<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>ratifikasi &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/ratifikasi/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "ratifikasi"</description>
	<pubDate>Sun, 27 Dec 2009 22:27:59 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[YANG LANCAR DAN YANG MACET ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/12/02/yang-lancar-dan-yang-macet/</link>
<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 04:03:39 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/12/02/yang-lancar-dan-yang-macet/</guid>
<description><![CDATA[Setiap peserta dalam pertemuan itu menghadirkan sebuah pemikiran terkait adaptasi atau mitigasi atay]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-01.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3474" title="yg lancar yg macet 01" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-01.jpg?w=121" alt="" width="121" height="150" /></a>Setiap peserta dalam pertemuan itu menghadirkan sebuah pemikiran terkait adaptasi atau mitigasi atay pemilkiran teologis. Mereka berniat melakukan aksi agar pada saatnya bisa menggerakkan suatu komunitas atau kelompok yang lebih besar. Kesimpulan akhir muncul melalui proses singkat diskusi kelompok dan pleno.</p>
<p>Kurang dari 24 jam muncul kesepakatan dari sana koalisi yang sifatnya cair akan mulai berkiprah bersama tetapi secara individual. Setiap yang hadir tak akan sendirian berkiprah, ada anggota koalisi lain yang menyertai dalam spirit yang sama : terus merespons isu perubahan iklim secara aktif dengan pengandaian ; isu perubahan iklim adalah isu hidup mati bagi makhluk hidup karena sistem iklim bersifat terbuka.</p>
<p>Oleh karena sifatnya yang hidup mati, upaya menghindari bencana tersebut secara moral menjadi tanggung jawab semua orang, semua pihak, semua elemen yang berada di dalam struktur politik, sosial, dan ekonomi. Persoalannya, upaya menahan laju pemanasan global bukan sekadar bagaimana kita hidup ramah lingkungan dengan energi bersih, energi terbarukan, atau melakukan konservasi hutan demi air dan karbon agar tak teremisi ke atmosfer.</p>
<p>Upaya penghindaran dari bencana akibat perubahan iklim global ini mengikuti hukum ekonomi karena tak ada negara yang mau pertumbuhan ekonominya terganggu. Di tataran bisnis pun situasinya serupa. Secara global, dunia bisnis pun dilibatkan melalui berbagai cara, antara lain melalui skema Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) untuk mengatasi ancaman perubahan iklim.</p>
<p><!--more-->Upaya turut ambil bagian mengatasi ancaman prubahan iklim oleh sejumlah perusahaan dilakukan melalui tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Dunia bisnis sekarang ini tampak semakin merespons pada pembangunan berkelanjutan, termasuk tanggung jawab perusahaan pada kelestarian lingkungan hidup dan sosial kemasyarakatan, “ tulis Ike Janita Dewi dari Universitas Sanata Dharma dalam makalahnya.</p>
<p>Meski demikian, pada dasarnya, CSR perusahaan sering kali masih dimulai dengan menempatkan respons terhadap tuntutan konsumen sebagai change driver. Sikap ramah lingkungan direduksi sebagai melulu added value (nilai tambah) untuk kepentingan branding.</p>
<p>Dibandingkan kondisi tersebut, kiprah perusahaan akan menjadi lebih ramah lingkungan dan sosial jika dalam keseluruhan gerak prosesnya bersifat socially responsible business practices (praktik bisnisnya sudah bertanggung jawan secara sosial), bukan lagi corporate philantrophy.</p>
<p>Pergulatan di tataran nasional hingga global untuk melibatkan perusahaan dalam pengurangan emisi demi kepentingan adaptasi dan mitigasi dalam konteks perubahan iklim rasanya akan berlangsung lama.</p>
<p><strong>Keadilan iklim<br />
</strong><br />
<a href="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-021.jpg"><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3476" title="yg lancar yg macet 02" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/12/yg-lancar-yg-macet-021.jpg?w=116" alt="" width="116" height="150" /></a>Pertemuan di Yogyakarta tersebut berlangsung pada akhir pertemuan negosiasi perubahan iklim di Bangkok, Thailand, yang menegosiasikan kesepakatan baru yang bakal diketok palu di Kopenhagen, Denmark, Desember 2009. Negara maju dan negara berlembang sepakat harus ada pengganti kesepakatan Protokol Kyoto yang disahkan 1997 yang masa berlakunya akan berakhir pada 2012.</p>
<p>Bersamaan terbentuknya koalisi kecil diYogyakarta, di Bangkok, delehasi Indonesia dan delegasi sejumlah negara berkembang justru kecewa berat karena negara-negara maju terus mendesak negara-negara berkembang turut memikul “beban sejarah”, yaitu ketika negara-negara maju mengemisikan gas karbon (salah satu gas rumah kaca penyebab kenaikan suhu global) secara besar-besaran sejak era industri dua abad lalu. Ini sebuah ironi ; di Yogyakarta kolaborasi dibangun, di Bangkok ketidakadilan berlangsung.</p>
<p>Saat ini para pemimpin dunia menancapkan pandangan kepada penerima Penghargaan Nobel Perdamaian 2009, Presiden AS Barrack Obama. AS ditunggu-tunggu partisipasinya meratifikasi kesepakatan baru di Kopenhagen. Negara adidaya itu tidak meratifikasi Protokol Kyoto.</p>
<p>Negara ekonomi maju, seperti China dan India dituntut oleh negara maju untuk dibebani kewajiban pengurangan emisi. Sementara negara-negara Afrika dan negara-negara pulau kecil (AOSIS) berteriak-teriak meminta bantuan dana mitigasi dan adaptasi dari negara maju. Dana itu pun belum tersedia.</p>
<p>Padahal, seperti diungkapkan Amin Abdullah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, saat ini pengembangan agama telah mencapai fase keempat, yaitu global oriented, dengan kata kuncinya : solidaritas. Pada fase inilah muncul diskursus etika global, termasuk pada isu perubahan iklim.</p>
<p>Akan tetapi, bayang-bayang ketidakadilan iklim justru semakin nyata di setiap negosiasi kesepakatan global. Siapa yang harus membayar biaya kerugian akibat dampak kenaikan suhu Bimi dan perubahan iklim ini ? Dampak akibat perubahan iklim di antaranya terancamnya produk pangan, merebaknya penyakit menular, serta siklus iklim menjadi tak terkendali dan semakin sulit diprediksikan.</p>
<p>Kini, kubu negara maju dan negara berkembang hingga pasca-Bangkok tidak saling mendekat. Negara maju diminta melakukan pengurangan emisi dalam jumlah besar (deep cut). Saat ini tingkat konsentrasi gas karbon telah mencapai 381 bagian per juta (ppm) dan rata-rata kenaikan suhu global mencapai 0,74 derajat Celsius dalam 100 tahun terakhir.</p>
<p>Menghadapi tantangan perubahan iklim, koalisi kecil, koalisi sedang (di tingkat perusahaan multinasional), serta koalisi besar (baca : global)  semuanya harus eksis. Tanpa itu mungkin makhluk di permukaan Bumi perlu bersiap menghadapi bencana tak terhentikan.</p>
<p>Meski demikian, gerakan koalisi kecil diyakini bisa menyebar seperti virus, seperti diungkapkan Mgr Suharyo, “Bisa mendorong orang bertanya, ‘sedang membuat apa?’ “. Dari pertanyaan itulah orang lain akan terdorong juga berbuat sesuatu. Semoga !</p>
<p>Sumber   :</p>
<p>Yang Lancar dan Yang Macet, Brigitta Isworo Laksmi<br />
Kompas, 06.11.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UNI EROPA : TRAKTAT LISABON ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/15/uni-eropa-traktat-lisabon/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 01:36:21 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/15/uni-eropa-traktat-lisabon/</guid>
<description><![CDATA[Ketika enam negara di Eropa (Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman Barat, Italia, dan Prancis) membent]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3066" title="traktat lisabon prangkat menghdpi tantangan abad ke21" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/10/traktat-lisabon-prangkat-menghdpi-tantangan-abad-ke21.jpg?w=132" alt="traktat lisabon prangkat menghdpi tantangan abad ke21" width="132" height="150" />Ketika enam negara di Eropa (Belgia, Belanda, Luksemburg, Jerman Barat, Italia, dan Prancis) membentuk Komunitas Ekonomi Eropa (EEC) pada 25 Maret 1957, mereka memang mendambakan sebuah Eropa bersatu.</p>
<p>Pemikiran itu juga menhinggapi benak banyak pemimpin Eropa sehingga secara bertahap jumlah anggota komunitas itu terus bertambah.</p>
<p>Kini Uni Eropa (UE) yang semula beranggotakan 15 negara sudah meluas menjadi 27 negara, dan mereka ingin lebih maju lagi dari sekadar Eropa Bersatu.</p>
<p>Traktat Lisabon adalah wujud dari kesepakatan batu negara-negara Eropa yang akan membawa Eropa lebih berdaya di abad ke-21. Traktat ini resmi ditandatangani pada 13 Desember 2007 dan diharapkan akan memberi arah baru kepada masyarakat Eropa dalam menghadapi berbagai tantangan baru di era sekarang.</p>
<p>Dalam situs resmi UE dijelaskan, dalam dunia yang terus berubah, dunia yang jauh lebih terhubung satu sama lain, Eropa bergulat dengan isu-isu baru : globalisasi, pergeseran demografi, perubahan iklim, kebutuhan atas sumber-sumber energi berkelanjutan, dan ancaman-ancaman keamanan baru.</p>
<p>“ Negara-negara UE tidak bisa menghadapi masalah-masalah itu sendirian. Dengan bertindak sebagai satu kesatuan, Eropa bisa membuahkan hasil dan merespons tuntutan-tuntutan publik. Untuk itu, Eropa perlu memodernisasi diri, “ demikian penjelasan resmi UE mengenai latar belakang disepakatinya Traktat Lisabon.</p>
