<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pengacara &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/pengacara/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pengacara"</description>
	<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 15:45:35 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[MAFIA PERADILAN DAN PRAKTIKNYA]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/mafia-peradilan-dan-praktiknya/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 01:54:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/11/28/mafia-peradilan-dan-praktiknya/</guid>
<description><![CDATA[Cerita tentang mafia peradilan bukan dongeng belaka. Gambaran karut-marutnya dunia hukum di Indonesi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/mafia-peradilan-02.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3364" title="mafia peradilan 02" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/mafia-peradilan-02.jpg?w=103" alt="" width="103" height="150" /></a>Cerita tentang mafia peradilan bukan dongeng belaka. Gambaran karut-marutnya dunia hukum di Indonesia itu terjadi di banyak tempat dan berbagai tingkatan. Mulai pola yang sederhana hingga rumit, melibatkan recehan hingga uang miliaran rupiah. Tujuannya, keuntungan bagi pemain di dalamnya.</p>
<p>Tawaran permainan yang secara sederhana dikisahkan Nugroho kepada Kompas, Sabtu (21/11). Sekitar sembilan tahun lalu ibunya berprofesi sebagai pedagang diciduk polisi dengan tuduhan menadah barang curian.</p>
<p>Sri, ibu Nugroho, kebetulan mendapat tawaran sepatu dengan harga “cuci gudang” alias obral dari seorang sales. Namun, sepekan setelah transaksi terjadi, polisi datang ke rumah Sri bersama si sales. Ternyata sepatu yang dijual sales tersebut adalah sepatu curian !</p>
<p>Esoknya, Sri diminta datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan kemudian menandatangani surat berupa blangko yang diisi tulisan tangan.</p>
<p>Sri, sebagai masyarakat tidak paham hukum dan malu dikaitkan dengan persoalan hukum, ingin cepat-cepat menyelesaikan pemeriksaan. Akibatnyam tanpa dibaca, surat yang disodorkan polisi ditandatangani. Ternyata surat itu menyebutkan Sri sebagai tersangka, dikenai pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penadahan.</p>
<p>Sri mempertanyakan status tersangka itu hingga oknum polisi menawarinya untuk berdamai. Sri harus menyediakan uang Rp 20 juta agar statusnya dapat berubah menjadi saksi. Tanpa uang, Sri akan terus menjadi tersangka dan diseret ke pengadilan. Setelah melalui proses tawar-menawar yang alot, akhirnya tercapai “harga damai” Rp 7 juta.</p>
<p><!--more-->Kenapa Sri memutuskan meladeni permintaan yang itu ? Alasannya, jika maju ke pengadilan, akan menghabiskan lebih banyak waktu, lebih banyak uang, dan lebih banyak malu.</p>
<p><strong>Dipermainkan</strong></p>
<p>Tak pernah terbayang dalam pikiran Wijaya – bukan nama sebenarnya – salah satu pimpinan perusahaan telekomunikasi swasta nasional, berhubungan dengan polisi.</p>
<p>Urusan ini bermula ketka laki-laki keturunan Tionghoa itu didatangi oleh calon investor yang mengaku memiliki uang Rp 80 milliar hingga Rp 100 milliar.</p>
<p>Calon investor itu ingin membeli perusahaan Wijaya. Lantas si calon investor itu bertanya-tanya tentang data perusahaan, termasuk pernah bersengketa atau tidak.</p>
<p>Wijaya mengakui, perusahaannya pernah terbelit sengketa yang sebenarnya sudah selesai secara substansi. Menanggapi hal itu, si calon investor – yang mengaku kenal pejabat tinggi di kepolisian dan di kejaksaan – menawarkan bantuan menyelesaikan sengketa itu. Wijaya tergoda sehingga menyerahkan pengurusan perkara sengketa tersebut ke calon invevstor.</p>
<p>Alih-alih perkara selesai, Wijaya malah dipusingkan dengan perkara pidana baru yang tiba-tiba saja muncul. Ia memercayakan pengurusan ini kepada calon invevstor. Wijaya terpaksa mengeluarkan uang Rp 4 milliar untuk si calon invvestor dan Rp 13 milliar untuk mengurus kasus.</p>
<p>Lama-lama Wijaya sadar bahwa dirinya dipermainkan. Si calon investor ini sebenarnya ingin mencaplok perusahaannya tanpa melalui proses jual beli. “ Dia ini canggoh sekali. Ia tidak hanya memfasilitasi penyelesaian kasus, tapi bisa membuat kasus, “  ujarnya.</p>
<p><strong>Mengakar kemana-mana</strong></p>
<p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/mafia-peradilan-01.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3365" title="mafia peradilan 01" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/11/mafia-peradilan-01.jpg?w=128" alt="" width="128" height="150" /></a>Advokat Petrus Selestinus mengungkapkan, praktik-praktik semacam itu lazim terjadi di dunia penegakan hukum Indonesia. Bahkan, ada juga oknum pengacara yang dekat dengan jaksa dan polisi sehingga seolah-olah menjadi “rekanan” penegak hukum itu. Tersangka atau saksi yang diperiksa di kejaksaan atau kepolisian disarankan memakai jasa pengacara itu.</p>
<p>Sebaliknya, oknum pengacara itu melakukan lobi-lobi kasus, menawarkan ataupun diperalat oleh penegak hukum untuk mengatur yang dari klien. Model-moedl tawaran bantuan yang diberikan bermacam-macam. Ada paket menghentikan status tetap sebagai saksi dan tidak menjadi tersangka, tersangka tetapi tidak ditahan, upaya agar kasus tidak sampai ke penuntutan, dan sebagainya.</p>
<p>Tarifnya beragam, tergantung dari kemampuan orang yang terkena msalah hukum, mulai dari jutaan rupiah hingga puluhan miliar rupiah.</p>
<p>Menurut Petrus Selestinus, makelar kasus ini beroperasi hampir di semua lembaga penegak hukum, baik polisi, jaksa, pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, maupun komisi hukum di DPR. “ Bahkan, jangan lupakan juga di Badan Pememriksa Keuangan terkait penenrbitan hasil audit tentang ada tidaknya kerugian negara, “ kata Petrus.</p>
<p>Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Sementara KPK, membantah tudingan itu.</p>
<p>Satjipto Rahardjo, guru besar emeritus sosiologi hukum Diponegoro, Semarang, menyebutkan, salah satu peluang terciptanya mafia peradilan adalah banyaknya telinga di sekitar pengambil putusan dan proses pengambilan putusan. Misalnya, saat munculnya advis – yang bosa menunjukkan arah putusan – sesudah majelis hakim berunding tentang putusan. Para pemilik telinga, antara lain asisten, juru tulis, termasuk hakim sendiri, dapat menawarkan advis itu ke pihak yang berkepentingan.</p>
<p>Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy kepada wartawan, Jumat (20/11), mengakui, ada banyak cara yang digunakan makelar kasus untuk memengaruhi proses penanganan perkara, misalnya agar proses penyidikan diperlama. Namun, Marwan menjamin, ia telah menegaskan kepada anak buahnya agar mempercepat penanganan perkara.</p>
<p>Ketua Muda (MA) Pengawasan Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan, MA sudah serius mengawasihakim dan aparat pengadilan. Sepanjang tahun 2009, sebanyak 74 hakim dijatuhi sanksi.</p>
<p>Kini, kembali pada niat untuk membersihkan institusi hukum dari mafia peradilan. Bersihkan dan jangan menutup mata !</p>
<p><em>Kompas, 23.11.2009</em>, merilis ilustrasi grafis praktik Pola-pola Dalam Praktik Mafia Peradilan untuk melengkapi wawasan kita tentang hal ini berdasarkan publikasi ICW (Indonesian Corruption Watch, 2002) untuk kita simak bersama dengan penuh rasa prihatin.</p>
<p><strong><em>Kepolisian</em></strong> :</p>
<p>A.    Tahap Penyelidikan</p>
<p>1.    Permintaan yang jasa : Laporan ditindaklanjuti setelah menyerahkan uang jasa.<br />
2.    Penggelapan perkara : Penanganan perkara dihentikan setelah ada kesepakatan membayar sejumlah uang kepada polisi.</p>
<p>B.    Tahap Penyidikan</p>
<p>1.    Negosiasi perkara :<br />
a.    Tawar- menawar pasal yang dikenakan terhadap tersangka, dengan imbalan uang yang berbeda-beda.<br />
b.    Menunda surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan.</p>
<p>2.    Pemerasan oleh polisi  :<br />
a.    Tersangka dianiaya lebih dulu agar mau kooperatif dan menyerahkan uang.<br />
b.    Mengarahkan kasus lalu menawarkan jalan damai.</p>
<p>C.    Pengaturan Ruang Tahanan</p>
<p>Penempatan di ruang tahanan menjadi alat tawar-menawar.</p>
<p><em><strong>Kejaksaan</strong></em> :</p>
<p>1.    Pemerasan<br />
a.    Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.<br />
b.    Surat panggilan sengaja tanpa status “saksi” atau “tersangka”, pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi “tersangka”.</p>
<p>2.    Negosiasi status</p>
<p>Perubahan status tahanan seorang tersangka juga jadi alat tawar-menawat.</p>
<p>3.    Pelepasan tersangka</p>
<p>Melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sengaja membuat dakwaan yang kabur (obscuur libel) sehingga terdakwa divonis bebas.</p>
<p>4.    Penggelapan perkara<br />
a.    Berkas perkara dapat dihentikan jika memberikan sejumlah uang.<br />
b.    Saat dilimpahkan ke kejaksaan/polisi menyebutkan “sudah ada yang mengurus” sehingga tidak tercatat dalam register.</p>
<p>5.    Negosiasi perkara<br />
a.    Proses penyidikan yang diulur-ulur merupakan isyarat agar keluarga tersangka menghubungi jaksa.<br />
b.    Dapat melibatkan calo, antara lain dari kejaksaan, anak pejabat, pengacara rekanan jaksa.<br />
c.    Berat atau kecilnya dakwaan menjadi alat tawar-menawar.</p>
<p>6.    Pengurangan tuntutan<br />
a.    Tuntutan dapat dikurangi apabila tersangka memberikan uang.<br />
b.    Berita acara pemeriksaan dibocorkan saat penyidikan.<br />
c.    Pasal yang disangkakan juga dapat diperdagangkan.</p>
<p><em><strong>Persidangan</strong></em></p>
<p>1.    Permintaan uang jasa</p>
<p>Pengacara harus menyiapkan uang ekstra untuk bagian registrasi pengadilan.</p>
<p>2.    Penentuan majelis hakim</p>
<p>Dapat dilakukan sendiri atau menggunakan jasa panitera pengadilan.</p>
<p>3.    Negosiasi putusan<br />
a.    Sudah ada koordinasi sebelumnya mengenai tuntutan jaksa, yang berujung pada vonis hakim.<br />
b.    Tawar-menawar antara hakim, jaksa, dan pengacara mengenai besarnya hukuman serta uang yang harus dibayarkan.</p>
<p>Tahap Banding Perkara</p>
<p>1.    Negosiasi putusan</p>
<p>Pengacara menghubungi hakim yang mengadili, lalu tawar-menawar hukuman.</p>
<p>2.    Penundaan eksekusi</p>
<p>Pelaksanaan putusan dapat ditunda dengan membayar sejumlah uang kepada jaksa   melalui calo perkara atau pelaksana eksekusi.</p>
<p>Lembaga Pemasyarakatan</p>
<p>1.    Pungutan bagi pengunjung.<br />
2.    Uang cuti.<br />
3.    Menggunakan orang lain yang identitasnya disesuaikan dengan identitas terpidana.<br />
4.    Perlakuan istimewa</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Dari Recehan sampai Miliaran – Susana Rita / Dewi Indriastuti<br />
Pola-pola Dalam Praktik Mafia Peradilan &#8211; Grafis : Septa<br />
Kompas, 23.11.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[''Peradilan Rakyat'']]></title>
<link>http://endraithuujelek.wordpress.com/2009/11/22/peradilan-rakyat/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 11:05:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>Frafhyhollic</dc:creator>
<guid>http://endraithuujelek.wordpress.com/2009/11/22/peradilan-rakyat/</guid>
<description><![CDATA[Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara senior yang sangat diho]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Seorang pengacara muda yang cemerlang mengunjungi ayahnya, seorang pengacara senior yang sangat dihormati oleh para penegak hukum.</p>
<p>&#8220;Tapi aku datang tidak sebagai putramu,&#8221; kata pengacara muda itu, &#8220;aku datang ke mari sebagai seorang pengacara muda yang ingin menegakkan keadilan di negeri yang sedang kacau ini.&#8221;</p>
<p>Pengacara tua yang bercambang dan jenggot memutih itu, tidak terkejut. Ia menatap putranya dari kursi rodanya, lalu menjawab dengan suara yang tenang dan agung.</p>
<p>&#8220;Apa yang ingin kamu tentang, anak muda?&#8221;<br />
Pengacara muda tertegun. &#8220;Ayahanda bertanya kepadaku?&#8221;<br />
&#8220;Ya, kepada kamu, bukan sebagai putraku, tetapi kamu sebagai ujung<br />
tombak pencarian keadilan di negeri yang sedang dicabik-cabik korupsi ini.&#8221;<br />
Pengacara muda itu tersenyum.<br />
&#8220;Baik, kalau begitu, Anda mengerti maksudku.&#8221;<!--more--></p>
<p>&#8220;Tentu saja. Aku juga pernah muda seperti kamu. Dan aku juga berani, kalau perlu kurang ajar. Aku pisahkan antara urusan keluarga dan kepentingan pribadi dengan perjuangan penegakan keadilan. Tidak seperti para pengacara sekarang yang kebanyakan berdagang. Bahkan tidak seperti para elit dan cendekiawan yang cemerlang ketika masih di luar kekuasaan, namun menjadi lebih buas dan keji ketika memperoleh kesempatan untuk menginjak-injak keadilan dan kebenaran yang dulu diberhalakannya. Kamu pasti tidak terlalu jauh dari keadaanku waktu masih muda. Kamu sudah membaca riwayat hidupku yang belum lama ini ditulis di sebuah kampus di luar negeri bukan? Mereka menyebutku Singa Lapar. Aku memang tidak pernah berhenti memburu pencuri-pencuri keadilan yang bersarang di lembaga-lembaga tinggi dan gedung-gedung bertingkat. Merekalah yang sudah membuat kejahatan menjadi budaya di negeri ini. Kamu bisa banyak belajar dari buku itu.&#8221;</p>
<p>Pengacara muda itu tersenyum. Ia mengangkat dagunya, mencoba memandang pejuang keadilan yang kini seperti macan ompong itu, meskipun sisa-sisa keperkasaannya masih terasa.</p>
<p>&#8220;Aku tidak datang untuk menentang atau memuji Anda. Anda dengan seluruh sejarah Anda memang terlalu besar untuk dibicarakan. Meskipun bukan bebas dari kritik. Aku punya sederetan koreksi terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah Anda lakukan. Dan aku terlalu kecil untuk menentang bahkan juga terlalu tak pantas untuk memujimu. Anda sudah tidak memerlukan cercaan atau pujian lagi. Karena kau bukan hanya penegak keadilan yang bersih, kau yang selalu berhasil dan sempurna, tetapi kau juga adalah keadilan itu sendiri.&#8221;</p>
<p>Pengacara tua itu meringis.<br />
&#8220;Aku suka kau menyebut dirimu aku dan memanggilku kau. Berarti kita bisa bicara sungguh-sungguh sebagai profesional, Pemburu Keadilan.&#8221;<br />
&#8220;Itu semua juga tidak lepas dari hasil gemblenganmu yang tidak kenal ampun!&#8221;<br />
Pengacara tua itu tertawa.<br />
&#8220;Kau sudah mulai lagi dengan puji-pujianmu!&#8221; potong pengacara tua.<br />
Pengacara muda terkejut. Ia tersadar pada kekeliruannya lalu minta maaf.</p>
<p>&#8220;Tidak apa. Jangan surut. Katakan saja apa yang hendak kamu katakan,&#8221; sambung pengacara tua menenangkan, sembari mengangkat tangan, menikmati juga pujian itu, &#8220;jangan membatasi dirimu sendiri. Jangan membunuh diri dengan diskripsi-diskripsi yang akan menjebak kamu ke dalam doktrin-doktrin beku, mengalir sajalah sewajarnya bagaikan mata air, bagai suara alam, karena kamu sangat diperlukan oleh bangsamu ini.&#8221;</p>
<p>Pengacara muda diam beberapa lama untuk merumuskan diri. Lalu ia meneruskan ucapannya dengan lebih tenang.</p>
<p>&#8220;Aku datang kemari ingin mendengar suaramu. Aku mau berdialog.&#8221;<br />
&#8220;Baik. Mulailah. Berbicaralah sebebas-bebasnya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Terima kasih. Begini. Belum lama ini negara menugaskan aku untuk membela seorang penjahat besar, yang sepantasnya mendapat hukuman mati. Pihak keluarga pun datang dengan gembira ke rumahku untuk mengungkapkan kebahagiannya, bahwa pada akhirnya negara cukup adil, karena memberikan seorang pembela kelas satu untuk mereka. Tetapi aku tolak mentah-mentah. Kenapa? Karena aku yakin, negara tidak benar-benar menugaskan aku untuk membelanya. Negara hanya ingin mempertunjukkan sebuah teater spektakuler, bahwa di negeri yang sangat tercela hukumnya ini, sudah ada kebangkitan baru. Penjahat yang paling kejam, sudah diberikan seorang pembela yang perkasa seperti Mike Tyson, itu bukan istilahku, aku pinjam dari apa yang diobral para pengamat keadilan di koran untuk semua sepak-terjangku, sebab aku selalu berhasil memenangkan semua perkara yang aku tangani.</p>
