<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pengkafiran &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/pengkafiran/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pengkafiran"</description>
	<pubDate>Sat, 05 Dec 2009 11:59:28 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Qowa'idut Takfir (2)]]></title>
<link>http://abahzacky.wordpress.com/2009/04/11/qowaidut-takfir-2/</link>
<pubDate>Sat, 11 Apr 2009 06:18:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abah Zacky as-Samarani</dc:creator>
<guid>http://abahzacky.wordpress.com/2009/04/11/qowaidut-takfir-2/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Abdul Qadir bin Abdul Aziz Pedoman umum: 1- Sesungguhnya semua kata kafir yang diungkapkan den]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Oleh: Abdul Qadir bin Abdul Aziz</p>
<p><strong>Pedoman umum:</strong><br />
1- Sesungguhnya semua kata kafir yang diungkapkan dengan isim yang ber lam ta’rif baik dalam al-Qur’an atau sunnah maka maksudnya adalah kufur akbar, seperti (al-kufru, al-kafir, al-kuffar, al-kafirun, al-kawafir) karena alif dan lam itu menunjukkan bahwa kata benda tersebut mengandung arti yang sempurna. Dan yang semacam ini tidak ada perselisihan antara para ulama’ dan ahli bahasa.<br />
<!--more--><br />
2- Semua kata kafir yang diungkapkan dalam Al-Qur’an maksudnya adalah kufur akbar, sama saja apakah dalam bentuk isim (kata benda) atau fi’il (kata kerja) atau mashdar (kata dasar). Karana lafadz-lafadz dalam al-Qur’an itu sempurna. Dan hal ini dapat disimpulkan setelah meneliti kosakata dalam al-Qur’an. Sampai kekafiran yang berbicara tentang kufur nikmat adalah kufur akbar sebagaimana yang tersebut dalam surat Ibrohim: 28 dan an-Nahl: 112. Dan sampai meskipun seolah-oleh kufur secara lughowi (bahasa) sesungguhnya yang dimaksud dalam tafsirnya adalah kufur akbar secara syar’i sebagaimana dalam surat al-Hadid: 20.</p>
<p>3- Tinggallah lafadz-lafadz kufur yang terdapat dalam sunnah, maka setiap lafadz yang diungkapkan dengan bentuk isim yang ber laam ta’rif, maka maksudnya adalah kufur akbar, sebagaimana dalam hadits yang berbunyi: ”(Batas) antara seseorang dan antara Al Kufry (kekafiran) adalah meninggalkan sholat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim. Namun jika tidak diungkapkan dengan bentuk seperti ini maka pada asalnya pengertiannya adalah kufur akbar sampai ada qorinah (keterangan lain) yang memalingkan dari maksud asalnya (kufur akbar) ke kufur ashghor. Dalilnya adalah hadits tentang kufur terhadap keluarga yang tersebut di atas. Bukankah anda melihat bahwa ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam., bersabda (tentang wanita) “mereka kafir” para sahabat bertanya:”Apakah mereka kafir kepada Allah Ta’ala?” pertanyaan ini menunjukkan bahwa kekafiran itu jika diungkapkan secara lepas maka yang dimaksud adalah kufur akbar sampai ada qorinah yang memalingkannya kepada makna kufur ashghor sebagaimana yang terdapat dalam contoh-contoh di atas.</p>
<p>Syaikh Abdul Lathif bin Abdur Rohman bin Hasan bin Muhammad bin Abdul Wahhab berkata:”Dan lafadz kedloliman, maksiat, fusuq, fujur, muwalah (loyalitas), mu’adah (permusuhan), rukun (kecenderungan), syirik, dan lafadz-lafadz yang semacam dengan itu yang terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah kadang yang dimaksud adalah hakekatnya secara sempurna dan kadang yang dimaksud adalah hakekatnya secara mutlaq (lepas) (tidak mesti secara sempurna). Dan menurut para ushuliyyun (ahli ushul fiqih) pengertian asalanya adalah yang pertama, dan tidak dibawa kepada pengertian yang kedua  kecuali jika ada qorinah (keterangan yang menyertainya) baik berupa lafadz atau makna. Dan seperti ini dapat diketahui dari keterangan Nabi dan penafsiran dalam sunnah. Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p>وَمَآأَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ </p>
<p>” Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka. (QS. 14:4) (ar-Rosa’il al-Mufidah tulisan syaikh Abdul Latif yang dikumpulkan oleh Sulaiman bin Samhan hal. 21-22.</p>
<p><strong>Catatan penting</strong>: tidak disyaratkan untuk menghukumi sesuatu itu kekafiran harus ada nas yang menyatakan secara langsung bahwa sesuatu tersebut merupakan kekafiran. Syaikh Hamad bin Nashir bin Ma’mar yang wafat pada 1225 H sebagai salah satu imam dakwah Nejd dan salah satu murid syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, beliau berkata: ”Dan juga bahwa sesungguhnya banyak permasalahan kekafiran dan kemurtadan, yang telah disepakati para ulama’ yang tidak terdapat nas yang jelas yang menamakannya sebagai kekafiran, akan tetapi disimpulkan para ulama’ dari keumuman nas. Hal ini sebagaimana jika seorang muslim menyembelih untuk mendekatkan diri dan beribadah kepada selain Allah Ta’ala. Perbuatan ini adalah kekufuran secara ijma’ sebagaimana yang dinyatakan oleh an-Nawawi dan yang lainnya, begitu juga sujud kepada selain Allah Ta’ala.” (Ad-Duror As-Sunniyah fil Ajwibah an-Najdiyah, IX/9) Saya katakan: diantara contoh yang paling jelas terhadap apa yang dikatakan oleh Syaikh Hamad bin Ma’mar adalah kafirnya orang yang mengatakan al-Qur’an itu makhluq. Permasalahan ini termasuk permasalahan yang paling masyhur dalam kitab-kitab salaf, mereka mengatakan: ”Al-Qur’an adalah kalamulloh, bukan makhluq, dan barang siapa mengatakan al-Qur’an itu makhluq ia telah kafir.” Lihat kitab As-Sunnah tulisan Abdulloh bin Ahmad, As-Sunnah tulisan al-Kholal dan bukunya Al-Lalika’i, kitab Al-Ghuluw tulisan adz-Dzahabi dan masih banyak yang lainnya. Dan tidak ada nas dalam Al Qur’an maupun sunnah yang menyatakan bahwa orang yang mengatakan al-qur’an makhluq itu kafir sebagaimana nas yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu kafir. Sebagaimana juga tidak terdapat atsar dari sahabat tentang permasalahan al-Qur’an Makhluq, akan tetapi para ulama’ menyimpulkan hukum kafirnya orang yang mengatakan al-Qur’an itu makhluq dari nas-nas yang menunjukkan bahwa al-Qur’an itu kalam dan ilmu Allah Ta’ala. Sedangkan kalam dan ilmu Allah Ta’ala itu adalah bagian dari sifat-sifatNya yang agung dan sifat Allah Ta’ala itu bukanlah makhluq dan barang siapa yang mengingkarinya maka ia kafir, sehingga permasalahan ini menjadi ijma’ ahlus sunnah. Diantara yang menjelaskan kepadamu  samarnya hukum permasalahan (kafirnya orang yang mengatakan Al-Qur’an itu makhluq) adalah riwayat adz-Dzahabi dari Al-Qodli Abu Yusuf, beliau berkata: ”Setelah aku berdiskusi dengan Abu Hanifah selama 6 bulan, kami bersepakat bahwa orang yang mengatakan al-Qur’an itu makhluq, ia telah kafir.” Mukhtashorul Ghuluw lil’aliyil Ghoffar, tulisan adz-Dzahabi terbitan al-maktab al-islami th. 1401 H. hal. 155.</p>
<p>Beliau berdua berdiskusi dalam waktu yang lama itu disebabkan karena tidak ada nas yang jelas dari al-Qur’an dan sunnah atau atsar dari sahabat tentang permasalahan ini. Ini semua menunjukkan bahwa tidak ada syarat harus ada dalil syar’i secara jelas yang menyatakan kafirnya sebuah permasalahan, akan tetapi bisa jadi hukumnya disimpulkan dari nas.</p>
<p>Dan pada permasalahan ini – yaitu menentukan kafir terhadap sebuah perkataan atau perbuatan dengan dalil qoth’i – terjadi perselisihan antar firqoh. Adapun khowarij mereka menganggap kafir sesuatu yang bukan kekafiran, seperti dosa-dosa besar yang tidak sampai tingkatan kekafiran. Adapun murji’ah, mereka tidak mengkafirkan perbuataan apapun (baik perkataan maupun amalan), mereka sepakat dengan ahlus sunnah atas kafirnya orang yang melakukan perbuatan kufur, akan tetapi (menurut mereka ia kafir) bukan karena perbuatan tersebut namun karena perbuatan yang dinyatakan kafir oleh dalil syr’i tersebut merupakan pertanda bahwa dia kafir dengan hatinya. Mereka sepakat dengan ahlus sunnah pada hukumnya akan tetapi mereka berselisih dengan ahlus sunnah terhadap penafsirannya. Murji’ah yang saya maksudkan dalam pembicaraan saya tersebut adalah asya’iroh dan fuqoha’ul murji’ah.</p>
<p>Adapun para ghulatul murji’ah (ekstrimis murji’ah) yang telah jauh tersesat, mereka tidak tidak mengkafirkan seseorang dengan dalil syar’i yang qoth’iyud dalalah sekalipun pada kufur akbar, namun mereka mensyaratkan untuk mengkafirkan orang yang melakukan kekafiran ia harus menyatakan dengan jelas atas takdzib (pendustaan) atau juhud (pengingkaran) atau istihlal (meyakini halalnya maksiyat), dan inilah yang banyak tersebar di kalangan mu’asirin (orang-orang pada zaman sekarang). Dan telah kusebutkan kepada anda bahwa para salaf mengkafirkan orang yang berpendapat seperti ini.</p>
<p>Inilah yang berkaitan dengan syarat yang pertama, yaitu hendaknya dalil yang dijadikan landasan, jelas menunjukkan kufur akbar.</p>
<p><strong>SYARAT KEDUA</strong><br />
B. Syarat yang kedua untuk menentukan kekafiran pada perkataan dan perbuatan adalah hendaknya perkataan atau perbuatan itu sendiri jelas menunjukkan kekafiran. Artinya di dalamnya memang terdapat unsur sebab yang mengkafirkan sebagaimana yang terdapat dalam nas syar’i yang dijadikan landasan untuk mengkafirkan perbuatan tersebut. Contohnya adalah orang yang mengatakan; wahai tuanku al-badawi! Tolonglah aku! Atau kabulkanlah kebutuhanku, atau lapangkanlah rejekiku, atau selamatkanlah aku dari musuhku.</p>
<p>Perkataan-perkataan semacam ini adalah kekafiran karena jelas-jelas menunjukkan berdo’a kepada selain Allah Ta’ala dan karena ada dalil syar’i yang menunjukkan atas kafirnya orang yang berdo’a kepada selain Allah Ta’ala. Dan di antara perbuatan-perbuatan yang jelas-jelas menunjukkan atas kekafiran adalah melemparkan mushaf ke dalam kotoran. Perbuatan ini tidak mengandung kemungkinan lain kecuali penghinaan terhadap mushaf dan ada dalil qoth’i yang menunjukkan kafirnya orang yang mengolok-olok ayat-ayat Allah Ta’ala. Adapun melempar mushaf ke dalam api, perbuatan ini tidak jelas penunjukkannya terhadap kekafiran, sebagaimana akan kami terangkan pada permasalahan yang mengandung kemungkinan.</p>
<p>Kebalikan dari perbuatan yang jelas penunjukkannya adalah perbuatan yang penunjukannya mengandung kemungkinan. Yaitu perbuatan (baik perkataan maupun amalan) yang tidak jelas-jelas menunjukkan kekafiran, akan tetapi kadang menunjukkan kekafiran dan kadang tidak menunjukkan kekafiran. Inilah yang disebut dengan at-takfir bil muhtamalat (pengkafiran dengan perbuatan yang mengandung kemungkinan) dan termasuk katagori ini juga perkataan yang sebenarnya bukan perkataan kufur akan tetapi mengandung konsekuensi kekufuran. Dan inilah yang disebut dengan at-takfir bilma’aal (pengkafiran lantaran akibat) atau at-takfir bilaazimil qoul (pengkafiran lantaran konsekuensi perkataan).</p>
<p>Pada perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan ini harus dilihat beberapa hal untuk menentukan maksudnya, apakah menunjukkan kufur secara jelas atau tidak dianggap. Dalam masalah ini al-Qodli Syihabud Din al-Qurofi berkata: ”Segala yang nampak jelas dianggap sebagaimana yang nampak kecuali jika ada hal-hal yang menunjukkan bahwa yang dimaksud bukanlah sebagaimana yang nampak atau kemungkinan yang lebih kuat bukanlah yang nampak, dan segala kemungkinannya yang tidak nampak tidak dianggap lebih kuat kecuali ada penguat syar’i.” Al-Furuq tulisan Al-Qurofi II/195. terbitan daruul ma’rifah. Penguat syar’i yang menentukan maksud dari perbuatan yang muhtamilud dalalah (mengandung beberapa kemungkinan) adalah dengan melihat 3 macam, yaitu tabayyun (mencari kejelasan) terhadap maksud pelaku, melihat kepada qoro’inul hal (keadaan yang menyertai) perbuatan tersebut dan mengenal ‘urf (kebiasaan) pelaku dan penduduk negrinya.</p>
<p>Adapun tabayyun terhadap niat pelaku adalah dengan cara bertanya kepadanya tentang maksud dari perkataan atau perbuatannya. Seperti seseorang yang berdo’a di kuburan yang tidak terdengar suaranya dan tidak terdengar pula dia berdo’a kepada siapa dan ia berdo’a dengan apa. Maka ia ditanya, jika dia menjawab; aku berdo’a kepada Allah Ta’ala untuk mengampuni mayit ini, maka orang tersebut adalah orang baik. Dan jika dia menjawab; aku berdo’a kepada Allah Ta’ala di kuburan ini supaya Allah Ta’ala menerima amalannya, maka perbuatannya ini adalah bid’ah dan tidak sampai kafir. Dan jika dia menjawab bahwa dia berdo’a kepada penghuni kubur tersebut untuk memenuhi kebutuhannya, maka orang tersebut kafir. Maka dengan tabayyun terhadap maksud pelaku dapat membantu untuk mengetahui maksud dari perbuatan yang mengandung beberapa kemungkinan. Oleh karena itu An-Nawawi menukil perkataan Ash-Shoimiri dan Al-Khotib : ”Jika seorang mufti ditanya tentang orang yang berkata begini dan begini, yang mengandung beberapa kemungkinan yang sebagian kemungkinannya kekafiran dan sebagian kemungkinan lainnya bukan kekafiran, maka hendaknya mufti itu menjawab; tanyakan tentang maksud perkataannya, jika dia menjawab begini maka jawabannya begini dan jika dia menjawab begini maka jawabannya begini.” Al-Majmu’ tulisan An-Nawawi I/49.</p>
<p>Dan pada masalah ini Imam Ayafi’i juga mengatakan: ” Pada masalah yang mengandung kemungkinan yang tidak jelas, perkataan yang dijadikan pegangan adalah perkataan pelakunya.” Al-Umm tulisan Asy-Syafi’i VII/297. Di sini ada catatan penting yang keterangannya akan menyusul tentang kesalahan dalam mengkafirkan. Yaitu bahwa yang ditanyakan dan yang berpengaruh pada hukum adalah maksud perbuatan pelaku dan bukan maksud untuk kafir dengan perbuatannya itu. Dalam contoh di atas jika dia menjawab; bahwa dia berdo’a kepada mayit untuk menyingkirkan kesusahannya, maka inilah yang harus ditanyakan dan yang berdampak pada hukum, dan tidak harus bertanya; apakah kamu bermaksud untuk kafir dengan perbuatanmu itu?, bahkan meskipun dia mengatakan, bahwa dia tidak bermaksud kafir dengan perbuatannya itu, perkataannya itu tidak akan berpengaruh untuk menolak hukum. Masalah ini akan dijabarkan nanti Insya Allah Ta’ala.</p>
