<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>republika &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/republika/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "republika"</description>
	<pubDate>Tue, 01 Dec 2009 03:08:55 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Patriotisme KH Zainul Arifin patut Diteladani]]></title>
<link>http://aespee.wordpress.com/2009/11/30/patriotisme-kh-zainul-arifin-patut-diteladani/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 05:01:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>aespee</dc:creator>
<guid>http://aespee.wordpress.com/2009/11/30/patriotisme-kh-zainul-arifin-patut-diteladani/</guid>
<description><![CDATA[KH. Zainul Arifin bertukar pikiran bersama Bung Karno. &nbsp; Patriotisme perjuangan dari Panglima H]]></description>
<content:encoded><![CDATA[KH. Zainul Arifin bertukar pikiran bersama Bung Karno. &nbsp; Patriotisme perjuangan dari Panglima H]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Obama, Perubahan dan Amerikanisasi Indonesia]]></title>
<link>http://aingorokmenes.wordpress.com/2009/11/25/obama-perubahan-dan-amerikanisasi-indonesia/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 19:00:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>orokmenes1984</dc:creator>
<guid>http://aingorokmenes.wordpress.com/2009/11/25/obama-perubahan-dan-amerikanisasi-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Obama, Perubahan dan Amerikanisasi Indonesia Oleh: Rizal Fauzi* Selasa malam(23/01), mata kita semua]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Obama, Perubahan dan Amerikanisasi Indonesia Oleh: Rizal Fauzi* Selasa malam(23/01), mata kita semua]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Čestitka povodom Dana državnosti BiH - 25. novembra]]></title>
<link>http://edinameskovic.wordpress.com/2009/11/25/cestitke-povodom-dana-drzavnosti-bih-25-novembra/</link>
<pubDate>Wed, 25 Nov 2009 02:09:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>edinameskovic</dc:creator>
<guid>http://edinameskovic.wordpress.com/2009/11/25/cestitke-povodom-dana-drzavnosti-bih-25-novembra/</guid>
<description><![CDATA[Dan državnosti Bosne i Hercegovine obilježava se danas u Federaciji BiH u spomen osnivačkoj skupštin]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:left;">Dan državnosti Bosne i Hercegovine obilježava se danas u Federaciji BiH u spomen osnivačkoj skupštini ZAVNOBiH-a koja je postavila temelje savremene državnosti naše zemlje.</p>
<p>Spomen na osnivačku skupštinu Zemaljskog antifašističkog vijeća narodnog oslobođenja Bosne i Hercegovine, održanu 25. novembra 1943. god. u Mrkonjić Gradu, slavi se samo u Federaciji BiH.</p>
<p>Vlasti u republici Srpskoj ne priznaju obilježavanje Dana državnosti uz izgovor da BiH nema zakona o državnim praznicima.</p>
<p>Hmmm&#8230;</p>
<h1><span style="color:#0000ff;"><em>Za sve one koji Bosnu i Hercegovinu smatraju svojom jedinom domovinom, iskrene čestitke!</em></span></h1>
<h1><span style="color:#0000ff;"><em>Vaša EDINA!</em></span></h1>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rembulan Tenggelam di Wajahmu...]]></title>
<link>http://maipura.wordpress.com/2009/11/21/rembulan-tenggelam-di-wajahmu/</link>
<pubDate>Sat, 21 Nov 2009 10:25:43 +0000</pubDate>
<dc:creator>maipura</dc:creator>
<guid>http://maipura.wordpress.com/2009/11/21/rembulan-tenggelam-di-wajahmu/</guid>
<description><![CDATA[Gara-gara novel ini saya belum meng-update lagi komik baru atau komik lama yang sedang saya baca (he]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Gara-gara novel ini saya belum meng-<em>update</em> lagi komik baru atau komik lama yang sedang saya baca (hehe alasan). Sekali lagi saya harus berterima kasih kepada saudara Adenan, karna sama dengan Kronik Betawi, novel Rembulan Tenggelam di Wajahmu ini juga kepunyaan beliau (<em>gak</em> modal <em>pisan</em> ya jadi orang hehe).</p>
<p>Rembulan Tenggelam di Wajahmu, sebuah novel yang penuh dengan pujian, hal ini saya ketahui karena sebelum <em>nge-post</em> tentang novel ini, saya sempat <em>googling</em> untuk mengetahui tanggapan pembaca lain, karena sebenarnya saya sudah sangat telat dalam membaca novel ini, novel ini sudah terbit sejak bulan Februari 2009 lalu  dan saya baru baca sekarang (bulan November), jadi pasti sudah banyak blog yang membahas tentang novel ini, selain itu juga membaca bahasan orang lain dapat menjadikan sebagai referensi tidak langsung buat saya pribadi untuk menuliskan tentang novel ini (bukan meng<em>-copy</em> lho hehe).</p>
<p><a href="http://maipura.wordpress.com/files/2009/11/342-401-large1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-459" title="Rembulan Tenggelam di Wajahmu" src="http://maipura.wordpress.com/files/2009/11/342-401-large1.jpg" alt="" width="201" height="300" /></a>Novel Rembulan Tenggelam di Wajahmu menurut saya sangat bagus dan menarik, menceritakan kisah hidup seorang manusia bernama kecil Rehan dan berubah menjadi Ray ketika dewasa. Menceritakan kisah hidup seorang manusia yang penuh dengan perjuangan di masa kecil karena tumbuh besar di panti asuhan yang tidak disukainya dengan tidak mengetahui siapa kedua orang tuannya, kemudian memutuskan untuk pergi dan memulai perjuangan dan petualangan hidup di berbagai tempat. Hidup di terminal, berjudi, mendapat luka tusukan, pergi ke ibu kota, tinggal di rumah singgah merupakan sedikit dari perjalanan panjang Rehan.<br />
Selama perjalanan waktu itu pula dia menemukan yang menurutnya ketidakadilan, menemukan yang menurutnya kebahagian keluarga, menemukan yang menurutnya kesedihan karna kehilangan, menemukan apa yang menurutnya amarah dan lain sebagainya.</p>
<p>Novel yang sangat menarik menurut saya pribadi, Tere Liye sang penulis (entah bagaimana cara membaca nama ini) melalui cerita dalam novel ini dan melalui lima pertanyaan yang biasa di tanyakan manusia dalam hidupnya yang juga menjadi objek cerita pada novel ini, mengajarkan kepada kita bagaimana sebaiknya menghargai, menjalani dan menikmati hidup. Novel ini dikeluarkan oleh penerbit Republika, cetakan pertama tertulis pada Februari 2009, sedangkan buku yang saya baca adalah cetakan ketiga Agustus 2009, cukup membuktikan bahwa buku ini sangat menarik.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Alquran Menyangkal Sekulerisme]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/20/alquran-menyangkal-sekulerisme/</link>
<pubDate>Fri, 20 Nov 2009 10:22:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/20/alquran-menyangkal-sekulerisme/</guid>
<description><![CDATA[Dr Ahmad Sahidah Postdoctoral Research Fellow di Universitas Sains Malaysia Ah , betapa hinanya  dun]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong> </strong></p>
<p><strong>Dr Ahmad Sahidah</strong><br />
<em>Postdoctoral Research Fellow</em> di Universitas Sains Malaysia</p>
<p><em>Ah</em> , betapa hinanya  <em>dunya</em> di mana kebahagiaan tidak berjalan lama di dalamnya.  <em>Dunya</em> mengombang-ambingkan kami dalam peralihan dan perubahan yang senantiasa dalam keadaan pasang-surut (syair Arab dari Hurqah binti al-Nu&#8217;man bin al-Mundir).</p>
<p>Kutipan syair di atas diambil dari karya Toshihiko Izutsu,  <em>God and Man in the Koran: Semantics of the Koranic Weltanschauung</em> , yang memang banyak menggunakan syair Arab kuno untuk menemukan makna dasar dan relasional (kaitan) dari kata kunci dalam Alquran.</p>
<p><!--more--> Biasanya, kata kunci itu diperoleh dari sinonim, antonim, atau pengembangan konseptual dari sebuah kosakata tertentu yang akhirnya memunculkan makna baru terhadap sebuah konsep. Kata &#8216;dunya&#8217;, misalnya, yang diterjemahkan dengan dunia, adalah sebuah kata kunci berkaitan dengan pandangan Alquran tentang konsep eskatologi.</p>
<p>Dengan memahami kata &#8216;dunya&#8217;, yang ditelusuri dari penggambaran Alquran tentang kata ini di beberapa tempat, bisa disimpulkan bahwa salah satu dari kepercayaan masyarakat pra-Islam adalah dunia dianggap sebagai akhir dari kehidupan manusia (lihat AlJatsiyah: 24). Tentu saja, implikasi dari pandangan ini telah menyeret penduduk Makkah sebelum Alquran pada praktik nihilisme dan hedonisme.</p>
<p>Mereka begitu mengasyiki hasrat bagaimana mereguk nikmat dunia tanpa peduli kehidupan sesudah mati atau hari kebangkitan. Meskipun mereka mengenal etika, itu belum terbentuk sebuah struktur yang  <em>ajeg</em> dan teoretik.</p>
<p>Dengan paradigma teosentrik, seluruh kosakata kitab suci harus merujuk pada fokus tertinggi, Allah. Pandangan dunia Alquran ini telah mengubah  weltanschauung (pandangan dunia) masyarakat Arab pada masa itu yang sebelumnya cenderung &#8216;menggelorakan&#8217; pemahaman nihilisme pesimistik, hidup hampa dan berakhir menjadi debu, kepada kepercayaan adanya akhirat. Paganisme juga merupakan ekspresi Arab pra-Islam yang lain untuk menegaskan kepercayaannya kepada hal gaib dan menempatkan Allah di antara berhala-berhala ciptaan mereka sendiri.</p>
<p><strong>Pergeseran makna</strong><br />
Bagaimanapun kehadiran Islam di tanah gersang Arab pada masa itu tetap mengekalkan kosakata yang telah akrab di telinga masyarakat padang pasir. Namun, makna kaitan telah berubah sebab ia harus dirujuk pada fokus tertinggi, Allah. Jika sebelumnya, seluruh kata kunci, seperti karim (dermawan), takwa, kafir, dan lain-lain, mempunyai arti kata yang cenderung berpusat pada diri manusia (homosentris); Alquran menguncinya dengan sebuah paradigma teosentris di mana seluruh kosakata penting menuju puncak piramida, Allah.</p>
<p>Lebih jauh, jelas Izutsu, konsep Tuhan tidak saja berhubungan dengan konsep-konsep agama dan keimanan, tetapi juga semua ide moral, bahkan juga konsep-konsep yang mewakili aspek-aspek keduniawian dalam kehidupan manusia, misalnya perkawinan, perceraian, warisan, serta perdagangan, termasuk perjanjian utang, riba, timbangan, dan sebagainya. Jadi, Islam tidak bisa ditafsirkan sebagai lembaga etik semata-mata, tetapi juga praktik konkret. Di sini, formalisasi syariat menemukan legitimasi.</p>
<p><em>Dunya</em> yang sebelumnya dianggap satu-satunya tempat eksistensial manusia telah bergeser menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih abadi, akhirat. Kata kunci yang menghubungkan dunia dan akhirat adalah Hari Pengadilan, Kebangkitan, dan Penghitungan. Secara terang-benderang, hal itu menjelaskan sebuah proses panjang pertanggungjawaban manusia selama menjalani hidup. Ini dilakukan dengan analisis semantik budaya, bukan sekadar analisis kata, juga pandangan dunia masyarakat &#8216;kitab&#8217;, penegasan terhadap dunia mendapatkan makna yang sama sekali berbeda, yaitu sebagai jalan atau sarana menuju kebahagiaan yang lebih abadi, akhirat.</p>
<p><strong>Keseimbangan</strong><br />
Pesan menjaga keseimbangan seperti termaktub dalam sabda Nabi SAW,  <em>khoirul umur ausatuha</em> , acap kali diperdengarkan. Ia secara tersurat mencegah kecenderungan manusia yang ingin bebas (&#8216;kiri&#8217;) dan sebaliknya terikat (&#8216;kanan&#8217;). Sebenarnya, Alquran telah memberikan jawaban terhadap kecenderungan manusia untuk bertindak ekstrem dengan menyodorkan pandangan dunia baru. Ketika orang-orang Arab sebelum risalah Nabi SAW menghabiskan waktu untuk pemenuhan kebutuhan duniawi semata-mata, Alquran menyuguhkan visi revolusioner tentang akhirat, tanpa harus meninggalkan yang pertama.</p>
<p>Namun, persoalannya, apakah label sekulerisme boleh disematkan begitu saja pada kelompok yang ingin memisahkan negara ( <em>dunya</em> ) dan agama (akhirat) atau pada sebuah kelompok yang acap kali menyoal kembali pemahaman keagamaan yang mapan, Islam Liberal, misalnya? Tentu, untuk memastikan &#8216;tuduhan&#8217; liar ini, kita harus mengungkap arti sekulerisme itu sendiri sebagaimana diterakan oleh pemiliknya, Barat, yaitu sebagai pembebasan manusia pertama dari agama dan kemudian kontrol metafisik terhadap akal budi dan bahasanya (Cornelis van Peursen, teolog dari Belanda).</p>
<p>Kalau melihat definisi di atas, pribadi atau kelompok yang selama ini dianggap sebagai pengusung pemahaman sekulerisme tidak lebih dari tipu muslihat seterunya. Demikian pula, kepercayaannya terhadap pemisahan agama dan negara sebenarnya tidak bisa dianggap sebagai mengusung sekulerisme. Malah, meskipun menegaskan sebagai sekuler, Partai Wafd Mesir bisa dijadikan rujukan karena meneriakkan  <em>al-din li-Lah wa al-watan li al-jami</em> yang bermakna ideologinya didasarkan pada identitas sosial, politik, dan kebangsaan yang tidak merujuk pada agama. Partai bersangkutan tidak menentang agama, tetapi mencegah institusi agama disalahgunakan untuk meraih kepentingan kekuasaan oleh para pengawalnya, ulama.</p>
<p>Dengan demikian, jika agama tidak disalahgunakan, ia dengan sendirinya boleh dijadikan rujukan politik praktis. Bagaimanapun penolakan sekulerisme Alquran lebih ditekankan pada pengagungan kehidupan dunia yang sebenarnya tak akan memberi kebahagiaan apa pun dan acapkali berujung pada ketidakpastian.</p>
<p>Mengejar kepuasaan duniawi hanya akan memurukkan sang pencari pada kebingungan karena dunia hanya alat untuk mencapai kebahagiaan yang lebih tinggi, spritualitas dan tepatnya akhirat, bukan tujuan pada dirinya. Tentu, nilai-nilai semacam ini tidak hanya disampaikan secara normatif melalui ceramah dan pengajian, tetapi lebih jauh diselipkan dalam banyak cara, dunia seni, film, sastra, dan sistem pembelajaran sekolah.</p>
<p>Kata  <em>dunya</em> itu juga berhubung secara erat dengan kata kunci lain kekayaan (mal). Dengan jelas, diterakan dalam surah Alhumazah bahwa celakalah orang yang mengumpulkan harta dan menghitungnya seakan-akan bisa mengekalkannya. Pada ayat lain, dengan nada yang berbeda, kita menemukan sebuah frasa yang tuntas bahwa kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu (Alhadid: 20). Jadi, penyangkalan Alquran terhadap sekulerisme berpusat pada persoalan bagaimana manusia tidak teperdaya permainan dan senda gurau dunia. Itu saja.  <em>Wallahualam</em> .</p>
<p>Republika &#124;  20 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rekomendasi Tim Delapan]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/19/rekomendasi-tim-delapan/</link>
<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 07:26:24 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/19/rekomendasi-tim-delapan/</guid>
<description><![CDATA[Dr Ahmad Tholabi Kharlie Lektor Kepala pada Universitas Islam Negeri Jakarta Tim Independen Verifika]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong> </strong></p>
<p><strong>Dr Ahmad Tholabi Kharlie</strong><br />
<em>Lektor Kepala pada Universitas Islam Negeri Jakarta<br />
</em><br />
Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Chandra M Hamzah-Bibit Samad Rianto atau Tim Delapan mengakhiri masa tugasnya. Setelah dua pekan melakukan serangkaian verifikasi terhadap fakta-fakta terkait kisruh kasus hukum Chandra-Bibit, Selasa (17/11), Tim Delapan menyampaikan hasil akhir verifikasi kepada presiden. Bahkan, beberapa kalangan meminta rekomendasi tersebut disebarluaskan secara terbuka kepada masyarakat setelah diserahkan kepada presiden. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk akuntabilitas publik.</p>
<p><!--more--> Rekomendasi ini memiliki nilai strategis dalam kaitan memberikan klarifikasi melalui fakta-fakta mengenai kasus hukum yang menimpa Chandra-Bibit. Seperti diketahui, kasus yang populer dengan sebutan &#8216;Buaya versus Cicak&#8217; ini telah menyedot perhatian masyarakat luas sehingga mengarah pada lahirnya <em>distrust</em> atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan proses  <em>law enforcement</em> di Indonesia.</p>
<p><strong>Arah rekomendasi</strong><br />
Sedikitnya terdapat dua hal yang menjadi fokus kerja Tim Delapan. Pertama, mengungkap fakta hukum. Penyidik menjerat Chandra-Bibit dengan dua tuduhan tindak pidana, yakni pemerasan terhadap Anggodo dan penyalahgunaan wewenang dalam kaitan mencabut pencekalan Anggoro. Untuk kedua hal tersebut, dalam kesimpulan sementara Tim Delapan, dinyatakan bahwa penyidik dinilai tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini dan menjerat keduanya dengan delik pidana.</p>
<p>Untuk kasus pertama, Tim Delapan memandang bukti yang dimiliki penyidik sangat lemah karena fakta penyerahan uang terhenti pada Ary Muladi, dan pada saat yang sama pihak penyidik gagal menunjukkan bukti aliran dana sampai ke pimpinan KPK. Atas dasar ini, penyidik Polri kemudian mengarahkan sasaran pada tuduhan penyalahgunaan wewenang, yang oleh Tim Delapan lagi-lagi dianggap sangat lemah karena pihak penyidik menggunakan &#8216;pasal karet&#8217;. Bahkan, dalam konteks kebijakan, langkah Chandra-Bibit yang diklaim sebagai penyalahgunaan wewenang sejatinya lazim dilakukan oleh pimpinan KPK sejak dulu.</p>
<p>Kedua, Tim Delapan mencoba menelusuri dugaan adanya rekayasa kasus hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, dalam hal ini Polri dan Kejagung. Disinyalisasi terdapat  <em>grand design</em> yang dilakukan secara sistematis dan sistemis untuk mengerdilkan KPK, melalui upaya kriminalisasi pimpinan KPK. Dugaan rekayasa ini kian membuncah manakala Mahkamah Konstitusi (MK) memublikasikan rekaman percakapan Anggodo dengan (yang diduga) oknum penegak hukum. Jika ini terbukti, Tim Delapan merekomendasikan pemberian sanksi tegas terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan rekayasa tersebut.</p>
<p>Sikap tegas terhadap pelbagai bentuk manipulasi dan rekayasa hukum diharapkan, dapat menjawab skeptisisme atau keraguan masyarakat terhadap prosedur hukum yang dilakukan institusi penegak hukum. Sulit dibayangkan jika terjadi  <em>distrust</em> di tengah-tengah masyarakat pencari keadilan terhadap fungsi penegakan hukum di Indonesia. Jika hukum tidak lagi dipercaya dan masyarakat tidak lagi menjadikan hukum sebagai panglima, akan terjadi ironi negara hukum.</p>
<p>Oleh karena itu,  <em>ending</em> dari rekomendasi penuntasan kasus Chandra-Bibit secara garis besar diarahkan kepada perlunya penyelenggaraan reformasi institusi penegak hukum, meliputi Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan LPSK, termasuk pemberantasan mafia hukum dan mafia kasus. Kesimpulan ini menunjuk posisi Tim Delapan yang independen dan objektif. Hal ini sejalan dengan kewenangan yang diembannya, yakni melacak fakta-fakta di lapangan sekaligus menyuguhkan tawaran langkah strategis bagi presiden, untuk mengatasi polemik hukum yang kian meresahkan masyarakat ini.</p>