<p><!--more-->UE belum lama ini bertambah dari 15 menjadi 27 anggota. Selama ini UE beroperasi dengan dasar aturan-aturan yang didesain untuk 15 negara anggota (Traktat Maastricht, 1992). Keadaan terus berubahm karena itu sangat dibutuhkan perangkat-perangkat baru yang efektif dan koheren sehingga UE bisa berfungsi selayaknya dan merespons perubahan-perubahan yang cepat di dunia. “ Itu artinya kita harus memikirkan kembali penyusunan sejumlah aturan-aturan dasar untuk bekerja bersama, “ demikian pernyataan UE.</p>
<p>Traktat baru itu merupakan hasil dari negosiasi di antara negara-negara anggota UE dalam sebuah konferensi antarpemerintah. Dalam konferensi itu komisi-komisi dan Parlemen Uni Erpa juga dilibatkan.</p>
<p>Trakat Lisabon mengamandemen traktat-traktat UE dan EC yang sudah ada, tetapi tidak menggantikannya. Traktat baru itu menyediakan kerangka hukum dan perangkat-perangkat yang diperlukan untik menghadapi tantangan-tantangan masa depan dan merespons berbagai tuntutan rakyat.</p>
<p>Ada tiga alasan mendasar mengapa Traktat Lisabon diperlukan, UE perlu lebih efisien dalam proses pengambilan keputusan, lebih demokratis melalui peran yang lebih besar lembaga Parlemen Eropa dan parlemen-parlemen nasional, dan meningkatkan keterpaduan Uni Eropa di forum-forum internal.</p>
<p>Proses negosiasi untuk memodifikasi institusi UE dimulai pada 2001 sehingga menghasilkan “Konstitusi Eropa” pertama. Namun, konstitusi ini gagal diterapkan karena ditolak oleh rakyat Prancis dan Belanda pada 2005.</p>
<p>Traktat Lisabon semula diharapkan sudah bisa diratoifikasi dan hasil ratifikasi sudah dimasukan pada akhir 2008. Akan tetapi, target waktu itu tidak tercapai. Hingga akhir September lalu, 27 negara anggota telah menyetujui traktat itu.</p>
<p>Namun demikian agar, Traktat Lisabon berlaku efektif, semua parlemen setiap negara anggota UE harus meratifikasi. Setelah ratifikasi parlemen, persetujuan pemimpin negara juga dibutuhkan.</p>
<p><strong>Tinggal menunggu Ceko</strong></p>
<p>Hingga pekan lalu semua parlemen UE sudah meratifikasi. Namun demikian, baru 24 pemimpin negara yang membubuhkan tanda tangan atas ratifikasi itu.</p>
<p>Sada tiga negara terakhir yang belum menyerahkan instrumen ratifikasi, yakni Irlandia, Polandia, dan Ceko. Rakyat Irlandia pada 3 Oktober lalu dalam referandum akhirnya menyatakan persetujuan pada Traktat Lisabon itu.</p>
<p>Polandia kemudian menyusul memberikan persetujuan pada 10 Oktober, setelah Presiden Polandia Lech Kaczynski akhirnya menyelesaikan seluruh administrasi penyerahan dokumen ratifikasi, setelah sejak April 2008 lalu parlemen Polandia meratifikasi.</p>
<p>Sementara itu Ceko, meski parlemen telah meratifikasi, terganjal pada keinginan Presiden Ceko Vaclav Klaus untuk memberikan catatan tambahan pada dokumen Traktat Lisabon itu.</p>
<p>Presiden Ceko itu mengkhawatirkan Traktat Lisabon membolehkan klaim properti masa lalu, di mana sekitar 3,5 juta kelompok minoritas Jerman yang diusir dari Republik Ceko setelah Perang Dunia II bisa mengklaim kembali harta milik mereka di Ceko. “ Saya selalu menganggap traktat ini sebuah langkah yang salah, “ ungkap Klaus.</p>
<p>Apa yang istimewa dari Traktat Lisabon itu ? sekretariat UE menjelaskan, traktat itu akan membuat Eropa lebih demokratis dan transparan ; Eropa yang menjunjung tinggi hal-hal dan nilai-nilai, kebebasanm solidaritas, dan keamanan ; dan Eropa yang bisa lebih berperan sebagai aktor di panggung global.</p>
<p>Pengejawantahannya adalah melalui penguatan peran Parlemen Eropa yang dipilih langsung oleh rakyat Eropa sehingga Parlemen Eropa mempunyai posisi setara dengan Dewan Eropa.</p>
<p>Suara rakyat Eropa pun diberi tempat, di mana mereka diberi hak untuk “menggugat” kebijakan atau usulan kebijakan Komisi Eropa, dengn mengumpulkan satu juta suara rakyat Eropa.</p>
<p>Hubungan di antara negara-negara anggota dan UE akan lebih jelas dengan kategorisasi kompetensi masing-masing pihak.</p>
<p>Traktat Lisabon memberi peluang kepada negara-negara anggota untuk mundur dari UE. Tampaknya UE akan beranjak maju.</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Traktat Lisabon, Perangkat Menghadapi Tantangan Abad Ke – 21 &#124; Kompas, 12.10.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UNI EROPA : MIMPI SEBUAH NEGARA ]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/15/uni-eropa-mimpi-sebuah-negara/</link>
<pubDate>Thu, 15 Oct 2009 01:33:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/10/15/uni-eropa-mimpi-sebuah-negara/</guid>
<description><![CDATA[Keinginan kuat Eropa memperkuat persatuan melalui Traktat Lisabon, sebuah konstitusi awal Uni Eropa,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-3063" title="mimpi uni eropa menjadi seb negara" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/10/mimpi-uni-eropa-menjadi-seb-negara.jpg?w=107" alt="mimpi uni eropa menjadi seb negara" width="107" height="150" />Keinginan kuat Eropa memperkuat persatuan melalui Traktat Lisabon, sebuah konstitusi awal Uni Eropa, tidak berjalan semulus yang diharapkan. Model pengambilan keputusan semata-mata disandarkan pada pemerintahan dan parlemen di setiap negara anggota Uni Eropa. Ini sangat rentan.</p>
<p>Impian Eropa untuk menjadi sebuah negara bersatu, seperti halnya Amerika Serikat, relatif lebih banyak tumbuh di kalangan politisinya dan belum sampai di kalangan rakyatnya.</p>
<p>Oleh karena itu, ketika rancangan konstitusi Uni Eropa (UE) ditujukan ke rakyat di 27 negara anggota UE pada tahun 2005, langsung ditolak di sejumlah negara/</p>
<p>Akan tetapi, keinginan di kalangan para politisi untuk Eropa bersatu itu tetap sangat kuat. Karena itu, dibuatlah upaya lain dengan persetujuan tidak dilakukan lewat referandum, tetapi lewat ratifikasi di parleneb setiap negara anggota.</p>
<p>Ini adalah mandat dari Traktat Lisabon, yang ditandatangani para pemimpin 27 negara anggota UE di Lisabon, Portugal, 13 Desember 2007.</p>
<p>Traktat ini akan menjadi dasar bagi terbentuknya lembaga-lembaga yang lebih efisien. Ini diperlukan agar UE bisa bergerak cepat menghadapi berbagai tantangan global, seperti pemanasan global. Namun, Traktat Lisabon juga akan mengakibatkan pudarnya kedaulatan setiap negara.</p>
<p><!--more-->Traktat ini cukup diratifikasi parlemen, bukan lewat plebisit. Hasilnya, sampai saat ini 25 negara anggota sudah meratifikasi, tinggal Polandia dan Ceko yang belum melakukan.</p>
<p>Mandat dari Traktat Lisabon yang baru itu memang akan membawa perubahan besar terhadap UE, termasuk pemberian kewenangan lebih besar kepada Presiden Dewan Eropa dengan masa jabatan lima tahun penuh, tidak enam bulan seperti sekarang.</p>
<p>Struktur-struktur UE lainnya, seperti kepala kebijakan luar negeri, juga akan mempunyai kewenangan lebih besar. Pengambilan keputusan di UE juga berubah. Negara-negara besar, seperti Jerman, Prancis, Inggris, dan Italia, akan memiliki hak suara lebih besar. Hal ini akan memudahkan pengambil keputusan dan penentuan arah kebijakan UE sebagai sebuah negara kelak.</p>
<p>Melalui traktat baru yang diposisikan sebagai konstitusi Eropa itu, peran setiap pemerintahan di negara anggota UE akan sedikit berkurang dan harus terus berpegang pada panduan UE. Akibatnya, rakyat UE pun harus tunduk pada berbagai kesepakatan yang mungkin mayoritas rakyat di negaranya sendiri tidak menyetujuinya, tetapi disetujui mayoritas parlemen UE secara keseluruhan.</p>
<p>Kabar terbaru menyebutkan, Presiden Polandia Lech Kacynski, yang sangat ingin mendapatkan kekuasaan lebih besar dalam urusan-urusan UE dan juga pengaruh lebih besae negaranya dalam blok UE, juga setuju dengan Traktat Lisabon.</p>
<p>Adapun Presiden Ceko Vaclav Klaus, Rabu (7/10), seperti dilaporkan harian Inggris The Telegraph, menyampaikan kepada Swedia yang menjabat kepresidenan YE saat ini bahwa dia ingin menambahkan sebuah catatan kaki dalam dokumen Traktat Lisabon itu sebelum memberikan persetujuan. Pendirian Presiden Ceko itu berbeda dengan parlemen Ceko yang justru sudah meratifikasi Traktat Lisabon versi baru.</p>
<p><strong>Dikendalikan politisi</strong></p>
<p>Untuk sementara ini, belum banyak penentangan dari rakyat UE secara keseluruhan, karena sebagian besar rakyat Eropa yang tergabung di UE belum sepenuhnya memahami isi Traktat Lisabon baru itu dan dampaknya terhadap kehidupan mereka.</p>
<p>Akan tetapi, proses memahami “konstitusi” UE hanyalah soal waktu, sehingga para politisi UE pun berkejaran dengan waktu untuk membangun suatu fondasi yang kuat terlebih dulu, agar siap menghadapi guncangan dari rakyatnya pada masa datang.</p>
<p>Bisakah Eropa Bersatu seperti halnya sebuah Amerika Serikat diwujudkan ? Hitung-hitungan politik para politisi pastilah mengatakan, “ Ya bisa diwujudkan “. Akan tetapi, sebuah proses persatuan yang dipaksakan seperti itu pastilah membawa sejumlah penyakit yang bisa membunuh persatuan itu sendiri di kemudian hari.</p>
<p>Beberapa penyakit tersebut telah disadari sejumlah kalangan kritis di Eropa. Situs lisbontreaty.net yang dibuat kalangan kritis Eropa menyebutkan, ada 13 fakta kritis penting yang harus dipahami dari Traktat Lisabon baru itu.</p>
