<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>ruu-porno &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/ruu-porno/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "ruu-porno"</description>
	<pubDate>Mon, 28 Dec 2009 07:57:43 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Kontroversi RUU Pornografi (Milis Mediacare)]]></title>
<link>http://gimblot.wordpress.com/2008/10/17/kontroversi-ruu-pornografi-milis-mediacare/</link>
<pubDate>Fri, 17 Oct 2008 05:12:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>gimblot</dc:creator>
<guid>http://gimblot.wordpress.com/2008/10/17/kontroversi-ruu-pornografi-milis-mediacare/</guid>
<description><![CDATA[Bisa jadi nyindir, karena postingan Peppita sebelumnya tak seperti itu. Cuma kalimat-kalimat nyindir]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">Bisa jadi nyindir, karena postingan Peppita  sebelumnya tak seperti itu.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">Cuma kalimat-kalimat nyindirnya tak dikemas dengan  baik, jadi terkesan semua tulisannya adalah opini bulat darinya.</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">salam,</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">rd</span></div>
<blockquote>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;">&#8212;&#8211; Original Message &#8212;&#8211;</div>
<div style="background:#e4e4e4 none repeat scroll 0 0;font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>From:</strong> <a title="gimblot@yahoo.com" rel="nofollow" href="mailto:gimblot@yahoo.com" target="_blank"><span class="yshortcuts">gimblot makagiansar</span></a></div>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>To:</strong> <a title="mediacare@yahoogroups.com" rel="nofollow" href="mailto:mediacare@yahoogroups.com" target="_blank"><span class="yshortcuts">mediacare@yahoogrou ps.com</span></a></div>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>Sent:</strong> <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;">Friday, October 17, 2008  9:54 AM</span></div>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>Subject:</strong> Re: Bls: [mediacare] Buat Nizar  dan Peppita &#8211; Pornografi</div>
<div></div>
<div style="font-size:12pt;font-family:times new roman,new york,times,serif;">mgkn  tulisan ibu peppita bener2x nyeleneh jadi susah ngertinya, nyindir ato gimana.</p>
<div></div>
<div style="font-size:12pt;font-family:times new roman,new york,times,serif;">
<div style="border-left:2px solid #1010ff;font-size:12pt;font-family:times new roman,new york,times,serif;">&#8212;&#8211;  Original Message &#8212;-<br />
From: Ketut &#60;<a rel="nofollow" href="mailto:ketut@infracell.net" target="_blank">ketut@infracell.  net</a>&#62;<br />
To: <a rel="nofollow" href="mailto:mediacare@yahoogroups.com" target="_blank">mediacare@yahoogrou  ps.com</a><br />
Sent: <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;background:transparent none repeat scroll 0 0;">Friday,  October 17, 2008 9:28:37 AM</span><br />
Subject: Re: Bls: [mediacare] Buat Nizar  dan Peppita &#8211; Pornografi</p>
<div id="ygrp-text">
<div></div>
<div><span style="font-family:Georgia;font-size:x-small;">he. he.. coba dibaca baik2, kayaknya maksud bu  peppita ngga begitu deh.</span></div>
<div><span style="font-family:Georgia;font-size:x-small;">ato saya yang salah menangkap maksudnya  ?</span></div>
<div></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</blockquote>
<p>Wah perasaan kalau telanjang di mana2 baik di amrik ataupun di paris apalagi nge  sex di jalanan pasti di tangkap polisi karena dikira orgil &#8230;. heheheh&#8230; Wong  pipis atau buang sampah sembarangan aja kena denda? Kasian donk para desainer  top dunia kalau semua warga nya ngga ber baju semua? Bisa buyar tuh nama nya  Louis vuitton, Christian dior, prada, salvatore ferragamo, gucci, dll nya ?  SAyang tuh Rodeo drive dijadiin apa ya ?</p>
<p>Patricia.Setyadjie@ <a href="http://yahoo.com/" target="_blank"><span class="yshortcuts">yahoo.com</span></a></p>
<p>Photo Gallery of  our services:<br />
http://codyenterpri ses.multiply. com</p>
<hr size="2" /><strong>From</strong>: &#8220;mediacare&#8221; &#60;mediacare@cbn. <a href="http://net.id/" target="_blank"><span class="yshortcuts">net.id</span></a>&#62;<br />
<strong>Date</strong>: Fri, 17 Oct 2008  01:26:43 +0700<br />
<strong>To</strong>: &#60;mediacare@yahoogrou <a href="http://ps.com/" target="_blank"><span class="yshortcuts">ps.com</span></a>&#62;<br />
<strong>Subject</strong>: Re: Bls: [mediacare]  Setuju Bung Nizar &#8211; Pornografi</p>
<div id="ygrp-text">
<div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">Peppita Poerwodigdo sepertinya lupa minum obat.  Sungguh aneh bin ajaib komentarnya. Bisa disebutkan di wilayah mana di  Washington, DC orang-orang bertelanjang bulat?</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">Mungkin teman-teman dari VOA bisa kirim  foto-fotonya ke milis? Hallo Mas Nara, Mas Helmy Johannes&#8230;. ..</span></div>
<div></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">salam,</span></div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Arial;font-size:x-small;">radityo</span></div>
<blockquote>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;">&#8212;&#8211; Original Message &#8212;&#8211;</div>
