<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pajak-kendaraan-bermotor &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/pajak-kendaraan-bermotor/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pajak-kendaraan-bermotor"</description>
	<pubDate>Thu, 23 May 2013 17:30:02 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat BSD, cepat..!]]></title>
<link>http://lexyleksono.wordpress.com/2013/05/15/bayar-pajak-kendaraan-bermotor-di-samsat-bsd-cepat/</link>
<pubDate>Wed, 15 May 2013 08:03:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>lexyleksono</dc:creator>
<guid>http://lexyleksono.wordpress.com/2013/05/15/bayar-pajak-kendaraan-bermotor-di-samsat-bsd-cepat/</guid>
<description><![CDATA[Brothers &amp; sisters&#8230;, tidak terasa si Ninjo sudah menemani saya selama setahun. Besok tgl.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Brothers &#38; sisters&#8230;, tidak terasa si Ninjo sudah menemani saya selama setahun. Besok tgl. 16 Mei 2013 adalah waktunya saya membayar pajak si Ninjo. Dari pada terlambat, tadi pagi saya pergi ke Samsat BSD untuk mengurus sendiri pembayaran pajaknya. Saya datang kepagian, jam 7:30 sudah ada di sana, padahal pelayanan baru dibuka jam 8:00. Ya udah gak apa-apa lah, bisa pergi cari sarapan dulu di belakang kantor Samsat trus nanti balik lagi.</p>
<p><a href="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim6.jpg"><img class="alignnone size-large wp-image-2057" alt="Asim6" src="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim6.jpg?w=640&#038;h=480" width="640" height="480" /></a></p>
<p>Jam 8 kurang dikit saya balik lagi, sudah ada beberapa orang di sana dengan keperluan yang sama dg saya. Tepat jam 8:00 loket dibuka dan saya langsung berdiri ngantri menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan. Tidak sampai 5 menit udah beres, tinggal nunggu panggilan untuk bayar pajaknya di kasir. Saya pun nunggu di tempat duduk depan loket kasir.</p>
<div id="attachment_2058" class="wp-caption alignnone" style="width: 650px"><a href="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim1.jpg"><img class="size-large wp-image-2058" alt="Saat saya datang petugasnya msh baris " src="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim1.jpg?w=640&#038;h=430" width="640" height="430" /></a><p class="wp-caption-text">Saat saya datang petugasnya msh baris</p></div>
<p>Gak sampai 10 menit nama saya sudah dipanggil oleh sang Kasir, &#8221; satu juta tiga ratus tujuh ribu..&#8221; kata kasirnya. Sayapun segera membayar dan diberi tanda terima lunas. Selanjutnya nunggu lagi untuk mendapatkan print out yg biasa kita bawa2 bersama STNK.</p>
<div id="attachment_2059" class="wp-caption alignnone" style="width: 650px"><a href="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim3.jpg"><img class="size-large wp-image-2059" alt="Masih banyak tempat duduk kosong di ruang tunggu" src="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim3.jpg?w=640&#038;h=480" width="640" height="480" /></a><p class="wp-caption-text">Masih banyak tempat duduk kosong di ruang tunggu</p></div>
<p>Sekitar 5 menit kemudian nama saya dipanggil lagi di bagian penyerahan STNK. Maka bereslah semua dan saya langsung pergi meninggalkan kantor Samsat dengan senang hati. Jadi bro/sis saat ini untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan bermotor sudah lebih sederhana dan prosesnya cepat. Tidak seperti jaman dulu yang berbelit-belit, lama dan banyak calo. Kalau kita punya waktu lebih baik mengurus sendiri saja, lumayan kan ngirit ongkos biro jasa hehe..</p>
<div id="attachment_2061" class="wp-caption alignnone" style="width: 650px"><a href="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim4.jpg"><img class="size-large wp-image-2061" alt="loket pelayanan" src="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim4.jpg?w=640&#038;h=480" width="640" height="480" /></a><p class="wp-caption-text">loket pelayanan</p></div>
<p>&#160;</p>
<div id="attachment_2060" class="wp-caption alignnone" style="width: 650px"><a href="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim5.jpg"><img class="size-large wp-image-2060" alt="di depan mobil ada tuliasan tulisan &#34;chek fhisik&#34; bener gak siih...?" src="http://lexyleksono.files.wordpress.com/2013/05/asim5.jpg?w=640&#038;h=476" width="640" height="476" /></a><p class="wp-caption-text">Yg di belakang jg lagi briefing</p></div>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
<p>&#160;</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Membingungkan, Knp Tiap Daerah (Kota) Tidak Bisa Langsung Menentukan Bea Mutasi Balik Nama Dari Daerah Lain]]></title>
<link>http://boerhunt.wordpress.com/2013/01/30/membingungkan-knp-tiap-daerah-kota-tidak-bisa-langsung-menentukan-bea-mutasi-balik-nama-dari-daerah-lain/</link>
<pubDate>Wed, 30 Jan 2013 04:49:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>boerhunt</dc:creator>
<guid>http://boerhunt.wordpress.com/2013/01/30/membingungkan-knp-tiap-daerah-kota-tidak-bisa-langsung-menentukan-bea-mutasi-balik-nama-dari-daerah-lain/</guid>
<description><![CDATA[Setelah beberapa waktu lalu penulis memposting tiga artikel tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermot]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Setelah beberapa waktu lalu penulis memposting tiga artikel tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermot]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pajak kendaraan Bermotor naik lho rek (Jatim).]]></title>
<link>http://setia1heri.wordpress.com/2012/11/12/pajak-kendaraan-bermotor-naik-lho-rek-jatim/</link>
<pubDate>Sun, 11 Nov 2012 20:25:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>setia1heri</dc:creator>
<guid>http://setia1heri.wordpress.com/2012/11/12/pajak-kendaraan-bermotor-naik-lho-rek-jatim/</guid>
<description><![CDATA[Bagi nawak-nawak di Jatim yang mau bayar Pajak PKB tahun 2012 ini harap membawa uang berlebih. Maksu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://setia1heri.files.wordpress.com/2012/11/kenaikan-pajak-pkb-jatim.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-6120" title="kenaikan pajak PKB jatim" alt="" src="http://setia1heri.files.wordpress.com/2012/11/kenaikan-pajak-pkb-jatim.jpg?w=595&#038;h=394" height="394" width="595" /></a></p>
