<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>pph-pasal-21-pajak &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/pph-pasal-21-pajak/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "pph-pasal-21-pajak"</description>
	<pubDate>Thu, 24 Dec 2009 15:50:57 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[PPh 21 Pesangon tahun 2009]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/11/30/pph-21-pesangon-tahun-2009/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 08:01:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/11/30/pph-21-pesangon-tahun-2009/</guid>
<description><![CDATA[Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya terbit juga PP tentang PPh 21 final atas pesangon, uang manfa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Setelah ditunggu sekian lama, akhirnya terbit juga PP tentang PPh 21 final atas pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.</p>
<p><a href="http://triyani.wordpress.com/files/2009/11/pp-68-2009-pph21-final.pdf">PP 68 tahun 2009 tanggal 16-11-09 </a>yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.</p>
<p>Thanks to <a href="http://maskokilima.wordpress.com">om Rulli</a> yang sudah kasih alert dan sharing peraturan tsb</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ketentuan Perpajakan atas Uang Pesangon]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/11/23/ketentuan-perpajakan-atas-uang-pesangon/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 10:23:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/11/23/ketentuan-perpajakan-atas-uang-pesangon/</guid>
<description><![CDATA[Repost article jadul. Senin, September 26, 2005 Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon Ketentuan Pe]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h2><strong>Repost article jadul.<br />
</strong></h2>
<h2>Senin, September 26, 2005</h2>
<p><a name="112773463631618942"></a></p>
<h3><a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/09/ketentuan-perpajakan-atas-uang.html">Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon</a></h3>
<p>Ketentuan Perpajakan Atas Uang Pesangon<br />
TRIYANI</p>
<p><strong>Abstrak</strong><br />
Pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengusaha dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja. Pesangon yang diterima/ diperoleh karyawan adalah penghasilan yang merupakan obyek PPh Pasal 21. Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon yang menjadi hak karyawan terdapat beberapa cara yang lazim digunakan oleh pengusaha. Perbedaan cara dalam memenuhi kewajiban tersebut akan mempunyai konsekuensi perpajakan yang berbeda.</p>
<p><em>Keywords : Pesangon; Lembaga Pengelola Dana Pesangon; PPh atas Uang Pesangon </em></p>
<p><strong>Pendahuluan </strong><br />
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, berdasarkan undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima kepada karyawan.</p>
<p>Dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pesangon, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan oleh pengusaha (pemberi kerja). Pada umumnya perusahaan membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan pada saat adanya pemutusan hubungan kerja. Namun ada pula perusahaan tidak membayarkan uang pesangon secara langsung kepada karyawan, tetapi menunjuk pihak ketiga untuk mengelola dana pesangon yang menjadi kewajiban perusahaan. Pihak ketiga yang ditunjuk sebagai pengelola dana pesangon bisa berupa Lembaga Pengelola Dana Pesangon yang dibentuk oleh perusahaan sendiri, Pengleola dana pesangon bukan bank maupun diserahkan kepada bank.</p>
<p>Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya (termasuk uang pesangon) merupakan obyek Pajak penghasilan. Berdasarkan pasal 21 undang-undang PPh, pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar penghasilan tersebut.</p>
<p>Ketentuan perpajakan atas penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000.</p>
<p><strong>Perlakuan  Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dibayarkan Secara Langsung</strong>.</p>
<p>Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 149 tahun 2000 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.</p>
<p>Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dipotong adalah sebagai berikut :<br />
No Jumlah Penghasilan Bruto                 Tarif PPh<br />
1 Rp 0 s/d Rp 25.000.000,-             Dikecualikan dari pemotongan PPh<br />
2 Diatas Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,- 5% (Lima Persen)<br />
3 Diatas Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- 10% (sepuluh persen)<br />
4 Diatas Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,- 15% (lima belas persen)<br />
5 Diatas Rp 200.000.000                         25% (dua puluh lima persen)</p>
<p>Tabel 1 : Tarif PPh pasal 21 final atas Uang Pesangon, Tebusan Pensiun, Tunjangan Hari Tua/ Jaminan Hari Tua.</p>
<p>Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No 112/KMK.03/2001, yang dimaksud dengan uang pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada karyawan dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian.</p>
<p>Definisi tersebut sejalan dengan keputusan menteri tenaga kerja No KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian; yang masih berlaku pada saat penetapan keputusan menteri keuangan No 112/KMK.03/2001 tersebut. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan mengenai pesangon diatur dalam pasal 156.</p>
<p>Sebagai perbandingan, berikut ini penulis sajikan besarnya uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 150/Men/2000 dan menurut undang-undang No 13 tahun 2003.</p>
<p>Jenis Pemutusan Hubungan Kerja K-150/2000 UU Ketenagakerjaan</p>
<p>I Pada Usia Pensiun<br />
1.      Ada Program Pensiun dan tidak ada iuran pekerja NIHIL Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP)+PH<br />
2 Ada Program Pensiun dan ada iuran pekerja &#8211; Max (0;2PSNG+PMK+PH-MP+IP)+PH<br />
3 Tidak ada program pensiun 2xPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
II Sebelum Usia Pensiun<br />
4 Melakukan kesalahan berat PMK + GK PH<br />
5 Melakukan kesalahan berat/ pelanggaran perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama PSNG + PMK + GK PSNG+PMK+PH<br />
6 Ditahan dan tidak dapat melakukan pekerjaan atau dinyatakan salah oleh pengadilan NIHIL PMK+PH<br />
7 Mengundurkan diri secara baik atas kemauan sendiri PMK + GK PH<br />
8 Kesalahan pengusaha PSNG + PMK + GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
9 Perorangan – bukan kesalahan pekerja tetapi dapa menerima 2XPSNG + PMK + GK -<br />
10 Massal – perusahaan tutup karena rugi – force majeur PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH<br />
11 Massal – Perusahaan tutup bukan karena rugi, melakukan efisiensi 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
12 Perubahan status/kepemilikan sebagian/ seluruh / pindah lokasi dengan syarat baru = lama dan pekerja tidak bersedia kerja PSNG+PMK+GK PSNG+PMK+PH<br />
13 Perubahan status/ kepemilikan sebagian/seluruh / pindah lokasi dan pengusaha tidak mau menerima apapun alasannya 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
14 Perusahaan pailit Tidak diatur PSNG+PMK+PH<br />
15 Meninggal dunia 2XPSNG+PMK+GK 2XPSNG+PMK+PH<br />
16 Mangkir selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut &#8211; PH<br />
17 Sakit berkepanjangan, cacat karena kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan NIHIL 2XPSNG+2XPMK+PH<br />
Tabel 2 : Perbandingan Besaran Hak PHK : K-150/2000 dan UU No 13 tahun 2003<br />
Sumber : Kompas – Bisnis dan Investasi / 25 Maret 2003.</p>
<p>Keterangan :<br />
- PSNG  =  Pesangon<br />
- PMK = Penghargaan Masa Kerja<br />
- GK = Ganti Kerugian<br />
- PH = Penggantian Hak (Cuti Tahunan, Biaya repatriasi, penggantian<br />
perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja<br />
- MP = Manfaat Pensiun<br />
- IP = Himpunan Peserta dan Hasil Pengembaliannya.</p>
<p>Masa Kerja (MK) Uang Pesangon Uang penghargaan Masa Kerja *<br />
MK &#60; 1 1 0<br />
1&#60;=MK&#60;2 2 0<br />
2&#60;=MK&#60;3 3 0<br />
3&#60;=MK&#60;4 4 2<br />
4&#60;=MK&#60;5 5 2<br />
5&#60;=MK&#60;6 6 2<br />
6&#60;=MK&#60;7 7+0 3<br />
7&#60;=MK&#60;8 7+1 3<br />
8&#60;=MK&#60;9 7+2 3<br />
9&#60;=MK&#60;12 7+2 4<br />
12&#60;=MK&#60;15 7+2 5<br />
15&#60;=MK&#60;18 7+2 6<br />
18&#60;=MK&#60;21 7+2 7<br />
21&#60;=MK&#60;24 7+2 8<br />
MK&#62;=24 7+2 10<br />
Tabel 3  :Skala Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja<br />
* Kelipatan Upah</p>
<p>Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja dan perusahaan melakukan pembayaran pesangon yang menjadi kewajibannya secara langsung kepada tenaga kerja, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetorkan PPh pasal 21 (PPh final) yang terutang atas pesangon. Besarnya PPh Pasal 21 dihitung sesuai dengan tarif dalam tabel 1 tersebut diatas.</p>
<p>Atas pembayaran uang pesangon ini perusahaan dapat membebankan sebagai biaya/ pengurang penghasilan dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan terutang (merupakan deductable expenses).</p>
<p>Apabila perusahaan telah membentuk cadangan untuk dana pesangon sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka atas pembentukan cadangan dana pesangon belum terutang PPh Pasal 21. Selain itu, pembentukan cadangan dana pesangon tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak dan PPh badan (merupakan non deductable expenses)</p>
<p><strong>Perlakuan Perpajakan atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja.</strong></p>
<p>Dalam menjalankan kewajibannya membayar pesangon kepada tenaga kerja, perusahaan dapat menunjuk pihak lain untuk menanganinya. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pihak lain yang ditunjuk oleh perusahaan tersebut yang akan melakukan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang berhak.</p>
<p>Menurut KEP-350/PJ./2001 yang dimaksud pengelola dana pesangon adalah badan yang ditunjuk oleh pemberi kerja untuk mengelola uang pesangon yang selanjutnya membayarkan uang pesangon tersebut kepada karyawan dari pemberi kerja yang bersangkutan pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja.<br />
Pengalihan tanggung jawab untuk membayar uang pesangon yang menjadi hak Tenaga kerja kepada pengelola dana pesangon dapat dilakukan oleh perusahaan melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus maupun secara bertahap.</p>
<p><strong>a) Pembayaran Uang Pesangon Dilakukan Secara Sekaligus</strong>.</p>
<p>Apabila pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja dilakukan oleh perusahaan secara sekaligus, maka pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon. Dengan demikian pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang atas uang pesangon yang dialihkan pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.</p>
<p>PPh pasal 21 yang terutang atas pembayaran uang pesangon pada saat terjadinya pengalihan uang pesangon kepada pengelola dana pesangon merupakan PPh 21 Final. Besarnya PPh yang harus dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan) adalah sesuai dengan tariff pada table 1 diatas.</p>
<p>Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK terlebih dahulu harus dipotong PPh sebagai berikut :<br />
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank, maka dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto sebagaimana diatur dalam pasal 23 (1) huruf a Undang-undang PPh.<br />
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan pasal 4 (2) Undang-undang PPh dan PP No 131 tahun 2000.</p>
<p>Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh pasal 21-nya telah dibayar pada saaat pengalihan uang pesangon dari pemberi kerja kepada badan pengelola dana pesangon tenaga kerja.</p>
<p>Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 wajib diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawan pada saat dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran uang pesangon secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon. Bukti Pemotongan ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa pemotongan pajak telah dilakukan pada saat dana dialihkan sehingga saat membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tidak perlu memotong PPh Pasal 21 lagi.</p>
<p>Dalam hal pembayaran uang pesangon yang menjadi hak tenaga kerja dialihkan kepada pihak ketiga dilakukan secara sekaligus, pemberi kerja dapat membebankan uang pesangon tersebut sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena pajak pada saat terjadinya pengalihan tanggung jawab kepada pengelola dana pesangon.</p>
<p><strong>b) Pembayaran uang pesangon dilakukan secara bertahap</strong><br />
Perlakuan PPh pasal 21 atas uang pesangon yang dialihkan kepada pengelola dana pesangon secara bertahap adalah sebagai berikut :<br />
1. Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut<br />
2. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan, pengelola dana pesangon tenaga kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. PPh pasal 21 yang harus dipotong oleh pengelola dana pesangon merupakan PPh pasal 21 final. Besarnya PPh pasal 21 yang harus dipotong adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 149 tahun 2000 dan KMK No.112/KMK.03/2001 (seperti tabel 1 diatas).<br />
3. Bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan. Atas pembayaran bunga ini terutang PPh sebagai berikut :<br />
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan<br />
• Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar 20% dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan dan PP no 131 tahun 2000.<br />
Dalam hal pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pihak ketiga secara bertahap, meskipun pemotongan PPh Pasal 21 baru dapat dilakukan pada saat pembayaran uang pesangon kepada karyawan yang bersangkutan, namun pembebanan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberi kerja telah dapat dilakukan pada saat pengalihan tanggung jawab pembayaran uang pesangon tersebut.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa perlakuan PPh atas pembayaran uang pesangon/tebusan pensiun adalah sebagai berikut :<br />
1) Pesangon merupakan penghasilan bagi karyawan yang dikenakan PPh pasal 21 dan  merupakan deductable expense  bagi perusahaan.<br />
2) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja adalah pada saat pesangon tersebut terutang/dibayarkan kepada tenaga kerja.<br />
3) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan secara sekaligus kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja adalah pada saat pengalihan tanggungjawab pembayaran pesangon kepada pengelola dana pesangon. Pada saat terjadinya pemutusan hubungan kerja, pesangon yang dibayarkan oleh pengelola dana pesangon tidak lagi dikenakan PPh pasal 21.<br />
4) Saat terutangnya PPh Pasal 21 atas pesangon yang pembayarannya dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja secara bertahap adalah pada saat pesangon dibayarkan kepada karyawan.<br />
5) Jika Pengelola dana pesangon bukan bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh pasal 23 dengan tariff 15%<br />
6) Jika Pengelola dana pesangon adalah wajib pajak bank, bunga tabungan dana pesangon yang diterima/diperoleh karyawan merupakan obyek PPh Pasal 4 (2) dengan tariff 20%.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ./2001 tanggal 14 Mei 2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Uang Pesangon yang Dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon tenaga kerja sebagaimana terakhir telah diubah dengan KEP-649/PJ./2001 tanggal 5 Oktober 2001</p>
<p>Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.03/2001 tanggal 6 Maret 2001 tentang Pemotongan PPh pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua</p>
<p>Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Kerugian Di Perusahaan</p>
<p>Peraturan Pemerintah Nomor 149 tahun 2000 tanggal 23 Desember 2000 tentang Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Tebusan Pensiun dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua</p>
<p>Surat Dirjen Pajak Nomor S-131/PJ.313/2005 tanggal 14 Februari 2005 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Dana Pensiun dan Dana Pesangon</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan</p>
<p>Kompas, 25 Maret 2003 – Kolom Bisnis dan Ivestasi</p>
<p>* Artikel ini dimuat di majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, Edisi Juli 2006 (Tri 040706).</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pencegahan Penyalahgunaan P3B]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/11/10/pencegahan-penyalahgunaan-p3b/</link>
<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 00:55:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/11/10/pencegahan-penyalahgunaan-p3b/</guid>
<description><![CDATA[Pencegahan Penyalahgunaan P3B Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Pencegahan Penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Satu lagi peraturan Dirjen Pajak yang diterbitkan tanggal 5 November 2009 yang juga mengatur mengenai P3B, <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/KEP-62-2009.pdf" target="_blank">yaitu PER-62/PJ./2009</a> tentang Pencegahan Penyalahgunaan P3B. Seperti halnya PER-61 yang mengatur tentang Tata Cara Penerapan P3B, PER-62 ini juga mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.</p>
<p>Dalam setiap Tax Treaty (P3B) Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B adalah orang Pribadi atau Badan yang merupakan Subyek Pajak Dalam Negeri dan/atau Subyek Pajak dalam negeri dari Negara mitra perjanjian.</p>
<p>PER-61 mengatur bahwa P3B tidak dapat diterapkan dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, meskipun penerima penghasilan telah sesuai dengan ketentuan mengenai SPDN.</p>
<p><strong>A. </strong><strong>Definisi Penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Pengertian penyalahgunaan P3B yang dimaksud dalam PER-61, dapat terjadi apabila :</p>
<p>1)      Transaksi yang tidak mempunyai substansi ekonomi dilakukan dengan menggunakan struktur/skema sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B;</p>
<p>2)      Transaksi dengan struktur/skema yang format hukumnya (<em>legal form)</em> berbeda dengan substansi ekonomisnya <em>(Economic subsctance)</em> sedemikian rupa dengan maksud semata-mata untuk memperoleh manfaat P3B; atau</p>
<p><em>3) </em>Penerima penghasilan bukan merupakan pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan <em>(beneficial owner).</em></p>
<p><strong>B. </strong><strong>Beneficial Owner</strong></p>
<p>Pengertian Pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan <em>(beneficial owner)</em> yang dimaksud dalam point A.3 tsb di atas adalah penerima penghasilan yang :</p>
<p>1)      Bertindak tidak sebagai Agen *);</p>
<p>2)      Bertindak tidak sebagai <em>Nominee</em> **); dan</p>
<p>3)      Bukan perusahaan <em>Conduit</em> ***).</p>
<p><em>*) Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan atas nama pihak lain</em></p>
<p><em>**) </em>Nominee<em> adalah orang atau badan yang secara hokum memiliki (legal owner) suatu harta dan/atau penghasilan untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.</em></p>
<p><em>***) Perusahaan </em>Conduit <em>adalah suatu perusahaan yang memperoleh manfaat dari suatu P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Negara lain, sementara manfaat ekonomis dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang-orang di Negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B apabila penghasilan tersebut diterima langsung.</em></p>
<p><em> </em></p>
<p><strong>C. </strong><strong>Pihak-pihak yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Orang Pribadi atau badan yang dicakup dalam P3B yang tidak dianggap melakukan penyalahgunaan P3B adalah sbb :</p>
<p>a. Individu yang bertindak tidak sebagai Agen atau <em>Nominee</em>;<br />
b. Lembaga yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dan di Negara Mitra P3B;<br />
c. WPLN yang menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasal modal di Indonesia, selain bunga dan dividen, dalam hal WPLN bertindak tidak sebagai Agen atau sebagai <em>Nominee</em>;<br />
d. Perusahaan yang sahamnya terdaftar di Pasar Modal dan diperdagangkan secara teratur;<br />
e. Bank; atau<br />
f. Perusahaan yang memenuhi persyaratan :</p>
<ul>
<li>1)      Pendirian perusahaan di Negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak semata-mata ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan</li>
<li>2)      Kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan</li>
