<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>surat-keputusan-bersama &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/surat-keputusan-bersama/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "surat-keputusan-bersama"</description>
	<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 06:06:38 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[ SKB 4 Menteri dinilai menindas kaum buruh]]></title>
<link>http://korangua.wordpress.com/2008/11/17/skb-4-menteri-dinilai-menindas-kaum-buruh/</link>
<pubDate>Mon, 17 Nov 2008 05:10:20 +0000</pubDate>
<dc:creator>kiranadimas</dc:creator>
<guid>http://korangua.wordpress.com/2008/11/17/skb-4-menteri-dinilai-menindas-kaum-buruh/</guid>
<description><![CDATA[Aliansi Buruh melakukan demonstrasi menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang upah min]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Aliansi Buruh melakukan demonstrasi menolak Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang upah minimum. Mereka menuntut diberlakukan upah buruh secara nasional minimal Rp 3,5 juta per bulan.wow</p>
<p>SKB 4 menteri  dinilai menindas kaum buruh dan harus dicabut sekarang juga.</p>
<p>Selain menuntut dicabutnya SKB 4 menteri, mereka juga meminta agar memberlakukan upah buruh secara nasional.  Upah yang layak bagi mereka adalah Rp 3,5 juta.</p>
<p>Selama beraksi, mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan jalan kapitalisme sudah gagal sebagai jalan kesejahteraan.</p>
<p>Namun aksi tersebut berlangsung damai dan tertib di dalam gedung. Tidak tampak kemacetan berarti yang ditimbulkan di sepanjang Jl Gatot Subroto, Jaksel.</p>
<p>Aksi ini dijaga oleh 206 petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.</p>
<p>Sponsor :</p>
<p><a href="http://korangua.wordpress.com/peluang-usaha-warnet-terinovatif/">Anda ingin kaya sekaligus bermanfaat bagi orang banyak? Yuk bisnis bersama</a></p>
<p>.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Isi SKB 3 Menteri Tentang Ahmadiyah]]></title>
<link>http://pinggirmalam.wordpress.com/2008/06/10/isi-skb-3-menteri-tentang-ahmadiyah/</link>
<pubDate>Tue, 10 Jun 2008 17:44:50 +0000</pubDate>
<dc:creator>kodim</dc:creator>
<guid>http://pinggirmalam.wordpress.com/2008/06/10/isi-skb-3-menteri-tentang-ahmadiyah/</guid>
<description><![CDATA[Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Angg]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Keputusan Bersama Menag, Mendagri, Jaksa Agung tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota dan/atau anggota anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat (nomor: 3 Tahun 2008, nomor: KEP-033/A/JA/6/2008, nomor: 199 Tahun 2008).</p>
<p><strong>Kesatu:<br />
</strong>Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran itu.</p>
<p><strong>Kedua:<br />
</strong>Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.<!--more--></p>
<p><strong>Ketiga:<br />
</strong>Penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dan Diktum Kedua dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.</p>
<p><strong>Keempat:<br />
</strong>Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).</p>
<p><strong>Kelima:<br />
</strong>Warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Keempat dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p><strong>Keenam:<br />
</strong>Memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini.</p>
<p><strong>Ketujuh:<br />
</strong>Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.</p>
<p style="text-align:right;">Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2008, oleh<br />
Menteri Agama, Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
