<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>perdata &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/perdata/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "perdata"</description>
	<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 22:21:26 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Gugatan Pemerintah terhadap Newmont Harus Mengacu pada Kontrak Karya]]></title>
<link>http://siangjadimalam.wordpress.com/2009/11/25/gugatan-pemerintah-terhadap-newmont-harus-mengacu-pada-kontrak-karya/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 15:15:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>siangjadimalam</dc:creator>
<guid>http://siangjadimalam.wordpress.com/2009/11/25/gugatan-pemerintah-terhadap-newmont-harus-mengacu-pada-kontrak-karya/</guid>
<description><![CDATA[[Rabu, 16 March 2005] Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memang diatur dalam kontrak karya yang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>[Rabu, 16 March 2005]<br />
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memang diatur dalam kontrak karya yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan PT Newmont Minahasa Raya. Namun, pemerintah menilai pencemaran lingkungan tidak termasuk sengketa yang harus diselesaikan melalui arbitrase.<br />
Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang mewakili pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont Minahasa Raya (NMR) dan petingginya sudah didaftarkan di PN Jakarta Selatan (9/3). Sampai saat ini PN Jaksel masih dalam tahap penunjukkan majelis dan belum memastikan jadwal sidang gugatan ini.</p>
<p>Dalam gugatannya, KLH meminta ganti rugi materiil sebesar AS$ 117,68 juta dan imateriil Rp150 miliar. KLH menilai NMR melanggar Pasal 22 ayat(1) Undang-undang No.23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>
<p>Namun, gugatan yang diajukan kejaksaan selaku kuasa hukum KLH ini dipertanyakan. Luhut Pangaribuan, kuasa hukum NMR, menyatakan gugatan tersebut tidak masuk akal. Sebab, dalam kontrak karya yang ditandatangani 19 tahun lalu, Pemerintah Indonesia dan NMR sepakat untuk memilih jalur arbitrase apabila ada sengketa.</p>
<p>Menurut Luhut, mengacu pada klausul arbitrase yang sudah dinotifikasi, kedua belah pihak telah menunjuk <em>United Nation Commision on International Trade Law</em> (UNCITRAL) sebagai pilihan forum penyelesaian sengketa. Untuk itu di awal persidangan nanti, Luhut akan meminta agar sengketa ini diselesaikan melalui forum arbitrase. Sekalipun ada sengketa hukum publik, kata Luhut, tahapan yang harus diselesaikan harus berdasarkan perikatan yang dibuat terlebih dahulu dalam kontrak karya.</p>
<p>Menanggapi persoalan arbitrase ini, salah seorang kuasa hukum KLH Bambang Widjojanto menganggap penyelesaian melalui arbitrase tidak relevan. Menurutnya, apa yang dipersoalkan sekarang adalah pencemaran lingkungan oleh NMR yang termasuk  pelanggaran hukum publik.</p>
<p>Pelanggaran seperti itu, lanjut Bambang, bukan merupakan sengketa yang harus dibawa ke forum arbitrase seperti yang tercantum dalam kontrak karya. Sebab, di mata Bambang, pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh NMR bukan merupakan sengketa lingkungan biasa.</p>
<p>Ia mengartikan sengketa yang dimaksud dalam kontrak karya, hanya berlaku untuk masalah perizinan, atau pembagian hasil antar kedua belah pihak, dan tidak termasuk pencemaran lingkungan. Dijelaskannya, Pasal 21 kontrak karya yang mengatur penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak menyebutkan secara rinci sejauh mana kualifikasi sengketa yang bisa diselesaikan melalui arbitrase.</p>
<p><strong>Tergantung kontrak karya</strong></p>
<p>Dihubungi secara terpisah, praktisi hukum Stefanus Haryanto berpendapat upaya hukum yang ditempuh pemerintah�apakah melalui gugatan atau menyelesaikan melalui arbitrase&#8211; harus bertitik tolak pada kontrak karya.</p>
<p>Stefanus berpandangan, apabila dalam kontrak karya disebutkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase meliputi semua sengketa (<em>any disputes)</em>, termasuk soal ganti rugi, maka gugatan KLH ini memang harus dibawa ke UNCITRAL.</p>
