<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress.com" -->
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	>

<channel>
	<title>syariah &amp;laquo; WordPress.com Tag Feed</title>
	<link>http://en.wordpress.com/tag/syariah/</link>
	<description>Feed of posts on WordPress.com tagged "syariah"</description>
	<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 12:30:46 +0000</pubDate>

	<generator>http://en.wordpress.com/tags/</generator>
	<language>en</language>

<item>
<title><![CDATA[Chapter 6: The Legal Ruling [al-Hukm al-Shar’i]]]></title>
<link>http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/2009/12/07/chapter-6-the-legal-ruling-al-hukm-al-shar%e2%80%99i/</link>
<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 11:53:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>syahid.syuhada'</dc:creator>
<guid>http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/2009/12/07/chapter-6-the-legal-ruling-al-hukm-al-shar%e2%80%99i/</guid>
<description><![CDATA[بسم الله الرحمان الرحيم The following is the draft english translation from the Usul Al-Fiqh masterp]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;"><strong>بسم الله الرحمان الرحيم</strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<p style="text-align:justify;"><em>The following is the draft english translation from the Usul Al-Fiqh masterpiece of the Arabic book الشخصية الاسلاميَة الجزء الثالث (The Islamic Personality Volume 3 ) by Sheikh Taqiuddin an-Nabhani. Please refer to the original Arabic for accurate meanings. </em></p>
<p style="text-align:justify;">Allah addresses the legally responsible persons [mukallafīn] with the entirety of the Islamic Shari’ah, comprising both its foundations and branches, that is, the beliefs and the rules related to actions. However the science of Usūl al-Fiqh is not concerned with the foundations (beliefs). Rather it is concerned with the branches (legal rulings related to actions). Further it is concerned with the legal rulings related to actions from the perspective of the bases upon which the rulings are built, not from the perspective of the various rules and issues a ruling contains. Hence it is necessary to appreciate the reality of the legal ruling [hukm shar’i] when studying the legal evidences.</p>
<p style="text-align:justify;">The scholars of usūl have defined the legal ruling as ‘the address of the legislator related to the actions of the servants in terms of compulsion [iqtidā’], choice [takhyīr], or declaration [wad’].</p>
<p style="text-align:justify;">The legislator is Allah, the Exalted, and hence the ‘address of the legislator’ means the address of Allah. Further, although the address of Allah directs the listener towards certain rules and principles, the address is the original meaning itself not what it directs towards. Thus the very meaning which the words and compounds denote is the address.</p>
<p style="text-align:justify;">The reason for using ‘the address of the legislator’ instead of ‘the address of Allah’ is to include the Sunnah and the Ijma’ al-Sahabah, both of which also signify the address of Allah. The use of ‘the address of Allah’ may give the wrong impression that the Qur’an alone is intended; yet the Sunnah too is revelation and as such is the address of the legislator, and the Ijma’ al-Sahabah reveals an evidence from the Sunnah so it too is the address of the legislator.</p>
<p style="text-align:justify;">The reason for using actions of the ‘servants’, instead of ‘mukallifīn’ is so as to include the rulings related to the child and the insane like the zakat due on their wealth.</p>
<p style="text-align:justify;">The meaning of the legal ruling being related to compulsion [iqtidā’] is its being related to a request [talab], because the meaning of the word iqtidā’ is talab. The request is of two types: the request to act, and the request to abstain. If the request to act is decisive [jāzim] then it denotes the obligation [ījāb, fard], and if it is non-decisive then it denotes the recommendation [mandūb, sunnah, nāfilah]. If the request to abstain is decisive then it denotes the prohibition [tahrīm, hadhr], and if it is non-decisive then it denotes the reprehensibility [karahah]. As for choice [takhyīr] it denotes the permissibility.</p>
<p style="text-align:justify;">As for the address of declaration [wad’], or the address related to the action of the servants in terms of declaration, then it is the making of a thing a cause [sabab] or preventative factor [mani’] etc. like the sunset being the necessitating factor for the presence of the prayer, and thereby being the cause [sabab] of prayer, and like the impurity being a preventative factor for prayer. Hence these things, whilst they are signs [‘alamah] for the rulings, they are also rulings in their own right. Allah has made the moving of the Sun from its zenith [zawāl] the sign for the presence of Dhuhr, and the presence of impurity a sign for the invalidity of prayer. There is no meaning to the zawāl being necessitating except its being a request to perform the prayer, nor is there a meaning to the impurity invalidating except its being a request to abstain from impurity. As such these things in their reality are an address from the Legislator.</p>
<p style="text-align:justify;">Hence the definition of the hukm shar’i as ‘the address of the legislator related to the actions of the servants’ is both comprehensive and exclusive [jāmi mani’]. With its reference to the relation to compulsion or choice it covers the five rulings: wājib, mandub, harām, makruh, mubah, and by its reference to the declaration it covers the sabab, shart, mani’, sahih, batil, fāsid, rukhsah and azimah. On the basis of this definition the address of the Legislator is of two types: the address of responsibility [khitab al-taklīf] and the address of declaration [khitab al-wad’].</p>
<p style="text-align:justify;">
<p>Wallahu’alam.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Endnote:</span> <a href="http://islamicsystem.blogspot.com/2009/12/chapter-6-legal-ruling-al-hukm-al-shari.html//" target="_blank">ISLAMIC REVIVAL</a></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff9900;">&#60;<em>Aduhai teman, tidakkah kau sedar bahawa dunia ini hanyalah suatu persinggahan? Maka, perlulah kita bersegera kembali kepada hakiki. Menuai bekalan bagi menempuh perjalanan ke negeri abadi itu… Sesungguhnya teman, persinggahan ini cumalah satu… sekali sahaja… hanya satu tiket, satu perhentian… bangunlah, usah kita terus terleka dalam mimpi yang sementara ini…</em>&#62;</span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>بارك الله فيكم وجزاكم الله خير الجزاء</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Puluhan Ribu Aktivis HTI Tuntut Pengusutan Skandal Century]]></title>
<link>http://ibnufatih.wordpress.com/2009/12/07/puluhan-ribu-aktivis-hti-tuntut-pengusutan-skandal-century/</link>
<pubDate>Mon, 07 Dec 2009 03:27:07 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ibnu Fatih</dc:creator>
<guid>http://ibnufatih.wordpress.com/2009/12/07/puluhan-ribu-aktivis-hti-tuntut-pengusutan-skandal-century/</guid>
<description><![CDATA[Metrotvnews.com,&nbsp; Jakarta: Demo massa Hizbut Tahrir Indonesia hari ini terjadi di berbagai daer]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a target="_blank" href="http://www.metrotvnews.com/index.php/metromain/newsvideo/2009/12/06/95412/Puluhan-Ribu-Aktivis-HTI-Tuntut-Pengusutan-Skandal-Century"><b>Metrotvnews.com</b></a>,&#160; Jakarta: Demo massa Hizbut Tahrir Indonesia hari ini terjadi di berbagai daerah. Umumnya mereka menuntut penyelesaian kasus Bank Century&#160; yang menurut mereka berbau sistem kapitalisme dan neoliberalisme.</p>
<p>Dalam aksinya, massa menilai pemberian bail out kepada sektor swasta, seperti Bank Century, merupakan perlakuan standarisasi Washington yang menjadi rumus Dana Moneter Internasional (IMF). Dalam standarisasi Washington, negara harus menanggung beban pembiayaan dan permodalan sektor swasta yang bangkrut.</p>
<p>Rencananya massa HTI akan memberikan rekomendasi kepada DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelesaikan masalah Bank Century dengan hukum Islam, yaitu dengan perbankan syariah.</p>
<p>Di Malang, ratusan aktivis HTI juga mengutuk skandal bailout Bank Century yang merugikan negara Rp6,7 triliun. Massa&#160; juga mendesak para pejabat yang terlibat dalam kasus Century, seperti Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, meletakkan jabatannya. Aksi yang bertempat di depan Masjid Jami Kota Malang ini sempat memacetkan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan kota Malang.</p>
<p>Aksi serupa digelar massa HTI di Solo, Jawa Tengah. Ratusan aktivis HTI melakukan aksi longmars menyusuri Jalan Slamet Riyadi Solo. Dalam sejumlah spanduk yang diusung, aktivis HTI mengecam perilaku korupsi dalam skandal Bank Century. Dalam orasinya, massa juga mengutuk sistem kapitalisme dan birokrasi pemerintah yang buruk sebagai penyebab utama buruknya perekonomian rakyat Indonesia.(DSY)</p>
<div class="zemanta-pixie"><img class="zemanta-pixie-img" alt="" src="http://img.zemanta.com/pixy.gif?x-id=77f92488-a9ea-8f67-b1a5-9664f02aa5d9" /></div>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[‘who is al-Hakim?’ (The Legislator)]]></title>
<link>http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/2009/12/06/%e2%80%98who-is-al-hakim%e2%80%99-the-legislator/</link>
<pubDate>Sun, 06 Dec 2009 01:44:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>syahid.syuhada'</dc:creator>
<guid>http://theunutterablebeautyofphrases.wordpress.com/2009/12/06/%e2%80%98who-is-al-hakim%e2%80%99-the-legislator/</guid>
<description><![CDATA[بسم الله الرحمان الرحيم The question of ‘who is al-Hakim?’ (The Legislator) is fundamental to the sc]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:center;"><strong>بسم الله الرحمان الرحيم</strong></p>
<p style="text-align:justify;">The question of ‘who is al-Hakim?’ (The Legislator) is fundamental to the science of Usul ul Fiqh (principles of jurisprudence) in Islam, as the answer underpins the way we view this life and the entire Shariah. Al-Hakim means ‘The Legislator’, the one who is sovereign, who has the right to make rules and laws, to decide the halal (permitted) and haram (prohibited) for mankind. Philosophers, theologians and thinkers have discussed the following questions since the beginning of recorded history: Does humankind by the use of their minds alone have the ability to determine what actions should be deemed good and bad, which actions should be praised and which should be shunned? Or do we require the guidance of the Creator, Allah (swt)?</p>
<p>It is true that the mind has the ability to judge the reality as it is and to conclude certain facts about that which we can sense. However it is beyond the scope of the mind to establish laws pertaining to deciding between good and evil actions and a regulatory system including the solutions to all human problems whether individual, social, economic or political. Any such attempt would be fraught with disparity, difference, contradiction and influence from the environment.</p>
<p>Every human being can agree upon objective facts such as the fact that fire burns, the Middle East contains vast oil resources, that men and women are different physically, the meat of a pig has the ability to satisfy hunger and that the USA is currently the dominant superpower in the world, as these are based upon the reality which everyone can perceive.</p>
<p>However people disagree upon how mankind should act, what should be praised and shunned, what should be legal and illegal. People would not disagree that fire burns but different people have various opinions on whether the dead should be cremated by the use of fire. There is no disagreement that the Middle East contains oil, however there are varying views as to whether this oil should be allowed to be in the hands of private companies, should they be nationalised or should they be public properties managed by the state? It is an objective fact to all that men and women differ physically, however the debate exists regarding the laws that govern the relationships between them, should pre-marital relations be permitted? Should both men and women be given exactly the same roles in society? It is questions such as these that have concerned humanity for centuries.</p>
<p>In order to arrive at clear answers to these questions it is paramount to look the objective reality which is perceivable to all. It is clear that by studying the reality that surrounds us that it is impossible to objectively decide upon any actions of humanity in terms of evaluating and distinguishing the good actions from the abhorrent. Therefore it is not feasible for any individual or group of people to organise a system for mankind correctly even for the mind of a genius; since the reality tells us nothing about what is legal or what is illegal; what is good and what is bad; what should be praised and what should be shunned.</p>
<p>When people attempt to decide a system of life for themselves by deciding the right and wrong their ideas would merely be theories amidst thousands of other theories proposed by others. The theories of the Western secular philosophers who lay the foundations of Capitalist societies such as Adam Smith, John Locke, Rousseau, Jeremy Bentham and the like are not objective facts of how societies should be governed. They are only theories devised by laying assumptions and were surely influenced by the environment in which these thinkers lived. In this respect these theories of how to regulate society are equal to the theories of Marx, Engels, Lenin, Trotsky, Hitler, Mussolini or any other human being in that they are theories devised by the limited mind of human beings.</p>
<p>To believe that the mind should be the legislator would mean that there would be no absolute truth regarding good and bad for humanity, as everyone could use their minds to decide their own values of right and wrong. In this case we would not be able to say definitively that rape, murdering of innocents, theft of private property are evil, as to attribute these labels upon them would be our own subjective opinion upon which people could differ.</p>
<p>It is obvious that the mind’s evaluation of good or evil can be affected by the environment in which human beings live and it even becomes disparate and differs with the succession of ages. So if the evaluation of good and evil were left to the mind, the action would be righteous for one group of people and disgusting for others. This can be seen in the world today where dog is served as a national dish in some countries and eating dog is seen as disgusting in others, or where homosexuality is seen as a legitimate course of behaviour in the Western societies and seen as an abomination in others. The same action could be shunned in one age and praised in another such as the view of pre-marital relations between men and women in Europe in the past and the difference between that and the open promiscuity that exists today.</p>
<p>In fact the meaning of ‘good’ and ‘evil’ is subjective according to people’s interpretation of these terms. In the Western Capitalist societies these terms are interpreted according to the secular philosophy upon which they are built i.e. that religion must be separated from life. Secularism led to the concept of Democracy taking root – once religion is separated from life, people were left to decide the law for themselves, as this is practically difficult for all people to decide in unanimity &#8211; they elect members of parliament to decide the law on their behalf by the will of the majority. Therefore the determination of all laws such as whether homosexuality should be a legal course of behaviour or prohibited by the law or whether the natural resources such as oil should be privatised or not, are decided by the minds of men.</p>
<p>Human beings incorrectly gave themselves the authority to judge upon the action as good or bad in comparison with things. When they found themselves able to judge upon the bitter thing as qabeeh (abhorrent) and upon the sweet thing as hasan (attractive) and on the disgusting shape as qabeeh and on the beautiful shape as hasan, they thought that they could judge on the truthfulness (sidq) as hasan and the lie as qabeeh, and upon keeping one’s word as hasan and on treachery as qabeeh. Based on this judgement, human beings imposed punishments on the qabeeh action and placed rewards on the hasan action. This judgement is incorrect as the actions cannot be compared to things. The senses can appreciate the bitterness and the sweetness of something and hence the mind can judge upon it. This is contrary to the action which does not possess a matter that human beings can sense so as to judge upon it as qubh or husn. Accordingly, it is absolutely wrong for them to judge upon such an action as husn or qubh from the action itself. Thus they must take this judgement from another source, that is from Allah (swt).</p>
<p>We as Muslims come to conclusive belief in Allah (swt) and the Quran as the final revelation from Allah (swt) based upon the objective reality which everyone can sense. We recognise that we do not have the ability to decide right and wrong for ourselves, rather the depiction of actions must come from a power beyond the mind i.e. the Shariah of Allah (swt). The fact that Allah (swt) is al-Hakim (The Legislator) is established by definitive meaning in numerous verses of Quran.</p>
<p>Allah (swt) says: <strong>&#8220;The right of rule is solely for Allah.&#8221;</strong> [TMQ Yusuf: 40]</p>
