<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>poligami &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/poligami/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "poligami"</description>
	<pubDate>Tue, 08 Dec 2009 11:30:27 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Pernikahan]]></title>
<link>http://hakadosh.wordpress.com/2009/12/02/pernikahan/</link>
<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 02:21:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>parhobass</dc:creator>
<guid>http://hakadosh.wordpress.com/2009/12/02/pernikahan/</guid>
<description><![CDATA[Matius 19:3-12, BIS Lalu orang-orang Farisi datang untuk menjebak Dia. Mereka bertanya, &#8220;Menur]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Matius 19:3-12, BIS Lalu orang-orang Farisi datang untuk menjebak Dia. Mereka bertanya, &#8220;Menur]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kenapa Poligami dilegalkan di rusia?]]></title>
<link>http://jejakjejakjejak.wordpress.com/2009/11/30/kenapa-poligami-dilegalkan-di-rusia/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 09:13:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>dewanggapradhana</dc:creator>
<guid>http://jejakjejakjejak.wordpress.com/2009/11/30/kenapa-poligami-dilegalkan-di-rusia/</guid>
<description><![CDATA[Setelah melalui perdebatan dan pergulatan yang sukup sengit dan alot, pada akhirnya pemerintahan Rus]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Setelah melalui perdebatan dan pergulatan yang sukup sengit dan alot, pada akhirnya pemerintahan Rusia membolehkan, bahkan menganjurkan poligami.<!--more--> Poligami dipandang sebagai solusi jitu untuk mengatasi masalah demografi dan kekurangan penduduk di Rusia yang terbilang cukup parah.</p>
<p>Selain itu, poligami juga dipandang sebagai solusi untuk menuntaskan masalah-masalah kemaysrakatan lainnya yang merebak di Rusia, salah satunya adalah banyaknya anak yang lahir tanpa pernikahan dan ditinggal orang tua mereka.</p>
<p>Saking seriusnya dan ingin suksesnya misi ini, wakil ketua parlemen Rusia Vladimir Khirinovski bahkan menyerukan untuk dibuatkan undang-undang atas hal ini. Khirinovski menyatakan jika masalah demodrafi di Rusia sudah sampai pada titik yang parah dan butuh untuk segera diselesaikan, salah satu opsi terbesarnya adalah poligami.</p>
<p>Di Rusia, setiap tahunnya lahir sebanyak 300 ribu anak di luar pernikahan, sementara jumlah populasi perempuan jauh lebih banyak dari jumlah laki-laki. Perempuan Rusia lebih banyak 10 juta jiwa dibanding jumlah lelakinya.</p>
<p>&#8220;Poligami menjadi hal yang mau tak mau harus dilakukan, bukan sekedar di Chechnya atau di wilayah Kaukasus lainnya, tetapi juga di seluruh Rusia,&#8221; kata Khirinovski.</p>
<p>Peneliti pada organisasi HAM di Chechnya, Nurdi Nokhacev, menyatakan keoptimisannya jika poligami dapat menjadi solusi atas masalah demografi, kemanusiaan, etika, dan spiritual, bukan sekedar di Chechnya, tetapi juga di seluruh Rusia.</p>
<p>Sepertinya, para peminat poligami di Indonesia dan di Timur Tengah, ada baiknya kalau pergi ke Rusia saja</p>
<p>&#60;http://www.eramuslim.com<a href="http://jejakjejakjejak.wordpress.com/files/2009/11/poligami.jpg"><img src="http://jejakjejakjejak.wordpress.com/files/2009/11/poligami.jpg" alt="islam seperti gelas kosong" title="poligami" width="150" height="113" class="size-full wp-image-99" /></a>&#62;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bicara poligami...(15)]]></title>
<link>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/30/bicara-poligami-12/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 08:07:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>milkyway27</dc:creator>
<guid>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/30/bicara-poligami-12/</guid>
<description><![CDATA[Ada seorang ustaz, da’ie, harakiyy, pernah berkata utk memahami syariat poligami di dalam Islam bias]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Ada seorang ustaz, da’ie, harakiyy, pernah berkata utk memahami syariat poligami di dalam Islam bias]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Lilo Slackware dan Grub Mint (sebuah catatan poligami)]]></title>
<link>http://pojokpradna.wordpress.com/2009/11/30/poligami-lilo-slackware-dan-grub-mint/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 00:24:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Pradna</dc:creator>
<guid>http://pojokpradna.wordpress.com/2009/11/30/poligami-lilo-slackware-dan-grub-mint/</guid>
<description><![CDATA[Betapapun tidak berartinya hamba, setidaknya komen asal-asalan saya tentunya menambah statistik juml]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Betapapun tidak berartinya hamba, setidaknya komen asal-asalan saya tentunya menambah statistik jumlah komen di blog Anda seru sekalian alam. Untuk itu perkenankanlah hamba untuk memohon maaf hingga awal Desember nanti belum bisa sekedar meninggalkan jejak di rumah Anda *<em>menjura hormat</em>*</p>
<p>Disamping itu. alasan lain mengabaikan blogosphere adalah saya sedang mengusahakan poligami dengan gadis bersahaja, setelah sekian lama ditemani si wanita cantik (<em>tersipu</em>).<br />
<!--more--><br />
Untuk penjelasan analogi gadis cantik, gadis bersahaja, dan cewek matre silahkan dibaca di blognya <a href="http://www.ahardiena.web.id/computer/linux/si-cantik-ubuntu-dan-si-bersahaja-slackware/" target="_blank">Penguasa Zencafe</a>&#8230; abaikan saja screenshot yang ada disana <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_mrgreen.gif' alt=':mrgreen:' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Dulu memang pernah <a href="http://pojokpradna.wordpress.com/2008/01/17/dial-up-dengan-wvdial/" target="_blank">kenal sebentar dengan Zencafe</a> yang tipikal gadis desa nan bersahaja. Tapi akhirnya berpaling dan hidup bersama dengan gadis kota nan cantik Ubuntu (dan variannya).</p>
<p>Namanya cinta&#8230;tidak bisa ditutup-tutupi. Bagaimanapun saya mengabaikannya. Tapi saya juga masih enggan meninggalkan kota yang memang mudah, gaul dan senang berdandan. Meski punya standar sendiri.</p>
<p>Demi memenuhi rasa rindu saya. Akhirnya, saya mencoba untuk <em>backstreet</em> selingkuh dengan Slackware 12.2.</p>
<p>Benar saja,<br />
Namanya juga selingkuh, dan kurangnya pengalaman saya. Semua jadi berantakan. Ubuntu ME 8.04 yang sudah setia menemani saya kemana-mana, hengkang meninggalkan saya. Rujuk kembali pun tidak bisa, karena DVD instalasinya sudah banyak goresan (salah saya juga, karna DVD saya bawa kemana cuma dibungkus plastik).</p>
<p>Akhirnya saya hidup bersama dengan Gloria.</p>
<p>Meski begitu,<br />
hasrat hati tidak bisa dipadamkan begitu saja.</p>
<p>Akhirnya,<br />
setelah saya rasa modal cukup untuk bisa bersikap adil.<br />
Saya beranikan diri mengungkapkan niat saya pada Gloria.</p>
<p>Sukurlah, Gloria menyetujui niat saya berpoligami. Asal tidak dengan cewe matre itu <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Dipinanglah gadis desa nan bersahaja, Slackware 13  (<em>tersipu</em>)</p>
<p>Seperti yang sudah saya bayangkan.<br />
Kesulitan pertama adalah menyandingkan Lilo Slackware dengan Grub Linux Mint 7 (Gloria). Sebetulnya ada yang mengulas <a href="http://love4live.com/2009/11/super-grub-disk-tool-untuk-memperbaiki-grub-bootloader/" target="_blank">Super Grub</a>. Tapi belum ketahuan apakah bisa menyandingkan Lilo dan Grub.</p>
<p>Setelah gugling dan bereksperimen sepuasnya. Akhirnya ketemu maharnya :</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://pojokpradna.wordpress.com/files/2009/11/menulist2.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-490" title="Menu_list" src="http://pojokpradna.wordpress.com/files/2009/11/menulist2.png" alt="" width="435" height="107" /></a></p>
<p>Kesulitan kedua adalah X-Server (tampilan Desktop) yang tidak muncul. Ini mebingunkan saya. Karena versi sebelumnya, 12.2, langsung bisa memunculkan X-server.</p>
<p>Benar saja,<br />
ketika saya intip dalemannya menggunakan rayuan :<br />
<code>#vim /etc/X11/xorg.conf</code></p>
<p>Terlihat semua dalam default 0 (nol).<br />
Waduh, mana tau saya angka-angka yang harus saya isikan disitu. Hasil gugling pun belum menunjukkan hasil yang menjanjikan.</p>
<p>Petunjuk dari Allah diberikan pada pagi hari saat saya sedang mendinginkan kepala (worship)<br />
Mendadak muncul ide untuk menginstall dulu Slackware 12.2, saya simpan /etc/X11/xorg.conf -nya ke Linux Mint 7. Kemudian, saya install lagi Slackware 13 (menggantikan Slackware 12.2).<br />
File /etc/X11/xorg.conf yang tadi disimpan, saya kopas ke Slackware melalui bantuan si cantik Gloria, dengan <em>gedit</em>-nya. Cara ini bisa lebih singkat, andai saja saya masih punya cukup space hardisk buat install 2 versi Slackware sekaligus,<span style="text-decoration:line-through;"> tapi koleksi 3 gp begitu berharga</span></p>
<p>Default anak-cucu Slackware tidaklah langsung log-in masuk ke desktop. Maka, setelah menggelitikkan :<br />
<code>$startx</code></p>
<p>X-server pun dapat tertampil dengan cantik.</p>
<p>Masalah berikutnya adalah, mengajarkan si gadis desa ini untuk berkenalan dengan internet.<br />
Karena menggunakan Telkomsel Flash, sebetulnya cukup menggunakan program bawaan : KPPP.<br />
Tapi memang, segalanya tidak bisa dibiarkan berjalan mudah oleh pasangan baru ini&#8230;.ughhh,bikin gemes saja&#8230;(cubit-cubit-gemes)</p>
<p>KPPP sesaat <em>Enable Modem&#8221;</em> langsung saja macet. Ini sama kasusnya dengan distro mini turunan Slackware, Slack versi 6.1.1. Padahal Slack versi seblumnya, 6.0, tidak ada masalah dengan KPPP.</p>
<p>Akhirnya mengalihkan ke pilihan ke si powerfull Wvdial. Tidak seperti gadis kota yang <a href="http://andy.web.id/install-wvdial-di-ubuntu-9-04.php" target="_blank">butuh banyak <em>dependency</em></a> (ketergantungan paket), gadis desa ini cukup <em>nerimo</em> dengan 2 paket saja. Yaitu install <a href="http://alumnit.ca/wiki/index.php?page=WvStreams" target="_blank">Wvstream</a> dulu baru <a href="http://alumnit.ca/wiki/index.php?page=WvDial" target="_blank">Wvdial</a>. Tidaklah boleh alpa untuk <em>log-out</em> atau <em>restart</em> dahulu setelah terinstall rapi. Karena menggunakan Telkomsel Flash, maka saya menggunakan settingan /etc/wvdial.conf  <a href="http://pojokpradna.wordpress.com/2009/06/09/ubuntutelkomsel-flash-dan-modem-huawei220/" target="_blank">dari sini</a>.</p>
<p>Si bersahaja Slackware 13 pun terhubung dengan dunia-maya nan luas.</p>
<p>Saya senang,<br />
Gloria sebagai pasangan tua, cukup pengertian dengan pasangan muda saya. Bahkan Gloria tidak segan-segan meminjamkan Gedit dan Nautilus-nya buat mengeksplorasi bagian-bagian Slackware. Gloria juga tidak pelit meminjamkan koneksi internetnya buat cari cara mengenalkan pasangan muda saya dengan internet.</p>
<p>Di satu sisi.<br />
Namanya pasangan baru, apalagi begitu sederhana dan penurut bahkan untuk diajak gaya seekstrim mungkin,<br />
tentulah semakin lama semakin melenakan,<br />
masih begitu banyak jengkal bagiannya yang belum saya eksplorasi.</p>
<p>Tapi,<br />
saya harus menahan diri. Garis-mati kurang dari seminggu lagi. Saya harus kembali ke pasangan lama saya, Gloria.</p>
<p>Sabar ya, sayang&#8230;<br />
sementara waktu, bersabarlah dengan koneksi ke dunia maya dan sedikit <em>make-up</em> yang saya nafkahkan ke kamu, dan kini sudah kau kenakan :</p>
<p style="text-align:center;"><a href="http://pojokpradna.wordpress.com/files/2009/11/slack_dekstop_scale.png"><img class="aligncenter size-full wp-image-493" title="slackware_dekstop" src="http://pojokpradna.wordpress.com/files/2009/11/slack_dekstop_scale.png" alt="" width="490" height="367" /></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ Ta'addud (poligami)]]></title>
<link>http://sabdaislam.wordpress.com/2009/11/24/seputar-taaddud-poligami/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 04:03:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ki Semar</dc:creator>
<guid>http://sabdaislam.wordpress.com/2009/11/24/seputar-taaddud-poligami/</guid>
<description><![CDATA[Seputar Ta&#8217;addud (poligami) : merelakan giliran kepada madu Mukaddimah Islam telah mensyari’at]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong><a href="http://sabdaislam.wordpress.com/files/2009/11/mutiara-hadits24.jpg"><img src="http://sabdaislam.wordpress.com/files/2009/11/mutiara-hadits24.jpg" alt="" title="mutiara hadits24" width="510" height="170" class="alignnone size-full wp-image-317" /></a></p>
<p>Seputar Ta&#8217;addud (poligami) : merelakan giliran kepada madu</p>
<p></strong></p>
<p><strong>Mukaddimah</strong></p>
<p>Islam telah mensyari’atkan Ta’addud (polygami) sebagai salah satu pemecahan bagi problematika rumah tangga, khususnya manakala sebuah rumah tangga sudah diambang kehancuran.</p>
<p>Bila sebuah rumah tangga sudah tidak lagi harmonis dan hubungan suami-isteri selalu diwarnai oleh pertengkaran bahkan pengkhianatan (baca: perselingkuhan), maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu. Secara logika, dalam kondisi yang sudah sampai ke taraf demikian itu, sangat sulit untuk memulihkan kembali hubungan tersebut seperti semula dan kalaupun bisa, maka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, jalan satu-satunya – bila masih menghendaki tetap utuhnya rumah tangga dan tidak menghendaki kehancuran itu – adalah dengan cara berdamai dan mengalah tetapi halal.</p>
<p>Dalam hal ini, kita mendapatkan keteladanan dari salah seorang Ummul Mukminin, yaitu Saudah binti Zam’ah.</p>
<p>Dia memiliki sikap yang perlu di tiru oleh setiap wanita shalihah, sikap yang menampilkan sosok seorang isteri shalihah, seorang Ummul Mukminin yang menyadari bahwa dirinya harus menjadi suriteladan yang baik bagi kaum Mukminat di dalam mempertahankan keutuhan sebuah rumah tangga.</p>
<p>Singkatnya, bahwa Rasulullah sebagai manusia biasa memiliki perasaan suka dan tidak suka secara alami. adalah Saudah wanita pertama yang dinikahinya setelah wafatnya, Khadijah. Dia seorang janda dan sudah berusia, namun karena ketabahan dan keimanannya-lah, beliau Shallall&#226;hu &#8216;alaihi wa sallam kemudian menikahinya dan memuliakannya sebagai Ummul Mukminin.</p>
<p>Setelah beberapa lama berumah tangga, dan Rasulullah juga setelah itu sudah memiliki isteri-isteri yang lain, tampak ada perubahan sikap dari diri beliau terhadapnya seakan-akan sudah tidak menginginkan serumah lagi dengannya alias ingin menceraikannya. Sikap ini ditangkap dengan baik oleh Saudah dan gelagat yang tidak menguntungkan dirinya ini dia manfa’atkan momennya, yaitu dengan suka rela dia mau berdamai dan mengalah, demi keutuhan rumah tangga dan mempertahankan martabatnya yang telah dimuliakan sebagai Ummul Mukminin. Artinya, dia dengan rela dan ikhlash memberikan jatah gilirnya kepada isteri Rasulullah yang lain, yaitu ‘Aisyah radliyall&#226;hu &#8216;anha.</p>
<p>Menyadari akan maraknya fenomena yang tidak mendidik bahkan menyesatkan, khususnya, tayangan-tayangan dalam media elektronik seperti sinetron-sinetron yang berusaha merusak tatanan rumah tangga kaum Muslimin dan sengaja memprovokasi kaum ibu agar melawan ‘pengungkungan’ terhadap hak wanita – dalam anggapan mereka – dengan memilih ‘cerai’ ketimbang ‘dimadu’, dan sebagainya; maka kami memandang perlunya mengangkat tema ini, paling tidak, guna menggugah kaum wanita secara keseluruhan dan para isteri-isteri shalihah secara khusus. Semoga bermanfa’at dan dapat dijadikan bahan renungan dan pertimbangan oleh setiap kaum wanita. Wallahu a’lam. (red.)</p>
<p><strong>Naskah Hadits</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Berpoligami dengan Organisasi Intra dan Ekstra Kampus]]></title>
<link>http://ressay.wordpress.com/2009/11/23/berpoligami-dengan-organisasi-intra-dan-ekstra-kampus/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 19:24:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>ressay</dc:creator>
<guid>http://ressay.wordpress.com/2009/11/23/berpoligami-dengan-organisasi-intra-dan-ekstra-kampus/</guid>
<description><![CDATA[Judul tulisan ini bukan bermaksud untuk mengkampanyekan praktek poligami yang dilakukan oleh beberap]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Judul tulisan ini bukan bermaksud untuk mengkampanyekan praktek poligami yang dilakukan oleh beberap]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[POLIGAMI DALAM TINJAUAN HISTORIS, POLITIS, DAN NORMATIF]]></title>
<link>http://sopwanhadi.wordpress.com/2009/11/23/poligami-dalam-tinjauan-historis-politis-dan-normatif/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 18:09:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>sopwan hadi</dc:creator>
<guid>http://sopwanhadi.wordpress.com/2009/11/23/poligami-dalam-tinjauan-historis-politis-dan-normatif/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi 1. Pengantar Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Indon]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong> </strong></p>
<p><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi</strong></p>
<p><strong>1. Pengantar</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Indonesia. Yang terbaru adalah ketika ada peresmian (<em>launching</em>) Klub Poligami Indonesia di Bandung 17 Oktober 2009 lalu. Dalam peresmian yang dilaksanakan Hotel Grand Aquila Bandung itu, hadir juga ketua klub poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am. (<a href="http://www.antaranews.com/">www.antaranews.com</a>).<!--more--></p>
<p>Reaksi dari kaum sekuler / liberal pun bermunculan. LSM <em>Institut Perempuan</em> menolak klub poligami Indonesia itu (19/10). Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, berkomentar, &#8220;Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.&#8221; (<a href="http://www.antaranews.com/">www.antaranews.com</a>).</p>
<p>Tak lama kemudian berdirilah <em>Koalisi Laki-laki Anti Poligami</em> guna menandingi Klub Poligami tersebut (1/11). Koalisi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa, &#8220;Tidak semua laki-laki setuju dan mengamini poligami,&#8221; kata anggota Koalisi Laki-Laki Anti Poligami Wawan Suwandi. Poligami menurutnya adalah bentuk perendahan martabat lelaki karena membuktikan lelaki tidak bisa memanajemen syahwatnya. (<a href="http://www.tempointeraktif.com/">www.tempointeraktif.com</a>).</p>
<p>Sebelum ini, pro kontra seputar poligami juga meledak beberapa saat sebelum Pemilu Caleg pada bulan Maret 2009 lalu. Menjelang Pemilu Caleg, muncul slogan &#8220;Jangan Pilih Caleg Poligami.&#8221; Aktivis Solidaritas Perempuan Indonesia (SPI), Yenny Rosa Damayanti, menilai para elit yang berpoligami sangat rentan melakukan korupsi karena menanggung lebih dari satu keluarga. SPI dalam mendeklarasikan gerakannya pun menyebutkan sejumlah nama caleg dan anggota DPR yang melakukan atau mendukung praktik poligami. Mereka adalah Ahmad Muqowam (PPP), Endin AJ Soefihara (PPP), Syahrial (PPP), Usamah Al Hadar (PPP), Daud Rasyid (PKS), Didin Amaruddin (PKS), Tifatul Sembiring (PKS), Anis Matta (PKS), Zulkieflimansyah (PKS), Effendy Choirie (PKB) dan AM Fatwa (PAN). (<a href="http://www.inilah.com/">www.inilah.com</a>).</p>
<p>Sekitar dua tahun lalu (akhir 2006) pro kontra seputar poligami juga meledak hebat di Indonesia. Pemicunya adalah Aa Gym yang berpoligami. Pemerintah merespons secara reaksioner dengan merencanakan kebijakan yang kontroversial. Sejumlah peraturan yang mempersulit (baca : melarang) poligami, seperti UU No 1 /1974, PP 10/1983, dan PP 45/1990, akan direvisi. Larangan poligami akan diperluas tidak hanya kepada PNS dan TNI/Polri tapi juga kepada masyarakat luas.</p>
<p>Melihat kenyataan pro kontra poligami tersebut, diperlukan upaya untuk mendudukkan masalah poligami ini dengan perspektif yang komprehensif. Tujuan tulisan ini adalah :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Pertama</em>, meninjau poligami dari tinjauan historis (sejarah), untuk membuat pemetaan (<em>mapping</em>) mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pro-kontra poligami ini;</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Kedua</em>, meninjau poligami dari tinjauan politis, untuk mengungkap motif politik di balik berbagai peraturan pemerintah yang mempersulit poligami;</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Ketiga</em>, meninjau poligami dari tinjauan normatif (Syariah Islam), untuk menjelaskan hukum poligami dalam Islam dan membantah pendapat-pendapat yang mengharamkan poligami.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>2. Sejarah Pro-Kontra Poligami</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Selama sekitar 1300 tahun para ulama tidak pernah berbeda pendapat dalam hukum poligami (<em>ta’addud al-zawjat</em>). Hingga abad ke–18 M (ke-13 H) tidak ada pro kontra mengenai bolehnya poligami, karena semua ulama sepakat bahwa poligami itu mubah (boleh). Hal ini karena kebolehannya telah didasarkan pada dalil yang <em>qath’i</em> (pasti). Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya <em>Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri</em> hal. 360 :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>&#8220;Masalah menikah dengan lebih dari satu isteri menurut para fuqaha, adalah ketentuan syariah yang sudah tetap (syar’un tsabit) dan sunnah/jalan yang diikuti (sunnah muttaba’ah). Tidak ada keanehan dalam masalah ini, hingga mereka pun tidak berbeda pendapat sama sekali dalam hukum ini, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kebanyakan bab dan masalah fikih. Sebab hukum ini didasarkan pada dalil qath’i tsubut (pasti bersumber dari Rasulullah) dan qath’i dalalah (pasti pengertiannya) dan tidak ada lapangan ijtihad padanya…&#8221;</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Para imam yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah, sepakat bahwa poligami itu mubah. Hal ini dapat disimpulkan kalau kita menelaah kitab <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry</em> Juz IV hal. 206-217 (Beirut : Darul Fikr, 1996) yang membahas tentang pembagian nafkah dan bermalam kepada para isteri (<em>mabahits al-qasm bayna al-zawjat fi al-mabit wa al-nafaqah wa nahwihima</em>).</p>
<p>Dalam kitab <em>Maratib al-Ijma&#8217;</em>, Ibnu Hazm menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa apabila seorang muslim menikahi maksimal empat orang perempuan sekaligus maka hukumnya halal. (Ibnu Hazm, <em>Maratib al-Ijma&#8217;</em>, hal. 62) (Lihat Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, <em>Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami)</em>, [Jakarta : Darus Sunnah Press, 2006], hal 41).</p>
<p>Jadi selama kurang lebih 1300 tahun tak ada beda pendapat soal bolehnya poligami ini di kalangan seluruh umat Islam. Lalu sejak kapan mulai muncul pro kontra poligami? Pro kontra ini baru muncul pada abad ke-19 M / ke-14 H ketika imperialis Barat yang berideologi sekuler menancapkan kukunya di Dunia Islam. Dalam situsai Dunia Islam yang dicengkeram ideologi kafir dai penjajah, muncullah beberapa orang modernis/liberal yang menggugat dan menolak poligami. Mereka itu misalnya Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Ameer Ali (1849-1928), Muhammad Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), dan Maulana Abul Kalam Azad (1888-1958) (Lihat Maryam Jameelah, <em>Islam and Modernism</em>, Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons, 1988).</p>
<p>Sayyid Ahmad Khan misalnya, memandang bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian. Poligami tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan yang jarang dan harus terbatas pada kondisi pengecualian saja (Busthami M. Said, <em>Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin</em>, hal. 141).</p>
<p>Muhammad Abduh dalam <em>Tafsir Al-Manar</em> (yang ditulis oleh muridnya Rasyid Ridha) pada Juz IV hal. 346-363 juga berpendapat senada. Intinya, asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami. Poligami diharamkan karena menimbulkan dharar (bahaya) seperti konflik antar isteri dan anggota keluarga, dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat saja (<em>Tafsir Al-Manar</em>, Juz 4/350).</p>
<p>Pada gilirannya, pendapat Abduh ini selanjutnya diikuti oleh para pemikir lainnya, baik yang memang modernis/liberal maupun yang sekedar terpengaruh dengan mereka. Mereka itu misalnya Syaikh Al-Bahiy al-Khuli, Syaikh Abdul Muta’al Ash-Shaidiy, dan Abdul Aziz Fahmi (Lihat telaah atas pemikiran tafsir ketiga tokoh ini dalam Fadhl Hasan Abbas, <em>Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Hadits</em>, I/114-115).</p>
<p>Selain mereka, sikap Abduh yang anti poligami sedikit banyak juga mempengaruhi Jamaluddin al-Qasimi (<em>Tafsir al-Qasimi/Mahasin al-Ta`wil</em>, V/30), Ahmad Musthafa al-Maraghi (<em>Tafsir al-Maraghi</em>, IV/183), Muhammad Izzat Darwazah (<em>at-Tafsir al-Hadits</em>, IX/11-13), Abdul Karim Khathib (<em>at-Tafsir al-Qur`ani li al-Qur`an</em>, II/697), Dr. Wahbah Zuhaili (<em>Tafsir al-Munir</em>, IV/242), dan Ali Nasuh ath-Thahir (<em>Tafsir Al-Qur`an al-Karim Kama Afhamuhu</em>, I/309). Para &#8220;ulama&#8221; ini boleh dikatakan idenya masih satu nasab dengan ide Abduh. Abduh-lah yang menjadi inspirator bagi semuanya.</p>
