<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>musrenbang &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/musrenbang/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "musrenbang"</description>
	<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 14:00:58 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Menelusuri Belantara Perencanaan dan Penganggaran]]></title>
<link>http://syukriy.wordpress.com/2009/11/26/menelusuri-belantara-perencanaan-dan-penganggaran/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 10:58:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>syukriy</dc:creator>
<guid>http://syukriy.wordpress.com/2009/11/26/menelusuri-belantara-perencanaan-dan-penganggaran/</guid>
<description><![CDATA[Reformasi Sejauh ini Sejak dicanangkannya kebijakan desentralisasi yang dialamatkan ke level daerah,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Reformasi Sejauh ini Sejak dicanangkannya kebijakan desentralisasi yang dialamatkan ke level daerah,]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bappeda Ende Bahas RPJMD]]></title>
<link>http://pasinda.wordpress.com/2009/07/14/bappeda-ende-bahas-rpjmd/</link>
<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 12:51:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>pasinda</dc:creator>
<guid>http://pasinda.wordpress.com/2009/07/14/bappeda-ende-bahas-rpjmd/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Frans Obon ENDE &#8212; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende dengan me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Oleh Frans Obon</p>
<p>ENDE &#8212; Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Ende dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan  menggelar musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Ende lima tahun ke depan sebagai panduan dan tonggak bagi penyusunan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pengukuran pencapaian bupati dan wakil bupati selama lima tahun mendatang.</p>
<div id="attachment_35" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-35" title="bappeda" src="http://pasinda.wordpress.com/files/2009/07/bappeda.jpg?w=300" alt="Kepala Bappeda Domi M Mere dan Dion Ali" width="300" height="200" /><p class="wp-caption-text">Kepala Bappeda Domi M Mere dan Dion Ali</p></div>
<p>Dalam Musrenbang dua hari, Jumat hingga Sabtu (3-4/7) komisi-komisi akan membahas secara lebih detail prioritas-prioritas yang akan diakomodasi dalam RPJMD tersebut dan para pendamping ahli akan memberikan masuka-masukan demi mengkristalisasi pemikiran dan langkah-langkah strategis.</p>
<p>Kepala Bappeda Ende Dominikus M Mere mengatakan, RPJMD yang akan dihasilkan ini tentu saja tidak bisa menampung seluruh aspirasi orang perorangan, tetapi paling tidak  keterlibatan banyak pihak dalam pembahasannya mencerminkan sebagian besar aspirasi masyarakat dan dokumen RPJMD ini akan menjadi pedoman bagi SKPD untuk menyusun program.</p>
<p>Bupati Ende Don Bosco M Wangge dalam sambutan pembukaan Musrenbang menegaskan bahwa regulasi pemerintah mengharuskan bupati dan wakil bupati terpilih sudah menyusun RPJMD sebagai perwujudan visi dan misi tiga bulan setelah dilantik. Dia bilang RPJMD ini diharapkan dapat merangkum sebanyak mungkin aspirasi masyarakat yang akan tercermin dalam prioritas-prioritas program pembangunan ke depan. Dokumen ini, katanya, akan menjadi acuan bagi SKPD merancang dan menyusun program. “Program-program ini akan dibiayai oleh APBD dan sumber-sumber lainnya,” kata Bupati.<br />
<!--more--><br />
Tetapi Bupati meminta SKPD bekerja keras dan mengimplementasikan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD karena ke depan dia akan menggunakan kontrak performance atau kontrak kinerja dalam menempatkan pejabat.  “Kepala SKPD yang lemah lunglai akan diganti oleh yang lebih muda, yang lebih energik,” katanya.</p>
<p>Bupati menegaskan, masukan peserta dalam Musrenbang ini akan memberi gambaran bahwa dokumen RPJMD adalah produk pemerintah dan masyarakat sehingga pemerintah dan masyarakat membangun komitmen bersama menuju Ende Lio Sare Pawe. Dia mengatakan, dia menyatukan frasa Ende Lio Sare Pawe dan bukan Ende Sare Lio Pawe ingin menegaskan bahwa masyarakat Ende Lio harus sejahtera lahir dan batinnya. Sebab kata sare hanya menekankan penampilan fisik dan pawe berarti sejahtera.  Dia mengubahnya menjadi Ende Lio Sare Pawe mau menunjukkan bahwa masyarakat sejahtera itu bukan hanya pakaiannya, bukan penampilan fisiknya saja.</p>
<div id="attachment_37" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-37" title="bappeda4" src="http://pasinda.wordpress.com/files/2009/07/bappeda4.jpg?w=300" alt="Ketua DPRD Ende Titus M Tibo dan Abraham Badhu. photo by frans obon" width="300" height="200" /><p class="wp-caption-text">Ketua DPRD Ende Titus M Tbo dan Abraham Badhu. photo by frans obon</p></div>