<p>Allah (swt) has made this a matter of Iman, “But no, by Your Lord, they can have no (real) faith until they make you judge in all disputes between them and find in their souls no resistance against your decisions, but accept them with the fullest submission.” [An-Nisa: 65] Also Allah (swt), the All Wise, states, <strong>“O you who believe, obey Allah, obey His Messenger and those in authority amongst you and if you differ over a matter then refer it to Allah and His Messenger if you believe in Allah and the Last Day.”</strong> [An-Nisa: 59]</p>
<p>Also Allah (swt) says in Surah al-Ma’idah, <strong>“And whosoever does not rule by what Allah has revealed then such are the kafireen (disbelievers).”</strong> [Al-Ma’idah: 44]</p>
<p>He (swt) also says, <strong>“Judge between them by that which Allah has revealed and follow not their desires and beware of them lest they seduce you from some part of that which Allah has revealed to you.”</strong> [Al-Ma’idah: 49]</p>
<p>There are also numerous texts from the ahadith of the Prophet (saw) that establish this, such as:</p>
<p>Al-Bukhari and Muslim narrated from Aisha (r.a.) that the Messenger of Allah (saw) said: &#8220;Whoever inserted anything in this our matter (Deen) that is not part of it, it is rejected.&#8221;</p>
<p>Islam as the everlasting and universal ideology determines that the description of actions as qabeeh and hasan should be the same for all human beings in all ages. Therefore the depiction of an action being hasan or qabeeh should come from a power beyond the mind; so it must come from the Shari’ah. Thus the characterisation of the human action as qabeeh and hasan comes from Shari’ah. We say treachery is qabeeh and loyalty is hasan, and sinfulness is qabeeh and piety is hasan, and the alliance with the Kuffar against Muslims is qabeeh and the da’wa to re-establish the Islamic Khilafah, is a hasan action, because Shari’ah has demonstrated that.</p>
<p>The speech of the Legislator came related to the actions of the humans (’Ibad), and obliged the people to restrict themselves to it in all their actions, thus the organisation of actions comes from Allah (swt). The Islamic Shari’ah came in relation to all the actions of people, and all their relationships, whether the relationship was with Allah, with themselves, or with others. So there is no place in Islam for the people to put forward canons or laws for organising their relationships, because they are restricted to the Ahkam Shari’ah.</p>
<p>The Prophet (saw) said: “Verily Allah puts down obligations so do not neglect them, and put down limits so do not transgress them, and forbade some things so do not indulge in them, and remained silent about some things, as permitted to you not out of forgetfulness, so do not ask about them.”</p>
<p>The Islamic Shari’ah contains rules of all past events, current problems and all possible incidents that may happen. Nothing has happened in the past or is happening at present or will happen in the future except that each and every one of those things has a ruling from the Islamic Shari’ah. The Islamic Shari’ah encompasses all actions of man, completely and comprehensively, at every time and place. He (swt) said:</p>
<p><strong>وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ<br />
</strong><br />
<strong>“And We have sent down to you the Book (the Qur’an) as an exposition of everything, a guidance, a mercy, and glad tidings of those who have submitted for those who have submitted themselves to Allah”</strong> [TMQ An-Nahl: 89].</p>
<p>And He (swt) said;</p>
<p><strong>مَّا فَرَّطْنَا فِي الكِتَابِ مِن شَيْءٍ<br />
“Nothing have we omitted from the book”</strong> [TMQ Al-An’am: 38]. And He (swt) said:</p>
<p><strong>الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا </strong></p>
<p><strong> </strong><strong>“This day, I have perfected your religion for you, completed my favour upon you, and chosen for you Islam as your way of life (Deen)”</strong> [TMQ Al-Ma’idah: 3]</p>
<p>Thus, the Islamic Shari’ah did not neglect a single thing from the actions of the servants of Allah (swt) whatever they may be. The Shari’ah either states an evidence for the action as a text in the Qur’an and the Hadith, or it places a sign in the Qur’an and the Sunnah to indicate the aim of an action, and the illah (legal reason) of its legislation. So the Shari’ah rule applies to any and every action that includes that sign or that reason. It is not possible that a human action does not have an evidence or a sign that indicates its rule. This is due, to the general, and definite meaning of Allah (Subhanahu Wa Ta’aala) saying <strong>تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ</strong> “exposition for everything” [TMQ An-Nahl: 89], and due to the explicit text that Allah (swt) has completed this Deen.</p>
<p style="text-align:justify;">To this effect, Imaam Sayf ud al Amidi (d.631 Hijri) wrote, in his famous work on jurisprudence, al-Ihkam fi Usul al-Ahkam: <strong><em>“You should know that there is no judge (or arbiter) except God, that there is no judgement but His. A necessary entailment of this (proposition) is that human reasoning cannot declare things to be good or bad and that it cannot necessitate gratitude towards the conferrer of bounties. There is indeed, no rule (or judgement) before the revelation of the Shari’ah.”</em></strong> [al-Ihkam fi Usul al-Ahkam, 1:113]</p>
<p>Wallahu’alam.</p>
<p><span style="text-decoration:underline;">Endnote:</span> <a href="http://islamicsystem.blogspot.com/2005/12/who-is-al-hakim-legislator.html" target="_blank">ISLAMIC REVIVAL</a></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff9900;">&#60;<em>Aduhai teman, tidakkah kau sedar bahawa dunia ini hanyalah suatu persinggahan? Maka, perlulah kita bersegera kembali kepada hakiki. Menuai bekalan bagi menempuh perjalanan ke negeri abadi itu… Sesungguhnya teman, persinggahan ini cumalah satu… sekali sahaja… hanya satu tiket, satu perhentian… bangunlah, usah kita terus terleka dalam mimpi yang sementara ini…</em>&#62;</span></p>
<p style="text-align:center;"><strong>بارك الله فيكم وجزاكم الله خير الجزاء</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menggugat Islam Moderat]]></title>
<link>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/menggugat-islam-moderat/</link>
<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 04:48:35 +0000</pubDate>
<dc:creator>informationmedia</dc:creator>
<guid>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/menggugat-islam-moderat/</guid>
<description><![CDATA[Posted: 28 Nov 2009 02:41 AM PST Sejumlah ummat Islam baik secara perorangan maupun kelompok mengide]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Posted: 28 Nov 2009 02:41 AM PST Sejumlah ummat Islam baik secara perorangan maupun kelompok mengide]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Menara Gading Dubai Itu Goyah]]></title>
<link>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/menara-gading-dubai-itu-goyah/</link>
<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 04:23:18 +0000</pubDate>
<dc:creator>informationmedia</dc:creator>
<guid>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/menara-gading-dubai-itu-goyah/</guid>
<description><![CDATA[Posted: 29 Nov 2009 07:38 PM PST Dubai mengguncang dunia. Pemerintah keemiratan terbesar kedua di Un]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Posted: 29 Nov 2009 07:38 PM PST Dubai mengguncang dunia. Pemerintah keemiratan terbesar kedua di Un]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Solusi Islam Menghentikan Laju HIV/AIDS]]></title>
<link>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/solusi-islam-menghentikan-laju-hivaids/</link>
<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 02:26:52 +0000</pubDate>
<dc:creator>informationmedia</dc:creator>
<guid>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/solusi-islam-menghentikan-laju-hivaids/</guid>
<description><![CDATA[Posted: 30 Nov 2009 06:45 PM PST Oleh: Kholda Naajiyah Tanggal 1 Desember diperingati sebagai hari a]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Posted: 30 Nov 2009 06:45 PM PST Oleh: Kholda Naajiyah Tanggal 1 Desember diperingati sebagai hari a]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Soal Jawab : Hukum Menonton Film di Bioskop dan Menonton Film Panas (Porno)]]></title>
<link>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/</link>
<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 02:09:41 +0000</pubDate>
<dc:creator>informationmedia</dc:creator>
<guid>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/soal-jawab-hukum-menonton-film-di-bioskop-dan-menonton-film-panas-porno/</guid>
<description><![CDATA[Posted: 02 Dec 2009 12:43 AM PST (sumber : Situs Amir Hizbut Tahrir ; http://hizb-ut-tahrir.info) Ta]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Posted: 02 Dec 2009 12:43 AM PST (sumber : Situs Amir Hizbut Tahrir ; http://hizb-ut-tahrir.info) Ta]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[dr Muhammad Usman, AFK : Kondom Tidak Bisa Cegah AIDS]]></title>
<link>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/dr-muhammad-usman-afk-kondom-tidak-bisa-cegah-aids/</link>
<pubDate>Thu, 03 Dec 2009 02:06:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>informationmedia</dc:creator>
<guid>http://viewislam.wordpress.com/2009/12/03/dr-muhammad-usman-afk-kondom-tidak-bisa-cegah-aids/</guid>
<description><![CDATA[Posted: 02 Dec 2009 03:52 AM PST Surabaya, mediaumat.com.Kampanye membagi-bagikan kondom dalam rangk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Posted: 02 Dec 2009 03:52 AM PST Surabaya, mediaumat.com.Kampanye membagi-bagikan kondom dalam rangk]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Bank Ribawi Itupun Beroperasi di Universitas Islam]]></title>
<link>http://ejajufri.wordpress.com/2009/11/30/bank-ribawi-itupun-beroperasi-di-universitas-islam/</link>
<pubDate>Mon, 30 Nov 2009 14:39:25 +0000</pubDate>
<dc:creator>ejajufri</dc:creator>
<guid>http://ejajufri.wordpress.com/2009/11/30/bank-ribawi-itupun-beroperasi-di-universitas-islam/</guid>
<description><![CDATA[Pembahasan mengenai apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak kita lewatkan dulu. Karena itu buk]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Pembahasan mengenai apakah bunga bank sama dengan riba atau tidak kita lewatkan dulu. Karena itu buk]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Untuk siapa saja yang mengatakan: Aktivis dakwah = Penghujat]]></title>
<link>http://mafahimcenter.wordpress.com/2009/11/29/untuk-siapa-saja-yang-mengatakan-aktivis-dakwah-penghujat/</link>
<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 14:28:16 +0000</pubDate>
<dc:creator>Muhammad Amda</dc:creator>
<guid>http://mafahimcenter.wordpress.com/2009/11/29/untuk-siapa-saja-yang-mengatakan-aktivis-dakwah-penghujat/</guid>
<description><![CDATA[Sambil menikmati teh hangat, aku bersama kedua orangtuaku duduk rileks menyaksikan program pagi sebu]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><img class="alignleft" src="http://image.tempointeraktif.com/?id=17729" alt="" width="232" height="154" />Sambil menikmati teh hangat, aku bersama kedua orangtuaku duduk rileks menyaksikan program pagi sebuah stasiun televisi. Tampak di layar dua orang bersetelan rapi sedang membacakan berita terkait kemiskinan di daerah Jawa Tengah. Aku cuma menoleh, dan kembali mataku kuarahkan ke layar Handphone. Kedua orangtuaku pun tak ada respon dengan berita tadi. Keduanya tetap fokus dengan obrolannya.</p>
<p>Layar televisi beralih menjadi tayangan aksi ratusan mahasiswa yang menolak pelantikan Presiden terpilih: SBY-Boediono. Disebutkan, para mahasiswa kecewa dikarenakan <!--more-->menteri yang disusun SBY kental dengan tokoh tokoh neolib (Sambil para demonstran menampilkan foto menteri keuangan, Sri Mulyani). Sontak melihat aksi itu, fokusku teralih ke layar televisi. Refleks akibat “emosi”, mulutku pun bersuara: ”Wajar ae di demo, urang udah jelas neolibnya..”. (Translete: Wajar aja di demo, wong sudah jelas neolib..).  Tampaknya tayangan televisi dan celetukanku barusan menyulut “fanatisme SBY”nya kedua ortuku.</p>
<p>Keduanya menghentikan obrolan. Bapakku pun bersuara,</p>
<p>”<em>Apanya yang demo neolib-neolib, memangnya jadi Presiden itu gampang?!</em>”.</p>
<p>Aku cuma berkomentar singkat,”<em>Presiden di demo karena orang orang yang udah ketauan neolib koq dipertahankan.. Niat gak sih ngebawa perubahan?</em>”.  “<em>Udahlah, di coba aja dulu.. mungkin aja dulu cuma salah ngambil kebijakan dan sekarang mau belajar dari kesalahan..</em>” Sambung Bapakku.</p>
<p>“<em>Gak usah banyak banyak pah, UU SDA; UU Minerba, UU Penanaman Modal, UU BHP adalah sebagian kecil UU yang tidak pro rakyat yang sudah “sukses” dijalankan pada periode sebelumnya. Eee belum apa-apa, baru aja, UU Kelistrikan yang TIDAK PRO RAKYATpun akhirnya disahkan. Siap siap aja nanti harga listrik bakal naik 5-6 kali lipat.. Kurang “belajar” apa lagi?</em>” Kali ini aku gak tinggal diam.</p>
<p>“<em>Yang pasti kan Pak Presiden gak sembarangan.. Yang dipilih beliau pasti orang orang yang berpengalaman.</em>.”</p>
<p>Lanjut Bapakku lagi.  “<em>Bukannya bilang orang orang yang dipilih beliau itu gak becus pah.. Tapi yang perlu ditekankan di sini: Konsep neolib yang di bawa oleh sebagian menteri yang dipilih beliau itu yang diprotes orang.. Mereka mungkin ahli. Ya tapi ahli dengan berdasar dan berkerangka pada NEOLIBERALISME dalam menjalankan tugasnya. Maka siap siap aja kebijakan yang dihasilkan pun tidak akan pro pada rakyat. Kalau sudah begini, apakah para menteri dan Pak Presiden yang rugi? Enggak, tapi rakyatlah korbannya..</em>”(Fyuh, sambil tetap menjaga intonasi saat ngomong dengan ortu..)  ***</p>
<p><strong>Fanatisme Berlebihan </strong></p>
<p>Muhammad Amda Magyasa cuma mahasiswa biasa. Tampang biasa. Dan otak yang biasa biasa saja(Terbukti, masuk 10 besar di kelas XI dan XII IPA 1 SMASA selalu gagal..). Tapi entah kenapa kalau sudah ngomong tentang kebijakan pemerintah yang gak pro pada rakyat, maka label “pintar” pun tiba tiba terlontar.. eh, maaf.. kurang lengkap: :</p>
<p><em><strong>”Sok Pintar”. </strong></em></p>
<p>Sangat lekat dalam ingatan saya bagaimana kata-kata itu terlontar:</p>
<p><strong><em>“Loe kira jadi pemimpin itu gampang?” </em></strong></p>
<p><strong><em>“Udah deh lu aja yang jadi presiden sono !”.</em></strong></p>
<p>Saya bingung. Apakah label “Sok” itu akan hilang dan hanya bersisa label “Pintar” saja, jika saya berkata: “Wah, selamat dan sukses untuk pak Presiden atas prestasi dan usaha kerasnya yang telah menaikkan harga BBM dan mengelabui rakyat dengan slogan “BBM, Turun Tiga Kali”nya. Tingkatkan Pak ! Saya diam aja pak. Silakan lanjutkan pak.. Lanjutkan Kapitalisme dan penyengsaraan rakyat pak..!”</p>
<p>Ah..~ jika benar begitu, mungkin kata kata Naruto akan jadi pilihanku: ”Jika itu yang namanya pintar, maka bodoh selamanyapun aku tidak apa-apa” [Adegan Naruto ketika terbaring di Rumah Sakit dan di minta Jiraiya untuk tidak mengejar Sasuke].  Sikap Fanatisme SBY pun semakin kentara. Label “kaum penghujat”pun sepertinya akan menambah catatan gelar mahasiswaku. Padahal gelarku sudah cukup panjang: Muhammad Amda Magyasa, BSS, BAA(Bukan Siapa Siapa Bukan Apa Apa).</p>
<p>Aku memang bukan mahasiswa Jurusan Bahasa ataupun bergelut di bidang kesastraan. Tapi masa untuk membedakan yang namanya: menghujat dan mengoreksi gak bisa?</p>
<p>“<em>Presiden Gob*ok, Presiden Breng**k, Gak Becus, Bo*oh, Gak Berpendidikan!</em>”</p>
<p><strong>ITU BARU NAMANYA MENGHUJAT.</strong> Yang namanya menghujat itu orang yang gak punya solusi. Bisanya ngomong doang, nyalahin orang doang tanpa bisa ngejelasin jalan keluarnya kaya gimana.  Apakah lantas orang bersuara atas suara penderitaan rakyat kecil yang terzalimi dan orang yang ingin negerinya lebih baik serta berupaya menawarkan Islam dengan Syariahnya bisa disamakan dengan penghujat?! Maka jika diam dan terus sepakat dengan keadaan terpuruk ini disebut “Pintar”, lagi lagi aku akan memilih kata-kata Naruto: “Jika itu yang namanya pintar, maka bodoh selamanyapun aku tidak apa-apa”  ***  Entah apakah benar fanatisme SBY yang menghalangi dan membutakan mata kita akan keadaan yang sangat jelas di hadapan ini, ataukah karena kerasnya hati kita dalam menerima kenyataan dan kebenaran.</p>
<p>Yang pasti, UU Kelistrikan yang telah disahkan, diangkatnya kembali tokoh tokoh neolib dalam jajaran kepemimpinan, BLT yang tidak lagi masuk APBN 2010(padahal inilah janji SBY pada saat debat Capres lalu), Kerusakan moral dan akhlak, penistaan Islam yang terus menerus terjadi, seharusnya cukuplah membuka mata kita yang selama ini tertutup. Cukup dan tidak perlu lebih banyak penderitaan lagi agar kita mau memecah karang kesombongan dan kerasnya “fanatisme SBY”(kalau ada) di hati.</p>
<p>Cukuplah ini semua menyadarkan kita bahwa negeri ini tak bisa berharap pada pemimpin yang tetap akan membuang Syariah Islam dari kehidupan.  Apakah penderitaan dan segala bencana tidak cukup untuk menjadi peringatan?  Wallahu a’lam</p>
<blockquote><p>“<em>Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Namun mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu. Karena itulah, Kami menyiksa mereka akibat perbuatan mereka itu</em>.” [<strong>Al-A'raf (7): 96</strong>]</p></blockquote>
<p>(Muhammad Amda Magyasa)</p>
<p>Banjarmasin, Oktober 2009</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Mengubah Ideologi Bangsa = Pengkhianat Bangsa]]></title>
<link>http://mafahimcenter.wordpress.com/2009/11/29/mengubah-ideologi-bangsa-pengkhianat-bangsa/</link>
<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 14:02:17 +0000</pubDate>
<dc:creator>Muhammad Amda</dc:creator>
<guid>http://mafahimcenter.wordpress.com/2009/11/29/mengubah-ideologi-bangsa-pengkhianat-bangsa/</guid>
<description><![CDATA[oleh Muhammad Amda Magyasa (tulisan ini bermula dari sedikit konflik pemikiran dari beberapa teman d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>oleh<em><strong> <a href="http://invisibleguns.wordpress.com/">Muhammad Amda Magyasa</a></strong></em></p>