<p>Tentang melihat kepada qoro’inul ahwal (keadaan yang menyertai perbuatannya), maka barangsiapa yang mengucapkan pekataan yang mengandung kemungkinan kekafiran namun pelakunya mengingkari maksud untuk kafir akan tetapi setelah diteliti ternyata perbuatannya itu mengandung unsur kezindikan dan dia sendiri tertuduh sebagai orang zindiq, maka keadaan yang menyertai perbuatannya ini menunjukkan kuat  maksud kekafirannya. Contoh yang lainnya adalah; jika ada seseorang melemparkan mushaf ke dalam api. Orang ini ada kemungkinan meremehkan mushaf sehingga dia kafir sebagaimana orang yang melemparkannya ke dalam kotoran, dan ada kemungkinan ia ingin memusnahkannya karena mushaf itu sudah lama dengan cara membakarnya. Sebagaimana yang dilakukan oleh Utsman bin Affan, beliau membakar mushaf yang lebih, maka semacam ini adalah sunnah kholifah sehingga dia tidak kafir. Apabila kita bertanya kepadanya lalu dia mengatakan bahwa dia ingin menghilangkannya (karena mushaf itu sudah lama), namun setelah diteliti keadaannya ternyata mushaf yang dia bakar masih baru dan ternyata orang itu tertuduh sebagai orang zindiq. Maka bukti-bukti ini menunjukkan bahwa dia dusta, dia bilang ingin menghilangkan mushaf itu mamun sebenarnya dia meremahkannya. Ibnu Rojab al-Hambali berkata: “Bukti yang berupa keadaan berbeda dengan bukti yang berupa perkataan dalam menerima pengakuan yang sesuai dan menolak yang tidak sesuai. Bukti keadaan saja (tanpa bukti yang berupa perkataan) dapat mengakibatkan hukum.” Al-Qowa’id tulisan Ibnu Rojab al-qo’idah 151 hal. 322.</p>
<p>Adapun melihat kepada ‘urf (kebiasaan) sebagaimana kata Ibnul Qoyyim – dalam ahkamul mufti – : ”Dia (mufti) tidak boleh berfatwa pada pengakuan, sumpah, wasiyat dan yang lainnya yang berkaitan dengan lafadz dengan berlandaskan lafadz yang biasa dia gunakan, untuk memahami lafadz-lafadz tersebut tanpa mengetahui kebiasaan pelakunya dan orang-orang yang mengucapkannya dengan lafadz-lafadz tersebut. Sehingga dia memahami lafadz tersebut sebagaimana apa yang mereka pahami dalam kebiasaan mereka meskipun tidak sesuai dengan hakekat asalnya. Namun jika mufti tidak melakukannya ia akan sesat dan menyesatkan.” A’lamul muwaqqi’in IV/228.</p>
<p>Inilah tiga penguat syar’i yang membantu untuk menentukan maksud dari hal-hal yang mengandung beberapa kemungkinan. Namun Asy-Syafi’i tidak menerima kecuali tabayyun terhadap maksudnya saja. Lihat Al-Umm VII/297. Untuk pendekatan masalah, kami sebutkan beberapa fatwa ulama’ pada masalah-masalah yang mengandung kemungkinan menunjukkan kekafiran:</p>
<p>Al-Qodli ‘Iyadl berkata: “.. dan aku menyaksikan syaikh kami Abu Abdulloh bin ‘Isa ketika beliau memegang jabatan qodli (hakim). Dihadapkan kepadanya seseorang yang menghina orang lain. Ia mendatangi seekor anjing dan menendang dengan kakinya, lalu ia mengatakan kepada anjing tersebut; ’Berdirilah wahai Muhammad !’ Namun ia mengingkari perbuatan tersebut, akan tetapi ada beberapa orang yang bersaksi atas perbuatannya itu. Maka ia pun dipenjara, dan diteliti tentang keadaannya dan apakah orang yang bersamanya orang yang diragukan agamanya? Ketika ia tidak dapatkan penguat keraguan untuk menolak keyakinannya maka ia dicambuk dan di lepas.” Pensyarah kitab tersebut mengatakan: “Sesungguhnya lawan orang tersebut namanya adalah Muhammad.” Dan Al-Qodli ‘Iyadl juga berkata: “Pernah terjadi juga masalah yang dimintakan fatwa oleh beberapa hakim Andalusia kepada syaikh kami Al-Qodli Abu Muhammad bin Manshur tentang orang yang dihina oleh orang lain dengan sesuatu. Maka beliau mengatakan kepadanya: ”Kau hanya ingin memutuskan perkara berlandaskan perkataanmu, sedangkan aku adalah manusia dan semua manusia itu mempunyai kekurangan meskipun nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., sendiri. Maka beliau menfatwakan untuk memenjarakannya dalam waktu yang lama dan menyakitinya, karena ia tidak bernaksud untuk menghinanya. Dan sebagian ulama’ Andalusia menfatwakan untuk membunuhnya.” Asy-Syifa tulisan Al-Qidli ‘Iyadl terbitan Isa Al-Halabi II/984 dan 996.</p>
<p>Dan Ibnu Taimiyah pernah ditanya tentang orang yang mencela orang mulia dari ahlul bait. Orang tersebut mengatakan kepada ahlul bait tersebut: ”Semoga Allah Ta’ala melaknatnya dan melaknat orang yang memuliakannya.” Maka Ibnu Taimiyah menjawab: ”Perkataannya ini saja bukanlah termasuk penghinaan yang menyebabkan pelakunya dibunuh, akan tetapi harus ditanyakan tentang yang dimaksud dengan orang yang memuliakannya itu. Jika ia menjelaskan atau qorinah (yang menyertainya) baik berupa keadaan atau perkataan menunjukkan ternyata yang dia maksud adalah nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., maka dia wajib dibunuh. Dan jika hal itu tidak terbukti – sampai beliau berkata – maka hal itu tidak mengharuskan ia dibunuh atas kesepakatan ulama’.” Majmu’ Fatawa XXX/197-198, yang semacam itu juga terdapat dalam Majmu’ Fatawa XXIV/135-136. Ini tentang perkatan-perkataan yang muhtamilud dalalah.</p>
<p>Adapun perbutan-perbuatan yang muhtamilud dalalah (mengandung kemungkinan) misalnya adalah seseorang yang sholat menghadap kiblat sedangkan di depannya ada api atau kuburan. Perbuatan semacam ini mengandung kemungkinan ia sholat untuk Allah Ta’ala atau ia adalah penyembah api yang menampakkan Islam karena takut, atau lainnya yang semacam dengan itu. Al-Bukhori membuat satu bab tersendiri masalah ini dalam kitab shohihnya pada bab “orang yang sholat sedangkan di depannya ada tungku atau api atau sesembahan lainnya sedangkan yang ia maksudkan adalah sholat untuk Allah Ta’ala” Fathul Bari I/527.</p>
<p>Inilah yang harus ditempuh untuk menentukan maksud dari perbuatan (perkataan atau amalan) yang mengandung kemungkinan. Perbuatan-perbuatan semacam ini hukumnya sama dengan lafadz-lafadz sindiran dalam talak (perceraian), qodzaf (tuduhan zina), membebaskan budak dan hal-hal lainnya yang tidak bisa dibedakan kecuali dengan mengetahui niat orang yang mengatakannya dan melihat kepada keadaan-keadaan yang menyertainya dan kebiasaan yang mengucapkannya. Adapun pada masalah-masalah yang sudah jelas, tidak dibutuhkan lagi melihat kepada niat dan maksud pelakunya. Namun hanya melihat kepada kesengajaan berbuat sebagaimana yang akan kami terangkan pada masalah kesalahan-kesalahan dalam mengkafirkan. Insya Allah Ta’ala.</p>
<p>Dan yang dijadikan pedoman dalam menentukan maksud dari hal-hal yang mengandung kemungkinan – pada hukum di dunia – adalah ijtihad hakim yang melihat kepada tuduhan, sebagaimana contoh-contoh yang dinukil dari Al-Qodli ‘Iyadl tadi. Dan seorang hakim boleh menghukum orang yang tertuduh dengan hukuman yang keras meskipun ia tidak dapat membuktikan hal-hal yang mengandung kemungkinan kepada hal yang jelas maksudnya jika tuduhannya kuat. Dan disini terdapat perselisihan hukum orang zindiq yang banyak melakukan perbuatan yang mengandung kemungkinan kafir, dan beginilah kebanyakan orang-orang munafik pada zaman nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.,sebagaimana yang Allah Ta’ala firmankan: </p>
<p>وَلَوْ نَشَآءُ لأَرَيْنَاكَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُم بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ </p>
<p>“Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda-tandanya.Dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka (QS. Muhammad:30) Dan di antara orang-orang munafik itu ada yang mengucapkan kata-kata yang jelas-jelas kekafiran akan tetapi tidak tertetapkan dengan ketepan syar’i karena tidak lengkapnya bukti, sebagaimana Yang Allah Ta’ala firmankan: </p>
<p>يَحْلِفُونَ بِاللهِ مَاقَالُوا وَلَقَدْ قَالُوا كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُوا بَعْدَ إِسْلاَمِهِمْ </p>
<p>“Mereka (orang-orang munafik itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran, dan telah menjadi kafir sesudah Islam,” (QS. At-Taubah:74) Adapun orang zindiq, yaitu orang yang murtad berkali-kali dan telah disuruh bertaubat berkali-kali atau orang yang banyak melakukan perbuatan yang mengandung kemungkinan kafir dan banyak sindiran-sindirannya yang (mengandung kekafiran), maka dalam madzhab Malik ia tidak diterima taubatnya dan dalam madzhab Asy-Syafi’i selamanya akan diterima taubatnya. Dan hal ini juga dikembalikan kepada ijtihadnya hakim dan juga melihat pengaruhnya terhadap perkembangan kejahatan dan pelecehan terhadap agama dikalangan manusia. Apabila hal ini terjadi haruslah dipertegas dan lebih diperkuat dengan mengikuti madzhab Malik. Lihat pembahasan taubatnya zindiq dalam Al-Mughni ma’asy Syarhil Kabir X/78-80, Al-Furu’ tulisan Ibnu Muflih Al-Hambali VI/170-171, Fathul Bari XII/269-273, Al-Umm VI/156-167 dan A’lamul Muwaqqi’iin III/112-115, 140-145.</p>
<p>Adapun hukum orang yang terdapat perbuatan-perbuatan yang mengandung kemungkinan permasalahannya di akherat diserahkan kepada Allah Ta’ala sesuai dengan niatnya. Allah Ta’ala Maha Tahu dengan niatnya dan Allah Ta’ala akan membalasnya sesuai dengan niatnya, meskipun di dunia dia tidak ditetapkan hukuman apapun. Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., bersabda : “ Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung dengan niat, dan seseorang itu akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.” Hadits ini muttafaq ‘alaih. Dan Allah Ta’ala berfirman: </p>
<p>يَوْمَ تُبْلَى السَّرَآئِرُ  فَمَالَهُ مِن قُوَّةٍ وَلاَنَاصِرٍ </p>
<p>“Pada hari dinampakkan segala rahasia,maka sekali-kali tidak ada bagi manusia itu suatu kekuatanpun dan tidak (pula) seorang penolong. (QS. 86: 9-10)</p>
<p>Untuk penjelasan lebih lanjut masalah ini silahkan kaji:</p>
<p>Shohih Al-Bukhori – Kitab istitabatul murtaddin – bab “jika seorang dzimmi mengucapkan kata-kata kiasan yang menunjukkan penghinaan kepada Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., namun tidak menyatakannya terusterang”, Fathul Bari XII/280.</p>
<p>Asy-syifa tulisan Al-Qodli ‘Iyadl Pasal “Perkataan-perkataan yang mengandung kemungkinan penghinaan kepada nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.” II/978-999 dan pasal “meneliti perkataan dalam mengkafirkan orang yang mentakwilkan” dan pasal setelahnya II/1056-1076, terbitan Isa Al-Halabi.</p>
<p>Majmu’ Fatawa Ibni Taimiyah, masalah “apakah konsekuensi madzhab itu termasuk madzhab” XX/217-219, V/306-307.</p>
<p>Perkataan Ibnul Qoyyim pada masalah “apakah konsekuensi madzhab itu termasuk madzhab” dalam sya’ir an-nuniyah beliau beserta penjelasannya oleh Syaikh Muhammad Kholil Harros II/252-25, terbitan maktabah Ibni Taimiyah 1407 H.</p>
<p>Al-Asybah wan Nadzo’ir fii Qowa’id wa Furu’ Fiqhisy Syafi’ii, tulisan As-Suyuti bab “masalah perkataan yang jelas, kinayah dan sindiran” hal. 488 dan setelahnya cetakan Darul kitab al-‘arobi 1407 H.</p>
<p>A’laamul Muwaqqi’iin tulisan Ibnul Qoyyim II/5, masalah peran bukti keadaan dalam memalingkan kinayah kepada hal yang jelas. </p>
<p>Kesimpulannya: bahwa perbuatan (yang kumaksud di sini adalah perkataan dan amalan) dapat menyebabkan kekafiran dengan dua syarat:</p>
<p>Satu syarat pada dalil syar’i yaitu hendaknya dalilnya shorihud dalalah (jelas menunjukkan) bahwa orang yang melakukan perbuatan tersebut kafir kufur akbar. </p>
<p>Satu syarat lagi pada perbuatan seorang mukallaf tersebut, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh orang tersebut shorihud dalalah (jelas menunjukkan) kekafiran yang disebutkan dalam dalil syar’i tersebut. Dan perbuatan itu dapat dinyatakan shorihud dalalah sejak awal atau setelah tabayyun terhadap maksud pelakunya dan melihat kepada keadaan yang menyertainya dan kebiasaan pelakunya jika perbuatan  tersebut muhtamilud dalalah.</p>
<p>Dua syarat ini terdapat dalam kandungan sabda Nabi SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., “kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nyata, kalian mempunyai dalil dari Allah Ta’ala.” Hadits ini muttafaq ‘alaih. Maka kalimat “kekafiran yang nyata” maksudnya adalah jelas menunjukkan kekafiran dan ini adalah syarat pada perbuatan, sedangkan kalimat “kalian mempunyai dalil dari Allah Ta’ala” maksudnya adalah dalil syar’ii yang jelas dan ini adalah syarat pada dalil yang mengkafirkan. Asy-Syaukani mengatakan: “sabda beliau yang berbunyi “kalian mempunyai dalil dari Allah Ta’ala” maksudnya adalah nas ayat atau hadits yang jelas penunjukannya dan tidak mengandung takwil, kosekuwensinya tidak boleh memberontak mereka (para pemimpin) selama perbuatan mereka masih mengandung kemungkinan untuk ditakwilkan.” Nailul Author VII/361.</p>
<p>Begitulah, dan sebagian besar perselisihan para ulama’ tentang hal-hal yang menyebabkan kekafirkan seseorang dan hal-hal yang tidak menyebabkan kekafiran seseorang kembali kepada syarat yang kedua di atas yaitu apakah perbuatannya dengan jelas menunjukkan kekafiran atau masih mengandung kemungkinan, jika perbuatannya jelas mereka tidak berselisih pendapat dan jika masih mengandung kemungkinan ada perselisihan karena ini adalah masalah ijtihad.</p>
<p>Dan di antaranya adalah yang disebutkan Abu Bakar al-Hishni Asy-Syafi’i dalam contoh-contoh kemurtadan dengan ucapan, ia berkata: “Sebagaimana jika seseorang mengatakan kepada musuhnya; seandainya dia tuhanku aku tidak akan menyembahnya, ia kafir. Dan begitu pula jika ia mengatakan; seandainya dia nabi aku tidak akan beriman kepadanya. Atau dia mengatakan mengenai anaknya atau istrinya; ia lebih kucintai dari pada Allah Ta’ala atau dari pada RosulNya. Dan begitu pula jika seseorang yang sakit setelah sembuh mengatakan; aku dapatkan sakitku ini yang seandainya aku membunuh Abu Bakar atau Umar aku tidak akan menerimanya, ia kafir. Dan sekelompok ulama’ berpendapat bahwa orang semacam ini harus dibunuh karena perkataannya itu terdapat unsur menuduh Allah Ta’ala berbuat dzolim. Dan permasalahan sebab ini disamakan dengan segala ucapan yang semakna dengannya karena unsur yang sama yaitu tuduhan Allah Ta’ala berbuat dzolim, semoga Allah Ta’ala menjauhkan kita dari hal tersebut. Dan begitu pula jika seseorang mengaku telah mendapatkan wahyu meskipun dia tidak mengaku sebagai nabi. Atau dia mengaku masuk jannah dan memakan buah-buahannya serta memeluk bidadari, orang ini kafir secara ijma’. Hal semacam ini dan yang lainnya adalah sebagaimana yang dikatakan orang-orang zindiq dari kalangan ahli tasawuf, semoga Allah Ta’ala memerangi mereka. Alangkah bodohnya mereka, alangkah kafirnya mereka dan alangkah bodohnya orang yang berkeyakinan seperti keyakinan mereka. Dan seandainya ia mencela salah seorang nabi atau meremahkannya maka ia kafir cara ijma’. Dan di antara bentuk penghinaan adalah apa yang dikatakan orang-orang dzolim ketika mereka memukul orang lalu orang yang dipukul tersebut meminta tolong kepada nabi Muhammad SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., lalu orang dzolim tersebut mengatakan; biarkan Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., membebaskanmu, atau semacam itu. Seandainya seseorang mengatakan; aku adalah nabi, dan yang lain mengatakan; ia benar, maka keduanya telah kafir. Dan jika ia mengatakan kepada orang muslim; wahai orang kafir, tanpa ada takwilan, maka ia kafir, karena ia telah menamakan Islam sebagai kekafiran. Lafadz-lafadz ini banyak dikatakan oleh orang At-Turk, maka renungkanlah hal itu. Jika ia mengatakan; apabila anaku mati aku akan masuk yahudi atau nasrani, maka ketika itu juga ia kafir. Jika ia dimintai tolong oleh orang kafir yang ingin masuk Islam, untuk menuntunnya kalimat tauhid, lalu ia menyarankannya agar tetap kafir atau dia tidak mau menuntunnya mengucapkan kalimat tauhid ia kafir. Dan jika ia menyarankan orang islam untuk kafir maka ia kafir. Dan jika dikatakan kepadanya; potonglah kukumu dan cukurlah kumismu karena itu sunnah, lalu ia menjawab; aku tidak mau meskipun sunnah, maka ia kafir. Ini dikatakan oleh Ar-Rofi’ii yang dinukil dari sahabat-sahabat Abu Hanifah dan orang-orang yang mengikutinya. Dan An-Nawawi berkata: “Pendapat yang terpilih bahwa orang itu tidak kafir kecuali ia bermaksud mengolok-olok, wAllahu Ta’ala a’lam. Seandainya ada dua orang saling bunuh, lalu salah satunya mengucapkan; laa haula walaa quwwata illaa billah, lalu yang satunya lagi mengatakan: laa haula walaa quwwata illaa billah tidak bisa menghilangkan lapar, maka ia kafir. Dan jika ia mendengar adzan lalu ia mengatakan; ia dusta, maka ia kafir. Dan jika ia mengatakan; aku tidak takut  dengan hari kiyamat, ia kafir.</p>