<p><strong>Menanti sikap presiden</strong><br />
Nah, setelah rekomendasi diserahkan kepada presiden, episode berikutnya adalah menanti tindakan presiden. Seperti dinyatakan Adnan Buyung Nasution (15/11) bahwa implementasi dari rekomendasi Tim Delapan sepenuhnya diserahkan kepada presiden. Masyarakat menanti langkah apa yang akan ditempuh presiden. Apa pun keputusan presiden rentan menimbulkan reaksi publik. Presiden harus cermat memilah dan menimbang mana yang paling kecil menimbulkan resistensi.</p>
<p>Namun demikian, banyak pihak berharap kali ini Presiden SBY tidak lagi ragu-ragu dan segera mengambil sikap tegas berdasarkan rekomendasi yang dibuat Tim Delapan, bentukannya. Hal ini mendesak dilakukan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan mengganggu stabilitas Nasional. Kali ini SBY benar-benar akan diuji sikap kepemimpinan dan kenegarawanannya.</p>
<p>Faktanya, belum lagi rekomendasi diserahkan kepada presiden, alih-alih terjadi perang urat syaraf antara Tim Delapan vis a vis Polri dan Kejagung. Pandangan Tim Delapan yang meniscayakan penghentian kasus Chandra-Bibit ditampik pihak penyidik (Polri dan Kejagung), seraya bersikukuh melanjutkan kasus dengan dalih alat bukti telah mencukupi dan tidak ada suatu alasan atau faktor apa pun yang dapat menghentikannya, termasuk rekomendasi Tim Delapan.</p>
<p>Sikap ini dinilai terlampau dini dan kurang menghargai fatsun politik, mengingat belum adanya sikap resmi dari presiden. Pernyataan ini dipandang bernuansa pelecehan terhadap presiden yang notabene secara hierarki merupakan atasan Kepala Polri dan Jaksa Agung. Oleh karena itu, pilihan yang paling tepat saat ini adalah menunggu sikap presiden atas dasar rekomendasi Tim Delapan.</p>
<p>Terdapat beberapa kemungkinan langkah yang akan ditempuh presiden dalam kasus ini. Pertama, menerima sepenuhnya rekomendasi yang dibuat Tim Delapan. Jika pilihan ini yang diambil, presiden akan meraih dukungan luas dari masyarakat. Paling tidak, pilihan ini diharapkan dapat kembali mengangkat citra pemerintah dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.</p>
<p>Kedua, mengabaikan rekomendasi Tim Delapan. Apa pun alasannya, keputusan ini hampir dipastikan akan melahirkan reaksi negatif dan sikap skeptis masyarakat terhadap  <em>law enforcement.</em> Jelas, ini tidak menguntungkan bagi keberlangsungan negara hukum yang kita anut. Bahkan, lebih jauh dikhawatirkan akan melahirkan perlawanan rakyat dalam bentuk  <em>people power.</em></p>
<p>Ketiga, kompromi atau jalan tengah. Dalam pengertian, presiden tidak sepenuhnya menerima atau menolak rekomendasi. Dalam hal ini, sejauh presiden mampu menunjukkan iktikad baik dan menawarkan solusi yang tidak melukai rasa keadilan masyarakat, tampaknya pilihan ini bisa menjadi solusi.</p>
<p>Walhasil, kita berharap presiden bersikap bijak dalam menyikapi kasus ini. Kita juga tentu sepakat bahwa inilah momentum terbaik bagi presiden untuk melakukan reformasi hukum pada semua lini. Ke depan, tidak ada lagi konflik atau ketegangan di antara lembaga penegak hukum di Indonesia. Kita menghendaki hukum benar-benar tegak berdiri di negeri ini biar langit runtuh sekalipun.</p>
<p>Republika &#124;  19 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menata Ulang Basis Produksi Pangan]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/17/menata-ulang-basis-produksi-pangan/</link>
<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 08:29:40 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/17/menata-ulang-basis-produksi-pangan/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; Khudori Penulis Buku Ironi Negeri Beras Salah satu persoalan besar bangsa ini di masa depan a]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#160;</p>
<p class="MsoNormal"><strong> Khudori</strong></p>
<p class="MsoNormal"><em>P</em><em>enulis B</em><em>uku Ironi Negeri Beras</em></p>
<p>Salah satu persoalan besar bangsa ini di masa depan adalah bagaimana menjamin ketersediaan pangan yang cukup bagi perut semua warganya. Jika program keluarga berencana berhasil, pada 2030 penduduk Indonesia mencapai 425 juta jiwa. Agar semua perut kenyang dibutuhkan 59 juta ton beras. Karena luas tanam padi sekarang 11,6 juta hektare, pada saat itu diperlukan tambahan luas tanam baru sebesar 11,8 juta hektare.</p>
<p><strong><!--more-->Ini pekerjaan mahaberat.</strong><br />
Dewasa ini lahan pertanian kian sempit dan kelelahan. Keuntungan usaha tani di level  on farm belum menjanjikan, produktivitas padi melandai, diversifikasi pangan gagal, jumlah penduduk semakin banyak, sementara akibat deraan kemiskinan konversi lahan pertanian berlangsung kian massif. Rentang 1992-2002, laju tahunan konversi lahan baru 110 ribu hektare, lalu melonjak jadi 145 ribu hektare per tahun, bahkan menurut data Deptan (Anton Apriyantono, 2008) mencapai 187 ribu hektare/tahun.</p>
<p>Bagaimana terus meningkatkan produksi pangan di saat pestisida mencemari sungai, danau, dan air tanah? Bagaimana menggenjot produksi pada saat erosi genetika demikian intensif, salinitas mencemari sawah dan hanya tersedia sedikit air irigasi? Bisakah produksi pangan didongkrak ketika air irigasi yang tersedia menurun 40-60 persen dalam 35 tahun ke depan? Belum lagi penyimpangan cuaca akibat pemanasan global yang membuat usaha tani kian sulit dikendalikan. Masih sanggupkah memberi makan?</p>
<p>Salah satu indikator penting untuk melihat kesanggupan memberi makan bisa didekati dari indeks luas panen per kapita. Dibandingkan negara-negara di Asia Tenggara, indeks luasan panen per kapita di Indonesia termasuk yang terkecil, hanya 531 m2 per kapita, setara dengan Filipina (516) dan sedikit lebih luas dari Malaysia (315). Berbeda dengan Indonesia, Filipina dan Malaysia adalah pengimpor pangan reguler. Sedangkan negara-negara pengekspor pangan memiliki indeks luasan panen per kapita cukup besar: Vietnam 929 m2/kapita, Myanmar 1.285 m2/kapita, dan Thailand 1.606 m2/kapita.</p>
<p>Sudah tentu indeks luasan panen per kapita bukan semata-mata penentu besarnya produksi pangan. Luasan panen yang agak sempit dapat dikompensasi oleh produktivitas yang tinggi. Tapi, besarnya indeks luasan panen per kapita memberikan indikasi masih terdapat potensi peningkatan produksi, apabila produktivitas belum mencapai optimal.</p>
<p>Yang terjadi di Indonesia, indeks luasan panen per kapita kecil dengan produktivitas tinggi. Artinya, lahan kita sudah jenuh dan hampir semua teknologi sudah diadopsi. Padi, misalnya. Dilihat dari sudut pandang teknologi produksi, apa yang dihasilkan petani saat ini di beberapa sentra padi bisa dikatakan sudah mendekati batas frontier yang bisa dicapai di lapangan. Satu kajian menarik yang dilakukan oleh Mahbub Hossain dan Narciso dari International Rice Research Institute (2002) terlihat, rata-rata produktivitas usaha tani padi di lahan irigasi di Indonesia sudah mencapai 6,4 ton/hektare, ini kedua tertinggi di Asia Timur dan Asia Tenggara setelah Cina (7,6 ton/hektare). Potensi peningkatan produktivitas hanya sekitar 0,5-1,0 ton/hektare dengan  input yang kian mahal.</p>
<p>Dalam waktu dekat berharap ada teknologi baru semanjur revolusi hijau rasanya mustahil. Tanpa penambahan lahan baru buat pangan, kita akan jadi bangsa ayam broiler, bangsa pengimpor pangan. Perluasan areal budi daya pangan harus dilakukan. Potensi untuk melakukan itu masih terbuka. Dari total luasan daratan Indonesia sebesar 191 juta hektare, sebagian besar (66,15 persen) merupakan kawasan hutan, sedangkan untuk pertanian dengan berbagai kondisi agroekologi sebesar 36,35 juta hektare (18,72 persen). Menurut Puslitbangtanak (2001), potensi luas lahan basah mencapai 24,5 juta hektare atau lebih tiga kali lipat luas sawah saat ini. Potensi pengembangan tanaman pangan semusim di lahan kering masih 25,3 juta hektare, sedangkan untuk tanaman perkebunan seluas 50,9 juta hektare. Potensi-potensi ini sesuai data BPN (2001): berdasarkan indeks rata-rata nasional penggunaan kawasan budi daya masih tersisa 57,74 persen kawasan budi daya berupa hutan.</p>
<p>Selama 400 tahun terakhir, evolusi pembangunan selalu dibimbing oleh jiwa yang meniadakan petani atau warga sebagai subjek pembangunan. Premis dasar kebijakan yang diyakini adalah usaha besar memiliki kapasitas lebih tinggi dari petani. Makanya, meskipun potensi kawasan budi daya berupa hutan masih cukup luas untuk basis produksi pangan lahan tersebut tidak diberikan ke petani, pekebun, warga pinggir hutan, atau kaum marjinal lainnya. Sebaliknya, berpuluh-puluh juta hektare hutan diserahkan pada pengusaha dan konglomerat dalam bentuk aneka konsesi dengan lama puluhan tahun: Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), atau eksploitasi tambang di hutan lindung.</p>
<p>Apa hasilnya? Data Departemen Kehutanan menunjukkan, sekitar 59 juta hektare dari 120 juta hektare hutan asli Indonesia habis. Laju deforestasi meningkat: dari 1,6 juta hektare/tahun (1985-1997), 2,1 juta/tahun (1997-2000), dan menjadi 2,8 juta/tahun (2001-2005). Kerugian negara mencapai Rp 30 triliun/tahun. Hutan telah dieksploitasi sejak 1970-an, tetapi itu tidak membuat masyarakat lokal dan kita semua kaya. Eksploitasi itu hanya menguntungkan segelintir pengusaha dan konglomerat. Sebaliknya, kita semua, terutama masyarakat lokal, telah merasakan dampak buruknya.</p>
<p>Pembukaan tambang di hutan, misalnya, akan menimbukan kerusakan permanen. Aktivitas penambangan memiliki daya musnah luar biasa. Tidak saja pada kawasan yang dibuka, tapi juga di kawasan hilir yang ditempati oleh komunitas-komunitas masyarakat. Nilai kerugian yang terjadi jauh lebih besar ketimbang keuntungan jangka pendek yang didapat. Ironisnya, aktivitas ini diizinkan pemerintah lewat PP No 2/2008. Padahal, UU No 41/1999 tentang Kehutanan melarang aktivitas tambang di hutan lindung.</p>
<p>Dengan PP ini perusahaan diizinkan membuka tambang di hutan lindung dengan tarif supermurah: Rp 1,2-3 juta per hektare/tahun. Karena tak ada klausul khusus buat 13 perusahaan, PP ini berpotensi merusak 11,4 juta hektare hutan lindung konsesi 158 perusahaan tambang lain. Penetapan kawasan hutan sebagai hutan lindung tentu tidak main-main karena berfungsi sebagai bagian ekosistem yang melindungi kehidupan manusia, bukan untuk tambang duit.</p>
<p>Kawasan hutan lindung tak bisa disubstitusi. Jangankan hutan lindung hancur, sekali hutan produksi hancur, kita segera menuai bencana. Orientasi yang keliru ini mesti diubah. HPH, HTI, atau tambang di hutan lindung harus dihentikan. Kawasan hutan telantar dan kebun-kebun tanpa izin mesti diubah untuk basis produksi pangan untuk digarap petani dan masyarakat lokal. Jika perusahaan tambang boleh, tentu mereka tak dilarang. Mana yang boleh dan mana yang dilarang ini akan menentukan kepentingan siapa yang didahulukan, dan kepentingan siapa yang dikorbankan. Menteri Pertanian dan Menteri Kehutanan Kabinet Indonesia Bersatu II harus mewujudkannya. Hanya dengan cara ini, indeks luas tanam per kapita dan kesanggupan memberi makan akan membaik.</p>
<p class="MsoNormal">Republika &#124;  17 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cegah Spekulasi Liar]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/17/cegah-spekulasi-liar/</link>
<pubDate>Tue, 17 Nov 2009 08:28:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/17/cegah-spekulasi-liar/</guid>
<description><![CDATA[Ahmad Syafii Maarif Sepanjang sejarah yang hampir berlaku pada semua unit peradaban, pemimpin sejati]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Ahmad Syafii Maarif</strong></p>
<p>Sepanjang sejarah yang hampir berlaku pada semua unit peradaban, pemimpin sejati selalu mampu mengatasi krisis: politik, ekonomi, dan konstitusi, dengan cara-cara tegas, berani, tetapi arif. Tidak mudah memang mengawinkan tiga nilai itu dalam proses pengambilan keputusan. Banyak faktor yang perlu dipertimbangkan secara jujur dan komprehensif sebelum keputusan final diambil.</p>
<p><!--more--> Kejujuran dalam membaca peta sangat penting, sebab jika tidak demikian, borok dusta dan dosa yang sering dibungkus dalam kemasan tafsiran hukum dan UU, akan terbongkar dalam tempo yang tidak lama, selama pers bebas tidak dikebiri dan dipasung. Indonesia masih beruntung, di tengah-tengah kelamnya iklim penegakan hukum dan keadilan, kita masih punya pers bebas, tokoh masyarakat sipil, <em>faceboo</em>k, mahasiswa, LSM, dan banyak kekuatan nurani yang lain telah kompak tanpa komando untuk menyuarakan apa yang sebenarnya terjadi.</p>
<p>Kesimpulan dari suara nurani di atas itu tunggal: Bibit dan Chandra sengaja dikorbankan, demi melindungi kekuatan hitam yang telah bertahun-tahun menggerogoti aset bangsa dan negara dengan cara-cara kasar dan kasat mata. Saya yang semula sedikit skeptis dengan kerja Tim Delapan pimpinan ABN, dengan terus terang harus mengakui bahwa skeptisisme itu kini telah menghilang. Kepercayaan saya kepada mereka telah pulih kembali seperti sebelumnya, sekalipun banyak pihak, termasuk Komisi III DPR yang bertingkah aneh saat mendengarkan paparan hipnotis Kapolri.</p>
<p>Ternyata, kita tidak boleh cepat menilai keberhasilan atau kegagalan suatu tugas suatu tim kenegaraan sebelum bekerja dengan bebas dalam tempo yang sungguh singkat. Kita belum tahu rincian hasil investigasi tim ini, tetapi yang sudah dibocorkan kepada publik, tampaknya mereka adalah orang-orang merdeka dengan kadar integritas dan kesetiaan yang tinggi kepada kebenaran dengan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.</p>
<p>Adapun pihak kepolisian dan kejaksaan yang masih bersikukuh dengan klaim kebenaran mereka, imbauan kita tidak lain: bukankah klaim itu dibangun di atas landasan bukti yang sangat rapuh, seperti terlihat dalam temuan Tim Delapan? Dari sisi ini, kepolisian dan kejaksaan yang telah sarat dengan beban dosa sekian lama, perlu secepatnya melakukan introspeksi diri dan kelembagaan secara jujur dan sungguh-sungguh. Jangan malah terus berkubang dalam perilaku menyimpang yang pada akhirnya harus berhadapan dengan opini publik yang semakin cerdas dan gelisah.</p>
<p>Sekiranya aparat penegak hukum yang bernama kepolisian dan kejaksaan dapat menjalankan fungsinya dengan baik dan efektif selama ini, maka sebenarnya institusi KPK sama sekali tidak diperlukan. Untuk masa depan, apakah KPK masih perlu atau tidak akan sangat bergantung pada berhasil atau gagalnya reformasi total dalam tubuh kepolisian dan kejaksaan. Kita berharap pembenahan itu akan berhasil dalam tempo yang tidak terlalu lama sehingga KPK tidak perlu dibunuh dengan cara-cara biadab, melalui lakon Anggodo Widjojo yang sungguh memalukan.</p>
<p>KPK akan menghilang dengan sendirinya, manakala tugas dan fungsinya telah dikembalikan sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan, dua lembaga penegak hukum yang sangat vital bagi sebuah negara. Tugas dan fungsi itu tentu tidak akan berjalan dengan baik, selama reformasi menyeluruh terhadap tubuh kepolisian dan kejaksaan yang sarat penyakit itu tidak disembuhkan secara berani dan radikal. Jika perlu, melalui amputasi besar-besaran sehingga ruang gerak bagi para birokrat, pengusaha, dan pengacara yang tunanurani menjadi semakin sempit.</p>
<p>Akhirnya, untuk meredam gejolak massa sementara akibat pertarungan tidak sehat antara Polri dan Jaksa Agung versus KPK dan untuk mencegah spekulasi liar yang bisa saja terjadi, presiden perlu membaca dengan cermat hasil temuan dan rekomendasi Tim Delapan, kemudian menindaklanjutinya dengan penuh keberanian dan kearifan.</p>
<p>Dalam situasi yang serbatidak normal dan kritikal ini, pemimpin sejati tidak boleh ragu-ragu. Bangsa ini sudah lama merindukan munculnya para negarawan piawai yang lahir dari rahimnya sendiri, sebuah rahim yang sering dirusak oleh jabang bayi dewasa yang tidak pandai bersyukur terhadap anugerah kemerdekaan yang diperjuangkan dengan susah payah oleh para pendiri bangsa dan negara Indonesia tercinta.</p>
<p>Republika &#124;   17 November 2009 pukul 08:45:00</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Politik Harus Dibingkai Nilai Agama]]></title>
<link>http://pdm1912.wordpress.com/2009/11/15/politik-harus-dibingkai-nilai-agama/</link>
<pubDate>Sun, 15 Nov 2009 12:31:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>pdm1912</dc:creator>
<guid>http://pdm1912.wordpress.com/2009/11/15/politik-harus-dibingkai-nilai-agama/</guid>
<description><![CDATA[JAKARTA &#8212; Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan sala]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>JAKARTA &#8212; Muhammadiyah meyakini bahwa politik dalam kehidupan bangsa dan negara merupakan salah satu aspek ajaran Islam dalam urusan keduniaan. Hal ini dinyatakan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam dialog Kader Politik Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (13/11).<!--more--></p>
<p>Haedar menyatakan, politik itu harus selalu dimotivasi, dijiwai, dan dibingkai oleh nilai-nilai luhur agama dan moral yang utama. &#8221;Diperlukan sikap dan moral yang positif dari seluruh warga Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan politik untuk tegaknya kehidupan berbangsa dan bernegara,&#8221; katanya.</p>
<p>Menurut Haedar, selama ini, Muhammadiyah senantiasa memainkan peranan politiknya sebagai wujud dari dakwah <em>amar ma&#8217;ruf nahi munkar</em>. Ini, kata dia, dilaksanakan dengan jalan memengaruhi proses dan kebijakan negara agar tetap berjalan sesuai dengan konstitusi dan cita-cita luhur bangsa.</p>
<p>&#8221;Muhammadiyah secara aktif menjadi kekuatan perekat bangsa dan berfungsi sebagai wahana pendidikan politik yang sehat menuju kehidupan nasional yang damai dan berkeadaban,&#8221; kata Haedar di hadapan sejumlah anggota DPR dan DPD yang berasal dari kader Muhammadiyah.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Haedar meminta anggota atau kader Muhammadiyah yang aktif dalam politik untuk benar-benar melaksanakan tugas dan kegiatan politik secara sungguh-sungguh. Tentunya, kata dia, dengan mengedepankan tanggung jawab, akhlak mulia, keteladanan, dan perdamaian.</p>