<p>(tulisan ini bermula dari sedikit konflik pemikiran dari beberapa teman di jejaring facebook, awalnya artikel ini di posting di facebook, tapi admin mempostnya di web ini. Semoga bermanfaat)</p>
<p><em><img class="alignleft" src="http://www.wartakota.co.id/upload/photo/2009/07/14/c660c6cacf1878d8c87343855e02954a.jpg" alt="" width="252" height="174" />Jangan jadi orang yang mudah tercuci otak, tercuci otak = lemah mental, seperti kerupuk yang akan disantap dengan gurihnya. <strong>Mencoba mengubah ideologi bangsa = PENGKHIANAT BANGSA</strong>. Dan terakhir, ingin merubah akhlak seseorang tentunya harus BERKACA pada akhlak diri sendiri.</em></p>
<p>***<br />
Potongan kalimat ini saya kutip dari catatan seorang sahabat. Kebetulan saya membacanya ketika melihat nama salah seorang guru <!--more-->yang sangat berjasa bagi saya tercantum di sana. Catatannya cukup singkat. Namun kelihatannya paragraf ke-4 dari tulisan itu yang saya kutipkan di atas, melatar belakangi saya menulis catatan ini. Bacanya pelan pelan aja.</p>
<p>***<br />
Pengkhianat bangsa. Sebuah labeling yang dalam tulisan di atas ditujukan bagi siapa saja yang ingin merubah ideologi negeri ini. Ngomong ngomong masalah labeling, saya teringat kembali pada tulisan saya yang telah lewat tentang sebutan ”kaum penghujat”. Sebutan yang ditujukan pada aktivis dakwah oleh pihak tertentu hanya karena ”sang aktivis” bersuara di pihak rakyat dengan mengatakan sesuatu yang telah tampak di hadapan umum: Kezaliman Penguasa. Okelah kita gak perlu membahasnya dulu di sini. Bisa di baca aja sendiri:<br />
<a href="http://www.facebook.com/profile.php?v=box_3&#38;ref=profile&#38;id=1454391449#/note.php?note_id=172417486668">http://www.facebook.com/profile.php?v=box_3&#38;ref=profile&#38;id=1454391449#/note.php?note_id=172417486668</a></p>
<p>Kita ngomong tentang pengkhianat aja kali ini. Pengkhianat, sebuah status yang cukup bikin panas hati siapa saja yang di labeli dengan sebutan ini. Ya wajar, kata kata ini kesannya memang cenderung negatif. Sebutan pengkhianat bisa kita dengar pada setiap tindakan yang melanggar sesuatu yang sudah menjadi kesepakatan, sebuah perjanjian, ataupun hal yang sudah baku.</p>
<p>Misalnya saja, jika kita nonton film action. Dalam sebuah pertempuran antara dua pihak, kedua kubu bersepakat tidak akan saling serang sebelum musim dingin berakhir. Siapa saja yang melakukan penyerangan sebelum musim dingin berakhir, maka tidak salah jika tindakan itu di sebut berkhianat. Atau sederhananya seperti orang yang tidak menepati janjinya. Maka sejatinya ia telah berkhianat atas janji yang telah di buat. Pendeknya, pengkhianatan adalah sebuah tindakan pelanggaran. Jadi tampaknya sampai di sini tidak ada salahnya, jika saya pribadi atau mungkin sang penulis kata mutiara, maupun teman teman sekalian untuk tetap mempertahankan sebutan tadi: <strong>Mengubah ideologi bangsa = Pengkhianat Bangsa</strong>.</p>
<p><img class="alignleft" src="http://www.bismikaallahuma.org/wp-content/upload/kemal_ataturk.jpg" alt="" width="198" height="263" />Kita kembali ke masa 88 tahun silam, ketika sebuah pengkhianatan yang luar biasa besar dan tertata rapi terjadi, tanpa masuk kurikulum pada bab manapun dalam pelajaran sejarah di sekolah. Saat itu, seorang agen Inggris yang dalam buku sejarah disebut sebagai tokoh yang mendirikan negara Turki Modern, Mustafa Kemal Attaturk. Telah meruntuhkan, mengganti dan menghapus sebuah negara yang menjadikan Islam sebagai ideologi negaranya. Meruntuhkan, mengganti dan menghapus sebuah negara yang telah berdiri selama lebih dari 1300 tahun sejak Rasulullah SAW mendirikannya pertama kali di Madinah Al Munawaroh. Kaum muslimin yang mencintai Allah dan Rasul-Nya akan terus mencapnya sebagai pengkhianat besar. Dan para penjajah dengan ”buku sejarahnya” bahkan ”pembebeknya” akan terus mengenangnya sebagai bapak Turki Muda yang berjuang untuk Demokrasi dan HAM-nya</p>
<p><strong>BELAJAR DARI KEJUJURAN</strong></p>
<p><em>Jujur itu baik.<br />
Bohong itu buruk.</em></p>
<p>Kalimat yang sederhana memang. Mayoritas dari kita mungkin langsung setuju dengan pernyataan di atas. Secara naluri atau perasaan, setiap orang tentu ingin kejujuran dan tidak suka di bohongi. Maka muncul sebuah label bagi tindakan ini: Jujur adalah perbuatan baik, dan berbohong adalah perbuatan buruk.</p>
<p>Jujur, dalam keadaan biasa memang baik. Dan benar. Biasa bagaimana? Misalkan saat menjadi saksi dalam peradilan.. ataupun misalkan saat bersumpah. Dan berbohong, dalam keadaan biasa juga adalah tindakan buruk. Misalkan melakukan fitnah, ataupun berlaku curang saat berdagang.</p>
<p>Sayangnya, kejujuran yang menurut pikiran manusia baik, belum tentu tuh baik. Dan, kebohongan yang menurut akal dan perasaan manusia adalah buruk, belum tentu tuh buruk.</p>
<blockquote><p><em>“Rasulullah Saw membolehkan dusta dalam tiga perkara, yaitu dalam peperangan, dalam rangka mendamaikan antara orang-orang yang bersengketa dan pembicaraan suami kepada isterinya”</em> <strong>(HR. Ahmad)</strong></p></blockquote>
<p>Bayangkan ketika seorang Isteri bertanya kepada suaminya “Mas, cantik mana sih aku sama isterinya tetangga kita?”. Apa yang terjadi kalo suaminya bilang “O.. jujurkan sesuatu yang baik ya, jadi Mas harus jujur. Menurut Mas, tetangga kita jauh lebih cantik, kamu itu ga ada apa-apanya” apa yang akan terjadi?<em></em></p>
<p><em></em>Atau dalam perang, apakah harus jujur ketika ada musuh yang nanya ke kita,<em></em></p>
<p><em>“Komandan pasukan kalian siapa? Orangnya yang mana? Jumlah kalian berapa? Stok pangan dimana? Trus gimana cara ngancurin benteng kalian?”<br />
karena merasa Muslim harus jujur, lalu kitapun menjawab sejujurnya,<br />
“Komandan kami Abdullah, itu orangnya yang lagi mengasah pedang, jumlah kami cuma tiga ribu Mas, stok pangan kami disimpan di samping gunung itu, kalo mau ngancurin benteng kami gampang aja kok Mas, tinggal didobrak aja, soalnya benteng kami itu palsu, cuma buat nakut-nakutin kalian doang”</em> (Di sadur dari tulisan ka Abay)</p>
<p>Ah, bisa kita simpulkan ternyata sebuah tindakan ataupun kata kata, tidak memiliki standar baik buruk ataupun salah dan benar. Yang membuatnya baik dan buruk ataupun benar dan salah, hanyalah Aturan Syariah Islam. Baik itu Al Qur’an maupun Sunnah Rasulullah&#8230;</p>
<p><strong>FLASHBACK TO PENGKHIANAT</strong></p>
<p>Pengkhianat adalah pelanggar. Meskipun begitu, istilah pengkhianat tidak akan digunakan untuk pelanggaran terhadap sesuatu yang salah. Tolong garis bawahi kalimat ini: <span style="text-decoration:underline;">Istilah pengkhianat tidak akan digunakan untuk pelanggaran terhadap sesuatu yang salah.</span></p>
<p>Rasulullah SAW tidak pernah mendapat titel pengkhianat atas tindakan pemberontakannya terhadap hukum dan kehidupan jahiliyyah. Bapak Soekarno dan para pemudanya tidak akan mendapatkan gelar pengkhianat atas perlawanannya terhadap penjajahan Belanda, Inggris maupun Jepang.</p>
<p>***</p>
<p>Sahabat&#8230;. Tuhan kita. Allah SWT. Tuhan yang menguasai alam semesta bahkan diri kita semua ini telah berfirman:</p>
<blockquote><p><em>“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.”</em> <strong>[TQS. Al-Maidah : 49]</strong></p></blockquote>
<p>Maka jika peletak benar dan salah itu adalah Allah SWT dan Dia memerintahkan agar manusia hanya berhukum berdasar apa yang diturunkan Allah (Al-Quran),</p>
<p>Salahkah mereka yang ingin mengembalikan hukum-Nya di muka bumi ini?<br />
Salahkah mereka yang ingin membuang aturan dan ideologi selain aturan dan ideologi yang diturunkan sang Pencipta?</p>
<p>Apakah jawab kalian adalah aturan selain aturan Allah yang lebih baik ketika mendengar ayat ini?:</p>
<blockquote><p><em>“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ?”</em> <strong>[TQS. Al-Maidah : 50]</strong></p>
<p>*</p></blockquote>
<p>Pengkhianat bukanlah ia yang memberontak terhadap sesuatu yang salah. Mengubah ideologi negara yang salah=Pengkhianat?<br />
Maaf saja. Mereka bukan pengkhianat.</p>
<p><strong><img class="aligncenter" src="http://kabarnet.files.wordpress.com/2009/08/hizb-tahrir.jpg?w=464&#038;h=309" alt="" width="464" height="309" />Banjarmasin</strong><strong>, November 2009</strong></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Khutbah Idul Adha 1430 H: Tunduk dan Berkorban Demi Tegaknya Syariah dan Khilafah]]></title>
<link>http://hepyes.wordpress.com/2009/11/28/khutbah-idul-adha-1430-h-tunduk-dan-berkorban-demi-tegaknya-syariah-dan-khilafah/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 17:03:38 +0000</pubDate>
<dc:creator>hepyes</dc:creator>
<guid>http://hepyes.wordpress.com/2009/11/28/khutbah-idul-adha-1430-h-tunduk-dan-berkorban-demi-tegaknya-syariah-dan-khilafah/</guid>
<description><![CDATA[الله أكبر ×٩ ولله الحمد. إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><em><strong> </strong></em></p>
<p dir="rtl">الله أكبر ×٩ ولله الحمد.</p>
<p dir="rtl">إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلَِّ عَلَى حَبِيْبِنَا الْمُصْطَفَى وَعَلىَ آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ دَعَا بِدَعْوَتِهِ إِلىَ يَوْمِ الْقِيَامَةْ. قَالَ تَعاَلَى فِي كِتَابِهِ، وَهُوَ أَصْدَقُ الْقَائِلِيْنَ:( إِنّا أَعطَينٰكَ الكَوثَرَ ﴿١﴾ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانحَر ﴿٢﴾ إِنَّ شانِئَكَ هُوَ الأَبتَرُ ﴿٣﴾ ). فَيَا عِبَادَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ.</p>
<p dir="rtl"><strong> </strong></p>
<p><strong><em>Allâhu Akbar 3X wa lil-Lâh al-hamd, </em></strong><em> </em></p>
<p><strong><em>Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh</em></strong></p>
<p><a href="http://hepyes.wordpress.com/files/2009/11/img_0030.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-499" title="IMG_0030" src="http://hepyes.wordpress.com/files/2009/11/img_0030.jpg?w=300" alt="" width="300" height="225" /></a>Hari ini kaum Muslimin di seluruh dunia kembali merayakan hari raya Idul Adha. Di hari yang agung ini, kaum Muslimin menggemakan <em>takbîr, tahmîd, tashbîh</em>, dan <em>tahlîl</em>; berbondong-bondong menunaikan shalat Id dan mendengarkan khutbah, kemudian diteruskan dengan penyembelihan dan pembagian hewan kurban. Selama hari tasyriq, alunan kalimat <em>thayyibah</em> itu pun masih akan terus terdengar. Pada saat yang sama di tanah Haram, jutaan umat Islam dari berbagai penjuru dunia berkumpul memenuhi panggilan Allah, bersama-sama menunaikan ibadah haji dengan segala rangkaian manasiknya. Mereka berbaur menjadi satu tanpa dibatasi sekat kebangsaan, warna kulit dan aliran.<!--more--><em> </em></p>
<p>Realitas ini menunjukkan bahwa sesungguhnya umat ini adalah umat yang satu. Umat yang diikat dengan akidah yang sama, akidah Islam; dan diatur dengan hukum yang sama, yaitu hukum Islam; memiliki kitab yang sama, al-Quran; dan menghadap kiblat yang sama; Baitullah al-Haram.</p>
<p>Namun sayangnya, persatuan itu hanya sesaat dan terbatas dalam perkara ibadah ritual. Di luar itu, kondisib mereka amat memprihatinkan. Pertikaian, konflik, hingga pertumpahan darah sesama umat Islam masih menjadi problem serius yang belum teratasi. Ukhuwah Islamiyyah yang diperintahkan masih sebatas seruan dan persatuan baru menjadi dambaan. Mengapa ini bisa terjadi?</p>
<p>Jawabnya: Karena umat Islam saat ini tidak lagi hidup dalam satu kepemimpinan dan satu institusi negara. Padahal, selain dipersatukan oleh akidah, hukum, rasul, kitab, dan kiblat yang sama, umat Islam juga diwajibkan agar hidup dalam satu kepemimpinan dan satu institusi negara. Itulah khalifah, yang memerintah dengan syariah dalam satu wadah daulah Khilafah.</p>
<p><strong><em>Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh</em></strong></p>
<p>Sesungguhnya masalah kesatuan umat dalam kepemimpinan dan institusi negara ini merupakan masalah yang amat penting. Sedemikian pentingnya hingga perkara tersebut ditetapkan sebagai salah satu <em>al-q</em><em>adhiyyah </em><em>al-</em><em>mashîriyyah </em>(perkara utama) umat ini. Yakni, perkara yang mempertaruhkan hidup dan mati. Siapa pun yang berani memecah belah kesatuan umat dalam kepemimpinan ini harus ditindak tegas. Rasulullah saw bersabda:</p>
<p dir="rtl">مَنْ أَتَاكُمْ وَأَمْرُكُمْ جَمِيعٌ عَلَى رَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيدُ أَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ أَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوهُ</p>
<p><em>Siapa saja yang datang kepada kamu sekalian —sedangkan urusan kalian berada di tangan seorang (khalifah)— kemudian dia hendak memecah-belah kesatuan dan jama’ah kalian, maka bunuhlah dia </em><strong>(HR Muslim)</strong></p>
<p>Hadits ini amat jelas menunjukkan wajibnya umat Islam berada dalam satu kepemimpinan. Ketika mereka berada dalam satu jama’ah, di bawah kepemimpinan seorang khalifah, lalu ada orang lain yang datang ingin memecah persatuan dan jama’ah mereka, maka wajib dijatuhkan sanksi tegas: hukuman mati.</p>
<p>Kita semua telah menyaksikan betapa sengsaranya umat Islam ketika tidak hidup dalam satu kepemimpinan khilafah. Setelah tiga belas abad hidup dalam satu institusi daulah, kini kaum Muslim terpecah-belah dalam puluhan negara kecil. Umat yang dulu disegani ini pun berubah menjadi umat yang lemah. Keadaan ini diperparah oleh sikap rezim di negeri-negeri Islam yang tidak peduli terhadap Islam dan umatnya. Akibatnya, meskipun kaum kafir telah nyata-nyata menampakan permusuhan terhadap kaum Muslim, menumpahkan darah, menguras harta kekayaan, dan menginjak-injak kehormatan mereka, para penguasa itu hanya diam. Bahkan ketika Rasulullah saw dilecehkan dalam gambar-gambar kartun, al-Quran dihinakan dan mushafnya dimasukkan ke dalam WC di penjara Guantanamo, Islam dicerca sebagai agama teroris, dan Masjid al-Aqsha dikangkangi, dibakar, dan hendak dirobohkan oleh kaum kafir Yahudi, para penguasa itu pun tidak merasa terusik. Kondisi umat Islam benar-benar laksana buih yang diombang-ambing oleh gelombang. Sungguh amat menyedihkan!</p>
<p><strong><em>Allâhu Akbar 3X wa lil-Lâh al-hamd, </em></strong><em> </em></p>
<p>Setiap hari raya Idul Adha, kita selalu diingatkan kisah tentang ketundukan, ketaatan, dan pengorbanan Nabi Ibrahim as dan putranya dalam menjalankan perintah Allah Swt. Ketika Nabi Ibrahim as diperintahkan untuk menyembelih putranya, Nabi Ismail as, keduanya segera bergegas melaksanakan perintah Allah. Tak tampak sama sekali keraguan, keengganan, apalagi penolakan. Keduanya dengan ikhlas menunaikan perintah Allah Swt, meski harus mengorbankan sesuatu yang paling berharga dan dicintai. Ibrahim rela kehilangan putranya, dan Ismail pun tak keberatan kehilangan nyawanya.</p>
<p>Ketundukan dan pengorbanan sesungguhnya telah menjadi tabiat para kekasih Allah (<em>khalilu-Llah</em>). Dalam menyebarkan risalahnya, <em>Qudwatun</em>â <em>wa uswatunâ </em>Rasulullah saw telah mempertaruhkan semua yang dimilikinya. Meskipun mendapatkan berbagai penentangan dan perlawanan, sama sekali tidak membuat beliau mundur. Bahkan beliau bersumpah tidak akan berhenti berjuang hingga Islam dimenangkan atau beliau binasa karenanya.</p>
<p>Ketundukan dan pengorbanan juga ditunjukkan oleh para sahabat. Lihatlah, peristiwa heroik yang ditunjukkan oleh generasi awal umat terbaik ini. Antara lain Muhaishah, sahabat Rasulullah saw yang mengikuti perintah baginda untuk membunuh seorang Yahudi dalam sebuah peperangan. Yahudi yang dibunuhnya itu tak lain adalah pedagang yang biasa memberi pakaian kepadanya. Kakak Muhaishah, yang belum memeluk Islam, yaitu Huwaishah marah kepada Muhaishah, adiknya, seraya memukul dan menghardiknya, <em>“Apakah kamu membunuhnya? Demi Allah, makanan di dalam perutmu itu berasal dari hartanya.” </em>Muhaishah pun menjawab, <em>“Demi Allah, sekiranya orang yang memerintahkan aku untuk membunuhnya, memerintahkan aku untuk membunuhmu, pasti aku akan penggal lehermu.” </em>Huwaishah bertanya lagi dengan nada heran, <em>“Demi Allah, kalau Muhammad memerintahkan kamu membunuhku, kamu akan membunuhku?” </em>Muhaishah menjawab dengan tegas, <em>“Benar.” </em>Padahal, kita adalah kakak-beradik. <em>Allahu Akbar. </em>Inilah manifestasi ketaatan generasi emas para sahabat Rasulullah saw.</p>
<p><strong><em>Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh</em></strong></p>
<p>Bercermin pada ketundukan mereka, kita pun patut bertanya kepada diri kita: Sudahkah kita memiliki ketaatan total kepada Allah dan Rasul-Nya? Tunduk dan patuh pada setiap perintah dan larangan-Nya? Atau sebaliknya, kita hanya mau tunduk kepada sebagian, namun menolak sebagian yang lain?</p>
<p>Ketika diperintahkan shalat, puasa, atau haji, barangkali kita segera bergegas mengerjakannya. Ketika dilarang berzina, mencuri, atau memakan babi, kita pun tak keberatan meninggalkannya. Semua ketetuan itu kita terima, tanpa sedikit pun mempersoalkan mengapa semua itu diwajibkan atau diharamkan. Akan tetapi, ketika diperintahkan Allah Swt untuk menerapkan syariah-Nya dalam bidang pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan pidana mengapa di antara kita masih ada yang mempertanyakan, merasa keberatan, bahkan menyatakan penolakannya? Mengapa itu bisa terjadi? Bukankah akidah yang kita yakini menuntut kita untuk memiliki ketundukan dan ketaatan total kepada seluruh syariah-Nya?</p>
<p>Apakah kita tidak tahu bahwa beriman kepada sebagian dan ingkar sebagian lainnya dapat mengantarkan pelakunya kepada kekufuran, mendapatkan kehinaan di dunia, siksa yang peduh di akhirat? <strong>(lihat QS al-Baqarah [2]: 85, al-Nisa [4]: 150-151) . </strong></p>
<p>Apakah kita juga tidak sadar dengan kalimat <em>tawhîd</em><em> — </em><em>lâ ilâha illal-Lâh</em><em> — </em>yang kita ucapkan berulang-ulang itu? Ketahuilah, bahwa kalimat <em>tawhîd</em> itu bukan hanya berisi pengakuan tentang keesaan Allah Swt semata. Namun di dalamnya terkandung ikrar bahwa Allah Swt adalah satu-satunya <em>Ilâh </em>yang haq. Dialah satu-satunya Dzat yang berhak dan wajib disembah, diibadahi, dan ditaati. Konsekuensinya, kita harus tunduk dan patuh terhadap seluruh hukum-Nya. Ucapan yang keluar dari seorang Mukmin dalam merespon semua seruan-Nya hanyalah <em>sami’nâ wa atha’nâ. </em>Allah Swt berfirman:</p>