<p>Bagi nawak-nawak di Jatim yang mau bayar Pajak PKB tahun 2012 ini harap membawa uang berlebih. Maksudnya ? pajak tahun kemarin jangan diajukan acuan untuk membawa uang pas-pasan.  Soalnya tahun 2012 ini memang terdapat kenaikan pajak sebesar 6 % dari tahun sebelumnya.  Hal ini ane ketahui ketika bayar pajak Milestone dibayarkan istri sebelum tanggal 09-11-2012 (masa pajak habis).</p>
<p>Iseng ane lihat biaya total yakni PKB dan SWD/KLLJ pada tahun 2012 ini yakni menjadi Rp.272.000 dengan rincian PKB Rp. 237.000 dan SWD/KLLJ sebesar Rp.35.000. Sebelumnya tahun 2010 dan tahun 2011 kemarin hanya kena Rp.258.500 dengan rincian PKB sebesar Rp. 223.500 dan SWD/KLLJ tidak ada perubahan.  Jadi ada kenaikan Rp. 13.500 atau sekitar 6 %%. Dan ane pun tanya pada istri yang menjawab memang terjadi kenaikan pajak ketika membayar pajak untuk bebek revonya bulan sebelumnya. O begitu ya sudahlah..</p>
<p>Ane pun mencoba melihat lewat situs samsat jatim atau dispenda jatim untuk mencari kebenaran hal itu. Namun ane belum mengetahui dasar hukum kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini baik berupa Perda, Pergub ataupun SK Gubernur.  Kalau melihat berita-berita sih memang setiap tahun pajak motor bisa naik sekitar 15 % tergantung kebijakan daerah masing-masing.</p>
<p>Penyesuaian nilai atau kenaikan biaya atau apalah istilahnya diharapkan tidak hanya ‘memperkaya’ kekayaan Jawa Timur saja namun bagaimana kebutuhan pengendara motor benar-benar diperhatikan. Kondisi jalan-jalan yang kurang layak atau terdapat lubang sana-sini sesegera mungkin ditangani agar kenyamanan dan kelancaran berkendara dapat terjamin.</p>
<p><a href="http://setia1heri.files.wordpress.com/2012/11/kenaikan-pkb-jatim-2012.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-6121" title="kenaikan PKB jatim 2012" alt="" src="http://setia1heri.files.wordpress.com/2012/11/kenaikan-pkb-jatim-2012.jpg?w=595&#038;h=394" height="394" width="595" /></a>Baik kawan terutam <i>wong</i> Jawa Timur, kalau mau bayar pajak tahunan harap jangan membawa uang pas-pasan…hehehe. Soalnya kenaikan harga itu kadang dapat berubah-ubah meskipun mungkin sudah disosialisasikan tetapi bisa jadi belum banyak yang tahu. Oia kawan bayar PKB tanpa BPKB memang benar adanya hehehe (postingan <a title="Perpanjangan STNK, Pajak Tahunan tanpa BPKB (?)" href="http://setia1heri.wordpress.com/2012/10/17/perpanjangan-stnk-pajak-tahunan-tanpa-bpkb-just-reminder/">disini</a>). Terkait pajak progressif untuk di Jawa Timur berlaku bagi motor 250 cc keatas jadih masi aman-aman saja tidak seperti kekwatiran ane beberapa waktu lalu (<a title="Wah kena dech…Pajak Progresif." href="http://setia1heri.wordpress.com/2011/12/06/wah-kena-dechpajak-progresif/">disini</a>) <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif' alt=':mrgreen:' class='wp-smiley' />  .</p>
<p>maturnuwun</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pajak Progresif (Bag. II) : Paradigma Baru Dalam Membeli Mobil/Motor Bekas]]></title>
<link>http://boerhunt.wordpress.com/2012/07/10/pajak-progresif-bag-ii-paradigma-baru-dalam-membeli-mobilmotor-bekas/</link>
<pubDate>Tue, 10 Jul 2012 04:30:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>boerhunt</dc:creator>
<guid>http://boerhunt.wordpress.com/2012/07/10/pajak-progresif-bag-ii-paradigma-baru-dalam-membeli-mobilmotor-bekas/</guid>
<description><![CDATA[Dalam tulisan lanjutan ini, (dari tulisan pertama &#8211; Pajak Progresif (Bag. I) :Bbrp Poin Pentin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Dalam tulisan lanjutan ini, (dari tulisan pertama &#8211; Pajak Progresif (Bag. I) :Bbrp Poin Pentin]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jangan lupa bayar pajak kendaraan kawan…]]></title>
<link>http://setia1heri.wordpress.com/2011/11/22/jangan-lupa-bayar-pajak-kendaraan-kawan/</link>
<pubDate>Mon, 21 Nov 2011 22:01:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>setia1heri</dc:creator>
<guid>http://setia1heri.wordpress.com/2011/11/22/jangan-lupa-bayar-pajak-kendaraan-kawan/</guid>
<description><![CDATA[Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus taat pajak biar dikatakan orang bijak…xixixi (iklan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align:justify;"><a href="http://setia1heri.files.wordpress.com/2011/11/stn.jpg"><img class="aligncenter size-full wp-image-2649" title="stn" src="http://setia1heri.files.wordpress.com/2011/11/stn.jpg?w=600&#038;h=297" alt="" width="600" height="297" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Sebagai warga negara yang baik tentu kita harus taat pajak biar dikatakan orang bijak…xixixi (iklan : mode on). Setiap tanggal 9 November Milestone harus memperbarui pajaknya sehingga sebelum tanggal itu ane sudah meminta pertolongan istri untuk mengurusnya. Maklum hari kerja jadi tidak enak kalau ijin kantor yang jaraknya 35 km dari Gresik <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':-P' class='wp-smiley' /> .</p>
<blockquote>
<p style="text-align:justify;"><em>Setelah menyelesaikan semua pekerjaan rumah, hari senin (7/11) kira-kira pukul 8.30 an saya mulai berangkat menuju kantor bersama Samsat yang lokasinya berada di jl. Wahidin Sudirohusodo Gresik. Oiya, perlu saya jelaskan disini…karena saya sudah ketiga kali mengurus pembayaran pajak motor, jadi lumayan paham alur birokrasi. Walaupun pada awal pembayaran pajak motor (milik saya sendiri), masih bingung dimana lokasi kantor Samsat Gresik. Karena direnovasi kantor Samsat sekarang ini sementara waktu direlokasi di dekat Samsat Drive Thru (dekat dengan RSUD.Ibnu Sina Gresik) yang juga satu ruas jalan dengan SAMSAT lama.</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Relokasi sementara ini cukup membuat orang-orang yang mengurus pembayaran pajak agak “asing” dengan tempat dan birokrasi yang tidak seperti biasa. Kalau di kantor lama alur birokrasinya agak ribet. Pertama, ketika datang tidak langsung masuk kantor adminstrasi, namun harus lewat samping kantor yang tidak satu atap dengan bagian administrasi. Ketika mengurus di kantor lama ini kita diwajibkan membeli map dulu dengan menunjukkan <span style="color:#ff0000;"><strong>kartu identitas penduduk, STNK, dan BPKP motor asli</strong></span> yang akan diurus pajak tanpa harus disertai foto kopi . Sedangkan untuk penggantian plat nomor kendaraan harus disertai foto kopi. Dengan jumlah pembayar pajak yang ramai setiap hari, maka semua wajib pajak harus rela antri. Bisa diperkirakan kalau di kantor lama mulai datang antri membeli map, menunggu foto kopi, lalu mengisi formulir yang disediakan di dalam map tersebut sampai masuk ke ruangan adminstrasi (tahap pengumpulan map) dan pembayaran biaya pajak menghabiskan waktu sekitar 40 menit (antrian kondisi sedang).</em></p>