<p>Namun, sebenarnya pendapat mereka yang anti poligami itu, bukanlah asli dari mereka. Mereka hanyalah mengambil alih dari para orientalis atau misionaris Kristen/Katholik. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa poligami adalah sesuatu yang dilarang dalam masyarakat Barat yang Kristen dan karenanya sering menjadi sasaran cemoohan atau hinaan kaum kafir.</p>
<p>Dalam kitab <em>Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami</em> karya Dr. Shabir Tha’imah hal. 53 (Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984), disebutkan bahwa poligami merupakan salah satu ajaran Islam yang sering dikecam oleh kaum misionaris. Dalam kitab lain, <em>al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah</em> hal. 42-43 (Beirut : Maktabah Arabiyah, 1986) Dr. Musthafa al-Khalidi dan Dr. Umar Umar Farrukh menerangkan, bahwa poligami telah menjadi sasaran hinaan atau kritikan oleh kaum orientalis kafir, seperti W. Wilson Cash, dalam bukunya<em>The Moslem World in Revolution</em> (London : 1926), hal. 98. Orientalis Noel J. Coulson mengatakan, bahwa keadilan di antara isteri mustahil dipenuhi, dan karena itu, poligami harus dilarang sama sekali (Lihat Noel J. Coulson, &#8220;Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam&#8221;, dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), <em>Islam di Asia Tenggara</em>, [Jakarta : LP3ES, 1990], hal.170).</p>
<p>Ringkasnya, serangan terhadap poligami sebenarnya bukan sesuatu yang baru ada sekarang tapi sudah lama, yakni sejak abad ke-19 M. Kecaman terhadap poligami ini bukanlah dari ulama, tapi aslinya dari kaum orientalis atau misionatis yang kafir, yang kemudian diteruskan oleh kaum modernis seperti Sayyid Ahmad Khan dan kawan-kawannya. Pada gilirannya, pandangan kaum modernis ini diadopsi dan diundangkan sebagai peraturan publik oleh para penguasa sekuler di negeri-negeri Islam.</p>
<p>Jadi di sini telah terjadi tiga tahapan serangan terhadap poligami. <em>Pertama</em>, serangan kaum orientalis atau misionaris. <em>Kedua</em>, selanjutnya –ini amat disayangkan&#8211; serangan para orientalis dan misonaris itu lalu diteruskan oleh para pemikir modernis/liberal seperti Abduh dkk. <em>Ketiga</em>, selanjutnya serangan terhadap poligami yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundangan oleh para penguasa di negeri-negeri Islam. (Mohammad Baharun, <em>Isu Zionisme Internasional</em>, hal. 53; Dr. Abdul Majid al-Muhtasib, <em>Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin</em>, hal. 187).</p>
<p>Tentu saja, kaum liberal/modernis itu seakan-akan membela Islam, karena mereka pandai menipu umat Islam dengan berdalil pakai ayat ini atau hadis itu. Jadi, generasi muda Islam yang polos akan mudah ditipu dengan kepandaian mereka memutar-balikkan pengertian ayat untuk tujuan melarang poligami. Mengomentari kaum modernis yang melarang poligami itu, dengan tegas dan tepat Abul A’la Al-Maududi –<em>rahimahullah</em>— berkata :</p>
<p>&#8220;Demikian pula tentang ide larangan poligami, tidak lain ia hanyalah barang asing yang diimpor ke negeri kita dengan alasan palsu yang disandarkan kepada Al-Qur`an.&#8221; (Abul A’la Al-Maududi, <em>Al-Islam fi Muwajahah Tahaddiyat al-Mu’ashir</em>, hal. 259).</p>
<p>Jelaslah, bahwa penentangan poligami itu hakikatnya bukanlah karena poligami itu suatu perbuatan dosa atau haram dalam agama Islam, melainkan karena poligami itu adalah barang najis yang sangat dibenci oleh masyarakat Barat yang Kristen. Kebencian atas dasar semangat Nashrani inilah yang kemudian merasuki alam pikiran kaum orientalis/misionaris yang kafir, selanjutnya merasuki pula alam pikiran kaum liberal seperti Sayyid Ahmad Khan dan lain-lainnya, dan selanjutnya merasuki pula benak para penguasa negeri-negeri Islam.</p>
<p>Padahal, agama Nashrani sendiri pada mulanya tidak mengharamkan poligami karena tidak ada satu pun ayat Injil yang secara tegas melarang poligami. Ketika orang-orang Kristen Eropa melaksanakan monogami, tidak lain karena kebanyakan bangsa Eropa saat itu meneruskan tradisi Yunani dan Romawi yang melarang poligami. Ketika orang-orang Romawi memeluk Nashrani pada abad ke-4 M, mereka tetap meneruskan tradisi nenek moyang mereka yang melarang poligami. Jadi, peraturan monogami sesungguhnya secara normatif bukanlah ajaran agama Nashrani, melainkan peraturan lama yang secara sosiologis sudah berlaku lama sejak orang Yunani dan Romawi menganut agama berhala (paganisme).</p>
<p>Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai norma agama Nashrani, padahal lembaran-lembaran Kitab Injil sendiri tidak menyebutkan adanya larangan poligami sama sekali. (Lihat Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Jilid VI/157; H.S.A Alhamdani, <em>Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam</em>, hal. 79-80; Ahmed Deedat, <em>The Choice Dialog Islam-Kristen</em>, hal. 85-88; David C. Pack, <em>The Truth About Polygamy</em>, http://www.thercg.rg).</p>
<p>Inilah sekilas penjelasan sejarah pro-kontra poligami di tubuh umat Islam, termasuk sejarah poligami itu sendiri di Eropa. Siapa saja yang mendalami masalah poligami dari sudut historisnya, akan sampai pada kesimpulan serupa ini.</p>
<p>Kesimpulannya, serangan terhadap poligami adalah bagian dari Perang Pemikiran (<em>al-Ghazwul Fikri</em>) antara kaum imperiais Barat yang Kristen dan berideologi kapitalisme-sekular di satu sisi, dengan kaum muslimin yang meyakini Islam sebagai ideologi di sisi lain.</p>
<p>Sayangnya, Perang Pemikiran itu nampaknya dimenangkan oleh imperialis Barat yang kafir, dengan dukungan kaum intelektual liberal dan para penguasa sekuler. Buktinya banyak negeri Islam yang melarang atau membatasi poligami. Misalnya, Tunisia (UU Status Pribadi tahun 1957), Maroko (UU Tahun 1958), Irak (UU tahun 1960), Pakistan (Ordonansi Hukum Keluarga Muslim Tahun 1961), Indonesia (UU 1/1974), Mesir (UU Jihan Tahun 1979, tapi dianulir 1985), dan sebagainya. (Lihat Noel J. Coulson, <em>ibid</em>.; Taufik Adnan Amal &#38; Samsu Rizal Panggabean, <em>Politik Syariat Islam</em>, [Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005], hal. 140).</p>
<p>Negeri-negeri Islam yang melarang poligami ini sesungguhnya bukan sedang mengamalkan ajaran Islam, melainkan sedang bertaqlid buta kepada imperialis Barat yang Kristen, untuk menjalankan ajaran semu Kristen yang anti poligami, dengan justifikasi palsu dari al-Quran dan as-Sunnah yang direkayasa oleh kaum modernis yang menjadi agen-agen Barat. Inilah hakikat yang ada, tidak ada yang lain.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>3. Motif Politik Di Balik Larangan Poligami</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Berdasarkan tinjauan sejarah di atas, kita akan dapat mengungkap motif hakiki di balik pembatasan atau larangan poligami oleh para penguasa di negeri-negeri Islam, tak terkecuali di negeri ini. Motif ini diungkap dengan gamblang oleh Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya <em>Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri</em> hal. 360.</p>
<p>Motifnya kata beliau, adalah menata ulang institusi keluarga di negeri Islam mengikuti model institusi keluarga di Eropa, khususnya Eropa pada masa modern setelah mengalami revolusi pemikiran (Enlightenment) abad ke-17 M. (<em>liyu’ida tanzhima al-usrati fi al-mujtama’ al-Islami ‘ala ghirari tanzhimi al-usrati fi al-mujtama’ al-gharbiy</em>). Dengan kata lain, motif sesungguhnya adalah ingin menghancurkan institusi keluarga muslim untuk digantikan dengan model institusi keluarga kaum penjajah yang kafir.</p>
<p>Itulah motif sesungguhnya, walaupun penguasa bermanis kata dan mengumbar propaganda bahwa pembatasan poligami adalah karena ingin &#8220;melindungi perempuan.&#8221; Atau dalih-dalih palsu lainnya. Bohong! Omongan semacam ini hanyalah tipu daya agar umat Islam terkecoh dan mau secara ikhlas diatur oleh undang-undang batil yang substansinya adalah tradisi Barat yang kafir yang diberi justifikasi palsu berupa dalil-dalil agama yang sudah diputarbalikkan secara jahat oleh kaum modernis-liberal.</p>
<p>Institusi keluarga Eropa, tentu bukan model ideal bagi institusi keluarga muslim. Keduanya merupakan dua entitas berbeda, karena keduanya mempunyai identitas, norma, dan sejarah yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Institusi keluarga Eropa yang monogami dibentuk oleh ajaran Kristen (Gereja). Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, inses, bukanlah dianggap aib di Eropa. Anak-anak zina pun dianggap sebagai kewajaran dan dimaklumi dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>Itu sangat berbeda dengan institusi keluarga muslim. Institusi keluarga muslim menjalankan pernikahan yang syar’i baik itu monogami maupun poligami berdasarkan ajaran Islam. Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, dan inses diharamkan dan diberi sanksi yang tegas. Sedang anak-anak zina dianggap aib dalam masyarakat Islam. (Abdurrahim Faris Abu Lu’bah, <em>Syawa`ib al-Tafsir</em>, hal. 360-361).</p>
<p>Dengan diberlakukannya peraturan perundangan yang membatasi poligami, berarti telah dilakukan secara sengaja proses transformasi sosial untuk merombak institusi keluarga yang Islami menjadi institusi keluarga yang mengikuti gaya hidup Barat. Persoalannya, relakah Anda yang muslim dipaksa menjalani gaya hidup Barat yang kafir? Apakah penguasa tidak lagi punya mata, telinga, dan nurani sehingga tidak tahu betapa bejat dan rusaknya masyarakat dan institusi keluarga di Barat? Apakah mereka tidak tahu 75 % anak-anak Inggris adalah anak zina? Apakah mereka tidak tahu sepertiga (31 %) masyarakat Amerika yang sudah berumah tangga melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain? Apakah mereka tidak tahu, mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain adalah sah-sah saja dilakukan? Apakah masyarakat dan keluarga bejat seperti ini yang menjadi cita-cita para penguasa sekuler saat ini? (Lihat James Patterson &#38; Peter Kim, <em>The Day American Told the Thruth</em>, New York : Plume Book, 1991).</p>
<p>Jika penguasa negeri Islam menerapkan secara paksa berbagai aturan Barat atas rakyatnya sendiri yang muslim, seperti pembatasan poligami, maka terjadilah apa yang oleh Dr. Shabir Tha’imah disebut &#8220;penjajahan modern&#8221; (<em>al-isti’mar al-hadits</em>). Istilah ini, kata beliau, muncul di kalangan bangsa-bangsa lemah yang terjajah dalam bentuk baru pasca Perang Dunia II. Penjajahan modern pada hakikatnya adalah dominasi, orientasi, dan eksploitasi melalui anak-anak negeri sendiri, yang dulunya negeri itu di bawah cengkeraman penjajahan, lalu anak-anak negeri sendiri itu bertindak seperti penjajah sebelumnya dengan tangan besi (<em>wa huwa laysa fi haqiqatihi illa as-saytharah wa at-tawjih wa al-istitsmar ‘an thariq abna’ al-balad alladziy kaanat fiihi qabdhah al-isti’mar wa ta’mal amalaha biquwwati al-hadid wa an-nar</em>). (Dr. Shabir Tha’imah, <em>Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami</em>, [Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984], hal. 50).</p>
<p>Dengan demikian, kalau umat Islam dulu sebelum Perang Dunia II dijajah secara langsung oleh Barat yang kafir, maka kini pasca Perang Dunia II umat Islam dijajah oleh para penguasanya sendiri yang menjadi kepanjangan tangan dari Barat yang kafir. Itulah hakikat yang terjadi tatkala penguasa menerapkan peraturan dari Barat (seperti pembatasan poligami) atas umat Islam dengan kekuatan dan paksaan. Inilah yang disebut penjajahan modern itu.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>4. Hukum Poligami dalam Islam</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam <em>an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam</em> hal. 129 :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>&#8220;Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum muslimin, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah (boleh), yang boleh mereka lakukan jika mereka jika mereka berpandangan demikian.&#8221;</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah SWT telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini. Firman Allah SWT (artinya) :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>&#8220;Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat.&#8221;</em> (QS an-Nisaa’ [4]: 3)</p>
<p>Imam Suyuthi menjelaskan bahwa pada ayat di atas terdapat dalil, bahwa jumlah isteri yang boleh digabungkan adalah empat saja (<em>fiihi anna al-‘adada alladziy yubahu jam’uhu min al-nisaa’ arba’ faqath</em>) (Imam kSuyuthi, <em>Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil</em>, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 59).</p>
<p>Sababun nuzul ayat ini, bahwa Urwah bin Zubair RA bertanya kepada ‘Aisyah tentang ayat QS An-Nisaa` : 3 yang artinya :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>&#8220;Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.&#8221;</em> (QS an-Nisaa’ [4]: 3).</p>
<p>Maka ‘Aisyah menjawab,&#8221;Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya anak perempuan yang ada di bawah asuhan walinya yang hartanya bercampur dengan harta walinya, dan harta serta kecantikan yatim itu membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya lalu ingin menjadikan perempuan yatim itu sebagai isterinya. Tapi pengasuh itu tidak mau memberikan mahar (maskawin) kepadanya dengan adil, yakni memberikan mahar yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini anak-anak yatim itu kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka dan memberikan mahar kepada mereka lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan kawin dengan perempuan-perempuan lain yang disenangi.&#8221; (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi) (Lihat Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunah (terj)</em>, VI/136-137).</p>
<p>Namun demikian, kebolehan poligami pada ayat di atas tidaklah harus selalu dikaitkan dengan konteks pengasuhan anak yatim, sebagaimana khayalan kaum liberal yang bodoh. Sebab sebagaimana sudah dipahami dalam ilmu ushul fiqih, yang menjadi pegangan / patokan (<em>al-‘ibrah</em>) adalah bunyi redaksional ayat yang bersifat umum (<em>fankihuu maa thaab lakum mina an-nisaa`</em> dst), bukan sebab turunnya ayat yang bersifat khusus (pengasuhan anak yatim). Jadi poligami boleh dilakukan baik oleh orang yang mengasuh anak yatim maupun yang tidak mengasuh anak yatim. Kaidah ushul fikih menyebutkan :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Idza warada lafzhul ‘umuum ‘ala sababin khaashin lam yusqith ‘umumahu</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>&#8220;Jika terdapat bunyi redaksional yang umum karena sebab yang khusus, maka sebab yang khusus itu tidaklah menggugurkan keumumannya.&#8221; (Abdul Qadir Ad-Dumi tsumma Ad-Dimasyqi, <em>Nuzhatul Khathir Syarah Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir</em>, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 1995], Juz II hal. 123).</p>
<p>Beberapa hadits menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW telah mengamalkan bolehnya poligami berdasarkan umumnya ayat tersebut, tanpa memandang apakah kasusnya berkaitan dengan pengasuhan anak yatim atau tidak. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata kepada Ghailan bin Umayyah ats-Tsaqafi yang telah masuk Islam, sedang ia punya sepuluh isteri,&#8221;Pilihlah empat orang dari mereka, dan ceraikanlah yang lainnya!&#8221; (HR Malik, an-Nasa’i, dan ad-Daruquthni). Diriwayatkan Harits bin Qais berkata kepada Nabi SAW,&#8221;Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan hal itu kepada Nabi SAW maka beliau bersabda,&#8221;Pilihlah dari mereka empat orang.&#8221; (HR Abu Dawud). (Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Jilid VI/139).</p>
<p>Kebolehan poligami ini tidaklah tepat kalau dikatakan &#8220;syaratnya harus adil.&#8221; Yang benar, adil bukan syarat poligami, melainkan kewajiban dalam berpoligami. Syarat adalah sesuatu sifat atau keadaan yang harus terwujud <strong><span style="text-decoration:underline;">sebelum</span></strong> adanya sesuatu yang disyaratkan (<em>masyrut</em>). Wudhu, misalnya, adalah syarat sah shalat. Jadi wudhu harus terwujud dulu sebelum sholat. Maka kalau dikatakan &#8220;adil&#8221; adalah syarat poligami, berarti &#8220;adil&#8221; harus terwujud lebih dulu sebelum orang berpoligami. Tentu ini tidak benar. Yang mungkin terwujud sebelum orang berpoligami bukanlah &#8220;adil&#8221; itu sendiri, tapi &#8220;perasaan&#8221; seseorang apakah ia akan bisa berlaku adil atau tidak. Jika &#8220;perasaan&#8221; itu adalah berupa kekhawatiran tidak akan dapat berlaku adil, maka di sinilah syariah mendorong dia untuk menikah dengan satu isteri saja (<em>fa-in khiftum an-laa ta’diluu fa waahidah</em>, &#8220;Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja) (QS an-Nisaa` : 3).</p>
<p>Adapun keadilan yang merupakan kewajiban dalam poligami sebagaimana dalam QS an-Nisaa` : 3, adalah keadilan dalam nafkah dan mabit (giliran bermalam). Nafkah tujuannya adalah mencukupi kebutuhan para isteri yaitu mencakup sandang (<em>al-malbas</em>), pangan (<em>al-ma`kal</em>), dan papan (<em>al-maskan</em>). Sedang mabit, tujuannya bukanlah untuk jima’ (bersetubuh) semata, melainkan untuk menemani dan berkasih sayang (<em>al-uns</em>), baik terjadi jima’ atau tidak. Jadi suami dianggap sudah memberikan hak mabit jika ia sudah bermalam di sisi salah seorang isterinya, walaupun tidak terjadi jima’ (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV</em>, hal. 206-217).</p>
<p>Yang dimaksud &#8220;adil&#8221; bukanlah &#8220;sama rata&#8221; (secara kuantitas) (Arab : al-taswiyah), melainkan memberikan hak sesuai keadaan para isteri masing-masing. Namun kalau suami mau menyamakan secara kuantitas juga boleh, namun ini sunnah, bukan wajib. Isteri pertama dengan tiga anak, misalnya, tentu kadar nafkahnya tidak sama secara kuantitas dengan isteri kedua yang hanya punya satu anak. Dalam hal mabit (bermalam), wajib sama secara kuantitas antar para isteri. Namun isteri yang sedang menghadapi masalah misalnya sedang sakit atau stress, dapat diberi hak mabit lebih banyak daripada isteri yang tidak menghadapi masalah, asalkan isteri lainnya ridha. (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV</em>, hal. 206-208; Lihat secara khusus cara berlaku adil terhadap isteri-isteri dalam Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, <em>Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami)</em>, [Jakarta : Darus Sunnah Press], 2006).</p>
<p>Adapun &#8220;adil&#8221; dalam QS an-Nisaa’ : 129 yang mustahil dimiliki suami yang berpoligami, maksudnya bukanlah &#8220;adil&#8221; dalam hal nafkah dan mabit, melainkan adil dalam &#8220;kecenderungan hati&#8221; (<em>al-mail al-qalbi</em>). Allah SWT berfirman (artinya) :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>&#8220;Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walau pun kamu sangat ingin berbuat demikian.&#8221;</em> (QS an-Nisaa’ [4] : 129).</p>
<p>Imam Suyuthi menukil pendapat Ibnu Abbas RA, bahwa &#8220;adil&#8221; yang mustahil ini adalah : rasa cinta dan bersetubuh (<em>al-hubb wa al-jima’</em>) (Lihat Imam Suyuthi, <em>Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil</em>, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 83).</p>
<p>Sayyid Sabiq menukilkan riwayat, bahwa Muhammad bin Sirin berkata,&#8221;Saya telah mengajukan pertanyaan dalam ayat ini kepada ‘Ubaidah. Jawabnya,’Yaitu dalam cinta dan bersetubuh.&#8221; (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/143).</p>
<p>Maka tidaklah benar pendapat kaum liberal yang mengharamkan poligami berdasarkan dalil ayat di atas (QS 4 : 129) yang dikaitkan dengan kewajiban adil dalam poligami (QS 4 : 3). Mereka katakan, di satu sisi Allah mewajibkan adil, tapi di sisi lain keadilan adalah mustahil. Lalu dari sini mereka menarik kesimpulan bahwa sebenarnya poligami itu dilarang alias haram. Mereka menganggap keadilan pada dua ayat tersebut adalah keadilan yang sama, bukan keadilan yang berbeda. Padahal yang benar adalah, keadilan yang dimaksud QS 4:3 berbeda dengan keadilan yang dimaksud dengan ayat QS 4:129.</p>
<p>Pemahaman kaum liberal tersebut tidak benar, karena implikasinya adalah, dua ayat di atas akan saling bertabrakan (kontradiksi) satu sama lain, di mana yang satu meniadakan yang lain. Padahal Allah SWT telah menyatakan tidak adanya kontradiksi dalam Al-Qur`an. Allah SWT berfirman :</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>&#8220;Kalau sekiranya al-Qur`an itu dari sisi selain Allah, niscaya akan mereka dapati pertentangan yang banyak di dalamnya.&#8221;</em> (QS an-Nisaa` [4] : 82).</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>5. Mengkritisi Beberapa Penolakan Poligami</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Berikut ini bantahan terhadap beberapa penolakan terhadap bolehnya poligami.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>5.1. Katanya Poligami Hanya Boleh Dalam Kondisi Darurat</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah &#8220;<em>emergency exit door</em>&#8221; (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah &#8220;sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi) yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir mati&#8221; (<em>wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba</em>). Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini tentu menggelikan dan tidak benar.</p>
<p>Pendapat yang membolehkan poligami dalam kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah yang benar.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>5.2. Katanya Nabi Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Ada orang yang mengharamkan poligami dengan alasan Rasulullah SAW telah melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami. Suatu saat Ali yang sudah beristerikan Fatimah meminta izin kepada lalu Rasulullah SAW untuk menikah lagi dengan putri Abu Jahal, lalu Rasulullah SAW bersabda : <em>&#8220;Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan aku apa yang menyenangkannya, menyakitiku apa yang menyakitinya.&#8221;</em></p>
<p>Jika dilihat sampai disini, seolah-olah Rasulullah SAW mengharamkan poligami. Kaum liberal yang curang biasanya hanya menyampaikan hadits di atas tanpa melihat hadits yang sama dari jalur periwayatan yang lain. Padahal dalam jalur riwayat lain ada pernyataan Nabi SAW yang justru sangat penting kaitannya dengan status hukum poligami. Sabda lalu Rasulullah SAW tersebut : <em>&#8220;Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan tidak pula menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah dalam suatu tempat selama-lamanya.&#8221;</em> (HR Bukhari)</p>
<p>Sabda Rasul yang terakhir ini dengan jelas menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, bukan haram. Jadi larangan Rasul kepada Ali yang ingin memadu Fatimah dengan putri Abu Jahal bukanlah karena Rasulullah SAW mengharamkan poligami, melainkan karena lalu Rasulullah SAW tidak senang Ali mengumpulkan putri Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah di bawah lindungan seorang lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu &#8220;<em>Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam suatu tempat selama-lamanya</em>&#8220;.</p>
<p>Bahkan Ali sendiri sebenarnya berpoligami, setelah meninggalnya Fathimah. Ibnu Uyainah mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mempunyai empat isteri dan 19 budak perempuan, setelah wafatnya Fatimah RA (Imam Suyuthi, <em>Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij</em>, [Beirut : Dar Amwaj, 1989, hal 17]</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>5.3. Katanya Poligami Yang Menimbulkan Bahaya (<em>Dharar</em>) Haram</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Ada orang yang mencoba menolak poligami berdasarkan survei dari data-data empiris yang menjelaskan berbagai bahaya (<em>dharar</em>) dari poligami, misalnya percekcokan antar isteri, rawan penyakit seksual, dan sebagainya.</p>
<p>Secara metodologis (<em>ushul fiqih</em>), cara berpikir itu salah, sebab tindakan itu berarti menjadikan akal sebagai satu-satunya alat untuk mengetahui status hukum syara’. Padahal akal tidak dapat secara independen memutuskan halal-haramnya sesuatu hanya bertolak dari fakta-fakta empiris semata. Akal tugasnya adalah memahami teks wahyu, bukan untuk menyimpulkan status hukum secara mandiri terlepas dari teks.</p>
<p>Di sinilah tepat sekali Imam Ghazali mengatakan, &#8220;<em>Al-Ahkam as-sam’iyah laa tudraku bi al-‘aql</em>,&#8221; (Hukum-hukum syar’i tidaklah dapat dijangkau dengan akal semata) (Imam Ghazali, <em>Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul</em>, Juz I hal. 127).</p>
<p>Ada pula yang menggunakan data-data tersebut untuk menolak poligami, dengan ditambah argumen berupa kaidah fiqih <em>dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih</em> (menolak kerusakan, lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan). Jadi, pendapat itu menyatakan poligami harus dilarang, karena melarang poligami artinya adalah menolak kerusakan, yang harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan, yaitu melakukan poligami).</p>
<p>Pendapat itu batil. Sebab pengamalan kaidah fiqih itu dapat dikatakan sebagai ijtihad. Padahal ijtihad tidak berlaku jika ada nash yang qath’i (pasti) dalam suatu masalah. Kaidah fikih menyebutkan <em>laa ijtihaada fi maurid al-nash </em>(Tidak boleh melakukan ijtihad pada saat ada nash yang qath’i). Dalam hal ini telah ada nash yang qath’i yaitu QS 4:3 yang membolehkan poligami. Jika ada nash yang qath’i, tidak boleh lagi berijtihad pada nash yang qath’i itu, apalagi sampai hasil ijtihadnya membatalkan hukum dalam nash qath&#8217;i itu.</p>