<li>3)      Perusahaan mempunyai pegawai; dan</li>
<li>4)      Penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di Negara penerimanya; dan</li>
<li>5)      Tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk seperti: bunga, royalty, atau imbalan lainnya.</li>
</ul>
<p><strong>D. </strong><strong>Konsekuensi Penyalahgunaan P3B</strong></p>
<p>Dalam hal terjadi penyalahgunaan P3B, maka :</p>
<ol>
<li>Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan UU PPh;</li>
<li>WPLN yang melakukan penyalahgunaan P3B tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang.</li>
</ol>
<p><strong>E. </strong><strong>Substance Over Form</strong></p>
<p>Dalam hal terdapat perbedaan antara format hukum (<em>legal form)</em> suatu struktur/skema dengan substansi ekonomisnyan (<em>economic substance</em>), maka perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (<em>substance over form)</em></p>
<p><strong>F. </strong><strong>Mutual Agreement </strong></p>
<p>Dalam hal WPLN dikenakan pajak tidak berdasarkan P3B, WPLN tsb dapat meminta pejabat yang berwenang di negaranya untuk melakukan penyelesaian melalui prosedur persetujuan bersama <em>(mutual agreement procedure)</em> sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B</p>
<p><strong>G. </strong><strong>Lain-Lain</strong></p>
<p>Dengan berlakunya PER-62 maka peraturan di bawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</p>
<ol>
<li><a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&#38;id_topik=&#38;id_jenis=7100&#38;p_tgl=tahun&#38;tahun=&#38;nomor=17&#38;q=&#38;q_do=macth&#38;cols=isi&#38;hlm=1&#38;page=show&#38;id=9849" target="_blank">SE-17/PJ./2005 </a>tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap pasal 11 tentang Bunga Pada P3B Indonesia dengan Belanda;</li>
<li><a href="http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&#38;id_topik=&#38;id_jenis=7100&#38;p_tgl=tahun&#38;tahun=&#38;nomor=03&#38;q=&#38;q_do=macth&#38;cols=isi&#38;hlm=1&#38;page=show&#38;id=13384" target="_blank">SE-03/PJ./03/2008</a> tanggal 22 Agustus 2008 tentang Penentuan Status <em>Beneficial Owner</em> sebagaimana dimaksud dalam P3B Indonesia dengan Negara Mitra</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Form SPT Masa PPh 21 Baru]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/06/05/form-spt-masa-pph-21-baru/</link>
<pubDate>Fri, 05 Jun 2009 02:38:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/06/05/form-spt-masa-pph-21-baru/</guid>
<description><![CDATA[Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan baru tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan baru tentang Bentuk Formulir SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan Bentuk Bukti  Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 21/26</p>
<p>Filenya bisa didownload dari <a href="http://www.pajak.go.id/index.php?option=com_docman&#38;task=doc_download&#38;gid=683&#38;Itemid=156">web DJP</a></p>
<p>Comment ga penting : bentar lagi pasti keluar ralat PER-32 karena pasal 4 tertulis 2x heheheh</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tenaga Ahli]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/05/28/pph-pasal-21-atas-penghasilan-tenaga-ahli/</link>
<pubDate>Thu, 28 May 2009 12:30:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/05/28/pph-pasal-21-atas-penghasilan-tenaga-ahli/</guid>
<description><![CDATA[PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima  Tenaga Ahli Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tangg]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang diterima  Tenaga Ahli</strong></p>
<p>Dengan diterbitkannya PER-31/PJ./2009 tanggal 25 Mei 2009 besarnya PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP”), selaku tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (“Tenaga Ahli”) dirubah. Besarnya tariff PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang berlaku sebelum tahun 2009, sebagaimana diatur dalam KEP-545/PJ./2000 Jo PER-15/PJ./2006 adalah sebesar 15% x Perkiraan Penghasilan Neto (50%) x Jumlah Imbalan Bruto , atau tarif efektif sebesar 7,5% x Jumlah Imbalan Bruto.</p>
<p>Sejak berlakunya Undang-undang No 36 tahun 2008 tentang Perubahan UU PPh terhitung mulai 1 Januari 2009 tariff PPh Orang Pribadi yang berlaku adalah sebagai berikut :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="319" valign="top">
<p align="center">Lapisan Penghasilan kena Pajak (Rp)</p>
</td>
<td width="76" valign="top">
<p align="center">Tarif</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="319" valign="top">Rp 0 s/d   50 Juta</td>
<td width="76" valign="top">
<p align="center">5%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="319" valign="top">&#62;Rp 50   Juta s/d Rp 250 Juta</td>
<td width="76" valign="top">
<p align="center">15%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="319" valign="top">&#62;Rp 250   Juta s/d Rp 500 Juta</td>
<td width="76" valign="top">
<p align="center">25%</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="319" valign="top">&#62;500   Juta</td>
<td width="76" valign="top">
<p align="center">30%</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>(Tarif tersebut diatas diatur dalam Pasal 17 UU PPh, sehingga lebih dikenal dengan istilah “tariff pasal 17” atau “tarif progresif” karena sifatnya yang pregresif )</p>
<p>Dengan perubahan tariff PPh Orang Pribadi tersebut, tentu juga diikuti dengan perubahan tariff pemotongan Pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada WP Orang Pribadi, sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU PPh.  Petunjuk pelaksanaan tentang Pemotongan PPh Pasal 21,khususnya yang terkait dengan imbalan yang dibayarkan kepada Tenaga Ahli diatur dalam PMK-252/PMK.03/2008 Jo PER-31/PJ./2009.</p>
<p><strong>Definisi Tenaga Ahli<br />
</strong></p>
<p>Dalam PPh Pasal 21, yang dimaksud dengan tenaga ahli adalah  <!--more-->tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari  :  1) pengacara, 2) akuntan,  3) arsitek, 4) dokter, 5) konsultan, 6) notaris,  7) penilai, dan 8.) aktuaris.<br />
Disini, kata kuncinya adalah ‘melakukan pekerjaan bebas’. Dalam hal tenaga ahli tersebut tidak melakukan pekerjaan bebas, misalnya bekerja sebagai pegawai di institusi/ perusahaan tertentu, meskipun profesinya sebagai tenaga ahli, namun dalam menghitung PPh pasal 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaannya mengikuti ketentuan PPh Pasal 21 untuk pegawai.</p>
<p><strong>Tarif yang berlaku<br />
</strong></p>
<p>Besarnya PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dihitung dengan cara menerapkan tarif Pasal 17 atas jumlah kumulatif jumlah kumulatif 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto yang dibayarkan atau terutang dalam 1 (satu) tahun kalender.</p>
<p>Jika kita bandingkan dengan ketentuan sebelum tahun 2009, dimana besarnya tariff efektif PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli adalah sebesar 7,5% dari Penghasilan Bruto, terlihat bahwa perhitungan PPh pasal 21 atas imbalan tenaga ahli sebelum tahun 2009 jauh lebih sederhana dibandingkan dengan yang saat ini berlaku. Dalam menghitung besarnya PPh21 yang terutang dan harus dipotong, Pihak Pemberi Penghasilan selaku pemotong pajak tidak perlu menghitung berapa jumlah kumulatif penghasilan yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli yang bersangkutan dalam satu tahun kalender.</p>
<p>Perhitungan kumulatif hanya diperlukan pada saat  pemotong pajak melaporkan SPT Tahunan PPh pasal 21. Dalam pengisian SPT 1721, jumlah kumulatif penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli dalam satu tahun kalender dilaporkan (diinformasikan kembali) dalam formulir 1721-B dan juga dirinci untuk masing-masing tenaga ahli penerima penghasilan dalam formulir 1721-C</p>
<p>Untuk tahun 2009, Pada saat menghitung PPh 21 yang terutang, untuk dapat menerapkan tariff yang benar, pemotong pajak harus mengetahui jumlah kumulatif penghasilan yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli tersebut sampai dengan saat pemotongan. Dalam lapisan tariff terendah telah digunakan penuh, maka pemotongan akan menggunakan lapisan tariff berikutnya seperti contoh sebagaimana tertera dalam lampiran PER-31 berikut ini :</p>
<p>Ir. Garda Suganda, adalah seorang arsitek, pada bulan Maret 2009 menerima fee sebesar Rp 100.000.000,00 dari PT Selaras Propertindo sebagai imbalan pemberian jasa yang dilakukannya. Pada bulan Juli 2009 menrima pelunasan sisa fee sebesar Rp 50.000.000.</p>
<p>Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan Ir Garda Suganda adalah sbb :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="80%">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">
<p align="center">Bulan</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Penghasilan</p>
<p align="center">Bruto<br />
(Rupiah)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Dasar<br />
Pemotongan<br />
PPh Pasal 21<br />
(Rupiah)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Dasar<br />
Pemotongan<br />
PPh Pasal 21<br />
Kumulatif<br />
(Rupiah)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Tarif<br />
Pasal 17<br />
ayat (1)<br />
huruf a<br />
UU PPh</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">PPh<br />
Pasal 21<br />
terutang</p>
<p>(Rupiah)</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">
<p align="center">(1)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(2)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(3)= 50% x (2)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(4)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(5)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(6) = (3) x (5)</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Maret</td>
<td valign="top">
<p align="right">100.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">50.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">50.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">5%</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">2.500.000,00</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Juli</td>
<td valign="top">
<p align="right">50.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">25.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">75.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">15%</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">3.750.000,00</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Jumlah</td>
<td valign="top">
<p align="right">150.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">75.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">
</td>
<td valign="top">
<p align="right">
</td>
<td valign="top">
<p align="right">6.250.000,00</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p><strong>Penjelasan Perhitungan :<br />
</strong>Pada bulan Maret 2009, jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda sebesar Rp 50.000.000 (belum lebih dari 50juta),sehingga atas penghasilan yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda harus dipotong PPh pasal 21 sebesar 5% dari 50% Jumlah penghasilan bruto yang diterima. Sementara itu, Pada bulan Juli 2009, jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto yang dibayarkan kepadan Ir Garda Suganda telah melebihi Rp 50.000.000, sehingga tariff yang berlaku adalah 15% dari 50% Jumlah penghasilan bruto.</p>
<p>Apabila pada bulan-bulan berikutnya PT Selaras Propertindo membayar imbalan Jasa Arsitek kepada Ir Garda Suganda, besarnya tariff PPh 21 yang akan dikenakan mengikuti besarnya jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto. Misalnya :</p>
<p>Bulan Agustus Imbalan yang dibayarkan sebesar Rp 200 Juta dan bulan September sebesar Rp 200 Juta, maka besarnya PPh 21 yang harus dipotong atas imbalan yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda pada bulan Agustus dan September adalah sbb :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="80%">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">
<p align="center">Bulan</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Penghasilan</p>
<p align="center">Bruto<br />
(Rupiah)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Dasar<br />
Pemotongan<br />
PPh Pasal 21<br />
(Rupiah)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Dasar<br />
Pemotongan<br />
PPh Pasal 21<br />
Kumulatif<br />
(Rupiah)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">Tarif<br />
Pasal 17<br />
ayat (1)<br />
huruf a<br />
UU PPh</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">PPh<br />
Pasal 21<br />
terutang</p>
<p>(Rupiah)</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">
<p align="center">(1)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(2)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(3)= 50% x (2)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(4)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(5)</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">(6) = (3) x (5)</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Maret</td>
<td valign="top">
<p align="right">100.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">50.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">50.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">5%</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">2.500.000,00</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Juli</td>
<td valign="top">
<p align="right">50.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">25.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">75.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">15%</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">3.750.000,00</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Agustus</td>
<td valign="top">
<p align="right">200.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">100.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">175.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">15%</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">15.000.000,00</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">September</td>
<td valign="top">
<p align="right">200.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">100.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">275.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="center">15% &#38; 25%</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">17.500.000,00</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">Jumlah</td>
<td valign="top">
<p align="right">550.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">275.000.000,00</p>
</td>
<td valign="top">
<p align="right">
</td>
<td valign="top">
<p align="right">
</td>
<td valign="top">
<p align="right">28.750.000,00</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Jumlah kumulatif 50% Penghasilan Bruto yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda pada bulan Agustus adalah sebesar Rp 175Juta (belum lebih dari Rp 250Juta), sehingga atas penghasilan yang dibayarkan kepada Ir Suganda tersebut terutang PPh pasal 21 dengan tariff 15% dari 50% x Jumlah imbalan bruto yang diterima. Pada bulan September 2009, jumlah kumulatif penghasilan bruto yang dibayarkan kepada Ir Garda Suganda sebesar Rp 275 Juta (telah melebihi Rp 250Juta), oleh karena itu atas jumlah kumulatif 50% penghasilan bruto diatas 250juta akan dikenakan tariff 25%.</p>
<p>Dengan perubahan ketentuan ini, Wajib Pajak selaku Pemotong pajak, harus lebih rapi mengadministrasikan data-data pembayaran kepada tenaga ahli. Sebelum pembayaran dilakukan, pemberi penghasilan harus terlebih dahulu mengetahui berapa jumlah kumulatif 50% penghasilan bruto yang dibayarkan kepada tenaga ahli tertentu, agar dapat menerapkan tariff yang tepat dan terhindar dari sanksi karena kurang memotong PPh pasal 21.</p>
<p><strong>PPh pasal 21 khusus untuk Dokter<br />
</strong></p>
<p>Dalam PER-31, terdapat penegasan khusus atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh dokter yang melakukan praktek di rumah sakit / Klinik. Besarnya penghasilan bruto yang menjadi dasar perhitungan adalah sebesar jasa dokter yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.  Dengan demikian, penghasilan yang menjadi dasar perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima/diperoleh oleh dokter bukan berdasarkan penghasilan yang riil diterima oleh dokter.</p>
<p><strong>Kelebihan Pemotongan dan Penyetoran PPh selama periode Januari s/d April 2009.<br />
</strong></p>
<p>Dalam PMK-252 yang digunakan sebagai acuan wajib pajak dalam melakukan pemotongan PPh pasal 21 atas imbalan yang dibayarkan kepada tenaga ahli sejak Masa Januari s/d April 2009 , tidak terdapat ketentuan mengenai 50% dari jumlah kumulatif imbalan bruto sebagai dasar pengenaan pajak.  Pasal 15 ayat (1) PMK-252, antara lain mengatur bahwa :<br />
<em>“Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas::<br />
a.	jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan, yang diterima oleh bukan pegawai;<br />
b.	jumlah bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan; atau<br />
c.	jumlah kumulatif penghasilan bruto sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya bersifat berkesinambungan, baik berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau berdasarkan keadaan yang sebenarnya, yang diterima oleh bukan pegawai”.<br />
</em></p>
<p>Penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas termasuk dalam kelompok penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan pasal 15 ayat 1 PMK-252, PPh pasal 21 yang terutang dan telah dipotong oleh pemberi penghasilan adalah sesuai tarif pasal 17 dari jumlah kumulatif penghasilan bruto yang dibayarkan. Namun demikian, dalam Per-31 yang diterbitkan tanggal 25 Mei 2009 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2009, terdapat ‘ketentuan baru’ yang mengatur bahwa besarnya PPh 21 yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli adalah tarif pasal 17 atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto. Dengan adanya “penurunan tariff” tersebut maka akan terdapat kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli.</p>
<p><strong>Pindahbuku atau kompensasi<br />
</strong></p>
<p>Dengan adanya ‘ketentuan baru’ yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 sejak Jan 2009, tentu menimbulkan banyak pertanyaan bagi wajib pajak,  seperti :<br />
-	Apakah bukti potong yang telah diterbitkan harus direvisi dan dilakukan pembetulan SPT Masa?<br />
-	Apakah kelebihan pemotongan tersebut harus dikembalikan ke tenaga ahli yang bersangkutan?<br />
-	Apakah kelebihan penyetoran tersebut harus diajukan pemindahbukuan atau dikompensasikan secara otomatis? Bagaimana mekanismenya?<br />
-	Dll..</p>
<p>Sayangnya, dalam PER-31 belum terdapat klausul yang menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut.<br />
Pasal 22 ayat 7 PER-31 mengatur bahwa <em>“Dalam hal dalam suatu bulan terjadi kelebihan penyetoran pajak atas PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang, oleh Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26”</em></p>
<p>Merujuk pada pasal 22 tersebut, maka atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli periode Jan – April 2009 dapat dikompensasikan (diperhitungkan dengan pembayaran bulan selanjutnya).</p>
<p><strong>Tips &#38; Trick</strong><br />
Seperti telah diuraikan di atas, perhitungan PPh 21 atas penghasilan yang diterima oleh tenaga ahli dihitung berdasarkan tariff pasal 17 atas jumlah kumulatif 50% dari penghasilan bruto. Oleh karena itu, pada saat melakukan pembayaran professional fee kepada tenaga ahli, pemotong pajak harus sudah mengetahui jumlah kumulatif penghasilan bruto yang telah dibayarkan kepada tenaga ahli yang bersangkutan agar dapat menghitung PPh 21 yang terutang dan harus dipotong dengan tepat.</p>
<p>Berikut ini ilustrasi table yang bisa membantu untuk memonitor perhitungan PPh pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada tenaga ahli sesuai contoh data PT Selaras Propertindo bulan Agustus 2009 :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td width="29" valign="top">
<p align="center">No</p>
</td>
<td width="91" valign="top">
<p align="center">Identitas   WP (Nama,NPWP, Alamat dan Jenis Keahlian</p>
</td>
<td width="107" valign="top">
<p align="center">Jumlah   kumulatif penghasilan bruto s/d bulan sebelumnya (Rp)</p>
</td>
<td width="102" valign="top">
<p align="center">Penghasilan   Bruto bulan ini</p>
</td>
<td width="96" valign="top">
<p align="center">Jumlah   kumulatif penghasilan bruto s/d bulan ini</p>
</td>
<td width="108" valign="top">
<p align="center">Dasar   pengenaan pajak (50% jumlah kumulatif imbalan bruto)</p>
</td>
<td width="78" valign="top">