<p dir="rtl">إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ</p>
<p><em>Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan.” “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung</em><strong> (QS al-Nur [24]: 51). </strong></p>
<p><strong><em>Allâhu Akbar 3X wa lil-Lâh al-hamd, </em></strong><em> </em></p>
<p>Kita juga patut bertanya: sejauh manakah pengorbanan kita dalam menjalankan ketaatan kepada Allah Swt? Sudahkah kita sanggup merelakan harta, jabatan, keluarga, bahkan jiwa dan raga kita demi menegakkan agama-Nya? Atau justru sebaliknya, kita masih merasa berat dan enggan melakukannya. Jangankan nyawa, berkorban dengan sedikit tenaga, pikiran, harta, dan waktu saja, kadang masih terasa sulit. Mengapa ini bisa terjadi? Bukankah kita dituntut untuk meletakkan kecintaatan kepada Allah Swt, Rasul, dan jihad di jalan-Nya melebihi segalanya <strong>(lihat QS </strong><strong>al-Taubah [9]: 24).</strong></p>
<p>Di antara kiat memupuk jiwa mudah berkorban adalah dengan memperkokoh keimanan kepada akhirat. Bahwa besarnya pengorbanan yang kita berikan di dunia, jauh lebih kecil dibandingkan dengan balasan yang bakal kita terima: surga beserta ragam kenikmatan di dalamnya. Sebaliknya, kesenangan mengabaikan perintah Allah Swt dan rasul-Nya hanya akan menjerumuskan pelakunya kepada siksa neraka yang amat dahsyat.</p>
<p>Keyakinan inilah yang mampu menjadikan kaum Muhajirin terasa ringan melangkahkan kaki meninggalkan harta dan keluarga untuk berhijrah ke Madinah. Keyakinan ini pula yang membuat kaum Anshar bersedia menyerahkan kekuasaannya kepada Rasululalh saw dan menerima saudaranya dari kalangan Muhajirin dengan rasa cinta. Juga karena keyakinan ini, kaum Muslim bersemangat melakukan <em>futûhât </em>sehingga wilayah kekuasaan Islam terbentang luas dalam waktu yang amat cepat.<em> </em></p>
<p><strong><em>Ma’âsyira al-Muslimîn rahimakumul-Lâh</em></strong></p>
<p>Telah 88 tahun umat Islam hidup tanpa Khilafah. Padahal, umat Islam hanya diberikan masa tenggang selama tiga hari hidup tanpa khalifah. Ini berarti, kewajiban mengangkat khalifah telah jauh melampaui batas waktu yang diperbolehkan. Keadaan ini harus melecut semangat kita untuk berjuang menegakkannya.</p>
<p>Maka, inilah saatnya kita berkorban. Tampil ke depan membawa panji-panji Islam. Berjuang dengan segenap daya dan kemampuan menyongsong kemenangan yang dijanjikan oleh Allah dan Rasul-Nya. Hari ini kita diperintahkan berkurban, semestinya menjadi <em>ibrah</em>, dalam memberikan pengorbanan kita yang lain. Tidak hanya berhenti pada penyembelihan kambing, sapi, atau unta. Namun pengorbanan harta, waktu, jiwa dan raga kita demi tegaknya agama Allah di muka bumi.</p>
<p>Sekaranglah saat yang tepat bagi kita untuk membuktikan ketundukan dan pengorbanan kita dalam berjuang menegakkan agama-Nya. Janganlah sia-siakan kempatan emas ini. Karena Allah Swt melebihkan derajat orang yang berjuang sebelum tegaknya daulah khilafah. Allah Swt berfirman:</p>
<p dir="rtl">لاَ يَسْتَوِي مِنْكُمْ مَنْ أَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَ أُولَئِكَ أَعْظَمُ دَرَجَةً مِنَ الَّذِينَ أَنْفَقُوا مِنْ بَعْدُ وَقَاتَلُوا وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَى</p>
<p><em>Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik</em> <strong>(QS al-Hadid [57]: 10).</strong></p>
<p>Akhirnya, marilah kita berdoa semoga Allah Swt memberi kita kesabaran, kekuatan, dan kekompakan, serta memungkinkan kita berperan penting dalam upaya menegakkan dan memperjuangkan negara Khilafah.</p>
<p dir="rtl"><em> </em></p>
<p dir="rtl">اللَّهُمَّ يَا شَاهِدَ كُلِّ نَجْوَى، وَمَوْضِعَ كُلِّ شَكْوَى، وَعَالِمَ كُلِّ خَفِيَّةِ، وَمُنْتَهَى كُلِّ حَاجَةٍ. اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى أَخْشَاكَ كَأَنِّي أَرَاكَ، وَأَسْعِدْنِي بِتَقْوَاكَ، وَلاَتَشْقِنِي بِمَعْصِيَتِكَ، وَخِرْ لِي فِي قَضَائِكَ، وَبَارِكْ لِي فِي قَدَرِكَ حَتىَّ لاَ أُحِبَّ مَا أَخَّرْتَ وَلاَ تَأْخِيْرَ مَا عَجَّلْتَ، اللَّهُمَّ مَا أَخَافُ فَاكْفِنِيْ، وَماَ أَحْذَرُ فَقِنِيْ، وَفِي نَفْسِيْ وَدِيْنِيْ فَاحْرُسْنِيْ، وَفِي رِزْقِيْ فَبَارِكْ لِي، وَفِي أَعْيُنِ النَّاسِ فَعَظِّمْنِيْ، وَمِنْ شَرِّ الْجِنِّ وَالإِنْسِ فَسَلِّمْنِيْ، وَبِعَمَلِيْ فَلاَ تَبْتَلِنِيْ، وَبِنِعَمِكَ فَلاَ تَسْلُبْنِيْ، وَإِلَى غَيْرِكَ فَلاَ تَكِلْنِي، إِلَهِي إِلَى مَنْ تَكِلُنِي، إِلَى قَرِيْبٍ فَيَقْطَعُنِيْ، أَمْ إِلَى بَعِيْدٍ فَيَتَجَهَّمُنِيْ، أَمْ إِلَى الُمْسَتْضَعَفِيْنَ لِيْ وَأَنْتَ رَبِّي وَمَلِيْكُ أَمْرِيْ.. اللَّهُمَّ هَذَا حَالُنَا، وَهَذَا ضَعْفُنَا لاَيَخْفَى عَلَيْكَ ظَاهِرٌ بَيْنَ يَدَيْكَ، اللَّهُمَّ عَجِّلْ نُصْرَتَكَ بِقِيَامِ دَوْلَةِ الْخِلاَفَةِ الرَّاشِدَةِ التي تُطَبِّقُ أَحْكَامَكَ، وَتَحْرُسُ دِيْنَكَ وَأُمَّةَ نَبِيِّكَ، وَتَوَحَّدَتْ بِهَا كَأُمَّةٍ وَاحِدَةٍ، وَأَعَادَ الله بِهَا مَجْدَهَا، وَأَذَلَّ بِهَا الْكُفْرَ وَطُغْيَانَه. اللَّهُمَّ أَعِدْنَا فِي عِيْدِنَا الْقَادِمِ وَالْخِلاَفَةُ قَائِمَة بِإِذْنِكَ، فِي عَصْرِنَا هَذَا وَبِأَيْدِيْنَا..</p>
<p dir="rtl">وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وبارك وسلم..</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM SHOLAT JUM'AT PADA HARI RAYA (IDUL FITRI /ADHA)]]></title>
<link>http://sopwanhadi.wordpress.com/2009/11/28/hukum-sholat-jumat-pada-hari-raya-idul-fitri-adha/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 05:24:12 +0000</pubDate>
<dc:creator>sopwan hadi</dc:creator>
<guid>http://sopwanhadi.wordpress.com/2009/11/28/hukum-sholat-jumat-pada-hari-raya-idul-fitri-adha/</guid>
<description><![CDATA[1. Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari J]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>1. Pendahuluan</p>
<p>Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 HHUKUM SHOLAT JUM&#8217;AT PADA HARI RAYA (IDUL FITRI /ADHA)<!--more--></p>
<p>Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi</p>
<p>1. Pendahuluan</p>
<p>Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun ini (2009), Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :</p>
<p>&#8220;Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi&#8217;i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi&#8217;i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut &#8216;Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.&#8221;</p>
<p>Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,&#8221;Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,&#8221;Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya&#8230;.&#8221;</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :</p>
<p>Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul &#8216;aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka &#8211;yakni orang yang datang dari kampung &#8212; telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi&#8217;i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.</p>
<p>Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.</p>
<p>Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.</p>
<p>Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat &#8216;Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan &#8216;Ali.</p>
<p>2. Pendapat Yang Rajih<br />
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:<br />
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p>Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p>Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.</p>
<p>Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.<br />
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.</p>
<p>2.1. Keterangan Hukum Pertama<br />
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : &#8220;Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,&#8217;Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.&#8221; [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : &#8220;Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.&#8221; [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).</p>
<p>Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda &#8220;tsumma rakhkhasha fi al jumu&#8217;ati&#8221; (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).</p>
<p>Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.</p>
<p>Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas &#8220;man syaa-a an yushalliya falyushalli&#8221; (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh &#8220;man&#8221; sebagai syarat- adalah &#8220;barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.&#8221;</p>
<p>Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p>Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul &#8216;aaliyah) &#8211;yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat&#8211; sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) &#8212;-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat&#8211; tetap wajib shalat Jumat ?</p>
<p>Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz &#8220;man&#8221; (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh &#8220;man&#8221; dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.</p>
<p>2.2. Keterangan Hukum Kedua<br />
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.</p>
<p>Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi &#8220;innaa mujammi&#8217;uun&#8221; (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.</p>
<p>2.3. Keterangan Hukum Ketiga<br />
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.</p>
<p>Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara&#8217; kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.</p>
<p>Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p>2.4. Keterangan Hukum Keempat</p>
<p>Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.</p>
<p>Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda &#8220;fa man syaa-a, ajza-a-hu &#8216;anil jumu&#8217;ati&#8221; (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.</p>
<p>Imam Ash Shan&#8217;ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : &#8220;Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya&#8211; menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.&#8221;</p>
<p>Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.</p>
<p>3. Meninjau Pendapat Lain<br />
3.1. Pendapat Imam Syafi&#8217;i</p>
<p>Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.</p>
<p>Sebenarnya Imam Syafi&#8217;i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi&#8217;i. Menanggapi pendapat Imam Syafi&#8217;i tersebut, Imam Ash Shan&#8217;ani dalam Subulus Salam berkata : &#8220;Asy Syafi&#8217;i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan&#8217;ani) berkata,&#8217;Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah&#8230;maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)&#8230;&#8221;</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi&#8217;i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu&#8217;ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan&#8217;ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.</p>
<p>Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi&#8217;i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi&#8217;i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut &#8211;secara mutlak&#8211; tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : &#8220;&#8230;(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha&#8230; &#8220;</p>
<p>Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi&#8217;i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar&#8217;i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan&#8217;ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar&#8217;i.</p>
<p>3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah<br />
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : &#8220;Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, &#8216;Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara&#8217;, maka wajib merujuk kepadanya&#8230;&#8221;</p>
<p>Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi&#8217;i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar&#8217;i yang menerangkannya.</p>
<p>Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).</p>
<p>Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.</p>
<p>3.3. Pendapat &#8216;Atha bin Abi Rabah<br />
&#8216;Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat &#8216;Ashar.</p>
<p>Imam Ash&#8217;ani menjelaskan bahwa pendapat &#8216;Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :<br />
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : &#8220;Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.&#8221; ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]</p>
<p>Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.</p>
<p>Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p>Demikianlah alasan pendapat &#8216;Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan&#8217;ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan&#8217;ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.</p>
<p>Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan&#8217;ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra&#8217; Mi&#8217;raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.</p>
<p>4. Kesimpulan<br />
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :<br />
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p>Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.</p>
<p>Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p>Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar&#8217;i yang ada. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.</p>
<p>Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi&#8217;i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.</p>
<p>Ash Shan&#8217;ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.</p>
<p>Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma&#8217;arif. 379 hal.</p>
<p>An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.</p>
<p>Ibnu Khalil, &#8216;Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.</p>
<p>Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.</p>
<p>Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.</p>
<p>Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma&#8217;arif. 229 hal</p>
<p>Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal. akan jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.</p>
<p>Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :</p>
<p>&#8220;Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi&#8217;i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi&#8217;i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut &#8216;Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.&#8221;</p>
<p>Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bidayatul Mujtahid menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,&#8221;Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,&#8221;Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya&#8230;.&#8221;</p>
<p>Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :</p>
<p>Pertama, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul &#8216;aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka &#8211;yakni orang yang datang dari kampung &#8212; telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi&#8217;i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.</p>
<p>Kedua, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.</p>
<p>Ketiga, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.</p>
<p>Keempat, zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat &#8216;Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan &#8216;Ali.</p>
<p>2. Pendapat Yang Rajih<br />
Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahullah. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:<br />
Hukum Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p>Hukum Kedua, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p>Hukum Ketiga, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.</p>
<p>Hukum Keempat, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.<br />
Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.</p>
<p>2.1. Keterangan Hukum Pertama<br />
Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata : &#8220;Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,&#8217;Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.&#8221; [Shallan nabiyyu shallallaahu 'alayhi wa sallama al 'iida tsumma rakhkhasha fil jumu'ati tsumma qaala man syaa-a an yushalliya falyushalli] (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).</p>
<p>Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda : &#8220;Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.&#8221; [Qad ijtama'a fii yawmikum haadza 'iidaani, fa man syaa-a ajza-a-hu minal jumu'ati, wa innaa mujammi'uun] (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).</p>
<p>Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda &#8220;tsumma rakhkhasha fi al jumu&#8217;ati&#8221; (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi rukhshah (kemudahan/keringanan).</p>
<p>Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, rukhshah adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.</p>
<p>Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan. Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas &#8220;man syaa-a an yushalliya falyushalli&#8221; (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah manthuq (ungkapan tersurat) hadits. Mafhum mukhalafah (ungkapan tersirat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa mafhum syarat, karena ada lafazh &#8220;man&#8221; sebagai syarat- adalah &#8220;barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.&#8221;</p>
<p>Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.</p>
<p>Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa (ahlul badaawi / ahlul &#8216;aaliyah) &#8211;yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat&#8211; sedang bagi penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) &#8212;-yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat&#8211; tetap wajib shalat Jumat ?</p>