<p>Aku ingin berkata tidak kepada negara, karena pencarian keadilan tak boleh menjadi sebuah teater, tetapi mutlak hanya pencarian keadilan yang kalau perlu dingin danbeku. Tapi negara terus juga mendesak dengan berbagai cara supaya tugas itu aku terima. Di situ aku mulai berpikir. Tak mungkin semua itu tanpa alasan. Lalu aku melakukan investigasi yang mendalam dan kutemukan faktanya. Walhasil, kesimpulanku, negara sudah memainkan sandiwara. Negara ingin menunjukkan kepada rakyat dan dunia, bahwa kejahatan dibela oleh siapa pun, tetap kejahatan. Bila negara tetap dapat menjebloskan bangsat itu sampai ke titik terakhirnya hukuman tembak mati, walaupun sudah dibela oleh tim pembela seperti aku, maka negara akan mendapatkan kemenangan ganda, karena kemenangan itu pastilah kemenangan yang telak dan bersih, karena aku yang menjadi jaminannya. Negara hendak menjadikan aku sebagai pecundang. Dan itulah yang aku tentang.</p>
<p>Negara harusnya percaya bahwa menegakkan keadilan tidak bisa lain harus dengan keadilan yang bersih, sebagaimana yang sudah Anda lakukan selama ini.&#8221;</p>
<p>Pengacara muda itu berhenti sebentar untuk memberikan waktu pengacara senior itu menyimak. Kemudian ia melanjutkan.</p>
<p>&#8220;Tapi aku datang kemari bukan untuk minta pertimbanganmu, apakah keputusanku untuk menolak itu tepat atau tidak. Aku datang kemari karena setelah negara menerima baik penolakanku, bajingan itu sendiri datang ke tempat kediamanku dan meminta dengan hormat supaya aku bersedia untuk membelanya.&#8221;</p>
<p>&#8220;Lalu kamu terima?&#8221; potong pengacara tua itu tiba-tiba.<br />
Pengacara muda itu terkejut. Ia menatap pengacara tua itu dengan heran.<br />
&#8220;Bagaimana Anda tahu?&#8221;</p>
<p>Pengacara tua mengelus jenggotnya dan mengangkat matanya melihat ke tempat yang jauh. Sebentar saja, tapi seakan ia sudah mengarungi jarak ribuan kilometer. Sambil menghela napas kemudian ia berkata: &#8220;Sebab aku kenal siapa kamu.&#8221;</p>
<p>Pengacara muda sekarang menarik napas panjang.<br />
&#8220;Ya aku menerimanya, sebab aku seorang profesional. Sebagai seorang pengacara aku tidak bisa menolak siapa pun orangnya yang meminta agar aku melaksanakan kewajibanku sebagai pembela. Sebagai pembela, aku mengabdi kepada mereka yang membutuhkan keahlianku untuk membantu pengadilan menjalankan proses peradilan sehingga tercapai keputusan yang seadil-adilnya.&#8221;</p>
<p>Pengacara tua mengangguk-anggukkan kepala tanda mengerti.<br />
&#8220;Jadi itu yang ingin kamu tanyakan?&#8221;<br />
&#8220;Antara lain.&#8221;<br />
&#8220;Kalau begitu kau sudah mendapatkan jawabanku.&#8221;<br />
Pengacara muda tertegun. Ia menatap, mencoba mengetahui apa yang ada di dalam lubuk hati orang tua itu.<br />
&#8220;Jadi langkahku sudah benar?&#8221;<br />
Orang tua itu kembali mengelus janggutnya.</p>
<p>&#8220;Jangan dulu mempersoalkan kebenaran. Tapi kau telah menunjukkan dirimu sebagai profesional. Kau tolak tawaran negara, sebab di balik tawaran itu tidak hanya ada usaha pengejaran pada kebenaran dan penegakan keadilan sebagaimana yang kau kejar dalam profesimu sebagai ahli hukum, tetapi di situ sudah ada tujuan-tujuan politik. Namun, tawaran yang sama dari seorang penjahat, malah kau terima baik, tak peduli orang itu orang yang pantas ditembak mati, karena sebagai profesional kau tak bisa menolak mereka yang minta tolong agar kamu membelanya dari praktik-praktik pengadilan yang kotor untuk menemukan keadilan yang paling tepat. Asal semua itu dilakukannya tanpa ancaman dan tanpa sogokan uang! Kau tidak membelanya karena ketakutan, bukan?&#8221;<br />
&#8220;Tidak! Sama sekali tidak!&#8221;<br />
&#8220;Bukan juga karena uang?!&#8221;<br />
&#8220;Bukan!&#8221;<br />
&#8220;Lalu karena apa?&#8221;<br />
Pengacara muda itu tersenyum.<br />
&#8220;Karena aku akan membelanya.&#8221;<br />
&#8220;Supaya dia menang?&#8221;</p>
<p>&#8220;Tidak ada kemenangan di dalam pemburuan keadilan. Yang ada hanya usaha untuk mendekati apa yang lebih benar. Sebab kebenaran sejati, kebenaran yang paling benar mungkin hanya mimpi kita yang tak akan pernah tercapai. Kalah-menang bukan masalah lagi. Upaya untuk mengejar itu yang paling penting. Demi memuliakan proses itulah, aku menerimanya sebagai klienku.&#8221;<br />
Pengacara tua termenung.<br />
&#8220;Apa jawabanku salah?&#8221;<br />
Orang tua itu menggeleng.</p>
<p>&#8220;Seperti yang kamu katakan tadi, salah atau benar juga tidak menjadi persoalan. Hanya ada kemungkinan kalau kamu membelanya, kamu akan berhasil keluar sebagai pemenang.&#8221;</p>
<p>&#8220;Jangan meremehkan jaksa-jaksa yang diangkat oleh negara. Aku dengar sebuah tim yang sangat tangguh akan diturunkan.&#8221;</p>
<p>&#8220;Tapi kamu akan menang.&#8221;<br />
&#8220;Perkaranya saja belum mulai, bagaimana bisa tahu aku akan menang.&#8221;</p>
<p>&#8220;Sudah bertahun-tahun aku hidup sebagai pengacara. Keputusan sudah bisa dibaca walaupun sidang belum mulai. Bukan karena materi perkara itu, tetapi karena soal-soal sampingan. Kamu terlalu besar untuk kalah saat ini.&#8221;</p>
<p>Pengacara muda itu tertawa kecil.<br />
&#8220;Itu pujian atau peringatan?&#8221;<br />
&#8220;Pujian.&#8221;<br />
&#8220;Asal Anda jujur saja.&#8221;<br />
&#8220;Aku jujur.&#8221;<br />
&#8220;Betul?&#8221;<br />
&#8220;Betul!&#8221;</p>
<p>Pengacara muda itu tersenyum dan manggut-manggut. Yang tua memicingkan matanya dan mulai menembak lagi.<br />
&#8220;Tapi kamu menerima membela penjahat itu, bukan karena takut, bukan?&#8221;</p>
<p>&#8220;Bukan! Kenapa mesti takut?!&#8221;<br />
&#8220;Mereka tidak mengancam kamu?&#8221;<br />
&#8220;Mengacam bagaimana?&#8221;<br />
&#8220;Jumlah uang yang terlalu besar, pada akhirnya juga adalah sebuah ancaman. Dia tidak memberikan angka-angka?&#8221;</p>
<p>&#8220;Tidak.&#8221;<br />
Pengacara tua itu terkejut.<br />
&#8220;Sama sekali tak dibicarakan berapa mereka akan membayarmu?&#8221;<br />
&#8220;Tidak.&#8221;<br />
&#8220;Wah! Itu tidak profesional!&#8221;<br />
Pengacara muda itu tertawa.<br />
&#8220;Aku tak pernah mencari uang dari kesusahan orang!&#8221;<br />
&#8220;Tapi bagaimana kalau dia sampai menang?&#8221;<br />
Pengacara muda itu terdiam.<br />
&#8220;Bagaimana kalau dia sampai menang?&#8221;<br />
&#8220;Negara akan mendapat pelajaran penting. Jangan main-main dengan kejahatan!&#8221;<br />
&#8220;Jadi kamu akan memenangkan perkara itu?&#8221;<br />
Pengacara muda itu tak menjawab.<br />
&#8220;Berarti ya!&#8221;<br />
&#8220;Ya. Aku akan memenangkannya dan aku akan menang!&#8221;</p>
<p>Orang tua itu terkejut. Ia merebahkan tubuhnya bersandar. Kedua tangannya mengurut dada. Ketika yang muda hendak bicara lagi, ia mengangkat tangannya.</p>
<p>&#8220;Tak usah kamu ulangi lagi, bahwa kamu melakukan itu bukan karena takut, bukan karena kamu disogok.&#8221;<br />
&#8220;Betul. Ia minta tolong, tanpa ancaman dan tanpa sogokan. Aku tidak takut.&#8221;</p>
<p>&#8220;Dan kamu menerima tanpa harapan akan mendapatkan balas jasa atau perlindungan balik kelak kalau kamu perlukan, juga bukan karena kamu ingin memburu publikasi dan bintang-bintang penghargaan dari organisasi kemanusiaan di mancanegara yang benci negaramu, bukan?&#8221;</p>
<p>&#8220;Betul.&#8221;<br />
&#8220;Kalau begitu, pulanglah anak muda. Tak perlu kamu bimbang.</p>
<p>Keputusanmu sudah tepat. Menegakkan hukum selalu dirongrong oleh berbagai tuduhan, seakan-akan kamu sudah memiliki pamrih di luar dari pengejaran keadilan dan kebenaran. Tetapi semua rongrongan itu hanya akan menambah pujian untukmu kelak, kalau kamu mampu terus mendengarkan suara hati nuranimu sebagai penegak hukum yang profesional.&#8221;</p>
<p>Pengacara muda itu ingin menjawab, tetapi pengacara tua tidak memberikan kesempatan.<br />
&#8220;Aku kira tak ada yang perlu dibahas lagi. Sudah jelas. Lebih baik kamu pulang sekarang. Biarkan aku bertemu dengan putraku, sebab aku sudah sangat rindu kepada dia.&#8221;</p>
<p>Pengacara muda itu jadi amat terharu. Ia berdiri hendak memeluk ayahnya. Tetapi orang tua itu mengangkat tangan dan memperingatkan dengan suara yang serak. Nampaknya sudah lelah dan kesakitan.</p>
<p>&#8220;Pulanglah sekarang. Laksanakan tugasmu sebagai seorang profesional.&#8221;<br />
&#8220;Tapi&#8230;&#8221;</p>
<p>Pengacara tua itu menutupkan matanya, lalu menyandarkan punggungnya ke kursi. Sekretarisnya yang jelita, kemudian menyelimuti tubuhnya. Setelah itu wanita itu menoleh kepada pengacara muda.<br />
&#8220;Maaf, saya kira pertemuan harus diakhiri di sini, Pak. Beliau perlu banyak beristirahat. Selamat malam.&#8221;</p>
<p>Entah karena luluh oleh senyum di bibir wanita yang memiliki mata yang sangat indah itu, pengacara muda itu tak mampu lagi menolak. Ia memandang sekali lagi orang tua itu dengan segala hormat dan cintanya. Lalu ia mendekatkan mulutnya ke telinga wanita itu, agar suaranya jangan sampai membangunkan orang tua itu dan berbisik.</p>
<p>&#8220;Katakan kepada ayahanda, bahwa bukti-bukti yang sempat dikumpulkan oleh negara terlalu sedikit dan lemah. Peradilan ini terlalu tergesa-gesa. Aku akan memenangkan perkara ini dan itu berarti akan membebaskan bajingan yang ditakuti dan dikutuk oleh seluruh rakyat di negeri ini untuk terbang lepas kembali seperti burung di udara. Dan semoga itu akan membuat negeri kita ini menjadi lebih dewasa secepatnya. Kalau tidak, kita akan menjadi bangsa yang lalai.&#8221;</p>
<p>Apa yang dibisikkan pengacara muda itu kemudian menjadi kenyataan. Dengan gemilang dan mudah ia mempecundangi negara di pengadilan dan memerdekaan kembali raja penjahat itu. Bangsat itu tertawa terkekeh-kekeh. Ia merayakan kemenangannya dengan pesta kembang api semalam suntuk, lalu meloncat ke mancanegara, tak mungkin dijamah lagi. Rakyat pun marah. Mereka terbakar dan mengalir bagai lava panas ke jalanan, menyerbu dengan yel-yel dan poster-poster raksasa. Gedung pengadilan diserbu dan dibakar. Hakimnya diburu-buru. Pengacara muda itu diculik, disiksa dan akhirnya baru dikembalikan sesudah jadi mayat. Tetapi itu pun belum cukup. Rakyat terus mengaum dan hendak menggulingkan pemerintahan yang sah.</p>
<p>Pengacara tua itu terpagut di kursi rodanya. Sementara sekretaris jelitanya membacakan berita-berita keganasan yang merebak di seluruh wilayah negara dengan suaranya yang empuk, air mata menetes di pipi pengacara besar itu.</p>
<p>&#8220;Setelah kau datang sebagai seorang pengacara muda yang gemilang dan meminta aku berbicara sebagai profesional, anakku,&#8221; rintihnya dengan amat sedih, &#8220;Aku terus membuka pintu dan mengharapkan kau datang lagi kepadaku sebagai seorang putra. Bukankah sudah aku ingatkan, aku rindu kepada putraku. Lupakah kamu bahwa kamu bukan saja seorang profesional, tetapi juga seorang putra dari ayahmu. Tak inginkah kau mendengar apa kata seorang ayah kepada putranya, kalau berhadapan dengan sebuah perkara, di mana seorang penjahat besar yang terbebaskan akan menyulut peradilan rakyat seperti bencana yang melanda negeri kita sekarang ini?&#8221; ***
<p>oleh : <b>putu wijaya</b></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Transkrip Rekaman Anggodo, Jaksa, dan Pengacara]]></title>
<link>http://infoindonesia.wordpress.com/2009/11/18/transkrip-rekaman-anggodo-jaksa-dan-pengacara/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 07:23:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>nizaminz</dc:creator>
<guid>http://infoindonesia.wordpress.com/2009/11/18/transkrip-rekaman-anggodo-jaksa-dan-pengacara/</guid>
<description><![CDATA[Di bawah adalah transkrip rekaman Anggodo dengan Jaksa, Pengacara, dan juga seorang Wanita (yang ter]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://infoindonesia.wordpress.com/files/2009/11/anggodo2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-575" title="anggodo2" src="http://infoindonesia.wordpress.com/files/2009/11/anggodo2.jpg" alt="" width="298" height="316" /></a>Di bawah adalah transkrip rekaman Anggodo dengan Jaksa, Pengacara, dan juga seorang Wanita (yang ternyata suka &#8220;memijat&#8221; di hotel-hotel) dari media massa seperti Kompas dan Vivanews.com.</p>
<p style="text-align:justify;">Di situ disebut bagaimana seorang pejabat tinggi Kejaksaan minta &#8220;dipijat&#8221; dan juga pencatutan nama RI-1 untuk menangkap pimpinan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Besar harapan kita berita di media massa ini tidak benar. Jika pun benar, semoga revolusi hukum (sebab reformasi tidak akan berhasil) dapat menyingkirkan Markus (Makelar Kasus) dan juga Mafia Peradilan yang sering membuat yang salah jadi benar dan benar jadi salah.</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--><strong>Transkip Rekaman Menghebohkan itu &#8230;</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11), yang dimulai pukul 10.00, diawali oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, yang menjelaskan dasar-dasar hukum Mahakamah Konsitusi yang memutuskan pemutaran  rekaman pembicaraan dalam sidang pleno untuk umum.</p>
<p style="text-align:justify;">Mahkamah Kosntitusi mengacu kepada ketentuan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 UU Mahkamah Konstitusi terkait sifat sidang pengadilan yang terbuka. “Satu alasan lagi mengapa diperdengarkan untuk umum adalah karena bagi Mahkamah Konstitusi, penegakkan dan perlindungan hak asasi manusia lebih tinggi dari segalanya”, ucap Mahfud MD.</p>
<p style="text-align:justify;">Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Mahfud MD, membuat sejarah baru dalam penegakkan hukum di negeri ini. Yaitu  memenuhi permohonan uji material Undang-Undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan kuasa hukum Wakil Ketua KPK (non aktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah, MK membuka rekaman percakapan Anggodo Widjojo, adik tersangka korupsi Sistem Radio Komunikasi Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo.</p>
<p style="text-align:justify;">Pembukaan dilakukan dalam sidang pengadilan, sehingga MK menyatakan persidangan dibuka untuk umum.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pencatutan Nama RI-1</strong></p>
<p style="text-align:justify;">(23 Juli 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Haloo ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Sudah ketemu Truno (Petinggi Polri)?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Sudah tadi malam</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Si Murdidin mau?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya tetap dong ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Rencana operasinya kapan?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Pokoknya berkasnya dimasukkan ke tempat Ritonga minggu ini, terus ke sini, terus action</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Kalau RI-1 belum?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Sudah-sudah ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Katanya mau maju ke RI-1 dulu?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Tunggu dulu, aku mau nyocokkan tanggal ..</p>
<p style="text-align:justify;">(24 Juli 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Bagaimana perkembangan Truno 3 (Kabareskrim)?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya, masih tetap. Cuma ini BAP-nya dikomplitin.</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Dia masih sigap atau sudah lemas? he-he ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Kencang .. sudah sampai kejaksaan kok ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Kan sudah ada satu yang dipanggil</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ngaku nggak?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Pasti ngaku tho .. Biar aja, katanya. Pokoknya sekarang berita acaranya lagi dirangkai-rangkai gitu..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : He ..em</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Hari ini Edi Sumarsono</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Kapan menghadap RI-1?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Lha, RI-1 kan suratnya sudah dikirim?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Katanya dia mau menghadap RI-1?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Sudah, sudah menghadap itu, sudah diserahkan. Yang penting sekarang konsentrasi di BAP nya ini dikomplitin gitu loo ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Iya, tapi ijin RI-1 itu penting. Kalau nggak ada ijin RI-1 nggak berani dia nangkap.</p>