<p>Bupati menyebutkan delapan misi pembangunan selama lima tahun ke depan. Pertama, mewujudkan kualitas keamanan, ketertiban, kesejahteraan sosial dan kehidupan  beragama; kedua, meningkatkan akses dan kualitas pendidikan; ketiga, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan; keempat, meningkatkan perekonomian rakyat; kelima,  menumbuhkan budaya lokal untuk mendukung pariwisata; keenam, meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang hukum dan penataan birokrasi menuju tata pemerintahan yang baik; ketujuh, meningkatkan pembangunan infrastruktur, dan delapan, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.</p>
<p>“Mohon masukan dari semua pihak yang berkehendak baik untuk membangun daerah,” kata Bupati.</p>
<p>Usai acara pembukaan, dengan moderator Dionisius Ali, Kepala Bappeda Dominikus M Mere mempresentasikan paparan umum soal RPJMD. Dokter Domi menyajikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat Kabupaten Ende di segala bidang seperti kondisi pendidikan, kesehatan, pertanian dan peternakan, infrstruktur.</p>
<p>Secara ringkas dia menggambarkan kondisi riil masyarakat Kabupaten Ende sekarang dan pencapaian-pencapaian yang diperoleh pemerintahan lalu. Presentasi ini dimaksudkan agar peserta mendapatkan situasi sekarang dan coba membahas rencana strategis lima tahun ke depan. Ada bidang yang mengalami kemajuan setahun terakhir, tapi ada pula bidang yang turun, meskipun persentasenya kecil.</p>
<p>Menurut dia, pendidikan dan kesehatan akan mempengaruhi produktivitas masyarakat. Dengan demikian, pendidikan dan kesehatan penting untuk proses produksi ekonomi. “RPJMD ini akan jadi paradigma bagi SKPD dalam menyusun program yang implementatif,” katanya.</p>
<p>Dia mengingatkan agar RPJMD ini disesuaikan dengan RPJMD provinsi dengan fokus Anggur Merah (Anggaran untuk Rakyat Menuju Sejahtera). Dia juga berjanji akan menata kembali Perda Tata Ruang.<br />
Dalam sesi diskusi yang berlangsung dua termin, peserta meminta agar memasukkan data  ratio perbandingan guru dan murid. Termasuk orientasi pembangunan harus difokuskan pada manusia, terutama yang miskin dan tak berdaya.</p>
<div id="attachment_36" class="wp-caption alignleft" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-36" title="bappeda2" src="http://pasinda.wordpress.com/files/2009/07/bappeda2.jpg?w=300" alt="Romo Domi Nong Pr memberikan input. photo by frans obon" width="300" height="200" /><p class="wp-caption-text">Romo Domi Nong Pr memberikan input. photo by frans obon</p></div>
<p>“Kita tidak bertanya di sana ada siapa, tetapi di sana ada apa. Sehingga orientasi pembangunan kita berpusat pada apa (entah barang atau uang) tetapi bukan orientasi pada siapa di sana. Konsepnya bagus tapi dalam praksisnya tidak. Diharapkan agar orientasi pembangunan kita  diarahkan pada siapa terutama  orang miskin, orang yang terpinggirkan,” kata Romo Domi Nong Pr.</p>
<p>Firmus Ole Besu bicara pentingnya mutu pendidikan. Karena bupati dalam kampanye dan programnya menekankan pendidikan, maka perlu menggenjot mutu pendidikan. Sebab hampir tiap daerah membuka lembaga pendidikan tinggi. Yang harus ditawarkan Ende adalah mutu pendidikan, jika Ende mau jadi pusat pendidikan di Flores.*</p>
<p>Flores Pos, 4 Juli 2009 &#124;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PEMBANGUNAN UNTUK RAKYAT]]></title>
<link>http://decib.wordpress.com/2009/05/23/pembangunan-untuk-rakyat/</link>
<pubDate>Sat, 23 May 2009 04:25:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abula Chaya</dc:creator>
<guid>http://decib.wordpress.com/2009/05/23/pembangunan-untuk-rakyat/</guid>
<description><![CDATA[Dari sisi Untuk Rakyat sebagaimana diuraikan dalam postingan sebelumnya yang berjudul DARI, OLEH, DA]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div align="justify"><b>Dari</b> sisi <b>Untuk Rakyat</b> sebagaimana diuraikan dalam postingan sebelumnya yang berjudul DARI, OLEH, DAN UNTUK RAKYAT <a href="http://decib.wordpress.com/2009/05/19/dari-oleh-dan-untuk-rakyat/">di sini</a>, kita mendapati ketentuan mengenai musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan). Ketentuan tersebut merupakan aplikasi dari demokrasi pembangunan. </p>
<p>Pada perhelatan tersebut, aspirasi masyarakat dari tingkat RT/RW, kelompok masyarakat di tampung dan dibicarakan secara terbuka untuk disepakati urutan prioritasnya. Urutan prioritas tersebut di formulasi dalam Berita Acara yang berisi Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Desa / Kelurahan, serta diperjuangkan oleh Delegasi Desa / Kelurahan. Proses ini berlanjut secara benjenjang ke atas mulai dari Kecamatan, Kabupaten, Provinsi hingga akhirnya di Pusat (tingkat nasional).</p>
<p><!--more-->
