA, MYSTIQUE SWISS, PHEROLINS. Produk ini adalah untuk untuk membesarkan dan menggebukan payudara atau buah dada wanita, merapatkan faraj wanita, meningkatkan kemampuan seksual wanita, membentuk tubuh yang menarik, pewangi untuk menggoda suami, mengetatkan faraj, menyelesaikan masalah dingin seksual. Untuk lebih produk sila layari: LELAKI <b>&#8230;</b></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pejabat Anti Pancasila?]]></title>
<link>http://mulutpejabat.wordpress.com/2012/02/02/pejabat-anti-pancasila/</link>
<pubDate>Thu, 02 Feb 2012 07:41:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>Guh</dc:creator>
<guid>http://mulutpejabat.wordpress.com/2012/02/02/pejabat-anti-pancasila/</guid>
<description><![CDATA[Dari membaca tulisan Estihandini saya tahu bahwa ada 2000 orang di Pontianak yang dianggap tidak lay]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Dari membaca <a href="http://estihandini.wordpress.com/2012/01/30/dongeng-absurd-awal-pekan-2/">tulisan</a> Estihandini saya tahu bahwa ada 2000 orang di Pontianak yang dianggap tidak layak jadi warga negara Indonesia, hanya karena tidak memeluk agama yang disediakan pemerintah.</p>
<p>“Kalau tidak ada agama, mereka tidak layak jadi warga negara Indonesia,” ungkap nggota  Komisi D DPRD Kalbar yang bernama Miftah.</p>
<p>Pendapat itu didukung oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten Landak, Mudjazie Bermawie yang segera menginstruksikan kepada pembina dan penyuluh agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan  Konghucu untuk mengajak 2000 warga tersebut masuk salah satu “agama pemerintah”.</p>
<p>Sementara itu ICRP, melalui ketua Umumnya Musdah mulia menyatakan bahwa perilaku pejabat serperti itu Anti Pancasila dan inkonstitusional.</p>
<p>Penasaran plus bingung. Saya kirim aduan ke Menteri saja. Beliau harusnya paling mengerti soal Hukum dan HAM di Indonesia. Semoga (jika ada) jawabannya, tidak mendukung semangat pecah belah beralasan agama.</p>
<p>Email seperti dibawah ini telah saya kirim lewat <a href="itjen@kemenkumham.go.id">email</a>, juga lewat <a href="http://www.kemenkumham.go.id/kontak-kami/31-kontak-kemenkumham/4-pengaduan-masyarakat">kontakform</a>-nya <a href="http://www.kemenkumham.go.id">kemenkumham</a>.</p>
<hr />
<blockquote><p>Kepada YTH Bapak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.</p>
<p>Sebagaimana dikutip Pontianakpost.com pada 08/01/2012 kemarin (screnshot terlampir), H. MIFTAH anggota fraksi PPP DPRD KALBAR mengatakan bahwa 2000 warga Kabupaten Landak tidak layak tinggal di Indonesia jika tidak punya agama.</p>
<p>Berita tersebut juga menyebutkan bahwa Kepala Kementerian Agama Kabupaten Landak, Mudjazie Bermawie, mengatakan hal senada dan menginstruksikan kepada pembina dan penyuluh agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu untuk mengajak 2000 warga tersebut masuk salah satu “agama pemerintah”.</p>
<p>Sedangkan menurut Musdah Mulia dari ICRP-Indonesian Conference on Religion and Peace, perilaku dua pejabat seperti itu adalah inkonstitusional dan anti Pancasila (screenshot terlampir juga).</p>
<p>Saya dan banyak warga negara yang awam soal hukum jadi bingung, apakah benar mereka inkonstitusional dan anti Pancasila? Bagaimana status hukum 2000 warga tersebut? Dan sebenarnya, yang disebut “inkonstitusional” dan “konstitusional” itu seperti apa?</p>