<p style="text-align:justify;">(25 Juli 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Halo ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Sudah ketemu Truno belum?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Sudah .</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Bagaimana perkembangan?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya pokoknya BAP sekarang disinkronkan semua</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : He-eh. Izin dari RI-1 sudah belulm?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Sudah-sudah</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ke tempat Nas, Senin atau Selasa?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Untuk apa?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya untuk tanya .. kan tidak bisa menyalahkan kita kalau mau menyalahkan ya Antashari Azhar kan gitu ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Dep bukan Antasari kalo dari dulu, kenapa mereka nggak selesaikan .. kan?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya .. ehm .. ndak yang membuka kasus ini kan Antashari, bukan kita</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Kalau dari dulu mereka beresin kita kan nggak akan ngaku ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Iya ..</p>
<p style="text-align:justify;">(6 Agustus 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Halo .. kok ada pembicaraan soal itu? .. Soal Anggoro?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ya itu, rencananya yang memakai Antasari dulu .. Terus pencekalan itu diakui tidak sama KPK? ..</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Iya, tapi ditandangani siapa. Iya kan, dia tidak jawab, modelnya bajingan semua. Yang .. Chandra Yang ..? Sudah, habiskan saja Yang .. jangan ragu-ragu. Pak Ritonga SMS, rasanya dia besok minta pijat aku.</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> eluxe yang sana loh, main di hotel, oh di Penthouse. Kamu mau ke mana Tunjungan, sini loh, Novotel ini loh..</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Nanti besok saja ceritanya ya? Jangan di sini. Pokoknya sekarang bilang Anggodo suruh cerita semuanya, ngerti nggak? Karena kalo gak gitu mati sendiri. Ngerti nggak? Sekarang SBY itu mendukung, ngerti? SBY tuh dukung Ritonga loh, ngerti?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Aahh .. , kamu ngarang saja..</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Harus dijelaskan situasi. Heh, mengarang bagiamana maksudmu?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Sebenarnya nggak ngomong kamu ngomong .. ngomong apa dia sebenarnya?</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Ya udah .. mending ngomong sendirilah .. malas ah, aku ngomong-ngomong dicuekin. Ngomong lebih yang nggak ada untungnya nggak kamu bayar kok, nggak bayari Ritonga juga..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Nah terus?</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Sejam aku telpon. Sudah, pokoknya Anggodo ya ngomong seadanya yang betul ngerti? Kalo nggak gitu nanti kita bisa mati. Ini Pak SBY ngerti. Ya sudah itu saja yang dia bilang ..</p>
<p style="text-align:justify;">(6 Agustus 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Halo</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Pak. Pak Ritonga telpon, mungkin besok dia minta pijat. Hehe ketawa-ketawa dia. Sudah, sudah, dia bilang pokoknya harus bicara apa adanya semua mengerti?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Siapa?</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Pak Ritonga. Pokoknya didukung, jadi nanti KPK ditutup setelah ini. Paham nggak?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Iya-iya</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Pokoknya nggak usah kawatir, urusan ini bisa tuntas nanti, dia bilang begitu ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : He-he-he ..</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Ya itu loh, siapa polisi itu namanya? Susno?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : ha-ha-ha.</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Uh .. kemarin Pak Ritonga dianu itu, Pak Ritonga ngamuk soalnya dia janji kan .. kok dia yang nyelewengkan. Nggak berani dia..</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Sekarang katanya Anggodo sudah telpon kamu, kamu stres ya Pak, wah hari ini masuk tivi jelas tuh pak?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ya sudah-ya sudah ..</p>
<p style="text-align:justify;">Perempuan : Eh pak, situ mau pijatan saya nggak?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Hahh?? ..</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Perincian Uang Anggoro Oleh Ary Muladi</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>(23 Juli 2009)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang ; Halo bos..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Iya bos, sori tadi masuk lift .. ada perintah</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang ; Waktu kapan itu di Singapura itu kan waktu kita meriksa, Pak Anggoro ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : he-he-he ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Pak Anggodo kan waktu itu diperiksa juga sama Berto.. kita kan bicara masalah pengambilan uang itu loh. Waktu mau nyerahkan yang tiga koma tujuh lima M ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : He-eh ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Nah, itu kan ngambil dibrankas dalam bentuk rupiah tuh?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya, ada yang rupiah, itu kan saya yang ngambil bos ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Terus dituker ya . to?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Betul ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Naah .. aku pengin tahu tuh. Mungkin anaknya, kalo menurut saya anaknya yang menukar pasti punya catatan</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Begini mas .. saya  biasanya bukan berarti dari brankas itu</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : He-eh?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Langsung beli .. bukan .. jadi mungkin saya udah beli sebelumnya, gitu loh</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Katakanlah bapak sebelumnya sudah beli, gitu kan?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Iya</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Tapi kan nggak ee… apa … tiga oma lima M bapak udah beli? Tiga koma lima M langsung? Kan enggak?</p>
<p style="text-align:justify;">Angggodo : Itu campur pak!</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Lhoh iya, toh itu maksud saya untuk ancer-ancer waktu saja sebetulnya pak, jadi ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : itu tanggalnhya .. Mas Ari itu ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : ya?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Terima dari saya?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : He-eh .. Tanggal sepuluh?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya! Tanggal itu dia terima uang saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ini sama Pak Ari .. sebentar ini ..</p>
<p style="text-align:justify;">Ari : Halo Mas, apa kabar?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Baik , sedang apa Mas?</p>
<p style="text-align:justify;">Ari : Sedang ngurut-ngurut tanggal hari..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : He-he-he ..</p>
<p style="text-align:justify;">Ari : Nah kalau saya mencocokkan ini, mencocokkan penyerahan ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Pokoknya anda tinggal terima dari saya tanggal itu kan sudah pasti</p>
<p style="text-align:justify;">Ari : He-he.. Anda menerima tanggal saya itu tanggal ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Anda menerima tanggal saya? Anda menerima saya!</p>
<p style="text-align:justify;">Ari: Iya, he-he .. saya menerima Anda itu sudah ada disini.. He-he-he</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Minggu kan bisa saja to Mas? Kamu kan .. mingu-mingu ke tempat saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Ari: he he</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Iya kan?</p>
<p style="text-align:justify;">Ari : He-he ..Iya-iya hari libur pernah ke tempat Anda..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggota ; Di tempat The last lantai kamar nomor satu. Aku kalau minggu ke situ</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Terkait Berita Penyidikan (BAP)</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Anggodo dengan seorang laki-laki (7 Agustus 2009)</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Menurut bosnya Trunojoyo, kalau bisa besok sudah keluar katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">NN : Oh .. enggak bisa ..gak bagus, karena pemberitaannya hari Minggu, jadi tidak bagus. Orang lagi libur</p>
<p style="text-align:justify;">NN : Jadi bagusan kita Senin pagi, main kita langsung</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Masalahnya gini lho, Truno itu minta itu .. tv di kontak hari supaya besok, anu .. counter, counternya dari Anggoro gitu.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo dengan seseorang (8 Agustus 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Bang, si Ari itu sudah sesuai kronologis lho, Bang?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ya sudah kan dia.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Jadi dia sudah di BAP ini jadi dia ya ..OK ..ok kalo gitu, ok. Nanti kita periksa .</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : jadi dia sudah diperiksa di BAP, BAP dia itu seperti kronologis kita.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ok kalo gitu, penyidiknya siapa waktu itu, Bang?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Apa?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Penyidiknya?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Fa.. Farman</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Iya gak usah nyinggung-nyinggung sudah di BAP, cuman maksud saya Abang menjelaskan soal Ari itu .. itu sdah measa diperas karena menurut Ari itu dia, KPK sudah kasih begini-begini.</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang: Pokoknya .. pokoknya Abang bilang itu Ari sudah di BAP seperti itu, Bang ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo dengan Alex (10 Agustus 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Anggoro gak lari .. ya kenceng gak .. de’e ngomonge kuenceng gak?</p>
<p style="text-align:justify;">Alex : Keceng .. kenceng banter kok .. banter ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Hee ..hemm .. iyo ..yo ..yo .. yo wislah … terus per point-ne tersasar to ..?</p>
<p style="text-align:justify;">Alex ; Sudah .. sudah .. sudah .. tertata</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : ciamik de’e jelasno ?</p>
<p style="text-align:justify;">Alex : Ini ada satu rekayasa. Nampak rekayasa itu dari mulai pemanggilan dari saksi sampai tersangka, tenggang waktu ini Sembilan bulan .. sudah kodu .. kondusif .. moro-moro karena ada testemoni terus muncul panggilan sebagai tersangka .. dia pertanyakan kepada wartawan ada apa ini? Anda bisa menjawab juga.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Terus mengenai cekal sasarannya salah Yusuf Faisal</p>
<p style="text-align:justify;">Alex : Ya .. dalam kasusnya Yusuf Faisal kok yang dicekal Anggoro itu bagaimana .. ?Penyitaannya pun juga, penggeledahan juga itu kan salah sasaran dalam kasus .. e .. apa .. Yusuf Faisal harusnya ke tempatnya. Yusuf Faisal kok bisa melenceng ke tempat Masaro..</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dari Penyuapan ke Pemerasan</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Anggodo dan Alex</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Aku sik ning Mabes lagi ngenteni.</p>
<p style="text-align:justify;">Alex : IYa memang dicuplikan. Nggak banyak</p>
<p style="text-align:justify;">Alex : Ya lumayan. Tapi intinya itu kita berkelit bahwa itu bukan penyuapan. Tapi apa eu ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Pemerasan</p>
<p style="text-align:justify;">Alex ; He’eh .. karena diawali itu .. beritanya dari Antasari dulu, testemoni itu</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Hah .. terus</p>
<p style="text-align:justify;">Alex : Ya dikelaskan sama Bonaran bahwa itu bukan .. bukan penyuapan itu .. itu adalah pemerasan, dan eu.. permasalahannya juga di apa si Antasari kedatangan Antasari menemui Anggoro itu membawa konsekuensi Antasari juga bisa di .. di .. di .. apa.. dipermasalahkan gitu loh.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Keterkaitan Susno</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo dengan seseorang (23 Juli 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Mau nanya lagi nih Bos saya. Besok kan saya meriksa si Pak Edi Anggodo : He eh?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Sebenernya eee yang memberi tahu adanya kasus ini tuh Pak Anggodo atau bukan? Ke Pak Edi.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ke Edi itu … ke Edi itu anu Mas .. dia yang .. dia juga tahu kasus ini gi tu loh Mas..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ohh ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Dia kenal, tahunya masalah ini, masalah adanya kasus Anggo.. Pak Anggoro ini dari Pak Anggodo gitu loh.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ah ngga, sama-sama tahu lah itu, kan sudah .. sudah meledak dulu bos.</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Berarti yang minta tolong Pak Anggoro ke pak ini .. Edi dong?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo dengan seseorang (23 Juli 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Tony harusnya dikelarken.. karna Pak ‘Susno juga sudah tahu, ada.. lha Kosasih juga waktu ketemu terakhir sebelum pulang Surabaya .. dipanggil, juga cerita Pak Susno. Pak Susno juga cerita ke saya.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : iya</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Enggak .. kema .. Pak EDy itu saya tanya.. Tony itu Anggodo ..ngga .. tak ada .. ee saya di kasih tahu oleh Pak Susno. Kemarin dia dipanggil , kata Eddy dia dipanggil Pak Susno kemarin..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Pak .. Pak Wisnu itu kan percaya saya Pak .. soal Tony kan saya juga ngomong sama Bapak ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Iya, tapi .. tapi ada Pak Susno katanya waktu di Singapore .. di Anggodo ada tapi ini telpon ke Tony, tapi di Anggoro .. ini, ini kan perlu diclearkan .. saya percaya .. Cuma ya masalahlnya ini kenapa mesti di debatkan begini, gitu lho…</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Bukan Pak .. yang saya mau itu ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : He eh ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Adalah siapa mementahken nyerahkan Chandra yang Bapak juga tahu kan?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang ; Iya</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Karena kalau nggak ada yang perintahken Chandra . Pak .. gak gathuk itu uang itu…</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Saya bukan saksi Pak ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Saya yang penyandang dana kan..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Lhah iya. Kenapa dana ini dikeluarkan, karna saya di suruh Edy, kan sama aja kan..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Iya</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang ; Ha ha ha h a ha .. (tertawa)</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Yo suruh ngaku lah. Pak . . kalo .. kalo koncoan kayak gini yo percuma nduwe konco ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Saya juga bolak-balik pressing .. lha kenapa you bohong?</p>