<p>Akan tetapi, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan musrenbang ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan, khususnya mengenai keterwakilan perempuan dan masyarakat miskin. Hal tersebut karena sosialisasi dan internalisasi Teknis Musrenbang belum dirasakan sampai ke tingkat desa /kelurahan. Padahal Petunjuk Teknis Musrenbang sebagai mekanisme demokratisasi pengalokasian pembangunan tersebut sangat perlu di pahami oleh para pelaku (stakeholder) di tingkat desa /kelurahan agar pelaksanaan musrenbang tersebut dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas.</p>
<p>Terlepas dari minimnya sosialiasai tersebut, kita percaya bahwa kemajuan pembangunan akan diraih dan dinikmati bersama manakala rukun-rukunnya dipenuhi. <b>Semoga</b>.</p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pertarungan Hasrat Perencanaan Pembangunan (War of the Will to Development Planning)]]></title>
<link>http://iagusta70.wordpress.com/2009/05/21/pertarungan-hasrat-perencanaan-pembangunan/</link>
<pubDate>Thu, 21 May 2009 12:13:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>iagusta70</dc:creator>
<guid>http://iagusta70.wordpress.com/2009/05/21/pertarungan-hasrat-perencanaan-pembangunan/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Ivanovich Agusta Pembangunan senantiasa ditangkap sebagai area rasionalitas, dan representasiny]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:center;line-height:200%;" align="center"><strong>Oleh Ivanovich Agusta</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Pembangunan senantiasa ditangkap sebagai area rasionalitas, dan representasinya terutama muncul dalam perencanaan. Mula-mula logika kartesian dipraktekkan dengan membuat polaritas kedudukan terbelakang dan posisi maju. Paradigma evolusionisme digunakan untuk menarik garis dari pangkal keterbelakangan menuju ujung kemajuan. Jejak langkah untuk menitinya ditentukan dengan mengambil keputusan yang paling efisien. Statistika memandu untuk memutuskan menolak atau menerima usulan program pembangunan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Keputusan rasional sekaligus bersifat efisien, karena memilih yang termurah di antara alternatif program yang tersedia. Ketika keputusan-keputusan efisiensi direntang melintasi batas waktu, lahirlah perencanaan rasional –atau sejak tahun 1969 dijuluki perencanaan teknokratis.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Keberhasilan aplikasi perencanaan ke dalam proyek pembangunan –diukur dengan tingkat pertumbuhan ekonomi rerata tujuh persen selama periode 1969-1997—acap kali dievaluasi sebagai kemenangan rasio.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Dari titik pangkal demikian, reformasi sejak tahun 1998 lalu dinilai sebagai lahirnya pembangkangan irasionalitas. Ruang perencanaan teknokratis menyusut dan ditambal dengan perencanaan politis dan partisipatif.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;"><strong>Fiksi dan Hasrat Pembangunan </strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Sayang pandangan rasionalitas dalam perencanaan pembangunan tidaklah tepat. Perencanaan memperbincangkan masa depan, padahal selain hari ini dan di sini selalu bersifat fiksius (<em>fictious</em>).</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Statistika sebagai tulang punggung teknokrat juga tidak pernah mencapai tubuh rakyat. Pemerintah sekedar menarik sampel lalu menyusun fiksi tentang kondisi masyarakat. Misalnya Survai Sosial Ekonomi Nasional memperkirakan penduduk miskin suatu kabupaten 16 persen atau 32.561 orang. Namun lantaran bersifat fiksius, dari statistika tersebut tidak pernah diketahui siapakah pemilik tubuh orang miskin dan di manakah tubuh itu tinggal.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Fiksi pembangunan tertulis sangat tebal dalam sejarah Indonesia. Ketika menyusun Rencana Pembangunan Semesta pada tahun 1951, Bung Karno mengakui hasrat pembangunan “&#8230;sudah memanggil-memanggil di ujung cakrawala”, jauh hari di akhir penjajahan Belanda. Pemimpin pergerakan, akunya, selalu memendam hasrat pembangunan sebagai mengisi kemerdekaan.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Setelah mengelilingi tanah air pada tahun 1969, Pak Harto juga menyimpulkan bahwa hasrat rakyat yang baik mestinya tercermin dalam pembangunan. Sebaliknya hasrat buruk mengejawantah sebagai kriminalitas.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Memang teknokrat berhasil menggelar tirai untuk menutupi hasrat pembangunan. Perencanaan dinarasikan sebagai fiksi ilmiah, disimbolkan dengan statistika yang berdarah dingin saat mengambil pilihan program melalui anak-anak angkanya yang impersonal. Pendeknya, narasi pembangunan menjadi fiksi kenetralan, tanpa keberpihakan, dan tanpa landasan ideologis.