<p>Dan jika ia ditimpa musibah lalu ia mengatakan; Ia (Allah Ta’ala) telah mengambil hartaku, anakku, ini dan itu, lalu apa yang akan Ia lakukan lagi, maka ia kafir. Dan jika ia memukul budaknya dan anaknya, lalu ada seseorang yang mengatakan kepadanya; bukankah kamu seorang muslim, lalu dengan sengaja ia mengatakan; tidak, maka ia kafir. Dan jika ada seseorang mengatakan kepadanya; wahai orang yahudi atau wahai orang nasrani, lalu ia menjawab; ya, maka ia kafir. Ini dinukil oleh Ar-Rofi’ii dan ia tidak mengomentarinya. An-Nawawi berkata; dalam masalah ini tidak benar jika ia tidak berniat apa-apa, wAllah Ta’ala a’lam.</p>
<p>Dan jika seorang pendidik anak mengatakan; sesungguhnya yahudi jauh lebih baik dari pada orang-orang Islam karena mereka memberikan hak-hak pendidik anak-anak mereka, maka ia kafir, inilah yang dinukil oleh Ar-Rofi’i dari sahabat-sahabat Abu Hanifah ra., dan beliau tidak mengometarinya begitu pula An-Nawawi. Saya katakan; kata-kata semacam ini banyak terjadi pada pegawai-pegawai dan buruh-buruh, sedangkan untuk mengkafirkannya tidak dibenarkan karena mengeluarkan seorang muslim dari agamanya lantaran perkataan kata-kata yang masih mengandung kemungkinan yang bisa dibenarkan, apa lagi jika terdapat qorinah yang menyertainya yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah perlakuan mereka lebih baik dari pada perlakuan orang-orang Islam, terlebih lagi jika ia menyatakan bahwa inilah yang ia maksudkan atau terdapat jelas pada kata-kata seperti permasalahan yang dibawakan. WAllah Ta’alau a’lam.</p>
<p>Inilah contoh-contoh kemurtadan yang disebabkan perkataan, dan sebagaimana kamu lihat pada perkataan-perkataan yang masih mengandung kemungkinan diperselisihan oleh para ulama’ begitu pula perselisihan ini terjadi pada perbuatan-perbuatan yang masih muhtamilud dalalah (mengandung kemungkinan) dia antaranya adalah apa yang disebutkan oleh Abu Bakar Al-Hishni setelah perkataannya di atas.</p>
<p>Beliau mengatakan: “Adapun kekafiran yang dilakukan dengan perbuatan adalah seperti sujud kepada patung, matahari dan bulan, dan melemparkan mushaf ke dalam kotoran, dan sihir yang mengandung unsur penyembahan kepada matahari, dan begitu pula menyembelih binatang untuk dipersembahkan kepada patung, menghina salah satu dari nama Allah Ta’ala atau salah satu perintahNya atau ancamanNya atau membaca al-Qur’an dengan diiringi duff (rebana), dan begitu pula minum khomer dan berzina dengan membaca bismillah sebelumnya sebagai penghinaan, sesungguhnya ia kafir.</p>
<p>Ar-Rofi’ii menukil dari sahabat-sahabat Abu Hanifah jika ada seseorang yang memakai sabuk pada tengah badannya ia kafir. Ia berkata: “dan mereka berselisih pendapat tentang orang yang memakai peci orang majusi di atas kepalanya, namun yang benar dia kafir. Dan jika seseorang mengikatkan tali pada tengah badannya lalu ketika ditanya ia menjawab; ini sabuk, maka kebanyakan berpendapat ia kafir dan Ar-Rofi’ii tidak mengomentari masalah itu (karena sabuk tersebut sebagai ciri khas ahli dzimmah, edt). An-Nawawi berkata yang benar dia tidak kafir jika dia tidak punya niat. Dan apa yang dikatakan An-Nawawi dikatakan pula oleh Ar-Rofi’i pada awal kitab Al-Jinayat pada masalah keempat yang intinya ia sepakat dengan pendapat An-Nawawi dan bahwasanya hanya sekedar memakai pakaian orang-orang kafir tidak menyebabkan murtad.</p>
<p>Dan Ar-Rofi’ii menukil dari sahabat-sahabat Abu Hanifah bahwa orang fasik meminumkan khomer kepada anaknya lalu kerabat-kerabatnya memberikan dirham dan dinar maka mereka kafir, dan Ar-Rofi’ii tidak berkomentar dalam masalah ini. Dan An-Nawawi berkata; yang benar mereka tidak kafir. Dan jika ada seseorang melakukan perbuatan yang disepakati oleh umat Islam bahwa perbuatan itu tidak dilakukan kecuali oleh orang kafir, meskipun orang yang melakukan tersebut menyatakan bahwa dia Islam, seperti sujud kepada salib, atau pergi ke gereja-gereja bersama mereka dan menggunakan pakaian mereka seperti sabuk dan yang lainnya, maka ia kafir.” Kifayatul Akhyar II/123-124</p>
<p>Jika kamu memperhatikan perkataa-perkataan dan perbuatan-perbuatan kafir tersebut padahal ini hanyalah contoh dari sekian banyak yang terdapat pada bab-bab murtad dalam buku-buku fikih, kamu akan memahami bahwa banyak orang yang menganggap remeh masalah-masalah yang membatalkan Islam, dan ini semua disebabkan oleh tersebarnya kebodohan dan diremehkannya agama. Anas bin Malik ra., mengatakan: “Sesungguhnya kalian menganggap perbuatan-perbuatan itu lebih kecil dari pada rambut, sedangkan kami menganggapnya sebagai amalan-amalan yang menghancurkan pada masa Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM.” hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhori.</p>
<p>Inilah yang berkaitan dengan penjelasan perkataanku – dalam kaidah takfir &#8211; yang berbunyinya (dengan perkataan atau perbuatan kafir)</p>
<p>Pelajaran yang dapat diambil: seseorang tidak masuk ke dalam keimanan kecuali dengan beberapa amalan (perbuatan) akan tetapi ia dapat keluar darinya – atau kafir – walaupun hanya dengan satu amalan.</p>
<p>Yang dimaksud disini adalah keimanan yang hakiki yang bermanfaat bagi seseorang di akhirat, bukan iman secara hukum atau dalam kata lain hukum Islam yang diberlakukan baginya di dunia, yang semacam ini ia dapat masuk dengan mengucapkan dua kalimat syahadat.</p>
<p>Adapun iman yang hakiki seseorang tidak akan mendapatkannya kecuali dia melasnakan pokok-pokoknya dan telah lalu keterangan bahwa pokok iman itu terdiri dari beberapa amalan hati, lisan dan anggota badan. Kewajiban hati adalah ma’rifah, tashdiq dan beberapa amalan hati seperti patuh, cinta, ridlo dan pasrah kepada Allah Ta’ala. Kewajiban lisan adalah mengikrarkan dua kalimat syahadat, dan kewajiban anggota badan adalah amalan-amalan yang jika ditinggalkan menyebabkan kafir, seperti sholat dan banyak ulama’ yang memasukkan rukun islam yang lainnya dalam katagori ini.</p>
<p>Akan tetapi seorang hamba bisa keluar dari keimanan atau kafir hanya dengan satu perbuatan saja – tidak harus dengan beberapa perbuatan – maka apabila ia melakukan perkataan atau perbuatan atau keyakinan yang masuk dalam katagori kekafiran maka ia kafir sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Dan kekafirannya tidak bersyarat harus hilang semua cabang keimanan dari dirinya pada lahiriyahnya – meskipun pada hakekatnya semua amalannya terhapus – ini menunjukkan bahwa sebagian orang yang divonis kafir kadang memiliki amal sholih pada lahiriyahnya namun hal ini tidak menghalanginya untuk dikafirkan jika dia melakukan perbuatan yang menuntut pengkafiran.</p>
<p>Hal semacam ini banyak persamaannya dalam fikih:</p>
<p>Misalkan sholat, ia tidak syah kecuali dengan beberapa syarat den beberapa rukun yang wajib seperti wudlu, menutup aurot, menghadap kiblat, niat, berdiri, ruku’, sujud dan yang lainnya. Akan tetapi ia bisa batal walaupun hanya dengan satu perbuatan, seperti berhadats atau makan ketika sholat maka batal sholatnya.</p>
<p>Begitu pula haji tidak syah kecuali dengan sejumlah rukun dan kewajiban, namun ia bisa rusak dengan satu perbuatan seperti jima’.</p>
<p>Apabila seseorang beramal sholih sepanjang hidupnya kemudian dia melakukan kekafiran berupa perkataan atau perbuatan atau keyakinan, dan ia mati dalam keadaan seperti itu maka terhapuslah seluruh amal sholehnya, Allah Ta’ala berfirman:</p>
<p>وَمَن يَرْتَدِدْ مِنكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرُُ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ </p>
<p> “. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni naar, mereka kekal di dalamnya. (QS. 2:217) dan Rasulullah SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM., bersabda: “sesungguhnya ada seseorang yang beramal dengan amal penghuni syurga sepanjang hidupnya lalu ia menutup amalannya dengan amalan penghuni neraka, dan sesungguhnya ada seseorang yang beramal dengan amalan penghuni neraka sepanjang hidupnya kemudian ia tutup amalannya dengan amalan penghuni syurga.” Hadits ini diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairoh dan asalnya adalah terdapat dalam dua kitab shohih dari Ibnu Mas’ud ra.</p>
<p>Pelajaran yang lain: perbedaan antara At-Takfir Al-Mutlaq dan Takfirul Mu’ayyan.</p>
<p>At-Takfiirul Mutlaq adalah menjatuhkan hukum kepada sebabnya saja (yaitu perkataan atau perbuatan kufur). Maka dikatakan: orang yang mengatakan begini kafir dan orang yang berbuat seperti ini ia kafir. Dengan demikian maka at-takfirul mutlaq adalam mengetahui hukum secara umum tanpa menjatuhkan hukum kepada seseorang tertentu meskipun ia telah melakukan penyebab kekafiran tersebut. Dan at-takfirul mutlaq adalah yang telah kita bicarakan dalam fakroh-fakroh diatas dari kaidah takfir.</p>
<p>Adapun takfirul mu’ayyan adalah menghukumi kafir kepada seseorang tertentu yang melakukan penyebab kekafiran (yaitu perkataan atau perbuatan kekafiran) hal ini selain dengan apa yang telah dijelaskan diatas  &#8211; yaitu meneliti kekafiran pada perkataan atau perbuatannya – ditambah lagi dengan memperhatikan apakah sebab tersebut benar-benar dilakukan oleh pelaku dan tidak terdapatnya penghalang hukum pada orang tersebut.</p>
<p>Dengan kata lain dapat kita katakan bahwa perbedaan antara dua macam di atas adalah:</p>
<p>Bahwa at-takfirul mutlaq adalah menghukumi perbuatan, dan dalam hal ini hanya memperhatikan satu perkara saja yaitu penyebab kekafiran dengan terpenuhinnya syarat kekafiran dari sisi dalil syar’ii dan dari segi perbuatan sendiri adalah qoth’iyatud dalalah (jelas penunjukkannya).</p>
<p>Adapun takfiirul mu’ayyan adalah menghukumi pelaku, dalam hal ini yang perlu dilihat adalah dua masalah; yaitu hukum perbuatan sendiri sebagaimana di atas dan melihat kepada keadaan pelakunya yang mencakup menetapkan perbuatan itu sendiri dan tidak terdapatnya penghalang hukum pada orang tersebut.</p>
<p>Dan melihat kepada penetapan dan penghalang  ini adalah yang isi pembahasan alinea-alinea berikutnya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bila pengkafiran menjadi sebuah fenomena]]></title>
<link>http://assahab.wordpress.com/2009/04/08/bila-pengkafiran-menjadi-sebuah-fenomena/</link>
<pubDate>Wed, 08 Apr 2009 05:03:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abu Ahmad As-Salafy</dc:creator>
<guid>http://assahab.wordpress.com/2009/04/08/bila-pengkafiran-menjadi-sebuah-fenomena/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari Masih terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggaran]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Penulis: Al  Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari</span></span></strong></p>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Masih terngiang  di telinga kita, bagaimana pelanggaran kehormatan kaum muslimin bahkan sampai  pada penghalalan jiwa dan harta yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Islam  Jama&#8217;ah atau kelompok takfiriyyun lain yang ada pada jaman sekarang. Sedih dan  memilukan memang melihat fenomena demikian, mengingat pintu-pintu rumah kaum  muslimin tak luput dimasuki oleh para pelanggar kehormatan  tersebut.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Ibnu &#8216;Umar  radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((أَيما رجُل قال  لِأَخِيْهِ : يَا كَافِرُ, فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا , فَإِنْ كَانَ كَمَا  قَالَ وَ إِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">&#8220;Apabila  seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali  sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang  disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila  tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.&#8221; (Shahih, HR.  Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no.60)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><!--more--><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Abu Dzar  radhiyallahu ‘anhu juga menuturkan hal yang sama dari Rasulullah shallallahu  ‘alaihi wasallam:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((مَنْ دَعَا  رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللهِ, وَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ  حَارَ عَلَيْهِ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">&#8220;Siapa yang  menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai  musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut  kembali kepadanya.” (Shahih, HR. Muslim no. 61)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Di balik  kehormatan kaum muslimin yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa ta&#8217;ala dan  diharamkan sampai hari kiamat ternyata kehormatan tersebut dihinakan, dilanggar  ketentuannya oleh jiwa- jiwa yang tidak khawatir akan akibat perbuatannya. Hal  ini kita dapati dari jaman dahulu, jaman salafush shalih, sampai hari ini. Masih  terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggaran kehormatan bahkan sampai pada  penghalalan jiwa dan harta yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Islam Jama&#8217;ah  atau kelompok takfiriyyun lain yang ada pada jaman sekarang. Sedih dan memilukan  memang melihat fenomena demikian, mengingat pintu-pintu rumah kaum muslimin tak  luput dimasuki oleh para pelanggar kehormatan tersebut.