<p>Aktivitas politik, jelas Haedar, harus sejalan dengan upaya memperjuangkan Persyarikatan Muhammadiyah dalam melaksanakan dakwah <em>amar ma&#8217;ruf nahi munkar</em>. Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Yunahar Ilyas, menekankan pula kader Muhammadiyah yang menjadi wakil rakyat agar mampu melakukan <em>amar ma&#8217;ruf nahi munkar</em>.</p>
<p>Yunahar mengatakan, hal terpenting adalah bagaimana mewujudkan cita-cita Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya melalui jalur kader-kader Muhammadiyah yang duduk di DPR dan DPD. Dengan demikian, mereka yang sekarang menjadi wakil rakyat mampu berbuat banyak untuk kepentingan lebih luas.</p>
<p>&#8221;Bagaimana misalnya kita bisa meningkatkan pendidikan keagamaan di tengah-tengah masyarakat dan juga menyejahterakan rakyat,&#8221; kata Yunahar. Ini bisa dilakukan oleh kader Muhammadiyah yang menjadi wakil rakyat dengan mendorong kebijakan-kebijakan yang benar-benar membela kepentingan rakyat.</p>
<p>Yunahar berharap, kader Muhammadiyah mampu mewujudkan hal tersebut. Dengan demikian, Muhammadiyah melalui kadernya mampu memberikan kontribusi penting dan manfaat bagi umat Islam dan seluruh rakyat Indonesia. Mereka bisa mendorong kebijakan-kebijakan yang menampung kepentingan rakyat. rahmat sb ed:ferry</p>
<p>(-)</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Peluang dan Tantangan Ekonomi Syariah]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/11/peluang-dan-tantangan-ekonomi-syariah/</link>
<pubDate>Wed, 11 Nov 2009 12:31:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/11/peluang-dan-tantangan-ekonomi-syariah/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; Ahmad Rodoni Guru Besar Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Jakarta Perkembangan ekonomi s]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#160;</p>
<p><strong>Ahmad Rodoni</strong><br />
<em>Guru Besar Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri Jakarta</em></p>
<p>Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir ini berkembang pesat dan semakin menarik. Pasca 1998, bank-bank umum berbasis sistem syariah mulai tumbuh. Kini, ada kurang lebih sekitar 10 bank umum syariah di Indonesia. Belum lagi, ditambah dengan puluhan bank perkreditan syariah di berbagai wilayah. Menariknya lagi, pertumbuhan perbankan syariah diikuti juga dengan asuransi syariah, pegadaian syariah, koperasi syariah, BMT/jasa keuangan syariah dan pasar modal syariah.</p>
<p><!--more--> Dibukanya Jakarta Islamic Index juga membuktikan bahwa ekonomi syariah memiliki pangsa pasar tersendiri dan memiliki prospek yang sangat strategis. Diluncurkannya sukuk negara dan sukuk global juga membuktikan antusias yang luar biasa bagi para investor.</p>
<p>Begitu pula dengan perkembangan sektor zakat dan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi Islam. Kesadaran sebagian umat Islam untuk menunaikan zakat dan wakaf semakin besar. Apalagi, baru-baru ini Presiden SBY me-<em>launching</em> wakaf tunai. Fenomena tersebut membuktikan bahwa masyarakat Indonesia memiliki kesadaran untuk menerapkan syariat Islam dalam bidang ekonomi.</p>
<p>Krisis keuangan dewasa ini berasal dari krisis <em>subprime</em> AS 2007. Ini adalah krisis keuangan terburuk sejak Depresi Besar oleh George Soros, Joseph Stiglitz, dan Dana Moneter Internasional (IMF) (Jaffee, 2008; Tong dan Wei, 2008). Sekarang krisis tersebut benar-benar menjadi krisis perekonomian global.</p>
<p>Karena tidak adanya sifat batasan perekonomian global, keterbalikan perekonomian di Amerika Serikat menciptakan kejutan sistemis yang dialihkan ke perekonomian di seluruh dunia. Jadi, krisis tersebut telah menyebabkan kerusakan berat pada pasar dan lembaga di inti sistem keuangan global (IMF, 2008). Akibatnya, perbankan dan lembaga keuangan Islam di seluruh dunia sepertinya &#8216;terlindungi&#8217; dari kejutan keuangan global.</p>
<p>Oleh sebab itu, muncul gugatan terhadap sistem ekonomi kapitalis. Yakni, sistem ekonomi yang berlandaskan pasar yang mulai menjamur di berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak pihak berpendapat perlunya direvisi secara total sistem perekonomian Indonesia dengan mengarusutamakan prinsip dan praktik ekonomi syariah, mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Dan terbukti bahwa perbankan syariah kebal dari gelombang krisis global.</p>
<p>Efek positifnya, 10 bank top Islam terus menunjukkan dorongan kinerja dengan mencatat rata-rata pertumbuhan tahunannya sekitar 30 persen untuk 2008. Sementara bank-bank konvensional berkonsolidasi dan mengurangi pekerjanya, bank-bank Islam khususnya di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk terus berkembang dan merekrut karyawan baru.</p>
<p>Krisis saat ini tampaknya menambah kelemahan perbankan konvensional tempat sistem keuangan global tersebut dibangun. Sistem konvensional memungkinkan penciptaan debit ganda pada aset tertentu tanpa terjadi transaksi riil yang dapat dilakukan dengan pertukaran <em>default</em> kredit.</p>
<p>Sebaliknya, keuangan Islam meminta agar transaksi keuangan harus ditunjang dengan aset riil dan sejalan dengan hukum Islam, syariah. Yang mengejutkan, bank-bank Islam seperti Al-Rajhi Bank Saudi Arabia, Gedung Keuangan Kuwait, Bank Islam Dubai, dan Maybank Islamic tumbuh stabil selama krisis.</p>
<p>Karena kebaikan dan keuntungan perbankan Islam, permintaan atas produk jasanya meluas, bukan hanya di negara-negara Islam, namun juga negara-negara Barat, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Menurut data Biro Perbankan Syariah BI, dalam jangka waktu 10 tahun ke depan, dibutuhkan tidak kurang dari 10 ribu SDM yang memiliki kualifikasi dan keahlian di bidang ekonomi syariah.</p>
<p>Tentu ini merupakan peluang yang sangat prospektif dan sekaligus tantangan bagi lembaga-lembaga pendidikan yang ada. Mengingat peluang yang prospektif tersebut, rasanya sia-sia bila sistem perekonomian Islam tidak dibangun di atas pilar yang kuat. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah strategis:</p>
<p>Pertama, peningkatan sosialisasi konsep ekonomi Islam secara komprehensif. Kedua, pengembangan dan penyempurnaan institusi-institusi ekonomi syariah yang sudah ada. Jangan sampai transaksi-transaksi yang dilakukan tidak sesuai prinsip-prinsip ajaran Islam.</p>
<p>Ketiga, perbaikan dan penyempurnaan regulasi-regulasi yang ada. Keempat, peningkatan kualitas SDM yang memiliki kualifikasi dan wawasan ekonomi syariah yang memadai.</p>
<p>Kelima, inovasi produk. Keberhasilan ekonomi Islam di masa depan banyak bergantung pada kemampuan perbankan syariah dalam menyajikan produk-produk yang menarik, kompetitif, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat, tapi tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.</p>
<p>Tidak menutup kemungkinan ekonomi syariah juga menghadapi tantangan. Pertama, hasil survei BNI Syari&#8217;ah (2005) menunjukkan bahwa penetrasi aset perbankan syariah pada 2004 baru sebesar 1,15 persen, sementara itu sekitar 51 persen masyarakat Indonesia menyatakan tidak setuju dengan bunga. Dengan demikian, secara optimis disimpulkan potensi pasar perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah masih sangat besar. Karena itu, sosialisasi kepada masyarakat dengan para alim ulama, lembaga pendidikan, dan perbankan syariah merupakan suatu keniscayaan.</p>
<p>Peran para ulama, tokoh masyarakat, dan Lembaga Perguruan Tinggi Islam sangat strategis dalam menggalakkan sosialisasi ini, di samping sebagai praktisi Lembaga Keuangan Syariah.</p>
<p>Kedua, masih lemahnya jaringan atau sinergi yang kuat antara sesama lembaga keuangan syariah dengan lembaga-lembaga sosial yang bergerak di bidang ekonomi umat, seperti dengan lembaga zakat dan wakaf.</p>
<p>Keempat, belum berkembangnya ilmu ekonomi syariah yang dapat dikembangkan melalui dunia pendidikan dan pengetahuan, baik itu di kampus-kampus, penelitian-penelitian ilmiah, kelompok-kelompok kajian, ataupun media massa.</p>
<p>Memang, saat ini ilmu ekonomi syariah telah berkembang tidak hanya di dunia pendidikan Islam, namun telah memasuki dunia pendidikan secara umum. Kampus-kampus besar di Indonesia telah melakukan kajian-kajian akademis terhadap fenomena dan perkembangan keilmuan ekonomi syariah.</p>
<p>Sudah saatnya kajian ekonomi Islam mendapat ruang dan tempat yang lebih luas lagi di perguruan tinggi.</p>
<p>Kurikulum ekonomi Islam pun perlu senantiasa disempurnakan, diintegrasikan antara pendekatan normatif keagamaan dan pendekatan kuantitatif empiris. Riset-riset tentang ekonomi syariah, baik pada skala mikro maupun makro harus diperbanyak. Ini akan memperkaya khazanah literatur ekonomi syariah sekaligus mempercepat perkembangan ekonomi syariah secara utuh dan menyeluruh.</p>
<p>Namun, sangat disayangkan sampai saat ini belum ada izin dari Mendiknas untuk pendirian prodi sarjana ekonomi Islam. Padahal, beberapa perguruan tinggi Muhammadiyah sekitar tiga bulan lalu sudah mengajukan dan sudah dijanjikan. Sayangnya sampai detik ini belum ada realisasinya. Mungkin ini menjadi PR penting bagi Menteri Pendidikan yang baru. <em>Wallahu&#8217;alam.</em></p>
<p>Republika &#124;  11 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[ (Bukan) Bangsa Amnesia]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/09/bukan-bangsa-amnesia/</link>
<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 12:30:44 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/09/bukan-bangsa-amnesia/</guid>
<description><![CDATA[Mustari Irawan Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Siskar ANRI Ajaran agama mengatakan bahwa ma]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Mustari Irawan</strong></p>
<p><strong> </strong><em>Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Siskar ANRI<br />
</em><br />
Ajaran agama mengatakan bahwa manusia adalah tempatnya lupa. Lupa adalah kodrat manusia. Suatu karakter yang menjadi fitrahnya manusia. Kapasitas mengingat dan memori menyimpan ingatan manusia relatif terbatas. Dasarnya, lupa menjadi karakter manusia yang membedakannya dengan makhluk lain. Lupa menunjukkan adanya keterbatasan sekaligus kelemahan kita sebagai manusia.</p>
<p><!--more--> Lupa terjadi bukan karena rekayasa yang disengaja dengan niat. Manusia yang lupa tehadap sesuatu bukan karena niatnya ingin melupakan. Lebih karena kita tidak mampu lagi mengingat seluruh peristiwa yang terjadi. Semakin tua usia, semakin besar kemungkinan kita sering lupa. Lupa yang disengaja atau direkayasa untuk melupakan sesungguhnya bukan lupa yang hakiki sebagai kodrat sifat manusia. Lebih merupakan dusta. Karena, ada makna kesengajaaan yang dibangun.</p>
<p>Lupa yang disebabkan kondisi terganggunya daya ingat merupakan suatu penyakit. Penyebabnya dapat berupa gangguan organik atau fungsional. Dampak dari penyakit ini adalah ketidakmampuan membayangkan masa depan. Lupa yang sifatnya kondrati manusia berbeda dengan lupa sebagai suatu penyakit. Tapi, keduanya sama-sama tidak lagi mampu mengingat dengan normal.</p>
<p><strong>Lupa peristiwa</strong><br />
Bangsa kita acap kali mudah melupakan peristiwa yang telah terjadi. Banyak peristiwa sosial, budaya, politik, hukum, dan ekonomi yang terjadi secara diam-diam kita lupakan. Masalah pelanggaran HAM, tewasnya Munir, atau kasus tragedi penghilangan orang, tidak jelas penyelesaiannya hingga kini. Masyarakat pun sepertinya menerima untuk kemudian melupakan.</p>
<p>Problem yang terjadi antara dua lembaga penegak hukum, kepolisian dan KPK, saat ini menjadi sorotan publik yang mendominasi pemberitaan hampir seluruh media massa. Peristiwa ini sangat menyita perhatian kita semua. Tapi, apakah peristiwa ini masih tetap kita ingat di tahun-tahun mendatang? Sepertinya, sama dengan problem hukum besar lainnya yang hilang dalam ingatan kita, problem ini juga akan dilupakan tanpa kita sadari.</p>
<p>Setiap tahun, Jakarta selalu kebanjiran. Apa pun penyebabnya dan siapa pun yang menjadi gubernur, masalah banjir sepertinya tidak pernah tuntas. Selalu saja muncul masalah sama akibat dari banjir. Sepertinya, kita melupakan musibah yang sering terjadi, banjir seperti menjadi rutin. Penanganannya pun selalu saja tidak cepat dan tepat.</p>
<p>Musibah bencana alam yang acap terjadi tidak menjadikan kita siap tanggap dan cepat menanganinya. Penanganan bencana gempa bumi atau tsunami selalu saja terkesan lambat. Padahal, kita punya pengalaman musibah yang banyak. Tampaknya, kita lupa belajar dari musibah yang sebelumnya. Musibah seperti menjadi hal yang biasa dialami. Kalau sudah demikian, kita pun berpikir linear, mencari kambing hitam. Tak ada tindakan preventif atau kuratif yang sifatnya antisipatif untuk membangun manajemen bencana yang tepat.</p>
<p><strong>Lupa janji</strong><br />
Dalam kampanye pemilihan anggota legislatif yang lalu, banyak para kandidat yang memberikan janji dan harapan kepada masyarakat. Sekarang, para wakil rakyat ini sudah menikmati kursi yang empuk dengan segala fasilitasnya. Apakah mereka ini masih ingat dengan janji-janji dalam kampanyenya yang lalu?</p>
<p>Pemilihan presiden dan wakil presiden yang lalu juga semarak dengan janji-janji. Ada yang kadang terkesan tidak realistis dengan kenyataan. Janji dalam kampanye bukan sekadar bermaksud publikasi atau pencitraan diri. Tapi, maknanya lebih merupakan utang yang harus dipenuhi. Program 100 hari presiden dan kabinetnya haruslah berada dalam kerangka tahapan pemenuhan janji itu. Rakyat sendiri jangan sampai melupakan atau membiarkan diri untuk secara perlahan melupaknnya, menganggap apa yang dijanjikan seperti air yang mengalir ke muara untuk kemudian hilang ke lautan.</p>
<p>Saatnya, kini sampai lima tahun ke depan, rakyat harus tetap ingat dan menagih janji para anggota legislatif dan pimpinan nasional untuk memperjuangkan kebutuhan dan hak-hak rakyat. Jangan lagi ada yang berkelit dengan sengaja melupakan apa yang pernah mereka ucapkan. Sangat bijak, barangkali, bila mereka justru mengingatkan rakyat agar tidak lupa dengan janji yang pernah dilontarkan. Sehingga, kita tidak terjebak dalam kebiasaan penyakit amnesia kolektif, lupa secara berjamaah. Apakah memang bangsa kita mudah terkena sindrom amnesia?</p>
<p><strong>Perubahan kultur</strong><br />
Melupakan peristiwa yang penting dalam sejarah perjalanan bangsa kita serta membenarkan dan membiarkan janji para anggota legislatif dan pimpinan nasional itu hilang begitu saja seperti asap, akan menyebabkan kita tidak mampu untuk membayangkan masa depan. Ketidakmauan kita mengingat janji itu akan menyebabkan kita berada dalam kondisi masa depan yang retak dan permisif. Karena, janji dalam kampanye yang lalu merupakan masa silam berisi informasi yang harus dipenuhi dan diwujudkan secara politis dalam kebijakan negara yang berpihak pada rakyat.</p>
<p>Perubahan <em>mindset</em> kita sebagai sebuah bangsa besar yang cenderung mudah melupakan peristiwa masa silam haruslah diubah. Ini dapat dilakukan dengan mengubah kultur lisan dalam masyarakat menjadi kultur tulisan. Rakyat jangan lagi mudah melupakan. Oleh karena itu, semua peristiwa bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara haruslah direkam ke dalam informasi yang autentik dan  <em>reliable</em> .</p>
<p>Informasi ini akan menjadi cermin dan memori kita untuk terus mengingat dan mengingatkan mereka yang mengumbar janji dalam kampanye pemilu yang lalu. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang telah diundangkan pada 23 Oktober yang lalu merupakan  <em>public policy</em> yang akan membangun memori kolektif kita sebagai sebuah bangsa. Hal ini akan menjadikan kita bukan sebagai bangsa yang mengidap sindrom amnesia. Semoga.</p>
<p>Republika &#124;   07 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengakhiri Gempa di KPK]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/09/mengakhiri-gempa-di-kpk/</link>
<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 12:30:11 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/09/mengakhiri-gempa-di-kpk/</guid>
<description><![CDATA[Imam Musthafa Peneliti Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Akhirnya, aspirasi dari berbag]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Imam Musthafa</strong><br />
<em>Peneliti Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta</em></p>
<p>Akhirnya, aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terkabul setelah kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dikeluarkan dari penjara. Rekaman rekayasa kriminalisasi yang berdurasi 3,5 jam (seluruhnya 4,5 jam) itu menjadi bukti kuat kedua pimpinan KPK tersebut tidak bersalah. Terdapat skenario sistematis untuk melemahkan lembaga tersebut, lebih khusus menonaktifkan kinerja kedua pimpinannya.</p>
<p><!--more--> Sekalipun kedua pimpinan tersebut keluar, belum bisa dikatakan KPK bisa menang. Sebab, pihak lawan KPK belum tertangkap semuanya. Sehingga, masih banyak pihak menghendaki kelemahan KPK. Mereka belum menerima kejadian ini yang membalikkan bola permainan. Dahulunya, KPK senantiasa kewalahan melawan para pengendali hukum (mafia). Perseteruan tersebut diibaratkan dengan &#8216;Cicak dan Buaya&#8217;. Ironis tidak? Negara kita tidak bisa bersih dari sarang koruptor.</p>
<p>Untuk memuluskan perjalanan KPK supaya tidak lagi digoyang permasalahan, Anggodo Widodo, adik Anggoro Widodo, buronan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SK RT), yang juga terkenal dengan kebal hukum, posisinya setelah menjadi tersangka rekaman, secepat mungkin dihakimi. Sebab, tokoh itu merupakan pengatur skenario utama untuk memasukkan kedua pimpinan KPK ke penjara. Sebelum dia masuk ke penjara, para mafia lainnya akan turut memberikan perlawanan dan ancaman untuk menjungkirbalikkan keadaan.</p>
<p>Kita pun menyaksikan secara bersama-sama proses perjalanan perseteruan di KPK. Bagaimana persekongkolan terjadi di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, bahkan Mahkamah Agung. Seakan keberadaan lembaga itu berada di tangan mafia yang lihai mengendalikan hukum. Proses penegakan hukum amat lambat dalam menyelesaikan kasus ini, sekalipun telah ada tanda rekayasa terhadap kedua pimpinan KPK. Keputusannya masih menunggu desakan dari publik untuk segera mengusutnya.</p>
<p>Melihat keadaan negara kita yang banyak mafia, amat sulit untuk mengungkap para tangan setan yang cukup kuat di Tanah Air. Tidak heran kedudukan KPK yang baru dibentuk oleh pemerintahan SBY-JK secara perlahan-lahan kondisinya genting dengan banyaknya masalah, yang semuanya menusuk terhadap identitas lembaganya untuk dilemahkan.</p>