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Namun hasrat akan pembangunan berulang kali menampakkan dirinya berkelindan dengan hasrat terhadap kekuasaan. Keputusan untuk memilih program selalu ditentukan pihak yang berkuasa. Narasi ilmiah telah menyajikan nampan kekuasaan kepada teknokrat.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;"><strong>Memerangi Hasrat Rakyat</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Tidak mengherankan peralihan kekuasaan berlabel reformasi tahun 1998 dapat dilihat sebagai terbukanya kotak pandora segenap hasrat rakyat untuk memperbaiki kehidupan. Turut tersembul pula hasrat kekuasaan pemimpin anyar dari daerah otonomi baru.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Membeludaknya hasrat kekuasaan rakyat dan pemimpin lokal menyisihkan fiksi ilmiah teknokrat, dan menubuh pada undang-undang sistem perencanaan pembangunan nasional nomor 25 tahun 2004. Rahim undang-undang melahirkan tiga jenis perencanaan pembangunan berbasis rasionalitas, yaitu perencanaan teknokratis, perencanaan <em>top down</em> yang diselenggarakan departemen dan lembaga negara, serta perencanaan <em>bottom up</em> yang disusun pemerintah daerah. Adapun anak bungsu perencanaan irasional yang turut dilahirkan mencakup perencanaan politis dan perencanaan partisipatif.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;"><span lang="EN-US">Perencanaan politis disusun kepala daerah (bupati dan gubernur) atau presiden, didasarkan pada visi dan misi pemimpin politi</span>k<span lang="EN-US"> tersebut. Ketika pemilihan </span>memunculkan pemimpin politik <span lang="EN-US">baru, hampir selalu terjadi perubahan visi dan misi pemerintahan. Diskontinuitas visi dan misi menyulitkan kesinambungan kegiatan pembangunan </span>yang <span lang="EN-US">direncanakan teknokrat</span>. D<span lang="EN-US">iskontinuitas </span>lantas ditandai sebagai kesenjangan <span lang="EN-US">rasionalitas, khususnya </span>pada kesulitannya untuk memprediksi pembangunan jangka panjang<span lang="EN-US">. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;"><span lang="EN-US">Berbeda dari perencanaan teknokratis </span>dengan <span lang="EN-US">metode ilmiah dan positivistik, perencanaan partisipatif disifatkan pada </span>kesepakatan bersama antar pihak. Usulan kegiatan tidak lahir dari fondasi statistika, melainkan melalui permufakatan antara warga biasa, tokoh masyarakat, aparat desa, dan sesekali aparat kecamatan dan kabupaten/kota.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Metode partisipatif dicurigai kalis dari ciri universalitas ilmiah, sehingga musykil dipraktekkan lintas wilayah nusantara. Metode ini juga sukar menentukan ukuran angka keberhasilan dari tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.</p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:200%;"><span> </span>Resistensi penganut rasionalitas perencanaan pembangunan telah memperpanjang perang diskursus terhadap garda pendukung pendekatan partisipatif. Selain dilokalisasi di dalam desa, strategi perang juga dijalankan melalui pendisiplinan tahapan partisipasi.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:36pt;line-height:200%;">Dalam program penanggulangan kemiskinan, pendisiplinan dinamai secara indah sebagai konsep “proses”. Kenyataannya formulir isian setiap tahapan partisipasi diberlakukan seragam ke seluruh lokasi pembangunan. Dimulai dari musyawarah tingkat dusun dan desa, penyusunan proposal, pelaporan kegiatan, hingga serah terima hasil kegiatan. Tak ayal pendisiplinan partisipasi mulai menghilangkan kekuatan multikultural kearifan lokal desa-desa di Indonesia. <span class="MsoFootnoteReference"></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[MEMAKSIMALKAN PELAKSANAAN MUSRENBANG]]></title>
<link>http://sufyansagena.wordpress.com/2009/05/15/memaksimalkan-pelaksanaan-musrenbang/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 14:02:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>sufyansagena</dc:creator>
<guid>http://sufyansagena.wordpress.com/2009/05/15/memaksimalkan-pelaksanaan-musrenbang/</guid>
<description><![CDATA[I. PENDAHULUAN Beberapa minggu terakhir ini,  aktivitas sebagian besar tokoh masyarakat/ kelompok- k]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>I. </strong><strong>PENDAHULUAN</strong></p>
<p>Beberapa minggu terakhir ini,  aktivitas sebagian besar tokoh masyarakat/ kelompok- kelompok potensial masyarakat  yang ada di Desa/ Kelurahan dan Kecamatan  maupun pimpinan satuan kerja perangkat daerah atau kepala SKPD  yang ada di daerah Kabupaten/ kota beserta aparat birokrasi yang terkait lainnya- banyak tersita oleh penyelenggaraan musyawarah perencanaan pembangunan daerah  yang secara berjenjang dilaksanakan mulai dari Desa/ Kelurahan dan Kecamatan.<strong></strong></p>
<p><!--more--></p>