<div style="background:#e4e4e4 none repeat scroll 0 0;font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>From:</strong> <a title="umbu_rey@yahoo.com" rel="nofollow" href="mailto:umbu_rey@yahoo.com" target="_blank"><span class="yshortcuts">Umbu Rey</span></a></div>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>To:</strong> <a title="mediacare@yahoogroups.com" rel="nofollow" href="mailto:mediacare@yahoogroups.com" target="_blank"><span class="yshortcuts">mediacare@yahoogrou ps.com</span></a></div>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>Sent:</strong> Thursday, October 16, 2008 9:40  PM</div>
<div style="font-family:arial;font-style:normal;font-variant:normal;font-weight:normal;font-size:10pt;line-height:normal;"><strong>Subject:</strong> Re: Bls: [mediacare] Setuju Bung  Nizar &#8211; Pornografi</div>
<div></div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">
<div>Hallahhhhh.. ..!!! Ini orang ngaku-ngaku tinggal di Washington DC padahal  yang dia ceritakan itu semuanya ada di perapatan <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;">Bekasi</span>. Di <span class="yshortcuts">Tambun</span> yang gitu-gitu  juga bejibun.</div>
<div></div>
<div>Lihat saja anak kecil yang digendong-gendong pengemis di depan mal Giant  Bekasi. Apa kau kira itu <span class="yshortcuts" style="border-bottom:1px dashed #0066cc;">anak haram</span> diimpor dari Amerika atau karena pengaruh Barat? Akh, ngarang lu!</div>
<div></div>
<div>Kalau cerita yang pas dikitlah! Cerita tante lagi di Paris, siapa yang  percaya? Cerita Anda ini bisa dikategorikan porno juga lo. Elu yang gila  kali.</div>
<div></div>
<div>UR</p>
<p>&#8212; On <strong>Thu, 10/16/08, Peppita Poerwowidagdo  <em>&#60;peppitas@yahoo. com&#62;</em></strong> wrote:</div>
<blockquote><p>From: Peppita  Poerwowidagdo &#60;peppitas@yahoo. com&#62;<br />
Subject: Re: Bls: [mediacare]  Setuju Bung Nizar &#8211; Pornografi<br />
To: mediacare@yahoogrou ps.com<br />
Date:  Thursday, October 16, 2008, 6:40 AM</p>
<div id="yiv14543771">
<div id="ygrp-text">
<div>
<table border="0" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">
<div>Saya setuju sekali dengan bung Nizar.</div>
<div>Pengaruh Barat itu luar biasa sekali tak berbudayanya, sedemikian rupa  menuhankan seksualitas !!!</div>
<div>Seperti yang saya alami sendiri waktu tinggal di Washington DC selama  setahun. Luar biasa, orang telanjang di mana-mana dan seenaknya ngesex  sembarangan, tak ubahnya anjing buduk ! Saya gila sendiri menutup diri dalam  apartment. Tapi untungnya saya tidak sampai ikut2an sakit jiwa dan melepas  pakaian lho&#8230;</div>
<div>Tante saya yg tinggal di Paris sampai bilang betapa enaknya dia berhemat  sekarang. Lha tidak perlu mengeluarkan uang untuk beli sehelai benangpun !  Memang akhir2 ini sejak kedatangan banyak imigran dari negeri maghribi barulah  Parisien menyadari bahwa memakai baju di musim dingin itu ternyata bermanfaat.  Akibatnya, industri mode yg dulu nyaris tak terdengar kini mulai menapak di  Paris.</div>
<div>Dan saking banyaknya anak2 yg lahir krn sex bebas, Barat sekarang penuh  anak2 tak terurus, kelaparan dan bodoh, mengemis di perempatan. Telanjang semua  tentunya.</div>
<div>Gila ya ?!!</div>
<div>Bagaimana kalau RUU Porno kita tercinta itu kita ajukan ke PBB ? Mengingat  di sana banyak sekali ketelanjangan dan perilaku seks bebas. Ajak saudara2  sedunia memahami RUU Porno Indonesia sehingga menyadari kesalahan mereka (sambil  kita menjual industri tekstil kita&#8230;) krn kita itukan bangsa yg paling  berbudaya dan pintar. Lihat tuh orang Barat, cuih, enggak ada yg ngatur porno,  wuekk, telanjang dan sex di mana-mana&#8230;</div>
<div>Gila aku memang!</div>
<div></div>
<p>&#8212; On <strong>Thu, 10/16/08, gimblot makagiansar  <em>&#60;gimblot@yahoo. com&#62;</em></strong> wrote:</p>
<blockquote><p>From: gimblot  makagiansar &#60;gimblot@yahoo. com&#62;<br />
Subject: Re: Bls: [mediacare] Kenapa  menolak RUU pornografi ???<br />
To: mediacare@yahoogrou ps.com<br />
Date: Thursday,  October 16, 2008, 12:01 AM</p>
<div id="yiv612987632">
<div id="ygrp-mlmsg">
<div id="ygrp-msg">
<div id="ygrp-text">
<div style="font-size:12pt;font-family:times new roman,new york,times,serif;">
<div>setuju dgn bung Lanang Anom,</div>
<div>Jika pornografi itu dikatakn dari barat kenapa pada salah satu sisi kaki  candi Borobudur ada pahatan yang bisa didefinisikan pornografi, apa masa itu  pemahatnya sudah melihat internet atau langganan majalah playboy ?</div>
<div></div>
<div style="font-size:12pt;font-family:times new roman,new york,times,serif;">
<div style="border-left:2px solid #1010ff;font-size:12pt;font-family:times new roman,new york,times,serif;">&#8212;&#8211;  Original Message &#8212;-<br />
From: Lanang Anom &#60;be_kisar@yahoo. <a href="http://co.id/" target="_blank"><span class="yshortcuts">co.id</span></a>&#62;<br />
To: mediacare@yahoogrou  ps.com<br />
Sent: Wednesday, October 15, 2008 10:46:08 PM<br />
Subject: Bls:  [mediacare] Kenapa menolak RUU pornografi ???</p>
<div id="ygrp-text">
<div>
<div style="font-size:14pt;font-family:times new roman,new york,times,serif;"></div>
<div>Sorry bung<br />
anda tidak bisa memaksakan kehendak anda pada setiap orang  untuk mau menerima atau menolak RUU porno tersebut, terlebih kalau apa yang anda  tulis adalah pendapat anda.<br />
nah bagaimana kalau seandainya kita bahas saja  pasal demi pasal yang melandasi ketidak setujuan kami, khususnya saya terhadap  RUU porno ini, dan apakah aturan atau UU yang lain yang terlebih dahulu ada,  tidak mengatur hal yang diatur juga dalam draft RUU porno.</p>