<p>Jika memang perilaku dua pejabat tersebut yang anti Pancasila, bagaimana statusnya menurut hukum Indonesia? Dapatkah pejabat-pejabat seperti itu segera disingkirkan dari pemerintahan agar tidak terus melakukan pembusukan dan memecah belah kerukunan warga?</p>
<p>Terimakasih.</p>
<p>URL terkait:</p>
<ol>
<li><a href="http://pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&#38;id=104780">PontianakPost</a></li>
<li><a href="http://icrp-online.org/012012/post-1145.html">icrp-online.org</a></li>
</ol>
<p>Screenshot:<br />
1. <a href="http://bayimg.com/oamJOAAdf">http://bayimg.com/oamJOAAdf</a><br />
2. <a href="http://bayimg.com/PAmJbAADF">http://bayimg.com/PAmJbAADF</a></p>
<p>Terimakasih.</p></blockquote>
<p>Semoga segera ada jawabannya <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Catatan:<br />
1#Ketika tulisan ini saya buat dan ajukan pada editor, pontianakpost.com sedang tidak bisa dibuka dari Firefox saya. Untunglah sudah ada screenshot.</p>
<p>2#Skrinsut seperti dibawah terpaksa diunggah di bayimg karena kontakform kemenkumham tidak mendukung attachment. Versi email saya attach seperti biasa.</p>
<p><a href="http://mulutpejabat.files.wordpress.com/2012/02/icrp-online-musdah-mulia.png"><img class=" wp-image-286 alignnone" style="margin-left:10px;margin-right:10px;" title="ICRP Online - Musdah Mulia" src="http://mulutpejabat.files.wordpress.com/2012/02/icrp-online-musdah-mulia.png?w=162&#038;h=300" alt="" width="162" height="300" /></a><a href="http://mulutpejabat.files.wordpress.com/2012/02/pontianakpost-online.png"><img class=" wp-image-285" style="margin-left:10px;margin-right:10px;" src="http://mulutpejabat.files.wordpress.com/2012/02/pontianakpost-online.png?w=91&#038;h=300" alt="" width="91" height="300" /></a></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jamil Khir Baharom: "Iran Adalah Penunjang Dunia Islam"]]></title>
<link>http://shiiteandproud.wordpress.com/2012/01/25/jamil-khir-baharom-iran-adalah-penunjang-dunia-islam/</link>
<pubDate>Wed, 25 Jan 2012 02:01:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>ax</dc:creator>
<guid>http://shiiteandproud.wordpress.com/2012/01/25/jamil-khir-baharom-iran-adalah-penunjang-dunia-islam/</guid>
<description><![CDATA[Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Senator Mejar Jeneral (B) Datuk Seri Jamil Khir Baharom berkata]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Menteri di Jabatan Perdana Menteri, Senator Mejar Jeneral (B) Datuk Seri Jamil Khir Baharom berkata]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sang Wartawan Plus-plus "Dahlan Iskan"]]></title>
<link>http://pakdenulis.wordpress.com/2011/12/21/sang-wartawan-plus-plus-dahlan-iskan/</link>
<pubDate>Wed, 21 Dec 2011 12:14:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>Pakde Kaconk</dc:creator>
<guid>http://pakdenulis.wordpress.com/2011/12/21/sang-wartawan-plus-plus-dahlan-iskan/</guid>
<description><![CDATA[Istilah di atas saya ambil dari sebuah artikel  tentang sepak terjang Pak Dahlan Iskan dan terkumpul]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://pakdenulis.files.wordpress.com/2011/12/211.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-134" title="21" src="http://pakdenulis.files.wordpress.com/2011/12/211.jpg?w=286&#038;h=300" alt="" width="286" height="300" /></a></p>
<p>Istilah di atas saya ambil dari sebuah artikel  tentang sepak terjang Pak Dahlan Iskan dan terkumpul dalam sebuah buku yang berjudul &#8220;Indonesia Habis Gelap Terbitlah Terang : Kisah Inspiratif Dahlan Iskan, Gaya Wartawan Mengelola Kelistrikan&#8221;. Buku yang saya beli di sebuah pameran buku islam di Malang memang sengaja saya pilih karena saya tidak menemukan buku pak Dahlan Iskan yang berjudul &#8220;Ganti Hati&#8221;.</p>