<p>Salah satunya, sistem pengambilan keputusan atas dasar ukuran jumlah penduduk, yang praktis membuat negara-negara berpenduduk kecil akan lebih banyak menjadi obyek kebijakan/keputusan UE. Padahal, ketika mayoritas rakyat di sebuah negara UE yang penduduknya sedikit itu dan hidup dengan tingkat kesejahteraan yang juga rendah, beban keputusan UE seperti pengenaan pajak yang tinggi akan membuat rakyat di negara itu semakin terpuruk dalam kesulitan.</p>
<p>Masalah lain, besarnya kekuasaan eksekutif UE yang dibarengi dengan kekuasaan Mahkamah UE, akan melemahkan berbagai aturan perundang-undangan, traktat-traktat, dan bentuk-bentuk aturan hukum lainnya di negara anggota, dengan alasan harmonisasi atran hukum UE.</p>
<p>Parlemen UE pun bisa melahirkan sebuah konstitusi yang menempatkan negara-negara anggota sebagai negara federal, yang perlahan akan menghilangkan identitas setiap negara tersebut karena terkubur dalam identitas Eropa Bersatu.</p>
<p>Konstitusi di setiap negara federal tersebut otomatis bisa kehilangan maknanya, terlebih lagi bila isi konstitusi itu dalam beberapa hal bertentangan dengan konstitusi UE.</p>
<p>Seluruh sistem dan perangkat hukum pun kemungkinan harus mengalami perubahan radikal di beberapa negara, yang belum tentu sesuai dengan situasi dan kondisi rakyat di setiap negara federal itu.</p>
<p>Hal itu cukup riskan karena keberagaman di ke-27 negara UE jauh lebih mendalam ketimbang keberagaman warga pendatang di Amerika ketika memutuskan membentuk Amerika Serikat. Simbol-simbol kebangsaan, etnis, dan ras yang tertanam selama berabad-abad tidak akan bisa digantikan begitu saja dalam waktu yang singkat dan dipaksakan.</p>
<p>Masalah ketiga yang tak kalah pelik, kekuasaan eksekutif yang besar membuat rakyat Eropa pun tidak dilibatkan sama sekali dalam pemilihan presiden UE yang memiliki masa jabatan lima tahun. Ini merupakan degradasi demokrasi di Eropa secara keseluruhan. Selain dalam pemilihan presiden, suara rakyat Eropa pun tidak dihargai lagi karena semuanya telah diserahkan kepada kalangan politisi di pemerintahan dan parlemen.</p>
<p>Jika dibandingkan dengan sejarah terbentuknya Amerika Serikat, upaya pembentukan sebuah “Serikat Eropa” itu sangatlah jauh berbeda. Kesamaan pengalaman sejarah yang cukup kuat dalam sejarah Amerika, tidak ada dalam sejarah Eropa yang bersatu itu. Oleh karena itu, diragukan pakah ada nilai-nilai “ideal” sama di kalangan pemimpin Eropa.</p>
<p>Hal lain yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa demokrasi justru didegradasi demi sebuah impian Serikat Eropa. Itu sama saja artinya dengan memelihara api dalam sekam, karena perlahan-lahan akan membakar dan menghancurkan bangunan Serikat Eropa yang dipaksakan itu. Ketika banyak negara Eropa mendengung-dengungkan tuntutan demokratisasi dan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia, justru mereka sendirilah yang mengangkanginya.</p>
<p>Sumber  :</p>
<p>Mimpi Uni Eropa Menjadi Sebuah Negara – Rakaryan Sukarjaputra<br />
Kompas, 11.10.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[KEMBALIKAN  MEREKA !]]></title>
<link>http://hagemman.wordpress.com/2009/09/18/kembalikan-mereka/</link>
<pubDate>Fri, 18 Sep 2009 00:52:45 +0000</pubDate>
<dc:creator>hagemman</dc:creator>
<guid>http://hagemman.wordpress.com/2009/09/18/kembalikan-mereka/</guid>
<description><![CDATA[Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa Ta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2649" title="panus 02" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/09/panus-02.jpg?w=116" alt="panus 02" width="116" height="150" />Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Penanganan Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa Tahun 1997 – 1998, Selasa (15/9), akhirnya memutuskan empat rekomendasi.</p>
<p><em>Pertama</em>, merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc.</p>
<p><em>Kedua</em>, merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.</p>
<p><em>Ketiga</em>, merekomendasikan kepada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang hilang.</p>
<p><em>Keempat</em>, merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Antipenghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik penghilangan paksa di Indonesia.</p>
<p>Rekomendasi itu disampaikan Wakil Ketua Pansus Darmayanto dari Fraksi Partai Amanat Nasional dan dilaporkan pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi, sebagai pengganti Rapat Badan Musyawarah.</p>
<p><!--more--><img class="alignleft size-thumbnail wp-image-2650" title="pansus keluarkan 4 rekomendasi" src="http://hagemman.wordpress.com/files/2009/09/pansus-keluarkan-4-rekomendasi.jpg?w=150" alt="pansus keluarkan 4 rekomendasi" width="150" height="118" />Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR Agung Laksono dan dihadiri oleh seluruh fraksi itu, laporan pansus disetujui untuk disahkan di Rapat Paripurna, 28 September 2009.</p>
<p>“ Doakan saja semoga lancar di Paripurna nanti, “ ujar Darmayanto.</p>
<p>Anggota Pansus dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Nursyahbani Katjasungkana, optimistis bahwa mayoritas DPR akan menerima rekomendasi pansus dalam Rapat Paripurna mendatang.</p>
<p>“ Mayoritas anggota DPR itu masih punya nurani. Mereka pasti mendukung, “ ujarnya.</p>
<p>Willa Chandrawilla dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menegaskan, rekomendasi pansus sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM.</p>
<p>“ Kami sangat percaya dengan laporan Komnas HAM yang tebalnya 1.074 halaman itu, “ katanya.</p>
<p>Kado DPR</p>
<p>Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) menyambut gembira rekomendasi pansus. “ Ini bukan saja kado Lebaran buat keluarga korban, tapi juga kado DPR yang akan segera mengakhiri masa tugasnya. Bagi kami, ini angin segar dan harapan baru, “ tegasnya.</p>
<p>IKOHI berharap, keputusan yang sudah berpihak pada korban ini pun tidak ditelikung dan dimentahkan lagi di Rapat paripurna. Setelah disahkan di Rapat Paripurna, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat segera menindaklanjutinya.</p>
<p>Sebagai tanda dukungan terhadap pansus, IKOHI pun berencana mengajak para keluarga korban untuk menyaksikan Rapat Paripurna.</p>
<p>Dia pun berharap 550 anggota DPR dapat hadir di Rapat Paripurna yang akan menorehkan catatan sejarah baru bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.</p>
<p>23 hilang</p>
<p>Komnas HAM mencatat 23 orang dihilangkan oleh alat-alat negara selama periode 1997-1998. Dari jumlah itu, satu orang ditemukan meninggal (Leonardus Gilang), sembilan orang dilepaskan penculiknya, dan 13 lainnya masih hilang hingga hari ini.</p>
<p>Ke-13 akrivis yang masih hilang adalah Petrus Bima Anugrah, Herman Hendrawan, Suyat, Wiji Thukul, Yani Afri, Sonny, Dedi Hamdun, Noval Al Katiri, Ismail, Ucok Siahaan, Hendra Hambali, Yadin Muhidin, dan Abdun Nasser.</p>
<p>Sembilan aktivis yang dilepaskan adalah adalah Desmond Junaidi Mahesa, Haryanto Taslam, Pius Lustrilanang, Faisol Reza, Rahardjo Walujo Djati, Nezar Patria, Aan Rusdianto, Mugianto, dan Andi Arief.</p>
<p>Sumber :</p>
<p>Pansus Keluarkan 4 Rekomendasi – Kompas, 16.09.2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kapabilitas vs Popularitas]]></title>
<link>http://itempoeti.wordpress.com/2009/04/16/kapasitas-vs-popularitas/</link>
<pubDate>Thu, 16 Apr 2009 08:50:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>itempoeti</dc:creator>
<guid>http://itempoeti.wordpress.com/2009/04/16/kapasitas-vs-popularitas/</guid>
<description><![CDATA[Penghitungan suara memang belum final. Meski demikian hasil pantauan lapangan sudah bisa memberikan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Penghitungan suara memang belum final. Meski demikian hasil pantauan lapangan sudah bisa memberikan ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN menguntungkan Investor]]></title>
<link>http://korangua.wordpress.com/2009/02/26/perjanjian-perdagangan-bebas-asean-menguntungkan-investor/</link>
<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 08:23:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>kiranadimas</dc:creator>
<guid>http://korangua.wordpress.com/2009/02/26/perjanjian-perdagangan-bebas-asean-menguntungkan-investor/</guid>
<description><![CDATA[Diberitakan bahwa 2 perjanjian penting akan ditandatangani dalam pertemuan tingkat tinggi ke-14 ASEA]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Diberitakan bahwa 2 perjanjian penting akan ditandatangani dalam pertemuan tingkat tinggi ke-14 ASEAN.</p>
<p>Perjanjian tersebut adalah Perjanjian Perdagangan Barang Asean dan Perjanjian Investasi Komprehensif Asean.</p>
<p>Perjanjian yang sebelumnya akan melalui proses ratifikasi itu akan memiliki panduan yang jelas. Antara lain, mengenai penurunan tarif.</p>
<p>Masyarakat bisnis akan mengetahui kapan tarif produk tertentu akan dikurangi.</p>
<p>Sponsor :</p>
<p><a href="http://www.warnetgue.com">Anda ingin tambah sukses ?? Bergabunglah dengan bisnis warnet kami. Balik modal dalam satu tahun dan Garansi uang kembali !!!</a></p>
<p>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemanasan Global ( Global Warming )]]></title>
<link>http://samuelchristiantjahyadiweb.wordpress.com/2009/01/22/pemanasan-global-global-warming/</link>
<pubDate>Thu, 22 Jan 2009 14:07:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>samuel4121994</dc:creator>