<p>tentu ini saya  lakukan agar apa yang kita diskusikan bisa nyambung tanpa harus berusaha  mempengaruhi pendapat anda dan saya.<br />
kalau anda siap bisa kita  laksanakan.</p></div>
</div>
<div></div>
</div>
<div></div>
<div><span style="font-family:Tahoma;font-size:x-small;"><strong><span style="font-weight:bold;">Dari:</span></strong> niz4r_htn.unpad  &#60;niz4r_htn.unpad@ <a rel="nofollow" href="http://yahoo.co/" target="_blank"><span class="yshortcuts">yahoo.co</span></a>. id&#62;<br />
<strong><span style="font-weight:bold;">Kepada:</span></strong> mediacare@yahoogrou <a rel="nofollow" href="http://ps.com/" target="_blank">ps.com</a><br />
<strong><span style="font-weight:bold;">Terkirim:</span></strong> Rabu, 15 Oktober, 2008  13:16:08<br />
<strong><span style="font-weight:bold;">Topik:</span></strong> [mediacare]  Kenapa menolak RUU pornografi ???<br />
</span></p>
<div id="ygrp-text">
<p>hallo semua !!!</p>
<p>&#62; pertama-tama saya meminta maaf jika pendapat saya  berikut ini kurang<br />
berkenan di hati teman-teman.<br />
&#62; saya ingin  mengutarakan pendapat bahwa : RUU pornografi adalah<br />
perangkat aturan baru  yang membatasi segala kemungkinan terburuk yang<br />
akan terjadi jika explorasi  seksualitas masih ada (di NKRI tercinta).<br />
khususnya bagi muda-mudi penerus  bangsa.<br />
&#62; mungkin alangkah baiknya jika seluruh unsur bangsa  menerima<br />
kehadiran RUU ini sbg tameng juga perangkat aturan yang lebih  khusus<br />
mengatur pmasalahn pornografi dari aturan yang telah ada  sebelumnya<br />
(lex specialis derogat legi generalee)<br />
&#62; bukalah mata kita,  kultur melayu/ketimuran yang selama ini melekat<br />
pada masyarakat indonesia  nyaris hilang dan beralih kiblat menjadi<br />
kebarat-baratan.<br />
&#62; pornografi  adalah salah-satu program barat yang terbilang efektif<br />
untuk meruntuhkan  bangsa tercinta ini, yakni melalui generasi mudanya.<br />
akan seperti apa wajah  generasi penerus kita kelak, jika muda-mudinya<br />
telah meng-Tuhan-kan  seksualitas.<br />
&#62; bukan tidak mungkin, kelak, orang bebas (menjadi trend)  melakukan<br />
aktivitas seksualnya di hadapan umum. apakah kita sudi melihat  anak<br />
cucu kita berjalan bebas dihadapan umum dengan tanpa sehelai  benangpun<br />
yang melekat di badannya. hanya orang yang sakit jiwanya lah  yang<br />
bertindak demikian.<br />
&#62; dengan alasan ini, saya secara pribadi  mengajak kepada rekan-rekan<br />
di millis ini untuk membuka mata, hati dan  pikiran kita. RUU ini<br />
adalah program jangka panjang yang akan menjadi tameng  agar semua ini<br />
tidak terjadi. jangan sampai rasa persaudaraan dan harga diri  umat<br />
manusia tersejajarkan dengan binatang..<br />
&#62; janganlah ke-porno-an  dianggap sebagai suatu karya seni. karena<br />
Tuhan pun menyuruh kita (manusia)  untuk menutup aorat melalui<br />
RasulNya. Ini difungsikan : agar membedakan  manusia dengan binatang.<br />
&#62; renungkanlah wahai  saudara-saudaraku.</p>
<p>DEMI KEUTUHAN MORAL BANGSA !!!!</p></div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</div>
</blockquote>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
</div>
</div>
</blockquote>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</blockquote>
</div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi]]></title>
<link>http://artistainment.wordpress.com/2008/09/23/ruu-pornografi-dan-pornoaksi/</link>
<pubDate>Tue, 23 Sep 2008 14:51:36 +0000</pubDate>
<dc:creator>Artistainer</dc:creator>
<guid>http://artistainment.wordpress.com/2008/09/23/ruu-pornografi-dan-pornoaksi/</guid>
<description><![CDATA[DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLI]]></description>
<content:encoded><![CDATA[DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA RANCANGAN PENJELASAN ATAS RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLI]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Debat RUU Pornografi]]></title>
<link>http://kumpul2008.wordpress.com/2008/09/23/debat-ruu-pornografi/</link>
<pubDate>Tue, 23 Sep 2008 05:05:48 +0000</pubDate>
<dc:creator>kumpul2008</dc:creator>
<guid>http://kumpul2008.wordpress.com/2008/09/23/debat-ruu-pornografi/</guid>
<description><![CDATA[Oleh Iqbal Hasanuddin Beberapa hari yang lalu, saya menonton acara &#8216;Debat&#8217; TV One tentan]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center">
<p class="MsoNormal" style="text-align:center;" align="center"><strong><span style="font-size:11pt;font-family:Garamond;">Oleh Iqbal Hasanuddin</span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Beberapa hari yang lalu, saya menonton acara &#8216;Debat&#8217; TV One tentang RUU Pornografi yang menghadirkan panelis Eva Kusuma Sundari dan Musdah Mulia di satu pihak dengan orang-orang Hizbu Tahrir Indonesia (HTI) di lain pihak. Dalam debat tersebut, saya melihat Eva dan Musdah cukup terpojok dalam berretorika melawan orang-orang HTI itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Saya mengatakan bahwa Eva dan Musdah terpojok bukan karena keduanya tidak menampilkan argumen yang benar dan masuk akal, tapi karena keduanya tidak bisa mematikan argumen-argumen yang dibangun oleh juru bicara HTI dalam perdebatan tersebut.</span><!