<p>Belum lama saya kenal Pak Dahlan Iskan skalipun saya sudah tahu bahwa dulu beliau memimpin Jawa Pos dengan menjadi CEO Jawa Pos Group hingga besar seperti sekarang. Bahkan sekalipun ada <em>space</em><em> </em>yang disediakan di halaman depan Jawa Pos untuk tulisan beliau,jarang saya hiraukan apalagi saya baca. Namun belum lama ini akhirnya terungkap lah kehebatan beliau apalagi ketika menangani PLN, sebuah perusahaan Listrik negara. Ntah saya lupa awal mula kenapa kok sampe &#8220;<em>kesengsem</em>&#8221; dengan beliau hingga saya cari profil beliau di internet, lalu baca-baca sepak terjang beliau dan akhirnya menemukan buku di atas. Yang jelas yang saya inget dari beliau adalah beliau sosok orang yang sangat low profile, berani, pekerja keras dan cerdas dalam menghasilkan solusi-solusi.</p>
<p>Masih tajam dalam ingatan saya bahwa beliau ketika &#8220;diturunkan&#8221; dari dirut PLN dan diangkat menjadi Menteri BUMN, ketika diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi beliau berkomentar bahwa sedang jalan-jalan dan mencari rute terdekat menuju kantor barunya jika dilalui dengan jalan kaki dari rumahnya. LUAR BIASA!! itu kesanku ketika mendengar bliau menyatakan seperti itu. Dengan <em>style</em><em> </em> bliau yang khas yaitu kemeja lengan panjang (yang lengannya dilipat hingga siku) sepatu <em>keds</em><em> </em>maka sudah menjadi pembeda ditengah semua menteri atau penjabat berpenampilan perlente dengan dasi, jas bermerek, tas bermerek, sepatu bermerek, bahkan mobil mewah yang selalu digunakan. Mungkin masih ingat beberapa waktu yang lalu sempat panas di pemberitaan televisi tentang Pejabat yang selalu menggunakan fasilitas mewah namun kerjanya ntah apa. Saya berharap sih,memang aq yang gak update info terkait kinerja-kinerja mereka.</p>
<p>Belum lagi terobosan-terobosan yang dilakukan oleh pak Dahlan Iskan ketika dia menjadi Dirut PLN sehingga paling tidak mengurangi permasalahan-permasalahan yang terjadi di tubuh PLN. Gerakan Sehari Sejuta Sambungan dan mengurangi pemadaman listrik hingga 9 kali perpelanggan pertahun dimana sebelumnya terjadi 150 kali setahun. Pemikiran yang seolah tidak pernah terfikirkan ini terjadi dan dilakukan oleh Pak Dahlan ISkan yang notabene diklaim bukan &#8220;orang listrik&#8221;. Namun justru mampu menyelesaikan permasalahan ketimbang dari dulu dipimpin oleh &#8220;orang listrik&#8221;.</p>
<p>Bliau sekarang diangkat oleh SBY menjadi Menteri BUMN. Setelah prestasinya di PLN bliau diangkat di menjadi menteri. Banyak langkah yang beliau lakukan tidak lama setelah menjadi Menteri BUMN. Baru 1 kali saya baca tulisan beliau semenjak menjadi Menteri ya itu<em> </em><em>Manufacturing hope</em><em> </em>dan satu lagi yang saya baca baru tadi siang yaitu berita beliau tentang akan melawan perampok uang negara. Ntah trobosan baru apalagi yang akan di lakukan oleh Pak Dahlan Iskan di BUMN ini, tapi yang jelas saya optimis bahwa BUMN akan menjadi lebih baik dari sebelumnya.</p>
<p>Salut saya dengan Beliau. Ditengah kondisi bangsa indonesia yang penuh dengan koruptor, pejabat yang bermewah-mewahan namun masih ada orang sehebat pak Dahlan Iskan. Jadi pengen bertatap muka langsung dengan bliau. <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Wa Cau.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menteri Naik KRL, Hanya ada satu orang...!]]></title>