<p>Tindakan yang benar seharusnya bukan melarang poligami, melainkan meluruskan penyimpangan dalam berpoligami, atau menghilangkan bahaya yang muncul dalam berpoligami. Kaidah fiqih menyebutkan <em>adh-dharaar yuzaalu syar’an</em> (Segala bahaya wajib secara syar’i untuk dihilangkan). Jadi, kalau dalam berpoligami seorang suami berbuat zalim, misalnya tidak adil dalam nafkah, atau suka memukul isteri, maka yang dilakukan bukan membubarkan poligami, melainkan mengadukan masalah tersebut kepada hakim (peradilan Islam). Hakim dapat memberikan sanksi syar’i (ta’zir) kepada suami dan mewajibkan suami agar memenuhi hak-hak isteri. Ibaratnya, kalau mobil kita rusak, misalnya AC rusak atau ban bocor, solusinya bukanlah membuang mobil itu. Tapi bawalah mobil itu ke bengkel dan perbaikilah. Inilah yang haq.</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>6. Penutup</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Sesungguhnya hukum Allah dalam masalah poligami sudah sangat jelas dan tidak perlu kita terlalu bertele-tele untuk menerangkan kebolehannya. Yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula.</p>
<p>Namun bagaimana pun juga, kita harus sadar bahwa akan selalu ada sebagian umat Islam yang bertaqlid buta dan membebek kepada kaum kafir. Ketika kaum kafir menolak poligami dan membolehkan zina, akan selalu ada di antara umat Islam ini yang mengikuti jalan hidup sesat tersebut. Yakni dengan mempersulit atau melarang poligami, dan sebaliknya membiarkan zina. Jadi, tidak usah terlalu heran. Mereka memang ada.</p>
<p>Mereka itu saat ini adalah kelompok liberal dan penguasa sekuler yang mengabdikan dirinya secara tulus kepada kaum penjajah yang kafir. Mereka inilah yang harus selalu kita waspadai agar umat terlindung dari tipu daya mereka yang sangat keji. Karena mereka mempropagandakan paham kufur dengan dalil-dalil agama yang dimanipulasi untuk kepentingan penjajah. Kejahatan kaum liberal dan penguasa sekuler ini wajib kita hentikan dan kita hancurkan.</p>
<p>Marilah kita renungkan dengan seksama sabda Rasulullah SAW : <em>&#8220;Sungguh kamu akan mengikuti jalan-jalan (hidup) orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkjal, sehasta demi sehasta, hingga kalau pun mereka masuk ke lubang biak, kamu akan mengikuti mereka. Kami [para sahabat] berkata,’Wahai Rasulullah, [apakah mereka itu] orang Yahudi dan Nashrani?’ Rasulullah menjawab,&#8221;Lalu siapa [kalau bukan mereka]?&#8221;</em>(HR Bukhari dan Muslim). <em>Wallahu a&#8217;lam</em>. [ ]</p>
<p>= = = = = = =</p>
<p>*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam, dengan tema<em> Poligami dalam Tinjauan Historis, Politis, dan Normatif</em>, Jumat 6 Nopember 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh HTI Chapter Kampus Kota Yogya bekerjasama dengan Pesantren Hamfara Yogya.</p>
<p>**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (<a href="http://www.mediaumat.com/">www.mediaumat.com</a>), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.</p>
<p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Abu Lu&#8217;bah, Abdurrahim Faris, <em>Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri</em>, (Disertasi Doktor), Beirut : Jamiah Beirut al-Islamiyah Kulliyah Asy-Syariah li Dar al-Fatwa Lubnan Idarat al-Dirasat al-Ulya, 2005</p>
<p>Alhamdani, H.S.A, <em>Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Al-Jaziry, Abdurrhaman, <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah</em>, Juz IV, (Beirut : Darul Fikr), 1996</p>
<p>Al-Khalidi, Musthafa &#38; Farrukh, Umar, <em>al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah</em>, (Beirut : al-Maktabah al-&#8217;Arabiyah), 1986</p>
<p>Al-Muhtasib, Abdul Majid Abdus Salam, <em>Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin</em>,(Beirut : Darul Bayariq), 1992</p>
<p>Amal, Taufik Adnan &#38; Panggabean, Samsu Rizal, <em>Politik Syariat Islam</em>, (Jakarta : Pustaka Alvabet), 2005</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Apa Salah Caleg Poligami?</em> http://www.inilah.com/berita/2009/03/30/94497/apa-salah-caleg-poligami/</p>
<p>As-Sanan, Ariij Binti Abdurrahman, <em>Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami)</em>, (Jakarta : Darus Sunnah Press), 2006</p>
<p>Baharun, Mohammad, <em>Isu Zionisme Internasional</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Coulson, Noel J, &#8220;Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam&#8221;, dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), <em>Islam di Asia Tenggara</em>, (Jakarta : LP3ES), 1990</p>
<p>Deedat, Ahmed, <em>The Choice Dialog Islam-Kristen</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Ghazali, Imam, <em>Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul</em></p>
<p><em> </em></p>
<p>Jameelah, Maryam, <em>Islam and Modernism</em>, (Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons), 1988</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Institut Perempuan Tolak Klub Poligami Indonesia</em>, http://www.antaranews.com/berita/1255951529/institut-perempuan-tolak-klub-poligami-indonesia</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Klub Poligami Indonesia Diresmikan,</em> http://www.antaranews.com/berita/1255861125/klub-poligami-indonesia-diresmikan</p>
<p><em> </em></p>
<p><em>Koalisi Laki-laki Anti Poligami Tandingi Klub Poligami</em>, http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/11/01/brk,20091101-205673,id.html</p>
<p>Pack, David C., <em>The Truth About Polygamy</em>, http://www.thercg.rg</p>
<p>Sabiq, Sayyid, <em>Fikih Sunah</em>, Jilid VI, (Bandung : PT Almaarif), 1983</p>
<p>Said, Busthami Musthofa, <em>Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhum Tajdid al-Din)</em>, (Bekasi : Wacanalazuardi Amanah), 1996</p>
<p>Tha’imah, Shabir, <em>Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami</em>, (Beirut : ‘Alam al-Kutub), 1984</p>
<p>Suyuthi, Imam, <em>Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij</em>, (Beirut : Dar Amwaj), 1989</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;-, <em>al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’</em>, (Semarang : Usaha Keluarga), tanpa tahun</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Poligami oh poligami...]]></title>
<link>http://anintadiary.wordpress.com/2009/11/23/poligami-oh-poligami/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 06:39:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>anintadiary</dc:creator>
<guid>http://anintadiary.wordpress.com/2009/11/23/poligami-oh-poligami/</guid>
<description><![CDATA[Dear, abis ngoprek2 dashboard, ternyata msh byk postingan2 blom selesai&#8230;n salahsatunya ini]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Dear,</p>
<p>abis ngoprek2 dashboard, ternyata msh byk postingan2 blom selesai&#8230;n salahsatunya ini&#8230;</p>
<p>enjoy&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>dear, setelah sekian lama ga blogwalking, pagi ini mengunjungi blog <a href="http://www.rinduku.wordpress.com">sahabat saya yg cantik ini</a>, dan menemukan artikel yg sangat sangat menarik&#8230;.judulnya <a href="http://rinduku.wordpress.com/2009/10/27/poligami-dimata-saya/">Poligami di mata saya</a>&#8230;</p>
<p>so interesting u know&#8230;.well, sebuah pembahasan yg sempet jd duri dlm perjalanan hidupku&#8230;sakit saat tertusuk, tp susah bgt ga dipikirin&#8230;*halah lebay mode on* <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Dear, dlm islam, poligami dan perceraian udah diatur Allah dalam kitabNya yang mulia..Al Qur&#8217;an Nur karim&#8230;</p>
<p>soal poligami, ada di QS An-Nisa 3&#8230;</p>
<blockquote><p>Dengan nama Allah Arhamarrahimiin&#8230;</p>
<p>&#8220;Dan jika kamu khawatir tdk akan mampu berlaku adil thdp (hak2) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yg kamu senangi: dua, tiga, atau empat. <strong>tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja</strong>, atau hamba sahaya yg kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berlaku zalim&#8221;</p>
<p>Maha Benar Allah&#8230;.</p></blockquote>
<p>Dear,</p>
<p>jauh sebelum ini, aku selalu memandang poligami sebagai pelecehan&#8230;sebagai cara laki2 memuaskan nafsu dan menghancurkan kehidupan perempuan..*sadis mode on*  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>dan seiring bertambahnya pemahamanku ttg cinta Allah..<em>*Alhamdulillah atas ilmuMu Robbana*</em>&#8230;kusadari, Allah tak akan menzalimi umatNYA&#8230;Subhanallah&#8230;Dia lah Yang Maha sempurna&#8230;aturan dan janjiNYA&#8230;</p>
<p>membuatku ingin mengulik aturan Allah yg satu ini&#8230;ya, Poligami adalah halal di mata islam&#8230;tapi dengan kewajiban2 dan aturan2nya&#8230;ok let see&#8230;</p>
<p>dear, harus diakui, Allah menciptakan laki2 lengkap dengan kemampuannya mendua..weits, jgn marah dulu guys, mesti diakui lho, u guys, bs menyimpan 2 bahkan lebih cinta di hatinya&#8230;semuanya sama2 dalem..semuanya sama2 berharga&#8230;right? oke, lately, ga cuman laki2 yg bs begini, tp perempuan pun bisa&#8230;*yg ini gag tau dear, soale hati yg Allah ciptakan buat aku bulet, cuman bs aku kasi ke satu org on the same time* <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>anyway, krn kebisaan itu, bikin laki2 dlm perjalanan hidupnya menginginkan lebih dari 1 perempuan to keep..dan krn begitu banyak perempuan2 termiliki (aka istri) yg ogah dipoligami, menjadikan kebanyakan laki2 mereka..berselingkuh&#8230;uugghhhhh&#8230;*i hate this word* <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
<p>but wait a moment guys, poligami ditinjau dari sisi ini mmg jauh lebih baik dr perselingkukan yg notebene is berzina&#8230;tapiiiiiiii&#8230;.sadar ga sahabat2ku laki2 sholehnya Allah&#8230;poligami juga menyeret pelakunya pada banyak konsekuensi yg sulit dijalani&#8230;</p>
<p>ok let see&#8230;dalam ayat 3 QS An-nisa tsb disebutkan ttg kewajiban pelaku poligami utk berlaku ADIL&#8230;hmm, do you even realize betapa sulitnya kata ini dijalankan?&#8230;ok, Adil sec lahir mudah dipenuhi..punya dua istri, kasih aja uang bulanan yg sama jumlahnya, rumah yg sama besarnya, mobil yg sama mewahnya&#8230;atau makanan yg sama enaknya&#8230;tapi guys, klo secara bathin&#8230;apa mungkin adil??apa mungkin mencintai keduanya (atau keempatnya) sama besar?hingga tak ada cemburu?hingga tak ada sakit hati? Allahualam&#8230;mnrtku hampir mustahil..</p>
<p>well dear, hati dan cinta diciptakan Allah dengan bentuknya yg unik, tapi mustahil dibagi&#8230;misalnya satu di kiri satu di kanan&#8230;hehe&#8230;bukan hati namanya&#8230;ginjal dong..hmmm&#8230;apa bisa yg satu dikasi hati yg satu dikasi ginjal&#8230;ini dua, klo empat?wuiihh&#8230;bisa dedeldowel deh perutnya..hehehe&#8230;.</p>
<p>ok back to topic&#8230;intinya, Poligami is fine..IF&#8230;pelakunya siap dengan semua konsekuensinya&#8230;jika pelakunya siap menjadi pemimpin yang adil&#8230;hingga Allah sudi menaunginya di hari kiamat nanti&#8230;*remember 7 golongan yg dinaungi Allah di hari kiamat*</p>
<p>so, for me, jika pasanganku adalah laki2 sholehah dan istiqomah..yang cukup ilmu dan aku dapat yakini Insya Allah bisa adil, lahir bathin&#8230;aku siap dipoligami&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>kenapa? karena Surga dijanjikan Allah utk istri shalihah yang mampu membawa suaminya bersama2 ke surga&#8230;mampu melindungi suami dan keluarganya dari perbuatan maksiat&#8230;mampu menjadikan suaminya imam, dunia akhirat..Insya Allah&#8230;</p>
<p>SO..again guys..be careful&#8230;fikirkan kembali alasanmu berpoligami..krn nafsu?lebih baik tidak&#8230;karna cuma akan membuatmu tak ternaungi di hari akhir nanti..dan yg lebih parah, menjerumuskanmu jauh ke neraka terdalam&#8230;apalagi istrimu istri shalihah yg dicintai Allah&#8230;bukankah menyakiti hamba yg dicintai Allah akan mengundang azab?Naudzubillah&#8230;so think n re-think&#8230;</p>
<p>ingat ayat ini&#8230;</p>
<p>&#8230;tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya yg kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berlaku zalim&#8221;</p>
<p>so guys, bijaksana dlm hidup&#8230;dan kau akan beruntung di kehidupanmu yg abadi kelak&#8230;gitu  kt org bijak&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Allahualam bisshawab..</p>
<p>kebenaran milik Allah..kekurangan dan ketidakmengertian milik ninta yg fakir..Irhamna&#8230;</p>
<p>love YOU Allah..</p>
<p>n love you all sahabat&#8230;.take care</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM TUHAN YANG BERUBAH]]></title>
<link>http://satriadharma.wordpress.com/2009/11/18/hukum-tuhan-yang-berubah/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 01:29:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>Satria Dharma</dc:creator>
<guid>http://satriadharma.wordpress.com/2009/11/18/hukum-tuhan-yang-berubah/</guid>
<description><![CDATA[Seorang teman bilang bahwa hukum atau aturan Tuhan itu tetap dan tidak akan pernah berubah. Sekali d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img src="http://satriadharma.wordpress.com/files/2009/11/gambar-layar-4.png" alt="" title="Hukum" width="107" height="106" class="alignleft size-full wp-image-217" />Seorang teman bilang bahwa hukum atau aturan Tuhan itu tetap dan tidak akan pernah berubah. Sekali ditetapkan selamanya akan berlaku seperti itu. Saya bilang tidak. Hukum atau aturan Tuhan bisa berubah disesuaikan dengan perkembangan jaman. Yang dulunya diperbolehkan suatu saat bisa saja dilarang karena jaman sudah berubah.</p>
<p>Contoh yang gampang itu soal poligami<br />
<!--more--><br />
Dahulu kala Tuhan memperbolehkan laki-laki untuk memiliki istri seberapa pun banyaknya. Tidak ada pembatasan. Mau sepuluh, dua puluh, tiga puluh, … atau bahkan seratus sekali pun! Silakan koleksi istri seberapa banyak pun yang disuka. Bahkan seorang nabi, yaitu Nabi Daud, pernah memiliki istri sebanyak sembilan puluh sembilan orang dan suatu hari merasa perlu untuk menggenapinya menjadi seratus. Haaah…! Sembilan puluh sembilan orang istri masih kurang…? Anda tak perlu heboh seperti itu karena ini kejadian di jaman dulu.</p>
<p>Anda sebaiknya tidak usah membayangkan betapa repotnya punya istri sebanyak 99 orang tersebut. Ilmu Anda tidak akan sampai kesana. Apalagi membayangkan bagaimana ruwetnya pengaturan budjet dan jadwal ‘shift’ visite untuk masing-masing istri. Saya bahkan berani bertaruh bahwa Anda akan kesulitan mengenali mana yang ‘Sally’ dan mana yang ‘Nancy’. J Seandainya setting kisah ini di Jawa maka mungkin akan ada nama istri ‘Endang1’, ‘Endang2’, ‘Endang3”, ‘Sri3’, ‘Tutik4’, dst.  Tak perlu juga Anda bertanya apa sih bedanya punya istri 99 dan 100 itu. Kan saya sudah bilang bahwa ilmu Anda tidak akan nyampai! Pokoknya berdasarkan kisah Nabi Daud ingin melengkapi jumlah istrinya tersebut. Tapi hal tersebut justru membuatnya ditegur oleh Tuhan melalui dua malaikat yang diutus untuk itu. Kisahnya diabadikan dalam Al-Qur’an sbb.</p>
<p>&#8220;Dan sampaikah kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut dengan (kedatangan) mereka. Mereka berkata: &#8216;Janganlah kamu merasa takut, (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat lalim kepada yang lain; maka berilah keputusan di antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: &#8216;Serahkanlah kambing itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.&#8217; Daud berkata: &#8216;Sesungguhnya dia telah berbuat lalim kepadamu dengan meminta kambingmu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya dari kebanyakan orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat lalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini&#8221;. Dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; maka ia meminta. ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik.&#8221; (QS. Shad: 21-25)</p>
<p>Rupanya gadis yang hendak dijadikan sebagai istri ke 100 oleh Nabi Daud tersebut sudah menjadi tunangan dari seorang prajurit Nabi Daud sendiri dan mereka berdua sudah sepakat untuk menikah sepulangnya si prajurit tadi dari medan perang. Ketika itulah nabi Daud meminta si gadis untuk menjadi istri ke 100-nya. Tentu beratlah keluarga si gadis untuk menolak permintaan rajanya walau sadar bahwa itu akan menghancurkan hati dua sejoli tersebut. Singkatnya Tuhan kemudian turun tangan melalui kedua malaikatNya itu untuk menghentikan niat Daud menyunting si gadis sebagai istri ke 100.</p>
<p>Perlu dipahami bahwa Nabi Daud mendapat peringatan dari Tuhan ini bukan karena Tuhan melarang nabi Daud punya istri ke 100. Bukan! Nabi Daud ditegur karena mau ‘mengakuisisi’  seorang gadis yang secara hukum sudah menjadi milik pria lain. Apakah ini berarti Nabi Daud tidak berhasil menambah koleksi istrinya menjadi 100? Tidak ada keterangan mengenai itu. Lagipula toh tidak penting bagi kita untuk mengetahui apakah istri nabi Daud itu hanya 99 atau 100, atau bahkan lebih.</p>
<p>Jadi pada saat itu bahkan nabi pun punya istri sampai 99 orang. Pokoknya tidak ada batasan!</p>
<p>Kapan batasan diberlakukan?  Batasan diberlakukan ketika jaman Nabi Muhammad. Pada jaman Nabi Muhammadlah seorang laki-laki dibatasi jumlah istrinya. Aturan ini dituangkan dalam AlQur’an surah An-Nisa (4:3). Tapi aturan ini tidak diberlakukan sejak pertama kali Nabi Muhammad menyebarkan agamanya. Ayat  ini turun belakangan.</p>
<p>“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”</p>
<p>Sebelum ayat ini turun banyak sahabat Nabi yang memiliki istri lebih dari 4 orang. Diantaranya adalah Ghailan bin Salamah yang punya 10 istri, Umairah al Asadi (8 istri) dan Naufal bin Mu&#8217;awiyah memiliki 5 istri. Mereka lantas menceraikan sebagian istri-istri mereka sebagai tanda kepatuhan terhadap hukum dan aturan baru yang ditetapkan oleh Tuhan tersebut.</p>
<p>Tentu saja ada orang yang menyatakan bahwa ayat ini sejatinya menganjurkan umat islam untuk beristri lebih dari satu. Bahkan. Katanya redaksi dari ayat ini adalah berupa perintah. ’PERINTAH’, Saudara&#8230; Saudara&#8230;! Maksudnya umat Islam itu diperintahkan untuk beristri lebih daripada satu. Malah katanya yang baik itu kalau bisa mencapai batas maksimum. Weladalah&#8230;! Mungkin dikiranya beristri itu semacam hobi filateli.</p>
<p>Menurut saya semangat yang hendak  disampaikan oleh ayat ini adalah agar umat Islam itu memiliki satu orang istri saja. Bukankah umat Islam selalu diminta untuk berlaku adil dalam segala hal? Jika beristri lebih daripada satu dapat membuatnya berlaku tidak adil maka bukankah itu merupakan halangan baginya untuk menjadi orang yang dicintai Allah? Kira-kira begitu menurut pendapat saya. Benar atau tidaknya wallahu alam bissawab. Tapi coba tanyakan hal ini kepada para ibu dan wanita. Saya rasa mereka akan sepakat dengan saya. Tak ada yang suka menjadi istri ke sekian. Entahlah kalau tawaran menjadi istri ke sekian itu datangnya dari Johnny Depp, George Clooney, atau Martin Sheen.</p>
<p>Jadi poligami masih diperbolehkan dengan syarat sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Adil di sini adalah adil dalam masalah lahiriah. Misalnya dalam hal nafkah hidup : makan, pakaian dan tempat tinggal, juga waktu dalam menggilir istri-istrinya.</p>
<p>Jadi apa yang sebelumnya dibolehkan (kaum laki-laki memiliki banyak istri, tanpa syarat dan tanpa batasan) kemudian berubah setelah kedatangan Islam. Poligami dibatasi oleh Islam. Islam datang dan mengatur bahwa ada syarat dan batas yang tidak boleh dilanggar oleh seorang muslim yaitu 4 istri. Dan juga dengan syarat harus bisa berlaku adil, jika tidak bisa berbuat adil maka cukup satu saja. Hukum dan aturan Tuhan berubah setelah Islam datang.</p>
<p>Ada contoh lain? Ya. Tentang aturan dan hukum minum khamr. Bagi yang masih awam dengan istilah khamr mungkin akan lebih paham kalau saya sebutkan nama produknya seperti Whiskey, Brandy, Cap Tikus, Topi Miring, spiritus dioplos dengan alkohol 95% ditambah obat nyamuk cair, dll.</p>
<p>Dalam Islam pun aturan tentang minum khamr juga berubah-ubah. Ketika pertama kali Islam datang khamr BELUM DIHARAMKAN. Ini ayatnya.</p>
<p>“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik.Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (An-Nahl, 16:67).</p>
<p>Ayat ini turun di Makkah di awal periode Islam . Pada sat itu kaum muslimin masih dihalalkan alias beluim dilarang untuk minum Khamr (meski sampai mabuk tentunya). Khamr yang ada waktu itu terbuat dari buah korma dan anggur dan keduanya merupakan komoditi perdagangan negeri Syam dan merupakan hasil dari pengolahan produk buah korma dan anggur mereka</p>
<p>Kemudian turun lagi ayat berkutnya.</p>
<p>“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: &#8220;Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya&#8221;. dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: &#8221; yang lebih dari keperluan.&#8221; Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir. (QS.Al-Baqarah, 2:219)</p>
<p>Surat ini turun di Madinah. Saat itu para pebisnis Arab membeli khamr-khamr tersebut dalam jumlah besar dengan harga murah dari negeri Syam (mungkin dengan fasilitas duty-free) kemudian mereka jual kembali di negeri Hijaz dengan harga mahal. Karena banyak penggemarnya maka mereka mendapat banyak keuntungan. Inilah yang disebut manfaat pada ayat di atas. Khamr menghasilkan keuntungan materi besar bagi saudagar-saudagar Arab.</p>
<p>Setelah itu datang lagi ayat berikutnya</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu Telah menyentuh perempuan, Kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema&#8217;af lagi Maha Pengampun. (QS. An-Nisa, 4:43)</p>
<p>Ayat ini turun karena  suatu saat Abdurrahman bin Auf yang memimpin shalat Magrib keliru membaca surat Al-Kafirun. Rupanya  dia baru saja mengadakan pesta, makan-makan dan minum khamr bersama kawan-kawannya. Karena terpengaruh minuman keras akhirnya bacaannya tidak sempurna. Maka turunlah ayat ini yang melarang umat Islam untuk menenggak khamr ketika mendekati waktu sholat. Mereka lalu menyisati aturan ini dengan melakukan ritual minum khamr setelah Isya. Jadi kalau mabuk mereka punya cukup banyak waktu untuk sadar sampai sholat Subuh.</p>
<p>Tak lama kemudian turun ayat yang benar-benar menghentikan kebiasaan minum umat islam dan sejak saat tu minum khamr DIHARAMKAN.</p>
<p>“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah, 5:90)”</p>
<p>Sejak turunnya ayat ini maka umat Islam di Madinah secara drastis berhenti minum khamr. Tak ada lagi kebiasaan minum-minum khamr pada umat Islam tanpa mendapat hukuman dari Nabi.  Ini adalah prestasi besar yang dilakukan oleh umat Islam dalam menghentikan kebiasaan minum khamr.</p>
<p>Jadi dari kejadian-kejadian ini kita bisa menyimpulkan bahwa ATURAN dan HUKUM dalam Islam juga tidak diberlakukan serta merta dan disesuaikan dengan keadaan masyarakat pada saat itu. Kita bisa melihat ini pada aturan dan hukum tentang poligami yang semula tanpa syarat dan batasan akhirnya dibatasi pada jumlah dan juga bersyarat. Begitu juga pada masalah minum khamr yang semula boleh pada akhirnya diharamkan tersebut.</p>
<p>Apakah ada contoh lain? Ada, yaitu dalam masalah perbudakan. Tapi akan saya jelaskan dalam kesempatan lain. Pesawat saya akan segera mendarat dan saya harus menutup laptop saya.</p>
<p>Satria Dharma</p>
<p>Di penerbangan Batavia, Balikpapan – Manado.</p>
<p>17 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bicara Poligami...(14)]]></title>
<link>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/17/satu-diskusi-poligami-menurut-syariat-dan-undang-undang-yang-berkuatkuasa-di-malaysia-3/</link>
<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 10:54:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>milkyway27</dc:creator>
<guid>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/17/satu-diskusi-poligami-menurut-syariat-dan-undang-undang-yang-berkuatkuasa-di-malaysia-3/</guid>
<description><![CDATA[Di antara kenapa wanita-wanita Islam di Malaysia tidak menerima suami berpoligami berdasarkan kajise]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Di antara kenapa wanita-wanita Islam di Malaysia tidak menerima suami berpoligami berdasarkan kajise]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[10 ALASAN BER-POLIGAMI]]></title>
<link>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/17/10-alasan-ber-poligami/</link>
<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 17:21:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. Arief B.</dc:creator>
<guid>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/17/10-alasan-ber-poligami/</guid>
<description><![CDATA[ANTARA IOANES RAKHMAT DENGAN FAUZAN AL ANSHARI Fauzan Al-Anshari Assalamu’alaikum Wr wb. Poligami se]]></description>
<content:encoded><![CDATA[ANTARA IOANES RAKHMAT DENGAN FAUZAN AL ANSHARI Fauzan Al-Anshari Assalamu’alaikum Wr wb. Poligami se]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[POLIGAMI kok DIBENCI]]></title>
<link>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/16/poligami-kok-dibenci/</link>
<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 17:04:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>M. Arief B.</dc:creator>
<guid>http://ariefmas.wordpress.com/2009/11/16/poligami-kok-dibenci/</guid>