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Agama kita yang  mulia sama sekali tidak pernah ridha, bahkan berlepas diri dari pelanggaran  kehormatan yang terjadi ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam  bersabda:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">(( إِنَّ  دِمَاءَكُمْ وَ أَمْوَالَكُمْ وَ أعْرَاضَكُمْ حَرَمٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ  يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا  ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Sesungguhnya  darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram bagi kalian seperti  keharaman negeri ini, bulan ini dan hari ini.” (HR. Al-Bukhari no. 68 dan Muslim  no. 1679)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Jawaban dari  fenomena yang membuat dada terasa sesak ini sangat membutuhkan perhatian kita  untuk kembali kepada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang  diriwayatkan oleh Ibnu &#8216;Umar dan Abu Dzar radiyallahu ‘anhuma di atas. Kedua  hadits tersebut merupakan peringatan keras untuk tidak menjatuhkan vonis kafir  terhadap seorang muslim (yang sudah sedemikian mudah dan murahnya kalimat ini di  mulut sebagian orang) karena memang permasalahan kekafiran dan keislaman  hukumnya kembali kepada Allah Subhanahu wa ta&#8217;ala.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Dialah yang  berhak menghukumi di antara hamba-Nya, siapa yang kafir dan siapa yang muslim.  Sebagaimana penghalalan dan pengharaman juga berada dalam ketetapan-Nya. Siapa  pun tidak diperkenankan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan  apa yang Allah halalkan.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Demikian pula  kita tidak boleh mengkafirkan seseorang ketika dia tidak dihukumi kafir dengan  hukum Allah dan tidak menyatakan keislaman seseorang ketika dia tidak termasuk  sebagai seorang muslim ketika ditimbang dengan hukum Allah.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Siapa saja yang  telah dipastikan keislamannya maka ia tidak boleh difasikkan dan dikafirkan  ataupun dikeluarkan dari agama Allah kecuali dengan bukti yang menunjukkan  kekufuran dan keluarnya dia dari agama Allah dengan jelas, dan didapati darinya  syarat-syarat pengkufuran, dan hilang darinya penghalang demi penghalang yang  membuat jatuhnya vonis kafir padanya. Dan tentunya yang bisa melihat  permasalahan ini hanyalah para ulama dari kalangan ahli  fatwa.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Asy-Syaikhul  Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: &#8220;Orang yang duduk di majelisku tahu  bahwa aku termasuk orang yang paling besar pelarangannya dari (perbuatan)  menyandarkan kekafiran, kefasikan dan kemasiatan kepada orang tertentu, kecuali  bila diketahui telah tegak hujjah kepadanya yang jika diselisihi seseorang (maka  ia) bisa jadi kafir, bisa jadi fasik atau bisa jadi pelaku maksiat.&#8221; (Lihat  Majmu&#8217; Fatawa, 3/229)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Asy-Syaikh  Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: &#8220;Pengkafiran itu adalah  hak Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu tidaklah seseorang itu kafir kecuali  orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.&#8221; (Irsyad Ulil Abshar wal Albab  linail Fiqh Biaqrabith Thuruq wa Aysarul Asbab, hal. 198)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Hukuman bagi  orang yang mengkafirkan</span></span></strong></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Asy-Syaikh Ibnu  &#8216;Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak boleh bermudah-mudah dalam mengkafirkan  seseorang karena hal ini akan berdampak atau berakibat kepada dua perkara yang  besar:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Pertama,  mengadakan kedustaan terhadap Allah ta`ala di dalam hukum, di mana dia  menghukumi kafir terhadap orang yang tidak dihukumi kafir oleh Allah ta`ala. Hal  ini sama keadaannya dengan orang yang mengharamkan apa yang Allah halalkan,  karena menghukumi kafir tidaknya seseorang hanya berada di tangan Allah saja  sebagaimana hukum halal dan haram hanya berada di tangan  Allah.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Kedua, mengadakan  kedustaan terhadap orang yang dihukumi kafir tersebut dengan sifat yang  dituduhkan kepadanya, di mana ia mensifati seorang muslim dengan sifat yang  berlawanan dengan keadaan sebenarnya. Ia mengatakan: dia kafir, padahal orang  ini berlepas diri dari kekafiran, sehingga pantaslah sifat kekafiran itu  dikembalikan padanya (orang yang menuduh) berdasarkan hadits di dalam Shahih  Muslim dari Abdullah bin &#8216;Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu  ‘alaihi wasallam bersabda:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((إِذَاكفّر  الرَّجُلُ أّخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">&#8220;Apabila  seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran  tersebut kepada salah seorang dari keduanya.”</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Dalam satu  riwayat:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((إِنْ كَانَ  كَمَا قَالَ وَ إِلاَّ رَجَعَتْ عَلَيْهِ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Bila orang yang  disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila  tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang  mengucapkan.&#8221;</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Masih dalam  riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi  wasallam bersabda:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((مَنْ دَعَا  رَجُلاً بِالْكُفْرِ , أَوْ قَالَ : عَدُوَّ اللهِ, وَ لَيْسَ كَذَلِكَ إِلاَّ  حَارَ عَلَيْهِ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">&#8220;Siapa yang  menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: &#8216;Wahai  musuh Allah&#8217;, sementara orang yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan  tersebut kembali kepadanya.”</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Sabda Nabi  shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu &#8216;Umar:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((إِنْ كَانَ  كَمَا قَالَ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Bila orang  tersebut memang kafir keadaannya,” (yakni) sesuai dengan hukum  Allah.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Demikian pula  ucapan beliau dalam hadits Abu Dzar:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">وَ لَيْسَ  كَذَلِكَ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Sementara orang  yang dituduhnya itu tidaklah demikian,” (yakni bila ditimbang dengan) hukum  Allah ta`ala.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Pensifatan  kekufuran itu kembali kepadanya bila saudaranya itu terlepas dari tuduhan  tersebut. Dan dikhawatirkan sekali ia terjatuh padanya. Karena kebanyakan orang  yang begitu bersegera mensifatkan seorang muslim itu kafir merasa bangga dengan  amalannya dan memandang remeh amalan orang lain, hingga akhirnya tergabunglah  dengannya antara sifat ujub atas amalannya yang terkadang akan mengantarkan pada  batalnya amalannya tersebut dan sifat sombong yang menyebabkan ia diazab oleh  Allah ta`ala di dalam api neraka.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Sebagaimana  datang dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu  Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam  bersabda:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">(( قَالَ الله  عَزَّ وَ جَلَّ : اَلْكِبْرِيَاءُ رِدَائِي وَ الْعَظَمَةُ إِزَارِي, فَمَنْ  نَازَعَنِي وَاحِدًا مِنْهُمَا قَذَفْتُهُ فِي النَّارِ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Allah Azza wa  Jalla berfirman: Kesombongan itu adalah pakaian-Ku dan keagungan itu adalah  kain-Ku maka siapa yang menentang-Ku pada salah satu dari keduanya niscaya akan  Aku campakkan dia ke dalam neraka.”(Syarhu Kasyfisy Syubuhat, hal.  41-42)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Tidak diragukan  lagi, orang yang suka mengkafirkan kaum muslimin maka mereka sendirilah yang  kafir, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa bila seseorang  mengatakan kepada saudaranya sesama kaum muslimin: “Wahai kafir”, maka kekafiran  itu mesti akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Bila memang orang  yang dituduh kafir itu sebagaimana kenyataannya maka ia memang kafir, bila tidak  maka yang kafir adalah pengucapnya, na&#8217;udzubillah.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Karena itu wajib  bagi seseorang untuk membersihkan lisan dan hatinya dari mengkafirkan muslimin,  jangan ia berbicara dengan perkataan: “Dia kafir.” Dan jangan pula ia meyakini  dalam hatinya bahwa seseorang itu kafir semata-mata karena hawa nafsu. Hukum  pengkafiran bukan berada di tangan si Zaid, bukan pula di tangan si &#8216;Amr akan  tetapi yang berhak dalam hal ini hanyalah Allah dan  Rasul-Nya.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Siapa yang  dikafirkan Allah dan Rasul-Nya maka ia memang kafir walaupun kita mengatakan dia  muslim. Sebaliknya, siapa yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia  tidak kafir walaupun orang mengatakan ia kafir.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Oleh karena itu  kita katakan terhadap orang yang mengucapkan, “Wahai kafir,” “Wahai musuh  Allah,” kalau memang demikian keadaannya, maka dia seperti yang dikatakan. Namun  apabila tidak demikan, maka (ucapan itu) kembali kepada si pengucap, dialah yang  kafir, wal ‘iyadzu billah. Dengan demikian ucapan ini termasuk dosa besar bila  orang yang dikatakan kafir itu tidaklah demikian keadaannya. (Syarhu Riyadhush  Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu &#8216;Utsaimin, 4/376)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Al-Hafidz Ibnu  Hajar rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi  wasallam:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((لاَ يَرْمِي  رَجُلٌ رَجُلاً بِفُسُوْقٍ, وَ لاَ يَرْمِيْهِ بِالْكُفْرِ إِلاَّ ارْتَدت  عَلَيْهِ, إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِك))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">&#8220;Tidaklah  seseorang menuduh orang lain fasik dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan  kekafiran kecuali sebutan itu akan kembali kepadanya, apabila orang yang  dituduhkan tidak demikian keadaannya.” (HR. Al-Bukhari no.  6045)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Beliau  menyatakan: &#8220;Hadits ini mengandung konsekuensi bahwa siapa yang mengatakan  kepada orang lain, “Engkau fasik,” atau “Engkau kafir,” sementara orang yang  dicela tersebut tidak seperti yang dikatakan si pencela maka si pencela itulah  yang berhak untuk mendapatkan sifat yang ia sebutkan (fasik atau kafir). Namun  bila memang orang tersebut seperti yang ia katakan, maka tidak kembali sesuatu  pun kepadanya karena ia benar dalam ucapannya. Namun, walaupun perkataan itu  tidak dikembalikan padanya, apakah ia kafir atau fasik, bukan berarti dia tidak  berdosa dengan penggambarannya terhadap seseorang: “Engkau fasik.” Di dalam  permasalahan ini perlu perincian.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">- Bila ia berucap  dengan tujuan menasehati orang tersebut atau menasehati orang selainnya dengan  menerangkan keadaannya maka hal ini dibolehkan.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">- Bila tujuannya  untuk mencela, memasyhurkannya dengan sebutan demikian dan semata hendak  menyakiti maka hal ini tidak dibolehkan karena ia diperintah untuk menutup aib  orang lain, mengajari dan menasehatinya dengan cara yang baik. Bila memungkinkan  baginya untuk menasehati dengan cara yang lembut maka ia tidak boleh  melakukannya dengan kekerasan dan kekakuan, karena hal itu dapat menyebabkan  orang tersebut menjadi keras kepala dan terus menerus dalam perbuatannya  sebagaimana hal ini merupakan tabiat kebanyakan manusia. Terlebih bila orang  yang memerintahkan (menasehati) itu derajatnya lebih rendah daripada orang yang  dinasehati. (Fathul Bari, 10/480-481)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Apabila ada  seorang yang berkata, “Bagaimana bisa perkataan kafir itu dikembalikan kepadanya  dalam keadaan ia mengkafirkan seseorang karena kecemburuannya terhadap agama  Allah?” Jawabannya: Dia kafir karena dia menjadikan dirinya sebagai penetap  syariat bersama Allah. Dia mengkafirkan orang itu sementara Allah tidak  mengkafirkannya, dengan (perbuatan itu) dia mengangkat dirinya sebagai tandingan  bagi Allah dalam pengkafiran saudaranya. Di sisi lain, Allah akan menutup  hatinya hingga akhirnya ia akan kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata  dan jelas.&#8221; (Fitnatut Takfir, hal. 43-44)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Konsekuensi Bagi  Orang yang Dihukumi Kafir</span></span></strong></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Mudahnya vonis  pengkafiran itu dijatuhkan kepada seseorang adalah permasalahan yang sangat  berbahaya. Maka kita perlu melihat kerusakan yang terjadi yang membuka sekian  banyak pintu kejelekan terhadap umat ini, yang melazimkan orang yang dituduh  kafir sebagai berikut:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">1. Tidak halal  bagi istrinya (pasangan orang yang dituduh kafir tersebut) untuk tetap dalam  ikatan pernikahan bersama suaminya. Sehingga wajib untuk memisahkan keduanya,  karena seorang muslimah tidak boleh diperistri oleh orang kafir dengan ijma&#8217;  yang tidak diragukan lagi.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">2. Tidak halal  bagi anak-anaknya untuk tetap di bawah penguasaannya karena keberadaan mereka  tidak aman berada di sisinya dan dikhawatirkan mereka akan terpengaruh dengan  kekufurannya.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">3. Orang ini  kehilangan hak untuk medapatkan loyalitas (al-wala) dan pertolongan dari  masyarakat Islam setelah ia memisahkan diri dari Islam dan keluar dengan  kekufuran serta kemurtadan yang jelas. Diputuskan hubungan dengannya dan ia  diboikot sampai ia kembali kepada Islam.