<link>http://transportationindonesia.wordpress.com/2011/12/05/menteri-naik-krl-hanya-ada-satu-orang/</link>
<pubDate>Mon, 05 Dec 2011 09:57:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>ROSESman</dc:creator>
<guid>http://transportationindonesia.wordpress.com/2011/12/05/menteri-naik-krl-hanya-ada-satu-orang/</guid>
<description><![CDATA[Pejabat naik kereta dengan kereta khusus, di Indonesia bukanlah hal yang istimewa. Pejabat naik kere]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;">Pejabat naik kereta dengan kereta khusus, di Indonesia bukanlah hal yang istimewa. Pejabat naik kereta dengan pengawalan ketat, apalagi ini&#8230; ah apalagi ini, hal yang biasa juga. Pejabat mo inspeksi mendadak (katanya), tahu-tahu lokasi yang mau didatangi sudah bersih, rapi, dan terlihat bagus&#8230; ini juga bukan hal yang aneh di sini. Sudah biasa sistem kebut semalam kok.<!--more-->Tapi kalau ada pejabat yang tiba-tiba naik kereta, tanpa pengawalan, tanpa perlakuan khusus (tanpa mengosongkan gerbong, pengawalan, dsb) dan itu terjadi di negeri ini, hehehe&#8230;. selama saya tinggal di negeri ini, baru satu orang yang melakukannya baru-baru ini. Orang yang memang nyentrik, orang yang memang tidak merasa perlu memperebutkan jabatan, dan yang pasti selalu membuat gebrakan. Yups, Menteri BUMN Kabinet 2.1 (akibat reshufle) yaitu Pak Dahlan Iskan.</p>
<div id="attachment_272" class="wp-caption aligncenter" style="width: 490px"><a href="http://transportationindonesia.files.wordpress.com/2011/12/img00272.jpg"><img class="size-full wp-image-272" title="Pak Dahlan Iskan Naik KRL Tanpa Pengawalan" src="http://transportationindonesia.files.wordpress.com/2011/12/img00272.jpg?w=480&#038;h=360" alt="" width="480" height="360" /></a><p class="wp-caption-text">Pak Dahlan Iskan Naik KRL Tanpa Pengawalan</p></div>
<p style="text-align:justify;"> Isyu pola operasional KRL yang bernama Loop Line rupanya menarik minat beliau untuk mencobanya. Salah seorang kawan milis mengaku melihat dia tetapi tidak sempat bertegur sapa. Memang Pak Dahlan tidak naik KRL pada jam sibuk, beliau naik KRL dari stasiun Depok jam 08.00 WIB dimana sebagian pekerja sudah sampai di kantor (seharusnya, kalau KRL yang dinaikinya tidak telat). Namun, &#8216;keberanian&#8217; beliau untuk mencoba merasakan transportasi rakyat yang murah meriah ini patut dihargai.</p>
<p style="text-align:justify;">Kenapa kita perlu menghargai, karena pejabat-pejabat perkeretapian sendiri (mulai dari DirjenKA, Direktur PTKA/KCJ, bahkan sampai middle managementnya tidak berani naik KRL ekonomi tanpa pengawalan). Makanya saya penasaran sekali, seberapa sering para Pejabat PTKA/KCJ menikmati produknya sendiri&#8230; tanpa pengawalan.</p>
<div class="wp-caption aligncenter" style="width: 551px"><a href="http://humasda1.wordpress.com/" target="_blank"><img class="  " title="Menhub, DirjenKA, Dirut KCJ, dan Kadaop 1 PTKA" src="http://humasda1.files.wordpress.com/2011/11/menhub-dan-dirjen.jpg?w=541&#038;h=360" alt="Pejabat Menikmati Gerbong KRL Kosong" width="541" height="360" /></a><p class="wp-caption-text">Menhub, DirjenKA, Dirut KCJ, dan Kadaop 1 PTKA</p></div>