<p style="text-align:justify;"><em>Di kantor sementara ini, pelayanan berbeda jauh dengan kantor lama. Datang langsung masuk tempat parkir darurat, lalu masuk ke ruangan tidak begitu luas. Di ruangan ini pun tempat duduk yang disediakan hanya sedikit, mungkin karena ruangan sempit. Di depan tempat duduk antri, sudah ada petugas yang duduk di loketnya masing-masing. Ada 3 loket yang tersedia yaitu <span style="color:#0000ff;"><strong>loket pendaftaran, loket pengambilan KTP+STNK, dan loket pembayaran pajak</strong></span>. Saya sendiri awalnya bingung, untuk pembelian map dimana ya? langsung saya tanyakan petugs di bagian pendaftran. Tidak lama setelah mendapatkan map dan mengisi formulir, kemudian saya kumpulkan di loket pendaftaran. 15 menit kemudian nama suami (pemilik motor) dipanggil melalui pengeras suara di loket pengambilan KTP dan STNK untuk diserahkan ke loket pembayaran pajak. Saya pun mengeluarkan 3 lembar uang seratus ribuan, karena sudah memperkirakan berapa biaya pajaknya (Rp. 265.000). Kemudian petugas menyerahkn cetak perpanjangn pajaknya plus uang kembalian. Singkat dan praktis karena tanpa lewat calo, dan mungkin karena alasan relokasi ini, jadi birokrasi dipercepat, mengingat tempat antrian duduk juga tidak memadai. So…yukkk bayar pajak dengan ngurus sendiri, karena percaloan sudah gak jamannya…gak perlu khawatir karena pelayanan sudah cukup memuaskan kawan.</em></p>
</blockquote>
<p style="text-align:justify;">Demikian kawan reportase dari istri ane ketika menguruskan pajak motor milestone ini. Setelah ane amati di bukti pembayaran pajak ada tulisan “PROGESIF ke-1”. Ane coba posting lanjutnya terkait pajak progresif ini yah…. maturtengkyu.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cara menghitung Pajak Progresif]]></title>
<link>http://cafeorange.wordpress.com/2011/09/28/cara-menghitung-pajak-progresif/</link>
<pubDate>Wed, 28 Sep 2011 10:36:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>cafeorange</dc:creator>
<guid>http://cafeorange.wordpress.com/2011/09/28/cara-menghitung-pajak-progresif/</guid>
<description><![CDATA[Konsultan Pajak &#8211; Pajak progresif yang diberlakukan pada awal 2011 membuat kaget para pemilik]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><span class="CommentLarge"></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;"><a href="http://id.88db.com/Peluang-Bisnis/Akuntansi-Pajak/1/" target="_blank"><strong>Konsultan Pajak</strong></a> &#8211; Pajak progresif yang diberlakukan pada awal 2011 membuat kaget para pemilik kendaraan, karena mendapatkan pajak kendaraan yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Pajak progresif ini diberlakukan tanggal tanggal 3 Januari 2011 untuk kendaraan bermotor baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">Skema pajak progresif mewajibkan kepada para pemilik kendaraan yang lebih dari satu dibebani pajak yang berlipat. Menurut data dari situs Komisi Kepolisian Indonesia, diperkirakan ada 710 ribu unit kendaraan yang masuk dalam kategori kendaraan kedua, ketiga, keempat,dst di Jakarta.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">Pihak kepolisian pun sudah mengantisipasi  adanya penyalahgunaan alamat atau kepemilikan ganda yang ditujukan untuk menghindari penerapan pajak progresif. Maksud dan tujuan dari pajak progresif ini untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang ada di Jakarta.</span></span></p>
<p>&#160;</p>
<p><img alt="pajak progressif" src="http://fu125.files.wordpress.com/2011/01/pajak.jpg?w=300&#038;h=230#38;h=307" width="300" height="230" /></p>
<p>
<span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">Bagaiman cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor?</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">- Kendaraan pertama hanya terkena pajak progresif sebesar 1,5 persen kali nilai jual untuk kendaraan pertama tersebut.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">- Kendaraan kedua yang dihitung 2 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">- Kendaraan ketiga wajib membayar 2,5 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">- kendaraan keempat wajib membayar 4 persen kali nilai jual kendaraan tersebut.</span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">Semoga dengan adanya pajak progresi bisa membatasi jumlah kendaraan yang ada di Jakarta. Semoga <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </span></p>
<p><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:small;">Info Terkait: <a href="http://id.88db.com/Kendaraan-Otomotif/Jual-Beli-Mobil/1/" target="_blank"><strong>Jual Beli Mobil</strong></a></span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PKB 2 :Pajak Progresif]]></title>
<link>http://kangmase.wordpress.com/2011/03/25/pkb-2-pajak-progresif/</link>
<pubDate>Fri, 25 Mar 2011 12:49:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>kangmase</dc:creator>
<guid>http://kangmase.wordpress.com/2011/03/25/pkb-2-pajak-progresif/</guid>
<description><![CDATA[Menyambung tulisan sebelumnya tentang pajak kendaraan bermotor(pkb),saya ingin melanjutkan masalah t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Menyambung tulisan sebelumnya tentang pajak kendaraan bermotor(pkb),saya ingin melanjutkan masalah t]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor]]></title>
<link>http://ridertua.com/2011/02/12/cara-menghitung-pajak-kendaraan-bermotor/</link>
<pubDate>Sat, 12 Feb 2011 04:42:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>ridertua</dc:creator>
<guid>http://ridertua.com/2011/02/12/cara-menghitung-pajak-kendaraan-bermotor/</guid>
<description><![CDATA[Gak bayar Pajak &#8220;APA KATA DUNIA&#8221; &#8230;.. &#8230; Kali ini tulisan saya agak sedikit pa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://ridertua.files.wordpress.com/2011/02/pajak.jpeg"><img class="alignnone size-full wp-image-3245" title="pajak" src="http://ridertua.files.wordpress.com/2011/02/pajak.jpeg?w=448&#038;h=448" alt="" width="448" height="448" /></a><br />