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">4. Orang ini  wajib diperhadapkan kepada hakim agama untuk dihukumi murtad setelah ia diminta  untuk bertaubat dan setelah hilang syubhat padanya serta telah ditegakkan hujjah  padanya.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">5. Bila orang ini  meninggal dunia tidak diberlakukan padanya hukum Islam, maka ia tidak  dimandikan, tidak dishalati, tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan tidak  diwarisi hartanya sebagaimana ia tidak berhak mewarisi harta  keluarganya.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">6. Bila ia mati  dalam keadaan kafir ia pantas mendapatkan laknat Allah, dijauhkan dari rahmat-  Nya dan kekal abadi di dalam neraka.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">7. Ia tidak  didoakan dengan rahmat, dan tidak dimintakan ampun karena Allah ta`ala berfirman  kepada Nabi-Nya:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">(ARAB)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">&#8220;Tidak pantas  bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun terhadap  orang-orang musyrik walaupun orang musyrik yang meninggal itu adalah karib  kerabatnya setelah jelas bagi kaum muslimin bahwa kerabatnya yang kafir itu  adalah penghuni neraka jahim.” (At- Taubah: 113)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">(Secara ringkas  dari Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wa Firaqidh Dhalal, hal.  19-20)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Penghukuman  dengan Pengkafiran</span></span></strong></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Madzhab Ahlus  Sunnah wal Jamaah dalam hal ini adalah madzhab yang pertengahan, tidak  berlebih-lebihan dan tidak bermudah-mudahan terhadap penghukuman ahlul iman  sebagaimana Khawarij dan yang sejalan dengannya yang berlebih-lebihan dalam  mengkafirkan, atau sebagaimana Murjiah yang bermudah-mudahan menetapkan keimanan  yang sempurna pada ahlul iman walaupun berbuat maksiat. Aqidah Ahlus Sunnah wal  Jamaah dalam masalah ini dapat kita lihat dalam ucapan Al-Imam Ath-Thahawi  rahimahullah berikut ini:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Kita tidak  mengkafirkan ahlul kiblat karena satu dosa yang diperbuatnya selama ia tidak  menghalalkan perbuatan tersebut, dan kita tidak mengatakan perbuatan dosa itu  tidak bermudharat terhadap keimanan. Kita berharap orang-orang yang berbuat baik  dari kalangan mukminin agar Allah memaafkan mereka dan memasukkan mereka ke  dalam jannah (surga) dengan rahmat-Nya, dan kita tidak merasa aman terhadap  mereka dari makar Allah dan kita tidak mempersaksikan surga bagi mereka. Kita  mintakan ampun terhadap kesalahan mereka dan kita takut mereka akan mendapat  hukuman karena dosa mereka, namun kita tidak putus asa dari rahmat Allah  terhadap mereka. Merasa aman dari makar Allah dan putus asa dari rahmat-Nya,  keduanya akan memindahkan dari agama Islam sedangkan jalan yang haq berada di  antara keduanya bagi ahlul kiblat.” (Al-&#8217;Aqidah Ath-Thahawiyyah Syarhun wa  Ta&#8217;liq Al-Imam Al-Albani, hal. 60-62)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Berkata Ibnu  Qudamah Al-Maqdisi: “Kita tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat  karena suatu dosa dan kita tidak mengeluarkan dari Islam seorang pun dari mereka  karena melakukan amalan tersebut (amalan dosa).” (Lum&#8217;atul I&#8217;tiqad ma&#8217;a Syarhin,  hal. 47)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Namun yang perlu  kita ketahui, agama ini punya patokan-patokan (dhawabith) yang dengan patokan  tersebut agama ini menghukumi seseorang itu kafir atau tidak. Bukan berarti  agama ini tidak mengkafirkan orang-orang yang memang berhak untuk dikafirkan.  Tentunya pengkafiran ini kembali kepda patokan tersebut, dan patokan yang kita  maksud adalah apa yang dikatakan oleh ahlul ilmi berupa adanya syarat-syarat  (syuruth) pengkafiran (pada orang yang dikafirkan) dan hilangnya  pencegah-pencegah dikeluarkannya seseorang dari keislaman  (mawani&#8217;).</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Syaikhul Islam  Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengkafiran itu memiliki syarat-syarat dan  mawani&#8217; yang terkadang mawani&#8217; itu hilang pada diri seseorang.” (Majmu&#8217; Fatawa,  12/487)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Asy-Syaikh  Muhammad bin Shalih Al-&#8217;Utsaimin rahimahullah berkata: “Hukum mengkafirkan butuh  dua perkara penting:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Pertama, adanya  dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kufur yang  mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena di dalam nash terkadang disebutkan  secara mutlak bahwa perbuatan itu kufur namun kufurnya tidak mengeluarkan dari  Islam, sehingga harus diketahui dengan pasti bahwa nash itu menunjukkan amalan  tersebut kufur, atau bila meninggalkan suatu amalan akan membuat pelakunya kufur  keluar dari Islam.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Kedua, dalil  tersebut pantas diterapkan kepada orang yang melakukan perbuatan kufur tersebut,  karena tidaklah semua pelaku amalan kekufuran langsung divonis kafir sebagaimana  ditunjukkan hal ini dalam Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah.&#8221; (Fitnatut Takfir, hal.  41)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Di antara salah  satu permisalannya, ada orang yang dipaksa untuk sujud kepada patung, sehingga  karena paksaan dan di bawah tekanan ia pun sujud. Perbuatannya merupakan  perbuatan kufur namun karena orang ini melakukannya dengan terpaksa, maka ia  tidak bisa dikafirkan. Bukankah Allah ta`ala berfirman:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">&#8220;Siapa yang kafir  kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa untuk  berbuat/berucap kekufuran sementara hatinya tenang dalam keimanan , akan tetapi  siapa yang melapangkan dadanya melakukan kekafiran maka mereka mendapatkan  kemurkaan Allah dan untuk mereka azab yang besar.&#8221; (An-Nahl:  106)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Mawani&#8217;  -sebagaimana dijelaskan dengan nash oleh ahlul ilmi– jumlahnya banyak, sehingga  perlu kita camkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak mengkafirkan seorang  muslim karena berbuat dosa besar yang diperbuatnya -selain syirik- seperti  membunuh, minum khamr, berzina, mencuri, makan harta anak yatim, menuduh wanita  yang baik-baik berzina, makan riba dan semisalnya. Akan tetapi waliyyul amr  (penguasa) menegakkan hukuman terhadap pelaku dosa besar tersebut berupa hukum  qishash, had atau ta&#8217;zir dan wajib pelaku dosa besar itu untuk bertaubat dan  beristighfar. (Fatawa Lajnah Daimah no. 5003)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><strong><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Penyebab  Kekufuran</span></span></strong></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Al-Imam Syaikhul  Islam Asy-Syaikh Abdul &#8216;Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Aqidah  Islamiyyah ini dapat dicacati oleh beberapa perkara. Dan perkara-perkara yang  mencacati ini terbagi dua.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Pertama, jenis  yang membatalkan aqidah Islamiyyah sehingga pelakunya kafir, na&#8217;udzubillah min  dzalik.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Kedua, jenis yang  mengurangi dan melemahkan aqidah Islamiyyah.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Jenis pertama  dinamakan pembatal-pembatal keislaman yang berakibatkan kepada kemurtadan.  Pembatal ini bisa berupa ucapan, perbuatan, keyakinan (i&#8217;tiqad) dan syak (ragu  terhadap agama atau prinsip-prinsip agama).</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Rasulullah  shallallahu &#8216;alaihi wasallam pernah bersabda:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">(( مَنْ بَدَّلَ  دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Siapa yang  mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahih-  nya)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Hadits di atas  menunjukkan bahwa orang yang murtad diminta agar mau bertaubat. Bila ia enggan  maka dibunuh dan disegerakan baginya menuju neraka.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><em><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Murtad karena  Ucapan (Riddah Qauliyyah)</span></span></em></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Ucapan yang dapat  memurtadkan pelakunya, di antaranya mencela Allah, mencela Rasulullah  shallallahu &#8216;alaihi wasallam, menyandarkan keaiban kepada Allah seperti  mengatakan Allah itu fakir, atau Allah dzalim, atau menyatakan Allah bakhil,  Allah tidak mengetahui sebagian perkara, atau Allah tidak mewajibkan shalat  kepada kita. Yang demikian ini pelakunya murtad dan diminta agar bertaubat, bila  tidak maka ia dibunuh.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><em><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Murtad karena  Perbuatan (Riddah Fi&#8217;liyyah)</span></span></em></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Adapun kemurtadan  dalam masalah ini seperti meninggalkan shalat, maka pelakunya kafir berdasarkan  sabada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((اَلْعَهْدُ  الَّذِي بَْنَنَا وَ بَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ, فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ  كَفَرَ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Perjanjian  antara kita dan mereka adalah meninggalkan shalat, siapa yang meninggalkannya  maka sungguh ia telah kafir.”</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Beliau juga  menyatakan:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((بَيْنَ  الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاةِ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Antara seseorang  dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Termasuk pula  padanya bila seseorang meremehkan Al-Qur&#8217;an atau menajisinya dengan sengaja.  Termasuk juga thawaf di kuburan dan mengibadahi pemilik kuburan tersebut. Inilah  riddah fi`liyyah. Namun bila yang dimaksudkan melakukan ibadah kepada Allah itu  hanya dilakukan di sisi kuburan maka ini adalah bid&#8217;ah yang mencacati agama  pelakunya dan tidak teranggap sebagai riddah (pelakunya tidak murtad), namun  termasuk dalam jenis yang kedua, kufrun duna kufrin (amalan kekafiran yang tidak  menyebabkan pelakunya keluar dari Islam). Termasuk pula riddah fi&#8217;liyyah adalah  menyembelih untuk selain Allah.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><em><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Murtad karena  Keyakinan (Riddah &#8216;Aqadiyyah)</span></span></em></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Siapa yang  meyakini dalam hatinya bahwa Allah itu fakir, atau bakhil, atau Allah dzalim  maka ia telah kafir sekalipun ia tidak pernah mengucapkannya. Atau ia meyakini  dengan hatinya bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam itu pendusta,  atau di antara para nabi ada yang pendusta, atau ia meyakini dengan hatinya  bahwa tidak apa-apa beribadah kepada selain Allah. Semua keyakinan ini  mengeluarkan pelakunya dari Islam karena Allah ta`ala  berfirman:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">(ARAB)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Yang demikian  itu karena Allah adalah Al-Haq sementara apa yang mereka seru selain Allah itu  batil.” (Al-Haj: 62)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">وَإِلَهُكُمْ  إِلَهٌ وَاحِدٌ لآ إِلَهَ إِلاَّ هُوَ الرَّحْمَنُ الرَّحِيْمُ</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Sesembahan  kalian adalah sesembahan yang satu, tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia  Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.” (Al-Baqarah: 163)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">إِيَّاكَ  نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Hanya kepada-Mu  kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.” (Al- Fatihah:  5)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Sehingga siapa  saja yang menganggap bahwa boleh beribadah kepada selain Allah dengan pengucapan  lisannya, maka ia kafir dengan pengucapan dan keyakinannya bersama-sama.  Begitupula jika ia melakukan dengan amalan maka jadilah ia kafir dengan ucapan,  amalan dan keyakinan secara bersama-sama.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Termasuk pencacat  aqidah secara ucapan, perbuatan dan keyakinan adalah apa yang dilakukan sebagian  manusia pada hari ini di sisi kuburan orang-orang shalih dengan berdoa dan  istighatsah (minta tolong ketika dalam kesusahan) kepada mereka. Siapa yang  melakukan hal ini maka ia diminta bertaubat. Bila ia kembali kepada al-haq, maka  ia dibiarkan tetap hidup. Namun bila enggan bertaubat, maka ia dibunuh sebagai  orang yang murtad.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><em><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Murtad karena  Ragu (Riddah bisy Syak)</span></span></em></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Contohnya orang  yang berkata: &#8220;Aku tidak tahu apakah Allah itu sesembahan yang benar atau  tidak.&#8221; Atau ia berkata: &#8220;Aku tidak tahu apakah Muhammad itu jujur atau dusta.&#8221;  Orang yang seperti ini kafir. Atau ia menyatakan: &#8220;Aku tidak tahu apakah hari  kebangkitan itu ada atau tidak.&#8221; Orang ini kafir dan diminta agar ia bertaubat.  Bila enggan maka ia dibunuh.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Adapun bila ia  tinggal jauh dari kaum muslimin seperti di hutan belantara yang terpencil  (kemudian ia melakukan perkara kekufuran), maka diterangkan kepadanya. Namun  bila setelah mendapat penerangan ia tetap terus menerus dalam perbuatan  kekufurannya, maka ia dibunuh. Demikian pula orang yang meragukan salah satu  dari rukun Islam.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Demikianlah  pembatal-pembatal keislaman yang membuat pelakunya murtad dan bila enggan  bertaubat maka ia dibunuh.