<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>profesi &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/profesi/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "profesi"</description>
	<pubDate>Sun, 27 Dec 2009 15:07:39 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[SOFWARE ENGINEER SEBAGAI SEBUAH PROFESI ]]></title>
<link>http://hermanjul.wordpress.com/2009/12/21/sofware-engineer-sebagai-sebuah-profesi/</link>
<pubDate>Sun, 20 Dec 2009 20:44:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>hermanjul</dc:creator>
<guid>http://hermanjul.wordpress.com/2009/12/21/sofware-engineer-sebagai-sebuah-profesi/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Julius Hermawan (dipindahkan dari www.geocitites.com/hermanjul) Apa yang dimaksud dengan Profes]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh Julius Hermawan (dipindahkan dari www.geocitites.com/hermanjul) Apa yang dimaksud dengan Profes]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kepercayaan Diri Yang Terjun Bebas]]></title>
<link>http://v3ndro.wordpress.com/2009/12/18/131/</link>
<pubDate>Fri, 18 Dec 2009 03:57:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>v3ndro</dc:creator>
<guid>http://v3ndro.wordpress.com/2009/12/18/131/</guid>
<description><![CDATA[Suatu hari di tengah suasana belajar mengajar, terjadi diskusi antara Dosen (a.k.a. si aku) dan maha]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Suatu hari di tengah suasana belajar mengajar, terjadi diskusi antara Dosen (a.k.a. si aku) dan mahasiswanya. Ada salah seorang dari mahasiswa yang mengungkapkan pandangannya bahwa profesinya kelak sebagai perekam medik sepertinya akan dipandang sebelah mata.  </p>
<p>Cukup miris mendengarkan hal tersebut, teringat kembali akan harapan-harapan mereka dimasa depan yang si aku tanyakan di awal pertemuan pertama mengenai mengapa mereka memutuskan untuk memilih jurusan ARM (Administrasi Rekam Medik dan Informasi Kesehatan).</p>
<p>Melihat kepercayaan diri mereka yang terjun bebas ke dasar jurang, si aku sebagai Dosen merasa wajib untuk memberikan sedikit dorongan motivasi pada mereka. Mulailah si aku terangkan mengenai posisi mereka dalam undang-undang.</p>
<p><a href="http://extra.upmc.com/060324/Images/MedicalRecord.jpg"><img alt="" src="http://extra.upmc.com/060324/Images/MedicalRecord.jpg" title="Medical Records" class="aligncenter" width="374" height="288" /></a></p>
<p>Menurut <strong>PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1996 TENTANG TENAGA KESEHATAN</strong>, Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.<br />
Tenaga kesehatan terdiri dari :<br />
a. tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi.<br />
b. tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan.<br />
c. tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker.<br />
d. tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan<br />
e. tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien.<br />
f. tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.<br />
g. <strong>tenaga keteknisian medis</strong> meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan <strong>perekam medis</strong>.</p>
<p><em>Lihat posisi kalian juga diakui PPRI termasuk sebagai tenaga kesehatan tepatnya keteknisian medis</em>, Ujarku.</p>
<p><em>Tapi Bu posisinya paling bawah</em>, jawab mereka.</p>
<p><em>Kalian memang tidak dapat melayani pasien secara langsung, posisi rekam medik mungkin memang tidak seperti profesi dokter dengan segala keadiluhungannya yang dapat secara langsung memberikan pelayanan kesehatan pada pasien dan masyarakat. Tetapi profesi kalian cukup penting untuk perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan secara umum dan khususnya berpengaruh juga pada maju mundurnya Rumah sakit. Salah satu kompetensi profesi kalian adalah mengelola rekam medis dan informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi, dan kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan.</p>
<p>Rekam medis adalah profesi yang sangat penting dalam masa-masa<br />
pembangunan kesehatan yang mengandalkan profesionalisme, terutama ketika Undang-undang Perlindungan Konsumen telah berjalan efektif. Kehadiran profesi ini lebih diperlukan karena tuntutan hukum  telah semakin sering dilakukan terhadap dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan. Setiap rumah sakit tipe A harus memiliki minimal enam profesional rekam medis, sedangkan rumah sakit tipe B minimal empat orang. Untuk memenuhi kebutuhan ini, sekitar 20.000 lapangan pekerjaan terbuka untuk profesional rekam medis seluruh Indonesia.</p>
<p>Jadi banggalah dengan profesi yang kalian pilih, tunjukkanlah profesionalitas yang terbaik sehingga kalian tidak dapat dipandang sebelah mata karena bisa memberikan kontribusi yang besar untuk untuk kemajuan pelayanan kesehatan di Indonesia.</em></p>
<p>Referensi:<br />
* Peraturan Pemerintah RI No. 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan<br />
*www.apikes.com<br />
*<a href="http://rs-prabumulih.org/index.php/informasi/administrasi/tata-usaha/rmi/standar-profesi-rm">Standar Profesi Perekam Medik<br />
</a></p>
<blockquote><p>Ditulis sebagai perenungan juga buat si aku yang kadang kepercayaan dirinya terjun bebas di jurang terdalam sebagai seorang Pharmacist.</p></blockquote>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ngeruk Uang di Era Globalisasi]]></title>
<link>http://shortstoryofme.wordpress.com/2009/12/15/ngeruk-uang-di-era-globalisasi/</link>
<pubDate>Tue, 15 Dec 2009 04:43:30 +0000</pubDate>
<dc:creator>shortstoryofme</dc:creator>
<guid>http://shortstoryofme.wordpress.com/2009/12/15/ngeruk-uang-di-era-globalisasi/</guid>
<description><![CDATA[Dengan kesempatan yang ada sekarang, kita bisa jadi apaaaaa aja! Dulu, setiap ortu pasti pengen anak]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Dengan kesempatan yang ada sekarang, kita bisa jadi apaaaaa aja!</p>
<p>Dulu, setiap ortu pasti pengen anaknya jadi dokter atau insinyur. Soalnya jaman itu, gelar-gelar di atas adalah jaminan sukses yang paling diakui. Untug buat kita, sekarang terbuka berjuta kesempatan untuk menjadi apapun yang kita mau. Asal punya kemauan adan usaha keras, yakin deh semua orang bisa sukses! Profesi apa sih yan gbkal beken tahun-tahun depan?<a href="http://shortstoryofme.wordpress.com/files/2009/12/puzzle_profesi.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-186" title="puzzle_profesi" src="http://shortstoryofme.wordpress.com/files/2009/12/puzzle_profesi.jpg?w=300" alt="" width="300" height="246" /></a></p>
<ol>
<li><strong>WEB DESIGNER</strong></li>
</ol>
<p>Pekerjaannya : Mendesain tampilan web site di internet</p>
<p>Heboh internet dimana-mana, bikin semua berlomba-lomba bikin web site. Web site yang keren, kreatif, dan gampang diingat oleh semua netter yang browsing. Dengan kepentingan itulah, muncul profesi baru yang mulai digemari dan diramal bakal kondang tahun-tahun mendatang. Namanya : Web Designer</p>
<p>Pekerjaannya sangat berhubungan dengan bidang kreatif, karena betul-betul memerlukan ide yang selalu baru dan dinamis. Urusan garis besarnya sama dengan desainer biasa. Menggambar dan menuliskan kata-kata. Bedanya, web designer ini mendesainnya langsung di komputer, bukan di kertas seperti desainer biasa. Karena itu, seorang Web designer harus orang yang menguasai komputer.</p>
<p>Pihak yang mau membuat web site akan memberikan konsep dasar sesuai kepentingannya. Apa  yang harus diekspos dan apa yang bakal disamarkan dari tampilan web sitenya. Selebihnya, jadi urusan web designer ini! Makanya syarat utama selain menguasai internet adalah kreatifitas yang tinggi! Tentang sekolah, sebenarnya nggak ada patokan harus lulusan apa. Yang pasti mesti punya minat dan kepribadian yang nggak gampang jenuh. Soalnya harus terus mencoba teknik-teknik baru.</p>
<p>Soal kocek, jadi web designer juga seru. Biasanya sih, penghasilan dihitung dari banyaknya halaman dan tingkat kesulitan pembuatan web site itu. Makin kondang kita sebagai web designer, makin tinggi “jam terbang” kita, bakal makin tebal juga kocek kita!</p>
<p>Mau coba? Nggak usah ragu, rata-rata web designer juga memulai ‘latihan’ nya secara otodidak. Mula-mula bikin buat sendiri dulu, lalu baru merambah ke saudara, teman-teman, dan yang lainnya. Modal pertamanya nggak macam-macam kok. Cuma seperangkat komputer plus modemnya dan akses ke internet. Berminat?</p>