Gak bayar Pajak &#8220;APA KATA DUNIA&#8221; &#8230;.. <img src="http://i100.photobucket.com/albums/m25/emese1/gif/Smile.gif" alt="" width="58" height="39" /> &#8230; Kali ini tulisan saya agak sedikit panjang gak papa khan menyambut liburan 4 hari neh&#8230;. mari kita mulai ajah dengan istilah perpajakan yang ada hubungannya dengan motor kita&#8230; yang saya kutip beberapa dari perda no 4 tahun 2003.<!--more--></p>
<p><strong><span style="color:#0000ff;">Kendaraan Bermotor</span></strong> <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_arrow.gif' alt=':arrow:' class='wp-smiley' />  adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan,termasuk alat2 berat dan alat2 besar yang bergerak&#8230;&#8230;</p>
<p><strong><span style="color:#0000ff;">Kepemilikan</span></strong> <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_arrow.gif' alt=':arrow:' class='wp-smiley' />  hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk BPKB<br />
<strong><span style="color:#0000ff;">DPP PKB </span></strong> (Dasar pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sesuai perda nomor 4 tahun 2003 <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_arrow.gif' alt=':arrow:' class='wp-smiley' />  adalah perkalian antara <strong>nilai jual</strong> kendaraan bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.</p>
<p><strong><span style="color:#0000ff;">nilai jual </span></strong>=harga pasaran umum.<br />
setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan juga berdasarkan faktor2:<em>isi silinder,penggunaan,jenis,merk.tahun,berat,dokumen import.</em></p>
<p><strong><span style="color:#0000ff;"> Besarnya tarif </span></strong>(perda nomor 4 tahun 2003) :<br />
Kendaraan bermotor bukan umum= 1,5%<br />
Kendaraan bermotor umum=1%<br />
Alat2 berat=0,5%</p>
<h1 id="watch-headline-title"><a href="http://ridertua.files.wordpress.com/2011/02/stnk.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-3246" title="stnk" src="http://ridertua.files.wordpress.com/2011/02/stnk.jpg?w=447&#038;h=297" alt="" width="447" height="297" /></a></h1>
<h1>STNK</h1>
<p>(surat tanda kendaraan Bermotor)</p>
<p>Coba buka surat &#8220;STNK&#8221; bro sekalian&#8230; ada apa aja yah&#8230; nama pemilik dst&#8230;. <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  kali ini kita lihat kolom bagian pajak aja ya&#8230;. disitu ada istilah :</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">BBN KB</span></strong> <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_arrow.gif' alt=':arrow:' class='wp-smiley' />   Bea Balik Nama kendaraan bermotor.besarnya 10% dari harga motor (off the road)/harga faktur untuk motor baru, dan motor bekas(second) sebesar 2/3 pajak(PKB)nya.<br />
<strong><span style="text-decoration:underline;">PKB</span></strong> <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_arrow.gif' alt=':arrow:' class='wp-smiley' />   pajak kendaraan bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun,karena penyusutan nilai jual motor.<br />
<strong><span style="text-decoration:underline;">SWDKLLJ</span></strong> <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_arrow.gif' alt=':arrow:' class='wp-smiley' />  Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar RP35.000<br />
<strong><span style="text-decoration:underline;">BIAYA ADM</span></strong>. <img src='http://s1.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_arrow.gif' alt=':arrow:' class='wp-smiley' />  Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama&#8230; baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000</p>
<div style="background:#ff0000;"><strong>Denda Pajak Kendaraan Bermotor</strong></div>
<p>Apabila kita setelah jatuh tempo masa berlaku STNK (surat tanda nomor kendaraan) belum melakukan perpanjangan maka kita akan dikenai denda <strong>PKB</strong>(pajak kendaraan bermotor)  dan <strong>SWDKLLJ</strong>(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas),adapun cara perhitungannya:</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Denda PKB</span></strong> (pajak kendaraan bermotor) ;<br />
ada yang telat 3 hari bahkan 1 hari dianggap 1 tahun&#8230;.tiap wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun<br />
terlambat 3bulan PKB x 25% x 3/12<br />
terlambat 6bulan PKB x 25% x 6/12</p>
<p><strong><span style="text-decoration:underline;">Denda SWDKLLJ</span></strong>(sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas);<br />
besarnya Rp 32.000 untuk motor &#38; Rp100.000 untuk roda 4 ( mungkin sudah naik ?&#8230; )</p>
<p>contoh: bro sony punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 &#38; SWDKLLJ Rp 35.000 maka bro sony dikenakan denda keterlambatan sebesar:</p>
<p>(Rp232.000 x 25% x 6/12 )+(Rp 32.000) = Rp 61.000</p>
<p>Total yang harus dibayar sebesar; Rp 232.000+Rp35.000+Rp 61.000=Rp <strong>328.000</strong><br />
<strong><img class="alignnone" src="http://i302.photobucket.com/albums/nn99/Aiou24/GIF/335528939-1.gif" alt="" width="90" height="90" /><br />
</strong></p>
<div style="background:#ff0000;"><strong>Pajak Progresif</strong></div>
<p>Pajak progresif kalau diJakarta tujuannya untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan menerapkan pajak secara &#8220;berlapis&#8221;..adapun cara penghitungannya:(perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011&#8230;<br />
<em>kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual,</em><br />
<em>kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual,</em><br />
<em>kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual,</em><br />
<em>kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual</em></p>
<p>contoh: bro paijo punya motor bebek 100cc atas namanya&#8230; beli motor lagi 250cc (ke dua)dengan harga off the road/faktur (bukan harga dealer loh <img src='http://s0.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  )= Rp20.000.000</p>
<p><em>jadi BBN KB = Rp 20.000.000 x 10% = Rp 2.000.000</em></p>
<p><em>PKB(prog)= Rp 2.000.000 x 20%=Rp 400.000</em></p>
<p><em>jadi berlaku pajak progresif untuk motor kedua= Rp 400.000 ..padahal kalau tidak diberlakukan cuma bayar Rp 300.000</em></p>
<p><em><strong>Wah jadi mikir2 nih beli 250cc kikikikikikiki..</strong></em>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.. <img src='http://s2.wp.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif' alt=':mrgreen:' class='wp-smiley' /> </p>