<p>Namun Stefanus menekankan, apabila di dalam kontrak karya hanya disebutkan jenis sengketa tertentu maka menurutnya penyelesaian melalui arbitrase hanya terbatas persengketaan yang berkaitan dengan investasi semata.</p>
<p>Berdasarkan penelusuran <em>hukumonline</em>, Pasal 30 UU No.23/1997 mengatur tentang penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan. Upaya penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat ditempuh untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi. Namun, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan tidak berlaku pada tindak pidana lingkungan hidup.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Minah dan Perombakan Hukum]]></title>
<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/23/minah-dan-perombakan-hukum/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 03:06:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusran</dc:creator>
<guid>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/23/minah-dan-perombakan-hukum/</guid>
<description><![CDATA[oleh: yusran isnaini Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas, yang didapati telah mengamb]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><a href="http://yusranandpartner.wordpress.com/files/2009/11/themis1890-dewi-keadilan.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-88" title="Themis1890 - dewi keadilan" src="http://yusranandpartner.wordpress.com/files/2009/11/themis1890-dewi-keadilan.jpg?w=225" alt="" width="225" height="300" /></a>oleh: yusran isnaini</p>
<p style="text-align:justify;">Kisah seorang nenek yang bernama Minah di Banyumas, yang didapati telah mengambil tiga buah kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan (RSA) telah mengusik rasa keadilan masyarakat. Dikabarkan akibat perbuatannya, nenek Minah kemudian diadili serta  mendapat vonis 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Peristiwa ini menarik perhatian karena timbul ketika masyarakat luas tengah ramai menanti keputusan presiden terkait rekomendasi tim delapan atas kemelut kasus yang menimpa pimpinan KPK.</p>
<p style="text-align:justify;">Seolah peristiwa ini hendak mengatakan kepada kita, bahwa benar hukum di negara ini hanya diperuntukkan bagi kalangan miskin dan rakyat kebanyakan (baca: pas-pasan). Hukum nampak begitu tegak dan kokoh ketika ia berhadapan kepada kaum yang tidak memiliki kekuatan secara sosial, kekerabatan maupun finansial.</p>
<p style="text-align:justify;">Sejatinya hukum ditegakkan bagi semua lapisan dan golongan masyarakat tanpa kecuali. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Kemudian hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.</p>
<p style="text-align:justify;">Konstitusi kita telah sangat jelas dan terang menyatakan bahwa hukum tidak membedakan status sosial, golongan kaya atau miskin, pejabat atau kalangan pegawai rendahan, dan menolak bentuk diskriminasi lainnya. Lihat saja bunyi Pasal 28D ayat (1) UUD  yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Pada kenyataannya apa yang kita lihat dan saksikan dalam keseharian tidak sebagaimana yang tertuang dan diinginkan oleh konstitusi. Kita tentu gerah dan muak melihat perilaku aparat hukum maupun pemerintah yang berlaku sewenang-wenang dan “menjual” jabatan yang dimilikinya. Tetapi secara jernih kita juga harus tetap sadar, bahwa masih cukup banyak mereka yang mengabdikan dirinya selaku penegak hukum dan pegawai pemerintah, yang tetap berusaha menjaga sikap dan harga diri mereka untuk patuh pada hukum dan sumpah jabatan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dikalangan Polri, Kejaksaan dan Kehakiman kita pernah mengenal beberapa tokoh yang layak dijadikan sosok panutan dan model bagi aparat hukum dewasa ini. Diantaranya Dr. Saharjo, mantan menteri Kehakiman periode Kabinet Kerja I, (tidak lama setelah Dekrit Presiden 1959) dan periode Kabinet Kerja II.  Dr. Saharjo dikenal sebagai seorang ahli hukum.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak semata karena berbagai torehannya di bidang hukum, Saharjo juga dikenal karena prinsip hidupnya yang sederhana. Hal itu, misalnya tergambar ketika Saharjo yang walaupun memegang jabatan tinggi di Depkeh sempat menolak diberi sebuah rumah dinas. Pada akhirnya, rumah dinas itu memang diterima Saharjo dengan pertimbangan keluarga.</p>