<ol>
<li><strong>INTREPRETER</strong></li>
</ol>
<p>Pekerjaannya : menerjemahkan berbagai bahasa ke bahasa tertentu</p>
<p>Kayaknya simple, ‘penterjemah’. Padahal, fungsinya banyak banget lho! Sadar nggak sih kalau perbedaan bahasa bisa menghambat segalanya? Makanya, kehadiran seorang interpreter bakal termasuk jajaran profesi penting di tahun-tahun depan. Ini salah satu efek samping era globalisasi juga!</p>
<p>Penterjemah, yang pasti diperlukan adalah penguasaan paling tidak dua bahsa</p>
<p>termasuk bahasa asing . Lebih banyak mengusasai lebih baik lagi. Apalagi kalau gape berbahasa</p>
<p><!--more--></p>
<p>asing yang beken dari mendunia. Bahsa Inggris, rasanya semua juga tahu kalau bahasa ini bisa dibilang ‘bahasa wajib’nya dunia. Makanya Bahasa Inggris adalah bahasa asing minimal yang harus dikuasai.</p>
<p>Kalau Bahasa Inggris nggak ada masalah, baru kuasai bahasa lainnya. Jepang, Mandarin, Perancis, dan Jerman bisa jadi pilihan. Bahasa Arab juga nggak kalah penting, mengingat di Negara kita mayoritas masyarakatnya adalah muslim. Yakin deh, menguasai lebih dari dua bahasa asing bakal membuat kita lebih dibutuhkan dimana-mana, dan pastinya bikin kantong lebih tebal lagi!</p>
<p>Menguasai bahasa asing nggak selalu berarti menguasai ‘ilmu bahasa’ seperti sastra dan sebagainya. Karena profesi sebagai interpreter juga banyak cabangnya. Nggak cuma sebagai penterjemah di keduataaan atau urusan-urusan kenegaraan tapi juga sebagai penterjemah buku-buku fiksi dan non fiksi, atau juga film-film yang akan diputar di stasiun-stasiun TV. Banyak celahnya, kan?</p>
<p>Jadi, yang penting adalah kemampuan berkomunikasi yang oke ditambah lagi dengan ‘tabungan’ kosa kata yang banyak. Biasanya, jasa interpreter dihitung berdasarkan banyaknya terjemahan. Perjam, perhalaman, perfilm, itu tergantung ‘order’ yang diterima. Lebih seru kalau kita jadi penterjemah kenegaraaan. Soalnya fasilitas yang kita terima bakalan lebih heboh lagi! Siapa yang nolak coba?</p>
<ol>
<li><strong>CYBER JOURNALIST</strong></li>
</ol>
<p>Pekerjaannya : membuat artikel berupa info, berita, atau hiburan di internet.</p>
<p>Ini, lagi-lagi berhubungan dengan komputer dan internet. Mudahnya mengakses ke ‘dunia tanpa batas’ itu ternyata memunculkan banyak profesi. Salah satunya, yang disebut Cyber Journalist atau wartawan cyber. Awrtawan yang beritanya tidak dibuat dan dicetak di atas kertas koran, tapi dimuat di situs-situs tertentu dan dapat langsung diakses oleh berjuta-juta pengguna internet di dunia.</p>
<p>Sekarang ini memang masih belum ada satu kesepakatan soal wartawan cyber ini. Karena sebagian besar pembaca masih bergantung pada nama-nama besar media massa yang membuka web site. Jadi intinya, Cyber Journalist memang belum terlalu populer. Tapi siapa tahu dengan berjalannya waktu dan kesibukan masyarakat yang terus meningkat, orang bakal lebih suka membaca berita aktual yang diperbaharui tiap jam dari pada baca koran yang hitungannya harian?</p>
<p>Untuk jadi wartawan cyber, tentunya nggak sekedar bikin berita yang nggak bisa dipertanggungjawabkan. Karena itu baiknya ‘ilmu’ kewartawanana di media tradisional seperti koran harus juga dimiliki. Perdalam ilmu bahasa di sekolah dan kuliah di jurusan jurnalistik atau komunikasi masa bisa jadi dasar yang baik. Penguasaan komputer plus internet yang selanjutnya mesti lebih oke. Dengan begitu diharapkan kita bisa jadi wartawan cyber yang nggak merugikan netter yang membaca. Tertarik? Coba saja!</p>
<ol>
<li><strong>TREND CONSULTANT</strong></li>
</ol>
<p>Pekerjaan : memprediksi tren yang akan muncul dan memberikan advis tentang tren pada klien.</p>
<p>Dunia sifatnya dinamis. Nggak pernah berhenti bergerak. Begitu juga dengan tren. Selalu berubah sesuai jaman dan musimnya. Ini jelas mempengaruhi masyarakatanya. Semua berlomba-lomba untuk mauju dan nggak mau ketinggalan tren. Kayak kita juga. Suka nggak pede kan kalau nggak pakai baju yang lagi tren di jaman kita?</p>
<p>Jasa konsultan tren, bisasanya digunakan oleh para produsen barang-barang konsumsi. Jadi fungsinya biar produk-produk yang diproduksi bisa terus berkembang dan memenuhi kebutuhan konsumen tanpa berkesan ketinggalan jaman. Yang jadi advisnya meliputi keseluruhan. Mulai dari label, promo. Sampai ke bentuk produk itu sendiri.</p>
<p>Konsultan tren bukan peramal lho, makanya perlu juga punya ‘ilmu’ yan ghebat sebelum ‘meramal’. Ilmu yang mesti dikuasai sebelum meramal, selain pengetahuan tentang mode dan kecenderungan pasar, juga ilmu komunikasi. Selain itu juga pemahaman tentang ‘target market’ alias sasaran penjualan suatu produk. Tren bukan cuma fesyen, tapi banyak juga soal lain. Lulusan sekolah mode bisa menerapakan ilmunya di fashion trend. Ada juga make-up trend dan lainnya.</p>
<p>Jelasnya gini, misalnya klien kita adalah produsen sepatu. Maka kita harus bisa memberi advis sepatu model apa yang bakal ngetop di era millennium baru, misalnya. Tentu dengan segala fakta yang kita punya. Fakta yang kita dapat lewat riset atau penelitian masa sebelumnya. He…he.. gampang-gampang susah juga ya?</p>
<p>Itu profesi-profesi yang diprediksi bakal booming tahun-tahun depan. Bisa jadi alternatif pilihan kamu, tapi intinya apapun profesi yang kita pilh, yakin aja bisa berhasil asal dijalani dengan sungguh-sungguh dan nggak mudah putus asa. Kita sambut era millennium baru ini dengan semangat lebih! Ingat, jangan sia-siakan kesempatan yang ada., soalnya itu nggak bakal datang dua kali. Ok?</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Dhita, Dili, Silaban]]></title>
<link>http://pandasurya.wordpress.com/2009/12/09/dhita-dili-silaban/</link>
<pubDate>Wed, 09 Dec 2009 09:17:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>pandasurya</dc:creator>
<guid>http://pandasurya.wordpress.com/2009/12/09/dhita-dili-silaban/</guid>
<description><![CDATA[Biarkan saya bercerita tentang 3 orang. Orang Pertama: Namanya Endhita. Dia seorang model, artis fil]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Biarkan saya bercerita tentang 3 orang. Orang Pertama: Namanya Endhita. Dia seorang model, artis fil]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Desainer Grafis | PROFESI CEPAT KAYA]]></title>
<link>http://mesinpercetakanchabelita.wordpress.com/2009/12/01/desainer-grafis-profesi-cepat-kaya/</link>
<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 06:40:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>novaro</dc:creator>
<guid>http://mesinpercetakanchabelita.wordpress.com/2009/12/01/desainer-grafis-profesi-cepat-kaya/</guid>
<description><![CDATA[Desainer Grafis atau Graphic Designer adalah profesi cepat kaya dan merupakan posisi penting di dala]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Desainer Grafis atau Graphic Designer adalah profesi cepat kaya dan merupakan posisi penting di dala]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Workshop KTSP di SMAN 1 Sibabangun]]></title>
<link>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/30/bintek-ktsp-di-sman-1-sibabangun/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 13:24:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>ARIF EFENDI</dc:creator>
<guid>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/30/bintek-ktsp-di-sman-1-sibabangun/</guid>
<description><![CDATA[Bersama dengan pak Heri Batubara ( Kepsek SMPN 1 Tukka ) saya mengikuti kegiatan Workshop KTSP di SM]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Bersama dengan pak Heri Batubara ( Kepsek SMPN 1 Tukka ) saya mengikuti kegiatan Workshop KTSP di SM]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bintek KTSP di SMPN 1 Kolang]]></title>
<link>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/29/bintek-ktsp-di-smpn-1-kolang/</link>
<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 12:59:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>ARIF EFENDI</dc:creator>
<guid>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/29/bintek-ktsp-di-smpn-1-kolang/</guid>
<description><![CDATA[Sabtu, 28 November 2009,  Saya ikuti kegiatan bintek KTSP di SMPN 1 Kolang Kab. Tapanuli Tengah.  Sa]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sabtu, 28 November 2009,  Saya ikuti kegiatan bintek KTSP di SMPN 1 Kolang Kab. Tapanuli Tengah.  Sa]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[STANDAR KOMPETENSI FISIOTERAPI]]></title>
