<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>qadha &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/qadha/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "qadha"</description>
	<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 07:51:12 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Bila Non Muslim Masuk Islam pada Bulan Ramadhan]]></title>
<link>http://bimbinganislami.wordpress.com/2009/11/16/bila-non-muslim-masuk-islam-pada-bulan-ramadhan/</link>
<pubDate>Mon, 16 Nov 2009 06:20:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>admin</dc:creator>
<guid>http://bimbinganislami.wordpress.com/2009/11/16/bila-non-muslim-masuk-islam-pada-bulan-ramadhan/</guid>
<description><![CDATA[S: Jika seorang non muslim masuk islam pada siang hari bulan ramadhan, apakah dia wajib menahan diri]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div style="text-align:justify;">
<b>S:</b> Jika seorang non muslim masuk islam pada siang hari bulan ramadhan, apakah dia wajib menahan diri (dari makan, minum dan perkara lain yang merusak dan membatalkan puasa) pada sisa hari itu?
</div>
<div style="text-align:justify;">
</div>
<div style="text-align:justify;">
<b>J: </b>Ya. Dia harus menahan diri pada sisa hari waktu dia masuk Islam, karena sekarang <b>dia menjadi orang yang wajib untuk berpuasa</b>, sehingga puasa itu wajib baginya. Ini berbeda dengan <b>hilangnya faktor penghalang (sebuah kewajiban)</b>, jika (seorang muslim mempunyai satu faktor penghalang untuk melakukan kewajiban, kemudian) faktor penghalang itu hilang, maka dia tidak menahan diri pada sisa hari itu.
</div>
<div style="text-align:justify;">
</div>
<p><!--more--></p>
<div style="text-align:justify;">
Seperti: seorang perempuan suci dari haidhnya pada pertengahan siang hari (ramadhan), maka dia tidak wajib menahan diri (dari perkara yang membatalkan puasa) pada sisa siang hari itu. Demikian juga jika sembuh seorang yang sakit yang tidak berpuasa karena sakitnya pada pertengahan siang hari bulan ramadhan, maka dia tidak wajib menahan dirinya, karena hari itu dia diperbolehkan untuk berbuka, bersamaan keberadaan dia sebagai seorang muslim yang wajib puasa. Berbeda dengan orang yang baru masuk islam pada pertengahan siang hari ramadhan, dia wajib menahan diri, namun dia tidak wajib meng-qadha (mengganti puasanya yang terlewat). Sedangkan seorang yang haid dan sakit tadi dia tidak wajib menahan diri, tetapi dia wajib meng-qadha.
</div>
<div style="text-align:justify;">
</div>
<div style="text-align:justify;">
<b>S:</b> Apakah dia wajib untuk meng-qadha (mengganti) hari-hari (puasa) yang telah lewat dari bulan ramadhan itu sebelum dia masuk Islam?
</div>
<div style="text-align:justify;">
<b><br />
</b>
</div>
<div style="text-align:justify;">
<b>J:</b> Dia tidak wajib untuk meng-qadha hari-jari (puasa) sebelum dia masuk Islam, karena waktu itu, perintah syariat tentang puasa tidak diarahkan kepadanya, sehingga dia tidak termasuk orang yang wajib puasa, yang karenanya dia wajib meng-qadhanya.
</div>
<div style="text-align:justify;">
</div>
<div style="text-align:justify;">
(Diterjemahkan dari fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam Majmu Fatawa beliau (19/97-98))
</div>
<div style="text-align:center;">
***
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Waktu Pelaksanaan dan Mengqadha Shalat Rawatib]]></title>
<link>http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/waktu-pelaksanaan-dan-mengqadha-shalat-rawatib/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 01:39:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>alhafizh84</dc:creator>
<guid>http://alhafizh84.wordpress.com/2009/11/06/waktu-pelaksanaan-dan-mengqadha-shalat-rawatib/</guid>
<description><![CDATA[Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I Waktu Shalat Sunnah Rawatib Ibnu Qudamah mengatakan bahwa setia]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Writed by:  Hafiz Muthoharoh, S.Pd.I</p>
<p><strong>Waktu Shalat Sunnah Rawatib</strong></p>
<p>Ibnu Qudamah mengatakan bahwa setiap shalat sunnah yang mengiringi sebelum shalat wajib, yaitu waktunya dari mulai masuk waktunya hingga iqamah. Sedangkan yang dilakukan sesudah shalat waktunya adalah seusai shalat, hingga habisnya waktu shalat wajib tersebut. [Lihat Ibnu Qudamah, Al_Mughni, hal. II/544]</p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Mengqodha Shalat Sunnah Rawatib</strong></p>
<p>Diriwayatkan dengan <strong>shahih</strong> dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang belum sempat shalat 2 rakaat sunnah shubuh, hendaknya ia shalat setelah terbit matahari.” [Hadits <strong>shahih</strong>, diriwayatkan oleh At_Tirmidzi, hadits no. 423]</p>
<p>Diriwayatkan juga dengan <strong>shahih</strong> Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengqodha shalat sunnah Fajar itu bersamaan dengan shalat Shubuh dalam perjalanan. [Hadits <strong>shahih</strong> diriwayatkan oleh Muslim, hadits no. 681]</p>
<p>Berdasarkan hadits_hadits di atas, semuan  itu menunjukkan bahwa dianjurkan nya untuk mengqodha shalat sunnah shubuh setelah shalat, atau setelah mata hari terbit.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[BERIMAN KEPADA TAQDIR*]]></title>
<link>http://islammurni.wordpress.com/2009/10/31/beriman-kepada-taqdir/</link>
<pubDate>Sat, 31 Oct 2009 07:23:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>islam murni</dc:creator>
<guid>http://islammurni.wordpress.com/2009/10/31/beriman-kepada-taqdir/</guid>
<description><![CDATA[Beriman kepada taqdir adalah wajib, dan kedudukannya dalam agama merupakan salah satu rukun iman yan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Beriman kepada taqdir adalah wajib, dan kedudukannya dalam agama merupakan salah satu rukun iman yan]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menjadi Orang Bahagia]]></title>
<link>http://toelisan.wordpress.com/2009/09/30/menjadi-orang-bahagia/</link>
<pubDate>Wed, 30 Sep 2009 07:23:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>JakaPrasetya</dc:creator>
<guid>http://toelisan.wordpress.com/2009/09/30/menjadi-orang-bahagia/</guid>
<description><![CDATA[KEIMANAN menghapuskan keresahan,dan melenyapkan kegundahan.keimanan adalah kesenangan yang diburu ol]]></description>
<content:encoded><![CDATA[KEIMANAN menghapuskan keresahan,dan melenyapkan kegundahan.keimanan adalah kesenangan yang diburu ol]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Keutamaan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal]]></title>
<link>http://denfatur.wordpress.com/2009/09/21/keutamaan-puasa-enam-hari-di-bulan-syawal/</link>
<pubDate>Sun, 20 Sep 2009 22:42:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>denfatur</dc:creator>
<guid>http://denfatur.wordpress.com/2009/09/21/keutamaan-puasa-enam-hari-di-bulan-syawal/</guid>
<description><![CDATA[Selain puasa wajib pada bulan Ramadhan, syari&#8217;at Islam juga membuka peluang kepada siapa saja ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Selain puasa wajib pada bulan Ramadhan, syari&#8217;at Islam juga membuka peluang kepada siapa saja ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bulan Ramadhan, Kemuliaan Amaliyah nan penuh Hikmah]]></title>
<link>http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/2009/09/10/bulan-ramadhan-kemuliaan-amaliyah-nan-penuh-hikmah/</link>
<pubDate>Thu, 10 Sep 2009 11:35:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>nikmatilahhidupmu</dc:creator>
<guid>http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/2009/09/10/bulan-ramadhan-kemuliaan-amaliyah-nan-penuh-hikmah/</guid>
<description><![CDATA[Bulan Ramadhan, Kemuliaan Amaliyah nan penuh Hikmah Oleh: Muhammad Taufiq bin Abdulbakri bin Yusuf B]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:left;" dir="ltr">
<p style="text-align:left;" dir="ltr">
<h2 style="text-align:center;"><strong>Bulan Ramadhan, Kemuliaan Amaliyah nan penuh Hikmah</strong></h2>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p><strong><img class="aligncenter size-full wp-image-66" title="Bismillah..." src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/basmalah_emas.gif" alt="Bismillah..." width="216" height="83" /><br />
</strong></p>
<p><strong>Oleh: Muhammad Taufiq bin Abdulbakri bin Yusuf</strong></p>
<p><strong><br />
</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft" title="ramadhan" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/ramadhan.jpeg" alt="ramadhan" width="133" height="93" />Bulan ramadhan adalah bulan yang mulia dan agung, bulan yang penuh berkah dan kebaikan. Bulan yang penuh anugrah, bulan yang penuh dengan rahmat dan ampunan Allah, bulan yang penuh dengan balasan pahala.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Pada bulan tersebut Allah memberikan kesempatan kepada hambaNya untuk mengumpulkan point-point pahala melalui beberapa amalan yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Seperti puasa, sholat tarawih, baca al-quran, berinfaq dan sebagainya.</p>
<p style="text-align:left;" dir="ltr">Allah berfirman :</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong>شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ</strong><strong> </strong></h2>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”.<em> (Al-Baqarah : 185)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Pada bulan ramadhan pintu neraka ditutup, pintu sorga dibuka dan syetan-syetan dibelenggu. Maksudnya adalah kebaikan tersebar dimana-mana dan orang antusias untuk melakukannya, kemaksiatan diminimalisir kalaupun tidak habis seratus persen, banyak orang yang tidak suka perbuatan tersebut meraja lela pada bulan ramdhan. Bisikan syetanpun melemah terhadap hamba Allah yang beriman dibandingkan diluar ramadhan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Suatu bukti nyata bahwa pada bulan ramdhan banyak sekali hamba-hamba Allah yang pemurah, dermawan dan baik hati saling berlomba-lomba memberikan kelebihan harta yang mereka miliki. Ikut berbahagia dengan datangnya bulan ramadhan, ada yang memberikan makanan berbuka puasa baik dirumah maupun di masjid (kalau dimesir namanya <em>&#8220;Maidatur Rahman&#8221;</em>), pembagian buku Islam gratis, sampai lomba menulis artikel di blog seperti yang di selenggarakan oleh <a href="http://dijaminmurah.com" target="_blank">dijaminmurah.com</a> dengan hadiah yang menarik dan berharga terkhusus kepada 5 pemenang utama dan 15 pemenang selanjutnya pada lomba ngeblog <span style="color:#0000ff;"><a href="http://lomba.dijaminmurah.com/" target="_blank">dijaminmurah 09</a></span>.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dan ingat-ingat kembali seputar bulan Ramadhan (jika sekiranya ada yang lupa, karena moment ini hanya sekali dalam setahun), diantaranya adalah:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN</strong></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Bulan Ramadhan adalah bulan alquran<a href="#_ftn1">[1]</a></li>
<li style="text-align:justify;">Adanya Malam lailatul Qodar</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignright size-full wp-image-30" title="ramadhan-2" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/ramadhan-2.jpeg" alt="ramadhan-2" width="124" height="97" />Cukuplah untuk mengetahui tingginya kedudukan Lailatul Qadar dengan mengetahui bahwasanya malam itu lebih baik dari seribu bulan, Allah berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur&#8217;an pada malam Lailatul Qadar, tahukah engkau apakah malam Lailatul Qadar itu? Malam Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan, Pada malam itu turunlah malaikat-malaikat dan Jibril dengan izin Rabb mereka (untuk membawa) segala urusan, Selamatlah malam itu hingga terbit fajar.&#8221; <em>(Al Qadar : 1-5)<!--more--></em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasul bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Carilah malam Lailatul Qadar di (malam ganjil) pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan.&#8221;   <em>(Bukhari (4/225) dan Muslim (1169))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;siapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu<em>.&#8221; (HR. Bukhari (4/217) dan Muslim (759))</em></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Dibelenggunya syaitan, ditutup pintu-pintu neraka dan di bukanya pintu-pintu surga</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Adalah Rasulullah SAW memberi khabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda, &#8220;Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah mewajibkan kepadamu puasa didalamnya, pada bulan ini pintu-pintu Surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat, juga terdapat pada bulan ini malam yang lebih baik daripada seribu bulan, barangsiapa tidak memperoleh kebaikannya maka dia tidak memperoleh apa-apa.&#8221;<em> (HR. Ahmad dan An-Nasa&#8217;i)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu, bahwa Rasulullah <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em> bersabda :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Umatku pada bulan Ramadhan diberi lima keutamaan yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya, yaitu : bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah dari pada aroma kesturi, para malaikat memohonkan ampunan bagi mereka sampai mereka berbuka, Allah Azza Wa Jalla setiap hari menghiasi Surga-Nya lalu berfirman (kepada Surga), Hampir tiba saatnya para hamba-Ku yang shalih dibebaskan dari beban dan derita serta mereka menuju kepadamu, pada bulan ini para jin yang jahat diikat sehingga mereka tidak bebas bergerak seperti pada bulan lainnya, dan diberikan kepada ummatku ampunan pada akhir malam. &#8220;Beliau ditanya, &#8216;Wahai Rasulullah apakah malam itu Lailatul Qadar&#8217; Jawab beliau, &#8216;Tidak. Namun orang yang beramal tentu diberi balasannya jika menyelesaikan amalnya.&#8221; <em>(HR. Ahmad)</em><em> Isnad<strong> </strong></em>hadits<strong> </strong>tersebut<strong> </strong><em>dha&#8217;if,<strong> </strong></em>dan<strong> </strong>diantara<strong> </strong>bagiannya<strong> </strong>ada <em>nash-nash<strong> </strong></em>lain<strong> </strong>yang memperkuatnya.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>KEKHUSUSAN DAN KEISTIMEWAAN BULAN RAMADHAN LAINNYA</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>1.      Puasa Ramadhan adalah rukun keempat dalam Islam. Firman Allah <em>Ta&#8217;ala </em>:</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan asas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa&#8221;. <em>(Al-Baqarah : 183).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Islam didirikan di atas lima sendi, yaitu : syahadat tiada sembahan yang haq selain Allah dan Muhammad adalah rasul Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan pergi haji ke Baitul Haram.&#8221; <em>(Hadits Muttafaq &#8216;Alaih).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Ibadah puasa merupakan salah satu sarana penting untuk mencapai takwa, dan salah satu sebab untuk mendapatkan ampunan dosa-dosa, pelipat gandaan kebaikan, dan pengangkatan derajat. Allah telah menjadikan ibadah puasa khusus untuk diri-Nya dari amal-amal ibadah lainnya. Firman Allah dalam hadits yang disampaikan oleh Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam </em>: &#8220;Puasa itu untuk-Ku dan Aku langsung membalasnya. Orang yang berpuasa mendapatkan dua kesenangan, yaitu kesenangan ketika berbuka puasa dan kesenangan ketika berjumpa dengan Tuhannya. Sungguh, bau mulut orang berpuasa lebih harum dari pada aroma kesturi.&#8221;<em> (Hadits Muttafaq &#8216;Alaih).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Maka untuk memperoleh ampunan dengan puasa Ramadhan, harus ada dua syarat berikut ini:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Mengimani dengan benar akan kewajiban ini.</li>
<li>Mengharap pahala karenanya di sisi Allah <em>Ta &#8216;ala.</em></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>2. Pada bulan ini terjadi peristiwa besar yaitu Perang Badar</strong>, yang pada keesokan harinya Allah membedakan antara yang haq dan yang bathil, sehingga menanglah Islam dan kaum muslimin serta hancurlah syirik dan kaum musyrikin.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>3. Pada bulan suci ini terjadi pembebasan kota Makkah Al-Mukarramah</strong>, dan Allah memenangkan Rasul-Nya, sehingga masuklah manusia ke dalam agama Allah dengan berbondong-bondong dan Rasulullah menghancurkan syirik dan paganisme (keberhalaan) yang terdapat di kota Makkah, dan Makkah pun menjadi negeri Islam.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Betapa banyak berkah dan kebaikan yang terdapat dalam bulan Ramadhan. Maka kita wajib memanfaatkan kesempatan ini untuk bertaubat kepada Allah dengan sebenar-benarnya dan beramal shalih, semoga kita termasuk orang-orang yang diterima amalnya dan beruntung.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Maka seyogianya waktu-waktu pada bulan Ramadhan dipergunakan untuk berbagai amal kebaikan, seperti shalat, sedekah, membaca Al-Qur&#8217;an, dzikir, do&#8217;a dan <em>istighfar. </em>Ramadhan adalah kesempatan untuk menanam bagi para hamba Allah, untuk membersihkan hati mereka dari kerusakan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Juga wajib menjaga anggota badan dari segala dosa, seperti berkata yang haram, melihat yang haram, mendengar yang haram, minum dan makan yang haram agar puasanya menjadi bersih dan diterima serta orang yang berpuasa memperoleh ampunan dan pembebasan dari api Neraka.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>MOTIFASI BULAN RAMADHAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>1. Pengampunan dosa</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Shalat lima waktu, shalat Jum&#8217;at ke shalat Jum &#8216;at lainnya, dan Ramadhan ke Ramadhan berikutnya menghapuskan dosa-dosa yang dilakukan di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan. &#8221; <em>(HR.Muslim).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>2. Dikabulkannya do&#8217;a dan pembebasan dari api neraka</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasalam bersabda (yang artinya): &#8220;Allah memiliki hamba-hamba yang dibebaskan dari neraka setiap siang dan malam bulan ramadhan, dan semua orang muslim yang berdo&#8217;a akan dikabulkan do&#8217;anya.&#8221; <em>(HR Bazzar (3142), Ahmad (2/254) dari jalan A&#8217;mas, dari Abu Shalih dari Jabir, diriwayatkan oleh Ibnu Majah (1643) darinya dengan ringkas dari jalan lain, hadits shahih . Do&#8217;a yang dikabulkan itu ketika berbuka, sebagaimana akan datang penjelasannya lihat &#8220;Misbahuh Azzujajah&#8221; (no. 604) karya Al-Bushiri).</em><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>3. Orang yang puasa termasuk shidiqin dan syuhada</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Amr bin Murrah Al-Juhani Radhiallahu&#8217;anhu berkata: Datang seorang pria yang datang kepada Nabi Shalallahu &#8216;alaihi wasalam kemudian berkata :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Ya Rasulullah! Apa pendapatmu jika aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak untuk diibadahi kecuali Allah, engkau adalah Rasulullah Shalallahualaihi wasalam, aku shalat lima waktu, aku tunaikan zakat, aku lakukan puasa Ramadhan dan shalat tarawih di malam harinya, termasuk orang yang manakah aku ? Beliau menjawab : &#8220;Termasuk dari shidiqin dan syuhada&#8221;. <em>(HR Ibnu Hibban (no. 11-zawaidnya) sanadnya SHAHIH).</em><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>BEBERAPA AMALAN DI BULAN RAMADHAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>PUASA DAN KEUTAMAANNYA.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Pada bulan Ramadhan kita yang telah memenuhi syarat<a href="#_ftn2">[2]</a> diwajibkan oleh Allah untuk melaksanakan puasa<a href="#_ftn3">[3]</a> sebulan penuh. Yang terhitung sejak terlihatnya <em>hilal, </em>atau setelah bulan Sya&#8217;ban genap 30 hari. Puasa Ramadhan wajib dilakukan apabila <em>hilal </em>awal bulan Ramadhan disaksikan seorang yang dipercaya, sedangkan awal bulan-bulan lainnya ditentukan dengan kesaksian dua orang yang dipercaya.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>SUNAH-SUNAH PUASA :</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.</li>
<li>Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.</li>
<li>Memperbanyak amal kebaikan, shalat lima waktu berjamaah, menunaikan zakat harta, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca Al-Qur&#8217;an dan amal kebajikan lainnya.</li>
<li>Jika dicaci maki, supaya mengatakan: &#8220;Saya berpuasa,&#8221; dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.</li>
<li>Berdo&#8217;a ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca do&#8217;a: &#8220;Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa, dengan rizki anugerah-Mu aku berbuka. Mahasuci Engkau dan segala puji bagi-Mu. Ya Allah, terimalah amalku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui &#8220;</li>
<li>Berbuka dengan kurma segar, jika tidak punya maka dengan kurma kering, dan jika tidak punya cukup dengan air.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.</li>
<li><em>Jima&#8217; </em>(bersenggama)<a href="#_ftn4">[4]</a>.</li>
<li>Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.</li>
<li>Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja.</li>
<li>Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.</li>
<li>Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi <em>shallallahu &#8216;alaihi wasallam</em>. ”siapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang siapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.&#8221; (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain disebutkan : &#8220;siapa yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).&#8221;<em> DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu&#8217; dan dishahihRan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.</em></li>
<li>Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya). Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah <em>Ta&#8217;ala: </em>Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. &#8221; <em>(Al-An&#8217;aam:88).</em></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abu Hurairah : Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Puasa bukanlah dari makan, minum (semata), tapi puasa itu menahan diri dari perbuatan sia-sia dan keji, jika ada orang yang mencelamu, katakanlah : &#8220;Aku sedang puasa, Aku sedang puasa.&#8221;<a href="#_ftn5">[5]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>BEBERAPA HAL YANG BOLEH DILAKUKAN OLEH ORANG YANG BERPUASA</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img title="siwak" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/siwak.jpeg" alt="siwak" width="116" height="116" /> <img class="alignnone size-full wp-image-13" title="jarum suntik" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/jarum-suntik.jpeg" alt="jarum suntik" width="81" height="111" /> <img title="obat tetes mata" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/obat-tetes-mata.jpeg" alt="obat tetes mata" width="65" height="150" /> <img title="mandi" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/gayung.jpeg" alt="mandi" width="121" height="56" /></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Bersiwak dan menggosok gigi. <em>(HR. Bukhori (2/311), Muslim (252))</em></li>
<li>Dalam keadaan junub ketika masuk waktu subuh. <em>(HR. Bukhori (4/123), Muslim (1109))</em></li>
<li>Berkumur-kumur dan memasukan air ke dalam hidung. <em>(HR. Tirmidzi (3/146)</em></li>
<li>Mengeluarkan darah, suntikan yang tidak mengandung makanan.</li>
<li>Berbekam dalam keadaan puasa.<em> (HR. Bukhari (4/155 &#8211; Fath)</em></li>
<li>Mencicipi masakan selama tidak melewati tenggorokan. <em>Ibnu Abi Syaibah (3/47), Baihaqi (4/261)</em></li>
<li>Bercelak dan tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata. <em> Imam bukhari</em></li>
<li>Mandi atau menyiramkan air ke kepala. <em>(HR. Abu Dawud (2365), Ahmad (5/376,380,408,430) sanadnya SHAHIH).</em></li>
<li>Bercengkrama dan mencium istri.<em> (HR Bukhori (4/131), Muslim (1106)).</em></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>ORANG-ORANG YANG MENDAPAT <em>RUKHSOH</em> (KERINGANAN) UNTUK TIDAK BERPUASA</strong></p>
<p style="text-align:center;" dir="ltr"><strong><img class="aligncenter" title="bus" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/bus.jpeg" alt="bus" width="150" height="113" /> <img title="sakit" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/sakit.jpeg" alt="sakit" width="111" height="120" /> <img title="kakek" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/kakek.jpeg" alt="kakek" width="125" height="78" /> <img title="nenek" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/nenek.jpeg" alt="nenek" width="125" height="78" /> <img title="hamil kartun" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/hamil-kartun.jpeg" alt="hamil kartun" width="118" height="89" /> </strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Musafir : orang yang bepergian jauh.<em> (lihat albaqarah 185 dan HR Bukhari (4/156), Muslim (1121)))</em></li>