<guid>http://samuelchristiantjahyadiweb.wordpress.com/2009/01/22/pemanasan-global-global-warming/</guid>
<description><![CDATA[Pemanasan Global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft" style="margin:5px 10px;" src="http://tbn3.google.com/images?q=tbn:GTG_STDdk7kEHM:http://www1.istockphoto.com/file_thumbview_approve/2941016/2/istockphoto_2941016_global_warming.jpg" alt="" width="117" height="123" />Pemanasan Global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi. Pemanasan Global disebabkan diantaranya oleh “Greenhouse Effect” atau yang kita kenal dengan EFEK RUMAH KACA. Efek rumah kaca disebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya.</p>
<p>Istilah efek rumah kaca, diambil dari cara tanam yang digunakan para petani di daerah iklim sedang (negara yang memiliki empat musim). Para petani biasa menanam sayuran atau bunga di dalam rumah kaca untuk menjaga suhu ruangan tetap hangat. Kenapa menggunakan kaca/bahan yang bening? Karena sifat materinya yang dapat tertembus sinar matahari. Dari sinar yang masuk tersebut, akan dipantulkan kembali oleh benda/permukaan dalam rumah kaca, ketika dipantulkan sinar itu berubah menjadi energi panas yang berupa sinar inframerah, selanjutnya energi panas tersebut terperangkap dalam rumah kaca. Demikian pula halnya salah satu fungsi atmosfer bumi kita seperti rumah kaca tersebut.</p>
<p>Untuk mencegah dan mengurangi emisi gas karbondioksida dan efek rumah kaca mendorong lahirnya PROTOKOL KYOTO. Dinegosiasikan di Kyoto Jepang pada Desember 1997, dibuka untuk penandatanganan 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Pebruari 2005, setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004. Hingga 23 Oktober 2007 sudah 179 negara yang meratifikasi PROTOKOL KYOTO tersebut. Ada empat negara yang telah menandatangani namun belum meratifikasi protokol Kyoto tersebut yaitu, Australia (tidak berminat meratifikasi), Monako, Amerika Serikat yang merupakan pengeluar terbesar gas rumah kaca juga tidak berminat untuk meratifikasinya, sisanya Kazakstan. Tetapi setelah baru-baru ini Australia meratifikasinya menjelang konferensi perubahan iklim di Bali, maka tinggal Amerika Serikat sendiri sebagai negara industri besar yang belum meratifikasinya. Negara lain yang belum memberikan reaksi adalah Afghanistan, Andorra, Brunei, Rep. Afrika Tengah, Chad, Komoro Island, Irak, Taiwan, Republik Demokratik Arab Sahrawi, San Marino, Somalia, Tajikistan, Timor Leste, Tonga, Turki, Vatikan, dan Zimbabwe.</p>
<p>Kita harus mencegah segera pemanasan global, sebelum terlambat. Cuaca berubah 1 derajat Celcius saja sudah mempengaruhi iklim. Sekarang sudah terasa gejala-gejala dari pemanasan global. Bagaimana dengan anak dan cucu kita ? GO GREEN ! Start Small, Start Now.</p>
<p><em>Perubahan di bumi ini bukan suatu perubahan jika perubahan tidak berdasarkan perubahan dari diri kita sendiri &#8211; </em><strong><em>Samuel Christian Tjahyadi</em></strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ratifikasi Konvensi Pengendalian Tembakau]]></title>
<link>http://cahyoedi.wordpress.com/2008/11/12/ratifikasi-konvensi-pengendalian-tembakau/</link>
<pubDate>Wed, 12 Nov 2008 08:42:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>cahyoedi</dc:creator>
<guid>http://cahyoedi.wordpress.com/2008/11/12/ratifikasi-konvensi-pengendalian-tembakau/</guid>
<description><![CDATA[ratifikasi]]></description>
<content:encoded><![CDATA[ratifikasi]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perjanjian Internasional (2)]]></title>
<link>http://panmohamadfaiz.com/2008/01/02/perjanjian-internasional-2/</link>
<pubDate>Wed, 02 Jan 2008 08:14:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Pan Mohamad Faiz</dc:creator>
<guid>http://panmohamadfaiz.com/2008/01/02/perjanjian-internasional-2/</guid>
<description><![CDATA[PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA I. LATAR BELAKANG Hubu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div align="center"><strong><span style="color:#000099;">PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL<br />
MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA</span></strong></div>
<div align="center"><strong><span style="color:#000099;"></span></strong></div>
<div align="center"><strong><span style="color:#000099;"></span></strong></div>
<div align="center"><strong><span style="color:#000099;"></span></strong></div>
<div align="center"><strong><span style="color:#000099;"></span></strong></div>
<div align="center"><strong><span style="color:#000099;"></span></strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div><strong>I. LATAR BELAKANG</strong></div>
<p><strong><span style="font-size:130%;"><a href="http://bp1.blogger.com/_69afOHQ42c4/R3tSN0ORujI/AAAAAAAAAWY/ixA4igYRFgA/s1600-h/Perjanjian+Internasional1.jpg"><img border="0" width="111" src="http://bp1.blogger.com/_69afOHQ42c4/R3tSN0ORujI/AAAAAAAAAWY/ixA4igYRFgA/s200/Perjanjian+Internasional1.jpg" height="69" style="float:left;width:111px;cursor:hand;height:76px;margin:0 10px 10px 0;" /></a>H</span></strong>ubungan antara hukum nasional dan hukum internasional dalam sistem tata hukum merupakan hal yang sangat menarik baik dilihat dari sisi teori hukum atau ilmu hukum maupun dari sisi praktis. Kedudukan hukum internasional dalam tata hukum secara umum didasarkan atas anggapan bahwa hukum internasional sebagai suatu jenis atau bidang hukum merupakan bagian dari hukum pada umumnya. Anggapan ini didasarkan pada kenyataan bahwa hukum internasional sebagai suatu perangkat ketentuan dan asas yang efektif yang benar-benar hidup dalam kenyataan sehingga mempunyai hubungan yang efektif dengan ketentuan dan asas pada bidang hukum lainnya. Bidang hukum lainnya yang paling penting adalah bidang hukum nasional.</p>
<p>Hal ini dapat dilihat dari interaksi masyarakat internasional dimana peran negara sangat penting dan mendominasi hubungan internasional. Karena peran dari hukum nasional negara-negara dalam memberikan pengaruh dalam kancah hubungan internasional mengangkat pentingnya isu bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional dari sudut pandang praktis.</p>
<p>Dalam memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori, yaitu teori voluntarisme,<a name="_ftnref1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn1" title="_ftnref1">[1]</a> yang mendasarkan berlakunya hukum internasional pada kemauan negara, dan teori objektivis<a name="_ftnref2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn2" title="_ftnref2">[2]</a> yang menganggap berlakunya hukum internasional lepas dari kemauan negara.<a name="_ftnref3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn3" title="_ftnref3">[3]</a></p>
<p><!--more-->Perbedaan pandangan atas dua teori ini membawa akibat yang berbeda dalam memahami hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Pandangan teori voluntarisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum yang berbeda, saling berdampingan dan terpisah. Berbeda dengan pandangan teori objektivis yang menganggap hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua perangkat hukum dalam satu kesatuan perangkat hukum.</p>
<p><strong>II. Teori Keberlakuan Hukum Internasional</strong></p>
<div><strong>A. Aliran Dualisme</strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div>Aliran dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara, hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem atau perangkat hukum yang terpisah.<a name="_ftnref4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn4" title="_ftnref4">[4]</a></div>
<div>Ada beberapa alasan yang dikemukakan oleh aliran dualisme untuk menjelaskan hal ini:</div>
<ol>
<li>Sumber hukum, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional dan hukum internasional mempunyai sumber hukum yang berbeda, hukum nasional bersumber pada kemauan negara, sedangkan hukum internasional bersumber pada kemauan bersama dari negara-negara sebagai masyarakat hukum internasional;</li>
<li>Subjek hukum internasional, subjek hukum nasional adalah orang baik dalam hukum perdata atau hukum publik, sedangkan pada hukum internasional adalah negara;</li>
<li>Struktur hukum, lembaga yang diperlukan untuk melaksanakan hukum pada realitasnya ada mahkamah dan organ eksekutif yang hanya terdapat dalam hukum nasional. Hal yang sama tidak terdapat dalam hukum internasional.</li>
<li>Kenyataan, pada dasarnya keabsahan dan daya laku hukum nasional tidak dipengaruhi oleh kenyataan seperti hukum nasional bertentangan dengan hukum internasional. Dengan demikian hukum nasional tetap berlaku secara efektif walaupun bertentangan dengan hukum internasional.<a name="_ftnref5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn5" title="_ftnref5">[5]</a></li>
</ol>
<div>Maka sebagai akibat dari teori dualisme ini adalah kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumber atau berdasar pada perangkat hukum yang lain. Dengan demikian dalam teori dualisme tidak ada hirarki antara hukum nasional dan hukum internasional karena dua perangkat hukum ini tidak saja berbeda dan tidak bergantung satu dengan yang lain tetapi juga terlepas antara satu dengan yang lainnya.</div>