<p>Mengambil bahasanya Martin Luther King (1929-1968), pemimpin Perjuangan Hak sipil Amerika Serikat, &#8220;Ketidakadilan akan menjadi ancaman bagi keadilan.&#8221; Terbukti dengan hadirnya KPK yang merupakan lembaga penegak keadilan. Akhir-akhir ini keberadaannya pun digoyang oleh para mafia. Mereka telah menyusun strategi supaya KPK tidak berjalan (nonaktif).</p>
<p>Dalam catatannya, KPK sangat kuat dalam memburu para koruptor. Sekian banyak koruptor yang telah ditangkap dan tidak bisa lolos dari incaran KPK. Sekalipun ada lampu hijau ditemukannya figur skenario pelemahan KPK. Tidak menunjukkan posisinya aman dari serangan. Bahkan, yang terjadi adalah sebaliknya, para mafia kian mengamuk dengan mencari strategi baru dan jitu. Sebab, para mafia akan merasa terancam dengan ditemukan kawan persekongkolannya.</p>
<p>Jejak sementara untuk mengungkap konspirasi busuk itu adalah sosok yang tergabung dalam dialog rekaman rekayasa itu. Dia akan menjadi saksi sosok persekongkolan lainnya. Sehingga, para mafia ke depan juga akan merasa ketakutan untuk melemahkan KPK yang mendapatkan perlindungan payung hukum.</p>
<p><strong><br />
Dukungan pemerintah</strong><br />
Hari ini merupakan momen efektif untuk menunjukkan keseriusan Presiden SBY menangani KPK, untuk membuktikan pernyataan sebelumnya, yang bakal berdiri di garda depan bila ada upaya yang melemahkan KPK. Ini saatnya untuk mereformasi kepolisian dan kejaksaan yang terlibat di dalamnya. Kasus ini juga berkaitan dengan kejaksaan dan kepolisian.</p>
<p>Ingatkan sekali lagi, posisi KPK tidak akan aman dari bahaya. Aneka macam pengerdilan akan datang secara berganti-ganti. Sehingga, pejabat yang terlibat dalam rekayasa ini supaya dihentikan guna tidak menciptakan penyakit di internal KPK. Apalagi, saat ini merupakan awal dari periode pemerintahannya. Setelah menghadapi tantangan yang cukup serius, presiden kurang memberikan jaminan penyelesaiannya, kecuali mendapatkan tekanan dari publik untuk segera menyelesaikannya.</p>
<p>Tugas presiden sekarang adalah mencopot pihak kepolisian dan kejaksaan yang terlibat dialog dengan Anggodo Widjojo dalam rekaman itu. Kasus ini telah membuat hukum Indonesia tercoreng dan rendah di mata masyarakat. Penegak hukum diklaim tidak optimal dalam menjalankan mandatnya. Oleh karena itu, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum dan kepolisian, presiden secepat mungkin menonaktifkan mereka. Kedudukan mereka dalam struktur negara hanya menciptakan masalah.</p>
<p><strong>Dukungan moral</strong><br />
Dukungan moral dari elemen masyarakat merupakan bukti kesediaan mereka terhadap KPK, untuk tetap eksis memburu para koruptor. Namun, dukungannya tidak cukup berhenti di sini. Jaminan keselamatan terhadap KPK belum teruji. Mengiringi langkah KPK ke depan, patut mendapatkan dukungan dan pantauan serupa, bahkan semakin kuat.</p>
<p>Tantangan ke depan senantiasa menyelimutinya. Menjadikan posisinya dilematis dalam menjalankan roda kerjanya; bergerak di antara jurang keselamatan dan bahaya. Tidak bisa dimungkiri manakala tidak ada dukungan moral yang kuat. Kemungkinan besar secara bertahap ataupun cepat, keberadaannya akan makin kacau. Dapat dikatakan, saat lembaga kejaksaan dan kepolisian kurang memberikan jaminan terhadap KPK. Dukungan moral merupakan jalan salah satunya yang harus ditegakkan dan disatukan, supaya gerakannya semakin kuat mengontrol berbagai permasalahan yang menimpa.</p>
<p>Secara sepintas, patut bertepuk tangan atas keseriusan elemen masyarakat menuntut keluarnya anggota pimpinan KPK. Mereka pantas mendapatkan apresiasi yang mempedulikan keadilan. Tuntutan semacam itu amat penting ditegakkan kembali setelah para aparat hukum dan kepolisian tidak manpu menunjukkan keadilan dan kebenaran. Dukungan dari bawah merupakan langkah efektif dalam mengungkap kebenaran.</p>
<p>Catatan sejarah menunjukkan, untuk mengubah nilai ketidakadilan oleh kekuatan penguasa, banyak direalisasikan melalui jalan dari bawah (rakyat) (baca: revolusi). Kesatuan dari seluruh elemen sosial, seperti lembaga keagamaan, sosial, politik, dan lainnya merupakan kunci utama keberhasilan perjalanan KPK ke depan.</p>
<p>Republika &#124;   07 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Efektivitas Berantas Korupsi]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/09/efektivitas-berantas-korupsi/</link>
<pubDate>Mon, 09 Nov 2009 12:29:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/09/efektivitas-berantas-korupsi/</guid>
<description><![CDATA[Rizal Yaya Dosen FE, UMY Diperdengarkannya rekaman pembicaraan kontroversial Anggodo di hadapan Mahk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Rizal Yaya</strong></p>
<p><em>Dosen FE, UMY</em></p>
<p>Diperdengarkannya rekaman pembicaraan kontroversial Anggodo di hadapan Mahkamah Konstitusi, sejauh ini telah berhasil mengobati rasa penasaran rakyat Indonesia terhadap kebenaran transkrip yang sempat beredar di masyarakat. Akan tetapi, di lain pihak, hal ini juga membuat beberapa khalayak khawatir terhadap <em>image</em> negatif dunia internasional terhadap Indonesia. Beberapa pengamat ada yang memperkirakan bahwa hal ini dapat berdampak pada kepercayaan publik, terutama dunia bisnis, terhadap institusi penegak hukum atau kepastian hukum di Indonesia. Tulisan ini mencoba membahas isu tersebut dari perspektif yang lebih luas dalam konteks efektivitas pemberantasan korupsi dalam beberapa dekade terakhir dan <em>setting</em> institusi KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam efektivitas pemberantasan korupsi selama ini.</p>
<p><!--more--> Praktik korupsi pada umumnya telah menjadi perhatian bangsa-bangsa di dunia, baik untuk memperbaiki diri maupun untuk menjaga citra guna meredam tekanan publik. Di Indonesia, sejarah upaya pemberantasan korupsi telah dimulai dari kritik para intelektual terhadap praktik korup pegawai negeri. Keresahan para intelektual tersebut selanjutnya direspons oleh Kabinet Juanda dengan pembentukan Panitia Retooling Aparatur Negara (PARAN) yang kemudian diganti dengan &#8216;Operasi Budhi&#8217;. Oleh karena ketidakefektifan dipandang lebih sebab alasan pertanggungjawaban para pejabat yang mesti langsung pada presiden, selanjutnya presiden Soekarno membentuk Komando Tertinggi Retooling Aparat Revolusi (KONTRAR) yang diketuainya sendiri. Akan tetapi, dalam perkembangannya, lembaga ini juga tidak berjalan efektif hingga terjadinya pergantian pemerintahan ke rezim Orde Baru. Naiknya Orde Baru juga ditandai dengan pembentukan berbagai lembaga yang silih berganti, seperti Tim Pemberantasan Korupsi (Keppres No 228 Tahun 1967), Tim Komisi Empat (Keppres No 12 Tahun 1970), Tim Operasi Tertib (Inpres No 9/1977), atau program waskat (pengawasan melekat) yang semuanya tidak efektif dalam mengurangi maraknya praktik korupsi di pemerintahan.</p>
<p>Titik nadir akutnya praktik korupsi di Indonesia dipotret oleh Dr Johann G Lambsdorff dari University of Goettinggen-Jerman dalam survei persepsi masyarakat bisnis terhadap 41 negara di dunia. Survei tersebut dipublikasikan dalam laporan Tranparency International tahun 1995 dengan judul <em>New Zealand Best, Indonesia Worst in World Poll of International Corruption</em>. Dalam laporan tersebut, Indonesia ditempatkan pada peringkat terakhir dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 1,94. Sebagai perbandingan, tiga negara ASEAN terdekat: Singapura, Malaysia, dan Filipina, berada pada urutan 3, 23, dan 36 dengan indeks 9,26; 5,28; dan 2,77 secara berurutan.</p>
<p>Tren positif pembarantasan korupsi di Indonesia baru mulai terlihat pada tahun 2004 dengan IPK 2,0 setelah tiga tahun stagnan di IPK 1,9. Kendati dari segi peringkat mengalami naik turun (karena makin banyaknya negara yang diikutsertakan), secara perlahan IPK Indonesia terus mengalami kenaikan hingga mencapai IPK 2,6 pada survei terakhir di tahun 2008. Pada tahun 2008, untuk pertama kalinya, IPK Indonesia berada di atas Filipina dengan IPK 2,3 walau masih jauh dari Malaysia dan Singapura dengan IPK masing-masing 5,1 dan 9,2.</p>
<p><strong>Peran KPK</strong><br />
Sejauh ini, belum ada studi komprehensif yang menunjukkan bahwa kenaikan IPK Indonesia disebabkan oleh KPK. Akan tetapi, dalam beberapa hal, kenaikan IPK tersebut berjalan seiring dengan perkembangan dan terobosan yang dilakukan KPK. Sejak dilantik menjadi komisioner KPK, Taufiqurrahman Ruki dan kawan-kawan terlihat telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menindak praktik korupsi. Upaya pencegahan yang dilakukan bahkan telah mulai mengubah <em>mindset</em> masyarakat dalam beberapa hal, seperti gratifikasi (hadiah) kepada pejabat yang hanya dibolehkan dalam batas tertentu, termasuk dalam hal pemberian saat pernikahan, ulang tahun, ataupun Lebaran. Di samping melakukan sosialisasi konvensional melalui media, <em>leaflet</em>, dan <em>booklet</em>, KPK juga berhasil mendorong berkembangnya pakta integritas di berbagai institusi, termasuk mekanisme internal untuk mengevaluasinya. Aspek lain yang juga dirasa adalah masuknya kurikulum antikorupsi mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Di samping itu, KPK juga berhasil menggalang aliansi strategis dengan mahasiswa, LSM, dan perguruan tinggi yang selama ini memiliki kepedulian tinggi terhadap isu korupsi.</p>
<p>Dari segi penindakan, tren tiga tahun dari 2006 hingga 2008 juga menunjukkan tingkat efektivitas yang tinggi. Di tahun 2008, dari 70 kasus yang diselidiki, sebanyak 53 perkara ditindaklanjuti dengan penyidikan, 43 di antaranya diteruskan dengan penuntutan dan sebanyak 25 perkara berhasil diputus dengan 23 di antaranya telah dieksekusi. Jumlah ini jauh lebih besar dibandingkan kinerja tahun 2006 dengan 36 kasus yang diselidiki, 28 kasus dilanjutkan dengan penyidikan, dan 10 di antaranya dilakukan penuntutan dan diputus sebanyak 14 (termasuk kasus tahun sebelumnya). Dari segi kualitas juga terlihat adanya peningkatan upaya penindakan KPK. Dengan jumlah hanya fokus pada kasus yang besar dan berdampak luas, pada tahun 2008, KPK telah berhasil mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi ke kas negara/daerah sebesar 407,9 milliar rupiah. Jumlah ini hampir sembilan kali lipat dibanding tahun 2007 dan lebih dari 30 kali dibanding dengan pengembalian di tahun 2006 (Laporan KPK Tahun 2006-2008 diolah).</p>
<p><strong>Peran lembaga lain</strong><br />
Peningkatan IPK Indonesia tentu saja bukan peran KPK sendiri. Dua institusi lain juga memiliki peran dalam upaya perbaikan IPK Indonesia. KPK sering kali bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam menindaklanjuti berbagai kasus. Dari 5002 kasus yang terindikasi tindak pidana korupsi (TPK) selama tahun 2004 sampai 2008, yang ditindaklanjuti sendiri hanya sebanyak 889 kasus. Adapun lainnya sebanyak 4.113 kasus diteruskan oleh KPK ke institusi lainnya. Dalam hal ini, kasus yang diteruskan tersebut sebagian besar diteruskan ke kepolisian (23,83 persen) dan kejaksaan (39,51 persen). Adapun lainnya diteruskan ke BPKP, Irjen, BPK, MA, dan Bawasda.</p>
<p>Persoalannya adalah kendati polisi dan lembaga hukum telah meneruskan beberapa kasus dari KPK, di samping kasus yang sedang ditangani atas inisiatif sendiri, persepsi publik terhadap lembaga ini masih rendah. Hal ini digambarkan oleh survei Transparency International tahun 2008 dengan rentang nilai 1 (tidak korup sama sekali) sampai 5 (sangat korup) bahwa publik menempatkan lembaga ini pada nilai 3,9 untuk polisi dan 3,8 untuk peradilan. Nilai ini sebenarnya menunjukkan adanya perbaikan dibanding tahun 2007 yang menempatkan kepolisian menjadi lembaga terkorup, menurut persepsi masyarakat, dengan nilai 4,2 dan disusul oleh peradilan dan parlemen dengan nilai masing-masing 4,1. Untuk institusi kepolisian, perbaikan yang terjadi di tahun 2008 relatif lebih baik dibanding kepolisian Malaysia yang pada tahun 2008 memperoleh nilai 4,0 dan merupakan institusi yang dipersepsikan paling korup di Malaysia pada saat itu. Adapun lembaga peradilan Indonesia jauh lebih buruk dibanding lembaga peradilan Malaysia yang memperoleh nilai 3,2.</p>
<p><strong>Langkah ke depan</strong><br />
Tren positif yang dicapai dalam pemberantasan korupsi di Indonesia pada lima tahun terakhir merupakan sesuatu yang menggembirakan. Ini menunjukkan, kerja keras pemerintah mulai diakui publik, baik di dalam maupun luar negeri. Sekiranya, tren ini berlanjut, bukan tidak mungkin kemajuan Indonesia akan lebih baik dibanding Cina (IPK 3,5 tahun 2008), negara yang hanya satu peringkat di atas Indonesia untuk survei Transparency International tahun 1995 atau Malaysia yang stagnan dengan IPK 5,1 sejak beberapa tahun terakhir.</p>
<p>Akan tetapi, hal ini tentulah hanya bisa dicapai jika KPK terus konsisten dengan terobosan yang dilakukannya dan lembaga lain, terutama kepolisian dan kejaksaan, juga optimal mem-<em>back up</em> KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Tanpa adanya <em>back up</em> dari kepolisian dan kejaksaan, agenda pemberantasan korupsi bisa dipastikan jalan di tempat atau malah mundur ke belakang. Lebih parah lagi, kalau kepolisian dan kejaksaan punya agenda tersendiri untuk menghalangi atau menghambat berbagai upaya penindakan yang diinisiatifkan oleh KPK.</p>
<p>Republika &#124;  09 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Gunung Es Chandra-Bibit]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/06/gunung-es-chandra-bibit/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 08:35:02 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/06/gunung-es-chandra-bibit/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; Didin S Damanhuri Guru Besar IPB HUKUM atau syariat dalam Islam esensinya harus membuahkan ke]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#160;</p>
<p><strong>Didin S Damanhuri<br />
</strong><em>Guru Besar IPB<br />
</em></p>
<p><strong>HUKUM </strong> atau syariat dalam Islam esensinya harus membuahkan kebijaksanaan yang berujung tegaknya keadilan (<em>adalah</em> ). Ini sudah banyak dikemukakan oleh para ahli Agama (Islam) yang dalam momen &#8216;kasus Chandra-Bibit&#8217; (KCB) menjadi tersambung dengan para ahli dan praktisi hukum yang bernurani.</p>
<p>Ini terkait dengan peristiwa historis di mana KPK membuka rekaman pembicaraan Anggodo (adik tersangka yang buron, Anggoro) dengan sejumlah pejabat Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang terekam secara tak sengaja ketika KPK menyelidiki salah satu kasus korupsi. Pendapat bahwa rekaman tak layak dibuka MK dipersoalkan oleh Menkumkam, Patrialis Akbar (mewakili pemerintah yang hadir di MK), dan beberapa ahli dan praktisi hukum bertentangan dengan pendapat para ahli agama dan hukum yang &#8216;bernurani&#8217;.</p>
<p><!--more--> Publik yang menjadi pemilik saham adanya rasa keadilan hukum di negeri ini menjadi terusik setelah mendengar rekaman pembicaraan Anggodo di MK tersebut. Hal ini hanyalah menjadi bukti betapa Mafia Peradilan konspirasi antara para &#8216;cukong&#8217;, aparat kepolisian, kejaksaan, peradilan dan advokat yang selama ini mengangkangi rasa keadilan masyarakat menjadi benar adanya.</p>
<p>Lucunya pemberitaan KCB yang hampir dua pekan ini menghabiskan energi masyarakat yang luar biasa yang menyalip peristiwa lain, seperti program Kabinet Baru,  <em>National Summit</em> , dan seterusnya yang menyangkut masa depan kesejahteraan bangsa. Dalam pengertian pragmatis, seolah debat publik soal KCB merupakan kesibukan tanpa makna.</p>
<p>Namun, kalau direnungkan lebih mendalam, justru hal ini merupakan gunung es di mana rasa keadilan masyarakat yang selama ini terkubur oleh ingar-bingar pembangunan material yang praktiknya juga masih jauh dari keadilan ekonomi (kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan keterbelakangan masih menimpa sebagian masyarakat kita).</p>
<p>Dengan begitu, sesungguhnya ketidakadilan hukum yang menimpa masyarakat banyak juga berkorelasi dengan ketidakadilan ekonomi yang keseluruhannya tercakup dalam ketidakadilan sosial yang merupakan negasi terhadap tujuan bernegara (sila kelima dari Pancasila) dan beragama (Islam) seperti telah disebutkan di atas.</p>
<p>Tulisan ini mencoba menguak kaitan bagaimana momentum KCB ini dan perlunya reformasi menyeluruh yang seyogianya terjadi di negeri ini. Ini terutama setelah adanya awal reformasi politik (pemilu yang sukses) yang harus tersambung dengan demokratisasi politik yang substansial, reformasi ekonomi yang harus mampu mencapai pertumbuhan ekonomi yang menyejahterakan rakyat, dan reformasi hukum di mana produksi perundang-undangan dan pelbagai regulasi turunannya yang mampu menegakkan rasa keadilan hukum bagi semua warga negara. Dan bagi bangsa yang beragama, ini adalah agenda pribadi, ormas, orpol maupun lembaga keagamaan yang tak berhenti pada ritual serta sekadar puas dengan pertumbuhan bank syariah seperti selama ini, misalnya.</p>
<p><strong>Kabinet Baru</strong><br />
Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, hasil kemenangan pasangan SBY-Boediono dalam pemilu, telah terbentuk dan langsung tancap gas dengan  <em>National Summit</em> . Salah satu hasilnya adalah kebutuhan Rp 10.000 triliun investasi dalam lima tahun. Pertanyaannya investasi bidang apa, apa telah terkait untuk menggerakkan sektor riil yang selama ini mandek? Juga, apakah akan mengorekasi  <em>misallocation of resources</em> di mana investasi lebih menciptakan  <em>trackle-up effect</em> , yakni hanya ramai di kota dan memperkaya kaum elite dan strata atas yang mengorbankan rakyat banyak dengan abai terhadap UKMK dan sektor pertanian dalam arti luas?</p>
<p>Jika  <em>National Summit</em> yang terkesan elitis yang hasilnya juga akan elitis. Yakni, hanya mengulang format pembangunan yang urban and elite bias, maka tampak kegalauan masyarakat terhadap harapan akan adanya keadilan ekonomi. Apalagi kualitas pertumbuhan ekonomi makin terdistorsi dalam beberapa tahun terakhir oleh sumbangan yang signifikan adanya  <em>capital inflow</em> pada pasar uang dan modal yang bersifat spekulatif (ribawi). Pertumbuhan perbankan syariah yang mencengangkan pun baru menyalurkan pada pertumbuhan sektor riil hanya kurang dari 30 persen. Karena itu, gejala ini pun harus dikoreksi.</p>