<description><![CDATA[POLIGAMI&#8230;!!!,&#8230;Apa yg di problemkan didalam hal poligami, karena Tuhan memang sudah menci]]></description>
<content:encoded><![CDATA[POLIGAMI&#8230;!!!,&#8230;Apa yg di problemkan didalam hal poligami, karena Tuhan memang sudah menci]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bicara Poligami...(13)]]></title>
<link>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/15/satu-diskusi-poligami-menurut-syariat-dan-undang-undang-islam-di-malaysia-2/</link>
<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 13:25:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>milkyway27</dc:creator>
<guid>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/15/satu-diskusi-poligami-menurut-syariat-dan-undang-undang-islam-di-malaysia-2/</guid>
<description><![CDATA[Saya faham akan situasi memilih suami yang baik seperti yang mendapat tarbiyah di dalam ceramah dan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Saya faham akan situasi memilih suami yang baik seperti yang mendapat tarbiyah di dalam ceramah dan ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bicara Poligami...(12)]]></title>
<link>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/14/satu-diskusi-poligami-menurut-syariat-dan-undang-undang-islam-di-malaysia/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 10:18:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>milkyway27</dc:creator>
<guid>http://milkyway27.wordpress.com/2009/11/14/satu-diskusi-poligami-menurut-syariat-dan-undang-undang-islam-di-malaysia/</guid>
<description><![CDATA[Tulisan penulis sekadar satu pandangan berdasarkan pembacaan, kajian dan pengamatan yang penulis lak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Tulisan penulis sekadar satu pandangan berdasarkan pembacaan, kajian dan pengamatan yang penulis lak]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Poligami Dalam Tinjauan Historis, Politis dan Normatif ]]></title>
<link>http://onomist.wordpress.com/2009/11/10/poligami-dalam-tinjauan-historis-politis-dan-normatif/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 11:37:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>onomist</dc:creator>
<guid>http://onomist.wordpress.com/2009/11/10/poligami-dalam-tinjauan-historis-politis-dan-normatif/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi** 1. Pengantar Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Ind]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div><span style="color:#0000ff;"><strong>Oleh : KH. M. Shiddiq al-Jawi**</p>
<p></strong><strong> </strong></span><span style="color:#0000ff;"><strong><img src="http://seruan-global.com/images/stories/kh-m-shiddiq-al-jawi.png" alt="kh-m-shiddiq-al-jawi" width="156" height="189" />1. Pengantar</strong></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Poligami berulang kali menjadi isu kontroversial di Indonesia. Yang terbaru adalah ketika ada peresmian (<em>launching</em>) Klub Poligami Indonesia di Bandung 17 Oktober 2009 lalu. Dalam peresmian yang dilaksanakan Hotel Grand Aquila Bandung itu, hadir juga ketua klub poligami Malaysia Global Ikhwan Chodijah Binti Am. (<a href="http://www.antaranews.com/">www.antaranews.com</a>).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Reaksi dari kaum sekuler / liberal pun bermunculan. LSM <em>Institut Perempuan</em> menolak klub poligami Indonesia itu (19/10). Direktur LSM Institut Perempuan, Elin Rozana, berkomentar, &#8220;Kami menolak klub poligami Indonesia. Peluncuran klub poligami ini telah menyakiti hati perempuan dan merupakan bentuk kekerasan terhadap perempuan.&#8221; (<a href="http://www.antaranews.com/">www.antaranews.com</a>).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Tak lama kemudian berdirilah <em>Koalisi Laki-laki Anti Poligami</em> guna menandingi Klub Poligami tersebut (1/11). Koalisi ini bertujuan untuk membuktikan bahwa, &#8220;Tidak semua laki-laki setuju dan mengamini poligami,&#8221; kata anggota Koalisi Laki-Laki Anti Poligami Wawan Suwandi. Poligami menurutnya adalah bentuk perendahan martabat lelaki karena membuktikan lelaki tidak bisa memanajemen syahwatnya. (<a href="http://www.tempointeraktif.com/">www.tempointeraktif.com</a>).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sebelum ini, pro kontra seputar poligami juga meledak beberapa saat sebelum Pemilu Caleg pada bulan Maret 2009 lalu. Menjelang Pemilu Caleg, muncul slogan &#8220;Jangan Pilih Caleg Poligami.&#8221; Aktivis Solidaritas Perempuan Indonesia (SPI), Yenny Rosa Damayanti, menilai para elit yang berpoligami sangat rentan melakukan korupsi karena menanggung lebih dari satu keluarga. SPI dalam mendeklarasikan gerakannya pun menyebutkan sejumlah nama caleg dan anggota DPR yang melakukan atau mendukung praktik poligami. Mereka adalah Ahmad Muqowam (PPP), Endin AJ Soefihara (PPP), Syahrial (PPP), Usamah Al Hadar (PPP), Daud Rasyid (PKS), Didin Amaruddin (PKS), Tifatul Sembiring (PKS), Anis Matta (PKS), Zulkieflimansyah (PKS), Effendy Choirie (PKB) dan AM Fatwa (PAN). (<a href="http://www.inilah.com/">www.inilah.com</a>).<!--more--></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sekitar dua tahun lalu (akhir 2006) pro kontra seputar poligami juga meledak hebat di Indonesia. Pemicunya adalah Aa Gym yang berpoligami. Pemerinta<strong><a href="http://tinypic.com/usermedia.php?uo=fVoSkrnCCyeTXpceg7jdUIh4l5k2TGxc"><img src="http://s4.tinypic.com/nvtr13_th.jpg" border="0" alt="" width="144" height="115" align="left" /></a></strong>h merespons secara reaksioner dengan merencanakan kebijakan yang kontroversial. Sejumlah peraturan yang mempersulit (baca : melarang) poligami, seperti UU No 1 /1974, PP 10/1983, dan PP 45/1990, akan direvisi. Larangan poligami akan diperluas tidak hanya kepada PNS dan TNI/Polri tapi juga kepada masyarakat luas.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Melihat kenyataan pro kontra poligami tersebut, diperlukan upaya untuk mendudukkan masalah poligami ini dengan perspektif yang komprehensif. Tujuan tulisan ini adalah :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>Pertama</em>, meninjau poligami dari tinjauan historis (sejarah), untuk membuat pemetaan (<em>mapping</em>) mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pro-kontra poligami ini;</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>Kedua</em>, meninjau poligami dari tinjauan politis, untuk mengungkap motif politik di balik berbagai peraturan pemerintah yang mempersulit poligami;</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>Ketiga</em>, meninjau poligami dari tinjauan normatif (Syariah Islam), untuk menjelaskan hukum poligami dalam Islam dan membantah pendapat-pendapat yang mengharamkan poligami.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>2. Sejarah Pro-Kontra Poligami</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Selama sekitar 1300 tahun para ulama tidak pernah berbeda pendapat dalam hukum poligami (<em>ta’addud al-zawjat</em>). Hingga abad ke–18 M (ke-13 H) tidak ada pro kontra mengenai bolehnya poligami, karena semua ulama sepakat bahwa poligami itu mubah (boleh). Hal ini karena kebolehannya telah didasarkan pada dalil yang <em>qath’i</em> (pasti). Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya <em>Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri</em> hal. 360 :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em>&#8220;Masalah menikah dengan lebih dari satu isteri menurut para fuqaha, adalah ketentuan syariah yang sudah tetap (syar’un tsabit) dan sunnah/jalan yang diikuti (sunnah muttaba’ah). Tidak ada keanehan dalam masalah ini, hingga mereka pun tidak berbeda pendapat sama sekali dalam hukum ini, meskipun mereka berbeda pendapat dalam kebanyakan bab dan masalah fikih. Sebab hukum ini didasarkan pada dalil qath’i tsubut (pasti bersumber dari Rasulullah) dan qath’i dalalah (pasti pengertiannya) dan tidak ada lapangan ijtihad padanya…&#8221;</p>
<p></em></span><span style="color:#0000ff;">Para imam yang empat, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, rahimahumullah, sepakat bahwa poligami itu mubah. Hal ini dapat disimpulkan kalau kita menelaah kitab <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah karya Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry</em> Juz IV hal. 206-217 (Beirut : Darul Fikr, 1996) yang membahas tentang pembagian nafkah dan bermalam kepada para isteri (<em>mabahits al-qasm bayna al-zawjat fi al-mabit wa al-nafaqah wa nahwihima</em>).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dalam kitab <em>Maratib al-Ijma&#8217;</em>, Ibnu Hazm menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa apabila seorang muslim menikahi maksimal empat orang perempuan sekaligus maka hukumnya halal. (Ibnu Hazm, <em>Maratib al-Ijma&#8217;</em>, hal. 62) (Lihat Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, <em>Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami)</em>, [Jakarta : Darus Sunnah Press, 2006], hal 41).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Jadi selama kurang lebih 1300 tahun tak ada beda pendapat soal bolehnya poligami ini di kalangan seluruh umat Islam. Lalu sejak kapan mulai muncul pro kontra poligami? Pro kontra ini baru muncul pada abad ke-19 M / ke-14 H ketika imperialis Barat yang berideologi sekuler menancapkan kukunya di Dunia Islam. Dalam situsai Dunia Islam yang dicengkeram ideologi kafir dai penjajah, muncullah beberapa orang modernis/liberal yang menggugat dan menolak poligami. Mereka itu misalnya Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Ameer Ali (1849-1928), Muhammad Abduh (1849-1905), Qasim Amin (1863-1908), dan Maulana Abul Kalam Azad (1888-1958) (Lihat Maryam Jameelah, <em>Islam and Modernism</em>, Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons, 1988).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sayyid Ahmad Khan misalnya, memandang bahwa asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, sedangkan poligami merupakan pengecualian. Poligami tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan yang jarang dan harus terbatas pada kondisi pengecualian saja (Busthami M. Said, <em>Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin</em>, hal. 141).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Muhammad Abduh dalam <em>Tafsir Al-Manar</em> (yang ditulis oleh muridnya Rasyid Ridha) pada Juz IV hal. 346-363 juga berpendapat senada. Intinya, asas pernikahan dalam Islam adalah monogami, bukan poligami. Poligami diharamkan karena menimbulkan dharar (bahaya) seperti konflik antar isteri dan anggota keluarga, dan hanya dibolehkan dalam kondisi darurat saja (<em>Tafsir Al-Manar</em>, Juz 4/350).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pada gilirannya, pendapat Abduh ini selanjutnya diikuti oleh para pemikir lainnya, baik yang memang modernis/liberal maupun yang sekedar terpengaruh dengan mereka. Mereka itu misalnya Syaikh Al-Bahiy al-Khuli, Syaikh Abdul Muta’al Ash-Shaidiy, dan Abdul Aziz Fahmi (Lihat telaah atas pemikiran tafsir ketiga tokoh ini dalam Fadhl Hasan Abbas, <em>Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Hadits</em>, I/114-115).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Selain mereka, sikap Abduh yang anti poligami sedikit banyak juga mempengaruhi Jamaluddin al-Qasimi (<em>Tafsir al-Qasimi/Mahasin al-Ta`wil</em>, V/30), Ahmad Musthafa al-Maraghi (<em>Tafsir al-Maraghi</em>, IV/183), Muhammad Izzat Darwazah (<em>at-Tafsir al-Hadits</em>, IX/11-13), Abdul Karim Khathib (<em>at-Tafsir al-Qur`ani li al-Qur`an</em>, II/697), Dr. Wahbah Zuhaili (<em>Tafsir al-Munir</em>, IV/242), dan Ali Nasuh ath-Thahir (<em>Tafsir Al-Qur`an al-Karim Kama Afhamuhu</em>, I/309). Para &#8220;ulama&#8221; ini boleh dikatakan idenya masih satu nasab dengan ide Abduh. Abduh-lah yang menjadi inspirator bagi semuanya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Namun, sebenarnya pendapat mereka yang anti poligami itu, bukanlah asli dari mereka. Mereka hanyalah mengambil alih dari para orientalis atau misionaris Kristen/Katholik. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa poligami adalah sesuatu yang dilarang dalam masyarakat Barat yang Kristen dan karenanya sering menjadi sasaran cemoohan atau hinaan kaum kafir.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dalam kitab <em>Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami</em> karya Dr. Shabir Tha’imah hal. 53 (Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984), disebutkan bahwa poligami merupakan salah satu ajaran Islam yang sering dikecam oleh kaum misionaris. Dalam kitab lain, <em>al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah</em> hal. 42-43 (Beirut : Maktabah Arabiyah, 1986) Dr. Musthafa al-Khalidi dan Dr. Umar Umar Farrukh menerangkan, bahwa poligami telah menjadi sasaran hinaan atau kritikan oleh kaum orientalis kafir, seperti W. Wilson Cash, dalam bukunya <em>The Moslem World in Revolution</em> (London : 1926), hal. 98. Orientalis Noel J. Coulson mengatakan, bahwa keadilan di antara isteri mustahil dipenuhi, dan karena itu, poligami harus dilarang sama sekali (Lihat Noel J. Coulson, &#8220;Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam&#8221;, dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), <em>Islam di Asia Tenggara</em>, [Jakarta : LP3ES, 1990], hal.170).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Ringkasnya, serangan terhadap poligami sebenarnya bukan sesuatu yang baru ada sekarang tapi sudah lama, yakni sejak abad ke-19 M. Kecaman terhadap poligami ini bukanlah dari ulama, tapi aslinya dari kaum orientalis atau misionatis yang kafir, yang kemudian diteruskan oleh kaum modernis seperti Sayyid Ahmad Khan dan kawan-kawannya. Pada gilirannya, pandangan kaum modernis ini diadopsi dan diundangkan sebagai peraturan publik oleh para penguasa sekuler di negeri-negeri Islam.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Jadi di sini telah terjadi tiga tahapan serangan terhadap poligami. <em>Pertama</em>, serangan kaum orientalis atau misionaris. <em>Kedua</em>, selanjutnya –ini amat disayangkan&#8211; serangan para orientalis dan misonaris itu lalu diteruskan oleh para pemikir modernis/liberal seperti Abduh dkk. <em>Ketiga</em>, selanjutnya serangan terhadap poligami yang telah diformalisasikan dalam bentuk peraturan perundangan oleh para penguasa di negeri-negeri Islam. (Mohammad Baharun, <em>Isu Zionisme Internasional</em>, hal. 53; Dr. Abdul Majid al-Muhtasib, <em>Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin</em>, hal. 187).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Tentu saja, kaum liberal/modernis itu seakan-akan membela Islam, karena mereka pandai menipu umat Islam dengan berdalil pakai ayat ini atau hadis itu. Jadi, generasi muda Islam yang polos akan mudah ditipu dengan kepandaian mereka memutar-balikkan pengertian ayat untuk tujuan melarang poligami. Mengomentari kaum modernis yang melarang poligami itu, dengan tegas dan tepat Abul A’la Al-Maududi –<em>rahimahullah</em>— berkata :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">&#8220;Demikian pula tentang ide larangan poligami, tidak lain ia hanyalah barang asing yang diimpor ke negeri kita dengan alasan palsu yang disandarkan kepada Al-Qur`an.&#8221; (Abul A’la Al-Maududi, <em>Al-Islam fi Muwajahah Tahaddiyat al-Mu’ashir</em>, hal. 259).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Jelaslah, bahwa penentangan poligami itu hakikatnya bukanlah karena poligami itu suatu perbuatan dosa atau haram dalam agama Islam, melainkan karena poligami itu adalah barang najis yang sangat dibenci oleh masyarakat Barat yang Kristen. Kebencian atas dasar semangat Nashrani inilah yang kemudian merasuki alam pikiran kaum orientalis/misionaris yang kafir, selanjutnya merasuki pula alam pikiran kaum liberal seperti Sayyid Ahmad Khan dan lain-lainnya, dan selanjutnya merasuki pula benak para penguasa negeri-negeri Islam.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Padahal, agama Nashrani sendiri pada mulanya tidak mengharamkan poligami karena tidak ada satu pun ayat Injil yang secara tegas melarang poligami. Ketika orang-orang Kristen Eropa melaksanakan monogami, tidak lain karena kebanyakan bangsa Eropa saat itu meneruskan tradisi Yunani dan Romawi yang melarang poligami. Ketika orang-orang Romawi memeluk Nashrani pada abad ke-4 M, mereka tetap meneruskan tradisi nenek moyang mereka yang melarang poligami. Jadi, peraturan monogami sesungguhnya secara normatif bukanlah ajaran agama Nashrani, melainkan peraturan lama yang secara sosiologis sudah berlaku lama sejak orang Yunani dan Romawi menganut agama berhala (paganisme).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Gereja hanya meneruskan larangan poligami dan menganggapnya sebagai norma agama Nashrani, padahal lembaran-lembaran Kitab Injil sendiri tidak menyebutkan adanya larangan poligami sama sekali. (Lihat Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Jilid VI/157; H.S.A Alhamdani, <em>Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam</em>, hal. 79-80; Ahmed Deedat, <em>The Choice Dialog Islam-Kristen</em>, hal. 85-88; David C. Pack, <em>The Truth About Polygamy</em>, http://www.thercg.rg).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Inilah sekilas penjelasan sejarah pro-kontra poligami di tubuh umat Islam, termasuk sejarah poligami itu sendiri di Eropa. Siapa saja yang mendalami masalah poligami dari sudut historisnya, akan sampai pada kesimpulan serupa ini.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Kesimpulannya, serangan terhadap poligami adalah bagian dari Perang Pemikiran (<em>al-Ghazwul Fikri</em>) antara kaum imperiais Barat yang Kristen dan berideologi kapitalisme-sekular di satu sisi, dengan kaum muslimin yang meyakini Islam sebagai ideologi di sisi lain.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sayangnya, Perang Pemikiran itu nampaknya dimenangkan oleh imperialis Barat yang kafir, dengan dukungan kaum intelektual liberal dan para penguasa sekuler. Buktinya banyak negeri Islam yang melarang atau membatasi poligami. Misalnya, Tunisia (UU Status Pribadi tahun 1957), Maroko (UU Tahun 1958), Irak (UU tahun 1960), Pakistan (Ordonansi Hukum Keluarga Muslim Tahun 1961), Indonesia (UU 1/1974), Mesir (UU Jihan Tahun 1979, tapi dianulir 1985), dan sebagainya. (Lihat Noel J. Coulson, <em>ibid</em>.; Taufik Adnan Amal &#38; Samsu Rizal Panggabean, <em>Politik Syariat Islam</em>, [Jakarta : Pustaka Alvabet, 2005], hal. 140).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Negeri-negeri Islam yang melarang poligami ini sesungguhnya bukan sedang mengamalkan ajaran Islam, melainkan sedang bertaqlid buta kepada imperialis Barat yang Kristen, untuk menjalankan ajaran semu Kristen yang anti poligami, dengan justifikasi palsu dari al-Quran dan as-Sunnah yang direkayasa oleh kaum modernis yang menjadi agen-agen Barat. Inilah hakikat yang ada, tidak ada yang lain.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>3. Motif Politik Di Balik Larangan Poligami</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Berdasarkan tinjauan sejarah di atas, kita akan dapat mengungkap motif hakiki di balik pembatasan atau larangan poligami oleh para penguasa di negeri-negeri Islam, tak terkecuali di negeri ini. Motif ini diungkap dengan gamblang oleh Abdurrahim Faris Abu Lu’bah dalam kitabnya <em>Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri</em> hal. 360.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Motifnya kata beliau, adalah menata ulang institusi keluarga di negeri Islam mengikuti model institusi keluarga di Eropa, khususnya Eropa pada masa modern setelah mengalami revolusi pemikiran (Enlightenment) abad ke-17 M. (<em>liyu’ida tanzhima al-usrati fi al-mujtama’ al-Islami ‘ala ghirari tanzhimi al-usrati fi al-mujtama’ al-gharbiy</em>). Dengan kata lain, motif sesungguhnya adalah ingin menghancurkan institusi keluarga muslim untuk digantikan dengan model institusi keluarga kaum penjajah yang kafir.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Itulah motif sesungguhnya, walaupun penguasa bermanis kata dan mengumbar propaganda bahwa pembatasan poligami adalah karena ingin &#8220;melindungi perempuan.&#8221; Atau dalih-dalih palsu lainnya. Bohong! Omongan semacam ini hanyalah tipu daya agar umat Islam terkecoh dan mau secara ikhlas diatur oleh undang-undang batil yang substansinya adalah tradisi Barat yang kafir yang diberi justifikasi palsu berupa dalil-dalil agama yang sudah diputarbalikkan secara jahat oleh kaum modernis-liberal.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Institusi keluarga Eropa, tentu bukan model ideal bagi institusi keluarga muslim. Keduanya merupakan dua entitas berbeda, karena keduanya mempunyai identitas, norma, dan sejarah yang berbeda dan bahkan bertolak belakang. Institusi keluarga Eropa yang monogami dibentuk oleh ajaran Kristen (Gereja). Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, inses, bukanlah dianggap aib di Eropa. Anak-anak zina pun dianggap sebagai kewajaran dan dimaklumi dalam kehidupan bermasyarakat.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Itu sangat berbeda dengan institusi keluarga muslim. Institusi keluarga muslim menjalankan pernikahan yang syar’i baik itu monogami maupun poligami berdasarkan ajaran Islam. Perilaku seks bebas seperti perzinahan, homoseksual, lesbianisme, dan inses diharamkan dan diberi sanksi yang tegas. Sedang anak-anak zina dianggap aib dalam masyarakat Islam. (Abdurrahim Faris Abu Lu’bah, <em>Syawa`ib al-Tafsir</em>, hal. 360-361).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dengan diberlakukannya peraturan perundangan yang membatasi poligami, berarti telah dilakukan secara sengaja proses transformasi sosial untuk merombak institusi keluarga yang Islami menjadi institusi keluarga yang mengikuti gaya hidup Barat. Persoalannya, relakah Anda yang muslim dipaksa menjalani gaya hidup Barat yang kafir? Apakah penguasa tidak lagi punya mata, telinga, dan nurani sehingga tidak tahu betapa bejat dan rusaknya masyarakat dan institusi keluarga di Barat? Apakah mereka tidak tahu 75 % anak-anak Inggris adalah anak zina? Apakah mereka tidak tahu sepertiga (31 %) masyarakat Amerika yang sudah berumah tangga melakukan hubungan seksual dengan pasangan lain? Apakah mereka tidak tahu, mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain adalah sah-sah saja dilakukan? Apakah masyarakat dan keluarga bejat seperti ini yang menjadi cita-cita para penguasa sekuler saat ini? (Lihat James Patterson &#38; Peter Kim, <em>The Day American Told the Thruth</em>, New York : Plume Book, 1991).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Jika penguasa negeri Islam menerapkan secara paksa berbagai aturan Barat atas rakyatnya sendiri yang muslim, seperti pembatasan poligami, maka terjadilah apa yang oleh Dr. Shabir Tha’imah disebut &#8220;penjajahan modern&#8221; (<em>al-isti’mar al-hadits</em>). Istilah ini, kata beliau, muncul di kalangan bangsa-bangsa lemah yang terjajah dalam bentuk baru pasca Perang Dunia II. Penjajahan modern pada hakikatnya adalah dominasi, orientasi, dan eksploitasi melalui anak-anak negeri sendiri, yang dulunya negeri itu di bawah cengkeraman penjajahan, lalu anak-anak negeri sendiri itu bertindak seperti penjajah sebelumnya dengan tangan besi (<em>wa huwa laysa fi haqiqatihi illa as-saytharah wa at-tawjih wa al-istitsmar ‘an thariq abna’ al-balad alladziy kaanat fiihi qabdhah al-isti’mar wa ta’mal amalaha biquwwati al-hadid wa an-nar</em>). (Dr. Shabir Tha’imah, <em>Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami</em>, [Beirut : ‘Alam al-Kutub, 1984], hal. 50).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dengan demikian, kalau umat Islam dulu sebelum Perang Dunia II dijajah secara langsung oleh Barat yang kafir, maka kini pasca Perang Dunia II umat Islam dijajah oleh para penguasanya sendiri yang menjadi kepanjangan tangan dari Barat yang kafir. Itulah hakikat yang terjadi tatkala penguasa menerapkan peraturan dari Barat (seperti pembatasan poligami) atas umat Islam dengan kekuatan dan paksaan. Inilah yang disebut penjajahan modern itu.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>4. Hukum Poligami dalam Islam</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam <em>an-Nizham al-Ijtima’i fi al-Islam</em> hal. 129 :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>&#8220;Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum muslimin, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah (boleh), yang boleh mereka lakukan jika mereka jika mereka berpandangan demikian.&#8221;</em></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah SWT telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini. Firman Allah SWT (artinya) :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>&#8220;Maka nikahilah oleh kalian wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat.&#8221;</em> (QS an-Nisaa’ [4]: 3)</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Imam Suyuthi menjelaskan bahwa pada ayat di atas terdapat dalil, bahwa jumlah isteri yang boleh digabungkan adalah empat saja (<em>fiihi anna al-‘adada alladziy yubahu jam’uhu min al-nisaa’ arba’ faqath</em>) (Imam kSuyuthi, <em>Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil</em>, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 59).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sababun nuzul ayat ini, bahwa Urwah bin Zubair RA bertanya kepada ‘Aisyah tentang ayat QS An-Nisaa` : 3 yang artinya :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>&#8220;Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat pada tidak berbuat aniaya.&#8221;</em> (QS an-Nisaa’ [4]: 3).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Maka ‘Aisyah menjawab,&#8221;Wahai anak saudara perempuanku, yatim di sini maksudnya anak perempuan yang ada di bawah asuhan walinya yang hartanya bercampur dengan harta walinya, dan harta serta kecantikan yatim itu membuat pengasuh anak yatim itu senang kepadanya lalu ingin menjadikan perempuan yatim itu sebagai isterinya. Tapi pengasuh itu tidak mau memberikan mahar (maskawin) kepadanya dengan adil, yakni memberikan mahar yang sama dengan yang diberikan kepada perempuan lain. Karena itu pengasuh anak yatim seperti ini dilarang mengawini anak-anak yatim itu kecuali kalau mau berlaku adil kepada mereka dan memberikan mahar kepada mereka lebih tinggi dari biasanya. Dan kalau tidak dapat berbuat demikian, maka mereka diperintahkan kawin dengan perempuan-perempuan lain yang disenangi.&#8221; (HR Al-Bukhari, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi) (Lihat Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunah (terj)</em>, VI/136-137).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Namun demikian, kebolehan poligami pada ayat di atas tidaklah harus selalu dikaitkan dengan konteks pengasuhan anak yatim, sebagaimana khayalan kaum liberal yang bodoh. Sebab sebagaimana sudah dipahami dalam ilmu ushul fiqih, yang menjadi pegangan / patokan (<em>al-‘ibrah</em>) adalah bunyi redaksional ayat yang bersifat umum (<em>fankihuu maa thaab lakum mina an-nisaa`</em> dst), bukan sebab turunnya ayat yang bersifat khusus (pengasuhan anak yatim). Jadi poligami boleh dilakukan baik oleh orang yang mengasuh anak yatim maupun yang tidak mengasuh anak yatim. Kaidah ushul fikih menyebutkan :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em>Idza warada lafzhul ‘umuum ‘ala sababin khaashin lam yusqith ‘umumahu</p>