<div>Akibat lain adalah tidak mungkin adanya pertentangan antara kedua perangkat hukum tersebut, yang mungkin adalah renvoi.<a name="_ftnref6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn6" title="_ftnref6">[6]</a> Karena itu dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional.</div>
<div></div>
<div></div>
<div><strong>B. Aliran Monisme</strong></div>
<p><strong></strong></p>
<p><strong></p>
<div></div>
<p></strong></p>
<div>Teori monisme didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia.<a name="_ftnref7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn7" title="_ftnref7">[7]</a> Dengan demikian hukum nasional dan hukum internasional merupakan dua bagian dalam satu kesatuan yang lebih besar yaitu hukum yang mengatur kehidupan manusia. Hal ini berakibat dua perangkat hukum ini mempunyai hubungan yang hirarkis. Mengenai hirarki dalam teori monisme ini melahirkan dua pendapat yang berbeda dalam menentukan hukum mana yang lebih utama antara hukum nasional dan hukum internasional.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Ada pihak yang menganggap hukum nasional lebih utama dari hukum internasional. Paham ini dalam teori monisme disebut sebagai paham monisme dengan primat hukum nasional. Paham lain beranggapan hukum internasional lebih tinggi dari hukum nasional. Paham ini disebut dengan paham monisme dengan primat hukum internasional. Hal ini dimungkinkan dalam teori monisme.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Monisme dengan primat hukum nasional, hukum internasional merupakan kepanjangan tangan atau lanjutan dari hukum nasional atau dapat dikatakan bahwa hukum internasional hanya sebagai hukum nasional untuk urusan luar negeri.<a name="_ftnref8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn8" title="_ftnref8">[8]</a> Paham ini melihat bahwa kesatuan hukum nasional dan hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum internasional bersumber dari hukum nasional. Alasan yang kemukakan adalah sebagai berikut:</div>
<ol>
<li>tidak adanya suatu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara;</li>
<li>dasar hukum internasional dapat mengatur hubungan antar negara terletak pada wewenang negara untuk mengadakan perjanjian internasional yang berasal dari kewenangan yang diberikan oleh konstitusi masing-masing negara.<a name="_ftnref9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn9" title="_ftnref9">[9]</a></li>
</ol>
<div>Monisme dengan primat hukum internasional, paham ini beranggapan bahwa hukum nasional bersumber dari hukum internasional.<a name="_ftnref10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn10" title="_ftnref10">[10]</a> Menurut paham ini hukum nasional tunduk pada hukum internasional yang pada hakikatnya berkekuatan mengikat berdasarkan pada pendelegasian wewenang dari hukum internasional.</div>
<div>Pada kenyataannya kedua teori ini dipakai oleh negara-negara dalam menentukan keberlakuan dari hukum internasional di negara-negara. Indonesia sendiri menganut teori dualisme dalam menerapkan hukum internasional dalam hukum nasionalnya.</div>
<div></div>
<div></div>
<div><strong>III. Perjanjian Internasional sebagai Sumber Hukum Internasional</strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div>Dalam hukum internasional terdapat beberapa sumber hukum internasional. Menurut sumber tertulis yang ada terdapat dua konvensi yang menjadi rujukan apa saja yang menjadi sumber hukum internasional. Pada Konvensi Den Haag XII, Pasal 7, tertanggal 18 Oktober 1907, yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut (<em>International Prize Court</em>) dan dalam Piagam Mahkamah Internasional Permanen, Pasal 38 tertanggal 16 Desember 1920, yang pada saat ini tercantum dalam Pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional tertanggal 26 Juni 1945.<a name="_ftnref11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn11" title="_ftnref11">[11]</a></div>
<div></div>
<div></div>
<div>Sesuai dengan dua dokumen tertulis tersebut yang berisi penunjukan pada sumber hukum formal, hanya dua dokumen yang penting untuk dibahas, yaitu Piagam Mahkamah Internasional Permanen dan Piagam Mahkamah Internasional. Ini disebabkan karena Mahkamah Internasional mengenai Perampasan Kapal tidak pernah terbentuk, karena tidak tercapainya minimum ratifikasi. Dengan demikian Pasal 38 Mahkamah Internasional Permanen dan Pasal 38 ayat 1 Mahkamah Internasional, dengan demikian hukum positif yang berlaku bagi Mahkamah Internasional dalam mengadili perkara yang diajukan dihadapannya adalah:</div>
<ol>
<li>Perjanjian Internasional;</li>
<li>Kebiasaan Internasional;</li>
<li>Prinsip Hukum Umum;</li>
<li>Keputusan Pengadilan dan ajaran para sarjana yang terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan untuk menetapkan hukum.<a name="_ftnref12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn12" title="_ftnref12">[12]</a></li>
</ol>
<div>Perjanjian internasional yang dimaksud adalah perjanjian yang dibuat atau dibentuk oleh dan diantara anggota masyarakat internasional sebagai subjek hukum internasional dan bertujuan untuk mengakibatkan hukum tertentu.<a name="_ftnref13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn13" title="_ftnref13">[13]</a></div>
<div></div>
<div></div>
<div>Dewasa ini dalam hukum internasional kecendrungan untuk mengatur hukum internasional dalam bentuk perjanjian intenasional baik antar negara ataupun antar negara dan organisasi internasioanal serta negara dan subjek internasional lainnya telah berkembang dengan sangat pesat, ini disebabkan oleh perkembangan yang pesat dari masyarakat internasional, termasuk organisasi internasional dan negara-negara.</div>
<div>Perjanjian internasional yang dibuat antara negara diatur dalam Vienna <em>Convention on the Law of Treaties</em> (Konvensi Wina) 1969. Konvensi ini berlaku (<em>entry into force</em>) pada 27 Januari 1980. Dalam Konvensi ini diatur mengenai bagaimana prosedur perjanjian internasional sejak tahap negosiasi hingga diratifikasi menjadi hukum nasional.<a name="_ftnref14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn14" title="_ftnref14">[14]</a></div>
<div></div>
<div></div>
<div>Banyak istilah yang digunakan untuk perjanjian internasional diantaranya adalah traktat (<em>treaty</em>), pakta (<em>pact</em>), konvensi (<em>convention</em>), piagam (<em>statute</em>), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, covenant, dan lain-lain. Semua ini apapun namanya mempunyai arti yang tidak berbeda dengan perjanjian internasional.<a name="_ftnref15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn15" title="_ftnref15">[15]</a></div>
<div>Dalam praktik beberapa negara perjanjian internasional dapat dibedakan menjadi dua golongan. Golongan pertama adalah perjanjian yang dibentuk melalui tiga tahap pembentukan yakni perundingan, penandatanganan dan ratifikasi.<a name="_ftnref16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn16" title="_ftnref16">[16]</a> Golongan yang kedua adalah perjanjian yang dibentuk melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan.<a name="_ftnref17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn17" title="_ftnref17">[17]</a> Untuk golongan pertama biasanya dilakukan untuk perjanjian yang dianggap sangat penting sehingga memerlukan persetujuan dari dari badan yang memiliki hak untuk mengadakan perjanjian (<em>treaty making power</em>). Hal ini biasanya berdasarkan alasan adanya pembentukan hukum baru atau menyangkut masalah keuangan negara. Sedangkan golongan kedua lebih sederhana, perjanjian ini tidak dianggap begitu penting dan memerlukan penyelesaian yang cepat.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Selanjutnya apa yang menjadi ukuran suatu perjanjian mana yang termasuk golongan yang penting, sehingga memerlukan ratifikasi dari Dewan Perwakilan Rakyat dan perjanjian mana yang tidak di Indonesia.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian internasional, sebagai berikut:</div>
<ol>
<li>Penjajakan: merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.</li>
<li>Perundingan: merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah-masalah teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.</li>
<li>Perumusan Naskah: merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.</li>
<li>Penerimaan: merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut &#8220;Penerimaan&#8221; yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (<em>acceptance</em>/<em>approval</em>) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.</li>
<li>Penandatanganan : merupakan tahap akhir dalam perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral, penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan terhadap perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (<em>ratification/accession/acceptance/approval</em>).</li>
</ol>