<p style="text-align:justify;">Dr. Saharjo juga dikenal karena dalam Seminar Hukum Nasional tahun 1963, usulan beliau tentang Lambang Pengayoman berupa pohon beringin resmi ditetapkan sebagai lambang Kehakiman dan Kejaksaan. (Saharjo. 5 Juli 1963. Pohon Beringin Pengayoman. Pidato pada upacara penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum oleh Universitas Indonesia).</p>
<p style="text-align:justify;">Menurutnya, pohon beringin dapat memberikan perlindungan (pengayoman) kepada seseorang yang membutuhkan tanpa meminta balas jasa. Filosofi pohon beringin ini  dinilai sejalan dengan hukum (keadilan) sebagai tempat berlindung seseorang dari tindakan sewenang-wenang dan ketidakadilan.</p>
<p style="text-align:justify;">Selaku bagian dari warga negara, kita tentu saja memimpikan hukum yang berkeadilan dan mengayomi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. Layaknya Themis atau Justitia, sang dewi keadilan yang  sering digambarkan mengenakan penutup mata dengan pedang di satu tangan dan timbangan di tangan yang lain. Aparat hukum harus memberikan keadilan secara objektif tanpa keberpihakan, tanpa rasa takut dan tanpa meminta imbalan apa pun.</p>
<p style="text-align:justify;">Tetapi apakah hal itu akan segera terwujud, kita hanya bisa berdoa dan berusaha dengan kemampuan yang ada. Bentuk-bentuk penyadaran kepada masyarakat dan aparat pemerintah harus tetap terus dilakukan.</p>
<p style="text-align:justify;">Harapan besar tentu pula kita sampaikan kepada presiden selaku pemimpin negara. Presiden selayaknya harus memiliki kekuatan agar teguh untuk melakukan perbaikan dan perombakan hukum serta membasmi keberadaan mafia peradilan yang merusak sendi-sendi hukum di tanah air.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perlindungan HKI Bagi Hasil Karya Budaya dan Kerajinan Masyarakat]]></title>
<link>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/02/perlindungan-hki-bagi-hasil-karya-budaya-dan-kerajinan-masyarakat/</link>
<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 06:06:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>yusran</dc:creator>
<guid>http://yusranandpartner.wordpress.com/2009/11/02/perlindungan-hki-bagi-hasil-karya-budaya-dan-kerajinan-masyarakat/</guid>
<description><![CDATA[oleh: Yusran Isnaini Kemaren jalan-jalan bareng keluarga ke Trade Expo di Kemayoran. Beragam hasil k]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><img class="alignleft" src="http://fotodedi.files.wordpress.com/2009/08/lombok-55.jpg?w=269&#038;h=202" alt="" width="269" height="202" /></p>
<p style="text-align:justify;">oleh: Yusran Isnaini</p>
<p style="text-align:justify;">Kemaren jalan-jalan bareng keluarga ke <em>Trade Expo</em> di Kemayoran. Beragam hasil kerajinan masyarakat dan kelompok usaha dipamerkan. Pameran itu nampaknya khusus ditujukan untuk kalangan dunia usaha guna menggaet buyers/pembeli dari luar negeri, dan dibuka luas untuk umum pada dua hari terakhir. Mengagumkan, menarik dan menyegarkan, begitu kira-kira ungkapan yang tepat untuk menggambarkan aneka ragam kerajinan dan produk lokal bernuasa tradisional yang dipamerkan.</p>
<p style="text-align:justify;">Tidak dipungkiri, masyarakat Indonesia sangat kreatif. Hal itu harus menjadi kesadaran bersama bagi kita, terutama jika dikaitkan dengan upaya untuk memupuk kesadaran berbangsa. Begitu banyak hasil karya dan kreatifitas, tarian, lagu, musik, karya seni dan kerajinan serta bentuk karya lain yang dapat menjadi kebanggan bersama.</p>