--more--></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam mendukung upaya legislasi RUU pornografi, juru bicara HTI berpandangan bahwa telah banyak korban dari berbagai bentuk pornografi yang merebak di Indonesia. Korban dimaksud adalah orang-orang yang diperkosa, diperjualbelikan, dsb. Karena itu, dalam pandangan mereka, untuk mencegah agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan, maka sumber masalahnya harus di atasi: harus ada regulasi atas berbagai bentuk pornografi melalui legislasi RUU Pornografi.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kita tahu bahwa yang kemudian dituju oleh orang-orang yang pro-RUU Pornografi ini adalah represi dan regulasi atas tubuh perempuan. Sebab, bagi mereka, tubuh perempuanlah yang menjadi penyebab terjadinya tindak perkosaan atau perbuatan-perbuatan &#8216;maksiat&#8217; lainnya. Bagi mereka, kewajiban untuk menutup &#8216;aurat&#8217; tidak lain dari upaya untuk menjaga perempuan dan demi kebaikannya sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Lebih dari itu, juru bicara HTI ini juga mengatakan bahwa spirit dari RUU Pornografi ini berasal dari aturan-aturan syariah Islam. Karenanya, sebagai makhluk Tuhan, kita tidak perlu repot-repot lagi melakukan usaha dengan menggunakan akal pikiran, tapi tinggal mengembalikan segala sesuatunya kepada hukum yang dibuat oleh Pencipta (Khaliq), yakni aturan-aturan yang ada di dalam syariat Islam, termasuk di dalamnya perihal kewajiban untuk menutup anggota tubuh. Kata mereka, sebagai pencipta manusia dan seluruh alam semesta, bukankah Tuhan lebih tahu tentang apa yang baik dan buruk buat manusia?</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Menurut hemat saya, Eva dan Musdah sudah tepat ketika mengatakan bahwa substansi dari RUU Pornografi tersebut sangat kabur dan rentan untuk dijadikan alasan guna merepresi dan meregulasi tubuh dan ruang gerak perempuan, serta membahayakan eksistensi pluralitas kebudayaan bangsa Indonesia. Selain itu, Eva dan Musdah juga sudah mengatakan bahwa sudah cukup banyak undang-undang yang mengatur upaya perlundungan para korban jual-beli manusia dan berbagai tindak kekerasan lainnya, termasuk di dalamnya tindak perkosaan. Masalahnya salama ini, lanjut mereka berdua, adalah pada level implementasi dan advokasi, bukan pada undang-undangnya itu sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Namun demikian, saya agak sedikit kecewa tatkala Eva dan Musdah (terutama Musdah yang tampil di sesi kedua) tidak mampu melakukan kritik atas basis argumentasi orang-orang HTI tentang RUU Pornografi sebagai representasi hukum Tuhan. Padahal, lagi-lagi menurut hemat saya, argumen ini merupakan alasan utama mengapa orang-orang HTI dan para Islamis itu berupaya melegislasi RUU APP dan berbagai peraturan daerah berbau syariah. Buat HTI dan para Islamis, tidak penting bagaimana implikasi dari legislasi suatu hukum syariah, tapi yang penting adalah tegaknya syariat Islam itu sendiri sebagai bentuk tegaknya kedaulatan Tuhan. Apa yang dianggap datang dari Tuhan, maka itu pasti akan mendatangkan kebaikan. Bukankah Tuhan paling tahu apa yang terbaik bagi manusia dan alam semesta? Demikian cara mereka bernalar. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kalau diamati lebih cermat, logika atau cara bernalar yang dipakai oleh orang-orang HTI dan para Islamis itu sebenarnya sangat sederhana. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pertama, Tuhan adalah pencipta alam semesta di mana manusia termasuk di dalamnya. Tuhan Maha Sempurna, sementara alam semesta dan manusia tidak sempurna. Tuhan memiliki pengetahuan tidak terbatas, sementara pengetahuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia dan alam semesta membutuhkan intervensi Tuhan melalui hukum-hukum- Nya untuk mengatur dunia yang tidak sempurna ini menjadi lebih baik. Hal ini dilakukan Tuhan dengan menurunkan wahyu kepada para nabi dan rasul sebagai pedoman atau jalan (syariat) bagi umat manusia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kedua, pedoman atau jalan (syariat) yang diwahyukan kepada para nabi dan rasul itu kebenarannya bersifat abadi. Bahkan, bagi beberapa kalangan di antara mereka (para pemikir Islam), apa yang tertera di dalam kitab suci adalah cetakan yang persis sama dengan apa yang ada di dalam pikiran Tuhan atau Logos Ilahi, atau apa yang sering disebut sebagai al-lauh al-mahfudz. Dalam kasus al-Quran, mereka berpandangan bahwa sezak zaman azali (alam semesta dan manusia belum diciptakan) setiap huruf di dalam al-Qur&#8217;an telah ditulis dengan huruf yang indah di mana masing-masing hurufnya ditulis sebesar gunung Qaf. Oleh karena itu, apa yang dipikirkan dan diinginkan oleh Tuhan juga bisa diketahui melalui pembacaan atas teks-teks kitab suci. Semakin dekat pemahahaman kita terhadap makna harfiah kitab suci, maka kita semakin dekat kepada apa yang dipikirkan dan dikehendaki oleh Tuhan. Dalam konteks ini, apa yang disebut sebagai &#8217;syariat Islam&#8217; adalah hukum Tuhan sebagaimana tertuang di dalam kitab suci.