<p>Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz &#8220;man&#8221; (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh &#8220;man&#8221; dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum.</p>
<p>2.2. Keterangan Hukum Kedua<br />
Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.</p>
<p>Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi &#8220;innaa mujammi&#8217;uun&#8221; (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat). Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.</p>
<p>2.3. Keterangan Hukum Ketiga<br />
Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.</p>
<p>Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal (al fadhu al ashli), sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti (badal), bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara&#8217; kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan Istish-hab, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.</p>
<p>Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p>2.4. Keterangan Hukum Keempat</p>
<p>Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.</p>
<p>Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda &#8220;fa man syaa-a, ajza-a-hu &#8216;anil jumu&#8217;ati&#8221; (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah manthuq hadits. Mafhum mukhalafahnya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.</p>
<p>Imam Ash Shan&#8217;ani dalam Subulus Salam ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : &#8220;Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya&#8211; menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.&#8221;</p>
<p>Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat.</p>
<p>3. Meninjau Pendapat Lain<br />
3.1. Pendapat Imam Syafi&#8217;i</p>
<p>Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar). Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi) yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.</p>
<p>Sebenarnya Imam Syafi&#8217;i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi&#8217;i. Menanggapi pendapat Imam Syafi&#8217;i tersebut, Imam Ash Shan&#8217;ani dalam Subulus Salam berkata : &#8220;Asy Syafi&#8217;i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan&#8217;ani) berkata,&#8217;Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah&#8230;maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)&#8230;&#8221;</p>
<p>Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi&#8217;i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu&#8217;ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan&#8217;ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.</p>
<p>Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi&#8217;i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi&#8217;i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut &#8211;secara mutlak&#8211; tertolak (mardud). Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Imam Taqiyuddin An Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah Juz I berkata : &#8220;&#8230;(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha&#8230; &#8220;</p>
<p>Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi&#8217;i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar&#8217;i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan&#8217;ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar&#8217;i.</p>
<p>3.2. Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah<br />
Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota (ahlul madinah/ahlul amshaar), maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun (ahlul badawi). Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut : &#8220;Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, &#8216;Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara&#8217;, maka wajib merujuk kepadanya&#8230;&#8221;</p>
<p>Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi&#8217;i. Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar&#8217;i yang menerangkannya.</p>
<p>Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daruquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).</p>
<p>Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat menurut kami.</p>
<p>3.3. Pendapat &#8216;Atha bin Abi Rabah<br />
&#8216;Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat &#8216;Ashar.</p>
<p>Imam Ash&#8217;ani menjelaskan bahwa pendapat &#8216;Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :<br />
Pertama, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya : &#8220;Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.&#8221; ['Iidaani ijtama'aa fii yawmin waahidin, fajamma'ahumaa fashallahumaa rak'atayni bukratan lam yazid 'alayhaa hattaa shallal 'ashra]</p>
<p>Kedua, shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.</p>
<p>Ketiga, yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p>Demikianlah alasan pendapat &#8216;Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan&#8217;ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan (ihtimal) bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan&#8217;ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.</p>
<p>Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan&#8217;ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra&#8217; Mi&#8217;raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya (muta`akhkhir). Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur.</p>
<p>4. Kesimpulan<br />
Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :<br />
Pertama, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.</p>
<p>Kedua, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.</p>
<p>Ketiga, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.</p>
<p>Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar&#8217;i yang ada. Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi</p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Abdullah, Muhammad Husain. 1995. Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.</p>
<p>Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi&#8217;i. 1993. Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.</p>
<p>Ash Shan&#8217;ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. Subulus Salam. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.</p>
<p>Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah). Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma&#8217;arif. 379 hal.</p>
<p>An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.</p>
<p>&#8212;&#8212;&#8212;-. 1994. Asy Syakhshiyah Al Islamiyah. Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.</p>
<p>Ibnu Khalil, &#8216;Atha`. 2000. Taisir Al Wushul Ila Al Ushul. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.</p>
<p>Ibnu Rusyd. 1995. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.</p>
<p>Raghib, Ali. 1991. Ahkamush Shalat. Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.</p>
<p>Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah). Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma&#8217;arif. 229 hal</p>
<p>Syirbasyi, Ahmad. 1987. Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah). Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Muslim diberi amaran tentang ideologi yang menyimpang]]></title>
<link>http://hikmatun.wordpress.com/2009/11/28/muslim-diberi-amaran-tentang-ideologi-yang-menyimpang/</link>
<pubDate>Sat, 28 Nov 2009 05:22:26 +0000</pubDate>
<dc:creator>Ahmad Nizam</dc:creator>
<guid>http://hikmatun.wordpress.com/2009/11/28/muslim-diberi-amaran-tentang-ideologi-yang-menyimpang/</guid>
<description><![CDATA[Assalaamu&#8217;alaikum w.b.t&#8230;&#8230;. Berikut adalah petikan terjemahan dari ucapan mufti bes]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalaamu&#8217;alaikum w.b.t&#8230;&#8230;. Berikut adalah petikan terjemahan dari ucapan mufti bes]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Cara Muslim Menyangkal Kenyataan]]></title>
<link>http://beritamuslim.wordpress.com/2009/11/24/cara-muslim-menyangkal-kenyataan/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 23:37:00 +0000</pubDate>
<dc:creator>Apa Aja</dc:creator>
<guid>http://beritamuslim.wordpress.com/2009/11/24/cara-muslim-menyangkal-kenyataan/</guid>
<description><![CDATA[Kalau umat non muslim mengkritik apapun yang berhubungan dengan Islam, Allah, Muhammad, Syariah atau]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Kalau umat non muslim mengkritik apapun yang berhubungan dengan Islam, Allah, Muhammad, Syariah atau]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Membaca Al-Quran Akan Membentuk Kepribadian Teroris]]></title>
<link>http://beritamuslim.wordpress.com/2009/11/24/membaca-al-quran-akan-membentuk-kepribadian-teroris/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 17:47:56 +0000</pubDate>
<dc:creator>Apa Aja</dc:creator>
<guid>http://beritamuslim.wordpress.com/2009/11/24/membaca-al-quran-akan-membentuk-kepribadian-teroris/</guid>
<description><![CDATA[Oleh: Duladi Syarat agar bisa terpengaruh jadi teroris: Harus benar-benar mengerti makna ayat yang d]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Oleh: Duladi Syarat agar bisa terpengaruh jadi teroris: Harus benar-benar mengerti makna ayat yang d]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Konsep Dasar Asuransi Syariah]]></title>
<link>http://wahyudinsurance.wordpress.com/2009/11/24/konsep-dasar-asuransi-syariah/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 15:24:29 +0000</pubDate>
<dc:creator>wahyudinsurance</dc:creator>
<guid>http://wahyudinsurance.wordpress.com/2009/11/24/konsep-dasar-asuransi-syariah/</guid>
<description><![CDATA[Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian,]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><a href="http://wahyudinsurance.wordpress.com/files/2009/11/syariah.jpeg"><img class="alignleft size-medium wp-image-210" title="syariah" src="http://wahyudinsurance.wordpress.com/files/2009/11/syariah.jpeg?w=300" alt="" width="300" height="218" /></a></p>
<p style="text-align:justify;">Indonesia merupakan Negara, dimana mayoritas penduduknya adalah pemeluk agama Islam. Namun demikian, perkembangan produk-produk dengan prinsip syariah baru berkembangn kurang lebih 3-4 tahun yang lalu.</p>
<p style="text-align:justify;">Asuransi berbasis syariah mulai digarap oleh beberapa perusahaan dengan pendirian divisi syariah. Dengan terus berkembangnya produk-produk berbasis syariah, maka kami melihat pentingnya untuk memperkenalkan secara khusus produk asuransi syariah.</p>
<p style="text-align:justify;">Sebelum masuk prinsip-prinsip dan mekanisme produk tersebut, banyak kalangan muslim yang beranggapan bahwa berasuransi adalah haram. Apakah benar? Ikut pembahasannya dibawah ini.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Asuransi Tidak Islami?</strong><br />
Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan. Allah berfirman dalam surat Al Hasyr: 18</p>
<p style="text-align:justify;">“Hai orang-orang yang beriman bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuat untuk hari esok (masa depan) dan bertaqwalah kamu kepada Allah. Sesunguhnya Allah Maha mengetahui apa yang engkau kerjakan”.</p>
<p style="text-align:justify;">Jelas sekali dalam ayat ini kita dipertintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapai kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah.</p>
<p style="text-align:justify;">Nabi Yusuf dalam hal ini menjawab supaya kamu bertanam tujuh tahun dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan.</p>
<p style="text-align:justify;">Sangat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan meproteksi kemungkinan terjadinya kondisi yang buruk. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa berasurnasi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi.</p>
<p style="text-align:justify;">Jadi, jika sistem proteksi atau asuransi dibenarkan, pertanyaan selanjutnya adalah: apakah asuransi yang kita kenal sekarang (asuransi konvensional) telah memenuhi syarat-syarat lain dalam konsep muamalat secara Islami. Dalam mekanisme asuransi konvensional terutama asuransi jiwa, paling tidak ada tiga hal yang masih diharamkan oleh para ulama, yaitu: adanya unsur gharar (ketidak jelasan dana), unsur maisir (judi/ gambling) dan riba (bunga). Ketiga hal ini akan dijelaskan dalam penjelasaan rinci mengenai perbedaan antara asuransi konvensional dan syariah.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Asuransi Konvensional Dan Syariah</strong><br />
Asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional mempunyai tujuan sama yaitu pengelolaan atau penanggulangan risiko. Perbedaan mendasar antara keduanya adalah cara pengelolaannya pengelolaan risiko asuransi konvensional berupa transfer risiko dari para peserta kepada perusahaan asuransi (risk transfer) sedangkan asuransi jiwa syariah menganut azas tolong menolong dengan membagi risiko diantara peserta asuransi jiwa (risk sharing).</p>
<p style="text-align:justify;">Selain perbedaan cara pengelolaan risiko, ada perbedaan cara mengelola unsur tabungan produk asuransi. Pengelolaan dana pada asuransi jiwa syariah menganut investasi syariah dan terbebas dari unsur ribawi</p>
<p style="text-align:justify;">Secara rinci perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan asuransi jiwa konvensional dapat dilihat pada uraian berikut :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kontrak Atau Akad</strong><br />
Kejelasan kontrak atau akad dalam praktik muamalah menjadi prinsip karena akan menentukan sah atau tidaknya secara syariah. Demikian pula dengan kontrak antara peserta dengan perusahaan asuransi. Asuransi konvensional menerapkan kontrak yang dalam syariah disebut kontrak jual beli (tabaduli).</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kontrak ini harus memenuhi syarat-syarat kontrak jual-beli. Ketidakjelasaan persoalan besarnya premi yang harus dibayarkan karena bergantung terhadap usia peserta yang mana hanya Allah yang tau kapan kita meninggal mengakibatkan asuransi konvensional mengandung apa yang disebut gharar —ketidakjelasaan pada kontrak sehingga mengakibatkan akad pertukaran harta benda dalam asuransi konvensional dalam praktiknya cacat secara hukum</p>
<p style="text-align:justify;">Sehingga dalam asuransi jiwa syariah kontrak yang digunakan bukan kontrak jual beli melainkan kontrak tolong menolong (takafuli). Jadi asuransi jiwa syariah menggunakan apa yang disebut sebagai kontrak tabarru yang dapat diartikan sebagai derma atau sumbangan. Kontrak ini adalah alternatif uang sah dan dibenarkan dalam melepaskan diri dari praktik yang diharamkan pada asuransi konvensional.</p>
<p style="text-align:justify;">Tujuan dari dana tabarru’ ini adalah memberikan dana kebajikan dengan niat ikhlas untuk tujuan saling membantu satu dengan yang lain sesama peserta asuransi syariah apabila diantaranya ada yang terkena musibah. Oleh karenanya dana tabarru’ disimpan dalam satu rekening khsusus, dimana bila terjadi risiko, dana klaim yang diberikan adalah dari rekening dana tabarru’ yang sudah diniatkan oleh semua peserta untuk kepentingan tolong menolong.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Kontrak Al-Mudharabah</strong><br />
Penjelasan di atas, mengenai kontrak tabarru’ merupakan hibah yang dialokasikan bila terjadi musibah. Sedangkan unsur di dalam asuransi jiwa bisa juga berupa tabungan. Dalam asuransi jiwa syariah, tabungan atau investasi harus memenuhi syariah.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam hal ini, pola investasi bagi hasil adalah cirinya dimana perusahaan asuransi hanyalah pengelola dana yang terkumpul dari para peserta. Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100 persen) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola.</p>
<p style="text-align:justify;">Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian di pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalian si pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;">Kontrak bagi hasil disepkati didepan sehingga bila terjadi keuntungan maka pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, dimana peserta mendapatkan 60 persen dari keuntungan sedang perusahaan asuransi mendapat 40 persen dari keuntungan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam kaitannya dengan investasi, yang merupakan salah satu unsur dalam premi asuransi, harus memenuhi syariah Islam dimana tidak mengenal apa yang biasa disebut riba. Semua asuransi konvensional menginvestasikan dananya dengan mekanisme bunga.</p>
<p style="text-align:justify;">Dengan demikian asuransi konvensional susah untuk menghindari riba. Sedangkan asuransi syariah daolam berinvestasi harus menyimpan dananya ke berbagai investasi berdasarkan syariah Islam dengan sistem al-mudharabah.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Dana Hangus</strong><br />
Pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, dimana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Begitu pula dengan asuransi jiwa konvensional non-saving (tidak mengandung unsur tabungan) atau asuransi kerugian, jika habis msa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka premi asuransi yang sudah dibayarkan hangus atau menjadi keuntungan perusahaan asuransi.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalam konsep asuransi syariah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, maka dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ yang tidak dapat diambil.</p>
<p style="text-align:justify;">Begitu pula dengan asuransi syariah umum, jika habis masa kontrak dan tidak terjadi klaim, maka pihak perusahaan mengembalikan sebagian dari premi tersebut dengan pola bagi hasil, misalkan 60:40 atau 70:30 sesuai dengan kesepakatan kontrak di muka. Dalam hal ini maka sangat mungkin premi yang dibayarkan di awal tahun dapat diambil kembali dan jumlahnya sangat bergantung dengan tingkat investasi pada tahun tersebut.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>Manfaat Asuransi Syariah</strong><br />