<p style="text-align:justify;">Beberapa waktu ketika Menhub baru dilantik, beliau bersama beberapa pejabat perkeretaapian ramai-ramai berkunjung ke Stasiun Parungpanjang dengan KRL Commuter Line. Namun, sayangnya mereka naik dengan memisahkan dari penumpang umum padahal penumpang jalur ini bukanlah penumpang padat. Cukup kontras bukan? Dahulu sih pernah ada salah seorang pejabat PTKA di Daop 1 (sebelum dipisahkan dari KCJ), yang berani naik KRL di pagi hari untuk meninjau setiap stasiun. Sayangnya pula, isyu yang beredar beliau tidak disenangin para anak buahnya, terutama para kepala stasiun, karena tiba-tiba muncul di stasiun dan meminta membersihkan stasiun yang kumuh. Dan akhirnya beliau pun dimutasi ke posisi lain.</p>
<p style="text-align:justify;">Bahkan, dari berita <a title="Dahlan Iskan Sidak KRL" href="http://metro.vivanews.com/news/read/269594-dahlan-iskan-sidak-pola-baru-rute-krl" target="_blank">di sini</a>, para pejabat PTKA pun terkejut saat mengetahui Pak Dahlan ikut dalam kereta ekonomi. Sepertinya mereka mencoba untuk &#8216;meminimalisir&#8217; kekecewaan Pak Dahlan terhadap mereka dengan menunggu di Stasiun Manggarai dan menyarankan beliau naik KRL mengambil rute Loop Line dari Jatinegara. Beberapa pendapat beliau tentang perbaikan sistem perjalanan KRL yang baru ini juga perlu diapresiasi karena beliau lebih melihat kemampuan daya angkut berdasarkan kapasitas gerbong/kereta bukan karena jadwal.</p>
<p style="text-align:justify;">Ya mudah-mudahan, dengan Pak Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN dapat membawa kebaikan bagi perkeretaapian Indonesia, walau hanya tersisa 3 tahun saja. Maju terus, Pak Dahlan&#8230; kami mengharapkan bantuan Bapak dalam memperbaiki transportasi masal ini.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jangan Sambut Mewah Pejabat Pusat, Kata 3 Menteri Hari Ini]]></title>
<link>http://mulutpejabat.wordpress.com/2011/12/02/jangan-sambut-mewah-pejabat-pusat-kata-3-menteri-hari-ini/</link>
<pubDate>Fri, 02 Dec 2011 07:54:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>Alex©</dc:creator>
<guid>http://mulutpejabat.wordpress.com/2011/12/02/jangan-sambut-mewah-pejabat-pusat-kata-3-menteri-hari-ini/</guid>
<description><![CDATA[Oh, betapa girang dan bahagia hati kami, pembayar pajak di negeri ini, membaca celoteh tiga menteri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Oh, betapa girang dan bahagia hati kami, pembayar pajak di negeri ini, membaca celoteh tiga menteri dalam <a href="http://www.detiknews.com/read/2011/12/02/141455/1781140/10/3-menteri-setuju-pejabat-pusat-jangan-disambut-mewah-bila-ke-daerah?9922022">berita hari ini</a>, bahwa <em>pejabat pusat jangan disambut kemewahan bila melakukan kunjungan ke daerah</em>, bahwa <em>kesederhanaan harus diutamakan</em>, bahwa <em>salah satu tujuannya untuk efisiensi anggaran.</em></p>
<p><em></em>Dan bahwa Dahlan Iskan bersabda, &#8221;Sangat setuju. Saya bahkan sudah melakukan itu. Menurut saya harus disederhanakan dan sekarang sudah berjalan,&#8221; katanya di kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta.</p>
<p>Dan bahwa Tifatul Sembiring Sang Menkominfo -yang begitu profesional di bidang Kominfo sehingga <a href="http://www.detikinet.com/read/2011/10/16/143149/1745102/328/menkominfo-kaget-sms-premium-dihentikan">kaget saat SMS premium yang bertarif mewah itu distop</a> karena berat praduga menjadi ketiak para maling pulsa rakyat Indonesia- pun setuju dengan kesederhanaan saat melakukan kunjungan ke daerah, hingga curhat betapa pengalamannya selama ini, kadang bahkan gubernur saja tidak menjemputnya, bahkan mobil pun kerap mencari sendiri di daerah dan ala kadarnya. Lengkap dengan kata-kata bijak laksana sufi nan qana&#8217;ah: &#8220;Enggak ada saya disambut, kita bukan raja kok. Kita nggak suka mewah-mewah.&#8221;</p>