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Ketiga, karena kebenaran Tuhan identik dengan makna harfiyah kitab suci, maka tidak ada tempat bagi akal budi untuk melakukan reinterpretasi, kontekstualiasi, pribumisasi dan sebagainya. bahkan, jika akal budi berbuat terlalu jauh, maka hasilnyapun akan disebut sebagai hukum buatan manusia, bukan hukum Tuhan. Bagi orang-orang HTI atau para Islamis, Musdah Mulia, Cak Nur, Gus Dur, Dawam Rahardjo, Ulil Abshar adalah orang-orang yang terlalu berlebihan menggunakan akal budi serta telah melampaui wewenang Tuhan dalam menentukan hukum yang baik buat manusia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Berdasarkan alur logika tersebut, politik &#8217;syariat Islam&#8217; yang diperjuangkan oleh orang-orang HTI dan para Islamis ini tidak lain daripada suatu bentuk jihad di jalan Allah dalam rangka menegakan hukum Tuhan di muka bumi. Kalau upaya menjadikan Islam sebagai dasar negara belum bisa dicapai, maka jalan-jalan lain coba mereka lalukan: legislasi RUU APP, formalisasi syariat Islam pada level perda, dsb. Atau, sebagaimana dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI), upaya penegakan syariat Islam atau hukum Tuhan dilakukan melalui kekerasan jalanan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Lagi-lagi, bagi mereka, perintah-perintah dan larangan-larangan yang termaktub di dalam kitab suci harus dijalankan apapun kondisinya. Misalnya, karena di dalam kitab suci ada larangan terhadap tindak perjinahan (hubungan seksual di luar lembaga pernikahan), maka berbagai bentuk prostitusi harus dihapuskan, serta para pelakunya harus menerima hukuman. Dalam hal ini, argumen sosiologis dan antropologis yang dikemukakan oleh Eva dan Musdah tdiak bisa diterima oleh orang-orang HTI dan para Islamis karena bagi mereka  pertimbangan- pertimbangan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk menolak penegakan syariat Islam.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam pandangan saya, basis argumen orang-orang HTI dan para Islamis ini harus dirobohkan terlebih dahulu sebelum kita memberikan argumen-argumen yang bersifat sosialogis dan antropologis. Basis argumen tersebut adalah satu sistem berpikir atau sistem nalar yang telah diwarisi oleh hampir semua umat Islam sejak abad ke-8 dan 9 M tentang relasi antara Tuhan, kitab suci dan sejarah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Hal pertama yang bisa kita kemukakan sebagai penolakan atas alur berpikir orang-orang HTI dan para Islamis itu adalah soal hakikat kitab suci dan maksud-maksud pewahyuan. Kalau Tuhan itu Maha Sempurna sementara Nabi Muhammad sebagai manusia tidak bersifat sempurna, maka bagaimana proses komunikasi yang dinamakan pewahyuan itu bisa terjadi? Apakah dalam proses komunikasi tersebut dilakukan dalam bahasa Tuhan atau bahasa Muhammad? Kalau dilakukan dalam bahasa Tuhan, mana mungkin Muhammad bisa mengerti? Karenanya, komunikasi dalam proses pewahyuan mestilah menggunakan bahasa yang bisa dimengerti oleh Muhammad. Di sini, bahasa yang dimengerti oleh Muhammad tentu saja adalah bahasa Arab, bukan bahasa lainnya. Kalaupun tidak dilakukan secara verbal, misalnya dalam bentuk komunikasi batin atau pikiran saja, maka komunikasi tersebut tetap harus dalam bahasa Arab, karena Muhammad lagi-lagi berpikir dalam bahasa Arab.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Oleh karena itu, pertanyaan lebih lanjut perlu dikemukakan: apakah kebenaran pada level pikiran Tuhan sama dengan kebenaran pada level pikiran Muhamad yang telah dimediasi oleh sistem berpikir budaya Arab, mengingat bahasa Arab (yang dijadikan sebagai medium pewahyuan) bukan saja alat komunikasi, tapi juga sarana yang digunakan oleh orang-orang Arab untuk mengorganisaikan dunia? Dengan kata lain, tidakkah pandangan dunia orang-orang Arab pada abad ke-7 ikut berpengaruh pada proses pewahyuan dan formasi makna al-Qur&#8217;an? Kalau dikatakan bahwa level kebenaran pewahyuan pada level pikiran Tuhan dan level pikiran Muhammad itu sama, maka kita sudah mengatakan bahwa yang sempurna bukan saja Tuhan, tapi juga manusia. Kalau ini jawabannya, maka terlah terjadi kontradiksi dengan anggapan awal bahwa Tuhan itu sempurna, sementara manusia itu tidak sempurna. Artinya, kebenaran pesan-pesan pewahyuan pada kedua level tersebut tentu berbeda.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Selanjutnya, ketika wahyu itu dikatakan secara lisan oleh Muhammad kepada orang-orang di sekitarnya, maka di sini telah terjadi proses tranformasi level kebenaran dari level pikiran Tuhan, lalu ke pikiran Muhammad, lalu ke bahasa lisan. Dalam banyak kasus, bahasa lisan dengan pikiran seringkali tidak memiliki kesetaraan level kebenaran. kita sering berpikir tentang satu hal yang sulit untuk dikatakan dengan menggunakan bahasa lisan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Kemudian, kita juga berpikir tentang para audiens yang terlibat sebagai pendengar ketika Muhammad menyampaikan wahyu melalui bahasa lisan. Bukankah tidak semua pendengar memiliki latar belakang dan tingkat kecerdasan yang sama? Apa yang dipahami oleh Aisyah bisa jadi tidak sama dengan apa yang dipahami oleh Ali ibn Abi Thalib. Apa yang dipahami Umar bisa jadi berbeda dengan pemahaman Abu Hurairah. Ini penting karena para sahabatlah (para audiens tsb) yang kemudian terlibat dalam proses penulisan teks al-Qur&#8217;an. Kita juga tahu bahwa jenis tulisan al-Qur&#8217;an memiliki lebih dari 15 versi yang di dalamnya kadanf-kadang terdapat perbedaan makna sebagai akibat perbedaan versi tulisan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Sampai di sini saja, kita bisa katakan bahwa telah terjadi tranformasi level-level kebenaran dalam proses pewahyuan, dari pikiran Tuhan, ke pikiran Muhammad, ke lisan Muhammad, ke pikiran para Sahabat Nabi (audiens), lalu ke teks al-Quran. Lantas, apakah kita berani mengatakan bahwa hakikat kebenaran  teks al-Quran yang kita pegang sekarang sama dengan hakikat kebenaran yang ada di pikiran Tuhan? Jawabannya: pasti tidak.