Asuransi syariah dapat menjadi alterntif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah adil bagi mereka. Syariah adalah sebuah prinsip atau sistem yang ber-sifat universal dimana dapat dimanfaatkan oleh siapapun juga yang berminat. Demikianlah sekilas ulasan mengenai asuransi syariah. Semoga ulasan ini menambah wawasan dan pengetahuan anda.</p>
<p style="text-align:justify;"><strong>FILOSOFIS ISLAM</strong><br />
filosofis ekonomi Islam menurut Adiwarman Karim, terbagi atas empat hal, yaitu : Pertama, prinsip tauhid, yaitu dimana kita meyakini akan kemahaesaan dan kemahakuasaan Allah SWT didalam mengatur segala sesuatunya, termasuk mekanisme perolehan rizki. Sehingga seluruh aktivitas, termasuk ekonomi, harus dilaksanakan sebagai bentuk penghambaan kita kepada Allah SWT secara total.</p>
<p style="text-align:justify;">Yang kedua, prinsip keadilan dan keseimbangan, yang menjadi dasar kesejahteraan manusia. Karena itu, setiap kegiatan ekonomi haruslah senantiasa berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan. Kemudian</p>
<p style="text-align:justify;">Yang ketiga adalah kebebasan. hal ini berarti bahwa setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan berbagai aktivitas ekonomi sepanjang tidak ada ketentuan Allah SWT yang melarangnya.</p>
<p style="text-align:justify;">Selanjutnya yang keempat adalah pertanggungjwaban. Artinya bahwa manusia harus memikul seluruh tanggung jawab atas segala keputusan yang telah diambilnya.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Membeli Emas di Pegadaian Syariah]]></title>
<link>http://rekapuspa.wordpress.com/2009/11/24/membeli-emas-di-pegadaian-syariah/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 02:17:14 +0000</pubDate>
<dc:creator>Puspa Reka</dc:creator>
<guid>http://rekapuspa.wordpress.com/2009/11/24/membeli-emas-di-pegadaian-syariah/</guid>
<description><![CDATA[Ada salah satu produk investasi yang ditawarkan oleh pegadaian syariah, yaitu MULIA (Murabahah Emas ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Ada salah satu produk investasi yang ditawarkan oleh pegadaian syariah, yaitu MULIA (Murabahah Emas ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Jurus Taqqiya Muslim]]></title>
<link>http://beritamuslim.wordpress.com/2009/11/23/jurus-taqqiya-muslim/</link>
<pubDate>Tue, 24 Nov 2009 01:30:04 +0000</pubDate>
<dc:creator>Apa Aja</dc:creator>
<guid>http://beritamuslim.wordpress.com/2009/11/23/jurus-taqqiya-muslim/</guid>
<description><![CDATA[Aksi Tipu-tipu Muslim Muslim sekarang susah payah main taktik tambal sulam agar kepercayaan mereka n]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Aksi Tipu-tipu Muslim Muslim sekarang susah payah main taktik tambal sulam agar kepercayaan mereka n]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[HUKUM-HUKUM QURBAN]]></title>
<link>http://sopwanhadi.wordpress.com/2009/11/22/hukum-hukum-qurban/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 17:44:49 +0000</pubDate>
<dc:creator>sopwan hadi</dc:creator>
<guid>http://sopwanhadi.wordpress.com/2009/11/22/hukum-hukum-qurban/</guid>
<description><![CDATA[Pengertian Qurban Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaru]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p><span style="font-size:small;"><a href="http://sopwanhadi.wordpress.com/files/2009/11/embe.jpg"><img class="alignnone size-full wp-image-12" title="hewan qurban" src="http://sopwanhadi.wordpress.com/files/2009/11/embe.jpg" alt="" width="157" height="154" /></a></span></p>
<p><strong><span style="font-size:small;">Pengertian Qurban</span></strong></p>
<p>Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab <em>qurban</em>, diambil dari kata : <em>qaruba </em>(fi’il madhi)<em> &#8211; yaqrabu</em>(fi’il mudhari’)<em> – qurban wa qurbaanan </em>(mashdar).Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).</p>
<p>Menurut istilah, <strong><em>qurban</em></strong> adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis <em>et.al</em>, 1972).<!--more--></p>
<p>Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 – 10.00 (Ash Shan’ani, Subulus Salam IV/89).</p>
<p>Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).</p>
<h3><span style="font-size:small;">Hukum Qurban</span></h3>
<p>Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi’i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata,<em>”Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji.”</em> (Matdawam, 1984)</p>
<p>Sebagian mujtahidin –seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza’i, dan sebagian pengikut Imam Malik— mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini <em>dhaif</em> (lemah) (Matdawam, 1984).</p>
<p>Ukuran “mampu” berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (<em>al hajat al asasiyah</em>) –yaitu sandang, pangan, dan papan&#8211; dan kebutuhan penyempurna (<em>al hajat al kamaliyah</em>) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994)</p>
<p>Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :</p>
<p>“<em>Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah.”</em> (TQS Al Kautsar : 2)</p>
<p>“<em>Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah.”</em>(HR. At Tirmidzi)</p>
<p>“<em>Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian.”</em> (HR. Ad Daruquthni)</p>
<p>Dua hadits di atas merupakan <em>qarinah</em> (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi <em>“wanhar”</em> (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (<em>thalabul fi’li</em>). Sedang hadits At Tirmidzi, “<em>umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum</em>” (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni “<em>kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum</em>” (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa <em>thalabul fi’li</em> yang ada tidak bersifat <em>jazim</em> (keharusan), tetapi bersifat <em>ghairu jazim</em> (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu <em>khususiyat</em> beliau (lihat Rifa’i <em>et.al</em>., <em>Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar</em>, hal. 422).</p>
<p>Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami.”</em> (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat <em>Subulus Salam</em> IV/91)</p>
<p>Perkataan Nabi <em>“fa laa yaqrabanna musholaanaa”</em> <em>(janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami)</em>adalah suatu celaan (<em>dzamm</em>), yaitu tidak layaknya seseorang –yang tak berqurban padahal mampu&#8211; untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (<em>dzamm syanii’</em>) seperti halnya predikat <em>fahisyah</em> (keji), atau <em>min ‘amalisy syaithan</em> (termasuk perbuatan syetan), atau <em>miitatan jaahiliyatan</em> (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, <em>Taysir Al Wushul Ila Al Ushul</em>, hal. 24; Al Jabari, 1994).</p>
<p>Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya.” </em>(lihat Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em> XIII/157).</p>
<p>Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata,<em>”Ini milik Allah,</em>” atau<em>“Ini binatang qurban.”</em> (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).</p>
<h3><span style="font-size:small;">Keutamaan Qurban</span></h3>
<p>Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban.”</em> (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)</p>
<p>Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat,<em>”Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama.”</em> (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan&#8230;”</em> (lihat Sayyid Sabiq, <em>Fikih Sunnah</em> XIII/165)</p>
<h3><span style="font-size:small;">Waktu dan Tempat Qurban</span></h3>
<p><span style="font-size:small;"><strong>a.Waktu</strong></span></p>
<p>Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.”</em> (HR. Bukhari)</p>
<p>Sabda Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.”</em> (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)</p>
<p>Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).</p>
<p>Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud,<em>Sunan Abu Dawud</em> hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.</p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>b.Tempat</strong></span></p>
<p>Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di <em>manhar</em>, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).</p>
<h3><span style="font-size:small;">Hewan Qurban</span></h3>
<p><span style="font-size:small;"><strong>a.Jenis Hewan</strong></span></p>
<p>Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>&#8230;supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an’am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”</em> (TQS Al Hajj : 34)</p>
<p>Dalam bahasa Arab, kata <em>bahimatul</em> <em>an’aam</em> (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya <em>Al Fiqh Al Wadhih</em> III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (<em>jamus</em>), sebab disamakan dengan sapi.</p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>b.Jenis Kelamin</strong></span></p>
<p>Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)</p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>c.Umur</strong></span></p>
<p>Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).</p>
<p><span style="font-size:small;"><strong>d.Kondisi</strong></span></p>
<p>Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah <em>taqarrub</em> kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa’i <em>et.al</em>, 1978)</p>
<p>Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :</p>
<ol>
<li>yang nyata-nyata buta sebelah,</li>
<li>yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),</li>
<li>yang nyata-nyata pincang jalannya,</li>
<li>yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,</li>
<li>yang tidak ada sebagian tanduknya,</li>
<li>yang tidak ada sebagian kupingnya,</li>
<li>yang terpotong hidungnya,</li>
<li>yang pendek ekornya (karena terpotong/putus),</li>
<li>yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).</li>
</ol>
<p>Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (<em>al maujuu’ain</em>) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)</p>
<h4>Qurban Sendiri dan Patungan</h4>
<p>Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.</p>
<p>Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban ? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. <em>Wallahu a’lam</em>. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.</p>
<p>Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban.”</em> (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)</p>
<h4>Teknis Penyembelihan</h4>
<p>Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :</p>
<ol>
<li>Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “<em><strong>Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.</strong>” </em>(Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)</li>
<li>Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.</li>
<li>Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : “<em><strong>Bismillaahi Allaahu akbar</strong>.” </em>(Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “<strong><em>Allahu akbar!</em></strong>”)</li>
<li>Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : “<em><strong>Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min</strong> ..</em>.” (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari&#8230;.) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa’i <em>et.al</em>., 1978; Rasjid, 1990)</li>
</ol>
<p>Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).</p>
<p>Dalam penyembelihan, wajib terdapat <strong>4 (empat) rukun penyembelihan</strong>, yaitu :</p>
<ol>
<li><strong>Adz Dzaabih</strong> (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang <em>mumayyiz</em>(sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).</li>
<li><strong>Adz Dzabiih<em>, </em></strong>yaitu hewan yang disembelih.Telah diterangkan sebelumnya.</li>
<li><strong>Al Aalah, </strong>yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).</li>
<li><strong>Adz Dzabh</strong>, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan <em>hulqum</em> (saluran nafas) dan <em>mari`</em> (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)</li>
</ol>
<h4>Pemanfaatan Daging Qurban</h4>
<p>Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.</p>
<p>Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :</p>
<p>“<em>Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.”</em> (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)</p>
<p>Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya <em>tidak wajib</em>, tapi <em>mubah</em> (lihat Ibnu Rusyd, <em>Bidayatul Mujtahid</em> I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).</p>
<p>Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i <em>et.al</em>, 1978).</p>
<p>Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)</p>
<p>Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :</p>
<p>“&#8230;<em>(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“</em> (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)</p>
<p>Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).</p>
<p>Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, <em>Bidayatul Mujtahid</em>I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :</p>
<p>“<em>Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya&#8230;”</em> (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).</p>
<p>Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (<em>ihtiyath</em>), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,<em>”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?”</em> (Al Jabari, 1994).</p>
<p>Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami&#8211; larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.</p>
<h3>Penutup</h3>
<p>Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas <em>lillahi ta’ala</em>, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena <em>riya`</em> agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :</p>
<p>“<em>Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya.”</em> (TQS Al Hajj : 37) <strong>[</strong><strong> </strong><strong>]</strong></p>
<p>DAFTAR PUSTAKA</p>
<p>Abdurrahman. 1990. <strong><em>Hukum Qurban, ‘Aqiqah, dan Sembelihan</em></strong>. Cetakan Pertama. Bandung : Sinar Baru. 52 hal.</p>
<p>Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i.<em> </em>1993. <strong><em>Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah). </em></strong>Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.</p>
<p>Al Jabari, Abdul Muta’al. 1994. <strong><em>Cara Berkurban (Al Udh-hiyah Ahkamuha wa Falsafatuha At Tarbawiyah)</em></strong>. Terjemahan oleh Ainul Haris. Cetakan Pertama. Jakarta : Gema Insani Press. 83 hal.</p>
<p>Anis, Ibrahim <em>et.al</em>. 1972. <strong><em>Al Mu’jam Al Wasith. </em></strong>Kairo : Tanpa Penerbit. 547 hal.</p>
<p>Ash Shan’ani. Tanpa Tahun. <strong><em>Subulus Salam</em></strong>. Juz IV. Bandung : Maktabah Dahlan.</p>
<p>Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. <strong><em>Taysir Al Wushul Ila Al Ushul</em></strong>. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.</p>
<p>Ibnu Rusyd. 1995. <em><strong>Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid.</strong> </em>Beirut : Daarul Fikr. 404 hal.</p>
<p>Matdawam, M. Noor. 1984. <strong><em>Pelaksanaan Qurban dalam Hukum Islam</em></strong>. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Yayasan Bina Karier. 41 hal.</p>
<p>Rasjid, H.Sulaiman. 1990. <strong><em>Fiqh Islam. </em></strong>Cetakan Keduapuluhtiga<strong><em>.</em></strong> Bandung : Sinar Baru. 468 hal.</p>
<p>Rifa’i, Moh. <em>et.al</em>. 1978. <strong><em>Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar.</em></strong> Semarang : Toha Putra 468 hal.</p>
<p>Sabiq, Sayyid. 1987. <strong><em>Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah).</em></strong> Jilid 13. Cetakan Kedelapan. Terjemahan oleh Kamaluddin A. Marzuki. Bandung : Al Ma’arif. 229 hal</p>
<p>Yunus, Mahmud. 1936. <strong><em>Al Fiqh Al Wadhih</em></strong>. Juz III. Jakarta : Maktabah Sa’adiyah Putera. 48 hal.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Argumen Zakat Profesi Syaikh al-Qordhowi: Antara Inkoherensi dan Bayang-bayang Kapitalisme]]></title>
<link>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/22/argumen-zakat-profesi-syaikh-al-qordhowi-antara-inkoherensi-dan-bayang-bayang-kapitalisme/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 11:10:59 +0000</pubDate>
<dc:creator>cb gama</dc:creator>
<guid>http://hayuislam.wordpress.com/2009/11/22/argumen-zakat-profesi-syaikh-al-qordhowi-antara-inkoherensi-dan-bayang-bayang-kapitalisme/</guid>
<description><![CDATA[Zakat profesi adalah jenis zakat yang dipopulerkan oleh syaikh Yusuf al-Qordhowi[1]. Beliau membahas]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p>Zakat profesi adalah jenis zakat yang dipopulerkan oleh syaikh Yusuf al-Qordhowi<a href="#_ftn1">[1]</a>. Beliau membahas masalah ini dalam buku beliau Fiqh Zakat yang merupakan disertasi beliau di universitas al-Azhar, dalam bab زكاة كسب العمل و المهن الحرة (zakat hasil pekerjaan dan profesi)<a href="#_ftn2">[2]</a>.</p>
<p>Kadang dalam bahasa Arab zakat profesi disebut dengan الزكاة على الرواتب و الأجور  (zakat atas gaji dan upah), atau juga زكاة دخل العمل (zakat hasil pekerjaan). Intinya, menurut syaikh al-Qordhowi, penghasilan (دخل / كسب / غرة / رواتب / أجور  ) dari profesi ((عمل / مهن wajib dikeluarkan zakatnya pada saat diterima, jika sampai pada <em>nishob</em> setelah dikurangi hutang.<a href="#_ftn3">[3]</a> Jadi, menurut beliau zakat profesi bisa dikeluarkan harian, mingguan, atau bulanan.</p>
<p>Memang al-Qordhowi bukan orang yang pertama kali membahas masalah ini. Beliau sendiri di bagian pertama pembahasan zakat profesi mengutip penjelasan dari guru-guru beliau, seperti &#8216;Abdurrohman Hasan, Muhammad Abu Zahroh, dan &#8216;Abdulwahhab Kholaf.</p>