<p><span style="color:#0000ff;">Punya <span style="text-decoration:underline;">1 unit mobil </span> dan <span style="text-decoration:underline;">1 unit sepeda motor</span> ,bagaimana&#8230;? tidak dikenai pajak progresif&#8230;..karena berlaku untuk 1 jenis kendaraan.. dasar pemberlakuan juga dengan KTP(nama dan atau alamat sama)&#8230;.</span></p>
<p><span style="color:#ff00ff;font-size:x-small;">Dari berbagai sumber : by ridertua.wordpress.com</span></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Apa Kata Dunia?]]></title>
<link>http://nditndud.wordpress.com/2010/12/16/apa-kata-dunia/</link>
<pubDate>Thu, 16 Dec 2010 00:03:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>nditndud</dc:creator>
<guid>http://nditndud.wordpress.com/2010/12/16/apa-kata-dunia/</guid>
<description><![CDATA[Hari gini gak bayar pajak, apa kata dunia? Itulah sekelumit kalimat yang sering kita dengar akhir-ak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Hari gini gak bayar pajak, apa kata dunia?</p>
<p>Itulah sekelumit kalimat yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Yang bertujuan menyindir buat orang-orang yang sudah memenuhi syarat membayar pajak tapi gak mau membayar. Tapi bagaimana kalo ada juga kalimat yang gini?</p>
<p>Bayar pajak kok dipersulit, dunia kata apa?</p>
<p>Ya, seperti itulah kira-kira gambaran birokrasi yang dipersulit untuk membayar <strong>PAJAK KENDARAAN BERMOTOR</strong> di SAMSAT. Saat sang pemilik kendaraan sebagai wajib pajak sudah sadar akan haknya membayar, tetapi malah dalam pelaksanaan pembayarannya terkesan dipersulit. Dipersulit disini adalah mengapa membayar pajak kendaraan bermotor ini tidak dibuat seperti membayar rekening telepon atau rekening listrik. Asal ada STNK sebagai syarat, okelah. Yang penting kan kendaraan dengan nomor sekian sekian ini sudah dibayarkan pajaknya dan sudah masuk kas daerah (Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak daerah). Yang bikin sulit disini adalah keharusan untuk menunjukkan STNK beserta KTP asli orang yang memiliki, khususnya untuk kendaraan-kendaraan yang beli <em>secondhand</em> atau saat kendaraannya ada di daerah ini tapi yang empunya ada di daerah lain. Ujung-ujungnya adalah sang pembayar harus lewat &#8220;jalur belakang&#8221; karena hanya ada STNK sedangkan KTP pemilik kendaraan sesuai di STNK gak ada. So, UUD deh&#8230;ujung-ujungnya duit!</p>
<p>Lha kalau dah gini, siapa salah? Orang dah sadar bayar pajak tapi pembayarannya dipersulit.</p>
<p>Bayar pajak malah dipersulit, APA KATA DUNIA?</p>
<p style="text-align:left;"><a href="http://nditndud.files.wordpress.com/2010/12/apa-kata-dunia.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-37" title="apa-kata-dunia" src="http://nditndud.files.wordpress.com/2010/12/apa-kata-dunia.jpg?w=200&#038;h=200" alt="" width="200" height="200" /></a></p>
<p>NB : pengalaman pribadi penulis yang setiap tahun kesulitan membayar karena motor beli second dan belum balik nama!</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor di Batam]]></title>
<link>http://dewiratri.wordpress.com/2010/01/12/bpkb/</link>
<pubDate>Tue, 12 Jan 2010 10:03:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>dewiratri</dc:creator>
<guid>http://dewiratri.wordpress.com/2010/01/12/bpkb/</guid>
<description><![CDATA[Ini adalah pengalaman pribadiku ngurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Batam. Tempatn]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Ini adalah pengalaman pribadiku ngurus pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan di Batam. Tempatnya di SAMSAT Batam, gedung yang ada di kiri jalan kalau mau ke arah Mega Mall dari perempatan Kurnia Jaya (apa sih namanya, gak tau deh). Pokoknya deket sama asrama haji, sebelum Bank Indonesia. Gedung SAMSAT ada 2, tempat pengurusan BPKB ada di gedung yang sebelah kanan.</p>
<p>Yang diperlukan:</p>
<ol>
<li> BPKB kendaraan bermotor (kalo belinya kredit, minta copynya dari bank atau kreditur)</li>
<li> STNK Asli</li>
<li> KTP sesuai nama di STNK, kalo misalnya gak ada KTPnya, harus ada surat kuasa dari pemilik ke orang yang ngurusin pembayaran pajak.</li>
</ol>
<p>Prosesnya:</p>
<ol>
<li> Meja informasi: ambil nomor antrian, disini pasti udah diminta nunjukin dokumen2 yang diperlukan tapi gak diserahkan. Duduk di ruang tunggu, nanti ada petugas yang manggil nomor anda untuk ke loket mana,</li>
<li>Pendaftaran, serahkan smua dokumen yang dibawa, ohya STNK dikeluarkan dari bungkus plastiknya. Setelah pendaftaran akan dapat nomor baru untuk pembayaran. Duduk lagi deh, nunggu dipanggil.</li>
<li>Pembayaran pajak di loket sebelahnya setelah dipanggil dengan nomor baru. Trus duduk lagi untuk nunggu proses selanjutnya.</li>
<li>Pengambilan STNK yang udah dicap dan bukti pembayaran pajak.</li>
</ol>
<p>Semua proses gak lebih dari 1 jam kok, tergantung antrian pastinya ya. Saranku sih dateng aja pagi2, jam 8 juga udah buka, jadi belum terlalu rame.</p>
<p>Selamat membayar pajak.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Gak Punya SIM Denda 1 Juta]]></title>
<link>http://bpkb.wordpress.com/2009/11/20/gak-punya-sim-denda-1-juta/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 07:58:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>thamci</dc:creator>
<guid>http://bpkb.wordpress.com/2009/11/20/gak-punya-sim-denda-1-juta/</guid>
<description><![CDATA[Ada satu kabar baru untuk anda para Pengendara. Hati-hati  mengendarai kendaraan bermotor jika tidak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><!--post--></p>
<div style="text-align:justify;">
<p><strong>Ada satu kabar baru untuk anda para Pengendara.</strong></p>
<p>Hati-hati  mengendarai kendaraan bermotor jika tidak mengantongi  Surat Izin Mengemudi (SIM). Anda bisa didenda hingga Rp 1 juta.</p>
<p>Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu  lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi “Setiap pengendara  kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana  kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1  juta”.</p>