<p style="text-align:justify;">Angggodo :Karena di suruh Ari …. Ini di- ini gitu lho ..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ini tadi itu jauga saya interogasi, langsung saya telpon ke Kosasih .</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : He-eh</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang ; Depannya Susno .. karena ada bukti pendukung lain pasti .. saya bilang gitu ….</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Sus .. Sunsno itu dar … dari awal Pak .. berangkat sama saya ke Singapore</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang ; He eh ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Itu dia sudah tahu .. Tony itu saya .. sudah ngerti Pak</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : He eh … saya ndak ngerti juga sih ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Yang penting dia ga usah masalahin Susno .. itu kan urusan penyidik Pak.</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Iya ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Yang penting dia ngakuin itu .. bahwa dia … yang merintahkan untuk ngasih Chandra ..</p>
<p style="text-align:justify;">Menyusun Laporan</p>
<p style="text-align:justify;">(25 Juli 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Halo .</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Komandan, lagi istirahat?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Lagi mbikin kronologis .. d kantor Masaro</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Oo di Masaro .. he he he … Belum selesai dari kemarin?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Baru tadi siang mulai, semalam kan baru sama. Rekamannya sudah dapat semua? Dari Simpati?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Belum .. belum juga . masih diolah, cari datanya cukup lama. Nanti aku mau coba ke tadi malam ketemu Pak Carlo Cuma sebentar</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : eh .. eh.. eh</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Yang belakangan aja kan sudah cukup</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo :I7ya, nanti aku obrolin lagi. Terus kalau dari Bang Farman bagaimana?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Bang Farman belum contact lagi, selain itu kan hap-nya Edi bisa dibuka, Bang .. Kan dia ada bicara sama Chandra.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya .. ya .. ya oke nanti ini. Tapi off the record aja dulu ya . .. Oke komandan, ada perintah lanjut?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Belum bang, tak selesaikan dulu ini ya.</p>
<p style="text-align:justify;">(26 Juli 2009)</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Apa Bert?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : halo Pa .. ini dari halaman 8 ke halaman 9 nyambung Pa ..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Itu kan coba, 8 itu terakhirnya apa?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Bapak Ade</p>
<p style="text-align:justify;">Angggodo ; Ade .. Raharjanya di mana?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Di halaman 9</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Halaman 9 yang di Papa tuh langsung Anggoro Cs</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Hamm .. oke .. oke … mungkin kemarin itu, waktu halaman 8 Papa punya itu diganti ya, mungkin …</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Gak, sekarang yang lu punya aja .. Kan yang di Papa itu kamerin tinggal lu kasih Lastler</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Hmm, gak gini .. mungkin punya Papa kemarin ini halamannya diganti..</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Ya sekarang lu lihat yang lu punya itu apa? Halaman 9 bunyinya apa?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Raharja segera menyelesaikan janjinya</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo ; Terus?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang ; Yakni satu : pencabutan cekal atas Angoro Cs empat orang</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Lha iya , kok bisa selisih banyak .. coba halaman belakangnya terakhirnya cua Ade</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ya</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Terus halaman 9-nya apa? RAharja apa? Bacain..</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Raharja segera menyelesaikan janjinhya, yakni satu pencabutan cekal atas dibawahnya Anggoro cs 4 orang</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Lha itu enggak ada yang sebaris itu. Berarti yang ke Nefo bagaimana?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Yang ke Nefo itu kan e-mail Pa, kita enggak nge-print. Kemarin kita punya yang halaman 4 dan 8 kan?</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Tambah ruwet lu. Ngomong sama lu tambah ruwet, bingung Papa</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang :Kemarin kan ditambahin sesuai tanda terima</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo : Yang penting tadi pagi .. udah jangan ngomong kemarin, cocokin sama lu, setelah lu stabile. Tinggal apa?</p>
<p style="text-align:justify;">Seseorang : Ini yang Robert pegang di sini. Ini nih Robert print ulang semua baru..</p>
<p style="text-align:justify;">(Sumber : Kompas, 4/11/2009)</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://www.eramuslim.com/berita/nasional/transkip-rekaman-menghebohkan-itu.htm">http://www.eramuslim.com/berita/nasional/transkip-rekaman-menghebohkan-itu.htm</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Inilah Transkrip Rekaman yang Menghebohkan Itu</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Selasa, 27 Oktober 2009 &#124; 09:41 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">KOMPAS.com — Soal rekaman yang diduga sebagai pangkal rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi sampai saat ini masih terus menjadi perbincangan. Pembicaraan diduga dilakukan oleh petinggi di Kejaksaan Agung, Wisnu Baroto, dan Anggodo Widjaja, adik tersangka korupsi Anggoro Widjaja.</p>
<p style="text-align:justify;">Berikut transkrip rekaman tersebut seperti dimuat di Kompas edisi cetak, Selasa (27/10).</p>
<p style="text-align:justify;">Wisnu ke Anggodo (23 Juli 2009:12.15)</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Bagaimana perkembangannya.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya R (nama salah satu pucuk pimpinan kejaksaan), minggu ini, terus bali ke sini, terus action,&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Anggoro ke Anggodo (24 Juli 2009:12.25)</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Yo pokoke saiki berita acarane dikompliti.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Wis gandeng karo Ritonga kok de&#8217;e.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Janji ambek Ritonga, final gelar iku sama kejaksaan lagi, trakhir Senen.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;&#8230;Sambil ngenteni surate RI-1 thok nek?&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Lha kon takok&#8217;o Truno, tho.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Yo mengko bengi, ngko bengi dek&#8217;e.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo ke Wisnu (30 Juli 2009:19.13)</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Pak tadi jadi ketemu?&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Udah, akhirnya Kosasih yang tau persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana, Kosasih juga sudah ketemu Pak Susno, dia juga ketemu Pak Susno lagi si Edi. Yang penting kalo dia tidak mengaku susah kita.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Yang saya penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah Antasari.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Nah itu.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Bukan Pak, dia memerintahkan nyerahken ke Chandra yang Bapak juga tahu kan karena kalo ga ada yang memerintah Chandra Pak, enggak nyambung uang itu Iho.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Memang keseluruhan tetap keterangan itu, kalau Edi nggak ngaku ya biarin, yang penting Ari sama Anggodo kan cerita itu.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Kan saksinya kurang satu.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Saksinya akan sudah 2, Ari sama Anggodo.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Saya bukan saksi, saya kan penyandang dana kan.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Kenapa dana itu dikeluarkan karena saya disuruh si Edi kan, sama saja kan, ha-ha-ha&#8230;.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Suruh dia ngakulah Pak, kalau temanan kayak gini, ya percuma punya teman.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/27/09415150/inilah.transkrip.rekaman.yang.menghebohkan.itu">http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/27/09415150/inilah.transkrip.rekaman.yang.menghebohkan.itu</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Anggodo Mengaku Sering Berkomunikasi dengan Ritonga</strong></p>
<p style="text-align:justify;">KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO</p>
<p style="text-align:justify;">Jumat, 30 Oktober 2009 &#124; 13:48 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">JAKARTA, KOMPAS.com &#8211; Anggodo Widjojo, adik Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, mengaku kenal dengan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga. Ia menyebut Ritonga sebagai teman.</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo yang dicegat wartawan usai melapor soal rekaman KPk yang dianggapnya menyudutkan dirinya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/10) mengatakan, sebagai teman adalah wajar jika saling berkomunikasi.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/13482440/anggodo.mengaku.sering.berkomunikasi.dengan.ritonga">http://regional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/13482440/anggodo.mengaku.sering.berkomunikasi.dengan.ritonga</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Pengacara Anggodo: Transkrip Rekaman Benar</strong></p>
<p style="text-align:justify;">KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO</p>
<p style="text-align:justify;">Jumat, 30 Oktober 2009 &#124; 17:08 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo, membenarkan isi transkrip rekaman pembicaraan yang telah beredar di masyarakat. Namun, substansi transkrip tersebut tidak sepenuhnya utuh.</p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Ada yang benar, tapi tidak sempurna. Saya memang bicara dengan Pak Anggodo dan Pak Wisnu. Sudah diakui benar. Pak Anggodo sudah baca transkrip. Memang benar Pak Anggodo bertelepon,&#8221; ucapnya di Mabes Polri Jakarta, Jumat (30/10).</p>
<p style="text-align:justify;">Ketika ditanya bagian mana yang tidak sempurna dari transkrip rekaman yang beredar, ia mengatakan, saat dituliskan RI-1. Menurutnya, ada bagian yang terpotong sebelum pembicaraan mengenai RI-1. &#8220;Ada yang dipotong-potong. Tiba-tiba ada penyebutan RI-1. Apa sambungannya?&#8221; kata dia.</p>
<p style="text-align:justify;">Bonaran menambahkan, saat itu ia berbicara dengan Anggodo mengenai rencana membuat surat perlindungan hukum kepada Presiden. &#8220;Waktu itu ditanya bagaimana dengan RI-1? Oh, belum,&#8221; jelas dia.</p>
<p style="text-align:justify;">Lalu pada tanggal 12 Agustus 2009, kata dia, surat permohonan perlindungan hukum dikirimkan kepada Presiden.</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/17083635/pengacara.anggodo.transkrip.rekaman.benar">http://nasional.kompas.com/read/xml/2009/10/30/17083635/pengacara.anggodo.transkrip.rekaman.benar</a></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Transkrip Rekaman Anggodo-Bonaran</strong></p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;Susno Pesan Eddy Sumarsono Masuk Kronologi&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;">Di kronologi, Eddy dimasukkan berperan sebagai orang suruhan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Rabu, 4 November 2009, 11:03 WIB</p>
<p style="text-align:justify;">Heri Susanto, Ita Lismawati F. Malau</p>
<p style="text-align:justify;">Anggodo Widjojo (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)</p>
<p style="text-align:justify;">Rekaman Pembicaraan Anggodo &#8211; Bonaran</p>
<p style="text-align:justify;">VIVAnews &#8211; Dugaan rekayasa kriminalisasi Komisi Pemberantas Korupsi semakin jelas terungkap dari hasil rekaman yang diputar di sidang Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu, 4 November 2009.</p>
<p style="text-align:justify;">Salah satunya adalah rekaman percakapan melalui telepon antara Anggodo Widjojo dengan pengacaranya, Bonaran Situmeang. Percakapan ini terjadi pada tanggal 8 Agustus 2009, pukul 22.59.03 WIB dan berlangsung selama 2 menit 50 detik.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam rekaman itu terungkap pesan agar nama Eddy Sumarsono dimasukkan dalam kronologi pemerasan oleh KPK. Di kronologi, Eddy disebutkan berperan sebagai orang suruhan KPK. Padahal, di KPK tidak ada pegawai yang bernama Eddy Sumarsono.</p>
<p style="text-align:justify;">Eddy berperan seperti Ary Muladi. Namun, Ary sebagai penghubung bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo untuk menyuap oknum KPK. Sedangkan, Eddy sebagai penghubung dari pihak KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Nama Ary mencuat dalam testimoni Antasari Azhar, yang dibuat 16 Mei 2009 itu yang mengaku telah menemui Anggoro Widjojo yang berstatus cekal di Singapura. Anggoro menyebutkan orang yang menjadi eksekutor suap adalah Ary Muladi dan Toni.</p>
<p style="text-align:justify;">Setelah pengakuan testimoni itu, Anggoro melalui pengacaranya Bonaran Situmeang malah melaporkan Ary Muladi dan orang dekat Antasari Azhar, Eddy Sumarsono ke polisi karena dugaan pemerasan. Bonaran menyatakan Eddy dan Ary memeras Anggoro sebesar Rp 5,1 miliar.</p>
<p style="text-align:justify;">Berikut ini detail rekaman antara Anggodo Widjojo dan Bonaran Situmeang mengapa Eddy Sumarsono kemudian sengaja dimunculkan sebagai salah satu orang suruhan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">08161686311: Helo bang. Bang, abang ini minta bagaimana nama Eddy Sumarsono itu di kronologis saja.</p>
<p style="text-align:justify;">085716595553: Nggak, harus disebut, Pak Susno pesan.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Atau abang mau bicara sama Pak Asma ya.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: He&#8217;eh</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Halo pak, malem pak.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Assalamualaikum.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Waalaikumsalam, pak, malam pak.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Sorry ganggu, sorry.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya gak papa, gak papa, pak.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Itu tadi pak Susno saya telepon.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya &#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Pak Susno, karena kronologis kita sudah diterima Pak Susno itu.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya &#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Ada Eddy Sumarsono, Eddy Sumarsono disebutkan juga katanya.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya bener pak, di sini kan.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: He&#8217;eh.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: He&#8217;eh, kita kan berdasarkan barang bukti ini kan sementara si Ari ini pak, di kronologis saya masukin, cuman di tanda sebagai, sebagai terlapor, kita sementara masukin si Ari pak, nanti kita tetap masukin si Eddy Sumarsono, nanti berkembang pak, berkembang dalam penyelidikan.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: bukan bang, soalnya di partai ini ada dua memang, Eddy Sumarsono dan &#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Itu tadi pak Susno saya telepon.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Ari Muladi</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Ari Muladi</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Hmmmm</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Abang sebutin aja bang, kan gak salah ini</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Peranannya peran sih Eddy Sumarsono?</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Utusan</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Sama juga dengan seperti Ari.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Iya utusannya KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya cuma kan lain lain kubunya bang.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Lain</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Kayak si Ari kan kubunya di ini, Bibit, kalo si Eddy Sumarsono kan kubunya Antasari, kayak gitu bang.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Antasari sama Chandra, bang.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Sama Chandra &#8230;, kubunya kan?</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Iya</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Cuma bukti untuk si Eddy ini apa kira-kira bang ya?</p>