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Jenis kedua,  perkara-perkara yang tidak menjadikan pelakunya kafir namun melemahkan  keimanannya seperti makan riba, melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan  seperti zina, bid&#8217;ah dan selainnya. Demikian pula melakukan perayaan maulid nabi  yang diada-adakan oleh manusia sejak abad keempat hijriyyah. Hal ini melemahkan  aqidah, terkecuali bila dalam perayaan maulid tersebut dilakukan istighatsah  kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka perbuatan ini bid&#8217;ah yang  termasuk dalam jenis yang pertama dan mengeluarkan pelakunya dari agama  Islam.</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Termasuk pula  dalam jenis yang kedua ini adalah perbuatan thiyarah (menganggap sial dengan  burung ataupun tanda-tanda lainnya) sebagaimana diperbuat oleh orang-orang  jahiliyyah yang Allah ta`ala telah membantah mereka dalam  firman-Nya:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">قَالُوْا  اطَّيَّرْنَا بِكَ وَبِمَن مَّعَكَ قَالَ طَائِرُكُمْ عِنْدَ اللهِ بَلْ أَنْتُمْ  قَوْمٌ تُفْتَنُوْنَ</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Mereka  mengatakan: kami ditimpa kesialan karenamu dan karena orang-orang yang  menyertaimu. Nabi berkata: Bahkan kesialan kalian itu datangnya dari sisi Allah  akan tetapi kalian adalah orang-orang yang terfitnah.” (An-Naml:  47)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Thiyarah adalah  syirik duna kufrin (yang tidak mengeluarkan dari agama  Islam).</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">Demikian pula  perayaan Isra Mi&#8217;raj, padahal Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam telah  menyatakan:</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">((مَنْ أَحْدَثَ  فِي أَمْرِناَ هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ))</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">“Siapa yang  mengada-adakan dalam perkara kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara  yang diada-adakan itu tertolak”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">(Kaset Al-Qawadih  fil Aqidah, Al-Imam Ibnu Baz, dari kitab Qadhiyatut Takfir, hal.  66-70)</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;"><br />
</span></span></div>
<div style="text-align:justify;"><span style="font-family:Arial;"><span style="font-size:10pt;">http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=150</span></span></div>
<p style="text-align:justify;">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bila Pengkafiran Menjadi Sebuah Fenomena]]></title>
<link>http://abuhumam.wordpress.com/2009/01/21/bila-pengkafiran-menjadi-sebuah-fenomena/</link>
<pubDate>Wed, 21 Jan 2009 16:06:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>iwansulis</dc:creator>
<guid>http://abuhumam.wordpress.com/2009/01/21/bila-pengkafiran-menjadi-sebuah-fenomena/</guid>
<description><![CDATA[Penulis: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari M asih terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggara]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong><span class="print-sub">Penulis: Al Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari</span></strong></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><strong>M </strong>asih terngiang di telinga kita, bagaimana pelanggaran kehormatan kaum muslimin bahkan sampai pada penghalalan jiwa dan harta yang dilakukan oleh kelompok Khawarij, Islam Jama&#8217;ah atau kelompok takfiriyyun lain yang ada pada jaman sekarang. Sedih dan memilukan memang melihat fenomena demikian, mengingat pintu-pintu rumah kaum muslimin tak luput dimasuki oleh para pelanggar kehormatan tersebut.</span></span></p>
<p>Ibnu &#8216;Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<br />
<em>&#8220;Apabila seseorang menyeru kepada saudaranya: Wahai kafir, maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya. Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.&#8221;</em> <strong>(Shahih, HR. Al-Bukhari no. 6104 dan Muslim no.60)<!--more--></strong></p>
<p>Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu juga menuturkan hal yang sama dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:<br />
<em>&#8220;Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: Wahai musuh Allah, sementara yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.”</em> <strong>(Shahih, HR. Muslim no. 61)</strong></p>
<p>Di balik kehormatan kaum muslimin yang dijaga oleh Allah Subhanahu wa ta&#8217;ala dan diharamkan sampai hari kiamat ternyata kehormatan tersebut dihinakan, dilanggar ketentuannya oleh jiwa-jiwa yang tidak khawatir akan akibat perbuatannya. Hal ini kita dapati dari jaman dahulu, jaman salafush shalih, sampai hari ini.</p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><br />
Agama kita yang mulia sama sekali tidak pernah ridha, bahkan berlepas diri dari pelanggaran kehormatan yang terjadi ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<br />
<em>“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram bagi kalian seperti keharaman negeri ini, bulan ini dan hari ini.” </em><strong>(HR. Al-Bukhari no. 68 dan Muslim no. 1679)</strong></span></span></p>
<p>Jawaban dari fenomena yang membuat dada terasa sesak ini sangat membutuhkan perhatian kita untuk kembali kepada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ibnu &#8216;Umar dan Abu Dzar radiyallahu ‘anhuma di atas. Kedua hadits tersebut merupakan peringatan keras untuk tidak menjatuhkan vonis kafir terhadap seorang muslim (yang sudah sedemikian mudah dan murahnya kalimat ini di mulut sebagian orang) karena memang permasalahan kekafiran dan keislaman hukumnya kembali kepada Allah Subhanahu wa ta&#8217;ala.</p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><span>Dialah yang berhak menghukumi di antara hamba-Nya, siapa yang kafir dan siapa yang muslim</span>. Sebagaimana penghalalan dan pengharaman juga berada dalam ketetapan-Nya. Siapa pun tidak diperkenankan menghalalkan apa yang Allah haramkan dan mengharamkan apa yang Allah halalkan.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Demikian pula <strong>kita tidak boleh mengkafirkan seseorang ketika dia tidak dihukumi kafir dengan hukum Allah dan tidak menyatakan keislaman seseorang ketika dia tidak termasuk sebagai seorang muslim ketika ditimbang dengan hukum Allah. </strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><strong>Siapa saja yang telah dipastikan keislamannya maka ia tidak boleh difasikkan dan dikafirkan ataupun dikeluarkan dari agama Allah kecuali dengan bukti yang menunjukkan kekufuran dan keluarnya dia dari agama Allah dengan jelas, dan didapati darinya syarat-syarat pengkufuran, dan hilang darinya penghalang demi penghalang yang membuat jatuhnya vonis kafir padanya</strong>. Dan tentunya yang bisa melihat permasalahan ini hanyalah para ulama dari kalangan ahli fatwa.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Asy-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: &#8220;Orang yang duduk di majelisku tahu bahwa aku termasuk orang yang paling besar pelarangannya dari (perbuatan) menyandarkan kekafiran, kefasikan dan kemasiatan kepada orang tertentu, kecuali bila diketahui telah tegak hujjah kepadanya yang jika diselisihi seseorang (maka ia) bisa jadi kafir, bisa jadi fasik atau bisa jadi pelaku maksiat.&#8221; <strong>(Lihat Majmu&#8217; Fatawa, 3/229)</strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: &#8220;Pengkafiran itu adalah hak Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu tidaklah seseorang itu kafir kecuali orang yang dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya.&#8221; <strong>(Irsyad Ulil Abshar wal Albab linail Fiqh Biaqrabith Thuruq wa Aysarul Asbab, hal. 198) </strong></span></span></p>
<p><strong>Hukuman bagi orang yang mengkafirkan</strong></p>
<p>Asy-Syaikh Ibnu &#8216;Utsaimin rahimahullah berkata: “Tidak boleh bermudah-mudah dalam mengkafirkan seseorang karena hal ini akan berdampak atau berakibat kepada dua perkara yang besar:</p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><strong>Pertama</strong>, mengadakan kedustaan terhadap Allah ta`ala di dalam hukum, di mana dia menghukumi kafir terhadap orang yang tidak dihukumi kafir oleh Allah ta`ala. Hal ini sama keadaannya dengan orang yang mengharamkan apa yang Allah halalkan, karena menghukumi kafir tidaknya seseorang hanya berada di tangan Allah saja sebagaimana hukum halal dan haram hanya berada di tangan Allah. </span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><br />
<strong>Kedua</strong>, mengadakan kedustaan terhadap orang yang dihukumi kafir tersebut dengan sifat yang dituduhkan kepadanya, di mana ia mensifati seorang muslim dengan sifat yang berlawanan dengan keadaan sebenarnya. Ia mengatakan: dia kafir, padahal orang ini berlepas diri dari kekafiran, sehingga pantaslah sifat kekafiran itu dikembalikan padanya (orang yang menuduh) berdasarkan hadits di dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin &#8216;Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<br />
<em>&#8220;Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya maka sungguh akan kembali sebutan kekafiran tersebut kepada salah seorang dari keduanya.” </em><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Dalam satu riwayat:<em><br />
“Bila orang yang disebut kafir itu memang kafir adanya maka sebutan itu pantas untuknya, bila tidak maka sebutan kafir itu kembali kepada yang mengucapkan.&#8221;<br />
</em><br />
Masih dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:<br />
<em>&#8220;Siapa yang menyeru kepada seseorang dengan sebutan kekafiran atau ia mengatakan: &#8216;Wahai musuh Allah&#8217;, sementara orang yang dituduhnya itu tidak demikian maka sebutan tersebut kembali kepadanya.”</em></span></span></p>
<p>Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu &#8216;Umar:<br />
<em>“Bila orang tersebut memang kafir keadaannya,”</em> (yakni) sesuai dengan hukum Allah.<br />
Demikian pula ucapan beliau dalam hadits Abu Dzar:<br />
<em>“Sementara orang yang dituduhnya itu tidaklah demikian,”</em> (yakni bila ditimbang dengan) hukum Allah ta`ala.</p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Pensifatan kekufuran itu kembali kepadanya bila saudaranya itu terlepas dari tuduhan tersebut. Dan dikhawatirkan sekali ia terjatuh padanya. Karena kebanyakan orang yang begitu bersegera mensifatkan seorang muslim itu kafir merasa bangga dengan amalannya dan memandang remeh amalan orang lain, hingga akhirnya tergabunglah dengannya antara sifat ujub atas amalannya yang terkadang akan mengantarkan pada batalnya amalannya tersebut dan sifat sombong yang menyebabkan ia diazab oleh Allah ta`ala di dalam api neraka.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Sebagaimana datang dalam hadits yang dikeluarkan oleh Al-Imam Ahmad dan Abu Dawud dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: <em><br />
“Allah Azza wa Jalla berfirman: Kesombongan itu adalah pakaian-Ku dan keagungan itu adalah kain-Ku maka siapa yang menentang-Ku pada salah satu dari keduanya niscaya akan Aku campakkan dia ke dalam neraka.”</em><strong>(Syarhu Kasyfisy Syubuhat, hal. 41-42) </strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Tidak diragukan lagi, orang yang suka mengkafirkan kaum muslimin maka mereka sendirilah yang kafir, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa bila seseorang mengatakan kepada saudaranya sesama kaum muslimin: <strong>“Wahai kafir”, </strong>maka kekafiran itu mesti akan kembali kepada salah seorang dari keduanya. Bila memang orang yang dituduh kafir itu sebagaimana kenyataannya maka ia memang kafir, bila tidak maka yang kafir adalah pengucapnya, na&#8217;udzubillah.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Karena itu wajib bagi seseorang untuk membersihkan lisan dan hatinya dari mengkafirkan muslimin, jangan ia berbicara dengan perkataan: “Dia kafir.” Dan jangan pula ia meyakini dalam hatinya bahwa seseorang itu kafir semata-mata karena hawa nafsu. Hukum pengkafiran bukan berada di tangan si Zaid, bukan pula di tangan si &#8216;Amr akan tetapi yang berhak dalam hal ini hanyalah Allah dan Rasul-Nya.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Siapa yang dikafirkan Allah dan Rasul-Nya maka ia memang kafir walaupun kita mengatakan dia muslim. Sebaliknya, siapa yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya maka ia tidak kafir walaupun orang mengatakan ia kafir.<br />
Oleh karena itu kita katakan terhadap orang yang mengucapkan, “Wahai kafir,” “Wahai musuh Allah,” kalau memang demikian keadaannya, maka dia seperti yang dikatakan. Namun apabila tidak demikan, maka (ucapan itu) kembali kepada si pengucap, dialah yang kafir, wal ‘iyadzu billah. Dengan demikian ucapan ini termasuk dosa besar bila orang yang dikatakan kafir itu tidaklah demikian keadaannya. <strong>(Syarhu Riyadhush Shalihin, Asy-Syaikh Ibnu &#8216;Utsaimin, 4/376)</strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah ketika menjelaskan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><em>&#8220;Tidaklah seseorang menuduh orang lain fasik dan tidak pula ia menuduh orang lain dengan kekafiran kecuali sebutan itu akan kembali kepadanya, apabila orang yang dituduhkan tidak demikian keadaannya.” </em><strong>(HR. Al-Bukhari no. 6045)</strong></span></span></p>
<p>Beliau menyatakan: &#8220;Hadits ini mengandung konsekuensi bahwa siapa yang mengatakan kepada orang lain, “Engkau fasik,” atau “Engkau kafir,” sementara orang yang dicela tersebut tidak seperti yang dikatakan si pencela maka si pencela itulah yang berhak untuk mendapatkan sifat yang ia sebutkan (fasik atau kafir). Namun bila memang orang tersebut seperti yang ia katakan, maka tidak kembali sesuatu pun kepadanya karena ia benar dalam ucapannya. Namun, walaupun perkataan itu tidak dikembalikan padanya, apakah ia kafir atau fasik, bukan berarti dia tidak berdosa dengan penggambarannya terhadap seseorang: “Engkau fasik.”</p>
<p style="margin-bottom:0;">
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Di dalam permasalahan ini perlu perincian.<br />
- Bila ia berucap dengan <strong>tujuan menasehati</strong> orang tersebut atau menasehati orang selainnya dengan menerangkan keadaannya maka hal ini dibolehkan.<br />