<p>“Itu denda maksimal. Ketentuan berapa pelanggar harus membayar denda  itu kan nanti sesuai dengan sidangnya. Sebagai warga negara yang sadar  hukum, sudah seharusnya mematuhi hukum. SIM diberikan kepada pengendara  bukan hanya sebagai sertifikat dia bisa mengemudi. SIM dibuat agar  pengendara punya pengetahuan berlalu lintas,” kata Kabid Humas Polda  Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana kepada detikcom, Rabu  (28/10/2009).</p>
<p>Sejumlah pasal lain yang mengatur ketentuan berlalu lintas memberikan  denda yang tidak sedikit. Dalam UU baru tersebut, sanksi denda minimal  Rp 250 ribu dikenakan kepada setiap pelanggar. Berikut sejumlah sanksi  denda dalam UU yang baru disahkan 22 Juni lalu.</p>
<p>Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan  perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka  roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu  (Pasal 278).</p>
<p>Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi  Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang  memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250  ribu.</p>
<p>Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak  dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem,  klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan  paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.</p>
<p>Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi  kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur,  lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana  kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu  lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda  paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas  kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana  kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda  Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2  bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.</p>
<p>Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping  pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana  kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.</p>
<p>Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang  akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu  penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling  lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.(Di  ambil dari Yahoo)</p>
</div>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Diduga Korupsi PKB Rp500 Juta, Bendahara Dishub Medan Ditahan]]></title>
<link>http://harianmandiri.wordpress.com/2009/10/13/diduga-korupsi-pkb-rp500-juta-bendahara-dishub-medan-ditahan/</link>
<pubDate>Tue, 13 Oct 2009 16:31:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>harianmandiri</dc:creator>
<guid>http://harianmandiri.wordpress.com/2009/10/13/diduga-korupsi-pkb-rp500-juta-bendahara-dishub-medan-ditahan/</guid>
<description><![CDATA[MEDAN, MANDIRI Oknum Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Syafarudin secara resmi ditahan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, MANDIRI<br />
</strong>Oknum Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Syafarudin secara resmi ditahan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada restribusi pengujian kenderaan bermotor tahun anggaran 2006, Selasa (13/10).<br />
<!--more-->Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam di  ruang periksa Pidsus  Kejari Medan, Syafaruddin ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian menjelang Maghrib Syafaruddin langsung diboyong untuk dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.<br />
Kasi Pidsus Kejari Medan Harly Siregar SH mengatakan, tersangka Syafaruddin, dalam kasus ini dipersangkakan telah melakukan penyelewengan pengutipan restribusi pada pengujian kendaraan bermotor (PKB) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.<br />
“Hasil penyelidikan sementara, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka sebesar Rp500 Juta, namun demikian kita masih menunggu audit dari BPKP,” tegas Harli kepada wartawan saat dihubungi, Selasa malam (13/10).<br />
Disebutkan Harli, penahanan dilakukan terhadap tersangka Syafaruddin, untuk memudahkan pada proses penyidikan. Selain itu juga penahanan tersangka untuk mencegah tidak menghilangkan barang bukti.<br />
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan mengendus kebocoran dana retribusi pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan Kota Medan diperkirakan mencapai Rp1 miliar.<br />
Dana retribusi itu, jelasnya, dipungut dari kendaraan di Terminal Amplas dan Terminal Terpadu Pinang Baris pada 2006 oleh Dinas Perhubungan Medan yang kemudian disetor ke Kas Daerah.<br />
“Dalam kasus ini  kita sudah beberapa pejabat teras di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Medan dimintai keterangannya,&#8221; kata Harli. <strong>[mad]</strong></p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Langkah-langkah Membayar Pajak Tahunan Mobil Pribadi di Samsat Keliling Jakarta Barat]]></title>
<link>http://arga.wordpress.com/2009/05/03/langkah-langkah-membayar-pajak-tahunan-mobil-pribadi-di-samsat-keliling-jakarta-barat/</link>
<pubDate>Sun, 03 May 2009 10:08:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>gardine</dc:creator>
<guid>http://arga.wordpress.com/2009/05/03/langkah-langkah-membayar-pajak-tahunan-mobil-pribadi-di-samsat-keliling-jakarta-barat/</guid>
<description><![CDATA[Tanggal 4 April lalu, gw akhirnya nyobain memperpanjang STNK mobil gw di SAMSAT keliling setelah tah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.flickr.com/photos/photoblog0006/3496538014/" target="_blank"><img class="alignleft" src="http://farm4.static.flickr.com/3403/3496538014_186e6a370d_m.jpg" border="1" alt="" hspace="15" vspace="15" width="240" height="180" /></a>Tanggal 4 April lalu, gw akhirnya nyobain memperpanjang STNK mobil gw di SAMSAT keliling setelah <a href="http://arga.wordpress.com/2008/04/05/langkah-langkah-membayar-pajak-tahunan-mobil-pribadi-di-samsat-jakarta-barat/" target="_blank">tahun sebelumnya memperpanjang di SAMSAT Jakarta Barat</a>. <em>So, here&#8217;s the rundown. </em>Perlu dicatat, lagi-lagi, ini bukan untuk memperpanjang STNK yang lima tahunan &#8211; untuk itu perlu dateng ke SAMSAT beneran &#8211; tapi lebih tepatnya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.</p>
<ol>
<li><strong>Temukan  lokasi mangkal SAMSAT Keliling terdekat.</strong> Informasi lokasi bisa diperoleh via <a href="http://www.sms1717.net/chat.html" target="_blank">SMS ke 1717</a> atau lihat di <a href="http://www.jakarta.go.id/samob/jadwal.htm" target="_blank"><em>website</em>-nya</a>.</li>