<link>http://muslimpinang.wordpress.com/2009/11/28/standar-kompetensi-fisioterapi/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 10:46:31 +0000</pubDate>
<dc:creator>muslimpinang</dc:creator>
<guid>http://muslimpinang.wordpress.com/2009/11/28/standar-kompetensi-fisioterapi/</guid>
<description><![CDATA[Pendahuluan Fisioterapi sebagai salah satu profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan f]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pendahuluan</p>
<p>Fisioterapi sebagai salah satu profesi kesehatan dituntut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, efektif dan efisien. Hal ini disebabkan oleh karena pasien/klien fisioterapi secara penuh mempercayakan problematik atau permasalahan gangguan gerak dan fungsi yang dialaminya untuk mendapatkan pelayanan fisioterapi yang bermutu dan bertanggung jawab. Fisioterapi sebagai profesi mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan lingkup kegiatan profesi fisioterapi.<!--more--><br />
Guna meningkatkan kinerja profesi fisioterapi salah satunya diperlukan standar profesi sebagai dasar setiap fisioterapis dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara profesional perlu disusun suatu pedoman yang disebut “Standar Profesi Fisioterapi“, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tentang Kesehatan. Dimana dinyatakan bahwa setiap tenaga kesehatan termasuk fisioterapi berkewajiban untuk mematuhi standar profesinya.</p>
<p>Standar Kompetensi Fisioterapi digambarkan dalam bentuk out put :<br />
•	Apa yang diharapkan dapat dilakukan oleh seorang fisioterapis?<br />
•	Tingkat kesempurnaan pelaksanaan kerja seorang fisioterapis yang di harapkan.<br />
•	Bagaimana menilai bahwa kemampuan seorang fisioterapis telah berada pada tingkat yang diharapkan</p>
<p>Kompetensi</p>
<p>Kompetensi berbahasa Inggris,Mampu membaca dan mengerti, berbicara dan berkomunikasi, menulis dengan benar minimal dalam bidangnya (fisioterapi)<br />
Kompetensi menggunakan komputer,Mampu mengakses data dan informasi dari tempat lain, termasuk informasi pengembangan profesi dan informasi lapangan kerja.<br />
Kompetensi etos kerja , disiplin, jujur, teliti, tanggung jawab, kematangan   emosi<br />
Disiplin, terutama disiplin waktu sangat penting bagi perusahaan dalam melayani pelanggan.<br />
Kompetensi bekerjasama<br />
Kompetensi mengekspresikan diri<br />
Kompetensi Akademik :Kompetensi kognitif,Kompetensi afektif,Kompetensi psikomotor,Kompetensi Manajemen</p>
<p>Manfaat Standar Kompetensi Fisioterapi<br />
untuk bidang industri dan masyarakat pengguna<br />
•	Identifikasi keterampilan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan.<br />
•	Membantu penilaian unjuk kerja.<br />
•	Membantu rektruitmen tenaga kerja.<br />
•	Dipakai untuk membuat uraian jabatan.<br />
•	Membantu untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik.<br />
Untuk Institusi Pendidikan<br />
	Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum.<br />
	Sebagai bahan acuan dalam menyelenggarakan pelatihan, penilaian dan sertifikasi.</p>
<p>Unit Kompetensi Fisioterapi, meliputi :Analisa Ilmu sebagai dasar praktik.,Analisis dan Sintesis Kebutuhan Pasien/ Klien,Merumuskan diagnosa fisioterapi,Perencanaan Tindakan Fisioterapi,Intervensi Fisioterapi,Evaluasi dan re-evaluasi,Kemampuan komunikasi dan koordinasi yang efisien dan efektif,Pendidikan,Penerapan prinsip-prinsip manajemen dalam praktik fisioterapi,Melaksanakan penelitian,Tanggung jawab terhadap masyara-kat dan profesi</p>
<p>Etika Fisioterapi Indonesia</p>
<p>Fisioterapis dalam segala aktifitas professional dan pelayanan kepada individu dan masyarakat harus selalu menjaga citra profesi berdasarkan kode etik yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi fisioterapi, menjunjung tinggi kehormatan profesi dalam setiap perbuatan dan dalam keadaan apapun, mematuhi peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi.</p>
<p>Garis Besar Kode Etik Fisioterapi Indonesia<br />
1.	Menghargai hak dan martabat individu.<br />
2.	Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan.<br />
3.	Memberikan pelayanan professional secara jujur, berkompeten dan bertanggung jawab.<br />
4.	Mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi.<br />
5.	Menghargai hubungan multidisipliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam merawat pasien/klien.<br />
6.	Menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk kepentingan hukum/pengadilan<br />
7.	Selalu memelihara standar kompetensi profesi fisioterapi dan selalu meningkatkan pengetahuan/ketrampilan.<br />
8. Memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan pelayanan untuk meningkatkan derajat kesehatan individu dan masyarakat.<br />
.</p>
<p>IV.		PENUTUP</p>
<p>Dalam melaksanakan intervensi profesi fisioterapi, tenaga fisioterapi Indonesia diharapkan dapat menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi fisioterapi yang telah ditetapkan. Standar profesi fisioterapi tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai acuan dalam menjalankan profesi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.</p>
<p>Daftar Kepustakaan.</p>
<p>1.	Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan<br />
2.	Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah<br />
3.	Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional<br />
4.	Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan<br />
5.	Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi<br />
6.	Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit;<br />
7.	Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 104/Menkes/Per/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik;<br />
8.	Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1363/Menkes/SK/XII/2001 tentang Registrasi dan Ijin Praktek Fisioterapis;<br />
9.	Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;<br />
10.	Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;<br />
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 04/KEP/M.PAN/1/2004 Tentang Jabatan Fungsional Fisioterapis dan Angka Kreditnya;<br />
12.	Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 376/ Menkes/SK/III/2007Tentang Standar Profesi Fisioterapi;<br />
13.	standar internasional yang dikeluarkan oleh World Confederation For Physical Therapy  (WCPT)</p>
<p>Disarikan oleh: Netty T. Pakpahan, SH, MH</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[STANDAR PROFESI BIDAN]]></title>
<link>http://muslimpinang.wordpress.com/2009/11/28/standar-profesi-bidan/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 10:44:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>muslimpinang</dc:creator>
<guid>http://muslimpinang.wordpress.com/2009/11/28/standar-profesi-bidan/</guid>
<description><![CDATA[Pendahuluan: Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pendahuluan:</p>
<p>Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, pasal 50 penjelasan menyatakan bahwa : Yang dimaksud dengan” standar profesi ”adalah batasan kemampuan ( knowledge, skill and professional attitude ) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi.<!--more--></p>
<p>Dalam melaksanakan profesinya, Bidan memiliki 9 (sembilan) kompetensi yaitu :</p>
<p>1. Bidan mempunyai persyaratan pengetahuan dan keterampilan dari ilmu-ilmu sosial, kesehatan masyarakat dan etik yang membentuk dasar dari asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan budaya, untuk wanita, bayi baru lahir dan keluarganya.<br />
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap budaya dan pelayanan menyeluruh dimasyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kehidupan keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan dan kesiapan menjadi orang tua.<br />
3. Bidan memberi asuhan antenatal bermutu tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama kehamilan yang meliputi: deteksi dini, pengobatan atau rujukan dari komplikasi tertentu.<br />
4. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, tanggap terhadap kebudayaan setempat selama persalinan, memimpin selama persalinan yang bersih dan aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan bayinya yang baru lahir.<br />