<div><strong>IV. Pengesahan Pernjanjian Internasional di Indonesia </strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div>Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain, organisasi internasional dan subjek hukum internasional lain adalah suatu perbuatan hukum yang sangat penting karena mengikat negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Oleh sebab itu pembuatan dan pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan undang-undang.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Sebelum adanya Undang-Undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, kewenangan untuk membuat perjanjian internasional seperti tertuang dalam Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945, menyatakan bahwa Presiden mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 11 UUD 1945 ini memerlukan suatu penjabaran lebih lanjut bagaimana suatu perjanjian internasional dapat berlaku dan menjadi hukum di Indonesia. Untuk itu melalui Surat Presiden No. 2826/HK/1960 mencoba menjabarkan lebih lanjut Pasal 11 UUD 1945 tersebut.<a name="_ftnref18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn18" title="_ftnref18">[18]</a></div>
<div></div>
<div></div>
<div>Pengaturan tentang perjanjian internasional selama ini yang dijabarkan dalam bentuk Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tertanggal 22 Agustus 1960, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan telah menjadi pedoman dalam proses pengesahan perjanjian internasional selama bertahun-tahun.<a name="_ftnref19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn19" title="_ftnref19">[19]</a> Pengesahan perjanjian internasional menurut Surat Presiden ini dapat dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, tergantung dari materi yang diatur dalam perjanjian internasional. Tetapi dalam prateknya pelaksanaan dari Surat Presiden ini banyak terjadi penyimpangan sehingga perlu untuk diganti dengan Undang-Undang yang mengatur secara khusus mengenai perjanjian internasional.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Hal ini kemudian yang menjadi alasan perlunya perjanjian internasional diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2000. Dalam Undang Undang No. 24 Tahun 2000, adapun isi yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah:</div>
<ul>
<li>Ketentuan Umum</li>
<li>Pembuatan Perjanjian Internasional</li>
<li>Pengesahan Perjanjian Internasional</li>
<li>Pemberlakuan Perjanjian Internasional</li>
<li>Penyimpanan Perjanjian Internasional</li>
<li>Pengakhiran Perjanjian Internasional</li>
<li>Ketentuan Peralihan</li>
<li>Ketentuan Penutup<a name="_ftnref20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn20" title="_ftnref20">[20]</a></li>
</ul>
<div>Dalam pengesahan perjanjian internasional terbagi dalam empat kategori, yaitu:</div>
<ol>
<li>Ratifikasi (<em>ratification</em>), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional turut menandatangani naskah perjanjian internasional;</li>
<li>Aksesi (<em>accesion</em>), yaitu apabila negara yang akan mengesahkan suatu perjanjian internasional tidak turut menandatangani naskah perjanjian;</li>
<li>Penerimaan (<em>acceptance</em>) atau penyetujuan (<em>approval</em>) yaitu pernyataan menerima atau menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut;</li>
<li>Selain itu juga ada perjanjian-perjanjian internasional yang sifatnya <em>self-executing</em> (langsung berlaku pada saat penandatanganan).</li>
</ol>
<div>Dalam suatu pengesahan perjanjian internasional penandatanganan suatu perjanjian tidak serta merta dapat diartikan sebagai pengikatan para pihak terhadap perjanjian tersebut. Penandatanganan suatu perjanjian internasional memerlukan pengesahan untuk dapat mengikat. Perjanjian internasional tidak akan mengikat para pihak sebelum perjanjian tersebut disahkan.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Seseorang yang mewakili pemerintah dengan tujuan menerima atau menandatangani naskah suatu perjanjian atau mengikatkan negara terhadap perjanjian internasional, memerlukan Surat Kuasa (<em>Full Powers</em>).<a name="_ftnref21" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn21" title="_ftnref21">[21]</a> Pejabat yang tidak memerlukan surat kuasa adalah Presiden dan Menteri.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Tetapi penandatanganan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerjasama teknis sebagai pelaksanaan dari perjanjian yang sudah berlaku dan materinya berada dalam lingkup kewenangan suatu lembaga negara atau lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, dilakukan tanpa memerlukan surat kuasa.</div>
<div>Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian interansional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan yang diatur dalam undang-undang.<a name="_ftnref22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn22" title="_ftnref22">[22]</a></div>
<div></div>
<div></div>
<div>Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan Presiden.<a name="_ftnref23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn23" title="_ftnref23">[23]</a> Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan DPR.<a name="_ftnref24" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn24" title="_ftnref24">[24]</a> Pengesahan dengan keputusan Presiden hanya perlu pemberitahuan ke DPR.<a name="_ftnref25" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn25" title="_ftnref25">[25]</a><br />
Pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui undang-undang apabila berkenaan dengan:</div>
<ul>
<li>masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara;</li>
<li>perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara;</li>
<li>kedaulatan atau hak berdaulat negara;</li>
<li>hak asasi manusia dan lingkungan hidup;</li>
<li>pembentukan kaidah hukum baru;</li>
<li>pinjaman dan/atau hibah luar negeri.<a name="_ftnref26" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn26" title="_ftnref26">[26]</a></li>
</ul>
<div>Di dalam mekanisme fungsi dan wewenang, DPR dapat meminta pertanggung jawaban atau keterangan dari pemerintah mengenai perjanjian internasional yang telah dibuat. Apabila dipandang merugikan kepentingan nasional, perjanjian internasional tersebut dapat dibatalkan atas permintaan DPR, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang No. 24 tahun 2000.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Indonesia sebagai negara yang menganut paham dualisme, hal ini terlihat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 24 tahun 2000, dinyatakan bahwa:</div>
<div></div>
<div></div>
<blockquote>
<div><em>”Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.” </em></div>
</blockquote>
<div><em></em></div>
<div><em></em></div>
<div>Dengan demikian pemberlakuan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional indonesia tidak serta merta. Hal ini juga memperlihatkan bahwa Indonesia memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem hukum yang berbeda dan terpisah satu dengan yang lainnya.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Perjanjian internasional harus ditransformasikan menjadi hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Perjanjian internasional sesuai dengan UU No. 24 tahun 2000, diratifikasi melalui undang-undang dan keputusan presiden. Undang-undang ratifikasi tersebut tidak serta merta menjadi perjanjian internasional menjadi hukum nasional Indonesia, undang-undang ratifikasi hanya menjadikan Indonesia sebagai negara terikat terhadap perjanjian internasional tersebut. Untuk perjanjian internasional tersebut berlaku perlu dibuat undang-undang yang lebih spesifik mengenai perjanjanjian internasional yang diratifikasi, contoh Indonesia meratifikasi International <em>Covenant on Civil and Political Rights</em> melalui undang-undang, maka selanjutnya Indonesia harus membuat undang-undang yang menjamin hak-hak yang ada di covenant tersebut dalam undang-undang yang lebih spesifik.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Perjanjian internasional yang tidak mensyaratkan pengesahan dalam pemberlakuannya, biasanya memuat materi yang bersifat teknis atau suatu pelaksana teknis terhadap perjanjian induk. Perjanjian internasional seperti ini dapat lansung berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.</div>
<div></div>
<div></div>
<div>Perjanjian yang termasuk dalam kategori ini diantaranya adalah perjanjian yang materinya mengatur secara teknis kerjasama bidang pendidikan, sosial, budaya, pariwisata, penerangan kesehatan, pertanian, kehutanan dan kerjasam antar propinsi atau kota. Perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut.<br />
<a name="_ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref1" title="_ftn1"></a></div>
<div align="center">***</div>
<div align="center"></div>
<div align="center"></div>
<div><strong>Catatan</strong>:</div>
<div></div>
<div>Tulisan ini merupakan resume dari salah satu hasil penelitian yang dibuat penulis bersama tim lainnya dalam &#8220;<em>Pengujian Undang-undang yang Mensahkan Perjanjian Internasional&#8221;</em>.</div>
<div></div>
<div></div>
<div><strong>Endnotes:</strong></div>
<div><strong></strong></div>
<div></div>
<div>[1] Teori-teori yang mendasarkan berlakunya hukum internasional itu pasa kehendak negara ini merupakan pencerminan dari teori kedaulatan dan aliran positivisme yang menguasai pemikiran ilmu hukum di Eropa pada abad ke 19.<a name="_ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref2" title="_ftn2"><span style="color:#000000;">[2]</span></a> Teori ini menghendaki adanya suatu norma hukum yang merupakan dasar terakhir kekuatan mengikat hukum internasional. Akhir dari puncak kaidah hukum terdapat kaidah dasar (<em>Grundnorm</em>) yang tidak dapat lagi dikembalikan pada suatu kaidah yang lebih tinggi. Kelsen dianggap sebagai bapak dari mazhab Wina, yang mempengaruhi teori Objektivis ini.[3<span style="color:#000000;">] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Jakarta 2003, hal 56<br />