<li><strong>Datang ke lokasi dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.</strong> Gw waktu itu cuma bawa KTP asli pemilik kendaraan (plus satu fotokopinya), STNK asli (dan satu fotokopinya), bukti asli pembayaran PKB terakhir (dan satu fotokopinya), BPKB asli (dan satu fotokopi lembar utamanya yang menjelaskan informasi pemilik dan kendaraan). Kalau nggak bawa fotokopinya, bisa fotokopi di mobil SAMSAT</li>
<li><strong>Ambil dan isi formulir.</strong> Waktu gw ngurus sih formulirnya adanya di luar mobil SAMSAT-nya. Dipegang sama satu Bapak Polisi, ditaro di atas jok motornya. Pas ngisi, nggak perlu lengkap-lengkap.Yang diisi cuma nomor pelat kendaraan, nama pemilik, alamat pemilik, tujuan pengurusan, sama data kendaraan yang ada di bagian bawah halaman pertamanya aja.</li>
<li><strong>Serahkan formulir dan semua dokumen di loket 1 lalu pegang kartu nomor urut yang diberikan.</strong> Jadi di mobil SAMSAT-nya ada empat loket yang disebar di dua kaca jendela bisnya. Nah, loket 1 itu adanya di sisi paling kiri.</li>
<li><strong><a href="http://www.flickr.com/photos/photoblog0006/3495715073/" target="_blank"><img class="alignright" src="http://farm4.static.flickr.com/3633/3495715073_9dc859e06b_m.jpg" border="1" alt="" hspace="15" vspace="15" width="240" height="180" /></a>Tunggu panggilan nomor urut untuk menerima lembar konfirmasi.</strong> Kayanya sih tunggu dientri dulu di komputer mereka. Sesudah dipanggil, serahkan kartu nomor urutnya. Sebagai gantinya dikasih lembar konfirmasi yang bentuknya mirip sama lembar bukti pembayaran PKB yang ada di STNK.</li>
<li><strong>Perhatikan kebenaran semua data plus jumlah PKB, lalu bayar di loket 3 (kasir).</strong> Bayar aja sejumlah yang muncul di lembar konfirmasi, nggak usah dilebihin. Semuanya sesuai kuitansi kok.</li>
<li><strong>Tunggu panggilan nama pemilik kendaraan.</strong> Sesudah selesai, baru kita dipanggil untuk dikembalikan bukti pembayaran PKB-nya yang baru.</li>
</ol>
<p>Udah. Itu doang. Simpel kan? Nggak ada yang aneh-aneh, semua petugas juga sangat membantu dan nggak segan menjelaskan kalau ada yang nanya. Semua proses kalau lancar &#8211; gw waktu itu ada gangguan jaringan <em>offline</em> &#8211; seharusnya nggak lebih dari 30 menit. Walaupun itu tergantung panjang antriannya juga sih.</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cek Pajak Kendaraan Bermotor Via SMS]]></title>
<link>http://noegroz.wordpress.com/2008/11/20/cek-pajak-kendaraan-bermotor-via-sms/</link>
<pubDate>Thu, 20 Nov 2008 14:27:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>arie</dc:creator>
<guid>http://noegroz.wordpress.com/2008/11/20/cek-pajak-kendaraan-bermotor-via-sms/</guid>
<description><![CDATA[Dear pembaca yang budiman, rupanya tulisan saya yang satu ini merupakan top post di blog ini. Bahkan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Dear pembaca yang budiman, rupanya tulisan saya yang satu ini merupakan top post di blog ini. Bahkan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor Naik Lagi!!]]></title>
<link>http://henrygunawan.wordpress.com/2008/09/06/pajak-kendaraan-bermotor-naik-lagi/</link>
<pubDate>Sat, 06 Sep 2008 16:15:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>henrygunawan</dc:creator>
<guid>http://henrygunawan.wordpress.com/2008/09/06/pajak-kendaraan-bermotor-naik-lagi/</guid>
<description><![CDATA[Berdasarkan berita yang disajikan di Liputan6.com, Pemerintah akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermoto]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Berdasarkan berita yang disajikan di Liputan6.com, Pemerintah akan menaikkan Pajak Kendaraan Bermoto]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ngurus PKB SAMSAT Mobile Jakarta]]></title>
<link>http://ajib.wordpress.com/2008/08/19/ngurus-pkb-samsat-mobile-jakarta/</link>
<pubDate>Tue, 19 Aug 2008 03:13:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>ajib ghufron</dc:creator>
<guid>http://ajib.wordpress.com/2008/08/19/ngurus-pkb-samsat-mobile-jakarta/</guid>
<description><![CDATA[Samsat Keliling DKI Jakarta untuk ngurus Pajak Kendaraan Bermotor, kita harus tau terlebih dahulu, d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class="wp-caption alignleft" style="width: 489px"><img src="http://www.jakarta.go.id/v21/images/gambar/Image016.jpg" alt="Samsat Keliling DKI Jakarta" width="479" height="359" /><p class="wp-caption-text">Samsat Keliling DKI Jakarta</p></div>
<p>untuk ngurus Pajak Kendaraan Bermotor, kita harus tau terlebih dahulu, dimana lokasi dan jadwal samsat mobile di daerah DKI Jakarta. untuk itu anda harus masuk ke website di link berikut : <a title="Link SAMSAT Mobile" href="http://www.jakarta.go.id/samob/jadwal.htm" target="_blank">http://www.jakarta.go.id/samob/jadwal.htm</a>. selain mengunjungi website-nya, anda juga bisa mengecek jadwal n lokasi via hotline di nomor: 021-5276001 atau sms ke 1717 (info samsat keliling jakarta).</p>
<p>sebelum berangkat ke lokasi samsat keliling, anda harus menyiapkan STNK, BPKB dan KTP Aseli sesuai dengan nama pemilik di BPKB dan STNK. jika tidak, anda bisa menggunakan kartu identitas lain, semisal SIM yang datanya sama (nama n alamat) dengan STNK dan BPKB, tentu saja kartu identitas tersebut harus masih berlaku. klo ngga, anda ngga bisa ngurus PKB di samsat keliling.</p>
<p>pertama anda harus mengambil formulir di pintu kiri depan bis. isi formulir tersebut sesuai dengan data yang ada. kemudian ke pintu bagian kanan untuk foto copy STNK, PKB, BPKB dan KTP. anda diharuskan untuk membayar rp 3000. jika PKB yang diurus atas nama orang lain, biasanya di loket pengurusan anda akan diminta copy kartu identitas. jadi sebaiknya copy id anda sebelum ke loket, agar tidak antri dari awal.</p>
<p>kelar foto copy, antri di loket untuk menyerahkan berkas. di loket anda akan ditanya mengenai nama pemilik yang anda urus. jawab seadanya, misal saya sendiri, kakak, saudara dsb. jika anda mengurus PKB yang laen, serahkan copy identitas anda. di sini biasanya petugas akan mengecek data, apakah terjadi perubahan spesifikasi kendaraan atau tidak. jika tidak, anda aman melangkah ke loket selanjutnya.</p>