<p>Dan bahwa Sang Menkop UKM, Tuan Syarif Hasan pun mengangguk sepakat akan hal demikian, dengan alasan setuju efisiensi dalam kunjungan pejabat pusat ke daerah, meski pun bermain kata dengan kalimat, &#8221;Meriah itu tergantung. Kalau meriah buat saya, belum tentu buat orang lain.&#8221;</p>
<p>Semua &#8220;bahwa dan bahwa&#8221; itu sungguh mengharukan nian. Ditambah lagi dengan konon-isasi betapa Kemenkum HAM -kementerian yang keteteran menutupi <a href="http://ruanghati.com/2010/01/12/inilah-perbedaan-penjara-mewah-di-indonesia-dan-di-luar-negeri/">mewahnya penjara napi-napi VVIP serupa bui si Ayin di negara timur yang konon lebih adil-beradab-dengan-pancasila dibanding negara lain</a>- sudah mengedarkan surat edaran agar acara penyambutan meriah tidak diadakan lagi untuk jajaran kementerian yang dipimpinnya. Semua penyambutan harus dilakukan sesederhana mungkin.</p>
<p>Kami senang sekali. Selaku pembayar pajak di negeri ini &#8211; baik dengan mengantongi NPWP atau cuma membeli barang berpajak serupa rokok- kami sungguh senang hati. Kami yang selama ini berjalan kaki, naik kendaraan, atau angkutan umum, dan terpaksa mesti minggir karena iring-iringan para menteri tiba dari Jakarta; boleh berharap parade kemewahan serupa <a href="http://anarkidiri.wordpress.com/2010/07/20/parade-kekuasaan-dan-orang-orang-di-pinggiran/">iring-iringan jaman kerajaan membuat Jaka Tinggir tersingkir ke pinggir dalam kisah klasik Tanah Jawa itu</a>, tidak akan menjadi pemandangan paling menyebalkan di mata kami yang mencari rezeki di bawah kolong langit yang tidak senyaman tunjangan Tuan-tuan menteri.</p>
<p>Kami senang sekali sehingga berharap lagi, lagi dan lagi -seperti pencandu togel yang sudah dibodohi mimpi berkali-kali- agar semua celoteh bijak Tuan-tuan menteri di berita hari ini, bukan cuma menebar sensasi janji tapi menuai caci maki di kemudian hari.</p>
<p>Amin.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[SBY Dan Menteri-menterinya: Bagaimana Bapak Begitu Anak]]></title>
<link>http://mulutpejabat.wordpress.com/2011/12/02/sby-dan-menteri-menterinya-bagaimana-bapak-begitu-anak/</link>
<pubDate>Fri, 02 Dec 2011 07:23:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>Alex©</dc:creator>
<guid>http://mulutpejabat.wordpress.com/2011/12/02/sby-dan-menteri-menterinya-bagaimana-bapak-begitu-anak/</guid>
<description><![CDATA[Jadi begini kata berita: JAKARTA &#8211; Dalam sambutan Sidang Kabinet Paripurna hari ini, Presiden]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Jadi begini kata berita:</p>
<blockquote><p>JAKARTA &#8211; Dalam sambutan Sidang Kabinet Paripurna hari ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegur kinerja para menterinya yang dinilai lamban dalam memberikan respons.</p>
<p>&#8220;<strong>Terkait daya tanggap yang menjadi ciri good govermance. Saya mau beri koreksi, sistem pelaporan cepat sering tidak berjalan dengan baik. Saya beri contoh, ketika ada peristwa ambruknya jembatan di Sungai Mahakam, saya terima berita itu dengan SMS yang masuk dan berita di media massa, bukan dari sistem. Padahal itu sudah berjalan satu jam</strong>,&#8221; keluh SBY dalam sambutan sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2011).</p>