<p style="text-align:justify;">5553: E &#8230; kan ada saksinya bang</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya, saksi</p>
<p style="text-align:justify;">5553: He&#8217;eh</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Saksi ini kan, dia kan perbuatan tidak menyenangkan nih, si Edy kan</p>
<p style="text-align:justify;">5553: eeee&#8230;</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya kan</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Bukan tidak menyenangkan bang (back sound male). Kalo itu pemerasan juga.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Pemerasan juga? pemerasan juga.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: He&#8217;eh, pemerasan.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: ee iya, iya.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Nggak apa-apa bang</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya coba, nanti saya usahakan dulu pak ya.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Soalnya &#8230; hee</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Saya buat kronologi supaya dia bisa masuk pak ya.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: He&#8217;eh. Yang penting tadi Eddy Sumarsono harus disebut.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Ya, ya.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Karena dua ini posisinya sama.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Oh ya udah. Ok, nanti saya masukin kronologi supaya Eddy bisa masuk pak ya.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Ya, tapi Pak Susno telpon bang.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: o ya ya, bang ya.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Nggak, pak Susno telpon gak tadi?</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Nggak, nggak.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Katanya ngirim ajudan katanya</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Belum, belum datang</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Belum ya, nanti</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Aku sebentar sampai kok bang</p>
<p style="text-align:justify;">6311: oh iya, nanti saya tunggu lah.</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Yuk</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Siap bang, Ok</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Itu masukin aja bang, udah pasti kok.</p>
<p style="text-align:justify;">6311: oke, oke, oke</p>
<p style="text-align:justify;">5553: Yuuk</p>
<p style="text-align:justify;">6311: Iya yuk bang, Ok</p>
<p style="text-align:justify;">• VIVAnews</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://korupsi.vivanews.com/news/read/102539-_susno_pesan_eddy_sumarsono_masuk_kronologi">http://korupsi.vivanews.com/news/read/102539-_susno_pesan_eddy_sumarsono_masuk_kronologi</a>_</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Download MP3 Transkrip Rekaman Pembicaraan Anggodo</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://kangboed.wordpress.com/2009/11/06/download-mp3-transkrip-rekaman-pembicaraan-anggodo/">http://kangboed.wordpress.com/2009/11/06/download-mp3-transkrip-rekaman-pembicaraan-anggodo/</a></p>
<p style="text-align:justify;">Transkrip Rekaman Skenario Kriminalisasi KPK</p>
<p style="text-align:justify;"><a href="http://news.okezone.com/read/2009/10/26/339/269271/berikut-transkrip-rekaman-skenario-kriminalisasi-kpk">http://news.okezone.com/read/2009/10/26/339/269271/berikut-transkrip-rekaman-skenario-kriminalisasi-kpk</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lucas ]]></title>
<link>http://siapasiapa.wordpress.com/2009/11/14/lucas/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 13:57:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>siapasiapa</dc:creator>
<guid>http://siapasiapa.wordpress.com/2009/11/14/lucas/</guid>
<description><![CDATA[pengacara dari Advokat &amp; Penasihat Hukum Lucas SH &amp; Partners, di Wisma Metropolitan I, Lt. 1]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>pengacara  dari Advokat &#38; Penasihat Hukum Lucas SH &#38; Partners, di Wisma Metropolitan I, Lt. 14, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 29-31, Jakarta 12920.<br />
*  diduga anggota sindikat Makelar kasus (markus)</p>
<p>+++</p>
<p>http://majalah.tempointeraktif.com/id/cetak/2001/10/15/HK/mbm.20011015.HK84296.id.html</p>
<p> Lucas Akui Dekat dengan Susno</p>
<p>Sabtu, 14 November 2009 &#124; 08:45 WIB</p>
<p>TEMPO Interaktif, Jakarta &#8211; Pengacara Budi Sampoerna, Lucas, mengakui dia dekat dengan Komisaris Jenderal Susno Duadji. Lucas juga mengaku kerap bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI yang kini nonaktif itu.</p>
<p>&#8220;Saya bicara dengan dia, saya bertemu dia, karena saya punya kepentingan,&#8221; kata dia kepada Tempo di kantornya di Wisma Metropolitan, Jakarta, kemarin. Kepentingan yang dia maksud adalah pencairan duit kliennya, Budi Sampoerna, di Bank Century senilai US$ 18 juta, dari total simpanan sekitar Rp 2 triliun.</p>
<p>Lucas menuturkan, sejak diberi kuasa oleh Budi Sampoerna pada November 2008, dia sering berusaha menemui Susno untuk meminta surat klarifikasi soal duit Budi di Century. Sebab, kata dia, direksi Century selalu meminta klarifikasi Mabes Polri sebagai syarat pencairan uang. Susno baru menerbitkan surat klarifikasi pada 7 dan 17 April lalu.</p>
<p>Dalam surat berklasifikasi rahasia itu dinyatakan bahwa dana yang disimpan atas nama PT Lancar Sampoerna Bestari tersebut tak bermasalah. Dengan begitu, pencairan bisa segera dilakukan.</p>
<p>Persoalannya, seperti dituturkan sumber Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus dugaan suap kepada Susno dalam proses keluarnya surat tersebut. Surat itu pun disebut-sebut sebagai &#8220;pesanan&#8221; Lucas, yang juga dikabarkan terlibat aktif dalam pembuatan konsep surat di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan.</p>
<p>Lucas membantah anggapan telah menyogok Susno sebesar Rp 10 miliar supaya surat tersebut terbit. &#8220;Suap itu memberikan sesuatu, bukan menjanjikan sesuatu,&#8221; ujarnya. &#8220;Kalau baru sebatas janji, itu bukan pidana.&#8221;</p>
<p>Ketika Tempo bertanya apakah dirinya pernah menjanjikan komisi kepada Susno bila duit Budi bisa dicairkan, Lucas enggan berkomentar. &#8220;Tunggu rekaman keluar,&#8221; ujarnya. Rekaman yang ia maksud adalah sadapan komunikasi teleponnya dengan Susno Duadji, yang beberapa waktu lalu diperdengarkan di Tim 8 bentukan Presiden Yudhoyono.</p>
<p>Lucas juga membantah adanya pertemuan dengan Susno di Hotel Ambhara, yang oleh Susno dikatakan sebagai operasi kontraintelijen. &#8220;Pertemuan yang mana? Tak ada pertemuan itu.&#8221;</p>
<p>Menurut Lucas, surat dari Susno tak banyak membantu. Sebab, hingga kini duit Budi di Century tak bisa dicairkan. &#8220;Saya tak merasakan bantuan Pak Susno,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bantahan suap juga datang dari Susno. Kepada Tempo pada Kamis lalu, Susno mengatakan soal pembicaraan Lucas di telepon yang menyebut-nyebut angka 10, itu hanya main-main. &#8220;Ya, ini main-main HP,&#8221; katanya.</p>
<p>Susno juga mengatakan surat klarifikasi yang ia teken adalah surat resmi kepolisian dan tak ada campur tangan Lucas dalam pembuatannya. &#8220;Tidak ada orang luar yang bisa buat surat seperti itu,&#8221; tuturnya. </p>
<p>====<br />
Tongkat Hukum Membengkokkan Hukum<br />
Pengacara Lucas dituding merekayasa skandal saham ganda Manulife dan kasus sindikat kreditor Harvest. Tapi pengacara yang dikenal piawai di pengadilan niaga itu bergeming.<br />
BAGAIMANA investasi asing terjamin bila hukum justru dibengkokkan oleh penegak hukum? Itulah yang terjadi pada skandal saham ganda di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Sebagaimana gunjingan hukum sejak pekan lalu di Indonesia, saham sebesar 40 persen di PT AJMI yang semula dibeli oleh perusahaan Kanada, Manulife Finance, itu ternyata direkayasa oleh Lucas sebagai saham yang dibeli lebih dulu oleh Roman Gold Assets Limited di Singapura. Hebatnya, muslihat hukum Lucas, pengacara yang sering menangani perkara kepailitan (kebangkrutan) di pengadilan niaga di Peng-adilan Negeri Jakarta Pusat, justru terungkap di pengadilan Hong Kong, awal Oktober 2001, lewat &#8220;nyanyian&#8221; seorang notaris Singapura, Wilson Yip. Lucas diduga memanipulasi tanggal transaksi saham dan &#8220;menghidupkan&#8221; Roman, yang sebenarnya cuma perusahaan papan nama alias paper company. Seperti pernah ramai diberitakan, skandal saham ganda Manulife sempat membuat berang pemerintah Kanada. Ceritanya, pada 26 Oktober 2000, Manulife Finance membeli saham PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS) sebanyak 40 persen di PT AJMI melalui lelang di Pengadilan Niaga Jakarta. Lelang itu merupakan eksekusi terhadap vonis pailit DSS pada 6 Juni 2000. Sebanyak 1.800 lembar saham itu dibeli Rp 170 miliar oleh Manulife, yang sebelumnya sudah memiliki 51 persen saham di PT AJMI. Tak dinyana, Roman, perusahaan investasi yang disebutkan berkantor di British Virginia Island di Kepulauan Karibia, mengaku se-bagai pemilik sah 40 persen saham DSS tersebut. Roman mengaku membeli saham itu seharga Rp 354,4 miliar dari Highmead Limited Western Samoa di Singapura, pada 19 Oktober 2000. Highmead sendiri mengantongi saham itu lewat perjanjian gadai dengan Harvest Hero International Limited di Hong Kong. Adapun Harvest memperoleh saham tersebut dari Suyanto Gondokusumo, pemilik yang juga Presiden Direktur DSS, berdasarkan surat kuasa menjual tertanggal 1 Februari 1996. Tentu saja kejadian itu mencengangkan. Soalnya, saham yang dibeli Manulife serupa dengan saham yang diperoleh Roman. Lewat pengacara Syamsul Arif, Roman lantas melaporkan kasus itu ke Markas Besar Kepolisian Indonesia. Polisi lantas menyita uang pembelian dari Manulife sebanyak Rp 170 miliar. Tak cuma itu. Polisi juga menahan Presiden Direktur AJMI, Adhi Poernomo, dan kurator kepailitan DSS, Ari Ahmad Effendi. Bahkan dua pejabat Manulife Finance, yakni Michell David New dan Victor Apps, juga dijadikan tersangka. Kontan pemerintah Kanada memprotes pemerintah Indonesia. Buntutnya, presiden waktu itu, Abdurrahman Wahid, lewat Menteri Luar Negeri Alwi Shihab, meminta agar kepolisian menghentikan pengusutan terhadap dua warga negara Kanada itu. Adhi Poernomo juga diminta agar dilepaskan. Belakangan, Adhi dan Ari memang dilepaskan. Toh, menurut Direktur Pidana Umum di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Aryanto Sutadi, kepolisian tetap menetapkan status keempat tersangka. Bahkan polisi sudah melimpahkan kasus pemalsuan saham itu ke kejaksaan. Rupanya, Manulife pantang surut. Perusahaan asuransi itu terus menempuh upaya hukum. Di Hong Kong, Manulife menggugat Roman, Highmead, dan Harvest. Di Singapura, Manulife juga meminta kepolisian setempat agar mengusut proses transaksi fiktif dari Suyanto ke Roman. Apalagi Lucas sebelumnya menjadi kurator kepailitan DSS. Tapi para kreditor memprotesnya karena Lucas dianggap terlalu berpihak pada Suyanto (DSS). Akibatnya, Lucas diganti dengan Ari. Ternyata, di pengadilan Hong Kong terungkap muslihat hukum Lucas. Berdasarkan affidavit (kesaksian di bawah sumpah) Wilson Yip, notaris di Singapura, Lucas dikatakan telah melakukan trik pemunduran waktu kejadian (backdating) transaksi saham antara Roman dan DSS tanggal 19 Oktober 2000 dan surat kuasa menjual saham tanggal 1 Februari 1996 dari DSS kepada Harvest. Diduga transaksi saham dan surat kuasa itu dibuat pada Juli 2000. Ini berarti pada masa harta pailit DSS, yang akan dibagi-bagikan kepada para kreditor, tak boleh beralih ke pihak lain. Menurut kesaksian Yip, ia menjadi notaris pembuat akta jual-beli saham tersebut di Singapura. Yip mengaku berkenalan dengan Lucas saat ia berkunjung ke Jakarta. Waktu itu, pertengahan tahun 2000, Lucas menjadi kurator kepailitan DSS. Setelah itu, giliran Lucas mendatangi Yip di Singapura. Saat itulah Lucas meminta Yip agar memundurkan waktu transaksi. Selain Yip, ada juga seorang pengacara Singapura yang memberikan affidavit. Menurut pengakuan pengacara ini, Lucas meminta bantuannya untuk mendirikan paper company dari pelbagai perusahaan yang tak pernah aktif beroperasi. Diduga pula, dari rekayasa inilah lahir Roman, Highmead, dan Harvest. Pihak Manulife segera menyambut gembira pengakuan di atas. Sebab, affidavit itu akan menjadi senjata ampuh untuk menghantam Roman. Dengan demikian, &#8220;Transaksi saham antara Roman, Highmead, Harvest, dan DSS dianggap tak pernah terjadi,&#8221; kata Hotma Sitompoel, kuasa hukum Manulife di Indonesia. Menurut Mitchell New, masih ada lagi kartu truf Manulife untuk menggiring Lucas ke polisi Indonesia. Truf ini diharapkan muncul pada gugatan Manulife terhadap Maggie Hok Yun Lin di pengadilan Hong Kong, pada 20 November 2001. Yun Lin diduga menjalankan corporate service company yang menangani Harvest Hero. Namun, Syamsul Arif, kuasa hukum Roman, membantah cerita affidavit itu. &#8220;Roman telah menempuh jalur yang sebenarnya untuk mendapatkan saham itu. Tak ada rekayasa,&#8221; ujar Syamsul. Itu sebabnya, Roman menggugat PT AJMI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mempersoalkan prosedur lelang saham DSS, yang dimenangi Manulife. Menurut Syamsul, seharusnya lelang ditunda begitu Roman menunjukkan sertifikat saham DSS yang telah dimiliki Roman. Syamsul menganggap PT AJMI melakukan perbuatan melawan hukum karena melelang duplikat saham, padahal saham asli dikuasai Roman. Akan halnya Lucas, sayang ia enggan menjelaskan berbagai tudingan miring di atas. Beberapa kali TEMPO menghubunginya, ia tak kunjung menanggapi. Namun, seperti dikutip Forum, Lucas membantah tuduhan telah memanipulasi waktu transaksi saham dan pendirian Roman, Highmead, ataupun Harvest. Ia juga menyatakan tak mengenal notaris dan pengacara Singapura yang memberikan kesaksian tertulis di pengadilan Hong Kong itu. Sebenarnya, bukan hanya kasus saham ganda Manulife yang terkait dengan Lucas. Nama pria yang belum lama menggeluti dunia pengacara tapi dikenal begitu akrab dengan kalangan hakim, bahkan sering main golf dengan para pejabat pengadilan, itu diduga juga tersangkut kasus sindikat kreditor fiktif dalam kepailitan Panca Overseas Finance (POF). Pada kasus ini, awalnya POF, anak perusahaan Grup Panin, dituntut pailit oleh Inter- national Finance Corporation (IFC), anak perusahaan Bank Dunia di Jakarta. Itu gara-gara POF dianggap mengemplang utang US$ 13 juta, atau sekitar Rp 130 miliar berdasarkan kurs Rp 10 ribu per dolar, pada IFC. Ternyata, POF luput dari pailit. Majelis hakim niaga mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utangnya. Ia diberi waktu sampai 8 Januari 2001 untuk memverifikasi kondisi keuangannya. Tiba-tiba, muncul 14 kreditor baru POF yang sindikasinya dikoordinasi oleh Harvest Hero. Jumlah tagihan sindikasi Harvest pada POF tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp 1,6 triliun. Tentu saja sindikasi Harvest menguasai suara mayoritas kreditor, sehingga POF benar-benar tak pailit lantaran usulan per-damaiannya disetujui oleh forum kreditor. Bahkan, sampai tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, nasib POF tak berubah. Bersamaan itu, IFC mengusut sindikat Harvest yang mendadak muncul. Ternyata perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam sindikasi itu fiktif. Nama-nama seperti Marvelous Investment Limited Western Samoa, Highmead Limited Western Samoa, dan Winstor Trading Limited Commonwealth of Bahamas tak terdaftar di negaranya masing-masing. Hebatnya pula, seperti diceritakan kuasa hukum IFC, Luhut M.P. Pangaribuan, dua orang berpaspor Indonesia, Lay Ie Leng dan Oen Robin Ilmuwan, dicantumkan sebagai Direktur Harvest. Keduanya beralamat di Jalan Raya Boulevard FV I Nomor 25, Kelapa-gading, Jakarta Utara. Tapi, setelah diselidiki, ternyata alamat itu adalah ruko dua lantai yang disewa oleh pedagang mi ayam Garam 21. Toh, Lucas pernah membantah tuduhan bahwa Harvest merupakan perusahaan fiktif. &#8220;Harvest itu perusahaan internasional yang eksis. Direkturnya ada di mana-mana, termasuk di Hong Kong, Singapura, dan Indonesia,&#8221; katanya. Agaknya, episode Lucas di rimba hukum Indonesia masih akan panjang. Hendriko L. Wiremmer, Gita Widya Laksmini, dan Hadriani Pudjiarti</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sajak Busuk A I U]]></title>