<li>Sakit <em>(lihat albaqarah 185)</em></li>
<li>Tua renta (lihat <em>(HR Bukhari (4505)</em></li>
<li>Haid dan Nifas</li>
<li>Hamil dan menyusui. (lihat <em>(HR Tirmidzi (715), Nasai (4/180), Abu Dawud (3408), Ibnu Majah (16687). Sanadnya hasan.</em></li>
<li>Orang yang butuh berbuka karena kondisi darurat untuk menyelamatkan orang lain. Seperti : menyelamatkan seseorang dari kebakaran, tenggelam, kdan eruntuhan atau selainnya. Sekiranya tidak mungkin menolong calon korban kecuali dengan kekuatan maka dia mesti makan dan minum dan boleh berbuka.<em> </em></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Ket:</strong> Khusus untuk orang tua renta, ibu hamil dan menyusui cukup kewajibannya membayar fidyah<a href="#_ftn6">[6]</a>.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Sedangkan untuk musafir, sakit yang masih ada harapan sembuh, wanita haid dan nifas wajib mengqodho/mengganti puasa sebanyak yang ditinggalkannya. Namun apabila sakit tersebut tidak ada harapan sembuh karena lamanya maka kewajibannya adalah bayar fidyah.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>SAHUR </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft" title="waktu sahur" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/waktu-subuh.jpeg" alt="waktu sahur" width="130" height="90" />Dari Amr bin &#8216;Ash radhiallahu &#8216;anhu Rasulullah Shalallahu &#8216;Alaihi wasallam bersabda (yang artinya): &#8220;Pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab adalah makan sahur<em>&#8220;.   (HR Muslim (1096)).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>KEUTAMAAN SAHUR</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Berkah : Dari Salman radhiallahu &#8216;anhu Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda (yang artinya): &#8220;Barokah ada pada tiga perkara : Jama&#8217;ah, Tsarid dan makan sahur.&#8221; <em>(HR. Thabrani dalam &#8220;Al-Kabir&#8221; (6127), Abu Nu&#8217;aim pada &#8220;Dzikru Akhbari Ashbahan&#8221; (1/57))</em></li>
<li>Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu &#8216;anhu Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda (yang artinya): &#8220;Sahur itu makanan yang barokah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk seteguk air, karena Allah dan malaikat- Nya bershalawat kepada orang-orang yg sahur.&#8221;</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>SUNNAH SAHUR  ADALAH MENGAKHIRKANNYA DAN DENGAN KURMA</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignright size-full wp-image-22" title="kurma" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/kurma.jpg" alt="kurma" width="126" height="137" />Anas radhiallahu &#8216;anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiallahu &#8216;anhu: &#8220;Kami makan sahur bersama Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam, kemudian beliau shalat, aku tanyakan (kata Anas): &#8220;Berapa lama jarak antara adzan dan sahur? Beliau menjawab: &#8220;Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur&#8217;an.&#8221; <em>(HR. Bukhori (4/118), Muslim (1097)).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft" title="kurma merah" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/kurma-merah.jpeg" alt="kurma merah" width="130" height="98" />Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam (yang artinya): &#8220;Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma.&#8221;   <em>(HR Abu Daud (2/303), Ibnu Hibban (223) Baihaqi (4/237)).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>HUKUM SAHUR</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Ada sebagian ulama yang menekankannya anjurannya dengan beberapa alas an diantaranya: lafaz hadits berupa perintah, sebagai pembeda dengan puasa ahlul kitab, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya &#8220;Fathul Bari&#8221; (4/139) ijma&#8217; atas sunnahnya.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>DIANTARA KEUTAMAAN PUASA ADALAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>1. Puasa telah diwajibkan kepada seluruh umat.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Allah berfirman :</p>
<h2 style="text-align:right;"><strong>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ </strong><strong> </strong></h2>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. <em>(Al-Baqarah:183)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>2. Puasa merupakan sebab diampuninya dosa dan penghapus kesalahan.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari abu hurairah Rasul shallallahu `alaihi wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Siapa yang berpuasa dibulan ramadhan dengan penuh keimanan dan mengharap pahala maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu”. <em>(shahih Bukhari &#38; Muslim)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Iman kepada Allah dan ridho dengan diwajibkannya puasa terhadap dirinya, Mengharapkan pahala dan balasannya kepada Allah, dia tidak membenci kewajiban tersebut dan tidak pula ragu terhadap balasan dan pahalanya.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abu Hurairah Rasul bersabda :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Shalat lima waktu, dari jumat ke jumat yang akan datang dan ramadhan ke ramadhan menjadi penghapus dosa diantara keduanya apabila dia menjahui dosa-dosa besar”. <em>(shahih Muslim)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>3. Puasa pahalanya tanpa batas.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abu Hurairah, Rasul Shollallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Seluruh amal anak adam untuknya kecuali puasa, sesungguhnya itu untuk Ku dan Aku yang akan membalasinya. Puasa adalah tameng, maka apabila salah seorang kamu berpuasa janganlah berkata keji, jangan pula membuat keributan. Apabila salah seorang mencelanya atau ingin membunuhnya maka katakanlah kepadanya “saya berpuasa”. Demi jiwa Muhammad yang berada di Tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik dari pada aroma kesturi (misk). Bagi orang yang berpuasa ada dua kegembiraan, pertama ketika dia berbuka dan yang kedua ketika dia menjumpai Rabb-Nya dalam keadaan berpuasa”. <em>(Bukhari &#38; Muslim).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dalam riwayat muslim Rasul bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Setiap amal anak Adam satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh sampai seratus kali lipat. Allah berfirman kecuali puasa sesungguhnya itu untuk Ku dan Aku yang akan membalasinya, dia meninggalkan syahwat dan makannya karena Ku”.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>4. Puasa dapat menjadi syafa’at (penolong) terhadap orang yang mengamalkannya pada hari kiamat kelak.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abdullah bin Umar rodhiallahu `anhu dari nabi bersabda :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Puasa dan al-quran keduanya menjadi syafa`at pada hari kiamat. Puasa berkata: “Ya Allah, dia meninggalkan makan dan hawa nafsunya maka berikanlah syafa’atku untuknya”. Al-quran berkata: “dia tinggalkan tidur malam karena membacaku maka berikanlah dia syafa’at, maka keduanya menjadi syafa’at”. <em>(Shahih atas syarat Imam Muslim, riwayat Ahmad, Thabrani dan Hakim).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Keutamaan puasa tidak didapati sehingga orang yang berpuasa menjaga adab-adabnya, maka bersungguh-sunguhlah dalam memnatapkan puasa kalian, menjaga batasan-batasan Allah dan bertobat kepada Nya atas kelalaian atas itu.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>5. </strong><strong>Puasa adalah perisai (pelindung)</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Wahai sekalian para pemuda, barang siapa diantara kalian telah mampu baah (menikah dengan berbagai macam persiapannya), hendaknya menikah, karena menikah lebih menundukan pandangan, dan lebih menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum mampu menikah, hendaklah puasa karena puasa merupakan wijaa (pemutus syahwat) baginya.&#8221; <em>HR. Bukhori (4/106) dan Muslim (no. 1400) dari Ibnu Mas&#8217;ud</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Tidaklah ada seorang hamba yang puasa di jalan Allah kecuali akan Allah jauhkan dia (karena puasanya) dari neraka sejauh tujuh puluh musim <em>&#8220;. (HR. Bukhori (6/35), Muslim (1153) dari Abu Sa&#8217;id AlKhudri, ini adalah lafadh Muslim. Sabda Rasulullah Sholallahu &#8216;alaihi wasalam : 70 musim yakni : perjalanan 70 tahun demikian dikatakan dalam &#8220;Fathul Bari&#8221; (6/48))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>6. Puasa sebagai jaminan untuk masuk sorga</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abi Umamah radhiallahu &#8216;anhu :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Aku berkata : &#8220;Ya Rasulullahu Shalallahu &#8216;alaihi wasallam tunjukkan padaku amalan yang bisa memasukanku ke syurga; beliau menjawab: &#8220;Atasmu puasa, tidak ada (amalan) yang semisal dengan itu.&#8221; <em>(HR Nasa&#8217;I (4/165), Ibnu Hibban (hal. 232 Mawarid), Al-Hakim (1/421) sanadnya SHAHIH) </em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Sahl bin Sa&#8217;ad radhiallihu &#8216;anhu, dari Nabi Shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda (yang artinya) : &#8220;sesungguhnya dalam syurga ada satu pintu yang disebut dengan rayyan, orang-orang yang puasa akan masuk di hari kiamat nanti dari pintu tersebut, tidak ada orang selain mereka yang memasukinya. jika telah masuk orang terahir yang puasa ditutuplah pintu tersebut, barang siapa yang masuk akan minum, dan barang siapa yang minum tidak akan merasa haus untuk selamanya.&#8221; <em>(HR. Bukhori (4/95). Muslim (1152) tambahan akhir dalam riwayat Ibnu Khuzhaimah dalam kitab Shahihnya (1903))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>ANCAMAN BAGI ORANG YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN DENGAN SENGAJA</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abi Umamah Al-Bahili Radhiallahu&#8217;anhu, Aku pernah mendengar Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Ketika aku tidur, datanglah dua orang pria kemudian memegang dhobaya (dua lenganku) membawaku kesatu gunung yang kasar (tidak rata), keduanya berkata: &#8220;Naik, aku katakan : &#8220;aku tidak mampu, keduanya berkata: &#8220;kami akan memudahkanmu,&#8221; akupun naik hingga ketika aku sampai ke puncak gunung ketika itulah aku mendenganr suara yang keras. Akupun bertanya : &#8220;Suara apakah ini ? Mereka berkata: &#8220;Ini adalah teriakan penghuni neraka kemudian keduanya membawaku, ketika aku melihat orang-orang yang digantung dengan kaki diatas, mulut mereka rusak/robek, darah mengalir dari mulut mereka. Aku bertanya: &#8220;Siapakah mereka ? keduanya menjawab : &#8220;mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum halal puasa mereka (sebelum tiba waktu berbuka).&#8221; <em>(Riwayat An-Nasa&#8217;I dalam &#8220;Al-Kubra&#8221; sebagaimana dalam &#8220;tuhfatul Asyraf&#8221; (4/166) dan Ibnu Hibban (no. 1800- zawahidnya) dan Al-Hakim (1/430) dari jalan Abdur Rahman bin Yazid bin Jabir, dari Salim bin Amir, dari Abu Umamah. Sanadnya SHAHIH).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>TENTANG QODHO PUASA RAMADHAN</strong></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Bahwasanya dalam mengqodho puasa tidak wajib segera dilakukan, namun lebih baik jika disegerakan karena kita tidak tahu kapan ajal tiba.</li>
<li>Tidak ada dalil shahih yang mewajibkan berturut-turut ataupun dipisah, yang kuat adalah boleh memilih antara keduanya.</li>
<li>Apabila orang yang mempunyai hutang puasa ramadhan wafat sebelum mengqodhonya maka walinya cukup membayarkan fidyah untuknya. Bukan menggantikan puasanya sebagaimana dalam hadits hutang puasa nazar.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>PUASA RAMADHAN DAN MANFAATNYA MENURUT KESEHATAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><em>&#8221;Berpuasalah maka anda akan sehat</em>.<a href="#_ftn7">[7]</a>&#8221;<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Ibadah puasa mengandung banyak hikmah, salah satu hikmah puasa yaitu dapat membantu usaha terhadap pencegahan dan penyembuhan penyakit, antara lain yaitu :<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>1. </strong><strong>Menurunkan berat badan dan mencegah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Obesitas" target="_blank">obesitas</a> (kegemukan)</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Semua orang tahu kalau obesitas disebabkan karena tubuh kelebihan asupan zat gizi, baik itu karbohidrat ataupun lemak. Untuk menghilangkan kegemukan tersebut, selain dengan olahraga, salah satu metode yang bisa digunakan adalah starvation diet (diet lapar), yang di dalam Islam sama saja dengan melakukan puasa.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>2. Mengurangi risiko kencing manis (<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Diabetes_mellitus" target="_blank">diabetes mellitus</a>) tipe II. </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Bila mengkonsumsi karbohidrat berlebihan dalam waktu yang lama, akan terjadi penumpukan gula (glukosa) dalam darah, dan ini akan mengakibatkan timbulnya penyakit kencing manis. Penyakit terjadi karena terlalu banyak makan mengakibatkan kelenjar ludah di perut lelah, sehingga pankreas tak cukup lagi menghasilkan insulin yang berfungsi mengolah gula. Gula yang tidak dapat diolah tersebut tetap beredar di pembuluh darah, kemudian dikeluarkan melalui air kencing sehingga rasanya manis dan akibatnya kencing tersebut dikerubungi oleh semut. Selain itu, kelebihan gula di dalam darah juga dapat menimbulkan obesitas (kegemukan). Karena itu, puasa—yang secara harafiah artinya tidak makan—dapat mencegah penyakit kencing manis dan obesitas tesebut.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>3. Mencegah pengerasan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Pembuluh_darah" target="_blank">pembuluh darah</a>.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignright" title="pembuluh darah" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/pembuluh-darah.jpeg" alt="pembuluh darah" width="127" height="84" />Bila kita makan terlalu banyak, terutama yang berlemak, akibatnya kelebihan lemak akan disimpan di dalam jaringan. Suatu saat nanti, jaringan lemak tersebut tidak dapat lagi menampung lagi, sehingga lemak tersebut beredar di dalam darah. Kondisi ini disebut hyperkolesterolaemia.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Kelebihan lemak di dalam darah tersebut akan tertimbun di pembuluh darah dan akan mengakibatkan arteriosklerosis (pengerasan pembuluh darah). Hal ini akan sangat membahayakan bagi organ-organ yang mendapatkan aliran darah dari pembuluh darah yang telah menyempit tersebut. Organ tersebut akan kekurangan darah dan dapat menimbulkan kematian, terutama bila yang terkena tersebut adalah organ vital seperti jantung. Dengan puasa maka kelebihan-kelebihan lemak tersebut akan dibakar sebagai cadangan energi sehingga lemak tersebut akan berkurang atau bahkan hilang sama sekali.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>4. Menurunkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Tekanan_darah_tinggi" target="_blank">tekanan darah tinggi</a>.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft size-full wp-image-24" title="tekanan darah tinggi" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/tekanan-darah-tinggi.jpeg" alt="tekanan darah tinggi" width="116" height="109" />Salah satu penyebab penyakit ini adalah kelebihan garam (natrium) di dalam darah. Terapinya adalah dengan diet rendah garam, atau bisa juga puasa, di mana konsumsi semua makanan, termasuk yang mengandung garam, dihentikan sama sekali selama batas waktu tertentu.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>5. Menyembuhkan ulkus peptikum.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignright" title="ulkus peptikum" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/ulkus-peptikum.jpeg" alt="ulkus peptikum" width="120" height="83" />Merupakan penyakit akibat kerusakan mukosa lambung, yang terjadi atas pengaruh asam dan pepsin. Ulkus peptikum berarti produksi asam lambung yang berlebihan sehingga mengakibatkan kerusakan dinding lambung, karena asam lambung tersebut bersifat korosif terhadap dinding lambung. Pada saat puasa, getah lambung hanya akan memproduksi asam lambung dalam jumlah sedikit. Hal ini disebabkan oleh perintah otak, karena manusia secara tidak sadar telah memprogram otak untuk berniat menunda jam makan.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>6.  Menurunkan kolestrol. </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Selain itu, puasa juga dapat menurunkan kolesterol dan trigliserida tinggi, mencegah gangguan jantung dan stroke, dan memperbaiki kerja maag.<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>7. Memberikan kesempatan istirahat kepada alat pencernaan.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong><img class="alignleft" title="alat pencernaan" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/alat-pencernaan.jpeg" alt="alat pencernaan" width="102" height="134" /> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Pada hari-hari ketika tidak sedang berpuasa, alat pencernaan di dalam tubuh bekerja keras, oleh karena itu sudah sepantasnya alat pencernaan diberi istirahat.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>8. Membersihkan tubuh dari racun dan kotoran (detoksifikasi). </strong>Dengan puasa, berarti membatasi kalori yang masuk dalam tubuh kita sehingga menghasilkan<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Enzim" target="_blank"> enzim</a> <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Antioksidan" target="_blank">antioksidan</a> yang dapat membersihkan zat-zat yang bersifat racun dan karsinogen dan mengeluarkannya dari dalam tubuh.<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>9. Menambah jumlah <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sel_darah_putih" target="_blank">sel darah putih</a>. </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignright" title="sel darah putih" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/sel-darah-putih.jpeg" alt="sel darah putih" width="89" height="74" /></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Sel darah putih berfungsi untuk menangkal serangan penyakit sehingga dengan penambahan sel darah putih secara otomatis dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>10. </strong><strong>Menyeimbangkan kadar asam dan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Basa" target="_blank">basa</a> dalam tubuh</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>11. </strong><strong>Memperbaiki fungsi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Hormon" target="_blank">hormon</a>, meremajakan sel-sel tubuh,</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>12. </strong><strong>Meningkatkan fungsi organ tubuh</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dr Mahmud Ahmad Najib (Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Ain-Syams Mesir) menguraikan dalam bukunya yang berjudul <em>”Pemeliharaan Kesehatan dalam Islam”</em> tentang manfaat puasa diantaranya adalah:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>1. Manfaat bagi Kesehatan Badan (jasmani).</strong></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Puasa memperkecil sirkulasi darah sebagai perimbangan untuk mencegah keluarnya keringat dan uap melalui pori-pori kulit serta saluran kencing tanpa perlu menggantinya. Menurutnya curah jantung dalam mendistribusikan darah keseluruh pembuluh darah akan membuat sirkulasi darah menurun. Dan ini memberi kesempatan otot jantung untuk beristirahat, setelah bekerja keras satu tahun lamanya. Puasa akan memberi kesempatan pada jantung untuk memperbaiki vitalitas dan kekuatan sel-selnya.</li>
<li>Puasa memberi kesempatan kepada alat-alat pencernaan untuk beristirahat setelah bekerja keras sepanjang tahun. Lambung dan usus beristirahat selama beberapa jam dari kegiatannya, sekaligus memberi kesempatan untuk menyembuhkan infeksi dan luka yang ada sehingga dapat menutup rapat. Proses penyerapan makanan juga berhenti sehingga asam amoniak, glukosa dan garam tidak masuk ke usus. Dengan demikian sel-sel usus tidak mampu lagi membuat komposisi glikogen, protein dan kolesterol. Disamping dari segi makanan, dari segi gerak (olah raga), dalam bulan puasa banyak sekali gerakan yang dilakukan terutama lewat pergi ibadah.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>2. Manfaat bagi Kesehatan Rohani (Mental).</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Perasaan (mental) memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Mendapat rasa senang, gembira, rasa puas serta bahagia, merupakan tujuan bermacam-macam ikhtiar manusia sehari-hari. Bila seseorang menangani gangguan kesehatan, tidak boleh hanya memperhatikan gangguan badaniah saja, tetapi sekaligus segi kejiwaan dan sosial budayanya. Rohani datang dari Allah, maka kebahagiaan hanya akan didapat apabila makin dekat kepada pencipta-Nya.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Di dalam bulan puasa disunahkan untuk makin berdekat diri dengan Allah SWT baik lewat shalat, membaca Alquran, zikir, berdoa, istighfar, dan qiyamul lail. Selama sebulan secara terus-menerus akan membuat rohani makin sehat, jiwa makin tenang. Dengan memperbanyak ingat kepada Allah, makin yakin bahwa semua yang ada datang dari Allah dan akan kembali kepada-Nya jua. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah antara lain:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">”Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.” <em>(QS:Al Baqarah 45).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">”Dan Kami turunkan dari Alquran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Alquran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim kecuali merugi.” <em>(QS:Al-Isra’ 82)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">”Orang-orang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” <em>(QS:Ar-Ra’d 28).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">”Hai jiwa yang tenang, kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku.”<em> (QS:Al Fajr 27-30).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>3. Manfaat Puasa bagi hubungan sosial. </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dalam mengajarkan nilai ibadah itu adalah terwujudnya keseimbangan antara cinta kepada Allah dan cinta kepada manusia. Demikian juga nilai ibadah puasa, tidak hanya terjalinnya hubungan yang semakin dekat kepada Allah, tetapi juga semakin dekat dengan sesamanya. Makin seringnya beribadah bersama, bersama keluarga, tetangga, dan masyarakat sekeliling, maka makin kenal akan sesamanya, makin menyadari kebutuhan hidup bermasyarakat. Makin timbul keinginan berbagi rahmat bersama-sama di dunia dan makin ingin bersama-sama masuk surga. Pahala nilai shodaqoh berlipat ganda termasuk memberi buka puasa kepada orang yang berpuasa. Menyakiti hati orang lain dan aneka gangguan terhadap sesamanya sangat dianjurkan untuk ditinggalkan. Kalau tidak maka nilai puasa seseorang sangatlah rendah. Hal ini dijelaskan di dalam firman Allah ta&#8217;ala:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">”Hai orang-orang beriman, belanjakanlah (di jalan Allah) sebagian dari rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang hari yang pada hari itu tidak ada lagi jual beli dan tidak ada lagi persahabatan yang akrab, dan tidak ada lagi syafa’at. Dan oang-orang kafir itulah orang-orang yang zalim.” <em>(QS:Al Baqarah 254)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">“Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.” <em>(QS:Al Hujurat 10)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada syurga yang luasnya langit dan bumi dan disediakan untuk orang-orang yang bertaqwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang bebuat kebajikan. Dan (juga) orang-orang yang apabila melakukan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain dari pada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” <em>(QS Al Imran 133-135).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>QIYAM RAMADHAN/SHALAT TARAWIH</strong><a href="#_ftn8">[8]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft" title="tarawih" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/tarawih.jpeg" alt="tarawih" width="130" height="84" /></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abu Hurairah radhiallahu &#8216;anhu, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda : &#8220;siapa yang mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah) niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.&#8221; <em>(Hadits Muttafaq &#8216;Alaih)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>HUKUMNYA </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Qiyam Ramadhan (shalat malam Ramadhan) hukumnya sunnah mu&#8217;akkadah (ditekankan), dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam dan beliau anjurkan serta sarankan kepada kaum Muslimin. Juga diamalkan oleh Khulafa&#8217; Rasyidin dan para sahabat dan tabi&#8217;in.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>KEUTAMAANNYA </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Qiyamul lail (shalat malam) disyariatkan pada setiap malam sepanjang tahun. Besar Keutamaannya dan banyak pahalanya. Firman Allah Ta&#8217;ala :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Artinya &#8220;Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya&#8221; (Maksudnya mereka tidak tidur di waktu biasanya orang tidur, untuk mengejakan shalat malam), sedang mereka berdo&#8217;a kepada Tuhannya dengan rasa takut dan harap, dan mereka menafkahkan sebahagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka. &#8221; <em>(As-Sajdah: 16).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (dengan mengatakan: Hadits ini hasan shahih dan hadist ini dinyatakan shahih oleh Al-Hakim) dari Abdullah bin Salam, bahwa Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Wahai sekalian manusia, sebarkan salam, beri makanlah orang miskin, sambungkan tali kekeluargaan dan shalatlah pada waktu malam ketika semua manusia tidur, niscaya kalian masuk Surga dengan selamat. &#8220;</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dan sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasalllam :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Sebaik-baik shalat setelah fardhu adalah shalat malam.&#8221; <em>(HR. Muslim).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>JUMLAH RAKAAT QIYAM RAMADHAN/TARAWIH</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong> </strong><img class="alignright size-full wp-image-30" title="ramadhan-2" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/ramadhan-2.jpeg" alt="ramadhan-2" width="124" height="97" />Salafush Sholih (orang-orang sholih dahulu) berbeda pendapat tentang batasan raka&#8217;at, ada yang mengatakan 41 rekaat, 39 rekaat, 29 rekaat, 23 rekaat, 19 rekaat, 13 rekaat dan 11 rekaat. Namun pendapat yang paling kuat dan sesuai dengan petunjuk Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wasallam adalah 11 atau 13 rekaat. Dari &#8216;Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha berkata:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wasallam tidak pernah shalat malam di bular Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka&#8217;at.&#8221;  <em>(Dikeluarkan oleh Bukhari (3/16) dan Muslim (736))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Beberapa jumlah witir yang berdasarkan sabda rasul :</strong><em> </em></p>