<p>Kendati demikian, untuk kasus ini SBY masih bersyukur karena bisa mendapatkan laporan langsung dari pihak-pihak yang turun ke lapangan. “Alhamdulillah, saya bisa berkomunikasi langsung yang sedang di lapangan, dengan Kapolda meski (saya) sedang tidak di lapangan,” ujarnya.</p>
<p>Infomasi semacam ini menurut SBY sangat penting karena akan dijadikan bahan dalam mengambil kebijakan. &#8220;Boleh laporan sementera, kemudian apa yang harus dilakukan, ketika saya panggil Menko Kesra dan pejabat terkait yang tentu bertanggung jawab mengelola semuanya itu. Seperti ini harus cepat sampai ke saya. Saya koreksi, dan Menko Kesra dan Menteri PU langsung mau berangkat ke Mahakam,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Jembatan Kutai Kertanegara yang membelah Sungai Mahakam ambruk pada Sabtu 26 November 2011 lalu. Dalam insiden ini 20 orang tewas, 17 orang hilang, dan puluhan lainnya menderita luka-luka.</p></blockquote>
<p>Begitu kata <a href="http://news.okezone.com/read/2011/12/02/337/537006/laporan-menteri-lelet-sby-ngamuk-di-sidang-kabinet">sumber berita</a>, dengan cetak tebal dari penulis sendiri.</p>
<p>Tuan Presiden, anda lupa pada ujar-ujar lama ini: Like father like son. Bagaimana bapak begitu anak. Lupakah?</p>
<p>Bukankah Tuan Presiden juga seringkali lamban memberitakan apa kebijakan, melaporkan apa tindakan, kepada rakyat Tuan yang Tuan klaim memilih Tuan jadi Presiden? Tuan cuma bereaksi lekas dan cepat jika berkenaan dengan pribadi Tuan, keluarga Tuan, atau partai Tuan, dan itu juga melalui saluran yang sama, baik untuk urusan nasional atau personal: media massa, dimana Tuan berkata &#8220;prihatin&#8230;.prihatin&#8230;prihatin&#8230;&#8221; laksana zikir.</p>
<p>Begitu mudah, Tuan Presiden, menjadi pemimpin selama ini. Cukup mencari kambing hitam pada sistem yang notabene adalah sistem pemerintahan Tuan sendiri, di bawah telapak kaki Tuan sendiri.</p>
<p>Jadi bagaimana, Tuan? Apakah akan memberesi sengkarut birokrasi bertele-tele di bawah kabinet Tuan selama ini, atau jika kelak ada jembatan runtuh, kapal karam, pesawat jatuh, kereta tabrakan, Tuan cuma akan mencari pion-pion dari mulai menteri sampai penjaga pintu kereta api lagi untuk jadi tumbal pencitraan Tuan di depan rakyat negeri ini betapa Tuan sedih dan tak berdaya apa-apa? Kami menanti. Masih menanti. Hingga nanti Tuan berganti, mungkin dengan seorang wanita bernama Ani atau seorang saudagar bernama Bakrie.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jembatan Kukar Ambruk, Komisi V akan Panggil Menhub &amp; Menteri PU]]></title>
<link>http://caridisinipastiada.wordpress.com/2011/11/27/jembatan-kukar-ambruk-komisi-v-akan-panggil-menhub-menteri-pu/</link>
<pubDate>Sun, 27 Nov 2011 12:46:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>caridisinipastiada</dc:creator>
<guid>http://caridisinipastiada.wordpress.com/2011/11/27/jembatan-kukar-ambruk-komisi-v-akan-panggil-menhub-menteri-pu/</guid>
<description><![CDATA[TV :. detikNews Berita Minggu, 27/11/2011 17:18 WIB Jembatan Kukar Ambruk, Komisi V akan Panggil Men]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><img src="http://caridisinipastiada.files.wordpress.com/2011/11/wpid-jembatan-kukar-ambruk-komisi-v-akan-panggil-menhub-amp-menteri-pu.gif" align="left" style="margin-right:5px;" />  TV :.       detikNews Berita       Minggu, 27/11/2011 17:18 WIB <br />   Jembatan Kukar Ambruk, Komisi V akan Panggil Menhub &#38; Menteri PU   M Aminuddin &#8211; detikNews<br />   .articleshare</p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