<p></em></span><span style="color:#0000ff;">&#8220;Jika terdapat bunyi redaksional yang umum karena sebab yang khusus, maka sebab yang khusus itu tidaklah menggugurkan keumumannya.&#8221; (Abdul Qadir Ad-Dumi tsumma Ad-Dimasyqi, <em>Nuzhatul Khathir Syarah Raudhatun Nazhir wa Junnatul Munazhir</em>, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 1995], Juz II hal. 123).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Beberapa hadits menunjukkan, bahwa Rasulullah SAW telah mengamalkan bolehnya poligami berdasarkan umumnya ayat tersebut, tanpa memandang apakah kasusnya berkaitan dengan pengasuhan anak yatim atau tidak. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW berkata kepada Ghailan bin Umayyah ats-Tsaqafi yang telah masuk Islam, sedang ia punya sepuluh isteri,&#8221;Pilihlah empat orang dari mereka, dan ceraikanlah yang lainnya!&#8221; (HR Malik, an-Nasa’i, dan ad-Daruquthni). Diriwayatkan Harits bin Qais berkata kepada Nabi SAW,&#8221;Saya masuk Islam bersama-sama dengan delapan isteri saya, lalu saya ceritakan hal itu kepada Nabi SAW maka beliau bersabda,&#8221;Pilihlah dari mereka empat orang.&#8221; (HR Abu Dawud). (Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em>, Jilid VI/139).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Kebolehan poligami ini tidaklah tepat kalau dikatakan &#8220;syaratnya harus adil.&#8221; Yang benar, adil bukan syarat poligami, melainkan kewajiban dalam berpoligami. Syarat adalah sesuatu sifat atau keadaan yang harus terwujud <strong>sebelum</strong> adanya sesuatu yang disyaratkan (<em>masyrut</em>). Wudhu, misalnya, adalah syarat sah shalat. Jadi wudhu harus terwujud dulu sebelum sholat. Maka kalau dikatakan &#8220;adil&#8221; adalah syarat poligami, berarti &#8220;adil&#8221; harus terwujud lebih dulu sebelum orang berpoligami. Tentu ini tidak benar. Yang mungkin terwujud sebelum orang berpoligami bukanlah &#8220;adil&#8221; itu sendiri, tapi &#8220;perasaan&#8221; seseorang apakah ia akan bisa berlaku adil atau tidak. Jika &#8220;perasaan&#8221; itu adalah berupa kekhawatiran tidak akan dapat berlaku adil, maka di sinilah syariah mendorong dia untuk menikah dengan satu isteri saja (<em>fa-in khiftum an-laa ta’diluu fa waahidah</em>, &#8220;Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja) (QS an-Nisaa` : 3).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Adapun keadilan yang merupakan kewajiban dalam poligami sebagaimana dalam QS an-Nisaa` : 3, adalah keadilan dalam nafkah dan mabit (giliran bermalam). Nafkah tujuannya adalah mencukupi kebutuhan para isteri yaitu mencakup sandang (<em>al-malbas</em>), pangan (<em>al-ma`kal</em>), dan papan (<em>al-maskan</em>). Sedang mabit, tujuannya bukanlah untuk jima’ (bersetubuh) semata, melainkan untuk menemani dan berkasih sayang (<em>al-uns</em>), baik terjadi jima’ atau tidak. Jadi suami dianggap sudah memberikan hak mabit jika ia sudah bermalam di sisi salah seorang isterinya, walaupun tidak terjadi jima’ (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV</em>, hal. 206-217).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Yang dimaksud &#8220;adil&#8221; bukanlah &#8220;sama rata&#8221; (secara kuantitas) (Arab : al-taswiyah), melainkan memberikan hak sesuai keadaan para isteri masing-masing. Namun kalau suami mau menyamakan secara kuantitas juga boleh, namun ini sunnah, bukan wajib. Isteri pertama dengan tiga anak, misalnya, tentu kadar nafkahnya tidak sama secara kuantitas dengan isteri kedua yang hanya punya satu anak. Dalam hal mabit (bermalam), wajib sama secara kuantitas antar para isteri. Namun isteri yang sedang menghadapi masalah misalnya sedang sakit atau stress, dapat diberi hak mabit lebih banyak daripada isteri yang tidak menghadapi masalah, asalkan isteri lainnya ridha. (Syaikh Abdurrhaman Al-Jaziry, <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah Juz IV</em>, hal. 206-208; Lihat secara khusus cara berlaku adil terhadap isteri-isteri dalam Ariij Binti Abdurrahman As-Sanan, <em>Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami)</em>, [Jakarta : Darus Sunnah Press], 2006).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Adapun &#8220;adil&#8221; dalam QS an-Nisaa’ : 129 yang mustahil dimiliki suami yang berpoligami, maksudnya bukanlah &#8220;adil&#8221; dalam hal nafkah dan mabit, melainkan adil dalam &#8220;kecenderungan hati&#8221; (<em>al-mail al-qalbi</em>). Allah SWT berfirman (artinya) :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>&#8220;Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu) walau pun kamu sangat ingin berbuat demikian.&#8221;</em> (QS an-Nisaa’ [4] : 129).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Imam Suyuthi menukil pendapat Ibnu Abbas RA, bahwa &#8220;adil&#8221; yang mustahil ini adalah : rasa cinta dan bersetubuh (<em>al-hubb wa al-jima’</em>) (Lihat Imam Suyuthi, <em>Al-Iklil fi Istinbath At-Tanzil</em>, [Kairo : Darul Kitab Al-Arabiy, t.t.], hal. 83).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sayyid Sabiq menukilkan riwayat, bahwa Muhammad bin Sirin berkata,&#8221;Saya telah mengajukan pertanyaan dalam ayat ini kepada ‘Ubaidah. Jawabnya,’Yaitu dalam cinta dan bersetubuh.&#8221; (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid VI/143).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Maka tidaklah benar pendapat kaum liberal yang mengharamkan poligami berdasarkan dalil ayat di atas (QS 4 : 129) yang dikaitkan dengan kewajiban adil dalam poligami (QS 4 : 3). Mereka katakan, di satu sisi Allah mewajibkan adil, tapi di sisi lain keadilan adalah mustahil. Lalu dari sini mereka menarik kesimpulan bahwa sebenarnya poligami itu dilarang alias haram. Mereka menganggap keadilan pada dua ayat tersebut adalah keadilan yang sama, bukan keadilan yang berbeda. Padahal yang benar adalah, keadilan yang dimaksud QS 4:3 berbeda dengan keadilan yang dimaksud dengan ayat QS 4:129.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pemahaman kaum liberal tersebut tidak benar, karena implikasinya adalah, dua ayat di atas akan saling bertabrakan (kontradiksi) satu sama lain, di mana yang satu meniadakan yang lain. Padahal Allah SWT telah menyatakan tidak adanya kontradiksi dalam Al-Qur`an. Allah SWT berfirman :</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>&#8220;Kalau sekiranya al-Qur`an itu dari sisi selain Allah, niscaya akan mereka dapati pertentangan yang banyak di dalamnya.&#8221;</em> (QS an-Nisaa` [4] : 82).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>5. Mengkritisi Beberapa Penolakan Poligami</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Berikut ini bantahan terhadap beberapa penolakan terhadap bolehnya poligami.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>5.1. Katanya Poligami Hanya Boleh Dalam Kondisi Darurat</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Ada orang yang menolak poligami dengan ungkapan bahwa poligami adalah &#8220;<em>emergency exit door</em>&#8221; (pintu keluar darurat). Ini tidak benar dan tidak sesuai dengan pengertian darurat dalam fiqih dan ushul fiqih. Darurat menurut Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’, adalah &#8220;sampainya seseorang pada suatu batas (kondisi) yang jika dia tidak mengerjakan yang haram, maka dia akan mati atau hampir mati&#8221; (<em>wushuuluhu haddan in lam yatanawal al-mamnu’ halaka aw qaaraba</em>). Ini artinya, seorang laki-laki baru boleh berpoligami kalau sudah payah sekali keadaannya, yakni hampir mati kalau tidak berpoligami. Kasihan sekali. Ini tentu menggelikan dan tidak benar.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pendapat yang membolehkan poligami dalam kondisi darurat berarti menganggap poligami itu hukum asalnya haram (seperti daging babi), dan baru dibolehkan (sebagai hukum rukhshah) jika tak ada jalan keluar selain poligami. Padahal hukum asal poligami bukan haram, tapi mubah. Inilah yang benar.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>5.2. Katanya Nabi Melarang Ali bin Abi Thalib Poligami</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Ada orang yang mengharamkan poligami dengan alasan Rasulullah SAW telah melarang Ali bin Abi Thalib berpoligami. Suatu saat Ali yang sudah beristerikan Fatimah meminta izin kepada lalu Rasulullah SAW untuk menikah lagi dengan putri Abu Jahal, lalu Rasulullah SAW bersabda : <em>&#8220;Tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib rela untuk menceraikan putriku dan menikahi putrinya Abu Jahal. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, menyenangkan aku apa yang menyenangkannya, menyakitiku apa yang menyakitinya.&#8221;</em></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Jika dilihat sampai disini, seolah-olah Rasulullah SAW mengharamkan poligami. Kaum liberal yang curang biasanya hanya menyampaikan hadits di atas tanpa melihat hadits yang sama dari jalur periwayatan yang lain. Padahal dalam jalur riwayat lain ada pernyataan Nabi SAW yang justru sangat penting kaitannya dengan status hukum poligami. Sabda lalu Rasulullah SAW tersebut : <em>&#8220;Sungguh aku tidaklah mengharamkan sesuatu yang halal, dan tidak pula menghalalkan sesuatu yang haram. Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah dalam suatu tempat selama-lamanya.&#8221;</em> (HR Bukhari)</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sabda Rasul yang terakhir ini dengan jelas menunjukkan bahwa poligami itu adalah halal, bukan haram. Jadi larangan Rasul kepada Ali yang ingin memadu Fatimah dengan putri Abu Jahal bukanlah karena Rasulullah SAW mengharamkan poligami, melainkan karena lalu Rasulullah SAW tidak senang Ali mengumpulkan putri Rasulullah SAW dengan putri musuh Allah di bawah lindungan seorang lelaki. Ini dapat dipahami dari kalimat selanjutnya yaitu &#8220;<em>Akan tetapi, demi Allah, tidak akan putri Rasulullah berkumpul dengan putri musuh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam suatu tempat selama-lamanya</em>&#8220;.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Bahkan Ali sendiri sebenarnya berpoligami, setelah meninggalnya Fathimah. Ibnu Uyainah mengatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mempunyai empat isteri dan 19 budak perempuan, setelah wafatnya Fatimah RA (Imam Suyuthi, <em>Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij</em>, [Beirut : Dar Amwaj, 1989, hal 17]</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>5.3. Katanya Poligami Yang Menimbulkan Bahaya (<em>Dharar</em>) Haram</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Ada orang yang mencoba menolak poligami berdasarkan survei dari data-data empiris yang menjelaskan berbagai bahaya (<em>dharar</em>) dari poligami, misalnya percekcokan antar isteri, rawan penyakit seksual, dan sebagainya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Secara metodologis (<em>ushul fiqih</em>), cara berpikir itu salah, sebab tindakan itu berarti menjadikan akal sebagai satu-satunya alat untuk mengetahui status hukum syara’. Padahal akal tidak dapat secara independen memutuskan halal-haramnya sesuatu hanya bertolak dari fakta-fakta empiris semata. Akal tugasnya adalah memahami teks wahyu, bukan untuk menyimpulkan status hukum secara mandiri terlepas dari teks.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Di sinilah tepat sekali Imam Ghazali mengatakan, &#8220;<em>Al-Ahkam as-sam’iyah laa tudraku bi al-‘aql</em>,&#8221; (Hukum-hukum syar’i tidaklah dapat dijangkau dengan akal semata) (Imam Ghazali, <em>Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul</em>, Juz I hal. 127).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Ada pula yang menggunakan data-data tersebut untuk menolak poligami, dengan ditambah argumen berupa kaidah fiqih <em>dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih</em> (menolak kerusakan, lebih didahulukan daripada memperoleh kemaslahatan). Jadi, pendapat itu menyatakan poligami harus dilarang, karena melarang poligami artinya adalah menolak kerusakan, yang harus didahulukan daripada mencari kemaslahatan, yaitu melakukan poligami).</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pendapat itu batil. Sebab pengamalan kaidah fiqih itu dapat dikatakan sebagai ijtihad. Padahal ijtihad tidak berlaku jika ada nash yang qath’i (pasti) dalam suatu masalah. Kaidah fikih menyebutkan <em>laa ijtihaada fi maurid al-nash </em>(Tidak boleh melakukan ijtihad pada saat ada nash yang qath’i). Dalam hal ini telah ada nash yang qath’i yaitu QS 4:3 yang membolehkan poligami. Jika ada nash yang qath’i, tidak boleh lagi berijtihad pada nash yang qath’i itu, apalagi sampai hasil ijtihadnya membatalkan hukum dalam nash qath&#8217;i itu.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Tindakan yang benar seharusnya bukan melarang poligami, melainkan meluruskan penyimpangan dalam berpoligami, atau menghilangkan bahaya yang muncul dalam berpoligami. Kaidah fiqih menyebutkan <em>adh-dharaar yuzaalu syar’an</em> (Segala bahaya wajib secara syar’i untuk dihilangkan). Jadi, kalau dalam berpoligami seorang suami berbuat zalim, misalnya tidak adil dalam nafkah, atau suka memukul isteri, maka yang dilakukan bukan membubarkan poligami, melainkan mengadukan masalah tersebut kepada hakim (peradilan Islam). Hakim dapat memberikan sanksi syar’i (ta’zir) kepada suami dan mewajibkan suami agar memenuhi hak-hak isteri. Ibaratnya, kalau mobil kita rusak, misalnya AC rusak atau ban bocor, solusinya bukanlah membuang mobil itu. Tapi bawalah mobil itu ke bengkel dan perbaikilah. Inilah yang haq.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>6. Penutup</p>
<p></strong></span><span style="color:#0000ff;">Sesungguhnya hukum Allah dalam masalah poligami sudah sangat jelas dan tidak perlu kita terlalu bertele-tele untuk menerangkan kebolehannya. Yang halal telah jelas dan yang haram pun telah jelas pula.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Namun bagaimana pun juga, kita harus sadar bahwa akan selalu ada sebagian umat Islam yang bertaqlid buta dan membebek kepada kaum kafir. Ketika kaum kafir menolak poligami dan membolehkan zina, akan selalu ada di antara umat Islam ini yang mengikuti jalan hidup sesat tersebut. Yakni dengan mempersulit atau melarang poligami, dan sebaliknya membiarkan zina. Jadi, tidak usah terlalu heran. Mereka memang ada.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Mereka itu saat ini adalah kelompok liberal dan penguasa sekuler yang mengabdikan dirinya secara tulus kepada kaum penjajah yang kafir. Mereka inilah yang harus selalu kita waspadai agar umat terlindung dari tipu daya mereka yang sangat keji. Karena mereka mempropagandakan paham kufur dengan dalil-dalil agama yang dimanipulasi untuk kepentingan penjajah. Kejahatan kaum liberal dan penguasa sekuler ini wajib kita hentikan dan kita hancurkan.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Marilah kita renungkan dengan seksama sabda Rasulullah SAW : <em>&#8220;Sungguh kamu akan mengikuti jalan-jalan (hidup) orang-orang sebelum kamu, sejengkal demi sejengkjal, sehasta demi sehasta, hingga kalau pun mereka masuk ke lubang biak, kamu akan mengikuti mereka. Kami [para sahabat] berkata,’Wahai Rasulullah, [apakah mereka itu] orang Yahudi dan Nashrani?’ Rasulullah menjawab,&#8221;Lalu siapa [kalau bukan mereka]?&#8221;</em> (HR Bukhari dan Muslim). <em>Wallahu a&#8217;lam</em>. [ ]</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">= = = = = = =</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">*Disampaikan dalam Kajian Tsaqofah Islam, dengan tema<em> Poligami dalam Tinjauan Historis, Politis, dan Normatif</em>, Jumat 6 Nopember 2009, di STEI Hamfara Yogya, diselenggarakan oleh HTI Chapter Kampus Kota Yogya bekerjasama dengan Pesantren Hamfara Yogya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">**KH. Ir. Muhammad Shiddiq Al-Jawi, MSI. Alumnus Jurusan Biologi Fakultas MIPA IPB (S-1) dan Magister Studi Islam UII Yogyakarta (S-2). Pernah nyantri di PP Nurul Imdad dan PP Al-Azhar, Bogor. Sekarang Ketua DPP Hizbut Tahrir Indonesia, konsultan hukum Islam di tabloid Media Umat Jakarta (<a href="http://www.mediaumat.com/">www.mediaumat.com</a>), dosen tetap STEI Hamfara Yogya, dan pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogya.</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Abu Lu&#8217;bah, Abdurrahim Faris, <em>Syawa`ib al-Tafsir fi al-Qarni al-Rabi’ ‘Asyara al-Hijri</em>, (Disertasi Doktor), Beirut : Jamiah Beirut al-Islamiyah Kulliyah Asy-Syariah li Dar al-Fatwa Lubnan Idarat al-Dirasat al-Ulya, 2005</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Alhamdani, H.S.A, <em>Risalah Nikah : Hukum Perkawinan Islam</em></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Al-Jaziry, Abdurrhaman, <em>al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah</em>, Juz IV, (Beirut : Darul Fikr), 1996</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Al-Khalidi, Musthafa &#38; Farrukh, Umar, <em>al-Tabsyir wa al-Isti’mar fi al-Bilad al-Arabiyah</em>, (Beirut : al-Maktabah al-&#8217;Arabiyah), 1986</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Al-Muhtasib, Abdul Majid Abdus Salam, <em>Ittijahat al-Tafsir fi al-‘Ashr al-Rahin</em>,(Beirut : Darul Bayariq), 1992</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Amal, Taufik Adnan &#38; Panggabean, Samsu Rizal, <em>Politik Syariat Islam</em>, (Jakarta : Pustaka Alvabet), 2005</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>Apa Salah Caleg Poligami?</em> http://www.inilah.com/berita/2009/03/30/94497/apa-salah-caleg-poligami/</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">As-Sanan, Ariij Binti Abdurrahman, <em>Adil Terhadap Para Isteri (Etika Berpoligami)</em>, (Jakarta : Darus Sunnah Press), 2006</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Baharun, Mohammad, <em>Isu Zionisme Internasional</em></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Coulson, Noel J, &#8220;Konsep Tentang Kemajuan dan Hukum Islam&#8221;, dalam Ahmad Ibrahim dkk (Ed.), <em>Islam di Asia Tenggara</em>, (Jakarta : LP3ES), 1990</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Deedat, Ahmed, <em>The Choice Dialog Islam-Kristen</em></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Ghazali, Imam, <em>Al-Mushtashfa min ‘Ilm al-Ushul</em></span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Jameelah, Maryam, <em>Islam and Modernism</em>, (Lahore : Muhammad Yusuf Khan and Sons), 1988</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>Institut Perempuan Tolak Klub Poligami Indonesia</em>, http://www.antaranews.com/berita/1255951529/institut-perempuan-tolak-klub-poligami-indonesia</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>Klub Poligami Indonesia Diresmikan,</em> http://www.antaranews.com/berita/1255861125/klub-poligami-indonesia-diresmikan</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;"><em> </em></span><span style="color:#0000ff;"><em>Koalisi Laki-laki Anti Poligami Tandingi Klub Poligami</em>, http://www.tempointeraktif.com/hg/jakarta/2009/11/01/brk,20091101-205673,id.html</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Pack, David C., <em>The Truth About Polygamy</em>, http://www.thercg.rg</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Sabiq, Sayyid, <em>Fikih Sunah</em>, Jilid VI, (Bandung : PT Almaarif), 1983</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Said, Busthami Musthofa, <em>Gerakan Pembaruan Agama Antara Modernisme dan Tajdiduddin (Mafhum Tajdid al-Din)</em>, (Bekasi : Wacanalazuardi Amanah), 1996</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Tha’imah, Shabir, <em>Akhthar al-Ghazw al-Fikri ‘Ala al-‘Alam al-Islami</em>, (Beirut : ‘Alam al-Kutub), 1984</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">Suyuthi, Imam, <em>Nuzhatul Muta`ammil wa Mursyidul Muta`ahhil fi al-Khathib wa al-Mutazawwij</em>, (Beirut : Dar Amwaj), 1989</span></p>
<p><span style="color:#0000ff;">&#8212;&#8212;&#8212;-, <em>al-Asybah wa an-Nazha`ir fi al-Furu’</em>, (Semarang : Usaha Keluarga), tanpa tahun</span></p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Poligami dalam Islam]]></title>
<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/poligami-dalam-islam/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:48:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
<guid>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/poligami-dalam-islam/</guid>
<description><![CDATA[Kesempurnaan Islam adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang muslim. Karena syari`at Islam te]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Kesempurnaan Islam</a> adalah satu kepastian yang wajib diimani seorang  muslim. Karena syari`at Islam telah mengatur semua sisi kehidupan  manusia menuju kebahagian hakiki. Dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">ajaran Islam</a>, maka seorang  muslim dapat meraih keselamatan dan kebahagiaan di dunia maupun di  akhirat.</p>
<p><a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> Subhanahu wa Ta`ala berfirman:</p>
<p>&#8220;Kami  berfirman: &#8220;Turunlah kamu semuanya dari surga itu! Kemudian jika datang  petunjuk-Ku kepadamu, maka barang siapa yang mengikuti petunjuk-Ku,  niscaya tidak ada kekhawatiran atas mereka, dan tidak (pula) mereka  bersedih hati.&#8221; [Al Baqarah/2:38].</p>
<p>Dalam ayat yang mulia ini,  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> menjanjikan keselamatan dan kebahagian kepada seluruh manusia  yang mau mengikuti dan menjalankan petunjuk ajaran Rasulullah  Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam. Oleh karena itu, semua permasalahan  hidup, sudah seharusnya dikembalikan kepada syari`at Islam, yang  merupakan petunjuk <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>. Begitu pula dalam masalah <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>,  semestinya dikembalikan kepada petunjuk dan syari`at <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>. Dan seorang  muslim dilarang memilih ketentuan dan hukum yang menyelisihi syari`at  Islam, sebagaimana disebutkan dalam firman <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>:</p>
<p>&#8220;Dan tidakkah  patut bagi laki-laki yang mu`min dan tidak (pula) bagi perempuan yang  mu`min, apabila <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,  akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan  barangsiapa mendurhakai <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah  sesat, sesat yang nyata&#8221; [Al Ahzab/33:36]</p>
<p><!--more-->ISLAM MEMANDANG <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a></p>
<p>Menilik  al Qur`an dan as-Sunnah dalam menyebutkan tentang hukum <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>, maka  didapatkan, bahwa ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> itu hukumnya sunnah bagi yang mampu.  Dalam firman-Nya, <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> telah menyatakan:</p>
<p>&#8220;Dan jika kamu takut  tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim  (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang  kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak  akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau  budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat  kepada tidak berbuat aniaya&#8221; [An-Nisaa`/4:3].</p>