<p>Terjadinya perbedaan- baik dinamika pelaksanaan maupun hasil yang diperoleh pada pelaksanaan musyawarah perencanaan tersebut,  seyogyanya lebih awal dapat  diantisipasi oleh semua pihak yang terlibat-  baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap pelaksanaan musrenbang,  apakah itu dimulai di tingkat komunitas,  musyawarah/ forum antar warga maupun ketika proses itu sudah berada di tingkat Dusun/ Lingkungan- Desa/ Kelurahan ataupun Kecamatan.</p>
<p>Tidak jarang kita dengar, adanya pandangan yang beragam terhadap pelaksanaan musrenbang- sebagian besar yang terlontar adalah  kesan atau respon yang miring setiap kali kegiatan musrenbang dilaksanakan- baik yang disampaikan oleh kelompok masyarakat yang mengikuti kegiatan musrenbang secara langsung maupun oleh warga masyarakat yang tidak mengikuti kegiatan tersebut, yang mengatakan bahwa pelaksanaan musrenbang adalah kegiatan yang sia- sia dan cenderung kurang membawa manfaat buat mereka yang ada di desa.</p>
<p>Mengapa kegiatan dan hasil musrenbang cenderung menjadi kegiatan yang bersifat rutin dan kurang bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkannya ?  keengganan sebagian warga masyarakat untuk tidak berharap banyak pada hasil musrenbang-  tentu tidak lahir begitu saja, sangat boleh jadi itu merupakan akumulasi kekecewaan warga masyarakat atau kelompok- kelompok masyarakat yang selama ini- yang  pada awalnya sangat optimis dan bersemangat mengikuti proses serta berusaha mewarnai pelaksanaan setiap kali musrenbang dilaksanakan, akan tetapi harus rela menerima kenyataan-  bahwa hampir  tidak ada usulan yang telah dirumuskan melalui usulan resmi terakomodir dalam  anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun berikutnya.</p>
<p>Risalah- risalah yang terangkum dan menjadi dokumen perencanaan masyarakat yang sudah dirumuskan pada tingkat bawah-      hasilnya  <strong><em>seringkali tidak nyambung</em></strong> dengan apa yang menjadi kebutuhan mereka, usulan- usulan yang dihasilkan dari pertemuan- pertemuan yang pada awalnya melibatkan warga masyarakat/ kelompok- kelompok yang ada di desa, pada kenyataannya seringkali tidak menjadi produk kebijakan-    apa yang terangkum dalam risalah musrenbang pada akhirnya berbeda dengan kebijakan publik yang ditetapkan kemudian.</p>
<p><strong>II. </strong><strong>MENJADIKAN MUSRENBANG SEBAGAI DOKUMEN PERENCANAAN</strong></p>
<p>Fenomena kekurang percayaan sebagian warga masyarakat dan kelompok masyarakat terhadap pelaksanaan maupun hasil yang diperoleh dari serangkaian pelaksanaan musrenbang secara bertahap tersebut, tidak perlu terjadi dan tidak membuat pihak- pihak pengambil kebijakan menjadi gamang karenanya-  akan tetapi seyogyanya dapat menjadikan sebagai media evaluasi terhadap sejumlah variabel yang dapat mempengaruhi pelaksanaan musrenbang itu sendiri, antara lain :</p>
<p><strong>1. </strong><strong>Memaksimalkan partisipasi masyarakat</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Persoalan partisipasi masyarakat memang menjadi isyu yang terus berkembang dari waktu ke waktu dan diperbincangkan oleh banyak kalangan serta dibanyak tempat malah menjadi topik  yang hangat. Dewasa ini berbagai program pembangunan maupun kegiatan pemberdayaan yang dilakukan- baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh pihak- pihak swasta dan organisasi non pemerintah, senantiasa menekankan perlunya bahkan menjadikan partisipasi masyarakat menjadi persyaratan pertama dalam setiap kegiatan mulai dari : perencanaan, pelaksanaan sampai pada tahap evaluasi kegiatan.</p>
<p>Begitulah fenomenanya, meminjam istilah Yulianto dan Eko Hilal- dalam Partisipasi seremonialnya : partsipasi masyarakat telah menjadi satu icon penting dan telah menjadi jargon ampuh yang hampir dipergunakan oleh semua kalangan- tidak ada program dan kegiatan yang dilaksanakan dewasa ini, tanpa menyebut kata partisipasi.</p>
<p>Lantas bagaimana memaknai partisipasi itu sehingga menjadi  daya perekat yang kuat dalam memaksimalkan proses musrenbang yang sementara dilaksanakan ini ? menurut penulis langkah pertama yang relevan dapat dilaksanakan antara lain         : agar setiap aparat birokrasi pada setiap tingkatan atau setiap pimpinan satuan kerja perangkat daerah dapat menunjukkan komitmen yang tinggi kepada warga masyarakat dengan asumsi bahwa keterlibatan mereka pada setiap tahapan musrenbang adalah sebuah kebutuhan dalam konteks  <strong><em>saling membutuhkan</em></strong>-  pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan, perlindungan dan mengayomi masyarakatnya dan masyarakat membutuhkan pemerintah untuk kemudian bahu membahu  membangun interaksi dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan masyarakat itu sendiri.</p>