<link>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/12/sajak-busuk-a-i-u-3/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 18:04:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. Arief B.</dc:creator>
<guid>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/12/sajak-busuk-a-i-u-3/</guid>
<description><![CDATA[Calon-calon bangkai bikin dosa ramai-ramai Disana bilang A disini bilang U Huh, siapa yang tahu ! A ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Calon-calon bangkai bikin dosa ramai-ramai Disana bilang A disini bilang U Huh, siapa yang tahu ! A ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jati Diri - Mengembalikan Jati Diri Bangsa - Pencurian Identitas Pengacara]]></title>
<link>http://mjdb.wordpress.com/2009/11/09/jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-pencurian-identitas-pengacara/</link>
<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 16:33:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>alexs20000</dc:creator>
<guid>http://mjdb.wordpress.com/2009/11/09/jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-pencurian-identitas-pengacara/</guid>
<description><![CDATA[mengembalikan jati diri bangsa Memiliki identitas seseorang dicuri membawa perasaan yang sangat khaw]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><div class="wp-caption alignleft" style="width: 260px"><img title="mengembalikan jati diri bangsa" src="http://mjdb.files.wordpress.com/2009/11/identity3.jpeg?w=250&#038;h=200" alt="mengembalikan jati diri bangsa" width="250" height="200"><p class="wp-caption-text">mengembalikan jati diri bangsa</p></div>
<p> Memiliki identitas seseorang dicuri membawa perasaan yang sangat khawatir stres frustrasi dan kemarahan. Sering kali pencurian identitas korban bahkan <a href="http://mjdb.wordpress.com" title="mengembalikan jati diri bangsa"><b>mengembalikan jati diri bangsa</b></a> tidak yakin di mana harus mulai mencari bantuan. </p>
<p> Jika Anda menemukan diri dalam <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/10/29/jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-bagaimana-mendapatkan-seorang-pencuri-nama-saya-jangan-menjadi-korban-pencurian-identitas/" title="Jati Diri">Jati Diri</a> situasi ini hal pertama yang harus dilakukan adalah membatalkan semua kartu kredit <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/10/25/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-memahami-meditasi/" title="Kebangsaan">Kebangsaan</a> dan melaporkan pencurian ke bank dan lembaga lain <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/10/26/jati-diri-bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa-fashion-fiesta-terbungkus-dalam-satu-minggu/" title="Jati Diri Bangsa">Jati Diri Bangsa</a> di mana Anda memiliki rekening yang <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/10/25/mengembalikan-jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-melindungi-diri-anda-dari-pencurian-identitas/" title="Mengembalikan Jati Diri">Mengembalikan Jati Diri</a> mungkin akan terpengaruh. </p>
<p> Jika urusan keuangan Anda adalah rumit <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/10/20/jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-brand-identity-guru-apakah-vital-merek-anda" title="Jati Diri">Jati Diri</a> atau Anda telah salah dituduh Anda mungkin perlu untuk mencari perwakilan oleh pencurian identitas pengacara. Mereka akan bekerja dengan klien untuk menyaring semua informasi yang datang dari kreditor dan lembaga-lembaga pinjaman lainnya sebagai akibat dari identitas curian. Mereka akan bertindak atas nama klien untuk mencari keadilan terhadap pelaku. </p>
<p> Jika Anda dituduh curang atau tindakan kriminal yang dilakukan dalam nama Anda dengan identitas yang dicuri anda akan memerlukan layanan dari pencurian identitas pengacara. Mereka akan membantu Anda membuktikan bahwa itu bukan kau yang melakukan penipuan tetapi seseorang yang bertindak <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/10/23/bangsa-mengembalikan-jati-diri-bangsa/" title="Bangsa">Bangsa</a> dalam nama Anda. Ada begitu banyak formalitas aturan-aturan dan peraturan yang sulit untuk menghadapi tuduhan tanpa perwakilan hukum. </p>
<p> Dalam kebanyakan kasus pencurian identitas pengacara tidak akan mencari pembayaran untuk kasus sampai kasus ini telah dimenangkan. Pada saat itu mereka akan mengambil dana dalam bentuk persentase dari <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/11/02/mengembalikan-jati-diri-mengembalikan-jati-diri-bangsa-anda-investasi-dan-pelacakan-return-on-investments/" title="Mengembalikan Jati Diri">Mengembalikan Jati Diri</a> total <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/11/01/kebangsaan-mengembalikan-jati-diri-bangsa-aku-kanada/" title="Kebangsaan">Kebangsaan</a> kemenangan. </p>
<p> Penting untuk dicatat bahwa pencurian identitas pengacara yang beroperasi secara berbeda menurut negara. Oleh karena itu <a href="http://mjdb.wordpress.com/2009/10/27/mengembalikan-jati-diri-bangsa-the-shattered-identity/" title="mengembalikan jati diri bangsa"><b>mengembalikan jati diri bangsa</b></a> apa yang mungkin yang berkuasa di suatu yurisdiksi dan negara dapat berbeda di negara lain. Bagi mereka yang sedang mencari seorang pengacara yang terbaik adalah mempekerjakan orang yang dari daerah yang sama. Dengan kerja sama dari pencurian identitas pengacara sejumlah korban telah memperoleh kembali identitas mereka dan telah berhasil navigasikan sistem peradilan untuk membersihkan nama mereka dan menerima kompensasi dari mereka yang berusaha menghancurkan reputasi keuangan mereka. </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Humor Porno Irjend Pol Nanan Sukarna]]></title>
<link>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/03/humor-porno-pak-nanan-sukarna/</link>
<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 15:09:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. Arief B.</dc:creator>
<guid>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/03/humor-porno-pak-nanan-sukarna/</guid>
<description><![CDATA[Lihat acara 2-november-2009 TV ONE tadi malam &#8216;Jakarta Lawyers Club&#8217; bersama Pak Karni I]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Lihat acara 2-november-2009 TV ONE tadi malam &#8216;Jakarta Lawyers Club&#8217; bersama Pak Karni I]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Trimedya Panjaitan]]></title>
<link>http://tokohbatak.wordpress.com/2009/11/03/trimedya-panjaitan/</link>
<pubDate>Tue, 03 Nov 2009 06:33:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>hojotmarluga</dc:creator>
<guid>http://tokohbatak.wordpress.com/2009/11/03/trimedya-panjaitan/</guid>
<description><![CDATA[Trimedya Panjaitan Trimedya Panjaitan, SH. lahir di Medan, 06 Juni 1966. Mantan Anggota DPR RI F-PDI]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Trimedya Panjaitan Trimedya Panjaitan, SH. lahir di Medan, 06 Juni 1966. Mantan Anggota DPR RI F-PDI]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PT. Media Info Graha]]></title>
<link>http://carijasa.wordpress.com/2009/10/20/hello-world/</link>
<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 10:55:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>ekman08</dc:creator>
<guid>http://carijasa.wordpress.com/2009/10/20/hello-world/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; PT. MEDIA INFO GRAHA yang berlokasi di Jakarta  telah berpengalaman dalam menangani berbagai ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#160;</p>
<p>PT. MEDIA INFO GRAHA yang berlokasi di Jakarta  telah berpengalaman dalam menangani berbagai masalah klien kami, baik itu menyangkut masalah hukum, masalah akuntansi maupun masalah dokumen perizinan dll. PT. MIG menangani beberapa divisi yang masing2 divisi dipimpin oleh orang2 yang memang ahli dalam bidangnya.</p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<h2><a href="../?page_id=16" target="_blank"><span style="color:#0000ff;"><strong>DIVISI HUKUM</strong></span></a></h2>
<p>1.  Konsultan Hukum (Pengacara)</p>
<p>Pada divisi ini kami akan membantu anda dalam menangani masalah yang menyangkut Masalah Hukum, baik itu hukum pidana maupun hukum perdata. Layanan Hukum yang kami tangani antara lain :</p>
<p><a href="../?page_id=16" target="_blank">More Detail</a></p>
<p>2. Konsultan HKI (Hak Kekayaan Intelektual).</p>
<p>Pada divisi hukum, khususnya pada pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (resmi terdaftar di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia) akan membantu anda dalam meregistrasikan apa yang menjadi hak anda terutama yang berhubungan dengan :</p>
<ul>
<li> Hak Cipta</li>
<li> Paten</li>
<li>Copyright</li>
<li>Trademark</li>
<li> Merek Dagang</li>
<li> Desain Industri</li>
</ul>
<p><a href="../?page_id=20" target="_blank">More Detail</a></p>
<p>&#160;</p>
<h2><span style="color:#0000ff;"><strong>DIVISI AKUNTANSI</strong></span></h2>
<p>Pada divisi akuntansi yang berada dibawah naungan Akuntan Publik, kami akan membantu anda dalam menyusun pembukuan perusahaan anda. Layanan yang kami tangani pada divisi ini antara lain :<br />
- Penyusunan (Kompilasi) Laporan Keuangan<br />
- Penyusunan Sistem Akuntansi<br />
- Pembuatan Software Akuntansi (Kompilasi)<br />
- Pengisian SPT Pajak Masa dan Tahunan (Badan/Perorangan).<br />
- Pelatihan Akuntansi, Perpajakan dan Aplikasi Software Akuntansi</p>
<p>DIVISI PAJAK dan BEA CUKAI<br />
- Mewakili Dalam Pemeriksaan Pajak dan Pengadilan Pajak</p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:center;">
<h2><span style="color:#0000ff;">DIVISI UMUM</span></h2>
<p>Dalam pengurusan dokumen orang asing dan tenaga kerja asing, kami telah berpengalaman dalam melayani jasa perijinan seluruh institusi pemerintah RI khususnya :</p>
<ul>
<li>ijin tinggal</li>
<li> ijin kerja WNA (ekspatriat) sesuai Undang-Undang seperti  RPTKA</li>
<li>TA01</li>
<li>VITAS</li>
<li>KITAS</li>
<li>Kependudukan</li>
<li>Kepolisian</li>
<li>Work Permit</li>
<li>Overstay</li>
<li>Permanent Resident</li>
<li>Bisnis/Sosial Visa</li>
</ul>
<p><a href="page.php?action=edit&#38;post=74" target="_blank">More Detail</a></p>
<p>Dalam pengurusan dokumen lokal kamipun telah berpengalaman, bahkan dengan teamwork yang solid pekerjaan kami menjadi lebih terkoordinasi. Adapun dokumen2 lokal yang kami urus antara lain :</p>
<ul>
<li>Perizinan (Warnet, Pendirian PT, PMA, CV, SIUP/Perubahan PT/TDP, Balik Nama, Akte Jual Beli</li>
<li>Jasa Pembuatan PT, CV</li>
<li>Dokumen impor/ ekspor</li>
<li>Surat Cerai, Ahli Waris</li>
</ul>
<p><a href="page.php?action=edit&#38;post=69" target="_blank">More Detail</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Inilah Kronologi Pertemuan Antasari-Rhani di Kamar 803 Versi Pengacara Antasari]]></title>
<link>http://dalmuji.wordpress.com/2009/10/15/inilah-kronologi-pertemuan-antasari-rhani-di-kamar-803-versi-pengacara-antasari/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 08:15:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>Dalmuji</dc:creator>
<guid>http://dalmuji.wordpress.com/2009/10/15/inilah-kronologi-pertemuan-antasari-rhani-di-kamar-803-versi-pengacara-antasari/</guid>
<description><![CDATA[Juniver Girsang, salah satu Pengacara Antasai merasa berang dengan dakwaan Jaksa yang mendakwa manta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Juniver Girsang, salah satu Pengacara Antasai merasa berang dengan dakwaan Jaksa yang mendakwa manta]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Siapa Sangka?]]></title>
<link>http://mamansramblings.wordpress.com/2009/10/12/siapa-sangka/</link>
<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 14:52:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>mamansramblings</dc:creator>
<guid>http://mamansramblings.wordpress.com/2009/10/12/siapa-sangka/</guid>
<description><![CDATA[Siapa sangka? Buah cempedak dah jadi nangka. Lawak-lawak. Anyway semalam (hari Ahad) aku jadi pengac]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Siapa sangka? Buah cempedak dah jadi nangka. Lawak-lawak. Anyway semalam (hari Ahad) aku jadi pengac]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hokaben]]></title>
<link>http://doranime.wordpress.com/2009/10/12/hokaben/</link>
<pubDate>Mon, 12 Oct 2009 11:11:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>doranime</dc:creator>
<guid>http://doranime.wordpress.com/2009/10/12/hokaben/</guid>
<description><![CDATA[Pemain: Ueto Aya, Kitamura Kazuki, Kato Shigeaki, Toda Naho, Sasai Eisuke, Nakayama Megumi, Ryo, Kat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="color:#ff0000;"><strong>Pemain:</strong></span></p>
<p>Ueto Aya, Kitamura Kazuki, Kato Shigeaki, Toda Naho, Sasai Eisuke, Nakayama Megumi, Ryo, Kato Kazuko, Osugi Ren</p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>(10 Episode)<br />
(Rilis di NTV, 16 April 2008 &#8211; 18 Juni 20008)</strong></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong><img class="aligncenter size-full wp-image-109" title="hokaben_banner" src="http://doranime.wordpress.com/files/2009/10/hokaben_banner.jpg" alt="hokaben_banner" width="515" height="77" /><br />
</strong></span></p>
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>Sinopsis:</strong></span></p>
<p>Domoto Akari is adalah seorang rookie di dunia pengacara yang disebut “Hokaben,”  yakni pengacara yang baru saja keluar dari oven. Sugisaki Tadashi adalah pimpinannya di perusahaan hukum dimana dia bekerja, tapi dia sudah tidak memiliki semangat bekerja dan sikapnya sedingin es. Keduanya bertemu sebagai pengacara di bagian Pro Bono (For Public Good), dimana firma ini dibentuk untuk memenuhi pelayanan sosial mereka pada masyarakat.</p>
<p>Hukum adalah untuk melindungi yang lemah &#8212; demikian pendapat Akari dalam impian idealisnya.</p>
<p>Hukum tak akan bisa melindungi yang lemah, bahkan bisa menjadi senjata untuk mematikan seseorang &#8212; pengacara yang berpengalaman Sugisaki telah melihat batasan-batasan dari sebuah tangan hukum.</p>
<p>Klien demi klien mendatangi mereka untuk meminta bantuan, tapi kenyataan yang mereka hadapi sangat sulit untuk dihadapi. Apakah mereka akan menyerah begitu saja atau akan bangkit menghadapi kenyataan dan memeranginya?</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-72" title="dorAnime_banner" src="http://doranime.wordpress.com/files/2009/10/doranime_banner.jpg" alt="dorAnime_banner" width="515" height="80" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Promosi Online : Surabaya, Sidoarjo, Gresik]]></title>
<link>http://ilyasafsoh.wordpress.com/2009/09/17/promosi-online-surabaya-sidoarjo-gresik/</link>
<pubDate>Wed, 16 Sep 2009 23:25:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>ilyasafsoh.com</dc:creator>
<guid>http://ilyasafsoh.wordpress.com/2009/09/17/promosi-online-surabaya-sidoarjo-gresik/</guid>
<description><![CDATA[ILYAS AFSOH akan membantu promosi online bisnis Anda, Apakah Anda memiliki pertanyaan sebagai beriku]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>ILYAS AFSOH akan membantu promosi online bisnis Anda,<br />
Apakah Anda memiliki pertanyaan sebagai berikut? :</p>
<ul>
<li>Kenapa harus promosi online?</li>