</span><a name="_ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref4" title="_ftn4"></a><br />
<span style="color:#000000;">[4] I A Shearer, Starke’s International Law, 11th ed., Butterworths, USA, 1984, hal 64, Aliran ini pernah sangat berpengaruh di Jerman dan Italia. Para pemuka aliran ini adalah Triepel dan Anziloti.<br />
</span><a name="_ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref5" title="_ftn5"></a><br />
<span style="color:#000000;">[5] Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Alumi, Bandung 2003, hal 57-56.<br />
</span><a name="_ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref6" title="_ftn6"></a><br />
<span style="color:#000000;">[6] <em>Loc. cit</em>.<br />
</span><a name="_ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref7" title="_ftn7"></a><br />
<span style="color:#000000;">[7] <em>Ibid</em>, hal 65. </span></div>
<div><a name="_ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref8" title="_ftn8"><span style="color:#000000;">[8]</span></a><span style="color:#000000;"> <em>Op. cit</em>., hal 61<br />
</span><a name="_ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref9" title="_ftn9"></a><br />
<span style="color:#000000;">[9] <em>Ibid</em><a name="_ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref10" title="_ftn10"><span style="color:#000000;">[10]</span></a><span style="color:#000000;"> <em>Ibid</em>, hal 62, Paham ini dikembangkan oleh mazhab Wina (Kunz, Kelsen dan Verdross) </span></span></div>
<div><a name="_ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref11" title="_ftn11"><span style="color:#000000;">[11]</span></a><span style="color:#000000;"> <em>Ibid</em>, hal 114<br />
</span></div>
<div><a name="_ftn12" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref12" title="_ftn12"><span style="color:#000000;">[12]</span></a><span style="color:#000000;"> Shearer, hal 29<br />
</span><a name="_ftn13" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref13" title="_ftn13"></a><br />
<span style="color:#000000;">[13] <em>Op. cit.,</em> hal 117<br />
</span><a name="_ftn14" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref14" title="_ftn14"></a><br />
<span style="color:#000000;">[14] Vienna Convention on the Law of Treaties, Vienna 1969<br />
</span><a name="_ftn15" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref15" title="_ftn15"></a><br />
<span style="color:#000000;">[15] <em>Op. cit</em>., hal 119<br />
</span><a name="_ftn16" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref16" title="_ftn16"></a><br />
<span style="color:#000000;">[16] <em>Ibid</em><br />
</span><a name="_ftn17" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref17" title="_ftn17"></a><br />
<span style="color:#000000;">[17] <em>Ibid</em><br />
</span></div>
<div><a name="_ftn18" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref18" title="_ftn18"><span style="color:#000000;">[18]</span></a><span style="color:#000000;"> Surat Presiden No. 2826/HK/1960, tanggal 22 Agustus 1960.<br />
</span><a name="_ftn19" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref19" title="_ftn19"></a><br />
<span style="color:#000000;">[19] <em>Loc. cit</em>. Lihat: Catatan Kaki No. 5.<br />
</span><a name="_ftn20" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref20" title="_ftn20"></a><br />
<span style="color:#000000;">[20] Indonesia (a), Undang-undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185.[21] <em>Ibid</em>, Pasal 7.</span></div>
<div><a name="_ftn22" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref22" title="_ftn22"><span style="color:#000000;">[22]</span></a><span style="color:#000000;"> <em>Ibid</em>, Pasal 8<br />
</span><a name="_ftn23" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref23" title="_ftn23"></a><br />
<span style="color:#000000;">[23] <em>Ibid</em>, Pasal 9<br />
</span><a name="_ftn24" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref24" title="_ftn24"></a><br />
<span style="color:#000000;">[24] <em>Ibid</em>, Pasal 10<a name="_ftn25" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref25" title="_ftn25"><span style="color:#000000;">[25]</span></a><span style="color:#000000;"> <em>Ibid</em>, Pasal 11<br />
</span><a name="_ftn26" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref26" title="_ftn26"></a><br />
<span style="color:#000000;">[26] <em>Ibid</em>, Pasal 10 </span></span></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perjanjian Internasional (1)]]></title>
<link>http://panmohamadfaiz.com/2007/12/28/perjanjian-internasional-1/</link>
<pubDate>Fri, 28 Dec 2007 19:51:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Pan Mohamad Faiz</dc:creator>
<guid>http://panmohamadfaiz.com/2007/12/28/perjanjian-internasional-1/</guid>
<description><![CDATA[UNDANG UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL A. Proses Pembentukan Sesuai dengan Undang-undang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div align="center"><span style="color:#000099;"><strong>UNDANG UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL</strong></span></div>
<p><strong>A. Proses Pembentukan</strong></p>
<p><a href="http://bp2.blogger.com/_69afOHQ42c4/R3ViCkORuhI/AAAAAAAAAWE/2aikx-JAwx8/s1600-h/Perjanjian+Internasional.jpg"><img border="0" width="146" src="http://bp2.blogger.com/_69afOHQ42c4/R3ViCkORuhI/AAAAAAAAAWE/2aikx-JAwx8/s200/Perjanjian+Internasional.jpg" height="72" style="float:left;width:106px;cursor:hand;height:72px;margin:0 10px 10px 0;" /></a>Sesuai dengan Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam Pasal 8 disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang berisi hal–hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi:</p>
<ol>
<li>hak-hak asasi manusia;</li>
<li>hak dan kewajiban warga negara;</li>
<li>pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara;</li>
<li>wilayah negara dan pembagian daerah;</li>
<li>kewarganegaraan dan kependudukan;</li>
<li>Keuangan negara. <a name="_ftnref1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn1" title="_ftnref1">[1]</a></li>
</ol>
<p>Selanjutnya selain dari yang berkaitan dengan UUD 1945 adalah diperintahkan oleh suatu Undang-undang untuk diatur dengan Undang-undang. <a name="_ftnref2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn2" title="_ftnref2">[2]</a><span class="fullpost"></span><span class="fullpost">Hal ini sama dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 24 tahun 2000 mengenai hal apa saja dari perjanjian internasional yang disahkan dalam undang-undang. Beberapa hal yang sama adalah mengenai kedaulatan, hak asasi manusia, wilayah negara dan masalah keuangan negara.</span><span class="fullpost">Hal lain adalah merupakan pejabaran lebih lanjut dan lebih spesifik dari muatan undang-undang secara umum. Sehingga tidak adanya suatu perbedaan antara undang-undang ratifikasi perjanjian internasional dan undang-undang pada umumnya dilihat dari sudut muatan materi undang-undang.</p>
<p><!--more-->Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun non-departemen, menyiapkan salinan naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang, atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dimaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.<a name="_ftnref3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn3" title="_ftnref3">[3]</a></p>
<p>Pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri untuk disampaikan kepada Presiden.<a name="_ftnref4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn4" title="_ftnref4">[4]</a></p>
<p>Presiden mengajukan Rancangan Undang-Undang, tentang pengesahan perjanjian internasional yang telah disiapkan dengan surat Presiden kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam surat tersebut Presiden menegaskan antara lain tentang menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan rancangan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat. <a name="_ftnref5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn5" title="_ftnref5">[5]</a></p>
<p>DPR mulai membahas rancangan undang-undang dalam jangka waktu paling lmnbat 60 (enam puluh) hari sejak surat Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan rancangan undang-undang di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah rancangan undang-undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.<a name="_ftnref6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn6" title="_ftnref6">[6]</a></p>
<p>Pembahasan rancangan undang-undang di DPR dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan bersama dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan dilakukan dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Tata cara pembahasan rancangan undang-undang tersebut diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPR.<a name="_ftnref7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn7" title="_ftnref7">[7]</a></p>
<p>Rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.<a name="_ftnref8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn8" title="_ftnref8">[8]</a></p>