<p>Dalam ayat ini  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> berbicara kepada para wali (pengasuh) anak-anak yatim, bila anak  yatim berada dalam pengasuhan dan tanggung jawab salah seorang kalian,  dan ia khawatir tidak dapat memberinya mahar yang cukup, maka hendaknya  beralih kepada wanita yang lainnya, karena wanita itu banyak. <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> tidak membuatnya sempit, karena menghalalkan untuknya sampai empat  wanita. Apabila khawatir berbuat zhalim bila menikahi lebih dari satu  wanita, maka wajib baginya untuk mencukupkan satu saja, atau mengambil  budak-budak wanitanya. [1]</p>
<p>Dengan izin <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>, Rasulullah  Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam sendiri telah menikahi sembilan wanita  selama hidupnya. Sebagaimana nampak dari sebuah hadits yang diberitakan  Anas bin Malik Radhiy<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `anhu :</p>
<p>أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى  اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ  الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ</p>
<p>&#8220;Sungguh Nabi  Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam pernah mengelilingi (menggilir)  isteri-isterinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki  sembilan isteri&#8221;. [HR al Bukhari, no. 5068 dan an-Nasaa-i, 6/54]</p>
<p>Juga nampak dalam perkataan Ibnu `Abbas kepada Sa`id bin Jubair:</p>
<p>هَلْ تَزَوَّجْتَ؟ قُلْتُ: لَا, قَالَ: فَتَزَوَّجْ! فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً</p>
<p>&#8220;Apakah  kamu telah menikah?&#8221; Sa`id menjawab,&#8221;Belum,&#8221; lalu beliau  berkata,&#8221;Menikahlah! Karena orang terbaik ummat ini paling banyak  isterinya.&#8221; [HR al Bukhari no. 5069]</p>
<p>Dalam kalimat &#8220;orang terbaik ummat&#8221;, terdapat dua pengertian. :</p>
<p>Pertama  : Yang dimaksudkan ialah Rasulullah Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam.  Sehingga memiliki pengertian, bahwa Rasulullah Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa  sallam orang terbaik dari ummat ini adalah orang yang paling banyak  isterinya.</p>
<p>Kedua : Yang dimaksud dengan &#8220;yang terbaik dari ummat ini&#8221; dalam pernikahan, yaitu yang paling banyak isterinya.</p>
<p>Syaikh  Mushthafa al `Adawi berkata,&#8221;Semuanya mempunyai dasar dan menunjukkan  pengertian yang sama, yang menjadi dasar pendapat ulama yang menyatakan  sunnahnya ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>&#8220;.[2]</p>
<p>Landasan lain yang menunjukkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> merupakan sunnah, juga didapatkan dengan merujuk kepada  hadits-hadits yang menganjurkan agar kaum Muslimin memiliki banyak anak.</p>
<p>Di antara hadits-hadits tersebut ialah:</p>
<p>عَنْ  مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى  اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ  حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لَا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا ؟ قَالَ: لَا,  ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ  فَقَالَ: تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ  الْأُمَمَ</p>
<p>&#8220;Dari Ma`qil bin Yasar, beliau berkata: Seseorang  datang menemui Nabi Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam dan berkata: &#8220;Aku  mendapatkan seorang wanita yang memiliki martabat dan cantik, namun ia  mandul. Apakah aku boleh menikahinya?&#8221; Beliau Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa  sallam menjawab: &#8220;Jangan!&#8221; Lalu ia mendatangi beliau kedua kalinya, dan  beliau melarangnya. Kemudian datang ketiga kalinya, dan beliau berkata:  &#8220;Nikahilah wanita yang baik dan subur, karena aku berbangga-bangga  dengan banyaknya kalian terhadap ummat-ummat lainnya&#8221;. [HR Abu Dawud  no. 2050, dan Syaikh al Albani bekata: "Hadits hasan shahih". Lihat  Shahih Sunan Abu Dawud].</p>
<p>Tentang hadits di atas, Syaikh Musthafa  al `Adawi menjelaskan: &#8220;Menikah banyak, dengan izin <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> dapat  memperbanyak kelahiran. Dan banyaknya kelahiran, dapat menyebabkan  takatsur (bangga dengan banyaknya jumlah). Dengan demikian, wanita yang  subur juga dinasihati bila mengetahui seorang laki-laki (yang  melamarnya) itu mandul, maka jangan menikah dengannya. Kemudian  larangan (dalam hadits) ini bersifat makruh, bukan pengharaman. Karena  Nabi Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam mempertahankan para isterinya yang  tidak melahirkan anak kecuali Khadijah dan Mariyah&#8221;.[3]</p>
<p>Demikianlah, bahwa salah satu cara memperbanyak keturunan adalah dengan memperbanyak isteri.</p>
<p>HIKMAH DAN MANFAAT <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a></p>
<p>Setiap  yang disyari`atkan dalam Islam, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang  besar untuk ummatnya. Dibolehkannya <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> adalah cara terbaik dalam  menciptakan keluarga dan masyarakat agar terjaga kemuliaan dan  kehormatannya.</p>
<p>Ada beberapa hal bisa disebutkan untuk menunjukkan himkah dan manfaat <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>, sebagai berikut:</p>
<p>1. <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> merupakan syari`at yang dipilih oleh <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> Azza wa Jalla untuk kemaslahatan ummat-Nya.</p>
<p>2.  Seorang wanita mengalami sakit, haidh, nifas dan sejenisnya, yang  menghalangi dirinya menjalankan tugas-tugas sebagai pasangan  suami-isteri. Sedangkan lelaki, ia selalu siap menjadi penyebab  bertambahnya ummat ini. Seandainya seorang lelaki tertahan pada  masa-masa wanita berhalangan, tentu kemanfaatannya terbuang.[4]</p>
<p>3.  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari wanita. Kaum  lelaki juga lebih banyak menghadapai sebab-sebab kematian dalam seluruh  kehidupannya. Seandainya lelaki hanya dicukupkan dengan seorang wanita,  tentulah banyak tersisa wanita yang tidak mendapatkan suami, sehingga  memaksa mereka berbuat perbuatan kotor. Dan berpaling dari petunjuk al  Qur`an dalam permasalahan ini menjadi sebab terbesar dalam masalah  akhlak.[6]</p>
<p>Tentang jumlah lelaki dan wanita ini, Rasulullah Shall<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a>u `alaihi wa sallam menjelaskan dalam sabdanya:</p>
<p>مِنْ  أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يَقِلَّ الْعِلْمُ وَيَظْهَرَ الْجَهْلُ  وَيَظْهَرَ الزِّنَا وَتَكْثُرَ النِّسَاءُ وَيَقِلَّ الرِّجَالُ حَتَّى  يَكُونَ لِخَمْسِينَ امْرَأَةً الْقَيِّمُ الْوَاحِدُ</p>
<p>&#8220;Di antara  tanda-tanda kiamat, yaitu berkurangnya ilmu dan tampaknya kebodohan,  tampak zina dan wanita menjadi banyak, sedangkan lelaki menjadi  sedikit, hingga seorang lelaki berbanding dengan lima puluh wanita&#8221;.  [Mutafaqun `alaihi].</p>
<p>4. Secara umum, seluruh wanita selalu siap  untuk menikah. Dan sebaliknya, banyak lelaki yang tidak memiliki  kemampuan melaksanakan konsekwensi pernikahan dikarenakan kefakirannya.  Sehingga kaum laki-laki yang siap menikah dari lebih sedikit dari  wanita.</p>
<p>5. <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> dapat mengangkat kemuliaan wanita yang  suaminya meninggal atau menthalaqnya, sedangkan dirinya tidak memiliki  seorang pun dari keluarganya yang dapat menanggungnya. Sehingga dengan  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> ada yang bertanggung jawab atas kebutuhannya.</p>
<p>Demikian juga <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> memiliki banyak manfaat, baik bagi individu, masyarakat maupun ummat Islam. Di antaranya:</p>
<p>1. Salah satu cara efektif untuk menundukkan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan.</p>
<p>2.  Menjaga kaum laki-laki dan wanita dari berbagai faktor keburukan dan  penyimpangan. Syaikh bin Baz dalam fatwa beliau mengatakan, ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki,  kaum wanita dan ummat Islam secara keseluruhan. Sebab, dengan  ber<a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> dapat dicapai kemaslahatan oleh semua pihak, tunduknya  pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang  banyak, kaum laki-laki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan  kebaikan para isteri, melindungi mereka dari berbagai faktor yang  menjadi penyebab keburukan dan penyimpangan (akhlak).[7]</p>
<p>Syaikh  bin Baz juga menyatakan, hukum asal perkawinan itu adalah <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> (menikah lebih dari satu isteri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak  ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim, karena  (dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>) mengandung banyak maslahat dalam memelihara kesucian  kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu  sendiri, berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan, yang  dengannya ummat Islam akan menjadi banyak, dan makin banyak pula orang  yang menyembah <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">Allah</a> Subhanahu wa Ta`ala semata.[8]</p>
<p>3.  Memperbanyak jumlah ummat Islam, sehingga memiliki sumber daya manusia  yang cukup untuk menghadapi musuh-musuhnya dengan berjihad.</p>
<p>Syaikh  Muhammad al Amin asy-Syinqithi berkata: &#8220;Al Qur`an menghalalkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> untuk kemaslahatan wanita agar mendapatkan suami, dan  kemaslahatan lelaki agar tidak terbuang kemanfaatannya, ketika seorang  wanita dalam keadaan udzur, serta (untuk) kemaslahatan ummat agar  menjadi banyak jumlahnya, lalu dapat menghadapi musuh-musuhnya demi  menegakkan kalimatullah agar tetap tinggi.[9]</p>
<p>Demikian indahnya  <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">ajaran Islam</a> yang menghalalkan <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a>. Tentu dalam mempraktekkan  syari`at <a href="http://www.haryobayu.web.id" target="_blank">poligami</a> ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah  digariskan. Walahul-musta`an.</p>
<p>[Disalin dari majalah As-Sunnah  Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah  Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183  Telp. 0271-761016]</p>
<p>Oleh</p>
<p>Ustadz Abu Asma Kholid Syamhudi</p>
<p>__________________________________________________</p>
<p>Footnotes</p>
<p>[1]. Shahih Fiqhus-Sunnah, Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim (3/215-216).</p>
<p>[2]. Jami` Ahkamun-Nisaa` (3/441).</p>
<p>[3]. Ibid. (3/442).</p>
<p>[4].  Perkataan Syaikh Muhammad al Amin asy-Syingqiti dalam Adhwa`ul-Bayan  (3/377), dinukil dari Jami` Ahkamun-Nisaa` (3/443-445).</p>
<p>[5]. Ibid.</p>
<p>[6]. Shahih Fiqhus-Sunnah (3/217).</p>
<p>[7]. Al Fatawa asy-Syar`iyyah fil-Masa`il al-Ashriyyah min Fatawa Ulama al Baladil-Haram, …….</p>
<p>[8]. Ibid.</p>
<p>[9]. Dinukil dari Jami` Ahkamun-Nisaa` (3/446).</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Syarat dan Adab Poligami]]></title>
<link>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/syarat-dan-adab-poligami/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:36:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>haryobayu</dc:creator>
<guid>http://haryobayu.wordpress.com/2009/11/10/syarat-dan-adab-poligami/</guid>
<description><![CDATA[Syarat-Syarat PoligamiAllah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling men]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div>Syarat-Syarat <a href="http://www.haryobayu.web.id"></a><a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>Allah  Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling  mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi  manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha  Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman  :</p>
<p>&#8220;Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu  lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?&#8221;  [Al Mulk/67:14]</p>
<p>Demikianlah seluruh syari`at Allah, semuanya  merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya,  ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya.  Termasuk dalam hal ini, yaitu <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang telah dihalalkan oleh Allah  di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu  `alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.<!--more--></p>
<p>Sebagai  syari`at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>,  semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di  tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sebagian di  antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan  adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini  turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga  melahirkan penilaian negatif terhadap <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang merupakan anugerah  Allah ini.</p>
<p>Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita  mengetahui syarat-syarat dan adab-adab <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sehingga kesempurnaan  agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana  dituntunkan syari`at.</p>
<p>SYARAT-SYARAT <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a></p>
<p>Allah Azza wa  Jalla tidak mensyaratkan adanya <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, kecuali dengan satu syarat  saja. Yaitu berlaku adil terhadap para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dalam perkara lahiriyah.  Disamping itu, juga harus memiliki kemampuan melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, karena  kemampuan merupakan syarat di dalam melaksanakan seluruh jenis ibadah,  sebagaimana telah dimaklumi. Berikut kami sebutkan dalil-dalil  berkaitan dengan kedua syarat di atas.</p>
<p>1. Berlaku Adil Terhadap Para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Dalam Pembagian Giliran Dan Nafkah.</p>
<p>Allah Ta`ala berfirman:</p>
<p>&#8220;Dan  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)  perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah  wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian  jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang  saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih  dekat kepada tidak berbuat aniaya&#8221; [An-Nisaa`/4:3]</p>
<p>Firman Allah  pada ayat di atas: &#8220;Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku  adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.  Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya&#8221;, ini  menunjukkan adanya syarat berlaku adil terhadap para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Yang  dimaksud berlaku adil di sini, yaitu berlaku adil dalam perkara  pembagian giliran dan nafkah. Adapun dalam hal kecintaan, syahwat, dan  jima`, maka tidak wajib berlaku adil. Karena hal ini tidak mampu  dilakukan oleh manusia.</p>
<p>Menurut Imam Ibnu Katsir rahimahullah, jika kamu takut tidak berbuat adil di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, sebagaimana firman Allah</p>
<p></p>
<p>[Dan  kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara  batin, Pen.) di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>(mu), walaupun kamu sangat ingin  berbuat demikian. –QS an-Nisaa` ayat 129-], maka barangsiapa takut dari  hal itu, hendaklah dia membatasi dengan satu (<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>) atau terhadap  budak-budak wanita, karena tidak wajib pembagian di antara mereka  (budak-budak itu), tetapi disukai, barangsiapa melakukan, maka itu  baik; dan barangsiapa tidak melakukan, maka tidak ada dosa.[1]</p>
<p>Ibnu  Qudamah al Maqdisi rahimahullah berkata: &#8220;Kami tidak mengetahui  perbedaan pendapat di antara ulama, bahwa tidak wajib menyamakan di  dalam jima` di antara para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Karena jima` adalah jalan bagi  syahwat dan kecondongan, tidak ada jalan untuk menyamakan mereka di  dalam hal itu, karena hati seorang suami terkadang condong kepada salah  satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> tanpa yang lainnya&#8221;. [2]</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu  Taimiyyah rahimahullah berkata: &#8220;Alhamdulillah, wajib atas suami  berlaku adil di antara dua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dengan kesepakatan muslimin. Dan di  dalam Sunan Empat, dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa  sallam, beliau bersabda:</p>
<p>مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ</p>
<p>&#8220;Barangsiapa  memiliki dua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, lalu dia cenderung kepada salah satu dari keduanya  (yakni tidak adil, Pen.), (maka) dia akan datang pada hari Kiamat,  sedangkan lambungnya miring&#8221; [3]</p>
<p>Dengan demikian, seorang suami  wajib berlaku adil di dalam pembagian. Jika dia bermalam pada satu  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya semalam atau dua malam atau tiga malam, maka dia juga  bermalam pada <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang lain seukuran itu. Dia tidak boleh melebihkan  salah satu dari keduanya dalam pembagian. Namun, jika dia lebih  mencintai salah satunya, dan lebih banyak berjima` dengannya, maka  tidak ada dosa baginya, dan tentang inilah turun firman Allah:</p>
<p>&#8220;Dan  kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil (yakni dalam perkara  batin, Pen.) di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>(mu), walaupun kamu sangat ingin  berbuat demikian&#8221; [An-Nisaa` ayat 129] &#8211; yaitu dalam hal kecintaan dan  jima`.</p>
<p>Dalam Sunan Empat, dari `Aisyah, dia berkata: Rasulullah  Shallallahu `alaihi wa sallam biasa membagi dan berbuat adil, lalu  beliau berdoa:</p>
<p>&#8220;اللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِي فِيمَا أَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِي فِيمَا تَمْلِكُ وَلاَ أَمْلِكُ&#8221; قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي الْقَلْبَ</p>
<p>&#8220;Wahai  Allah, ini pembagianku dalam perkara yang aku mampu, maka janganlah  Engkau mencelaku dalam perkara yang Engkau mampu, sedangkan aku tidak  mampu&#8221;. Abu Dawud mengatakan: &#8220;Yang beliau maksud adalah hati&#8221;.[4]</p>
<p>Adapun  adil dalam hal pemberian nafkah dan pakaian, maka yang demikian itu  merupakan Sunnah (ajaran Nabi), dan kita diharuskan meneladani Nabi  Shallallahu `alaihi wa sallam. Demikian juga Rasulullah, beliau juga  berlaku adil di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> beliau dalam hal nafkah,  sebagaimana berlaku adil di dalam pembagiannya.[5]</p>
<p>Syamsul Haq  al `Azhim rahimahullah berkata: &#8220;Hadits ini sebagai dalil wajibnya  suami untuk menyamakan pembagian di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, dan haram  atasnya jika) cenderung kepada salah satu dari mereka. Allah Ta`ala  berfirman:</p>
<p>&#8220;[Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada  yang kamu cintai)] – [An-Nisaa` ayat 129], yang dimaksudkan adalah  cenderung dalam pembagian dan nafkah, bukan dalam hal kecintaan, karena  ini termasuk perkara yang tidak dikuasai oleh hamba&#8221;.[6]</p>
<p>Dalam  terjemahan al Qur`an yang diterbitkan Departemen Agama Republik  Indonesia, disebutkan pada catatan kaki sebagai berikut: [265] Berlaku  adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> seperti pakaian,  tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah. [266] Islam  memperbolehkan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun  ayat ini, <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi  sebelum Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa sallam, ayat ini membatasi  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> sampai empat orang saja&#8221;.[7]</p>
<p>Adil dalam pembagian giliran dan nafkah ini termasuk yang dimaksudkan oleh firman Allah:</p>
<p>&#8220;Dan  bergaullah dengan mereka (para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>) secara patut. kemudian bila kamu  tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak  menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang  banyak&#8221; [An-Nisaa`:19]</p>
<p>2. Kemampuan Melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>.</p>
<p>Islam  adalah agama yang mudah. Dalam Islam, seseorang tidak diperbolehkan  memberatkan dirinya sendiri. Demikian pula dalam hal <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>.  Sehingga, seorang laki-laki yang ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, disyaratkan harus  memiliki kemampuan agar tidak menyusahkan orang lain. Kemampuan yang  dimaksudkan, meliputi pemberian nafkah dan menjaga kehormatan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>- Kemampuan Memberi Nafkah.</p>
<p>Ketika seorang  laki-laki menikah, maka dia menanggung berbagai kewajiban terhadap  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anaknya. Di antaranya adalah nafkah. Dengan demikian seorang  laki-laki yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, maka kewajibannya tersebut bertambah  dengan sebab bertambah <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>Secara bahasa, yang dimaksud  nafkah adalah harta atau semacamnya yang diinfaqkan (dibelanjakan) oleh  seseorang. Adapun secara istilah, nafkah adalah, apa yang diwajibkan  atas suami untuk <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya dan anak-anaknya, yang berupa makanan,  pakaian, tempat tinggal, perawatan, dan semacamnya.[8]</p>
<p>Nafkah bagi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> ini hukumnya wajib berdasarkan al Kitab, as-Sunnah, dan Ijma`.</p>
<p>Dalil dari al-Kitab, di antaranya dapat disebutkan :</p>
<p>&#8220;Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf.&#8221; [Al Baqarah/2:233]</p>
<p>Imam  Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tentang ayat “dan kewajiban ayah  (si anak) memberi nafkah (makan) dan pakaian kepada para ibu (si anak)  dengan ma’ruf (baik), yaitu sesuai dengan kebiasaan yang telah berlaku  pada semisal para ibu itu, dengan tanpa israf (berlebihan) dan tanpa  bakhil (menyempitkan), sesuai dengan kemampuannya, kaya, sedang, dan  miskin. [9]</p>
<p>Sedangkan dalil dari as-Sunnah, dapat disebutkan antara lain:</p>
<p>عَنْ  مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِيِّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ مَا حَقُّ  زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ  وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ أَوْ اكْتَسَبْتَ وَلاَ تَضْرِبْ  الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ</p>
<p>&#8220;Dari  Mu’awiyah al Qusyairi Radhiyallahu `anhu, dia berkata: Aku berkata:  “Wahai, Rasulullah. Apa hak <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> salah seorang dari kami yang menjadi  kewajiban suaminya?” Beliau menjawab,&#8221;Engkau memberi makan kepadanya,  jika engkau makan. Engkau memberi pakaian kepadanya, jika engkau  berpakaian. Janganlah engkau pukul wajahnya, janganlah engkau  memburukkannya, dan janganlah engkau meninggalkannya kecuali di dalam  rumah”. [HR Abu Dawud no. 2142, Ibnu Majah no. 1850. Syaikh al Albani  mengatakan: “Hasan shahih”.]</p>
<p>Imam Ibnul-Qaththan rahimahullah  (wafat th 628 H) menukilkan ijma` tentang masalah ini. Beliau berkata:  “Ahlul ilmi telah sepakat kewajiban nafkah untuk para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> atas para  suami, jika mereka (para suami itu) telah baligh, kecuali <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang  nusyuz (maksiat) dan enggan (mentaati suami)”.[10]</p>
<p>Yang termasuk  nafkah, yaitu suami memberikan tempat tinggal atau rumah bagi  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya. Asalnya, satu rumah untuk satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, sebagaimana  yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam . Allah Ta`ala  berfirman:</p>
<p></p>
<p>&#8220;Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan&#8221; [Al Ahzab/33:53]</p>
<p>Dalam  ayat ini Allah menyebutkan rumah-rumah Nabi dengan bentuk banyak, bukan  satu rumah saja. Maka dari sini kita mengetahui, bahwa menempati satu  rumah merupakan hak bagi setiap <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, sebagaimana para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam . Selain itu, seorang wanita  tidak boleh melihat aurat wanita lainnya. Sedangkan jika berkumpul  bersama, seorang wanita tidak akan aman dari terbukanya aurat di antara  mereka.</p>
<p>Al Hasan al Bashri rahimahullah pernah ditanya tentang  seorang laki-laki yang mengumpulkan dua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> di dalam satu rumah.  Beliau menjawab: &#8220;Mereka (Salaf) membenci wajs. Yaitu seorang suami  menggauli salah satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, sedangkan yang lain melihatnya&#8221;.[11]</p>
<p>Imam  Nawawi rahimahullah berkata: &#8220;Jika seorang laki-laki memiliki banyak  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, dia tidak boleh mengumpulkan mereka di dalam satu rumah,  kecuali dengan ridha keduanya, atau ridha semua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya. Karena, hal  itu dapat memicu timbulnya permusuhan (di kalangan) mereka. Dan seorang  suami, tidak boleh menggauli salah satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya dengan disaksikan  oleh yang lainnya, karena menunjukkan kurangnya adab dan buruknya  pergaulan&#8221;. [12]</p>