5.	Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan mneyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.<br />
6.	Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.<br />
7.	Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan – 5 tahun).<br />
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.<br />
9.	Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi.</p>
<p>Setiap Kompetensi dilengkapi dengan Pengetahuan dan keterampilan dasar, pengetahuan dan keterampilan tambahan, yang wajib dimiliki dan dilaksanakan dalam melakukan kegiatan asuhan kebidanan.</p>
<p>Setiap Bidan harus bekerja Secara profesional dalam melaksanakan profesi asuhan kebidanan , dan dalam melaksanakan profesi tersebut Bidan harus bekerja sesuai standar yang meliputi meliputi :<br />
standar pendidikan, standar falsafah, standar organisasi, standar sumber daya pendidikan, standar pola pendidikan kebidanan, standar kurikulum, standar tujuan pendidikan, standar evaluasi pendidikan, standar lulusan, standar Pendidikan Berkelanjutan Bidan, standar organisasi, standar falsafah, standar sumber daya pendidikan, standar program pendidikan dan pelatihan, standar fasilitas, standar dokumen penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan, standar pengendalian mutu<br />
Standar Pelayanan Kebidanan, standar falsafah, Standar Administrasi Dan Pengelolaan, Standar Staf Dan Pimpinan, Standar Fasilitas Dan Peralatan, Standar Kebijakan Dan Prosedur, Standar Pengembangan Staf Dan Program Pendidikan, Standar Asuhan, Standar Evaluasi Dan Pengendalian Mutu, standar praktik kebidanan, Standar metode asuhan, Standar pengkajian, Standar Diagnosa kebidanan, standar rencana asuhan, standar tindakan, standar partisipasi klien, standar pengawasan, standar evaluasi, standar dokumentasi,</p>
<p>KODE ETIK BIDAN INDONESIA</p>
<p>Kode etik merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif<br />
suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota 	dalam me laksanakan pengabdian profesi.<br />
Kode Etik Bidan Indonesia, meliputi :<br />
Kewajiban bidan  terhadap klien dan masyarakat<br />
 Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.<br />
 Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.<br />
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.<br />
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai-nilai yang dianut oleh klien.<br />
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluaraga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.<br />
 Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajart kesehatannya secara optimal.</p>
<p>Kewajiban bidan terhadap tugasnya<br />
 Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat<br />
 Setiap bidan berkewajiaban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/atau rujukan<br />
 Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang didapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan dengan kepentingan klien<br />
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya<br />
	Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.<br />
	Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.</p>
<p>Kewajiban bidan terhadap profesinya<br />
 Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat<br />
 Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.<br />
 Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.<br />
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri<br />
	Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik<br />
	Setiap bidan wajib meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi<br />
	Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.<br />
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa dan tanah air<br />
 Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayananan Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan Kesehatan Keluarga.<br />
 Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga</p>
<p>PENUTUP<br />
Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat.<br />
Standar Profesi ini terdiri dari Standar Kompetensi Bidan Indonesia, Standar Pendidikan, Standar Pelayanan Kebidanan, dan Kode Etik Profesi.<br />
Standar profesi ini, wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap bidan dalam mengamalkan amanat profesi kebidanan.</p>
<p>Daftar Pustaka<br />
1.	UU no 23 tahun 1992 tentang kesehatan<br />
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004<br />
3.	Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional<br />
4.	Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan<br />
5.	Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom<br />
6.	Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah<br />
7.	Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Dan Praktik Bidan;<br />
8.	Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;<br />
9.	keputusan Menteri Kesehatan Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Bidan<br />
10. International Confederation Of Midwives (ICM) yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of International Gynecologist Obstetrition (FIGO).</p>
<p>Disarikan oleh : Netty T. Pakpahan, SH, MH</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Standar Profesi Ahli Gizi]]></title>
<link>http://muslimpinang.wordpress.com/2009/11/28/standar-profesi-ahli-gizi/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 10:43:46 +0000</pubDate>
<dc:creator>muslimpinang</dc:creator>
<guid>http://muslimpinang.wordpress.com/2009/11/28/standar-profesi-ahli-gizi/</guid>
<description><![CDATA[Pendahuluan. Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiolog]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Pendahuluan.<br />
Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap.<!--more--><br />
Untuk menanggulangi berbagai permasalahan gizi tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan ahli gizi serta ilmuwan yang dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi.</p>
<p>Pendidikan Gizi<br />
Pendidikan gizi dapat ditempuh melalui jalur akademik strata I dan diploma. Setelah itu dilanjutkan dengan jalur profesi. Jalur akademik diawali dengan pendidikan Strata I , Strata II, dan terakhir Strata III, sedangkan jalur diploma diawali dengan pendidikan Diploma III, dan dilanjutkan pada program pendidikan Diploma IV. Kemampuan yang diharapkan dari kualifikasi pendidikan ini diantaranya :<br />
1. Lulusan Pendidikan Gizi Profesional pada Program Diploma III menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin, menerapkan ilmu pengetahuan gizi untuk memberikan pelayanan langsung yang bersifat teknis di dalam pelayanan gizi yang terorganisir, maupun praktek sendiri.<br />
2. Lulusan Pendidikan Gizi Profesional pada Program Diploma IV menguasai kemampuan profesional dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi gizi untuk memberikan pelayanan langsung yang bersifat keahlian di dalam pelayanan gizi yang terorganisir maupun praktek mandiri.<br />
3. Lulusan Pendidikan Gizi Akademik pada program sarjana menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan, menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan praktek gizi, mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya dibidang gizi, mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi gizi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan praktek mandiri.</p>
<p>Kurikulum<br />
Penyelenggaraan pendidikan menggunakan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan dikembangkan sesuai dengan falsafah dan misi dari lembaga pendidikan gizi<br />
Kompetensi dan Peserta Pendidikan Profesi<br />
Kompetensi gizi dibagi dalam tiga bidang materi yaitu: Clinical nutrition,Food Service and Food Production,Community Dietetics Peserta Pendidikan Profesi:Peserta pendidikan profesi (dietetic internship) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku adalah sarjana gizi (S.Gz) yang telah menyelesaikan pendidikan setingkat strata I (S1) dengan kurikulum yang telah direkomendasi oleh forum komunikasi ilmu gizi. Sebutan bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikan profesi (dietetics internship) adalah ahli Gizi (dietisien teregistrasi).</p>
<p>Standar Kompetensi<br />
Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenis ahli gizi yang ada saat ini yaitu ahli gizi dan ahli madya gizi. Keduanya mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Secara umum tujuan disusunnya standar kompetensi ini adalah sebagai landasan pengembangan profesi Ahli Gizi di Indonesia sehingga dapat mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. Adapun tujuan secara khusus adalah sebagai acuan bagi kurikulum pendidikan gizi di Indonesia dalam rangka menjaga mutu Ahli Gizi, menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok dan mencegah timbulnya mal-praktek gizi<br />
Berdasarkan standar kompetensi tersebut, ahli gizi melaksanakan profesinya juga berdasarkan kompetensi dan peran sebagai ahli gizi.</p>
<p>Kode Etik Ahli Gizi<br />
Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya.<br />
Dalam menerapkan kode etik, ahli gizi wajib melakukannya sesuai kewajiaban Yang Meliputi Kewajiban Umum ,Kewajiban Terhadap Klien ,Kewajiban Terhadap Masyarakat ,Kewajiban Terhadap Teman Seprofesi dan Mitra Kerja ,Kewajiban Terhadap Profesi da diri Sendiri<br />
Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya.<br />
Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi.</p>
<p>PENUTUP<br />
Standar ini diharapkan menjadi acuan dalam melaksanakan dan mengembangkan praktek gizi di Indonesia.</p>
<p>Daftar Kepustakaan<br />
1.	Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992<br />
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah<br />
3.	Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional<br />
4.	Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan<br />
5.	Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi<br />
6.	Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.<br />
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya.<br />
8. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/SKB/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.<br />
9.	Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1306/Menkes/SK/XII/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Nutrisionis.<br />
10.	Keputusan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 374/Menkes/Sk/III/2007<br />
11. Asian Free Trade Aggreement (AFTA) pada tahun 2003 dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia.</p>
<p>Disarikan : Netty T. Pakpahan, SH, MH</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Selamat Hari Guru 25 November]]></title>
<link>http://ikhs.wordpress.com/2009/11/26/selamat-hari-guru-25-november/</link>
<pubDate>Thu, 26 Nov 2009 04:02:27 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhs</dc:creator>
<guid>http://ikhs.wordpress.com/2009/11/26/selamat-hari-guru-25-november/</guid>
<description><![CDATA[Selamat Hari Guru Indonesia 25 November 2009, Semoga kita sebagai guru menjadi guru teladan dan dise]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://ikhs.wordpress.com/files/2009/11/teacherandstudent1.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-342" style="margin:3px;" title="Teacher" src="http://ikhs.wordpress.com/files/2009/11/teacherandstudent1.jpg?w=150" alt="" width="121" height="121" /></a>Selamat Hari Guru Indonesia 25 November 2009, Semoga kita sebagai guru menjadi guru teladan dan disenangi anak-anak. Semoga momentum hari guru ini kita bisa meningkatkan kualitas mendidik dan mencerdaskan bangsa.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Desain Grafis, TUTORIAL AWAL BAGI PEMULA]]></title>
<link>http://mesinpercetakanchabelita.wordpress.com/2009/11/25/desain-grafis-tutorial-awal-bagi-pemula/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 06:27:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>novaro</dc:creator>
<guid>http://mesinpercetakanchabelita.wordpress.com/2009/11/25/desain-grafis-tutorial-awal-bagi-pemula/</guid>
<description><![CDATA[Desain Grafis alias Graphic Design, bagaimana cara memulai belajarnya ? Desain Grafis dewasa ini tid]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Desain Grafis alias Graphic Design, bagaimana cara memulai belajarnya ? Desain Grafis dewasa ini tid]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Selamat HUT Guru- ku]]></title>
<link>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/25/selamat-hut-guru-ku/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 17:05:28 +0000</pubDate>
<dc:creator>ARIF EFENDI</dc:creator>
<guid>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/25/selamat-hut-guru-ku/</guid>
<description><![CDATA[kepada segenap para guru di seluruh tanah air, terutama Bapak dan Ibu Guru-ku yang telah mendidik ka]]></description>
<content:encoded><![CDATA[kepada segenap para guru di seluruh tanah air, terutama Bapak dan Ibu Guru-ku yang telah mendidik ka]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[6 Langkah Sukses Desainer Grafis Bergaji Tinggi]]></title>
<link>http://mesinpercetakanchabelita.wordpress.com/2009/11/24/6-langkah-sukses-desainer-grafis-bergaji-tinggi/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 10:03:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>novaro</dc:creator>
<guid>http://mesinpercetakanchabelita.wordpress.com/2009/11/24/6-langkah-sukses-desainer-grafis-bergaji-tinggi/</guid>
<description><![CDATA[Profesi desainer grafis memang benar-benar tergolong basah bagi yang mau menjalaninya. Banyak desain]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Profesi desainer grafis memang benar-benar tergolong basah bagi yang mau menjalaninya. Banyak desain]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bintek di SMPN 3 Pandan]]></title>
<link>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/22/bintek-di-smpn-3-pandan/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 15:48:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>ARIF EFENDI</dc:creator>
<guid>http://arifendi.wordpress.com/2009/11/22/bintek-di-smpn-3-pandan/</guid>
<description><![CDATA[Bimbingan Teknis ( bintek ) KTSP yang diselenggarakan oleh SMPN 3 Pandan kab. Tapanuli Tengah pada S]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Bimbingan Teknis ( bintek ) KTSP yang diselenggarakan oleh SMPN 3 Pandan kab. Tapanuli Tengah pada S]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PANGLIMA TNI : HARUS MAMPU MENYIAPKAN KEMAMPUAN KEKUATAN UDARA]]></title>
<link>http://mardoto.wordpress.com/2009/11/22/panglima-tni-harus-mampu-menyiapkan-kemampuan-kekuatan-udara/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 10:48:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>mardoto</dc:creator>
<guid>http://mardoto.wordpress.com/2009/11/22/panglima-tni-harus-mampu-menyiapkan-kemampuan-kekuatan-udara/</guid>
<description><![CDATA[Kasau Marsdya TNI Imam Sufaat, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dan Marsekal TNI Subandrio me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kasau Marsdya TNI Imam Sufaat, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso dan Marsekal TNI Subandrio me]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[[Kompetensi Sosial Pengawas] Mengembangkan Komunikasi Efektif  ]]></title>
<link>http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/21/kompetensi-sosial-pengawas-mengembangkan-komunikasi-efektif/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 09:59:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>AKHMAD SUDRAJAT</dc:creator>
<guid>http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/21/kompetensi-sosial-pengawas-mengembangkan-komunikasi-efektif/</guid>
<description><![CDATA[[Diambil dari: Depdiknas.2009. Dimensi Kompetensi Kepribadian &amp; Kompetensi Sosial (Bahan Belajar]]></description>
<content:encoded><![CDATA[[Diambil dari: Depdiknas.2009. Dimensi Kompetensi Kepribadian &amp; Kompetensi Sosial (Bahan Belajar]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Wartawan Itu...]]></title>
<link>http://rumahlutfi.wordpress.com/2009/11/20/wartawan-itu/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 16:06:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>rumahlutfi</dc:creator>
<guid>http://rumahlutfi.wordpress.com/2009/11/20/wartawan-itu/</guid>
<description><![CDATA[Ini tentang keluhan kelakuan oknum wartawan (OJ) yang saya denger langsung dari seorang guru pesantr]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Ini tentang keluhan kelakuan oknum wartawan (OJ) yang saya denger langsung dari seorang guru pesantr]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum, Masyarakat dan Kebudayaan: Jurnal tentang Tradisi, Kepercayaan, Profesi dan Doktrin]]></title>