<p><strong>2. </strong><strong>Melaksanakan secara konsisten proses musrenbang pada setiap tingkatan.</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Yang perlu digaris bawahi bersama,  bahwa secara khsusus pelaksanaan musrenbang di Kab. Majene yang dilaksanakan tahun ini,  telah mendapat  tempat tertinggi dari kacamata legal formal, oleh karena seluruh proses musrenbang yang dilaksanakan, disamping mengacu kepada petunjuk tekhnis yang biasanya dikeluarkan Departemen dalam negeri bersama dengan Bappenas- yang tidak kalah pentingnya adalah telah ditetapkannya peraturan daerah nomor 1 tahun 2008 Musrenbang.</p>
<p>Oleh karenanya, mengingat musrenbang secara yuridis formal telah memperoleh kedudukan yang kuat- tetapi mengapa kemudian masih ada diantara warga masyarakat ataupun kelompok- kelompok masyarakat- meragukan proses dan hasil yang diperoleh ?  Salah satu aspek yang menurut penulis harus mendapat perhatian bersama- adalah bagaimana agar substansi dan landasan philosofis serta landasan sosiologis perihal ditetapkannya produk hukum yang mengatur tentang musrenbang itu- menjadi prioritas perhatian para pihak.</p>
<p>Substansi pengaturan musrenbang yang antara lain berupa : Prinsip kerja penyusunan perencanaan, pengorganisasian kepesertaan dalam hal ini pelibatan sebanyak mungkin potensi masyarakat secara <strong><em>heterogen</em></strong>, peran lembaga- lembaga kemasyarakatan dalam pelaksanaan musrenbang sampai pada bagaimana mensinergikan rumusan musrenbang tingkat bawah dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah maupun dengan dokumen perencanaan setiap satuan kerja perangkat daerah, manajemen waktu atau durasi waktu pelaksanaan musrenbang- yang biasanya sangat dibatasi dengan alokasi waktu, sudah saatnya mendapat perhatian utama oleh semua pihak yang terlibat dalam proses musrenbang itu sendiri tanpa kecuali.</p>
<p><strong>3. </strong><strong>Melaksanakan secara konsisten rumusan hasil musrenbang pada setiap tingkatan.</strong></p>
<p>Dari pengalaman yang dirasakan selama ini- permasalahan yang kerap muncul setiap kali musrenbang dilaksanakan, antara lain :  disamping  berhubungan dengan proses persiapan dan pelaksanaan musrenbang- yang tidak kalah berpengarunya terhadap  kekurang pedulian  warga masyarakat, juga  disebabkan  karena sebagian besar atau bahkan sangat kurang  daftar  kebutuhan masyarakat yang telah diusulkan secara berjenjang dalam forum musrenbang sebelumnya-  kenyataannya malah tidak terakomodir dalam dokumen perencanaan setelah diproses lebih lanjut. Sebaliknya, ada beberapa kegiatan yang justeru tidak pernah mereka usulkan,  tiba- tiba muncul dan dilaksanakan oleh oknum- oknum tertentu di desa.</p>
<p>Oleh karena itu, sudah waktunya agar semua pihak dapat secara konsisten melaksanakan hasil yang diperoleh dari proses secara berjenjang dari pelaksanaan musrenbang ini, menurut penulis minimal dapat diupayakan agar mulai sekarang saatnya untuk memberikan  <strong><em>rewards yang seimbang </em></strong> atas jerih payah masyarakat yang telah meluangkan waktu dan mencurahkan perhatiannya untuk mengikuti rangkaian melaksanakan musrenbang secara partisipatif- melalui pengawalan hasil musrenbang Desa/ Kelurahan dan Kecamatan, sampai pada proses pembahasan dan penetapannya di tingkat Kabupaten.</p>
<p>Paling tidak- bentuk pengawalan yang dapat diberikan oleh pihak- pihak yang berkompeten dalam proses perencanaan maupun oleh pengambil kebijakan, <strong>pertama</strong> : adalah konsisten mengupayakan agar rumusan usulan musrenbang Desa/ Kelurahan dan Kecamatan tersebut-  usulannya dapat  tetap dan tidak berubah, dengan asumsi bahwa disamping  karena sudah melalui tahapan pembahasan secara berjenjang- dan sekiranya masih ada yang perlu disempurnakan tentu diharapkan hanya pada upaya pengharmonisasian dari tataran tekhnis sehingga sesuai dengan norma dan kaidah sebagaimana yang diharapkan oleh dokumen perencanaan yang sudah ada- tanpa harus mengeleminir usulan tersebut.</p>
<p><strong>Ke dua</strong> : sekiranya pengawalan aspek pertama telah dilaksanakan dan  ternyata tidak memungkinkan untuk diakomodir secara keseluruhan- alternatip lain kemungkinan masih dapat dipergunakan, antara lain : mengupayakan jalan tengah bagaimana mengakomodir usulan masyarakat yang telah dimusrenbangkan tersebut- melalui sebuah kebijakan perencanaan <strong><em>winwin solution</em></strong> yaitu memberikan pembobotan dan prosentase limitatif atas usulan yang terakomodir dari usulan masyarakat-  seperti memberikan batas minimal sekian prosen dari jumlah usulan masyarakat- dapat diakomodir pada penetapan rencana pembangunan tahun berikutnya serta menetapkan sumber pendanaan setiap kegiatan yang telah diusulkan,  seperti mengalokasikan jenis dan bentuk kegiatan yang dapat diarahkan untuk memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, Alokasi dana desa maupun melalui program PNPM baik mandiri perdesaan maupun program P2KP yang ada.</p>
<p><strong>III. </strong><strong>PENUTUP</strong></p>