<p style="text-align:justify;">Namun sayang, terdapat ironi dan nuansa kontradiktif dalam hal ini. Disatu sisi karya yang dihasilkan oleh masyarakat atau individu tersebut diakui memiliki nilai seni, unik dan memiliki nilai ekonomis. Namun disisi lain, ternyata para penghasil karya seni atau pengrajin, masih tetap dalam kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan. Artinya hasil karya mereka belum dapat meningkatkan taraf kesejahteraan hidup secara signifikan.<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;">Jika dibandingkan dengan praktek yang berlaku di negara lain, eropa atau amerika misalnya, kondisinya jauh berbeda. Di negara-negara ini, karya intelektual mendapatkan  perhatian besar dari masyarakat dan pemerintah. Hal ini diwujudkan dengan penegakan dan perlindungan hukum terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), baik berupa hak cipta, paten, desain industri dan lain sebagainya.</p>
<p style="text-align:justify;">Mungkin kurang tepat, apabila kita membandingkan hal ini. Karena aspek budaya harus diakui memiliki peran cukup penting. Dari aspek budaya, Indonesia dengan sifat komunal atau sosial yang tinggi mengusung nilai-nilai toleransi, permisif, sehingga seseorang dapat dengan mudah memanfaatkan dan memproduksi karya intelektual milik orang lain tanpa memandang nilai-nilai materi. Tidak jarang suatu karya intelektual, seperti kerajinan yang dibuat di suatu desa, kemudian menyebar dengan pesat di daerah itu.</p>
<p style="text-align:justify;">Sedangkan di negara-negara barat, umumnya berlatar belakang individualistik dan materialistik. Kedudukan dan nilai individu lebih ditonjolkan, serta segala sesuatu dinilai dengan materi. Wajar saja jika mereka juga begitu peduli dan gigih memperjuangkan hak-hak intelektual dan nilai ekonomis yang didapatkan dari karya mereka.</p>
<p style="text-align:justify;">Beranjak dari kondisi yang terkesan kontradiktif di atas, perlu diambil langkah yang tepat untuk menjembatani upaya penegakan dan perlindungan hukum HKI. Khususnya terkait kepentingan ekonomis pencipta/pengrajin karya seni dan budaya disatu pihak, dengan upaya untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di sekitarnya di pihak lain. Sehingga kehadiran HKI tidak dianggap sebagai sekadar proteksi atas karya intelektual semata, namun juga ikut berperan dalam meningkatkan roda perekonomian masyarakat secara luas.</p>
<p style="text-align:justify;">Pemerintah dalam hal ini tentu saja harus menerapkan kebijakan yang adil dan bijaksana. Peraturan perundangan mengenai HKI mencantumkan tentang adanya lisensi (izin pemanfaatan dari pencipta atau pemegang hak) terhadap suatu karya intelektual. Hal ini hendaknya perlu disebarluaskan kepada masyarakat.</p>
<p style="text-align:justify;">Proses untuk mendapatkan lisensi ini pun juga harus dipermudah. Bahkan pada kondisi tertentu lisensi harus diatur agar tidak memberatkan masyarakat sekitarnya yang ingin turut membuat dan memanfaatkan karya tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Benar, lisensi masuk kepada ranah perdata, namun setidaknya pemerintah dapat memberikan aturan sebagai batasan mengenai hal ini. Tujuannya tidak lain agar masyarakat disamping turut memanfaatkan nilai ekonomis suatu karya cipta, juga ikut serta dalam penegakan hukum Hak atas Kekayaan Intelektual.</p>
<p style="text-align:justify;">﻿</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum Perdata]]></title>
<link>http://harumiatinatadimaja.wordpress.com/2009/07/17/hukum-perdata/</link>
<pubDate>Fri, 17 Jul 2009 03:24:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>harumiatinatadimaja</dc:creator>
<guid>http://harumiatinatadimaja.wordpress.com/2009/07/17/hukum-perdata/</guid>
<description><![CDATA[Sejarah Hukum Perdata Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Sejarah Hukum Perdata<br />
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)</p>
<p>Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia [1824] sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :</p>
<p>Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.<br />
Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]<br />
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda</p>
<p>[Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat [Belanda] yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya &#38; sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.</p>
<p>Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.</p>
<p>Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.</p>
<p>KUH Perdata terdiri dari 4 bahagian yaitu :</p>
<p>Buku 1 tentang Orang / Personrecht<br />
Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht<br />
Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht<br />
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs<br />
donesia.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pencabutan Surat Kuasa]]></title>
<link>http://krupukulit.wordpress.com/2009/06/10/pencabutan-surat-kuasa/</link>
<pubDate>Wed, 10 Jun 2009 03:45:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>krupukulit</dc:creator>
<guid>http://krupukulit.wordpress.com/2009/06/10/pencabutan-surat-kuasa/</guid>
<description><![CDATA[Perkara No. 830 K/Pdt/2007 (Atang Latief cs vs Husni Muchtar cs) Menimbang, bahwa terlepas dari alas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Perkara No. 830 K/Pdt/2007 (Atang Latief cs vs Husni Muchtar cs) Menimbang, bahwa terlepas dari alas]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Seharusnya Prita Mendapat Penghargaan, Bukan Penjara]]></title>
<link>http://cahayasura.wordpress.com/2009/06/03/seharusnya-prita-mendapat-penghargaan-bukan-penjara/</link>
<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 03:02:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>Nurum Mukharum</dc:creator>
<guid>http://cahayasura.wordpress.com/2009/06/03/seharusnya-prita-mendapat-penghargaan-bukan-penjara/</guid>
<description><![CDATA[Kalau saya Direktur RS Omni Internasional Alam Sutera Serpong Tangerang, saya akan memecat siapapun ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kalau saya Direktur RS Omni Internasional Alam Sutera Serpong Tangerang, saya akan memecat siapapun ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kewajiban Orang Yang Meninggal]]></title>
<link>http://tampubolon.wordpress.com/2009/06/02/kewajiban-orang-yang-meninggal/</link>
<pubDate>Tue, 02 Jun 2009 03:55:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>marsel afredo rezky tampubolon</dc:creator>
<guid>http://tampubolon.wordpress.com/2009/06/02/kewajiban-orang-yang-meninggal/</guid>
<description><![CDATA[death Contoh Kasus: Eko seorang pemborong bangunan. Ia telah membangun rumah seorang pengusaha. Ruma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong> </strong></p>
<div class="wp-caption alignleft" style="width: 153px"><strong><strong><img title="death" src="http://static.howstuffworks.com/gif/near-death-experience-1.jpg" alt="death" width="143" height="122" /></strong></strong><p class="wp-caption-text">death</p></div>
<p><strong>Contoh Kasus:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Eko seorang pemborong bangunan. Ia telah membangun rumah seorang pengusaha. Rumah yang diborongkan pembangunannya kepada Eko itu katanya untuk dikontrakkan. Setelah bangunan rumah selesai dikerjakan, Eko belum sempat menagih pembayarannya, karena ia masih bekerja di lain tempat. Pikirnya, nanti sajalah ditagihnya. Akan tetapi, tiba-tiba pengusaha itu meninggal dunia. Eko pun mencoba menagih pembayaran itu. Tapi, istri mendiang pengusaha itu menyatakan tidak tahu menahu. Eko mencoba menanyakan kepada anaknya, bagaimana nasib tagihannya. Tapi si anak juga mengatakan tidak tahu apa-apa.</p>
<p><strong>PERTANYAAN:</strong></p>
<p>Apakah Eko dapat menuntut kewajiban pembayaran kepada istri atau anaknya itu? Bagaimana cara menyelesaikan persoalan Eko?</p>
<p><strong>PEMBAHASAN:</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Dalam prinsip hukum perdata disebutkan bahwa dengan meninggalnya seseorang tidak berarti si ahli waris terbebas dari kewajiban si meninggal semasa hidup, terutama apabila ia meninggalkan harta kekayaan. Dengan demikian, Eko dapat menuntut kewajiban pembayaran itu kepada anaknya sebagai ahli waris si meninggal. Tapi, jika mereka tetap menolak, Eko dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.</p>