<link>http://lawsocietyculture33.wordpress.com/2009/11/20/hukum-masyarakat-dan-kebudayaan-jurnal-tentang-tradisi-kepercayaan-profesi-dan-doktrin/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 11:44:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>lawsocietyculture33</dc:creator>
<guid>http://lawsocietyculture33.wordpress.com/2009/11/20/hukum-masyarakat-dan-kebudayaan-jurnal-tentang-tradisi-kepercayaan-profesi-dan-doktrin/</guid>
<description><![CDATA[Setiap masyarakat telah mengembangkan kepercayaan sendiri, kod, peraturan dan ritual dalam rangka un]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Setiap masyarakat telah mengembangkan kepercayaan sendiri, kod, peraturan dan ritual dalam rangka untuk mendidik para ahlinya untuk produktif, tertib dan sukses kerjasama, untuk kepentingan seluruh kumpulan. Kecenderungan untuk mengembangkan kepelbagaian bahasa, nilai-nilai, kepercayaan dan tradisi masing-masing ciri tamadun manusia dan merupakan ciri penting kemanusiaan sebagai spesies. Kebanggaan nasional, asli iman dan identiti etnik telah pasti, kadang-kadang, merosot dalam ketegangan dan konflik, namun cerita rakyat, adat resam dan mitos, bahawa setiap puak, suku atau negara telah dihasilkan, mempunyai peranan bersejarah penting inspirasi dan penyelarasan bagi semua kelompok manusia dan umum, nilai seni abadi sebagai sumber keindahan, arketipe, hiburan dan rujukan. Bahkan bahkan dunia kontemporari globalisasi dan pengalaman internet kebangkitan akar tempatan dan nasional damai dan kebanggaan dalam bentuk komersil, seperti di Olimpik cabaran, dalam muzik hits dan di Restoran-Restoran etnik.</p>
<p>References: <a href="http://blog.c-o-n-s-e-r-v-a-t-i-v-e-s.com/">conservatives</a>, <a href="http://blog.s-o-c-i-a-l-i-s-m.com/">socialism</a>, <a href="http://blog.c-a-t-h-o-l-i-c-i-s-m.com/">catholicism</a>, <a href="http://blog.f-o-l-k.com/">folk</a>, <a href="http://blog.h-i-s-t-o-r-i-c.com/">historic</a>, <a href="http://blog.g-e-n-r-e.com/">genre</a>, <a href="http://blog.f-e-m-i-n-i-s-t.com/">feminist</a>, <a href="http://blog.r-e-p-u-b-l-i-c-a-n.com/">republican</a>, <a href="http://blog.d-e-m-o-c-r-a-t.com/">democrat</a>, <a href="http://blog.s-o-c-i-e-t-y.com/">society</a>, <a href="http://g-o-v-e-r-n.com/">govern</a>, <a href="http://m-o-r-m-o-n-s.com/">mormons</a>, <a href="http://p-r-e-s-b-y-t-e-r-i-a-n.com/">presbyterian</a>, <a href="http://e-p-i-s-c-o-p-a-l.com/">episcopal</a>, <a href="http://c-a-t-h-o-l-i-c.com/">catholic</a>, <a href="http://c-h-r-i-s-t-i-a-n-i-t-y.com/">christianity</a>, <a href="http://c-o-n-c-e-p-t-s.com/">concepts</a>, <a href="http://c-u-l-t-u-r-a-l.com/">cultural</a>, <a href="http://e-l-d-e-r-l-y.com/">elderly</a>, <a href="http://e-t-h-n-i-c.com/">ethnic</a>,</p>
<p>Dengan kata lain, selepas diberikan kepada kumpulan-kumpulan manusia yang banyak alasan untuk merasa istimewa dan untuk bekerja keras sepanjang sejarah luar, di pasar moden, kita melihat bahawa doktrin-doktrin, tradisi, mitologi dan cerita rakyat masih menjadi sumber ide-ide, pesona dan keberuntungan. Mereka, dengan kata lain, sumber yang unik yang hanya waris daripada suatu budaya atau tamadun boleh sepenuhnya mengungkapkan dalam bentuk kontemporari seperti mode, cousine, muzik atau filem. Dalam rangka memberikan sugestif bacaan tentang kebudayaan manusia dan ajaran-ajaran manusia, kami cadangkan anda beberapa halaman yang ditujukan untuk Kelompok Sosial, Profesional Angka, Budaya Gerakan, Parti Politik dan Agama Ideas. Projek ini tentang Ideologi, Hukum-sistem, Kemanusiaan dan warisan ini dikelola oleh http://www.thenew.com dan http://www.euroserve.cn (dengan perkhidmatan dns <a href="http://www.esw3.eu">http://www.esw3.eu</a>).</p>
<p>References: <a href="http://webs.r-o-m-a-n-c-a-t-h-o-l-i-c.com/">romancatholic</a>, <a href="http://webs.r-o-m-a-n-t-i-c.com/">romantic</a>, <a href="http://webs.w-e-d-d-i-n-g-d-r-e-s-s-e-s.com/">weddingdresses</a>, <a href="http://webs.w-e-d-d-i-n-g-d-r-e-s-s.com/">weddingdress</a>, <a href="http://webs.w-e-d-d-i-n-g-i-n-v-i-t-a-t-i-o-n-s.com/">weddinginvitations</a>, <a href="http://webs.b-u-d-d-h-a.com/">buddha</a>, <a href="http://info.b-u-d-d-h-i-s-m.com/">buddhism</a>, <a href="http://info.m-e-t-h-o-d-i-s-t.com/">methodist</a>, <a href="http://info.p-r-o-t-e-s-t-a-n-t.com/">protestant</a>, <a href="http://info.s-p-i-r-i-t-u-a-l-i-s-m.com/">spiritualism</a>, <a href="http://info.c-a-t-h-o-l-i-c-c-h-u-r-c-h.com/">catholicchurch</a>, <a href="http://info.j-u-d-a-i-s-m.com/">judaism</a>, <a href="http://news.i-s-l-a-m.com/">islam</a>, <a href="http://news.m-y-t-h.com/">myth</a>, <a href="http://news.n-e-w-a-g-e.com/">newage</a>, <a href="http://news.p-a-g-a-n.com/">pagan</a>, <a href="http://news.c-h-u-r-c-h.com/">church</a>, <a href="http://news.r-e-l-a-t-i-o-n-s-h-i-p-s.com/">relationships</a>, <a href="http://news.m-u-s-l-i-m-s.com/">muslims</a></p>
<p>&#160;</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hukum, Masyarakat dan Kebudayaan: Jurnal tentang Tradisi, Kepercayaan, Profesi dan Doktrin]]></title>
<link>http://lawsocietyculture25.wordpress.com/2009/11/19/hukum-masyarakat-dan-kebudayaan-jurnal-tentang-tradisi-kepercayaan-profesi-dan-doktrin/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 05:59:06 +0000</pubDate>
<dc:creator>lawsocietyculture25</dc:creator>
<guid>http://lawsocietyculture25.wordpress.com/2009/11/19/hukum-masyarakat-dan-kebudayaan-jurnal-tentang-tradisi-kepercayaan-profesi-dan-doktrin/</guid>
<description><![CDATA[Setiap masyarakat telah mengembangkan kepercayaan sendiri, kode, aturan dan ritual dalam rangka untu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Setiap masyarakat telah mengembangkan kepercayaan sendiri, kode, aturan dan ritual dalam rangka untuk mendidik para anggotanya untuk produktif, tertib dan sukses kerjasama, untuk kepentingan seluruh kelompok. Kecenderungan untuk mengembangkan keanekaragaman bahasa, nilai-nilai, kepercayaan dan tradisi masing-masing ciri peradaban manusia dan merupakan ciri penting kemanusiaan sebagai spesies. Kebanggaan nasional, asli iman dan identitas etnis telah pasti, kadang-kadang, merosot dalam ketegangan dan konflik, namun cerita rakyat, adat istiadat dan mitos, bahwa setiap suku, klan atau negara telah dihasilkan, memiliki peran historis penting inspirasi dan koordinasi bagi semua kelompok manusia dan umum, nilai seni abadi sebagai sumber keindahan, arketipe, hiburan dan referensi. Bahkan bahkan dunia kontemporer globalisasi dan pengalaman internet kebangkitan akar lokal dan nasional damai dan kebanggaan dalam bentuk komersial, seperti di Olimpiade tantangan, dalam musik hits dan di restoran-restoran etnis.</p>
<p>References: <a href="http://blog.c-o-n-s-e-r-v-a-t-i-v-e-s.com/">conservatives</a>, <a href="http://blog.s-o-c-i-a-l-i-s-m.com/">socialism</a>, <a href="http://blog.c-a-t-h-o-l-i-c-i-s-m.com/">catholicism</a>, <a href="http://blog.f-o-l-k.com/">folk</a>, <a href="http://blog.h-i-s-t-o-r-i-c.com/">historic</a>, <a href="http://blog.g-e-n-r-e.com/">genre</a>, <a href="http://blog.f-e-m-i-n-i-s-t.com/">feminist</a>, <a href="http://blog.r-e-p-u-b-l-i-c-a-n.com/">republican</a>, <a href="http://blog.d-e-m-o-c-r-a-t.com/">democrat</a>, <a href="http://blog.s-o-c-i-e-t-y.com/">society</a>, <a href="http://g-o-v-e-r-n.com/">govern</a>, <a href="http://m-o-r-m-o-n-s.com/">mormons</a>, <a href="http://p-r-e-s-b-y-t-e-r-i-a-n.com/">presbyterian</a>, <a href="http://e-p-i-s-c-o-p-a-l.com/">episcopal</a>, <a href="http://c-a-t-h-o-l-i-c.com/">catholic</a>, <a href="http://c-h-r-i-s-t-i-a-n-i-t-y.com/">christianity</a>, <a href="http://c-o-n-c-e-p-t-s.com/">concepts</a>, <a href="http://c-u-l-t-u-r-a-l.com/">cultural</a>, <a href="http://e-l-d-e-r-l-y.com/">elderly</a>, <a href="http://e-t-h-n-i-c.com/">ethnic</a>,</p>