<p>Ketika garansi hukum telah ditetapkan sebagai upaya memayungi terakomodirnya secara proporsional kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang dirumuskan secara berjenjang dalam proses musrenbang- maka tidak ada jalan lain kecuali- agar semua pihak yang terlibat dalam proses musrenbang mulai dari tingkat terendah sampai dengan kelompok pemangku kebijakan di daerah ini- tetap memprioritaskan usulan masyarakat melalui musrenbang  dalam dokumen perencanaan pembangunan yang memberikan harapan kepastian kepada masyarakat- bahwa diujung seluruh aktivitas yang kita laksanakan sebagai aparat birokrasi dan abdi masyarakat- seharusnya selalu tertuju pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat.<br />
<strong>( ANEGAS NAYFUS. H  / PNS di Majene )</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ Yang Tertunda Akan Diprioritaskan, Pembangunan Daerah Diprioritas]]></title>
<link>http://minahasautara.wordpress.com/2009/03/19/yang-tertunda-akan-dipriorotaskan-pembangunan-daerah-diprioritas/</link>
<pubDate>Thu, 19 Mar 2009 08:41:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>MUC</dc:creator>
<guid>http://minahasautara.wordpress.com/2009/03/19/yang-tertunda-akan-dipriorotaskan-pembangunan-daerah-diprioritas/</guid>
<description><![CDATA[Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) serta Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) Kabupat]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Musrembang Kec. Angkinang ]]></title>
<link>http://puskesmasbamban.wordpress.com/2009/02/23/musrembang-kec-angkinang/</link>
<pubDate>Mon, 23 Feb 2009 15:57:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>drmurid</dc:creator>
<guid>http://puskesmasbamban.wordpress.com/2009/02/23/musrembang-kec-angkinang/</guid>
<description><![CDATA[Musrenbang adalah singkatan dari Musyawarah Rencana Pembangunan. Musrenbang ini suatu proses dari ar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Musrenbang adalah singkatan dari Musyawarah Rencana Pembangunan. Musrenbang ini suatu proses dari ar]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menimbang Kembali Metode Musrenbang ]]></title>
<link>http://fasiljabar.wordpress.com/2009/02/20/menimbang-kembali-metode-musrenbang/</link>
<pubDate>Fri, 20 Feb 2009 11:59:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<guid>http://fasiljabar.wordpress.com/2009/02/20/menimbang-kembali-metode-musrenbang/</guid>
<description><![CDATA[Sekarang kata PARTISIPASI  mungkin sudah menjadi semacam mantra. Praktisi pembangunan masyarakat di ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sekarang kata PARTISIPASI  mungkin sudah menjadi semacam mantra. Praktisi pembangunan masyarakat di ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kerangka Kebijakan untuk keterlibatan warga]]></title>
<link>http://fasiljabar.wordpress.com/2009/02/07/kerangka-kebijakan-untuk-keterlibatan-warga/</link>
<pubDate>Sat, 07 Feb 2009 06:34:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>Redaksi</dc:creator>
<guid>http://fasiljabar.wordpress.com/2009/02/07/kerangka-kebijakan-untuk-keterlibatan-warga/</guid>
<description><![CDATA[Sebuah telaah mengenai kerangka hukum partisipasi warga menjelaskan bagaimana peluang baru ini tumbu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sebuah telaah mengenai kerangka hukum partisipasi warga menjelaskan bagaimana peluang baru ini tumbu]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Peta Permasalahan Dalam Proses Perencanaan dan Penganggaran di Daerah]]></title>
<link>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/17/peta-permasalahan-dalam-proses-perencanaan-dan-penganggaran-di-daerah/</link>
<pubDate>Thu, 17 Jul 2008 02:00:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>syukriy</dc:creator>
<guid>http://syukriy.wordpress.com/2008/07/17/peta-permasalahan-dalam-proses-perencanaan-dan-penganggaran-di-daerah/</guid>
<description><![CDATA[(Refleksi singkat untuk kasus perencanaan dan penganggaran di Kalimantan Timur) Oleh Edy Marbyanto P]]></description>
<content:encoded><![CDATA[(Refleksi singkat untuk kasus perencanaan dan penganggaran di Kalimantan Timur) Oleh Edy Marbyanto P]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Re-view Pedoman Umum Musrenbang]]></title>
<link>http://suarakedu.wordpress.com/2007/11/30/re-view-pedoman-umum-musrenbang/</link>
<pubDate>Thu, 29 Nov 2007 19:33:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>redaksi</dc:creator>
<guid>http://suarakedu.wordpress.com/2007/11/30/re-view-pedoman-umum-musrenbang/</guid>