- Bila <strong>tujuannya untuk mencela</strong>, memasyhurkannya dengan sebutan demikian dan semata hendak menyakiti maka hal ini tidak dibolehkan karena ia diperintah untuk menutup aib orang lain, mengajari dan menasehatinya dengan cara yang baik. Bila memungkinkan baginya untuk menasehati dengan cara yang lembut maka ia tidak boleh melakukannya dengan kekerasan dan kekakuan, karena hal itu dapat menyebabkan orang tersebut menjadi keras kepala dan terus menerus dalam perbuatannya sebagaimana hal ini merupakan tabiat kebanyakan manusia. Terlebih bila orang yang memerintahkan (menasehati) itu derajatnya lebih rendah daripada orang yang dinasehati. <strong>(Fathul Bari, 10/480-481)</strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Apabila ada seorang yang berkata, “Bagaimana bisa perkataan kafir itu dikembalikan kepadanya dalam keadaan ia mengkafirkan seseorang karena kecemburuannya terhadap agama Allah?” Jawabannya: Dia kafir karena dia menjadikan dirinya sebagai penetap syariat bersama Allah. Dia mengkafirkan orang itu sementara Allah tidak mengkafirkannya, dengan (perbuatan itu) dia mengangkat dirinya sebagai tandingan bagi Allah dalam pengkafiran saudaranya. Di sisi lain, Allah akan menutup hatinya hingga akhirnya ia akan kafir kepada Allah dengan kekafiran yang nyata dan jelas.&#8221; <strong>(Fitnatut Takfir, hal. 43-44)</strong></span></span></p>
<p><strong>Konsekuensi Bagi Orang yang Dihukumi Kafir</strong></p>
<p><strong>Mudahnya vonis pengkafiran itu dijatuhkan kepada seseorang adalah permasalahan yang sangat berbahaya.</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;">
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Maka kita perlu melihat kerusakan yang terjadi yang membuka sekian banyak pintu kejelekan terhadap umat ini, yang melazimkan orang yang dituduh kafir sebagai berikut:</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">1. Tidak halal bagi istrinya (pasangan orang yang dituduh kafir tersebut) untuk tetap dalam ikatan pernikahan bersama suaminya. Sehingga wajib untuk memisahkan keduanya, karena seorang muslimah tidak boleh diperistri oleh orang kafir dengan ijma&#8217; yang tidak diragukan lagi.<br />
2. Tidak halal bagi anak-anaknya untuk tetap di bawah penguasaannya karena keberadaan mereka tidak aman berada di sisinya dan dikhawatirkan mereka akan terpengaruh dengan kekufurannya.<br />
3. Orang ini kehilangan hak untuk medapatkan loyalitas (al-wala) dan pertolongan dari masyarakat Islam setelah ia memisahkan diri dari Islam dan keluar dengan kekufuran serta kemurtadan yang jelas. Diputuskan hubungan dengannya dan ia diboikot sampai ia kembali kepada Islam.<br />
4. Orang ini wajib diperhadapkan kepada hakim agama untuk dihukumi murtad setelah ia diminta untuk bertaubat dan setelah hilang syubhat padanya serta telah ditegakkan hujjah padanya.<br />
5. Bila orang ini meninggal dunia tidak diberlakukan padanya hukum Islam, maka ia tidak dimandikan, tidak dishalati, tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin dan tidak diwarisi hartanya sebagaimana ia tidak berhak mewarisi harta keluarganya.<br />
6. Bila ia mati dalam keadaan kafir ia pantas mendapatkan laknat Allah, dijauhkan dari rahmat-Nya dan kekal abadi di dalam neraka.<br />
7. Ia tidak didoakan dengan rahmat, dan tidak dimintakan ampun karena Allah ta`ala berfirman kepada Nabi-Nya:<br />
<em>&#8220;Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman untuk memintakan ampun terhadap orang-orang musyrik walaupun orang musyrik yang meninggal itu adalah karib kerabatnya setelah jelas bagi kaum muslimin bahwa kerabatnya yang kafir itu adalah penghuni neraka jahim.” </em><strong>(At-Taubah: 113)</strong></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><br />
(Secara ringkas dari <strong>Qadhiyatut Takfir Baina Ahlis Sunnah wa Firaqidh Dhalal, hal. 19-20</strong>)</span></span></p>
<p><strong>Penghukuman dengan Pengkafiran</strong></p>
<p>Madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini adalah madzhab yang pertengahan, tidak berlebih-lebihan dan tidak bermudah-mudahan terhadap penghukuman ahlul iman sebagaimana Khawarij dan yang sejalan dengannya yang berlebih-lebihan dalam mengkafirkan, atau sebagaimana Murjiah yang bermudah-mudahan menetapkan keimanan yang sempurna pada ahlul iman walaupun berbuat maksiat.</p>
<p style="margin-bottom:0;">
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam masalah ini dapat kita lihat dalam ucapan Al-Imam Ath-Thahawi rahimahullah berikut ini:<br />
“Kita tidak mengkafirkan ahlul kiblat karena satu dosa yang diperbuatnya selama ia tidak menghalalkan perbuatan tersebut, dan kita tidak mengatakan perbuatan dosa itu tidak bermudharat terhadap keimanan. Kita berharap orang-orang yang berbuat baik dari kalangan mukminin agar Allah memaafkan mereka dan memasukkan mereka ke dalam jannah (surga) dengan rahmat-Nya, dan kita tidak merasa aman terhadap mereka dari makar Allah dan kita tidak mempersaksikan surga bagi mereka. Kita mintakan ampun terhadap kesalahan mereka dan kita takut mereka akan mendapat hukuman karena dosa mereka, namun kita tidak putus asa dari rahmat Allah terhadap mereka. Merasa aman dari makar Allah dan putus asa dari rahmat-Nya, keduanya akan memindahkan dari agama Islam sedangkan jalan yang haq berada di antara keduanya bagi ahlul kiblat.” (<strong>Al-&#8217;Aqidah Ath-Thahawiyyah Syarhun wa Ta&#8217;liq Al-Imam Al-Albani, hal. 60-62</strong>)<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Berkata Ibnu Qudamah Al-Maqdisi: “Kita tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul kiblat karena suatu dosa dan kita tidak mengeluarkan dari Islam seorang pun dari mereka karena melakukan amalan tersebut (amalan dosa).” <strong>(Lum&#8217;atul I&#8217;tiqad ma&#8217;a Syarhin, hal. 47) </strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Namun yang perlu kita ketahui, agama ini punya patokan-patokan (<em>dhawabith</em>) yang dengan patokan tersebut agama ini menghukumi seseorang itu kafir atau tidak. Bukan berarti agama ini tidak mengkafirkan orang-orang yang memang berhak untuk dikafirkan. Tentunya pengkafiran ini kembali kepda patokan tersebut, dan patokan yang kita maksud adalah apa yang dikatakan oleh ahlul ilmi berupa adanya syarat-syarat (<em>syuruth</em>) pengkafiran (pada orang yang dikafirkan) dan hilangnya pencegah-pencegah dikeluarkannya seseorang dari keislaman (mawani&#8217;).<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Pengkafiran itu memiliki syarat-syarat dan mawani&#8217; yang terkadang mawani&#8217; itu hilang pada diri seseorang.” <strong>(Majmu&#8217; Fatawa, 12/487)</strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-&#8217;Utsaimin rahimahullah berkata: “Hukum mengkafirkan butuh <strong>dua </strong>perkara penting:<br />
<strong>Pertama</strong>, adanya dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan kufur yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena di dalam nash terkadang disebutkan secara mutlak bahwa perbuatan itu kufur namun kufurnya tidak mengeluarkan dari Islam, sehingga harus diketahui dengan pasti bahwa nash itu menunjukkan amalan tersebut kufur, atau bila meninggalkan suatu amalan akan membuat pelakunya kufur keluar dari Islam.<br />
<strong>Kedua,</strong> dalil tersebut pantas diterapkan kepada orang yang melakukan perbuatan kufur tersebut, karena tidaklah semua pelaku amalan kekufuran langsung divonis kafir sebagaimana ditunjukkan hal ini dalam Al-Qur&#8217;an dan As-Sunnah.&#8221; <strong>(Fitnatut Takfir, hal. 41)</strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Di antara salah satu permisalannya, ada orang yang dipaksa untuk sujud kepada patung, sehingga karena paksaan dan di bawah tekanan ia pun sujud. Perbuatannya merupakan perbuatan kufur namun karena orang ini melakukannya dengan terpaksa, maka ia tidak bisa dikafirkan. Bukankah Allah ta`ala berfirman:</span></span></p>
<p><em>&#8220;Siapa yang kafir kepada Allah setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa untuk berbuat/berucap kekufuran sementara hatinya tenang dalam keimanan , akan tetapi siapa yang melapangkan dadanya melakukan kekafiran maka mereka mendapatkan kemurkaan Allah dan untuk mereka azab yang besar.&#8221;</em> <strong>(An-Nahl: 106)</strong></p>
<p>Mawani&#8217; -sebagaimana dijelaskan dengan nash oleh ahlul ilmi– jumlahnya banyak, sehingga perlu kita camkan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak mengkafirkan seorang muslim karena berbuat dosa besar yang diperbuatnya -selain syirik- seperti membunuh, minum khamr, berzina, mencuri, makan harta anak yatim, menuduh wanita yang baik-baik berzina, makan riba dan semisalnya. Akan tetapi waliyyul amr (penguasa) menegakkan hukuman terhadap pelaku dosa besar tersebut berupa hukum qishash, had atau ta&#8217;zir dan wajib pelaku dosa besar itu untuk bertaubat dan beristighfar.<strong> (Fatawa Lajnah Daimah no. 5003)</strong></p>
<p><strong>Penyebab Kekufuran</strong></p>
<p>Al-Imam Syaikhul Islam Asy-Syaikh Abdul &#8216;Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah berkata: “Aqidah Islamiyyah ini dapat dicacati oleh beberapa perkara. Dan perkara-perkara yang mencacati ini terbagi dua.<br />
<strong>Pertama,</strong> jenis yang membatalkan aqidah Islamiyyah sehingga pelakunya kafir, na&#8217;udzubillah min dzalik.<br />
<strong>Kedua,</strong> jenis yang mengurangi dan melemahkan aqidah Islamiyyah.</p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Jenis pertama dinamakan pembatal-pembatal keislaman yang berakibatkan kepada kemurtadan. Pembatal ini bisa berupa ucapan, perbuatan, keyakinan (<em>i&#8217;tiqad</em>) dan syak (ragu terhadap agama atau prinsip-prinsip agama).<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam pernah bersabda:<em><br />
“Siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah dia.”</em> (<strong>HR. Al-Bukhari dalam Shahih-nya)</strong><br />
Hadits di atas menunjukkan bahwa orang yang murtad diminta agar mau bertaubat. Bila ia enggan maka dibunuh dan disegerakan baginya menuju neraka.</span></span></p>
<p><strong>Murtad karena Ucapan (<em>Riddah Qauliyyah</em>)</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Ucapan yang dapat memurtadkan pelakunya, di antaranya mencela Allah, mencela Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam, menyandarkan keaiban kepada Allah seperti mengatakan Allah itu fakir, atau Allah dzalim, atau menyatakan Allah bakhil, Allah tidak mengetahui sebagian perkara, atau Allah tidak mewajibkan shalat kepada kita. Yang demikian ini pelakunya murtad dan diminta agar bertaubat, bila tidak maka ia dibunuh.</span></span></p>
<p><strong>Murtad karena Perbuatan (<em>Riddah Fi&#8217;liyyah</em>)</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Adapun kemurtadan dalam masalah ini seperti meninggalkan shalat, maka pelakunya kafir berdasarkan sabada Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam: <em><br />
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah meninggalkan shalat, siapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir.”</em><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Beliau juga menyatakan: <em><br />
“Antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” </em><br />
Termasuk pula padanya bila seseorang meremehkan Al-Qur&#8217;an atau menajisinya dengan sengaja. Termasuk juga thawaf di kuburan dan mengibadahi pemilik kuburan tersebut. Inilah riddah fi`liyyah. Namun bila yang dimaksudkan melakukan ibadah kepada Allah itu hanya dilakukan di sisi kuburan maka ini adalah bid&#8217;ah yang mencacati agama pelakunya dan tidak teranggap sebagai riddah (pelakunya tidak murtad), namun termasuk dalam jenis yang kedua, kufrun duna kufrin (amalan kekafiran yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam). Termasuk pula <em>riddah fi&#8217;liyyah</em> adalah menyembelih untuk selain Allah.</span></span></p>
<p><strong>Murtad karena Keyakinan (Riddah &#8216;Aqadiyyah)</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Siapa yang meyakini dalam hatinya bahwa Allah itu fakir, atau bakhil, atau Allah dzalim maka ia telah kafir sekalipun ia tidak pernah mengucapkannya. Atau ia meyakini dengan hatinya bahwa Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam itu pendusta, atau di antara para nabi ada yang pendusta, atau ia meyakini dengan hatinya bahwa tidak apa-apa beribadah kepada selain Allah. Semua keyakinan ini mengeluarkan pelakunya dari Islam karena Allah ta`ala berfirman:</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;">“<span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><em>Yang demikian itu karena Allah adalah Al-Haq sementara apa yang mereka seru selain Allah itu batil.” </em><strong>(Al-Haj: 62)</strong><br />
<em>“Sesembahan kalian adalah sesembahan yang satu, tidak ada yang berhak disembah kecuali Dia Yang Maha Pengasih lagi Penyayang.”</em> <strong>(Al-Baqarah: 163)</strong><br />
<em>“Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan.”</em> <strong>(Al-Fatihah: 5)</strong></span></span></p>
<p>Sehingga siapa saja yang menganggap bahwa boleh beribadah kepada selain Allah dengan pengucapan lisannya, maka ia kafir dengan pengucapan dan keyakinannya bersama-sama. Begitupula jika ia melakukan dengan amalan maka jadilah ia kafir dengan ucapan, amalan dan keyakinan secara bersama-sama.</p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Termasuk pencacat aqidah secara ucapan, perbuatan dan keyakinan adalah apa yang dilakukan sebagian manusia pada hari ini di sisi kuburan orang-orang shalih dengan berdoa dan istighatsah (minta tolong ketika dalam kesusahan) kepada mereka. Siapa yang melakukan hal ini maka ia diminta bertaubat. Bila ia kembali kepada al-haq, maka ia dibiarkan tetap hidup. Namun bila enggan bertaubat, maka ia dibunuh sebagai orang yang murtad.</span></span></p>
<p><strong>Murtad karena Ragu (<em>Riddah bisy Syak</em>) </strong></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Contohnya orang yang berkata: &#8220;Aku tidak tahu apakah Allah itu sesembahan yang benar atau tidak.&#8221; Atau ia berkata: &#8220;Aku tidak tahu apakah Muhammad itu jujur atau dusta.&#8221; Orang yang seperti ini kafir. Atau ia menyatakan: &#8220;Aku tidak tahu apakah hari kebangkitan itu ada atau tidak.&#8221; Orang ini kafir dan diminta agar ia bertaubat. Bila enggan maka ia dibunuh.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Adapun bila ia tinggal jauh dari kaum muslimin seperti di hutan belantara yang terpencil (kemudian ia melakukan perkara kekufuran), maka diterangkan kepadanya. Namun bila setelah mendapat penerangan ia tetap terus menerus dalam perbuatan kekufurannya, maka ia dibunuh. Demikian pula orang yang meragukan salah satu dari rukun Islam.<br />