<p align="center">PPh   21 terutang sampai dengan bulan ini</p>
</td>
<td width="84" valign="top">
<p align="center">PPh   21 terutang dan telah dipotong s/d bulan sebelumnya</p>
</td>
<td width="96" valign="top">
<p align="center">PPh   21 yang terutang dan harus dipotong bulan ini</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="29" valign="top">1</td>
<td width="91" valign="top">Ir. Garda Suganda</td>
<td width="107" valign="top">
<p align="right">150.000.000</p>
</td>
<td width="102" valign="top">
<p align="right">200.000.000</p>
</td>
<td width="96" valign="top">
<p align="right">350.000.000</p>
</td>
<td width="108" valign="top">
<p align="right">175.000.000</p>
</td>
<td width="78" valign="top">
<p align="right">21.250.000</p>
</td>
<td width="84" valign="top">
<p align="right">6.250.000</p>
</td>
<td width="96" valign="top">
<p align="right">15.000.000</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td width="29" valign="top"></td>
<td width="91" valign="top"></td>
<td width="107" valign="top"></td>
<td width="102" valign="top"></td>
<td width="96" valign="top"></td>
<td width="108" valign="top"></td>
<td width="78" valign="top"></td>
<td width="84" valign="top"></td>
<td width="96" valign="top"></td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>Jika terdapat kesalahan dalam penulisan maupun penafsiran akan dikoreksi kemudian <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Insya Allah akan dilanjutkan dengan pembahasan tentang PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada bukan pegawai selain tenaga ahli dan PPh 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada pegawai.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Juklak PPh 21 PER-31/PJ./2009]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/05/27/juklak-pph-21-per-31pj-2009/</link>
<pubDate>Tue, 26 May 2009 18:06:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/05/27/juklak-pph-21-per-31pj-2009/</guid>
<description><![CDATA[Telah terbit PER-31/PJ./2009 tgl 25 Mei 2009 tentang entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Pen]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Telah terbit <a href="http://triyani.wordpress.com/files/2009/05/per-31-2009-ok-reduce.pdf">PER-31/PJ./2009</a> tgl 25 Mei 2009 tentang entang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi</p>
<p>File bisa didownload dari<a href="../files/2009/05/per-31-2009-ok-reduce.pdf"> sini</a>atau langsung dari <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER%2031-2009.PDF" target="_blank">web pajak.go.id </a></p>
<p>Telat posting .. itupun belum sempet buat resume.. baru sempet komen2 di FB <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/05/02/pph-pasal-26-atas-penghasilan-dari-penjualan-harta-di-indonesia/</link>
<pubDate>Sat, 02 May 2009 02:41:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/05/02/pph-pasal-26-atas-penghasilan-dari-penjualan-harta-di-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia Pasal 26 ayat (2) undang-undang PPh ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>PPh pasal 26 atas Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia</strong></p>
<p>Pasal 26 ayat (2) undang-undang PPh mengatur bahwa  atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari  perkiraan penghasilan neto.</p>
<p>Sebagai petunjuk pelaksanaan ketentuan pasal 26 ayat (2) tersebut, pada tanggal 22 April 2009 Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan menteri Keuangan nomor  <a href="http://triyani.wordpress.com/files/2009/05/pmk-82-2009.pdf">PMK-82/PMK.03/2009</a> yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan</p>
<p><strong>Tarif PPh pasal 26 ayat (2) *</strong></p>
<p>Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang telah diatur dalam pasal 4 (2) UU PPh, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain Bentuk Usaha tetap (BUT), dipotong PPh pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final</p>
<p>Bagi WPLN yang berkedudukan di negara treaty partner Indonesia,  pemotongan PPh hanya dilakukan apabila hak pemajakannya ada pada pihak Indonesia</p>
<p>Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual, sehingga tariff efektif PPh 26 adalah 5% dari harga jual.</p>
<p><strong>Penjualan harta yang merupakan obyek PPh pasal 26 ayat (2)</strong></p>
<p>Penjualan atau pengalihan harta yang dimaksud dalam PMK ini adalah penjualan atau pengalihan harta berupa :</p>
<ul>
<li>Perhiasan mewah;</li>
<li>Berlian;</li>
<li>Emas;</li>
<li>Intan;</li>
<li>Jam tangan mewah;</li>
<li>Barang antik;</li>
<li>Lukisan;</li>
<li>Mobil;</li>
<li>Kapal pesiar; dan/atau</li>
<li>Pesawat terbang ringan</li>
</ul>
<p><strong><!--more-->Pemotong PPh pasal 26 ayat (2)</strong></p>
<p>Penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indoneisa yang diterima atau diperoleh WP LN <strong>dipotong PPh pasal 26 oleh pembeli yang ditunjuk sebagai pemotong pajak </strong>dan kepada WPLN selaku penjual diberikan bukti pemotongan PPh pasal 26.</p>
<p><strong>Dikecualikan dari obyek PPh pasal 26 ayat (2)</strong></p>
<p>WP Orang Pribadi LN yang menerima atau memperoleh penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta yang besarnya tidak melebihi Rp 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) untuk setiap jenis  transaksi, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 ayat (2).</p>
<p><strong>Kewajiban pemotong PPh pasal 26 ayat (2)</strong></p>
<ol>
<li>Kewajiban memotong dan menyetor PPh</li>
</ol>
<p>Pemotong PPh pasal 26 ayat 2 (yg telah ditungjuk sebagai pemotong) wajib memotong dan menyetorkan PPh pasal 26 yang terutang dengan menggunakan nama WPLN yang menjual atau mengalihkan harta , palinglama tanggal 10 bulan berikutnya setelah terjadinya transaksi</p>
<ol>
<li>Kewajiban lapor.</li>
</ol>
<p>Pemotong PPh pasal 26 ayat (2) wajib melaporkan PPh pasal 26(2) yang dipotong kepada Direktur Jenderal pajak paling lama tanggal 20 bulan berikutnya</p>
<ol>
<li>Sanksi</li>
</ol>
<p>Pemotong PPh pasal 26 (2) yang tidak memenuhi ketentuan yang diatiur dalam PMK-82 akan dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan.</p>
<p><strong>PPh pasal 26 yang berlaku sejak 22 April 2009</strong></p>
<p>Dengan berlakunya PMK-82 tersebut, maka terhitung sejak tgl 22 April 2009, penghasilan yang merupakan obyek PPh pasal 26 dan besarnya tariff PPh pasal 26 adalah sbb :</p>
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<thead>
<tr>
<td width="118" valign="top">
<p align="center">Dasar hukum</p>
</td>
<td width="330" valign="top">
<p align="center">Jenis Penghasilan</p>
</td>
<td width="156" valign="top">
<p align="center">Tarif dan dasar pengenaan PPh</p>
</td>
</tr>
</thead>
<tbody>
<tr>
<td width="118" valign="top">Pasal  26 ayat (1) UU PPh</p>
<p>Tax Treaty  masing-masing negara</td>
<td width="330" valign="top">a.    dividen;</p>
<p>b.    bunga   termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan   pengembalian utang;</p>
<p>c.    royalti,   sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;</p>
<p>d.    imbalan   sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;</p>
<p>e.    hadiah dan   penghargaan;</p>
<p>f.   pensiun dan   pembayaran berkala lainnya;</p>
<p>g.    premi swap   dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau</p>
<p>h.    keuntungan   karena pembebasan utang.</td>
<td width="156" valign="top">Tarif   : 20% atau sesuai tax treaty *</p>
<p>DPP =   Jumlah Bruto</p>
<p>Tarif   Efektif = 20% x Jumlah Bruto</td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">Pasal 26 ayat (2)   UU PPh</p>
<p>PMK-82 /PMK.03/ 2009</p>
<p>Tax Treaty   masing-masing negara</p>
<p>-KMK-434/KMK.04/ 1999</td>
<td width="330" valign="top">Penghasilan   dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam   Pasal 4 ayat (2) UU PPh, yg terdiri dari :</p>
<ul>
<li>Perhiasan mewah;</li>
<li>Berlian;</li>
<li>Emas;</li>
<li>Intan;</li>
<li>Jam tangan mewah;</li>
<li>Barang antik;</li>
<li>Lukisan;</li>
<li>Mobil;</li>
<li>Kapal pesiar; dan/atau</li>
<li>Pesawat terbang ringan</li>
</ul>
<p>Kecuali    yang diterima/diperoleh oleh WPOP Luar   Negeri yang nilainya tidak melebihi  Rp   10.000.000 (Sepuluh  juta rupiah) untuk   setiap transaksi</p>
<p>Penghasilan dari <span style="background-color:#0c8629;color:#f1f1f1;">penjualan saham</span> di dalam negeri yang diperoleh atau diterima WPLN</td>
<td width="156" valign="top">Tarif   = 20% dari perkiraan penghasilan neto</p>
<p>Perkiraan   penghasilan neto = 25% x harga jual</p>
<p>Tarif   efektif = 5% x harga jual</p>
<p><em>tax treaty applied *)</em></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">Pasal 26 ayat (2)   UU PPh</p>
<p>KMK -624/ KMK.04/1994</p>
<p>TaxTreaty   masing-masing negara</td>
<td width="330" valign="top">Premi   asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi di luar negeri  :</p>
<ol>
<li>atas premi   dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara   langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah   premi yang dibayar;</li>
<li>atas premi   yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada   perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui   pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar;</li>
<li>atas premi   yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada   perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui   pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.</li>
</ol>
</td>
<td width="156" valign="top">Tarif   = 20% dari perkiraan penghasilan neto</p>
<p>Perkiraan   penghasilan neto :</p>
<ol>
<li>50%  dari jumlah premi yang dibayar;</li>
</ol>
<p>b.    10% dari   jumlah premi yang dibayar;</p>
<ol>
<li>5% dari   jumlah premi yang dibayar.</li>
</ol>
<p><span style="text-decoration:underline;">Tarif efektif :</span></p>
<p>- 10% dari Premi   dibayar oleh tertanggung</p>
<p>-  2% dari premi yang dibayar oleh perusahaan   asuransi</p>
<p>-  1% dari pemi yang   dibayar oleh perusahaan re-asuransi</p>
<p><em><br />
</em></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">Pasal 26 ayat (2a)</p>
<p>PMK-258/ PMK.03/2008</p>
<p>Tax Treaty masing-masing   negara</td>
<td width="330" valign="top">Penghasilan   dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat   (3c) UU PPh</td>
<td width="156" valign="top">Tarif   = 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto</p>
<p>Perkiraan   penghasilan neto = 25% x harga jual</p>
<p>Tarif   efektif = 5% dari harga jual</p>
<p><em>tax treaty applied *)</em></td>
</tr>
<tr>
<td width="118" valign="top">Pasal 26 ayat (4)</p>
<p>PMK-257/ PMK.03/2008</p>
<p>Tax Treaty masing-masing   negara</td>
<td width="330" valign="top">Penghasilan   Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia</p>
<p><em> </em></td>
<td width="156" valign="top">Tarif    : 20% (dua puluh persen) dari Penghasilan   kena pajak sesudah dikurangi Pajak</p>
<p>Atau sesuai   tax treaty</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p>*) <em>tax treaty applied, </em> Bagi  WPLN yang berasal dari Negara treaty partner,hanya akan dikenakan PPh 26 jika hak pemajakan atas penghasilan dari penjualan harta ada pada pihak Indonesia</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PPh 21 ditanggung Pemerintah]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/03/05/pph-21-ditanggung-pemerintah/</link>
<pubDate>Wed, 04 Mar 2009 17:14:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/03/05/pph-21-ditanggung-pemerintah/</guid>
<description><![CDATA[Akhirnya, terbit juga peraturan mengenai incentive PPh  21 yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak..]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Akhirnya, terbit juga peraturan mengenai incentive PPh  21 yang telah ditunggu-tunggu banyak pihak.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Peraturan tersebut dituangkan dalam <a href="http://triyani.wordpress.com/files/2009/03/pmk-43-2009.pdf" target="_blank">PMK No. 43/PMK.03/2009 </a>tanggal 3 Maret 2009 tentang PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah atas penghasilan pekerja pada kategori usaha tertentu.</p>
<p>Dalam peraturan ini diatur bahwa :</p>
<p>1. PPh 21 ditanggung pemerintah diberikan kepada pekerja yang bekerja pada bidang usaha tertentu, dengan jumlah penghasilan bruto di atas PTKP dan tidak lebih dari Rp 5 Juta rupiah dalam satu bulan.</p>
<p>2. Bidang usaha tertentu secara umum dikategorikan sbb :<br />
- Kategori usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan<br />
- Kategori usaha perikanan, dan<br />
- kategori usaha industri pengolahan</p>
<p>3. PPh 21 ditanggung pemerintah wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja <em>(sehingga menambah take home pay pekerja yang mendapat fasilitas PPh DTP-pen) </em></p>
<p>Detail bidang usaha yang memperoleh fasilitas ini dapat dilihat dalam lampiran PMK-43, bisa didownload  <a href="http://triyani.wordpress.com/files/2009/03/pmk-43-2009.pdf">dari sini</a> atau dari <a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/pmk-43-2009.pdf" target="_blank">dari sana </a></p>
<p>Iseng-iseng mari kita buat simulasi, berapa sih kira-kira tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP ini :</p>
<p>Gross Income (maks) = Rp 5.000.000</p>
<p>-/- Biaya Jabatan 5% = (Rp 250.000)</p>
<p>Ph Netto sebulan = 4.750.000</p>
<p>Ph Netto setahun = 57.000.000</p>
<p>-/- PTKP (TK) = (15.840.000)</p>
<p>Penghasilan kena pajak = 41.160.000</p>
<p>PPh 21 terutang setahun = 2.058.000</p>
<p>PPh 21 terutang sebulan = 1/12 x 2.058.000 = 171.500</p>
<p>Ya, besarnya tambahan take home pay yang akan diterima pekerja yang memperoleh fasilitas PPh 21 DTP berdasarkan PMK-43 ini maksimum sebesar Rp 171.500/bulan.</p>
<p>Lumayanlah, meskipun jauh lebih kecil dibandingkan contoh yang disebutkan dalam <a href="http://www.detikfinance.com/read/2009/01/29/171205/1076379/4/potongan-pph-21-masuk-gaji-karyawan-jika-perusahaan-kena-krisis">berita </a></p>
<p><em>Thanks to : </em></p>
<p><em>- Mr. Ika promissory notes yang sudah kasih alert,<br />
</em></p>
<p><em>- Mas Wisnu jagalah hati selalu yang sudah kirim file dg size yang lebih manusiawi  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </em></p>
<p>[tambahan info 050309]</p>
<p>Sesuai <a href="http://triyani.wordpress.com/files/2009/03/siaran-pers-04-03-2009.pdf">Siaran Pers DJP 04-03-2009</a> :</p>
<ul>
<li>Dalam hal selama ini pekerja menanggung PPh pasal 21 pekerjanya, maka PPh pasal 21 yang ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat fasilitas PPh 21 DTP.</li>
<li>Pemberi kerja wajib melaporkan realisasi pemberian PPh pasal 21 DTP pekerjanya beserta daftar pekerja yang diberi fasilitas PPh pasal 21 DTP kepada Kepala KPP tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT Masa,</li>
<li>Pemberi kerja wajib memberikan bukti pemotongan PPh pasal 21 DTP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya pekerja dapat mengkreditkan PPh pasal 21 DTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan</li>
<li>PPh Pasal 21 DTP berlaku untuk  masa Pebruari 2009 s/d November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009</li>
</ul>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Slide share : NPWP Dan PPh bagi WP OP Karyawan]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/02/04/slide-share-npwp-dan-pph-bagi-wp-op-karyawan/</link>
<pubDate>Tue, 03 Feb 2009 21:37:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/02/04/slide-share-npwp-dan-pph-bagi-wp-op-karyawan/</guid>
<description><![CDATA[Test slideshare]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Test slideshare</p>
<p><!-- SlideShare error: doc is missing or has illegal characters /[^-_a-zA-Z0-9]/ --></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak (PKWT)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/01/27/pph-21/</link>
<pubDate>Mon, 26 Jan 2009 19:23:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/01/27/pph-21/</guid>
<description><![CDATA[Pengantar Dalam menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak teta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0   false false false        MicrosoftInternetExplorer4  &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;   &#60;![endif]--><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Dalam menghitung PPh 21, cara perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap dibedakan. Perbedaan tersebut terutama pada pengurang yang diperbolehkan. Bagi pegawai tetap, terdapat pengurang yang diperbolehkan berupa biaya jabatan, yang besarnya 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 108.000/bulan (sebelum tahun 2009) atau Rp 500.000/bulan (mulai Jan 2009). Sementara, bagi pegawai tidak tetap, tidak diberikan pengurang berupa biaya jabatan tersebut.</p>
<p>Meskipun besarnya biaya jabatan tersebut masih relative kecil pengaruhnya terhadap total PPh terutang, selama ini saya sering menemukan banyak perbedaan pendapat mengenai definisi pegawai tetap dalam pajak dan dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.</p>
<p><strong><span lang="FI">Definisi menurut ketentuan perpajakan dan UU No 13 tahun 2003</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="FI">Meskipun membahas subyek yang sama (karyawan/pekerja/pegawai), namun undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perpajakan memberikan definisi yang berbeda. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span lang="FI">Dalam dunia ketenagakerjaan, juga dikenal adanya pegawai tetap dan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak). </span><span>Pegawai tetap (permanent employee) yang dimaksud dalam ketenagakerjaan pada umumnya didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha untuk jangka waktu tidak tertentu (permanent). Sedangkan pegawai tidak tetap (pegawai kontrak) secara umum didefinisikan sebagai pekerja yang memiliki perjanjian kerja dengan pengusaha terbatas untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang biasanya dikenal dengan istilah PKWT. <span> </span>Dalam praktek, banyak perusahaan yang menerapkan system kontrak jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyayan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap perusahaan. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Dalam ketentuan perpajakan, definisi pegawai tetap menurut KEP-545/PJ./2000 </span><span>adalah : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja <strong><span style="text-decoration:underline;">yang menerima</span></strong> <strong><span style="text-decoration:underline;">atau memperoleh gaji dalam jumlah tertentu secara berkala</span></strong>, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Definisi pegawai tetap tersebut, dalam PMK-252 ditambahkan menjadi sebagai berikut : </span>Pegawai tetap adalah <strong><span style="text-decoration:underline;">pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur</span></strong>, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, <strong><span style="text-decoration:underline;">serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full time) dalam pekerjaan tersebut.</span></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Dalam KEP-545 tidak terdapat definisi mengenai pegawai tidak tetap. Namun diatur mengenai definisi t</span><span>enaga Lepas sbb : orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja yang <strong><span style="text-decoration:underline;">hanya menerima imbalan apabila orang pribadi yang bersangkutan bekerja</span></strong>. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Sementara itu, dalam PMK 252 </span>Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas didefinisikan sebagai <strong><span style="text-decoration:underline;">pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja</span></strong>, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Perhitungan PPh 21 </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Berdasarkan KEP 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21 terutang tahun 2008 (dan sebelumnya) meskipun status ‘ketenagakerjaan’ karyawan tsb adalah “kontrak” baik kontrak untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, sepanjang pegawai tersebut memperoleh gaji/imbalan (penghasilan) dalam jumlah tertentu secara berkala/ secara teratur maka perhitungan PPh 21-nya sama dengan karyawan tetap. Keduanya berhak pengurang biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dan maksimum Rp 108.000/bulan.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span>Demikian pula untuk 2009, dalam menghitung PPh 21 terutang bagi karyawan kontrak PKWT terdapat biaya jabatan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto, besarnya 5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 500.000/bulan. Hal ini juga sama dengan cara perhitungan PPh 21 terutang atas karyawan/pegawai tetap.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p><em><span style="text-decoration:underline;">Catatan :</span></em></p>
