<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>rups-gema &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/rups-gema/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "rups-gema"</description>
	<pubDate>Thu, 23 May 2013 14:26:17 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Hasil RUPS GEMA]]></title>
<link>http://pimproclub.wordpress.com/2011/05/28/hasil-rups-gema/</link>
<pubDate>Sat, 28 May 2011 16:35:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>herydeprio</dc:creator>
<guid>http://pimproclub.wordpress.com/2011/05/28/hasil-rups-gema/</guid>
<description><![CDATA[Pada tanggal 19 Mei 2011 PT Gema Grahasarana Tbk telah menyelenggarakan Rapat Umum Para Pemegang Sah]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p>Pada tanggal 19 Mei 2011 PT Gema Grahasarana Tbk telah<br />
menyelenggarakan Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan RUPS Ke : 1 untuk tahun buku 2010 dengan hasil sebagai berikut:</p>
<p>RUPS Tahunan:<br />
Sudah memenuhi korum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 267.264.000 atau 83,52% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.</p>
<p>Hasil RUPS Tahunan:<br />
1. a. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2010 (dua ribu sepuluh);</p>
<p>b. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2010 (dua ribu sepuluh) serta memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acquit et de-charge) kepada Dewan<br />
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan<br />
tersebut;</p>
<p>2. a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2010 (dua ribu sepuluh) sebagai berikut :</p>
<p>i. Sebesar Rp. 960.000.000,00 (sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) atau sebesar 3,69 % (tiga koma enam sembilan persen) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2010 (dua ribu sepuluh), dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp. 3,00 (tiga Rupiah);</p>
<p>ii. Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menambah modal kerja perseroan;</p>
<p>b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, sesuai dengan peraturan<br />
perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2011<br />
(dua ribu sebelas), dan menetapkan honorarium berikut syarat-syarat penunjukannya.</p>
<p>4. a. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang akan berakhir masa jabatannya segera setelah<br />
ditutupnya Rapat ini atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama mereka menjabat sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tindakan-tindakan mereka<br />
tersebut tercermin dalam buku-buku atau catatan-catatan Perseroan;</p>
<p>b. Mengangkat dan menetapkan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun berikutnya efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat<br />
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2014 (dua ribu empat belas), dengan susunan sebagai berikut:</p>
<p>Direksi :<br />
Direktur Utama : Dedy Rochimat<br />
Direktur (tidak terafiliasi) : Ilda Imelda Tatang<br />
Direktur : Sri Martini<br />
Direktur : Tommy Diary Tan<br />
Direktur : Prayitno</p>
<p>Dewan Komisaris :<br />
Komisaris Utama : DR. Pulung Peranginangin<br />
Komisaris (Independen) : Hartopo<br />
Komisaris : Bambang Permantoro</p>
<p>c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak subsitusi, untuk menuangkan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>5.a. Menetapkan gaji dan atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2011 (dua ribu sebelas), sebanyak-banyaknya Rp 828.000.000,00 (delapan ratus dua puluh<br />
delapan juta Rupiah) dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk menetapkan alokasinya.</p>
<p>b. Memberikan wewenang kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan gaji dan atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.</p>
<p>Sumber : IPS RESEARCH </p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