<p>Selain itu, yang menjadi persoalan juga bukan apakah pendapat beliau itu baru sama sekali atau tidak; karena pintu ijtihad memang selalu terbuka. Persoalan dalam kasus ini terletak pada bangunan argumentasi beliau.</p>
<p><strong>Argumen Syaikh al-Qordhowi</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p>Pembahasan al-Qordhowi tentang zakat profesi bertolak dari pandangan beliau bahwa zakat profesi masuk dalam pembahasan yang dikenal dalam fiqh sebagai zakat <em>mal mustafad</em>.<a href="#_ftn4">[4]</a> Dan beliau mengartikan <em>mal mustafad</em> sebagai ما يستفيده المسلم و يملكه ملكاَ جديداً بأي وسيلة من وسائل التملك المشروع<a href="#_ftn5">[5]</a> (harta yang diperoleh seorang muslim dan baru ia miliki<a href="#_ftn6">[6]</a> melaui jalan yang syar&#8217;i).</p>
<p>Sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqh, <em>mal mustafad</em> ada tiga jenis<a href="#_ftn7">[7]</a>: <em>pertama</em>, harta yang tumbuh dari harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya adalah keuntungan dari barang dagangan, binatang ternak yang lahir sebelum berlalunya haul,dll. <em>Kedua</em>, harta yang sejenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang, namun tidak tumbuh darinya. Contohnya: harta yang doperoleh dari pembelian, hadiah, dan warisan. <em>Ketiga</em>, harta yang berbeda jenis dengan harta wajib zakat yang dimiliki seseorang. Contohnya: sejumlah onta yang baru dibeli/ diberi/ diwarisi seseorang, dan ia memiliki barang dagangan yang sudah mencapai <em>nishob</em>).</p>
<p>Terkait dengan <em>mal mustafad</em> ini, yang menjadi <em>entry point</em> syaikh al-Qordhowi adalah salah satu jenis <em>mal mustafad</em>, yaitu yang tidak tumbuh dari harta wajib zakat yang dimiliki<a href="#_ftn8">[8]</a> (berarti jenis kedua dan ketiga). Di sini lah beliau melihat bahwa upah kerja (أجر العمل) termasuk dalam jenis <em>mal mustafad</em> yang ini.</p>
<p>Persoalan yang beliau bahas adalah: apakah zakat <em>mal mustafad</em> jenis ini memiliki <em>haul</em> sendiri yang dimulai dari waktu ia diperoleh? Ataukah digabungkan dengan <em>haul</em> harta wajib zakat yang ada, yang sudah masuk nishab (jika sejenis)? Ataukah zakatnya wajib dikeluarkan ketika diperoleh (tanpa <em>haul</em>) asalkan memenuhi <em>nishob</em>, sudah dikurangi hutang, dan melebihi kebutuhan pokok<a href="#_ftn9">[9]</a>?<a href="#_ftn10">[10]</a></p>
<p>Menurut beliau, masing-masing dari semua kemungkinan di atas sudah menjadi pendapat ahli fiqh di masa lalu.<a href="#_ftn11">[11]</a> Beliau sendiri memilih kemungkinan yang ketiga; yaitu bahwa  zakatnya wajib dikeluarkan ketika diperoleh (tanpa <em>haul</em>) asalkan memenuhi <em>nishob</em>, sudah dikurangi hutang, dan melebihi kebutuhan pokok. Menurut beliau, ini merupakan pendapat Ibn &#8216;Abbas, Ibn Mas&#8217;ud, dan Mu&#8217;awiyyah dari kalangan sahabat, &#8216;Umar ibn &#8216;Abdul&#8217;aziz, az-Zuhri, Hasan, Makhul, Ja&#8217;far ash-Shodiq, dan Dawud azh-Zhahiri&#8230;<a href="#_ftn12">[12]</a></p>
<p>Kemudian beliau memberikan sepuluh catatan untuk mengokohkan pendapat beliau tersebut<a href="#_ftn13">[13]</a>: 1. Tidak ada <em>nash</em> yang <em>shahih</em> atau <em>hasan</em> tentang syarat <em>haul</em>. 2. Perbedaan pendapat telah terjadi sejak masa sahabat dan tabi&#8217;in. 3. Tidak adanya <em>nash</em> yang jelas atau ijma&#8217; dalam syarat <em>haul</em> juga menjadi penyebab perbedaan pendapat di kalangan ahli fiqh di berbagai mazhab. 4. pendapat yang tidak mensyaratkan haul lebih sejalan dengan keumuman dan kemutlakan ayat yang memerintahkan zakat harta (al-Baqoroh: 267). 5. Pendapat ini juga sejalan dengan <em>qiyas</em> atas zakat hasil bumi. 6. Syarat <em>haul</em> pada masalah ini akan meloloskan para profesional bergaji besar untuk bersikap boros. 7. Syarat <em>haul</em> dalam masalah ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Al-Qordhowi berkata, &#8220;&#8230;petani yang mengelola tanah yang ia sewa diambil zakatnya 10% atau 5% atas dasar eksploitasi tanah, jika sudah mencapai 50 kailah mesir (5 wasaq = 653 kg), langsung ketika panen setelah bagi hasil. Tetapi pemilik tanah sendiri yang dengan menyewakan tanahnya bisa memperoleh ratusan atau bahkan ribuan dinar hanya dalam satu jam, tidak dipungut zakat sedikitpun, karena mereka mensyaratkan <em>haul</em> atas ratusan atau ribuan dinar tersebut.&#8221; 8. Tanpa syarat <em>haul</em>, zakat bisa ditarik melalui potongan gaji atau upah. Hal ini menguntungkan semua pihak. 9. Pendapat yang menyebutkan tidak disyaratkan <em>haul</em> sejalan dengan petunjuk Islam tentang solidaritas. 10. Pendapat ini juga akan memudahkan <em>muzakki</em> dan administrasi pengelolaan zakat.</p>
<p>Demikianlah ringkasnya bangunan argumen beliau tentang kewajiban zakat profesi tanpa syarat <em>haul</em>.</p>
<p><strong>Kritik<a href="#_ftn14"><strong>[14]</strong></a> (Inkoherensi?!)</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><em>Pertama</em>, beliau menolak keabsahan hadits tentang syarat <em>haul</em><a href="#_ftn15">[15]</a>, padahal ketika beliau membahas syarat zakat beliau tidak menolaknya, juga ketika beliau membahas zakat uang, binatang ternak, dan barang dagangan. Mengapa demikian?!</p>
<p><em>Kedua</em>, sebenarnya pengistilahan <em>mal mustafad</em> sendiri tidak muncul kecuali dalam konteks pembahasan <em>haul</em>. Maka kajiannya ada di dalam pembahasan <em>haul</em>, bukan di luarnya. Yang menjadi perdebatan para ahli fiqh dalam masalah ini adalah: apakah <em>mal mustafad</em> digabungkan ke dalam <em>nishob</em>, sehingga <em>haul</em>-nya adalah <em>haul</em> dari <em>nishob</em>? Ataukan ia memiliki <em>haul</em> sendiri? Dengan demikian, bagaimana bisa beliau menggiringnya ke persoalan lain yang jauh dari <em>haul</em>, malah menolak syarat <em>haul</em>?!</p>
<p><em>Ketiga</em>, pada asalnya semua harta, termasuk harta wajib zakat, merupakan <em>mal mustafad</em>. Maka berangkat dari pandangan syaikh al-Qordhowi,  ketika kita akan mengeluarkan zakat dari harta tersebut, landasannya ada dua kemungkinan: pertama, sebagai <em>mal</em> per-<em>haul</em>; kedua sebagai <em>mal mustafad</em> tanpa <em>haul</em>. Hal ini akan menimbualkan dualitas. Misalkan zakat profesi yang berupa uang. Jika kita menzakati uang dari profesi sebagai <em>mal mustafad</em> tanpa <em>haul</em>, maka bagaimana dengan perintah zakat uang dengan <em>haul</em> yang sudah jelas dasarnya dalam Islam—yang juga diakui oleh syaikh al-Qordhowi? Dalam kondisi seperti ini kita dipaksa memilih salah satu dari dua konsep tersebut.  Apakah kita akan mengorbankan perkara yang jelas<a href="#_ftn16">[16]</a> untuk perkara yang belum begitu jelas?!</p>
<p><em>Keempat</em>, beliau mempersoalkan syarat <em>haul</em> pada <em>mal mustafad</em> karena akan mengantarkan pada sikap boros. Pertanyaannya: lalu mengapa syarat <em>haul</em> tersebut tidak dipersoalkan pada kasus zakat uang (emas dan perak)?! Dan bukankah dalam dalam hasil pertanian dan buah-buahan yang tidak disyaratkan <em>haul</em> pun orang bisa bersikap boros, sebagaimana dilarang oleh Allah dalam surat al-An&#8217;am ayat 141?!</p>
<p>(#qè=à2 `ÏB ÿ¾ÍnÌyJrO !#sÎ) tyJøOr&#38; (#qè?#uäur ¼çm¤)ym uQöqt ¾ÍnÏ$&#124;Áym ( wur (#þqèùÎô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) w =Ïtä <span style="text-decoration:underline;"></span><span style="text-decoration:underline;">ú</span><span style="text-decoration:underline;">ü</span><span style="text-decoration:underline;">Ï</span><span style="text-decoration:underline;">ù</span><span style="text-decoration:underline;">Î</span><span style="text-decoration:underline;"></span><span style="text-decoration:underline;">ô</span><span style="text-decoration:underline;">£</span><span style="text-decoration:underline;">ß</span><span style="text-decoration:underline;">J</span><span style="text-decoration:underline;">ø</span><span style="text-decoration:underline;">9</span><span style="text-decoration:underline;">$</span><span style="text-decoration:underline;">#</span> ÇÊÍÊÈ</p>
<p>&#8220;…dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai <span style="text-decoration:underline;">orang yang berlebih-lebihan.&#8221;</span></p>
<p><span style="text-decoration:underline;"> </span></p>
<p><em>Kelima</em>, beliau berbicara masalah keadilan, &#8220;&#8230;petani yang mengelola tanah yang ia sewa diambil zakatnya 10% atau 5% atas dasar eksploitasi tanah, jika sudah mencapai 50 kailah mesir (5 wasaq = 653 kg), langsung ketika panen dan tashfiyah kharij. Tetapi pemilik tanah sendiri yang dengan menyewakan tanahnya bisa memperoleh ratusan atau bahkan ribuan dinar hanya dalam satu jam, tidak dipungut zakat sedikitpun, karena mereka mensyaratkan haul atas ratusan atau ribuan dinar tersebut.&#8221;</p>
<p>Persoalannya, harta yang dimiliki oleh pemilik tanah tetap wajib dizakati jika memenuhi syarat seperti <em>nishob</em> dan <em>haul</em>. Selama ini para ulama telah membahasnya. Itu hukum syara&#8217; yang sah. Apakah masih disebut tidak adil?! Bukankah hukum syara&#8217; adalah keadilan itu sendiri, sehingga apa yang dijelaskan para ulama tentang zakat penghasilan sebagai zakat uang juga adil?!</p>
<p><strong>Penutup: <em>Behind the Arguments</em></strong></p>
<p>Dr. Rafiq Yunus al-Mishri, peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Islam, universitas King &#8216;Abdul&#8217;aziz, Saudi Arabia, melihat bahwa sebenarnya ada pengaruh konsep pajak penghasilan di balik pandangan syaikh Yusuf al-Qordhowi. Hal ini berikutnya mengantarkan beliau pada argumen yang tampak dipaksakan, seperti menolak keabsahan hadits tentang <em>haul</em>, jadi beliau menolak berlalunya <em>haul</em> sebagai syarat wajib zakat. Mungkin tujuannya adalah agar zakat bisa ditarik harian, mingguan, atau bulana, yaitu agar zakat langsung bisa ditarik ketika perolehan penghasilan. Kemudian beliau bertabrakan dengan masalah lain, yaitu syarat lebih dari kebutuhan pokok, dan syarat <em>nishob</em>. Maka beliau pun berpendapat bahwa kebutuhan pokok ditentukan berdasarkan perkiraan (<em>taqdir</em>), bukan atas dasar kebutuhan ril. Lalu beliau pun menggiring konsep <em>nishob</em> syar&#8217;i ke dalam konsep konvensional tentang batas minimal kebutuhan hidup. Padahal dua konsep tersebut sangat berbeda. Beliau juga berpandangan bahwa <em>mal mustafad </em>adalah penghasilan (دخل), yang harus dikeluarkan zakatnya langsung ketika diperoleh. Oleh karena itu mau tidak mau beliau (harus menolak konsep <em>haul</em> dan men-<em>dha&#8217;if</em>-kan hadits-hadits yang menjadi dalilnya. Padahal ketika beliau membahas syarat zakat beliau tidak menolaknya, atau juga ketika beliau membahas zakat uang, binatang ternak, dan barang dagangan.</p>
<p>Di akhir papernya Dr. Rafiq juga berkata,</p>
<p>&#8220;Pada kesempatan ini saya juga ingin menunjukan bahwa Prof. Mouris Elya yang menulis satu artikel di majalah Lofighoru (?) yang berbahasa Perancis pada tanggal 1-7-1989 dengan judul &#8220;Pajak Penghasilan Wajib Dihapus&#8221;. Dalam tulisan tersebut ia menyerukan pajak diberlakukan atas modal sebesar 2 &#8211; 2,5%. (lihat juga buku beliau yang berjudul Pajak Modal, atau buku beliau yang berjudul Reformasi Pajak). Ini merupakan reformasi yang sejalan dengan pandangan Islam dan bertentangan dengan kecenderungan Barat.</p>
<p>Bagi saya tampaknya syaikh al-Qordhowi ini berpikir tentang perluasan bab zakat, kemudian dicarikan dalilnya. Ini sama saja dengan orang yang ingin mempersempit zakat lalu kemudian dicari-cari dalilnya. Dan itu semua merupakan pemikiran sebelumnya, bukan pemikiran yang diperoleh melalui <em>istidlal</em> yang benar. Jika cara seperti itu boleh kita sebut ijtihad, maka ijtihad jadinya terlalu ringan.&#8221;</p>
<p>Apakah ini membuktikan ada inkoherensi dan bayang-bayang kapitalisme di balik argumen syaikh? Wallahu a&#8217;lam.</p>
<p>(by: CB. Gama)</p>
<hr size="1" /><a href="#_ftnref1">[1]</a> Saat ini konsep zakat profesi syaikh Yusuf al-Qardhawi diterima secara luas di seluh dunia. Di Indonesia sendiri telah ada undang-undang yang mengatur zakat profesi, yaitu UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat pasal 11 ayat 2. MUI juga mengeluarkan fatwa No. 3 tahun 2003 tentang zakat penghasilan, yang sejalan dengan pendapat syaikh al-Qordhowi. Demikian pula keputusan yang diambil oleh  Munas alim ulama NU 25-28 Juli 2002, dan fatwa majlis tarjih Muhammadiyyah Januari 2006. Lihat: <em>Tabloid Republika: Dialog Jumat</em>, edisi 11 September 2009.</p>
<p>&#160;</p>
<p><a href="#_ftnref2">[2]</a> Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em>, (Kairo: Maktabah Wahbah, cet. 25, 2006), vol. 1,  hlm. 488-519.</p>
<p><a href="#_ftnref3">[3]</a> Ada dua cara mengeluarkan zakat profesi: 1. dari netto penghasilan (penghasilan &#8211; kebutuhan pokok), 2. dari bruto pernghasilan.</p>
<p><a href="#_ftnref4">[4]</a> Dalam edisi terjemahan, <em>mal mustafad</em> diterjemahkan dengan harta pendapatan. Lihat: Yusuf al-Qordhowi, <em>Hukum Zakat </em>(terj.), penj. Salman Harun, Didin Hafiduddin, dan Hasanudin, (Bandung: Mizan, Jakarta: Lantera, cet. 4, 1996), hlm. 164.</p>
<p><a href="#_ftnref5">[5]</a> Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em>, hlm. 490.</p>
<p><a href="#_ftnref6">[6]</a> Di tempat lain beliau mengartikannya dengan الذي يدخل في ملكية الشخص قبل أن لم يكن (harta yang masuk ke dalam pemilikan seseorang dari sebelumnya tidak ia miliki). Lihat: <em>Ibid</em>, Hlm 180.</p>
<p><a href="#_ftnref7">[7]</a> Sayyid Sabiq, <em>Fiqh as-Sunnah</em>, (Maktabah Syamilah), vol. 1, hlm. 377-378. al-Qordhowi sendiri dalam Fiqh az-Zakah mengutip penjelasan Ibn Qudamah dalam al-Mughni. Lihat: Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em>, hlm. 180-181.</p>
<p><a href="#_ftnref8">[8]</a> Ibid., hlm. 491.</p>
<p><a href="#_ftnref9">[9]</a> Syarat harta wajib zakat yang diadopsi hizb tidak mencakup melebihi kebutuhan pokok. Lihat; &#8216;Abdulqodim Zallum, <em>al-Amwal fi ad-Daulah al-Khilafah</em>, (Beirut: Dar al-Ummah, cet. 3, 2004), hlm. 145-179. Syaikh al-Qordhowi sendiri mengaku berangkat dari pandangan mazhab Hanafi. Namun konsep beliau dalam hal ini juga tidak sama dengan mazhab Hanafi. Lihat: <em>Fiqh az-Zakah</em> , hlm. 167-171. Oleh karena itu  Dr. Rafiq al-Mishri  memandang bahwa konsep syarat al-Qordhowi tentang melebihi kebutuhan pokok terlalu dipaksakan.</p>
<p><a href="#_ftnref10">[10]</a> Yusuf al-Qordhowi, <em>Fiqh az-Zakah</em> , hlm. 491-492.</p>
<p><a href="#_ftnref11">[11]</a> <em>Ibid</em>.</p>
<p><a href="#_ftnref12">[12]</a> <em>Ibid</em>., hlm. 497-504.</p>
<p><a href="#_ftnref13">[13]</a> <em>Ibid</em>., 505-509.</p>
<p><a href="#_ftnref14">[14]</a> Dasar dari kritik berikut diambil dari paper berjudul <em>az-Zakah &#8216;ala ad-Dakhl: Hal min Zakah Tufrodh &#8216;ala Dakhl al-&#8217;Amal au &#8216;Ala ar-Rowatib wa al-Ujur?</em> Yang ditulis oleh Dr. Rafiq Yunus al-Mishri, peneliti di Pusat Kajian Ekonomi Islam, universitas King &#8216;Abdul&#8217;aziz, Saudi Arabia, yang disampaikan pada Nudwah Hiwar al-Arbi&#8217;a, 3 Maret 2004, bisa didownload di <a href="http://www.kantakji.com/fiqh/Zakat.htm">http://www.kantakji.com/fiqh/Zakat.htm</a>. Dari kalangan syabab, tim konsultan ahli Hayatulislam.com juga pernah menulis kritik atas zakat profesinya syaikh al-Qordhowi. Yang terakhir ini bisa diakses di <cite><a href="http://www.mail-archive.com/wanita...com/msg06931.html">www.mail-archive.com/wanita&#8230;com/msg06931.html</a></cite>.</p>
<p><a href="#_ftnref15">[15]</a> Syaikh al-Qordhowi mengkritik hadits tentang syarat <em>haul</em> satu-persatu; dari mulai hadits &#8216;Ali, Ibn &#8216;Umar, Anas, dan hadits &#8216;Aisyah. Lihat: <em>Fiqh az-Zakah</em> , hlm. 492-496. Hizb sendiri sejalan dengan param ulama dan tidak mempermasalahkan keabsahan hadits syarat haul dalam zakat binatang ternak, emas-perak, dan barang dagangan. Lihat: &#8216;Abdulqodim Zallum, <em>al-Amwal fi ad-Daulah al-Khilafah</em>, (Beirut: Dar al-Ummah, cet. 3, 2004), hlm. 145-179.</p>
<p><a href="#_ftnref16">[16]</a> Ibn Rusyd dalam <em>Bidayat al-Mujtahid</em> berkata bahwa syarat haul dalam zakat emas-perak, dan binatang ternak merupakan ijma&#8217; kecuali riwayat dari Ibn &#8216;Abbas dan Mu&#8217;awiyyah. Lihat; Ibn Rusyd, <em>Bidayat al-Mujtahid</em>, (Beirut: Maktabah &#8216;Ashriyyah, 2006), vol. 1, hlm. 321.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[UIN Jakarta akan Bentuk Lab Asuransi Syariah]]></title>
<link>http://lisensiuinjkt.wordpress.com/2009/11/22/uin-jakarta-akan-bentuk-lab-asuransi-syariah/</link>
<pubDate>Sun, 22 Nov 2009 06:54:47 +0000</pubDate>
<dc:creator>Lisensi UIN Jakarta</dc:creator>
<guid>http://lisensiuinjkt.wordpress.com/2009/11/22/uin-jakarta-akan-bentuk-lab-asuransi-syariah/</guid>
<description><![CDATA[Sinergi antara dunia kampus dan industri keuangan syariah kian diperlukan seiring dengan berkembangn]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Sinergi antara dunia kampus dan industri keuangan syariah kian diperlukan seiring dengan berkembangn]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Qurban di Sekolah ? ... Usahakan sesuai Syar'i !!!]]></title>
<link>http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/11/29/qurban-di-sekolah-usahakan-sesuai-syari/</link>
<pubDate>Sun, 29 Nov 2009 05:49:19 +0000</pubDate>
<dc:creator>abifasya</dc:creator>
<guid>http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/11/29/qurban-di-sekolah-usahakan-sesuai-syari/</guid>