<p><em>Saya pernah beberapa kali ketemu fiscus baik AR maupun petugas pemeriksa yang melakukan koreksi terhadap perhitungan PPh 21 menurut Wajib Pajak setelah meminta perjanjian kerja bagi masing-masing karyawan. Pada umumnya koreksi yang dilakukan dengan menghapus biaya jabatan dalam perhitungan PPh 21 bagi karyawan kontrak (PKWT). Fiskus berpendapat bahwa yang berhak pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan hanyalah pegawai tetap (permanent employee). <span> </span><span> </span><span> </span></em></p>
<p><span> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Daftar PMK Juklak UU No 36 tahun 2008]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2009/01/19/daftar-pmk-juklak-uu-bno-36-tahun-2008/</link>
<pubDate>Mon, 19 Jan 2009 12:39:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2009/01/19/daftar-pmk-juklak-uu-bno-36-tahun-2008/</guid>
<description><![CDATA[Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file di]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Berikut ini daftar Peraturan Menteri Keuangan mengenai Juklak UU PPh yang baru. Hampir semua file dibawah ini sudah dapat didownload dari  www.pajak.go.id</p>
<ol>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-210-2008.pdf" target="_blank">Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.03/2008,</a> Tgl.22 Desember 2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat Dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporannya.</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-215-2008.pdf" target="_blank">Peraturan Menteri Keuangan No. 215/PMK.03/2008,</a> Tgl.16 Desember 2008 Tentang Penetapan Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat-Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan    Lampiran   Peraturan Menteri Keuangan</li>
<li><a href="http://triyani.files.wordpress.com/2009/01/pmk244mk032008-pph-23.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No.244/PMK.03/2008</a>, Tgl. 31 Desember 2008 Tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf C UU PPh.</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-245-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 245/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Badan- Badan Dan Orang Pibadi Yang Menjalankan Usaha Mikro Dan Kecil Yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, Atau Sumbangan Yang Tidak Termasuk Sebagai Objek Pajak Penghasilan</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-246-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-247-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.03/2008,</a> Tgl.31 Desember 2008 Tentang Bantuan Atau Santunan Yang Dibayarkan Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kepada Wajib Pajak Tertentu Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-248-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 248/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Amortisasi Atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud Dan Pengeluaran Lainnya Untuk Bidang Usaha Tertentu</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-249-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 249/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/Permenkeu%202500001.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No.250/PMK.03/2008</a> tgl 31 Desember 2008 Tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-251-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 251/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi sebagai penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-252-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-253-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 253/PMK.03/2008, T</a>gl.31 Desember 2008 Tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-254-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang  Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-255-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 255/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Dalam Tahun Pajak Berjalan Yang Harus Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa Dan Wajib Pajak Lainnya Yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu</li>
<li><a href="http://triyani.files.wordpress.com/2009/01/pmk-256_pmk03_2008lengkap.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Penetapan Saat Diperolehnya Deviden Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-257-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 257/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap</li>
<li><a href="http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PMK-258-2008.pdf">Peraturan Menteri Keuangan No. 258/PMK.03/2008</a>, Tgl.31 Desember 2008 Tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Atas Penghasilan Dari Penjualan Atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat(3c) Undang Undang Pajak Penghasilan Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri</li>
</ol>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UU PPh Baru: UU No 36 tahun 2008]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2008/10/10/uu-pph-baru-uu-no-36-tahun-2008/</link>
<pubDate>Fri, 10 Oct 2008 04:52:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2008/10/10/uu-pph-baru-uu-no-36-tahun-2008/</guid>
<description><![CDATA[Terlampir file Udang-undang No 36 tahun 2008 tentang : Perubahan keempat atas Undang-undang No 7 tah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Terlampir file Udang-undang No 36 tahun 2008 tentang : Perubahan keempat atas Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang akan berlaku sejak 1 Januari 2009.</p>
<p><a href="http://triyani.files.wordpress.com/2008/10/uu-36-2008.pdf" target="_blank">- Download File Batang Tubuh UU No 36 tahun 2008 atau &#8220;UU PPh baru&#8221;</a></p>
<p><a href="http://triyani.files.wordpress.com/2008/10/pjls-uu-36-2008.pdf" target="_blank">- Download File Penjelasan UU No 36 tahun 2008</a></p>
<p>Berdasarkan UU No 36 tahun 2008 ini, maka Undang Undang PPh yang berlaku di Indonesia sejak 1 Januari 2009 adalah : Undang-undang No 7 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU No 36 tahun 2008.</p>
<p>Thanks to : Ika, Lena, om DD dan teman2 tax-ina yang telah berbagi info <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pajak atas Bonus]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2008/06/03/pajak-atas-bonus/</link>
<pubDate>Tue, 03 Jun 2008 05:28:32 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2008/06/03/pajak-atas-bonus/</guid>
<description><![CDATA[Suatu siang di sebuah Perusahaan.. Marketing Mgr (MM) : &#8220;Bu, saya mau protes atas kesalahan tr]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Suatu siang di sebuah Perusahaan..</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><strong>Marketing Mgr (MM)</strong> :<span> <em>&#8220;</em></span><em>Bu, saya mau protes atas kesalahan transfer gaji saya bulan ini. Bulan ini khan saya dapat tambahan bonus sebulan gaji, semestinya jumlah uang yang harus saya terima 2x lipat dibanding bulan lalu donk. Lha ini kok selisihnya jauh bener. Ibu jangan sembarangan potong gaji saya donk&#8221;</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><strong>HRD Staff <span> </span>(HR)</strong> : <em>&#8220;aduhh pak maaf.. </em></span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><em>Mana berani saya asal potong gaji bapak. Saya bayar sesuai yang tertera di slip gaji bapak. Perhitungannya menggunakan software pak, jadi ga mungkin saya salah potong. Menurut sistem, jumlah take home pay yg harus ditransfer ya sesuai dg jumlah yg sudah saya transfer kemarin&#8221;</em>.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><strong>MM : <em>&#8220;</em></strong><em>wahhh.. Ini nggak bener. Coba mana slip gajinya..&#8221;.</em> </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><strong>HR</strong> <span> </span>: &#8220;<em>ini pak, silahkan di cek sendiri&#8221;.</em></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><strong>MM </strong>: &#8220;<em>lho ini potongan pajaknya 3x lipat lebih dibanding bln lalu, kenapa bisa begini?&#8221;</em></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><strong>HR</strong> :<em> &#8220;waduhh pak.. Saya nggak ngerti pak. Sistemnya menghitung begitu,<span> </span>ya saya bayar sesuai perhitungan tsb.&#8221;</em></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><strong>MM </strong>:<span> &#8220;</span><em>pajak nih gimana sih.. </em></span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><em>Bisa2nya penghasilan yg sy terima 2x gaji, tapi potongan pajaknya lebih 3x lipat lebih. Bla bla.</em>.&#8221; (Sambil masih ngedumel ga jelas.. Hehehhe)</span></p>
<p class="MsoNormal">
<p class="MsoNormal"><!--more-->C<span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">eritanya si Bpk manager marketing yang sudah menikah dan punya 2 anak tsb gaji bruto sebulannya 20jt. Tiap bulan perusahaan memotong pajak sebesar Rp <span> </span>3.659.700 Sehingga take home pay yg diterima sebesar <span> </span>Rp 16.340.300 </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Nahh..bulan ini MM tsb mendapat bonus 1bln gaji (Rp 20.000.000), saking senangnya akan dapat bonus, sejak sebelum bonus diterima MM sekeluarga sudah menyusun aneka rencana liburan. Menjadi sedikit –atau banyak?- kecewa ketika take home paynya lebih kecil dibanding dg angka2 yg ada di dalam angan2nya. Total pemotongan pajak pada saat MM menerima bonus menjadi <span> </span>sebesar Rp<span> </span>10.659.700, sehingga jumlah gaji dan bonus netto yang diterima &#8216;hanya&#8217; sebesar Rp  29.340.300<br />
</span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Pertanyannya kenapa pemotongan pajak pada saat kary memperoleh bonus menjadi jauh lebih besar dibanding bln sblmnya?</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="NO-BOK">Jawabnya :</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">1) PPh terutang dihitung (dan harus dipotong) pada saat penghasilan diterima/ diperoleh. Oleh karena itu pajak yang terutang atas bonus (Atau penghasilan tidak teratur lainnya) –seluruhnya- akan dipotong pada saat (sebelum) bonus dibayarkan ke karyawan. Istilah pajak-nya, PPh atas penghasilan tidak teratur.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">2) Dalam menghitung PPh 21, seluruh komponen penghasilan –imbalan sehubungan dengan pekerjaan- dengan nama dan dalam bentuk apapun, perhitungannya digabungkan.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">3) Dalam menghitung PPh 21, Pengurang yang diperkenankan –biaya Jabatan- dibatasi maksimum hanya sebesar 5% dari penghasilan bruto atau Rp 108.000/bulan; jika pengurang sudah mencapai angka maksimum maka tambahan penghasilan ”sebesar apapun” tidak akan menambah besarnya pengurang yang diperbolehkan. Sehingga penambahan jumlah penghasilan otomatis akan menambah penghasilan kena pajak.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">4) Dalam menghitung PPh 21, PTKP hanya diperhitungkan sekali. Oleh sebab itu, setiap tambahan penghasilan bruto, akan menambah jumlah penghasilan kena pajak dengan jumlah yang sama.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="SV">5) PPh 21 dihitung menggunakan tarif progresif. </span><span lang="FI">Setiap lapisan tarif hanya akan digunakan sekali. Apabila lapisan tarif pertama telah digunakan dengan batas maksimal, maka setiap tambahan penghasilan kena pajak akan diperhitungkan dengan lapisan tarif berikutnya. Dalam case penghasilan MM diatas, penghasilan kena pajak –tanpa bonus- sudah lebih dari Rp 200 juta, oleh karena itu setiap tambahan penghasilan, baik berupa bonus, THR, Insentif atau apapun, tarif PPh 21 yang berlaku adalah tarif tertinggi (35%).</span></p>
<p class="MsoNormal"><span lang="FI">Hihihihi&#8230; tega banget yahh.. udah BBM mahal, barang-barang mahal.. penghasilan dipotong pajak 35%  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </span></p>
<p class="MsoNormal">Tapi kalau boleh memilih, saya &#8220;lebih memilih&#8221; untuk dipotong pajak 35%<span lang="FI"> dibanding 5%  [<strong>baca : saya lebih memilih memperoleh penghasilan diatas Rp 200juta setahun dibanding memperoleh penghasilan &#60;25jt setahun  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  ]</strong><br />
</span>
</p>
<p class="MsoNormal">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (2)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/12/31/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2-2/</link>
<pubDate>Mon, 31 Dec 2007 08:35:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/12/31/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2-2/</guid>
<description><![CDATA[Lanjutan dari posting ini . Contoh 1 Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan b]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal">Lanjutan dari posting <a href="http://triyani.wordpress.com/2007/12/28/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2/">ini</a> .</p>
<p class="MsoNormal"><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Contoh 1</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 30 juta dan memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final/dikenakan pajak bersifat final.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Bayu <span style="text-decoration:line-through;">bukan nama sebenarnya</span>, status K/1,<span> </span>karyawan tetap PT Ceria Sekali, telah memiliki NPWP (09.654.332.8-034.000) sejak tahun 2005. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Penghasilan yang diperoleh dari PT Ceria selama tahun 2007 adalah sbb :</span><br />
<span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji Rp 12 juta/ bulan; <span> </span>Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.</span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
Selain itu PT Ceria mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek. Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Bayu memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar Rp 10jt. </span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Istri Bayu, Hartini <span style="text-decoration:line-through;">bukan nama sebenarnya jg</span> bekerja di PT Adil Makmur. Data penghasilan tahun 2007 </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">adalah sebagai berikut :</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji : Rp 6 juta/bulan ; <span> </span>tunjangan Makan dan Transport : <span style="text-decoration:line-through;">Rp. 1 jt/bulan.</span> 2,5Jt/bln <em>[soal diedit sesuai jawaban hehehe]</em><br />
PT Adil juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Hartini memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. </span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Selain itu, Bayu juga memiliki rumah yang dikontrakkan kepada temannya (WPOP). Penghasilan dari kontrakan selama tahun 2007 sebesar Rp 18 juta. Dari deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 bayu memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 4juta dan Rp 4,5Jt.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh Bayu, telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar Harta yang dimiliki bayu pada akhir tahun :</span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 100 m2 jl Veteran No 6 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0165.0; dibeli      tahun 1995 dengan harga perolehan Rp 80 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 100 m2 jl Casablanca 20, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0124.0;      dibeli tahun 2005 dengan harga perolehan Rp 400 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (Toyota, 1990) <span> </span>BPKB No. H-133421; dibeli      tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (BMW, 2000), BPKB No H-623441; dibeli tahun 2000 dengan harga Rp 250Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Jt.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2006 dengan nominal Rp 50 Juta.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar kewajiban :</span></p>
<p class="MsoNormal">1. <span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Hutang KPR Bank Mandiri untuk Pembelian Rumah di Jl Casablanca th 2005 sebesar Rp 300 Juta. Saldo Hutang KPR per 31 Desember 2007 sebesar Rp 250 Juta. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Berdasarkan data tsb, perhitungan PPh terutang atas penghasilan Bayu selama tahun 2007 adalah sbb : </span></p>
<p>1. Perhitungan PPh terutang [nanti dibuat dalam posting tersendiri <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  ]</p>
<p>2. SPT Tahunan yang dibuat  Bayu <span style="text-decoration:line-through;">kira-kira </span>adalah <a title="Contoh SPT 1770-S 2007 (Bayu)" href="http://triyani.wordpress.com/files/2008/01/contoh-spt-1770-s_2007_bayu.pdf">seperti terlihat dalam file ini</a></p>
<p class="MsoNormal"><span style="text-decoration:underline;"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Contoh 2</span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Perhitungan PPh untuk WPOP karyawan yang memiliki penghasilan bruto setahun lebih dari Rp 30 juta dan memiliki penghasilan lain yang merupakan obyek PPh tidak final. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Haryadi –<span style="text-decoration:line-through;">nama samaran jg nih</span>&#8211;, status K/3,<span> </span>karyawan tetap PT Senang Cerita, telah memiliki NPWP (09.765.433.8-035.000). <span> </span>Penghasilan yang diperoleh dari PT Senang Cerita selama tahun 2007 adalah sbb :<br />
</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji Rp 10 juta/ bulan;<span> </span>Tunjangan Makan dan transport Rp 2,5 juta/ bulan.<br />
Selain itu PT Senang mengikut sertakan karyawannya dalam program jamsostek. </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Premi yang dibayar ke jamsostek seluruhnya sebesar 6,24%. Iuran JHT 2% ditanggung oleh karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Haryadi memperoleh Bonus dan THR masing-masing sebesar satu bulan gaji. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"><br />
Istri Haryadi, Aminah –<span style="text-decoration:line-through;">bukan nama sebenarnya jg</span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' />  &#8212; bekerja di PT Ceria selalu. Data penghasilan tahun 2007 </span><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">adalah sebagai berikut : </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Gaji : Rp 5 juta/bulan ;<span> </span>tunjangan Makan dan Transport : Rp. 1 jt/bulan.<br />
PT Ceira selalu juga mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Premi yang dibayarkan ke Jamosestek sebesar 6,89%. Iuran JHT 2% juga ditanggung oleh Karyawan.<br />
Pada tahun 2007 Aminah memperoleh THR sebesar satu bulan gaji. </span>
</p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Selain itu, Haryadi juga memiliki rumah yang disewakan kepada PT Merdeka Terus (WP Badan) dengan nilai sewa setahun Rp 60 jt. <span> </span>Dari simpanan deposito-nya di bank BNI dan Mandiri, selama tahun 2007 Hariyadi memperoleh bunga deposito masing-masing2 sebesar Rp 5juta dan Rp 4,5Jt.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Arini (10 th), anak Keluarga Haryadi memiliki bakat menulis yang luar biasa. Meskipun masih duduk di bangku SD, namun beberapa buku yang ditulisnya menjadi best seller. Selama tahun 2007 Arini memperoleh Royalti sebesar Rp 60 Juta. Pada tahun 2007 Arini juga memperoleh honor sebesar Rp 5Juta, dari kegiatannya menjadi salah satu pengisi Acara perayaan ulang tahun di yayasan anak berbakat. Dua anak lainnya, Aldi dan Amri masih balita. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">PPh yang terutang dan harus dipotong/dipungut pihak lain atas penghasilan yang diterima/diperoleh dalam data diatas telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Daftar Harta yang dimiliki Hariyadi pada akhir tahun :</span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 400 m2 jl Veteran No 60 , Jakarta. NPOP : 11.71.030.032.008.0166.0;      dibeli tahun 1999 dengan harga perolehan Rp 800 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Rumah      Luas 200 m2 jl Casablanca 200, Jakarta. NPOP : 11.78.030.003.003.0127.0;      dibeli tahun 2000 dengan harga perolehan Rp 300 Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (Toyota, 1995)<span> </span>BPKB No. H-133425;      dibeli tahun 1999 dengan harga Rp 60Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Mobil      (BMW, 2000), BPKB No H-623447; dibeli tahun 2001 dengan harga Rp 250Juta</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank BNI) ditempatkan sejak tahun 2005 dengan nominal Rp 60 Jt.</span></li>