<ul>
<li>1. Rekaat : &#8220;siapa yang ingin melakukan witir dengan satu raka&#8217;at maka lakukanlah. &#8221; (<em>HR. Abu Dawud dan An-Nasa&#8217;i.)</em></li>
</ul>
<ul>
<li>3 rekaat  : &#8220;siapa yang ingin melakukan witir dengan tiga raka &#8216;at maka lakukanlah. &#8221; <em>(HR. Abu Dawud dan An-Nasa&#8217;i)·</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Hal ini boleh dilakukan dengan sekali salam, atau shalat dua raka&#8217;at dan salam kemudian shalat raka&#8217;at ketiga.</p>
<ul>
<li>5 rekaat, dilakukan tanpa duduk dan tidak salam kecuali pada raka&#8217;at akhir. &#8220;siapa yang ingin melakukan witir dengan lima raka&#8217;at maka lakukanlah. &#8221; <em>(HR. Abu Dawud dan An-Nasa&#8217;i).</em></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Aisyah radhiallahu &#8216;anha, beliau mengatakan : &#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam biasanya shalat malam tiga belas raka&#8217;at, termasuk di dalamnya witir dengan lima raka &#8216;at tanpa duduk di salah satu raka&#8217;at pun kecuali pada raka&#8217;at terakhir.&#8221; <em>(Hadits Muttafaq &#8216;Alaih).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Ketiga hadits tersebut dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban.</p>
<ul>
<li>7 rekaat, dilakukan sebagaimana lima raka&#8217;at. Berdasarkan penuturan Ummu Salamah radhiallahu &#8216;anha : &#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam biasanya melakukan witir dengan tujuh dan lima raka&#8217;at tanpa diselingi dengan salam dan ucapan.&#8221; <em>(HR, Ahmad, An-Nasa&#8217;i dan Ibnu Majah).</em></li>
</ul>
<ul>
<li>9 rekaat</li>
<li>11 rekaat</li>
<li>13 rekaat</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dan yang afdhal adalah salam setiap dua rakaat kemudian witir dengan satu raka&#8217;at.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dalil yang paling kuat adalah 11 raka&#8217;at. (Yaitu berdasarkan hadits Aisyah radiallahu&#8217;anha yang artinya : &#8221; Tiadalah Rasulullah shalallahu &#8216;alaihi wasallam menambah (rakaat), baik di bulan Ramadhan atau (di bulan) lainya lebih dari sebelas rakaat&#8221;. <em>(HR. Al-Bukhari dan An-Nasa&#8217;i).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Terkadang ada sebagian masjid yang memilih 23 rekaat (penulis pernah mengalaminya), tapi mereka sholatnya ngebut (seolah-olah mengikuti lomba sholat cepat), bacaannya juga tergesa-gesa, hal tersebut disindir oleh nabi sebagaimana sabdanya:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Orang yang sholat tanpa tuma&#8217;ninah seperti seekor ayam mematuk makanannya&#8221;.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Nah kalau begini kenyataannya, maka 11 atau 13 rekaat yang tuma&#8217;ninah lebih baik daripada 23 rekaat tadi, sehingga makmum tidak ketinggalanan perkara yang wajib dalam sholat serta hal-hal yang di sunnahkan. Bukankah begitu!.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>WAKTU QIYAM RAMADHAN/TARAWIH </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Shalat malam Ramadhan mencakup shalat pada permulaan sampai akhir malam.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Jangan sampai meninggalkan shalat tarawih, agar memperoleh pahala dan ganjarannya. Dan jangan segera pulang sebelum mengikuti imam sampai selesai, sholat tarawih agar mendapatkan pahala shalat semalam suntuk. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam :</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;siapa mendirikan shalat malam bersama imam sehingga selesai, dicatat baginya shalat semalam suntuk.&#8221; <em>(HR. Para penulis kitab Sunan, dengan sanad shahih) Lihat kitab Majalisu Syahri Ramadhan, oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, hlm. 26-30.</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p><strong>MEMBACA AL-QURAN</strong></p>
<p style="text-align:justify;">Membaca Al-Quran ada dua macam:</p>
<ul>
<li> Membaca secara hukum, yaitu membenarkan kabar-kabar yang terkandung didalamnya, mengamalkan hukum-hukumnya dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi laranganNya.</li>
<li>Membaca secara lafaz saja</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignleft size-full wp-image-59" title="cahaya AL-QURAN" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/cahaya-al-quran.gif" alt="cahaya AL-QURAN" width="144" height="102" />Dari Ibnu Mas&#8217;ud radhiallahu &#8216;anhu, katanya : Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda : &#8220;Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf; tetapi alif satu huruf; lam satu huruf dan mim satu huruf.&#8221; (HR. At-Tirmidzi, katanya: hadits hasan shahih).</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Aisyah radhiallahu &#8216;anhu, katanya : Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda : &#8220;Orang yang membaca Al-Qur&#8217;an dengan mahir adalah bersama para malaikat yang mulia lagi taat, sedangkan orang yang membaca Al-Quran dengan tergagap dan susah membacanya baginya dua pahala.&#8221; (Hadits Muttafaq &#8216;Alaih). Dua pahala, yakni pahala membaca dan pahala susah payahnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Dan dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam bertemu dengan Jibril pada bulan Ramadhan setiap malam untuk membacakan kepadanya Al-Qur&#8217;anul Karim.</p>
<p><strong>BERSEDEKAH</strong></p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignright" title="sedekah" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/sedekah.jpeg" alt="sedekah" width="121" height="123" />Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas raldhiallahu &#8216;anhuma, ia berkata : &#8220;Nabi shallallahu &#8216;alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan pada bulan Ramadhan, saat beliau ditemui Jibril untuk membacakan kepadanya Al-Qur&#8217;an. Jibril menemui beliau setiap malam pada bulan Ramadhan, lalu membacakan kepadanya Al-Qur&#8217;an. Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam ketika ditemui Jibril lebih dermawan dalam kebaikan daripada angin yang berhembus. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ahmad dengan tambahan : &#8220;Dan beliau tidak pernah dimintai sesuatu kecuali memberikannya.&#8221; Dan menurut riwayat Al-Baihaqi, dari Aisyah radhiallahu &#8216;anha : &#8220;Rasulullah shallallahu &#8216;alaihi wasallam jika masuk bulan Ramadhan membebaskan setiap tawanan dan memberi setiap orang yang meminta.&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>MALAM LAILATUL QODAR</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong> </strong>Malam lailatur qadar lebih baik dari seribu bulan <em>(lihat. Al Qadar : 1-5).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>KAPAN YA WAKTUNYA?</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft" title="malam lailatul qadar" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/malam-lailatul-qadar.jpeg" alt="malam lailatul qadar" width="133" height="106" />Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bahwa malam tersebut terjadi pada tanggal malam 21, 23, 25, 27, 29 dan akhir malam bulan Ramadhan. <em>(Pendapat-pendapat yang ada dalam masalah ini berbeda-beda, Imam Iraqi telah mengaran suatu risalah khusus diberi judul Syarh Shadr bi Dzikri Lailatul Qadar, membawakan perkataan para ulama dalam masalah ini)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>BAGAIMANA CARA MENDAPATKANNYA?</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">bangunlah (untuk menegakkan shalat) pada sepuluh malam terakhir, menghidupkannya dengan ibadah dan menjauhi wanita, perintahkan kepada istrimu dan keluargamu utu ktu, perbanyaklah perbuatan ketaatan. Dari &#8216;Aisyah Radhiyallahu &#8216;anha:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Adalah Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam apabila masuk pada sepuluh hari (terakhir bulan Ramadhan), beliau mengencangkan kainnya menghidupkan malamnya dan membangunkan keluarganya<em>.&#8221;  (HR. Bukhari (4/233) dan Muslim (1174))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda: &#8220;Barangsiapa berdiri (shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu<em>.&#8221; (HR. Bukhari (4/217) dan Muslim (759))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>ADA NGGAK SIH TANDA-TANDANYA?</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari &#8216;Ubai Radhiyallahu &#8216;anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Pagi hari malam Lailatul Qadar, matahari terbit tidak menyilaukan, seperti bejana hingga meninggi.&#8221;  <em>(Muslim (762))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dari Abu Hurairah Radhiyallahu &#8216;anhu ia berkata, kami menyebutkan malam Lailatul Qadar di sisi Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam, dan beliau bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Siapa di antara kalian yang ingat ketika terbit bulan seperti syiqi jafnah<em>.&#8221; (Muslim (1170 /Perkataan, syiqi jafnah, syiq artinya setengah, jafnah artinya bejana. Al Qadhi &#8216;Iyadh berkata, &#8220;Dalam hadits ini ada isyarat bahwa malam Lailatul Qadar hanya terjadi di akhir bulan, karena bulan tidak akan seperti demikian ketika terbit kecuali di akhir-akhir bulan.&#8221;)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu &#8216;anhuma, ia berkata, Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wasallam bersabda:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;(Malam) Lailatul Qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin, (dan) keesokan harinya cahaya sinar mataharinya melemah kemerah- merahan<em>.&#8221;   (Thayalisi (394), Ibnu Khuzaimah (3/231), Bazzar (1/486), sanadnya hasan)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Siapa saja yang boleh mendapatkannya? Setiap muslim berhak untuk mendapatkannya.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>I&#8217;TIKAF <a href="#_ftn9"><strong>[9]</strong></a></strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignright" title="i'tikaf" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/itikaf.jpeg" alt="i'tikaf" width="65" height="110" />Dan yang lebih utama yaitu pada akhir bulan Ramadhan karena Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wasallam seringkali beri&#8217;tikaf pada sepuluh (hari) terakhir di bulan Ramadhan hingga Allan Yang Maha Perkasa dan Mulia mewafatkan beliau<em>.  (Riwayat Bukhari (4/266) dan Muslim (1173) dari &#8216;Aisyah)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Syarat I&#8217;tikaf adalah dimasjid, sebagaiman firman Allah:</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">&#8220;Dan janganlah kamu mencampuri mereka itu, sedangkan kamu beri&#8217;tikaf di Masjid.&#8221;<em> (Al Baqarah : 187)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Apa saja yang boleh dilakukan oleh orang yang I&#8217;tikaf?</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Diperbolehkan keluar dari masjid jika ada hajat</li>
<li>Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang i&#8217;tikaf untuk mendirikan tenda (kemah) kecil pada bagian dibelakan masjid sebagai tempat dia beri&#8217;tikaf<a href="#_ftn10">[10]</a></li>
<li>Dan diperbolehkan bagi orang yang sedang beri&#8217;tikaf untuk meletakkan kasur atau ranjangnya di dalam tenda tersebut<a href="#_ftn11">[11]</a></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>SAYA SEORANG WANITA, APAKAH BOLEH I&#8217;TIKAF?</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Seorang wanita boleh i&#8217;tikaf dengan didampingi suaminya ataupun sendirian. Berdasarkan ucapan &#8216;Aisyah Radhiyyallahu &#8216;anha, Nabi Shallallahu &#8216;alaihi wasallam i&#8217;tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau kemudian istri-istri beliau i&#8217;tikaf setelah itu&#8221;</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengunjungi suaminya yang berada di tempat i&#8217;tikaf, dan suami diperbolehkan mengantar istri sampai ke pintu masjid.<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>TENTANG ZAKAT FITRAH</strong><a href="#_ftn13">[13]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft" title="zakat" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/zakat.jpeg" alt="zakat" width="117" height="105" />Berkata Ibnul Atsir : &#8220;Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan&#8221; <em>(An Nihayah 2:307)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Seorang muslim yang mempunyai kemampuan dia wajib mengeluarkan zakat fithrah untuk dirinya dan seluruh orang yang dibawah tanggungannya. Dan diberikan kepada orang yang berhak menerimanya yaitu fakir miskin.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam bersabda &#8220;zakat fithrah sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.” <a href="#_ftn14">[14]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Waktu Zakat fithrah ditunaikan adalah:</strong></p>
<ol>
<li>waktu yang utama : yaitu pagi hari sebelum shalat &#8220;ied dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya kecuali satu atau dua hari (sebelum &#8216;Ied) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar radhiallahu &#8216;anhu.<a href="#_ftn15">[15]</a></li>
<li>Waktu yang boleh, yaitu satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Jenis Zakat Fithrah adalah makanan manusia</strong>, jadi tidak sah kalau anda menunaikannya dengan memberikan makanan hewan ternak misalnya. Yang pernah dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat adalah berupa satu gantang gandum, satu gantang kurma, satu gantang susu, satu gantang anggur kering atau salt (sejenis gandum yang tidak berkulit), karena hadits Abu Sa&#8217;id Al Khudri Radhiallahu anhu: “Kami mengeluarkan zakat (pada zaman Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wassalam) satu gantang makanan, satu gantang gandum, satu gantang korma, satu gantang susu kering, satu gantang anggur kering.”200)<a href="#_ftn16">[16]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignright" title="beras" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/beras.jpeg" alt="beras" width="116" height="87" />Intinya adalah makanan pokok pada suatu daerah, bisa berupa beras dan sebagainya. Walaupun demikian ada sebagian orang lebih memilih menggantinya dengan uang dengan pertimbangan tertentu. Namun syaikh kami<a href="#_ftn17">[17]</a> salah seorang Ulama pakar Hadits di Mesir Syaikh Majdi Arafat mengatakan dalam beberapa pertemuan kajian Islam bahwa yang lebih utama adalah makanan pokok. Keterangan tambahan anda bisa baca disini: Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu `Utsaimin, hal.143. penerbit Daarul aqidah, Cairo-egypt.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>Ukuran zakat fitrah</strong><a href="#_ftn18">[18]</a> sudah sama-sama kita ketahui yaitu <span style="font-family:Arial,sans-serif;">satu <em>sha’ </em>(gantang) dari makanan pokok negara setempat. Satu <em>sha’</em> untuk ukuran Kg sekitar 2,4 kg (namun realitanya di indonesia digenapkan jadi 2,5 kg. agar lebih mudah) </span></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Hikmah zakat fitrah adalah terpenuhinya kebutuhan pangan bagi orang miskin, sehingga menjaga diri mereka dari meminta-minta. Dan semoga mereka bisa turut bersuka cita dengan tibanya hari idul fitri.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>BEBERAPA HADITS-HADITS LEMAH SEPUTAR RAMADHAN</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li><em>Bulan Ramadhan tergantung antara langit dan bumi, tidak diangkat ke hadirat Allah kecuali oleh zakat fitrah. [palsu]</em><a href="#_ftn19">[19]</a></li>
<li><strong>Bila datang bulan </strong><em>Ramadhan</em><strong>, pada awal malamnya Allah swt memperhatikan makhluk-Nya, Bila Allah telah memperhatikan makhluk-Nya, maka Ia tidak akan mengazab selamanya. Dan Allah setiap malamnya membebaskan sejuta manusia dari siksaan api neraka. [palsu]</strong>.<a href="#_ftn20">[20]</a></li>
<li>&#8220;Barangsiapa melakukan i&#8217;tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan <em>Ramadhan</em>, maka baginya pahala dua ibadah haji dan dua ibadah umrah&#8221;<a href="#_ftn21">[21]</a></li>
<li>&#8220;Barangsiapa tidak berpuasa sehari di bulan <em>Ramadhan</em> sedangkan ia dalam keadaan bermukim (tidak dalam bepergian), maka hendak-nya ia menyembelih seekor unta betina. Apabila tidak memilikinya maka hendaklah ia memberi makan fakir miskin tiga puluh Kati kurma. &#8220;.<a href="#_ftn22">[22]</a></li>
<li>&#8220;(Puasa) <em>Ramadhan</em> di Madinah lebih baik seribu kali daripada (puasa) <em>Ramadhan</em> di tempat lain,…&#8221; <a href="#_ftn23">[23]</a></li>
<li>Barangsiapa mendapatkan <em>Ramadhan</em> di Mekkah, kemudian ia berpuasa dan mengamalkan shalat malam sesuai kemampuannya, maka Allah akan mencatat baginya (pahala) seratus ribu pahala <em>Ramadhan</em> di tempat lain, Allah juga mencatat baginya setiap hari dan malamnya {seperti pahala) membebaskan budak, dan setiap harinya diberi (pahala) menyediakan kuda perang fi sabilillah, serta setiap hari dan malamnya diberi (pahala) amalan kebaikan.&#8221; <a href="#_ftn24">[24]</a></li>
<li>Barangsiapa mendapatkan <em>Ramadhan</em>, padahal ia masih berkewajiban mengqadha sebagian puasa yang terdahulu, maka tidaklah diterima puasanya. Dan siapa saja yang berpuasa sunnah, padahal dia masih berkewajiban membayar puasanya, maka puasa sunnah yang dilakukannya tidak diterima, hingga ia membayar puasa yang diutangnya.&#8221; <a href="#_ftn25">[25]</a></li>
<li>“Kalaulah seandainya kaum muslimin tahu apa yang ada di dalam Ramadhan, niscaya umatku akan berangan-angan agar satu tahun Ramadhan seluruhnya. Sesungguhnya surga dihiasi untuk Ramadhan dari awal tahun kepada tahun berikutnya…”<a href="#_ftn27">[27]</a></li>
</ol>
<ol style="text-align:justify;">
<li>&#8220;Permulaan bulan <em>Ramadhan</em> adalah rahmat, pertengahannya adalah (pengampunan), dan a<em>khimya adalah pembebasan dari neraka. <a href="#_ftn26"><strong>[26]</strong></a></em></li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">10.  &#8220;Inilah bulan yang awalnya adalah rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya adalah merupakan pembebasan dari api neraka…”<a href="#_ftn28">[28]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">11.  “Berpuasalah, niscaya kalian akan sehat.” <a href="#_ftn29">[29]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">12. “Barangsiapa yang berbuka puasa satu hari pada bulan Ramadhan tanpa ada sebab dan tidak pula karena sakit maka puasa satu tahun pun tidak akan dapat mencukupinya walaupun ia berpuasa pada satu tahun tersebut.”<a href="#_ftn30">[30]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">13.  Rajab adalah bulan Allah, Sya&#8217;ban adalah bulanku (nabi), Ramadhan adalah bulan ummatku. (hadits Palsu) <a href="#_ftn31">[31]</a></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>BEBERAPA PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA</strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Selama ramadhan biaya yang dikeluarkan lebih banyak dari sebelumnya. Solusi: belanjalah sesuai kebutuhan dan jangan berlebih-lebihan sebagaimana yang terjadi dalam buka puasa yaitu membeli beraneka macam makanan berbuka yang pada akhirnya banyak terbuang karena kapasitas perut terbatas.</li>
<li>Asmara subuh<a href="#_ftn32">[32]</a> : yaitu setelah sholat subuh berjama&#8217;ah di masjid sekelompok pemuda dan pemudi berjalan bareng, ngobrol kesana dan kemari, canda dan kadang ada yang pacaran. Solusinya : hendaknya orang tua memberikan arahan pada anak-anak mereka, bahwa perbuatan tersebut tidak baik, apalagi dibulan ramadhan.</li>
<li>Tidak sholat wajib/tarawih<a href="#_ftn33">[33]</a> karena bikin kue untuk hari raya. Solusinya: waktu alternative mungkin bisa di kerjakan setelah shalat tarawih,pagi setelah shalat subuh (dari pada langsung tidur bisa mengundang penyakit) atau siang hari setelah zuhur.</li>
<li>Keluarnya para wanita ke masjid/musholla dengan memakai parfum dan berdandan, sedangkan hal tersebut bisa mendatangkan fitnah bagi laki-laki yang memandangnya. Solusinya : Seorang suami/bapak hendaknya melarang istri dan anak wanitanya keluar rumah/kemasjid apabila mereka berdandan dan memakai parfum (karena ada larangan yang kuat dari rasul)</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>TIPS SEHAT SELAMA BULAN RAMADHAN</strong><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>1. </strong><strong>Sahur yang sehat :</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong><img class="alignnone size-full wp-image-78" title="sayur-sayuran" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/sayuran.jpeg" alt="sayur-sayuran" width="150" height="113" /> <img class="alignnone size-full wp-image-79" title="nasi merah" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/nasi-merah1.jpeg" alt="nasi merah" width="83" height="116" /><br />
</strong></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Konsumsilah makanan yang dicerna dalam jangka waktu lama (<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Karbohidrat" target="_blank">karbohidrat</a> kompleks : gandum, beras merah).</li>
<li>Perbanyak makan sayuran karena sayuran mengandung serat yang cukup lama dicerna sehingga menimbulkan rasa kenyang lebih lama</li>
<li>Tingkatkan asupan cairan dalam jumlah cukup (3-4 gelas air)</li>
<li>Jangan minum minuman yang mengandung <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kafein" target="_blank">kafein</a> karena bersifat diuretik dan dapat menimbulkan keluhan sakit kepala akibat dari efek adiksi</li>
<li>Konsumsi buah-buahan yang banyak mengandung vitamin dan mineral</li>
<li>Hindari makanan yang digoreng (deep fried) karena dapat menimbulkan keluhan kesehatan seperti mual, heart burn, kembung, dan peningkatan berat badan</li>
<li>Konsumsilah makanan dan minuman dalam jumlah cukup dan seimbang.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong>2. Berbuka puasa yang sehat</strong>:</p>