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam konteks ini, sifat ketuhanan kitab suci tidak bersifat mutlak. Bahkan, bisa dikatakan bahwa apa yang disebut sebagai kitab suci (al-Qur&#8217;an) tidak lain daripada &#8220;produk budaya.&#8221; Selain karena alasan level-level atau gradasi kebenaran dalam proses pewahyuan sebagaimana telah disebutkan, karakter &#8220;produk budaya&#8221; al-Qur&#8217;an juga disebabkan juga karena dalam proses pewahyuan Tuhan berbicara kepada Muhamad dalam bahasa Arab pada abad ke-7 M. Karenanya, makna al-Quran atau maksud-maksud pewahyuan hanya bisa dipahami dengan memahami sistem linguistik yang digunakan oleh orang-orang Arab abad ke-7 tersebut, serta konstuksi sosio-budaya pada masa itu.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Lantas bagaimana dengan umat Islam yang hidup di masa sekarang? Karena selain status hakikat kebenaran teks al-Quran tidak sama dengan hakikat kebenaran yang ada pada pikiran Tuhan, maka tidak bisa dikatakan bahwa apa yang tidak sesuai dengan makna harfiyah teks al-Quran berarti pula menyalahi hakikat kebenaran Tuhan. Bahkan, bisa jadi apa yang saat ini &#8220;bertentangan&#8221; atau tidak sama dengan makna harfiyyah teks al-Quran, justeru lebih sesuai dengan kebenaran Ilahi. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Bagaimana kita memutuskan hal-hal apa saja di masa sekarang yang boleh berbeda atau bertentangan dengan makna harfiyyah teks al-Quran? Jawabannya: akal budi. Melalalui akal budilah kita bisa menentukan apa yang sebenarnya diinginkan oleh Tuhan tatkala mewahyuan al-Qur&#8217;an kepada Muhammad? Apa sebenarnya kebenaran yang ada di pikiran Tuhan tatkala Ia berbicara dengan Muhammad? Misalnya, akal budi bisa mengatahui apa yang sebenarnya diinginkan tatkala Ia memberikan hukum potong tangan bagi pencuri. Lantas, akal budi pula yang bisa memutuskan apakah hukum potong tangan tersebut boleh ditinggalkan pada masa sekarang mengingat telah ada bentuk hukuman lain yang lebih sesuai dan lebih proporsional berdasarkan pemikiran kita tentang apa yang diinginkan Tuhan ihwal pencurian.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam kasus hukum potong tangan bagi pencuri tersebut, akal budi bisa memahami maksud-maksud pewahyuan atau keinginan Tuhan berdasarkan analisis atas teks di satu sisi dan konteks yang ingin dijawab atau disapa oleh teks tersebut. Pada masa Muhammad, kita mengetahui bahwa hukum potong tangan bagi pencuri (termasuk juga hukum bunuh bagi pembunuh) sebenarnya telah berlaku dalam tradisi Arab pra-Islam. Tapi, karena kesewenang-wenangan para penguasa lokal di jazirah Arab ketika itu, hukum potong tangan hanya diberlakukan bagi para pencuri-pencuri kecil. Di sini, tidak ada kepastian hukum serta tidak ada perlindungan atas hasil usaha dan kepemilikan atas harta. Dalam konteks ini, ayat al-Quran turun untuk melindungi hak kepemilikan atas harta beda. Bagi mereka yang tetap melanggar dengan kadar tertentu, maka tangannya harus dipotong.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Akal budi juga bisa menilai bahwa tujuan diturunkannya hukum potong tangan adalah perlindungan atas harta benda. Karenanya, akal budi juga mengatakan bahwa jika pada zaman modern ini telah tersedia bentuk hukuman lain yang lebih baik dalam hal pencapaian tujuan perlindungan atas harta benda, maka akal budi akan mengatakan kenapa masih harus pakai potong tangan? Misalnya, hukuman penjara lebih bisa diterapkan untuk jenis-jenis pencurian yang lebih beragam di masa kini. Sebab, kalau dengan potong tangan, pencuri motor dengan koruptor milyaran rupiah akan punya hukuman yang sama: potong tangan. Tapi, kalau dengan penjara, maka hukumannya bisa disesuaikan dengan jenis pencuriannya sehingga bisa lebih mencerminkan rasa keadilan. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Dalam kasus jilbab atau hijab yang sering menjadi dasar bagai orang-orang HTI dan para Islamis memperjuangkan RUU Pornografi, akal budi juga bisa membuat analisis atas teks, konteks turunnya ayat serta kontekstualisasinya pada masa kini. Berdasarkan analisis atas teks dan konteks turunnya ayat, maka kita dapat mengetahui bahwa ayat tentang jilbab atau hijabm pada awalnya bukanlah sebuah kewajiban bagi perempuan Muslim. Pada masa itu,  banyak orang-orang dari daerah yang datang ke rumah nabi untuk berkonsultasi dalam beberapa hal. Kala itu, di antara mereka, ada yang agak-agak genit ketika melihat ada perempuan-perempuan di sekitar tempat nabi. karena alasan ini, maka turunlah ayat tentang jilbab atau hijab yang dikhususnya bagi istri-istri nabi sebagai pembeda dari permpuan-perempuan lainnya. dengan menggunakan jilbab, tamu-tamu yang datang tidak bersikap genit lagi karena tahu kalau itu istri nabi. Tapi, karena istri nabi adalah selebritis di lingkungannya, maka tak ayal lagi banyak perempuan-perempuan lagi banyak yang menirunya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Berdasarkan analsisi atas teks al-Quran dan konteks turunnya ayat tersebut, kita bisa mengatakan bahwa yang dinginkan oleh Tuhan bukanlah jilbab atau hijabnya itu sendiri, tapi misalnya kepantasan dalam berpakaian dan sikap saling hormat-menghormati di antara sesama manusia, tanpa membedakan latar belakang apapun. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Pada masa kini, apalagi dalam kultur Indonesia yang cukup beraragm, maka akal budi akan menyatakan bahwa jilbab atau hijab bukan keniscayaan. Apa yang sebenarnya harus diwujudkan adalah sikap saling hormat-menghormati di antara sesama manusia.