<li class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Deposito      (Bank Mandiri) ditempatkan sejak tahun 2004 dengan nominal Rp 50 Juta.</span></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;"> Daftar kewajiban :  NIHIL </span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size:10pt;font-family:Arial;">Berdasarkan data tsb, perhitungan PPh terutang atas penghasilan Haryadi selama tahun 2007 adalah sbb :</span></p>
<p class="MsoNormal">1. Perhitungan PPh terutang dan penjelasannya.. [nanti akan diposting terpisah..]</p>
<p class="MsoNormal">2. Pengisian SPT Tahunan Hariyadi adalah Seperti terlihat dalam snapshot berikut ini</p>
<p>Note : Mohon maaf, Jika Jawaban yang sudah diupload ini terdapat perbedaan dengan contoh kasus, maka contoh kasusnya yang akan dirubah <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (2)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/12/28/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2/</link>
<pubDate>Fri, 28 Dec 2007 02:04:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/12/28/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan-2/</guid>
<description><![CDATA[Lanjutan dari posting ini : A. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/">Lanjutan dari posting ini</a> :</p>
<p><span> <span>A.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><span>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan  bebas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><a href="http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/" target="_blank"><span>A.1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun.</span></a></p>
<p><span>A.2. WPOP karyawan yang penghasilan brutonya lebih dari Rp 30 juta setahun </span></p>
<p><span>Bagi WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas (WPOP karyawan) yang penghasilan brutonya lebih dari Rp 30 Juta setahun baik dari satu pemberi kerja atau lebih, baik memperoleh penghasilan lain-nya atau tidak, dalam mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir <a href="http://triyani.wordpress.com/files/2007/11/form-1770s-2007.pdf">1770-S.</a></span></p>
<p>Singkatnya, formulir 1770-S ini merupakan SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak orang Pribadi yang mempunyai Penghasilan dari  :<!--more--></p>
<ul>
<li>dari pekerjaan, baik dari satu pemberi kerja atau lebih</li>
<li>penghasilan dalam negeri lainnya (bunga, dividen, royalti, sewa, hadiah, keuntungan dari pengalihan harta dan penghasilan lainnya)</li>
<li>yang dikenakan PPh final atau bersifat final.</li>
</ul>
<p>Berbeda dengan formulir 1770-SS yang sangat sederhana dan hanya terdiri dari 1 halaman, untuk tahun 2007 formulir 1770-S ini  terdiri dari :</p>
<p>1. Formulir 1770 S : Lembar Induk SPT 1770 S, secara singkat terdiri dari :</p>
<ul>
<li>Bagian Identitas Wajib Pajak;</li>
<li>Rekapitulasi penghasilan netto ;</li>
<li>Perhitungan penghasilan kena pajak; PPh terutang, Kredit pajak dan PPh kurang/lebih bayar;</li>
<li>Daftar lampiran;</li>
<li>Serta bagian pernyataan dan tanda tangan Wajib Pajak.</li>
</ul>
<p>2. Formulir 1770 S-I : Lembar Lampiran-I SPT 1770-S yang terdiri dari :</p>
<p>a. Bagian A : untuk melaporkan penghasilan netto dalam negeri lainnya yang bukan merupakan obyek PPh final yaitu :</p>
<ul>
<li>Bunga,</li>
<li>Dividen,</li>
<li>Royalti,</li>
<li>Sewa,</li>
<li>hadiah/penghargaan lainnya,</li>
<li>keuntungan dari pengalihan harta/capital gain,</li>
<li>penghasilan dalam negeri lainnya (yang bukan merupakan obyek pph final).</li>
</ul>
<p>b.  Bagian B : untuk melaporkan penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak yang terdiri dari :</p>
<ul>
<li> Bantuan/Sumbangan/Hibah,</li>
<li>Warisan,</li>
<li>Bagian Laba Anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; anggota Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi</li>
<li>Klaim Asuransi Kesehatan, Kecelakaan, jiwa, Dwiguna , beasiswa</li>
<li>Penghasilan lain yang tidak termasuk obyek pajak.</li>
</ul>
<p>c. Bagian C : untuk melaporkan daftar Pemotongan dan pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh ditanggung Pemerintah.</p>
<p>Bagian  ini untuk melaporkan PPh 21 yang telah dipotong pemberi kerja, PPh 22 yang dipungut oleh pemungut, PPh 23 yang dipotong oleh pemberi penghasilan;  kredit pajak luar negeri (PPh pasal 24) serta PPh yang ditanggung pemerintah.</p>
<p>3. Formulir 1770 S-II :  Lembar Lampiran-II SPT 1770-S yang terdiri dari :</p>
<p>a. Bagian A :  untuk melaporkan daftar penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau yang bersifat final, yaitu penghasilan dari :</p>
<ul>
<li>Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI ;</li>
<li>Bunga/Diskonto Obligasi yang perdagangannya dilaporkan di Bursa Efek</li>
<li>Penjualan saham di bursa efek</li>
<li>hadiah undian</li>
<li>pesangon, tunjangan hari tua dan tebusan pensiun yang dibayarkan sekaligus</li>
<li>honorarium atas beban APBN/APBD</li>
<li>Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan</li>
<li>Sewa atas tanah dan atau bangunan</li>
<li>Bangunan yang diterima dalam rangka bangun guna serah (BOT)</li>
<li>Penghasilan istri dari satu pemberi kerja</li>
<li>penghasilan anak (yg belum dewasa) dari pekerjaan</li>
<li>penghasilan lain yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.</li>
</ul>
<p>b. Bagian B : Daftar Harta pada Akhir tahun</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:97%;">bagian ini digunakan untuk melaporkan harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki oleh wajib pajak (termasuk yang dimiliki istri, anak/anak angkat yang belum dewasa), kecuali :</p>
<ul>
<li>harta yang dimiliki oleh istri yang telah hidup berpisah</li>
<li>harta yang dimiliki istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.</li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:97%;">yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan atas nama Istri tsb.</p>
<p>c. Bagian C :  Daftar Kewajiban/Utang pada akhir tahun</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:97%;"><span>Bagian ini digunakan untuk melaporkan setiap kewajiban / utang pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib Pajak (termasuk yang dimiliki isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa), kecuali kewajiban / utang yang dimiliki :</span></p>
<ul>
<li><span><span></span>isteri yang telah hidup berpisah;</span></li>
<li><span><span></span>isteri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, </span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="margin-left:0.25in;text-align:justify;text-indent:-0.25in;line-height:97%;"><span>yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh isteri.</span></p>
<p> Contoh :</p>
<p>to be continue yah&#8230;.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan (1)]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/</link>
<pubDate>Wed, 26 Dec 2007 12:39:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/12/26/bagaimana-menghitung-pph-terutang-dan-mengisi-spt-tahunan/</guid>
<description><![CDATA[Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan A. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tid]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:left;">Bagaimana Menghitung PPh Terutang dan Mengisi SPT Tahunan</p>
<p><!--[if !supportLists]--><span> <span>A.<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><span>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha/ pekerjaan  bebas.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>A.1. WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
<a href="http://triyani.wordpress.com/2007/11/22/form-spt-tahunan-wp-orang-pribadi/" target="_blank"> Seperti kita ketahui bersama</a>, berdasarkan PER-161/PJ./2007 untuk tahun pajak 2007, bagi WPOP karyawan yang memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 30 Juta setahun (dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari bunga bank dan/atau bunga koperasi), untuk melaporkan PPh yang terutang ke kantor pajak (dalam mengisi SPT Tahunan) menggunakan <a href="http://triyani.files.wordpress.com/2007/11/spt-1770-ss-2007.pdf" target="_blank">formulir 1770-SS</a>.</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Formulir SPT 1770-SS ini, merupakan bentuk SPT yang sangat sederhana. Saking sederhananya, di dalam pengisian formulir SPT 1770-SS ini, Wajib pajak hanya diminta untuk : (1) mengisi jumlah harta dan kewajiban pada akhir tahun; (2) melampirkan formulir 1721-A1 ; dan (3) menandatangani form SPT tersebut. Setelah SPT Tahunan tsb diisi lengkap, WP diminta untuk menyampaikan SPT tsb ke KPP baik secara lansung maupun melalui pos.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Bagi WPOP karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja, maka mekanisme pembayaran PPh yang terutang atas penghasilan tersebut adalah melalui pemotongan oleh pemberi kerja (perusahaan). Perusahaan selaku pemberi kerja dan pembayar penghasilan kepada WPOP wajib memotong PPh 21 yang terutang, menyetorkannya ke kas negara dan melaporkan ke KPP setempat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Paling lambat dua bulan setelah tahun pajak berakhir, perusahaan wajib memberikan bukti potong PPh pasal 21 (Formulir 1721-A1) kepada karyawan yang penghasilannya melebihi PTKP. Form 1721-A1 tsb merupakan bukti bahwa perusahaan selaku pemberi kerja (dan pemotong pajak) telah memotong dan menyetorkan PPh yang terutang atas gaji dan tunjangan yg diterima atau diperoleh oleh karyawan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di perusahaan tsb. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
Meskipun form SPT Tahunan 1770-SS<span>  </span>ini sangat sederhana, untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana menghitung PPh terutang dan mengisi SPT Tahunan dibawah ini saya berikan contoh kasus yang sesuai.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Badu (belum menikah) bekerja di PT Angin Ribut (contoh standart neh <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> ) sejak tahun 2001. Badu telah memiliki NPWP Pribadi, sehingga diwajibkan untuk mengisi SPT Tahunan. Data penghasilan Badu selama tahun 2007 adalah sbb :</span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span> <span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Gaji Pokok : Rp 1.250.000 / bulan [udah diatas umr khan ?] </span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Tunjangan Makan dan Transport : Rp 300.000/bulan</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Bonus satu bulan gaji Rp 1.250.000</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>THR dua bulan gaji Rp 2.500.000</span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Selain itu, PT Angin Ribut mengikutsertakan karyawannya dalam program Jamsostek. Besarnya premi yang dibayarkan ke PT Jamsostek adalah sbb :</span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% </span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Premi Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,3%</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span>-<span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">         </span></span></span><!--[endif]--><span>Premi JHT <span> </span>5,7%. Premi JHT sebesar 2% ditanggung oleh karyawan.</span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span><br />
Informasi tambahan :</span></p>
<ul>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;"> </span></span></span><span>Perusahaan PPh 21 yang terutang atas penghasilan Badu ditanggung oleh perusahaan.</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><!--[endif]--><span>Selama tahun 2007, Badu tidak memperoleh penghasilan lain selain dari bekerja.</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><!--[endif]--><span>Pada Akhir tahun 2007 (sekarang baru bln Des nih..) <span> </span>Harta yang dimiliki oleh Badu berupa Motor yang dibeli (secara kredit) pada tahun 2005 dengan harga sebesar Rp 12 juta. Sisa Hutang pada akhir tahun 2007 sebesar 5 Jt.</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span><span style="font-family:'Times New Roman';font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:7pt;line-height:normal;">  </span></span></span><!--[endif]--><span>Data NPWP dan Alamat langsung ditulis di jawaban aja deh </span><span style="font-family:Wingdings;"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </span></span><span></span></li>
</ul>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span>Berdasarkan data tersebut :</span></p>
<ol>
<li><!--[if !supportLists]--><span><span></span></span><span>Anda,<strike><span style="text-decoration:line-through;"> </span><i>(selaku HRD Manager PT Angin Ribut yang bertanggung jawab utk menghitung PPh 21 karyawan</i></strike><span style="text-decoration:line-through;">)</span>, diminta untuk menghitung besarnya PPh yang terutang atas penghasilan yang diperoleh </span><span>Badu dan mengisikannya dalam formulir 1721-A1. [hihihii.. style soal ujian banget nih]</span></li>
<li><!--[if !supportLists]--><span> <span></span></span><span>Meski telah memiliki NPWP, namun selama ini Badu belum mengetahui tentang bagaimana cara mengisi SPT Tahunan <span style="text-decoration:line-through;">[kesian yah.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':P' class='wp-smiley' /> ]</span>, Sehingga Badu meminta bantuan Anda untuk mengisi SPT Tahunan atas nama dirinya. </span></li>
</ol>
<p><span> </span><span></span></p>
<p><span>Selamat <strike>mengerjakan ujian</strike> Mengisi SPT Tahunan, semoga sukses. Jangan lupa untuk membaca petunjuk pengisian yang telah disediakan dalam form tsb&#8230;  <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </span></p>
<p><span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"> &#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-</p>
<ol>
<li><span>Perhitungan PPh 21 dan bukti potong 1721-A1 yang dibuat oleh PT Angin Ribut adalah seperti terlihat dalam </span><a href="http://triyani.wordpress.com/files/2007/12/1721a1-badu.pdf" title="Form 1721A1-Badu">File ini&#8230;</a></li>
<li><span>Sedangkan SPT Tahunan (SPT 1770-SS) yang dibuat Badu adalah seperti terlihat dalam file </span><a href="http://triyani.wordpress.com/files/2007/12/1770-ss-badu-2007.pdf" title="Contoh SPT 1770-SS 2007">Berikut ini..</a></li>
</ol>
<p class="MsoNormal"> <b><u>Catatan :</u></b></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;font-style:italic;">Semestinya posting mengenai hal ini sudah ada sejak lama, tapi karena satu dan lain hal (alasan aja nih ^_^) maka baru bisa diposting hari ini. <span>Selamat menghitung PPh terutang dan mengisi SPT Tahunan. Kalau butuh bantuan baik secara profesional maupun personal <span> </span>silahkan menghubungi saya </span><span style="font-family:Wingdings;"><span> <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </span></span><span></span></p>
<p class="MsoNormal"><span><br />
Salam,</span></p>
<p class="MsoNormal"><span>Triyani</span><span></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ PPh 21 atas tenaga harian lepas dalam Per-15/PJ./2006]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/pph-21-atas-tenaga-harian-lepas-dalam-per-15pj2006/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:34:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/pph-21-atas-tenaga-harian-lepas-dalam-per-15pj2006/</guid>
<description><![CDATA[PPh 21 atas tenaga harian lepas dalam Per-15/PJ./2006 Ini iseng aja, sedikit komentar baru baca Per-]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="114595582546001727" name="114595582546001727"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2006/04/pph-21-atas-tenaga-harian-lepas-dalam.html">PPh 21 atas tenaga harian lepas dalam Per-15/PJ./2006</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Ini iseng aja, sedikit komentar baru baca Per-15/PJ./2006 nemu perbedaan.<br />
Meskipun kalau dilihat dari angka2nya perbedaan tsb nggak material, tapi<br />
kalau dilihat efeknya.. bisa jadi &#8220;substansial&#8221; jg.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Telat banget yaa hari gini baru baca PER-15. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':D' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Silahkan yang mau kasih opininya. Thanks</p>
<p>Salam Iseng,</p>
<p>Triyani</p>
<p>&#8212;kutipan dari per-15&#8212;-</p>
<p>Contoh penghitungan :</p>
<p>IV.1.1 Seto dengan status belum menikah. pada bulan Januari 2006 bekerja<br />
sebagai buruh harian pada PT Hanif Sejahtera. Ia bekerja selama 10 hari dan<br />
menerima upah harian sebesar Rp 110.000,00.</p>
<p>Penghitungan PPh Pasal 21 terutang:</p>
<p>Upah sehari Rp 110.000,00</p>
<p>Dikurangi batas upah harian tidak dilakukan pemotongan PPh Rp 110,000,00</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;</p>
<p>Penghasilan Kena Pajak Sehari Rp 0,00</p>
<p>PPh Pasal 21 dipotong atas Upah sehari: Rp 0,00</p>
<p>Sampai dengan hari ke-10, karena jumlah kumulatif upah yang diterima belum<br />
melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang dipotong.</p>
<p>Misalkan Seto bekerja selama 11 hari, maka pada hari ke-11, setelah jumlah<br />
kumulatif upah yang diterima melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21<br />
terutang dihitung berdasarkan upah setelah dikurangi PTKP yang sebenarnya.</p>
<p>Upah s.d hari ke-11 (Rp 110.000,00 x 11) Rp 1.210.000,00<br />
PTKP sebenarnya ( Rp 13.200.000,00 x 11 / 360) Rp 403.333,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Penghasilan Kena Pajak s.d hari ke-11 Rp 806.667,00</p>
<p>PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-11<br />
Rp 806.667 x 5% Rp 40.333,00</p>
<p>PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d hari ke-10 Rp 0,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-11 Rp 40.333,00</p>
<p>Sehingga pada hari ke-11, upah bersih yang diterima Seto sebesar:<br />
Rp 110.000,00 &#8211; Rp 40.333,00 = Rp 69.667,00</p>
<p>Misalkan Seto bekerja selama 12 hari, maka penghitungan PPh Pasal 21 yang<br />
harus dipotong pada hari ke-12 adalah sebagai berikut:</p>
<p>Upah s.d hari ke-12 ( Rp 110.000,00 x 12) Rp 1.320.000,00<br />
PTKP sebenarnya (Rp 13.200.000,00 x 12 /360) Rp 440.000,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;-<br />
Penghasilan Kena Pajak s.d hari 12 Rp 880.000,00</p>
<p>PPh Pasal 21 terutang s.d hari ke-12<br />
Rp 880.000,00 x 5% Rp 44.000,00</p>
<p>PPh Pasal 21 telah dipotong s.d hari ke-11 Rp 40.333,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada hari ke-12 Rp 3.667,00</p>
<p>Sehingga pada hari ke-12, Seto menerima upah bersih sebesar:<br />
Rp 110.000,00 &#8211; Rp 3.667,00 = Rp 106.333,00</p>
<p>&#8212;-akhir kutipan&#8212;</p>
<p>Triyani&#8217;s Comment :</p>
<p>Berdasarkan contoh perhitungan tsb penghasilan kena pajak yang menjadi dasar<br />
perhitungan PPh 21 utk tenaga harian lepas TIDAK DIBULATKAN.</p>
<p>&#8212;-kutipan lagi&#8212;-</p>
<p>IV.1.2. Abdullah (tidak menikah) pada bulan Maret 2006 bekerja pada<br />
perusahaan PT Gema Nusantara, menerima upah sebesar Rp 150.000,00 per hari.</p>
<p>Penghitungan PPh Pasal 21</p>
<p>Upah sehari Rp 150.000,00<br />
Upah sehari di atas Rp 110.000,00 = Rp 150.000,00 &#8211; Rp 100.000,00 = Rp 40.000,00<br />
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 40.000,00 = Rp 2.000,00 (harian)</p>
<p>Pada hari kedelapan dalam bulan takwim yang bersangkutan, Abdullah telah<br />
menerima penghasilan sebesar Rp 1.200.000,00, sehingga telah melebihi Rp<br />
1.100.000,00. Dengan demikian PPh Pasal 21 atas penghasilan Abdullah pada<br />
bulan Maret 2006 dihitung sebagai berikut :</p>
<p>Upah 8 hari kerja Rp 1.200.000,00<br />
PTKP : 8 x (Rp 13.200.000,00/360) Rp 293.333,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
Upah harian terutang pajak Rp 906.667,00</p>
<p><strong>Pembulatan Rp 906.000,00</strong><br />
PPh Pasal 21 = 5% x Rp 906.000,00 Rp 45.300,00</p>
<p>PPh Pasal 21 yang telah dipotong<br />
7 x Rp 2.000,00 Rp 14.000,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
PPh Pasal 21 kurang dipotong Rp 31.300,00</p>
<p>Jumlah sebesar Rp 31.300,00 ini dipotongkan dari upah harian sebesar Rp<br />
150.000,00 sehingga upah yang diterima Abdullah pada hari kerja kedelapan<br />