<description><![CDATA[Re-view Pedoman Umum Musrenbang : Sebuah Upaya Menuju Musrenbang Lebih Partisipatif Proses perencana]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Re-view Pedoman Umum Musrenbang : Sebuah Upaya Menuju Musrenbang Lebih Partisipatif</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Proses perencanaan pembangunan atau yang biasa disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) akan dapat berjalan secara optimal jika terpenuhi dua syarat, yakni (1) Keterbukaan pemerintah daerah dalam memberikan ruang partisipasi masyrakat; (2) Masyarakat merensponnya dengan aktif terlibat. Jika satu diantaranya tidak terjadi maka pelaksanaan Musrenbang tidak akan pernah optimal dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Tatkala, pemerintah telah membuka kran partisipasi selebar-lebarnya namun masyarakat menyambut setengah hati maka tidak pernah terjadi. Demikian halnya, ketika pemerintah masih setengah hati bahkan menutup kran partisipasi, sekuat apapun respon keinginan masyarakat ingin melibatkan diri, hal itu tak akan pernah terjadi pula. Jadi, keduanya harus sadar akan peran masing-masing.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Pada pelaksanaan Musrenbang tahun 2007 di Kabupaten Magelang ini, FORLISMA melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi pelaksanaan Musrenbang dari tingkat desa hingga kabupaten. Hasil Monev menunjukan bahwa kekurangoptimalan Musrenbang dikarenakan : (1) kekurangpahaman dan ketidaktahuan masyarakat terkait pelaksanaan Musrenbang; (2) Keengganan pemerintah untuk lebih melibatkan masyarakat dalam Musrenbang. Dua kesimpulan tersebut berujung pada lemahnya regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang sebagai sebuah entitas demokrasi adalah pengejawantahan UU 25/2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang dijabarkan dalam SEB Kepala BAPPENAS dan Mendagri tentang Pedoman Umum Musrenbang. Turunan SEB tersebut pada tingkat kota/kabupaten dijabarkan dalam SE Bupati/Walikota yang mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan dan Teknis (Juklak/Juknis) Musrenbang.</p>
<p style="text-align:justify;">Di kabupaten Magelang, SE Bupati yang mengatur hal itu menunjukkan banyak kelemahan yang berdampak pada tidak optimalnya keterlibatan masyarakat dalam Musrenbang pada semua tingkatan, sehingga perlu dilakukan sebuah perbaikkan guna lebih mengakomodasi pemangku kepentingan dalam masyarakat. Guna perbaikan tersebut, FORLISMA bersama BAPPEDA sudah melakukan penggalian masalah serta pengkritisan melalui serangkaian diskusi serial internal dan juga bersama masyarakat, serta workshop (lokakarya) sebanyak dua kali (4 September 2007 dan 29 Oktober 2007). Hasil diskusi dan workshop tersebut oleh BAPPEDA digunakan sebagai bahan acuan dalam menyusun Pedoman Umum dan Petunjuk Pelaksanaan Musrenbang di Kabupaten Magelang pada 2008 nanti.</p>
<p style="text-align:justify;">Beberepa poin kritis yang menurut FORLISMA perlu di-review adalah :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Point peserta Musrenbang yang belum dijabarkan secara rinci siapa saja yang boleh mengikuti atau hadir. Ini menjadikan multitafsir panitia penyelenggara, sehingga yang diundang pun belum merepresentasikan pemangku kepentingan dalam masyarakat. Terkait hal ini, FORLISMA menginginkan adanya penjabaran yang lebih rinci dalam point peserta ini.</li>
<li>Point panitia penyelenggara juga perlu mendapat perhatian. Kepanitiaan masih belum melibatkan komponen masyarakat, masih didominasi oleh aparatur. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan untuk lebih memberikan ruang masyarakat untuk terlibat sehingga masyarakat menjadi merasa memiliki Musrenbang tersebut. Selama ini seolah-olah Musrenbang adalah milik aparatur saja.</li>
<li>Fungsi dan arti penting Musrenbang sebagai sebuah proses perencanaan menyeluruh belum terjabarkan juga. Aparatur dan masyarakat masih menganggap bahwa Musrenbang terutama Musrenbangdes adalah sebuah forum perencanaan untuk pengajuan pembangunan yang dibiayai oleh APBD. Padahal dalam forum tersebut juga dibahas tentang hal-hal mana saja yang dapat dibiayai oleh APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Jadi tidak semuanya diusulkan ke APBD Kabupaten. Hal ini perlu diperjelas sehingga diharapkan akan dapat meminimalisir &#8220;limbah&#8221; Musrenbang.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Ketiga poin tersebut menurut FORLISMA adalah yang paling kritis dan penting untuk di-review agar Musrenbang menjadi lebih partisipatif. Untuk itulah, setelah kami melakukan serangkaian evaluasi Pedoman Umum Pelaksanaan Musrenbang. Sehingga diharapkan Musrenbang 2008 lebih baik dari tahun sebelumnya. Review ini dilaksanakan bekerja sama dengan BAPPEDA Kab. Magelang dan didukung oleh PATTIRO Magelang selaku Technical Assistant (Tim Asistensi Teknik).</p>
<p>Magelang, 30 Nopember 2007<br />
Forum Lintas Sektoral Magelang<br />
FORLISMA</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Ahmad Muhibin</span><br />
Koordinator</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