<li>Apakah tingkat keberhasilannya bisa dijamin?</li>
<li>Apa benar bisa meingkatkan profit penjualan secara cepat?</li>
<li>Bagaimana caranya?</li>
<li>Apa itu promosi online?</li>
<li>dimana?</li>
<li>Siapa yang akan melakukan promosi online? Berapa biaya yang diperlukan?</li>
</ul>
<p>Untuk tahap awal  ILYAS AFSOH dan team akan melayani KLIEN di  bidang bisnis (produk&#124;jasa) yang berada di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik.<br />
Kenapa wilayah tiga ini saja? Kenapa bukan langsung wilayah GERBANGKERTOSUSILO?<br />
Pastinya ILYASAFSOH &#38; TEAM akan merambah semua wilayah Indonesia. Dengan menjadi Konsultan Promosi Online terbaik di Jawa Timur dengan prestasi mengagumkan di tiga wilayah dahulu.  Kemudian  merambah ke Jalur yang lebih Luas.</p>
<p>Tulisan ini, sengaja tidak kami buat secara mendetail, karena untuk lebih mendetailnya: kami sudah menyiapkan nomor telepon yang bisa Anda dial 24 Jam sebagai berikut :</p>
<ul>
<li>088 1296 3105 (Smart)</li>
<li>031 610 56 456 (star one)</li>
<li>0812 5934 3147 (simpati)</li>
<li>031 75 2 189 (Offie)</li>
<li>dan nomor-nomor lain yang segera menyusul.</li>
</ul>
<p>Berapa Harganya?<br />
Harga Terserah Anda.<br />
Apabila Anda mengerti Pelayanan ILYAS AFSOH dan TEAM maka Anda tidak aka bertanya tentang Harga, Harga kami : sangat Murah, Karena kami [Authentic]</p>
<ol>
<li>berkomitmen membantu bisnis Anda</li>
<li>Tulus</li>
<li>Berbagi Ilmu dan Pengetahuan</li>
<li>Peduli</li>
</ol>
<p>.</p>
<p>Kami siap melayani Anda yang berprofesi :</p>
<ul>
<li>Guru Sekolah (TK&#8211;&#62; SD &#8212;&#62; SMP &#8212;-&#62; SMA ) bahkan Dosen (S1 &#8211;&#62; S2 &#8211;&#62; S3)</li>
<li>Pedagang eceran &#8212;&#8212;-&#62; Grosir &#8212;&#8212;-&#62; Distributor</li>
<li>Pengacara&#8212;-&#62; &#38; Jaksa &#8212;&#8212;-&#62; Hakim</li>
<li>Polisi &#8212;&#62; Pengusaha &#8212;-&#62; Petani &#8212;&#8211;&#62; Dokter</li>
</ul>
<p style="text-align:center;"><strong>///                                          000                                                              \\\<br />
&#60;&#60;&#60;&#124;&#124;&#124;Kami ingin berbagi rumus sukses bersama Anda&#124;&#124;&#124;&#62;&#62;&#62;<br />
\\\                                        000                                                             ///<br />
</strong></p>
<p style="text-align:center;">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan - 10 Aug 2009]]></title>
<link>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/permohonan-perlindungan-hukum-dan-keadilan-10-aug-2009/</link>
<pubDate>Sun, 23 Aug 2009 18:44:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>suradji</dc:creator>
<guid>http://suradji.wordpress.com/2009/08/23/permohonan-perlindungan-hukum-dan-keadilan-10-aug-2009/</guid>
<description><![CDATA[]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignnone size-full wp-image-65" title="SURAT PERMOHONAN_0001" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0001.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0001" width="600" height="847" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-66" title="SURAT PERMOHONAN_0002" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0002.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0002" width="600" height="848" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-67" title="SURAT PERMOHONAN_0003" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0003.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0003" width="600" height="847" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-68" title="SURAT PERMOHONAN_0004" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0004.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0004" width="600" height="841" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-69" title="SURAT PERMOHONAN_0005" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0005.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0005" width="600" height="847" /></p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-70" title="SURAT PERMOHONAN_0006" src="http://suradji.wordpress.com/files/2009/08/surat-permohonan_0006.jpg" alt="SURAT PERMOHONAN_0006" width="600" height="847" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Taruhan Telur Kotak]]></title>
<link>http://raggne.wordpress.com/2009/08/13/taruhan-telur-kotak/</link>
<pubDate>Thu, 13 Aug 2009 13:19:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>raggne</dc:creator>
<guid>http://raggne.wordpress.com/2009/08/13/taruhan-telur-kotak/</guid>
<description><![CDATA[Seorang wanita tua masuk ke Bank Indonesia (BI) dengan sekoper uang. Ia membujuk supaya dipertemukan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Seorang wanita tua masuk ke Bank Indonesia (BI) dengan sekoper uang. Ia membujuk supaya dipertemukan dengan Gubernur BI. &#8220;Saya akan buka rekening. Uang yang akan saya simpan sangat-sangat besar,&#8221; katanya. Semula staf bank ragu, tapi akhirnya membawa wanita tua ini ke ruangan Gubernur BI.</p>
<p>Sang gubernur bertanya, berapa banyak uang yang akan disimpan. &#8220;Rp. 1 milyar,&#8221; jawab wanita itu sambil meletakkan koper uang di meja. Sang gubernur bank penasaran, &#8220;Maaf, ibu saya agak terkejut. Dari mana ibu dapatkan uang tunai sebanyak ini?&#8221;</p>
<p>&#8220;Saya menang tebak-tebakan!&#8221;<br />
&#8220;Well, menebak macam apa, kok taruhannya besar sekali?&#8221; sang gubernur penasaran.<br />
&#8220;Mau contoh? Saya yakin telur burungmu bentuknya kotak!&#8221;<br />
&#8220;Hah…!” Gubernur BI tergelak. &#8220;Ini tebakan paling konyol yang pernah saya dengar. Anda tak mungkin menang dengan tebakan seperti itu,&#8221; ujarnya yakin.<br />
&#8220;Ok, mau taruhan dengan saya?&#8221; tantang si wanita tua.<br />
&#8220;Siapa takut?, &#8221; jawab gubernur. &#8220;Saya bertaruh Rp. 50 juta, karena saya tahu telur saya tidak kotak!&#8221;<br />
&#8220;Ok, ini menyangkut uang gedhe. Bisa saya ajak pengacara ke sini besok jam 10 pagi, sebagai saksi?&#8221; tanya wanita tua.<br />
&#8220;Tentu saja,&#8221; ujar Gubernur BI mantap.<br />
Malam harinya, ia gelisah. Ia lalu berdiri telanjang di depan cermin. Dia raba-raba telurnya, lalu bergerak ke kiri ke kanan berulang-ulang, memastikan telurnya tidak kotak. Sampai larut malam, akhirnya dia yakin telurnya benar-benar bulat, tidak kotak. Maka ia yakin besok bakal menang taruhan.</p>
<p>Tepat jam 10.00 pagi, wanita tua itu datang dengan pengacara ternama, Si Sitompul. Setelah memperkenalkan pengacara asal Batak itu, ia mengulang kesepakatan kemarin, &#8220;Rp. 50 juta untuk tebakan telur burungmu yang kotak?&#8221;, kata si Nenek. Gubernur BI pun setuju.</p>
<p>Setelahnya, wanita tua itu meminta presdir buka celananya supaya semua bisa melihat bentuk telurnya. Kontan, Gubernur BI komplain. Sayang ia tak bisa menolak. Wanita tua ini cuek saja meraih telur si gubernur dan meraba-rabanya.</p>
<p>&#8220;Yah, tak apalah. uang Rp. 50 juta tidak kecil. Biar ibu yakin telur saya tidak kotak.&#8221; ujar Gubernur BI deg-degan. Pada detik yang sama saat wanita tua itu meraba-raba telur presdir, pengacaranya Si Sitompul terlihat lemas sambil membentur-benturkan kepalanya ke dinding.</p>
<p>Gubernur BI bertanya, &#8220;Ada apa dengan pengacara itu?&#8221; Wanita tua ini menjawab kalem, &#8220;Ndak apa-apa. Saya cuman bertaruh dengannya Rp. 250 juta, bahwa jam 10.00 pagi ini saya bisa memegang telur presdir Bank Indonesia!&#8221;</p>
<p>sumber: http://ketawa.com/humor-lucu/det/5951/taruhan_telur_kotak.html</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penggerebekan di Jatiasih Keluarga: Apa Statusnya, Kenapa Air &amp; Eko Langsung Dibunuh? ]]></title>
<link>http://udinmduro.wordpress.com/2009/08/09/penggerebekan-di-jatiasih-keluarga-apa-statusnya-kenapa-air-eko-langsung-dibunuh/</link>
<pubDate>Sun, 09 Aug 2009 04:42:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>udinmduro</dc:creator>
<guid>http://udinmduro.wordpress.com/2009/08/09/penggerebekan-di-jatiasih-keluarga-apa-statusnya-kenapa-air-eko-langsung-dibunuh/</guid>
<description><![CDATA[Jakarta &#8211; Meski status Air Setiawan dan Eko Joko Sarjono (Eko Peyang) masih belum jelas, kedua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Jakarta &#8211; Meski status Air Setiawan dan Eko Joko Sarjono (Eko Peyang) masih belum jelas, kedua]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tony Wong Dipindah ke Lapas Pontianak ]]></title>
<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2009/08/08/tony-wong-dipindah-ke-lapas-pontianak/</link>
<pubDate>Sat, 08 Aug 2009 04:11:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
<guid>http://radarkeadilan.wordpress.com/2009/08/08/tony-wong-dipindah-ke-lapas-pontianak/</guid>
<description><![CDATA[Ditulis oleh Andry dan Suhartiman Jumat, 7 Agustus 2009 Tony Wong yang selama ini ditahan di Lembaga]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="color:#99cc00;"><strong>Ditulis oleh Andry dan Suhartiman </strong> <strong>Jumat, 7 Agustus 2009 </strong></span></p>
<p><strong>Tony Wong yang selama ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIb Ketapang, kini dipindahkan secara tiba-tiba ke Lapas Kelas IIa Pontianak, Kamis (6/8) pagi.</strong></p>
<p><strong>Tony Wong yang divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung tahun ini, sudah menjalani masa hukuman dua tahun lebih di Lapas Ketapang.</strong></p>
<p><strong>Ditanyakan kepada Kalapas Kelas IIb apakah pemindahan Tony Wong ke Lapas Kelas IIa Pontianak, lantaran kini Lapas Kelas IIb Ketapang juga sebagai tempat mendekamnya mantan Kapolres AKBP. Akhmad Sun&#8217;an, beserta dua orang mantan anak buahnya. Yakni, mantan Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. M Kadhapy Marpaung, dan mantan Kapos Polair Ketapang Iptu. Agus Lutfiardi?</strong></p>
<p><strong>Secara tegas Kalapas Kelas IIb Ketapang membantah bahwa, hal itu tidak berhubungan sama sekali. “Pemindahan tahanan ini hanya penyegaran saja,” bantahnya.</strong></p>
<p><strong>Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Pontianak, Agus Djokohardono ketika ditanya mengenai alasan pemindahkan Tony Wong dari Lapas Ketapang ke Pontianak menjawab, pemindahan narapidana adalah peristiwa biasa dan tidak ada yang aneh-aneh.  “Secara umum tidak ada hal yang mustahil,” katanya.</strong></p>
<p><strong>Pemindahan yang dilakukan adalah biasa saja. Narapidana bisa dipidana di mana saja. Kalau sisa hukuman lebih dari satu tahun, narapidana biasanya akan dikirim ke Lapas Provinsi, kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya.</strong></p>
<p><strong>“Jadi pada prinsipnya narapidana dipindahkan ke Lapas manapun tidak masalah, tapi harus ada dasar-dasarnya, mungkin faktor pembinaan,” katanya.</strong></p>
<p><strong>Disamping alasan pembinaan, Agus menyatakan bahwa, pemindahan juga biasa dilakukan dalam rangka pengamanan. “Dari segi pengamanan, janganlah dalam satu rumah itu ada lawan-lawannya,” kata Agus.</strong></p>
<p><strong>Namun, menurut kuasa hukum Tony Wong, Rr. Dewi Aripurnamawati, SH., dari Kantor Advokat W. Suwito, SH &#38; Associates, melihat ada aroma tidak sedap dari proses pemindahan itu. “Bolehlah pihak Lapas memberikan dasar pemindahan dengan alasan pembinaan, namun itu tidak dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.</strong></p>
<p><strong>Menurutnya, kalau pemindahan aturannya tidak jelas, hal itu berarti sesuatu yang illegal, dan melanggar hak asasi kliennya. Perbuatan yang illegal yang dilegalkan. Ia menyesalkan pemindahan tanpa melalui prosesdur yang benar.</strong></p>
<p><strong>Dewi sangat menghormati protap maupun dasar yang dijadikan alasan oleh Kalapas, untuk memindahkan kliennya itu. Namun, ia sangat menyesalkan, jika pemindahan itu dilakukan untuk menekan seseorang.</strong></p>
<p><strong>“Apalagi melakukannya atas nama jabatan maupun pekerjaan. Kalau memang pemindahan dilakukan dengan dasar pembinaan, harus dilakukan dengan prosedur yang benar,” kata Dewi.</strong></p>
<p><strong>Jika ada kebijakan bahwa napi yang sudah tinggal satu tahun harus tinggal di ibukota provinsi, semua harus dilakukan untuk semua napi di Kalimantan Barat, tanpa kecuali. Kalau sudah membeda-bedakan, berarti ada tindakan diskriminasi. Kalau ada aturan atau prosedur, ia mempersilakan dijalankan pemindahan itu. Tapi, paling tidak pasti harus ada surat.</strong></p>
<p><strong>Dewi menyesalkan, karena dalam pemindahan tersebut, tidak ada surat-surat pemberitahuan yang diserahkan kepada pihak keluarga, maupun kepada kuasa hukum.</strong></p>
<p><strong>Dewi menyesalkan pemindahan itu dilakukan berdasarkan perintah. Namun, ketika diminta bukti perintah itu, tak sepucuk surat pun dilihatkan Lapas Ketapang.</strong></p>
<p><strong>“Ketika saya tanyakan mana surat perintahnya, dijawab lisan lewat telepon dari Kadispas,” kata Dewi.</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kepastian Hukum Makin Memiluhkan]]></title>
<link>http://radarkeadilan.wordpress.com/2009/08/02/kepastian-hukum-makin-memiluhkan/</link>
<pubDate>Sun, 02 Aug 2009 14:34:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>radarkeadilan</dc:creator>
<guid>http://radarkeadilan.wordpress.com/2009/08/02/kepastian-hukum-makin-memiluhkan/</guid>
<description><![CDATA[Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 &#8211; PONTIANAK POST Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim Si]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sabtu, 01 Agustus 2009 , 09:10:00 &#8211; PONTIANAK POST</p>
<h2><span style="color:#0000ff;"><span style="text-decoration:underline;">Pemohon Tolak Solusi Damai Majelis Hakim</span></span></h2>
<p><a href="http://www.pontianakpost.com/index.php?mib=berita.detail&#38;id=22053"><strong><span style="color:#0000ff;">Sidang Pra Peradilan Terhadap Kejaksanaan Negeri Ketapang</span></strong></a></p>
<p>KETAPANG&#8211;Sidang pra-peradilan oleh penasehat hukum terdakwa Suradji alias Apiau terhadap Kejaksaan Negeri Ketapang Cq JPU Abdul Farid SH berakhir dengan ditolaknya permohonan pra-peradilan oleh hakim pra-peradilan. Penolakkan permohonan itu, karena dianggap tidak memenuhi syarat. Sidang yang dipimpin Bambang Edhi SH MH selaku hakim ini berlangsung singkat pada Jumat (31/7) kemarin diruang sidang PN Ketapang. Penolakan hakim berdasarkan ketentuan pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Permohonan pra peradilan yang disampaikan pra peradialan oleh termohon tidak memenuhi syarat untuk disidangkan dalam lembaga pra peradilan. Hal itu disebabkan karena lewat waktu atau perkara pemohon sudah diperiksa dan putus oleh mejelis hakim PN Ketapang. Maka permohonan pra peradilan gugur demi hukum.</p>
<p>Mendengar keputusan hakim, pihak pemohon yang diwakili isteri Suradji, Diana, tidak terkejut dengan keputusan hakim itu “Karena kami sekeluarga telah mendapatkan bocoran pada hari Rabu kemarin. Yang saya heran, kenapa pengguguran pra dilaksanakan setelah pemeriksaan materi perkara. JPU tidak dapat menunjukkan bukti surat penetapan penahanan suami saya yang berdasarkan penetapan hakim/ketua PN Ketapang, berarti JPU telah menunjuk surat penetapan PN secara fiktif, jadi surat penetapan itu tidak pernah ada,” ungkapnya dengan rasa kecewa usai persidangan.Bahkan pihaknya  juga telah memberikan bukti dipersidangan yaitu surat dari ketua PN Ketapang ke Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak tertanggal 7 Juli 2009, bahwa kondisi terdakwa/Suradji ternyata tidak ditahan bersadarkan fakta tertulis di surat tersebut. “Dengan fakta dipersidangan yang nyata-nyata JPU tidak syah bertentangan dengan KUHAP, tiba-tiba pra kami digugurkan, mengapa tidak digugurkan ditolak saja pada saat pra diajukan,” lanjutnya.</p>