<p>Cuma dalam praktiknya, gugatan terhadap sebagian ahli waris yang menyangkut harta peninggalan tanpa menggugat semua ahli waris, tidak akan diterima oleh Pengadilan Negeri. Karenanya gugatan itu wajib diajukan kepada semua ahli waris.</p>
<p>Jadi, para ahli waris sebagai yang mewarisi hak dan kewajiban ayahnya dapat dituntut untuk membayar tagihan Eko. Kecuali apabila anak-anaknya itu melepaskna seluruh haknya sebagai ahli waris ayahnya. Untuk itu, Eko perlu mencari tahu siapa-siapa saja ahli waris si meninggal itu. Setelah itu, Eko dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, dengan catatan, jika cara musyawarah tidak dapat menyelesaikan. (sumber: Buku &#8220;Hukum Bicara&#8221; (Wawan Tunggul Alam, S.H.)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Janji]]></title>
<link>http://lifeschool.wordpress.com/2009/05/15/janji-2/</link>
<pubDate>Fri, 15 May 2009 16:45:53 +0000</pubDate>
<dc:creator>bhayu</dc:creator>
<guid>http://lifeschool.wordpress.com/2009/05/15/janji-2/</guid>
<description><![CDATA[Saya membaca majalah Tempo edisi 17 Mei 2009 dan tertarik pada artikel berjudul &#8220;Yang Terempas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Saya membaca majalah Tempo edisi 17 Mei 2009 dan tertarik pada artikel berjudul &#8220;Yang Terempas dan Yang Putus&#8221; di halaman 30-31. Artikel itu intinya menyatakan kekecewaan sejumlah orang yang pada Pemilu 2004 lalu merasa mendapatkan janji dari SBY, tapi diingkari. Leadnya saja menarik &#8220;Yudhoyono pandai membuat orang gede rasa. Sebuah kisah lima tahun lalu.&#8221;</p>
<p>Saya tidak masuk ke dalam substansi kisah dalam artikel tersebut. Akan tetapi saya lebih tertarik membahas soal janji itu sendiri. Perlu diingat, terdapat dua pihak atau lebih yang terlibat dalam suatu perjanjian. Dalam bahasa hukum perdata, ingkar janji disebut &#8220;wanprestasi&#8221;. Masalahnya, sebuah perjanjian bisa berujung sengketa kalau salah satu pihak merasa dirugikan. Biasanya, karena pertukaran yang terjadi dianggap tidak seimbang, waktu penyerahan pertukaran dilanggar, atau sebaliknya sama sekali tidak terjadi pertukaran karena salah satu pihak menolak menepati apa yang sudah disepakati.</p>
<p>Dalam hukum perdata, tentu sebuah janji harus diwujudkan dalam bentuk tertulis. Tanpa itu, sebuah janji tidak bernilai. Nah, dalam kasus SBY tadi, janjinya hanya diucapkan secara lisan. Apalagi, membaca beritanya pun saya tidak yakin SBY menjanjikan sesuatu. Ia hanya mengajak bicara. Dan seperti halnya saya yang rakyat biasa diajak bicara oleh orang terkenal, pastinya ada perasaan bangga atau dalam bahasa Jawa, bungah. Hati terasa berbunga-bunga. Nah, saat itulah semua ucapan yang dikatakan orang terkenal tadi bisa disalahtafsirkan. Dan akibatnya, ada janji yang ditafsirkan terucap dan kemudian dianggap tak ditepati.</p>
<p>Saya sendiri kerap diberi janji. Dan makin banyak bertemu orang hebat, saya harus membedakan antara yang kita anggap janji, dukungan, bahkan sekedar simpati. Adakalanya pula kita harus pandai memilah apa yang diucapkan orang hebat tadi, apalagi saat kita harus bekerja untuk atau padanya. Makin hebat orang, makin senang ia didengarkan. Karena itu, ia tentu banyak bicara. Nah, bicaranya itu harus dipilah mana yang perintah, mana yang wacana,mana yang rencana, mana yang sekedar berbagi rasa atau curhat.</p>
<p>Dengan begitu, kita tak gampang menafsirkan sesuatu ucapan dari orang hebat sebagai janji. Lagipula, dalam perbincangan dengan mereka, kerapkali keluar bahasa diplomatis yang bersayap. Kitalah yang harus pandai-pandai menjaga hati kita sendiri agar tak kecewa berlebihan.</p>
<p>(oleh <span style="text-decoration:underline;">Bhayu M.H.</span>, diposting di http://www.lifeschool.wordpress.com)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