<p style="text-align:justify;"><img class="alignnone size-full wp-image-80" title="jus buah" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/jus-buah.jpeg" alt="jus buah" width="97" height="145" /> <img class="alignnone size-full wp-image-81" title="air putih" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/air-putih.jpeg" alt="air putih" width="92" height="116" /></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Segerakanlah berbuka puasa jika sudah tiba waktunya</li>
<li>Berbuka puasa sebaiknya diawali dengan makanan yang memiliki kadar <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Glukosa" target="_blank">glukosa</a> alami untuk pemulihan energi di dalam tubuh, seperti kurma dan jus buah.</li>
<li>Makanan yang terlalu banyak mengandung gula tambahan seperti kolak, biji salak, es buah, dan sebagainya, kurang baik untuk dikonsumsi</li>
<li>Makanlah secara perlahan-lahan, bertahap, dan kunyahlah dengan sempurna untuk membantu pencernaan tubuh menyesuaikan diri setelah berpuasa seharian</li>
<li>Jangan menyantap hidangan berbuka terlalu banyak, istirahatkan perut Anda setelah berbuka dengan ibadah shalat kemudian menyantap hidangan utama</li>
<li>Untuk makan malam, konsumsilah makanan yang sehat dengan komposisi seimbang antara <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Karbohidrat" target="_blank">karbohidrat</a> kompleks (nasi merah, pasta, roti gandum), <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Protein" target="_blank">protein</a> (ayam, ikan, kacang-kacangan), serat (sayuran), lemak, vitamin, dan mineral</li>
<li>Konsumsilah cairan dalam jumlah cukup (1,5-2 L/hari) dari waktu berbuka hingga waktu sahur untuk menghindari kondisi dehidrasi (kekurangan cairan)</li>
<li>Jangan jadikan berbuka puasa merupakan ajang balas dendam dengan mengonsumsi makanan sebanyak-banyaknya. Karena dapat menyebabkan kembung, konstipasi (sulit BAB), heart burn, nyeri perut, dll.</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong>3. Makanan yang tepat selama Ramadhan</strong></p>
<table style="text-align:justify;" border="1" cellspacing="0" cellpadding="0" width="100%">
<tbody>
<tr>
<td width="50%">
<p dir="ltr"><strong>Makanan yang Dihindari</strong></p>
</td>
<td width="50%">
<p dir="ltr"><strong>Alternatif Makanan Sehat</strong></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">
<p dir="ltr"><img title="tempe goreng" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/tempe-goreng.jpeg" alt="tempe goreng" width="116" height="116" />Makanan yang digoreng dengan minyak dalam jumlah banyak dan sangat panas (deep fried food), seperti snak gorengan (pisang goreng, tahu, tempe)</p>
</td>
<td valign="top">
<p dir="ltr"><img title="nasi merah" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/nasi-merah.jpeg" alt="nasi merah" width="83" height="116" />Karbohidrat kompleks yang dapat memberi rasa kenyang lebih lama seperti nasi merah, kentang, roti gandum, roti yang dipanggang, kacang-kacangan. Sayuran yang banyak mengandung serat juga dicerna lebih lama dan menimbulkan perasaan kenyang</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">
<p dir="ltr"><img title="es-teler, enak...tapi harus dihindari ya :-(" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/es-teler.jpeg" alt="es-teler, enak...tapi harus dihindari ya :-(" width="103" height="124" />Makanan dengan kadar gula tinggi seperti kolak, biji salak, es teler, es buah, coklat, cake dalam jumlah berlebihan.</p>
</td>
<td valign="top">
<p dir="ltr"><img title="tumisan" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/tumisan.jpeg" alt="tumisan" width="130" height="90" />Makanan yang dipanggang, ditumis, dikukus, atau direbus lebih baik dibandingkan makanan yang digoreng</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top">
<p dir="ltr"><img title="daging berlemak" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/daging-berlemak.jpeg" alt="daging berlemak" width="134" height="96" />Makanan dengan kadar lemak tinggi seperti kulit ayam, jerohan, santan, daging berlemak</p>
</td>
<td valign="top">
<p dir="ltr"><img title="buah2an" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/buah2an.jpeg" alt="buah2an" width="90" height="68" />Makanan yang mengandung rasa manis alami seperti kurma dan buah-buahan.</p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;">4. <strong>Bersihkan Sisa Makanan Sebaik-baiknya</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft size-full wp-image-83" title="gosok gigi " src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/gosok-gigi-2.jpeg" alt="gosok gigi " width="118" height="118" />Sikat gigi minimal dua kali sehari sebagaimana pesan dokter gigi, Bersihkan juga sela gigi dengan dental floss dan sikat permukaan lidah perlahan setelah sikat gigi, Anda akan terkejut menyadari perbedaannya. Karena daerah yang menyebabkan bau mulut tak sedap di antaranya adalah sela-sela gigi dan lidah. Sisa makanan di sela gigi dan permukaan lidah itulah yang lama kelamaan akan membusuk oleh <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Bakteri" target="_blank">bakteri</a> dan menghasilkan senyawa<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Sulfur" target="_blank"> sulfur</a>, penyebab bau mulut.<strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>5. Jangan berpuasa</strong></p>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Bagi Ibu hamil dan menyusui sebaiknya tidak usah berpuasa, karena janin/bayi membutuhkan sari makanan yang bersumber dari sang ibu.</li>
<li>Bagi Gangguan jantung (gagal jantung, aritmia atau gangguan irama jantung)</li>
<li>Sebelum dan sesudah operasi besar</li>
<li>Defisiensi <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Nutrisi" target="_blank">nutrisi</a> (malnutrisi)</li>
<li>Ulkus lambung dan ulkus peptikum yang tidak terkontrol dengan baik (perlukaan pada saluran pencernaan)</li>
<li>Dirawat di rumah sakit karena penyakit tertentu (<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Akut" target="_blank">akut</a> maupun <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Kronik" target="_blank">kronik</a>)</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong>6. Berolah Raga</strong> : karena dapat melancarkan aliran darah, menguatkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Otot" target="_blank">otot</a>, meningkatkan <a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Metabolisme" target="_blank">metabolisme</a>, dan ketahanan tubuh. Tapi ingat jangan olahraga yang berat-berat atau lama, anda cukup berolah raga dengan intensitas ringan, seperti berjalan kaki, jogging, atau bersepeda.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>7. Makanlah kurma dan rasakan khasiatnya untuk kesehatan anda.</strong></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><img class="alignleft" title="kurma kuning" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/kurma-kuning.jpeg" alt="kurma kuning" width="146" height="97" />Nilai gizi utama kurma terletak di dalam kandungan gulanya yang terdiri atas glukosa dan<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Fruktosa" target="_blank"> fruktosa</a> antara 60-70% (tergantung varietas). Selain gula, kurma juga mengandung air (20%), protein (2-3%), serat (8,5%), dan sedikit sekali kandungan lemak jenuh. Selain itu kurma dilengkapi oleh vitamin A, B1, B2, B6, C, serta berbagai jenis mineral dan asam organik.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Dengan mengonsumsi kurma 3-5 buah ketika berbuka, maka stamina tubuh akan cepat pulih karena kurma sangat baik sebagai sumber energi. Tidak heran dengan berbagai kandungan yang terdapat di dalamnya, nabi sendiri menganjurkan kurma sebagai makanan pembuka. Jadi tunggu apa lagi, segeralah penuhi asupan kurma di kala sahur dan berbuka!.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Semoga Ramadhan saat ini kita menjadi semakin dekat kepada Allah, berkurangnya dosa, melimpahnya pahala. Cinta kepada kebaikan dan membenci kmaksiatan. Sholawat dan salam untuk nabi kita Muhammad shollallahu alaihi wasallam, keluarga, sahabat dan para pengikutnya sampai akhir zaman, amin.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><strong>R E F E R E N S I</strong> :</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Masailu wa ahkam fii Ramadhan, Syaikh Majdi Arafat, Egypt.</li>
<li>Ash-Shiyam, hikam wa ahkam, Syaikh Usamah Al-Qusy, Cairo</li>
<li>Majalis Syahru Ramadhan, Syaikh Ibnu `Utsaimin, daarul `aqidah, Cairo-Egypt</li>
<li>Shifati Shaumin Nabiyy, Syaikh Salim bin &#8216;Id Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid</li>
<li>Silsilah Ahadits Adh-Dhoifah, Syaikh Al-Albany</li>
<li>Tuntunan Ibadah Di Bulan Ramadhan, Syaikh M. Ibn Jaarullah Al Jaarullah</li>
<li>Risalah Ramadhan, Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’I, Pustaka Ats-TsiQaat<em>Press</em></li>
<li>Pemeliharaan Kesehatan dalam Islam, Dr Mahmud Ahmad Najib, artikel</li>
<li>Klikdokter</li>
<li>Gambar : google.co.id</li>
</ol>
<p dir="ltr">
<p dir="ltr">
<p dir="ltr"><img title="Foote Note" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/lampu-berjalan.gif" alt="Foote Note" width="430" height="11" /></p>
<p style="text-align:center;" dir="ltr">
<p><span style="color:#ff0000;"><strong>Footenote :</strong></span></p>
<p><a href="#_ftnref1">[1]</a> Al-Baqarah : 185. lihat kembali pada awal artikel.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref2">[2]</a> . Syarat-syarat sahnya puasa ada enam<strong> :</strong> Islam, Berakal, <em>Tamyiz : </em>dapat membedakan yang baik dengan yang buruk. Tidak haid dan Tidak nifas, Berniat: Niat itu tempatnya di hati, tidak ada tuntunan melafadzkannya dari rasul walaupun manusia menganggapnya baik. Nabi bersabda, <em>“Setiap amalan bergantung pada niat dan bagi setiap seseorang (akan mendapatkan) apa yang dia niatkan.”. niat adalah maksud atau tujuan, maka bangunmu untuk sahur sudah menjadi niat.</em> Kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah Shalallahu &#8216;alaihi wasallam pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata : &#8220;Apakah engkau punya santapan siang ? kalau nggak ada aku berpuasa&#8221;. <em>(HR Muslim (1154))</em>. Lihat: fatwa puasa, 44 fatwa syaikh muqbil bin Hadi al-Wadi’i</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref3">[3]</a> . Yaitu menahan diri dari makan, minum dan bersenggama mulai dari terbit fajar yang kedua sampai terbenamnya matahari. Firman <em>Allah Ta &#8216;ala:</em> &#8220;…dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam &#8230; &#8220;(Al-Baqarah: 187),</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref4">[4]</a> . Apabila hal ini terjadi (biasanya sih banyak menimpa pengantin baru J ) maka seorang laki-laki wajib membayar kifarat (istri tidak) yaitu puasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka member makan 60 orang miskin. Lihat : Bukhari (11/516), Muslim (1111). Namun apabila dua pilihan tadi dia tidak mampu maka gugurlah kewajiban kifarat. Subhanallah, betapa mudahnya islam ini. Lihat : Al Baqarah : 286</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref5">[5]</a> . <em>(HR Ibnu Khuzaimah (1996), Al-Hakim (1/430- 431). sanadnya SHAHIH)</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref6">[6]</a> . Yaitu memberi makan setiap hari seorang miskin sebanyak puasa yang tertinggal.  <em>(HR Bukhari (8/135))</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref7">[7]</a> . Al Kamil (7/2521). Hadits ini lemah karena ada perawinya Nahsyal yang matruk dan pendusta.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref8">[8]</a> . lihat : “<em>Shalat Tarawih Bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>”, Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, Penerjemah : Al-Ustadz Qomar Su’aidi, Penerbit “Cahaya Tauhid Press.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref9">[9]</a> . Yaitu berdiam (tinggal) di atas sesuatu. Dan dapat dikatakan bagi orang-orang yg tinggal di masjid dan menegakkan ibadah di dalamnya sebagai mu&#8217;takif dan &#8216;akif. Hukum I&#8217;tikaf adalah sunnah.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref10">[10]</a> . Aisyah pernah melakukannya atas perintah rasul. Lihat : Shahih Bukhari (4/226) dan Shahih Muslim (1173)).</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref11">[11]</a> . Hadits tersebut dikeluarkan oleh <em>Ibnu Majah (642-zawaidnya) dan Al Baihaqi</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref12">[12]</a> . <em>Lihat : Bukhari (4/240) dan Muslim (2157) dan tambahan ada pada Abu Dawud (7/142-143 di dalam Aunul Ma&#8217;bud).</em></p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref13">[13]</a>. Zakat fithri wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, laki-laki, perempuan, orang yang merdeka maupun hamba. Lihat : [HR Bukhari (3/291) dan Muslim (984)]</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref14">[14]</a> . Lihat : Majmu&#8217; Fatawa, Ibnu Taimiyyah (2/71-78) dan Zaadul Ma&#8217;ad, Ibnul Qoyyim (2/44).</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref15">[15]</a> . Lihat kitab Ahkamul &#8216;Idain fis Sunnah Al Muthaharah karya Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet.maktabah Al Islamiyah</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref16">[16]</a> . [HR Bukhari (3/294) dan Muslim (985)]</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref17">[17]</a> . Penulis, Mahasiswa Alazhar yang juga mengikuti kajian rutin dengan beliau di Mitghamr-egypt</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref18">[18]</a> . lihat : Hadits Abu Daud (2340), Nasa&#8217;I (7/281), Al Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar dengan sanad shahih.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref19">[19]</a> . No. 43. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref20">[20]</a> . No. 299. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref21">[21]</a> . No. 518. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref22">[22]</a> . No.623. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref23">[23]</a> . No.831. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref24">[24]</a> . No.832. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref25">[25]</a> . No.838. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref26">[26]</a> . <em>No.1569</em>. <em>Silsilah Hadits Dhoif</em>, Syaikh Al-Albany</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref27">[27]</a> . Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 1886) dan Ibnul Jauzi di dalam Kitabul Mauduat (2/188-189) dan Abul Ya&#8217;la di dalam Musnad-nya sebagaimana pada Al Muthalibul &#8216;Aaliyah (Bab/A-B/ tulisan tangan) dari jalan Jabir bin Burdah dari Abu Mas&#8217;ud Al Ghifari.</p>
<p style="text-align:justify;">-Hadits ini maudhu&#8217; (palsu), penyakitnya pada Jabir bin Ayyub, biografinya ada pada Ibnu Hajar di dalam Lisanul Mizan (2/101) dan beliau berkata: “Masyhur dengan kelemahannya.” Juga dinukilkan perkataan Abu Nu&#8217;aim, “Dia suka memalsukan hadits,” dan Bukhari, berkata, “Mungkarul hadits” dan dari An Nasa&#8217;i, “matruk (ditinggalkan) haditsnya.”</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref28">[28]</a> . Hadits ini juga panjang, kami cukupkan dengan membawakan perkataan ulama yang paling masyhur. Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (1887) dan Al Muhamili di dalam Amalinya (293) dan Al Ashbahani dalam At Targhib (q/178, tulisan tangan) dari jalan Ali bin Zaid Jad&#8217;an dari Sa&#8217;id bin Al Musayyib dari Salman.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">Hadits ini sanadnya dhaif, karena lemahnya Ali bin Zaid,</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref29">[29]</a> . Dhoif jiddan (lemah sekali). Tidak kita ragukan kebenarannya secara kesehatan namun tidak mesti di sandarkan ke nabi. <em>&#8220;Ash-Shiyam, hikam wa ahkam&#8221;</em>, Syaikh Usamah Al-Qusy, Cairo. Hadits tersebut merupakan potongan dari hadits riwayat Ibnu Adi di dalam Al Kamil (7/2521) dari jalan Nahsyal bin Sa&#8217;id, dari Ad Dhahhak dari ibnu Abbas. Nahsyal termasuk yang ditinggal (karena) dia pendusta dan Ad Dhahhak tidak mendengarkan dari ibnu Abbas. Diriwayatkan oleh At Thabrani di dalam Al Ausath (1/q 69/ Al Majma&#8217;ul Bahrain) dan Abu Nu&#8217;aim di dalam Ath Thibun Nabawiy dari jalan Muhammad bin Sulaiman bin Abi Daud, dari Zuhair bin muhammad, dari Suhail bin Abi Shalih dari Abi hurairah. Dan sanad hadits ini lemah.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref30">[30]</a> . Hadits ini diriwayatkan Bukhari dengan mu&#8217;allaq* dalam Shahih-nya (4/160 -Fathul Bari) tanpa sanad. Ibnu Khuzaimah telah memalsukan hadits tersebut di dalam Shahih-nya (19870), At Tirmidzi (723), Abu Daud (2397), Ibnu Majah (1672) dan Nasa&#8217;i di dalam Al Kubra sebagaimana dalam Tuhfatu Asyraaf (10/373), Baihaqi (4/228) dan Ibnu Hajar dalam Taghliqut Ta&#8217;liq (3/170) dari jalan Abil Muthawwas dari bapaknya dari Abu Hurairah.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref31">[31]</a> . Lihat Al-Maudu&#8217;at, Ibnu Jauzi. <em>&#8220;Masailu wa ahkam fii Ramadhan&#8221;</em>, Syaikh Majdi Arafat, Egypt.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref32">[32]</a> . Maaf, ini sekedar istilah anak-anak muda kita. Kalau dimesir tidak ada. -pen</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr"><a href="#_ftnref33">[33]</a> . Sunnah di masjid berjama&#8217;ah dan bukanlah wajib, dikerjakan di rumahpun bernilai pahala.</p>
<p style="text-align:justify;" dir="ltr">
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-68" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/bga-matahari.gif" alt="" width="600" height="53" /></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;"><a href="http://www.mediafire.com/file/wrtjy1mdga2/10%20besar%20lomba%20artikel.%20taufiq.pdf.zip" target="_blank"><img class="aligncenter size-full wp-image-94" title="download disini!" src="http://nikmatilahhidupmu.wordpress.com/files/2009/09/download_button.gif" alt="download disini!" width="179" height="67" /></a></p>
<p style="text-align:center;">
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Perhatian: </strong></span></p>
<p style="text-align:justify;">Artikel ini disusun dalam rangka mengikuti lomba ngeblog <a href="http://lomba.dijaminmurah.com/" target="_blank">dijaminmurah.com</a> Bagi pengunjung yang menemukan blog ini baik sengaja ataupun tidak anda bebas membacanya <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':-)' class='wp-smiley' /> . Boleh dicopy paste dengan syarat menyertakan link artikel ini.</p>
<p style="text-align:justify;">Muhammad Taufiq bin Abdulbakri bin Yusuf.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jika  seseorang  melakukan  jima'  dengan  istrinya pada siang hari Ramadhan, apakah selain kafarah juga diwajibkan mengqadha`?]]></title>
<link>http://kautsarku.wordpress.com/2009/08/22/jika-seseorang-melakukan-jima-dengan-istrinya-pada-siang-hari-ramadhan-apakah-selain-kafarah-juga-diwajibkan-mengqadha/</link>
<pubDate>Sat, 22 Aug 2009 02:41:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>abukautsar</dc:creator>
<guid>http://kautsarku.wordpress.com/2009/08/22/jika-seseorang-melakukan-jima-dengan-istrinya-pada-siang-hari-ramadhan-apakah-selain-kafarah-juga-diwajibkan-mengqadha/</guid>
<description><![CDATA[Sebagian  besar  ulama  berpendapat  bahwa  selain  membayarkan kaffarah,  dia  juga  diharuskan   m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="font-family:Georgia;">Sebagian  besar  ulama  berpendapat  bahwa  selain   membayarkan kaffarah,  dia  juga  diharuskan   meng-qadha`  puasanya.   Bersandarkan kepada  hadits  Abu  Hurairah  -radhiallahu  &#8216;anhu-  diatas,   dengan  lafazh tambahan tersebut. Dimana Rasulullah Shallallahu &#8216;alaihi wa  sallam bersabda, &#8220;Dan puasalah engkau sehari menggantikannya.&#8221; </span></p>
<p><span style="font-family:Georgia;"><!--more-->Sementara  al-Auza&#8217;i dan  juga  merupakan salah  dari   dua  pendapat Imam asy-Syafi&#8217;. Dan pendapat asy-Syafi&#8217;i lainnya, jikalau orang  tersebut membayarkan  kaffarah  berupa  puasa,  maka  tidak  diharuskan  qadha`  baginya.  Dan  jika  kaffarahnya  selain  puasa,  maka  diharuskan  untuk  mengqadha`. </span></p>
<p><span style="font-family:Georgia;">Dasar argumen mereka adalah hadits Abu Hurairah diatas,  namun tanpa lafazh tambahan tersebut. Dan mereka mengatakan bahwa lafazh  tersebut dha&#8217;if, karena Hisyam bin Sa&#8217;ad telah menyelisihi mayoritas para  huffazh hadits yang meriwayatkan hadits Abu Hurairah dari jalan az-Zuhri. Dimana  mereka  sama  sekali  tidak  menyebutkan  lafazh  tambahan  tersebut. </span></p>
<p><span style="font-family:Georgia;">Dan pendapat inilah yang shahih/benar insya Allah.</span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KEMUDAHAN ALLAH DI BULAN RAMADHAN]]></title>
<link>http://muhammadreza.wordpress.com/2009/08/20/kemudahan-allah-di-bulan-ramadhan/</link>
<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 11:02:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>Muhammad Reza</dc:creator>
<guid>http://muhammadreza.wordpress.com/2009/08/20/kemudahan-allah-di-bulan-ramadhan/</guid>
<description><![CDATA[KEMUDAHAN ALLAH DI BULAN RAMADHAN Oleh Al Ustadz Jafar Salih Tatkala puasa Ramadhan merupakan sarana]]></description>
<content:encoded><![CDATA[KEMUDAHAN ALLAH DI BULAN RAMADHAN Oleh Al Ustadz Jafar Salih Tatkala puasa Ramadhan merupakan sarana]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[[Tanya-Jawab] Menunda Pembayaran hutang Puasa]]></title>
<link>http://muhammadreza.wordpress.com/2009/08/20/tanya-jawab-menunda-pembayaran-hutang-puasa/</link>
<pubDate>Thu, 20 Aug 2009 10:30:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>Muhammad Reza</dc:creator>
<guid>http://muhammadreza.wordpress.com/2009/08/20/tanya-jawab-menunda-pembayaran-hutang-puasa/</guid>
<description><![CDATA[Pertanyaan: Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Seseorang memiliki ta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pertanyaan: Seseorang memiliki tanggungan/hutang beberapa hari puasa Ramadhan. Seseorang memiliki ta]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[PUASA WANITA HAMIL DAN MEYUSUI]]></title>
<link>http://irvanhabibali.wordpress.com/2009/08/18/puasa-wanita-hamil-dan-meyusui/</link>
<pubDate>Tue, 18 Aug 2009 16:15:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>irvandedy</dc:creator>
<guid>http://irvanhabibali.wordpress.com/2009/08/18/puasa-wanita-hamil-dan-meyusui/</guid>
<description><![CDATA[Kondisinya yang payah membuatnya diberikan kelonggaran untuk boleh tidak berpuasa. Tapi ada aturan m]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><strong><em><a href="http://irvanhabibali.wordpress.com/files/2009/08/ann_rose_kupu.gif"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-736" title="ann_rose_kupu" src="http://irvanhabibali.wordpress.com/files/2009/08/ann_rose_kupu.gif?w=150" alt="ann_rose_kupu" width="150" height="71" /></a>Kondisinya yang payah membuatnya diberikan kelonggaran untuk boleh tidak berpuasa. Tapi ada aturan main yang cukup ketat harus diperhatikan.</em></strong></p>
<p align="center"><strong><em> </em></strong></p>
<p>Hamil dan menyusui adalah dua kondisi berat yang dialami hampir semua wanita. Dalam rentang waktu sembilan bulan mengandung janin, pun mengkondisikan jiwa dan raga untuk calon buah hatinya, energi sang ibu begitu tersita. Saat persalinan berhasil pun, ia tak lantas bisa bebas beistirahat. Dua tahun kedepan, ia harus menyusui si bayi; rentang waktu yang cukup menguras tenaga dan pikirannya untuk merawat dan membesarkan anak tercinta.<!--more--></p>
<p>Untuk kesukaran tersebut, Islam memberikan keringanan hukum dalam ranah puasa. Pasalnya, kewajiban menahan makan dan minum mulai terbit fajar hingga matahari terbenam itu membutuhkan kekuatan fisik dan mental yang prima. Sementara vitalitas ibu hamil dan menyusui acapkali menyusut. Maka jangankan untuk menahan lapar dan dahaga selama 10 jam, kisaran waktu 2-3 jam saja tubuhnya sudah bergetar hebat.</p>
<p>Dalam hal inilah kewajiban  berpuasa bagi wanita hamil dan menyusui agak berbeda dari kaum muslimin pada umumnya. Kesukaran yang mereka hadapi diibaratkan orang yang sakit ditengah ketidakberdayaanya melawan penyakit. Sebab itu, wanita hamil dan menyusui diberikan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa.</p>
<p><strong><em>”Diwajibkan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan seorang miskin.” (QS. Al- Baqarah : 185).</em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p><strong><em>Sedang hadist Nabi SAW, ”Sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah nilai shalat dari para musafir serta memberikan kemurahan bagi wanita hamil dan menyusui. Demi Allah. Rasulullah telah mengatakan keduanya, salah satu atau keduanya.” (HR. Nasai dan Tirmidzi).</em></strong></p>