adalah Rp 150.000,00 &#8211; Rp 31.300,00 = Rp 118.700,00</p>
<p>Pada hari kerja ke 9 dan seterusnya dalam bulan takwim yang bersangkutan,<br />
jumlah PPh Pasal 21 per hari yang dipotong adalah :</p>
<p>Upah sehari Rp 150.000,00<br />
PTKP<br />
- untuk WP sendiri Rp 13.200.000,00 : 360 Rp 36.667,00<br />
&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8211;<br />
Upah harian terutang pajak adalah Rp 113.333,00</p>
<p><strong>Pembulatan Rp 113.000,00</strong></p>
<p>PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp 113.000,00 = Rp 5.650,00</p>
<p>&#8212;-akhir kutipan lagi&#8212;-</p>
<p>Triyani&#8217;s Comment :</p>
<p>Dalam contoh perhitungan ke-2 untuk case yang sama (tenaga harian lepas)<br />
Penghasilan kena pajak yang menjadi dasar perhitungan PPh 21 DIBULATKAN<br />
ribuan kebawah.</p>
<p>Pertanyaan :<br />
1) Berdasarkan contoh tsb diatas, bagaimana seharusnya perhitungan PPh 21<br />
untuk tenaga harian lepas, apakah penghasilan kena pajaknya DIBULATKAN dalam<br />
ribuan kebawah atau TIDAK ?</p>
<p>Jawaban Triyani (nanya sendiri jawab sendiri heheheh.. ) Berdasarkan contoh<br />
perhitungan tsb diatas :</p>
<p>1. Kalau penghasilannya s/d 110rb/hari, tetapi dalam 1 bln takwim lebih dari<br />
1,1Jt, penghasilan kena pajak-nya TIDAK DIBULATKAN.</p>
<p>2. Kalau penghasilannya diatas 110rb/hari maka penghasilan kena pajak-nya<br />
DIBULATKAN.</p>
<p>Notes : Jawaban tsb adalah jawaban asal, sehingga bisa benar bisa juga<br />
salah.. hehehehehe.</p>
<p>Berikut ini adalah petunjuk umum untuk perhitungan PPh 21 atas tenaga harian<br />
lepas :</p>
<p>a. Tentukan jumlah upah/uang saku harian, atau rata-rata upah/uang saku<br />
yang diterima atau diperoleh dalam sehari:</p>
<p>. upah/uang saku mingguan dibagi 6;<br />
. upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam sehari;<br />
. upah borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan.</p>
<p>b. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp 110.000,00, dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong.</p>
<p>c. Dalam hal upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian telah melebihi Rp 110.000,00, dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan belum melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah/uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp 110.000,00, dikalikan 5%.</p>
<p>d. Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan takwim yang bersangkutan telah melebihi Rp 1.100.000,00, maka PPh Pasal 21 yang terutang dihitung dengan mengurangkan PTKP yang sebenarnya, yaitu sebanding dengan banyaknya hari, dari jumlah upah bruto yang bersangkutan.</p>
<p>Comments :<br />
Dalam petunjuk umum tsb tidak ada keterangan kalau PKP-nya harus dibulatkan.</p>
<p>Kalau dalam pasal 17  UU PPh ayat 4 disebutkan bhw untuk keperluan penerapan<br />
tarif (penerapan tarif pasal 17 -red-) maka penghasilan kena pajak dibulatkan kebawah dalam ribuan rupiah penuh.</p>
<p>Pertanyaan lagi :<br />
Tarif 5% yang digunakan dalam menghitung PPh 21 atas penghasilan tenaga<br />
harian lepas apakah merupakan tarif pasal 17? Karena dalam petunjuk tsb<br />
disebutkan dikalikan 5% (bukan dikalikan dg tarif pasal 17).</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-karyawan/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:26:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/kewajiban-pajak-bagi-wpop-karyawan/</guid>
<description><![CDATA[Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan Pengantar Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri &#8220;Ketika ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="112917903462389574" name="112917903462389574"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/10/kewajiban-pajak-bagi-wpop-karyawan.html">Kewajiban Pajak Bagi WPOP Karyawan</a></h3>
<p class="post-body entry-content"><strong>Pengantar</strong></p>
<p>Tulisan ini merupakan lanjutan dari seri &#8220;Ketika Kita Harus<br />
Mempunyai NPWP&#8221; yang telah diposting sebelumnya. Pada bagian<br />
awal telah diuraikan tentang hak dan kewajiban wajib pajak<br />
secara umum berdasarkan ketentuan umum perpajakan. Dalam seri<br />
lanjutan ini diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib<br />
pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau<br />
pekerjaan bebas (WPOP berstatus sebagai karyawan).</p>
<p>Seri &#8220;Ketika Kita Harus Mempunyai NPWP&#8221; ini insya Allah akan<br />
dilanjutkan dengan uraian tentang kewajiban pajak bagi WPOP<br />
yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta kewajiban<br />
pajak bagi Wajib Pajak Badan.</p>
<p>Selamat membaca, semoga bermanfaat. Any comments and<br />
corrections are highly appreciated.</p>
<p>Salam,<br />
Triyani</p>
<p><strong>Kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak yang terutang</strong>.</p>
<p>Kewajiban yang harus dilakukan oleh wajib pajak setelah<br />
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki NPWP adalah<br />
melakukan pembayaran dan melaporkan pajak yang terutang atas<br />
penghasilan yang diterima atau diperolehnya. Selain itu,<br />
wajib pajak juga memiliki kewajiban untuk memungut/memotong<br />
dan menyetorkan pajak atas penghasilan yang dibayarkan/<br />
terutang kepada pihak lainnya. Selain Pajak Penghasilan,<br />
bagi pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena<br />
pajak juga memiliki kewajiban dibidang PPN dan PPn BM.</p>
<p>Kewajiban pajak yang harus dilakukan bagi masing-<br />
masing â€œjenisâ€� wajib pajak berbeda-beda. Dalam tulisan ini<br />
akan diuraikan tentang kewajiban pajak bagi wajib pajak orang<br />
pribadi, baik yang berstatus sebagai karyawan maupun orang<br />
pribadi yang melakukan kegiatan usaha serta kewajiban pajak<br />
bagi wajib pajak badan.</p>
<p><strong>1. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi<br />
Karyawan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan<br />
bebas (WPOP Karyawan).</strong></p>
<p><strong>a) WPOP Karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari<br />
satu pemberi kerja</strong>.</p>
<p>Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha<br />
atau pekerjaan bebas (berstatus sebagai karyawan) dan hanya<br />
bekerja pada satu pemberi kerja tidak memiliki kewajiban<br />
untuk membayar pajak sendiri setiap bulan atas penghasilan<br />
yang diterima/ diperoleh seubungan dengan pekerjaan. WP Orang<br />
Pribadi ini juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat<br />
laporan (Surat Pemberitahuan Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak<br />
setiap bulan.</p>
<p>Perusahaan tempat wajib pajak bekerja (pemberi kerja)<br />
memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas penghasilan<br />
sehubungan pekerjaan yang dibayarkan/terutang kepada<br />
karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara<br />
serta melaporkannya ke kantor pelayanan pajak setempat. Oleh<br />
karena itu gaji yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi<br />
yang berstatus sebagai karyawan adalah gaji bersih setelah<br />
dipotong pajak penghasilan. Pajak yang terutang atas<br />
Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dikenal dengan<br />
istilah PPh Pasal 21.</p>
<p>Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus<br />
sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan<br />
(menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir<br />
yang telah disediakan. (Form 1770-S). Apabila wajib pajak<br />
orang pribadi ini tidak menerima/memperoleh penghasilan lain<br />
selain dari penghasilan yang diperoleh dari satu pemberi<br />
kerja, maka pada saat menyampaikan SPT Tahunan tidak akan<br />
terdapat PPh yang kurang dibayar.</p>
<p>SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini paling lambat harus<br />
dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun<br />
pajak (pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya). Jika Wajib<br />
Pajak terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut maka akan<br />
dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan sebesar Rp<br />
100.000,-. Besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT PPh<br />
OP ini dalam RUU Pajak th 2005 diusulkan menjadi sebesar Rp<br />
250.000,-</p>
<p>Bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT atau<br />
menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak<br />
lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar<br />
sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara<br />
diancam dengan sanksi pidana dan denda. Bagi wajib pajak yang<br />
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya<br />
tidak benar karena kealpaannya, diancam dengan sanksi pidana<br />
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling<br />
tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau<br />
kurang dibayar.</p>
<p>Sementara bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak<br />
menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat<br />
pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar<br />
atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada<br />
pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama<br />
enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali<br />
jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p><strong>b) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang<br />
bukan obyek PPh Final.</strong></p>
<p>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan<br />
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh<br />
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, baik karena<br />
bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja maupun memiliki<br />
penghasilan lain selain dari pekerjaan dan penghasilan lain<br />
tsb bukan merupakan obyek PPh final, maka selain diwajibkan<br />
untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga memiliki<br />
kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh pasal 25 setiap<br />
bulan.</p>
<p>Besarnya PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak<br />
dihitung berdasarkan PPh yang terutang dalam SPT Tahunan<br />
tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan pemotongan yang<br />
dilakukan pihak lain yang dapat dikreditkan dan dibagi 12<br />
(dua belas).</p>
<p>Jatuh tempo pembayaran PPh pasal 25 adalah tanggal 15 bulan<br />
berikutnya. Jika jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari<br />
libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja<br />
berikutnya. Pembayaran Angsuran PPh pasal 25 ini, wajib<br />
dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak<br />
terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila<br />
jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari libur maka penyampaian<br />
SPT Masa PPh pasal 25 harus dilakukan pada hari kerja<br />
sebelumnya.</p>
<p>Apabila wajib pajak terlambat melakukan pembayaran PPh pasal<br />
25, maka akan dikenakan sanksii bunga sebesar 2%/bulan,<br />
maksimum 24 bulan (48%). Sedangkan atas keterlambatan<br />
penyampaian SPT Masa PPh 25 akan dikenakan sanksi sebesar Rp<br />
50.000/ SPT Masa. Seperti halnya dengan sanksi keterlambatan<br />
penyampaian SPT Tahunan, dalam RUU Perpajakan th 2005<br />
besarnya sanksi keterlambatan penyampaian SPT masa diusulkan<br />
menjadi sebesar Rp 100.000,-/ SPT Masa.</p>
<p><strong>c) WPOP Karyawan yang memperoleh penghasilan lain yang<br />
merupakan obyek PPh Final</strong>.</p>
<p>Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan<br />
usaha atau pekerjaan bebas (WPOP Karyawan) yang memperoleh<br />
penghasilan lain selain dari satu pemberi kerja, dan memiliki<br />
penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final, maka selain<br />
diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan (SPT 1770-S) juga<br />
memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan PPh final<br />
pasal 4 (2).</p>
<p>Jenis penghasilan lain yang merupakan obyek PPh final dan<br />
pembayaran PPh-nya wajib dilakukan sendiri oleh penerima<br />
penghasilan (Wajib pajak) adalah sebagai berikut :</p>
<p>- <strong>Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau<br />
bangunan;</strong></p>
<p>WPOP Karyawan yang menerima/memperoleh penghasilan dari<br />
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan<br />
diwajibkan membayar PPh final pasal 4 (2). Besarnya PPh yang<br />
terutang atas transaksi pegalihan hak atas tanah dan/atau<br />
bangunan ini adalah sebesar 5% dari nilai yang tertinggi<br />
antara nilai pengalihan (nilai transaksi) dengan nilai NJOP.</p>
<p><strong>- Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;</strong></p>
<p>Penghasilan yang dierima/diperoleh oleh WPOP karyawan dari<br />
kegiatan persewaan tanah dan atau bangunan juga merupakan<br />
obyek PPh final pasal 4 (2). Dalam hal penyewa adalah bukan<br />
pemotong pajak, maka PPh yang terutang atas penghasilan dari<br />
transaksi persewaan tanah dan atau bangunan wajib dibayar<br />
sendiri oleh penerima penghasilan. Besarnya PPh yang terutang<br />
atas transaksi ini adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai<br />
persewaan. Apabila penyewa adalah pemotong pajak (i.e. WP<br />
Badan), maka pelunasan PPh final atas transaksi ini dilakukan<br />
melalui pemotongan oleh pihak penyewa. Pemotong pajak<br />
(penyewa) wajib memberikan bukti pemotongan (Bukti Potong PPh<br />
Final pasal 4 (2)) kepada wajib pajak (penerima penghasilan) .<br />
Batas waktu pembayaran PPh Final PS 4 (2) atas transaksi ini<br />
adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Sedangkan batas waktu<br />
pelaporan adalah tanggal 20 bulan berikutnya.</p>
<p><strong>- Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi ;</strong></p>
<p>Penghasilan yang diterima/diperoleh oleh WPOP Karyawan dari<br />
kegiatan Jasa Konstruksi (sebagai usaha sampingan misalnya),<br />
Apabila pemakai jasa bukan merupakan pemotong pajak, maka<br />
PPh-nya wajib dibayar sendiri oleh wajib pajak. Namun apabila<br />
pemakai jasa merupakan pemotong pajak, maka PPh yang terutang<br />
atas kegiatan ini pelunasannya dilakukan melalui pemotongan<br />
oleh pemakai jasa. Pemotong pajak (Pemakai jasa) wajib<br />
memberikan bukti potong. Besarnya PPh final pasal 4 (2) yang<br />
terutang atas penghasilan dari kegiatan jasa konstruksi<br />
adalah sbb :<br />
a) Jasa Perencanaan Konstruksi ==&#62; 4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
b) Jasa Pelaksanaan Konstruksi ==&#62; 2% (dua persen) dari<br />
jumlah bruto;<br />
c) Jasa Pengawasan Konstruksi ==&#62;  4% (empat persen) dari<br />
jumlah bruto.</p>
<p><strong>2. Kewajiban Pajak Bagi Wajib pajak orang pribadi yang<br />
melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas</strong></p>
<p>To be continued&#8230;&#8230;.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/tanggungan-yang-dapat-diperhitungkan-dalam-ptkp/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:24:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/tanggungan-yang-dapat-diperhitungkan-dalam-ptkp/</guid>
<description><![CDATA[New Article : July 2005 TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP TRIYANI BUDIANTO. Pendahulua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="112045619091099637" name="112045619091099637"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/07/new-article-july-2005.html">New Article : July 2005</a></h3>
<p class="post-body entry-content"><strong>TANGGUNGAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DALAM PTKP<br />
TRIYANI BUDIANTO</strong>.</p>
<p><strong>Pendahuluan </strong></p>
<p>Dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan dengan banyaknya anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi wajib pajak yang bersangkutan. Dalam tulisan ini, penulis mengulas tentang Tanggungan Wajib Pajak yang dapat diperhitungkan dalam menghitung besarnya Penghasilan tidak kena pajak.</p>
<p>Key words :  Tanggungan Waiib Pajak, Penghasilan Tidak Kena Pajak.</p>
<p><strong>Besarnya PTKP  </strong></p>
<p>Penghasilan tidak kena pajak merupakan pengurang yang diberikan untuk menghitung besarnya Laba Kena Pajak (penghasilan kena pajak) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Penghasilan tidak kena pajak diberikan bagi wajib pajak orang pribadi, baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun wajib pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.</p>
<p>Besarnya Penghasilan tidak kena pajak telah mengalami beberapa kali perubahan. Besarnya PTKP yang berlaku sejak tahun pajak 2005, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No KMK-564/KMK.04/2004 tanggal 29 November 2004 adalah sebagai berikut :<br />
a. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak;<br />
b. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
c. Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;<br />
d. Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.</p>
<p>Untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).</p>
<p>Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang.</p>
<p>Penghitungan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditentukan menurut keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak.</p>
<p>Contoh :<br />
Pada tanggal 1 Januari 2001 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2001, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2001 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.</p>
<p>Pada tanggal 2 Januari 2001 Orang Tua Wajib Pajak C (yang di tanggung sepenuhnya oleh C) meninggal dunia. Wajib Pajak C telah menikah tahun 1999 dan mempunyai seorang anak yang lahir pada tahun 2000. Karena Orang Tua C meninggal tanggal 2 Januari 2001, maka untuk tahun 2001 PTKP bagi wajib pajak C tetap memperhitungkan Oangtuanya sebagai tambahan tanggungan atau dianggap sebagai K/2</p>
<p><strong>Tambahan PTKP Untuk Anggota Keluarga Sedarah dan Semenda yang menjadi tanggungan</strong></p>
<p>Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.</p>
<p>Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pengertian kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang dimana yang seorang adalah keturunan dari yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama. Hubungan kekeluargaan sedarah dihitung dengan jumlah kelahiran. Setiap kelahiran disebut derajat. Urutan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis. Garis lurus adalah urutan derajat antara orang-orang dimana yang satu merupakan keturunan dari yang lain.</p>
<p>Dalam Garis lurus, dibedakan garis lurus kebawah dan garis lurus keatas. Garis lurus kebawah merupakan hubungan antara bapak-asal dan keturunannya; sedangkan garis lurus keatas adalah hubungan antara seseorang dan mereka yang menurunkannya.<br />
Sedangkan Kekeluargaan semenda adalah suatu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian antara salah seorang dari suami-istri dan kelurga sedarah dari pihak lain. Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat kekeluargaan sedarah.</p>
<p>Skema hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dapat digambarkan sebagai berikut :</p>
<p>1. Hubungan Sedarah :<br />
a. Lurus satu derajat : Ayah, Ibu, Anak kandung<br />
b. Kesamping satu derajat : Saudara Kandung (kakak, Adik kandung)</p>
<p>2. Hubungan Semenda :<br />
a. Lurus satu derajat : Mertua, Anak Tiri<br />
b. Kesamping satu derajat : Saudara Ipar (Adik Ipar, kakak Ipar)</p>
<p>Berdasarkan skema tersebut, yang termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus yaitu : ayah, ibu dan anak kandung. Sedangkan yang termasuk dalam pengertian keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yaitu: ayah mertua, ibu mertua dan anak tiri.</p>
<p>Anggota keluarga sedarah dan semenda berikut ini tidak dapat diperhitungkan sebagai tanggungan untuk penghitungan tambahan PTKP.<br />
• Saudara kandung, karena termasuk dalam pengertian keluarga sedarah kesamping satu derajat;<br />
• Saudara ipar, karena termasuk dalam pengertian keluarga semenda kesamping satu derajat;<br />
• Saudara dari bapak/ibu, karena tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus</p>
<p><strong>Anak yang telah memiliki penghasilan sendiri </strong></p>
<p>Dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan anak yang belum dewasa, digabung dengan penghasilan orang tuanya. Dengan demikian, meskipun anak tersebut telah memiliki penghasilan sendiri dalam menghitung PTKP tetap diperhitungkan sebagai tanggungan wajib pajak (orang tuanya). Pengertian belum dewasa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Sedangkan menurut Undang-undang pajak adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.<br />