<p>Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara RI. Penempatan peraturan perundang-undangan pegesahan suatu perjanjian internasional di dalam Lembaran Negara dimaksudkan agar setiap orang dapat mengetahui perjanjian yang dibuat pemerintah dan mengikat seluruh warga negara.<a name="_ftnref9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn9" title="_ftnref9">[9]</a></p>
<p>Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan pemerintah RI pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara-negara pihak dalam perjanjian internasional atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpanan pada organisasi internasional.<a name="_ftnref10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn10" title="_ftnref10">[10]</a></p>
<p>Lembaga penyimpanan (<em>depositary</em>) merupakan negara atau organisasi internasional yang ditunjuk atau disebut secara tegas dalam surat perjanjian untuk menyimpan piagam pengesahan perjanjian internasional. Praktek ini berlaku bagi perjanjian multilateral yagn memiliki banyak pihak. Lembaga penyimpanan selanjutnya memberitahukan semua pihak bahwa perjanjian tersebut telah menerima piagam pengesahan dari salah satu pihak.<a name="_ftnref11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftn11" title="_ftnref11">[11]</a></p>
<p>Disamping perjanjian internasional yang disahkan melalui undang-undang atau keputusan presiden, pemerintah dapat membuat perjanjian interanasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokumen perjanjian/nota diplomatik, atau melalui cara lain sesuai dengan kesepakatan antara para pihak yang dituangkan dalam perjanjian.</p>
<p><strong>B. Isi dan Substansi<br />
</strong><br />
Dalam undang-undang yang mengesahkan suatu perjanjian internasional biasanya berisi berisi dua sampai dengan tiga Pasal. Isinya adalah sebagai berikut, Pasal 1, ”Mengesahkan &#8230;(nama perjanjian internasional) yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.” Kemudian dalam Pasal 2, menyatakan ”Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.” dan ”Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.”</p>
<p>Walaupun dalam undang-undang yang mesahkan perjanjian internasional diyatakan bahwa naskah asli dalam bahasa asli dan terjemahannya dalam bahasa indonesia merupaka bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang, tetapi tetap diperlukan undang-undang yang mengatur lebih lanjut mengenai masalah yang diperjanjikan dalam perjanjian internasional yang disahkan oleh undang-undang tersebut.</p>
<p>Pasal lanjutannya yang menyatakan bahwa undang-undang ini ditempatkan dalam lembaran berita negara agar setiap orang mengetahui, tidak serta merta menjadikan pengaturan ini berlaku menjadi hukum nasional, masih diperlukan undang-undang lebih lanjut.</p>
<p>***</p>
<p><strong>Catatan:</strong> Tulisan ini merupakan resume<em> </em>dari salah satu hasil penelitian yang dibuat penulis bersama tim lainnya dalam &#8220;Pengujian Undang-undang yang Mensahkan Perjanjian Internasional&#8221;.</p>
<p><a name="_ftn1" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref1" title="_ftn1"><span style="color:#000000;">[1]</span></a><span style="color:#000000;"> Indonesia</span> (c), Undang-undang No. 10 tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53 Pasal 8.<br />
<a name="_ftn2" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref2" title="_ftn2"></a><br />
[2] Ibid, Pasal 8 ayat (2).<br />
<a name="_ftn3" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref3" title="_ftn3"></a><br />
[3] Ibid, Pasal 12.<br />
<a name="_ftn4" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref4" title="_ftn4"></a><br />
[4] Ibid, Pasal 12, ayat (3).<br />
<a name="_ftn5" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref5" title="_ftn5"></a><br />
[5] Indonesia (c), Pasal 20.<br />
<a name="_ftn6" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref6" title="_ftn6"></a><br />
[6] Ibid<br />
<a name="_ftn7" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref7" title="_ftn7"></a><br />
[7] Ibid, Pasal 32, ayat. 1,5, 6, dan 7.<br />
<a name="_ftn8" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref8" title="_ftn8"></a><br />
[8] Ibid, Pasal 37<br />
<a name="_ftn9" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref9" title="_ftn9"></a><br />
[9] Indonesia (a), Pasal 14.<br />
<a name="_ftn10" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref10" title="_ftn10"></a><br />
[10] Ibid, Pasal 17.<br />
<a name="_ftn11" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=34143207#_ftnref11" title="_ftn11"></a><br />
[11] Ibid.</p>
<p></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Pemanasan Global (GLOBAL WARMING)]]></title>
<link>http://independen69.wordpress.com/2007/12/03/pemanasan-global-global-warming/</link>
<pubDate>Mon, 03 Dec 2007 08:21:01 +0000</pubDate>
<dc:creator>daeng limpo</dc:creator>
<guid>http://independen69.wordpress.com/2007/12/03/pemanasan-global-global-warming/</guid>
<description><![CDATA[Perubahan Iklim Global atau dalam bahasa inggrisnya GLOBAL CLIMATE CHANGE menjadi pembicaraan hangat]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p align="justify"><a title="patentmonkeydotcom.jpg" href="http://independen69.wordpress.com/files/2007/12/patentmonkeydotcom.jpg"></a></p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" src="http://independen69.wordpress.com/files/2007/12/patentmonkeydotcom.thumbnail.jpg" border="0" alt="patentmonkeydotcom.jpg" width="120" height="120" align="centre" /></p>
<p align="justify">Perubahan Iklim Global atau dalam bahasa inggrisnya GLOBAL CLIMATE CHANGE menjadi pembicaraan hangat di dunia dan hari ini Konferensi Internasional yang membahas tentang hal tersebut sedang diselenggarakan di Nusa Dua Bali mulai tanggal 3 hingga 14 Desember 2007, diikuti oleh delegasi dari lebih dari 100 negara peserta. Salah satu penyebab perubahan iklim adalah Pemanasan Global (Global Warming).</p>
<p align="justify"><strong>Pemanasan Global adalah kejadian meningkatnya temperatur rata-rata atmosfer, laut dan daratan Bumi.</strong> Pemanasan Global disebabkan diantaranya oleh &#8220;Greenhouse Effect&#8221; atau yang kita kenal dengan EFEK RUMAH KACA. Efek rumah kaca disebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorbsinya.</p>
<p align="justify">Istilah efek rumah kaca, diambil dari cara tanam yang digunakan para petani di daerah iklim sedang (negara yang memiliki empat musim). Para petani biasa menanam sayuran atau bunga di dalam rumah kaca untuk menjaga suhu ruangan tetap hangat. Kenapa menggunakan kaca/bahan yang bening? Karena sifat materinya yang dapat tertembus sinar matahari. Dari sinar yang masuk tersebut, akan dipantulkan kembali oleh benda/permukaan dalam rumah kaca, ketika dipantulkan sinar itu berubah menjadi energi panas yang berupa sinar inframerah, selanjutnya energi panas tersebut terperangkap dalam rumah kaca. Demikian pula halnya salah satu fungsi atmosfer bumi kita seperti rumah kaca tersebut. Sebagai Illustrasi sederhana tentang terjadinya pemanasan Global silahkan <span style="color:#ff0000;"><a href="http://climatechange.menlh.go.id/images/stories/animation.swf">KLIK DISINI</a></span></p>
<p align="justify">Untuk mencegah dan mengurangi emisi gas karbondioksida dan efek rumah kaca mendorong lahirnya PROTOKOL KYOTO. Dinegosiasikan di Kyoto Jepang pada Desember 1997, dibuka untuk penandatanganan 16 Maret 1998 dan ditutup pada 15 Maret 1999. Persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Pebruari 2005, setelah ratifikasi resmi yang dilakukan Rusia pada 18 November 2004.</p>
<p align="justify">Hingga 23 Oktober 2007 sudah 179 negara yang meratifikasi PROTOKOL KYOTO tersebut, daftar negara dapat anda lihat <span style="color:#ff0000;"><a href="http://unfccc.int/files/kyoto_protocol/background/status_of_ratification/application/pdf/kp_ratification.pdf">DISINI</a></span>.  Ada empat negara yang telah menandatangani namun belum meratifikasi protokol Kyoto tersebut yaitu, Australia (tidak berminat meratifikasi), Monako, Amerika Serikat yang merupakan pengeluar terbesar gas rumah kaca juga tidak berminat untuk meratifikasinya, sisanya Kazakstan. Tetapi setelah baru-baru ini Australia meratifikasinya menjelang konferensi perubahan iklim di Bali, maka tinggal Amerika Serikat sendiri sebagai negara industri besar yang belum meratifikasinya.   Negara lain yang belum memberikan reaksi adalah Afghanistan, Andorra, Brunei, Rep. Afrika Tengah, Chad, Komoro Island, Irak, Taiwan, Republik Demokratik Arab Sahrawi, San Marino, Somalia, Tajikistan, Timor Leste, Tonga, Turki, Vatikan, dan Zimbabwe.</p>
<p align="justify">Dikutip dari sumber :</p>
<p align="justify"><a href="http://climatechange.menlh.go.id/index.php?option=content&#38;task=view&#38;id=15&#38;Itemid=2" target="_blank">MENLH.GO.ID</a><br />
<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Efek_rumah_kaca">EFEK RUMAH KACA</a><br />
<a href="http://id.wikipedia.org/wiki/Protokol_Kyoto">PROTOKOL KYOTO</a><br />
<a href="http://unfccc.int/kyoto_protocol/background/status_of_ratification/items/2613.php">STATUS RATIFIKASI PROTOKOL KYOTO per Oktober 2007</a></p>
<p>BACA JUGA :<br />
&#62;&#62;&#62;<a href="http://independen69.wordpress.com/2007/12/18/konsensus-peta-jalan-bali-untuk-bumi/">BALI ROADMAP FOR CLIMATE CHANGE</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