<p>Di tengah kegalauan tersebut, berseliweranlah transkrip tak resmi pembicaraan Anggodo dengan sejumah pejabat penegak hukum seperti disebutkan di atas yang diduga adanya &#8216;rekayasa kriminalisasi KPK&#8217;. Kemudian disusul dengan penahanan Chandra-Bibit yang dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan, yang terkesan dipaksakan. Ini menjadikan momentum &#8216;kemarahan massal&#8217; publik di mana kegalauan belum terjaminnya keadilan ekonomi bercampur dengan tertusuknya &#8216;rasa keadilan hukum&#8217; masyarakat dengan KCB tersebut. Sebelumnya dalam perspektif politik pun, meski telah sukses besar dengan pemilu yang damai, namun masih banyak proses demokratisasi politik yang substansial yang belum menciptakan Keadilan Politik.</p>
<p>Dari sini, Presiden SBY kiranya harus menangkap sinyal ketidakadilan sosial yang menyatu (ekonomi, hukum, dan politik) dalam menghadapi KCB. Tak semestinya hanya mendengarkan nasihat hukum dengan pendekatan legal-formalistik. Tapi, harus menghunjam terhadap adanya rasa ketidakadilan sosial yang kompleks yang dirasakan masyarakat seperti telah diuraikan. Maka, kalau pendekatannya keliru, harus dipertimbangkan bisa terjadinya &#8216;ketidakpercayaan masyarakat&#8217; ( <em>social distrust</em> ) yang dapat menjadi modal terjadainya perlawanan rakyat dalam bentuk  <em>people power</em> yang merugikan bangsa.</p>
<p><strong>Prospek Pemberantasan Korupsi</strong><br />
Pada 2005, saya pernah menulis sebagai apresiasi terhadap sikap SBY pada KIB I, yang menciptakan KPK yang mampu mengulang adanya pemberantasan korupsi yang relatif substansial sejak Kabinet Burhanuddin Harahap pada pertengahan tahun 50-an ( <em>Republika</em> , 19 mei 2005). Dan publik selama KIB I memerintah relatif memberi harapan bahwa lorong untuk terbebaskannya bangsa dari penyakit korupsi sudah dalam jalan yang benar, terutama dengan adanya peran KPK. Dengan telah terpidanakannya sejumlah mantan menteri, gubernur, anggota DPR, DPRD, dan seterusnya menghasilkan indeks persepsi korupsi yang diterbitkan lembaga-lembaga internasional relatif telah ada perbaikan.</p>
<p>Tetapi, memasuki masa pemerintahan SBY dengan KIB II, apalagi posisi pimpinan KPK dengan segala kelemahannya, kemudian dikesankan diintervensi atau istilah populer adanya &#8216;kriminalisasi KPK&#8217;, maka publik kembali amat galau. Oleh karena itu, perlu dicermati prospek pemberantasan korupsi dalam beberapa tahun ke depan yang menurut hemat penulis ada tiga skenrio:</p>
<p>Pertama, kalau pada akhirnya rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) tidak ditindaklanjuti sehingga terjadi pemelamahan peran KPK yang berdampak kepada pelemahan upaya pemberantasan korupsi, antara lain juga karena dalam UU Tipikor banyak pasal ngambang, KPK terpasung, dan seterusnya. Maka, dapat terjadi apatisme masyarakat yang menciptakan  <em>social distrust</em> yang pada akhirnya KIB II akan kurang mendapat dukungan, sehingga ketidakadilan sosial seperti digambarkan di atas makin besar dan kompleks. Dengan begitu, potensial terjadi krisis ekonomi lanjutan dalam lima tahun ke depan yang lebih sulit lagi untuk ditangani dibandingkan pada 1998 dan 2008.</p>
<p>Kedua, kalau rekomendasi TPF ditindaklanjuti Presiden dengan memberhentikan pejabat yang salah dan memperadilankan para pelaku tindak pidana, termasuk menuntaskan kasus Bank Century yang menjadi episentrum KCB, maka hal tersebut akan memenuhi sebagian rasa keadilan masyarakat dan KIB II pun akan lebih didukung rakyat. Dan, potensial bagi bangsa ini mampu untuk keluar dari krisis multidimensi yang mengangkanginya selama ini.</p>
<p>Ketiga, kalau rekomendasi TPF hanya ditindaklanjuti secara parsial, yakni menindak yang salah namun hanya pelaku lapangan, apalagi kasus Bank Century tak tersentuh, maka rasa keadilan masyarakat pun hanya terpenuhi secara semu, yang ini pun dampaknya bisa mengarah pada skenario seperti yang dijelaskan dalam skenario pertama yang pada akhirnya bangsa ini terjebak pada &#8217;sejarah yang tak mengalami perubahan&#8217; ( <em>history of no-change</em> ).</p>
<p>Mudah-mudahan tidak terjadi seperti dalam skenario yang ketiga apalagi yang pertama. Oleh karena itu, kaum beragama, khususnya yang beragama Islam mayoritas di negeri ini, harus menanggung beban sejarah di pundaknya. Yakni, untuk ikut berkontribusi mencarikan solusinya, termasuk bagaimana mengarahkan perkembangan syariah yang sudah tumbuh dengan baik, namun harus berujung mampu mewujudkan esensinya, yakni menciptakan keadilan ( <em>adalah</em> ), baik keadilan ekonomi, hukum maupun politik, sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat (<em>fallah</em> ), baik material maupun spiritual. Semoga</p>
<p>Republika &#124;   06 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Kekuatan Media]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/06/kekuatan-media/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 08:34:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/06/kekuatan-media/</guid>
<description><![CDATA[Prof Dr Tjipta Lesmana MA Praktisi dan Teoriti pers Para ilmuwan komunikasi dari dulu sampai sekaran]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Prof Dr Tjipta Lesmana MA<br />
</strong><em>Praktisi dan Teoriti pers</em></p>
<p>Para ilmuwan komunikasi dari dulu sampai sekarang&#8211;berbeda pendapat mengenai kekuatan media massa memengaruhi pendapat dan sepak terjang khalayak (<em>audience</em> ). Sebagian mengatakan sesungguhnya media itu sangat  <em>powerfull</em> . Media tidak hanya sanggup memengaruhi opini publik, tapi juga tindakan publik. Di kubu lain, pengaruh media dikatakan terbatas, tergantung pada konteks ruang dan waktu, dan di mana media itu bekerja.</p>
<p>Mereka yang menganut paham  <em>the media is powerfull</em> , kemudian melahirkan sebuah teori yang bernama &#8216;Agenday Setting Theory&#8217;. Menurut teori ini, agenda media dapat mengatur agenda publik, dan agenda publik pada gilirannya dapat mengatur agenda pemerintah. Artinya, masalah apa pun yang diekspose terus-menerus oleh banyak media pada waktu yang sama, dengan cepat dapat memengaruhi topik pembicaraan di masyarakat luas.</p>
<p><!--more--> Jika media ramai mengekspose kasus Bibit Samad Riyanto-Chandra M Hamzah, mau tidak mau publik pun akan mengangkat isu ini sebagai bahan diskursus mereka di mana-mana: di kantor, kampus,  <em>shopping mall</em> , rumah sakit, stasiun kereta api, dan tempat lainnya.</p>
<p>Bahkan, di warung tegal pun, &#8216;orang-orang kecil&#8217; ramai berbicara tentang perseteruan Polri lawan KPK. Tidak sampai di situ saja. &#8216;Teori Agenda Setting&#8217; juga mengamanatkan bahwa agenda publik dapat memengaruhi agenda pemerintah. Sebuah kebijakan publik dapat dicabut, atau diubah karena terus digempur oleh media massa yang mendapat dukungan dari masyarakat. Atau pemerintah semula tidak mau mengeluarkan sebuah kebijakan, akhirnya dipaksa mengeluarkan kebijakan sesuai tuntutan publik.</p>
<p>Itulah inti ajaran teori &#8216;Agenda Setting&#8217;. Tentu, proses pengaruh ini tidak berlangsung satu arah, melainkan 2 (dua) arah. Publik pun dapat memengaruhi agenda media. Begitu juga pemerintah: lewat kebijakannya, agenda media bisa dipengaruhi. Marilah kita analisis pengaruh media massa dalam kasus &#8216;pertempuran&#8217; antara Polri dan KPK.</p>
<p>Saya tidak tahu persis apa sebab 90 persen media berdiri di belakang KPK dalam perseteruannya dengan Polri. Para jenderal di Markas Besar Polri, saya dengar, jengkel dan marah dengan sikap terjang media. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat merasa prihatin melihat gejala ini. Dengan cepat PWI bertindak dengan menggelar sebuah diskusi serius, Selasa pekan depan. Temanya: &#8221;Objektivitas dan Independensi media dalam Pemberitaan Cicak versus Buaya&#8221;. Sebuah tema yang amat menarik.</p>
<p>Keberpihakan media pada KPK, memang, telah melahirkan pemberitaan di media cetak maupun radio dan televisi yang kadang tidak  <em>fair</em> , kurang objektif. Instansi Polri benar-benar &#8216;digebuki&#8217;. Susno Duaji sejak awal sudah diadili, padahal Kode Etik Jurnalistik mengamanatkan semua jajaran pers untuk tidak melakukan  <em>trial by the press</em> . Sekali lagi, mengapa sepak terjang begitu?</p>
<p>Jawaban atas pertanyaan ini harus dicari dari buku teks jurnalistik lagi. Banyak kampiun pers Amerika mengajarkan bahwa media dalam menghadapi kasus-kasus besar yang sangat erat kaitannya dengan kepentingan publik tidak bisa bersikap netral. Kebenaran dan keadilan haruslah menjadi pedoman berpijak media.</p>
<p>Di mana kebenaran dan keadilan dizalimi, media harus bangkit dan berteriak sekencangnya, kata mereka. Tapi, bukankah kebenaran dan keadilan, kadang kala, bisa direkayasa oleh pihak-pihak tertentu? Tidak! Andai kata opini pimpinan sekian banyak media &#8217;satu&#8217;, itulah kebenaran! Anda suka atau tidak.</p>
<p>Nah, tampaknya, mayoritas orang media kita percaya bahwa Bibit dan Chandra dizalimi oleh Polri, maka mereka serentak berdiri di belakang kedua pimpinan nonaktif KPK ini. Tentu, opini media tidak dibuat-buat.</p>
<p>Jangan lupa, banyak sekali pimpinan media kita merupakan orang-orang terhormat, pintar, dan punya integritas tinggi. Dengan demikian, Adnan Buyung Nasution keliru ketika ia secara tidak langsung menuding bahwa opini media dalam kasus Bibit dan Chandra mungkin hasil rekayasa sehingga aparat penegak hukum tidak perlu memerhatikannya. Keliru sekali. Saya yakin bahwa sekian banyak media tidak bisa didikte atau dipengaruhi oleh siapa pun untuk keluar dengan pandangan yang homogen.</p>
<p>Opini media yang mengecam sepak terjang Polri, khususnya Kabareskrim Komisaris Jenderal (Pol) Susno Duadji, bertambah keras ketika Mahkamah Konstitusi secara tidak langsung menelanjangi sepak terjang sejumlah petinggi Polri dan Kejaksaan Agung dalam sidang terbukanya pada Selasa siang. Siapa pun yang mendengarkan rekaman percakapan Anggodo dan Susno, Anggodo dan Aritonga, pasti merasa marah dan geleng-geleng kepala. Betapa gampang di republik ini hukum dipermainkan, perkara dibuat-buat hanya oleh satu dua orang pengusaha yang berkongkalikong dengan petinggi aparat penegak hukum.</p>
<p>Tontonan di Mahkamah Konstitusi, Selasa yang lalu, pasti, membuat media massa semakin yakin akan kebenaran opini mereka. Dengan demikian, semakin &#8216;mantap&#8217; pula pengaruh yang dialirkan media kepada masyarakat luas. Perwujduan &#8216;Teori Agenda Setting&#8217; dalam kasus Bibit dan Chandra betul-betul sempurna!</p>
<p>Teori ini juga mengajarkan bahwa pemimpin bangsa, petinggi negara, atau siapa pun amat sulit melawan, apalagi menghancurkan opini publik. Itulah sebabnya, dalam buku teks ilmu politik ditulis bahwa opini publik menjadi salah satu pilar penting sistem demokrasi.</p>
<p>Demokrasi akan tercemar, bahkan lumpuh, manakala opini publik tidak mendapat ruang yang bebas. Dan, demokrasi menjadi sebuah kebohongan manakala opini publik adalah opini yang diciptakan secara sengaja oleh penguasa. Kita pernah mengalami era itu, yakni ketika Pak Harto memerintah secara otoriter dan pers dibelenggu secara ketat. Opini media pun seragam. Namun, kita semua sudah menyaksikan betapa keroposnya &#8216;opini publik&#8217; hasil rekayasa itu.</p>
<p>Era reformasi adalah era demokrasi, demokrasi benaran, dalam arti kedaulatan benar-benar ada di tangan rakyat, dan pers sebagai saluran rakyat diberikan kebebasan optimal. Dalam kondisi demikian, segala upaya merekayasa opini publik pasti akan gugur. Orang-orang media sekalipun tidak bisa merekayasanya untuk waktu yang lama. Dalam sistem demokrasi kebenaran, media tidak boleh terkooptasi oleh siapa pun, termasuk pemilik modal.</p>
<p>Memang campur tangan pemilik dalam bidang redaksi kerap sulit dielakkan, sebab mereka pun mempunyai kepentingan sendiri yang tidak jarang bertabrakan dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang baik. Tapi, wartawan sejati tidak sudi untuk terus-menerus berkerja di bawah tekanan pemilik modal.</p>
<p>Dalam kasus Bibit-Chandra, saya melihat satu fenomena unik, yaitu sikap sejumlah media yang sebenarnya &#8216;dekat&#8217; dengan penguasa, ternyata, ikut-ikutan menggebuki institusi Polri dan mendukung penuh KPK; suatu fenomena yang tampaknya kurang disenangi penguasa.</p>
<p>Namun, itulah realitanya. Mereka pasti menyadari bahwa medianya akan ditinggal oleh publik jika terus membebek pada penguasa.Dengan demikian, keperkasaan media massa dalam memengaruhi publik, sekaligus mendukung KPK, bertambah gagah. Publik pun amat dipengaruhi opini dan sepak terjangnya oleh arahan pemberitaan media massa.</p>
<p>Republika &#124;   05 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Internet, Pendidikan, dan Budaya]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/06/internet-pendidikan-dan-budaya/</link>
<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 08:33:33 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/06/internet-pendidikan-dan-budaya/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; Azyumardi Azra SEJAK diperkenalkan 40 tahun lalu (29 Oktober 1969) oleh Leonard Kleinrock dan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#160;</p>
<p><strong>Azyumardi Azra</strong></p>
<p><strong>SEJAK </strong> diperkenalkan 40 tahun lalu (29 Oktober 1969) oleh Leonard Kleinrock dan kawan-kawannya dari UCLA, internet kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan dan peradaban manusia. Kleinrock sendiri tidak pernah membayangkan terjadinya &#8216;ledakan&#8217; internet melalui situs semacam <em>Youtube, Facebook, Twitter, Google</em> , dan seterusnya yang melibatkan ratusan juta pengakses, baik tua maupun muda. Kini, sulit dibayangkan kehidupan tanpa internet yang membuat banyak hal menjadi lebih mudah, cepat, dan  <em>convenient</em> .</p>
<p>Internet ibarat pisau bermata dua: banyak sisi positifnya dan juga&#8211;seperti hal-hal lain&#8211;mengandung sisi negatif yang sering mencemaskan banyak kalangan sejak dari orang tua, pendidik, agamawan, dan seterusnya. Namun, saya lebih melihat banyak sisi positif internet dalam berbagai hal, mulai dengan semakin terbuka lebarnya akses kepada informasi, ilmu pengetahuan, interaksi virtual antarmanusia, dan sebagainya.</p>
<p><!--more--> Pengguna internet di kalangan generasi muda Indonesia jelas terus meningkat tajam. Dalam jajak pendapat sebuah media cetak nasional akhir Oktober 2009 dengan 850 responden generasi muda (umur 16-30 tahun) di 10 kota besar Indonesia, ternyata 81 persen mereka terbiasa mengakses internet dan sekitar 69 persen mereka biasa menggunakan  <em>e-mail</em> . Bahkan, menurut situs  <em>facebook.com</em> , dari sekitar 303 juta penggunanya di seluruh dunia, sebanyak 10,8 juta di antaranya ada di Indonesia. Semua ini mengindikasikan terus meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, khususnya di kalangan generasi muda.</p>
<p>Internet merupakan demokratisasi dan  <em>equity</em> terhadap sumber-sumber ilmu dan informasi lainnya. Berkat internet, para penuntut ilmu dapat mengakses berbagai sumber belajar ilmu pengetahuan dan informasi.</p>
<p>Guru dan dosen kini tidak lagi merupakan satu-satunya atau sumber utama ilmu pengetahuan dan informasi keilmuan. Berkat internet, generasi muda penuntut ilmu bukan tidak mungkin lebih kaya informasi daripada para guru dan dosen. Karena itu, filsafat pendidikan yang memandang guru dan dosen sebagai satu-satunya otoritas keilmuan, sementara peserta didik tidak tahu apa-apa, mesti diubah.  <em>Banking concept of education</em> seperti pernah dikritik Ivan Illich mestilah segera direvisi.</p>
<p>Kehadiran internet sebagai sumber ilmu pengetahuan dan berbagai data dan informasi lainnya memungkinkan terjadinya akselerasi kemajuan pendidikan dalam berbagai bidang. Juga, memungkinkan terjadinya percepatan pengembangan sains dan teknologi dalam masyarakat kita. Semua ini tidak lain juga memberikan kontribusi besar dalam peningkatan kemajuan kebudayaan dan peradaban manusia.</p>
<p>Tidak bisa tidak, internet juga memengaruhi cara berpikir, karakter, dan tingkah laku kita khususnya generasi muda. Dengan akses nyaris tanpa batas ke dunia maya, khususnya lewat situs-situs jaringan sosial, seperti  <em>Facebook, Twitter</em> , dan berbagai  <em>blog</em> , anak-anak muda kita memiliki pandangan dunia dan karakter lebih kosmopolitan yang menjagat raya. Mereka kini merasa bagian tidak terpisahkan dari kemanusiaan sejagat. Dengan begitu, dunia anak-anak muda kita menjanjikan kemanusiaan universal.</p>
<p>Dengan menjadi lebih kosmopolitan, tidak berarti anak-anak muda kita kehilangan akar-akar keindonesiaan dan daerahnya. Malah sebaliknya, situs-situs jaringan sosial dan  <em>blog</em> dapat memperkuat karakter, rasa, dan semangat nasionalisme. Misalnya, para  <em>blogger</em> Indonesia dalam Pesta Bloggers 2009 (24/10/2009) mengangkat tema  <em>One Spirit One Nation</em> untuk meningkatkan kesatuan bangsa di tengah berbagai keragaman yang dimiliki para  <em>blogger</em> . Gejala seperti ini juga terlihat dalam berbagai peristiwa yang mengundang para  <em>blogger</em> merealisasikan semangat dan solidaritas kebangsaan mereka.</p>
<p>Memang, internet juga bisa menimbulkan dampak-dampak negatif tertentu, paling tidak dalam dua hal. Pertama, penggunaan waktu yang seolah tanpa batas. Dengan begitu, anak-anak muda kita dapat menelantarkan tugas, kewajiban, dan pekerjaan lain. Boleh jadi, dengan menghabiskan waktu begitu banyak untuk internet, anak-anak muda kita menjadi orang asosial atau mungkin juga antisosial. Tapi, gejala semacam ini terjadi hanya pada segelintir anak-anak muda pengguna internet. Jelas, ini bukan kecenderungan umum. Dalam hal itu, tugas orang tua dan pendidik adalah selalu mengingatkan anak-anak kita agar bisa membatasi waktunya &#8216;bermain&#8217; dengan internet.</p>
<p>Dampak negatif lainnya tentu saja adalah anak-anak muda pengguna internet lebih banyak mengakses situs-situs yang tidak sehat untuk perkembangan psikologis mereka. Di sinilah perlu respons dan penyikapan yang bijak dari orang tua, pendidik, dan bahkan para pemilik warnet. Sepatutnyalah warnet dapat membatasi dan mem- <em>block</em> situs-situs semacam itu semaksimal mungkin sehingga anak-anak muda pengguna internet di warnet tidak sangat bebas mengakses situs-situs yang tidak patut.</p>