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Tentu saja, apa yang saya katakan tentang maksud-maksud pewahyuan dalam contoh hukum potong tangan atau jilbab  bisa saja tidak tepat. Tapi, intinya adalah bahwa makna harfiyyah teks al-Quran bisa ditinggalkan berdasarkan pertimbangan akal budi tentang kemaslahatan atau kebaikan bersama dalam suatu masyarakat.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Berdasarkan uraian ini, maka kita bisa berkata kepada orang-orang HTI dan para Islamis itu: <em>&#8220;ketika Anda ingin menerapkan hukum Tuhan, maka hukum Tuhan mana yang Anda maksudkan? Bagi kami, para pluralis, hukum Tuhan ini tidak terletak pada teks al-Quran sebagaimana yang Anda yakini, tapi dalam nilai-nilai moralitas! Bagi kami, para pluralis, apa yang Anda lakukan dengan upaya legislasi RUU Pornografi atau formmalisasi syariat Islam justeru bertentangan dengan hukum dan kehendak Tuhan, karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang telah kami kembangkan berdasarkan akal budi kami melalui berbagai produk hukum hak-hak asasi manusia! Kalau Anda mau berbicara tentang kehendak Tuhan, maka Anda sekarang jangan bicara tentang syariat Islam, tapi bicaralah tentang hak-hak asasi manusia!&#8221;</em></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;">Mohon maaf jika tulisan ini terkesan agak seperti tutorial. Saya menulis seperti ini karena saya begitu kesal dengan para Islamis di manapun mereka berada yang ngotot dengan syariat Islamnya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:10pt;font-family:Garamond;"> </span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Goenawan Mohamad: 'RUU Porno', Arab atau Indonesia?]]></title>
<link>http://didikbudiarto.wordpress.com/2008/09/21/goenawan-mohamad-ruu-porno-arab-atau-indonesia/</link>
<pubDate>Sun, 21 Sep 2008 23:40:08 +0000</pubDate>
<dc:creator>IDNewslink</dc:creator>
<guid>http://didikbudiarto.wordpress.com/2008/09/21/goenawan-mohamad-ruu-porno-arab-atau-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. I]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. I]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Goenawan Mohamad: 'RUU Porno', Arab atau Indonesia?]]></title>
<link>http://malindokini.wordpress.com/2008/09/21/goenawan-mohamad-ruu-porno-arab-atau-indonesia/</link>
<pubDate>Sun, 21 Sep 2008 23:30:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>malindokini</dc:creator>
<guid>http://malindokini.wordpress.com/2008/09/21/goenawan-mohamad-ruu-porno-arab-atau-indonesia/</guid>
<description><![CDATA[Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. I]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span class="postbody"><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span class="postbody">Seorang teman saya, seorang Indonesia, ibu dari tiga anak dewasa, pernah berkunjung ke Arab Saudi. Ia tinggal di sebuah keluarga di Riyadh. Pada suatu hari ia ingin berjalan ke luar rumah. Sebagaimana adat di sana, ia bersama saudaranya yang tinggal di kota itu melangkah di jalan dengan purdah hitam lengkap. Hanya sepasang matanya yang tampak. </span></p>
<p><span class="postbody">Tapi ia terkejut. Di perjalanan beberapa puluh meter itu, tiba-tiba dua mobil, penuh lelaki, mengikuti mereka, mengitari mereka. Mata para penumpangnya nyalang memandangi dua perempuan yang seluruh tubuhnya tertutup itu. </span></p>
<p><span class="postbody">&#8220;Apa ini?&#8221; tanya perempuan Indonesia itu kesal. </span></p>
<p><span class="postbody">Cerita ini nyata&#8211;dan bisa jadi bahan ketika DPR membahas RUU &#8220;Anti Pornografi dan Pornoaksi&#8221; (kita singkat saja: &#8220;RUU Porno&#8221;). <strong>Cerita ini menunjukkan bahwa dengan pakaian apa pun, perempuan dapat dianggap merangsang berahi lelaki. Tapi siapa yang salah? </strong></span></p>
<p><span class="postbody">&#8220;Yang dapat membangkitkan nafsu berahi adalah haram,&#8221; kata Fatwa MUI Nomor 287 Tahun 2001. <strong>Bagi MUI, yang dianggap sebagai sumber &#8220;nafsu berahi&#8221; adalah yang dilihat, bukan yang melihat. </strong>Yang dilihat bagi MUI adalah benda-benda (majalah, film, buku&#8211;dan perempuan!), sedang yang melihat adalah orang, subyek, yaitu laki-laki. </span></p>
<p><span class="postbody">&#8220;RUU Porno&#8221; itu, seperti fatwa MUI, jelas membawa semangat laki-laki, dengan catatan khusus: semangat itu mengingatkan saya akan para pria yang berada di dua mobil dalam cerita di atas. Mereka melihat &#8220;<strong>rangsangan</strong>&#8221; di mana saja. </span></p>
<p><span class="postbody">Di Tanah Arab (khususnya di Arab Saudi yang dikuasai kaum Wahabi yang keras), sikap mudah terangsang dan takut terangsang cukup merata, berjalinan, mungkin karena sejarah sosial, keadaan iklim, dan lain-lain. Saya tak hendak mengecam itu. </span></p>
<p><span class="postbody">Soalnya lain jika semangat <strong>&#8220;takut terangsang&#8221;</strong> itu diimpor (dengan didandani di sana-sini) ke Indonesia, <strong>atas nama &#8220;Islam&#8221; atau &#8220;moralitas&#8221;. </strong></span></p>
<p><span class="postbody">Masalah yang ditimbulkan &#8220;RUU Porno&#8221; lebih serius ketimbang soal bagaimana merumuskan pengertian &#8220;merangsang&#8221; itu. R<strong>UU ini sebuah ujian bagi masa depan Indonesia: apakah Republik 17 ribu pulau ini&#8211;yang dihuni umat beragam agama dan adat ini&#8211;akan dikuasai oleh satu nilai seperti di Arab Saudi?</strong> Adilkah bila nilai-nilai satu golongan (apalagi yang belum tentu merupakan mayoritas) dipaksakan ke golongan lain? </span></p>