<description><![CDATA[HAri Sabtu kemarin tanggal 28 November 2009 boleh dibilang merupakan hari yang sangat membahagiakan ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;">HAri Sabtu kemarin tanggal 28 November 2009 boleh dibilang merupakan hari yang sangat membahagiakan buatku dan bahkan mungkin termasuk kebahagiaan buat guru-guru yang tergabung dalam tim ROHIS SMPN 5 Bogor bahkan mungkin juga termasuk kebahagiaan bagi ibu kepala sekolah. Mengapa ?</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff00ff;">Karena Kemarin di Sekolah kami diadakan qurban, apakah karena qurbannya yang membuat kami bahagia ?. Bukankah setiap tahun juga di SMPN 5 diadakan qurban ?. Tentu bukan karena Qurbannya, tetapi karena pelaksanaanya yang diluar dari dugaan. Sampai hari rabu tanggal 25 November 2009 kemarin yang menitipkan hewan qurban baru berjumlah 4 orang terdiri dari 2 orang guru dan 2 orang murid, dan pada hari kamis jumlah itu ternyata meningkat derastis. Insya Allah Dana titipan Qurban itu berjumlah 12 orang dan diputuskanlah dana yang ada itu akan dibelikan 1 ekor sapi dan 5 ekor kambing. Subhanallah benar-benar di luar dugaan, walaupun pelaksanaan qurban tahun ini tidak dilakukan dengan cara iuran siswa tapi dengan cara menerima titipan yang mau berkurban saja ternyata kami bisa melaksanakn qurban yang luaarrr biasa 1 ekor sapi dan 5 ekor kambing dan ternyata keta’juban kami tidak cukup sampai disitu karena pada malam sabtu HP saya dihubungi oleh salah seorang ortu siswa yang hendak menitipkan hewan qurban di smp 5, jadi genaplah jumlah kambing yang dipotong menjadi 6 ekor, ALHAMDULILLAH. Pelaksanaan qurban dengan cara tidak memungut iuran dari siswa sebenarnya tahun ini bukanlah kali yang pertama bagi keluarga besar smpn 5 Bogor, karena pada tahun lalu pun kami telah melakukan hal yang sama yaitu tidak melakukan Qurban di sekolah dengan cara TIDAK memungut iuran dari siswa walaupun pada saat itu <a href="http://farhansyaddad.wordpress.com/2008/12/09/qurban-1429-h-di-smpn-5-kota-bogor/">qurban tahun 1429 H di SMPN 5</a> hanya 8 ekor kambing saja.</span><!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#800000;">Pelaksanaan Qurban di Sekolah pada tahun-tahun sebelumnya biasanya dilaksanakan dengan cara iuran dari siswa, mereka memberikan iuran qurban itu sangat berfariasi mulai dari yang Rp. 10.000,- sampai dengan Rp.200.000,- bahkan ada juga yang menitipkan hewan qurbannya langsung tidak mengikuti pola iuran. Namun pada dua tahun terakhir ini kami melakukannya tidak lagi seperti itu, hal itu kami lakukan bukan disebabkan karena adanya kebijakan sekolah gratis yang melarang setiap sekolah memungut berbagai jenis sumbangan, tetapi karena kami benar-benar menyadari kalau qurban dengan cara iuran itu tidak ada landasan hukumnya. Terlebih kalau Qurban yang kita lakukan itu ingin ada hikmahnya, maka setidaknya qurban atau peribadatan apapun yang kita lakukan jika ingin mendapatkan hikmah setidaknya harus memenuhi tiga hal berikut :</span></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Qurban yang dilakukan hendaknya IKHLASH karena Allah, tidak karena ingin dipuja dan dipuji orang lain.</li>
<li>Qurban yang dilakukan hendaknya sesuai dengan tuntunan Rasul, dimana Rasulullah tidak pernah berqurban dengan cara iuran. Kalaupun Rasulullah pernah berkurban satu ekor kambing untuk atas nama ummatnya,hewan qurban itu dibeli dari Uangnya Rasul, bukan dari hasil iuran para shahabat.</li>
<li>Saat berkurban hadirkan hati (ihdlorudzdzihni) untuk merenung. Renungkanlah dalam hati kita. Apakah dengan qurban yang kita lakukan telah menunjukan kepedulian kepada sesama dalam arti yang sesunguhnya dan dengan qurban yang kita lakukan itu benar-benar bermanfaat dan sangat dirasakan masyarakat sekitar, atau justru masyarakat sekitar tidak merasakan manfaat qurban yang kita lakukan.</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;">Jika semua orang yang berkurban dan tentunya para panitia qurban telah melakukan ibadah qurban sesuai dengan tiga hal di atas, Insya Allah kemakmuran dan cinta serta lindungan Allah akan kita dapatkan.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff6600;">Usaha pelaksanaan qurban sesuai syar’I dengan sekuat tenaga telah kami lakukan, harpan ridlo dan perlindungan Allah atas segala sesuatu yang kami lakukan selalu menyertai doa-doa kami. Tapi kendala menuju semua itu ternyata tidaklah mudah…., masih banyak hal yang harus kami benahi dalam penyelenggaraan qurban sehingga tahun mendatang Qurban di sekolah itu benar-benar bisa dilakukan sesuai tuntunan Rasul Allah, Amiiin</span></p>
<p style="text-align:justify;">Semoga</p>
<p style="text-align:justify;">Wallahu ‘Alam.</p>
</div>]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Risalah Udhiyah (Kurban)]]></title>
<link>http://mpiuika.wordpress.com/2009/11/23/risalah-udhiyah-kurban/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 16:54:34 +0000</pubDate>
<dc:creator>mpiuika</dc:creator>
<guid>http://mpiuika.wordpress.com/2009/11/23/risalah-udhiyah-kurban/</guid>
<description><![CDATA[Assalaamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Al hamdulillah, washalatu wasalaamu ‘ala Rasulillah wa ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[Assalaamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Al hamdulillah, washalatu wasalaamu ‘ala Rasulillah wa ]]></content:encoded>
</item>
<item>
<title><![CDATA[Risalah Udhiyah (Kurban)]]></title>
<link>http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/11/23/risalah-udhiyah-kurban/</link>
<pubDate>Mon, 23 Nov 2009 16:26:23 +0000</pubDate>
<dc:creator>abifasya</dc:creator>
<guid>http://farhansyaddad.wordpress.com/2009/11/23/risalah-udhiyah-kurban/</guid>
<description><![CDATA[Assalaamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh Al hamdulillah, washalatu wasalaamu ‘ala Rasulillah wa ]]></description>
<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;">Assalaamu ‘Alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh</span></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#0000ff;">Al hamdulillah, washalatu wasalaamu ‘ala Rasulillah wa ‘ala alihi wahohbihi wa man waalah, amma ba’du.</span></p>
<p style="text-align:justify;">Dihadapan anda saat ini kami sajikan Risalah Kurban atau Udhiyah, sebuah risalah singkat yang mudah-mudahan saja terkandung manfaat yang sangat dalam sehingga bisa dijadikan pedoman bagi para pembaca untuk menghadapi qurban tahun ini, Risalah ini adalah kiriman dari seorang sahabat yang sangat peduli terhadap urusan kaum muslimin, seorang sahabat yang sangat bersahaja rendah hati dan berilmu tinggi semoga Allah senantiasa memberikan perlindungan kepadanya. Berikut ini Risalah Udhiyah kiriman dari seorang sahabat semoga bermanfaat, Amiin.</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Masyru’iyah Udhiyah</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;">Allah Ta’ala telah mensyareatkan kepada para hambanya untuk berqurban sebagai suatu ibadah dan juga bernilai muttaba’ah, Allah berfirman dalam surat Al-Kautsar : 2</p>
<div>
<p style="font-size:24pt;font-family:’traditional;text-align:right;"><span style="color:#339966;">فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ</span></p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“ Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan kurban”<!--more--></p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Hukum Udhiyah</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;">Ada tiga pendapat mengenai hukum udhiyah :</p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Sunnah dan bukan wajib</em></strong>: Ini merupakan pendapat Imam An-nawawi, Ibnu Hajar, mereka berhujh dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Syafi’I dan bBaihaqi dari hadits Abu Suraihah Al-Ghifari berkata:</p>
<div>
<p style="font-size:22pt;font-family:’traditional;text-align:right;"><span style="color:#339966;">عَنْ أَبِي بَكْرٍ وَ عُمَرٍ  رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهُمَا لاَ يَضْحَيَانِ مَخَافَةً أَنْ يُرَى ذَلِكَ وَاجِبًا</span></p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“ Dari  Abu Bakar dan Umar tidak berqurban karena merasa benci kalau-kalau dilihat sebagai kewajiban”.<strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Sunnah Muakkadah</em></strong> : Merupakan pendapat imam Rafi’I, pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Bakar, Umar bin Khottob, Abu Mas’ud Albadri, Said bin Musayyib, Atho’,Alqomah, Malik, Ahmad, dan masih banyak lagi para ulama’ yang berpendapat akan sunnah muakkadnya menyembelih binatang kurban, dan kurban juga  meru[pakan syiar islam yang tidak boleh dilupakan dan ditinggalkan bagi yang mampu.<strong><em> </em></strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong><em>Wajib bagi yang mampu</em></strong> dan mukim: diantara ulama’ yang berpendapat akan wajibnya ibadah kurban bagi yang mampu dan bermukim adalah Imam Abu Hanifah. Ulama’ yang menhukumi wajibnya berkurban mereka berdalil dengan hadits berikut ini</p>
<p style="text-align:justify;">“Siapa yang memiliki kemampuan namun tidak berkurban, maka jangan sekali-kali mendekati masjidku” ( HR. Ahmad dan Ibnu majah ).</p>
<p style="text-align:justify;">Akan tetapi hadits ini derajatnya dho’if karena di dalamnya ada rowi yang dho’if yaitu Abdullah bin Iyasy, maka hukum yang rojih adalah sunnah muakkadah.</p>
<p style="text-align:justify;">Imam Syafi’I berkata : “Andaikan berkurban itu wajib tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali mengurbankan untuk setiap orang satu kambing atau  untuk tujuh orang satu sapi……”</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Kriteria Hewan kurban</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<ol style="text-align:justify;">
<li>Umur : binatang yang akan dikurbankan hendaklah telah berumur : Unta 5 tahun,  Sapi 2 tahun, kambing 1 tahun.</li>
<li>Binatang yang dikurbankan adalah  Onta, Sapi dan Kambing. Baik Jantan atau batina</li>
<li>Binatang yang dikurbankan harus sehat, dan tidak cacat matanya, patah tanduknya, atau terpotong telinganya atau ekornya. Rosululloh Shalallahu Alaihi Wasalam bersabda:</li>
</ol>
<div>
<p style="font-size:20pt;font-family:’traditional;text-align:right;"><span style="color:#339966;">أَرْبَعَةٌ لاَ تُجْزِئُ فِي اْلأَضَاحِي : اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوْرَهَا ، وَ الْمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرْضَهَا ، وَ الْعِرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضَلْعَهَا ، وَ الْعَجْفَاءُ الَّتِي لاَ تُنْقِى</span></p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“ Empat yang tidak mencukupi syarat dalam berkurban : Buta yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya, dan limpuh/ kurus tidak kunjung sembuh”</p>
<p style="text-align:justify;">(HR. Tirmidzi 1504) .</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Waktu penyembelihan</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;">Penyembelihan hewan baru diizinkan oleh Rosulullah Shalallahu Alaihi Wasalam setelah sholat Iedul Adha usai sampai tenggelamnya matahari pada hari tasyri’ yang terakhir (13 Dzulhijjah ). Pendapat inilah yang paling rojih menurut kebanyakan ulama’termasuk Ibnu katsir, Ibnu Qoyyim,  berdasarkan hadis yang disepakati oleh bukhori 5560,dan muslim1961:</p>
<div>
<p style="font-size:22pt;font-family:’traditional;text-align:right;">مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ وَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ وَ الْخُطْبَتَيْنِ فَقَدْ أَتَمَّ نَسْكَهُ وَ أَصَابَ السُّنَّـَة</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“ Siapa yang menyembelih sebelum sholat  ied maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbah maka sungguh ia telah menyempurnakan kurbannya dan sesuai dengan sunnah”</p>
<div>
<p style="font-size:22pt;font-family:’traditional;text-align:right;">كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“ Setiap hari tasyriq adalah hari untuk menyembelih”( Ahmad 4/82)</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Adab menyembelih dan sunnah-sunnahnya</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">
<ol style="text-align:justify;">
<li>Penyembelihan hanya dipersembahkan untuk Allah Ta`ala bukan   untuk selainya. Sebagaimana  firman Allah dalam  surah Al Bayinah ayat: 5 .</li>
<li>Penuh kasih sayang terhadap binatang. Sebagaimana dalam sebuah riwayat : Dari Qurrah bin Iyyas al Muzani, bahwasanya seseorang  bertanya:”Wahai Rasulullah sesungguhnya aku sangat menyayangi kambing untuk menyembelihnya,” maka Rasulullah bersabda:” Jika engkau menyayanginya niscaya Allah menyayangimu. “(  HR Al   Hakim : 3\586 ).</li>
<li>Penyembelihan disunnahkan dilakukan di tempat sholat (lapangan), berdasarkan riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah menyembelih di tempat beliau sholat idul adha.</li>
<li>Menajamkan pisau</li>
<li>Menyembunyikan pisau dari pandangan binatang</li>
<li>Binatang udhiyah dibawa menuju tempat penyembelihan dengan cara yang baik.</li>
<li>Menjauhkan binatang yang belum disembelih dari hewan yang sudah mati.</li>
<li>Hendaknya tidak mencukur atau memotong rambut dan kuku sebelum disembelih.</li>
<li>Disunatkan bagi yang bisa menyembelih agar menyembelih sendiri hewan kurbannya</li>
<li>Mengucapkan basmalah dan takbir (بسم الله و الله أكبر ) (HR Muslim  3\1557, Abu Daud 2810, Ahmad 6/8,291). Adapun doa ketika menyembelih hewan Udhiyah adalah :</li>
</ol>
<p style="text-align:justify;" dir="rtl"><strong> </strong></p>
<div>
<p style="font-size:22pt;font-family:’traditional;text-align:right;">بسم الله  و الله أكبر , اللهم منك  ولك  اللهم تقبل مني</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“Dengan nama Allah, (aku menyembelih), Allah maha besar, ya Allah ! (ternak ini) dari-Mu ( nikmat yamg engkau berilan ) dan kami sembelih untukmu, ya Allah terimalah Udhiyahku ini ”. (ini kalau yang menyembelih dirinya sendiri, bila orang laian maka sebut saja namanya min……)</p>
<p style="text-align:justify;">11.  Hewan kurban dihadapkan kiblat ( sesuai hadits yang diriwayatkan imam Baihaqi 9/285 )</p>
<p style="text-align:justify;">12.  Membaringkan sembelihan.</p>
<p style="text-align:justify;">Dalilnya adalah dari Aisyah bahwasanya Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasalam memerintakan mengambil seekor domba… lalu beliau mengambil domba tersebut dan membaringkanya kemudian menyembelihnya. ( HR Muslim, Bisyarh Nawawi : 13\130 )</p>
<p style="text-align:justify;">13.  Letak bagian yang disembelih</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Ibnu Abbas berkata :” Penyembelihan di kerongkongan dan bagian bawah leher. Allabah adalah lekuk yang ada dibagian atas dada dan padanyalah disembelih unta. (HR Abdurazzaq :8215 ).</p>
<p style="text-align:justify;">14.  Meletakan kaki diatas bagian dekat dengan leher.</p>
<p style="text-align:justify;">Dari Anas bin Malik berkata:” Rasulullah menyembelih Udhiyah dua ekor domba yang gemuk dan bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan mengucapkan bismillah dan Allahu akbar, dan meletakan kakinya di atas shafah keduanya, dan shafah adalah bagian dekat leher. ( HR Bukhari, fathul Bari :10\18)</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Pembagian daging kurban</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;">Allah Ta`ala berfirman :</p>
<div>
<p style="font-size:22pt;font-family:’traditional;text-align:right;">فَكُلُوا مِنْهَا وَ أَطْعِمُوا الْبَآئِسَ الْفَقِيْر</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“Maka makanlah  sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al-haj:28)</p>
<p style="text-align:justify;">dan Allah berfirman:</p>
<p style="text-align:justify;">“maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta”(Qs Al-haj:36)</p>
<p style="text-align:justify;">Sebagian para salaf lebih menyukai membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sebagian untuk diri sendiri, sepertiga untuk hadiah orang-orang mampu, dan sepertiga lagi shadaqah untuk fuqoro’.</p>
<p style="text-align:justify;">Sementara itu Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Bazz Rohimahulloh membolehkan dikirimnya hewan dan daging-daging kurban ke daerah daerah jihad dan daerah yang kelaparan.</p>
<p style="text-align:justify;">Satu  kambing cukup untuk satu orang dan keluarganya</p>
<div>
<p style="font-size:22pt;font-family:’traditional;text-align:right;">روى ابن ماجه والترمذي وصححه أن أبا أيوب قال: &#8221; كان الرجل في عهد رسول الله، صلى الله عليه وسلم، يضحي بالشاة عنه وعن أهل بيته فيأكلون ويطعمون حتى تباهى الناس فصار كما ترى</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">“Adalah seseorang dizaman Rosulullah SAW. Berkurban dengan satu kambing untuknya dan keluarga rumahnya, lalu mereka makan dan dibagikan kepada orang lain hingga orang orang senang dan bangga dan menjadi sebagaimana yang kamu lihat”</p>
<p style="text-align:justify;"><span style="color:#ff0000;"><strong>Hikmah   Disyariatkannya Udhiyah</strong></span></p>
<p style="text-align:justify;"><strong> </strong></p>
<p style="text-align:justify;">Diantara hlikmah disyariatkan Udhiyah diantaranya adalah :</p>
<p style="text-align:justify;">1. mendekatkan diri kepada Allah Ta`ala,sebagaimana firman Allah<em> : </em></p>
<p style="text-align:justify;">“ Maka dirikanlah Sholat karena Robbmu dan sembelihlah hewan    kurban”, (surat Al-Kautsar : 2 )  dan  firman Allah :</p>
<div>
<p style="font-size:22pt;font-family:’traditional;text-align:right;">قل إن صلاتي ونسكي ومَحياي ومماتي لله رب العالمين لاشريك له</p>
</div>
<p style="text-align:justify;">Katakanlah:&#8221;Sesungguhnya shalatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; (QS. Al Anam : 163).</p>
<p style="text-align:justify;">2. Menghidupakan sunnah Imamul Muwahidin Nabi Ibrahim Alaihi Salam, ketika Allah mewahyukan kepadanya agar menyembelih putranya yang bernama Ismail, kemudian Allah menebusnya dengan seekor domba.: : “Dan Kami tebus anak itu dengan dengan seekor sembelihan yang besar.”</p>
<p style="text-align:justify;">3. Memberi kelapangan kepada keluarga pada hari raya, dan  menyebarkan kasih sayang kepada faqir dan miskin.</p>
<p style="text-align:justify;">4. Sebagai bentuk syukur kepada Allah yang telah  menundukan kepada kita dari bintang-binatang ternak. Sebagai firman Allah:” Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwan dari kamulah yang dapat mencapainya .(Al Hajj : 36-37).</p>
<p style="text-align:justify;"><em><span style="color:#0000ff;">Wallahu &#8216;Alam Bishawab</span></em></p>
</div>]]></content:encoded>
</item>

</channel>
</rss>