<p>Akhirnya, internet jelas memiliki dampak dan pengaruh terhadap pengembangan dan pembentukan karakter generasi muda kita. Dalam banyak hal, karakter yang muncul memiliki banyak segi-segi positif yang terus perlu didorong dan dikembangkan. Pada saat yang sama, kita berusaha mengurangi ekses-ekses negatif yang berdampak tidak baik terhadap karakter, sikap, dan kepribadian anak-anak muda kita.</p>
<p>Republika &#124;  05 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Waspada Rekayasa Tingkat Tinggi]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/waspada-rekayasa-tingkat-tinggi/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 09:35:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/waspada-rekayasa-tingkat-tinggi/</guid>
<description><![CDATA[Mohamad Fathollah Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Sejak di]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Mohamad Fathollah</strong><br />
<em> Sosiolog Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta<br />
</em></p>
<p>Sejak ditetapkannya Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah (pimpinan KPK demisioner) sebagai tahanan oleh Mabes Polri, banyak pihak baik melalui lembaga resmi ataupun perseorangan memberikan dukungan dan empati.</p>
<p>Merebaknya dukungan terhadap mantan pimpinan KPK tersebut karena disinyalir terdapat skenario besar-besaran untuk membunuh karakter KPK. Hal tersebut mungkin masuk akal. Karena penahanan Bibit dan Chandra cenderung dipaksakan. Pasal hukum yang menjerat mereka pun tidak cukup bukti.</p>
<p><!--more--> Hanya alasan klise yang menghantarkan mereka ke hotel prodeo yakni, pihak polri tidak begitu yakin Bibit dan Chandra tidak akan menyalahgunakan wewenang dan agar pelaku tidak melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi perbuatannya. Atau alasan yang cukup &#8216;kekanak-kanakan&#8217; ialah kedekatan Bibit dan Chandra dengan para awak media.</p>
<p>Tapi, bukannya mereka berdua sejak ditetapkan sebagai terdakwa cukup kooperatif dengan pihak berwajib?</p>
<p>Kalaupun Polri khawatir Bibit dan Chandra mengulangi perbuatannya yang merusak atau menghilangkan barang bukti kasus yang menderanya, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat ialah kasus yang mana? Sebab, hingga kini Polri tidak membeberkan secara lebih rinci kasus yang menjerat Bibit dan Chandra, apakah disebabkan oleh kelalaian mereka atau kesengajaan. Tuduhan polisi yang berubah-ubah menghantarkan ribuan &#8216;facebookers&#8217; dan para tokoh bangsa memberikan dukungan moral terhadap mereka dan KPK.</p>
<p><strong>Apatisme</strong><br />
Rasa empati masyarakat terhadap kasus Bibit dan Chandra apabila tidak dibuktikan secara hukum &#8216;de facto&#8217; serta pembeberan alat bukti (<em>evidence</em> ) yang bersifat rasional, akan dapat menjadi bom waktu bagi eksistensi lembaga hukum setingkat Polri.</p>
<p>Terus mengalirnya dukungan kepada Bibit dan Chandra dari berbagai penjuru merupakan salah satu langkah konkret terciptanya keadilan. Keadilan yang bersifat masif dan berkesinambungan akan menjadi senjata untuk menebang egosentrisme dan persekongkolan yang melawan hukum. Menegakkan hukum, memperjuangkan demokrasi, dan tetap terlaksana menurut hukum rasional merupakan hakikat dari kebenaran-kemanusiaan.</p>
<p>Kalaupun benar Bibit dan Chandra bersalah di mata hukum, setidaknya interpelasi yang sering diajukan oleh pihak KPK dan masyarakat kepada Polri untuk membeberkan barang bukti dapat mewujudkan hukum yang humanis. Napoleon Bonaparte boleh mengatakan &#8216;hukum adalah saya&#8217;, namun di zaman demokrasi ini hukum bukanlah milik perseorangan ataupun lembaga tertentu di pemerintahan. Sebab, hukum milik semua ( <em>law for justice</em> ).</p>
<p>Apabila Polri tidak membeberkan bukti secara detail kepada kyalayak, bahwa Chandra dan Bibit benar-benar terbukti melawan hukum, dapat dipastikan simpati dan empati masyarakat terhadap lembaga penegak hukum akan berubah apatis. Dan, secara gradual dapat dipastikan ketika hukum dijadikan alat membabat kebenaran, yang menjadi korban bukan saja Bibit, Chandra, KPK, dan masyarakat, lebih daripada itu hukum yang mengatur demokrasi akan menjadi mandul. Apabila hal ini dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya pembenaran dari Polri dan lembaga hukum lainnya, tidak dapat dimungkiri hukum selamanya akan menjadi kambing hitam atas segala kasus yang ada.</p>
<p><strong>Rekayasa</strong><br />
Apabila tidak ada kepentingan parsial dari beberapa oknum atas penahan Bibit-Chandra, seyogianya semua pihak yang terlibat atas kewenangan penahanan tersebut dievaluasi secara masif, baik dari pihak terkait Mabes Polri dan KPK maupun lembaga hukum idependen lainnya.</p>
<p>Pembiaran permusuhan &#8216;cicak versus buaya&#8217; secara institusional akan berakibat buruk (<em>presendece</em> ) pada segala proses hukum yang berlaku di negeri ini. Penahanan Bibit dan Chandra, tanpa proses hukum rasional, tidak mustahil memunculkan pendapat miring dari masyarakat bahwa kasus tersebut memang terdapat rekayasa politik yang melibatkan orang-orang dalam pemerintahan. Testimoni ini dapat kita perhatikan dari serangkaian putusan hukum oleh Kejaksaan, Pengadilan, Polri, dan lainnya. Misalnya saja, penelurusan kasus kematian aktivis HAM, Munir, kini diberhentikan, atau kasus korupsi di Bank Century hingga kini belum jelas.</p>
<p>Adanya rekayasa besar-besaran yang terjadi pada proses hukum Bibit dan Chandra terlihat dari &#8216;plin-plan&#8217;-nya tuduhan pihak Polri terhadap Bibit-Chandra. Tuduhan yang dialamatkan pada mereka berdua sebelumnya atas testimoni Antasari Azhar (ketua KPK domesioner) tentang penyelewengan dana kasus Radiokom, kini berubah penyelewengan wewenang.</p>
<p>Atau terhadap kasus Bank Century, misalnya, yang disinyalir melibatkan para petinggi negara. Setelah mengalami kolaps, Bank Century yang disuntik dana dari negara malah merugikan negara triliunan rupiah. Berdasarkan audit investigasi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 21 transaksi yang mencurigakan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, terkait kongkalikong pengucuran dana Bank Century.</p>
<p>Peperangan antara &#8216;cicak versus buaya&#8217; yang semakin meruncing tersebut tidak hanya merebut pengaruh kuasa, bisa jadi &#8216;grand design&#8217;-nya adalah untuk melemahkan salah satu lembaga tersebut atau menghancurkan kelompok pelaku keadilan. Dalam undang-undang secara tersirat atau tersurat sudah diatur mengenai wewenang dan kewenangan sebuah institusi pemerintah. Menyalahi aturan dan melebihi kewenangan (<em>overlapping</em> ) atas sebuah lembaga dapat dipastikan motif politis atau parsial menjadi alasan pragmatis.</p>
<p>Terlepas dari rekayasa besar. Seyogianya kasus yang melibatkan hukum diproses secara hukum rasional pula, bukan hukum kekuasan demi kepentingan diri sendiri atau kelompoknya. Untuk kasus Bibit dan Chandra, misalnya, dapat menjadi pecut setiap petinggi negara dan pelaku hukum lainnya untuk melakukan revitalisasi lembaga hukum sebagai lembaga penyelesaian hukum humanis. Bukan malah sebaliknya, memperlakukan seseorang atau lembaga dengan mendiskreditkan atau membuat kamuflase demi sebuah kepentingan pragmatis.</p>
<p>Republika &#124;  04 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Memenjarakan Pemberantas Korupsi]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/memenjarakan-pemberantas-korupsi/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 09:30:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/memenjarakan-pemberantas-korupsi/</guid>
<description><![CDATA[&nbsp; Oce Madril Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM Kasus yang melanda dua orang ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>&#160;</p>
<p><strong>Oce Madril</strong></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;"><em> Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;">
<p class="MsoNormal" style="line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Kasus yang melanda dua orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto (BSR) dan Chandra M Hamzah (CMH), makin tak tentu arah. Ibarat bola liar, kasus ini menggelinding ke segala arah. Perkembangan terbaru adalah penahanan oleh polisi terhadap keduanya pada Kamis (29/10).</p>
<p>Dua pemimpin KPK yang dinonaktifkan karena sedang menjadi tersangka itu ditahan hanya berselang beberapa saat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan provisi yang memerintahkan presiden untuk menunda pemberhentian keduanya sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p><strong><!--more-->Tak profesional</strong><br />
Penahanan yang dilakukan Polri terhadap BSR dan CMH patut dipertanyakan. Secara hukum, memang aparat kepolisian berwenang untuk menahan seorang yang telah berstatus tersangka. Penahanan tersebut atas pertimbangan dua hal, yakni syarat objektif dan subjektif. Pertimbangan tersebut haruslah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).</p>
<p>Menurut Pasal 21 KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya lima tahun atau lebih. Selain itu, penahanan dilakukan jika dikhawatirkan tersangka tersebut merusak atau menghilangkan alat bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatan pidananya.</p>
<p>Jika syarat objektif dan subjektif itu terpenuhi, seorang tersangka bisa saja ditahan oleh kepolisian demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Yang menjadi persoalan adalah jika kedua syarat tersebut tidak terpenuhi dan cenderung dipaksakan. Sebagaimana halnya terjadi pada kasus BSR dan CMH, penahanan mereka terkesan sangat dipaksakan. Karena, kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut selama ini sangat kooperatif dengan penyidik kepolisian. Selain itu, sangat kecil kemungkinan mereka menghilangkan alat bukti dan mengulangi tindakan pidananya karena sangkaan perbuatan pidana terhadap keduanya berkaitan dengan jabatan mereka di KPK.</p>
<p>Sedangkan, saat ini mereka bukanlah pimpinan KPK aktif. Yang paling bermasalah adalah alasan karena seringnya keduanya melakukan konferensi pers yang dapat menggiring opini publik. Alasan tersebut jelas mengada-ada dan tidak dapat diterima dalam logika hukum pidana, bahkan cenderung melanggar prinsip hak asasi manusia, yakni kebebasan menyampaikan pendapat dan kebebasan pers. Lagi pula, kalau mereka harus ditahan, mengapa tidak dari awal ketika resmi menyandang status tersangka pada bulan September lalu.</p>
<p>Sebenarnya, penahanan yang dilakukan Polri bukanlah pemicu kontroversi kasus ini. Sejak awal, kasus ini memang sudah mendapat sorotan publik karena berbagai kejanggalan yang ditemukan. Beberapa kejanggalan tersebut, yakni, pertama, dasar penyelidikan kasus ini adalah testimoni mantan ketua KPK, Antasari Azhar. Testimoni ini jelas bermasalah. Dalam hukum pembuktian, keterangan Antasari dikenal dengan istilah <em>testimonium de auditu</em> . Secara harfiah,  <em>testimonium de auditu</em> berarti kesaksian mendengar dari orang lain. Dalam hukum pidana,  <em>testimonium de auditu</em> bukan alat bukti yang sah dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.</p>
<p>Kedua, terkait berubah-ubahnya dasar sangkaan pidana yang pada awalnya terkait penyuapan dan sekarang berubah menjadi penyalahgunaan wewenang karena BSR dan CMH memerintahkan penerbitan surat pencekalan terhadap Anggoro Widjojo yang diduga melakukan pidana korupsi dalam kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Tuduhan ini pun jelas bermasalah karena apa yang dilakukan oleh BSR dan CMH merupakan perintah UU KPK untuk mencekal seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf b UU KPK, KPK berwenang memerintahkan instansi lain yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Sehingga, tindakan pimpinan KPK sah menurut hukum. Lagi pula, jika menggunakan logika hukum Polri, apa yang pernah dilakukan oleh pimpinan KPK selama ini dapat dipersoalkan. Ketiga, sampai saat ini, Polri tidak mampu membuktikan sangkaannya. Buktinya, ketika berkas perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung, berkas tersebut ditolak karena tidak cukup bukti.</p>
<p>Apalagi setelah salah seorang saksi kunci, Ari Muladi, yang pada awalnya diduga menyerahkan sejumlah uang ke pimpinan KPK, membantah dan mencabut kesaksiannya. Serangkaian kejanggalan tersebut tentu membuat kita mempertanyakan profesionalitas Polri dalam mengusut kasus ini. Apalagi setelah terungkapnya transkrip yang diduga merupakan hasil pembicaraan antara petinggi Kejakgung dengan sejumlah pihak yang juga menyebut beberapa nama petinggi kepolisian yang terkesan mengatur (merekayasa) perkara ini.</p>
<p><strong>Tim independen</strong><br />
Terungkapnya transkrip rekaman merupakan fakta hukum baru. Walaupun masih dalam perdebatan, pimpinan KPK telah mengonfirmasi bahwa rekaman itu ada. Memang, belum ada yang tahu pasti mengenai isi rekaman tersebut. Namun, mencermati transkrip yang beredar selama ini, wajar jika masyarakat makin meragukan komitmen profesionalitas Polri dan Kejakgung. Dalam transkrip yang beredar, terlihat adanya komunikasi yang intensif antara petinggi Kejakgung dan sejumlah pihak yang diduga berperan dalam mengatur perkara ini. Bahkan, nama SBY pun dicatut dalam pembicaraan tersebut.</p>
<p>Apabila transkrip rekaman tersebut benar adanya, hal tersebut harus diusut tuntas. Pengusutan harus meliputi dua hal. Pertama, mengusut adanya unsur pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh petinggi Kejakgung dan kepolisian serta adanya dugaan transaksi suap. Kedua, harus juga diusut keterkaitan antara pembicaraan dalam rekaman tersebut dan proses hukum yang sedang berlangsung terhadap dua pimpinan KPK nonaktif.</p>
<p>Untuk melakukan pengusutan tersebut, sebaiknya Presiden SBY mempertimbangkan untuk membentuk tim independen. Tim yang independen diperlukan agar lebih netral dan lebih menjamin agar pengusutan berjalan secara transparan dan akuntabel. Karena, dikhawatirkan jika pengusutan tersebut dilakukan oleh salah satu institusi penegak hukum: KPK, Polri, atau Kejakgung; akan terjadi <em>conflict of interest</em> yang berpotensi menimbulkan bias investigasi.</p>
<p>Kehadiran tim ini bukan untuk mengacaukan proses hukum yang sedang berjalan, melainkan justru untuk mengurai benang kusut kasus ini dan mencegah konflik ini agar tidak berkepanjangan sehingga berpengaruh terhadap kredibilitas politik dan ekonomi. Selain itu, poin yang lebih penting adalah memulihkan dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi demi mengembalikan kredibilitas pemerintahan</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom:.0001pt;line-height:normal;"><span style="font-size:12pt;font-family:&#34;">Republika &#124;  04 November 2009 </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengapa Harus Hak Angket?]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/mengapa-harus-hak-angket/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 09:28:09 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/mengapa-harus-hak-angket/</guid>
<description><![CDATA[Bambang Soesatyo Anggota Komisi III DPR RI Kita semua pantas marah dan tidak bisa menerima langkah t]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Bambang Soesatyo</strong><br />
<em> Anggota Komisi III DPR RI</em></p>
<p>Kita semua pantas marah dan tidak bisa menerima langkah tak lazim penyelamatan Bank Century oleh pemerintah dan Bank Indonesia. Karena, dana Rp 6,7 triliun itu dikucurkan dari kocek Lembaga Penjaminan Simpanan, namun di sana ada uang rakyat yang disisihkan dari premi dan uang negara (APBN) dalam bentuk penyertaan modal.</p>
<p>Pertanyaannya adalah bagaimana penyelamatan yang pada awalnya dikatakan hanya membutuhkan dana Rp 673 miliar, bisa membengkak sampai Rp 6,7 triliun?</p>
<p><!--more--> Kita sangat prihatin bahwa BPK yang selama ini lugas dan ligat ternyata bekerja sangat lamban. Sampai mereka lengser, pekerjaan melakukan audit investigasi tidak kunjung selesai. Kini kita tinggal berharap BPK yang baru mau menuntaskan pekerjaan itu.</p>
<p>Sambil menunggu sekaligus memberikan dukungan terhadap BPK agar dapat bekerja dengan jujur dan punya nyali, kami di DPR menggulirkan hak angket untuk pembentukan pansus penyelidikan skandal Bank Century. Kami tidak hendak menohok apalagi menjatuhkan siapa pun dalam kasus ini. Yang kami perjuangkan adalah kebenaran. Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan ke mana saja dana itu mengalir.Sebab, menurut kami, tidak masuk akal pemerintah masih mau melakukan penyelamatan terhadap bank yang dirampok oleh pemiliknya sendiri.</p>
<p><em>Aspek hukum</em><br />
Ada beberapa aspek terkait hukum yang bisa dikaji untuk kasus Bank Century, yakni mencakup <em>pre-incident, incident</em>, dan <em>post-incident </em>pengambilalihan bank &#8216;pesakitan&#8217; oleh LPS. Dan, setengah dari perjalanan <em>pre-incident</em> ini sudah terungkap, yakni terjadinya &#8216;perampokan&#8217; (penyalahgunaan wewenang) oleh para pemilik Bank Century, yaitu Robert Tantular (WNI), Rafat Ali Rizfi (WNA), dan Hesyam Al Waraq (WNA).</p>
<p>Robert Tantular (RT) telah dinyatakan bersalah menggunakan deposito valas milik Budi Sampoerna sebesar 18 juta dolar AS (Rp 180 miliar), mengucurkan kredit fiktif kepada PT Wibowo Wadah Rejekis senilai Rp 121,3 miliar dan kepada PT Accent Investment Indonesia sebesar Rp 60 miliar. Atau, bila ditotalkan, &#8216;perampokan&#8217; ini kurang lebih bernilai Rp 360 miliar. Sedangkan dua rekan RT lainnya, yakni Rafat Ali dan Hesyam Al Waraq yang merupakan warga negara asing keturunan Arab ini masih menjadi buron interpol. Secara bersama-sama, mereka bertiga tidak mengembalikan aset-aset surat berharga Bank Century yang berada di luar negeri. Dan, hingga saat ini, polisi masih terus memburu sejumlah L/C (<em>letter of credit</em>) bodong yang mencapai Rp 1,7 triliun.</p>
<p>Vonis hukuman empat tahun penjara Robert Tantular terlalu singkat jika dibandingkan kriminalitasnya. Terlepas dari amar keputusan tersebut,  kita tidak boleh hanya berpaku pada sosok RT, karena kriminalitas RT kemungkinan besar hanya berada di era  <em>pre-incident</em>. Masih ada dua masa yang lebih besar, yakni <em>incident </em>dan <em>post-incident</em>.</p>