<p>Dengan demikian, seorang laki-laki tidak boleh  mengumpulkan lebih dari satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> di dalam satu rumah, kecuali dengan  izin dan ridha mereka, maka itu tidaklah mengapa.</p>
<p>Karena  menanggung nafkah merupakan kewajiban suami. Oleh karena itulah, Allah  k memerintahkan orang-orang yang belum memiliki kemampuan harta untuk  menikah, agar menjaga kehormatan mereka, sampai Allah memberikan  karunia-Nya. Allah berfirman:</p>
<p>&#8220;Dan orang-orang yang tidak mampu  kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan  mereka dengan karunia-Nya&#8221; [An-Nur/24:33]</p>
<p>- Kemampuan Menjaga Kehormatan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>Selain  kebutuhan nafkah, wanita juga memiliki kebutuhan biologis. Sehingga  seorang laki-laki yang ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, ia harus memiliki kemampuan untuk  memenuhi kebutuhan biologis <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya. Jika tidak, hal itu akan  membawa kepada kerusakan, sedangkan Allah tidak menyukai kerusakan.</p>
<p>Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda:</p>
<p>يَا  مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ  وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ</p>
<p>&#8220;Wahai  jama`ah para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu menikah,  hendaklah dia menikah. Dan barangsiapa tidak mampu, maka hendaklah dia  berpuasa, karena puasa itu pemutus syahwat&#8221; [HR Bukhari, no. 5065,  Muslim, no. 1400]</p>
<p>Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:  &#8220;Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam mengkhususkan pembicaraan kepada  para pemuda, karena umumnya, pada diri mereka terdapat kekuatan yang  mendorong kepada nikah. (Ini) berbeda dengan orang tua, walaupun  maknanya juga diperhatikan jika sebab itu didapati pada orang-orang  tua, maka juga berlaku pada mereka&#8221;</p>
<p>Di kalangan para ulama,  mereka memiliki dua pendapat tentang makna al ba`ah (menikah). Pertama,  jima. Kedua, biaya nikah. Namun sesungguhnya kedua makna tersebut dapat  digunakan pada hadits ini. [13]</p>
<p>Adab <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a></p>
<p>Allah  Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang paling  mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi  manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha  Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman  :</p>
<p>&#8220;Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu  lahirkan atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?&#8221;  [Al Mulk/67:14]</p>
<p>Demikianlah seluruh syari`at Allah, semuanya  merupakan mashlahat, baik mashlahat murni yang tidak ada keburukannya,  ataupun mashlahat rajihah (yang lebih kuat) terhadap keburukannya.  Termasuk dalam hal ini, yaitu <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang telah dihalalkan oleh Allah  di dalam kitab suciNya, dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu  `alaihi wa sallam, serta disepakati oleh umat Islam.</p>
<p>Sebagai  syari`at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>,  semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara itu, di  tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sebagian di  antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan  adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini  turut memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga  melahirkan penilaian negatif terhadap <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang merupakan anugerah  Allah ini.</p>
<p>Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita  mengetahui syarat-syarat dan adab-adab <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, sehingga kesempurnaan  agama Allah ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana  dituntunkan syari`at.</p>
<p>ADAB-ADAB <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a></p>
<p>Ketika seseorang  melakukan <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, maka semestinya dia mengetahui adab-adab yang  berkaitan dengannya. Berikut adalah di antara pembahasan dalam perkara  ini.</p>
<p>1. Dengan Ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, Seorang Laki-Laki Janganlah Menjadi Lalai Dalam Menjalankan Ketaatannya Kepada Allah.</p>
<p>Yang  dimaksud yakni hanya memikirkan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anak-anaknya saja.  Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada Allah.  Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban  terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap  tetangga, dan lain-lain. Allah berfirman:</p>
<p></p>
<p>&#8220;Hai orang-orang  mukmin, sesungguhnya di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>mu dan anak-anakmu ada yang  menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika  kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka  sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221;  [Ath-Thaghabun/64:14]</p>
<p>Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam  Ibnu Katsir menjelaskan, Allah Ta`ala berkata memberitakan tentang  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anak-anak, bahwa di antara mereka ada yang menjadi  musuh bagi suami dan anak. Dalam arti, <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> dan anak-anak  dapat melalaikannya dari amal shalih. Sebagaimana firman Allah:</p>
<p>&#8220;Hai  orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu  dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka  itulah orang-orang yang merugi&#8221;.[Al Munafiqun/63:9] [1]</p>
<p>2.  Seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu `alaihi wa  sallam &#8211; Tidak Boleh Ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu.</p>
<p>Jika  seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> lebih dari empat,  maka dia disuruh memilih empat <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, dan lainnya diceraikan.  Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu `anhu  berkata:</p>
<p>أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ  لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى  اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا</p>
<p>&#8220;Aku  masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Aku menyebutkan hal  itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: &#8220;Pilihlah empat dari mereka&#8221;.  [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]</p>
<p>3. Jika Seseorang Menikahi Wanita Kelima, Padahal Dia Masih Memiliki Empat <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>.</p>
<p>Dalam  masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: &#8220;(Imam) Malik dan  Syafi`i mengatakan, `Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dikenai  had`. Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri  mengatakan,`Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari  dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had  yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar,  dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul  selamanya`.&#8221; [2]</p>
<p>Kalau ini sebagai hukuman bagi orang yang  menikahi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> kelima, lalu bagaimanakah orang yang menikahi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> ke  enam dan seterusnya, sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zhalim dari  kalangan raja –dan lainnya- zaman dahulu dan sekarang?</p>
<p>4. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memper<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.</p>
<p>Allah Azza wa Jalla berfirman:</p>
<p>&#8220;(Diharamkan  atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang  bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya  Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.&#8221; [An-Nisaa`/4:23]</p>
<p>5. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memper<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Seorang Wanita Dan Bibinya Dalam Satu Waktu.</p>
<p>Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu berkata:</p>
<p>نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا</p>
<p>&#8220;Nabi  Shallallahu `alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi bersama  dengan `ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita bersama  khalah (wanita saudara ibu)nya (oleh seorang laki-laki, Pen.). [HR  Bukhari, no. 5110, Muslim, no. 1408]</p>
<p>6. Boleh Berbeda Mahar Dan  Walimah Bagi <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Yaitu Nilai MDhar dan Besarnya Walimah Di  Antara Para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Tidak Harus Sama.</p>
<p>An-Najasyi Radhiyallahu  menikahkan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam dengan Ummu Habibah  Radhiyallahu `anha, dan beliau Shallallahu `alaihi wa sallam memberikan  mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu Dawud, an-Nasaa-i). Beliau  Shallallahu `alaihi wa sallam juga menikahi Shafiyah Radhiyallahu `anha  dengan mahar memerdekan Shafiyah dari perbudakan. [HR Bukhari, 5086,  Muslim, no. 1045]</p>
<p>Anas bin Malik Radhiyallahu `anhu mengatakan  tentang walimah yang diadakan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam  ketika menikahi Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu `anha :</p>
<p>مَا  رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى  أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ</p>
<p>&#8220;Tidaklah  aku melihat Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam mengadakan walimah pada  seorangpun dari <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya sebagaimana beliau mengadakan walimah  terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].</p>
<p>7. Seorang  Suami Yang Menikah Lagi Dengan Gadis, Maka Dia Tinggal Bersamanya  Selama Tujuh Hari, Kemudian Melakukan Giliran Yang Sama Setelah itu.  Jika Yang Dinikahi Janda, Maka Dia Tinggal Selama Tiga Hari, Kemudian  Baru Melakukan Giliran.</p>
<p>Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:</p>
<p>عَنْ  أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى  الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ  الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ</p>
<p>&#8220;Dari  Anas, dia berkata: &#8220;Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki menikah  lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan  (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia tinggal  bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir&#8221;. [HR Bukhari, no.  5214, Muslim, no. 1461].</p>
<p>8. Seorang Wanita Yang Dipinang Oleh  Seorang Laki-Laki Yang Telah Ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, Tidak Boleh Mensyaratkan Kepada  Laki-Laki Itu Untuk Menceraikan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ  قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا  تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا  وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا</p>
<p>&#8220;Dari Abu Hurairah  Radhiyallahu `anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu `alaihi wa  sallam bersabda: &#8220;Janganlah seorang wanita meminta (seorang laki-laki)  menceraikan saudaranya (seagama), sehingga dia akan membalikkan  piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya dia  mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya&#8221;. [HR Bukhari, no. 6601]</p>
<p>Menurut  Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap seorang  wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki  menceraikan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah  laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk  wanita yang telah diceraikan. [3]</p>
<p>Ketika menjelaskan makna  hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, kemungkinan  yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah dengan laki-laki  tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari penjagaan laki-laki  itu (yakni menceraikannya). Tetapi hendaklah ia menyerahkannya kepada  apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah beliau Shallallahu  `alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya &#8220;karena sesungguhnya dia  mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya&#8221;, sebagai isyarat,  walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta mensyaratkan (untuk  mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi, kecuali apa yang Allah  takdirkan. (9/275).</p>
<p>Demikian juga seorang <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>, tidak boleh  meminta suaminya untuk menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh  Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah, beliau berkata: &#8220;Di dalam hadits ini  terdapat fiqih (pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta  kepada suaminya untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan  suaminya&#8221;. (9/274). Wallahu a`lam.</p>
<p>9. Suami Wjib Berlaku Adil Dalam Memberi Giliran Pada <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>-<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.</p>
<p>Misalnya,  setiap satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> bagian gilirannya satu hari dan satu malam. Atau  jika seorang <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> mendapatkan sepekan, maka yang lain juga  mendapatkan bagian yang sama. Demikian pula terhadap <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang sedang  haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan  bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, maka dia dapat  mengadakan undian.</p>
<p>`Aisyah Radhiyallahu `anha berkata:</p>
<p>كَانَ  رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ سَفَرًا  أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا  مَعَهُ وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا  وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا  وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ  وَسَلَّمَ تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ</p>
<p>Kebiasaan Rasulullah Shallallahu `alaihi wa  sallam jika menghendaki safar, beliau mengundi di antara <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya.  Maka siapa dari mereka yang keluar bagiannya, dia pun keluar bersama  beliau. Dan beliau membagi untuk tiap-tiap <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya sehari semalam.  Akan tetapi Saudah binti Zam`ah Radhiyallahu `anha, (beliau)  menyerahkan harinya untuk `Aisyah, <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Nabi Shallallahu `alaihi wa  sallam, (karena) beliau mencari ridha Rasulullah Shallallahu `alaihi wa  sallam dengannya. [HR Bukhari, no. 2688, Abu Dawud, no. 2138]</p>
<p>Demikian  juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari dari rumah  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang  lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.</p>
<p>10. Suami Tidak Boleh Berjima` Dengan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> Yang Bukan Pemilik Hak Giliran, Kecuali Dengan Izin Dan Ridha Pemilik Hak.</p>
<p>`Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa `Aisyah Radhiyallahu `anha berkata kepadanya:</p>
<p>يَا  ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ مُكْثِهِ  عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا جَمِيعًا  فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى يَبْلُغَ  إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ قَالَتْ  سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ يُفَارِقَهَا  رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ  يَوْمِي لِعَائِشَةَ فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ نَقُولُ فِي ذَلِكَ أَنْزَلَ اللَّهُ  تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنْ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ  بَعْلِهَا نُشُوزًا</p>
<p>Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu,  Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam tidak mengutamakan sebagian  kami (para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>) atas yang lain di dalam pembagian. Yaitu menetapnya  beliau pada kami. Dan hampir setiap hari beliau mengelilingi kami  semua. Yakni beliau mendatangi semua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya dengan tanpa menyentuh  (jima`, Pen.), sehingga beliau sampai kepada <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> yang hari itu  menjadi haknya, maka beliau bermalam padanya. Pada waktu Saudah (salah  satu <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> beliau) sudah tua dan takut diceraikan oleh Rasulullah  Shallallahu `alaihi wa sallam, dia mengatakan: &#8220;Wahai, Rasulullah.  Hariku untuk `Aisyah,&#8221; maka Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam  menerima itu darinya. `Aisyah mengatakan: Kami berkata: Tentang itu  –dan yang semacamnya- Allah menurunkan firmanNya:</p>
<p>&#8220;Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya…&#8221; [HR Abu Dawud, no. 213]</p>
<p>Kelengkapan ayat di atas ialah:</p>
<p>&#8220;Dan  jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari  suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang  sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun  manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>mu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak  acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu  kerjakan.&#8221; [An-Nisaa`/4:128]</p>
<p>Penulis kitab `Aunul Ma`bud  berkata: &#8220;Di dalam hadits ini terdapat dalil, bahwa laki-laki boleh  menemui <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya yang bukan pemilik hak giliran hari itu, menyenangkan  hatinya, menyentuhnya, dan menciumnya. Hadits ini juga menunjukkan  kebaikan akhlak Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, dan beliau adalah  sebaik-baik manusia terhadap keluarganya (<a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya). Di dalam hadits  ini juga terdapat dalil, bolehnya seorang <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> memberikan gilirannya  kepada madunya. Dengan syarat, (mendapat) ridha suami. Karena, suami  juga mempunyai hak atas <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya, sehingga <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> tersebut tidak  berhak menggugurkan hak suami kecuali dengan ridhanya&#8221;. [Syarah hadits  no. 2135]</p>
<p>Bahkan demikian juga jika para <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a> mengizinkan  suami boleh menggilir mereka semua dalam satu malam. Anas bin Malik  Radhiyallahu `anhu berkata:</p>
<p>أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ  الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ نِسْوَةٍ</p>
<p>&#8220;Sesungguhnya  Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam pernah mengelilingi semua <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>nya  dalam satu malam. Waktu itu beliau memiliki sembilan <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>&#8220;. [HR  Bukhari, no. 284]</p>
<p>Demikian sedikit penjelasan yang berkaitan  dengan syarat dan adab ber<a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, Dengan penjelasan ini,  mudah-mudahan kita mengetahui kesempurnaan agama Islam yang membolehkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a>, dengan memberikan batasan hanya empat <a href="http://www.haryobayu.web.id">isteri</a>. Dan diiringi  dengan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh laki-laki yang  melakukan poligam tersebut.</p>
<p>Syari`at Islam yang membolehkan  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> dengan syarat dan adab-adabnya, tentu lebih baik daripada  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang dilakukan oleh berbagai bangsa di dunia, baik pada zaman  dahulu maupun pada masa sekarang yang tanpa batasan. Demikian juga,  <a href="http://www.haryobayu.web.id">Poligami</a> yang dibolehkan Islam, tentu lebih baik dari pada  perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh orang-orang pada zaman  dahulu maupun sekarang. Maka orang yang adil, dan menilai dengan jujur,  pastilah mengakui keunggulan dan kesempurnaan Islam, dibandingkan  dengan ajaran dan fikiran manusia, siapapun orangnya.</p>
<p>Wallahul-Musta`an.</p>
<p>[Disalin  dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan Yayasan  Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton  Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]<br />
Oleh</p>
<p>Ustadz Abu Isma`il Muslim al Atsari____________________________________________________</p>
<p>Footnotes</p>
<p>[1]. Tafsir Ibni Katsir, surat ath-Thaghabun/64 ayat 14.</p>
<p>[2]. Tafsir al Qurthubi (5/18), dinukil dari Jami` Ahkamin-Nisaa` (3/467).</p>
<p>[3]. Fathul-Bari (9/274), syarah hadits no. 5152, Penerbit Darus Salam, Riyadh.</p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[**I AM A SECOND WIFE**]]></title>
<link>http://rahimimajinasi.wordpress.com/2009/11/10/i-am-a-second-wife/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 05:19:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahimimajinasi</dc:creator>
<guid>http://rahimimajinasi.wordpress.com/2009/11/10/i-am-a-second-wife/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : M. Syamsi Ali *) Sekitar tiga bulan lalu, the Islamic Forum yang diadakan setiap Sabtu di Isl]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:left;"><img class="size-medium wp-image-242 alignright" title="wanita sholehah" src="http://rahimimajinasi.wordpress.com/files/2009/11/wanita-sholehah.jpg?w=200" alt="Sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita sholehah" width="268" height="401" />Oleh : M. Syamsi Ali *)</p>
<p>Sekitar tiga bulan lalu, the Islamic Forum yang diadakan setiap Sabtu di Islamic Center New York kedatangan peserta baru. Pertama kali memasuki ruangan itu saya sangka wanita Bosnia. Dengan pakaian Muslimah yang sangat rapih, blue eyes, dan kulit putih bersih. Pembawaannya pun sangat pemalu, dan seolah seseorang yang telah lama paham etika Islam.</p>
<p>Huda, demikianlah wanita belia itu memanggil dirinya. Menurutnya, baru saja pindah ke New York dari Michigan ikut suami yang berkebangsaan Yaman. Suaminya bekerja pada sebuah perusahaan mainan anak-anak (toys).</p>
<p>Tak ada menyangka bahwa wanita itu baru masuk Islam sekitar 7 bulan silam. Huda, yang bernama Amerika Bridget Clarkson itu, adalah mantan pekerja biasa sebagai kasir di salah satu tokoh di Michigan. Di toko inilah dia pertama kali mengenal nama Islam dan Muslim.</p>
<p>Biasanya ketika saya menerima murid baru untuk bergabung pada kelas untuk new reverts, saya tanyakan proses masuk Islamnya, menguji tingkatan pemahaman agamanya, dll. Ketika saya tanyakan ke Huda bagaimana proses masuk Islamnya, dia menjawab dengan istilah-istilah yang hampir tidak menunjukkan bahwa dia baru masuk Islam. Kata-kata &#8220;alhamdulillah&#8221;, &#8220;Masya Allah&#8221; dst, meluncur lancar dari bibirmya.</p>
<p>Dengan berlinang air mata, tanda kebahagiaannya, Huda menceritakan proses dia mengenal Islam. &#8220;I was really trapped by jaahiliyah (kejahilan)&#8221;, mengenang masa lalunya sebagai gadis Amerika. &#8220;I did not even finish my High School and got pregnant when I was only 17 years old&#8221;, katanya dengan suara lirih. Menurutnya lagi, demi mengidupi anaknya sebagai ‘a single mother’ dia harus bekerja. Pekerjaan yang bisa menerima dia hanyalah grocery kecil di pinggiran kota Michigan.</p>
<p>Suatu ketika, toko tempatnya bekerja kedatangan costumer yang spesial. Menurutnya, pria itu sopan dan menunjukkan ‘respek’ kepadanya sebagai kasir. Padahal, biasanya, menurut pengalaman, sebagai wanita muda yang manis, setiap kali melayani pria, pasti digoda atau menerima kata-kata yang tidak pantas. Hingga suatu ketika, dia sendiri berinisiatif bertanya kepada costumer-nya ini, siapa namanya dan tinggal di mana.</p>
<p>Mendengar namanya yang asing, Abdu Tawwab, Huda semakin bingung. Sebab nama ini sendiri belum pernah didengar. Sejak itu pula setiap pria ini datang ke tokonya, pasti disempatkan bertanya lebih jauh kepadanya, seperti kerja di mana, apa tinggal dengan keluarga, dll.</p>
<p>Perkenalannya dengan pria itu ternyata semakin dekat, dan pria itu juga semakin baik kepadanya dengan membawakan apa yang dia sebut ‘reading materials as a gift&#8221;. Huda mengaku, pria itu memberi berbagai buku-buku kecil (booklets).</p>
<p>Dan hanya dalam masa sekitar tiga bulan ia mempelajari Islam, termasuk berdiskusi dengan pria tersebut. Huda merasa bahwa inilah agama yang akan menyelamatkannya.</p>
<p>&#8220;Pria tersebut bersama isterinya, yang ternyata telah mempunyai 4 orang anak, mengantar saya ke Islamic Center terdekat di Michigan. Imam Islamic Center itu menuntun saya menjadi seorang Muslimah, alhamdulillah!&#8221; kenang Huda dengan muka yang ceria.</p>
<p>Tapi untuk minggu-minggu selanjutnya, kata Huda, ia tidak komunikasi dengan pria tersebut. Huda mengaku justeru lebih dekat dengan isteri dan anak-anaknya. Kebetulan lagi, anaknya juga berusia tiga tahun, maka sering pulalah mereka bermain bersama. &#8220;Saya sendiri belajar shalat, dan ilmu-ilmu dasar mengenai Islam dari Sister Shaima, nama isteri pria yang mengenalkannya pada Islam itu.</p>