<p>Tentu saja, kata dia, keputusan ini menimbulkan pertanyaan bagi pihak keluarga. Ia mengatakan berarti hakim secara fakta hukum telah membuktikan penahanan terhadap suaminya adalah tidak syah. “Dengan demikian suami saya telah dizalimi JPU Abdul Farid SH namun hakim menggugurkan pra kami, jadi hakim secara sengaja membiarkan agar suami saya tetap ditahan. Kenapa hakim tidak mau memutuskan secara fakta hukumnya,” tanyanya.Lalu, sebelum keputusan hari ini, papar dia, pihaknya ditawarkan solusi Majelis Hakim sebagai mediator berdamai dengan JPU. Solusi itu adalah sang suami bisa ditolong dan dikeluarkan dari LP Ketapang, asalkan pihak Pemohon harus menerima bahwa penahanan suaminya (Suradji) selama ini sah secara hukum. “Manalah mungkin kami menerima perdamaian yang sangat merugikan kami tersebut, karena suami saya sudah ditahan 25 hari, plus mungkin saja, saya harus mengeluarkan sukses fee untuk berdamai, kan di Indonesia jika kita berbicara hukum tidak ada yang gratis,” katanya. Dengan digugurkan Pra ini, pihaknya  tetap akan menempuh jalur hukum dan jalur di luar hukum secara maksimal untuk mencari keadilan. “Siapa yang menanam akan menuai akibatnya. Ternyata memang sulit mencari keadilan apalagi yang kita lawan adalah penguasa,” ungkap Diana tanpa menjelaskan siapa sang penguasa tersebut.(har)</p>
<p><strong> </strong></p>
<h3><span style="color:#0000ff;"><span style="text-decoration:underline;">KRONOLOGIS EKSEKUSI  PENAHANAN SURADJI SBB :</span></span></h3>
<p>    1. Pada hari Selasa, 7 Juli 2009   sidang keputusan Suradji , yang didakwa dengan</p>
<p>        pasal 385 (ayat1) KUHP selesai sidang jam 15.30.</p>
<p>        Bahwa Berdasarkan Putusan hakim No.259/Pid/2008/PN.KTP oleh Majelis hakim  PN</p>
<p>        Kab.Ketapang Suradji  diputus 3 bulan  penjara.  Merasa keberatan atas putusan</p>
<p>        hakim tsb, maka Suradji langsung menyatakan Banding BEGITU  selesai sidang</p>
<p>        disaksikan  JPU Abdul Farid, SH.</p>
<p>    2. Masih di PN Ketapang, saat itu juga tiba-tiba  Suradji   tidak diperbolehkan pulang</p>
<p>        /ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Abdul Farid, SH.</p>
<p>        Perdebatan sengitpun terjadi  antara dua Pengacara Suradji  dengan JPU Abdul  </p>
<p>        Farid,SH.</p>
<p>        Menurut pengacara suradji, kliennya  tidak dapat ditahan karena :</p>
<p>   a.  Pasal :270 KUHAP :  Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh</p>
<p>        kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan</p>
<p>        salinan putusan kepadanya.(KUHAP 270 )   </p>
<p>         (Dikarenakan suami saya Banding, berarti perkaranya belum inkrah)</p>
<p>   b.  Pasal 190A KUHAP :Selama pemeriksaan disidang,jika terdakwa tidak ditahan,</p>
<p>        Pengadilan dapat memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan</p>
<p>        terdakwa apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 KUHAP  ayat 4</p>
<p>        (menurut KUHAP 21 ayat 4,Pasal 385 (ayat 1) tidak  termasuk pasal  yang bisa</p>
<p>        ditahan).</p>
<p>   c.  Penahanan oleh JPU hanya  berdasarkan amar keputusan yaitu “memerintahkan </p>
<p>        agar terdakwa ditahan”<strong><em> tanpa penetapan hakim.</em></strong> Sesuai pasal 20(ayat3) KUHAP :</p>
<p>        Untuk kepentingan pemeriksaan hakim disidang pengadilan dengan <strong><em>penetapannya</em></strong></p>
<p>        berwenang melakukan penahanan.  </p>
<p>  </p>
<p>   3. Namun saat itu juga Suradji  tetap dibawa paksa oleh JPU Abdul Farid, SH. ke RUTAN</p>
<p>       NEGARA/LAPAS  KETAPANG, dan  tetap terjadi perdebatan sengit  penahanan</p>
<p>       Suradji , yang mana  dua pengacara Suradji   menyampaikan ke petugas RUTAN</p>
<p>       NEGARA/LAPAS  KETAPANG (Bpk. Suwandi) , bahwa :</p>
<p>   a. Penahanan SURADJI  TANPA PENETAPAN HAKIM , yang ada hanyalah PUTUSAN</p>
<p>       HAKIM SAJA.</p>
<p>   b. Bahwa atas  Putusan PN tsb, Suradji telah banding maka  keputusan tsb tidak dapat</p>
<p>       diekskusi,</p>
<p>   c. Dan pasal 385(1) adalah pasal yang tidak bisa ditahan sesuai KUHP 21 ayat 4.</p>
<p> </p>
<p>Awalnya, petugas RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG menolak penahanan Suradji, namun entah bagaimana, akhirnya petugas RUTAN  NEGARA/LAPAS  KETAPANG mau menerima Suradji.</p>
<p>Waktu itu menurut JPU Abdul Farid,:</p>
<p>a.  Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbaru, BA 6  (enam),seorang JPU</p>
<p>     tanpa penetapan hakim dapat menahan terdakwa.</p>
<p>b. RUTAN NEGARA/LAPAS  KETAPANG seharusnya menerima Suradji saja dan semua</p>
<p>    resiko JPU yang akan  menanggungnya.</p>
<p>c. Kepada pengacara Suradji, menurut JPU  jika penahanannya  telah melanggar</p>
<p>    hukum, JPU mempersilakan pengacara Suradji   melaporkan JPU kemana saja.</p>
<p>   </p>
<p>4. Dalam keadaan yang sangat terdesak, Suradji terpaksa pasrah menerima penahanan</p>
<p>    JPU Abdul Farid, SH,apalagi dari di PN Ketapang dan sampai diRUTAN</p>
<p>    NEGARA/LAPAS KETAPANG ada dua anggota polisi bersenjata lengkap mengawal</p>
<p>    JPU untuk melakukan eksekusi penahanan Suradji.</p>
<p> </p>
<p>5. Setelah ditahan di RUTAN NEGARA/LAPAS  Ketapang , pada tanggal 7 Juli 2009, jam</p>
<p>    17.15 Suradji  diminta menanda-tangani  <strong><em><span style="text-decoration:underline;">Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">    </span></em></strong>yang mana berdasarkan Surat Perintah kejari Ketapang kepada ABDUL FARID,SH.</p>
<p>    No.Print :1121/Q.1.13/Ep.1/10/2008<strong><em><span style="text-decoration:underline;">  telah melaksanakan Penetapan Hakim/Ketua </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">   PN Ktp tertanggal 7 Juli 2009 yaitu N0.259.Pen.Pid/2008/PN/KTP .penetapan mana </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">   menetapkan/memerintahkan/memutuskan menahan terdawa Suradji/Apiu selama 3 </span></em></strong></p>
<p><strong><em><span style="text-decoration:underline;">   bulan dangan cara ditahan dalam rumah tahan Negara Ketapang</span></em></strong> . Surat tsb juga</p>
<p>   ditanda-tangani oleh kepala LP/RUTAN Ketapang, dan Bp.Abdul Farid, SH.</p>
<p> </p>
<p>6. KEESOKAN HARINYA,  tanggal 8 Juli 2009 Suradji melalui pengacaranya,    </p>
<p>    telah mendapatkan Surat Tembusan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang</p>
<p>    Bp.Bestman Simarmata, SH. yaitu perihal :</p>
<p>    “Laporan Singkat perkaranya yang ditujukan  kepada Ibu Ketua Pengadilan Tinggi</p>
<p>     Pontianak” yang isinya sbb:</p>
<p>a. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah.</p>
<p>b. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 bulan.</p>
<p>c. Memerintahkan agar terdakwa ditahan      </p>
<p>d. Terhadap Putusan PN Ketapang tsb,terdakwa menyatakan banding.</p>
<p>e. Data-data penahanan terdakwa :</p>
<p>     <strong><span style="text-decoration:underline;">“TERDAKWA TIDAK DITAHAN”</span></strong></p>
<p> </p>
<p>7. Dikarenakan Suradji  merasa penahanannya oleh JPU Abdul Farid, SH.  tidak</p>
<p>    mempunyai dasar  HUKUM yang  SYAH, maka pada tanggal 15 Juli 2009,</p>
<p>    pengacaranya telah membuat Surat Permohonan PRA PERADILAN  terhadap : Kepala</p>
<p>    Kejaksaan Negeri Ketapang Cq.Jaksa Penuntut UMUM Abdul Farid, SH Jaksa pada</p>
<p>    Kejaksaan Negeri Ketapang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.</p>
<p> </p>
<p>8. Sidang PRA PERADILAN yaitu :</p>
<p>    1. Senen, 27 Juli 2009  : Sidang pembacaan permohonan  PRA PERADILAN oleh</p>
<p>        PEMOHON.</p>
<p>    2. Selasa, 28 Juli 2009 : Sidang Jawaban TERMOHON PRA PERADILAN  yang isinya</p>
<p>        bahwa Pengajuan Pra Peradilan Pemohon agar digugurkan sesuai KUHAP Pasal 82</p>
<p>        ayat 1 d.</p>
<p>        Kemudian diteruskan dengan  penyampaian  bukti-bukti dari Pemohon, dan</p>
<p>        TERMOHON tidak mengajukan bukti apapun.</p>
<p>   3.  Rabu, 29 juli 2009 : Sidang penyampaian KESIMPULAN dari PEMOHON DAN</p>
<p>        TERMOHON PRA PERADILAN</p>
<p>   4.  Jum”at, 31 Juli 2009 : Sidang Keputusan Pra Peradilan yaitu</p>
<p>        No.01/PID.PRA/2009/PN.KTP, yaitu MENGADILI :MENYATAKAN</p>
<p>        PERPERMOHONAN PRA PERADILAN PERMOHON SURADJI ;<strong><em>TIDAK DAPAT   </em></strong></p>
<p><strong><em>        DITERIMA sesuai KUHAP 82 ayat 1d.</em></strong></p>
<p> </p>
<p>9. Dikarenakan disidang PRAPERADILAN JPU tidak dapat menunjukkan bukti</p>
<p>    PENETAPAN KETUA PN/HAKIM KETAPANG No.259/Pen.Pid/2008/PN/KTP, maka</p>
<p>    dapat disimpulkan bahwa JPU telah menunjuk Surat Penetapan yang fiktif, dan berarti</p>
<p>    terbukti JPU telah menahan Suradji TANPA PENETAPAN  KETUA PN/HAKIM Ketapang</p>
<p> </p>
<p>10. Sejak Suradji ditahan di RUTAN NEGARA.LAPAS  KETAPANG, maka setiap kali mau</p>
<p>     menjenguk Suradji baik keluarganya atau siapanpun harus mendapat surat Ijin dari</p>
<p>     Kejaksaan Ketapang. Namun sejak PRA PERADILAN diajukan, pihak kejaksaan tidak</p>
<p>     mau mengeluarkan Surat ijin lagi.</p>
<p> </p>
<p>11.Pada hari Rabu, 29-7-2009 sampai dengan Kamis, 30-7-2009, melalui mediator  </p>
<p>     berinisial “P” , maka pihak Suradji diperbolehkan menemui Hakim Majelis.</p>
<p>     Telah empat kali bertemu dengan Hakim Majelis, pihak Suradji  bertujuan  meminta</p>
<p>     tolong kepada  Hakim Majelis agar dapat memutuskan yang seadil-adilnya sesuai</p>
<p>     dengan fakta hukum  yang ada. Namun Hakim Majelis ternyata  mau memutuskan </p>
<p>     menggugurkan Pra tanpa memutuskan materi perkara utamanya yaitu syah/tidaknya</p>
<p>     penahanan JPU atas   Suradji.</p>
<p> </p>
<p>12.Setelah Pihak Suradji melihat tidak ada jalan keluarnya, maka Pihak Suradji  meminta</p>
<p>     tolong kpd Hakim Majelis bgm jalan keluar yg terbaiknya agar Suradji dapat</p>
<p>     keluar. Akhirnya Hakim Majelis menawarkan bahwa  pihak Kejari mau berdamai (tinggal</p>
<p>     menunggu Keputusan Kejati setuju/tidaknya), jadi suradji bisa  ditolong keluar, namun</p>
<p>     <strong><em>penahanan selama ini harus dianggap syah</em></strong>. Kata Majelis Hakim, kan lebih</p>
<p>     menguntungkan Suradji  jika penahanan dianggap syah. Akhirnya pihak keluarga</p>
<p>     Suradji memutuskan menolak perdamaian, karena sudahlah Suradji  ditahan 25 hari</p>
<p>     tanpa prosedur hukum, lalu  diminta menerima bahwa penahanan itu dianggap syah.</p>
<p>     Belum lagi Pihak Suradji harus  mengeluarkan Sukses Fee untuk Pendamainya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sedikit Cerita Tentang Seorang Teman...]]></title>
<link>http://lovelynonny.wordpress.com/2009/07/14/sedikit-cerita-tentang-seorang-teman/</link>
<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 15:56:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>lovelynonny</dc:creator>
<guid>http://lovelynonny.wordpress.com/2009/07/14/sedikit-cerita-tentang-seorang-teman/</guid>
<description><![CDATA[Saya jadi gak mengerti apa artinya teman setelah mengalami kejadian yg sangat menyiksa batin saya.. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;">Saya jadi gak mengerti apa artinya teman setelah mengalami kejadian yg sangat menyiksa batin saya.. halah.. kok kayaknya masalah ini serius banget.. ya iyalah, masa ya iya dong..xixixi. Ssst, serius nih!! bukan tersiksa secara fisik, tapi tersiksa secara moril.. begini ceritanya&#8230; * ayo semua duduk yg manis ya&#8230;*</p>
<p style="text-align:justify;">Kalau saja saya ga mengalami kesulitan, mungkin hal ini ga akan terjadi.. tapi karena ada kebutuhan yang sangat mendesak, maka saya mencoba mencari bantuan dan mengharapkan bantuan tersebut.. Setelah putar otak *lho, otak bisa diputar2 ya?? :p* akhirnya saya mengirim sms ke salah seorang teman SD saya.. isi sms itu sangat singkatnya, *sesuai terjemahannyalah..* mencoba memint kesediaan dia untuk membantu saya.. dan akhirnya kami jadi berbalas sms.. soale, kalo pake surat kan lama tuh nyampenya..xixixii. Ini cuplikan sms antara saya dan teman SD saya yg pengacara itu&#8230;</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">&#8220;hai, pa kabar.. (sumpahhh.. ini bukan basa basi), tolongin gw dunk bro, gw lagi kesusahan nih..&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;">&#8220;hi in.. apa nih yg bisa gw bantu??&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">&#8220;gw ada kbutuhan nih, lo tolongin gw ya..&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;">&#8220;oke.. tapi syaratnya kita mesra2an ya..&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">&#8220;wekz.. gila loe!! masa sohib ssh, lo ga mo nolong?&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;">&#8220;<span style="color:#0000ff;">siapa yg ga mo nolong? mau aja.. bahkan gw anggap lunas semua asal kita mesra2an..lo tentuin tempatnya, gw yg bayar deh</span>&#8220;</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">&#8221; dasar gila! ga usah deh..&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;">&#8220;ya ampun, dikiit ajah In.. masa lo nolak? mau ya??&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">&#8220;&#8230;&#8221;</span></p>
<p style="text-align:justify;">Benar2 diluar dugaan saya.. Saya kira, dia teman yg baik, dalam arti kalo mau menolong ga akan pamrih. Mungkin lebih baik seperti kebanyakan teman saya yg lainnya, kalo mereka ga bisa atau malah ga mau menolong, langsung bilang tanpa basa basi yg lebih menyakitkan seperti ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Teman saya ini adalah salah satu teman SD saya yg akhirnya bisa ketemu lagi, temannya si mas ganteng juga <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> ) Lama tidak jumpa, membuat saya gak mengenal karakter dia yg sekarang. Kelihatannya sih, kehidupannya lebih baik, sudah menikah dengan wanita yg cantik, punya pekerjaan yg baik, dan sepertinya bisa menjadi imam yg baik untuk keluarganya. Sungguh, saya berpikirin positif untuk semua teman saya.. Tapi ternyata, dia tidak sebaik yg saya duga. Menghalalkan cara untuk melakukan hal yg tidak baik dengan kedok membantu saya. Dan sungguh, saya merasa sangat malu, sakit hati dan terhina.. Ternyata, dia tidak memandang saya sebagai teman baiknya. .</p>
<p style="text-align:justify;">Memang sih, gak semua teman seperti itu. Ada juga teman SD saya yg bekerja di travel yg dengan senang hati membantu saya, menengok saya jika saya sakit, menelpon saya saat dia punya waktu luang.. beberapa teman yg lainjuga seperti itu. Walaupun si mas ganteng ga pernah ada kabarnya lagi, tapi saya yakin.. dia tidak akan memperlakukan saya seburuk teman saya yg pengacara itu. Kenapa teman yg lain bisa berlaku lebih baik?? Mudah2an juga, diantara blog lovers wanita, gak ada yang diperlakukan seperti itu ya&#8230;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tips Mengajukan Asuransi Kesehatan]]></title>
<link>http://manulifejakarta.wordpress.com/2009/07/02/tips-mengajukan-asuransi-kesehatan/</link>
<pubDate>Thu, 02 Jul 2009 20:48:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>Asuransi Indonesia</dc:creator>
<guid>http://manulifejakarta.wordpress.com/2009/07/02/tips-mengajukan-asuransi-kesehatan/</guid>
<description><![CDATA[Memahami kiat-kiat pengajuan klaim kesehatan bermanfaat untuk mencegah kerepotan yang tidak perlu da]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Memahami kiat-kiat pengajuan klaim kesehatan bermanfaat untuk mencegah kerepotan yang tidak perlu da]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jacko Ternyata Tinggalkan Wasiat]]></title>
<link>http://blog.faisalsaleh.net/2009/07/02/jacko-ternyata-tinggalkan-wasiat/</link>
<pubDate>Thu, 02 Jul 2009 03:05:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>Faisal Saleh</dc:creator>
<guid>http://blog.faisalsaleh.net/2009/07/02/jacko-ternyata-tinggalkan-wasiat/</guid>
<description><![CDATA[Seorang pengacara keluarga Michael Jackson menjelaskan, bintang pop itu sempat membuat surat wasiat.]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Seorang pengacara keluarga Michael Jackson menjelaskan, bintang pop itu sempat membuat surat wasiat.]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Syeh Puji Ditipu Pengacaranya 2,4 Miliar]]></title>
<link>http://ruanghati.com/2009/06/29/syeh-puji-ditipu-pengacaranya-24-miliar/</link>
<pubDate>Mon, 29 Jun 2009 07:32:03 +0000</pubDate>
<dc:creator>mesin kasir</dc:creator>
<guid>http://ruanghati.com/2009/06/29/syeh-puji-ditipu-pengacaranya-24-miliar/</guid>
<description><![CDATA[Syeh Puji Menunjukan Bukti Pencairan Cek 2,4 M Pengakuan mengejutkan datang dari pengusaha nyentrik ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Syeh Puji Menunjukan Bukti Pencairan Cek 2,4 M Pengakuan mengejutkan datang dari pengusaha nyentrik ]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