<p>Periode <em>incident</em>, yakni diselamatkannya Bank Century oleh LPS atas rekomendasi Gubernur BI dan disetujui Menteri Keuangan, yang berimplikasi pada kucuran dana likuidasi perdana sebesar Rp 2,78 triliun. Dan, dalam waktu kurang dari tiga bulan (23 Nov 2008 &#8211; 3 Feb 2009), LPS telah menyuntikkan total dana Rp 6.13 trilun, terakhir ditambah lagi Rp 630 miliar. Sehingga, total dana LPS yang dikucurkan adalah Rp 6.76 triliun per Juli 2009.</p>
<p>Hal lain yang menarik adalah kesan bahwa telah terjadi pelangkahan kewenangan eksekutif oleh otoritas keuangan. Menteri Keuangan menyatakan Presiden tidak terlibat dalam urusan ini. Saat itu Presiden di luar negeri dan telah menginstruksikan Menteri Keuangan berkonsultasi dengan Wakil Presiden&#8211;yang ketika itu adalah penanggung jawab lembaga kepresidenan. Ternyata Wakil Presiden baru mendapat informasi tentang <em>bailout </em> itu beberapa hari kemudian. Pertanyaan yang muncul, siapa yang harus bertanggung jawab atas kemelut Bank Century? Bolehkah Menteri Keuangan mengklaim keputusannya sebagai keputusan pemerintah?</p>
<p>Laporan awal hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan atas Bank Century (tanggal 30 September 2009) mengungkapkan, banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century yang menelan dana hingga Rp 6,7 triliun. Sedianya, BPK telah menyelesaikan hasil audit terakhir pada tanggal 19 Oktober 2009. Namun, dengan alasan beratnya kasus, audit belum bisa diselesaikan tepat waktu, dan diserahkan kepada anggota BPK yang baru untuk dilanjutkan. Sangat mungkin ini disebabkan oleh BPK sendiri yang tidak berani untuk mengusut tuntas kasus Bank Century, karena diduga melibatkan pejabat negara.</p>
<p><strong>Siapa bakal terjerat?</strong><br />
Kasus Bank Century jika diusut dari awal bakal menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat negara. Jika dilihat dari proses kelahiran Bank Century (merger Bank Danpac, Pikko, dan CIC) pada 2004, para pejabat BI patut diduga telah melakukan aturan asas kehati-hatian perbankan. BI terlalu memberikan kelonggaran persyaratan merger.</p>
<p>Proses perizinan merger dilakukan melalui Rapat Dewan Gubernur BI. Dalam rapat ini, pengambilan keputusan dilakukan oleh Deputi Gubernur yang membawahi koordinator bidang perbankan, pemeriksaan, dan pengawasan bank, serta koordinator bidang perbankan secara keseluruhan yang dilakukan oleh Deputi Gubernur Senior.</p>
<p>Seusai kisruh Bank Century, November 2008, otoritas keuangan yang bakal terjerat kasus ini adalah Menkeu dan Gubernur BI pada periode tersebut. Dua orang inilah yang menyetujui pencairan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century, dengan mengakali ketentuan CAR.</p>
<p>Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 10/26/PBI 2008 tentang FPJP, Bank yang bisa mendapatkan FPJP harus memiliki CAR sebesar delapan persen. Namun, karena posisi CAR Bank Century per tanggal 30 September 2008 hanya sebesar 2,35 persen, pada tanggal 14 November 2008, BI mengubah PBI mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula CAR delapan persen menjadi CAR positif. Berbekal PBI itulah FPJP pun digelontorkan kepada Bank Century.</p>
<p>Menurut hasil audit BPK, keputusan itu sesungguhnya sudah melalui berbagai pembahasan antara BI, Departemen Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rapat konsultasi KSSK tanggal 14, 17, 18, 19 November 2008. Dengan memperhatikan surat Gubernur BI No 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008, KSSK melakukan rapat KSSK pada 20 &#8211; 21 November 2008. Rapat kosultasi tersebut dilalui dengan presentasi BI yang menguraikan Bank Century sebagai Bank Gagal dan analisis dampak sistemis.</p>
<p>Dari rapat tersebut, diketahui bahwa sejumlah peserta rapat lain pada umumnya mempertanyakan dan tidak setuju dengan argumen dan analisis BI, yang menyatakan Bank Century ditengarai berdampak sistemis. Menanggapi pertanyaan dari peserta rapat lainnya, BI menyatakan sulit untuk mengukur apakah dapat menimbulkan risiko sistemis atau tidak, karena merupakan dampak berantai yang sulit diukur dari awal secara pasti. Yang dapat diukur hanyalah perkiraan atau biaya yang timbul apabila dilakukan penyelamatan. Sejumlah besar peserta rapat tidak setuju untuk menyelamatkan Bank Century, namun atas desakan pejabat BI mengatakan penyelamatan Bank Century harus dilakukan saat itu juga (21 November 2008).</p>
<p>Sejak awal upaya penyelamatan Bank Century sudah menunjukkan banyak keanehan dan kejanggalan. Dampak yang ditimbulkan pun sangat besar. Sudah seharusnya inkompetensi kebijakan dan praktik <em>bad governance </em>seperti ini segera diselesaikan. Tak hanya langkah hukum yang harus diambil. Langkah politik pun harus ditempuh.</p>
<p>Karena itu, pemeriksaan terhadap otoritas keuangan yang terlibat harus segera dilakukan. Para deposan yang menerima kucuran dana Bank Century harus ditelusuri satu per satu. Dan, dari sisi politik, Hasilnya, bila yang bertanggung jawab adalah personel birokrasi, solusinya adalah administratif personalia. Tapi, bila yang bertanggung jawab adalah produk pengangkatan politik, solusinya tentu sebuah keputusan politis.</p>
<p>Hak angket DPR merupakan salah cara yang terbaik. Maka itu, dengan adanya konsolidasi antara Komisi III dan Komisi XI, diharapkan akan melahirkan kesepakatan di tingkat fraksi untuk menggunakan hak angket.</p>
<p>Republika &#124;   03 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Ayam Sipuah]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/ayam-sipuah/</link>
<pubDate>Wed, 04 Nov 2009 09:25:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/04/ayam-sipuah/</guid>
<description><![CDATA[Ahmad Syafii Maarif Nagari Sumpur Kudus yang udik adalah bagian dari Ranah Minang yang dikenal sebag]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Ahmad Syafii Maarif</strong></p>
<p>Nagari Sumpur Kudus yang udik adalah bagian dari Ranah Minang yang dikenal sebagai salah satu pusat <em>ceme&#8217;eh</em> di muka bumi. Jarak nagari itu dari BIM (Bandara Internasional Minangkabau) sekitar 140 km ke arah perbatasan Riau Daratan. Sejak masa kecil di kawasan udik itu, saya telah mendengar cerita tentang Ayam Sipuah yang bagak (berani) di kandang.</p>
<p>Jika diadu di tempat lain, bulu kuduknya berdiri sebagai tanda tidak siap tempur. Tetapi, sebenarnya cerita Ayam Sipuah ini tidak lain dari sebuah mitos sebagai wujud dari  <em>ceme&#8217;eh</em> -nya orang Nagari Sumpur Kudus terhadap manusia yang hanya berani di kampungnya sendiri. Di luar kampung, bulu kuduknya juga merinding dan keringat dinginnya mengalir sebagai pertanda dari nyali kecil.</p>
<p><!--more--> Tentu, ingin pula tahu di mana lokasi Lorong Sipuah itu agar ceritanya lebih mengalir. Sipuah terbagi dua: Atas dan Bawah. Bagian atas berinduk ke Nagari Sumpur Kudus, yang bagian bawah ke Nagari Tamparungo dalam Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat. Jumlah penduduknya sedikit, umumnya sebagai petani, sejumlah kecil sebagai saudagar hasil hutan dan barang kelontong. Jaraknya dari Nagari Sumpur Kudus sekitar 10 km melalui pendakian Lantiak Kuniang yang terkenal cantik dan legendaris itu.</p>
<p>Selama puluhan tahun, mungkin malah dalam bilangan abad, di era kuda beban (kuda sebagai alat angkut barang), saat kendaraan bermesin belum memasuki kawasan itu, di Sipuah banyak warung makan untuk melayani pejalan kaki dan pengiring kuda beban menuju Kumanis, pasar terbesar di Kecamatan Sumpur Kudus. Makan siang di warung-warung pinggir jalan ini sungguh nikmat, sebuah kenangan masa kecil yang tak mungkin terlupakan.</p>
<p>Semuanya kini telah menguap ditelan proses modernisasi transportasi. Sejak mesinisasi alat angkut, warung makan Sipuah yang terkenal dengan gulai umbutnya sudah menghilang bersamaan dengan menghilangnya alat angkut tenaga kuda. Bahkan, seekor kuda pun tidak lagi terlihat di kecamatan itu. Anak-anak yang lahir pasca era kuda beban, hanyalah mengenal kuda di TV atau di tempat lain yang masih memeliharanya. Sebuah perubahan sosial-ekonomi dan gaya hidup yang dramatis.</p>
<p>Sekarang mitos Ayam Sipuah saya bawa ke ranah kultur politik bangsa. Apa pula sangkut pautnya? Anda ikuti seterusnya di bawah ini. Dalam pengamatan saya sejak beberapa tahun terakhir, jumlah Ayam Sipuah semakin berjibun saja, termasuk mereka yang semula galak di kampus.</p>
<p>Sekali merapat ke pinggir kekuasaan, kelakuannya berubah secara tragis: membela kekuasaan itu setengah mati. Idealisme sebagai kekuatan antikorupsi, misalnya, telah menguap seperti menguapnya gambaran kuda beban digusur mesin di Kecamatan Sumpur Kudus. Inilah yang sering saya istilahkan dengan idealisme musiman, tak tahan banting dan godaan. Saya punya daftar panjang tentang sosok Ayam Sipuah ini di panggung perpolitikan kita, dari tingkat bawah sampai ke tingkat puncak, tetapi sangatlah tidak etis bila disebutkan di sini.</p>
<p>Ciri utamanya adalah: kelakuannya berubah, tetapi terlihat lucu, aneh, dan kaku, sekali menginjak kawasan pinggir kekuasaan yang mungkin telah memberinya sesuatu. Menemui manusia dalam kategori ini, Anda akan sia-sia belaka jika berharap dapat berbicara dari hati ke hati dengan mereka. Tetapi, Anda jangan membuat generalisasi, sebab masih cukup tersedia di antara anak bangsa ini, sekalipun sudah turut berkuasa, hati nuraninya belum lumpuh. Jika terkesan sebagai Ayam Sipuah, itu hanyalah sebagai siasat yang tidak sampai membinasakan integritas pribadinya.</p>
<p>Idealismenya masih bertahan, sekalipun harus dikemas secara berhati-hati agar &#8216;kepala simbung&#8217; (semacam kura-kura yang hidup di air) bosnya tidak tersinggung. Manusia tipe ini masih dapat diajak berbicara secara serius, tetapi tentunya tidak di muka publik, demi menjaga hubungannya dengan kekuasaan.</p>
<p>Sebuah demokrasi yang sehat dan kuat harus dibebaskan dari kultur Ayam Sipuah. Politisi sebagai pemain utama di panggung demokrasi semestinya adalah manusia-manusia merdeka dengan wawasan jauh ke depan, tetapi santun dalam berperilaku. Jika berdemonstrasi, pasti dilakukan dengan damai, pantangan baginya merusak lingkungan.</p>
<p>Model demonstrasi brutal sama saja dengan menggali makam demokrasi, sesuatu yang selalu dirindukan oleh setiap kecenderungan kekuasaan otoritarian-feodalistik yang biasa tampak dalam sistem kerajaan absolut. Kekuatan demokrasi Indonesia harus awas terhadap segala kemungkinan buruk di masa depan. Akhirnya, di ring tinju Polri vs KPK sekarang ini, jangan sampai muncul mental Ayam Sipuah di lingkungan KPK, sebab pasti akan semakin menderai demokrasi kita yang masih oleng ini.</p>
<p>Republika &#124;  03 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Rasa Keadilan Masyarakat]]></title>
<link>http://syukriy.wordpress.com/2009/11/02/rasa-keadilan-masyarakat/</link>
<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 16:28:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>syukriy</dc:creator>
<guid>http://syukriy.wordpress.com/2009/11/02/rasa-keadilan-masyarakat/</guid>
<description><![CDATA[Bagaimanakah ujung dari drama penyangkaan kemudian penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Bagaimanakah ujung dari drama penyangkaan kemudian penahanan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Masjid Al Aqsha Terbagi]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/02/masjid-al-aqsha-terbagi/</link>
<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 07:36:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/02/masjid-al-aqsha-terbagi/</guid>
<description><![CDATA[M Lili Nur Aulia Pengamat Dunia Islam Siapa pun yang menyaksikan rekaman video bagaimana polisi Isra]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>M Lili Nur Aulia</strong><br />
<em>Pengamat Dunia Islam</em></p>
<p>Siapa pun yang menyaksikan rekaman video bagaimana polisi Israel melakukan serangan hingga ke lorong-lorong masjid sambil menembakkan peluru karet dan melontarkan gas air mata, pasti hatinya takkan tenang. Masjid, sebagai tempat suci untuk beribadah bagi umat Islam, sangat tidak pantas diperlakukan seperti itu. Apalagi, yang dinistakan itu adalah Masjid Al Aqsha yang menjadi kiblat pertama umat Islam sebelum Masjid Al Haram di Makkah. Dalam hadis Rasulullah, Masjid Al Aqsha adalah masjid ketiga yang patut dimuliakan setelah Masjid Al Haram dan Masjid Nabawi. Maka, sudah sewajarnya, tragedi penyerangan Al Aqsha pada pagi hari, 25 Oktober, itu menjadi pembicaraan hangat oleh banyak tokoh Islam dunia, tak terkecuali Indonesia.</p>
<p>Komisi I DPR RI saat ini sudah berencana memanggil menlu untuk mendiskusikan langkah yang harus segera diambil menyangkut meningkatnya intensitas penistaan Israel atas Masjid Al Aqsha dan juga masalah kemerdekaan Palestina secara lebih luas.</p>
<p><!--more--> Israel memang ingin menguasai, bahkan menghancurkan Masjid Al Aqsha. Itu bukan berita baru. Usai Israel mendeklarasikan negara di atas tanah Palestina dengan mengusir penduduknya di tahun 1948, sejak itulah umat Islam sebenarnya telah tersadarkan adanya usaha sistematis Israel untuk menguasai Masjid Al Aqsha. Kini, konspirasi itu terus bergulir. Andai tak ada gerakan konkret dari umat Islam dunia, penghancuran Masjid Al Aqsha, lalu pembangunan Jewish Temple (Kuil Yahudi) yang diyakini kelompok Yahudi garis keras, bukan tidak mungkin bisa terjadi.</p>
<p>Tahap demi tahap penghancuran sudah dilakukan. Secara terang-terangan, para rabi Yahudi, bahkan oleh tokoh Israel sendiri, menyatakan, agenda mereka paling dekat saat ini adalah mengajukan opsi membagi dua Masjid Al Aqsha antara kaum Muslim dan Yahudi. Mereka ingin mendapat legalitas melakukan kegiatan ritual agama Yahudi di dalam masjid. Jika berhasil, itu menjadi kartu truf mereka memiliki hak untuk tetap eksis di Palestina. Itu sebabnya Masjid Al Aqsha yang sekaligus tempat di Isra-kannya Rasulullah SAW itu saat ini benar-benar membutuhkan usaha umat Islam.</p>
<p><strong>Skenario Israel</strong><br />
Ada beberapa strategi besar Israel untuk membagi dua Al Aqsha. Pertama, meningkatkan intensitas aksi penyerangan terhadap Masjid Al Aqsha secara terus-menerus dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. Berulang kali, kelompok Yahudi ekstrem menyeruak di area Masjid Al Aqsha. Di bulan April tahun ini, mereka masuk kompleks masjid yang dipimpin oleh rabi Yahudi radikal dengan perlindungan polisi Israel. Mereka juga menyerang Muslim Palestina yang akan shalat dalam waktu itu. Sumber-sumber di Palestina mengatakan, kelompok ekstremis Yahudi sayap kiri berusaha masuk ke kompleks Masjid Al Aqsha sebanyak tiga kali: pagi, siang, dan sore, dalam satu hari pada 13 April 2009. Diduga kuat, para Yahudi ultraortodoks itu memang sudah berencana menyerbu Al Aqsha pada hari Kamis pekan yang sama untuk menggelar ritual agama Yahudi di dalam masjid. Setelah itu, berulang kali kelompok Yahudi ekstrem itu memaksa dan memasuki wilayah masjid.</p>
<p>Pengujung September lalu, ratusan orang Yahudi garis keras sudah memaksa menggelar ritual keagamaan Yahudi yang dinamakan Hari Pengampunan di area masjid. Kedua, di awal Oktober, mereka mengadakan ritual lagi untuk merayakan Hari Perlindungan di tempat yang sama. Lalu, ketiga, beberapa hari lalu (25/10), mereka melakukan aksi yang dinamakan Hari Mendaki ke Jabal Haekal hingga memancing bentrokan dengan pemuda Masjid Al Aqsha.</p>
<p>Ratusan polisi Israel berbekal tameng plastik, pentungan, senjata peluru karet, dan gas air mata datang menyerang para jamaah yang shalat Subuh di Al Aqsha hingga masuk ke lorong-lorong masjid, bahkan menaiki atap Masjid Al Aqsha. Anggota Dewan Internasional Manajemen Yayasan Al-Quds, Suud Abo Mahfud, mengungkapkan, intensitas penyerangan Al Aqsha tahun 2009 meningkat empat kali lipat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak 54 kali setelah penyerangan terakhir di bulan Oktober.</p>
<p>Target serangan-serangan ini, disamping untuk terus menekan mental publik Palestina agar bisa menerima keabsahan mereka menggunakan Masjid Al Aqsha, juga sebagai bagian dari <em>test case</em> yang mereka lemparkan kepada publik umat Islam dunia. Jika dunia Islam tak banyak bereaksi, itu berarti lampu hijau bagi Zionis melanjutkan aksinya.</p>
<p>Strategi kedua adalah mempersempit area yang bisa digunakan oleh umat Islam yang ingin melakukan shalat berjamaah di Masjid Al Aqsha. Ini dilakukan dengan membangun sinagog dan memperbanyak pos-pos pemeriksaan yang menyebar di berbagai pintu masjid dengan dalih keamanan. Ada lebih dari 10 penjagaan yang harus dilewati setiap Muslim yang ingin masuk dan shalat di Masjid Al Aqsha. Mereka semuanya diperiksa dan hanya diizinkan masuk satu per satu. Ribuan orang Muslim tak jarang akhirnya shalat di luar kompleks Al Aqsha karena dilarang masuk oleh tentara Zionis Israel.</p>
<p>Ketiga, dengan cara menghilangkan simbol-simbol Islam di Masjidil Aqsha dan juga di Kota Al Quds (Jerussalem) secara umum. Proyek ini sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu, di mana Israel menetapkan undang-undang di Al Quds (Jerussalem) bahwa semua plang berbahasa Arab atau mencirikan Islam diganti dengan plang petunjuk berbahasa Yahudi atau berhuruf Ibrani.</p>
<p>Langkah keempat, mempersempit gerak dukungan dan perlindungan terhadap Al Aqsha dengan menjatuhkan vonis pengasingan bagi siapa pun orang yang dianggap aktif dan berpengaruh di Al Quds agar tidak mendekati Al Aqsha atau Al Quds. Mereka mengincar para aktivis organisasi Palestina, seperti Al Aqsha Foundation dan Harakah Islamiyah di Palestina 48. Para tokoh organisasi itu selama ini yang mengkoordinasikan jamaah shalat di Masjidil Aqsha. Mereka juga yang mengatur jadwal orang-orang yang melakukan <em>ribaath</em> (penjagaan dengan menginap) di Masjid Al Aqsha setiap hari dengan mendatangkan jamaah dari berbagai kota di Palestina.</p>
<p>Penjajah Israel mengajukan gugatan tuduhan terhadap tokoh yang berpengaruh di Al Quds itu dan jaksa memintanya dijauhi dalam rentang waktu tertentu, baik dari Masjid Al Aqsha maupun dari kota lama atau juga dari Al Quds, selama satu tahun. Para tokoh Palestina sadar bahwa ini adalah cara yang digunakan Zionis Israel untuk mengosongkan Al Quds dan Masjid Al Aqsha dari orang-orang berpengaruh yang dianggap bisa menghalangi upaya penguasaan Al Quds atau Al Aqsha.</p>