<p><strong><em> </em></strong></p>
<p>Namun, dispensasi (keringanan) tersebut ’diberikan’ bukan Cuma-Cuma. Keputusan meninggalkan puasa tersebut harus ada alasan yang kuat; yakni uzur. Uzur disini jelas merupakan ketidaksanggupan (tidak kuatnya) mereka menjalani puasa.. Dalam beberapa kasus mereka bahkan ambruk lantaran kondisinya yang kurang stabil untuk berpuasa.</p>
<p>Uzur tersebut pun, menurut DR Wahbah az-Zuhaily, salah seorang syekh besar  Al- Azhar, Mesir, merupakan kekhawatiran yang bisa berupa kurangnya ketajaman akal, kerusakan, timbulnya suatu penyakit yang didasarkan pada analisa dokter muslim yang andal, adil, dan dapat dipercaya.</p>
<p>Bagaimana jika sebalilknya? Apakah wanita hamil dan menyusui tidak boleh berpuasa? Tentu, hukumnya kembali ke asal, yakni wajib. Sepanjang mereka tidak merasa berat, yakin sanggup menjalani serta tidak sampai membahayakan kondisi kesehatan diri dan janinnya.</p>
<p>Toh, tidak sedikit wanita hamil dan menyusui yang kuat menunaikan puasa sebulan penuh. Stimulus ibadah puasa seakan menjadi vitamin ekstra bagi mereka. Sebab dua kewajiban ibadah berisi nilai pahala tak terhingga merupakan kesempatan langka. Ramadhan datang setahun sekali, pun wanita hamil dan menyusui yang umumnya datang lebih jarang lagi. Sebuah karunia pahala hanya khusus dimiliki kaum muslimah.</p>
<p>Kendati demikian, pada tahap selanjutnya, wanita hamil dan menyusui pun harus mengerti benar koridor-koridor hukum dalam ranah puasa yang diberikan kemurahan tersebut. Sebab, bila mereka memang tidak berpuasa karena uzur, mereka dihadapkan pada dua hal; qadha (mengganti puasa dilain waktu setelah Ramadhan) dan membayar fidyah.</p>
<p><strong>ANTARA QADHA DAN FIDYAH</strong></p>
<p>Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yang secara garis besar terbagi menjadi empat pandangan :</p>
<p>Keduanya (wanita hamil maupun menyusui) harus mengganti puasa dan tidak perlu membayar fidyah. Ini adalah pendapat Mazhab Hanafi , Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Dalilnya adalah mengqiyaskan wanita hamildan menyusui dengan orang sakit. Orang sakit boleh tidak puasa, dan harus meng-qadha (mengganti) di hari lain, sebagaimana jelas dalam Al- Qur’an surah Al- Baqarah ayat 184 dan 185. Pendapat ini disokong oleh ulama asal Mekkah, Syekh Muhammad bin Shalih Al- Utsaimin. Menurutnya penjelasan  tentang membayar fidayah  bagi yang meningglakan puasa karena uzur  tidak ada dalam Al- Qur’an maupun Sunnah (Hadist)</p>
<p>Keduanya harus membayar fidyah dan tak perlu mengganti puasa. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas ra, Ibnu Umar ra, Sa’id bin Jubair, serta Qatadah. Dalilnya adalah fatwa dua orang sahabat Nabi SAW, terutama bagi mazhab yang menganggap bahwa fatwa sahabat itu menjadi  salah satu dasar hukum,  bila tidak ada nash yang sharih (jelas).</p>
<p>Bila dia hanya khawatir akan dirinya saja, maka dia harus meng-qadha, tapi bila mengkhawatirkan pula keselamatan bayinya kalau berpuasa, maka dia harus meng-qadha plus membayar fidyah. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali. Mazhab Syafi’i dan Hanbali sebenarnya sama dengan  Mazhab Hanafi yang mengqiyaskan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit, sehingga mereka wajib meng-qadha dan tidak berlaku pembayaran fidyah. Tapi mereka menambahkan, bila keduanya khawatir akan keselamatan orang lain, dalam hal ini adalah janin atau bayi yang disusui yang kalau mereka puasa akan mengganggu kenyamanan si bayi, maka ada kewajiban lain, yaitu harus membayar fidyah lantaran batal puasa gara-gara menyelamatkan orang lain</p>
<p>Wanit hamil hanya boleh meng-qadha dan tidak membayar fidyah sedangkan wanita menyusui yang khawatir akan anaknya, harus meng-qadha plus membayar fidyah. Ini adalah pendapat Mazhab Maliki. Dalil wanita hamil diqiyaskan murni kepada orang sakit, sedangkan wanita menyususi alasannya sama dengan alasan Madzhab Syafi’i  dan Hanbali.</p>
<p>Silang pendapat di atas, dimana tidak ada nash sharih (yang jelas) dalam masalah ini, sangat membuka peluang untuk berbeda pendapat  bagi kita sebagai umat Islam dalam mengikutinya. Ada yang menarjihkan (memilih pendapat yang dianggap paling kuat) hukum ini bahwa harus qadha puasa saja, tidak membayar fidyah. Namun ada yang wajib membayar fidyah saja, tidak meng-qadha. Kondisi hamil dan menyusui yang sukar  bagi wanita hendaknya tidak dibebankan lagi dengan mengganti puasa yang cukup memberatkan bagi mereka.</p>
<p>DR. Yusuf Qal- Qaradlawi, ulama kontemporer terkemuka, dalam Fikih Puasa cenderung menyokong pendapat yang mengutamakan membayar fidyah saja, dan tidak meng-qadha. Sebagaimana riwayat Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Mengapa? Sebab hamil dan menyusui merupakan rahmat bagi seorang wanita.</p>
<p>Namun bila dicermati lebih lanjut, masih menurut Qardlawi, meng-qadha puasa dianggap lebih utama. Realita menunjukkan bahwa saat ini ibu-ibu masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya yang terjadi di sebagian besar di negara-negara Islam, dimana mereka banyak yang menjalani dua kali haml dan dua kali menyusui selama hidupnya. Ada juga wanita yang hamil dan menyusui sekali dalam hidupnya.</p>
<p>Dengan kata lain, masa-masa melahirkan danmenyusui merupakan momentum yang jarang terjadi dalam hidup mereka. Maka dalam hal ini, bagi mereka yang lebih tepat mengikuti pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yakni wajib qadha.</p>
<p>Namun, bagaimana dengan kondisi wanita yang sering hamil dan menyusui? Apalagi, misalnya, wanita tersebut melahirkan di bulan Ramadhan ; dan setelah Ramadhan itu  ia tidak meng- qadha puasanya  karena kekhawatairannya pada  si bayi yang sedang menyusu, kemudian wanita itu hamil dan melahirkan lagi pada bulan Ramadhan selanjutnya.</p>
<p>Dalam hal ini, Syekh Utsaimin mewajibkan wanita tersebut untuk meng-qadha puasanya selama hari-hari puasa yang ia tinggalkan di bulan Ramadhan, walaupun puasa itu di-qadha di hari-hari setelah Ramadhan yang kedua. Hal tersebut dikarenakan ia tidak meng-qadha puasa antara Ramadhan pertama dan Ramadhan kedua yang disebabkan adanya uzur  atau suatu alasan tertentu.</p>
<p>Al- Fiqhul Islam wa Adillatuh karya Wahbah az Zuhaily menyebutkan bahwa hal tersebut terjadi dua silang pendapat. Pertama,  pendapat jumhur, yang menyatakan  bahwa setelah Ramadhan yang kedua berakhir, wanita tersebut wajib meng-qadha dan fidayah. Sedang pendapat kedua, menurut pendapat Mazhab Hanafi , tidak wajib fidyah, baik karena ada uzur maupun tidak.</p>
<p>Namun karena pendapat Syafi’i  yang cenderung menekankan untuk membayar fidyah selain qadha, fidyah harus disesuaikan dengan jumlah tahun. Jika penangguhan qadha melewati satu tahun, fidyah yang dikeluarkan satu kali. Namun, jika melewati dua tahun, fidyah dikeluarkan dua kali, demikian seterusnya.</p>
<p>Hukum yang dibebankan kepada wanita hamil dan menyusui sebenarnya disandarkan pada prinsip memperhatikan aspek meringankan dan meniadakan kesulitan yang berlebihan. Sebagaimana Hadist  Rasulullah SAW, ”Permudahlah dan jangan mempersulit, tenangkanlah dan jangan menggelisahkan.” (HR. Ahmad)</p>
<p>Dalam hal ini, hukum Islam (fikih) juga menjadi jembatan bagi umat Islam dalam memahami ajaran agamanya dengan arif. Dalam arus dunia yang begitu bergelombang, fikih Islam laksana lempengan ringan yang akan menuntun umatnya agar tidak tergerus arus pemahaman keagamaan yang menyesatkan.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Puasa Ramadhan]]></title>
<link>http://dpraserdang.wordpress.com/2009/08/12/puasa-ramadhan/</link>
<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 02:13:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>dpraserdang</dc:creator>
<guid>http://dpraserdang.wordpress.com/2009/08/12/puasa-ramadhan/</guid>
<description><![CDATA[Oleh : Ust. Abdul Muhith Murtadlo Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah bali]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Oleh : Ust. Abdul Muhith Murtadlo</p>
<p style="text-align:justify;">Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh, berakal, dalam keadaan sehat, serta tidak safari (bepergian jauh). Puasa Ramadhan adalah salah satu hukum Islam yang wajib diketahui oleh setiap muslim; mengingkari kewajiban puasa Ramadhan bias berakibat pada kekafiran.</p>
<p style="text-align:justify;">Allah SWT berfirman: <em>“Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kalian bertaqwa.” </em>(QS. 2: 183)</p>
<p style="text-align:justify;">Thalhah bin Abdullah ra meriwayatkan bahwa seorang badui datang berdua kepada Rasulullah SAW dengan rambut acak-acakan, dia berkata: <em>“Kabarkan kepadaku tentang puasa yang diwajibkan Allah kepadaku!”</em> maka Rasulullah SAW menjawab: <em>“Puasa pada bulan Ramadhan, kecuali jika engkau mau menambahkan dengan puasa sunnah.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p style="text-align:justify;">Ibnu Umar ra berkata: “Rasulullah SAW bersabda”,<em> “Islam didirikan di atas lima hal: syahadat bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” </em>(HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p style="text-align:justify;"><!--more--></p>
<h2 style="text-align:justify;">Di antara Keutamaan Bulan Ramadhan</h2>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Dari      Abu Bakrah ra dari Nabi Muhammad SAW, ia bersabda:<em> “Dua bulan yang      tidak berkurang (keutamaan dan pahalanya); dua bulan id yaitu Ramadhan dan      Dzulhijjah.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</li>
<li>Dari      Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: <em>“Jika bulan Ramadhan      telah masuk/ tiba maka pintu-pintu langit dibuka dan pintu-pintu jahannam      ditutup serta syaitan-syaitan dibelenggu.” </em>(HR. Bukhari dan Muslim).</li>
<li>Dari      Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda: <em>“Barang siapa      berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka dosa-dosanya yang      telah lalu diampuni.” </em>(HR. Bukhari dan Muslim).</li>
<li>Dari      Abu Hurairah ra bahwasanya Nabi SAW bersabda: <em>“Shalat lima waktu,      shalat Jum’at ke shalat Jum’at berikutnya, serta puasa Ramadhan ke puasa      Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa di antara ibadah itu selama      dosa-dosa besar dijauhi.”</em> (HR. Muslim).</li>
<li>Di      dalamnya terdapat Lailatul Qadar yang lebih utama dari seribu bulan.</li>
</ul>
<h2 style="text-align:justify;"></h2>
<h2 style="text-align:justify;">Syarat Sah Puasa</h2>
<ol>
<li>Suci/ bersih dari haid dan nifas.</li>
<li> Niat</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">(Puasa Ramadhan adalah ibadah, karena itu tidak sah kecuali dengan adanya niat sebagaimana ibadah-ibadah lainnya. Rasulullah SAW bersabda: <em>“Sesungguhnya setiap amal (pasti) disertai dengan niat dan sesungguhnya setiap orang berhak mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim). Imam Nawawi berkata: <em>“Tidak sah puasa kecuali disertai dengan niat dan tempatnya niat itu di dalam hati.”</em> Menurut jumhur ulama, menetapkan niat puasa Ramadhan wajib dilakukan setiap malam di antara malam-malam Ramadhan berdasarkan hadits Hafshah.</p>
<p style="text-align:justify;">
<h2 style="text-align:justify;">Rukun Puasa</h2>
<p style="text-align:justify;">Adapun rukun puasa adalah menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari (maghrib), hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187.</p>
<p style="text-align:justify;"><em>“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma&#8217;af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri&#8217;tikaf[115] dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”</em><em> </em>(QS. Al-Baqarah : 187)</p>
<p style="text-align:justify;">[115] I&#8217;tikaf ialah berada dalam mesjid dengan niat mendekatkan diri kepada Allah.</p>
<p style="text-align:justify;">
<h2 style="text-align:justify;">Sunnah dan Adab-adab Puasa</h2>
<p><strong>Sahur</strong></p>
<p>Dari Anas bin Malik ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:<em> “Maka sahurlah kalian, karena sesungguhnya di dalam makan sahur itu terdapat keberkahan.” </em>(HR. Muslim). Makan sahur bisa dilakukan walau hanya dengan seteguk air dan tentu saja lebih afdhal apabila di antara hidangan sahur itu adalah kurma, sebagaimana dalam hadits yang shahih.</p>
<p><strong>Mengakhirkan sahur</strong></p>
<p>Dari Zaid bin Tsabit ra ia berkata: <em>“Kami pernah sahur bersama Nabi SAW, kemudian beliau melaksanakan shalat, Aku (Anas) bertanya: “berapa kadar waktu antara sahur dan shalat?”</em> ia menjawab: <em>“sepanjang bacaan lima puluh ayat.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim)</p>
<p>Rasulullah SAW bersabda: <em>“Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (piring dsb) masih berada di tangannya, maka jangan diletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya daripadanya.” </em>(HR. Abu Dawud dan Hakim).</p>
<p><strong>Menyegerakan berbuka</strong></p>
<p>Dari Sahal bin Said bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: <em>“Manusia selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam berbuka dianjurkan dengan Ruthab (kurma yang masih basah) sebelum shalat, jika tidak ada maka dengan kurma kering, jika tidak ada maka dengan air sebagaimana dilakukan oleh Nabi SAW.</p>
<p><strong>Berdo’a ketika berbuka</strong></p>
<p>Dari Ibnu Umar ra ia berkata: Rasulullah SAW apabila berbuka berdo’a:<strong> “Dzahabazhzhomau wabtallatil’uruqu watsabatal ajru insyaa Allaahu”</strong> “Dahaga telah hilang, urat-urat telah basah dan pahala telah ditetapkan, Insya Allah” (HR. Abu Dawud)</p>
<p><strong>Menekan diri dari hal-hal yang membatalkan pahala puasa seperti berdusta, perkataan/ perbuatan sia-sia, ghibah, memfitnah, dsb.</strong></p>
<p><strong>Banyak bersedekah dan tadarus Al-Qur’an </strong></p>
<p>Dari Ibnu Abbas ra ia berkata: <em>“Rasulullah SAW adalah manusia yang paling dermawan, beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan, di mana pada bulan itu jibril sering bertemu dengan beliau, jibril menemani beliau setiap malam Ramadhan untuk membacakan Al-Qur’an kepada beliau, jika jibril menemani beliau maka beliau adalah manusia yang paling rendah hati dengan kebaikan-kebaikan, lebih cepat dari angin yang bertiup.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<p><strong>Bersungguh-sungguh beribadah dalam sepuluh hari terakhir</strong></p>
<p>Aisyah ra meriwayatkan bahwa apabila sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan tiba, Nabi SAW menghidupkan malam, membangunkan keluarga beliau, dan bersungguh-sungguh dalam taqarrub kepada Allah. (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<h2 style="text-align:justify;">Hal-hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha</h2>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Makan dan minum dengan sengaja padahal ingat sedang puasa.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda: <em>“Barang siapa yang lupa dirinya sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah memberinya makan dan minum kepadanya.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Muntah dengan sengaja.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: <em>“Barang siapa muntah dengan tidak sengaja ia tidak wajib mengganti puasa, dan barang siapa muntah dengan sengaja hendaklah ia mengganti puasanya.”</em> (HR. Abu Dawud).</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Haid dan nifas.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Haid dan nifas walaupun pada saat detik-detik terakhir matahari tenggelam termasuk perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Sengaja mengeluarkan mani.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Mengeluarkan mani dengan cara menciumi istri, mendekapnya, dengan bantuan tangan atau lainnya termasuk perkara yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha’. Jika keluarnya mani disebabkan pikiran atau pandangan yang manimbulkan syahwat maka tidak membatalkan puasa, seperti halnya mimpi basah di siang hari.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Berniat membatalkan puasa.</strong></li>
<li><strong>Murtad dari agama islam.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang yang murtad dari agama islam pada saat sedang puasa, maka puasanya batal dan wajib mengqadhanya apabila hendak masuk islam.</p>
<p style="text-align:justify;">
<h2 style="text-align:justify;">Hal-hal yang membatalkan puasa dan mewajibkan qadha dan kafarat</h2>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Melakukan      senggama di siang hari.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang yang melakukan senggama di siang hari, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadha serta menunaikan kafarat; membebaskan budak, jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu memberi makan kepada enam puluh orang miskin, ini adalah pendapat jumhur ulama. Hal yang demikian itu berlaku bagi wanita, kecuali jika ia dipaksa, lupa atau karena tidak tahu, maka jika demikian ia tidak wajib mengqadha atau menunaikan kafarat.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<h2 style="text-align:justify;">Hal-hal yang diperbolehkan ketika sedang berpuasa</h2>
<ul>
<li><strong>Pada waktu shubuh masih dalam keadaan junub, termasuk mimpi basah di siang hari.</strong> Aisyah ra meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW dalam keadaan junub ketika terbit fajar, kemudian beliau mandi dan shalat. (HR. Bukhari dan Muslim).</li>
<li><strong>Mencium dan mencumbu istri, jika tidak sampai mengeluarkan mani.</strong> Aisyah ra berkata: <em>“Rasulullah SAW mencimku sedangkan (saat itu) beliau dan aku sedang puasa.” </em>(HR. Abu Dawud). Masruq berkata: <em>“Aku bertanya kepada Aisyah ra: apa yang halal/ boleh dilakukan oleh suami terhadap istrinya padahal ia sedang puasa? Aisyah menjawab: segala sesuatu (boleh) kecuali senggama.” </em>(HR. Abdur Razzaq).</li>
<li><strong>Mandi, mengguyur kepala dengan air atau menyelam.</strong> Sebagian sahabat berkata:<em> “aku melihat kepala Rasulullah SAW disiram dengan air ketika beliau berpuasa karena beliau merasakan kehausan atau kepanasan.” </em>(HR. Abu Dawud).</li>
<li><strong>Berkumur-kumur dan menghirup air dengan tidak bersungguh-sungguh. </strong>Luqoith bin shobroh meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:<em> “Apabila kamu menghirup air, lakukanlah dengan sungguh-sungguh kecuali kamu sedang puasa.” </em>(HR. Abu Dawud).</li>
<li><strong>Berbekam, donor darah jika tidak dikhawatirkan lemah.</strong> Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwasanya Nabi SAW pernah berbekam dalam keadaan puasa. (HR. Bukhari).</li>
<li><strong>Merasakan makanan jika diperlukan selama tidak sampai masuk ke dalam tenggorokan, yang demikian itu adalah menurut Ibnu Abbas ra.</strong></li>
<li><strong>Bercelak, penyuntikan, memakai tetes mata serta mencium wewangian. </strong>(Abu Malik dalam shahih Fiqih sunnah 2/ 115).</li>
<li><strong>Bersiwak, memakai pasta gigi </strong>(shahih fiqih sunnah 2/ 117).</li>
<li><strong>Menelan ingus, atau segala sesuatu yang tidak mungkin dihindari, seperti debu jalanan, sedikit darah yang ada pada gusi/ gigi, juga sedikit sisa makanan yang tertelan bersama ludah.</strong></li>
<li><strong>Makan, minum, dan senggama karena lupa.</strong></li>
<li><strong>Muntah yang tidak disengaja.</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;"> </span></strong></p>
<h2 style="text-align:justify;">Orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa</h2>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Orang      sakit</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang yang sakit ringan seperti pilek, pusing, sakit gigi, dsb, harus tetap berpuasa.</p>
<p style="text-align:justify;">Orang yang sakit berat, dengan berpuasa sakitnya bertambah atau kesembuhannya melambat maka berpuasa hukumnya makruh. Orang yang sakit berat jika berpuasa jiwanya terancam maka berpuasa hukumnya haram.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Musafir</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Jika berpuasa memberatkan dirinya maka berpuasa lebih utama.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika berpuasa tidak memberatkan dirinya maka berpuasa adalah lebih utama.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika berpuasa membahayakan jiwanya maka haram berpuasa.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Orang      tua dan orang yang sakit permanen</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang tua dan orang yang sakit yang tidak lagi bisa diharapkan kesembuhannya, maka boleh tidak puasa dan wajib membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasanya, demikian pendapat jumhur ulama.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Orang      hamil dan menyusui</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang yang hamil yang khawatir akan janinnya, dan orang yang menyusui yang khawatir akan bayinya maka boleh tidak puasa dan wajib membayar fidyah tanpa harus mengqadha puasanya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Haid      dan nifas</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang yang sedang haid dan nifas haram berpuasa dan ia berkewajiban mengqadha puasanya.</p>
<p style="text-align:justify;">Jika tidak membahayakan, boleh mengonsumsi obat penahan haid.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Istihadhah</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang yang istihadhah wajib tetap berpuasa dan shalat.</p>
<ul style="text-align:justify;">
<li><strong>Orang      yang tidak mampu berpuasa</strong></li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Orang yang sehat tetapi tidak mampu berpuasa, jika dipaksakan membahayakan jiwanya, maka orang tersebut boleh tidak berpuasa.</p>
<p style="text-align:justify;">
<h2 style="text-align:justify;">Qadha Puasa Ramadhan</h2>
<ul style="text-align:justify;">
<li>Orang      yang sengaja tidak berpuasa tanpa udzur syar’I, maka wajib atasnya      mengqadha puasa yang ditinggalkan tsb, demikian pendapat Imam Syafi’I dan      Imam Ahmad serta DR. Yusuf Al-Qaradhawi.</li>
<li>Qadha      puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera berdasarkan hadits Aisyah ra,      Dia berkata: <em>“saya pernah punya hutang puasa Ramadhan, saya tidak bisa      mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban.”</em> (HR. Bukhari dan Muslim).</li>
<li>Jika      seseorang terlambat dalam mengqadha puasa Ramadhan, sehingga datang      Ramadhan berikutnya, maka jika selesai melaksanakan puasa Ramadhan,      hendaknya segera mengqadha hutang puasanya, dan dia tidak diwajibkan      fidyah. Demikian pendapat Abu Hanifah dan Ibnu Hazam, ini adalah pendapat      yang rajih.</li>
<li>Mengqadha      puasa tidak wajib dilakukan dengan berturut-turut, demikian pendapat Ibnu      Abbas dan Anas ra.</li>
<li>Orang      yang telah meninggal dunia, sedangkan dia mempunyai hutang puasa atau      nadzar puasa, maka walinya yang mempuasakannya, berdasarkan hadits Aisyah      ra, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: <em>“Siapa yang meninggal dunia dan      punya hutang puasa maka walinya yang harus mempuasakannya.”</em> (HR.      Bukhari dan Muslim).</li>
</ul>
<p style="text-align:justify;">Demikianlah risalah singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat, Aaamiiinn.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><span style="text-decoration:underline;">Rujukan</span></strong>:</p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Shahih      Fiqih Sunnah/ Abu Malik Kamal Ibnu Sayid Salim/ Maktabah tan Fiqiyah/ II/      hal 87-133.</li>
<li>Fiqih      Sunnah/ Sayid Sabiq/ Darul Fikr/ I/ hal 364-397.</li>
<li style="text-align:justify;">Fatawa      Muashirah/ DR. Yusuf Al-Qaradhawi/ III.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:center;">SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH RAMADHAN 1430 H</p>
<p style="text-align:center;"><strong>DPRa PKS SERDANG</strong></p>
<p style="text-align:left;"><strong><br />
</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM ORANG YANG TIDAK BERPUASA RAMADHAN]]></title>
<link>http://ahmadsayuti.wordpress.com/2009/07/20/hukum-orang-yang-tidak-berpuasa-ramadhan/</link>
<pubDate>Mon, 20 Jul 2009 00:49:55 +0000</pubDate>
<dc:creator>ahmadsayuti</dc:creator>
<guid>http://ahmadsayuti.wordpress.com/2009/07/20/hukum-orang-yang-tidak-berpuasa-ramadhan/</guid>
<description><![CDATA[Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat golongan : Orang sakit yang berbahaya bagin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong><span style="font-size:small;"><a name="HukumOrangYangTidakBerpuasaRamadhan"></a></span></strong></p>
<p><span style="font-size:small;">Diperbolehkan tidak puasa pada bulan Ramadhan bagi empat  golongan : </span></p>
<p align="justify">
<ul>
<p align="justify">
<p><span style="font-size:small;"></p>