<p>setelah dari loket pendaftaran, tunggulah sampai petugas memanggil sesuai nama yang tertera di STNK dan menyebutkan jumlah uang yang harus dibayar. siapkan dana sesuai dengan jumlah diloket pembayaran dan ambil slip tanda bukti pembayaran PKB anda.</p>
<p>langkah terakhir adalah mengambil STNK dan PKB anda. berikan slip pembayaran kepada petugas, untuk mengambil PKB dan STNK. kartu identitas pemilik yang anda uruskan, juga akan diserahkan oleh petugas pada saat pengambilan.</p>
<p>selesai</p>
]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pajak Kendaraan Bermotor Naik 16,66 Persen]]></title>
<link>http://infokito.wordpress.com/2008/06/14/pajak-kendaraan-bermotor-naik-1666-persen/</link>
<pubDate>Sat, 14 Jun 2008 04:38:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>infokito™</dc:creator>
<guid>http://infokito.wordpress.com/2008/06/14/pajak-kendaraan-bermotor-naik-1666-persen/</guid>
<description><![CDATA[Di tengah beratnya beban hidup masyarakat seiring naiknya harga BBM akhir Mei lalu, kini beban terse]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Di tengah beratnya beban hidup masyarakat seiring naiknya harga BBM akhir Mei lalu, kini beban terse]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengurus pajak kendaraan bermotor di SAMSAT BATAM]]></title>
<link>http://jabro.wordpress.com/2008/01/15/mengurus-pajak-kendaraan-bermotor-di-samsat-batam/</link>
<pubDate>Tue, 15 Jan 2008 14:44:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>jabro</dc:creator>
<guid>http://jabro.wordpress.com/2008/01/15/mengurus-pajak-kendaraan-bermotor-di-samsat-batam/</guid>
<description><![CDATA[Anda memiliki kendaaan bermotor? Pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak kendaraan berm]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Anda memiliki kendaaan bermotor? Pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak kendaraan bermotor. Yang satu ini merupakan kewajiban bagi setiap pemilik untuk melunasi pembayarannya sebelum jatuh tempo kalau tidak mau terkena denda. namun terkadang kita malas untuk mengurusnya sendiri karena berbelitnya birokrasi dan memilih untuk menggunakan jasa calo. Namun jika Anda tinggal di daerah Batam, hal ini tidak menjadi alasan lagi. carita selengkapnya, <a title="Pajak Kendaraan Bermotor" href="http://amzabro.com/batam-zone/mengurus-pajak-kendaraan-bermotor-di-samsat-batam/" target="_blank">baca di sini.</a></p>
<div id="seolinx-tooltip" style="border:1px solid #000000;display:none;opacity:0.9;position:absolute;width:auto;z-index:99999;margin:0;padding:0;">
<table style="border:0 none;border-collapse:separate;width:auto;margin:0;padding:0;" border="0">
<tbody>
<tr>
<td style="border:0 none;font-family:Tahoma;font-size:11px;font-weight:bold;margin:1px;padding:0;">
<div style="overflow:auto;width:auto;margin:0;padding:0;">
<table id="seolinx-paramtable" style="border:1px solid gray;border-collapse:separate;margin:0;" border="0">
<tbody>
<tr>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://toolbarqueries.google.com/favicon.ico" alt="" width="12" height="12" /> PR: <a title="Google pagerank" href="{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://www.google.com/favicon.ico" alt="" width="12" height="12" /> I: <a title="Google index" href="{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://www.google.com/favicon.ico" alt="" width="12" height="12" /> L: <a title="Google links" href="{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://siteexplorer.search.yahoo.com/favicon.ico" alt="" width="12" height="12" /> LD: <a title="Yahoo linkdomain" href="{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://search.msn.com/favicon.ico" alt="" width="12" height="12" /> I: <a title="MSN index" href="{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><a title="Sitemap.xml" href="{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://siteanalytics.compete.com/favicon.ico" alt="" width="12" height="12" /> C: <a title="Compete Rank" href="{}">wait&#8230;</a></td>
<td style="border:1px solid gray;background:#f0f0f0 none repeat scroll 0 0;color:darkgreen;font-family:Tahoma;font-size:7pt;font-weight:bold;white-space:nowrap;padding:2px;"><img style="vertical-align:middle;" src="http://seodigger.com/favicon.ico" alt="" width="12" height="12" /> SD: <a title="Seodigger" href="{}">wait&#8230;</a></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</td>
<td style="border:0 none;cursor:pointer;vertical-align:middle;width:auto;margin:0;padding:1px;"><img src="//seoquake/content/skin/close.gif" alt="" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<div id="seolinx-tooltip" style="border:1px solid #000000;display:none;opacity:0.9;position:absolute;width:auto;z-index:99999;margin:0;padding:0;">
<table style="border:0 none;border-collapse:separate;width:auto;margin:0;padding:0;" border="0">
<tbody>
<tr>
<td style="border:0 none;font-family:Tahoma;font-size:11px;font-weight:bold;margin:1px;padding:0;"></td>
<td style="border:0 none;cursor:pointer;vertical-align:middle;width:auto;margin:0;padding:1px;"><img src="//seoquake/content/skin/close.gif" alt="" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<div id="seolinx-tooltip" style="border:1px solid #000000;display:none;opacity:0.9;position:absolute;width:auto;z-index:99999;margin:0;padding:0;">
<table style="border:0 none;border-collapse:separate;width:auto;margin:0;padding:0;" border="0">
<tbody>
<tr>
<td style="border:0 none;font-family:Tahoma;font-size:11px;font-weight:bold;margin:1px;padding:0;">
<div style="overflow:auto;width:auto;margin:0;padding:0;"></div>
<div style="overflow:auto;width:auto;margin:0;padding:0;"></div>
</td>
<td style="border:0 none;cursor:pointer;vertical-align:middle;width:auto;margin:0;padding:1px;"><img src="//seoquake/content/skin/close.gif" alt="" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<div id="seolinx-tooltip" style="border:1px solid #000000;display:none;opacity:0.9;position:absolute;width:auto;z-index:99999;margin:0;padding:0;">
<table style="border:0 none;border-collapse:separate;width:auto;margin:0;padding:0;" border="0">
<tbody>
<tr>
<td style="border:0 none;font-family:Tahoma;font-size:11px;font-weight:bold;margin:1px;padding:0;"></td>
<td style="border:0 none;cursor:pointer;vertical-align:middle;width:auto;margin:0;padding:1px;"><img src="//seoquake/content/skin/close.gif" alt="" /></td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