<p>Cara seperti ini sudah dimulai sejak tahun 2007 saat pengadilan Israel mengeluarkan keputusan pengasingan pada 7 Februari 2007 terhadap Syekh Raid Shalah, ketua Harakah Islamiyah Palestina 48. Dirinya dilarang mendekati Masjid Al Aqsha dalam radius 50 meter. Kemudian, hukuman itu diperpanjang hingga satu bulan. Dan, disebabkan ceramah Syekh Shalah yang dianggap membahayakan Israel, hukuman pengasingan kemudian ditambahkan lagi dalam rentang waktu yang lebih lama lagi. Hingga hari ini, Syekh Shalah belum boleh memasuki wilayah Al Aqsha. Bulan Oktober lalu, tak kurang ada 50 orang tokoh Al Quds yang diasingkan melalui vonis pengadilan Israel. Deliknya sama karena terlibat dalam upaya mempertahankan Masjid Al Aqsha ketika sekumpulan Yahudi garis keras merangsek masuk ke areal Masjid. Para pengamat menyebutkan, pengasingan dalam jumlah besar itu sebagai peringatan kepada para pemuda yang berjaga di Masjid Al Aqsha dan peringatan pada kaum Muslim di Al Quds pada umumnya bahwa Israel-lah yang berkuasa di Al Aqsha.</p>
<p>Kelima, dari aspek publikasi, berbagai tokoh dan media Israel mengangkat anggapan terorisme yang dituduhkan atas pemuda Palestina di Masjid Al Aqsha. <em>Jerussalem Post</em>, misalnya, dalam edisi pekan terakhir Oktober lalu, menyebutkan perkataan Dewan Hakhom (tokoh agama) Yahudi di Tepi Barat meminta Pemerintah Israel di bawah pimpinan Netanyahu agar segera menutup Masjid Al Aqsha dengan alasan orang-orang Islam yang ada di sana telah mengubah Al Aqsha menjadi sarang teroris dan kekerasan. Padahal, justru mereka-lah yang berjaga dan melindungi masjid dari aksi teror Israel.</p>
<p>Republika &#124;   31 Oktober 2009 pukul 01:05:00</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Perlukah Kenaikan Gaji?]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/02/perlukah-kenaikan-gaji/</link>
<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 07:34:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/02/perlukah-kenaikan-gaji/</guid>
<description><![CDATA[Achmad Deni Daruri President Director Center for Banking Crisis &#8221;I f one feels inferior (weak)]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Achmad Deni Daruri</strong><br />
<em> President Director Center for Banking Crisis</em></p>
<p>&#8221;I f one feels inferior <em>(weak)</em> he/she <em>(usually)</em> tries to compensate for it somewhere else,&#8221; kata ahli psikologi Alfred Adler. Peningkatan kompensasi pendapatan pejabat tinggi negara boleh jadi karena pemerintah mengidap inferiority feelings. Sementara, Mahatma Gandhi mengatakan, <em>&#8221;We must become the change we want to see.&#8221;</em> Apa harapan dari kenaikan gaji? Gaji adalah balas jasa faktor produksi yang berupa tenaga kerja. Idealnya gaji besarnya sama dengan produktivitas. Nah, dalam konteks mikroekonomi tersebut dituntut kejelasan besarnya gaji riil dan besarnya produktivitas riil.</p>
<p><!--more--> Gaji riil adalah besarnya take home pay yang konon seorang menteri mendapatkan seratus jutaan rupiah per bulannya. Selama kedua data tersebut belum dapat diperoleh, upaya kenaikan gaji presiden, wakil presiden, dan menteri tidak berorientasi peningkatan produktivitas. Secara garis besar produktivitas presiden, wakil presiden, dan para menterinya dapat diukur dari kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Saat ini perekonomian hanya tumbuh setengah dari kapasitas normal pertumbuhan ekonomi. Istilahnya Iwan Jaya Aziz, perekonomian Indonesia terperangkap pada pertumbuhan ekonomi rendah. Artinya, presiden, wakil presiden, dan para menteri kabinet SBY yang lalu tidak berhak mengklaim telah berprestasi.</p>
<p>Apalagi wakil presiden dan para menteri baru yang baru saja terpilih saat ini. Lebih lanjut jika diuraikan berdasarkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang rendah tersebut, kontribusi utama pertumbuhan ekonomi justru berasal dari konsumsi swasta. Artinya, tanpa adanya peran pemerintah dipastikan perekonomian akan tumbuh seperti saat ini berkat peran swasta saja. Jadi, jika ditilik dari kontributornya, hanya pejabat swasta yang layak mendapatkan gaji dan pejabat publik tidak layak mendapatkan gaji. Apalagi menuntut gaji yang tinggi! Bahkan di Amerika Serikat dan Uni Eropa, beberapa pemimpin tertinggi perusahaan tidak mau digaji. Ini mengingatkan kita semua kepada Lee Iacoca yang legendaris tersebut. Di negara maju tersebut bahkan mulai melakukan pembatasan kompensasi bagi pejabat swasta yang perusahaannya mendapatkan dana utang dari negara.</p>
<p>Lantas mengapa pejabat publik di Indonesia yang katanya Pancasilais justru terjebak oleh keinginan memiliki gaji yang tinggi? Almarhum Mubyarto yang juga pakar ekonomi Pancasila mengatakan bahwa untuk ekonomi Pancasila, maka perbandingan gaji yang ideal antara pegawai publik yang tertinggi dan yang terendah adalah 10:1. Dengan sendirinya, jika penerapan gaji di atas rasio ini, dapat dikatakan penerapannya tidak sesuai dengan asas Pancasila. Dan sekali lagi, yang harus dihitung adalah gaji riil. Gaji riil ini merupakan take home pay. Nah, di negara yang katanya kapitalis seperti Amerika Serikat justru ternyata menganut asas ekonomi Pancasila. Misalnya, jarak antara gaji Presiden Obama dan seorang prajurit tidak lebih dari perbandingan 10:1. Bahkan, take home pay seorang prajurit komando dapat menyamai gaji presiden Amerika Serikat sendiri.</p>
<p>Di sinilah negara Pancasila terjebak pada mazhab neoliberal. Yaitu, mazhab yang kuat semakin kuat dan yang lemah semakin lemah. Mazhab ini di Indonesia didukung oleh Mafia Berkeley yang katanya jago memberantas korupsi, tetapi justru memindahkan korupsi ke saku pribadi masing-masing. Lihatlah kekayaan para anggota Mafia Berkeley ini dan bahkan ada yang terus digaji puluhan juta rupiah sekalipun sudah tidak menjabat menteri lagi. Mazhab neoliberal ini percaya kepada hukum Tricle Down. Artinya, pertumbuhan ekonomi tinggi harus dikejar tanpa perlu berbicara kepada distribusi pendapatan penduduk karena nanti dengan sendirinya dalam jangka panjang pemerataan akan terjadi. Logika inilah yang menyebabkan Pemerintah Indonesia terjebak pada ke-inginan memperoleh gaji yang tinggi. Padahal, menurut Keynes, dalam jangka panjang kita semua akan mati. Langkah pemerintah untuk menaikkan gaji presiden, wakil presiden, dan para menteri justru membuat jarak antara gaji pegawai publik terendah dengan yang tertinggi semakin jomplang. Pemerintah boleh saja berdalih akan meniru Pemerintah Singapura. Namun, harap diingat bahwa Amerika Serikat yang secara gross domestic bruto terbesar di dunia saja gaji presidennya masih lebih rendah dari pejabat tertinggi di Singapura.</p>
<p>Sri Mulyani yang merupakan penerus neoliberal beralasan bahwa gaji pejabat tinggi di Indonesia lebih rendah dari negara tetangga, namun ia lupa bahwa produk domestik bruto per kapita Indonesia juga yang paling rendah! Gaji pejabat tinggi di Singapura janganlah ditiru karena para pejabat tingginya adalah pejabat kroni. Selain itu, Singapura adalah negara kecil! Mudah untuk menekan rakyatnya sendiri jika rakyatnya tidak puas dengan gaji perdana menterinya. Paul Wolfowitz bahkan pernah memprotes Singapura ketika para lembaga swadaya masyarakat dilarang masuk ke Singapura pada saat pertemuan Bank Dunia yang lalu.</p>
<p>Sementara itu, korupsi di Singapura memang terbilang rendah, namun itu bukan akibat gaji pejabat yang tinggi. Itu akibat Singapura ingin menarik investor asing secara &#8221;total presure football&#8221;. Investor asing hanya akan masuk ke Singapura jika tingkat korupsi rendah. Penelitian Bank Dunia justru membuktikan bahwa perusahaan milik negara di Singapura dikelola dengan cara yang profesional dan menggunakan asas pasar. Misalnya, Singapore Airline yang telah menjadi maskapai terbaik di dunia, sementara Garuda Indonesia masih bergelimang utang triliunan rupiah. Indonesia bukan Singapura karena perekonomian Indonesia justru lebih bergantung kepada investor dalam negeri ketimbang investor asing. Buktinya, ketika krisis keuangan dunia saat ini terjadi di mana investor asing menurunkan minatnya, ternyata investor domestik bersama konsumsi swasta mampu menjadi penyelamat perekonomian.</p>
<p>Investor asing pada akhirnya hanya bermain pada tataran investasi portofolio. Ini artinya, tingkat korupsi di Indonesia memang sulit ditekan lebih rendah lagi. Selama investor asing menjauh dari investasi yang bersifat direct, itu merupakan indikasi dari tingkat korupsi yang masih tinggi di Indonesia. Apalagi sekarang banyak menteri yang merupakan pengusaha atau pasangan perkawinannya juga pengusaha. Tender negara pun tidak melarang bagi keluarga pejabat tinggi negara untuk ikut bermain. Di tengah tingginya korupsi, ini merupakan celah lebar untuk terjadinya conflict of interest.</p>
<p>Terbukti tingkat penanaman modal asing di Indonesia ternyata lebih rendah dari Republik Rakyat Cina yang komunis. Artinya, Cina mampu menekan tingkat korupsi lebih efektif ketimbang Pemerintah Indonesia. Langkah pemerintah menekan KPK patut diperhatikan dengan serius karena investor asing yang bersifat direct sangat memerhatikan kasus ini.</p>
<p>Investor asing yang bersifat portofolio tidak peduli dengan ada atau tidaknya KPK. Paul Krugman mengatakan: <em>&#8221;Now look at the situation from the point of view of the minister&#8217;s nephew, the owner of the finance company. If all went well, fine: both men would have made a lot of money. If things did not turn out as hoped, well, not so terrible: the minister would find a way to save the finance company. Heads the nephew wins, tails the taxpayer loses.&#8221;</em></p>
<p>Ini berpotensi menimbulkan problem inside information. Pemerintah sebaiknya berhati-hati dengan menaikkan gaji presiden, wakil presiden, dan para menteri serta pejabat setingkat menteri ketika kenaikan gaji tidak dikaitkan dengan peningkatan produktivitas nasional! Robert E Lee mengatakan: <em>&#8221;I cannot trust a man to control others who cannot control himself.&#8221;</em> Dengan etika pejabat yang rendah, kenaikan gaji pejabat cenderung merupakan pemborosan nasional!</p>
<p>Republika &#124;  02 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[National Summit, Apa Selanjutnya?]]></title>
<link>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/02/national-summit-apa-selanjutnya/</link>
<pubDate>Mon, 02 Nov 2009 07:29:51 +0000</pubDate>
<dc:creator>ikhwan1980</dc:creator>
<guid>http://opiniindonesiaonline.wordpress.com/2009/11/02/national-summit-apa-selanjutnya/</guid>
<description><![CDATA[Sunarsip Pemerintah baru saja selesai menggelar forum National Summit pada 29-31 Oktober 2009. Banya]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><strong>Sunarsip</strong></p>
<p>Pemerintah baru saja selesai menggelar forum <em>National Summit</em> pada 29-31 Oktober 2009. Banyak hal yang didiskusikan pada forum tersebut, mulai dari ekonomi, sosial, politik, dan hukum. Namun demikian, tampaknya isu ekonomi tetap menjadi fokus perhatian. Tentunya, ini tidak aneh karena memang muara dari seluruh kebijakan di harapkan bisa memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh rakyat.</p>
<p><!--more--> Forum seperti ini memang perlu digelar untuk menyatukan pandangan dari semua pihak. Pemerintah perlu mendengar masukan dari berbagai pihak atas pengelolaan ekonomi ke depan. Terlebih lagi, tidak sedikit dari menteri ekonomi kita saat ini me rupakan wajah baru yang tentunya harus bisa cepat <em>‘match’</em> dengan eks pektasi masyarakat. Dengan kata lain, forum <em>National Summit</em> sesungguhnya lebih cocok disebut sebagai ‘’gelar perkara’‘ atas berbagai persoalan di Tanah Air.</p>
<p>Pertanyaannya, lalu apa langkah selanjutnya setelah forum ini selesai? Jawabnya, tentunya harus cepat bekerja dan segera mem berikan bukti. Terlebih lagi, targettarget ekonomi yang dikejar pemerintah juga tidak ringan. Presiden Susilo Bambang Yu dhoyono dalam forum ini menyatakan akan mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar tujuh persen, penurunan angka pengangguran menjadi lima hingga enam persen, dan angka kemiskinan menjadi delapan hingga 10 persen pada tahun 2014.</p>
<p>Tentunya target ini tidak ringan, sekalipun juga terlihat kurang ambisius. Penulis ka takan kurang ambisius karena negaranegara tetangga kita sudah pasang target tinggi sejak 2010. Vietnam, misalnya, pada tahun 2010 sudah pasang target pertumbuhan ekonomi 6,5 persen. Perdana Menteri India kemarin menyatakan, pada 2010 India menargetkan pertumbuhan ekonomi sembilan hingga 10 persen. Cina, bahkan lebih dahsyat lagi. Sekalipun belum pasang target untuk 2010, namun melihat kinerja ekonomi pada kuartal III 2009 sebesar 8,9 persen, penulis yakin target pertumbuhan Cina 2010 akan lebih fantastis di bandingkan 2009. Sementara itu, kita pada 2010 &#8216;hanya&#8217; pasang target pertumbuhan ekonomi 5,5 persen.</p>
<p>Mungkin ada yang bertanya, apakah kita memang perlu sedikit ambisius? Penulis berpendapat kita memang perlu (bahkan wajib) untuk sedikit ambisius dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi. Kenapa? Pertama, angka pertumbuhan 5,5 persen (katakanlah hingga enam persen), sesungguhnya tidak cukup untuk mengatasi problem sosial kita. Kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi setidaknya tujuh persen untuk bisa menyerap tambahan tenaga kerja, plus mengurangi pengangguran yang ada saat ini. Dan tentunya, pertumbuhan minimal tujuh persen tersebut tidak bisa harus menunggu hingga 2014. Ini mengingat, problem sosial tersebut sudah dirasakan oleh rakyat kita.</p>
<p>Kedua, kita perlu membuat kebijakan terobosan atau reformasi di bidang ekonomi. Ekonomi kita memang telah pulih dari krisis 1997/98. Namun, dampak krisis 1997/98 terhadap struktur ekonomi kita luar biasa. Industri manufaktur, misalnya, banyak tergantung pada bahan baku impor yang kita saksikan kini banyak yang mati. Sek-tor pertanian yang di era 1980-an dan 1990-an menjadi primadona, kini pertumbuhan dan kontribusinya semakin menurun. Padahal, pertanian masih menjadi tumpuan karena penduduk yang hidup dari sektor ini masih besar.</p>
<p>Dan, struktur ekonomi akibat krisis inilah yang menyebabkan kita terjebak pada siklus pertumbuhan ekonomi rendah. Mari kita perhatikan, kinerja sektor ekonomi yang menjadi salah satu kontributor terbesar pada PDB kita: pertanian dan manufaktur. Ternyata, laju pertumbuhan kedua sektor ini berada di bawah pertumbuhan ekonomi nasional. Pada 2008, pertumbuhan sektor pertanian hanya 4,77 persen dan sektor manufaktur 3,66 persen, sementara pertumbuhan ekonomi nasional 6,1 persen. Padahal, sebelum krisis 1997/98, pertumbuhan sektor manufaktur bisa di atas 12 persen (tahun 1980 bahkan 22 persen). Dan, penulis kira, ini adalah tugas pemerintah dan pelaku ekonomi untuk bisa memecahkan problem struktural tersebut.</p>
<p>Apakah bisa kita membuat lompatan dalam hal target pertumbuhan ekonomi dari sekarang (katakanlah empat persen) menjadi, misalnya 6,5 persen atau bahkan tujuh persen? Jawabnya, kenapa tidak? Mari kita tengok contoh berikut ini. Surat kabar Wall Street Journal edisi Asia (30 Oktober 2009) memberitakan bahwa pada kuartal III 2009, ekonomi Amerika Serikat (AS) tumbuh 3,5 persen. Padahal, sejak 2008 ekonomi AS mengalami pertumbuhan minus (kontraksi). Mengapa AS bisa mengalami lompatan pertumbuhan ekonomi yang begitu dratis? Jawabnya adalah karena AS berhasil melakukan terobosan kebijakan ekonomi, seperti cash for clunkers, stimulus proyek sosial, pendidikan, infrastruktur, termasuk proteksi perdagangannya.</p>
<p>Kesimpulannya, bisa tidaknya kita membuat lompatan kinerja ekonomi tergantung pada bagaimana upaya yang kita lakukan. Pertanyaannya, lalu apa yang harus dilakukan agar kita juga bisa membuat lompatan kinerja ekonomi? Salah satunya, seperti yang disampaikan Presiden RI: modal besar. Presiden menyatakan untuk mencapai tujuh persen, rata-rata selama lima tahun kita perlu investasi Rp 2.100-an triliun. Karena dari sektor pemerintah hanya sekitar 10-15 persen dari kebutuhan investasi, dibutuhkan peran swasta yang lebih besar. Itu artinya, langkah selanjutnya untuk mencapai lompatan kinerja ekonomi adalah kita perlu melakukan reformasi struktural terhadap iklim investasi: regulasi, birokrasi, perizinan, law enforcement, antikorupsi, dan sektoral.</p>
<p>Pada dasarnya, beberapa isu yang didiskusikan pada National Summit kemarin tidak seluruhnya hal baru. Bahkan, isu yang muncul dalam forum National Summit justru merupakan pending matters sebelum Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid 1 terbentuk, seperti RUU Keuangan Mikro dan revisi UU Ketenagakerjaan.</p>
<p>Sementara itu, isu-isu yang merupakan pending matters pada KIB Jilid 1 yang kembali muncul pada forum National Summit adalah percepatan pembangunan infrastruktur, kebijakan energi, serta revitalisasi industri dan transportasi.</p>
<p>Selain isu permodalan dan isu struktural di bidang investasi, kita juga membutuhkan berbagai kebijakan ekonomi yang sifatnya jangka pendek dan langsung dapat dirasakan rakyat.</p>
<p>Penulis kira, salah satu faktor yang menyebabkan tidak efektifnya program stimulus fiskal kita dalam beberapa tahun terakhir ini, karena kita terlalu berharap pada transmisi ekonomi yang ada, yaitu melalui industri. Padahal, mereka sendiri kondisinya perlu pertolongan.</p>
<p>Pekerjaan besar setelah forum National Summit berakhir adalah bagaimana merealisasikan seluruh isu yang muncul. Dan tentunya, langkah-langkah dan target yang hendak dicapai harus terencana secara baik dan terukur. Serta tak kalah penting, pasca-National Summit perlu ada perubahan mendasar dalam kebijakan ekonomi.</p>
<p>Republika &#124;   02 November 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Siti Zubaidah: Bangkit Dari Kandang Kambing ]]></title>
<link>http://komunitasamam.wordpress.com/2009/10/31/siti-zubaidah-bangkit-dari-kandang-kambing/</link>
<pubDate>Sat, 31 Oct 2009 01:54:57 +0000</pubDate>
<dc:creator>komunitasamam</dc:creator>
<guid>http://komunitasamam.wordpress.com/2009/10/31/siti-zubaidah-bangkit-dari-kandang-kambing/</guid>
<description><![CDATA[Pewawancara &amp; Penulis Lukman Hakim Zuhdi Suatu hari, Zubaidah (34) diusir dari kontrakan lantara]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pewawancara &amp; Penulis Lukman Hakim Zuhdi Suatu hari, Zubaidah (34) diusir dari kontrakan lantara]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