<li>Orang sakit yang berbahaya baginya jika berpuasa dan orang bepergian yang  boleh baginya mengqashar shalat. Tidak puasa bagi mereka berdua adalah afdhal,  tapi wajib menggadhanya. Namun jika mereka berpuasa maka puasa mereka sah  (mendapat pahala). Firman Allah Ta&#8217;ala: <!--more--></li>
<p></span></ul>
<p align="justify"><span style="font-size:small;">&#8221; …..Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam  perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang  ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain&#8230; &#8221; (Al-Baqarah:184).</span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:small;">Maksudnya, jika orang sakit dan orang yang bepergian tidak  berpuasa maka wajib mengqadha (menggantinya) sejumlah hari yang ditinggalkan itu  pada hari lain setelah bulan Ramadhan. </span></p>
<p align="justify">
<ul>
<p align="justify">
<p><span style="font-size:small;"></p>
<li>Wanita haid dan wanita nifas: mereka tidak berpuasa dan wajib mengqadha.  Jika berpuasa tidak sah puasanya. Aisyah radhiallahu &#8216;anha berkata :</li>
<p></span></ul>
<p align="justify"><span style="font-size:small;">&#8220;Jika kami mengalami haid, maka diperintahkan untuk mengqadha  puasa dan tidak diperintahkan menggadha shalat. &#8221; (Hadits Muttafaq &#8216;Alaih). </span></p>
<p align="justify">
<ul>
<p align="justify">
<p><span style="font-size:small;"></p>
<li>Wanita hamil dan wanita menyusui, jika khawatir atas kesehatan anaknya boleh  bagi mereka tidak berpuasa dan harus meng-qadha serta memberi makan seorang  miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Jika mereka berpuasa maka sah  puasanya. Adapun jika khawatir atas kesehatan diri mereka sendiri, maka mereka  boleh tidak puasa dan harus meng-qadha saja. Demikian dikatakan Ibnu Abbas  sebagaimana diriwayatkan o!eh Abu Dawud. &#8216;7, Lihat kitab Ar Raudhul Murbi&#8217;,  1/124.</li>
<p></span></ul>
<p align="justify">
<ul>
<p align="justify">
<p><span style="font-size:small;"></p>
<li>Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan  sembuh. Boleh baginya tidak berpuasa dan memberi makan seorang miskin untuk  setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian kata Ibnu Abbas menurut riwayat  Al-Bukhari. Lihat kitab Tafsir Ibnu Kalsir, 1/215.</li>
<p></span></ul>
<p align="justify">
<p align="justify"><span style="font-size:small;">Sedangkan jumlah makanan yang diberikan yaitu satu mud (genggam  tangan) gandum, atau satu sha&#8217; (+ 3 kg) dari bahan makanan lainnya. Lihat kitab  &#8216;Lrmdatul Fiqh, oleh Ibnu Qudamah, hlm. 28. </span></p>
<p align="justify">
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Liwa' dan Distrik di Palestina]]></title>
<link>http://filestin.wordpress.com/2009/07/14/liwa-dan-distrik-di-palestina/</link>
<pubDate>Tue, 14 Jul 2009 17:42:58 +0000</pubDate>
<dc:creator>abdurrosyid</dc:creator>
<guid>http://filestin.wordpress.com/2009/07/14/liwa-dan-distrik-di-palestina/</guid>
<description><![CDATA[Palestina terbagi menjadi enam liwa&#8217;, dimana masing-masing liwa&#8217; terdiri dari beberapa d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Palestina terbagi menjadi enam liwa&#8217;, dimana masing-masing liwa&#8217; terdiri dari beberapa distrik (qadha&#8217;). Keenam liwa&#8217; tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-98" title="palestine_map" src="http://filestin.wordpress.com/files/2009/07/palestine_map.jpg" alt="palestine_map" width="320" height="249" /></p>
<ol>
<li>Liwa&#8217; Al-Quds (Jerusalem), seluas 4.333.480 dunama, terdiri dari Distrik Al-Quds (Jerusalem), Distrik Ramallah, dan Distrik Al-Khalil (Hebron).</li>
<li>Liwa&#8217; Gaza, seluas 12.747.242 dunama, terdiri dari Distrik Gaza dan Distrik Beersheba.</li>
<li>Liwa&#8217; Lidd, seluas 2.126.500 dunama, terdiri dari Distrik Yafa, Distrik Tel Aviv, Distrik Lidd, dan Distrik Ramla.</li>
<li>Liwa&#8217; As-Samirah, seluas 3.282.293 dunama, terdiri dari Distrik Nablus, Distrik Jenin, dan Distrik Tulkarim.</li>
<li>Liwa&#8217; Haifa, seluas 1.031.800 dunama, dan memiliki satu distrik saja: Distrik Haifa.</li>
<li>Liwa&#8217; Al-Jalil, seluas 2.801.000 dunama, terdiri dari Distrik Nazareth, Distrik Beisan, Distrik Tabariya, Distrik Safad, dan Distrik Akka.<!--more--></li>
</ol>
<p>Sementara itu, setiap distrik terdiri dari sejumlah desa (qaryah). Di Palestina terdapat 15 distrik. Berikut ini data singkat mengenai masing-masing distrik.</p>
<ol>
<li>Distrik Al-Quds (Jerusalem), luasnya 1.575.800 dunama, terdiri dari 102 desa. Di distrik ini terdapat pula kota Betlehem, Beit Jala, Beit Sahur, dan Jericho.</li>
<li>Distrik Al-Khalil (Hebron), luasnya 2.071.850 dunama, terdiri dari 93 desa.</li>
<li>Distrik Ramallah, luasnya 686.500 dunama, terdiri dari 60 desa. Di distrik ini terdapat pula kota Al-Beirah dan Beer Zait.</li>
<li>Distrik Nablus, luasnya 1.591.718 dunama, terdiri dari 119 desa.</li>
<li>Distrik Tulkarim, luasnya 845.361 dunama, terdiri dari 70 desa. Di distrik ini terdapat pula kota Qalqiliya.</li>
<li>Distrik Jenin, luasnya 845.214 dunama, terdiri dari 74 desa.</li>
<li>Distrik Gaza, luasnya 1.111.500 dunama, terdiri dari 52 desa. Di distrik ini terdapat pula kota Khan Yunis, Rafah, dan Majdal.</li>
<li>Distrik Beersheba, luasnya 11.635.742 dunama, terdiri dari 20 desa.</li>
<li>Distrik Lidd, luasnya 2.126.500 dunama, terdiri dari 94 desa. Di distrik ini terdapat pula kota Ramla, Yafa, dan Tel Aviv.</li>
<li>Distrik Haifa, luasnya 1.031.800, terdiri dari 51 desa.</li>
<li>Distrik Akka, luasnya 799.600 dunama, terdiri dari 50 desa.</li>
<li>Distrik Nazareth, luasnya 497.500 dunama, terdiri dari 23 desa.</li>
<li>Distrik Tabariya, luasnya 441.000 dunama, terdiri dari 25 desa. Di distrik ini terdapat pula kota Samakh.</li>
<li>Distrik Beisan, luasnya 367.135 dunama, terdiri dari 29 desa.</li>
<li>Distrik Safad.</li>
</ol>
<p><img class="aligncenter size-full wp-image-105" title="palestine_districts" src="http://filestin.wordpress.com/files/2009/07/palestine_districts.jpg" alt="palestine_districts" width="357" height="1113" /></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Karakteristik Seorang Muslimah]]></title>
<link>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/07/10/karakteristik-seorang-muslimah-2/</link>
<pubDate>Fri, 10 Jul 2009 05:29:54 +0000</pubDate>
<dc:creator>نداء</dc:creator>
<guid>http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/07/10/karakteristik-seorang-muslimah-2/</guid>
<description><![CDATA[Tulisan ini terinspirasi dari sebuah materi halaqah yang pernah ana dapetin waktu masih di Palembang]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignright size-thumbnail wp-image-46" title="1_529789393m" src="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/07/1_529789393m.jpg?w=150" alt="1_529789393m" width="150" height="105" />Tulisan ini terinspirasi dari sebuah materi halaqah yang pernah ana dapetin waktu masih di Palembang. Semoga aja bisa ngasih sedikit manfaat buat ikhwah fillah sekalian, khususnya para ukhtiy yang terus berjuang dan memperjuangkan keistiqamahan dijalan Allah. Keep spirit ya ukh ! J. Tema kali ini terasa cukup berat bagi ana karena yang akan dibahas sebagian besar adalah kewajiban-kewajiban kita sebagai seorang manusia yang beriman dan percaya kepada datangnya hari akhir. So kalo ditengah jalan (ditengah pembahasan maksudnya&#8230;.) antunna sekalian nemuin adanya kesalahan, harap segera dikoreksi ya. Buat kebaikan kita bersama ([lanjutkan!] maksudnya ??? <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /> ). Ditunggu ya&#8230;&#8230;<br />
<!--more--></p>
<p>Disini kita akan ngebahas dua point utama berkaitan dengan peran kita sebagai seorang muslimah. Sebenernya peran muslimah tu gak cuma ini aja. Ada banyaaaaaaak banget peran yang bisa dijalankan oleh para muslimah (saking banyaknya, huruf a-nya aja sampe ada satu, dua, tiga&#8230;.. itung sendiri deh ya J). But disini, dua point besarnya insyaallah akan mewakili peran kita-kita sesuai dengan firman Allah : <em>”Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariat [51] : 56)</em></p>
<ul>
<li><strong>Sebagai hamba Allah</strong><br />
Sebagai hamba Allah tentunya seorang muslimah memiliki beberapa kewajiban yang mesti ia penuhi kepada Rabbnya. Sesuai ama ayat yang udah disebutin diawal tadi, yaitu tujuan penciptaan kita (manusia) ini gak lain adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala &#8211;tanpa terkeculi siapapun dia. Mo anak pejabat kek, mo tukang sayur kek, mo kakek-kakek kek (baru tau ada kakek-kakek yang muslimah…. hhehhehehe)<br />
Balik ketopik, disini kewajiban seorang muslimah meliputi :</li>
</ul>
<p>1. Mengerjakan hak islam yang lima (Rukun Islam)<br />
<img class="alignleft size-thumbnail wp-image-47" title="sujud" src="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/07/sujud.jpg?w=150" alt="sujud" width="150" height="105" /> Sesuai ama hadist yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim, <em>dari Ibnu ’Umar Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam bersabda : ”Islam itu ditegakkan diatas lima dasar : bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi, kecuali Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya; mendirikan shalat; menunaikan zakat; haji ke Baitullah; dan berpuasa pada bulan Ramadhan.”</em><br />
Nah, hal ini merupakan pokok utama dari yang namanya Islam. Namun meski ini pokok, bukan berarti Islam tuh hanya mengerjakan yang lima ini aja. Semua sisi kehidupan kita didunia dan persiapan kita menuju kehidupan diakhirat pun diatur sedemikian rupa oleh Islam. Tujuannya bukan untuk mempersulit kita melainkan untuk menjamin kemaslahatan hidup kita didunia ini. Sebagai contoh, kalo mo pake masker anti jerawat misalnya, pasti kamu bakal ngebaca dulu yang namanya petunjuk penggunaan. Begitupun halnya kehidupan kita didunia, Allah udah ngasih tau petunjuk penggunaannya lewat Al-Qur’an serta lisan nabiNya. Tinggal kitanya aja yang mau atau enggak menggunakannya. Kalo mau, maka kita akan bahagia dunia dan akhirat, but kalo enggak <em>”Maka Aku memperingatkan kamu dengan neraka yang menyala-nyala.” (QS. Al-Lail [92] : 14)</em>. Nah loh!</p>
<p>2. Menerima qadha dan qadar Allah dengan ridha<br />
Yakinlah bahwa semua yang terjadi pada diri kita ini sudah merupakan ketetapan dari Allah. Hanya saja, ada ketetapan yang gak bisa diganggu gugat lagi tapi ada juga ketetapan Allah yang masih bisa kita ubah sesuai dengan usaha yang kita lakukan. Misalnya, udah menjadi ketetapan Allah bahwa kapan kita akan kembali menghadapNya (wafat maksudnya) tapi kita berkewajiban mengusahakan mau mati dengan cara seperti apa. Mau khusnul khatimah, ya rajin-rajin ibadah. Kalo gak mau, siap-siap aja mati dalam keadaan su’ul khatimah. Na’udzubillah. Semoga Allah menjauhkan kita dari akhir kehidupan yang buruk&#8230;..</p>
<p>3. Ikhlas<br />
<em>Ikhlas (khalashah) secara bahasa berarti </em><em>bersih murni</em><em>. Sedangkan menurut istilah dapat diartikan sebagai </em><em>membersihkan maksud dan motivasi kepada Allah dari maksud dan niat lain</em><em> (semoga juga niat ana nge-post artikel-artikel di blog ini pun gak lain hanya ingin meraih ridha Allah dalam da’wah fi sabilillah. </em><em>Kan</em><em> amal itu tergantung kepada niat. (Ya Allah, jadikan niat dihati hambaMu ini semata-mata hanya mengharap ganjaran dariMu….). </em><em>Ala kulli hal dalil tentang ikhlas ini bisa diliat di QS. Al-Bayyinah [98] : 05, ”</em><em>Padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Allah, ikhlas menaatiNya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar).”</em><em> Juga di QS. Al-A’raf [07] : 29 yang bunyinya : </em><em>”&#8230;.. dan sembahlah Dia dengan mengikhlaskan ibadah semata-mata hanya kepadaNya&#8230;..”<br />
</em><em>Dari sini dapat disimpulkan tanda-tanda ikhlasnya seorang hamba itu diantaranya adalah :<br />
- Tidak mencari popularitas dan tidak menonjolkan diri<br />
- Tidak rindu pujian dan tidak terkecoh pujian (cuma karena hasil kerjanya gak ada yang muji, jadi males ah ngelakuinnya lagi&#8230;. *Lhah, apakah pujian manusia itu lebih baik dari keridhaan Rabb yang Maha Agung?)<br />
- Tidak silau dan cinta kepada jabatan<br />
- Tidak diperbudak imbalan dan balas budi<br />
- Tidak mudah kecewa<br />
- Tidak membedakan amal besar dan amal kecil (’Sedikit-sedikit lama-lama jadi bukit’ bisa jadi motivasi yang cocok tuh&#8230;!)<br />
- Tidak fanatik golongan (cz biasanya orang-orang yang fanatik golongan ini cuma orang-orang yang ngekor dari belakang serta cuma taqlid doang tanpa ada pemahaman terhadap tujuan da’wahnya dimana ia berkontribusi &#8211;bukan pula ikhlas Lillahi Ta’ala)<br />
- Ridha dan marahnya bukan karena berdasarkan pribadi<br />
- Ringan, lahap dan nikma dalam beramal<br />
- Tidak egois, karena selalu mementingkan kepentingan bersama<br />
- Tidak membeda-bedakan pergaulan</em></p>
<p>4. Sabar<em><br />
”Wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (diperbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali Imran [03] : 200). </em><em>Allah menyeru khusus kepada orang-orang beriman untuk bersabar. Dan sabar itu akan membawa kita kepada keberuntungan (”&#8230;.</em><em>dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”)</em><em>. Suri tauladan kita, manusia terbaik dimuka bumi ini pun , Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam memuji orang-orang yang bersyukur dan bersabar sebagai kebaikan atas dirinya (orang yang mengerjakannya), </em><em>”Menakjubkan sungguh urusan orang beriman. Segala perkaranya adalah kebaikan. Dan itu tidak terjadi kecuali pada orang yang beriman. Jika mendapat nikmat, ia bersyukur, dan syukur itu baik baginya. Jika ditimpa mushibah dia bersabar,dan sabar itu baik baginya.” (HR Abu Dawud &#38; At-Tirmidzi).</em><em> So kenapa kita gak mulai melatih kesabaran diri mulai dari saat ini. Terapkan prinsip 3M-nya Aa Gym buat point ini; Mulai dari diri sendiri, Mulai dari hal yang kecil dan Mulai dari sekarang&#8230;. Kalo setiap orang mampu bersabar dan tetap kuat dalam kesabarannya, pastinya gak akan ada lagi yang namanya aksi-aksi anarkis menentang si A, demo yang berujung kericuhan menolak kebijakan si B n lain sebagainya kayak yang rame diberitakan oleh media. Satu penghargaan patut diberikan ama para suporter Persipura Jaya Pura yang mampu ngasih spirit kesabaran kepada para pemainnya yang gak terima ama keputusan wasit saat mereka tandang ke stadion Jaka Baring Palembang dalam final piala Copa 2009-10 kemaren. Meski kalah, but para suporter itu tetep bisa memperlihatkan ke-sportifitas-an mereka. Itu baru yang namanya suporter. Keren lah pokoknya (lhah, kok malah ngobrolin bola? Ups, afwan. Maklum hobi lama <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /> ) Ehhmm&#8230;. indahnya bersabar.</em></p>
<p>5. Selalu merasa diawasi oleh Allah <em>(Muraqabatullah)<br />
</em>Tiga pokok ajaran ini; iman, islam dan ikhsan. Iman itu adalah mengakui dengan perkataan, membenarkan dengan hati serta mengamalkan dengan perbuatan. Islam adalah mengucapkan dua kalimat syahadat ”Asyhadu anlaa ilaaha illallah wa asyhadu anna muhammadar rasuulullah”, mengerjakan shalat lima waktu, zakat, naik haji ke Baitullah, serta berpuasa pada bulan Ramadhan. Sedangkan ikhsan adalah beribadah seolah-olah melihat Allah, jika tidak mampu berlaku demikian &#8211;karena tidak khusyu’nya hati kita kepadaNya&#8211; maka yakinlah bahwa Allah senantiasa melihat kita. Namun muraqabatullah bukan hanya pada saat kita beribadah aja. Dalam kehidupan sehari-hari pun kita diwajibkan untuk selalu ingat bahwa Allah selalu mengawasi setiap tingkah laku kita, sehingga setiap gerak gerik kita akan selalu terjaga dari maksiat kepadaNya. Amiin Ya Rabbul ’Alamiin&#8230;..</p>
<p>6. Mencintai Allah dan RasulNya<br />
Allah berfirman : <em>”Katakanlah (Muhammad) : ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Ali Imran [03] : 31)</em>. So bagi kita-kita yang ngaku cinta sama Allah tapi masih enggan buat mengikuti sunnah (perbuatan) RasulNya, maka cinta kita itu patut dipertanyakan. Lhah wong Allah sendiri pun udah berfirman lewat kitabNya yang disampaikan melalui lisan RasulNya Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. So apa yang kita tunggu buat ngebuktiin kalo kita pun cinta dan ingin dicintai oleh Allah?!</p>
<p>7. Wara’ serta Meninggalkan Syubhat<br />
Syubhat artinya adalah sesuatu yang membuat ragu. Wara’ atau berhati-hati agar tidak menghalalkan apa-apa yang telah diharamkan oleh Allah untuk kita &#8211;atau malah mengharamkan apa-apa yang mestinya halal&#8211; adalah perbuatan yang disunnahkan oleh RasulNya bahkan menjadi sebuah kewajiban bagi semua manusia yang mengaku dirinya muslim/ah. Hal ini sangat mmpengaruhi esensi atau nilai dari ibadah yang akan, sedang atau telah kita lakukan. Untuk lebih jelas, renungi deh apa yan telah disampaikan oleh Qudwah kita ini &#8211;uswatun hasanah sepanjang masa&#8211; Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, <em>Dari Nu’man bin Basyir Radhiyallahu anhu, ia berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Sesunguhnya yang halal itu sudah jelas dan sesunguhnya yang haram juga sudah jelas. Diantara keduanya banyak terdapat dua hal yang syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang memelihara diri dari syubhat, berarti dia telah memelihara agama dan kehormatannya. </em><em>Barangsiapa yang terperosok kedalam syubhat, berarti telah terperosok kedalam yang haram. Hal ini seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di dekat lahan terlarang yang dikhawatirkan ternaknya memasuki lahan terlarang tersebut. Ketahuilah bahwa setiap penguasa memiliki larangan. Ketahuilah bahwa larangan Allah itu semua hal yang diharamkanNya. Ketahuilah bahwa dalam jasad manusia itu terdapat segumpal daging yang jika ia baik, maka akan baiklah seluuh jasadnya; dan jika ia buruk, maka akan buruklah semua jasadnya, ketahuilah dia adalah qalbu.” (HR. Bukhari dan Muslim). </em>Kita mengetahui, sebelum menyuruh untuk melakukan sesuatu, Rasulullah-lah yang pertama-tama melakukannya. Begitupun dengan perkara syubhat ini. Terbukti dari satu lagi hadist beliau yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan Muslim Radhiyallahu anhu, <em>Dari Anas Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ’Alaihi wa Sallam pernah menemukan sebuah biji kurma di jalan, lalu beliau bersabda : ”Sekiranya aku tidak khawatir bahwa kurma ini berasal dari kurma zakat, tentu aku sudah memakannya.”</em> Nah, Rasulullah yang terbebas dari dosa dan kesalahan itu aja masih bersikap wara’ terhadap apa yang meragukan dirinya, mengapa juga kita yang gak punya jaminan sedikitpun ini malah meremehkan bahkan terkesan gak perduli dengan perkara syubhat???</p>
<p>8. Mengharapkan RahmatNya<br />
Hanya orang-orang gak beriman yang senantiasa perputus asa dari rahmat Allah, <em>”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah Maha Pengampun Maha Penyayang.” <em>(QS. Al-Baqarah [02] : 218). </em></em><em>Orang-orang yang mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri adalah contoh orang yang berputus asa dari rahmat Allah. Padahal rahmatNya tuh sangat luas &#8211;bahkan orang kafir pun Allah beri rahmatNya. Makanya Allah mengharamkan surga atas orang-orang yang mengakhiri hidupnya dengan cara yang zhalim seperti itu. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga kita dijauhkan dari hal semacam itu.</em></p>
<p>9. Tawakkal<br />
Berserah diri kepada Allah itu wajib dilakukan oleh kita sebagai muslim. Kalo gak, maka kita termasuk makhluk yang sombong. Padahal gak ada sesuatu pun pada diri ini &#8211;sekecil apapun itu&#8211; yang dapat kita sombongkan dihadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tapi, yang jadi catatan, tawakkal ini harus diletakkan ditempat yang sesuai. Jangan lantas asal tawakkal aja. Tawakkal baru boleh dikatakan sebagai sebenar-benarnya tawakkal ketika apa yang menjadi hajat kita itu telah kita usahakan. Lantas setelah itu kita disuruh untuk berdoa. Baru kemudian tawakkal yang menjadi modal bagi kita untuk ridha atas apa yang akan Allah berikan untuk kita. Mentang-mentang dalam QS. Ibrahim [14] : 21 Allah mengabadikan perkataan para rasulNya <em>”Dan mengapa kami tidak akan bertawakkal kepada Allah, sedangkan Dia telah menunjukkan jalan kepada kami&#8230;..”</em> ketika musuh-musuh Allah dan rasulNya terus melakukan penolakan serta gangguan kepada mereka, lantas kita dengan seenaknya menjadikan dalil ini sebagai hujjah bagi kita untuk bersikap malas. ”Tenang&#8230;. Tawakkal aja. Pasti Allah bakal ngasih rejeki buat kita. Kan Allah itu Maha Pengasih.” Ngomong gitu sambil males-malesan n gak ngelakuin usaha apapun? Sampe semua es di kutub selatan cair juga gak bakal turun rejeki buat loe! (ups&#8230;! Keceplosan. Afwan&#8230;. <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_biggrin.gif' alt=':-D' class='wp-smiley' />  *abis sebel sih <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /> )</p>
<p>10. Percaya atas pertolongan Allah<br />
Sesungguhnya Allah itu menurut persangkaan hambaNya. So kalo kita percaya bahwa Allah bakal menolong setiap kesusahan yang dialami hambaNya, pasti pertolongan itu bakal datang. Kunci utamanya lagi-lagi adalah USAHA, DOA, TAWAKKAL plus SABAR……</p>
<p>11. Selalu menyertakan niat jihad atas segala aktivitasnya<br />
<em>Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “’Barangsiapa mati, sementara ia belum pernah berperang (fi sabilillah) atau dalam dirinya belum pernah terlintas niat untuk berperang (fi sabilillah), maka ia mati berada dalam salah satu cabang nifaq (kemunafiqan).” </em><em>(HR. Muslim).</em> Dan jihad gak cuma diartikan sebagai perang melawan kaum musyrikin aja. Thalabul ‘ilmi (belajar mencari ilmu yang diridhai Allah) pun dapat termasuk jihad jika niat kita semata-mata ikhlas karenaNya. N jihadnya para ummi kita nih &#8211;wajib dipelajari juga buat yang udah niat jadi ummi <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /> &#8212; termasuk taat sama suami, menjaga kehormatan dan harta suami saat suaminya gak ada, plus ngurus rumah tangga dan anak-anaknya &#8211;bahkan sebelum si anak lahir kedunia pun (maksudnya pas masih dikandung oleh umminya). Betapa adil Sang Khalik, wanita yang diciptakan dengan fisik yang gak sekuat jika dibanding para ikhwan masih dikasih kesempatan buat memperoleh pahala jihad sama kayak yang diberikan pada mereka (para ikhwan tersebut). Betapa beruntung kita ditakdirkan hidup sebagai seorang muslimah. Ehhhhmmmm, so sweet……</p>
<p>12. Selalu memperbarui taubat dan istighfar<br />
Betapa diwajibkannya perintah untuk memperbarui taubat dan istighfar ini, sampe-sampe banyak banget ayat-ayat cinta Allah buat kita yang menegaskannya. Sebut aja QS. An-Nuur [24] : 31, QS. Huud [11] : 90 n QS. At-Tahriim [66] : 8. Coba buka lagi deh mushaf Al-Qur’an antum. <em>”Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya&#8230;..” (QS. At-Tahriim [66] : 8).</em> Betapa cintanya Allah terhadap orang yang beriman, sampe peringatanNya ini diulang-ulang hingga berkali-kali. ”Hai orang-orang yang beriman&#8230;..” seruan lembut dari Allah khusus buat kita, yah! khusus buat kita. Siapa yang hatinya gak gerimis saat Allah yang Maha Lembut memuji kita sebagai orang yang beriman serta mengingatkan kita untuk selalu taubat padaNya. Subhanallah Ya Rabbi&#8230;..:’-)</p>
<p>13. Mempersiapkan diri untuk hari akhir (mengingat mati)<br />
<em>”Setiap yang bernyawa pasti akan mati&#8230;.”</em> Jika setiap melakukan aktivitas apapun kita selalu ingat akan penggalan ayat ke 185 dari Qur’an surat [03] Ali Imran tersebut, pastinya semua yang akan kita lakukan gak akan ada yang melenceng dari syariatNya. Alangkah indahnya jika seisi dunia ini berbuat hal yang demikian. Akan tewujudlah apa yang kita harap-harapkan selama ini yaitu menjadikan Islam sebagai rahmatan lil ’alamin. <em>”&#8230;. Dan hanya pada hari kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu&#8230;.”</em> lanjut kalimat kedua dalam ayat ini. Sehingga memotivasi kita untuk mendapat kebaikan yang sempurna pada hari kiamat kelak. Caranya adalah dengan memperbaiki diri mulai dari sekarang untuk bekal dihari selanjutnya (hari akhir). Boleh tuh dipake lagi rumus 3M-nya Aa Gym (Hehhehe&#8230; Maklum fansnya Aa Gym. Sampe rada histeris pas Aa mampir kekampusnya ana, dapet fotonya lagi. Tapi gak foto berdua lho ya! *halah, malah curhat lagi nih <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /> )</p>
<ul>
<li><strong>Sebagai da’iyah bagi masyarakat</strong><br />
<em>”Sampaikanlah walau hanya satu ayat.”</em> (Ana lupa kalimat ini dari nash Qur’an atau hadist. Ada yang tau? Mohon kasih tau ya&#8230;.), atas dalil itulah maka kita wajib untuk berda’wah kapanpun n dimanapun kita berada. Kita adalah da’i sebelum menjadi apapun. Namun apa-apa yang kita lakukan hendaklah berlandaskan dalil dan pengetahuan yang mencukupi. Maka itu, terkait dengan peran kita &#8211;para muslimah n calon ummi&#8211; sebagai da’iyah bagi masyarakat, tiga proses ini yang insyaallah akan dapat dijadikan pedoman dalam memperbaiki sistem dan lingkungan sekitar kita.</li>