<p>Kejamnya Poligami?</p>
<p>Suatu hari, dalam acara The Islamic Forum, minggu lalu, datang seorang tamu dari Bulgaria. Wanita dengan bahasa Inggris seadanya itu mempertanyakan keras tentang konsep poligami dalam Islam. Bahkan sebelum mendapatkan jawaban, perempuan ini sudah menjatuhkan vonis bahwa &#8220;Islam tidak menghargai sama sekali kaum wanita&#8221;, katanya bersemangat.</p>
<p>Huda, yang biasanya duduk diam dan lebih banyak menunduk, tiba-tiba angkat tangan dan meminta untuk berbicara. Saya cukup terkejut. Selama ini, Huda tidak akan pernah menyelah pembicaraan apalagi terlibat dalam sebuah dialog yang serius. Saya hanya biasa berfikir kalau Huda ini sangat terpengaruh oleh etike Timur Tengah, di mana kaum wanita selalu menunduk ketika berpapasan dengan lawan jenis, termasuk dengan gurunya sendiri.</p>
<p>&#8220;I am sorry Imam Shamsi&#8221;, dia memulai. &#8220;I am bothered enough with this woman’s accusation,&#8221; katanya dengan suara agak meninggi. Saya segera menyelah: &#8220;What bothers you, sister?&#8221;. Dia kemudian menjelaskan panjang lebar kisah hidupnya, sejak masa kanak-kanak, remaja, hingga kemudian hamil di luar nikah, bahkan hingga kini tidak tahu siapa ayah dari anak lelakinya yang kini berumur hampir 4 tahun itu.</p>
<p>Tapi yang sangat mengejutkan saya dan banyak peserta diksuis hari itu adalah ketika mengatakan: &#8220;I am a second wife.&#8221; Bahkan dengan semangat dia menjelaskan, betapa dia jauh lebih bahagia dengan suaminya sekarang ini, walau suaminya itu masih berstatus suami wanita lain dengan 4 anak. &#8220;I am happier since then&#8221;, katanya mantap.</p>
<p>Dia seolah berda’wah kepada wanita Bulgaria tadi: &#8220;Don’t you see what happens to the western women around? You are strongly opposing polygamy, which is halaal, while keeping silence to free sex that has destroyed our people,&#8221; jelasnya. Saya kemudian menyela dan menjelaskan kata &#8220;halal&#8221; kepada wanita Bulgaria itu.</p>
<p>&#8220;I know, people may say, I have a half of my husband. But that’s not true&#8221;, katanya. Lebih jauh dia menjelaskan bahwa poligami bukan hanya masalah suami dan isteri. Poligami dan kehidupan keluarga menurutnya, adalah masalah kemasyarakatan. Dan jika seorang isteri rela suaminya beristeri lagi demi kemaslahatan masyarakat, maka itu adalah bagian dari pengorbananya bagi kepentingan masyarakat dan agama.</p>
<p>Kami yang dari tadi mendengarkan penjelasan Huda itu hanya ternganga. Hampir tidak yakin bahwa Huda adalah isteri kedua, dan juga hampir tidak yakin kalau Huda yang pendiam selama ini ternyata memiliki pemahaman agama yang dalam. Saya kemudian bertanya kepada Huda: &#8220;So who is your husband?&#8221; Dengan tertawa kecil dia menjawab &#8220;the person who introduced me to Islam&#8221;.Dan lebih mengejutkan lagi: &#8220;his wife basically suggested us to marry&#8221;, menutup pembicaraan hari itu.</p>
<p>Diskusi Islamic Forum hari itu kita akhir dengan penuh bisik-bisik. Ada yang setuju, tapi ada pula yang cukup sinis. Yang pasti, satu lagi rahasia terbuka. Saya sendiri hingga hari ini belum pernah ketemu dengan suami Huda karena menurutnya, &#8220;he is a shy person. He came to the Center but did not want to talk to you&#8221;, kata Huda ketika saya menyatakan keinginan untuk ketemu suaminya.</p>
<p>&#8220;Huda, may Allah bless you and your family. Be strong, many challenges lay ahead in front of you,&#8221; nasehatku. Doa kami menyertaimu Huda, semoga dikuatkan dan dimudahkan!</p>
<p style="text-align:left;">
<p style="text-align:left;">(saya kutip dari berbagai sumber. Semoga menjadi hikmah yang mendalam bagi siapa pun yang membacanya)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Istriku Rela Dimadu]]></title>
<link>http://sinyoegie.wordpress.com/2009/11/09/istriku-rela-dimadu/</link>
<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 13:19:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>sinyoegie</dc:creator>
<guid>http://sinyoegie.wordpress.com/2009/11/09/istriku-rela-dimadu/</guid>
<description><![CDATA[Dimadu atau sang suami mempunyai istri lagi (poligami) merupakan salah satu &#8216;momok&#8217; bagi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Dimadu atau sang suami mempunyai istri lagi (poligami) merupakan salah satu &#8216;momok&#8217; bagi]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Status of the Day: Poligami ???]]></title>
<link>http://rahimimajinasi.wordpress.com/2009/11/09/status-of-the-day-poligami/</link>
<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 08:18:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>rahimimajinasi</dc:creator>
<guid>http://rahimimajinasi.wordpress.com/2009/11/09/status-of-the-day-poligami/</guid>
<description><![CDATA[Boleh-boleh aja istri lebih dari satu. Itu kata ALLAH, bukan kata saya ^_^ Suatu malam yang agak lar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div id="attachment_233" class="wp-caption aligncenter" style="width: 310px"><img class="size-medium wp-image-233" title="poligami" src="http://rahimimajinasi.wordpress.com/files/2009/11/poligami.jpg?w=300" alt="poligami" width="300" height="216" /><p class="wp-caption-text">Boleh-boleh aja istri lebih dari satu.  Itu kata ALLAH, bukan kata saya ^_^</p></div>
<p>Suatu malam yang agak larut. Saya memikirkan sesuatu. Sebenarnya bukan pikiran macam-macam, hanya muhasabah saja. Saya teringat sesuatu dan di waktu yang sama, saya teringat bahwa malam ini sedang purnama. HP lollypop saya sangat menggoda, melalui Java script, saya pun merangkai sesuatu disana. merangkai kata-kata dan bermuara dalam suatu ranah: Status on Facebook. les cekidot !</p>
<h3><a href="http://www.facebook.com/alga.biru?ref=mf">Alga Biru</a> Poligami itu seperti bulan &#38; bintang-bintang. Jika sinar bulan redup, mk bintang-bintang menerangi di sekitarnya. takkan habis terang. dan mns bumi pun cemburu!<a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1015689499&#38;v=feed&#38;story_fbid=168738281540&#38;ref=mf"> Fri at 12:12am</a> via <a href="http://www.facebook.com/mobile/?v=texts">Facebook Text Message</a></h3>
<div></div>
<div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6816301"></div>
<div><a title="Mia Kurniaty" href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000134201267">MK:</a></div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6816301">
<div>
<div><a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000134201267"></a></p>
<div id="text_expose_id_4af7c97616cd24262384982">Ohohohoho.ud prnh merasakan dimadu blm,sayyy&#8230;.bukan bulan dan bintang lagi kayanya&#8230;tp duri2 yg slalu siap menusuk,klo tdk pandai2 menjaga iman dan kerinduan ats surganya Alloh. -hpy poligami</div>
</div>
<div>(Fri at 12:26am)<a title="Click here to remove this comment" rel="async-post" href="http://www.facebook.com/home.php?ref=home#"></a></div>
</div>
</div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6816600"><a title="Alga Biru" href="http://www.facebook.com/alga.biru"><br />
</a></p>
<div>
<div><a href="http://www.facebook.com/alga.biru">Alga Biru</a></p>
<div id="text_expose_id_4af7c976179fe6a50949431">hehehe&#8230; huhuhu&#8230; sy sih belum. nikah jg belum <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> . mba ngalamin poligami ga? yahh, bener yg mba katakan. perkara ini bkn urusan gampang, apalagi di sistem jahiliyah skrg. tp,, berbaik sangka aja ama ALLAH. &#8220;Orang besar&#8221; pasti dpt &#8220;cobaan yg besar&#8221;. biar naik kelas tuh. huhuyy. maka kita tak sia2 diciptakan</div>
</div>
<div>(Fri at 12:34am)</div>
</div>
</div>
<div></div>
<div>MK:</div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6816916">
<div>
<div>Aq ngalamin lah,jeung&#8230;. Dulu mah waktu masyiroh megang poster:poligami yes!seks bebas no! Pas skrg ngrasain&#8230;masyAlloh&#8230;rasany Alloh cabut nyawa sy seketika tu jg.tercabik2,g karuan rasanya. Tp toh sampai saat ni sy msh hdp.pantang bwt muslimah berbicara sprti ini ktika akn menikah:tp sy nda mau dpoligami&#8230;. Lha wong itu hal yg dperbolehkan di al quran. Jgn gt y,jeung&#8230;sjak ada pilem kcb aac-an&#8230;jd pd parnoan org2</p>
<div id="text_expose_id_4af7c97617ee64666888359"></div>
<p>(Fri at 12:42am)</p></div>
</div>
</div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6834264">
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/alga.biru">Alga Biru</a></div>
<div>
<div>beneran ni mba dipoligami?? wah wah&#8230; boleh share tak? soalnya sy tertarik. sengaja nulis status spt ini, salah satunya untuk menjaring poligamer dan muslimah tangguh di FB <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  (Fri at 8:28am)</div>
</div>
</div>
</div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6834529"><a title="Aini Shofwa" href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000249650945"><br />
</a></p>
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000249650945">Aini Shofwa</a></div>
<div>
<div id="text_expose_id_4af7c976188c45d94622810">poligami???? -_-</div>
</div>
<div>(Fri at 8:37am)</div>
</div>
</div>
<div></div>
<div>SRA</div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6834867">
<div>
<div>
<div> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> , saya jg belum ngrasain euy, jika saat itu tiba,semoga peran perasaan ini tidak mengalahkan ketundukkan qt pada Allah</div>
<div>(Fri at 8:48am)</div>
</div>
</div>
</div>
<div>
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/alga.biru">Alga Biru</a></div>
<div>
<div id="text_expose_id_4af7c976192134e87935850">@Aini: napa Ain? penting ni. kali aja suatu hr nanti dipoligami. sy optimis, poligami di masa m&#8217;datang akan jd trend &#38; kebutuhan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </div>
<div>@SRA: hemm,, perasaan emang mudah kebolak-balik. perasaan ini datangnya dr allah, maka qta kembalikan saja kpd ALLAH. sy amin-kan harapan mba Siti&#8230; (Fri at 4:38pm)</div>
</div>
</div>
</div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6848411">
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1602452606">Mimi<br />
</a></div>
<div>
<div id="text_expose_id_4af7c976196b92351600960">bagi2 crita ya&#8230;<br />
si meby perna kucritain ttg poligami, dy malah mencak2&#8230;<br />
anak skecil itu dah byk kali dpt informasi jelek ttg poligami dluar sana..</div>
</div>
<div>(Fri at 7:00pm)</div>
</div>
</div>
<div>
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=1602452606">Mimi<br />
</a></div>
<div>
<div id="text_expose_id_4af7c97619c234c44481866"><a rel="nofollow" href="http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&#38;view=article&#38;id=9585:poligami-bikin-pria-panjang-usia&#38;catid=103:iptek&#38;Itemid=56" target="_blank">http://www.hidayatullah.com/index.php?option=com_content&#38;view=article&#38;id=9585:poligami-bikin-pria-panjang-usia&#38;catid=103:iptek&#38;Itemid=56 </a></div>
<p>(Fri at 7:06pm)</p></div>
</div>
</div>
<div id="comment_1414793687_168738281540_6848678">
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000134201267">MK<br />
</a></div>
<div>
<div>Gmn y,sayy&#8230;waktu dulu,kpgen dimadu c nggak y..tp muslimah tetep hrz py ilmu ttg poligami. Bagi2 cerita gmn say&#8230;hikssss..hohohoho.. (Fri at 7:10pm)</div>
</div>
</div>
</div>
<div>
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/alga.biru">Alga Biru</a></div>
<div>
<div id="text_expose_id_4af7c9761a5f09f00643124">@Mimi: iya ni neng&#8230; semenjak isu poligami diplintir sedemikian rupa, aq jadi gampang benci ama org2 dan media. hemm, kasian yg udah poligami sungguh2. jd pihak &#8220;terkucil&#8221; terus. ei, mantap tuh likn nya.</div>
<div>@MK: yahhh,, berbagi yg pantas dibagi, mba. terutama pengalaman. btw, tadi sy SMS ke nomor HP yg kecantum di FB mba. tp pending gitu deh. (Fri at 7:28pm)</div>
</div>
</div>
</div>
<div>
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/profile.php?id=100000134201267">MK<br />
</a></div>
<div>
<div id="text_expose_id_4af7c9761aaa70569824398">Ohohohoho<br />
Ud ganti say:0817xxxxx.</div>
<div>Sms lg y sayyyyy</div>
</div>
<div>(Fri at 7:30pm)</div>
</div>
</div>
</div>
<div>
<div>
<div></div>
<div><a href="http://www.facebook.com/alga.biru">Alga Biru</a></div>
<div>
<div>ahahaha&#8230;.. baru kali ini sy tertitpu dgn digit info di FB. ahhh, aya aya wae si Mba. ocee, tunggu aje!</div>
<div>(Fri at 10:38pm)</div>
<div></div>
<div></div>
</div>
</div>
</div>
<h3 style="text-align:center;">&#8212;&#8212;-yah, begitulah cuap-cuap yang bergulir. Obrolan sejenak itu akhirnya memberikan sedikit wacana tersendiri bagi saya. Apalagi begitu ada tindak lanjut lebih dari sekedar &#8216;update status&#8217; yang cuma numpang lewat. Sebuah bait kehidupan yang mungkin belum dijangkau banyak kalangan.Bait-bait opini yang tak merubah kerangka berpikir awal. Dan kehadirannya menjadi bumbu penyedap dalam suasana ghowzul fikry yang terus memanas.</h3>
<h3 style="text-align:center;"><em><strong>Poligami, what ur opinion ??</strong></em></h3>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Solusi Poligami Untuk Memuliakan Wanita]]></title>
<link>http://ajaran.wordpress.com/2009/11/08/solusi-poligami-untuk-memuliakan-wanita/</link>
<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 19:31:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ajaran</dc:creator>
<guid>http://ajaran.wordpress.com/2009/11/08/solusi-poligami-untuk-memuliakan-wanita/</guid>
<description><![CDATA[Satu langkah tak terduga dari Aa Gym telah membuat para aktivis perempuan gerah. Mereka yang selalu ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Satu langkah tak terduga dari Aa Gym telah membuat para aktivis perempuan gerah. Mereka yang selalu ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[keputusan]]></title>
<link>http://kembangsalira.wordpress.com/2009/11/08/204/</link>
<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 12:24:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>k i a r a</dc:creator>
<guid>http://kembangsalira.wordpress.com/2009/11/08/204/</guid>
<description><![CDATA[Wajah perempuan itu berkelebat di benaknya. Lecutannya dirasa melebihi kilat yang menyambar nyambar ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>
Wajah perempuan itu berkelebat di benaknya. Lecutannya dirasa melebihi kilat yang menyambar nyambar di langit atas rumahnya. Di luar memang mendung hitam menggelayut seakan hendak runtuh. Kemilau warna warni senja yang biasanya dia nikmati dari teras rumah, kini bagai layar kelam menutupi hati yang muram. Sekelam waktu di ujung usia senjanya yang kian meredup. </p>
<p>Sudah sekitar tiga tahun ini wajah sosok perempuan muda itu seringkali berkelebat menghantui fikiran dan melukai perasaannya.</p>
<p>Seringkali dia berfikir, berputar-putar hingga denyut syaraf-syarafnya menegang. Memikirkan sosok perempuan itu. Kadang dia berfikir sungguh beruntungnya perempuan itu. Di saat lain dia brfikir, perempuan semacam itu betul-betul sosok syetan penggoda dan perusak. Tetapi setelah diketahuinya kemudian, jika ternyata perempuan itu hanyalah perempuan dusun, SD pun tidak tamat, menjada sebanyak tiga kali karena di permainkan lelaki dan memiliki seorang anak yang harus di besarkan, hati perempuannya tersentuh&#8230;.kasihan &#8230;. fikirnya.</p>
<p>Tetapi, dia pikir lagi, sebodoh bodohnya manusia beragama dan punya iman, tak tahukah jika melacur itu pekerjaan hina? Sebegitu tipiskah moralitas perempuan kampung yang biasanya lebih santun dan lugu itu, dengan mudahnya tergerus kebutuhan ekonomi hingga melacurkan diri? Sekedar ingin mudah, enak dan tak mau berpikirkah? Tidak mau kerja keras semata-mata karena kebodohan dan ketidak becusannya kah?<br />
 Atau untuk bisa hidup selayaknya perempuan kota kah? Entahlah&#8230;..</p>
<p>Klisenya, diceritakan, perempuan itu melacur sebetulnya bukan keinginanya. Lantas keinginan siapa? Syetan? Iblis yang merasuk ke dalam dirinya dan tak sanggup dia usir? Klisenya lagi, prmpuan itu sebetulnya menderita hidup seperti itu. Tapi mengapa di jalani terus kalau memang menderita? Aaaaaaahk &#8230;Apapun dalih dan alasannya, baginya alasan itu hanyalah pembenaran diri saja, supaya di maklumi dan&#8230;.kalau bisa &#8230;dikasihani&#8230;..Itu baginya hanya siasat tuk menjerat simpati&#8230;&#8230;Tapi, tidak bagi malaikat penyelamat perempuan itu!</p>
<p>Barangkali alasan-alasan itu akan masuk di otaknya dan akan dimaklumi perasaannya andai saja malaikat penyelamat itu lelaki lain. Barangkali juga, diapun tidak harus berpusing-pusing memikirkan hingga otaknya serasa miring, andai saja malaikat itu adalah benar-benar berjirim malaikat sungguhan. Tapi malaikat penyelamat itu, tidak lain adalah suaminya sendiri!!!</p>
<p>Dunia ini memang tidak berfihak pada jalan pikiran dan perasaannya. Dunia ini baginya tengah berfihak kepada sang dewa dewi, pada mahluk mahluk sehalus malaikat yang senantiasa bertasbih kepadaNya, yg senantiasa pasrah total tanpa mendebat apalagi menyanggah dan mengelak pada kehendakNya. Sedang dia hanyalah manusia biasa, punya sisi kemanusiawian yang rapuh dan tak berdaya. Bahwa dirinya sungguh tak mampu menghadapi kenyataan duniawi seperti kenyataannya saat ini.</p>
<p>Kenyataan dari suaminya&#8230;.yang &#8216;mengharuskannya&#8217; menerima langkah itu sebagai &#8216;ladang ibadah&#8217;&#8230;&#8230;takdirnya&#8230;..sebagai bentuk &#8216;tanda cinta&#8217; dan &#8216;kasih sayang&#8217; pada keberadaan bahiniahnya. Sebentuk cobaan yang harus di telannya bulat-bulat bagai obat penyembuh bagi dirinya&#8230;.persembahan suaminya. </p>
<p>Ya..Alloh&#8230;.dia menjerit dg harapan jeritannya mampu menembus langit, menandingi gelegar halilintar yang kian menyambar-nyambar di atas rumahnya&#8230;&#8230;..Itukah balasan sang suami bagi pengabdian dan kesetiaanya selama puluhan tahun ini??? Berselingkuh dan diam-diam menikahi perempuan itu&#8230;&#8230;Dengan dalih &#8216;ngalap ibadah&#8217; Duh Gusti&#8230;..ya&#8230;. Allah&#8230;&#8230;</p>
<p>Serasa kegilaan merayapi setiap sisi-sisi jiwanya yang terapuh. Dada ditelikung rasa sesak. Jantungnya bergemuruh melampaui suara guntur merobek langit. Air mata berderai deras, melebihi curahan hujan yang akhirnya tumpah ruah mengguyur rumah dan sekelilingnya. Sempurnalah hujan badai serta petir di senja ini, menyitir dirinya bahwa seperti itulah kenyataan hidup menjelang tuanya kini&#8230;.</p>
<p>Sekuat apapun jeritan hati, teriakan keluar dari kerongkongan kering&#8230;..sesedih apapun rintihan bathin dan tangisan menyayat di malam-malam yang dirasanya sangat panjang dan sepi itu&#8230;.semua itu tak ada artinya. &#8220;Cara seperti itu tak kan mampu mengembalikan kesetiaan saya&#8221; Tegas suaminya di suatu malam, saat dirinya meluapkan emosi kekecewaan dan kesedihannya. </p>
<p>Memang akan sia-sia saja. Sebab sedikitpun sang suami tak merasa bersalah apalagi berdosa atas penghianatannya itu. Bahkan suaminya berpendirian bahwa langkah dan tindakannya itu sengaja dia lakukan demi &#8216;perbaikan&#8217; dirinya yang dinilainya tidak mengerti keinginan suami. Sedang perempuan itu mengerti keinginannya. Sungguh lengkaplah sudah. Apa yang harus dia harapkan kini dari suami yang seperti itu. Yang pada akhirnya menihilkan keberadaan hidupnya&#8230;..menepiskan segala perjuangannya mengimbangi keberadaan suami yang memang loyalis dan peduli terhadap siapapun itu&#8230;&#8230;</p>
<p>Tapi kepeduliannya pada seorang pelacur dengan cara menikahinya sungguh di luar kemampuannya. Dia tak sanggup lagi. Apalagi ternyata dia selama ini dinilai sebagai istri yang tidak mengerti keinginan suami&#8230;..</p>
<p>Hari tua adalah jalan yang akan dijalaninya  sendiri. Dia memutuskan untuk pergi. Mengakhiri perkawinnya yang ternyata kini bagai mimpi terburuk sepanjang hidupnya. Dia tak peduli pada bujuk rayu suami yang bersi keras menghendaki dirinya tetap jadi istrinya, dengan iming2 biaya hidup dan cinta kasih sayang yang akan jauh menjadi lebih baik&#8230;asal mau terima di poligami. Tidak!  Itulah keputusannya&#8230;.. <img src="http://kembangsalira.wordpress.com/files/2009/11/00pergi2518604217_d9f924ee3a.jpg?w=300" alt="&#39;&#39;00pergi2518604217_d9f924ee3a" title="&#39;&#39;00pergi2518604217_d9f924ee3a" width="300" height="274" class="alignleft size-medium wp-image-219" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[POLIGAMI  TIDAKLAH SAMA SEPERTI DAGING KAMBING DAN BUAH DUREN]]></title>
<link>http://onlymusafir.wordpress.com/2009/11/08/poligami-tidaklah-sama-seperti-daging-kambing-dan-buah-duren/</link>
<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 03:03:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>onlymusafir</dc:creator>
<guid>http://onlymusafir.wordpress.com/2009/11/08/poligami-tidaklah-sama-seperti-daging-kambing-dan-buah-duren/</guid>
<description><![CDATA[Sudah menjadi pemahaman umum dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang hanif (luru]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sudah menjadi pemahaman umum dan tidak ada perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang hanif (luru]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Plus Minus di Setiap Diri]]></title>
<link>http://umukamilah.wordpress.com/2009/11/07/plus-minus-di-setiap-diri/</link>
<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 08:42:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>umukamilah</dc:creator>
<guid>http://umukamilah.wordpress.com/2009/11/07/plus-minus-di-setiap-diri/</guid>
<description><![CDATA[&#8220;Banyak jalan menuju syurga kok,&#8221; celetuk seorang ummahat. Matanya melirik saya, dengan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#8220;Banyak jalan menuju syurga kok,&#8221; celetuk seorang ummahat. Matanya melirik saya, dengan kerlingan sedikit misterius. Saya hanya bisa mesem-mesem. Yah, tentang poligami. Banyak jalan menuju syurga, tak mesti harus dengan poligami.</p>
<p>Saya menyimak kelanjutan gejolak ummahat pengajian di tempat saya mengaji dari kabar-kabar yang disampaikan adik saya. Ada sedikit gejala ketakutan, takut suami mereka tergoda untuk menikah lagi. Tetapi belakangan, mereka menunjukkan gejala kecemburuan melihat rumah tangga poligami (<em> ta&#8217;addud) </em> terhadap ummahat yang sudah melaksanakannya. Semacam minder, karena mereka tak mampu melaksanakannya juga. Mereka mengakui poligami itu adalah bagian dari sunnah Rasulullah SAW, namun mereka tak ingin suami mereka menikah lagi. Karena kesadaran itu mereka akhirnya sibuk mencari-cari pernyataan yang tepat untuk menutupi rasa minder mereka.</p>
<p>Sebenarnya tak perlu merasa rendah diri hanya karena tak sanggup dipoligami, sehingga harus mengeluarkan reaksi rontaan. Setiap manusia memiliki kelebihan lengkap dengan kekurangannya masing-masing. Ada yang minus di sini, plus disitu. Merasa minus mungkin karena tak mau <em>ta&#8217;addud</em>, namun mungkin juga plus di sisi yang lain, yang wanita dimadu minus di sisi yang itu. Lebih di sini, kurang di sana. Plus minus manusia itu lazim adanya.</p>
<p>Plus dalam melaksanakan poligami. Bermujahadah menjaga hati, melatih sabar, ikhlas, syukur, sabar, dan demikian tenang. Mmm, tampak plus dan mungkin membuat sedikit &#8220;panas&#8221; dan ketar-ketir wanita lain. Atau membuat wanita lain merasa rendah diri. Duuh, apa memang segitunya ya wanita yang dimadu itu kelihatannya. <img title="More..." src="http://umukamilah.byethost22.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /></p>
<p>Mau dimadu dan tak mau dimadu, tak dapat serta merta menjadi ukuran kemuliaan seorang wanita. Sangat benar perkataan ummahat yang saya tulis paling awal, banyak jalan menuju syurga. Itu jawabannya. Inna akramakum &#8216;indallahi atqakum. Yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Taqwa ialah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Thus, banyak jalan dalam bertaqwa, banyak cara untuk meraih kemuliaan. Poligami hanyalah salah satu di antara sekian banyak jalan yang Allah Dan Rasul-Nya telah ajarkan. Nothing special about poligamy. Tak istimewa sehingga harus menerima pujian, bukan kehinaan sehingga harus menuai hujatan.</p>
<p>Mau tahajjud, puasa Dawud, menjaga hati dari dengki, menghindari ghibah dan namimah, bakti kepada orang tua, taat kepada suami, dan masih banyak lagi di luar amalan wajib kita. Tinggal kita pelajari saja ibadah mana yang haq, yang sesuai Al Qur&#8217;an dan As Sunnah, dan mana yang menyelisihi keduanya. Agar ibadah kita diterima oleh Allah Ta&#8217;ala.</p>
<p>Setiap mukmin memiliki jalan masing-masing. Setiap diri merengkuh keutamaannya sendiri-sendiri. Banyak jalan menuju syurga. Yang kita perlukan ialah fastabiqul khairat, berlomba-lomba dalam kebaikan. Tak mengapa iri dengan keutamaan orang lain, namun jika tak mampu meniru tak usah berkecil hati atau sibuk mencari dalih menutupi minder yang melingkupi diri. Plus, minus itu manusiawi. Tempuh jalan kita yang mampu kita lewati. Selanjutnya Allah Yang Maha Mengetahui yang menilai kesungguhan kita, menyediakan pahalanya, dan menentukan kemuliaan kita.</p>
<p>Wallahu a&#8217;lam bishshawab.</p>
<p>Blog tampilan baru:   <a href="http://www.umukamilah.net.tc/" target="_blank">www.umukamilah.net.tc</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