<p>Dengan kata lain, setelah diberikan kepada kelompok-kelompok manusia yang banyak alasan untuk merasa istimewa dan untuk bekerja keras sepanjang sejarah luar, di pasar modern, kita melihat bahwa doktrin-doktrin, tradisi, mitologi dan cerita rakyat masih menjadi sumber ide-ide, pesona dan keberuntungan. Mereka, dengan kata lain, sumber daya yang unik yang hanya ahli waris dari suatu budaya atau peradaban dapat sepenuhnya mengungkapkan dalam bentuk kontemporer seperti mode, cousine, musik atau film. Dalam rangka memberikan sugestif bacaan tentang kebudayaan manusia dan ajaran-ajaran manusia, kami sarankan anda beberapa situs yang ditujukan untuk Kelompok Sosial, Profesional Angka, Budaya Gerakan, Partai Politik dan Agama Ideas. Proyek ini tentang Ideologi, Hukum-sistem, Humaniora dan warisan ini dikelola oleh http://www.thenew.com dan http://www.euroserve.cn (dengan layanan dns <a href="http://www.esw3.eu">http://www.esw3.eu</a>).</p>
<p>References: <a href="http://webs.r-o-m-a-n-c-a-t-h-o-l-i-c.com/">romancatholic</a>, <a href="http://webs.r-o-m-a-n-t-i-c.com/">romantic</a>, <a href="http://webs.w-e-d-d-i-n-g-d-r-e-s-s-e-s.com/">weddingdresses</a>, <a href="http://webs.w-e-d-d-i-n-g-d-r-e-s-s.com/">weddingdress</a>, <a href="http://webs.w-e-d-d-i-n-g-i-n-v-i-t-a-t-i-o-n-s.com/">weddinginvitations</a>, <a href="http://webs.b-u-d-d-h-a.com/">buddha</a>, <a href="http://info.b-u-d-d-h-i-s-m.com/">buddhism</a>, <a href="http://info.m-e-t-h-o-d-i-s-t.com/">methodist</a>, <a href="http://info.p-r-o-t-e-s-t-a-n-t.com/">protestant</a>, <a href="http://info.s-p-i-r-i-t-u-a-l-i-s-m.com/">spiritualism</a>, <a href="http://info.c-a-t-h-o-l-i-c-c-h-u-r-c-h.com/">catholicchurch</a>, <a href="http://info.j-u-d-a-i-s-m.com/">judaism</a>, <a href="http://news.i-s-l-a-m.com/">islam</a>, <a href="http://news.m-y-t-h.com/">myth</a>, <a href="http://news.n-e-w-a-g-e.com/">newage</a>, <a href="http://news.p-a-g-a-n.com/">pagan</a>, <a href="http://news.c-h-u-r-c-h.com/">church</a>, <a href="http://news.r-e-l-a-t-i-o-n-s-h-i-p-s.com/">relationships</a>, <a href="http://news.m-u-s-l-i-m-s.com/">muslims</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[TIDAK LULUS UJIAN NASIONAL]]></title>
<link>http://mazdarwan66.wordpress.com/2009/11/18/tidak-lulus-ujian-nasional/</link>
<pubDate>Wed, 18 Nov 2009 04:46:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>mazdarwan66</dc:creator>
<guid>http://mazdarwan66.wordpress.com/2009/11/18/tidak-lulus-ujian-nasional/</guid>
<description><![CDATA[Secepat kilat ibu Sri itu menjawab,”Wah karena di sini guru-gurunya tidak ikut bermain sih!” Aku jad]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Secepat kilat ibu Sri itu menjawab,”Wah karena di sini guru-gurunya tidak ikut bermain sih!” Aku jadi bingung,”Bermain apa Bu?””Begini Pak! Di sekolah lain, pada saat siswa-siswanya ujian, guru mata pelajaran yang diujikan ikut mengerjakan di ruang lain. Lah nanti jawabannya diberikan kepada siswa di kamar mandi dengan kode&#8230;&#8230;<a href="http://mazdarwan66.wordpress.com/?page_id=306&#38;preview=true"><em>baca selengkapnya</em></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Wicaksono Sarosa]]></title>
<link>http://kalipaksi.com/2009/11/14/wicaksono-sarosa/</link>
<pubDate>Sat, 14 Nov 2009 06:53:37 +0000</pubDate>
<dc:creator>sofwan.kalipaksi</dc:creator>
<guid>http://kalipaksi.com/2009/11/14/wicaksono-sarosa/</guid>
<description><![CDATA[Dari “Fresh from Java” ke “International Knowledge-Worker” Icon, begitu ia biasa disapa oleh saudara]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Dari “Fresh from Java” ke “International Knowledge-Worker” Icon, begitu ia biasa disapa oleh saudara]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kode Etik Profesi Hukum]]></title>
<link>http://formatjawatimur.wordpress.com/2009/11/12/kode-etik-profesi-hukum/</link>
<pubDate>Thu, 12 Nov 2009 07:55:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>formatjawatimur</dc:creator>
<guid>http://formatjawatimur.wordpress.com/2009/11/12/kode-etik-profesi-hukum/</guid>
<description><![CDATA[Penegakan supremasi hukum merupakan salah satu agenda reformasi yang sudah 10 tahun berjalan. Apakah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Penegakan supremasi hukum merupakan salah satu agenda reformasi yang sudah 10 tahun berjalan. Apakah penegakan supremasi hukum yang diharapkan oleh masyarakat itu telah tercapai ? </p>
<p>Untuk menjawab pertanyaan ini, masyarakat mungkin memiliki tanggapan yang beragam. Ada yang menjawab belum, lebih buruk, ada sedikit kemajuan, atau mungkin ada juga yang menilai sudah lebih baik. </p>
<p>Masing-masing jawaban tersebut merupakan out put dari kinerja aparat penegak hukum yang langsung dirasakan oleh setiap anggota masyarakat dalam aktivitas sehari-hari yang berkaitan dengan hukum. Misalnya saat razia kendaraan, pembuatan SIM, pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, sidang pengadilan dan lain-lain.<!--more--></p>
<p>Artinya penilaian terhadap ada tidaknya reformasi hukum, salah satu indikatornya dapat dilihat dari penilaian setiap orang ketika ia terlibat aktivitas hukum yang tentunya melibatkan aparat penegak hukum. Apabila dalam aktivitas hukum tersebut justru keluar dari jalur hukum, seperti adanya suap menyuap, pungli, tebang pilih, atau KUHP yang dipelesetkan menjadi Kasih Uang Habis Perkara, dan lain-lain, maka tidak salah apabila penilaian negatif diberikan terhadap kinerja aparat penegakan hukum. Padahal yang melakukannya hanyalah oknum tertentu saja dari sekian banyak aparat penegak hukum, namun berakibat pada citra buruk aparat penegak hukum secara keseluruhan.</p>
<p>Pada beberapa kasus kejahatan, seperti illegal logging, peredaran narkoba, dan terakhir kasus perjudian, ada yang dilindungi, bahkan dimiliki langsung oleh oknum aparat penegak hukum. Kemudian adanya dugaan suap dari tersangka atau terdakwa, yang diterima atau malah diminta oknum penegak hukum agar perkaranya tidak diperiksa atau dapat segera ditutup. Dalam sidang ada sepatu terdakwa yang melayang ke meja Hakim atau Jaksa. Adanya pengerahan massa di pengadilan karena keputusan hakim yang dinilai tidak adil, dan terungkapnya komunikasi Artalyta dengan petinggi Kejaksaan Agung, bahkan juga diduga menyeret oknum hakim di Mahkamah Agung. Kesemunya itu merupakan indikasi adanya mafia peradilan dan semakin turunnya kualitas dalam upaya reformasi hukum.</p>
<p>Kode Etik Profesi Hukum</p>
<p>Berkaca dari beberapa kasus hukum yang melibatkan oknum aparat penegak hukum, yang seyogyanya menegakkan hukum justru melanggar hukum, ada beberapa faktor yang mempengaruhi, mulai dari turunnya integritas moral, hilangnya independensi, adanya tuntutan ekonomi, minimnya penghasilan, lemahnya pengawasan, sampai dengan ketidakpatuhan terhadap kode etik profesi hukum yang mengikatnya.</p>
<p>Salah satu faktor penyebab adanya mafia peradilan adalah semakin hilang, bahkan tidak bermaknanya lagi sebuah kode etik profesi hukum, yang seharusnya menjadi pedoman dalam berprofesi yang menuntut adanya pertanggungjawaban moral kepada Tuhan, diri sendiri dan masyarakat. Bertenns menyatakan, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimasyarakat. Apa fungsi kode etik profesi ? Sumaryono mengemukakan tiga fungsi, yaitu sebagai sarana kontrol sosial, sebagai pencegah campur tangan pihak lain, dan sebagai pencegah kesalahpahaman dan konflik. Berdasarkan pengertian dan fungsinya tersebut, jelas bahwa kode etik profesi merupakan suatu pedoman untuk menjalankan profesi dalam rangka menjaga mutu moral dari profesi itu sendiri, sekaligus untuk menjaga kualitas dan independensi serta pandangan masyarakat terhadap profesi tersebut, termasuk juga terhadap profesi hukum.</p>
<p>Profesi hukum meliputi polisi, jaksa, hakim, advokad, notaris dan lain-lain, yang kesemuanya menjalankan aktivitas hukum dan menjadi objek yang dinilai oleh masyarakat tentang baik buruknya upaya penegakan hukum, walaupun faktor kesadaran hukum masyarakat sebenarnya juga sangat menentukan dalam upaya tersebut. Berikut ini beberapa kode etik profesi hukum, yang apabila dipatuhi dan ditegakkan dapat menjadi upaya preventif keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus kejahatan dan lingkaran mafia peradilan.</p>
<p>Dalam kode etik kepolisian, salah satunya disebutkan bahwa setiap anggota Polri harus ”menjauhkan diri dari perbuatan dan sikap tercela, serta mempelopori setiap tindakan mengatasi kesulitan masyarakat sekelilingnya”. Disamping itu, setiap insan Polri juga diharapkan ”mampu mengendalikan diri dari perbuatan-perbuatan penyalahgunaan wewenang”.</p>