</ul>
<p><em>Pertama ; </em><em>Tarbiyah dzatiyah</em> atau kalo dibahasakan dalam bahasa Indonesia artinya adalah pembinaan pribadi. Artinya seorang muslimah dituntut untuk memahami pada manhaj manakah ia berpijak serta ia juga harus memiliki kepribadian yang baik. Di point ’ikhlas’ juga udah sedikit disinggung tentang masalah ini. Manhaj atau sistem dimana kita dibina, ‘dibesarkan’, ‘dirawat’ serta dididik untuk kemudian diterjunkan ke medan da’wah haruslah dipahami dengan betul-betul oleh kita sebagai penggeraknya. Jangan hanya kemudian sekedar ikut-ikutan dan gak ngerti kemana arah pergerakan yang kita jalankan ini. Walhasil, kalo ada orang yang kemudian mengkritik sebagian dari sistem yang kita pegang, maka dengan serta merta kita langsung mengkafirkan orang tersebut, menyebutnya sebagai ahli bid’ah dan sebagainya yang betul-betul gak enak didenger oleh sang telinga (gak kasian apa, liat telinga saudara kita kepanasan gara-gara ulah lidah kita?). Membela apa yang kita yakini benar emang diperbolehkan, tapi kalo tanpa hujjah yang jelas tu namanya cuma sekedar taqlid doang. Akan lebih baik lagi kalo kita merenungi lagi apa yang pernah dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi wa Sallam berikut ini, ”Aku menjaminkan rumah di surga untuk orang yang meninggalkan perdebatan meskipun dia benar.” (HR. Muslim). Siapa yang mau punya investasi rumah di surga?<br />
<img class="alignleft size-thumbnail wp-image-48" title="saff" src="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/files/2009/07/saff.jpg?w=150" alt="saff" width="150" height="109" /> Sekedar intermezzo, pas lagi browsing, cz ”machine error” ana nyasar ke sebuah blog seorang ikhwah yang intinya ngebahas tentang perbedaan dari manhaj salafy haraki dengan salafy yamani/hijazi atau kalo bahasa ana salafy non-haraki atau gitu-gitu deh ah&#8230; <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_razz.gif' alt=':-P' class='wp-smiley' /> . Gak ada yang salah dengan artikel ikhwah (salafy haraki) tersebut. Yang malah ngebuat beberapa ikhwah tersebut tampak konyol &#8211;menurut ana&#8211; adalah pas ana baca koment-koment yang ada. Masa’ jadi ribut n serang-serangan dengan kata-kata yang &#8211;meski terkesan lembut tapi&#8211; lagi-lagi buat kuping panas dengernya (maksudnya buat mata sakit ngeliatnya *kan dibaca di blog&#8230;. **bingung mode on, ambil garuk-garuk kepala). Gimana kita mau da’wah kepada umat kalo intern kita aja masih suka sama yang namanya saling salah-menyalahkan, merasa bener sendiri, saling hujat sesama ikhwah. Dimana kepribadian kita sebagai muslim yang baik? Kenapa slogannya teh botol sosro ”Apapun makanannya, minumnya teh botol sosro” gak kita terapkan dalam hubungan kita sesama ikhwah yang berjuang atas nama agama ini? Apapun manhajnya, selama dia masih meyakini ’Laa ilaha ilallah, Muhammadar rasulullah’ dalam hatinya, serta masih menjadikan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai pegangan hidupnya, maka ia berhak disebut sebagai saudara kita se-aqidah. Ukhtiy wa akhiy, masih banyak yang harus kita prioritaskan dalam langkah kita berda’wah ini ketimbang menghabis-habiskan waktu, pikiran dan energi kita untuk memenangkan argumen bahwa manhaj yang kita ada didalamnya-lah yang paling benar. Mau salafy haraki, salafy non haraky, Hisbut Tahrir, Jama’ah Tabligh, Muhammadiyah, NU, maupun yang punya slogan ”Besih, Peduli, Profesional” pun *;-) selagi masih memperjuangkan tegaknya Islam dibumi Allah ini, maka ia adalah SAUDARA&#8230;.<br />
Eh,eh,eh&#8230;. (*tersadar dari lamunan), kita kan mau ngebahas yang namanya pembinaan pribadi. Kok malah ngebahas tentang masalah ukhuwah sih?. Ehhmm ya, salah satu hal yang kembali perlu mendapat binaan dalam ranah da’wah saat ini adalah permasalahan ukhuwah. Point pertama yang jadi bahasan ana di artikel sebelumnya pun adalah tentang masalah ukhuwah (baca deh ’<a href="http://ukhtiyfillah.wordpress.com/2009/07/09/di-jalan-da%e2%80%99wah-aku-melangkah%e2%80%a6/"><span style="text-decoration:underline;">Di Jalan Da’wah Aku Melangkah</span></a>’). Nah, tautannya, kalo dimasing-masing pribadi diri kita sendiri udah mampu dimanajemen/diatur dengan baik, maka dengan sendirinya nilai-nilai ukhuwah &#8211;baik dalam intern manhajnya maupun di luar dari itu&#8211; pun akan terbina juga. Setelah itu, dampak yang lebih global lagi insyaallah bakal terwujud, yaitu terbentuknya kembali sistem yang pernah dibangun oleh Rasulullah empat belas abad yang lalu, sistem kekhalifahan. Jika semua manhaj Islam bersatu, maka apa yang gak mungkin. Inget lho, Islam ini mayoritas di Indonesia bahkan di dunia sekalipun. Gak inginkah kita membangun kembali peradaban Islam yang pernah dibangun oleh Rasulullah dan para shahabatnya terdahulu (salafush-shalih) ??? Jawabannya ada pada antum sendiri&#8230;.</p>
<p>Kedua ; Menata waktu seefektif mungkin.<br />
Ehhmmm, lagi-lagi nyangkut ama materi tentang tawazun. Menata waktu agar efektif juga memerlukan keseimbangan dari kita sebagai yang mengatur. (Ana jadi nyinggung diri sendiri nih ceritanya). Seimbang itu gak gampang &#8211;seenggaknya menurut ana saat ini. Makanya, buat para ikhwan yang punya niat buat poligami, mending gak usah deh kalo masih khawatir gak bisa berlaku adil (lho?). Terkait dengan peran kita ini, ’efektif’ merupakan satu kata kunci yang dapat mewakili agar kita bersikap seimbang. Ada waktu buat da’wah, ada waktu buat menuntut ilmu (sekolah, kuliah dan sejenisnya), ada waktu buat keluarga (orang tua, suami&#8211;bagi yang udah, dan sejenisnya) n buat diri sendiripun ada jatah waktunya &#8211;meski masih dalam tujuan utama kita sebagai manusia yaitu beribadah kepada Allah <em>(QS. Adz-Dzariat [51] : 56). </em>Ngaturnya? Insyaallah anti lebih tau (cz ana pun masih berusaha buat tawazun, hehehhe&#8230;..)</p>
<p>Terakhir ; Melakukan aktifitas yang mendukung profesionalitas kerja <em>(itkanul akmal)</em><br />
Contoh konkritnya aja nih, riyadhah tiap hari. Nganter adik sekolah pake sepeda pun bisa diitung sebagai olahraga lho kalo kita ikhlas melakukannya (pengalaman pribadi ni ukh <img src='http://s.wordpress.com/wp-includes/images/smilies/icon_wink.gif' alt=';-)' class='wp-smiley' /> ). Selain itu, daurah-daurah yang insyaallah berhubungan dengan keorganisasian wajib diikuti buat nambah wawasan kita untuk itu. Di rohis-rohis SMA atau LDK-LDK ana rasa selalu ada yang namanya daurah up grading buat para kadernya. Ilmu dapet, pengalaman organisasi dapet, ukhuwah pun makin erat terjalin. So tunggu apa lagi ukh !!! J</p>
<p>Nah, mungkin itulah sedikit ilmu yang dapat ana bagi pada ikhwah fillah &#8211;khususnya para ukhti sekalian&#8211; kali ini. Bukan untuk menggurui namun semoga dapat menjadi sarana buat kita dalam menjalin ukhuwah Islamiyah dimanapun kita berada. Semoga dapat menjadi ladang amal buat ana serta dapat bermanfaat buat semua. Amin Ya Rabbal ’Alamin ^__________^</p>
<p>Yogyakarta</p>
<p>Isnain, 06 Juli 2009 @ 11.20pm</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Juara adalah pilihan]]></title>
<link>http://juarakelas.wordpress.com/2009/05/31/juara-adalah-pilihan/</link>
<pubDate>Sun, 31 May 2009 16:46:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>juarakelas</dc:creator>
<guid>http://juarakelas.wordpress.com/2009/05/31/juara-adalah-pilihan/</guid>
<description><![CDATA[&#8220;Ma,&#8230; aku bosan belajar. habisnya,&#8230; susah sih&#8230;!! Mau main ke mall dulu ah, r]]></description>
<content:encoded><![CDATA[&#8220;Ma,&#8230; aku bosan belajar. habisnya,&#8230; susah sih&#8230;!! Mau main ke mall dulu ah, r]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[[HOTD] lalaikah kita dalam shalat?]]></title>
<link>http://orido.wordpress.com/2009/05/08/hotd-lalaikah-kita-dalam-shalat/</link>
<pubDate>Fri, 08 May 2009 03:06:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>oRiDo™</dc:creator>
<guid>http://orido.wordpress.com/2009/05/08/hotd-lalaikah-kita-dalam-shalat/</guid>
<description><![CDATA[Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak me]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="center"><img src="http://orido.wordpress.com/files/2009/06/bismillah.jpg" border="0" width="150" height="49" alt="bismillahhiRRahmaniRRahim" /></p>
<blockquote><p><em>Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi dan petang, dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. </em><br />
<strong>[QS. Al A'raaf (7) ayat 205]</strong></p></blockquote>
<p><strong>Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: </strong><br />
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang lupa salat, maka hendaklah melakukannya ketika ia ingat. Tidak ada kifarat baginya kecuali hanya segera melaksanakannya</p>
<p><strong>Links:</strong></p>
<p><strong>[ketiduRan tidak shalat isya' menggantinya gimana?]</strong><br />
<a href="http://genenetto.blogspot.com/2008/07/ketiduran-tidak-shalat-isya.html">http://genenetto.blogspot.com/2008/07/ketiduran-tidak-shalat-isya.html</a></p>
<ul>
<li>Kalau sudah masuk waktu shubuh, uRutannya haRus shalat Isya&#8217; dulu baRu shalat shubuh. Kecuali bila waktu shubuh pun sudah hampiR lewat, maka segeRa lakukan dulu shalat shubuh baRu shalat isya&#8217;, biaR tidak lewat dua-duanya.</li>
<li>Bagaimana kalau sudah lewat dua-duanya (isya+Shubuh)? PeRtama, bangun dulu, kedua wudhu&#8217;, ketiga shalat Isya, teRus shalat shubuh. Lalu tObat, minta ampun dan janji tidak mengulangi lagi. <strong>ORang yang malas shalat sampai lewat, wah balasannya seRem. Akan dijeblOskan di neRaka SaqaR (QS. Al-MuddatstsiR: 42-43).</strong></li>
<li>LOgikanya, daRi pada absen itu kOsOng, mendingan teRisi walau teRlambat. Tetap saja ada beda besaR sekali antaRa sama sekali tidak mengeRjakan shalat dengan mengeRjakan shalat tapi teRlambat.</li>
</ul>
<p><!--more--></p>
<p><strong>[beRbaRing sejenak setelah shalat sunnah fajaR]</strong><br />
<a href="http://abduhzulfidar.multiply.com/journal/item/66/Berbaring_Sejenak_Setelah_Shalat_Sunnah_Fajar">http://abduhzulfidar.multiply.com/journal/item/66/Berbaring_Sejenak_Setelah_Shalat_Sunnah_Fajar</a></p>
<ul>
<li>BeRbaRing sejenak setelah shalat sunnah fajaR adalah salah satu kebiasaan yang seRing dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah melaksanakan shalat sunnah fajaR, dimana beliau tidak langsung beRangkat ke masjid, melainkan beRbaRing sejenak di atas bahu kanan. Namun demikian, hal ini tidak lepas daRi aktivitas beliau pada malam haRinya yang sebagiannya dihabiskan untuk beRmunajat kepada Rabb-nya dengan penuh kekhusyu’an. Ini daRi sisi kemanusiaan seORang Nabi yang juga bisa capai dan letih, sehingga bisa saja beliau melakukan hal ini sekadaR untuk melemaskan OtOt-OtOtnya. Di sisi lain, beRbaRing sejenak selepas shalat sunnah fajaR adalah untuk memisahkan antaRa shalat sunnah dan shalat wajib.</li>
<li>Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan, bahwa teRdapat banyak sekali peRbedaan pendapat di antaRa paRa ulama dalam menyikapi kebiasaan Nabi ini. Itulah makanya, kita peRlu menceRmati bebeRapa hal beRikut:<br />
<strong>PeRtama</strong>; Nabi melakukan hal ini di Rumah, tidak teRdapat hadits yang menceRitakan bahwa beliau melakukannya di masjid.<br />
<strong>Kedua</strong>; SekiRanya setiap ORang melakukannya, niscaya masjid akan sepi jamaah pada saat-saat awal masuk waktu subuh, kaRena masing-masing menyempatkan diRi beRbaRing teRlebih dahulu di Rumah. Imam Ahmad bin Hambal ditanya tentang beRbaRing sejenak setelah shalat sunnah fajaR, beliau beRkata, “Aku tidak melakukannya. Tetapi jika seseORang melakukannya, itu adalah baik.”<br />
<strong>Ketiga</strong>; Waktu subuh adalah saat-saat Rawan datangnya kantuk kaRena sebagian ORang baRu saja bangun tiduR di waktu ini. Sehingga dikhawatiRkan jika seseORang, manakala dia beRbaRing sejenak setelah shalat sunnah dua Rakaat fajaR, dia akan dikalahkan Oleh Rasa kantuk dan teRlelap dalam tiduR. KaRena memang pada saat-saat inilah, pasukan setan sedang gencaR-gencaRnya melancaRkan seRangan teRhadap hamba-hamba Allah.<br />
<strong>Keempat</strong>; Rumah istRi-istRi Nabi beRada di dekat masjid. Sehingga Nabi tidak memeRlukan banyak waktu untuk melangkah menuju masjid.<br />
<strong>Kelima</strong>; Ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam masuk ke masjid, paRa sahabat telah menunggu kehadiRan beliau untuk melaksanakan shalat subuh beRjamaah beRsama beliau. ARtinya, paRa sahabat Radhiyallahu ‘Anhum menunaikan shalat sunnah fajaRnya di masjid dan tidak beRbaRing sejenak sebagaimana yang dilakukan Oleh Nabi. Dan, Nabi tidak peRnah meneguR ataupun menyalahkan meReka.<br />
<strong>Keenam</strong>; Nabi melakukan ini sekadaR untuk melemaskan OtOt-OtOtnya dikaRenakan letih setelah semalaman shalat tahajjud. Dan ini manusiawi. Sedangkan yang tidak shalat di malam haRinya, tentu saja dia tidak letih sepeRti yang shalat malam. Meski bukan beRaRti dia tidak peRlu meniRu Nabi dalam hal ini. KaRena bagaimanapun juga, apa yang dilakukan beliau adalah sunnah.</li>
<li>Kesimpulan daRi apa yang kami uRaikan, bahwa beRbaRing sejenak di atas bahu kanan setelah shalat sunnah dua Rakaat fajaR adalah sunnah. Akan tetapi, sekiRanya seseORang melakukan shalat fajaR di masjid, dia tidak bOleh melakukannya. KaRena akan teRjadi pemandangan yang tidak sedap di mata jika ORang-ORang yang beRada di masjid, semuanya tiduR-tiduRan setelah shalat sunnah fajaR. Kemudian, bagi yang Rumahnya jauh daRi masjid dan dikhawatiRkan akan teRlambat jika beRbaRing teRlebih dahulu, sebaiknya dia segeRa ke masjid daRipada teRlambat shalat beRjamaah. Sebab, beRsegeRa ke masjid lebih utama daRipada beRbaRing sejenak setelah shalat sunnah fajaR. </li>
<li>Bagi yang khawatiR akan teRtiduR beneRan jika ia tiduR-tiduRan, sebaiknya tidak usah melakukannya. Namun demikian, alangkah idealnya apabila seseORang dapat menyiasati hal ini dengan baik. Dimana dia dapat melakukan semua sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tanpa ada yang lewat, jika memungkinkan. Maksud kami, sekiRanya seseORang begitu selesai adzan subuh dia segeRa shalat sunnah fajaR dua Rakaat dengan Ringan di Rumah, lalu dia menyempatkan diRi beRbaRing sejenak menghadap ke kanan, kemudian tanpa beRlama-lama dia beRgegas beRangkat ke masjid, dan dia sampai di masjid sebelum iqamat.</li>
</ul>
<p><strong>[mending jamaah tapi telat atau sendiRi tapi tepat waktu?]</strong><br />
<a href="http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=284">http://www.kafemuslimah.com/article_detail.php?id=284</a></p>
<ul>
<li>Jawabannya sebenaRnya adalah, <strong>shalat beRjamaah dan tepat waktu</strong>. KaRena shalat beRjamaah itu pahalanya adalah 27 deRajat lebih banyak daRipada shalat sendiRi dan shalat yang tepat waktu (di awal waktu shalat) adalah sebuah peRbuatan yang paling dicintai Oleh Allah.<br />
BukhaRi dalam Fathul BaaRi-nya, menjelaskan bahwa peRbedaan angka (25 dan 27) itu, adalah meRujuk kepada pengkhususan. Ada yang mengatakan bahwa angka 27 itu ditujukan khusus untuk shalat fajaR (shubuh) sedangkan 25 deRajat khusus utnuk shalat isya. Ada juga yang mengatakan bahwa 27 deRajat khusus untuk shalat subuh dan ashaR dan 25 deRajat bagi shalat-shalat lainnya. Disamping itu ada juga yang mengatakan bahwa 27 deRajat itu khusus untuk shalat-shalat jahRiyah (yakni shalat yagn dikeRaskan bacaannya) sedangkan 25 khusus untuk shalat-shalat siRRiyah (yakni shalat yang tidak dikeRaskan bacaannya). Meski demikian, sesungguhnya hikmah penyebutan angka teRsebut secaRa khusus tidak dapat diketahui maksudnya.</li>
<li>Dengan kata lain, <strong>saya lebih menyaRankan untuk memilih shalat beRjamaah meski sedikit lebih telat daRi waktunya (telat-telat dikit atau tidak teRlalu telat yang disebabkan Oleh kesengajaan). Sambil menunggu paRa jamaah lain siap</strong>, bisa juga dilakukan bebeRapa hal yang bisa menambah pahala ibadah sepeRti melaksanakan shalat sunnah Rawatib, atau membaca Al QuRan atau membeRsihkan tempat yang akan dipakai untuk shalat, dll.</li>
</ul>
<p><strong>[keutamaan shOlat shubuh]</strong><br />
<a href="http://dinda-anggiana.blog.friendster.com/2008/11/keutamaan-sholat-shubuh/">http://dinda-anggiana.blog.friendster.com/2008/11/keutamaan-sholat-shubuh/</a></p>
<ul>
<li><strong>Keajaiban shOlat Subuh antaRa lain :</strong><br />
1. ShOlat Subuh adalah faktOR dilapangkannya Rezeki<br />
2. ShOlat Subuh menjaga diRi seORang muslim<br />
3. ShOlat Subuh sama dengan shOlat malam semalam suntuk<br />
4. ShOlat Subuh adalah tOlOk ukuR keimanan<br />
5. ShOlat Subuh adalah penyelamat daRi neRaka<br />
6. ShOlat Subuh adalah salah satu penyebab seseORang masuk suRga<br />
7. ShOlat Subuh akan mendatangkan nikmat beRupa bisa melihat wajah Allah yang mulia<br />
8. ShOlat Subuh adalah suatu syahadah (kesaksian, bukti), khususnya bagi yang kOnsisten memelihaRanya<br />
9. ShOlat Subuh adalah kunci kemenangan<br />
10. ShOlat Subuh lebih baik daRipada dunia dan seisinya</li>
<li><strong>Qabliyah Shubuh yaitu shalat sunnah dua Raka’at yang dilakukan sebelum shalat Shubuh</strong>. Ia meRupakan amalan yang paling dicintai Oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana disebutkan di dalam sabdanya, aRtinya, “Dua Raka’at FajaR(sebelum Shubuh) lebih baik daRipada dunia seisinya.” Dan dalam Riwayat Muslim disebutkan, “Sungguh dua Raka’at itu (sebelum Shubuh) lebih aku cintai daRipada seluRuh dunia. ”</li>
<li>Keutamaan Shalat Shubuh Sebagai Sebab Masuk SuRga dan Selamat daRi NeRaka Disebutkan di dalam sebuab hadits bahwa <strong>siapa saja yang menjaga shalat Shubuh dan AshaR maka akan dimasukkan ke dalam SuRga dan dijauhkan daRi api neRaka</strong>.</li>
<li>Shalat Shubuh, disebut QuR’anul FajR kaRena bacaan al-QuR’an pada shalat ini lebih panjang daRipada shalat-shalat yang lain, dan shalat Shubuh ini disaksikan Oleh paRa malaikat.</li>
<li>Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan dalam sebuah haditsnya, “Malaikat saling beRgantian dalam mengawasi kalian semua pada waktu malam, dan juga malaikat pengawas di waktu siang, meReka beRkumpul pada waktu shalat Shubuh dan shalat AshaR. Kemudian malaikat yang beRjaga malam haRi naik, lalu Allah beRtanya kepada meReka tentang hamba-hamba-Nya sedangkan Allah lebih tahu keadaan meReka, “<em>Bagaimana keadaan hamba-hamba-Ku ketika kalian tinggalkan</em>? Maka paRa malaikat menjawab, “<em>Kami tinggalkan meReka dalam keadaan shalat, dan ketika kami datang meReka pun juga sedang dalam keadaan shalat.</em>”</li>
<li>CiRi khas daRi shalat Shubuh ini adalah bahwasanya dia dapat menyegaRkan dan mempeRbahaRui keimanan, menghidupkan hati, melapangkan dada, membuat jiwa penuh dengan kebahagiaan seRta menjadikan beRat timbangan amal kebaikan.</li>
<li>SaudaRaku, apakah engkau meRasa aman ketika menuju pembaRinganmu, padahal bOleh jadi ia adalah tiduR teRakhiRmu di dunia. Engkau tidak bangun lagi setelahnya dan ketika bangun tahu-tahu engkau telah beRada di alam kubuR. Maka selayaknya kita beRsiap-siap selagi kita masih beRada di dunia ini. Siapkanlah jawaban untuk di kubuR, jawaban yang benaR dan luRus tentunya. Jangan lupa kita selalu memOhOn kepada Allah subhanahu wata’ala agaR menjadikan kita semua ORang-ORang yang mau mendengaRkan ucapan dan mau mengikuti mana yang baik di antaRa ucapan itu, menjadikan akhiR kehidupan kita dengan akhiR kehidupan yang baik dan bahagia, dan mudah-mudahan Allah subhanahu wata’ala menOlOng kita untuk selalu beRdzikiR mengingat-Nya, beRsyukuR kepada-Nya dan mempeRbaiki ibadah hanya kepada-Nya. </li>
<li>Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘anhu memvOnis ORang yang tidak shalat Shubuh dan AshaR dengan beRjama’ah sebagai munafiq ma’lumun nifaq (yang nyata nifaqnya) maka bagaimana dengan ORang yang sama sekali tidak mengeRjakan shalat, beRjama’ah maupun tidak. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga telah beRsabda, aRtinya, “Tidak ada shalat yang lebih beRat bagi ORang-ORang munafiq daRipada shalat Subuh dan Isya’. <strong>Seandainya meReka mengetahui besaRnya pahala kedua shalat teRsebut, niscaya akan mendatanginya meskipun dengan meRangkak.</strong>” (HR al-BukhaRi)</li>
<li>“<em>Janganlah engkau meninggalkan shalat dengan sengaja, kaRena sesungguhnya siapa saja yang meninggalkan shalat dengan sengaja maka tanggungan Allah dan Rasul-Nya telah teRelepas daRinya</em>.” (HR Ahmad dalam al-Musnad).</li>
<li><strong>sOlusi yang insya Allah dapat membantu kita menjadi ORang-ORang yang dapat menjaga shalat</strong> adalah sebagai beRikut:<br />
1. Hendaknya mempOsisikan shalat sesuai dengan kedudukannya dalam kehidupan kita, sehingga dalam seluRuh aktivitas kehidupan kita senantiasa menekankan masalah shalat ini, bukan sebaliknya menyepelekannya.<br />
2. MempeRgunakan jam(bel/wekeR) untuk membangunkan kita agaR tidak teRlambat dalam menjalankan shalat Shubuh.<br />
3. TiduR lebih awal, agaR dapat bangun lebih awal pula, dan usahakan melakukan pekeRjaan atau aktivitas setelah selesai shalat Shubuh. KaRena Allah subhanahu wata’ala membagi Rizki-Nya pada waktu setelah Shubuh ini.<br />
4. Membiasakan untuk membaca dzikiR dan dO’a sebelum tiduR, dan memOhOn kepada Allah subhanahu wata’ala agaR menOlOng kita untuk selalu mengeRjakan shalat.<br />
5. MeRasa sangat beRsalah dan beRdOsa ketika kita ketinggalan shalat dan beRusaha sekuat tenaga untuk tidak mengulangi kesalahan itu.</li>
</ul>
<p><strong>[diRikanlah shalat (1): muqaddimah]</strong><br />
<a href="http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/dirikanlah-shalat-1-muqaddimah.html">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/dirikanlah-shalat-1-muqaddimah.html</a></p>
<ul>
<li>TeRdapat peRbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum ORang yang meninggalkan shalat, namun dia tetap meyakini bahwa <strong>shalat itu wajib dikeRjakan</strong>. PeRbedaan pendapat teRsebut disebabkan Oleh hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa <strong>ORang yang meninggalkan shalat adalah kafiR, tanpa ada pembedaan yang tegas antaRa ORang yang benaR-benaR mengingkaRi kewajiban shalat (<em>al-jaahid</em>) dengan ORang yang sekedaR meRemehkan kewajiban shalat (<em>al-mutahaawin</em>).</strong> Adapun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah bahwa ORang yang meninggalkan pelaksanaan shalat (meskipun dia yakin bahwa sebenaRnya shalat itu wajib dikeRjakan) maka dia telah kafiR.</li>
<li><strong>Shalat wajib dikeRjakan Oleh setiap muslim dan muslimat yang telah baligh dan beRakal.</strong> Untuk membiasakan anak melaksanakan shalat, maka wajib bagi ORang tua untuk memeRintahkan anaknya yang masih kecil untuk shalat meskipun anak kecil tidak wajib melaksanakan shalat.</li>
<li>SeORang muslim wajib mengeRjakan shalat sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hak teRsebut dilaksanakan semaksimal kemampuan yang dimiliki. Oleh kaRena itu, tidak ada alasan bagi seORang muslim untuk tidak melakukan shalat ketika tidak ada udzuR syaR’i (misalnya: wanita yang sedang haid atau nifas). Jika seseORang mampu shalat beRdiRi, maka dia melakukannya sambil beRdiRi dengan menyempuRnakan syaRat sah dan Rukunnya. Jika dia sakit, maka dia mengeRjakannya sambil duduk. Jika tidak bisa sambil duduk, maka dilakukan sambil beRbaRing.</li>
</ul>
<p><strong>[diRikanlah shalat (2): waktu-waktu shalat]</strong><br />
<a href="http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html">http://muslimah.or.id/fiqh-muslimah/dirikanlah-shalat-2-waktu-waktu-shalat.html</a></p>
<ul>
<li>Allah memeRintahkan Nabi-Nya -dan peRintah kepadanya meRupakan peRintah kepada umatnya- agaR mendiRikan shalat sesudah matahaRi teRgelinciR yaitu ketika peRtengahan haRi (ZhuhuR dan AshaR) hingga saat malam sudah gelap (MaghRib dan Isya&#8217;). Kemudian Allah menjelaskan pula untuk mengeRjakan shalat Shubuh.</li>
<li><strong>Waktu shalat</strong>:<br />
<strong>1. Waktu shalat ZhuhuR</strong> mulai teRgelinciRnya matahaRi -yaitu matahaRi yang telah melintasi peRtengahan langit- hingga tatkala bayangan segala sesuatu itu menjadi sama panjang dengannya, diawali daRi bayangan ketika teRgelinciRnya matahaRi.<br />
<strong>2. Waktu shalat AshaR</strong> dimulai ketika keadaan bayangan sesuatu sama panjang dengannnya, sampai saat matahaRi menguning atau memeRah. Waktu ini bisa memanjang sampai teRbenam matahaRi kaRena dhaRuRi (daRuRat).<br />
<strong>3. Waktu shalat MaghRib</strong> mulai daRi teRbenamnya matahaRi hingga hilangnya awan meRah.<br />
<strong>4. Waktu shalat Isya’</strong> mulai daRi hilangnya awan meRah di langit hingga tengah malam, dan waktunya tidak bisa dipeRpanjang sampai teRbit fajaR kaRena hal itu menyelisihi zhahiR nash (dalil) al-QuRan dan hadits.<br />
<strong>5. Waktu shalat Shubuh</strong> mulai daRi teRbitnya fajaR shadiq -yaitu bayangan putih yang membentang di ufuk timuR, setelahnya tidak ada lagi kegelapan hingga teRbitnya matahaRi.</li>