Penghasilan yang diperoleh atau diterima anak yang telah dewasa (telah berumur 18 tahun atau lebih) akan dikenakan pajak tersendiri. Anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih dan telah memperoleh penghasilan sendiri, tidak lagi diperhitungkan sebagai tanggungan dalam menghitung besarnya PTKP.</p>
<p>Sebaliknya apabila wajib pajak mempunyai anak yang telah berumur 18 tahun atau lebih, tetapi masih menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak (dan belum menikah), anak tersebut masih diperhitungkan sebagai tanggungan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya PTKP.</p>
<p><strong>Tambahan PTKP Untuk Anak Angkat</strong></p>
<p>Selain untuk anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat, tambahan PTKP juga diberikan untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan anak angkat. Namun demikian jumlah tanggungan yang diperhitungkan dalam PTKP dibatasi maksimum 3 orang.</p>
<p>Pengertian anak angkat dalam penghitungan PTKP bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dalam masyarakat sehari-hari yaitu seorang anak yang diaku dan diangkat sebagai anak. Dan juga bukanlah pengertian anak angkat sebagaimana dimaksud dalam hukum perdata yang harus terlebih dahulu ada pengesahan dari Hakim Pengadilan Negeri. Akan tetapi, Pengertian anak angkat yang dapat diperhitungkan dalam perundang-undangan pajak ditentukan dengan kriteria sebagai berikut :<br />
a. seseorang yang belum dewasa;<br />
b. yang tidak tergolong keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus dari Wajib Pajak;<br />
c. dan menjadi tanggungan sepenuhnya dari Wajib Pajak.</p>
<p>Pengertian menjadi tanggungan sepenuhnya menurut Undang-undang Pajak Penghasilan berdasarkan keadaan yang dapat terlihat dari keadaan yang nyata yaitu :<br />
• tinggal bersama-sama dengan Wajib Pajak;<br />
• nampak secara nyata tidak mempunyai penghasilan sendiri;<br />
• tidak pula turut dibantu oleh lain-lain anggota keluarga atau oleh orang tuanya sendiri.</p>
<p>Sedangkan kalau Wajib Pajak sekedar menyumbang, membantu, bertanggung jawab dan sebagainya, maka tidak termasuk dalam menjadi tanggungan sepenuhnya.</p>
<p><strong>PTKP Untuk Karyawati Kawin dan Wajib Pajak yang Belum Menikah.  </strong></p>
<p>Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dapat dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri. Namun demikian, bagi karyawati kawin yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, selain PTKP untuk dirinya sendiri diberikan tambahan PTKP sebesar Rp. 1.200.000,00 setahun atau Rp. 100.000,00 sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya yang menjadi tanggungan sepenuhnya.<br />
Bagi karyawan atau karyawati yang belum berkeluarga (TK) untuk pengurangan PTKP disamping untuk diri karyawan atau karyawati dapat pula memperoleh tambahan pengurangan PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan semenda, termasuk anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang.</p>
<p><strong>Penutup</strong></p>
<p>Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diimpulkan bahwa tanggungan yang dapat diperhitungkan dalam menghitung PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi syarat sebagai berikut :<br />
1. Merupakan anggota keluarga sedarah atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat (baik keatas maupun kebawah).<br />
2. Anggota keluarga tersebut tidak memperoleh penghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.<br />
3. Anak yang belum dewasa, berumur kurang dari 18 tahun dan belum pernah menikah, meskipun telah memiliki penghasilan sendiri.<br />
4. Untuk anak angkat (Selain anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis lurus) yang dapat diperhitungkan dalam PTKP adalah anak angkat yang belum dewasa (kurang dari 18 tahun) dan menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak.</p>
<p>PTKP dihitung berdasarkan keadaan pada awal tahun. Semua perubahan jumlah tanggungan wajib pajak (baik penambahan maupun pengurangan) yang terjadi selama tahun berjalan diperhitungkan pada tahun pajak berikutnya.</p>
<p><strong>Daftar Pustaka</strong></p>
<p>Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi</p>
<p>Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak</p>
<p>Redaksi PT Ichtiar Baru-Van Hoeve, 1989. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Jakarta : PT Intermasa.</p>
<p>Surat Dirjen Pajak Nomor S-112/PJ.41/1995 tanggal 29 Agustus 1995 tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak</p>
<p>Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.</p>
<p>* Tulisan ini dimuat di Majalah Jurnal Perpajakan Indonesia, September 2005.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/pengantar-perpajakan-untuk-karyawan/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:16:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/pengantar-perpajakan-untuk-karyawan/</guid>
<description><![CDATA[Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan Pajak itu apaan sih.. ? ngapain juga harus bayar pajak, gak ada ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="post hentry">     <a title="110596518468531057" name="110596518468531057"></a></p>
<h3 class="post-title entry-title">                          <a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/01/pengantar-perpajakan-untuk-karyawan.html">Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan</a></h3>
<p class="post-body entry-content">Pajak itu apaan sih.. ? ngapain juga harus bayar pajak, gak ada manfaatnya. masa gw “dipaksa” daftar dan harus bayar pajak jg, aku khan cuman kerja dan pajaknya udah dibayarin kantor.. gw gak mau tahu ! Waduh…. tiba2 gw dikasih NPWP nihh dari kantor, gimana donkk.. ? kok tiba2 gw dapet surat teguran dari kantor pajak sih, padahal pajaknya udah dibayarin kantor.. dst.. itu pertanyaan2 dan komentar semacam itu sering sekali aku dengar. Aku maklum sihh.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Hmmm… meskipun tidak pernah mendaftarkan diri ke KPP, tapi tiba2 anda sudah mempunyai NPWP tanpa “disadari”?, atau tiba2 anda diharuskan untuk melampirkan NPWP sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi di perbankan atau ditempat lain, sehingga anda terpaksa harus mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP?. Tapi anda belum (tidak ?) mengetahui apa yang harus dilakukan setelah mempunyai NPWP ? Silahkan simak tulisan berikut ini&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>Selamat membaca……….semoga bermanfaat.</p>
<p>Rgds,<br />
Triyani</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;&#8212;<br />
<strong>Pengantar Perpajakan Untuk Karyawan.</strong></p>
<p><strong>Pendahuluan</strong></p>
<p>Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2000 pemerintah telah melakukan upaya ekstensifikasi dibidang perpajakan. Kegiatan Eksensifikasi dilakukan pemerintah antara lain dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki NPWP secara Sistem.</p>
<p>Sebagai wajib pajak kita harus memahami hak dan kewajiban kita dibidang perpajakan, agar tidak dirugikan. Namun dalam kenyataannya masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan. Dalam tulisan ini penulis bermaksud untuk memberikan gambaran awal mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus Karyawan.</p>
<p><strong>Kewajiban Untuk Mendaftarkan Diri Guna Memperoleh NPWP.</strong></p>
<p><strong>Mengapa harus mendaftarkan diri ?</strong></p>
<p>Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pasal 2 ayat (1) Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk mendaftarkan diri dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.</p>
<p><strong>Apa sanksinya jika Wajib Pajak tidak mau mendaftarkan diri ?</strong></p>
<p>Jika Wajib Pajak dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan terkena sanksi pidana. Yaitu pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p><strong>Bagaimana cara untuk mendaftarkan diri ?</strong></p>
<p>Jika anda ingin mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP karena kemauan anda sendiri, maupun karena anda mendapat surat himbauan untuk mendaftarkan diri dari KPP aka hal-hal yang harus dilakukan adalah sbb :</p>
<p>- Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak setempat dan menghubungi petugas di loket pendaftaran.<br />
- Mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran yang telah disediakan.<br />
- Melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau paspor di tambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang &#8211; kurangnya Lurah atau kepala desa bagi orang asing.<br />
- Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.<br />
- Apabila anda mendaftarkan diri karena mendapat surat himbauan dari Kantor Pajak, sebaiknya anda melampirkan salinan surat himbauan tersebut.</p>
<p>Meskipun dalam ketentuan Tata cara pendaftaran tidak disyaratkan agar melampirkan Surat Keterangan Kerja dan Kartu Keluarga, namun akan lebih baik apabila anda juga melampirkan surat keterangan kerja dari perusahaan tempat anda bekerja dan Kartu Keluarga anda. Hal ini karena terkadang terdapat petugas KPP yang meminta dokumen tersebut. Hal ini juga digunakan untuk memastikan bahwa anda benar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai karyawan dan besarnya PTKP anda.<br />
Setelah dokumen lengkap, paling lambat hari kerja berikutnya petugas KPP sudah harus menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan kartu NPWP.</p>
<p><strong>Hak dan Kewajiban Setelah memperoleh NPWP</strong></p>
<p><strong>Apa yang harus dilakukan setelah memperoleh NPWP ?</strong></p>
<p>Setelah memperoleh NPWP sebaiknya segera memberitahukan bagian personalia (bagian pajak) tempat anda bekerja agar NPWP anda dicatat bagian penggajian (pajak). Hal ini untuk memastikan bukti potong PPh 21 yang akan dibuat oleh perusahaan nantinya mencantumkan NPWP anda. Selain itu juga untuk memastikan Nama dan alamat yang tertera di bukti potong sama dengan nama dan alamat yang tertera dalam kartu NPWP anda.</p>
<p><strong>Apakah Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertatus sebagai karyawan juga harus membayar pajak sendiri dan melaporkan ke KPP setiap bulan ?</strong></p>
<p>Jika anda merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Karyawan maka anda TIDAK memiliki kewajiban untuk membayar pajak sendiri atas gaji yang anda peroleh setiap bulan. Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk membuat laporan (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan.</p>
<p>Perusahaan tempat anda bekerja memiliki kewajiban untuk memotong pajak atas gaji (penghasilan) yang dibayarkan kepada karyawannya setiap bulan dan menyetorkannya ke Kas Negara. Sehingga gaji yang dibayarkan kepada karyawan adalah gaji bersih setelah dipotong pajak penghasilan.</p>
<p><strong>Laporan apa yang harus dibuat ?</strong></p>
<p>Kewajiban yang harus dilakukan oleh WPOP yang berstatus sebagai karyawan adalah menyampaikan laporan tahunan (menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi) dengan formulir yang telah disediakan. (Form 1770-S).</p>
<p><strong>Kapan SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke KPP ? </strong></p>
<p>SPT Tahunan anda paling lambat harus dilaporkan pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.</p>
<p><strong>Apa Sanksinya jika terlambat atau tidak melaporkan ?</strong></p>
<p>Jika anda terlambat menyampaikan SPT 1770-S tersebut anda akan terkena sanksi administrasi atas keterlambatan tsb sebesar Rp 100.000,-</p>
<p>Setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, atau tidak lengkap, atau melampirkan keterngan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tingi 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p>Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan atau menyampaikan surat pemberitahuan dan atau ketrengan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugaian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.</p>
<p><strong>Bagaimana cara membuat SPT Tahunan ?</strong></p>
<p>SPT Tahunan bagi WPOP yang berstatus sebagai karyawan merupakan SPT Tahunan yang paling sederhana. Formulir SPT 1770-S terdiri dari :</p>
<p>1. Lembar Induk SPT yang terdiri dari 2 halaman. Halaman 1 lembar Identitas Wajib Pajak dan informasi tentang Total penghasilan dan total pajak terutang ; lembar 2 informasi tentang penghasilan yang telah dikenakan pajak secara final, daftar lampiran serta lembar pernyataan dan Tanda Tangan Wajib Pajak.<br />
2. Lampiran I yang berisi rincian penghasilan netto dan daftar pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain serta PPh yang ditanggung pemerintah.<br />
3. Lampiran II yang berisi Daftar Harta dan Kewajiban.</p>
<p>Agar dapat mengisi SPT 1770-S anda, sebelumnya anda harus memperoleh bukti pemotongan PPh 21 tahunan (Form 1721-A1) dari perusahaan tempat anda bekerja. Setelah anda memperoleh bukti potong pph 21 dari perusahaan, anda dapat mulai mengisi SPT tahunan anda berdasarkan data tsb.</p>
<p>Jika anda memperoleh penghasilan lain, selain dari tempat anda bekerja, anda juga harus melaporkan/menginformasikan penghasilan tsb dalam SPT anda. Mengisi SPT 1770-S akan lebih mudah jika anda membaca buku petunjuk pengisian SPT 1770-S terlebih dahulu. Buku tersebut biasanya dikirimkan oleh KPP bersamaan dg form SPT 1770-S.</p>
<p>Setelah selesai mengisi SPT 1770-S, jangan lupa anda harus membubuhkan tanda tangan anda dibawah bagian pernyataan.</p>
<p>Selain formulir 1770-S, 1770S-I, 1770 S-II, anda juga harus melampirkan Fotocopi Formulir 1721 A1 dan Daftar susunan keluarga yang menjadi Tanggungan.</p>
<p>Setelah anda yakin SPT 1770-S anda telah lengkap, anda dapat menyampaikannya ke KPP setempat (dimana anda terdafar) baik secara langsung maupun melalui kantor pos.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Penyesuaian Besarnya PTKP dan Implikasinya thd PPh 21 th 2005]]></title>
<link>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/penyesuaian-besarnya-ptkp-dan-implikasinya-thd-pph-21-th-2005/</link>
<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 05:53:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>triyani</dc:creator>
<guid>http://triyani.wordpress.com/2007/08/27/penyesuaian-besarnya-ptkp-dan-implikasinya-thd-pph-21-th-2005/</guid>
<description><![CDATA[tulisan baru Jan 2005 Tulisan ini dibuat akhir Dec 2004 dan di edit Jan 2005 [gilee.. nulis gini aja]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><h3 class="post-title entry-title"><a href="http://triyani08.blogspot.com/2005/01/tulisan-baru-jan-2005.html">tulisan baru Jan 2005</a></h3>
<p>Tulisan ini dibuat akhir Dec 2004 dan di edit Jan 2005 [gilee.. nulis gini aja lama, gimana mo jadi penulis tetap di e-tabloid yg kemarin dibahas ma temen2 di milis pojokan coba?].</p>
<p>Sebenarnya tulisan ini, pinginnya supaya dimuat di JPI edisi januari spy gak basi.. tapi.. kemarin setelah dikirim aku dpt kabar kalau JPI pindah lagi kantornya&#8230;. wahh.. kalau dimuatnya dibulan2 berikutnya.. dah basi banget dehh.. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> .</p>
<p>eniewai&#8230; Met baca aja dehh&#8230;. kalau ada yg mau kasih komentar&#8230; silahkan <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> </p>
<p>-=Triyani=-<br />
Additional Notes : Alhamdulillah ternyata artikel ini udah dimuat di JPI Vol 4 No 4, Januari 2005&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  [Tri, Feb 2005]</p>
<p>&#8212;&#8212;<br />
PENYESUAIAN BESARNYA PTKP DAN  IMPLIKASINYA TERHADAP PPh PASAL 21 TAHUN 2005<br />
TRIYANI BUDIANTO</p>
<p>I. Abstrak</p>
<p>Pada tanggal 29 November 2004 Menteri keuagan telah mengesahkan Peraturan nomor 564/KMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku sejak tahun pajak 2005. Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah disesuaikan dari waktu ke waktu. Hal ini untuk mengimbangi perkembangan perekonomian dan peningkatan besarnya kebutuhan pokok wajib pajak. Selain menyesuaikan besarnya PTKP, Pemerintah juga telah memberikan insentif dibidang PPh Pasal 21 yaitu dengan adanya Pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah.<br />
Dengan berlakunya peraturan menteri keuangan tersebut, maka besarnya PPh pasal 21 yang terutang dan harus dibayar untuk tahun 2005 akan menjadi lebih kecil. Bagi karyawan yang PPh pasal 21-nya tidak ditanggung perusahaan maka perubahan PTKP ini akan meningkatkan besarnya take home pay yang akan diterima oleh karyawan yang bersangkutan. Sementara, bagi perusahaan yang memberikan tunjangan PPh Pasal 21 untuk karyawannya, maka akan mengurangi beban usaha. Hal ini tentu akan meningkatkan profit yang diperolehnya.</p>
<p>II. Pendahuluan</p>
<p>Berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (3) Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang No 17 tahun 2000, dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang Pribadi, diberikan pengurang berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-undang PPh. Besarnya Penghasilan Kena Pajak telah disesuaikan dari waktu ke waktu.<br />
Pada saat berlakunya Undang-undang No 7 tahun 1983 (sebelum mengalami perubahan) sampai dengan setelah adanya perubahan pertama melalui undang-undang No 7 tahun 1991 besarnya PTKP adalah sebagai berikut :<br />
- Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak;<br />
- Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp. 960.000,- (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang mempunyai penghasilan dari usaha atau dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lain;<br />
- Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap orang keluarga sedarah semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Perubahan/penyesuaian besarnya PTKP yang pertama kali dilakukan pada saat perubahan kedua undang-undang PPh, yaitu melalui undang-undang No 10 tahun 1994. Besarnya PTKP berdasarkan undang-undang No. 10 tahun 1994 adalah sebagai berikut :<br />
- Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;<br />
- Rp.   864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 1.728.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);<br />
- Rp 864.000,00 (delapan ratus enam puluh empat ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.</p>
<p>Dalam perubahan ketiga undang-undang Pajak Penghasilan (UU No 17 th 2000), besarnya PTKP kembali disesuaikan. Besarnya PTKP berdasarkan UU No 17 tahun 2000 adalah sebagai berikut :<br />
- Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;<br />
- Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);<br />
- Rp 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Sejak berlakunya undang-undang No 17 tahun 2000, besarnya PTKP tersebut sering menjadi “sorotan” banyak pihak. Hal ini mengingat besarnya kebutuhan hidup minimum (KHM) dan upah minimum yang terus mengalami kenaikan. Jika kita bandingkan besarnya upah minimum di DKI Jakarta misalnya, pada tahun 2001 sampai 2004 besarnya UMP DKI berturut-turut sebesar Rp 426.250,00 ; Rp 591.266,00 ; Rp 631.554,00 dan Rp 671.550,00 sedangkan besarnya PTKP hanya Rp 240.000/bulan (untuk diri Wajib Pajak). Besarnya PTKP tersebut dirasakan belum sesuai dengan perkembangan ekonomi dan semakin besarnya kebutuhan pokok wajib pajak.</p>
<p>III. Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk tahun 2005<br />
Usulan penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak telah dimasukkan dalam rancangan perubahan undang-undang pajak tahun 2004 yang diusulkan oleh pemerintah. Dalam berbagai seminar dan sosialisasi tentang Pokok-pokok perubahan undang-undang pajak, Pihak DJP menegaskan bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diusulkan adalah sebagai berikut :<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap keluarga.<br />
Semula usulan perubahan undang-undang pajak tahun 2004 oleh Direktorat Jenderal Pajak direncanakan akan dapat diberlakukan mulai tahun fiskal 2005. Namun demikian, saat ini Dirjen Pajak telah menarik kembali RUU Perpajakan yang sebelumnya telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dimatangkan kembali dan diselaraskan dengan pengkajian mengenai pengampunan pajak. Meskipun ditarik kembali, Dirjen Pajak berharap agar reformasi paket perpajakan dapat diterapkan secara efektif mulai tahun fiskal 2006 (Bisnis Indonesia, Senin, 13 Desember 2004).<br />
Sebelum usulan perubahan PTKP dalam RUU pajak tahun 2004 dapat diimplementasikan, Pemerintah (dalam hal ini menteri keuangan) telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan No.564/KMK.03/2004 tgl 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. Hal ini dimungkinkan karena bedasarkan Undang-undang PPh diatur bahwa penyesuaian besarnya PTKP ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (Pasal 7 ayat 3).<br />