Demikianlah pembatal-pembatal keislaman yang membuat pelakunya murtad dan bila enggan bertaubat maka ia dibunuh.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Jenis kedua, perkara-perkara yang tidak menjadikan pelakunya kafir namun melemahkan keimanannya seperti makan riba, melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan seperti zina, bid&#8217;ah dan selainnya. Demikian pula melakukan perayaan maulid nabi yang diada-adakan oleh manusia sejak abad keempat hijriyyah. Hal ini melemahkan aqidah, terkecuali bila dalam perayaan maulid tersebut dilakukan istighatsah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, maka perbuatan ini bid&#8217;ah yang termasuk dalam jenis yang pertama dan mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Termasuk pula dalam jenis yang kedua ini adalah perbuatan <em>thiyarah</em> (menganggap sial dengan burung ataupun tanda-tanda lainnya) sebagaimana diperbuat oleh orang-orang jahiliyyah yang Allah ta`ala telah membantah mereka dalam firman-Nya:<em><br />
“Mereka mengatakan: kami ditimpa kesialan karenamu dan karena orang-orang yang menyertaimu. Nabi berkata: Bahkan kesialan kalian itu datangnya dari sisi Allah akan tetapi kalian adalah orang-orang yang terfitnah.” </em><strong>(An-Naml: 47)</strong><br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><em>Thiyarah</em> adalah syirik <em>duna kufrin</em> (yang tidak mengeluarkan dari agama Islam).<br />
</span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;">Demikian pula perayaan Isra Mi&#8217;raj, padahal Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam telah menyatakan:<em><br />
“Siapa yang mengada-adakan dalam perkara kami ini apa yang bukan bagian darinya maka perkara yang diada-adakan itu tertolak”.</em> <strong>(HR. Al-Bukhari dan Muslim)</strong></span></span></p>
<p style="margin-bottom:0;"><span style="font-family:Times New Roman,serif;"><span style="font-size:small;"><br />
<em>(Kaset Al-Qawadih fil Aqidah, Al-Imam Ibnu Baz, dari kitab Qadhiyatut Takfir, hal. 66-70)</em></span></span></p>
<p><em>http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=150 </em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Wasiat Imam Samudra sang Khawarij, suka mengkafirkan muslimin]]></title>
<link>http://matisangit.wordpress.com/2008/11/08/wasiat-imam-samudra-sang-khawarij-suka-mengkafirkan-muslimin/</link>
<pubDate>Sat, 08 Nov 2008 02:16:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>matisangit</dc:creator>
<guid>http://matisangit.wordpress.com/2008/11/08/wasiat-imam-samudra-sang-khawarij-suka-mengkafirkan-muslimin/</guid>
<description><![CDATA[1. http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/091946/1033782/10/imam-samudra-gelar-teroris-lebih-mulia]]></description>
<content:encoded><![CDATA[1. http://www.detiknews.com/read/2008/11/09/091946/1033782/10/imam-samudra-gelar-teroris-lebih-mulia]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ketua NU Pulau Seribu: IPNU Harus Kawal Tradisi NU]]></title>
<link>http://terumbuonline.wordpress.com/2008/10/18/ketua-nu-pulau-seribu-ipnu-harus-kawal-tradisi-nu/</link>
<pubDate>Sat, 18 Oct 2008 13:44:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>terumbuonline</dc:creator>
<guid>http://terumbuonline.wordpress.com/2008/10/18/ketua-nu-pulau-seribu-ipnu-harus-kawal-tradisi-nu/</guid>
<description><![CDATA[Ekspansi gerakan keagamaan yang dianggap mengancam tradisi warga Nahdliyin tampaknya merata di kota-]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://terumbuonline.files.wordpress.com/2008/10/buka_puasa_ipnu.gif"><img class="alignleft size-large wp-image-74" title="buka_puasa_ipnu" src="http://terumbuonline.wordpress.com/files/2008/10/buka_puasa_ipnu.gif?w=460" alt="" width="322" height="241" /></a>Ekspansi gerakan keagamaan yang dianggap mengancam tradisi warga Nahdliyin tampaknya merata di kota-kota besar hingga pelosok. Itu juga dirasakan masyarakat Pulau Seribu. ”Mereka mulai berani mengharamkan tradisi yang selama ini dipraktikan kalangan Nahdlatul Ulama seperti tahlil atau ziarah kubur di masyarakat pulau,” kata Ketua Tanfidziyah Pengurus Nahdlatul Ulama Kepulauan Seribu Mawardi Abdul Ghani. Itu disampaikannya saat menjadi narassumber dalam acara Silaturrahim dan Buka Puasa Pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kepulauan Seribu di Gedung Yayasan Ar-Rahman Pulau Tidung, Minggu (28/10).</p>
<p><!--more--><br />
Dalam amatan Mawardi, gerakan ini dibawa oleh mahasiswa yang tengah kuliah di Jakarta dan aktif di gerakan dakwah kampus. Mereka, tambahnya, juga berkembang melalui gerakan partai.  Mawardi mengaku sempat mendapat SMS (<em>short message service</em>) dari salah seorang lurah yang isinya mengharamkan tradisi tahlilan. ”Jadi saya bilang saja ke para pejabat, kalau begitu biar tidak berbenturan masing-masing mengurus urusannya. Yang pemerintah mengurus pemerintah, yang agamawan <em>ngurus </em>dakwah. Jangan campur aduk,” ia bercerita.</p>
<p>Karena itu, menurut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Ciputat ini, IPNU selayaknya menjadi organisasi anak-anak muda NU yang mengawal dan terus mengembangkan tradisi yang selama ini berkembang di lingkungan Nahldliyin. IPNU bisa menjajga agar kader-kadernya tak terjebak dalam gerakan ini.</p>
<p>Soal menjaga tradisi, tokoh muda Pulau Tidung Alamsyah M. Dja’far juga segendang sepenarian. Menurutnya tradisi-tradisi yang berkembang itu sesungguhnya memiliki nilai dan spirit yang bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. ” Tahlilan misalnya. Ia tidak sekadar ritual keagamaaan, tapi juga forum urun rembuk untuk soal-soal sosial maupun ekonomi masyarakat. Di forum ini bapak-bapak kita dulu sering mendiskusikan dan sharing pengalaman tentang strategi meningkatkan hasil tangkapan,” katanya memberi contoh.</p>
<p>Di tengah maraknya gerakan yang eksklusif (tertutup), IPNU menurut Alam, sapaan akrab Alamsyah, juga bisa menjadi kelompok yang mengembangkan pemikiran dan sikap keagamaan yang lebih moderat, terbuka, tidak ekstrim. Sebab ciri khas keagamaan NU adalah sikap keagamaan yang toleran (<em>tasamuh</em>) kepada beragam perbedaan.</p>
<p>Ia menjelaskan, dalam NU tradisi toleransi ini tampak dalam corak fikih yang elastis dan kontekstual seperti yang muncul dalam kaidah -kaidah fikihnya. Kegiatan sore itu dihadiri lebih dari 30 orang pelajar putera-puteri. Dari pihak pemerintah, Sarjono hadir mewakili Lurah Pulau Tidung. Mewakili pemerintah setempat, ia menyambut baik kegiatan ini dan berharap kader-kader IPNU juga bisa berkiprah lebih jauh untuk memberi sumbangsih bagi kehidupan masyarakat Pulau Tidung secara bersama-sama. [alm]</p>
<p>Foto: Izal/Terumbu Online</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Heboh Pengkafiran]]></title>
<link>http://shodiqielhafily.wordpress.com/2008/06/09/heboh-pengkafiran/</link>
<pubDate>Tue, 10 Jun 2008 02:19:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>My Paradise</dc:creator>
<guid>http://shodiqielhafily.wordpress.com/2008/06/09/heboh-pengkafiran/</guid>
<description><![CDATA[Heboh Pengkafiran Oleh Shodiqiel Hafily 08 Juni 2008 Lumayan kaget juga, ternyata postingan saya ten]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="margin-bottom:0;" align="left"><img class="alignleft" style="margin:7px;" title="Kekerasan dan pemaksaan tidak selaras dengan dakwah &#34;bilhikmat&#34; tuntunan Al-Qur'an" src="http://tbn0.google.com/images?q=tbn:4kesM3eO9uLOGM:http://www.kutukutubuku.com/images/religious/islamic_books/book_img2007111210114634.jpg" alt="Biarkan Mereka Ngomong Apa" width="129" height="179" /><strong>Heboh Pengkafiran</strong><br />
Oleh Shodiqiel Hafily<br />
08 Juni 2008
</p>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Lumayan kaget juga, ternyata postingan saya tentang FPI memunculkan komentar pengkafiran terhadap diri saya. Tapi, komentar-komentar yang saya nilai tidak layak, langsung saja saya hapus. Bukan marah, bukan pula </span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"><em>jaim</em></span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"> (jaga image). Hanya agar tidak terbaca orang lebih banyak lagi disamping saya tidak suka bahasa-bahasa vulgar dan kasar yang mencerminkan kurang didikan.</span></p>
<p><!--more--></p>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Banyak orang tidak begitu risau dikafir-kafirkan orang dengan asumsi bahwa iman-kafir adalah urusan pribadi seseorang dengan Sang Pencinta dan Sang Pencipta. Artinya tidak ada urusan dengan mereka, pengkafiran mereka tidak berpengaruh apa-apa. Saya sependapat dengan mereka.</span></p>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"><em>Husnu-dhon</em></span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"> saja, mungkin mereka tersulut amarah sehingga akal sehatnya mengabur. Boleh jadi juga, mereka cuma baca judulnya saja tanpa detail tulisan dan langsung emosi. Kita juga maklum, bahwa pencapaian kecerdasan emosional seseorang memang berbeda-beda. Bila mereka &#8216;kebetulan&#8217; termasuk muslim yang merasa taat, ya berarti buah ketaatan keislamannya sebatas pengkafiran dan tidak menumbuhkan kedamaian.</span></p>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Saya </span><span style="text-decoration:line-through;"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">agak</span></span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"> risau kalau ternyata komentar-pentakfiran itu berasal dari seorang muslim juga. Karena mereka terlalu tidak mengerti bahkan arti harfiah &#8220;islam&#8221; adalah </span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">damai</span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">, dan bahwa seseorang yang mendakwa kafir terhadap sesama muslim lainnya dapat berakibat jadi MURTAD sendiri.</span></p>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Sabtu kemarin, 07/6, saya mengikuti penjelasan P. Said Aqil Siraj selaku PBNU. Diantara poin yang patut dicatat adalah penegasan imbauan agar warga </span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"><em>nahdliyin</em></span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"> tidak terprovokasi untuk terlibat konflik dengan FPI, AK-KBB, maupun yang lain-lain. Bahkan beliau menengarai adanya aktor intelektual di balik tragedi Monas 1 Juni menilik asal usul dibentuknya FPI pasca lengser P. Harto adalah untuk mengimbangi gerakan kelompok haluan kiri.</span></p>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Karena itu, masih kata P. Said, PBNU menyerahkan sepenuhnya urusan FPI kepada pemerintah, masih diperlukan apa </span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"><em>ga&#8217;</em></span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"> lagi. Kalau masih yang biarkan, kalau tidak ya bubarkan. Sedang terkait Ahmadiyah, beliau menegaskan bahwa itu murni penodaan agama (Islam).</span></p>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Beberapa hal menarik saya catat dari keterangan-keterangan beliau:</span></p>
<ul>
<li>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Penodaan 	agama, menurut saya, mesti dipilah-pilah antara yang bersinggungan 	dengan hak asasi manusia dan hukum negara dengan penodaan agama yang 	tidak terkait langsung dengan itu. Pada prinsipnya, setiap 	pelanggaran syariat (aturan-aturan perundang-undangan agama) berarti 	menodai esensi agama itu sendiri. Pelacuran dan semisal mengingkari 	kewajiban haji, puasa dan shalat tidak saja menodai bahkan dianggap 	sama dengan merobohkan sendi-sendi agama. Dosa-dosa semacam itu 	sanksi hukumnya di pengadilan Tuhan, karena tidak merugikan dan 	tidak menimbulkan gangguan kepada orang lain terlebih lagi negara 	kita tidak menerapkan hukum Islam. Sedangkan semisal menghina, 	mencerca dll segala bentuk gangguan kepada umat atau pribadi-pribadi 	orang lain adalah penodaan ajaran agama plus pelanggaran hukum, 	apalagi bila dibarengi dengan aksi kekerasan.</span></p>
</li>
<li>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Bila 	tengara P. Said benar, kita patut merasa prihatin karena kekurangan 	politikus yang ulung, cerdas dan mengedepankan etika-moral yang 	santun. Dan sungguh disayangkan massa yang dimanfaatkan sebagai alat 	untuk mencapai target. Jadi korban dan jadi pemicu timbulnya konflik 	horizontal. Padahal, semestinya masyarakat kini lebih arif dari 	terpaan banyak peristiwa, bahwa hanya segelintir orang yang 	memperoleh kompensasi memadai setelah dijadikan alat. Massa yang 	dimanfaatkan adalah ibarat </span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"><em>rame-rame</em></span><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;"> mendorong mobil macet, setelah mesin nyala ditinggalkan begitu saja 	dalam kepayahan dan nafas tersengal-sengal.[]</span></p>
</li>
</ul>
<p style="margin-bottom:.18cm;" align="left"><span style="font-family:Trebuchet MS,sans-serif;">Bacaan lain terkait, klik di sini<a title="Ke Pencerahan Rohani" href="http://hafily007.blogspot.com">..</a></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Janganlah Panggil Saudaramu Kafir!]]></title>
<link>http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/04/janganlah-panggil-saudaramu-kafir/</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 12:55:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>Admin</dc:creator>
<guid>http://almuslimah.wordpress.com/2008/06/04/janganlah-panggil-saudaramu-kafir/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Janganlah Panggil Saudaramu Kafir!]]></title>
<link>http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/04/janganlah-panggil-saudaramu-kafir/</link>
<pubDate>Wed, 04 Jun 2008 00:16:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>Abu Umar</dc:creator>
<guid>http://ulamasunnah.wordpress.com/2008/06/04/janganlah-panggil-saudaramu-kafir/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin Al Imam An Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab ]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