<li><strong>SeORang muslim tidak bOleh mengawalkan shalat seluRuhnya atau sebagiannya sebelum masuk waktunya kaRena hal itu melanggaR ketentuan Allah dan mempeRmainkan ayat-ayat-Nya</strong>. Apabila ia melakukannya kaRena udzuR (sepeRti: jahil, lupa, atau lalai) maka ia tidak beRdOsa dan tetap mendapat pahala. Dia tetap wajib menunaikan shalat apabila waktunya telah masuk.</li>
<li>SeORang muslim tidak bOleh pula mengakhiRkan shalat daRi waktunya. Apabila ia melakukannya tanpa alasan syaR`i maka ia beRdOsa, shalatnya tidak diteRima, dan wajib atasnya beRtaubat dan mempeRbaiki amalannya di masa yang akan datang. Akan tetapi apabila ia mengakhiRkan shalat kaRena udzuR yang syaR`i (sepeRti teRtiduR, lupa, dan lain-lain), hendaklah ia shalat pada saat udzuRnya telah hilang.</li>
<li>Apabila shalat yang teRtinggal kaRena udzuR itu banyak, maka dikeRjakan secaRa beRuRutan ketika udzuRnya telah hilang dan tidak ditunda hingga esOk haRi. BeRdasaRkan hadits JabiR bin Abdullah Radhiyallu `anhu bahwasanya Nabi shallallahu `alaihi wa sallam saat peRang Khandaq beliau beRwudhu setelah matahaRi teRbenam, kemudian beliau shalat AshaR dan diikuti dengan shalat MaghRib. (Muttafaq `alaih).</li>
<li>Sebagian ahli ilmu mengatakan, apabila seseORang mempunyai shalat yang teRtinggal dan ia baRu ingat ketika waktu shalat yang ada saat itu sudah hampiR habis, maka hendaklah ia shalat yang ada pada waktu itu kemudian baRu mengeRjakan shalat yang teRtinggal, agaR ia tidak teRtinggal shalat yang ada hingga nantinya menjadi dua shalat yang teRinggal.</li>
<li><strong>Yang sunnah (<em>mustahab</em>) adalah mengeRjakan shalat pada awal waktunya kecuali dua shalat</strong>:<br />
<strong>1. Shalat ZhuhuR</strong>, ketika siang sangat panas maka diakhiRkan hingga agak mendingin dan bayangan memanjang.<br />
<strong>2. Shalat Isya’</strong>, diakhirkan hingga sepeRtiga malam kecuali dikhawatiRkan akan membeRatkan. Maka haRus dipeRhatikan keadaan makmum, apabila meReka telah beRkumpul hendaklah shalat disegeRakan apabila makmum datang teRlambat, shalat bOleh diakhiRkan.</li>
<li>SeORang dianggap mendapati waktu shalat apabila mendapati satu Rakaat daRi shalat pada waktu itu. </li>
<li>ORang yang mendapati satu Rakaat daRi waktu shalat dengan dua sujudnya, maka sungguh ia telah mendapati waktu shalat teRsebut. Begitu juga pemahaman kebalikannya, baRangsiapa yang mendapati kuRang daRi satu Rakaat, dia tidak dianggap mendapati waktu shalat teRsebut. SeORang wanita mendapat haid setelah matahaRi teRbenam kuRang daRi seukuRan satu Rakaat, maka tidak wajib shalat MaghRib atasnya. Tetapi tidak wajib shalat Shubuh bila ia mendapati waktu shalat kuRang daRi seukuRan satu Rakaat.</li>
</ul>
<p><strong>[adzab ORang yang lalai dalam shalat]</strong><br />
<a href="http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/adzab-orang-yang-lalai-dalam-shalat.html">http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/adzab-orang-yang-lalai-dalam-shalat.html</a></p>
<ul>
<li>Al-Haafidz Ibnu KatsiR Rahimahullahu ta’ala beRkata, <strong>yang dimaksud ORang-ORang yang lalai daRi shalatnya adalah</strong>:<br />
1. ORang teRsebut <strong>menunda shalat</strong> daRi awal waktunya sehingga ia selalu mengakhiRkan sampai waktu yang teRakhiR.<br />
2. ORang teRsebut <strong>tidak melaksanakan Rukun dan syaRat shalat</strong> sebagaimana yang dipeRintahkan Oleh Allah Ta’ala dan dicOntOhkan Oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.<br />
3. ORang teRsebut <strong>tidak khusyu’</strong> dalam shalat dan tidak meRenungi makna bacaan shalat.</li>
<li><strong>Adzab bagi ORang yang lalai dalam shalat: </strong><br />
DiRiwayatkan dalam Shahih Al-BukhaRi daRi sahabat SamuRah bin Junab Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana disebutkan dalam hadits yang panjang tentang sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (dalam kisah tentang mimpi beliau):<br />
“Kami mendatangi seORang laki-laki yang teRbaRing dan ada juga yang lain yang beRdiRi sambil membawa batu besaR, tiba-tiba ORang teRsebut menjatuhkan batu besaR tadi ke kepala laki-laki yang sedang beRbaRing dan memecahkan kepalanya sehingga beRhambuRanlah pecahan batu itu di sana sini, kemudian ia mengambil batu itu dan melakukannya lagi. Dan tidaklah ia kembali mengulangi lagi hal teRsebut sampai kepalanya utuh kembali sepeRti semula dan ia teRus-meneRus mengulanginya sepeRti semula dan ia teRus-meneRus mengulanginya sepeRti peRtama kali.”<br />
Disebutkan dalam penjelasan hadits ini “Sesungguhnya laki-laki teRsebut adalah ORang yang mengambil Al-QuR’an dan ia menOlaknya, dan ORang yang tiduR untuk meninggalkan shalat wajib.”</li>
<li>Sesungguhnya ORang yang meninggalkan shalat secaRa keseluRuhan hukumnya kafiR keluaR daRi Islam, beRdasaRkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “<strong>PeRbedaan antaRa kita dengan meReka (ORang-ORang kafiR) adalah shalat. BaRangsiapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kafiR.</strong>” (HR. At-TiRmidzi -Shahih).</li>
</ul>
<p><strong>[hukum menjama` shalat di kantOR dan ketiduRan]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1135636457">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1135636457</a></p>
<ul>
<li>Menjama&#8217; shalat itu pada hakikatnya meninggalkan shalat atau tidak mengeRjakan shalat pada waktunya. Padahal shalat itu wajib dilkeRjakan pada waktunya. <strong>Kalau sampai seseORang mengubah waktu shalat, haRus ada dalil yang sangat kuat yang membOlehkan hal itu.</strong></li>
<li><strong>Hal-hal yang membOlehkan jama:</strong><br />
1. SafaR (peRjalanan) yang Panjang dan Memenuhi JaRak Minimal yaitu 4 buRd (88, 656 km ).<br />
2. Sakit<br />
3. Haji; PaRa jamaah haji disyaRiatkan untuk menjama` dan mengqashaR shalat zhuhuR dan AshaR ketika beRada di ARafah dan di Muzdalifah<br />
4. Hujan<br />
5. KepeRluan DaRuRat yang Mendesak; Bila seseORang teRjebak dengan kOndisi di mana dia tidak punya alteRnatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membOlehkannya. Namun hal itu tidak bOleh dilakukan sebagai kebiasaan atau Rutinitas. </li>
<li>Apabila ketiduRan dan tidak sempat shalat, haRus langsung dikeRjakan begitu teRbangun. Namun istilah yang digunakan bukan menjama&#8217; shalat. Sebab yang namanya menjama&#8217; shalat itu teRbatas pada shalat ZhuhuR dengan AshaR dan shalat MaghRib dengan &#8216;Isya saja. <strong>Tidak ada istilah jama&#8217; dalam shalat Shubuh. Yang ada hanyalah segeRa mengeRjakan begitu teRbangun.</strong></li>
<li>DaRi Anas bin Malik Ra. bahwa Rasulullah SAW beRsabda, &#8220;<em>BaRang siapa yang ketiduRan (sampai tidak menunaikan shOlat) atau lupa melaksanakannya, maka ia hendaklah menunaikannya pada saat ia menyadaRinya.</em>” (HR Muttafaq alaihi)</li>
</ul>
<p><strong>[apa yang haRus saya lakukan ketika lupa tidak shOlat isya'?]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1213228124">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1213228124</a></p>
<ul>
<li>Shalat 5 waktu adalah faRdhu ain yang wajib dikeRjakan Oleh setiap muslim. Dalam kejadian apa pun, sehaRusnya ibadah yang satu ini tidak bOleh luput daRi agenda kegiatan kita. Salah satu <strong>neRaka beRnama SaqaR, diciptakan Allah SWT khusus untuk ORang yang tidak melakukan shalat (QS. Al-MuddatstsiR: 42-43)</strong>.</li>
<li>Dalam pandangan syaRiah, yang namanya &#8216;lupa&#8217; punya hukum teRsendiRi. ORang yang lupa tidak bisa disamakan dengan ORang yang tidak lupa. PaRa ulama fiqih kemudian menjawab bahwa ORang yang lupa shalat dan meninggalkannya, maka dia wajib untuk menggantinya. Istilah yang seRing digunakan adalah meng-qadha&#8217; shalat. </li>
<li>Apabila salah seORang kalian lupa shalat atau teRtiduR, maka shalatlah ketika ingat. (HR Muslim)</li>
<li>JumhuR ulama beRpendapat bahwa shalat yang teRlewat itu haRus langsung diganti, kaRena meReka beRhujjah dengan hadits yang langsung menyebutkan shalat secaRa langsung. Tetapi intinya, <strong>shalat yang tidak dikeRjakan kaRena teRlupa tetap haRus diganti</strong>. KaRena Rasulullah SAW peRnah mengalaminya langsung dan begitu juga paRa shahabat beliau Ridhwanullahi &#8221;alaihim.</li>
</ul>
<p><strong>[salat subuh jam 10 pagi kaRena hObi nOntOn bOla]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1192873439">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1192873439</a></p>
<ul>
<li>Kalau anda mau begadang di tengah malam, ada teknik yang baik dan memang dicOntOhkan langsung Oleh Rasulullah SAW. CaRanya adalah sebelum begadang, anda membuat peRsiapan teRlebih dahulu. PeRsiapannya bukan kOpi dan kacang Rebus, tetapi peRsiapan pisik. PeRsiapan pisik inilah yang dahulu diajaRkan Oleh Beliau SAW dan dijamin tidak akan bangun shubuh kesiangan. Bagaimana bentuknya? TiduR sejak selesai shalat Isya&#8217;. Kalau waktu &#8216;Isya jam 19.00, maka <strong>begitu selesai shalat &#8221;Isya, langsung segeRa masuk tempat tiduR</strong>. Beliau SAW tidak suka tiduR sebelum shalat &#8216;Isya&#8217;, namun beliau juga tidak suka ngObROl selepas shalat &#8221;Isya&#8221;. Maka kesimpulannya, <strong>beliau tiduR sejak awal malam, lalu di tengah malam atau di sepeRtiga akhiR malam, beliau bangun dan begadang hingga shubuh.</strong></li>
<li>Maka <strong>kalau mau tetap bisa nOntOn bOla, bisa tahajjud, bisa shalat shubuh tidak kesiangan, atuRlah jadwal tiduR anda.</strong> Itu jauh lebih mudah daRi pada nanti di neRaka anda haRus digebukin malaikat gaRa-gaRa shubuh kesiangan. Kalau kesiangan sesekali tidak sengaja, mungkin masih bisa diampuni. Tapi kalau kesiangannya setiap haRi, tidak ada ampun lagi. Malaikat pasti geRegetan mau nyiksa ORang yang shubuhnya kesiangan. </li>
</ul>
<p><strong>[haRuskah mengganti shOlat yang kita tinggalkan?]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1188896817">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1188896817</a></p>
<ul>
<li>PaRa ulama beRpendapat bahwa apabila seORang wanita telah sempat memasuki waktu shalat dalam keadaan suci daRi haidh, maka wanita itu diwajibkan untuk melakukan shalat. Seandainya shalat belum sempat dilaksanakan, lalu tiba-tiba diRinya mendapat haidh sehingga menjadi tidak bOleh shalat, maka shalat yang belum sempat yang dilaksanakan itu wajib diganti dengan caRa mengqadha&#8217;.</li>
<li>Hal sama beRlaku juga dengan seORang wanita yang beRhenti daRi haidhnya bebeRapa saat menjelang beRakhiRnya waktu shalat. Misalnya waktu shalat maghRib jam 18.00, lima menit sebelum masuk waktu maghRib, seORang wanita mengalami beRhenti daRi haidh, maka dia wajib mandi dan melaksanakan shalat &#8221;ashaR. Kalau teRnyata waktunya tidak mencukupi untuk shalat ashaR, paRa ulama mengatakan bahwa wanita itu tetap haRus mengqadha&#8217; shalatnya.</li>
</ul>
<p><strong>[hukum ORang yang meninggalkan shalat, kafiR?]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1183604097">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1183604097</a></p>
<ul>
<li>PaRa ulama sepakat bahwa seORang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkaRi kewajibannya adalah kafiR dan muRtad (keluaR) daRi agama Islam, sehingga halal daRahnya. Pihak pemeRintah Islam melalui mahkamah syaR`iyah beRhak memvOnis mati ORang yang muRtad kaRena mengingkaRi kewajiban shalat. Namun <strong>bila seseORang tidak shalat kaRena malas atau lalai, sementaRa dalam keyakinannya masih ada pendiRian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat.</strong> </li>
<li>JumhuR ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengeRjakan shalat bukan kaRena <em>jahd </em>(sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap ORang kafiR.</li>
<li>Pendapat yang <em>Rajih </em>(lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhuR ulama yang mengatakan bahwa bila seORang tidak shalat hanya kaRena alasan malas, lalai atau baRu masuk Islam, maka tidak dianggap kafiR. <strong>BaRulah dikatakan kafiR kalau dia secaRa tegas menOlak/ tidak meneRima adanya kewajiban shalat dalam Islam.</strong></li>
</ul>
<p><strong>[bagaimana caRa mengganti shOlat yang teRtinggal?]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1141620665">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1141620665</a></p>
<ul>
<li><strong>SehaRusnya kesiangan bangun atau peRjalanan tidak bOleh dijadikan alasan untuk meninggalkan shalat</strong>. Shalat itu tidak bOleh sengaja ditinggalkan dengan niat akan diganti/ diqadha&#8217; di lain waktu, apalagi hanya kaRena sibuk atau peRjalanan.</li>
<li>Ketika seseORang bangun tiduR kesiangan dan telah habis waktu untuk shalat shubuh, kewajibannya adalah mengqadha&#8217; shalat shubuh itu begitu dia bangun daRi tiduRnya. Waktunya tidak bOleh ditunda-tunda sampai besOk. <strong>Saat itu juga begitu bangun daRi tiduR, segeRa keRjakan shalat.</strong> Tentu saja haRus wudhu&#8221; teRlebih dahulu. Sebab shalat itu tidah sah sebelum suci daRi hadats kecil maupun besaR. <strong>Janganlah kesiangan bangun tiduR dijadikan alasan untuk tidak shalat shubuh. Lalu enak-enakan tidak shalat dengan dalih suatu ketika akan diganti atau diqadha&#8217;.</strong></li>
<li>SyaRiat Islam membeRi keRinganan buat ORang yang sedang dalam peRjalanan untuk menggabung dua shalat dalam satu waktu. Diistilahkan dengan sebutan shalat jama&#8217;. Ketentuannya adalah shalat DhuhuR dilakukan beRsamaan waktunya dengan shalat AshaR, bOleh dikeRjakan di waktu DhuhuR atau pun di waktu AshaR. Dan shalat MaghRib bOleh dikeRjakan beRsamaan waktunya dengan shalat Isya&#8217;, bOleh dikeRjakan di waktu MaghRib atau pun di waktu Isya&#8217;. Bahkan shalat yang empat Rakaat itu bOleh dikuRangi menjadi dua Rakaat saja. Istilah adalah mengqashaR shalat.</li>
<li>Adapun <strong>sengaja meninggalkan kewajiban shalat kaRena alasan dalam peRjalanan, teRmasuk daRi melalaikan shalat, atau meninggalkan shalat.</strong> Sebab ibadah shalat itu meRupakan Ritual yang waktunya telah ditetapkan. Tidak bOleh dilakukan seenak waktunya sendiRi, semua haRus ikut ketentuan Resmi daRi utusan Allah SWT, yaitu syaRiat Nabi Muhammad SAW.</li>
<li>PaRa ulama banyak mengatakan bahwa bila seseORang kaRena satu dan lain hal telah meninggalkan kewajiban shalat, baik kaRena tidak tahu atau kaRena kelalaiannya, dia wajib untuk mengganti shalatnya yang luput itu. DR. Yunus Muhyiddin Al-Asthal menuliskan bahwa dalam kasus sepeRti itu, qadha` shalat bisa dilakukan setiap haRi setelah shalat wajib yang lima waktu dikeRjakan. Dan silahkan dihitung-hitung sendiRi jumlah shalat yang haRus digantinya.</li>
</ul>
<p><strong>[shalat di awal waktu di kendaRaan atau diakhiR waktu di Rumah, mana yang lebih utama?]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1146120323">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1146120323</a></p>
<ul>
<li>Yang lebih utama adalah shalat di akhiR waktu tapi dilakukan dengan sempuRna. Yaitu dengan menghadap kiblat dengan benaR. Juga beRdiRi dengan sempuRna, Rukuk, sujud dan lainnya dikeRjakan dengan sebenaRnya. <strong>Adapun shalat yang agak teRtunda kaRena macet misalnya, tidak mengapa dilakukan. Asalkan masih dalam batas waktu nya shalat.</strong></li>
<li>Yang diutamakan adalah shalat dengan geRakan yang sempuRna, meski di akhiR waktu. DaRi pada shalat tidak benaR, tidak beRdiRi, tidak Rukuk dan tidak sujud sambil mengejaR keutamaan awal waktu. Padahal beRdiRi, Ruku&#8217; dan sujud adalah Rukun shalat, yang bila ditinggalkan, shalat itu tidak sah. Sebaliknya, shalat di awal waktu bukan bagian daRi Rukun shalat. Shalat tetap sah dilakukan meski di akhiR waktu. Bahkan meski baRu satu Rakaat sudah habis waktunya.</li>
<li>Kalau dalam peRhitungan manusiawi kita, sudah pasti tidak akan teRkejaR untuk shalat MaghRib di Rumah, pilihan beRikutnya adalah tuRun daRi bus untuk shalat. Tidak haRus di masjid atau mushOlla. BOleh saja di sembaRang tempat asalkan tidak ada najis yang secaRa jelas nampak.<br />
Kalau semua hal di atas tidak memungkinkan juga, baRulah sebagai upaya teRakhiR, kita shalat di atas kendaRaan, tanpa menghadap kiblat, tanpa beRdiRi, tanpa Rukuk, tanpa sujud yang benaR. Dalilnya memang ada, meski masih menjadi titik peRbedaan pendapat di kalangan ulama.</li>
</ul>
<p><strong>[jama' taqdim dan ta'khiR, kapan dilakukan dan apa syaRatnya?]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1148050752">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1148050752</a></p>
<ul>
<li><strong>Hal-hal yang MembOlehkan Jama</strong>&#8216;:<br />
1. Dalam <strong>keadaan safaR</strong> yang panjang sejauh ORang beRjalan kaki atau naik kuda selama dua haRi. PaRa ulama kemudian mengkOnveRsikan jaRak ini menjadi 89 km atau tepatnya 88,704 km.<br />
2. <strong>Hujan </strong>yang tuRun membOlehkan dijama&#8221;nya MahgRib dan Isya&#8221; di waktu Isya, namun tidak untuk jama&#8221; antaRa ZhuhuR dan AshaR.<br />
3. Keadaan <strong>sakit </strong>menuRut Imam Ahmad bisa membOlehkan seseORang menjama&#8217; shalat.</li>
<li><strong>SyaRat Jama&#8217; Taqdim</strong>:<br />
<strong>1. Niat Sejak Shalat yang PeRtama</strong>; Bila selesai salam kita baRu beRniat untuk menjama&#8221;, jama taqdim tidak bOleh dilakukan. Sehingga shalat AshaR hanya bOleh dilakukan nanti bila waktu AshaR telah tiba.<br />
<strong>2. TeRtib</strong>; bila bukan jama&#8217; taqdim, dimungkinkan untuk melakukannnya dengan teRbalik, yaitu shalat Isya&#8217; dulu baRu shalat MaghiRib. Meski pun tetap lebih utama bila dilakukan dengan teRtib uRutan waktunya.<br />
<strong>3. Al-Muwalat;</strong> antaRa shalat yang awal dengan shalat kedua tidak bOleh teRpaut waktu yang lama. BOleh diselingi sekadaR lama waktu ORang melakukan shalat dua Rakaat yang Ringan. Juga bOleh diselingi dengan mengambil wudhu&#8221;. Tapi tidak bOleh bila diselingi pekeRjaan lain dalam waktu yang teRlalu lama. Disunnahkan di antaRa jeda waktu itu untuk mengulangi azan dan iqamah.<br />
<strong>4. Masih BeRlangsungnya SafaR Hingga TakbiRatul IhRam Shalat yang Kedua.</strong></li>
<li><strong>SyaRat Jama&#8217; Ta&#8217;khiR</strong>:<br />
1. BeRniat untuk Menjama&#8217; Ta&#8217;khiR Sebelum Habisnya Waktu Shalat yang PeRtama.<br />
2. SafaR HaRus Masih BeRlangsung Hingga Selesainya Shalat yang Kedua.</li>
<li><strong>Bila jama&#8217; taqdim, tidak bOleh mendahulukan shalat Isya&#8217;, tapi bOleh bila jama&#8217; ta&#8217;khiR. Namun tetap lebih utama bila dilakukan sesuai uRutan shalatnya</strong>. Kecuali ada uzduR teRtentu yang tidak memungkinkan mendahulukan shalat MaghRib. Misalnya, di waktu Isya di suatu masjid di mana ORang-ORang sedang shalat Isya&#8217;, tidak mungkin paRa musafiR yang singgah mengeRjakan shalat MaghRib dengan beRjamaah.</li>
</ul>
<p><strong>[kapan kita bOleh melakukan shalat jama'?]</strong><br />
<a href="http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1178464547">http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1178464547</a></p>
<ul>
<li>paRa ulama menetapkan bahwa sebuah safaR itu minimal haRus menempuh jaRak teRtentu dan ke luaR kOta. Di masa Rasulullah SAW, jaRak itu adalah 2 maRhalah. Satu maRhalah adalah jaRak yang umumnya ditempuh Oleh ORang beRjalan kaki atau naik kuda selama satu haRi. Jadi jaRak 2 maRhalah adalah jaRak yang ditempuh dalam 2 haRi peRjalanan. Di zaman sekaRang ini, ketika jaRak itu dikOnveRsikan, <strong>paRa ulama mendapatkan hasil bahwa jaRak 2 maRhalah itu adalah 89 km atau tepatnya 88, 704 km.</strong></li>
<li>Bila seseORang teRjebak dengan kOndisi di mana dia tidak punya alteRnatif lain selain menjama`, maka sebagian ulama membOlehkannya. Namun hal itu<strong> tidak bOleh dilakukan sebagai kebiasaan atau Rutinitas</strong>.</li>
<li>Apakah macet &#8220;bOleh&#8221; dijadikan alasan untuk menjama&#8217; shalat? Bisakah dalil daRuRat dijadikan alasan? Dan sebeRapakah nilai daRuRat sebuah kemacetan itu sehingga bOleh menggeseR waktu shalat? Adakah dalil yang shahih dan shaRih daRi Rasulllah SAW yang membOlehkan jama lantaRan macet? Kalau dikaitkan dengan safat, maka <strong>macet yang seRing kita alami tidak memenuhi syaRat, kaRena daRi segi jaRak tidak memenuhi standaR minimal. Kalau dikaitkan dengan kepeRluan mendesak, di sana ada syaRat bahwa hal itu tidak bOleh teRjadi tiap haRi. Dan yang namanya daRuRat itu tidak bOleh teRjadi sepanjang waktu.</strong> Bukankah kita masih bisa tuRun daRi bus atau mObil untuk shalat di mana pun? Bukankah shalat itu tidak haRus di dalam sebuah masjid atau mushOlla? Bukankah kalau tidak ada aiR kita masih dipeRbOlehkan beRtayamum? Bukankah aiR teRsedia di mana-mana, bahkan paRa penjual aiR minum kemasan pun beRkeliaRan saat macet?</li>
</ul>
<p>Untuk mendownload kumpulan file nya, silahkan klik link berikut:</p>
<p align="center"><a href="http://www.ziddu.com/download/4659912/HOTD-lalaikahkitadalamshalat.doc.html" target="_blank" title="Download File [HOTD] lalaikah kita dalam shalat &#124; 337kB"><img src="http://orido.files.wordpress.com/2008/12/downloadfile.jpg" alt="Lalaikah kita dalam shalat??" /></a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Iman kepada Taqdir Allah, tidak ada hubungannya dengan qadha' dan qadar]]></title>
<link>http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/04/24/iman-kepada-taqdir-allah-tidak-ada-hubungannya-dengan-qadha-dan-qadar/</link>
<pubDate>Fri, 24 Apr 2009 08:52:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>adivictoria1924</dc:creator>
<guid>http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/04/24/iman-kepada-taqdir-allah-tidak-ada-hubungannya-dengan-qadha-dan-qadar/</guid>
<description><![CDATA[Iman kepada taqdir merupakan sesuatu yang wajib bagi setiap muslim. Sebab, hal ini memiliki sandaran]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Iman kepada taqdir merupakan sesuatu yang wajib bagi setiap muslim. Sebab, hal ini memiliki sandaran]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Qadha' Shaum]]></title>
<link>http://portege181.wordpress.com/2009/04/23/qadha-shaum/</link>
<pubDate>Thu, 23 Apr 2009 08:59:22 +0000</pubDate>
<dc:creator>portege181</dc:creator>
<guid>http://portege181.wordpress.com/2009/04/23/qadha-shaum/</guid>
<description><![CDATA[Qadha&#8217; Shaum Oleh: Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly &amp; Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Qadha]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Qadha&#8217; Shaum Oleh: Syaikh Salim bin Ied Al Hilaly &amp; Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid Qadha]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Samarinda banjir lagi...haruskah akan terus begini]]></title>
<link>http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/04/22/samarinda-banjir-lagiharuskah-akan-terus-begini/</link>
<pubDate>Wed, 22 Apr 2009 03:08:10 +0000</pubDate>
<dc:creator>adivictoria1924</dc:creator>
<guid>http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/04/22/samarinda-banjir-lagiharuskah-akan-terus-begini/</guid>
<description><![CDATA[Disaat kaki-kakiku berayun di dalam genangan air, karena air yang semakin naik, tiba-tiba HP ku berd]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Disaat kaki-kakiku berayun di dalam genangan air, karena air yang semakin naik, tiba-tiba HP ku berd]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Hafalan surat sholat Delisa]]></title>
<link>http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/04/17/hafalan-surat-delisa/</link>
<pubDate>Fri, 17 Apr 2009 13:38:05 +0000</pubDate>
<dc:creator>adivictoria1924</dc:creator>
<guid>http://adivictoria1924.wordpress.com/2009/04/17/hafalan-surat-delisa/</guid>
<description><![CDATA[Ada sebuah keluarga di Lhok Nga &#8211; Aceh, yang selalu menanamkan ajaran Islam dalam keseharianny]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Ada sebuah keluarga di Lhok Nga &#8211; Aceh, yang selalu menanamkan ajaran Islam dalam keseharianny]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Qadha Shaum Ramadham]]></title>
<link>http://portege181.wordpress.com/2009/03/18/qadha-shaum-ramadham/</link>
<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 16:55:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>portege181</dc:creator>
<guid>http://portege181.wordpress.com/2009/03/18/qadha-shaum-ramadham/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Pertanyaan: seorang wanita wajib atasnya untuk mengqadha ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Pertanyaan: seorang wanita wajib atasnya untuk mengqadha ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Qadha atau fidyah bagi wanita menyusui?]]></title>
<link>http://portege181.wordpress.com/2009/03/18/qadha-atau-fidyah-bagi-wanita-menyusui/</link>
<pubDate>Wed, 18 Mar 2009 16:39:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>portege181</dc:creator>
<guid>http://portege181.wordpress.com/2009/03/18/qadha-atau-fidyah-bagi-wanita-menyusui/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Pertanyaan: Seorang wanita yang sedang hamil berbuka pada]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani Pertanyaan: Seorang wanita yang sedang hamil berbuka pada]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