Penyesuaian besarnya PTKP tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang selama ini berlaku dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan dibidang perekonomian dan moneter serta harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat.<br />
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No-564/KMK.03/2004, Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak diubah menjadi :<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Dari uraian tersebut diatas, kita dapat melihat bahwa besarnya PTKP yang akan berlaku sejak tahun 2005 hampir sama dengan besarnya PTKP yang diusulkan pemerintah melalui usulan perubahan undang-undang pajak. Perbedaan hanya terdapat pada banyaknya jumlah tanggungan untuk setiap keluarga. Dalam usulan perubahan undang-undang pajak diusulkan banyaknya tanggungan dalam setiap keluarga maksimum 2 (dua) orang. Sedangkan berdasarkan KMK-564/KMK.03/2004 banyaknya jumlah tanggungan dalam setiap keluarga adalah maksimum 3 (tiga) orang.</p>
<p>IV. PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP).<br />
Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah dibidang perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan adalah adanya PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP). Fasilitas tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban pekerja yang memperoleh “Upah Minimum”. Peraturan mengenai PPh DTP telah beberapa kali mengalami perubahan dan penyesuaian dari waktu ke waktu.<br />
Semula Fasilitas PPh DTP ini diberikan kepada para pekerja yang memperoleh Upah sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional. Hal ini diatur melalui PP No 12 tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional. Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut ditetapkan bahwa Pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar UMR ditanggung Pemerintah.<br />
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No 25 tahun 2000 Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setiap tahun. Sehubungan dengan kewenangan gubernur tersebut, Pemerintah Menetapkan PP No. 72 tahun 2001 pada tanggal 14 November 2001, yang mengatur tentang Pajak Atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dengan berlakunya PP No 72 maka Peraturan Pemerintah No 12 tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Regional dinyatakan tidak berlaku.<br />
Berdasarkan PP No 72, Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota ditanggung pemerintah. Apaila Penghasilan yang diterima oleh pekerja melebihi jumlah Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak yang terutang atas seluruh penghasilan tersebut dihitung dan dibayar sesuai dengan ketentuan pasal 21 Undng-undang PPh.<br />
Pada tanggal 20 Januari 2003 Pemerintah kembali merubah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota melalui PP No 5 Tahun 2003. Dalam PP No No 5 tahun 2003 ini ditegaskan mengenai definisi pekerja dan upah sebagai berikut :<br />
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah.<br />
- Upah adalah Hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.<br />
Ketentuan lebih lanjut dari PP No 5 ini diatur melalui KMK No 70/KMK.03/2003 jo KEP-110/PJ./2003. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, definisi pekerja diatur secara lebih khusus sebagai berikut :<br />
- Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli dan tenaga profesi<br />
Sedangkan definisi Jabatan Sruktural dan Fungsional sebagaimana diatur dalam Lampiran KEP-110/PJ./2003 adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:<br />
- Jabatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasai atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte Perubahannya, Atau dokumen lain, misalnya :<br />
a. Komisaris termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan Komisaris;<br />
b. Direktur termasuk Presiden Direktur, Wakilnya dan Anggota Dewan Direksi lainnya.<br />
- Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada butir 1 tetapi terdapat dalam Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya :<br />
a. Manajer termasuk Assisten Manajer, Wakil Manajer, Junior Manajer atau sejenisnya;<br />
b. Kepala atau Pimpinan: Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, misalnya: Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief Maintenance, Chief Production, atau sejenisnya;<br />
c. Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala bidang, atau sejenisnya.<br />
Berdasarkan PP No 5 tahun 2003 beserta petunjuk pelaksanaannya maka Pekerja yang memiliki hak atas fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah adalah Pekerja yang memperoleh upah hanya dari satu pemberi kerja dan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional. Besarnya PPh terutang dihitung sebagai berikut :<br />
1. Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh pekerja dihitung dari penghasilan neto untuk pegawai tetap dan penghasilan bruto untuk pegawai tidak tetap, setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.<br />
2. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan atas penghasilan sampai dengan sebesar Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan PTKP.<br />
3. Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atas penghasilan pekerja adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).<br />
4. Dalam hal penghasilan netto yang diterima oleh pegawai tetap atau dalam hal penghasilan bruto yang diterima oleh pegawai tidak tetap ternyata lebih kecil dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, maka Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah sebesar Pajak Penghasilan<br />
Dalam rangka upaya memperbaiki dan meningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya kelompok pekerja yang berada pada lapisan bawah, pada tanggal 21 September 2003 pemerintah kembali menetapkan peraturan tentang Pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah melalui PP No 47 Tahun 2003. Peraturan pemerintah tersebut berlaku surut sejak bulan Juli 2003. Dengan berlakunya PP No 47 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas penghasilan pekerja dari pekerjaan maka PP No 5 Tahun 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima oleh Pekerja sampai dengan Upah minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota tidak berlaku.<br />
Berdasarkan PP 47 tahun 2003 ini, Pekerja yang mendapat perlakuan Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri yang bekerja sebagai Pegawai tetap atau Pegawai tidak tetap pada satu pemberi kerja di Indonesia yang menerima gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diberikan dalam bentuk uang sampai dengan sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 47 ini, pekerja yang berhak atas fasilitas PPh ditanggung pemerintah tidak lagi dibedakan berdasarkan jabatan pekerja.<br />
Besarnya Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah adalah pajak yang terutang atas gaji, upah serta imbalan lainnya dari pekerjaan yang diterima oleh pekerja sampai dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).</p>
<p>V. Perhitungan PPh 21 tahun 2004 vs tahun 2005<br />
Dalam menghitung besarnya PPh pasal 21 terutang tahun 2004, kita masih berpedoman pada KEP-545/PJ./2000 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan orang pribadi. Disamping itu juga terdapat Fasilitas PPh ditanggung Pemerintah berdasarkan PP No 47 Tahun 2003 Jo KMK 486/KMK.03/2003.<br />
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 (Th 2004) :<br />
1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a.   Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 1.400.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.400.000,00) Rp 70.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 95.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 1.305.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.305.000,00   Rp 15.660.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.440.000,00<br />
Rp  4.320.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  11.340.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 11.340.000,00   Rp  567.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  47.250,00</p>
<p>b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp  1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp  50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp  25.000,00<br />
Rp  75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp  925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp  240.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  120.000,00<br />
Rp  360.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp  565.000,00<br />
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :<br />
5% x Rp 565.000,00   Rp  28.250,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja Rp 47.250,00 &#8211; Rp 28.250,00   Rp 19.000,00</p>
<p>2. Mariko Hutadjulu adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00, menerima THR sebesar Rp 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Mariko Hutadjulu menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
1)   PPh atas Gaji dan THR<br />
Gaji setahun (12 x Rp1.200.000,00)   Rp 14.400.000,00<br />
THR   Rp 600.000,00<br />
Total Penghasilan setahun   Rp 15.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5 % x Rp 15.000.000,00) Rp 750.000,00<br />
Iuran Pensiun (12 x Rp 25.000,00) Rp 300.000,00<br />
Rp 1.050.000,00<br />
Rp 13.950.000,00<br />
Penghasilan Neto<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00<br />
Rp 4.320.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 9.630.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 9.630.000,00   Rp 481.500,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas Gaji dan THR   Rp 40.125,00<br />
2) PPh Pasal 21 atas Gaji<br />
Gaji   Rp 1.200.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.200.000,00) Rp 60.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 85.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan   Rp 1.115.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.115.000,00   Rp 13.380.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.440.000,00<br />
Rp 4.320.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 9.060.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 9.060.000,00   Rp 453.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas gaji   Rp 37.750,00<br />
3) PPh atas THR<br />
(Rp 481.500,00 &#8211; Rp 453.000,00)   Rp 28.500,00</p>
<p>b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp 1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp 925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp 240.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 120.000,00<br />
Rp 360.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp 565.000,00<br />
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :<br />
5% x Rp 565,000,00   Rp 28.250,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja<br />
= Rp 37.750,00 + Rp 28.500,00 &#8211; Rp 28.250 =    Rp 38.000,00</p>
<p>3. Gunarto adalah pegawai tetap di PT Jawa Sumatera Cemerlang. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 12.000.000,00, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 sebulan. Sudir Gunanto telah menikah dengan tanggungan 3 anak.</p>
<p>a.   Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 12.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 12.000.000,00) Rp 108.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 250.000,00<br />
Rp 358.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 11.642.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 11.642.000,00   Rp 139.704.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  2.880.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.440.000,00<br />
- Tanggungan 3  Rp 4.320.000,00<br />
Rp  8.640.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  131.064.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :   Rp 19.016.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  1.584.667,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja   Rp 1.584.667,00<br />
d. Take Home Pay   Rp 10.165.333,00</p>
<p>Dengan berlakunya KMK No 564/KMK./2004 tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak maka terhitung sejak tahun pajak 2005 besarnya PTKP menjadi sebagai berikut :<br />
- Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;<br />
- Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami<br />
- Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.<br />
Besarnya PTKP minimum (untuk diri WP) berdasarkan KMK 564 tersebut adalah sama dengan batas Penghasilan yang pajaknya ditanggung oleh pemerintah. Oleh karena itu meskipun sampai saat ini (saat tulisan ini dibuat-red) ketentuan mengenai PPh Ditanggung pemerintah (PP No 47 th 2003) belum dicabut, namun dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No 564/KMK.03/2004 maka PP No 47 tahun 2003 tersebut secara otomatis menjadi “tidak berfungsi”.<br />
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2005 :<br />
1. . Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp 1.400.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a.  Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 1.400.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.400.000,00) Rp 70.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 95.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 1.305.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.305.000,00   Rp 15.660.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.200.000,00<br />
Rp  13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  2.460.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 2.460.000,00   Rp  123.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  10.250,00<br />
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp  1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp  50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp  25.000,00<br />
Rp  75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp  925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp  1.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  100.000,00<br />
Rp  1.100.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp  -</p>
<p>c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja   Rp 10.250,00</p>
<p>2. Mariko Hutadjulu adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 1.200.000,00, menerima THR sebesar Rp 600.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 25.000,00 sebulan. Mariko Hutadjulu menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0).</p>
<p>a. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
1)  PPh atas Gaji dan THR<br />
Gaji setahun (12 x Rp1.200.000,00)   Rp 14.400.000,00<br />
THR   Rp 600.000,00<br />
Total Penghasilan setahun   Rp 15.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5 % x Rp 15.000.000,00) Rp 750.000,00<br />
Iuran Pensiun (12 x Rp 25.000,00) Rp 300.000,00<br />
Rp 1.050.000,00<br />
Penghasilan Neto   Rp 13.950.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00<br />
Rp 13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 750.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 750.000,00   Rp 37.500,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas Gaji dan THR   Rp 3.125,00<br />
2) PPh Pasal 21 atas Gaji<br />
Gaji   Rp 1.200.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.200.000,00) Rp 60.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 85.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan   Rp 1.115.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 1.115.000,00   Rp 13.380.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp 12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 1.200.000,00<br />
Rp 13.200.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp 180.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :<br />
5% x Rp 180.000,00   Rp 9.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan atas gaji   Rp 750,00<br />
3) PPh atas THR<br />
(Rp 37.500,00 &#8211; Rp 9.000,00)   Rp 28.500,00<br />
b. Penghitungan PPh Pasal 21 ditanggung oleh Pemerintah :<br />
Penghasilan sebulan ditanggung oleh Pemerintah   Rp 1.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 1.000.000,00) Rp 50.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 25.000,00<br />
Rp 75.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan :   Rp 925.000,00<br />
PTKP sebulan :<br />
- untuk WP sendiri Rp 1.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp 100.000,00<br />
Rp 1.100.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak sebulan   Rp NIHIL<br />
PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebulan :    &#8211;<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja<br />
= Rp 750,00 + Rp 28.500,00 &#8211; Rp 0 =    Rp 29.250,00</p>
<p>3. Gunarto adalah pegawai tetap di PT Jawa Sumatera Cemerlang. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp 12.000.000,00, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 250.000,00 sebulan. Sudir Gunanto telah menikah dengan tanggungan 3 anak.<br />
a.   Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :<br />
Gaji dan tunjangan sebulan   Rp 12.000.000,00<br />
Pengurangan :<br />
Biaya jabatan (5% x Rp 12.000.000,00) Rp 108.000,00<br />
Iuran Pensiun Rp 250.000,00<br />
Rp 358.000,00<br />
Penghasilan Neto sebulan    Rp 11.642.000,00<br />
Penghasilan neto setahun 12 x Rp 11.642.000,00   Rp 139.704.000,00<br />
PTKP setahun :<br />
- untuk WP sendiri Rp  12.000.000,00<br />
- tambahan WP kawin Rp  1.200.000,00<br />
- Tanggungan 3  Rp 3.600.000,00<br />
Rp  16.800.000,00<br />
Penghasilan Kena Pajak setahun   Rp  122.904.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang setahun :   Rp 16.976.000,00<br />
PPh Pasal 21 terutang sebulan   Rp  1.414.667,00<br />
c. PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh Pemberi Kerja   Rp 1.414.667,00<br />
d. Take Home Pay   Rp 10.335.333,00</p>
<p>Berikut ini kami sandingkan Perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2004 dengan tahun 2005 dari contoh tersebut diatas.</p>
<p>VI. Penutup<br />
Meskipun RUU PPh tahun 2004 belum dapat diberlakukan mulai tahun Pajak 2005, namun langkah pemerintah untuk tetap memberlakukan kenaikan PTKP yang telah diusulkan dalam RUU melalui Peraturan Menteri Keuangan merupakan langkah yang sangat positif. Hal ini tentu harus kita apresiasi.<br />
Beberapa hal yang dapat kita simpulkan dengan diberlakukannya PMK-564/KMK.03/2004 antara lain sebagai berikut :<br />
1. Dengan adanya penyesuaian besarnya PTKP tahun 2005 secara otomatis telah mengeliminir PPh ditanggung Pemerintah. Oleh karena itu dalam menghitung PPh Pasal 21 tahun 2005 kita “tidak perlu” memperhitungkan besarnya PPh ditanggung Pemerintah.<br />
2. Dengan adanya penyesuaian PTKP menjadi sebesar Rp 12.000.000,00/tahun untuk diri Wajib Pajak, maka Karyawan yang memperoleh penghasilan sampai dengan Rp 1.000.000,00/bulan belum memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP.<br />
3. Penyesuaian PTKP tersebut akan meringankan beban pajak bagi karyawan yang PPh-nya dipotong dari gaji, sehingga Take home pay yang diterima menjadi lebih besar.<br />
4. Bagi perusahaan yang memberikan tunjangan PPh pasal 21 kepada karyawannya, penyesuaian PTKP tersebut akan mengurangi beban perusahaan. Hal ini tentu akan meningkatkan laba yang diperoleh perusahaan.</p>
<p>Daftar Pustaka<br />
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.<br />
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Pajak Penghasilan yang ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.<br />
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.<br />
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2003 tanggal 21 September 2003 tentang Pajak Penghasilan yang Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja dari Pekerjaan.<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2003 tanggal 20 Januari 2003 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah minimum Kabupaten/Kota.<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2001 tanggal 14 November 2001 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1997 tanggal 7 Mei 1997 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional.<br />
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2000.<br />
Tim Modernisasi Perpajakan, Oktober 2004, Bahan Sosialisasi RUU Pajak Penghasilan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