<p>Sementara dalam korps Adhyaksa, diantaranya jaksa dilarang menerima atau meminta hadiah dan tidak boleh menggunakan jabatan dan kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain, termasuk dalam merekayasa fakta hukum dalam penanganan perkara.Dalam kode etik hakim juga diatur beberapa larangan, seperti dilarang melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani. Kemudian dilarang juga untuk menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.</p>
<p>Advokad merupakan profesi yang memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun diluar pengadilan, yang kinerjanya juga mempengaruhi bagaimana kualitas penegakan hukum. Kode etik advokad, khususnya dalam hubungan dengan klien, diantaranya advokad/penasihat hukum tidak dibenarkan memberi keterangan yang dapat menyesatkan klien atau menjamin perkara kliennya akan menang. Begitu pula dengan Notaris, sebagai salah satu profesi hukum juga memiliki kode etik profesi dalam menjalankan profesinya, karena notaris juga ikut serta dalam pembangunan nasional, khususnya dibidang hukum. Dalam kode etiknya diatur bahwa notaris dalam menjalankan tugas jabatannya menyadari kewajibannya, bekerja mandiri, jujur, tidak berpihak dan dengan penuh rasa tanggung jawab.</p>
<p>Apabila kita amati beberapa ketentuan dalam kode etik profesi hukum tersebut, kesemuanya mewajibkan agar setiap profesi hukum itu dijalankan sesuai dengan jalur hukum dan tidak ada penyalahgunaan wewenang. Namun demikian, dalam prakteknya, kode etik profesi hukum yang mengandung pertanggungjawaban moral untuk menjaga martabat profesi, kini banyak dilanggar. Oleh karena itu perlu ada reformasi internal aparat penegak hukum secara konsisten, profesional dan berkelanjutan berkaitan dengan penegakan etika profesi hukum.</p>
<p>Dwi Haryadi, S.H.,M.H.<br />
Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial<br />
Universitas Bangka Belitung</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Tantangan Profesi Musisi di Masa Depan]]></title>
<link>http://boykepriyoutomo.wordpress.com/2009/11/08/tantangan-profesi-musisi-di-masa-depan/</link>
<pubDate>Sun, 08 Nov 2009 19:29:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>Boyke Priyo Utomo</dc:creator>
<guid>http://boykepriyoutomo.wordpress.com/2009/11/08/tantangan-profesi-musisi-di-masa-depan/</guid>
<description><![CDATA[Seringkali seorang musisi ditanya oleh orang-orang di sekitarnya mengenai pekerjaan yang dilakukanny]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div style="text-align:left;">Seringkali seorang musisi ditanya oleh orang-orang di sekitarnya mengenai pekerjaan yang dilakukannya sehari-hari. Jika orang awam mendengar tentang profesi musisi, pada umumnya mereka langsung menghubungkan profesi musisi dengan istilah &#8220;pemain band&#8221;.  Secara sepintas kedua istilah tersebut berkesan tidak memiliki perbedaan mendasar. Namun jika dikaji dari sudut pandang gramatikal,  keduanya memiliki perbedaan yang sangat mendasar. Istilah &#8220;pemain band&#8221; memiliki makna yang sangat umum dan bersifat atributif,  sedangkan istilah &#8220;musisi&#8221; memiliki makna yang lebih spesifik dan untuk dapat mencapai tahap profesi musisi dibutuhkan suatu tahapan-tahapan/proses dan standar kompetensi tertentu untuk mencapainya.</div>
<div style="text-align:left;">Perkembangan pendidikan musik formal di NKRI ini cukup memprihatinkan, meskipun dalam beberapa tahun ke belakang sudah mulai mengalami kemajuan yang sangat pesat dari berbagai aspek. Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena pada umumnya masyarakat Indonesia masih menganggap bidang profesi musik hanya dianggap sebagai hobi belaka dan dianggap bukan suatu bidang yang memiliki prospek cerah di masa depan bagi para pelakunya. Salah satu indikator yang dapat dijadikan alasan untuk memperkuat argumen tersebut adalah masih minimnya minat para lulusan SMU untuk meneruskan pendidikan formal di bidang musik atau seni secara umum. Para orang tua masih menganggap bahwa profesi ini tidak memiliki masa depan yang cerah.</div>
<div style="text-align:left;">Tulisan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman musisi terhadap profesi yang diembannya dan esensi dari musik sebagai salah satu bagian/bidang seni yang menjadi obyek utama dari profesi musisi.</div>
<div style="text-align:left;"></div>
<div style="text-align:left;"><strong>Musisi atau Pemain Band?</strong></div>
<div style="text-align:left;">Istilah &#8220;pemain band&#8221; secara implisit meliputi band sebagai suatu sarana/kelompok dimana setiap individu dengan kemampuan memainkan instrumen musik yang berbeda berkumpul dalam wadah tersebut untuk bersama-sama memainkan dan menciptakan karya musik, baik karya yang diciptakan sendiri atau memainkan karya orang lain. Penggunaan istilah &#8220;pemain&#8221; berkesan hanya bersifat atributif, artinya hanya mencakup pengertian &#8220;bisa memainkan&#8221; saja dan tidak melalui proses sistematis untuk mencapai tingkat kompetensi tertentu.</div>
<div style="text-align:left;">Penggunaan istilah &#8220;pemain band&#8221; lebih banyak diartikan sebagai suatu kemampuan untuk memainkan musik atau jenis tertentu dengan menggunakan suatu jenis instrumen musik tertentu saja.</div>
<div style="text-align:left;">Sedangkan &#8220;musisi&#8221; sebagai suatu profesi membutuhkan lebih dari sekedar kemampuan seseorang dalam memainkan suatu alat musik tertentu.</div>
<div style="text-align:left;">Dalam dunia modern dan seiring dengan semakin berkembangnya populasi masyarakat dunia serta kemajuan teknologi dan informasi, maka Musisi sebagai pengemban profesi di bidang musik dituntut untuk mampu mengemban 2 (dua) fungsi utama, yaitu sebagai</div>
<div style="text-align:left;">
<ol>
<li>Seniman/Artis yang tetap mempertahankan aspek estetika/artistik dalam bermusik; sekaligus sebagai</li>
<li>seorang entrepreneur dalam konteks pengelolaan musik sebagai suatu entitas bisnis.</li>
</ol>
</div>
<div>Kedua fungsi di atas diwujudkan melalui upaya-upaya peningkatan kemampuan seorang musisi dalam hal :</div>
<div>
<ol>
<li>Peningkatan kemampuan musikal seorang musisi dalam rangka meningkatkan kepekaan artistik seorang musisi terhadap musik (melalui proses berlatih,berkarya);</li>
<li>Peningkatan kemampuan manajerial dan entrepreneurship untuk menangkap  peluang-peluang  bisnis yang berkaitan dengan musik, serta kemampuan untuk mengelola organisasi bisnis yang berkaitan dengan tujuan pencapaian profit dalam dunia musik.</li>
</ol>
<p>Dalam rangka mempertahankan aspek estetika/artistik dari musik, tugas utama seorang pengemban profesi musik (musisi) adalah belajar, berlatih, dan berkarya.  Proses belajar yang dimaksud adalah mengkaji,mempelajari, menganalisis segala sesuatu yang berkaitan dengan kaidah-kaidah dalam dunia seni musik, baik itu seni musik tradisional (municipal arts) maupun seni musik yang berasal dari akar seni musik Eropa/Barat yang menggunakan tangga nada diatonis. Sedangkan yang dimaksud dengan berlatih adalah suatu proses yang dilakukan oleh musisi dengan menggunakan media instrumen tertentu atau  tanpa media instrumen tertentu ( misal: penyanyi) yang betujuan untuk meningkatkan kemampuan teknik individual seorang musisi melalui upaya sinkronisasi fisik, otak, dan imajinasi. Tahap akhir dari tugas seorang musisi adalah melahirkan karya yang merupakan tingkatan tertinggi dari aktualisasi peran seorang musisi. Pada tahap penciptaan sebuah karya musik, seorang musisi harus berpikir secara &#8220;bebas&#8221; dan tidak terikat pada berbagai hal yang membatasi proses penciptaanya.</p>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Inilah Progres Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2009 ]]></title>
<link>http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/07/inilah-progres-pelaksanaan-sertifikasi-guru-tahun-2009/</link>
<pubDate>Sat, 07 Nov 2009 16:40:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>AKHMAD SUDRAJAT</dc:creator>
<guid>http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/11/07/inilah-progres-pelaksanaan-sertifikasi-guru-tahun-2009/</guid>
<description><![CDATA[Tiga bulan sebelum berakhirnya proses sertifikasi guru kuota tahun 2009, Ketua Konsorsium Sertifikas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Tiga bulan sebelum berakhirnya proses sertifikasi guru kuota tahun 2009, Ketua Konsorsium Sertifikas]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