<p><span class="postbody">Saya katakan nilai-nilai di balik &#8220;RUU Porno&#8221; datang dari satu golongan &#8220;yang belum tentu merupakan mayoritas&#8221;, sebab tak semua orang muslim sepakat menerima nilai-nilai yang diilhami paham Wababbi itu. Tak semua orang muslim Indonesia bersedia tanah airnya dijadikan sebuah varian Arab Saudi. </span></p>
<p><span class="postbody">Ini pokok kebangsaan yang mendasar. &#8220;<strong>Kebangsaan</strong>&#8221; ini bukan nasionalisme sempit yang menolak nilai-nilai asing. Bangsa ini boleh menerima nilai-nilai Wahabi, sebagaimana juga kita menerima Konfusianisme, loncat indah, dan musik rock. Maksud saya dengan persoalan kebangsaan adalah kesediaan kita untuk menerima pluralisme, kebinekaan, dan juga menerima hak untuk berbeda dalam mencipta dan berekspresi. </span></p>
<p><span class="postbody">Mari kita baca sepotong kalimat dalam &#8220;RUU Porno&#8221; itu: </span></p>
<p><span class="postbody"><strong><em>Dalam penjelasan pasal 25 disebutkan bahwa larangan buat &#8220;pornoaksi&#8221; (sic!) dikecualikan bagi &#8220;cara berbusana dan/atau tingkah laku yang menjadi kebiasaan menurut adat istiadat dan/atau budaya kesukuan&#8221;. Tapi ditambahkan segera: &#8220;sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan&#8221;. </em></strong></span></p>
<p><span class="postbody">Artinya, orang Indonesia hanya bebas berbusana jika pakaiannya terkait dengan &#8220;adat istiadat&#8221; dan &#8220;budaya kesukuan&#8221;. Bagaimana dengan rok dan celana pendek yang tak ada dalam &#8220;adat istiadat&#8221; dan &#8220;budaya kesukuan&#8221;? </span></p>
<p><span class="postbody">Tak kalah merisaukan: orang Jawa, Bali, Papua, dan lain-lain, yang berjualan di pasar atau lari pagi di jalan, harus &#8220;berbusana&#8221; menurut selera dan nilai-nilai &#8220;RUU Porno&#8221;. Kalau tidak, mereka akan dihukum karena berjualan di pasar dan lari pagi tidak &#8220;berkaitan dengan pelaksanaan ritus keagamaan atau kepercayaan&#8221;. </span></p>
<p><span class="postbody">Ada lagi ketentuan: &#8220;Setiap orang dilarang membuat tulisan, suara atau rekaman suara, film atau yang dapat disamakan dengan film, syair lagu, puisi, gambar, foto, dan/atau lukisan yang mengeksploitasi daya tarik bagian tubuh tertentu yang sensual dari orang dewasa&#8221;. </span></p>
<p><span class="postbody">Jika ini diterima, saya pastikan kesenian Indonesia akan macet. Para pelukis akan waswas, sastra Indonesia akan kehilangan puisi macam Chairil, Rendra, dan Sutardji serta novel macam Belenggu atau Saman. Koreografi Gusmiati Suid atau Maruti akan terbungkam, dan film kita, yang pernah melahirkan karya Teguh Karya, Arifin C. Noer, Garin Nugroho, sampai dengan Riri Riza dan Rudi Sujarwo akan menciut ketakutan. Juga dunia periklanan, dunia busana, dan media. </span></p>
<p><span class="postbody"><strong>Walhasil, silakan memilih: </strong></span><strong><br />
<span class="postbody">A. Indonesia yang kita kenal, republik dengan keragaman tak terduga-duga, atau </span><br />
<span class="postbody">B. Sebuah negeri baru, hasil &#8220;RUU Porno&#8221;, yang mirip gurun pasir: kering dan monoton, kering dari kreativitas.</span></strong></span></p>
<p><span style="font-size:11pt;font-family:Arial;"><span class="postbody">Goenawan Mohamad (Majalah TEMPO)<br />
</span></span></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[RUU Pornografi]]></title>
<link>http://afatih.wordpress.com/2008/09/19/ruu-pornografi/</link>
<pubDate>Fri, 19 Sep 2008 03:28:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>Blogger Indonesia</dc:creator>
<guid>http://afatih.wordpress.com/2008/09/19/ruu-pornografi/</guid>
<description><![CDATA[Ada yang ingin tahu RUU Pornografi yang dulunya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu? Berik]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://afatih.files.wordpborder="><img class="alignnone size-full wp-image-1482" style="float:left;margin:0 10px 10px 0;" title="RUU Pornografi" src="http://afatih.wordpress.com/files/2008/09/flower-2.jpg" border="0" alt="" width="90" height="135" /></a>Ada yang ingin tahu RUU Pornografi yang dulunya bernama RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi itu?</p>
<p>Berikut fase-fase perubahan draft RUU Pornografi dari 2006, 2007 dan 2008 (download file pdf &#38; doc)</p>
<p>- <a href="http://afatih.files.wordpress.com/2008/09/ruu-pornografi-feb-2006.pdf">RUU APP (Anti Pornografi Pornoaksi) FEBRUARI 2006</a><br />
- <a href="http://afatih.files.wordpress.com/2008/09/ruu-pornografi-2006-persandingan-dpr-dpd.pdf">RUU APP 2006 persandingan DPR DPD</a><br />
-  <a href="http://afatih.files.wordpress.com/2008/09/ruu-pornografi-agustus-2007.doc">RUU Pornografi Agustus 2007</a><br />
- <a href="http://afatih.files.wordpress.com/2008/09/ruu-pornografi-september-2008.doc">RUU Pornografi September 2008</a></p>
<p>Ngomong-ngomong, Anda setuju tidak sih RUU Pornografi ini? Dengan kata lain, setujukah pornografi dilarang? Atau kalau tidak setuju, di mana ketidaksetujuan Anda? Pada isi RUU-nya yang kurang jelas atau pada dilarangnya pornografi itu sendiri?</p>
<p>Tulisan terkait: <a href="http://fatihsyuhud.com/2008/09/18/pornography-bill/" target="_blank">Pornography Bill</a></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
