<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>sejarah-korpri &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/sejarah-korpri/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "sejarah-korpri"</description>
	<pubDate>Mon, 20 May 2013 14:47:01 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Ketika Situs Resmi KORPRI Kedaluwarsa]]></title>
<link>http://khussyalfarisi.wordpress.com/2011/05/18/175/</link>
<pubDate>Wed, 18 May 2011 11:33:15 +0000</pubDate>
<dc:creator>Khussy Alfarisi</dc:creator>
<guid>http://khussyalfarisi.wordpress.com/2011/05/18/175/</guid>
<description><![CDATA[situs resmi korpri yang kedaluwarsa Petang ini saya menemukan kejadian yang menjengkelkan setelah be]]></description>
<content:encoded><![CDATA[situs resmi korpri yang kedaluwarsa Petang ini saya menemukan kejadian yang menjengkelkan setelah be]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Sejarah KORPRI]]></title>
<link>http://helmypz.wordpress.com/2008/11/19/sejarah-korps-pegawai-republik-indonesia-korpri/</link>
<pubDate>Wed, 19 Nov 2008 07:33:42 +0000</pubDate>
<dc:creator>helmypz</dc:creator>
<guid>http://helmypz.wordpress.com/2008/11/19/sejarah-korps-pegawai-republik-indonesia-korpri/</guid>
<description><![CDATA[Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Ne]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://helmypz.files.wordpress.com/2008/11/logo-korpri2.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-62" title="logo-korpri2" src="http://helmypz.files.wordpress.com/2008/11/logo-korpri2.jpg?w=153&#038;h=141" alt="logo-korpri2" width="153" height="141" /></a><!--[if !mso]&#62;--></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Korps Pegawai Republik Indonesia merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"><a href="http://www.korpri.or.id" target="_blank">Korpri</a> dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Korpri merupakan organisasi ekstra struktural, secara fungsional tidak bisa terlepas dari kedinasan maupun di luar kedinasan. Sehingga keberadaan Korpri sebagai wadah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat harus mampu menunjang pencapaian tugas pokok institusi tempat mengabdi.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"><!--more--><br />
</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;"><!--[if gte vml 1]&#62;                    &#60;![endif]--><!--[if !vml]--><img src="/DOCUME~1/RENFAS~1/LOCALS~1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif" alt="http://helmypz.wordpress.com/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" width="1" height="1" /><!--[endif]--></span><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Latar belakang sejarah Korpri sangatlah panjang, pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari kaum bumi putera. Kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata. </span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.Setelah Jepang menyerah kepada Sekutu. Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada  tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat. Era RIS, atau yang lebih dikenal dengan era pemerintahan parlementer diwarnai oleh jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Para politisi, tokoh partai mengganti dan memegang kendali pemerintahan, hingga memimpin berbagai departemen yang sekaligus menyeleksi pegawai negeri. Sehingga warna departemen sangat ditentukan oleh partai yang berkuasa saat itu. Dominasi partai dalam pemerintahan  terbukti mengganggu pelayanan publik. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai. PNS pun menjadi terkotak-kotak.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan. Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal. Kondisi ini terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Dengan Dekrit Presiden ini sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. Akan tetapi dalam praktek kekuasaan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan sangatlah besar. Era ini lebih dikenal dengan masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Dalam kondisi seperti ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa. Melalui Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa … Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3). Ketentuan tersebut diharapkan akan diperkuat dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya, tetapi disayangkan bahwa, PP yang diharapkan akan muncul ternyata tidak kunjung datang.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Sistem pemerintahan demokrasi parlementer berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S. Pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="font-size:11pt;font-family:&#34;">Pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri. Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Akan tetapi Korpri kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai. Sehingga setiap kali terjadi birokrasi selalu memihak kepada salah satu partai, bahkan dalam setiap Musyawarah Nasional Korpri, diputuskan bahwa organisasi ini harus menyalurkan aspirasi politiknya ke partai tertentu.</span></p>
<p><!--[if gte mso 9]&#62;  Normal 0     false false false  EN-US X-NONE X-NONE              MicrosoftInternetExplorer4              &#60;![endif]--><!--[if gte mso 9]&#62;                                                                                                                                            &#60;![endif]--> &#60;!&#8211;  /* Font Definitions */  @font-face 	{font-family:&#8221;Cambria Math&#8221;; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:roman; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face 	{font-family:Calibri; 	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:swiss; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;}  /* Style Definitions */  p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:&#8221;"; 	margin-top:0in; 	margin-right:0in; 	margin-bottom:10.0pt; 	margin-left:0in; 	line-height:115%; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:11.0pt; 	font-family:&#8221;Calibri&#8221;,&#8221;sans-serif&#8221;; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:&#8221;Times New Roman&#8221;; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	mso-ascii-font-family:Calibri; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:Calibri; 	mso-fareast-theme-font:minor-latin; 	mso-hansi-font-family:Calibri; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:&#8221;Times New Roman&#8221;; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault 	{mso-style-type:export-only; 	margin-bottom:10.0pt; 	line-height:115%;} @page Section1 	{size:8.5in 11.0in; 	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; 	mso-header-margin:.5in; 	mso-footer-margin:.5in; 	mso-paper-source:0;} div.Section1 	{page:Section1;} &#8211;&#62; <!--[if gte mso 10]&#62;--><br />
/* Style Definitions */<br />
table.MsoNormalTable<br />
{mso-style-name:&#8221;Table Normal&#8221;;<br />
mso-tstyle-rowband-size:0;<br />
mso-tstyle-colband-size:0;<br />
mso-style-noshow:yes;<br />
mso-style-priority:99;<br />
mso-style-qformat:yes;<br />
mso-style-parent:&#8221;";<br />
mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt;<br />
mso-para-margin-top:0in;<br />
mso-para-margin-right:0in;<br />
mso-para-margin-bottom:10.0pt;<br />
mso-para-margin-left:0in;<br />
line-height:115%;<br />
mso-pagination:widow-orphan;<br />
font-size:11.0pt;<br />
font-family:&#8221;Calibri&#8221;,&#8221;sans-serif&#8221;;<br />
mso-ascii-font-family:Calibri;<br />
mso-ascii-theme-font:minor-latin;<br />
mso-fareast-font-family:&#8221;Times New Roman&#8221;;<br />
mso-fareast-theme-font:minor-fareast;<br />
mso-hansi-font-family:Calibri;<br />
mso-hansi-theme-font:minor-latin;}</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;">Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR. Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;">Setelah Reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme. Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya Korpri, PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-family:&#34;"><a href="http://www.tni-au.mil.id" target="_blank">(www.tni-au.mil.id)</a></span></p>
<p><img src="/DOCUME~1/RENFAS~1/LOCALS~1/Temp/moz-screenshot-5.jpg" alt="" /></p>
]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
